Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 241 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Rote Ndao
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan suara Pemilu 2019 yang berlangsung pada tanggal 17 April 20119, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), menemukan beberapa permasalahan yang diduga sebagai Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu 2019, sebagai berikut : 1. Di Kecamatan PANTAI BARU Di Temukan Pelanggaran Di Desa TUNGGANAMO, Sebagai Berikut :  Di TPS 002, Terdapat 1 0rang Pemilih ber KTP Luar (Sumba Tengah).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, antara lain terkait pelanggaran pemungutan suara di TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru, TPS 001 Desa Londalusi Kecamatan Rote Timur, TPS 002 Desa Busalanggara Barat dan TPS 002 Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut, TPS 005 Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, TPS 01, TPS 003, Desa Oenggaut, TPS 01, TPS 02, TPS 003 Desa Oelolot, TPS 03 Desa Oenitas dan TPS 02 Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat pada Pemilu 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan pada tanggal 23 April 2019 Para Teradu menerima Rekomendasi Pengawas TPS tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasal DilanggarPasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 115
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Christian Dae Panie selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Meysias F. P. Dama, Teradu III Jorhans H. Maak, Teradu IV Agabus Lau dan Teradu V Hofra A. Anakay masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 241-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 260-P/L-DKPP/VII/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 241-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Tarsis Toumeluk Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Hasan Suwari Selolong Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Demsi Toulasik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai----------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Christian Dae Panie Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Meysias F. P. Dama Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Teradu III; 4.Nama : Agabus Lau Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hofra A. Anakay Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Nusaklain-Lekunik Ba’a Rote Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait dan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan suara Pemilu 2019 yang berlangsung pada tanggal 17 April 20119, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), menemukan beberapa permasalahan yang diduga sebagai Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu 2019, sebagai berikut : 1. Di Kecamatan PANTAI BARU Di Temukan Pelanggaran Di Desa TUNGGANAMO, Sebagai Berikut :  Di TPS 002, Terdapat 1 0rang Pemilih ber KTP Luar (Sumba Tengah).  Di TPS 003 Terdapat 1 0rang Pemilih DPK tidak ada KTP hanya menggunakan Kartu Keluarga.  Di TPS 004, terdapat 3 orang Pemilih DPK ber KTP el Luar daerah ( 1 Kupang, dan 2 Belu ). Semuanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada TPS-TPS tersebut diatas, sebagai Pemilih dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus; 2. Di Kecamatan ROTE TIMUR Desa LONDALUSI pada TPS 001, terdapat 1 0rang Pemilih DPK mempunyai KTP El, dengan alamat Desa Nggodimeda Kecamatan Rote Tengah, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut diatas, sebagai Pemilih dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus; 3. Di Kecamatan Rote Barat Laut di temukan Pelanggaran sebagai berikut:  Di TPS 002 Desa BUSALANGGA BARAT, Terdapat 1 Pemilih DPK, ber KTP Busalangga, terdata di DPT Riau dan menggunakan 5 surat suara.  Di TPS 002 Desa OETUTULU Terdapat 1 Pemilih DPT yang sudah TMS 53 ( Dibawah umur ) di kolom keterangan DPT, tapi diizinkan memilih; 4. Di Kecamatan ROTE BARAT DAYA Desa OELASIN, TPS 005 Terdapat 1 orang Pemilih DPK menggunakan hak pilih dengan identitas Kartu Keluarga, padahal KTP nya Beralamat di Sanggaoen, Kec. Lobalain dan Masuk DPT Sanggaoen; 5. Di Kecamatan Rote Barat, Pelanggaran yang ditemukan sebagai berikut:  Di TPS 003 Desa OENGGAUT, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Anarae ( Ndao ), dan KTP sesuai alamat DPT.  Di TPS 01 Oenggaut, Terdapat 1 orang Pemilih Daftar Pemilih Khusus, padahal yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih DPT Jawa Tengah.  Di TPS 01 Oelolot, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Tasilo, Kec. RBL.  Di TPS 003, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Oeledo, Kec. Pantai Baru.  Di TPS 02 Oelolot, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Maluku.  Di TPS 03 Oenitas, Terdapat seorang Pemilih yang tidak terdata di DPT maupun DPTb, dan tidak punya identitas, tapi dimasukan sebagai Pemilih DPK.  Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Kelapa Lima Kupang.  Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Batu Plat Kupang.  Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Kupang Timur.  Di TPS 02 Bo’a, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan masih terdaftar DPT Kalimantan. Terhadap temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pengawas melakukan Penelitian dan Pengkajian terlebih dahulu. Setelah itu, Pengawas TPS membuat surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Kepada KPPS setiap TPS yang diduga terjadi Pelanggaran tersebut. Surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas Ke KPPS, diteruskan oleh KPPS ke KPU Kabupaten Rote Ndao, namun pada tanggal 24 April 2019, KPU membuat surat Penolakan PSU dan hanya menyetujui dilakukan PSU di TPS 002 Desa Oetutulul, Kecamatan Rote Barat Laut. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon meminta agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut: P-1 Form A Pengawasan TPS 002, 003, 004 Desa Tungganamo, Surat Rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS 002, 003, 004 Desa Tungganamo kepada KPPS P-2 Form A Pengawasan TPS 001 Desa Londalusi, Surat Rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS 001 kepada KPPS P-3 Form A Pengawasan TPS 002 Desa Busalangga Barat, Form A Pengawasan TPS 002 Desa Oetutulu, Surat Rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS 001 Desa Busalangga Barat dan TPS 002 Desa Oetutulu kepada KPPS P-4 Form A Pengawasan TPS 005 Desa Oelasin, Surat Rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS 005 Desa Oelasin kepada Ketua KPPS P-5 Form A Pengawasan dan Surat Rekomendasi PSU dari Pengawas TPS: - TPS 003 Desa Oenggaut; - TPS 01 Oenggaut; - TPS 01 Oelolot; - TPS 003 Desa Oelolot; - TPS 02 Oelolot; - TPS 03 Oenitas; - TPS 03 Oenitas; - TPS 03 Oenitas; - TPS 03 Oenitas; - TPS 02 Bo’a P-6 Surat Penolakan PSU dari KPU P-7 Surat Persetujuan PSU dari KPU untuk TPS 002 Desa Oetutulu [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU 1. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada Pokok Pengaduan PENGADU huruf C, angka 1, di Kecamatan Pantai Baru Desa Tungganamo, dengan rincian sebagai berikut : 1. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat 1 orang Pemilih ber KTP Luar (Sumba Tengah) di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya di TPS 02. (Bukti : T-001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 02 sudah menjelaskan kondisi identitas diri Pemilih tersebut atas nama Rambu Yaku Katibi kepada Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suara, namun tidak ada pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak mengetahui langsung persoalan di TPS 02 justru menyampaikan Rekomendasi PSU pada hal Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik yang membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak suaranya tanpa fomulir A5; b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan sudah berkeluarga dan sudah lebih dari 2 (dua) Tahun berdomisili di Desa Tungganamo, sehingga sudah dikenal oleh masyarakat termasuk petugas KPPS dan diberikan kesempatan memberikan suaranya dengan hanya menerima 3 surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR RI dan DPD; c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam Pantai Baru untuk TPS 02 Desa Tungganamo tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019 sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019, yaitu 10 hari setelah hari Pemungutan Suara. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Provinsi NTT terutama surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 02 Desa Tungganamo baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo tidak melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan Kartu Keluarga, KTP-E yang beralamat di luar Desa Tungganamo tanpa membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara“ Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ Bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama Rambu Yaku Katibi didaftar dalam DPK tetapi menerima 3 (tiga) surat suara yang sesuai sebagai Pemilih DPT.b yaitu surat suara Presiden, DPR dan DPD; g. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan”. Hal ini tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 02 dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya. 2. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat 1 orang Pemilih DPK tidak memiliki KTP, hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk memilih di TPS 03. (Bukti T-001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 03 sudah menjelaskan kondisi identitas diri Pemilih tersebut atas nama Makdalena I. R. Polin kepada Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suara, namun tidak ada pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak mengetahui langsung persoalan di TPS 03 justru menyampaikan Rekomendasi PSU pada hal Panwas TPS 03 dan Saksi Partai Politik yang mengijinkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak suaranya; b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan adalah penduduk asli Desa Tunganamo yang sudah dikenal luas oleh masyarakat termasuk petugas TPS 03 sehingga diberikan 5 surat suara; c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam Pantai Baru untuk TPS 03 Desa Tungganamo tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 03 Desa Tungganamo baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan Kartu Keluarga yang beralamat di Desa Tungganamo untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama Makdlena L. R. Polin didaftar dalam DPK dengan menerima 5 (lima) surat suara; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan”. Hal ini tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS 03 diketahui; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 03 dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya; 3. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat 3 orang Pemilih DPK ber KTPE Luar Daerah yaitu Leonel Mereira, menggunakan KTP-E Kabupaten Kupang, Lilik Erma Kehi dan Adrian Medah, menggunakan KTP-E yang beralamat di Belu di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya dan di daftarkan sebagai DPK di TPS 04. (Bukti T-001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 03 sudah menjelaskan kondisi identitas Pemilih DPK kepada Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suara. Tidak ada pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak mengetahui langsung persoalan di TPS 04 justru menyampaikan Rekomendasi PSU pada hal Panwas TPS 03 dan Saksi Partai Politik yang mengijinkan para Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak suaranya dengan menerima surat suara yang sesuai yaitu yang ber-KTP Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu masing-masing menerima 3 (tiga) surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR dan DPD; b. Bahwa semua Pemilih DPK tersebut sudah lama berdomisili di Desa Tungganamo dan sudah dikenal oleh masyarakat termasuk petugas KPPS 04 karena sudah menjadi penduduk Desa Tungganamo; c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam Pantai Baru untuk TPS 04 Desa Tungganamo tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 04 Desa Tungganamo baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi mengijinkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan Kartu Keluarga yang beralamat di Desa Tungganamo dan yang menggunakan KTP-E di luar Desa Tungganamo tanpa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru mengijinkan Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 21 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS 04 diketahui; h. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka para Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 04 dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya. 2. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada Pokok Pengaduan PENGADU huruf C, angka 2, di Kecamatan Rote Timur Kelurahan Londalusi Timur terdapat 1 orang Pemilih DPK ber KTP dengan alamat Kecamatan Rote Tengah di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya di TPS 01 Desa Londalusi. (Bukti T-001 Terlampir) a. Bahwa benar menurut TERADU, Pemilih atas nama J. Margareth Nancy Sjioen menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP- Elektronik yang beralamat di Desa Nggodimeda (di luar Kelurahan Londalusi) tetapi masih termasuk dalam satu Daerah Pemilihan yaitu Dapil Rote Ndao 2, yang bersangkutan diawasi oleh Pengawas TPS 01, akan tetapi tidak ada keberatan atau pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 01 dan para saksi Partai Politik saat pemungutan suara, yang dimasukan dalam formulir C2, sehingga petugas KPPS tetap menerima Pemilih yang bersangkutan untuk didaftarkan sebagai Pemilih DPK dengan menerima 5 (lima) surat suara karena masih dalam satu Daerah Pemilihan; b. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi atas nama Gusti Rissi tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui yang dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 tetapi baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 24 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; c. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote Timur sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 01 Kelurahan Londalusia baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dicatat dalam formulir C2 tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan KTP-E yang beralamat di luar alamat TPS 01 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara tanpa membawa formulir A5; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara“ Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ dirumuskan Bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019 setelah penghitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui; g. Bahwa berdasarkan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh karena telah membiarkan Pemilih yang tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 01 dan para Saksi Partai Politik memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya berarti tidak menghilangkan hak pilihnya. 3. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada Pokok PENGADUAN PENGADU huruf C, angka 3, di Kecamatan Rote Barat Laut, dengan rincian sebagai berikut : 3.1. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 3, di Desa Busalangga Barat terdapat 1 orang Pemilih DPK ber KTP Busalangga terdata di DPT Riau di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya di TPS 02 dengan 5 Surat Suara. (Bukti T- 001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 02 sudah menjelaskan kondisi identitas diri dari Pemilih DPK atas nama Suwardi kepada Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suaranya, akan tetapi tidak ada pencegahan dan keberatan dari Panwas Lapangan, Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS sehingga yang bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih DPK dan tidak dimasukkan dalam kejadian luar biasa pada saat Pemungutan Suara berlangsung. Pemilih yang bersangkutan menggunakan KTPE Kelurahan Busalangga karena Desa Busalangga Barat merupakan Desa Pemekaran dari Kelurahan Busalangga sehingga secara administratif yang bersangkutan masih menggunakan KTPE Kelurahan Busalangga untuk segala urusan; b. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat atas nama Febiria Nilandi Mbau tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 berkaitan dengan kejadian khusus atau keberatan yang terjadi tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 20 April 2019 yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui Provinsi NTT terutama surat suara Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; c. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote Barat Laut sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 02 Desa Busalangga Barat baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat tidak melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dicaat dalam formulir C2 tetapi mengijinkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan KTP-E yang beralamat di Kelurahan Busalangga untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara tanpa membawa A5; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ dirumuskan bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru mengijinkan Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 20 April 2019 setelah penghitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui; g. Bahwa berdasarkan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh karena telah mengijinkan Pemilih yang tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kedua Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 02 dan para Saksi Partai Politik memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya berarti tidak menghilangkan hak pilihnya. 3.2. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 3, di Desa Oetutulu terdapat 1 orang Pemilih DPT di bawah umur yang sudah TMS di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya di TPS 02 Desa Oetutulu. (Bukti T-001 Terlampir) 3.2.1. Terhadap Rekomendasi PSU TPS 002 Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, TERADU telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Oetutulu pada tanggal 27 April 2019 karena ada keberatan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik langsung pada saat proses pemungutan suara berlangsung pada tanggal 17 April 2019. Oleh karena itu tidak beralasan jika TPS 02 Desa Oetutulu kembali diadukan sebagai pelanggaran yang dilakukan TERADU. 4. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada Pokok PENGADUAN PENGADU huruf C, angka 4, di Kecamatan Rote Barat Daya, dengan rincian sebagai berikut : (Bukti : T-001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 05 sudah menjelaskan kondisi identitas diri Pemilih atas nama Maria Manafe kepada Pengawas TPS 05 Desa Oelasin dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suara dan tidak ada pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 05 Desa Oelasin yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan diijinkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tetapi Panwas TPS 05 justru menyampaikan Rekomendasi PSU pada hal Panwas TPS 05 dan Saksi Partai Politik yang tidak mencegah tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak suaranya; b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan sudah berkeluarga dan sudah tinggal di Desa Oelasin dan sejak Tahun 2018, Maria Manafe sudah mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dari Desa Sanggaoen ke Desa Oelasin. Namun pada saat proses pengurusan KTP Elektronik dihadapkan dengan kendala berupa tidak tersedianya blangko KTP-E, namun secara administrasi kependudukan, yang bersangkutan sudah menjadi penduduk Desa Oelasin; c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwas TPS 05 Desa Oelasin tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2109 yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019 sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote Barat Daya sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 28 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 05 Desa Oelasin baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 05 Desa Oelasin tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan Kartu Keluarga, KTP-E beralamat di luar Desa Oelasin dan tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ dirumuskan Bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 05 Desa Oelasin atas nama Venci Nalle untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama Maria Manafe didaftar dalam DPK dan menggunakan suaranya dengan menerima 5 surat suara; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih DPK atas nama Maria Manafe yang diterima untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), yang bersangkutan juga menunjukkan Kartu Keluarga yang beralamat sesuai dengan alamat TPS 05 dimana yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan menikah dengan Jefri Adu yang juga merupakan Ketua RT.07/RW.03 Dusun Okeneka, Desa Oelasin sudah dikenal oleh masyarakat termasuk petugas KPPS. Pada saat hari pemungutan suara, status yang bersangkutan sebagai Pemilih DPT di Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain tidak diketahui karena link : Lindungi Hak Pilihmu tidak dapat dibuka saat itu. Oleh karena itu keputusan KPPS untuk menerima Pemilih atas nama Maria Manafe dan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tanpa ada keberatan dari Panwas TPS 05 dan saksi Partai Politik pada hari pemungutan suara; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS 05 diketahui; i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 05 dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya. 5. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada Pokok PENGADUan PENGADU huruf C, angka 5, di Kecamatan Rote Barat, dengan rincian sebagai berikut : (Bukti : T-001 Terlampir) a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 5, di TPS 03 dan TPS 01 Desa Oenggaut, TPS 02 dan TPS 02 Desa Oelolot, dan TPS 02 Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Ketua PPK Kecamatan Rote Barat telah menyelesaikan dengan cara mediasi, yang melibatkan Panwascam, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik, sehingga disepakati untuk tidak dilanjutkan ke Pemungutan Suara Ulang oleh karena para Pemilih sebenarnya memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya; b. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 5, hanya 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Oenitas yang tidak diterima dalam mediasi bersama PPK Rote Barat, Panwascam, Pengawas TPS dan KPPS karena seorang Pemilih yang bernama Isakh Gabriel Lenggu menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK pada TPS 03 Desa Oenitas dengan KTP-E yang beralamat di Batuplaat RT.018/RW.08 Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Provinsi NTT dan seorang Pemilih yang bernama Marlen Lodia Mboro menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK pada TPS 03 Desa Oenitas dengan menggunakan KTP-E yang beralamat di Kakabai, RT.016/RW.006 Desa Nunkurus, Kupang Timur, Kabupaten Kupang namun ketua KPPS sudah menjelaskan kondisi identitas diri dari 2 (dua) Pemilih DPK kepada Pengawas TPS 03 Desa Oenitas dan para saksi Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan suaranya, bukan dicegah tetapi dibiarkan oleh Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 03 Desa Oenitas tanpa keberatan sehingga yang bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih DPK dan tidak dimasukkan dalam kejadian luar biasa pada saat Pemungutan Suara berlangsung; c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS atas nama Nelly N.Damaledo, S.Pd untuk TPS 03 Desa Oenitas tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 23 April yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 24 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu; d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote Barat sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 03 Desa Oenitas baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu; e. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 03 Desa Oenitas tidak melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi membiarkan 2 (dua) Pemilih yang bersangkutan menggunakan KTP-E di luar Desa Tungganamo tanpa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf “q“ Bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya pada huruf “z“ dirumuskan bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas TPS 03 Desa Oenitas untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan 2 (dua) Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 23 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS 04 diketahui; h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi Pengawas TPS 03 Desa Oenitas tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh karena telah mengijinkan Pemilih yang tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara; i. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kedua Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 03 dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya berarti tidak menghilangkan hak pilihnya. 6. 6.1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan PENGADU pada huruf C angka 1 sampai dengan angka 5, menurut PENGADU telah dilakukan penelitian dan pengkajian terlebih dahulu terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, keterangan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, yang benar menurut TERADU adalah semua Rekomendasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dari Panwascam hanya dijadikan lampiran dari surat yang dilanjutkan ke TERADU tanpa berisikan hasil kajian yang dijadikan rujukan TERADU untuk ditindaklanjuti; 6.2. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang diadukan PENGADU ke DKPP sebelumnya telah diadukan oleh pelapor atas nama Endang Sidin kepada Gakumdu Kabupaten Rote Ndao dengan Laporan Nomor : 02/LP/PL/KAB/19.12/IV/2019 dan setelah melalui proses pemeriksaan, maka status laporan telah dinyatakan dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu tidak beralasan jika laporan yang sama sudah diputuskan oleh Gakumdu Kabupaten Rote Ndao termasuk di dalamnya Bawaslu Kabapaten Rote Ndao diadukan lagi oleh PENGADU ke DKPP. Hasil keputusan bersama Gakumdu hingga saat ini tidak pernah di sampaikan kepada TERADU. (Bukti : T-002 Terlampir); 6.2. Bahwa dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019 halaman 71 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dirumuskan Bahwa “Pemilih yang telah memiliki hak pilih ingin menjadi Pemilih namun tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suaranya sepanjang orang tersebut membawa KTP elektronik (atau identitas lain berupa suket, KK, paspord atau SIM), maka ia dapat memilih di TPS, ketentuan tersebut telah dijadikan pedoman bagi Pengawas TPS dan para Saksi Partai Politik, sehingga Pemilih yang menggunakan kartu keluarga dibiarkan untuk memberikan hak suaranya. (Bukti : T-002 Terlampir); 6.3. Bahwa pada tanggal 23 April 2019, salah seorang Caleg atas nama Mikael Manu dari Partai PDIP Dapil Rote Ndao 3, mendatangi TERADU guna memastikan ada dan tidaknya Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya yang telah di Rekomendasikan oleh PTPS tertanggal 22 April 2019, jawaban kepada caleg tersebut oleh TERADU adalah TERADU belum mendapatkan surat Rekomendasi terkait PSU di TPS 05 Desa Oelasin; 6.4. Bahwa laporan dugaan pelanggaran yang sama juga sudah di gugat oleh Partai Gerindra dalam PHPU legislatif di Mahkamah Konstitusi dan telah di putuskan MENOLAK semua gugatan tersebut dengan Nomor Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi 159-02- 19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 6 Agustus 2019; 6.5. Bahwa PENGADU dalam menjalankan tugas sebagai pengawas telah menyetujui semua hasil proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi pada semua tingkatan; 6.6. Bahwa menurut TERADU, Pokok Pengaduan PENGADU tidak berdasar hukum, karena semua proses tahapan pemilu telah di setujui oleh PENGADU sesuai tingkatannya; 6.7. Surat Rekomendasi dari Pengawas TPS di Kecamatan Pantai Baru menggunakan Kop Panwascam tetapi di tandatangani oleh Pengawas TPS. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti tuduhan TERADU telah melanggar Kode Etik adalah tidak benar dan tidak berdasar dan para TERADU telah bekerja secara jujur, adil, profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para TERADU memohon kepada Majelis DKPP yang terhormat untuk menolak seluruh tuduan PENGADU dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para TERADU. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-001 - T-002 sebagai berikut: T-001 1. Rekomendasi PSU dari Pengawas TPS 2. Rekomendasi PSU Nomor 173 dari Bawaslu Kab. Rote Ndao 3. Agenda Surat Masuk Ketua 4. Penolakan PSU dari KPPS 5. Klarifikasi KPPS terhadap Laporan Panwascam 6. Berita Acara Penolakan PSU 7. SK Penolakan PSU dari KPU Kab. Rote Ndao 8. Berita Acara Penolakan PSU TPS 02 Desa Oetutulu 9. SK PSU TPS 02 Desa Oetutulu 10. Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan 11. Formulir Model C2 12. Hasil Mediasi Penyelesaian Rekomendasi 7 TPS 13. Berita Acara Klarifikasi Terhadap KPPS 14. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 T-002 1. Pemberitahua Status Laporan di Gakkumdu Kab. Rote Ndao 2. Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019 KETERANGAN SAKSI Saksi Mantan Ketua Panwascam Pantai Baru: Temuan wajib dindaklanjuti oleh Pengawas TPS. Pada malam tanggal 18 April 2019 Saksi memanggil Panwas Desa untuk meneliti ada pelanggaran. Saksi sudah bicara dengan Ketua KPU Rote Ndao pada tanggal 21 April 2019 melalui telpon menyampaikan adanya rekomendasi PSU dari PTPS ke KPPS. Saksi telah berkoordinasi ke PPK untuk segera ditndaklanjuti. Tanggal 21 April 2019 Rekomendasi telah diterima oleh KPPS. Selanjutnya menjadi kewenagnan KPPS untuk menindaklanjuti ke PPK dan KPU Kabupaten. Saksi Mantan Panwascam Rote Barat: Saksi menghubungi PPK pada tanggal 18 April 2019 terkait persoalan pemilih DPK. Tapi PPK menyampaikan masih menunggu info dari KPU. Pada TPS 03 Desa Oenitas, PTPS sdah menghimbau ke KPPS untuk tidak melayani Pemilih yang tidak semestinya masuk DPK, tapi tetap dilayani. Sekretariat Panwascam mengantarkan langsung Rekomendasi ke KPU pada tanggal 21 April 2019, tapi tanda terima tidak dibawa. Saksi sudah menginformasikan ke PPK. Tidak terselesaikan di TPS 03 Oenitas. Ada surat dari Ketua KPPS Oenitas yang isinya penolakan PSU, ditujukan ke pengawas TPS. Saksi Endang: Saksi mendapat temuan pelanggaran pada hari pemungutan tanggal 17 April 2019. Pada hari itu tidak ada temuan dari pengawas Pemilu. Pada tanggal 18 April 2019 Saksi baru menghubungi Panwas TPS satu per satu. Tanggal 30 April 2019 baru melapor ke Bawaslu karena KPU tidak menindaklanjuti temuan- temuan Saksi. Tgl 21 April 2019 Saksi menelpon KPU dan Ketua Panwascam, katanya ketua KPU tidak ada rekomendasi. Laporan Saksi dihentikan di Gakkumdu. Tapi kenapa dibawa ke pelanggaran Kode Etik. Mantan Ketua PPK Rote Barat: Ada 7 Rekomendasi di Kecamtan Rote Barat. Surat Rekomendasi yang diterima dibuat pada tanggal 22 April 2019 oleh PTPS dan disampaikan ke PPK jam 3. Saat Saksi tiba di Desa Oenitas surat-surat itu ditarik kembali oleh Panwascam karena ada yang mau diperbaiki. KPPS menelpon saya katanya Pemilih yng dimasukkan ke DPK beralamat KTP-el di lokasi tersebut. Dalam rekomendasi bahasanya “diduga”. Lalu saksi bersurat ke Panwas untuk duduk bersama. Untuk Oenitas tidak mau diselesaikan karena Panwascam mau meneruskan ke yang lebih atas. Pasdahal saat pleno di tingkat PPK tidak ada masalah, dan tidak ada keberatan saksi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, antara lain terkait pelanggaran pemungutan suara di TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru, TPS 001 Desa Londalusi Kecamatan Rote Timur, TPS 002 Desa Busalanggara Barat dan TPS 002 Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut, TPS 005 Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, TPS 01, TPS 003, Desa Oenggaut, TPS 01, TPS 02, TPS 003 Desa Oelolot, TPS 03 Desa Oenitas dan TPS 02 Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat pada Pemilu 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan pada tanggal 23 April 2019 Para Teradu menerima Rekomendasi Pengawas TPS tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Para Teradu terkait peristiwa Pemilih DPK yang beralamat luar daerah pada TPS 02 dan TPS 04 Tungganamo, maupun 1 orang Pemilih DPK tidak memiliki KTP dan hanya menggunakan KK untuk memilih di TPS 03, Ketua KPPS telah menjelaskan kepada saksi partai politik dan pengawas TPS, tapi tetap diperbolehan menggunakan hak pilih serta tidak ada catatan keberatan dalam Formulir C2. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Akan tetapi setelah perolehan hasil penghitungan suara partai politik dan Caleg diketahui. Rekomendasi a quo dituangkan dalam surat tanggal 22 April 2019 yang baru diterima Para Teradu pada tanggal 23 April 2019. Selanjutnya Rekomendasi Pengawas TPS tentang PSU di TPS 01 Desa Londalusi Timur Kecamatan Rote Timur karena terdapat pemilih DPK beralamat luar Desa Londalusi juga atas pengawasan Pengawas TPS 01. Akan tetapi tidak ada keberatan atau pencegahan baik oleh Pengawas TPS maupun saksi partai politik. Rekomendasi a quo baru disampaikan pada tanggal 23 April 2019 setelah ada perolehan hasil suara. Demikian halnya dengan Rekomendasi Pengawas TPS tentang PSU di TPS 02 Desa Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut juga tidak ada pencegahan dari Pengawas TPS dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik. Untuk Rekomendasi PSU pada TPS 02 Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut terkait pelanggaran Pemilih di bawah umur, Para Teradu telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019 karena ada keberatan Pengawas TPS dan Saksi partai politik langsung pada saat proses pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Selanjutnya untuk Rekomendasi Pengawas TPS yang diterima Para Teradu tanggal 23 April 2019 tentang PSU di TPS 05 Desa Oelasin tidak ada keberatan Pengawas TPS dan Saksi partai politik saat Pemilih Maria Manafe menggunakan hak pilih setelah Ketua KPPS menjelaskan identitas yang bersangkutan kepada Pengawas TPS dan Saksi. Sedangkan Rekomendasi Pengawas TPS tentang PSU di TPS 03 dan TPS 01 Desa Oenggaut, TPS 02 dan TPS 02 Desa Oelolot, dan TPS 02 Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Ketua PPK Kecamatan Rote Barat telah menyelesaikan dengan cara mediasi, yang melibatkan Panwascam, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik, sehingga disepakati untuk tidak dilanjutkan ke Pemungutan Suara Ulang oleh karena para Pemilih sebenarnya memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu Rekomendasi yang disampaikan Para Pengadu tanpa melalui kajian, akan tetapi hanya melampirkan Rekomendasi dari Panwascam yang diterima Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan pokok aduan Para Pengadu sebenarnya telah dibahas di Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao dengan Laporan Nomor 02/LP/PL/KAB/19.12/IV/2019 dengan Pelapor Endang Sidin, dan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 23 April 2019 Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Nomor 170/Bawaslu- RN/IV/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Londalusi. Para Teradu juga menerima Surat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Nomor 156/Bawaslu-RN/IV/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada TPS 02 Desa Busalangga, TPS 02 Oetatulu dan TPS 005 Desa Oelasin. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Nomor 171/Bawaslu-RN/IV/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada TPS 03 Desa Oenitas. Pada tanggal yang sama Para Teradu kembali menerima Surat Bawaslu Nomor 173/Bawaslu-RN/IV/2019 perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada 14 TPS di 5 (lima) Kecamatan. Semua Surat Bawaslu Rote Ndao tersebut merujuk pada Rekomendasi Pengawas TPS yang diterbitkan tanggal 20, 21, 22 maupun 23 April 2019. Para Teradu menjelaskan pada pemungutan suara tanggal 17 April 2019 tidak terdapat catatan ataupun keberatan dari Pengawas TPS dan Saksi partai politik. Rekomendasi Pengawas TPS berawal dari adanya laporan pelanggaran atas nama Pelapor Endang Sidin. Laporan a quo ditindaklanjuti Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dengan memerintahkan Pengawas TPS membuat kajian dan rekomendasi. Terkait laporan Endang Sidin Nomor 02/LP/PL/KAB/19.12/IV/2019, dihentikan pada pembahasan Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Berbeda dengan Rekomendasi Pengawas TPS tentang PSU pada TPS 02 Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut. Para Teradu melaksanakan PSU di TPS 02 Oetutulu tersebut pada tanggal 27 April 2019 karena terdapat keberatan Pengawas TPS dan Saksi partai politik pada Formulir Model C2 terkait pemilih di bawah umur. Sedangkan Para Teradu tidak melaksanakan PSU di TPS lainnya karena tidak terdapat catatan keberatan pada hari pemungutan suara. Para Teradu juga beralasan terbatasnya waktu penyiapan logistik PSU karena Rekomendasi PSU baru diterima pada tanggal 23 dan 24 April 2019. DKPP berpendapat alasan Para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dengan demikian masih tersedia waktu hingga tanggal 27 April 2019 yang dapat dimaksimalkan Para Teradu untuk pelaksanaan PSU. Selain itu terbukti koordinasi berjenjang antara Para Teradu dengan jajaran penyelenggara di tingkat TPS tidak berjalan dengan baik. Rekomendasi PSU dari Pengawas TPS telah diterima KPPS sejak tanggal 20 April 2019. Akan tetapi Para Teradu baru mengetahui Rekomendasi a quo pada tanggal 23 April 2019 ketika Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat tindak lanjut PSU kepada Para Teradu. Dengan demikian para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selanjutnya DKPP perlu mengingatkan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk lebih cermat mengontrol kinerja jajarannya di tingkat TPS dalam tugas pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitugan suara. Sesuai ketentuan Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Pemberian wewenang pengawasan kepada Pengawas TPS bertujuan menjamin pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur administrasi Pemilu, pelayanan prima kepada pemilih dan peserta Pemilu serta memastikan data hasil pemilu disusun dan dipublikasikan secara akurat. Sepatutnya jajaran Bawaslu memahami folosofi tersebut agar persoalan administrasi Pemilu dapat diselesaikan secara efektif. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu serta mendengar keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perdoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Christian Dae Panie selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Meysias F. P. Dama, Teradu III Jorhans H. Maak, Teradu IV Agabus Lau dan Teradu V Hofra A. Anakay masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir