Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kota Mataram
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-12-2020
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU a. Perbuatan yang Dilakukan : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan verifikasi adminitrasi dan tidak menerbitkan keputusan lainnya terkait status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan berita acara terkait tindakan PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung Bapaslon; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menerbitkan putusan dengan nomor register 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga tidak profesional, putusan tersebut bertolak belakang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan status laporan sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi. Selanjutnya bahwa Putusan dengan nomor register 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus 2020; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 23; Pasal 26 Peraturan KPU No; Pasal 32A ayat (1); Pasal 32; Pasal 70 ayat (1); Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Husni Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kota Mataram, Teradu II Syaifuddin, Teradu III Sopan Sopian Hadi, Teradu IV I Ketut Swena, dan Teradu V Edy Putrawan masing masing selaku Anggota KPU Kota Mataram terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Mataram, Teradu VII Muhammad Yusril dan Teradu VIII Dewi Asmawardhani, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kota Mataram terhitung sejak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 120-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dianul Hayezi Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Mataram Alamat : Jl. Angsoka 1 Nomor 2 Mataram Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Ns. H. Badrun Nadianto Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Mataram Alamat : Jl. Angsoka 1 Nomor 2 Mataram Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Sri Sudarjo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Penghubung/LO/Mandat Alamat : Jl. Angsoka 1 Nomor 2 Mataram Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai----- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Husni Abidin : Jabatan Ketua KPU Kota Mataram : Alamat : Jln DR. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Syaifuddin : Jabatan Anggota KPU Kota Mataram : Alamat : Jln DR. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 1 3. Nama Sopan Sopian Hadi : Jabatan Anggota KPU Kota Mataram : Alamat : Jln DR. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama I Ketut Swena : Jabatan Anggota KPU Kota Mataram : Alamat : Jln DR. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Edy Putrawan : Jabatan Anggota KPU Kota Mataram : Alamat : Jln DR. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Hasan Basri : Jabatan Ketua Bawaslu Kota Mataram: Alamat : Jl. Majapahit No.12B Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggaa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama Muhammad Yusril : Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Mataram Alamat : Jl. Majapahit No.12B Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggaa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama Dewi Asmawardhani : Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Mataram Alamat : Jl. Majapahit No.12B Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggaa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai--------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU a. Perbuatan yang Dilakukan : 1. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Menerbitkan Keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang 2 memenuhi syarat dukungan verifikasi admnitrasi dan Tidak Menerbitkan Keputusan lainnya tentang status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota mataram tahun 2020. 2. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Menerbitkan Keputusan disebabkan karena Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Atas Dukungan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Sebanyak 53.038 Dukungan yang telah terregister melalui verivali (Verifikasi dan Validasi) Dinas Dukcapil. 3. Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Tidak Mengeluarkan surat resmi / Berita Acara PPS Melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Dengan Cara Berkoordinasi Dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung. 4. Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Mataram melakukan penelitian dan pemeriksaan dan hasil kajian pengawas pemilihan tentang status laporan terlapor Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Mataram dan semua unsur Lurah yang hadir pada kegiatan rakoor pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan Bapaslon Perseorangan tanggal 7 agustus 2020, terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Mataram dalam pemberitahuan tentang status laporan memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2020 melalui A.n Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv HPPS Dewi Asmawardhani,SH.,MH. 5. Putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilihan menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya merupakan Putusan Yang Bertolak Belakang Atau Kontradiktif serta tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Status Laporan Sebelumnya Setelah Melalui Penelitian, Pemeriksaan Dan Hasil Kajian Pengawas Pemilihan Yang Telah Menetapkan Status KPU Kota Mataram Memenuhi Unsur Pelalanggaran Administrasi Pemilihan karena melakukan rakoor dengan 42 Lurah dan putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 Ternyata Telah Diputuskan Pada Tanggal 6 Agustus 2020 Sesuai Dengan Salinan Putusan Ini Dibuat Sesuai Dengan Aslinya; Yang seharusnya Putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya pada Hari minggu tanggal 6 September 2020. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (4) Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Pasal (2) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: 3 a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; a. Pasal Yang Dilanggar : 1a. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana bererapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang b.parubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 17 ayat (2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan Menerbitkan Keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. 1b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Halaman 54 huruf b. “PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain kelurahan pada tempat yang telah ditentukan guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan”. 1c. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana bererapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang parubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 2 Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: d. kepastian hukum; j. akuntabilitas; 2a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 30 Ayat (10) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 2b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, 4 Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 35 Ayat (1) Majelis Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 2c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 54 Ayat (7) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 2d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 59 Ayat (1) huruf o. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan; 3a. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (2) huruf d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak huruf b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan Yang Dikenakannya. b. Uraian Singkat Kejadian : Berita Acara Hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan yang termuat dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tanggal 28 Juli 2020 (Vide Bukti P1) dengan jumlah dukungan yang kami serahkan 54.081 dukungan dengan jumlah dukungan yang lengkap 53.956 dukungan, setelah melalui hasil pengecekan KPU Kota Mataram menerbitkan Berita Acara kesimpulan hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan dimuat dalam form 5 model BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan tanggal 4 Agustus 2020 (Vide Bukti P2) dengan jumlah pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat 53.038 Dukungan, melebihi jumlah syarat minimal dukungan 24.922 dukungan, namun Berita Acara pemenuhan syarat dukungan perbaikan KPU tidak Menerbitkan Keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi Berdasarkan 53.038 syarat dukungan perbaikan KPU mengundang kami bapaslon dan/atau tim penghubung untuk mengikuti Kegiatan Rakoor Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus 2020. Kegiatan Rakoor ini kami laporkan ke Bawaslu, lalu Bawaslu Kota Mataram melakukan penelitian dan pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan KPU Kota Mataram Dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan Memenuhi Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2020 melalui A.n Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv HPPS Dewi Asmawardhani,SH.,MH (Vide Bukti P3). Dalam rangka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kota Mataram mengundang kami bapaslon / tim penghubung untuk mengikuti rapat pleno terbuka pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 Pukul 08:30 Wita bertempat di Idoop Hotel Lombok Jl. Swaramahardika 883 – Mataram, dalam rapat pleno terbuka tersebut kami bapaslon melalui ketua tim penghubung melakukan Walk Out karena rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh 126 PPS melainkan dihadiri oleh PPK. Ketua tim penghubung melakukan protes menyatakan bahwa PPS tidak pernah melakukan verifikasi faktual karena PPS tidak pernah berkoordinasi dengan Bapaslon / Tim Penghubung sehingga Ketua tim penghubung menyatakan bahwa rapat pleno adalah kebohongan yang dibuat oleh KPU Kota Mataram yang berhalusinasi sehingga bapaslon / Tim pengubung menyatakan Walk Out dari rapat pleno (Vide Bukti P4). Kejadian KPU melalui PPS tidak melakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, sehingga kami melakukan pengaduan sengketa pemilihan dan menerima surat undangan panggilan musyawarah sengketa pemilihan pada tanggal 26 Agustus 2020 (Vide Bukti P5) disidangkan jum’at 28 Agustus 2020 Pukul 14:00 Wita. Anehnya sidang yang dimulai tanggal 28 Agustus 2020 justru putusannya telah diputus dan salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya pada tanggal 6 Agustus 2020, dapat diartikan bahwa putusan ini diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah. Jelas dan terang bahwa Putusan dengan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 (Vide Bukti P6) salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya tanggal 6 Agustus 2020, putusan ini bertolak belakang dan tidak dapat dipertangujawabkan dengan status laporan sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan seharusnya Putusan Bawaslu Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 salinan putusan ini dibuat sesuai dengan aslinya pada hari minggu tanggal 6 September 2020. 6 [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan kejadian tersebut diatas yang telah kami ungkapkan didalam uraian singkat kejadian dan kronologis peristiwa, maka kami Dianul Hayezi, SE Pasangan Calon Wali Kota dan Ns. H. Badrun Nadianto, S.Sos, M.Pd Pasangan Calon Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk : 1. Memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta memberikan sanksi yang keras sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat kepada teradu/ terlapor Ketua KPU beserta Anggota Komisioner KPU Kota Mataram dan Ketua BAWASLU beserta Anggota Komisioner BAWASLU Kota Mataram 2. Memerintahakan Ketua KPU beserta Anggota Komisioner KPU Kota Mataram Menerbitkan Keputusan dengan memperhatikan Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan, memperhatikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dan Berita Acara hasil verifikasi faktual serta berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan 3. Menetapkan kami sebagai pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota tahun 2020 dan/atau memulihkan hak-hak kami dan/atau menerbitkan maklumat yang dapat kami jadikan pegangan secara hukum untuk melanjutkan proses sengketa selanjutnya ke Bawaslu / PTTUN / Mahkamah Agung seperti yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku 4. Memerintahkan KPU Kota Mataram untuk Menerbitkan Keputusan tentang penetapan kami sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Mataram agar tidak melampaui tahapan yang diatur dalam perundang- undangan tanggal 9 November 2020 sebelum 30 hari pada masa pemungutan suara demi menjaga hak substansi dan hak konstitusional kami yang dijamin dan diatur oleh undangn-undang 5. Dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan maklumat lainnya untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Dokumentasi Video Penolakan Rapat Pleno Terbuka di Idoop Hotel Lombok; Bukti P-2 : Pernyataan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam proses rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 di Tingkat Kota Mataram masa perbaikan lampiran model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan; Bukti P-3 : BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 Masa Perbaikan; Bukti P-4 : BA.2.1-KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020; Bukti P-5 : Form Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan A.n 7 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram Kordiv HPPS Dewi Asmawardhani,SH.,MH; Bukti P-6 : Video Rakor di Idoop Hotel Lombok; Bukti P-7 : Putusan Bawaslu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020; Bukti P-8 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 di Tingkat Kapubaten / Kota Masa Perbaikan dan Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 Di Tingkat Kota Mataram Masa Perbaikan; KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Saksi Pertama Pengadu bernama Sri Hadi Susanto - dalam keterangannya bahwa dirinya tidak pernah didatangi oleh PPS dalam tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, termasuk tetangga saksi bahwa tidak pernah dilakukan verifikasi sejak tahun 2019 padahal kami sudah menyerahkan kartu pengenal/ktp; 2. Saksi Kedua Pengadu bernama Wayan Kartika Satnyana - Bahwa saya mengikuti sejak awal dalam tahapan pencalonan pemilihan walikota, Rakoor dilakukan oleh KPU tanggal 7 juli, pesertanya adalah Lurah dan termasuk tim dari pasangan calon, pada intinya rakoor tersebut tidak ada tindaklanjut karena PPS tidak di undang dalam kegiatan rakoor; 3. Saksi Ketiga Pengadu bernama Akmal - Bahwa saya ikut dalam pelaksanaan rakoor dengan menerima undangan tanggal 5 agustus dengan kegiatan rakoor tanggal 7 agustus 2020. Kegiatan rakoor tesebut kami tidak di pertemukan dengan PPS. Dalam tahapan pelaksaan verifikasi faktual, kami sebagai tim, tidak pernah menerima surat terkait verifikasi faktual tersebut. Bahwa sebagian masyarakat mendatangi posko pengadu menanyakan terkait kami tidak didatangi oleh PPS untuk dimintai keterangan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa sesuai dengan surat panggilan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 1090/PS.DKPP/SET-04/X/2020 Tertanggal 26 Oktober 2020, maka dengan ini Teradu I s.d Teradu V mengajukan jawaban atas Pengaduan dari Para Pengadu tertanggal 9 November 2020, dengan dasar dan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menduga Para Teradu yaitu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak professional, karena tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan verifikasi administrasi dan tidak juga menerbitkan keputusan lainnya 8 terkait dengan status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2020. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang beranggapan bahwa Para Teradu yaitu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 harus mengeluarkan surat resmi/berita acara PPS dalam melaksanakan verifikasi factual perbaikan untuk berkoordinasi dengan bapaslon atau tim penghubung bapaslon. 3. Bahwa Para Teradu telah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan yaitu dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU- Kot/X/2019 tentang Jumlah Dukungan Minimal dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019, yaitu persyaratan jumlah dukungan minimal adalah 24.922 pendukung, yang tersebar di minimal 4 kecamatan (Bukti T-01). 4. Bahwa untuk memberikan informasi dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat yang berkeinginan untuk ikut sebagai peserta pemilihan melalui jalur perseorangan, maka Para Teradu telah melakukan beberapa kali sosialisasi, Bimtek maupun koordinasi dengan bakal pasangan calon, termasuk dalam hal ini adalah Para Pengadu, yaitu : a. Pada tanggal 2 Desember 2019, Para Teradu membuat Undangan Terbuka tentang Sosialisasi Tahapan, Tata Cara, dan Prosedur Penyerahan Dukungan Serta Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 dengan Pengumuman Nomor: 432/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 di media cetak dan daring (Bukti T-02). b. Pada tanggal 3 Desember 2019, Para Teradu mengumumkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan Pengumuman Nomor: 434/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 di media cetak dan daring (Bukti T-03). c. Pada tanggal 5 Desember 2019, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi Tahapan, Tata Cara, dan Prosedur Penyerahan Dukungan Serta Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 di Media Center KPU Kota Mataram, yang dihadiri 2 (dua) tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Para Pengadu dan tim Bakal Calon Ir. Lalu Makmur Said. d. Pada tanggal 20 Desember 2019, Para Teradu kembali mengumumkan Undangan Terbuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 dengan Nomor: 434/PL.02.2- Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 di media cetak dan daring, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2019 pukul 09.00-selesai. e. Berdasarkan fakta itu, maka Para Teradu sudah sejak awal telah membangun koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam rangka menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan. 9 5. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.55 wita, Para Pengadu datang ke Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram untuk menyerahkan berkas dukungan sejumlah 25.168 pendukung. Kemudian Para Pengadu melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran terhadap dukumen yang diserahkan berupa model B.1 KWK Perseorangan, model B.1.1. KWK Perseorangan dan model B.2 KWK Perseorangan. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum pada dokumen tersebut, telah memenuhi syarat jumlah dan persebaran, maka Para Teradu pada 26 Februari 2020 memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-04, Bukti T-05, Bukti T-06), dengan rincian: Hasil Pengecekan Formulir B.1-KWK Perseorangan Hasil Jumlah Dukungan Jumlah Jumlah Dokumen Jenis Pengecekan yang Dokumen yang yang Tidak Diserahkan Lengkap Lengkap Jumlah dukungan asli berupa Formulir Model 25.168 25.117 51 B.1-KWK Perseorangan Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Model B.2-KWK Perseorangan, adalah sebagai berikut : No Dokumen Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Dukungan Dukungan Dukungan Sebaran Sebaran TMS MS TMS MS 1. Formulir Model B.1-KWK 25.117 51 6 0 Perseorangan 2. Formulir Model B.1.1-KWK 25.117 1.155 6 0 Perseorangan 3. Formulir Model B.2-KWK 25.117 1.155 6 0 Perseorangan 6. Bahwa Setelah melakukan Pengecekan sebagaimana 4 (empat) point di atas, Pada tanggal 27 Februari 2020, Para Teradu melakukan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Pengadu (Bukti T-08), dan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meneliti data pendukung terhadap DPT dan/atau DP4. (Bukti T-07) Hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara model BA.2 KWK Perseorangan (Bukti T-05) dengan hasil sebagai berikut : 10 a. Hasil Verifikasi terhadap isi Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Jumlah Awal MS TMS (1) (2) (3) 25. 117. 24. 754. 363 b. Hasil Verifikasi kesesuaian Data Dukungan dengan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 No. Status Dukungan Jumlah 1. Pendukung yang terdaftar dalam DPT Pemilu 13. 867 atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 2. Pendukung yang Tidak terdaftar dalam DPT 10. 887 Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 7. Bahwa setelah verifikasi administrasi, Para Teradu menyampaikan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi Faktual dalam rangka membuktikan kebenaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan. PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 hari yaitu tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020 pada 49 Kelurahan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 23 s.d Pasal 26 PKPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 1 Tahun 2020. PPS masing-masing telah menuangkan hasil verifikasi faktual tersebut dalam Berita Acara model BA.5 KWK Perseorangan. Dan kemudian PPK sesuai wilayah kerjanya melaksanakan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara model BA.6 KWK Perseorangan. Dengan rincian sebagai berikut: 1. Kecamatan Ampenan Memenuhi Syarat 394 pendukung 2. Kecamatan Cakranegara Memenuhi Syarat 256 pendukung 3. Kecamatan Mataram Memenuhi Syarat 302 pendukung 4. Kecamatan Sandubaya Memenuhi Syarat 447 pendukung 5. Kecamatan Sekarbela Memenuhi Syarat 302 pendukung 6. Kecamatan Selaparang Memenuhi Syarat 227 pendukung 8. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK, yang dihadiri oleh Para Teradu, Bawaslu Kota Mataram, dan seluruh PPK. Hasil rekapitulasi tersebut 11 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7 KWK Perseorangan (Bukti T-09), dengan rincian sebagai berikut : No. Uraian Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah dukungan dukungan dukungan dukungan bakal bakal bakal bakal pasangan pasangan pasangan pasangan calon calon calon calon perseorangan perseorangan perseorangan perseorangan yang yang yang dicoret hasil memenuhi ditambah dan tidak rekapitulasi syarat dan memenuhi dukungan berdasarkan memenuhi syarat tingkat kota hasil syarat karena mataram rekapitulasi karena adanya (kolom 3 + dukungan di adanya keberatan kolom 4) – tingkat keberatan dan Kolom 5 kecamatan dan dilakukan dilakukan pembetulan pembetulan oleh KPU oleh KPU Kota Kota Mataram Mataram (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Kecamatan 394 0 0 394 Ampenan 2. Kecamatan 256 0 0 256 Cakranegara 3. Kecamatan 302 0 0 302 Mataram 4. Kecamatan 447 0 0 447 Sandubaya 5. Kecamatan 302 0 0 302 Sekarbela 6. Kecamatan 227 0 0 227 Selaparang Jumlah 1.928 0 0 1.928 9. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran dalam Model BA.7 KWK Perseorangan (bukti T-08) tersebut, maka dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 1.928, sehingga terdapat jumlah kekurangan sebanyak 22.994 dari persyaratan dukungan sebanyak 24.922 sesuai Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 (bukti T-01), sehingga penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal dinyatakan belum memenuhi syarat. 10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan yang intinya mengatur bahwa “bakal pasangan 12 calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU sesuai tingkatannya, dengan jumlah perbaikan dukungan yang harus diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Kota Mataram paling sedikit 45. 988 pendukung. 11. Bahwa dalam rangka memantapkan kembali pemahaman tentang jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan perbaikan oleh PPS, maka pada tanggal 22 Juli 2020 bertempat di Media Center KPU Kota Mataram, Para Teradu mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Mataram dan Para Pengadu beserta timnya. 12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Tahapan Penyerahan syarat dukungan perbaikan dimulai tanggal 25 s.d. 27 Juli 2020. Dan pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 pukul 22.30 wita, Pemohon yang didampingi oleh LO dan Tim Penghubung lainnya datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kota Mataram, yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Mataram (bukti T -10) dengan terlebih dulu mengisi daftar hadir dalam buku yang sudah disediakan untuk itu. 13. Bahwa Kemudian terhadap dokumen dukungan yang diserahkan oleh Para Pengdu tersebut, maka Para Teradu melakukan pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan persebarannya, dengan hasil telah dituangkan dalam berita acara Model BA.1 KWK Perseorangan perbaikan (bukti T-11), dengan hasil sebagai berikut : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan Hasil Jumlah Jumlah Dokumen Jumlah Jenis Pengecekan Dukungan yang yang Lengkap Dokumen yang Diserahkan Tidak Lengkap Jumlah dukungan asli berupa Formulir 125 54.081 53.956 Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan Pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Sebaran Dukungan Dokumen Dukungan Sebaran Tidak No. Tidak Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Syarat Syarat 13 1. Formulir Model B.1- KWK 53.956 125 6 0 Perseoranga n Perbaikan 2. Formulir Model B.1.1- KWK 53.956 356 6 0 Perseoranga n Perbaikan 3. Formulir Model B.2- KWK 53.956 356 6 0 Perseoranga n Perbaikan 14. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan persebarannya sesuai berita acara model BA.1 KWK Perseorangan perbaikan (bukti T-11) diatas, maka perbaikan dukungan Pengadu sudah mencukupi jumlah dukungan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dan memenuhi persebaran, sehingga memenuhi syarat jumlah dukungan minimal perbaikan sesuai ketentuan pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Dokumen dukungan Perbaikan Para Pengadu dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah. 15. Bahwa oleh karena perbaikan dukungan Para Pengadu dinyatakan memenuhi syarat jumlah perbaikan, maka kemudian Para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan, dengan hasil dukungan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat kekurangan yang dituangkan dalam berita acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-12), dengan rincian sebagai berikut: a. Hasil Verifikasi terhadap isi Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Jumlah Awal jumlah MS TMS dukungan yang diterima pada saat penyerahan dukungan perbaikan (1) (2) (3) 53. 956 53. 049 907 b. Hasil Verifikasi kesesuaian Data Dukungan dengan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 14 No. Status Dukungan Jumlah 1. Pendukung yang terdaftar dalam DPT Pemilu 49. 700 atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 2. Pendukung yang Tidak terdaftar dalam DPT 3. 349 Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 16. Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS, Para Teradu mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 Pukul 09.00 wita di Kantor KPU Kota Mataram (Bukti T-16), untuk menerima Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan perbaikan dan untuk ikut menyaksikan saat Para Teradu melaksanakan Penyerahan Dokumen Dukungan perbaikan kepada PPS melalui PPK. Undangan ini merupakan bentuk koordinasi, dengan harapan agar Para Pengadu dapat lebih awal menyiapkan LO/penghubung dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Acara tersebut dihadiri Para Pengadu dan juga Bawaslu Kota Mataram, Ketua PPK se-Kota Mataram. 17. Kemudian untuk mempertegas kembali tentang jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual perbaikan, dengan harapan agar Para Pengadu dapat segera memerintahkan seluruh LO/Tim Penghubungnya untuk menyiapkan Pandukung di masing-masing Kelurahan dan agar Para Pengadu tetap memperhatikan protokol kesehatan di saat pandemik COVID-19, maka para Teradu pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 14.00 wita, mengundang lagi Para Pengadu untuk menghadiri Rapat Koordinasi tentang tata cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan, bertempat di Kantor KPU Kota Mataram, yang dihadiri juga oleh Bawaslu Kota Mataram. 18. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019, yang mengatur bahwa PPS melakukan Verifikasi Faktual paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima dukungan perbaikan. Sehingga verifikasi faktual oleh PPS dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020 di 42 Kelurahan sesuai dokumen yang diserahkan. Dan informasi tentang jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual tahap perbaikan ini, oleh Para Teradu telah disampaikan kepada Para Pengadu pada saat rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud point 17 diatas. 19. Berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diterima dari KPU Kota Mataram, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif. PPS berkoordinasi dengan menghubungi Tim Penghubung di masing-masing Kelurahan untuk menghadirkan seluruh Pendukung yang ada di masing- masing kelurahan untuk membuktikan kebenaran dukungan nya kepada PPS ( bukti T-18 s/d bukti T-23). 20. PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dengan menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 32 D ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019, dengan hasil masing-masing PPS sebagaimana tertuang dalam berita acara model BA.5 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-24 s.d. Bukti T-29). 15 21. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan oleh PPS, maka PPK melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, dengan hasil masing-masing PPK sebagaimana tertuang dalam berita acara model BA. 6 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-30), dengan rincian sebagai berikut: 1. Kecamatan Ampenan Memenuhi Syarat 0 pendukung 2. Kecamatan Cakranegara Memenuhi Syarat 7 pendukung 3. Kecamatan Mataram Memenuhi Syarat 6 pendukung 4. Kecamatan Sandubaya Memenuhi Syarat 201 pendukung 5. Kecamatan Sekarbela Memenuhi Syarat 1 pendukung 6. Kecamatan Selaparang Memenuhi Syarat 43 pendukung 22. Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK sebagaimana dimaksud point 21, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah dukungan hasil rekapitulasi dari PPK, yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020, di Idoop Hotel Mataram yang dihadiri oleh Para Pengadu dan LO/Tim Penghubung serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Mataram. Dan hasilnya dituangkan dalam berita acara model BA.7 KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti T-31), dengan rincian sebagai berikut : No. Uraian Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah dukungan dukungan dukungan dukungan bakal bakal bakal bakal pasangan pasangan pasangan pasangan calon calon calon calon perseorangan perseorangan perseorangan perseorangan yang yang yang dicoret hasil memenuhi ditambah dan tidak rekapitulasi syarat dan memenuhi dukungan berdasarkan memenuhi syarat tingkat kota hasil syarat karena mataram rekapitulasi karena adanya (kolom 3 + dukungan di adanya keberatan kolom 4) – tingkat keberatan dan Kolom 5 kecamatan dan dilakukan dilakukan pembetulan pembetulan oleh KPU oleh KPU Kota Kota Mataram Mataram (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Kecamatan 0 0 0 0 Ampenan 2. Kecamatan 7 0 0 7 16 Cakranegara 3. Kecamatan 6 0 0 6 Mataram 4. Kecamatan 201 0 0 201 Sandubaya 5. Kecamatan 1 0 0 1 Sekarbela 6. Kecamatan 43 0 0 43 Selaparang Jumlah 258 0 0 258 23. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud point 22 di atas, ternyata dukungan Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 pendukung dari persyaratan minimal sebesar 24.922 pendukung, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Dengan dasar fakta itu, maka berdasarkan ketentuan pasal 32 D ayat (8) b PKPU 18 Tahun 2019, Para Teradu menyatakan perbaikan dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat dan Pengadu tidak dapat melakukan mendaftarkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram pada masa pendaftaran (Bukti T-31) Dari apa yang dipaparkan tersebut diatas, maka Para Teradu menolak dengan tegas dalil dalil Para Pengadu dan menyatakan bahwa : 1. Tidak Benar dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa : Para Teradu tidak profesional, karena tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan verifikasi administrasi dan tidak juga menerbitkan keputusan lainnya terkait dengan status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2020. Karena sesungguhnya Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan PKPU No. 1 Tahun 2020, maupun berdasarkan Kpts 82/PL.02.2- kpt/06/KPU/II/2020, hal itu dapat dilihat pada rangkaian kegiatan sebagaimana yang telah diuraikan pada point-point di atas. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL. 02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, halaman 57 huruf b yang jelas menyebutkan bahwa : b. Dokumen yang dihasilkan : 1) Berita Acara Model BA. 7-KWK Perseorangan Perbaikan. 2) Lampiran Berita Acara Model BA. 7-KWK Perseorangan Perbaikan. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka dalil-dalil Para Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak menerbitkan keputusan terkait dengan verifikasi factual dukungan perbaikan, jelas hanya mengada-ada dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa perkara yang menyangkut verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikan ini telah pula diuji kebenarannya oleh Badan 17 Pengawas Pemilu Kota Mataram dan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sehingga atas perkara tersebut keluar 2 (dua) putusan yaitu : (1) Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020. Tertanggal 5 September 2020, yang pada Amar Putusannya : “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dan; (bukti T-35). (2) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 3/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY. Tertanggal 21 September 2020 yang pada Amar Putusannya juga “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima “ dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah pula mempunyai kekuatan hukum tetap. (bukti T-36). 2. Tidak Benar dalil-dalil pengaduan dari Para Pengadu yang beranggapan bahwa : Para Teradu harus mengeluarkan surat resmi/berita acara PPS dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan untuk berkoordinasi dengan bapaslon atau tim penghubung bapaslon. Hanyalah dalil-dalil yang bertujuan menutupi kelemahan dari Bapaslon/Tim Penghubung Bapaslon, karena sesungguhnya bapaslon/tim penghubung bapaslon tidak mampu menghadirkan pendukung sejumlah 53. 049 pendukung untuk diverifikasi oleh PPS di 42 (empat puluh dua) kelurahan. Bahwa sesungguhnya Para Teradu sudah sejak awal membangun koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam rangka menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan. Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Para Teradu tersebut, merupakan upaya Para Teradu untuk membangun komunikasi yang baik dalam rangka memberi ruang yang cukup bagi Para Pengadu untuk dapat segera memerintahkan kepada LO/penghubungnya masing- masing kelurahan untuk menghadirkan pendukung ke PPS sesuai ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019. Para Pengadu sudah memahami dan mengetahui dengan pasti bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tahap perbaikan dilakukan secara kolektif dan Para Pengadu berkewajiban untuk menghadirkan pendukungnya di PPS guna menyatakan kebenaran dukungan. Oleh karena itu, kegagalan Para Pengadu untuk memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, sesungguhnya bukan karena tidak adanya koordinasi sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan, melainkan karena Para Pengadu tidak mampu menghadirkan pendukung sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan di Bawaslu Kota Mataram, hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan dimana ada banyak LO/Tim Penghubungnya yang mengundurkan diri, banyak pendukung yang tidak bersedia hadir, Tim Penghubung yang tidak mengetahui namanya sebagai Tim Penghubung, dan Para Pengadu sendiri tidak sungguh-sungguh. Bahwa seluruh PPS telah melakukan koordinasi secara baik dengan menghubungi Tim Penghubung bakal pasangan calon di masing-masing 18 kelurahan sesuai nama penghubung yang diserahkan oleh Para Pengadu (vide Bukti T-32) untuk menghadirkan seluruh Pendukung yang ada di wilayah kerja PPS masing-masing (vide bukti T-18 s.d. Bukti T-23). Terhadap pendukung yang telah dihadirkan oleh Tim Penghubung, PPS telah melakukan verifikasi faktual secara kolektif, dengan hasil masing- masing PPS sebagaimana tertuang dalam berita acara model BA.5 KWK Perseorangan Perbaikan (videBukti T-24 s.d. Bukti T-29). Bahwa pada persidangan di Bawaslu Kota Mataram, Para Teradu telah menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Mataram yaitu Prof. Dr. H.M. Gatot Dwi Hendro W, SH., M. Hum., yang berpendapat bahwa (Bukti T-33 dan Bukti 34) : 1. Soal istilah atau terminology Dengan merujuk pada pendapat Hasibuan (2006: 86) berpendapat bahwa tipe koordinasi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu koordinasi vertikal dan koordinasi horizontal. Kedua tipe ini biasanya ada dalam sebuah organisasi. Koordinasi vertikal ditujukan untuk menghubungkan kegiatan di tingkat yang lebih tinggi dan tingkat manajemen yang lebih rendah untuk pencapaian tujuan organisasi. Koordinasi horizontal dimaksudkan untuk menyelaraskan kegiatan dalam level hierarkis yang sama atau dekat, tetapi milik departemen yang berbeda. Cara utama untuk mewujudkan hubungan horisontal adalah sebagai berikut :  Kontak langsung yang dilakukan antara manajer tingkat menengah atau lebih rendah untuk mengoordinasikan kegiatan dan menyelesaikan tugas-tugas kompleks,  Koneksi melalui peran agen penghubung yang dilakukan oleh manajer yang menangani komunikasi yang efektif dan koordinasi terus menerus antara departemen yang melakukan tugas umum,  Gugus tugas dan tim kerja antar departemen adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah tertentu. Ini memberikan arahan yang tepat untuk berbagai departemen organisasi dengan mengintegrasikan (menyatukan) berbagai kegiatan departemen untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan organisasi. 2. “Koordinasi” sebagai konsep hukum Kendatipun istilah “koordinasi” secara generic bukan berasal dari konsep hukum sebagaimana istilah-istilah lainnya seperti “good governance”, “partisipasi public”, dan lain-lain, maka ketika istilah tersebut dicantumkan dalam ketentuan perundang-undangan maka sejak itu istilah itu diterima sebagai bagian dari konsep hukum yang memiliki watak normative yang berimplikasi kepada norma perintah (wajib), norma larangan dan norma kebolehan (dapat). Dari perspektif hukum administrasi, “koordinasi” adalah bagian dari sikap tindak administrasi Negara dalam bidang hukum public untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat (public services), Untuk itu 19 pejabat administrasi Negara diberikan kewenangan untuk membuat aturan (regeling), membuat keputusan atau ketetapan (beschikking), bahkan dalam hal tertentu Pejabat Administrasi Negara diberikan kewenangan juga untuk menerbitkan diskresi. Sebagai Pejabat yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum, sudah barang tentu KPU terikat kepada aturan yang menjadi dasar hukum untuk bertindak (asas legalitas), sehingga semua tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Disamping itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus mendasarkan tindakannya pada asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai landasan etik/moral. Dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat, perbedaan tafsir atas regulasi baik di kalangan internal KPU maupun dengan pihak eksternal. Mekanisme pengaduan dan atau gugatan adalah proses yang wajar dan dibenarkan secara hukum untuk mencari kepastian dan keadilan dalam sengketa pilkada. Sebagai contoh kasus misalnya, bagaimana tafsir terhadap ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 32 D ayat (3), PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon untuk menghadian seluruh pendukung di wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan”. Dalam membaca rumusan norma ini bisa diterangkan sebagai berikut : 1) Pertama, berdasarkan tafsir sistimatis, Verifikasi factual secara kolektif adalah norma yang mengatur proses lanjutan dari tahapan proses yang mendahului sebelumnya (dalam peraturan yang sama); 2) Kedua, Fungsi koordinasi adalah kewajiban KPU untuk menyampaikan pada pasangan calon dalam rangka melancarkan setiap tahapan proses pemilihan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan rapat koordinasi atau bentuk lainnya; 3) Ketiga, berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal calon adalah kewajiban KPU dan/atau kewajiban Pemohon (melalui kesepakatan diantara mereka, yang bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung, atau lewat media lain); 4) Keempat, dari perspektif perundang-undangan, “tidak ada norma yang mewajibkan melakukan koordinasi dalam bentuk atau dengan cara tertulis”. Berdasarkan argumentasi di atas, dapat diajukan kesimpulan AHLI sebagai berikut : 20 1. Dari pendekatan managemen organisasi masalah koordinasi tidak dipersyaratkan dalam bentuk tertulis. Intinya adalah bagaimana pencapaian tujuan organisasi itu dicapai bersama dengan pelibatan semua komponen. Caranya bisa dilakukan dalam bentuk kontak langsung dan atau melalui handphone dan atau lainnya; 2. Bahwa yang bisa dilakukan pengaduan atas indikasi terjadi pelanggaran prosedur administrasi oleh Pejabat Administrasi Negara (KPU) ketika ada hak pemohon yang dilanggar oleh KPU yang prosesnya bisa dilakukan melalui bawaslu maupun PTUN. Pertanyaannya adalah “apakah menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan itu : HAK atau KEWAJIBAN pemohon ? 3. Implikasi hukumnya bahwa tidak cukup alasan bagi pemohon untuk mengajukan laporan pengaduan ini disebabkan karena tidak ada hak dan atau kepentingan hukum yang dilanggar karena norma yang diajukan keberatan justru membebankan kewajiban kepada Para Pengadu (lihat UU Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya tentang PTUN jo UU Nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan). [2.4.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Bersama ini menyampaikan jawaban atas Perkara Nomor: 120-PKE-DKP/ IX/2020 sebagai berikut : I. Bahwa Teradu VI-VIII menolak dengan tegas dalil Pengadu sebagaimana tertuang pada poin 3 dalam Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2020, karena sesungguhnya rekomendasi Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06. 01.02/VIII/2020 yang diteruskan ke KPU Kota Mataram dan Putusan Nomor :001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020, merupakan tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda. Laporan Nomor: 001/LP PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 merupakan laporan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap persoalan sebagaimana tertuang dalam angka 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. Sedangkan laporan Sengketa Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/ VIII/2020 terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan yang dituang dalam fomr Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. Untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/ VIII/2020 1) Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Sdr. Sri Sudarjo, S.Pd, SH, melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram. ( Bukti T-1 ); 2) Bahwa atas Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1: a. Diberikan tanda bukti penerimaan Laporan (Bukti T-2); b. Setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel dan sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; dan berdasarkan 21 Berita acara Rapat Pleno Nomor : 226/ K.Bawaslu.NB- 10/PM.06.01.02/VIII/2020, diregistrasi dengan Nomor : 001/LP PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 (Bukti T-3 dan Bukti T-4); 3) Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaporkan atas peristiwa : a. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram menjebak Pelapor dengan mengundang Pelapor dalam rapat Koordinasi Verifikasi faktual Perbaikan dengan mengundang 42 Lurah Se-Kota Mataram, sementara menurut Pelapor bahwa Rapat koordinasi yang dimaksud harusnya dilaksanakan antara Bapaslon/LO dengan PPS; bukan dengan Lurah sebagaimana yang terjadi pada saat rakor tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini menurut Pelapor bertentangan dengan amanat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/ 2020 halaman 54 huruf C angka 1 poin b yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan guna mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan”. b. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram dalam melaksanakan tugasnya melampaui perintah Undang-Undang yaitu dengan melarang keras PPS untuk tidak melakukan Verfak Perbaikan dengan metode sensus, kecuali harus dengan cara menghadirkan pendukung. c. Adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. 4) Bahwa atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan tindakan sebagai berikut : a. Terhadap dugaan pelanggaran administrasi, dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi pelapor dan Terlapor. (Bukti T-5, Bukti T6, dan Bukti T-7) b. Terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram. Berdasarkan Berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Mataram Laporan Nomor : 001/LP PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dihentikan, karena tidak ditemukan adanya peristiwa Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (Bukti T-8); c. Bahwa terhadapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada poin b telah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan dalam form model A.13. (Bukti T-9); d. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disampaikan undangan kepada Pelapor dan terlapor, sementara saksi datang sendiri dengan Pelapor pada tanggal 8 Agustus 2020. (Bukti T-10 dan Bukti T-11). 5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 8 Agustus 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Terlapor didapat keterangan sebagai berikut: 22 a. Pelapor, saksi Akmal dan saksi Wayan Kartika Satnyana, sama-sama berpendapat “berpendapat ada kesan KPU Kota Mataram mengitimidasi Pelapor” yang hadir pada saat itu; b. Pelapor mempunyai keinginan agar KPU Kota Mataram menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku; c. Pelapor merasa di jebak oleh KPU Kota Mataram, karena pada saat kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak ada PPS yang hadir, akan tetapi yang hadir adalah Lurah Se-Kota Mataram. 6) Bahwa didalam kajian dugaan pelanggaran Nomor : 001/LP PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 yang tertuang didalam Form Model A.8 di halaman 15 ditemukan fakta yang tertuang pada poin d, bahwa dalam rapat Koordinasi tanggal 7 Agustus 2020 KPU Kota Mataram membahas masalah Teknis terkait Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan. (Bukti T-12) 7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06.01.02/VIII/2020 memutuskan terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram, pada saat rapat koordinasi pada tanggal 7 Agustus 2020, dimana didalam rapat koordinasi dimaksud, KPU Kota Mataram membahas tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Persorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Kota Tahun 2020. Khusus terkait dengan halaman 54 huruf C angka 1 poin b Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan diteruskan ke KPU Kota Mataram dengan rekomendasi pada tanggal 9 Agustus 2020 dimana pada angka 3 menyebutkan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Dr. Sri Sudarjo S.Pd. SH dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 merupakan pelangga-ran administrasi Pemilihan, terkait dengan KPU Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020”. (Bukti T- 13 dan Bukti-T14) 8) Bahwa atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, ditindak lanjuti oleh KPU Kota Mataram dengan bersurat kepada Bawaslu Kota Mataram.(Bukti T-15) 9) Bahwa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 8 telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 10 Agustus 2020. (Bukti T- 16). 2. Terhadap Laporan Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52. 5271/VIII/ 2020 1) Bahwa Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52. 5271/VIII/2020, didalilkan diduga diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020 tidak benar dan mengada-ada. Secara detail dapat kami sampaikan kronologisnya sebagai berikut (Bukti T-15): 23 NO TANGGAL KETERANGAN 1. 20 AgustusRekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon 2020 Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 Ditingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan. 2. 24 Agustus Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun Nadianto 2020 mengajukan permohonan penyelesaian sengkata kepada bawaslu kota mataram 3. 26 Agustus Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun Nadianto 2020 mengajukan dokumen perbaikan permohonan sengketa 3.1. Rapat Pleno Pimpinan 3.2. Permohonan diregister 3.3. Penyusunan Jadwal Musyawarah 3.4. Membuat panggilan musyawarah kepada para pihah 4. 28 Agustus Musyawarah Tertutup 2020 (Tidak Mencapai Kesepakatan) dilanjutkan kepada Musyawarah Terbuka 5. Musyawarah Terbuka dengan agenda : 29 Agst - Pembacaan Permohonan Pemohon 2020 31 Agst - Jawaban Termohon 2020 - Pemeriksaan Alat Bukti Pemohon dan Termohon 1 Sept - Pemeriksaan Alat Bukti 29 Agustus 2020 - Penyampaian Keterangan Saksi s/d 6 Pemohon September 2 Sept - Penyampaian Keterangan Saksi 2020 2020 Termohon 3 Sept - Penyampaian Keterangan Saksi dan 2020 Ahli Termohon 4 Sept - Penyampaian Kesimpulan Pemohon 2020 dan Termohon 6 Sept - Pembacaan Putusan 2020 6. 12 Sept Bawaslu menerima panggilan dari PTUN sebagai 2020 Tergugat 7. 14 Sept Bawaslu menghadiri sidang perbaikan Permohonan 2020 di PTUN 8. 16 Sept Bahwa Bawaslu Mengetahui tidak lagi menjadi 2020 Tergugat. 2) Bahwa Pengadu mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 24 Agustus 2020 dan menyerahkan dokumen perbaikan Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengisi formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa, dimana pada angka VII-Alasam Permohonan, Pengadu menyatakan bahwa Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram /18.01/VIII/2020 memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan tanpa melihat bahwa yang dikatakan 24 melanggar administrasi dalam rekomendasi tersebut hanya terkait masalah KPU Kota Mataram berbicara tentang teknis tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bukan terkait dengan rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini telah dijelaskan dalam Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/ VIII/2020 di hurug G-Pendapat Hukum Majelis, pada angka 13 yang menyebutkan bahwa Mejelis musyawarah menilai benar Bawaslu Kota Mataram menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU Kota Mataram karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, akan tetapi pemberitahuan aquo terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan karena KPU Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan paada rapat koordinasi tanggal 7 Agustsu 2020, bukan terhadap prosedur rapat koordinasi.(Bukti T-18 dan Bukti T-19) 3) Bahwa Putusan sengketa Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL. MTR/52.5271/VIII/2020 dibacakan pada tanggal 6 September 2020 Pukul 10.00 Wita oleh Majelis yang terdiri dari : 1. Hasan Basri, S.Pd.I, (Ketua), 2. Dewi Asmawardhani, SH., MH (Anggota), dan 3. Muhammad Yusril, M.AB (Anggota) disidang musyawarah yang bersifat terbuka untuk umum. II. Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan Laporan Nomor: 001/LP/PW/ Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan Putusan Sengkata Nomor: 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/VIII/2020 merupakan 2 (dua) hal yang berbeda dan telah diproses sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Selanjutnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan berpadoman pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. III. Demikian seluruh rangkaian Jawaban Teradu VI-VIII, seraya berharap kita semua yang ada pada Mejelis ini dalam keadaan sehat diberikan ketenangan hati dan pikiran dalam penyelesaian persoalan ini dan kepada yang mulia Majelis DKPP yang memeriksa pengaduan ini, kami haturkan terima kasih. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian diatas maka dengan ini saya teradu 4 memohon kepada Majelis Pemeriksa dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk : 1. Menerima jawaban Para Teradu seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 3. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, maka Para Teradu mohon putusan yang seadil-adilnya. 25 [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1- Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tentang Jumlah Dukungan Minimal dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019; Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kota Mataram Nomor: 432/PL.02.2- Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019; Bukti T-3 : Pengumuman Nomor: 434/PL.02.2-Pu/5271/KPU-Kot/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2019; Bukti T-4 : Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan. Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020; Bukti T-5 : Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020; Bukti T-6 : Berita Acara Model BA.2.1 KWK Perseorangan; Bukti T-7 : Berita Acara Model BA.3 KWK Perseorangan; Bukti T-8 : Berita Acara Model BA.4 KWK Perseorangan; Bukti T-9 : Berita Acara Model BA.7 KWK Perseorangan; Bukti T-10 : Tanda terima penyerahan berkas dukungan perbaikan; Bukti T-11 : Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020; Bukti T-12 : Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020; Bukti T-13 : Berita Acara Model BA.2.1 KWK Perseorangan Perbaikan 26 Kesimpulan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan; Bukti T-14 : Berita Acara Model BA.3 KWK Perseorangan Perbaikan; Bukti T-15 : Berita Acara Model BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan; Bukti T-16 : Daftar Hadir kegiatan penyampaian Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS melalui PPK; Bukti T-17 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram Nomor : 289/PL.02.1-SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020. Tanggal 10 Agustus 2020; Bukti T-18 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Ampenan. 1. PPS Kelurahan Ampenan Selatan. 2. PPS Kelurahan Ampenan Utara. 3. PPS Kelurahan Taman Sari. 4. PPS Kelurahan Banjar. 5. PPS Kelurahan Bintaro. Bukti T-19 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Mataram. 1. PPS Kelurahan Pagesangan. 2. PPS Kelurahan Pagutan. 3. PPS Kelurahan Pagesangan Barat. 4. PPS Kelurahan Pejanggik. 5. PPS Kelurahan Pagutan Timur. 6. PPS Kelurahan Pagutan Barat. Bukti T-20 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Cakranegara. 1. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan. 2. PPS Kelurahan Cakranegara Barat. 3. PPS Kelurahan Cakranegara Timur. 4. PPS Kelurahan Cakranegara Utara. 5. PPS Kelurahan Sayang Sayang. 6. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan Baru. 7. PPS Kelurahan Sapta Marga. 8. PPS Kelurahan Cilinaya. 9. PPS Kelurahan Mayura. 10. PPS Kelurahan Karang Taliwang. Bukti T-21 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Sekarbela. 1. PPS Kelurahan Tanjung Karang. 2. PPS Kelurahan Karang Pule. 3. PPS Kelurahan Jempong Baru. 27 4. PPS Kelurahan Tanjung Karang Permai. 5. PPS Kelurahan Kekalik Jaya. Bukti T-22 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Mataram. 1. PPS Kelurahan Mataram Barat. 2. PPS Kelurahan Dasan Agung. 3. PPS Kelurahan Monjok. 4. PPS Kelurahan Karang Baru. 5. PPS Kelurahan Rembiga. 6. PPS Kelurahan Gomong. 7. PPS Kelurahan Dasan Agung Baru. 8. PPS Kelurahan Monjok Timur. 9. PPS Kelurahan Monjok Barat. Bukti T-23 : Kronologi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS se Kecamatan Sandubaya. 1. PPS Kelurahan Dasan Cermen. 2. PPS Kelurahan Babakan. 3. PPS Kelurahan Bertais. 4. PPS Kelurahan Abian Tubuh Baru. 5. PPS Kelurahan Turide. 6. PPS Kelurahan Mandalika. Bukti T-24 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Ampenan. 1. PPS Kelurahan Ampenan Selatan. 2. PPS Kelurahan Ampenan Utara. 3. PPS Kelurahan Taman Sari. 4. PPS Kelurahan Banjar. 5. PPS Kelurahan Bintaro. Bukti T-25 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Mataram. 1. PPS Kelurahan Pagesangan. 2. PPS Kelurahan Pagutan. 3. PPS Kelurahan Pagesangan Barat. 4. PPS Kelurahan Pejanggik. 5. PPS Kelurahan Pagutan Timur. 6. PPS Kelurahan Pagutan Barat. Bukti T-26 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Cakranegara. 1. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan. 2. PPS Kelurahan Cakranegara Barat. 3. PPS Kelurahan Cakranegara Timur. 4. PPS Kelurahan Cakranegara Utara. 5. PPS Kelurahan Sayang Sayang. 6. PPS Kelurahan Cakranegara Selatan Baru. 7. PPS Kelurahan Sapta Marga. 8. PPS Kelurahan Cilinaya. 28 9. PPS Kelurahan Mayura. 10. PPS Kelurahan Karang Taliwang. Bukti T-27 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Sekarbela. 1. PPS Kelurahan Karang Pule. 2. PPS Kelurahan Tanjung Karang. 3. PPS Kelurahan Jempong Baru. 4. PPS Kelurahan Tanjung Karang Permai. 5. PPS Kelurahan Kekalik Jaya. Bukti T-28 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Selaparang. 1. PPS Kelurahan Mataram Barat. 2. PPS Kelurahan Dasan Agung. 3. PPS Kelurahan Monjok. 4. PPS Kelurahan Karang Baru. 5. PPS Kelurahan Rembiga. 6. PPS Kelurahan Gomong. 7. PPS Kelurahan Dasan Agung Baru. 8. PPS Kelurahan Monjok Timur. 9. PPS Kelurahan Monjok Barat. Bukti T-29 : Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan se Kecamatan Sandubaya. 1. PPS Kelurahan Dasan Cermen. 2. PPS Kelurahan Babakan. 3. PPS Kelurahan Bertais. 4. PPS Kelurahan Selagalas. 5. PPS Kelurahan Abian Tubuh Baru. 6. PPS Kelurahan Turide. 7. PPS Kelurahan Mandalika. Bukti T-30 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan oleh PPK se Kota Mataram. 1. Kecamatan Ampenan 2. Kecamatan Mataram. 3. Kecamatan Cakranegara. 4. Kecamatan Sekarbela. 5. Kecamatan Selaparang. 6. Kecamatan Sandubaya. Bukti T-31 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan oleh KPU Kota Mataram; Bukti T-32 : Daftar Nama LO/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan; Bukti T-33 : Surat Tugas Nomor : 4257/UN 18.F3/DK/2020; Bukti T-34 : Pendapat Ahli Prof.Dr. H.M. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H., M.Hum; Bukti T-35 : Putusan Sidang Bawaslu Kota Mataram Nomor : 001/PS.REG 29 /BWSL.MTR. 52.5271/VIII/ 2020. Tertanggal 5 September 2020; Bukti T-36 : Putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Perkara Nomor : 3/G.PILKADA/2020/PT. TUN. SBY Tertanggal 21 September 2020. [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Formulir laporan Nomor : 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020; Bukti T-2 : Tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020; Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Nomor : 226/K.Bawaslu.NB- 10/PM.06.01.02/VIII/2020; Bukti T-4 : Photo Buku Registrasi Bukti T-5 : Berira acara klarifikasi pelapor tanggal 8 Agustus 2020; Bukti T-6 : Berita Acara klarifikasi saksi pelapor tanggal 8 Agustus 2020; Bukti T-7 : Berira acara klarifikasi Terlapor tanggal 8 Agustus 2020; Bukti T-8 : Berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu; Bukti T-9 : Status laporan Nomor : 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020; Bukti T-10 : Undangan klarifikasi Pelapor Bukti T-11 : Undangan klarifikasi Terlapor Bukti T-12 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020; Bukti T-13 : Berita acara rapat pleno Nomor : 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06. 01.02/VIII/2020 atas laporan Nomor : 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020; Bukti T-14 : Rekomendasi Nomor : 228/K.Bawaslu-NB- 10/PM/06.02.03/VIII/2020. Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti T-15 : Surat nomor : 289/PL.02.1-SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Perihal : tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Mataram; Bukti T-16 : Penyampaian tindaklanjut oleh KPU (Surat Nomor : 289/PL.02. 1- 30 SD/02/5271/KPU-Kot/VIII/2020; Bukti T-17 : Kronologi Penyelesaian Sengketa nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020; Bukti T-18 : Photo Copy Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang 31 Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan verifikasi adminitrasi dan tidak menerbitkan keputusan lainnya terkait status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan berita acara terkait tindakan PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung Bapaslon; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menerbitkan putusan dengan nomor register 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga tidak profesional, putusan tersebut bertolak belakang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan status laporan sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi. Selanjutnya bahwa Putusan dengan nomor register 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan yaitu dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU- Kot/X/2019 tentang Jumlah dukungan Minimal dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 32 tanggal 26 Oktober 2019 tentang persyaratan jumlah dukungan minimal 24.922 pendukung yang tersebar di minimal 4 kecamatan se Kota Mataram. Pada tanggal 2 hingga 20 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu V menyatakan sejak awal telah membangun koordinasi dengan Para Pengadu, termasuk dalam rangka menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2020, Para Pengadu datang ke KPU Kota Mataram untuk menyerahkan berkas dukungan sejumlah 25.168 pendukung kemudian Para Pengadu melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran terhadap dokumen yang diserahkan berupa model B.1 KWK Perseorangan, model B.1.1. KWK Perseorangan dan model B.2 KWK Perseorangan. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum pada dokumen tersebut, Teradu I s.d Teradu V pada 26 Februari 2020 memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara model BA.1 KWK Perseorangan. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen dukungan milik Pengadu I dan Pengadu II dan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meneliti data pendukung terhadap DPT dan/atau DP4. Hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara model BA.2 KWK Perseorangan. Bahwa setelah verifikasi administrasi, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi faktual dalam rangka membuktikan kebenaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan. PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 hari yaitu tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020 pada 49 Kelurahan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 23 s.d Pasal 26 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya bahwa PPS masing-masing menuangkan hasil verifikasi faktual tersebut dalam Berita Acara model BA.5 KWK Perseorangan sekaligus melaksanakan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara model BA.6 KWK Perseorangan. berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran dalam Model BA.7 KWK Perseorangan tersebut, maka dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.928 sehingga terdapat jumlah kekurangan sebanyak 22.994, dari persyaratan dukungan sebanyak 24.922 sesuai Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1- Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019, sehingga penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan yang intinya mengatur bahwa “bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU sesuai tingkatannya, dengan jumlah perbaikan dukungan yang harus diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Kota Mataram paling sedikit 45. 988 pendukung. Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Tahapan Penyerahan syarat dukungan perbaikan dimulai tanggal 25 s.d. 27 Juli 2020 dan Para Pengadu yang didampingi oleh LO dan Tim Penghubung lainnya juga datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kota Mataram, yang disaksikan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. Selanjutnya berdasarkan 33 hasil pengecekan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan persebarannya sesuai berita acara model BA.1 KWK Perseorangan perbaikan, perbaikan dukungan Pengadu sudah mencukupi jumlah dukungan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dan memenuhi persebaran, sehingga memenuhi syarat jumlah dukungan minimal perbaikan sesuai ketentuan pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Dokumen dukungan Perbaikan Para Pengadu dinyatakan diterima dan memenuhi syarat jumlah. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan dengan hasil dukungan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat kekurangan yang dituangkan dalam berita acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan dengan rincian jumlah dukungan yang diterima pada saat penyerahan dukungan perbaikan berjumlah 53. 956, yang dinyatakan Memenuhi Syarat 53. 049 dan Tidak Memenuhi Syarat 907. Kemudian Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS, Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor KPU Kota Mataram untuk menerima Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan perbaikan sekaligus ikut menyaksikan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS melalui PPK. Undangan tersebut merupakan bentuk koordinasi, dengan harapan agar Para Pengadu dapat lebih awal menyiapkan LO/penghubung dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Di tanggal yang sama Teradu I s.d Teradu V mengundang kembali Para Pengadu untuk menghadiri Rapat Koordinasi tentang tata cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan, bertempat di Kantor KPU Kota Mataram sekaligus mempertegas kembali tentang jadwal, tata cara dan mekanisme verifikasi faktual perbaikan, dengan harapan agar Para Pengadu dapat segera memerintahkan seluruh LO/Tim Penghubungnya untuk menyiapkan Pendukung di masing-masing Kelurahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di saat pandemik COVID-19. Selanjutnya Berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diterima dari KPU Kota Mataram, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif. PPS berkoordinasi dengan menghubungi Tim Penghubung di masing-masing Kelurahan untuk menghadirkan seluruh Pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungannya kepada PPS tersebut. Kemudian pada tanggal 20 Agusutus 2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno terbuka pada pokoknya dukungan Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 pendukung dari persyaratan minimal sebesar 24.922 pendukung, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Atas dasar fakta tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 D ayat (8) b Peraturan KPU 18 Tahun 2019, Teradu I s.d Teradu V menyatakan perbaikan dukungan milik Pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melakukan pendaftaan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2020. [4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL. 02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, halaman 57 huruf b menyebutkan bahwa Dokumen yang dihasilkan adalah berita acara Model BA. 7- KWK Perseorangan Perbaikan dan Lampiran Berita Acara Model BA. 7-KWK Perseorangan Perbaikan. Berdasarkan ketentuan tersebut Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa terkait verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikan ini telah 34 diuji kebenarannya oleh Bawaslu Kota Mataram dan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sehingga atas perkara tersebut keluar 2 (dua) putusan yaitu Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020. Tertanggal 5 September 2020, yang pada Amar Putusannya : “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 3/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY. Tertanggal 21 September 2020 yang pada Amar Putusannya juga “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima“ dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut juga mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya bahwa sejak awal, Teradu I s.d Teradu V membangun koordinasi yang baik dengan Para Pengadu, khususnya dalam rangka menyampaikan segala informasi tentang jadwal dan tahapan, tata cara dan prosedur penyerahan maupun verifikasi faktual baik tahap awal maupun tahap perbaikan. Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Teradu I s.d Teradu V tersebut merupakan upaya membangun komunikasi yang baik dalam rangka memberi ruang yang cukup bagi Para Pengadu untuk dapat segera memerintahkan kepada LO/penghubung masing-masing kelurahan untuk menghadirkan pendukung ke PPS sesuai ketentuan Pasal 32 D ayat (3) PKPU 18 Tahun 2019. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V memahami dan mengetahui dengan pasti bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tahap perbaikan dilakukan secara kolektif dan Para Pengadu berkewajiban untuk menghadirkan pendukungnya di PPS guna menyatakan kebenaran dukungan. Dukungan pencalonan para Pengadu tidak cukup syarat jumlah minimal dukungan, bukan karena tidak adanya koordinasi sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan Para Pengadu. Terungkap fakta dalam persidangan di Bawaslu Kota Mataram bahwa banyak LO/Tim Penghubung Para Pengadu yang mengundurkan diri selain itu banyak juga pendukung yang tidak bersedia hadir, kemudian sesama Tim Penghubung tidak saling mengenal, dan Para Pengadu sendiri tidak sungguh- sungguh. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Para Pengadu, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan sebagai berikut. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menolak dengan tegas dalil Pengadu, karena sesungguhnya rekomendasi Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06. 01.02/VIII/2020 yang diteruskan ke KPU Kota Mataram dan Putusan Nomor :001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 merupakan tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda. Selanjutnya Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 merupakan laporan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap persoalan sebagaimana tertuang dalam angka 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. Sedangkan laporan Sengketa Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/ VIII/2020 terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan yang dituang dalam form Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. Pada tanggal 7 Agustus 2020, terhadap laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020, Pengadu III melaporkan Teradu I s.d Teradu V ke Bawaslu Kota Mataram, laporan tersebut pada pokoknya bahwa adanya dugaan KPU Kota Mataram menjebak Pengadu dengan mengundang Pengadu dalam rapat Koordinasi Verifikasi faktual Perbaikan bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram, sementara menurut Pengadu bahwa Rapat koordinasi yang dimaksud harusnya dilaksanakan antara Bapaslon/LO dengan PPS; bukan dengan Lurah sebagaimana yang terjadi pada saat rakor tanggal 7 Agustus 2020. Hal ini menurut Pengadu 35 bertentangan dengan amanat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/ 2020 halaman 54 huruf C angka 1 poin b yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan guna mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan. Selanjutnya adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram dalam melaksanakan tugasnya melampaui perintah Undang- Undang yaitu dengan melarang keras PPS untuk tidak melakukan Verfak Perbaikan dengan metode sensus, kecuali harus dengan cara menghadirkan pendukung dan adanya dugaan bahwa KPU Kota Mataram melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Terhadap Laporan Nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52. 5271/VIII/ 2020 yang diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020 tidak benar. Bahwa Pengadu mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 24 Agustus 2020 dan menyerahkan dokumen perbaikan Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengisi formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa, kemudian Pengadu menyatakan bahwa Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan tanpa melihat bahwa yang dikatakan melanggar administrasi dalam rekomendasi tersebut hanya terkait masalah KPU Kota Mataram berbicara tentang teknis tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bukan terkait dengan rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 7 Agustus 2020. Hal tersebut dalam Putusan Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/ VIII/2020 Pendapat Hukum Majelis, pada angka 13 yang menyebutkan bahwa Mejelis musyawarah menilai benar Bawaslu Kota Mataram menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU Kota Mataram karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, akan tetapi pemberitahuan aquo terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan, karena KPU Kota Mataram membahas masalah teknis tentang tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada rapat koordinasi tanggal 7 Agustus 2020, bukan terhadap prosedur rapat koordinasi. Selanjutnya bahwa Putusan sengketa Nomor Register : 001/PS.REG/BWSL. MTR/52.5271/VIII/2020 dibacakan pada tanggal 6 September 2020 Pukul 10.00 WITA oleh Majelis yang bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, Laporan Nomor: 001/LP/PW/ Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan Putusan Sengkata Nomor: 001/PS.REG/BWSL.MTR/52.5271/VIII/2020 merupakan 2 (dua) hal yang berbeda dan telah diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Selanjutnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : 36 [4.3.1] Pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan tentang penetapan bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan verifikasi administrasi dan tidak menerbitkan keputusan lainnya terkait status dukungan verifikasi faktual perbaikan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020. Menurut Para Pengadu, tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan keputusan sebagai objek sengketa telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu untuk menempuh upaya hukum dan mencari keadilan. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Para Pengadu datang ke KPU Kota Mataram untuk menyerahkan berkas dukungan sejumlah 25.168 pendukung, sementara jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang dipersyaratkan sebanyak 24.922 pendukung yang tersebar di minimal 4 kecamatan se Kota Mataram sebagaimana Keputusan KPU Kota Mataram Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tentang Jumlah dukungan Minimal dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019. Pada Tanggal 27 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen dukungan milik Pengadu I dan Pengadu II yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara model BA.2 KWK Perseorangan dengan hasil 24.754 dukungan yang dinyatakan MS. Teradu I s.d Teradu V kemudian menyampaikan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan Verifikasi faktual dalam rangka membuktikan kebenaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan PPS selama 14 hari (tanggal 27 Juni s.d. 11 Juli 2020) pada 49 Kelurahan dengan menempuh prosedur berdasarkan Pasal 23 s.d Pasal 26 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. PPS kemudian menuangkan hasil verifikasi faktual dalam Berita Acara model BA.5 KWK Perseorangan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap awal yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.928 sehingga terdapat kekurangan sebanyak 22.994, dari persyaratan minimal dukungan sebanyak 24.922 yang oleh Teradu I s.d Teradu V dituangkan dalam Model BA.7 KWK Perseorangan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasangan Calon harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan. Oleh karenanya para Pengadu wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan paling sedikit 45.988 dukungan. Merespon hal tersebut para Pengadu kemudian mengajukan dukungan perseorangan perbaikan sebanyak 53.956 kepada Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V kemudian mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor KPU Kota Mataram untuk menerima Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan perbaikan sekaligus ikut menyaksikan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diterima dari KPU Kota Mataram, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan berkoordinasi dengan menghubungi Tim Penghubung di masing-masing Kelurahan untuk menghadirkan seluruh Pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungannya kepada PPS tersebut. Pada tanggal 20 Agusutus 2020, 37 Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno terbuka pada pokoknya dukungan Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 dukungan dari persyaratan minimal sebesar 24.922 dukungan, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Atas dasar fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V menyatakan perbaikan dukungan milik Pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2020. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d Teradu V menyatakan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana didalilkan para Pengadu karena berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V dalam menerbitkan dokumen Berita Acara telah sesuai Bab IV Tata Cara Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bab V Tata Cara Penyerahan dan Perbaikan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020. Teradu I s.d Teradu V terbukti telah menerbitkan dokumen yang dihasilkan dalam rangkaian verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berupa Berita Acara beserta lampirannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, objek sengketa Pemilihan selain keputusan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah mengajukan BA.7-KWK Perseorangan yang diterbitkan Teradu I s.d Teradu V sebagai objek sengketa pemilihan. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V dapat diterima; [4.3.2] Menimbang dalil bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerbitkan berita acara terkait tindakan PPS melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung Bapaslon. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melakukan verifikasi faktual dengan cara menyerahkan dokumen bakal pasangan calon hasil verifikasi administrasi ke PPK. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dengan berkoordinasi dengan tim Penghubung/LO Para Pengadu. Sebelum dilakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada PPS, Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menerima Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan perbaikan. Undangan tersebut merupakan bentuk koordinasi agar Para Pengadu dapat lebih awal menyiapkan LO/penghubung dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS yang akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Acara tersebut dihadiri Para Pengadu, ketua PPK se Kota Mataram dan Teradu VI s.d Teradu VIII. Pada tanggal yang sama Teradu I s.d Teradu V mengundang Para Pengadu untuk hadir dalam rapat koordinasi terkait tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut juga turut diundang hadir 42 lurah se kota Mataram dengan maksud kegiatan membahas masalah teknis verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan. DKPP menilai kegiatan rapat koordinasi yang menghadirkan lurah se kota Mataram tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Inisiatif Teradu I s.d Teradu V menghadirkan 42 lurah se-Kota Mataram dalam 38 rapat koordinasi dengan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanpa dasar hukum dengan alasan memudahkan verifikasi faktual yang berada di 42 wilayah kelurahan tersebut dan koordinasi terkait protokol kesehatan tidak dapat dibenarkan dan telah menimbulkan syak wasangka terhadap kemandirian KPU Kota Mataram mengingat kontestan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram juga diikuti oleh calon walikota Petahana. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8 huruf i, dan Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menerbitkan putusan nomor 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 tidak profesional, karena bertolak belakang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan status laporan sebelumnya yang memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi. Para Pengadu juga menduga Putusan nomor 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 diduga diputus sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 agustus 2020 karena terjadi perbedaan antara tanggal putusan 5 September 2020 dengan salinan putusan tertanggal 6 Agustus 2020. Dalam persidangan Teradu VI s,d Teradu VIII menerangkan bahwa rekomendasi Nomor: 227/K.Bawaslu.NB-10/PM.06. 01.02/VIII/2020 yang diteruskan kepada KPU Kota Mataram dan merupakan tindak lanjut dari laporan pelanggaran Nomor 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020 dengan Putusan Nomor :001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 merupakan tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kota Mataram atas 2 (dua) persoalan yang berbeda. Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kot.Mataram/18.01/VIII/2020, merupakan laporan pelanggaran yang diajukan Pengadu III yang pada pokoknya menduga Teradu I s.d Teradu V menjebak Pengadu dengan mengundang Pengadu dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Perbaikan bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram pada Tanggal 7 Agustus 2020. Sementara Putusan Bawaslu Kota Mataram yang teregistrasi dengan nomor : 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa atas Keputusan KPU Kota Mataram dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan yang dituang dalam form Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 24 Agustus 2020 dan menyerahkan dokumen perbaikan Permohonan sengketa pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan mengisi formulir model PSP-1 Permohonan penyelesaian sengketa. Teradu VI s.d Teradu VIII pada akhirnya dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilihan menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, putusan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 September 2020. Namun demikian dalam salinan putusan sengketa pemilihan a quo tertulis tanggal 6 Agustus 2020, sehingga ada perbedaan antara tanggal putusan dengan salinan putusan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diajukan tanggal 24 Agustus 2020 dan diputus tanggal 5 September 2020, baik pihak Pengadu maupun Teradu VI s.d Teradu VIII membenarkan fakta rangkaian tanggal penyelesaian sengketa tersebut, sehingga dugaan para Pengadu 39 bahwa putusan dibuat sebelum Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Perbaikan bersama 42 Lurah Se-Kota Mataram pada Tanggal 7 Agustus 2020 tidak terbukti. Meski demikian, tanggal salinan putusan yang tertera sebagai tanggal 6 Agustus 2020 tidak dapat dikesampingkan sebagai kelalaian Teradu VI s.d Teradu VIII. Alasan Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan kesalahan ketik tanggal salinan putusan merupakan tanggungjawab Koodinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Mataram tidak dapat dibenarkan. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak sepantasnya bersembunyi dari tanggung jawab kesalahan produk dokumen kelembagaan yang dipimpinnya. Berdasarkan hal tersebut, dalil Para Pengadu terkait perbedaan antara tanggal putusan dan salinan putusan telah terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Husni Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kota Mataram, Teradu II Syaifuddin, Teradu III Sopan Sopian Hadi, Teradu IV I Ketut Swena, dan Teradu V Edy Putrawan masing masing selaku Anggota KPU Kota Mataram terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Hasan Basri selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Mataram, Teradu VII Muhammad Yusril dan Teradu VIII Dewi Asmawardhani, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kota Mataram terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 40 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 41