Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 13.15.16/ DKPP-PKE-IV/ 2015
Putusan KPU Kabupaten Soppeng
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/06/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-06-2015
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 April 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 37/I-P/L-DKPP/2015, Pengaduan Nomor 38/I-P/L-DKPP/2015 dan Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP- PKE-IV/2015, Perkara Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 16/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat operator ingin menyelesaikan scan C-1, Amrayadi (Teradu I) meminta agar scanning dihentikan karena menurut Teradu I banyak yang bermasalah.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Teradu I telah memerintahkan operator penghitungan suara untuk menghentikan scanning Formulir C-1 dengan dalih masih banyak Formulir C-1 yang bermasalah dan harus diperbaiki, padahal scanning Formulir C-1 merupakan manifestasi dari prinsip transparansi Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 1
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Asniati Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan III atas nama Amrayadi, S.H. dan Abd. Rasyid, S.H., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Teradu IV atas nama Jumarni, S. Sos. selaku Kasubag Program dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 13/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 16/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37/I-
P/L-DKPP/2015, Pengaduan Nomor 38/I-P/L-DKPP/2015 dan Pengaduan Nomor 39/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-IV/2015, Perkara
Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 16/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Herlina, SE
Tempat/Tanggal Lahir : Enrekang, 21 Desember 1982
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Soppeng
Alamat : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amrayadi, SH
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Asniati Muin, S.Ip., M. Si.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Abd. Rasyid, SH
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III ;
4. Nama : Jumarni, S. Sos.
Jabatan : Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV ;
5. Nama : Muriani, BA
Jabatan : Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten
Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V ;
6. Nama : Hj. Andi Annisar, SH
Jabatan : Bendahara KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Watansoppeng, Kabupaten Soppeng
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI ;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 April 2015 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 37/I-P/L-DKPP/2015, Pengaduan Nomor 38/I-P/L-DKPP/2015 dan
Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-
PKE-IV/2015, Perkara Nomor 15/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 16/DKPP-PKE-
IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat operator ingin menyelesaikan scan C-1, Amrayadi (Teradu I) meminta
agar scanning dihentikan karena menurut Teradu I banyak yang bermasalah. Operator
Tungsura menyampaikan bahwa ketika mengikuti Bimtek di Jakarta yang
diselenggarakan oleh KPU RI, para Operator diperintahkan untuk melakukan scan
tanpa mengutak-atik angka yang ada dalam C-1 tersebut, karena tujuan dari proses
scanning C-1 sebagai transparansi kepada publik. Jika ada data yang salah nanti
diperbaiki pada rekap satu tingkat di atasnya dan dibuatkan Berita Acara.
2. Bahwa pada hari Selasa, 8 Juni 2014, sehari sebelum pemungutan suara dan
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengadu menemukan
ruangan Operator Data KPU Kabupaten Soppeng (Teradu IV) sangat ramai. Pengadu
menanyakan kepada Teradu IV masalah yang terjadi, Teradu IV mengatakan untuk
2
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
melayani penerbitan A5. Pengadu menanyakan siapa yang memerintahkan kebijakan
masih melayani A5 sementara waktunya sudah lewat 10 hari sebelum pemungutan
suara dan penghitungan suara, Teradu II mengatakan hanya menjalankan perintah
Ketua (Teradu I). Teradu I pada saat kejadian tidak ada di kantor KPU Kabupaten
Soppeng. Pengadu juga menanyakan kepada Teradu IV apakah yang sudah diberikan
A5 telah terhapus di PPS asal. Pengadu juga mengingatkan Teradu IV bahaya
penerbitan A5 akan disalahgunakan sehingga imbasnya kepada lembaga KPU
Kabupaten Soppeng.
3. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014, Pengadu menyampaikan terkait dengan
penerbitan A5 tersebut, namun Teradu I menjawab “tidak ada masalah, pihak luar saja
tidak mempersoalkannya, jadi kita tidak perlu membahas sesuatu yang sudah lewat”.
Bahkan Teradu IV juga ikut memberikan penegasan bahwa tidak ada masalah, karena
menurutnya dia membuat daftar A5 sesuai dengan PKPU 10 hari sebelum pemungutan
suara, meskipun pada kenyataannya diterbitkan sehari sebelum pemungutan suara.
4. Bahwa pada bulan Agustus 2014, Operator Tungsura Ibu Darma, menemukan ada
data dalam sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lalabata
yang bermasalah. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb di Kelurahan Lapajung lebih
kecil dari pengguna hak pilih dalam DPTb. Operator menyampaikan hal tersebut
kepada Kasubag Teknis, kemudian Kasubag Teknis melaporkan kepada Teradu I.
Teradu I mengubah data tersebut dengan alasan hanya kesalahan penulisan.
Seharusnya yang mengubah data tersebut adalah PPK Lalabata dan membuat Berita
Acara perbaikan.
5. Bahwa berdasarkan serangkaian kejadian penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan yang telah dilakukan oleh Teradu I mendapat bantuan serta dukungan dari
orang-orang disekelilingnya termasuk Teradu IV, akan merusak tatanan kehidupan
berdemokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Soppeng dan
akan berimbas pada Lembaga KPU Kabupaten Soppeng.
6. Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi
Kampanye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2104 di Kawasan
Pemandian Wisata Ompo, Teradu II Asniati Muin bertemu dan menyampaikan kepada
Andi Muthia (Istri Muh. Hasbi, S. Sos., M. Si) bahwa “Sering-sering ke kantor, jaga-jaga
suami anda, karena semua orang KPU sudah tahu tentang hubungan perselingkuhan
Hasbi dengan Herlina, terutama staf di Lantai II KPU Kabupaten Soppeng”. Hal ini
sesuai dengan keterangan Andi Muthia (Istri Hasbi).
7. Bahwa kejadian kedua saat rapat internal KPU Kabupaten Soppeng, Selasa tanggal 14
November 2014. Agenda rapat yang membahas tentang pembentukan PPID dan
persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten
Soppeng. Teradu II mengadakan rapat (sebagai Divisi Teknis KPU Kabupaten Soppeng)
menuduh iklan TV Kabel tata cara mencoblos KPU Kabupaten Soppeng merupakan
plagiat. Dalam rapat tersebut Teradu II menyampaikan bahwa Teradu II telah
3
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
menutupi aib Pengadu, karena menurut Teradu II, Pengadu digosipkan berselingkuh
dengan Muh. Hasbi. Teradu II mengatakan “anda itu Herlina pernah digosipkan
berselingkuh dengan Hasbi, sebagai saudara semuslimah saya merasa berkewajiban
menutupi aibnya Herlina. Ini aib Herlina, mari kita tutupi sama-sama. Pak Sulhan
(Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng periode sebelumnya) juga pernah digosipkan
berselingkuh, tapi tidak separah ini”.
8. Bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng keterangan Teradu II
juga menyebutkan bahwa pada saat Rakornas di Jakarta, Pengadu dan Hasbi
memisahkan diri dari rombongan selama setengah hari mulai pagi hari dan baru
bertemu pada sore harinya di Bandara. Sebagai seorang Pejabat Negara yang dituntut
memiliki integritas tinggi, Teradu II tidak sepatutnya menciptakan fitnah yang luar
biasa keji terhadap sesama Komisioner. Hal ini berdampak pada semangat Kolektif
Kolegial dan juga kehormatan lembaga KPU Kabupaten Soppeng.
9. Bahwa Pengadu semakin yakin fitnah ini sengaja diciptakan. Pengadu, Hasbi dan
orang-orang di KPU Kabupaten Soppeng baru mengetahui gosip tersebut pada rapat
tanggal 18 November 2014, sementara di sisi lain berita tersebut sudah sampai kepada
istri dan kakak Hasbi sejak 15 Maret 2014. Selama kurun waktu 8 (delapan) bulan
batin keluarga Hasbi disiksa, bahkan melalui istri Hasbi berita tersebut sampai kepada
kakak suami Pengadu.
10. Bahwa dari serangkaian kejadian tersebut, ada upaya masif untuk menjatuhkan
Pengadu. Bahkan jauh sebelum kejadian tanggal 18 November 2014, Teradu II telah
menyebarkan fitnah ke KPU Kabupaten lain. Salah satu Komisioner KPU Kabupaten
Enrekang menyampaikan kepada Pengadu, bahwa selama ini Teradu II tidak pernah
bercerita baik tentang Pengadu. Salah seorang Kasubag KPU Kabupaten Bone
menyampaikan kepada Kasubag Teknis KPU Kabupaten Soppeng bahwa isu
perselingkuhan sesama Komisioner KPU Kabupaten Soppeng sudah lama ia ketahui
dari Teradu II, jauh sebelum berita tersebut mencuat di Media.
11. Bahwa menurut Kasubag KPU Kabupaten Bone dirinya pernah satu kamar dengan
Teradu II dalam sebuah acara. Teradu II bercerita bahwa di Soppeng ada anggota KPU
perempuan baru, merasa dirinya terlalu pintar karena tidak pernah mau bertanya
kepada Teradu II sebagai orang lama di KPU Kabupaten Soppeng, bahkan Pengadu
dikatakan selingkuh dengan sesama Komisioner, padahal suaminya staf di KPU
Kabupaten Soppeng.
12. Bahwa motif di balik fitnah ini adalah untuk melakukan pembunuhan karakter
terhadap Pengadu.
13. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, III, IV, V, dan VI terkait konspirasi para Teradu
memberikan kesaksian palsu pada proses penyidikan di Polres Soppeng dan proses
sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng terkait kasus fitnah dan pencemaran nama
baik yang berdampak pada pencemaran lembaga KPU Kabupaten Soppeng
4
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
14. Bahwa Pengadu telah menempuh jalur hukum terkait dengan fitnah dan pencemaran
nama baik yang dilakukan oleh Teradu II dengan mengajukan tuntutan Pasal 310 dan
311 KUHP.
15. Bahwa dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyampaikan bahwa berkas
pengaduan dikembalikan Jaksa dan diberikan Pasal 315 KUHP, karena menurut Jaksa
mereka menetapkan Pasal dakwaan berdasarkan berkas dari Penyidik. Berkas
penyidik, ternyata 6 (enam) orang peserta rapat, yaitu: Teradu I, II, III, IV, V, dan VI
memberikan keterangan/kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta atau kesaksian
palsu. Para Teradu berusaha mengalihkan kesaksiannya kepersoalan internal lembaga
untuk menyelamatkan Teradu II dari jeratan hukum.
16. Bahwa pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa, 31
Maret 2015, Teradu I, Teradu III, dan IV di bawah sumpah memberikan kesaksian
palsu. Teradu I menyampaikan dalam persidangan: “Saya sudah tidak bisa
memberikan kesaksian sesuai dengan BAP karena terlalu lama, jadi saya sudah lupa”.
Yang sebenarnya adalah karena di persidangan itu, Teradu I baru tahu kalau Pengadu
mempunyai rekaman kejadian rapat, sehingga Teradu I berpura-pura lupa dengan
BAP.
17. Bahwa Teradu III (Abd. Rasyid), dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Watansoppeng menyatakan : “Perempuan Herlina berbicara penilaian award, saat itu
Ketua KPU Amrayadi, S.H. mengatakan agar masuk ke agenda rapat pembahasan
keterbukaan informasi publik, namun tetap pembicaraan mengenai award khususnya
publikasi TV Kabel antara Asniati Muin dengan Herlina”. Yang sebenarnya ketua tidak
pernah meminta untuk agenda rapat tentang keterbukaan informasi publik, karena
ada dua agenda rapat yang dibahas pada hari itu, yaitu: Pembentukan PPID dan
Persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemilu.
18. Bahwa terkait dengan agenda pembentukan PPID: “Ketua menyampaikan bahwa kita
tunggu Pak Sekretaris kembali, baru dibahas. Rapat dilanjutkan dengan agenda ke-2
membahas persiapan menyambut Tim Verivier Award Penyelenggara Pemilu”. Saat
diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saat itulah Asniati Muin
mempersoalkan hasil keputusan rapat sebelumnya terkait Iklan TV Kabel yang
dimasukkan lomba, menurutnya iklan itu plagiat. Pak Hasbi sudah berusaha
menjelaskan bahwa standar tata cara mencoblos yang digunakan hanya satu yaitu
PKPU, dimanapun tata cara mencoblos itu akan sama, namun Ketua KPU Kabupaten
Soppeng sebagai pimpinan rapat sebelumnya hanya terdiam menyaksikan perdebatan
itu. Padahal di rapat sebelumnya Ketua menyampaikan tidak ada hak bagi yang tidak
hadir untuk mempersoalkan keputusan yang telah diambil.
19. Bahwa Teradu IV (Jumarni, S.Sos) dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Watansoppeng menyampaikan “saat rapat berlangsung, tidak banyak yang saya
dengar, karena saya keluar-masuk dan saya hanya mendengar Asniati Muin
menyampaikan bahwa saya berusaha menutupi aibmu ditujukan kepada Herlina”.
5
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
20. Bahwa sebenarnya sejak rapat dimulai sampai selesai Jumarni tidak pernah
meninggalkan tempat, bahkan Jumarni meminta dalam rapat agar kembali keagenda
rapat dan berhenti membahas isu yang disampaikan Asniati Muin. Menurut Jumarni
nanti rapatnya tidak selesai-selesai. Jumarni juga menyampaikan bahwa isu itu
berasal dari luar Kantor KPU Kabupaten Soppeng, karena kalau orang dalam kantor
yang tahu masalah itu pasti berusaha ditutupi.
21. Bahwa hal yang paling mengejutkan adalah amar putusan diterbitkan oleh Pengadilan
Watansoppeng, ada 3 (tiga) orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan, yaitu:
Muriani, BA, Firman, SE, dan Hj. Andi Annisar, SH, namun dalam amar putusan yang
bersangkutan mempunyai kesaksian di bawah sumpah. Di sisi lain ada saksi yang
hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah yaitu: Andi
Mutiah (Istri Muh. Hasbi), tetapi malah kesaksiannya dihilangkan dalam amar putusan
tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Keterangan KPU Kabupaten Soppeng Nomor: 230/
KPU/-SP/ IV/ 2014 tentang Proses Scanning Formulir C dan
Lampirannya, tertangal 16 April 2014;
2. P-2 Fotokopi DA-1 Kecamatan Lembata, Kabupaten Soppeng;
3. P-3 Fotokopi Daftar A5 yang diterbitkan KPU Kabupaten Soppeng;
4. P-4 CD rekaman kejadian Pleno tanggal 18 November 2014 dan
Keterangan Palsu pada saat Sidang Pengadilan Negeri Watansoppeng
tanggal 15 Maret 2015;
5. P-5 Fotokopi Tribun Timur, Rabu tanggal 3 Desember 2014;
6. P-6 Fotokopi Tribun Timur, Rabu tanggal 9 Desember 2014;
7. P-7 Fotokopi Tribun Timur, Rabu tanggal 11 Desember 2014;
8. P-8 CD Rekaman Sidang Pengadilan Negeri Watansoppeng;
9. P-9 Fotokopi Tanda Bukti Lapor Polres Soppeng Nomor: TBL/ 208/ XI/
2014/ SPKT, tertanggal 18 November 2014;
10. P-10 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Polres Soppeng Nomor: B/ 221/ XI/ 2014/ Reskrim, tertanggal 19
November 2014;
11. P-11 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
6
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Polres Soppeng Nomor: B/ 232/ XII/ 2014/ Reskrim, tertanggal 15
Desember 2014;
12. P-12 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Polres Soppeng Nomor: B/ 240/ XII/ 2014/ Reskrim, tertanggal 30
Desember 2014;
13. P-13 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Polres Soppeng Nomor: B/ 09/ I/ 2015/ Reskrim, tertanggal 23
Januari 2015;
14. P-14 Fotokopi Surat Undangan Persidangan Polres Soppeng Nomor: B/ 41/
III/ 2015/ Reskrim, tertanggal 30 Maret 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 8 Juni 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, Amrayadi, S.H. (Ketua KPU Kabupaten Soppeng)
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I meminta operator
menghentikan proses scanning C-1 Pileg, Teradu I melakukannya karena dihadapkan
pada kondisi beredar informasi di media elektronik dan media sosial tentang adanya
permasalahan scanner di beberapa daerah. Temuan divisi data dari hasil monitoring di
setiap Desa yang menemukan adanya Model C-1 yang ditampilkan di setiap Portal tidak
sesuai dengan yang berhologram sebagai bahan rekapitulasi tingkat PPS. Setelah diteliti
ternyata dari beberapa Model C-1 dan lampirannya dari KPPS dalam wilayah Kabupaten
Soppeng ditemukan yang tidak berkesesuain dengan Model C-1 dan lampirannya yang
berhologram yang masuk dalam kotak suara.
2. Bahwa ketidaksesuaian tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS dalam menginput/
menyalin dari C-1. Menyikapi hal tersebut maka pada tanggal 11 April 2014 bertempat
di ruang Ketua KPU Kabupaten Soppeng diadakan rapat Komisioner yang dihadiri
Kasubag Teknis yang menyepakati penundaan sementara sambil melakukan koordinasi
dengan PPS untuk memverifikasi kembali form Model C sampai akurat untuk
selanjutnya diupload oleh operator.
3. Bahwa karena terdapat model C yang bermasalah dan berdasarkan Surat Edaran KPU
RI Nomor: 316/ KPU/ IV/ 2014, maka dipandang penting untuk dibahas kembali dalam
rapat sesuai dengan saran Muh. Hasbi selaku Koordinator Divisi Data.
4. Bahwa penghentian proses scanning sifatnya sementara dan dilakukan bukan atas
keputusan pribadi Teradu I, melainkan telah dibahas dalam Rapat.
5. Bahwa untuk rekapitulasi penghitungan suara di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng
dalam Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan sesuai dengan tahapan, prosedur, dan
mekanisme, hal ini ditandai dengan tidak adanya keberatan saksi pada semua
tingkatan.
6. Bahwa penghentian sementara scanning tidak berdampak kepada hasil akhir
rekapitulasi yang dilakukan berjenjang.
7. Bahwa Teradu I membenarkan penerbitan A5 setelah lewat batas waktu, dengan alasan
bahwa penerbitan surat keterangan pindah memilih (A5) dilandasi atas semangat
7
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
memberikan akses pemilih menggunakan hak pilihnya serta didasari asas kemanfaatan
tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi dan hak konstitusi yang harus juga
menjadi perhatian. Langkah tersebut dilakukan adalah merupakan upaya yang
memungkinkan setiap penduduk yang berhak memilih dapat menggunakan hak
pilihnya sepanjang benar-benar terdaftar di daerah lain dan menjalankan tugas di
Kabupaten Soppeng dengan menunjukkan dokumennya.
8. Bahwa tanggal 4 dan 5 Juli 2014 atau 5 hari sebelum hari pemungutan suara, banyak
pemilih terdaftar di daerah lain yang datang ke kantor KPU Kabupaten Soppeng
meminta difasilitasi menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Soppeng dengan
alasan menjalankan tugas serta tidak memungkinkan kembali ke daerah asalnya. Rata-
rata dari pemilih tersebut tidak mengetahui tentang adanya batas waktu penerbitan A5.
Pemilih tersebut berasal dari instansi vertikal dan pegawai Bank.
9. Anggota KPU Kabupaten Soppeng Divisi Data, Sdr. Muh. Hasbi menyampaikan pula
kepada Teradu I kondisi tersebut pada tanggal 4 Juli 2014 terkait banyaknya karyawan
Bank yang meminta A5, namun kami menolak permintaan tersebut karena telah
melampaui batas waktu penerbitan A5, meskipun Teradu I dan Divisi Data sangat
prihatin dengan kondisi pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak
konstitusionalnya.
10. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014, Divisi Data menyampaikan kepada Teradu I adanya
informasi dari Mardiana Divisi Data KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerbitan
A5 yang telah lewat batas waktu, intinya “agar mencari solusi dan jalan terbaik untuk
mengakomodir hak politik warga negara”.
11. Bahwa dengan adanya konfirmasi tersebut, maka Teradu I mendiskusikan dengan Divisi
Data dan meminta pertimbangan Abd. Rasyid selaku Divisi Hukum, maka
dipertimbangkan beberapa hal terkait dengan kebijakan tersebut.
12. Bahwa pada akhirnya Teradu I, Divisi Data, Divisi Hukum sepakat bahwa jika kebijakan
penerbitan A5 dari sisi kemanfaatan merupakan sebuah upaya yang memungkinkan
setiap penduduk yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang
benar-benar terdaftar di daerah lain dan menjalankan tugas di Kabupaten Soppeng
dengan menunjukkan dokumennya, sehingga dapat diakomodir permintaan A5 dan
menyampaikan langsung kepada Teradu IV sebagai Kasubag Data untuk menerbitkan.
13. Bahwa dengan adanya keputusan tersebut, maka Divisi Data segera berkoordinasi
dengan Panwaslu Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan adanya rencana
penerbitan A5 tersebut dan langsung direspon. Selanjutnya KPU Kabupaten Soppeng
menghubungi pemilih yang sebelumnya ditolak permintaannya untuk segera membawa
identitas termasuk bukti surat tugas untuk dibuatkan A5.
14. Bahwa adapun keterlibatan Teradu IV (Jumarni) dalam kaitan dengan penerbitan A5
bukan posisi mengambil kebijakan dan membuat keputusan tetapi dalam posisi
memfasilitasi secara administrasi penerbitan A5.
8
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
15. Bahwa tidak semua pihak yang meminta A5 dapat diterbitkan, ada beberapa orang yang
tidak dibuatkan karena setelah dicek lewat aplikasi Sidalih ternyata tidak terdaftar di
daerah asal.
16. Bahwa Teradu I menegaskan penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu bukan
atas kehendak sendiri Teradu I, tetapi bersama-sama dengan Divisi Data dan Divisi
Hukum KPU Kabupaten Soppeng dan telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan.
17. Bahwa tidak sepantasnya Teradu IV ditempatkan sebagai pihak Teradu, karena yang
bersangkutan selaku Kasubag Data hanyalah menjalankan fungsi menfasilitasi
administrasi penerbitan A5.
18. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu telah terjadi perubahan sertifikasi rekapitulasi
tingkat Kecamatan Lembata, Teradu I hanya melakukan penyesuaian data pada
formulir Model DA-1 yang sebelumnya telah diperbaiki pada rekapitulasi tingkat
Kabupaten yang tertuang dalam DB-1, yang dihadiri oleh saksi-saksi dan Panwaslu
Kabupaten Soppeng.
19. Bahwa selama pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, koreksi yang dilakukan PPK
Lembata disetujui saksi-saksi maupun Panwaslu Kabupaten Soppeng, terbukti bahwa
para Saksi menandatangani Formulir Model DB, DB-1 serta lampirannya.
20. Bahwa terkait dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri
Watansoppeng, Teradu I menegaskan keterangan yang diberikan telah sesuai dengan
fakta-fakta pada saat terjadinya peristiwa dugaan penghinaan yang dilakukan Asniati
Muin terhadap diri Pengadu.
[2.4.2] Jawaban Teradu II, Asniati Muin, S. Ip., M. Si (Anggota KPU Kabupaten Soppeng)
1. Bahwa Teradu II menolak pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
bertemu Saudari A. Muthia Rahima pada acara Deklarasi Kampanye Damai di Waduk
Ompo pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2014. Menurut Teradu II sudah ada informasi
yang keliru yang diterima oleh Pengadu terkait hal tersebut. Teradu II bertemu dengan
A. Muthia Rahima secara tidak sengaja di Pemandian Alam Ompo di area berenang
anak-anak.
2. Bahwa Teradu II membantah keras pernyataan Pengadu. Teradu II pernah menyatakan
“sering-sering ke kantor, jaga-jaga suami anda karena semua orang sudah tahu tentang
perselingkuhan Hasbi dengan Ibu Herlina, terutama Staf di Lantai II KPU Soppeng”.
Pada kenyataannya Teradu II justru melarang istri Hasbi ke Kantor KPU Kabupaten
Soppeng dengan mengatakan tidak usah ke kantor karena sepanjang pengamatan
Teradu II tidak terjadi apa-apa. Hal ini diutarakan Teradu II, karena Istri Hasbi salah
paham setelah ada teman sekantornya yang menyampaikan isu tersebut.
3. Bahwa Teradu II tidak tahu dan tidak berniat ingin tahu siapa orang pertama yang
menyampaikan cerita/isu tersebut kepada istri Hasbi. Pada dasarnya sikap Pengadulah
yang membuat orang beropini, bukan Teradu II sebagai orang yang memfitnah. Teradu
II berada pada posisi mendengar cerita dari istri Hasbi, dan berdiri pada pihak yang
9
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
netral dan berusaha tidak menambah runyam masalah, namun tidak bisa dipungkiri
hampir setiap event-event KPU Kabupaten Soppeng, memang Pengadu selalu bersama
Hasbi.
4. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu II dalam rapat internal KPU Kabupaten
Soppeng, pernyataan yang dikeluarkan oleh Teradu II yang keluar setelah Pengadu
memukul meja dan menuduh memfitnah bahwa Pengadu melakukan perjalanan dinas
tidak penting dan menganggap dirinya selalu dijatuhkan, Teradu II membantah, jika
memang ada rekaman adalah tidak benar.
5. Menurut Teradu II, Pengadu mempunyai kecenderungan untuk menelan mentah-
mentah informasi yang tidak utuh dan tidak jelas, lalu membuat kesimpulan sendiri.
Pada kasus ini Pengadu tidak pernah mau memberikan kesempatan kepada Teradu II
untuk mengklarifikasi informasi yang Pengadu dapat. Upaya-upaya yang Teradu II
lakukan untuk mencoba meluruskan kesalahpahaman dan meminta maaf tidak pernah
direspon, yaitu:
Pada saat Teradu II mengirim orang tua dan suami Teradu II untuk memediasi,
namun tidak direspon
Pada saat Teradu II datang ke rumah Pengadu bersama suami dan anak bungsu
Teradu II, pintu rumah malah ditutup rapat-rapat meskipun Teradu II bertemu suami
Pengadu
Upaya-upaya mediasi yang dilakukan oleh rekan Komisioner KPU Kabupaten
Soppeng juga tidak direspon dengan baik oleh Pengadu
Upaya KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memediasi juga tidak ditanggapi oleh
Pengadu
6. Bahwa hal tersebut sejalan dengan pernyataan dalam sidang Pengadilan Negeri
Watansoppeng bahwa pada dasarnya Pengadu tidak berkeinginan untuk bernegosiasi
dan meluruskan masalah tersebut;
7. Bahwa ketika masalah ini muncul di media online dan cetak, Teradu II berusaha
menahan diri. Sesuai dengan petunjuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan, agar Teradu II
tidak berkomentar di media demi mencegah meluasnya berita dan konflik serta menjaga
nama baik KPU Kabupaten Soppeng sebagai lembaga yang bermartabat. Meskipun di
sisi keluarga, kolega dan sahabat meminta Teradu II membuat klarifikasi karena
informasi tidak berimbang dan cenderung memojokkan Teradu II muncul di media.
8. Bahwa Teradu juga diminta keluarga menuntut balik ke Pengadilan terkait pernyataan-
pernyataan Pengadu dalam rapat serta media yang cenderung mengandung fitnah,
tetapi sekali lagi setelah berkonsultasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Soppeng
dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II mengurungkan niat.
9. Bahwa mengingat sumpah jabatan maka Teradu II mengambil kesimpulan harus
meletakkan kepentingan KPU Kabupaten Soppeng daripada kepentingan pribadi
Pengadu II meskipun Teradu II harus menanggung kerugian.
10
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
10. Bahwa Pengadu saat konferensi pers KPU Kabupaten Soppeng tentang tahapan dan
jadwal masih menjelaskan panjang-lebar perkara yang terjadi di hadapan wartawan dan
media massa secara khusus menyerang pribadi Teradu II. Hal tersebut melanggar kode
etik karena menyelipkan kepentingan pribadinya pada kegiatan KPU Kabupaten
Soppeng.
[2.4.3] Jawaban Teradu III, Abd. Rasyid, SH (Anggota KPU Kabupaten Soppeng)
1. Bahwa Teradu III dalam tanggapan/jawaban atas pengaduan Pengadu, dengan ini
menegaskan bahwa keterangan Teradu III yang telah disampaikan dihadapan
persidangan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah berkesuaian dengan
fakta-fakta pada saat terjadinya peristiwa dugaan penghinaan Asniati Muin terhadap
diri Pengadu, kemudian menjadi obyek perkara Tindak Pidana Ringan.
2. Bahwa tuduhan melakukan kesaksian palsu yang dituduhkan oleh Pengadu adalah
tidak benar adanya, karena jika yang dimaksudkan oleh Pengadu keterangan Teradu III
berbeda dalam BAP pada pemeriksaan di Kepolisian dengan Keterangan Persidangan,
maka jelas Pengadu telah salah menilai sebuah proses. Oleh karena tidak mungkin kata
demi kata bahkan kalimat demi kalimat akan sama antara BAP di Polres dengan
pemeriksaan di Pengadilan. Teradu III, untuk menghindari terjadinya perbedaan
substansi/pokok materi keterangan dalam BAP pada saat penyidikan, Teradu III
menyampaikan sebanyak 2 kali kepada penuntut dan Hakim Tunggal yang pada intinya
mengatakan “ Jika keterangan kami berbeda dengan BAP” supaya dikonfrontir namun
sampai pada akhir memberikan kesaksian, baik Penuntut maupun Hakim Tunggal
tidak melakukan konfrontir terhadap keterangan Teradu III, sehingga kami meyakini
materi kesaksian kami telah berkesuaian dengan BAP di Polres Soppeng.
3. Bahwa setelah mengetahui Pengadu melaporkan Teradu III memberikan keterangan
palsu, maka Teradu III pernah menghubungi pihak Penyidik Polres Soppeng sekaligus
sebagai Penuntut pada Persidangan Tipiring (IPTU Mashudi), dijelaskan pada pokoknya
“bahwa dalam memberikan keterangan di Pengadilan, sekalipun tidak persis sama kata
dan kalimatnya, tapi tujuan dan maknanya sama tidak menjadi masalah, bukan
keterangan palsu ”.
4. Bahwa jika seandainya yang dimaksud oleh Pengadu, telah terjadi Konspirasi karena
keterangan Teradu III dalam Pemeriksaan Kepolisian dan di Pengadilan berbeda dengan
fakta pada saat terjadinya peristiwa dugaan penghinaan Asniati Muin terhadap diri
Pengadu, menurut hemat Teradu III, tuduhan tersebut sangat berlebihan dan
cenderung mencari-cari kesalahan. Teradu III sampaikan di Persidangan terkait dengan
pertemuan pada hari Selasa, tanggal 18 November 2014 tidak keluar dari fakta yang
sebenarnya, kalaupun ada perbedaan kata dengan saksi yang lain itu wajar saja
sepanjang substansinya sama, apalagi pada saat itu, Teradu III tidak mengikuti dari
awal pertemuan yang berujung terjadinya perdebatan antara Pengadu dengan Asniati
Muin.
11
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
5. Bahwa kehadiran Teradu III di Persidangan untuk memberikan kesaksian, merupakan
konsekuensi dari laporan Pengadu terhadap Asniati Muin (Divisi Teknis KPU Soppeng)
di Polres Soppeng, Polres Soppeng memeriksa secara keseluruhan Komisioner KPU dan
Pegawai Sekertariat yang hadir dalam rapat 18 November 2014.
6. Bahwa apa yang dilakukan oleh Pengadu dengan cara melaporkan 3 orang Komisioner,
2 orang Kasubag, serta seorang staf (Bendahara KPU Soppeng), adalah sebuah langkah
yang salah alamat dan salah kaprah. Seandainya pengaduan Pengadu memandang para
Teradu melakukan kesaksian palsu, maka seharusnya dilaporkan terlebih dahulu
kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Soppeng.
7. Bahwa jauh sebelum pengaduan Pengadu terhadap Asniati Muin di Polres Soppeng
berlanjut ke Pengadilan Negeri, Teradu III, komisioner lain, bahkan Ketua dan anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan berbagai upaya mediasi agar perkara
dugaan penghinaan tidak lanjut pada proses persidangan, namun tidak satupun usaha
bisa menyurutkan niat Pengadu untuk melanjutkan laporannya terhadap sdr. Asniati
Muin.
8. Bahwa atas tindakan Pengadu tersebut, komisioner KPU Kabupaten Soppeng merasa
terganggu dalam menjalankan tahapan Pemilihan Bupati Soppeng 2015, karena telah
merusak tatanan kerja kolektif kolegial KPU Kabupaten Soppeng, serta merusak
hubungannya dengan Kasubag yang berkaitan dengan divisi yang Pengadu emban.
Persoalannya bukan hanya melibatkan Pengadu dengan Asniati Muin, tapi telah
melibatkan para Komisioner lain, beberapa Kasubag dan staf KPU Kabupaten Soppeng
dalam aduan yang lain, aduan yang lain terkait dengan A-5 dan penghentian scanner
C1. Jika sekiranyapun terdapat masalah seharusnya Pengadu dari awal harus
mengangkat dalam sebuah rapat, tidak menyimpan-nyimpan bagai sebuah bom waktu
yang bisa menimpa Komisioner dan Staf KPU Kabupaten Soppeng.
9. Bahwa dalam menjalankan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng,
sebagai langkah awal pelaksanaan tahapan, Divisi Sosialisasi dan SDM dibawah tugas
Pengadu, yang punya tanggung jawab untuk melakukan Rekruitmen Badan Ad Hoc.
Para Komisioner serta pokja yang telah dibentuk telah bekerja dengan maksimal,
namun pola komunikasi Pengadu dengan komisioner lain beserta Kasubag yang
menangani sudah mulai terganggu, setelah diketahui ada laporan Pengadu ke DKPP,
sehingga situasi seperti itu dikhawatirkan bisa berlanjut dan akan merusak semangat
kerja ke-4 komisioner lain beserta para staf KPU Soppeng, pasca pemeriksaan DKPP.
[2.4.4] Jawaban Teradu IV, Jumarni, S.Sos (Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten
Soppeng)
1. Bahwa mengenai penerbitan A5 pada tanggal 8 Juli 2014, Teradu IV menjelaskan bahwa
memang tanggal 4 dan 5 Juli 2014 banyak pemilih yang datang yang terdaftar di daerah
lain yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Soppeng meminta dibuatkan A5 baik
melalui Ketua dan Divisi Data KPU Kabupaten Soppeng, tetapi semuanya ditolak karena
sudah tidak bisa diterbitkan sebab melewati batas waktu.
12
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
2. Bahwa 2 hari menjelang pemungutan suara, tanggal 7 Juli 2014, sekitar pukul 10.00
WITA, Divisi Data dan Ketua KPU Kabupaten Soppeng memanggil Teradu IV dan
memberitahukan bahwa informasi lewat BBM dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melayani permintaan A5 meskipun telah melewati batas waktu.
3. Bahwa Muh. Hasbi selaku Divisi Data memberitahukan akan menelepon dan meminta
tanggapan Panwaslu Kabupaten Soppeng.
4. Bahwa Teradu IV sempat mengatakan apakah tidak masalah nantinya karena sudah
tidak bisa diterbitkan lagi dan semua sudah ditolak, tetapi Ketua dan Divisi Data
memberikan penjelasan bahwa tidak ada yang dirugikan dan lebih baik kalau diberikan
kesempatan orang menggunakan hak pilihnya karena Pilpres tidak menggunakan Dapil,
dan ada informasi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencarikan solusi agar
pemilih daerah lain dapat menggunakan hak pilihnya. Teradu IV sebagai Kasubag yang
bertugas melayani dan memfasilitasi Komisioner akhirnya melaksanakan petunjuk
tersebut.
5. Bahwa sesuai permintaan Ketua, agar pemilih yang meminta A5 benar-benar terdaftar
DPT daerah lain, maka Teradu IV meminta operator mengecek lewat aplikasi sidalih
6. Sebelum dibuatkan A5, pemilih diminta menunjukkan KTP dan bukti lainnya dan tidak
semua yang meminta dapat dibuatkan karena ada yang tidak terdaftar namanya dalam
sidalih.
7. Bahwa tidak benar penerbitan A5 atas keinginan sendiri Ketua KPU Kabupaten
Soppeng, semata, karena keputusan diambil bersama Divisi Data dan Divisi Hukum,
dan Teradu IV hanya memfasilitasi administrasi dan tidak ikut dalam pengambilan
keputusan, termasuk operator.
8. Bahwa sepengetahuan Teradu IV tidak pernah ada pihak yang keberatan dengan
terbitnya A5 Pilpres yang melewati batas waktu, bahkan rekapitulasi berjalan lancar
tanpa adanya keberatan.
9. Bahwa dengan adanya kasus ini dapat mempengaruhi suasana kerja di Kantor, karena
menyita waktu dan konsentrasi, apalagi menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Soppeng Tahun 2015.
10. Bahwa Teradu IV selaku staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng yang mempunyai
tugas menfasilitasi Komisioner dengan kejadian ini menjadi takut untuk menjalankan
perintah Komisioner dan tentu saja ini akan mempengaruhi kenerja Teradu IV.
11. Bahwa terkait dengan tuduhan Pengadu, bahwa Teradu IV memberikan kesaksian palsu
pada persidangan di Pengadilan Watansoppeng, Teradu IV membantah dan menolak
tuduhan Pengadu tersebut. Teradu IV telah menyampaikan sesuai dengan fakta yang
sebenarnya.
[2.4.5] Jawaban Teradu V, Muriani, BA (Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU
Kabupaten Soppeng)
13
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
1. Bahwa Teradu V menerangkan apa yang disampaikan di hadapan Penyidik terkait
dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) antara Pengadu dan Teradu II telah sesuai
dengan fakta-fakta yang ada, berdasarkan yang dilihat dan didengar oleh Teradu V.
2. Bahwa Taradu V sama sekali tidak pernah memberikan keterangan palsu di hadapan
penyidik kepolisian Polres Soppeng, sehingga dengan demikian, Teradu V sama sekali
tidak ada niat melakukan konspirasi sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
3. Bahwa pada saat Rapat tanggal 18 November 2014, Teradu V selalu keluar-masuk
karena mengurus administrasi rapat dan minuman peserta rapat, sehingga tidak
mendengarkan keseluruhan isi pembicaraan rapat. Teradu V sempat mendengar Teradu
II mengatakan “saya berusaha menutupi aibmu di luar”, selanjutnya Pengadu menjawab
“saya tidak terima, kalau saya terima berarti saya betul-betul melakukan”.
[2.4.6] Jawaban Teradu VI, Andi Anisar, S.H. (Bendahara KPU Kabupaten Soppeng)
1. Bahwa yang dituduhkan oleh Pengadu telah memberikan keterangan palsu di tingkat
penyidikan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian terhadap kasus tindak pidana
ringan yang dilaporkan oleh Pengadu tidaklah benar adanya. Keterangan yang diberikan
sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sesuai dengan apa yang dilihat, didengar sendiri
oleh Teradu VI.
2. Dengan adanya kasus ini secara psikis mempengaruhi kinerja dan etos kerja karena
menyita waktu dan konsentrasi.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-7 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Notulensi Rapat dengan agenda Upload (Scanner) C1,
tertanggal 11 April 2014;
2. T-2 Fotokopi Surat Edaran KPU RI No. 316/ KPU/ 2014
3. T-3 Fotokopi Surat Keterangan tentang Proses Scanning;
4. T-4 Fotokopi DPTb (A5 Lintas Kabupaten) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2014;
5. T-5 Fotokopi Model DB dan DB1 Pemilu Legislatif Kabupaten Soppeng;
6. T-6 Fotokopi Model DA dan DA1 Pemilu Legislatif Kecamatan Lembata;
7. T-7 Fotokopi Model DB dan DB1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2014;
14
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
15
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Teradu I telah
memerintahkan operator penghitungan suara untuk menghentikan scanning Formulir C-1
dengan dalih masih banyak Formulir C-1 yang bermasalah dan harus diperbaiki, padahal
scanning Formulir C-1 merupakan manifestasi dari prinsip transparansi Pemilu. Pengadu
juga mengadukan Teradu I dan Teradu IV karena menerbitkan Formulir A5 pada masa yang
menurut ketentuan tidak lagi diperbolehkan. Teradu I dan Teradu IV menerbitkan Formulir
A5 pada waktu yang melewati ketentuan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan
dan penghitungan suara. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Teradu II karena telah
dengan sengaja menuduh dan menyebarkan isu bahwa Pengadu berselingkuh dengan
sesama anggota KPU Kabupaten Soppeng lainnya yakni Muhammad Hasbi. Pengadu
mendalilkan bahwa tuduhan Teradu II terhadapnya adalah fitnah dan merupakan
pencemaran nama baik. Atas tuduhan tersebut, Pengadu telah menempuh jalur hukum
dengan melaporkan Teradu II ke pihak kepolisian. Setelah melalui persidangan, Pengadilan
Negeri Watansoppeng memutuskan bahwa Teradu II atas nama Asniati Muin terbukti
bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan biasa” dan dijatuhi vonis 1 (satu) bulan
pidana penjara. Berkenaan dengan itu, Pengadu juga mengadukan Teradu I, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI karena telah berkonspirasi memberikan kesaksian
palsu pada proses penyelidikan di Polres Soppeng dan proses persidangan di Pengadilan
Negeri Watansoppeng.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I
mengatakan bahwa penghentian proses scanning bersifat sementara dan dilakukan bukan
atas keputusan pribadi Teradu I, melainkan telah dibahas dalam rapat. Penghentian ini
dilakukan karena Formulir C-1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang
berhologram. Teradu I mendalilkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara di seluruh
wilayah Kabupaten Soppeng dalam Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan sesuai dengan
tahapan, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi pada semua
tingkatan. Terkait dengan penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Teradu I
mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan atas kehendak Teradu I sendiri, melainkan
hasil keputusan bersama yang diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi
Hukum KPU Kabupaten Soppeng dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Penerbitan A5 ini dilandasi atas semangat memberikan hak konstitusional pemilih
menggunakan hak pilihnya. Teradu IV mendalilkan, sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten
16
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Soppeng, dirinya bersama staf sekretariat yang lain hanya menjalankan perintah
Komisioner sesuai tugas dan fungsinya selaku staf pendukung di KPU Kabupaten Soppeng.
Dengan kasus ini, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, beserta staf lainnya di KPU
Kabupaten Soppeng menjadi takut untuk menjalankan perintah Komisioner dan secara
psikis mempengaruhi kinerja dan etos kerja para staf. Bahwa terkait dengan tuduhan
memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Teradu I, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI membantah dan menolak tuduhan Pengadu tersebut.
Keterangan yang diberikan telah sesuai dengan fakta yang terjadi. Berkenaan dengan aduan
Pengadu yang mengadukan Teradu II mencemarkan nama baik Pengadu dengan melakukan
fitnah perselingkuhan antara Pengadu dengan Muhammad Hasbi, Teradu II membantahnya.
Teradu II mendalilkan bahwa dirinya tidak berniat menyebarkan fitnah perselingkuhan.
Menurut Teradu II, Pengadu mempunyai kecenderungan untuk menelan mentah-mentah
informasi yang tidak utuh dan tidak jelas, lalu membuat kesimpulan sendiri tanpa mau
memberikan kesempatan kepada Teradu II untuk mengklarifikasi informasi yang Pengadu
dapat. Teradu II telah mencoba meluruskan kesalahpahaman dan meminta maaf kepada
Pengadu namun tidak pernah direspon;
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu I menghentikan proses scanning Formulir C-1 Pileg, dilakukan
berdasarkan hasil keputusan rapat KPU Kabupaten Soppeng pada tanggal 11 April 2014.
Penghentian proses scanning Formulir C-1 ini dilakukan karena Formulir C-1 yang
ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram sebagai bahan
rekapitulasi tingkat PPS. Terkait penerbitan A5 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Soppeng pada waktu yang telah melewati ketentuan, tepatnya tanggal 4 dan 5 Juli 2014,
DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu IV telah melakukan langkah penyelamatan
terhadap hak konstitusional pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu,
penerbitan A5 telah melalui konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Berkenaan
dengan tuduhan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
memberikan kesaksian palsu di persidangan Pengadilan Negeri Watansoppeng, DKPP tidak
mendapati adanya alat bukti yang cukup akan kebenaran tuduhan Pengadu. Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana disebut di atas, DKPP berpendapat
bahwa Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu.
[4.4] Menimbang berdasarkan fakta persidangan, Teradu II membenarkan telah
mengeluarkan ungkapan “saya berusaha menutupi aibmu di luar” yang ditujukan kepada
Pengadu pada saat rapat di kantor KPU Kabupaten Soppeng tanggal 18 November 2014.
Namun, Teradu II membantah tuduhan Pengadu yang menyebut pernyataan yang
dikeluarkannya itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Teradu II juga membantah
telah menyebarkan isu yang menyebutkan bahwa Pengadu berselingkuh dengan sesama
17
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
anggota KPU Kabupaten Soppeng, yakni Muhammad Hasbi. Pernyataan tersebut keluar
sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan
pendapat yang sedang terjadi di dalam rapat. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP
berpendapat Teradu II nyata-nyata telah bertindak tidak hati-hati dalam mengeluarkan
pernyataan. Sebagai pejabat negara yang sedang berada dalam suatu forum resmi
kelembagaan, Teradu II seharusnya mampu menahan diri untuk tidak mengeluarkan
pernyataan yang tidak memiliki relevansi dengan agenda pertemuan, apalagi pernyataan
tersebut tidak didukung oleh data dan informasi yang belum terverifikasi, bersifat sensitif
dan menyerang pribadi, serta kehormatan seseorang. Dengan pernyataan Teradu II, “saya
berusaha menutupi aibmu di luar”, yang ditujukan kepada Pengadu, Teradu II telah
menunjukkan sikap yang tidak profesional dan mengabaikan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
DKPP berpendapat Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i dan Pasal 7 huruf a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II telah
melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat pernyataan
yang dikeluarkannya. Teradu II, dengan bermacam cara, telah berusaha meminta maaf
kepada Pengadu, baik secara pribadi, keluarga, maupun melalui pihak ketiga. Teradu II juga
telah meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan membantu mendamaikan Teradu II dengan
Pengadu, namun tidak pernah ditanggapi Pengadu. Pengadu dalam persidangan
menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memaafkan Teradu II dan tidak akan bisa
bekerjasama, baik dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, maupun
Teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng. Berdasarkan
fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa upaya Teradu II meminta maaf kepada
Pengadu merupakan manifestasi dari niat baik di dalam dirinya untuk memperbaiki
keadaan. Sebaliknya, sikap Pengadu yang bersikeras tidak memberi maaf, merupakan
bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar anggota KPU Kabupaten Soppeng
yang bersifat kolektif-kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan
kesekretariatan. Selain itu, keengganan Pengadu untuk mematuhi KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dalam proses mediasi antara dirinya dengan Teradu II merupakan sikap yang tidak
lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural-berjenjang. Terlebih,
sikap Pengadu yang memilih membawa persoalan internal lembaga KPU Kabupaten
Soppeng ke ranah publik, antara lain kepolisian, pengadilan, dan media massa, serta
mengabaikan kebijakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan persoalan
tersebut secara internal, amat berpotensi merusak soliditas KPU Kabupaten Soppeng dan
mengganggu kinerja KPU Kabupaten Soppeng dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara
18
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
keseluruhan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Pengadu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara
Pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan
penyelenggara pemilu, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak
mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh
pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu secara substansial merupakan tugas pokok dan kewajiban utama
DKPP untuk menjaga marwah kewibawaan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga
penyelenggara Pemilu, maka setiap penyelenggara yang melakukan tindakan yang
mengurangi atau merusak kewibawaan, kehormatan dan kepercayaan setiap penyelenggara,
baik sebagai pihak Teradu, pihak Terkait maupun Pengadu memiliki konsekuensi dan
tanggungjawab yang sama: apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai
sanksi oleh DKPP;
[4.7] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, III, IV, V, dan VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Bahwa Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan Teradu II dan Pengadu;
19
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina,
S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Asniati
Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan III atas nama Amrayadi, S.H. dan Abd. Rasyid,
S.H., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Teradu IV atas nama
Jumarni, S. Sos. selaku Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Soppeng, Teradu V
atas nama Muriani, BA. selaku Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU
Kabupaten Soppeng, dan Teradu VI atas nama Hj. Andi Annisar, S.H. selaku Bendahara
KPU Kabupaten Soppeng;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Dua puluh dua bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari jum’at tanggal Dua
Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
20
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
21
Salinan putusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.