III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Nias telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias
pada tanggal 06 Mei 2019, dan membawanya ke KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk dibacakan. Bahwa karena banyaknya permasalahan pada rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Nias yang belum dituntaskan, maka Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk Rekapitulasi Penghitungan
Ulang Cl DPR Rl di Kecamatan Idanogawo. Rekomendasi tersebut dilaksanakan
di kantor KPU Kabupaten Nias pada tanggal 10 s/d 11 Mei 2019 dan disaksikan
oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sebagai bukti/Fakta Hukum
baru setelah dilaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tersebut, maka dari hasil Penghitungan Ulang Perolehan Suara yang tertuang
dalam DB1-KPU Pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal
10-11 Mei 2019 dan setelah disandingkan/dibandingkan terhadap Hasil Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Nias pertanggal 06 Mei 2019 (DB1-KPU terlampir) maka hasilnya
tidak sama. Bahkan yang terjadi yaitu adanya Penggelembungan Suara kepada
Caleg dari Partai tertentu. (Terlampir fotokopi DB1-KPU Pasca Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 10-11 Mei). Kejadian ini merupakan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan secara Konspiratif,
Terstruktur. Sistematis dan Masif oleh Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah
Kabupaten Nias oleh Teradu I s.d VIII selaku KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias;
2. Permasalahan ini telah disampaikan baik secara Lisan/Verbal pada saat Rapat
Pleno pada tanggal tersebut di atas. Secara tertulis/surat Pengadu telah
menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dan KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada: KPU Kabupaten
Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias dengan Nomor Surat: 363/EX/DPC/V/2019
tanggal 11 Mei 2019 (fotokopi surat turut terlampir), tetapi sangat
mengecewakan atas jawaban surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui
Surat Nomor: 1510/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 (fotokopi surat
turut terlampir). Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Laporan tersebut
disuruh dilaporkan balik ke Bawaslu Kabupaten Nias, padahal yang dilaporkan
adalah termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias dan Komisioner KPU
Kabupaten Nias. Bahwa secara logika Bawaslu Kabupaten Nias tidak akan
memproses dan menindaklanjuti Laporan karena menjadi pihak Terlapor. Sesuai
ketentuan yang berlaku, Laporan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku atasan pihak Terlapor;
3. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, Pengadu telah menyampaikan laporan
pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Teradu VI s.d VIII melalui Surat
Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 (terlampir), namun sampai sekarang
belum ditindaklanjuti. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Nias tidak
melakukan/melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
4. Bahwa Teradu IX dan X telah menghilangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut
1 atas nama Yunius Relawan Zebua sejumlah 9 (sembilan) suara. Pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bawolato tanggal 27
April 2019, untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou Kecamatan Bawolato berdasarkan
DAA1 Plano Yunius Relawan Zebua memperoleh: 25 suara, tetapi oleh Ketua
PPK Bawolato merubah/mencoret menjadi 16 suara. Padahal DAA1 Plano Desa
Hou TPS-1 dan TPS-2 tersebut sudah dinyatakan sah dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota PPK Bawolato dan juga bersama dengan para saksi partai
politik lainnya pada tanggal 25 April 2019. Awal permasalahan bermula dari
Operator komputer an. Suardin Bawamenewi Anggota PPK Bawolato yang belum
meng-input data sesuai DAA1 Plano yang pada tanggal 25 April 2019 karena
pada saat itu lampu mati. Tetapi karena arogansinya Ketua PPK Kecamatan
Bawolato mencoret secara sepihak DAA1 Plano Desa Hou tersebut, sehingga
sangat merugikan Pengadu;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Nias dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban dinyatakan gagal dan lalai, dan tidak mampu mengoordinasikan,
mengendalikan dengan baik seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu oleh PPK,
PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya serta ketidakmampuan, tidak jujur,
tidak adil, tidak netral, tidak professional dalam meneyelesaikan setiap
permasalahan yang terjadi dan bertindak melebihi kewenangannya tidak sesuai
dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum sebagai faktanya antara lain:
a. Pada tanggal 17 April 2019 telah terjadi coblos masal di Desa Sifaoroasi
Uluhou Kecamatan Bawolato, bahkan Penyelenggara Pemilu sendiri turut
serta, sehingga dengan perbuatan tersebut dilakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019 serta KPU Nias memberhentikan
KPPS, PPS Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato;
b. Belum memberikan secara keseluruhan (dari jumlah TPS di wilayah
Kabupaten Nias 431 TPS) berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara model C1 DPR
RI dan model C1 DPRD Provinsi kepada saksi TPS partai politik PDI
Perjuangan yang telah diberikan Mandat dari DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Nias, yang juga merupakan kewajiban KPPS untuk memberikan
melalui PPS sebagaimana diamanatkan Pasal 390 (2), Jo Pasal 506 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun hal ini juga tidak terlepas daripada
tugas, kewajiban dan kewenangan serta Monitoring/Supervisi daripada KPU
Kabupaten Nias beserta dengan jajarannya, dan Bawaslu Kabupaten Nias
beserta dengan jajarannya. Bahwa permasalahan ini juga telah disampaikan
kepada Penyelenggara Pemilu secara berjenjang/sesuai tingkatan di setiap
tahapan pemilu oleh saksi partai politik baik secara lisan/verbal maupun
tertulis dan telah mengisi formulir model DA2-KPU (Pernyataan Keberatan
Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) pada saat rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan
yang dimulai dari tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal 1 Mei 2019,
dan juga disaksikan/diketahui oleh PANWASCAM, dan juga pada saat rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
KPU Kabupaten Nias yang dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 6 Mei 2019,
tempat di Wisma Sangehao Kota Gunungsitoli, dan juga telah mengisi
formulir model DB2-KPU (Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian
khusus), yang juga disaksikan/diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Nias.
Selain alat bukti tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias telah
membuat Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Nias melalui
Surat Nomor 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas tidak diberikan C1 kepada saksi
Parpol, tembusan salah satunya kepada KPU Kabupaten Nias, dan alat bukti
tersebut diatas telah dilampirkan pada kelengkapan laporan pengaduan di
DKPP RI pada kesempatan pertama. Sebagaimana keterangan yang
diberikan/disampaikan pada sidang pemeriksaan Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli
2019 tempat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yaitu KPU Nias
dan Bawaslu Nias, mengatakan bahwa belum/tidak mengetahui persoalan
tersebut sebelum dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias, dan baru
mengetahui permasalahan tersebut pada saat Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten
Nias yang di mulai dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2019, maka atas
pernyataan/keterangan Teradu I s.d VIII adalah tidak benar (berbohong),
faktanya alat bukti telah diterima oleh jajaran KPU Nias dan Bawaslu Nias,
sehingga sangat kontrakdiktif/bertentangan dengan keterangan yang
disampaikan KPU Kabupaten Nias beserta dengan jajaranya serta Bawaslu
Kabupaten Nias beserta dengan jajarannya. Dan dalam menangani
permasalahan tersebut oleh kedua lembaga Penyenggara Pemilu yang ada di
wilayah Kabupaten Nias tidak ada niat baik/itikad baik serta tidak ada
upaya-upaya dan langkah-langkah yang konkrit/nyata untuk menyelesaikan
dan merenspon permasalahan tersebut, dan terjadi pembiaran,
keberpihakan kepada Calon Legislatif Partai tertentu, dan tidak profesional
dan lalai dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka
permasalahan ini patut diduga ada indikasi rencana yang akan mencederai
nilai-nilai demokrasi serta perbuatan yang bertentangan/melawan hukum,
dan bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 4 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan
janji sebagai Penyelenggara Pemilu;
c. Berkaitan dengan poin/item (b) para saksi Partai politik tidak memilik data
pembanding terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR
RI dan DPRD Provinsi baik di tingkat PPK dan di tingkat KPU Kabupaten
Nias. Sehingga dengan leluasanya PPK dan KPU Nias melakukan perubahan-
perubahan (penggelembungan) perolehan suara setiap Caleg partai politik
tertentu, sebagai bukti nyatanya yaitu terjadi Penggelembungan Suara Caleg
DPR RI dari Partai Politik tertentu sehingga berefek dan berdampak pada
perbuatan/tindakan pelanggaran tindak pidana pemilu, Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang
kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi
Rekaptulasi Penghitungan Ulang hasil Perolehan Suara berdasarkan C1
Plano berhologram, dan juga penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi
dari Partai politik tertentu, dan adanya terbit dua versi DA1-DPRD Provinsi,
dengan kejadian tersebut patut diduga/juga tidak tertutup kemungkinan
penggelembungan suara DPRD Kab/Kota di se-wilayah Kabupaten Nias;
d. Adanya 2 (dua) versi terbit DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota di
PPK Kecamatan Idanogawo untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Versi Pertama merupakan
produk/yang dibuat oleh PPK Kecamatan Idanogawo melalui mekanisme
dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di tingkat PPK Kecamatan Idanogawo
yang dihadiri oleh Panwascam, saksi partai politik dan PPS, dan telah
dibagikan kepada Panwascam dan seluruh saksi partai politik yang diberi
mandat oleh partai politik. Maka versi Pertama tersebut sah secara hukum
karena telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Versi
Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota adalah merupakan
produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri adalah tidak sah secara hukum
karena tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak melalui keputusan dalam
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota di tingkat PPK Kecamatan Idanogawo, dan
tanpa dihadiri oleh Panwascam, saksi partai politik dan PPS. Kronologi
sebab terbitnya/munculnya Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota yang merupakan produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri
adalah adanya kompromi/konspirasi antara KPU Nias dan Bawaslu Nias
dengan Caleg tertentu sebagaimana dalam screen shoot WA dan keterangan
tertulis Ketua dan Anggota PPK Idanogawo a.n Hezaaro Waruwu dan
Satuwari Zai selaku Anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi Operator
Data, berikut kutipannya yaitu:
1) Berdasarkan keterangan/penjelasan lisan dan screen shoot WA Ketua
PPK Idanogawo an. Sdr. Hezaaro Waruwu (turut terlampir screen shoot
WA) adalah sebagaai berikut: Adanya atas petunjuk ibu Iman Murni
Telaumbanua (Teradu 3) Anggota KPU Nias, yang sebelumnya didahului
dengan rapat tertutup antara KPU Nias dan bersama dengan Bawaslu
Nias pada hari Sabtu sekitar sore hari pada tanggal 4 Mei 2019 di Wisma
Sangehao Kota Gunungsitoli, setelah Rapat tersebut, atas petunjuk ibu
Iman murni Telambanua menyuruh 3 (tiga) orang staf sekretariat KPU
Nias dan ditemani oleh 2 (dua) orang Anggota PPK Idanogawo an. Sdr.
Metarius Zai dan Sdr. Fao’atulo Zai untuk mendatangi rumah Sdr.
Satuwari Zai Anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi/bagian Operator
Data yang sedang sakit dirumahnya. Sdr. Satuwari Zai menyerahkan
Laptop dan Flasdisk ditangan staf KPU Nias, Besok pagi hari minggu
tanggal 5 Mei 2019 sekitar jam 9.00 WIB salah satu staf sekretariat KPU
Nias an. Syukur Waruwu membawa DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota yang merupakan produk/yang dibuat oleh KPU Nias sendiri
yang telah di printout dan dia serahkan kepada kami untuk dibubuhkan
tandatangan dan selanjutnya dicopy/diperbanyak;
2) Berdasarkan Keterangan / Penjelasan secara tertulis an. Sdr. Satuwari
Zai, anggota PPK Kecamatan Idanogawo Divisi Operator Data, (turut
terlampir) adalah sebagai berikut: KPU Nias menerbitkan DA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi kedua untuk menjerat PPK
Idanogawo supaya dijadikan temuan perkara yaitu Pidana Pemilu oleh
Bawaslu Kabupaten Nias yang akhirnya Ketua dan Anggota PPK
Idanogawo diberhentikan sementara tanggal 24 Mei 2019 dan
diberhentikan secara tetap pada tanggal 25 Mei 2019 oleh KPU Nias,
surat pemberhentian disampaikan dan diberitahukan kepada PPK
Idanogawo pada tanggal 19 Juli 2019. Catatan PPK Idanogawo dijadikan
sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Nias tanggal 24 Juni 2019.
3) Diduga KPU Nias dan bersama Bawaslu Nias telah melakukan kompromi
dan telah berencana untuk merubah DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota yang dibacakan oleh PPK Idanogawo di Rapat Pleno KPU
Kabupaten Nias tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB Hasil
Rekapitulasi DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan
yang disahkan oleh melalui rapat pleno terbuka tingkat kecamatan
tanpa ada DA2-KPU(Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian
khusus). Dengan adanya DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota
versi kedua dimana pada tanggal 4 Mei 2019 salah satu Komisioner
memberikan petunjuk dan memaksa PPK untuk menandatangani DA1-
DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota pada tanggal yang dicetak oleh
KPU sesuai dengan bukti foto dibawah ini. Sehingga tanpa dicermati oleh
PPK karena kelelahan langsung menandatangani sehingga setelah
dibagikan terjadi perbedaan jumlah suara kepada masing-masing caleg.
Inilah dasar dan alasan KPU Nias melakukan Rekap Ulang DA1-DPRD
Provinsi dan DA1- DPRD Kab/Kota pada tanggal 5 Mei 2019 di Wisma
Sangehao tanpa dipertanyakan kepada PPK Idanogawo dengan
menggunakan salinan C1 yang dimilik KPU Nias (bukti DA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan idanogawo khusus DPRD
Provinsi ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU Nias dan hasil
rekap tersebut dijadikan sebagai rekap tingkat nasional.
Kesimpulan bahwa Kabupaten Nias melakukan percetakan DA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi kedua dengan tujuan:
a) Agar DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota hasil Rapat Pleno
PPK ditingkat Kecamatan yang telah sah dan tidak bermasalah
supaya tidak berlaku;
b) Agar PPK Kecamatan Idanogawo menjadi Tumbal/kambing hitam
dalam kasus Pidana Pemilu sebagaimana PPK telah dihukum dengan
vonis pengadilan dan hukuman pemberhentian tetap oleh KPU Nias
dan;
c) Agar DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang diterbitkan
oleh KPU dan ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Nias tanggal 5
Mei 2019 dijadikan rekapitulasi tingkat nasional.
Pada hari minggu tanggal 5 Mei KPU Nias menyodorkan kepada para
saksi partai politik DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota versi
KPU Nias untuk ditandatangani, dan sebelum para saksi membubuhkan
tandatangan terlebih dahulu mengkroscek/mencocokan dengan DA1-
DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota yang mereka terima dari PPK
idanogawo yang telah dibacakan pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2019,
tingkat Kecamatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota, dan karena menemukan perubahan angka-angka perolehan
suara maka para saksi partai politik tidak bersedia menandatangani dan
kemudian mengajukan keberatan kepada KPU Nias dan Bawaslu Nias
atas perubahan tersebut (karena terjadi penggelembungan suara).
Sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan terhadap KPU Nias dan
Bawaslu Nias terhadap keakuratan/validasi DA1-DPRD Provinsi dan
DA1-DPRD Kab/Kota versi KPU Nias tersebut serta menduga ada
pesanan dan tekanan dari calon DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
partai politik tertentu sehingga melakukan perubahan dan
penggelembungan suara dengan mengorbankan/memberi tumbal PPK
Idanogawo, selanjutnya para saksi partai politik meminta kepada
Bawaslu Nias untuk merekomendasikan menghitung ulang perolehan
suara DPRD Provinsi di Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan C1
berhologram dan DAA1 Plano, tetapi Anggota Bawaslu Nias an. Sdr.
Warling Telaumbanua selaku Kordiv Pengawasan (Teradu VII), tidak
menanggapi permohonan Saksi partai politik tersebut, dan begitu juga
KPU Nias an. Sdr. Elisati Zandroto, Teradu II tidak menggubris
permohonan/permintaan saksi partai politik tersebut malah
berdalil/memberikan alasan C1 Hologram dan DAA1 Plano berada di
kantor KPU Nias di Kecamatan Gido yang jarak jauh kurang lebih 25 km
dari Wisma Sangehao Kota Gunungsitoli. Selanjutnya anggota Bawaslu
Nias an. Sdr. Warling Telaumbanua, Kordiv Pengawasan, Teradu VII
menawarkan/menyodorkan kepada KPU Nias agar menggunakan data
C1 DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang dimilikinya sebagai dasar
penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan
kemudian KPU Nias menerima serta melakukan tawaran tersebut untuk
Rekapitulasi Penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota tingkat Kecamatan Idanogawo. Pelaksanaan perhitungan
ulang tersebut dipandang sepihak tanpa memperdulikan saran dan
masukan dari saksi partai politik serta cacat hukum karena tidak
memilik bukti landasan yuridis (yaitu TIDAK ada REKOMENDASI dari
Bawaslu Nias secara Resmi) serta tidak sesuai dengan mekanisme
sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangundangan yang
berlaku. Dari uraian tersebut sebagai catatan bahwa sampai dengan hari
ini oleh PPK Idanogawo dan KPU Nias belum ada Pembatalan/Mencabut
atau yang menyatakan bahwa DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota sudah tidak berlaku dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten maupun
tingkat PPK Kecamatan idanogawo, dan juga belum ada tanggapan
maupun Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias mengenai terbitnya
dua versi DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota. Dan KPU Nias
dengan arogansinya serta menggunakan kekuasaannya yang melebihi
kewenangannya tanpa mempertimbangkan masukan dan keberatan-
keberatan saksi Partai PDI Perjuangan dan saksi partai partai lainnya
telah sampaikan, dengan menetapakan perolehan suara DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota dengan menggunakan data Versi Kedua DA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota. Sehingga membawa dampak buruk
kepada Pengadu sebagai calon DPRD Kabupaten Nias dari PDI Perjuang
yang dirugikan karena kehilangan suara sejumlah 113 suara dengan
penjelasan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Versi Pertama DA1-DPRD Kab/Kota = 874 Suara
Berdasarkan Versi Kedua DA1-DPRD Kab/Kota = 761 suara
KPU Nias menghilangkan suara Pengadu sejumlah = 113 suara
Maka tindakan/perbuatan KPU Nias danturut serta Bawaslu Nias
tersebut, patut diduga merupakan suatu modus serta mencederai nilai-
nilai demokrasi yang kita harapkan bersama dan berdampak buruk
terhadap kualitas dan kinerja pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April
2019 karena Penyelenggara Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Nias
tidak berinegritas, tidak berkualitas dan tidak bermartabat dan tidak
berkepastian hukum dan sangat bertentangan dengan Asas, Prinsip dan
Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai
Penyelenggara Pemilu;
e. Tata kerja KPPS dan PPS yang salah, yaitu pada saat penghitungan
perolehan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 serta pasca tersebut,
oleh KPPS dengan sengaja lebih mendahulukan menghitung perolehan suara
DPRD Kab/Kota, dan setelah selesai dilakukannya penghitungan dan
dituangkan ke dalam Berita Acara dan Sertifikat C1 DPRD Kab/Kota dan
kemudian KPPS membagikan kepada para saksi partai politik, setelah itu
KPPS mengatakan “mengingat waktu yang sangat mepet dan ada desakan
dari PPK Kecamatan dan KPU Nias dan sudah larut malam maka untuk
Berita Acara dan Sertifikat C1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi agar para
saksi TPS Partai politik agar mengambil di PPK Kecamatan, kemudian
dilanjutkan penghitungan perolehan suara PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD
Provinsi, yang seyogianya terlebih dahulu harus dilakukan Penghitungan
Perolehan Suara sebagai berikut adalah PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu, dan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan dan Peraturan KPU
Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota, maka tindakan perbuatan tersebut di
atas patut diduga merupakan modus agar Berita Acara dan Sertifikat C1
DPR dan DPRD Provinsi berniat/sudah diniatkan/dengan sengaja tidak mau
memberikan kepada saksi partai politik dengan tujuan supaya tidak ada
data pembanding dan agar lebih leluasa dan bebas melakukan
penggelembungan suara,sebagai bukti nyata pada poin/item tersebut
sehingga mencederai nilai-nilai demokrasi serta bertentangan dengan Asas,
Prinsip dan Tujuan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai
Penyelenggara Pemilu;
f. Penempatan Sumber daya manusia yang kurang mumpuni oleh KPU
Kabupaten Nias, karena ada indikasi hanya berdasarkan karena keluarga,
kerabat dekat dan lain-lain, sehingga tanpa memperhatikan dan
mempertimbangkan kemapuan dan persyaratan menjadi Penyelenggara
pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga membawa dampak pada kualitas
dan kinerja penyelenggara pemilu pada proses penghitungan perolehan
suara dan pencatatan dalam Berita Acara dan Sertifikat C1 yang mengalami
keterlambatan/lamban/lelet, kesalahan penulisan, salah penjumlahan,
tulisan yang kurang jelas/tidak dapat terbaca, terdapat coretan-coretan dan
tulisan yang di tip-ex (dihapus) cara pengisian hasil yang tidak tepat dan
benar serta adanya data yang tidak sinkron pengguna hak pilih, penggunaan
surat suara, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah surat suara batal,
jumlah surat suara yang diterima dan surat suara yang dikembalikan/sisa
surat suara terhadap dengan Jumlah DPT, dan membutuhkan waktu yang
sangat panjang/lama yang membuat/mengakibatkan para saksi TPS partai
politik dan Penyelenggara pemilu kelelahan/kecapean menunggu bahkan
ada yang mengalami jatuh sakit, menyebabkan para saksi parta tidak dapat
bertahan menunggu sampai besok pagi bahkan sampai sore karena baru
selesai keesokan harinya pada tanggal 18 April 2019. Sehingga dampaknya
pelaksanaan pemilu menjadi tidak berkualitas, efesien, efektif akuntabel,
mandiri, jujur tertib dan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
2. Bahwa sebagaimana jawaban tertulis oleh Teradu I s.d V, yaitu pada poin nomor
1.5 dan poin nomor 1.6 serta keterangan dalam persidangan bahwa “tidak ada
keberatan dari para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias di 10
(sepuluh) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias”, Pengadu
membantah hal itu bahwa tidak benar dan menolak pernyataan/keterngan
tersebut, karena memberikan keterangan bohong dan tidak sesuai dengan
fakta/realita yang ada. Tetapi fakta/realita yang ada sebenarnya adalah bahwa
para saksi partai politik telah menyampaikan keberatan keberatan kepada
Penyelenggara Pemilu baik secara lisan/verbal maupun tertulis di setiap
jenjang/sesuai tingkatan tahapan penyelengaraan pemilu, serta telah mengisi
Formulir model DA2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian
Khusus) pada Rapat Pleno tingkat PPK Kecamatan dan juga
disaksikan/diketahui oleh Panwascam dan Saksi partai politik, dan juga di
tingkat Kabupaten telah mengisi Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan
Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) pada Rapat Pleno tingkat KPU
Kabupaten Nias dan juga disaksikan/diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Nias
dan saksi partai politik, alat bukti telah dilampirkan dalam aduan terdahulu;
3. Sebagaimana jawaban tertulis Teradu I s.d V, yaitu pada poin/item nomor 1.7,
1.8, 1.9, 1.10, 1.11, 1.12 dan 1.13 serta keterangan dalam persidangan,
Tanggapan Pengadu adalah hal itu tidak benar dan merupakan keterangan
bohong. Dalil Pengadu bisa dibuktikan pada alat Bukti yang telah
disampaikan/diserahkan kepada KPU Nias yaitu Formulir Model DB2-KPU
(Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus) tertangal 4 dan 6
Mei 2019 dan salah satu isi keberatan tersebut adalah menemukan
Penggelembungan Suara kepada salah satu Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi
Partai Politik tertentu yang terjadi di PPK Kecamatan Idanogawo, dan meminta
kepada KPU Nias dan Bawaslu Nias agar mengeluarkan Rekomendasi
memerintahkan KPU Nias supaya dapat memberikan salinan C1 DPR RI dan
DPRD Provinsi kepada para saksi partai poltik; serta melakukan/melaksanakan
Rekapitulasi Penghitungan Ulang perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi
diseluruh Wilayah Kabupaten Nias, Menolak Hasil Rekapitulasi tingkat KPU
Nias, dan Formulir Model DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus) tertangal 4 Mei 2019 pada saat Rapat Pleno tingkat KPU
Kabupaten Nias, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias telah membuat
Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Nias melalui surat nomor
360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu atas tidak diberikan C1 kepada saksi Parpol: salah satu isi surat
tersebut adalah “Temuan Penggelembungan suara Caleg DPR RI dan DPRD
Provinsi; meminta Rekomendasi agar KPU Nias membagikan C1 DPR RI dan
DPRD Provinsi serta menghitung ulang perolehan suara di 9 (sembilan)
Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias, dan tembusan surat tersebut salah
satunya adalah kepada KPU Kabupaten Nias. Surat tersebut juga dijadikan alat
bukti dan telah dilampirkan dalam melengkapi pengaduan Pengadu di DKPP RI.
Maka dengan alat bukti yang Pengadu telah ajukan/sampaikan adalah
merupakan instrument yang memberikan peringatan agar lebih cermat, teliti
dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara pemilu; KPU Nias dan Bawaslu tidak menggubris/tidak
memperdulikan / merenspon dengan baik sehingga diduga turut serta dalam
mengaminkan/mengiakan/dan mensyahkan perbuatan tindak pidana tersebut
melalui Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019,
ibarat perumpamaan kata orang bijak mengatakan “sebagaimananya seseorang
pinter-pinter menyembunyikan dan membungkus sebuah perbuatan
kejahatan/kemunafikan/perbuatan borok/perbuatan tidak terpuji, maka suatu
saat pasti akan terungkap kebenarannya”. Jadi logika sehatnya bahwa jauh
sebelum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk
melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di
Kecamatan Idanogawo, oleh Pengadu sudah terlebih dahulu/lebih awal telah
menyampaikan keberatan-keberatan secara berjenjang; begitu juga pasca
dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal
10-11 Mei 2019 Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di
Kecamatan Idanogawo, oleh Pengadu juga telah menyampaikan pernyataan
keberatan atas ditemukannya tindak pidana pemilu yaitu penggelembungan
suara kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem ketika disandingkan/dibandingkan
dengan data DB1-DPR tertanggal 6 Mei 2019 hasil keputusan Rapat Pleno
terbuka KPU Kabupaten Nias terhadap dengan DB1-DPR pada tanggal 10-11 Mei
2019 hasil Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI atas
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan mengisi formulir model
DB2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus)
tertanggal 11 Mei 2019 dan telah disampaikan kepada KPU Nias; DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Nias juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan adanya temuan pelanggaran
tindak pidana pemilu pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
dengan Surat Nomor: 363/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 dan
tembusan surat tersebut salah satunya adalah kepada KPU Kabupaten Nias dan
Bawaslu Kabupaten Nias. Selain itu juga tanggal 12 Mei 2019 pada saat
pembacaan hasil Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI di
Kecamatan Idanogawo yang tertuang dalam DB1-DPR pasca Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada forum pembacaan tersebut yang turut
hadir pada saat itu dari Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Anggota
KPU Sumatera Utara, KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias serta
para Saksi partai politik, dan pada kesempatan tersebut saksi Partai PDI
Perjuangan dan Saksi Partai Politik yang lainnya, menyampaikan keberatan-
keberatan secara lisan/verbal bahwa temuan penggelembungan suara yang
telah terjadi jauh sebelum adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara; Saksi Partai politik juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu sebagai berikut:
a. Supaya melakukan monitoring dan mensupervisi bawahannya (Bawaslu
Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias) terkait permasahan-
permasalahan yang timbul setelah pasca Pemungutan suara tanggal 17 April
2019 dan keberatan-keberatan yang saksi partai politik yang telah
sampaikan, tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias,
belum/tidak dapat memproses secara baik sesuai dengan mekanisme
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta belum ada
jawaban/renspon dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut hingga
hari ini dan bahkan saksi menyarankan agar mengambil alih untuk tujuan
memberikan jawaban yang pasti sehingga memperoleh kepastian hukum
kepada para Pelapor/Pengadu, agar menghindari praduga negatif/
pemikiran negatif terhadap penyelenggara pemilu yang ada diwilayah
Kabupaten Nias;
b. Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Idanogawo dan turut serta
KPU Kabupaten Nias dan Bawaslu Kabupaten Nias yang dilakukan secara
kospiratif, terstruktur, sistematis dan massif, dengan mengaminkan dan
mensyahkan DB1-DPR melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten Nias pada tanggal 6
Mei 2019, dan selajutnya dibawa dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi
Sumatera Utara untuk dibacakan, dan memperoleh kesempatan
membacakan DB-1 DPR pada tanggal 8 Mei 2019, karena DB1-DPR tersebut
telah mengandung penggelembungan suara kepada Caleg DPR tertentu;
c. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara agar mengeluarkan
Rekomendasi Rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara DPR RI dan
DPRD Provinsi di 9 (Sembilan) Kecamatan lagi yaitu Kecamatan Bawolato,
Ulugawo, Sogaeadu, Ma’u, Gido, Somolo-molo, Hiliserangkai, Botomuzoi dan
Hiliduho); karena tidak tertutup kemungkinan bahwa diduga juga terjadi
penggelembungan suara di 9 (Sembilan) Kecamatan tersebut;
d. Meminta kepada Bawaslu agar memonitoring/mensupervisi Laporan
Pengaduan Tindak Pidana yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Nias
dengan nomor surat 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019
karena belum diproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diamanatkan
dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pemilu, dan Peraturan
Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Tetapi sangat disayangkan sekali semua keberatan yang disampaikan Saksi
Partai politik tersebut oleh KPU Kabupaten Nias entah lalai atau dengan sengaja
tidak mencantumkan/mencatatkan dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi
penghitungan ulang suara DPR RI di Kecamatan Idanogawo dengan tujuan
supaya tidak diketahui KPU Provinsi Sumatera Utara mengenai
kejadian/permasalahan yang ada dan menumpuk serta tak ada penyelesaiannya
oleh KPU Kabupaten Nias. Maka berdasarkan semua alat bukti tersebut
menguatkan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d V terbukti telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelengara pemilu dan segala jawaban dan keterangan
Teradu I s.d V terbantahkan serta tidak benar dan tidak terbukti.
4. Permasalahan yang terjadi di Desa Hou Kecamatan Bawolato yang telah Pengadu
sampaikan keberatan baik secara lisan maupun tulisan melalui DA2-KPU dan
DB2-KPU secara berjenjang yang sampai hari ini KPU Kabupaten Nias dan PPK
Bawolato belum memberikan jawaban yang pasti terkait selisih suara yang
merugikan Pengadu dengan menghilangkan suara sejumlah 9 suara. Sampai
pada Rapat pleno tingkat Kabupaten Teradu I s.d V hanya menjawab kepada
Saksi partai politik PDI Perjuangan agar mengisi formulir model DB2-KPU
sebagai bahan pembahasan di tingkat provinsi supaya mendapatkan jawab lebih
pasti, dan bahkan sampai tiba pembacaan Rekapitulasi perhitungan perolehan
suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019, Pengadu
diberikan kesempatan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan
keberatan, kemudian Pengadu mengajukan pertanyaan kepada Pimpinan Sidang
yaitu Ketua KPU Provinsi sumatera Utara Bapak Yulhasni sebagai berikut:
a. Terimakasih kesempatan yang telah diberikan kepada saya, Pak Pimpinan
sidang yang terhormat, Bapak sebagai atasannya KPU Kabupaten Nias,
bagaimana penyelesaian terhadap laporan-laporan yang telah kami
sampaikan di KPU Nias yang menjanjikan kepada kami dan juga kepada
saksi partai politik lainnya yaitu semua laporan keberatan yang telah
disampaikan kepada PPK dan KPU Kabupaten Nias baik yang disampaikan
secara lisan yang kemudian akan dicatatkan/dimuatkan ke dalam berita
acara, dan maupun secara tertulis yang telah mengisi DA2-KPU dan DB2-
KPU (Pernyataan Keberatan atau Kejadian Khusus) dan telah menyerahkan
secara berjenjang dan belum dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten, maka
akan kita bawa ditingkat Provinsi untuk dapat diselesaikan di KPU Provinsi
Sumatera Utara…., selanjutnya Pengadu melanjutkan pertanyaan
berikutnya yaitu sehubungan pertanyaan saya yang pertama Pimpinan
Sidang saya berikan Contoh kasus konkrit yaitu di desa Hou Kecamatan
Bawolato Kabupaten Nias yang Ketua PPK Bawolato menghilangkan
perolehan suara saya sejumlah 9 suara, tentu saja saya sebagai Caleg DPRD
Kab/Kota sangat dirugikan dalam hal ini, terkait permasahan tersbut tidak
ada jawaban yang pasti dari KPU Nias, sehingga kasus tersebut masih
terkantung-kantung (ngambang) dan sudah berlarut lama menunggu
jawaban penyelesaiannya;
b. Setelah itu selesai Pengadu bertanya maka Pimpinan sidang memberikan
jawaban yaitu terkait segala permasalahan yang terjadi di wilayah
Kabupaten Nias maka harus dapat diselesaikan oleh KPU Nias secara
berjejang/tingkatan serta sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 serta peraturan KPU yang berkaitan
dengan tahapan Pemilu….demikan saudara.
Setelah mendengar jawaban tersebut saya berfikir seharusnya seperti begitu
juga mestinya KPU Nias melimpahkan kasus ini kepada PPK Bawolato agar
dapat diselesaikan ditingkat Kecamatan. Fakta pada saat tingkat kabupaten
mengenai kasus di Desa Hou Kecamatan Bawolato, KPU Nias berdalil dan hanya
berdasarkan pada karena adanya coretan di C1 DPRD Kab/Kota milik Pengadu,
pada saat itu saksi Partai PDI Perjuangan menjelaskan bahwa coretan dan paraf
itu yang melakukan PPS bukan Pengadu maupun saksi partai PDI Perjuangan.
Tetapi dengan adanya coretan tersebut sudah ada kesepakatan bersama di
tingkat PPK Bawolato pada tanggal 20 April 2019 (lihat poin/item 1.b III.
Terduga 9 dan 10) yaitu sebagai berikut: Ketua dan Anggota PPK Bawolato
bersama dengan Ketua dan anggota Panwascam Bawolato, Saksi partai politi
dan PPS masing-masing desa mengambil suata kesepakatan bersama yaitu:
Apabila ada terjadi kesalahan tulis, kesalahan penempatan suara, kesalahan
penjumlahan, tulisan kurang jelas atau tidak dapat dibaca dengan jelas maka
terlebih dahulu diadakan pencocokan data dengan data yang dimiliki oleh PPK
Bawolato, Panwascam, Saksi partai politik dan PPS dan setelah semuanya
sinkron dan cocok maka selanjutnya dilakukan perbaikan oleh PPS dengan
mencoret pakai garis dua dan di paraf oleh PPS dan Saksi partai politik, PPK
Kecamatan Bawolato dan disaksikan oleh Panwascam. Dan selama proses
kegiatan Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara
di PPK Bawolato Kesepakatan bersama tersebut yang diterapkan dan dipatuhi
bersama. Sehubungan dengan Pernyataan/Keterngan KPU Nias, Bawaslu Nias di
dalam persidangan yang mengatakan bahwa “hanya ada coretan di C1 milik
saksi partai PDI Perjuangan sedangkan C1 yang dimiliki KPU Nias dan Bawasli
Nias tidak terdapat coretan, Pengadu perlu menjelaskan bahwa:
a. Tidak ada hak dan kewajiban Saksi PDI Perjuangan untuk melakukan
koreksi terhadap C1 yang dimiliki oleh KPU Nias dan Bawaslu Nias, dan
maupun C1 yang dimiliki Saksi partai politik yang lainnya serta PPS dan
PPK Bawolato;
b. Bahwa Sudah ada Kesepakatan bersama antara Ketua dan Anggota PPK
Bawolato, Ketua dan Anggota Panwascam Bawolato, para Saksi Partai Politik
dan PPS pada tanggal 20 April 2019 (dapat dilihat penjelasan pada poin 1.b
tanggapan Pengadu kepada III. Teradu 9 dan 10);
c. Keadaan pada saat itu ketepatan jam Makan siang/istirahat siang pukul
13.00 WIB, Sehingga para Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato,
PPK Bawolato serta PPS Desa Hou sudah tidak konsentrasi dan tidak fokus
lagi untuk melakukan perbaikan dan paraf oleh PPS Hou pada C1 yang
miliki Saksi partai lainnya dan Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta
PPS;
d. Keadaan yang lain pada saat itu yaitu Lampu PLN Padam sampai sore hari,
dan baru hidup kembali sekitar pukul 18.30 wib. Sehingga Anggota PPK
Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator Komputer
bagian Data tidak bisa meng-input data pada saat pembacaan perolehan
suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS pada tanggal 27 April 2019, tetapi secara
manual telah dicatat/telah dituangkan ke dalam DAA1 Plano Desa Hou.
Akibat kelalaian dari anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga
sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data tersebut menimbulkan
permasalah baru pada Saat Pembacaan Rekapitulasi PPK Bawolato pada
tanggal 01 Mei 2019 (dapat dilihat penjelasan pada poin 1.d tanggapan
Pengadu kepada III. Teradu 9 dan 10);
Pengadu sangat kecewa sekali kepada KPU Nias karena tidak dapat menghadir
Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi Operator
Komputer bagian Data pada Sidang Pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019. Maka
karena tidak cermat dan tidak teliti, tindakan yang agresif dan tidak netral
tersebut serta kurang informasi dari jajarannya disebabkan tidak jalan
komunikasi baik antara KPU Nias dan PPK Bawolato karena konflik kepentingan
dan masalah pribadi) sehingga dengan tindakan konyol yang dilakukan oleh
KPU Nias tersebut sangat merugikan Pengadu sebagai caleg DPRD Kab/Kota
dari PDI Perjuangan kehilangan perolehan suara sejumlah 9 suara. Sekalipun
saksi parta PDI Perjuangan telah menyampaik keberatan dan menjelaskan
duduk pokok permasalahan, namun tidak mau memperdulikan dan menggubris,
malah langsung mengambil alih dan menyuruh saksi partai isi saja formulir
model DB2-KPU dan KPU Nias akan bawa ke KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk diselesaikan.
5. Berdasarkan pokok pengaduan terhadap Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias) atas jawaban tertulis dan fakta persidangan
dan alat bukti, maka Pengadu menyampaikan tanggapan dan disertai dengan
alat bukti tambahan (jika ada) yang dapat menguatkan dalil pengaduan Pengadu
sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Nias dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban dinyatakan gagal dan lalai, dan tidak mampu mengoordinasikan,
mengendalikan dengan baik seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dalam
wilayah Kabupaten Nias serta ketidakmampuan, tidak netral, tidak
professional dalam meneyelesaikan setiap permasalahan dan laporan
pengaduan yang terjadi, serta bertindak diluar/melebihi dari
kewenangannya dan tidak sesuai dengan Asas, Prinsip dan Tujuan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagai faktanya antara lain:
1) Pengawasan di tingkat KPU Kabupaten Nias tidak menjalankan tugas
secara profesional, jujur, adil, netral, dan tidak berkepastian hukum.
Dalam permasalahan adanya 2 (dua) versi terbit DA1-DPRD Provinsi dan
DA1-DPRD Kab/Kota di PPK Kecamatan idanogawo untuk rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Sebenarnya Bawaslu Nias sudah tahu permasalahan tesebut namun
lebih memilih diam, membisu dan mengaminkan setiap pelanggaran
yang muncul dalam Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Nias. Pada
keterangan dari Ketua dan Anggota PPK Idanogawo (Lihat penjelasan
pada point 1.d Teradu 1 s/d 5) bahwa Bawaslu terlibat dalam hal
terbitnya/munculnya DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Kab/Kota.
Bukti lain ketidaknetralan dan ketidak profesionalnya Bawaslu Nias
yaitu Anggota Bawaslu Nias a.n Warling Telaumbanua Kordiv
Pengawasan, Teradu VII menawarkan/menyodorkan kepada KPU Nias
agar menggunakan data C1 DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang
dimilikinya sebagai dasar penghitungan ulang suara DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota, padahal KPU Nias juga memilik C1 dimaksud;
2) Selanjutnya dalam penetapan suara DPRD Kab/Kota, oleh KPU Nias
menggunakan data Versi Kedua DA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD
Kab/Kota yang cacat hukum, tetapi Bawaslu hanya diam dan membisu
dan mengaminkan semua pelanggara KPU Nias dalam Rapat tersebut
tanpa tindakan pencegahan dan penindakan. Sehingga membawa
dampak buruk kepada Pengadu sebagai calon DPRD Kabupaten Nias
dari PDI Perjuang dirugikan karena dihilangkan suara sejumlah 113
suara dengan penjelasan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Versi Pertama DA1-DPRD Kab/Kota = 874 Suara
Berdasarkan Versi Kedua DA1-DPRD Kab/Kota = 761 suara
KPU Nias menghilangkan suara Pengadu sejumlah = 113 suara
Permasalahan tersebut patut diduga merupakan modus dan cikal bakal
yang akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita harapkan bersama
serta sangat bertentangan dengan Asas, Prinsip dan Tujuan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3
dan pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dan juga melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara
Pemilu;
3) Permasalahan di Desa Hou Kecamatan Bawolato saksi partai PDI
Perjuangan meminta kepada Bawaslu Nias untuk merekomendasikan
kepada KPU Nias untuk memerintahkan PPK Bawolato agar
permasalahan tersebut menggunakan Data DAA1 Plano yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ketua PPK pada tanggal 27 April 2019
serta sudah ditandatangan oleh PPK Bawolato dan saksi partai politik
yang lain dan disaksikan oleh Panwascam maka secara hukum sah.
Tetapi Bawaslu Nias tidak melakukan tindakan apa-apa hanya diam,
membisu dan mengaminkan setiap pelanggaran yang muncul pada rapat
pleno tersebut;
4) Selanjutnya pada saat penetapan perolehan suara DPR RI Kecamatan
Idanogawo dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan
perolehan suara DPR RI di tingkat KPU Nias pada tanggal 6 Mei 2019,
yang kemudian KPU Nias membawa ke KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk dibacakan pada tanggal 8 Mei 2019, yang menuai protes dari
saksi partai Nasdem saksi partai PDI Perjuangan karena tidak cocok
dengan DA1 DPR RI Kecamatan Idanogawo yang dimiliki, sehingga
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Rekomendasi untuk
Rekapitulasi Penghitungan ULANG terhadap suara DPR di Kecamatan
Idangawo. Jadi artinya pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
dalam penghitunga suara DPR telah terjadi Penggelembungan suara
tetapi oleh Bawaslu Nias diam tidak ada protes. Seharusnya ketika tidak
sama dengan DA1 DPR RI Kecamatan Idanogao yang dimiliki oleh
Bawaslu Nias terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
DPR RI yang ditetapkan oleh KPU Nias pada tanggal 6 Mei 2019
seharusnya Bawaslu pada saat mengajukan protes atas ketidakcocokan
perolehan hasil tersebut, tetapi Bawaslu Nias melakukan aksi diam,
membisu dan mengaminkan semua kejadian tersebut, Bawaslu dalam
melakukan tugasnya itu sudah tidak netral, tidak professional. Dengan
hal itu diduga telah terjadi konspirasi/persengkokolan antara Bawaslu
Nias, KPU Nias dan PPK Idanogawo dalam hal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara DPR RI di tingkat KPU Kabupaten Nias
tanggal 6 Mei 2019.
b. Bawaslu Kabupaten Nias dalam memproses Laporan Pengaduan dari
Pengadu/DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias, yang tidak profesional, tidak
netral, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak sesuai dengan mekanisme.
Sebagai bukti dalam fakta persidangan ketika memberikan penjelasan
mengenai laporan pengaduan dari Pengadu/DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Nias, yang cara penanganannya/memprosesnya tidak sesuai dengan
mekanisme serta salah menafsirkan sehingga penerapan peraturan
perundang-undang yang berlaku menjadi bias dan mengambang. Sehingga
Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu/DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Nias tidak terproses ke tahap lebih lanjut, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Peraturan
Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
c. Sebagaimana dalam fakta persidangan tentang laporan Saksi partai politik
a.n Elisafat Telaumbanua sebagaimana tercantum dalam form Penerimaan
Laporan No. 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 terdapat
pencoretan terhadap kalimat/frase “Di KPPS, PPK”, yang dituduhkan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias dan Staf Sekretariat Bawaslu Nias bahwa yang
melakukan pencoretan adalah Pelapor. Tuduhan tersebut sebuah fitnah dan
memberikan keterangan bohong. Dan hal ini juga telah dibantah dalam
persidangan oleh Saksi a.n Elisafat Telaumbanua dan Arlianus Zebua, Maka
kuat dugaan Pengadu bahwa yang melakukan pencoretan adalah orang
Bawaslu Nias dan Staf Sekretariat Bawaslu Nias, diduga kuat mempunyai
rencana, tujuan dan maksud tertentu supaya Laporan dari Saski partai/PDI
Peruangan Kabupaten Nias tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana
sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut sebagai buktinya Surat Bawaslu
Nias No. 453/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.06.02/V/2019 (sudah
dilampirkan pada kelengkapan Pengadu di DKPP RI);
d. Kelalaian dan ketidaknetralan, tidak Profesionalnya Bawaslu Nias dalam
mengawasi setiap tahapan penyelenggara pemilu juga dapat dikonfrontir
pada penjelasan/tanggapan I. Teradu 1,2,3,4, 5 dan II. Teradu 6,7,8 dan III.
Teradu 9 dan10).
6. Berdasarkan pokok pengaduan terhadap Teradu IV dan X selaku Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Bawolato dalam fakta persidangan dan alat bukti, maka
Pengadu menyampaikan tanggapan dan disertai dengan alat bukti tambahan
(jika ada) yang dapat menguatkan dalil pengaduan Pengadu sebagai berikut:
a. Kronologi awal mengenai kasus di Desa Hou Kecamatan Bawolato adalah
sebagai berikut:
1) Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat PPK Kecamatan Bawolato mulai dari tanggal 20 April 2019
sampai dengan 1 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK
Bawolato, Ketua dan Anggota Panwascam Bawolato, para saksi partai
politik yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Nias, PPS dari masing-masing desa di wilayah
Kecamatan Bawolato. Setelah Ketua membuka rapat untuk dimulainya
penghitungan suara, ada interupsi dari saksi PDI Perjuangan dan saksi
Partai lainnya, pada kesempatan pertama diberikan waktu kepada saksi
PDI Perjuangan yaitu menyampaikan kepada Pimpinan sidang yaitu:
sebelum dilanjutkannya pembacaan perolehan suara masing-masing
Desa per TPS, telebih dahulu mau menyampaikan bahwa Berita acara
dan Sertifikat C1 untuk DPR RI, DPRD Provinsi secara menyeluruh
diwilayah Bawolato ini belum kami dapatkan/belum dibagikan kepada
kami oleh KPPS melalui PPS, karena ada pernyataan KPPS yaitu Berita
acara dan Sertifikat C1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dapat
diambil di PPK Bawolato karena belum sempat dan belum selesai
dihitung dan karena sudah larut malam diperkirakan baru akan selesai
keesokan harinya pada tanggal 18 April 2019. Selanjutnya Ketua PPK
merenspon baik yaitu dengan mengatakan “kita akan fasilitasi dan
perintahkan semua PPS supaya dibagikan C1 yang dimaksud”. Tetapi
sampai selesai rekapitulai ditingkat PPK Kecamatan Bawolato dan
Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nias tidak kunjung
diberikan/dibagikan kepada para Saksi partai politik;
2) Kemudian dilajutkan pembacaan oleh PPS dan di pertengahan
pembacaan ada yang keberatan karena tidak sesuai perolehan suara
Caleg dan suara Partai, sehingga terjadi suatu pedebatan, setelah itu
Ketua PPK menawarkan suatu kesepakan bersama antara Ketua dan
Anggota PPK Bawolato bersama dengan Ketua dan Anggota Panwascam
Bawolato, Saksi partai politi dan PPS masing-masing Desa yaitu: Apabila
ada terjadi kesalahan tulis, kesalahan penempatan suara, kesalahan
penjumlahan, tulisan kurang jelas atau tidak dapat dibaca dengan jelas
maka terlebih dahulu diadakan pencocokan data C1 antara data C1
yang dimiliki oleh PPK Bawolato, Panwascam, Saksi partai politik dan
PPS setelah semuanya singkron dan cocok serta disetujui bersama,
maka selanjutnya dilakukan perbaikan oleh PPS dengan mencoret pakai
garis dua dan di paraf oleh PPS, Saksi partai politik, dan PPK Kecamatan
Bawolato dan disaksikan oleh Panwascam. Dan selama proses kegiatan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara di
PPK Bawolato Kesepakatan bersama tersebut yang diterapkan dan
dipatuhi bersama;
3) Pada tanggal 27 April 2019 tiba pembacaan oleh PPS Desa Hou (2 TPS)
selama berlangsung proses pembacaan berjalan dengan lancar, dan
segala yang terkait sinkronisasi dan pencocokan data C1 antara C1 PPS,
Panwascam dan C1 milik Saksi partai politik pada saat itu telah
dilakukan secara bersama sesuai dengan kesepakatan bersama
(poin/item No. 1.b.) setelah semuanya proses sinkronisasi/pencocokan
data C1 dan pembacaan di Desa Hou Kecamatan Bawolato kemudian
dituangkan ke dalam DAA1 Plano, selanjutnya oleh Ketua PPK Bawolato
menanyakan kepada Panwascam dan para saksi, apakah menyetujui
dan sah hasil daripada pembacaan di Desa Hou ini…? Lalu Panwascam
dan para Saksi partai politik menjawab setuju dan sah, kemudian oleh
Ketua PPK Bawolato mengetuk palu tiga kali sambil mengucapkan
“dengan telah selesai pembacaan perolehan di desa Hou serta
Panwascam Bawolato dan para saksi partai politi telah setuhu, maka
dinyatakan Sah. Selanjutnya dilanjutkan pembacaan di desa lainnya;
Keadaan pada saat itu tanggal 27 April 2019 bahwa:
a) Keadaan pada saat itu ketepatan jam Makan siang / istirahat siang
pukul 13.00 wib, Sehingga para Saksi partai lainnya dan Panwascam
Bawolato, PPK Bawolato serta PPS Desa Hou sudah tidak
konsentrasi dan tidak fokus lagi untuk melakukan perbaikan dan
paraf oleh PPS Hou pada C1 yang miliki Saksi partai lainnya dan
Panwascam Bawolato, PPK Bawolato serta PPS;
b) Keadaan yang lain pada saat itu yaitu Lampu PLN Padam sampai
sore hari, dan baru hidup kembali sekitar pukul 18.30 wib. Sehingga
Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi
Operator Komputer bagian Data tidak bisa meng-input data pada
saat pembacaan perolehan suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS pada
tanggal 27 April 2019, tetapi secara manual telah dicatat/telah
dituangkan ke dalam DAA1 Plano Desa Hou. Akibat kelalaian dari
Anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga sebagai Divisi
Operator Komputer bagian Data tersebut menimbulkan permasalah
baru pada Saat Pembacaan Rekapitulasi PPK Bawolato pada tanggal
01 Mei 2019;
Pengadu sangat kecewa sekali kepada KPU Nias karena tidak dapat
menghadir anggota PPK Bawolato an. Suardin Bawamenewi juga
sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data pada Sidang
Pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019. Maka akibat kelalaian dan patut
diduga ada unsur kesengajaan dari a.n Suardin Bawamenewi
sebagai Divisi Operator Komputer bagian Data dan kompromi
dengan pihak lainnya sehinga tidak meng-input data pada saat atau
pun pasca pembacaan perolehan suara di 2 TPS Desa Hou oleh PPS
pada tanggal 27 April 2019 sehingga menyebabkan kerugian besar
terhadap Pengadu yaitu dihilangkan perolehan suara sejumlah 9
(Sembilan) suara;
4) Pada tanggal 1 Mei awal permasalahan, PPK Bawolato melakukan
Rekapitulasi Suara seluruh Desa yang selanjutnya akan dituangkan
kedalam DA1-DPRD Kab/Kota. Pembacaan Desa Hou oleh PPK Bawolato
pada tanggal 01 Mei 2019, setelah Pembacaan Desa Hou saksi partai PDI
Perjuangan menyampaikan keberatan kepada PPK Bawolato, yaitu
mengenai pembacaan perolehan suara untuk nomor urut 1 a.n Yunius
Relawan Zebua yang seharusnya adalah 25 suara, tetapi pada
pembacaan oleh PPK perolehan suara untuk nomor urut 1. an. Yunius
Relawan Zebua hanya dibacakan = 19 suara. Karena Data yang dimiliki
saksi PDI Perjuangan yaitu C1 dan DAA1 Plano berdasarkan hasil
pembacaan PPS Desa Hou pada tanggal 27 April 2019 yang telah
dituangkan kedalam DAA1 Plano untuk perolehan suara no urut 1. an.
Yunius Relawan Zebua adalah 25 suara dimohon kepada Ketua PPK agar
pencocokan data pada DAA1 Plano yang telah ditetapkan pada tanggal
27 April 2019 demikian kami sampaikan……,! Selanjutnya Ketua PPK
Bawolato Sdr. Faigizanolo Lase melakukan pencocokan data di DAA1
Plano (sebelum ada pencoretan dari Ketua PPK Bawolato), maka hasilnya
sama seperti yang saksi PDI Perjuangan sampaikan yaitu perolehan
suara untuk no urut 1. an. Yunius Relawan Zebua adalah 25 suara.
Tetapi dengan arogansinya, dan dengan menggunakan melebihi
kewenangannya dan pada saat itu dibawah pengaruh alkohol serta ada
titipan pesan dari rival politik dari partai Hanura yang menunggangi
yang mempengaruhi pikiran dan sikap Ketua PPK Bawolato bertindak
tidak Netral untuk menghantam suara Pengadu dan factor lain karena
ada rasa kecewa pribadi kepada Pengadu karena tidak dipenuhi/tidak
diakomodir permintaan Akomodasi yang dia minta kepada Pengadu
sebagaimana percapakan melalui WA (turut dijadikan sebagai alat bukti)
dan juga sebagaimana telah diungkapkan oleh Pengadu di Persidangan.
Pada saat itu juga tidak ada protes atau keberatan serta tidak ada
Rekomendasi dari Panwascam maupun juga dari para saksi partai yang
lainnya. Dengan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang
melebih kewenangannya oleh Ketua PPK Bawolato langsung mencoret
suara no urut 1. an. Yunius Relawan Zebua yang tertera 25 dan
menggantinya menjadi 16 suara dan diparafnya sendiri. Selanjutnya
ditutupnya sesi penyampain keberatan dan pencocokan/sinkroni data
tersebut dan berkata kepada saksi partai PDI Perjuangan yaitu kalo
kalian tidak terima hasil koreksi saya ini dan tidak senang silahkan
laporkan saya baik kepada KPU Nias maupun di DKPP saya tidak takut,
dan kemudian disodorkan kepada saksi formulir Model DA2-KPU dan
disuruh mengisi pernyataan keberatan, dan sambil mengatakan biarlah
nanti orang KPU Nias yang menyelesaikannya. Sain itu pada berita acara
model DA-KPU pada poin 5. tercantum sebagai berikut “PPK menolak
karena saksi telah tanda tangan Plano”. Padahal Ketua dan Anggota PPK
Bawolato telahmenandatangani juga;
5) Berikut kutipan percakapan Ketua PPK Bawolato an. Sdr. Fagizanolo
Lase melalui WA dengan Pengadu sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 20.06 wib
Fagizanolo Lase : Merdeka
Yunius relawan Zebua : Ya’ahowu le…hana awena aktif hpme
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia :
Yaahowu (cara menyapa orang nias = Salam)…. …Kenapa baru aktif HP
mu
Fagizanolo Lase : Aktif terus Bg
Gmn arah kita untuk Tingkat I & Pusat
Pada tanggal 16 April 2019 pukul 21.54 wib :
Yunius Relawan Zebua : Mengirimkan Daftar nama-nama saksi DPC PDI
Perjuangan se-Kabupaten Nias.
NB : Sebelum dikirim nama-nama saksi PDI Perjuangan se-Kabupaten
Nias, oleh Yunius Relawan Zebua terlebih dahulu sudah menelpon
Fagizanolo Lase untuk memberitahukan mengenai Saksi yang diberi
mandat di TPS di se-wilayah Kabupaten Nias, dan dalam percapakapan
kami tersebut Fagizanolo Lase meminta untuk dikirim Daftar nama-
nama Saksi tersebut melalui WA, maka selanjutnya saya WA Fagizanolo
Lase.
Fagizanolo Lase : Kabur bg
Yunius Relawan Zebua : Besok kukirim yang terang
Fagizanolo Lase : Siap Bg
Pada tanggal 22 April 2019 pukul 11.59 wib :
Fagizanolo Lase : Bagaimana Bg yg ke senayan
Yunius Relawan Zebua : Kalau bisa
Fagizanolo Lase : Ngga main Saksi kita
Maunya dikompakkannya saksi itu
Akomodasinya
Gmn gerakan Saksinya
Dikompakkannya saksi
Yunius Relawan Zebua : A. ishak ba
Sedang di Jln Menuju bblt
NB : A. Ishak ba maksudnya Elisafat Telaumbanua yang menjadi Saksi
di PPK Bawolato
Fagizanolo Lase : Konsul sama Aluizaro Bg
Yunius Relawan Zebua : Sudah… beliau lebih cenderung
Kalau saya karena saya masih
Bagian dr bblt
Fagizanolo Lase : Nanti kukabarin perkembangan
Yunius Relawan Zebua : Jempol
Fagizanolo Lase : Sip
Yunius Relawan Zebua : A.indah sudah ok
Barusan mereka ngomong ama ishak
Dengan Panwas
Hubungido dania he….
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia :
Hubungido dania he….
Hubungi saya nanti…..
Pada tanggal 23 April 2019 pukul 13.51 wib :
Yunius Relawan Zebua : Yhw la.o….
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia :
Yaahowu ipar…
Fagizanolo Lase : Sedang berjuang
Yunius Relawan Zebua : jempol
Fagizanolo Lase : ok bg
Yunius Relawan Zebua : Saya dibawah ya… ditempat p.camat
Fagizanolo Lase : Sedang ada komisioner
Yunius Relawan Zebua : ok adekku…
Udah selesai dek….
Fagizanolo Lase : Blm Bg
Ini masih sohoya
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia :
Ini masih sohoya
Yunius Relawan Zebua : Capek luar biasa
Hubungi abang dania he…melalui wa aja
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia :
Hubungi saya nanti ya….melalui wa aja
Fagizanolo Lase : Lau Bg
Yunius Relawan Zebua : jempol
Pada tanggal 24 April 2019 pukul 06.22 wib :
Yunius Relawan Zebua : Yh dek
Fagizanolo Lase : Kita lagi berjuang Bg
Yunius Relawan Zebua : Semagat ya …. adekku
Pada tanggal 26 April 2019 pukul 22.46 wib :
Yunius Relawan Zebua : Malam dek… besok ke Siforoasi uluhou ya
Fagizanolo Lase : ia bg
Pada tanggal 27 April 2019 pukul 14.08 wib :
Yunius Relawan Zebua : Yhw dek posisi
Fagizanolo Lase : udah balik ke ppk untuk makan bg
Yunius Relawan Zebua : Kita sudah konfm panws… mereka ok
Fagizanolo Lase : Sip Bg
Yunius Relawan Zebua : Hijau ama indah
Fagizanolo Lase : ok Bg
Yunius Relawan Zebua : Kuning sokhiani lase
Fagizanolo Lase : Kami bahas nanti bersama ketua Bg
b. Sebagai bukti kompromi/konspirasi PPK Bawolato, KPU Nias dan Bawaslu
Nias mengenai permasalahan Desa Hou Kecamatan Bawolato juga ada
kaitannya dengan poin/item no.4 tanggapan pengadu terhadap Teradu:
1,2,3,4,5 dan juga pada poin No. 1.c tanggapan pengadu terhadap Teradu :
6, 7 dan 8.
c. Berdasarkan Penjelasan dan lat bukti tersebut terbukti bahwa Teradu 9 dan
10 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas serta alat bukti, keterangan saksi
dan fakta persidangan, maka patut diduga dan terbukti adanya/terjadi
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d V, Teradu VI s.d VIII,
dan Teradu IX s.d X sebagai Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Nias
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
8. Tujuan dan maksud Pengadu adalah supaya ada efek jera kepada para
Penyelenggara Pemilu yang akan datang dan ada perbaikan kinerja yang lebih
baik, berintegritas, bermartabat dan berkualitas sehingga Pemilu dapat
diselenggarakan/dilaksanakan berdasarkan Asas, memenuhi Prinsip dan
Tujuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi DB1-KPU Pasca Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tanggal 10 s/d 11 Mei 2019;
Bukti P-2 : Fotokopi DB1-KPU Kabupaten tanggal 6 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor:
363/EX/DPC/V/2019 tanggal 11 Mei 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
1510/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei
2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor:
360/EX/DPC.29.28-C/V/2019, tanggal 6 Mei 2019;
Bukti P-6 : Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu atas nama Pelapor Elisafat Telaumbanua, tanggal 10 Mei
2019;
Bukti P-7 : Tanda Terima Penerimaan Berkas Nomor:
01/PL/LP/ADM.BERKAS/Kab/02.18/V/2019, tanggal 10 Mei
2019;
Bukti P-8 : Surat Bawaslu Nomor: 453/BAWASLU-PROV.SU-
12/PM.06.02/V/2019, perihal: Pemberitahuan Status Laporan
atas nama Elisafat Telaumbanua, 13 Mei 2019;
Bukti P-9 : Putusan Pendahuluan Bawaslu Kabupaten Nias Nomor:
01/PL/LP/ADM/Kab/02.18/V/2019, tanggal 14 Mei 2019;
Bukti P-10 : Fotokopi DAA1 Plano Desa Hou Kecamatan Bawolato Awal
sebelum dicoret sesuai tanggal 25 April 2019;
Bukti P-11 : Fotokopi DAA1 Plano Desa Hou Kecamatan Bawolato setelah
dicoret pada tanggal 27 April 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 22 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa terjadi penggelembungan
suara kepada caleg dari partai tertentu yang merupakan pelanggaran tindak
pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran
administrasi pemilu yang dilakukan secara konspiratif, terstruktur, sistematis
dan masif oleh penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Nias oleh
Teradu I s.d. V;
2. Bahwa KPU Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2019 di Wisma
Sangehao, Gunungsitoli yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias, saksi Partai
Politik, PPK dan Undangan;
3. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno dimulai dengan pembacaan secara
berturut-turut Formulir Model DA1 PPWP,DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh PPK dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias,
berturut-turut dimulai dari Kecamatan:
a. Hiliduho
b. Botomuzoi
c. Hiliserangkai
d. Ma’u
e. Somolo-molo
f. Sogaeadu
g. Gido
h. Ulugawo
i. Bawolato
j. Idanogawo
4. Bahwa setelah pembacaan Model Formulir DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut di atas dari masing-masing PPK se-
Kabupaten Nias, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan/saran/keberatan
oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias;
5. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, untuk jenis pemilihan DPR di 10 Kecamatan
tidak ada keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias, dan
dalam perkara a quo termasuk perolehan suara DPR di Idanogawo sebagaimana
tertuang dalam Model Formulir DA1 Kecamatan Idanogawo;
6. Dengan tidak adanya keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten
Nias untuk jenis pemilihan DPR di 10 Kecamatan se-Kabupaten Nias, maka KPU
Kabupaten Nias mengesahkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR
yang dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR dengan ditandatangani oleh
Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias pada tanggal 6 Mei 2019;
7. Setelah tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias telah selesai pada tanggal
6 Mei 2019, maka dilanjutkan dengan rekapitulasi Pleno terbuka tingkat
Provinsi Sumatera Utara (Panel 2), yakni pada tanggal 8 Mei 2019 KPU
Kabupaten Nias membacakan Formulir Model DB-1 DPR, dimana kemudian
terdapat tanggapan dari saksi PDIP dan Nasdem;
8. Pokok keberatan PDIP adalah sebagaimana tertuang dalam Formulir DB2-KPU
dan saksi Nasdem mempersoalkan perbedaan hasil perolehan suara Nasdem
pada Model C1–DPR Situng dengan Model DB-1 DPR KPU Kabupaten Nias;
9. Atas keberatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan
penyandingan Model DA-1 DPR Kecamatan Idanogawo yang dimiliki saksi PDIP,
saksi Nasdem, Bawaslu Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Nias dengan hasil
ditemukan perbedaan angka perolehan suara untuk Partai Nasdem di
Kecamatan Idanogawo;
10. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam
rapat pleno terbuka tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Nias melalui KPU
Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan rekapitulasi ulang jenis Pemilihan
DPR RI khusus di wilayah Kecamatan Idanogawo dengan menggunakan
Formulir Model C1-Plano berhologram;
11. Pada tanggal 10 s.d 11 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut dengan melaksanakan
rapat pleno rekapitulasi ulang jenis pemilihan DPR di 84 TPS di Kecamatan
Idanogawo dengan menggunakan data perolehan suara yang terdapat dalam
Model C1 plano berhologram yang dihadiri saksi partai politik dan Bawaslu
Kabupaten Nias;
12. Hasil pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut kemudian dituangkan ke dalam
Formulir Model DB1-DPR yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten Nias dan
saksi partai politik;
13. Pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias membacakan hasil dari
rekapitulasi ulang jenis pemilihan DPR tersebut di dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi tingkat Provinsi, yang selanjutnya disetujui dan ditandatangani oleh
semua saksi partai politik termasuk saksi PDI Perjuangan dan Nasdem.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V menyatakan bahwa dalil
Pengadu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang
konspiratif, terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti dan mengada-ada
karena semua proses yang dilalui telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
dan terhadap setiap keberatan dari saksi parpol sudah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Nias berdasarkan saran/rekomendasi Bawaslu baik di tingkat
Kabupaten Nias maupun Provinsi Sumatera Utara;
14. Teradu juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias telah melakukan
klarifikasi terhadap PPK Idanogawo yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik terkait terbitnya Model DA1 –DPR yang berbeda versi dengan memberikan
sanksi pemberhentian tetap;
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias
1. Bahwa Pengadu dalam pokok permohonannya mendalilkan Hasil Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang tertanggal 10-11 Mei
2019 mengakibatkan timbulnya Penggelembungan Perolehan Suara kepada Caleg
dari Partai Tertentu dikarenakan hasil yang tidak sama dengan Hasil Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kab Nias tertanggal
6 Mei 2019 sehingga Bawaslu Kabupaten Nias telah melakukan Pelanggaran
secara Konspiratif, Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka Pihak Teradu
berpendapat bahwa:
a. Pihak Teradu selaku lembaga pengawasan telah mengawasi setiap
pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari
tingkat KPPS hingga di tingkat Kabupaten oleh KPU Nias sesuai dengan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
b. Berdasarkan Pasal 399 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa, “Bawaslu Kabupaten/Kota
wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, maka Para Teradu telah
melaksanakan kewajiban sesuai dengan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 2 s/d 6 Mei 2019 Pihak Teradu telah melaksanakan
pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten oleh KPU Nias;
2) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 terlaksana agenda pembacaan hasil
rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Bawolato. Keberatan dari Saksi Partai
PDIP menyatakan bahwa saksi di TPS tidak mendapatkan 1 (satu)
eksemplar Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
(Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model
C1) sehingga tidak memiliki pegangan saat proses rekapitulasi di tingkat
Kecamatan. Namun, setelah Pimpinan sidang dari KPU Kabupaten Nias
a.n Firman Mendrofa menanyakan kepada PPK Bawolato maka
ditanggapi bahwa KPPS maupun PPS telah memberikan seluruh Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) kepada saksi parpol yang
memberi mandat di TPS namun saksi hanya berkeinginan untuk
mendapatkan C1 DPRD Kabupaten/Kota. Oleh kerena itu KPU
Kabupaten Nias memfasilitasi 1 (satu) eksemplar Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (Model C-KPU) serta
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu (Model C1) kepada Saksi
yang meminta dengan catatan saksi dapat mengganti biaya
penggandaan;
3) Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 ditemukan keberatan dari Saksi Partai
PDIP a.n Elisafat Telaumbanua yang menyatakan bahwa hasil perolehan
suara nomor urut 1 dan 8 pada Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
Pemilu (Model C1-DPRD Kab/Kota) yang dimilikinya berbeda dengan
yang disebutkan oleh PPK Bawolato. PPK Bawolato menanggapi bahwa
C1 yang dimiliki oleh Saksi PDIP tersebut telah dicoret-coret namun
yang diberikan oleh KPPS tidak dalam keadaan baik. Kemudian oleh
Pihak Teradu beranggapan bahwa perlu untuk menyandingkan data
perolehan suara pada salinan Model C1-DPRD Kab/Kota yang terdapat
pada KPU Kab. Nias, PPK Bawolato, Bawaslu Kabupaten Nias serta
seluruh saksi yang hadir. Setelah dilakukan penyandingan data,
ditemukan bahwa hanya perolehan suara pada C1 yang dimiliki oleh
Saksi PDIP yang berbeda. Sehingga, hasil perolehan suara tetap sesuai
dengan yang disebutkan oleh PPK Bawolato;
4) Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 dimulainya pembacaan hasil
rekapitulasi perolehan suara oleh PPK Kecamatan Idanogawo.
(a) Bahwa berdasarkan oleh Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1)
maka hasil rekapitulasi perolehan suara Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI (Bukti T-1) dan DPD RI yang dibacakan oleh
Pimpinan Sidang dari KPU Kabupaten Nias tidak terdapat suatu
keberatan oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias.
Sehingga, Pimpinan Sidang dari KPU Kabupaten Nias telah
mengetuk palu terhadap hasil perolehan suara tersebut;
(b) Bahwa Pihak Teradu selama mengawasi pelaksanaan proses
rekapitulasi untuk perolehan suara DPRD Provinsi mengajukan
keberatan. Keberatan timbul dikarenakan terdapat perbedaan pada
sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi
di wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD PROVINSI)
yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Nias dengan sertifikat
rekapitulasi penghitungan perolehan (Bukti T-2) suara DPRD
Provinsi di wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD
Provinsi) yang dibagikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Nias
(Bukti T-3). Sehingga Bawaslu Kabupaten Nias menyarankan untuk
dilakukan penyandingan data. Bawaslu Kabupaten Nias kemudian
memeriksa bahwa dari hasil penyandingan data berbeda maka
Bawaslu Kabupaten menduga telah terjadi penggelembungan suara
akibat timbulnya perubahan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi Kecamatan
Idanogawo. Oleh karena itu, Pihak Teradu merekomendasikan untuk
dilakukan rekapitulasi ulang berdasarkan Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara Pemilu (Model C1) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Nias; (Bukti T-4)
(c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias memastikan KPU mencatat dalam
berita acara terhadap kejadian khusus yang terjadi di rekapitulasi
tingkat Kabupaten; (Bukti T-5)
5) Bahwa hingga dengan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka di tingkat
Kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019 seluruh saksi partai politik yang
hadir telah menandatangani Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
pada Pemilihan Umum; (Bukti T-6)
6) Bahwa Pihak Teradu turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi pada tanggal 7
Mei 2019. Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan
keberatan dengan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI
dalam wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPR RI) yang
dimilikinya tidak sesuai dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara DPR RI di tingkat Kabupaten (Model DB-
1). Setelah dilakukan penyandingan data maka Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara merekomendasikan untuk dilakukannya Rekapitulasi
Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI se-Kecamatan
Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias.
(a) Bahwa Pihak Teradu melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi
Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI se-Kecamatan
Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada
tanggal 10 Mei 2019 sesuai dengan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR (Model C1.Plano Berhologram-
DPR) se-Kecamatan Idanogawo;
(b) Bahwa Pihak Teradu memastikan KPU Kabupaten Nias memberikan
kesempatan kepada saksi partai politik untuk mengajukan
keberatan terhadap perolehan suara. Salah satu keberatan
disampaikan oleh Partai PDIP adalah meminta dilakukannya
rekapitulasi ulang seluruh Kecamatan se-Kabupaten Nias serta
perihal tidak diberikannya Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan (Model C-KPU) serta Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara Pemilu (Model C1) DPR RI kepada saksi partai politik di TPS.
KPU Kabupaten Nias berpendapat bahwa telah menyediakan salinan
C1 pada saat Rapat Pleno Terbuka tanggal 2 s/d 6 Mei 2019 dengan
mensyaratkan kepada saksi partai politik untuk mengganti biaya
penggandaan sesuai dengan tersebut di atas; (Bukti T-7)
7) Bahwa berdasarkan Pasal 399 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa, “Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya
dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu,
maka terhadap kejadian sesuai poin 2.4 tersebut di atas, Pihak Teradu
menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu serta
pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh
PPK Kecamatan Idanogawo.
(a) Bahwa dengan diregistrasinya temuan tersebut, Pihak Teradu
mempersangkakan perbuatan PPK Kecamatan Idanogawo melanggar
Pasal 505 dan Pasal 551 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum; (Bukti T-8)
(b) Bahwa Pihak Teradu dalam menindaklanjuti temuan tersebut
melaksanakan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias pada tanggal 10 Mei 2019;
(1) Bahwa temuan dengan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019
dengan Penemu Warling Telaumbanua dan Terlapor PPK
Kecamatan Idanogawo merupakan tindak pidana pemilihan
umum;
(2) Bahwa temuan dengan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019
dengan Penemu Warling Telaumbanua dan Terlapor PPK
Kecamatan Idanogawo direkomendasikan untuk diteruskan
penanganannya pada tahap penyelidikan. (Bukti T- 9)
(c) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor dan seluruh
saksi-saksi serta dengan menyandingkan bukti-bukti yang ada maka
Pihak Teradu dalam kajian dugaan menyatakan bahwa perbuatan
Terlapor telah memenuhi unsur Pasal 505 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu, “Anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kab.Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu)tahun dan denda paling banyak Rp.
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Bukti T-10)
(d) Bahwa setelah Pihak Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua
pada Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa Memenuhi Unsur
Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 jo. 554 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta direkomendasikan ke
tingkat penyidikan; (Bukti T-11)
(e) Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Polres Nias telah menerbitkan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan a.n Warling
Telaumbanua dengan Nomor: STPLP/175/V/2019/NS; (Bukti T-12)
(f) Bahwa berdasarkan Pembahasan Ketiga maka pada tanggal 3 Juli
2019, Polres Nias telah melimpahkan berkas perkara kepada
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat ditindaklanjuti dalam
proses penuntutan; (Bukti T-13)
(g) Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019 sidang perkara a.n terdakwa
Hezaaro Waruwu, dkk telah dijatuhkan putusan 3 (tiga) bulan masa
percobaan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
8) Bahwa Pihak Teradu telah meneruskan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Nias pada tanggal 5 Juli
2019; (Bukti T-14) Bahwa KPU telah menindaklanjuti penerusan
tersebut dengan memproses PPK Idanogawo yang terbukti melanggar
kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa
pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
(Bukti T-15)
c. Sehubungan dengan dugaan yang didalilkan dalam pokok permohonan
Pihak Pengadu tersebut maka Pihak Teradu telah terlebih dahulu
menjadikan peristiwa penggelembungan perolehan suara sebagai temuan
dengan terlapor yaitu PPK Idanogawo. Sehingga, pihak teradu tetap
melanjutkan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan
meregister temuan tersebut;
d. Bahwa dengan perbuatan dari PPK Idanogawo tersebut di atas, Pihak Teradu
berpendapat telah berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan
keadilan kepada peserta pemilu yang merasa haknya dirugikan dengan
perubahan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. Bahwa dengan fakta-fakta penanganan yang telah dilakukan oleh Pihak
Teradu maka dengan secara tegas menolak telah melakukan suatu
pelanggaran secara konspirasif, Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan
penyelenggara pemilu lainnya.
2. Bahwa Pihak Pengadu mendalilkan bahwa telah memberikan Laporan Pengaduan
melalui surat Nomor: 363/EX/DPC/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 dengan
tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Nias terkait penggelembungan suara pada
perolehan suara Caleg partai tertentu, maka Pihak Teradu berpendapat bahwa
Pihak Teradu tidak pernah mendapatkan laporan dan/atau pelimpahan laporan
terhadap dalil yang diadukan oleh Pihak Pengadu;
3. Bahwa Pihak Pengadu mendalilkan Laporan Pengaduan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu melalui surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 6 Mei
2019 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias, maka Pihak Teradu
berpendapat bahwa:
a. Bahwa Pihak Teradu senantiasa menangani dan menindaklanjuti setiap
laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu.
b. Bahwa Pihak Teradu membenarkan pada tanggal 7 Mei 2019, Partai PDIP
pernah mengirimkan surat sebagai suatu bentuk Laporan dengan perihal
Pelanggaran Tindak Pidana Atas Tidak Diberikannya C-1 Kepada Saksi
Partai PDIP di seluruh TPS se-Kabupaten Nias namun sesuai dengan Pasal 8
Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu maka terdapat prosedur pelaporan dugaan pelanggaran
Pemilu; (Bukti T- 16)
c. Bahwa Pihak Teradu telah menjelaskan prosedur pelaporan dugaan
pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang harus ditempuh
oleh Pelapor a.n Elisafat Telaumbanua sehingga pada tanggal yang sama
telah diterima laporan dengan peristiwa “Penyelenggara Pemilu Tidak
Memberikan C1 DPR-RI dan C1 DPR-PROVINSI Ke Saksi Peserta Pemilu di
Seluruh TPS Kabupaten Nias” dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Nias; (Bukti T-17)
d. Bahwa Pihak Teradu telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu terhadap syarat formil dan materil maka Laporan
tersebut diterima dan diregistrasi sebagai Laporan dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 pada
tanggal 9 Mei 2019; (Bukti T-18)
e. Bahwa Pihak Teradu dalam tenggang waktu 1 X 24 jam telah melaksanakan
Pembahasan Pertama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias tertanggal 10
Mei 2019 sesuai dengan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu.
1) Bahwa dalam pembahasan tersebut di atas salah satu pihak
menyatakan dissenting opinion terhadap syarat formil dan materil
sehingga disimpulkan laporan dengan Nomor:
03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019 dengan Pelapor Elisafat Telaumbanua
dan Terlapor KPU Kabupaten Nias, bukan merupakan tindak pidana
pemilu;
2) Bahwa direkomendasikan untuk dihentikan proses penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu; (Bukti T-19)
f. Bahwa dengan dihentikannya proses penanganan terhadap Laporan
tersebut, maka Pihak Teradu telah memberitahukan serta mengumumkan
status laporan tersebut dan telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal
13 Mei 2019; (Bukti T-20)
g. Bahwa Pihak Teradu telah menerima, memeriksa dan memutuskan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor a.n
Elisafat Telaumbanua sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; (Bukti T-21)
1) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Objek
Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu maka Pelapor memberikan laporan bahwa dengan tidak
diberikannya C1 kepada saksi Partai PDIP di seluruh wilayah Kabupaten
Nias merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau
tindakan yan tidak sesuai dengan administrasi pelaksanaan pemilu;
2) Bahwa Laporan tersebut telah diregister pada tanggal 10 Mei 2019
dengan Nomor: 01/LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019 dengan peristiwa
“Tidak diberikannya C1 DPRD PROVINSI dan C1 DPR RI kepada Saksi
PDIP di tingkat KPPS sampai dengan KPU” dengan Terlapor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. Bahwa Pelapor menyatakan
petitum untuk:
(a) Memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias untuk menjatuhkan
sanksi kepada Terlapor supaya tidak menjadi penyelenggara pemilu;
(b) Memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias untuk
merekomendasikan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara
DPRD Provinsi dan DPR RI.
3) Bahwa Pihak Teradu dalam menerima, memeriksa dan memutuskan
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di tingkat Kabupaten
telah membentuk Majelis Pemeriksa terhadap pelaksanaan sidang
pemeriksaan pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei
2019;
(a) Bahwa Pelapor telah diberitahukan untuk menghadiri sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Mei 2019; (Bukti T- 22)
(b) Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Perbawasalu No. 8 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum, Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
keterpenuhan persyaratan dokumen laporan yang terdiri atas:
(1) Syarat formil dan materil;
(2) Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif pemilu
(3) Kedudukan atau status Pelapor dan terlapor;
(4) Tenggang waktu temuan atau laporan dugaan pelanggaran
administratif pemilu.
4) Bahwa Majelis Pemeriksa telah menetapkan putusan hasil pemeriksaan
pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak
dapat diterima dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil
dan materil pada tanggal 13 Mei 2019;
(a) Bahwa uraian putusan menyebutkan uraian peristiwa serta terlapor
yaitu KPU Kabupaten Nias tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam kepemiluan.
(b) Bahwa berdasarkan Pasal 398 Bagian Keempat tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan
pelaksana lainnya tidak ditemukan tugas, wewenang dan/atau
kewajiban KPU Kabupaten Nias untuk memberikan C1 kepada saksi
partai politik.
(c) Bahwa berdasarkan atas amanat Pasal 390 ayat (2) Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa,
“KPPS Wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan
dan penghitungan suara serta sertifikat asil penghitungan suara
kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui
PPS pada hari yang sama”.
(d) Bahwa Saksi Peserta Pemilu dalam Pasal 1 angka 33 PKPU No
3Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan sebagai, “orang yang
mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan
calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus partai politik
tingkat kab/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dan Calon perseorangan untuk pemilu
anggota DPD”.
(e) Bahwa Majelis Pemeriksa berpendapat bahwa KPPS sebagai
penyelenggara pemilu yang wajib untuk memberikan berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat asil
penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu. Sehingga Majelis
Pemeriksa tidak memiliki landasan hukum untuk dapat
mengabulkan hal-hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh
Pelapor. (Bukti T- 23)
4. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan di persidangan yang
terhormat ini, maka Pihak Teradu berpendapat dalil pihak pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak melakukan/melaksanakan tugas, kewajiban dan
kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum adalah tidak
benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
1. Bahwa dalam hal pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan terjadi
penggelembungan suara kepada caleg dari partai tertentu yang merupakan
pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara konspiratif,
terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu di seluruh wilayah
Kabupaten Nias oleh Teradu I s.d. V, Teradu menjelaskan bahwa dalam fakta
persidangan Pengadu sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan tidak mau
tahu ketika Teradu II dan III menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara
DPR tingkat Kecamatan Idanogawo mulai dari rekapitulasi di tingkat Kabupaten
hingga Provinsi, padahal Pengadu sendiri yang dalam pokok pengaduannya
mendalilkan permasalahan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR di
Kecamatan Idanogawo;
2. Bahwa Teradu I s.d V telah menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara
DPR di Kecamatan Idanogawo di tingkat Kabupaten Nias yang sama sekali tidak
ada keberatan dari para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Nias;
3. Bahwa kemudian terdapat keberatan saksi parpol PDIP dan Nasdem saat
rekapitulasi tingkat Provinsi adalah proses yang memang harus ditempuh
untuk melakukan koreksi di setiap jenjang/tingkatan, baik di tingkat
Kecamatan, Kabupaten, maupun Provinsi dan nantinya juga di tingkat Nasional,
dengan demikian Pengadu tidak mampu membuktikan adanya unsur
kesengajaan (dolus) atau niat jahat (mens rea) dari Teradu I s.d V dalam hal
penggelembungan suara sebagaimana didalilkan Pengadu;
4. Bahwa narasi pengelembungan suara yang dimaksud oleh Pengadu, tidak tepat
dan sangat jauh dari kebenaran karena rekapitulasi ulang pada tanggal 10 s.d
11 Mei 2019 adalah suatu proses koreksi terhadap penghitungan perolehan
suara Model DA1-DPR di Kecamatan Idanogawo yang direkomendasi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk
dilaksanakan oleh Teradu I s.d V;
5. Bahwa Pengadu juga tidak mampu membuktikan dan sama sekali tidak
menjelaskan dalam persidangan tentang pengelembungan suara yang
didalilkannya, suara partai politik apa dan Caleg nomor berapa yang
digelembungkan, demikian pula tentang berapa jumlah yang digelembungkan
dan berada di TPS dan desa apa lokasi penggelembungan suara tersebut;
6. Bahwa Teradu berpendapat justru dalam persidangan terungkap Pengadu
sendirilah yang sesungguhnya memiliki niat yang tidak baik, karena melakukan
intervensi baik berupa iming-iming pekerjaan dan bentuk lainnya kepada saksi
a.n Faigizanolo Lase selaku Ketua PPK Bawolato dalam Pileg 2019. Dimana
Pengadu sendiri adalah Caleg Nomor Urut 1 dari PDIP Dapil Nias 2 sebagaimana
terdapat dalam bukti screeenshoot percakapan antara Pengadu dengan saksi
a.n. Faigizanolo Lase;
7. Bahwa Teradu I s.d V telah memfasilitasi pemberian/penyerahan Formulir Model
C1 kepada Pengadu atas permintaan Pengadu saat rapat pleno tingkat
Kabupaten, meskipun pada akhirnya Pengadu sendirilah yang mencabut
permintaannya karena KPU kabupaten Nias membutuhkan waktu lebih dari 1
hari untuk melakukan penggandaan sementara Pengadu memaksa diserahkan
pada hari itu juga, sementara kegiatan KPU pada saat itu sangat padat dan
usaha jasa fotokopi setempat di wilayah Kabupaten Nias memiliki jumlah unit
yang terbatas dan perlu didampingi agar penggandaannya dilakukan secara
cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan set;
8. Bahwa Teradu I s.d V telah menerapkan prinsip transparansi dalam penyerahan
dan publikasi Formulir Model C1, sebagaimana dikemukakan oleh Teradu VI,
VII, VIII bahwa semua Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/Kota telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias dari
Pengawas TPS pada tanggal 18 April 2019, sehingga dalam hal Pengadu
mendalilkan tidak diberikannya Formulir C1 DPRD Provinsi dan DPR kepada
saksi PDIP tak lain dikarenakan tidak semua saksi PDIP hadir di TPS, dan saksi
yang hadir pun tidak semua menunggu hingga berakhirmya proses rekapitulasi
penghitungan suara di TPS, yang membutuhkan waktu lebih dari 1 hari yakni
dimulai pada pukul 13.00 WIB tanggal 17 April berakhir pada 12.00 WIB tanggal
18 April 2019, sehingga KPPS mengalami kesulitan menyerahkannya kepada
saksi-saksi PDIP tersebut;
9. Bahwa KPU kabupaten Nias telah melaksanakan Bimtek kepada KPPS, PPS dan
PPK se-Kabupaten Nias temasuk melakukan simulasi pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara dan mengintruksikan kepada KPPS untuk memberikan
Formulir Model C1 kepada semua pihak yang berkepentingan termasuk saksi
partai, saksi paslon PPWP, saksi DPD, dan Pengawas TPS. Bahkan publikasi
hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkan formulir Model
C1 di semua jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/Kota di papan pengumuman TPS, Desa dan Kecamatan di seluruh
Kabupaten Nias;
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V yang melakukan
pencetakan Formulir Model DA1 Kecamatan Idanagawo adalah tuduhan yang
tidak benar dan tidak beralasan karena PPK Idanogawo sendirilah yang
mengakui telah menerbitkan Model DA1 yan berbeda versi sebagaimana termuat
dalam hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias kepada PPK
Idanogawo pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi, dimana PPK
Idanogawo juga telah diproses secara pidana oleh Gakkumdu Kabupaten Nias
dan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas delik yang
didakwakan terkait adanya perbedaan versi Model DA1 dan telah memperoleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri
Gunungsitoli;
11. Bahwa adapun terkait penggunaan laptop dan printer oleh panitia rekap
bersama dengan PPK Idanogawo yang seolah-olah sedang bersama-sama
menerbitkan dan merekayasa Formulir Model DA1 menurut dalil pengadu,
sesungguhnya hanyalah sebatas upaya panitia memfasilitasi printout dokumen
yang dimiliki oleh PPK Idanogawo untuk dibagikan kepada peserta rapat;
12. Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas, maka
Teradu berpendapat bahwa dalil pengadu pada pokok pengaduannya
menyangkut Teradu I s.d V tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias
1. Bahwa Pihak Teradu telah bekerja dan bertindak sesuai dengan prinsip kode
etik penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
dalam menangani permohonan Pihak Pengadu;
2. Bahwa berdasarkan setiap laporan baik dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu dan administrasi pemilu telah ditindaklanjuti oleh Pihak Teradu secara
profesional dan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan Undang Undang No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 8 Tahun
2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu serta Perbawaslu
No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
3. Bahwa Pihak Teradu tidak pernah melalaikan atau dengan sengaja tidak
menangani adanya setiap laporan yang disampaikan secara langsung kepada
Bawaslu Kabupaten Nias dan/atau dilimpahkan langsung oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara;
4. Bahwa Pihak Teradu telah meneruskan penanganan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu atas PPK Idanogawo kepada KPU Kabupaten Nias;
5. Bahwa Pihak Teradu tetap berkoordinasi secara vertikal dan horizontal kepada
lembaga-lembaga terkait yaitu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU
Kabupaten Nias;
6. Oleh karena itu Pihak Teradu dengan secara tegas berkesimpulan dalil pengadu
tidak benar dan tidak terbukti;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nias
Bukti T-1 : Formulir Model DA1 DPR, DA .DH KPU,DB-UND, DB.TT hasil
rekapitulasi ulang di Kecamatan Idanogawo;
Bukti T-2 : Kumpulan Formulir Model DB KPU beserta lampirannya (DB1 KPU,
DB2 KPU, DB-DH DB-TT, DB Und, DB C6);
Bukti T-3 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan surat KPU
Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-4 : Video rekapitulasi penghitungan perolehan suara Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Nias untuk wilayah Kecamatan
Idanogawo;
Bukti T-5 : SK pemberhentian PPK Idanogawo;
Bukti T-6 : Model PP-3 tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran, kode
etik dan perilaku sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap
PPK Idanogawo;
Bukti T-7 : Foto Pengumuman Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditempelkan di papan
pengumuman/informasi di tiap TPS, Desa dan Kecamatan se-
Kabupaten Nias;
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias
Bukti T-1 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI di
wilayah Kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPR);
Bukti T-2 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD
PROVINSI di wilayah kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD
PROVINSI);
Bukti T-3 : Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD
PROVINSI di wilayah kecamatan Idanogawo (Model DA-1-DPRD
PROVINSI);
Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten;
Bukti T-5 : Berita Acara Nomor: 80/PL.01.7-BA/1204/KPU-Kab/V/2019
tanggal 04 Mei 2019;
Bukti T-6 : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 6
Mei 2019;
Bukti T-7 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten;
Bukti T-8 : Formulir Temuan Nomor: 04/TM/PL/Kab/02.18/V/2019;
Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 07/SG-PROV.SU-
12/V/2019;
Bukti T-10 : Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tanggal 27 Mei
2019;
Bukti T-11 : Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor: 09/SG-PROV.SU-
12/V/2019;
Bukti T-12 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor:
STPLP/175/V/2019/NS;
Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Ketiga Nomor: 10/SG-PROV.SU-
12/V/2019;
Bukti T-14 : Surat Nomor: 559/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/VII/2019
tanggal 05 Juli 2019;
Bukti T-15 : Surat Nomor: 886/TU.01-SD/1204/KPU-Kab/VII/2019;
Bukti T-16 : Surat Nomor: 360/EX/DPC.29.28-C/V/2019 tanggal 06 Mei 2019;
Bukti T-17 : Formulir Laporan Nomor : 03/LP/PL/Kab/02.18/V/2019;
Bukti T-18 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
Bukti T-19 : Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 06/SG-PROV.SU-
12/V/2019;
Bukti T-20 : Surat Nomor: 453/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/VII/2019
tanggal 13 Mei 2019
Bukti T-21 : Laporan Nomor: 01/ LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019;
Bukti T-22 : Surat Nomor: 449/Bawaslu-PROV.SU-12/PM.06.02/V/2019
tanggal 10 Mei 2019;
Bukti T-23 : Putusan 01/ LP/PL/ADM/Kab/02.18/V/2019 13 Mei 2019;
[2.9] Saksi Teradu
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nias mengajukan saksi Mantan PPK Bawolato atas
nama Faigizanolo Lase, yang pada pokoknya menerangkan:
1. Bahwa PPK Bawolato melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada tanggal 20 April s.d 2
Mei 2019 di Aula kantor Camat Bawolato yang dihadiri oleh saksi Paslon, saksi
Partai Politik, saksi DPD, PPS se-Kecamatan Bawolato dan Panwascam;
2. Dalam pelaksanaan rapat pleno dimulai dengan pembacaan secara berturut-
turut Formulir Model C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berhologram oleh PPS dari 25 Desa yang ada di Kabupaten
Nias;
3. Setelah pembacaan Model Formulir C1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/Kota tersebut di atas dari masing-masing PPS se-Kecamatan
Bawolato, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan/saran/keberatan oleh
saksi partai politik dan Panwascam;
4. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota di khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou, saksi dari Partai
PDIP (Elisafat Telaumbanua) mengajukan keberatan tentang Model DA1 Plano
dimana termuat perolehan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PDIP
a.n. Yunius Relawan Zebua berjumlah 19 sementara berdasarkan data yang
dimiliki saksi PDIP seharusnya berjumlah 25 suara;
5. Atas keberatan tersebut, PPK Bawolato melakukan pengecekan dan
penyandingan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol,
Panwascam dan PPK Bawolato, dengan hasil Model C1-DPRD Kabupaten/Kota
yang dimiliki saksi dari PDIP terdapat coretan pada angka perolehan suara di
TPS 1 dan TPS 2 Desa Hou, dan coretan ini tidak ditemukan pada Model C1-
DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh saksi parpol lainnya, Panwascam dan
PPK Bawolato;
6. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 dari Partai PDIP a.n. Yunius Relawan
Zebua yang terdapat pada Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh
saksi PDIP, dibandingkan dengan yang dimiliki saksi parpol lainnya, Panwascam
dan PPK Bawolato adalah sebagai berikut:
Model C1 yang MODEL C1 yang
dimiliki PDIP dimiliki saksi parpol
lainnya, Panwascam
dan PPK
TPS 1 TPS 2 Total TPS 1 TPS 2 Total
Desa Desa Desa Desa
Hou Hou Hou Hou
Perolehan suara Caleg
Nomor Urut 1 PDIP Kab.
6 19 25 3 13 16
Nias a.n. Yunius Relawan
Zebua
7. Bahwa selanjutnya saksi PDIP meminta dilakukan pengecekan Model DAA1
Plano, yang ditindaklanjuti oleh PPK Bawolato berdasarkan persetujuan
Panwascam dan Saksi Parpol, dimana ditemukan hasil sebagai berikut:
Model DAA1
TPS 1 TPS 2 Total
Desa Desa
Hou Hou
Perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 PDIP
6 19 25
Kab. Nias a.n. Yunius Relawan Zebua
8. Bahwa dari data perolehan suara di atas PPK Bawolato menemukan salah
penjumlahan dan dilakukan perbaikan dengan cara mencoret angka yang salah
dan menuliskan angka yang benar disampingnya pada Model DAA1 Plano, dan
dibubuhi paraf oleh PPK Bawolato dengan disaksikan oleh Panwascam dan Saksi
Parpol;
9. Atas langkah perbaikan Model DAA1 plano tersebut, saksi Parpol selain PDIP
menyatakan menerima dan juga tidak ada keberatan dari panwascam, khusus
saksi PDIP mengajukan keberatan yang dituangkan ke dalam Model DA2-KPU;
10. Selanjutnya PPK Bawolato mengesahkan Model DAA1-DPRD Kabupaten Kota
dan Model DA1 DPRD Kabupaten Kota yang ditandatangani oleh saksi parpol
selain PDIP dan PPK Bawolato;
11. Bahwa dalil Pengadu bahwa operator komputer a.n. Suardin Bawamenewi
(Teradu X) belum menginput data sesuai Model DAA1 Plano pada tanggal 25
April 2019 karena mati lampu adalah tidak benar karena meskipun pada saat
itu lampu padam, proses rekapitulasi tetap berjalan dengan menggunakan
genset dan Teradu X sudah mengagregasi data ke dalam Situng;
12. Selanjutnya Teradu menjelaskan sesungguhnya justru Pengadulah yang
berusaha mempengaruhi Teradu IX selaku penyelenggara Pemilu untuk dengan
iming-iming pekerjaan apabila Pengadu menang sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Nias, dimana Teradu IX tidak terpengaruh dengan bujukan tersebut
dan tetap melakukan rekapitulasi berdasarkan peraturan yang berlaku;
13. Berdasarkan uraian di atas, maka Teradu IX dan Teradu X menyatakan bahwa
dalil pengadu bahwa telah terjadi penghilangan suara caleg DPRD Kabupaten
Nias PDIP nomor urut 1 atas nama Yunius Relawan Zebua adalah tidak benar
karena proses perbaikan perolehan suara ditempuh dengan persetujuan saksi
partai politik dan rekomendasi Panwascam;
[2.10] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima
Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor:
363/EX/DPC.29.28.C/V/2019 perihal: Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu serta Permohonan Rekomendasi Penghitungan Ulang
C1 Hologram untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 9
(sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias;
2. Bahwa terhadap Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Nomor:
363/EX/DPC.29.28.C/V/2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah
menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1509/K-Bawaslu-Prov-
SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal Penjelasan Penyampaian
Permohonan Laporan Dugaan Pelanggaran;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (3) “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan Laporan LangsungWarga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau
Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS
pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
Ayat (4) “Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat a. Nama dan alamat
pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; d. Uraian
kejadian;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018,
Laporan yang diterima langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan
dalam formulir Model B.1;
5. Bahwa laporan yang disampaikan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias belum
sesuai sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4, sehingga Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara meminta agar menyampaikan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten Nias sebagaimana penjelasan Surat Nomor: 1509/K-Bawaslu-Prov-
SU/PM.06.01/05/2019;
6. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam surat PDI
Perjuangan terkait 35 Surat Suara sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten
Nias;
7. Bahwa penjelasan dugaan pelanggaran Pemilu diselesaikan dimana peristiwa
pelanggaran tersebut terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018;
8. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima
surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor
1164/EX/DPC.29.B/V/2019 perihal tindaklanjut laporan Bawaslu;
9. Bahwa Laporan yang disampaikan DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara perihal
permohonan tindak lanjut laporan Bawaslu sudah ditindaklanjuti Bawaslu
Provinsi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan meminta PDI Perjuangan agar
menyampaikan laporan langsung kepda Bawaslu Kabupaten Nias sebagaimana
penjelasan Surat Nomor 1510/K-Bawaslu-Prov-SU/PM.06.01/05/2019;
10. Bahwa sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya
menyebutkan telah menyampaikan laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor 363/EX/DPC.29.28.C/V/2019 tidak dapat
dinyatakan sebagai laporan karena tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud
dalam penjelasan poin 3 dan 4 di atas;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima langsung
Laporan sebagaimana yang dimaksud Pengadu dalam pokok aduannya;
12. Bahwa terkait penyelesaian keberatan Saksi PDI Perjuangan dan Partai Nasdem
pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu
tingkat provinsi sebagaimana yang dimaksud poin 1 pokok aduan Pengadu,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti sudah sesuai
sebagaimana diatur dalam Pasal 403 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017. Hal ini dilakukan karena adanya ketidakcocokan data DA1-DPR
Yng dimiliki KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, dan Saksi Partai
Nasdem dan PDI Perjuangan Kabupaten Nias;