Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 270 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Ngada
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2009
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 270-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Sebagai lembaga yang dipercayakan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu prinsip utama yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah prinsip independen.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Ngada diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya merangkap jabatan sebagai Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tindakan Teradu melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aloysius Raubata, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 270-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 289- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 270-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fransiskus Xaverius Galing Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Alamat : Tuapukan, Jl. Timor Raya km 24 Desa Tuapukan, Kec. Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Aloysius Raubata Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ngada Alamat : Jl. Gajah Mada Kel. Kisanata, Kec. Bajawa, Kabupaten Ngada Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 270-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Sebagai lembaga yang dipercayakan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satu prinsip utama yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah prinsip independen. Prinsip Independen secara tegas diatur dalam Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU yang menyatakan bahwa penyelenggara harus bersifat mandiri. Batasan inpenden sebagaimana digariskan dalam undang undang dan peraturan yang ada secara jelas menuntut agar KPU pada setiap jajaran baik KPU RI, KPU Propinsi maupun KPU/ Kabupaten/Kota agar bersikap tidak memihak/non partisan dan berafiliasi dengan kepentingan tertentu yang berpengaruh pada seluruh tahap penyelenggaraan pemilu. Untuk mendukung dan mewujudkan prinsip independen tersebut, undang–undang dan peraturan mengatur bahwa keanggotaan KPU tidak berasal dari partai politik maupun dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Refleksi dari pengaturan tentang keanggotaan KPU yang tidak berasal dari partai politik dan ormas yang berbadan hukum ini adalah agar tidak ada konflik dalam pengelolaan tahapan pemilu sampai dengan tahapan pengambilan keputusan hasil pemilu. Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang– Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, pada tanggal 7 November 2017 KPU RI mengeluarkan surat nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017 yang mewajibkan semua ketua dan anggota KPU Propinsi maupun KPU/KIP Kabupaten Kota untuk mengundurkan diri dari ormas. Sayang di dalam pelaksanaannya surat KPU RI yang merupakan amanat dari undang–undang tidak dipatuhi dan dilaksanakan di KPU Kabupaten Ngada; 2. Pada saat ini, KPU Kabupaten Ngada diisi oleh anggota yang sampai dengan saat ini masih aktif di ormas maupun lembaga berbadan hukum lainnya, yakni Aloysius Raubata, S.Sos sesuai dengan fakta–fakta berikut: a. Aloysius Raubata, S.Sos (teradu) adalah anggota KPU Kabupaten Ngada Periode 2014–2019 dan 2019–2024. Pada saat dilantik menjadi anggota KPU pada tanggal 2 Februari 2014, sdr. Aloysius Raubata, S.Sos adalah ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Ngada. Ketika sudah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata, S.Sos tidak pernah mengundurkan diri sebagai Ketua Gapensi Cabang Ngada dan aktif dalam kegiatan kegiatan Gapensi dalam rentang waktu 2014 sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan keterlibatannya dalam salah satu kegiatan Muscab V di Hotel Virgo pada hari Jumad tanggal 17 Maret 2017, (Bukti Terlampir). Tindakan teradu dengan merangkap jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada dan Ketua Gapensi Cabang Ngada melanggar Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; b. Setelah dikeluarkannya Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017, Sdr. Teradu tidak mengindahkan surat tersebut dengan tidak mengundurkan diri sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan di dalam surat tersebut yakni tanggal 29 Desember tahun 2017. Dalam kurun waktu November 2017 sampai dengan 31 Januari 2019 dan sampai tahun 2018, Selain masih aktif mengurus Gapensi Ngada dalam kesehariannya sebagai anggota KPU Ngada juga, teradu juga masih aktif mengurus hal administrasi dan legal yang berkaitan dengan Gapensi, seperti halnya mengurus dan menandatangani registrasi oleh perusahaan jasa konstruksi kabupaten Ngada pada tahun 2018 (bukti terlampir). Sikap tidak mengindahkan instruksi hirarki tersebut menunjukan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada tahun 2017 yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di mana hampir di setiap PKPU tentang tata kerja KPU, KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten mengisyaratkan kewajiban mutlak tentang kepatuhan kepada hirarki, yakni :  Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Pasal 3 ayat (1) : KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Bersifat heirarkis.  Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (2) : KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis Ketidakpatuhan pada Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017 oleh Teradu yang merupakan tindaklanjut dari Undang – Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 pasal menunjukan ketidakpatuhan pada hirarki yakni KPU RI menunjukan sikap tidak professional, sebuah tuntutan dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf c yang menggariskan bahwa dalam melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak “melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang–undang, peraturan perundang–undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraaan pemilu” c. Pada tahapanproses seleksi anggota KPU Ngada 2019, pada bulan November 2018 sampai dengan 29 Januari 2019, walaupun mengisi dan menandatangani teradu sdr Aloysius teradu yang berstatus incumbent anggota KPU Kabupaten Ngada periode 2014–2019 tidak transparan menyampaikan kepada Tim Seleksi (Timsel) tentang peran lainnya sebagai ketua Gapensi Cabang Ngada. Sikap untuk tidak menyampaikan peran ganda tersebut pada saat mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Ngada adalah pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf yakni ; “menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. Akibat dari sikap tidak menyampaikan informasi tersebut, teradu lolos dalam setiap tahapan tahapan seleksi hingga akhirnya lulus dan dilantik oleh KPU RI pada tanggal 3 Februari 2019. Diipilih dan ditetapkannya kembali teradu Sdr. Aloysius Raubata, S.Sos oleh KPU RI untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Ngada periode 2019–2024 adalah sebuah ketidak cermatan baik oleh Timsel maupun oleh KPU RI yang melaksanakan secara langsung Fit and Proper Test (FPT) pada tanggal 29 Januari 2019. Keputusan untuk menetapkan kembali teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Ngada oleh KPU RI menjadi anggota periode 2019-2024 menunjukan bahwa KPU RI tidak berpedoman pada Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Selain itu, penetapan kembali Aloysius Raubata, S.Sos menjadi anggota KPU Ngada periode 2019–2024 oleh KPU RI menunjukan inkonsistensi KPU RI untuk melaksanakan Surat Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017; d. Setelah dilantik oleh KPU RI sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada pada tanggal 03 Februari 2019, Sdr. Aloyisius Raubata masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai ketua Gapensi Ngada, di mana salah satu aktivitasnya adalah mengurus dan menandatangani registrasi oleh perusahaan Jasa Konstruksi pada tanggal 21 Februari 2019 (Bukti terlampir). Pilihan untuk tetap menjalankan peran sebagai ketua Gapensi Kabupaten Ngada dan sekaligus sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada menunjukan ketidakpatuhan terhadap Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k dan m, juga PKPU nomor 8 tahun 2019 pasal 75 ayat 1 huruf b yang mewajibkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota wajib berprilaku: “ Tidak menjabat sebagai Pengurus, Dewan Pengarah, Dewan Kehormatan Dewan Pembina atau sebutan lainnya pada struktur organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak bebadan hukum selama menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota”. Pilihan untuk tetap melaksanakan peran sebagai ketua Gapensi Kabupaten Ngada dengan mengurus dan menandatangani Kartu Tanda Anggota Perusahaan Jasa Konstruksi setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Ngada adalah sebuah tindakan tidak professional, dimana hal itu merupakan tuntutan prinsip prefesionalitas bagi penyelenggaran pemilu yang diwajibkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf g yakni “ melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen yang tinggi”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Tetap teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Ngada Periode tahun 2019–2024; dan 3) Memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak berpedoman pada Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat–syarat calon anggota KPU serta Surat KPU Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017, tentang pengunduran diri Anggota KPU dari Ormas. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Print-outFoto Kegiatan Muscab Gapensi Ngada Hari Jumad 17 Maret 1. P-1 tahun 2017; 2. P-2 Berita Media Online Pos Kupang pada hari Jumad tanggal 17 Maret tahun 2018; 3. P-3 Bukti Registrasi Peserta Gapensi yang ditandatangani oleh Aloysius Raubata pada tahun 2018 4. P-4 Bukti Registrasi Peserta Gapensi yang ditandatangani oleh Aloysius Raubata pada tahun 2018 5. P-5 Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 666/SDM.12 – 12 SD/05/KPU/XI/2017 6. P-6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k dan m 7. P-7 PKPU nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pasal 3 ayat 1 : KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Bersifat heirarkis 8. P-8 PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 5 ayat 2 : KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis 9. P-9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 pasal 15 huruf c 10. P-10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 pasal 9 huruf yakni ; “ menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. 11. P-11 Rekaman suara yang membuktikan Teradu masih menjabat sebagai Ketua Gapensi Ngada [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Tergugat tidak menyampaikan informasi yang benar di dalam persidangan, baik secara tertulis maupun secara lisan. Terhadap salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Majelis TPD, bahwa apakah teradu merupakan ketua atau pengurus Gapensi Ngada sebelum tahun 2017, teradu menyampaikan bahwa sebelum tahun 2017, teradu merupakan anggota biasa. Hal ini tidak benar karena sebelum tahun 2017, teradu merupakan ketua Gapensi Ngada, di mana salah satu buktinya adalah mewakili Gapensi mengikuti melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 26 Oktober 2011 (Bukti tambahan terlampir). Hal ini merupakan sebuah hal yang tidak terpuji, selain tidak menghormati sidang, juga merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a, bahwa sebagai penyelenggara pemuilu wajib “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan datadan/atau fakta. 2. Tergugat tidak bisa mengklarifikasi pokok gugatan penggugat tentang ketidakpatuhan penggugat terhadap surat KPU RI nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017. Pada jawaban tertulis tergugat tidak ditemukan satupun keterangan sebagai klarifikasi atas gugatan penggugat atas surat tersebut, demikianpun pada jawaban tergugat secara lisan waktu persidangan yang mengatakan bahwa tergugat tidak sempat mengundurkan diri karena kesibukannya mengurus pemilihan Gubernur NTT tahun 2018 adalah sebuah alasan yang tidak profesional dan bertanggungjawab. Dengan demikian, gugatan penggugat pada pokok gugatan bahwa tergugat tidak bersikap profesional dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara pemilu, tidak dibantah ataupun diklarifikasi. 3. Di dalam persidangan, tergugat mengklarifikasi salah satu pokok gugatan penggugat yang mempersoalkan perbuatan tergugat yang tidak menyampaikan informasi secara benar kepada Panitia Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur sampai akhirnya lulus dan dilantik oleh KPU RI pada tanggal 03 Februari 2019. Dengan tidak melakukan klarifikasi baik di dalam jawaban tertulis oleh tergugat maupun di dalam persidangan menunjukan bahwa tergugat mengakui hal tersebut dan dengan demikian tergugat pantas untuk mendapatkan sanksi, di mana sanksi tersebut diberikan kepada tergugat maupun KPU RI yang tidak konsisten melaksanakan surat 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017. 4. Di dalam persidangan, tergugat tidak mampu mengklarifikasi beberapa pertanyaan dari Tim Pemeriksa Daerah antara lain; a. Ketidakmampuan tergugat untuk mengklarifikasi soal legalitas Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandandatangani oleh tergugat dan justru melemparkan hal itu untuk dijawab oleh Gapensi NTT yang tidak hadir di persidangan sudah cukup membuktikan bahwa tergugat tidak bisa mempertanggungjawabkan semua keterlibatan teradu dalam menjadi ketua Gapensi Ngada maupun mengurusi kepentingan Gapensi, di mana keterlibatan teradu tersebut bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan aturan turunannya baik PKPU maupun DKPP. Ketidakmampuan teradu mengklarifikasi hal ini menunjukan bahwa teradu telah bertindak sesuai dengan aduan pengadu yakni melanggar Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 dan aturan lainnya yakni Peraturan dan DKPP dan oleh karena itu wajib diberikan sanksi b. Teradu mengatakan telah mengundurkan diri dari Gapensi pada tanggal 17 September 2018 tetapi tidak ada koordinasi terhadap Gapensi untuk mengumukan kepada publik tentang pengunduran diri teradu menunjukan bahwa teradu sengaja tidak mau membiarkan publik tahu tentang hal tersebut, dan dengan demikian merupakan pelanggaran yang dilakukan teradu terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a yang mewajibkan penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan informasi tentang data dan/atau fakta yang benar. Hal itu diperkuat oleh saksi teradu yang mengakui bahwa tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Gapensi tentang pengunduran diri teradu kepada publik. Sementara itu alasan teradu karena masih menunggu surat persetujuan pengunduran diri dari Gapensi NTT dan akan diumukan setelah persidangan adalah sebuah upaya untuk berkelit yang tidak profesional, karena secara de jure, sampai dengan persidangan, teradu tidak melakukan hal itu. Oleh karena itu, tindakan pengadu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang ada. 5. Di dalam petitum pengadu angka 4 teradu meminta pertimbangan khusus Pimpinan Majelis DKPP untuk mempertimbangkan situasi khusus teradu yang tinggal bersama dua orang anak dan bahwa istrinya sedang menjalankan hukuman kurungan di LP Ende merupakan sebuah upaya mencari simpati dan bisa mempengaruhi majelis untuk mengamini perbuatan terlaku yang melanggar hukum sebagaimana disampaikan oleh penggugat dalam pokok gugatan maupun pada bagian terdahulu dari kesimpulan ini. Tindakan pelaku adalah hal yang tidak elok disampaikan dalam persidangan maupun dalam konteks prinsip hukum di mana setiap warga negara mempunyai kesamaan di depan hukum ( equality before the law), tanpa memandang situasi dan kondisi pihak yang telah melanggar hukum. 6. Di dalam jawaban teradu yang mencantumkan beberapa prestasi yang telah draih oleh KPU Ngada menunjukan bahwa teradu sengaja mencari pembelaan di balik prestasi yang diraih secara komunal oleh lembaga KPU Ngada, dan bahwa teradu tidak paham bahwa di dalam sidang DKPP yang merupakan ruang pencarian keadilan, ada prinsip substansial yang perlu diperhatikan yakni peradilan mengadili berdasarkan peristiwa hukum bukan berdasarkan hal-hal diluar peristiwa hukum. Prestasi yang diraih oleh KPU Kabupaten Ngada tidak pernah dipersoalkan oleh penggugat dalam pokok gugatan. 7. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan pada angka 1 sampai 5, penggugat memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan sebagai berikut: a. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya b. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Ngada Periode tahun 2019–2024 c. Memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak berpedoman pada Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat–syarat calon anggota KPU serta Surat KPU Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017, tentang pengunduran diri Anggota KPU dari Ormas dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Ngada periode 2019 - 2024. d. Apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Teradu atas nama pribadi perlu menyampaikan apresiasi yang tulus dan tak terhingga kepada saudara Pengadu atas atensi dan perhatian ekstra terhaclap saya selaku Teradu dalam aduannya; 2. Saya Aloysius Raubata,Ssos selaku Teradu,beralamat di Jalan Basuki Rahmad Kel.Ngedukelu Kecamatan Bajawa kab.Ngada (sesuai Kartu Tanda Penduduk) dan Yohanes Xaverius Galing (Pemohon) tidak saling mengenal secara dekat,apalagi saudara Pengadu bertempat tinggal di Kupang dengan alamat Tuapukan,Jalan Timor Raya Kecamatan Kupang Tengah; 3. Terhadap aduan saudara Pengadu dalam perkara ini saya selaku Teradu Siap untuk klarifikasi dalam Sidang yang bermartabat ini, denganaduan saudara Pengadu nomor Pegaduan 289-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara : 270-PKE-DKPP/VIII/2019; 4. Sesuai dengan materi aduan saudara Pengadu pada poit III secara ringkas dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa GAPENSI adalah oraganisasi Jasa Profesi yang tidak memiliki kepentingan dengan Partai Politik dan konflik kepentingan lainnnya (AD/ART Gapensi tahun 2007): b. Bahwa kegiatan Muscab BPC Gapensi Ngada terjadi pada tanggal 17 bulan Maret 2017, dimana forum muscab secara aklamasi memilih Teradu sebagai Ketua BPC Gapensi Ngada; c. Bahwa sejak selesai Muscab Gapensi keseluruhan kegiatan operasional Gapensi Ngada dilaksanakan oleh Sekretaris BPC Gapensi dibantu Pengurus lain dan satu orang staf sekretariat yang bekerja penuh waktu; d. Bahwa Badan Pensgurus BPC Gapensi Ngada (berlaku juga se-Indonesia disemua tingkatan) tidak mendapat honor atau fasilitas lebih atau bersentuhan langsung dengan Keuangan Negara maupun Daerah; e. Bahwa Teradu memastikan dan yakin bahwa BPC Gapensi Ngada tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu ataupun penguasa di wilayah Kabupaten Ngada; f. Bahwa Teradu (selaku Direktur) sejak tahun 2015 sampai saat ini Badan Usaha milik Teradu telah dibekukan operasionalnya (CV Primadana); g. Bahwa secara faktual Teradu sejak tahun 2017-2019 tidak pernah aktif lagi di Asosiasi BPC Gapensi Ngada (karena Teradu menyadari benar akan status saat ini sebagai Anggota KPU Ngada sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017); 5. Adapun realita Teradu tahun 2018 hingga saat in adalah sebagai berikut: a. Bahwa Teradu tidak lagi aktif di BPC Gapensi Ngada (sebagai Ketua maupun anggota) dan kegiatan rutin maupun kegiatan-kegiatan lain yang mewakili BPC Gapensi Ngada; b. Bahwa Teradu sebagai bukti Pertanggungjawaban hukum dan taat pada pada Pasal 21 huruf k UU No. 07 Tahun 2017sejaktanggal 17 September 2018 telah mengajukan Pengunduran kepada BPD Gapensi Propinsi NTT dan telah diterima oleh Ketua danSekretaris Umum BPD Gapensi NTT;(Bukti Terlampir) c. Bahwa pengunduran diri Teradu didukung dengan Berita Acara (BA) Persetujuan Pengunduran Diri dalam Rapat Badan Pimpinan Harian BPC Gapensi Ngada Nomor : 01/BPC-GPS/NGD/X/2018 tanggal 18 September 2018 (BA dan daftar hadir terlampir); d. Bahwa berdasarkan huruf b dan c di atas sebagai tindaklanjut Surat Pengunduran Teradu di atas sudah menjadi kewenangan BPD Gapensi NTT dan surat Persetujuan Pengunduran Diri BPD Gapensi NTT Nomor : 09- 03/BPD-GPS/NTT/X/2019 tertanggal 09 Septembers 2019 (terlampir). (Teradu memastikan berdasarkan huruf a, b, dan c tersebut di atas, Teradu tidak lagi menjadi Ketua BPC Gapensi Ngada). e. Bahwa pasca pengunduran diri Teradu dan masih ada tanda tangan Teradu dalam sertifikat yang diajukan Pengadu, hal ini dikarenakan secara aplikasi nama dan specimen tanda tangan Teradu masih dalam proses penghapusan di BPP Gapensi Pusat (dilakukan oleh BPD Gapensi NTT sedang berproses); f. Teradu mendesak secepatnya kepada BPD Gapensi NTT untuk proses penghapusan Nama dan Spesimen tersebut sesuai mekanisme organisasi (surat pengajuan Teradu terlampir); g. Bahwa Teradu sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada pada 3 Februari 2019 sampai saat ini tidak pernah meninggalkan tugas utam di KPU Kabupaten Ngada, termasuk kegiatan/rapat rutin dan rapat Pleno Terbuka Tahapan (Teradu Tidakpernah ijin.dan sakit tanggal 03 dan 04 Mei 2019 dan mendapat perawatan di RSV Bajawa, dikarenakan Pingsan Kelelahan setelah selesai P!eno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat Kabupaten); h. Bahwa terhadap kegiatan rutin dan tahapan Pemilu menjadi prioritas utama Teradu (sampel daftar hadir/dokumentasi kegiatan tahapan yang diikuti oleh Teradu di KPU Kabupaten Ngada baik internal KPU Kab. Ngada maupun dengan para pihak, bukti sampe/ dokumentasi terlampir); i. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas rutin dan tahapan di KPU Kab. Ngada Teradu tidak pernah dikategorikan cacat baik prosedural maupun administrasi; j. Teradu bersama Tim KPU Kab. Ngada pada Pemilu Legislatif 2014 mendapat predikat sebagai penyelenggara berintegritas dan berkualitas tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur; k. Pada tahun 2017 KPU Kab. Ngada mendapat predikat sebagai Penyelenggara dengan predikat Pengelola Keuangan Terbaik dilingkup Satker KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; l. Pada Pemilukada Ngada tahun 2015 KPU Ngada mendapat predikat sebagai penyelenggara dengan tingkat partisipasi Pemilh tertinggi se-NTT dengan prosentase 86%; m. Bahwa KPU Ngada dalam pelaksanaan Pilnas 2019 sukses dan tidak mengalami persoalan dalam tahapan dan mendapat apresiasi dari stakeholder Pemilu di Kabupaten Ngada maupun hierarki; n. Kunci sukses KPU Ngada dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu adalah komitmen bersama dengan Bawaslu Ngada (koordinasi dan komunikasi yang intens) dan semua stakeholders Pemilu di Kabupaten Ngada; o. Teradu dan Lembaga KPU Ngada akan terus menjaga marwah lembaga penyelenggara yang bersmartabat dan berintegritas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu juga meminta kepada Pimpinan Majelis yang diMuliakan untuk merahabilitasi Teradu dalam aduan ini ; 3. Bahwa Teradu sangat berharap kepada Mejelis untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan tugas-tugas Teradu pada KPU Kab.Ngada (bersama rekan Komisioner lainnya) yang sementara melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ngada Tahap (2) pada tahun 2020, yang mana tahapan sudah dimulai bulan September tahun 2019 (diawalidengan penandatangan NPHD dengan Pemda Ngada pada tanggal 01 Oktober2020); dan 4. Bahwa Teradu adalah ayah dari dua (2) orang anak yang masih kecil dan seorang istri (yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Ende hingga tahun 2023) sekaligus menjadi pertimbangan khusus Pimpinan Majelis yang Teradu muliakan. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Pengunduran Diri Teradu; 2. T-2 Fotokopi BA Persetujuan Pengunduran Diri dari BPH BPC Gapensi Ngada; 3. T-3 Fotokopi Persetujuan Pengunduran Diri dari BPD Gapensi NTT; 4. T-4 Fotokopi Surat Pengajuan Penghapusan Nama dan specimen pada Aplikasi; 5. T-5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Teradu 6. T-6 Fotokopi Sampel Rekapitulasi Daftar Hadir Anggota KPU Ngada; 7. T-7 Fotokopi dokumentasi Kegiatan Teradu pada KPU Kabupaten Ngada. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi Sekretaris GAPENSI Kabupaten Ngada memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP: Saksi membenarkan bahwa tanggal 17 Maret 2017 Teradu dilantik sebagai Ketua Gapensi Kab. Ngada. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu pasca dilantik sebagai Ketua BPC Gapensi Kab. Ngada, yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekretariat Gapensi Kab. Ngada. Tanggal 17 September 2018 Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Terhadap surat tersebut, Saksi beserta pengurus harian lainnya melakukan rapat dan memutuskan untuk mengakomodir permohonan pengunduran diri Teradu. Saksi juga menerangkan terkait tanda tangan Teradu yang masih tercantum dalam KTA Gapensi Ngada karena tanda tangan Teradu masih terdapat dalam system aplikasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Ngada diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya merangkap jabatan sebagai Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tindakan Teradu melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf k, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Teradu juga melanggar Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12–12 SD/05/KPU/XI/2017 karena tidak mengundurkan diri sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan di dalam surat tersebut yakni tanggal 29 Desember 2017. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah mengundurkan diri sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada. Teradu menerangkan bahwa benar dirinya telah dilantik sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada pada 17 Maret 2017 untuk masa bakti 2017-2022. Teradu juga menerangkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada pada 17 September 2018 kepada Sekretaris Umum BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tidak lagi aktif di BPC Gapensi Ngada baik sebagai Ketua maupun anggota serta tidak mengikuti kegiatan rutin maupun kegiatan-kegiatan lain yang mewakili BPC Gapensi Kabupaten Ngada. Terkait surat pengunduran diri Teradu juga telah mendapat persetujuan dari pengurus harian BPC Gapensi Kabupaten Ngada yang dibuktikan dengan Berita Acara (BA) Persetujuan Pengunduran Diri dalam Rapat Badan Pimpinan Harian BPC Gapensi Kabupaten Ngada Nomor : 01/BPC- GPS/NGD/X/2018 tanggal 18 September 2018. Terhadap surat pengundran diri Teradu, BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat Nomor: 09- 03/BPD-GPS/NTT/X/2019 tertanggal 9 September 2019 yang pada pokoknya menyetujui pengunduran diri Teradu sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Ngada. Terhadap tanda tangan Teradu yang masih tercantum dalam sertifikat yang diajukan Pengadu, hal ini dikarenakan secara aplikasi nama dan specimen tanda tangan Teradu masih dalam proses penghapusan di BPP Gapensi Pusat. Proses penghapusan tanda tangan Teradu dilakukan oleh BPD Gapensi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sedang berproses. Bahwa sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Ngada pada 3 Februari 2019 sampai saat ini Teradu tidak pernah meninggalkan tugas utama di KPU Kabupaten Ngada, termasuk kegiatan/rapat rutin dan Rapat Pleno Terbuka Tahapan. Teradu pernah ijin karena sakit, yaitu tanggal 3 dan 4 Mei 2019 dan mendapat perawatan di RSV Bajawa, dikarenakan pingsan yang disebabkan kelelahan setelah selesai Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Tingkat Kabupaten. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Teradu mengakui bahwa dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada untuk masa bakti 2017-2022 pada 17 Maret 2017. Teradu juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Ngada periode 2014-2019 dan mendaftar kembali sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Ngada dan terpilih untuk masa bakti 2019-2024.Bahwa pengajuan pengunduran diri Teradu baru dilakukan pada 17 September 2018 karena alasan kesibukan Teradu dalam melaksanakan Pemilukada tahun 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat, meskipun secara de jure Teradu telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngadapada 9 September 2019, namun tindakan Teradu yang baru mengajukan pengunduran diri pada 17 September 2018 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum, terlebih dalam fakta persidangan Teradu mengakui sebelumnya pernah diingatkan anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli untuk segera mengndurkan diri dari jabatan Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngada. Terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12 SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya memerintahkan kepada setiap anggota KPU untuk mengundurkan diri dari kepengurusan ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diserahkan kepada KPU RI paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017. Bahwa tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut pengaturan Pasal 21 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat menjadi anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal upaya menghindari timbulnya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. DKPP perlu menegaskan kepada Teradu, meskipun Gapensi adalah organisasi yang berbentuk asosiasi/perkumpulan profesi para pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, namun Teradu seharusnya tetap memedomani surat edaran tersebut dengan segera mengundurkan diri dari kepengurusan Gapensi Kabupaten Ngada dan mengumumkan kepada publik bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Ngada sebagai wujud tanggungjawab moral penyelenggara Pemilu dalam menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, alasan Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, terkait masih tercantumnya tanda tangan Teradu dalam KTA Gapensi Kabupaten Ngada tertanggal 20 Februari 2019, DKPP berpendapat, bahwa tanda tangan tersebut masih tercantum disebabkan pencetakan KTA dilakukan melalui aplikasi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Saksi Teradu selaku Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Ngada, bahwa tanda tangan Teradu adalah hasil pindai yang tersimpan dalam sistem aplikasi yang dikendalikan oleh BPP Gapensi Pusat. Terhadap fakta tersebut, DKPP menerima alasan Teradu dan menolak dalil aduan Pengadu; [4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aloysius Raubata, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir