Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.11/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bandung Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 25 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 229/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berupa tindakan tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat yang disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017, padahal merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/Kota sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi calon Anggota Panwas kecamatan dengan tidak meloloskan calon anggota Panwas Kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi Administrasi dengan alasan ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara itu, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang bersangkutan tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah.
Pasal DilanggarPasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 134; Pasal 117; Pasal 31; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Riyana S Komarudin, dan Teradu III Asep Nurfalah masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 11/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
229/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agus Gunawan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem,
Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Yadi Nuryadi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem,
Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Mail Hermawan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem,
Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut sebagai-------------------
-------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Cecep Rahmat Nugraha
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah,
RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan
Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Riyana S Komarudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah,
RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan
Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Asep Nurfalah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah,
RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan
Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut sebagai-------------------
---------------------------------------------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
229/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dalam menjalankan
tugas dan wewenang sebagai Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai
dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berupa
tindakan tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran proses
pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung Barat. Pengaduan
tersebut disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017 dan
merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/ Kota sesuai dengan Pasal
104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
2. Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi calon
Anggota Panwascam dengan tidak meloloskan calon anggota Panwas
kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi Administrasi
karena ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara itu, Calon Anggota
Panwas kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan
dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang bersangkutan
tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah.
3. Para Teradu Tidak cermat dalam mengumumkan hasil Tes wawancara
sebagaimana tercantum dalam Nomor Surat : 031 / Bawaslu.JB – 02 /
KP.01.00 /X / 2017 dimana pada Nomor Register 2017.025 tercantum nama
Agus Hidayatuloh, S.Pd.I, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor.
padahal Nomor Register tersebut seharusnya atas nama Agus Gunawan,
Calon Anggota Panwascam Cipongkor.
4. Para Teradu diduga melanggar Pasal 117 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan surat pernyataan”. Faktanya banyak Anggota Panwascam yang
memiliki pekerjaan selain sebagai anggota Panwascam diantaranya sebagai
Pegawai Negri Sipil ( PNS ), Guru Honorer yang telah mendapat tunjangan
Sertifikasi Profesi Guru, Perangkat Desa, Ketua LPMD, dan Ketua Bumdes
dll.
5. Para Teradu Diduga melanggar Prinsip penyelenggaraan Pemilu karena tidak
mencantumkan Nilai hasil Seleksi Pembentukan Panwascam Se-Kabupaten
Bandung Barat.
Keterangan Tambahan Teradu dalam sidang Kedua:
1. Ketidakhadiran para Pengadu pada saat Sidang kesatu DKPP RI tanggal 18
Januari 2018, karena terhalangi permintaan para Teradu. Para Pengadu
menyampaikan kronologi sebagai berikut:
a. Pada tanggal 17 Januari 2018 pukul 22.00 WIB, para Teradu meminta
Yadi Nuryadi datang ke Kantor Panwas Kabupaten Bandung Barat
untuk diadakan musyawarah dan meminta Pengadu II Yadi Nuryadi
mengantar ke rumah Pengadu Pengadu I Agus Gunawan di Kecamatan
Cipongkor hari itu juga;
b. Pada pukul 24.00 WIB Pengadu II Yadi Nuryadi beserta Teradu III Asep
Nurfalah, S.Pd.I., Teradu II Riyana Sukmaya Komarudin, S.Pd, M.Pd.,
dan seorang staf berangkat menuju rumah Pengadu I Agus Gunawan;
c. Pada Tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB Teradu II dan
Teradu III tiba di kediaman Pengadu I, padahal saat itu bertepatan
dengan jadwal sidang kesatu DKPP RI;
d. Para Pengadu beserta saksi Dede Sopyan dan Ade Zenal Arifin yang
tadinya sudah bersiap untuk berangkat menghadiri sidang pertama
DKPP RI terpaksa menunda keberangkatan karena Teradu II dan Teradu
III meminta para Pengadu untuk melakukan Musyawarah di rumah
Pengadu I dari pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB;
e. Para Pengadu dan saksi menanyakan maksud dan tujuan kedatangan
Teradu II dan Teradu III apakah atas nama pribadi atau atas nama
lembaga Panwas Kabupaten Bandung Barat;
f. Teradu III Asep Nurfalah, S.Pd.I menjawab bahwa kedatangannya atas
nama Lembaga Panwas Kabupaten Bandung Barat;
g. Para Teradu mencoba menyuap Pihak Pengadu untuk mencabut perkara
dugaan pelanggaran kode etik dan meminta para Pengadu untuk
merehabilitasi nama baik Para Teradu dengan memberikan imbalan uang
sejumlah Rp10.000.000,00. Namun Para Pengadu menolak dan uang
tersebut dikembalikan lagi kepada teradu (Bukti Terlampir/Surat
pernyataan yang telah disiapkan para Teradu).
2. Para Teradu meloloskan Anggota Panwas kecamatan Cililin a.n Yanyan
Nuryansyah yang tercatat sebagai PNS Guru di SDN 1 Karangtanjung
Kecamatan Cililin dan merangkap sebagai Ketua BUMDES Desa Karang
tanjung Kecamatan Cililin (Bukti Terlampir).
3. Para Teradu diduga bersikap diskriminatif terhadap mantan Panwas
Kecamatan Cikalong Wetan a.n Ahmad Kohin, Panut, dan Darya berupa
pelarangan mengikuti seleksi Panwas Kecamatan oleh Camat Cikalong wetan
yang katanya akan diisi oleh orang baru semua setelah menghadiri
undangan dari Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat untuk Rapat Desk
Pilkada yang diadakan pada tanggal 20 september 2017 di Ruang Rapat Desk
Pilkada Komplek Perkantoran Pemda Jl. Raya Padalarang Cisarua KM. 2
Kecamatan Ngamprah ( Bukti terlampir ),
4. Dalam pembentukan Anggota Panwascam Cipongkor, para Teradu telah
mensetting jauh-jauh hari (21 September 2017) sebelum pelaksanaan tes
pembentukan Panwascam dibuka secara resmi pada Tanggal 12 Oktober
2017 ( Bukti Terlampir );
5. Para Teradu diduga membocorkan soal tes tertulis sebelum pelaksanaan tes
tertulis ( Bukti terlampir ).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa aduan Pengadu
2) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
3) memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-22 sebagai berikut:
No Kode Nama Bukti/Keterangan
Bukti
1. P-1 Fotokopi Notulensi Rapat Klarifikasi Calon Anggota Panwascam
Kabupaten Bandung Barat yang tidak lolos tanggal 25 Desember
2017;
2. P-2 Kartu peserta ujian tes tertulis Panwascam Kabupaten Bandung Barat
a.n Dede Sopyan;
3. P-3 Tanda terima Berkas Administrasi Calon Anggota panwascam
Kabupaten Bandung Barat a.n Sopyan;
4. P-4 Tanda terima Berkas Administrasi Calon Anggota panwascam
Kabupaten Bandung Barat a.n Yadi Nuryadi;
5. P-5 Surat pernyataan bermeterai a.n Dede Sopyan;
6. P-6 Surat pengumuman Hasil penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Padalarang Nomor 03/POKJA
PEMB.PANWASCAM/X/2017 tanggal 7 Oktober 2017;
7. P-7 Surat pengumuman Hasil penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor Nomor 03/POKJA
PEMB.PANWASCAM/X/2017 tanggal 7 Oktober 2017;
8. P-8 Tanda terima berkas administrasi Calon Anggota Panwascam
Kabupaten Bandung Barat a.n Agus Gunawan
9. P-9 Kartu peserta ujian tes tertulis Panwascam Cipongkor , Kabupaten
Bandung Barat
10. P-10 Surat Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 04/Pokja-Pemb.
Panwascam/X/2017 perihal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor tanggal 13 Oktober 2017;
11. P-11 Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam kabupaten
Bandung Barat
12. P-12 Pengumuman Hasil tes Wawancara Calon Anggota Panwascam se-
Kabupaten bandung barat Nomor 031/Bawaslu.JB-
02/KP.01.00/X/2017 tanggal 22 Oktober 2017;
13. P-13 Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam se-
Kabupaten Bandung Barat Nomor 032/Bawaslu.JB-
02/KP.01.00/X/2017 tanggal 22 Oktober 2017.
14. P-14 3 (tiga) lembar Surat pernyataan pencabutan Perkara masing-masing
a.n Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III yang telah disiapkan oleh
pihak Teradu (bermeterai, belum ditandatangani);
15. P-15 Surat pernyataan Lis Suryani tertanggal 11 Desember 2017 perihal
pembentukan Panwascam yang telah disetting;
16. P-16 Screenshot perbincangan pesan singkat a.n Kohin, Ketua Panwascam
Cikalong wetan;
17. P-17 Foto Struktur BUM Des Mekar Tanjung
18. P-18 SMS Ibu Lis
19. P-19 SMS BPD Bapak Abung
20. P-20 Foto kunjungan Teradu II dan III ke Rumah Pengadu I pada 18 januari
2018
21. P-21 Keputusan ketua Panwas Bandung Barat Nomor 048/BAWASLU-
PROV.JB-02/HK.01.01/X/2017 tentang Penetapan Anggota
Panwascam Cipongkor Kab. Bandung Barat untuk Pemilihan
Gubernur
22. P-22 Keputusan ketua Panwas Bandung Barat Nomor 064/BAWASLU-
PROV.JB-02/HK.01.01/X/2017 tentang Penetapan Anggota
Panwascam Cipongkor Kab. Bandung Barat untuk Pemilihan Umum
DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut:
Saksi I a.n Dede Sopyan
1. Bahwa benar Saksi tidak melegalisir ijazah sebagai syarat pemenuhan
pendaftaran anggota Panwascam;
2. Saksi pada tanggal 5 Oktober 2017 datang ke sekretariat Panwas KBB pukul
tiga menyerahkan persyaratan terakhir ijazah legalisir;
3. Ternyata ditanggapi bahwa berkas sudah dibawa jam satu ke Bawaslu Jawa
Barat;
4. Saksi bertanya pada Panwaslu Bandung Barat perihal kekurangan
persyaratan berkas milik Saksi apakah Saksi diterima atau tidak
5. Saksi menyatakan tidak menerima SMS dari kesekretariatan Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat;
6. Saksi mendapat info dari Agus Gunawan;
7. Saksi tidak menerima pemberitahuan langsung dari staf Panwas KBB;
8. Waktu registrasi pertama Saksi cantumkan nomor telepon;
9. Saksi tidak menerima SMS. Namun mendapat kabar dari Agus Gunawan
bahwa Saksi masuk tahapan tes tertulis.
Saksi II a.n Ade Zenal Arifin
1. Saksi Ade Zenal berasal dari Kecamatan Cililin bersaksi terkait masalah
Anggota Panwascam terpilih yang berprofesi PNS guru yang sudah dapat
sertifikasi ataupun lembaga kemasyarakatan seperti ketua BUMDES, masih
tetap bekerja sebagai ketua BUM Des;
2. Saksi Selaku peserta seleksi calon Panwascam Kabupaten Bandung Barat.
Melakukan klarifikasi kepada Panwas KBB;
3. Pada hari itu ada lima orang. Waktu Saksi mengkonfirmasi mau klarifikasi
ada keberatan, pihak Panwas KBB menolak;
4. Saksi bersama rombongan termasuk Pengadu a.n Mail diterima di luar dan
sempat emosi. Saksi bertanya-tanya mengapa perlakuannya seperti itu.
Saksi ke ruangan ditemani Asep Nurfalah;
5. Saksi meyakinkan para Teradu bahwa rombongan Saksi dan Pengadu tidak
apa-apa;
6. Teradu a.n Asep Nurfalah bersikeras tidak bisa temui, hanya diperkenankan
satu satu;
7. Saksi berusaha meyakinkan teman-teman yang lain agar menguasai
emosional;
8. Akhirnya Teradu Asep memperbolehkan;
9. Rombongan saksi yang menemui Asep Nurfalah sejumlah 5 (lima) orang;
10. Setelah Saksi menyampaikan pengaduan, Teradu Asep Nurfalah tidak
pernah klarifikasi. Setelah itu tidak pernah hubungan komunikasi untuk
klarifikasi;
11. Saksi mengatakan asumsi pihak Panwas KBB bahwa kedatangan Saksi
beserta rombongan hanya silaturahim adalah tidak benar;
12. Hal itu dibuktikan notulen ada 5 (lima) orang pengadu. Berarti bukan
hanya sebatas silaturahmi;
13. Saksi mengatakan kalau mau putar rekaman, sampai berhenti akan terlihat
bahwa seolah mereka mengintimidasi bahwa Saksi di-BAP;
14. Sedari awal Saksi mencurigai adanya ketidakjujuran para Teradu;
15. Bahwa ada yang mengatakan hanya formalitas;
16. Menyangkut SMS selama tahapan seleksi,Saksi hanya menerima orang
yang menamakan diri agen orang yang dekat dengan Panwas Kabupaten
Bandung Barat;
17. Saksi mempertanyakan kalau Teradu tidak memiliki kesalahan mengapa
mesti ketakutan;
18. Pada tanggal 18 Januari Saksi sudah stand by untuk mengikuti sidang
DKPP di Bandung
19. Saksi menelepon Pengadu Agus, tidak aktif;
20. Jawaban Teradu Asep Nurfalah, kedatangan ke rumah Pengadu I dengan
alasan ingin silaturahim;
21. Saksi bertanya apakah kedatangan Teradu atas nama pribadi atau
lembaga;
22. Teradu menjawab bahwa kedatangannya atas nama Panwas Kabupaten
Bandung Barat;
23. Akhirnya Saksi memaklumi. Teradu datang sejak pukul 02.00 dinihari
bahkan tidur di Mushala. Lalu pukul 05.00 bertandang ke rumah Pengadu
I;
24. Teradu menawarkan kompensasi, Teradu a.n asep bermohon agar Pengadu
dan saksi jangan tersinggung, sambil berkata “Saya punya seribu, tinggal
ditambah nol nya”
25. Saksi mengaku tidak mengerti kode yang disampaikan;
26. Saksi menyatakan akan menambahkan perihal penyuapan dengan locus
Bank Batujajar;
27. Saksi mengatakan semula mendorong agar eksekusi penyerahan uang
dilakukan di kantor Bawaslu Jabar.
28. Selanjutnya Saksi menunggu di Bank cabang Batujajar, lewat Pasir Koja,
dan makan siang terlebih dahulu sekitar pukul 12.00 WIB;
29. Saksi lalu pergi lagi karena berupaya agar eksekusi dilakukan di depan
kantor Bawaslu Jabar;
30. Bahwa surat pencabutan perkara yang formatnya telah disiapkan oleh para
Teradu, ada di tangan Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 2 Februari 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Dalam hal pokok pengaduan yang pertama menyatakan bahwa “Para Teradu
tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran proses pembentukan panwascam
se-Kabupaten Bandung Barat.”
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
memperhatikan ;
1.1. Ketentuan pasal 10 Peraturan Dewan Kehoramatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan : jika Teradu dan/atau
Terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai : (a)
Anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota (b) Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota (c) Anggota PPK (d) Anggota Panwaslu
Kecamatan (e) Anggota PPS (f) Anggota pengawas Pemilu Lapangan (g)
Anggota KPPS. Pengaduan dan/atau Laporan diajukan Kepada DKPP
melalui Bawaslu Provinsi.
1.2. Ketentuan pasal 29 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
menyatakan : dalam hal laporan disampaikan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor
pengawas pemilu dengan mengisi folmulir penerimaan laporan
sebagaimana formulir Model A.1. pada peraturan ini.
1.3. Ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang Menyatakan : dalam hal Teradu
dan/atau Terlapor yaitu penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai;
(a) Anggota KPU;(b) anggota Bawaslu; (c) Anggota Provinsi atau KIP Aceh
(d) Anggota Bawaslu Provinsi (e) Anggota KPU Kabupaten/kota atau KIP
Kabupaten/Kota (f) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (g) Anggota
PPLN; (h) Anggota Panwaslu LN (i) Anggota KPPSLN, pengaduan
diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu.
Bahwa pada saat para Pengadu berkunjung ke kantor Panwas Kabupaten
Bandung Barat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, para Pengadu
bertujuan bukan untuk melaporkan perkara a quo melainkan Pengadu
hanya meminta penjelasan serta bersilaturahim. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan rekaman video yang direkam oleh Santi Adiyanti selaku
Staf Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwas Kabupaten
Bandung Barat. Pada saat merekam peristiwa tersebut Pengadu II Mail
Hermawan tidak berkenan untuk direkam dengan alasan :
“Satu sisi Kita ada kewajiban di sisi lain kita juga ada yang harus
diklarifikasi, Ingin Silaturahim kang garis bawahi, intinya hari ini
bukan dalam arti Orasi dan sebagainya bukan, garis bawahi sama
akang, ini silaturahim, ini, silaturahmi maaf ya,.(sambil salaman
dengan Teradu III Asep Nur Falah).Garis Bawahi sama akang. Jadi
akang tidak perlu ada asumsi bahwa saya akan menggoreng, tidak,
ditulis silahkan tapi menurut hemat saya kalau direkam gak usah
karena ini silaturahim maaf, ya maaf. konteksnya beda kalau lagi
BAP ini perlu direkam, gak perlu, ini silaturahim, gak perlu, jadi ini
menjalankan silaturahim kita.
Menurut hasil penelaahan Teradu bahwasanya laporan pelanggaran
dimaksud oleh para Pengadu yang disampaikan selama proses pelaksanaan
pembentukan panwas kecamatan tahun 2017 tertanggal sejak 19 September
2017 sampai dengan 27 Oktober 2017 dalam pokok aduannya merupakan
informasi awal bukan laporan. Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat tidak dapat langsung menindaklanjuti
sebagaimana telah diuraikan ketentuan pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 1
tahun 2013 dan pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 serta
ketentuan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No
11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
2. Dalam hal pokok aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu berlaku
diskriminatif terhadap peserta seleksi anggota panwascam Yadi yang tidak
dibolehkan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis karena tidak memenuhi
persyaratan administrasi berupa ijazah terlegalisir basah, namun Saudara
Dede Sopyan diperkenankan melanjutkan tahapan seleksi meski tidak
melengkapi persyaratan administrasi.”
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
memperhatikan;
2.1 Kentuan Pasal 117 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan (1) Syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Serta Pengawas TPS
adalah:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh )
tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima ) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, Berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun unutk calong anggota Bawaslu
kabupaten/kota dan berusia paling rendah (25) dua puluh lima
tahun untuk calon anggota Panwslu Kecamatan , Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan
pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta Paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan , panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
g. Berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
Anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi , atau diwilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekura-kurangnya
5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundukan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
m.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan terpilih; dan,
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota Seseorang Petahana, tim seleksi memperhatikan
rekam jejak dan kinerja selama menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
2.2 Ketentuan Standar Operasional Prosedur dan/atau Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2017 halaman 7
Poin C Nomor 3 Huruf “d” menyatakan bahwa Fotokopi ijazah
Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
Menurut Hasil Pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bandung Barat terhadap Berkas administrasi Pendaftaran calon anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padalarang Yadi Nuryadi
tidak dapat melanjutkan pada tahap Tes Tulis Seleksi Anggota Panwaslu
Kecamatan Padalarang karena berkas persyaratan yang disampaikan pada
tanggal 23 September 2017 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota
Panwas Kecamatan Padalarang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Yadi
Nuryadi adalah Fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang
berwenang berupa ijazah yang terlegalisir. Sedangkan Yadi Nuryadi hanya
melampirkan Fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir.
Bahwasanya berkas administrasi peserta seleksi Calon Anggota Panwas
Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan telah
memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan hak untuk
melanjutkan seleksi pada tahap tes tulis dalam pelaksanaan pembentukan
calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Hal demikian
dapat dibuktikan dengan berkas administrasi pedaftaran peserta calon
anggota Panwaslu kecamatan a.n Yadi Nuryadi dan Dede Sopyan.
Untuk itu para Teradu berkesimpulan pengaduan Yadi Nuryadi terhadap
dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana Petitum yang disampaikan tidak
berdasar.
3. Dalam hal Pokok Pengaduan “Para teradu tidak cermat dalam
mencantumkan nomor register peserta seleksi. Sehingga nomor 2017.025
yang seharusnya milik Agus Gunawan tercantum nama lain yakni Agus
Hidayatulloh.”
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
Memperhatikan:
3.1. Ketentuan Nomor VI point 2 halaman 12 Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan menyatakan : Panwaslu
Kabupaten/Kota memilih 3 (tiga) dari peringkat 1 (satu) s.d peringkat 6
(enam) nama calon anggota Panwaslu kecamatan yang memperoleh
nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Bahwasanya Sesuai jadwal pelaksanaan Tes Wawancara Calon
Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bandung Barat
dilaksanakan dari mulai hari Selasa, 17 Oktober 2017 s.d Kamis,
tanggal 19 Oktober 2017, yang mana jadwal untuk Tes Wawancara
Kecamatan Cipongkor bertepatan pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober
2017 tepat pada pukul 11.00 WIB dan untuk hari terakhir hari kamis
tanggal 19 Oktober 2017 untuk kecamatan berikutnya yang belum
melakukan tes wawancara.
Tepat pada hari Jum’at pada tanggal 20 Oktober 2017 Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat menghadiri undangan Nomor 027/Bawaslu-
JB-02/Pm.00.02/X/2017 dari Bawaslu RI mengenai “Bimbingan Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2018” yang bertempat Hotel Novotel Jakarta selama 2 hari
sampai pada tanggal 22 Oktober 2017. Serta setelah selesai kegiatan
tersebut pada tanggal 22 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Bandung
Barat menghadiri pula Undangan Nomor: 029/PM.00.02/X/2017 dari
Kementerian Dalam Negeri tentang “Rakor Nasional Dalam Rangka
Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018” di Hotel Kartika Chandra
Jakarta.
Bahwasanya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut,
implikasinya Pleno Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan
dilaksanakan di Jakarta pada hari Minggu 22 Oktober 2017, yang mana
dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tes Wawancara adanya Penetapan
anggota Panwascam untuk Kecamatan Cipongkor sebagai berikut:
1. Agus Hidayatuloh
2. Tita Herawati
3. Asep Saefulloh
4. Agus Gunawan
5. Agus Wahyu Hidayat
6. Yadi Hikmah
Adapun mengenai kekeliruan/Human Eror yang dilakukan Staf Divisi
Organisasi dan Sumber Daya Manusia ANGGA GUSTIAN WIDODO pada saat
penginputan data dari Berita Acara hasil Penilaian Tes Wawancara ke format
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara yang akan dikirim ke email
Bawaslu Jabar untuk dipublikasikan di website Bawaslu Jabar, dengan
Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB-02/KP.01.00/X/2017 yang
seharusnya a.n Agus Hidayatuloh bernomor register 2017.057 tertukar
dengan nomor register 2017.025 A.n Agus Gunawan.
Setelah menyadari kekeliruan itu, Panwas Kabupaten Bandung Barat
langsung memastikan kembali pengumuman Hasil Tes Wawancara dengan
Berita Acara Hasil Penilaian Tes Wawancara dengan cara sinkronsasi dengan
Berita Acara Hasil Penilaian Seleksi Tes Wawancara , setelah dipastikan
adanya kekeliruan/Human eror tersebut Panwaslu Kabupaten Bandung
Barat langsung melakukan Ralat Pengumuman, dengan Surat Ralat
Pengumuman Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB-02/KP.01.00/X/2017
Karena yang menjadi dasar Pengumuman Penilaian Hasil Tes wawancara
adalah Berita Acara hasil Penilaian Tes Wawancara. Setelah diperiksa, dalam
Berita Acara Tersebut yang lolos sebagai Anggota Panwascam Kecamatan
Cipongkor adalah a.n Agus Hidayatuloh.
Berdasarkan kronologi serta fakta-fakta yang terjadi anggota Panwaslu
Kecamatan Cipongkor yang ditetapkan dan dilantik yakni;(1) Agus
Hidayatulloh, (2) Tita Herawati (3) Asep Saefulloh.
4. Dalam hal pokok pengaduan “Para Teradu tidak cermat dalam melakukan
ralat atas kekeliruan pencatatan nomor registrasi peserta tersebut, surat
ralat dikeluarkan pada hari dan tanggal yang berbeda namun dibuat pada
tanggal yang sama dengan surat sebelumnya yakni 22 Oktober 2017”
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
memperhatikan :
4.1. Kondisi objektif proses penetapan anggota Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan dalam keadaan kurang
kondusif yang diakibatkan dengan agenda kegiatan yang tersentak oleh
waktu pada tanggal 22 oktober hingga tanggal 23 oktober Anggota
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat tiba Pukul 02.42 Pagi tanggal 24
Oktober di Bandung setelah menghadiri undangan Bawaslu RI dan
Kemendagri, Sdr. ANGGA GUSTIAN WIDODO selaku Staff dan/atau
pelaksana teknis mendapati keterbatasan tenaga dalam menjaga
konsentrasi dan fokusnya ketika melakukan penginputan data beserta
ralat Pengumuman Hasil Tes Wawancara Anggota Panwaslu Kecamatan
Se-Kabupaten Bandung Barat.
4.2. Kondisi Objektif Sarana Prasarana Sekretariat Panwas Kabupaten
Bandung Barat yang pada saat tanggal 22 oktober 2017 belum
terfasilitasi secara maksimal sehingga alur Sistem Informasi Manajemen
didalam kesekretariatan sebagai supporting system Panwas Kabupaten
Bandung Barat tidak dapat berjalan secara maksimal.
4.3 Bahwasanya ketika disadari terdapat kekeliruan dalam hal input nomor
registrasi, Angga Gustian Widodo langsung berkoordinasi dengan Staf
Bawaslu Jawa Barat yaitu Usep Bagian Divisi Organisasi dan SDM
Bawaslu Jawa Barat, dalam hal ini Usep mengarahkan Sdr.Angga
Gustian Widodo untuk melihat kembali Berita Acara Penilaian Hasil Tes
Wawancara atas nama Sdr.Agus Gunawan dan Sdr.Agus Hidayatulloh
dan membuat Surat Pengumuman Ralat dengan Nomor Surat yang
berbeda dan menyebutkan alasan ralat dalam Surat Pengumuman yang
baru tersebut.
4.4 Bahwa pada saat itu Surat Ralat langsung di kirim kembali ke Bawaslu
Jawa Barat melalui email bawaslujabar@yahoo.com pada hari yang
sama tanggal 24 Oktober 2017 (Dibuktikan dengan Sreenshoot
Pengiriman Email dari panwaslukab.bdgbarat@gmail.com ke email
bawaslujabar@yahoo.com.Namun Bawaslu Jawa Barat baru
memperbaharui Pemberitahuan Pengumuman Khususnya
Pengumuman Bandung Barat di Website www.bawaslu-jawabarat.go.id
pada tanggal 25 Oktober 2017.
5. Dalam hal pokok aduan yang menyatakan “Para teradu meloloskan anggota
panwascam yang berprofesi sebagai PNS/Guru SMPN Negeri.”
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
memperhatikan:
5.1. Kentuan Pasal 117 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan (1) Syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Serta Pengawas TPS
adalah:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh )
tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima ) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, Berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun unutk calong anggota Bawaslu
kabupaten/kota dan berusia paling rendah (25) dua puluh lima
tahun untuk calon anggota Panwslu Kecamatan , Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan
pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta Paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
Anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi , atau diwilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan terpilih; dan,
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota Seseorang Petahana, tim seleksi memperhatikan
rekam jejak dan kinerja selama menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
5.2. Ketentuan Standar Operasional Prosedur dan/atau Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2017
Dalam hal persyaratan secara administratif Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Edaran surat
dengan nomor 348/BAWASLU-JB/KP.01.00/XI/2017 perihal bekerja
penuh waktu bagi ketua dan anggota panwaslu Kabupaten/kota dan
Pawnaslu Kecamatan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh yang
bersangkutan dengan menyerahkan Surat Ijin Pimpinan dari intansi
terkati sebagai bukti kesiapan bekerja penuh waktu sebagai Anggota
Panwas Kecamatan.
Menurut hasil penelaahan Teradu setelah memperhatikan ketentuan
pada point 5.1 dan Point 5.2 serta keterangan bukti lainya
bahwasanya tidak terdapat larangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan
Guru SMPN untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan selama
tidak berbenturan dengan pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
6. Dalam hal pokok pengaduan “Para Teradu dalam melaksanakan seleksi
panwascam tidak mencantumkan Nilai hasil Seleksi.
Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
memperhatikan:
6.1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan Informasi Publik
yang tidak dapat diberikan oleh badan Publik, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah : (a) informasi yang dapat membahayakan negara
(b) informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
dari persaingan usaha tidak sehat; (c) informasi yang berkaitan dengan
hak-hak pribadi; (d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
(e) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
6.2. Ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik
wajib menyediakan, memberikan informasi dan/atau menerbitkan
informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada
pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
6.3. Ketentuan pasal 9 huruf “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan
dan pelayanan informasi publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri menyatakan: melapor dan mendistribusikan
informasi publik kepada PPID Bawaslu Provinsi untuk unit Layanan
Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/kota dan PPID Bawaslu untuk
unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri Secara
Rutin Sesuai dengan Skala Prioritas Informasi Publik.
6.4. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017
Menurut Penelaahan Teradu setelah memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang diuraikan pada poin 6.1 sampai dengan 6.4 bahwasanya
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pengumuman tidak
beserta informasi nilai yang detil sebagaimana yang disampaikan dalam
lampiran ix, lampiran xi, dan lampiran xiii, serta lampiran xviii dalam
pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan tahun 2017. Itu
artinya penyampaian nilai seleksi panwascam sebagaimana dimaksud dalam
pokok aduan bukanlah kewajiban para Teradu.
Adapun para peserta dan/atau Pengadu bermaksud mengetahui nilai
hasil seleksi dalam proses pembentukan panwascam harus menyampaikan
permohonan informasi terkait nilai seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 31,
pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanganya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban teradu Untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik para teradu; dan
4. Apabila majelis berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Keterangan
NO BUKTI
Rincian Tanggal
1 T-1 Fotokopi Timeline Terlampir Terlampir
Pembentukan
Panwas Kecamatan
Kabupaten Bandung
Barat Tahun 2017
2 T-2 Fotokopi Berita Nomor: 19 September 2017
Acara Pembentukan 01/Pokja.Pemb.Panwasc
Pokja am/X/2017
3 T-3 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017
Acara Hasil
Penelitian Berkas
Administrasi
Kecamatan
Cipongkor
4 T-4 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017
Acara Hasil
Penelitian Berkas
Administrasi
Kecamatan Saguling
5 T-5 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017
Acara Hasil
Penelitian Berkas
Administrasi
Kecamatan
Padalarang
6 T-6 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017
Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/
Penelitian Berkas 2017
Adminstrasi peserta
Calon Anggota
Panwascam
Kecamatan
Cipongkor
7 T-7 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017
Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/
Penelitian Berkas 2017
Adminstrasi peserta
Calon Anggota
Panwascam
Kecamatan
Saguling.
8 T-8 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017
Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/
Penelitian Berkas 2017
Adminstrasi peserta
Calon Anggota
Panwascam
Kecamatan
Padalarang.
9 T-9 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017
Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20
Seleksi Tes Tulis 17
peserta Calon
Anggota Panwascam
Kecamatan
Cipongkor
10 T-10 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017
Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20
Seleksi Tes Tulis 17
peserta Calon
Anggota Panwascam
Kecamatan
Padalarang
11 T-11 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017
Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20
Seleksi Tes Tulis 17
peserta Calon
Anggota Panwascam
Kecamatan Saguling
12 T-12 Fotokopi Terlampir Terlampir
Rekapitulasi
Pendaftaran
Panwascam
Kabupaten Bandung
Barat
13 T-13 Fotocopy Jadwal Tes Terlampir Terlampir
Wawancara Calon
Anggota Panwascam
Kabupaten Bandung
Barat
14 T-14 Fotokopi Berita Terlampir 22 Oktober 2017
Acara Penilaian
hasil Tes
Wawancara peserta
Calon Anggota
Panwaslu
Kecamatan
Cipongkor
15 T-15 Fotokopi Berita Terlampir 22 Oktober 2017
Acara Penilaian
hasil Tes
Wawancara peserta
Calon Anggota
Panwaslu
Kecamatan Saguling
16 T-16 Fotokopi Nomor: 22 Oktober 2017
Pengumuman Hasil 031/BAWASLU.JB-
Seleksi Tes 02/KP.01.00/X/2017
Wawancara peserta
Calon Anggota
Panwascam Se-
kabupaten Bandung
Barat.
17 T-17 Fotokopi Nomor: 22 Oktober 2017
Pengumuman Ralat 032/BAWASLU.JB-
Hasil Seleksi Tes 02/KP.01.00/X/2017
Wawancara peserta
Calon Anggota
Panwascam Se-
kabupaten Bandung
Barat.
18 T-18 Fotokopi Buku Terlampir Terlampir
Register Surat
kegiatan Ke
Kemendagri dan Ke
Bawaslu RI
19 T-19 Fotokopi 1 Buah Terlampir Terlampir
Buku Tamu
Pendaftaran
20 T-20 Fotokopi Surat Nomor : 348/Bawaslu- Bandung, 07
Edaran Badan JB/KP.01.00/XI/2017 November 2107
Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi jawa
Barat Perihal
bekerja penuh
waktu bagi ketua
dan anggota
panwaslu
kabupaten/kota dan
panwaslu
kecamatan
21 T-21 Fotokopi Berkas 1. A.n Iman 1. 09 November
Surat Pengunduran Firmansyah, 2017
Diri dan/atau izin S.Pd.I 2. 27 Oktober 2017
Pimpinan Ketua (Panwascam 3. 27 Oktober 2017
dan/atau anggota Sindangkerta)
Panwascam. 2. Yanyan
Nuryansyah, S.Pd
(Panwascam
Cililin)
3. Agus
Hidayatulloh,
S.Pd.I
(panwascam
Cipongkor)
22 T-22 Fotokopi Pedoman Terlampir Terlampir
Pelaksanaan
Pembentukan
Panitia Pengawas
Pemilihan
Kecamatan.
23 T-23 Bukti Kedatangan Dokumentasi Video+Foto Terlampir
peserta calon
anggota pantia
Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan
24 T-24 1 Bundel Berkas Terlampir Sabtu, 30
Persyaratan September 2017
Administrasi
Pendaftaran Peserta
Calon Anggota
Panitia Pengawas
Pemilihan Umum
Kecamatan
Cipongkor a.n Dede
Sopian
25 T-25 1 (satu) Bundel Terlampir Sabtu, 23
Berkas Persyaratan September 2017
Administrasi
Pendaftara Peserta
Calon Anggota
Panitia Pengawas
Pemilihan Umum
Kecamatan
Padalarang a.n Yadi
Nuryadi
[2.8] SAKSI TERADU
Saksi Teradu a.n Angga Gustian Widodo (Staf Panwas Kabupaten Bandung
Barat):
1. Saksi menjelaskan bahwa untuk penyelenggara Pemilu yang berprofesi
sebagai guru PNS, ada surat izin dari atasannya. Sekretariat Panwas
Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan klarifikasi. Adapun guru
dimaksud adalah a.n Agus Hidayatullah Panwas Kecamatan Cipongkor
Agus Hidayatullah. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Jam mengajar
Agus Hidayatullah kurang dari 24 jam. Adapun mata pelajaran yang
diampu adalah Pendidikan Agama Islam. Menurut Saksi, di Undang-
Undang pun tidak ada larangan PNS menjadi Panwascam. Terlebih lagi
Pihak Panwas Kabupaten Bandung Barat telah berkonsultasi dengan Badan
kepegawaian Daerah Kabupaten bandung Barat. Bahwa menurut
Kemenpan bisa saja PNS menjadi Panwascam atas izin atasan. Di provinsi
lain pun terjadi. Asalkan jangan struktural. Ketika memiliki jabatan
struktural, otomatis tidak bisa.
2. Saksi menjelaskan perihal kesalahan input nama peserta yang lolos seleksi
Panwascam, dimana terdapat ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran
dengan nama peserta seleksi. Saksi menjelaskan bahwa Saksi baru pulang
dari acara Bawaslu RI dan Kemendagri. Saksi harus merekap semua dari
dini hari hingga pukul 7 pagi. Hasil pengolahan data yang dilakukan oleh
Saksi dituangkan di BA dan ditandatangani para Teradu, lalu dimuat di
dokumenpengumuman. Khususnya Kecamatan Cipngkor seingat Teradu
ada tiga nama Agus, sehingga amat dimungkinkan Saksi salah mengkopi.
Setelah itu Saksi mengirimkan melalui email bawaslujabar.yahoo.com.
Sekitar pukul 11 Pagi rekan sespri sesama sekretariat mengkroscek
kesalahan, lalu Saksi menelepon Usep, Divisi SDM Bawaslu Jabar untuk
meminta arahan mengenai cara meralat untuk mengganti kesalahan.
Dikhawatirkan jika tidak diralat, tidak ada kepastian hukum. Selanjutnya
Usep mengarahkan BA ralat untuk melihat BA penilaian hasil wawancara.
Setelah Saksi sinkronkan memang secara nama Agus Hidayatulloh yang
memenuhi persyaratan itu. Saksi langsung membuat surat. Adapun alasan
pencantuman tanggal 22 karena berpatokan pada BA semula, yakni tanggal
22. Pencantuman tanggal 22 sudah merupakan hasil komunikasi Saksi
dengan divisi SDM di provinsi yang memberi arahan bahwa tanggal
dokumen hasil perbaikan harus sesuai dengan BA tes wawancara.
3. Saksi menerangkan perihal SMS pemberitahuan oleh pihak sekretariat
Panwas Kabupaten Bandung Barat yang menurut pengadu terdapat
perlakuan tidak adil antar peserta. Saksi menjelaskan bahwa semua
peserta seleksi Panwascam dikirimi pesan singkat (SMS). Saksi tidak secara
manual mengirimi SMS satu per satu peserta, melainkan memakai aplikasi
, tapi bukti aplikasi tidak dibawa dalam sidang II DKPP. Saksi siap
membawa di sidang berikutnya. Bahwa Posisi terakhir notifikasi SMS, Saksi
melihat telah terkirim. Namun Saksi tidak mengetahui pesan singkat
tersebut dibuka atau tidak oleh para peserta seleksi Panwascam. Saksi
mengaskan sangat menjaga informasi tersebut dan proaktif
menginformasikan ke kecamatan mengenai nama-nama yang mau
mendaftar. Setelah melakukan analisis, Ketika ada waktu perbaikan Saksi
langsung menginformasikan kepada semua calon yang mendaftar; Bahwa
Saksi tidak pernah menelepon peserta karena jumlah pendaftar 239 orang
lebih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran proses pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bandung
Barat yang disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017, padahal
merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/Kota sesuai dengan Pasal 104
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi
calon Anggota Panwas kecamatan dengan tidak meloloskan calon anggota
Panwas Kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi
Administrasi dengan alasan ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara
itu, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n
Dede Sopyan dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang
bersangkutan tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah. Para
Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Tidak cermat dalam mengumumkan
hasil tes wawancara sebagaimana tercantum dalam Nomor Surat : 031/
Bawaslu.JB-02/KP.01.00 /X / 2017 dimana pada Nomor Register 2017.025
tercantum nama Agus Hidayatuloh, S.Pd.I, Calon Anggota Panwas Kecamatan
Cipongkor. Padahal Nomor Register tersebut seharusnya a.n Agus Gunawan,
Calon Anggota Panwascam Cipongkor;
[4.1.3] Bahwa para Pengadu menyatakan telah menemukan fakta terdapat
banyak Anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan selain sebagai anggota
Panwascam diantaranya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer yang
telah mendapat tunjangan Sertifikasi Profesi Guru, Perangkat Desa, Ketua
LPMD, dan Ketua Bum Des. Para Teradu meloloskan Anggota Panwas
Kecamatan Cililin a.n Yanyan Nuryansyah yang tercatat sebagai Guru PNS di
SDN 1 Karangtanjung Kecamatan Cililin dan merangkap sebagai Ketua BUMDES
Desa Karang Tanjung Kecamatan Cililin;
[4.1.4] Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Diduga melanggar Prinsip
penyelenggaraan Pemilu karena tidak mencantumkan nilai hasil Seleksi
Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Bandung Barat. Para Pengadu
berkesimpulan bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. sumpah/janji jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai
Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Pasal 134 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
b. Pasal 117 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan”.
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
membantah dalil-dalil aduan para Teradu:
[4.2.1] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu perihal tidak
menindaklanjuti laporan. Bahwa pada saat para Pengadu berkunjung ke kantor
Panwas Kabupaten Bandung Barat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017,
para Pengadu bertujuan bukan untuk melaporkan perkara a quo melainkan
Pengadu hanya meminta penjelasan serta bersilaturahim. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan rekaman video yang direkam oleh Santi Adiyanti selaku Staf
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwas Kabupaten Bandung Barat.
Pada saat merekam peristiwa tersebut Pengadu II Mail Hermawan tidak berkenan
untuk direkam. Para Teradu mendalilkan bahwasanya laporan pelanggaran
dimaksud oleh para Pengadu yang disampaikan selama proses pelaksanaan
pembentukan panwas kecamatan tahun 2017 sejak tanggal 19 September 2017
s.d 27 Oktober 2017 dalam pokok aduannya merupakan informasi awal bukan
laporan. Dengan demikian para Teradu tidak dapat langsung menindaklanjuti.
[4.2.2] Menurut Hasil Pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat terhadap berkas administrasi pendaftaran calon
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padalarang, Pengadu II
Yadi Nuryadi tidak dapat melanjutkan pada tahap Tes Tulis Seleksi Anggota
Panwaslu Kecamatan Padalarang karena berkas persyaratan yang disampaikan
pada tanggal 23 September 2017 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota
Panwas Kecamatan Padalarang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Yadi
Nuryadi adalah fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
berupa ijazah yang terlegalisir. Pengadu II Yadi Nuryadi hanya melampirkan
fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir. Sedangkan berkas administrasi peserta
seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat
a.n Dede Sopyan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan
diberikan hak untuk melanjutkan seleksi pada tahap tes tulis dalam
pelaksanaan pembentukan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan. Hal demikian dapat dibuktikan dengan berkas administrasi
pedaftaran peserta calon anggota Panwaslu kecamatan a.n Yadi Nuryadi dan
Dede Sopyan;
[4.2.3] Adapun mengenai kesalahan input nomor registrasi yang tidak sesuai
dengan nama peserta, hal itu merupakan kekeliruan yang dilakukan Staf Divisi
Organisasi dan Sumber Daya Manusia Angga Gustian Widodo akibat kelelahan
sepulang acara Bawaslu RI yang digelar mulai 20 Oktober 2017. Pada 24 Oktober
2017 dinihari, saat proses input data dari Berita Acara hasil Penilaian Tes
Wawancara ke format Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara. Dokumen
tersebut sedianya akan dikirim ke email Bawaslu Jabar untuk dipublikasikan di
website Bawaslu Jabar, dengan Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB-
02/KP.01.00/X/2017 yang seharusnya a.n Agus Hidayatuloh bernomor register
2017.057 tertukar dengan nomor register 2017.025 A.n Agus Gunawan. Bahwa
Setelah dilakukan pencermatan, dalam berita acara tersebut yang lolos sebagai
Anggota Panwascam Kecamatan Cipongkor adalah a.n Agus Hidayatuloh. Bahwa
Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor yang ditetapkan dan dilantik yakni;(1)
Agus Hidayatulloh, (2) Tita Herawati (3) Asep Saefulloh;
[4.2.4] Mengenai tuduhan tidak cermat dan kesalahan tanggal perihal ralat,
setelah disadari terdapat kekeliruan dalam hal input nomor registrasi, Saksi
Teradu a.n Angga Gustian Widodo selaku staf Panwas Kabupaten Bandung Barat
langsung berkoordinasi dengan Staf Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jawa
Barat a.n Usep yang mengarahkan Saksi Angga Gustian Widodo untuk melihat
kembali Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara a.n Agus Gunawan dan
Agus Hidayatulloh dan membuat surat pengumuman ralat dengan nomor surat
yang berbeda dan menyebutkan alasan ralat dalam surat pengumuman versi
baru tersebut. Bahwa pada saat itu juga yakni tanggal 24 Oktober 2017 surat
ralat langsung dikirim kembali ke Bawaslu Jawa Barat melalui email. Namun
Bawaslu Jawa Barat baru memperbaharui Pemberitahuan Pengumuman di
website Khususnya Pengumuman Bandung Barat pada tanggal 25 Oktober 2017;
[4.2.5] Adapun perihal aduan keberadaan anggota Panwascam terpilih yang
berprofesi sebagai PNS, honorer yang menerima tunjangan tetap, dan BUM Des,
Teradu menjelaskan perihal persyaratan administratif. Bahwa Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan
Nomor 348/BAWASLU-JB/KP.01.00/XI/2017 perihal bekerja penuh waktu bagi
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/kota dan Panwas Kecamatan yang
selanjutnya ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan dengan menyerahkan surat
izin pimpinan dari intansi terkait sebagai bukti kesiapan bekerja penuh waktu
sebagai Anggota Panwas Kecamatan. Menurut hasil penelaahan para Teradu
terhadap regulasi dan keterangan serta bukti lain, bahwasanya tidak terdapat
larangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Guru SMPN untuk menjadi Anggota
Panwas Kecamatan selama tidak bertentangan dengan Pasal 117 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan;
[4.2.6] Adapun mengenai pengumuman hasil seleksi yang menurut para
Pengadu tidak lengkap, menurut penelaahan para Teradu penyampaian
pengumuman mengacu pada pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas
Kecamatan tahun 2017, yakni tidak mesti disertai informasi nilai secara rinci.
Sehingga penyampaian nilai seleksi Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam pokok aduan bukanlah kewajiban para Teradu. Adapun jika ada yang
bermaksud mengetahui nilai hasil seleksi dalam proses pembentukan
Panwascam harus menyampaikan permohonan informasi terkait nilai seleksi
sebagaimana ketentuan Pasal 31, 32, 33, dan 34 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu,
keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait tindak lanjut laporan, terbukti dalam video yang diajukan sebagai
bukti para Teradu, bahwa pihak pelapor hanya berniat silaturahim. Dengan
demikian dalam poin aduan ini, jawaban Teradu dapat diterima;
[4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan tidak bersikap adil dalam memperlakukan
calon dalam seleksi, terbukti Pengadu a.n Yadi Nuryadi tidak memenuhi
ketentuan syarat administratif. Adapun Dede Sopyan bersaksi di muka sidang
kedua DKPP 2 Februari 2018 bahwa tidak menyerahkan ijazah terlegalisir cap
basah, akan tetapi tetap diloloskan tahap seleksi adminsistrasi oleh para Teradu.
Pokok aduan para Pengadu diterima, dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Adapun mengenai tindakan para Teradu yang tidak menghubungi peserta
seleksi, para Teradu mengajukan bukti susulan berupa aplikasi SMS yang
digunakan untuk mengirim pesan singkat secara otomatis kepada banyak
penerima. Jumlah penerima pesan yang dilampirkan dan tercantum dalam
aplikasi tersebut hanya 9 (sembilan) orang, sedangkan di muka sidang kedua
DKPP, Saksi a.n Angga Gustian Widodo mengatakan penerima SMS berjumlah
239 orang lebih. Bukti yang diberikan tidak meyakinkan DKPP karena nama
yang tercantum dalam bukti pengiriman SMS tersebut adalah Yadi Hikmah
bukan Yadi Nuryadi. Selain itu nomor telepon keduanya berbeda, antara yang
ada dalam bukti SMS dengan dokumen surat pernyataan pencabutan Perkara.
Dengan demikian jawaban Teradu tidak dapat diterima;
[4.3.4] Terkait register yang salah dan tidak sinkron dengan nama pemilik nomor
yang dinyatakan lolos seleksi Panwascam, terbukti ada nama Agus yang tertukar
nomor registrasi. Para Teradu menyatakan di muka sidang hal tersebut karena
kesalahan Saksi Angga Gustian Widodo. Namun terbukti para Teradu turut
menyumbang peran yang mengakibatkan disinformasi hasil seleksi. Bahwa
Teradu I Cecep Rahmat Nugraha tidak optimal melakukan fungsinya sebagai
ketua Panwas, Teradu III Asep Nurfalah terbukti tidak cermat mengontrol
kualitas data entry. Sepatutnya Teradu III mengecek kembali hasil pemeriksaan
administrasi;
[4.3.5] Sedangkan mengenai ketidakcermatan dalam koreksi yakni salah input
tanggal 22 Oktober 2017, DKPP berpendapat para Teradu telah bertindak sesuai
kemestian. Tindakan pencantuman tanggal 22 Oktober, bukan 24 Oktober,
adalah dibenarkan karena yang menjadi patokan adalah waktu penerbitan Berita
Acara pertama, bukan waktu perbaikan/koreksi. Para Teradu juga terbukti telah
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sehingga jawaban para
Teradu dibenarkan dan pokok pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima;
[4.3.6] Mengenai anggota Panwascam terpilih yang ditengarai PNS, honorer
penerima tunjangan tetap, dan BUM Des, terbukti bahwa PNS dimaksud tidak
memiliki jabatan struktural sehingga tidak ada larangan menjadi penyelenggara
Pemilu. Adapun terkait BUM Des, bukti dan saksi yang diajukan para Pengadu
tidak cukup meyakinkan DKPP;
[4.3.7] Bahwa secara khusus DKPP mencermati dan menilai Ketidakhadiran para
Pengadu pada saat Sidang pertama DKPP tanggal 18 Januari 2018 karena
terhalangi permintaan para Teradu. Para Pengadu telah menyampaikan kronologi
kedatangan Teradu II dan Teradu III ke kediaman Pengadu I. Bahwa pertemuan
tersebut dilatarbelakangi permintaan para Teradu kepada Pengadu II Yadi
Nuryadi yang notabene staf Panwas Kecamatan pada tanggal 17 Januari 2018
pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dicapai kesepakatan antara para Teradu dengan
Pengadu II untuk datang ke rumah Pengadu I untuk keperluan meminta
Pengadu I mencabut aduan ke DKPP. Pada Tanggal 18 Januari 2018 sekitar
pukul 05.30 WIB Teradu II dan Teradu III tiba di kediaman Pengadu I, padahal
saat itu bertepatan dengan jadwal sidang pertama DKPP. Para Pengadu beserta
saksi Dede Sopyan dan Ade Zenal Arifin yang tadinya sudah bersiap untuk
berangkat menghadiri sidang pertama DKPP terpaksa menunda keberangkatan
karena Teradu II dan Teradu III meminta para Pengadu untuk melakukan
musyawarah di rumah Pengadu I dari pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB.
Teradu I dan II meminta para Pengadu agar mencabut aduan dan menawarkan
kompensasi uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun para
Pengadu menolak dan uang tersebut dikembalikan lagi kepada Teradu. Bahwa
surat pernyataan pencabutan perkara sebanyak 3 (tiga) lembar untuk 3 (tiga)
orang Pengadu telah disiapkan, lengkap dengan meterai, tinggal dibubuhi tanda
tangan para Pengadu. Bahwa DKPP berpendapat ada peran aktif Pengadu
menjanjikan dan mengulur-ulur waktu, termasuk dengan menjanjikan bertemu
di salah satu bank untuk transaksi penyerahan uang, meski akhirnya tidak jadi.
Keterangan Ade Zenal di muka sidang kedua DKPP menunjukkan terdapat upaya
agar transaksi terjadi di depan gedung Bawaslu Jabar, untuk kemudian uang
suap akan dijadikan bukti tambahan para Pengadu. Hal ini pun sama, tidak
terjadi. DKPP berpendapat meski ada sumbangsih peran para Pengadu dalam
negosiasi pencabutan perkara, para Teradu terbukti telah menghambat sidang
pertama DKPP pada 18 Januari 2018, sehingga tidak ada seorang pun Pengadu
yang hadir. Para Teradu terbukti aktif menyiapkan format surat pencabutan
perkara DKPP dan tidak tegas menyangkal perihal tawar menawar nominal uang
kompensasi yang mencapai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dengan
demikian para Teradu terbukti bertindak tidak kooperatif, tidak menghormati,
dan tidak mematuhi Pedoman Beracara DKPP;
[4.3.8] Atas Tindakannya, para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf a tentang kepastian hukum, Pasal 6 ayat (3) huruf f
tentang profesionalitas, Pasal 11 huruf a tentang melakukan tindakan yang
secara tegas diperintahkan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 19 huruf
e tentang menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu
dan pemangku kepentingan pemilu.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Cecep Rahmat
Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bandung
Barat, Teradu II Riyana S Komarudin, dan Teradu III Asep Nurfalah
masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
para Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir