Melanggar
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2019
H.Eftiyani, Ketua KPU Kota Palembang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Palembang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwasanya Teradu yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Palembang adalah Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor urut 4, hal ini terbukti dengan kehadiran Teradu sebagai saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, dan PKB Nomor Urut 4. Kesaksian Teradu nampak jelas dengan surat mandat yang dikeluarkan oleh Partai Pengusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik karena pernah menjadi Saksi Rapat Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 (empat). Peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu menjadi Ketua KPU Kota Palembang; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 29-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
020-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE-
DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Ricky Yudistira :
Pekerjaan/Lembaga Mahasiswa :
Alamat :
Jln. Keramasan RT 018/08, Keramasan,
Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama H. Eftiyani :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kota Palembang :
Alamat :
Jln. Mayor Santoso 20 Ilir D.III, Ilir Timur,
Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Teradu selaku Ketua KPU Kota Palembang yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
Bahwasanya Teradu yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota
Palembang adalah Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Nomor urut 4, hal ini terbukti dengan kehadiran Teradu
sebagai saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan,
yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, dan PKB Nomor Urut 4. Kesaksian
Teradu nampak jelas dengan surat mandat yang dikeluarkan oleh Partai
Pengusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB. Nomor:
SM/79/TIMKampanye/VII/2018 pada tanggal 7 Juli 2018 dan Saudara H
Eftiyani S>H hadir langsung untuk memberikan kesaksian pada tanggal 8 Juli
2018 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan,
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Mandat dari Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor urut 4;
Bukti P-2 : Berita Media Online sripoku.com terkait penyataan H Eftiyani
dalam rekapitulasi pilgub tingkat provinsi;
Bukti P-3 : Foto-foto H Eftiyani dalam rapat rekapitulasi pilgub tingkat
provinsi;
Bukti P-4 : Video H Eftiyani dalam rapat rekapitulasi pilgub tingkat
provinsi;
Bukti P-5 : Famplet Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati Pali 2015-
2020, H Eftiyani dan Mukhtar Jayadi;
Bukti P-6 : Foto debat Calon Bupati Pali;
Bukti P-7 : Susunan Tim Kampanye Relawan PDI Perjuangan Damai
Independen Muba 2017, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba
Periode 2017-2022.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau jika Majelis
Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Teradu dengan ini menghaturkan JAWABAN terhadap Pengaduan pengadu
sebagai berikut;
1. Bahwa saat Teradu menjadi saksi di KPU Propinsi Sumatera Selatan tanggal
08 Juli 2018, Teradu tidak masuk kategori orang yang dapat diadukan dalam
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu telah
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang
Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Pada tanggal 08 Juli 2018 Teradu bukan anggota Partai Politik, bukan
anggota Tim kampanye dan Teradu belum menjadi Penyelenggara
Pemilu bahkan belum mengikuti Proses seleksi Komisioner KPU Kota
Palembang, Teradu baru menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7
Januari 2019
b. Masalah ini sudah pernah diminta klarifikasi oleh Ketua KPU RI beserta
anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari 2019
sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Palembang dan
hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap kode
etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu.
c. Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi anggota
KPU sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
d. Teradu saat ini sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan
tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif,
efisien sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan
DKPP No 2/2017);
e. Bahwa Teradu sebelum diangkat menjadi Anggota KPU Kota Palembang
telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kota
Palembang sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018.
f. Bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
Integritas dan independensi;
Pengetahuan mengenai kepemiluan;
Wawasan kebangsaan;
Kepemimpinan;
Kemampuan komunikasi;
Klarifikasi tanggapan masyarakat.
g. Bahwa hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut Teradu layak
menjadi anggota KPU Kota Palembang dan di lantik pada tanggal 7
Januari 2019
h. Teradu diminta untuk mendampingi saksi pasangan Calon Gubernur –
Wakil Gubernur nomor urut 4 karena Teradu dianggap mampu
memberikan penjelasan di dalam rapat pleno permasalahan
pemilukada serentak Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan
di Kota Palembang dan daerah Kabupaten Muaraenim;
Kesimpulan
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, keterangan pihak terkait dan keterangan saksi-
saksi, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo,
Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan
dan pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara
lisan dalam persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil
pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu
beserta alat bukti yang diajukan terkecuali yang diakui kebenarannya oleh
Teradu;
2. Bahwa Teradu bukan anggota Partai Politik, bukan anggota Tim kampanye
dan Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu bahkan belum
mengikuti Proses seleksi Komisioner KPU Kota Palembang, Teradu baru
menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana
keterangan saksi dari Teradu (ibu Sulastrianah, SH), pihak terkait
(Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan dan komisioner KPU Kota
Palembang) dan dibenarkan sendiri oleh Pengadu dan saksi-saksi dari
Pengadu;
3. Bahwa persoalan ini sudah pernah diminta klarifikasi oleh Ketua KPU RI
beserta anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari
2019 sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Palembang
dan hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap kode
etik penyelenggara pemilihan umum, hal ini dikuatkan dengan Tambahan
Bukti yang terlampir dalam kesimpulan ini yaitu Berita Acara Klarifikasi
oleh Ketua KPU RI beserta anggota dan Ketua KPU Sumatera Selatan pada
tanggal 7 Januari 2019 sebelum Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU
Kota Palembang;
4. Bahwa Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi
anggota KPU sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal
20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
5. Bahwa belum ada yang mengatur tentang Pedoman Prilaku Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun
2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur “H. Dodi Reza Alex – H. Giri Ramanda N.Kiemas
tanggal 10 Januari 2018;
Bukti T-2 : Surat Nomor : B-137/Golkar-Sumsel/VI/2018 tentang Mohon
Kesediaan untuk menjadi saksi di KPU Propinsi Sumatera
Selatan tanggal 29 Juni 2018;
Bukti T-3 : Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kota Palembang
tanggal 08 November 2018;
Bukti T-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor :155/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019
tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota Palembang Periode
2019-2024 tanggal 5 Januari 2019;
Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Calon Anggota KPU Kota
Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 atas
nama H Eftiyani.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait:
Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan:
1. Bahwa setelah membaca pengaduan Nomor : 020-P/l-DKPP/II/2019 yang
diregistrasi dengan Perkara No. 29-PKE-DKPP/II/2019 atas nama yang
diajukan oleh Sdr. Ricky Yudistira terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua
KPU Kota Palembang periode 2014 -2024. Sesuai dengan kedudukan saya
sebagai Pihak terkait, maka saya akan melaporkan apa yang saya ketahui
terkait Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018;
2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2018 telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka
KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di
Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu
Blok B.8 15 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang (Bukti 01);
3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan turut dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Polda
Sumatera Selatan, Kesbangpol SumateRA Selatan, Anggota KPU
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Operator Situng KPU
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 serta pihak-pihak terkait
lainnya;
4. Bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan dibuka mulai Pukul 09.00 WIB oleh Ketua KPU Provimsi
Sumatera Selatan (Bukti 02);
5. Bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4
memberikan mandat kepada : Aria Laksana Herlambang, SH, Khadafi, H.
Eftiyani, SH dan Suparman Romans untuk menjadi saksi Paslon Nomor Urut
4 pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan tanggal 8 Juli 2018 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU
Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu Blok B.8 15 Ulu, Seberang Ulu
I, Kota Palembang (Bukti 03);
6. Bahwa Saksi Paslon Nomor Urut 4 an. H. Eftiyani, SH dan Suparman
Romans mengisi Model DC4-KWK (Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka
KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan) (Bukti 04 &
Bukti 05);
7. Bahwa Saksi Paslon Nomor Urut 4 an. H. Eftiyani, SH juga mengisi Model
DC2 KWK (Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberata Saksi dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Provinsi Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018) (Bukti 06);
Keterangan Saksi Pengadu:
1. Ali Akbar
Pada saat itu tanggal 8 Juli 2018, saya hadir dalam Rapat Rekapitulasi tingkat
provinsi, dalam rapat tersebut saya menyaksikan Teradu hadir menjadi saksi
pasangan calon dan memastikan bahwa Teradu mendapat surat mandat dari
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat). Teradu memang bukan sebagai tim
kampanye tapi saat itu Teradu sedang menjabat sebagai Komisioner KIP Provinsi
Sumatera Selatan.
2. Wahiddudin
Saya memastikan bahwa Teradu hadir sebagai Saksi mewakili Pasangan Calon
Nomor Urut 4 (empat). Pada saat kejadian tersebut, Teradu memang bukan
anggota Partai Politik namun pada Pilkada 2015, Teradu pernah mencalonkan
diri menjadi Calon Bupati Pali melalui Jalur Independen.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya
ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik karena pernah menjadi Saksi Rapat
Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4
(empat). Peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu menjadi Ketua KPU Kota
Palembang;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan bukan anggota partai
politik dan juga bukan Tim Kampanye Pemilu, kehadiran Teradu menjadi Saksi
Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur nomor urut 4 pada saat Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018 karena Teradu dianggap mampu memberikan penjelasan. Pada saat
peristiwa tersebut, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu sehingga
tindakan tersebut tidak termasuk pelanggaran kode etik. Selain itu, Peristiwa
tersebut telah dilakukan klarifikasi oleh KPU RI pada tanggal 7 Januari 2019
yakni beberapa jam sebelum pelantikan anggota KPU Kota Palembang. Hasil dari
klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui menjadi Saksi
Pasangan Calon Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor
Urut 4 pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018. Peristiwa tersebut
terjadi pada tanggal 8 Juli 2018, sebelum Teradu mengikuti tahapan seleksi
Calon Anggota KPU Kota Palembang dan menjadi anggota KPU Kota Palembang.
Teradu mendalilkan tindakan tersebut berdasarkan permintaan dari DPD I Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat nomor B-137/GOLKAR-
SUMSEL/VI/2018, perihal mohon kesediaan untuk menjadi saksi di KPU
Provinsi Sumsel. Dikarenakan Teradu sebagai mantan Ketua KPU Kota
Palembang 2009-2014 dan dianggap mampu dan cakap serta memahami proses
tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018. DKPP berpendapat
tindakan Teradu yang menjadi Saksi Pasangan Calon pada saat Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 di KPU Provinsi Sumatera Selatan murni
sebagai tenaga profesional berdasarkan permintaan dari DPD I Partai Golkar
Provinsi Sumatera Selatan dan bukan sebagai bagian dari tim kampanye yang
dibuktikan dokumen Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4
tidak tercantum nama Teradu. Namun demikian, Teradu semestinya menyadari
konsekuensi etis yang akan ditimbulkan ketika menerima tawaran menjadi
saksi, mengingat Teradu pernah menjadi Penyelenggara Pemilu, yakni Ketua KPU
Kota Palembang 2009-2014 dan masih memungkinkan kembali menjadi
Penyelenggara Pemilu dan terbukti Teradu mengikuti seleksi dan terpilih menjadi
anggota KPU Kota Palembang Periode 2019-2024. Teradu semestinya memiliki
sense of ethics untuk selalu berhati-hati dalam menjaga independensinya agar
tidak menimbulkan dugaan adanya keberpihakan kepada salah satu Peserta
Pemilu. DKPP berpendapat Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etika
dan Teradu terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6
ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu tidak
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, memeriksa keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H Eftiyani selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhmmad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir