Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24 Januari 2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas diduga tidak cermat, mengabaikan prinsip jujur, tidak akuntabel dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 24 Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dan Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syarifudin dan Teradu IV Ania Trisna AD masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 66- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Khoirul Anwar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Pangeran Muh. Amin Ruko Agropolitan Centre No. 28, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Anasta Tias Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Wahyu Hidayat Setiyadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Syarifudin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ania Trisna AD Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Apandi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Trans Sumatera Lahat-Lubuk Linggau PS. Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24 Januari 2023. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas atas fakta dan pernyataan sebagai berikut: Ditemukan bukti-bukti terkait adanya 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis. Ke 5 (lima) calon anggota PPK tersebut adalah: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta; (Bukti P-1) 2) Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka; (Bukti P-2) 3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti; (Bukti P-3) 4) Ricky Yakup dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-4) 5) Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-5) Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tersebut Teradu memutuskan untuk melakukan perubahan pleno yang dituangkan dengan Berita Acara nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti P-10) 2. Bahwa atas dasar aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 sebagaimana diubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B nomor 6 hurup (d) dan (e) yang berbunyi: (Bukti P-13) d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis; e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis; Teradu secara sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap ke 5 calon PPK tersebut. KPU Kabupaten Musi Rawas hanya melihat surat pengunduran diri dari ke 5 (lima) calon anggota PPK sebagai landasan untuk mendiskualifikasi nama-nama calon anggota PPK tersebut yang pada dasarnya ke 5 (lima) orang tersebut termasuk dalam 15 besar sehingga 3 (tiga) kali jumlah kuota anggota PPK sebenarnya telah terpenuhi akan tetapi terjadi perubahan dengan peristiwa sebagai berikut: (Bukti P-11) a. Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT 87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; b. Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto Nilai CAT 75 masuk dalam peringkat 14 (empat belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Prima Ariyanto menyebabkan Nama R. Benz Paradesa yang berada di peringkat 16 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. R. Benz Paradesa, yang selanjutnya nama R. Benz Paradesa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; c. Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi Nilai CAT 66 masuk dalam peringkat 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Perry Wahyudi menyebabkan Nama Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera yang berturut-turut berada di peringkat 16, 17, 18,19, dan 20 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Sastera, yang selanjutnya nama Sastera ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; d. Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari Nilai CAT berturut-turut 87 dan 75 masuk dalam peringkat 4 (empat) dan 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari menyebabkan Nama Ade Kurniawan yang berada di peringkat 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Ade Kurniawan, yang selanjutnya nama Ade Kurniawan ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih. 3. Bahwa kesamaan peristiwa atas pengunduran diri kelima calon PPK tersebut diduga telah dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mendongkrak peringkat calon anggota PPK atas nama Iwan Andri Yansa, R. Benz Paradesa, Sastera dan Ade Kurniawan sehingga dapat mengikuti tahapan wawancara yang pada akhirnya lulus menjadi anggota PPK terpilih; 4. Bahwa tindakan yang patut diduga disengaja dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas ini dibuktikan dengan: a. Para Teradu berdalih bahwa pengunduran diri dari kelima calon PPK sebelum diumumkan test tertulis merupakan hak dari calon PPK tersebut; b. Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang calon PPK yang mengajukan surat pengunduran diri. Para Teradu hanya meyakini surat pengunduran diri kelima calon PPK asli karena ada tanda tangannya di atas materai saja; c. Adanya perubahan berita acara pleno nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan sebagai dasar penetapan hasil seleksi tes tertulis. (Bukti P-9) d. Terdapat kesamaan format surat pengunduran diri atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari sehingga menimbulkan kejanggalan sebagaimana tidak diaturnya terkait pengunduran diri calon anggota PPK yang sedang berproses seleksi. Kejanggalan kesamaan surat penguduran diri diperkuat setelah Bawaslu Kabupaten melakukan penelusuran dengan menemui Sdr. Ricky yakup. Hasil penelusuran didapat informasi sebagai berikut: (Bukti P- 8) 1) Pada poin 5 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr. Ricky Yakup mengatakan bahwa terkait surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup telah dibuat sendiri oleh yang bersangkutan; 2) Pada poin 7 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr. Ricky Yakup mengatakan bahwa antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari hanya sekali pernah bertemu waktu pelaksanaan tes tertulis (CAT) yang dapat dikatakan tidak mengenal dengan baik. Sehingga dari pernyataan diatas menimbulkan kejanggalan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak dibuat oleh yang bersangkutan karena adanya kesamaan diantara keduanya. Sedangkan keduanya tidak saling mengenal dengan baik. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat 3 huruf (a) yang menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jo. Pasal 11 huruf (a) yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 5. Berdasarkan uraian di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas berpendapat bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah mengabaikan Profesionalitas Penyelenggara Pemilihan Umum dengan prinsip berkepastian hukum. Dalam menindaklanjuti peristiwa di atas, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tahapan sebagai berikut: a. Pada Tanggal 2 Februari 2022 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Tugas Nomor: 019/PP.01.01/SS.06/02/2023 untuk menugaskan Sdr. Hardi Semeru, S.Pt dan Sdr. Ardi Sudrajat, S.H keduanya merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas; (Bukti P-7) b. Penelusuran bertujuan untuk memastikan atas pernyataan KPU Kabupaten Musi Rawas yang menyatakan bahwa Surat pengunduran diri calon Anggota PPK tidak dilakukan klarifikasi karena sudah berkeyakinan bahwa surat tersebut ditandatangani diatas materai dan diserahkan oleh yang bersangkutan secara langsung; c. Tim Penelusuran berupaya menemui Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari keduanya merupakan Calon Anggota PPK Sukakarya yang mengundurkan diri pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti P-4 dan P-5) d. Bahwa Hasil dari Penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 014/LHP/PM.01.02/02/2023 terhadap informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P-8) 1) Penelusuran ke Rumah Sdr. Ricky Yakup Warga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya pada tanggal 2 Februari 2023 dan mendapatkan keterangan dari Sdr. Ricky Yakup yang pada pokoknya: a) Bahwa Sdr. Ricky Yakup melaksanakan tes tertulis (CAT) pada hari ke-2 sesi 4 yaitu tanggal 7 Desember 2022; b) Bahwa Sdr. Ricky Yakup telah mengetahui bahwa nilai yang didapatkan masuk dalam 15 Besar dengan melakukan rekap nilai secara mandiri yang ditempel di papan pengumuman tempat lokasi test di SMAN I Muara Beliti, sebelum diumumkannya penetapan hasil seleksi tertulis dari KPU Kabupaten Musi Rawas; c) Bahwa Sdr. Ricky Yakup membenarkan telah mengundurkan diri dari calon anggota PPK dengan alasan pada saat yang sama setelah melaksanakan tes tertulis (CAT) Sdr. Ricky Yakup diterima bekerja di PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito yang beroprasi di Kecamatan BTS Ulu; d) Bahwa terkait pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup menyatakan bahwa itu atas inisiatif dari yang bersangkutan tanpa adanya paksaan; e) Bahwa terkait surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup telah dibuat sendiri oleh yang bersangkutan; f) Bahwa terkait kesamaan format surat pengunduran diri antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari, yang bersangkutan tidak mengetahui; g) Bahwa antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari hanya sekali pernah bertemu waktu pelaksanaan tes tertulis (CAT) dapat dikatakan tidak mengenal dengan baik; h) Bahwa dalam pernyatanya Sdr. Ricky Yakup menyampaikan langsung surat pengunduran diri kepada KPU Kabupaten Musi Rawas; i) Bahwa Sdr. Ricky Yakup tidak dapat mengingat siapa penerima surat pengunduran diri tersebut; j) Bahwa Sdr. Ricky Yakup tidak dapat mengingat hari dimana yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri ke kantor KPU Kabupaten Musi Rawas; k) Bahwa kegiatan pada tanggal 8 Desember 2022 aktivitas Sdr. Ricky Yakup adalah bekerja di PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito yang beroprasi di Kecamatan BTS Ulu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dan setelah pulang bekerja tidak ada aktivitas lain (istirahat dirumah); l) Bahwa kegiatan pada tanggal 9 Desember 2022 aktivitas Sdr. Ricky Yakup adalah bekerja di PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito yang beroprasi di Kecamatan BTS Ulu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dan setelah pulang bekerja tidak ada aktivitas lain (istirahat dirumah); 2) Bahwa dari hasil penelusuran tersebut Pengadu menemukan adanya kejanggalan pada pernyataan Sdr. Ricky Yakup yang menyatakan pada tanggal 8 Januari 2023 menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung ke kantor KPU Musi Rawas, sedangkan Sdr. Ricky Yakup menyatakan pada tanggal 8 Januari bekerja di PT. PT PHML (Perkebunan Hasil Musi Lestari) Barito dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan setelah itu pulang istirahat dirumah. e. Bahwa terhadap beberapa kejanggalan yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah dituangkan dalam Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dengan Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/II/2023 pada tanggal 2 Februari 2023 dan dalam proses klarifikasi terhadap Saksi-Saksi dan Terlapor/Teradu memperoleh keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: (Bukti P-17) 1) H. Nailul Azmi Nawawi (Saksi) a) Bahwa Klarifikasi Saksi atas nama H. Nailul Azmi Nawawi yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat KPU kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang selanjutnya disebut sebagai Saksi I b) Bahwa Saksi I menyatakan telah mendisposisikan 3 surat pengunduran diri calon peserta PPK atas nama Prima Arianto (Bukti P-2), Perry Wahyudi (Bukti P-3) dan Agus Setiawan (Bukti P-1) pada tanggal 7 Desember 2022; c) Bahwa Saksi I menyatakan terhadap surat pengunduran diri calon PPK atas nama Prima Arianto (Bukti P-2), Perry Wahyudi (Bukti P-3) dan Agus Setiawan (Bukti P-1) diterima oleh Staf KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Yosafat Rof Benedy akan tetapi tidak dicatat dalam surat masuk; d) Bahwa terhadap surat pengunduran diri calon PPK atas nama Ricki Yakup (Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) Saksi I menyatakan telah dicatat di buku tamu akan tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukan disposisi terhadap surat tersebut; e) Bahwa terhadap surat pengunduran diri atas nama Ricki Yakup (Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) dicatat di buku tamu KPU namun tidak saya ketahui siapa yang mendisposisi surat tersebut; f) Bahwa Saksi I menyatakan terhadap surat pengunduran diri atas nama Ricki Yakup (Bukti P-4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5) di terima oleh Staf KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Rinaldo Siregar; g) Bahwa Saksi I tidak memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap calon anggota PPK yang telah menyampaikan surat pengunduran diri; h) Bahwa terhadap klarifikasi untuk memastikan kebenaran surat pengunduran diri tersebut merupakan kewenangan Teradu; i) Bahwa sepengetahuan Saksi I, Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap calon anggota PPK yang telah menyampaikan surat pengunduran diri; j) Bahwa terkait kesamaan format dalam surat pengunduran diri atas nama Jelita Atika Sari dan Ricky Yakup, Saksi I baru mengetahui pada saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 7 Februari 2023 setelah diperlihatkan bukti surat pengunduran diri kedua calon PPK atas nama Ricki Yakup (Bukti P- 4) dan Jelita Atika Sari (Bukti P-5); k) Bahwa Saksi I menyatakan Rapat pleno penetapan hasil tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti P-12) l) Bahwa Surat pengunduran diri kelima calon PPK itu diserahkan kepada komisioner KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 8 Desember 2022 pada waktu sore hari sekira jam 17.00 oleh Sdr. Andriansyah yang merupakan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Rawas; m) Bahwa Saksi I membenarkan tentang adanya 2 (dua) kali pleno untuk penetapan hasil tes tertulis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas; n) Bahwa sepengetahuan Saksi I tentang adanya 2 (dua) kali pleno karena pendapat komisioner ada calon PPK sebanyak 5 orang mengundurkan diri sehingga dilakukan perubahan BA Pleno Penetapan tes tertulis. BA pleno penetapan pertama tercatat dengan nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 dan BA Pleno kedua atas perubahan pleno tercatat dengan nomor : 92/PP.04-BA/1605/2022; (Bukti P-10) o) Bahwa sepengetahuan Saksi I Teradu tidak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya perubahan penetapan BA pleno hasil tes tertulis calon anggota PPK; 2) Bahet Edi Kuswoyo (Saksi) a) Bahwa Saksi II bekerja sebagai Wiraswasta dan juga sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari; b) Berdasarkan keterangan saksi II, dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat nama-nama calon Anggota PPK apabila diurutkan berdasarkan nilai seharusnya masuk dalam penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Nomor 311/PP.04- Pu/1605/2022 akan tetapi nama tersebut tidak masuk dalam penetapan; (Bukti P-12) c) Bahwa terdapat 5 orang yang tidak masuk dalam penetapan 15 besar dan nama-nama tersebut tersebar di 4 (empat) kecamatan diantaranya; (Bukti P-11) (1) Calon PPK dari Kecamatan Jayaloka atas nama Prima Ariyanto; (2) Calon PPK dari Kecamatan Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi; (3) Calon PPK dari Kecamatan Sumberharta atas nama Agus Setiawan; (4) Calon PPK dari Kecamatan Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Artika Sari d) Bahwa Saksi II baru mengetahui ke 5 (lima) orang tersebut di atas telah menyampaikan surat pengunduran diri pada saat dilaksanakanya Sidang penanganan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas; e) Berdasarkan keterangan Saksi II tidak meyakini bahwa yang membuat dan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut adalah bukan orang yang bersangkutan karena tidak dilakukan Klarifikasi kepada yang bersangkutan; f) Saksi II menduga bahwa terhadap tindakan Teradu tersebut diatas terdapat unsur pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu; g) Bahwa Saksi II merincikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut: (1) Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d) yang mengatur tentang Prinsip Kepastian Hukum. Dalam hal ini Teradu yang menerima surat pengunduran diri calon anggota PPK yang pada hakikatnya tidak ada didalam aturan perundang-undangan sehingga Saksi II menyatakan bahwa tindakan KPU Musi Rawas tidak memiliki dasar hukum dalam konteks menerima surat pengunduran diri calon PPK tersebut sehingga Teradu harus merubah BA penetapan hasil seleksi tertulis; (2) Pasal 12 huruf (b) tentang Prinsip Tertib Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu tidak mengindahkan norma-norma yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab II halaman 16 huruf (d) dan (e) tentang mekanisme perekrutan PPK (3) Pasal 13 huruf (a) tentang Prinsip Keterbukaan Penyelenggara Pemilu atas KPU kabupaten Musi Rawas tidak menyampaikan secara terbuka bahwa ada Calon Anggota PPK yang mengundurkan diri; (4) Pasal 14 huruf (b) pasal tentang Prinsip Proporsional Penyelenggara Pemilu atas KPU Kabupaten Musi Rawas tentang menerima surat pengunduran diri calon anggota PPK terkesan mengambil keputusan secara individu karena tidak jelas atas informasi siapa dari Pihak KPU Kabupaten Musi Rawas yang menerima langsung Surat Pengunduran Diri tersebut; (5) Pasal 15 huruf (c), (d) dan (f) pasal tentang prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu tidak bekerja sesuai peraturan perundang-undangan; (6) Pasal 16 huruf (b) dan (d) tentang prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu tidak mampu menjelaskan secara detail tentang surat pengunduran diri calon anggota PPK. 3) Syarifudin (Teradu III) a) Bahwa Klarifikasi Teradu III atas nama Syarifudin merupakan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Februari 2023 yang selanjutnya disebut sebagai Teradu III; b) Bahwa Teradu III menerangkan dalam klarifikasinya telah mewakili pernyataan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V; c) Bahwa Teradu III menyatakan terdapat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut: (1) Kecamatan Sumberharta atas nama Agus Setiawan; (BB-P01) (2) Kecamatan Jayaloka atas nama Prima Ariyanto; (BB-P02) (3) Kecamatan Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi; (BB-P03) (4) Kecamatan Sukakarya atas nama Ricky Yakup. (BB-P04) (5) Kecamatan Sukakarya atas nama Jelita Artika Sari. (BB-P05) d) Bahwa Teradu III menyatakan tidak mengetahui siapa orang yang mengantarkan surat pengunduran diri calon anggota PPK tersebut; e) Bahwa Teradu III menyatakan tidak ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pengunduran diri calon anggota PPK; f) Bahwa Teradu III menyatakan tidak pernah melakukan klarifikasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap calon anggota PPK yang mengundurkan diri; g) Bahwa Teradu III menyatakan meyakini bahwa surat pengunduran diri berasal dari ke 5 (lima) calon anggota PPK yang mengundurkan diri karena suratnya ditandatangani diatas meterai; h) Bahwa Teradu III mengetahui adanya surat pengunduran diri dari ke 5 (lima) calon anggota PPK pada saat akan dilaksanakannya rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis; i) Bahwa Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar jam 16.00 s/d 17.00 WIB; j) Bahwa Teradu III menyatakan anggota yang hadir dalam pleno tersebut adalah Anasta Tias (Ketua), Syarifudin (Anggota), Ania Trisna (Anggota)Wahyu Hidayat Setiadi (Anggota), Andriansyah (Staf), dan Tri Makno (Staf): k) Bahwa terhadap adanya peristiwa pengunduran diri tersebut Teradu III telah melakukan Koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat pleno dilaksanakan; l) Bahwa pada saat dilaksanakannya pleno tersebut Teradu III melakukan panggilan telepon kepada Sdr. Hendri Alma Wijaya selaku Kordiv. Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Selatan dan mendapat arahan yang pada pokoknya terhadap peristiwa tersebut diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing; m) Berdasarkan keterangan Teradu III hanya melakukan Pleno 1 (satu) kali dan menghasilkan 2 (dua) Berita Acara Pleno yaitu: Berita Acara Pleno penetapan pertama tercatat dengan nomor : 85/PP.04- BA/1605/2022 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; (BB- P09) dan Berita Acara Pleno nomor : 92/PP.04-BA/1605/2022 tentang perubahan BA Pleno nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK. (Bukti P-10) n) Bahwa Teradu III belum dapat melakukan penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 karena dalam pleno tersebut belum dilakukan perengkingan sehingga Teradu tidak dapat menentukan siapa yang lulus dan tidak lulus ditambah ada juga calon anggota PPK yang mengundurkan diri; (Bukti P-9) o) Bahwa Teradu III menyatakan Setelah melakukan Pleno lanjutan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno nomor : 92/PP.04-BA/1605/2022 baru dilakukan perengkingan sekaligus melakukan penetapan Anggota PPK yang lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara; (Bukti P-10) p) Bahwa Teradu III membenarkan terhadap orang yang ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera (Kecamatan Muara Beliti), Sdr. R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Harta) yang sebelum adanya pengunduran diri adalah orang yang awalnya berada diluar peringkat 15 besar pada saat tes tertulis; (Bukti P-11) q) Bahwa terhadap peristiwa diatas Teradu III menyampaikan terkait penilaian tes wawancara dan penilaian tes tertulis itu merupakan hal terpisah dan tidak ada akumulasi dan penetapan yang bersangkutan menjadi anggota PPK terpilih adalah hasil Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas dengan melihat hasil tes wawancara; r) Bahwa Teradu III baru mengetahui adanya kesamaan format Surat pengunduran diri calon PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky Yakup dengan Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melakukan analisis terhadap fakta keterangan serta bukti-bukti dengan hasil sebagai berikut: a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang yang mengajukan surat pengunduran diri calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan; b. Bahwa proses klarifikasi terhadap surat pengunduran diri calon PPK tersebut perlu dilakukan karena terdapat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dapat diketahui dari awal seperti tidak ada disposisi dari Kepala Sekretariat dan terdapat kesamaan format surat pengunduran diri yang sama diantara calon PPK yang mengundurkan diri. Para Teradu hanya meyakini surat pengunduran diri dianggap sah dan meyakinkan karena ada tanda tangan diatas materai. Kejanggalan lainnya adalah calon PPK yang mengundurkan diri dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan di empat Kecamatan. Semestinya Para Teradu tetap melakukan tugasya dengan prinsip professional dan akuntabel dimana penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. c. Teradu III yang mewakili Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam klarifikasinya baru mengetahui adanya kesamaan format Surat pengunduran diri calon PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky Yakup dengan Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023. (Bukti P-4) d. Hal tersebut dalam poin 6.1, 6.2 dan 6.3 di atas merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 tentang Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan CERMAT demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna cermat adalah sebagai berikut: Cermat: penuh minat (perhatian); saksama; teliti. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan Teradu dengan tidak melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang yang mengajukan surat pengunduran diri dan baru mengetahui adanya kesamaan format Surat pengunduran diri calon anggota PPK Kec. Sukakarya atas nama Ricky Yakup dengan Jelita Atika Sari pada saat dilakukan klarifikasi Temuan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 8 Februari 2023 sedangkan surat pengunduran diri telah diterima oleh Teradu pada tanggal 8 Desember 2022 sehingga dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak cermat; e. Bahwa menurut keterangan Teradu kejadian adanya calon PPK yang mengundurkan diri telah dikoordinasikan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, namun pernyataan Teradu tidak sesuai dengan sepengetahuan dari Saksi I yang menyatakan KPU Kab. Musi Rawas tidak ada melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan atas perihal adanya calon PPK yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai PPK terpilih;--- f. Bahwa terkait pengunduran diri calon peserta PPK tidak diatur dalam peraturan KPU ataupun Keputusan KPU tentang petunjuk teknis pembentukan PPK; g. Bahwa untuk menerapkan prinsip Kepastian Hukum dan Akuntabel, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang kedudukannya hierarki, KPU Kab. Musi Rawas semestinya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan; yang dapat dibuktikan dan tertib administasi; h. Bahwa menurut keterangan Teradu III, belum dapat melakukan penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 85/PP.04-BA/1605/2022 (Bukti P-9) karena dalam pleno tersebut belum dilakukan perengkingan sehingga Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak dapat menentukan siapa calon PPK yang lulus dan tidak lulus ditambah ada juga calon anggota PPK yang mengundurkan diri. Padahal pada prinsipnya isi dari Berita Acara tersebut adalah penetapan kelulusan hasil tes tertulis; i. Para Teradu secara sadar telah mengetahui bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pengunduran diri calon anggota PPK yang belum ditetapkan sebagai PPK terpilih, sehingga tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menerima surat pengunduran diri calon anggota PPK dan menjadikan surat pengunduran diri tersebut sebagai dasar untuk melakukan pleno perubahan adalah tidak memiliki dasar hukum; (Bukti P-10); j. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu mulai dari poin 6.5 sampai dengan 6.9 diatas merupakan tindakan yang bertentangan dengan: 1) Prinsip Kepastian Hukum sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pasal 11 huruf: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan c) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 2) Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi: “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”. k. Bahwa dalam pernyataannya Teradu III belum dapat melakukan penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berdasarkan Berita Acara Pleno nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 karena dalam pleno tersebut belum dilakukan perengkingan sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak dapat menentukan siapa yang lulus dan tidak lulus ditambah ada juga calon anggota PPK yang mengundurkan diri. Hal tersebut tidak sesuai dengan data yang disampaikan dalam isi Berita Acara Pleno nomor : 85/PP.04-BA/1605/2022 yang menyatakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 06 sampai dengan 07 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Muara Beliti. Adapun hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Dua Ratus Tujuh Belas (217) orang dinyatakan Lulus dan Seratus Sembilan Puluh Dua (192) orang dinyatakan Tidak Lulus, serta sebanyak Dua Puluh Dua (22) orang tidak mengikuti mengikuti tes seleksi tertulis, sebagaimana data terlampir; (Bukti P-9) Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan Teradu III tersebut diatas bertentangan dengan prinsip jujur sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9 huruf (a) yang mengharuskan Teradu agar menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. l. Teradu III menyatakan bahwa yang ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera (Kecamatan Muara Beliti), Sdr. R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Harta) adalah orang yang berada diluar peringkat 15 besar pada saat tes tertulis setelah adanya calon PPK yang mengundurkan diri. Hal tersebut menguatkan bahwa dengan adanya surat pengunduran diri dari 5 (lima) calon PPK di 4 (empat) Kecamatan terdapat kesamaan motif untuk mendongkrak peringkat calon anggota PPK atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Sukakarya), Sdr. Sastera (Kecamatan Muara Beliti), Sdr. R Benz Paradesa (Kecamatan Jayaloka) dan Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Harta) sehingga dapat mengikuti tahapan wawancara yang pada akhirnya lulus menjadi anggota PPK terpilih. Dengan kronologi peristiwa sebagai berikut: 1) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT 87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; 2) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT 87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; 3) Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto Nilai CAT 75 masuk dalam peringkat 14 (empat belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Prima Ariyanto menyebabkan Nama R. Benz Paradesa yang berada di peringkat 16 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. R. Benz Paradesa, yang selanjutnya nama R. Benz Paradesa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; 4) Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi Nilai CAT 66 masuk dalam peringkat 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Perry Wahyudi menyebabkan Nama Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera yang berturut-turut berada di peringkat 16, 17, 18,19, dan 20 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Sastera, yang selanjutnya nama Sastera ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih; 5) Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari Nilai CAT berturut-turut 87 dan 75 masuk dalam peringkat 4 (empat) dan 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari menyebabkan Nama Ade Kurniawan yang berada di peringkat 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Ade Kurniawan, yang selanjutnya nama Ade Kurniawan ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih. m. Bahwa dari kronologis peristiwa tersebut dan dikuatkan dengan keterangan dari saksi II (Sdr. Bahet Edi Kiswoyo) serta rekapitulasi nilai hasil seleksi tes tertulis (Bukti P-11) diduga Teradu I, II, III, IV dan V melakukan perbuatan yang sistematis untuk mengkondisikan calon peserta PPK di Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Sumberharta yang nilainya dibawah calon peserta yang mengundurkan diri yang selanjutnya ditetapkan menjadi PPK terpilih; n. Bahwa dengan demikian perbuatan Teradu I, II, III, IV, IV dan V sebagai penyelenggara pemilu dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga demokrasi pemilu yang berkualitas di Kabupaten Musi Rawas. o. Berdasarkan uraian poin 12, poin 13 dan poin 14 di atas, Teradu I, II, III, IV, IV dan V telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa terhadap fakta, analisa dan dikuatkan dengan bukti-bukti, tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 ayat 1, pasal 7 ayat 1, pasal 9 huruf (a), pasal 11 huruf (a), (c) dan (d) dan pasal 15 huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak dapat menjelaskan hubungan antara Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tertuang dalam jawaban Teradu dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 yang sedang berlangsung; 2. Bahwa PPK Terpilih yang dihadirkan oleh Teradu sebagai Pihak Terkait tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang berlangsung bahkan tidak menguatkan jawaban Teradu; 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan hasil koordinasi Teradu III dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui Bapak Hendri Alma Wijaya selaku Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi adalah tidak untuk melakukan pergantian kepada calon anggota PPK yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Akan tetapi, hasil koordinasi tersebut tidak dilaksanakan, dan para Teradu memutuskan lain atas dasar kewenangan dikembalikan kepada para selaku pengambil kebijakan; 4. Bahwa menurut keterangan Teradu III surat pengunduran diri ke 5 (lima) calon anggota PPK diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V sebelum dilakukan pleno atau setidaknya sebelum ditetapkan Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04- BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa dengan dikeluarkan 2 (dua) Berita Acara Pleno tanpa adanya dasar hukum yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan terkait Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 sebagaimana telah diubah dengan Berita Acara nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan perbuatan inkonsisten dan tidak profesional terhadap keputusan yang telah ditetapkan; (Bukti P-10) 6. Bahwa Para Teradu menaikkan peringkat karena adanya surat pengunduran diri dari calon anggota yang masuk 15 besar merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja direkayasa secara sistematis untuk meluluskan calon anggota PPK yang tidak masuk dalam 15 Besar hasil tes tertulis dalam perengkingan awal di 4 (empat) Kecamatan yang kemudian diluluskan menjadi anggota PPK Terpilih; (Bukti P-11) 7. Berdasarkan keterangan dari Teradu III yang menyatakan bahwa calon anggota PPK yang telah mengundurkan diri atas nama Agus Setiawan, Prima Ariyanto, Perry Wahyudi, Ricky Yakup, Jelita Atika Sari tidak mengikuti seleksi penyelenggara tingkat PPS merupakan suatu kebohongan yang sudah terungkap dalam fakta persidangan; (Bukti Tambahan Terlampir) 8. Bahwa atas perbuatan Para Teradu di atas dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemilihan Umum kabupaten Musi Rawasdalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 yang memiliki potensi permasalahan yang kompleks. Pengkondisian secara sistematis dalam perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas jika tidak diberikan sanksi yang tegas, para Teradu berpotensi akan mengkondisikan kebijakan-kebijakan lain yang bertentangan dengan hukum pada tahapan berikutnya. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Pengadu meminta agar Teradu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta; Bukti P-2 : Surat Pengunduran diri atas nama Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka; Bukti P-3 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti; Bukti P-4 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Ricky Yakup dari Kecamatan Sukakarya; Bukti P-5 : Surat Pengunduran diri Peserta atas nama Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya; Bukti P-6 : Salinan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10 /I/2023 tanggal 24 Januari 2023; Bukti P-7 : Surat Tugas Penelusuran Nomor: 019 /PP.01.01/K.06/02/2023; Bukti P-8 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor 014/LHP/PM.01.02/02/2023; Bukti P-9 : Berita Acara Pleno Berita Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-10 : Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04- BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-11 : Rekapitulasi Hasil Penilaian Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Rawas; Bukti P-12 : Pengumuman Nomor 311/PP.04-Pu/1605/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-14 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama H. Nailul Azmi Nawawi terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023; Bukti P-15 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Bahet Edi Kuswoyo terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023; Bukti P-16 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Teradu III atas nama Syarifudin terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/2023; Bukti P-17 : Salinan Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 001/REG/TM/PP/Kab./06.10/I/ 2023; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Bahet Edy Koeswoyo, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi pada tanggal 28 Desember 2022 meminta informasi mengenai seleksi PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas; 2. Pada tanggal 29 Desember 2022, Saksi bertemu Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi ada kejanggalan dalam perekrutan PPK, berupa: a. Bahwa ada peserta yang seharusnya lulus 15 besar hasil seleksi tertulis (CAT) namun tidak tercantum dalam pengumuman. Sebaliknya, terdapat peserta yang seharusnya tidak masuk 15 besar, namun tercantum dalam pengumuman peserta Lulus Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti seleksi Wawancara; b. Bahwa terdapat kejanggalan mengenai mundurnya para peserta yang lulus CAT namun tiba-tiba mengundurkan diri; c. Bahwa salah satu kejanggalan itu, karena para peserta yang mengundurkan diri mendaftarkan dalam seleksi PPS; d. Bahwa dalam seleksi PPS peserta itu kembali lulus CAT, namun setelah diberikan tanggapan masyarakat oleh saksi, KPU Kabupaten Musi Rawas kembali tidak meluluskan para peserta tersebut; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 April 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Teradu menjelaskan jawaban teradu terhadap pokok aduan pengadu dapat teradu sampaikan bahwa perkara ini pernah di sidangkan di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan register perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 dan menjalani beberapa kali sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan putusan Bawaslu Musi Rawas yang pokoknya menyatakan bahwa para teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang- undangan. Dengan putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 maka sudah dapat disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ada melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK”; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tercantum jadwal pembentukan PPK sebagai berikut: NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1 Pengumuman pendaftaran calon 20 November 2022 24 November 2022 anggota PPK 2. Penerimaan pendaftaran calon 20 November 2022 29 November 2022 anggota PPK 3 Penelitian administrasi calon 21 November 2022 1 Desember 2022 anggota PPK 4 Pengumuman hasil penelitian 2 Desember 2022 4 Desember 2022 administrasi calon anggota PPK 5 seleksi tertulis calon anggota PPK 6 Desember 2022 7 Desember 2022 6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember 2022 10 Desember 2022 calon anggota PPK 7. Tanggapan dan masukan 2 Desember 2022 10 Desember 2022 masyarakat terhadap calon 8. anggota PPK 11 Desember 2022 13 Desember 2022 9. Wawancara calon anggota PPK 14 Desember 2022 16 Desember 2022 Pengumuman hasil seleksi calon 10 anggota PPK 16 Desember 2022 16 Desember 2022 11. Penetapan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023 Pelantikan anggota PPK 5. Bahwa berdasarkan wewenang dan ketentuan pembentukan PPK sebagaimana telah terurai di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah melakukan tahapan kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilu tahun 2024 sebagai berikut: a. Membentuk tim pelaksana kegiatan pembentukan badan AdHoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas; b. Membentuk tim helpdesk untuk memudahkan pelayanan pembentukan badan AdHoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas; c. Melakukan rapat persiapan pembentukan PPK; d. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 278/PP.04.1-Pu/1605/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum yang diumumkan secara terbuka melalui website dan sosial media KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 20 November 2022 s.d 24 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-2) e. Membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) pada tanggal 20 November 2022 s.d 29 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; f. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21 November 2022 s.d. 1 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; g. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 30 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; h. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 295/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 2 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-3) i. Melaksanakan proses seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 6 Desember 2022 s.d 7 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; j. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; k. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 311/PP.04-Pu/160S/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-4) l. Membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada tanggal 2 Desember 2022 s.d 10 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; m. Melaksanakan proses wawancara calon anggota PPK pada tanggal 11 Desember 2022 s.d 13 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; n. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada tanggal 15 Desember 2022 s.d 16 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; o. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 326/PP.04-PU/1605/2022 tentang Penetapan hasil wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-5) p. Menetapkan anggota PPK terpilih melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 20 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T-6) q. Melaksanakan pelantikan anggota PPK yang dilanjutkan dengan orientasi tugas anggota PPK, pada tanggal 4 Januari 2023 s.d 5 Januari 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; 6. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-7); b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Bukti T-8); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T-9); d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-10); e. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1198/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 25 November 2022 Perihal Pemenuhan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-11) f. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1219/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 28 November 2022 Perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK untuk Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-12). 7. Bahwa terkait dengan peserta yang pengunduran diri yang dipersoalkan oleh Pengadu atas nama: a. Agus Setiawan dari kecamatan Sumber Harta b. Prima Ariyanto dari kecamatan Jayaloka. c. Perry Wahyudi dari kecamaatan Muara Beliti d. Ricky Yakup dari kecamatan Suka Karya e. Jelita Atika Sari dari kecamatan Suka Karya Teradu dapat jelaskan bahwa surat pengunduran diri 5 (lima) orang peserta seleksi PPK teradu terima sesaat sebelum dilaksanakannya rapat pleno penetapan hasil tes tertulis calon PPK yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022. Kemudian KPU Kabupaten Musi Rawas sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menyoret 5 (lima) orang peserta dari daftar peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan sehingga jumlah peserta seleksi PPK di Kabuapten Musi Rawas berkurang sebanyak lima orang sehingga di dapat data sebagai berikut: a. Kecamatan Sukakarya semula peserta sebanyak 28 orang menjadi 26 orang b. Kecamatan Muara Beliti semula peserta sebanyak 31 orang menjadi 30 orang c. Kecamatan Jayaloka semula peserta sebanyak 29 orang menjadi 28 orang d. Kecamatan Sumber Harta semula peserta sebanyak 27 orang menjadi 26 orang Bahwa Terkait teradu mencoret 5 (lima) orang peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri dari proses seleksi PPK hal tersebut merupakan wewenang Pengadu selaku KPU Tingkat Kabupaten yang di berikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” termasuk dalam hal ini mencoret peserta yang mengundurkan diri dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 8. Bahwa terkait dalil pengadu yang tidak melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang peserta seleksi PPK yang mengundurkan diri dapat teradu jelaskan bahwa teradu tidak ada akses untuk menghubungi peserta yang mengundurkan diri baik melalui telepon maupun ketemu langsung dengan yang bersangkutan karena para teradu tidak kenal orang-orang yang mengundurkan diri tersebut. Sementara waktu penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK sudah akan berakhir dan harus segera para teradu umumkan hasil seleksi tertulis calon PPK di Kabupaten Musi Rawas dan teradu juga akan menyiapkan rangkaian seleksi berikutnya yaitu wawancara terhadap peserta seleksi yang lulus tes tertulis; 9. Bahwa adanya kesamaan format surat pengunduran diri atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari teradu tidak menilai kesamaan surat pengunduran diri tersebut akan tetapi teradu menilai inti dari surat pengunduran diri tersebut yang di tanda tangan di atas materai 10.000 (sepuluh ribu) dari kedudukan hukum surat tersebut sudah sah dan dapat di pertanggung jawabkan dan apabila pendapat pengadu berpendapat terjadi kejanggalan dari surat pengunduran diri tersebut tidak dibuat oleh yang bersangkutan hal ini adalah mengada-ada yang jelas surat tersebut sudah sah secara hukum; 10. Bahwa terkait peryataan teradu III an. Syarifudin dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Musi Rawas pada tanggal 8 Februari 2023 pada poin 5.3.18. yang membenarkan terhadap orang yang ditetapkan menjadi anggota PPK atas nama Sdr. Ade Kurniawan (Kecamatan Suka Karya), Sdr Sastera (Kecamatan Muara Beliti), sdr R. Benz Paradesa (kecamatan Jayaloka), Sdr. Iwan Andri Yansa (Kecamatan Sumber Hara) yang sebelum pengunduran diri adalah orang yang awalnya berada di luar peringkat 15 besar pada saat tes tertulis; dapat teradu jelaskan bahwa teradu tidak pernah menyatakan penyatan tersebut saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, karena teradu sadar betul bahwa teradu belum mengetahui peringkat hasil tes tertulis sebelum dilaksanakannya pleno tersebut karena teradu tidak memegang data resmi hasil tes tertulis tersebut. Kalaupun pernyataan terebut ada di dalam BA Klarifikasi Bawaslu mungkin peryataan tersebut sengaja ditambahkan oleh petugas klarifikasi saat klarifikasi berlangsung dan teradu tidak menyadari ada poin 5.3.18. dimasukkan dalam BA hasil Klarifikasi; 11. Bahwa keterangan saksi 1 an. H. Nailul Azmi Nawawi yang disampaikan saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 7 Februari 2023 yang menyatakan teradu tidak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait perubahan penetapan BA Pleno penetapan hasil tertulis calon anggota PPK. Dapat teradu jelaskan bahwa saksi 1 an. H. Nailul Azmi Nawawi tidak mengikuti rapat pleno jadi sudah sewajarnya saksi I tidak mengetahui teradu sudah berkoordinasi dengan KPU Propinsi Sumatera Selatan; 12. Bahwa terhadap keterangan saksi II an. Bahet Edi Kuswoyo yang disampaikan pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dapat teradu jelaskan bahwa semua keterangan saksi II tersebut merupakan materi Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan sudah disidang oleh Bawaslu Musi Rawas dengan putusan Bawaslu Musi Rawas yang pokoknya menyatakan bahwa para teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan. Maka keterangan saksi II an. Bahet Edi Kuswoyo mohon kepada Majelis sidang DKPP untuk dapat di kesampingkan; 13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan Teradu di atas, maka Teradu telah melaksanakan Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Pedoman Teknis, tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, maka tidak ada tindakan teradu dalam penetapan calon panitia pemilihan kecamatan yang melanggar kode etik penyelengga pemilu. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I Anasta Tias, Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi, Teradu III Syarifudin, dan Teradu IV Ania Trisna AD selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas; 1. Pembentukan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan KPU RI, diantaranya: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 19 huruf b tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; b. Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hock penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota; c. Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 sebagaimana yang telah di ubah menjadi Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad Hock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota. 2. Terungkap dalam persidangan bahwa materi perkara yang dilaporkan di dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelelenggara Pemilu nomor 57-FKE- DKPP/III/2023 sama dengan materi dugaan pelanggran administrasi nomor register perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/1/2023 yang sudah diputus oleh Bawaslu Musi Rawas dengan putusan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan. Dengan demikian para Teradu tidak ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para teradu dalam pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum; 3. KPU Kabupaten Musi Rawas dalam Menetapkan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPK dengan memperhatikan dan mempertimbangkan, dasar sebagai berikut: a. Adanya Surat Pengunduran Diri dari calon Peserta PPK dari Kecamatan Sumber Harta, Muara Beliti, Jayaloka dan Sukakarya; b. Tidak adanya Tanggapan dan Masukkan Masyarakat terhadap Calon anggota PPK pada Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai jadwal yaitu tanggal 2 Desember 2022 sampai 10 Desember 2022; c. Menetapkan paling banyak (3) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan apabila terdapat nilai yang sama pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota ppkmaka dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana diatur di dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota pada BAB II huruf B angka 6 d) dan e) d. KPU Kabupaten Musi Rawas Menetapkan KEPUTUSAN Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPK berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten sesuai Pasal 53 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [2.7.2] Kesimpulan Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas; 1. Bahwa Teradu V tidak dapat menghadiri pelaksanaan sidang pemeriksaan sampai selesai dikarenakan sedang diperjalanan pulang menjalankan tugas dari KPU Provinsi Sumatera Selatan dan sewaktu mengikuti sidang virtual terputus koneksi jaringannya (Vide Bukti T-1); 2. Bahwa selanjutnya Teradu V pada tanggal 8 Desember 2022 tidak masuk kerja karena sakit (Vide Bukti T-2); 3. Bahwa selanjutnya Teradu V pada tanggal 8 Desember 2022 tidak ikut serta dalam proses penandatanganan Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04- BA/1605/2022 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2024 karena tidak masuk kerja (sakit); (Vide Bukti T-3) [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukananya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Bawaslu Musi Rawas Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023; Bukti T-2 : Pengumuman Nomor: 278/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum; Bukti T-3 : Pengumuman Nomor: 297/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor: 311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-5 : Pengumuman Nomor: 326/PP.04-PU/1605/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-6 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 20 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-7 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-8 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-10 : Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1198/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 25 November 2022 Perihal Pemenuhan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024; Bukti T-11 : Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1219/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 28 November 2022 Perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK untuk Pemilu Tahun 2024; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Hendri Almawijaya merupakan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; 2. Bahwa pihak terkait menyatakan dihubungi oleh Teradu III Syarifudin koordinasi terkait dengan Calon PPK yang lolos 15 besar hasil seleksi tertulis (CAT), namun mengundurkan diri sebelum seleksi wawancara dilaksanakan. Pihak Terkait menyampaikan tidak ada masalah jika ada peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis (CAT) mengundurkan diri sebelum dilaksanakan Tes Wawancara. Pihak Terkait menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban jumlah peserta yang lulus tes tertulis (CAT) harus berjumlah 15 orang atau tiga kali kebutuhan, karena itu jumlah maksimal yang dipersyaratkan Juknis Seleksi Calon PPK; 3. Dalam hal terdapat peserta seleksi mengundurkan diri, dan tidak hadir pada saat seleksi wawancara, maka otomatis dinyatakan tidak lulus sebagai calon PPK Terpilih; [2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Nailul Azmi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Pengunduran Diri 5 orang Calon PPK yang masuk 15 benar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2022. Pada tanggal 7 Desember 2022, Pengunduran Diri dari calon PPK atas nama Prima Ariyanto, Perry Wahyudi, dan Agus Setiawan yang diterima oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Yosafat. Pada tanggal 8 Desember 2022, Pengunduran Diri dari calon PPK atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari yang diterima oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas atas Naldo. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah memenuhi undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan pelanggaran administrasi seleksi PPK se-Kabupaten Musi Rawas; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat KPU Kabupaten Musi Rawas berkoordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan; [2.10.3] PPK Kecamatan Jaya Loka Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Jaya Loka atas nama R Benz Paradisa sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Jaya Loka Terpilih; 2. Teradu tidak mengetahui trkait dengan dalil aduan Pengadu; 3. Pihak Terkait menyatakan melihat media sosial KPU Kabupaten Musi Rawas dan pada Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) namanya dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara sesuai pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas; 4. Bahwa sesuai tahapan seleksi, Teradu mengikuti Seleksi Wawancara dan dinyatakan lulus sebagai Anggota PPK Kecamatan Jaya Loka. [2.10.4] PPK Kecamatan Muara Beliti Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Sastera sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Muara Beliti Terpilih; 2. Pihak Terkait melihat Pengumuman seleksi tertulis di akun facebook KPU Kabupaten Musi Rawas, dimana nama Pihak Terkait dinyatakan seleksi tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara sesuai pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas; 3. Mengenai dinamika maupun permasalahan pada saat seleksi PPK, dalam hal ini Pihak Terkait tidak mengetahui; [2.10.5] PPK Kecamatan Suka Karya Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Suka Karya atas nama Ade Kurniawan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Kecamatan Suka Karya Terpilih; Bahwa; 2. Bahwa Pihak Terkait mengaku hanya melihat pengumuman pada laman facebook KPU Kabupaten Musi Rawas, dimana nama yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti seleksi wawancara;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas diduga tidak cermat, mengabaikan prinsip jujur, tidak akuntabel dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu melakukan penggantian terhadap Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (CAT) yang akan mengikuti seleksi tes wawancara. Berdasarkan hasil seleksi tertulis, Para Teradu menetapkan 15 peserta seleksi pada tiap Kecamatan yang akan mengikuti seleksi wawancara sesuai Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Namun, para Teradu kemudian melakukan perubahan terhadap peserta seleksi yang lulus tes tertulis hanya berdasarkan adanya surat pengunduran diri dari 5 (lima) peserta seleksi. Perubahan terhadap hasil seleksi tes tertulis tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 tentang Perubahan terhadap Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Menurut Pengadu, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada peserta yang mengundurkan diri sebelum mengganti dengan peserta seleksi lainnya. Bahwa ditemukan ada 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas yang mengundurkan diri sebelum dilaksanakan seleksi wawancara, diantaranya: Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta, Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka, Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti, Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya. Bahwa ke 5 (lima) peserta seleksi tersebut digantikan peserta seleksi sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 92/PP.04-BA/1605/2022, yaitu: 1) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan diganti oleh Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa, 2) Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto diganti oleh R. Benz Paradesa, 3) Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi diganti oleh Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera, 4) Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari diganti oleh Ade Kurniawan. Terhadap penggantian terhadap peserta seleksi yang menyatakan mengundurkan diri, diduga kuat merupakan manipulasi maupun pengkondisian terhadap peserta seleksi yang tidak masuk 15 besar nilai seleksi tertulis. Dugaan tersebut dikuatkan dengan terpilihnya para peserta pengganti di 4 Kecamatan, yaitu: 1) Iwan Andri Yansa sebagai anggota PPK Sumber Harta, 2) R. Benz Paradesa sebagai anggota PPK Jayaloka, 3) Sastera sebagai anggota PPK Muara Beliti, dan 4) Ade Kurniawan anggota PPK Suka Karya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dalil Pengadu sudah pernah dilaporkan oleh Bahet Edi Kuswoyo kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 30 Desember 2022. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas meregistrasi Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Para Teradu dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023. Setelah serangkaian persidangan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 24 Januari 2023 memutuskan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan perubahan terhadap 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti seleksi wawancara atas nama: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta, 2) Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka, 3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti, 4) Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya dikarenakan peserta seleksi tersebut menyatakan mengundurkan diri sebelum seleksi wawancara dilaksanakan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu mencoret 5 (lima) orang peserta seleksi yang mengundurkan diri tersebut dan digantikan oleh peserta seleksi peringkat nilai di bawahnya. Hal tersebut dilakukan Para Teradu untuk memberikan ruang mencari calon anggota PPK yang terbaik dan kompeten. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang peserta seleksi PPK yang mengundurkan diri tersebut, dikarenakan Para Teradu tidak memiliki akses untuk menghubungi dan Para Teradu juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan rangkaian seleksi selanjutnya, yaitu tahapan seleksi wawancara terhadap peserta seleksi yang lulus tes tertulis. Adapun terkait dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengkondisikan atau memanipulasi calon PPK Terpilih, Para Teradu dengan tegas membantah dalil tersebut. Terpilihnya para peserta pengganti calon PPK yang mengundurkan diri sebelum seleksi wawancara di 4 Kecamatan, yaitu: 1) Iwan Andri Yansa sebagai anggota PPK Sumber Harta, 2) R. Benz Paradesa sebagai anggota PPK Jayaloka, 3) Sastera sebagai anggota PPK Muara Beliti, dan 4) Ade Kurniawan anggota PPK Suka Karya, telah sesuai dengan hasil seleksi wawancara. Bahwa PPK terpilih berdasarkan hasil penilaian seleksi wawancara sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Pedoman Teknis, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, maka tidak ada tindakan Para Teradu dalam tahapan seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024 yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dalil Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai pokok aduan, DKPP perlu menilai tindakan Teradu I dan Teradu II yang tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023. Teradu I dan Teradu II tidak menghadiri sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II dinilai tidak menghormati DKPP yang merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengadili perkara etik. Ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II dengan tanpa keterangan dan alasan yang patut, jelas melanggar Pasal 24 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam persidangan”. Artinya, sesuai Pasal tersebut Teradu I dan Teradu II wajib hadir dalam persidangan DKPP. Teradu I dan Teradu II sebagai penyelenggara negara seharusnya memahami, sidang pemeriksaan adalah kesempatan bagi Teradu I dan Teradu II untuk menjawab dan membantah dalil aduan Pengadu; [4.3.2] Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu V tidak mengikuti dan melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya dalam proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024, dikarenakan Teradu V dalam keadaan sakit. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Teradu V. Mengingat Teradu V tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga sepanjang dalil aduan Pengadu terkait dengan Teradu V harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak cermat, mengabaikan prinsip jujur, tidak akuntabel dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu 2024. Terkait dengan dalil aduan tersebut, sudah dilaporkan oleh Bahet Edi Kuswoyo kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 30 Desember 2022. Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dalam pelaksanaan seleksi Anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024, sebagaimana diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023, tertanggal 3 Januari 2023. Terungkap fakta persidangan, bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Para Teradu menetapkan hasil seleksi tes tertulis calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Namun, tidak berselang lama, Para Teradu menerima Surat Pengunduran diri dari 5 (lima) calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus tes tertulis sebagaimana Berita Acara a quo. Kelima calon anggota PPK yang mengundurkan diri tersebut adalah: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta, 2) Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka, 3) Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti, 4) Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya. Adapun pertimbangan Teradu I s.d Teradu IV untuk mencoret calon anggota PPK yang mengundurkan diri dan menggantikannya dengan calon peserta lain pada urutan di bawahnya didasarkan pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 17 huruf d yang menyatakan “Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (hari) setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Teradu I s.d. Teradu IV melakukan penggantian terhadap peserta yang mengundurkan diri, yaitu: 1) Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan diganti oleh Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa, 2) Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto diganti oleh R. Benz Paradesa, 3) Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi diganti oleh Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera, 4) Calon anggota PPK Sukakarya atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari diganti oleh Ade Kurniawan. Perubahan terhadap Hasil Seleksi Tertulis Anggota PPK se-Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Tahun 2024 tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 92/PP.04- BA/1605/2022 tentang Perubahan terhadap Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04- BA/1605/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa sebelum memutuskan melakukan penggantian terhadap peserta seleksi yang mengundurkan diri, Teradu I s.d. Teradu IV melakukan koordinasi kepada Hendri Almawijaya yang merupakan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Pada saat konsultasi, Hendri Almawijaya menyatakan agar Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan tidak ada masalah terkait peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis (CAT) dan mengundurkan diri sebelum dilaksanakan Tes Wawancara. Berdasarkan ketentuan, tidak ada kewajiban jumlah peserta yang lulus tes tertulis (CAT) harus berjumlah 15 orang, melainkan jumlah maksimal tiga kali kebutuhan sebagaimana diatur dalam Juknis. Terhadap kondisi adanya peserta seleksi mengundurkan diri, dan tidak hadir pada saat seleksi wawancara, maka dengan sendirinya akan dinyatakan tidak lulus sebagai calon PPK Terpilih. Seandainyapun benar bahwa tujuan Teradu I s.d. Teradu IV mengganti Peserta Seleksi yang mengundurkan diri agar memperoleh Calon anggota PPK terbaik dan kompeten, namun persoalannya tidak cukup hanya sekedar tujuan saja, akan tetapi pergantian tersebut harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV melakukan penggantian Calon PPK yang mengundurkan diri tanpa melalui prosedur dan tidak mengindahkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I s.d Teradu IV seharusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada peserta seleksi calon anggota PPK yang mengundurkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penggantian calon anggota PPK yang mengundurkan diri dengan peserta seleksi lainnya. Klarifikasi terhadap pengunduran diri diperlukan untuk menghindari adanya gugatan maupun keberatan dari peserta seleksi terhadap keputusan yang diambil oleh seluruh penyelenggara Pemilu terkhusus Teradu I s.d. Teradu IV. Terhadap perbuatan dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu harus profesional dan berkepastian hukum, agar seluruh kebijakan maupun keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dan Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syarifudin dan Teradu IV Ania Trisna AD masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra