III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/III/2023, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu setelah dilantik sebagai Anggota PPK Langsa Timur,
selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 bertempat di Kantor KIP Kota Langsa
telah dilaksanakan rapat pleno pemilihan Ketua PPK Langsa Timur yang
dihadiri oleh seluruh Anggota PPK Langsa Timur dan diperoleh kesepakatan
secara mutlak untuk menunjuk Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur;
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara rapat tertanggal 5 Januari 2023
tersebut oleh Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023,
yang berlaku untuk 16 (enam belas) bulan terhitung sejak Januari 2023 sampai
dengan April 2024;
3. Bahwa Pengadu yang telah ditetapkan sebagai Ketua PPK Langsa Timur,
selanjutnya melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
Anggota/Ketua PPK Langsa Timur dengan baik sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, diantaranya :
- Mengikuti bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KIP Kota Langsa;
- Mengadakan rapat dan konsolidasi dengan semua Anggota PPK guna
persiapan pembentukan kantor sekretariat PPK yang berkedudukan di
Kantor Kecamatan Langsa Timur;
- Memimpin kegiatan PPK dalam melakukan koordinasi dengan pihak
Kecamatan, Koramil dan Polsek di Kecamatan Langsa Timur;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS dalam melakukan verifikasi
faktual dukungan bakal calon Anggota DPD Provinsi Aceh untuk wilayah
Kota Langsa khususnya Kecamatan Langsa Timur;
- Membantu KIP Kota Langsa dalam pemetaan TPS dan memastikan
pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam wilayah
Kecamatan Langsa Timur;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa;
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KIP
Kota Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2013, Pengadu mendapatkan informasi telah
dilaksanakan Rapat Pleno di Kantor KIP Kota Langsa yang dilakukan oleh
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa Timur, tanpa
mengundang dan tanpa memberitahukan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa
Timur dan juga Sdr.Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa Timur;
5. Bahwa pada hari itu juga oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku
Anggota PPK Langsa Timur menerbitkan Berita Acara rapat pleno tentang
Penggantian Ketua PPK Langsa Timur Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023
tertanggal 10 Februari 2023 yang menyepakati memberhentikan Sdr. Azhar HS
dari Jabatan Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Sdr. Mulqan Afrizan,SH
sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Sdr. Azhar HS, yang mana
berita acara tersebut ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV;
6. Bahwa tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana diuraikan
diatas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum dan
melampaui tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa
Timur yang secara sepihak memberhentikan Pengadu sebagai Ketua PPK
Langsa Timur dan menunjuk Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur
menggantikan Pengadu, sehingga terkesan mementingkan kepentingan
pribadinya semata;
7. Bahwa selain itu juga, perbuatan dan tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV yang melakukan rapat pleno di Kantor KIP Kota Langsa telah bertentangan
dengan Tata kerja Anggota PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak
dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan tidak
dilakukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur yang merupakan tempat
kedudukan PPK Langsa Timur; (melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022)
b. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak mempunyai tugas, wewenang, dan
kewajiban untuk memberhentikan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa
Timur yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa;
(melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022)
c. Berita Acara rapat pleno tertanggal 10 Februari 2023, yang ditanda tangani
oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan Berita Acara Rapat
Pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena hanya dihadiri oleh 3 (tiga)
orang Anggota PPK Langsa Timur dan bukan dihadiri oleh 2/3 atau 4 orang
anggota PPK Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah
mekanisme Rapat Pleno yang sah; (melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022)
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2023, Teradu I selaku Ketua KIP
Kota Langsa, berdasarkan Berita Acara rapat pleno tertanggal 10 Februari 2023
yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, secara sepihak
Teradu I langsung menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13
Februari 2023, yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK
Langsa Timur;
9. Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK
Langsa Timur tersebut, tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan
Anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum
dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang diberikan oleh
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta Teradu I juga tidak melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur
yang sah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, sehingga terkesan Teradu I
selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak professional dan mengabaikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersikap tidak adil terhadap
Pengadu yang juga merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum dan memihak
kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya
sebagai Ketua KIP Kota Langsa;
10. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota
Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13
Februari 2023, dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan
cacat hukum, maka Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut
secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta
tidak dapat dipertanggung jawabkan;
11. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah
bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang mana hal
tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, diantaranya :
- Ketentuan Pasal 2, menegaskan sebagai berikut :
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan”
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a,
huruf c, dan huruf f, menegaskan sebagai berikut :
Ayat (2) “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip :
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3) "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keserasian, dan keseimbangan;
f. profesional maknanya keteraturan, dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas;
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan sumpah/janji
anggota KIP Kota Langsa dan Anggota PPK Langsa timur, yang pada
pokoknya "bersumpah akan memenuhi dan menjalankan tugas dan
kewajiban serta kewenangan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum serta
mengutamakan kepentingan Negara Indonesia dari pada kepentingan
pribadi atau golongan"
- Ketentuan Pasal 10 huruf c dan huruf d, menegaskan sebagai berikut :
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil."
- Ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c, menegaskan sebagai berikut :
"Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;"
- Ketentuan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, menegaskan sebagai
berikut:
"Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak :
b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan peraturan perundang- undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;"
- Ketentuan Pasal 16 huruf e, menegaskan sebagai berikut :
"Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak :
e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan."
12. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah secara
sengaja menjatuhkan kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik
Pengadu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga Ketua PPK
Kecamatan Langsa Timur yang sah sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno
Tentang Pemilihan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Langsa
Timur Nomor 1/PK.01/1174.01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dan Surat
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6
Januari 2023. Untuk hal tersebut Pengadu mohon dipulihkan kedudukan,
harkat, martabat dan nama baiknya dalam keadaan semula;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Pengadu dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan umum, yang
terdaftar dengan register perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023, sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan Pengadu
sebagaimana disampaikan pada persidangan hari jumat tanggal 14 April 2023
dan mohon agar dalil-dalil Pengaduan Pengadu berserta lampiran-lampiran
bukti tertulisnya tersebut, dianggap terbaca kembali dan secara mutatis
mutandis menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini;
2. Bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta-fakta
persidangan perkara ini, Para Teradu terbukti telah melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf
c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Jo. Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2), Jo. Pasal 10 huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 11 huruf a dan huruf c, Jo.
Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
2.1. Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Terbukti Terhadap Teradu II,
Teradu III Dan Teradu IV Selaku Anggota PPK Langsa Timur
a. Bahwa benar dan terbukti Pengadu adalah Ketua PPK Langsa Timur
yang sah sebagaimana Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6
Januari 2023, yang berlaku untuk 16 (enam belas) bulan terhitung
sejak Januari 2023 sampai dengan April 2024;
b. Bahwa benar dan terbukti Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur,
telah melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
Anggota/Ketua PPK Langsa Timur dengan baik sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya :
- Mengikuti Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KIP Kota
Langsa;
- Mengadakan rapat dan konsolidasi dengan semua Anggota PPK
guna persiapan pembentukan kantor sekretariat PPK yang
berkedudukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur;
- Memimpin kegiatan PPK dalam melakukan koordinasi dengan
pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek di Kecamatan Langsa
Timur;
-
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS dalam melakukan
verifikasi faktual dukungan bakal calon Anggota DPD Provinsi
Aceh untuk wilayah Kota Langsa khususnya Kecamatan Langsa
Timur;
- Membantu KIP Kota Langsa dalam pemetaan TPS dan
memastikan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih
(PANTARLIH) dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur;
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa;
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KIP Kota Langsa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa benar dan terbukti pada tanggal 10 Februari 2023, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV telah melaksanakan Rapat Pleno tanpa izin
dan secara sembunyi-sembunyi di Kantor KIP Kota Langsa, serta Rapat
Pleno tersebut dilaksanakan tanpa mengundang dan tanpa dihadiri
oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan juga Sdr.Zulfikar
selaku Anggota PPK Langsa Timur;
d. Bahwa benar dan terbukti pada hari itu juga tanggal 10 Februari 2023
oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa
Timur dengan sengaja secara bersama-sama bersengkongkol untuk
melakukan rekayasa seolah-olah Pengadu dan Sdr.Zulfikar hadir
dalam rapat pleno tersebut dan membuat Daftar hadir dan Berita
Acara Rapat Pleno tentang Penggantian Ketua PPK Langsa Timur
Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tertanggal 10 Februari 2023
dengan mencantumkan nama Pengadu dan Sdr.Zulfikar kedalam
dokumen tersebut (Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno) yang
isinya seolah-olah menyepakati memberhentikan Sdr.Azhar HS dari
Jabatan Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Sdr.Mulqan
Afrizan,SH sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Sdr.Azhar
HS, yang mana berita acara tersebut ditanda tangani oleh Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV, padahal diketahuinya Pengadu baru 1 (satu)
bulan menjabat sebagai Ketua PPK Langsa Timur;
e. Bahwa selanjutnya dalam fakta persidangan terungkap Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV secara sengaja mencari-cari kesalahan
Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang baru menjabat selama
1 (satu) bulan, dikarenakan dalam Rapat Pleno sebelumnya pada
tanggal 5 Januari 2023, Teradu II tidak terpilih sebagai Ketua PPK
Langsa Timur, sehingga sejak awal telah ada iktikad tidak baik Teradu
II dan Teradu III serta diikuti Teradu IV terhadap Pengadu untuk
mengambil alih kedudukan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur,
yang mana hal ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi proses
Pemilu tahun 2024 dan berpotensi menghambat tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pemilu tahun 2024;
f. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan diatas terbukti tindakan Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku dan melampaui tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa Timur yang secara sepihak
memberhentikan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur dan
menunjuk Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan
Pengadu, sehingga terbukti mementingkan kepentingan pribadi dan
kelompoknya;
g. Bahwa oleh karenanya terbukti, perbuatan dan tindakan Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV yang melakukan Rapat Pleno tanpa izin di
Kantor KIP Kota Langsa telah bertentangan dengan Tata Kerja Anggota
PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu sebagai berikut :
- Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV tidak dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur
dan tidak dilakukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur yang
merupakan tempat kedudukan PPK Langsa Timur; (melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022)
- Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak mempunyai tugas,
wewenang, dan kewajiban untuk memberhentikan Pengadu
selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh KIP Kota Langsa; (melanggar ketentuan Pasal 7,
Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022)
- Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023, yang
ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
merupakan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan cacat
hukum karena hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota PPK
Langsa Timur dan bukan dihadiri oleh 2/3 atau 4 orang anggota
PPK Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah
mekanisme Rapat Pleno yang sah (tidak ada undangan rapat,
tidak ada pimpinan rapat dan tidak ada notulensi rapat);
(melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022)
2.2. Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Terbukti Terhadap Teradu I Selaku
Ketua KIP Kota Langsa
a. Bahwa benar dan terbukti Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa pada
tanggal 13 Februari 2023, tanpa didahului oleh tindakan koordinasi
dengan Anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi
Hukum dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian
terhadap keabsahan Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari
2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV;
b. Bahwa dalam fakta persidangan juga terbukti pada hari yang sama,
yaitu tanggal 10 Februari 2023 Teradu I dengan didampingi oleh
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV di Kantor KIP Kota Langsa,
menjumpai Kabag Hukum dan SDM Sekretariat KIP Kota Langsa dan
memerintahkan secara langsung untuk menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen
Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13
Februari 2023, yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai
Ketua PPK Langsa Timur;
c. Bahwa dalam fakta persidangan juga terbukti Teradu I dalam
menerbitkan Surat Keputusan pergantian Pengadu selaku Ketua PPK
Langsa Timur tersebut, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap Pengadu, padahal diketahuinya Pengadu merupakan Ketua
PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya
tertanggal 6 Januari 2023, yang mana baru menjabat selama 1 (satu)
bulan, sehingga terbukti Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak
professional dan tidak bertanggung jawab dalam bertindak sebagai
Ketua KIP Kota Langsa serta mengabaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bersikap tidak adil terhadap
Pengadu yang juga merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum dan
memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa;
d. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Teradu I sebagaimana diuraikan
diatas, telah terbukti melanggar prinsip-prinsip penyelenggara
Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13
Februari 2023, dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan
cacat hukum, maka Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut
secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta
tidak dapat dipertanggung jawabkan;
4. Bahwa maka dengan demikian tepat dan benar apabila Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak sah
Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen
Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari
2023 dan mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk mencabut Surat
Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan
Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023 dan mewajibkan kepada KIP
Kota Langsa untuk merehabilitasi kedudukan Pengadu kepada kedudukan
semula sebagai Ketua PPK Langsa Timur sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari
2023, dengan segala akibat hukumnya;
5. Bahwa menanggapi dalil-dalil Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa yang
disampaikan pada persidangan perkara ini, dalam kesimpulan ini Pengadu
menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
a. Pengadu tegaskan bahwa Pengadu tidak ada kepentingan lain dalam hal
apapun dengan Teradu I, Pengaduan/Laporan ini dilakukan oleh Pengadu
semata-mata hanya untuk membuktikan tindakan/perbuatan yang
dilakukan oleh Teradu I terhadap Pengadu merupakan tindakan sewenang-
wenang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta Kode Etik
selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan harapan dapat
memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pengadu selaku
penyelenggara Pemilu;
b. Selain itu Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya
tertanggal 13 Februari 2023, ditanda tangani oleh Teradu I selaku Ketua
KIP Kota Langsa, tanpa diketahui oleh Komisioner KIP Kota Langsa lainnya
dan menimbulkan akibat hukum terhadap Pengadu yang diganti dari
kedudukannya sebagai Ketua PPK Langsa Timur yang sah;
c. Selanjutnya dalil-dalil tanggapan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa
yang pada pokoknya menyatakan segala tanggung jawab penerbitan Surat
Keputusan pergantian Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur tersebut
merupakan tanggung jawab Kasubbag Hukum dan SDM merupakan dalil
yang menunjukkan sikap Teradu I yang tidak bertanggung jawab dan tidak
profesional dalam setiap tindakan dan perbuatan dalam menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Ketua KIP Kota Langsa;
d. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan Komisioner KIP
Kota Langsa Divisi Hukum (an.Sukri) dan Divisi SDM (an.Ridwan) serta
Divisi Teknis (an.Samsul Bahri), yang secara tegas menyatakan sama
sekali tidak mengetahui adanya penerbitan Surat Keputusan Pergantian
Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur pada tanggal 13 Februari 2023, dan
setelah ditelusuri ternyata penerbitan Surat Keputusan Pergantian
Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur tersebut, merupakan perintah
langsung Teradu I terhadap Kasubbag Hukum dan SDM, walaupun pada
saat itu Kasubbag Hukum dan SDM telah mengingatkan untuk melakukan
koordinasi dengan Divisi terkait, namun saran tersebut diabaikan oleh
Teradu I dan tetap memaksakan kehendaknya terhadap Kasubbag Hukum
dan SDM untuk menjalankan perintah Teradu I tersebut;
6. Bahwa selanjutnya menanggapi dalil-dalil Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
selaku Anggota PPK Langsa Timur yang disampaikan pada persidangan perkara
ini, dalam kesimpulan ini Pengadu menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
a. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV, dikarenakan secara keseluruhan dalil-dalil tanggapan yang
disampaikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam persidangan
merupakan dalil-dalil yang tidak benar, penuh dengan rekayasa, fitnah
dan mengada-ngada terhadap Pengadu serta tidak sesuai dengan alasan-
alasan pergantian Pengadu sebagai ketua PPK Langsa Timur yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01-
BA/1174.01/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang dilaksanakan pada
kantor KIP Kota Langsa, hal ini dikarenakan dalil-dalil tanggapan yang
disampaikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tersebut merupakan
peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 s/d 15 Februari 2023, artinya
peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang terjadi setelah Rapat Pleno
Pergantian Pengadu dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa pada tanggal
10 Februari 2023;
b. Bahwa dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku Ketua PPK
Langsa Timur lalai dalam menjalankan tugas, kewajiban dan
kewenangannya untuk mengadakan acara pelantikan Pantarlih di seluruh
Desa dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur adalah dalil yang tidak
benar dan mengada-ngada serta penuh dengan rekayasa untuk
menyesatkan Majelis dalam perkara ini. Dapat Pengadu jelaskan pada
tanggal 11 Februari 2023, Pengadu mendapatkan intruksi dari KIP Kota
Langsa untuk melakukan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di wilayah
Kecamatan Langsa Timur dan bukan pelantikan Pantarlih di Kecamatan
Langsa Timur, selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023 PPK Langsa
Timur yang dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur
mengadakan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 tersebut dihalaman
Kantor Kecamatan PPK Langsa Timur yang juga merupakan sekretarian
PPK Langsa Timur.
Acara Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di Kecamatan Langsa Timur
pada tanggal 12 Februari 2023 tesebut juga dihadiri oleh pihak POLSEK,
KORAMIL dan pihak Kecamatan Langsa Timur serta juga dihadiri dan
disaksikan langsung oleh Sekretaris KIP Kota Langsa atas nama DAHLAN
dan juga salah satu Komisioner KIP Kota Langsa selaku Korwil Kecamatan
Langsa Timur atas nama RIDWAN, tentunya jika ada yang salah ataupun
kegiatan tersebut melanggar dari yang diintruksikan oleh KIP Kota Langsa,
tentunya Sekretaris dan Komisioner KIP Kota Langsa tersebutlah yang
terlebih dahulu menegur Pengadu, namun hal itu tidak pernah terjadi
dikarenakan apa yang dilakukan oleh Pengadu telah sesuai sebagaimana
intruksi yang diberikan oleh KIP Kota Langsa dan acara berlangsung
secara khidmat serta berjalan lancer tanpa kendala berarti. Berikut
merupakan dokumentasi kegiatan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024
yang dilaksanakan tanggal 12 Februari 2023 :
c. Bahwa selanjutnya dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku
Ketua PPK Langsa Timur terdata namanya sebagai pendukung Bakal Calon
Anggota DPD Provinsi Aceh, merupakan dalil yang tidak benar dan
mengada-ngada serta penuh dengan rekayasa guna secara sengaja ingin
mengelabui Majelis dalam perkara ini. Dapat Pengadu jelaskan bahwa
benar nama Pengadu telah dicatut oleh salah satu Bakal Calon Anggota
DPD sebagai pendukung dan hal tersebut Pengadu ketahui pada tanggal
13 Februari 2023 pada saat petugas verifikasi factual melakukan verifikasi
hal tersebut kepada Pengadu, yang mana kemudian pada hari itu juga
Pengadu menyatakan tidak pernah mendukung Bakal Calon Anggota DPD
tersebut dan tidak pernah merasa memberikan Fotocopi KTP dukungan
kepada Bakal Calon tersebut kepada petugas verifikasi factual Kecamatan
Langsa Timur. Berikut merupakan dokumentasi Lembar Kerja Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Aceh atas nama
Pengadu pada tanggal 13 Februari 2023 :
d. Bahwa selanjutnya dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku
Ketua PPK Langsa Timur membuat gaduh dan melakukan perbuatan
memalukan saat menghadiri perekrutan Pantarlih di Gampong Bukit
Meutuah, yang mana hal tersebut Pengadu secara tegas membantahnya
karena merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta penuh
dengan rekayasa guna secara sengaja menjatuhkan harkat dan martabat
Pengadu dihadapan Majelis perkara ini. Hal tersebut juga bertentangan
dengan bukti foto dalam lampiran 3 (tiga) yang disampaikan oleh Para
Teradu dalam persidangan, yang mana dalam bukti foto tersebut
menunjukkan semua orang yang turut serta dalam kegiatan tersebut
menunjukkan senyum diwajahnya, lalu bagaimana mungkin semua orang
tersebut akan menunjukkan senyum diwajahnya jika ada kejadian gaduh
dan memalukan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat itu, sungguh dalil
tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap Pengadu selaku Ketua PPK
Langsa Timur pada saat itu;
e. Oleh karenanya, terbukti dalil-dalil tanggapan Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV merupakan dalil yang tidak benar dan penuh dengan rekayasa
serta secara sengaja menjatuhkan harkat dan martabah Pengadu selaku
penyelenggara Pemilu tahun 2024, maka sangat patut dalil-dalil Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV ditolak oleh Majelis yang memeriksa perkara ini
atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis yang memeriksa
perkara ini.
7. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah terbukti
bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hanya mementingkan kepentingan pribadi serta kelompoknya, yang mana hal
tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian guna menjaga kesuksesan
penyelenggaraan dan tahapan-tahapan pemilihan umum pada tahun 2024
sangatlah patut dan tepat apabila terhadap Para Teradu diberikan sanksi tegas,
berupa :
7.1. Terhadap Teradu I dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai
Anggota KIP Kota Langsa atau setidak-tidaknya pemberhentian dari
jabatan Ketua KIP Kota Langsa, dikarenakan tidak mampu mengayomi dan
menyelesaikan persoalan dengan baik yang terjadi di internal KIP Kota
Langsa maupun persoalan yang terjadi khususnya di internal PPK Langsa
Timur serta tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai Ketua KIP Kota
Langsa dengan melimpahkan segala kesalahan pihak-pihak lainnya;
7.2. Terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, berupa pemberhentian tetap
sebagai Anggota PPK Langsa Timur, dikarenakan telah sengaja secara
bersama-sama bersekongkol untuk merekayasa dokumen Daftar Hadir dan
Berita Acara Rapat Pleno tanggal 10 Februari 2023 serta dalam
melaksanakan tugas sebagai Anggota PPK Langsa Timur tidak bertanggung
jawab kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah, yang
mana perbuatan/tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap
tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa Timur
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu mohon dengan segala
kerendahan hati agar Majelis Hakim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dalam perkara
ini, berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13
Februari 2023;
3. Mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk mencabut Surat Keputusan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta
lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023;
4. Mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk merehabilitasi kedudukan Pengadu
kepada kedudukan semula sebagai Ketua PPK Langsa Timur sebagaimana
Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta
lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, dengan segala akibat hukumnya;
5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, berupa pemberhentian tetap sebagai
Anggota KIP Kota Langsa atau setidak-tidaknya pemberhentian dari jabatan
Ketua KIP Kota Langsa;
6. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, berupa
pemberhentian tetap sebagai Anggota PPK Langsa Timur;
7. Mewajibkan Bawaslu/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan
Bawaslu/Panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa untuk mengawasi dan
melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan putusan perkara ini
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Berita Acara Rapat Pleno Tentang Pemilihan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, Nomor:
1/PK.01/1174.01/2023 tertanggal 5 Januari 2023;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa,
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 6 Januari 2023;
3. P-3 Berita Acara Rapat Pleno Tentang Pergantian Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, Nomor
4/PK.01-BA/1174.01/2023 tertanggal 10 Februari 2023;
4. P-4 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa
Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 14 April 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Komisi Independen Pemiihan (KIP) Kota
Langsa telah meresmikan 25 anggota PPK masing- masing Kecamatan sebagai
berikut ;
a. Kecamatan Langsa Barat
b. Kecamatan Langsa Baro
c. Kecamatan Langsa Kota
d. Kecamatan Langsa Lama
e. Kecamatan Langsa Timur
2. Bahwa PPK Kota Langsa telah dilantik secara serentak pada tanggal 4 Januari
2023, kemudian pada tanggal 5 Februari 2023 sebahagian anggota PPK
memilih Ketua termasuk pemilihan ketua PPK Langsa Timur, berdasarkan
hasil pemilihan tersebut Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa, telah
menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
dengan masa 16 (enam belas) bulan terhitung sejak ditetapkan;
3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2023 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu
dalam aduannya, dimana PPK Langsa Timur telah menggelar Rapat Pleno
menggantikan Ketua PPK terpilih sebelumnya . Dalam hal ini Teradu I tidak
mengetahui kerena Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemilihan
Kecamatan itu sepenuhnya menjadi kewenangan PPK Langsa Timur, tidak
berada di ranah komisioner KIP Kota Langsa , hal ini telah ditegaskan dalam
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur ,Bupati Dan Wakil Bupati
Dan Walikota Dan Wakil Walikota sebagai berikut ;
Yang berbunyi :
ayat (1) ;
Pengambilan Keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno.
4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 , Pengadu telah mendalilkan Teradu I
selaku Ketua KIP Kota Langsa telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, secara sepihak.
Hal ini tidak benar dan mengada ngada, karena Teradu I tetap mempedomani
Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas. sedangkan terkait
mekanisme rapat pleno itu sepenuhnya menjadi kewenangan Teradu II, Teradu
III dan Teradu IV, karena menurut Pasal 12 ayat (1) , (2), (3), (4) dan (5), hasil
pleno tersebut harus dinyatakan sah dikarenakan telah memenuhi 2/3 (dua
pertiga), artinya lebih dari 50 % (lima puluh persen ) kehadiran dari anggota
PPK yang hadir 3 (tiga) orang dari jumlah 5 (lima) orang anggota PPK Langsa
Timur.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I telah menerbitkan Surat Keputusan
Peraturan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota
Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 beserta lampirannya tertanggal 13 Februari 2023, yang menetapkan
Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur, secara sepihak sama sekali tidak
benar, hal ini dapat Teradu I jelasakan awal mulanya Teradu I
menandatangani Surat Keputusan dimaksud . pada saat Teradu I ke Kantor
KIP bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, lalu diberitahu kan
ada surat yang dimasukkan ke Kasubbag Hukum dan SDM , terkait hasil
pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur, lalu Teradu I memanggil salah satu
staff kantor, kemudian meminta yang bersangkutan untuk memanggil
Kasubbag Hukum dan SDM, setelah Kasubbag Hukum dan SDM datang
Teradu I lalu mempertanyakan kebenaran terkait surat masuk tersebut ,
Kasubbag Hukum dan SDM membenarkan bahwa anggota PPK Langsa Timur,
telah melaksanakan pleno pergantian Ketua, lalu Teradu I menyampaikan
kepada Kasubbag Hukum dan SDM untuk mempelajari kembali dan mentelaah
berkas pleno tersebut, kemudian Kasubbag Hukum dan SDM memasuki
kedalam ruangannya kembali.
6. Bahwa setelah dipelajari dan ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan SDM,
ternyata surat tersebut telah memenuhi syarat pergantian , baru kemudian
pada tanggal 13 Februari 2023 diserahkan kepada Teradu I, lengkap dengan
Surat Keputusan untuk ditandatangani, jadi tidak benar dalil Pengadu jika T
Teradu I menandatangani secara sepihak terkait pergantian Ketua PPK Langsa
Timur ;
7. Bahwa Pengadu mendalilkan Rapat Pleno anggota PPK tanggal 10 Februari
2023, tidak sah dan cacat hukum karena dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota
PPK Langsa Timur bukan 2/3 (dua pertiga) atau 4 (empat) orang. Dalam hal
ini Pengadu tidak memahami tentang kedudukan PPK sebagai penyelenggara
Pemilu tingkat Kecamatan, sehingga Pengadu tidak bisa memahami pengertian
2/3 (dua pertiga) anggota PPK adalah dihitung dari jumlah anggota PPK
sebanyak 5 (lima) orang , yang hadir 3 (tiga) orang, artinya rapat pleno yang
dilaksankan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), bukan 4 (empat) orang
sebagaimana yang didalilkan Pengadu, untuk itu harus dinyatakan sah dan
tidak salah menurut peraturan perundang undangan , namun apakah alasan
penggantian ketua tersebut menurut aturan dapat dibenarkan, hal ini telah
dikaji dan ditelaah oleh bahagian Hukum dan SDM sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 antara lain , terkait dengan Tugas, wewenang dan kewajiban
Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut peraturan perundang undangan
sudah dapat dibenarkan;
8. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menerbitkan Surat Keputusan
pergantian Ketua PPK Langsa Timur tanpa didahului oleh Tindakan koordinasi
dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum
dan/atau divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang diserahkan oleh
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Hal ini sudah dijelaskan sebelumnya
terkait dengan penelitian sebagaimana didalilkan Pengadu telah dilakukan oleh
Kasubbag Hukum dan SDM, karena surat tersebut tidak melalui Teradu I, dan
sesuai dengan informasi yang diperoleh diantar langsung oleh Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV, kepada Kasubbag Hukum dan SDM, baru kemudian
diberitahukan kepada Teradu I, lalu Teradu I meminta salah satu staf
bahagian Hukum untuk memanggil Kasubbag Hukum tersebut, lalu Teradu I
membuat catatan “ dipelajari dan ditelaah” dan Teradu I, juga secara lisan
menyampaikan untuk dipelajari dan ditelaah, setelah itu Teradu I
menyerahkan Kembali berkas tersebut kepada Kasubbag Hukum dan SDM .
Selanjutnya setelah dipelajari dan ditelaah beberapa hari kemudian berkas
masuk ke meja Teradu I, lengkap dengan Surat Keputusan yang akan
ditandatangani, mengingat untuk tidak menghambat kinerja PPK Langsa Timur
dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Teradu I
menandatangani Surat Keputusan tersebut, dan menurut Teradu I, hasil
telaahan dari Kasubbag Hukum dan SDM sudah memadai dan dapat ditindak
lanjuti .
TENTANG PARA PIHAK TIDAK LENGKAP
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak lengkap menarik pihak sebagai Teradu,
yang seharusnya Pengadu menarik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Langsa selaku komisioner dan dijadikan pihak dalam perkara ini,
sehingga tidak ada kesan adanya upaya untuk mendiskreditkan Teradu I
selaku Ketua Komisi Independen Pemiihan Kota Langsa, selanjutnya dapat
dipertanyakan kepada masing-masing komisioner apakah ada kekeliruan
dalam penetapan tersebut, demikian juga dengan Kasubbag Hukum dan SDM ,
dapat dipertanyakan apakah sudah dipelajari dan ditelaah dan apakah Surat
Keputusan Pergantian Ketua tersebut sudah sesuai dengan peraturan
perundang undangan, hal ini tentu akan memperjelas aduan Pengadu,
sehingga tidak terkesan ada kepentingan lain terhadap Pengaduan Teradu I.
2. Bahwa Pengadu telah mengetahui sejak tanggal 10 Februari 2023 , adanya
rapat pleno yang digelar oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tapi anehnya
Pengadu tidak mengajukan keberatan dan/atau melaporkannya kepada
Komisioner KIP Kota Langsa, jika ada rapat pleno yang digelar oleh Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV, tidak sesuai dengan keinginan Pengadu;
[2.5.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 April 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu dalam poin 4 Kronologi Kejadian pada huruf “d”
menyatakan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV tidak mengundang dan atau memberitahukan Pengadu. Hal ini dilaksanakan
oleh Para Teradu semata-mata untuk menghindari kegaduhan , dikarenakan
sikap dan perilaku Pengadu sudah tidak sesuai dengan tugas, wenangan dan
kewajiban ketua PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf “a”,
huruf “b” huruf “e” huruf “ f “ dan huruf “g” Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu pada Kronologi Kejadian poin 4 huruf g menyatakan
Tindakan Para Teradu melakukan rapat pleno dikantor KIP Kota Langsa telah
bertentangan dengan Tata Kerja Anggota PPK sebagaimana diatur dalam PKPU
Nomor 8 Tahun 2022. Dalam hal ini menurut Para Teradu didalam PKPU Nomor
8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Tata Cara Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur secara
khusus tentang tempat kedudukan Rapat Pleno sehingga kami melakukan
Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK sesuai dengan pelaksanaan rapat Pleno
pemilihan Ketua PPK Pertama yang dilakukan di Kantor Sekretariat KIP Kota
Langsa pada tanggal 5 Januari 2023;
a. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur telah lalai menjalankan
tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK Langsa Timur
sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 9 (1) yaitu tidak melakukan
memimpin rapat koordinasi pada saat Rapat Apel Pantarlih sehingga
Kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Seharusnya
Kegiatan tersebut mulai pukul 10.00 WIB tapi molor hingga pukul 11.00
WIB dimulai. dan Pengadu melanggar pasal 9 ayat 1 huruf (f) mengadakan
koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran
pelaksanaan tugas yaitu tidak melakukan koordinasi dan mengundang
secara resmi menggunakan Undangan dengan stakeholder ditingkat
Kecamatan yaitu Kapolsek, Danramil, dan Camat sehingga kegiatan
tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur lalai menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK Langsa Timur sesuai dengan
PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 9 ayat 1 huruf “b” mengawasi dan
mengendalikan kegiatan PPS. "yaitu tidak adanya Pelantikan Pantarlih
selurus Desa dalam wilayah kecamatan langsa timur. Kami sebagai
Anggota PPK sudah mengusulkan agar diseragamkan Pelantikan Pantarlih
di Aula Kantor Camat Langsa Timur sebagaimana Usulan/Masukan dari
PPS dlm wilayah Kec Langsa Timur namun Ketua PPK mengabaikan begitu
saja dan seharusnya sebagai Ketua PPK wajib menjalankan PKPU Nomor 8
tahun 2022 pasal 9 ayat 1 huruf (b) mengawasi dan mengendalikan
kegiatan PPS justru Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur memberikan
contoh yang bertentangan dengan Etika, dimana Pengadu berkata pada
saat pantarlih melakukan coklit pada hari minggu tanggal 12 Februari
2023, kepada salah seorang Anggota DPRK Langsa yang bernama Fajri :
antara lain ; "ini bang fajri, kalau nanti menang lagi jangan lupa kasih
Aspirasi (Pokir) untuk Saya". dan sebelumnya Pengadu mengulang -
ulang menyampaikan bahwa Pegadu adalah Ketua PPK Langsa Timur.
(Vide -Bukti Foto dan saksi terlampir pada lampiran 1)
c. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur telah lalai dan
mengabaikan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya
untuk melakukan rapat koordinasikan dengan Anggota PPK dan PPS pada
saat telah dibentuk Operator Sidalih Sehingga Opearator Sidalih ditinggat
PPS sebagian tidak bisa Login dan banyak Pantarlih tidak bisa Login untuk
melakukan Pengisian dalam aplikasi E Coklit
d. Bahwa Pada Tanggal 10 Januari 2023 dilakukan Bimtek Teknis yang di
Undang Ketua PPK Oleh KIP Kota Langsa, Setelah Bimtek selesai PENGADU
Mengabaikan dan lalai untuk menyampaikan materi bimtek yang dilakukan
oleh KIP Kota Langsa pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 kepada
Anggota PPK sehingga kami sebagai Anggota PPK tidak mengetahui apapun
terkait materi berkenaan tentang Verifikasi Faktual yang dimaksud.
sehingga perbuatan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak
menjalankan amanat PKPU No 8 tahun 2022 Pasal 9 Ayat 1 Furuf (f) yang
bunyi ;
"mengadakan koordinasi dengan pihak yang dianggap perlu untuk
kelancaran pelaksaan tugas dan melaksanakan kegiatan lain yang
diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau
Pemilihan Sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Justru Pengadu Sendiri “Azhar HS” yang namanya
tercatut dalam https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
sebagai calon Pendukung DPD. (Foto dan Screenshoot serta saksi terlampir
pada lampiran 2)
e. Pada tanggal 03 Februari 2023 PPK Kec. Langsa Timur Pengadu dan M
Hendri turut menghadiri Kegiatan Perekrutan Pantarlih yang dilakukan
oleh PPS gp. Bukit Meutuah. Pada saat pemontretan Foto bersama Pengadu
telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pada salah satu
Anggota PPS yang bernama Novi sehingga Novi tidak terima dan sangat
keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Pengadu yang masih
menjabat sebagai Ketua PPK Kec. Langsa Timur. saat itu telah membuat
gaduh dan memalukan ( vide- Foto dan Saksi terlampir Pada lampiran 3)
f. Pada saat dilakukan Bimtek PPK Se-Kota Langsa di Aula Kip Kota Pada
Tanggal 4 Januari 2023 sdra Pengadu melayangkan Pertanyaan Kepada
Salah Satu Anggota KIP Kota Langsa yaitu Pak Marzuki yg pertanyaan
tersebut sangat menyimpang dengan materi yang dibawakan dan melanggar
kode Etik penyelenggara pemilu yang pertanyaannya sbb:
"Pada Saat anda menjawab sebagai dirut PDAM Kota Langsa Anda
mendistribusikan Air Kuning dan Keruh Kepada Masyarakat Kota
Langsa Apa itu tidak melanggar Kode Etik? (Bukti Foto Bimtek terlampir
pada lampiran 4)
Seharusnya Pengadu menjaga etika sebagai penyelenggara, dan
pertanyaan seperti itu seharusnya tidak keluar dari Pengadu, yang nyata
nyata mencari musuh bukan sebaliknya bertanya sesuai materi yang
diberikan oleh pemateri.
3. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu pada Kronologi Kejadian poin 4 huruf “g” angka 3,
mendalilkan Berita acara rapat pleno tertanggal 10 februari 2023 yang ditanda
tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan Berita Acaram
Pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena hanya dihadiri oleh 3 orang
anggota PPK Langsa Timur bukan dihadiri 2/3 atau 4 orang anggota PPK
Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah mekanisme Rapat Pleno
yang sah . Hal ini telah dijelaskan dalam PKPU No 8 Tahun 2022 sebagai
berikut :
Pasal 12 Ayat 1 ;
"Rapat Pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir".
Pasal 12 Ayat 2
"Keputusan Rapat Pleno PPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) dari
jumlah Anggota PPK yang hadir". (Daftar hadir terlampir pada lampiran 5)
Pasal 12 Ayat 3
"Dalam hal tidak tercapai persetujuan didalam rapat pleno PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil dari suara
terbanyak".
Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3)
Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan
dalam berita cara yang ditanda tangani oleh Anggota PPK yang hadir, serta
dilampiri dengan notulen rapat pleno. (Notulen Rapat terlampir pada lampiran
5)
Bahwa Pengadu mendalilkan Rapat Pleno anggota PPK tanggal 10 Februari
2023, tidak sah dan cacat hukum karena dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota
PPK Langsa Timur bukan 2/3 (dua pertiga) atau 4 (empat) orang. Dalam hal
ini Pengadu yang diwakili Kuasa Hukumnya tidak memahami tentang
kedudukan PPK sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan, dan tidak
mengetahui berapa jumlah anggota PPK, sehingga Pengadu tidak bisa
memahami pengertian 2/3 (dua pertiga) anggota PPK, adalah dihitung dari
jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang, yang hadir 3 (tiga) orang, artinya
rapat pleno yang dilaksankan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), bukan 4
(empat) orang sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
Untuk itu harus dinyatakan sah dan tidak salah menurut peraturan
perundang - undangan, namun apakah alasan penggantian ketua tersebut
menurut aturan dapat dibenarkan, hal ini telah dikaji dan ditelaah oleh
bahagian Hukum dan SDM sekretariat KIP Kota Langsa telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain , terkait dengan Tugas, wewenang dan
kewajiban Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut peraturan perundang
undangan sudah dapat dibenarkan.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.6.1] Bersama ini Teradu I , mengajukan kesimpulan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari jawaban/tanggapan, Alat Bukti Surat, dan saksi-saksi
yang diajukan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan, maka dengan ini Teradu I, menyampaikan Kesimpulan (Konklusi)
sebagai berikut :
1. Tentang Teradu I tidak melakukan koordinasi menerbitkan Surat
Keputusan Ketua PPK Langsa Timur ;
Bahwa Teradu I sama sekali tidak mengetahui ada surat PPK Langsa timur yang
diserahkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Dalam hal ini Teradu I dapat
menjelaskan awal mula Teradu I menandatangani Surat Keputusan tertanggal
13 Februari 2023. Pada saat itu Teradu I datang ke Kantor KIP Kota Langsa
dan saat berjalan berpapasan dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV,
kemudian mereka memberitahu ada surat yang dimasukkan ke Kasubbag
Hukum dan SDM, terkait hasil pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur, lalu
Teradu I memanggil salah satu staff kantor untuk memanggil Kasubbag Hukum
dan SDM, ke ruang tunggu depan kamar kerja Teradu I, setelah itu Kasubbag
Hukum dan SDM datang menemui Teradu I, kemudian Teradu I
mempertanyakan kebenaran terkait surat masuk tersebut, lalu Kasubbag
Hukum dan SDM membenarkan bahwa anggota PPK Langsa Timur, telah
melaksanakan pleno pergantian Ketua, Selanjutnya Kasubbag Hukum dan SDM
memperlihatkan berkas Berita Acara Nomor. 4/PK.01.BA/1174.01/2023,
tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, karena belum dilampirkan lembar
disposisi pimpinan lalu Teradu I menyerahkan Kembali kepada Kasubbag
Hukum dan SDM sambil berkata tolong dipelajari dan ditelaah berkas tsb,
setelah itu Kasubbag Hukum dan SDM meninggalkan ruang tunggu yang
berada persis di depan kamar kerja Teradu I, untuk kembali keruangan
kasubbag Hukum dan SDM.
Bahwa selanjutnya setelah dipelajari dan ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan
SDM, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, terkait dengan Tugas,
wewenang dan kewajiban Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut
peraturan perundang-undangan sudah dapat dibenarkan, sehingga surat
tersebut dinyatakan memenuhi syarat pergantian,
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Kasubbag Hukum dan SDM
menyerahkan berkas Berita Acara tersebut kepada Teradu I, yaitu 6 (enam) hari
kemudian lengkap dengan Surat Keputusan untuk ditandatangani Teradu I,
jadi tidak benar Teradu I, menerbitkan secara sepihak sebagaimana didalilkan
oleh Pengadu
2. Tentang Rapat Pleno anggota PPK Langsa Timur tidak sah dan cacat
hukum
Bahwa hasil Rapat Pleno yang ditandatangani dalam Berita Acara Nomor.
4/PK.01.BA/1174.01/2023, tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, sebanyak
3 (tiga) orang dari jumlah anggota PPK 5 (lima) orang telah memenuhi 2/3 (dua
pertiga),dari jumlah anggota PPK Langsa Timur, artinya Rapat Pleno anggota
PPK dilaksanakan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), sebagaiana diatur
dalam Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota ;
Bahwa Pengadu mendalilkan 2/3 (dua pertiga) dan/atau disetujui oleh lebih
50% (lima puluh persen) yaitu sejumlah 4 (empat) orang anggota PPK, hal ini
PENGADU jelas keliru ;
Bahwa setelah ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan SDM jelas pergantian Ketua
PPK atas nama Pengadu karena telah memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a, b,
e dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan
ditandatangani dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno paling sedikit 2/3 ( dua
pertiga) dan /atau lebih dari 50% (lima puluh persen) yang hadir dari anggota
PPK, Kecamatan Langsa Timur, oleh karena itu keputusan Rapat Pleno PPK
Kecamatan Langsa Timur (ic. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, sah dan tidak
salah menurut paraturan perundang-undangan yang berlaku ;
DALAM POKOK PENGADUAN
a. Bahwa Teradu I tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan kepada
Yang Mulia Majelis Sidang , serta berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan dan bukti bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu I dan menolak
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya terkecuali dalam hal -hal yang
diakui secara tegas ;
b. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat
ditarik beberapa kesimpulan yang telah membuktikan dan menguatkan
jawaban Teradu I yaitu sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 14.30.wib Teradu I baru tiba
dikantor KIP Kota Langsa, kemudian pada saat Teradu I mau memasuki
ruang kerja, berpapasan dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, lalu
mereka menyampaikan kepada Teradu I, pada tanggal 10 Februari 2023
pagi tadi, ada memasukkan surat hasil Rapat Pleno pergantian Ketua
Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur ke Bagian
Hukum dan SDM
- Bahwa setelah Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, menyampaikan berita
tersebut lantas Teradu I memanggil salah satu staf untuk meminta
dipanggilkan Kasubbag Hukum dan SDM terkait pergantian ketua PPK
Kecamatan Langsa Timur, setelah itu Kasubbag Hukum dan SDM datang
sambil membawa berkas pleno tersebut keruangan tunggu didepan kamar
kerja Teradu I, dan pada saat itu kebetulan tidak ada komisioner lain,
kecuali para Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. lalu Teradu I, melihat
berkas tersebut dan mengembalikan lagi kepada Kasubbag Hukum dan
SDM berkas tsb sambil berkata tolong dipelajari dan ditelaah
- Bahwa berdasarkan hasil telaahan Kasubbag Hukum dan SDM terkait
pergantian Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur ,telah memenuhi syarat
pergantian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) ,(2),(3),(4) dan
ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan Walikota dan Wakil Walikota ; dimana Sdr. Azhar HS (ic. Pengadu)
telah melanggar Pasal 9 huruf ‘a’, ‘b’, ‘e’ ‘f’ dan huruf ‘g’ ,tentang Tugas,
wewenang dan kewajiban ketua PPK
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Kasubbag Hukum dan SDM
menyerahkan berkas hasil penelaahan Berita Acara Nomor. 44/PK. 01.BA
/1174.01 / 2023, tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur dan Surat
Keputusan No.15 Tahun 2023, untuk ditandatangani Teradu I beserta telah
dilampirkan lembar disposisi setelah diagendakan dibagian umum, dan saat
itu Teradu I mempertanyakan kepada Sekretaris KIP Kota Langsa terkait
tanggal SK yang disiapkan oleh Bagian Hukum dan SDM pada tanggal 13
Februari 2023, sementara tanggal yang diagendakan pada lembar disposisi
pada tanggal 16 Februari 2023, oleh Sekretaris mengatakan bahwa boleh
tanggal SK berlaku mundur dari Tanggal lembar disposisi yang ditanda
tangani, berhubung lembar disposisi itu sendiri telah lewat penanggalan
saat diagendakan dibagian umum, maka baru Pada saat hari itu tanggal 16
februari 2023 SK Perubahan PPK Kecamatan Langsa Timur ditanda tangani
oleh Teradu I. Dengan demikian tidak benar Teradu I menandatangani
Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
secara sepihak;
[2.6.2] Bersama ini Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, mengajukan kesimpulan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban, serta bukti surat,
dan saksi–saksi yang diajukan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta fakta -
fakta yang terungkap dalam persidangan, maka dengan ini Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV, menyampaikan Kesimpulan (Konklusi) sebagai berikut :
1. Tentang Rapat Pleno Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak sah dan cacat
hukum;
Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan / atau laporan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV,
dikarenakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak mengundang Pengadu
dalam Rapat Pleno pergantian Pengadu yang dilaksanakan pada tanggal 10
Februari 2023. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Jawaban/Tanggapan
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, semata-mata untuk menghindari
terjadinya kegaduhan, dikarenakan sikap dan perilaku Pengadu dianggap telah
bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai seorang ketua
PPK. Demikian juga terkait tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV, memilih ruangan di Kantor Komisi Independen
Pemilihan Kota Langsa, sebagaimana pemilihan Ketua sebelumnya juga
dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa pada tanggal 5 Februari 2023, dimana
saat itu Pengadu terpilih menjadi ketua PPK Langsa Timur, sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur
pada tanggal 10 Februari 2023, pada tanggal 16 Februari 2023 KIP Kota Langsa
telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Bahwa mekanisme Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari
2023 oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tetap mempedomani ketentuan
Pasal 12 ayat (1) , (2), (3), (4) dan (5), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022, dikarenakan telah memenuhi 2/3 (dua pertiga), melebihi
kehadiran 50 % (lima puluh persen) anggota PPK Langsa Timur yang hadir
maka tidak cukup alasan bagi Pengadu untuk menyatakan pergantian Ketua
PPK Langsa Timur tidak sah dan/atau cacat hukum ;
Berdasarkan hal tersebut diatas Rapat Pleno Pergantian Ketua yang
dilaksanakan oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, telah sesuai menurut
ketentuan peraturan perundang undangan, oleh karenanya alasan Pengadu
menyatakan tidak sah dan/atau cacat hukum tidak dapat dibenarkan ;
2. Pengadu Tercatat sebagai salah satu Pendukung Calon DPD ;
Bahwa Pengadu sampai saat ini masih tercatat dalam https://infopemilu
.kpu.id/ Pemilu/ Cari_nik_pendukung, sebagai calon Pendukung salah satu
anggota DPD, dalam hal ini anggota PPK (ic Pengadu) telah melanggar Kode
Etik Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf “a” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut ;
Yang berbunyi :
Dalam melaksakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak ; netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik ,calon, pasangan
calon, dan/atau peserta pemilu ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pengadu sebagai penyelenggara pemilu
telah bersikap tidak baik dan diketahui telah melanggar Kode Etik pemilu,
dengan berperan ganda sebagai pendukung salah seorang “calon” DPD dan
sekaligus menjadi penyelenggara sebagai anggota PPK Langsa Timur;
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tetap pada jawaban sebagaimana
telah disampaikan sebelumnya kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik,
serta berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti bukti
tertulis yang diajukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dan menolak
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya terkecuali dalam hal-hal yang
diakui secara tegas;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat
ditarik beberapa kesimpulan yang telah membuktikan dan menguatkan
jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yaitu sebagai berikut :
3. Bahwa tidak benar Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 , dikarenakan Rapat
Pleno tidak dipimpin oleh Pengadu dan tidak dilaksanakan di Kantor
Sekretariat Kecamatan Langsa Timur, dalam hal ini Kuasa hukum Pengadu
telah keliru menafsirkan Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi; PPK berkedudukan di
ibu kota kecamatan atau disebut nama lain, tidak ada relevansinya dengan
Rapat Pleno Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, yang dilaksanakan di Kantor
KIP Kota Langsa, demikian juga Pengadu sebelumnya dipilih sebagai Ketua PPK
Langsa Timur juga ditempat yang sama ;
- Bahwa tidak benar Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar
Pasal 11 ayat (2) dan Pasal (12) ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022).
PENGADU telah salah menafsirkan pengertian 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota PPK, Langsa Timur, dan salah menafsirkan pengertian 50% (lima
puluh persen), harus dihadiri 4 (empat) orang, sedangkan rapat pleno
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang
sehingga menurut Pengadu rapat pleno tidak sah dan cacat hukum adalah
sangat keliru;
- Bahwa benar berdasarkan bukti yang tidak dapat disangkal Pengadu
adalah merupakan salah satu pendukung calon anggota DPD, atas
Tindakan tersebut Pengadu patut diduga telah melanggar Pasal 8 huruf “a”
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka
Teradu I mohon dengan hormat agar Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini kiranya
dapat memutuskan sebagai berikut ;
1. Menolak Pengaduan dan Keterangan Kuasa Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan keterangan Pihak Terkait (ic. Syukri ST) adalah keterangan yang
tidak benar dan tidak berdasar;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota
Langsa.
5. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain mohon putusan yang seadil adilnya
[2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka
Teradu II, Teradu III DAN Teradu IV mohon dengan hormat agar Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyidangkan
perkara ini kiranya dapat memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan dan Keterangan Kuasa Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan keterangan Pihak Terkait (ic. Syukri ST) adalah keterangan yang
tidak benar dan tidak berdasar;
3. Menyatakan Hasil Rapat Pleno PPK teratnggal 10 Februari 2023, tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Menyatakan Sah Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 THN 2023
Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun
2023 tentang Penetapan/Pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa Tahun 2024;
5. Menjatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Pihak Terkait (ic. Syukri ST) berupa
Peringatan Keras;
6. menyatakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Merehabilitasi nama baik Teradu-II, Teradu-III, dan Teradu-IV Selaku Ketua
dan Anggota PPK Kota Langsa;
8. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.I-1 sampai dengan T.I-6, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2023 tentang
1. T.I-1
Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk pemilu 2024;
Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 2 THN 2023 Tentang
2. T.I-2
Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk Pemilu 2024;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1/PK/01/1174.01/2023 Tentang
3. T.I-3
Pemilihan Ketua Panitia Pe milihan Kecamatan Langsa Timur;
Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun
4. T.I-4
2023 tentang penetapan/pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa
Tahun 2024;
Notulen Rapat Tanggal 10 Februari 2023 berkenaan Rapat pleno
5. T.I-5
Pergantian Ketua PPK Langsa Timur;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01.BA/1174.01/2023
6. T.I-6 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Langsa
Timur;
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai
berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2023 tentang
1. T-1
Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk pemilu 2024;
Notulen Rapat tertanggal 10 februari 2023 berkenaan Notulen
2. T-2
Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK Langsa Timur;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01.BA/1174.01/2023
3. T-3 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Langsa
Timur;
Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun
4. T-4
2023 tentang penetapan/pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa
Tahun 2024;
5. T-5 Foto dan screenshoot tentang pendukung calon anggota DPD;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan Anggota KIP Kota Langsa dan Anggota PPK Langsa Timur pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
2.9.1 Pihak Terkait Syukri Anggota KIP Kota Langsa
1. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, Pihak Terkait mengetahui tentang SK
Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh PPK Langsa Timur;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kejadiannya adalah pada malam jumat
Pengadu mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp ke Pihak Terkait tentang SK
Nomor 19, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu II mengundang rapat di
salah satu cafe di Kecamatan Langsa Kota bukan di Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian Pengadu menyampaikan keberatan terkait rapat pleno tersebut
karena tidak melalui dirinya yang masih menjadi Ketua PPK Langsa Timur;
3. Bahwa Pihak Terkait berkoordinasi dengan Ridwan Anggota KIP Kota Langsa,
koordinasi tersebut tidak menuai hasil karena pak ridwan tidak mengetahui
juga terkait pergantian PPK Langsa Timur;
4. Bahwa Pihak Terkait kemudian berkoordinasi dengan Kasubbag Hukum dan
SDM terkait SK Nomor 15 Tahun 2023 ini, bahwa Pihak Terkait juga baru
mendapatkan Berita Acara Pergantian Ketua PPK Langsa Timur tertanggal 10
Februari 2023, sedangkan SKnya tanggal 13 februari 2023;
5. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2023, Pihak Terkait menyaksikan sudah ada
hal yang aneh diantara PPK Langsa Timur, dimana saat itu Pihak Terkait
secara bersama kolektif kolegial memberikan semua kelengkapan PANTARLIH
di Kantor KIP Kota Langsa, yang pada saat itu KIP Kota Langsa meminta agar
semua PPK hadir di kantor KIP Kota Langsa namun Teradu II s.d Teradu IV
tidak hadir untuk membantu Pengadu dan Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa
Timur. Menurut Pihak Terkait Teradu II s.d Teradu IV telah menghambat
tahapan Pemilu 2024;
6. Pada tanggal 12 Februari 2023 KIP Kota Langsa menggelar pengukuhan
PANTARLIH serentak secra Nasional;
7. Pada tanggal 13 Februari 2023 Pihak Terkait juga menyampaikan telah
melalukan coklit tujuannya untuk memperingati satu tahun Pemilu;
2.9.2 Pihak Terkait Syamsul Bahri Anggota KIP Kota Langsa
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui persoalan ini, Pihak
Terkait baru mengetahui setelah ada pembicaraan Ketua PPK Langsa Timur
telah diganti;
2.9.3 Pihak Terkait Ridwan Anggota KIP Kota Langsa
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui tentang surat masuk pada tanggal 10
Februari 2023, akan tetapi pada 11 Februari 2023 Pihak Terkait memimpin
Apel Pantarlih di Kecamatan Langsa Timur. Setelah Apel Pantarlih, Pihak
Terkait berangkat ke Banda Aceh untuk mengikuti penyambutan satu tahun
Pemilu 2024;
2. Pihak Terkait baru mengetahui setelah dirinya pulang dari Banda Aceh yang
pada saat itu di beritahu oleh Anggota KIP Kota Langsa Divisi Hukum;
2.9.4 Pihak Terkait Zulfikar Anggota PPK Langsa Timur
1. Bahwa polemik yang terjadi di Kecamatan Langsa Timur atas pergantian
Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur berawal dari tanggal 10 s.d 13
Februari 2023. Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan SK baru bahwa tidak
pernah dilakukan mediasi terhadap kami Para PPK Langsa Timur;
2. Bahwa Pihak Terkait mengakui diajak oleh Teradu IV untuk mengikuti rapat
pleno namun Pihak Terkait menolak rapat pleno tersebut dengan alasan
karena waktu itu PPK Langsa Timur baru dilantik;
3. Bahwa secara pribadi Pihak Terkait menolak ajakan rapat pleno tersebut
karena tahapan seperti perekrutan Pantarlih sudah dilaksanakan pada saat
Pengadu masih menjabat sebagai Ketua PPK Langsa Timur;
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui BA Pleno tanggal 10 Februari 2023;
5. Pihak Terkait tidak menandatangani BA a quo karena tidak hadir;
6. Menurut Pihak Terkait tidak ada undangan resmi terkait Rapat Pleno tersebut;
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU II S.D TERADU IV
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu II s.d
Teradu IV menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Kemala Putri Novindri dan
Neni Husdiah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1] Saksi Kemala Putri Novindri:
Saksi menerangkan pada tanggal 3 februari 2023 setelah wawancara untuk pemilihan
Pantarlih diadakan foto bersama, pada saat itu saksi ditarik oleh Pengadu seraya
memegang di area pinggang seperti dirangkul, saksi merasa tidak terima dan nyaman,
saat itu juga saksi Neni Husdiah melihat kejadian tersebut
[2.10.2] Saksi Neni Husdiah:
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut, saksi berpapasan dengan saksi Kemala Putrni
Novindri dan Pengadu. Saksi Neni Husdiah kaget melihat temannya diperlakukan
seperti itu, saksi menerangkan setelah itu dirinya dengan Kemala Putri Novindri
saling melihat, menurutnya karena raut wajah kami berbeda sehingga kejadian
memegang/atau merangkul itu dilepas;