III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan suara Pemilu 2019 yang
berlangsung pada tanggal 17 April 20119, Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS), menemukan beberapa permasalahan yang diduga sebagai
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai
Pemilu 2019, sebagai berikut :
1. Di Kecamatan PANTAI BARU Di Temukan Pelanggaran Di Desa
TUNGGANAMO, Sebagai Berikut :
Di TPS 002, Terdapat 1 0rang Pemilih ber KTP Luar (Sumba Tengah).
Di TPS 003 Terdapat 1 0rang Pemilih DPK tidak ada KTP hanya
menggunakan Kartu Keluarga.
Di TPS 004, terdapat 3 orang Pemilih DPK ber KTP el Luar daerah ( 1
Kupang, dan 2 Belu ). Semuanya diperbolehkan menggunakan hak
pilihnya pada TPS-TPS tersebut diatas, sebagai Pemilih dan didaftarkan
dalam Daftar Pemilih Khusus;
2. Di Kecamatan ROTE TIMUR Desa LONDALUSI pada TPS 001, terdapat 1
0rang Pemilih DPK mempunyai KTP El, dengan alamat Desa Nggodimeda
Kecamatan Rote Tengah, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS
tersebut diatas, sebagai Pemilih dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih
Khusus;
3. Di Kecamatan Rote Barat Laut di temukan Pelanggaran sebagai berikut:
Di TPS 002 Desa BUSALANGGA BARAT, Terdapat 1 Pemilih DPK, ber
KTP Busalangga, terdata di DPT Riau dan menggunakan 5 surat suara.
Di TPS 002 Desa OETUTULU Terdapat 1 Pemilih DPT yang sudah TMS
53 ( Dibawah umur ) di kolom keterangan DPT, tapi diizinkan memilih;
4. Di Kecamatan ROTE BARAT DAYA Desa OELASIN, TPS 005 Terdapat 1
orang Pemilih DPK menggunakan hak pilih dengan identitas Kartu Keluarga,
padahal KTP nya Beralamat di Sanggaoen, Kec. Lobalain dan Masuk DPT
Sanggaoen;
5. Di Kecamatan Rote Barat, Pelanggaran yang ditemukan sebagai berikut:
Di TPS 003 Desa OENGGAUT, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal
yang bersangkutan masih terdaftar DPT Anarae ( Ndao ), dan KTP sesuai
alamat DPT.
Di TPS 01 Oenggaut, Terdapat 1 orang Pemilih Daftar Pemilih Khusus,
padahal yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih DPT Jawa
Tengah.
Di TPS 01 Oelolot, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Tasilo, Kec. RBL.
Di TPS 003, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang bersangkutan
masih terdaftar DPT Oeledo, Kec. Pantai Baru.
Di TPS 02 Oelolot, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Maluku.
Di TPS 03 Oenitas, Terdapat seorang Pemilih yang tidak terdata di DPT
maupun DPTb, dan tidak punya identitas, tapi dimasukan sebagai
Pemilih DPK.
Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Kelapa Lima Kupang.
Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Batu Plat Kupang.
Di TPS 03 Oenitas, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Kupang Timur.
Di TPS 02 Bo’a, Terdapat 1 orang Pemilih DPK, padahal yang
bersangkutan masih terdaftar DPT Kalimantan.
Terhadap temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pengawas melakukan
Penelitian dan Pengkajian terlebih dahulu. Setelah itu, Pengawas TPS membuat
surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Kepada KPPS setiap TPS yang
diduga terjadi Pelanggaran tersebut. Surat rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang dari Pengawas Ke KPPS, diteruskan oleh KPPS ke KPU Kabupaten Rote
Ndao, namun pada tanggal 24 April 2019, KPU membuat surat Penolakan PSU
dan hanya menyetujui dilakukan PSU di TPS 002 Desa Oetutulul, Kecamatan
Rote Barat Laut. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon
meminta agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut:
P-1 Form A Pengawasan TPS 002, 003, 004 Desa Tungganamo, Surat
Rekomendasi PSU oleh Pengawas TPS 002, 003, 004 Desa
Tungganamo kepada KPPS
P-2 Form A Pengawasan TPS 001 Desa Londalusi, Surat Rekomendasi
PSU oleh Pengawas TPS 001 kepada KPPS
P-3 Form A Pengawasan TPS 002 Desa Busalangga Barat, Form A
Pengawasan TPS 002 Desa Oetutulu, Surat Rekomendasi PSU
oleh Pengawas TPS 001 Desa Busalangga Barat dan TPS 002 Desa
Oetutulu kepada KPPS
P-4 Form A Pengawasan TPS 005 Desa Oelasin, Surat Rekomendasi
PSU oleh Pengawas TPS 005 Desa Oelasin kepada Ketua KPPS
P-5 Form A Pengawasan dan Surat Rekomendasi PSU dari Pengawas
TPS:
- TPS 003 Desa Oenggaut;
- TPS 01 Oenggaut;
- TPS 01 Oelolot;
- TPS 003 Desa Oelolot;
- TPS 02 Oelolot;
- TPS 03 Oenitas;
- TPS 03 Oenitas;
- TPS 03 Oenitas;
- TPS 03 Oenitas;
- TPS 02 Bo’a
P-6 Surat Penolakan PSU dari KPU
P-7 Surat Persetujuan PSU dari KPU untuk TPS 002 Desa Oetutulu
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada
Pokok Pengaduan PENGADU huruf C, angka 1, di Kecamatan Pantai Baru
Desa Tungganamo, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU
huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat
1 orang Pemilih ber KTP Luar (Sumba Tengah) di perbolehkan
menggunakan Hak Pilihnya di TPS 02. (Bukti : T-001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 02 sudah menjelaskan
kondisi identitas diri Pemilih tersebut atas nama Rambu Yaku Katibi
kepada Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo dan para saksi Partai
Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan
suara, namun tidak ada pencegahan dan keberatan dari Saksi
Partai Politik dan Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo yang
tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan
dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk
memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK
tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak mengetahui
langsung persoalan di TPS 02 justru menyampaikan
Rekomendasi PSU pada hal Pengawas TPS dan Saksi Partai
Politik yang membiarkan Pemilih yang bersangkutan
menggunakan hak suaranya tanpa fomulir A5;
b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan sudah berkeluarga dan sudah
lebih dari 2 (dua) Tahun berdomisili di Desa Tungganamo, sehingga
sudah dikenal oleh masyarakat termasuk petugas KPPS dan
diberikan kesempatan memberikan suaranya dengan hanya
menerima 3 surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR RI dan DPD;
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam
Pantai Baru untuk TPS 02 Desa Tungganamo tidak langsung
dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019
tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara
Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat
Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU
Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019 sementara
Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019,
yaitu 10 hari setelah hari Pemungutan Suara. Karena
pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Provinsi NTT terutama
surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus
dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka
dari dimensi waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik
Pemilu;
d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan
Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April
2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 02 Desa Tungganamo baru
diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak
memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat
waktu;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
disebutkan “Pengawas TPS seharusnya menyampaikan
keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran,
kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan
dan penghitungan suara”, akan tetapi Pengawas TPS 02 Desa
Tungganamo tidak melakukan upaya pencegahan dan
menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran
tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan
Kartu Keluarga, KTP-E yang beralamat di luar Desa Tungganamo
tanpa membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat
hari Pemungutan Suara;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan
proses pemungutan suara dengan cara“ Memastikan KPPS
memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa
formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih
yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin
mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ Bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan
hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan
didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh
Pengawas TPS 02 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya
pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama Rambu
Yaku Katibi didaftar dalam DPK tetapi menerima 3 (tiga) surat
suara yang sesuai sebagai Pemilih DPT.b yaitu surat suara
Presiden, DPR dan DPD;
g. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“
Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan
proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan
mendokumentasikan kejadian khusus selama proses
Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil
pengawasan”. Hal ini tidak dilakukan dengan mencatat
keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara
berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019
setelah perhitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia
yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17
(tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 02
dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan
kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak
pilihnya.
2. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU
huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat
1 orang Pemilih DPK tidak memiliki KTP, hanya menggunakan Kartu
Keluarga (KK) untuk memilih di TPS 03. (Bukti T-001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 03 sudah menjelaskan
kondisi identitas diri Pemilih tersebut atas nama Makdalena I. R.
Polin kepada Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo dan para saksi
Partai Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk
memberikan suara, namun tidak ada pencegahan dan keberatan
dari Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo
yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang bersangkutan
dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk
memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK
tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak mengetahui langsung
persoalan di TPS 03 justru menyampaikan Rekomendasi PSU
pada hal Panwas TPS 03 dan Saksi Partai Politik yang
mengijinkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak
suaranya;
b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan adalah penduduk asli Desa
Tunganamo yang sudah dikenal luas oleh masyarakat termasuk
petugas TPS 03 sehingga diberikan 5 surat suara;
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam
Pantai Baru untuk TPS 03 Desa Tungganamo tidak langsung
dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019
tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara
Partai Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat
Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU
Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019, sementara
Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019.
Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik
Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara
untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau
Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi
waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang karena kesulitan distribusi logistik Pemilu;
d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan
Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April
2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 03 Desa Tungganamo baru
diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak
memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat
waktu;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
“Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam
hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau
penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan
suara”, akan tetapi Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo tidak
menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran
tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan
Kartu Keluarga yang beralamat di Desa Tungganamo untuk
menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan
proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS
memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa
formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih
yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin
mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan
hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan
didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh
Pengawas TPS 03 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya
pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama
Makdlena L. R. Polin didaftar dalam DPK dengan menerima 5
(lima) surat suara;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“
Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan
proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan
mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan
Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan”. Hal ini
tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada
saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada
tanggal 22 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS
03 diketahui;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia
yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17
(tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 03
dan para Saksi Partai Politik bersepakat memberikan kesempatan
kepada Pemilih yang bersangkutan untuk menggunakan hak
pilihnya;
3. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU
huruf C angka 1, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru terdapat
3 orang Pemilih DPK ber KTPE Luar Daerah yaitu Leonel Mereira,
menggunakan KTP-E Kabupaten Kupang, Lilik Erma Kehi dan Adrian
Medah, menggunakan KTP-E yang beralamat di Belu di perbolehkan
menggunakan Hak Pilihnya dan di daftarkan sebagai DPK di TPS 04.
(Bukti T-001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 03 sudah menjelaskan
kondisi identitas Pemilih DPK kepada Pengawas TPS 04 Desa
Tungganamo dan para saksi Partai Politik sebelum yang
bersangkutan diterima untuk memberikan suara. Tidak ada
pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas
TPS 04 Desa Tungganamo yang tertuang dalam form C2 tetapi
justru yang bersangkutan dibiarkan Pengawas TPS dan Saksi
Partai Politik untuk memberikan suaranya dengan didaftarkan
sebagai Pemilih DPK tetapi Panwascam Pantai Baru yang tidak
mengetahui langsung persoalan di TPS 04 justru menyampaikan
Rekomendasi PSU pada hal Panwas TPS 03 dan Saksi Partai
Politik yang mengijinkan para Pemilih yang bersangkutan untuk
menggunakan hak suaranya dengan menerima surat suara yang
sesuai yaitu yang ber-KTP Kabupaten Kupang dan Kabupaten
Belu masing-masing menerima 3 (tiga) surat suara yaitu surat
suara Presiden, DPR dan DPD;
b. Bahwa semua Pemilih DPK tersebut sudah lama berdomisili di Desa
Tungganamo dan sudah dikenal oleh masyarakat termasuk petugas
KPPS 04 karena sudah menjadi penduduk Desa Tungganamo;
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwascam
Pantai Baru untuk TPS 04 Desa Tungganamo tidak langsung
dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tetapi
dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai
Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat
Rekomendasi tertanggal 22 April 2019 yang baru diterima KPU
Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019, sementara
Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April 2019.
Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik Indonesia
melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara pemungutan
Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir tanggal
22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak memungkinkan
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan
distribusi logistik Pemilu;
d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan
Pantai Baru sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April
2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 04 Desa Tungganamo baru
diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak
memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat
waktu;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
“Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam
hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau
penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan
suara”, akan tetapi Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo tidak
menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran
tetapi mengijinkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan
Kartu Keluarga yang beralamat di Desa Tungganamo dan yang
menggunakan KTP-E di luar Desa Tungganamo tanpa A5 untuk
menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan
proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS
memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa
formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih
yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin
mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan
hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket dan
didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh
Pengawas TPS 04 Desa Tungganamo untuk mencegah terjadinya
pelanggaran tetapi justru mengijinkan Pemilih tersebut
menggunakan hak pilihnya;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“
Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan
proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan
mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan
Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil pengawasan. Hal ini
tidak dilakukan dengan mencatat keberatan dalam form C2 pada
saat pemungutan suara berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada
tanggal 21 April 2019 setelah perhitungan perolehan suara di TPS
04 diketahui;
h. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka para Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara
Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau
sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS,
Pengawas TPS 04 dan para Saksi Partai Politik bersepakat
memberikan kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan
untuk menggunakan hak pilihnya.
2. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada
Pokok Pengaduan PENGADU huruf C, angka 2, di Kecamatan Rote Timur
Kelurahan Londalusi Timur terdapat 1 orang Pemilih DPK ber KTP dengan
alamat Kecamatan Rote Tengah di perbolehkan menggunakan Hak Pilihnya
di TPS 01 Desa Londalusi. (Bukti T-001 Terlampir)
a. Bahwa benar menurut TERADU, Pemilih atas nama J. Margareth
Nancy Sjioen menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-
Elektronik yang beralamat di Desa Nggodimeda (di luar Kelurahan
Londalusi) tetapi masih termasuk dalam satu Daerah Pemilihan yaitu
Dapil Rote Ndao 2, yang bersangkutan diawasi oleh Pengawas TPS 01,
akan tetapi tidak ada keberatan atau pencegahan yang dilakukan
oleh Pengawas TPS 01 dan para saksi Partai Politik saat
pemungutan suara, yang dimasukan dalam formulir C2, sehingga
petugas KPPS tetap menerima Pemilih yang bersangkutan untuk
didaftarkan sebagai Pemilih DPK dengan menerima 5 (lima) surat
suara karena masih dalam satu Daerah Pemilihan;
b. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS 01
Kelurahan Londalusi atas nama Gusti Rissi tidak langsung dilakukan
pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 berkaitan dengan
pelanggaran yang terjadi tetapi dilakukan setelah perolehan hasil
penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui yang
dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2019
tetapi baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 24
April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal
27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU
Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara
untuk Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa
berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak
memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena
kesulitan distribusi logistik Pemilu;
c. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote
Timur sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019
sementara Rekomendasi PSU TPS 01 Kelurahan Londalusia baru
diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak
memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat
waktu;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS
seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi
Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi tidak menyampaikan
keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dicatat dalam
formulir C2 tetapi membiarkan Pemilih yang bersangkutan
menggunakan KTP-E yang beralamat di luar alamat TPS 01 untuk
menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara tanpa
membawa formulir A5;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum huruf
“q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-
masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan
cara“ Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih
yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa
identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa
Surat Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“.
Selanjutnya pada huruf “z“ dirumuskan Bahwa Pengawas Pemilu
memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E
atau Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam
sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh
Pengawas TPS 01 Kelurahan Londalusi untuk mencegah terjadinya
pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih tersebut
menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan
suara dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian
khusus selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
sebagai hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan
mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara
berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019
setelah penghitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS seharusnya
menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi Pengawas TPS 01
Kelurahan Londalusi tidak menyampaikan keberatan berkaitan
dengan dugaan pelanggaran oleh karena telah membiarkan Pemilih
yang tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada
saat hari Pemungutan Suara;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia
yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
sehingga mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 01 dan para
Saksi Partai Politik memberikan kesempatan kepada Pemilih yang
bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya berarti tidak
menghilangkan hak pilihnya.
3. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada
Pokok PENGADUAN PENGADU huruf C, angka 3, di Kecamatan Rote Barat
Laut, dengan rincian sebagai berikut :
3.1. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU
huruf C angka 3, di Desa Busalangga Barat terdapat 1 orang Pemilih
DPK ber KTP Busalangga terdata di DPT Riau di perbolehkan
menggunakan Hak Pilihnya di TPS 02 dengan 5 Surat Suara. (Bukti T-
001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 02 sudah menjelaskan
kondisi identitas diri dari Pemilih DPK atas nama Suwardi kepada
Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat dan para saksi Partai
Politik sebelum yang bersangkutan diterima untuk memberikan
suaranya, akan tetapi tidak ada pencegahan dan keberatan dari
Panwas Lapangan, Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS
sehingga yang bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih DPK dan
tidak dimasukkan dalam kejadian luar biasa pada saat
Pemungutan Suara berlangsung. Pemilih yang bersangkutan
menggunakan KTPE Kelurahan Busalangga karena Desa
Busalangga Barat merupakan Desa Pemekaran dari Kelurahan
Busalangga sehingga secara administratif yang bersangkutan
masih menggunakan KTPE Kelurahan Busalangga untuk segala
urusan;
b. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas
TPS 02 Desa Busalangga Barat atas nama Febiria Nilandi Mbau
tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17
April 2019 berkaitan dengan kejadian khusus atau keberatan
yang terjadi tetapi dilakukan setelah perolehan hasil
penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan
dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 20 April 2019
yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23
April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan
tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke
KPU Republik Indonesia melalui Provinsi NTT terutama surat
suara Pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa
berakhir tanggal 22 April 2019, maka tidak memungkinkan
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena kesulitan
distribusi logistik Pemilu;
c. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote
Barat Laut sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April
2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 02 Desa Busalangga Barat
baru diterima tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak
memungkinkan untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat
waktu;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
“Pengawas TPS seharusnya menyampaikan keberatan dalam
hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau
penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan
suara”, akan tetapi Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat
tidak melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan
keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dicaat
dalam formulir C2 tetapi mengijinkan Pemilih yang
bersangkutan menggunakan KTP-E yang beralamat di Kelurahan
Busalangga untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari
Pemungutan Suara tanpa membawa A5;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu
nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum huruf “q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan
proses pemungutan suara dengan cara “Memastikan KPPS
memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa
formulir model C6-KPU dengan memeriksa identitas Pemilih
yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat Izin
mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ dirumuskan bahwa Pengawas Pemilu memastikan
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau
Suket dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam
sebelum Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan
oleh Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat untuk mencegah
terjadinya pelanggaran tetapi justru mengijinkan Pemilih
tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“
Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan
proses penghitungan suara dengan cara mencatat dan
mendokumentasikan kejadian khusus selama proses
Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai hasil
pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan
mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara
berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 20 April 2019
setelah penghitungan perolehan suara di TPS 02 diketahui;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS
seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi
Pengawas TPS 02 Desa Busalangga Barat tidak menyampaikan
keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh karena
telah mengijinkan Pemilih yang tidak membawa A5 untuk
menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka kedua Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara
Indoensia yang pada hari Pemungutan Suara sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau
sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak pilih. KPPS,
Pengawas TPS 02 dan para Saksi Partai Politik memberikan
kesempatan kepada Pemilih yang bersangkutan untuk
menggunakan hak pilihnya berarti tidak menghilangkan hak
pilihnya.
3.2. Bahwa benar menurut TERADU, dalam Pokok Permohonan PENGADU
huruf C angka 3, di Desa Oetutulu terdapat 1 orang Pemilih DPT di
bawah umur yang sudah TMS di perbolehkan menggunakan Hak
Pilihnya di TPS 02 Desa Oetutulu. (Bukti T-001 Terlampir)
3.2.1. Terhadap Rekomendasi PSU TPS 002 Desa Oetutulu,
Kecamatan Rote Barat Laut, TERADU telah melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Oetutulu pada
tanggal 27 April 2019 karena ada keberatan Pengawas TPS
dan Saksi Partai Politik langsung pada saat proses
pemungutan suara berlangsung pada tanggal 17 April 2019.
Oleh karena itu tidak beralasan jika TPS 02 Desa Oetutulu
kembali diadukan sebagai pelanggaran yang dilakukan
TERADU.
4. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada
Pokok PENGADUAN PENGADU huruf C, angka 4, di Kecamatan Rote Barat
Daya, dengan rincian sebagai berikut : (Bukti : T-001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Ketua KPPS TPS 05 sudah menjelaskan
kondisi identitas diri Pemilih atas nama Maria Manafe kepada
Pengawas TPS 05 Desa Oelasin dan para saksi Partai Politik sebelum
yang bersangkutan diterima untuk memberikan suara dan tidak ada
pencegahan dan keberatan dari Saksi Partai Politik dan Pengawas
TPS 05 Desa Oelasin yang tertuang dalam form C2 tetapi justru yang
bersangkutan diijinkan Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk
memberikan suaranya dengan didaftarkan sebagai Pemilih DPK tetapi
Panwas TPS 05 justru menyampaikan Rekomendasi PSU pada hal
Panwas TPS 05 dan Saksi Partai Politik yang tidak mencegah tetapi
membiarkan Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak suaranya;
b. Bahwa Pemilih yang bersangkutan sudah berkeluarga dan sudah tinggal
di Desa Oelasin dan sejak Tahun 2018, Maria Manafe sudah mengurus
Surat Keterangan Pindah Domisili di Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dari Desa Sanggaoen ke Desa
Oelasin. Namun pada saat proses pengurusan KTP Elektronik
dihadapkan dengan kendala berupa tidak tersedianya blangko KTP-E,
namun secara administrasi kependudukan, yang bersangkutan sudah
menjadi penduduk Desa Oelasin;
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwas TPS 05
Desa Oelasin tidak langsung dilakukan pada saat hari pemungutan
suara 17 April 2019 tetapi dilakukan setelah perolehan hasil
penghitungan suara Partai Politik dan Caleg diketahui dan
dituangkan dalam surat Rekomendasi tertanggal 22 April 2109 yang
baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 April 2019
sementara Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan tanggal 27 April
2019. Karena pengajuan kebutuhan logistik ke KPU Republik
Indonesia melalui KPU Provinsi NTT terutama surat suara
pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di pulau Jawa berakhir
tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu tidak
memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena
kesulitan distribusi logistik Pemilu;
d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote
Barat Daya sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 28 April
2019 sementara Rekomendasi PSU TPS 05 Desa Oelasin baru diterima
tanggal 23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan
untuk pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS
seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi
Pengawas TPS 05 Desa Oelasin tidak menyampaikan keberatan
berkaitan dengan dugaan pelanggaran tetapi membiarkan Pemilih
yang bersangkutan menggunakan Kartu Keluarga, KTP-E beralamat di
luar Desa Oelasin dan tidak membawa A5 untuk menggunakan hak
pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum huruf
“q“ bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-
masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan
cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih
yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa
identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat
Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ dirumuskan Bahwa Pengawas Pemilu memastikan
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket
dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas
TPS 05 Desa Oelasin atas nama Venci Nalle untuk mencegah
terjadinya pelanggaran tetapi justru membiarkan Pemilih atas nama
Maria Manafe didaftar dalam DPK dan menggunakan suaranya dengan
menerima 5 surat suara;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih DPK
atas nama Maria Manafe yang diterima untuk menggunakan hak
pilihnya pada hari pemungutan suara memiliki Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-E), yang bersangkutan juga menunjukkan
Kartu Keluarga yang beralamat sesuai dengan alamat TPS 05 dimana
yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan
menikah dengan Jefri Adu yang juga merupakan Ketua RT.07/RW.03
Dusun Okeneka, Desa Oelasin sudah dikenal oleh masyarakat
termasuk petugas KPPS. Pada saat hari pemungutan suara, status
yang bersangkutan sebagai Pemilih DPT di Desa Sanggaoen,
Kecamatan Lobalain tidak diketahui karena link : Lindungi Hak
Pilihmu tidak dapat dibuka saat itu. Oleh karena itu keputusan KPPS
untuk menerima Pemilih atas nama Maria Manafe dan didaftarkan
sebagai Pemilih DPK tanpa ada keberatan dari Panwas TPS 05 dan
saksi Partai Politik pada hari pemungutan suara;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara
dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus
selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai
hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan
mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara
berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 22 April 2019
setelah perhitungan perolehan suara di TPS 05 diketahui;
i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada
hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga
mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 05 dan para Saksi Partai
Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang
bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.
5. Bahwa benar pada tanggal 23 April 2019, TERADU mendapat Surat
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diadukan oleh PENGADU pada
Pokok PENGADUan PENGADU huruf C, angka 5, di Kecamatan Rote Barat,
dengan rincian sebagai berikut : (Bukti : T-001 Terlampir)
a. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf
C angka 5, di TPS 03 dan TPS 01 Desa Oenggaut, TPS 02 dan TPS 02
Desa Oelolot, dan TPS 02 Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Ketua
PPK Kecamatan Rote Barat telah menyelesaikan dengan cara
mediasi, yang melibatkan Panwascam, Pengawas TPS dan Saksi
Partai Politik, sehingga disepakati untuk tidak dilanjutkan ke
Pemungutan Suara Ulang oleh karena para Pemilih sebenarnya
memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya;
b. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS), dalam Pokok Permohonan PENGADU huruf C angka 5,
hanya 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Oenitas yang tidak diterima dalam
mediasi bersama PPK Rote Barat, Panwascam, Pengawas TPS dan KPPS
karena seorang Pemilih yang bernama Isakh Gabriel Lenggu
menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih DPK pada TPS 03 Desa
Oenitas dengan KTP-E yang beralamat di Batuplaat RT.018/RW.08
Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Provinsi NTT dan seorang Pemilih
yang bernama Marlen Lodia Mboro menggunakan hak pilihnya sebagai
Pemilih DPK pada TPS 03 Desa Oenitas dengan menggunakan KTP-E
yang beralamat di Kakabai, RT.016/RW.006 Desa Nunkurus, Kupang
Timur, Kabupaten Kupang namun ketua KPPS sudah menjelaskan
kondisi identitas diri dari 2 (dua) Pemilih DPK kepada Pengawas TPS 03
Desa Oenitas dan para saksi Partai Politik sebelum yang
bersangkutan diterima untuk memberikan suaranya, bukan
dicegah tetapi dibiarkan oleh Saksi Partai Politik dan Pengawas
TPS 03 Desa Oenitas tanpa keberatan sehingga yang bersangkutan
terdaftar sebagai Pemilih DPK dan tidak dimasukkan dalam
kejadian luar biasa pada saat Pemungutan Suara berlangsung;
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS
atas nama Nelly N.Damaledo, S.Pd untuk TPS 03 Desa Oenitas tidak
langsung dilakukan pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019
tetapi dilakukan setelah perolehan hasil penghitungan suara Partai
Politik dan Caleg diketahui dan dituangkan dalam surat Rekomendasi
tertanggal 23 April yang baru diterima KPU Kabupaten Rote Ndao
pada tanggal 24 April 2019, sementara Pemungutan Suara Ulang
dijadwalkan tanggal 27 April 2019. Karena pengajuan kebutuhan
logistik ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTT
terutama surat suara pemungutan Suara Ulang yang harus dicetak di
pulau Jawa berakhir tanggal 22 April 2019, maka dari dimensi waktu
tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
karena kesulitan distribusi logistik Pemilu;
d. Bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Rote
Barat sudah dijadwalkan untuk dimulai tanggal 23 s.d 25 April 2019
sementara Rekomendasi PSU TPS 03 Desa Oenitas baru diterima tanggal
23 April 2019 jam 20.00 Wita, sehingga tidak memungkinkan untuk
pengajuan dan distribusi logistik PSU tepat waktu;
e. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pengawas TPS
seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara”, akan tetapi
Pengawas TPS 03 Desa Oenitas tidak melakukan upaya pencegahan
dan menyampaikan keberatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran
tetapi membiarkan 2 (dua) Pemilih yang bersangkutan menggunakan
KTP-E di luar Desa Tungganamo tanpa A5 untuk menggunakan hak
pilihnya pada saat hari Pemungutan Suara;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum huruf
“q“ Bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-
masing melakukan pengawasan proses pemungutan suara dengan
cara “Memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih
yang tidak membawa formulir model C6-KPU dengan memeriksa
identitas Pemilih yaitu KTP-E atau identitas lain yang berupa Surat
Izin mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga atau Suket“. Selanjutnya
pada huruf “z“ dirumuskan bahwa Pengawas Pemilu memastikan
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau Suket
dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum
Pemungutan Suara berakhir. Hal ini tidak dilakukan oleh Pengawas
TPS 03 Desa Oenitas untuk mencegah terjadinya pelanggaran tetapi
justru membiarkan 2 (dua) Pemilih tersebut menggunakan hak
pilihnya;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf “d“ Perbawaslu
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
dirumuskan bahwa “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan pengawasan proses penghitungan suara
dengan cara mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus
selama proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara sebagai
hasil pengawasan. Hal ini tidak dilakukan dengan mencegah dan
mencatat keberatan dalam form C2 pada saat pemungutan suara
berlangsung, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 23 April 2019
setelah perhitungan perolehan suara di TPS 04 diketahui;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 huruf “a“ Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS
seharusnya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara, akan tetapi Pengawas TPS 03
Desa Oenitas tidak menyampaikan keberatan berkaitan dengan
dugaan pelanggaran oleh karena telah mengijinkan Pemilih yang
tidak membawa A5 untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari
Pemungutan Suara;
i. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 510 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kedua
Pemilih yang bersangkutan adalah Warga Negara Indoensia yang pada
hari Pemungutan Suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga
mempunyai hak pilih. KPPS, Pengawas TPS 03 dan para Saksi Partai
Politik bersepakat memberikan kesempatan kepada Pemilih yang
bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya berarti tidak
menghilangkan hak pilihnya.
6. 6.1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan PENGADU pada huruf C angka 1
sampai dengan angka 5, menurut PENGADU telah dilakukan
penelitian dan pengkajian terlebih dahulu terhadap dugaan
pelanggaran Pemilu, keterangan tersebut adalah tidak benar dan
tidak beralasan, yang benar menurut TERADU adalah semua
Rekomendasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dari
Panwascam hanya dijadikan lampiran dari surat yang dilanjutkan
ke TERADU tanpa berisikan hasil kajian yang dijadikan rujukan
TERADU untuk ditindaklanjuti;
6.2. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang diadukan PENGADU
ke DKPP sebelumnya telah diadukan oleh pelapor atas nama
Endang Sidin kepada Gakumdu Kabupaten Rote Ndao dengan
Laporan Nomor : 02/LP/PL/KAB/19.12/IV/2019 dan setelah
melalui proses pemeriksaan, maka status laporan telah dinyatakan
dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu tidak beralasan jika laporan
yang sama sudah diputuskan oleh Gakumdu Kabupaten Rote Ndao
termasuk di dalamnya Bawaslu Kabapaten Rote Ndao diadukan lagi
oleh PENGADU ke DKPP. Hasil keputusan bersama Gakumdu hingga
saat ini tidak pernah di sampaikan kepada TERADU. (Bukti : T-002
Terlampir);
6.2. Bahwa dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019
halaman 71 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dirumuskan
Bahwa “Pemilih yang telah memiliki hak pilih ingin menjadi
Pemilih namun tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak
suaranya sepanjang orang tersebut membawa KTP elektronik
(atau identitas lain berupa suket, KK, paspord atau SIM), maka ia
dapat memilih di TPS, ketentuan tersebut telah dijadikan pedoman
bagi Pengawas TPS dan para Saksi Partai Politik, sehingga Pemilih
yang menggunakan kartu keluarga dibiarkan untuk memberikan
hak suaranya. (Bukti : T-002 Terlampir);
6.3. Bahwa pada tanggal 23 April 2019, salah seorang Caleg atas nama
Mikael Manu dari Partai PDIP Dapil Rote Ndao 3, mendatangi
TERADU guna memastikan ada dan tidaknya Pemungutan Suara
Ulang di TPS 05 Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya yang
telah di Rekomendasikan oleh PTPS tertanggal 22 April 2019,
jawaban kepada caleg tersebut oleh TERADU adalah TERADU belum
mendapatkan surat Rekomendasi terkait PSU di TPS 05 Desa
Oelasin;
6.4. Bahwa laporan dugaan pelanggaran yang sama juga sudah di gugat
oleh Partai Gerindra dalam PHPU legislatif di Mahkamah Konstitusi
dan telah di putuskan MENOLAK semua gugatan tersebut dengan
Nomor Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi 159-02-
19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 6 Agustus 2019;
6.5. Bahwa PENGADU dalam menjalankan tugas sebagai pengawas
telah menyetujui semua hasil proses pemungutan, penghitungan
dan rekapitulasi pada semua tingkatan;
6.6. Bahwa menurut TERADU, Pokok Pengaduan PENGADU tidak
berdasar hukum, karena semua proses tahapan pemilu telah di
setujui oleh PENGADU sesuai tingkatannya;
6.7. Surat Rekomendasi dari Pengawas TPS di Kecamatan Pantai Baru
menggunakan Kop Panwascam tetapi di tandatangani oleh
Pengawas TPS.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti tuduhan TERADU telah
melanggar Kode Etik adalah tidak benar dan tidak berdasar dan para TERADU
telah bekerja secara jujur, adil, profesiaonal, transparan dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para
TERADU memohon kepada Majelis DKPP yang terhormat untuk menolak seluruh
tuduan PENGADU dan merehabilitasi harkat, martabat dan kehormatan para
TERADU.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-001 - T-002 sebagai berikut:
T-001 1. Rekomendasi PSU dari Pengawas TPS
2. Rekomendasi PSU Nomor 173 dari Bawaslu Kab. Rote Ndao
3. Agenda Surat Masuk Ketua
4. Penolakan PSU dari KPPS
5. Klarifikasi KPPS terhadap Laporan Panwascam
6. Berita Acara Penolakan PSU
7. SK Penolakan PSU dari KPU Kab. Rote Ndao
8. Berita Acara Penolakan PSU TPS 02 Desa Oetutulu
9. SK PSU TPS 02 Desa Oetutulu
10. Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
11. Formulir Model C2
12. Hasil Mediasi Penyelesaian Rekomendasi 7 TPS
13. Berita Acara Klarifikasi Terhadap KPPS
14. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019
T-002 1. Pemberitahua Status Laporan di Gakkumdu Kab. Rote Ndao
2. Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019
KETERANGAN SAKSI
Saksi Mantan Ketua Panwascam Pantai Baru:
Temuan wajib dindaklanjuti oleh Pengawas TPS. Pada malam tanggal 18 April
2019 Saksi memanggil Panwas Desa untuk meneliti ada pelanggaran. Saksi
sudah bicara dengan Ketua KPU Rote Ndao pada tanggal 21 April 2019 melalui
telpon menyampaikan adanya rekomendasi PSU dari PTPS ke KPPS. Saksi telah
berkoordinasi ke PPK untuk segera ditndaklanjuti. Tanggal 21 April 2019
Rekomendasi telah diterima oleh KPPS. Selanjutnya menjadi kewenagnan KPPS
untuk menindaklanjuti ke PPK dan KPU Kabupaten.
Saksi Mantan Panwascam Rote Barat:
Saksi menghubungi PPK pada tanggal 18 April 2019 terkait persoalan pemilih
DPK. Tapi PPK menyampaikan masih menunggu info dari KPU. Pada TPS 03
Desa Oenitas, PTPS sdah menghimbau ke KPPS untuk tidak melayani Pemilih
yang tidak semestinya masuk DPK, tapi tetap dilayani. Sekretariat Panwascam
mengantarkan langsung Rekomendasi ke KPU pada tanggal 21 April 2019, tapi
tanda terima tidak dibawa. Saksi sudah menginformasikan ke PPK. Tidak
terselesaikan di TPS 03 Oenitas. Ada surat dari Ketua KPPS Oenitas yang isinya
penolakan PSU, ditujukan ke pengawas TPS.
Saksi Endang:
Saksi mendapat temuan pelanggaran pada hari pemungutan tanggal 17 April
2019. Pada hari itu tidak ada temuan dari pengawas Pemilu. Pada tanggal 18
April 2019 Saksi baru menghubungi Panwas TPS satu per satu. Tanggal 30 April
2019 baru melapor ke Bawaslu karena KPU tidak menindaklanjuti temuan-
temuan Saksi. Tgl 21 April 2019 Saksi menelpon KPU dan Ketua Panwascam,
katanya ketua KPU tidak ada rekomendasi. Laporan Saksi dihentikan di
Gakkumdu. Tapi kenapa dibawa ke pelanggaran Kode Etik.
Mantan Ketua PPK Rote Barat:
Ada 7 Rekomendasi di Kecamtan Rote Barat. Surat Rekomendasi yang diterima
dibuat pada tanggal 22 April 2019 oleh PTPS dan disampaikan ke PPK jam 3.
Saat Saksi tiba di Desa Oenitas surat-surat itu ditarik kembali oleh Panwascam
karena ada yang mau diperbaiki. KPPS menelpon saya katanya Pemilih yng
dimasukkan ke DPK beralamat KTP-el di lokasi tersebut. Dalam rekomendasi
bahasanya “diduga”. Lalu saksi bersurat ke Panwas untuk duduk bersama.
Untuk Oenitas tidak mau diselesaikan karena Panwascam mau meneruskan ke
yang lebih atas. Pasdahal saat pleno di tingkat PPK tidak ada masalah, dan tidak
ada keberatan saksi.