Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 263-PKE-DKPP/X/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 31 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 274-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263- PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak menindaklanjuti keberatan saksi Parpol Amanat Nasional (PAN) terkait perubahan suara Panus Warimon caleg DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; Pasal 59; Pasal 20; Pasal 3
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakob Pieter, dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hofni Yulius Mandripon selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday masing-masing selaku Anggota B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 274- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Kadir Salwey Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Kerema, Kec. Benuki, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Nataniel Wanaribaba Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun. Alamat : Wadapi Kec. Angkaisera, Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai -----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Zakeus Rumpedai Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Evrida Worembai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hugo Alvian Imbiri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ferdinan Yakob Pieter Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Irwansya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Hofni Yulius Mandripon Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Warari, Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Salmon Robaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Warari, Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Herold Max Jandeday Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Warari, Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai ---------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 274-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263- PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V. Irwansya, Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kab/Kota tahun 2024 ; 2. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat dengan Nomor 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024: pada tanggal 11 Maret 2024. Pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan Formulir Model D Hasil Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi Peserta Pemilu sepanjang berkaitan dengan Distrik Yapen Barat paling lambat 3 (Tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan sebagaimana di atau dalam PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umun Pasal 59 Angka (5) KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan ; Bukti P-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 terlampir. 3. Bahwa Calon DPR Kab/Kota dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 4 dan Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3 telah kehilangan suara di TPS 1 Kampung Rosbori yang mana Partai PAN memperoleh suara sah di C Hasil Salinan 52 Suara tetapi di D Hasil PPD Distrik Windesi telah di hilangkan sehingga suara PAN menjadi 0. hal ini suda di sampaikan kepada Ketua PPD Distrik Windesi dan Ketua PPD Distrik Windesi berjanji bersedia mengembalikan suara yang hilang sesuai dengan C Hasil Salinan tersebut pada rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi tidak di kembalikan sehingga saksi PAN membuat Keberatan tertulis dan keberatan tersebut telah di sampaikan kepada Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan harapan Para Teradu dapat mengembalikan suara yang hilang tersebut Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umun pada Pasal 16 pada ayat (1), (2) dan ayat (3) pada saat rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi tidak dilakukan; Bukti P-2 C Hasil Salinan , D Hasil PPD Distrik Windesi dan Formulir Keberatan saksi Distrik Windesi dan Distrik Nusawani. 4. Bahwa diduga adanya persekongkolan disertai Nepotisme yang mana Teradu I. Zakeus Rumpedai Selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki hubungan Ipar dengan Calon DPR Kab/Kota Dapil Kepulauan Yapen 2 dari Partai PKN Nomor Urut 2. Sadrak Warmetan hal tersebut diketahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara PPD Distrik Anotaurei di Hotel Maurens Serui yang beberapa kali mengalami penundaan dari Tanggal 2 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024 hal tersebut diduga Teradu 1. Zakeus Rumpedai Selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berupaya untuk memenangkan Calon DPR Kab/Kota tersebut di atas serta didukung oleh Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang seharusnya Teradu I. Zakeus Rumpedai Selaku Ketua KPU tidak boleh terlibat dalam Rekapitulasi dan penetapan perolehan suara maupun mendatangani Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP kusus Dapil Kepulauan Yapen 2 ; Bukti P-3 Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP Dapil Kepulauan Yapen 2. 5. Bahwa Teradu V. Irwansya dan beberapa saksi tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Formulir MODEL D HASIL KABKO dan Berita Acara penetapan hasil perolehan suara maka mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara dan penetapan hasil pemilu pasal 51 ayat 3 Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Formulir D Hasil KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib mencantumkan alasannya; Bukti P- 4 Formulir MODEL D HASIL KOBKO-DPRP Dapil Kepulauan Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yepen 4. 6. Bahwa persekongkolan Para Teradu di sertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada saat selesai rapat Pleno Rakapitulasi hasil perolehan suara oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi Partai PAN membuat keberatan tertulis terhadap D Hasil PPD Distrik Yapen Selatan kepada Para Teradu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 12 Maret 2024 dan keberatan Partai PAN tersebut telah dilaporan juga kepada Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan bukti tanda bukti terima laporan Nomor : 035/LP/PL/33.19/II/2024 pada tanggal 19 Maret 2024, dan laporan tersebut Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengeluarkan Status Laporan tidak di tindaklanjuti/dan di hentikan mendahului Putusan MK RI dengan Status laporan No 401/HK.05.02/K.PA-10/05/2024 pada Tanggal 03 Mei 2024 dengan alasan bahwa Saksi dan Pelapor tidak menghadiri Undangan Klarifikasi padahal Pelapor memenuhi undangan klarifikasi dan D Hasil DPR Kab/Kota Kusus Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 masih digugat di MK RI maka Keputusan tersebut menunjukan keberpihakan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday terhadap kecurangan yang di lakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya Ketua dan Anggota KPU yang seharusnya Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday membuat laporan laporan tertulis ke MK RI berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum pada pasal 12. ayat 3. Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara peserta pemilu secara nasional terdapat laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang di ajukan oleh peserta Pemilu kepada MK RI, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota Menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK RI dalam sidang perselisian hasil pemilu melalui keterangan tertulis ; Bukti P-5 Formulir keberatan Saksi Distrik Yapen Selatan, Surat tanda terima laporan dan Putusan Status Laporan. 7. Bahwa KPU RI mengirim surat kepada seluruh KPU Provivsi dan KPU Kab/Kota dengan surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, Kotak Rekapitulasi, dan/atau Kotak Hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 pada Poin 1. Memedomani ketentuan Pasal 109 ayat 3 pada PKPU 5 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara dan penetapan hasil pemilu dan Poin 2. Dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilu tetapi Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen membuka kotak suara pada Tanggal 30 April 2024 secara sepihak dengan tidak melibatkan Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilu termaksud Saksi dari PAN, Partai Buruh dan Partai PBB ; Bukti : P -6 Surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024, bukti Foto dan Vedio pembukaan Kotak suara. 8. Bahwa mengacu pada surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024 pada pokoknya memerintahkan Para Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membuka kotak suara, Kotak Rekapitulasi, dan/atau Kotak Hasil TPS untuk mengambil C Hasil dalam Kotak Suara agar dijadikan alat bukti dalam penyelsain hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di MK RI namun terdapat Fakta hukum bahwa C Hasil tersebut Para Teradu tidak dijadikan alat bukti di MK RI dapat dilihat pada Putusan MK RI Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024 Halaman 200 Dalam Pokok Permohonan DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1. Halaman 202. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya membantah dalil Pemohon dan manyatakan Formulir Model C Hasil Salinan yang jadi dasar permohonan Pemohon adalah formulir yang telah dimodifikasi maka untuk memperkuatkan dalil tersebut termohon mengajukan alat bukti Formulir Model C Hasil Salinan dan 2 (dua) Orang Saksi a/n Harun dan Teradu. III Hugo Alvian Imbiri. Halaman 204, (3.15.2) Bahwa dalam hal ini Pemohon, Termohon Pihak Terkait III (PKN) dan Bawaslu mengajukan bukti berupa Formulir Model C Hasil Salinan dari TPS Distrik Yapen Selatan yang tidak lengkap, setelah MK memeriksa dan menyandingkan Formulir Model C Hasil Salinan yang di ajukan para pihak, ternyata terdapat ketidaksesuaian antara bukti para Pihak dan Halaman 205, Bahwa dengan Fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuain bukti Formulir Model C Hasil Salinan yang diajukan para pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan berapa perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan: Bukti P-7 Pususan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024 9. Bahwa jawaban Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Termohon atas Permohon Pemohon Partai Demokrat pada saat pembuktian alat bukti dan keterangan saksi di MK RI dengan Perkara; Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 pada Halaman 202 Termohon mendalilkan bahwa Formulir Model C Hasil Salinan yang jadi dasar permohonan Pemohon adalah formulir yang telah dimodifikasi dalil tersebut diperkuatkan dengan dua (2) orang saksi Termohon di bawah sumpah yaitu a/n Harun dan Teradu. III. Hugo Alvian Imbiri dan juga diperkuat dengan jawaban Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday menunjukan semakin nyata persekongkolan Para Teradu disertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu justru yang melakukan modifikasi Formulir Model C Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Distrik dan Formulir Model D Hasil Kab/Kota adalah Para Teradu yang mana pada tanggal 30 April 2024 Para Teradu membuka Kotak Suara untuk mengambil Formulir Model C Hasil agar dijadikan alat bukti di MK RI tetapi terdapat Fakta hukum bahwa Formulir Model C Hasil tidak dijadikan alat bukti di MK RI malah Para Teradu melampirkan alat bukti berupa Formulir Model C Hasil Salinan, Formulir Model D Hasil Distrik dan Formulir Model D Hasil Kab/Kota dari hasil modifikasi Para Teradu di 103 TPS di Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara di MK RI: Bukti P- 8 Foto dan Vedio Pembukaan kotak Suara pada tanggal 30 April 2024 10. Bahwa Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024 pada halaman 208 angka 5 Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Poin 4 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C Hasil dengan Formolir Model D. Hasil Kecamatan dan Formulir Model D. Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C Hasil dengan Formolir Model D. Hasil Kecamatan dan Formolir Model D. Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C. Hasil. tetapi yang melaksanakan rakapitulasi ulang adalah PPD Distrik Yapen Selatan dapat dilihat pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distris Yapen Selatan hal tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK pada halaman 209, Poin 4 Memerintahkan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang dan Poin 7 Memerintahkan kepada Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; namun rakapitulasi ulang yang dilaksanakan oleh PPD Distrik Yapen Selatan tidak dijadikan temuan ; Bukti P-9 Formulir Model D. Hasil Kecamatan Ulang- DPRD Kabko. 11. Bahwa Pembukaan Kotak Suara sepihak pada Tanggal 30 April 2024 yang di lakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta diawasi oleh Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di 103 TPS Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara di MK RI tetapi pada saat pembuktian Para Teradu tidak dapat membuktikan C Hasil tersebut di MK RI sehingga putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 pada tanggal 10 Juni 2024 pada halaman 208 angka 5 Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Poin 4, 5 Memerintahkan Termohon, in casu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Kab Kepulauan Yapen, Dapil Kepulauan Yapen 1 yang tidak dibatalkan oleh MK, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu)hari sejak putusan ini diucapkan tanpa harus melaporkan kepada MK, Poin 6 dan Poin 7 Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini tetapi yang terjadi bahwa C Hasil yang seharusnya berada di dalam Kotak suara dan tersegel namun 88 C Hasil TPS sudah berada di dalam Box; Bukti P- 10 Foto Box dan Vedio yang berisi 88 C Hasil TPS. 12. Bahwa persekongkolan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berma- sama dengan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di sertai dengan Nepotisme untuk memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu semakin jelas dari 103 C hasil TPS di Dapil Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara di MK RI. Bahwa dari 103 C Hasil TPS yang seharusnya berada di dalam kotak suara dan tersegel tetapi terdapat 88 C Hasil TPS yang sudah berada didalam Box maka jika dihitung pada saat pembukaan kotak suara sepihak oleh Para Teradu pada tanggal 30 April 2024 dan rakapitulasi ulang pada tanggal 27 juni 2024 maka 88 C Hasil TPS tersebut sudah berada dalam Box selama 58 (lima puluh delapan) hari sehingga pada saat rekapitulasi pada tgl 27 terdapat perubahan penurunan suara Partai Perindo dan penambahan suara pada partai Demokrat selaku Pemohon di MK dan 15 TPS yang dilakukan perhitungan suara ulang terdapat 18 Partai Peserta pemilu mengalami penurunan suara dengan rincian kejadian berdasakan Berita Acara No 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sebagai berikut: a. TPS 011 Kel Serui Jaya. TPS 018 dan TPS 022 Kel Serui Kota. TPS 001 dan TPS 009 Kel Tarau. dan TPS 003 Kampung Turu Total = 6 TPS Formulir Model C Hasil ( belum ditemukan). b. TPS 020 dan TPS 022 Kel Tarau. TPS 005 Kampung Banawa. TPS 001 Kampung Turu. TPS 002 Kampung Imandoa dan TPS 006 Kel Serui Kota.Total = 6 TPS Formulir Model C Hasil (Perolehan Suara melebihi jumlah DPT+2%). c. TPS 001 Kampung Manaini Lembaran C Hasil Berisikan C Hasil DPRP Papua Dapil 6. TPS 001 Kampung Barawaikap C Hasil berisikan C Hasil DPR RI dan TPS 001 Kel Serui Jaya lembaran ke 14 dari 20 ( perolehan suara partai dan calon Partai PBB) tidak ada/atau tercecer. Total = 3 TPS. dengan ini kami lapirkan bukti Berita Acara : Bukti P- 11 Berita Acara No 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 13. Bahwa 88 Formulir Model C Hasil yang berada di dalam Box tersebut telah dimodifikasi dan disamakan dengan D Hasil Kab/Kota dan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU dan didukung oleh Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dengan tujuan memenangkan calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada perbedaan angka D Hasil Kab/Kota dan D Hasil Kab/Kota Ulang terdapat Partai Demokrat mendapatkan penambahan suara dan Partai Perindo penurunan suara sedangkan 16 (Enam belas) Partai yang lain perolehan suara tetap; Bukti P- 12 Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 530 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 722 Tahun 2024. 14. Bahwa dari 15 TPS Formulir Model C Hasil yang tidak dapat dimodifikasi oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga dilakukan perhitungan Suara ulang di TPS dikarenakan 6 TPS Formulir Model C Hasil ( belum ditemukan), 6 TPS Formulir Model C Hasil (Perolehan Suara melebihi jumlah DPT+2%), TPS 001 Kampung Manaini Lemabaran C Hasil Berisikan C Hasil DPRP Papua Dapil 6, TPS 001 Kampung Barawaikap C Hasil berisikan C Hasil DPR RI dan TPS 001 Kel Serui Jaya lembaran ke 14 dari 20 ( perolehan suara partai dan calon Partai PBB) tidak ada/atau tercecer dari hasil perhitungan suara ulang di 15 TPS terdapat penurunan suara pada 18 Partai Perserta Pemilu maka semakin jelas persekongkolan Para Teradu di sertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada C Hasil Salinan 15 TPS dan D Hasil Kecamatan ulang ; Bukti P-13 C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan Ulang. 15. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan rekapitulasi ulang yang tidak sesuai Amar Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 pada Halaman 208, 5. Amar Putusan Halaman 209 Butir 3. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota DPR Kab/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1 dan Butir 5. Pada pokoknya menyatakan rekapitulasi ulang paling lama 21 (dua puluh satu)hari sejak putusan ini diucapkan tanpa harus melaporkan hasil rekapitulasi ulang kepada MK. Menjadi kesempatan bagi para teradu untuk memuluskan persekongkolan Para Teradu di sertai dengan Nepotisme dapat dilihat pada Putusan MK yang di bacakan pada tgl 10 Juni 2024 tetapi rekapitulasi ulang dilaksanakan pada tgl 27 Juni 2024 sampai dengan Tgl 8 Juli 2024 melebihi 8 hari dari Amar Putusan MK RI yang seharusnya berakhir rekapitulasi ulang pada tgl 30 Juni 2024 maka dilakukan penambahan waktu 2 Hari Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal 2 Juli 2024 tidak beralasan dikarenakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Tgl 20 Maret 2024 talah dibatalkan oleh MK RI maka perpanjangan waktu Rekapitulasi ulang adalah kewenangan MK bukan kewenangan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan keterlambatan tersebut merupakan kesengajaan hal tersebut juga menjadi keberatan Teradu VII. Salmon Robaha di media Eletronic ; Bukti P-14 Berita Acara Nomor 160/PK.01- BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal 2 Juli 2024 dan media Eletronic. 16. Bahwa lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan ketidak efektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu yang telah ditunjukan Para Teradu pada pelaksanan rekapitulasi ulang oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan diawasi oleh VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada 103 TPS di Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara di MK RI yang tidak sesuai dengan Amar Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Amar putusan Poin 4 yang mana Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan di laksankan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi Rekapitulasi Ulang di laksanakan oleh PPD Distrik Yapen Selatan dapat dilihat pada D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distris Yapen Selatan dan dari 103 Formulir Model C. Hasil TPS terdapat 88 Formulir Model C. Hasil TPS sudah berada di dalam Box dan 15 TPS dilakukan perhitungan suara ulang pada tgl 27 Juni 2024 sampai dengan Tgl 8 Juli 2024 telah melewati 8 (Delapan) hari terhitung dari Putusan MK RI yang memberikan waktu paling lambat 21 hari sejak Putusan MK RI dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024 maka seharusnya Rekapitulasi Ulang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 maka seharusnya Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday dijadikan sebagai temuan dan diberikan sangsi minimal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengakui hasil Rekapitulasi Ulang dan apabila terdapat unsur Pidana yang dilakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU berserta jajarannya tingkat bawah dan calon DPRD dari Partai tertentu maka dari hasil temuan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dapat direkomendasikan kepada Gakkumdu untuk di proses hukun sesuai aturan hukum yang berlaku; 17. Bahwa dengan terjadinya persekongkolan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen disertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu mengakibatkan Partai PAN kehilangan Kursi pada Dapil Kepulauan Yapen1, Dapil Kepulauan Yapen 2, Dapil Kepulauan Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yapen 4. Partai Buruh kehilangan Kursi pada Dapil Kepulauan Yapen1 dan Dapil Kepulauan Yapen 3. dan Partai PBB kehilangan Kursi pada Dapil Kepulauan Yapen 1 dan Dapil Kepulauan Yapen 2. 18. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang di jatuhi sangsi Pemberhentian terhadap Moris Cerola Muabuai selaku Ketua KPU dan Awal Rahmadi sebagai Anggota KPU Kepulauan Yapen sedangkan Evrida Worembai diberikan sangsi peringatan. dan Pengadu dengan Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019 adalah Hugo Alvian Imbiri yang saat ini sebagai Anggota KPU pada pokok aduan Rekapitulasi di PPD Distrik dan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Angka Romawi IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN DKPP angka (4.3.1) Pokok aduan pada angka (4.1.1) dalam Perkara Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI dan Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019 (4.3.2) Dalil aduan dan Angka Romawi V Kesimpulan angka ( 5.3) yang seharusnya Teradu II. Evrida Worembai dan Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, jadikan Putusan DKPP tersebut sebagai pedoman prilaku Etika penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar hal tersebut tidak terjadi lagi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tetapi Teradu II dan Taradu III tidak menunjukan Perilaku Etika yang baik sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga hal yang sama terjadi lagi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ; Bukti P-15 Putusa DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019. 19. Bahwa Putusan DKPP RI No 135-PKE-DKPP-XXI/2023, No 136-PKE-DKPP- XXI/2023 No 137-PKE-DKPP-XXI/2023, dan No 141-PKE-DKPP-XXI/2023, dengan amar Putusan memberikan peringatan terakhir untuk seluruh anggota KPU RI dan Peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU RI hal tersebut terungkap pada saat Persidangan PHPU Pilpres di MK RI yang mana Pemohon 1 mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggaraan pemilu dan Pemohon 2 mendalilkan ketidak efektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu yang menjadi sorotan MK RI atas Empat (4) Putusan DKPP tersebut sehingga hakim MK RI menegaskan besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang maka dari itu dengan adanya persekongkolan disertai dengan Nepotisme Para Teradu yang telah kami uraikan diatas terbukti melanggar kode etik maka Para Teradu harus di berhentikan oleh DKPP; 20. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; 21. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencederai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dapat menciptakan Presiden dan Kepala Daerah buruk hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menunjukan sikap perlawanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. 3. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor 1. Bukti P-1 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024. C Hasil Salinan , D Hasil PPD Distrik Windesi dan Fermulir 2. Bukti P-2 Keberatan saksi Distrik Windesi Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP Dapil Kepulauan 3. Bukti P-3 Yapen 2 Formulir MODEL D HASIL KOBKO-DPRP Dapil Kepulauan 4. Bukti P-4 Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yepen 4. Formulir keberatan Saksi Distrik Yapen Selatan, Surat tanda 5. Bukti P-5 terima laporan dan Putusan Status Laporan Surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 6. Bukti P-6 April 2024, bukti Foto dan Vedio pembukaan Kotak suara Pususan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- 7. Bukti P-7 XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024 Foto dan Vedio Pembukaan kotak Suara tada tanggal 30 April 8. Bukti P-8 2024 9. Bukti P-9 Formulir Model D. Hasil Kecamatan Ulang- DPRD Kabko; 10. Bukti P-10 Foto Box dan Vedio yang berisi 88 C Hasil TPS Berita Acara No 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang 11. Bukti P-11 Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 530 Tahun 2024 dan 12. Bukti P-12 Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 722 Tahun 2024 13. Bukti P-13 C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan Ulang. Berdasarkan Berita Acara Nomor 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distik 14. Bukti P-14 Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal 2 Juli 2024 Putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI 15. Bukti P-15 Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP- PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019. D Hasil Distrik Wonawa Pan Mmprlh Suara 820 Tetapi Di D 16. Bukti P-16 Hasil Kabko Dpil Yapen 3 Trsisa 333 Suara 487 Suara Hilang Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 151/HK.01.01/K1/03/2024 Tentang Pengaktifan Kembali 17. Bukti P-17 Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Salmon Robaha Screnshoot Percakapan Whatsapp Group Perihal Teradu 3 18. Bukti P-18 Selaku Kpu Tidak Pantas Menyampakan Di Wa Grup Bahwa 1000 Kali Gugatan Di Dkpp Tidak Akan Sidang-sidang Screnshoot Percakapan Whatsapp Group Perihal Teradu I Ketua 19. Bukti P-19 Kpu Megirimkan Percakapan Ke Whatsapp Group Ke Ppd Distrik Poom Untuk Mengalikan Suara Partai Nasdem Ke Partai PKB. Pernyataan PPD Distrik POOM Atau Saksi Pengadu perihal Benar Suara Partau Nasdem dan Suara Partai Lain di C. Hasil 20. Bukti P-20 pada 13 TPS telah dipindahkan pada C. Hasil Salinan dan D. Hasil Distrik POOM Partai PKB yang Awalnya 180 suara kini di D.Hasil Kabko 398 Suara Kartu Keluarga DPR Pilih Yang Berhubungan Ipar Kandung 21. Bukti P-21 Dengan Teradu I Yang Mana Teradu I Selaku Ketua Kpu Tdak Membatahnya Kartu Keluaga DPR Terpilih Dapil 4 Yang Memiliki Hububungan 22. Bukti P-22 Saudara Kandung Dari Bapak dari Teradu I Bersaudara Dengan Ibu Dari DPR Terpilih Dari Partai PKB Dapil 4 Teradu I s.d. V Meminta Uang Sebesar 50 Jt Dari Saksi Panus Warimon Melalui Lalui Ketua PPD Distrik Wonawa Di Janjikan 23. Bukti P-23 Mangal Suara Tetapi Bukang Mengal Tapi Malah Di Hilangkan Di Dipil Yapen 3 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Yang Menyatakan Kpu Yapen 24. Bukti P-24 Terbukti Bersalah [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025, Para Pengadu menghadirkan 5 (lima) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Saksi Simei Simeon Mudumi adalah Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Yapen yang juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen merasa kecewa terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal tersebut dikarenakan saat pembukaan kotas suara atas instruksi KPU RI, Parati Buruh tidak menerima undangan dan pemberitahuan untuk menyaksikan hal tersebut. • Saksi Frans Gerit Mambai adalah Ketua Partai PBB Kab Yapen yang juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan bahwa Saksi pada pokoknya merasa kecewa karena tidak diundang dalam pembukaan kota suara untuk rekapitulasi ulang atas perintah Mahkamah Konstitusi. • Saksi Olan Utiina adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Yapen menyatakan pada saat rekapitusali hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, PPD Distrik Windesih membacakan hasil yang berbeda dengan C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Saksi. Saksi menyatakan seharusnya Partai PAN memperoleh 52 (lima puluh dua) suara, namun KPU Kabupaten Kepulauan Yapan hanya meminta saksi untuk menuliskan di form keberatan. Keberatan tersebut disampaikan saat rekapitulasi penghitungan suara sedang berjalan. Sedangkan terhadap Distrik Yapen Yapen Selatan, saksi juga mengajukan keberatan karena rekapitulasi hasing penghitungan suara di Distrik Yapen Selatan selalu berubah ubah hasilnya dan memakan waktu sekitar seminggu. Bahwa D.Hasil Distrik Yapen Selatan tidak diberikan kepada saksi partai Politk yang hadir namun diberikan saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Hasilnya banyak perbedaan di C.Hasil dengan D.Hasil Distrik Yapen Selatan. Seharusnya Partai PAN memperoleh 800 suara, namun suara Partai lainnya dinaikkan sehingga merugikan Partai PAN. Terhadap perbedaan tersebut Saksi tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh saksi. • Saksi Panus Warimon adalah Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari Partai PAN menyatakan bahwa terhadap Distrik Windesih ia meraih 52 suara namun dihilangkan oleh KPU Kabupaten Yapen. Saksi menyatakan telah berkomunikasi dengan Anggota PPD Distrik Wonawa yang hasilnya ia meminta uang sejuhlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) untuk diberikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengamankan suara Saksi. Namun faktanya suara Saksi tidak dikoordinasikan dan tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kapupaten Kepulauan Yapan. • Saksi Boi J Pariri adalah Anggota PPD Distrik POM Pada Pemilu tahun 2024 menyatakan benar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan Saksi untuk melakukan pemindahan suara pada beberapa TPS di Distrik POM. Hal tersebut dilakukan pada tanggal 3 Maret 2024 melalui pesan whatsapp sebelum hari penetapan. Saksi diperintahkan untuk melakukan perubahan di Hotel Mauren oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksakan Pemilihan Umum pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024, pada tanggal 11 Maret 2024. Dengan melakukan Kajian dan meminta petunjuk KPU Provinsi Papua dengan surat nomor : 173/PL.01.8-SD/9105/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, (Bukti TI-1). Serta menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan nomor : 175/PL.01.8-SD/9105/2024 pada tanggal 12 Maret 2024, Perihal Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (Bukti TI-2). 3. Bahwa persoalan yang ada pada Rekapitulasi di tingkat Distrik, seharusnya di selesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik juga. Pada saat Pleno tingkat kabupaten, saksi dari Partan PAN melakukan keberatan, namun saksi dari Partai PAN tidak dapat menunjukkan C-Hasil Salinan untuk dilakukan penyandingan data. 4. Bahwa pengadu tidak dapat menjelaskan tindakan yang dilakukan Teradu I Zakeus Rumpedai Sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan melakukan persekongkolan disertai nepotisme dengan Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, adapun hasil pleno rekapitulasi tingkat Distrik telah di tetapkan di tingkat Distrik dan kemudian dibacakan dalam Pleno di tingkat Kabupaten. 5. Bahwa Teradu V Irwansya merasa adanya ketidak sesuaian suara antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan DPR Kabupaten, sehingga teradu-V memilih untuk tidak menandatangani D-Hasil Kabupaten. Namun hal ini tidak mengurangi keabsahan Berita Acara D-Hasil Kabupaten Kepulauan Yapen. 6. Bahwa tidak benar pengadu yang menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen besekongkol dengan Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen, karena hal ini mengenai kewenangan dari masing- masing lembaga. 7. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan perintah Surat Dinas Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara (Bukti TI- 3). Dilaksanakan secara terbuka, berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian setempat dan dapat di saksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan oleh adanya video yang dijadikan bukti oleh pihak Pengadu. 8. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyerahkan Alat Bukti kepada Kuasa Hukum KPU RI yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi. (Bukti TI-4) 9. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan modifikasi C-Hasil, hal ini dibuktikan dengan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Bukti TI-5). 10. Bahwa sesuai Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, Poin 2.a.2) a) KPU Kabupten/Kota membentuk PPK beserta Sekretariat PPK, Poin 2.a.2) b) Pembentukan PPK pada Penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang untuk Pemilu Menggunakan PPK untuk Pilkada (Bukti TI-6). Sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca-PutusanMahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen. (Bukti TI-7) 11. Bahwa seharusnya C-Hasil berada dalam Kotak Rekapitulasi yang tersegel dan terpisah dengan kotak suara, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pada pasal 24 ayat 1. (Bukti TI-8) 12. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan persekongkolan disertai nepotisme untuk memenangkan Calon DPR Kabupaten dari partai tertentu. Sedangkan keberadaan C-Hasil tidak berada pada kotak suara, hal ini di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. 13. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan modifikasi terhadap C-Hasil dan didukung oleh Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen. 14. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat beberapa C-Hasil yang tidak di temukan sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Perihal Saran terhadap tidak adanya dokumen C- Hasil-DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang. (Bukti TI-9) Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen langsung menanggapi Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan melakukan koordinasi kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua dengan mengirimkan Kronologis TentangPengecekan C-Hasil untuk pemilihan Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Dalam Rangka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Bukti TI-10). Sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129- 01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Bukti TI-11) 15. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, namun dalam pelaksanaannya terjadi dinamika sehingga waktu yang yang di sediakan tidak cukup, sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meminta Petunjuk KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 344/PY.01.1-SD/9105/2024 Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Batasan Waktu PelaksanaanAmar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli 2024. (Bukti TI-12) Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetap melanjutkan Rekapitulasi Ulang dengan merujuk ke Surat Dinas KPU RI Nomor : 1139/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan Rekapiyulasi Suara Ulang. (Bukti TI-13) Dan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129- 01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Bukti TI-14). 16. Bahwa Dalil Pengadu pada Poin 4.16 bukan merupakan kewenangan dari Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melainkan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. 17. Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saksi dari Partai PAN, Partai Buruh dan Partai PBB tidak dapat membuktikan perolehan suara yang menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan, sehingga dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan persekongkolan untuk memenangkan Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari partai tertentu adalah tidak beralasan hukum. 18. Bahwa Pengadu tidak dapat menyamakan persoalan dan permasalahan dari putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE- VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP- PKE-VI/2019 tanggal 14 Agustus 2019. Karena tidak dapat di samakan dengan kejadian pemilihan umum tahun 2024. 19. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menjalankan tugasnya sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, serta menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 531 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepuluan Yapen Tahun 2024. (Bukti TI-15) 20. Bahwa Partai PAN, Partai Buruh dan Partai PBB sama sekali tidak mengajukan permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu V juga menambahkan Jawaban secara tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V Irwansya Sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengamati hasil rekapitulasi perolehan yang tidak rasional secara penghitungan terhadap suara yang telah di putuskan pada tingkatan distrik. 2. Bahwa Teradu V mengamati PPD dalam melakukan pengisian D-Hasil Kecamatan terkesan penuh tekanan dari berbagai pihak sehingga data yang di input dalam jenis pemilihan terdapat ketidak sesuaian jumlah pemilih. 3. Bahwa terdapat distrik in yang mana Teradu V melihat ketidaksesuaian data yang dilakukan perbaikan, namun terhadap data yang telah dilakukan perbaikan masih saya ragukan. Sehingga atas hal tersebut maka Teradu V memilih untuk tidak menandatangi D-Hasil Kabupaten untuk menjaga integritas Teradu V secara pribadi. [2.5.1] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan pokok aduan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada Tanggal 11 Maret 2024 dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024 Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah melakukan Sidang Pelanggaran Administrasi Cepat terhadap Laporan dari Saudara Tofan Rudi Worumi yang di Register dengan Nomor: 027/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tanggal 09 Maret 2024, dengan Putusan Administrasi Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (Bukti T2-1) yang amar Putusannya sebagai berikut: 1) Menyatakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat yang adalah Pelapor atas Prosedur dan/atau Selisih Perolehan Suara di Distrik Yapen Barat yang dilakukan di Tingkat Kabupaten; 2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan Formulir Model D.Hasil Kecamatan sesuai Keberatan Saksi Peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang berkaitan dengan Distrik Yapen Barat; 3) Dalam hal Pencocokan dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan. b. Bahwa terhadap Putusan tersebut Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan tersebut dengan Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 (Bukti T2-2), dan dari Hasil Pengawasan tersebut, telah disampaikan kepada Pelapor untuk selanjutnya dapat melakukan upaya hukum ke DKPP maupun Mahkama Konstitusi apabila Pelapor masih berkeberatan dengan langkah tindaklanjut dan/atau jawaban dari KPU Kepulauan Yapen sebagaimana Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024 (Bukti T2-3). Penyampaian dimaksud disampaikan kepada Pelapor yang sekaligus sebagai Saksi tingkat Pleno Kabupaten dari Partai Demokrat pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten tapi juga melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 225/PM.01.03/K.PA-10/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 karena (Bukti T2-4). c. Bahwa hal lain yang menjadi pertimbangan Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen sebagaimana adanya Surat Bawaslu Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024, Hal: Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 (Bukti T2- 5). Yang berpotensi Penanganan Pelanggaran Administrasi jika dilakukan kembali, akan melewati Batas Waktu Penetapan Rekapitulasi secara Nasional tanggal 20 Maret 2024, sehingga menjadi Objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkama Konstitusi. 2. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Keberatan dari Saksi dari Partai PAN terhadap Penghilangan Suara di Distrik Windesi dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Nomor:142/LHP/PM.01.03/PA- 10/03/2024 Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Distrik Windesi dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2024, pukul 15.30 hingga selesai (Bukti T2-6). b. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi tersebut, terhadap hasil Pemilu untuk Jenis Pemilihan Kabupaten/Kota terdapat adanya Keberatan dari Saksi PAN yang kemudian Keberatan tersebut tidak dilakukan Penyelesaian Keberatan oleh KPU Kepulauan Yapen selaku Pimpinan Rapat, melainkan diarahkan mengisi Form Keberatan dan KPU tetap mengesahkan hasil yang dibacakan oleh PPD Distrik Windesi. c. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut juga, Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah menyampaikan Imbauan dan Saran kepada KPU Kepulauan Yapen termasuk Penyelesaian atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Berkaitan dengan pokok aduan adanya persekongkolan untuk meloloskan salah satu Calon yang menurut Pengadu ada hubungan Ipar dengan Teradu I, hingga persekongkolan tersebut melibatkan Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Laporan 035/LP/PL/33.19/II/2024 yang dilaporkan oleh sdri. Olan Utina ke Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 13 Maret 2024, pukul 15.55 sesuai Formulir Model B.1 (Bukti T2-7). b. Dikarenakan laporan tersebut belum memenuhi syarat Materil sehingga Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menerbitkan surat Nomor 246/HK.05.02/K.PA- 10/03/2024, Perihal: Perbaikan Laporan tertanggal 18 Maret 2024 (Bukti T2-8). Bahwa selanjutnya Pelapor melakukan Perbaikan Laporan tanggal 19 Maret 2024, pukul 08.00 WIT (Bukti T2-9), sehingga Laporan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Marteril dan Diregistrasi dengan Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 untuk selanjutnya dilakukan Klarifikasi bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor; c. Bahwa pemanggilan klarifikasi untuk Pelapor melalui Surat Nomor: 274/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T2-10) dan Pelapor diklarifikasi pada tanggal 25 Maret 2024, pukul 13.48 WIT hingga selesai di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti T2-11), yang mana dalam proses Klarifikasi dimaksud didampingi oleh Unsur Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen; d. Bahwa pemanggilan Klarifikasi untuk Saksi Pelapor melalui Surat Nomor: 275/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T2-12) dan Surat Nomor: 327/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (Bukti T2-13), serta untuk Terlapor melalui Surat Nomor: 318/HK.05.02/K.PA- 10/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 (Bukti T2-14) dan Nomor: 339/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (Bukti T2-15). Namun baik Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi tersebut. e. Bahwa sebagaimana pasal 29 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang pada intinya menyebutkan bahwa ”Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa Klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli”, sehingga pada Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan kajian akhir Dugaan Pelanggaran berkesimpulan ”Dengan ketidakhadiran saksi dan terlapor setelah dipanggil secara patut dan layak dengan undangan klarifikasi sebanyak 2 kali, maka proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan” (Bukti T2-16). Sehingga Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 401/HK.05.02/K.PA-10/05/2024 (Bukti T2-17) yang diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu tapi juga disampaikan kepada Pelapor. 4. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1- SD/07/2024 Perihal: pembukaan Kotak Suara yang diduga dilakukan secara sepihak oleh KPU dan Bawaslu Kepulauan Yapen dengan Tidak melibatkan Saksi dari Partai PAN, Buruh, dan PBB dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa kehadiran Bawaslu dalam Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024 adalah sebagaimana menjalankan amanah perintah undang-undang selaku Pengawas yang mengawasi setiap Tahapan yang dilakukan oleh KPU, sehingga kehadiran Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pengawasan Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen. b. Bahwa terkait mengundang Saksi Peserta Pemilu untuk menyaksikan proses tersebut, itu menjadi ranah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyampaikan kepada Peserta Pemilu, namun dari Laporan Hasil Pengawasan nomor: 089/LHP/PM.01.00/PA-10/05/2024 (Bukti T2-18), Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara dilakukan pada tanggal 01 Mei 2024 Pukul 10.00 bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Jl. ST Rumbewas Serui, yang dihadiri oleh Perwakilan Polres Kepulauan Yapen, Perwakilan partai PKN (Sdr. Melki Erari), Partai Demokrat (Sdr. Fernandes Yawandare), Partai PDIP (sdri. Milka Yennu), Partai Gerindra (Sdri. Trice Rumayomi), dan Partai Perindo (sdr. Yeri Tabibiati). 5. Berkaitan dengan pokok aduan adanya persekongkolan terhadap Pemberian Keterangan di Mahkama Konstitusi dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa dalam Penyusunan Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen ke Mahkama Konstitusi, dimana Bawaslu Kepulauan Yapen menyusun secara bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya dibawah pendampingan Tim Hukum Bawaslu Provinsi Papua untuk selanjutnya dilakukan Reviev oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, dan pemberian keterangan tersebut didasarkan atas Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen beserta jajaran Pengawas adhoc sesuai tingkatan; b. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen meyakini jika dokumen C.Hasil-Salinan yang disampaikan ke Mahkama Konstitusi tidak mencangkup seluruh TPS sesuai objek sengketa a quo, sebagaimana dokumen yang diperoleh dari Hasil Pengawasan Jajaran badan adhoc di tingkat TPS maupun Panwaslu Distrik, namun tetap dokumen tersebut menjadi alat bukti yang dipandang perlu disampaikan sebagai Hasil Pengawasan kepada Mahkama Konstitusi; 6. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen tidak menjadikan Temuan atas Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Ulang yang dilakukan PPD Distrik Yapen Selatan dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Pelaksananaan Pleno Rekapitulasi Ulang untuk Distrik Yapen selatan sesuai Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU-DPR-DPRD- XXII/2024 untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen berpedoman pada Surat KPU RI Nomor: 1001/PY.01.1- SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 (Bukti T2-19). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024, dalam pelaksanaan Rekapitulasi Ulang oleh KPU Kepulauan Yapen dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 12.45 WIT hingga selesai pada tanggal 07 Juli 2024, dengan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat Distrik Yapen selatan dilakukan oleh PPD Distrik Yapen Selatan dan didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen, serta di hadiri Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kepulauan Yapen, dan Pihak Keamanan (Bukti T2-20) b. Bahwa terhadap Pleno Rekapitulasi Ulang yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen tersebut telah melewati Batas Waktu sebagaimana jadwal yang ditentukan dalam Surat KPU RI Nomor: 1001/PY.01.1-SD/05/2024. Terhadap hal tersebut Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah menjadikannya sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu untuk selanjutnya di lakukan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Papua dengan Putusan nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024 yang Amar Putusannya: 1) menyatakan Terlapor secara Sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan (Bukti T2-21). c. Bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen juga terdapat 1) 6 TPS yang C-Hasil tidak ada yaitu: TPS 011 Kelurahan Serui Jaya, TPS 022 Kelurahan Serui Kota, TPS 001 dan TPS 009 Kelurahan Tarau, serta TPS 003 Kampung Turu; 2) 6 TPS yang Perolehan Hasil melebihi DPT+2% diantaranya: TPS 020 dan TPS 022 Kelurahan Tarau, TPS 005 Kampung Banawa, TPS 001 Kampung Turu; TPS 002 Kampung Imandoa, serta TPS 006 Kelurahan Serui Kota; 3) 3 TPS yang C-Hasil tidak sesuai atau tidak lengkap, diantaranya: TPS 001 Kampung Manaini (lembaran C.Hasil berisikan C-Hasil DPRP Dapil Papua 6), TPS 001 Kampung Barawaikap (lembaran C.Hasil berisikan C.hasil DPR RI Dapil Papua), TPS 001 Kelurahan Serui Jaya (lembaran Hasil Partai PBB tidak ada dan/atau tercecer). Yang selanjutnya KPU Kepulauan Yapen dan PPD Yapen Selatan selaku Pimpinan Rapat Rekapitulasi bersama Saksi Peserta Pemilu menyepakati untuk dihadirkan 15 Kotak Suara dari TPS tersebut untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang melalui Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 yang disaksikan oleh Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen dan Kepolisian (Bukti T2-22). 7. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang pasca pelaksanaan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu Kepulauan Yapen juga telah menyampaikan langkah Pencegahan berupa Surat Imbauan Nomor: 468/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 495/PM.00.02/K.PA- 10/06/2024, Nomor: 506/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 508/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 512/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, dan Nomor: 517/PM.00.02/K.PA- 10/07/2024 yang pada intinya mengingatkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait agar mentaati Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang, Prosedur Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang, serta langkah-langkah kordinasi kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Papua dalam hal terdapat kendala yang dialami selama proses pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dimaksud. (Bukti T2-23 s.d. T2-29). 8. Bahwa terhadap kesemua pokok aduan Pengadu yang menyatakan adanya persekongkolan antara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII) sangat tidak berdasar dan tidak beralasan. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Para Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Para Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelangagaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Dinas Nomor: 173/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 Maret 2024, Perihal mohon petunjuk Putusan Bawaslu 1. Bukti TI-1 Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 Surat Dinas Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024, Perihal Jawaban Terhadap Putusan Bawaslu 2. Bukti TI-2 Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 Surat Dinas Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April 3. Bukti TI-3 2024, Perihal Pembukaan Kotak Suara 4. Bukti TI-4 Foto Penyerahan Alat Bukti PHPU 2024. Putusan Mahkamah Konstoitusi Republik Indonesia Nomor : 5. Bukti TI-5 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 6. Bukti TI-6 2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstoitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca-Putusan 7. Bukti TI-7 Mahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 20 Juni 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 8. Bukti TI-8 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tanggal 12 Februari 2024. Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 tanggal 30 Juni 9. Bukti TI-9 2024, Perihal Saran terhadap tidak adanya dokumen C-Hasil- DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang. Kronologis Tentang Pengecekan C-Hasil untuk pemilihan Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen 10. Bukti TI-10 Nomor: 510/PM.00.02/K.PA- 10/06/2024 Dalam Rangka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan 11. Bukti TI-11 Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 4 Juli 2024 Surat Dinas Nomor : 344/PY.01.1-SD/9105/2024tanggal 1 Juli 2024, Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Batasan Waktu 12. Bukti TI-12 Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129- 01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli 2024. Surat Dinas KPU RI Nomor : 1139/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 13. Bukti TI-13 2 Juli2024, perihal Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan Rekapiyulasi Suara Ulang. Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen 14. Bukti TI-14 Selatan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 2 Juli 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan 16 Bukti TI-15 Yapen Nomor 531 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepuluan Yapen Tahun 2024, pada tanggal 7 Juli 2024 [2.7.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti T2-1 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/Lp.Ac/Adm.Pl/Bwsl.Kab/33.19/Iii/2024. 2. Bukti T2-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 143/Lhp/Pm.01.03/Pa- 10/03/2024 Terkait Pengawasan Pelaksanaan Putusan Administrasi Cepat. 3. Bukti T2-3 Surat Kpu Kepulauan Yapen Nomor: 175/Pl.01.8- Sd/9105/2024, Perihal: Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 001/Lp.Ac/Adm.Pl/Bwsl.Kab/33.19/Iii/2024. 4. Bukti T2-4 Surat Nomor: 225/Pm.01.03/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Pemberitahuan 5. Bukti T2-5 Surat Bawaslu Nomor: 290/Pp.00.00/K1/03/2024, Hal: Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 6. Bukti T2-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 142/Lhp/Pm.01.03/Pa- 10/03/2024 Terkait Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. 7. Bukti T2-7 Form B.1, Tanda Terima Laporan 035/Lp/Pl/33.19/Ii/2024. 8. Bukti T2-8 Surat Nomor: 246/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Pemberitahuan Perbaikan Laporan 9. Bukti T2-9 Tanda Terima Perbaikan Laporan 10. Bukti T2-10 Surat Nomor: 274/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi Pelapor. 11. Bukti T2-11 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Dibawah Sumpah. 12. Bukti T2-12 Surat Nomor: 275/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi Pertama Saksi Pelapor. 13. Bukti T2-13 Surat Nomor: 327/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi Ke-Ii Saksi Pelapor. 14. Bukti T2-14 Surat Nomor: 318/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi Terlapor Untuk Ketua Dan Anggota Ppd Distrik Yapen Selatan. 15. Bukti T2-15 Surat Nomor: 339/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi Terlapor Ii Untuk Ketua Dan Anggota Ppd Distrik Yapen Selatan. 16. Bukti T2-16 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Atas Laporan Nomor: 035/Lp/Pl/Kab/33.09/Iii/2024. 17. Bukti T2-17 Surat Nomor: 401/Hk.05.02/K.Pa-10/05/2024, Perihal: Pemberitahuan Status Laporan. 18. Bukti T2-18 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 089/Lhp/Pm.01.00/Pa- 10/05/2024 Terkait Pembukaan Kotak Suara Oleh Kpu Kabupaten Kepulauan Yapen. 19. Bukti T2-19 Surat Kpu Ri Nomor: 1001/Py.01.1-Sd/05/2024, Perihal: Pelaksanaan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14- 33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024, Tanggal 16 Juni 2024. 20. Bukti T2-20 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/Lhp/Pm.01.03/Pa- 10/07/2024 Terkait Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi 129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024. 21. Bukti T2-21 Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 001/Tm/Adm.Pl/Bwsl.Prov/33.00/Vii/2024 Tanggal 29 Juli 2024. 22. Bukti T2-22 Berita Acara Nomor: 162/Pk.01-Ba/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024. 23. Bukti T2-23 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 468/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan. 24. Bukti T2-24 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 495/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan. 25. Bukti T2-25 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:: 506/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan. 26. Bukti T2-26 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 508/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan Pelaksanaan Tindaklanjut Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024. 27. Bukti T2-27 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 510/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Saran Terhadap Tidak Adanya Dokumen C.Hasil-Dprd-Kab/Kota Pada Rekapitulasi Suara Ulang. 28. Bukti T2-28 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 512/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan Memperhatikan Waktu Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang Berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi. 29. Bukti T2-29 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 517/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan Surat kepada KPU Provinsi Papua Nomor 173/ PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal Permohonan Petunjuk Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024; (Bukti PT1 -1) 2. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua menjawab surat dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas, melalui surat Nomor 495/PL.01.3-SD/91/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal Jawaban Atas Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 173/ PL.01.8- SD/9105/2024; (Bukti PT1 -2) 3. Bahwa berdasarkan surat tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) diatas, KPU Provinsi Papua menyampaikan agar dapat mempedomani Ketentuan Pasal 40 Pasal 41 ayat (1) huruf b, Pasal 42 ayat (1) dan 43 Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kab. Kepulauan Yapen tentang Rekapitulasi Hasil Peroleh Suara untuk DPRD melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 Tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; 5. Bahwa dalam hal penanganan perkara Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat), Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Papua (Bapak Amijaya Halim) melakukan pendampingan Kepada KPU Kab. Kepulauan Yapen didalam persidangan untuk Pemeriksaan sebagai Upaya Penanganan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada amar Putusanya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil; 7. Bahwa terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 s.d 29 Juni 2024; (Bukti PT1 -3) 8. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) diatas, KPU Provinsi Papua menyampaikan dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang agar mempedomani ketentuan yang ada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Peraturan KPU, Keputusan, Surat dinas berkaitan dengan pelaksanaan Rekapitulasi Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa Untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua menyampaikan Alat Bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT1-1 Surat KPU Kep. Yapen Nomor 173/ PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal Permohonan Petunjuk Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024. 2 Bukti PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 495/PL.01.3-SD/91/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal Jawaban Atas Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 173/ PL.01.8- SD/9105/2024. 3 Bukti P1-3 Surat Tugas dan Dokumentasi supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 s.d 29 Juni 2024 [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 308/PM.00.01/K.PA/07/2024 Tanggal 6 Juli 2024 tentang pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Yapen telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 dan surat dinas KPU Nomor 1133/PL.01.8-SD/05/2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (PT2-1) 1.1. KPU Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi suara ulang yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 1.2. KPU Provinsi Papua sesuai kewenangannya agar menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk segera menyelesaikan proses rekapitulasi suara ulang; 1.3. KPU Provinsi Papua melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada KPU RI terkait keterlambatan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;dan 1.4. KPU Provinsi Papua menyampaikan hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI kepada Bawaslu Provinsi Papua, serta menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyampaikan hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Partai Politik, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang yang telah melewati batas waktu yang ditentukan. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat tindak lanjut permohonan petunjuk teknis nomor 98/PP.00.01/K.PA/03/2024 tanggal 9 maret 2024 tentang penyampain Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 223/PP.00.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 09 Maret 2024, Perihal Mohon Petunjuk Teknis, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (PT2-2) 2.1. Bahwa terhadap point 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, agar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah membuat Formulir Model A Pengawasan (Form A), sedangkan terhadap huruf d dan huruf e Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan Panitia Pengawas Pemilu Distrik memiliki Form A; 2.2. Bahwa terhadap dinamika yang terjadi dalam pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana surat saudara, maka Bawaslu dapat menindaklunjuti dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; dan/atau 2.3. Bahwa jika terdapat peserta Pemilu yang keberatan terhadap proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga dapat ditindaklanjuti dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan Rekapitulasi ulang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 29 Juni 2024 yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Haritje Latuihamallo. Mengikuti pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan surat imbaun terkait batas waktu pelaksanaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (PT2-3);dan 4. Diketahui bahwa terhadap c.hasil yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak lengkap untuk distrik Yapen Selatan, yang seharusnya berjumlah 103 tetapi hanya 86 dan kurang 17 c.hasil. setelah diketahui hal tersebut maka anggota Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengecekan c.hasil ke gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah dilakukan pengecekan hanya ditemukan 2 c.hasil dari 17 c.hasil yang tidak ada. Sehingga terhadap 15 c.hasil yang tidak ditemukan dilakukan penghitungan suara ulang (PT2-4). 5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Papua memutus perkara pelanggaran administrasi Pemilihan Umum berdasarkan temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan putusan sebagai berikut: (PT2-5) 5.1 Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; dan 5.2 Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti 1 Bukti PT2-1 Surat Imbauan Nomor 308/PM.00.01/K.PA/07/2024 Surat tindak lanjut permohonan petunjuk teknis nomor 2 Bukti PT2-2 98/PP.00.01/K.PA/03/2024 3 Bukti PT2-3 Surat Imbauan Nomor 512/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 4 Bukti PT2-4 Foto pengawasan di Gudang milik KPU Putusan Pelanggaran Administrasi nomor 5 Bukti PT2-5 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024 [2.8.3] Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Pada Distrik Yapen Barat Partai Demokrat menganggap hasil rekapitulasi pemilihan DPRD Kabupaten Yapen telah sesuai sehinga tidak perlu dilanjutkan ke tahap keberatan. Bahwa Terhadap Distrik Yapen Selatan terjadi selisih suara terhadap data C.Salinan yang dimiliki Partai Demokrat yang tidak sinkron terhadap D.Hasil Kabupaten. Seharusnya Partai Demokrat mendapatkan kursi ke delapan di DPRD Kabupaten Yapen namun hasil yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Yapen memutuskan untuk Partai Demokrat tidak mendapatkan kursi. Partai Demokrat Kabupaten Yapen kemudian mengajuka PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekapitulasi Ulang. Hasil Rekapitulasi Ulang tersebut Partai Demokrat Kabupaten Yapen menerima kembali suaranya yang telah dihilangkan oleh KPU Kabupaten Yapen sehingga Partai Demokrat memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak menindaklanjuti keberatan saksi Parpol Amanat Nasional (PAN) terkait perubahan suara Panus Warimon caleg DPRD Kab. Dapil 3 Partai PAN No. urut 2 saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada saat pembacaan Distrik Windesi. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional menindaklanjuti Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Yapen 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 pada Distrik Yapen Barat. [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena tidak mengundang Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melakukan pembukaan kotak suara untuk persiapan Perselisihan Hasil Pemungutan Pemilu (PHPU) dan tidak profesional dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024 terkait permasalahan di Distrik Yapen Selatan [4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Saksi Pengadu dengan Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan persoalan yang ada pada Rekapitulasi di tingkat Distrik, seharusnya di selesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik juga. Bahwa pada saat Pleno tingkat Kabupaten, saksi dari Partai PAN melakukan keberatan, namun tidak dapat menunjukkan C-Hasil Salinan untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang telah ditetapkan di tingkat Distrik, hanya dibacakan dalam Pleno di tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu V menambahkan pada saat pengisian D-Hasil Kecamatan, PPD terkesan mendapat penuh tekanan dari berbagai pihak sehingga data yang diinput dalam jenis pemilihan terdapat ketidaksesuaian jumlah pemilih, sehingga Teradu V memilih untuk tidak menandatangani D-Hasil Kabupaten. Namun, hal ini tidak mengurangi keabsahan Berita Acara D-Hasil Kabupaten Kepulauan Yapen. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024, pada tanggal 11 Maret 2024, yaitu dengan melakukan kajian dan meminta petunjuk KPU Provinsi Papua dengan surat Nomor : 173/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 Maret 2024, (vide Bukti TI-1), serta menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan surat Nomor : 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024, Perihal Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (vide Bukti TI-2). ⁠ Bahwa berdasarkan Lampiran I Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan; a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d 2 Maret 2024; b. Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 5 Maret 2024; c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024; dan d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024. ⁠Bahwa sebagaimana surat dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 490/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 perihal Penegasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota segera menyelesaikan rapat pleno tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 10 Maret tahun 2024 untuk kemudian dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2022) dalam Pasal 41 ayat (3) menyatakan: “Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian”. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu 8/2022 dalam pasal 42 ayat (1) menyatakan: “Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu”. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 ketika Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Barat membacakan Formulir Salinan D.Hasil-Kecamatan PPWP, DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Saksi Presiden dan Wakil Presiden Saksi DPD dan Saksi Partai Politik serta Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen yang hadir telah menyetujui untuk disahkan terhadap hasil tersebut. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan perintah Surat Dinas Nomor 632/PY.01.1- SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara dilaksanakan secara terbuka, dengan berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian setempat dan dapat di saksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan oleh adanya video yang dijadikan bukti oleh pihak Pengadu (vide Bukti TI-3). Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti kepada Kuasa Hukum KPU RI yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti TI-4). Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1001/PY.01.1-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, Poin 2.a.2) a) KPU Kabupten/Kota membentuk PPK beserta Sekretariat PPK, Poin 2.a.2) b) Pembentukan PPK pada Penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang untuk Pemilu Menggunakan PPK untuk Pilkada (Vide Bukti TI-6). Sehingga kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca- PutusanMahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen (vide Bukti TI- 7). Bahwa seharusnya C-Hasil berada dalam Kotak Rekapitulasi yang tersegel dan terpisah dengan kotak suara, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Pasal 24 ayat (1) (vide Bukti TI-8). Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01- 14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat beberapa C-Hasil yang tidak ditemukan sehingga Teradu I s.d. Teradu V mendapat Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Perihal Saran terhadap tidak adanya dokumen C-Hasil-DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang (Vide Bukti TI-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menanggapi Saran perbaikan a quo dengan melakukan koordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua dengan mengirimkan kronologis tentang pengecekan C-Hasil untuk pemilihan Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Dalam Rangka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 (vide Bukti TI-10). Berdasarkan hasil koordiansi dimaksud, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 (vide Bukti TI-11). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melaksanakan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024. Namun dikarenakan terdapat kendala yang mengakibatkan tidak cukupnya waktu Rekapitulasi Ulang a quo, Teradu I s.d. Teradu V meminta Petunjuk KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor: 344/PY.01.1-SD/9105/2024 Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Batasan Waktu PelaksanaanAmar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli 2024 (vide Bukti TI-12). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melanjutkan Rekapitulasi Ulang dengan merujuk ke Surat Dinas KPU RI Nomor: 1139/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan Rekapiyulasi Suara Ulang yang kemudian diterbitkan Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/9105/2024 tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Vide Bukti TI-13, TI-14). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tugasnya sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, serta menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 531 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepuluan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti TI-15). [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Laporan Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 dari Olan Utina ke Bawaslu tanggal 13 Maret 2024 (vide Bukti T2-7), namun oleh karena laporan a quo belum memenuhi syarat materil, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan surat Nomor: 246/HK.05.02/K.PA- 10/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Perihal Perbaikan Laporan (Vide Bukti T2-8). Bahwa Pelapor kemudian melakukan Perbaikan Laporan tanggal 19 Maret 2024, sehingga Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan marteril dan diregistrasi dengan Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 untuk selanjutnya dilakukan Klarifikasi bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor (vide Bukti T2-9). Bahwa pemanggilan klarifikasi untuk Pelapor melalui Surat Nomor: 274/HK.05.02/K.PA- 10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan dilakukan diklarifikasi tanggal 25 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang dalam proses Klarifikasi didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen (vide Bukti T2-10, T2-11). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan klarifikasi terhadap Saksi Pelaro melalui Surat Nomor: 275/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan Surat Nomor: 327/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T2- 12 dan Bukti T2-13), serta melakukan klarifikasi terhadap Saksi Terlapor melalui Surat Nomor: 318/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Nomor: 339/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T2-14 dan Bukti T2-15). Namun, baik Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022), pada pokoknya menyatakan bahwa ”Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa Klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli”, sehingga pada Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan kajian akhir Dugaan Pelanggaran berkesimpulan ”Dengan ketidakhadiran saksi dan terlapor setelah dipanggil secara patut dan layak dengan undangan klarifikasi sebanyak 2 kali, maka proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan” (vide Bukti T2-16). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 401/HK.05.02/K.PA- 10/05/2024 yang diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T2-17). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mengaku memperoleh 52 (lima puluh dua) suara berdasarkan C.Salinan TPS 01 Kampung Rosbori untuk Panus Warimon yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 3 (vide bukti P- 2). Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, telah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Windesi dimana perolehan suara Panus Warimon berubah menjadi 0 (nol) Suara. Padahal, pada saat pembacaan rekapitulasi untuk TPS 01 Kampung Rosbori suara Panus Warimon masih 52 (lima puluh dua) sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi Mandat Partai PAN. Namun, suara Panus Warimon diketahui telah berubah menjadi 0 (nol) suara pada saat akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Para Pengadu berdalih bahwa setelah rekapitulasi tingkat Distrik Windesi, Para Saksi Mandat dari Partai PAN tidak diberikan salinan D.Hasil Kecamatan oleh PPD Distrik Windesi dan baru diberikan pada saat akan dimulainya rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ternyata perolehan suara Panus Warimon berubah menjadi 0 (nol) suara (vide bukti P-2). Atas berubahnya perolehan suara Panus Warimon maka pada tanggal 2 Maret 2024 Saksi Mandat Partai PAN in casu Saksi Pengadu atas nama Olan Utina mengajukan keberatan pada rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide bukti P-2). Bahwa selanjutnya atas dasar keberatan dari Saksi Mandat atas nama Olan Utina tersebut, Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa telah menindaklanjuti keberatan dimaksud dengan cara mempersilahkan Saksi Mandat atas nama Olan Utina untuk menyandingkan C.Hasil TPS 1 Rosbori namun Saksi Mandat tidak dapat menunjukkannya dan dipersilahkan untuk mengisi form kejadian khusus. Akan tetapi, terhadap keberatan Saksi Mandat atas nama Olan Utina a quo, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan upaya pengecekan kembali terhadap kebenaran keberatan Saksi Mandat dengan alasan bahwa jika ada perbedaan perolehan suara pada rekapitulasi dari TPS ke rekapitulasi tingkat Distrik semestinya telah diselesaikan dan mengajukan keberatan pada rekapitulasi tingkat Distrik, akan tetapi pada rekapitulasi tingkat Distrik tidak ada keberatan dari Saksi Partai Politik manapun. Dengan alasan demikian, pada tanggal 13 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan pengesahan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten sesuai dengan rekapitulasi tingkat Distrik Windesi yang perolehan suara Panus Warimon 0 (nol) suara (vide bukti P-2). Bahwa fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V langsung mengesahkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Yapen tanpa melakukan pengecekan kebenaran keberatan Saksi Mandat Partai PAN. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memperhatikan ketentuan Pasal 59 dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum namun Teradu I s.d. Teradu V tetap mengesahkan rekapitulasi suara tingkat Distrik Windesi. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu V sudah menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai PAN atas nama Olan Utina, yaitu dengan meminta Saksi Mandat Partai PAN untuk menyandingkan data C.Hasil TPS 01 Kampung Rosbori, akan tetapi Saksi Mandat tersebut tidak dapat menyandingkan data C.Hasil TPS 01 Kampung Rosbori yang diminta oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai data pembanding. Bahwa adapun terkait dengan perbedaan perolehan suara Panus Warimon, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa terjadi perubahan perolehan suara Panus Warimon. Bahwa bukti yang diajukan oleh Para Pengadu berupa C.Hasil TPS 01 Kampung Rosbori tidak secara utuh dan lengkap sehingga tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding. Sebaliknya, terdapat kesesuaian data antara rekapitulasi suara tingkat Distrik Windesi dan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen yang menyatakan bahwa suara Panus Warimon adalah 0 (nol) suara. Bahwa berdasarkan bukti Teradu I s.d. Teradu V tidak ada perubahan perolehan suara yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Oleh karena itu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak cermat dan hati-hati dalam memastikan perolehan suara terutama perolehan suara Panus Warimon yang dipersoalkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mempermasalahkan tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Administrasi Cepat yang dimohonkan oleh Partai Demokrat bukan dari dari Partai PAN. Namun demikian, meski Partai Demokrat tidak menjadi Pihak dalam persidangan, Para Pengadu menduga bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak patuh dan tidak profesional dalam menindaklanjuti sesuai dengan Amar Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VII pada tanggal 9 Maret 2024 telah memutus Sidang Administrasi Pemeriksaan Cepat. Putusan a quo pada pokoknya menyatakan agar Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai Demokrat dan memerintahkan dilakukan pencocokan data D.Hasil Kecamatan Distrik Yapen Barat serta melakukan pembetulan setelah dilakukan pencocokan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ditindaklanjut paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan. Atas Putusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V baru pada tanggal 11 Maret 2024 meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor : 173/PL.01.8- SD/9105/2024 dengan alasan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang ada demo yang dilakukan terus menerus. Bahwa setelah menerima petunjuk dari KPU Provinsi Papua maka pada tanggal 12 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V berkirim surat kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 Perihal Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (vide bukti T1-2). Bahwa surat jawaban a quo pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat melaksanakan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 dengan alasannya jika ada permasalahan rekapitulasi tingkat Distrik seharusnya diselesaikan di Distrik tersebut, jadwal tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten telah selesai pada tanggal 5 Maret 2024 dan saat ini telah berada pada jadwal rekapitulasi tingkat Nasional serta tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk pembacaan rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, rekapitulasi baru selesai pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII, Teradu I s.d. Teradu V masih dapat melaksanakan pengecekan atau pencocokan data perolehan suara. Bahwa fakta tersebut dikuatkan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yang pada pokoknya menerangkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 (vide bukti T1-2), Teradu I s.d. Teradu V belum melaksanakan Putusan Administrasi Cepat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak melaksanakan Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 tidak dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi kepastian hukum dengan melakukan pencocokan data D.Hasil Kecamatan Distrik Yapen Barat sebagaimana perintah amar Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Namun Teradu I s.d. Teradu V berdalih bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten telah lewat batas waktu dan telah memasuki rekapitulasi tingkat Nasional, padahal sesuai fakta rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, rekapitulasi baru selesai pada tanggal 13 Maret 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak melaksanakan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan segera merupakan tindakan yang mengabaikan hukum in casu amar Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Padahal Teradu I s.d. Teradu V sesuai peraturan perundang-undangan wajib melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V masih memiliki waktu untuk melakukan pencocokan data D-Hasil Kecamatan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 huruf j UU Pemilu yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.”. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan undangan adanya pembukaan kotak suara untuk persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi dan terkait tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil aduan tidak diberitahukannya adanya pembukaan kotak suara untuk persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d. Teradu V benar pada tanggal 1 Mei 2024 telah membuka kotak suara untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa pembukaan kotak suara yang didasarkan pada intruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara (Vide Bukti T1-3) untuk kepentingan pembuktian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Teradu I s.d. Teradu V juga berdalih telah mengundang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Kepolisian dan Perwakilan Peserta Pemilu. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar telah hadir dalam melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak suara dan benar bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah mengundang Perwakilan Partai Politik. Bahwa dalil Para Pengadu justru dibantah dengan bukti yang dilampirkan pada vide bukti P-8 berupa video pembukaan kotak suara yang telah dihadiri Perwakilan Partai Politik. Bahwa dalam persidangan, Teradu I s.d. Teradu V juga mengaku telah mengumpulkan C.Hasil dan C.Salinan dari semua TPS dan kemudian diserahkan kepada Kuasa Hukum KPU RI sebagai bukti di Mahkamah Konstitusi. Bahwa terkait tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa yang menjadi Pemohon dalam perkara a quo adalah Partai Demokrat, bukan dari Partai PAN. Namun, dalam pelaksanaan persidangan di Mahkamah Konstitusi Teradu I s.d. Teradu V tidak mampu menunjukkan bukti berupa C.Hasil melainkan hanya bukti C.Salinan saja padahal menurut Teradu I s.d. Teradu V telah diserahkan kepada Kuasa Hukum KPU RI. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi telah memutus dan membacakan Putusan Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Amar yang pokoknya memerintahkan untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Yapen Selatan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabko paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 16 Juni 2024, KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1- SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Surat dinas a quo pada pokoknya memerintahkan agar Teradu I s.d. Teradu V membentuk PPK beserta Sekretariat PPK untuk rekapitulasi penghitungan suara ulang untuk Pemilu 2024 menggunakan PPK untuk Pilkada 2024 dan mensosialisakan kepada Peserta Pemilu 2024 berkenaan dengan pelaksanaan penyandingan suara pada TPS sesuai Putusan MK dan paling lambat dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024 (vide bukti T2-6). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, telah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dihadiri Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Pihak Keamanan (vide bukti T1-10 dan T2-20). Akan tetapi, Partai PAN menurut Para Pengadu tidak diundang untuk rekapitulasi penghitungan suara ulang di Distrik Yapen Selatan. Teradu I s.d. Teradu V berdalih bahwa telah mengundang Partai PAN dan seluruh perwakilan Partai Politik untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Distrik Yapen Selatan. Bahwa pada pelaksanaan penghitungan suara ulang pada Distrik Yapen Selatan Dapil 1, terdapat permasalahan yakni C.Hasil yang tidak lengkap dalam Kotak Suara. Bahwa C.Hasil dalam kotak suara semestinya berjumlah 103 (seratus tiga) C.Hasil namun hanya terdapat 86 (delapan puluh enam) C.Hasil dan kurang 17 (tujuh belas) C.Hasil. Atas kurangnya C.Hasil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V bersama Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah dilakukan pengecekan hanya ditemukan 2 (dua) C.Hasil dari 17 (tujuh belas) C.Hasil yang tidak ada. Sehingga terhadap 15 (lima belas) C.Hasil yang tidak ditemukan dan bersepakat dilakukan penghitungan surat suara ulang. Atas permasalahan tersebut, Putusan Mahkamah Konstiitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah lewat batas waktu yang kemudian oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikannya sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu untuk selanjutnya dilakukan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua telah memutus dengan Putusan Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV /33.00/VII/2024 yang Amar Putusannya: 1) menyatakan Terlapor secara Sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang- undangan (vide bukti T2-21). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pembukaan kotak suara pada Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan mengundang Perwakilan Partai Politik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu, karena Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak terbuka dalam proses pembukaan kotak suara, yaitu dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Kepolisian dan Perwakilan Peserta Pemilu. Terlebih pembukaan kotak suara tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah lalai dan gagal dalam mengatur waktu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129- 01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yakni Teradu I s.d. Teradu V sudah melewati batas waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebagaimana yang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V dituntut bertindak profesional dan akuntabel serta tepat waktu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap hasil perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4], yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Saksi Pengadu dengan Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Pengadu atas nama Olan Utina pada tanggal 13 Maret 2024 telah membuat laporan yang diberi Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 (vide bukti T2-7) dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPD Distrik Yapen Selatan. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dengan maksud menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk mencermati keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan yang hasilnya laporan a quo belum memenuhi syarat materiil laporan. Pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengirimkan surat kepada Pelapor dengan Nomor 246/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 perihal perbaikan laporan (vide bukti T2-8). Pada hari berikutnya, yakni tanggal 19 Maret 2024 Pelapor telah memperbaiki laporannya dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan serta meregistrasinya dengan Nomor 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024. Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal yang di sangkakan kepada Terlapor terdapat unsur Pidana Pemilihan, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi kepada Para Pihak didampingi oleh Sentra Gakkumdu. Bahwa tahap selanjutnya adalah melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dimulai dari tanggal 22 s.d. 27 Maret 2024 (vide bukti T2-10 s.d. T2-15), namun dari Pihak Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi tersebut meski telah dipanggil secara patut. Kemudian, setelah melakukan klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 17 April 2024 menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 yang hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan serta telah diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan telah disampaikan kepada Pelapor (vide bukti T2-16 dan T2-17). Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VII dalam menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Saksi Pengadu atas nama Olan Utina dengan laporan Nomor 035/LP/PL/33.19/II/2024 sesuai dengan Perbawaslu 7/2022. Bahwa Teradu VI s.d. Terau VIII sudah mengundang para Pihak untuk dilakukan klarifikai meskipun Saksi Pelapor dan Terlapor tidak memenuhi klarifikasi dimaksud. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan ”Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa Klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli”. Sehingga berdasarkan pasal a quo Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian akhir laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah sesuai dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] ParaPengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakob Pieter, dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hofni Yulius Mandripon selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani