Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 145/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 136/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Bulan Ramadhan yang dihadiri oleh Partai Politik, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon,Dewan Masjid lndonesia, Persatuan Gereja lndonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama, Walubi, Matakin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kebangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, Komisi Penyiaran lndonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2018 di Tiara Convention Centre-Medan yang menyepakati untuk menjaga kesucian Ramadhan dari Kampanye diTempat lbadah dan Politik Uang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah menerbitkan surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/ PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama. Surat tersebut menurut para Teradu merupakan hasil kesepakatan para stakeholder Pemilihan di Sumatera Utara dengan tujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah serta bersih dari politik uang.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP; Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan, Teradu II Hardi Munte, dan Teradu III Aulia Andri dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Heri Utomo 2. Sandri Alamsyah Harahap Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Simpang Selayang, Kota Medan Memberi Kuasa Kepada: Nama : 1. Adi Mansar 2. Guntur Rambe 3. Ahmad Sofyan Hussein Rambe 4. Iwan Wahyudi Alamat : Kota Medan Pekerjaan : Advokat Organisasi/Lembaga : Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syafrida R. Rasahan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai .........................................................Teradu I; 2. Nama : Hardi Munte Pekerjaan/Lembaga : AnggotaBawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Teradu II; 3. Nama : Aulia Andri Pekerjaan/Lembaga : AnggotaBawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai .......................................................Teradu III; Teradu I sampai dengan Teradu III selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 136/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Bulan Ramadhan yang dihadiri oleh Partai Politik, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon,Dewan Masjid lndonesia, Persatuan Gereja lndonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama, Walubi, Matakin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kebangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, Komisi Penyiaran lndonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2018 di Tiara Convention Centre-Medan yang menyepakati untuk menjaga kesucian Ramadhan dari Kampanye diTempat lbadah dan Politik Uang; 2. Bahwa dalam Undang-undang sudah diatur ketentuan dalam kampanye Pilkada 2018 Calon dan/atau Tim Kampanye, relawan atau pihak lain dilarang: • Menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung; • Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , Calon WakilWalikota dan/atau Partai Politik; • Menggunakan Tempat lbadah dan tempat pendidikan; serta • Menggubakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 3. Bahwa meski ketentuan-ketentuan diatas sudah cukup lengkap, tidak ada jaminanan pelaksanaan kampanye bebas dari pelanggaran. Untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan dan sekaligus memperkecil peluang pelanggaran- pelanggaran kampanye agar terciptanya pemilu yang demokratais dan berkwalitas, dan berdasarkan kesepakatan pada Rapat koordinasi Stakeholder disepakati hal sebagai berikut: • Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan lbadah Puasa, ucapan selamat sahur, ucapan berbuka puasa menjelang azan magrib, ucapan selamat nuzul quran, ucapan selamat Hari Raya ldul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio,media cetak dan elektroniK jadwal lmsaqiah, buku saku tuntunan ibadah Ramadhan, selebaran (flyer), brosur (leaflea), pamphlet, posterdan alat peraga kampanye; • Pasangan Calon, Tim kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri ditempat ibadah. • Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye. Zakat, lnfaq dan sodaqoh dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumut dalam menerbitkan surat menyatakan telah mendapat persetujuan dari stakeholder adalah “Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Bulan Ramadhan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Tim Kampanye Pasangan calon, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) (i.c Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah) maupun tim pemenangan tidak pernah melakukan kesepakatan apapun berkaitan dengan surat Nomor: B- 1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018, sehingga BAWASLU Provinsi Sumut sangat tidak JUJUR, tidak akuntabel dan jelas melakukan pembohongan publik; 5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3 (tiga) di atas Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) (i.c Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah) maupun Tim Pemenangan tidak pernah ikut setuju dengan surat kesepakatan dimaksud dan keberatan, karena BAWASLU Provinsi Sumut tidak Profesional karena surat kesepakatan yang dibuat oleh BAWASLU Provinsi Sumut tidak memiliki kepastian hukum; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumut mengatur larangan kampanye merupakan suatu tindakan yang keliru dan bersifat tendensius, karena setiap larangan kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah berjalan dengan baik, sehingga BAWASLU Provinsi Sumut tidak mendahulukan kepentingan Umum secara aspiratif, akomodatif dan selektif; 7. Bahwa dengan Wisdom menjaga kesucian Ramadhan merupakan kewajiban Seluruh Ummat Islam untuk menjaganya, BAWASLU Provinsi Sumut tidak perlu dan tidak dibenarkan mengajak pihak yang tidak mempunyai kewajiban mengikat kesepakatan untuk itu, sehingga BAWASLU Provinsi Sumut harus menjaga imparsialitasnya sebagai Penyelenggara sehingga etika penyelenggara tetap terjaga, sehingga jelas Tindakan Komisioner BAWASLU Provinsi Sumut tidak proporsional, karena ada kepentingan pribadi; 8. Bahwa terbukti ada kepentingan pribadi bagi komisioner Bawaslu Provinsi Sumut, karena salah seorang komisioner Bawaslu Provinsi Sumut lebih dahulu memposting surat dan isi nya melalui akun facebook pribadinya (Teradu Aulia Andri) sebelum surat tersebut diserahkan kepada yang disebut stakeholder, jelas perbuatan aquo tidak tertib dan harus dindak secara tegas; 9. Bahwa larangan Bawaslu Prov. Sumut adalah tindakan yang tidak professional sehingga menabrak etika penyelenggara pemilu karena ucapan- ucapan tersebut adalah merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung lama ditengah-tengah masyarakat. Bawaslu Sumut cukup melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak, bukan dengan memperluas makna yang sudah diatur dalam Undang- undang pilkada serta peraturan terkait lainnya yang sudah mengatur secara lengkap untuk dijalankan oleh Bawaslu Sumut; 10. Bahwa surat kesepakatan bersama Bawaslu Provinsi Sumut yang bertujuan untuk menjaga kesucian ramadhan dan kampanye di tempat ibadah dan politik uang sangat tidak mengambarkan penyelenggaran yang bersifat adil dan profesional bahkan cenderung diskriminatif dikarenakan makna perluasan pelarangan kampanye di tempat ibadah yang tertuang di dalam PKPU yang dianulir dalam surat Bawaslu Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 cenderung mengatur atau melarang yang berkaitan dengan kegiatan, hari besar agama Islam atau tempat ibadah agama Islam (i.c mesjid) yang seyogianya jika judul suratnya kesepakatan bersama maka harus mengatur seluruh elemen agama di Provinsi Sumatera Utara yang dapat atau diperkirakan terjadinya pelanggaran pemilu serta mengingat Provinsi Sumatera Utara yang multi etnis dan agama; 11. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama dengan tujuan surat yang ditujukan kepada (1) Tim Kampanye Pasangan Calon. (2) Media Cetak dan Elektronik. (3) Dewan Mesjid Indonesia. (4) Dewan Gereja Indonesia sangat mencerminkan ketidakadilan terhadap agama lain seperti Dewan Pura Indonesia (i.c Agama Hindu), Dewan Vihara Indonesia (i.c Agama Budha) dan Dewan Klenteng Indonesia (i.c Agama Kong Hu Cu) yang pada prinsipnya atau faktanya kelima agama ini ada penganut serta rumah ibadahnya di Provinsi Sumatera Utara yang seyogianya harus disampaikan; 12. Bahwa surat Bawaslu Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal penyampaian kesepakatan bersama dengan tujuan salah satunya Dewan Gereja Indonesia jika dikaitkan dengan isi atau larangan yang dituangkan dalam surat Bawaslu Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 sangat tidak relevan, dikarenakan isinya hanya mengatur atau melarang yang berkaiatan dengan kegiatan atau hari besar atau tempat ibadah agama Islam; 13. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama secara defacto serta yuridis sangat tidak mencerminkan kebersamaan dan cenderung tidak adil bahkan bersifat diskriminatif yang berdampak terhadap ketidaksetaraan hak-hak bagi pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Utara seperti Tim Sukses yang beragama Islam dengan Tim Sukses diluar yang beragama Islam, sehingga tepat bila tindakan Teradu (i.c Bawaslu Sumut) melanggar ETIK sesuai dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a yang berbunyi “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu”; 14. Bahwa Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut (i.c Teradu) sulit untuk menjaga netralitasnya sehingga tendensius dan tidak imparsial karena Teradu III adalah merupakan anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, sehingga Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut membuat dan melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 15. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu mengapa Surat tersebut hanya ditujukan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sementara di Sumatera Utara sedang berlangsung Pilkada serentak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Deli Serdang, Langkat dan Batubara. Sehingga Bawaslu Sumut telah melanggar Prinsip adil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga Pengadu dan/atau Pelapor melihat ada tendensi khusus Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Pemilihin Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang sedang berlangsung; 16. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melanggar Pasal 15 Huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 17. Bahwa dalam Pasal 15 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan: dalam menjalankan prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak a). menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu; b). melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dari fakta hukum yang ada, tindakan Bawaslu Sumut yang menerbitkan surat Nomor: B- 1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 telah tidak sesuai dengan visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemili (Bawaslu). Bawaslu Sumut sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu bertugas sebagai pengawas jalannya setiap tahapan yang dilalui dalam Pilkada serentak di Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Dengan kata lain adalah Bawaslu Sumut Sebagai eksekutor dalam pengawasan dalam pilkada di Sumatera Utara bukan sebagai legislator yang menerbitkan aturan-aturan yang tidak berdasar dan bertantangan dengan aturan hukum yang diatasnya serta bertentangan dengan norma-norma yang hidup dimasyarakat khususnya umat Islam. Oleh karena itu, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat mengambil tindakan yang tegas demi tegaknya demokrasi yang adil dan dilakukan secara profesional di Sumatera Utara; 18. Berdasarkan uraian dalam alasan Pengaduan dan/atau Laporan ini, jelas merupakan pelanggaran kode etik dan sangat beralasan hukum agar pengaduan a quo diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Surat Bawaslu Sumut Nomor B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 Perihal Penyampaian Kesepakatan bersama; Bukti P-2 : Salinan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemolihan umum; Bukti P-3 : Fotokopi Berita di Media Massa tentang penolakan penerbitan s.d P-6 surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018; Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot dinding Facebook Teradu III (tiga) pada pukul 19.36 tanggal 16 Mei 2018; Bukti P-8 : Salinan Surat mandat terhadap H. Ir. Heri Utomo sebagai Ketua Tim Pemenangan dan terhadap Sandri Alamsyah Harahap, SH sebagai Sekretaris Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara Nomor urut 1 (tim kampanye); [2.3] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi atas nama Zulchairi Pahlawan yang dihadirkan oleh Pengadu dalam persidangan tanggal 3 Juli 2018. Saksi pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya sebagai Ketua BKPRMI Sumatera Utara; 2. Bahwa saksi menerangkan mendapatkan salinan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama melalui suatu grub Whats App (WA) dengan file berbentuk PDF; 3. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu- Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama melalui suatu grub Whats App (WA) dengan file berbentuk PDF tersebut beredar telah ditandatangi Ketua Bawaslu Sumut dan dibubuhi Stempel Bawaslu Sumut; 4. Bahwa saksi menerangkan setelah beredarnya dimasyarakat Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama terkhusus anggota BKPRMI Sumatera Utara merasa resah melaksnakan dakwah; 5. Bahwa saksi menerangkan resahnya masyarakat melaksanakan dakwah dikarenakan adanya peraturan kampanye di Mesjid, sedangkan banyak masyarakat atau para ustadz menyampaikan syariat Islam dengan kriteria pemimpin yang berpedoman dengan Al-Quran tanpa menyatakan memilih salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut; 6. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu- Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama tidak ada nota kesepakatan bersama dari stakeholder; 7. Bahwa saksi menerangkan telah pernah melaksanakan aksi damai ke kantor Bawaslu Sumut dengan membawa massa BKPRMI Sumatera Utara sekitar 300 (tiga ratus) orang dan telah bertemu dengan salah satu komisioner Bawaslu Sumut dan juga salah satu Kabid di Bawaslu Sumut yang pada kesempatan itu pihak Bawaslu Sumut telah menyatakan memang nota kesepakatan bersama dari stakeholder untuk mengeluarkan salinan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018; 8. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu- Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama sangat tidak mencerminkan keadilan bagi ummat islam, dikarenakan larangan berkampenye hanya diatur di dalam rumah ibadah umat islam dan terhadap kegiatan ummat beragama lainnya tidak diatur; 9. Bahwa saksi menerangkan atas dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama tersebut, saksi selaku Ketua BKPRMI Sumatera Utara telah melaporkan ketiga Komisioner Bawaslu ke Poldasu dikarena surat edaran yang dikeluarkan sangat mencederai dan melukai ummat islam Sumatera Utara; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu membuat kesimpulan sebagai berikut: 1. Telah terbukti di persidangan yang dipimpin oleh Majelis tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Bukti P-1 yang diserahkan oleh Pengadu diakui adanya oleh saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu. 2. Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 diterbitkan oleh Teradu melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mana dipersidangan teradu mengakui hanya mengatur tentang larangan- larangan bagi umat Islam namun tidak menerbitkan larangan-larangan bagi agama lainnya. Kesalahan Para Teradu semakin tampak tidak adil dan tidak profesional karena melibatkan unsur diluar Islam untuk mengatur ibadah umat Islam. 3. Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 diterbitkan oleh Teradu melanggar Pasal 15 huruf b dan c Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan saksi Irwan Harahap dan Pernyataan Para Teradu, Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 bukan merupakan draf karena sudah ditandatangani dan ditempel basah. 4. Bahwa didalam persidangan terungkap tentang kesepakatan bersama yang menjadi dasar Bawaslu Sumatera Utara dalam menerbitkan surat Nomor: B- 1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tidak pernah dilakukan baik bersama pasangan calon maupun dengan tim kampanye atau relawan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1. Hal tersebut terungkap dari keterangan para Saksi baik yang dihadirkan oleh Pengadu maupun Teradu. 5. Terungkap bahwa surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/ 05/2018 hanya ditujukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, padahal wilayah Sumatera Utara sedang berlangsung Pemilihan Bupati dan/atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan keterangan Teardu I Syafrida Rasahan, bahwa surat tersebut menjadi pedoman tetapi tidak menajdi dasar bagi Panwas Kabupaten/Kota untuk mengadakan rapat koordinasi. 6. Terungkap para Teradu melakukan kebohongan publik dengan menyebut surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 hanya untuk internal Panwas saja bukan untuk disebarluaskan. Padahal tujuannya surat tersebut jelas kemana dan untuk siapa. 7. Berdasarkan uraian tersebut Pengadu dapat membuktikan para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, sangat beralasan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu mengakui pernah membuat surat nomor B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama, namun surat tersebut tidak jadi dikirimkan kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder karena masih ada redaksi bahasa yang kurang sempurna dalam surat tersebut. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru mengirimkan hasil Rakor Stakeholder tanggal 14 Mei 2018 dalam bentuk surat yaitu surat nomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2O18 dan dikirimkan kepada Paslon Nomor Urut 1 dan 2, peserta Rakor Stakeholder lain. 2. Bahwa menurut Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sangat tidak jujur, tidak akuntabel dan melakukan pembohongan publik karena menerbitkan surat terkait penyampaian hasil Rakor Stakeholder, dengan ini Teradu bantah, karena surat yang Teradu sampaikan benar merupakan hasil Rakor Stakeholder yang Teradu laksanakan pada tanggal 14 Mei 2018. Bahwa dalam pertemuan tersebut telah disampaikan oleh peserta Rakor Stakeholder point-point yang untuk dilengkapi lagi redaksinya dan kemudian dibagikan kepada peserta Rakor Stakeholder tanpa perlu penandatanganan dokumen kesepakatan (vide video rekaman Rakor Stakeholder dan transkrip video). 3. Bahwa menurut Pengadu, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 maupun Tim Pemenangan tidak pernah ikut setuju dengan kesepakatan dimaksud dan keberatan terhadap surat Bawaslu provinsi Sumatera Utara tersebut, dengan ini Teradu bantah, karena dalam kegiatan Rakor tersebut hadir perwakilan dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama Sayed, lnggid dan Zon yang mewakili Tim Pemenangan ERAMAS dan tidak mungkin mereka hadir jika mereka tidak mendapatkan undangan Rakor Stakeholder tersebut. 4. Bahwa tuduhan Pengadu terkait apa yang dilakukan oleh Teradu selaku Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang mengatur larangan kampanye merupakan suatu tindakan yang keliru dan bersifat tendensius, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendahulukan kepentingan umum secara aspiratif, akomodatif dan selektif. Penyataan ini Teradu bantah. Teradu hanya melaksanakan kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat masa kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2018 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Tetapi disamping itu juga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan kepada umat beragama lainnya, sebagaimana peserta kegiatan Rakor Stakeholder tersebut juga mengundang pimpinan agama lainnya dan pimpinan Forum Komunikasi Umat Beragama Wilayah Sumatera Utara. 5. Terkait postingan di akun facebook pribadi Teradu III (Aulia Andri), bahwa Teradu III tidak pernah memposting isi surat yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melainkan hanya pendapat pribadi sebagaimana bukti dari Pengadu yaitu Bukti P-7. 6. Bahwa apa yang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampaikan dalam surat nomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 semata-mata bukanlah aturan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, melainkan merupakan hasil rapat koordinasi stakeholder sebagaimana yang sudah sampaikan pada poin (3) di atas. Hal ini juga berdasarkan pada surat Bawaslu Republik lndonesia nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 perihal Pelaksanaan Pengawasan Larangan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan surat nomor 0813/K.Bawaslu/ PM.01.00/V/2018 perihal lnstruksi terkait telah dilaksanakannya Deklarasi Menjaga Kesucian Ramadhan dari Kampanye di Tempat lbadah dan Politik Uang oleh Gerakan Bersama Pilkada Bersih pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018. 7. Bahwa hasil kesepakatan juga disampaikan kepada pimpinan agama lainnya, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada poin (1) di atas. 8. Bahwa isi surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut bukan hanya untuk agama tertentu saja, tetapi meliputi semua agama yang ada di Sumatera Utara, makanya peserta Rakor Stakeholder terdiri dari Dewan Mesjid, Persatuan Gereja lndonesia, FKUB, KPID, Walubi dan Matakin (sebagaimana bukti T-3). 9. Bahwa tidak benar hanya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membuat surat tersebut, karena di Kabupaten/Kota juga melaksanakan Rakor Stakeholder sebagaimana yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan hal tersebut dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018. [2.7] BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotocopy tanda terima surat 1805/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 2. Bukti T-2 : Video rekaman Rakor Stakeholder dan transkip video 3. Bukti T-3 : Fotocopy Daftar Hadir Undangan Rakor Stakeholder 4. Bukti T-4 : Berita terkait Kegiatan Bawaslu Republik Indonesia Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih 5. Bukti T-5 : Fotocopy surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 dan surat nomor 0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan 3 (tiga) orang Pihak Terkait atas nama Irwan Harahap (Kasubag TP3 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Fany Daulat S (Staf Divisi PHL Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Suryanti Lubis (Staf Divisi PHL Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) yang dihadirkan oleh Teradu dalam persidangan tanggal 3 Juli 2018. Pihak Terkait masing-masing pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Irwan Harahap menerangkan bahwa dirinya menjadi moderator dalam kegiatan rakor stakeholder pada tanggal 14 Mei 2018. Rakor di hotel Tiara, dimulai sekitar pukul 10.00. Acara dimulai dari penjelasan dipandu pak Hardi Munte, Syahrir dan ditutup oleh pak Aulia Andri. Diharapkan ada sumbang saran dari forum tersebut. Sekitar jam ishoma sepakat break dan merumuskan dan akan dibenahi secara perlahan. Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 hadir, perwakilannya juga ikut bicara, Kesbangpol, Dewan Gereja memberikan masukan atas butir-butir kesepakatan. Irwan menyampaikan akan memberikan poin-poin kepada peserta rakor, dan akan diberikan secara resmi oleh Bawaslu.Dari pihak perwakilan Nomor Urut 1 tidak ada menolak sedikit pun terkait materi, hanya soal redaksional saja. 2. Suryanti Lubis menerangkan bahwa dalam kegiatan rakor 14 Mei 2018, dia memfasilitasi kegiatan seperti tempat, surat menyurat, dan lain-lain. Suryanti juga mengerjakan draf surat. 3. Fany Daulat menerangkan bahwa dia menjadi notulen saat kegiatan rakor pada tanggal 14 Mei 2018. Fany mencatat poin-poin yang disampaikan oleh narasumber. Rakor dibuka oleh pak Aulia, dilanjutkan oleh pak Munte, dan selanjutnya pak Syahrir dari KPID terkait periklanan. Selanjutnya dibuat rumusannya. Disampaikan oleh forum terkait apa yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ada 10 poin, lalu ditawarkan apa ada perlu revisi redaksi. Dirumuskan di forum. Draf awal kesepakatan bukan berasal dari Bawaslu, semua berdasarkan usulan forum yang kemudian ditulis oleh Fany. Dari 10 itu dirangkum menjadi 3 poin. Rumusannya ada di suratNomor 1601 tersebut. Terkait WA, sudah diketahui oleh Panwas Kab/Kota. Mereka yang minta dan kemudian oleh Fany di-share di grup WA Panwas Kab/Kota. Surat tersebut belum surat resmi dan masih dalam bentuk word.Perihal isi tentang kesepakatan, sudah di tanda tangan dan distempel. Surat 1601 yang di-share di internal Panwas sudah dalam bentuk PDF. [2.9] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah menerbitkan surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/ PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama. Surat tersebut menurut para Teradu merupakan hasil kesepakatan para stakeholder Pemilihan di Sumatera Utara dengan tujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah serta bersih dari politik uang. Dalam kesepakatan terdapat larangan bagi partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan menyampaikan ucapan menyambut bulan Ramadhan, ucapan Nuzulul Quran, serta ucapan menyambut Hari Raya Idul Fitri baik dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, maupun dalam jadwal imsakiyah, buku saku, selebaran, brosur, pamflet, poster, dan alat peraga kampanye. Larangan menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta larangan membagikan infaq, shodaqoh, THR, bingkisan Lebaran yang bertujuan untuk kampanye. Para Teradu tidak jujur dan melakukan pembohongan publik karena menyatakan sudah mendapat persetujuan dari stakeholder, padahal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekhshah maupun Tim Kampanye tidak pernah melakukan kesepakatan apa pun berkaitan dengan surat dimaksud. Aturan larangan kampanye yang dibuat Teradu merupakan tindakan keliru dan bersifat tendesius, karena pada dasarnya setiap larangan kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Bahwa menjaga kesucian Ramadhan merupakan kewajiban umat Islam, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak perlu membuat ajakan kepada pihak yang tidak mempunyai kewajiban mengikat. Larangan dalam surat tersebut melanggar kebiasaan di masyarakat, karena ucapan-ucapan yang dilarang oleh para Teradu merupakan kebiasaan yang telah berlangsung lama dalam masyarakat. Para Teradu telah memperluas makna larangan kampanye yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu karena surat tersebut hanya ditujukan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, padahal di Sumatera Utara sedang berlangsung Pilkada serentak di kabupaten/kota lainnya; [4.1.2] Tindakan para Teradu menunjukkan perilaku yang tidak proporsional karena ada kepentingan pribadi. Hal ini terbukti dengan adanya postingan di akun Facebook pribadi Teradu III Aulia Andri tentang isi surat, sebelum surat tersebut diserahkan kepada stakeholder. Teradu III terlihat sulit menjaga netralitasnya serta cenderung tendensius dan tidak imparsial karena yang bersangkutan adalah anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu mengakui pernah membuat surat Nomor B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama, namun surat tersebut tidak jadi dikirimkan kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder karena masih ada redaksi bahasa yang kurang sempurna. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru mengirimkan hasil Rakor Stakeholder tanggal 14 Mei 2018 melalui surat Nomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2O18 kepada Paslon Nomor Urut 1 dan 2, peserta Rakor serta Stakeholders. Para Teradu membantah disebut tidak jujur, tidak akuntabel, dan melakukan pembohongan publik karena surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 benar-benar merupakan hasil Rakor Stakeholder dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan kepada peserta Rakor Stakeholder, bahwa poin- poin isi kesepakatan akan dilengkapi lagi redaksinya dan kemudian dibagikan kepada peserta Rakor Stakeholder tanpa perlu penandatanganan dokumen kesepakatan. Kegiatan Rakor tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama Sayed, lnggid, dan Zon yang mewakili Tim Pemenangan Eramas. Menurut para Teradu, tidak mungkin mereka hadir jika tidak mendapatkan undangan Rakor Stakeholder. Terkait kegiatan Rakor Stakeholder yang dipersoalkan oleh Pengadu, para Teradu hanya melaksanakan kegiatan yang sama dengan Bawaslu RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat masa kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2018 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Kegiatan Rakor Stakeholder juga tidak hanya dimaksudkan bagi agama Islam saja tetapi untuk semua agama yang ada di Sumatera Utara. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengundang Dewan Mesjid, Persatuan Gereja lndonesia, FKUB, KPID, Walubi, Matakin, serta pimpinan Forum Komunikasi Umat Beragama Wilayah Sumatera Utara. Bahwa tidak benar hanya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membuat surat tersebut, karena di Kabupaten/Kota juga melaksanakan Rakor Stakeholder sebagaimana yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan hal tersebut dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018. [4.2.2] Terkait postingan di akun Facebook pribadi atas namaTeradu III Aulia Andri, Teradu III menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengunggah isi surat yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu III hanya mengunggah pendapat pribadi sebagaimana bukti dari Pengadu di Bukti P-7. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa setelah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok perkara ini masa jabatan Teradu III berakhir. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, DKPP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Teradu III. Mempertimbangkan ketentuan tersebut DKPP memandang perlu untuk menilai tindakan etik Teradu III dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [4.3.2] Tindakan para Teradu yang telah menerbitkan surat Nomor B- 1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama yang bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah serta bersih dari politik uang pada dasarnya dapat dipahami mengingat potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi di bulan Ramadhan. Para Teradu dapat membuktikan bahwa para pemangku kepentingan diundang dalam perumusan surat tersebut termasuk tim Paslon Nomor Urut 1 atas nama Sayed, lnggid, dan Zon yang mewakili Tim Pemenangan Eramas. Meski demikian dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu telah lalai dalam proses penerbitan surat tersebut. Surat bernomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tersebut sejatinya masih berupa rancangan yang perlu diperbaiki secara redaksional. Para Teradu telah mengirimkan surat a quo ke grup whatsapp Panwas se-kabupaten/kota di Sumatera Utara mengingat surat tersebut tidak hanya diperlukan untuk kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, tapi juga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang meliputi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Surat yang harus diperbaiki redaksionalnya tersebut kemudian beredar ke pihak luar yang kemudian sampai pada pihak Pengadu. Meski kemudian surat resmi yang keluar adalah surat yang telah diperbaiki bernomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/ 05/2O18, namun tidak dapat dipungkiri bahwa surat bernomor B-1601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/ 2018 yang seharusnya hanya beredar di internal jajaran Bawaslu Sumatera Utara telah beredar keluar dan menimbulkan kegaduhan akibat draf surat yang belum sempurna sebagaimana keterangan saksi Zulchairi Pahlawan selaku ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sumatera Utara. Saksi lebih lanjut menerangkan bahwa perbedaan kedua surat tersebut terletak pada titik tekan yang berkaitan dengan kampanye dalam surat 1805/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2O18. Dalil Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu III sulit menjaga netralitasnya karena merupakan anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan adanya postingan di akun Facebook pribadi Teradu III tentang isi surat, sebelum surat tersebut diserahkan kepada stakeholder, DKPP menilai dalil Pengadu tidak terbukti. Dalam persidangan DKPP Teradu III menjawab bahwa terkait dengan hubungan kekeluargaan dengan Ketua Tim Paslon telah diumumkan lewat pemberitaan media masa. Atas jawaban tersebut, Pengadu tidak menyanggah jawaban Teradu III. Terkait postingan di facebook Teradu III menyatakan tidak ada kaitannya dengan surat yang dipersoalkan. Teradu III menjawab bahwa postingan yang bertuliskan “Please.... Jangan Jadikan Mesjid Sebagai Tempat Kampanye Pilgubsu.” (vide bukti P-7) tersebut dibuat spontanitas Teradu III setelah menunaikan shalat di salah satu masjid yang kemudian didapati terdapat ceramah yang bermuatan kampanye. Dengan demikian jawaban Teradu III meyakinkan DKPP dan dalil Pengadu tidak terbukti. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan, Teradu II Hardi Munte, dan Teradu III Aulia Andri dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salam, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir