Melanggar
Nomor Putusan: No. 292 Tahun 2018
Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 7 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zulkifli selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Peudada sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 292/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
310/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 292/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Majid
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen
Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6,
Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota
Juang, Kabupaten Bireuen
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Wildan Zacky E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen
Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6,
Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota
Juang, Kabupaten Bireuen
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Desi Safnita
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen
Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6,
Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota
Juang, Kabupaten Bireuen
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I-III selanjutnya disebut sebagai--------------------------
--------------------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Zulkifli
Jabatan : Ketua Panwascam Peudada
Alamat Kantor : Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya
menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada
sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai
dengan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per Pengawas Pemilihan
Kelurahan/Desa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-21 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Formulir Temuan Nomor 02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018;
2. P-2 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018;
3. P-3 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Rusliani Marlinda;
4. P-4 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Muslem Musa;
5. P-5 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Muzakkir;
6. P-6 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Juhari;
7. P-7 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Zulkifli;
8. P-8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 011/BA.PLENO/PANWASLIH-
BIR/IX/2018 tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen;
9. P-9 Daftar Hadir tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen;
10. P-10 Notulen Rapat Nomor 011/BA.PLENO/PANWASLIH-
BIR/IX/2018;
11. P-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 012/BA.PLENO/PANWASLIH-
BIR/IX/2018 tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen
12. P-12 Daftar Hadir tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen;
13. P-13 Notulen Rapat Nomor 012/BA.PLENO/PANWASLIH-
BIR/IX/2018;
14. P-14 Surat Pengantar Nomor 18/BA/PANWASLIH-BIR/X/2018
kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh;
15. P-15 Rekaman suara anggota PPG, Mega Afriani (PPG Seunebok Paya)
dan Rosdiana (PPG Meunasah Baroh);
16. P-16 Rekaman suara antara Muslem (staf Panwascam Peudada)
dengan Ruslaini Marlinda (PPG Meunasah Cut);
17. P-17 Rekaman suara antara Muslem (staf Panwascam Peudada)
dengan Rosdiana (PPG Meunasah Baroh);
18. P-18 Scren shoot WAG PPG Panwaslu Peudada, pada tanggal 8
Agustus 2018, pukul 14.49 WIB;
19. P-19 Scren shoot WAG PPG Panwaslu Peudada, pada tanggal 8
Agustus 2018, pukul 14.51 WIB;
20. P-20 Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen
Nomor 22/K.AC.13/KP.11.00/X/2018 tentang Pembehentian
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Peudada Kabupaten Bireuen
21. P-21 Tanda Terima Surat Pemanggilan DKPP RI;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan tidak hadir tanpa alasan yang tidak
dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan jawaban tertulis.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu tidak mengetengahkan bukti.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
RUSLAINI MARLINDA (PPG DESA MEUNASAH CUT)
Menjelaskan bahwa Teradu pernah meminta sejumlah uang kepadanya
dengan cara menghubungi via telp secara berulang-ulang
Bahwa dirinya mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Teradu
sebesar Rp. 500.000 setelah menerima gaji kedua diserahkan di Kantor
Panwascam Peudada
Menjelaskan bahwa tidak berani menanyakan tulisan Teradu di WAG tapi
hanya bertanya kepada sesama PPG yang diartikan sebagai Teradu
meminta uang kepada para PPG
Menjelaskan bahwa dirinya mengetahui ada 8 orang yang dimintakan
uang oleh Teradu
Bahwa dirinya pernah diancam akan mencopot sebagai penyelenggara
pemilu jika tidak memberikan uang sebagai tanda terima kasih
Menjelaskan bahwa Teradu pernah berpesan agar tidak memberitahukan
kepada siapapun dirinya pernah menyerahkan uang
Menjelaskan bahwa rekaman percakapan antara dirinya dengan Muslem
benar lewat telepon tapi tidak mnegetahui ternyata percakapannya
direkam oleh Muslem
Menjelaskan bahwa Muslem sebagai staf Sekretariat Panwascam Peudada
juga dimintakan sejumlah uang setiap bulan oleh Teradu sebagai ucapan
terima kasih karena Teradu mengajak Muslem untuk bekerja di
sekretariat Panwascam Peudada
JAUHARI (PPG DESA PULO LAWANG)
Bahwa dirinya mengakui telah menyerahkan sejumlah uang yang diminta
Teradu sebagai ucapan terima kasih
Menjelaskan bahwa pada awalnya hanya menyerahkan sebesar Rp.
