Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 2-PKE-DKPP/I/2026
Ahmad Ahsanul Fadhil, Anggota Bawaslu Kota Makassar
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2026
👁 43 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Februari 2026. Bahwa Teradu diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar diduga melakukan penelantaran dengan tidak memberikan nafkah terhadap dua orang anak kandungnya atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun). Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 49; Pasal 9 ayat 1); Pasal 9 ayat 2); Pasal 1338 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE- DKPP/I/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mufida Ulfa Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga (IRT) Alamat : Jalan Siliwangi Nomor 14 Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Bayu Lesmana Pekerjaan/Lembaga : Advokat / LBH Apik Sulsel Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 14, Perumahan Bukit Khatulistiwa Blok J-24 Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ahmad Ahsanul Fadhil Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Makassar Alamat : Jalan Letjen. Hertasning Nomor 11, Kelurahan Kassi- Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar Jawaban dan Keterangan Teradu; mendengar Keterangan Saksi: mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Februari 2026. Bahwa Teradu diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya. Kronologi Kejadian: 1. Bahwa Perlapor dan Terlapor sebelumnya terikat perkawinan yang kemudian bercerai pada tanggal, 4 Juni 2021 sesuai dengan Akte Cerai No- mor: 1001/AC/2021/PA.Mks, antara Pelapor dan Terlapor dikaruniai dua orang anak yaitu Ahmed Hubbiy Alfarizqi Umur 4 Tahun dan Ahmad Aufar Dzaky Ahsan Umur 8 tahun. Bahwa setelah Pelapor dan Terlapor bercerai pada awalnya Terlapor secara rutin memberikan nafkah kepada kedua anaknya tetapi sejak bulan Februari 2023 tidak lagi. Pada akhir Tahun 2024 Pelapor menemui Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, meminta bantuan untuk diperantarai dengan Terlapor. Ketua Bawaslu berkenan membantu dengan bicara empat mata dengan Terlapor terlebuh dahulu namun sampai hari ini tak ada kabar dari ketua Bawaslu Prvinsi, selanjutnya Pelapor ke kantor Bawaslu Kota Makassar menemui Kepala Sekretariat meminta rincian penghasilan Terlapor untuk keperluan pengajuan nafkah anak di Pengadilan Agama namun Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar tidak dapat memberikan rincian penghasilan tersebut karena Terlapor sudah berpesan alias tidak berkenan rincian penghasilannya diberikan kepada Pelapor. 2. Pada Tanggal 8 Maret 2025 Pelapor membuat Laporan Polisi di Polrestabes Makassar dengan Nomor: STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim karena tidak menemukan arahan dan/atau solusi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel maupun dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar dan Terlapor menghindar tak ada itikad baik. 3. Bahwa sebelumnya telah dilakukan permintaan mediasi antara Pelapor dan Terlapor yang di fasilitasi oleh UPTD Kota Makassar akan tetapi Terlapor menolak untuk hadir melalui surat dari kuasa hukum terlapor mengirimkan surat pemberitahuan tidak akan menghadiri mediasi, kemudian Pelapor kembali membuka untuk kembali dilakukan mediasi akan tetapi tidak ada kesepakatan mengenai isi dari perjanjian akhirnya mediasi gagal. Dari berbagai upaya telah dilakukan Pelapor mencari keadilan, memperjuangkan hak nafkah anak namun Terlapor tidak bergeming, tidak merespon, secara terang-terangan mengabaikan dan tidak ada tanggung jawab yang mana seharusnya Terlapor sebagai orangtua (ayah) berkewajiban memberikan nafkah tetap secara hukum setelah perceraian. Kesimpulan: Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Orang tua yang menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan terhadap anak dan wajib bertanggung jawab secara hukum meskipun orang tua telah bercerai. Kewajiban memberikan nafkah anak diatur dalam Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai. Bahkan, dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan bahwa setiap anak berhak atas standar kehidupan yang layak, termasuk makanan, tempat tinggal, serta pendidikan yang memadai meskipun orangtuanya bercerai. Kewajiban orang tua (ayah) tetap memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian juga ditegaskan dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa ayah tetap berkewajiban menanggung pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memperkuat bahwa orang tua, meskipun telah bercerai, tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Terlapor Anggota Bawaslu Kota Makassar selaku orangtua (ayah) yang mempunyai tanggung jawab memenuhi nafkah anak pasca perceraian pada tahun 2021, tidak lagi memberikan nafkah sejak Februari 2023 terhadap kedua putranya dimana salah satu putranya adalah anak berkebutuhan khusus (disabilitas) sehingga Pelapor harus berhenti bekerja untuk mengurus kedua putranya dan menumpang hidup di rumah orang tua, dalam kondisi itu, Pelapor kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak dan biaya pendidikan karena Terlapor sulit ditemui sejak tidak memberi nafkah kepada anaknya. Pelapor berupaya menemui Terlapor melalui ketua Bawaslu Provinsi Sulsel dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar namun tidak berhasil, Pelapor menilai, Terlapor menghidar, menutup akses, menutup mata dan telinga tentang keadaan kedua putranya dan tidak mempunyai itikad baik. Penting untuk dipahami bahwa nafkah anak bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari keputusan perceraian orang tuanya. Oleh karena itu, negara melalui sistem peradilannya memberikan perlindungan hukum untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun orang tuanya telah bercerai. Terlapor selaku anggota Bawaslu Kota Makassar diikat oleh kode etik dan sumpah janji yang wajib dipatuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, pasal 15 huruf (a), Pasal 19 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sepatutnyalah Terlapor sebagai Penyelenggara pemilu sebelum menjaga kehormatan lembaga lebih etis menjaga kehormatan pribadi dan kredibilitasnya dalam hubungannya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dimana seorang penyelenggara pemilu tidak hanya patuh dan tunduk pada aturan penyelenggara pemilu tetapi seorang penyelenggara pemili juga harus patuh dan taat pada pereturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia dan hal ini sejalan dengan sumpah dan cara bersikap penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bagaimana seorang penyelenggara pemilu dapat membangun kepercayaan publik dalam penyelengaraan pemilu yang berintegritas sementara hal yang fundamental diabaikan. Penyelenggara pemilu mempunyai kode etik dan pedoman perilaku menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum namun sikap dan tindakan Terlapor melakukan perbuatan tercela karena diduga telah menelantarkan kedua putranya dalam kurun waktu 2 tahun 11 bulan sejak Februari 2023 sampai dengan Januari 2026. Perbuatan tersebut tidak mencerminkan sikap terpuji, tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Memohon agar Teradu menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ayah dari Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai peraturan yang berlaku; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Salinan Putusan Cerai Mufida Ulfa dan Ahmad Ahsanul Fadhil; P-2 Salinan Akta Cerai Mufida Ulfa dan Ahmad Ahsanul Fadhil; P-3 Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polis Nomor: Nomor: STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim; P-4 Salinan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/758/III/ RES.1.24/2025/Reskrim Tertanggal 12 Maret 2025; P-5 Salinan Akte Kelahiran Ahmed Hubbiy Alfarizki; P-6 Salinan Akte Kelahiran Ahmed Aufar Dzaky Ahsan; P-7 Salinan Kartu Keluarga Mufida Ulfa; P-8 Salinan Surat penolakan kuasa hukum Teradu untuk menghadiri mediasi; P-9 Salinan Surat Kuasa Pengadu kepada LBH Apik sulawesi Selatan [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.4.1] Muhammad Saad Bahwa Saksi merupakan Ayah Kandung dari Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa hanya meminta kepada Teradu untuk menjalankan kewajibannya sebagai ayah dengan memberi nafkah kepada anaknya untuk memenuhi pendidikan, kesehatan dan biaya makannya sesuai kemampuannya. [2.4.2] Adhanan Sultan Maulana Bahwa Saksi merupakan adik dari Pengadu. Saksi mengetahui bahwa sejak Pengadu cerai dengan Teradu, Pengadu sudah tidak lagi mendapatkan nafkah dari Teradu. Saksi mengetahui bahwa anak pertama atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan pernah tinggal bersama Teradu pada saat Pengadu bekerja di Makassar. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Februari 2026 Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan ini Teradu menyampaikan Jawaban atas pengadun dengan Nomor 1- P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026 Perihal Nafkah Anak Ahmed Hubbiy Alfarizqi Umur 4 Tahun dan Ahmad Aufar Dzaky Ahsan Umur 8 Tahun, adapun jawabannya akan Teradu uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa benar sebagaimana Akte Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks. Teradu telah bercerai dengan Mufidah Ulfa in casu Pengadu sebagaimana Putusan Pengadilan Tertanggal 03 Mei 2021, dan dalam perkawinan tersebut Teradu memiliki 2 (dua) orang Anak masing-masing bernama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan Umur 8 (delapan) Tahun dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi Umur 4 (empat) Tahun. (Vide Bukti T-1) 2. Bahwa perlu Teradu sampaikan pula bahwa saat ini Teradu telah menikah kembali membangun rumah tangga dengan saudari Rizky Awalita Nurdianti Putri Binti Drs. M. Nurdin. S,M.Si sebagaimana Kutipan Akte Nikah Nomor 7302021012024008. (Vide Bukti T-2) 3. Bahwa sebagaimana penyampaian dan Pengakuan Pengadu sejak Februari 2023 Teradu sudah tidak memberikan nafkah, adalah hal yang tidak benar, yang sebenarnya adalah sejak Bercerai sebagaimana pengakuan Pengadu bahwa Teradu masih memberikan nafkah kepada Anak-anaknya nanti setelah Bulan Februari 2023 sudah tidak rutin lagi adalah hal yang tidak benar karena faktanya, Teradu masih memberikan nafkah secara rutin bulan Februari 2023 sebesar Rp. 1.000.000 ke Rekening Pengadu yang ditransfer melalui perantara akun Bank Mandiri Ipar Teradu bernama Ramli S in casu Saksi Teradu. (Vide Bukti T-3) 4. Bahwa sejak Tanggal 8 Maret 2023 Anak Pertama Teradu yang Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, hidup dan tinggal bersama Teradu sehingga segala kebutuhan sehari-hari yakni makan, minum, pendidikan dan kesehatan serta penghidupan yang layak telah Teradu berikan namun mengingat anak Teradu bernama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, berkebutuhan khusus maka Teradu selalu berupaya memilah dan berupaya mengurangi jajanan karena memang menjadi larangan guru pendampingnya di sekolah. Bahwa Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal dan berada dibawah pengawasan dan pengasuhan Teradu sejak Tanggal 8 Maret 2023 hingga Tanggal 16 Maret 2025. (Vide Bukti T-4) 5. Bahwa sejak tanggal 16 Maret 2025, melalui informasi dari saudara Abd. Majid in casu Saksi Teradu, yang Teradu bayar jasanya untuk mengantar jemput sekolah anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, mendapatkan pemberitahuan via chat dari Pengadu Mufida Ulfa untuk menginformasikan kepada Teradu, bahwa “tidak akan mempertemukan saya (Teradu) dan anak pertama saya (Teradu) Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, Pengadu Mufida Ulfa secara diam-diam juga memindahkan sekolah anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, tanpa sepengetahuan Teradu”. (Vide Bukti T-5) 6. Bahwa terkait anak kedua Teradu bernama Ahmed Hubby, setelah Teradu melaksanakan aqiqahnya dibulan Desember Tahun 2020, Teradu sudah tidak pernah diberi hak untuk bertemu lagi, bahkan setelah Teradu sudah meminta melalui perantara ibu dari Teradu (Hj. Sukria) agar Pengadu mau mempertemukan Teradu dengan anak keduanya, namun hingga saat ini Pengadu tidak pernah mempertemukan Teradu dengan anak keduanya meskipun telah diakui sendiri oleh pengadu bahwa Teradu tetap menjalankan kewajiban dengan memberikan nafkah kepada anak-anak Teradu. Terhadap anak kedua Ahmed Hubby, Teradu tidak mengetahui dimana keberadaannya secara pasti, hal tersebut jelas merupakan hambatan Objektif bukan suatu kelalaian. 7. Bahwa perihal Perlindungan terkait kesehatan kedua anak Teradu. Telah Teradu daftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) awalnya terdaftar secara aktif, namun kemudian berubah setelah kedua anak tersebut dipindahkan oleh ibunya in casu Pengadu ke Kabupaten Enrekang. Namun meskipun demikian kepedulian dan upaya tanggung jawab Teradu untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan tetap Teradu lakukan kepada anak-anaknya seperti pada bulan Juli Tahun 2022, Pengadu menyampaikan kepada Teradu bahwa anak Ahmad Aufar Dzaky akan menjalani operasi gigi dengan harus membayar biaya Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam kondisi tersebut Teradu tetap bertanggung jawab dan memberikan biaya untuk menunjang perlindungan kesehatan, begitupun dengan Anak Kedua Ahmed Hubby, Teradu tetap bertanggung jawab dan mengupayakan memberikan tambahan biaya kesehatannya saat Pengadu membutuhkannya. 8. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, Pengadu melaporkan Teradu ke Polrestabes Makassar dengan aduan Pasal 49 UU No. 23 Tentang PKDRT, yang berbunyi “Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1) atau menelantarkan orang lain (sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.” Bahwa sebagaimana aduan Pengadu dapat Teradu sampaikan bahwa anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan tetap dalam pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, masih Teradu lakukan hingga tanggal 16 Maret 2025, sehingga sungguh keliru dan tidak tepat laporan informasi yang ditujukan kepada Teradu terkait penelantaran anak yang diajukan kepada Teradu pada Tanggal 8 Maret 2025, karena pada faktanya pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masih Teradu lakukan bahkan layanan antar jemput sekolah untuk anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, telah Teradu siapakan, hingga tanggal 16 Maret 2025. 9. Bahwa perlu Teradu tegaskan lebih lanjut terkait Surat Tanda Pen- erimaan Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, status penanganan perkara tersebut masih pada tahapan penerimaan serta verifikasi awal, tahap klarifikasi secara Hukum Acara Pidana masih merupakan tahap penyelidikan awal dan belum terdapat penetapan sebagai “tersangka.” dengan demikian belum terdapat penetapan posisi hukum baik sebagai Terlapor/Tersangka karena dalam prosesnya Laporan Informasi Pengadu ajukan saat anak pertama masih berada dalam pengawasan dan pengasu- han Teradu, sehingga dalil penelantaran menjadi semakin tidak berdasar. Laporan tersebut secara Faktual menciptakan hambatan psikologis dan administratif, memperkeruh relasi pengasuhan serta berkontribusi terpu- tusnya akses Teradu terhadap anak. 10. Bahwa Upaya Mediasi melalui UPTD PPA Kota Makassar yang dimaksud sebagai ruang perlindungan dan pemulihan tidak memperoleh kesempatan yang efektif kerena sebelum proses tersebut berkembang, Pengadu telah terlebih dahulu menempuh jalur pelaporan pidana, maka konsekuensi logis yang dihadapi oleh Teradu adalah memperburuk relasi bagi para pihak, meningkatkan resistensi komunikasi serta terganggunya mekanisme pemenuhan kewajiban secara normal. Pengadu menuntut pemenuhan kewajiban secara maksimal, namun pada saat yang sama Pengadu tidak membuka ruang mediasi secara efektif dengan mendahulukan eskalasi pidana serta membatasi relasi ayah dan anak. Dalam Prespektif Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata “ Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, dalam konteks ini para pihak dalam Pelaksanaan hak dan kewajiban dituntut berlandasakan adanya itikad baik yang selaras dan timbal balik, namun dalam perkara ini Teradu justru dituntut Pemenuhan Kewajiban secara maksimal namun ruang interaksi dan kepercayaan justru mengalami distorsi akibat eskalasi laporan pidana, maka sangat beralasan hukum apabila kondisi yang timbul berimplikasi pada tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban secara faktual. 11. Bahwa perlu Teradu sampaikan dan tegaskan pula bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks hanya memuat: (Vide Bukti T-6) - Putusnya perkawinan; dan - Penetapan pengasuhan anak berada di bawah Pengadu selaku ibu. Dalam putusan tersebut tidak terdapat penetapan nominal maupun pengaturan rinci mengenai kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi oleh Teradu, oleh karena tidak adanya amar nafkah yang spesifik, maka tidak tepat apabila Teradu dinilai lalai semata-mata berdasarkan tafsir sepihak Pengadu, meski demikian, Teradu tetap beritikad baik dan berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dengan tetap memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak sesuai kesanggupan dan kemampuan ekonomi Teradu. 12. Bahwa berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak, maka anak berhak untuk diasuh dan dipelihara oleh kedua orang tua, bertemu dan berhub- ungan pribadi dengan ayah dan ibu, memperoleh jaminan kesehatan dan penghidupan layak, terlindungi dari konflik orang tua. Tindakan Teradu justru konsisten dengan prinsip tersebut, sebaliknya pembatasan sepihak terhadap akses ayah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, relasi emosional anak dan kesejateraan psikologis anak. Oleh ka- rena itu tidak adil dan tidak proporsional jika Pihak yang dihalangi aksesnya untuk bertemu dengan anak-anak kemudian dituduh Lalai. 13. Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tetap menunjukkan integritas personal melalui pemenuhan tanggung jawab kepada kedua anak Teradu secara proporsional, dan tidak terdapat perbuatan tercela, tidak patut, maupun tidak profesional yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena: - Teradu tidak pernah menghindari tanggung jawab sebagai ayah. - Teradu telah memberikan pengasuhan nyata kepada anak per- tama. - Terhadap anak kedua terdapat hambatan objektif yang berada di luar kendali Teradu. Oleh karena itu, sangat tidak proporsional apabila dinamika pengasuhan pasca perceraian ditarik secara paksa menjadi pelanggaran etik penyelenggara pemilu 14. Bahwa merujuk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawi- nan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ditegaskan: - Pasal 41 huruf (a): kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak; - Pasal 41 huruf (b): ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan menurut kemampuannya; - Pasal 45 ayat (1) dan (2): kewajiban pemeliharaan anak melekat pada kedua orang tua sampai anak dewasa atau mandiri. Dengan demikian, Konstruksi hukum nasional menjelaskan bahwa undang-undang tidak pernah menempatkan Kewajiban Nafkah sebagai Kewajiban Mutlak tanpa melihat kemampuan, Kondisi Faktual Pengasuhan, dan akses terhadap anak. Sehingga sebagaimana uraian Fakta yang telah Teradu ajukan yakni Pemenuhan Pemberian Nafkah (Vide: Bukti Transfer), Teradu telah melakukan pengasuhan langsung terhadap anak pertama, Teradu tetap menanggung kebutuhan Kesehatan, dan tidak terdapat satupun amar Putusan Pengadilan yang menetapkan besaran nafkah yang dilanggar. Membuktikan bahwa Tuduhan terhadap adanya Kelalaian Ayah adalah Konstruksi yang dipaksakan dan tidak berdasar Hukum. 15. Bahwa tuduhan penelantaran yang didalilkan dengan merujuk Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ru- mah Tangga nyata-nyata tidak memenuhi unsur delik. Pasal 49 UU PKDRT yang syaratkan adanya kesengajaan menelantarkan. Sementara fakta ob- jektif justru menunjukkan: - Teradu aktif memberi nafkah; - Teradu aktif mengasuh; - Teradu aktif menanggung biaya kesehatan; - Hambatan terhadap anak kedua terjadi karena akses diputus sepihak oleh Pengadu. Dengan demikian, unsur mens rea (kesengajaan menelantarkan) gugur dengan sendirinya, terlebih laporan Pengadu sendiri hingga saat ini masih pada tahap awal dan belum pernah melahirkan penetapan tersangka, sehingga sangat prematur apabila dijadikan dasar untuk menyerang integritas Teradu di Forum Etik. 16. Bahwa perlu Teradu sampaikan pula bahwa dinamika pengasuhan pasca perceraian bukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, karena sampai saat ini tidak terdapat Perbuatan Tercela, Penyalahgunaan Jabatan, mau- pun Pelanggaran Etik. Teradu tetap konsisten untuk tetap hadir sebagai ayah ditengah Hambatan akses yang nyata. 17. Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu dengan sungguh-sungguh menegaskan tidak pernah menghindari tanggung jawab sebagai ayah. Se- jak terjadinya perceraian, Teradu tetap berupaya hadir dalam kehidupan anak-anak, baik melalui pemenuhan kebutuhan nafkah maupun pengasuhan langsung ketika kesempatan tersebut terbuka. Teradu menyadari sepenuhnya, dalam perspektif perlindungan anak, kepent- ingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Anak-anak pada hakikatnya berhak tumbuh dengan kasih sayang, perhatian, dan keterlibatan kedua orang tuanya secara seimbang. Oleh karena itu, dina- mika relasi pasca perceraian yang penuh keterbatasan dan hambatan akses tidaklah tepat apabila serta-merta dimaknai sebagai bentuk pen- elantaran. Teradu tetap berkomitmen untuk terus menjalankan kewajiban sebagai ayah, menjaga keberlangsungan dukungan terhadap tumbuh kem- bang anak, serta membuka ruang relasi yang sehat dan konstruktif demi masa depan anak-anak yang lebih baik. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian tersebut dengan penuh hormat, Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar; 5. Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Akte Cerai; T-2 Fotocopy Buku Nikah Ahmad Ahsanul Fadil dan Rizky Awalita Nurdianti Putri; T-3 Fotocopy Bukti Transfer ke Rekening Mufida Ulfa Sejak Tahun 2021-2023 yang ditransfer melalui beberapa akun bank milik Ipar Teradu Ramli S; T-4 Dokumntasi pengasuhan dengan Teradu; T-5 Bukti Chat Pengadu Mufida Ulfa kepada Abd. Majid yang menerangkan “tidak akan mempertemukan Pengadu dengan anak pertama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, Pengadu Mufida Ulfa secara diam-diam juga memindahkan anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan”; T-6 Putusan Pengadilan Agama tentang Putusan Perceraian Teradu dan Pengadu. [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Ramli S Bahwa Saksi merupakan Saudara Ipar dari Teradu. Saksi menyatakan bahwa Pengadu dan Teradu bercerai pada Tahun 2021 secara aktif mendapatkan amanah dari Teradu mengirimkan biaya hidup setiap bulan untuk kedua anak Pengadu dan Teradu sampai dengan Februari 2023. Pada bulan Maret 2023, anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan sakit dan dibawah ke Makassar, Saksi sudah tidak lagi mengirimi karena gaji Teradu diberikan langsung oleh Bendahara Sekolah Madrasah kepada Teradu dan anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan sudah bersama Teradu. Teradu menjabat sebagai kepala Madrasah sejak Tahun 2023 hingga dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Makassar. [2.8.2] Abd. Majid Bahwa Saksi menjelaskan bahwa berkenaan keterangan Pengadu bahwa anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan mengalami luka adalah tidak benar. Bahwa Ahmed Aufar Dzaky Ahsan merupakan anak yang berkebutuhan khusus (autis) sehingga pada saat mengalami tantrum melakukan hal yang tidak wajar seperti menabrakkan badannya ke meja, kursi dan lain sebagainya. Bahwa Saksi ditugaskan Senin s.d. Sabtu oleh Teradu untuk antar jemput anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dari rumah Teradu ke SLB Negeri 1 Kota Makassar. Saksi mengantar jemput anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dari kelas 1 s.d. Kelas 2. Saksi berhenti antar jemput setelah penyampaian Pengadu agar Ahmed Aufar Dzaky Ahsan tidak usah lagi di antar-jemput. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Februari 2026 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN Bahwa dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 atas nama Mufida Ulfa memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana, sebagai berikut: UNTUK MENGKONFIRMASI MENGENAI PELAKSANAAN FUNGSI SUPERVISI DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP BAWASLU KOTA MAKASSAR, KHUSUSNYA TERKAIT ADANYA PERMOHONAN BANTUAN DARI PENGADU UNTUK MEMEDIASI DAN MENYELESAIKAN PERSOALAN TERADU, SERTA UNTUK MENGETAHUI TINDAKLANJUT ATAU LANGKAH YANG DILAKUKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN DALAM MENYIKAPI DUGAAN PELANGGARAN ETIK TERSEBUT A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI BAWAHNYA Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diatur pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: a. Pasal 100 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pem- ilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un- dang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Un- dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi berkewajiban: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; b. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta- pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un- dang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pe- rubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Ta- hun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un- dang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pem- ilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 19 ayat (2) huruf (m), yang berbunyi: 2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai beri- kut: m. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tu- gas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; Pasal 24 ayat (1) huruf (c), yang berbunyi: Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: c. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pan- waslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretaria- tan; Pasal 26 ayat (2) huruf (b), yang berbunyi: (2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi: b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organ- isasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manu- sia, perencanaan, dan organisasi; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada ting- katan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan un- tuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk mem- berikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 5 ayat (1) huruf (b), yang berbunyi: 1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan ter- hadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Pasal 6, yang berbunyi: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu. Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak. Pasal 13, yang berbunyi: 1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa. 2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kinerja kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyeleng- garaan Pemilu dan Pemilihan. 4) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan dalam: a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno. Pasal 14, yang berbunyi: 1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dil- akukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan un- tuk: a. menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; b. mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan c. mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pem- ilu dan Pemilihan. 4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa per- baikan dalam: a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyeleng- garaan Pengawasan. 5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat men- jadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno. Pasal 15, yang berbunyi: 1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pan- waslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kinerja pengawas Pemilu terhadap sebagian atau seluruh proses pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pem- ilu atau Pemilihan. 4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam: a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan/atau kepu- tusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; atau b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja pengawas Pem- ilu di seluruh tingkatan pelaksanaan tugas pengawasan pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 16, yang berbunyi: 1) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabu- paten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menemukan fakta mengenai pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan melalui proses pengamatan atau pemeriksaaan secara langsung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan; dan/atau b. mengetahui perkembangan kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 3) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penye- lenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 4) Hasil inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di- tuangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau infor- masi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam: a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan/atau kepu- tusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan/atau b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja Pengawas Pem- ilu di seluruh tingkatan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pem- ilu pada penyelenggaraan Pengawasan. B. PIHAK TERKAIT IN CASU KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TIDAK BERWENANG (INCOMPETENT) DAN/ATAU TIDAK TERDAPAT KEWENANGAN YANG IMPLISIT ATAU YANG DIPER- LUKAN (NECESSARY AND PROPER) BERDASARKAN PERATURAN PERUN- DANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN KEBIJAKAN UNTUK MENGINTERVENSI TERADU TERKAIT PERSOALAN NAFKAH ANAK DENGAN PENGADU 1. Bahwa sekitar akhir tahun 2024, Pengadu menemui Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Bawaslu Provinsi Su- lawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani No. 98, Kota Makassar untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan terkait nafkah anak dengan Teradu. 2. Bahwa pada pertemuan tersebut, Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada pokoknya menyampaikan kepada Pen- gadu akan berusaha mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Te- radu sebagai kolega, karena Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak berwenang (incompetent) dan/atau tidak terdapat kewenangan yang implisit atau yang diperlukan (necessary and proper) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kebijakan, untuk mengintervensi Teradu terkait persoalan nafkah anak dengan Pengadu, karena persoalan tersebut terkait hal pribadi dan/atau masalah privat Teradu. 3. Bahwa menindaklanjuti pertemuan antara Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadu, maka Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai ko- lega Teradu, sesekali menyampaikan kepada Teradu untuk tidak melupa- kan tanggung jawab terkait nafkah anak dengan Pengadu. 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sula- wesi Selatan hanya memiliki kewenangan (authority) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu pada penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana dia- tur pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum se- bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Un- dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Un- dang-Undang. b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Un- dang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un- dang-Undang. c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Demikian Keterangan Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adil- nya (ex aequo et bono). [2.9.2] KETUA & ANGGOTA BAWASLU KOTA MAKASSAR Bahwa Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Makassar untuk menemui Kepala Sekretariat dan meminta rincian penghasilan Teradu guna kepentingan pengajuan nafkah anak di Pengadilan Agama. Terhadap dalil tersebut, Bawaslu Kota Makassar setelah menerima Penyampaian dan penjelasan dari Sekertariat Bawaslu Kota Makassar menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN SEKRETARIAT DALAM PENGELOLAAN DATA PENGHASILAN
1. Bahwa Pengadu menurut informasi Sekertariat tidak pernah datang secara fisik Ke Kantor Bawaslu Kota makassar tetapi hanya melalui Per- sonal atau pribadi ke Kepala Sekertariat. 2. Bahwa rincian penghasilan atau slip gaji pegawai/anggota merupakan dokumen administrasi keuangan internal yang memuat informasi finan- sial pribadi. 3. Dokumen tersebut berada dalam penguasaan Sekretariat sebagai bagian dari tata kelola administrasi kepegawaian dan keuangan. 4. Sekretariat berkewajiban menjaga kerahasiaan data kepegawaian sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa segala Informasi yang diminta haruslah sesuai dengan mekanisme pemberian informasi melalui Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana Ketentuan Undang-Undang No- mor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publuk Jo ⁠Per- bawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pem- ilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabpaten/Kota Jo ⁠Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
III. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
1. Informasi mengenai rincian penghasilan termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik, khususnya data finansial. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlin- dungan Data Pribadi, data finansial hanya dapat diproses atau diberi- kan kepada pihak lain atas dasar: • Persetujuan subjek data; atau • Perintah peraturan perundang-undangan; atau • Perintah resmi lembaga peradilan yang berwenang. 3. Dalam konteks perkara a quo, permintaan Pengadu dilakukan secara Person kepada Sekretariat tanpa melalui permintaan melalui PPID ataupun bukan berdasarkan perintah resmi Pengadilan Agama. Dengan demikian, secara hukum, Sekretariat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menyerahkan rincian penghasilan tersebut tanpa adanya persetujuan yang bersangkutan atau perintah pengadilan. Terkait Pendapatan Pimpinan Bawaslu Kota Makassar telah tercantum di Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 Tentang kedudukan Keuangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan DKPP selain itu terdapat juga pada laman KPK tentang LHKPN.
IV. TERKAIT ALASAN TIDAK DIBERIKANNYA RINCIAN PENGHASILAN
Bahwa tidak diberikannya rincian penghasilan bukan semata-mata karena “pesan” atau keberatan Teradu, melainkan karena: 1. Bahwa Pihak Sekretariat terikat kewajiban hukum untuk menjaga ke- rahasiaan data pribadi; 2. Bahwa Tidak terdapat dasar hukum tertulis atau perintah pengadilan yang mewajibkan penyerahan dokumen tersebut kepada pengadu apalagi permintaan itu dilakukan secara Personal tanpa permintaan resmi sebagaimana mekanisme Permintaan Data Pada PPID; 3. Bahwa Apabila dokumen tersebut diberikan tanpa dasar hukum, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan per- lindungan data pribadi dan administrasi kepegawaian. 4. Bahwa apabila rincian penghasilan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara nafkah anak, maka mekanisme yang tepat adalah Pengajuan permohonan resmi melalui Pengadilan Agama; Pen- gadilan dapat menerbitkan surat permintaan data atau penetapan; dan atau melalui mekanisme Permintaan PPID sehingga Pihak Seker- tariat PPID akan melakukan Proses sebagaimana ketentuan. Dengan demikian, tindakan Kepala Sekretariat adalah bentuk kehati- hatian administratif dan kepatuhan terhadap hukum, bukan tindakan yang dimaksudkan untuk menghalangi hak Pengadu. TERHADAP POKOK PENGADUAN 1. bahwa dalam pokok Aduan Pengadu tentang dugaan penelantaran anak maka Pihak terkait memberi tanggapan bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui hal Tersebut karena informasi tersebut baru di Ketahui oleh Para Pihak terkait setelah adanya pemberitahuan atau undangan dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi melalui surat panggilan sidang Nomor: 65/PS.DKPP/SET-04/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026; 2. Bahwa para pihak terkait tidak terlalu memberi tanggapan atas Infor- masi tersebut karena menurut Para pihak terkait hal tersebut adalah merupakan Wilayah yang cukup sensitif dan merupakan Problem Pribadi yang tidak mungkin dicampuri oleh Para Pihak terkait. KESIMPULAN 1. Bahwa Keterangan penghasilan merupakan data pribadi finansial yang peruntukannya haruslah diperoleh melalui mekanisme formal karena memuat terkait data pribadi. 2. Bahwa Rincian terkait nilai uang Kehormatan Pimpinan Bawaslu Ka- bupaten Kota tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan DKPP selain itu terdapat juga pada laman KPK tentang LHKPN. 3. Bahwa karena permintaan pengadu selama ini hanyalah melalui mekanisme tidak resmi (person) sehingga tindakan Sekretariat yang tidak menyerahkan data tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan subjek data atau perintah pengadilan karena Sekretariat tidak memiliki kewenangan. 4. Bahwa Tindakan tidak memberikan rincian penghasilan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan prinsip perlindungan data pribadi. 5. Bahwa Pihak terkait tidak mengetahui Secara Detail terhadap Pokok aduan pengadu karena menurut pihak terkait hal tersebut sesuatu yang sensitive dan merupakan Problem atau permasalahan pribadi. [2.9.3] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KOTA MAKASSAR Dalam hal ini memberi keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor:1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara nomor: 2-PKE- DKPP/I/2026 atas nama Mufida Ulfa memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana. Sebagai berikut: TERHADAP DALIL POIN 1 PENGADU Bahwa Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Makassar untuk menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar dan meminta rincian penghasilan teradu guna kepentingan pengajuan nafkah anak di Pengadilan Agama, namun tidak diberikan dengan alasan Terlapor tidak berkenan data tersebut diserahkan. Terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait in casu Bawaslu Kota Makassar menyampaikan sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar pada saat peristiwa tersebut terjadi. Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar baru menjabat pada hari Jumat, tertanggal 6 Februari 2026, setelah dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia. Adapun sebelum pelantikan Kurniawanto Josi Batara, S.STP., M.Si masih berstatus sebagai staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Vide Bukti PT-1) Demikian keterangan Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ma- kassar, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik In- donesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 1. Surat Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia, Nomor: R-64/KP.04.00/SJ/02/2026, tertanggal5 Februari 2026 perihal Undangan Pelantkan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Kurniawanto Josi Batara, S.STP., M.Si 2. Dokumentasi Pelantkan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Kurniawanto Josi Batara, S.STP., M.Si 3. Dokumentasi Lepas Sambut Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar. [2.9.4] KAPOLRESTABES MAKASSAR Bahwa Aipda Kuswanto Kamal Penyidik Unit 2 Hardabangtah Polrestabes Makassar selaku Pihak Terkait mewakili Kapolrestabes Makassar memberikan keterangan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap laporan, Pihak Terkait mendapatkan fakta yang bertentangan dengan laporan dan saksi yang telah diperiksa. Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak pernah memberikan nafkah kepada kedua anaknya, berdasarkan keterangan Pengadu dan dua Saksi juga mengatakan bahwa tidak pernah mempertemukan kedua anaknya dengan Teradu. selanjutnya berdasar keterangan fakta yang ditemukan Pihak Terkait bahwa anak atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan pernah dirawat oleh Terlapor pada Tahun 2023 s.d. 2025 dibuktikan dengan foto kebersamaan Terlapor dan anaknya. Pihak Terkait juga melakukan pemeriksaan di lingkungan Pesantren. Pihak Terkait juga melakukan gelar perkara untuk melanjutkan kepenyidikan atau menghentikan laporan, dan selanjutnya pimpinan gelar perkara memerintahkan pendalaman dengan memeriksa orang-orang yang melakukan transfer uang dan siapa yang mempunyai itikad transfer uang sehingga ada kebutuhan yang tersampaikan ke Teradu. berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait berkesimpulan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa dalam akta cerai tidak ada menyebutkan perjanjian nafkah untuk anak. Dalam akta perceraian hanya menyebutkan anak dirawat oleh kedua orang tua dan tidak terdapat pembahasan terkait nafkah anak. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait tidak bisa bertindak melebihi Putusan Pengadilan. Pihak Terkait menyarankan melakukan upaya hukum lainnya. Pihak Terkait juga menyarankan kepada kuasa hukum Pengadu untuk melakukan pertemuan secara kekeluargaan untuk menyesuaikan kemampuan Teradu untuk menafkahi kedua anaknya karena Teradu juga sudah mempunyai keluarga yang baru. Namun karena kesibukan Teradu dan Pihak Terkait menangani perkara lain sehingga pertemuan belum terealisasi. Status laporan Pengadu masih Lidik dan dilakukan pendalaman serta dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang berhubungan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. [2.9.5] KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) KOTA MAKASSAR Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait Siti Aisyah dan Zulhajar mewakili Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Pengadu datang ke UPTD PPA Kota Makassar untuk melaporkan penelantaran anak yang dilakukan oleh Teradu pada tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait melakukan registrasi kasus atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi. Pihak Terkait juga telah melakukan asesmen untuk mengetahui apa keinginan Pengadu dalam laporannya di UPTD PPA Kota Makassar. Pihak Terkait juga sudah memanggil Teradu untuk dilakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Teradu pada tanggal 2 Mei 2025. Hasil klarifikasi disampaikan kepada Pengadu dan Pengadu meminta untuk dilakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu. selanjutnya Pihak Terkait kembali memanggil Teradu pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dilakukan mediasi pada tanggal 28 Mei 2025, namun Teradu bersurat dan menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi karena sedang mengikuti proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar yang juga dilaporkan Pengadu. Teradu tidak ingin mengikuti mediasi di UPTD PPA Kota Makassar karena ingin focus pada pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar diduga melakukan penelantaran dengan tidak memberikan nafkah terhadap dua orang anak kandungnya atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu menjelaskan berdasarkan Akta Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks tertanggal 4 Juni 2021, Teradu telah bercerai dengan Mufidah Ulfa in casu Pengadu sebagaimana Putusan Pengadilan tertanggal 3 Mei 2021. Dalam perkawinan tersebut Teradu dan Pengadu memiliki 2 (dua) orang Anak atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun) (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Teradu menikah kembali dengan Rizky Awalita Nurdianti Putri sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 7302021012024008 (vide Bukti T-2). Bahwa Teradu masih memberikan nafkah secara rutin pada bulan Februari 2023 sejumlah Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening Pengadu melalui perantara akun rekening Bank Mandiri Ipar Teradu atas nama Ramli S in casu Saksi Teradu (vide Bukti T-3). Bahwa sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 Anak Pertama atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) hidup dan tinggal bersama Teradu sehingga segala kebutuhan sehari-hari, yakni makan, minum, pendidikan, dan kesehatan, serta penghidupan yang layak telah Teradu berikan, namun mengingat anak Teradu bernama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, berkebutuhan khusus maka Teradu selalu berupaya memilah dan berupaya mengurangi jajanan karena memang menjadi larangan guru pendampingnya di sekolah (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 16 Maret 2025, melalui informasi Abd. Majid in casu Saksi Teradu, yang Teradu bayar jasanya untuk antar-jemput sekolah Anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, mendapatkan pemberitahuan via chat dari Pengadu untuk menyampaikan kepada Teradu, bahwa “tidak akan mempertemukan Teradu dan anak pertama-nya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan”. Pengadu juga secara diam-diam memindahkan sekolah Anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, tanpa sepengetahuan Teradu (vide Bukti T-5). Berkenaan anak kedua Teradu atas nama Ahmed Hubby, setelah Teradu melaksanakan Aqiqah-nya dibulan Desember 2020, Teradu tidak pernah lagi diberi hak untuk bertemu. Teradu juga meminta melalui perantara ibu dari Teradu atas nama Hj. Sukria agar Pengadu mau mempertemukan anak keduanya dengan Teradu, namun hingga saat ini Pengadu tidak pernah mempertemukan Teradu dengan anak keduanya meskipun telah diakui sendiri oleh pengadu bahwa Teradu tetap menjalankan kewajiban dengan memberikan nafkah kepada anak-anak Teradu. Terhadap anak keduanya atas nama Ahmed Hubby, Teradu tidak mengetahui dimana keberadaannya secara pasti, hal tersebut jelas merupakan hambatan objektif bukan suatu kelalaian dari Teradu. Bahwa berkenaan hak jaminan perlindungan kesehatan kedua anak Teradu. Teradu telah mendaftarkannya secara aktif di BPJS Kesehatan. Namun kemudian berubah setelah kedua anaknya dipindahkan domisilinya oleh Pengadu ke Kabupaten Enrekang. Meskipun demikian kepedulian dan upaya tanggung jawab Teradu untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan tetap Teradu lakukan kepada anak-anaknya, seperti pada bulan Juli Tahun 2022, Pengadu menyampaikan kepada Teradu bahwa anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky akan menjalani operasi gigi dan membutuhkan biaya sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Dalam kondisi tersebut Teradu tetap bertanggung jawab dan memberikan biaya untuk menunjang perlindungan kesehatan anaknya. Begitupun dengan Anak Keduanya atas nama Ahmed Hubby, Teradu tetap bertanggungjawab dan mengupayakan memberikan tambahan biaya kesehatannya saat Pengadu membutuhkannya. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, Pengadu melaporkan Teradu ke Polrestabes Makassar dengan aduan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 23 Tentang PKDRT, yang berbunyi “Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1) atau menelantarkan orang lain (sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.” Bahwa sebagaimana aduan Pengadu, Teradu sampaikan bahwa anak pertama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan tetap dalam pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasarnya oleh Teradu hingga tanggal 16 Maret 2025, sehingga aduan Pengadu sungguh keliru dan tidak tepat laporan informasi yang ditujukan kepada Teradu terkait penelantaran anak yang diajukan kepada Teradu pada tanggal 8 Maret 2025, karena pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masih Teradu lakukan bahkan layanan antar- jemput sekolah untuk anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan telah Teradu siapakan hingga tanggal 16 Maret 2025. Bahwa lebih lanjut terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/ RESKRIM, status penanganan perkara tersebut masih pada tahapan penerimaan serta verifikasi awal, tahap klarifikasi secara Hukum Acara Pidana, masih merupakan tahap penyelidikan awal dan belum terdapat penetapan sebagai “tersangka.” dengan demikian belum terdapat penetapan posisi hukum baik sebagai Terlapor/Tersangka karena dalam prosesnya Laporan Informasi Pengadu ajukan saat anak pertama masih berada dalam pengawasan dan pengasuhan Teradu, sehingga dalil penelantaran menjadi semakin tidak berdasar. Laporan tersebut secara faktual menciptakan hambatan psikologis dan administratif, memperkeruh relasi pengasuhan serta berkontribusi terputusnya akses Teradu terhadap anaknya. Bahwa Upaya Mediasi yang dilakukan Pengadu melalui UPTD PPA Kota Makassar yang dimaksud sebagai ruang perlindungan dan pemulihan tidak memperoleh kesempatan yang efektif kerena sebelum proses tersebut berkembang, Pengadu telah terlebih dahulu menempuh jalur pelaporan pidana, maka konsekuensi logis yang dihadapi oleh Teradu adalah memperburuk relasi bagi para pihak, meningkatkan resistensi komunikasi serta terganggunya mekanisme pemenuhan kewajiban secara normal. Pengadu menuntut pemenuhan kewajiban secara maksimal, namun pada saat yang sama Pengadu tidak membuka ruang mediasi secara efektif dengan mendahulukan eskalasi pidana serta membatasi relasi ayah dan anak. Dalam Prespektif Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, dalam konteks ini para pihak dalam Pelaksanaan hak dan kewajiban dituntut berlandasakan adanya itikad baik yang selaras dan timbal balik, namun dalam perkara ini Teradu justru dituntut Pemenuhan Kewajiban secara maksimal namun ruang interaksi dan kepercayaan justru mengalami distorsi akibat eskalasi laporan pidana, maka sangat beralasan hukum apabila kondisi yang timbul berimplikasi pada tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban secara faktual. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks (vide Bukti T-6) hanya memuat Putusan Perkawinan; dan Penetapan pengasuhan anak berada di bawah Pengadu selaku ibu. Dalam putusan tersebut tidak terdapat penetapan nominal maupun pengaturan rinci mengenai kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi oleh Teradu, oleh karena tidak adanya amar nafkah yang spesifik, maka tidak tepat apabila Teradu dinilai lalai semata-mata berdasarkan tafsir sepihak Pengadu, meski demikian, Teradu tetap beritikad baik dan berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dengan tetap memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak sesuai kesanggupan dan kemampuan ekonomi Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu dan Teradu sebelumnya terikat dalam perkawinan dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, yakni atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun). Selanjutnya Pengadu dan Teradu bercerai pada tanggal 4 Juni 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 876/Pdt.G/2021/PA Mks (vide Bukti P-1) dan Akta Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks (vide Bukti P-2 = Bukti T-1). Bahwa setelah bercerai Teradu rutin memberikan nafkah terhadap kedua anaknya hingga Februari 2023. Teradu mengirimkan nafkah dengan melakukan transfer melalui akun rekening Bank Mandiri Saksi Teradu atas nama Ramli S (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa anak pertama Pengadu dan Teradu atas nama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal bersama Teradu, segala kebutuhan makan, minum, pendidikan, dan kesehatan, serta penghidupan yang layak ditanggung Teradu mengingat anak pertama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan berkebutuhan khusus (autis). Bahwa anak pertama Pengadu dan Teradu Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal dan berada di bawah pengawasan dan pengasuhan Teradu sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 (vide Bukti T-4). Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Teradu atas nama Abd. Majid yang dibayar jasanya oleh Teradu untuk antar-jemput anak pertamanya menjelaskan, pada tanggal 16 Maret 2025 mendapatkan pesan via whatsapp dari Pengadu yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu tidak akan bertemu dengan anak pertama-nya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan karena Pengadu akan dipindahkan ke kampung (Kabupaten Enrekang) (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Pengadu menjemput anaknya karena Pengadu mendapati anak pertamanya terlihat tidak terawat dan mendapati anaknya dalam kondisi kurus, terdapat luka cakar dan lebam yang menyebabkan Pengadu khawatir dan membawa anaknya tersebut untuk dirawat dan diasuh Pengadu. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Saksi Teradu atas nama Abd. Majid menyatakan Ahmed Aufar Dzaky Ahsan merupakan anak yang berkebutuhan khusus (autis) sehingga pada saat mengalami tantrum sering melakukan hal yang tidak wajar selayaknya anak lainnya, seperti menabrakkan badannya ke meja, kursi, dan benda-benda lainnya yang mengakibatkan memar dan lebam. Bahwa Pengadu mengatakan tidak akan mempertemukan Teradu dengan anaknya karena pada saat itu Pengadu dalam keadaan emosi karena melihat kondisi anaknya. Namun, hingga saat ini Pengadu tidak pernah membatasi komunikasi dan pertemuan anaknya dengan Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan anak kedua Pengadu dan Teradu atas nama Ahmed Hubbiy Alfarizqi, setelah Teradu melaksanakan Aqiqah-nya dibulan Desember 2020, Teradu tidak pernah lagi diberi hak untuk bertemu. Teradu juga meminta bantuan melalui perantara ibu Teradu atas nama Hj. Sukria agar Pengadu mau mempertemukan anak keduanya dengan Teradu, namun hingga saat ini Teradu belum pernah bertemu dengan anak keduanya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan setelah Pengadu dan Teradu bercerai pada 4 Juni 2021, Pengadu bekerja di Bank Mandiri dan mampu membiayai kedua anaknya, namun pada sekitar Bulan Februari Tahun 2025 Pengadu resign dari tempat kerjanya dengan alasan karena ingin fokus memberikan waktu dan membesarkan kedua anaknya terutama anak pertamanya karena berkebutuhan khusus (autis). Setelah resign dan tidak memiliki penghasilan lagi, orang tua Pengadu memanggil Pengadu untuk pindah ke-Kabupaten Enrekang, dan karena alasan tersebut juga Pengadu memindahkan sekolah anaknya ke-Kabupaten Enrekang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Pengadu mengajukan gugatan cerai, Pengadu ingin mengajukan gugat nafkah, namun Teradu tidak bersedia serta mempertimbangkan Teradu pada saat itu belum memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu memaklumi dan tidak mengajukan gugatan nafkah anak dan hanya mengajukan gugatan cerai. Selanjutnya pada sekitar akhir Tahun 2024, Pengadu menemui Pihak Terkait Mardiana Rusli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan guna menyelesaikan persoalan terkait nafkah anak dengan Teradu. Pada pertemuan tersebut, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada pokoknya menyampaikan kepada Pengadu akan berusaha mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Teradu sebagai kolega, karena Pihak Terkait tidak berwenang dan/atau tidak terdapat kewenangan yang implisit atau yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kebijakan, untuk mengintervensi Teradu terkait persoalan nafkah anak dengan Pengadu, karena persoalan tersebut terkait hal pribadi dan/atau masalah privat Teradu. Menindaklanjuti pertemuan dengan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu untuk tidak melupakan tanggung jawabnya terkait nafkah anak dengan Pengadu. Selanjutnya Pengadu juga menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar dengan tujuan meminta rincian penghasilan Teradu untuk keperluan pengajuan permohonan nafkah anak di Pengadilan Agama namun Pihak Terkait tidak dapat memberikan rincian penghasilan tersebut karena informasi mengenai rincian penghasilan termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik, khususnya data finansial. Bahwa permintaan Pengadu dilakukan secara perorangan kepada Sekretariat Bawaslu Kota Makassar tanpa melalui permintaan melalui PPID ataupun bukan berdasarkan perintah resmi Pengadilan Agama. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2025, Pengadu membuat Laporan ke Polrestabes Makassar dengan Nomor STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim. Pengadu melaporkan Teradu dengan aduan melanggar Pasal 49 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menyatakan, “Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya [sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1)] atau menelantarkan orang lain [sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2)] dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.”. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Aipda Kuswanto Kamal dari Polrestabes Makassar menjelaskan yang pada intinya, Pihak Terkait menemukan fakta yang bertentangan dengan laporan Pengadu, sehingga Pihak Terkait Aipda Kuswanto Kamal menyarankan kepada kuasa hukum Pengadu untuk melakukan pertemuan secara kekeluargaan dengan Teradu guna menyesuaikan kemampuan Teradu untuk menafkahi kedua anaknya karena Teradu juga sudah mempunyai keluarga yang baru. Bahwa status laporan Pengadu masih dalam tahap lidik dan sedang dilakukan pendalaman serta dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak terkait yang berhubungan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Bahwa selanjutnya Pengadu juga melaporkan penelantaran anak yang dilakukan Teradu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada tanggal 17 April 2025. Bahwa Pihak Terkait melakukan registrasi kasus laporan tersebut. Pihak Terkait juga telah melakukan asesmen untuk mengetahui apa keinginan Pengadu dalam laporannya di UPTD PPA Kota Makassar. Pihak Terkait juga sudah memanggil Teradu untuk dilakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Teradu pada tanggal 2 Mei 2025. Hasil klarifikasi disampaikan kepada Pengadu dan Pengadu meminta untuk dilakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu. Selanjutnya Pihak Terkait kembali memanggil Teradu pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dilakukan mediasi pada tanggal 28 Mei 2025, namun Teradu bersurat dan menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi karena masih mengikuti proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar yang juga dilaporkan Pengadu. Teradu tidak ingin mengikuti mediasi di UPTD PPA Kota Makassar karena ingin fokus pada pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai, bahwa Teradu selaku ayah atau orang tua sudah bertanggung jawab kepada anak Teradu selayaknya orang tua kepada anaknya meskipun telah bercerai dengan Pengadu sebagaimana bukti dan fakta persidangan Teradu rutin memberikan nafkah terhadap kedua anaknya hingga Februari 2023 berdasarkan bukti transfer melalui akun rekening Bank Mandiri Saksi Teradu atas nama Ramli S (vide Bukti T-3). Artinya, Teradu selaku ayah dari kedua anaknya dari hasil pernikahannya dengan tetap memberi nafkah kepada kedua anaknya tersebut meskipun telah bercerai dengan Pengadu. DKPP tidak mendapatkan bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan yang membuktikan ada perbuatan dari Teradu yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 sangat jelas mengatur bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.”, dari ketentuan Pasal 2 a quo kemudian dikaitkan dengan bukti dan fakta persidangan DKPP tidak mendapatkan bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Teradu dalam jabatannya selaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa jika pun tidak memberi nafkah yang didalilkan oleh Pengadu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu – quod non – hal itu justru membuktikan sebaliknya, yaitu Teradu tetap menafkahi kedua anaknya tersebut. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP, Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dalam manafkahi kedua anaknya yang didapat dari hasil pernikannya dengan Pengadu. Oleh karena itu, Teradu sudah bertindak profesional dan bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya selaku Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kota Makassar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu, membaca dan memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota pada tanggal Sembilan bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani