Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 330 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2020
👁 14 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pelapor/Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA dengan Calon nomor urut 04 dan berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Pelawan mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat suara) sehingga Pelawan mendapatkan Peringkat ke empat suara terbanyak dan Terlawan III (R.Wulansari Alias Mulan Jameela) mendapatkan suara sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua) suara (peringkat kelima (5); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jawa Barat XI dengan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat) sehingga Pengadu menempati peringkat keempat perolehan suara sah terbanyak Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat XI dan R.
Pasal DilanggarPasal 473; Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 426 ayat (1); Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,; Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor; Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 330-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 357- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fahrul Rozi Pekerjaan/ : Calon Anggota DPR RI Partai Gerindra Daerah Pemilihan Lembaga Jawa Barat XI Alamat : Perum Cimanganten Blok B No 3 RT 04 RW 04 Kelurahan Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kab. Garut Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Rizka Fadli 2. M. Rizki Wahyudi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl.Angkatan 45 No 2636 (samping XL Center) Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Hasyim Asy’ari 1 Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VII. Teradu I, II, III, IV, V, VI dan Teradu VII selanjutnya disebut sebagai---------------- -----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pelapor/Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA dengan Calon nomor urut 04 dan berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Pelawan mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat suara) sehingga Pelawan mendapatkan Peringkat ke empat suara terbanyak dan Terlawan III (R.Wulansari Alias Mulan Jameela) mendapatkan suara sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua) suara (peringkat kelima (5); 2. Bahwa Calon Anggota DPR RI R.Wulansari Alias Mulan Jameela) membuat laporan keberatan kepada Mahkamah Partai GERINDRA dengan dalih Calon Anggota DPR RI terpilih No urut 06 Ervin Luthfi Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA yang memperoleh suara terbanyak ketiga yakni 33.938 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) suara sah melakukan pelanggaran AD/ART dan UU PEMILU, hal ini adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 422 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melanggar Pasal 16 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK serta melanggar Pasal 61 Anggaran Dasar Partai GERINDRA dan pasal 3 dan pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA, karena Pelapor tidak pernah dilaporkan ke BAWASLU RI dan atau Mahkamah Partai GERINDRA dan mendapatkan Putusan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum. 2 BAB XVI MAHKAMAH PARTAI Pasal 61 Anggaran Dasar (1) Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina membentuk Mahkamah Partai yang disebut Majelis Kehormatan. (2) Susunan personalia Majelis Kehormatan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina. (3) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan hasil Putusan Mahkamah Partai tersebut tidak pernah memanggil atau memberikan kesempatan kepada Anggota Partai lainnya termasuk Pelawan untuk menggunakan Hak Pelawan mengajukan pembelaan di Sidang Mahkamah Partai GERINDRA, dan Putusan tersebut tidak bersifat menghukum dengan memberhentikan anggota Partai GERINDRA termasuk Pelawan, hal ini telah melanggar AD ART Partai GERINDRA, hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 3 dan pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA. Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA Hak Anggota Setiap Anggota Partai GERINDRA berhak : (1) Memperoleh perlakuan yang sama. (2) Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. (3) Memilih dan dipilih. (4) Memperoleh perlindungan dan pembelaan. (5) Diajukan untuk mengikuti Diklat kader. (6) Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri. (7) Menghadiri kegiatan Partai. Pasal 4 Berakhirnya Keanggotaan 1) Berakhirnya keanggotaan karena : a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. b. Diberhentikan. c. Meninggal dunia. d. Pindah ke partai lain. 2) Anggota diberhentikan karena: a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Partai. b. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional dan Peraturan Partai. c. Melakukan tindakan atau perbuatan tercela dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, keputusan, kebijakan dan Peraturan Partai. d. Pemberhentian yang dimaksud di atas pada sub ayat a, b dan c juga berlaku bagi Pengurus Partai. 3) Pemberhentian sebagai Anggota Partai diputuskan melalui sidang Majelis Kehormatan. (4) (3) Dalam hal Anggota Partai GERINDRA yang diberhentikan adalah Anggota DPR dan/atau DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan Partai GERINDRA diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPR dan/atau DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Anggota Partai yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan diri ke Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA 3 (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota Partai diatur dalam Peraturan Partai. 3. Bahwa Pelapor/Pengadu dan Calon Anggota DPR RI terpilih No urut 06 Ervin Luthfi Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 023A/BHA-DPP/GERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta Surat Keputusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi (No urut 06) dan Pelawan (Fahrul Rozi, SH) No urut 04 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, hal ini adalah langkah Penyelundupan hukum untuk memuluskan dan melegitimasi dengan cara melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku agar R.Wulansari Alias Mulan Jameela) dapat ditetapkan menjadi Calon Anggota DPR RI terpilih Daerah Pemilihan Jabar XI dari Partai GERINDRA; 4. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 023A/BHA-DPP/GERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta Surat Keputusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi (No urut 06) dan Pelapor/Pengadu (Fahrul Rozi, SH) No urut 04 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI adalah yang sangat merugikan Pelapor/Pengadu karena Pelapor/Pengadu diberhentikan secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART Partai Gerindra, sehingga sudah sepatutnya secara hukum Pelapor/Pengadu mengajukan Laporan/Pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ; 5. Bahwa Perbuatan PARA Terlapor/TERADU, yakni: 5.1 Perbuatan Para Teradu yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan pada tanggal 16 September 2019 5.2 Bertempat di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 5.3 Perbuatan yang dilakukan adalah dengan cara merubah dan membuat Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9- Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019 adalah perbuatan yang melanggar pasal Pasal 473 dan pasal 474 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, karena Pergantian untuk Penetapan Calon Terpilih harus didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi bukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PERADILAN UMUM) Aquo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019; 6. Bahwa Perbuatan PARA TERLAPOR/TERADU telah melanggar prinsip jujur sebagaimana ditentukan dalam implementasi prinsip jujur pada pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU 4 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; Bahwa akibat tidak transparannya kelengkapan berkas dan dokumen penghitungan suara hasil pemilu, telah mengakibatkan para saksi peserta pemilu kehilangan akses untuk memverifikasi dan memvalidasi ke-otentik-an akta-akta dan dokumen-dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh KPU. Dengan demikian Para terlapor telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik yang mana implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang menentukan Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; Bahwa PARA Terlapor/TERADU (KPU Republik Indonesia) telah melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa PARA Terlapor/TERADU (KPU Republik Indonesia) telah Pasal 15 Huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM melanggar melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; Bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi prinsip Profesional sebagaimana yang ditentukan pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan juga menyalahi implementasi prisip Profesional sebagaimana ditentukan pasal 15 peraturan a quo yang menyatakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memutuskan agar memberi sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu. 5 [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan 1. P-1 KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019 2. P-2 Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019 3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Risan Sugiyasin dan memberikan keterangan bahwa Saksi mengenal Pengadu dan membernarkan bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah Pemilihan Jawa Barat XI dan mendapat perolehan suara 26.324 yang kalau dari penetapan KPU itu adalah peringkat 4, Peringkat 3 adalah Ervin Lutfi dan Peringkat 5 adalah Mulan Jameela. Dan ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih adalah Ervin Lutfi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 dalam Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, Para Teradu menyampaikan Jawaban dalam menanggapi Pokok Pengaduan sebagai berikut : a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9- Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dianggap merugikan Pengadu karena posisinya tergantikan oleh Calon Anggota DPR RI atas nama R Wulansari alias Mulan Jameela; 6 b) Bahwa Pengadu mendalilkan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel sehingga dianggap terjadi adanya Penyelundupan Hukum yang berimbas pada diberhentikannya Pengadu dari keanggotaan partai untuk melegitimasi naiknya Calon Anggota DPR atas nama R Wulansari alias Mulan Jameela; d. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut diatas, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. e. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Namun Para Teradu tidak serta merta dan tanpa dasar dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9- Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut melainkan terdapat peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya (Bukti T- 1); f. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh R Wulansari alias Mulan Jameela DKK dengan nomor register 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang amar putusannya sebagai berikut (Bukti T-2): a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat b) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan Para Penggugat sebagai anggota legislative dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing; c) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislative dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing; d) Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; e) Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan; f) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 762.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah); g. Terkait adanya putusan a quo Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang bertindak sebagai Tergugat I dan Tergugat II menindaklanjuti Putusan a quo yakni dengan mengirimkan surat Kepada Para Teradu; h. Surat sebagaimana dimaksud huruf g di atas, dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (Selanjutnya disebut DPP Partai Gerindra) kepada Para Teradu dengan Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal31 Agustus 2019 perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7 Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel (Bukti T-3) yang disertai dengan Lampiran berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 009/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus, yang pada intinya dalam surat tersebut menerangkan kronologis bahwa kader Gerindra atas nama R Wulansari alias Mulan Jameela pada awalnya telah mengajukan sengketa ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra dengan alasan telah terjadi kecurangan dan meminta kepada DPP Gerindra untuk menetapkannya sebagai Anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Meskipun dalil pengadu dalam Majelis Kehormatan Partai tersebut terbukti, namun Majelis Kehormatan Dewan tidak mengabulkan permintaan pengadu in casu R Wulansari alias Mulan Jameela. Setelah tidak dikabulkannya permintaan pengadu kepada Majelis Kehormatan Partai, para pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dengan amar sebagaimana pada huruf f diatas. Kemudian dalam surat DPP Gerindra tersebut meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti langkah administrasi tersebut dengan menetapkan R Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi; i. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kedudukan Para Teradu sebagai turut tergugat hanya dapat melaksanakan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana dalam hal ini ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih. Dengan kata lain, Para Teradu tidak terdampak langsung amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. j. Bahwa terkait adanya surat dari DPP Partai Gerindra sebagaimana dimaksud pada huruf i tersebut diatas, Para Teradu mengirimkan surat dengan nomor 1938/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal11 September 2019 (Bukti T-4) kepada Ketua DPP Partai Gerindra yang pada intinya KPU in casu Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan dari Ketua DPP Partai Gerindra karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a) Meninggal dunia b) Mengundurkan diri c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu; k. Bahwa alasan tidak ditindaklanjuti surat DPP Gerindra tersebut dikarenakan bentuk kepatuhan Para Teradu pada ketentuan hukum dan mekanisme 8 Penggantian Calon terpilih tertuang dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yakni: a) Meninggal dunia b) Mengundurkan diri c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu; Sementara dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 menjelaskan bahwa: Pasal 32 (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. l. Bahwa terkait adanya surat dari KPU in casu Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf j tersebut diatas, pada tanggal 12 September 2019 KPU in casu Para Teradu kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal11 September 2019 (Bukti T-5) perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disertai dengan Lampiran berupa Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004A/SKBHA/ DPPGERINDRA/IX/2019 Perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi dan Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/ IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Fahrur Rozi, yang pada intinya menginfromasikan bahwa DPP Partai Gerindra telah melakukan Langkah Administrasi terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yaitu dengan memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu sebagai Anggota Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti langkah administrasi yang telah dilakukan dengan menetapkan R Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi; m. Bahwa atas adanya surat sebagaimana dimaksud pada huruf l tersebut diatas, pada hari senin tanggal 16 September 2019 KPU Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra yang dalam hal ini bertindak sebagai Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 27 yang berbunyi: Pasal 1 (27) Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU untuk meminta penjelasan kepada DPP Partai Gerindra terhadap pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi sebagaimana Surat dimaksud pada huruf l dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf 9 c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Selanjutnya hasil dari Klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 176/PL.01.9- BA/06/KPU/IX/2019 Tentang Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16 September 2019 (Bukti T-6); n. Bahwa selanjutnya dilakukan klarifikasi, KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9- Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan menetapkan R Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih pada daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra (Bukti T-7); o. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam uraian pada huruf a s/d n, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kondisi yang merubah status calon tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya, Para Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1318/PL.01.9- Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. 2. T-2 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520.Pdt.Sus.Parpol/2019/ Pn.Jkt.Sel. 3. T-3 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 023/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal31 Agustus 2019 perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus. Parpol/2019/PN. Jkt.Sel. 4. T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1938/PY.01-SD/06/KPU/IX/ 2019 tanggal11 September 2019. 10 5. T-5 Surat dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 023A/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal11 September 2019 6. T-6 Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-BA/06/KPU/IX/2019 Tentang Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16 September 2019 7. T-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9- Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal16 September 2019. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Republik Indonesia selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregister dengan Nomor Perkara 309-PKE-DKPP/X/2019, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan Bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu Republik Indonesia mengenai perkara a quo. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik 11 Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jawa Barat XI dengan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat) sehingga Pengadu menempati peringkat keempat perolehan suara sah terbanyak Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat XI dan R. Wulansari alias Mulan Jameela menempati peringkat kelima dengan perolehan suara sah sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua). Sedangkan Ervin Luthfi Caleg 12 DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 6 Dapil Jawa Barat XI menempati peringkat ketiga perolehan suara terbanyak Partai Gerindra dengan perolehan suara sah sebanyak 33.938 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) dan ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019. Bahwa terbitnya Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9- Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019 yang mengakibatkan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih dan justru menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi. Tindakan Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 diduga melanggar Pasal 473 dan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena pergantian calon terpilih harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, bukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (peradilan umum) in casu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Atas tindakan tersebut, Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, akuntabel, dan profesional sebagai penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas. Bahwa Para Teradu tidak serta-merta dan tanpa dasar dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, melainkan terdapat peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh R. Wulansari alias Mulan Jameela, dkk. dengan Nomor Register 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang amar putusannya antara lain menyatakan Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sebagai Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Amar putusan a quo juga memerintahkan Para Teradu sebagai pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. Menindaklanjuti putusan a quo, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (selanjutnya disebut sebagai DPP Partai Gerindra) mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019 perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang disertai lampiran berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 009/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019, yang menerangkan kronologis bahwa kader Partai Gerindra bernama R. Wulansari alias Mulan Jameela pada awalnya telah mengajukan sengketa ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra dengan alasan telah terjadi kecurangan dan meminta kepada DPP Partai Gerindra untuk menetapkan dirinya sebagai Anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Meskipun dalil R. Wulansari alias Mulan Jameela dalam Majelis Kehormatan Partai tersebut terbukti, namun Majelis Kehormatan Partai tidak mengabulkan permohonan R. 13 Wulansari alias Mulan Jameela untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Setelah permohonannya tidak dikabulkan Majelis Kehormatan Partai, R. Wulansari alias Mulan Jameela dan caleg dari Partai Gerindra lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus melalui Putusan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Surat DPP Partai Gerindra Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tersebut pada pokoknya meminta kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi tersebut dengan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedudukan Para Teradu sebagai Turut Tergugat hanya dapat melaksanakan putusan a quo dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih. Dengan kata lain, Para Teradu tidak terdampak langsung amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. Terhadap Surat DPP Partai Gerindra Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor 1938/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 11 September 2019 kepada Ketua DPP Partai Gerindra yang pada intinya Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan Ketua DPP Partai Gerindra karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR. Bahwa pada tanggal 12 September 2019, Para Teradu kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra dengan Nomor 023A/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disertai dengan Lampiran berupa Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi dan Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/ IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Fahrur Rozi, yang pada intinya menginformasikan bahwa DPP Partai Gerindra telah melakukan Langkah Administrasi terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel yaitu dengan memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu sebagai Anggota Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi yang telah dilakukan dengan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Menindaklanjuti surat penjelasan kedua dari DPP Partai Gerindra tersebut, pada tanggal 16 September 2019 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra yang dalam hal ini bertindak sebagai Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Klarifikasi dilakukan untuk meminta penjelasan DPP Partai Gerindra terhadap pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-BA/06/KPU/IX/2019 tentang Klarifikasi 14 Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16 September 2019. Bahwa kemudian hasil klarifikasi ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih pada daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan, dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya Para Teradu berpedoman dengan prinsip integritas dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum; [4.3] Menimbang sebelum menilai bukti dan fakta persidangan perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu III Wahyu Setiawan. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020, Teradu III telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sehingga tidak lagi berkedudukan hukum sebagai penyelenggara pemilu. Terkait dalil aduan a quo, terungkap fakta bahwa Pengadu menempati peringkat ke empat berdasarkan perolehan suara calon anggota DPR Dapil Jawa Barat XI Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra yaitu sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat) suara dan calon atas nama R. Wulansari alias Mulan Jameela Nomor Urut 5 menempati peringkat ke lima dengan perolehan suara sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua). Sedangkan calon atas nama Ervin Luthfi Nomor Urut 6 menempati peringkat ketiga memperoleh suara sebanyak 33.938 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) dan ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9- Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum Para Teradu menetapkan calon terpilih anggota DPR pada Pemilu 2019, R. Wulansari alias Mulan Jameela telah mengajukan sengketa ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra dengan dalil terjadi kecurangan dan meminta kepada DPP Partai Gerindra untuk menetapkan dirinya sebagai calon terpilih. Meskipun dalil R. Wulansari alias Mulan Jameela dalam Majelis Kehormatan Partai tersebut terbukti, namun Majelis Kehormatan Partai tidak mengabulkan permohonan R. Wulansari alias Mulan Jameela untuk ditetapkan sebagai calon terpilih sehingga dirinya bersama caleg Partai Gerindra lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan R. Wulansari alias Mulan Jemeela dkk melalui Putusan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel pada tanggal 26 Agustus 2019. Amar putusan a quo antara lain menyatakan Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sebagai Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra dan juga memerintahkan Para Teradu sebagai pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo. Para Teradu kemudian menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 023/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019 pada pokoknya meminta kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi Partai Gerindra dengan 15 menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR Dapil Jawa Barat XI dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Menyikapi surat tersebut, Para Teradu mengirimkan surat balasan dengan Nomor 1938/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 11 September 2019 kepada Ketua DPP Partai Gerindra yang pada intinya Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan Ketua DPP Partai Gerindra karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR. Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019, Para Teradu kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra dengan Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disertai Lampiran berupa Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Fahrur Rozi, yang pada intinya menginformasikan bahwa DPP Partai Gerindra telah melakukan Langkah Administrasi terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel dengan memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu sebagai Anggota Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi yang telah dilakukan dengan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR Dapil Jawa Barat XI dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Menindaklanjuti surat penjelasan kedua dari DPP Partai Gerindra, pada tanggal 16 September 2019 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra untuk meminta penjelasan terhadap pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 176/PL.01.9- BA/06/KPU/IX/2019 tentang Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16 September 2019. Para Teradu menerangkan hasil klarifikasi tersebut kemudian menjadi acuan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9- Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih pada Dapil Jawa Barat XI dari Partai Gerindra. Terungkap fakta Para Teradu berdalih tidak melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan in casu Ervin Luthfi dan Pengadu karena berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud Peserta Pemilu adalah partai politik. Para Teradu beralasan hanya memiliki hubungan hukum dengan partai politik dalam hal ini adalah DPP Partai Gerindra. Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak melakukan klarfikasi kepada calopn terpilih yang diberhentikan sebagai anggota partai politik in casu Pengadu adalah sikap yang tidak memberikan keadilan bagi calon anggota DPR. DKPP berpendapat berdasarkan kerangka hukum Pemilu 2019, sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD menganut sistem proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Artinya, daftar calon disusun oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan nomor urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Meskipun secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, namun Para Teradu berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya seharusnya memahami bahwa calon anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan pemilu yang 16 berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Untuk memenuhi asas keadilan pemilu, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada calon terpilih yang diberhentikan dari keanggotaan partai politik sebelum melakukan penggantian calon terpilih. Para Teradu juga mengemban tugas sebagai benteng terakhir menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus wasit yang mampu mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPR dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. Langkah administrasi internal Partai Gerindra yang berujung pada pemberhentian calon terpilih anggota DPR sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri sepatutnya memperhatikan norma hukum dan etika untuk memenuhi prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan bagi calon terpilih yang diberhentikan keanggotaannya. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a, f, dan i, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. 17 Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 18