Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.20DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 29 November 2017 pihak Pengadu menyerahkan dokumen dukungan Model B.1-KWK Perseorangan ke KPU Kota Palembang sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018 – 2023 jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 92379 orang tersebar di 18 Kecamatan tertuang dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi namun tidak memberikan 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276 (delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam) yang dibubuhi paraf dan cap basah kepada para Pengadu; Para Teradu tidak memberikan penjelasan mengenai jumlah dukungan para Pengadu sebanyak 92.379 (sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) yang telah diunggah ke Silon KPU Kota Palembang, namun kemudian disebut terhapus/hilang oleh operator Silon KPU Kota Palembang; Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang pada tanggal 30 Desember 2017 kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 14 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Firamon Syakti selaku Anggota KPU Kota Palembang; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Rudiyanto Pangaribuan dan Teradu IV Devi Yulianti masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palembang; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 20/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
9/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Chairil Syah
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 52
RT/RW 01/04, Pasar Minggu Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Mualimin
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Walikota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Komp. Pradha Regency Blok C3 Kec.
Sako, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan II selanjutnya disebut sebagai------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syarifudin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Karim Nasution
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rudianto Pangaribuan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III;
4. Nama : Devi Yulianti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Firamon Syakti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jln. Mayor Santoso No 02, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 29 November 2017 pihak Pengadu menyerahkan
dokumen dukungan Model B.1-KWK Perseorangan ke KPU Kota
Palembang sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Periode 2018 – 2023 jalur perseorangan dengan jumlah
dukungan sebanyak 92379 orang tersebar di 18 Kecamatan tertuang
dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017;
2. Pada tanggal 1 Desember 2017, pihak Teradu membuat Model BA.1-KWK
Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
dan diikuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi
Administrasi. Dalam BA.1-KWK Perseorangan disebutkan ”jumlah dan
sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Pengadu)
sebanyak 88.276 orang dan tersebar di 100.0 % Kecamatan di Kota
Palembang atau sebanyak 18 Kecamatan, serta dinyatakan lebih dari
jumlah minimal dan sebaran dukungan”;
3. Bahwa dari sejak tanggal dikeluarkannya Model BA.1-KWK Perseorangan
sebagaimana dimaksud pada angka (2) diatas sampai dengan tanggal
Pengaduan dan/atau Laporan ini disampaikan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, pihak Teradu tidak memberikan 1 (satu) rangkap
salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276 yang dibubuhi paraf dan
cap basah tersebut kepada Pengadu sebagai arsip bakal pasangan calon,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan;
4. Pada tanggal 8 Desember 2017, pihak Teradu KPU Kota Palembang
melalui stafnya yang bertugas selaku operator Silon KPU Kota Palembang
menghubungi dan meminta Tim kami Pengadu untuk melakukan upload
ulang data dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
(Chairil Syah – Mualimin), dengan alasan bahwa data yang telah di upload
di Silon KPU Kota Palembang yang berjumlah 92.379 harus disesuaikan
dengan jumlah dokumen Model B.1-KWK Perseorangan yang berjumlah
88.276; dan pada saat Tim kami membuka (login Silon KPU) ternyata
didalam user Pengadu tidak ada lagi data dukungan yang sebelumnya
berjumlah 92.379, bahkan didalam user Silon KPU tersebut tidak tersedia
lagi fitur/content download data dukungan. Setelah dikonfirmasi ulang
kepada pihak operator Silon KPU Kota Palembang, dikatakannya bahwa
data tersebut terhapus/hilang, karena itulah pihak kami Pengadu diminta
untuk melakukan upload ulang dari awal dengan data jumlah dukungan
per kelurahan yang telah disiapkan pihak operator Teradu KPU Kota
Palembang dan tertuang dalam Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 9
Desember 2017;
5. Pada tanggal 15 Desember 2017, tanpa diketahui kapan verifikasi
administrasi dilakukan, pihak Teradu sudah langsung menyerahkan
Model BA.2-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan Pernyataan Dukungan
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13 Desember
2017, yang isinya menyebutkan bahwa dari data awal formulir dukungan
Model B.1-KWK Perseorangan berjumlah 88.276, dinyatakan yang
Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 31.740 dan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) berjumlah 56.536; menyusul pada tanggal 16 Desember 2017 pihak
Teradu menyerahkan Model BA.3-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung dengan
Daftar Pemilih Tetap Dan/Atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13
Desember 2017; dan Model BA.4-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil
Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tertanggal 13 Desember
2017;
6. Pada tanggal 16 Desember 2017, pihak Pengadu mengajukan keberatan
ke KPU Kota Palembang atas Berita Acara Hasil Verifikasi yang tersebut
pada angka (5) diatas dan dijawab oleh Teradu dengan surat jawaban
tertulis tanggal 17 Desember 2017 yang disampaikan pada tanggal 18
Desember 2017 di Sekretariat KPU Kota Palembang;
7. Pada tanggal 18 Desember 2017, Pengadu membuat laporan pengaduan
ke Panwas Kota Palembang dengan Registrasi Nomor
001/LP/PILKADA/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, yang isinya
terkait peristiwa Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda
bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode
2018–2023 atas nama Chairil Syah–Mualimin di luar jadwal yang
ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, dan dugaan
pelanggaran terhadap prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara
pemilihan umum; yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
mengatur bahwa jadwal penelitian administrasi dan analisis dukungan
ganda dimulai tanggal 25 Nopember 2017 dan berakhir pada tanggal 8
Desember 2017;
8. Pada tanggal 18 Desember 2017, Teradu 1 selaku Ketua KPU Kota
Palembang membuat pernyataan di 2 (dua) media cetak lokal yakni
Sriwijaya Post dan Tribun bahwa bakal pasangan calon Chairil Syah dan
Mualimin (Pengadu) telah gugur dan proses verifikasi faktualnya
dihentikan;
9. Pada tanggal 26 Desember 2017, Panwas Kota Palembang mengeluarkan
hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/KOTA/
105.06.01/XII/2017 yang berisi rekomendasi: “Memerintahkan kepada
KPU Kota Palembang untuk melaksanakan ulang proses penelitian
administrasi dan analisis dukungan ganda (BA.2-KWK Perseorangan)
terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Chairil Syah dan
Mualimin”;
10. Pada tanggal 30 Desember 2017, pihak Teradu melakukan verifikasi
administrasi ulang, dan kembali pihak Teradu mengulangi perbuatannya
dengan tidak memberikan berita acara hasil verifikasi administrasi ulang
kepada Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon, melainkan baru pada
tanggal 3 Januari 2018 Teradu menghubungi Pengadu untuk mengambil
berita acara tersebut (BA.2-KWK Perseorangan Ulang), waktu dimana
verifikasi faktual sudah selesai dilaksanakan bahkan sudah dilakukan
rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan (PPK);
11. Pada tanggal 4 Januari 2018, pihak Teradu tanpa dihadiri Teradu 1
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di
Tingkat Kota Palembang atas nama bakal pasangan calon Chairil Syah
dan Mualimin (Pengadu), yang hasilnya dituangkan dalam Model BA.7-
KWK Perseorangan bahwa jumlah pendukung bakal pasangan calon
perseorangan hasil rekapitulasi tingkat Kota Palembang yang dinyatakan
memenuhi syarat adalah sebanyak 11.553 orang, dan jumlah kekurangan
dukungan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak 62.808
pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua)
kali dari jumlah kekurangan dukungan sebanyak 125.616 pendukung.
Pengadu kembali mempertanyakan keberadaan dan hak politik
pendukung Pengadu yakni 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan
sebanyak 88276 yang dibubuhi paraf dan cap basah yang harusnya
diserahkan kepada Pengadu sebagai arsip bakal pasangan calon
sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2017,
termasuk beberapa tindakan Teradu yang tidak menerapkan prinsip-
prinsip Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak juga memberikan jawaban,
dan hanya memberikan formulir pernyataan keberatan (Lampiran Model
BA.7-KWK Perseorangan);
12. Pada tanggal 4 Januari 2018, setelah selesai Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi tingkat Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada angka
(10) diatas, pihak Pengadu baru mengetahui hasil verifikasi administrasi
ulang yang dilakukan oleh Teradu setelah BA.2-KWK Perseorangan Ulang
diberikan pada tanggal 4 Januari 2018 (Bukti P-14), dimana terdapat
perubahan jumlah dukungan MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak
Memenuhi Syarat) dari verifikasi administrasi yang pertama dengan
verifikasi administrasi ulang sesuai rekomendasi Panwaslu Kota
Palembang sebagai berikut:
Hasil Verifikasi Administrasi (BA.2-KWK Perseorangan) tanggal 13
Desember 2017
Jumlah
Awal MS TMS
88276 31740 56536
Hasil Verifikasi Administrasi Ulang (BA.2-KWK Perseorangan Ulang)
tanggal 30 Desember 2017
Jumlah
Awal MS TMS
88276 32586 55690
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 30 November 2017
2. Bukti P-2 : Model BA.1-KWK Perseorangan Tanggal 1 Desember 2017
3. Bukti P-3 : Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017
4. Bukti P-4 : Model B.2-KWK Perseorangan tanggal 9 Desember 2017
5. Bukti P-5 : Model BA.2-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember
2017
6. Bukti P-6 : Model BA.3-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember
2017 13 Desember 2017
7. Bukti P-7 : Model BA.4-KWK Perseorangan tanggal 13 Desember
2017
8. Bukti P-8 : Surat tanggal 16 Desember 2017 dari Bakal Pasangan
Calon Chairil Syah–Mualimin kepada KPU Kota
Palembang
9. Bukti P-9 : Surat KPU Kota Palembang tanggal 17 Desember 2017
10. Bukti P-10 : Laporan pengaduan ke Panwaslu Kota Palembang No:
001/LP/PILKADA/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017
11. Bukti P-11 : Media cetak lokal yakni Sriwijaya Post dan Tribun
Sumsel, tanggal 18 Desember 2017
12. Bukti P-12 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tanggal 26
Desember 2017 oleh Panwaslu Kota Palembang
13. Bukti P-13 : Model BA.7-KWK Perseorangan tanggal 4 Januari 2018
14. Bukti P-14 : BA.2-KWK Perseorangan Ulang tanggal 30 Desember
2017
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
Keterangan Saksi Pengadu
Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan
kepada Saksi Pengadu. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
1. A Firmansyah Wijaya (LO Bapaslon Chairil Syah-Mualimin)
Saksi menyatakan bahwa pada saat tanggal 29 November saksi ikut serta
dalam menyerahkan berkas perndafytaran paslon MUalimin, pasangan
chairulsah dan mualimin menyerahkan berkas formulir dokumen dalam
container 50an, saksi bertemu dengan divisi teknis pak firamon dihitung
jumlah dukungan sampai pada tangal 1 desember 2017 sejumlah
88276,menerima berita acara BA1KWK, setelah itu tidak ada komunikasi
kembali dengan KPU Kota Pelmbang. Saksi tidak pernah dihubungi kemali
oleh para Teradu terkait Berita Acara Verifikasi. Pada tanggal 15
Desember saksi menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi.
Saksi pernah menerima panggilan sebagai saksi di PAnwas terkait
pengaduan tentang masalah proses verifikasi adminstrasi yang tidak
sesuai. Tanggal 4 Januari saksi menerima berita acara verifikasi
administrasi ulang setelah pleno perhitungan dari KPU bertemu dengan
staf KPU. Ada dari para pihak KPU yang ikut menghitung, yang dihitung
adalah 1 set.
2. Ario Natagraha (Operator Silon Bapaslon Chairil Syah-Mualimin)
Saksi menyatakan bahwa Pada tanggal 8 Desember saksi dikirimi hasil
verifikasi berbentuk excel dan diminta upload ulang menyesuaikan angka
88276. Berkomunikasi whastaap dengan operator KPU bernama Reza.
Saksi dihubungi dan dikirimi file berbentuk excel dan mengupload ulangs
esuai angka 88276 secara cepat,, data dukungan a.n paslon tidak ada/
kosong. Mengupload ulang dengan menggunakan data asli dari yang
tersedia dari Pengadu mengikuti angka dari KPU per kelurahan. Dari jam
8 malam sampai jam 11 siang. Dihubungi oleh operator SILON 9.55 pagi.
Operator SILON menyatakan untuk mengupload ulang, buka user kosong
dan dikatakan bahwa operator silon mengatakan terhapus. Mengupload
dengan tampa melihat hardcopy.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 6 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palembang
Periode 2018-2023, terdapat 2 (dua) pasang Bakal Calon Walikota dan Wakil
Walikota Palembang yang maju melalui jalur perseorangan, yaitu atas Nama
Pasangan Chairil Syah-Mualimin dengan total dukungan berjumlah 88.276
dan Pasangan M. Akbar Alfaro-Hernoe Roespriadji dengan total dukungan
berjumlah 101.032.
2. Bahwa kedua bakal calon tersebut menyerahkan dokumen dukungan pada
hari yang sama yaitu pada Tanggal 29 November 2017, Khusus Pengadu
dukungan diserahkan berdasarkan pengakuan sebagaimana tertuang dalam
Softcopy Form Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 92.379, berdasarkan
Hardcopy Form Model B.1-KWK Perseorangan hanya berjumlah 88.276,
sebagaimana tertuang dalam BA.1-KWK Perseorangan, sementara Pengadu
dimedia pada tanggal 29 November 2017 menyatakan bahwa dukungan yang
diserahkan kepada Teradu adalah berjumlah 85.750.
3. Bahwa saat akan dilakukan penghitungan jumlah dokumen dukungan
minimal dan sebaran dari Pengadu, pada tanggal 29 November 2017 sekira
pukul 23.00 WIB didapati dokumen dukungan tersebut belum tersusun
sebagaimana mestinya, tercampur antara dokumen asli dan fotokopi.
Sehingga Teradu setelah melalui rapat memutuskan memerintahkan
Pengadu untuk menyusun dan merapikan dokumen dukungan sebagaimana
mesinya.
4. Bahwa penyusunan dokumen dukungan oleh tim Pengadu dan
penghitungan jumlah dukungan dan sebaran oleh Teradu, berlangsung
sampai dengan 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB dan diketahui jumlah
dukungan sebanyak 88.276 dengan sebaran di 100% Kecamatan di Kota
Palembang (18 Kecamatan)
5. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2017, saat akan dilakukan pengesahan
(penanda tanganan dan cap basah), dokumen dukungan untuk diserahkan
kepada Pengadu, kondisi dokumen dukungan dua rangkap lainnya ternyata
belum tersusun sebagaimana mestinya seperti dokumen yang 88.276,
sehingga Teradu tidak dapat memastikan bahwa jumlah dokumen dukungan
yang akan disahkan tersebut sama jumlah dan susunannya dengan
dokumen yang 88.276 oleh karena itu Teradu tidak berani melakukan
pengesahan (penandatanganan dan cap basah) terhadap dokumen
dimaksud.
6. Bahwa karena dukungan senyatanya hanya berjumlah 88.276, sementara
dalam softcopy berjumlah 92.379, maka Pengadu diminta untuk melakukan
singkronisasi data softcopy dan hardcopy ke Silon KPU . Berdasarkan sistem
yang ada pada Silon, untuk mensinkronisasi data tersebut maka data lama
harus dihapus terlebih dahulu. Sehingga anggapan Pengadu yang
mengatakan bahwa data tersebut hilang adalah tidak benar karena
sebenarnya data tersebut sengaja dihapus agar dapat di isi dengan data baru
yang benar yaitu berjumlah 88.276;
7. Bahwa verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan
dimulai tanggal 2 Desember 2017, dengan menggunakan tenaga staf yang
ada di KPU Kota Palembang saja, namun setelah berjalan hingga beberapa
hari diperkirakan tenaga tersebut tidak cukup sehingga dibutuhkan tenaga
tambahan, akhirnya Teradu mengambil keputusan melalui rapat untuk
meminta bantuan dari PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi
administrasi.
8. Bahwa karena dokumen dukungan terutama milik Pengadu dalam keadaan
tidak tersusun rapi/berantakan contohnya KTP tidak ditempel pada Form
Pernyataan Dukungan, hingga harus dicari dan dicocokan terlebih dahulu.
Ada pula dukungan yang tertukar kelurahan sehingga Teradu membutuhkan
waktu yang lebih lama dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap
dukungan Pengadu. Sehingga waktu verifikasi administrasi diperpanjang
hingga tanggal 13 Desember 2015, dan Form Model BA.2-KWK Perseorangan
baru diterima oleh Pengadu pada tanggal 15 Desember 2017 berdasarkan
keterangan staf Teradu dikarenakan Petugas Penghubung Pengadu yang
susah untuk dihubungi.
9. Bahwa permasalahan terkait terlambatnya verifikasi administrasi dan
keterlambatan penyampaian BA.2-KWK diatas telah dilaporkan oleh Pengadu
ke Panwas Kota Palembang sebagaimana tertuang dalam Pengaduan Nomor
01/LP/PILKADA/XII/2017. Panwas Kota Palembang telah pula
mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 001/LP/PW/KOTA/
105.06.01/XII/2017 tertanggal 26 Desember 2017 yang pada pokoknya
memerintahkan Teradu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap
dukungan Pengadu.
10. Bahwa Teradu telah menjalankan rekomendasi Panwas Kota Palembang
tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap dukungan
Teradu, dan hasilnya terdapat tambahan dukungan Pengadu yang
memenuhi syarat berjumlah 846, sehingga dukungan Pengadu yang
memenuhi syarat administrasi berjumlah 32.586.
11. Bahwa selama verifikasi administrasi ulang berlangsung, verifikasi faktual
yang sedang berjalan dihentikan dan dilanjutkan kembali setelah verifkasi
administrasi ulang selesai dilakukan. Adalah tidak benar anggapan Pengadu
yang menyatakan bahwa verifikasi faktual tidak diketahui karena jelas
jumlah dukungan yang diverifikasi secara faktual adalah yang dinyatakan
memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual
dilapangan juga disaksikan oleh Panitai Pengawas Kecamatan dan Panitian
Pengawas Lapangan.
12. Bahwa Model B.2–KWK Perseorangan Ulang, tanggal 30 Desember 2017 baru
diserahkan kepada Pengadu pada tanggal 4 Januari 2018 karena Berita
Acara tersebut baru selesai tanggal 2 Januari 2018 karena baru tangal 2
tersebut Teradu dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan
tentang bentuk form hasil verifikasi ulang, dan saat akan diserahkan pada
tanggal tersebut Petugas Penghubung dari Pengadu menolak untuk
menerimanya.
13. Bahwa terkait permasalahan pemberitaan sepihak dari Media Harian Umum
Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel yang isinya Ketua KPU menyatakan bahwa
Pasangan Calon Perseorangan Chairil Syah-Mualimin Gugur, karena tidak
memenuhi persyaratan calon perseorangan. Adalah murni kesalahan dari
media dan untuk itu Teradu telah melayangkan surat klarifikasi secara
langsung, namun karena berita klarifikasi yang dimuat sangat kecil tidak
sesuai dengan pemberitaan sebelumnya maka Teradu melalui Penasehat
Hukumnya melayangkan Somasi tertanggal 22 Desember 2017. Hasilnya
kedua media tersebut telah mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU
Kota Palembang, dengan bobot pemberitaan dan besar berita sesuai dengan
pemberitaan sepihak sebelumnya.
14. Bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon yang dilaksanakan mulai
tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Pengadu juga mendaftarkan diri di akhir
waktu pendaftaran yaitu pada tanggal 10 Januari 2018 Jam 22.00 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penerima pendaftaran, Pengadu
tidak melampirkan syarat calon meliputi:
a. Untuk Calon Walikota
Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon (hanya berupa Surat Permohonan)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (hanya berupa Surat Permohonan)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang
memiliki tanggungan hutang baik secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungannya yang merugikan
keuangan negara. (hanya berupa Surat Permohonan)
Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (tidak
ada).
Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (hanya berupa Surat
Permohonan).
Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk
masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
(hanya ada 2 tahun yaitu 2016 dan 2017)
Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tidak ada)
b. Untuk Calon Wakil Walikota
Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon (hanya berupa Surat Permohonan)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (tidak ada)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan tidak sedang
memiliki tanggungan hutang baik secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungannya yang merugikan
keuangan negara. (tidak ada)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian
sesuai tingkatannya. (tidak ada)
Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (tidak
ada).
Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (hanya berupa Surat
Permohonan).
Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk
masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (tidak
ada)
Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tidak ada)
15. Bahwa atas kekurangan-kekurangan syarat tersebut Teradu mengembalikan
berkas pendaftaran dari Pengadu dan memberi waktu kepada Pengadu
untuk memperbaiki berkas terkait syarat calon yang belum ada hingga batas
akhir pendaftaran yaitu pukul 24.00 WIB. Namun pada pukul 24.00,
Pengadu kembali menyerahkan berkas yang sama kepada Teradu tanpa
satupun berkas yang diperbaiki.
16. Bahwa atas dikembalikannya berkas pendaftaran tersebut, Pengadu juga
telah mengajukan gugatan sengketa pemilihan ke Panwaslu Kota Palembang,
dan telah diputus oleh Panwaslu Kota Palembang dengan Putusan Nomor:
001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 yang pada amar
putusanya menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
17. Bahwa tidak ada niat sedikitpun Para Teradu berupaya menggagalkan
keikutsertaan Pengadu dan/atau menghilangkan hak politik pendukung
Pengadu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018-
2023, bahkan Teradu sejatinya telah membuka ruang seluas-luasnya namun
sayang Pengadu sepertinya tidak sungguh-sungguh dalam keikutsertaannya
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang kali ini.
18. Bahwa dengan kerendahan hati Teradu mengakui disana-sini masih terdapat
kelemahan dalam penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang periode 2018-2023, namun berlebihan bila kelemahan yang tidak
terlalu mendasar tersebut dikatakan sebagai sebuah pelanggaran kode etik
dan/atau melanggar prinsif jujur, mandiri, adil dan akuntabel, kepastian
hukum, tertib, terbuka, profesional, effektif dan efisien.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : BA.1-KWK Perseorangan;
2. Bukti T-2 : Berita Media Online Berita Pagi, pada tanggal 29
November 2017;
3. Bukti T-3 : Rekomendasi Panwas Kota Palembang dengan Nomor
001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tertanggal 26
Desember 2017;
4. Bukti T-4 BA. 2-KWK Perseorangan Ulang;
5. Bukti T-5 : Surat Klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang;
6. Bukti T-6 : Surat Somasi dari Penasehat Hukum KPU Kota
Palembang;
7. Bukti T-7 : Pemberitaan Klarifikasi pada Media Harian Umum
Sriwijaya Post;
8. Bukti T-8 : Pemberitaan Klarifikasi pada Media Harian Umum Tribun
News
9. Bukti T-9 : Tanda Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Palembang atas nama Chairil
Syah- Mualimin ;
10. Bukti T-10 : Putusan Sengketa Pemilihan Nomor
001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari
2018;
11. Bukti T-11 : Foto Dokumentasi Kegiatan Penyusunan dan Perapian
Dokumen Dukungan Oleh Tim Pengadu;
12. Bukti T-12 : Foto Dokumentasi Kegiatan Verifikasi Admisitrasi Ulang.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan
kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwas Kota Palembang dan Operator
Silon KPU Kota Pelambang. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. M Taufik ( Ketua Panwas Kota Palembang)
Pihak Terkait menyatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2017 kami
menerima laporan dari pelapor bernama Mualimin dengan peristiwa yang
dilaporkan, penelitian, administrasi, dan analisis dukungan data bakal
pasangan calon wali kota dan wakil walikota kota Palemabang periode
Oktober 2017 atas nama Chairil Syah dan Mualimin dengan jadwal yang
ditunjukan dalam peraturan KPU no, 1 2017 dan seterusnya, tempat
kejadian sekertariat KPU kota alemabang hari dan tanggal kejadian itu
hari jumat tanggal 15 Desember 2017 dan sabtu 16 Desember 2017 waktu
kejadian sekitar 20 10 dan 14 00, dengan pelapor komisi KPU kota
alembang, ketua dan anggotanya, lapoaran ini kami anggap lengkap
secara formil dan materil jadi kami lanjutkan untuk di register, dan kami
lanjut dengan nomor register 01/pilkada/12/2017 (no. Regis disebutkan
dengan cepat) dan kami lanjutkan setelah diregister sesuai dg peraturan
bawaslu kami harus meminta klarifikasi baik dari pihak pelapor maupun
terlapor, jadi kami punya waktu setelah registrer itu 5 hari, jadi waktu 5
hari itu kami manfaatkan untuk menklairifikasi dari pihak pelapor
maupun pihak terlapor dan untuk kami melakukan kajian atas dan kami
minta juga keterangan dari saksi, termasuk juga saksi dari pelapor dan
saksi dari terlapor, setalah kami melaporkan klarifikasi terhadap pelapor
dan terlapor maupaun saksi, kami melakukan kajian, sehingga hasil
kajian kami atas pelaporan dari pelapor itu, dengan nomor
021/RT/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 dengan fakta-fakta yang ada,
sehingga dan analisis, ya, telah memenuhi materil sebagaimana peraturan
pasal 13 (penyebutan pasal suara rendah dan cepat) dan seterusnya
langsung pada kesimpulan, pimpinan, bahwa sesuai dengan ketentuan-
ketentuan peraturan komisi pemilihan umum 2017___ (pasal) tentang
tahapan program dan jadwal penyelenggraan pemiliah gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota, dan wakil walikota,
batas akhir penelitian administrasi dan dukungan saat berakhir pada
tanggal 8 Desember, berdasarkan lampiran PKU no 1 2017 pasangan
calon bupati dan wakli bupati atau calon walikota dan wakil walikota
yang ke dua. ke 2, penelitian jumlah dan dukungan sebaran dan angka 3,
penelitian angka adminstrasi dan analisis dukungan data BA2 KWK
perseorangan dan BA3 kwk perseorangan. Ke. 3. Berdasarkan lampiran
PKPU no 1 tahun 2017 huruf G penyampaian syarat dukungan pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan
atau wali kota dan wakil walikota kepada PPS. atau BA2 KWK
peseorangan atau BA3 kwk perseorangan. 4. Berdasarkan hasil verifikasi
ternyata terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan
anggota KPU kota Palembang, mengenai lewat batasnya waktu verifikasi
administrasi yang seharusnya selesai pada tanggal 8 Desemeber 2017,
akan tetapi BA2 kwk perseorangan dibuat pada tanggal 13 Desember
tahun 2017, berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 2 huruf B perbawaslu
14 tahun 2017 bahwa hasil kajian pengawal pemilihan kota Palembang
termasuk dalam pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi, 1.
Memerintahkan kepada KPU kota Palembang untuk melaksanakan ulang
proses penelitian administrasi dan analisis dukungan data Ba2 kwkw
perseorangan tehadap calon wali kota dan wakil walikota antara nama
Chairil Syah dan Mualimin. 2 .hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, kemjudian di atas akan diteruskan kepada KPU Kota
Palembang yang akan dituangkan dalam form model A 10. Pada tanggal
26 Desember 2017 panitia pengawas pemilihan umum kota Palembang
ditanda tangani. jadi itu, hasil kesimpulan dan rekomendasi yang kami
keluarkan atas pelaporan dari pihak pelapor bapakMualimin kepada KPU
kota Palembang dan kami rekomendasikan kepada KPU kota Palembang
2. Reza Hariansah ( Operator Silon KPU Kota Palembang)
Pihak Terkait menyatakan bahwa akan menjelaskan beberapa sanggahan,
pada tanggal 8 desember 2017 pihak terkait mengghubungi dan
memerintahkan operator Silon pada bakal pasangan calon untuk
menguiploud ulang, karena itu, itu memang prosedur yang tertera yang
pernah kita pelajari, kemudian yang juga tertera di KPU pasal 14
mengenai, menyesuaiakan data hardcopy dan softcopy. Apabila saya
mengklik, ada pilihan di menu silon diklik disesuaikan, maka operator
paslon itu akan melihat angka nol di user mereka, padahal sebenarnya
tidak nol, jadi data mereka yang awal itui tetap tesimpan di data base
silon, hanya saja mereka harus menyesuaikan dengan hasil perhitungan
yang telah dilalukukan dengan DK 1 yaitu sesuai hitungan dengan BA1
kwk hard kopi dan ketentuan di BA 1. Kemudian masalah bingung, saya
seperti ini, saya menjelaskan operator sebenarnya yang punya tolak ukur
kekuatan data softcopy itu kan hanya mereka sendiri, jadi hendaknya
mereka yang menangkas hal tersebut, dan kami untuk mengurangi atau
menambah satu dukungan pun, dan ini terjadi untuk kedua pada
pasangan calon perseorangan, baik dari Pak Chairil Syah, pak Mualimin,
maupun pasangan lain. Mereka juga mengalami hal yang sama persis
jumlah yang disediakan dan di user id mereka nol semua, dan memang
harus menyeusaikan dari 100 ribuan menjadi 81 ribuan itu lebih banyak
yang dipakas, tanpa meraka melihat hard kopinya, karena memang pada
saat itu, memang kita dikejar oleh waktu dari tahapan, jadi kalau kita
harus dijajankan tidak boleh terlewat, malah itu ada kekurangan sana sini
yang penting tahapan sudah kita lakukan dengan sesuai dengan waktu
yang benar dan proses yang benar.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang
Memenuhi Syarat untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi namun tidak
memberikan 1 (satu) rangkap salinan dokumen dukungan sebanyak 88.276
(delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam) yang dibubuhi paraf
dan cap basah kepada para Pengadu; Para Teradu tidak memberikan penjelasan
mengenai jumlah dukungan para Pengadu sebanyak 92.379 (sembilan puluh dua
ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) yang telah diunggah ke Silon KPU Kota
Palembang, namun kemudian disebut terhapus/hilang oleh operator Silon KPU
Kota Palembang; Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Ulang pada tanggal 30 Desember 2017 kepada Pengadu. BA.2-KWK
Perseorangan Ulang tersebut baru diterima Pengadu tanggal 3 Januari 2018,
saat tahapan verifikasi faktual telah selesai dilaksanakan; Teradu I selaku Ketua
KPU Kota Palembang membuat pernyataan di 2 (dua) media cetak lokal yakni
Sriwijaya Post dan Tribun menyatakan bahwa para Pengadu sebagai Bapaslon
telah gugur dan proses verifikasi faktualnya dihentikan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 29 November
2017 para Pengadu menyerahkan dokumen dukungan softcopy Form Model B.1-
KWK Perseorangan sebanyak 92.379 sedangkan hardcopy berjumlah 88.276.
Pada saat akan dilakukan penghitungan ternyata dokumen tersebut belum
tersusun rapi dan tercampur antara dokumen asli dan fotokopi. Berdasarkan
hasil rapat, para Pengadu diminta menyusun dan merapikan dokumen tersebut.
Setelah dilakukan rekapitulasi didapatkan jumlah dukungan sebanyak 88.276
dengan sebaran di 100% Kecamatan di Kota Palembang (18 Kecamatan). Pada
saat akan dilakukan pengesahan dokumen salinan untuk diserahkan kepada
para Pengadu, kondisi dokumen dukungan dua rangkap lainnya ternyata belum
tersusun rapi. Para Teradu tidak berani melakukan pengesahan terhadap
dokumen tersebut karena tidak dapat memastikan jumlah yang disahkan sama
dengan jumlah dokumen asli.
Mengenai hilangnya data para Pengadu dalam Silon menurut para Teradu
hal tersebut tidak benar. Para Teradu menyatakan karena adanya perbedaan
dokumen dukungan hardcopy sejumlah 88.276 dengan softcopy berjumlah
92.379 maka para Pengadu diminta untuk melakukan sinkronisasi dalam data
silon KPU. Data para Pengadu tidak hilang tetapi sengaja dihapus dulu agar
dapat diisi dengan data baru yang benar yaitu berjumlah 88.276.
Mengenai mundurnya jadwal verifikasi administrasi menurut para Teradu
terjadi karena dokumen dukungan para Pengadu dalam keadaan tidak tersusun
rapi sehingga para Teradu membutuhkan waktu lebih lama dalam melakukan
verifikasi administrasi. Hal ini kemudian dilaporkan oleh para Pengadu ke
Panwas Kota Palembang sebagaimana tertuang dalam Pengaduan Nomor
01/LP/PILKADA/XII/2017. Panwas Kota Palembang mengeluarkan Rekomendasi
dengan Nomor 001/LP/PW/KOTA/105.06.01/XII/2017 tanggal 26 Desember
2017 yang isinya memerintahkan para Teradu untuk melakukan verifikasi ulang
terhadap dukungan para Pengadu. Para Teradu telah menjalankan rekomendasi
tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi ulang dengan hasil terdapat
tambahan dukungan para Pengadu yang memenuhi syarat berjumlah 846,
sehingga total dukungan para Pengadu yang memenuhi syarat administrasi
berjumlah 32.586.
Para Teradu menyatakan selama verifikasi administrasi ulang
berlangsung, verifikasi faktual yang sedang berjalan dihentikan dan dilanjutkan
kembali setelah verifkasi administrasi ulang selesai dilakukan. Para Teradu
menyatakan Model B.2–KWK Perseorangan Ulang tanggal 30 Desember 2017
baru bisa diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal 4 Januari 2018 karena
Berita Acara tersebut baru selesai tanggal 2 Januari 2018. Para Teradu
menyatakan pada saat akan diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal
tersebut Petugas Penghubung dari para Pengadu menolak untuk menerimanya.
Mengenai permasalahan pemberitaan sepihak dari Media Harian Umum
Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel murni menurut para Teradu adalah kesalahan
dari media, para Teradu telah mengirimkan surat klarifikasi secara langsung dan
mengirimkan somasi tertanggal 22 Desember 2017 yang ditindaklanjuti kedua
media tersebut dengan mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU Kota
Palembang.
Para Teradu menyatakan bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon
tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Para Pengadu mendaftarkan diri di hari terakhir
yaitu tanggal 10 Januari 2018 pukul 22.00 WIB dan setelah dilakukan
pemeriksaan oleh petugas penerima pendaftaran para Pengadu tidak
melampirkan syarat calon. Para Teradu mengembalikan berkas pendaftaran dari
Pengadu dan memberi waktu kepada para Pengadu untuk memperbaikinya
tetapi sampai pukul 24.00 WIB para Pengadu kembali menyerahkan berkas yang
sama tanpa diperbaiki. Para Pengadu telah mengajukan gugatan sengketa
pemilihan ke Panwas Kota Palembang dan diputus oleh Panwas Kota Palembang
dengan Putusan Nomor 001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 27 Januari
2018 yang isinya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Para Teradu menyatakan tidak ada niat sedikitpun untuk menggagalkan
keikutsertaan para Pengadu dan/atau menghilangkan hak politik pendukung
para Pengadu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018-
2023. Para Teradu telah membuka ruang seluas-luasnya tetapi para Pengadu
tidak sungguh-sungguh dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palembang. Meskipun masih ada kekurangan tetapi menurut
para Teradu hal tersebut bukan sebuah pelanggaran kode etik dan/atau
pelanggaran prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, kepastian hukum, tertib,
terbuka, profesional, effektif dan efisien.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Februari 2018;
[4.3.1] Para Pengadu selaku Bapaslon perseorangan a.n Chairil Syah dan
Mualimin telah mendaftarkan diri kepada KPU Kota Palembang pada tanggal 29
November 2017 dengan dukungan form B.1-KWK hardcopy sejumlah 88.276,
sedangkan untuk dokumen softcopy sejumlah 92.379. Sesuai dengan jumlah
minimal dukungan dan persebarannya para Pengadu dinyatakan Memenuhi
Syarat sebagai Bapaslon sesuai dengan SK KPU Kota Palembang Nomor
120/PL.03.2-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017. Berdasarkan fakta yang terungkap
dalam persidangan, dokumen hardcopy yang diserahkan oleh para Pengadu
kepada para Teradu belum tersusun dengan rapi antara yang asli dengan yang
salinan. Karena hal tersebut para Teradu tidak memberikan salinan dokumen
B.1-KWK yang disahkan melalui paraf dan cap basah kepada para Pengadu. Hal
ini dikarenakan Para Teradu tidak bisa menjamin jumlah dokumen salinan sama
dengan dokumen aslinya. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak
memberikan salinan dokumen dukungan B.1-KWK sebanyak 88.276 yang
dibubuhi paraf dan cap basah kepada para Pengadu merupakan tindakan yang
tidak sesuai dengan prosedur. Dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf c
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 menyatakan: “Dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap
salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: 1 (satu) rangkap salinan
sebagai arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf
dan cap basah”. Tindakan para Teradu yang tidak memberikan salinan dokumen
tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika.
Alasan para Teradu karena dokumen masih belum tersusun rapi tidak bisa
dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya bekerja profesional dengan
bekerja menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Peraturan KPU a quo.
Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, dan
prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan
huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang mengenai hilangnya data dukungan para Pengadu sebanyak
92.379 yang diunggah ke Silon KPU Kota Palembang, berdasarkan keterangan
Operator Silon KPU Kota Palembang selaku pihak terkait terbukti bahwa data
tersebut tidak hilang atau terhapus. Data tersebut tetap tersimpan di database
Silon KPU Kota Palembang, para Pengadu diminta untuk mengunggah ulang
karena merupakan prosedur untuk menyesuaikan data hardcopy dan softcopy.
Permintaan sinkronisasi tersebut pada hari terakhir tahapan verifikasi
administrasi yaitu tanggal 8 Desember 2017 karena ada perintah dari KPU RI
yang menemukan bahwa data dukungan para Pengadu belum sesuai antara
hardcopy dan softcopy. DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam proses
sinkronisasi data dukungan para Pengadu tidak memedomani prinsip tertib,
adanya ketentuan bahwa data dukungan persyaratan perseorangan yang harus
sesuai antara hardcopy dan softcopy semestinya sudah diketahui oleh para
Teradu dari awal proses pendaftaran. Permintaan kepada para Pengadu untuk
mensikronkan data tersebut di hari terakhir tahapan verifikasi administrasi
membuktikan para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak cermat yang
mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. para Teradu terbukti telah
melanggar prinsip Kepastian hukum, dan tertib Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal
12 huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang mengenai Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Ulang
pada tanggal 30 Desember 2017 yang terlambat diberikan oleh para Teradu
kepada Para Pengadu, berdasarkan fakta persidangan Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi Ulang baru selesai tanggal 2 Januari 2018 karena para
Teradu harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan mengenai format yang sesuai dengan ketentuan. Pada saat akan
diserahkan kepada para Pengadu pada tanggal tersebut, para Pengadu melalui
penghubung menolak untuk menerimanya. DKPP berpendapat para Teradu
semestinya bekerja dengan penuh komitmen dan menggunakan waktu secara
efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian
hukum kepada setiap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Palembang.
[4.3.4] Menimbang mengenai pernyataan Teradu I dalam Harian Umum
Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel berdasarkan fakta persidangan adalah
kesalahan media dalam mengutip pernyataan Teradu I. Teradu I telah
mengirimkan surat klarifikasi Nomor 569/PL03.2-SD/03/Kota/XII/2017 dan
Nomor 570/PL03.2-SD/03/Kota/XII/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 serta
surat Somasi melalui kuasa hukum dengan Nomor 021/S/SHS-
Lawfirm/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditindaklanjuti kedua media
tersebut dengan mengeluarkan berita klarifikasi dari Ketua KPU Kota Palembang.
DKPP berpendapat Teradu I telah menunjukkan iktikad baik dengan
mengirimkan surat klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik dan kesan
publik yang bisa mengurangi kewibawaan lembaga.
[4.3.5] Menimbang bahwa Teradu V selaku koordinator divisi teknis yang
bertanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan pencalonan semestinya bisa
mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku. DKPP berpendapat Teradu V selaku divisi
teknis mengemban kadar tanggung jawab etis yang lebih tinggi terhadap
kesalahan para Teradu yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Firamon
Syakti selaku Anggota KPU Kota Palembang;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Syarifudin selaku
Ketua merangkap Anggota, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III
Rudiyanto Pangaribuan dan Teradu IV Devi Yulianti masing-masing selaku
Anggota KPU Kota Palembang;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu
Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu
Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir