Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.20DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 29 November 2017 pihak Pengadu menyerahkan dokumen dukungan Model B.1-KWK Perseorangan ke KPU Kota Palembang sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018 – 2023 jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 92379 orang tersebar di 18 Kecamatan tertuang dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi namun tidak memberikan 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276 (delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam) yang dibubuhi paraf dan cap basah kepada para Pengadu; Para Teradu tidak memberikan penjelasan mengenai jumlah dukungan para Pengadu sebanyak 92.379 (sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) yang telah diunggah ke Silon KPU Kota Palembang, namun kemudian disebut terhapus/hilang oleh operator Silon KPU Kota Palembang; Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang pada tanggal 30 Desember 2017 kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 14 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Firamon Syakti selaku Anggota KPU Kota Palembang; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Rudiyanto Pangaribuan dan Teradu IV Devi Yulianti masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palembang; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 9/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Chairil Syah Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 52 RT/RW 01/04, Pasar Minggu Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mualimin Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Walikota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Komp. Pradha Regency Blok C3 Kec. Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan II selanjutnya disebut sebagai------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syarifudin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Karim Nasution Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rudianto Pangaribuan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Devi Yulianti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Firamon Syakti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 29 November 2017 pihak Pengadu menyerahkan dokumen dukungan Model B.1-KWK Perseorangan ke KPU Kota Palembang sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018 – 2023 jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 92379 orang tersebar di 18 Kecamatan tertuang dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017; 2. Pada tanggal 1 Desember 2017, pihak Teradu membuat Model BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan diikuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi. Dalam BA.1-KWK Perseorangan disebutkan ”jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Pengadu) sebanyak 88.276 orang dan tersebar di 100.0 % Kecamatan di Kota Palembang atau sebanyak 18 Kecamatan, serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan”; 3. Bahwa dari sejak tanggal dikeluarkannya Model BA.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka (2) diatas sampai dengan tanggal Pengaduan dan/atau Laporan ini disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pihak Teradu tidak memberikan 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276 yang dibubuhi paraf dan cap basah tersebut kepada Pengadu sebagai arsip bakal pasangan calon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan; 4. Pada tanggal 8 Desember 2017, pihak Teradu KPU Kota Palembang melalui stafnya yang bertugas selaku operator Silon KPU Kota Palembang menghubungi dan meminta Tim kami Pengadu untuk melakukan upload ulang data dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (Chairil Syah – Mualimin), dengan alasan bahwa data yang telah di upload di Silon KPU Kota Palembang yang berjumlah 92.379 harus disesuaikan dengan jumlah dokumen Model B.1-KWK Perseorangan yang berjumlah 88.276; dan pada saat Tim kami membuka (login Silon KPU) ternyata didalam user Pengadu tidak ada lagi data dukungan yang sebelumnya berjumlah 92.379, bahkan didalam user Silon KPU tersebut tidak tersedia lagi fitur/content download data dukungan. Setelah dikonfirmasi ulang kepada pihak operator Silon KPU Kota Palembang, dikatakannya bahwa data tersebut terhapus/hilang, karena itulah pihak kami Pengadu diminta untuk melakukan upload ulang dari awal dengan data jumlah dukungan per kelurahan yang telah disiapkan pihak operator Teradu KPU Kota Palembang dan tertuang dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 9 Desember 2017; 5. Pada tanggal 15 Desember 2017, tanpa diketahui kapan verifikasi administrasi dilakukan, pihak Teradu sudah langsung menyerahkan Model BA.2-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13 Desember 2017, yang isinya menyebutkan bahwa dari data awal formulir dukungan Model B.1-KWK Perseorangan berjumlah 88.276, dinyatakan yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 31.740 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 56.536; menyusul pada tanggal 16 Desember 2017 pihak Teradu menyerahkan Model BA.3-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap Dan/Atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13 Desember 2017; dan Model BA.4-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13 Desember 2017; 6. Pada tanggal 16 Desember 2017, pihak Pengadu mengajukan keberatan ke KPU Kota Palembang atas Berita Acara Hasil Verifikasi yang tersebut pada angka (5) diatas dan dijawab oleh Teradu dengan surat jawaban tertulis tanggal 17 Desember 2017 yang disampaikan pada tanggal 18 Desember 2017 di Sekretariat KPU Kota Palembang; 7. Pada tanggal 18 Desember 2017, Pengadu membuat laporan pengaduan ke Panwas Kota Palembang dengan Registrasi Nomor 001/LP/PILKADA/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, yang isinya terkait peristiwa Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018–2023 atas nama Chairil Syah–Mualimin di luar jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, dan dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilihan umum; yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 mengatur bahwa jadwal penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dimulai tanggal 25 Nopember 2017 dan berakhir pada tanggal 8 Desember 2017; 8. Pada tanggal 18 Desember 2017, Teradu 1 selaku Ketua KPU Kota Palembang membuat pernyataan di 2 (dua) media cetak lokal yakni Sriwijaya Post dan Tribun bahwa bakal pasangan calon Chairil Syah dan Mualimin (Pengadu) telah gugur dan proses verifikasi faktualnya dihentikan; 9. Pada tanggal 26 Desember 2017, Panwas Kota Palembang mengeluarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/KOTA/ 105.06.01/XII/2017 yang berisi rekomendasi: “Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melaksanakan ulang proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda (BA.2-KWK Perseorangan) terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Chairil Syah dan Mualimin”; 10. Pada tanggal 30 Desember 2017, pihak Teradu melakukan verifikasi administrasi ulang, dan kembali pihak Teradu mengulangi perbuatannya dengan tidak memberikan berita acara hasil verifikasi administrasi ulang kepada Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon, melainkan baru pada tanggal 3 Januari 2018 Teradu menghubungi Pengadu untuk mengambil berita acara tersebut (BA.2-KWK Perseorangan Ulang), waktu dimana verifikasi faktual sudah selesai dilaksanakan bahkan sudah dilakukan rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan (PPK); 11. Pada tanggal 4 Januari 2018, pihak Teradu tanpa dihadiri Teradu 1 melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Palembang atas nama bakal pasangan calon Chairil Syah dan Mualimin (Pengadu), yang hasilnya dituangkan dalam Model BA.7- KWK Perseorangan bahwa jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan hasil rekapitulasi tingkat Kota Palembang yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 11.553 orang, dan jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak 62.808 pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan sebanyak 125.616 pendukung. Pengadu kembali mempertanyakan keberadaan dan hak politik pendukung Pengadu yakni 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88276 yang dibubuhi paraf dan cap basah yang harusnya diserahkan kepada Pengadu sebagai arsip bakal pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2017, termasuk beberapa tindakan Teradu yang tidak menerapkan prinsip- prinsip Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak juga memberikan jawaban, dan hanya memberikan formulir pernyataan keberatan (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan); 12. Pada tanggal 4 Januari 2018, setelah selesai Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi tingkat Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada angka (10) diatas, pihak Pengadu baru mengetahui hasil verifikasi administrasi ulang yang dilakukan oleh Teradu setelah BA.2-KWK Perseorangan Ulang diberikan pada tanggal 4 Januari 2018 (Bukti P-14), dimana terdapat perubahan jumlah dukungan MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari verifikasi administrasi yang pertama dengan verifikasi administrasi ulang sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Palembang sebagai berikut: Hasil Verifikasi Administrasi (BA.2-KWK Perseorangan) tanggal 13 Desember 2017 Jumlah Awal MS TMS 88276 31740 56536 Hasil Verifikasi Administrasi Ulang (BA.2-KWK Perseorangan Ulang) tanggal 30 Desember 2017 Jumlah Awal MS TMS 88276 32586 55690 [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017 2. Bukti P-2 : Model BA.1-KWK Perseorangan Tanggal 1 Desember 2017 3. Bukti P-3 : Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 4. Bukti P-4 : Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 9 Desember 2017 5. Bukti P-5 : Model BA.2-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember 2017 6. Bukti P-6 : Model BA.3-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember 2017 13 Desember 2017 7. Bukti P-7 : Model BA.4-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember 2017 8. Bukti P-8 : Surat tanggal 16 Desember 2017 dari Bakal Pasangan Calon Chairil Syah–Mualimin kepada KPU Kota Palembang 9. Bukti P-9 : Surat KPU Kota Palembang tanggal 17 Desember 2017 10. Bukti P-10 : Laporan pengaduan ke Panwaslu Kota Palembang No: 001/LP/PILKADA/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 11. Bukti P-11 : Media cetak lokal yakni Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, tanggal 18 Desember 2017 12. Bukti P-12 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tanggal 26 Desember 2017 oleh Panwaslu Kota Palembang 13. Bukti P-13 : Model BA.7-KWK Perseorangan tanggal 4 Januari 2018 14. Bukti P-14 : BA.2-KWK Perseorangan Ulang tanggal 30 Desember 2017 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. Keterangan Saksi Pengadu Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi Pengadu. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: 1. A Firmansyah Wijaya (LO Bapaslon Chairil Syah-Mualimin) Saksi menyatakan bahwa pada saat tanggal 29 November saksi ikut serta dalam menyerahkan berkas perndafytaran paslon MUalimin, pasangan chairulsah dan mualimin menyerahkan berkas formulir dokumen dalam container 50an, saksi bertemu dengan divisi teknis pak firamon dihitung jumlah dukungan sampai pada tangal 1 desember 2017 sejumlah 88276,menerima berita acara BA1KWK, setelah itu tidak ada komunikasi kembali dengan KPU Kota Pelmbang. Saksi tidak pernah dihubungi kemali oleh para Teradu terkait Berita Acara Verifikasi. Pada tanggal 15 Desember saksi menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Saksi pernah menerima panggilan sebagai saksi di PAnwas terkait pengaduan tentang masalah proses verifikasi adminstrasi yang tidak sesuai. Tanggal 4 Januari saksi menerima berita acara verifikasi administrasi ulang setelah pleno perhitungan dari KPU bertemu dengan staf KPU. Ada dari para pihak KPU yang ikut menghitung, yang dihitung adalah 1 set. 2. Ario Natagraha (Operator Silon Bapaslon Chairil Syah-Mualimin) Saksi menyatakan bahwa Pada tanggal 8 Desember saksi dikirimi hasil verifikasi berbentuk excel dan diminta upload ulang menyesuaikan angka 88276. Berkomunikasi whastaap dengan operator KPU bernama Reza. Saksi dihubungi dan dikirimi file berbentuk excel dan mengupload ulangs esuai angka 88276 secara cepat,, data dukungan a.n paslon tidak ada/ kosong. Mengupload ulang dengan menggunakan data asli dari yang tersedia dari Pengadu mengikuti angka dari KPU per kelurahan. Dari jam 8 malam sampai jam 11 siang. Dihubungi oleh operator SILON 9.55 pagi. Operator SILON menyatakan untuk mengupload ulang, buka user kosong dan dikatakan bahwa operator silon mengatakan terhapus. Mengupload dengan tampa melihat hardcopy. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 6 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palembang Periode 2018-2023, terdapat 2 (dua) pasang Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang maju melalui jalur perseorangan, yaitu atas Nama Pasangan Chairil Syah-Mualimin dengan total dukungan berjumlah 88.276 dan Pasangan M. Akbar Alfaro-Hernoe Roespriadji dengan total dukungan berjumlah 101.032. 2. Bahwa kedua bakal calon tersebut menyerahkan dokumen dukungan pada hari yang sama yaitu pada Tanggal 29 November 2017, Khusus Pengadu dukungan diserahkan berdasarkan pengakuan sebagaimana tertuang dalam Softcopy Form Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 92.379, berdasarkan Hardcopy Form Model B.1-KWK Perseorangan hanya berjumlah 88.276, sebagaimana tertuang dalam BA.1-KWK Perseorangan, sementara Pengadu dimedia pada tanggal 29 November 2017 menyatakan bahwa dukungan yang diserahkan kepada Teradu adalah berjumlah 85.750. 3. Bahwa saat akan dilakukan penghitungan jumlah dokumen dukungan minimal dan sebaran dari Pengadu, pada tanggal 29 November 2017 sekira pukul 23.00 WIB didapati dokumen dukungan tersebut belum tersusun sebagaimana mestinya, tercampur antara dokumen asli dan fotokopi. Sehingga Teradu setelah melalui rapat memutuskan memerintahkan Pengadu untuk menyusun dan merapikan dokumen dukungan sebagaimana mesinya. 4. Bahwa penyusunan dokumen dukungan oleh tim Pengadu dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran oleh Teradu, berlangsung sampai dengan 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB dan diketahui jumlah dukungan sebanyak 88.276 dengan sebaran di 100% Kecamatan di Kota Palembang (18 Kecamatan) 5. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2017, saat akan dilakukan pengesahan (penanda tanganan dan cap basah), dokumen dukungan untuk diserahkan kepada Pengadu, kondisi dokumen dukungan dua rangkap lainnya ternyata belum tersusun sebagaimana mestinya seperti dokumen yang 88.276, sehingga Teradu tidak dapat memastikan bahwa jumlah dokumen dukungan yang akan disahkan tersebut sama jumlah dan susunannya dengan dokumen yang 88.276 oleh karena itu Teradu tidak berani melakukan pengesahan (penandatanganan dan cap basah) terhadap dokumen dimaksud. 6. Bahwa karena dukungan senyatanya hanya berjumlah 88.276, sementara dalam softcopy berjumlah 92.379, maka Pengadu diminta untuk melakukan singkronisasi data softcopy dan hardcopy ke Silon KPU . Berdasarkan sistem yang ada pada Silon, untuk mensinkronisasi data tersebut maka data lama harus dihapus terlebih dahulu. Sehingga anggapan Pengadu yang mengatakan bahwa data tersebut hilang adalah tidak benar karena sebenarnya data tersebut sengaja dihapus agar dapat di isi dengan data baru yang benar yaitu berjumlah 88.276; 7. Bahwa verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan dimulai tanggal 2 Desember 2017, dengan menggunakan tenaga staf yang ada di KPU Kota Palembang saja, namun setelah berjalan hingga beberapa hari diperkirakan tenaga tersebut tidak cukup sehingga dibutuhkan tenaga tambahan, akhirnya Teradu mengambil keputusan melalui rapat untuk meminta bantuan dari PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi administrasi. 8. Bahwa karena dokumen dukungan terutama milik Pengadu dalam keadaan tidak tersusun rapi/berantakan contohnya KTP tidak ditempel pada Form Pernyataan Dukungan, hingga harus dicari dan dicocokan terlebih dahulu. Ada pula dukungan yang tertukar kelurahan sehingga Teradu membutuhkan waktu yang lebih lama dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan Pengadu. Sehingga waktu verifikasi administrasi diperpanjang hingga tanggal 13 Desember 2015, dan Form Model BA.2-KWK Perseorangan baru diterima oleh Pengadu pada tanggal 15 Desember 2017 berdasarkan keterangan staf Teradu dikarenakan Petugas Penghubung Pengadu yang susah untuk dihubungi. 9. Bahwa permasalahan terkait terlambatnya verifikasi administrasi dan keterlambatan penyampaian BA.2-KWK diatas telah dilaporkan oleh Pengadu ke Panwas Kota Palembang sebagaimana tertuang dalam Pengaduan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2017. Panwas Kota Palembang telah pula mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 001/LP/PW/KOTA/ 105.06.01/XII/2017 tertanggal 26 Desember 2017 yang pada pokoknya memerintahkan Teradu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan Pengadu. 10. Bahwa Teradu telah menjalankan rekomendasi Panwas Kota Palembang tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap dukungan Teradu, dan hasilnya terdapat tambahan dukungan Pengadu yang memenuhi syarat berjumlah 846, sehingga dukungan Pengadu yang memenuhi syarat administrasi berjumlah 32.586. 11. Bahwa selama verifikasi administrasi ulang berlangsung, verifikasi faktual yang sedang berjalan dihentikan dan dilanjutkan kembali setelah verifkasi administrasi ulang selesai dilakukan. Adalah tidak benar anggapan Pengadu yang menyatakan bahwa verifikasi faktual tidak diketahui karena jelas jumlah dukungan yang diverifikasi secara faktual adalah yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dilapangan juga disaksikan oleh Panitai Pengawas Kecamatan dan Panitian Pengawas Lapangan. 12. Bahwa Model B.2–KWK Perseorangan Ulang, tanggal 30 Desember 2017 baru diserahkan kepada Pengadu pada tanggal 4 Januari 2018 karena Berita Acara tersebut baru selesai tanggal 2 Januari 2018 karena baru tangal 2 tersebut Teradu dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang bentuk form hasil verifikasi ulang, dan saat akan diserahkan pada tanggal tersebut Petugas Penghubung dari Pengadu menolak untuk menerimanya. 13. Bahwa terkait permasalahan pemberitaan sepihak dari Media Harian Umum Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel yang isinya Ketua KPU menyatakan bahwa Pasangan Calon Perseorangan Chairil Syah-Mualimin Gugur, karena tidak memenuhi persyaratan calon perseorangan. Adalah murni kesalahan dari media dan untuk itu Teradu telah melayangkan surat klarifikasi secara langsung, namun karena berita klarifikasi yang dimuat sangat kecil tidak sesuai dengan pemberitaan sebelumnya maka Teradu melalui Penasehat Hukumnya melayangkan Somasi tertanggal 22 Desember 2017. Hasilnya kedua media tersebut telah mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang, dengan bobot pemberitaan dan besar berita sesuai dengan pemberitaan sepihak sebelumnya. 14. Bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon yang dilaksanakan mulai tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Pengadu juga mendaftarkan diri di akhir waktu pendaftaran yaitu pada tanggal 10 Januari 2018 Jam 22.00 WIB Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penerima pendaftaran, Pengadu tidak melampirkan syarat calon meliputi: a. Untuk Calon Walikota  Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (hanya berupa Surat Permohonan)  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (hanya berupa Surat Permohonan)  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungannya yang merugikan keuangan negara. (hanya berupa Surat Permohonan)  Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (tidak ada).  Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (hanya berupa Surat Permohonan).  Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (hanya ada 2 tahun yaitu 2016 dan 2017)  Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tidak ada) b. Untuk Calon Wakil Walikota  Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (hanya berupa Surat Permohonan)  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (tidak ada)  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungannya yang merugikan keuangan negara. (tidak ada)  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya. (tidak ada)  Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (tidak ada).  Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (hanya berupa Surat Permohonan).  Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (tidak ada)  Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tidak ada) 15. Bahwa atas kekurangan-kekurangan syarat tersebut Teradu mengembalikan berkas pendaftaran dari Pengadu dan memberi waktu kepada Pengadu untuk memperbaiki berkas terkait syarat calon yang belum ada hingga batas akhir pendaftaran yaitu pukul 24.00 WIB. Namun pada pukul 24.00, Pengadu kembali menyerahkan berkas yang sama kepada Teradu tanpa satupun berkas yang diperbaiki. 16. Bahwa atas dikembalikannya berkas pendaftaran tersebut, Pengadu juga telah mengajukan gugatan sengketa pemilihan ke Panwaslu Kota Palembang, dan telah diputus oleh Panwaslu Kota Palembang dengan Putusan Nomor: 001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 yang pada amar putusanya menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”. 17. Bahwa tidak ada niat sedikitpun Para Teradu berupaya menggagalkan keikutsertaan Pengadu dan/atau menghilangkan hak politik pendukung Pengadu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018- 2023, bahkan Teradu sejatinya telah membuka ruang seluas-luasnya namun sayang Pengadu sepertinya tidak sungguh-sungguh dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang kali ini. 18. Bahwa dengan kerendahan hati Teradu mengakui disana-sini masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2018-2023, namun berlebihan bila kelemahan yang tidak terlalu mendasar tersebut dikatakan sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan/atau melanggar prinsif jujur, mandiri, adil dan akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, effektif dan efisien. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : BA.1-KWK Perseorangan; 2. Bukti T-2 : Berita Media Online Berita Pagi, pada tanggal 29 November 2017; 3. Bukti T-3 : Rekomendasi Panwas Kota Palembang dengan Nomor 001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tertanggal 26 Desember 2017; 4. Bukti T-4 BA. 2-KWK Perseorangan Ulang; 5. Bukti T-5 : Surat Klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang; 6. Bukti T-6 : Surat Somasi dari Penasehat Hukum KPU Kota Palembang; 7. Bukti T-7 : Pemberitaan Klarifikasi pada Media Harian Umum Sriwijaya Post; 8. Bukti T-8 : Pemberitaan Klarifikasi pada Media Harian Umum Tribun News 9. Bukti T-9 : Tanda Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang atas nama Chairil Syah- Mualimin ; 10. Bukti T-10 : Putusan Sengketa Pemilihan Nomor 001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari 2018; 11. Bukti T-11 : Foto Dokumentasi Kegiatan Penyusunan dan Perapian Dokumen Dukungan Oleh Tim Pengadu; 12. Bukti T-12 : Foto Dokumentasi Kegiatan Verifikasi Admisitrasi Ulang. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwas Kota Palembang dan Operator Silon KPU Kota Pelambang. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. M Taufik ( Ketua Panwas Kota Palembang) Pihak Terkait menyatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2017 kami menerima laporan dari pelapor bernama Mualimin dengan peristiwa yang dilaporkan, penelitian, administrasi, dan analisis dukungan data bakal pasangan calon wali kota dan wakil walikota kota Palemabang periode Oktober 2017 atas nama Chairil Syah dan Mualimin dengan jadwal yang ditunjukan dalam peraturan KPU no, 1 2017 dan seterusnya, tempat kejadian sekertariat KPU kota alemabang hari dan tanggal kejadian itu hari jumat tanggal 15 Desember 2017 dan sabtu 16 Desember 2017 waktu kejadian sekitar 20 10 dan 14 00, dengan pelapor komisi KPU kota alembang, ketua dan anggotanya, lapoaran ini kami anggap lengkap secara formil dan materil jadi kami lanjutkan untuk di register, dan kami lanjut dengan nomor register 01/pilkada/12/2017 (no. Regis disebutkan dengan cepat) dan kami lanjutkan setelah diregister sesuai dg peraturan bawaslu kami harus meminta klarifikasi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, jadi kami punya waktu setelah registrer itu 5 hari, jadi waktu 5 hari itu kami manfaatkan untuk menklairifikasi dari pihak pelapor maupun pihak terlapor dan untuk kami melakukan kajian atas dan kami minta juga keterangan dari saksi, termasuk juga saksi dari pelapor dan saksi dari terlapor, setalah kami melaporkan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor maupaun saksi, kami melakukan kajian, sehingga hasil kajian kami atas pelaporan dari pelapor itu, dengan nomor 021/RT/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 dengan fakta-fakta yang ada, sehingga dan analisis, ya, telah memenuhi materil sebagaimana peraturan pasal 13 (penyebutan pasal suara rendah dan cepat) dan seterusnya langsung pada kesimpulan, pimpinan, bahwa sesuai dengan ketentuan- ketentuan peraturan komisi pemilihan umum 2017___ (pasal) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggraan pemiliah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota, dan wakil walikota, batas akhir penelitian administrasi dan dukungan saat berakhir pada tanggal 8 Desember, berdasarkan lampiran PKU no 1 2017 pasangan calon bupati dan wakli bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang ke dua. ke 2, penelitian jumlah dan dukungan sebaran dan angka 3, penelitian angka adminstrasi dan analisis dukungan data BA2 KWK perseorangan dan BA3 kwk perseorangan. Ke. 3. Berdasarkan lampiran PKPU no 1 tahun 2017 huruf G penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil walikota kepada PPS. atau BA2 KWK peseorangan atau BA3 kwk perseorangan. 4. Berdasarkan hasil verifikasi ternyata terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU kota Palembang, mengenai lewat batasnya waktu verifikasi administrasi yang seharusnya selesai pada tanggal 8 Desemeber 2017, akan tetapi BA2 kwk perseorangan dibuat pada tanggal 13 Desember tahun 2017, berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 2 huruf B perbawaslu 14 tahun 2017 bahwa hasil kajian pengawal pemilihan kota Palembang termasuk dalam pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi, 1. Memerintahkan kepada KPU kota Palembang untuk melaksanakan ulang proses penelitian administrasi dan analisis dukungan data Ba2 kwkw perseorangan tehadap calon wali kota dan wakil walikota antara nama Chairil Syah dan Mualimin. 2 .hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kemjudian di atas akan diteruskan kepada KPU Kota Palembang yang akan dituangkan dalam form model A 10. Pada tanggal 26 Desember 2017 panitia pengawas pemilihan umum kota Palembang ditanda tangani. jadi itu, hasil kesimpulan dan rekomendasi yang kami keluarkan atas pelaporan dari pihak pelapor bapakMualimin kepada KPU kota Palembang dan kami rekomendasikan kepada KPU kota Palembang 2. Reza Hariansah ( Operator Silon KPU Kota Palembang) Pihak Terkait menyatakan bahwa akan menjelaskan beberapa sanggahan, pada tanggal 8 desember 2017 pihak terkait mengghubungi dan memerintahkan operator Silon pada bakal pasangan calon untuk menguiploud ulang, karena itu, itu memang prosedur yang tertera yang pernah kita pelajari, kemudian yang juga tertera di KPU pasal 14 mengenai, menyesuaiakan data hardcopy dan softcopy. Apabila saya mengklik, ada pilihan di menu silon diklik disesuaikan, maka operator paslon itu akan melihat angka nol di user mereka, padahal sebenarnya tidak nol, jadi data mereka yang awal itui tetap tesimpan di data base silon, hanya saja mereka harus menyesuaikan dengan hasil perhitungan yang telah dilalukukan dengan DK 1 yaitu sesuai hitungan dengan BA1 kwk hard kopi dan ketentuan di BA 1. Kemudian masalah bingung, saya seperti ini, saya menjelaskan operator sebenarnya yang punya tolak ukur kekuatan data softcopy itu kan hanya mereka sendiri, jadi hendaknya mereka yang menangkas hal tersebut, dan kami untuk mengurangi atau menambah satu dukungan pun, dan ini terjadi untuk kedua pada pasangan calon perseorangan, baik dari Pak Chairil Syah, pak Mualimin, maupun pasangan lain. Mereka juga mengalami hal yang sama persis jumlah yang disediakan dan di user id mereka nol semua, dan memang harus menyeusaikan dari 100 ribuan menjadi 81 ribuan itu lebih banyak yang dipakas, tanpa meraka melihat hard kopinya, karena memang pada saat itu, memang kita dikejar oleh waktu dari tahapan, jadi kalau kita harus dijajankan tidak boleh terlewat, malah itu ada kekurangan sana sini yang penting tahapan sudah kita lakukan dengan sesuai dengan waktu yang benar dan proses yang benar. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi namun tidak memberikan 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276 (delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam) yang dibubuhi paraf dan cap basah kepada para Pengadu; Para Teradu tidak memberikan penjelasan mengenai jumlah dukungan para Pengadu sebanyak 92.379 (sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) yang telah diunggah ke Silon KPU Kota Palembang, namun kemudian disebut terhapus/hilang oleh operator Silon KPU Kota Palembang; Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang pada tanggal 30 Desember 2017 kepada Pengadu. BA.2-KWK Perseorangan Ulang tersebut baru diterima Pengadu tanggal 3 Januari 2018, saat tahapan verifikasi faktual telah selesai dilaksanakan; Teradu I selaku Ketua KPU Kota Palembang membuat pernyataan di 2 (dua) media cetak lokal yakni Sriwijaya Post dan Tribun menyatakan bahwa para Pengadu sebagai Bapaslon telah gugur dan proses verifikasi faktualnya dihentikan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 29 November 2017 para Pengadu menyerahkan dokumen dukungan softcopy Form Model B.1- KWK Perseorangan sebanyak 92.379 sedangkan hardcopy berjumlah 88.276. Pada saat akan dilakukan penghitungan ternyata dokumen tersebut belum tersusun rapi dan tercampur antara dokumen asli dan fotokopi. Berdasarkan hasil rapat, para Pengadu diminta menyusun dan merapikan dokumen tersebut. Setelah dilakukan rekapitulasi didapatkan jumlah dukungan sebanyak 88.276 dengan sebaran di 100% Kecamatan di Kota Palembang (18 Kecamatan). Pada saat akan dilakukan pengesahan dokumen salinan untuk diserahkan kepada para Pengadu, kondisi dokumen dukungan dua rangkap lainnya ternyata belum tersusun rapi. Para Teradu tidak berani melakukan pengesahan terhadap dokumen tersebut karena tidak dapat memastikan jumlah yang disahkan sama dengan jumlah dokumen asli. Mengenai hilangnya data para Pengadu dalam Silon menurut para Teradu hal tersebut tidak benar. Para Teradu menyatakan karena adanya perbedaan dokumen dukungan hardcopy sejumlah 88.276 dengan softcopy berjumlah 92.379 maka para Pengadu diminta untuk melakukan sinkronisasi dalam data silon KPU. Data para Pengadu tidak hilang tetapi sengaja dihapus dulu agar dapat diisi dengan data baru yang benar yaitu berjumlah 88.276. Mengenai mundurnya jadwal verifikasi administrasi menurut para Teradu terjadi karena dokumen dukungan para Pengadu dalam keadaan tidak tersusun rapi sehingga para Teradu membutuhkan waktu lebih lama dalam melakukan verifikasi administrasi. Hal ini kemudian dilaporkan oleh para Pengadu ke Panwas Kota Palembang sebagaimana tertuang dalam Pengaduan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2017. Panwas Kota Palembang mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tanggal 26 Desember 2017 yang isinya memerintahkan para Teradu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan para Pengadu. Para Teradu telah menjalankan rekomendasi tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi ulang dengan hasil terdapat tambahan dukungan para Pengadu yang memenuhi syarat berjumlah 846, sehingga total dukungan para Pengadu yang memenuhi syarat administrasi berjumlah 32.586. Para Teradu menyatakan selama verifikasi administrasi ulang berlangsung, verifikasi faktual yang sedang berjalan dihentikan dan dilanjutkan kembali setelah verifkasi administrasi ulang selesai dilakukan. Para Teradu menyatakan Model B.2–KWK Perseorangan Ulang tanggal 30 Desember 2017 baru bisa diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal 4 Januari 2018 karena Berita Acara tersebut baru selesai tanggal 2 Januari 2018. Para Teradu menyatakan pada saat akan diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal tersebut Petugas Penghubung dari para Pengadu menolak untuk menerimanya. Mengenai permasalahan pemberitaan sepihak dari Media Harian Umum Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel murni menurut para Teradu adalah kesalahan dari media, para Teradu telah mengirimkan surat klarifikasi secara langsung dan mengirimkan somasi tertanggal 22 Desember 2017 yang ditindaklanjuti kedua media tersebut dengan mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang. Para Teradu menyatakan bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Para Pengadu mendaftarkan diri di hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari 2018 pukul 22.00 WIB dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penerima pendaftaran para Pengadu tidak melampirkan syarat calon. Para Teradu mengembalikan berkas pendaftaran dari Pengadu dan memberi waktu kepada para Pengadu untuk memperbaikinya tetapi sampai pukul 24.00 WIB para Pengadu kembali menyerahkan berkas yang sama tanpa diperbaiki. Para Pengadu telah mengajukan gugatan sengketa pemilihan ke Panwas Kota Palembang dan diputus oleh Panwas Kota Palembang dengan Putusan Nomor 001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 yang isinya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Para Teradu menyatakan tidak ada niat sedikitpun untuk menggagalkan keikutsertaan para Pengadu dan/atau menghilangkan hak politik pendukung para Pengadu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018- 2023. Para Teradu telah membuka ruang seluas-luasnya tetapi para Pengadu tidak sungguh-sungguh dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Meskipun masih ada kekurangan tetapi menurut para Teradu hal tersebut bukan sebuah pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, effektif dan efisien. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Februari 2018; [4.3.1] Para Pengadu selaku Bapaslon perseorangan a.n Chairil Syah dan Mualimin telah mendaftarkan diri kepada KPU Kota Palembang pada tanggal 29 November 2017 dengan dukungan form B.1-KWK hardcopy sejumlah 88.276, sedangkan untuk dokumen softcopy sejumlah 92.379. Sesuai dengan jumlah minimal dukungan dan persebarannya para Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Bapaslon sesuai dengan SK KPU Kota Palembang Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen hardcopy yang diserahkan oleh para Pengadu kepada para Teradu belum tersusun dengan rapi antara yang asli dengan yang salinan. Karena hal tersebut para Teradu tidak memberikan salinan dokumen B.1-KWK yang disahkan melalui paraf dan cap basah kepada para Pengadu. Hal ini dikarenakan Para Teradu tidak bisa menjamin jumlah dokumen salinan sama dengan dokumen aslinya. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak memberikan salinan dokumen dukungan B.1-KWK sebanyak 88.276 yang dibubuhi paraf dan cap basah kepada para Pengadu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 menyatakan: “Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah”. Tindakan para Teradu yang tidak memberikan salinan dokumen tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Alasan para Teradu karena dokumen masih belum tersusun rapi tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya bekerja profesional dengan bekerja menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Peraturan KPU a quo. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, dan prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang mengenai hilangnya data dukungan para Pengadu sebanyak 92.379 yang diunggah ke Silon KPU Kota Palembang, berdasarkan keterangan Operator Silon KPU Kota Palembang selaku pihak terkait terbukti bahwa data tersebut tidak hilang atau terhapus. Data tersebut tetap tersimpan di database Silon KPU Kota Palembang, para Pengadu diminta untuk mengunggah ulang karena merupakan prosedur untuk menyesuaikan data hardcopy dan softcopy. Permintaan sinkronisasi tersebut pada hari terakhir tahapan verifikasi administrasi yaitu tanggal 8 Desember 2017 karena ada perintah dari KPU RI yang menemukan bahwa data dukungan para Pengadu belum sesuai antara hardcopy dan softcopy. DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam proses sinkronisasi data dukungan para Pengadu tidak memedomani prinsip tertib, adanya ketentuan bahwa data dukungan persyaratan perseorangan yang harus sesuai antara hardcopy dan softcopy semestinya sudah diketahui oleh para Teradu dari awal proses pendaftaran. Permintaan kepada para Pengadu untuk mensikronkan data tersebut di hari terakhir tahapan verifikasi administrasi membuktikan para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak cermat yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, dan tertib Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 12 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang mengenai Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang pada tanggal 30 Desember 2017 yang terlambat diberikan oleh para Teradu kepada Para Pengadu, berdasarkan fakta persidangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang baru selesai tanggal 2 Januari 2018 karena para Teradu harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai format yang sesuai dengan ketentuan. Pada saat akan diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal tersebut, para Pengadu melalui penghubung menolak untuk menerimanya. DKPP berpendapat para Teradu semestinya bekerja dengan penuh komitmen dan menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang. [4.3.4] Menimbang mengenai pernyataan Teradu I dalam Harian Umum Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel berdasarkan fakta persidangan adalah kesalahan media dalam mengutip pernyataan Teradu I. Teradu I telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 569/PL03.2-SD/03/Kota/XII/2017 dan Nomor 570/PL03.2-SD/03/Kota/XII/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 serta surat Somasi melalui kuasa hukum dengan Nomor 021/S/SHS- Lawfirm/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditindaklanjuti kedua media tersebut dengan mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang. DKPP berpendapat Teradu I telah menunjukkan iktikad baik dengan mengirimkan surat klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik dan kesan publik yang bisa mengurangi kewibawaan lembaga. [4.3.5] Menimbang bahwa Teradu V selaku koordinator divisi teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan pencalonan semestinya bisa mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. DKPP berpendapat Teradu V selaku divisi teknis mengemban kadar tanggung jawab etis yang lebih tinggi terhadap kesalahan para Teradu yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Firamon Syakti selaku Anggota KPU Kota Palembang; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Rudiyanto Pangaribuan dan Teradu IV Devi Yulianti masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palembang; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir