Melanggar
Nomor Putusan: No. 330 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2020
👁 14 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pelapor/Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA dengan Calon nomor urut 04 dan berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Pelawan mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat suara) sehingga Pelawan mendapatkan Peringkat ke empat suara terbanyak dan Terlawan III (R.Wulansari Alias Mulan Jameela) mendapatkan suara sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua) suara (peringkat kelima (5); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jawa Barat XI dengan perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat) sehingga Pengadu menempati peringkat keempat perolehan suara sah terbanyak Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat XI dan R.
Pasal DilanggarPasal 473; Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 426 ayat (1); Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,; Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor; Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 330-PKE-DKPP/XI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 357-
P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Fahrul Rozi
Pekerjaan/ : Calon Anggota DPR RI Partai Gerindra Daerah Pemilihan
Lembaga Jawa Barat XI
Alamat : Perum Cimanganten Blok B No 3 RT 04 RW 04 Kelurahan
Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kab. Garut
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Rizka Fadli
2. M. Rizki Wahyudi
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl.Angkatan 45 No 2636 (samping XL Center) Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Arief Budiman
Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Pramono Ubaid Tanthowi
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Wahyu Setiawan
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Hasyim Asy’ari
1
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Viryan
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
Nama : Evi Novida Ginting Manik
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VII.
Teradu I, II, III, IV, V, VI dan Teradu VII selanjutnya disebut sebagai----------------
-----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
330-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Pelapor/Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa
Barat XI dari Partai GERINDRA dengan Calon nomor urut 04 dan berdasarkan hasil
perhitungan suara KPU Pelawan mendapatkan perolehan suara sah sebanyak
26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat suara) sehingga Pelawan
mendapatkan Peringkat ke empat suara terbanyak dan Terlawan III (R.Wulansari
Alias Mulan Jameela) mendapatkan suara sebanyak 24.192 (dua puluh empat ribu
seratus sembilan puluh dua) suara (peringkat kelima (5);
2. Bahwa Calon Anggota DPR RI R.Wulansari Alias Mulan Jameela) membuat laporan
keberatan kepada Mahkamah Partai GERINDRA dengan dalih Calon Anggota DPR
RI terpilih No urut 06 Ervin Luthfi Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai
GERINDRA yang memperoleh suara terbanyak ketiga yakni 33.938 (tiga puluh tiga
ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) suara sah melakukan pelanggaran AD/ART
dan UU PEMILU, hal ini adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan melanggar
peraturan perundang-undangan yakni Pasal 422 Undang-undang nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, melanggar Pasal 16 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK serta melanggar Pasal
61 Anggaran Dasar Partai GERINDRA dan pasal 3 dan pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)
Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA, karena Pelapor tidak pernah
dilaporkan ke BAWASLU RI dan atau Mahkamah Partai GERINDRA dan
mendapatkan Putusan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum.
2
BAB XVI MAHKAMAH PARTAI
Pasal 61 Anggaran Dasar
(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan
Pembina membentuk Mahkamah Partai yang disebut Majelis Kehormatan.
(2) Susunan personalia Majelis Kehormatan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina
dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(3) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Sedangkan hasil Putusan Mahkamah Partai tersebut tidak pernah memanggil atau
memberikan kesempatan kepada Anggota Partai lainnya termasuk Pelawan untuk
menggunakan Hak Pelawan mengajukan pembelaan di Sidang Mahkamah Partai
GERINDRA, dan Putusan tersebut tidak bersifat menghukum dengan memberhentikan
anggota Partai GERINDRA termasuk Pelawan, hal ini telah melanggar AD ART Partai
GERINDRA, hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 3 dan pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA.
Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai GERINDRA
Hak Anggota Setiap Anggota Partai GERINDRA berhak :
(1) Memperoleh perlakuan yang sama.
(2) Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
(5) Diajukan untuk mengikuti Diklat kader.
(6) Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
(7) Menghadiri kegiatan Partai.
Pasal 4 Berakhirnya Keanggotaan
1) Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.
d. Pindah ke partai lain.
2) Anggota diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Partai.
b. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional dan Peraturan Partai.
c. Melakukan tindakan atau perbuatan tercela dan tindakan yang
bertentangan dengan hukum, keputusan, kebijakan dan Peraturan
Partai.
d. Pemberhentian yang dimaksud di atas pada sub ayat a, b dan c juga
berlaku bagi Pengurus Partai.
3) Pemberhentian sebagai Anggota Partai diputuskan melalui sidang Majelis
Kehormatan.
(4) (3) Dalam hal Anggota Partai GERINDRA yang diberhentikan adalah Anggota
DPR dan/atau DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan Partai GERINDRA
diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPR dan/atau DPRD sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Anggota Partai yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan diri ke Dewan
Pimpinan Pusat Partai GERINDRA
3
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota
Partai diatur dalam Peraturan Partai.
3. Bahwa Pelapor/Pengadu dan Calon Anggota DPR RI terpilih No urut 06 Ervin Luthfi
Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai GERINDRA berdasarkan Surat Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 023A/BHA-DPP/GERINDRA/IX/2019
tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi
Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan
Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang
Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan
No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta Surat Keputusan DPP Gerindra No
004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi (No urut 06) dan Pelawan (Fahrul Rozi,
SH) No urut 04 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih
Anggota DPR RI, hal ini adalah langkah Penyelundupan hukum untuk memuluskan
dan melegitimasi dengan cara melabrak peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar R.Wulansari Alias Mulan Jameela) dapat ditetapkan menjadi Calon
Anggota DPR RI terpilih Daerah Pemilihan Jabar XI dari Partai GERINDRA;
4. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Nomor 023A/BHA-DPP/GERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal
Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan
DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian
Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta Surat Keputusan DPP Gerindra No
004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi (No urut 06) dan Pelapor/Pengadu
(Fahrul Rozi, SH) No urut 04 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon
terpilih Anggota DPR RI adalah yang sangat merugikan Pelapor/Pengadu karena
Pelapor/Pengadu diberhentikan secara sepihak tanpa kesalahan dan tidak melalui
mekanisme yang diatur di dalam AD/ART Partai Gerindra, sehingga sudah
sepatutnya secara hukum Pelapor/Pengadu mengajukan Laporan/Pengaduan ini ke
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ;
5. Bahwa Perbuatan PARA Terlapor/TERADU, yakni:
5.1 Perbuatan Para Teradu yang melanggar peraturan perundang-undangan
dilakukan pada tanggal 16 September 2019
5.2 Bertempat di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
5.3 Perbuatan yang dilakukan adalah dengan cara merubah dan membuat Surat
Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal16 September
2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam
Pemilu 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor:
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019 adalah
perbuatan yang melanggar pasal Pasal 473 dan pasal 474 Undang-undang
nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, karena Pergantian untuk Penetapan
Calon Terpilih harus didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi bukan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PERADILAN UMUM) Aquo Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt/Sus.Parpol/2019
PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019;
6. Bahwa Perbuatan PARA TERLAPOR/TERADU telah melanggar prinsip jujur
sebagaimana ditentukan dalam implementasi prinsip jujur pada pasal 9 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
4
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan Dalam melaksanakan
prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data
dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara; Bahwa akibat tidak transparannya kelengkapan berkas dan dokumen
penghitungan suara hasil pemilu, telah mengakibatkan para saksi peserta pemilu
kehilangan akses untuk memverifikasi dan memvalidasi ke-otentik-an akta-akta
dan dokumen-dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilihan
umum yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh KPU. Dengan demikian Para
terlapor telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017
Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM yang menyatakan terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik yang mana
implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang
menentukan Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. menata
data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
Bahwa PARA Terlapor/TERADU (KPU Republik Indonesia) telah melanggar pasal 6
ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN
PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang menyatakan
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa PARA Terlapor/TERADU (KPU Republik Indonesia) telah Pasal 15 Huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN
PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM melanggar melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
Bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi prinsip Profesional sebagaimana yang
ditentukan pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 Tentang KODE
ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang
menyatakan Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan juga menyalahi
implementasi prisip Profesional sebagaimana ditentukan pasal 15 peraturan a quo
yang menyatakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memutuskan agar
memberi sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
5
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019
tanggal16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan
1. P-1
KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan
calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019
2. P-2 Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019
3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor:
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Risan Sugiyasin
dan memberikan keterangan bahwa Saksi mengenal Pengadu dan membernarkan
bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah Pemilihan
Jawa Barat XI dan mendapat perolehan suara 26.324 yang kalau dari penetapan KPU
itu adalah peringkat 4, Peringkat 3 adalah Ervin Lutfi dan Peringkat 5 adalah Mulan
Jameela. Dan ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih adalah Ervin Lutfi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor: 357-P/L-DKPP/XI/2019 dalam Perkara
Nomor: 330-PKE-DKPP/XI/2019, Para Teradu menyampaikan Jawaban dalam
menanggapi Pokok Pengaduan sebagai berikut :
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini;
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan
oleh Para Teradu dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dianggap
merugikan Pengadu karena posisinya tergantikan oleh Calon Anggota DPR RI
atas nama R Wulansari alias Mulan Jameela;
6
b) Bahwa Pengadu mendalilkan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 dilatarbelakangi oleh
adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel sehingga dianggap terjadi adanya
Penyelundupan Hukum yang berimbas pada diberhentikannya Pengadu dari
keanggotaan partai untuk melegitimasi naiknya Calon Anggota DPR atas
nama R Wulansari alias Mulan Jameela;
d. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut diatas,
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak
mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya
serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
e. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika Para Teradu telah melakukan
pelanggaran etik dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019. Namun Para Teradu tidak serta merta dan tanpa dasar dalam
menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
tersebut melainkan terdapat peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya (Bukti T-
1);
f. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mengabulkan gugatan yang diajukan oleh R Wulansari alias Mulan Jameela DKK
dengan nomor register 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang amar
putusannya sebagai berikut (Bukti T-2):
a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat
b) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan Para
Penggugat sebagai anggota legislative dari Partai Gerindra untuk daerah
pemilihan masing-masing;
c) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan langkah
administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna
memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislative dari Partai
Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing;
d) Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan
perkara ini;
e) Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan putusan ini
setelah putusan ini diucapkan;
f) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 762.000,- (Tujuh
Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
g. Terkait adanya putusan a quo Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Gerindra yang bertindak sebagai Tergugat I dan Tergugat II menindaklanjuti
Putusan a quo yakni dengan mengirimkan surat Kepada Para Teradu;
h. Surat sebagaimana dimaksud huruf g di atas, dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Gerindra (Selanjutnya disebut DPP Partai Gerindra) kepada Para Teradu
dengan Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal31 Agustus 2019 perihal
Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
7
Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel (Bukti T-3) yang disertai dengan
Lampiran berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor
009/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Langkah Administrasi Penetapan
Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI
Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus, yang pada intinya dalam surat
tersebut menerangkan kronologis bahwa kader Gerindra atas nama R Wulansari
alias Mulan Jameela pada awalnya telah mengajukan sengketa ke Majelis
Kehormatan Partai Gerindra dengan alasan telah terjadi kecurangan dan meminta
kepada DPP Gerindra untuk menetapkannya sebagai Anggota DPR RI dari Partai
Gerindra. Meskipun dalil pengadu dalam Majelis Kehormatan Partai tersebut
terbukti, namun Majelis Kehormatan Dewan tidak mengabulkan permintaan
pengadu in casu R Wulansari alias Mulan Jameela. Setelah tidak dikabulkannya
permintaan pengadu kepada Majelis Kehormatan Partai, para pengadu
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dengan amar
sebagaimana pada huruf f diatas. Kemudian dalam surat DPP Gerindra tersebut
meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti langkah administrasi tersebut
dengan menetapkan R Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Barat XI terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Ervin
Luthfi;
i. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,
kedudukan Para Teradu sebagai turut tergugat hanya dapat melaksanakan
putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dengan syarat Tergugat I dan Tergugat
II telah melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, di mana dalam hal ini ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih. Dengan kata lain, Para
Teradu tidak terdampak langsung amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan
tersebut.
j. Bahwa terkait adanya surat dari DPP Partai Gerindra sebagaimana dimaksud pada
huruf i tersebut diatas, Para Teradu mengirimkan surat dengan nomor
1938/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal11 September 2019 (Bukti T-4) kepada
Ketua DPP Partai Gerindra yang pada intinya KPU in casu Para Teradu tidak dapat
memenuhi permohonan dari Ketua DPP Partai Gerindra karena tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan
Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri
c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR
d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu;
k. Bahwa alasan tidak ditindaklanjuti surat DPP Gerindra tersebut dikarenakan
bentuk kepatuhan Para Teradu pada ketentuan hukum dan mekanisme
8
Penggantian Calon terpilih tertuang dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
yakni:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri
c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR
d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu;
Sementara dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2019 menjelaskan bahwa:
Pasal 32
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi:
c. calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang
bersangkutan.
l. Bahwa terkait adanya surat dari KPU in casu Para Teradu sebagaimana dimaksud
pada huruf j tersebut diatas, pada tanggal 12 September 2019 KPU in casu Para
Teradu kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra dengan nomor
023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal11 September 2019 (Bukti T-5)
perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disertai dengan Lampiran berupa Surat
Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004A/SKBHA/ DPPGERINDRA/IX/2019
Perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi
dan Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/
IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari Partai Gerindra atas nama
Fahrur Rozi, yang pada intinya menginfromasikan bahwa DPP Partai Gerindra
telah melakukan Langkah Administrasi terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yaitu dengan
memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu sebagai Anggota
Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti
langkah administrasi yang telah dilakukan dengan menetapkan R Wulansari alias
Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI terpilih
dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi;
m. Bahwa atas adanya surat sebagaimana dimaksud pada huruf l tersebut diatas,
pada hari senin tanggal 16 September 2019 KPU Para Teradu menindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra yang dalam hal ini
bertindak sebagai Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 27
yang berbunyi:
Pasal 1
(27) Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang
diusulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden
Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU untuk meminta penjelasan kepada DPP Partai
Gerindra terhadap pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi sebagaimana Surat
dimaksud pada huruf l dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf
9
c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Selanjutnya
hasil dari Klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-
BA/06/KPU/IX/2019 Tentang Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dari Keanggotaan Partai Gerindra
tanggal 16 September 2019 (Bukti T-6);
n. Bahwa selanjutnya dilakukan klarifikasi, KPU menindaklanjuti dengan
menerbitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
dan menetapkan R Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih pada
daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra (Bukti T-7);
o. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam uraian pada huruf a s/d n, dapat
disimpulkan bahwa tidak ada kondisi yang merubah status calon tersebut yang
dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan
Perundang-Undangan dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya, Para
Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian
hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan
kepentingan umum;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience),
demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1318/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
2. T-2 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520.Pdt.Sus.Parpol/2019/ Pn.Jkt.Sel.
3. T-3 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 023/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal31 Agustus 2019 perihal Langkah
Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 520/Pdt.Sus. Parpol/2019/PN. Jkt.Sel.
4. T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1938/PY.01-SD/06/KPU/IX/
2019 tanggal11 September 2019.
10
5. T-5 Surat dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 023A/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah
Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal11 September 2019
6. T-6 Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-BA/06/KPU/IX/2019 Tentang
Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal
16 September 2019
7. T-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal16 September 2019.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Republik Indonesia
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregister dengan
Nomor Perkara 309-PKE-DKPP/X/2019, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan
keterangan Bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu Republik Indonesia mengenai
perkara a quo.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
11
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September
2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Pengadu
adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jawa Barat XI dengan
perolehan suara sah sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh
empat) sehingga Pengadu menempati peringkat keempat perolehan suara sah
terbanyak Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat XI dan R. Wulansari alias Mulan
Jameela menempati peringkat kelima dengan perolehan suara sah sebanyak 24.192
(dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua). Sedangkan Ervin Luthfi Caleg
12
DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 6 Dapil Jawa Barat XI menempati peringkat
ketiga perolehan suara terbanyak Partai Gerindra dengan perolehan suara sah
sebanyak 33.938 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) dan
ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 31
Agustus 2019. Bahwa terbitnya Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 mengacu pada Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26
Agustus 2019 yang mengakibatkan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
sebagai calon terpilih dan justru menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela
sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi. Tindakan Para Teradu menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September
2019 diduga melanggar Pasal 473 dan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum karena pergantian calon terpilih harus berdasarkan pada
putusan Mahkamah Konstitusi, bukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
(peradilan umum) in casu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Atas tindakan
tersebut, Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, akuntabel, dan profesional
sebagai penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas. Bahwa Para
Teradu tidak serta-merta dan tanpa dasar dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, melainkan terdapat peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan
gugatan yang diajukan oleh R. Wulansari alias Mulan Jameela, dkk. dengan Nomor
Register 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang amar putusannya antara lain
menyatakan Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
sebagai Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal
yang dianggap perlu guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota
legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Amar putusan a
quo juga memerintahkan Para Teradu sebagai pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan
patuh pada putusan perkara ini. Menindaklanjuti putusan a quo, Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerindra (selanjutnya disebut sebagai DPP Partai Gerindra) mengirimkan
surat kepada Para Teradu dengan Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal
31 Agustus 2019 perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang disertai
lampiran berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor
009/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan
Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI Sebagai
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019, yang menerangkan
kronologis bahwa kader Partai Gerindra bernama R. Wulansari alias Mulan Jameela
pada awalnya telah mengajukan sengketa ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra
dengan alasan telah terjadi kecurangan dan meminta kepada DPP Partai Gerindra
untuk menetapkan dirinya sebagai Anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Meskipun
dalil R. Wulansari alias Mulan Jameela dalam Majelis Kehormatan Partai tersebut
terbukti, namun Majelis Kehormatan Partai tidak mengabulkan permohonan R.
13
Wulansari alias Mulan Jameela untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Setelah
permohonannya tidak dikabulkan Majelis Kehormatan Partai, R. Wulansari alias
Mulan Jameela dan caleg dari Partai Gerindra lainnya mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus melalui Putusan Nomor
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Surat DPP Partai
Gerindra Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tersebut
pada pokoknya meminta kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah
administrasi tersebut dengan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai
calon terpilih anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra
menggantikan Ervin Luthfi. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, kedudukan Para Teradu sebagai Turut Tergugat hanya dapat
melaksanakan putusan a quo dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II telah
melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 32 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih. Dengan kata lain, Para
Teradu tidak terdampak langsung amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut.
Terhadap Surat DPP Partai Gerindra Nomor 023/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal
31 Agustus 2019, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor 1938/PY.01-
SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 11 September 2019 kepada Ketua DPP Partai Gerindra
yang pada intinya Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan Ketua DPP Partai
Gerindra karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang mengatur penggantian
calon terpilih anggota DPR. Bahwa pada tanggal 12 September 2019, Para Teradu
kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra dengan Nomor 023A/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal
Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
disertai dengan Lampiran berupa Surat Keputusan DPP Gerindra dengan Nomor
004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan dari
Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi dan Surat Keputusan DPP Gerindra dengan
Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/ IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan
dari Partai Gerindra atas nama Fahrur Rozi, yang pada intinya menginformasikan
bahwa DPP Partai Gerindra telah melakukan Langkah Administrasi terkait
pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/
2019/PN.Jkt.Sel yaitu dengan memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu
Pengadu sebagai Anggota Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada Para
Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi yang telah dilakukan dengan
menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi.
Menindaklanjuti surat penjelasan kedua dari DPP Partai Gerindra tersebut, pada
tanggal 16 September 2019 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai
Gerindra yang dalam hal ini bertindak sebagai Peserta Pemilu sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Klarifikasi dilakukan untuk meminta penjelasan DPP Partai Gerindra terhadap
pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu dilakukan sesuai
ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-BA/06/KPU/IX/2019 tentang Klarifikasi
14
Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16 September 2019. Bahwa kemudian hasil
klarifikasi ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon
terpilih pada daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan, dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya Para
Teradu berpedoman dengan prinsip integritas dan profesional sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum,
aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan
umum;
[4.3] Menimbang sebelum menilai bukti dan fakta persidangan perkara a quo, DKPP
perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu III Wahyu Setiawan. Berdasarkan
Putusan DKPP Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020, Teradu III telah dijatuhi sanksi
Pemberhentian Tetap sehingga tidak lagi berkedudukan hukum sebagai penyelenggara
pemilu. Terkait dalil aduan a quo, terungkap fakta bahwa Pengadu menempati
peringkat ke empat berdasarkan perolehan suara calon anggota DPR Dapil Jawa Barat
XI Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra yaitu sebanyak 26.324 (dua puluh enam ribu tiga
ratus dua puluh empat) suara dan calon atas nama R. Wulansari alias Mulan Jameela
Nomor Urut 5 menempati peringkat ke lima dengan perolehan suara sebanyak 24.192
(dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua). Sedangkan calon atas nama Ervin
Luthfi Nomor Urut 6 menempati peringkat ketiga memperoleh suara sebanyak 33.938
(tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) dan ditetapkan sebagai calon
terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum Para Teradu menetapkan calon
terpilih anggota DPR pada Pemilu 2019, R. Wulansari alias Mulan Jameela telah
mengajukan sengketa ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra dengan dalil terjadi
kecurangan dan meminta kepada DPP Partai Gerindra untuk menetapkan dirinya
sebagai calon terpilih. Meskipun dalil R. Wulansari alias Mulan Jameela dalam Majelis
Kehormatan Partai tersebut terbukti, namun Majelis Kehormatan Partai tidak
mengabulkan permohonan R. Wulansari alias Mulan Jameela untuk ditetapkan
sebagai calon terpilih sehingga dirinya bersama caleg Partai Gerindra lainnya
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register
520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kemudian mengabulkan gugatan R. Wulansari alias Mulan Jemeela dkk melalui
Putusan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN/Jkt.Sel pada tanggal 26 Agustus 2019.
Amar putusan a quo antara lain menyatakan Dewan Pembina Partai dan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra sebagai Tergugat I dan Tergugat II berhak melakukan
langkah administrasi internal yang dianggap perlu guna memastikan penetapan Para
Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra dan juga memerintahkan Para
Teradu sebagai pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
Para Teradu kemudian menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 023/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 31 Agustus 2019 pada pokoknya meminta kepada
Para Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi Partai Gerindra dengan
15
menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR
Dapil Jawa Barat XI dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Menyikapi surat
tersebut, Para Teradu mengirimkan surat balasan dengan Nomor 1938/PY.01-
SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 11 September 2019 kepada Ketua DPP Partai Gerindra
yang pada intinya Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan Ketua DPP Partai
Gerindra karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur penggantian calon terpilih anggota DPR. Selanjutnya pada tanggal 12
September 2019, Para Teradu kembali menerima Surat dari DPP Partai Gerindra
dengan Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal
Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan disertai Lampiran berupa Surat Keputusan DPP Partai Gerindra
Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan
dari Partai Gerindra atas nama Ervin Luthfi dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra
Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Pemberhentian Keanggotaan
dari Partai Gerindra atas nama Fahrur Rozi, yang pada intinya menginformasikan
bahwa DPP Partai Gerindra telah melakukan Langkah Administrasi terkait
pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/
2019/PN.Jkt.Sel dengan memberhentikan Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu
Pengadu sebagai Anggota Partai Gerindra, dan selanjutnya meminta kepada Para
Teradu untuk menindaklanjuti langkah administrasi yang telah dilakukan dengan
menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR
Dapil Jawa Barat XI dari Partai Gerindra menggantikan Ervin Luthfi. Menindaklanjuti
surat penjelasan kedua dari DPP Partai Gerindra, pada tanggal 16 September 2019
Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra untuk meminta
penjelasan terhadap pemberhentian Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi in casu Pengadu
yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 176/PL.01.9-
BA/06/KPU/IX/2019 tentang Klarifikasi Pemberhentian Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Keanggotaan Partai Gerindra tanggal 16
September 2019. Para Teradu menerangkan hasil klarifikasi tersebut kemudian
menjadi acuan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
menetapkan R. Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih pada Dapil Jawa
Barat XI dari Partai Gerindra.
Terungkap fakta Para Teradu berdalih tidak melakukan klarifikasi kepada calon
yang bersangkutan in casu Ervin Luthfi dan Pengadu karena berdasarkan Pasal 1
angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
dimaksud Peserta Pemilu adalah partai politik. Para Teradu beralasan hanya memiliki
hubungan hukum dengan partai politik dalam hal ini adalah DPP Partai Gerindra.
Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak
melakukan klarfikasi kepada calopn terpilih yang diberhentikan sebagai anggota partai
politik in casu Pengadu adalah sikap yang tidak memberikan keadilan bagi calon
anggota DPR. DKPP berpendapat berdasarkan kerangka hukum Pemilu 2019, sistem
pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD menganut sistem proporsional daftar
calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Artinya, daftar calon disusun oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan nomor
urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Meskipun
secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, namun Para Teradu
berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya seharusnya memahami
bahwa calon anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang
sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan pemilu yang
16
berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Untuk memenuhi asas
keadilan pemilu, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada calon terpilih
yang diberhentikan dari keanggotaan partai politik sebelum melakukan penggantian
calon terpilih. Para Teradu juga mengemban tugas sebagai benteng terakhir menjaga
kemurnian suara pemilih sekaligus wasit yang mampu mengelola konflik dan
mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPR dari tindakan
sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati
demokrasi. Langkah administrasi internal Partai Gerindra yang berujung pada
pemberhentian calon terpilih anggota DPR sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan
Negeri sepatutnya memperhatikan norma hukum dan etika untuk memenuhi prinsip
demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan bagi calon terpilih yang diberhentikan
keanggotaannya. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, f, dan i, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II
Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari,
Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad
selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
17
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
18