Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 105/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Banggai Laut
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 15 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 152/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 1. Bahwa Bupati Terpilih Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo berupa Surat Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU.
Pasal DilanggarPasal 55 ayat (2); Pasal 5
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Mohammad Syarif Uda'a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Ambu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Haerudin Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAK) Kabupaten Banggai laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Alamat : Desa Lampa, kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP [1.2] PARA TERADU 1. Nama : Mohammad Syarif Uda'a Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yusuf Tommy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah 1 Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Amirudin Lakuba Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahsan Abas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syarif Ambu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Brawijaya No. 1 Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 152/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 1. Bahwa Bupati Terpilih Drs. H. Wenny Bukamo, sebagai Tentara Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel tetapi surat pengunduran dirinya ditandatangani oleh KSAU; 2. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut: a. Pasal 55 ayat (2): "Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima”; 3. Bahwa pemberhentian golongan Pangkat Letda sampai dengan Letkol diatur dalam Surat Keputusan Nomor Skpe/311/VIII/2005 tentang Petunjuk Administrasi Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia pada BAB IV Pemberhentian Dengan Hormat, Angka 18 huruf b, Poin 2 huruf c yaitu Surat Keputusan Pemberhentian Definitif ditandatangani oleh Panglima TNI; 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya Nomor 706/KPU/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015, yaitu penyampaian Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, PNS, BUMN/BUMD selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2015, tetapi TMT Drs. H. Wenny Bukamo adalah tanggal 31 Oktober 2015 sehingga melebihi batas waktu yaitu 8 hari; 5. Bahwa terjadi kejanggalan dalam Surat Keputusan Kepaia Staf Angkatan Udara yaitu sebagai perbandingan dalam Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI a.n Drs. H. Wenny Bukamo, dengan Maxnover Kaiya, S.Sos., yaitu: 1) Drs. H. Wenny Bukamo: Memutuskan Menetapkan: Memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI Angkatan Udara yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini terhitung mulai tanggai sebagaimana tercantum j dalam kolom 8 dan diberikan hak sebagaimana dalam kolom 9 dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia. 2) Maxnover Kaiya, S.Sos: Memutuskan Menetapkan: Sambil menunggu Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia, memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI Pamen TNI Angkatan Udara yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini terhitung mulai tanggal sebagaimana tercantum dalam kolom 3 8 dan diberikan hak sebagaimana dalam kolom 9 dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia. 6. Bahwa menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai Laut, Moh. Yusuf Tommy, S.H., mengakui bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual ke Mabes TNI AU karena tidak terdapat pos anggaran (Luwuk Post, Edisi 23 Desember 2015, KPU Banggai Laut Digugat) 7. Dengan demikian, Teradu I-V diduga melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan Bupati Terpilih Drs. H. Wenny Bukamo. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 Fotokopi Harian Luwuk Post Tanggal 23 Desember 2015 dengan Judul KPU Banggai Laut Digugat; Bukti P-2 Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia; Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Skep/311/VIII/2005 Tentang Petunjuk Administrasi Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia; Bukti P-4 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 706/KPU/X/2015 Perihal Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya tertanggal 21 Oktober 2015; Bukti P-5 Fotokopi Keputusan kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/288-TIV/X/2015 tentang pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atas Permintaan Sendiri; Bukti P-6 Fotokopi Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/256-TIV/XI/2015 tentang Pemberhentian Dengan hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atas Permintaan Sendiri; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi Tegas kepada Para Teradu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. 4 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah secara keliru mengajukan sebagian Pokok Pengaduan, dimana diantaranya (point 1 dan 2) telah diputuskan oleh DKPP RI sebagaimana Hasil Verifikasi Materiil Pengaduan Nomor: 140/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 20 Maret 2016 dengan Pemohon : Sofyan Kaepa, SH dan Trin S. Lulumba, pada Pokok Perkara Nomor Urut (2) dan (3), dengan hasil Putusan DKPP RI adalah Dismiss; 2. Bahwa Teradu mempertanyakan Pokok Pengaduan, semestinya Pengadu apabila merasa keberatan atau menemukan adanya kekeliruan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon harusnya telah mengadukan perihal tersebut kepada Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Banggai Laut, kemudian apabila masih terdapat keberatan dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sebagaimana amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dimana setelah Tahapan Pencalonan terdapat Tahapan Sengketa TUN Pemilihan yang dapat dilakukan mulai dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 17 November 2015. Begitu pula pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 95 ayat (1) “penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota”, ayat (2) “dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”, bukan dalam ranah Pelanggaran Kode Etik seperti saat ini. Maka sesuai apa yang diuraikan dan bukti tersebut di atas, Teradu memohon dengan hormat kebijaksanaan Majelis Sidang DKPP kiranya berkenan juga memutuskan menolak Pokok Pengaduan dimaksud. 3. Bahwa Pengadu telah salah menuliskan nama dan gelar Bupati Terpilih an. Drs. H. Wenny Bukamo, SH., MM. yang seharusnya adalah Drs. H. Wenny Bukamo. Pada Pokok Pengaduan point (1); menurut Pengadu, Surat Pengunduran Diri Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo) yang ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara) adalah tidak sah seharusnya ditandatangani oleh Panglima TNI, sebagaimana dikutip sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi : “ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan peraturan Panglima” adalah keliru, yang seharusnya berbunyi : “prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruh h, dapat dipensiunkan dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara penuh”. Dalil tersebut seharusnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2) 5 “ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima”; Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012, dalam Bab IV angka (1) huruf (e) disebutkan: “menerbitkan keputusan KSAU Sementara bagi golongan pangkat Letda sampai Letkol”, begitupun untuk pengajuan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI Atas Permintaan sendiri (APS) dimana angka (4) Disminpersau bertugas; pada huruf (c) : “menerbitkan Keputusan Sementara KSAU bagi golongan pangkat Letda s/d Letkol”, pada huruf (d) : “mengajukan surat usul pemberhentian kepada Panglima TNI, bagi golongan pangkat perwira”. Oleh Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo) telah menyerahkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor : Kep/288-TIV/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri tertanggal 12 Oktober 2015 serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor : Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015. Sehingga apa yang didalilkan Pengadu pada Pokok Pengaduan terkait tidak adanya Keputusan Panglima TNI adalah tidak benar; 4. Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu pada point (2) mengenai SK KPU RI No. 706/KPU/X/2015 perihal Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya, tertanggal 21 Oktober 2015, yang sebenarnya bukan SK KPU tetapi Surat KPU dengan nomor, perihal, dan tanggal yang, dimana surat tersebut menerangkan bahwa penyampaian Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, PNS, BUMN, selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2015, akan tetapi Bupati Terpilih Sdr. Drs. H. Wenny Bukamo, SH., MM menyerahkannya pada 31 Oktober 2015 sehingga melebihi batas waktu 8 (delapan) hari adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah penyerahan berkas Surat Pengunduran Diri (Keputusan Pemberhentian dari Jabatan oleh Pejabat yang Berwenang), Bupati Terpilih Sdr. Drs. H. Wenny Bukamo telah dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2015 sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 21/KPU-BALUT/ 024/X/2015. Hal tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Surat KPU No. 706/KPU/X/2015 maupun PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada pasal 68 ayat (1) “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib 6 menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon”.penetapan sebagai Pasangan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah pada tanggal 24 Agustus 2015. Begitupun sesuai Surat KPU No. 706/KPU/X/2015 point (3) “apabila Keputusan pejabat yang berwenang tersebut belum diterima dalam batas waktu sebagaimana pada angka 1 dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Banggai Laut dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dapat dibuktikan bahwa Calon yang bersangkutan memiliki itikad baik dan telah bersungguh-sungguh berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut, antara lain dengan menunjukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima atau resi pengiriman surat, namun terkendala oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SK Pemberhentian yang berada di luar kemampuan Calon, maka Calon yang bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat”, dimana Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo) telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor: R/334-17/C5/08/ Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan bahwa “Letkol Sus Drs. Wenny Bukamo telah mengajukan usul Pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan TNI AU Atas Permintaan Sendiri (APS) dan selanjutnya masih dalam proses dikeluarkan Keputusan PensiunSehingga dalil Pengadu pada point (2) juga terbukti tidak benar. Bahwa Muh. Yusuf Tommy, SH.,MH. (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai Laut) tidak pernah mengeluarkan pernyataan (statemen) yang dimuat dalam berita Harian Luwuk Post dengan materi “bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut tidak melakukan verifikasi faktual ke Markas TNI-AU karena tidak terdapat pos anggaran”, menyangkut Surat Pemberhentian dari Jabatan Calon Bupati Kabupaten Banggai Laut atas nama Drs. H. Wenny Bukamo. Kalaupun ada pernyataan yang dimuat dalam berita Harian Luwuk Post dengan materi yang sama adalah merupakan interpretasi dari wartawan dan bersumber dari pihak lainnya. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Kepala Biro Luwuk Post Wilayah Kabupaten Banggai Laut dalam Surat Pernyataannya. Juga telah dilakukan klarifikasi dan jawaban oleh Muh. Yusuf Tommy, SH.,MH. (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai Laut) menanggapi Pokok 7 Pengaduan dimaksud pada Media yang sama pada hari Senin tertanggal 27 Juni 2016. Oleh karena itu dalil Pengadu pada point (3) adalah tidak benar. 5. Pada dasarnya KPU Kabupaten Banggai Laut setelah menerima Berkas Surat Pengunduran Diri Pasangan Calon dari Jabatan, telah melakukan verifikasi secara internal untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta melaporkan secara hierarkis dan melakukan Konsultasi dengan mengirimkan Salinan Berkas Surat Pengunduran Diri Pasangan Calon dari Jabatan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI untuk mendapat tanggapan dan pertimbangan. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima atau mengabulkan Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Pokok Pengaduan Pengadu ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima. 4. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya; Atau, Sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10,sebagai berikut: Bukti T-1 : Hasil Verifikasi Materiil Pengaduan No. 140/V-P/L- DKPP/2016 Tanggal 20 Maret 2016; Bukti T-2 : Salinan Ijazah Terakhir Bupati Terpilih (Drs. H. Wenny Bukamo); Bukti T-3 : Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012; Bukti T-4 : Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor : Kep/288- TIV/ X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri terrtanggal 12 Oktober 2015, Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/869/X/2015 tentang Pember-hentian Dengan Hormat 8 dari Dinas Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015; Bukti T-5 : Surat KPU RI No. 706/KPU/X/2015 tentang Pemberhentian Calon dari Jabatannya tertanggal 21 Oktober 2015; Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor : 21/KPU- BALUT/024/ X/2015; Bukti T-8 Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor: R/334-17/C5/08/Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015; [2.6] Bukti T-9 Surat Pernyataan Kepala Biro Luwuk Post Wilayah Kabupaten Banggai Laut; Bukti T-10 Berita Harian Luwuk Post tertanggal 27 Juni 2016; Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
II. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 9 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo berupa Surat Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU. Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 dan Surat Keputusan Nomor Skpe/311/VIII/2005, surat pengunduran diri prajurit TNI dengan Golongan Pangkat Letda sampai dengan Letkol ditandatangani oleh Panglima TNI, sedangkan surat pengunduran diri Wenny Bukamo yang dilampirkan dalam berkas pencalonannya hanya ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara) 10 dan diterbitkan 8 (delapan) hari lewat dari batas waktu penyampaian surat dimaksud sesuai jadwal dan tahapan Pemilukada Banggai Laut yakni 23 Oktober 2015. Teradu a.n Moh Yusuf Tomi telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena menyatakan dalam media Luwuk Post bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut tidak melakukan verifikasi faktual ke Markas TNI-AU karena tidak terdapat pos anggaran. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa dalil Pengadu mengenai Surat Pengunduran Diri (Drs. H. Wenny Bukamo) yang ditandatangani oleh KSAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara) tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh Panglima TNI adalah keliru, Pengadu telah salah mengutip dalil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2). Dalil tersebut seharusnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 55 ayat (2). Teradu menjelaskan bahwa terkait dengan Peraturan Pengunduran Diri didasarkan pada Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/641/XII/2012 tentang Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012. Dalam Bab IV angka (4) huruf (c) Disminpersau bertugas “menerbitkan Keputusan Sementara KSAU bagi golongan pangkat Letda s/d Letkol”, dan pada huruf (d) : “mengajukan surat usul pemberhentian kepada Panglima TNI, bagi golongan pangkat perwira”. Para Teradu menyatakan bahwa Drs. H. Wenny Bukamo telah menyerahkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/288-TIV/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri tertanggal 12 Oktober 2015 serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015. Dengan demikian dalil Pengadu terkait tidak adanya Keputusan Panglima TNI tidak benar. Terkait dalil pengadu yang menyatakan Wenny Bukamo menyerahkan surat pengunduran diri tanggal 31 Oktober 2015 melampau batas waktu 8 hari tidak benar karena surat pengunduran diri yang dibuktikan SK Pemberhentian telah dilakukan tanggal 20 Oktober sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 21/KPU-BALUT/024/X/2015. Sehingga hal tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Surat KPU No. 706/KPU/X/2015 maupun PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pada pasal 68 ayat (1). Calon Bupati Drs. H. Wenny Bukamo juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan dari Markas Besar TNI AU Nomor: R/334-17/C5/08/ Disminpersau tertanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan bahwa “Letkol Sus Drs. Wenny Bukamo telah mengajukan usul Pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan TNI AU Atas Permintaan Sendiri (APS) dan selanjutnya masih dalam proses dikeluarkan Keputusan Pensiun. Teradu II atas nama Yusuf Tommy, SH.,MH menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan (statement) yang dimuat dalam berita Harian Luwuk Post 11 dengan materi “bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut tidak melakukan verifikasi faktual ke Markas TNI-AU karena tidak terdapat pos anggaran”. Pemberitaan tersebut telah dilakukan klarifikasi dan jawaban oleh Yusuf Tommy, SH.,MH yang dimuat pada Media yang sama pada hari Senin tertanggal 27 Juni 2016. Para Teradu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut setelah menerima Berkas Surat Pengunduran Diri Pasangan Calon dari Jabatan, telah melakukan verifikasi secara internal untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan dengan mengacu pada undang- undang dan peraturan yang berlaku. [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon atas nama Wenny Bukamo berupa Surat Pengunduran Diri dari kedinasan di TNI AU telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum maupun etika. Para Teradu telah melakukan verifikasi secara internal untuk memastikan kelangkapan dan kebenaran data. Hal ini telah sesuai dengan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/641/XII/2012 tentang Buku Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengakhiran Dinas Keprajuritan Tahun 2012. Para Teradu juga telah menerima berkas Pengunduran diri Bupati terpilih Wenny Bukamo berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/288-TIV/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia Atas Permintaan Sendiri tertanggal 12 Oktober 2015 yang diserahkan pada tanggal 20 Oktober 2015 sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 21/BA/KPU-BALUT/024/X/2015 tentang Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Jabatan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Tahun 2015. Para Teradu kemudian juga menerima berkas pengunduran diri Wenny Bukamo yaitu Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/869/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI tertanggal 21 Oktober 2015. Hal ini membuktikan bahwa semua berkas pengunduran diri yang diserahkan oleh Bupati terpilih Wenny Bukamo sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Para Teradu telah terbukti secara cermat melakukan verifikasi persyaratan dan kelengkapan berkas terkait syarat pengunduran diri calon berdasarkan Surat KPU Nomor 706/KPU/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015 Perihal Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya. Hal ini telah sesuai dengan asas asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Dalil Pengadu Tidak Terbukti dan Penjelasan Para Teradu dapat diterima; DKPP berpendapat bahwa Teradu II atas nama Yusuf Tomi telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika 12 penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Hal tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi dan surat pernyataan dari Kepala Biro Luwuk Post Wilayah Kabupaten Banggai Laut atas nama Syamsul Bahri Tayeb tertanggal 23 Juni 2016. Dalil Pengadu Tidak Terbukti dan Penjelasan Teradu II dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Mohammad Syarif Uda'a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Ambu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., 13 dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 14