Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.113/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Prov. Aceh
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada 3 Agustus 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Para Teradu melakukan sentralisasi tes kesehatan untuk seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017 di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1.] Para Teradu melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 270/2847 tanggal 19 September 2016 telah melakukan tes kesehatan secara terpusat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh. Penyelengaraan tes kesehatan tersebut dilakukan di luar yuridiksi Para Teradu dan tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1); Pasal 24
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad, Teradu VI atas nama Hendra Fauzi, dan Teradu VII atas nama Basri M. Sabi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Aceh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk meni
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 184/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Said Syamsul Bahri Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Alamat : Desa Purnama, Desa Durian Jangek, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Safaruddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan. Pelangi nomor 88, Kp Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ridwan Hadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Robby Syah Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Fauziah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Hendra Fauzi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Basri M. Sabi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada 3 Agustus 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Para Teradu melakukan sentralisasi tes kesehatan untuk seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017 di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin; 2. Penyelengaraan tes kesehatan tersebut dilakukan di luar yuridiksi Para Teradu dan menyalahi Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016; 3. Para Teradu memerintahkan KIP Kab/Kota untuk melakukan tes kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah di Rumah Sakit Zainal Abidin pada 19 September 2016 dengan surat KIP Aceh nomor 270/2847 (bukti P1); 4. Berdasarkan himbauan tersebut, KIP Kabupaten/Kota tidak lagi melakukan koordinasi dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah masing- masing untuk melaksanakan tes kesehatan pasangan calon Kepala Daerah sebagaimana di sebut dalam Surat Edaran KPU No 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 (Bukti P-2 ); 5. Para Teradu juga menggunakan surat keterangan hasil tes kesehatan para calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU No 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 pada angka 4 yang menyebutkan hasil pemeriksaan kesehatan ditetapkan dalam rapat pleno tim sebagaimana tersebut dalam angka 3 huruf (c) dan disampaikan oleh Rumah Sakit kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyatakan kondisi calon sebagai berikut: a) Mampu atau tidak mampu secara jasmani; b) Mampu atau tidak mampu secara rohani; c) Positif atau negatif menyalahgunakan Narkoba; 6. Para Teradu menggunakan surat hasil tes kesehatan yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Zainal Abidin yang tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU No 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 pun demikian dengan KIP Kabupaten/Kota atas perintah KIP Aceh, karena Surat Pemeriksaan Kesehatan yang keluarkan oleh RS Zainal Abidin yang ditandatangani oleh Direktur RS Zainal Abidin, dr. Fakrul Jamal Sp.An.KIC menyatakan bahwa calon yang periksa kesehatannya “memenuhi syarat” untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, seharusnya surat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut mengacu pada Surat Edaran KPU No 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 angka 4; 7. Proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh juga oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016 yang telah menjadi yurisprudensi telah di nyatakan bahwa proses dan surat hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di RS Zainal Abidin adalah cacat Yuridis (Bukti P-3), yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 17 disebutkan: bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas serta sejauh mana disabilitas tersebut, akan tetapi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin Banda Aceh menyatakan bahwa calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada, sehingga memberikan kesimpulan di luar kewenangannya. Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pengadu lampirkan dalam Pengaduan ini (Bukti P-4) dan Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor 812/5762/2017 atas nama HM.Nafis A Manaf (P-4a); 8. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh pernah menyurati KIP Aceh pada 24 Januari 2017 (Bukti P- 5) yang meminta agar KIP Aceh untuk melakukan tes kesehatan ulang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan. Untuk menjaga kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu, agar KIP Aceh dan menyampaikan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tes kesehatan ulang dengan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum dilaksanakan pemilihan; 9. Permintaan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh tidak di respon oleh Para Teradu. Permintaan ini juga di muat di media www.acehtren.co dengan link http://www.acehtrend.co/yara-minta-tes-kesehatan-ulang-seluruh-calon- kepala-wakil-kepala-daerah-ini-alasannya/; 10. Tindakan Para Teradu yang mensentralisasikan pemeriksaan kesehatan calon kepada daerah di Aceh di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh telah melanggar Peraturan Bersama KPU Nomor 13 tahun 2012, BAWASLU Nomor 11 tahun 2012 dan DKPP Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu: 1. Pasal 11 Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara Pemilu berkewajiban: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai yuridiksinya; c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; 2. Pasal 12, dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib,dan prosedur yang ditetapkan; f. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan g. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik; 3. Pasal 15, dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; b) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 11. Para Teradu melakukan pencoretan terhadap Pengadu dari Pasangan Calon Bupati/wakil Bupati Aceh Barat Daya secara sepihak tanpa pernah memanggil Pengadu untuk diberikan ruang klarifikasi atau penjelasan terhadap surat dukungan dari Partai Politik pengusung Pengadu oleh Para Teradu, Para Teradu secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan KIP No 8/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen: 12. Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor57/Kpts/KIP- Kaz01.434543/Tahun 2016 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 dan mencoret penggugat dari calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Bukti P- 6), yang sebelumnya telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya sebagai Peserta Pilkada berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab 01.434543/Tahun 2016 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 (Bukti P-7) dan menetapkan Pengadu sebagai peserta dengan Nomor urut 4 berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab 01.434543/ Tahun 2016 tentang penetapan Nomor Urut dan daftar pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017 (Bukti P-8); 13. Para Teradu sesungguhnya harus memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada Pengadu selaku peserta Pilkada dengan memberikan informasi alasan mengambil sebuah keputusan dan Pengadu juga diberi hak untuk membela diri dan memberikan penjelasan terhadap kasus yang di hadapi; 14. Pencoretan terhadap Pengadu dilakukan pada tanggal 21 Januari 2017, sedangkan Pilkada dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017, jika dihitung tenggang waktu pencoretan Pengadu adalah 24 (dua puluh empat) hari dari hari pemungutan suara padahal menurut UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat (12) berbunyi ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon atau peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga Puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Dalam pasal ini sudah sangat jelas di sebutkan bahwa seandainya pun ada putusan PT. TUN atau Mahkamah Agung RI terhadap penetapan pasangan calon hanya boleh di tindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sepanjang tidak melewati 30 (tiga Puluh) hari menjelang hari pemungutan suara, tindakan Para Teradu mencoret Pengadu 24 (dua puluh empat) hari menjelang hari pemungutan suara, tindakan ini bukan saja tidak professional tetapi juga pelanggaran terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 dan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pengadu sebagai warga Negara; 15. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 20016 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ( Bukti P-9), pengajuan gugatan ke PT TUN di batasi tenggang waktu pengajuan gugatan “Sengketa Tata Usaha Negara” yaitu tanggal 24 Oktober 2016 s/d 13 Januari 2016, sedangkan pencoretan Pengadu pada tanggal 21 Januari 2017, Pengadu pernah mengajukan gugatan ke PT TUN Medan, tetapi oleh PT TUN Medan gugatan Pengadu di tolak untuk di daftarkan sebagai gugatan dengan alasan gugatan yang di ajukan Pengadu telah melewati batas waktu sebagaiman ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 (Bukti P-10). Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan KPU pun telah menentukan batasan waktu jika terjadi sengketa TUN terhadap Keputusan KPU sebagai objek Keputusan TUN terutama terhadap Keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan yang dengan UU Nomor10 tahun 2016 telah di atur tidak boleh menjelang 30 (tiga puluh) hari menjelang hari pemungutan suara; 16. Tindakan Para Teradu yang telah mencoret Pengadu dari peserta Pilkada di Kabupaten Aceh Barat Daya secara sepihak ini tidak profesional dan telah merugikan Pengadu baik secara materil maupun inmateril sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama KPU Nomor 13 tahun 2012, BAWASLU Nomor 11 tahun 2012 dan DKPP Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu: 1. Pasal 10 huruf (i) dan (j), dalam melaksanakan asas mandiri dan adil Penyelenggara Pemilu berkewajiban: i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangan semua alasan yang diajukan secara adil”. 2. Pasal 11 huruf (a) ,(b) ,(c) dan (d), dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara Pemilu berkewajiban: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu sesuai yuridiksinya c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; 3. Pasal 12 huruf (e), dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: e) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang undangan, tata tertib,dan prosedur yang ditetapkan; 4. Pasal 15 huruf c, dalam melaksan akan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Sepanjang Pokok aduan yang pertama Para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan mengabaikan surat KPU RI Nomor 507/KPU/IX/2016 tertanggal 10 September Tahun 2016 Perihal Pelaksanaan tahapan pencalonan; 2. Akibat yang ditimbulkan oleh Para Teradu sepajang Pokok aduan Pertama adalah telah merugikan Pengadu, oleh karenanya Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf (a), (b), (c), dan (d), Pasal 12 huruf (a), (f), dan (g), dan Pasal 15 huruf (a), dan (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Sepanjang pokok aduan yang kedua, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena merugikan hak konstitusional Pengadu dimana Para Teradu telah salah dalam menafsirkan makna Koreksi dalam Putusan DKPP sebagai tindakan mencoret Pengadu dari daftar Pasangan Calon 24 hari sebelum Pencoblosan suara tanggal 15 Februari Tahun 2017; 4. Akibat yang ditimbulkan oleh Para Teradu sepajang Pokok aduan Kedua adalah telah merugikan Pengadu, oleh karenanya Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf (i), dan (j), Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d), dan Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 15 huruf (c) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menayatakan bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan sentralisasi tes kesehatan dan menggunakan surat tes kesehatan yang di putusakan cacat yuridis oleh Mahkamah Agung merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penelengaraan Pilkada; 3. Menyatakan perbuatan Para Teradu yang mencoret Pengadu secara sepihak dari peserta Calon Bupati Aceh Barat Daya adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar kode Etik dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; 4. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Atau bila Ketua cq Majelis sidang DKPP berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat KIP Aceh Nomor: 270/2847; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Edaran KPU No 507/KPU/IX/2016, tanggal 10 September 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor 812/5761/2017 atas nama H. Said Syamsul Bahri; Bukti P-4a : Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor 812/5762/2017 atas nama HM.Nafis A Manaf; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh kepada KIP Aceh tanggal 24 Januari 2017; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan KIP No 8/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab 01.434543/ Tahun 2016 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017; Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab 01.434543/ Tahun 2016 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017; Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab 01.434543/ Tahun 2016 tentang penetapan Nomor Urut dan daftar pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017; Bukti P-9 : Fotokopi Peraturan KPU No 7 tahun 20016 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-10 : Fotokopi Surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/197/III/2017; [2.5.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 September 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu atas nama Eliazar Lizam dan Afdhal Jihad yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Eliazar Lizam (Ketua Partai Pengusung Partai Amanat Nasional/Ketua Tim Sukses) 1. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9 Oktober Tahun 2016, hadir bersama Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesiaa (PKPI) Kabupaten Aceh Barat Daya dan Ketua KIP Aceh Barat Daya, Ketua Panwaslih Aceh berkonsultasi dengan Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua Bawaslu RI saat itu) di hotel Hermess, Banda Aceh mempertanyakan keabsahan dukungan Partai PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Takudaeng Parawansa dimana hasil konsultasi tersebut dinyatakan bahwa dukungan PKPI tersebut adalah sah karena ditanda tangani oleh Ketua Umum hasil kongres dan diakui oleh Kementrian Hukum dan Ham RI; 2. Pada tanggal 15 November Tahun 2016 seluruh Pasangan Calon diminta untuk menyampaikan Visi dan Misi di depan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sceh Barat Daya bersama komponen masyarakat dan Forkompida (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari Kapolres, Kajari, Dandim, MPU dan Majelis Adat Aceh; 3. Pada tanggal 11 November Tahun 2016 para Pasangan Calon dimana diantaranya Said Syamsul Bahri – Nafis A. Manaf melakukan debat kandidat di depan Panelis dan Komponen Masyarakat serta disiarkan secara live salah satu TV Swasta Nasional yang diselenggarakan KIP Aceh Barat Daya; 4. Selanjutnya Pasangan Calon diminta menandatangani persetujuan tentang foto diri Pasangan Calon yang akan dicetak pada lembar kertas suara dan Pasangan Said Syamsul Bahri – Nafis A. Manaf menyetujui tentang kertas suara yang akan dicetak, informasi yang beredar kertas suara dicetak sesuai dengan kebutuhan; 5. Pada bulan Januari DKPP RI memutuskan dukungan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 4 agar dikoreksi selama 7 (tujuh) hari kerja; 6. Tanggal 20 Januari tahun 2017, pasca DKPP mengeluarkan Putusan ditindaklanjuti oleh KIP Aceh dengan mengeluarkan Putusan Nomor 8/Kpts/KIPAceh/2017 dengan mencoret/menghilangkan nama pasangan calon Said Syamsul Bahri – A. Nafis Manaf sebagai peserta Pilkada Aceh Barat Daya, dimana surat tersebut diterima oleh saksi Eliazar Lizam (saya sendiri selaku pemberi kesaksian) pada hari Minggu tanggal 22 Januari Tahun 2017; 7. Sebelum melakukan pencoretan terhadap Pasangan Calon Said Syamsul Bahri – A. Nafis Manaf sebagai peserta Pilkada Aceh Barat Daya, Para Teradu tidak pernah menyurati dan mengklarifikasi perihal dimaksud; Afdhal Jihad (Ketua PKPI Kabupaten Aceh Barat Daya) Menyampaikan kepada sidang pemeriksaan tanggal 22 September Tahun 2017, bahwa keterangan yang akan disampaikan adalah sama dengan keterangan yang telah diberikan saksi sebelumnya yakni Eliazar Lizam. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam melakukan Uji Kesehatan kepada Calon Kepala Daerah di Provinsi Aceh telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Para Teradu dalam menetapkan Rumah Sakit yang memenuhi standar untuk Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh, dilakukan setelah Rapat Koordinasi dengan IDI Wilayah Aceh, BNN Provinsi Aceh dan HIMPSI Provinsi Aceh pada tanggal 31 Agustus 2016 (Vide Bukti T.01). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor 67.2/BA-KIP Aceh/VIII/2016 yang memutuskan bahwa Rumah Sakit yang memenuhi Standar untuk Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh adalah Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. (Vide Bukti T.02); 3. Berdasarkan Rapat Koordinasi tersebut pada poin 2 di atas, KIP Aceh telah menyurati IDI Wilayah Aceh dengan Nomor 270/2767 tanggal 14 September 2016 perihal Penetapan Rumah Sakit (Vide Bukti T.03). Berdasarkan Surat KIP Aceh tersebut IDI Wilayah Aceh telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 98/IX/IDIACEH/2016 tanggal 16 September 2016 perihal Rekomendasi Rumah Sakit Pemerintah Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2017. Menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin sebagai tempat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemerintahan Aceh. (Vide Bukti T.04); 4. Pelaksanaan Uji Kesehatan yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana poin 3 dan poin 4 telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 huruf (b) yang berbunyi: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di daerah untuk menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan Rekomendasi IDI dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 5. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu telah membuat Keputusan Nomor 24.3/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016 tanggal 16 September 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin sebagai Tempat pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Teradu I (Vide Bukti T.05) dan dibuat berdasarkan Berita Acara Nomor 67.2/BA-KIP Aceh/VIII/2016 yang ditandatangani oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI. (Vide Bukti T.02); 6. Keputusan Para Teradu melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin berdasarkan rekomendasi IDI Wilayah Aceh akibat Rumah Sakit di Kabupaten/Kota lain di Provinsi Aceh tidak memenuhi standar adalah sudah benar dan tepat serta tidak ada keberatan dari Panwaslih Provinsi Aceh dan Para Bakal Calon tersebut sehingga Pengaduan Pengadu yang menyebutkan para Teradu telah melakukan sentralisasi Tes Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk pengajuan pengaduan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, oleh karenanya pengaduan Pengadu haruslah ditolak untuk seluruhnya; 7. Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Penggunaan Surat Keterangan Hasil Tes Kesehatan Para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 yang menyebutkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Tim dan disampaikan oleh Rumah Sakit kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyebutkan tidak memenuhi syarat adalah keliru karena jelas-jelas dalam surat tersebut memuat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika, kalaupun itu dianggap keliru maka Para Teradu bukanlah pihak yang dirugikan dalam hal ini karena Pengadu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh karenanya maka terhadap pengaduan Pengadu terkait dengan syarat kesehatan tidak memiliki legal standing; 8. Dalil Pengadu terkait poin 8 diatas juga terbantahkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 46 ayat (4) yang berbunyi Rumah Sakit Pemerintah yang melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon; PENGADUAN PENGADU TERKAIT PENCORETAN PASANGAN H. SAID SYAMSUL BAHRI – H. M. NAFIS A. MANAF DARI PESERTA PILKADA SECARA SEPIHAK; 1. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pencoretan Pasangan Calon Bupati Aceh Barat Daya atas nama Pasangan H. Said Syamsul Bahri – H. M. Nafis A. Manaf dari Pilkada Serentak Kabupaten Aceh Barat Daya adalah mengada-ada dan tidak didasarkan pada Recht Titel yang sah karena pencoretan tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah KPU RI No. 68/KPU/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017 (Vide Bukti T.06) yang didasarkan kepada Putusan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang dibacakan dalam Sidang Kode Etik Terbuka Untuk Umum pada tanggal 20 Januari 2017. (Vide Bukti T.07); 2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan perintah KPU RI yang meminta KIP Aceh untuk: a) KIP Aceh untuk mengambil alih pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan dipulihkannya keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya; b) Melakukan koreksi atas keabsahan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya atas nama H. Said Syamsul Bahri – H. M. Nafis A. Manaf, sebagaimana dimaksud dalam Putusan DKPP Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017; c) Mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Barat Daya; d) Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut di atas kepada KPU RI pada kesempatan pertama; 3. Terhadap tugas tersebut telah dilaksanakan oleh Para Teradu dan telah pula Para Teradu laporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada KPU RI; 4. Para Teradu tidak akan mengulangi argumentasi terkait pencoretan Pengadu dalam jawaban ini karena telah disebutkan dengan sempurna dalam pertimbangan hukum putusan DKPP RI Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 18 Januari 2017; KESIMPULAN [2.7.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu tetap pada Pendiriannya bahwa sepanjang pokok aduan Pengadu point Pertama. Para Teradu telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Para Teradu telah melakukan rapat koordinasi dengan IDI Aceh, HIMPSI Aceh, dan BNN Aceh, hingga diputusan bahwa tes pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota dipusatkan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin karena Rumah Sakit Zainal Abidin merupakan Rumah Sakit satu-satunya yang ada di Provinsi Aceh yang memenuhi syarat pemeriksaan dimaksud; 3. Para Teradu tetap pada Pendiriannya bahwa sepanjang pokok aduan Pengadu point kedua. Para Teradu telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KIP Aceh hanya menjalankan Perintah dan Petunjuk KPU RI atas Putusan DKPP RI sehingga Para Teradu tidak akan menanggapi pokok aduan dimaksud secara detail; [2.8.] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi daftar hadir Rapat Koordinasi Lanjutan persiapan pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Aceh Tahun 2017, dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 31 Agustus Tahun 2016, bertempat di Aula KIP Aceh, Pukul 16.30 sd Selesai; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 67.2/BA-KIP Aceh/VIII/2016 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tanggal 31 Agustus Tahun 2016; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KIP Aceh yang ditujukan kepada IDI Wilayah Aceh Perihal Penetapan Rumah Sakit, tertanggal 14 September Tahun 2016; Bukti T-4 : Fotokopi Surat nomor 98/IX/IDIACEH/2016 yang ditujukan kepda KIP ACEH tertanggal 16 September Tahun 2016; Bukti T-5 : Fotokopi surat Keputusan KIP Aceh nomor 24.3/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2016 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tertanggal 16 September Tahun 2016; Bukti T-6 : Fotokopi surat KPU RI Nomor 68/KPU/I/2017 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh tertanggal 20 Januari Tahun 2017 Perihal Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas KIP Kabupaten Aceh Barat Daya; Bukti T-7 : Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 Tanggal 18 Januari Tahun 2017; [2.9.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 22 September 2017, DKPP Juga telah meminta keterangan pihak Terkait KIP Aceh Barat Daya, IDI Wilayah Aceh, Rumah Sakit Zainal Abidin, dan HIMPSI Wilayah Aceh yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : KIP Aceh Barat Daya 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa saat pendaftaran dilasaknakan tidak terdapat permasalahan tes kesehatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya serta Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya; 2. Pada saat Pencalonan, KIP Aceh Barat Daya telah menyampaikan kepada Pasangan Said Syamsul Bahri – A Nafis Manaf hanya didukung PAN dan PKPI; 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa perihal dukungan tersebut, pihak terkait masih berkonsultasi dengan KIP Aceh dan Bawaslu Aceh; IDI Wilayah Aceh 1. Pihak terkait menerangkan bahwa IDI adalah Organisasi yang independen. IDI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya murni mengedepankan kepentingan Bangsa dan Negara; 2. IDI menerima surat tanggal 2 September Tahun 2016 terkait Pilkada Serentak menyatakan bahwa Dokter yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan adalah yang memiliki Integritas. IDI juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit yang memeriksa Kesehatan Pasangan Calon adalah Rumah Sakit yang memiliki Fasilitas yang lengkap berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh KIP Acehn dan IDI Pusat saat pemeriksaan kesehatan, maka IDI Wilayah Aceh menyimpulkan bahwa Rumah Sakit Zainal Abidin yang ber Akreditasi A untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon yang berkompetisi di Pilkada Tahun 2017; 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa Rumah Sakit Zainal Abidin sudah terakreditasi Paripurna; 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa Rumah Sakit Zainal Abidin memiliki fasilitas serta sarana prasarana yang memadai untuk melakukan serangkaian tes kesehatan serta Rumah Sakit Zainal Abidin memliki kompetensi dokter yang memadai dan memiliki pengalaman sebagai tempat melaksanakan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon yang berkompetisi di Pilkada maupun Pemilu Legislatif; 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum merekomendasikan Rumah sakit Zainal Abidin sebagai Rumah sakit untuk penyelenggaraan tes kesehatan. Pihak- pihak yang terkait langsung yakni KIP Aceh, IDI Wilayah Aceh, HIMPSI Wilayah Aceh dan BNN Provinsi Aceh telah melakukan rapat kordinasi untuk memutuskan langkah-langkah yang dilakukan terkait persiapan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa penetapan Rumah Sakit diputuskan sebagai tempap pemeriksaan kesehatan telah melewati mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Hasil pemeriksaan tes kesehatan Pasangan Calon, Tim Kesehatan melakukan rapat pleno terhadap hasil pemeriksaan. Hasil rapat pleno tim pemeriksa kesehatan tersebut dibuatkan dalam surat dan ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin; Rumah Sakit Zainal Abidin 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil konsultasi berupa pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Zainal Abidin menyebutkan mampu atau tidak mampu secara Jasmani, Rohani, dan Negatif atau Positif menggunakan Narkoba: 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan IDI dilaksanakan secara Rigit (untuk item ada diperaturan kedokteran); 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Disabilitas adalah kondisi seseorang yang kadang secara fisik kelihatan sehat dan baik-baik saja, namun akan terlihat secara jelas jika sudah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh; 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa IDI telah membagikan buku saku. Buku saku yang dibagikan IDI ini mencakup point apa saja yang ada dalam pemeriksaan, pemeriksaan keseluruhan yang dilakukan ini membantu dokter untuk mengeluarkan rekomendasi secara menyeluruh dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada KIP Aceh untuk ditindaklanjuti; HIMPSI Wilayah Aceh 1. Pihak Terkait selaku Ketua HIMPSI Wilayah Aceh menerangkan bahwa penetapan tes kesehatan dipusatkan di Rumah Sakit Zainal Abidin telah melalui rapat koordinasi tanggal 30 Agustus Tahun 2016; 2. Rapat koordinasi dimaksud dihadiri Perwakilan KIP Aceh, IDI Wilayah Aceh, HIMPSI Wilayah Aceh, dan BNN Provinsi Aceh; 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa HIMPSI sebagai bagian pemeriksaan kesehatan sebagaiamana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran KPU RI merupakan bagian dari proses penyelenggaraan tes kesehatan dimaksud; 4. Pihak terkait perlu menerangkan bahwa HIMPSI yang ada di Wilayah Aceh hanyalah HIMPSI yang berada di Banda Aceh selaku Ibukota Provinsi, sehingga hal demikian menjadikan pemeriksaan yang dipusatkan di Provinsi Aceh akan menjadi lebih efektif dan efisien;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk; a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Aceh Barat Daya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1.] Para Teradu melalui Surat KIP Provinsi Aceh Nomor 270/2847 tanggal 19 September 2016 telah melakukan tes kesehatan secara terpusat kepada seluruh Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh. Penyelengaraan tes kesehatan tersebut dilakukan di luar yuridiksi Para Teradu dan tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016. Demikian pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 11 Januari 2017 yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin adalah cacat yuridis; [4.1.2] Para Teradu melakukan pencoretan terhadap Said Syamsul Bahri dan A. Nafis A. Manat dari daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pilkada Tahun 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa para Teradu menetapkan Rumah Sakit Umum Zainil Abidin Banda Aceh sebagai tempat pelaksanaan Uji Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada serentak tahun 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 ayat (1) huruf (b) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menentukan bahwa, “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di daerah untuk menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan Rekomendasi IDI”. Hal tersebut sejalan dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 angka 3 yang memerintahkan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan HIMPSI di daerah untuk menentukan standar pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, para Teradu melakukan Rapat Koordinasi dengan IDI Wilayah Aceh, BNN Provinsi Aceh dan HIMPSI Provinsi Aceh pada tanggal 31 Agustus 2016. Setelah itu melalui Rapat Pleno, para Teradu menetapkan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin sebagai tempat tes kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada serentak 2017 di Provinsi Banda Aceh. Aduan pengadu yang mendalilkan bahwa Surat Keterangan Hasil Tes Kesehatan para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota cacat yuridis yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016 tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Pengadu dinyatakan memenuhi syarat; [4.2.2] Bahwa tindakan para Teradu mengoreksi dengan mencoret Pasangan Calon Bupati Aceh Barat Daya atas nama H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf sebagai peserta Pilkada Serentak Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017 adalah berdasarkan Surat Perintah KPU RI No. 68/KPU/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Surat KPU a quo merupakan tindaklanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang dibacakan dalam Sidang Kode Etik Terbuka Untuk Umum pada tanggal 20 Januari 2017; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 22 September 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa rapat koordinasi yang dilakukan oleh para Teradu sebagai anggota KIP Aceh dengan IDI Provinsi Aceh, HIMPSI Provinsi Aceh, dan BNN Provinsi Aceh, untuk menentukan rumah sakit dan tata cara pemeriksaan kesehatan merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pasal 46 ayat (1) dan dipertegas dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016. Di samping itu, langkah para Teradu memusatkan pemeriksaan kesehatan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak 2017 di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf (h) Qanun Aceh Nomor 12 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi, “Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan menyeluruh dari Tim Dokter Pemerintah di Ibukota Provinsi”. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Para Teradu memutuskan dan menetapkan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh sebagai satu-satunya rumah sakit yang memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi IDI, merupakan tindakan tepat menurut hukum maupun etika. Keterpenuhan syarat rumah sakit yang dapat melakukan pemeriksaan syarat kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan persyaratan penting dan strategis, untuk memastikan bahwa hasil-hasil pemeriksaan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, agar terpilih calon-calon pemimpin daerah yang sehat baik secara jasmani maupun rohani serta terbebas dari narkotika. Dalil aduan Pengadu, yang menilai hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak 2017, yang dilakukan di Rumah Sakit Zainal Abidin adalah cacat yuridis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 11 Januari 2017. Hal tersebut, menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika, oleh karena Pengadu tidak termasuk sebagai subjek yang memiliki kepentingan hukum yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/TUN/PILKADA/2016. Selain itu, keputusan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Pengadu sebagai pasangan calon Bupati Aceh Barat Daya pada Pilkada Serentak tahun 2017 dinyatakan “memenuhi syarat”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Sepanjang dalil Pengadu terkait tindakan Para Teradu mencoret Pasangan Calon Said Syamsul Bahri dan A. Nafis A. Manat dari daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pilkada Tahun 2017, menurut DKPP telah diperiksa dan diputus pada Putusan Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 18 Januari Tahun 2017 dengan kekuatan Putusan yang bersifat final dan dan mengikat; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengarkan Keterangan saksi Pengadu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu Tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad, Teradu VI atas nama Hendra Fauzi, dan Teradu VII atas nama Basri M. Sabi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Aceh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asyari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir