Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 105/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Banggai Laut
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 15 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 152/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 1. Bahwa Bupati Terpilih Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo berupa Surat Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU.
Pasal DilanggarPasal 55 ayat (2); Pasal 5
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Mohammad Syarif Uda'a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Ambu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Haerudin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Anti
Korupsi (GEMPAK) Kabupaten Banggai laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Alamat : Desa Lampa, kecamatan Banggai, Kabupaten
Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
TERHADAP
[1.2] PARA TERADU
1. Nama : Mohammad Syarif Uda'a
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yusuf Tommy
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah
1
Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Amirudin Lakuba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ahsan Abas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Syarif Ambu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 152/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
2
1. Bahwa Bupati Terpilih Drs. H. Wenny Bukamo, sebagai Tentara Angkatan Udara
berpangkat Letnan Kolonel tetapi surat pengunduran dirinya ditandatangani oleh
KSAU;
2. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pasal 55 ayat (2):
"Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan
yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima”;
3. Bahwa pemberhentian golongan Pangkat Letda sampai dengan Letkol diatur dalam
Surat Keputusan Nomor Skpe/311/VIII/2005 tentang Petunjuk Administrasi
Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia pada BAB IV
Pemberhentian Dengan Hormat, Angka 18 huruf b, Poin 2 huruf c yaitu Surat
Keputusan Pemberhentian Definitif ditandatangani oleh Panglima TNI;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan Surat Keputusan
Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya Nomor 706/KPU/X/2015,
tertanggal 21 Oktober 2015, yaitu penyampaian Surat Pengunduran Diri sebagai
Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil
Walikota, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI,
POLRI, PNS, BUMN/BUMD selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2015, tetapi
TMT Drs. H. Wenny Bukamo adalah tanggal 31 Oktober 2015 sehingga melebihi
batas waktu yaitu 8 hari;
5. Bahwa terjadi kejanggalan dalam Surat Keputusan Kepaia Staf Angkatan Udara
yaitu sebagai perbandingan dalam Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas
Keprajuritan TNI a.n Drs. H. Wenny Bukamo, dengan Maxnover Kaiya, S.Sos., yaitu:
1) Drs. H. Wenny Bukamo:
Memutuskan
Menetapkan: Memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI
Angkatan Udara yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini
terhitung mulai tanggai sebagaimana tercantum j dalam kolom 8 dan
diberikan hak sebagaimana dalam kolom 9 dengan ucapan terima kasih atas
jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap
Negara kesatuan Republik Indonesia.
2) Maxnover Kaiya, S.Sos:
Memutuskan
Menetapkan: Sambil menunggu Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia, memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI
Pamen TNI Angkatan Udara yang namanya tersebut dalam lampiran
keputusan ini terhitung mulai tanggal sebagaimana tercantum dalam kolom
3
8 dan diberikan hak sebagaimana dalam kolom 9 dengan ucapan terima
kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas
terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahwa menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai Laut, Moh.
Yusuf Tommy, S.H., mengakui bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual ke
Mabes TNI AU karena tidak terdapat pos anggaran (Luwuk Post, Edisi 23 Desember
2015, KPU Banggai Laut Digugat)
7. Dengan demikian, Teradu I-V diduga melakukan pelanggaran hukum dengan
meloloskan Bupati Terpilih Drs. H. Wenny Bukamo.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Harian Luwuk Post Tanggal 23 Desember 2015
dengan Judul KPU Banggai Laut Digugat;
Bukti P-2 Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia;
Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor:
Skep/311/VIII/2005 Tentang Petunjuk Administrasi
Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tentara Nasional
Indonesia;
Bukti P-4 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 706/KPU/X/2015 Perihal
Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan
Pekerjaannya tertanggal 21 Oktober 2015;
Bukti P-5 Fotokopi Keputusan kepala Staf Angkatan Udara Nomor
Kep/288-TIV/X/2015 tentang pemberhentian Dengan
Hormat dari Dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia
atas Permintaan Sendiri;
Bukti P-6 Fotokopi Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor
Kep/256-TIV/XI/2015 tentang Pemberhentian Dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia
atas Permintaan Sendiri;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi
Tegas kepada Para Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
4
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP
tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah secara keliru mengajukan sebagian Pokok Pengaduan,
dimana diantaranya (point 1 dan 2) telah diputuskan oleh DKPP RI sebagaimana
Hasil Verifikasi Materiil Pengaduan Nomor: 140/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 20 Maret
2016 dengan Pemohon : Sofyan Kaepa, SH dan Trin S. Lulumba, pada Pokok
Perkara Nomor Urut (2) dan (3), dengan hasil Putusan DKPP RI adalah Dismiss;
2. Bahwa Teradu mempertanyakan Pokok Pengaduan, semestinya Pengadu apabila
merasa keberatan atau menemukan adanya kekeliruan terhadap Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon harusnya telah mengadukan perihal
tersebut kepada Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Banggai Laut, kemudian apabila
masih terdapat keberatan dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN), sebagaimana amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dimana
setelah Tahapan Pencalonan terdapat Tahapan Sengketa TUN Pemilihan yang dapat
dilakukan mulai dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 17 November 2015. Begitu pula
pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 95 ayat (1) “penyelesaian sengketa tata
usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diselesaikan melalui upaya
administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota”, ayat (2) “dalam hal
masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”, bukan dalam ranah Pelanggaran Kode Etik
seperti saat ini. Maka sesuai apa yang diuraikan dan bukti tersebut di atas, Teradu
memohon dengan hormat kebijaksanaan Majelis Sidang DKPP kiranya berkenan
juga memutuskan menolak Pokok Pengaduan dimaksud.
3. Bahwa Pengadu telah salah menuliskan nama dan gelar Bupati Terpilih an. Drs. H.
Wenny Bukamo, SH., MM. yang seharusnya adalah Drs. H. Wenny Bukamo. Pada
Pokok Pengaduan point (1); menurut Pengadu, Surat Pengunduran Diri Bupati
Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo) yang ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf
Angkatan Udara) adalah tidak sah seharusnya ditandatangani oleh Panglima TNI,
sebagaimana dikutip sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi : “ketentuan lebih lanjut
mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan
peraturan Panglima” adalah keliru, yang seharusnya berbunyi : “prajurit yang telah
memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan
pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruh h, dapat
dipensiunkan dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara penuh”.
Dalil tersebut seharusnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2)
5
“ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih
rendah diatur dengan Peraturan Panglima”;
Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas
Keprajuritan Tahun 2012, dalam Bab IV angka (1) huruf (e) disebutkan:
“menerbitkan keputusan KSAU Sementara bagi golongan pangkat Letda sampai
Letkol”, begitupun untuk pengajuan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI
Atas Permintaan sendiri (APS) dimana angka (4) Disminpersau bertugas; pada huruf
(c) : “menerbitkan Keputusan Sementara KSAU bagi golongan pangkat Letda s/d
Letkol”, pada huruf (d) : “mengajukan surat usul pemberhentian kepada Panglima
TNI, bagi golongan pangkat perwira”.
Oleh Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo) telah menyerahkan Keputusan Kepala
Staf Angkatan Udara Nomor : Kep/288-TIV/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri
tertanggal 12 Oktober 2015 serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Nomor : Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas
Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015. Sehingga apa yang didalilkan Pengadu
pada Pokok Pengaduan terkait tidak adanya Keputusan Panglima TNI adalah tidak
benar;
4. Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu pada point (2) mengenai SK KPU RI
No. 706/KPU/X/2015 perihal Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan
Pekerjaannya, tertanggal 21 Oktober 2015, yang sebenarnya bukan SK KPU tetapi
Surat KPU dengan nomor, perihal, dan tanggal yang, dimana surat tersebut
menerangkan bahwa penyampaian Surat Pengunduran Diri sebagai Calon
Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, PNS, BUMN, selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober
2015, akan tetapi Bupati Terpilih Sdr. Drs. H. Wenny Bukamo, SH., MM
menyerahkannya pada 31 Oktober 2015 sehingga melebihi batas waktu 8 (delapan)
hari adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah penyerahan berkas Surat
Pengunduran Diri (Keputusan Pemberhentian dari Jabatan oleh Pejabat yang
Berwenang), Bupati Terpilih Sdr. Drs. H. Wenny Bukamo telah dilakukan pada
tanggal 20 Oktober 2015 sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor:
21/KPU-BALUT/ 024/X/2015.
Hal tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Surat KPU No.
706/KPU/X/2015 maupun PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada pasal 68 ayat (1) “Bagi Calon yang
berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib
6
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan
sebagai calon”.penetapan sebagai Pasangan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 2
Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah
pada tanggal 24 Agustus 2015.
Begitupun sesuai Surat KPU No. 706/KPU/X/2015 point (3) “apabila Keputusan
pejabat yang berwenang tersebut belum diterima dalam batas waktu sebagaimana
pada angka 1 dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten
Banggai Laut dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dapat dibuktikan bahwa
Calon yang bersangkutan memiliki itikad baik dan telah bersungguh-sungguh
berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut, antara lain dengan menunjukkan
Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang disampaikan kepada pejabat yang
berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima atau resi
pengiriman surat, namun terkendala oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses
penerbitan SK Pemberhentian yang berada di luar kemampuan Calon, maka Calon
yang bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat”, dimana Bupati Terpilih
(Drs. H. Wenny Bukamo) telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan
Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor: R/334-17/C5/08/
Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan bahwa “Letkol Sus Drs.
Wenny Bukamo telah mengajukan usul Pemberhentian dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan TNI AU Atas Permintaan Sendiri (APS) dan selanjutnya masih dalam
proses dikeluarkan Keputusan PensiunSehingga dalil Pengadu pada point (2) juga
terbukti tidak benar.
Bahwa Muh. Yusuf Tommy, SH.,MH. (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten Banggai Laut) tidak pernah mengeluarkan pernyataan (statemen) yang
dimuat dalam berita Harian Luwuk Post dengan materi “bahwa KPU Kabupaten
Banggai Laut tidak melakukan verifikasi faktual ke Markas TNI-AU karena tidak
terdapat pos anggaran”, menyangkut Surat Pemberhentian dari Jabatan Calon
Bupati Kabupaten Banggai Laut atas nama Drs. H. Wenny Bukamo.
Kalaupun ada pernyataan yang dimuat dalam berita Harian Luwuk Post dengan
materi yang sama adalah merupakan interpretasi dari wartawan dan bersumber
dari pihak lainnya. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Kepala Biro Luwuk Post
Wilayah Kabupaten Banggai Laut dalam Surat Pernyataannya.
Juga telah dilakukan klarifikasi dan jawaban oleh Muh. Yusuf Tommy, SH.,MH.
(Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai Laut) menanggapi Pokok
7
Pengaduan dimaksud pada Media yang sama pada hari Senin tertanggal 27 Juni
2016. Oleh karena itu dalil Pengadu pada point (3) adalah tidak benar.
5. Pada dasarnya KPU Kabupaten Banggai Laut setelah menerima Berkas Surat
Pengunduran Diri Pasangan Calon dari Jabatan, telah melakukan verifikasi secara
internal untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan
dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta
melaporkan secara hierarkis dan melakukan Konsultasi dengan mengirimkan
Salinan Berkas Surat Pengunduran Diri Pasangan Calon dari Jabatan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI untuk mendapat tanggapan dan
pertimbangan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima atau mengabulkan Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Pokok Pengaduan Pengadu ditolak atau sekurang-kurangnya tidak
dapat diterima.
4. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya;
Atau,
Sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Hasil Verifikasi Materiil Pengaduan No. 140/V-P/L-
DKPP/2016 Tanggal 20 Maret 2016;
Bukti T-2 : Salinan Ijazah Terakhir Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny
Bukamo);
Bukti T-3 : Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang
Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012;
Bukti T-4 : Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor : Kep/288-
TIV/ X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari
Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas
Permintaan Sendiri terrtanggal 12 Oktober 2015, Keputusan
Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor:
Kep/869/X/2015 tentang Pember-hentian Dengan Hormat
8
dari Dinas Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015;
Bukti T-5 : Surat KPU RI No. 706/KPU/X/2015 tentang Pemberhentian
Calon dari Jabatannya tertanggal 21 Oktober 2015;
Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor : 21/KPU-
BALUT/024/ X/2015;
Bukti T-8 Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor:
R/334-17/C5/08/Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015; [2.6]
Bukti T-9 Surat Pernyataan Kepala Biro Luwuk Post Wilayah
Kabupaten Banggai Laut;
Bukti T-10 Berita Harian Luwuk Post tertanggal 27 Juni 2016;
Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
II. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
9
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak tidak cermat
dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo berupa Surat
Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU. Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor
34 Tahun 2004 dan Surat Keputusan Nomor Skpe/311/VIII/2005, surat pengunduran diri
prajurit TNI dengan Golongan Pangkat Letda sampai dengan Letkol ditandatangani oleh
Panglima TNI, sedangkan surat pengunduran diri Wenny Bukamo yang dilampirkan dalam
berkas pencalonannya hanya ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara)
10
dan diterbitkan 8 (delapan) hari lewat dari batas waktu penyampaian surat dimaksud
sesuai jadwal dan tahapan Pemilukada Banggai Laut yakni 23 Oktober 2015. Teradu a.n
Moh Yusuf Tomi telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
menyatakan dalam media Luwuk Post bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut tidak
melakukan verifikasi faktual ke Markas TNI-AU karena tidak terdapat pos anggaran.
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil
pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu
menyatakan bahwa dalil Pengadu mengenai Surat Pengunduran Diri (Drs. H. Wenny
Bukamo) yang ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara) tidak sah
karena seharusnya ditandatangani oleh Panglima TNI adalah keliru, Pengadu telah salah
mengutip dalil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 55 ayat (2). Dalil tersebut seharusnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2). Teradu
menjelaskan bahwa terkait dengan Peraturan Pengunduran Diri didasarkan pada
Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/641/XII/2012 tentang Buku
Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012. Dalam Bab
IV angka (4) huruf (c) Disminpersau bertugas “menerbitkan Keputusan Sementara KSAU
bagi golongan pangkat Letda s/d Letkol”, dan pada huruf (d) : “mengajukan surat usul
pemberhentian kepada Panglima TNI, bagi golongan pangkat perwira”. Para Teradu
menyatakan bahwa Drs. H. Wenny Bukamo telah menyerahkan Keputusan Kepala Staf TNI
Angkatan Udara Nomor: Kep/288-TIV/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri tertanggal 12
Oktober 2015 serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor:
Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI
tertanggal 21 Oktober 2015. Dengan demikian dalil Pengadu terkait tidak adanya
Keputusan Panglima TNI tidak benar. Terkait dalil pengadu yang menyatakan Wenny
Bukamo menyerahkan surat pengunduran diri tanggal 31 Oktober 2015 melampau batas
waktu 8 hari tidak benar karena surat pengunduran diri yang dibuktikan SK
Pemberhentian telah dilakukan tanggal 20 Oktober sesuai Berita Acara KPU Kabupaten
Banggai Laut Nomor: 21/KPU-BALUT/024/X/2015. Sehingga hal tersebut telah sesuai
dan tidak bertentangan dengan Surat KPU No. 706/KPU/X/2015 maupun PKPU Nomor 9
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada pasal 68
ayat (1). Calon Bupati Drs. H. Wenny Bukamo juga telah menunjukkan itikad baik dengan
menyerahkan Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor: R/334-17/C5/08/
Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan bahwa “Letkol Sus Drs. Wenny
Bukamo telah mengajukan usul Pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
TNI AU Atas Permintaan Sendiri (APS) dan selanjutnya masih dalam proses dikeluarkan
Keputusan Pensiun. Teradu II atas nama Yusuf Tommy, SH.,MH menyatakan tidak pernah
mengeluarkan pernyataan (statement) yang dimuat dalam berita Harian Luwuk Post
11
dengan materi “bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut tidak melakukan verifikasi faktual ke
Markas TNI-AU karena tidak terdapat pos anggaran”. Pemberitaan tersebut telah
dilakukan klarifikasi dan jawaban oleh Yusuf Tommy, SH.,MH yang dimuat pada Media
yang sama pada hari Senin tertanggal 27 Juni 2016. Para Teradu menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Banggai Laut setelah menerima Berkas Surat Pengunduran Diri Pasangan
Calon dari Jabatan, telah melakukan verifikasi secara internal untuk memastikan
kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan dengan mengacu pada undang-
undang dan peraturan yang berlaku.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang
dikemukakan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu
dalam melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo
berupa Surat Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU telah sesuai dengan prosedur
dan tidak melanggar hukum maupun etika. Para Teradu telah melakukan verifikasi secara
internal untuk memastikan kelangkapan dan kebenaran data. Hal ini telah sesuai dengan
Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/641/XII/2012 tentang Buku
Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012. Para
Teradu juga telah menerima berkas Pengunduran diri Bupati terpilih Wenny Bukamo
berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/288-TIV/X/2015
tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional
Indonesia Atas Permintaan Sendiri tertanggal 12 Oktober 2015 yang diserahkan pada
tanggal 20 Oktober 2015 sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor:
21/BA/KPU-BALUT/024/X/2015 tentang Penyerahan Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian dari Jabatan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Laut Tahun 2015. Para Teradu kemudian juga menerima berkas
pengunduran diri Wenny Bukamo yaitu Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia Nomor: Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas
Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015. Hal ini membuktikan bahwa semua berkas
pengunduran diri yang diserahkan oleh Bupati terpilih Wenny Bukamo sudah sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Para Teradu telah terbukti secara cermat
melakukan verifikasi persyaratan dan kelengkapan berkas terkait syarat pengunduran diri
calon berdasarkan Surat KPU Nomor 706/KPU/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015
Perihal Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya. Hal ini telah
sesuai dengan asas asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas
sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11,
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Dalil Pengadu
Tidak Terbukti dan Penjelasan Para Teradu dapat diterima;
DKPP berpendapat bahwa Teradu II atas nama Yusuf Tomi telah melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika
12
penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti
yang didalilkan oleh Pengadu. Hal tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi dan surat
pernyataan dari Kepala Biro Luwuk Post Wilayah Kabupaten Banggai Laut atas nama
Syamsul Bahri Tayeb tertanggal 23 Juni 2016. Dalil Pengadu Tidak Terbukti dan
Penjelasan Teradu II dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
atas nama Mohammad Syarif Uda'a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas,
dan Syarif Ambu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Dua
bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
13
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14