Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 110-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari dan Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 95-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 7 November 2024 dilaksanakan kegiatan pelantikan KPPS serentak se-Kabupaten Jayapura di lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Dimana Sdri. Ester Hermina Dusay yang didalilkan oleh Pengadu merupakan Caleg dari Partai Ummat dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Meukisi Distrik Yokari; Berlanjut Pada saat kegiatan Bimtek KPPS yang dilaksakan pada tanggal 15 November 2024, Kami Sempat melihat unggahan Status yang bersangkutan pada akun @Facebook atas nama “Dusay Ester Hermina“ yang mana, yang bersangkutan mengunggah foto Kegiatan Bimtek KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura bertempat di Hotel Horex Sentani, dari unggahan Foto ini kami yakin Bahwa memang betul yang bersangkutan adalah Penyelenggara KPPS; Kemudian Pada saat pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, bagian ini yang lebih meyakinkan kami, bahwa yang bersangkutan memang betul sebagai KPPS, karena pada saat itu yang bersangkutan sedang melaksakan Tugasnya sebagai KPPS Kampung Meukisi dan yang Bersangkutan Bertindak sebagai Ketua KPPS; Menjadi pertanyaan bagi kami kenapa bisa seorang mantan Calon Anggota Legislatif menjadi Anggota KPPS, Karena seperti yang kami pahami dan juga sesuai dengan Aturan, bahwa yang berhak menjadi Penyelenggara Pemilu baik itu untuk PEMILIHAN LEGISLATIF dan juga untuk PEMILIHAN KEPALA DAERAH adalah mereka yang tidak terlibat sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik, dan kalau pun bisa mereka tidak lagi menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik kurang lebih selama 5 Tahun; Terkait dengan Kasus di ini, kami menilai bahwa ada unsur kesengajahan dan Kesalahan besar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura, KPU tidak melakukan sosialisasi dan monitoring turun ke Distrik – distrik untuk melihat secara langsung proses perekrutan KPPS, seharusnya sebelum KPU Kabupaten Jayapura melakukan Penetapan dan pelatikan KPPS, terlebih dahulu KPU Kabupaten Jayapura melakukan seleksi admistrasi dalam hal Pencocokan data Nama – Nama KPPS yang telah di rekrut oleh PPS dan selanjunya PPS memberikan data tersebut kepada KPU melalui PPK/PPD dengan Daftar Pengurus Partai Politik dan Daftar Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 14 Februari 2024, sehingga bisa dipastikan bahwa calon - calon anggota KPPS adalah orang – orang yang benar - benar tidak terlibat sebagai Anggota atau pengurus Partai Politik atau mantan Calon Anggota Legislatif; Dari Kasus ini kami berkesimpulan bahwa ada Kepentingan Politik yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura dengan menempatkan Penyelenggara KPPS yang masih bersatus Mantan Calon Anggota Legislatif untuk kepentingan tertentu; Kesalahan yang sama juga dilakukan oleh PPK/PPD Distrik Yokari dan PPS Desa/Kampung MEUKISI, yang mana mereka ini sudah mengetahui dengan Jelas, bahwa ESTER HERMINA DUSAY adalah Mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai UMMAT Pada Pelaksaan Pemilu 14 Februari tahun 2024, akan tetapi mereka tetap merekrut yang bersangkutan untuk menjadi KPPS, artinya bahwa ada kepentingan tertentu yang sudah di rencanakan, sehingga yang bersangkutan di pertahankan sebagai KPPS; KPU Kabupaten Jayapura, PPD/PPK Distrik Yokari dan PPS Kampung Meukisi tidak memberikan waktu atau ruang bagi Masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan Anggota KPPS, sehingga tidak ada kesempatan bagi Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan Masyarakat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapur, Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 30 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 40 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V M. Muzni Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Antoni Ferdinan Okowali selaku Ketua merangkap Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanks
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 95- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Jhon Ridwan Tokoro Pekerjaan : Belum Bekerja Alamat : Kampung Simporo, RT. 01 RW. 01 Distrik Ebungfao Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Efra Jerianto Tunya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dirani Prabi Rona Dewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Cholis Sarbini Fakoubun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Marice Leoni Suebu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : M. Muzni Farawowan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Antoni Ferdinan Okowali Jabatan : Ketua PPD Distrik Yokari Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Novita Salomina Demena Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari Alamat : Kampung Endokisi, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Karel Dusay Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari Alamat : Kampung Maruway, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Marlina Elsina Yarisetou Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari Alamat : Kampung Senamai, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Magdalena Kespo Jabatan : Anggota PPD Distrik Yokari Alamat : Kampung Senamai, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Bernard Yoppo Jabatan : Ketua PPS Kampung Meukisi Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Salomina Oyaitou Jabatan : Anggota PPS Kampung Meukisi Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Penias Yoppo Jabatan : Anggota PPS Kampung Meukisi Alamat : Kampung Meukisi, Distrik Yokari Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu XIII; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XIII disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 95-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 7 November 2024 dilaksanakan kegiatan pelantikan KPPS serentak se-Kabupaten Jayapura di lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Dimana Sdri. Ester Hermina Dusay yang didalilkan oleh Pengadu merupakan Caleg dari Partai Ummat dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Meukisi Distrik Yokari; Berlanjut Pada saat kegiatan Bimtek KPPS yang dilaksakan pada tanggal 15 November 2024, Kami Sempat melihat unggahan Status yang bersangkutan pada akun @Facebook atas nama “Dusay Ester Hermina“ yang mana, yang bersangkutan mengunggah foto Kegiatan Bimtek KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura bertempat di Hotel Horex Sentani, dari unggahan Foto ini kami yakin Bahwa memang betul yang bersangkutan adalah Penyelenggara KPPS; Kemudian Pada saat pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, bagian ini yang lebih meyakinkan kami, bahwa yang bersangkutan memang betul sebagai KPPS, karena pada saat itu yang bersangkutan sedang melaksakan Tugasnya sebagai KPPS Kampung Meukisi dan yang Bersangkutan Bertindak sebagai Ketua KPPS; Menjadi pertanyaan bagi kami kenapa bisa seorang mantan Calon Anggota Legislatif menjadi Anggota KPPS, Karena seperti yang kami pahami dan juga sesuai dengan Aturan, bahwa yang berhak menjadi Penyelenggara Pemilu baik itu untuk PEMILIHAN LEGISLATIF dan juga untuk PEMILIHAN KEPALA DAERAH adalah mereka yang tidak terlibat sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik, dan kalau pun bisa mereka tidak lagi menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik kurang lebih selama 5 Tahun; Terkait dengan Kasus di ini, kami menilai bahwa ada unsur kesengajahan dan Kesalahan besar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura, KPU tidak melakukan sosialisasi dan monitoring turun ke Distrik – distrik untuk melihat secara langsung proses perekrutan KPPS, seharusnya sebelum KPU Kabupaten Jayapura melakukan Penetapan dan pelatikan KPPS, terlebih dahulu KPU Kabupaten Jayapura melakukan seleksi admistrasi dalam hal Pencocokan data Nama – Nama KPPS yang telah di rekrut oleh PPS dan selanjunya PPS memberikan data tersebut kepada KPU melalui PPK/PPD dengan Daftar Pengurus Partai Politik dan Daftar Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 14 Februari 2024, sehingga bisa dipastikan bahwa calon - calon anggota KPPS adalah orang – orang yang benar - benar tidak terlibat sebagai Anggota atau pengurus Partai Politik atau mantan Calon Anggota Legislatif; Dari Kasus ini kami berkesimpulan bahwa ada Kepentingan Politik yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura dengan menempatkan Penyelenggara KPPS yang masih bersatus Mantan Calon Anggota Legislatif untuk kepentingan tertentu; Kesalahan yang sama juga dilakukan oleh PPK/PPD Distrik Yokari dan PPS Desa/Kampung MEUKISI, yang mana mereka ini sudah mengetahui dengan Jelas, bahwa ESTER HERMINA DUSAY adalah Mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai UMMAT Pada Pelaksaan Pemilu 14 Februari tahun 2024, akan tetapi mereka tetap merekrut yang bersangkutan untuk menjadi KPPS, artinya bahwa ada kepentingan tertentu yang sudah di rencanakan, sehingga yang bersangkutan di pertahankan sebagai KPPS; KPU Kabupaten Jayapura, PPD/PPK Distrik Yokari dan PPS Kampung Meukisi tidak memberikan waktu atau ruang bagi Masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan Anggota KPPS, sehingga tidak ada kesempatan bagi Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan Masyarakat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Foto – Foto ESTER HERMINA DUSAY saat bertugas sebagai KPPS Kampung Meukisi 2. P-2 Bukti Foto C 1 Plano yang terdapat tanda tangan ESTER HERMINA DUSAY 3. P-3 Bukti Foto saat ESTER HERMINA DUSAY mengikuti kegiatan BIMTEK KPPS yang di ambil dari akun @Facebook ”Dusay Ester Hermina” 4. P-4 Bukti Foto ESTER HERMINA DUSAY Saat Menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai UMMAT 5. P-5 Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor 322/SDM.01.1- pu/9103/2024, Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 6. P-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 7. P-7 Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/86/IX/2024, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa atau Kampung Meukisi, Distrik Yokari [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura berkenaan dengan Penetapan dan Pelantiak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa atau Desa Meukisi Distrik Yokari, atas nama ESTER HERMINA DUSAY, yang bersangkutan merupakan mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai Ummat, pada Pemilu 14 Februari 2024. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut: 3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota (Bukti T – 1) , Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T - 2) selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T - 3), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 4), dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, (Bukti T – 5). 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur syarat-syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a) warga negara Indonesia; b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f) berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut: 1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut: 3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di dalam ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan: Pasal 40 (1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. (2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Pasal 41 (1) Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi: b. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; c. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; d. penelitian administrasi calon anggota KPPS; e. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; f. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; g. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan h. penetapan calon anggota KPPS. (2) Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS. (3) Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. (4) PPS menetapkan calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat. (5) PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (6) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji anggota KPPS. 3.5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur jadwal pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebagai berikut: 3.6. Bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa memedomani tugas KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan: Pasal 30 (1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.7. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPS perihal pelaksanaan pembentukan anggota KPPS termasuk kepada ketua/anggota PPS Desa Meukisi Distrik Yokari. Dalam sosialisasi tersebut, PARA TERADU juga menyampaikan kepada seluruh PPS dalam pembentukan anggota KPPS untuk senantiasa berpedoman pada jadwal dan tata cara perekrutan sebagaimana diatur di dalam PKPU 8 Tahun 2022 beserta pedoman teknisnya yang diatur lebih lanjut di dalam Keputusan KPU Nomor Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 berikut perubahannya serta menekankan akan kewajibah PPS untuk melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten/Kota. 3.8. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf B angka 2 sub huruf b Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, mengatur sebagai berikut: b. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; 2) penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; 3) penelitian administrasi calon anggota KPPS; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 5) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; 6) pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan 7) penetapan anggota KPPS. 3.9. Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan seleksi anggota KPPS sebagaimana pada angka 3.8 di atas, kegiatan pertama yang dilakukan oleh PPS se Kabupaten Jayapura, khususnya PPS Desa Meukisi Distrik Yokari dalam perekrutan anggota KPPS telah membuat melakukan rapat pleno tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024 (Bukti T-6) dan ditindaklanjut dengan membuat Pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 Desa Meukisi Distrik Yokari (Bukti T-7). 3.10. Bahwa setelah dipublikasikannya pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS dimaksud, sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024, bertempat di kantor sekretariat PPS Desa Meukisi Distrik Yokari telah melaksanakan Penerimanaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 (Bukti T-8) dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut: PPS Meukisi telah menerima Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 sejumlah: a. Jumlah Pendaftaran Keseluruhan : 10 Orang; b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki : 4 Orang; c. Jumlah Pendaftar Perempuan : 6 orang; d. Jumlah Pendaftar Disabilitas : 0 Orang, PPS Meukisi menetapkan keterpenuhan jumlah kebutuhan KPPS sejumlah: a. TPS yang memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 01 TPS; b. TPS yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 0 TPS. Sebagaimana dokumentasi penerimaan calon anggota KPPS Desa Meukisi (Bukti T-9). 3.11. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi dokumen calon anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi Distrik Yokari, PARA TERADU telah melakukan monitoring berupa datang langsung/melalui komunikasi seluler untuk mengingatkan PPS termasuk PPS Desa Meukisi Distrik Yokari melalui PPD Distrik Yokari agar cermat dan teliti dalam verifikasi dokumen persyaratan calon anggota KPPS. Lebih lanjut, PARA TERADU juga telah mengingatkan kepada PPS termasuk PPS Desa Meukisi agar melaporkan hasil kegiatan penelitian administrasi dan melaporkan hasilnya kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura sekaligus mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dan mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media informasi resmi dengan batas waktu maksimal 3 hari setelah berakhirnya tahapan penelitian. 3.12. Bahwa setelah melakukan kegiatan penerimaan calon anggota KPPS, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari melakukan kegiatan Penelitian Administrasi terhadap Calon Anggota KPPS yang telah mendaftar sebelumnya. Dalam kegiatan penelitian administrasi berikut, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari melakukan hal-hal sebagai berikut: a) melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi; b) melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan c) menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/14/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-10). 3.13. bahwa dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari telah melakukan penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan termasuk salah satunya terhadap dokumen persyaratan calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY (Bukti T-11). Berdasarkan hasil penelitian administrasi dimaksud, PPS tidak menemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana ketentuan. 3.14. bahwa terhadap calon anggota KPPS atas nama ESTER HERMINA DUSAY, juga telah dilakukan pengecekkan di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan/keanggotaan partai politik. Dan dari hasil penelusuruan melalui aplikasi SIPOL dengan memasukkan NIK yang bersangkutan dan hasilnya NIK dari Sdr. ESTER HERMINA DUSAY muncul keterangan “Tidak Terdaftar dalam Sipol” sebagaimana (Bukti T-12). Terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan oleh PPS Desa Meukisi sebagaimana pada angka 3.13 dan 3.14 dimaksud, sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat. 3.15. Bahwa selanjutnya terhadap hasil penelitian sebagaimana pada angka 3.12 s.d angka 3.14 di atas, Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi telah mengungumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 91.03.19.2002/15/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Saura untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-13), dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut: 1) PPS Meukisi telah melaksanakan Penerimaan Pendaftara Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sejumlah: a. Jumlah Pendaftaran Keseluruhan : 10 Orang; b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki : 4 Orang; c. Jumlah Pendaftar Perempuan : 6 orang; d. Jumlah Pendaftar Disabilitas : 0 Orang, 2) PPS Meukisi menetapkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 sejumlah: a. Jumlah Pendaftaran yang MS : 7 Orang; b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang MS : 2 Orang; c. Jumlah Pendaftar Perempuan yang MS : 5 orang; d. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang MS : 0 Orang; e. Jumlah Pendaftaran yang TMS : 3 Orang; f. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang TMS : 2 Orang; g. Jumlah Pendaftar Perempuan yang TMS : 1 orang; h. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang TMS : 0 Orang, 3) PPS Meukisi menetapkan keterpenuhan jumlah kebutuhan KPPS sejumlah: c. TPS yang memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 01 TPS; d. TPS yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan KPPS : 0 TPS. dan terhadap Berita Acara dan Pengumuman tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 telah juga dilaporkan kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura sebagaimana ketentuan. 3.16. Bahwa selanjutnya sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat kepada PPS Desa Meukisi, dengan kegiatan mencakup: b) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan c) menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; d) mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara; dan e) menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 3.17. Bahwa dalam kegiatan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sebagaimana pada angka 3.16 di atas, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan dengan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahunn 2024, termasuk terhadap Hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPPS atas nama Sdr. atas nama ESTER HERMINA DUSAY. Atas dasar tidak ditemukannya yang bersangkutan sebagai anggota/pengurus partai politik sebagaimana pada angka 3.14 serta tidak adanya tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap yang bersangkutan serta calon anggota KPPS yang lainnya, untuk itu PPS Desa Meukisi Distrik Yokari memproses yang bersangkutan bersama dengan calon anggota KPPS yang lain ke tahap berikutnya (Bukti T-14). 3.18. Bahwa dengan berakhirnya masa penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat dan hasilnya NIHIL, PPS Desa Meukisi menetapkan Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024, tanggal 7 Oktober 2024 (Bukti T-15), yang pada pokoknya menetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 secara terbuka sejumlah: a. Jumlah Pendaftaran yang MS : 7 Orang; b. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang MS : 2 Orang; c. Jumlah Pendaftar Perempuan yang MS : 5 orang; d. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang MS : 0 Orang; e. Jumlah Pendaftaran yang TMS : 3 Orang; f. Jumlah Pendaftar Laki-Laki yang TMS : 2 Orang; g. Jumlah Pendaftar Perempuan yang TMS : 1 orang; h. Jumlah Pendaftar Disabilitas yang TMS : 0 Orang, dan PPS Desa Meukisi mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pemgambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 3.19. Bahwa setelah penetapan hasil seleksi calon anggota KPPS sebagaimana pada angka 3.18 di atas, PPS Desa Meukisi mengumumkan hasil dimaksud melalui Pengumuman Nomor 91.09.19.2002/60/X/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahuhn 2024 (Bukti T-16). 3.20. Bahwa terhadap hasil seleksi calon anggota KPPS sebagaimana pada angka 3.18 dan angka 3.19, berdasarkan usulan setiap KPPS, PPS Desa Meukisi Kabupaten Jayapura menetapkan Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/61/X/2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi Distrik Yokari Kabupaten Jayapura untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-17). 3.21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 November 2024 atas nama Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Ketua PPS Desa Meukisi menetapkan anggota KPPS Pada Desa Meukisi Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi, Kecataman Yokari Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T-18), untuk kemudian dilantik dan pengambilan sumpah anggota KPPS terpilih sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Anggota KPPS Pilkada (Bukti T-19) dan pembacaan Pakta Integritas Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024 (Bukti T-20). 3.22. Bahwa setelah rangkaian kegiatan seleksi calon anggota KPPS selesai, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari telah melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melalui PPD Distrik Yokari. 4. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan 8/2019 dan KPU 8/2022 serta pedoman teknis, baik metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak melakukan sosialisasi dan/atau monitoring terhadap pelaksanaan pembentukan anggota KPPS Desa Meukisi Distrik Yokari. Justru sebaliknya, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura, beserta anggota badan adhoc baik PPD Distrik Yokari dan PPS Desa Meukisi telah melaksanakan seleksi calon anggota KPPS sesuai dengan ketentuan. 5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU I s.d. V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 2. T-2 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 3. T-3 Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 4. T-4 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 7. T-7 Pengumuman Nomor 91.03.19.2002/12/IX/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 9. T-9 Tangkapan layar/foto publikasi berkenaan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor 91.03.19.2002/14/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 11. T-11 Dokumen Persyaratan administrasi calon anggota KPPS atas nama Sdri. ESTER H. 12. T.-12 Tangkapan Layar/foto pengecekkan keanggotaan partai melalui aplikasi SIPOL KPU 13. T-13 Pengumuman Nomor 91.03.19.2002/15/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 14. T-14 Formulir Model A-Tanggapan berkenaan dengan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi 15. T-15 Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 16. T-16 Pengumuman Nomor 91.09.19.2002/60/X/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 17. T-17 Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/61/X/2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi Distrik Yokari kabupaten Jayapura untuk Pilkada Tahun 2024 18. T-18 Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024 19. T-19 BA Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 20. T-20 Teks Pakta Integritas Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari, serta Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi yang diadukan oleh Jhon Ridwan Tokoro, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Polda Provinsi Papua. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Jayapura, dan Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU KABUPATEN JAYAPURA 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura, Pandis dan kepada PPD yang pada pokoknya untuk memastikan seluruh Badan Adhoc berjalan tepat waktu; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu pihak terkait tidak pernah menerima Laporan dari Pandis terkait peristiwa a quo samai dengan adanya laporan yang masuk ke DKPP; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Sdri. Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dan sekaligus Ketua KPPS; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan pengawasan Badan Adhoc melalui Pandis yang mengawasi di tiap Distrik se-Kabupaten Jayapura; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait menjelaskan bahwa terdapat Laporan dari beberapa Distrik di Kabupaten Jayapura namun untuk Distrik Yokari tidak terdapat adanya Laporan dan Temuan. [2.7.2] DPC PARTAI UMMAT KABUPATEN JAYAPURA 1. Bahwa Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait menjelsakan bahwa benar Sdri. Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dari Partai Ummat namun bukan merupakan Pengurus Partai dan bukan merupakan Anggota Partai Ummat; 2. Bahwa Sdri. Ester Hermina Dusay menjadi Caleg dari Partai Ummat karena kebutuhan Partai dan Sdri. Ester Hermnia Dusay mengetahui terkait hal tersebut; 3. Sehingga pada tanggal 17 Februari 2024 3 (tiga) hari setelah Pemilu dilaksanakan Sdri. Ester Hermina Dusay dikeluarkan dari Partai Ummat . III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapur, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari, dan Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menetapkan dan melantik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa/Kampung Meukisi, Distrik Yokari a.n Ester Hermina Dusay yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V memedomani ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2019). Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) a quo, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPS perihal pelaksanaan pembentukan anggota KPPS termasuk kepada ketua/anggota PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kepada seluruh PPS agar dalam pembentukan anggota KPPS untuk senantiasa berpedoman pada jadwal dan tata cara perekrutan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota beserta pedoman teknisnya yang diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota berikut perubahannya, serta menekankan akan kewajiban PPS untuk melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan seleksi anggota KPPS khususnya PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V telah melakukan rapat pleno terkait Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/11/IX/2024, tanggal 17 September 2024 (vide Bukti T-6), dan ditindaklanjuti dengan membuat Pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024, Desa Meukisi, Distrik Yokari (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 17 s.d. 28 September 2024, setelah dipublikasikan pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS, bertempat di Kantor Sekretariat PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, dilaksanakan Penerimanaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi dokumen calon anggota KPPS oleh PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V melakukan monitoring secara langsung serta melalui komunikasi via telepon untuk mengingatkan kepada seluruh PPS termasuk PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII melalui PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X agar cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon anggota KPPS. KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V telah mengingatkan kepada PPS termasuk PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII agar melaporkan hasil kegiatan penelitian administrasi kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V sekaligus mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dan mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media informasi resmi dengan batas waktu maksimal 3 hari setelah berakhirnya tahapan penelitian. Bahwa setelah melakukan kegiatan penerimaan calon anggota KPPS, PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII melakukan kegiatan Penelitian Administrasi terhadap Calon Anggota KPPS yang telah mendaftar sebelumnya dan menetapkan hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Meukisi Kabupaten Jayapura Nomor 91.03.19.2002/14/IX/2024 tentang Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay, PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII telah melakukan penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan, termasuk salah satunya terhadap dokumen persyaratan calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil penelitian administrasi tersebut, PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak menemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap calon anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay, PPS Kampung Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII juga telah melakukan pengecekkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan/keanggotaan partai politik, dari hasil penelusuruan yang dilakukan melalui aplikasi SIPOL dengan memasukkan NIK yang bersangkutan didapat hasil bahwa NIK dari Ester Hermina Dusay muncul keterangan “Tidak Terdaftar dalam SIPOL” sehingga Ester Hermina Dusay dinyatakan memenuhi syarat (vide Bukti T-12). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X, dan PPS Kampung Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII mengenal dan mengetahui bahwa Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dari Partai Ummat. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait yang menerangkan bahwa benar Ester Hermina Dusay merupakan Caleg dari Partai Ummat. Namun karena jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Meukisi hanya berjumlah 10 orang, 2 di antaranya terdaftar di dalam SIPOL, dan 1 orang pendaftar tidak memiliki Ijazah, sehingga sisa pendaftar 7 orang dan Sdri. Ester Hermina Dusay yang tidak terdaftar di dalam SIPOL kemudian diloloskan oleh PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2024, PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII membuka ruang kepada Masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan, namun PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan dengan hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024, termasuk terhadap hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS atas nama Sdr. Ester Hermina Dusay. Atas dasar tidak ditemukannya yang bersangkutan sebagai anggota/pengurus partai politik serta tidak adanya tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap yang bmersangkutan dan calon anggota KPPS yang lain, maka PPS Desa Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII kemudian memroses yang bersangkutan bersama dengan calon anggota KPPS yang lain ke tahap berikutnya (vide Bukti T-14). Bahwa dengan berakhirnya masa penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat dengan hasil NIHIL, PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII kemudian menetapkan tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 7 November 2024, atas nama Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I dan Ketua PPS Desa Meukisi in casu Teradu XI menetapkan anggota KPPS Pada Desa Meukisi Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Meukisi, Kecataman Yokari Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-18), untuk kemudian dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah anggota KPPS terpilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Anggota KPPS Pilkada (vide Bukti T-19) dan pembacaan Fakta Integritas Anggota KPPS Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-20). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X, dan PPS Desa Meukisi Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak memberikan informasi terkait keikutsertaan Sdri. Ester Hermina Dusay sebagai Caleg dari Partai Ummat kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan alasan bahwa Sdri. Ester Hermina Dusay tidak terdaftar dalam SIPOL. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V baru mengetahui terkait peristiwa a quo setelah adanya aduan kepada DKPP, serta tidak mendapatkan informasi dari tingkat bawah. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait peristiwa a quo, Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I telah menghubungi Ketua PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI melalui pesan whatsapp meminta kepada Ketua PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I melakukan pertemuan dengan Sdri. Ester Hermina Dusay untuk membahas terkait peristiwa a quo namun, Ketua KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I tidak memberikan informasi a quo kepada Anggota KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu II s.d. Teradu V. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan Adhoc, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu V senantiasa berpedoman pada PKPU 8/2019 dan PKPU 8/2022 serta pedoman teknis, baik metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPS se-Kabupaten Jayapura perihal pelaksanaan pembentukan Anggota KPPS termasuk kepada Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 17 s.d. 28 September 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno PPS Kampung Meukisi Nomor 91.03.19.2002/13/IX/2024 (vide Bukti T-8). Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan monitoring secara langsung pada saat pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi dokumen calon Anggota KPPS oleh PPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII, sekaligus mengingatkan PPS Kampung Meukisi, melalui PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X agar cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Anggota KPPS. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V juga telah mengingatkan PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII agar melaporkan hasil kegitan penelitian administrasi kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi calon Anggota KPPS a.n Ester Hermina Dusay, PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII telah melakukan penelitian administrasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, tidak ditemukan dokumen persyaratan yang tidak sesuai (vide Bukti T-11). Bahwa pada saat verifikasi administrasi calon Anggota KPPS, Teradu XI s.d Teradu XIII telah melakukan pengecekan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengetahui apakah Ester Hermina Dusay terdaftar dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Politik. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII, bahwa Ester Hermina Dusay tidak terdaftar dalam aplikasi SIPOL (vide Bukti T-2). Bahwa pada masa tanggapan masyarakat, yaitu pada tanggal 30 September 2024 s.d. 5 Oktober 2024, PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII dan PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X tidak menerima tanggapan maupun masukan masyarakat berkenaan dengan hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, termasuk terhadap hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay. Sehingga Teradu XI s.d. Teradu XIII mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91.09.19.2002/59/IX/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024, tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024, KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan melantik Anggota KPPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura sebagaimana Keputusan Nomor 91.09.19.2002/65/XI/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Kampung Meukisi, Distrik Yokari Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-18 dan T-19). Terungkap fakta dalam sidang pemerikaan, bahwa berdasarkan keterangan Ketua DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait, bahwa Anggota KPPS Kampung Meukisi, Distrik Yokari a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Teradu I yang pada pokoknya, bahwa Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V pada Pemilu Tahun 2024. Namun, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengingat status Ester Hermina Dusay karena pada saat dilakukan verifikasi calon terdapat 154 Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang diverifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak mendapatkan informasi terkait status Ester Hermina Dusay, dan baru mengetahui bahwa Ester Hermina Dusay pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada bulan Mei 2025 setelah ada aduan ke DKPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X mengetahui bahwa calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat. Bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL dan tidak ditemukan data bahwa Ester Hermina Dusay terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Bahwa menurut keterangan Ketua PPD Distrik Yokari in casu Teradu VI a.n. Antoni Ferdinan Okowali, dirinya pernah menjadi staf sekretariat PPD Distrik Yokari pada Pemilu Tahun 2024, dan menjadi Ketua PPD Distrik Yokari pada Pilkada Tahun 2024. Sedangkan Teradu VII a.n. Novita Salomina Demena pernah menjadi Ketua PPD Distrik Yokari pada Pemilu Tahun 2024, dan menjadi Anggota PPD Distrik Yokari pada Pilkada Tahun 2024. Sehingga berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X mengetahui bahwa Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, akan tetapi tidak terdaftar di aplikasi SIPOL. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d Teradu XIII juga mengetahui bahwa Calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hermina Dusay pernah menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat. Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon Anggota KPPS Kampung Meukisi, yang bersangkutan tidak terdaftar pada aplikasi SIPOL, sehingga Teradu XI s.d. Teradu XIII menetapkan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa menurut keterangan Ketua PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI a.n. Bernard Yoppo, alasan Teradu XI s.d Teradu XIII meloloskan calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n Ester Hermina Dusay karena jumlah pendaftar KPPS di Kampung Meukisi, Distrik Yokari adalah 10 (sepuluh) orang. Bahwa dari hasil verifikasi administrasi ditemukan 2 (dua) orang terdaftar di SIPOL dan 1 (satu) orang tidak memiliki ijazah, sedangkan kuota Anggota KPPS yang akan diterima sebanyak 7 (tujuh) orang, dan calon Anggota KPPS Kampung Meukisi Ester Hermina Dusay termasuk dalam 7 (tujuh) besar yang tidak memiliki masalah dokumen persyaratan administrasi, sehingga ditetapkan sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi. Meskipun Teradu XI s.d. Teradu XIII mengetahui bahwa calon Anggota KPPS Kampung Meukisi a.n. Ester Hemina Dusay merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu Tahun 2024, akan tetapi karena berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi SIPOL yang bersangkutan tidak terdaftar, maka Teradu XI s.d. Teradu XIII menetapkan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait, bahwa benar Ester Hermina Dusay merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi sebelumnya Ester Hermina Dusay bukan merupakan Anggota maupun pengurus Partai Ummat. Ketua DPC Partai Ummat juga menerangkan, bahwa Partai Ummat merupakan partai baru yang ingin melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan cara meminta Ester Hermina Dusay untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Bahwa pada saat pendaftaran Pihak DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA), meskipun sebenarnya Ester Hermina Dusay tidak ingin mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Akan tetapi, DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait mendaftarkan Ester Hermina Dusay sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura karena kebutuhan Partai. Bahwa setelah Pemilu Tahun 2024 selesai, pada tanggal 17 Februari 2024, DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura in casu Pihak Terkait mengeluarkan Ester Hermina Dusay karena yang bersangkutan bukan Anggota maupun Pengurus DPC Partai Ummat Kabupaten Jayapura. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa dalam pembentukan badan adhoc in casu Anggota KPPS, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan PKPU 8/2022. Bahwa dalam PKPU 8/2022 a quo telah mendelegasikan kewenangan pembentukan Anggota KPPS kepada PPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan: Pasal 18 ayat (3): Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang: a. membentuk KPPS; Pasal 27 ayat (1): KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Pasal 35 ayat (1): Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Pasal 40: Ayat (1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Ayat(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, kedudukan KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang memberi delegasi kepada PPS untuk membentuk dan mengangkat KPPS, sehingga sesuai dengan teori pelimpahan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara, penanggung jawab dari tindakan administrasi negara tersebut ada pada penerima delegasi dalam hal ini Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPPS Kampung Meukisi. Meskipun demikian, dalam proses perekrutan KPPS terutama perekrutan Anggota PPS di Kampung Meukisi, Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan Teradu XI s.d. Teradu XIII sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPS se-Kabupaten Jayapura perihal pelaksanaan pembentukan Anggota KPPS, termasuk kepada Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII. Bahwa Teradu I s.d. Taradu V juga telah melakukan monitoring pada saat penelitian administrasi sekaligus mengingatkan PPS Kampung Meukisi melalui PPD Distrik Yokari agar bertindak cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Anggota KPPS. Artinya, Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan dari Teradu XI s.d. Teradu XIII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam membimbing serta memonitoring proses perekrutan anggota KPPS yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki kewenangan dalam tahapan seleksi KPPS akan tetapi menjadi kewenangan PPS, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 8/2022 yang menyatakan memberi amanah kepada PPK untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Distrik atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk memonitoring serta mengevaluasi kinerja PPS in casu Teradu XI s.d. Teradu XIII dalam proses perekrutan Anggota KPPS. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari tidak melakukan monitoring dan evaluasi perekrutan Anggota KPPS atas nama Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu Tahun 2024. Padahal Teradu VI s.d. Teradu X mengetahui status atau kedudukan Ester Hermina Dusay pernah terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu Tahun 2024. Seharusnya Teradu VI s.d. Teradu X selaku atasan dari Teradu XI s.d. Teradu XIII menegur dan memerintahkan Teradu XI s.d. Teradu XIII untuk tidak memasukkan Ester Hermina Dusay sebagai 7 (tujuh) orang kandidat Anggota KPPS pada Pemilihan Tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu X justru membiarkan Teradu XI s.d. Teradu XIII meloloskan Ester Hermina Dusay. Artinya, Teradu VI s.d. Teradu X sudah membiarkan kesalahan yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII sehingga meloloskan Anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu X terbukti sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam proses perekrutan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS yang dilakukan oleh Teradu XI s.d. Teradu XIII, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X a quo tidak dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X terbukti. Bahwa selanjutnya terhadap Teradu XI s.d. Teradu XIII, sesuai fakta persidangan, bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII mengetahui bahwa Ester Hermina Dusay adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024. Namun, Teradu XI s.d. Teradu XIII tetap meloloskan Ester Hermina Dusay sebagai Anggota KPPS Kampung Meukisi dengan alasan untuk pemenuhan kuota 7 (tujuh) orang yang akan diloloskan. Tindakan Teradu XI s.d. Teradu XIII yang meloloskan anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022 merupakan tindakan yang melanggar Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku Penyelenggara Pemilu mempedomani Pasal 35 ayat (1) huruf e PKPU 8/2022, bukan justru mengabaikan ketentuan a quo demi memenuhi kuota 7 (tujuh) orang. Teradu XI s.d. Teradu XIII seharusnya melaporkan peristiwa a quo tersebut kepada KPU Kabupaten Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana perintah Pasal 40 ayat (1) PKPU 8/2022. Namun Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak melaporkan peristiwa a quo tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan Teradu XI s.d. Teradu XIII. Oleh karena itu, Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam perekrutan Anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu XIII terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. teradu XIII terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V M. Muzni Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Antoni Ferdinan Okowali selaku Ketua merangkap Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Novita Salomina Demena, Teradu VIII Karel Dusay, Teradu IX Marlina Elsina Yarisetou, dan Teradu X Magdalena Kespo masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Yokari pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XI Bernard Yoppo selaku Ketua merangkap Anggota PPS Kampung Meukisi pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XII Salomina Oyaitou, dan Teradu XIII Penias Yoppo masing-masing selaku Anggota PPS Kampung Meukisi pada Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani