Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Januari2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 28 Oktober 2018, Pengadu yang tergabung dalam LSM PENJARA menerima pengaduan masyarakat Kecamatan Sangkub mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 3 (Bintauna-Sangkub) Kabupaten Bolaang Mangondow Utara atas nama Masna Taher.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (1); Pasal 280; Pasal 93; Pasal 12; Pasal 3 ayat (1); Pasal 9 ayat (4)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irianto Pontoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Misrawati, dan Teradu III Ben Henser Enok selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 15-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 006- P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fardhan Patingki Pekerjaan : Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Kuala Utara, Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara 2. Nama : Marsum Syah R. Mokodompis Pekerjaan : Jaringan Intelijen DPC LSM Pemantau KinerjaAparatur Negara (PENJARA) Kabupaten BolaangMongondow Utara Alamat : Kuala Utara, Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Irianto Pontoh Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Lingkar, Kompleks Perkantoran PEMDA,Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Misrawati Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Lingkar, Kompleks Perkantoran PEMDA,Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ben Henser Enok Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Lingkar, Kompleks Perkantoran PEMDA,Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Januari2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 28 Oktober 2018, Pengadu yang tergabung dalam LSM PENJARA menerima pengaduan masyarakat Kecamatan Sangkub mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 29 Oktober 2018, LSM PENJARA melakukan investigasi ke Kecamatan Sangkub. Berdasarkan hasil investigasi LSM PENJARA menemukan foto selebaran kertas yang memuat tentang adanya janji Masna Taher calon anggota legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Partai Gerindra, Nomor Urut 2, Dapil 3 (Bintauna-Sangkub); 2. Bahwa foto yang ditemukan oleh LSM PENJARA berisi tentang surat pernyataan adanya janji Masna Taher ketika terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan memberikan bantuan dana Sakit Sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bapak Abdul Teis Wowor dan Ibu Reiman Modeong sebagai pendukung Masna Taher yang dibubuhi tandatangan Masna Taher di atas materai 6.000 (BuktiTerlampir); 3. Bahwa foto tersebut diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 huruf ayat (1) j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” Pasal 280 yang berbunyi: “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” 4. Pada tanggal 30 Oktober 2018, Pukul 15:30 WITA, Pengadu melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Sebagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota tertuang dalam Pasal 103 angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umummenyebutkan:“Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”; 5. Bahwa laporan LSM PENJARA diterima serta ditandatangani oleh Roki Mansur dan Fardhan Patingki yang bertindak atas nama Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pengadu langsung di BAP oleh Roki Mansur mengenai adanya indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Masna Taher; 6. Bahwa Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tertanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan saat surat pengaduan ini dilayangkan, belum melakukan Penindakan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan/laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Seharusnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara segera melakukan penanganan atas laporan dari LSM PENJARA sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. Pengumpulan alat bukti; c. Klarifikasi; d. Serta penelusuran hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang; e. Pengkajian; dan/atau pemberian rekomendasi; 7. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara segera melakukan kajian awal, melihat syarat formil, syarat materil, menentukan jenis dugaan pelanggaran ketika telah menerima laporan, sebagaimana ketentuanPasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kemudian dari hasil kajian awal bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara apabila tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil maka Bawaslu segera menyampaikan hal tersebut kepada LSM PENJARA (Pelapor) paling lam 3 hari setelah laporan diterima sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow; 8. Bahwa ternyata Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak pernah memberitahukan/mengirim surat kepada kami LSM PENJARA (Pelapor) terkait perkembangan status dari laporan tersebut serta tidak pernah diumumkan dipapan pengumuman Sekretariat (Foto Terlampir).Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, menyatakan pemberitahuan laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan dipapan pengumuman Sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. Menurut Pengadu perbuatan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terindikasi adanya perbuatan Kolusi dan Nepotisme terkait penanganan laporan tersebut serta melanggar kode etik. Bahwa seharusnya Integritas dan Profesionalitas penyelenggara wajib dijaga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu Umum yang menguraikan tentang bagaimana menjaga Integritas dan Profesionalitas.Integritas berpedoman pada prinsip Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel Dann Profesionalitas; 9. Bahwa menurut Pengadu, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 93 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : 1. Pelanggaran pemilu;dan 2. sengketa proses pemilu bawaslu serta tidak menjalankan amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 yang menyatakan setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; 10. Bahwa menurut Pengadu, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelengara pemilu, sehingga seharusnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara segera melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM PENJARA pada tanggal 30 Oktober 2018; 11. Bahwa Integritas dan Profesionalitas penyelenggara pemilu wajib dijaga sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang menguraian tentang bagaimana menjaga Integritas dan Profesionalitas. Integritas berpedoman pada Prinsip Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, dan Profesionalitas; 12. Bahwa menurut Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melanggar prinsip mandiri dan akuntabel yang maknanya sesuai dengan pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d, menyatakan Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; serta Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Bahwa menurut Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak dapat memperlihatkan sikap profesionalitas karena melanggar prinsip Berkepastian Hukum, Profesinal, Efektif serta Efisien sesuai dengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h, menyatakan Berkepastian Hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; 14. Bahwa Pengadu meminta DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Bukti Tanda Terima Laporan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: 01/LP/Kab/25.06/X/2018 (Form Model B.3), tertanggal 30 Oktober 2018; Bukti P-2 : Foto selebaran janji Masna Taher Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari Partai Gerindra, Nomor Urut 2, daerah pemilihan 3 (Bintauna-Sangkub); Bukti P-3 : Fotokopi selebaran janji Masna Taher; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 8 Februari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana yang di maksud oleh pengadu tidak melakukan penindakan atas laporan nomor 01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018 itu tidak benar, sebab sejak diterima laporan pada tanggal 30 Oktober 2018 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utaratelah menerima laporan Pengadu dengan memberikan nomor tanda terima laporan sebagai mana tertuang dalam Form B.3. Tindakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-1) 2. Bahwa setelah laporan diterima pada tanggal 30 Oktober 2018, sehubungan dengan adanya undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 361/K.BAWASLU PROV.SA/UND/PR.02.00/10/2018 perihal undangan “Apel Siaga Pengawasan di Lapangan Pondabo Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan KampanyePemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja Kotamobagu” untuk seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, sehingga kajian awal dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada tanggal 31 November 2018.Hal tersebut sesuai dengan ketentuanPasal 9 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-2) 3. Bahwa dari hasil kajian awal Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menemukan berkas laporan nomor: 01/PL/LP/KAB/25.06/X/2018 tidak memenuhi unsur formil materil sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (2)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. Adapun hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas laporan Nomor: 01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018 yang disampaikan oleh: 1) Nama : Fardhan Patingki, SH Alamat : Desa Kuala Utara Pekerjaan : Belum ada 2) Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar), Berdasarkan keterangan dari saudara uyun patingki ke LSM Penjara bahwa ibu Masna Taher selalu melakukan kampanye dengan membagi-bagikan lembaran surat pernyataan yang berisi tentang ketersediaan ibu Masna Taher untuk membantu uang Rp. 1.000.000, 3) Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 LSM Penjara melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bolang Mongondow Utara terkait temuan foto selebaran kertas yang memuat tentang adanya janji yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dapil III dari Partai Gerindra Nomor Urut 2, saudari Masna Taher. Terkait isi surat perjanjian tersebut yakni “Jika saya terpilh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka saya akan memberikan bantuan dana Sakit sebesar Rp. 1.000.000 kepada bapak Abdul Teis Wowor dan Ibu Raiman Modeong”. 4) Bahwa terkait dugaan Pelanggaran Pemilu dalam bentuk menjanjikan atau memberikan uang jika terpilih, merupakan tindakan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “ Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye”. 5) Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Identitas Pelapor : Fardhan Patingki, SH Alamat : Desa Kuala Utara Jabatan : Ketua DPC LSM PENJARA Nomor HP : 082349000193 Terlapor : Masna Taher Alamat : Desa Sangkub Timur Jabatan : Caleg Nomor Urut 2 Partai Gerindra Nomor Hp : 082393432435 Waktu : 3 (Tiga) Hari Kesesuaian Tanda Tangan : Sama dan Jelas b. Syarat Materil Peristiwa Kejadian: Berdasarkan keterangan dari saudara uyun patingki ke LSM Penjara bahwa ibu Masna Taher selalu melakukan kampanye dengan membagi bagikan lembaran surat pernyataan yang berisi tentang ketersediaan ibu Masna Taher untuk membantu uang Rp. 1.000.000,- Tempat Terjadi Peristiwa : Desa Sangkub 2 Saksi : 1. Uyun Patingki Bukti : Foto Surat Pernyataan 6) Kesimpulan Dari hasil kajian awal Laporan LSM PENJARA Nomor 01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018 berdasarkan penelitian berkas oleh penerima berkas belum memenuhi: 1. Syarat FORMIL yaitu LSM PENJARA tidak dapat menunjukan Legal standing atau keadaan di mana seseorang / pihak ditentukan memenuhi syarat mengajukan laporan , LSM PENJARA bukan pula lembaga pemantau pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 436 ayat (1) huruf a, b dan c UU NO 7 TAHUN 2017 tentang syarat Pemantau Pemilu, “Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan” a. Bersifat independen; b. Mempunyai sumber dana yang jelas; c. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. “Jo” pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu, “Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan” d. Berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Bersifat independen ; f. Mempunyai sumber dana yang jelas; g. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 2. Syarat materil yaitu belum terpenuhinya saksi yang mengetahui peristiwa terkait dugaan pelanggaran tersebut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9ayat (4) huruf c “saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;” Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, sejak diterima berkas sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pasal 12 Ayat (2) “ Dalam hal pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam waktu 3 hari sejak laporan diterima pengawas pemilu tidak meregistrasi laporan pelanggaran”. 3. Bahwa Bawslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama Panwaslu Kecamatan Sangkub telah melakukan penelusuran ke lapangan namun tidak menemukan barang bukti selebaran melainkan foto dari foto coppy seleberan yang diduga dibagikan oleh terlapor saudari Masna Taher Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dapil III dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 4. Bahwa berdasarkan pengakuan terlapor saudari Masna Taher kepada Panwaslu Kecamatan Sangkub , setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa selebaran tersebut mengandung unsur pelanggaran Pemilu maka terlapor saudari Masna Taher telah menarik kembali seleberan tersebut dari beberapa warga yang sempat menerima dan kemudian memusnakannya. (Bukti T-3) 4. Bahwa perihal tidak terpenuhinya syarat formil dan materil laporan nomor : 01/PL/LP/KAB/25.06/X/2018 antara lain: a. Syarat formil berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (1) huruf a,b dan c UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c dan d Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a,b dan c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.Perihal Pelapor, sementara pihak pelapor adalah LSM PENJARA yang masuk kategori Organisasi Masyrakat belum memiliki Surat Izin dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, b. Syarat manteril berdasarkan ketentuanPasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada dokumen laporan LSM PENJARA hanya terdapat 1 (satu) saksi, sementara 1 (satu) saksi bukan saksi; (Bukti T-4) 5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang tidak diregistrasi harus memberikan status sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2), (3)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, namun Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengakui status laporan telah dibuat dalam From Model B.15 dan terlambat diumumkan (ditempel di papan informasi) serta diberitahukan ke Pelapor; (Bukti T-5) 6. Bahwa BawasluKabupaten Bolaang Mongondow Utara telah menjalankan amanat Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 8huruf a, b, c ,d, e, f, g, h, i, j, k dan l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 perihal sikap dan tindakan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri; 7. Bahwa BawasluKabupaten Bolaang Mongondow Utara mengakui benar status laporan tidak diberitahukan ke Pengadu (LSM PENJARA) secara tertulis; 8. Bahwa dalam proses persidangan DKPP yang perdana bagi BawasluKabupaten Bolaang Mongondow Utara banyak mengalami kekeliruan dalam menjawab pertanyaan yang di sampaikan oleh Majelis Sidang DKPP, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, untuk itu dengan kerendahan hati kami BawasluKabupaten Bolaang Mongondow Utara memohon pertimbangan dan mendapatkan putusan yang seringan-ringannya; 9. Bahwa atas dugaan LSM PENJARA terhadap Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait adanya perbuatan Kolusi dan Nepotisme tidak benar dan terlalu berhalusinasi, sebab pada kenyataannya dengan tidak diregistrasinya laporan LSM PENJARA karena tidak memenuhi unsur formil dan materil. Tidak hanya itu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sangkub untuk melakukan Investigasi terkait Dugaan Pelanggaran tersebut dan menjadikan temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sangkub dan sampai saat ini dalam proses penanganan/pengumpulan barang bukti; (Bukti T-6) KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu.Dari hasil sidang Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Kedudukan DKPP dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dikategorikan sebagai lembaga negara pembantu atau lembaga negara penunjang yang bersifat independent. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu, secara struktural adalah sederajat/sejajar saling terkait dan masing-masing bersifat mandiri/independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu, namun secara fungsional peran DKPP sebagai lembaga kode etik Pemilu bersifat penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu; 2. Subjek yang dapat diperkarakan selaku pihak teradu/terlapor di DKPP dalam peraturan dibatasi hanya penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Pusat. Objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan menyangkut sikap dan perbuatan pribadi penyelenggara Pemilu yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum. Waktu pengajuan perkara suatu pelanggaran kode etik tidak tergantung kapan suatu perbuatan tersebut terjadi, namun dalam suatu penyelenggaraan Pemilu dibatasi pengajuan gugatan pelanggaran kode etik sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. Undang-undang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP menyatakan dengan tegas bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding) serta penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. DKPP sebagai sebuah lembaga atau komisi etik tidak membuat sebuah Putusan, melainkan Rekomendasi. Putusan DKPP terhadap sebuah pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu tidak dapat bersifat final karena memerlukan persetujuan administrasi lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu. Sifat Putusan yang final dan mengikat telah membuat DKPP menjadi lembaga Superior dan menghilangkan prinsip check and balances di antara lembaga yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/25.06/X/2018, tanggal 30 Oktober 2018; Bukti T-2 : Formulir Model B.3 Bukti Penerimaan Laporan Nomor:01/LP/PL/Kab/25.06/X/2018, tanggal 30 Oktober 2018; Bukti T-3 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/25.06/X/2018, tanggal 30 Oktober 2018; Bukti T-4 : Kajian Awal Dugaan Pelangaran Nomor:01/LP/PL/Kab/25.06/X/2018, tanggal 2 November 2018; Bukti T-5 : Formulir Model B.15Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor: 01/LP/PL/Kab/25.06/X/2018, selasa tanggal 7 November 2018; Bukti T-6 : Formulir Model B.2, Formulir Temuan, Formulir Model B.4 Pelimpahan Temuan, Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaam Pelangaran, Formulir Model B.6 Undangan Klarifikasi, Foto Klarifikasi, Formulir Model B.7 Keterangan dibawah Sumpah/Janji, dan Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi; Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boolang Mangondow Utara 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama: Roki Mansur adalah Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boolang Mangondow Utara; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa laporan LSM PENJARA pada tanggal 30 oktober 2018 diterima dan langsung di BAP oleh yang bersangkutan; 3. Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengadu perlu melengkapi dokumen foto surat Pernyataan, foto copy KTP, dan menambahkan Saksi; 4. Bahwa Pihak Terkait menyerahkan langsung dokumen Laporan Pengadu ke divisi penanganan pelanggaran.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1]Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 3 (Bintauna-Sangkub) Kabupaten Bolaang Mangondow Utara atas nama Masna Taher. Pengadu yang tergabung dalam LSM PENJARA menerima pengaduan masyarakat Kecamatan Sangkub terkait dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh nama Masna Taher di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan jika terpilih menjanjikan akan memberikan bantuan dana Sakit sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bapak Abdul Teis Wowor dan Ibu Reiman Modeong. Pengadu menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 huruf ayat (1) j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Masna Taher selaku peserta Pileg telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2018, melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pada saat pelaporan, Pengadu langsung diklarifikasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018. Pengadu menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Menurut Pengadu, seharusnya para Teradu menindaklanjuti Laporan tersebut dan memberitahukan status laporan kepada Pengadu.Bahwa pada kenyataannya para Teradu tidak pernah memberitahukan atau mengirim surat kepada Pengadu terkait tindaklanjut dan status dari laporan tersebut. Status Laporan tersebut juga tidak pernah diumumkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas pokokok dan fungsinya selaku Penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 93 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Terkait dengan Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dan diregistrasi dengan Laporan Nomor01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018. Para Teradu menyatakan Laporan tersebut baru dilakukan kajian awal pada tanggal 31 Oktober 2018, karena para Teradu menerima undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menghadiri Apel Siaga Pengawasan di Lapangan Pondabo Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu. Berdasarkan hasil kajian awal para Teradu, Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi adalah legal standing yaitu LSM PENJARA masuk kategori Organisasi Masyarakat sebagai Pelapor bukan sebagai“lembaga pemantau pemilu” sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 436 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Terkait dengansyarat materil yang tidak terpenuhi adalahsaksi yang mengetahui peristiwa/kejadian. Pada dokumen laporan LSM PENJARA hanya terdapat 1 (satu) saksi, yang berarti tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Pengadu mengakui terlambat mengumumkan status laporan Pengadu dan tidak menyampaikan secara tertulis status laporan tersebut kepada Pengadu selaku Pelapor dalam laporan tersebut. Para Teradu menyatakan tidak diregistrasi dan tidak dilanjutkannya Laporan Pengadu murni karena tidak memenuhi unsur formil dan materil Laporan. Bahwa para Teradu telah memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sangkub untuk melakukan Investigasi terkait Dugaan Pelanggaran tersebut dan telah dijadikan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Sangkub dan sampai saat ini dalam proses penanganan/pengumpulan barang bukti; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 30 Oktober 2018 Pengadu telah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Laporan Pengadu tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/KAB/25.06/X/2018 oleh para Teradu. Laporan Pengadu terkait dengan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 3 (Bintauna-Sangkub) Kabupaten Bolaang Mangondow Utara atas nama Masna Taher. Bahwa Masna Taher membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan jika terpilih menjanjikan akan memberikan bantuan dana Sakit sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bapak Abdul Teis Wowor dan Ibu Reiman Modeong. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu tersebut dengan melakukan kajian awal yang pada intinya menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur formil dan materiel. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa status Laporan Pengadu tersebut terlambat diumumkan oleh para Teradu di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Para Teradu baru mengumumkan status laporan tersebut pada tanggal 7 November 2018. Para Teradu juga tidak menyampaikan secara tertulis status laporan tersebut kepada Pengadu selaku Pelapor dalam laporan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat para Teradu telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Laporan Pengadu. Para Teradu juga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan Laporan dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Bahwa akibat dari tidak profesionalnya para Teradu dalam bekerja dapat menimbulkan persepsi sebagai tindakan keberpihakan. Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. DKPP perlu mengingatkan para Teradu sebagai Pengawas Pemilu harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Para Teradu harus menaati prosedur penanganan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irianto Pontoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Misrawati, dan Teradu III Ben Henser Enok selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir