Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 214/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 227/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di kantor KPU Kota Palembang, Saksi Pengadu a.n Renny Hendriaty Prahatini bertanya kepada Chemi selaku Kasubbag Teknis KPU Kota Palembang perihal jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan walikota terpilih.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Pengadu memperoleh informasi dari staf KPU Kota Palembang Renny Hendriaty bahwa Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Firamon Syakti, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Syarifuddin, Teradu IV Rudiyanto Pangaribuan, dan Teradu V Devi Yulianti, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palembang; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
227/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
Nama : M. Tajudin
Pekerjaan/Lembaga : Konsultan
Alamat : Jalan KHM Asyik Lrg. Pusesmas Nomor 1497, RT
034/RW 010 Kel 3-4 Ulu, Kec. Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Kuasa dari:
Nama : Sarimuda
Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS/Ketua Umum Fakem Palembang
Darussalam
Alamat : Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 9, RT 043 RW 11
Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir
Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
(1.2) TERADU
1. Nama : Firamon Syakti
Jabatan : Ketua KPU Kota Palembang
Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Abdul Karim Nasution
Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II
info@dkpp.go.id
3. Nama : Syarifuddin
Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Rudiyanto Pangaribuan
Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Devi Yulianti
Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang
Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------- Teradu V
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-------------------------- Para Teradu
(1.3) Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan pihak terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
227/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB bertempat
di kantor KPU Kota Palembang, Saksi Pengadu a.n Renny Hendriaty
Prahatini bertanya kepada Chemi selaku Kasubbag Teknis KPU Kota
Palembang perihal jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan walikota
terpilih. Kasubbag Teknis menjawab bahwa rapat pleno akan dilaksanakan
keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 Pukul 14.00
WIB;
2. Bahwa Undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil
walikota disampaikan kepada Paslon No. Urut 2 Ir. H. Sarimuda, MT. dan Ir.
Kgs. H. Abdul Rozak, M.Sc. pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 Pukul
22.30 WIB di kediaman Ir. H. Sarimuda, MT;
3. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 09.00 s.d 10.15 WIB para
Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota dan
wakil walikota Palembang. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan
yang fatal karena pelaksaaan rapat pleno dimaksud tidak sesuai dengan
jadwal semula yakni pukul 14.00 WIB. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto
Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang
info@dkpp.go.id
Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang
Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 Nomor 186/PL.03.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2018 serta Berita Acara Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak
Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7-BA/03/Kota/VIII/2018;
4. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017: “Undangan dan
agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di
sampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya”;
b. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010;
“Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Asas, Mandiri, Jujur, Adil,
Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proposionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisien dan
Efektivitas”;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 6 ayat 3 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1
berpedoman pada prinsip; a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”
Pasal 6 ayat 3 huruf d:
Berbunyi : “Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya
kepada masyarakat sesuai faedah keterbukaan informasi publik”.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Surat keputusan Nomor 036/TP-SAR/K/I/2018 tentang
Perubahan Surat keputusan tentang Penunjukan Tim
Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang
Periode 2018-2023 Ir H Sarimuda, MT – Ir. Kgs. H.
Abdul Rozak, M.Sc.
2. P-2 Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih
Pilkada Serentak 2018
3. P-3 Surat Keputusan KPU Kota Palembang Tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018
info@dkpp.go.id
Nomor 186/PL.03.7-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2018.
Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada
Serentak Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7-
BA/03/Kota/VIII/2018.
4. P-4 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada
Serentak Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7-
BA/03/Kota/VIII/2018.
5. P-5 Salinan Putusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018.
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2018 para Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa penetapan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang
Tahun 2018 berdasarkan pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali yang menyatakan:
Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan
kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon Terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.
2. Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Kota Palembang melalui Putusan Dismissal Nomor 25/PHP.KOT-
XVI/2018 dengan amar putusan PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018, pukul
11.32 WIB. KPU Kota Palembang menerima salinan putusan Mahkamah
Konstitusi melalui KPU Republik Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2018,
pukul 18.30;
3. Maka dari itu, Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 10 Agustus
2018 menyepakati bahwa pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018
dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018, pukul 14.00 WIB sampai
dengan selesai, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 pada
tanggal yang sama (12 Agustus 2018), pukul 09.00 WIB sampai dengan
selesai, sehingga KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan diundang
untuk menghadiri kegiatan dimaksud.
b. KPU Kota Palembang masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk
mempersiapkan kebutuhan, sarana, dan prasaran pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018.
4. KPU Kota Palembang melakukan ralat waktu pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Palembang Tahun 2018 yang semula dilaksanakan pukul 14.00
WIB menjadi pukul 09.00 WIB dengan mengacu kepada Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
info@dkpp.go.id
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling
lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismissal, atau putusan
Mahkamah Konstitusi dibacakan;
5. Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 untuk
pukul 14.00 WIB dan pukul 09.00 WIB disampaikan kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2 pada tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB oleh 2
(dua) orang staf KPU Kota Palembang ke posko tim pemenangan/kediaman
pasangan calon nomor urut 2, tetapi personil yang ada di posko tersebut
tidak bersedia menerima undangan tersebut.
6. KPU Kota Palembang tidak dapat mengirimkan undangan 3 (tiga) hari
sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018
karena ketentuan yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2018 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa
penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari;
7. Jika surat undangan Rapat Pleno dimaksud harus diberikan kepada masing-
masing pasangan calon 3 (tiga) hari sebelum tanggal 9 Agustus 2018, berarti
sebelum pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan itu tidak mungkin
dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang.
5. Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 kepada
pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang nomor urut 1,
nomor urut 3, dan nomor urut 4 juga diberikan pada tanggal 11 Agustus
2018.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.6) KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota
Palembang M Taufik, Kasubag Teknis KPU Kota Palembang Chemi, dan dua
orang Staf Sekretariat KPU Kota Palembang a.n Imam dan Ardian Saputra
dengan keterangan sebagai berikut:
Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik
Panwas Kota Palembang mendapat dua versi undangan rapat Pleno dari KPU
Kota Palembang, yakni yang pertama, mencantumkan waktu pelaksanaan 12
Agustus 2018 pukul 14.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa
Palembang. Undangan diberikan kepada staf Panwas tanggal 11 Agustus 2018.
Pada sore hari menjelang malam Pihak Terkait mendapatkan informasi dari para
Teradu melalui pesan whatsapp bahwa ada perubahan jadwal pleno pentepaan
yang semula pukul 14.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB. Selanjutnya ada
penyerahan undangan susulan versi perubahan dari para Teradu yang diberikan
kepada Pihak Terkait Panwas Kota Palembang.
info@dkpp.go.id
Ardian Saputra dan Imam (Staf Sekretariat KPU Kota Palembang)
Pada tanggal 11 Agustus 2018 pukul 19.00 WIB Pihak Terkait staf Teknis kPU
Kota Palembang a.n Imam mendatangi Posko Pemenangan Tim Paslon Sarimuda
9Pengadu) dengan maksud memberikan surat undangan pleno penentapan Hasil
Pemilihan Walikota Palembang. Pihak Terkait Ardian Saputra ditelepon oleh
Kasubag Teknis a.n Chemi dan diminta untuk mengabari PIhak Terkait a.n
Imam bahwa ada perubahan jam pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil
Pemilihan Walikota. Pada saat menerma telepon dari Ardian Saputra, Imam
belum tiba di Posko pemenangan Sarimuda, sehingag kembali ke kantor KPU
Kota Palembang untuk merevisi surat undangan pleno penetapan. Pada pukul
21.00 WIB Ardian Saputra dan Imam mendatangi Posko Pemenangan Sarimuda
untuk memberikan surat undangan Pleno Penetapan. Tidak ada satupun
anggota Tim Kampanye Sarimuda yang bersedia menerima surat tersebut dengan
alasan Sarimuda sedang di luar kota.
Chemi (Kasubag Teknis KPU Kota Palembang)
Pihak Terkait a.n Chemi (Kasubag Teknis) Membenarkan berkomunikasi dengan
Tajuddin selaku Tim penghubung Paslon Sarimuda (Nomor Urut 2) yang di muka
sidang DKPP bertindak selaku Kuasa Pengadu. Komunikasi Tajuddin dengan
Chemi dalam rangka Memebrikan klarifikasi undangan yang versi pukul 14.00
WIB. Bahwa ada ralat informasi dari ketua KPU Kota Palembang. Saat itu Staf
yang mengantar undangan belum tiba di posko pemenangan Paslon Nomor Urut
2. Perbaikan surat mengenai pencantuman jadwal pelaksanaan selesai pukul
21.00, lalu kemudian langsung diantarkan ke Posko Pemenangan Tim paslon
Nomor Urut 2. Bahwa ada dua undangan yakni yang mencantumkan
pelaksanaan pukul 14.00 WIB dan surat yang mencantumkan pelaksanaan
pukul 09000 WIB. Surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 sedangkan surat
kedua pasca koreksi tertanggal 11 Agustus 2018. Kedua surat tersebut sama-
sama diantarkan kepada Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 11 Agustus 2018
Pukul 21.00 WIB. Alasan surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 baru
diberikan pada tanggal 11 Agustus adalah karena pleno tertanggal 10 Agustus
2018 dilaksanakan malam hari. Rapat pleno tersebut sekaligus mengagendakan
pemilihan Ketua KPU Kota Palembang. Pada tanggal 11 Agustus 2018 para
Teradu baru bisa memberikan surat undangan karena pada SK dari KPU
Provinsi baru terbit tanggal 11 Agustus 2018. Namun kemudian pada saat
penyerahan tanggal 11 Agustus tersebut, Tim Paslon Nomor Urut 2 tidak
bersedia menerima surat undangan tersebut. Setelah penolakan tersebu, tidak
ada upaya dari para Teardu dan jajaran sekretariat untuk menyampaikan
informasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Kemudian beberapa hari setelah rapat
pleno dilaksanakan, sekitar tanggal 16 Agustus 2018 Perwakilan Tim Paslon
Nomor Urut 2 mendatangi Kantor KPU Kota Palembang untuk meminta surat
undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota. Namun pihak Terkait
Chemi tidak memberikan surat tersebut dengan alasan kegiatan rapat pleno
telah dilaksanakan. Selanjutnya Tim Paslon Nomor Urut 2 meminta salinan
penetapan, dan langsung diberikan oleh Chemi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
info@dkpp.go.id
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
info@dkpp.go.id
(3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai
pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota
terpilih. Pengadu memperoleh informasi dari staf KPU Kota Palembang Renny
Hendriaty bahwa Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12
Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Namun, pada kenyataanya rapat pleno
dimaksud dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB atau
lebih cepat 5 (lima) jam dari jadwal resmi.
[4.1.2] Bahwa para Teradu memberikan undangan rapat pleno penetapan hasil
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Tim Pengadu pada tanggal 11
Agustus 2018 pukul 22.30 WIB. Sementara rapat pleno sesuai jadwal tanggal 12
Agustus 2018 pukul 14.00, sehingga jarak waktu penerimaan
informasi/undangan dengan pelaksanaan hanya 15 jam 30 menit. Hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bahwa undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu menetapkan waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka
penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang tahun 2018 berpedoman pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni: “Dalam hal terdapat
pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah
Konstitusi, penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima”. Mahkamah
Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota
Palembang melalui putusan dismissal nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 dan
dibacakan pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018 pukul 11.32 WIB. Para
Teradu menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi melalui KPU Republik
Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 18.30 WIB. Para Teradu menggelar
rapat pleno pada tanggal 10 Agustus 2018 dan bersepakat bahwa penetapan
pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun
2018 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Para
Teradu mempertimbangkan agenda KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pukul
09.00 WIB dengan hari yang sama. Selain itu para Teradu memiliki waktu yang
cukup panjang untuk mempersiapkan kebutuhan, sarana, dan prasarana
info@dkpp.go.id
pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan
walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018. Namun kemudian, para
Teradu meralat waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan
calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota yang semula dilaksanakan
pukul 14.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB dengan mengacu pada Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2017 yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Para Teradu memaknai 3 (tiga) hari sebagai 3x24 jam. Oleh karena Putusan
Mahkamah Konstitusi dibacakan hari Kamis tanggal 9 Agustus tahun 2018
pukul 11.32 WIB, maka apabila pleno dilaksanakan tanggal 12 Agustus tahun
2018 pukul 14.00 WIB akan melampaui batas akhir yakni pukul 11.32 WIB.
[4.2.2] Bahwa para Teradu telah menyerahkan secara bersamaan undangan
rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan
wakil walikota Palembang tahun 2018 untuk versi pukul 14.00 WIB dan untuk
versi pukul 09.00 WIB. Undangan tersebut disampaikan oleh Adrian Saputra dan
Imam staf dari sekretariat KPU Kota Palembang kepada pasangan calon nomor
urut 2 pada tanggal 11 Agustus tahun 2018 sekitar pukul 21.00 WIB dengan
mendatangi langsung posko Tim pemenangan paslon nomor urut 2. Namun Tim
paslon yang ada di posko tersebut tidak bersedia menerima undangan dengan
alasan Calon Walikota Sarimuda sedang berada di luar kota. Para Teradu
menyatakan tidak dapat mengirimkan undangan 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih karena
ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. Para Teradu menyatakan tidak mungkin
menyerahkan surat undangan pleno tersebut kepada masing-masing pasangan
calon 3 (tiga) hari sebelum tanggal 9 Agustus 2018, karena sebelum pembacaan
putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu menjelaskan bahwa surat
undangan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil
walikota Palembang terpilih telah diserahkan kepada pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 1, nomor urut 3, dan nomor urut 4
pada tanggal yang sama yakni tanggal 11 Agustus 2018.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu telah melaksanakan
rapat pleno penentuan jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil
pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018. Para Teradu
memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari
Kamis tanggal 9 Agustus 2018 Pukul 11.32 WIB dan salinan putusannya
diterima oleh para Teradu pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 18.30 WIB. Dalam
rapat pleno tanggal 10 Agustus 2018, para Teradu menyepakati pelaksanaan
rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil
walikota Palembang adalah tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB s.d
selesai. Dalam penentuan jadwal rapat pleno penetapan, para Teradu memaknai
ketentuan norma Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya penetapan pasangan calon terpilih
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi
dibacakan. Namun kemudian para Teradu memaknai 3 (tiga) hari yang dimaksud
adalah 3x24 jam. Hal tersebut menurut para Teradu dikarenakan putusan MK
info@dkpp.go.id
dibacakan tanggal 9 Agustus 2018 pukul 11.32 WIB, sehingga para Teradu
berpendapat bahwa batas akhir tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
dalam penyelesaian sengketa PHPU Kota Palembang adalah tanggal 12 Agustus
2018 pukul 11.32 WIB. Atas dasar perubahan penafsiran ketentuan norma
tersebut kemudian para Teradu kembali melakukan rapat pleno untuk
mengubah jadwal rapat pleno penetapan yang semula dicantumkan tanggal 12
Agustus 2018 pukul 14.00 WIB s.d selesai, menjadi tanggal 12 Agustus 2018
pukul 09.00 WIB s.d selesai. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa
sikap para Teradu dalam memahami ketentuan waktu 3 (tiga) hari sebagaimana
dimaksud Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 membuktikan sikap dan
tindakan yang melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu. Penafsiran
para Teradu terkait waktu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
menimbulkan syak wasangka bahwa para Teradu ingin mempercepat
pelaksanaan penetapan Paslon Terpilih dan mengabaikan kualitas pelayanan
penyampaian undangan secara patut kepada peserta pemilihan. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban para
Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB para
Teradu telah mengutus dua orang staf sekretariat KPU Kota Palembang yakni
Adrian Saputra dan Imam untuk mendatangi posko Tim paslon nomor urut 2
dengan tujuan memberikan dua surat undangan rapat pleno penetapan
pasangan walikota dan wakil walikota terpilih, yakni undangan versi pertama
yang mencantumkan rapat pleno dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, dan
undangan yang kedua setelah diperbaiki yang mencantumkan waktu
pelaksanaan rapat pleno pada pukul 09.00 WIB. Akan tetapi Tim paslon nomor
urut 2 tidak bersedia menerima surat undangan tersebut dengan alasan Calon
Walikota Sarimuda sedang di luar kota. Terhadap penolakan pihak paslon
tersebut tidak ada upaya aktif dari para Teradu untuk menyampaikan informasi
jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan kepada Paslon nomor urut 2.
Seharusnya sikap aktif bisa dilakukan oleh para Teradu dengan memerintahkan
staf yang mengantar surat agar sedapat mungkin menitipkan surat undangan
tersebut kepada pihak lain yang dapat menyampaikannya kepada Paslon nomor
urut 2, atau bisa dengan komunikasi telepon dan alat elektronik lainnya. Bahwa
mengacu pada alat bukti P-2 dari Pengadu dan terkonfirmasi oleh keterangan
pihak Terkait Chemi (Kasubag Teknis KPU Kota Palembang), surat pertama yang
mencantumkan jadwal rapat pleno dilaksanakan pada pukul 14.00 dibuat
tanggal 10 Agustus 2018. Namun pada kenyataan baru diberikan kepada paslon
pada tanggal 11 Agustus tahun 2018. Chemi selaku Kasubag teknis menyatakan
bahwa rapat pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 10 Agustus 2018
mengagendakan dua hal: pertama, perihal penentuan jadwal rapat pleno
penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018;
kedua mengagendakan penentuan Ketua KPU Kota Palembang setelah putusan
DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang memberhentian Syarifuddin dari
jabatan Ketua KPU Kota Palembang. Forum rapat tanggal 10 Agustus 2018
menghasilkan kesepakatan Firamon Syakti (Teradu I) menjadi Ketua baru dan
secara resmi terbit SK KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 11 Agustus 2018.
Dengan demikian surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 baru dapat
diserahkan kepada para paslon pada tanggal 11 Agustus 2018 bersamaan
dengan surat undangan kedua versi perbaikan. Berdasarkan fakta tersebut,
info@dkpp.go.id
DKPP menilai bahwa dalam hal ini terdapat sikap inkonsisten para Teradu. Jika
ketua definitif baru resmi menjabat tanggal 11 Agustus 2018, maka surat
undangan pertama semestinya belum dapat diberi keterangan tanggal 10
Agustus 2018. Sebaliknya, jika malam hari tanggal 10 Agustus 2018 Teradu I
Firamon Syakti selaku Ketua KPU Kota Palembang telah menandatangani surat
tersebut maka semestinya pada pagi hari tanggal 11 Agustus 2018 surat versi
pertama sudah dapat disampaikan kepada semua paslon. Akan tetapi pada
faktanya, surat pertama baru diberikan pada malam hari tanggal 11 Agustus
2018 sekitar pukul 21.00 WIB bersamaan dengan surat kedua setelah ada
perbaikan jadwal waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan
walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada tahun 2018. Atas tindakan
tersebut, para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yakni: Dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu
terbukti, dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima.
(4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Firamon Syakti, Teradu II
Abdul Karim Nasution, Teradu III Syarifuddin, Teradu IV Rudiyanto
Pangaribuan, dan Teradu V Devi Yulianti, masing-masing selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palembang;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
info@dkpp.go.id
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal sebelas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua
puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas oleh Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu/Kuasa dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id