III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72-P/L-
DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/VII/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 PTUN Jayapura telah membacakan Putusan
perkara yang dilaporkan oleh Pengadu bersama kawan-kawan dengan Putusan
Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR yang mana terhadap obyek Sengketa Keputusan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Email: info@dkpp.go.i
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2019 dengan amar putusan:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal ke 2 (dua) surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen (obyek sengketa):
a. Keputusan KPU Kabupaten Kpulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), dapil 2(dua) dan Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) dapil 4
(empat), Partai Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai
Berkarya pada Dapil 3 (tiga).
b. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus
2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas
nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasinal
Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan
nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
calon legislatif atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4
(empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama
Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon
legislatif atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3
(tiga).
3. Mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi
dengan menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen pemilihan umum Tahun
2019.
4. Menghukum tergugat dan para tergugat II intervensi I sampai dengan tergugat
II intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng yang
besarnya Rp. 2.485.000 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu
Rupiah).
- Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana
diatas, didasari atas belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu RI Nomor:
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
- Bahwa terhadap Putusan Bawaslu RI tersebut, sebagaimana yang telah
ditindaklanjuti oleh KPU melalui surat perintah Nomor 1085/PL.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud;
- Terhadap belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu sebagaimana Surat KPU
Nomor 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019, kami sebagai Pihak yang merasa
dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Provinsi
Papua telah melakukan upaya hukum melalui proses sengketa administrasi
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga keluarnya
putusan PTUN Jayapura yang pada intinya memenangkan kami sebagai
Penggugat dalam perkara a quo.
- Bahwa hasil sidang PTUN Jayapura pada intinya membatalkan sebagian Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9/Kpt/9105/KPU-
Email: info@dkpp.go.i
Kab/VIII/2019 dan Nomor: 15/PL.01.9/Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan
memberi ruang kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan
Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana materi gugatan kami dalam
perkara PTUN Jayapura.
- Bahwa atas dibacakan Putusan PTUN Jayapura tersebut KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen selaku Pihak Tergugat dalam perkara PTUN Jayapura tidak
melakukan upaya hukum lebih tinggi (Banding) terhadap Putusan PTUN
Jayapura ke PT TUN Makasar yang dibuktikan dengan tidak adanya Memori
Banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Bahwa kemudian pada Tanggal 09 Maret 2019 kami mendapatkan surat
tembusan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua terkait Permintaan
Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura yang dilampirkan beserta Putusan
PTUN Jayapura;
- Bahwa terhadap tidak dilakukannya Banding oleh KPU selaku Tergugat dalam
Perkara PTUN Jayapura, pada Tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Hotel Grand
Talent kotaraja Kota Jayapura-Provinsi Papua, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengundang kami selaku Pihak Penggugat yang sesuai amar Putusan PTUN
Jayapura untuk melaksanakan Pleno tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang
juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Bahwa dalam pelaksanaan Pleno dimaksud yang telah dibuka oleh Teradu I
selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan didampingi oleh Teradu
III yang selanjutnya pleno tersebut diskors tanpa alasan hukum yang jelas kepada
kami;
- Bahwa selanjutnya kami berkordinasi dengan Teradu I dan mendapatkan
informasi bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan
Putusan PTUN Jayapura, KPU Provinsi Papua telah menyampaikan kepada KPU
RI dan diistruksikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunggu
Jawaban dari KPU RI;
- Bahwa beberapa waktu berlalu, kami berupaya melakukan komunikasi terkait
petunjuk dimaksud, namun hingga sampai saat ini kami melaporkan Pengaduan
ini, kami belum mendapatkan Jawaban secara tertulis dari KPU Provinsi Papua
terhadap Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas Pelaksanaan Tindaklanjut
Putusan PTUN Jayapura;
- Bahwa sebagai akibat dari kelamaan menunggu, pada tanggal 19 Maret 2020
kami menerima undangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
pelaksanaan Pleno Lanjutan dimaksud yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret
2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan alasan karena
Teradu IV tidak mau memfasilitasi Pleno tersebut, maupun memberikan
dukungan staf dalam kegiatan dimaksud sebagaimana keterangan Teradu I dan
Teradu III;
- Bahwa selanjutnya pleno tersebutpun juga tidak dilaksanakan yang disebabkan
oleh penolakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Fredi
A. Ayomi;
- Bahwa proses tindaklanjut terhadap Pleno Lanjutan pelaksanaan Putusan PTUN
Jayapura tersebut hingga kini belum diselesaiakan tanpa didasari atas alasan
atau dasar hukum yang jelas dari KPU Provinsi Papua dan KPU Yapen;
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali
menyurati KPU RI melalui surat nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal:
Penyampaian Kronologis dan Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura
Email: info@dkpp.go.i
Nomor: 27/G/PTUN.JPR/2019 yang secara inti menjelaskan alasan tidak
dilakukan upaya banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Bahwa beberapa kali kami melakukan upaya persuasif untuk meminta kepastian
hukum dan asas keadilan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang
mempunyai asas Kemandirian dan Kapastian Hukum namun tidak
mendapatkannya. Ini ada apa? Salah satunya yang kami lakukan pada tanggal 1
Mei 2020 melalui surat Permintaan Audiens melalui Forum Lintas Parpol, yang
hanya dihadiri oleh Teradu I dan Teradu III namun kami tidak mendapatkan
Jawaban yang beralasan hukum terhadap belum dilaksanakannya Putusan PTUN
Jayapura;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 kami mendapatkan surat dari KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen nomor 40/PY.01/9105/KPU-Kab/V/2020 yang pada intinya
menjelaskan atas surat KPU RI dan hasil supervisi KPU Provinsi Papua yang
secara substansi tidak menjelaskan alasan hukum kenapa tidak dilaksanakan
Putusan PTUN Jayapura, mengingat KPU Kabupaten berdasarkan asas
kemandiriannya berkewawajiban melaksanakan Putusan;
- Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Putusan PTUN Jayapura
semestinya menyampaikan melalui Surat kepada Gubernur Provinsi Papua untuk
memberhentikan kelima Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah
dibatalkan oleh Putusan PTUN Jayapura guna memberikan asas keadilan bagi
para pihak, mengingat kelima Anggota DPRD tersebut masih melaksanakan
Tugas, karena KPU belum menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua;
- Bahwa perlu diketahui secara bersama bahwa Putusan PTUN Jayapura
sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017
menyebutkan “Putusan perselisihan pelanggaran administrasi pemilihan
umum, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan
kembali”.
- Bahwa hal lain dari pada itu salah satu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen (Teradu II) selama pelaksanaan sidang maupun pleno yang beberapa kali
dilakukan dan dihadiri oleh pengadu, yang bersangkutan tidak pernah
menghadirinya;
- Bahwa Teradu II sesuai bukti yang kami dapati, masih berstatus sebagai Ketua
Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) aktif, dan masih menerima
honor/gajinya sebagai aparat kampung di Kampung Dawai, distrik Yapen Timur
maupun sebagai Anggota KPU Kabupaten Aktif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
14 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 05
1. P-1
Maret 2020.
2. P-2 Putusan Bawaslu Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
3. P-3 Surat KPU RI Nomor: 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 terkait
tindaklanjut Putusan Bawaslu RI Nomor:
Email: info@dkpp.go.i
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor:
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019, dan
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
4. P-4 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
25/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tentang Permohonan Petunjuk
Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR
tanggal 09 Maret 2020.
5. P-5 Surat Undangan Rapat Pleno Nomor: Pelaksanaan Tindaklanjut
Putusan PTUN Jayapura Nomor: 26/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020.
6. P-6 Surat Nomor: 26/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020, perihal: Undangan
rapat Pleno Lanjutan.
7. P-7 Surat Nomor: 01/A/FLP-KKY/IV/2020, perihal: Permohonan Audiens.
8. P-8 Surat Nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal: Penyampaian
Kronologis dan Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN
Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR.
9. P-9 Surat Nomor: 40/PY.01/9105/KPU-Kab/V/2020, Perihal: Keterangan
Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
10. P-10 Surat Undangan Ketua Bamuskam Nomor: 04/BAMUSKAM-
DWI/V/2020, Perihal Undangan Musyawarah.
11. P-11 Daftar Penerimaan Honor/Gaji Aparatur Desa (Ketua dan Anggota
Bamuskam).
12. P-12 Foto Rapat pleno KPU Yapen di hotel Grand Talent Abepura.
13. P-13 Foto dokumentasi Pelaksanaan Audiens dengan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen.
14. P-14 Foto dan Vidio Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Bamuskam
Kampung Dawai yang di Pimpin oleh Teradu II selaku Ketua
Bamuskam.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi untuk
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.4.1] Sabath Waimuri, Sekretaris Kampung Dawai
Saya mengetahui dan saya yang memberikan alat bukti (slip honorarium) kepada
Pengadu. Sepengetahuan saya, John F Waimuri masih menerima honor dan saya yang
memberikan uang tersebut ke Teradu II.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Mencermati proses pelaksanaan sidang, mempelajari Jawaban Teradu dan melihat
fakta-fakta hukum yang terungkap selama pelaksanaan proses persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 04 Agustus 2020 yang
dilaksanakan secara virtual, Pengadu dalam hal ini dapat memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu III telah terbukti melakukan pertemuan Tanggal 13
Maret 2020 di Hotel Grand Talen Jayapura yang pada prinsipnya adalah rapat
pleno tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti belum menindaklanjuti
Putusan Bawaslu RI yang memenangkan Pengadu yang juga disebabkan karena
Email: info@dkpp.go.i
tidak adanya dukungan sekretariat secara administratif maupun operasional oleh
Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
3. Bahwa terhadap adanya Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2020/PTUN.JPR
tanggal 5 Maret 2020, yang mana KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III) selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang juga dalam
perkara banding berkedudukan sebagai Terbanding terbukti tidak mengajukan
Upaya Banding, sehingga wajib melaksanakan Putusan tersebut, sepanjang
belum ada Putusan lain yang membatalkan putusan tersebut, sehingga dapat
terpenuhi asas Kepastian Hukum bagi para pihak dalam perkara TUN dimaksud;
4. Bahwa dalam persidangan terbukti adanya 2 (dua)lisme penentuan keputusan
dalam menindaklanjuti Putusan dimaksud, yaitu oleh Teradu I bersama Teradu III
dan Teradu II bersama Teradu IV, hal tersebut dapat dilihat dari kemiripan
menjawab pada pertanyaan yang sama oleh majelis dalam persidangan;
5. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI telah mengakui adanya Putusan PTUN Jayapura
Nomor: 27/G/2020/PTUN JPR yang tidak dilakukan upaya hukum banding dari
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga oleh KPU RI telah diberikan Petunjuk
Pelaksanaan melalui surat Nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24
April 2020, yang pada Intinya memerintahkan kepada KPU Kabupaten
Kepaulauan Yapen sesuai sifat perihal dan isinya “Segera Tindaklanjut Putusan
PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2020/PTUN.JPR” dengan 3 (tiga) isi Penting yang
intinya:
a. Menindaklanjuti sesuai Perintah Putusan PTUN Jayapura;
b. Memastikan upaya banding yang dilakukan;
c. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap tindaklanjut putusan dimaksud;
Terhadap hal tersebut di atas, faktanya Teradu I hingga Teradu XI hanya baru
melaksanakan poin 2 dan poin 3, sedangkan poin 1 diabaikan dengan alasan
hukum yang dianggap tidak relevan dalam memberikan asas kepastian hukum
bagi para pihak;
6. Bahwa dalam melaksanakan poin 2 (upaya memastikan) pada Surat KPU RI
Nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 hingga kini
dalam faktanya dari surat tersebut dikeluarkan hingga sekarang tidak ada
kejelasan bentuk upaya “memastikan” yang dilakukan oleh Teradu I hingga
Teradu XI tidak dilaporkan secara tertulis dan berjenjang kepada atasan
maupun kepada pengadu sebagai Pihak yang berkepentingan langsung terhadap
perkara tersebut;
7. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI telah keliru dalam memaknai Surat KPU RI
nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 poin 2, antara kata memastikan yang
ada pada surat tersebut dan menunggu berupa tindakan yang dilakukan oleh
Teradu I hingga XI. Karena pemaknaan memastikan yang dipahami Pengadu
adalah tidak mewajibkan KPU untuk harus menunggu.
8. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI dalam memberikan “kesetaraan dan Kepastian
hukum” bagi para Pihak, seharusnya Teradu I hingga Teradu XI dapat
menerbitkan Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang ditujukan kepada
Gubernur Provinsi Papua secara tertulis untuk dilakukan penundaan atau
pemberhentian kepada 5 (lima) Orang Anggota DPRD Yapen aktif yang telah
dilantik, sebagaimana perintah Pengadilan Putusan sela Hakim PTUN terkait
“Menunda daya berlaku SK KPUD Yapen tersebut” bahwa Putusan Hakim PTUN
Jayapura bersifat “Erga Omnes,” (mengikat para Pihak, termasuk Pemerintah
Propinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen ), karena di situlah
Email: info@dkpp.go.i
letak kewajiban dan kepatuhan hukum bagi setiap Warga Negara RI, Lembaga
atau Badan. Justeru sebaliknya ada pembiaran atau pengabaian hukum yang
dilakukan oleh Teradu I – XI, dan ini yang disebut perbuatan melawan hukum,
inilah prilaku penyelenggara Pemilu baik Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak bersesuaian dan ketidakcermatan seperti yang diatur
dalam Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
9. Bahwa dari segi struktur hierarki perundang undangan, dan sebagaimana di
maksudkan pada poin 5,6,7,8 di atas, maka Keputusan Pengadilan TUN
Jayapura merupakan produk hukum yang lebih tinggi kedudukan
hukumnya dari sebuah surat biasa dalam konteks perkara ini, sehingga dalam
memahami dan memaknai Keputusan PTUN Jayapura Nomor:
27/G/2020/PTUN.JPR harus wajib dilakukan, apa lagi sudah diperkuat oleh:
a. Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor: 57/ADM/BWSL/VI/2019 tanggal 15 Juli
2019;
b. Surat KPU RI Nomor: 1085/PL.01.1-50/03/KPU/VIII/2019 tanggal 02 Agustus
2019,
c. Surat KPU RI nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020; yang mewajibkan
Tergugat (KPU )mengeluarkan Surat Keputusan Koreksi, serta memastikan
upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan oleh Penggugat Intervensi (Basri
Benu CS) Namun sesunggunya telah melampaui batas waktu gugatan yang
diatur dalam Undang –undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
10. Bahwa setelah membaca dan mencermati Jawaban Tergugat I sampai dengan
Tergugat XI, ternyata hanya lebih bersifat ulasan kembali sebuah proses
administrasi yang sarat dengan muatan koordinasi–koordinasi saja, dan di
lakukan sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura,
dan di situlah letak ketidakmampuan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI
dengan bersembunyi dibalik proses administrasi kordinasi, tanpa menerjemahkan
Putusan PTUN Jayapura Secara benar dalam pemaknaan hierarki struktur
perundang–undangan dalam kedudukan hukum, sebagaimana dimaksud pada
point 9 ( sembilan ) di atas.
11. Bahwa terkait upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan oleh pihak Tergugat II
Intervensi VII (Basri Benuh CS), sebagaimana yang didalilkan oleh Jawaban KPU
Provinsi Papua (point 14, dan dalam Lampiran Bukti T-11 ) tidak bersesuaian
dengan surat pengantar pemberitahuan banding yang dikeluarkan oleh PTUN
Jayapura yang ditujukan kepada kami selaku Pihak Penggugat (Ebson Sembai
dkk, Cq Kuasa Hukum Soetjahyonotukiran, SH ) tertanggal 09 maret 2020 dengan
nomor W4-TUNA / 341 / HK.06/ III/ 2020. Bahwasanya KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen yang seharusnya masuk dalam Pihak Tergugat bersama kami,
kini dimasukan dalam kelompok Penggugat oleh Basri Benuh CS dkk pada PTUN
Makasar, tetapi juga telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam
perundangan ( Daluarsa Kasus).
12. Bahwa dalam SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) baik yang ada pada
website Mahkama Agung maupun Pengadilan TUN Makasar secara online,
sebagaimana pada point 11 dimaksud, tidak ditemukan nomor registrasi
Perkara atau bukti tanda terima perkara dari pihak Tergugat Intervensi sejak
tanggal 21 April 2020 sampai dengan saat perkara ini dibawa ke Mahkamah Etik
(DKPP).
13. Bahwa sebagaimana pada Point 11, 12 (sebelas dan dua belas ) dimaksud di
atas, menunjukkan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang dilakukan
Email: info@dkpp.go.i
secara sengaja, sistematis oleh pihak Basri Benuh Cs dkk dengan melibatkan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
14. Bahwa terkait Teradu IV Sdr Fredy The, terbukti dalam pelaksanaan pleno
lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Teradu I dan Teradu III di kantor Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen disebabkan oleh tidak adanya dukungan
administratif dan operasional oleh Teradu IV;
15. Bahwa Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,
berkewajiban memberikan dukungan secara administratif dan operasional
terhadap kerja-kerja komisioner , hal ini dikarenakan kelembagaan sekretariatan
merupakan lembaga support sistem yang fungsi tugasnya mendukung seluruh
kerja komisioner sesuai perintah atau petunjuk komisioner;
16. Bahwa merujuk pada Point 14 dan point 15 di atas, dan setelah membaca, serta
mencermati Jawaban Sdr. Fredy The selaku teradu IV dalam memberi keterangan
selama proses sidang, ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran pada prinsip
menejerial dalam internal KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga,
berpengaruh negatif terhadap output Kerja–kerja komisioner Kabupaten
Kepulauan Yapen. Serta ada upaya yang dilakukan oleh Teradu IV sebagai
bentuk intervensi secara halus pada komisioner agar tidak boleh melaksanakan
pleno penetapan dan harus menunggu keputusan banding. Oleh karena itu hal ini
memberi gambaran bahwa Sdr. Fredy The tidak memahami pemaknaan hierarki
struktur perundang–undangan dalam kedudukan hukum sebagaimana telah di
jelaskan pada point 9 diatas serta makna kata yang bersifat “erga omnes,”
(mengikat para pihak, termasuk Pemerintah Propinsi Papua, dan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Yapen), sehingga yang bersangkutan ada dalam perbuatan
turut serta;
17. Bahwa terhadap ketidak hadiran Teradu II selama persidangan maupun rapat
pleno terkait pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura dan dukungan administrasi
oleh Teradu IV yang mana Teradu II menyampaikan bahwa yang bersangkutan
telah sakit akibat kecelakaan namun faktanya Teradu II tetap melakukan aktivitas
sehari-hari seperti biasanya, fakta lainnya selama pelaksanaan pleno daftar
pemilih berkelanjutan tetap difasilitasi oleh Teradu IV dan juga dihadiri oleh
Teradu II;
18. Bahwa Teradu II dalam keterangannya membantah posisi rangkap jabatan sebagai
KPU dan Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari Pengadu, namun
fakta yang terungkap kalau SK Pemberhentian sebagai Ketua Bamuskam dari
sejak dilantik pada Bulan Desember 2018 hingga persidangan ini belum ada;
19. Bahwa Teradu II dalam bantahannya menyatakan tidak menerima gaji sebagai
Bamuskam Kampung Dawai Distrik Yapen Timur, namun dalam faktanya
penyerahan Gaji Bamuskam yang diterima tersebut, saat penyerahaannya kepada
Teradu II oleh Bendahara Kampung disaksikan oleh Sekretaris Kampung yang
saat itu bersama-sama dalam hal ini hadir dan memberi ketarangan sebagai saksi
4 atas permintaan Pengadu;
20. Bahwa Teradu II dalam bantahannya menyatakan dalam video dimaksud Teradu
II bertindak sebagai anak adat yang diminta untuk memberi penjelasan atau
pemahaman kepada masyarakat, perlu dijelaskan bahwa Kegiatan Tersebut
adalah Kegiatan Pembagian Dana Desa terkait Penanganan COVID-19 yang
direalisasikan kepada masyarakat sehingga dalam proses pembagian perlu
dilakukan musyawarah desa yang wajib dihadiri oleh Kepala Kampung/Desa,
Bamuskam, dan Aparat desa. Bahwa jika Teradu II diundang dalam kapasitas
Email: info@dkpp.go.i
lain, Teradu II tidak dapat membuktikan maksud kehadiran tersebut sebagai
Anak Adat;
21. Bahwa Teradu II Saudara Jhon F. Waimuri dalam kapasitas sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, memiliki hubungan interes atau emosional
kuat (pertalian darah) dengan Saudara teradu II intervensi III Sdr. Yunus
Lodewik Waimuri dari Partai Berkarya pada Putusan PTUN Jayapura:
27/G/2020/PTUN.JPR sehingga selalu menghindar dan menolak untuk tidak
menghadiri sidang-sidang di PTUN JPR dan rapat pleno tindak lanjut Putusan
PTUN JPR Nomor: 27/G/2020/PTUN.JPR yang ditunda hingga saat ini.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.6.1] Teradu I s.d Teradu III
1. Bahwa benar pada tanggal 5 maret 2020 PTUN Jayapura telah membacakan
Putusan perkara yang dilaporkan oleh pengadu bersama kawan-kawan dengan
putusan Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR yang dimana tehadap obyek Sengketa
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9105/KPU-
Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2019 dengan amar putusan:
1. Mengabulkan gugatan pura penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal ke 2 (dua) surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen (obyek sengketa):
a. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9105/KPU-
Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
dapil 4 (empat), Partai Persatuan pembangunan pada dapil 2 (dua), dan
Partai Berkarya Pada Dapil 3 (tiga).
b. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus
2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas
nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan
nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
calon legislative atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil
(empat), partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama
Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon
legislative atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut1 pda dapil 3
(tiga).
3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi dengan
menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen pemilihan umum tahun 2019
Email: info@dkpp.go.i
4. Menghukum tergugat dan para Tergugat II Intervensi I sampai dengan
Tergugat II intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng
yang besarnya Rp. 2.485.000 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima
Ribu Rupiah).
2. Bahwa benar Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana diatas, didasari atas
belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu RI Nomor:
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
3. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu RI tersebut, sebagaimana yang telah di
tindaklanjuti oleh KPU RI dengan mengirim Surat Nomor 1085/PL.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019 kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi
kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan Putusan
Bawaslu dimaksud;
4. Bahwa benar Pengadu mengadu ke PTUN Jayapura;
5. Bahwa benar KPU Kabupaten Kepulauan YapeN tidak melakukan upaya hukum
banding terhadap putusan PTUN Jayapura;
6. Bahwa benar ada tanggal 9 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menyurati KPU Provinsi Papua dengan nomor: 25/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020
Perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura;
7. Bahwa benar terhadap tidak dilakukannya banding oleh KPU selaku Tergugat
dalam perkara PTUN Jayapura, pada Tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Hotel
Grand Talent kotaraja Kota Jayapura-Provinsi Papua, KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen mengunadang Pihak Tergugat yang sesuai amar Putusan PTUN Jayapura
untuk melaksanakan Pleno tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang juga
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Bahwa tidak benar Teradu 1 dan Teradu 3 menskors pleno tersebut di atas
dengan alasan yang tidak jelas, faktanya adalah kegiatan pleno tersebut tidak
mendapatkan izin dari Kepolisian Resor Kota Jayapura dengan alasan keamanan,
dan hal tersebut telah didiskusikan dan disepakati oleh pesarta rapat pleno yang
hadir termasuk pengadu;
9. Bahwa rencana pleno lanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
dibatalkan bukan karena kemauan Teradu tetapi atas penolakan Ketua Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
10. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati
KPU RI melalui surat nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal:
Penyampaian Kronologis dan Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura
Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR/2019 yang secara inti menjelaskan alasan tidak
dilakukan upaya banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
11. Bahwa KPU RI menjawab Surat KPU Kabupaten tersebut di atas melalui surat
kepada KPU Provinsi Papua yang intinya untuk melakukan supervisi kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan putusan PTUN Jayapura;
12. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan mengeluarkan Surat KPU
Provinsi Papua Nomor: 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen yang pada intinya segera melaksanakan Putusan PTUN
Jayapura dengan memastikan upaya hukum lebih tinggi atau banding, termasuk
banding yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi, sehingga dalil pengadu
mengenai Pengadu tidak mendapatkan jawaban hukum yang pasti adalah sangat
tidak beralasan;
13. Bahwa Para Tergugat II Intervensi telah melakukan upaya hukum banding ke
PTTUN Makassar pada tanggal 6 Maret 2020;
Email: info@dkpp.go.i
14. Bahwa sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di PTTUN
Makassar sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau
Inkracht;
15. Bahwa pengaduan yang ditunjukan kepada Teradu II akan dijawab secara lisan
oleh Terdau II dalam persidangan karena aduan terhadap Teradu II bersifat
personal;
16. Bahwa terkait dengan proses banding, pada tanggal 15 Juli 2020, KPU Kabupaten
Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati Pengadilan TUN Jayapura melalui surat
nomor 56/HK.0.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020, Hal: Penjelasan Perkara Banding
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura;
17. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Pengadilan TUN Jayapura menjawab Surat KPU
Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020,
Hal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara
No.27/6/2019/PTUN.JPR masih dalam proses bandaing dan belum di putus oleh
Pengadilan Tingggi Tata Usaha Makassar, sehingga perkara
No.27/6/209/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
[2.6.2] Teradu II (Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen)
I. Bahwa pada dasarnya KPU secara berjenjang wajib melaksanakan Putusan
Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan Pasal
20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum,
namun terhadap Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum
berkekuatan hukum tetap sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum
bisa melaksanakan amar Putusan PTUN Jayapura tersebut;
II. Adapun kronologis dan dasar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum
melaksanakan amar putusan PTUN Jayapura serta batahan terhadap tuduhan
lain Pengadu disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengirim surat Nomor
25/PY.01.9051/KPU-Kab/III/2020. Perihal Permohonan Petunjuk
Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal
9 Maret 2020 yang di tujukan kepada KPU Provinsi Papua;
2. Bahwa secara sepihak Teradu I tanpa mempertimbangkan untuk menunggu
petunjuk KPU Provinsi Papua sebagaimana vide, Teradu I menerbitkan surat
nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat Pleno
Terbuka. Kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, dalam rangka
menghadiri rapat pleno tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Talent Kota Raja
Jayapura;
3. Teradu I menerbitkan surat nomor 27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal
Permohonan Pendapingan Pleno. Tanggal 12 Maret 2020, yang ditujukan
kepada ketua KPU Provinsi Papua. Rapat Pleno tersebut untuk
menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura namun rapat pleno ditunda sampai
dengan batas waktu yang tidak ditentukan dikarenakan alasan keamanan dan
jumlah anggota KPU Yapen yang hadir hanya dua orang anggota dalam hal ini
Teradu I dan Teradu III sehingga tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) Rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri
oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang
dibuktikan dengan daftar hadir;
Email: info@dkpp.go.i
b. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri
oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
4. Perlu juga diketahui bahwa sampai dengan hari pelaksanaan pleno tersebut
belum ada petunjuk KPU RI dan Provinsi Papua;
5. Selanjutnya Teradu I tanpa berkoordinasi dengan Teradu II, dan Teradu III
menerbitkan surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal
Undangan Rapat Pleno Tertutup, tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen namun pleno tersebut tertunda
dikarenakan tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) huruf b dan tidak diizinkanya penggunaan
gedung Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Bahwa Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal
30 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen, yang merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap Surat
KPU RI Nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020. Tanggal 24 April 2020.
Perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, pada angka 2 (dua) KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen diperintahkan untuk memastikan upaya hukum lebih tinggi
yang dilakukan, termaksud Tergugat II Intervensi dan mengikuti proses
hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan
hukum tetap (incraht);
7. Bahwa sesuai surat KPU Provinsi Papua dan surat KPU RI tersebut di atas,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyurati PTUN Jayapura dengan
Nomor: 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020 Tanggal 15 Juli 2020
Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura. Bahwa dalam surat PTUN Jayapura tersebut pada bagian akhir
menegaskan bahwa Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses
banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makasar, sehingga Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan
hukum tetap (incraht);
8. Bahwa PTUN Jayapura telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pernyataan
Sidang Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR Tanggal 9 Maret 2020 kepada DPC
Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan penegasan bahwa pada
tanggal 06 Maret 2020, Pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding telah
menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 05 Maret 2020;
9. Bahwa benar KPU Kabupaten Yapen selaku Pihak Tergugat dalam Perkara
PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PTUN
Maksar, namun ada pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding yang
melakukan banding sebagaimana vide Bukti T-9 dan vide Bukti T-10.
Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum bisa melaksanakan
Putusan PTUN Jayapura. Dengan demikian seharusnya Pengadu (sdr. Ebzon
Sembai) selaku Caleg Partai Hanura memahami isi surat PTUN Jayapura
tersebut bahwa Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan
hukum tetap (incraht);
10. Bahwa alasan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melakukan upaya
hukum lebih tinggi (banding) ke PTUN Maksar dikarenakan terjadi perbedaan
pendapat antara Teradu I, Teradu II, Teradu III dimana, Teradu I berpendapat
bahwa jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat sidang sengketa
Email: info@dkpp.go.i
administrasi di PTUN Jayapura telah mengakui dan menerima gugatan Para
Penggugat sehingga dihawatirkan akan bertolak belakang jika KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melakukan Banding ke PTUN Makasar. Selanjutnya Teradu
II, dan Teradu III berpendapat bahwa untuk:
a. Putusan Peradilan terhadap hasil Pemilu merupakan kewajiban KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya sebagaimana Ketentuan Pasal
20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Sepanjang Putusan Peradilan itu berkekuatan hukum tetap
(inkraht);
b. Yang menjadi obyek sengketa pada gugatan penggugat adalah Keputusan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/pl.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
14/pl.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 sehingga KPU Kabupaten wajib
mempertahankan kedua Keputusan tersebut;
c. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Pihak Tergugat maka
seharusnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan banding ke
PTUN Makasar sehingga Pihak Tergugat Intervensi yang merasa dirugikan
terhadap Putusan PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum balik
terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
Namun Teradu I tidak memahami dan tetap pada prinsip untuk tidak
melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ket PTUN Makasar.
11. Bahwa surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, Perihal
Undangan tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rapat online meeting dengan
menggunakan aplikasi ZOOM pada tanggal 5 Mei 2020 dengan hasil rapat:
a. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
membuat surat tertulis disertai alasan menggapa KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak melakukan upaya hukum banding terhadap
Putusan PTUN Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR;
b. Meminta kepada KPU Yapen untuk dapat menjelaskan kepada para
penggugat agar bersabar menunggu upaya hukum banding yang
dilakukan Para Tergugat Intervensi ke PTUN Makasar.
Bahwa terhadap pelaksanaan huruf (a) telah dijelaskan alasannya pada
angka 10 (sepuluh) diatas dan untuk huruf (b) KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen telah menerbitkan surat Nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU-
Kab/V/2020, Perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen. Tanggal 8 Mei 2020 yang di tujukan kepada Forum Lintas Partai
Politik (PDIP-Perjuangan, Perindo, Hanura).
12. Terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu II selama pelaksanaan sidang dan
pleno tidak menghadiri, dapat dijelaskan bahwa ketidakhadiran Teradu II
pada sidang pertama tanggal 14 Oktober 2019 Jayapura dan sidang-sidang
selanjutnya dikarenakan pada tanggal 10 Oktober 2019 Teradu II mengalami
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dan patah tulang pada kaki
sebelah kanan dan harus diopname di Rumah Sakit Marthen Indey Arioko
Jayapura sesuai bukti foto terlampir. Selanjutnya terkait ketidakhadiran
Teradu II pada Rapat Pleno tanggal 13 Maret 2020 di Jayapura dan 19 Maret
2020 di Serui dapat di jelaskan bahwa Teradu II atas nama Divisi Teknis telah
menerbitkan surat nomor 28/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tanggal 11
Email: info@dkpp.go.i
Maret 2020 Perihal Pertimbangan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura yang
mana pada surat tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Peradilan terhadap hasil Pemilu merupakan kewajiban
KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya sebagaimana Ketentuan
Pasal 20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Sepanjang Putusan Peradilan dimaksud adalah Putusan yang
bersifat Final Mengikat;
2. Bahwa Putusan PTUN Jayapura belum bersifat final mengikat sepanjang
dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Putusan PTUN di bacakan
sebagaimana Pasal 123 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
harus menunggu selama waktu 14 hari tersebut dan apabila tidak ada
pihak yang mengajukan banding ke PTUN maka putusan PTUN bersifat
final mengikat dan wajib dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
3. Bahwa terkait Putusan PTUN tersebut dalam hal ini KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen adalah Pihak tergugat maka seharusnya KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan banding ke PTUN Makasar
sehingga Para Pihak yang merasa dirugikan terhadap Putusan PTUN
Jayapura tidak melakukan upaya hukum balik terhadap KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen.
Sehingga menurut Teradu II Pelaksanaan Pleno tanggal 13 Maret 2020 di
Jayapura dan 19 Maret 2020 di Serui tidak perlu dilaksanakan dan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen harus Menunggu sampai dengan adanya
Putusan incraht hal itulah yang mendasari Teradu II tidak menghadiri
kedua pleno tersebut.
13. Selanjutnya terkait tuduhan bahwa Teradu II masih berstatus sebagai Ketua
Badan Permusyawaratan Kampun (Basmuskam) aktif, kampong Dawai,
Distrik Yapen Timur adalah tidak benar. Dapat dijelaskan bahwa sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bagian Keempat Persyaratan Pasal 21 huruf (j) mengudurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Telah dilaksanakan
Teradu II pada saat Pendaftaran sebagaimana Surat Model SP. Calon 2.
Pernyataan Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 19
September 2018, dan Teradu II juga telah mengajukan surat pengunduran diri
dari jabatan Ketua Bamuskam yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen tanggal 19 September 2018;
14. Terhadap tuduhan Pangadu bahwa Teradu II masih menerima honor/gaji
sebagai aparat kampung Dawai, Distrik Yapen Timur sesuai bukti Pengadu
huruf (k) daftar Penerimaan Honor/Gaji Aparatur Desa (Ketua dan Anggota
Bamuskam) menurut Teradu II perlu diadakan pencocokan tanda tangan pada
daftar honor/gaji yang diajukan Pengadu dengan tanda tangan yang dimiliki
Teradu II;
15. Bahwa bukti surat Ketua Bamuskam Nomor: 04/BAMUSKAM-DWI/V/2020
Perihal Undangan Musyawarah yang diajukan Pengadu pada huruf (j)
menurut Teradu II perlu juga diadakan pencocokan tanda tangan dengan
tanda tangan yang dimiliki Teradu II;
16. Terkait barang bukti foto dan video dokumentasi Pelaksanaan Rapat
Bamuskam Kampung Dawai yang menurut Pengadu dipimpin Teradu II perlu
Email: info@dkpp.go.i
dijelaskan Pengadu kegiatan rapat tersebut pada hari, tanggal dan tahun
berapa? Sebab ada banyak rapat yang dipimpin Teradu II sebelum
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
Dengan demikian diduga daftar honor/gaji dan surat Ketua Bamuskam
Nomor: 04/BAMUSKAM-DWI/V/2020 adalah upaya manipulasi bukti dan
memutarbalikan fakta yang dilakukan Pengadu. Untuk itu semua tuduhan
Pengadu bahwa kami Teradu II telah melanggar:
1. Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017
2. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penyelesaian Administrasi Pemilu di Mahkamah Agung;
3. Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, ayat (3) huruf a, d, e, f dan g, Pasal 11,
Pasal 15 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
adalah tidak berdasar menurut hukum.
[2.6.3] Teradu IV
I. Bahwa pada dasarnya KPU secara berjenjang wajib melaksanakan Putusan
Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan pasal
20 huru (n) Undang-Undang Nomor : Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
II. Adapun alasan/dasar Teradu IV tidak memasilitasi kegiatan Rapat Pleno tanggal
13 Maret 2020 di Jayapura dan tanggal 19 Maret 2020 di Serui yang mana Rapat
Pleno tersebut dalam rangka Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor
27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya merupakan kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
untuk memasilitasi setiap kegiatan Rapat Pleno baik secara internal maupun
eksternal, dan seperti kebiasaan lembaga KPU pada umumnya 3 (tiga) hari
sebelum pelaksanaan Rapat Pleno selalu diadakan rapat internal antara
Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag dalam rangka mempersiapkan
langkah-langkah administrasi, dan pada kenyataan Teradu I tidak
melaksanakan rapat internal dimaksud;
2. Bahwa sesuai penjelasan pada jawaban Teradu II dan Teradu III bahwa
Teradu I melaksanakan kedua rapat pleno tersebut tanpa berkoordinasi
dengan Teradu II dan Teradu III dan terkesan Rapat Pleno tersebut
dilaksanakan secara sepihak oleh Teradu I;
3. Bahwa pasca putusan PTUN Jayapura tersebut, kami Teradu IV selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentunya berkoordinasi ke KPU
Provinsi Papua tentang langkah-langkah/petunjuk apa yang harus dilakukan;
4. Adapun petunjuk KPU Provinsi Papua bahwa kita harus menghormati hukum
karena ada Upaya Banding sebagaimana putusan PTUN Jayapura Nomor
27/G/2019/PTUN.JPR, dalam catatan salinan putusan menyatakan
“Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor :
27/G/2019/PTUN.JPR, Belum Berkekuatan Hukum Tetap, karena
Tergugat II Intervensi I, Tergugat II Intervensi II, Tergugat II Intervensi
IV, Tergugat II Intervensi V, Tergugat II Intervensi VI Telah Menyatakan
Banding Tertanggal 06 Maret 2020”.
Email: info@dkpp.go.i
5. Bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, KPU harus didanai dengan
biaya yang cukup besar dan di dalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
tidak tersedia pos anggaran untuk membiayai kegiatan Rapat Pleno Terbuka;
6. Perlu juga kami laporkan bahwa Perkara Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR telah
disidangkan dan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui
Putusan Nomor:
a. 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
b. 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
c. 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
d. 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
e. 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
Yang masing-masing diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2019 dan diucapkan
pada tanggal 9 Agustus 2019;
III. Demikian alasan/dasar kami Teradu IV tidak memasilitasi kegiatan Rapat Pleno
tersebut, sehingga kami berkesimpulan semua tuduhan Pengadu bahwa kami
Teradu IV telah melanggar:
1. Pasal 18 huru (i) dan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ;
2. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Administrasi Pemilu di Mahkamah Agung;
3. Pasal 6 ayat (2) huru b dan c, ayat (3) huruf a, d, e, f dan g Pasal 11, Pasal 15
huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
adalah tidak Benar menurut hukum ....
[2.6.4] Teradu V s.d Teradu XI
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Pihak
Teradu (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para
Pengadu, pada intinya Para Pihak Teradu (KPU Provinsi Papua) berpendapat
bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan tindak lanjut
Putusan PTUN Jayapura yang belum dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Yapen;
3. Bahwa berdasarkan Gugatan Pemohon terhadap KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen dan para Tergugat intervensi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah
menetapkan Putusan Penetapan Penundaan Perkara No. 27/G/2019/ PTUN.JPR.
4. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura, pada tanggal 23
Desember 2019, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan surat
secara resmi kepada Gubernur Provinsi Papua dengan nomor
171.2/1663/SET/XII/2019 perihal mohon petunjuk pelaksanaan peresmian
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024;
5. Bahwa berkaitan dengan surat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut,
Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua membalas dengan
nomor surat 100/0404/SET tanggal 14 Januari 2020 perihal penyampaian
Email: info@dkpp.go.i
penjelasan terhadap penetapan PTUN Jayapura yang pada intinya meminta
kepada Bupati untuk menunda pelantikan/peresmian Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen periode 2019-2024 sepanjang:
a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 3 an. Agus Yowei Rumbekwan
b. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 4 an. Yulens Ayomi, S.IP
c. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 3 an. Basri Benu;
Selama proses persidangan masih berlangsung sampai adanya putusan yang
berkekuatan tetap (inkracht)
6. Bahwa terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Januari tersebut, Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen tetap melaksanakan Pelantikan/Peresmian Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa memperhatikan Surat Sekretaris
Daerah Provinsi Papua;
7. Bahwa berkenaan dengan adanya putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/
PTUN.JPR, Sekretaris KPU Kepulauan Yapen telah berkoordinasi kepada KPU
Provinsi Papua dengan nomor surat 29/9105/KPU-SET/III/2020 perihal Laporan
Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang dilakukan oleh Plt. Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Bahwa atas dasar surat Ketua KPU Kepulauan Yapen kepada Ketua KPU Provinsi
Papua. maka kemudian KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU RI dengan
nomor surat 220/PY.01-SD/91/Prov/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal
mohon petunjuk pelaksanaa putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/
PTUN.JPR;
9. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020. KPU Kepulauan Yapen telah menerima Surat
Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tergugat II Intervensi III perkara
nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR;
10. Bahwa berkenaan dengan surat KPU Provinsi tersebut , KPU RI menjawab dengan
Surat nomor 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN
yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan
upaya hukum lebih tinggi termasuk tergugat intervensi dan mengikuti proses
hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht) dan meminta agar KPU Provinsi Papua melakukan
supervisi pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pelaksanaannya;
11. Bahwa berkenaan dengan surat KPU RI nomor: 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020
perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, KPU Provinsi Papua melakukan
supervisi/monitoring perihal Tindak lanjut dan Upaya Hukum yang akan
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Putusan perkara
nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR melalui virtual meeting (Zoom Meeting) dengan
surat undangan nomor : 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020 yang berlangsung pada
tanggal 5 Mei 2020;
12. Bahwa berdasarkan hasil supervisi tersebut, kemudian KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menjelaskan secara tertulis dengan surat nomor : 39/PL.02.1-
SD/9105/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan Hasil Supervisi Tindak
Lanjut Putusan PTUN;
13. Bahwa berdasarkan Putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR,
diketahui para tergugat intervensi telah melakukan upaya banding kepada PTTUN
Makassar melalui kuasa hukumnya pada tanggal 17 Maret 2020;
14. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
telah melayangkan surat kepada Panitera PTUN Jayapura dengan nomor: W4-
Email: info@dkpp.go.i
TUN/944/H.TUN/VI/2020 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Perkara
Banding No.131/B/2020/PTTUN Mks,jo.No.27/G/2019/PTUN Jpr;
15. Bahwa berkenaan dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh para
tergugat intervensi terhitung sejak pernyataan banding tanggal 06 Maret 2020
sampai dengan tanggal 16 Juli 2020 telah mencapai waktu 130 hari yang
melewati batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat banding (paling lama 3
bulan) , maka KPU Kepulauan Yapen memohon penjelasan kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan surat nomor 56/HK.06.3-
SD/9105/KPU-KAB/VII/ perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN
Jayapura;
16. Bahwa selanjutnya PTUN Jayapura dengan surat nomor W4-
TUN4/816/HK.06/VII/2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN
Jayapura kepada Plt. Ketua KPU Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa perkara
nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, sehingga Perkara nomor :
27/G/2019/ PTUN.JPR, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht);
17. Terhadap apa yang di dalilkan oleh Pemohon, Termohon berpendapat bahwa
sangatlah jelas penjelasan Termohon yang dituangkan pada poin 3 sampai dengan
poin 16, bahwa pada prinsipnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum dapat
melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan alasan belum adanya putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan adanya upaya banding yang
dilakukan oleh pihak intervensi;
18. Bahwa berdasarkan hasil Putusan Penetapan Penundaan Perkara No.
27/G/2019/ PTUN.JPR, kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui surat nomor
25/PY.01/9105/Kpu.Kab/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal Permohonan
Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/ PTUN.JPR;
19. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI nomor 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 ,
kemudian KPU Provinsi menjawab Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dengan nomor surat 291/PL.02-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020 perihal
Tindak Lanjut Putusan PTUN dan dilanjutkan dengan melakukan
supervise/monitoring secara virtual daring;
20. Foto Terkait pelaksanaan supervisi/monitoring KPU Provinsi Papua secara virtual
daring akan kami lampirkan;
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Termohon KPU
Provinsi Papua telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
melaksanakan supervisi/monitoring secara maksimal terhadap KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
[2.7.1] Teradu I s.d Teradu III
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
3. Jika Ketua DKPP RI, Cq, Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ketuahanan Yang Maha Esa.
Email: info@dkpp.go.i
[2.7.2] Teradu II
Memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. Teradu II Jhon F. Waimuri Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
b. Memerintahkan KPU RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu II;
3. Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.3] Teradu IV
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. Teradu IV Freddy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
b. Memerintahkan KPU RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu IV;
c. Atau apabila majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.7.4] Teradu V s.d Teradu XI
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d Teradu XI memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan
Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X
dan Teradu XI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut:
[2.8.1] KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR.
2. T-2 Putusan Bawaslu No. 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
3. T-3 Putusan Bawaslu No. 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
4. T-4 Putusan Bawaslu No. 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
5. T-5 Surat Nomor 1085/PL01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 Perihal Putusan
Bawaslu No. 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Putusan Bawaslu
No. 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Putusan Bawaslu No.
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019.
6. T-6 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 25/PY.01/9105/KPU-
Kab/III/2020 tertanggal 9 Maret 2020 Perihal Permohonan Petunjuk
Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR
7. T-7 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 26/PY.01/9105/KPU-
Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Perihal Undangan Rapat
Pleno Terbuka
Email: info@dkpp.go.i
8. T-8 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 26/PY.01/9105/KPU-
Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Perihal Undangan Rapat
Pleno Tertutup
9. T-9 No. 27/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020
Perihal Permohonan Pendampingan Pleno.
[2.8.2] KPU Provinsi Papua
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1. Putusan Penetapan Penundaan Perkara No. 27/G/2019/ PTUN.JPR
2. T-2. Surat Bupati Kabupaten Kep. Yapen no: 171.2/1663/SET/XII/2019
perihal mohon petunjuk pelaksanaan peresmian Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024
3. T-3. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua membalas dengan nomor
surat 100/0404/SET tanggal 14 Januari 2020 perihal penyampaian
penjelasan terhadap penetapan PTUN Jayapura
4. T-4. KPU Kepulauan Yapen kepada KPU Provinsi Papua dengan nomor
surat 29/9105/KPU-SET/III/2020 perihal Laporan Tindaklanjut
Putusan PTUN Jayapura yang dilakukan oleh Plt. Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen
5. T-5. Surat KPU Provinsi Papua kepada KPU RI no. 220/PY.01-
SD/91/Prov/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal mohon petunjuk
pelaksanaa putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR
6. T-6. Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tergugat II
Intervensi III perkara nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR,
7. T-7. Surat KPU RI nomor : 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak
Lanjut Putusan PTUN
8. T-8. Surat Undangan nomor : 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020
9. T-9. Surat KPU Kab. Kep. Yapen nomor : 39/PL.02.1-SD/9105/V/2020
tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan hasil supervisi Tindak Lanjut
Putusan PTUN
10. T-10. Permohonan Kepada Ketua PTTUN Makassar oleh tergugat intervensi
11. T-11. Surat nomor: W4-TUN/944/H.TUN/VI/2020 perihal Penerimaan dan
Registrasi Berkas Perkara Banding No.131/B/2020/PTTUN
Mks,jo.No.27/G/2019/PTUN Jpr
12. T-12. Surat nomor: 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/ perihal Penjelasan
Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura
13. T-13. Surat nomor : W4-TUN4/816/HK.06/VII/2020 perihal Penjelasan
Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura
[2.9] KESIMPULAN
[2.9.1] TERADU II
Hasil sidang DKPP tanggal 4 Agustus 2020 atas Pengaduan/ atau Laporan Nomor 72-
P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE DKPP/VII/2020
menyampaikan kesimpulan sidang sebagai berikut:
I. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa:
Email: info@dkpp.go.i
1. Surat nomor 25/PY.01.9051/KPU-Kab/III/2020 Perihal Permohonan Petunjuk
Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tertanggal
9 Maret 2020 adalah wujud tindak lanjut dan mencari kepastian hukum
Putusan PTUN Jayapura tersebut;
2. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno
Terbuka kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, surat nomor
27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020, Perihal Permohonan Pendampingan Pleno,
tanggal 12 Maret 2020, tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan
keamanan dan jumlah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang hadir
hanya dua orang anggota dala hal ini Teradu I dan Teradu III sehingga tidak
memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
44 ayat (1) Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang dihadiri oleh
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan
dengan daftar hadir;
b. Jumlah anggota KPU kabupaten/kota berjumlah 3 (tiga) orang dihadiri oleh
seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;
3. Surat nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno
Tertutup tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan hanya dihadiri
oleh Teradu I dan hal tersebut tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) huruf b dan juga penggunaan
gedung Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak diizinkan;
4. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April
2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang
merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap surat KPU RI No.
335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 Perihal Tindak Lanjut
Putusan PTUN adalah bentuk supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen;
5. Surat Nomor 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020
Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura merupakan tindaklanjut Surat KPU Provinsi Papua Nomor
291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020, hal ini merupakan upaya
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka mencari kepastian hukum
Putusan PTUN Jayapura;
6. Surat Nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 Perihal
Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura telah enjelaskan secara terang benderang bahwa Putusan PTUN
Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, sehingga perkara
NO. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (inkracht);
7. Surat Pemberitahuan Pernyataan sidang No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 9
Maret 2020 Kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
penegasan bahwa pada tanggal 6 Maret 2020, Pihak Tergugat II Intervensi
IV/Pembanding telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020;
8. Benar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku pihak Tergugat dalam perkara
PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PT TUN
Makasar, namun ada pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding yang
Email: info@dkpp.go.i
melakukan upaya banding sebagaimana surat nomor W4-
TUN4/8.16/HK.06/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 Perihal Penjelasan Perkara
Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Surat
Pemberitahuan Pernaytaan Sidang No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 9 Maret
2020;
9. Surat KPU Provinsi Papua Noor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, Perihal Undangan
tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk melaksanakan rapat online meeting dengan menggunakan aplikasi
Zoom pada tanggal 5 Mei 2020 merupakan bentuk supervisi KPU Provinsi Papua
kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
10. Terhadap hasil rapat sebagaimana angka 9 di atas, KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen telah menerbitkan Surat Nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/V/2020
Perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 8 Mei
2020 yang ditujukan kepada Forum Lintas Partai Politik (PDI Perjuangan,
Perindo dan Hanura);
11. Pengadu tidak dapat menjelaskan barang bukti foto dan video dokumentasi
pelaksanaan rapat Bamuskan Kampung Dawai yang menurut Pengadu dipimpin
Teradu II perlu dijelaskan Pengadu kegiatan rapat tersebut pada hari, tanggal
dan tahun berapa?
12. Pengadu tidak dapat menjelaskan daftar honor/gaji dan surat Ketua Bamuskan
Nomor 04/Bamuskam-DW-1/V/2020 yang dimiliki Pengadu dari dinas atau
instansi mana sehingga diduga daftar honor/gaji tersebut adalah upaya
manipulasi oleh Pengadu;
13. Saya Teradu II telah memberikan penjelasan dimana semenjak mendaftar diri
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan
pengunduran diri dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bamuskam Kampung
Dawai.
II. Berdasarkan jawaban tertulis, bukti, alat bukti dan keterangan lisan kami para
Teradu, Pengadu dan Pihak Terkait dalam menjawab berbagai pertanyaan Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah membuka pemahaman kita KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dan para pihak bahwa pada dasarnya merupakan
kewajiban KPU secara berjenjang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaiamana ketentuan Pasal 20 huruf (n)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 115
Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara yang berbunyi,
hanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,
namun terhadap Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikarenakeun putusan
tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incracht).
[2.9.2] TERADU IV
I. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa
1. Surat Nomor 25/PY.01.9051/Kpu-Kab/III/2020 Perihal Permohonan Petunjuk
Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal
5 Maret 2020 adalah wujud tindaklanjut dan mencari kepastian hukum
Putusan PTUN Jayapura tersebut;
2. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat
Pleno Terbuka. Kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, Surat Nomor :
27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Permohonan Pendampingan Rapat
Pleno tanggal 12 Maret 2020;
Email: info@dkpp.go.i
3. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat
Pleno Tertutup, tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
4. Pada dasarnya merupakan kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten/kota untuk
memfasilitasi setiap kegiatan Rapat Pleno, baik secara internal maupun
eksternal;
5. Tidak adanya rapat internal pada saat putusan PTUN Jayapura antara Ketua.
Anggota, Sekretaris dan para Kasubag dalam rangka mempersiapkan langkah-
langkah administrasi guna penyelenggaraan rapat pleno;
6. Terjadi perbedaan pendapat antara Plt. Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen yang mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak solid
dalam pengambilan keputusan lembaga;
7. Undangan dan nomor surat untuk melaksanakan Rapat Pleno pasca putusan
PTUN Jayapura, diambil alih langsung oleh Teradu I (Plt.Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Efrida Worembai) tanpa melalui Bagian Umum
(penomoran surat) Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentunya
berkoordinasi ke KPU Provinsi Papua tentang langkah-langkah/petunjuk apa
yang harus dilakukan pasca putusan PTUN Jayapura;
9. Ada petunjuk KPU Provinsi Papua bahwa kita harus menghormati hukum
karena ada upaya banding sebagaimana Putusan PTUN Jayapura Nomor
27/G/2019/PTUN.JPR, dalam catatan Salinan Putusan menyatakan, “Salinan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor
27/G/2019/PTUN.JPR, Belum Berkekuatan Hukum Tetap, karena Tergugat II
Intervensi I, Tergugat II Intervensi II, Tergugat II Intervensi IV, Tergugat II
Intervensi V, Tergugat II Intervensi VI Telah Menyatakan Banding Tertanggal 06
Maret 2020”;
10. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, KPU harus didanai dengan biaya
yang cukup besar dan didalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2020 tidak tersedia pos anggaran untuk membiayai kegiatan Rapat Pleno
Terbuka;
11. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020, tanggal 30
April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,
yang merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap surat KPU RI
Nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020, tanggal 24 April 2020 perihal Tindak
Lanjut Putusan PTUN, adalah bentuk supervisi KPU Provinsi Papua kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
12. Surat Nomor 56/HK.06.3/SD/9105/KPU-KAB/VII/2020, tanggal 15 Juli 2020
perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura, merupakan tindak lanjut surat KPU Provinsi Papua Nomor
291/PL.02.2-SD/91/IV/2020, tanggal 30 April 2020 hal ini merupakan upaya
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka mencari kepastian hukum
putusan PTUN Jayapura;
13. Surat Nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020. Perihal
Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura telah menjelaskan secara terang benderang bahwa putusan PTUN
Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan
belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Email: info@dkpp.go.i
Makassar, sehingga perkara nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum
Berkekuatan Hukum Tetap (incracht);
14. Surat Pemberitahuan Pernyataan Sidang Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR,
tanggal 9 Maret 2020 kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan
Yapen, dengan penegasan bahwa pada tanggal 6 Maret 2020, pihak Tergugat II
Intervensi IV/Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR,
tanggal 5 Maret 2020;
15. Benar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Pihak Tergugat dalam
Perkara PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding)
ke PTTUN Makassar, namun ada Pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding
yang melakukan banding sebagaimana surat nomor W4-
TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020 perihal Penjelasan Perkara
Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan surat
pemberitahuan Pernyataan Sidang nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal 9
Maret 2020;
16. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, perihal
Undangan, tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melaksanakan rapat online meeting dengan
menggunakan Aplikasi Zoom pada tanggal 5 Mei 2020, merupakan bentuk
Supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
17. Terhadap hasil rapat sebagaimana angka 9 (sembilan) diatas, KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen telah menerbitkan surat nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU-
Kab/V/2020, perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,
tanggal 8 Mei 2020 yang ditujukan kepada Forum Lintas Partai Politik (PDI-
Perjuangan, Perindo, Hanura).
II. Berdasarkan jawaban tertulis, bukti, alat bukti dan keterangan lisan kami para
Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait dalam menjawab berbagai pertanyaan Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah membuka pemahaman kita KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dan para Pihak bahwa pada dasarnya merupakan
suatu kewajiban KPU secara berjenjang untuk melaksanakan Putusan Peradilan
yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan pasal 20 huruf
(n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan pasal
115 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara yang
berbunyi “Hanya Putusan Peradilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Yang Dapat
dilaksanakan”, namun terhadap putusan PTUN Jayapura Nomor
27/G/2019/PTUN.JPR belum dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dikarenakan putusan tersebut belum Berkekuatan Hukum
Tetap (Incraht).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan Pihak
Terkait sebagai berikut:
[2.10.1] KPU
Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa adanya Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
sebagaimana yang telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui Surat Nomor
1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU
Email: info@dkpp.go.i
Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud
Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
b. Bahwa terhadap belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu sebagaimana
diperintahkan dalam Surat KPU Nomor 1085/PL.01.1 SD/03/KPU/VIII/2019,
kami sebagai Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dan KPU Provinsi Papua, telah melakukan Upaya Hukum
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga keluarnya
putusan PTUN Jayapura.
c. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 PTUN Jayapura telah mengeluarkan putusan
terhadap perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR;
d. Bahwa adapun objek sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah berupa :
- Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/
KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 14
Agustus 2019;
- Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tanggal 14 Agustu 2019.
e. Bahwa adapun amar putusan perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan batal
Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (obyek sengketa) yaitu:
- Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dapil
2(dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai
Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya pada Dapil 3
(tiga).
- Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/
KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019
sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama
Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat
Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4
pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas
nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4 (empat), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada
dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislatif atas nama Yunus Lodewik
Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3 (tiga).
f. Bahwa terhadap putusan PTUN Jayapura KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
selaku Pihak Tergugat dalam perkara tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi
(Banding) terhadap Putusan PTUN Jayapura ke PT TUN Makasar yang dibuktikan
dengan tidak adanya Memori Banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum menindaklanjuti
putusan PTUN Jayapura tersebut.
Bahwa terhadap aduan dari Pengadu, ijinkan kami selaku Pihak Terkait
untuk menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan
Email: info@dkpp.go.i
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu
kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, kami perlu menegaskan setiap
melaksanakan tugasnya tetap senantiasa berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
b. Bahwa selama proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tahun 2019 berlangsung, ditemukan masih terdapat beberapa KPU di daerah
yang menghadapi proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilu;
c. Bahwa terhadap hal tersebut Komisi Pemilihan Umum harus mempedomani
ketentuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan turunannya;
d. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan
Bawaslu mengenai sanksi pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Huruf j dan Pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, maka KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud, sepanjang
perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
g. Bahwa apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka
Putusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban;
h. Bahwa demikian halnya yang Pihak Terkait lakukan kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melalui Surat KPU Nomor 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019
tanggal 2 Agustus 2019.
i. Bahwa surat Pihak Terkait Nomor 335 /P.Y-SD/06/IV/2020 tanggal 24 April
2020 Perihal Tindak lanjut Putusan PTUN sebagai jawaban atas surat KPU
Provinsi Papua Nomor 220/PY.01-SD/91/Prov/111/2020 tanggal 10 Maret 2020
perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor
27/G/2019/ PTUN.JPR, Pihak Terkait menilai jika KPU Provinsi Papua perlu
melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen;
j. Bahwa terhadap adanya PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, dalam
menindaklanjuti hasil putusan lembaga peradilan, KPU Kabupaten Kepulauan
memastikan upaya hukum lebih tinggi, termasuk tergugat intervensi dan
mengikuti proses hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap (Incraht).
k. Bahwa sampai saat ini sesuai informasi dari lama SIPP PTUN Jayapura, terhadap
putusan perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, masih berjalan upaya hukum
banding di PTTUN Makassar dengan sumber: http://sipp.ptun-
jayapura.go.id/list_perkara/search diakses Rabu, 29 Juli 2020 Pukul 08.43 Wib.
Email: info@dkpp.go.i
l. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada huruf I – k,
Pihak Terkait menyampaikan hasil koordinasi dan supervisi terhadap KPU
Kabupaten Yapen melalui KPU Provinsi Papua, yaitu bahwa hingga saat ini alasan
KPU Kabupaten Yapen belum menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura nomor
27/G/2019/PTUN.JPR adalah masih adanya upaya hukum Banding yang
dilakukan oleh Pihak Tergugat Intervensi, sehingga Putusan PTUN Jayapura
Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
[2.10.2] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Saya mengetahui putusan PTUN itu setelah tanggal 19 Maret 2020. Saya dari
Whatsapp dari Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sesungguhnya tidak ada
pembubaran terhadap proses pelaksanaan pleno di kantor Bawaslu. Proses
pelaksanaan pleno tindak lanjut putusan PTUN itu dilaksanakan di kantor Bawaslu
pada tanggal 20 Maret 2020 sebagaimana dalam surat masuk ke Bawaslu Yapen
untuk peminjaman gedung tertanggal 19 Maret 2020. Ketika itu kami datang,
kemudian kami berkoordinasi dengan KPU. Atas alasan apa KPU melakukan rapat
pleno penetapan di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Apa yang menjadi
persoalannya perlu kami ketahui. Karena sesungguhnya Kantor KPU Yapen itu masih
baik-baik saja. Sehingga kami harus tahu untuk laporan kami secara berjenjang.
Tidak ada pembubaran terhadap proses pleno itu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. memutus Pelanggaran Kode Etik.
ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Email: info@dkpp.go.i
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.