50.000 namun Teradu meminta sebesar Rp. 500.000 dan telah diserahkan
kepada Teradu
Dirinya menjelaskan Teradu meminta langsung kepadanya saat di Kantor
Panwascam Peudada dalam acara penyerahan laporan DPSHP
Menjelaskan bahwa penyerahan uang kepada Teradu bersama dengan
Reza yang juga sebagai PPG di kantor Panwascam Peudada
Menjelaskan bahwa Teradu beranggapan permintaan uang tersebut
merupakan kesepakatan Ketua dan Anggota Panwascam Peudada.
Bahwa dirinya mengakui proses perekrutan PPS murni dari hasil tes
tanpa meminta bantuan dari siapapun
Menjelaskan bahwa rumor di PPG bereda isu siapa saja yang melaporkan
terkait Teradu meminta uang akan dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
MUZAKKIR (PPG DESA MEUNASAH TEUNGOH)
Menjelaskan bahwa Teradu tidak meminta uang langsung kepadanya,
namun mengetahui dari WAG kemudian menanyakan pada PPG yang lain
maksud dan tulisan Teradu dan disarankan untuk menyerahkan saja
uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Teradu
Menjelaskan terkait penyerahan uang langsung kepada Teradu
Menjelaskan bahwa Teradu berpesan kepadanya supaya tidak bilang pada
siapapun
Menjelaskan pada saat menyerahkan uang kepada Teradu ada 2 orang
PPG yang juga menyerahkan.
Bahwa dirinya menjelaskan bahwa mengetahui ada 7 orang PPG yang juga
dimintakan uang oleh Teradu
MUSLEM (STAF SEKRETARIAT PANWASCAM PEUDADA)
Menjelaskan bahwa dirinya mengakui diajak Teradu untuk bekerja di
Sekretariat Panwascam Peudada
Menjelaskan bahwa sejak menerima gaji, Teradu selalu meminta uang
kepadanya berkisar sejumlah Rp. 400.00 sampai Rp. 600.000
Menerangkan bahwa permintaan Teradu meminta uang telah berjalan
selama 6 bulan
Menjelaskan bahwa dirinya tidak berani melaporkan perbuatan Teradu
karena dianggap sebagai kesepakatan Ketua dan Anggota Panwascam
Peudada
Menerangkan bahwa benar telah menyarankan kepada Rosliani supaya
tidak memerikan sejumlah uang kepada Teradu pada saat Rosliani
bercerita bahwa Teradu menghubungi dirinya berulang kali untuk
menyerahkan sejumlah unag sebagai ucapan terima kasih
Dirinya mengakui sengaja membuat rekaman pembicaraan dengan
Rosliani tentang permintaa uang ucapan terima kasih dengan maksud
agar ada bukti perbuatan Teradu
FADHLI (ANGGOTA PANWASCAM PEUDADA)
Menjelaskan bahwa benar dirinya dipanggil Ketua Panwaslih Kabupaten
Bireuen untuk mencari bukti siapa saja PPG yang dimintai uang oleh
Teradu
Menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sebelumnya Teradu
meminta sejumlah uang kepada PPG
Menjelaskan bahwa benar Muslem merupakan Staf Sekretariat
Panwascam Peudada pernah menanyakan perihal permintaan uang oleh
Teradu namun tidak malaporkannya
Menjelaskan bahwa dirinya mengetahui informasi Teradu meminta uang
kepada PPG berdasarkan isu yang beredar di warung kopi
Menerangkan bahwa tidak mengetahui PPG menyerahkan kepada Teradu
di kantor Panwascam Peudada karena penyerahan uang dilakukan pada
jam istirahat dan di luar kantor
TAUFIK (ANGGOTA PANWASCAM PEUDADA)
Menjelaskan bahwa mnegakui dirinya dipanggil Ketua Panwaslih
Kabupaten Bireuen terkait permintaan uang oleh Teradu
Menjelaskan bahwa benar Jauhari yang merupakan PPG Desa Pulo
Lawang menyakan kepadanya mengapa permintaan uang kepada PPG
Jumlahnya besar sekali
Menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang
uang oleh Teradu kepada PPG
Menjelaskan bahwa dirinya klarifikasi kepada Jauhari permintaah uang
tersebut bukan merupakan kesepakatan bersama antara Ketua dan
Anggota Panwascam Peudada
Menjelaskan bahwa Teradu pernah melakukan penarikan uang pada
Bulan Desember 2017 sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah)
namun tidak pernah dikomunikasikan kepada Anggota Panwascam
Peudada
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp.
400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,-(enam ratus
ribu rupiah) per Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa.
[4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan
jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu
melakukan pengutipan sejumlah uang kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam fakta
persidangan terungkap, Pengadu mendapatkan informasi pengutipan sejumlah
uang oleh Teradu dari Ramadhan, staf Panwascam Peudada pada tanggal 10
Agustus 2018. Pengadu kemudian pada tanggal 13 Agustus 2018 memanggil
Ramadhan guna dimintai keterangan terkait permintaan uang oleh Teradu. Pada
tanggal 23 Agustus 2018 Pengadu kembali mengumpulkan bukti dan
penelusuran awal terhadap keterangan para saksi. Hasil penelusuran tersebut,
dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor 02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018
tanggal 4 September 2018. Pengadu juga telah menindaklanjuti temuan dengan
klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada Ruslaini Marlinda, Muslem, Muzakkir,
Juhari dan Zulkifli, serta melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pada tanggal
14 September 2018 dengan Nomor 02/TM/PL.PP /KAB/01.18/IX/2018, dan
berkesimpulan temuan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Berdasarkan kajian tersebut, pada tanggal 20 September
2018, Pengadu menggelar rapat Pleno memutuskan melakukan Pemberhentian
Sementara kepada Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap, Teradu meminta
uang dengan cara menghubungi sejumlah Pengawas Pemilihan Desa.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Muzakkir (PPG Desa Meunasah Teungoh),
dirinya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 setelah membaca pesan
Teradu dalam Whatsapp Group yang pada pokoknya meminta agar para PPG
untuk berterimakasih kepada Teradu, setelah sebelumnya menanyakan kepada
tujuh PPG lain yang juga sudah menyerahkan uang dengan jumlah yang sama.
Uang tersebut diserahkan kepada Teradu secara langsung yang kemudian
memintanya untuk membicarakan hal ini kepada orang lain. Berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Muslem Musa (Staf Sekretariat Panwascam Peudada),
Teradu menghubunginya melalui gawai untuk memintakan uang sejumlah Rp.
400.000,00 sebanyak satu kali, Rp. 500.000,00 sebanyak dua kali, dan Rp.
600.000,00 sebanyak tiga kali. Uang tersebut diserahkan di kediaman, di jalan,
dan di Kantor Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Juhari (PPG Desa
Pulo Lawang), Teradu memanggilnya ke ruangan kantor dan memintakan uang
sejumlah Rp. 500.000,00 yang kemudian uang tersebut diserahkan secara
langsung kepada Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ruslaini
Marlinda (PPG Desa Meunasah Cut), Teradu menelepon dan meminta uang
sebanyak Rp. 500.000,00 yang diserahkan di Kantor Panwascam Peudada.
Ruslaini juga menyatakan terdapat 8 orang PPG lain yang dimintai uang, dan
bahwa dirinya bersama 8 anggota PPG yang lain akan dipecat bila mengadu atau
melaporkan Teradu. DKPP menilai, tindakan Teradu dengan meminta sejumlah
uang kepada Pengawas Pemilihan Desa adalah perbuatan yang bertentangan
dengan norma hukum dan etika. Selain itu, Tindakan Teradu yang melakukan
ancaman pemecatan kepada anggota PPG yang dimintai uang untuk tidak
melaporkan dan memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Bireun
tidak dapat dibenarkan. Tindakan Teradu telah mencederai dan merendahkan
martabat Lembaga Pengawas Pemilu. Tindakan Teradu tersebut melanggar
prinsip integritas dan profesionalitas yang meruntuhkan kehormatan
penyelenggara Pemilu. Teradu tidak menghormati sidang pelanggaran kode etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan tanpa ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Teradu
terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a, b, dan d peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zulkifli selaku
Ketua merangkap Anggota Panwascam Peudada sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
10