Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.11/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bandung Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 229/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berupa tindakan tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat yang disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017, padahal merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/Kota sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi calon Anggota Panwas kecamatan dengan tidak meloloskan calon anggota Panwas Kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi Administrasi dengan alasan ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara itu, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang bersangkutan tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah.
Pasal DilanggarPasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 134; Pasal 117; Pasal 31; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Riyana S Komarudin, dan Teradu III Asep Nurfalah masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 11/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 229/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agus Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Yadi Nuryadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Mail Hermawan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Cibanteng, RT 04/RW 05, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut sebagai------------------- -------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Cecep Rahmat Nugraha Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah, RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Riyana S Komarudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah, RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Asep Nurfalah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jalan Rubyraya Nomor 42 Komplek Permata Cijerah, RT 24 RW 04 Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut sebagai------------------- ---------------------------------------------------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 229/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berupa tindakan tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung Barat. Pengaduan tersebut disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017 dan merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/ Kota sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 2. Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi calon Anggota Panwascam dengan tidak meloloskan calon anggota Panwas kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi Administrasi karena ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara itu, Calon Anggota Panwas kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang bersangkutan tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah. 3. Para Teradu Tidak cermat dalam mengumumkan hasil Tes wawancara sebagaimana tercantum dalam Nomor Surat : 031 / Bawaslu.JB – 02 / KP.01.00 /X / 2017 dimana pada Nomor Register 2017.025 tercantum nama Agus Hidayatuloh, S.Pd.I, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor. padahal Nomor Register tersebut seharusnya atas nama Agus Gunawan, Calon Anggota Panwascam Cipongkor. 4. Para Teradu diduga melanggar Pasal 117 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan”. Faktanya banyak Anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan selain sebagai anggota Panwascam diantaranya sebagai Pegawai Negri Sipil ( PNS ), Guru Honorer yang telah mendapat tunjangan Sertifikasi Profesi Guru, Perangkat Desa, Ketua LPMD, dan Ketua Bumdes dll. 5. Para Teradu Diduga melanggar Prinsip penyelenggaraan Pemilu karena tidak mencantumkan Nilai hasil Seleksi Pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung Barat. Keterangan Tambahan Teradu dalam sidang Kedua: 1. Ketidakhadiran para Pengadu pada saat Sidang kesatu DKPP RI tanggal 18 Januari 2018, karena terhalangi permintaan para Teradu. Para Pengadu menyampaikan kronologi sebagai berikut: a. Pada tanggal 17 Januari 2018 pukul 22.00 WIB, para Teradu meminta Yadi Nuryadi datang ke Kantor Panwas Kabupaten Bandung Barat untuk diadakan musyawarah dan meminta Pengadu II Yadi Nuryadi mengantar ke rumah Pengadu Pengadu I Agus Gunawan di Kecamatan Cipongkor hari itu juga; b. Pada pukul 24.00 WIB Pengadu II Yadi Nuryadi beserta Teradu III Asep Nurfalah, S.Pd.I., Teradu II Riyana Sukmaya Komarudin, S.Pd, M.Pd., dan seorang staf berangkat menuju rumah Pengadu I Agus Gunawan; c. Pada Tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB Teradu II dan Teradu III tiba di kediaman Pengadu I, padahal saat itu bertepatan dengan jadwal sidang kesatu DKPP RI; d. Para Pengadu beserta saksi Dede Sopyan dan Ade Zenal Arifin yang tadinya sudah bersiap untuk berangkat menghadiri sidang pertama DKPP RI terpaksa menunda keberangkatan karena Teradu II dan Teradu III meminta para Pengadu untuk melakukan Musyawarah di rumah Pengadu I dari pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB; e. Para Pengadu dan saksi menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Teradu II dan Teradu III apakah atas nama pribadi atau atas nama lembaga Panwas Kabupaten Bandung Barat; f. Teradu III Asep Nurfalah, S.Pd.I menjawab bahwa kedatangannya atas nama Lembaga Panwas Kabupaten Bandung Barat; g. Para Teradu mencoba menyuap Pihak Pengadu untuk mencabut perkara dugaan pelanggaran kode etik dan meminta para Pengadu untuk merehabilitasi nama baik Para Teradu dengan memberikan imbalan uang sejumlah Rp10.000.000,00. Namun Para Pengadu menolak dan uang tersebut dikembalikan lagi kepada teradu (Bukti Terlampir/Surat pernyataan yang telah disiapkan para Teradu). 2. Para Teradu meloloskan Anggota Panwas kecamatan Cililin a.n Yanyan Nuryansyah yang tercatat sebagai PNS Guru di SDN 1 Karangtanjung Kecamatan Cililin dan merangkap sebagai Ketua BUMDES Desa Karang tanjung Kecamatan Cililin (Bukti Terlampir). 3. Para Teradu diduga bersikap diskriminatif terhadap mantan Panwas Kecamatan Cikalong Wetan a.n Ahmad Kohin, Panut, dan Darya berupa pelarangan mengikuti seleksi Panwas Kecamatan oleh Camat Cikalong wetan yang katanya akan diisi oleh orang baru semua setelah menghadiri undangan dari Ketua Panwas Kabupaten Bandung Barat untuk Rapat Desk Pilkada yang diadakan pada tanggal 20 september 2017 di Ruang Rapat Desk Pilkada Komplek Perkantoran Pemda Jl. Raya Padalarang Cisarua KM. 2 Kecamatan Ngamprah ( Bukti terlampir ), 4. Dalam pembentukan Anggota Panwascam Cipongkor, para Teradu telah mensetting jauh-jauh hari (21 September 2017) sebelum pelaksanaan tes pembentukan Panwascam dibuka secara resmi pada Tanggal 12 Oktober 2017 ( Bukti Terlampir ); 5. Para Teradu diduga membocorkan soal tes tertulis sebelum pelaksanaan tes tertulis ( Bukti terlampir ). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Memeriksa aduan Pengadu 2) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 3) memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-22 sebagai berikut: No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Fotokopi Notulensi Rapat Klarifikasi Calon Anggota Panwascam Kabupaten Bandung Barat yang tidak lolos tanggal 25 Desember 2017; 2. P-2 Kartu peserta ujian tes tertulis Panwascam Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan; 3. P-3 Tanda terima Berkas Administrasi Calon Anggota panwascam Kabupaten Bandung Barat a.n Sopyan; 4. P-4 Tanda terima Berkas Administrasi Calon Anggota panwascam Kabupaten Bandung Barat a.n Yadi Nuryadi; 5. P-5 Surat pernyataan bermeterai a.n Dede Sopyan; 6. P-6 Surat pengumuman Hasil penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Padalarang Nomor 03/POKJA PEMB.PANWASCAM/X/2017 tanggal 7 Oktober 2017; 7. P-7 Surat pengumuman Hasil penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor Nomor 03/POKJA PEMB.PANWASCAM/X/2017 tanggal 7 Oktober 2017; 8. P-8 Tanda terima berkas administrasi Calon Anggota Panwascam Kabupaten Bandung Barat a.n Agus Gunawan 9. P-9 Kartu peserta ujian tes tertulis Panwascam Cipongkor , Kabupaten Bandung Barat 10. P-10 Surat Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 04/Pokja-Pemb. Panwascam/X/2017 perihal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor tanggal 13 Oktober 2017; 11. P-11 Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam kabupaten Bandung Barat 12. P-12 Pengumuman Hasil tes Wawancara Calon Anggota Panwascam se- Kabupaten bandung barat Nomor 031/Bawaslu.JB- 02/KP.01.00/X/2017 tanggal 22 Oktober 2017; 13. P-13 Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam se- Kabupaten Bandung Barat Nomor 032/Bawaslu.JB- 02/KP.01.00/X/2017 tanggal 22 Oktober 2017. 14. P-14 3 (tiga) lembar Surat pernyataan pencabutan Perkara masing-masing a.n Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III yang telah disiapkan oleh pihak Teradu (bermeterai, belum ditandatangani); 15. P-15 Surat pernyataan Lis Suryani tertanggal 11 Desember 2017 perihal pembentukan Panwascam yang telah disetting; 16. P-16 Screenshot perbincangan pesan singkat a.n Kohin, Ketua Panwascam Cikalong wetan; 17. P-17 Foto Struktur BUM Des Mekar Tanjung 18. P-18 SMS Ibu Lis 19. P-19 SMS BPD Bapak Abung 20. P-20 Foto kunjungan Teradu II dan III ke Rumah Pengadu I pada 18 januari 2018 21. P-21 Keputusan ketua Panwas Bandung Barat Nomor 048/BAWASLU- PROV.JB-02/HK.01.01/X/2017 tentang Penetapan Anggota Panwascam Cipongkor Kab. Bandung Barat untuk Pemilihan Gubernur 22. P-22 Keputusan ketua Panwas Bandung Barat Nomor 064/BAWASLU- PROV.JB-02/HK.01.01/X/2017 tentang Penetapan Anggota Panwascam Cipongkor Kab. Bandung Barat untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut: Saksi I a.n Dede Sopyan 1. Bahwa benar Saksi tidak melegalisir ijazah sebagai syarat pemenuhan pendaftaran anggota Panwascam; 2. Saksi pada tanggal 5 Oktober 2017 datang ke sekretariat Panwas KBB pukul tiga menyerahkan persyaratan terakhir ijazah legalisir; 3. Ternyata ditanggapi bahwa berkas sudah dibawa jam satu ke Bawaslu Jawa Barat; 4. Saksi bertanya pada Panwaslu Bandung Barat perihal kekurangan persyaratan berkas milik Saksi apakah Saksi diterima atau tidak 5. Saksi menyatakan tidak menerima SMS dari kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Bandung Barat; 6. Saksi mendapat info dari Agus Gunawan; 7. Saksi tidak menerima pemberitahuan langsung dari staf Panwas KBB; 8. Waktu registrasi pertama Saksi cantumkan nomor telepon; 9. Saksi tidak menerima SMS. Namun mendapat kabar dari Agus Gunawan bahwa Saksi masuk tahapan tes tertulis. Saksi II a.n Ade Zenal Arifin 1. Saksi Ade Zenal berasal dari Kecamatan Cililin bersaksi terkait masalah Anggota Panwascam terpilih yang berprofesi PNS guru yang sudah dapat sertifikasi ataupun lembaga kemasyarakatan seperti ketua BUMDES, masih tetap bekerja sebagai ketua BUM Des; 2. Saksi Selaku peserta seleksi calon Panwascam Kabupaten Bandung Barat. Melakukan klarifikasi kepada Panwas KBB; 3. Pada hari itu ada lima orang. Waktu Saksi mengkonfirmasi mau klarifikasi ada keberatan, pihak Panwas KBB menolak; 4. Saksi bersama rombongan termasuk Pengadu a.n Mail diterima di luar dan sempat emosi. Saksi bertanya-tanya mengapa perlakuannya seperti itu. Saksi ke ruangan ditemani Asep Nurfalah; 5. Saksi meyakinkan para Teradu bahwa rombongan Saksi dan Pengadu tidak apa-apa; 6. Teradu a.n Asep Nurfalah bersikeras tidak bisa temui, hanya diperkenankan satu satu; 7. Saksi berusaha meyakinkan teman-teman yang lain agar menguasai emosional; 8. Akhirnya Teradu Asep memperbolehkan; 9. Rombongan saksi yang menemui Asep Nurfalah sejumlah 5 (lima) orang; 10. Setelah Saksi menyampaikan pengaduan, Teradu Asep Nurfalah tidak pernah klarifikasi. Setelah itu tidak pernah hubungan komunikasi untuk klarifikasi; 11. Saksi mengatakan asumsi pihak Panwas KBB bahwa kedatangan Saksi beserta rombongan hanya silaturahim adalah tidak benar; 12. Hal itu dibuktikan notulen ada 5 (lima) orang pengadu. Berarti bukan hanya sebatas silaturahmi; 13. Saksi mengatakan kalau mau putar rekaman, sampai berhenti akan terlihat bahwa seolah mereka mengintimidasi bahwa Saksi di-BAP; 14. Sedari awal Saksi mencurigai adanya ketidakjujuran para Teradu; 15. Bahwa ada yang mengatakan hanya formalitas; 16. Menyangkut SMS selama tahapan seleksi,Saksi hanya menerima orang yang menamakan diri agen orang yang dekat dengan Panwas Kabupaten Bandung Barat; 17. Saksi mempertanyakan kalau Teradu tidak memiliki kesalahan mengapa mesti ketakutan; 18. Pada tanggal 18 Januari Saksi sudah stand by untuk mengikuti sidang DKPP di Bandung 19. Saksi menelepon Pengadu Agus, tidak aktif; 20. Jawaban Teradu Asep Nurfalah, kedatangan ke rumah Pengadu I dengan alasan ingin silaturahim; 21. Saksi bertanya apakah kedatangan Teradu atas nama pribadi atau lembaga; 22. Teradu menjawab bahwa kedatangannya atas nama Panwas Kabupaten Bandung Barat; 23. Akhirnya Saksi memaklumi. Teradu datang sejak pukul 02.00 dinihari bahkan tidur di Mushala. Lalu pukul 05.00 bertandang ke rumah Pengadu I; 24. Teradu menawarkan kompensasi, Teradu a.n asep bermohon agar Pengadu dan saksi jangan tersinggung, sambil berkata “Saya punya seribu, tinggal ditambah nol nya” 25. Saksi mengaku tidak mengerti kode yang disampaikan; 26. Saksi menyatakan akan menambahkan perihal penyuapan dengan locus Bank Batujajar; 27. Saksi mengatakan semula mendorong agar eksekusi penyerahan uang dilakukan di kantor Bawaslu Jabar. 28. Selanjutnya Saksi menunggu di Bank cabang Batujajar, lewat Pasir Koja, dan makan siang terlebih dahulu sekitar pukul 12.00 WIB; 29. Saksi lalu pergi lagi karena berupaya agar eksekusi dilakukan di depan kantor Bawaslu Jabar; 30. Bahwa surat pencabutan perkara yang formatnya telah disiapkan oleh para Teradu, ada di tangan Saksi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 2 Februari 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Dalam hal pokok pengaduan yang pertama menyatakan bahwa “Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran proses pembentukan panwascam se-Kabupaten Bandung Barat.” Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat memperhatikan ; 1.1. Ketentuan pasal 10 Peraturan Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan : jika Teradu dan/atau Terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai : (a) Anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota (b) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (c) Anggota PPK (d) Anggota Panwaslu Kecamatan (e) Anggota PPS (f) Anggota pengawas Pemilu Lapangan (g) Anggota KPPS. Pengaduan dan/atau Laporan diajukan Kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi. 1.2. Ketentuan pasal 29 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum menyatakan : dalam hal laporan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor pengawas pemilu dengan mengisi folmulir penerimaan laporan sebagaimana formulir Model A.1. pada peraturan ini. 1.3. Ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang Menyatakan : dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai; (a) Anggota KPU;(b) anggota Bawaslu; (c) Anggota Provinsi atau KIP Aceh (d) Anggota Bawaslu Provinsi (e) Anggota KPU Kabupaten/kota atau KIP Kabupaten/Kota (f) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (g) Anggota PPLN; (h) Anggota Panwaslu LN (i) Anggota KPPSLN, pengaduan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu. Bahwa pada saat para Pengadu berkunjung ke kantor Panwas Kabupaten Bandung Barat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, para Pengadu bertujuan bukan untuk melaporkan perkara a quo melainkan Pengadu hanya meminta penjelasan serta bersilaturahim. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekaman video yang direkam oleh Santi Adiyanti selaku Staf Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwas Kabupaten Bandung Barat. Pada saat merekam peristiwa tersebut Pengadu II Mail Hermawan tidak berkenan untuk direkam dengan alasan : “Satu sisi Kita ada kewajiban di sisi lain kita juga ada yang harus diklarifikasi, Ingin Silaturahim kang garis bawahi, intinya hari ini bukan dalam arti Orasi dan sebagainya bukan, garis bawahi sama akang, ini silaturahim, ini, silaturahmi maaf ya,.(sambil salaman dengan Teradu III Asep Nur Falah).Garis Bawahi sama akang. Jadi akang tidak perlu ada asumsi bahwa saya akan menggoreng, tidak, ditulis silahkan tapi menurut hemat saya kalau direkam gak usah karena ini silaturahim maaf, ya maaf. konteksnya beda kalau lagi BAP ini perlu direkam, gak perlu, ini silaturahim, gak perlu, jadi ini menjalankan silaturahim kita. Menurut hasil penelaahan Teradu bahwasanya laporan pelanggaran dimaksud oleh para Pengadu yang disampaikan selama proses pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2017 tertanggal sejak 19 September 2017 sampai dengan 27 Oktober 2017 dalam pokok aduannya merupakan informasi awal bukan laporan. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tidak dapat langsung menindaklanjuti sebagaimana telah diuraikan ketentuan pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2013 dan pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 serta ketentuan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. 2. Dalam hal pokok aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu berlaku diskriminatif terhadap peserta seleksi anggota panwascam Yadi yang tidak dibolehkan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis karena tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa ijazah terlegalisir basah, namun Saudara Dede Sopyan diperkenankan melanjutkan tahapan seleksi meski tidak melengkapi persyaratan administrasi.” Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat memperhatikan; 2.1 Kentuan Pasal 117 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia b. Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh ) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima ) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun unutk calong anggota Bawaslu kabupaten/kota dan berusia paling rendah (25) dua puluh lima tahun untuk calon anggota Panwslu Kecamatan , Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu; f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta Paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan , panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; g. Berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi , atau diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekura-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. Mengundurkan diri dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. Bersedia mengundukan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan pernyataan; n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih; dan, o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Seseorang Petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.2 Ketentuan Standar Operasional Prosedur dan/atau Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2017 halaman 7 Poin C Nomor 3 Huruf “d” menyatakan bahwa Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Menurut Hasil Pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat terhadap Berkas administrasi Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padalarang Yadi Nuryadi tidak dapat melanjutkan pada tahap Tes Tulis Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Padalarang karena berkas persyaratan yang disampaikan pada tanggal 23 September 2017 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwas Kecamatan Padalarang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Yadi Nuryadi adalah Fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang berupa ijazah yang terlegalisir. Sedangkan Yadi Nuryadi hanya melampirkan Fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir. Bahwasanya berkas administrasi peserta seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan hak untuk melanjutkan seleksi pada tahap tes tulis dalam pelaksanaan pembentukan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Hal demikian dapat dibuktikan dengan berkas administrasi pedaftaran peserta calon anggota Panwaslu kecamatan a.n Yadi Nuryadi dan Dede Sopyan. Untuk itu para Teradu berkesimpulan pengaduan Yadi Nuryadi terhadap dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana Petitum yang disampaikan tidak berdasar. 3. Dalam hal Pokok Pengaduan “Para teradu tidak cermat dalam mencantumkan nomor register peserta seleksi. Sehingga nomor 2017.025 yang seharusnya milik Agus Gunawan tercantum nama lain yakni Agus Hidayatulloh.” Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Memperhatikan: 3.1. Ketentuan Nomor VI point 2 halaman 12 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan menyatakan : Panwaslu Kabupaten/Kota memilih 3 (tiga) dari peringkat 1 (satu) s.d peringkat 6 (enam) nama calon anggota Panwaslu kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Bahwasanya Sesuai jadwal pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan dari mulai hari Selasa, 17 Oktober 2017 s.d Kamis, tanggal 19 Oktober 2017, yang mana jadwal untuk Tes Wawancara Kecamatan Cipongkor bertepatan pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2017 tepat pada pukul 11.00 WIB dan untuk hari terakhir hari kamis tanggal 19 Oktober 2017 untuk kecamatan berikutnya yang belum melakukan tes wawancara. Tepat pada hari Jum’at pada tanggal 20 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri undangan Nomor 027/Bawaslu- JB-02/Pm.00.02/X/2017 dari Bawaslu RI mengenai “Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018” yang bertempat Hotel Novotel Jakarta selama 2 hari sampai pada tanggal 22 Oktober 2017. Serta setelah selesai kegiatan tersebut pada tanggal 22 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri pula Undangan Nomor: 029/PM.00.02/X/2017 dari Kementerian Dalam Negeri tentang “Rakor Nasional Dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018” di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Bahwasanya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut, implikasinya Pleno Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan di Jakarta pada hari Minggu 22 Oktober 2017, yang mana dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tes Wawancara adanya Penetapan anggota Panwascam untuk Kecamatan Cipongkor sebagai berikut: 1. Agus Hidayatuloh 2. Tita Herawati 3. Asep Saefulloh 4. Agus Gunawan 5. Agus Wahyu Hidayat 6. Yadi Hikmah Adapun mengenai kekeliruan/Human Eror yang dilakukan Staf Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia ANGGA GUSTIAN WIDODO pada saat penginputan data dari Berita Acara hasil Penilaian Tes Wawancara ke format Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara yang akan dikirim ke email Bawaslu Jabar untuk dipublikasikan di website Bawaslu Jabar, dengan Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB-02/KP.01.00/X/2017 yang seharusnya a.n Agus Hidayatuloh bernomor register 2017.057 tertukar dengan nomor register 2017.025 A.n Agus Gunawan. Setelah menyadari kekeliruan itu, Panwas Kabupaten Bandung Barat langsung memastikan kembali pengumuman Hasil Tes Wawancara dengan Berita Acara Hasil Penilaian Tes Wawancara dengan cara sinkronsasi dengan Berita Acara Hasil Penilaian Seleksi Tes Wawancara , setelah dipastikan adanya kekeliruan/Human eror tersebut Panwaslu Kabupaten Bandung Barat langsung melakukan Ralat Pengumuman, dengan Surat Ralat Pengumuman Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB-02/KP.01.00/X/2017 Karena yang menjadi dasar Pengumuman Penilaian Hasil Tes wawancara adalah Berita Acara hasil Penilaian Tes Wawancara. Setelah diperiksa, dalam Berita Acara Tersebut yang lolos sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Cipongkor adalah a.n Agus Hidayatuloh. Berdasarkan kronologi serta fakta-fakta yang terjadi anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor yang ditetapkan dan dilantik yakni;(1) Agus Hidayatulloh, (2) Tita Herawati (3) Asep Saefulloh. 4. Dalam hal pokok pengaduan “Para Teradu tidak cermat dalam melakukan ralat atas kekeliruan pencatatan nomor registrasi peserta tersebut, surat ralat dikeluarkan pada hari dan tanggal yang berbeda namun dibuat pada tanggal yang sama dengan surat sebelumnya yakni 22 Oktober 2017” Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat memperhatikan : 4.1. Kondisi objektif proses penetapan anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan dalam keadaan kurang kondusif yang diakibatkan dengan agenda kegiatan yang tersentak oleh waktu pada tanggal 22 oktober hingga tanggal 23 oktober Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat tiba Pukul 02.42 Pagi tanggal 24 Oktober di Bandung setelah menghadiri undangan Bawaslu RI dan Kemendagri, Sdr. ANGGA GUSTIAN WIDODO selaku Staff dan/atau pelaksana teknis mendapati keterbatasan tenaga dalam menjaga konsentrasi dan fokusnya ketika melakukan penginputan data beserta ralat Pengumuman Hasil Tes Wawancara Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bandung Barat. 4.2. Kondisi Objektif Sarana Prasarana Sekretariat Panwas Kabupaten Bandung Barat yang pada saat tanggal 22 oktober 2017 belum terfasilitasi secara maksimal sehingga alur Sistem Informasi Manajemen didalam kesekretariatan sebagai supporting system Panwas Kabupaten Bandung Barat tidak dapat berjalan secara maksimal. 4.3 Bahwasanya ketika disadari terdapat kekeliruan dalam hal input nomor registrasi, Angga Gustian Widodo langsung berkoordinasi dengan Staf Bawaslu Jawa Barat yaitu Usep Bagian Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jawa Barat, dalam hal ini Usep mengarahkan Sdr.Angga Gustian Widodo untuk melihat kembali Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara atas nama Sdr.Agus Gunawan dan Sdr.Agus Hidayatulloh dan membuat Surat Pengumuman Ralat dengan Nomor Surat yang berbeda dan menyebutkan alasan ralat dalam Surat Pengumuman yang baru tersebut. 4.4 Bahwa pada saat itu Surat Ralat langsung di kirim kembali ke Bawaslu Jawa Barat melalui email bawaslujabar@yahoo.com pada hari yang sama tanggal 24 Oktober 2017 (Dibuktikan dengan Sreenshoot Pengiriman Email dari panwaslukab.bdgbarat@gmail.com ke email bawaslujabar@yahoo.com.Namun Bawaslu Jawa Barat baru memperbaharui Pemberitahuan Pengumuman Khususnya Pengumuman Bandung Barat di Website www.bawaslu-jawabarat.go.id pada tanggal 25 Oktober 2017. 5. Dalam hal pokok aduan yang menyatakan “Para teradu meloloskan anggota panwascam yang berprofesi sebagai PNS/Guru SMPN Negeri.” Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat memperhatikan: 5.1. Kentuan Pasal 117 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia b. Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh ) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima ) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun unutk calong anggota Bawaslu kabupaten/kota dan berusia paling rendah (25) dua puluh lima tahun untuk calon anggota Panwslu Kecamatan , Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu; f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta Paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi , atau diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. Mengundurkan diri dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan pernyataan; n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih; dan, o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Seseorang Petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5.2. Ketentuan Standar Operasional Prosedur dan/atau Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2017 Dalam hal persyaratan secara administratif Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Edaran surat dengan nomor 348/BAWASLU-JB/KP.01.00/XI/2017 perihal bekerja penuh waktu bagi ketua dan anggota panwaslu Kabupaten/kota dan Pawnaslu Kecamatan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan dengan menyerahkan Surat Ijin Pimpinan dari intansi terkati sebagai bukti kesiapan bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panwas Kecamatan. Menurut hasil penelaahan Teradu setelah memperhatikan ketentuan pada point 5.1 dan Point 5.2 serta keterangan bukti lainya bahwasanya tidak terdapat larangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Guru SMPN untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan selama tidak berbenturan dengan pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. 6. Dalam hal pokok pengaduan “Para Teradu dalam melaksanakan seleksi panwascam tidak mencantumkan Nilai hasil Seleksi. Bahwasanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat memperhatikan: 6.1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : (a) informasi yang dapat membahayakan negara (b) informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; (c) informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; (d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; (e) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 6.2. Ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik wajib menyediakan, memberikan informasi dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 6.3. Ketentuan pasal 9 huruf “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri menyatakan: melapor dan mendistribusikan informasi publik kepada PPID Bawaslu Provinsi untuk unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/kota dan PPID Bawaslu untuk unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri Secara Rutin Sesuai dengan Skala Prioritas Informasi Publik. 6.4. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017 Menurut Penelaahan Teradu setelah memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diuraikan pada poin 6.1 sampai dengan 6.4 bahwasanya Panwaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pengumuman tidak beserta informasi nilai yang detil sebagaimana yang disampaikan dalam lampiran ix, lampiran xi, dan lampiran xiii, serta lampiran xviii dalam pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan tahun 2017. Itu artinya penyampaian nilai seleksi panwascam sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan bukanlah kewajiban para Teradu. Adapun para peserta dan/atau Pengadu bermaksud mengetahui nilai hasil seleksi dalam proses pembentukan panwascam harus menyampaikan permohonan informasi terkait nilai seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanganya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban teradu Untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik para teradu; dan 4. Apabila majelis berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Keterangan NO BUKTI Rincian Tanggal 1 T-1 Fotokopi Timeline Terlampir Terlampir Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 2 T-2 Fotokopi Berita Nomor: 19 September 2017 Acara Pembentukan 01/Pokja.Pemb.Panwasc Pokja am/X/2017 3 T-3 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017 Acara Hasil Penelitian Berkas Administrasi Kecamatan Cipongkor 4 T-4 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017 Acara Hasil Penelitian Berkas Administrasi Kecamatan Saguling 5 T-5 Fotokopi Berita Terlampir 30 September 2017 Acara Hasil Penelitian Berkas Administrasi Kecamatan Padalarang 6 T-6 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017 Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/ Penelitian Berkas 2017 Adminstrasi peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Cipongkor 7 T-7 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017 Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/ Penelitian Berkas 2017 Adminstrasi peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Saguling. 8 T-8 Fotokopi Nomor: 03/POKJA- 07 Oktober 2017 Pengumuman Hasil PEMB.PANWASCAM/X/ Penelitian Berkas 2017 Adminstrasi peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Padalarang. 9 T-9 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017 Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20 Seleksi Tes Tulis 17 peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Cipongkor 10 T-10 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017 Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20 Seleksi Tes Tulis 17 peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Padalarang 11 T-11 Fotokopi Nomor :04/Pokja- 13 Oktober 2017 Pengumuman Hasil Pemb.Panwascam/X/20 Seleksi Tes Tulis 17 peserta Calon Anggota Panwascam Kecamatan Saguling 12 T-12 Fotokopi Terlampir Terlampir Rekapitulasi Pendaftaran Panwascam Kabupaten Bandung Barat 13 T-13 Fotocopy Jadwal Tes Terlampir Terlampir Wawancara Calon Anggota Panwascam Kabupaten Bandung Barat 14 T-14 Fotokopi Berita Terlampir 22 Oktober 2017 Acara Penilaian hasil Tes Wawancara peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cipongkor 15 T-15 Fotokopi Berita Terlampir 22 Oktober 2017 Acara Penilaian hasil Tes Wawancara peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Saguling 16 T-16 Fotokopi Nomor: 22 Oktober 2017 Pengumuman Hasil 031/BAWASLU.JB- Seleksi Tes 02/KP.01.00/X/2017 Wawancara peserta Calon Anggota Panwascam Se- kabupaten Bandung Barat. 17 T-17 Fotokopi Nomor: 22 Oktober 2017 Pengumuman Ralat 032/BAWASLU.JB- Hasil Seleksi Tes 02/KP.01.00/X/2017 Wawancara peserta Calon Anggota Panwascam Se- kabupaten Bandung Barat. 18 T-18 Fotokopi Buku Terlampir Terlampir Register Surat kegiatan Ke Kemendagri dan Ke Bawaslu RI 19 T-19 Fotokopi 1 Buah Terlampir Terlampir Buku Tamu Pendaftaran 20 T-20 Fotokopi Surat Nomor : 348/Bawaslu- Bandung, 07 Edaran Badan JB/KP.01.00/XI/2017 November 2107 Pengawas Pemilihan Umum Provinsi jawa Barat Perihal bekerja penuh waktu bagi ketua dan anggota panwaslu kabupaten/kota dan panwaslu kecamatan 21 T-21 Fotokopi Berkas 1. A.n Iman 1. 09 November Surat Pengunduran Firmansyah, 2017 Diri dan/atau izin S.Pd.I 2. 27 Oktober 2017 Pimpinan Ketua (Panwascam 3. 27 Oktober 2017 dan/atau anggota Sindangkerta) Panwascam. 2. Yanyan Nuryansyah, S.Pd (Panwascam Cililin) 3. Agus Hidayatulloh, S.Pd.I (panwascam Cipongkor) 22 T-22 Fotokopi Pedoman Terlampir Terlampir Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. 23 T-23 Bukti Kedatangan Dokumentasi Video+Foto Terlampir peserta calon anggota pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 24 T-24 1 Bundel Berkas Terlampir Sabtu, 30 Persyaratan September 2017 Administrasi Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cipongkor a.n Dede Sopian 25 T-25 1 (satu) Bundel Terlampir Sabtu, 23 Berkas Persyaratan September 2017 Administrasi Pendaftara Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi [2.8] SAKSI TERADU Saksi Teradu a.n Angga Gustian Widodo (Staf Panwas Kabupaten Bandung Barat): 1. Saksi menjelaskan bahwa untuk penyelenggara Pemilu yang berprofesi sebagai guru PNS, ada surat izin dari atasannya. Sekretariat Panwas Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan klarifikasi. Adapun guru dimaksud adalah a.n Agus Hidayatullah Panwas Kecamatan Cipongkor Agus Hidayatullah. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Jam mengajar Agus Hidayatullah kurang dari 24 jam. Adapun mata pelajaran yang diampu adalah Pendidikan Agama Islam. Menurut Saksi, di Undang- Undang pun tidak ada larangan PNS menjadi Panwascam. Terlebih lagi Pihak Panwas Kabupaten Bandung Barat telah berkonsultasi dengan Badan kepegawaian Daerah Kabupaten bandung Barat. Bahwa menurut Kemenpan bisa saja PNS menjadi Panwascam atas izin atasan. Di provinsi lain pun terjadi. Asalkan jangan struktural. Ketika memiliki jabatan struktural, otomatis tidak bisa. 2. Saksi menjelaskan perihal kesalahan input nama peserta yang lolos seleksi Panwascam, dimana terdapat ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta seleksi. Saksi menjelaskan bahwa Saksi baru pulang dari acara Bawaslu RI dan Kemendagri. Saksi harus merekap semua dari dini hari hingga pukul 7 pagi. Hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Saksi dituangkan di BA dan ditandatangani para Teradu, lalu dimuat di dokumenpengumuman. Khususnya Kecamatan Cipngkor seingat Teradu ada tiga nama Agus, sehingga amat dimungkinkan Saksi salah mengkopi. Setelah itu Saksi mengirimkan melalui email bawaslujabar.yahoo.com. Sekitar pukul 11 Pagi rekan sespri sesama sekretariat mengkroscek kesalahan, lalu Saksi menelepon Usep, Divisi SDM Bawaslu Jabar untuk meminta arahan mengenai cara meralat untuk mengganti kesalahan. Dikhawatirkan jika tidak diralat, tidak ada kepastian hukum. Selanjutnya Usep mengarahkan BA ralat untuk melihat BA penilaian hasil wawancara. Setelah Saksi sinkronkan memang secara nama Agus Hidayatulloh yang memenuhi persyaratan itu. Saksi langsung membuat surat. Adapun alasan pencantuman tanggal 22 karena berpatokan pada BA semula, yakni tanggal 22. Pencantuman tanggal 22 sudah merupakan hasil komunikasi Saksi dengan divisi SDM di provinsi yang memberi arahan bahwa tanggal dokumen hasil perbaikan harus sesuai dengan BA tes wawancara. 3. Saksi menerangkan perihal SMS pemberitahuan oleh pihak sekretariat Panwas Kabupaten Bandung Barat yang menurut pengadu terdapat perlakuan tidak adil antar peserta. Saksi menjelaskan bahwa semua peserta seleksi Panwascam dikirimi pesan singkat (SMS). Saksi tidak secara manual mengirimi SMS satu per satu peserta, melainkan memakai aplikasi , tapi bukti aplikasi tidak dibawa dalam sidang II DKPP. Saksi siap membawa di sidang berikutnya. Bahwa Posisi terakhir notifikasi SMS, Saksi melihat telah terkirim. Namun Saksi tidak mengetahui pesan singkat tersebut dibuka atau tidak oleh para peserta seleksi Panwascam. Saksi mengaskan sangat menjaga informasi tersebut dan proaktif menginformasikan ke kecamatan mengenai nama-nama yang mau mendaftar. Setelah melakukan analisis, Ketika ada waktu perbaikan Saksi langsung menginformasikan kepada semua calon yang mendaftar; Bahwa Saksi tidak pernah menelepon peserta karena jumlah pendaftar 239 orang lebih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran proses pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat yang disampaikan pada hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2017, padahal merupakan tugas dan kewajiban Panwaslu Kab/Kota sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak bersikap adil dalam proses seleksi administrasi calon Anggota Panwas kecamatan dengan tidak meloloskan calon anggota Panwas Kecamatan Padalarang a.n Yadi Nuryadi pada tahapan seleksi Administrasi dengan alasan ijazahnya tidak terlegalisir cap basah. Sementara itu, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan dinyatakan lulus tahapan seleksi Administrasi walaupun yang bersangkutan tidak melengkapi fotokopi ijazah terlegalisir cap basah. Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Tidak cermat dalam mengumumkan hasil tes wawancara sebagaimana tercantum dalam Nomor Surat : 031/ Bawaslu.JB-02/KP.01.00 /X / 2017 dimana pada Nomor Register 2017.025 tercantum nama Agus Hidayatuloh, S.Pd.I, Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor. Padahal Nomor Register tersebut seharusnya a.n Agus Gunawan, Calon Anggota Panwascam Cipongkor; [4.1.3] Bahwa para Pengadu menyatakan telah menemukan fakta terdapat banyak Anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan selain sebagai anggota Panwascam diantaranya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer yang telah mendapat tunjangan Sertifikasi Profesi Guru, Perangkat Desa, Ketua LPMD, dan Ketua Bum Des. Para Teradu meloloskan Anggota Panwas Kecamatan Cililin a.n Yanyan Nuryansyah yang tercatat sebagai Guru PNS di SDN 1 Karangtanjung Kecamatan Cililin dan merangkap sebagai Ketua BUMDES Desa Karang Tanjung Kecamatan Cililin; [4.1.4] Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Diduga melanggar Prinsip penyelenggaraan Pemilu karena tidak mencantumkan nilai hasil Seleksi Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Bandung Barat. Para Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan sebagai berikut: a. sumpah/janji jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Panwas Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan Pasal 134 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017; b. Pasal 117 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan”. [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya membantah dalil-dalil aduan para Teradu: [4.2.1] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu perihal tidak menindaklanjuti laporan. Bahwa pada saat para Pengadu berkunjung ke kantor Panwas Kabupaten Bandung Barat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, para Pengadu bertujuan bukan untuk melaporkan perkara a quo melainkan Pengadu hanya meminta penjelasan serta bersilaturahim. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekaman video yang direkam oleh Santi Adiyanti selaku Staf Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwas Kabupaten Bandung Barat. Pada saat merekam peristiwa tersebut Pengadu II Mail Hermawan tidak berkenan untuk direkam. Para Teradu mendalilkan bahwasanya laporan pelanggaran dimaksud oleh para Pengadu yang disampaikan selama proses pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2017 sejak tanggal 19 September 2017 s.d 27 Oktober 2017 dalam pokok aduannya merupakan informasi awal bukan laporan. Dengan demikian para Teradu tidak dapat langsung menindaklanjuti. [4.2.2] Menurut Hasil Pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat terhadap berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padalarang, Pengadu II Yadi Nuryadi tidak dapat melanjutkan pada tahap Tes Tulis Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Padalarang karena berkas persyaratan yang disampaikan pada tanggal 23 September 2017 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwas Kecamatan Padalarang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Yadi Nuryadi adalah fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang berupa ijazah yang terlegalisir. Pengadu II Yadi Nuryadi hanya melampirkan fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir. Sedangkan berkas administrasi peserta seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat a.n Dede Sopyan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan hak untuk melanjutkan seleksi pada tahap tes tulis dalam pelaksanaan pembentukan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Hal demikian dapat dibuktikan dengan berkas administrasi pedaftaran peserta calon anggota Panwaslu kecamatan a.n Yadi Nuryadi dan Dede Sopyan; [4.2.3] Adapun mengenai kesalahan input nomor registrasi yang tidak sesuai dengan nama peserta, hal itu merupakan kekeliruan yang dilakukan Staf Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Angga Gustian Widodo akibat kelelahan sepulang acara Bawaslu RI yang digelar mulai 20 Oktober 2017. Pada 24 Oktober 2017 dinihari, saat proses input data dari Berita Acara hasil Penilaian Tes Wawancara ke format Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara. Dokumen tersebut sedianya akan dikirim ke email Bawaslu Jabar untuk dipublikasikan di website Bawaslu Jabar, dengan Nomor Pengumuman 031/BAWASLU.JB- 02/KP.01.00/X/2017 yang seharusnya a.n Agus Hidayatuloh bernomor register 2017.057 tertukar dengan nomor register 2017.025 A.n Agus Gunawan. Bahwa Setelah dilakukan pencermatan, dalam berita acara tersebut yang lolos sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Cipongkor adalah a.n Agus Hidayatuloh. Bahwa Anggota Panwas Kecamatan Cipongkor yang ditetapkan dan dilantik yakni;(1) Agus Hidayatulloh, (2) Tita Herawati (3) Asep Saefulloh; [4.2.4] Mengenai tuduhan tidak cermat dan kesalahan tanggal perihal ralat, setelah disadari terdapat kekeliruan dalam hal input nomor registrasi, Saksi Teradu a.n Angga Gustian Widodo selaku staf Panwas Kabupaten Bandung Barat langsung berkoordinasi dengan Staf Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jawa Barat a.n Usep yang mengarahkan Saksi Angga Gustian Widodo untuk melihat kembali Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara a.n Agus Gunawan dan Agus Hidayatulloh dan membuat surat pengumuman ralat dengan nomor surat yang berbeda dan menyebutkan alasan ralat dalam surat pengumuman versi baru tersebut. Bahwa pada saat itu juga yakni tanggal 24 Oktober 2017 surat ralat langsung dikirim kembali ke Bawaslu Jawa Barat melalui email. Namun Bawaslu Jawa Barat baru memperbaharui Pemberitahuan Pengumuman di website Khususnya Pengumuman Bandung Barat pada tanggal 25 Oktober 2017; [4.2.5] Adapun perihal aduan keberadaan anggota Panwascam terpilih yang berprofesi sebagai PNS, honorer yang menerima tunjangan tetap, dan BUM Des, Teradu menjelaskan perihal persyaratan administratif. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 348/BAWASLU-JB/KP.01.00/XI/2017 perihal bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/kota dan Panwas Kecamatan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan dengan menyerahkan surat izin pimpinan dari intansi terkait sebagai bukti kesiapan bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panwas Kecamatan. Menurut hasil penelaahan para Teradu terhadap regulasi dan keterangan serta bukti lain, bahwasanya tidak terdapat larangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Guru SMPN untuk menjadi Anggota Panwas Kecamatan selama tidak bertentangan dengan Pasal 117 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan; [4.2.6] Adapun mengenai pengumuman hasil seleksi yang menurut para Pengadu tidak lengkap, menurut penelaahan para Teradu penyampaian pengumuman mengacu pada pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2017, yakni tidak mesti disertai informasi nilai secara rinci. Sehingga penyampaian nilai seleksi Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan bukanlah kewajiban para Teradu. Adapun jika ada yang bermaksud mengetahui nilai hasil seleksi dalam proses pembentukan Panwascam harus menyampaikan permohonan informasi terkait nilai seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 31, 32, 33, dan 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait tindak lanjut laporan, terbukti dalam video yang diajukan sebagai bukti para Teradu, bahwa pihak pelapor hanya berniat silaturahim. Dengan demikian dalam poin aduan ini, jawaban Teradu dapat diterima; [4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan tidak bersikap adil dalam memperlakukan calon dalam seleksi, terbukti Pengadu a.n Yadi Nuryadi tidak memenuhi ketentuan syarat administratif. Adapun Dede Sopyan bersaksi di muka sidang kedua DKPP 2 Februari 2018 bahwa tidak menyerahkan ijazah terlegalisir cap basah, akan tetapi tetap diloloskan tahap seleksi adminsistrasi oleh para Teradu. Pokok aduan para Pengadu diterima, dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Adapun mengenai tindakan para Teradu yang tidak menghubungi peserta seleksi, para Teradu mengajukan bukti susulan berupa aplikasi SMS yang digunakan untuk mengirim pesan singkat secara otomatis kepada banyak penerima. Jumlah penerima pesan yang dilampirkan dan tercantum dalam aplikasi tersebut hanya 9 (sembilan) orang, sedangkan di muka sidang kedua DKPP, Saksi a.n Angga Gustian Widodo mengatakan penerima SMS berjumlah 239 orang lebih. Bukti yang diberikan tidak meyakinkan DKPP karena nama yang tercantum dalam bukti pengiriman SMS tersebut adalah Yadi Hikmah bukan Yadi Nuryadi. Selain itu nomor telepon keduanya berbeda, antara yang ada dalam bukti SMS dengan dokumen surat pernyataan pencabutan Perkara. Dengan demikian jawaban Teradu tidak dapat diterima; [4.3.4] Terkait register yang salah dan tidak sinkron dengan nama pemilik nomor yang dinyatakan lolos seleksi Panwascam, terbukti ada nama Agus yang tertukar nomor registrasi. Para Teradu menyatakan di muka sidang hal tersebut karena kesalahan Saksi Angga Gustian Widodo. Namun terbukti para Teradu turut menyumbang peran yang mengakibatkan disinformasi hasil seleksi. Bahwa Teradu I Cecep Rahmat Nugraha tidak optimal melakukan fungsinya sebagai ketua Panwas, Teradu III Asep Nurfalah terbukti tidak cermat mengontrol kualitas data entry. Sepatutnya Teradu III mengecek kembali hasil pemeriksaan administrasi; [4.3.5] Sedangkan mengenai ketidakcermatan dalam koreksi yakni salah input tanggal 22 Oktober 2017, DKPP berpendapat para Teradu telah bertindak sesuai kemestian. Tindakan pencantuman tanggal 22 Oktober, bukan 24 Oktober, adalah dibenarkan karena yang menjadi patokan adalah waktu penerbitan Berita Acara pertama, bukan waktu perbaikan/koreksi. Para Teradu juga terbukti telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sehingga jawaban para Teradu dibenarkan dan pokok pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima; [4.3.6] Mengenai anggota Panwascam terpilih yang ditengarai PNS, honorer penerima tunjangan tetap, dan BUM Des, terbukti bahwa PNS dimaksud tidak memiliki jabatan struktural sehingga tidak ada larangan menjadi penyelenggara Pemilu. Adapun terkait BUM Des, bukti dan saksi yang diajukan para Pengadu tidak cukup meyakinkan DKPP; [4.3.7] Bahwa secara khusus DKPP mencermati dan menilai Ketidakhadiran para Pengadu pada saat Sidang pertama DKPP tanggal 18 Januari 2018 karena terhalangi permintaan para Teradu. Para Pengadu telah menyampaikan kronologi kedatangan Teradu II dan Teradu III ke kediaman Pengadu I. Bahwa pertemuan tersebut dilatarbelakangi permintaan para Teradu kepada Pengadu II Yadi Nuryadi yang notabene staf Panwas Kecamatan pada tanggal 17 Januari 2018 pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dicapai kesepakatan antara para Teradu dengan Pengadu II untuk datang ke rumah Pengadu I untuk keperluan meminta Pengadu I mencabut aduan ke DKPP. Pada Tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB Teradu II dan Teradu III tiba di kediaman Pengadu I, padahal saat itu bertepatan dengan jadwal sidang pertama DKPP. Para Pengadu beserta saksi Dede Sopyan dan Ade Zenal Arifin yang tadinya sudah bersiap untuk berangkat menghadiri sidang pertama DKPP terpaksa menunda keberangkatan karena Teradu II dan Teradu III meminta para Pengadu untuk melakukan musyawarah di rumah Pengadu I dari pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB. Teradu I dan II meminta para Pengadu agar mencabut aduan dan menawarkan kompensasi uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun para Pengadu menolak dan uang tersebut dikembalikan lagi kepada Teradu. Bahwa surat pernyataan pencabutan perkara sebanyak 3 (tiga) lembar untuk 3 (tiga) orang Pengadu telah disiapkan, lengkap dengan meterai, tinggal dibubuhi tanda tangan para Pengadu. Bahwa DKPP berpendapat ada peran aktif Pengadu menjanjikan dan mengulur-ulur waktu, termasuk dengan menjanjikan bertemu di salah satu bank untuk transaksi penyerahan uang, meski akhirnya tidak jadi. Keterangan Ade Zenal di muka sidang kedua DKPP menunjukkan terdapat upaya agar transaksi terjadi di depan gedung Bawaslu Jabar, untuk kemudian uang suap akan dijadikan bukti tambahan para Pengadu. Hal ini pun sama, tidak terjadi. DKPP berpendapat meski ada sumbangsih peran para Pengadu dalam negosiasi pencabutan perkara, para Teradu terbukti telah menghambat sidang pertama DKPP pada 18 Januari 2018, sehingga tidak ada seorang pun Pengadu yang hadir. Para Teradu terbukti aktif menyiapkan format surat pencabutan perkara DKPP dan tidak tegas menyangkal perihal tawar menawar nominal uang kompensasi yang mencapai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dengan demikian para Teradu terbukti bertindak tidak kooperatif, tidak menghormati, dan tidak mematuhi Pedoman Beracara DKPP; [4.3.8] Atas Tindakannya, para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf a tentang kepastian hukum, Pasal 6 ayat (3) huruf f tentang profesionalitas, Pasal 11 huruf a tentang melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 19 huruf e tentang menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Riyana S Komarudin, dan Teradu III Asep Nurfalah masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Bandung Barat; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir