Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 68 Tahun 2020
KPU Kabupaten Kep Yapen dan KPU Papua
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-09-2020
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 PTUN Jayapura telah membacakan Putusan perkara yang dilaporkan oleh Pengadu bersama kawan-kawan dengan Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR yang mana terhadap obyek Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Email: info@dkpp.go.i Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dengan amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga belum melaksanakan kewajiban menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020 yang isinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 3 Email: info@dkpp.go.i (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (tiga); dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislatif atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3 (tiga); serta mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi dengan menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019; [4.1.2] Teradu IV selaku sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memfasilitasi kegiatan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Talent, Kota Jayapura, dan rapat pleno tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui, tanggal 20 Maret 2020; [4.1.3] Teradu II diduga tidak pernah hadir dalam pelaksanaan sidang maupun pleno dan diduga masih berstatus aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan masih menerima honor/gajinya sebagai aparat kampung di Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evrida Worembai selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Teradu III Yusuf Ruamba selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fredy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Theodorus Kosay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu VI Zandra Mambrasar, Teradu VII Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu VIII Z
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 68-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 72- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ebson Sembai Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Hanura Alamat : Jl. Flamboyan, RT001/RW005 Desa Famboaman, Kelurahan Anotaurei –Serui, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Evrida Worembai Pekerjaan : Plt. Ketua KPU Kab. Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jhon F. Waimuri Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yusuf Ruamba Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fredy The Pekerjaan : Sekretaris KPU Kab Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Theodorus Kossay Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Zandra Mambrasar Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Email: info@dkpp.go.i Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Zufri Abubakar Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Diana Dorthea Simbiak Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX; 10 Nama : Melkianus Kambu . Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X; 11 Nama : Adam Arisoi . Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI selanjutnya disebut sebagai------ ------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 PTUN Jayapura telah membacakan Putusan perkara yang dilaporkan oleh Pengadu bersama kawan-kawan dengan Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR yang mana terhadap obyek Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Email: info@dkpp.go.i Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dengan amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal ke 2 (dua) surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (obyek sengketa): a. Keputusan KPU Kabupaten Kpulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dapil 2(dua) dan Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (tiga). b. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislatif atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3 (tiga). 3. Mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi dengan menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen pemilihan umum Tahun 2019. 4. Menghukum tergugat dan para tergugat II intervensi I sampai dengan tergugat II intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.485.000 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). - Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana diatas, didasari atas belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu RI Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; - Bahwa terhadap Putusan Bawaslu RI tersebut, sebagaimana yang telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui surat perintah Nomor 1085/PL.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud; - Terhadap belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu sebagaimana Surat KPU Nomor 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019, kami sebagai Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Provinsi Papua telah melakukan upaya hukum melalui proses sengketa administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga keluarnya putusan PTUN Jayapura yang pada intinya memenangkan kami sebagai Penggugat dalam perkara a quo. - Bahwa hasil sidang PTUN Jayapura pada intinya membatalkan sebagian Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9/Kpt/9105/KPU- Email: info@dkpp.go.i Kab/VIII/2019 dan Nomor: 15/PL.01.9/Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan memberi ruang kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana materi gugatan kami dalam perkara PTUN Jayapura. - Bahwa atas dibacakan Putusan PTUN Jayapura tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Pihak Tergugat dalam perkara PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (Banding) terhadap Putusan PTUN Jayapura ke PT TUN Makasar yang dibuktikan dengan tidak adanya Memori Banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; - Bahwa kemudian pada Tanggal 09 Maret 2019 kami mendapatkan surat tembusan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua terkait Permintaan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura yang dilampirkan beserta Putusan PTUN Jayapura; - Bahwa terhadap tidak dilakukannya Banding oleh KPU selaku Tergugat dalam Perkara PTUN Jayapura, pada Tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Hotel Grand Talent kotaraja Kota Jayapura-Provinsi Papua, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengundang kami selaku Pihak Penggugat yang sesuai amar Putusan PTUN Jayapura untuk melaksanakan Pleno tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; - Bahwa dalam pelaksanaan Pleno dimaksud yang telah dibuka oleh Teradu I selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan didampingi oleh Teradu III yang selanjutnya pleno tersebut diskors tanpa alasan hukum yang jelas kepada kami; - Bahwa selanjutnya kami berkordinasi dengan Teradu I dan mendapatkan informasi bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Putusan PTUN Jayapura, KPU Provinsi Papua telah menyampaikan kepada KPU RI dan diistruksikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunggu Jawaban dari KPU RI; - Bahwa beberapa waktu berlalu, kami berupaya melakukan komunikasi terkait petunjuk dimaksud, namun hingga sampai saat ini kami melaporkan Pengaduan ini, kami belum mendapatkan Jawaban secara tertulis dari KPU Provinsi Papua terhadap Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas Pelaksanaan Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura; - Bahwa sebagai akibat dari kelamaan menunggu, pada tanggal 19 Maret 2020 kami menerima undangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk pelaksanaan Pleno Lanjutan dimaksud yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan alasan karena Teradu IV tidak mau memfasilitasi Pleno tersebut, maupun memberikan dukungan staf dalam kegiatan dimaksud sebagaimana keterangan Teradu I dan Teradu III; - Bahwa selanjutnya pleno tersebutpun juga tidak dilaksanakan yang disebabkan oleh penolakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Fredi A. Ayomi; - Bahwa proses tindaklanjut terhadap Pleno Lanjutan pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura tersebut hingga kini belum diselesaiakan tanpa didasari atas alasan atau dasar hukum yang jelas dari KPU Provinsi Papua dan KPU Yapen; - Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali menyurati KPU RI melalui surat nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal: Penyampaian Kronologis dan Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Email: info@dkpp.go.i Nomor: 27/G/PTUN.JPR/2019 yang secara inti menjelaskan alasan tidak dilakukan upaya banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; - Bahwa beberapa kali kami melakukan upaya persuasif untuk meminta kepastian hukum dan asas keadilan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang mempunyai asas Kemandirian dan Kapastian Hukum namun tidak mendapatkannya. Ini ada apa? Salah satunya yang kami lakukan pada tanggal 1 Mei 2020 melalui surat Permintaan Audiens melalui Forum Lintas Parpol, yang hanya dihadiri oleh Teradu I dan Teradu III namun kami tidak mendapatkan Jawaban yang beralasan hukum terhadap belum dilaksanakannya Putusan PTUN Jayapura; - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 kami mendapatkan surat dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 40/PY.01/9105/KPU-Kab/V/2020 yang pada intinya menjelaskan atas surat KPU RI dan hasil supervisi KPU Provinsi Papua yang secara substansi tidak menjelaskan alasan hukum kenapa tidak dilaksanakan Putusan PTUN Jayapura, mengingat KPU Kabupaten berdasarkan asas kemandiriannya berkewawajiban melaksanakan Putusan; - Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Putusan PTUN Jayapura semestinya menyampaikan melalui Surat kepada Gubernur Provinsi Papua untuk memberhentikan kelima Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Jayapura guna memberikan asas keadilan bagi para pihak, mengingat kelima Anggota DPRD tersebut masih melaksanakan Tugas, karena KPU belum menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua; - Bahwa perlu diketahui secara bersama bahwa Putusan PTUN Jayapura sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 menyebutkan “Putusan perselisihan pelanggaran administrasi pemilihan umum, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali”. - Bahwa hal lain dari pada itu salah satu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu II) selama pelaksanaan sidang maupun pleno yang beberapa kali dilakukan dan dihadiri oleh pengadu, yang bersangkutan tidak pernah menghadirinya; - Bahwa Teradu II sesuai bukti yang kami dapati, masih berstatus sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) aktif, dan masih menerima honor/gajinya sebagai aparat kampung di Kampung Dawai, distrik Yapen Timur maupun sebagai Anggota KPU Kabupaten Aktif. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 14 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 05 1. P-1 Maret 2020. 2. P-2 Putusan Bawaslu Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 3. P-3 Surat KPU RI Nomor: 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 terkait tindaklanjut Putusan Bawaslu RI Nomor: Email: info@dkpp.go.i 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019, dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 4. P-4 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 25/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tentang Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 09 Maret 2020. 5. P-5 Surat Undangan Rapat Pleno Nomor: Pelaksanaan Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor: 26/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020. 6. P-6 Surat Nomor: 26/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020, perihal: Undangan rapat Pleno Lanjutan. 7. P-7 Surat Nomor: 01/A/FLP-KKY/IV/2020, perihal: Permohonan Audiens. 8. P-8 Surat Nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal: Penyampaian Kronologis dan Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR. 9. P-9 Surat Nomor: 40/PY.01/9105/KPU-Kab/V/2020, Perihal: Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 10. P-10 Surat Undangan Ketua Bamuskam Nomor: 04/BAMUSKAM- DWI/V/2020, Perihal Undangan Musyawarah. 11. P-11 Daftar Penerimaan Honor/Gaji Aparatur Desa (Ketua dan Anggota Bamuskam). 12. P-12 Foto Rapat pleno KPU Yapen di hotel Grand Talent Abepura. 13. P-13 Foto dokumentasi Pelaksanaan Audiens dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 14. P-14 Foto dan Vidio Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Bamuskam Kampung Dawai yang di Pimpin oleh Teradu II selaku Ketua Bamuskam. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi untuk memberikan keterangan sebagai berikut: [2.4.1] Sabath Waimuri, Sekretaris Kampung Dawai Saya mengetahui dan saya yang memberikan alat bukti (slip honorarium) kepada Pengadu. Sepengetahuan saya, John F Waimuri masih menerima honor dan saya yang memberikan uang tersebut ke Teradu II. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Mencermati proses pelaksanaan sidang, mempelajari Jawaban Teradu dan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap selama pelaksanaan proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 04 Agustus 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Pengadu dalam hal ini dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu III telah terbukti melakukan pertemuan Tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Talen Jayapura yang pada prinsipnya adalah rapat pleno tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti belum menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI yang memenangkan Pengadu yang juga disebabkan karena Email: info@dkpp.go.i tidak adanya dukungan sekretariat secara administratif maupun operasional oleh Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Bahwa terhadap adanya Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2020/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020, yang mana KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang juga dalam perkara banding berkedudukan sebagai Terbanding terbukti tidak mengajukan Upaya Banding, sehingga wajib melaksanakan Putusan tersebut, sepanjang belum ada Putusan lain yang membatalkan putusan tersebut, sehingga dapat terpenuhi asas Kepastian Hukum bagi para pihak dalam perkara TUN dimaksud; 4. Bahwa dalam persidangan terbukti adanya 2 (dua)lisme penentuan keputusan dalam menindaklanjuti Putusan dimaksud, yaitu oleh Teradu I bersama Teradu III dan Teradu II bersama Teradu IV, hal tersebut dapat dilihat dari kemiripan menjawab pada pertanyaan yang sama oleh majelis dalam persidangan; 5. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI telah mengakui adanya Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2020/PTUN JPR yang tidak dilakukan upaya hukum banding dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga oleh KPU RI telah diberikan Petunjuk Pelaksanaan melalui surat Nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020, yang pada Intinya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepaulauan Yapen sesuai sifat perihal dan isinya “Segera Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2020/PTUN.JPR” dengan 3 (tiga) isi Penting yang intinya: a. Menindaklanjuti sesuai Perintah Putusan PTUN Jayapura; b. Memastikan upaya banding yang dilakukan; c. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap tindaklanjut putusan dimaksud; Terhadap hal tersebut di atas, faktanya Teradu I hingga Teradu XI hanya baru melaksanakan poin 2 dan poin 3, sedangkan poin 1 diabaikan dengan alasan hukum yang dianggap tidak relevan dalam memberikan asas kepastian hukum bagi para pihak; 6. Bahwa dalam melaksanakan poin 2 (upaya memastikan) pada Surat KPU RI Nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 hingga kini dalam faktanya dari surat tersebut dikeluarkan hingga sekarang tidak ada kejelasan bentuk upaya “memastikan” yang dilakukan oleh Teradu I hingga Teradu XI tidak dilaporkan secara tertulis dan berjenjang kepada atasan maupun kepada pengadu sebagai Pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkara tersebut; 7. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI telah keliru dalam memaknai Surat KPU RI nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 poin 2, antara kata memastikan yang ada pada surat tersebut dan menunggu berupa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I hingga XI. Karena pemaknaan memastikan yang dipahami Pengadu adalah tidak mewajibkan KPU untuk harus menunggu. 8. Bahwa Teradu I hingga Teradu XI dalam memberikan “kesetaraan dan Kepastian hukum” bagi para Pihak, seharusnya Teradu I hingga Teradu XI dapat menerbitkan Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua secara tertulis untuk dilakukan penundaan atau pemberhentian kepada 5 (lima) Orang Anggota DPRD Yapen aktif yang telah dilantik, sebagaimana perintah Pengadilan Putusan sela Hakim PTUN terkait “Menunda daya berlaku SK KPUD Yapen tersebut” bahwa Putusan Hakim PTUN Jayapura bersifat “Erga Omnes,” (mengikat para Pihak, termasuk Pemerintah Propinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen ), karena di situlah Email: info@dkpp.go.i letak kewajiban dan kepatuhan hukum bagi setiap Warga Negara RI, Lembaga atau Badan. Justeru sebaliknya ada pembiaran atau pengabaian hukum yang dilakukan oleh Teradu I – XI, dan ini yang disebut perbuatan melawan hukum, inilah prilaku penyelenggara Pemilu baik Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak bersesuaian dan ketidakcermatan seperti yang diatur dalam Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. 9. Bahwa dari segi struktur hierarki perundang undangan, dan sebagaimana di maksudkan pada poin 5,6,7,8 di atas, maka Keputusan Pengadilan TUN Jayapura merupakan produk hukum yang lebih tinggi kedudukan hukumnya dari sebuah surat biasa dalam konteks perkara ini, sehingga dalam memahami dan memaknai Keputusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2020/PTUN.JPR harus wajib dilakukan, apa lagi sudah diperkuat oleh: a. Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor: 57/ADM/BWSL/VI/2019 tanggal 15 Juli 2019; b. Surat KPU RI Nomor: 1085/PL.01.1-50/03/KPU/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019, c. Surat KPU RI nomor: 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020; yang mewajibkan Tergugat (KPU )mengeluarkan Surat Keputusan Koreksi, serta memastikan upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan oleh Penggugat Intervensi (Basri Benu CS) Namun sesunggunya telah melampaui batas waktu gugatan yang diatur dalam Undang –undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 10. Bahwa setelah membaca dan mencermati Jawaban Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, ternyata hanya lebih bersifat ulasan kembali sebuah proses administrasi yang sarat dengan muatan koordinasi–koordinasi saja, dan di lakukan sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura, dan di situlah letak ketidakmampuan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI dengan bersembunyi dibalik proses administrasi kordinasi, tanpa menerjemahkan Putusan PTUN Jayapura Secara benar dalam pemaknaan hierarki struktur perundang–undangan dalam kedudukan hukum, sebagaimana dimaksud pada point 9 ( sembilan ) di atas. 11. Bahwa terkait upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan oleh pihak Tergugat II Intervensi VII (Basri Benuh CS), sebagaimana yang didalilkan oleh Jawaban KPU Provinsi Papua (point 14, dan dalam Lampiran Bukti T-11 ) tidak bersesuaian dengan surat pengantar pemberitahuan banding yang dikeluarkan oleh PTUN Jayapura yang ditujukan kepada kami selaku Pihak Penggugat (Ebson Sembai dkk, Cq Kuasa Hukum Soetjahyonotukiran, SH ) tertanggal 09 maret 2020 dengan nomor W4-TUNA / 341 / HK.06/ III/ 2020. Bahwasanya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang seharusnya masuk dalam Pihak Tergugat bersama kami, kini dimasukan dalam kelompok Penggugat oleh Basri Benuh CS dkk pada PTUN Makasar, tetapi juga telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam perundangan ( Daluarsa Kasus). 12. Bahwa dalam SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) baik yang ada pada website Mahkama Agung maupun Pengadilan TUN Makasar secara online, sebagaimana pada point 11 dimaksud, tidak ditemukan nomor registrasi Perkara atau bukti tanda terima perkara dari pihak Tergugat Intervensi sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan saat perkara ini dibawa ke Mahkamah Etik (DKPP). 13. Bahwa sebagaimana pada Point 11, 12 (sebelas dan dua belas ) dimaksud di atas, menunjukkan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang dilakukan Email: info@dkpp.go.i secara sengaja, sistematis oleh pihak Basri Benuh Cs dkk dengan melibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 14. Bahwa terkait Teradu IV Sdr Fredy The, terbukti dalam pelaksanaan pleno lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Teradu I dan Teradu III di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen disebabkan oleh tidak adanya dukungan administratif dan operasional oleh Teradu IV; 15. Bahwa Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, berkewajiban memberikan dukungan secara administratif dan operasional terhadap kerja-kerja komisioner , hal ini dikarenakan kelembagaan sekretariatan merupakan lembaga support sistem yang fungsi tugasnya mendukung seluruh kerja komisioner sesuai perintah atau petunjuk komisioner; 16. Bahwa merujuk pada Point 14 dan point 15 di atas, dan setelah membaca, serta mencermati Jawaban Sdr. Fredy The selaku teradu IV dalam memberi keterangan selama proses sidang, ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran pada prinsip menejerial dalam internal KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga, berpengaruh negatif terhadap output Kerja–kerja komisioner Kabupaten Kepulauan Yapen. Serta ada upaya yang dilakukan oleh Teradu IV sebagai bentuk intervensi secara halus pada komisioner agar tidak boleh melaksanakan pleno penetapan dan harus menunggu keputusan banding. Oleh karena itu hal ini memberi gambaran bahwa Sdr. Fredy The tidak memahami pemaknaan hierarki struktur perundang–undangan dalam kedudukan hukum sebagaimana telah di jelaskan pada point 9 diatas serta makna kata yang bersifat “erga omnes,” (mengikat para pihak, termasuk Pemerintah Propinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen), sehingga yang bersangkutan ada dalam perbuatan turut serta; 17. Bahwa terhadap ketidak hadiran Teradu II selama persidangan maupun rapat pleno terkait pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura dan dukungan administrasi oleh Teradu IV yang mana Teradu II menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah sakit akibat kecelakaan namun faktanya Teradu II tetap melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya, fakta lainnya selama pelaksanaan pleno daftar pemilih berkelanjutan tetap difasilitasi oleh Teradu IV dan juga dihadiri oleh Teradu II; 18. Bahwa Teradu II dalam keterangannya membantah posisi rangkap jabatan sebagai KPU dan Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari Pengadu, namun fakta yang terungkap kalau SK Pemberhentian sebagai Ketua Bamuskam dari sejak dilantik pada Bulan Desember 2018 hingga persidangan ini belum ada; 19. Bahwa Teradu II dalam bantahannya menyatakan tidak menerima gaji sebagai Bamuskam Kampung Dawai Distrik Yapen Timur, namun dalam faktanya penyerahan Gaji Bamuskam yang diterima tersebut, saat penyerahaannya kepada Teradu II oleh Bendahara Kampung disaksikan oleh Sekretaris Kampung yang saat itu bersama-sama dalam hal ini hadir dan memberi ketarangan sebagai saksi 4 atas permintaan Pengadu; 20. Bahwa Teradu II dalam bantahannya menyatakan dalam video dimaksud Teradu II bertindak sebagai anak adat yang diminta untuk memberi penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat, perlu dijelaskan bahwa Kegiatan Tersebut adalah Kegiatan Pembagian Dana Desa terkait Penanganan COVID-19 yang direalisasikan kepada masyarakat sehingga dalam proses pembagian perlu dilakukan musyawarah desa yang wajib dihadiri oleh Kepala Kampung/Desa, Bamuskam, dan Aparat desa. Bahwa jika Teradu II diundang dalam kapasitas Email: info@dkpp.go.i lain, Teradu II tidak dapat membuktikan maksud kehadiran tersebut sebagai Anak Adat; 21. Bahwa Teradu II Saudara Jhon F. Waimuri dalam kapasitas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, memiliki hubungan interes atau emosional kuat (pertalian darah) dengan Saudara teradu II intervensi III Sdr. Yunus Lodewik Waimuri dari Partai Berkarya pada Putusan PTUN Jayapura: 27/G/2020/PTUN.JPR sehingga selalu menghindar dan menolak untuk tidak menghadiri sidang-sidang di PTUN JPR dan rapat pleno tindak lanjut Putusan PTUN JPR Nomor: 27/G/2020/PTUN.JPR yang ditunda hingga saat ini. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.6.1] Teradu I s.d Teradu III 1. Bahwa benar pada tanggal 5 maret 2020 PTUN Jayapura telah membacakan Putusan perkara yang dilaporkan oleh pengadu bersama kawan-kawan dengan putusan Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR yang dimana tehadap obyek Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9105/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dengan amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan pura penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal ke 2 (dua) surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (obyek sengketa): a. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9105/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai Persatuan pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya Pada Dapil 3 (tiga). b. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislative atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil (empat), partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislative atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut1 pda dapil 3 (tiga). 3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi dengan menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen pemilihan umum tahun 2019 Email: info@dkpp.go.i 4. Menghukum tergugat dan para Tergugat II Intervensi I sampai dengan Tergugat II intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.485.000 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). 2. Bahwa benar Putusan PTUN Jayapura tersebut sebagaimana diatas, didasari atas belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu RI Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 3. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu RI tersebut, sebagaimana yang telah di tindaklanjuti oleh KPU RI dengan mengirim Surat Nomor 1085/PL.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019 kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan Putusan Bawaslu dimaksud; 4. Bahwa benar Pengadu mengadu ke PTUN Jayapura; 5. Bahwa benar KPU Kabupaten Kepulauan YapeN tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Jayapura; 6. Bahwa benar ada tanggal 9 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati KPU Provinsi Papua dengan nomor: 25/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 Perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura; 7. Bahwa benar terhadap tidak dilakukannya banding oleh KPU selaku Tergugat dalam perkara PTUN Jayapura, pada Tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Hotel Grand Talent kotaraja Kota Jayapura-Provinsi Papua, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengunadang Pihak Tergugat yang sesuai amar Putusan PTUN Jayapura untuk melaksanakan Pleno tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bahwa tidak benar Teradu 1 dan Teradu 3 menskors pleno tersebut di atas dengan alasan yang tidak jelas, faktanya adalah kegiatan pleno tersebut tidak mendapatkan izin dari Kepolisian Resor Kota Jayapura dengan alasan keamanan, dan hal tersebut telah didiskusikan dan disepakati oleh pesarta rapat pleno yang hadir termasuk pengadu; 9. Bahwa rencana pleno lanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dibatalkan bukan karena kemauan Teradu tetapi atas penolakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati KPU RI melalui surat nomor: 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal: Penyampaian Kronologis dan Permohonan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR/2019 yang secara inti menjelaskan alasan tidak dilakukan upaya banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 11. Bahwa KPU RI menjawab Surat KPU Kabupaten tersebut di atas melalui surat kepada KPU Provinsi Papua yang intinya untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan putusan PTUN Jayapura; 12. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan mengeluarkan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada intinya segera melaksanakan Putusan PTUN Jayapura dengan memastikan upaya hukum lebih tinggi atau banding, termasuk banding yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi, sehingga dalil pengadu mengenai Pengadu tidak mendapatkan jawaban hukum yang pasti adalah sangat tidak beralasan; 13. Bahwa Para Tergugat II Intervensi telah melakukan upaya hukum banding ke PTTUN Makassar pada tanggal 6 Maret 2020; Email: info@dkpp.go.i 14. Bahwa sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di PTTUN Makassar sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau Inkracht; 15. Bahwa pengaduan yang ditunjukan kepada Teradu II akan dijawab secara lisan oleh Terdau II dalam persidangan karena aduan terhadap Teradu II bersifat personal; 16. Bahwa terkait dengan proses banding, pada tanggal 15 Juli 2020, KPU Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati Pengadilan TUN Jayapura melalui surat nomor 56/HK.0.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020, Hal: Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura; 17. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Pengadilan TUN Jayapura menjawab Surat KPU Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, Hal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara No.27/6/2019/PTUN.JPR masih dalam proses bandaing dan belum di putus oleh Pengadilan Tingggi Tata Usaha Makassar, sehingga perkara No.27/6/209/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). [2.6.2] Teradu II (Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen) I. Bahwa pada dasarnya KPU secara berjenjang wajib melaksanakan Putusan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum, namun terhadap Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum bisa melaksanakan amar Putusan PTUN Jayapura tersebut; II. Adapun kronologis dan dasar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan amar putusan PTUN Jayapura serta batahan terhadap tuduhan lain Pengadu disampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengirim surat Nomor 25/PY.01.9051/KPU-Kab/III/2020. Perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 9 Maret 2020 yang di tujukan kepada KPU Provinsi Papua; 2. Bahwa secara sepihak Teradu I tanpa mempertimbangkan untuk menunggu petunjuk KPU Provinsi Papua sebagaimana vide, Teradu I menerbitkan surat nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka. Kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, dalam rangka menghadiri rapat pleno tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Talent Kota Raja Jayapura; 3. Teradu I menerbitkan surat nomor 27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Permohonan Pendapingan Pleno. Tanggal 12 Maret 2020, yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Papua. Rapat Pleno tersebut untuk menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura namun rapat pleno ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dikarenakan alasan keamanan dan jumlah anggota KPU Yapen yang hadir hanya dua orang anggota dalam hal ini Teradu I dan Teradu III sehingga tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal: a. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; Email: info@dkpp.go.i b. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. 4. Perlu juga diketahui bahwa sampai dengan hari pelaksanaan pleno tersebut belum ada petunjuk KPU RI dan Provinsi Papua; 5. Selanjutnya Teradu I tanpa berkoordinasi dengan Teradu II, dan Teradu III menerbitkan surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup, tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen namun pleno tersebut tertunda dikarenakan tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) huruf b dan tidak diizinkanya penggunaan gedung Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. Bahwa Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap Surat KPU RI Nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020. Tanggal 24 April 2020. Perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, pada angka 2 (dua) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diperintahkan untuk memastikan upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan, termaksud Tergugat II Intervensi dan mengikuti proses hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incraht); 7. Bahwa sesuai surat KPU Provinsi Papua dan surat KPU RI tersebut di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyurati PTUN Jayapura dengan Nomor: 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020 Tanggal 15 Juli 2020 Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Bahwa dalam surat PTUN Jayapura tersebut pada bagian akhir menegaskan bahwa Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, sehingga Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (incraht); 8. Bahwa PTUN Jayapura telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pernyataan Sidang Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR Tanggal 9 Maret 2020 kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan penegasan bahwa pada tanggal 06 Maret 2020, Pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 05 Maret 2020; 9. Bahwa benar KPU Kabupaten Yapen selaku Pihak Tergugat dalam Perkara PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PTUN Maksar, namun ada pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding yang melakukan banding sebagaimana vide Bukti T-9 dan vide Bukti T-10. Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum bisa melaksanakan Putusan PTUN Jayapura. Dengan demikian seharusnya Pengadu (sdr. Ebzon Sembai) selaku Caleg Partai Hanura memahami isi surat PTUN Jayapura tersebut bahwa Perkara No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (incraht); 10. Bahwa alasan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PTUN Maksar dikarenakan terjadi perbedaan pendapat antara Teradu I, Teradu II, Teradu III dimana, Teradu I berpendapat bahwa jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat sidang sengketa Email: info@dkpp.go.i administrasi di PTUN Jayapura telah mengakui dan menerima gugatan Para Penggugat sehingga dihawatirkan akan bertolak belakang jika KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Banding ke PTUN Makasar. Selanjutnya Teradu II, dan Teradu III berpendapat bahwa untuk: a. Putusan Peradilan terhadap hasil Pemilu merupakan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya sebagaimana Ketentuan Pasal 20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sepanjang Putusan Peradilan itu berkekuatan hukum tetap (inkraht); b. Yang menjadi obyek sengketa pada gugatan penggugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/pl.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/pl.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 sehingga KPU Kabupaten wajib mempertahankan kedua Keputusan tersebut; c. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Pihak Tergugat maka seharusnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan banding ke PTUN Makasar sehingga Pihak Tergugat Intervensi yang merasa dirugikan terhadap Putusan PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum balik terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Namun Teradu I tidak memahami dan tetap pada prinsip untuk tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ket PTUN Makasar. 11. Bahwa surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, Perihal Undangan tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rapat online meeting dengan menggunakan aplikasi ZOOM pada tanggal 5 Mei 2020 dengan hasil rapat: a. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membuat surat tertulis disertai alasan menggapa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR; b. Meminta kepada KPU Yapen untuk dapat menjelaskan kepada para penggugat agar bersabar menunggu upaya hukum banding yang dilakukan Para Tergugat Intervensi ke PTUN Makasar. Bahwa terhadap pelaksanaan huruf (a) telah dijelaskan alasannya pada angka 10 (sepuluh) diatas dan untuk huruf (b) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menerbitkan surat Nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU- Kab/V/2020, Perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Tanggal 8 Mei 2020 yang di tujukan kepada Forum Lintas Partai Politik (PDIP-Perjuangan, Perindo, Hanura). 12. Terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu II selama pelaksanaan sidang dan pleno tidak menghadiri, dapat dijelaskan bahwa ketidakhadiran Teradu II pada sidang pertama tanggal 14 Oktober 2019 Jayapura dan sidang-sidang selanjutnya dikarenakan pada tanggal 10 Oktober 2019 Teradu II mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dan patah tulang pada kaki sebelah kanan dan harus diopname di Rumah Sakit Marthen Indey Arioko Jayapura sesuai bukti foto terlampir. Selanjutnya terkait ketidakhadiran Teradu II pada Rapat Pleno tanggal 13 Maret 2020 di Jayapura dan 19 Maret 2020 di Serui dapat di jelaskan bahwa Teradu II atas nama Divisi Teknis telah menerbitkan surat nomor 28/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tanggal 11 Email: info@dkpp.go.i Maret 2020 Perihal Pertimbangan Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura yang mana pada surat tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut: 1. Bahwa Putusan Peradilan terhadap hasil Pemilu merupakan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya sebagaimana Ketentuan Pasal 20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sepanjang Putusan Peradilan dimaksud adalah Putusan yang bersifat Final Mengikat; 2. Bahwa Putusan PTUN Jayapura belum bersifat final mengikat sepanjang dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Putusan PTUN di bacakan sebagaimana Pasal 123 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen harus menunggu selama waktu 14 hari tersebut dan apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding ke PTUN maka putusan PTUN bersifat final mengikat dan wajib dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Bahwa terkait Putusan PTUN tersebut dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Pihak tergugat maka seharusnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan banding ke PTUN Makasar sehingga Para Pihak yang merasa dirugikan terhadap Putusan PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum balik terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga menurut Teradu II Pelaksanaan Pleno tanggal 13 Maret 2020 di Jayapura dan 19 Maret 2020 di Serui tidak perlu dilaksanakan dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen harus Menunggu sampai dengan adanya Putusan incraht hal itulah yang mendasari Teradu II tidak menghadiri kedua pleno tersebut. 13. Selanjutnya terkait tuduhan bahwa Teradu II masih berstatus sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampun (Basmuskam) aktif, kampong Dawai, Distrik Yapen Timur adalah tidak benar. Dapat dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Keempat Persyaratan Pasal 21 huruf (j) mengudurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Telah dilaksanakan Teradu II pada saat Pendaftaran sebagaimana Surat Model SP. Calon 2. Pernyataan Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 19 September 2018, dan Teradu II juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Bamuskam yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 19 September 2018; 14. Terhadap tuduhan Pangadu bahwa Teradu II masih menerima honor/gaji sebagai aparat kampung Dawai, Distrik Yapen Timur sesuai bukti Pengadu huruf (k) daftar Penerimaan Honor/Gaji Aparatur Desa (Ketua dan Anggota Bamuskam) menurut Teradu II perlu diadakan pencocokan tanda tangan pada daftar honor/gaji yang diajukan Pengadu dengan tanda tangan yang dimiliki Teradu II; 15. Bahwa bukti surat Ketua Bamuskam Nomor: 04/BAMUSKAM-DWI/V/2020 Perihal Undangan Musyawarah yang diajukan Pengadu pada huruf (j) menurut Teradu II perlu juga diadakan pencocokan tanda tangan dengan tanda tangan yang dimiliki Teradu II; 16. Terkait barang bukti foto dan video dokumentasi Pelaksanaan Rapat Bamuskam Kampung Dawai yang menurut Pengadu dipimpin Teradu II perlu Email: info@dkpp.go.i dijelaskan Pengadu kegiatan rapat tersebut pada hari, tanggal dan tahun berapa? Sebab ada banyak rapat yang dipimpin Teradu II sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Dengan demikian diduga daftar honor/gaji dan surat Ketua Bamuskam Nomor: 04/BAMUSKAM-DWI/V/2020 adalah upaya manipulasi bukti dan memutarbalikan fakta yang dilakukan Pengadu. Untuk itu semua tuduhan Pengadu bahwa kami Teradu II telah melanggar: 1. Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 2. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Pemilu di Mahkamah Agung; 3. Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, ayat (3) huruf a, d, e, f dan g, Pasal 11, Pasal 15 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; adalah tidak berdasar menurut hukum. [2.6.3] Teradu IV I. Bahwa pada dasarnya KPU secara berjenjang wajib melaksanakan Putusan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan pasal 20 huru (n) Undang-Undang Nomor : Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. II. Adapun alasan/dasar Teradu IV tidak memasilitasi kegiatan Rapat Pleno tanggal 13 Maret 2020 di Jayapura dan tanggal 19 Maret 2020 di Serui yang mana Rapat Pleno tersebut dalam rangka Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada dasarnya merupakan kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk memasilitasi setiap kegiatan Rapat Pleno baik secara internal maupun eksternal, dan seperti kebiasaan lembaga KPU pada umumnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Rapat Pleno selalu diadakan rapat internal antara Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah administrasi, dan pada kenyataan Teradu I tidak melaksanakan rapat internal dimaksud; 2. Bahwa sesuai penjelasan pada jawaban Teradu II dan Teradu III bahwa Teradu I melaksanakan kedua rapat pleno tersebut tanpa berkoordinasi dengan Teradu II dan Teradu III dan terkesan Rapat Pleno tersebut dilaksanakan secara sepihak oleh Teradu I; 3. Bahwa pasca putusan PTUN Jayapura tersebut, kami Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentunya berkoordinasi ke KPU Provinsi Papua tentang langkah-langkah/petunjuk apa yang harus dilakukan; 4. Adapun petunjuk KPU Provinsi Papua bahwa kita harus menghormati hukum karena ada Upaya Banding sebagaimana putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, dalam catatan salinan putusan menyatakan “Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR, Belum Berkekuatan Hukum Tetap, karena Tergugat II Intervensi I, Tergugat II Intervensi II, Tergugat II Intervensi IV, Tergugat II Intervensi V, Tergugat II Intervensi VI Telah Menyatakan Banding Tertanggal 06 Maret 2020”. Email: info@dkpp.go.i 5. Bahwa dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, KPU harus didanai dengan biaya yang cukup besar dan di dalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak tersedia pos anggaran untuk membiayai kegiatan Rapat Pleno Terbuka; 6. Perlu juga kami laporkan bahwa Perkara Nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR telah disidangkan dan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: a. 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; b. 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; c. 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; d. 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; e. 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; Yang masing-masing diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2019 dan diucapkan pada tanggal 9 Agustus 2019; III. Demikian alasan/dasar kami Teradu IV tidak memasilitasi kegiatan Rapat Pleno tersebut, sehingga kami berkesimpulan semua tuduhan Pengadu bahwa kami Teradu IV telah melanggar: 1. Pasal 18 huru (i) dan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ; 2. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Pemilu di Mahkamah Agung; 3. Pasal 6 ayat (2) huru b dan c, ayat (3) huruf a, d, e, f dan g Pasal 11, Pasal 15 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; adalah tidak Benar menurut hukum .... [2.6.4] Teradu V s.d Teradu XI 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Pihak Teradu (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, pada intinya Para Pihak Teradu (KPU Provinsi Papua) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura yang belum dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Yapen; 3. Bahwa berdasarkan Gugatan Pemohon terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan para Tergugat intervensi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan Putusan Penetapan Penundaan Perkara No. 27/G/2019/ PTUN.JPR. 4. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura, pada tanggal 23 Desember 2019, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan surat secara resmi kepada Gubernur Provinsi Papua dengan nomor 171.2/1663/SET/XII/2019 perihal mohon petunjuk pelaksanaan peresmian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024; 5. Bahwa berkaitan dengan surat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut, Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua membalas dengan nomor surat 100/0404/SET tanggal 14 Januari 2020 perihal penyampaian Email: info@dkpp.go.i penjelasan terhadap penetapan PTUN Jayapura yang pada intinya meminta kepada Bupati untuk menunda pelantikan/peresmian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 sepanjang: a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 3 an. Agus Yowei Rumbekwan b. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 4 an. Yulens Ayomi, S.IP c. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 3 an. Basri Benu; Selama proses persidangan masih berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (inkracht) 6. Bahwa terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Januari tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tetap melaksanakan Pelantikan/Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua; 7. Bahwa berkenaan dengan adanya putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR, Sekretaris KPU Kepulauan Yapen telah berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua dengan nomor surat 29/9105/KPU-SET/III/2020 perihal Laporan Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang dilakukan oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bahwa atas dasar surat Ketua KPU Kepulauan Yapen kepada Ketua KPU Provinsi Papua. maka kemudian KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU RI dengan nomor surat 220/PY.01-SD/91/Prov/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal mohon petunjuk pelaksanaa putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR; 9. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020. KPU Kepulauan Yapen telah menerima Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tergugat II Intervensi III perkara nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR; 10. Bahwa berkenaan dengan surat KPU Provinsi tersebut , KPU RI menjawab dengan Surat nomor 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan upaya hukum lebih tinggi termasuk tergugat intervensi dan mengikuti proses hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan meminta agar KPU Provinsi Papua melakukan supervisi pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pelaksanaannya; 11. Bahwa berkenaan dengan surat KPU RI nomor: 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi/monitoring perihal Tindak lanjut dan Upaya Hukum yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Putusan perkara nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR melalui virtual meeting (Zoom Meeting) dengan surat undangan nomor : 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020 yang berlangsung pada tanggal 5 Mei 2020; 12. Bahwa berdasarkan hasil supervisi tersebut, kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menjelaskan secara tertulis dengan surat nomor : 39/PL.02.1- SD/9105/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan Hasil Supervisi Tindak Lanjut Putusan PTUN; 13. Bahwa berdasarkan Putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR, diketahui para tergugat intervensi telah melakukan upaya banding kepada PTTUN Makassar melalui kuasa hukumnya pada tanggal 17 Maret 2020; 14. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah melayangkan surat kepada Panitera PTUN Jayapura dengan nomor: W4- Email: info@dkpp.go.i TUN/944/H.TUN/VI/2020 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Perkara Banding No.131/B/2020/PTTUN Mks,jo.No.27/G/2019/PTUN Jpr; 15. Bahwa berkenaan dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh para tergugat intervensi terhitung sejak pernyataan banding tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020 telah mencapai waktu 130 hari yang melewati batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat banding (paling lama 3 bulan) , maka KPU Kepulauan Yapen memohon penjelasan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan surat nomor 56/HK.06.3- SD/9105/KPU-KAB/VII/ perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura; 16. Bahwa selanjutnya PTUN Jayapura dengan surat nomor W4- TUN4/816/HK.06/VII/2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura kepada Plt. Ketua KPU Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa perkara nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, sehingga Perkara nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht); 17. Terhadap apa yang di dalilkan oleh Pemohon, Termohon berpendapat bahwa sangatlah jelas penjelasan Termohon yang dituangkan pada poin 3 sampai dengan poin 16, bahwa pada prinsipnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum dapat melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan alasan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan adanya upaya banding yang dilakukan oleh pihak intervensi; 18. Bahwa berdasarkan hasil Putusan Penetapan Penundaan Perkara No. 27/G/2019/ PTUN.JPR, kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 25/PY.01/9105/Kpu.Kab/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/ PTUN.JPR; 19. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI nomor 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 , kemudian KPU Provinsi menjawab Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan nomor surat 291/PL.02-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN dan dilanjutkan dengan melakukan supervise/monitoring secara virtual daring; 20. Foto Terkait pelaksanaan supervisi/monitoring KPU Provinsi Papua secara virtual daring akan kami lampirkan; Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Termohon KPU Provinsi Papua telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban melaksanakan supervisi/monitoring secara maksimal terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: [2.7.1] Teradu I s.d Teradu III 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; 3. Jika Ketua DKPP RI, Cq, Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ketuahanan Yang Maha Esa. Email: info@dkpp.go.i [2.7.2] Teradu II Memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan: a. Teradu II Jhon F. Waimuri Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; b. Memerintahkan KPU RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu II; 3. Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7.3] Teradu IV 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan: a. Teradu IV Freddy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; b. Memerintahkan KPU RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu IV; c. Atau apabila majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.7.4] Teradu V s.d Teradu XI Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut: [2.8.1] KPU Kabupaten Kepulauan Yapen NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR. 2. T-2 Putusan Bawaslu No. 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 3. T-3 Putusan Bawaslu No. 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 4. T-4 Putusan Bawaslu No. 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 5. T-5 Surat Nomor 1085/PL01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 Perihal Putusan Bawaslu No. 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Putusan Bawaslu No. 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Putusan Bawaslu No. 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. 6. T-6 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 25/PY.01/9105/KPU- Kab/III/2020 tertanggal 9 Maret 2020 Perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR 7. T-7 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 26/PY.01/9105/KPU- Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Email: info@dkpp.go.i 8. T-8 Surat KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 26/PY.01/9105/KPU- Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup 9. T-9 No. 27/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020 Perihal Permohonan Pendampingan Pleno. [2.8.2] KPU Provinsi Papua NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1. Putusan Penetapan Penundaan Perkara No. 27/G/2019/ PTUN.JPR 2. T-2. Surat Bupati Kabupaten Kep. Yapen no: 171.2/1663/SET/XII/2019 perihal mohon petunjuk pelaksanaan peresmian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 3. T-3. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua membalas dengan nomor surat 100/0404/SET tanggal 14 Januari 2020 perihal penyampaian penjelasan terhadap penetapan PTUN Jayapura 4. T-4. KPU Kepulauan Yapen kepada KPU Provinsi Papua dengan nomor surat 29/9105/KPU-SET/III/2020 perihal Laporan Tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura yang dilakukan oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 5. T-5. Surat KPU Provinsi Papua kepada KPU RI no. 220/PY.01- SD/91/Prov/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal mohon petunjuk pelaksanaa putusan PTUN Jayapura nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR 6. T-6. Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tergugat II Intervensi III perkara nomor : 27/G/2019/ PTUN.JPR, 7. T-7. Surat KPU RI nomor : 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN 8. T-8. Surat Undangan nomor : 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020 9. T-9. Surat KPU Kab. Kep. Yapen nomor : 39/PL.02.1-SD/9105/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan hasil supervisi Tindak Lanjut Putusan PTUN 10. T-10. Permohonan Kepada Ketua PTTUN Makassar oleh tergugat intervensi 11. T-11. Surat nomor: W4-TUN/944/H.TUN/VI/2020 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Perkara Banding No.131/B/2020/PTTUN Mks,jo.No.27/G/2019/PTUN Jpr 12. T-12. Surat nomor: 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/ perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura 13. T-13. Surat nomor : W4-TUN4/816/HK.06/VII/2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan PTUN Jayapura [2.9] KESIMPULAN [2.9.1] TERADU II Hasil sidang DKPP tanggal 4 Agustus 2020 atas Pengaduan/ atau Laporan Nomor 72- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE DKPP/VII/2020 menyampaikan kesimpulan sidang sebagai berikut: I. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa: Email: info@dkpp.go.i 1. Surat nomor 25/PY.01.9051/KPU-Kab/III/2020 Perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tertanggal 9 Maret 2020 adalah wujud tindak lanjut dan mencari kepastian hukum Putusan PTUN Jayapura tersebut; 2. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, surat nomor 27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020, Perihal Permohonan Pendampingan Pleno, tanggal 12 Maret 2020, tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan keamanan dan jumlah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang hadir hanya dua orang anggota dala hal ini Teradu I dan Teradu III sehingga tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal: a. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; b. Jumlah anggota KPU kabupaten/kota berjumlah 3 (tiga) orang dihadiri oleh seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; 3. Surat nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan hanya dihadiri oleh Teradu I dan hal tersebut tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 44 ayat (1) huruf b dan juga penggunaan gedung Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak diizinkan; 4. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap surat KPU RI No. 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN adalah bentuk supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 5. Surat Nomor 56/HK.06.3-SD/9105/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura merupakan tindaklanjut Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020, hal ini merupakan upaya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka mencari kepastian hukum Putusan PTUN Jayapura; 6. Surat Nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah enjelaskan secara terang benderang bahwa Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, sehingga perkara NO. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (inkracht); 7. Surat Pemberitahuan Pernyataan sidang No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 9 Maret 2020 Kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen dengan penegasan bahwa pada tanggal 6 Maret 2020, Pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020; 8. Benar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku pihak Tergugat dalam perkara PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PT TUN Makasar, namun ada pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding yang Email: info@dkpp.go.i melakukan upaya banding sebagaimana surat nomor W4- TUN4/8.16/HK.06/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Surat Pemberitahuan Pernaytaan Sidang No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 9 Maret 2020; 9. Surat KPU Provinsi Papua Noor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, Perihal Undangan tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan rapat online meeting dengan menggunakan aplikasi Zoom pada tanggal 5 Mei 2020 merupakan bentuk supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. Terhadap hasil rapat sebagaimana angka 9 di atas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menerbitkan Surat Nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/V/2020 Perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 8 Mei 2020 yang ditujukan kepada Forum Lintas Partai Politik (PDI Perjuangan, Perindo dan Hanura); 11. Pengadu tidak dapat menjelaskan barang bukti foto dan video dokumentasi pelaksanaan rapat Bamuskan Kampung Dawai yang menurut Pengadu dipimpin Teradu II perlu dijelaskan Pengadu kegiatan rapat tersebut pada hari, tanggal dan tahun berapa? 12. Pengadu tidak dapat menjelaskan daftar honor/gaji dan surat Ketua Bamuskan Nomor 04/Bamuskam-DW-1/V/2020 yang dimiliki Pengadu dari dinas atau instansi mana sehingga diduga daftar honor/gaji tersebut adalah upaya manipulasi oleh Pengadu; 13. Saya Teradu II telah memberikan penjelasan dimana semenjak mendaftar diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan pengunduran diri dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bamuskam Kampung Dawai. II. Berdasarkan jawaban tertulis, bukti, alat bukti dan keterangan lisan kami para Teradu, Pengadu dan Pihak Terkait dalam menjawab berbagai pertanyaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah membuka pemahaman kita KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan para pihak bahwa pada dasarnya merupakan kewajiban KPU secara berjenjang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaiamana ketentuan Pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 115 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara yang berbunyi, hanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan, namun terhadap Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikarenakeun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incracht). [2.9.2] TERADU IV I. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa 1. Surat Nomor 25/PY.01.9051/Kpu-Kab/III/2020 Perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal 5 Maret 2020 adalah wujud tindaklanjut dan mencari kepastian hukum Putusan PTUN Jayapura tersebut; 2. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka. Kepada Partai Politik tanggal 12 Maret 2020, Surat Nomor : 27/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Permohonan Pendampingan Rapat Pleno tanggal 12 Maret 2020; Email: info@dkpp.go.i 3. Surat Nomor 26/PY.01/9105/KPU.Kab/III/2020. Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup, tanggal 19 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Pada dasarnya merupakan kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten/kota untuk memfasilitasi setiap kegiatan Rapat Pleno, baik secara internal maupun eksternal; 5. Tidak adanya rapat internal pada saat putusan PTUN Jayapura antara Ketua. Anggota, Sekretaris dan para Kasubag dalam rangka mempersiapkan langkah- langkah administrasi guna penyelenggaraan rapat pleno; 6. Terjadi perbedaan pendapat antara Plt. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak solid dalam pengambilan keputusan lembaga; 7. Undangan dan nomor surat untuk melaksanakan Rapat Pleno pasca putusan PTUN Jayapura, diambil alih langsung oleh Teradu I (Plt.Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Efrida Worembai) tanpa melalui Bagian Umum (penomoran surat) Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentunya berkoordinasi ke KPU Provinsi Papua tentang langkah-langkah/petunjuk apa yang harus dilakukan pasca putusan PTUN Jayapura; 9. Ada petunjuk KPU Provinsi Papua bahwa kita harus menghormati hukum karena ada upaya banding sebagaimana Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, dalam catatan Salinan Putusan menyatakan, “Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, Belum Berkekuatan Hukum Tetap, karena Tergugat II Intervensi I, Tergugat II Intervensi II, Tergugat II Intervensi IV, Tergugat II Intervensi V, Tergugat II Intervensi VI Telah Menyatakan Banding Tertanggal 06 Maret 2020”; 10. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, KPU harus didanai dengan biaya yang cukup besar dan didalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2020 tidak tersedia pos anggaran untuk membiayai kegiatan Rapat Pleno Terbuka; 11. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020, tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Papua terhadap surat KPU RI Nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020, tanggal 24 April 2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, adalah bentuk supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 12. Surat Nomor 56/HK.06.3/SD/9105/KPU-KAB/VII/2020, tanggal 15 Juli 2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, merupakan tindak lanjut surat KPU Provinsi Papua Nomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020, tanggal 30 April 2020 hal ini merupakan upaya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka mencari kepastian hukum putusan PTUN Jayapura; 13. Surat Nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020. Perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menjelaskan secara terang benderang bahwa putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Email: info@dkpp.go.i Makassar, sehingga perkara nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum Berkekuatan Hukum Tetap (incracht); 14. Surat Pemberitahuan Pernyataan Sidang Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal 9 Maret 2020 kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan penegasan bahwa pada tanggal 6 Maret 2020, pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal 5 Maret 2020; 15. Benar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Pihak Tergugat dalam Perkara PTUN Jayapura tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (banding) ke PTTUN Makassar, namun ada Pihak Tergugat II Intervensi IV/Pembanding yang melakukan banding sebagaimana surat nomor W4- TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, tanggal 21 Juli 2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan surat pemberitahuan Pernyataan Sidang nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, tanggal 9 Maret 2020; 16. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/PL.02.2-SD/91/IV/2020, perihal Undangan, tanggal 2 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan rapat online meeting dengan menggunakan Aplikasi Zoom pada tanggal 5 Mei 2020, merupakan bentuk Supervisi KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 17. Terhadap hasil rapat sebagaimana angka 9 (sembilan) diatas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menerbitkan surat nomor 40/PY.01.1-Kt/9105/KPU- Kab/V/2020, perihal Keterangan Tertulis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 8 Mei 2020 yang ditujukan kepada Forum Lintas Partai Politik (PDI- Perjuangan, Perindo, Hanura). II. Berdasarkan jawaban tertulis, bukti, alat bukti dan keterangan lisan kami para Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait dalam menjawab berbagai pertanyaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah membuka pemahaman kita KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan para Pihak bahwa pada dasarnya merupakan suatu kewajiban KPU secara berjenjang untuk melaksanakan Putusan Peradilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana ketentuan pasal 20 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara yang berbunyi “Hanya Putusan Peradilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Yang Dapat dilaksanakan”, namun terhadap putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikarenakan putusan tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht). [2.10] PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: [2.10.1] KPU Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa adanya Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 sebagaimana yang telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui Surat Nomor 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Email: info@dkpp.go.i Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; b. Bahwa terhadap belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu sebagaimana diperintahkan dalam Surat KPU Nomor 1085/PL.01.1 SD/03/KPU/VIII/2019, kami sebagai Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Provinsi Papua, telah melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga keluarnya putusan PTUN Jayapura. c. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2020 PTUN Jayapura telah mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR; d. Bahwa adapun objek sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah berupa : - Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/ KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 14 Agustus 2019; - Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tanggal 14 Agustu 2019. e. Bahwa adapun amar putusan perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (obyek sengketa) yaitu: - Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dapil 2(dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (tiga). - Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/ KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasional Demokrat Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislatif atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3 (tiga). f. Bahwa terhadap putusan PTUN Jayapura KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Pihak Tergugat dalam perkara tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi (Banding) terhadap Putusan PTUN Jayapura ke PT TUN Makasar yang dibuktikan dengan tidak adanya Memori Banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum menindaklanjuti putusan PTUN Jayapura tersebut. Bahwa terhadap aduan dari Pengadu, ijinkan kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan Email: info@dkpp.go.i pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: a. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, kami perlu menegaskan setiap melaksanakan tugasnya tetap senantiasa berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Bahwa selama proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 berlangsung, ditemukan masih terdapat beberapa KPU di daerah yang menghadapi proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilu; c. Bahwa terhadap hal tersebut Komisi Pemilihan Umum harus mempedomani ketentuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya; d. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Huruf j dan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, maka KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud, sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. g. Bahwa apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka Putusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban; h. Bahwa demikian halnya yang Pihak Terkait lakukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Surat KPU Nomor 1085/PL.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019. i. Bahwa surat Pihak Terkait Nomor 335 /P.Y-SD/06/IV/2020 tanggal 24 April 2020 Perihal Tindak lanjut Putusan PTUN sebagai jawaban atas surat KPU Provinsi Papua Nomor 220/PY.01-SD/91/Prov/111/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR, Pihak Terkait menilai jika KPU Provinsi Papua perlu melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; j. Bahwa terhadap adanya PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, dalam menindaklanjuti hasil putusan lembaga peradilan, KPU Kabupaten Kepulauan memastikan upaya hukum lebih tinggi, termasuk tergugat intervensi dan mengikuti proses hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incraht). k. Bahwa sampai saat ini sesuai informasi dari lama SIPP PTUN Jayapura, terhadap putusan perkara Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, masih berjalan upaya hukum banding di PTTUN Makassar dengan sumber: http://sipp.ptun- jayapura.go.id/list_perkara/search diakses Rabu, 29 Juli 2020 Pukul 08.43 Wib. Email: info@dkpp.go.i l. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada huruf I – k, Pihak Terkait menyampaikan hasil koordinasi dan supervisi terhadap KPU Kabupaten Yapen melalui KPU Provinsi Papua, yaitu bahwa hingga saat ini alasan KPU Kabupaten Yapen belum menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura nomor 27/G/2019/PTUN.JPR adalah masih adanya upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Pihak Tergugat Intervensi, sehingga Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR belum mempunyai kekuatan hukum tetap. [2.10.2] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Saya mengetahui putusan PTUN itu setelah tanggal 19 Maret 2020. Saya dari Whatsapp dari Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sesungguhnya tidak ada pembubaran terhadap proses pelaksanaan pleno di kantor Bawaslu. Proses pelaksanaan pleno tindak lanjut putusan PTUN itu dilaksanakan di kantor Bawaslu pada tanggal 20 Maret 2020 sebagaimana dalam surat masuk ke Bawaslu Yapen untuk peminjaman gedung tertanggal 19 Maret 2020. Ketika itu kami datang, kemudian kami berkoordinasi dengan KPU. Atas alasan apa KPU melakukan rapat pleno penetapan di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Apa yang menjadi persoalannya perlu kami ketahui. Karena sesungguhnya Kantor KPU Yapen itu masih baik-baik saja. Sehingga kami harus tahu untuk laporan kami secara berjenjang. Tidak ada pembubaran terhadap proses pleno itu. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik. ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Email: info@dkpp.go.i Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga belum melaksanakan kewajiban menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 5 Maret 2020 yang isinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 3 Email: info@dkpp.go.i (tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan pada dapil 2 (dua), dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (tiga); dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019 sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Agus Yowei nomor urut 2 pada dapil 3 (tiga), Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Sustila Wati Rumbekwan nomor urut 4 pada dapil 2 (dua), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) calon legislatif atas nama Yulens Ayomi nomor urut 1 pada dapil 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon legislatif atas nama Basri Benu nomor urut 1 pada dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya calon legislatif atas nama Yunus Lodewik Waimuri nomor urut 1 pada dapil 3 (tiga); serta mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan koreksi dengan menetapkan para penggugat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019; [4.1.2] Teradu IV selaku sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memfasilitasi kegiatan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Talent, Kota Jayapura, dan rapat pleno tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui, tanggal 20 Maret 2020; [4.1.3] Teradu II diduga tidak pernah hadir dalam pelaksanaan sidang maupun pleno dan diduga masih berstatus aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan masih menerima honor/gajinya sebagai aparat kampung di Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen. [4.2] Para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan telah menjalankan sesuai dengan ketentuan dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu III mengakui belum melaksanakan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR dan tidak melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut di PTTUN Makasar. Pada tanggal 9 Maret 2020 Teradu I s.d Teradu III berkonsultasi kepada Teradu V s.d Teradu XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor 25/PY.01/9105/KPU-Kab/III/2020 tentang Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR. Teradu V s.d Teradu XI merespon surat dari Teradu I s.d Teradu III dengan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU RI dengan surat nomor 220/PY.01-SD/91/Prov/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR. Kemudian Teradu I s.d Teradu III juga menyurati KPU RI melalui surat Nomor 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020, hal: Penyampaian Kronologis dan Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR pada tanggal 20 Maret 2020 yang pada pokoknya menjelaskan alasan tidak dilakukan upaya banding oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Kemudian KPU RI mengeluarkan surat nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN pada tanggal 24 April 2020 yang menyampaikan agar Teradu I s.d Teradu III memastikan upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan termasuk Tergugat II Intervensi dan mengikuti proses hukum sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan agar Teradu V s.d Teradu XI melakukan supervisi pada KPU Kab. Yapen dalam pelaksanaan tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura. Bahwa berkenaan dengan surat KPU RI nomor 335/PY.01-SD/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN, Teradu V s.d Teradu XI melakukan supervisi/monitoring perihal Tindak lanjut dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Putusan perkara nomor 27/G/2019/ PTUN.JPR melalui Email: info@dkpp.go.i virtual meeting (Zoom Meeting) dengan surat undangan nomor 292/PL.02.2- SD/91/IV/2020 yang berlangsung pada tanggal 5 Mei 2020. Pada tanggal 15 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati Pengadilan TUN Jayapura melalui surat nomor 56/HK.0.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020 perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Surat tersebut berkenaan dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh para Tergugat II Intervensi terhitung sejak pernyataan banding tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020 telah mencapai waktu 130 hari yang melewati batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat banding (paling lama 3 bulan). Kemudian tanggal 21 Juli 2020, Pengadilan TUN Jayapura menjawab Surat KPU Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, Hal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara No.27/6/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tingggi Tata Usaha Makassar, sehingga perkara No.27/6/209/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (in kracht). Dengan demikian, terhadap apa yang didalilkan oleh Pengadu, Para Teradu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum dapat melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan alasan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan adanya upaya banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat II Intervensi. [4.2.2] Pada dasarnya kewajiban Teradu IV selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memfasilitasi setiap kegiatan Rapat Pleno baik secara internal maupun eksternal. Bahwa pasca Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR, selaku Teradu IV berkonsultasi ke KPU Provinsi Papua tentang langkah-langkah yang harus dilakukan. Petunjuk KPU Provinsi Papua bahwa Putusan No. 27/G/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap. Dalam melaksanakan rapat pleno terbuka, KPU harus didanai dengan biaya yang cukup besar dan didalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak tersedia pos anggaran kegiatan tersebut. Dengan alasaan tersebut Teradu IV tidak memfasilitasi kegaitan rapat pleno tersebut; [4.2.3] Terkait ketidakhadiran selama pelaksanaan sidang maupun kegiatan pleno, Teradu II berdalih bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dan patah tulang di bagian kaki sebelah kanan sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Marthen Indey Arioko Jayapura. Teradu II juga membantah bila dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam), Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur. Karena pada saat mencalonkan sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 19 September 2018. Surat itu ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu II juga membantah bila dirinya masih menerima honor sebagai aparat Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur. Teradu II menyatakan tanda tangan yang ada dalam daftar penerima honor aparatur desa bukan tanda tangannya. Teradu II berdalih perlu diadakan pencocokan antara tanda tangan yang ada daftar penerima honor dengan tanda tangannya. Sedangkan terkait dengan video dokumentasi pelaksanaan rapat Bamuskam Kampung Dawai perlu diketahui atau kepastian soal waktu kegiatan rapat tersebut. Karena banyak sekali kegiatan rapat yang telah dilaksanakan olehnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Email: info@dkpp.go.i [4.3.1] Teradu I s.d Teradu XI mengakui belum melaksanakan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Informasi tersebut secara tertulis diketahui Teradu I setelah pada tanggal 20 Maret 2020 menerima surat Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 27/G/2019/PTUN.JPR dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tertanggal 9 Maret 2020. Kemudian Teradu I s.d Teradu III bersurat kepada KPU No. 30/PY.01.1/9105/KPU-Kab/III/2020 perihal Penyampaian Kronologis dan Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/PTUN.JPR/2019. Sebelumnya Teradu I s.d Teradu III juga telah konsultasi dan bersurat kepada Teradu V s.d Teradu XI dengan No. 25/P4.01/9105/KPU- Kab/III/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditindaklanjuti Teradu V s.d Teradu XI kepada KPU RI melalui Surat No. 220/PY.01.1-SD/91/Prov/III/2020 tertanggal 10 Maret 2020 perihal Permohonan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura No. 27/G/2019/PTUN.JPR. Surat Teradu I s.d III dan Teradu V s.d Teradu XI tersebut dibalas oleh KPU sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 24 April 2020 melalui surat nomor 335/PY.01-SD/06/KPU/IV/2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN. Surat KPU tersebut pada intinya memberikan arahan agar Teradu I s.d Teradu III memastikan upaya hukum yang dilakukan termasuk Tergugat II Intervensi dan menunggu proses hukum sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap serta menginstruksikan Teradu V s.d Teradu XI melakukan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu III dalam pelaksanaan tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura. Teradu V s.d Teradu XI kemudian mengeluarkan surat no. 291/PL.02.2- SD/91/IV/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN yang pada dasarnya menyampaikan kepada Teradu I s.d Teradu III untuk memastikan upaya hukum yang dilakukan, termasuk Tergugat II Intervensi dan mengikuti proses hukum dimaksud sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Teradu I s.d Teradu III juga diminta melaporkan terkait upaya hukum yang dilakukan baik oleh KPU Kab. Kepulauan Yapen maupun Tergugat II Intervensi disertai bukti pendukung (surat pernyataan banding) kepada Teradu V s.d Teradu XI. Pada tanggal 2 Mei 2020 Teradu V s.d Teradu XI juga mengeluarkan surat No. 292/PL.02.2- SD/91/IV/2020 perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Kepulauan Yapen untuk menghadiri rapat melalui online pada Selasa 5 Mei 2020. Pada tanggal 13 Mei 2020 Teradu I s.d Teradu III mengeluarkan surat No. 39/PL.02.1- SD/9105/V/2020 perihal Laporan Hasil Supervisi Tindaklanjut Putusan PTUN. Surat ditujukan kepada Teradu V s.d Teradu XI sebagai tindak lanjut dari hasil rapat online tanggal 5 Mei 2020. Ada 24 poin yang disampaikan kepada Teradu V s.d Teradu XI salah satunya adalah Teradu I s.d Teradu III telah menyampaikan kepada Lintas Partai Politik yang pada intinya pihak Tergugat II Intervensi telah melakukan upaya banding ke PTTUN Makasar sehingga semua pihak harus bersabar menunggu sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan pihak Tergugat II Intervensi diregistrasi di PTTUN Makasar pada tanggal 10 Juni 2020 dengan nomor 131/B/2020/PTTUNMks. Untuk mengetahui status upaya hukum Tergugat II Intervensi, pada tanggal 15 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu III menyurati Pengadilan TUN Jayapura melalui surat nomor 56/HK.0.3-SD/9105/KPU-KAB/VII/2020, perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Surat ini berkenaan dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh para Tergugat II Intervensi terhitung sejak pernyataan banding tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020 telah mencapai waktu 130 hari yang melewati batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat banding (paling lama 3 bulan). Kemudian Email: info@dkpp.go.i tanggal 21 Juli 2020, Pengadilan TUN Jayapura menjawab Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor W4-TUN4/8.16/HK.06/VII/2020, perihal Penjelasan Perkara Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara No.27/6/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tingggi Tata Usaha Makassar, sehingga perkara No.27/6/209/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Berdasarkan rangkaian kronologis di atas, DKPP menilai telah ada upaya dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu III dan Teradu V s.d Teradu XI dalam rangka memastikan status Putusan PTUN Jayapura No.27/6/2019/PTUN.JPR. Teradu I s.d Teradu III berkonsultasi secara berjenjang dan mencari informasi mengenai status hukum Tergugat II Intervensi. Begitu juga Teradu V s.d Teradu XI telah melakukan konsultasi kepada atasannya dan melakukan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu III. Sehingga Teradu I s.d Teradu III menyimpulkan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan alasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena adanya upaya banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat II Intervensi. Sikap dan pandangan tersebut dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu III belum menjalankan Putusan No.27/6/2019/PTUN.JPR adalah bagian dari menghormati proses upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Tergugat II Intervensi. Upaya hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dan dalam rangka menjamin kepastian hukum. Namun dalam persidangan terungkap bahwa sebelum ada surat tertulis dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada tanggal 20 Maret 2020, Teradu I dan Teradu III telah melakukan serangkaian kegiatan yang bisa dianggap tidak menghormati hukum seperti melaksanakan rapat pleno terbuka dalam rangka menindaklanjuti Putusan PTUN pada tanggal 13 Maret 2020 di Grand Talent, Kota Jayapura. Padahal sejak tanggal 6 Maret 2020, Teradu I mengaku sudah mendapatkan pesan Whatsapp dari Panitera PTUN Jayapura berupa informasi bahwa ada upaya banding dari Tergugat II Intervensi. Teradu I dan Teradu III juga melaksanakan rapat pleno tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 20 Maret 2020. Tetapi rapat pleno tertutup itu batal karena tidak ada izin dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Sikap Teradu I dan Teradu III dapat menimbulkan syakwasangka terhadap soliditas kinerja Teradu I dan Teradu III di kantor KPU Kab. Kepulauan Yapen. Karena menurut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepualauan Yapen situasi dan kondisi di kota Serui, tempat di mana kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berada dalam kondisi aman dan kondusif. Dalam persidangan Teradu I dan Teradu III menyatakan menggelar dua rapat pleno tersebut karena belum ada bukti tertulis dari PTUN Jayapura terkait upaya hukum banding dan hanya mendapatkan informasi informal dari panitera PTUN Jayapura. Infomasi yang diperoleh secara informal tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan untuk menunda tindaklanjut Putusan No.27/6/2019/PTUN.JPR dan menggunakan kesempatan untuk meminta keterangan tertulis dari PTUN Jayapura. Tindakan Teradu I dan Teradu III mengundang rapat pleno terbuka dan rapat pleno tertutup kepada para pihak terkait tanpa berkoordinasi dengan bagian umum sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai supporting unit komisioner menunjukan tindakan yang serampangan dan mengindikasikan ketidakharmonisan dalam bekerja. DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu I s. d Teradu III untuk menjaga harmoni dan tertib administrasi sebagai bentuk akuntabilitas dalam bekerja di lingkungan penyelenggara pemilu. Email: info@dkpp.go.i [4.3.2] Terkait aduan tidak memfasilitasi rapat pleno, Teradu IV mengakui bahwa pihaknya selaku sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak bisa memfasilitasi kegiatan rapat pleno tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Talent, Abepura, Kota Jayapura. Begitu juga pada saat rapat pleno tertutup pada tanggal 20 Maret 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Alasannya, dua kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sementara di dalam DIPA KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak tersedia pos anggaran untuk membiayai kegiatan Rapat Pleno Terbuka. Terlebih status Putusan PTUN Jayapura No.27/6/2019/PTUN.JPR belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). DKPP menilai bahwa sikap dan tindakan Teradu IV dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu IV menunjukan sikap kehati-hatian dan akuntabel. Setiap aktivitas yang mengeluarkan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan ada landasan hukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. [4.3.3] Terhadap aduan tidak hadir sidang pleno, dan masih menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur, terungkap bahwa ketidakhadiran Teradu II dalam sidang maupun pleno dikarenakan sakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami sehingga Teradu II membutuhkan perawatan di rumah sakit dapat dimaklumi. Terkait dengan status masih aktif sebagai Ketua Badan Musyawarah Kampung Kampung Dawai dan masih menerima honor aparatur desa terungkap fakta bahwa Teradu II membantah tuduhan Pengadu. Karena Teradu II mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Bamuskam Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur sejak 19 September 2018 kepada Bupati Kepulauan Yapen. Sedangkan SK pemberhentiannya belum diterbitkan Bupati dengan alasan masih diproses hingga sekarang. Terungkap fakta, Pengadu menyertakan alat bukti Daftar Pembayaran Tunjangan Bamuskam Dawai Bulan Juli, Agustus, dan September Tahun Anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Teradu II. Keterangan Pengadu dikuatkan dengan kesaksian Sabath Waimuri selaku sekretaris Kampung Dawai yang menerangkan bahwa Teradu II masih menerima honor dan dirinya yang menyerahkan uang tersebut kepada Teradu II. Berdasarkan alat bukti Pengadu dan keterangan saksi serta memeriksa tanda tangan Teradu II dengan Daftar Pembayaran Tunjangan Bamuskam Kampung Dawai Bulan Juli, Agustus, dan September Tahun Anggaran 2019, DKPP menilai terdapat kecocokan. Selain itu, lamanya proses pengurusan pembuatan SK Pemberhentian dari Bamuskam oleh Teradu II menunjukan sikap Teradu II yang lalai dan kurang perhatian (awareness) terhadap statusnya sebagai penyelenggara Pemilu dan melanggar komitmen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf k yang menyebutkan bahwa “setiap calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota”, huruf m “bersedia bekerja penuh waktu”. Dengan demikian, DKPP memerintahkan kepada Teradu II untuk mengembalikan uang honor Bamuskam yang diterima selama merangkap jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu, Teradu II harus segara menyelesaikan administrasi SK pemberhentian dari bupati setempat. Teradu II terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil pengaduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu II tidak dapat diterima. Email: info@dkpp.go.i [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evrida Worembai selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Teradu III Yusuf Ruamba selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fredy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Theodorus Kosay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu VI Zandra Mambrasar, Teradu VII Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu VIII Zufri Abubakar, Teradu IX Diana Dorthea Simbiak, Teradu X Melkianus Kambu, Teradu XI Adam Arisoi masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Jhon F. Waimuri sampai SK Pemberhentian dari Bupati Kepulauan Yapen terbit dan diterima oleh KPU selama 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu IV Fredy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Email: info@dkpp.go.i dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Ketua dan Anggota. KETUA Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Email: info@dkpp.go.i