Melanggar
Nomor Putusan: No. 270 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Ngada
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2009
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 270-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Sebagai lembaga yang dipercayakan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu prinsip utama yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah prinsip independen.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Ngada diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya merangkap jabatan sebagai Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tindakan Teradu melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aloysius Raubata, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 270-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 289-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 270-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Fransiskus Xaverius Galing
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat
Alamat : Tuapukan, Jl. Timor Raya km 24 Desa Tuapukan, Kec.
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Aloysius Raubata
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ngada
Alamat : Jl. Gajah Mada Kel. Kisanata, Kec. Bajawa, Kabupaten Ngada
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
270-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Sebagai lembaga yang dipercayakan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan
pemilu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu prinsip utama yang harus
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah prinsip independen.
Prinsip Independen secara tegas diatur dalam Undang–Undang Nomor 7 Tahun
2017 maupun peraturan KPU yang menyatakan bahwa penyelenggara harus
bersifat mandiri. Batasan inpenden sebagaimana digariskan dalam undang undang
dan peraturan yang ada secara jelas menuntut agar KPU pada setiap jajaran baik
KPU RI, KPU Propinsi maupun KPU/ Kabupaten/Kota agar bersikap tidak
memihak/non partisan dan berafiliasi dengan kepentingan tertentu yang
berpengaruh pada seluruh tahap penyelenggaraan pemilu. Untuk mendukung dan
mewujudkan prinsip independen tersebut, undang–undang dan peraturan
mengatur bahwa keanggotaan KPU tidak berasal dari partai politik maupun dari
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum. Refleksi dari pengaturan tentang keanggotaan KPU yang tidak berasal dari
partai politik dan ormas yang berbadan hukum ini adalah agar tidak ada konflik
dalam pengelolaan tahapan pemilu sampai dengan tahapan pengambilan
keputusan hasil pemilu. Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, pada tanggal 7 November 2017
KPU RI mengeluarkan surat nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017 yang
mewajibkan semua ketua dan anggota KPU Propinsi maupun KPU/KIP Kabupaten
Kota untuk mengundurkan diri dari ormas. Sayang di dalam pelaksanaannya surat
KPU RI yang merupakan amanat dari undang–undang tidak dipatuhi dan
dilaksanakan di KPU Kabupaten Ngada;
2. Pada saat ini, KPU Kabupaten Ngada diisi oleh anggota yang sampai dengan saat
ini masih aktif di ormas maupun lembaga berbadan hukum lainnya, yakni Aloysius
Raubata, S.Sos sesuai dengan fakta–fakta berikut:
a. Aloysius Raubata, S.Sos (teradu) adalah anggota KPU Kabupaten Ngada Periode
2014–2019 dan 2019–2024. Pada saat dilantik menjadi anggota KPU pada
tanggal 2 Februari 2014, sdr. Aloysius Raubata, S.Sos adalah ketua Gabungan
Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Ngada. Ketika sudah dilantik
menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata, S.Sos tidak pernah
mengundurkan diri sebagai Ketua Gapensi Cabang Ngada dan aktif dalam
kegiatan kegiatan Gapensi dalam rentang waktu 2014 sampai dengan saat ini.
Hal ini terbukti dengan keterlibatannya dalam salah satu kegiatan Muscab V di
Hotel Virgo pada hari Jumad tanggal 17 Maret 2017, (Bukti Terlampir).
Tindakan teradu dengan merangkap jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten
Ngada dan Ketua Gapensi Cabang Ngada melanggar Undang-UndangNomor 7
Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi
anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang
dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”;
b. Setelah dikeluarkannya Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12–12
SD/05/KPU/XI/2017, Sdr. Teradu tidak mengindahkan surat tersebut dengan
tidak mengundurkan diri sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan di
dalam surat tersebut yakni tanggal 29 Desember tahun 2017. Dalam kurun
waktu November 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 dan sampai tahun
2018, Selain masih aktif mengurus Gapensi Ngada dalam kesehariannya
sebagai anggota KPU Ngada juga, teradu juga masih aktif mengurus hal
administrasi dan legal yang berkaitan dengan Gapensi, seperti halnya
mengurus dan menandatangani registrasi oleh perusahaan jasa konstruksi
kabupaten Ngada pada tahun 2018 (bukti terlampir). Sikap tidak
mengindahkan instruksi hirarki tersebut menunjukan ketidakpatuhan
terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada tahun
2017 yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, di mana hampir di setiap PKPU tentang tata kerja KPU, KPU
Propinsi maupun KPU Kabupaten mengisyaratkan kewajiban mutlak tentang
kepatuhan kepada hirarki, yakni :
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Pasal 3 ayat (1) : KPU, KPU Propinsi
dan KPU Kabupaten/ Kota Bersifat heirarkis.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (2) : KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis
Ketidakpatuhan pada Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12–12
SD/05/KPU/XI/2017 oleh Teradu yang merupakan tindaklanjut dari Undang –
Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 pasal menunjukan ketidakpatuhan pada
hirarki yakni KPU RI menunjukan sikap tidak professional, sebuah tuntutan
dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf c yang menggariskan bahwa dalam
melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak “melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang–undang, peraturan perundang–undangan dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraaan pemilu”
c. Pada tahapanproses seleksi anggota KPU Ngada 2019, pada bulan November
2018 sampai dengan 29 Januari 2019, walaupun mengisi dan menandatangani
teradu sdr Aloysius teradu yang berstatus incumbent anggota KPU Kabupaten
Ngada periode 2014–2019 tidak transparan menyampaikan kepada Tim Seleksi
(Timsel) tentang peran lainnya sebagai ketua Gapensi Cabang Ngada. Sikap
untuk tidak menyampaikan peran ganda tersebut pada saat mendaftar dan
mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Ngada adalah
pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf yakni ; “menyampaikan seluruh informasi
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. Akibat dari
sikap tidak menyampaikan informasi tersebut, teradu lolos dalam setiap
tahapan tahapan seleksi hingga akhirnya lulus dan dilantik oleh KPU RI pada
tanggal 3 Februari 2019. Diipilih dan ditetapkannya kembali teradu Sdr.
Aloysius Raubata, S.Sos oleh KPU RI untuk menjadi anggota KPU Kabupaten
Ngada periode 2019–2024 adalah sebuah ketidak cermatan baik oleh Timsel
maupun oleh KPU RI yang melaksanakan secara langsung Fit and Proper Test
(FPT) pada tanggal 29 Januari 2019. Keputusan untuk menetapkan kembali
teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Ngada oleh KPU RI menjadi anggota
periode 2019-2024 menunjukan bahwa KPU RI tidak berpedoman pada
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k yang menyatakan
bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri
dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU
Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.
Selain itu, penetapan kembali Aloysius Raubata, S.Sos menjadi anggota KPU
Ngada periode 2019–2024 oleh KPU RI menunjukan inkonsistensi KPU RI
untuk melaksanakan Surat Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017;
d. Setelah dilantik oleh KPU RI sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada pada
tanggal 03 Februari 2019, Sdr. Aloyisius Raubata masih aktif melaksanakan
tugasnya sebagai ketua Gapensi Ngada, di mana salah satu aktivitasnya adalah
mengurus dan menandatangani registrasi oleh perusahaan Jasa Konstruksi
pada tanggal 21 Februari 2019 (Bukti terlampir). Pilihan untuk tetap
menjalankan peran sebagai ketua Gapensi Kabupaten Ngada dan sekaligus
sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada menunjukan ketidakpatuhan terhadap
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k dan m, juga PKPU
nomor 8 tahun 2019 pasal 75 ayat 1 huruf b yang mewajibkan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya, KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota wajib
berprilaku: “ Tidak menjabat sebagai Pengurus, Dewan Pengarah, Dewan
Kehormatan Dewan Pembina atau sebutan lainnya pada struktur organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak bebadan hukum selama
menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota”. Pilihan untuk tetap
melaksanakan peran sebagai ketua Gapensi Kabupaten Ngada dengan
mengurus dan menandatangani Kartu Tanda Anggota Perusahaan Jasa
Konstruksi setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada adalah
sebuah tindakan tidak professional, dimana hal itu merupakan tuntutan
prinsip prefesionalitas bagi penyelenggaran pemilu yang diwajibkan dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf g yakni “ melaksanakan tugas
sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen yang tinggi”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Tetap teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Ngada Periode tahun 2019–2024; dan
3) Memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak
berpedoman pada Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat–syarat
calon anggota KPU serta Surat KPU Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017,
tentang pengunduran diri Anggota KPU dari Ormas.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Print-outFoto Kegiatan Muscab Gapensi Ngada Hari Jumad 17 Maret
1. P-1
tahun 2017;
2. P-2 Berita Media Online Pos Kupang pada hari Jumad tanggal 17 Maret
tahun 2018;
3. P-3 Bukti Registrasi Peserta Gapensi yang ditandatangani oleh Aloysius
Raubata pada tahun 2018
4. P-4 Bukti Registrasi Peserta Gapensi yang ditandatangani oleh Aloysius
Raubata pada tahun 2018
5. P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 666/SDM.12 – 12
SD/05/KPU/XI/2017
6. P-6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k dan m
7. P-7 PKPU nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pasal 3 ayat 1 : KPU, KPU Propinsi
dan KPU Kabupaten/ Kota Bersifat heirarkis
8. P-8 PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pasal 5 ayat 2 : KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis
9. P-9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 pasal 15 huruf c
10. P-10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun
2017 pasal 9 huruf yakni ; “ menyampaikan seluruh informasi kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”.
11. P-11 Rekaman suara yang membuktikan Teradu masih menjabat sebagai
Ketua Gapensi Ngada
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Tergugat tidak menyampaikan informasi yang benar di dalam persidangan, baik
secara tertulis maupun secara lisan. Terhadap salah satu pertanyaan yang
diajukan oleh Majelis TPD, bahwa apakah teradu merupakan ketua atau
pengurus Gapensi Ngada sebelum tahun 2017, teradu menyampaikan bahwa
sebelum tahun 2017, teradu merupakan anggota biasa. Hal ini tidak benar
karena sebelum tahun 2017, teradu merupakan ketua Gapensi Ngada, di mana
salah satu buktinya adalah mewakili Gapensi mengikuti melakukan pertemuan
dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 26 Oktober 2011 (Bukti tambahan
terlampir). Hal ini merupakan sebuah hal yang tidak terpuji, selain tidak
menghormati sidang, juga merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a, bahwa sebagai penyelenggara
pemuilu wajib “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan datadan/atau fakta.
2. Tergugat tidak bisa mengklarifikasi pokok gugatan penggugat tentang
ketidakpatuhan penggugat terhadap surat KPU RI nomor 666/SDM.12–12
SD/05/KPU/XI/2017. Pada jawaban tertulis tergugat tidak ditemukan satupun
keterangan sebagai klarifikasi atas gugatan penggugat atas surat tersebut,
demikianpun pada jawaban tergugat secara lisan waktu persidangan yang
mengatakan bahwa tergugat tidak sempat mengundurkan diri karena
kesibukannya mengurus pemilihan Gubernur NTT tahun 2018 adalah sebuah
alasan yang tidak profesional dan bertanggungjawab. Dengan demikian, gugatan
penggugat pada pokok gugatan bahwa tergugat tidak bersikap profesional dalam
menjalankan peran sebagai penyelenggara pemilu, tidak dibantah ataupun
diklarifikasi.
3. Di dalam persidangan, tergugat mengklarifikasi salah satu pokok gugatan
penggugat yang mempersoalkan perbuatan tergugat yang tidak menyampaikan
informasi secara benar kepada Panitia Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota
Nusa Tenggara Timur sampai akhirnya lulus dan dilantik oleh KPU RI pada
tanggal 03 Februari 2019. Dengan tidak melakukan klarifikasi baik di dalam
jawaban tertulis oleh tergugat maupun di dalam persidangan menunjukan bahwa
tergugat mengakui hal tersebut dan dengan demikian tergugat pantas untuk
mendapatkan sanksi, di mana sanksi tersebut diberikan kepada tergugat maupun
KPU RI yang tidak konsisten melaksanakan surat 666/SDM.12–12
SD/05/KPU/XI/2017.
4. Di dalam persidangan, tergugat tidak mampu mengklarifikasi beberapa
pertanyaan dari Tim Pemeriksa Daerah antara lain;
a. Ketidakmampuan tergugat untuk mengklarifikasi soal legalitas Kartu
Tanda Anggota (KTA) yang ditandandatangani oleh tergugat dan justru
melemparkan hal itu untuk dijawab oleh Gapensi NTT yang tidak hadir di
persidangan sudah cukup membuktikan bahwa tergugat tidak bisa
mempertanggungjawabkan semua keterlibatan teradu dalam menjadi ketua
Gapensi Ngada maupun mengurusi kepentingan Gapensi, di mana
keterlibatan teradu tersebut bertentangan dengan Undang - Undang Nomor
7 Tahun 2017 dan aturan turunannya baik PKPU maupun DKPP.
Ketidakmampuan teradu mengklarifikasi hal ini menunjukan bahwa teradu
telah bertindak sesuai dengan aduan pengadu yakni melanggar Undang -
Undang Nomor 7 tahun 2017 dan aturan lainnya yakni Peraturan dan
DKPP dan oleh karena itu wajib diberikan sanksi
b. Teradu mengatakan telah mengundurkan diri dari Gapensi pada tanggal 17
September 2018 tetapi tidak ada koordinasi terhadap Gapensi untuk
mengumukan kepada publik tentang pengunduran diri teradu menunjukan
bahwa teradu sengaja tidak mau membiarkan publik tahu tentang hal
tersebut, dan dengan demikian merupakan pelanggaran yang dilakukan
teradu terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a yang mewajibkan
penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan informasi tentang data
dan/atau fakta yang benar. Hal itu diperkuat oleh saksi teradu yang
mengakui bahwa tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Gapensi
tentang pengunduran diri teradu kepada publik. Sementara itu alasan
teradu karena masih menunggu surat persetujuan pengunduran diri dari
Gapensi NTT dan akan diumukan setelah persidangan adalah sebuah
upaya untuk berkelit yang tidak profesional, karena secara de jure, sampai
dengan persidangan, teradu tidak melakukan hal itu. Oleh karena itu,
tindakan pengadu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan yang ada.
5. Di dalam petitum pengadu angka 4 teradu meminta pertimbangan khusus
Pimpinan Majelis DKPP untuk mempertimbangkan situasi khusus teradu yang
tinggal bersama dua orang anak dan bahwa istrinya sedang menjalankan
hukuman kurungan di LP Ende merupakan sebuah upaya mencari simpati dan
bisa mempengaruhi majelis untuk mengamini perbuatan terlaku yang melanggar
hukum sebagaimana disampaikan oleh penggugat dalam pokok gugatan maupun
pada bagian terdahulu dari kesimpulan ini. Tindakan pelaku adalah hal yang
tidak elok disampaikan dalam persidangan maupun dalam konteks prinsip
hukum di mana setiap warga negara mempunyai kesamaan di depan hukum (
equality before the law), tanpa memandang situasi dan kondisi pihak yang telah
melanggar hukum.
6. Di dalam jawaban teradu yang mencantumkan beberapa prestasi yang telah draih
oleh KPU Ngada menunjukan bahwa teradu sengaja mencari pembelaan di balik
prestasi yang diraih secara komunal oleh lembaga KPU Ngada, dan bahwa teradu
tidak paham bahwa di dalam sidang DKPP yang merupakan ruang pencarian
keadilan, ada prinsip substansial yang perlu diperhatikan yakni peradilan
mengadili berdasarkan peristiwa hukum bukan berdasarkan hal-hal diluar
peristiwa hukum. Prestasi yang diraih oleh KPU Kabupaten Ngada tidak pernah
dipersoalkan oleh penggugat dalam pokok gugatan.
7. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan pada angka 1 sampai 5, penggugat
memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya
b. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap Teradu sebagai Anggota
KPU Kabupaten Ngada Periode tahun 2019–2024
c. Memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
yang tidak berpedoman pada Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang syarat–syarat calon anggota KPU serta Surat KPU Nomor
666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017, tentang pengunduran diri Anggota
KPU dari Ormas dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Ngada periode 2019
- 2024.
d. Apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu atas nama pribadi perlu menyampaikan apresiasi yang tulus dan tak
terhingga kepada saudara Pengadu atas atensi dan perhatian ekstra terhaclap saya
selaku Teradu dalam aduannya;
2. Saya Aloysius Raubata,Ssos selaku Teradu,beralamat di Jalan Basuki Rahmad
Kel.Ngedukelu Kecamatan Bajawa kab.Ngada (sesuai Kartu Tanda Penduduk) dan
Yohanes Xaverius Galing (Pemohon) tidak saling mengenal secara dekat,apalagi
saudara Pengadu bertempat tinggal di Kupang dengan alamat Tuapukan,Jalan
Timor Raya Kecamatan Kupang Tengah;
3. Terhadap aduan saudara Pengadu dalam perkara ini saya selaku Teradu Siap
untuk klarifikasi dalam Sidang yang bermartabat ini, denganaduan saudara
Pengadu nomor Pegaduan 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara : 270-PKE-DKPP/VIII/2019;
4. Sesuai dengan materi aduan saudara Pengadu pada poit III secara ringkas dapat
Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa GAPENSI adalah oraganisasi Jasa Profesi yang tidak memiliki
kepentingan dengan Partai Politik dan konflik kepentingan lainnnya
(AD/ART Gapensi tahun 2007):
b. Bahwa kegiatan Muscab BPC Gapensi Ngada terjadi pada tanggal 17 bulan
Maret 2017, dimana forum muscab secara aklamasi memilih Teradu sebagai
Ketua BPC Gapensi Ngada;
c. Bahwa sejak selesai Muscab Gapensi keseluruhan kegiatan operasional
Gapensi Ngada dilaksanakan oleh Sekretaris BPC Gapensi dibantu Pengurus
lain dan satu orang staf sekretariat yang bekerja penuh waktu;
d. Bahwa Badan Pensgurus BPC Gapensi Ngada (berlaku juga se-Indonesia
disemua tingkatan) tidak mendapat honor atau fasilitas lebih atau
bersentuhan langsung dengan Keuangan Negara maupun Daerah;
e. Bahwa Teradu memastikan dan yakin bahwa BPC Gapensi Ngada tidak
terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu ataupun penguasa di wilayah
Kabupaten Ngada;
f. Bahwa Teradu (selaku Direktur) sejak tahun 2015 sampai saat ini Badan
Usaha milik Teradu telah dibekukan operasionalnya (CV Primadana);
g. Bahwa secara faktual Teradu sejak tahun 2017-2019 tidak pernah aktif lagi
di Asosiasi BPC Gapensi Ngada (karena Teradu menyadari benar akan status
saat ini sebagai Anggota KPU Ngada sesuai dengan amanat UU Nomor 7
Tahun 2017);
5. Adapun realita Teradu tahun 2018 hingga saat in adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu tidak lagi aktif di BPC Gapensi Ngada (sebagai Ketua maupun
anggota) dan kegiatan rutin maupun kegiatan-kegiatan lain yang mewakili
BPC Gapensi Ngada;
b. Bahwa Teradu sebagai bukti Pertanggungjawaban hukum dan taat pada
pada Pasal 21 huruf k UU No. 07 Tahun 2017sejaktanggal 17 September
2018 telah mengajukan Pengunduran kepada BPD Gapensi Propinsi NTT
dan telah diterima oleh Ketua danSekretaris Umum BPD Gapensi NTT;(Bukti
Terlampir)
c. Bahwa pengunduran diri Teradu didukung dengan Berita Acara (BA)
Persetujuan Pengunduran Diri dalam Rapat Badan Pimpinan Harian BPC
Gapensi Ngada Nomor : 01/BPC-GPS/NGD/X/2018 tanggal 18 September
2018 (BA dan daftar hadir terlampir);
d. Bahwa berdasarkan huruf b dan c di atas sebagai tindaklanjut Surat
Pengunduran Teradu di atas sudah menjadi kewenangan BPD Gapensi NTT
dan surat Persetujuan Pengunduran Diri BPD Gapensi NTT Nomor : 09-
03/BPD-GPS/NTT/X/2019 tertanggal 09 Septembers 2019 (terlampir).
(Teradu memastikan berdasarkan huruf a, b, dan c tersebut di atas, Teradu
tidak lagi menjadi Ketua BPC Gapensi Ngada).
e. Bahwa pasca pengunduran diri Teradu dan masih ada tanda tangan Teradu
dalam sertifikat yang diajukan Pengadu, hal ini dikarenakan secara aplikasi
nama dan specimen tanda tangan Teradu masih dalam proses penghapusan
di BPP Gapensi Pusat (dilakukan oleh BPD Gapensi NTT sedang berproses);
f. Teradu mendesak secepatnya kepada BPD Gapensi NTT untuk proses
penghapusan Nama dan Spesimen tersebut sesuai mekanisme organisasi
(surat pengajuan Teradu terlampir);
g. Bahwa Teradu sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada pada 3
Februari 2019 sampai saat ini tidak pernah meninggalkan tugas utam di
KPU Kabupaten Ngada, termasuk kegiatan/rapat rutin dan rapat Pleno
Terbuka Tahapan (Teradu Tidakpernah ijin.dan sakit tanggal 03 dan 04 Mei
2019 dan mendapat perawatan di RSV Bajawa, dikarenakan Pingsan
Kelelahan setelah selesai P!eno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat
Kabupaten);
h. Bahwa terhadap kegiatan rutin dan tahapan Pemilu menjadi prioritas utama
Teradu (sampel daftar hadir/dokumentasi kegiatan tahapan yang diikuti
oleh Teradu di KPU Kabupaten Ngada baik internal KPU Kab. Ngada
maupun dengan para pihak, bukti sampe/ dokumentasi terlampir);
i. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas rutin dan tahapan di KPU Kab.
Ngada Teradu tidak pernah dikategorikan cacat baik prosedural maupun
administrasi;
j. Teradu bersama Tim KPU Kab. Ngada pada Pemilu Legislatif 2014 mendapat
predikat sebagai penyelenggara berintegritas dan berkualitas tingkat
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
k. Pada tahun 2017 KPU Kab. Ngada mendapat predikat sebagai Penyelenggara
dengan predikat Pengelola Keuangan Terbaik dilingkup Satker KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
l. Pada Pemilukada Ngada tahun 2015 KPU Ngada mendapat predikat sebagai
penyelenggara dengan tingkat partisipasi Pemilh tertinggi se-NTT dengan
prosentase 86%;
m. Bahwa KPU Ngada dalam pelaksanaan Pilnas 2019 sukses dan tidak
mengalami persoalan dalam tahapan dan mendapat apresiasi dari
stakeholder Pemilu di Kabupaten Ngada maupun hierarki;
n. Kunci sukses KPU Ngada dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu adalah
komitmen bersama dengan Bawaslu Ngada (koordinasi dan komunikasi yang
intens) dan semua stakeholders Pemilu di Kabupaten Ngada;
o. Teradu dan Lembaga KPU Ngada akan terus menjaga marwah lembaga
penyelenggara yang bersmartabat dan berintegritas dalam pelaksanaan
Pemilu dan Pemilihan selanjutnya.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu juga meminta kepada Pimpinan Majelis yang diMuliakan untuk
merahabilitasi Teradu dalam aduan ini ;
3. Bahwa Teradu sangat berharap kepada Mejelis untuk memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya dengan mempertimbangkan tugas-tugas Teradu pada KPU Kab.Ngada
(bersama rekan Komisioner lainnya) yang sementara melaksanakan Tahapan
Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ngada Tahap (2) pada tahun 2020,
yang mana tahapan sudah dimulai bulan September tahun 2019 (diawalidengan
penandatangan NPHD dengan Pemda Ngada pada tanggal 01 Oktober2020); dan
4. Bahwa Teradu adalah ayah dari dua (2) orang anak yang masih kecil dan seorang
istri (yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di Lembaga
Pemasyarakatan Ende hingga tahun 2023) sekaligus menjadi pertimbangan khusus
Pimpinan Majelis yang Teradu muliakan.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Teradu;
2. T-2 Fotokopi BA Persetujuan Pengunduran Diri dari BPH BPC Gapensi
Ngada;
3. T-3 Fotokopi Persetujuan Pengunduran Diri dari BPD Gapensi NTT;
4. T-4 Fotokopi Surat Pengajuan Penghapusan Nama dan specimen pada
Aplikasi;
5. T-5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Teradu
6. T-6 Fotokopi Sampel Rekapitulasi Daftar Hadir Anggota KPU Ngada;
7. T-7 Fotokopi dokumentasi Kegiatan Teradu pada KPU Kabupaten Ngada.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi
Sekretaris GAPENSI Kabupaten Ngada memberikan keterangan dibawah sumpah
dihadapan Majelis sidang DKPP:
Saksi membenarkan bahwa tanggal 17 Maret 2017 Teradu dilantik sebagai Ketua
Gapensi Kab. Ngada. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu pasca dilantik sebagai
Ketua BPC Gapensi Kab. Ngada, yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekretariat
Gapensi Kab. Ngada. Tanggal 17 September 2018 Teradu mengajukan surat
permohonan pengunduran diri. Terhadap surat tersebut, Saksi beserta pengurus
harian lainnya melakukan rapat dan memutuskan untuk mengakomodir permohonan
pengunduran diri Teradu. Saksi juga menerangkan terkait tanda tangan Teradu yang
masih tercantum dalam KTA Gapensi Ngada karena tanda tangan Teradu masih
terdapat dalam system aplikasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku anggota KPU Kabupaten Ngada diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya merangkap jabatan
sebagai Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi)
Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tindakan Teradu melanggar Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk
menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan
dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan”. Teradu juga melanggar Surat KPU RI Nomor
666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017 karena tidak mengundurkan diri sampai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan di dalam surat tersebut yakni tanggal 29
Desember 2017.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan telah mengundurkan diri sebagai Ketua BPC
Gapensi Kabupaten Ngada. Teradu menerangkan bahwa benar dirinya telah dilantik
sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada pada 17 Maret 2017 untuk masa bakti
2017-2022. Teradu juga menerangkan bahwa dirinya telah mengajukan surat
permohonan pengunduran diri sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada pada 17
September 2018 kepada Sekretaris Umum BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan tidak lagi aktif di BPC Gapensi Ngada baik sebagai Ketua maupun anggota serta
tidak mengikuti kegiatan rutin maupun kegiatan-kegiatan lain yang mewakili BPC
Gapensi Kabupaten Ngada. Terkait surat pengunduran diri Teradu juga telah
mendapat persetujuan dari pengurus harian BPC Gapensi Kabupaten Ngada yang
dibuktikan dengan Berita Acara (BA) Persetujuan Pengunduran Diri dalam Rapat
Badan Pimpinan Harian BPC Gapensi Kabupaten Ngada Nomor : 01/BPC-
GPS/NGD/X/2018 tanggal 18 September 2018. Terhadap surat pengundran diri
Teradu, BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat Nomor: 09-
03/BPD-GPS/NTT/X/2019 tertanggal 9 September 2019 yang pada pokoknya
menyetujui pengunduran diri Teradu sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Ngada.
Terhadap tanda tangan Teradu yang masih tercantum dalam sertifikat yang diajukan
Pengadu, hal ini dikarenakan secara aplikasi nama dan specimen tanda tangan Teradu
masih dalam proses penghapusan di BPP Gapensi Pusat. Proses penghapusan tanda
tangan Teradu dilakukan oleh BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sedang
berproses. Bahwa sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada pada 3
Februari 2019 sampai saat ini Teradu tidak pernah meninggalkan tugas utama di KPU
Kabupaten Ngada, termasuk kegiatan/rapat rutin dan Rapat Pleno Terbuka Tahapan.
Teradu pernah ijin karena sakit, yaitu tanggal 3 dan 4 Mei 2019 dan mendapat
perawatan di RSV Bajawa, dikarenakan pingsan yang disebabkan kelelahan setelah
selesai Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat Kabupaten.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Teradu mengakui
bahwa dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada
untuk masa bakti 2017-2022 pada 17 Maret 2017. Teradu juga merupakan Anggota
KPU Kabupaten Ngada periode 2014-2019 dan mendaftar kembali sebagai calon
Anggota KPU Kabupaten Ngada dan terpilih untuk masa bakti 2019-2024.Bahwa
pengajuan pengunduran diri Teradu baru dilakukan pada 17 September 2018 karena
alasan kesibukan Teradu dalam melaksanakan Pemilukada tahun 2018 di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat, meskipun secara de
jure Teradu telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten
Ngadapada 9 September 2019, namun tindakan Teradu yang baru mengajukan
pengunduran diri pada 17 September 2018 merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan secara etika dan hukum, terlebih dalam fakta persidangan Teradu
mengakui sebelumnya pernah diingatkan anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli untuk
segera mengndurkan diri dari jabatan Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada. Terbitnya
Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12 SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November
2017 pada pokoknya memerintahkan kepada setiap anggota KPU untuk
mengundurkan diri dari kepengurusan ormas baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diserahkan
kepada KPU RI paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
Bahwa tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut
pengaturan Pasal 21 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat
menjadi anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal
upaya menghindari timbulnya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. DKPP perlu menegaskan kepada Teradu,
meskipun Gapensi adalah organisasi yang berbentuk asosiasi/perkumpulan profesi
para pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, namun Teradu
seharusnya tetap memedomani surat edaran tersebut dengan segera mengundurkan
diri dari kepengurusan Gapensi Kabupaten Ngada dan mengumumkan kepada publik
bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Ngada
sebagai wujud tanggungjawab moral penyelenggara Pemilu dalam menghindari konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu serta untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kemandirian lembaga
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, alasan Teradu tidak dapat diterima. Teradu
terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya,
terkait masih tercantumnya tanda tangan Teradu dalam KTA Gapensi Kabupaten
Ngada tertanggal 20 Februari 2019, DKPP berpendapat, bahwa tanda tangan tersebut
masih tercantum disebabkan pencetakan KTA dilakukan melalui aplikasi. Hal tersebut
juga dibenarkan oleh Saksi Teradu selaku Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Ngada,
bahwa tanda tangan Teradu adalah hasil pindai yang tersimpan dalam sistem aplikasi
yang dikendalikan oleh BPP Gapensi Pusat. Terhadap fakta tersebut, DKPP menerima
alasan Teradu dan menolak dalil aduan Pengadu;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aloysius Raubata, selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada sejak putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Sembilan Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir