Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 292 Tahun 2018
Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 7 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zulkifli selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Peudada sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 292/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 310/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 292/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdul Majid Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Wildan Zacky E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Desi Safnita Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen Alamat : Jln. Medan-Banda Aceh. Lorong SKB No.6, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I-III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Zulkifli Jabatan : Ketua Panwascam Peudada Alamat Kantor : Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-21 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Formulir Temuan Nomor 02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018; 2. P-2 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018; 3. P-3 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Rusliani Marlinda; 4. P-4 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Muslem Musa; 5. P-5 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Muzakkir; 6. P-6 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Juhari; 7. P-7 Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Zulkifli; 8. P-8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 011/BA.PLENO/PANWASLIH- BIR/IX/2018 tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen; 9. P-9 Daftar Hadir tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen; 10. P-10 Notulen Rapat Nomor 011/BA.PLENO/PANWASLIH- BIR/IX/2018; 11. P-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 012/BA.PLENO/PANWASLIH- BIR/IX/2018 tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen 12. P-12 Daftar Hadir tentang Rapat Pleno Tertutup Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen; 13. P-13 Notulen Rapat Nomor 012/BA.PLENO/PANWASLIH- BIR/IX/2018; 14. P-14 Surat Pengantar Nomor 18/BA/PANWASLIH-BIR/X/2018 kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh; 15. P-15 Rekaman suara anggota PPG, Mega Afriani (PPG Seunebok Paya) dan Rosdiana (PPG Meunasah Baroh); 16. P-16 Rekaman suara antara Muslem (staf Panwascam Peudada) dengan Ruslaini Marlinda (PPG Meunasah Cut); 17. P-17 Rekaman suara antara Muslem (staf Panwascam Peudada) dengan Rosdiana (PPG Meunasah Baroh); 18. P-18 Scren shoot WAG PPG Panwaslu Peudada, pada tanggal 8 Agustus 2018, pukul 14.49 WIB; 19. P-19 Scren shoot WAG PPG Panwaslu Peudada, pada tanggal 8 Agustus 2018, pukul 14.51 WIB; 20. P-20 Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor 22/K.AC.13/KP.11.00/X/2018 tentang Pembehentian Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen 21. P-21 Tanda Terima Surat Pemanggilan DKPP RI; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu dalam sidang Pemeriksaan tidak hadir tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta tidak melampirkan jawaban tertulis. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak mengetengahkan bukti. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT RUSLAINI MARLINDA (PPG DESA MEUNASAH CUT)  Menjelaskan bahwa Teradu pernah meminta sejumlah uang kepadanya dengan cara menghubungi via telp secara berulang-ulang  Bahwa dirinya mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Teradu sebesar Rp. 500.000 setelah menerima gaji kedua diserahkan di Kantor Panwascam Peudada  Menjelaskan bahwa tidak berani menanyakan tulisan Teradu di WAG tapi hanya bertanya kepada sesama PPG yang diartikan sebagai Teradu meminta uang kepada para PPG  Menjelaskan bahwa dirinya mengetahui ada 8 orang yang dimintakan uang oleh Teradu  Bahwa dirinya pernah diancam akan mencopot sebagai penyelenggara pemilu jika tidak memberikan uang sebagai tanda terima kasih  Menjelaskan bahwa Teradu pernah berpesan agar tidak memberitahukan kepada siapapun dirinya pernah menyerahkan uang  Menjelaskan bahwa rekaman percakapan antara dirinya dengan Muslem benar lewat telepon tapi tidak mnegetahui ternyata percakapannya direkam oleh Muslem  Menjelaskan bahwa Muslem sebagai staf Sekretariat Panwascam Peudada juga dimintakan sejumlah uang setiap bulan oleh Teradu sebagai ucapan terima kasih karena Teradu mengajak Muslem untuk bekerja di sekretariat Panwascam Peudada JAUHARI (PPG DESA PULO LAWANG)  Bahwa dirinya mengakui telah menyerahkan sejumlah uang yang diminta Teradu sebagai ucapan terima kasih  Menjelaskan bahwa pada awalnya hanya menyerahkan sebesar Rp. 50.000 namun Teradu meminta sebesar Rp. 500.000 dan telah diserahkan kepada Teradu  Dirinya menjelaskan Teradu meminta langsung kepadanya saat di Kantor Panwascam Peudada dalam acara penyerahan laporan DPSHP  Menjelaskan bahwa penyerahan uang kepada Teradu bersama dengan Reza yang juga sebagai PPG di kantor Panwascam Peudada  Menjelaskan bahwa Teradu beranggapan permintaan uang tersebut merupakan kesepakatan Ketua dan Anggota Panwascam Peudada.  Bahwa dirinya mengakui proses perekrutan PPS murni dari hasil tes tanpa meminta bantuan dari siapapun  Menjelaskan bahwa rumor di PPG bereda isu siapa saja yang melaporkan terkait Teradu meminta uang akan dipecat sebagai penyelenggara Pemilu. MUZAKKIR (PPG DESA MEUNASAH TEUNGOH)  Menjelaskan bahwa Teradu tidak meminta uang langsung kepadanya, namun mengetahui dari WAG kemudian menanyakan pada PPG yang lain maksud dan tulisan Teradu dan disarankan untuk menyerahkan saja uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Teradu  Menjelaskan terkait penyerahan uang langsung kepada Teradu  Menjelaskan bahwa Teradu berpesan kepadanya supaya tidak bilang pada siapapun  Menjelaskan pada saat menyerahkan uang kepada Teradu ada 2 orang PPG yang juga menyerahkan.  Bahwa dirinya menjelaskan bahwa mengetahui ada 7 orang PPG yang juga dimintakan uang oleh Teradu MUSLEM (STAF SEKRETARIAT PANWASCAM PEUDADA)  Menjelaskan bahwa dirinya mengakui diajak Teradu untuk bekerja di Sekretariat Panwascam Peudada  Menjelaskan bahwa sejak menerima gaji, Teradu selalu meminta uang kepadanya berkisar sejumlah Rp. 400.00 sampai Rp. 600.000  Menerangkan bahwa permintaan Teradu meminta uang telah berjalan selama 6 bulan  Menjelaskan bahwa dirinya tidak berani melaporkan perbuatan Teradu karena dianggap sebagai kesepakatan Ketua dan Anggota Panwascam Peudada  Menerangkan bahwa benar telah menyarankan kepada Rosliani supaya tidak memerikan sejumlah uang kepada Teradu pada saat Rosliani bercerita bahwa Teradu menghubungi dirinya berulang kali untuk menyerahkan sejumlah unag sebagai ucapan terima kasih  Dirinya mengakui sengaja membuat rekaman pembicaraan dengan Rosliani tentang permintaa uang ucapan terima kasih dengan maksud agar ada bukti perbuatan Teradu FADHLI (ANGGOTA PANWASCAM PEUDADA)  Menjelaskan bahwa benar dirinya dipanggil Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen untuk mencari bukti siapa saja PPG yang dimintai uang oleh Teradu  Menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sebelumnya Teradu meminta sejumlah uang kepada PPG  Menjelaskan bahwa benar Muslem merupakan Staf Sekretariat Panwascam Peudada pernah menanyakan perihal permintaan uang oleh Teradu namun tidak malaporkannya  Menjelaskan bahwa dirinya mengetahui informasi Teradu meminta uang kepada PPG berdasarkan isu yang beredar di warung kopi  Menerangkan bahwa tidak mengetahui PPG menyerahkan kepada Teradu di kantor Panwascam Peudada karena penyerahan uang dilakukan pada jam istirahat dan di luar kantor TAUFIK (ANGGOTA PANWASCAM PEUDADA)  Menjelaskan bahwa mnegakui dirinya dipanggil Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen terkait permintaan uang oleh Teradu  Menjelaskan bahwa benar Jauhari yang merupakan PPG Desa Pulo Lawang menyakan kepadanya mengapa permintaan uang kepada PPG Jumlahnya besar sekali  Menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang uang oleh Teradu kepada PPG  Menjelaskan bahwa dirinya klarifikasi kepada Jauhari permintaah uang tersebut bukan merupakan kesepakatan bersama antara Ketua dan Anggota Panwascam Peudada  Menjelaskan bahwa Teradu pernah melakukan penarikan uang pada Bulan Desember 2017 sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) namun tidak pernah dikomunikasikan kepada Anggota Panwascam Peudada
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pengutipan uang kepada sejumlah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen berkisar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. [4.2] Menimbang Teradu tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan Pengadu dan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu melakukan pengutipan sejumlah uang kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu mendapatkan informasi pengutipan sejumlah uang oleh Teradu dari Ramadhan, staf Panwascam Peudada pada tanggal 10 Agustus 2018. Pengadu kemudian pada tanggal 13 Agustus 2018 memanggil Ramadhan guna dimintai keterangan terkait permintaan uang oleh Teradu. Pada tanggal 23 Agustus 2018 Pengadu kembali mengumpulkan bukti dan penelusuran awal terhadap keterangan para saksi. Hasil penelusuran tersebut, dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor 02/TM/PL.PP/KAB/01.18/IX/2018 tanggal 4 September 2018. Pengadu juga telah menindaklanjuti temuan dengan klarifikasi dibawah sumpah/janji kepada Ruslaini Marlinda, Muslem, Muzakkir, Juhari dan Zulkifli, serta melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pada tanggal 14 September 2018 dengan Nomor 02/TM/PL.PP /KAB/01.18/IX/2018, dan berkesimpulan temuan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan kajian tersebut, pada tanggal 20 September 2018, Pengadu menggelar rapat Pleno memutuskan melakukan Pemberhentian Sementara kepada Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap, Teradu meminta uang dengan cara menghubungi sejumlah Pengawas Pemilihan Desa. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Muzakkir (PPG Desa Meunasah Teungoh), dirinya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 setelah membaca pesan Teradu dalam Whatsapp Group yang pada pokoknya meminta agar para PPG untuk berterimakasih kepada Teradu, setelah sebelumnya menanyakan kepada tujuh PPG lain yang juga sudah menyerahkan uang dengan jumlah yang sama. Uang tersebut diserahkan kepada Teradu secara langsung yang kemudian memintanya untuk membicarakan hal ini kepada orang lain. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Muslem Musa (Staf Sekretariat Panwascam Peudada), Teradu menghubunginya melalui gawai untuk memintakan uang sejumlah Rp. 400.000,00 sebanyak satu kali, Rp. 500.000,00 sebanyak dua kali, dan Rp. 600.000,00 sebanyak tiga kali. Uang tersebut diserahkan di kediaman, di jalan, dan di Kantor Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Juhari (PPG Desa Pulo Lawang), Teradu memanggilnya ke ruangan kantor dan memintakan uang sejumlah Rp. 500.000,00 yang kemudian uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ruslaini Marlinda (PPG Desa Meunasah Cut), Teradu menelepon dan meminta uang sebanyak Rp. 500.000,00 yang diserahkan di Kantor Panwascam Peudada. Ruslaini juga menyatakan terdapat 8 orang PPG lain yang dimintai uang, dan bahwa dirinya bersama 8 anggota PPG yang lain akan dipecat bila mengadu atau melaporkan Teradu. DKPP menilai, tindakan Teradu dengan meminta sejumlah uang kepada Pengawas Pemilihan Desa adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika. Selain itu, Tindakan Teradu yang melakukan ancaman pemecatan kepada anggota PPG yang dimintai uang untuk tidak melaporkan dan memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Bireun tidak dapat dibenarkan. Tindakan Teradu telah mencederai dan merendahkan martabat Lembaga Pengawas Pemilu. Tindakan Teradu tersebut melanggar prinsip integritas dan profesionalitas yang meruntuhkan kehormatan penyelenggara Pemilu. Teradu tidak menghormati sidang pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 15 huruf a, b, dan d peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zulkifli selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Peudada sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 10