Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2019
H.Eftiyani, Ketua KPU Kota Palembang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Palembang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwasanya Teradu yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Palembang adalah Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor urut 4, hal ini terbukti dengan kehadiran Teradu sebagai saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, dan PKB Nomor Urut 4. Kesaksian Teradu nampak jelas dengan surat mandat yang dikeluarkan oleh Partai Pengusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik karena pernah menjadi Saksi Rapat Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 (empat). Peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu menjadi Ketua KPU Kota Palembang; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 020-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE- DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Ricky Yudistira : Pekerjaan/Lembaga Mahasiswa : Alamat : Jln. Keramasan RT 018/08, Keramasan, Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama H. Eftiyani : Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kota Palembang : Alamat : Jln. Mayor Santoso 20 Ilir D.III, Ilir Timur, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Palembang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwasanya Teradu yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Palembang adalah Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor urut 4, hal ini terbukti dengan kehadiran Teradu sebagai saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, dan PKB Nomor Urut 4. Kesaksian Teradu nampak jelas dengan surat mandat yang dikeluarkan oleh Partai Pengusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB. Nomor: SM/79/TIMKampanye/VII/2018 pada tanggal 7 Juli 2018 dan Saudara H Eftiyani S>H hadir langsung untuk memberikan kesaksian pada tanggal 8 Juli 2018 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Mandat dari Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor urut 4; Bukti P-2 : Berita Media Online sripoku.com terkait penyataan H Eftiyani dalam rekapitulasi pilgub tingkat provinsi; Bukti P-3 : Foto-foto H Eftiyani dalam rapat rekapitulasi pilgub tingkat provinsi; Bukti P-4 : Video H Eftiyani dalam rapat rekapitulasi pilgub tingkat provinsi; Bukti P-5 : Famplet Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati Pali 2015- 2020, H Eftiyani dan Mukhtar Jayadi; Bukti P-6 : Foto debat Calon Bupati Pali; Bukti P-7 : Susunan Tim Kampanye Relawan PDI Perjuangan Damai Independen Muba 2017, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba Periode 2017-2022. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu dengan ini menghaturkan JAWABAN terhadap Pengaduan pengadu sebagai berikut; 1. Bahwa saat Teradu menjadi saksi di KPU Propinsi Sumatera Selatan tanggal 08 Juli 2018, Teradu tidak masuk kategori orang yang dapat diadukan dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Penyelenggara Pemilu, karena: a. Pada tanggal 08 Juli 2018 Teradu bukan anggota Partai Politik, bukan anggota Tim kampanye dan Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu bahkan belum mengikuti Proses seleksi Komisioner KPU Kota Palembang, Teradu baru menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Januari 2019 b. Masalah ini sudah pernah diminta klarifikasi oleh Ketua KPU RI beserta anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari 2019 sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Palembang dan hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. c. Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi anggota KPU sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; d. Teradu saat ini sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); e. Bahwa Teradu sebelum diangkat menjadi Anggota KPU Kota Palembang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kota Palembang sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. f. Bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan meliputi:  Integritas dan independensi;  Pengetahuan mengenai kepemiluan;  Wawasan kebangsaan;  Kepemimpinan;  Kemampuan komunikasi;  Klarifikasi tanggapan masyarakat. g. Bahwa hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut Teradu layak menjadi anggota KPU Kota Palembang dan di lantik pada tanggal 7 Januari 2019 h. Teradu diminta untuk mendampingi saksi pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur nomor urut 4 karena Teradu dianggap mampu memberikan penjelasan di dalam rapat pleno permasalahan pemilukada serentak Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan di Kota Palembang dan daerah Kabupaten Muaraenim; Kesimpulan Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, keterangan pihak terkait dan keterangan saksi- saksi, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo, Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukan terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa Teradu bukan anggota Partai Politik, bukan anggota Tim kampanye dan Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu bahkan belum mengikuti Proses seleksi Komisioner KPU Kota Palembang, Teradu baru menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana keterangan saksi dari Teradu (ibu Sulastrianah, SH), pihak terkait (Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan dan komisioner KPU Kota Palembang) dan dibenarkan sendiri oleh Pengadu dan saksi-saksi dari Pengadu; 3. Bahwa persoalan ini sudah pernah diminta klarifikasi oleh Ketua KPU RI beserta anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari 2019 sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Palembang dan hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum, hal ini dikuatkan dengan Tambahan Bukti yang terlampir dalam kesimpulan ini yaitu Berita Acara Klarifikasi oleh Ketua KPU RI beserta anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari 2019 sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Palembang; 4. Bahwa Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi anggota KPU sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); 5. Bahwa belum ada yang mengatur tentang Pedoman Prilaku Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur “H. Dodi Reza Alex – H. Giri Ramanda N.Kiemas tanggal 10 Januari 2018; Bukti T-2 : Surat Nomor : B-137/Golkar-Sumsel/VI/2018 tentang Mohon Kesediaan untuk menjadi saksi di KPU Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Juni 2018; Bukti T-3 : Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kota Palembang tanggal 08 November 2018; Bukti T-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor :155/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Palembang Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019; Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Calon Anggota KPU Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 atas nama H Eftiyani. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait: Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan: 1. Bahwa setelah membaca pengaduan Nomor : 020-P/l-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara No. 29-PKE-DKPP/II/2019 atas nama yang diajukan oleh Sdr. Ricky Yudistira terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kota Palembang periode 2014 -2024. Sesuai dengan kedudukan saya sebagai Pihak terkait, maka saya akan melaporkan apa yang saya ketahui terkait Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2018 telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu Blok B.8 15 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang (Bukti 01); 3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan turut dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumatera Selatan, Kesbangpol SumateRA Selatan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Operator Situng KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 serta pihak-pihak terkait lainnya; 4. Bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dibuka mulai Pukul 09.00 WIB oleh Ketua KPU Provimsi Sumatera Selatan (Bukti 02); 5. Bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 memberikan mandat kepada : Aria Laksana Herlambang, SH, Khadafi, H. Eftiyani, SH dan Suparman Romans untuk menjadi saksi Paslon Nomor Urut 4 pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tanggal 8 Juli 2018 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu Blok B.8 15 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang (Bukti 03); 6. Bahwa Saksi Paslon Nomor Urut 4 an. H. Eftiyani, SH dan Suparman Romans mengisi Model DC4-KWK (Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan) (Bukti 04 & Bukti 05); 7. Bahwa Saksi Paslon Nomor Urut 4 an. H. Eftiyani, SH juga mengisi Model DC2 KWK (Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberata Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018) (Bukti 06); Keterangan Saksi Pengadu: 1. Ali Akbar Pada saat itu tanggal 8 Juli 2018, saya hadir dalam Rapat Rekapitulasi tingkat provinsi, dalam rapat tersebut saya menyaksikan Teradu hadir menjadi saksi pasangan calon dan memastikan bahwa Teradu mendapat surat mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat). Teradu memang bukan sebagai tim kampanye tapi saat itu Teradu sedang menjabat sebagai Komisioner KIP Provinsi Sumatera Selatan. 2. Wahiddudin Saya memastikan bahwa Teradu hadir sebagai Saksi mewakili Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat). Pada saat kejadian tersebut, Teradu memang bukan anggota Partai Politik namun pada Pilkada 2015, Teradu pernah mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Pali melalui Jalur Independen.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik karena pernah menjadi Saksi Rapat Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 (empat). Peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu menjadi Ketua KPU Kota Palembang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan bukan anggota partai politik dan juga bukan Tim Kampanye Pemilu, kehadiran Teradu menjadi Saksi Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur nomor urut 4 pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 karena Teradu dianggap mampu memberikan penjelasan. Pada saat peristiwa tersebut, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu sehingga tindakan tersebut tidak termasuk pelanggaran kode etik. Selain itu, Peristiwa tersebut telah dilakukan klarifikasi oleh KPU RI pada tanggal 7 Januari 2019 yakni beberapa jam sebelum pelantikan anggota KPU Kota Palembang. Hasil dari klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui menjadi Saksi Pasangan Calon Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor Urut 4 pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Juli 2018, sebelum Teradu mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kota Palembang dan menjadi anggota KPU Kota Palembang. Teradu mendalilkan tindakan tersebut berdasarkan permintaan dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat nomor B-137/GOLKAR- SUMSEL/VI/2018, perihal mohon kesediaan untuk menjadi saksi di KPU Provinsi Sumsel. Dikarenakan Teradu sebagai mantan Ketua KPU Kota Palembang 2009-2014 dan dianggap mampu dan cakap serta memahami proses tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018. DKPP berpendapat tindakan Teradu yang menjadi Saksi Pasangan Calon pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 di KPU Provinsi Sumatera Selatan murni sebagai tenaga profesional berdasarkan permintaan dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan bukan sebagai bagian dari tim kampanye yang dibuktikan dokumen Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 tidak tercantum nama Teradu. Namun demikian, Teradu semestinya menyadari konsekuensi etis yang akan ditimbulkan ketika menerima tawaran menjadi saksi, mengingat Teradu pernah menjadi Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua KPU Kota Palembang 2009-2014 dan masih memungkinkan kembali menjadi Penyelenggara Pemilu dan terbukti Teradu mengikuti seleksi dan terpilih menjadi anggota KPU Kota Palembang Periode 2019-2024. Teradu semestinya memiliki sense of ethics untuk selalu berhati-hati dalam menjaga independensinya agar tidak menimbulkan dugaan adanya keberpihakan kepada salah satu Peserta Pemilu. DKPP berpendapat Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etika dan Teradu terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhmmad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir