III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
a. Perbuatan yang Dilakukan :
1. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Menerbitkan
Keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang
2
memenuhi syarat dukungan verifikasi admnitrasi dan Tidak Menerbitkan
Keputusan lainnya tentang status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada
pemilihan wali kota dan wakil wali kota mataram tahun 2020.
2. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Menerbitkan
Keputusan disebabkan karena Tidak Melakukan Verifikasi Faktual
Perbaikan Atas Dukungan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Sebanyak 53.038 Dukungan yang telah terregister melalui verivali (Verifikasi
dan Validasi) Dinas Dukcapil.
3. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Mengeluarkan surat
resmi / Berita Acara PPS Melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Dengan
Cara Berkoordinasi Dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung.
4. Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Mataram melakukan penelitian
dan pemeriksaan dan hasil kajian pengawas pemilihan tentang status laporan
terlapor Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Mataram dan semua unsur Lurah
yang hadir pada kegiatan rakoor pelaksanaan verifikasi faktual dukungan
perbaikan Bapaslon Perseorangan tanggal 7 agustus 2020, terhadap laporan
dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Mataram dalam pemberitahuan
tentang status laporan memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2020 melalui A.n Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv HPPS Dewi
Asmawardhani,SH.,MH.
5. Putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 dalam memeriksa dan memutus
sengketa pemilihan menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya merupakan Putusan Yang Bertolak Belakang Atau
Kontradiktif serta tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Status
Laporan Sebelumnya Setelah Melalui Penelitian, Pemeriksaan Dan Hasil
Kajian Pengawas Pemilihan Yang Telah Menetapkan Status KPU Kota
Mataram Memenuhi Unsur Pelalanggaran Administrasi Pemilihan karena
melakukan rakoor dengan 42 Lurah dan putusan Bawaslu Kota Mataram
Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 Ternyata Telah
Diputuskan Pada Tanggal 6 Agustus 2020 Sesuai Dengan Salinan Putusan
Ini Dibuat Sesuai Dengan Aslinya; Yang seharusnya Putusan Bawaslu Kota
Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020
salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya pada Hari minggu tanggal
6 September 2020.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (4) Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pasal (2) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
3
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
a. Pasal Yang Dilanggar :
1a. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana bererapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
b.parubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 17 ayat (2) Dalam hal jumlah
dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah
memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan Menerbitkan
Keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat
untuk dilakukan verifikasi administrasi.
1b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Halaman 54 huruf b. “PPS
melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi
dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal
pasangan calon perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung
di wilayah desa atau sebutan lain kelurahan pada tempat yang telah
ditentukan guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan”.
1c. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana bererapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
parubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 2 Penyelenggara Pemilihan
berpedoman pada asas: d. kepastian hukum; j. akuntabilitas;
2a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 30 Ayat (10) Pembacaan
putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
4
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 35 Ayat (1) Majelis
Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan
musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 54 Ayat (7) Pembacaan
putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 59 Ayat (1) huruf o. hari,
tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan;
3a. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (2)
huruf d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3)
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf a. berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 Dalam
melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak huruf b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau Keputusan Yang Dikenakannya.
b. Uraian Singkat Kejadian :
Berita Acara Hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan
yang termuat dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tanggal 28 Juli 2020
(Vide Bukti P1) dengan jumlah dukungan yang kami serahkan 54.081
dukungan dengan jumlah dukungan yang lengkap 53.956 dukungan, setelah
melalui hasil pengecekan KPU Kota Mataram menerbitkan Berita Acara
kesimpulan hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan dimuat dalam form
5
model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan tanggal 4 Agustus 2020 (Vide Bukti
P2) dengan jumlah pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat 53.038
Dukungan, melebihi jumlah syarat minimal dukungan 24.922 dukungan, namun
Berita Acara pemenuhan syarat dukungan perbaikan KPU tidak Menerbitkan
Keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk
dilakukan verifikasi administrasi
Berdasarkan 53.038 syarat dukungan perbaikan KPU mengundang kami
bapaslon dan/atau tim penghubung untuk mengikuti Kegiatan Rakoor
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan bersama 42 Lurah pada
tanggal 7 Agustus 2020. Kegiatan Rakoor ini kami laporkan ke Bawaslu, lalu
Bawaslu Kota Mataram melakukan penelitian dan pemeriksaan Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan KPU Kota Mataram Dalam
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Memenuhi Unsur Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2020 melalui
A.n Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv HPPS Dewi
Asmawardhani,SH.,MH (Vide Bukti P3).
Dalam rangka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal
pasangan calon perseorangan KPU Kota Mataram mengundang kami bapaslon /
tim penghubung untuk mengikuti rapat pleno terbuka pada hari kamis tanggal
20 Agustus 2020 Pukul 08:30 Wita bertempat di Idoop Hotel Lombok Jl.
Swaramahardika 883 – Mataram, dalam rapat pleno terbuka tersebut kami
bapaslon melalui ketua tim penghubung melakukan Walk Out karena rapat
pleno tersebut tidak dihadiri oleh 126 PPS melainkan dihadiri oleh PPK. Ketua
tim penghubung melakukan protes menyatakan bahwa PPS tidak pernah
melakukan verifikasi faktual karena PPS tidak pernah berkoordinasi dengan
Bapaslon / Tim Penghubung sehingga Ketua tim penghubung menyatakan
bahwa rapat pleno adalah kebohongan yang dibuat oleh KPU Kota Mataram yang
berhalusinasi sehingga bapaslon / Tim pengubung menyatakan Walk Out dari
rapat pleno (Vide Bukti P4).
Kejadian KPU melalui PPS tidak melakukan verifikasi faktual dukungan
perbaikan, sehingga kami melakukan pengaduan sengketa pemilihan dan
menerima surat undangan panggilan musyawarah sengketa pemilihan pada
tanggal 26 Agustus 2020 (Vide Bukti P5) disidangkan jum’at 28 Agustus 2020
Pukul 14:00 Wita. Anehnya sidang yang dimulai tanggal 28 Agustus 2020 justru
putusannya telah diputus dan salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya
pada tanggal 6 Agustus 2020, dapat diartikan bahwa putusan ini diputus
sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah.
Jelas dan terang bahwa Putusan dengan Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 (Vide Bukti P6) salinan putusan
ini dibuat sesuai dengan aslinya tanggal 6 Agustus 2020, putusan ini bertolak
belakang dan tidak dapat dipertangujawabkan dengan status laporan
sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
seharusnya Putusan Bawaslu Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 salinan putusan ini dibuat sesuai
dengan aslinya pada hari minggu tanggal 6 September 2020.
6
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan kejadian tersebut diatas yang telah kami ungkapkan didalam uraian
singkat kejadian dan kronologis peristiwa, maka kami Dianul Hayezi, SE Pasangan
Calon Wali Kota dan Ns. H. Badrun Nadianto, S.Sos, M.Pd Pasangan Calon Wakil
Wali Kota Mataram Tahun 2020 memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk :
1. Memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta
memberikan sanksi yang keras sampai dengan pemberhentian dengan tidak
hormat kepada teradu/ terlapor Ketua KPU beserta Anggota Komisioner KPU
Kota Mataram dan Ketua BAWASLU beserta Anggota Komisioner BAWASLU
Kota Mataram
2. Memerintahakan Ketua KPU beserta Anggota Komisioner KPU Kota Mataram
Menerbitkan Keputusan dengan memperhatikan Berita Acara hasil verifikasi
pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan, memperhatikan Berita
Acara hasil verifikasi administrasi dan Berita Acara hasil verifikasi faktual
serta berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan
3. Menetapkan kami sebagai pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali
Kota tahun 2020 dan/atau memulihkan hak-hak kami dan/atau menerbitkan
maklumat yang dapat kami jadikan pegangan secara hukum untuk
melanjutkan proses sengketa selanjutnya ke Bawaslu / PTTUN / Mahkamah
Agung seperti yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku
4. Memerintahkan KPU Kota Mataram untuk Menerbitkan Keputusan tentang
penetapan kami sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
Mataram agar tidak melampaui tahapan yang diatur dalam perundang-
undangan tanggal 9 November 2020 sebelum 30 hari pada masa pemungutan
suara demi menjaga hak substansi dan hak konstitusional kami yang dijamin
dan diatur oleh undangn-undang
5. Dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan maklumat
lainnya untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Dokumentasi Video Penolakan Rapat Pleno Terbuka di Idoop Hotel
Lombok;
Bukti P-2 : Pernyataan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam proses
rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam
pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 di
Tingkat Kota Mataram masa perbaikan lampiran model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikan;
Bukti P-3 : BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 Masa Perbaikan;
Bukti P-4 : BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Kesimpulan
Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020;
Bukti P-5 : Form Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan A.n
7
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv
HPPS Dewi Asmawardhani,SH.,MH;
Bukti P-6 : Video Rakor di Idoop Hotel Lombok;
Bukti P-7 : Putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020;
Bukti P-8 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, Rekapitulasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 di Tingkat Kapubaten /
Kota Masa Perbaikan dan Lampiran Model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikan Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Mataram Tahun 2020 Di Tingkat Kota Mataram Masa
Perbaikan;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Saksi Pertama Pengadu bernama Sri Hadi Susanto
- dalam keterangannya bahwa dirinya tidak pernah didatangi oleh PPS
dalam tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,
termasuk tetangga saksi bahwa tidak pernah dilakukan verifikasi sejak
tahun 2019 padahal kami sudah menyerahkan kartu pengenal/ktp;
2. Saksi Kedua Pengadu bernama Wayan Kartika Satnyana
- Bahwa saya mengikuti sejak awal dalam tahapan pencalonan pemilihan
walikota, Rakoor dilakukan oleh KPU tanggal 7 juli, pesertanya adalah
Lurah dan termasuk tim dari pasangan calon, pada intinya rakoor
tersebut tidak ada tindaklanjut karena PPS tidak di undang dalam
kegiatan rakoor;
3. Saksi Ketiga Pengadu bernama Akmal
- Bahwa saya ikut dalam pelaksanaan rakoor dengan menerima
undangan tanggal 5 agustus dengan kegiatan rakoor tanggal 7 agustus
2020. Kegiatan rakoor tesebut kami tidak di pertemukan dengan PPS.
Dalam tahapan pelaksaan verifikasi faktual, kami sebagai tim, tidak
pernah menerima surat terkait verifikasi faktual tersebut. Bahwa
sebagian masyarakat mendatangi posko pengadu menanyakan terkait
kami tidak didatangi oleh PPS untuk dimintai keterangan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa sesuai dengan surat panggilan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor : 1090/PS.DKPP/SET-04/X/2020 Tertanggal 26
Oktober 2020, maka dengan ini Teradu I s.d Teradu V mengajukan jawaban atas
Pengaduan dari Para Pengadu tertanggal 9 November 2020, dengan dasar dan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang pada
pokoknya menduga Para Teradu yaitu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4
dan Teradu 5 tidak professional, karena tidak menerbitkan keputusan tentang
penetapan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat
dukungan verifikasi administrasi dan tidak juga menerbitkan keputusan lainnya
8
terkait dengan status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan
walikota dan wakil walikota mataram tahun 2020.
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
beranggapan bahwa Para Teradu yaitu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4
dan Teradu 5 harus mengeluarkan surat resmi/berita acara PPS dalam
melaksanakan verifikasi factual perbaikan untuk berkoordinasi dengan
bapaslon atau tim penghubung bapaslon.
3. Bahwa Para Teradu telah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah
dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan yaitu dengan
Keputusan KPU Kota Mataram Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-
Kot/X/2019 tentang Jumlah Dukungan Minimal dan Persebarannya Bagi
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mataram Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019, yaitu persyaratan jumlah
dukungan minimal adalah 24.922 pendukung, yang tersebar di minimal 4
kecamatan (Bukti T-01).
4. Bahwa untuk memberikan informasi dan pemahaman yang utuh kepada
masyarakat yang berkeinginan untuk ikut sebagai peserta pemilihan melalui
jalur perseorangan, maka Para Teradu telah melakukan beberapa kali
sosialisasi, Bimtek maupun koordinasi dengan bakal pasangan calon, termasuk
dalam hal ini adalah Para Pengadu, yaitu :
a. Pada tanggal 2 Desember 2019, Para Teradu membuat Undangan Terbuka
tentang Sosialisasi Tahapan, Tata Cara, dan Prosedur Penyerahan
Dukungan Serta Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 dengan Pengumuman Nomor:
432/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 di media cetak dan daring (Bukti
T-02).
b. Pada tanggal 3 Desember 2019, Para Teradu mengumumkan Syarat Minimal
dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan
Pengumuman Nomor: 434/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 tentang
Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Mataram Tahun 2020 di media cetak dan daring (Bukti T-03).
c. Pada tanggal 5 Desember 2019, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi
Tahapan, Tata Cara, dan Prosedur Penyerahan Dukungan Serta Tata Cara
Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bagi Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram
Tahun 2020 di Media Center KPU Kota Mataram, yang dihadiri 2 (dua) tim
Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Para Pengadu dan tim Bakal
Calon Ir. Lalu Makmur Said.
d. Pada tanggal 20 Desember 2019, Para Teradu kembali mengumumkan
Undangan Terbuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Mataram Tahun 2020 dengan Nomor: 434/PL.02.2-
Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 di media cetak dan daring, yang dilaksanakan
pada tanggal 27 Desember 2019 pukul 09.00-selesai.
e. Berdasarkan fakta itu, maka Para Teradu sudah sejak awal telah
membangun koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam
rangka menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata
cara dan prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal
maupun tahap perbaikan.
9
5. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.55 wita, Para Pengadu datang
ke Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram untuk menyerahkan berkas
dukungan sejumlah 25.168 pendukung. Kemudian Para Pengadu melakukan
pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran terhadap
dukumen yang diserahkan berupa model B.1 KWK Perseorangan, model B.1.1.
KWK Perseorangan dan model B.2 KWK Perseorangan.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan dan persebaran
yang tercantum pada dokumen tersebut, telah memenuhi syarat jumlah dan
persebaran, maka Para Teradu pada 26 Februari 2020 memberikan tanda
terima penyerahan dukungan dan Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan
(Bukti T-04, Bukti T-05, Bukti T-06), dengan rincian:
Hasil Pengecekan Formulir B.1-KWK Perseorangan
Hasil
Jumlah
Dukungan Jumlah Jumlah Dokumen
Jenis Pengecekan
yang Dokumen yang yang Tidak
Diserahkan Lengkap Lengkap
Jumlah dukungan
asli berupa
Formulir Model 25.168 25.117 51
B.1-KWK
Perseorangan
Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Model B.2-KWK
Perseorangan, adalah sebagai berikut :
No Dokumen Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Dukungan Dukungan Dukungan Sebaran Sebaran TMS
MS TMS MS
1. Formulir Model
B.1-KWK 25.117 51 6 0
Perseorangan
2. Formulir Model
B.1.1-KWK 25.117 1.155 6 0
Perseorangan
3. Formulir Model
B.2-KWK 25.117 1.155 6 0
Perseorangan
6. Bahwa Setelah melakukan Pengecekan sebagaimana 4 (empat) point di atas,
Pada tanggal 27 Februari 2020, Para Teradu melakukan Verifikasi Administrasi
dan Kegandaan Dokumen Dukungan Pengadu (Bukti T-08), dan berkordinasi
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meneliti data pendukung
terhadap DPT dan/atau DP4. (Bukti T-07) Hasil verifikasi administrasi tersebut
dituangkan dalam berita acara model BA.2 KWK Perseorangan (Bukti T-05)
dengan hasil sebagai berikut :
10
a. Hasil Verifikasi terhadap isi Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Jumlah
Awal MS TMS
(1) (2) (3)
25. 117. 24. 754. 363
b. Hasil Verifikasi kesesuaian Data Dukungan dengan DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
No. Status Dukungan Jumlah
1. Pendukung yang terdaftar dalam DPT Pemilu 13. 867
atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
2. Pendukung yang Tidak terdaftar dalam DPT 10. 887
Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
7. Bahwa setelah verifikasi administrasi, Para Teradu menyampaikan dokumen
dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada PPS melalui PPK untuk
dilakukan Verifikasi Faktual dalam rangka membuktikan kebenaran dukungan
bakal pasangan calon perseorangan. PPS melakukan verifikasi faktual selama
14 hari yaitu tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020 pada 49 Kelurahan dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 23 s.d Pasal 26 PKPU No. 3
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 1 Tahun
2020.
PPS masing-masing telah menuangkan hasil verifikasi faktual tersebut
dalam Berita Acara model BA.5 KWK Perseorangan. Dan kemudian PPK sesuai
wilayah kerjanya melaksanakan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi yang
hasilnya dituangkan dalam berita acara model BA.6 KWK Perseorangan.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Ampenan Memenuhi Syarat 394 pendukung
2. Kecamatan Cakranegara Memenuhi Syarat 256 pendukung
3. Kecamatan Mataram Memenuhi Syarat 302 pendukung
4. Kecamatan Sandubaya Memenuhi Syarat 447 pendukung
5. Kecamatan Sekarbela Memenuhi Syarat 302 pendukung
6. Kecamatan Selaparang Memenuhi Syarat 227 pendukung
8. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan berdasarkan hasil
rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK, yang dihadiri oleh Para Teradu,
Bawaslu Kota Mataram, dan seluruh PPK. Hasil rekapitulasi tersebut
11
dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7 KWK Perseorangan (Bukti T-09),
dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
dukungan dukungan dukungan dukungan
bakal bakal bakal bakal
pasangan pasangan pasangan pasangan
calon calon calon calon
perseorangan perseorangan perseorangan perseorangan
yang yang yang dicoret hasil
memenuhi ditambah dan tidak rekapitulasi
syarat dan memenuhi dukungan
berdasarkan memenuhi syarat tingkat kota
hasil syarat karena mataram
rekapitulasi karena adanya (kolom 3 +
dukungan di adanya keberatan kolom 4) –
tingkat keberatan dan Kolom 5
kecamatan dan dilakukan
dilakukan pembetulan
pembetulan oleh KPU
oleh KPU Kota
Kota Mataram
Mataram
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Kecamatan 394 0 0 394
Ampenan
2. Kecamatan 256 0 0 256
Cakranegara
3. Kecamatan 302 0 0 302
Mataram
4. Kecamatan 447 0 0 447
Sandubaya
5. Kecamatan 302 0 0 302
Sekarbela
6. Kecamatan 227 0 0 227
Selaparang
Jumlah 1.928 0 0 1.928
9. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran dalam
Model BA.7 KWK Perseorangan (bukti T-08) tersebut, maka dukungan bakal
pasangan calon perseorangan pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi
syarat adalah sebanyak 1.928, sehingga terdapat jumlah kekurangan sebanyak
22.994 dari persyaratan dukungan sebanyak 24.922 sesuai Keputusan KPU
Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26
Oktober 2019 (bukti T-01), sehingga penyerahan berkas dukungan bakal
pasangan calon perseorangan pada tahap awal dinyatakan belum memenuhi
syarat.
10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Pencalonan yang intinya mengatur bahwa “bakal pasangan
12
calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi
jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan
perbaikan kepada KPU sesuai tingkatannya, dengan jumlah perbaikan dukungan
yang harus diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan
dukungan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bakal pasangan calon
perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU
Kota Mataram paling sedikit 45. 988 pendukung.
11. Bahwa dalam rangka memantapkan kembali pemahaman tentang jadwal, tata
cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan perbaikan oleh PPS, maka
pada tanggal 22 Juli 2020 bertempat di Media Center KPU Kota Mataram, Para
Teradu mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Penyerahan
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang dihadiri oleh
Bawaslu Kota Mataram dan Para Pengadu beserta timnya.
12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Tahapan
Penyerahan syarat dukungan perbaikan dimulai tanggal 25 s.d. 27 Juli 2020.
Dan pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 pukul 22.30 wita, Pemohon yang
didampingi oleh LO dan Tim Penghubung lainnya datang menyerahkan
dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kota Mataram, yang disaksikan oleh
Bawaslu Kota Mataram (bukti T -10) dengan terlebih dulu mengisi daftar hadir
dalam buku yang sudah disediakan untuk itu.
13. Bahwa Kemudian terhadap dokumen dukungan yang diserahkan oleh Para
Pengdu tersebut, maka Para Teradu melakukan pengecekan pemenuhan syarat
jumlah dukungan dan persebarannya, dengan hasil telah dituangkan dalam
berita acara Model BA.1 KWK Perseorangan perbaikan (bukti T-11), dengan
hasil sebagai berikut :
Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
Hasil
Jumlah
Jumlah Dokumen Jumlah
Jenis Pengecekan Dukungan yang
yang Lengkap Dokumen yang
Diserahkan
Tidak Lengkap
Jumlah
dukungan asli
berupa Formulir 125
54.081 53.956
Model B.1-KWK
Perseorangan
Perbaikan
Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan Pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan, Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan
Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan
Jumlah Jumlah
Jumlah Jumlah Sebaran
Dukungan
Dokumen Dukungan Sebaran Tidak
No. Tidak
Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi
Memenuhi
Syarat Syarat Syarat
Syarat
13
1. Formulir
Model B.1-
KWK 53.956 125 6 0
Perseoranga
n Perbaikan
2. Formulir
Model B.1.1-
KWK 53.956 356 6 0
Perseoranga
n Perbaikan
3. Formulir
Model B.2-
KWK 53.956 356 6 0
Perseoranga
n Perbaikan
14. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan
dan persebarannya sesuai berita acara model BA.1 KWK Perseorangan
perbaikan (bukti T-11) diatas, maka perbaikan dukungan Pengadu sudah
mencukupi jumlah dukungan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan
dan memenuhi persebaran, sehingga memenuhi syarat jumlah dukungan
minimal perbaikan sesuai ketentuan pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2019 dan Dokumen dukungan Perbaikan Para Pengadu
dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah.
15. Bahwa oleh karena perbaikan dukungan Para Pengadu dinyatakan memenuhi
syarat jumlah perbaikan, maka kemudian Para Teradu melakukan verifikasi
administrasi terhadap perbaikan dukungan, dengan hasil dukungan Pengadu
dinyatakan memenuhi syarat kekurangan yang dituangkan dalam berita acara
Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-12), dengan rincian
sebagai berikut:
a. Hasil Verifikasi terhadap isi Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Perbaikan.
Jumlah
Awal jumlah MS TMS
dukungan yang
diterima pada saat
penyerahan
dukungan perbaikan
(1) (2) (3)
53. 956 53. 049 907
b. Hasil Verifikasi kesesuaian Data Dukungan dengan DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
14
No. Status Dukungan Jumlah
1. Pendukung yang terdaftar dalam DPT Pemilu 49. 700
atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
2. Pendukung yang Tidak terdaftar dalam DPT 3. 349
Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4
16. Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS,
Para Teradu mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 Pukul
09.00 wita di Kantor KPU Kota Mataram (Bukti T-16), untuk menerima Berita
Acara Model BA.2 KWK Perseorangan perbaikan dan untuk ikut menyaksikan
saat Para Teradu melaksanakan Penyerahan Dokumen Dukungan perbaikan
kepada PPS melalui PPK. Undangan ini merupakan bentuk koordinasi, dengan
harapan agar Para Pengadu dapat lebih awal menyiapkan LO/penghubung
dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS yang akan dimulai
pada tanggal 8 Agustus 2020. Acara tersebut dihadiri Para Pengadu dan juga
Bawaslu Kota Mataram, Ketua PPK se-Kota Mataram.
17. Kemudian untuk mempertegas kembali tentang jadwal, tata cara dan
mekanisme verifikasi faktual perbaikan, dengan harapan agar Para Pengadu
dapat segera memerintahkan seluruh LO/Tim Penghubungnya untuk
menyiapkan Pandukung di masing-masing Kelurahan dan agar Para Pengadu
tetap memperhatikan protokol kesehatan di saat pandemik COVID-19, maka
para Teradu pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 14.00 wita, mengundang
lagi Para Pengadu untuk menghadiri Rapat Koordinasi tentang tata cara
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan, bertempat di Kantor
KPU Kota Mataram, yang dihadiri juga oleh Bawaslu Kota Mataram.
18. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019, yang
mengatur bahwa PPS melakukan Verifikasi Faktual paling lama 7 (tujuh) hari
sejak menerima dukungan perbaikan. Sehingga verifikasi faktual oleh PPS
dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14
Agustus 2020 di 42 Kelurahan sesuai dokumen yang diserahkan. Dan
informasi tentang jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual tahap
perbaikan ini, oleh Para Teradu telah disampaikan kepada Para Pengadu pada
saat rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud point 17
diatas.
19. Berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diterima
dari KPU Kota Mataram, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif. PPS
berkoordinasi dengan menghubungi Tim Penghubung di masing-masing
Kelurahan untuk menghadirkan seluruh Pendukung yang ada di masing-
masing kelurahan untuk membuktikan kebenaran dukungan nya kepada PPS
( bukti T-18 s/d bukti T-23).
20. PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dengan menempuh prosedur
sebagaimana diatur dalam pasal 32 D ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019, dengan
hasil masing-masing PPS sebagaimana tertuang dalam berita acara model
BA.5 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-24 s.d. Bukti T-29).
15
21. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan oleh PPS, maka PPK
melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di
tingkat kecamatan, dengan hasil masing-masing PPK sebagaimana tertuang
dalam berita acara model BA. 6 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-30),
dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Ampenan Memenuhi Syarat 0 pendukung
2. Kecamatan Cakranegara Memenuhi Syarat 7 pendukung
3. Kecamatan Mataram Memenuhi Syarat 6 pendukung
4. Kecamatan Sandubaya Memenuhi Syarat 201 pendukung
5. Kecamatan Sekarbela Memenuhi Syarat 1 pendukung
6. Kecamatan Selaparang Memenuhi Syarat 43 pendukung
22. Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK sebagaimana dimaksud point 21, Para
Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah dukungan hasil
rekapitulasi dari PPK, yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020, di
Idoop Hotel Mataram yang dihadiri oleh Para Pengadu dan LO/Tim
Penghubung serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Mataram. Dan hasilnya
dituangkan dalam berita acara model BA.7 KWK Perseorangan Perbaikan
(Bukti T-31), dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
dukungan dukungan dukungan dukungan
bakal bakal bakal bakal
pasangan pasangan pasangan pasangan
calon calon calon calon
perseorangan perseorangan perseorangan perseorangan
yang yang yang dicoret hasil
memenuhi ditambah dan tidak rekapitulasi
syarat dan memenuhi dukungan
berdasarkan memenuhi syarat tingkat kota
hasil syarat karena mataram
rekapitulasi karena adanya (kolom 3 +
dukungan di adanya keberatan kolom 4) –
tingkat keberatan dan Kolom 5
kecamatan dan dilakukan
dilakukan pembetulan
pembetulan oleh KPU
oleh KPU Kota
Kota Mataram
Mataram
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Kecamatan 0 0 0 0
Ampenan
2. Kecamatan 7 0 0 7
16
Cakranegara
3. Kecamatan 6 0 0 6
Mataram
4. Kecamatan 201 0 0 201
Sandubaya
5. Kecamatan 1 0 0 1
Sekarbela
6. Kecamatan 43 0 0 43
Selaparang
Jumlah 258 0 0 258
23. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud point 22 di atas,
ternyata dukungan Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya
sebesar 2.186 pendukung dari persyaratan minimal sebesar 24.922
pendukung, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran. Dengan dasar fakta itu, maka berdasarkan ketentuan pasal 32 D
ayat (8) b PKPU 18 Tahun 2019, Para Teradu menyatakan perbaikan dukungan
Pengadu tidak memenuhi syarat dan Pengadu tidak dapat melakukan
mendaftarkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram
pada masa pendaftaran (Bukti T-31)
Dari apa yang dipaparkan tersebut diatas, maka Para Teradu menolak
dengan tegas dalil dalil Para Pengadu dan menyatakan bahwa :
1. Tidak Benar dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa : Para Teradu
tidak profesional, karena tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan
bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan
verifikasi administrasi dan tidak juga menerbitkan keputusan lainnya
terkait dengan status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada
pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2020. Karena
sesungguhnya Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan
dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kalinya
dengan PKPU No. 1 Tahun 2020, maupun berdasarkan Kpts 82/PL.02.2-
kpt/06/KPU/II/2020, hal itu dapat dilihat pada rangkaian kegiatan
sebagaimana yang telah diuraikan pada point-point di atas.
Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 82/PL. 02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,
halaman 57 huruf b yang jelas menyebutkan bahwa :
b. Dokumen yang dihasilkan :
1) Berita Acara Model BA. 7-KWK Perseorangan Perbaikan.
2) Lampiran Berita Acara Model BA. 7-KWK Perseorangan Perbaikan.
Atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka dalil-dalil Para Pengadu
yang mengatakan Para Teradu tidak menerbitkan keputusan terkait
dengan verifikasi factual dukungan perbaikan, jelas hanya mengada-ada
dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa perkara yang menyangkut verifikasi faktual terhadap
dukungan perbaikan ini telah pula diuji kebenarannya oleh Badan
17
Pengawas Pemilu Kota Mataram dan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya, sehingga atas perkara tersebut keluar 2 (dua) putusan
yaitu :
(1) Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020. Tertanggal 5 September
2020, yang pada Amar Putusannya : “Menolak Permohonan Pemohon
untuk seluruhnya” dan; (bukti T-35).
(2) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :
3/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY. Tertanggal 21 September 2020
yang pada Amar Putusannya juga “Menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak dapat diterima “ dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Surabaya tersebut telah pula mempunyai kekuatan
hukum tetap. (bukti T-36).
2. Tidak Benar dalil-dalil pengaduan dari Para Pengadu yang beranggapan
bahwa : Para Teradu harus mengeluarkan surat resmi/berita acara PPS
dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan untuk berkoordinasi dengan
bapaslon atau tim penghubung bapaslon. Hanyalah dalil-dalil yang
bertujuan menutupi kelemahan dari Bapaslon/Tim Penghubung Bapaslon,
karena sesungguhnya bapaslon/tim penghubung bapaslon tidak mampu
menghadirkan pendukung sejumlah 53. 049 pendukung untuk diverifikasi
oleh PPS di 42 (empat puluh dua) kelurahan.
Bahwa sesungguhnya Para Teradu sudah sejak awal membangun
koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam rangka
menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan
prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun
tahap perbaikan. Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Para Teradu
tersebut, merupakan upaya Para Teradu untuk membangun komunikasi
yang baik dalam rangka memberi ruang yang cukup bagi Para Pengadu
untuk dapat segera memerintahkan kepada LO/penghubungnya masing-
masing kelurahan untuk menghadirkan pendukung ke PPS sesuai
ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019.
Para Pengadu sudah memahami dan mengetahui dengan pasti
bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tahap perbaikan dilakukan secara
kolektif dan Para Pengadu berkewajiban untuk menghadirkan
pendukungnya di PPS guna menyatakan kebenaran dukungan. Oleh
karena itu, kegagalan Para Pengadu untuk memenuhi syarat jumlah
minimal dukungan, sesungguhnya bukan karena tidak adanya koordinasi
sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan, melainkan karena Para Pengadu
tidak mampu menghadirkan pendukung sebagaimana fakta yang terungkap
dalam persidangan di Bawaslu Kota Mataram, hal tersebut terungkap
dalam fakta persidangan dimana ada banyak LO/Tim Penghubungnya yang
mengundurkan diri, banyak pendukung yang tidak bersedia hadir, Tim
Penghubung yang tidak mengetahui namanya sebagai Tim Penghubung,
dan Para Pengadu sendiri tidak sungguh-sungguh.
Bahwa seluruh PPS telah melakukan koordinasi secara baik dengan
menghubungi Tim Penghubung bakal pasangan calon di masing-masing
18
kelurahan sesuai nama penghubung yang diserahkan oleh Para Pengadu
(vide Bukti T-32) untuk menghadirkan seluruh Pendukung yang ada di
wilayah kerja PPS masing-masing (vide bukti T-18 s.d. Bukti T-23).
Terhadap pendukung yang telah dihadirkan oleh Tim Penghubung, PPS
telah melakukan verifikasi faktual secara kolektif, dengan hasil masing-
masing PPS sebagaimana tertuang dalam berita acara model BA.5 KWK
Perseorangan Perbaikan (videBukti T-24 s.d. Bukti T-29).
Bahwa pada persidangan di Bawaslu Kota Mataram, Para Teradu
telah menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas
Hukum Universitas Mataram yaitu Prof. Dr. H.M. Gatot Dwi Hendro W,
SH., M. Hum., yang berpendapat bahwa (Bukti T-33 dan Bukti 34) :
1. Soal istilah atau terminology
Dengan merujuk pada pendapat Hasibuan (2006: 86) berpendapat
bahwa tipe koordinasi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu koordinasi
vertikal dan koordinasi horizontal. Kedua tipe ini biasanya ada dalam
sebuah organisasi. Koordinasi vertikal ditujukan untuk menghubungkan
kegiatan di tingkat yang lebih tinggi dan tingkat manajemen yang lebih
rendah untuk pencapaian tujuan organisasi. Koordinasi horizontal
dimaksudkan untuk menyelaraskan kegiatan dalam level hierarkis yang
sama atau dekat, tetapi milik departemen yang berbeda.
Cara utama untuk mewujudkan hubungan horisontal adalah
sebagai berikut :
Kontak langsung yang dilakukan antara manajer tingkat menengah
atau lebih rendah untuk mengoordinasikan kegiatan dan menyelesaikan
tugas-tugas kompleks,
Koneksi melalui peran agen penghubung yang dilakukan oleh manajer
yang menangani komunikasi yang efektif dan koordinasi terus menerus
antara departemen yang melakukan tugas umum,
Gugus tugas dan tim kerja antar departemen adalah kelompok yang
dibentuk untuk menyelesaikan masalah tertentu.
Ini memberikan arahan yang tepat untuk berbagai departemen
organisasi dengan mengintegrasikan (menyatukan) berbagai kegiatan
departemen untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan organisasi.
2. “Koordinasi” sebagai konsep hukum
Kendatipun istilah “koordinasi” secara generic bukan berasal dari
konsep hukum sebagaimana istilah-istilah lainnya seperti “good
governance”, “partisipasi public”, dan lain-lain, maka ketika istilah
tersebut dicantumkan dalam ketentuan perundang-undangan maka
sejak itu istilah itu diterima sebagai bagian dari konsep hukum yang
memiliki watak normative yang berimplikasi kepada norma perintah
(wajib), norma larangan dan norma kebolehan (dapat).
Dari perspektif hukum administrasi, “koordinasi” adalah bagian
dari sikap tindak administrasi Negara dalam bidang hukum public untuk
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat (public services), Untuk itu
19
pejabat administrasi Negara diberikan kewenangan untuk membuat
aturan (regeling), membuat keputusan atau ketetapan (beschikking),
bahkan dalam hal tertentu Pejabat Administrasi Negara diberikan
kewenangan juga untuk menerbitkan diskresi.
Sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk
menyelenggarakan pemilihan umum, sudah barang tentu KPU terikat
kepada aturan yang menjadi dasar hukum untuk bertindak (asas
legalitas), sehingga semua tindakannya harus bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum. Disamping itu, KPU sebagai
penyelenggara pemilu juga harus mendasarkan tindakannya pada asas
asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai landasan
etik/moral.
Dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan
terjadinya perbedaan pendapat, perbedaan tafsir atas regulasi baik di
kalangan internal KPU maupun dengan pihak eksternal. Mekanisme
pengaduan dan atau gugatan adalah proses yang wajar dan dibenarkan
secara hukum untuk mencari kepastian dan keadilan dalam sengketa
pilkada. Sebagai contoh kasus misalnya, bagaimana tafsir terhadap
ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 32 D ayat (3), PPS melakukan verifikasi faktual secara
kolektif, berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim
penghubung bakal pasangan calon untuk menghadian seluruh
pendukung di wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain untuk
mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan”.
Dalam membaca rumusan norma ini bisa diterangkan sebagai
berikut :
1) Pertama, berdasarkan tafsir sistimatis, Verifikasi factual secara
kolektif adalah norma yang mengatur proses lanjutan dari tahapan
proses yang mendahului sebelumnya (dalam peraturan yang sama);
2) Kedua, Fungsi koordinasi adalah kewajiban KPU untuk
menyampaikan pada pasangan calon dalam rangka melancarkan
setiap tahapan proses pemilihan, yang dapat dilakukan dalam
bentuk pertemuan rapat koordinasi atau bentuk lainnya;
3) Ketiga, berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim
penghubung bakal calon adalah kewajiban KPU dan/atau kewajiban
Pemohon (melalui kesepakatan diantara mereka, yang bisa
dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung, atau lewat media
lain);
4) Keempat, dari perspektif perundang-undangan, “tidak ada norma
yang mewajibkan melakukan koordinasi dalam bentuk atau
dengan cara tertulis”.
Berdasarkan argumentasi di atas, dapat diajukan kesimpulan
AHLI sebagai berikut :
20
1. Dari pendekatan managemen organisasi masalah koordinasi tidak
dipersyaratkan dalam bentuk tertulis. Intinya adalah bagaimana
pencapaian tujuan organisasi itu dicapai bersama dengan pelibatan
semua komponen. Caranya bisa dilakukan dalam bentuk kontak
langsung dan atau melalui handphone dan atau lainnya;
2. Bahwa yang bisa dilakukan pengaduan atas indikasi terjadi
pelanggaran prosedur administrasi oleh Pejabat Administrasi Negara
(KPU) ketika ada hak pemohon yang dilanggar oleh KPU yang
prosesnya bisa dilakukan melalui bawaslu maupun PTUN.
Pertanyaannya adalah “apakah menghadirkan seluruh pendukung di
wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain untuk mencocokkan dan
meneliti kebenaran dukungan itu : HAK atau KEWAJIBAN pemohon ?
3. Implikasi hukumnya bahwa tidak cukup alasan bagi pemohon untuk
mengajukan laporan pengaduan ini disebabkan karena tidak ada hak
dan atau kepentingan hukum yang dilanggar karena norma yang
diajukan keberatan justru membebankan kewajiban kepada Para
Pengadu (lihat UU Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya tentang
PTUN jo UU Nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan).
[2.4.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Bersama ini menyampaikan jawaban
atas Perkara Nomor: 120-PKE-DKP/ IX/2020 sebagai berikut :
I. Bahwa Teradu VI-VIII menolak dengan tegas dalil Pengadu sebagaimana
tertuang pada poin 3 dalam Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2020, karena
sesungguhnya rekomendasi Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06.
01.02/VIII/2020 yang diteruskan ke KPU Kota Mataram dan Putusan Nomor
:001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020, merupakan tindakan yang
diambil oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda.
Laporan Nomor: 001/LP PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 merupakan
laporan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap persoalan sebagaimana
tertuang dalam angka 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. Sedangkan laporan
Sengketa Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/ VIII/2020 terkait dengan
permohonan penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat
Kabupaten/Kota Masa Perbaikan yang dituang dalam fomr Model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikan yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan
tidak dapat melakukan pendaftaran. Untuk lebih jelasnya dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/ VIII/2020
1) Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Sdr. Sri Sudarjo, S.Pd, SH,
melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram ke Bawaslu Kota
Mataram. ( Bukti T-1 );
2) Bahwa atas Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a. Diberikan tanda bukti penerimaan Laporan (Bukti T-2);
b. Setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal
dan materiel dan sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat (1)
Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; dan berdasarkan
21
Berita acara Rapat Pleno Nomor : 226/ K.Bawaslu.NB-
10/PM.06.01.02/VIII/2020, diregistrasi dengan Nomor : 001/LP
PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 (Bukti T-3 dan Bukti T-4);
3) Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaporkan atas
peristiwa :
a. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram menjebak Pelapor dengan
mengundang Pelapor dalam rapat Koordinasi Verifikasi faktual
Perbaikan dengan mengundang 42 Lurah Se-Kota Mataram,
sementara menurut Pelapor bahwa Rapat koordinasi yang dimaksud
harusnya dilaksanakan antara Bapaslon/LO dengan PPS; bukan
dengan Lurah sebagaimana yang terjadi pada saat rakor tanggal 7
Agustus 2020. Hal ini menurut Pelapor bertentangan dengan amanat
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/ 2020 halaman 54 huruf C angka 1 poin
b yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan
cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim
penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan guna mencocokan
dan meneliti kebenaran dukungan”.
b. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram dalam melaksanakan
tugasnya melampaui perintah Undang-Undang yaitu dengan melarang
keras PPS untuk tidak melakukan Verfak Perbaikan dengan metode
sensus, kecuali harus dengan cara menghadirkan pendukung.
c. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram melanggar Pasal 70 ayat (1)
dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
4) Bahwa atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan
tindakan sebagai berikut :
a. Terhadap dugaan pelanggaran administrasi, dilakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Saksi pelapor dan Terlapor. (Bukti T-5, Bukti T6,
dan Bukti T-7)
b. Terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, diteruskan ke Sentra
Gakkumdu Kota Mataram. Berdasarkan Berita acara pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kota Mataram Laporan Nomor : 001/LP
PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dihentikan, karena tidak
ditemukan adanya peristiwa Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
(Bukti T-8);
c. Bahwa terhadapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada poin b telah dikeluarkan pemberitahuan tentang
status laporan dalam form model A.13. (Bukti T-9);
d. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah disampaikan undangan kepada
Pelapor dan terlapor, sementara saksi datang sendiri dengan Pelapor
pada tanggal 8 Agustus 2020. (Bukti T-10 dan Bukti T-11).
5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 8 Agustus 2020 dan
berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Terlapor didapat
keterangan sebagai berikut:
22
a. Pelapor, saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana, sama-sama
berpendapat “berpendapat ada kesan KPU Kota Mataram
mengitimidasi Pelapor” yang hadir pada saat itu;
b. Pelapor mempunyai keinginan agar KPU Kota Mataram menjalankan
tugas sesuai aturan yang berlaku;
c. Pelapor merasa di jebak oleh KPU Kota Mataram, karena pada saat
kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak ada
PPS yang hadir, akan tetapi yang hadir adalah Lurah Se-Kota
Mataram.
6) Bahwa didalam kajian dugaan pelanggaran Nomor : 001/LP
PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 yang tertuang didalam Form Model
A.8 di halaman 15 ditemukan fakta yang tertuang pada poin d, bahwa
dalam rapat Koordinasi tanggal 7 Agustus 2020 KPU Kota Mataram
membahas masalah Teknis terkait Verifikasi Faktual Perbaikan
Dukungan Bakal Calon Perseorangan. (Bukti T-12)
7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06.01.02/VIII/2020 memutuskan terjadi
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram, pada
saat rapat koordinasi pada tanggal 7 Agustus 2020, dimana didalam
rapat koordinasi dimaksud, KPU Kota Mataram membahas tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Persorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Kota
Tahun 2020. Khusus terkait dengan halaman 54 huruf C angka 1 poin b
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan diteruskan ke KPU Kota Mataram
dengan rekomendasi pada tanggal 9 Agustus 2020 dimana pada angka
3 menyebutkan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi,
kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram
terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Dr. Sri Sudarjo S.Pd.
SH dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020
merupakan pelangga-ran administrasi Pemilihan, terkait dengan KPU
Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara dan
prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020”. (Bukti T-
13 dan Bukti-T14)
8) Bahwa atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 7,
ditindak lanjuti oleh KPU Kota Mataram dengan bersurat kepada
Bawaslu Kota Mataram.(Bukti T-15)
9) Bahwa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 8 telah
disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 10 Agustus 2020. (Bukti T-
16).
2. Terhadap Laporan Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52. 5271/VIII/ 2020
1) Bahwa Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.
5271/VIII/2020, didalilkan diduga diputus sebelum terjadi rapat
koordinasi verifikasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram
pada tanggal 7 Agustus 2020 tidak benar dan mengada-ada. Secara
detail dapat kami sampaikan kronologisnya sebagai berikut (Bukti T-15):
23
NO TANGGAL KETERANGAN
1. 20 AgustusRekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
2020 Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Mataram Tahun 2020 Ditingkat
Kabupaten/Kota Masa Perbaikan.
2. 24 Agustus Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun Nadianto
2020 mengajukan permohonan penyelesaian sengkata
kepada bawaslu kota mataram
3. 26 Agustus Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun Nadianto
2020 mengajukan dokumen perbaikan permohonan
sengketa
3.1. Rapat Pleno Pimpinan
3.2. Permohonan diregister
3.3. Penyusunan Jadwal Musyawarah
3.4. Membuat panggilan musyawarah kepada
para pihah
4. 28 Agustus Musyawarah Tertutup
2020 (Tidak Mencapai Kesepakatan) dilanjutkan kepada
Musyawarah Terbuka
5. Musyawarah Terbuka dengan agenda :
29 Agst - Pembacaan Permohonan Pemohon
2020
31 Agst - Jawaban Termohon
2020 - Pemeriksaan Alat Bukti Pemohon
dan Termohon
1 Sept - Pemeriksaan Alat Bukti
29 Agustus
2020 - Penyampaian Keterangan Saksi
s/d 6
Pemohon
September
2 Sept - Penyampaian Keterangan Saksi
2020
2020 Termohon
3 Sept - Penyampaian Keterangan Saksi dan
2020 Ahli Termohon
4 Sept - Penyampaian Kesimpulan Pemohon
2020 dan Termohon
6 Sept - Pembacaan Putusan
2020
6. 12 Sept Bawaslu menerima panggilan dari PTUN sebagai
2020 Tergugat
7. 14 Sept Bawaslu menghadiri sidang perbaikan Permohonan
2020 di PTUN
8. 16 Sept Bahwa Bawaslu Mengetahui tidak lagi menjadi
2020 Tergugat.
2) Bahwa Pengadu mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa pada
tanggal 24 Agustus 2020 dan menyerahkan dokumen perbaikan
Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengisi
formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa, dimana pada
angka VII-Alasam Permohonan, Pengadu menyatakan bahwa Laporan
Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram /18.01/VIII/2020 memenuhi unsur
pelanggaran administrasi Pemilihan tanpa melihat bahwa yang dikatakan
24
melanggar administrasi dalam rekomendasi tersebut hanya terkait
masalah KPU Kota Mataram berbicara tentang teknis tata cara dan
prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, bukan terkait dengan rapat koordinasi yang dilakukan
oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini telah
dijelaskan dalam Putusan Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/ VIII/2020 di hurug G-Pendapat
Hukum Majelis, pada angka 13 yang menyebutkan bahwa Mejelis
musyawarah menilai benar Bawaslu Kota Mataram menerbitkan
pemberitahuan tentang status laporan terhadap laporan dugaan
pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU Kota Mataram karena
memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, akan tetapi
pemberitahuan aquo terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan
karena KPU Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara
dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan
calon perseorangan paada rapat koordinasi tanggal 7 Agustsu 2020,
bukan terhadap prosedur rapat koordinasi.(Bukti T-18 dan Bukti T-19)
3) Bahwa Putusan sengketa Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.
MTR/52.5271/VIII/2020 dibacakan pada tanggal 6 September 2020
Pukul 10.00 Wita oleh Majelis yang terdiri dari : 1. Hasan Basri, S.Pd.I,
(Ketua), 2. Dewi Asmawardhani, SH., MH (Anggota), dan 3. Muhammad
Yusril, M.AB (Anggota) disidang musyawarah yang bersifat terbuka untuk
umum.
II. Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan Laporan Nomor: 001/LP/PW/
Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan Putusan Sengkata Nomor:
001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/VIII/2020 merupakan 2 (dua) hal yang
berbeda dan telah diproses sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota. Selanjutnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan berpadoman
pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
III. Demikian seluruh rangkaian Jawaban Teradu VI-VIII, seraya berharap kita
semua yang ada pada Mejelis ini dalam keadaan sehat diberikan ketenangan
hati dan pikiran dalam penyelesaian persoalan ini dan kepada yang mulia
Majelis DKPP yang memeriksa pengaduan ini, kami haturkan terima kasih.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian diatas maka dengan ini saya teradu 4
memohon kepada Majelis Pemeriksa dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk :
1. Menerima jawaban Para Teradu seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, maka Para Teradu mohon putusan
yang seadil-adilnya.
25
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1-
Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tentang Jumlah Dukungan Minimal
dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 26
Oktober 2019;
Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kota Mataram Nomor: 432/PL.02.2-
Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019;
Bukti T-3 : Pengumuman Nomor: 434/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019
tentang Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 3
Desember 2019;
Bukti T-4 : Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan.
Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Mataram Tahun 2020;
Bukti T-5 : Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data
Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara Model BA.2.1 KWK Perseorangan;
Bukti T-7 : Berita Acara Model BA.3 KWK Perseorangan;
Bukti T-8 : Berita Acara Model BA.4 KWK Perseorangan;
Bukti T-9 : Berita Acara Model BA.7 KWK Perseorangan;
Bukti T-10 : Tanda terima penyerahan berkas dukungan perbaikan;
Bukti T-11 : Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan
Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020;
Bukti T-12 : Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020;
Bukti T-13 : Berita Acara Model BA.2.1 KWK Perseorangan Perbaikan
26
Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan;
Bukti T-14 : Berita Acara Model BA.3 KWK Perseorangan Perbaikan;
Bukti T-15 : Berita Acara Model BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan;
Bukti T-16 : Daftar Hadir kegiatan penyampaian Dokumen Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS
melalui PPK;
Bukti T-17 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram Nomor :
289/PL.02.1-SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020. Tanggal 10
Agustus 2020;
Bukti T-18 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Ampenan.
1. PPS Kelurahan Ampenan Selatan.
2. PPS Kelurahan Ampenan Utara.
3. PPS Kelurahan Taman Sari.
4. PPS Kelurahan Banjar.
5. PPS Kelurahan Bintaro.
Bukti T-19 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Mataram.
1. PPS Kelurahan Pagesangan.
2. PPS Kelurahan Pagutan.
3. PPS Kelurahan Pagesangan Barat.
4. PPS Kelurahan Pejanggik.
5. PPS Kelurahan Pagutan Timur.
6. PPS Kelurahan Pagutan Barat.
Bukti T-20 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Cakranegara.
1. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan.
2. PPS Kelurahan Cakranegara Barat.
3. PPS Kelurahan Cakranegara Timur.
4. PPS Kelurahan Cakranegara Utara.
5. PPS Kelurahan Sayang Sayang.
6. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan Baru.
7. PPS Kelurahan Sapta Marga.
8. PPS Kelurahan Cilinaya.
9. PPS Kelurahan Mayura.
10. PPS Kelurahan Karang Taliwang.
Bukti T-21 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Sekarbela.
1. PPS Kelurahan Tanjung Karang.
2. PPS Kelurahan Karang Pule.
3. PPS Kelurahan Jempong Baru.
27
4. PPS Kelurahan Tanjung Karang Permai.
5. PPS Kelurahan Kekalik Jaya.
Bukti T-22 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Mataram.
1. PPS Kelurahan Mataram Barat.
2. PPS Kelurahan Dasan Agung.
3. PPS Kelurahan Monjok.
4. PPS Kelurahan Karang Baru.
5. PPS Kelurahan Rembiga.
6. PPS Kelurahan Gomong.
7. PPS Kelurahan Dasan Agung Baru.
8. PPS Kelurahan Monjok Timur.
9. PPS Kelurahan Monjok Barat.
Bukti T-23 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan
Sandubaya.
1. PPS Kelurahan Dasan Cermen.
2. PPS Kelurahan Babakan.
3. PPS Kelurahan Bertais.
4. PPS Kelurahan Abian Tubuh Baru.
5. PPS Kelurahan Turide.
6. PPS Kelurahan Mandalika.
Bukti T-24 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan
Ampenan.
1. PPS Kelurahan Ampenan Selatan.
2. PPS Kelurahan Ampenan Utara.
3. PPS Kelurahan Taman Sari.
4. PPS Kelurahan Banjar.
5. PPS Kelurahan Bintaro.
Bukti T-25 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Mataram.
1. PPS Kelurahan Pagesangan.
2. PPS Kelurahan Pagutan.
3. PPS Kelurahan Pagesangan Barat.
4. PPS Kelurahan Pejanggik.
5. PPS Kelurahan Pagutan Timur.
6. PPS Kelurahan Pagutan Barat.
Bukti T-26 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan
Cakranegara.
1. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan.
2. PPS Kelurahan Cakranegara Barat.
3. PPS Kelurahan Cakranegara Timur.
4. PPS Kelurahan Cakranegara Utara.
5. PPS Kelurahan Sayang Sayang.
6. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan Baru.
7. PPS Kelurahan Sapta Marga.
8. PPS Kelurahan Cilinaya.
28
9. PPS Kelurahan Mayura.
10. PPS Kelurahan Karang Taliwang.
Bukti T-27 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan
Sekarbela.
1. PPS Kelurahan Karang Pule.
2. PPS Kelurahan Tanjung Karang.
3. PPS Kelurahan Jempong Baru.
4. PPS Kelurahan Tanjung Karang Permai.
5. PPS Kelurahan Kekalik Jaya.
Bukti T-28 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan
Selaparang.
1. PPS Kelurahan Mataram Barat.
2. PPS Kelurahan Dasan Agung.
3. PPS Kelurahan Monjok.
4. PPS Kelurahan Karang Baru.
5. PPS Kelurahan Rembiga.
6. PPS Kelurahan Gomong.
7. PPS Kelurahan Dasan Agung Baru.
8. PPS Kelurahan Monjok Timur.
9. PPS Kelurahan Monjok Barat.
Bukti T-29 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan
Sandubaya.
1. PPS Kelurahan Dasan Cermen.
2. PPS Kelurahan Babakan.
3. PPS Kelurahan Bertais.
4. PPS Kelurahan Selagalas.
5. PPS Kelurahan Abian Tubuh Baru.
6. PPS Kelurahan Turide.
7. PPS Kelurahan Mandalika.
Bukti T-30 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan oleh PPK se Kota
Mataram.
1. Kecamatan Ampenan
2. Kecamatan Mataram.
3. Kecamatan Cakranegara.
4. Kecamatan Sekarbela.
5. Kecamatan Selaparang.
6. Kecamatan Sandubaya.
Bukti T-31 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan oleh KPU Kota
Mataram;
Bukti T-32 : Daftar Nama LO/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan;
Bukti T-33 : Surat Tugas Nomor : 4257/UN 18.F3/DK/2020;
Bukti T-34 : Pendapat Ahli Prof.Dr. H.M. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H.,
M.Hum;
Bukti T-35 : Putusan Sidang Bawaslu Kota Mataram Nomor : 001/PS.REG
29
/BWSL.MTR. 52.5271/VIII/ 2020. Tertanggal 5 September 2020;
Bukti T-36 : Putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Perkara Nomor : 3/G.PILKADA/2020/PT. TUN. SBY Tertanggal 21
September 2020.
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir laporan Nomor :
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020;
Bukti T-2 : Tanda bukti penerimaan laporan Nomor :
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020;
Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Nomor : 226/K.Bawaslu.NB-
10/PM.06.01.02/VIII/2020;
Bukti T-4 : Photo Buku Registrasi
Bukti T-5 : Berira acara klarifikasi pelapor tanggal 8 Agustus 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara klarifikasi saksi pelapor tanggal 8 Agustus 2020;
Bukti T-7 : Berira acara klarifikasi Terlapor tanggal 8 Agustus 2020;
Bukti T-8 : Berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu;
Bukti T-9 : Status laporan Nomor :
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020;
Bukti T-10 : Undangan klarifikasi Pelapor
Bukti T-11 : Undangan klarifikasi Terlapor
Bukti T-12 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020;
Bukti T-13 : Berita acara rapat pleno Nomor : 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06.
01.02/VIII/2020 atas laporan Nomor :
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020;
Bukti T-14 : Rekomendasi Nomor : 228/K.Bawaslu-NB-
10/PM/06.02.03/VIII/2020. Hal : Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
Bukti T-15 : Surat nomor : 289/PL.02.1-SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020
tanggal 10 Agustus 2020. Perihal : tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kota Mataram;
Bukti T-16 : Penyampaian tindaklanjut oleh KPU (Surat Nomor : 289/PL.02. 1-
30
SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020;
Bukti T-17 : Kronologi Penyelesaian Sengketa nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020;
Bukti T-18 : Photo Copy Putusan Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan tentang
penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan
verifikasi adminitrasi dan tidak menerbitkan keputusan lainnya terkait status
dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Mataram tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan berita acara terkait tindakan
PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan
Bapaslon dan/atau Tim Penghubung Bapaslon;
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menerbitkan putusan dengan nomor
register 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga tidak profesional,
putusan tersebut bertolak belakang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan
status laporan sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi.
Selanjutnya bahwa Putusan dengan nomor register
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga diputus sebelum terjadi rapat
koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus
2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan dengan penjelasan sebagai berikut;
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan persyaratan pencalonan
berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan
yaitu dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-
Kot/X/2019 tentang Jumlah dukungan Minimal dan Persebarannya bagi Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020
32
tanggal 26 Oktober 2019 tentang persyaratan jumlah dukungan minimal 24.922
pendukung yang tersebar di minimal 4 kecamatan se Kota Mataram. Pada tanggal 2
hingga 20 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu V menyatakan sejak awal telah
membangun koordinasi dengan Para Pengadu, termasuk dalam rangka
menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur
penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan.
Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2020, Para Pengadu datang ke KPU Kota
Mataram untuk menyerahkan berkas dukungan sejumlah 25.168 pendukung
kemudian Para Pengadu melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan
dan persebaran terhadap dokumen yang diserahkan berupa model B.1 KWK
Perseorangan, model B.1.1. KWK Perseorangan dan model B.2 KWK Perseorangan.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
tercantum pada dokumen tersebut, Teradu I s.d Teradu V pada 26 Februari 2020
memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara model BA.1 KWK
Perseorangan. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V
melakukan Verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen dukungan milik
Pengadu I dan Pengadu II dan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil untuk meneliti data pendukung terhadap DPT dan/atau DP4. Hasil
verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara model BA.2 KWK
Perseorangan. Bahwa setelah verifikasi administrasi, Teradu I s.d Teradu V
menyampaikan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada
PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi faktual dalam rangka membuktikan
kebenaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan. PPS melakukan verifikasi
faktual selama 14 hari yaitu tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020 pada 49 Kelurahan
dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 23 s.d Pasal 26
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya bahwa PPS masing-masing
menuangkan hasil verifikasi faktual tersebut dalam Berita Acara model BA.5 KWK
Perseorangan sekaligus melaksanakan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi yang
hasilnya dituangkan dalam berita acara model BA.6 KWK Perseorangan.
berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran dalam Model BA.7
KWK Perseorangan tersebut, maka dukungan bakal pasangan calon perseorangan
pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.928 sehingga
terdapat jumlah kekurangan sebanyak 22.994, dari persyaratan dukungan
sebanyak 24.922 sesuai Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1-
Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019, sehingga penyerahan berkas
dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal dinyatakan belum
memenuhi syarat.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Pencalonan yang intinya mengatur bahwa “bakal pasangan
calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah
dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan
kepada KPU sesuai tingkatannya, dengan jumlah perbaikan dukungan yang harus
diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan wajib
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Kota Mataram paling
sedikit 45. 988 pendukung. Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2020 bahwa Tahapan Penyerahan syarat dukungan perbaikan dimulai tanggal 25
s.d. 27 Juli 2020 dan Para Pengadu yang didampingi oleh LO dan Tim Penghubung
lainnya juga datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kota
Mataram, yang disaksikan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. Selanjutnya berdasarkan
33
hasil pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan persebarannya sesuai
berita acara model BA.1 KWK Perseorangan perbaikan, perbaikan dukungan
Pengadu sudah mencukupi jumlah dukungan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
kekurangan dan memenuhi persebaran, sehingga memenuhi syarat jumlah
dukungan minimal perbaikan sesuai ketentuan pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Dokumen dukungan Perbaikan Para Pengadu
dinyatakan diterima dan memenuhi syarat jumlah. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu
V melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan dengan hasil
dukungan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat kekurangan yang dituangkan
dalam berita acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan dengan rincian jumlah
dukungan yang diterima pada saat penyerahan dukungan perbaikan berjumlah 53.
956, yang dinyatakan Memenuhi Syarat 53. 049 dan Tidak Memenuhi Syarat 907.
Kemudian Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada
PPS, Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020
di Kantor KPU Kota Mataram untuk menerima Berita Acara Model BA.2 KWK
Perseorangan perbaikan sekaligus ikut menyaksikan penyerahan dokumen
dukungan perbaikan kepada PPS melalui PPK. Undangan tersebut merupakan
bentuk koordinasi, dengan harapan agar Para Pengadu dapat lebih awal
menyiapkan LO/penghubung dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh
PPS yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Di tanggal yang sama Teradu I
s.d Teradu V mengundang kembali Para Pengadu untuk menghadiri Rapat
Koordinasi tentang tata cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan,
bertempat di Kantor KPU Kota Mataram sekaligus mempertegas kembali tentang
jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual perbaikan, dengan harapan agar
Para Pengadu dapat segera memerintahkan seluruh LO/Tim Penghubungnya untuk
menyiapkan Pendukung di masing-masing Kelurahan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan di saat pandemik COVID-19. Selanjutnya Berdasarkan dokumen
hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diterima dari KPU Kota Mataram, PPS
melakukan verifikasi faktual secara kolektif. PPS berkoordinasi dengan
menghubungi Tim Penghubung di masing-masing Kelurahan untuk menghadirkan
seluruh Pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungannya kepada PPS
tersebut. Kemudian pada tanggal 20 Agusutus 2020, Teradu I s.d Teradu V
melakukan rapat pleno terbuka pada pokoknya dukungan Pengadu pada tahap awal
dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 pendukung dari persyaratan minimal
sebesar 24.922 pendukung, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran. Atas dasar fakta tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 D ayat (8) b
Peraturan KPU 18 Tahun 2019, Teradu I s.d Teradu V menyatakan perbaikan
dukungan milik Pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melakukan
pendaftaan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun
2020.
[4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah bekerja sesuai prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL. 02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi dukungan bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, halaman 57 huruf
b menyebutkan bahwa Dokumen yang dihasilkan adalah berita acara Model BA. 7-
KWK Perseorangan Perbaikan dan Lampiran Berita Acara Model BA. 7-KWK
Perseorangan Perbaikan. Berdasarkan ketentuan tersebut Teradu I s.d Teradu V
menyatakan bahwa terkait verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikan ini telah
34
diuji kebenarannya oleh Bawaslu Kota Mataram dan oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Surabaya, sehingga atas perkara tersebut keluar 2 (dua) putusan
yaitu Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020. Tertanggal 5 September 2020, yang
pada Amar Putusannya : “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :
3/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY. Tertanggal 21 September 2020 yang pada Amar
Putusannya juga “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima“ dan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut juga mempunyai
kekuatan hukum tetap. Selanjutnya bahwa sejak awal, Teradu I s.d Teradu V
membangun koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam rangka
menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur
penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan.
Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Teradu I s.d Teradu V tersebut merupakan
upaya membangun komunikasi yang baik dalam rangka memberi ruang yang cukup
bagi Para Pengadu untuk dapat segera memerintahkan kepada LO/penghubung
masing-masing kelurahan untuk menghadirkan pendukung ke PPS sesuai
ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019. Selanjutnya Teradu I s.d
Teradu V memahami dan mengetahui dengan pasti bahwa pelaksanaan verifikasi
faktual tahap perbaikan dilakukan secara kolektif dan Para Pengadu berkewajiban
untuk menghadirkan pendukungnya di PPS guna menyatakan kebenaran
dukungan. Dukungan pencalonan para Pengadu tidak cukup syarat jumlah minimal
dukungan, bukan karena tidak adanya koordinasi sebagaimana dalil-dalil yang
disampaikan Para Pengadu. Terungkap fakta dalam persidangan di Bawaslu Kota
Mataram bahwa banyak LO/Tim Penghubung Para Pengadu yang mengundurkan
diri selain itu banyak juga pendukung yang tidak bersedia hadir, kemudian sesama
Tim Penghubung tidak saling mengenal, dan Para Pengadu sendiri tidak sungguh-
sungguh.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Para Pengadu, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan
sebagai berikut. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menolak dengan tegas dalil
Pengadu, karena sesungguhnya rekomendasi Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06.
01.02/VIII/2020 yang diteruskan ke KPU Kota Mataram dan Putusan Nomor
:001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 merupakan tindakan yang diambil
oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda. Selanjutnya
Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 merupakan laporan
yang disampaikan oleh Pengadu terhadap persoalan sebagaimana tertuang dalam
angka 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. Sedangkan laporan Sengketa Nomor :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/ VIII/2020 terkait dengan permohonan
penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Masa
Perbaikan yang dituang dalam form Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang
menyatakan bahwa bakal calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran.
Pada tanggal 7 Agustus 2020, terhadap laporan Nomor:
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020, Pengadu III melaporkan Teradu I s.d
Teradu V ke Bawaslu Kota Mataram, laporan tersebut pada pokoknya bahwa adanya
dugaan KPU Kota Mataram menjebak Pengadu dengan mengundang Pengadu dalam
rapat Koordinasi Verifikasi faktual Perbaikan bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram,
sementara menurut Pengadu bahwa Rapat koordinasi yang dimaksud harusnya
dilaksanakan antara Bapaslon/LO dengan PPS; bukan dengan Lurah sebagaimana
yang terjadi pada saat rakor tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini menurut Pengadu
35
bertentangan dengan amanat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/ 2020 halaman 54 huruf C angka 1
poin b yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan guna
mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan. Selanjutnya adanya dugaan bahwa
KPU Kota Mataram dalam melaksanakan tugasnya melampaui perintah Undang-
Undang yaitu dengan melarang keras PPS untuk tidak melakukan Verfak Perbaikan
dengan metode sensus, kecuali harus dengan cara menghadirkan pendukung dan
adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Terhadap Laporan Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52. 5271/VIII/ 2020
yang diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi perbaikan yang dilakukan
oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020 tidak benar. Bahwa Pengadu
mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 24 Agustus 2020 dan
menyerahkan dokumen perbaikan Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus
2020 dengan mengisi formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa,
kemudian Pengadu menyatakan bahwa Laporan Nomor:
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan tanpa melihat bahwa yang dikatakan melanggar administrasi
dalam rekomendasi tersebut hanya terkait masalah KPU Kota Mataram berbicara
tentang teknis tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, bukan terkait dengan rapat koordinasi yang
dilakukan oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020. Hal tersebut dalam
Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/ VIII/2020 Pendapat
Hukum Majelis, pada angka 13 yang menyebutkan bahwa Mejelis musyawarah
menilai benar Bawaslu Kota Mataram menerbitkan pemberitahuan tentang status
laporan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU
Kota Mataram karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, akan
tetapi pemberitahuan aquo terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan,
karena KPU Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara dan
prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan
pada rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020, bukan terhadap prosedur rapat
koordinasi. Selanjutnya bahwa Putusan sengketa Nomor Register :
001/PS.REG/BWSL. MTR/52.5271/VIII/2020 dibacakan pada tanggal 6 September
2020 Pukul 10.00 WITA oleh Majelis yang bersifat terbuka untuk umum. Dengan
demikian, Laporan Nomor: 001/LP/PW/ Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan
Putusan Sengkata Nomor: 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/VIII/2020 merupakan
2 (dua) hal yang berbeda dan telah diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Walikota. Selanjutnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
36
[4.3.1] Pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak
menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan
yang memenuhi syarat dukungan verifikasi administrasi dan tidak menerbitkan
keputusan lainnya terkait status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020. Menurut Para
Pengadu, tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan sebagai
objek sengketa telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu untuk menempuh
upaya hukum dan mencari keadilan. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d
Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Para Pengadu datang
ke KPU Kota Mataram untuk menyerahkan berkas dukungan sejumlah 25.168
pendukung, sementara jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang
dipersyaratkan sebanyak 24.922 pendukung yang tersebar di minimal 4 kecamatan
se Kota Mataram sebagaimana Keputusan KPU Kota Mataram Nomor :
136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tentang Jumlah dukungan Minimal dan
Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019. Pada Tanggal 27 Februari
2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi dan kegandaan
dokumen dukungan milik Pengadu I dan Pengadu II yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara model BA.2 KWK Perseorangan dengan hasil 24.754 dukungan
yang dinyatakan MS. Teradu I s.d Teradu V kemudian menyampaikan dokumen
dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada PPS melalui PPK untuk
dilakukan Verifikasi faktual dalam rangka membuktikan kebenaran dukungan bakal
pasangan calon perseorangan. Hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan PPS selama
14 hari (tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020) pada 49 Kelurahan dengan menempuh
prosedur berdasarkan Pasal 23 s.d Pasal 26 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. PPS kemudian
menuangkan hasil verifikasi faktual dalam Berita Acara model BA.5 KWK
Perseorangan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon
perseorangan pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.928
sehingga terdapat kekurangan sebanyak 22.994, dari persyaratan minimal
dukungan sebanyak 24.922 yang oleh Teradu I s.d Teradu V dituangkan dalam
Model BA.7 KWK Perseorangan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasangan Calon
harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan paling sedikit 2 (dua) kali dari
jumlah kekurangan dukungan. Oleh karenanya para Pengadu wajib menyerahkan
dokumen dukungan perbaikan paling sedikit 45.988 dukungan. Merespon hal
tersebut para Pengadu kemudian mengajukan dukungan perseorangan perbaikan
sebanyak 53.956 kepada Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V kemudian
mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor KPU Kota
Mataram untuk menerima Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan perbaikan
sekaligus ikut menyaksikan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS
melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan dimulai pada tanggal 8
Agustus 2020. Berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi perbaikan yang
diterima dari KPU Kota Mataram, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif
dan berkoordinasi dengan menghubungi Tim Penghubung di masing-masing
Kelurahan untuk menghadirkan seluruh Pendukung untuk membuktikan
kebenaran dukungannya kepada PPS tersebut. Pada tanggal 20 Agusutus 2020,
37
Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno terbuka pada pokoknya dukungan
Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 dukungan dari
persyaratan minimal sebesar 24.922 dukungan, sehingga tidak memenuhi syarat
jumlah dukungan dan persebaran. Atas dasar fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V
menyatakan perbaikan dukungan milik Pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak
dapat melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Mataram tahun 2020.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d Teradu V menyatakan tidak
menerbitkan keputusan sebagaimana didalilkan para Pengadu karena berpedoman
pada Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. DKPP menilai Teradu I s.d
Teradu V dalam menerbitkan dokumen Berita Acara telah sesuai Bab IV Tata Cara
Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bab
V Tata Cara Penyerahan dan Perbaikan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020. Teradu I s.d Teradu V terbukti telah menerbitkan dokumen
yang dihasilkan dalam rangkaian verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
berupa Berita Acara beserta lampirannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, objek sengketa Pemilihan selain keputusan dapat berupa berita
acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu telah mengajukan BA.7-KWK Perseorangan yang
diterbitkan Teradu I s.d Teradu V sebagai objek sengketa pemilihan. Dengan
demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V dapat
diterima;
[4.3.2] Menimbang dalil bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan berita
acara terkait tindakan PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara
berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung Bapaslon. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melakukan verifikasi
faktual dengan cara menyerahkan dokumen bakal pasangan calon hasil verifikasi
administrasi ke PPK. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi faktual dengan berkoordinasi dengan tim Penghubung/LO Para
Pengadu. Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada
PPS, Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020
untuk menerima Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan perbaikan. Undangan
tersebut merupakan bentuk koordinasi agar Para Pengadu dapat lebih awal
menyiapkan LO/penghubung dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh
PPS yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Acara tersebut dihadiri Para
Pengadu, ketua PPK se Kota Mataram dan Teradu VI s.d Teradu VIII. Pada tanggal
yang sama Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu untuk hadir dalam
rapat koordinasi terkait tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dukungan
perbaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam rapat
koordinasi tersebut juga turut diundang hadir 42 lurah se kota Mataram dengan
maksud kegiatan membahas masalah teknis verifikasi faktual perbaikan dukungan
bakal calon perseorangan. DKPP menilai kegiatan rapat koordinasi yang
menghadirkan lurah se kota Mataram tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Inisiatif Teradu I s.d Teradu V menghadirkan 42 lurah se-Kota Mataram dalam
38
rapat koordinasi dengan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanpa dasar
hukum dengan alasan memudahkan verifikasi faktual yang berada di 42 wilayah
kelurahan tersebut dan koordinasi terkait protokol kesehatan tidak dapat
dibenarkan dan telah menimbulkan syak wasangka terhadap kemandirian KPU Kota
Mataram mengingat kontestan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram
juga diikuti oleh calon walikota Petahana. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Para
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat (2) huruf b, Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8 huruf i, dan Pasal 11 huruf a, huruf b dan
huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Bahwa Teradu VI s.d
Teradu VIII dalam menerbitkan putusan nomor
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 tidak profesional, karena bertolak
belakang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan status laporan
sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi. Para Pengadu juga
menduga Putusan nomor 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga
diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42
Lurah pada tanggal 7 agustus 2020 karena terjadi perbedaan antara tanggal
putusan 5 September 2020 dengan salinan putusan tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam persidangan Teradu VI s,d Teradu VIII menerangkan bahwa rekomendasi
Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06. 01.02/VIII/2020 yang diteruskan kepada
KPU Kota Mataram dan merupakan tindak lanjut dari laporan pelanggaran Nomor
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan Putusan Nomor
:001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 merupakan tindakan yang diambil
oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda. Laporan Nomor:
001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020, merupakan laporan pelanggaran yang
diajukan Pengadu III yang pada pokoknya menduga Teradu I s.d Teradu V menjebak
Pengadu dengan mengundang Pengadu dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual
Perbaikan bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram pada Tanggal 7 Agustus 2020.
Sementara Putusan Bawaslu Kota Mataram yang teregistrasi dengan nomor :
001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 terkait dengan permohonan
penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Masa
Perbaikan yang dituang dalam form Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang
menyatakan bahwa bakal calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu mengajukan Permohonan
penyelesaian sengketa pada tanggal 24 Agustus 2020 dan menyerahkan dokumen
perbaikan Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengisi
formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa. Teradu VI s.d Teradu VIII
pada akhirnya dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilihan menjatuhkan
putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
putusan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 September 2020. Namun demikian
dalam salinan putusan sengketa pemilihan a quo tertulis tanggal 6 Agustus 2020,
sehingga ada perbedaan antara tanggal putusan dengan salinan putusan. Dalam
fakta persidangan terungkap bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
tersebut diajukan tanggal 24 Agustus 2020 dan diputus tanggal 5 September 2020,
baik pihak Pengadu maupun Teradu VI s.d Teradu VIII membenarkan fakta
rangkaian tanggal penyelesaian sengketa tersebut, sehingga dugaan para Pengadu
39
bahwa putusan dibuat sebelum Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Perbaikan
bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram pada Tanggal 7 Agustus 2020 tidak terbukti.
Meski demikian, tanggal salinan putusan yang tertera sebagai tanggal 6 Agustus
2020 tidak dapat dikesampingkan sebagai kelalaian Teradu VI s.d Teradu VIII.
Alasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan kesalahan ketik tanggal salinan
putusan merupakan tanggungjawab Koodinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota
Mataram tidak dapat dibenarkan. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak sepantasnya
bersembunyi dari tanggung jawab kesalahan produk dokumen kelembagaan yang
dipimpinnya. Berdasarkan hal tersebut, dalil Para Pengadu terkait perbedaan antara
tanggal putusan dan salinan putusan telah terbukti dan jawaban Teradu VI s.d
Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu VI s.d
Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e dan Pasal
16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.