Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 252 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Ternate
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Ternate terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dalam tahapan pleno di Kacamatan, Kota Ternate Selatan yang telah mempengaruhi angka-angka hasil pleno yang mengakibatkan kerugian kepada saudara M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Ternate Nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 yang inti amar putusannya menyatakan Teradu V (dulunya Terlapor I) yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PPK Ternate Selatan terbukti melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan perbaikan administrasi dengan memperhatikan keberatan saksi peserta pemilu, dan memberikan peringatan tertulis kepada Teradu V (dulunya Terlapor I). Bahwa Bawaslu Kota Ternate menyurati Para Teradu untuk menindaklanjuti amar Putusan a quo, namun Para Teradu tidak melaksanakan putusan tersebut, sehingga Pengadu melalui kuasa hukumnya bersurat kepada Para Teradu untuk menanyakan putusan Bawaslu Kota Ternate yang belum dilaksanakan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Zen A. Karim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Ternate, Teradu II Suleman Patras, Teradu III Jainudin Ali, Teradu IV Kuad Suwarno, dan Teradu V Mu’minah Daeng Barang, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Ternate sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 252-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 276-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 252-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Fajri Sangadji
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kel. Bastiong Talangame
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2019 memberikan kuasa kepada,
Sahidin Malan; dan
Chalid Fadel.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : M. Zen A. Karim
Jabatan : Ketua KPU Kota Ternate
Alamat Kantor : Kel. Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Suleman Patras
Jabatan : Anggota KPU Kota Ternate
Alamat Kantor : Kel. Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Jainudin Ali
Jabatan : Anggota KPU Kota Ternate
Alamat Kantor : Kel. Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Kuad Suwarno
Jabatan : Anggota KPU Kota Ternate
Alamat Kantor : Kel. Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Mu’minah Daeng Barang
Jabatan : Anggota KPU Kota Ternate
Alamat Kantor : Kel. Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Ternate terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme dalam tahapan pleno di Kacamatan, Kota Ternate Selatan yang telah
mempengaruhi angka-angka hasil pleno yang mengakibatkan kerugian kepada
saudara M. Fajrin Sangadji, akibat dari perbuatan Teradu V yang pada saat itu
sebagai Ketua PPK Kecamatan Ternate Selatan dan Teradu IV yang pada saat itu
sebagai anggota KPU Kota Ternate yang ikut terlibat dalam proses rekapitulasi tingkat
kecamatan yang didamping Sekertaris PPK Kecamatan Ternate Selatan.
2. Bahwa peristiwa tanggal 6 Mei 2019 atas perbuatan Ketua PPK dan Anggota KPU
Kota Ternate, sehingga Pelapor memproses persoalan tersebut ke Bawaslu Kota
Ternate yang tedaftar dalam Perkara nomor 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019
tertanggal 10 Mei 2019, selanjutnya perkara Pelapor telah diperiksa oleh Bawaslu
Kota Ternate melalui proses persidangan, selanjutnya berdasarkan putusan Bawaslu
Kota Ternate nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 amar
putusannya:
- Menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur
didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum
- Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
keberatan dari saksi peserta pemilu/partai politik pada pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan di Kota Ternate Selatan
- Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk memberikan peringatan
tertulis kepada terlapor I
3. Bahwa Bawaslu Kota Ternate selanjutnya menyurati KPU Kota ternate yang terpilih
yaitu Teradu I M. Zen A. Karim, Teradu II Soleman Patras, Teradu III Jainudin Ali,
Teradu IV Kuad Suwarno, dan Teradu V Mu’minah Daeng Barang, untuk selanjutnya
menindaklanjuti atau melaksanakan amar putusan tersebut, namun KPU Kota
Ternate tidak melaksanakan putusan tersebut, sehingga Pelapor melalui kuasa
hukumnya menyurat ke KPU Kota Ternate untuk mempertanyakan terkait putusan
Bawaslu Kota Ternate yang belum dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate, namun KPU
Kota Ternate yang terpilih yang didalamnya termasuk Teradu IV dan Teradu V yang
sejak awal telah terlibat langsung dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat PPK Kecamatan Ternate Selatan, bahkan Teradu V yang pada saat itu sebagai
Terlapor I dalam Sidang Bawaslu Kota Ternate, Bahwa kemudian terkait dengan
Surat Pelapor tersebut diatas melalui kuasa hukumya telah dijawab oleh KPU kota
ternate yang terpilih yang didalamnya termasuk Teradu IV dan Teradu V dalam surat
jawabannya nomor: 81/HK.07.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019,
yang isinya tidak melaksanakan isi putusan Bawaslu Kota ternate pada dictum
putusan angka I dan angka II, bahkan surat balasan KPU Kota Ternate hanya
menjelaskan telah melakukan teguran tertulis kepada ketua PPK Ternate Selatan
yang sekarang sebagai komisioner KPU kota ternate (teradu V) tanpa melampirkan
Berita acara nomor : 45/PP.05-BA/8271/kota/VI/2019 tentang penetapan
pelanggaran administrasi.
4. Bahwa kemudian surat KPU Kota Ternate tersebut, Pelapor melalui Kuasa hukumnya
menyampaikan somasi (teguran Hukum) kepada KPU Kota Ternate untuk segera
melaksanakan isi putusan Bawaslu Kota Ternate pada putusan dictum angka 1 dan
angka 2 yaitu ; “(1) Menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang
diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum; (2) Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
keberatan dari saksi peserta pemilu/partai politik pada pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan di Kota Ternate Selatan”, namun kemudian surat somasi
(teguran hukum) tersebut dibalas oleh KPU Kota Ternate dengan nomor surat :
80/HK.06.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019 yang juga tidak
melaksanakan isi putusan Bawaslu Kota Ternate pada dictum putusan angka 1 dan
angka 2 tersebut diatas
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Putusan Bawaslu Kota Ternate nomor:
1. P-1
01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
2. P-2 Rekaman Video tentang Anggota Komisioner KPU Kota ternate dalam
mengotak atik data rekapituluasi di tingkat PPK kacamatan Ternate
Selatan;
3. P-3 Rekaman Video Ketua PPK kecamatan Ternate selatan yang sekarang
sebagai Anggota KPU Kota Ternate yang menolak menanda tangani
form Keberatan dari para saksi;
4. P-4 Bukti Tanda terima Surat dari KPU Kota Ternate tertanggal 25 Juni
2019;
5. P-5 Bukti surat balasan dari KPU kota Ternate nomor: 81/HK.07.4-
SD/8271/Kota/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019;
6. P-6 Bukti tanda terima surat Somasi (Teguran Hukum) Kepada KPU Kota
ternate tertanggal 04 juli 2019;
7. P-7 Bukti surat balasan KPU Kota Ternate tertanggal 12 Juli 2019.
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan Saksi Pengadu Gajali Fatah (PSI) dan Ruslan Hitamala
(Hanura) bersama-sama memberikan keterangan bahwa pada tanggal 7 Mei 2019
dilakukan Pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan, dan seluruh saksi mengajukan
keberatan karena terjadi perselisihan angka, selanjutnya Putusan Bawaslu Kota Ternate
terhadap para Teradu tidak pernah ditindaklanjuti bahkan Pleno tetap dilanjutkan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya terhadap permohonan pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Juli 2019 dengan Nomor Pengaduan 276-P/L-
DKPP/VIII/2019 dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/VIII/2019,
sebagai berikut:
a. bahwa, tidak benar dalam tahapan pleno di Kecamatan Kota Ternate Selatan,
perbuatan Teradu V yang saat itu sebagai Ketua PPK Kota Ternate Selatan (Terlapor
1) telah mempengaruhi angka-angka hasil Pleno yang mengakibatkan kerugian
terhadap hasil perolehan suara dari Caleg atas nama Muhammad Fajri Sangadji.
Tahapan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pleno rekapitulasi
tingkat Kecamatan yang juga dihadiri para saksi peserta Pemilu dan diawasi oleh
Panitia Pengawas Kecamatan. Hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan diterima
oleh semua saksi peserta pemilu pada tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kota
Ternate dan Provinsi Maluku Utara dan tidak ada gugatan sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Terkait Teradu IV yang juga
anggota KPU Kota Ternate adalah tidak benar ikut terlibat dalam proses rekapitulasi
tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan. Keberadaan Teradu IV pada saat itu hanya
melakukan supervisi sebagai koordinator wilayah Kota Ternate Selatan dan
memastikan perkembangan jalannya pleno rekapitulasi.
b. bahwa, adanya pengaduan yang diajukan oleh Pengadu pada Bawaslu Kota Ternate
yang terdaftar dalam Perkara Nomor 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, yang
melaporkan Ketua PPK Kota Ternate Selatan sebagai Terlapor I dan Ketua
Panwascam Ternate Selatan sebagai Terlapor II, yang selanjutnya Perkara Pelapor
telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Ternate melalui Proses Persidangan dengan Amar
Putusan sebagai berikut:
1. menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu;
2. Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan dengan memperhatikan keberatan saksi
peserta Pemilu/Parpai Politik pada pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Kota
Ternate Selatan;
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk memberikan peringatan tertulis
kepada Terlapor I.
Bahwa berdasarkan Amar Putusan tersebut, maka Teradu I, Teradu II, teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 12 Juni 2019 sebagai tindak lanjut
Putusan Bawaslu Kota Ternate Nomor 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019
tanggal 29 Mei 2019 tentang Pelanggaran Administratif Ketua PPK Kota Ternate
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan kemudian melaksanakan
koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu
V terkait Amar Putusan pada angka 1, dengan hasilnya dapat dijelaskan bahwa
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu hanya
menyangkut formulir Model DA2-KPU (Keberatan Saksi) yang tidak
ditandatangani oleh Teradu V sebagai Ketua PPK saat itu, dan terkait
perbaikan tata cara, prosedur atau mekanismenya menjadi catatan untuk
dilakukan penguatan pada penyelenggara tingkat bawah pada Pemilu
berikutnya.
2. Melaksanakan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara terkait Amar
Putusan pada angka 2, dapat dijelaskan bahwa perbaikan terhadap tata cara,
prosedur atau mekanisme dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut hasil
perolehan suara. Hal ini disebabkan karena tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional telah selesai dilaksanakan
pada tanggal 21 Mei 2019.
3. Melaksanakan Rapat Pleno KPU Kota Ternate yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 terkait Amar
Putusan pada huruf c, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
memberikan Teguran kepada Ketua PPK Kota Ternate Selatan yang dalam hal
ini sebagai Terlapor I untuk tidak lagi melakukan pelanggaran administratif
sebagai penyelenggara pada Pemilihan Umum berikutnya. Apabila terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang sama maka akan
dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
c. bahwa, tidak benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
menindaklanjuti hasil Putusan Bawaslu Kota Ternate. Hal ini dapat dibuktikan
dengan:
1. Berita Acara Nomor 45.1/HK.06.4-BA/8271/Kota/VI/2019 tanggal 12 Juni
2019 tentang Tindak Lanjut Pelanggaran Administratif Ketua PPK Kota Ternate
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana KPU Kota Ternate secara
tegas akan segera menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Ternate dengan
tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara juga Bawaslu Kota
Ternate. (bukti terlampir).
2. Surat Dinas KPU Kota Ternate yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Maluku Utara dengan Nomor 74/PL.01-SD/8271/Kota/VI/2019 tanggal 21
Juni 2019, dimana KPU Kota Ternate meminta pertimbangan kepada KPU
Provinsi Maluku Utara yang dalam hal ini Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan terkait Putusan Bawaslu Kota Ternate tersebut. (bukti terlampir).
3. Surat Dinas KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 55/PY.01.1-
SD/82/Prov/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kota Ternate, dimana KPU Provinsi Maluku Utara meminta kepada KPU Kota
Ternate untuk segera melakukan perbaikan administrasi terkait tata cara,
prosedur atau mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kecamatan Ternate selatan sepanjang tidak menyangkut
hasil perolehan suara. (bukti terlampir).
4. Berita Acara Nomor 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019,
dimana KPU Kota Ternate dalam putusannya memberikan Teguran kepada
Ketua PPK Kota Ternate selatan yang dalam hal ini sebagai Terlapor I untuk
tidak lagi melakukan pelanggaran administratif sebagai penyelenggara Pemilu,
dan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang
sama akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Terkait pelaksanaan perbaikan administrasi terhadap
tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemungutan, penghitungan, dan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rangka pemilu 2019
akan dilaksanakan pada pemilu selanjutnya mengingat tahapan penetapan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional telah selesai
dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019. (bukti terlampir).
5.Surat Dinas KPU Kota Ternate Nomor 80/PP.10-SD/8271/Kota/VI/2019
tanggal 27 Juni 2019, Perihal Teguran KPU Kota Ternate kepada Ketua PPK
Kota Ternate Selatan dalam hal ini sebagai Terlapor I. (bukti terlampir).
d. bahwa, melalui Surat Dinas KPU Kota Ternate Nomor 80/HK.06.4-
SD/8271/Kota/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, KPU Kota Ternate telah
menyampaikan Berita Acara Nomor 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019 tentang
Penetapan pelanggaran Administratif Ketua PPK Kota Ternate Selatan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Surat Teguran Nomor 80/PP.10-
SD/8271/Kota/VI/2019 Ketua PPK Kota Ternate Selatan kepada Pimpinan Kantor
Advokad/Pengacara Hukum Sahidin Manan, S.H., & Rekan. (bukti terlampir).
Adapun isi Putusan Bawaslu Kota Ternate pada angka Satu dan angka Dua yang
menyebutkan “ (1) menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme tang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan hasil Pemilihan
Umum; (2) Memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan keberatan
saksi Peserta Pemilu/Partai Politik pada Pleno Rekapitulasi tingkat
Kecamatan di Kota Ternate Selatan”, dapat dijelaskan kembali bahwa sesuai
Surat Dinas KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 55/PY.01.1-SD/82/Prov/VI/2019,
dimana KPU Provinsi memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk segera
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Ternate dengan melakukan perbaikan
administrasi terkait tata cara, prosedur atau mekanisme dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Ternate Selatan
sepanjang tidak menyangkut hasil perolehan suara tidak bisa dilaksanakan karena
tahapan penetapan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara
nasional telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-13, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 BA KPU Kota Ternate Nomor: 45.1/HK.06.4-BA/8271/Kota/VI/2019;
2. T-2 Surat KPU Kota Ternate Nomor: 74/PL.01-SD/8271/Kota/VI/2019
Tanggal 21 Juni 2019;
3. T-3 Surat KPU Kota Ternate Nomor: 55/PY.01.1-SD/8271/Kota/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019;
4. T-4 BA KPU Kota Ternate Nomor: 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019;
5. T-5 Daftar Hadir tanggal 27 Juni 2019;
6. T-6 Surat KPU Kota Ternate Nomor: 80/PP.01-SD/8271/Kota/VI/2019
Tanggal 27 Juni 2019, Perihal Teguran;
7. T-7 Surat KPU Kota Ternate Nomor: 81/HK.07.4-SD/8271/Kota/VI/2019
Tanggal 1 Juli 2019;
8. T-8 Surat dari Kuasa Pengadu Nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/2019
tanggal 29 Mei 2019;
9. T-9 Surat KPU Kota Ternate Nomor: 80/HK.06.4-SD/8271/Kota/VI/2019
Tanggal 12 Juli 2019;
10. T-10 Lembar Disposisi;
11. T-11 Surat Bawaslu Kota Ternate Nomor PM.05.02/01/ADM/PL-PP/V/2019
Tanggal 31 Mei 2019;
12. T-12 Putusan Bawaslu Kota Ternate Nomor:
01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019;
13. T-13 Dokumen Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota
Ternate Nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 yang inti amar
putusannya menyatakan Teradu V (dulunya Terlapor I) yang pada saat itu menjabat
sebagai Ketua PPK Ternate Selatan terbukti melanggar tata cara, prosedur atau
mekanisme Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta memerintahkan kepada KPU
Kota Ternate untuk melakukan perbaikan administrasi dengan memperhatikan
keberatan saksi peserta pemilu, dan memberikan peringatan tertulis kepada Teradu V
(dulunya Terlapor I). Bahwa Bawaslu Kota Ternate menyurati Para Teradu untuk
menindaklanjuti amar Putusan a quo, namun Para Teradu tidak melaksanakan putusan
tersebut, sehingga Pengadu melalui kuasa hukumnya bersurat kepada Para Teradu
untuk menanyakan putusan Bawaslu Kota Ternate yang belum dilaksanakan. Selain
itu, Teradu IV selaku Anggota KPU Kota Ternate diduga ikut terlibat proses rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Ternate Selatan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa berdasarkan Amar Putusan Bawaslu Kota
Ternate Nomor 01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang
Pelanggaran Administratif Ketua PPK Kota Ternate Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019, Para Teradu menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno pada
tanggal 12 Juni 2019 dan melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate
terkait Amar Putusan pada angka 1 (satu). Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota
Ternate bahwa pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu hanya menyangkut formulir
Model DA2-KPU (Keberatan Saksi) yang tidak ditandatangani oleh Teradu V sebagai
Ketua PPK saat itu. Sedangkan mengenai perbaikan tata cara, prosedur atau mekanisme
menjadi catatan untuk dilakukan penguatan pada penyelenggara tingkat bawah pada
Pemilu berikutnya. Selanjutnya Para Teradu bersurat kepada KPU Provinsi Maluku
Utara dan dibalas melalui surat Nomor 55/PY.01.1-SD/82/Prov/VI/2019 tanggal 28
Juni 2019 yang pada pokoknya meminta kepada Para Teradu untuk segera
melaksanakan perbaikan administrasi terkait tata cara, prosedur atau mekanisme
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan
Ternate Selatan sepanjang tidak menyangkut hasil perolehan suara. Hal ini disebabkan
tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional telah
selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019. Pada tanggal 27 Juni 2019, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno sebagai tidak lanjut Putusan Bawaslu Kota Ternate dengan
kesimpulan memberikan Teguran kepada Ketua PPK Kota Ternate Selatan yang dalam
hal ini sebagai Terlapor I untuk tidak lagi melakukan pelanggaran administratif sebagai
penyelenggara pada Pemilihan Umum berikutnya. Apabila terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan sanksi yang
tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat pleno tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27 Juni
2019 dan Surat KPU Kota Ternate Nomor 80/PP.10-SD/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27
Juni 2019 perihal Teguran Kepada Ketua PPK Kota Ternate Selatan dalam hal ini
sebagai Terlapor I. Berita Acara dan Surat Teguran tersebut telah disampaikan kepada
Para Teradu melalui Surat Nomor 80/HK.06.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tanggal 12 Juli
2019 kepada Pimpinan Kantor Advokad/Pengacara Hukum Sahidin Malan, S.H., &
Rekan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para
Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Ternate Nomor:
01/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 29 Mei, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Putusan a quo telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan
melaksanakan rapat pleno pada tanggal 12 Juni 2019 dan berkoordinasi dengan
Bawaslu Kota Ternate terkait Amar Putusan a quo. Hasil koordinasi dengan Bawaslu
Kota Ternate terkait pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu hanya menyangkut
formulir Model DA2-KPU (Keberatan Saksi) yang tidak ditandatangani oleh Teradu V
(dulunya Terlapor I) yang saat itu menjabat sebagai Ketua PPK. Teradu V menjelaskan
dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak menandatangani formulir Model DA2-KPU
karena keberatan yang diajukan berkaitan dengan tuduhan melakukan perubahan
perolehan suara. Teradu V berdalih apabila menandatangani formulir Model DA2-KPU
maka secara hukum Teradu V dianggap mengakui telah melakukan perubahan
perolehan suara. Sedangkan terhadap perbaikan tata cara, prosedur atau mekanisme
hanya menjadi catatan untuk dilakukan penguatan kapasitas penyelenggara tingkat
bawah pada Pemilu berikutnya. Selanjutnya Para Teradu melakukan konsultasi melalui
surat ke KPU Provinsi Maluku Utara dan dibalas melalui surat Nomor 55/PY.01.1-
SD/82/Prov/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang pada pokoknya meminta Para Teradu
untuk segera melaksanakan perbaikan administrasi terkait tata cara, prosedur atau
mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan Ternate Selatan sepanjang tidak menyangkut hasil perolehan suara. Hal ini
disebabkan karena tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
secara nasional telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019. Tanggal 27 Juni
2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno sebagai tindaklanjut dari Putusan a quo
dengan kesimpulan memberikan teguran kepada Teradu V (dulunya Terlapor I)
melakukan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum berikutnya, hal tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor 45/PP.05-BA/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27 Juni
2019 dan Surat KPU Kota Ternate Nomor 80/PP.10-SD/8271/Kota/VI/2019 tanggal 27
Juni 2019 perihal Teguran kepada Ketua PPK Kota Ternate Selatan. Berkenaan dengan
surat Pengadu melalui kuasa hukumnya perihal menanyakan tindak lanjut Putusan a
quo, Para Teradu selanjutnya menyampaikan Berita Acara dan Surat Teguran tersebut
melalui Surat Nomor 80/HK.06.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang
ditujukan kepada Pimpinan Kantor Advokad/Pengacara Hukum Sahidin Malan, S.H. &
Rekan selaku kuasa hukum Pengadu. Terhadap dalil aduan Teradu IV terlibat dalam
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Ternate
Selatan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV adalah
koordinator Kecamatan Ternate Selatan. Dalam rekaman video Bukti P-2 terlihat Teradu
IV duduk di depan laptop didampingi Sekretaris PPK Ternate Selatan pada rapat
rekapitulasi Kecamatan Ternate Tengah. Di depan sidang pemeriksaan, Teradu IV
menjelaskan hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Ternate Selatan untuk melakukan supervisi dalam kedudukannya
sebagai koordinator wilayah. Tindakan Teradu IV membuka laptop tidak mempunyai
tujuan mengotak-atik data rekapitulasi suara, namun hanya melakukan pemeriksaan
data pindai salinan Fomulir Model C1 dan melakukan sampling input data situng.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Zen A. Karim selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Ternate, Teradu II Suleman Patras, Teradu III Jainudin Ali,
Teradu IV Kuad Suwarno, dan Teradu V Mu’minah Daeng Barang, masing-masing
selaku Anggota KPU Kota Ternate sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir