Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.125/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Aceh
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 November 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 7 Februari Tahun 2017, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor 270/0839 Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara Nomor: 23/BA-KIP Aceh/II/2017 Tentang Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antar Waktu (CPAW) Anggota DPR Aceh yang memenuhi syarat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 5 atas nama Hadya Noer; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara untuk objek yang sama terkait PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari PPP. Pertama, Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 berisi penyampaian CPAW anggota DPRA dari PPP atas nama Tgk.
Pasal DilanggarPasal 12 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tehnis Verifikasi Syarat; Pasal 12; Pasal 26; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad, dan Teradu VI atas nama Hendra Fauzi selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 125/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
207/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hadya Noer
Pekerjaan/Lembaga : Konsultan/DPW PPP Aceh
Alamat : Bukit Az Zikra
Jln. Syukur nomor 3, Sentul,
Kabupaten Bogor.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ridwan Hadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Robby Syah Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Fauziah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Junaidi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Muhammad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Hendra Fauzi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip,
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi Pengadu;
Mendengarkan keterangan Saksi Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 November 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Pada Tanggal 7 Februari Tahun 2017, Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor 270/0839 Perihal: Pengganti
Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara Nomor: 23/BA-KIP
Aceh/II/2017 Tentang Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang
menyatakan bahwa Calon Pengganti Antar Waktu (CPAW) Anggota DPR Aceh
yang memenuhi syarat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah
Pemilihan 5 atas nama Hadya Noer;
2. Pengadu mendalilkan bahwa surat pengajuan CPAW dan berita acara yang
dikeluarkan Para Teradu pada tanggal 7 Februari Tahun 2017 sudah sesuai
dengan ketentuan hukum, bahwa CPAW DPR Aceh Daerah Pemilihan 5 dari
PPP yang memenuhi syarat adalah Hadya Noer yang merupakan peroleh
suara nomor 3 pada Pemilu Legislatif Tahun 2014;
3. Pada Tanggal 27 Juli Tahun 2017, Para Teradu kembali mengeluarkan Berita
Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 Tentang Klarifikasi Calon Pengganti
Antar Waktu DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan
bahwa calon legislatif peroleh suara nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut
memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA;
4. Pengadu mendalilkan bahwa Fakhrurrazi H. Cut, berdasarkan dokumen
bukti pendukung yang diajukan, telah mengundurkan diri dari PPP,
dikarenakan maju sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 melalui jalur perseorangan;
5. Pengadu mendalilkan setelah Fakhrurrazi H. Cut kalah dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017, yang
bersangkutan ingin mengambil kembali kursi DPR Aceh melalui proses
pergantian antar waktu;
6. Berdasarkan hal demikian, Pengadu memohon kepada DKPP agar
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang diduga dilakukan Ketua dan Anggota KIP Aceh selaku Teradu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa tindakan yang dilakukan Para
Teradu dalam mengeluarkan surat dan berita acara tentang CPAW DPR Aceh
dari PPP Daerah Pemilihan 5 adalah perbuatan melanggar kode etik
penyelenggara pemilu karena tidak konsisten;
2. Pengadu menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Fakhrurrazi H. Cut
dengan mengundurkan diri sebagai anggota PPP untuk kepentingan maju
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017
adalah tindakan yang syah dan berdasar hukum, bahwa persyaratan calon
peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan di Aceh,
mengharuskan Fakhrurrazi H. Cut mundur dari partai politik adalah fakta
yang tidak terbantahkan. Dengan demikian, bahwa yang bersangkutan telah
melepaskan haknya untuk menjadi CPAW untuk Pemilu Legislatif Tahun
2014.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat keputusan DPP Partai Persatuan
Pembangunan Tentang Pemberhentian Fakhrurrazi H. Cut;
2. Bukti P-2 : Fotokopi surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut pada
tanggal 14 Mei Tahun 2016;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat keterangan pengunduran diri dari PAC PPP
Aceh Utara nomor 01/IN-SKT.PD/A.5/VIII/2016 Tanggal 16
Maret Tahun 2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara KIP Aceh nomor 23/BA.KIP
Aceh/II/2017 Tanggal 7 Februari Tahun 2017 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan calon pengganti antar
waktu DPR Aceh, hasil pemilihan umum Tahun 2014 atas
nama Hadya Noer;
5. Bukti P-5 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 270/0893 tanggal 7 Februari
Tahun 2017 perihal pengganti antar waktu calon DPR Aceh;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KIP Aceh nomorv 54/BA-KIP
Aceh/VII/2017 Tanggal 27 Juli Tahun 2017 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antar
waktu DPR Aceh, hasil pemilihan umum Tahun 2014 atas
nama Fakhrurrazi H. Cut;
7. Bukti P-7 : Fotokopi surat keterangan saksi a.n Murdani Yusuf dan
Erdar M. Nur;
8. Bukti P-8 : Fotokopi surat penetapan Balon Bupati yang ditetapkan oleh
KIP Aceh;
9. Bukti P-9 : Fotokopi surat penetapan nomor urut Balon Bupati yang
dikeluarkan oleh KIP Aceh ;
10. Bukti P-10 : Fotokopi materi alat peraga Visi dan Misi Balon Bupati yang
dikeluarkan oleh KIP Aceh;
[2.5.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga
telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu atas nama Edwar M.Nur
yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Edwar M. Nur
(Sekretaris PPP Wilayah Aceh)
1. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 7 Februari Tahun 2017, KIP Aceh
mengeluarkan Berita Acara Nomor 23/BA-KIP/II/2017 yang memuat nama
Hadya Noer dengan penjelasan Memenuhi Syarat (MS) untuk diajukan
sebagai CPAW DPR Aceh;
2. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli Tahun 2017, KIP Aceh
kembali mengeluaran surat Berita Acara Nomor 54/BA- KIP/II/2017 yang
memuat nama Fakhrurrazi H. Cut dengan penjelasan MS untuk diajukan
sebagai CPAW DPR Aceh, sehingga surat yang dikeluarkan KIP Aceh berbeda
dengan surat yang dikeluarkan tanggal 7 Februari Tahun 2017;
3. Saksi menenerangkan bahwa DPW PPP Aceh akan meneruskan surat
pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut ke DPP PPP dikarenakan yang
bersangkutan akan mengikuti Pilkada Kabupaten Aceh Utara melalui jalur
perseorangan;
4. Saksi menerangkan bahwa dalam dokumen melalui surat KIP Aceh utara
tertera bahwa Fakhrurrazi H. Cut sebagai calon perseorangan dalam Pilkada
Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017;
5. Saksi menerangkan bahwa dengan terbitnya surat penetapan Calon
perseorangan dalam Pilkada Aceh Utara Tahun 2017, maka Fahrurozi resmi
mengundurkan diri sebagai Anggota PPP;
6. Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan perpanjangan tangan yang
resmi dari DPP PPP.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 22 November tahun 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 3 Februari 2017, Para Teradu menerima surat dari Wakil Ketua
DPR Aceh dengan Nomor Surat 161/301 tanggal 2 Februari 2017 Perihal
Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan
Pembangunan, dengan menyebutkan usulan Nama Pergantian Hadya Noer
(vide bukti T.01);
2. Ketentuan Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD antara lain disebutkan,
pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan nama anggota DPRD Provinsi yang
diberhentikan antar waktu dan meminta nama CPAW kepada KPU Provinsi.
Lebih lanjut KPU Provinsi menyampaikan nama CPAW berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2)
kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya
surat Pimpinan DPRD Provinsi;
3. Para Teradu menanggapi surat DPR Aceh melalui Surat KIP Aceh Nomor
270/0839 tanggal 7 Februari 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPR Aceh dan Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7
Februari 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Surat
dan berita acara tersebut menjelaskan kepada Ketua DPR Aceh bahwa sesuai
ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Jo Pasal 14 PKPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan
PKPU Nomor 03 Tahun 2011 menyatakan, dikarenakan anggota DPR Aceh
bernama Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby meninggal dunia, maka digantikan
oleh calon Anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang
sama. Adapun peringkat suara sah terbanyak berikutnya adalah calon
legislatif Nomor urut 9 (sembilan) atas nama Fakhrurrazi H. Cut. (vide bukti
T.02);
4. Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat
permohonan berhenti sebagai Pengurus Kecamatan Dewantara Partai
Persatuan Pembangunan di atas materai yang cukup, dan diperkuat dengan
surat keterangan pengunduran diri Nomor 01/IN-SRT PD/A.5/VIII/2016
tanggal 16 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Utara, maka yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Calon PAW
anggota DPR Aceh dari Partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(vide bukti T.03) ;
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
disebutkan calon PAW Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan oleh partai
politik dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari partai politik sesuai dengan
AD-ART Partai Politik yang dan/atau salinan Putusan Mahkamah Partai
Politik, Putusan Pengadilan Negeri (PN) atau Putusan Mahkamah Agung (MA);
6. Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan Anggota DPRD Provinsi yang
berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota DPRD Provinsi yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama, dalam hal calon tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau
tidak memenuhi syarat digantikan oleh yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya;
7. Para Teradu dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari
2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menyebutkan
peringkat suara terbanyak berikutnya setelah Fakhrurrazi H. Cut adalah
Nomor urut 3 (tiga) atas nama Hadya Noer dan dinyatakan memenuhi syarat
sebagai calon PAW Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan
mewakili Daerah Pemilihan Aceh 5, sedangkan proses-proses selanjutnya
akan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait (vide bukti T.02) ;
8. Pada tanggal 20 Februari 2017 Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh dengan Suratnya Nomor
05/IN/DPW/II/2017 perihal Pernyataan Keberatan Terkait PAW Anggota
Fraksi PPP DPRA, mengajukan keberatan terkait dengan PAW Anggota F-PPP
DPRA kepada KIP Aceh bahwa yang mengajukan PAW Anggota DPR Aceh
menggantikan Alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al-Khutby dari kubu PPP yang tidak
sah, yang tidak diakui oleh Menkumham RI (vide bukti T.04) ;
9. Para Teradu melalui Surat KIP Aceh dengan Nomor 270/1085 tanggal 22
Februari 2017 perihal Penjelasan Terhadap Keberatan Terkait dengan PAW
Anggota F-PPP DPRA, telah memberikan penjelasan kepada Dewan Pimpinan
Daerah Pengurus Harian PPP Provinsi Aceh bahwa KIP Aceh hanya
menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya dari partai yang sama pada Daerah Pemilihan yang sama,
berdasarkan surat Pimpinan DPR Aceh dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak
diterima surat dari Pimpinan DPR Aceh (vide bukti T.05) ;
10. Pada tanggal 18 Juli 2017, KIP Aceh kembali menerima surat dari Ketua
DPRA dengan nomor surat 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan
Pembangunan. Dalam surat Pimpinan DPR Aceh tersebut di atas, disebutkan
usulan PAW dari Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan
Fakhrurrazi H. Cut. (vide bukti T.06) ;
11. Bahwa terhadap surat tersebut pada poin 10 di atas, Para Teradu tidak dapat
melakukan proses diakibatkan PAW Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby sudah
pernah dikeluarkan oleh Para Teradu dengan Surat KIP Aceh Nomor
270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPR Aceh dan Berita Acara nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7
Februari 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (vide
bukti T.02) ;
12. Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRA dengan nomor 161/1787
tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota
DPR Aceh dari PPP yang intinya meminta nama PAW dari PPP Provinsi Aceh
tidak lagi atas nama Hadya Noer tetapi atas nama Fakhrurrazi H. Cut. Para
Teradu pada tanggal 19 Juli 2017 melangsungkan rapat pleno KIP Aceh
untuk menindaklanjuti surat DPR Aceh tersebut, dengan keputusan:
a) Meminta klarifikasi kepada DPR Aceh terkait Surat Nomor 161/1787
tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan, padahal DPR
Aceh telah pernah mengeluarkan surat terkait PAW Alm. Sdr. Tgk. H.
Muchtar A. Al-Khutby dengan nomor surat 161/301 tanggal 2 Februari
2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh
dari PPP, dengan menyebutkan usulan Nama PAW dari Alm. Tgk. H.
Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan Hadya Noer;
b) Meminta klarifikasi kepada Pengurus DPW PPP Provinsi Aceh, yang
sebelumnya menerangkan sdr. Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan
diri dari PPP dan saat ini diajukan sebagai PAW menggantikan Alm. Tgk.
H. Muchtar A. Al-Khutby (vide bukti T.07);
13. Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan rapat pleno KIP Aceh tersebut pada
angka 12 di atas, Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada DPR Aceh
dengan Surat Nomor 270/2398 tanggal 19 Juli 2017 perihal Mohon
Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kepada Pimpinan DPR Aceh untuk
memberikan klarifikasi terhadap usulan DPR Aceh dari usulan sebelumnya
dengan surat DPRA Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari PPP dan usulan
selanjutnya dengan surat DPRA Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017
perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai
Persatuan Pembangunan. (vide bukti T.08) ;
14. Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan rapat pleno KIP Aceh tersebut pada
angka 12 di atas, Para Teradu juga meminta klarifikasi dari DPW PPP Provinsi
Aceh (vide bukti T.09);
15. DPR Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap permintaan Para Teradu pada
tanggal 24 Juli 2017 dengan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua
DPR Aceh dengan Nomor Surat 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 perihal
Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014 –
2019, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Gubernur Aceh telah
menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai keabsahan
Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dengan Surat Nomor
210/2551 tanggal 27 Februari 2017 perihal penjelasan kepengurusan PPP
dan terhadap surat Gubernur Aceh tersebut, Kementerian Hukum dan HAM
RI dengan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-17 tanggal 21 Maret 2017 perihal
Penjelasan Kepengurusan PPP menyatakan bahwa Kepengurusan yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa
Bakti 2016-2021, adalah Kepengurusan dengan Ketua Umum H. M.
Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H. Asrul Sani yang merupakan
atasan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh yang diketuai oleh
sdr. Tgk. H. Amri M. Ali, sehingga proses PAW Pengadu tidak dapat
diteruskan oleh Gubernur Aceh (vide bukti T.10) ;
16. Bahwa selain meminta klarifikasi kepada DPR Aceh, Para Teradu juga
meminta klarifikasi kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi
Aceh yang mengajukan PAW atas nama Fakhrurrazi H. Cut, dan hasil
klarifikasi Para Teradu kepada DPW PPP Provinsi Aceh pada pokoknya
menerangkan bahwa:
a) Surat pernyataan pengunduran diri sdr. Fakhrurrazi saat mencalonkan
diri sebagai Bupati Aceh Utara tidak pernah ada/sampai ke DPW PPP
Aceh, dan tidak pernah diproses pengunduran diri sdr. Fakhrurrazi
sehingga sdr. Fakhrurrazi masih tercatat sebagai Anggota PPP dan
memiliki hak penuh sesuai dengan AD/ART serta masih sah sebagai calon
anggota DPR Aceh sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) (vide bukti T-11) ;
b) DPW PPP Provinsi Aceh juga menguatkan keterangannya dalam Rapat
Klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan membuat Surat
Pernyataan Nomor ist/DPW/A/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang
ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh
(vide bukti T-12) ;
17. Bahwa berdasarkan angka 15 dan 16 di atas, Para Teradu
menindaklanjutinya dengan surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli
2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara
nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, menjelaskan kepada Ketua DPR Aceh
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Pasal 14 PKPU Nomor 22 Tahun 2010
sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2011 disebutkan
dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, maka digantikan oleh
calon Anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dari Parta i Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama
yaitu dari Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby kepada Fakhrurrazi H. Cut
dengan pertimbangan bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak terbukti keluar dari
PPP berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diajukan oleh DPW PPP
Provinsi Aceh kepada KIP Aceh (vide bukti T-13) ;
18. Bahwa terhadap proses PAW, Para Teradu diberikan waktu 5 (lima) hari kerja
untuk menindaklanjuti surat DPR Aceh dan berdasarkan angka 2 di atas
terhadap proses PAW, Para Teradu atas nama KIP Aceh memiliki hubungan
perikatan dengan DPR Aceh;
19. Para Teradu tidak melibatkan diri dalam konflik internal partai dan tidak
menafsirkan sah atau tidaknya surat pengunduran diri seseorang, yang
diutamakan adalah dari segi persyaratan materil telah terpenuhi;
20. Terkait permintaan klarifikasi Anggota Majelis DKPP RI Ida Budhiati yang
meminta Para Teradu untuk menerangkan tanggal/waktu tindak lanjut KIP
Aceh terhadap Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017
perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai
Persatuan Pembangunan dan Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18
Juli 2017 hal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai
Persatuan Pembangunan, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a) Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan
Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan
diterima KIP Aceh pada tanggal 3 Februari 2017 yang dibuktikan oleh
Para Teradu dengan bukti T.01 pada jawaban Teradu. Dalam bukti
tersebut tertera tanggal diterima suratnya dimaksud pada tanggal 3
Februari 2017. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh
dimaksud dengan mengirimkan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal
7 Februari 2017 perihal PAW Anggota DPR Aceh yang pada pokoknya
Surat KIP Aceh tersebut memberikan nama calon PAW Anggota DPR Aceh
dari PPP berdasarkan penelitian terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 08
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KIP Aceh Nomor 07
Tahun 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPR Aceh Pemilihan Umum Tahun 2014. Bahwa Pasal 360 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD antara lain disebutkan, “Pimpinan DPRD Provinsi
menyampaikan Nama Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antar
waktu dan meminta nama calon PAW kepada KPU Provinsi. Lebih lanjut
KPU Provinsi menyampaikan nama calon PAW berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada
Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya
surat Pimpinan DPRD Provinsi.”, maka Para Teradu telah melaksanakan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud;
b) Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan
Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan
diterima KIP Aceh pada tanggal 18 Juli 2017, selanjutnya Para Teradu
pada tanggal 19 Juli 2017 mengadakan pleno terhadap surat DPR Aceh
dimaksud dengan salah satu hasilnya adalah untuk meminta klarifikasi
kepada DPR Aceh berkaitan pengusulan proses PAW PPP yang sebelumnya
sudah pernah diusulkan oleh PPP pengganti alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al-
Khutby digantikan dengan Hadya Noer;
c) Hasil pleno sebagimana huruf b tersebut di atas Para Teradu meminta
klarifikasi kepada DPR Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2398
tanggal 19 Juli 2017 perihal Mohon Klarifikasi. Surat KIP Aceh tersebut
kemudian ditanggapi oleh DPR Aceh melalui surat DPR Aceh Nomor
161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal Klarifikasi PAW Partai Persatuan
Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima KIP Aceh pada
tanggal 25 Juli 2017;
d) Berdasarkan klarifikasi DPR Aceh melalui surat sebagaimana dimaksud
dalam huruf c di atas dan klarifikasi Pihak Pengurus DPW Partai
Persatuan Pembangunan, Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh
tersebut dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017
perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh;
e) Bahwa dapat Para Teradu jelaskan Surat DPR Aceh yang bisa Para Teradu
jadikan dasar untuk ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja
adalah Surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal
Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-
2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017 dan Para Teradu
telah menyampaikan nama Pengganti Antar Waktu sebagaimana
permintaan DPR Aceh melalui Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal
27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh;
21. KIP Aceh dalam hal PAW Anggota DPR Aceh memiliki perikatan hukum
dengan DPR Aceh, tidak dengan partai politik. Perikatan dengan partai politik
dalam hal PAW adalah ranah dari DPR Aceh;
22. Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti
Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal
27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menurut
hemat Para Teradu tidak perlu disampaikan kepada partai politik yang
mengajukan PAW dan Pengadu dikarenakan format yang terdapat dalam
Lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum sudah sangat baku dengan tujuan
surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Gubernur. Dalam hal ini juga DPR Aceh yang menerima dan
meneruskan surat yang diajukan oleh Partai Politik serta DPR Aceh yang
mengembalikan berkas PAW Pengadu;
KESIMPULAN
[2.7] Dari uraian sebagaimana di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Tanggal/waktu tindak lanjut KIP Aceh terhadap Surat DPR Aceh Nomor
161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Waktu (PAW)
Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan dan Surat DPR Aceh
Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan PAW Anggota DPR Aceh
dari Partai Persatuan Pembangunan, dapat Para Teradu jelaskan sebagai
berikut:
a) Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 Perihal Usulan
Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan
diterima KIP Aceh pada tanggal 3 Februari 2017 yang dibuktikan oleh
Para Teradu dengan bukti T.01 pada jawaban Teradu. Dalam bukti
tersebut tertera tanggal diterima suratnya dimaksud pada tanggal 3
Februari 2017. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh
dimaksud dengan mengirimkan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal
7 Februari 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh yang
pada pokoknya Surat KIP Aceh tersebut memberikan nama CPAW Anggota
DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan penelitian
terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilihan Umum
Tahun 2014. Bahwa Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD antara lain
disebutkan, “Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Nama Anggota
DPRD Provinsi yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama CPAW
kepada KPU Provinsi. Lebih lanjut KPU Provinsi menyampaikan nama
CPAW berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359
ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5
(lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Provinsi.”, maka
Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan pasal dimaksud;
b) Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 Perihal Usulan
Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan
diterima KIP Aceh pada tanggal 18 Juli 2017, selanjutnya Para Teradu
pada tanggal 19 Juli 2017 mengadakan Pleno terhadap Surat DPR Aceh
dimaksud dengan salah satu hasilnya adalah untuk meminta klarifikasi
kepada DPR Aceh berkaitan pengusulan proses PAW PPP yang sebelumnya
sudah pernah diusulkan oleh PPP pengganti alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al-
Khutby digantikan dengan Hadya Noer;
c) Dari hasil pleno sebagimana huruf b tersebut di atas Para Teradu
meminta klarifikasi kepada DPR Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor
270/2398 tanggal 19 Juli 2017 Perihal Mohon Klarifikasi. Surat KIP Aceh
tersebut kemudian ditanggapi oleh DPR Aceh melalui surat DPR Aceh
Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 perihal Klarifikasi PAW Partai
Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima KIP
Aceh pada tanggal 25 Juli 2017;
d) Berdasarkan klarifikasi DPR Aceh melalui suratnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf c di atas dan klarifikasi Pihak Pengurus DPW PPP,
Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh tersebut dengan Surat KIP
Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 Perihal Pengganti Antar
Waktu Anggota DPR Aceh;
e) Bahwa dapat Para Teradu jelaskan Surat DPR Aceh yang bisa Para Teradu
jadikan dasar untuk ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja
adalah Surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal
Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-
2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017 dan Para Teradu
telah menyampaikan nama PAW sebagaimana permintaan DPR Aceh
melalui Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 Perihal
Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh;
2. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti DPP PPP mengalami dualisme
kepengurusan sampai dengan tingkat provinsi yang berakibat kepada
berbedanya nama PAW yang diajukan antara DPW Partai Persatuan
Pembangunan Provinsi Aceh dengan Ketua Tgk. H. Amri M. Ali yang
mengusulkan Fakhrurrazi H. Cut sebagai PAW dari alm. Tgk. H. Muchtar A.
Al-Khutby dan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh dengan
Ketua Tgk. H. Mohd. Faisal Amin yang mengusulkan Pengadu atas nama
Hadya Noer sebagai PAW dari alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby;
3. KIP Aceh dalam PAW Anggota DPR Aceh memiliki perikatan hukum dengan
DPR Aceh, tidak dengan partai politik. Perikatan dengan Partai Politik dalam
hal PAW adalah ranah dari DPR Aceh;
4. Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti
Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal
27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menurut
hemat Para Teradu tidak perlu disampaikan kepada Partai Politik yang
mengajukan PAW dan Pengadu dikarenakan format yang terdapat dalam
Lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum sudah sangat baku dengan tujuan
surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Gubernur. Dalam hal ini juga DPR Aceh yang menerima dan
meneruskan surat yang diajukan oleh partai politik serta DPR Aceh yang
mengembalikan berkas PAW Pengadu;
5. Keterangan Saksi Para Teradu yaitu Ketua DPW Partai Persatuan
Pembangunan Provinsi Aceh atas nama Tgk. H. Amri M. Ali telah
menerangkan bahwa sampai dengan saat digelarnya sidang perkara a quo,
saudara saksi tidak pernah menerima permohonan pengunduran diri yang
bersangkutan (Fakhrurrazi) apalagi melakukan proses tentang pengunduran
diri tersebut menurut AD/ART dan peraturan organisasi PPP sehingga
dikarenakan tidak adanya surat keputusan partai mengenai pemberhentian
Saudara Fakhrurrazi maka Fakhrurrazi masih tetap tercatat sebagai Anggota
Partai Persatuan Pembangunan;
6. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi sebagaimana angka 4 di atas, Para
Teradu memiliki keyakinan Berita Acara nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017
tanggal 27 Juli 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun
2014 yang diterbitkan oleh para Tergugat sudah sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Para Teradu sangat berkeyakinan telah melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan melakukan verifikasi dokumen calon pengganti
antarwaktu anggota DPRA dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPR
Aceh sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu yang telah ditentukan
dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan baik terkait proses
PAW maupun menyangkut kode etik Penyelenggara Pemilu;
[2.8] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak teradu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi surat DPRA nomor 161/301 yang ditujukan kepda Ketua KIP
Aceh tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal usulan Penggantian
antar waktu (PAW) Anggota DPR Aceh Partai Persatuan Pembangunan;
Bukti T-2 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 270/039 Tanggal 7 Februari Tahun
2017 perihal pengganti antar waktu anggota DPR Aceh yang ditujukan
kepada Ketua DPR Aceh;
Bukti T-3 : Fotokopi surat DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Pimpinan Harian
Cabang perihal surat keterangan pengunduran diri nomor 01/IN-
SKT.PD/A.5/VIII/2016 Tanggal 16 Maret Tahun 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat DPW PPP Aceh nomor 05/IN/DPW/II/2017 tertanggal
20 Februari Tahun 2017 perihal Pernyataan keberatan terkait PAW
anggota DPR Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/1085 yang ditujukan kepada
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Harian PPP Provinsi Aceh
tertanggal 22 Februari Tahun 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat DPR Aceh nomor 161/1787 yang ditujukan kepada
Ketua KIP Aceh perihal usulan penggantian antar waktu anggota DPR
Aceh dari PPP tertanggal 18 Juli Tahun 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KIP Aceh melalui berita acara nomor 50.1/BA.KIP
Aceh/VII/2017 Tentang Tanggapan terhadap surat DPR Aceh nomor
161/1787 Perihal usulan PAW dari PPP;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/2398 yang ditujukan kepada DPR
Aceh perihal Mohon Klarifikasi tanggal 19 Juli Tahun 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 005/2587 yang ditujukan kepada
Ketua DPW PPP Aceh, perihal undangan tertanggal 26 Juli Tahun
2017;
Bukti T-10 : Fotokopi surat DPR Aceh nomor 161/1853 tertanggal 24 Juli Tahun
2017 perihal klarifikasi PAW PPP sisa masa jabatan 2014-2019;
Bukti T-11 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor berita acara nomor 53/BA-KIP
Aceh/VII/2017 Tentang Klarifikasi terkait calon PAW DPR Aceh dari
PPP daerah pemilihan Aceh 5;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPW PPP Provinsi Aceh perihal surat pernyataan
nomor ist/DPW/A/VII/2017 tertanggal 27 Juli Tahun 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/2608 Tanggal 27 Juli Tahun 2017
perihal PAW anggota DPR Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPR
Aceh;
Bukti T-14 : Fotokopi surat Gubernur Aceh nomor 161/4939 tertanggal 17 April
Tahun 2017 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh perihal PAW
Anggota DPR Aceh dari PPP sisa masa jabatan 2014-2019;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat KEMENKUMHAM RI Direktorat jenderal Administrasi
Hukum Umum nomor AHU.4.AB.11.01-17 tertanggal 17 Maret Tahun
2017 perihal Penjelasan Pengurusan PPP yang ditujukan kepada
Gubernur Aceh;
Bukti T-16 : Fotokopi surat DPR Aceh nomor 161/1055 tertanggal 25 April Tahun
2017 yang ditujukan kepada Tgk. Mohd. Faisal Amin (Ketua DPW PPP
Prov. Aceh) perihal Penjelasan usulan PAW Anggota DPR Aceh;
[2.9.1.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga
telah mendengarkan keterangan saksi fakta Teradu atas nama Meri Kasihani
yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Meri Kasihani
(Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Pimpinan Romahurmuziy)
1. Saksi menerangkan bahwa proses PAW ini berjalan setelah meninggalnya
Anggota DPR Aceh dari PPP atas nama Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby dari
daerah Pemilihan Aceh 5 ;
2. Saksi menerangkan bahwa PPP Wilayah Aceh tidak segera mengurus proses
PAW Alm. Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby karena di saat yang bersamaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017
segera berlangsung;
3. Saksi menerangkan bahwa saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2017, DPW PPP Pimpinan Djan Faridz mendukung Muzakir Manaf
sementara DPW PPP Pimpinan Romahurmuziy mendukung Tarmizi Taher;
4. Saksi menerangkan bahwa DPW PPP Pimpinan Rohurmamuzi sebagaimana
PPP yang sah atas pengakuan Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah
mengusulkan Hadya Noer sebagai calon pengganti antar waktu DPR Aceh
untuk menggantikan Alm. Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby;
5. Saksi menerangkan bahwa selaku partai yang sah atas pengakuan
Kementerian Hukum dan HAM, PPP Pimpinan Romahurmuziy wajar dan
beralasan jika meminta semua pihak terkait tidak melakukan langkah-
langkah lebih jauh terkait proses PAW calon anggota DPR Aceh dimaksud;
6. Saksi menerangkan bahwa terkait surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut
sebagaimana didalilkan Pengadu adalah tidak benar adanya. Saksi
menjelaskan bahwa PPP Pimpinan Romahurmuziy tidak pernah menerima
surat pengunduran diri tersebut. Saksi juga telah menanyakan kepada DPC
PPP Aceh Utara perihal surat pengunduran diri dimaksud, dan mendapati
informasi bahwa surat pengunduran Fakhrurrazi H. Cut tidak pernah ada;
7. Saksi menerangkan bahwa saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 sedang berlangsung, saksi mengakui
bahwa Fakhrurrazi H. Cut meminta dukungan;
8. Saksi menerangkan bahwa saat itu ada kesepakatan dalam konflik yang
terjadi di Internal PPP sendiri. Saat Pemilu Legislatif tahun 2014 berlangsung,
terjadi gesekan di Mahkamah Konstitusi (MK) antara Alm. Tgk. Muchtar A. Al.
Kuthby dengan Fakhrurrazi H. Cut dan dimenangkan oleh Fakhrurrazi H.
Cut;
9. Saksi menerangkan bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak pernah mengundurkan
diri sebagai anggota PPP. Saksi menerangkan bahwa saksi mendapati surat
pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut di belakang hari, namun yang harus
dicatat adalah kalaupun Fakhrurrazi H. Cut mengundurkan diri,
pengunduran diri yang dimaksud adalah dari kepengurusan Partai PPP
bukan dari status keanggotaan partai di mana surat pengunduran diri
tersebut diperuntukkan sebagai syarat maju sebagai calon Bupati Kabupaten
Aceh Utara melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Tahun 2017. Sehingga,
dapat dipastikan bahwa Fakhrurrazi H. Cut masih terdaftar sebagai kader
partai dan berhak atas PAW Calon Anggota DPR Aceh dari Partai PPP;
[2.9.2.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga
telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Aceh yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa hasil Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD daerah pemilihan Aceh II
berdasarkan keputusan KPU yang tertuang dalam keputusan nomor
411/Kpts/KPU/TAHUN/2014 Perihal Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei
2014 adalah menempatkan Fakhruddazi H. Cut dengan perolehan suara
(5.110) sebagai urutan pertama; Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby dengan
perolehan suara (4.799) sebagai urutan kedua; Hadya Noer dengan perolehan
suara (865) sebagai urutan ketiga dan seterusnya (Vide. Bukti T1) ;
2. Bahwa kemudian Partai Persatuan Pembangunan yang diwakili oleh DR. (HC).
H. Suryadharma Ali (Ketua Umum DPP PPP) serta H. Romahurmuziy
(Sekretaris Jenderal DPP PPP) melakukan upaya PHPU ke MK karena telah
terjadi pemindahan suara Partai Persatuan Pembangunan salah satunya yang
berkaitan dengan perkara ini adalah pada Dapil Aceh 5, dengan perolehan
suara sebagaimana pada point 1;
3. Dalam Sidang PHPU tersebut Bawaslu Aceh juga hadir dan memberikan
keterangan tertulis berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan secara
berjenjang;
4. Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusannya atas PHPU tersebut yang
tertuang dalam Putusan Nomor 06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah :
membatalkan keputusan KPU nomor 411/Kpts//KPU/TAHUN 2014 perihal
penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara calon atas
nama Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby dan calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut
dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Aceh 5; serta
perolehan suara calon PPP atas nama Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby yang
benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.639 suara (Vide. Bukti T2) ;
5. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bawaslu Aceh dari media
on line (serambinews.com) Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby telah meninggal
dunia pada hari kamis tanggal 15 September tahun 2016 (Vide. Bukti T.3) ;
6. Bahwa tentang proses Pergantian antar waktu anggota DPRA atas nama Tgk.
H. Muchtar A. Al – Kutby yang sedang dilakukan, Bawaslu Aceh tidak pernah
menerima surat apapun dari para pihak (Pemohon, PPP, DPRA, Gubernur
dan/atau KIP Aceh), baik surat yang ditujukan langsung ataupun berupa
tembusan;
7. Bahwa untuk koordinasi dengan KIP Aceh terhadap perkara ini, Pasca
Pemanggilan Bawaslu Aceh Oleh DKPP sebagai Pihak terkait maka Bawaslu
Aceh mengirimkan surat dengan Nomor 356/K.AC/PM.00.01/XI/2017, pada
tanggal 16 November 2017, perihal permohonan data kepada KIP Aceh, telah
dijawab oleh KIP Aceh dengan surat bernomor
3643/PY.01.1.50/11/Prov/XI/2017 tanggal 20 November 2017 perihal
Penyampaian Data. Surat ini diterima Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 20
November 2017. Adapun data-data yang disampaikan adalah sebagai berikut
(Vide. Bukti T.4);
a) Surat Nomor 161/301 dari DPRA yang ditandatangani oleh Wakil Ketua
DPRA, ditujukan kepada Ketua KIP Aceh pada tanggal 2 Februari 2017
tentang Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari
partai Persatuan Pembangunan;
b) Surat KIP Aceh nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 kepada Ketua
DPRA perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh yang inti surat
tersebut adalah mengatakan bahwa Fakhrurrazi H. Cut adalah peringkat
suara sah terbanyak nomor dua tidak memenuhi syarat sebagai pengganti
antar waktu karena telah mengundurkan diri, dan menyatakan bahwa
Hadya Noer memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu anggota
DPRA dari PPP mewakili daerah Pemilihan Aceh 5;
c) Surat Ketua DPRA Nomor 161/392 tanggal 10 Februari 2017 kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal PAW anggota DPRA dari
Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang inti
surat tersebut adalah mengusulkan Hadya Noer;
d) Surat Gubernur Aceh Nomor 161/4939 tanggal 17 April 2017 Perihal PAW
anggota DPRA dari PPP sisa masa jabatan 2014-2019 kepada Ketua DPRA
yang intinya untuk berkoordinasi dengan DPW PPP terkait usulan PAW;
e) Surat Ketua DPRA nomor 161/1055 tanggal 25 April 2017 perihal
Penjelasan usulan PAW anggota DPRA dari PPP yang tujuan surat ini
adalah kepada Tgk. H. Mohd. Faisal Amin (ketua DPW PPP Prov. Aceh);
f) Surat Ketua DPRA Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli tahun 2017 perihal
Usulan PAW anggota DPRA dari PPP yang ditujukan ke Ketua KIP Aceh
yang inti surat tersebut adalah DPW PPP telah mengusulkan PAW TGK.H.
Muchtar A. Al-Khutby adalah Fakhrurrazi H. Cut;
g) Surat KIP Aceh Kepada Ketua DPRA perihal Mohon Klarifikasi dengan
nomor surat 270/2398 tanggal 19 Juli tahun 2017 yang inti surat
tersebut adalah meminta klarifikasi dari DPRA, karena pada tanggal 2
Februari 2017 DPRA mengirim surat ke KIP Aceh yang mengusulkan PAW
atas Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan Hadya Noer
sementara kemudian DPR Aceh mengusulkan kembali dengan surat
tanggal 18 Juli tahun 2017 bahwa PAW atas Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby
adalah Fakhrurrazi H. Cut;
h) Surat Ketua DPRA nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 kepada Ketua
KIP Aceh perihal Klarifikasi PAW PPP sisa masa Jabatan 2014-2019 yang
intinya DPW PPP Provinsi Aceh yang kepengurusannya sesuai dengan
Keputusan Kemenkum Ham nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016
tanggal 27 April 2016 mengusulkan PAW TGK. H. Muchtar A. Al-Khutby
adalah Fakhrurrazi H. Cut;
i) Surat KIP Aceh nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 kepada Ketua DPRA
tentang PAW DPR Aceh yang intinya PAW Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby
adalah Fakhrurrazi H. Cut
8. Bahwa berdasarkan Surat-surat yang diberikan oleh KIP Aceh sebagai
balasan Surat Permohonan data oleh Bawaslu Aceh, tidak satupun yang
ditujukan untuk Bawaslu Provinsi Aceh baik secara langsung ataupun
sebagai tembusan;
9. Bahwa Pengawas Pemilihan Kepala daerah di Aceh berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh
Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota;
10. Bahwa Pembagian tugas pengawasan ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh
Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana diatur pada Pasal 34 yang menyebutkan :
Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA, dan DPRK serta Pemilu
Presiden dan wakil Presiden di Aceh dilakukan oleh Bawaslu Aceh, Panwaslu
kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL serta Pengawas TPS. Selanjutnya Pasal
36 ayat (1) menyebutkan Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh
Panwaslih Aceh, Panwaslih kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan
Pengawas TPS;
11. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, panwaslih
kab/Kota, Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Lapangan dan Pengawas TPS
dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh
secara tegas memisahkan kewenangan pengawasan pemilihan dilakukan oleh
panwaslih dan jajarannya sedangkan Pengawasan untuk pemilu dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi dan jajaranya;
12. Bahwa berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 3
tahun 2016 tersebut jelas menggambarkan kewenangan Bawaslu Aceh,
sehingga Bawaslu Aceh tidak mengetahui adanya surat Pengunduran diri
Fakhrurrazi H. Cut. Dari partai persatuan pembangunan ketika mencalonkan
diri sebagai sebagai calon Bupati pada Pilkada tahun 2017 di Kabupaten Aceh
Utara sebagai calon perseorangan, yang dijadikan bukti oleh Pelapor dalam
perkara ini.
[2.9.3.] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Aceh telah memperkuat dalil-dalilnya
dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti PT-1 sampai
dengan PT-4,sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Fotokopi surat DPRA nomor 161/301 yang ditujukan kepda Ketua KIP
Aceh tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal usulan Pengga
keputusan nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN/2014 perihal
penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014 adalah
menempatkan Fakhruddazi H. Cut dengan perolehan suara
(5.110) sebagai urutan pertama; Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby
dengan perolehan suara (4.799) sebagai urutan kedua; Hadya
Noer dengan perolehan suara (865) sebagai urutan ketiga dan
seterusnya ntian antar waktu (PAW) Anggota DPR Aceh Partai
Persatuan Pembangunan;
Bukti PT-2 : Fotokopi Putusan Nomor 06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
telah: membatalkan keputusan KPU nomor
411/Kpts//KPU/TAHUN 2014 perihal penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014;
Bukti PT-3 : Media on line (serambinews.com) Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby
telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 15 September
tahun 2016;
Bukti PT-4 : Fotokopi surat Bawaslu Nomor 356/K.AC/PM.00.01/XI/2017,
pada tanggal 16 November 2017, perihal permohonan data
kepada KIP Aceh, telah dijawab oleh KIP Aceh dengan surat
bernomor 3643/PY.01.1.50/11/Prov/XI/2017 tanggal 20
November 2017 perihal Penyampaian data.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tentang
Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku CPAW Anggota
DPR Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan
Anggota KIP Aceh diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara untuk objek yang sama terkait
PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari PPP. Pertama, Berita Acara Nomor 23/BA-KIP
Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 berisi penyampaian CPAW anggota DPRA
dari PPP atas nama Tgk. Muchtar Al Khutby yang meninggal dunia adalah Hadya
Noer yang merupakan peroleh suara nomor 3 karena peroleh suara nomor 2 atas
nama Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan diri dalam rangka mendaftar
sebagai Calon Bupati Aceh Utara Tahun 2017 melalui jalur perseorangan. Kedua,
Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tanggal 27 Juli Tahun 2017 berisi
penyampaian terkait keterpenuhan syarat Fakhrurrazi H. Cut sebagai CPAW
anggota DPRA dari PPP untuk menggantikan Tgk. Muchtar Al Khutby karena
meninggal dunia. Bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak lagi memenuhi syarat sebagai
CPAW anggota DPRA dari PPP sebab menjadi pasangan calon Bupati dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para
Teradu. Dikeluarkannya 2 (dua) Berita Acara merupakan rangkaian proses
administrasi PAW anggota DPRA sebagai berikut: pertama, Berita Acara Nomor
23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dikeluarkan atas dasar Surat
dari Wakil Ketua DPRA Nomor Surat 161/301, tertanggal 2 Februari 2017
Perihal Usulan PAW Anggota DPRA dari DPW PPP – Tgk. H. Muchtar A. Al Kuthby
digantikan dengan Hadya Noer. Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017
disampaikan para Teradu ke DPRA melalui Surat KIP Nomor 270/0839 dengan
isi yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat
PAW Anggota DPRA dari PPP mewakili Dapil 5 menggantikan H. Muchtar A. Al-
Khutby, S.HI adalah nomor urut 9 sebagai peringkat perolehan suara sah
terbanyak berikutnya a.n Fakhrurrazi H. Cut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
karena telah mengundurkan diri. Peringkat suara sah berikutnya adalah nomor
urut 2 atas nama Hadya Noer, SE., BBA dinyatakan memenuhi syarat sebagai
CPAW Anggota DPRA dari PPP mewakili dapil Aceh 5. Kedua, Berita Acara Nomor
54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPR Aceh dari PPP
Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan bahwa calon legislatif peroleh suara nomor
2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA.
Berita Acara tersebut keluar setelah BA Nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017
tertanggal 27 Juli 2017 Tentang Klarifikasi Terkait CPAW DPRA dari PPP daerah
Pemilihan 5 yang berbunyi “tidak pernah menerima dan memproses permohonan
pengunduran diri Fakhrurozi menurut AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Pengunduran diri harus melalui permohonan dari anggota ke DPC dan
seterusnya. Hal demikian menurut peraturan organisasi, Fakhrurrozi masih
sebagai anggota dan mempunyai Hak Penuh sesuai AD/ART serta masih sah
sebagai calon anggota DPRA sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap
(DCT). Terbitnya BA Nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017, merupakan tanggapan
atas surat DPW PPP Provinsi Aceh nomor 05/IN/DPW/II/2017 perihal keberatan
Tentang PAW Anggota Fraksi PPP DPRA. DPW PPP Provinsi Aceh tidak mengakui
surat Nomor 161/301 terkait Usulan PAW sebelumnya kepada DPRA. Sebab
DPW PPP Provinsi Aceh yang ditanda tangani oleh Tgk. Moh. Faisal Amin dan
Edwar M. Nur, SE.,MM tidak memiliki hak dan kewenangan sebagai Ketua dan
Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh. Pada 22 Februari Tahun 2017 KIP Aceh
membalas surat keberatan DPW PPP dengan Nomor surat 270/1085 perihal
Penjelasan terhadap keberatan terkait dengan PAW Anggota Fraksi PPP DPR
Aceh dengan menyampaikan bahwa KIP Aceh hanya menyampaikan nama CPAW
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya a.n Hadya Noer. Pada 19 Juli
Tahun 2017 KIP Aceh menerima surat nomor 161/1787 Tanggal 18 Juli Tahun
2017 perihal usulan PAW anggota DPRA dari PPP Tgk. H. Muchtar A. Al Kuthby
digantikan dengan Fakhrurrazi H. Cut. Berdasarkan hal tersebut, KIP Aceh
melaksanakan Pleno dan menyimpulkan meminta Klarifikasi ke DPRA terkait
usulan PAW Anggota DPRA Aceh dari Fraksi PPP yang dituangkan BA Nomor
50.1/BA-KIP Aceh/VII/2017. Demikian pula klarifikasi dilakukan kepada
pengurus DPW PPP Provinsi Aceh yang dituangkan dalam BA Nomor 53/BA-KIP
Aceh/VII/2017. Para Teradu sampai pada kesimpulan yang menyatakan bahwa
calon legislatif nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai
calon PAW DPRA yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/BA-KIP
Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPRA dari PPP Daerah Pemilihan 5;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 22 November Tahun 2017, DKPP
berpendapat, bahwa tindakan para Teradu membalas surat DPRA Nomor
161/301 tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal Usulan PAW dengan Surat
KIP Aceh Surat Nomor 270/0839 dengan lampiran Berita Acara Nomor 23/BA-
KIP Aceh/II/2017 dengan menyimpulkan Hadya Noer, SE., BBA sebagai calon
PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari Partai Persatuan Pembangunan yang memenuhi
syarat merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Namun demikian tindakan para Teradu mengeluarkan Surat KIP Aceh Nomor
270/2608 Perihal PAW Anggota DPRA dengan lampiran Berita Acara Nomor
54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPR Aceh dari PPP
Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan bahwa suara terbanyak berikutnya nomor
urut 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA
menimbulkan ketidakpastian hukum calon PAW anggota DPRA. Terbitnya 2 (dua)
surat calon PAW Anggota DPRA dengan objek yang sama yang dikeluarkan oleh
para Teradu sebagai KIP Provinsi Aceh telah menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi para pihak, khususnya kepastian calon PAW anggota DPRA.
Perubahan sikap para Teradu dari Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017
ke Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 yang disertai perubahan
mengenai calon PAW anggota DPRA yang memenuhi syarat menunjukkan
ketidakprofesionalan para Teradu dalam melakukan proses PAW. Perubahan
struktur kepengurusan partai, baik karena suksesi maupun hasil putusan
pengadilan terkait sengketa kepengurusan tidak mengubah susunan calon PAW
hasil pemilu 2014 kecuali terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa calon PAW
tidak dapat diusulkan sebagai calon PAW karena memenuhi ketentuan Pasal 12
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tehnis Verifikasi Syarat
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 12 huruf b Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2010, seharusnya Fakhrurrazi H. Cut sebagai calon PAW Nomor urut 2 dari PPP
Daerah Pemilihan 5 dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Tgk.
H. Muchtar A. Al Kuthby, dimaknai tidak lagi memenuhi syarat. Sebab
Fakhrurrazi H. Cut secara sadar telah mengundurkan diri yang dibuktikan
dengan surat permohonan pengunduran diri sebagai kader dan anggota PPP
Kabupaten Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2016, beserta Surat Keterangan
Pengunduran Diri dari DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Nomor 01/IN-
SKT.PD/A.5/VIII/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Pengunduran diri Fakhrurrazi
H. Cut dari Pengurus dan Anggota PPP dalam rangka pemenuhan syarat Pasal 26
angka 2 (dua) huruf i Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
yang berbunyi “Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat
pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan yang
bersangkutan dengan melampirkan syarat pernyataan mengundurkan diri dari
keanggotaan Partai Politik atau Partai Politik Lokal”. Pengunduran diri yang
dilakukan secara sadar oleh Fakhrurrazi H. Cut sebagai anggota dan pengurus
PPP dalam rangka memenuhi syarat pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada Serentak tahun 2017, seharusnya
dimaknai bahwa Fakhrurrazi H. Cut secara sadar telah melepaskan haknya
sebagai calon PAW Anggota DPRA dari PPP mewakili dapil Aceh 5. Perubahan
sikap para Teradu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP
Aceh/VII/2017 bukan hanya merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakhati-
hatian para Teradu dalam proses PAW tetapi merefleksikan ketidakmandirian
dan kurangnya pemahaman Para Teradu dalam memastikan dan mengawal
suara rakyat yang telah diberikan kepada calon anggota DPRA dan calon PAW
Anggota DPRA yang berhak menurut hukum dan etika. Tindakan para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri, c prinsip adil, d
prinsip akuntabel, ayat (3) huruf a prinsip kepastian hukum, huruf c prinsip
tertib, huruf f prinsip professional juncto Pasal 8 huruf a dan huruf b, juncto
Pasal 11 huruf a, b, c, d, juncto Pasal 16 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengarkan keterangan Saksi Pengadu, mendengarkan keterangan
Saksi Teradu dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H.
Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama
Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad,
dan Teradu VI atas nama Hendra Fauzi selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, H.Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asyari, dan Ratna Dewi Petalolo masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan November tahun Dua Ribu
Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Kamis tanggal Sebelas Bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
H.Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
H.Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.