Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 98 & 99 Tahun 2021
Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Kab. Bandung
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 51-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, pukul 10:00 WIB Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Teradu dengan Nomor Laporan: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (file laporan terlampir sebagai Bukti T-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 7 Januari 2021. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor Laporan: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 jo Pasal 10 ayat (1); Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-; Pasal 9 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kahpiana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 51- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 98-PKE-DKPP/II/2021 [1.1] Pengadu Nama : Deni Hadiansyah Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : KP. Nagrog, RT. 60/19 Desa Mandalahaji, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Memberikan Kuasa Kepada Nama : Sachrial Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Desa Cipadung No. 102 RT/RW 03/06 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Abhan Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; B. PERKARA NOMOR 99-PKE-DKPP/II/2021 [1.3] Pengadu Nama : Deni Hadiansyah Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : KP. Nagrog, RT. 60/19 Desa Mandalahaji, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Memberikan Kuasa Kepada Nama : Sachrial Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Desa Cipadung No. 102 RT/RW 03/06 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP: [1.4] Teradu Nama : Kahpiana Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat : Jl. Soreang Nomor 141, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; [1.5] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 51-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, pukul 10:00 WIB Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Teradu dengan Nomor Laporan: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (file laporan terlampir sebagai Bukti T-1); 2. Tanggal 14 Januari 2021, pukul 09:58 WIB Pengadu menerima kiriman file pdf dari seorang sahabat yang isinya adalah hasil scan dari Formulir A.1 laporan Penagdu di Bawaslu RI (terlampir sebagai Bukti T-2); 3. Bahwa sahabat tersebut menyampaikan bahwa scan itu dari Bawaslu dan menurutnya pihak terlapor juga sudah menerima file scan tersebut; 4. Tentu saja Penagdu terkejut, karena file tersebut sudah jelas-jelas mencantumkan tentang identitas data pribadi dan uraian laporan Pengadu, ini jelas merupakan kebocoran dokumen rahasia, dan kemudian Penagdu melihat Pasal 5 ayat (1) huruf c vide Pasal 5 ayat (4) Perbawaslu Nomor 32 Tahun 2018 (terlampir sebagai Bukti T-3) vide Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-4) jelas sudah menyebutkan bahwa dokumen “Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran” dan “Formulir Penerimaan Laporan” adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA dengan hak akses pada level eselon 2 dengan dasar pertimbangan “Memiliki dampak yang mempengaruhi kinerja Bawaslu” dan karenanya Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik (terlampir sebagai Bukti T-5) telah tegas menyebut pembocoran dokumen rahasia tersebut adalah perbuatan pidana dengan sanksi pidana penjara; 5. Bahwa kebocoran identitas pribadi Pengadu jelas menyangkut perlindungan dan keselamatan hak hidup yang dilindung oleh UU HAM; 6. Bahwa kebocoran uraian laporan Pengadu jelas mempengaruhi ke-fair-an Bawaslu dalam penanganan laporan, apalagi ketika uraian laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Terlapor yang kami laporkan; 7. Entah bagaimana bisa menyebut penanganan laporan Pengadu fair ketika pelaku pembocoran dokumen tersebut belumlah diketahui siapa orangnya dan apa kaitannya dengan komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami tersebut, bagaimana jika kemudian terbukti ternyata komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami tersebut terbukti terkait secara langsung dengan pembocoran dokumen tersebut; 8. Kerenanya, pada hari itu juga (14 Januari 2021) Pengadu langsung menyampaikan email tentang kejadian pembocoran tersebut kepada Bawaslu RI (terlampir sebagai Bukti T-6); 9. Tanggal 15 Januari 2021 kami melengkapi formulir pengaduan di DKPP terkait kejadian pembocoran dokumen tersebut, tanda terima dokumen No. 03-15/SET- 02/I/2021 (terlampir sebagai Bukti T-7); 10. Tanggal 8 Februari 2021, Pengadu menerima surat email dan/atau WA dari DKPP terkait Jawaban Pengaduan yang menerangkan bahwa kami harus melengkapi alat bukti pengaduan kami tersebut dalam jangka waktu 7 hari (terlampir sebagai Bukti T-8); 11. Tanggal 13 Februari 2021, Pengadu menerima surat (hardcopy) dari Teradu yang dikirim via kurir ke alamat rumah kediaman kami (terlampir sebagai Bukti T-9). Terkait Bukti T-9 tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bukti T-9 tersebut dikirimkan ke alamat rumah kami, diterima oleh isteri kami karena memang hingga hari ini kami masih berada di tempat isolasi mandiri kami (kami belum pulang kerumah) dikarenakan hingga hari ini belum ada tanggungjawab dari Bawaslu RI terkait perlindungan atas hak hidup dan hak akses kehidupan kami atas terjadinya kebocoran dokumen tersebut; b. Bahwa Bukti T-9 tersebut tertanggal 03 Februari 2021, sementara surat tersebut kami terima tanggal 13 Februari 2021, artinya ada rentang waktu selama 10 hari dari tanggal surat tersebut dengan diterimanya surat tersebut di kediaman kami; c. Bahwa dalam dunia per-kurir-an sangat tidak masuk diakal jika surat dari Jakarta ke Kabupaten Bandung membutuhkan waktu pengiriman hingga 10 hari; d. Bahwa Bukti T-9 tersebut adalah surat tercatat, isteri kami menandatangani resi penerimaan surat dari kurir tetapi tidak menerima salinan resi tersebut, sementara resi tersebut tentu sebenarnya dapat membuktikan tanggal berapa surat tersebut dikirim dan siapa serta dari mana surat tersebut dikirimnya; e. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak ada satu pun cap dari kurir pengirim surat tersebut, tetapi kurir menginformasikan nama perusahaan kurir tersebut (kurir tersebut masih kami lacak keberadaannya, informasi selanjutnya tentang kurir tersebut menyusul akan kami sampaikan); f. Bahwa dengan semua “ke-misterius-an” surat tersebut, kami masih belum dapat menyimpulkan secara pasti bahwa Bukti T-9 tersebut apakah memang surat resmi dari Bawaslu RI ataukah surat gelap yang mengatasnamakan Bawaslu RI, jika surat tersebut adalah surat resmi maka surat tersebut membuktikan banyak hal terkait materiel pengaduan kami, sementara jika surat tersebut adalah surat gelap, artinya hingga hari ini belum ada tanggapan dari Bawaslu RI atas Bukti T-6 yang kami sampaikan pada 14 Januari 2021; g. Bahwa Bukti T-9 tersebut adalah surat yang sangat membingungkan, karena pada surat tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan apa kaitan kami dengan surat tersebut, tetapi kami menduga bahwa surat tersebut terkait dengan Bukti T-6, walaupun agak mengherankan karena Bukti T-6 kami kirimkan via email, tetapi dijawab dengan hardcopy yang sangat-sangat terlambat tersebut (Bukti T-6 dikirimkan tanggal 14 Januari 2021, sementara Bukti T-9 tertanggal 03 Februari 2021 tetapi kami terima tanggal 13 Februari 2021); 12. Bahwa pada Bukti T-9 secara tegas telah menyebutkan bahwa dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggungjawab Teradu; 13. Karenanya dapat disimpulkan bahwa ultimate responsible-man dari kebocoran dokumen tersebut adalah Teradu; 14. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan tanggungjawab Teradu terhadap perlindungan atas hak hidup dan hak akses kehidupan Pengadu, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu telah terbukti melanggar HAM dari Pelapor yang melapor pada institusi yang dipimpinnya; 15. Selain itu tidak adanya tindak lanjut dari Teradu membuktikan bahwa Teradu telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c vide Pasal 5 ayat (4) Perbawaslu 32/2018 vide Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Perbawaslu 12/2020; 16. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Bukti T-6 tersebut, misalnya menyebutkan bahwa Teradu telah melaporkan kebocoran tersebut kepada Polri untuk diusut tuntas siapa saja yang terlibat dan memanfaatkan dan/atau diuntungkan atas kebocoran dokumen tersebut, sehingga patut diduga bahwa Teradu setidak- tidaknya telah terlibat pada tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 jo Pasal 54 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik); 17. Bahwa dengan tidak diusutnya secara tuntas semua pihak yang terlibat dan diuntungkan pada pembocoran dokumen tersebut membuktikan bahwa Teradu secara langsung menutupi cacat formil dari putusan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait laporan dari Pengadu (telah dilaporkan ke DKPP dengan Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung); [2.1.2] Perkara Nomor: 99-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 64-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Tanggal 07 januari 2021 – jam 10:00 WIB kami Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran di Bawaslu RI di Jakarta Nomor Laporan : 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (file laporan terlampir sebagai P-1); 2. Tanggal 11 Januari 2021 jam 17.51 Wib dari petugas kami menerima file surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran (terlampir sebagai P-2), dan karena kami melihat pada surat tersebut telah menunjuk bahwa penerima pelimpahan tersebut adalah Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk diterus dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten, maka kami menyampaikan apakah Bawaslu RI sudah menerima surat “pelimpahan lanjutan” dari Bawaslu Jabar ke Teradu, tetapi hingga sekarang ini kami belum menerima jawaban terkait surat “pelimpahan lanjutan” tersebut; Tanggal 12 Januari 2021 – malam hari jam 18.36 WIB kami menerima surat Undangan Klarifikasi dari Teradu, Surat Nomor: 09/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 (terlampir sebagai P-3). Karena pada surat tersebut menyebutkan bahwa status kami adalah Pelapor, sementara kami tidak pernah merasa menjadi Pelapor di Bawaslu Kabupaten Bandung, maka kami meneruskan surat undangan tersebut ke Bawaslu RI (via WA petugas penerima laporan) sekaligus meminta kejelasan apakah undangan klarifikasi dari Teradu tersebut memang ada kaitannya dengan laporan kami di Bawaslu RI. Terkait surat Undangan Klarifikasi dari Teradu kepada kami, kami sebenarnya cukup kaget karena kami melihat bahwa surat tersebut mengundang kami untuk datang pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2021 atau masih sekitar 11 bulan lagi kedepan, karenanya kami menanyakan hal tersebut kepada pengirim (Teradu), dan dijawab bahwa surat itu salah tanggal (maksudnya besok hari tanggal 13 Januari 2021) dan akan diperbaiki dan setelah diperbaiki akan dikirim kembali ke kami, dan kemudian besok harinya (tanggal 13 Januari 2021 jam 06.20 Wib) kami menerima surat undangan yang sudah diperbaiki tersebut (terlampir sebagai P-4), catatan : nomor dan tanggal surat masih tetap sama walaupun seharusnya tanggal surat tersebut seharusnya diubah menjadi tanggal 13 Januari 2021 karena memang dibuat tanggal 13 Januari 2021 bukan 12 Januari 2021 lagi; 3. Tanggal 13 Januari 2021 – jam 10:00 kami sudah tiba di kantor Teradu, ternyata proses klarifikasi mundur selama 2 (dua) jam, kami terpaksa menunggu dan sekitar jam 12:00 WIB proses klarifikasi baru dilaksanakan; 4. Tanggal 16 Januari 2021 – Jam 17.14 WIB kami menerima kiriman 1 (satu) file pdf dari Teradu, file tersebut adalah surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 (terlampir sebagai P-5). Bahwa terkait surat tersebut diatas kami sampaikan hal terkait: TERKAIT FORMIL JURDIL Tanggal 14 Januari 2021 (satu hari setelah kami menghadiri Undangan Klarifikasi dari Teradu) – jam 09:58 kami menerima kiriman file pdf dari seorang sahabat yang isinya adalah hasil scan dari formulir A.1 laporan kami di Bawaslu RI; 5. Bahwa sahabat tersebut menyampaikan bahwa scan itu dari bawaslu dan menurutnya pihak terlapor juga sudah menerima file scan tersebut; 6. Tentu saja kami terkejut, karena file tersebut sudah jelas-jelas mencantumkan tentang identitas data pribadi kami dan uraian laporan kami, ini jelas merupakan kebocoran dokumen yang menurut kami rahasia, dan kemudian kami melihat bahwa PERBAWASLU 12/2020 jelas sudah menyebutkan bahwa dokumen “penerimaan laporan dugaan pelanggaran” dan “formulir penerimaan laporan” adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA dengan hak akses pada level eselon 2 dengan dasar pertimbangan “Memiliki dampak yang mempengaruhi kinerja Bawaslu” dan karenanya Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik telah tegas menyebut pembocoran dokumen rahasia tersebut adalah perbuatan pidana dengan sanksi pidana penjara dan pidana denda; 7. Bahwa kebocoran identitas pribadi kami jelas menyangkut perlindungan dan keselamatan hak hidup kami, dan itu dilindung oleh UU HAM; 8. Bahwa kebocoran uraian laporan kami itu jelas mempengaruhi ke-fair-an Bawaslu dalam penanganan laporan kami, apalagi ketika uraian laporan tersebut sudah diterima oleh pihak terlapor yang kami laporkan; 9. Entah bagaimana bisa menyebut penanganan laporan kami itu fair ketika pelaku pembocoran dokumen tersebut belumlah diketahui siapa orangnya dan apa kaitannya dengan komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami tersebut, bagaimana jika kemudian terbukti ternyata komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami tersebut terbukti terkait secara langsung dengan pembocoran dokumen tersebut; 10. Kerenanya, pada hari itu juga (14 Januari 2021) kami langsung menyampaikan email tentang kejadian pembocoran tersebut kepada Bawaslu RI dan kepada DKPP RI. 11. Tanggal 15 Januari 2021 – kami melengkapi formulir pengaduan di DKPP terkait kejadian pembocoran dokumen tersebut, tanda terima dokumen No. 03-15/SET- 02/I/2021 12. Sementara hingga hari ini (17 Januari 2021) belum ada satu pun respon dari Bawaslu RI terkait laporan kami tanggal 14 Januari 2021 tentang pembocoran dokumen tersebut. KESIMPULAN 1: 13. Bahwa kami telah melaporkan kejadian pembocoran dokumen tersebut saat itu juga secara langsung kepada Bawaslu RI dan DKPP tanggal 14 Januari 2021; 14. Bahwa pembocoran dokumen tersebut merupakan bukti bahwa penanganan laporan kami telah dilaksanakan secara tidak fair dan kuat dugaan telah adanya kongkalikong; 15. Bahwa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/I/2021 adalah surat terkait penanganan laporan kami, dan tanggal 14 Januari 2021 (2 hari sebelum surat tersebut ditetapkan) kami sudah melaporkan adanya pembocoran dokumen penanganan laporan yang jelas-jelas akan mempengaruhi seluruh proses penanganan laporan kami tersebut; 16. Bahwa sampai dengan hari ini belum ada keputusan/ketetapan dari Bawaslu dan/atau DKPP terkait kebocoran dokumen penanganan laporan kami serta siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Karenanya surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 tentu belum dapat sepenuhnya dapat disebut telah memenuhi syarat formil sebagai sebuah putusan yang fair, clear & clean yang ditegakkan atas dasar kejujuran dan demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. TERKAIT MATERIEL PUTUSAN Terkait materiel dalam surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 tersebut kami keberatan: 17. Terkait POIN KEDUA, intinya menyebutkan tidak terbuktinya unsur memberi keterangan yang tidak benar yang diduga terdapat pada perubahan naskah visi misi terlapor. Jelas menurut kami poin ini adalah putusan yang mengalami disorientasi karena salah objek, karena pada laporan kami jelas-jelas kami menyebutkan bahwa perubahan naskah visi misi itu adalah menunjuk pembuktian dari adanya unsur perbuatan “dengan sengaja”, bukan menunjuk pembuktian dari unsur perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”. Penyimpulan yang aneh, tentu tidak ada kaitannya antara perubahan naskah itu dengan benar tidaknya suatu keterangan, dan penyimpulan itu jelas tidak sesuai dengan yang kami laporkan. Pada uraian ringkas laporan kami saja sudah jelas disebutkan: Bahwa Naskah VMP yang dibuat dan diserahkan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 adalah terdiri dari 2 (dua) naskah yang berbeda bentuk, format dan isinya. Naskah yang pertama diserahkan sebagai lampiran pada dokumen pendaftaran dan naskah yang kedua diserahkan sebagai lampiran pada dokumen perbaikan. Perbedaan bentuk, format dan isi naskah tersebut adalah patut diduga telah memenuhi unsur “dengan sengaja” sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 184 UU 8/2015; 18. Terkait POIN KETIGA juga salah objek, tidak terbuktinya unsur memberi keterangan yang tidak benar yang diduga terdapat pada pencantuman nominal angka pada perubahan naskah visi misi terlapor. Sekali lagi, pada laporan kami jelas-jelas bahwa adanya nominal angka pada perubahan naskah visi misi itu adalah menunjuk pembuktian dari adanya unsur perbuatan “dengan sengaja”, bukan menunjuk pembuktian dari unsur perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”. 19. Terkait POIN KEEMPAT, intinya bahwa kesalahan bukan pada terlapor, kesalahan ada pada KPU yang mengesahkan naskah tersebut. Ini cara ngeles yang standar, seperti kasus seorang mahasiswa yang sudah diwisuda tetapi kemudian terbukti skripsinya adalah plagiat dan akan dicabut oleh kampusnya, tetapi kemudian sang mahasiswa malah membela diri dengan mengatakan “yang salah bukan saya, tapi yang salah itu dosen pembimbing dan dosen pengujinya, kan dulu mereka yang memeriksa dan menguji skripsi saya, kenapa dulu skripsi saya dinyatakan lulus”. Jika poin keempat itu didukung oleh seorang ahli yang merupakan dosen di sebuah kampus, siap-siap saja beliau ikhlas dan pasrah menerima hukuman jika nantinya beliau bertemu dengan mahasiswa yang seperti itu. Terkait poin keempat ini, kami malas berpanjang lebar membahasnya, kami hanya dapat menyampaikan satu prinsip universal di dunia keadilan : “nullus commodum capere potest de injuria sua propria” (“tidak seorang pun boleh iuntungkan oleh penyimpangan/pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain”). 20. Terkait POIN KELIMA, ini poin yang benar-benar menggelikan, entah bagaimana ceritanya tiba-tiba muncul penyimpulan kaitan antara naskah visi misi dengan pembuktian unsur “menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati”. Bahwa pada laporan kami tidak ada satupun yang menyebutkan tentang narasi lawakan seperti itu. Pada uraian ringkas laporan kami saja sudah jelas disebutkan: 9. Bahwa penyerahan Naskah VMP sebagai pemenuhan syarat calon dan syarat pencalonan yang terbukti tidak benar (tidak didasarkan pada RPJPD) adalah patut diduga telah memenuhi unsur “tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati” sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 184 UU 8/2015; Pada 5.802 kata dalam 36 halaman laporan kami, hanya ada 2 (dua) kata “palsu”, dan itu tidak menunjuk apalagi relevan dengan pembuktian unsur diatas. Karenanya, narasi pada poin kelima jelas adalah narasi yang datangnya entah darimana, dan tidak ada relevansinya dengan laporan kami. 21. Terkait POIN KEENAM, ini poin yang paling mengerikan, di poin ini Teradu telah menterjemahkan sendiri secara bebas Pasal 187A UU 10/2016 tanpa parameter norma tujuan mulia kenapa dan untuk apa UU itu dibuat, dan yang pasti tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan potensi perusakan demokrasi kedepan nantinya. Intinya poin ini Teradu memperbolehkan calon-calon pada pilkada untuk menuliskan dalam naskah visi misi dan programnya kemudian menyampaikan saat kampanye kalimat se-brutal apapun seenak jidatnya : “Coblos saya, jika saya jadi bupati, maka saya akan : Memberikan bantuan Rp. 1 Triliun untuk setiap Sekretaris RT plus Rp. Setengah Triliun untuk tiap anaknya; Memberikan intensif kepada Guru Senam Zumba minimal Rp. 10 triliun per tahun; Memberikan bantuan Per-Ayam Adu-an Rp.500 Milyar; dll,, dsb.. dst.. 22. Dan Teradu juga mempersilahkan semua calon membuat dan menyebarkan semua jenis kartu-kartu kampanye segombal apapun sesuai market pemilih yang disasarnya, misalnya kartu gratis karaoke untuk mempengaruhi para penyanyi amatiran kelas kamar mandi dan kartu bantuan modal sabung ayam untuk mempengaruhi para pejantan tangguh pecinta tantangan berdarah-darah. 23. Bahwa Teradu sepertinya sudah meletakkan nasib rakyat di meja judi, silahkan saja semua calon suka-suka dia saja mau menjanjikan apapun juga, toh yang menentukan direalisasikan atau tidak nantinya bukan dia, tapi DPRD, bukan salah dia kalau itu tidak terealisasi, itu salah DPRD yang tidak menyetujuinya. Sekali lagi, “nullus commodum capere potest de injuria sua propria”; 24. Dari poin ini sebenarnya nampak bahwa Teradu tidak mampu membedakan antara unsur “menjanjikan” dengan unsur “memberikan” pada Pasal 187A UU 10/2016, dua unsur yang berbeda, dua unsur alternatif karena dipisahkan oleh kata “atau”. Kemenkumham dan Komisi II DPR RI sebagai pembuat UU 10/2016 harus tahu kejadian terjemahan bebas Pasal 187A ala Teradu ini. KESIMPULAN 2: 25. Bahwa pada laporan pengadu telah jelas menuliskan Pasal 184 UU 8/2015: (dibaca) “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati”. 26. Bahwa dokumen laporan Pengadu berikut alat buktinya ada ribuan halaman, beratnya sekitar 5kg. Spesifik pembahasan uraian kejadian laporan ada 24 halaman (dari halaman 10 s.d. 34): 27. Pengadu jelas sangat-sangat heran dengan penyimpulan-penyimpulan dari Teradu yang sepertinya tidak nyambung dengan laporan pengadu, karenanya dengan berbaik sangka, patut diduga dokumen laporan dan spesifik laporan dari Pengadu kemungkinan berbeda dengan laporan dan dokumen yang diterima dan kemudian dikaji oleh Teradu, sehingga ujungnya isi materiel surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/I/2021 sepertinya mengalami disorientasi; 28. Bahwa jika ternyata antara dokumen laporan dan spesifik laporan dari Pengadu ternyata sama dengan laporan dan dokumen yang diterima dan kemudian dikaji oleh Teradu, maka disorientasi dan konsekuensi pada putusan Teradu jelas adalah bencana besar bagi demokrasi di republik ini, terutama kedepan nantinya. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 Laporan kepada Teradu Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (tertanggal 07 Januari 2021); 2. Bukti P-2 Form A.1 yang bocor; 3. Bukti P-3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bukti P-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan; 5. Bukti P-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6. Bukti P-6 Email Pengadu tentang kejadian pembocoran tersebut kepada Bawaslu RI (email tanggal 14 Januari 2021); 7. Bukti P-7 Tanda Terima Pengaduan Kepada DKPP RI; 8. Bukti P-8 Surat dari DKPP RI Nomor 0332/SET-02/II/2021 Perihal Jawaban Pengaduan (tertanggal 08 Februari 2021); 9. Bukti P-9 Surat dari Teradu Nomor 0059.B/PP.00.00/K1/02/2021 Jawaban Terhadap Surat Sdr. Deni Hadiansyah (tertanggal 03 Februari 2021 tetapi diterima oleh Pengadu tanggal 13 Februari 2021); [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan dan Lampiran Formulir Laporan A.1 No. 31/LP/PB/RI/I/2021; 2. Bukti P-2 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 3. Bukti P-3 Surat Undangan Klarifikasi No. 09/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021; 4. Bukti P-4 Perbaikan Surat Undangan Klarifikasi No. 09/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021; 5. Bukti P-5 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.00/I/2021; 6. Bukti P-6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 7. Bukti P-7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum; 8. Bukti P-8 Screenshot percakapan WA yang menerangkan Bahwa Pengadu menerima informasi dan dokumen yang bocor tersebut dari seorang sahabat melalui WA; [2.4] Saksi Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 [2.4.1] Oos Romli 1. Bahwa Saksi mendapat Softfile dari rekannya yang bernama Yopi, adik dari salah satu paslon. Saksi mempertanyakan kenapa tidak ada cap dan kop surat pada laporan yang beredar; 2. Bahwa menurut Yopi, dokumen Laporan tersebut diperoleh dari Bawaslu. Kemudian sebagai jurnalis untuk validitas, Saksi mengkonfirmasi kepada Pengadu; [2.4.2] Cecep Supriatna 1. Bahwa Saksi merupakan orang yang dijadikan Pengadu sebagai Saksi dalam Laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu; 2. Saksi merasa heran kenapa sebelum dipanggil klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Badung tanggal 13 Januari 2021, sehari sebelumnya tepatnya tanggal 12 Januari 2021 dokumen Laporan Pengadu ke Bawaslu RI bocor ke pihak luar; 3. Saksi merasa dirugikan terkait kebocoran laporan tersebut karena ada nama dan data pribadi saksi pada laporan tersebut; [2.4.3] Hendra Cipta 1. Bahwa Saksi merupakan salah satu Saksi Pengadu dalam laporan Tindak Pidana Pemilihan ke Bawaslu RI; 2. Saksi mencari dan meminta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bandung; 3. Saksi menerima kiriman softcopy laporan yang bocor dari Saksi Oos Romli; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 24 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggungjawab atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), yang menyebutkan: Pasal 22A (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. 2. Bahwa lebih lanjut, pengaturan mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan, yang menyatakan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi: … i. menerima, dan menindajklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan; 3. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan pada angka 2 dan angka 3 diatas serta pokok pengaduan Pengadu, berikut ini kami sampaikan kronologis proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu: a. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 7 Januari 2021 Pukul 09:00 WIB, Bawaslu RI menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor yang saat ini menjadi Pengadu atas nama Dani Hadiansyah terhadap: 1) H. Dadang Supriatna S.IP., M.Si (Terlapor 1); 2) H. Sahrul Gunawan, S.E. (Terlapor 2); 3) H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP. (Terlapor 3); 4) H. Tarya Witarsa (Terlapor 4); 5) H. Agus Yasmin (Terlapor 5); 6) Mohamad Indra Anwari, S.Pd.I. (Terlapor 6); 7) Endang, S.H., M.H. (Terlapor 7); 8) Hikmat Budiman (Terlapor 8); 9) H. Jajang Rohana, S.Pd.I. (Terlapor 9); 10) H. Tri Muryoto, S.Si., M.MPd. (Terlapor 10); b. Bahwa Bawaslu RI menerima kelengkapan syarat formil dan syarat materiil laporan, pada Tanggal 7 Januari 2021 yang diterima oleh Loviana Afriyanti selaku Petugas Penerima Laporan dengan memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 kepada Pelapor. (BUKTI T-1) c. Bahwa terhadap Penerimaan Laporan tersebut diatas, Bawaslu RI melaksanakan prosedur Penerimaan Laporan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: Pasal 7 (1) Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. (2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. d. Bahwa terhadap Laporan yang diterima tersebut diatas, pada tanggal 8 Januari 2021 terbit kajian awal dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut: (BUKTI T-2) 1) Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Deni Hadiansyah memenuhi syarat formil dan materiil laporan; 2. Bahwa terdapat dugaan peristiwa yang dilaporkan di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, maka laporan a quo dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 2) Rekomendasi 1. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 2. Bawaslu Kabupaten Bandung mencatatkan Laporan kedalam Buku Register Laporan; 3. Laporan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Bahwa kemudian berdasarkan hasil kajian sebagaimana disebutkan pada huruf d diatas, Bawaslu melakukan pelimpahan penanganan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran; (BUKTI T-3) f. Bahwa kajian awal dan pelimpahan yang dilakukan Bawaslu sebagaimana dijelaskan dalam huruf e diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c jo. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan: Pasal 9 … (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. Pasal 13 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. g. Bahwa pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut dilakukan dengan mengirimkan berkas penanganan pelanggaran (dokumen asli) dalam bentuk fisik (hardcopy) dalam amplop tersegel melalui jasa pengiriman travel Baraya; (BUKTI T-4) h. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 Pukul 11.20 WIB, Saudara Pengadu menginformasikan kepada Staf Penerimaan Laporan Bawaslu RI a.n Lovina Arfiyanti bahwa form A1 laporan Pengadu bocor, atas dasar tersebut Staf Penerima laporan mengarahkan untuk bersurat resmi ke Bawaslu RI; (BUKTI T-5) i. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 (berdasarkan tanggal yang tertera dalam lembar disposisi penerimaan surat dari Tata Usaha Sekretaris Jenderal), Bawaslu RI menerima Surat Pengadu tertanggal 14 Januari 2021, yang pada pokoknya menyampaikan terjadi kebocoran dokumen penanganan laporan yang masih bersifat rahasia yang diduga Formulir A.1 Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021; (BUKTI T-6) j. Bahwa kemudian terhadap surat tersebut, Bawaslu RI menjawab Surat Pengadu pada tanggal 3 Februari 2021 dengan Nomor Surat: 059.B/PP.00.00/K1/2021, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung, bahwa dokumen Laporan Saudara (Pengadu) hanya dipegang Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota: proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai tempat terjadinya pelanggaran, maka dengan ini Bawaslu meneruskan Laporan sesuai dengan locus kejadian. 3. Oleh karenanya Bawaslu meneruskan Laporan Saudara (Pengadu) sesuai dengan ketentuan dimaksud. (BUKTI T-7) k. Bahwa pada Tanggal 3 Februari 2021, Bawaslu juga menerbitkan Surat Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 perihal Pelimpahan Laporan Sdr. Deni Hadiansyah yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Februari 2021 melalui pos, yang pada pokoknya memerintahkan untuk menindaklanjuti surat Sdr. Deni Hadiansyah sebagai informasi awal. (BUKTI T-8) l. Bahwa terhadap 2 (dua) surat tersebut, Bawaslu belum mengirimkan kepada Pengadu maupun kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada hari yang sama, dikarenakan masih dilakukannya penelusuran melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai informasi dugaan kebocoran dokumen yang bersifat rahasia berupa Formulir A.1 laporan; m. Bahwa oleh karena informasi yang diperoleh Bawaslu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung adalah sama, maka pada tanggal 11 Februari 2021, surat nomor 0059.B/PP.00.00/K1/2021 kemudian dikirimkan kepada Pengadu sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan sebelumnya dan surat nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti; (BUKTI T-9) 4. Bahwa sebagai Badan Publik, Bawaslu juga tunduk terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan: (3) Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU KIP diatas, Bawaslu sebagai Badan Publik memiliki Informasi Publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan: (2) Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 6. Bahwa sebagai Badan Publik, Bawaslu telah mengeluarkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020 untuk membatasi atau mengatur informasi yang disediakan oleh Bawaslu termasuk dalam informasi yang dikecualikan; (BUKTI T-10) 7. Bahwa kemudian dalam penetapan PPID tersebut, salah satu dokumen yang dikecualikan dalam penanganan pelanggaran adalah Formulir Model A.1 laporan. Sehingga, tidak mungkin Teradu mengesampingkan aturan yang telah disusun oleh jajaran Bawaslu, sehingga dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan: Teradu bertanggungjawab atas kebocoran dokumen rahasia dalam bentuk “Formulir Penerimaan Laporan” atau formulir A.1 dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA, pada Tanggal 14 Januari 2021 Pukul 09:58 WIB adalah tidak benar dan haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. [2.5.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 1. Bahwa benar Teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Bahwa pada hari Kamis, 7 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB Bawaslu Republik Indonesia menerima Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (Pasal 184 UU 8/2015) atas nama Pelapor Deni Hadiansyah yang diterima oleh Loviana Arfiyanti; (Bukti T-2) c. Bahwa selanjutnya penerima Laporan memberikan Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 kepada Pelapor Deni Hadiansyah; (Bukti T- 3) d. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 Bawaslu Republik Indonesia membuat kajian awal atas Laporan a quo dengan nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang pada pokoknya merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mencatat laporan tersebut ke dalam Buku Register Laporan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan; (Bukti T-4) e. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 Bawaslu Republik Indonesia membuat Surat dengan nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti Laporan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; (Bukti T-5) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor 006/PP.01.01/K.JB/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Hal tersebut didasari oleh Pasal 9 Ayat (2) Huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa: “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: (1) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; (2) jenis dugaan pelanggaran; (3) pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau (4) Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya” dan Pasal 13 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. Di dalam surat tersebut terdapat lampiran Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Formulir Laporan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/ 2021 tanggal 7 Januari 2021, dan Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/ 2021 tanggal 7 Januari 2021; (Bukti T-6) g. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bandung menerima berkas pelimpahan a quo dalam bentuk Hardfile yang diserahkan oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti T-7) h. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung M Adriansyah Prayuda membawa berkas laporan a quo ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian diserahkan kepada Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Rifa Nuraeni Munadi untuk kemudian ditindaklanjuti; i. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan registrasi kemudian Laporan a quo dicatat dalam Buku Register Laporan Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021; (Bukti T- 8) j. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 pukul 14.28 WIB Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Rifa Nuraeni Munadi kemudian membuat scan atas berkas a quo dalam 1 (satu) pdf atas arahan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung. Berkas tersebut berisi surat pelimpahan berkas dari Bawaslu RI, surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Form A.1 berkas penerimaan laporan Bawaslu RI dan tanda terima laporan Bawaslu RI, kemudian dibagikan kepada grup internal Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung agar diketahui dan dikaji; (Bukti T-9) k. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 10.00 WIB Tim Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Bandung membuat hard copy berkas laporan dengan nomor register Bawaslu Kabupaten Bandung 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 untuk digunakan pada saat pembahasan pertama dan proses tahapan klarifikasi, serta pada pembahasan kedua menggunakan copy berkas kajian dugaan pelanggaran; (Bukti T-10) l. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Husni Abdul Aziz menyampaikan surat undangan klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi melalui media sosial Whatsapp kepada Pelapor Deni Hadiansyah, yang pada saat disampaikan surat tersebut, Pelapor menanggapi adanya kesalahan penulisan pada bulan pelaksanaan klarifikasi yakni “13 Desember 2021” yang kemudian pada tanggal 13 Januari pukul 4.59AM dilakukan perbaikan menjadi “13 Januari 2021”. Bahwa jadwal klarifikasi dalam surat undangan klarifikasi telah disusun sebagai berikut; (Bukti T-11) PIHAK NAMA PUKUL Pelapor Deni Hadiansyah 10.00 WIB Saksi Pelapor Cecep Supriatna 11.00 WIB Saksi Pelapor Hendar Cipta 12.00 WIB Terlapor Calon H. Dadang Supriatna, 14.00 WIB Bupati S.IP., M.SI Terlapor Calon H. Syahrul Gunawan 14.30 WIB Wakil Bupati m. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Pelapor dan saksi-saksi datang Bersama-sama pada pukul 10.37 WIB. sedangkan untuk pihak Terlapor hadir sekitar pukul 13.00 WIB; (Bukti T-12) n. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 11.52 WIB hingga pukul 13.18 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Deni Hadiansyah; (Bukti T-13) o. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 12.45 WIB hingga pukul 13.21 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Cecep Supriatna; (Bukti T-14) p. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 13.59 WIB hingga pukul 14.37 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Hendar Cipta; q. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 14.57 WIB hingga pukul 15.00 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Dadang Supriatna, S.IP., M.SI. (Bukti T-16) r. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 17.01 WIB hingga pukul 17.33 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Terlapor atas nama H. Syahrul Gunawan, SE; (Bukti T-17) s. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 jadwal klarifikasi dalam surat undangan klarifikasi telah disusun sebagai berikut; (Bukti T-18) PIHAK NAMA PUKUL Terlapor H Agus Yasmin 11.00 WIB Terlapor H. Hikmat Budiman 13.30 WIB Terlapor H Tarya Witarsa 10.00 WIB Terlapor H. Tri Murtoyo 14.30 WIB Terlapor H. Jajang Rohana, S.PD.I 14.00 WIB Terlapor H. Cucun Ahmad 15.00 WIB Syamsurijal, M.AP Saksi Ahli Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., 16.00 WIB P.HD Saksi KPU Ketua KPU Kabupaten 17.0 IB Bandung t. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Ahli atas nama Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.HD. (Bukti T-19) u. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 13.37 WIB hingga pukul 15.22 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Jajang Rohana, S.PD.I. (Bukti T-20) v. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 14.12 WIB hingga pukul 14.30 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Hikmat Budiman; (Bukti T-21) w. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 14.52 WIB hingga pukul 15.44 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H Agus Yasmin. (Bukti T-22) x. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 15.18 WIB hingga pukul 15.40 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H Tarya Witarsa; (Bukti T-23) y. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 16.35 WIB hingga pukul 16.50 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Tri Murtoyo; (Bukti T-24) z. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 16.17 WIB hingga pukul 17.00 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Terlapor atas nama H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP. (Bukti T- 25) aa. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 17.44 WIB hingga pukul 18.05 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Saksi KPU Kabupaten Bandung atas nama Siti Holisoh, S.Ag. (Bukti T- 26) bb. Bahwa terdapat para pihak yang tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi sebagai berikut; (Bukti T-27) PIHAK NAMA PUKUL Terlapor Mohamad Indra14 Januari 2021 pukul Anwari, S.PD.I 11.00 WIB Terlapor Mohamad Anwari, Indra15 Januari 2021 pukul S.PD.I 13.00 WIB Terlapor Endang, S.H., M.H14 Januari 2021 pukul 13.00 WIB Terlapor Endang, S.H., M.H 15 Januari 2021 pukul 14.0 IB cc. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bandung membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh PARA TERLAPOR berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar tidak terbukti memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan nomor register 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dihentikan; (Bukti T-28) dd. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2021 staf Divisi Penanganan Pelanggaran membuat copy berkas kajian dugaan pelanggaran untuk bahan pembahasan kedua laporan pelanggaran pidana pemilihan Bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung; (Bukti T-29) ee. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 memberikan surat Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor 27/K.BAWASLU.JB-01/HK 00.02/I/2021 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor Deni Hadiansyah; (Bukti T-30) ff. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 18 Januari 2021 telah menyampaikan laporan atas proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam bentuk hard file, yang pada kesempatan tersebut diterima langsung oleh Sdr. Jihad Khufaya selaku Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Bukti T-31) gg. Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Bawaslu Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a quo berdasarkan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu dalil Pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum dan mengada-ada sehingga patut untuk dikesampingkan; 4. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan telah terjadi kebocoran dokumen dan kebocoran dokumen tersebut merupakan bukti bahwa penanganan laporan Pengadu telah dilaksanakan secara tidak fair dan kuat dugaan telah adanya kongkalikong, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalam hal Pengadu yang menyatakan pada tanggal 14 Januari 2021 (satu hari setelah menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Bandung) menerima kiriman file pdf berupa hasil scan formulir A.1 Laporan Bawaslu RI dari sahabatnya yang berdasarkan keterangannya menerima berkas tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahwa tuduhan Pengadu mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan adanya pihak Bawaslu Kabupaten Bandung yang memberikan berkas penanganan kepada pihak Terlapor; b. Bahwa berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh sdr. Deni Hadiansyah dalam suratnya kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Januari 2021 berupa lampiran Form. A.1 Penerimaan Laporan dari Bawaslu RI, Form A-3 Bukti penerimaan Laporan dari Bawaslu RI, Surat Pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi, file hasil scan sebagian Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan keterangan awal dari Saksi a.n Sdr. Cecep Supriatna dan Sdr. Hendra Cipta bukanlah berkas hasil scan yang di-scan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung; c. Bahwa setelah dilakukan penelusuran kepada Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Bandung dengan cara meminta keterangan- keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa berkas penanganan pelanggaran dilihat dan diperiksa oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung dan staf Penanganan Pelanggaran pada saat proses pembahasan dan klarifikasi para pihak, di luar dari itu berkas disimpan dalam lemari penyimpanan berkas; (Bukti T-32) 5. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan penyimpulan- penyimpulan dari Teradu yang sepertinya tidak nyambung dengan laporan Pengadu dan mengalami disorientasi, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung telah benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan berdasarkan kepada apa yang Pengadu laporkan, in casu Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 UU 8/2015 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah); b. Bahwa berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/ 2021 pada angka 2 huruf a, Pengadu menyampaikan peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang dimaksud perbuatan pidana pada Pasal 184 UU 8/2015 (Bukti T-2). Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengadu dalam proses klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 13 Januari 2021; (Bukti T-13) c. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung pada pokoknya menyimpulkan unsur pasal yang diterapkan terhadap para Terlapor tidak terpenuhi sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor 2/BA/SG/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 (Bukti T-29). Hal tersebut juga diperkuat dengan pendapat ahli Prof. Topo Santoso, SH., MH, Ph.D. yang menyatakan bahwa sepanjang hal itu diketahui dan telah mendapat persetujuan dari KPU Kabupaten Bandung maka bukan merupakan suatu “kesengajaan untuk memberikan keterangan yang tidak benar” (Bukti T-19) d. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti Holisoh. Dalam klarifikasi tersebut Siti Holisoh pada pokoknya menyampaikan bahwa: “Berdasarkan PKPU 1/2020 tentang pencalonan, khusus untuk persyaratan calon ada pedoman teknis nomor 394, dalam pedoman teknis tidak secara detail disebutkan bahwa visi misi harus seperti apa, kisi-kisinya tidak ada, dalam petunjuk teknis menyatakan harus sesuai dengan RPJPD, sehingga kami menyepakati dengan adanya penandatanganan Formulir B KWK PARPOL oleh pasangan calon dan partai politik masing-masing menyatakan bahwa visi misi tersebut sudah sesuai dengan RPJPD”; (Bukti T-26) e. Bahwa terkait permasalahan Naskah Visi, Misi, dan Program (naskah VMP) yang harus disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga dipermasalahkan oleh Pengadu dalam laporannya, Bawaslu Kabupaten Bandung berdasarkan kepada pendapat ahli Prof. Topo Santoso, SH., MH, Ph.D. menyimpulkan bahwa menyebutkan/mencantumkan akan memberikan bantuan sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) untuk setiap RW, insentif kepada guru ngaji minimal Rp.100.000.000.000,00,- (seratus milyar rupiah) per tahun, dan bantuan pertanian sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus milyar rupiah) adalah masih sesuai dengan klausul “bantuan” yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten. RPJPD merupakan rancangan pembangunan dari suatu daerah di mana kepala daerah di daerah tersebut harus menyesuaikan visi, misi dan programnya sesuai dengan RPJPD tersebut. Namun pasangan calon dapat saja mencantumkan programnya sebagai pasangan calon, termasuk dengan mencantumkan bantuan sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) untuk setiap RW, insentif kepada guru ngaji minimal Rp.100.000.000.000,00,- (seratus milyar rupiah) per tahun, dan bantuan pertanian sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus milyar rupiah). Hal ini merupakan program yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan APBD Kabupaten Bandung. Jadi ini wajar saja dan masih sesuai dengan RPJPD; (Bukti T-19) 6. Bahwa permasalahan a quo juga dijadikan dalil permohonan pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 oleh Pasangan Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon (Paslon Nomor Urut 1) adalah tidak beralasan menurut hukum setelah mendengar keterangan para saksi dan ahli para pihak di dalam persidangan. Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil Pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang tersebut benar telah terjadi; (Bukti T-33) 7. Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu dalam Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu. 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono) [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bukti Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti T-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021; 2. Bukti T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaraan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 8 Januari 2021; 3. Bukti T-3 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 0949/PP.01.00/K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021; 4. Bukti T-4 Foto bukti pengiriman dokumen menggunakan Ekspedisi Baraya Travel dan dokumen dalam amplop tersegel; 5. Bukti T-5 Tangkapan Layar (screenshot chat) Aplikasi Whatsapp pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021 antara Sdr. Deni Hadiansyah dengan Sdri. Lovina Afriyanti; 6. Bukti T-6 Surat dari Pengadu Sdr. Deni Hadiansyah tertanggal 14 Januari 2021 kepada Ketua Bawaslu RI dan lembar disposisi Tata Usaha Sekretaris Jenderal tertanggal 21 Januari 2021; 7. Bukti T-7 Surat Jawaban kepada Sdr. Deni Hadiansyah dengan Nomor: 0059.B/PP.00.00/K1/2021, tertanggal 3 Februari 2021; 8. Bukti T-8 Surat Pelimpahan Laporan Sdr. Deni Hadiansyah kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021, tanggal 3 Februari 2021; 9. Bukti T-9 Bukti Pengiriman PT. Pos Indonesia tertanggal 11 Februari 2021 Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 10. Bukti T-10 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan; [2.7.2] Bukti Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung; 2. Bukti T-2 Formulir Laporan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021; 3. Bukti T-3 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/2021 tanggal 7 Januari 2021; 4. Bukti T-4 Kajian Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021; 5. Bukti T-5 Surat Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 6. Bukti T-6 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 006/PP.01.01/K.JB/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung; 7. Bukti T-7 Tanda Terima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang ditandatangani M Syahirul Alim (yang menyerahkan) dan Khaerul Anwar (yang menerima); 8. Bukti T-8 Register Laporan Bawaslu Kabupaten Bandung nomor 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021; 9. Bukti T-9 Tangkapan layar penyampaian soft file pdf pada grup Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung; 10. Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor 01/BA/SG/I/2021; 11. Bukti T-11 a. Undangan Klarifikasi nomor 09/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Deni Hadiansyah b. Undangan Klarifikasi nomor 10/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Cecep Supriatna. c. Undangan Klarifikasi nomor 11/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Hendra Cipta 12. Bukti T-12 Tangkapan layar chat Whatsapp Pelapor an Deni Hadiansyah dan daftar hadir tamu; 13. Bukti T-13 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Pelapor an Deni Hadiansyah; 14. Bukti T-14 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor an Cecep Supriatna; 15. Bukti T-15 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor an Hendar Cipta; 16. Bukti T-16 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Dadang Supriatna, S.IP., M.SI; 17. Bukti T-17 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Syahrul Gunawan, SE; 18. Bukti T-18 a. Undangan Klarifikasi nomor 17/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H Agus Yasmin b. Undangan Klarifikasi nomor 20/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H. Hikmat Budiman. c. Undangan Klarifikasi nomor 16/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H Tarya Witarsa d. Undangan Klarifikasi nomor 22/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H. Tri Murtoyo e. Undangan Klarifikasi nomor 21/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H. Jajang Rohana, S.PD.I f. Undangan Klarifikasi nomor 24/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP g. Undangan Klarifikasi nomor 23/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.HD h. Undangan Klarifikasi nomor 25/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Ketua KPU Kabupaten Bandung 19. Bukti T-19 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Ahli an Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.HD; 20. Bukti T-20 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Jajang Rohana, S.PD.I.; 21. Bukti T-21 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Hikmat Budiman; 22. Bukti T-22 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H Agus Yasmin; 23. Bukti T-23 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H Tarya Witarsa; 24. Bukti T-24 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Tri Murtoyo; 25. Bukti T-25 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor an H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP; 26. Bukti T-26 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi KPU an Siti Holisoh, S.Ag.; 27. Bukti T-27 a. Undangan Klarifikasi nomor 118K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Mohamad Indra Anwari, S.PD.I b. Undangan Klarifikasi nomor 25/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 an. Mohamad Indra Anwari, S.PD.I c. Undangan Klarifikasi nomor 19/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Endang, S.H., M.H d. Undangan Klarifikasi nomor 26/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 an. Endang, S.H., M.H 28. Bukti T-28 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Nomor 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/ 2021; 29. Bukti T-29 Berita Acara Pembahasan Kedua SentraGakkumdu Kabupaten Bandung Nomor 2/BA/SG/I/2021; 30. Bukti T-30 Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor Deni Hadiansyah; 31. Bukti T-31 Tanda terima Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Husni Abdul Aziz sebagai pihak yang menyerahkan dan Jihad Khufaya sebagai pihak yang menerima berkas; 32. Bukti T-32 Klarifikasi terhadap staf Bawaslu Kabupaten Bandung; 33. Bukti T-33 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.BUP- XIX/2021; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 atas nama Dwi Aries Sudarto selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat 1. Bahwa Pihak Terkait hanya memberikan keterangan mengenai Proses Administrasi Persuratan terkait pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana pokok aduan a quo; 2. Bahwa secara normatif pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum di dalam penanganan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota perlu melaksanakan suatu mekanisme penanganan pelanggaran yang terkoordinasi, terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 13 angka (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5”; c. bahwa berdasarkan Pasal 13 angka (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti”; 3. Bahwa pada hari Jum`at, tanggal 8 Januari 2021 Pukul 20.30 WIB, Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima pesan WhatsApp yang dikirimkan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI berupa sebuah surat elektronik Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0949/PP.01.K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran. Surat elektronik tersebut tidak disertai dokumen atau berkas laporan dugaan pelanggaran hasil pemindaian secara lengkap; (Bukti PT-1) 4. Bahwa Surat Bawaslu RI dengan nomor : 0949/PP.01.K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan nomor : 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 dan melaporkan perkembangannya kepada Bawaslu RI; (Bukti PT-2) 5. Bahwa surat dan berkas fisik pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari Bawaslu RI, dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 9 Januari 2021 pada jam 07.30 WIB; (Bukti PT-3) 6. Bahwa menindak lanjuti surat Bawaslu RI tanggal 8 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan: a. Pasal 9 angka (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan”; b. Pasal 13 angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan terhitung sejak pelimpahan Laporan diterima.” Kemudian pada tanggal 9 Januari 2021 bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Nomor 006/PP.01.01/K.JB/01/2021 yang pada intiya memerintahkan agar menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilihan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang terjadi di Kabupaten Bandung; (Bukti PT-4) 7. Bahwa surat dan berkas fisik pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari Bawaslu RI diterima / diambil oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada hari minggu tanggal 10 Januari 2021 di Agen Travel Baraya Express keadaan masih tersegel / terbungkus rapat, selanjutnya disimpan di kantor sekretariat Bawaslu Propinsi Jawa Barat; (Bukti PT-5) 8. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dilakukan penyerahan secara resmi surat dan berkas fisik pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti PT-5) 9. Bahwa Bawaslu RI melalui surat Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 tertanggal 3 Februari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Saudara Deni Hadiansyah yang pokoknya melalui Sekretariat Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti dugaan adanya kebocoran dokumen laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang pernah disampaikan Pengadu kepada Bawaslu RI sebagai informasi awal; (Bukti PT-6) Bahwa surat tersebut secara fisik belum pernah diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sekretariat Bawaslu Jawa Barat mengetahui perihal adanya surat tersebut setelah pada tanggal 24 Februari 2021; salah satu staff Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menghubungi Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui media Whatsapp untuk menanyakan Tindak Lanjut surat dari Bawaslu RI terkait Sdr. Deni Herdiansyah. Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan belum menerima dan tidak mengetahui adanya surat resmi dari Bawaslu RI terkait tindaklanjut surat Sdr. Deni Herdiansyah; (Bukti PT-7) Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 melalui percakapan pesan Whatsaap, Staf Sekretariat Jenderal Bawaslu RI kembali mempertanyakan tindaklanjut surat Sdr. Deni Herdiansyah. Setelah dilakukan pengecekan administrasi persuratan namun surat resmi atau berkas fisik dari Bawaslu RI belum pernah diterima, maka staff sekretariat Bawaslu Jawa Barat kembali meminta untuk dikirimkan hasil pindai/scan surat/berkas tersebut melalui media percakapan Whatsapp; (Bukti PT-8) Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Februari 2021 Pukul 15.41 WIB menerima surat elektronik dari Bawaslu RI Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021; (Bukti PT-6) Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Nomor 029/PP.01.01/K.JB/02/2021 tertanggal 27 Februari yang pada intinya memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti informasi awal dan dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-9) 10. Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor 33/PP.01.02/K.JB-01/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal hasil penelusuran Informasi Awal atas Laporan Sdr. Deni Hadiansyah; (Bukti PT-10) 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaporkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia seluruh hasil penanganan pelimpahan dan laporan hasil pengawasan penelusuran informasi awal pada Hari Jum`at, 12 Maret 2021 di Kantor Bawaslu Republik Indonesia. (Bukti PT-11) [2.8.2] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 atas nama Komarudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima limpahan berkas laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 3. Bahwa setelah Laporann diterima, langsung disampaikan kepada Sentra Gakkumdu melalui grup whatsapp sebelum melakukan pembahasan pertama; 4. Keesokan harinya dilakukan pembahasan pertama, dalam pembahasan pertama, Bawaslu Kab. Bandung melihat kajian yang disampaikan Bawaslu RI; 5. Bahwa kemudian dilakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme penanganan pelanggaran; 6. Pada waktu Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi pelapor dan saksi terlapor, Pihak Terkait tidak ikut karena orang tua Pihak Terkait meninggal; 7. Bahwa admin grup sentra gakkumdu adalah Pihak Terkait dan juga staf Pihak Terkait. Yang dishare ke grup sentra gakkumdu termasuk form Laporan; 8. Pihak Terkait yang memerintahkan staf untuk melakukan scan pada Form Laporan dan mengirim ke Grup Whatsapp Sentra Gakkumdu; [2.8.3] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 atas nama Rifa Nuraeni Munadi selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung 1. Bahwa Pihak Terkait yang melakukan scan Laporan Pengadu dalam format PDF, kemudian dikirim ke grup whatsapp sentra gakkumdu atas perintah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran; 2. Dokumen yang discan Pihak Terkait berbeda dengan dokumen yang diduga beredar oleh Pengadu. Yang discan oleh Pihak Terkait tidak ada watermark “camscaner”, sedangkan yang diduga beredar menurut Pengadu menggunakan watermark “camscaner”.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 7 Januari 2021. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor Laporan: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Teradu I juga diduga membocorkan dokumen Laporan Pengadu a quo, karena pada tanggal 14 Januari 2021, sekitar pukul 09:58 WIB Pengadu menerima kiriman file pdf dari seorang yang isinya adalah hasil scan dari Formulir A.1 laporan Pengadu di Bawaslu. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 jo Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa dokumen “Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran” dan “Formulir Penerimaan Laporan” adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA. Mengingat dokumen laporan Pengadu mencantumkan identitas data pribadi dan uraian laporan Pengadu, sehingga merupakan dokumen yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Berkenaan bocornya dokumen tersebut, Pengadu telah menyampaikan kepada Bawaslu melalui email. Berkenaan dengan tindaklanjut laporan tersebut, baru diterima Pengadu melalui surat jawaban dari Teradu pada tanggal 13 Februari 2021. Surat jawaban Teradu tersebut tertanggal 3 Februari 2021, artinya ada rentang waktu selama 10 hari dari tanggal surat tersebut dengan diterimanya surat oleh Pengadu. Mengingat dalam jawaban Teradu tertanggal 3 Februari 2021 secara tegas menyebutkan bahwa dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggungjawab Teradu; [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan oleh Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Januari 2021. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021, Pengadu menerima surat Undangan Klarifikasi dari Teradu melalui Surat Nomor: 09/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.00/I/2021. Bahwa sesuai undangan a quo, Pengadu diundang klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 13 Desember 2021 (sekitar 11 bulan lagi dari undangan). Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Teradu, barulah dinyatakan oleh Teradu terjadi salah tanggal pada surat tersebut dan diperbaiki menjadi tanggal 13 Januari 2021. Bahwa sesuai dengan undangan, pada tanggal 13 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, namun proses klarifikasi mundur selama 2 (dua) jam menjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2021, Pengadu menerima Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 27/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/I/2021, yang menyatakan Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Berkenaan dengan Status Laporan Pengadu yag menyebutkan “tidak terbuktinya unsur memberi keterangan yang tidak benar yang diduga terdapat pada perubahan naskah visi misi terlapor” merupakan salah objek, karena pada laporan jelas menunjuk adanya unsur perbuatan “dengan sengaja” bukan unsur perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”. Bahwa kesimpulan Teradu dalam kajian Laporan mengalami disorientasi jauh dari substansi laporan Pengadu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 98-PKE- DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Teradu I menyatakan telah menindaklanjuti laporan Pengadu atas nama Deni Hadiansyah Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, tertanggal 7 Januari 2021. Sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, laporan Pengadu ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 8 Januari 2021. Sesuai kajian awal disimpulkan bahwa Laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan materiil laporan dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, tertanggal 8 Januari 2021. Dokumen laporan dalam bentuk fisik (hardcopy) dalam amplop tersegel dikirim melalui jasa pengiriman travel Baraya. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021, Pengadu menginformasikan kepada Staf Penerimaan Laporan Bawaslu a.n Lovina Arfiyanti bahwa form A1 laporan Pengadu bocor, kemudian Staf Penerima laporan mengarahkan untuk bersurat resmi. Kemudian pada tanggal tanggal 21 Januari 2021, Bawaslu menerima Surat Pengadu tertanggal 14 Januari 2021, yang pada pokoknya menyampaikan terjadi kebocoran dokumen penanganan laporan yang masih bersifat rahasia yang diduga Formulir A.1 Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Terhadap Surat Pengadu dijawab dengan Surat Nomor: 059.B/PP.00.00/K1/2021 pada tanggal 3 Februari 2021. Bawaslu juga menerbitkan Surat Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 perihal Pelimpahan Laporan Sdr. Deni Hadiansyah yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Februari 2021, yang pada pokoknya memerintahkan untuk menindaklanjuti surat Pengadu sebagai informasi awal. Berkenaan dengan jawaban Surat Pengadu tidak pada hari yang sama, dikarenakan masih dilakukannya penelusuran melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai informasi dugaan kebocoran dokumen yang bersifat rahasia berupa Formulir A.1 laporan. Bahwa sesuai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020, salah satu dokumen yang dikecualikan dalam penanganan pelanggaran adalah Formulir Model A.1 laporan, sehingga tidak mungkin Teradu mengesampingkan aturan yang telah disusun oleh jajaran Bawaslu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak benar dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [4.2.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung dalam Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Teradu II menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan pelanggaran Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 11 Januari 2021. Selanjutnya Laporan a quo dilakukan registrasi dengan Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021. Kemudian Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Rifa Nuraeni Munadi membuat scan atas berkas a quo dalam 1 (satu) pdf untuk dibagikan kepada grup internal Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung agar diketahui dan dikaji. Sesuai dengan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 12 Januari 2021, disampaikan surat undangan klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi. Kemudian terhadap surat undangan klarifikasi tersebut, Pelapor dalam hal ini Pengadu menanggapi adanya kesalahan penulisan pada bulan pelaksanaan klarifikasi yakni “13 Desember 2021” yang kemudian dilakukan perbaikan menjadi “13 Januari 2021”. Setelah melaksanakan serangkaian Klarifikasi, pada tanggal 15 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bandung membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 dan dibahas dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar tidak terbukti memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan nomor register 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dihentikan. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Bandung mengirimkan Surat Nomor 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021, perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor/Pengadu. Terhadap tindaklanjut penanganan laporan tersebut telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 18 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berkenaan dengan dugaan bocornya dokumen laporan, Pengadu telah menerangkan dalil yang mengada-ada dan tidak didukung dengan bukti yang relevan. Bahwa bukti yang dilampirkan oleh Pengadu dalam suratnya kepada Bawaslu tertanggal 14 Januari 2021 berupa lampiran Form. A.1 bukanlah berkas hasil scan yang di-scan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung yang tidak sesuai dengan pokok laporan Pengadu merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi dugaan pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu telah sesuai dengan kajian dan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 dari Pengadu. Laporan a quo terkait dugaan pelanggaran Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Terlapor 1 H. Dadang Supriatna, Terlapor 2 H. Sahrul Gunawan, Terlapor 3 H. Cucun Ahmad Syamsurijal, Terlapor 4 H. Tarya Witarsa, Terlapor 5 H. Agus Yasmin, Terlapor 6 Mohamad Indra Anwari, Terlapor 7 Endang, Terlapor 8 Hikmat Budiman, Terlapor 9 H. Jajang Rohana, dan Terlapor 10 H. Tri Muryoto. Terhadap Laporan a quo ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 8 Januari 2021 sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Hasilnya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c jo. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Laporan a quo dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pelimpahan Laporan a quo melalui Surat Nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, tertanggal 8 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dengan Surat Pengadu tanggal 14 Januari 2021, yang pada pokoknya menginformasikan dugaan kebocoran dokumen berupa Formulir A.1 Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, telah ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti dugaan sebagai informasi awal sesuai Surat Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Februari 2021. Teradu I juga telah menjawab Surat Pengadu melalui Surat Nomor: 059.B/PP.00.00/K1/2021 tanggal 3 Februari 2021. Berkenaan dalil Pengadu yang mempermasalahkan lamanya waktu penanganan dugaan kebocoran dokumen tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hal tersebut dikarenakan informasi awal yang disampaikan oleh Pengadu harus dilakukan penelusuran dan pemeriksaan guna mendapatkan informasi lanjutan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan pelanggaran Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Terhadap Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dengan Laporan Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021. Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 12 Januari 2021, diputuskan Laporan a quo dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi. Terungkap fakta bahwa surat undangan klarifikasi kepada Pelapor terjadi kesalahan penulisan pada bulan pelaksanaan klarifikasi, yakni “13 Desember 2021” yang seharusnya “13 Januari 2021”. Kemudian terhadap kesalahan tersebut telah dilakukan perbaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 15 Januari 2021 dilaksanakan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu hasilnya laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan dihentikan. Keputusan tersebut kemudian diumumkan dan disampaikan pemberitahuan Status Laporan Nomor 27/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.02/I/2021 disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu II bersama Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti Laporan a quo sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Berkenaan kesalahan administrasi undangan klarifikasi, DKPP perlu mengingatkan Teradu II maupun Bawaslu Kabupaten Bandung secara kelembagaan agar ke depan bekerja lebih teliti dan cermat sehingga tidak terulang kesalahan yang sama. Selanjutnya berkenaan dengan kebocoran dokumen Pengadu berupa Formulir A.1 Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, terungkap fakta Bawaslu pada tanggal 3 Februari 2021 telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti dengan menjadikan informasi awal sebagaimana Surat Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pelimpahan berkas Laporan Pengadu dari Bawaslu diterima Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Januari 2021. Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Rifa Nuraeni Munadi kemudian melakukan scanning terhadap berkas Laporan a quo dalam format pdf dan dibagikan di grup internal whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan scanning terhadap berkas laporan Pengadu dan dibagikan/share di Grup Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Mengingat pentingnya dokumen tersebut, berdasarkan keputusan Bawaslu dikualifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan serta bersifat rahasia, seharusnya Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung memperlakukan dokumen tersebut secara khusus, hati-hati, dan meminimalisir potensi kebocoran dokumen tersebut. Mengingat fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan anggota “Grup Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu” tidak hanya berisikan Tim Sentra Gakkumdu, namun juga berisikan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, sehingga tidak sepantasnya dokumen Laporan yang bersifat penting dan rahasia tersebut dibagikan di grup tersebut. Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung seharusnya lebih cermat dalam memahami dan memperlakukan dokumen yang bersifat penting dan rahasia untuk menghindaari kebocoran. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kahpiana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra