Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 50/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab Bulukumba
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Oktober 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 165/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7-9 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bulukumba menyerahkan berkas kepada PPK dan selanjutnya kepada PPS untuk berkas pasangan calon lewat perseorangan berdasarkan B.1-KWK (jumlah dukungan); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan tanggal 14-16 Agustus 2015 terhadap dukungan Pengadu selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba jalur perseorangan.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama H. Azikin Pateduri, Awaluddin, Ambar Rusnita, Rachmawati, dan Hasanuddin Salasa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, serta Teradu VI atas nama Rusman selaku Ketua PPK Kecamatan Kajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 50/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 165/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ir. Andi Abdul Hakim, S.H., M.H. Tempat/Tanggal Lahir : Bulukumba/ 23 Oktober 1970 Pekerjaan : Wiraswasta (Calon Wakil Bupati Kab. Bulukumba) Alamat : Jl. Poros Pallangan, Kabupaten Gowa Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. Azikin Pateduri Pekerjaan : Ketua KPU Kabupeten Bulukumba Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Awaluddin Pekerjaan : Anggota KPU KPU Kabupeten Bulukumba Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ambar Rusnita Pekerjaan : Anggota KPU Kabupeten Bulukumba Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 1 4. Nama : Rachmawati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupeten Bulukumba Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hasanuddin Salasa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupeten Bulukumba Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Rusman Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Kajang Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Oktober 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 165/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7-9 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bulukumba menyerahkan berkas kepada PPK dan selanjutnya kepada PPS untuk berkas pasangan calon lewat perseorangan berdasarkan B.1-KWK (jumlah dukungan); 2. Bahwa pada tanggal 12-16 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bulukumba memerintahkan PPK selanjutnya ke PPS untuk melakukan verifikasi faktual; 3. Bahwa pada tanggal 14-16 Agustus 2015 Komisioner KPU, PPK dan PPS tiba-tiba menghentikan verifikasi faktual (tahapan pilkada) dan langsung men-TMS-kan paslon (tidak memenuhi syarat) dengan alasan Surat dari Sekretaris Catatan Sipil tertanggal 14 Agustus 2015; 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 Ketua KPU Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat kepada PPK dan PPS Nomor: 271/ KPU. Kab. 025.433243/ VIII/2015 perihal penjelasan (Bukti P-1); 2 5. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, pihak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat dan ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dan Panwas Kabupaten Bulukumba yang mempersoalkan KK Validasi (Bukti P-2); 6. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015, Pengadu selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Pilkada 2015, melakukan pelaporan kepada Panwas No: 001/LP/Panwas.BLK/VIII/2015 sehubungan dengan adanya Surat Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 14 Agustus 2015 dengan mempersoalkan KK Validasi. Pada saat itu juga KPU Bulukumba, PPK dan PPS menghentikan tahapan Pemilukada (tidak melakukan verifikasi faktual) terhadap Pengadu selaku pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba dan langsung men-TMS-kan, padahal KK validasi itu jelas NIK, Nama dan Alamat( Bukti P-3); 7. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, sesuai dengan surat Nomor: 294/KPU.Kab.025.433243/VIII/2015 (Bukti P4); 8. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat Nomor 118/Panwas.BLK/VIII/2015, perihal Penyampaian Yth. Sukma Nuraini Amperia, SH.,SPN dan Ir. Andi Abdul Hakim, SH.,MH, yang menindak lanjuti laporan Pengadu tanggal 21 Agustus 2015, Nomor 001/LP/Panwas.BLK/VIII/2015. Dalam lampiran Model A.12 pemberitahuan tentang status laporan/temuan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu maka diberitahukan status laporan/temuan sebagai berikut: bahwa terlapor 1) Ketua dan Anggota PPK Kec. Kajang, Bontotiro, Herlang dan Kec. Bulukumpa; 2) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bulukumba Andi Pamenery dan 3) Komisioner KPU Kab. Bulukumba, melakukan pelanggaran administrasi, direkomendasikan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Telah terjadi multitafsir antara KPU Bulukumba dengan Panwas Bulukumba, seharusnya KPU Bulukumba melakukan verifikasi faktual kembali sesuai laporan dan permintaan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Bulukumba (Bukti P-5); 9. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Pengadu (Hj. Sukma Nuraini Amperia, SH.,SPN- Ir. Andi Abdul Hakim, SH.,MH, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terkait keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 294/KPU.Kab.025.433243/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015; 10. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bulukumba membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 307/KPU- Kab.025.433243/VIII/2015, perihal tindak lanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba. Inti surat tersebut adalah semestinya Panwas Kab. Bulukumba harus lebih dahulu memutuskan/menetapkan status KK Validasi apakah bersyarat atau tidak bersyarat menjadi lampiran dukungan pasangan Calon Perseorangan (Bukti P-6). 3 Hal ini membuktikan KPU Kabupaten Bulukumba tidak memahami tugas, fungsi dan wewenangnya, bukan kewenangan Panwas Kabupaten Bulukumba menilai KK Validasi bersyarat atau tidak bersyarat. KK Validasi tidak diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan PKPU No. 9 Tahun 2015. Para Teradu telah melanggar Pasal 7 (a) dan (b), prinsip dasar etika dan pemilihan tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012 No. 11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 (Bukti P-7); 11. Bahwa pada tanggal 30 Agustus dilakukan/dilaksanakan sidang perdana yang didahului dengan pembacaan gugatan pemohon dalam hal ini Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bulukumba Hj. Sukma Nuraini Amperia, SH.,SPN dan Ir. Andi Abdul Hakim, SH.,MH; 12. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015, jawaban termohon dan atau kuasa hukum KPU Kabupaten Bulukumba. Kuasa Termohon menggunakan Kartu Advokasi PERADI, Pengadu selaku Pemohon meminta dihadapan pimpinan sidang musyawarah kuasa hukum Termohon untuk memperlihatkan bahwa benar terdaftar di Menteri Hukum dan HAM, hal ini tidak mampu diperlihatkan maupun keterangan lainnya; 13. Bahwa pada tanggal 1 September 2015, dalam sidang sengketa dilakukan penyerahan bukti-bukti baik Pemohon maupun Termohon. Bukti Termohon ada beberapa fotocopy bukan asli dan 1 (satu) berkas tidak dilanjutkan karena KPU Kabupaten Bulukumba tidak siap memperlihatkan bukti-bukti yang sebenarnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi Pemohon maupun saksi Termohon. Saksi Termohon Ketua PPK Kecamatan Kajang an. Rusman, mengakui dihadapan sidang musyawarah bahwa benar dalam Hasil Rekapitulasi jumlah dukungan terdapat adanya 2 (dua) nama yang berbeda dengan tandatangan yang sama/pemalsuan tandatangan. (Bukti P-8); 14. Bahwa pada saat itu pula di hadapan pimpinan musyawarah, Ketua KPU Kabupaten Bulukumba menyampaikan kepada saksi ahli, bahwa tidak tahu tentang hukum karena latar pendidikannya saja Sarjana Pendidikan, sehingga pada saat itu Ketua KPU Bulukumba diminta oleh saksi ahli untuk mundur dari jabatannya karena kalau tidak tahu hukum membahayakan Negara; 15. Bahwa pada tanggal 1 September 2015, saksi Ketua PPK Kecamatan Herlang meyakini bahwa benar format pada kop surat Berita Acara Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan pasangan Calon Perseorangan ditingkat Kecamatan Herlang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, namun ironisnya pada point No. Urut 5 tertulis jumlah hasil rekapitulasi dulunya tingkat Kecamatan Bontobahari (No. 1 x No. 3) – (No. 2). Hal ini mencerminkan KPU Kabupaten Bulukumba tidak profesional dan jujur sebagai penyelenggara pemilu (Bukti P-9); 16. Bahwa pada tanggal 6 September 2015, diputuskan dalam rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba dan diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum, pada hari Senin 7 September 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba keputusan sengketa Nomor Permohonan: 4 001/PS/PNSL.BKM.27.05/VIII/2015 dalam putusan tersebut menetapkan pada point 3 meminta KPU Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penelitian faktual terhadap KK validasi yang belum difaktualkan di Kecamatan Bontotiro Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumba paling lambat 3 (tiga) hari sejak keputusan ini dibacakan. (Bukti P-10); 17. Bahwa pada tanggal 8 sampai 11 September 2015, KPU Kabupaten Bulukumba diminta melakukan penelitian faktual terhadap KK validasi yang belum difaktualkan di Kecamatan Bontotiro, Kajang dan Kecamatan Bulukumpa. Kenyataannya pihak KPU Kabupaten Bulukumba dan jajarannya yakni PPK Kecamatan Kajang tidak seluruhnya KK validasi tersebut dilakukan verifikasi factual. Bahwa tidak masuk akal seperti di Desa Pattiroang Kec. Kajang dukungan hasil faktual di tingkat PPS/PPK 1.585 jiwa, yang MS (memenuhi syarat) hanya 2 jiwa , TMS (tidak memenuhi syarat) 1.583 jiwa. Hal ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan, mana mungkin verifikasi faktual dilakukan KPU dan PPK mampu memverifikasi sebanyak 1.585 jiwa dalam 1 hari, hal ini adalah kebohongan dan kemunafikan, ini bukan verifikasi faktual tapi Rekapitulasi. KPU Kabupaten Bulukumba dalam Berita Acara Rapat Pleno penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba No. 101/BA/IX/2015, surat tersebut baru diterima karena desakan LO Pengadu dan disaksikan anggota Panwas Kabupaten Bulukumba pada tanggal 17 Spetember 2015. Ini mencerminkan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan serta melanggar sumpah dan janji mereka (Bukti P-11); 18. Bahwa pada tanggal 21 September 2015, sebagaimana tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 004/TBLP/Panwas-BLK/IX/2015, Pengadu melaporkan Komisioner KPU Bulukumba yang tidak melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh bersama dengan PPK Kecamatan Kajang terbukti dengan adanya Surat Pernyataan Kepala Desa Pattiroang Kecamatan Kajang dan juga anggota PPS yang tidak lagi dilibatkan dalam verifikasi faktual ke 3 (tiga). Akibatnya berdampak pada Surat Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil yang ikut campur persolan Pilkada Kabupaten Bulukumba, sehingga Hj. A. Pamenery, KPU Kabupaten Bulukumba, PPK secara bersama-sama melanggar Pasal 180 ayat (2) dan Pasal 184 undang-undang No. 8 Tahun 2015 (Bukti 12, 13 dan 14); KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 2 November 2015 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2015, tepatnya pada hari Senin Pasangan Calon Hj. Sukma Nuraini Amperia, SH.,SPN dan Ir. Andi Abdul Hakim, SH.,MH sebagai Bakal 5 Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Periode 2015-2020 melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Bulukumba pada Pukul 11.00 WITA sesuai dengan tanda terima pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba berdasarkan model TT.1-KWK (Lampiran 1); 2. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015, berdasarkan model TT.2-KWK tepatnya pada hari Rabu, Pukul 13.02 WITA, Tanda Terima dokumen perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba (Lampiran 2); 3. Bahwa pada tangga 17 Agustus 2015, tepatnya pada hari Jumat, Pukul 15.40 WITA, KPU Kabupaten Bulukumba terima dokumen perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Model TT.2.KWK (Lampiran 3); 4. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual di seluruh Kecamatan Kabupaten Bulukumba, dan dilakukan hanya sampai tanggal 13 Agustus 2015; 5. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bulukumba bersurat kepada PPK dan PPS dengan surat Nomor: 271/KPU.Kab.025.433243/VIII/ sifat penting perihal penjelasan (Bukti P-1); 6. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil an. Drs. Hj. A. Pamenery yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dan kepada Ketua Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 279/DKPS/VIII/2015 sifatnya penting perihal penyampaian yang intinya bahwa KK Validasi tidak boleh dimanfaatkan dalam kepentingan apapun berdasarkan bukti P-2 dan menjadi lampiran Kartu Keluarga No. 7302062405070041 An. Tajuddin padahal KK Validasi tersebut bila dicek ternyata benar ada orangnya sesuai fotonya dan tempat tanggal lahirnya serta alamat yang bersangkutan; 7. Bahwa pada tanggal 14-16 Agustus 2015, PPK dan PPS langsung menghentikan verifikasi faktual dan menyatakan Pengadu TMS selaku Paslon, tanpa ada koordinasi sebelumnya, sehingga KPU Bulukumba tidak melakukan tahapan Pilkada sehingga Pengadu sangat dirugikan karena adanya intervensi dari pihak luar; 8. Bahwa sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, Pengadu selaku Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, melaporkan KPU Kabupaten Bulukumba, PPK Kecamatan Kajang, Herlang, Bontotiro dan Bulukumpa kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 001/TBLP/Panwas-BLK/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015. Laporan Pengadu menyangkut PPK dan PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan langsung menyatakan TMS Pengadu sebagai Paslon (Bukti P-3); 9. Bahwa ada tanggal 24 Agustus 2015, Teradu melakukan penetapan Paslon sesuai dengan surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 294/KPU.Kab.025.433243/VIII/ 2015 dan penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Pengadu sesuai dengan Surat Nomor: 90/BA/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 (Bukti P-4); 6 10. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat Nomor: 118/Panwas-BLK/VIII/2015, kepada Pengadu dengan lampiran Model A.12 pemberitahuan tentang status laporan/temuan (laporan tanggal 21 Agustus 2015) yang menegaskan bahwa Terlapor melakukan pelanggaran administrasi sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bukti P-5), namun KPU Kabupaten Bulukumba mengabaikannya; 11. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, atas rekomendasi di atas KPU Kabupaten Bulukumba menyurati Panwas Kabupaten Bulukumba dengan surat Nomor: 307/KPU- Kab.025.433243/VIII/2015, perihal tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba yang intinya menjelaskan semestinya Panwas Kabupaten Bulukumba terlebih dahulu memutuskan/menetapkan status KK Validasi, apakah bersyarat atau tidak bersyarat menjadi lampiran dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Bukti P-7); 12. Bahwa karena KPU Kabupaten Bulukumba tidak melakukan verifikasi faktual dan langsung menyatakan TMS Pengadu selaku Pasangan Calon, tanggal 14-16 Agustus 2015. Teradu mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba tertanggal 25 Agustus 2015, Nomor: 118/Panwas-BLK/VIII/2015. KPU Kabupaten Bulukumba malah mengirim surat kembali pada tanggal 27 Agustus 2015 kepada Panwas Kabupaten Bulukumba. 13. Bahwa Pengadu selaku Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tertanggal 26 Agustus 2015 dan dicatat dalam Buku Register Perkara penyelesaian sengketa pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.BKM.2705/VIII/2015 oleh Panwas Kabupaten Bulukumba; 14. Bahwa Pengadu sebagai Paslon tidak pernah disampaikan tentang perbaikan KK Validasi, seandainya Pengadu Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, mengapa KPU Kabupaten Bulukumba menyerahkan berkas tersebut untuk diverifikasi faktual oleh PK kemudian PPS. Seharusnya KPU Bulukumba menolak berkas Pengadu jika Tidak Memenuhi Syarat; 15. Bahwa dengan adanya Putusan Panwas Kabupaten Bulukumba tentang penyelesaian sengketa, Teradu diperintahkan untuk melakukan verifikasi faktual tahap ke 3 (tiga), namun dilakukan setengah hati. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Pattiroang (Bukti P-11), tidak melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh dan hanya dilakukan pada tanggal 8 September 2015 (1 hari) saja; 16. Bahwa Teradu, sesuai Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Calon Perseorangan tanggal 13 September 2015, mengeluarkan penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Nomor: 101/BA/IX/2015; 17. Bahwa Teradu menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada Pengadu setelah desakan LO Pengadu dan Panwas Kabupaten Bulukumba tanggal 17 September 2015 (Bukti P-1); 7 18. Bahwa jawaban para Teradu dalam persidangan DKPP, menyampaikan pada tanggal 14-16 Agustus 2015 melakukan verifikasi faktual, namun Pengadu membuktikan bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual berdasarkan bukti laporan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Bulukumba tanggal 21 Agustus 2015. Laporan Pengadu Nomor: 001/TBLP/Panwas-BLK/VIII/2015 tersebut ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Bulukumba dengan surat Nomor 118/Panwas-BLK/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015. Rekomendasi menyatakan telah pelanggaran administrasi oleh Teradu, sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu menyepelekan/mengesampingkan rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba tersebut sehingga patut Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba dicopot dari Penyelenggara Pemilu karena melanggar prinsip dasar etika dan perilaku pada point 2 Pasal 7 pada point (d) integritas mewujudkan perilaku yang bermanfaat serta menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan kepentingan Pemilu (peraturan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012). 19. Bahwa terungkap juga dalam jawaban Teradu pada tanggal 31 Agustus 2015 perihal tanggapan termohon terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana termaktub pada lampiran 9 lembaran ke 3 paragraf terakhir menyatakan KK Validasi tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seandainya Teradu melakukan verifikasi faktual tentunya tidak mungkin ada laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten Bulukumba dan laporan penyelesaian sengketa. Komisioner KPU Bulukumba tidak melakukan tahapan Pemilu yang juga dikuatkan dengan adanya putusan penyelesaian sengketa oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba sebagaimana bukti P-10; 20. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, antara KPU Bulukumba dengan Panwas Bulukumba saling mempertahankan rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Bulukumba itu adalah mengada-ada dan berbohong bahwa tidak ada rekomendasi dari Panwas Bulukumba, kenyataannya ada bukti Pengadu bahwa KPU Bulukumba melalui suratnya tertanggal 27 Agustus 2015 Nomor 307/KPU-Kab-025.433243/VIII/2015 perihal tindak lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba sebagaimana bukti P-7; 21. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba dalam persidangan tidak mampu memberikan jawaban mengenai surat tanggal 13 Agustus 2015, surat yang dikeluarkan oleh KPU Bulukumba dan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba tertanggal 14 Agustus 2015. KPU Kabupaten Bulukumba melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya rekayasa. Mana mungkin kesimpulan dulu baru koordinasi seharusnya koordinasi dulu baru kesimpulan ini terungkap fakta pada lampiran 9 hal 4 paragraf terakhir; 8 22. Bahwa Teradu tidak mampu memberikan jawaban adanya Dokumen Palsu yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Kajang. Adanya 2 (dua) nama yang berbeda dengan tandatangan yang sama dan ini diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Kajang pada saat pembuktian penyelesaian sengketa, sebagaimana bukti P8 pada lembaran ke 6 (enam) bagitu pula Ganda Kloning 2.918 seharusnya MS (memenuhi syarat) = 1.459 dan TMS (tidak memenuhi syarat) = 1.459 sehingga jumlah MS + TMS = 2.918 jiwa (Teradu tidak profesional dan jujur) begitu juga pada bukti P-9 Berita Acara hasil Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan Herlang dalam daftar rincian No. 5 tertulis jumlah hasil Rekapitulasi dukungan tingkat Kecamatan Bontobahari. Halini membuktikan bahwa data-data itu adalah tidak benar dan tidak sah dan KPU Kabupaten Bulukumba melakukan pembiaran terhadap anggotanya; 23. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba tidak paham tentang ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 diuraikan bahwa penelitian terhadap dokumen dukungan Calon Perseorangan terdiri dari: Peneltian Administrasi dan Penelitian faktual. Seandainya dalam Penelitian Administrasi pihak Teradu menyampaikan kepada Pengadubahwa KK Validasi itu tidak boleh/tidak dapat dijadikan dasar dukungan tentu ada perbaikan oleh Pengadu; 24. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Calon Perseorangan hari Minggu, tanggal 13 September 2015, sesuai dengan BA Nomor: 101/BA/IX/2015, diserahkan kepada Pengadu atas desakan LO kami dan Panwas Kabupaten Bulukumba tertanggal 17 September 2015; 25. Bahwa jumlah dukungan Adminitrasi pasangan Calon siap diverifikasi faktual, tiba- tiba dihentikan oleh KPU, PPK dan PPS atas dasar Surat Capil tanggal 14 Agustus 2015; 26. Bahwa oleh sebab itu, daerah atau nasib bangsa tidak akan baik kalau penyelenggara tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadu memohon kepada yang mulia DKPP untuk memberikan saksi pemberhentian tetap kepada para Teradu karena bisa/dapat merusak Bangsa dan Negara, apalagi sebagai Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba sudah pernah berhadapan sebelumnya dan disidang oleh yang mulia oleh DKKP dan itu merupakan Catatan Khusus pada perkara/persolan yang lain; 27. Demikian kesimpulan Pengadu, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kepada kita semua dengan jalan yang benar, karena Pengadu tidak berbicara asumsi tetapi berbicara fakta dan kenyataan sebagaimana bukti dan lampiran Pengadu kepada DKPP; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 9 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 271/KPU.Kab.025.433243/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015; 2. P-2 Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Bulukumba Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 279/DKPS/VIII/2015, tertanggal 14 Agustus 2015; 3. P-3 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/TBLP/Panwas-Bkl/VIII/2015, tertanggal 21 Agustus 2015; 4. P-4 Fotokopi Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 294/KPU.Kab.025.433243/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; 5. P-5 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/Panwas- BKL/VIII/2015, tertanggal 25 Agustus 2015; 6. P-6 Fotokopi Tanda Terima Berkas Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/TBPS/Panwas-BklVIII/2015, tertanggal 26 Agustus 2015; 7. P-7 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 307/KPU-Kab- 025.433243/VIII/ 2015, tertanggal 27 Agustus 2015; 8. P-8 Fotokopi Model BA.4.1-KWK Perseorangan KPU Kabupaten Bulukumba, tertanggal 18 Agustus 2015; 9. P-9 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan Herlang, tertanggal 18 Agustus 2015; 10. P-10 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor Permohonan: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, tertanggal 6 September 2015; 11. P-11 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 101/BA/IX/2015, tertanggal 13 September 2015; 12. P-12 Fotokopi Tanda Bukti Pemerimaan Laporan Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 004/TBLP/Panwas-Blk/IX/2015 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 30 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dalil Pengaduan Pengadu pada poin 1 yang pada dasarnya berpendapat tidak dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2015 terhadap dukungan Pengadu adalah tidak benar, dengan alasan: 10 a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah dirubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, dengan jelas diuraikan bahwa: “PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dokumen dukungan pasangan calon perseorangan...” b. Bahwa pada faktanya PPS masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bulukumba menerima dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 11 Agustus 2015. Verifikasi administrasi dan faktual dilakukan dalam kurung waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan berdasarkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 yaitu pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Terhadap dukungan KK Validasi yang dilampirkan oleh pasangan calon perseorangan (termasuk Pengadu) tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah dinyatakan TMS secara administrasi. KK Validasi tersebut bukan Identitas kependudukan tetapi hanya merupakan Lembar Kerja/Pemutakhiran Data Penduduk berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba (Bukti T-13) dan hanya berlaku di Kab. Bulukumba. Bahwa selain bukti T-13 tersebut, pada penyelesaian sengketa di tingkat Panwas Kab. Bulukumba maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Makassar, saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba dengan tegas memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa KK Validasi merupakan rangkaian/proses untuk pembuatan KK dan pemutakhiran data penduduk. KK Validasi tersebut tidak dimiliki atau tidak diberikan kepada masing-masing keluarga tetapi hanya diberikan kepada petugas di masing-masing desa/kelurahan untuk memudahkan melakukan pendataan apakah nama-nama yang terdapat di dalam KK Validasi tersebut masih ada atau sudah tidak ada dan apakah ada anggota keluarga yang baru. Oleh karena itu, KK Validasi tidak menggunakan kertas KK yang bergambar garuda, tidak mempunyai no. Seri, tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba serta tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain sehingga terdapat stempel “PERHATIAN!” pada sudut kanan atas (Bukti T-14). Selanjutnya, setelah petugas melakukan validasi data penduduk di masing-masing keluarga, KK Validasi tersebut harus dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk menjadi pedoman dalam meng-update data pada data base kependudukan. c. Bahwa ketentuan pasal 14 ayat (4) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 dengan jelas menguraikan bahwa : “... Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) Kartu Tanda Penduduk b) Kartu Keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung c) Paspor, atau 11 d) Identitas lain”. d. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum, identitas kependudukan tersebut di atas baik KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya adalah identitas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Bukan hanya dalam persyaratan dukungan calon perseorangan, tetapi dalam setiap perbuatan atau tindakan hukum yang memerlukan syarat identitas kependudukan tidak akan dibenarkan apabila kartu identitas tersebut hanya blangko tanpa tanda tangan dan stempel dari pejabat yang berwenang. Demikian pula yang dimaksud dengan identitas lainnya adalah keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, misalnya Keterangan domisili. Tidak akan mungkin dikategorikan sebagai identitas kependudukan lainnya apabila keterangan domisili tersebut tidak ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan cap stempel. Oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk menyatakan KK Validasi yang disertakan oleh pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat secara administrasi. e. Bahwa penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 20 (2) Huruf a dan d, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dijelaskan bahwa: “Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a) Penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan. d) penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan.” Kemudian lebih lanjut dijelaskan pada ayat (6) bahwa :“Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan foto copy Identitas Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 2. Berdasasarkan ketentuan di atas, karena yang dilampirkan hanya KK Validasi, bukan identitas kependudukan sebagaimana yang dipersyaratkan pasal 14 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, sehingga harus dinyatakan TMS secara Administrasi. Karena TMS pada penelitian administrasi, maka dukungan KK Validasi tersebut tidak perlu dilakukan penelitian/verifikasi faktual. Dukungan Pengadu yang menggunakan KTP dan KK permanen dan lainnya tetap dilakukan verifikasi faktual sampai tanggal 16 September 2015. Pengadu sangat keliru dan tidak beralasan jika beranggapan bahwa Teradu I-V tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena tidak melaksanakan verifikasi faktual dan langsung memutuskan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu I-V tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kab. Bulukumba Nomor 118/Panwas- BLK/VIII/2015, KPU Kab. Bulukumba tidak pernah menerima surat Panwas Kab. Bulukumba Nomor 118/Panwas-BLK/VIII/2015 tentang Rekomendasi terkait dengan persoalan KK Validasi, sehingga tidak mungkin untuk ditindaklanjuti. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku registrasi surat masuk KPU Kab. Bulukumba (Bukti T-29); 4. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa berdasarkan keputusan sengketa Panwas Kab. Bulukumba Nomor: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, untuk 12 melaksanakan penelitian faktual terhadap KK Validasi yang belum difaktualkan di 3 Kecamatan, namun pada kenyataannya KPU Kab. Bulukumba menghasilkan penelitian faktual yang tidak masuk diakal, dalam sehari 1.585 jiwa dapat diverifikasi faktual dengan hasil hanya 2 yang MS dan 2.583 yang TMS, mencerminkan KPU Kab. Bulukumba tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan dalam memverifikasi dukungan bakal pasangan calon dari perseorangan tersebut. Teradu menanggapi sebagai berikut: a) Bahwa sebagai informasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelumnya Pengadu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makaassar dengan mendudukkan KPU Kab. Bulukumba sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : 13/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. Perkara tersebut telah dibacakan putusan pada tanggal 5 Oktober 2015 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun amar putusannya “...MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SECARA KESELURUHAN”, dengan pertimbangan bahwa Pengadu (sebagai Penggugat pada PT.TUN) tidak dapat membuktikan gugatannya, sedangkan Tergugat dapat membuktikan bahwa telah melakukan verifikasi faktual pada tanggal 8-10 September 2015 baik berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi (Bukti T-30); b) Bahwa sungguh-sungguh Pengadu tidak konsisten dengan tuduhannya, dan itu merupakan bukti ketidakcermatan dan tidak akuratnya data yang digunakan oleh Pengadu bahkan terkesan direkayasa/mengada-ada. Inti gugatanya pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah KPU Kab. Bulukumba tidak melakukan verifikasi faktual atau tidak melaksanakan Keputusan Sengketa Panwas dengan menyatakan “bahwa ternyata hingga tanggal 12 September 2015 (telah berlangsung 5 hari sejak tanggal pembacaan keputusan sengketa pemilihan yakni 7 September 2015) Tergugat tidak kunjung menindaklanjuti keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Bulukumba.” Namun pada Pengaduan di DKPP menyatakan bahwa KPU Kab. Bulukumba menghasilkan penelitian faktual yang tidak masuk di akal, padahal sesungguhnya justru Pengadu yang melampirkan dukungan yang tidak masuk di akal karena tanpa sepengetahuan yang bersangkutan namanya terdaftar sebagai pendukung. Hasilnya akan terkesan tidak masuk di akal karena Pengadu merasa didukung oleh orang yang justru keberatan dan marah apabila dinyatakan mendukung. Di Desa Bonto Mangiring misalnya, PPS dikejar parang oleh orang yang namanya tertera pada B.1-KWK Perseorangan, karena marah dikatakan mendukung pasangan Sukma-Hakim dan tidak pernah memberikan KK Validasi tersebut; c) Bahwa setelah menerima salinan Keputusan Sengketa Nomor: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, pada tanggal 7 September 2015, Teradu langsung menyampaikan kepada PPK Kecamatan Bonto Tiro, PPK Kecamatan Kajang dan PPK Kecamatan Bulukumpa melalui surat nomor: 329/KPU-Kab- 025.433243/IX/2015 (Bukti T-17), untuk segera menindaklanjuti Keputusan Panwas dengan menetapkan jadwal sebagai berikut: 13  Tanggal 8 s/d 10 September 2015 pelaksanaan verifikasi faktual di Desa/Kelurahan;  Tanggal 11 September 2015 pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS;  Tanggal 12 September 2015 pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK; dan  Tanggal 13 September 2015 pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten (KPU) 5. Bahwa Verifikasi faktual pada 3 Kecamatan yang terdiri dari 5 (lima) Desa sudah dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut: a. Kecamatan Bonto Tiro  Desa Lamanda  Bahwa pelaksanaan Verifikasi faktual di desa Lamanda Kec. Bonto Tiro dilaksanakan pada tanggal 8-10 September 2015 yang dihadiri oleh PPL, Panwas Kecamatan, dan LO pasangan calon atas nama Muh. Arif juga hadir pada tanggal 8 September 2015. Hal ini berdasarkan (Bukti T-18) dan lampirannya: Surat PPS kepada Kepala Desa, Nomor 05/PPS-DL/IX/2015, Perihal Penyampaian Verifikasi Faktual, Tanggal 8 September 2015; undangan daftar hadir dan dokumentasi foto, Lembar kerja, B.3-KWK PERSEORANGAN dan Hasil penelitian faktual;  Bahwa Rekapitulasi di tingkat PPS Lamanda dilaksanakan pada tanggal 11 September 2015, berdasarkan lampiran bukti T-18, berupa undangan, daftar hadir dan Rekap PPS Lamanda;  Bahwa dari total 739 KK Validasi yang diverifikasi faktual, hanya 134 yang Memenuhi Syarat dan 605 jiwa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);  Bahwa Rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2015, berdasarkan (Bukti T-19) dan lampirannya. b. Kecamatan Kajang  Desa Pattiroang  Bahwa verifikasi Faktual terhadap KK Validasi dukungan Pengadu di Desa Pattiroang, dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 8-10 September 2015. Selain PPS, PPL Desa Pattiroang dan PPK Kecamatan Kajang juga hadir pada pelaksanaan verikasi faktual tersebut (Bukti T-20) yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. LO Pengadu yang sudah diundang tidak hadir sampai pelaksanaan verifikasi faktual selesai. Adapun jumlah dukungan KK Validasi yang diverifikasi faktual di Desa Pattiroang sebanyak 1.585 jiwa;  Bahwa pada tanggal 11 September 2015, PPS Desa Pattiroang melakukan Rekap hasil verifikasi faktual dan ternyata dari 1.585 jiwa dukungan, hanya 2 jiwa dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan 1.583 jiwa dukungan tidak memenuhi syarat (TMS); Bukti T-20  Bukti lainnya bahwa telah dilaksanakan verifikasi faktual di Desa Pattiroang sebagai tindaklanjut dari Keputusan Sengketa Pemilihan tanggal 7 September 2015 adalah Surat Pernyataan dari BPD Desa Pattiroang dan pernyataan dari 6 14 orang kepala Dusun dari Desa Pattiroang yang menyatakan BENAR telah dilaksanakan verifikasi faktual terhadap KK Validasi dukungan Pengadu di Desa Pattiroang pada tanggal 8-10 September 2015 (Bukti T-27);  Desa Sapanang  Bahwa Verifikasi Faktual di Desa Sapanang, dilaksanakan oleh PPS Sapanang pada tanggal 8-10 September 2015. Selain PPS, PPL Desa Sapanang dan PPK Kecamatan Kajang juga hadir pada pelaksanaan verikasi faktual tersebut (Bukti T-21) yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. LO Pengadu yang sudah disampaikan sebelumnya tentang jadwal pelaksanaan verikasi faktual untuk Desa Sapanang, tidak pernah hadir sampai verifikasi faktual selesai. Adapun jumlah dukungan KK Validasi yang diverifikasi faktual di Desa Sapanang sebanyak 1.324 jiwa;  Bahwa berdasarkan rekap hasil verifikasi faktual PPS Desa Sapanang pada tanggal 11 September 2015, dari 1.324 jiwa dukungan, hanya 720 jiwa dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan 604 jiwa dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), hal ini bersesuai dengan (Bukti T-21);  Desa Tanah Toa  Bahwa Verifikasi Faktual di Desa Tanah Toa, dilaksanakan oleh PPS Tanah Toa pada tanggal 8-10 September 2015. Selain PPS, PPL Desa Tanah Toa, PPK Kecamatan Kajang dan anggota KPU Kab, Bulukumba juga hadir pada pelaksanaan verikasi faktual tersebut (Bukti T-22) yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. LO Pengadu yang sudah diundang tidak hadir sampai verifikasi faktual selesai. Adapun jumlah dukungan KK Validasi yang diverifikasi faktual di Desa Tanah Toa sebanyak 1.572 jiwa;  Bahwa berdasarkan rekap hasil verifikasi faktual PPS Desa Tanah Toa pada tanggal 11 September 2015, dari 1.572 jiwa dukungan, hanya 1 jiwa dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan 1.571 jiwa dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hal ini bersesuai dengan (Bukti T-22);  Rekap Tingkat PPK Kecamatan Kajang Tabel Hasil Verifikasi Faktual Kec. Kajang DESA KK VALIDASI MS TMS - Pattiroang 1.585 2 1.583 - Sapanang 1.324 720 604 - Tanah Toa 1.572 1 1.571 Jumlah 4.481 723 3.758 15 Berdasarkan fakta di atas, maka Pengadu sangat keliru jika beranggapan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Pattiroang hanya dilakukan satu hari dan menganggap tidak masuk diakal apabila dari 1.585 dukungan dan hanya 2 yang MS. Itu adalah fakta dan bukan rekayasa atau perkiraan belaka seperti yang dilakukan oleh Pengadu, di mana pada saat pelaksanaan verifikasi faktual pura-pura tidak tahu dan setelah pelaksanaan baru muncul dan mengatakan Teradu tidak melaksanakan putusan Sengketa. Seandainya Pengadu meyakini bahwa dukungan yang menggunakan KK Validasi adalah benar-benar mendukung dirinya. Tidak mungkin pada persidangan di PT. TUN Pengadu tidak mengajukan saksi yang yang mendukung dengan KK Validasi, namun faktanya saksi yang diajukan sebagai orang yang mengaku tidak diverifikasi faktual adalah pendukung yang menggunakan KTP dan pada lembar kerja PPS saksi tersebut semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat dukungan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila pengaduan Pengadu dikesampingkan dan menolak pengaduan pengadu c. Kecamatan Bulukumpa  Desa Bonto Mangiri  Bahwa Verifikasi Faktual di Desa Bonto Mangiring dilaksanakan pada tanggal 8-10 September 2015, dihadiri oleh Ketua PPK, Pengawas Kecamatan, PPL dan LO atas nama Udin Palisuri. Hal ini dapat dibuktikan dengan undangan, daftar hadir, dokumentasi foto, Berita Acara hasil verifikasi faktual dan B.3-KWK (Bukti T-24);  Pelaksanaan Rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual tingkat PPS Desa Bonto Mangiring dilaksanakan pada tanggal 11 September 2015 yang dihadiri oleh PPK, Panwascam dan PPL. LO sudah diundang tetapi tidak hadir dan pada saat itu mengaku berada di Makassar. Berdasarkan penelitian administrasi dari 822 dukungan KK Validasi semuanya ganda dan setelah dilakukan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat hanya 14 jiwa, dan yang tidak memenuhi syarat dukungan sejumlah 808 jiwa.  Pelaksanaan verifikasi faktual di desa Bonto Mangiring dapat dibuktikan dengan bukti Berita Acara pleno terbuka dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan faktual, undangan, daftar hadir dan dokumentasi dukungan tingkat PPS Bonto Mangiring (Bukti T-24);  Bahwa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan, antara lain: Mayoritas penduduk tidak mendukung dan banyak yang tidak ditemukan orangnya karena merantau ke Makassar, Kendari, bahkan ke Malaysia. PPS Bonto Mangiring mendatangi 2 kali namun tetap tidak ditemukan dan LO-nya tidak mengumpulkan yang tidak ditemukan tersebut sekalipun sudah diberitahukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan rincian alasan orang yang tidak ditemukan (Bukti T-24); 16  Pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPK pada tanggal 12 September 2015 dan dihadiri Panwas Kecamatan, PPL. LO yang sudah diundang juga tidak hadir (Bukti T-25); 6. Bahwa setelah pelaksanaan verifikasi faktual di 5 (lima) desa, rekapitulasi di tingkat PPS, Rekapitulasi di tingkat PPK, maka pada tanggal 13 September 2015 dilaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU Kab. Bulukumba, yang dihadiri oleh PPK dari 3 (tiga) Kecamatan, Panwas Kab. Bulukumba (Bukti T-26). LO pasangan calon sudah diundang tetapi tidak hadir pada pelaksanaan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU Kab. Bulukumba. Adapun hasil penelitian/verifikasi faktual dari 5 (lima) desa adalah sebagai berikut: NO. KECAMATAN & DESA JML KK VALIDASI MS TMS 1. Kec. Bonto Tiro : 739 134 605 - Lamanda 739 134 605 2. Kec. Kajang 4.481 723 3.758 - Pattiroang 1.585 2 1.583 - Sapanang 1.324 720 604 - Tanah Toa 1.572 1 1.571 3. Kec. Bulukumpa 822 14 808 - Bonto Mangiring 822 14 808 Total Dukungan 6.042 871 5.171 7. Bahwa setelah KK Validasi diverifikasi faktual sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sengketa Pemilihan di tingkat Panwas, maka berdasarkan data hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten (KPU kab. Bulukumba) pada tanggal 13 September 2015, jumlah dukungan Pengadu yang memenuhi syarat (MS) adalah:  Tahap pertama sebanyak = 18.275 jiwa  Tahap kedua sebanyak = 12.523 jiwa  Hasil verifikasi faktual KK Validasi = 871 jiwa (setelah putusan sengketa) Total dukungan yang MS = 31.669 jiwa 8. Bahwa karena jumlah yang dipersyaratkan Undang-undang adalah sebanyak 36.978 jiwa atau 8,5% dari jumlah penduduk Kab. Bulukumba (435.035 jiwa), maka dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 31.669 jiwa, masih kurang sebanyak 5.309 jiwa. Dengan demikian Pengadu tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari jumlah dukungan minimal sebagai syarat pencalonan, Pengadu tidak dapat ditetapkan menjadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015. Hal ini bersesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Tidak Memeneuhi Syarat (TMS) Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, Nomor : 101/BA/IX/2015 (Bukti T-26); 9. Bahwa dengan mencermati data di atas, jelas bahwa sekalipun KK Validasi yang diverifikasi faktual pada tanggal 8-10 September 2015 dinyatakan MS secara 17 keseluruhan, Pengadu tetap tidak memenuhi syarat (TMS) dari jumlah minimal dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Bulukumba Tahun 2015, dengan rincian: Total MS (31.669 Jiwa) di tambah dengan Total KK Validasi yang TMS (5.171 jiwa) = 36.840 jiwa, sedangkan yang dipersyaratkan adalah 36.978 jiwa, jadi kurang 138 jiwa 10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 4, dimana Teradu VI dilaporkan karena telah membiarkan adanya pemalsuan tandatangan perihal dukungan terhadap pasangan calon perseorangan yang lain adalah dalil yang tidak benar, dengan alasan:  Teradu VI sama sekali tidak pernah membiarkan atau melihat siapapun melakukan pemalsuan tanda tangan.  Bahwa kalau yang dimaksud adalah tandatangan pada rekapitulasi penghitungan dukungan calon perseorangan tingkat PPK Kec. Kajang, adalah bukan pemalsuan tetapi murni kekeliruan/ketidaksengajaan dari salah seorang anggota PPK membubuhkan tanda tangannya pada nama anggota lainnya dan ketika meyadari kesalahan tersebut yang bersangkutan kembali bertandatangan di atas namanya sendiri sehingga dokumen tersebut terdapat 2 tandatangan yang sama pada nama yang berbeda.  Bahwa pada saat itu juga dokumen tersebut dinyatakan rusak dan diganti, dan perubahan dokumen tersebut sama sekali tidak mempengaruhi jumlah atau tidak mengubah angka-angka yang tertera pada dokumen yang diganti. Dokumen yang diberikan kepada pihak yang hadir termasuk Panwas kecamatan dan LO dari pasangan perseorangan lainnya tidak terdapat tandatangan yang sama, demikian pula dokumen yang disiapkan untuk Pengadu yang pada hari itu tidak hadir LO nya. Namun beberapa hari kemudian, LO Pengadu mendatangi Teradu VII yang sedang istirahat (tidur) di rumah dan memaksa untuk diberikan datanya karena harus menyerahkan data hari itu kepada Pengadu, sementara di kantor PPK Kajang tidak ada orang dan kantor terkunci sehingga Teradu 6 tidak dapat memberikan dokumen yang sudah disiapkan di kantor PPK. Atas dasar itu dokumen yang rusak yang Teradu VI bawa ke rumah untuk dibuang tetapi belum sempat dibuang diperlihatkan kepada LO Pengadu. Itulah yang dijadikan bukti sebagai pemalsuan tandatangan. Teradu VI memang tidak ada niat memalsukan tanda tangan;  Bahwa berbicara tentang pemalsuan tandatangan lebih dapat ditemukan pada dukungan Pengadu, karena sudah beberapa orang bahkan ada penyelenggara yang dipalsukan tanda tangannya, dan dokumen tersebut diketahui oleh Pengadu karena Pengadu dan pasangannya telah menandatangani dokumen tersebut di atas kertas bermaterai; 11. Bahwa untuk menanggapi dalil pokok pengaduan Pengadu pada poin 5 tentang format rekapitulasi setiap kecamatan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan format PKPU Nomor 12 Tahun 2015 adalah tidak benar dengan alasan: Bahwa KPU Kab. Bulukumba 18 memberikan bimbingan Teknis kepada PPK hanya berpedoman pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 dan perubahannya yaitu Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015. PPK se Kabupaten Bulukumba menyampaikan laporan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual kepada KPU Kab. Bulukumba menggunakan format yang sama. 12. Bahwa KPU Kab. Bulukumba dan PPK telah melaksanakan tahapan demi tahapan berdasarkan ketentuaan perundang-undangan dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran tahapan yang telah dilaksanakan. Memutuskan bahwa KK Validasi adalah TMS secara administrasi dan tidak difaktualkan, memutuskan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, melaksanakan putusan sengketa pemilihan, adalah semata-mata untuk melaksanakan tahapan berdasarkan ketentuan perundang- undangan, dengan tidak terpengaruh iming-iming sejumlah uang dari pasangan calon tertentu; KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu bertanggal 2 November 2015 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan memperhatikan pokok pengaduan Pengadu, sekalipun secara umum kami sudah uraikan dalam tanggapan yang dibacakan pada tanggal 30 Oktober 2015, kami menganggap sangat penting untuk kami uraikan lebih rinci kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang hal yang mendasari kami untuk menyatakan bahwa dukungan KK Validasi Tidak Memenuhi Syarat secara Administrasi sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap KK Validasi yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan (Pengadu dan pasangan calon perseorangan lainnya), sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015, salah seorang PPS melaporkan menemukan KK yang tanpa tandatangan dan cap stempel Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terdapat stempel “PERHATIAN” pada sudut kanan atas, tidak punya lambang garuda dan no. Seri seperti pada KK biasa, dan dikeluarkan secara kolektif (bersamaan dalam jumlah yang banyak) pada tanggal, bulan dan tahun yang sama b. Bahwa berdasarkan laporan tersebut dan setelah kami perhatikan KK yang dimaksud, maka dengan pertimbangan:  Ketentuan pasal 14 ayat (4) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 dengan jelas menguraikan bahwa :“... Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Kartu Tanda Penduduk b. Kartu Keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung c. Paspor, atau 19 d. Identitas lain”.  Bahwa semua jenis identitas kependudukan yang dimaksud pada pasal 14 ayat (4) di atas baik KTP, KK, maupun paspor baru dapat dikeluarkan dan dikatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh instansi yang berwenang. Demikian pula dengan Identitas lainnya, misalnya Keterangan Domisili, akan dibenarkan apabila ditandatangani oleh pemerintah setempat.  KK tersebut tanpa tandatangan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara syarat sahnya sebuah dokumen adalah ditandatangani dan distempel oleh lembaga yang berwenang.  KK Permanen yang dimiliki oleh masyarakat, selain ditandatangan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga dikeluarkan berdasarkan permintaan yang bersangkutan, tidak secara kolektif;  KK tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Identitas lain, karena selain tanpa tandatangan, tidak dimiliki oleh masyarakat, juga dikeluarkan secara kolektif (bertentangan dengan ketentuan padal 14 ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015) c. Bahwa atas dasar pertimbangan pada poin 2 di atas, maka KPU Kab. Bulukumba sudah sepakat bahwa KK Validasi bukan identitas kependudukan yang disyaratkan Pasal 14 ayat (4) sehingga harus dinyatakan TMS secara administrasi. Sebelum mengeluarkan Surat Edaran yang telah dikonsep pada tanggal 13 Agustus 2015, sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan bahwa: “KPU Kab/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota”. d. Bahwa berdasar pada ketentuan tersebut, mengingat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah instansi yang paling berwenang terkait dengan identitas kependudukan khususnya KTP dan KK, maka KPU Kabupaten Bulukumba pada pertemuan tanggal 13 Agustus 2015, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 78e/BA/VIII/2015 sepakat untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan KK yang dipertanyakan oleh PPS yang juga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada tanggal 14 Agustus Tahun 2015 KPU Kab Bulukumba ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba dan ternyata pada saat itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mendapat laporan dari kepala seksi yang melakukan monitoring ke Desa/Kelurahan dan menemukan adanya KK Validasi yang digunakan 20 untuk mendukung salah satu pasangan calon perseorangan. Orang yang namanya tertera dalam dukungan dan KK Validasi tersebut marah kepada petugas Catatan Sipil karena menganggap bahwa Catatan Sipil yang memberikan KK Validasi kepada pasangan calon, sementara mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada siapapun. e. Atas dasar permintaan klarifikasi dari KPU Kab. Bulukumba dan temuan petugas monitoring pelaksanaan validasi data penduduk dengan menggunakan KK Validasi tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba membuat surat yang ditujukan kepada KPU Kab. Bulukumba dan Panwas tentang Lembar KK Validasi (lembar kerja/pemutakhiran data penduduk) untuk keperluan validasi data kependudukan Kabupaten Bulukumba, tidak dapat digunakan untuk kepenting lain. Jadi sangat jelas bahwa keluarnya surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba Nomor : 279/DKPS/VIII/2015, perihal : Penyampaian; Tanggal 14 Agustus 2015 (bukti T-13), berdasarkan laporan masyarakat, temuan petugas monitoring pelaksanaan validasi data dan atas permintaan klarifikasi dari KPU Kabupaten Bulukumba. f. Bahwa pada sidang Musyawarah sengketa pemilihan, A. di Pamanery (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulukumba) memberikan kesaksian tentang KK Validasi pada hal. 45-47 Keputusan Sengketa Pemilihan sesuai bukti T- 15. Pada hal 46 poin 2 dengan jelas disampaikan bahwa “... validasi data dilaksanakan setelah keluarnya SK Bupati tertanggal 22 Januari 2015...” dan pada poin 3 ditegaskan bahwa “KK Validasi yang tanpa tandatangan bukan identitas kependudukan yang sah” g. Ketentuan Pasal 20 ayat (6a) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015: “Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan penelitian faktual”. h. Menurut para Teradu ketentuan di atas tidak dapat disamakan dengan KK Validasi yang tanpa tandatangan dan cap stempel dari instansi yang berwenang. KK Validasi hanya dapat disandingkan dengan KTP yang dicetak tidak menggunakan blangko KTP yang resmi tetapi berisi identitas tanpa tandatangan dari yang berwenang. Apabila KK Validasi dapat dijadikan identitas kependudukan artinya KTP yang tidak menggunakan blangko resmi tetapi berisi identitas sekalipun tanpa tandatangan dari yang berwenang juga merupakan identitas kependudukan. Jika demikian maka untuk menjadi calon perseorangan tidak perlu bersusah payah menghabiskan uang dan tenaga untuk mengumpulkan dukungan, cukup dengan duduk di depan komputer dan mencetak dokumen yang menyerupai dengan identitas kependudukan yang sah. Oleh karena itu, keputusan Majelis sidang DKPP terhadap diri para Teradu akan menjadi pedoman baik bagi penyelenggara maupun yang hendak menjadi calon perseorangan. 21 i. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka KPU Kab. Bulukumba kemudian menyampaikan kepada PPK dan PPS untuk menyatakan TMS terhadap KK Validasi dan akhirnya Pasangan Sukma-Hakim keberatan dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwas Kab. Bulukumba 2. Bahwa Keputusan Sengketa pemilihan yang meminta KPU Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penelitian faktual terhadap KK Validasi yang belum difaktualkan di Kec. Bonto Tiro, Kec. Kajang dan Kec. Bulukumpa paling lambat 3 (tiga) hari sejak keputusan ini dibacakan, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba telah melanggar kode etik karena baru melakukan verifikasi faktual setelah adanya keputusan sengketa di tingkat Panwas. Panwas dalam putusannya tanpa mempertimbangkan bahwa apakah KK Validasi tersebut adalah identitas kependudukan atau bukan. Untuk memutuskan KPU Kabupaten Bulukumba melanggar kode etik karena menyatakan KK Validasi tersebut TMS secara administrasi, harus terlebih dahulu diputuskan bahwa KK Validasi adalah identitas kependudukan atau bukan; 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa para Teradu dalam memutuskan KK Validasi TMS secara administrasi berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bukan karena Intervensi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba atau pihak manapun. Setelah melakukan klarifikasi, pendapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat menguatkan pertimbangan KPU Kabupaten Bulukumba. Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba yang baru dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2015 mempertimbangkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 4. Bahwa pada penyerahan dukungan yang pertama, tanggal 15 Juni 2015 Pengadu tidak menggunakan dukungan KK Validasi, baru ada pada penyerahan dukungan yang kedua, pada tanggal 7 Agustus 2015 (hari terakhir penyerahan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari kekuarangan dukungan yang pertama); 5. Bahwa terhadap aduan tentang pelaksanaan verifikasi faktual yang tidak masuk diakal dimana dalam sehari 1.585 jiwa dapat diverifikasi faktual dengan hasil hanya 2 yang MS dan 2.583 yang TMS. Menurut Teradu karena subtansi gugatannya sama dengan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, maka sudah sangat jelas dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam Perkara Nomor: 13/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS yang MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SECARA KESELURUHAN dengan pertimbangan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya dan Tergugat dapat membuktikan bahwa telah dilakukan verifikasi faktual sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sengketa, sehingga berdasar hukum untuk menolak gugatan penggugat. 22 6. Adapun Rekapitulasin hasil verifikasi faktual dukungan KK Validasi di Desa Pattiroang adalah: NO. URAIAN JUMLAH 1. Jumlah dukungan yang MS syarat dukungan 1.585 Jiwa berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh PPS 2. Jumlah pendukung yang mendudkung 1 pasangan 2 jiwa calon dan menyatakan dukungannya (yang Memenuhi Syarat/MS) Jumlah pendudukung pasangan calon perseorangan 3. 1.583 jiwa (yang Tidak Memenuhi Syarat) : a. tidak menyatakan dukungannya dan bersedia mengisi dan membubuhkan tanda tangan/ cap 189 jiwa jempol pada formulir model B.3-KWK Perseorangan b. TMS karena status pekerjaan atau keadaan : - POLRI 3 jiwa - PNS 8 jiwa - Penyelenggara dan staf sekretariat - Meninggal dunia 1 jiwa - Ganda Kloning c. Jumlah pendukung pasangan calon yang tidak 9 jiwa dapat ditemui 491 jiwa 882 Wa 7. Bahwa 882 jiwa tidak ditemukan karena pergi merantau dan sudah 2 kali didatangi tetapi orang tetap tdk ada, sudah diberitahukan kepada LO agar menghadirkan atau mengumpulkan tetapi tidak dilaksanakan, sehingga menurut aturan dinyatakan TMS. Bukti pendukung lainnya terkait pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Pattiroang adalah undangan, daftar hadir tim verifikasi (tanggal 8, 9 dan 10 September 2015), dokumentasi, lembar kerja dan rekap jumlah yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dapat dlihat pada (Bukti T-20); 8. Bahwa aduan tersebut sudah seharusnya dikesampingkan karena Pengadu tidak dapat membuktikan dengan fakta dan data yang akurat karena mereka tidak melihat fakta yang sesungguhnya terjadi dilapangan karena LOnya saja tidak hadir, mereka berhitung hanya berdasarkan logika tanpa mengetahui berapa orang tim verifikasi yang bekerja dan bagaimana mereka melakukan. Saksi kepala desa Pattiroang yang memberi keterangan di Panwas bahwa tidak dilakukan verifikasi faktual adalah rekayasa karena yang melakukan verifikasi faktual diantaranya adalah istrinya sendiri dan sekretarisnya yang merupakan PPS di Desa Pattiroang; 9. Bahwa tindakan KPU Kapaten Bulukumba menyatakan TMS terhadap KK Validasi dukungan calon perseorangan sama sekali tidak menimbulkan kerugian termasuk terhadap Pengadu karena sekalipun semua dukungan Pengadu yang menggunakan KK 23 Validasi dinyatakan MS tetap tidak memenuhi syarat minimal dukungan yaitu 36.978 jiwa. Dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 31.669 Jiwa, KK Validasi yang dinyatakan TMS adalah 5.171 jiwa, jadi total hanya 36.840 jiwa, masih kurang 138 jiwa. Sekalipun itu adalah hal yang tidak mungkin untuk MS secara keseluruhan karena pada faktanya banyak yang namanya terdaftar tetapi tidak pernah memberikan dukungan, ada yang tanda tangannya dipalsukan dan identitas kependudukan yang dilampirkan adalah KK Validasi yang tidak pernah diketahui atau dilihat oleh yang atas nama identitas; 10. Bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas, Para Teradu berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan berdasarkan ketentuan undang-undang termasuk dalam menyatakan TMS dukungan pasangan Sukma-Hakim yang menggunakan KK Validasi dan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mengedepankan kode etik dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-30 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bulukumba Nomor: 64/Kpts/KPU-Kab-025433243/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Usulan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; 2. T-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bulukumba Nomor: 65/Kpts/KPU-Kab-025433243/2015 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorang Yang Tidak Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupat, tertanggal 24 Agustus 2015; 3. T-3 Fotokopi Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, Nomor: 294/ KPU.Kab.025.433243/ VIII/ 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara Nomor: 40/BA/VI/2015, Tentang Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan Dan Pesebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 15 Juni 2015; 24 5. T-5 Fotokopi Berita Acara Nomor: 45/BA/VI/2015, Tentang Hasil Pemeriksaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Antara Hard Copy Dan Soft Copy Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal15 Juni 2015; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Nomor : 49 /BA/ VI/ 2015; Tentang Hasil Penelitian Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 18 Juni 2015; 7. T-7 Fotokopi Berita Acara Nomor: 65/BA/VII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 Tingkat Kabupaten, tertanggal 15 Juli 2015; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor: 78.b/BA/VIII/2015, tentang Hasil Penelitian Jumlah Dukungan Dan Pesebaran Calon Perseorangan Dalam Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 9 Agustus 2015; 9. T-9 Fotokopi Berita Acara Nomor: 78.d/BA/VIII/2015 tentang Hasil Penelitian Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 9 Agustus 2015; 10. T-10 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 86/BA/VIII/2015 tentang Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 21 Agustus 2015; 11. T-11 Fotokopi Berita Acara Nomor: 87/BA/VIII/2015, tentang Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati Sukma Nurani Amperia, SH dan Wakil Bupati Ir. A. abdul Hakim, SH.,MH. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 21 Agustus 2015; 12. T-12 Fotokopi Berita Acara Nomor : 90/BA/VIII/2015, tentang Rapat Pleno Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; 13. T-13 Fotokopi Surat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Nomor: 279/DKPS/VIII/2015, perihal: Penyampaian, tertanggal 14 Agustus 2015; 14. T-14 Fotokopi KK Validasi dan KK Permanen sebagai perbandingan; 15. T-15 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, tertanggal 7 September 2015; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara Nomor: 100/BA/IX/2015, perihal Keputusan Sengketa Panwas, tertanggal 7 September 2015; 17. T-17 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 329/KPU-Kab- 025.433243/IX/2015, Perihal Peyampaian, tertanggal 7 September 2015; 18. T-18 Fotokopi Berkas Penelitian Faktual Terhadap KK Validasi di Desa Lamanda Kecamatan Bonto Tiro; 19. T-19 Fotokopi Bukti Rangkaian Tahapan Verifikasi Faktual PPK Kec. Bonto Tiro; 20. T-20 Fotokopi Berkas Penelitian Faktual Terhadap KK Validasi di Desa Pattiroang Kecamatan Kajang; 21. T-21 Fotokopi Bukti Pelaksanaan Verifikasi Faktual di Desa Sapanang pada tanggal 8-10 September 2015; 22. T-22 Fotokopi Berkas Penelitian Faktual Terhadap KK Validasi di Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang tanggal 8-10 September 2015; 23. T-23 Fotokopi Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 di Tingkat PPK Kec. Kajang, Kabupaten Bulukumba, tertanggal 12 September 2015; 25 24. T-24 Fotokopi Berkas Penelitian Faktual Terhadap KK Validasi di Desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa pada tanggal 8-10 September 2015; 25. T-25 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 di Tingkat Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba; 26. T-26 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penelitian Faktual Terhadap KK Validasi Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 di Tingkat KPU Kabupaten Bulukumba; 27. T-27 Fotokopi Surat Pernyataan BPD dan 6 Kepala Dusun di Desa Pattiroang; 28. T-28 Fotokopi Buku Registrasi Surat Masuk KPU Kab. Bulukumba; 29. T-29 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tingkat PPK Kec. Kajang; 30. T-30 Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Perkara Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 5 Oktober 2015; Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Bulukumba 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2015, pukul: 09.00 WITA bertempat di Kantor KPU Kab. Bulukumba, telah berlangsung Rapat pleno rekapitulasi jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan Tahap II tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2015; 2. Bahwa kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Bulukumba H. Azikin Patedduri dan dihadiri oleh Ketua Panwaslu Bulukumba Andi Muh. Amin, Kapolres Bulukumba AKBP Selamat Rianto, S.IK, Dandim 1411 Bulukumba Letkol Arh Budi Laksana, Kepala Kesbangpol Bulukumba A. Mappaita, Staf Kejari Kab. Bulukumba Amrullah, SH, LO Paslon perseorangan Muh.Idrus (Jumrana Salikki,SE-H.Husbiannas Alsi), Pasangan Calon perseorangan Sukma Nurani Amperia,SH. 3. Bahwa dalam kegiatan tersebut pasangan calon perseorangan Sukma Nurani Amperia, SH melakukan protes terhadap pimpinan rapat terkait dengan proses verifikasi syarat dukungan pada tingkat PPS yang mana anggota PPS tidak melakukan validasi data pada Kartu Keluarga ( KK ) yang tidak berlogo Garuda. Setelah menyampaikan aksi protes, pasangan calon perseorangan Sukma Nurani Amperia,SH mengambil tindakan untuk meninggalkan ruang rapat Pleno (Walk Out). Hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahap II di tingkat Kabupaten yakni sebagar berikut: Jumrana Salikki-H.Husbianas Sukma Nurani- lr. H. Abd. Hakim, NO KECAMATAN Alsi SH, MH 1 Ujung Bulu 479 253 2 Ujung Loe 2.454 10 3 Bonto Bahari 1.856 348 4 Bonto Tiro 2.794 2.940 5 Herlang 1.040 736 6 Kajang 3,135 5,125 7 Gantarang 787 515 26 8 Kindang 5.914 63 9 Bulukumpa 2.301 2.335 10 Rilau Ale 2.144 95 TOTAL 22.904 12.523 4. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 10.30 WITA, yang berjalan dalam keadaan aman dan tertib; 5. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2015, Pukul: 17.00 WITA, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 Sukma Nurani Amperia, SH., SpN-Ir. Andi Abd. Hakim, SH., MH melaporkan terkait surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang ditandatangani oieh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba Andi Pameneri yang kemudian dipedomani oleh PPK maupun PPS se- Kecamatan Kajang, Bonto Tiro, Herlang dan Kec. Bulukumpa, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Kartu Keluarga (KK) yang tidak berlogo Garuda, tidak di tandatangani oleh yang berwenang dan tidak di stempel tidak bisa dijadikan surat dukungan. 6. Bahwa PPK dan PPS se- Kecamatan Kajang, Bonto Tiro, Herlang dan Kec. Bulukumpa sesuai dengan edaran tersebut tidak melakukan verifikasi faktual dan langsung meng- TMS kan Kartu Keluarga (KK) yang tidak memiliki logo garuda, tidak di tandatangani dan tidak distempel tersebut sehingga Rapat Pleno yang dilakukan KPUD Kab. Bulukumba pada hari Jumat, 21 Agustus 2015 dianggap merugikan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, Sukma Nurani Amperia, SH., SpN-Ir. Andi Abd. Hakim, SH., MH; 7. Bahwa setelah menerima laporan dari Pasangan Calon Sukma Nurani Amperia, SH., SpN-Ir. Andi Abd. Hakim, SH., MH, maka Panwas Kabupaten Bulukumba telah membuat Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/LP/Panwas-Blk/VIII/2015 dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi maupun Pihak Terlapor, dan membuat kajian pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015; 8. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi maupun Pihak Terlapor serta hasil Pembahasan Kajian dan Kesimpulan Panwas Kab. Bulukumba terkait dengan adanya Laporan keberatan tersebut, 21 Agustus 2015 diperoleh beberapa fakta antara lain: 1) Adanya tindakan PPK dan PPS yang menetapkan TMS syarat dukungan calon tanpa melakukan verifikasi faktual dan hanya berdasar pada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba 2) Adanya Surat Edaran dari KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 271/KPU.Kab.025. 4332437VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015, yang ditujukan kepada PPK dan PPS dan kemudian dijadikan pedoman para Ketua PPK se-Kabupaten Bulukumba dan Ketua PPS se-Kabupaten Bulukumba memuat:  Tahapan Rekapitulasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.  Kategori Mendukung/Memenuhi Syarat (MS)  Kategori Tidak Mendukung atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 27 9. Bahwa adanya penambahan point 6 kategori TMS dalam Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba yang ditulis tangan bahwa “Dalam hal dokumen pendukung pasangan calon berupa fotokopi Validasi KK, (tidak terdapat Nomor Seri KK - tidak terdapat lambang Garuda - tidak terdapat tandatangan Kepaia Dinas Kependudukan & Catatan Sipil)”, yang merujuk surat penyampaian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai penggunaan KK Validasi; 10. Bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal pada surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 14 Agustus 2015, sedangkan dalam Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba tertanggal 13 Agustus 2015 dengan demikian bahwa Surat Edaran lebih dahulu terbit dari pada surat dari Dinas Catatan Sipil. Dalam penjelasan point ke-3 tersebut di atas adanya penambahan point karena mendasari surat dari Dinas Catatan Sipil; 11. Bahwa tindakan dari PPK maupun PPS yang tidak memfaktualkan syarat dukungan calon perseorangan terkait dengan KK Validasi langsung di TMS kan sedangkan proses yang sementara berjalan adalah Faktualisasi syarat dukungan calon perseorangan; 12. Bahwa Surat Edaran KPU Kab. Bulukumba terkait tambahan kategori TMS tidak merata diterima oleh PPK maupun PPS yang sedang melaksanakan faktualisasi ditingkat Desa/Kel yang kemudian dilanjutkan ke tingkat Kecamatan; 13. Bahwa Surat Edaran dari KPU Kab. Bulukumba tertanggal 13 Agustus 2015 dan kemudian di sebarkan ke PPK maupun PPS pada tanggal 14 Agustus 2015, sedangkan tahapan pelaksanaan Verifikasi syarat faktual ditingkatan Desa/Kelurahan dimulai pada tanggal 12 Agustus 2015 dan berakhir tanggal 16 Agustus 2015. Ada kemungkinan KK Validasi sudah ada yang di MS kan; 14. Bahwa dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tidak ada diatur jelas mengenai kategori TMS menyangkut KK Validasi terkait Faktuaisasi syarat dukungan Calon Perseorangan; 15. Bahwa dari hasil kajian, Panwas Kabupaten Bulukumba merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bulukumba pada tanggal 24 Agustus 2015, untuk memastikan adanya regulasi dalam PKPU maupun undang-undang terkait KK Validasi. Memberikan keterangan tertulis kepada Panwas Kab. Bulukumba dan Pelapor (Paslon Sukma Nurani Amperia, S.H., SpN-lr. Andi Abd. HAKIM, S.H., M.H. Terkait dengan tindakan PPK dan PPS yang tidak menfaktualkan KK Validasi merupakan pelanggaran Administrasi agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 16. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015, pukul: 22.00 WITA bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Bulukumba, Paslon Sukma Nurani Amperia, S.H., SpN-lr. Andi Abd. HAKIM, S.H., M.H. mengajukan Berkas Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015; 17. Bahwa permohonan Pemohon diregistrasi dengan Nomor: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/ VIII/2015 oleh Panwas Kabupaten Bulukumba; 18. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2015, pukul 09.40 WITA bertempat di Gedung PKK Kabupaten Bulukumba dilakukan Musyawarah 1 dengan Agenda Musyawarah 28 Pembacaan Permohonan, yang dihadiri oleh : PEMOHON dan TERMOHON serta terbuka untuk umum. 19. Bahwa pada tanggal 6 Seotember 2015, Panwas Kabupaten Bulukumba mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor: 001/PS/PWSL-BKM.27.05/VIII/2015; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. 29 Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan tanggal 14-16 Agustus 2015 terhadap dukungan Pengadu selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba jalur perseorangan. Para Teradu langsung menyatakan TMS dukungan Pengadu yang menggunakan identitas KK Validasi. Pengadu mengatakan terhadap dukungan yang menggunakan KK Validasi yang langsung dinyatakan TMS oleh Pengadu karena adanya surat dari Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 279/DKPS/VIII/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang mempersoalkan KK Validasi. Pada tanggal 21 Agustus 2015, Pengadu telah melapor ke Panwas Kabupaten Bulukumba untuk mempersoalkan KK Validasi sesuai dengan surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada KPU Kabupaten Bulukumba. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/Panwas- BLK/VIII/2015 terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para Teradu dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, menurut Pengadu, para Teradu tidak melaksanakan penelitian faktual terhadap KK Validasi di Kecamatan Bonto Tiro, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumpa. Kenyataannya menurut Pengadu tidak semua dilakukan penelitian faktual, sesuai dengan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba. Para Teradu melakukan penelitian faktual yang tidak masuk akal karena dari 1.585 dukungan yang diperoleh Pengadu, hanya 2 dukungan yang memenuhi syarat. Pengadu juga mengadukan Teradu VI karena membiarkan adanya pemalsuan tanda tangan, ada dua nama yang berbeda dengan tanda tangan yang sama. Menurut Pengadu, para Teradu telah melakukan pelanggaran tahapan pemilukada yang sistemik, terstruktur, dan massif sehingga merugikan Pengadu selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba periode 2015-2020; [4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selalu berpegang dan menjunjung asas-asas penyelenggara pemilu. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2015 sesuai 30 dengan ketentuan perundang-undangan. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang mengatakan para Teradu tidak melaksanakan verifikasi faktual tanggal 14-16 Agustus 2015. Berdasarkan tahapan yang ditentukan para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi dan factual pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Terkait dengan dukungan Pengadu yang tidak dilakukan verifikasi faktual karena dukungan Pengadu menggunakan KK validasi yang menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KK Validasi tersebut tidak bisa dijadikan identitas kependudukan. Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 279/DKPS/VIII/2015, yang menerangkan bahwa KK Validasi hanya untuk pemutakhiran data kependudukan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk identitas dukungan pasangan calon perseorangan. Dukungan Pengadu yang menggunakan KK Validasi tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah dinyatakan TMS secara administrasi. Terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melaksanakan Rekomenadasi Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/Panwas-BLK/VIII/2015, para Teradu membantah. Para Teradu tidak pernah menerima surat rekomendasi tersebut, sehingga tidak mungkin untuk ditindaklanjuti. Hal ini dibuktikan dengan buku registrasi surat masuk KPU Kabupaten Bulukumba. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak melaksanakan keputusan sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/PS/ PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap KK Validasi dukungan Pengadu di 3 Kecamatan (Kecamatan Bonto Tiro, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumpa) sesuai dengan keputusan sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI membiarkan pemalsuan tanda tangan dukungan calon perseorangan, Teradu VI membantah dalil aduan tersebut. Teradu VI mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan, melainkan kekeliruan dari salah satu PPK yang membubuhkan tanda tangan pada nama anggota yang lain. Teradu VI juga mengatakan bahwa kekeliruan tersebut telah dikoreksi dan dokumen tersebut diganti tanpa mengubah angka-angka yang tertera dalam dokumen tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan periundang-undangan; [4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu sebagai Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Pemilukada 2015. Dukungan Pengadu pada rekapitulasi tahap pertama sejumlah 18.275 dukungan, sehingga harus melengkapi dukungan minimum yang dipersyaratkan pada tahap perbaikan. Pada verifikasi perbaikan dukungan, terungkap fakta bahwa dukungan yang diajukan oleh Pengadu menggunakan identitas KK Validasi. Para Teradu, sesuai dengan surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 279/DKPS/VIII/2015, langsung menyatakan TMS dukungan Pengadu yang menggunakan KK Validasi. Para Teradu menyatakan dukungan Pengadu yang menggunakan KK Validasi TMS secara administrasi karena KK Validasi yang digunakan Pengadu tidak dapat dijadikan sebagai identitas 31 kependudukan. Surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerangkan bahwa KK Validasi tidak dapat dijadikan identitas kependudukan karena KK Validasi tersebut digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan, sehingga KK Validasi tersebut tidak bisa digunakan untuk identitas dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bulukumba 2015. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen, DKPP berpendapat bahwa KK Validasi tersebut bukan merupakan identitas kependudukan yang dapat dijadikan dukungan pasangan calon. KK Validasi tersebut merupakan langkah pemutakhiran data kependudukan dan sifatnya sementara. Surat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap data kependudukan telah menjelaskan kedudukan dari KK Validasi tersebut. Terkait dengan surat Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/Panwas- BLK/VIII/2015, terungkap fakta bahwa surat tersebut bukan merupakan surat rekomendasi Panwas Kabupaten kepada KPU Kabupaten Bulukumba. Surat Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/Panwas-BLK/VIII/2015 tanggal 25 Agustus merupakan surat penyampaian kepada Pengadu terkait dengan laporan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Bulukumba tanggal 21 Agustus 2015. Terkait dengan verifikasi faktual terhadap KK Validasi di Kecamatan Bonto Tiro, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumpa sesuai dengan keputusan sengketa Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 001/PS/ PWSL.BKM.27.05/VIII/2015, terungkap fakta dalam persidangan para Teradu telah melaksanakannya. Para Teradu langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan rapat pembahasan sesuai dengan Berita Acara Nomor: 100/BA/IX/2015 tanggal 7 September 2015. Para Teradu langsung menyampaikan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepada PPK Kec. Bonto Tiro, PPK Kecamatan Kajang, dan PPK Kecamatan Bulukumpa sesuai dengan bukti surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 329/KPU-Kab- 025.433243/IX/2015. Para Pengadu juga menyampaikan bukti berkas hasil verifikasi faktual tanggal 8-10 September 2015 di 3 Kecamatan tersebut. Terkait dengan terdapatnya tanda tangan yang sama dengan dua nama yang berbeda dalam satu dokumen, terungkap fakta bahwa telah terjadi kekeliruan dan ketidaksengajaan, satu anggota PPK Kajang menandatangani dokumen pada nama komisioner yang lain. Kekeliruan ini telah diperbaiki, dengan menukar dokumen tersebut tanpa adanya perubahan angka-angka pada dokumen yang dimaksud. Berdasarkan keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, Bukti Dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2015, DKPP berpendapat para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalil Pengadu dapat dikesampingkan, dan para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
32 Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama H. Azikin Pateduri, Awaluddin, Ambar Rusnita, Rachmawati, dan Hasanuddin Salasa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, serta Teradu VI atas nama Rusman selaku Ketua PPK Kecamatan Kajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan belas November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA 33 Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 34