Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2024
Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Kasek Panwascam Sosa Timur, Ketua Panwascam Sosa Timur, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa permasalahan yang terjadi Sosa Timur sudah berlangsung kurang lebih satu Tahun dan belum ada penyelesaian hingga saat ini 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III. Teradu I dan Teradu IV juga diduga melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas terhadap praktik nepotisme yang dilakukan Teradu II dan Teradu III karena memiliki hubungan suami-istri dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP; Pasal 1 ayat 12 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun; Pasal 15; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Alex Sabar Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Erwin Saleh Siregar selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III Jul Ihwan Lubis selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Pad
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 30-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-
DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rini Susanti Hasibuan
Pekerjaan/ : Mengurus Rumah Tangga - Anggota Panwaslu
Lembaga Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten
Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Muliadong
Pekerjaan/ : Mengurus Rumah Tangga - Anggota Panwaslu
Lembaga Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten
Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Erwin Saleh Siregar
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas
Alamat : Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan,
Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Srimayanti Harahap
Jabatan : Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur,
Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Tanjung Ale, Jalan Pangkalan Sosa Lintas Papaso,
Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Jul Ihwan Lubis
Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten
Padang Lawas
Alamat : Tanjung Ale, Jalan Pangkalan Sosa Lintas Papaso,
Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Alex Sabar Nasution
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan,
Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
26 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa permasalahan yang terjadi Sosa Timur sudah berlangsung kurang
lebih satu Tahun dan belum ada penyelesaian hingga saat ini
2. Bahwa pada tangal 17 Februari 2023 pelapor memintak bimtek untuk PKD
agar bisa menjelaskan Alker ( Alat Kerja ), karena PKD tidak paham
bagaimana cara mengisi Alker tersebut, melalui pesan di Group Whatshap
karena salah satu pelapor mengeluhkan cara kerja PKD yang tidak mengirim
laporan
3. Bahwa pada 17 Februari 2023 pesan tersebut langsung di hapus oleh
terlapor III karena di Group tersebut terlapor III menjadikan dirinya admin
tunggal ( Bukti Terlampir ** )
4. Bahwa pada 24 Februari 2023 pelapor melaporkan kepada ketua Bawaslu
Padang Lawas ( saat itu Rahmad Efendi Siregar ) bahwa adanya masalah
yang menyangkut RAB dan hubungan kekeluargaan ditubuh Panwascam
Sosa Timur yang pada saat pertemuan tersebut juga di hadiri oleh terlapor I
dan ketua Bawaslu Rahmad Efendi Siregar memerintahkan secara lisan
kepada terlapor I untuk segera konfirmasi ke terlapor II
5. Bahwa pada 31 Maret 2023, terlapor II dan III tidak memiliki iktikad baik
serta tidak dapat dihubungi menurut pengakuan Rahmad Efendi Siregar
maka ketua Bawaslu Rahmad Efendi Siregar berjanji akan menjembatani
pertemuan antara pelapor dengan terlapor II dan III
6. Bahwa pada 04 April 2023 mediasi gagal karena ketua Bawaslu kabupaten
Padang Lawas Rahmad Efendi Siregar beralasan nomor Handphone terlapor
III tidak dapat dihubungi.
7. Bahwa pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika pelapor
mempertanyakan dugaan penyelewengan anggaran, terlapor II melakukan
pengusiran dengan cara berteriak-teriak di depan staf Panwascam sosa
timur yang menyebabkan pelapor merasa dipermalukan karena sikap
terlapor II menyebabkan perilakunya menjadi tontonan warga ( Bukti
Terlampir *** ).
8. Bahwa pada 30 April 2023 kedua pelapor menerima surat peringatan ( SP )
yang dikeluarkan oleh terlapor III, dimana seharusnya terlapor III tidak
memiliki kewenangan mengeluarkan SP tersbut, mengingat terlapor III juga
merupakan anggota komisioner Panwascam merangkap ketua ( Bukti
Terlampir **** )
9. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2023 pelapor melayangkan surat undangan
pleno kepada terlapor III karena merasa telapor III mendukung terlapor II
tidak transparan mengenai anggaran, karena terlapor II dan terlapor III
merupakan suami istri, bahkan salah satu staf non PNS di Panwascam sosa
timur merupakan adik kandung terlapor II begitu juga dengan pramusaji
merupakan sepupu dari terlapor II serta kantor kesekretariatan Panwascam
Sosa Timur merupakan Garasi mobil dari orang tua terlapor II.
10. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2023 sekita pukul 09.00 Wib pelapor melakukan
rapat pleno dengan agenda penurunan jabatan ketua Panwascam Sosa
Timur, pengusiran terjadi kembali karena terlapor III tidak terima
diturunkan dari jabatannya sebagai ketua, terlapor III berteriak mengusir
pelapor dengan kata-kata “ tidak hak kalian melakukan pleno di kantor saya,
keluar kalian pleno diluar sana, dasar anjing seperti membesarkan monyet
”. Yang kemudian dijawab oleh pelapor “ kami memiliki hak yang sama
seperti kamu. Kantor ini kami tempati bukan gratis tapi di danai oleh
Bawaslu jadi sama seperti kamu kamipun memiliki hak yang sama”.
Disebelah ruangan komisioner yang merupakan ruangan staf, kasek serta
bendahara. Terlapor II membanting meja, membanting pembatas dinding
sambil berteriak-teriak “ bubar.... bubar kalian dari kantor ini. Lalu terlapor
III keluar dari ruangan sambil menggeser pintu secara kasar, lalu salah satu
suami pelapor (Muliadong), yang duduk diseberang kantor menunggu
pelapor selesai dengan pekerjaannya karena pelapor baru saja melahirkan
dan membawa bayi nya, pada saat itu terlapor III mengambil sebelah sepatu
salah satu pelapor (Rini Susanti Hasibuan) dan mebawanya kebelakang
kantor.
11. Bahwa selesai melakukan rapat pleno, kedua pelapor keluar dari kantor
tersebut dan mencari sepatu yang hilang sebelah kemudian suami pelapor (
Muliadong ) mengatakan bahwa sepatu tersebut telah diambil terlapor III dan
membawanya, setelah dicari-cari oleh pelapor ( Rini Susanti Hasibuan )
tetapi tidak ditemukan, pelapor ( Rini Susanti Hasibuan ) melaporkan tindak
pencurian tersebut ke Polres Padang Lawas ( Bukti Terlampir ***** )
12. Bahwa pada tanggal 09 Mei 2023 salah satu surat kabar dan media online
pindo merdeka memberitakan tentang pertanyaan masyarakat terkait
nepotisme ditubuh Panwascam sosa timur ( Bukti Terlampir ****** ) :
https//pindomerdeka.online/2023/05/09/komisioner-kosek panwaslu-
kec-sosa-timur/dipertanyakan )
13. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 pihak Bawaslu mengirimkan surat
undangan klarifikasi untuk penyelesaian kasus Sosa Timur
14. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 pihak Bawaslu membatalkan pertemuan
secara sepihak dengan alasan terlapor II dan terlapor III mrnunggu terlalu
lama, sementara pihak pelapor sedang dalam perjalanan guna memenuhi
undangan klarifikasi
15. Pada tanggal 24 Mei 2023 kembali diadakan mediasi tetapi hanya dihadiri
pelapor sedangkan terlapor II dan III tidak hadir
16. Pada tanggal 02 Juni 2023 pelapor kembali mempertanyakan perkembangan
kasus dari kecamatan Sosa Timur, tetapi ketua Bawaslu Rahmad Efendi
Siregar beralasan beliau sedang sibuk mengikuti seleksi penerimaan
komisioner tingkat kabupaten.
17. Bahwa kemudian pelapor mempertanyakan melalui sambungan telepon
apakah boleh pelapor mencari penyelesaian diluar internal Bawaslu, yang
kemudian dipersilahkan oleh ketua Bawaslu
18. Karena tidak ada perkembangan yang berarti maka pada tanggal 13 Juni
2023 maka pelapor melaporkan terlapor II ke Kejaksaan Kabupaten Padang
Lawas ( Bukti Terlampir ******* ).
19. Pada tanggal 05 Juli 2023 pelapor mendapat pesan dari sesama komisioner
bahwa ada pungutan sebanyak Rp. 700.000,- per kecamatan kepada seluruh
Kasek untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan pelapor ke
Kejaksaan kabupaten Padang Lawas ( Bukti Terlampir ******** ).
20. Pada 19 September 2023 ada kunjungan kesekretariat Panwascam Sosa
Timur dimana dihadiri oleh ketua dan anggota komisioner yang baru
dilantik, serta dihadiri oleh pelapor serta terlapor I, terlapor II dan terlapor
III.
21. Dalam pertemuan tersebut terlapor I meminta agar terlapor II dan terlapor
III menyelesaikan segala permasalahan dengan pelapor dan diberikan waktu
selama tiga hari.
22. Ternyata sampai dibulan November sama sekali tidak pernah terealisasi
apapun yang sudah disepakati pada 19 September 2023.
23. Pada tanggal 23 November 2023 Gerakan Mahasiswa Padang Lawas ( GEMA
PALAS ) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas. Mahasiswa menuntut agar Bawaslu menindak tegas masalah dugaan
penyelewengan dana operasional dan adanya nepotisme ditubuh Panwascam
Sosa Timur.
24. Pada tanggal 24 November 2023 pelapor menerima undangan klarifikasi, dan
hanya dihadiri oleh pelapor saja, sementara surat ditujukan juga kepada
terlapor II dan terlapor III
25. Pada tanggal 05 Desember 2023 Bawaslu mengadakan acara apel siaga yang
diadakan di lapangan Merdeka pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas,
dalam acara tersebut hanya dihadiri oleh pelapor, dan selesai acara pihak
Bawaslu kembali mempertemukan pelapor dengan terlapor II dan III yang
juga dihadiri oleh terlapor I pihak Bawaslu meminta agar terlapor II
menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Sosa Timur
26. Dan lagi-lagi terlapor II sama sekali tidak mengindahkan dan tida mau
mendengarkan serta tidak mau melaksanakan apapun anjuran dan solusi
dari Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan terlapor I
27. Dan terhitung sudah kurang lebih 1 Tahun permasalahan Nepotisme dan
penyelewengan anggaran terus berjalan di tubuh Panwascam Sosa Timur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -15 sebagai berikut:
P-1 Screnshoot percakapan Teradu I kepada Kasek seluruh Kabupaten
Padang Lawas
P-2 Screnshoot WhatsApp Grup Panwaslu Sosa Timur, Grup PKD se-
Kecamatan Sosa Timur
P-3 Foto Copy Surat Peringatan
P-4 Foto Copy Surat Polres Padang Lawas
P-5 Foto Copy Surat Kabar Pindo Merdeka dan media online Pindo
Merdeka
P-6 Foto Copy Surat Laporan ke Kejaksaan Kabupaten Padang Lawas
tertanggal 13 Juni 2023
P-7 Screnshoot WhatsApp dari salah satu rekan sesama Panwaslu
Kecamatan, Kabupaten Padang Lawas
P-8 Fotocopy Kartu Keluarga Teradu II dan Teradu III
P-9 Fotocopy KTP Teradu III
P-10 3 (Tiga) Foto kebersamaan Teradu II dan III
P-11 1 (Satu) Video
P-12 Screenshot Whatsapp salah satu staf yang disuruh melakukan
penghinaan.
P-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor
06/BA-PLENO/SU.16.14/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023
P-14 Fotocopy Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas T.A. 2023
P-15 Memo catatan pagu anggaran tertanggal 1 November 2023
P-16 Berita Acara Pleno Nomor 03/BA-PLENO/SU-14/1/2024 tertanggal
7 Januari 2024
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 26 Maret 2024, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Kami berharap majelis yang terhormat mengabulkan permohonan kami,
dimana kami memohon untuk:
1. Memecat Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Lawas yaitu Teradu I.
a) Tetap mengeluarkan SK teradu II sebagai kepala sekretariat
panwascam sosa timur, sementara teradu I mengetahui dengan jelas
bahwa teradu II dan teradu III merupakan suami istri, sedangkan
salah satu syarat perekrutan penyelenggara pemilu ad hoc tidak
terikat ikatan perkawinan.
b) Terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan teradu II yg
diduga melakukan penyelewengan anggaran bersama teradu III yang
tidak lain merupakan ketua panwascam sosa timur dan juga suami
dari teradu II.dan tidak ada tindakan tegas walaupun Pengadu I dan
Pengadu II telah berulang kali memohon tindakan tegas teradu I
karena tindakan zolim dari teradu II dan teradu III.
c) Di duga teradu I membantu teradu II mengaburkan kasus dugaan
korupsi yang dilakukan oleh teradu II. dengan melakukan
pemungutan sejumlah uang ke kasek kecamatan, untuk diserahkan
ke kejaksaan guna menutupi kasus dugaan korupsi yang diduga
dilakukan oleh teradu II.
2. Memberhentikan Teradu II (Kepala Sekretariat Panwascam Sosa Timur)
dan juga Teradu III (Ketua Panwascam Sosa Timur). Dimana keduanya
merupakan pasangan suami istri sehingga terjadi ketidak transparanan
masalah keuangan dan mencampur adukkan masalah keluarga dan
pekerjaan sehingga menimbulkan ketillak Profesionalan. (kami
menyertakan bukti tambahan).
3. Memberi sanksi tegas kepada Teradu IV karena tidak adanya ketegasan
beliau sebagai pemimpin, menyebabkan masalah internal sosa timur
meluas menjadi masalah eksternal, karena 2 (dua) komisioner sosa
timur atas nama Pengadu dan Pengadu tidak mendapatkan proteksi
atau perlindungan dibawah lembaga yang menaunginya.
B. Kami berharap majelis yang terhormat memutus agar pengadu
mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang diderita oleh pengadu
mulai dari Januari 2023 hingga Maret 2024.
C. Kami berharap Majelis mempertimbangkan kesaksian pihak terkait Bapak
ROMSON POSKORO PURBA ST, SH. Bahwa perekrutan dan pelantikan
Panwaslu Kecamatan lebih dahulu dari pada kesekretariatan (dibuktikan
SK). Begitu juga dengan kesaksian Bapak FERI MULIA SIAGIAN selaku
kepala sekretariat Provinsi Sumatera Utara. Yang menyebutkan anggaran
sudah disalurkan sesuai peruntukannya, sementara 2 (dua) pengadu sama
sekali tidak memperolehnya sesuai dengan keharusan. Begitu juga dengan
anggaran PKD yang terus menerus disunat, tetapi untuk mengaburkan bukti
teradu II dan III dengan sengaja menyembunyikan RAB dimulai dari bulan
Maret 2023 sampai sekarang.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 26 Maret 2024 Para Teradu Perkara Nomor
30-PKE-DKPP/II/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU IV
1. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dengan ini menolak dengan tegas suluruh
dalil- dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh teradu
I dan Teradu IV dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
3. Bahwa Teradu I dalam mengangkat Staf Sekretariat Panwaslu Sosa Timur
sudah sesuai dengan mekanisme pengangkatan Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan dan tidak ada nepotisme;
4. Bahwa permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II (Srimayanti
Harahap) yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah diselesaikan sehingga terhadap
tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pawanslu Kecamatan
Sosa Timur
5. Bahwa adanya permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas serta Koordinator Sekretariat
telah melakukan monitoring ke sekretariat Panwaslu kecamatan Sosa Timur,
pada saat monitoring tersebut Ketua dan Anggota serta Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur hadir, monitoring tersebut
dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Pengadu
dengan Teradu II serta Teradu III; (Bukti T-I Surat Nomor:
020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023)
6. Bahwa hasil monitoring tersebut disepakati secara lisan bahwa Ketua dan
Anggota saling memaafkan jika ada masalah dan Koordinator Sekretariat
Pawnaslu Kecaatan Sosa Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur;
7. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 2 nomor 3 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I mendukung dan membantu kejahatan yang
dilakukan oleh Terlapor II, terhadap dalil Pengaduan tersebut sangat
mengambang karena kejahatan apakah yang di Teradu I dukung dan bantu
tidak dijelaskan secara spesifik sehingga sangat tidak berdasar apa yang
didalilkan oleh Pengadu;
8. Bahwa Teradu I telah menyampaikan kepada seluruh Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas agar tetap
melaksanakan tugas sebagai supporting system terhadap pelaksanaan tugas
Panwaslu Kecamatan;
9. Bahwa teradu I telah memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak-hak para Pengadu
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; (Bukti T-II Surat
Nomor: 001/KU.00.03/S-16/02/2024)
10. Bahwa Teradu IV tidak pernah membiarkan praktik nepotisme ditubuh
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Teradu IV dilantik menjadi Anggota
Bawaslu kabupaten Padang Lawas sejak tanggal 19 Agustus 2023, Teradu
IV dilantik permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu
III telah terjadi;
11. Bahwa benar Teradu II dan teradu III merupakan suami istri, namun saat
Teradu IV dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Teradu II telah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur dan Teradu III menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur,
12. Bahwa permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III
sudah pernah dimediasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas pada tanggal 19 September 2023 dengan mempertemukannya di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, pada saat dimediasi tersebut
para Pengdu dan Teradu II dan Teradu III telah sepakat bahwa
permasalahan- permasahan antara Para Pengadu dan Teradu II dan Teradu
III diselesaikan dan saling memaafkan; (Bukti T-Ill Poto Mediasi Terlampir)
13. Bahwa benar Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) melaporkan Teradu III ke
Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian sepatu, terhadap Laporan
Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah berkoordinasi ke
pihak Kepolisian, terhadap Laporan tersebut Kepolisian telah melaksanakan
mediasi antara Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) dengan Teradu III namun
kedua belah tidak sepakat untuk berdamai, oleh karena tidak terdapat
kesepakatan, Bawaslu Kabapaten Padang Lawas berkoordinasi kepada
pihak Kepolisian dan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya tindak
pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan;
14. Bahwa benar para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri
Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut terkait dengan
anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas telah mentransfer seluruh anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur
sesuai dengan RAB dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan
peruntukannya;
15. Bahwa Teradu I dan Teradu IV tidak pernah melakukan pungutan sebanyak
Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kecamatan kepada seluruh Kasek
untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan Pengadu kepada
Kejaksaan;
16. Bahwa adanya permasalahan antara Teradu II dan teradu III, Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur melaksanakan Rapat Pleno, hasil rapat pleno
tersebut pada pokoknya mengusikan pemberhentian Teradu II sebagai
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil
rapat pleno tersebut diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
17. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menerima hasil rapat
pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur tersebut, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat pengusulan
pemberhentian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur,
kemudian memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas untuk melakukan Koordinasi Ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara.
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Bahwa pada pokoknya, Teradu II menolak semua dalil yang disampaikan
Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduannya tertanggal 18
Januari 2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu
II.
2. Bahwa teradu II menolak aduan pengadu pada poin 1 yang menyatakan
teradu melakukan nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur,
karena pengadu tidak menjelaskan secara tegas perbuatan yang mana yang
dimaksud dengan nepotisme. Kalaupun nepotisme yang dimaksudkan
adalah terkait dengan Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur yang
kebetulan juga sebagai adik kandung teradu II adalah ditetapkan oleh
Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari
teradu II. Oleh karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff
non PNS di Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah
tidak benar.
3. Bahwa adapun Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur adalah
ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada
kewenangan dari teradu II. Oleh karena itu aduan pengadu yang
menyatakan penetapan Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur
sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar,
4. Bahwa poin ke 2 aduan pengadu tentang diduga menyelewengkan dana dari
Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah tidak benar dan tidak berdasar,
bahkan aduan tersebut mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama
baik teradu II. Adapun dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwascam
Sosa Timur sudah dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan.
5. Bahwa poin ke 3 aduan pengadu tentang teradu Il tidak memberikan
dukungan Administratif dan tekhnis operasional kepada pelapor adalah
tidak benar. Bahwa faktanya teradu II telah menugaskan Staff Sekretariat
menjadi Staff masing-masing Komisioner, yang terdiri dari:
a. Nama : Alifia
Staf : SDMO dan Datin
b. Nama : Denggan Nasution
Staf : Divisi HP2H
c. Nama : Samsori Harahap
Staf : Penindakan dan Pelanggaran
Dengan demikian, setiap komisioner Panwascam Sosa Timur masing-
masing memiliki Staff Teknis.
6. Bahwa poin ke 4 aduan pengadu tentang teradu II berteriak-teriak dan
melakukan pengusiran dari kantor Panwascam Sosa Timur adalah tidak
benar. Fakta yang terjadi adalah pengadu Rini Susanti Hasibuan pada
peristiwa tersebut menandatangani absensi kehadiran pengadu Muliadong
yang pada saat itu tidak hadir, kemudian teradu II menegur dengan kalimat
"kenapa kau tanda tangani absensi kehadiran pengadu Muliadong",
kemudian pengadu Rini Susanti Hasibuan menjawab "suka-sukaku lah"
sambil mengacungkan jari tengah kepada teradu II, yang hal tersebut sangat
tidak pantas dilakukan oleh seorang komisioner Panwascam.
7. Bahwa poin ke 5 aduan pengadu tentang tidak menjaga profesionalisme,
Integritas dan Netralitas adalah tidak benar. Karena selama menjalankan
tugas dan kewajiban teradu Il selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesi,
integritas dan netralitas sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Sosa Timur.
[2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III
1. Bahwa pada pokoknya, Teradu menolak semua dalil yang disampaikan
Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduannya tertanggal 18
Januari 2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu
III.
2. Bahwa teradu III menolak aduan pengadu pada poin 1 yang menyatakan
teradu telah membudayakan nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur, karena pengadu tidak menjelaskan secara tegas perbuatan yang
mana yang dimaksud dengan nepotisme. Kalaupun nepotisme yang
dimaksudkan adalah terkait dengan teradu II sebagai istri teradu III yang
juga sebagai Kasek Panwascam Sosa Timur adalah tidak benar, karena
mekanisme perekrutan Staff PNS Sekretariat Panwascam Sosa Timur adalah
melalui rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dan
ditetapkan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa ada campur
tangan Komisioner Panwascam Sosa Timur, sehingga teradu III tidak
memiliki kewenangan untuk menentukan keterpilihan teradu II sebagai
Kasek Panwascam Sosa Timur.
3. Bahwa adapun Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur yang kebetulan juga
sebagai adik ipar teradu III adalah ditetapkan oleh Korsek Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari teradu III. Oleh
karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff non PNS di
Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar.
4. Bahwa adapun Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur adalah
ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada
kewenangan dari teradu III. Oleh karena itu aduan pengadu yang
menyatakan penetapan Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur
sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar.
5. Bahwa poin ke 2 aduan pengadu tentang diduga bekerjasama dengan teradu
II menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah tidak
benar dan tidak berdasar, bahkan aduan tersebut mengandung fitnah yang
dapat mencemarkan nama baik teradu III. Adapun dana dari Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Panwascam Sosa Timur sudah dibelanjakan dan
dilaporkan secara transparan.
6. Bahwa poin ke 3 aduan pengadu tentang menutup komunikasi dan tidak
menerima masukan/ solusi yang diberikan oleh komisioner Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas adalah tidak benar. Justru pengadulah yang tidak
mengindahkan masukan /solusi yang diberikan oleh komisioner Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas, bahkan pengadu pernah tidak menghadiri
undangan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dalam agenda Mediasi.
7. Bahwa poin ke 4 aduan pengadu tentang melakukan tindak pidana
pencurian adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan aduan tersebut
mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama baik teradu III. Adapun
tuduhan tersebut telah disangkal oleh teradu III melalui media iNews TV
Medan yang menyatakan bahwa teradu III tidak mengetahui peristiwa
pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu (Bukti Terlampir *).
8. Bahwa poin ke 5 aduan pengadu tentang melakukan tindak pidana
Penghinaan adalah tidak benar. Adapun kalimat yang diucapkan oleh teradu
III ketika diskusi sesama komisioner adalah “Ulang sempat songon pagodang
anak ni Babiat, dung magodang menerkam”.
9. Bahwa poin ke 6 aduan pengadu tentang menyalahgunakan wewenangnya
sebgai ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan memerintahkan staff
agar melakukan tindak pidana penghinaan kepada pelapor adalah tidak
benar karena semua keputusan selalu dilakukan melalui rapat pleno, justru
merekalah yang tidak aktif berkantor dan sering tidak mau memenuhi
undangan rapat pleno. Terkait dengan memerintah staff untuk menghina
komisioner Panwascam Kecamatan Sosa Timur tidak pernah dilakukan oleh
teradu III.
10. Bahwa poin ke 7 aduan pengadu tentang tidak pernah hadir untuk
melakukan mediasi adalah tidak benar, justru pengadulan yang pernah
tidak menghadiri agenda mediasi.
11. Bahwa poin ke 8 aduan pengadu tentang melakukan pengusiran kepada
pelapor dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur disertai dengan
makian dan kata-kata kasar adalah tidak benar. Akan tetapi kalimat yang
pernah diucapkan teradu III kepada pengadu adalah “jangan duduki kursi
ketua”.
12. Bahwa poin ke 9 aduan pengadu tentang mengeluarkan surat peringatan
(SP) kepada pelapor, sementara pelapor III tidak memiliki wewenang
mengeluarkan SP tersebut adalah benar karena pada saat itu pengadu tidak
pernah masuk ke kantor selama 2 (dua) bulan berturut-turut (Bulan Maret
dan April 2023) dan sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
dengan nomor surat 11/KP.01/SU-16.14/05/2023 perihal permohonan
sanksi berat. Adapun tujuan teradu III mengeluarkan Surat Peringatan
tersebut supaya pengadu dapat aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai
komisioner Panwascam Sosa Timur.
13. Bahwa poin ke 10 aduan pengadu tentang melanggar pakta integritas
dengan tidak menjaga profesionalitas, Integritas dan Netralitas adalah tidak
benar. Karena selama menjalankan tugas dan kewajiban teradu III selalu
menjunjung tinggi nilai-nilai profesi, integritas dan netralitas sebagai
komisioner Panwascam Sosa Timur.
14. Bahwa poin ke 11 aduan pengadu tentang melanggar sumpah/janji anggota
Bawaslu adalah tidak benar. Karena selama menjalankan tugas dan
kewajiban teradu III selalu menjaga sumpah dan memenuhi janji sebagai
komisioner Panwascam Sosa Timur.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyampaikan Permohonan kepada
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU IV
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Jawaban dan fakta-fakta hukum tersebut
sebagaimana yang diuaraikan oleh Teradu I dan Teradu II diatas, maka dengan
ini dimohonkan kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Sidang DKPP memohon
agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu IV tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu IV.
[2.6.2] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian jawaban diatas, memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu II;
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak
Pengadu.
[2.6.3] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian jawaban diatas, memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu III;
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak
Pengadu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TI-1 s.d. TI-3 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TI-1 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor
020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023
perihal Monitoring dan Pembinaan
TI-2 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 001/KU.00.03/SU-
16/02/2024 tertanggal 5 Januari 2024 perihal Perintah
Pembayaran
TI-3 Dokumentasi Foto
[2.7.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TII-1 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TII-1 Bukti Foto Dokumentasi
[2.7.3] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TIII-1 s.d. TIII-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TIII-1 SK Kasek Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur -
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 0349/KP.04/SU/11/2022 tertanggal 14 Desember 2022
TIII-2 SK Non PNS Panwaslu Kecamatan Sosa Timur - Keputusan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor
022/HK.01.01/SU-16/11/2022 tertanggal 14 November 2022
TIII-3 Dokumentasi Komunikasi Teradu III dengan Bawaslu Padang
Lawas
TIII-4 Keterangan Teradu III membantah tudingan Curi Sepatu melalui
kanal Youtube iNews TV Medan
TIII-5 Dokumentadi Diskusi Sesama Komisioner Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur
TIII-6 Daftar Absen Mingguan Para Pengadu tidak aktif berkantor
TIII-7 Dokumentasi Teradu III menghadiri agenda Mediasi di Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas.
TIII-8 Surat Peringatan kepada Pengadu yang dikeluarkan Teradu III
TIII-9 Surat Permohonan Sanksi Berat atas Pengadu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas.
TIII-10 Screenshoot percakapan group Whatsapp Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur.
[2.8] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU IV
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 26 Maret 2024, Teradu I dan Teradu IV memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dengan ini menyatakan tetap pada bantahan,
jawaban dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu
kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Teradu I dan Teradu IV didepan
persidangan;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu IV sama sekali tidak terbukti melakukan
pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalil-dalil Pengaduan
Pengadu;
3. Bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa permasalahan antara
Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III yang berhubungan dengan hak-hak
Pangadu, Teradu I telah memerintahkan Teradu II untuk memberikan hak-
hak Pengadu, sehingga tanggungjawab Teradu I sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan;
4. Bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu
IV membiarkan permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II, teradu III
adalah tidak benar, dimana dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa
Teradu I, teradu IV dan Pihak terkait telah melakukan upaya untuk
mendamaikan antara Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III;
5. Bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Teradi IV bersama
dengan Pihak terkait telah melaksanakan Rapat Pleno menindaklanjuti Rapat
Pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Perihal pengusulan pemberhentian
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur;
6. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I telah menindaklanjuti Rapat Pleno
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan mengirimkan
surat perihal permohonan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara;
7. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu IV sama sekali tidak
terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan teradu I dan/atau
Teradu IV melakukan pengutipan atau memerintahkan siapapun mengutip
uang sebanyak Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) untuk menutupi
laporan Pengadu di Kejaksaan Negeri Padang Lsebagaimana dalil Pengaduan
Pengadu;
8. Bahwa terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II
dan Teradu III terikat suami istri, terhadap hal tersebut, Teradu I
mengusulkan Teradu II untuk menjadi Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur sebelum Teradu III menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan bahwa Teradu
I, teradu IV dan Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
10. Saya akan menindak lanjuti Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Terkait pergantian Kasek Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas
Secepatnya Sesuai Juknis dan Perundang-undangan yang berlaku.
11. Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan
sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa Teradu I dan Teradu IV tidak
terbukti melakukan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada saat
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
[2.9.1] ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PADANG LAWAS.
1. Bahwa para Pihak Terkait ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas pada tanggal 19 Agustus 2023;
2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas, permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II dan Teradu
III telah terjadi;
3. Bahwa pihak terkait setelah mengetahui adanya permasalahan antara
Pengadu dengan Teradu II dan teradu III, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas melakukan monitoring ke Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur, disaat monitoring tersebut ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas mempertemukan Para Pengadu dengan Teradu II
dan Teradu III, pertemuan tersebut dilaksanakan mediasi, dalam mediasi
tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas memberikan
pemahaman kepada para Pengadu dan Teradu II dan Teradu III tentang hak
dan Kewajibannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Koordinator
Sekretariat; (Vide Bukti P.T-I surat monitoring dan Pembinaan dan Foto
kegiatan Monitoring)
4. Bahwa selanjutnya mediasi tersebut telah ditemukan kesepakatan antara
para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III saling memafkan dan bekerja
sama dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, namun kesepakatan
tersebut tidak teraplikasikan oleh Pengadu dan Teradu II dan Teradu III;
5. Bahwa benar Teradu II dan Teradu III adalah hubungan suami Istri, namun
pihak Terkait ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Teradu II telah menjabat sebagai Koordinator Sektretariat Panwaslu
Kacamatan Sosa Timur dan Teradu III juga telah menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan sosa Timur;
6. Bahwa benar Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) melaporkan Teradu III ke
Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian sepatu, terhadap Laporan
Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah berkoordinasi ke
pihak Kepolisian, Laporan tersebut Kepolisian telah melaksanakan mediasi
antara Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) dengan Teradu III namun kedua
belah tidak sepakat untuk berdamai, oleh karena tidak terdapat
kesepakatan, Bawaslu Kabapaten Padang Lawas berkoordinasi kepada
pihak Kepolisian dan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya tindak
pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan;
7. Bahwa benar para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri
Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut pihak
kejaksaan telah mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
(Teradu IV) namun yang menghadiri pihak terkait Terkait (Ningtiasih), Pihak
Terkait telah menyampaikan kepada Kejaksaan bahwa setiap anggaran
Panwaslu Kecamatan telah ditransfer ke Kecamatan masing-masing, terkait
dengan pertanggungjawabannya pihak terkait menyampaikan yang
mengetahui adalah Koordinator Sekretariat;
8. Bahwa pihak Terkait tidak mengetahui adanya pungutan sebanyak Rp.
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kecamatan kepada seluruh Kasek
untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan Pengadu kepada
Kejaksaan;
9. Bahwa terkait dengan hubungan suami istri antara Teradu II dan teradu III,
melalaui rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur menguslkan
pemberhentian Teradu II sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil rapat pleno tersebut diteruskan
kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, terhadap pleno Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur dan Permohonan pemberhentian Teradu II sebagai
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pihak Terkait bersama dengan
Teradu IV telah melaksanakan Rapat Pleno pada pokoknya memutuskan
bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat
pengusulan pemberhentian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur; (vide Bukti P.T-II Berita Acara Pleno);
10. Bahwa untuk menindaklanjuti Rapat Pleno tersebut Pihak terkait bersama
Teradu IV memerintahkan Teradu I (Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas) agar berkoordinasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya Teradu I mengirimkan surat
permohonan Konsultasi ke Bawaslu Provinsi melalui surat nomor
006/KP.00.02/SU-16/01/2024 perihal Permohonan Konsultasi tanggal 14
Januari 2024; (Vide Bukti P.T.III)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan
alat/barang bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor
020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023
perihal Monitoring dan Pembinaan serta dokmuentasi kegiatan.
PT-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor
003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024
PT-3 Surat Permohonan Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melalui surat nomor 006/KP.00.02/SU-16/01/2024 perihal
Permohonan Konsultasi tertanggal 14 Januari 2024;
[2.9.2] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA
Bahwa pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan
tanggal 26 Maret 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa, saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara tidak begitu
mengetahui persoalan yang terjadi di internal Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur,
2. Bahwa, sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa kejadian
dan persoalan yang terjadi di Internal Panwasłu Kecamatan Sosa Timur telah
berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun, dapat dikatakan tidak lama
setelah Pengadu dan Teradu di lantik menjadi Panwascam Kecamatan Sosa
Timur, menjadi catatan khusus bagi kami di Jajaran Provinsi menjelang
Pemilukada Serentak Yang Mulia sebagai bagian dari eveluasi;
3. Bahwa terkait aduan pengadu yang menyebutkan adanya dugaan
penyelewengan anggaran pada Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Pihak
Terkait dapat menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran yang diterima oleh
Panwaslu Kecamatan merupakan tanggungjawab Panwaslu Kecamatan, hal
ini berdasarkan lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 464/KU.00/K1/12/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Dalam Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Bab VI
Pertanggungjawaban Dana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan, angka 1
"Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana
pemilu yang telah diterima kepada BP/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota
paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya".
4. Bahwa, Terkait perlu menjelaskan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa DKPP bahwa Teradu I selaku Korsek Bawaslu Kabaupaten
Padang Lawas pada tanggal 10 Februari tahun 2024 tepatnya sebelum
Pemilihan Umum dilaksanakan pernah berkirim surat yang ditujukan ke
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal konsultasi. Hal
tersebut direspon pihak terkait dikesempatan pertama melalui WA agar
Korsek Bawaslu Kabupaten Padang lawas menyelesaikan persoalan yang
terjadi di Internal Panwascam Sosa Timur. Hal demikian, dilakukan öleh
Terkait karena jangkauan dan cakupan wilayah untuk menyelesaikan
persoalan yang ada akan lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh Korsek
Bawaslu Kabupaten Padang lawas dengan memperhatikan ketentuan dan
perundang- undangan yang berlaku;
5. Bahwa, terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
II tidak memberikan atau mendukung hak administratif Pengadu. Terkait
berpendapat, idealnya sepanjang kegiatan Panwsacam telah diagendakan,
disertai dengan surat tugas melaksanakan tugas, maka hak dan kewajiban
akan melekat terhadapnya. Oleh karena itu, terkait berpendapat kondisi di
lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Korsek Bawaslu Kabupaten
Padang lawas dan Kasek Panwascam Kecamatan Sosa Timur;
6. Bahwa, sehubungan dengan banyaknya pokok aduan yang disampaikan
Pengadu Ke DKPP, Terkait hanya merespon hal-hal yang berhubungan
dengan Kesekretariatan Yang Mulia. Demikian keterangan yang dapat saya
berikan selaku Pihak Terkait. Semoga keterangan tertulis yang saya
sampaikan dapat membuat Persoalan yang diadukan pengadu ke DKPP
sepanjang irisan dengan Kesekretariatan telah saya sampaikan sebagaimana
adanya Yang Mulia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan
permasalahan internal di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur antara Para Pengadu
dengan Teradu II dan Teradu III. Teradu I dan Teradu IV juga diduga melakukan
pembiaran dan tidak menindak tegas terhadap praktik nepotisme yang
dilakukan Teradu II dan Teradu III karena memiliki hubungan suami-istri
dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pembiaran dan terkesan lepas tangan
terhadap Para Pengadu yang tidak mendapat dukungan administratif oleh
Teradu II dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur.
[4.1.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III diduga bekerjasama dalam
menyalahgunakan dana dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur.
[4.1.4] Bahwa Teradu II diduga tidak memberikan dukungan administratif dan
dukungan teknis kepada Para Pengadu dalam menjalankan tugasnya sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
[4.1.5] Bahwa pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Para
Pengadu mempertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur kepada Teradu II, akan tetapi Teradu II
mengusir Para Pengadu dan berteriak-teriak didepan staf Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur yang menyebabkan Para Pengadu merasa dipermalukan karena
menjadi tontonan warga sekitar.
[4.1.6] Bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno
dengan agenda menurunkan jabatan Teradu III sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur karena Teradu III mendukung Teradu II untuk tidak
transparan mengenai penggunaan anggaran. Disamping itu Para Pengadu
mempertanyakan praktik nepotisme Teradu III dan Teradu II yang mempunyai
hubungan suami – istri, serta terdapat staf non-PNS yang merupakan adik
Kandung Teradu II dan Pramusaji yang merupakan Sepupu dari Teradu II di
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Para Pengadu juga mempertanyakan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur bertempat digarasi mobil orang tua
Teradu II. Mengetahui hal tersebut Teradu III mengusir Para Teradu dan
berteriak kepada Para Pengadu dengan kalimat “tidak ada hak kalian melakukan
pleno dikantor saya, keluar kalian pleno diluar sana, dasar anjing seperti
membesarkan monyet” yang kemudian direspon Para Pengadu dengan kalimat
“kami memiliki hak yang sama seperti kamu. Kantor ini kami tempati bukan
gratis tapi di danai oleh Bawaslu jadi sama seperti kamu, kamipun memiliki hak
yang sama” mendengar hal tersebut dari ruangan sebelah, Teradu II membanting
meja, membanting pembatas dinding sambil berteriak-teriak “bubar.... bubar
kalian dari kantor ini.” Setelah itu Teradu III mengambil sebelah sepatu Pengadu
I dan membawanya ke belakang kantor, hal tersebut disaksikan oleh Suami
Pengadu II yang menunggu diseberang kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Bahwa setelah melakukan rapat pleno, Pengadu I mencari sepatunya yang hilang
sebelah. Mengetahui sepatunya diambil oleh Teradu III, selanjutnya Pengadu I
melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas tindakan pencurian.
[4.1.7] Bahwa Teradu III selaku Ketua Pawaslu Kecamatan Sosa Timur diduga
melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU-
16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada
Pengadu I, Surat Nomor 10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023
perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU-
16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada
Pengadu II.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu
secara jelas dan tegas.
[4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I telah
melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
Undangan. Bahwa permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II
berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur telah diselesaikan sehingga terhadap tugas-tugas
pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pawanslu Kecamatan Sosa Timur. Pada
tanggal 19 September 2023 Teradu I, Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan monitoring dan mediasi
untuk menyelesaikan permasalahan antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu
III (vide Bukti T-1). Dari hasil monitoring dan mediasi tersebut Para Pengadu,
Teradu II dan Teradu III menyepakati secara lisan untuk saling memaafkan jika
ada masalah dan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur.
Bahwa Teradu IV dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas pada tanggal 19 Agustus 2023. Permasalahan antara Para Pengadu yang
masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dengan Teradu
II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Teradu III
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang juga Teradu II dan Teradu
III mempunyai hubungan suami-istri sebelum Teradu IV terpilih dan dilantik
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas.
Bahwa Pengadu I melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas
dugaan pencurian sepatu. Terhadap laporan Pengadu I tersebut, Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas untuk
dilakukan mediasi antara Pengadu I dengan Teradu III namun kedua belah tidak
bersepakat untuk berdamai, berdasarkan hal tersebut Polres Padang Lawas
menyatakan laporan Pengadu I ditemukan adanya tindak pidana dan diproses
sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Bahwa Para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri
Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut terkait dengan
anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
telah mentransfer seluruh anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sesuai
dengan RAB dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan peruntukannya.
Teradu I dan Teradu IV tidak pernah melakukan pungutan sebanyak Rp.
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per-Kecamatan kepada seluruh Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten padang Lawas untuk menutupi
kasus pelaporan yang dilaporkan Para Pengadu kepada Kejaksaan Negeri
Padang Lawas.
Bahwa permasalahan berlanjut antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu
III, karena Para Pengadu melaksanakan rapat pleno, yang mana hasil rapat pleno
tersebut pada pokoknya mengusulkan pemberhentian Teradu II sebagai Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil rapat pleno
tersebut diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Setelah Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas menerima hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur tersebut, selanjutnya Teradu IV dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya Teradu IV dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat pengusulan
pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur dan memerintahkan Teradu I selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Koordinasi Ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
[4.2.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Bahwa Teradu
I telah memerintahkan seluruh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Padang Lawas agar tetap melaksanakan tugas sebagai supporting
system terhadap pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Padang Lawas. Teradu I telah memerintahkan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak-hak Para Pengadu
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan; (vide Bukti T-2)
[4.2.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] bahwa Teradu
II dan Teradu III membantah menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran
Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Teradu II dan Teradu III
menyatakan dalil aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, Teradu II dan
Teradu III bahkan menyatakan dalil aduan tersebut mengandung fitnah yang
dapat mencemarkan nama baik Teradu II dan Teradu III. Adapun dana dari
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sudah
dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan.
[4.2.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II telah
memberikan dukungan Administratif dan teknis operasional kepada Para
Pengadu. Teradu II sudah menugaskan Staf pada sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur untuk menjadi staf pada divisi masing-masing. Bahwa
atas nama Alifia merupakan staf pada Divisi SDMO dan Datin, Denggan
Nasution staf pada Divisi HP2H dan Samsori Harahap staf pada Divisi
Penindakan dan Pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut seluruh Ketua dan
Angggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur memiliki staf teknis masing-masing.
[4.2.5] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] bahwa Teradu
II membantah berteriak-teriak kepada Para Pengadu dan melakukan pengusiran
dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Teradu II menjelaskan kejadian
yang dimaksud bahwa Pengadu I pada peristiwa tersebut menandatangani
absensi kehadiran Pengadu II yang pada saat itu tidak hadir, kemudian Teradu
II menegur dengan kalimat "kenapa kau tandatangani absensi kehadiran
Muliadong" (in cassu Pengadu II), kemudian Pengadu I menjawab dengan kalimat
"suka-sukaku lah" sambil mengacungkan jari tengah kepada Teradu II, yang
dimana hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Anggota
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
[4.2.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] Bahwa Teradu
III tidak pernah melakukan penghinaan kepada Para Pengadu. Pada saat diskusi
bersama dengan Para Pengadu, Teradu III hanya mengatakan “Ulang sempat
songon pagodang anak ni Babiat, dung magodang menerkam”.
Bahwa Teradu III menyatakan tidak pernah melakukan pengusiran kepada
Para Pengadu dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur disertai dengan
makian dan kata-kata kasar. Teradu III hanya mengatakan kepada Para Pengadu
bahwa “jangan duduki kursi ketua”.
Bahwa teradu III tidak pernah membudayakan nepotisme di lingkungan
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Para Pengadu tidak menjelaskan secara tegas
perbuatan yang mana yang dimaksud dengan nepotisme. Jikalau nepotisme
yang dimaksud Para Pengadu adalah terkait dengan Teradu II sebagai istri dari
Teradu III selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur adalah
tidak benar. Bahwa mekanisme perekrutan Staf PNS untuk Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur adalah melalui rekomendasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Padang Lawas dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa ada keterlibatan Teradu III selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, sehingga Teradu III tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan keterpilihan Teradu II sebagai Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Berkenaan Staf non-PNS di
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang juga sebagai Adik Ipar Teradu III dan
Pramusaji yang merupakan sepupu dari Teradu II, hal tersebut ditetapkan oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada
kewenangan ataupun intervensi dari Teradu III. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu III tidak melakukan perbuatan nepotisme sebagaimana dalil aduan Para
Pengadu.
Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu III melakukan tindak
pidana pencurian, Teradu III membantah hal tersebut. Teradu III menyatakan
dalil aduan tersebut fitnah yang dapat mencemarkan nama baik Teradu III.
Teradu III telah menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pencurian melalui
media youtube iNews TV Medan yang menyatakan bahwa Teradu III tidak
mengetahui peristiwa pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh Para
Pengadu (vide Bukti TIII-4).
[4.2.7] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] Teradu III
mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Para Pengadu karena Pengadu I
tidak pernah masuk ke kantor selama 2 (dua) bulan berturut-turut (bulan Maret
dan April 2023) dan Pengadu II tidak pernah masuk ke kantor selama 1 (satu)
bulan berturut-turut (bulan April 2023). Teradu III sudah menyurati Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Nomor 11/KP.01/SU-16.14/05/2023
perihal Permohonan Sanksi Berat (vide Bukti TIII-9). Tujuan Teradu III
mengeluarkan Surat Peringatan a quo agar Para Pengadu dapat aktif dalam
menjalankan fungsinya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum
Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten
Padang Lawas dan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur,
Kabupaten Padang Lawas. Bahwa pada saat sidang pembacaan putusan hari ini
tanggal 28 Mei 2024, Teradu II dan Teradu III sudah tidak lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu. Teradu II dan III telah berakhir masa jabatannya pada
tanggal 1 Mei 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi,
sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan
oleh Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024, DKPP akan menilai dan memutus
perkara a quo dalam kedudukan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan Teradu III selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas pada Pemilu Tahun
2024.
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan
permasalahan internal antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III di
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Bahwa berdasarkan Surat Nomor
020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023, pada tanggal
19 September 2023 Teradu I, Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas melakukan monitoring dan mediasi untuk
menyelesaikan permasalahan antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III
(Vide Bukti T-1). Awal mula permasalahan internal kerena terdapat hubungan
Suami – Istri antara Teradu II dan Teradu III. Dari hasil monitoring dan mediasi
tersebut Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III menyepakati secara lisan untuk
saling memaafkan jika ada masalah dan Teradu II selaku Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2024 Para Pengadu melaksanakan Rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 03/BA-PLENO/SU-
14/1/2024 tertanggal 7 Januari 2024 (Vide Bukti P-16) yang memutuskan
mengusulkan pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur. Selanjutnya Para Pengadu meneruskan Berita Acara a
quo kepada Teradu I untuk segera ditindaklanjuti oleh Teradu IV.
Pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pengusulan
Pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur dan memerintahkan Teradu I selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang dituangakan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2).
Selanjutnya Teradu I bersurat dengan Nomor 006/KP/00.02/SU-16/01/2023
tertanggal 14 Januari 2024 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara perihal Permohonan Konsultasi (Vide Bukti PT-3). Pihak Terkait
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merespon melalui
Whatsapp agar Teradu I menyelesaikan persoalan yang terjadi di Internal
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Hal demikian dilakukan karena jangkauan
dan cakupan wilayah untuk menyelesaikan persoalan yang ada akan lebih efektif
dan efisien jika ditangani oleh Teradu I selaku Kordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang lawas dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
setelah berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara belum melaksanakan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2). Teradu
I tidak memberhentikan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur karena mempunyai hubungan pertemanan dengan
Teradu III selaku Suami dari Teradu II. DKPP berpendapat Tindakan Teradu I
tidak menindaklanjuti keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2) tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I seharusnya mengetahui
keputusan tertinggi suatu Lembaga adalah keputusan pleno yang wajib untuk
dilaksanakan sebagai mana Pasal 1 ayat 12 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu
I terbukti melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. DKPP juga menilai Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas sebagai pemimpin tertinggi tidak mampu mengendalikan atau
mendamaikan konflik yang terjadi di jajarannya in cassu pada internal Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur. Teradu IV melakukan pembiaran terhadap Teradu I yang
tidak melaksanakan keputusan rapat pleno mengakibatkan konflik di internal
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur menjadi berlarut-larut. Teradu IV terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu
IV terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I
diduga melakukan pembiaran dan terkesan lepas tangan terhadap Para Pengadu
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang tidak mendapat
dukungan administratif dan teknis dalam menjalankan tugasnya oleh Teradu II
selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Sosa Timur. Bahwa Teradu I melalui Surat
Nomor 001/KU.00.03/SU-16/02/2024 memerintahkan Teradu II selaku Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak-
hak Para Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur berupa
biaya SPPD dan hak-hak lainnya (vide Bukti T-2). Teradu I telah memerintahkan
staf Bawaslu Kota Padang Lawas untuk menyampaikan surat tersebut kepada
Teradu II akan tetapi dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengakui tidak
menerima surat tersebut. DKPP berpendapat Tindakan Teradu I yang tidak
memastikan surat perintah untuk melakukan pembayaran kepada Para
Pengadu adalah sikap dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Tindakan Teradu I yang tidak memastikan instruksinya
ditindaklanjuti oleh Teradu II sehingga menimbulkan persoalan yang ada
merupakan bentuk lalainya Teradu I dalam membina jajaranya. Teradu I
terbukti melanggar Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II dan
Teradu III diduga bekerjasama dalam menyalahgunakan dana dari Rancangan
Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Para Pengadu selalu mempertanyakan terkait Rancangan
Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur akan tetapi Teradu II
tidak pernah menyampaikan kepada Para Pengadu bahkan terkesan
mengindahkan permintaan Para Pengadu tersebut tanpa alasan yang jelas.
DKPP berpendapat sepanjang dalil a quo, sebagaimana keterangan pihak terkait
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan terungkap
fakta bahwa serapan anggaran Bawaslu Kabupaten Padang lawas mencapai 98
persen, hanya saja tidak dijabarkan serapan RAB dimaksud untuk kegiatan apa
saja. Tindakan Teradu II dan Teradu III yang tidak memberikan akses RAB
kepada Para Pengadu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal
Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu
II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II
diduga tidak memberikan dukungan administratif dan dukungan teknis kepada
Para Pengadu dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II
belum membayarkan uang perjalanan dinas Para Pengadu sejak bulan Maret
2023 s.d. Desember 2023. Teradu II tidak memberikan uang perjalanan dinas
kepada Para Pengadu karena tidak memberikan bukti pelaksanaan perjalanan
dinas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan bahwa uang
perjalanan dinas akan dibayarkan jika dokumen pertanggunjawaban lengkap.
DKPP berpendapat Tindakan Teradu II yang tidak melakukan pembayaran uang
perjalan dinas Para Pengadu meskipun telah diperintahkan Ketua Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas dengan mendalilkan dokumen perjalanan dinas Para Pengadu
tidak lengkap dapat diterima kebenarannya. Akan tetapi, dalam rangka keadilan
bagi Para Pengadu sepanjang kegiatan tersebut telah terlaksana, tetapi dokumen
kelengkapannya berupa visum SPPD belum dilengkapi oleh Para Pengadu,
seharusnya Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur memberikan ruang dan solusi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen
yang dimakud. Hal ini sejalan dengan keterangan pihak terkait Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan bahwa
dimungkinkan revisi DIPA tahun berjalan untuk mengakomodir pembayaran
sisa SPPD kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dengan melengkapi
dokumen yang dipersyaratkan. Tindakan Teradu II yang tidak memberi ruang
dan solusi terhadap pemenuhan dokumen tersebut melanggar ketentuan Pasal
15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu
II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Pada tanggal 12
April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Teradu II mengusir Pengadu I dan berteriak-
teriak didepan staf Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang menyebabkan
Pengadu I merasa dipermalukan karena menjadi tontonan warga sekitar.
Terungkap fakta bahwa benar Pada tanggal 12 April 2023 Teradu II meneriaki
Pengadu I dengan kalimat “kenapa kau tandatangani absensi kehadiran
Muliadong" (in cassu Pengadu II), kemudian Pengadu I pergi sambil
mengacungkan jari tengah kepada Teradu II, hal tersebut dilakukan Teradu II
karena mempertanyakan kenapa Pengadu I menandatangani absensi kehadiran
Pengadu II yang pada saat itu tidak hadir. (vide bukti P-11). Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu II berteriak-teriak dikantor Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur sehingga menjadi perhatian warga sekitar tidak patut
menurut etika. Teradu II sebagai Kepala Sekretariat seharusnya memberikan
contoh yang baik kepada lingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Komunikasi yang dilakukan Teradu II kepada Pengadu I sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Sosa Timur seharusnya mengedepankan etika dan adab.
Tindakan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.5] terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] pada tanggal
8 Mei 2023 Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan
memberhentikan Teradu III sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur
karena Teradu III diduga mendukung Teradu II yang tidak transparan
menggunakan anggaran serta terindikasi melakukan praktik nepotisme
dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu III mengakui penggunaan anggaran perjalanan
dinas lebih banyak digunakan oleh Teradu III karena Pengadu II masih memiliki
anak yang menyusui, bahkan dibeberapa kesempatan saat memberikan materi
kepada jajaran PKD membawa dan menggendong anaknya. Teradu III juga
mengakui terikat hubungan suami isteri dengan Teradu II. Demikian halnya
dengan salah satu pegawai Non-PNS di jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Sosa Timur dan seorang pramusaji memiliki hubungan kekeluargaan dengan
Teradu II dan Teradu III. Dalil Teradu III yang menyatakan bahwa kewenangan
rekrutmen pegawai di jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur
mutlak menjadi kewenangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas tidak dapat dilepaskan dari hubungan kedekatan yang terjadi
antara Teradu I dengan Teradu III, hal ini terkonfirmasi dalam sidang
pemeriksaan bahwa saat akan melamar menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur, Teradu III selaku suami dari Teradu II menyuruh Teradu
II untuk menjumpai Teradu I. DKPP berpendapat tindakan Teradu III dalam
penggunaan anggaran perjalanan dinas dan pemenuhan pegawai di jajaran
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur terindikasi terdapat
penyalahgunaan kewenangan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur
yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya penggunaan anggaran
perjalanan dinas didasarkan pada kebutuhan masing-masing anggota untuk
menjalankan tugas kewenangan dan kewajiban tanpa ada diskriminasi terkait
dengan kondisi Anggota yang memiliki anak yang sedang menyusui.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Teradu III terbukti melanggar ketentuan
Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Teradu II tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.6]
terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.7] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] Teradu III
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur diduga melampaui
kewenangannya dengan mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU-
16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada
Pengadu I, Surat Nomor 10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023
perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU-
16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada
Pengadu II (Vide Bukti P-3). Terungkap fakta bahwa benar Teradu III
mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU-16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret
2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu I, Surat Nomor
10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan
ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU-16.14/04/2023
tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu II (Vide
Bukti P-3). Teradu III mengeluarkan surat tersebut karena Pengadu I tidak
pernah masuk kerja selama 2 (dua) bulan yakni dari Maret s.d. April 2023 dan
Pengadu II tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan, yakni bulan April 2023.
Dalam sidang pemeriksaan, alasan Para Pengadu tidak masuk bekerja
dikarenakan setiap kali Para Pengadu masuk bekerja, Teradu II selalu berteriak-
teriak, sehingga Para Pengadu merasa tidak nyaman dalam bekerja dan
melaksanakan tugasnya, terlebih lagi Sekeretariat Panwaslu Kecamatan Sosa
Timur menggunakan garasi dari keluarga Teradu II. DKPP berpendapat
Tindakan Teradu III yang mengeluarkan surat peringatan kepada Para Pengadu
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III melanggar
ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum jo Pasal 15
huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil
pengaduan Para Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Alex Sabar Nasution
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Erwin Saleh
Siregar selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi
menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III Jul Ihwan Lubis selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten
Padang Lawas pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi
menjadi Penyelenggara Pemilu serta dikembalikan ke Instansi asal kepada
Teradu II Srimayanti Harahap selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Sosa Timur pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota,
pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Sumarjaya
27