Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 214/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 227/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di kantor KPU Kota Palembang, Saksi Pengadu a.n Renny Hendriaty Prahatini bertanya kepada Chemi selaku Kasubbag Teknis KPU Kota Palembang perihal jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan walikota terpilih.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Pengadu memperoleh informasi dari staf KPU Kota Palembang Renny Hendriaty bahwa Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Firamon Syakti, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Syarifuddin, Teradu IV Rudiyanto Pangaribuan, dan Teradu V Devi Yulianti, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palembang; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 227/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : M. Tajudin Pekerjaan/Lembaga : Konsultan Alamat : Jalan KHM Asyik Lrg. Pusesmas Nomor 1497, RT 034/RW 010 Kel 3-4 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Kuasa dari: Nama : Sarimuda Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS/Ketua Umum Fakem Palembang Darussalam Alamat : Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 9, RT 043 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Firamon Syakti Jabatan : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Abdul Karim Nasution Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II info@dkpp.go.id 3. Nama : Syarifuddin Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Rudiyanto Pangaribuan Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Devi Yulianti Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor II, Kamboja, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------- Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-------------------------- Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 227/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di kantor KPU Kota Palembang, Saksi Pengadu a.n Renny Hendriaty Prahatini bertanya kepada Chemi selaku Kasubbag Teknis KPU Kota Palembang perihal jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan walikota terpilih. Kasubbag Teknis menjawab bahwa rapat pleno akan dilaksanakan keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 Pukul 14.00 WIB; 2. Bahwa Undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota disampaikan kepada Paslon No. Urut 2 Ir. H. Sarimuda, MT. dan Ir. Kgs. H. Abdul Rozak, M.Sc. pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 Pukul 22.30 WIB di kediaman Ir. H. Sarimuda, MT; 3. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 09.00 s.d 10.15 WIB para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang. Para Teradu diduga telah melakukan kesalahan yang fatal karena pelaksaaan rapat pleno dimaksud tidak sesuai dengan jadwal semula yakni pukul 14.00 WIB. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang info@dkpp.go.id Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 Nomor 186/PL.03.7- Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2018 serta Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7-BA/03/Kota/VIII/2018; 4. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017: “Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di sampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya”; b. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010; “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Asas, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proposionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisien dan Efektivitas”; c. Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 6 ayat 3 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpedoman pada prinsip; a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan” Pasal 6 ayat 3 huruf d: Berbunyi : “Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai faedah keterbukaan informasi publik”. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Surat keputusan Nomor 036/TP-SAR/K/I/2018 tentang Perubahan Surat keputusan tentang Penunjukan Tim Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang Periode 2018-2023 Ir H Sarimuda, MT – Ir. Kgs. H. Abdul Rozak, M.Sc. 2. P-2 Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih Pilkada Serentak 2018 3. P-3 Surat Keputusan KPU Kota Palembang Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 info@dkpp.go.id Nomor 186/PL.03.7-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2018. Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7- BA/03/Kota/VIII/2018. 4. P-4 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 Nomor 269/PL.03.7- BA/03/Kota/VIII/2018. 5. P-5 Salinan Putusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018. (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2018 para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa penetapan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 berdasarkan pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali yang menyatakan: Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima. 2. Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang melalui Putusan Dismissal Nomor 25/PHP.KOT- XVI/2018 dengan amar putusan PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018, pukul 11.32 WIB. KPU Kota Palembang menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi melalui KPU Republik Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2018, pukul 18.30; 3. Maka dari itu, Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 10 Agustus 2018 menyepakati bahwa pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. KPU Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 pada tanggal yang sama (12 Agustus 2018), pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sehingga KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan diundang untuk menghadiri kegiatan dimaksud. b. KPU Kota Palembang masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan kebutuhan, sarana, dan prasaran pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018. 4. KPU Kota Palembang melakukan ralat waktu pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 yang semula dilaksanakan pukul 14.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB dengan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal info@dkpp.go.id Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan; 5. Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 untuk pukul 14.00 WIB dan pukul 09.00 WIB disampaikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB oleh 2 (dua) orang staf KPU Kota Palembang ke posko tim pemenangan/kediaman pasangan calon nomor urut 2, tetapi personil yang ada di posko tersebut tidak bersedia menerima undangan tersebut. 6. KPU Kota Palembang tidak dapat mengirimkan undangan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 karena ketentuan yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari; 7. Jika surat undangan Rapat Pleno dimaksud harus diberikan kepada masing- masing pasangan calon 3 (tiga) hari sebelum tanggal 9 Agustus 2018, berarti sebelum pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan itu tidak mungkin dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang. 5. Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2018 kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang nomor urut 1, nomor urut 3, dan nomor urut 4 juga diberikan pada tanggal 11 Agustus 2018. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik, Kasubag Teknis KPU Kota Palembang Chemi, dan dua orang Staf Sekretariat KPU Kota Palembang a.n Imam dan Ardian Saputra dengan keterangan sebagai berikut: Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik Panwas Kota Palembang mendapat dua versi undangan rapat Pleno dari KPU Kota Palembang, yakni yang pertama, mencantumkan waktu pelaksanaan 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang. Undangan diberikan kepada staf Panwas tanggal 11 Agustus 2018. Pada sore hari menjelang malam Pihak Terkait mendapatkan informasi dari para Teradu melalui pesan whatsapp bahwa ada perubahan jadwal pleno pentepaan yang semula pukul 14.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB. Selanjutnya ada penyerahan undangan susulan versi perubahan dari para Teradu yang diberikan kepada Pihak Terkait Panwas Kota Palembang. info@dkpp.go.id Ardian Saputra dan Imam (Staf Sekretariat KPU Kota Palembang) Pada tanggal 11 Agustus 2018 pukul 19.00 WIB Pihak Terkait staf Teknis kPU Kota Palembang a.n Imam mendatangi Posko Pemenangan Tim Paslon Sarimuda 9Pengadu) dengan maksud memberikan surat undangan pleno penentapan Hasil Pemilihan Walikota Palembang. Pihak Terkait Ardian Saputra ditelepon oleh Kasubag Teknis a.n Chemi dan diminta untuk mengabari PIhak Terkait a.n Imam bahwa ada perubahan jam pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Walikota. Pada saat menerma telepon dari Ardian Saputra, Imam belum tiba di Posko pemenangan Sarimuda, sehingag kembali ke kantor KPU Kota Palembang untuk merevisi surat undangan pleno penetapan. Pada pukul 21.00 WIB Ardian Saputra dan Imam mendatangi Posko Pemenangan Sarimuda untuk memberikan surat undangan Pleno Penetapan. Tidak ada satupun anggota Tim Kampanye Sarimuda yang bersedia menerima surat tersebut dengan alasan Sarimuda sedang di luar kota. Chemi (Kasubag Teknis KPU Kota Palembang) Pihak Terkait a.n Chemi (Kasubag Teknis) Membenarkan berkomunikasi dengan Tajuddin selaku Tim penghubung Paslon Sarimuda (Nomor Urut 2) yang di muka sidang DKPP bertindak selaku Kuasa Pengadu. Komunikasi Tajuddin dengan Chemi dalam rangka Memebrikan klarifikasi undangan yang versi pukul 14.00 WIB. Bahwa ada ralat informasi dari ketua KPU Kota Palembang. Saat itu Staf yang mengantar undangan belum tiba di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2. Perbaikan surat mengenai pencantuman jadwal pelaksanaan selesai pukul 21.00, lalu kemudian langsung diantarkan ke Posko Pemenangan Tim paslon Nomor Urut 2. Bahwa ada dua undangan yakni yang mencantumkan pelaksanaan pukul 14.00 WIB dan surat yang mencantumkan pelaksanaan pukul 09000 WIB. Surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 sedangkan surat kedua pasca koreksi tertanggal 11 Agustus 2018. Kedua surat tersebut sama- sama diantarkan kepada Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 11 Agustus 2018 Pukul 21.00 WIB. Alasan surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 baru diberikan pada tanggal 11 Agustus adalah karena pleno tertanggal 10 Agustus 2018 dilaksanakan malam hari. Rapat pleno tersebut sekaligus mengagendakan pemilihan Ketua KPU Kota Palembang. Pada tanggal 11 Agustus 2018 para Teradu baru bisa memberikan surat undangan karena pada SK dari KPU Provinsi baru terbit tanggal 11 Agustus 2018. Namun kemudian pada saat penyerahan tanggal 11 Agustus tersebut, Tim Paslon Nomor Urut 2 tidak bersedia menerima surat undangan tersebut. Setelah penolakan tersebu, tidak ada upaya dari para Teardu dan jajaran sekretariat untuk menyampaikan informasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Kemudian beberapa hari setelah rapat pleno dilaksanakan, sekitar tanggal 16 Agustus 2018 Perwakilan Tim Paslon Nomor Urut 2 mendatangi Kantor KPU Kota Palembang untuk meminta surat undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota. Namun pihak Terkait Chemi tidak memberikan surat tersebut dengan alasan kegiatan rapat pleno telah dilaksanakan. Selanjutnya Tim Paslon Nomor Urut 2 meminta salinan penetapan, dan langsung diberikan oleh Chemi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; info@dkpp.go.id (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. info@dkpp.go.id (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Pengadu memperoleh informasi dari staf KPU Kota Palembang Renny Hendriaty bahwa Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Namun, pada kenyataanya rapat pleno dimaksud dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB atau lebih cepat 5 (lima) jam dari jadwal resmi. [4.1.2] Bahwa para Teradu memberikan undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Tim Pengadu pada tanggal 11 Agustus 2018 pukul 22.30 WIB. Sementara rapat pleno sesuai jadwal tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00, sehingga jarak waktu penerimaan informasi/undangan dengan pelaksanaan hanya 15 jam 30 menit. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu menetapkan waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018 berpedoman pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni: “Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima”. Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang melalui putusan dismissal nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 dan dibacakan pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018 pukul 11.32 WIB. Para Teradu menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi melalui KPU Republik Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 18.30 WIB. Para Teradu menggelar rapat pleno pada tanggal 10 Agustus 2018 dan bersepakat bahwa penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Para Teradu mempertimbangkan agenda KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pukul 09.00 WIB dengan hari yang sama. Selain itu para Teradu memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan kebutuhan, sarana, dan prasarana info@dkpp.go.id pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018. Namun kemudian, para Teradu meralat waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota yang semula dilaksanakan pukul 14.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 yaitu Penetapan Pasangan Calon Terpilih setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Para Teradu memaknai 3 (tiga) hari sebagai 3x24 jam. Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan hari Kamis tanggal 9 Agustus tahun 2018 pukul 11.32 WIB, maka apabila pleno dilaksanakan tanggal 12 Agustus tahun 2018 pukul 14.00 WIB akan melampaui batas akhir yakni pukul 11.32 WIB. [4.2.2] Bahwa para Teradu telah menyerahkan secara bersamaan undangan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018 untuk versi pukul 14.00 WIB dan untuk versi pukul 09.00 WIB. Undangan tersebut disampaikan oleh Adrian Saputra dan Imam staf dari sekretariat KPU Kota Palembang kepada pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 11 Agustus tahun 2018 sekitar pukul 21.00 WIB dengan mendatangi langsung posko Tim pemenangan paslon nomor urut 2. Namun Tim paslon yang ada di posko tersebut tidak bersedia menerima undangan dengan alasan Calon Walikota Sarimuda sedang berada di luar kota. Para Teradu menyatakan tidak dapat mengirimkan undangan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih karena ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. Para Teradu menyatakan tidak mungkin menyerahkan surat undangan pleno tersebut kepada masing-masing pasangan calon 3 (tiga) hari sebelum tanggal 9 Agustus 2018, karena sebelum pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu menjelaskan bahwa surat undangan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang terpilih telah diserahkan kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 1, nomor urut 3, dan nomor urut 4 pada tanggal yang sama yakni tanggal 11 Agustus 2018. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu telah melaksanakan rapat pleno penentuan jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018. Para Teradu memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 Pukul 11.32 WIB dan salinan putusannya diterima oleh para Teradu pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 18.30 WIB. Dalam rapat pleno tanggal 10 Agustus 2018, para Teradu menyepakati pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang adalah tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB s.d selesai. Dalam penentuan jadwal rapat pleno penetapan, para Teradu memaknai ketentuan norma Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Namun kemudian para Teradu memaknai 3 (tiga) hari yang dimaksud adalah 3x24 jam. Hal tersebut menurut para Teradu dikarenakan putusan MK info@dkpp.go.id dibacakan tanggal 9 Agustus 2018 pukul 11.32 WIB, sehingga para Teradu berpendapat bahwa batas akhir tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa PHPU Kota Palembang adalah tanggal 12 Agustus 2018 pukul 11.32 WIB. Atas dasar perubahan penafsiran ketentuan norma tersebut kemudian para Teradu kembali melakukan rapat pleno untuk mengubah jadwal rapat pleno penetapan yang semula dicantumkan tanggal 12 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB s.d selesai, menjadi tanggal 12 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB s.d selesai. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa sikap para Teradu dalam memahami ketentuan waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 membuktikan sikap dan tindakan yang melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu. Penafsiran para Teradu terkait waktu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan syak wasangka bahwa para Teradu ingin mempercepat pelaksanaan penetapan Paslon Terpilih dan mengabaikan kualitas pelayanan penyampaian undangan secara patut kepada peserta pemilihan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB para Teradu telah mengutus dua orang staf sekretariat KPU Kota Palembang yakni Adrian Saputra dan Imam untuk mendatangi posko Tim paslon nomor urut 2 dengan tujuan memberikan dua surat undangan rapat pleno penetapan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih, yakni undangan versi pertama yang mencantumkan rapat pleno dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, dan undangan yang kedua setelah diperbaiki yang mencantumkan waktu pelaksanaan rapat pleno pada pukul 09.00 WIB. Akan tetapi Tim paslon nomor urut 2 tidak bersedia menerima surat undangan tersebut dengan alasan Calon Walikota Sarimuda sedang di luar kota. Terhadap penolakan pihak paslon tersebut tidak ada upaya aktif dari para Teradu untuk menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan kepada Paslon nomor urut 2. Seharusnya sikap aktif bisa dilakukan oleh para Teradu dengan memerintahkan staf yang mengantar surat agar sedapat mungkin menitipkan surat undangan tersebut kepada pihak lain yang dapat menyampaikannya kepada Paslon nomor urut 2, atau bisa dengan komunikasi telepon dan alat elektronik lainnya. Bahwa mengacu pada alat bukti P-2 dari Pengadu dan terkonfirmasi oleh keterangan pihak Terkait Chemi (Kasubag Teknis KPU Kota Palembang), surat pertama yang mencantumkan jadwal rapat pleno dilaksanakan pada pukul 14.00 dibuat tanggal 10 Agustus 2018. Namun pada kenyataan baru diberikan kepada paslon pada tanggal 11 Agustus tahun 2018. Chemi selaku Kasubag teknis menyatakan bahwa rapat pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 10 Agustus 2018 mengagendakan dua hal: pertama, perihal penentuan jadwal rapat pleno penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2018; kedua mengagendakan penentuan Ketua KPU Kota Palembang setelah putusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang memberhentian Syarifuddin dari jabatan Ketua KPU Kota Palembang. Forum rapat tanggal 10 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan Firamon Syakti (Teradu I) menjadi Ketua baru dan secara resmi terbit SK KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 11 Agustus 2018. Dengan demikian surat pertama tertanggal 10 Agustus 2018 baru dapat diserahkan kepada para paslon pada tanggal 11 Agustus 2018 bersamaan dengan surat undangan kedua versi perbaikan. Berdasarkan fakta tersebut, info@dkpp.go.id DKPP menilai bahwa dalam hal ini terdapat sikap inkonsisten para Teradu. Jika ketua definitif baru resmi menjabat tanggal 11 Agustus 2018, maka surat undangan pertama semestinya belum dapat diberi keterangan tanggal 10 Agustus 2018. Sebaliknya, jika malam hari tanggal 10 Agustus 2018 Teradu I Firamon Syakti selaku Ketua KPU Kota Palembang telah menandatangani surat tersebut maka semestinya pada pagi hari tanggal 11 Agustus 2018 surat versi pertama sudah dapat disampaikan kepada semua paslon. Akan tetapi pada faktanya, surat pertama baru diberikan pada malam hari tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB bersamaan dengan surat kedua setelah ada perbaikan jadwal waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada tahun 2018. Atas tindakan tersebut, para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Firamon Syakti, Teradu II Abdul Karim Nasution, Teradu III Syarifuddin, Teradu IV Rudiyanto Pangaribuan, dan Teradu V Devi Yulianti, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palembang; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua info@dkpp.go.id merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sebelas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu/Kuasa dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id