Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 145/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 136/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Bulan Ramadhan yang dihadiri oleh Partai Politik, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon,Dewan Masjid lndonesia, Persatuan Gereja lndonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama, Walubi, Matakin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kebangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, Komisi Penyiaran lndonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2018 di Tiara Convention Centre-Medan yang menyepakati untuk menjaga kesucian Ramadhan dari Kampanye diTempat lbadah dan Politik Uang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah menerbitkan surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/ PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama. Surat tersebut menurut para Teradu merupakan hasil kesepakatan para stakeholder Pemilihan di Sumatera Utara dengan tujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah serta bersih dari politik uang.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP; Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan, Teradu II Hardi Munte, dan Teradu III Aulia Andri dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Heri Utomo
2. Sandri Alamsyah Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Simpang Selayang, Kota Medan
Memberi Kuasa Kepada:
Nama : 1. Adi Mansar
2. Guntur Rambe
3. Ahmad Sofyan Hussein Rambe
4. Iwan Wahyudi
Alamat : Kota Medan
Pekerjaan : Advokat
Organisasi/Lembaga : Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syafrida R. Rasahan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul,
Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai .........................................................Teradu I;
2. Nama : Hardi Munte
Pekerjaan/Lembaga : AnggotaBawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul,
Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Teradu II;
3. Nama : Aulia Andri
Pekerjaan/Lembaga : AnggotaBawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193. Kelurahan Sei Agul,
Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai .......................................................Teradu III;
Teradu I sampai dengan Teradu III selanjutnya disebut sebagai para
Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 136/I-P/L-DKPP/2018 yang
diregistrasi dengan perkara Nomor 145/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Bulan
Ramadhan yang dihadiri oleh Partai Politik, Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon,Dewan
Masjid lndonesia, Persatuan Gereja lndonesia, Forum Komunikasi Umat
Beragama, Walubi, Matakin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang
diwakili Kebangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, Komisi Penyiaran
lndonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2018 di Tiara
Convention Centre-Medan yang menyepakati untuk menjaga kesucian
Ramadhan dari Kampanye diTempat lbadah dan Politik Uang;
2. Bahwa dalam Undang-undang sudah diatur ketentuan dalam kampanye
Pilkada 2018 Calon dan/atau Tim Kampanye, relawan atau pihak lain
dilarang:
• Menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung;
• Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
• Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubemur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , Calon
WakilWalikota dan/atau Partai Politik;
• Menggunakan Tempat lbadah dan tempat pendidikan; serta
• Menggubakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
3. Bahwa meski ketentuan-ketentuan diatas sudah cukup lengkap, tidak ada
jaminanan pelaksanaan kampanye bebas dari pelanggaran. Untuk menjaga
kesucian Bulan Ramadhan dan sekaligus memperkecil peluang pelanggaran-
pelanggaran kampanye agar terciptanya pemilu yang demokratais dan
berkwalitas, dan berdasarkan kesepakatan pada Rapat koordinasi Stakeholder
disepakati hal sebagai berikut:
• Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan
dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan,
ucapan menjalankan lbadah Puasa, ucapan selamat sahur, ucapan berbuka
puasa menjelang azan magrib, ucapan selamat nuzul quran, ucapan
selamat Hari Raya ldul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio,media
cetak dan elektroniK jadwal lmsaqiah, buku saku tuntunan ibadah
Ramadhan, selebaran (flyer), brosur (leaflea), pamphlet, posterdan alat
peraga kampanye;
• Pasangan Calon, Tim kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan
dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadhan dan
ldul Fitri ditempat ibadah.
• Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan
dilarang membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan
lebaran yang bertujuan kampanye. Zakat, lnfaq dan sodaqoh dapat
disalurkan melalui Badan Amil Zakat;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumut dalam menerbitkan surat menyatakan telah
mendapat persetujuan dari stakeholder adalah “Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara telah melakukan rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan
Kampanye pada Bulan Ramadhan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan/atau Tim Kampanye Pasangan calon, Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) (i.c Edy
Rahmayadi dan Musa Rajekshah) maupun tim pemenangan tidak pernah
melakukan kesepakatan apapun berkaitan dengan surat Nomor: B-
1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018, sehingga BAWASLU Provinsi
Sumut sangat tidak JUJUR, tidak akuntabel dan jelas melakukan
pembohongan publik;
5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3 (tiga) di atas Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) (i.c Edy
Rahmayadi dan Musa Rajekshah) maupun Tim Pemenangan tidak pernah ikut
setuju dengan surat kesepakatan dimaksud dan keberatan, karena BAWASLU
Provinsi Sumut tidak Profesional karena surat kesepakatan yang dibuat oleh
BAWASLU Provinsi Sumut tidak memiliki kepastian hukum;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumut mengatur larangan kampanye merupakan
suatu tindakan yang keliru dan bersifat tendensius, karena setiap larangan
kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Jo. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah berjalan dengan baik,
sehingga BAWASLU Provinsi Sumut tidak mendahulukan kepentingan Umum
secara aspiratif, akomodatif dan selektif;
7. Bahwa dengan Wisdom menjaga kesucian Ramadhan merupakan kewajiban
Seluruh Ummat Islam untuk menjaganya, BAWASLU Provinsi Sumut tidak
perlu dan tidak dibenarkan mengajak pihak yang tidak mempunyai kewajiban
mengikat kesepakatan untuk itu, sehingga BAWASLU Provinsi Sumut harus
menjaga imparsialitasnya sebagai Penyelenggara sehingga etika penyelenggara
tetap terjaga, sehingga jelas Tindakan Komisioner BAWASLU Provinsi Sumut
tidak proporsional, karena ada kepentingan pribadi;
8. Bahwa terbukti ada kepentingan pribadi bagi komisioner Bawaslu Provinsi
Sumut, karena salah seorang komisioner Bawaslu Provinsi Sumut lebih
dahulu memposting surat dan isi nya melalui akun facebook pribadinya
(Teradu Aulia Andri) sebelum surat tersebut diserahkan kepada yang disebut
stakeholder, jelas perbuatan aquo tidak tertib dan harus dindak secara tegas;
9. Bahwa larangan Bawaslu Prov. Sumut adalah tindakan yang tidak
professional sehingga menabrak etika penyelenggara pemilu karena ucapan-
ucapan tersebut adalah merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung lama
ditengah-tengah masyarakat. Bawaslu Sumut cukup melakukan pengawasan
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan
calon apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau
tidak, bukan dengan memperluas makna yang sudah diatur dalam Undang-
undang pilkada serta peraturan terkait lainnya yang sudah mengatur secara
lengkap untuk dijalankan oleh Bawaslu Sumut;
10. Bahwa surat kesepakatan bersama Bawaslu Provinsi Sumut yang bertujuan
untuk menjaga kesucian ramadhan dan kampanye di tempat ibadah dan
politik uang sangat tidak mengambarkan penyelenggaran yang bersifat adil
dan profesional bahkan cenderung diskriminatif dikarenakan makna
perluasan pelarangan kampanye di tempat ibadah yang tertuang di dalam
PKPU yang dianulir dalam surat Bawaslu Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 cenderung mengatur atau melarang yang
berkaitan dengan kegiatan, hari besar agama Islam atau tempat ibadah agama
Islam (i.c mesjid) yang seyogianya jika judul suratnya kesepakatan bersama
maka harus mengatur seluruh elemen agama di Provinsi Sumatera Utara yang
dapat atau diperkirakan terjadinya pelanggaran pemilu serta mengingat
Provinsi Sumatera Utara yang multi etnis dan agama;
11. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal Penyampaian Kesepakatan
Bersama dengan tujuan surat yang ditujukan kepada (1) Tim Kampanye
Pasangan Calon. (2) Media Cetak dan Elektronik. (3) Dewan Mesjid Indonesia.
(4) Dewan Gereja Indonesia sangat mencerminkan ketidakadilan terhadap
agama lain seperti Dewan Pura Indonesia (i.c Agama Hindu), Dewan Vihara
Indonesia (i.c Agama Budha) dan Dewan Klenteng Indonesia (i.c Agama Kong
Hu Cu) yang pada prinsipnya atau faktanya kelima agama ini ada penganut
serta rumah ibadahnya di Provinsi Sumatera Utara yang seyogianya harus
disampaikan;
12. Bahwa surat Bawaslu Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal penyampaian kesepakatan
bersama dengan tujuan salah satunya Dewan Gereja Indonesia jika dikaitkan
dengan isi atau larangan yang dituangkan dalam surat Bawaslu Sumut
Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 sangat tidak relevan,
dikarenakan isinya hanya mengatur atau melarang yang berkaiatan dengan
kegiatan atau hari besar atau tempat ibadah agama Islam;
13. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal Penyampaian Kesepakatan
Bersama secara defacto serta yuridis sangat tidak mencerminkan
kebersamaan dan cenderung tidak adil bahkan bersifat diskriminatif yang
berdampak terhadap ketidaksetaraan hak-hak bagi pihak yang terlibat dalam
proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Utara
seperti Tim Sukses yang beragama Islam dengan Tim Sukses diluar yang
beragama Islam, sehingga tepat bila tindakan Teradu (i.c Bawaslu Sumut)
melanggar ETIK sesuai dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 10 huruf a yang berbunyi “memperlakukan secara sama setiap calon,
peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
pemilu”;
14. Bahwa Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut (i.c Teradu) sulit untuk menjaga
netralitasnya sehingga tendensius dan tidak imparsial karena Teradu III
adalah merupakan anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, sehingga Komisioner
Bawaslu Provinsi Sumut membuat dan melakukan tindakan yang jelas-jelas
melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
15. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Sumut menimbulkan ketidakadilan bagi
Pengadu mengapa Surat tersebut hanya ditujukan terhadap pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sementara di Sumatera Utara sedang
berlangsung Pilkada serentak di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Deli Serdang,
Langkat dan Batubara. Sehingga Bawaslu Sumut telah melanggar Prinsip adil
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Sehingga Pengadu dan/atau Pelapor melihat ada tendensi
khusus Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Pemilihin Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara yang sedang berlangsung;
16. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melanggar Pasal 15
Huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
17. Bahwa dalam Pasal 15 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan: dalam menjalankan
prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak a).
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga
penyelenggara pemilu; b). melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dari fakta hukum
yang ada, tindakan Bawaslu Sumut yang menerbitkan surat Nomor: B-
1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 telah tidak sesuai dengan visi,
misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemili (Bawaslu). Bawaslu
Sumut sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu bertugas sebagai
pengawas jalannya setiap tahapan yang dilalui dalam Pilkada serentak di
Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah
ada. Dengan kata lain adalah Bawaslu Sumut Sebagai eksekutor dalam
pengawasan dalam pilkada di Sumatera Utara bukan sebagai legislator yang
menerbitkan aturan-aturan yang tidak berdasar dan bertantangan dengan
aturan hukum yang diatasnya serta bertentangan dengan norma-norma yang
hidup dimasyarakat khususnya umat Islam. Oleh karena itu, mohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat mengambil tindakan
yang tegas demi tegaknya demokrasi yang adil dan dilakukan secara
profesional di Sumatera Utara;
18. Berdasarkan uraian dalam alasan Pengaduan dan/atau Laporan ini, jelas
merupakan pelanggaran kode etik dan sangat beralasan hukum agar
pengaduan a quo diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Surat Bawaslu Sumut Nomor B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 Perihal Penyampaian Kesepakatan
bersama;
Bukti P-2 : Salinan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemolihan umum;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita di Media Massa tentang penolakan penerbitan
s.d P-6 surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot dinding Facebook Teradu III (tiga) pada pukul
19.36 tanggal 16 Mei 2018;
Bukti P-8 : Salinan Surat mandat terhadap H. Ir. Heri Utomo sebagai Ketua
Tim Pemenangan dan terhadap Sandri Alamsyah Harahap, SH
sebagai Sekretaris Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara
Nomor urut 1 (tim kampanye);
[2.3] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi atas nama Zulchairi
Pahlawan yang dihadirkan oleh Pengadu dalam persidangan tanggal 3 Juli 2018. Saksi
pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya sebagai Ketua BKPRMI Sumatera Utara;
2. Bahwa saksi menerangkan mendapatkan salinan Surat Edaran Bawaslu Sumut
No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan
bersama melalui suatu grub Whats App (WA) dengan file berbentuk PDF;
3. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-
Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama melalui
suatu grub Whats App (WA) dengan file berbentuk PDF tersebut beredar telah
ditandatangi Ketua Bawaslu Sumut dan dibubuhi Stempel Bawaslu Sumut;
4. Bahwa saksi menerangkan setelah beredarnya dimasyarakat Surat Edaran
Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan
perihal kesepakatan bersama terkhusus anggota BKPRMI Sumatera Utara
merasa resah melaksnakan dakwah;
5. Bahwa saksi menerangkan resahnya masyarakat melaksanakan dakwah
dikarenakan adanya peraturan kampanye di Mesjid, sedangkan banyak
masyarakat atau para ustadz menyampaikan syariat Islam dengan kriteria
pemimpin yang berpedoman dengan Al-Quran tanpa menyatakan memilih salah
satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut;
6. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-
Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama tidak ada
nota kesepakatan bersama dari stakeholder;
7. Bahwa saksi menerangkan telah pernah melaksanakan aksi damai ke kantor
Bawaslu Sumut dengan membawa massa BKPRMI Sumatera Utara sekitar 300
(tiga ratus) orang dan telah bertemu dengan salah satu komisioner Bawaslu
Sumut dan juga salah satu Kabid di Bawaslu Sumut yang pada kesempatan itu
pihak Bawaslu Sumut telah menyatakan memang nota kesepakatan bersama
dari stakeholder untuk mengeluarkan salinan Surat Edaran Bawaslu Sumut No.
B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018;
8. Bahwa saksi menerangkan Surat Edaran Bawaslu Sumut No. B-1601.Bawaslu-
Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan bersama sangat tidak
mencerminkan keadilan bagi ummat islam, dikarenakan larangan berkampenye
hanya diatur di dalam rumah ibadah umat islam dan terhadap kegiatan ummat
beragama lainnya tidak diatur;
9. Bahwa saksi menerangkan atas dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu Sumut
No. B-1601.Bawaslu-Prov. SU/PM.00.01/05/2018 dengan perihal kesepakatan
bersama tersebut, saksi selaku Ketua BKPRMI Sumatera Utara telah
melaporkan ketiga Komisioner Bawaslu ke Poldasu dikarena surat edaran yang
dikeluarkan sangat mencederai dan melukai ummat islam Sumatera Utara;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu membuat kesimpulan sebagai
berikut:
1. Telah terbukti di persidangan yang dipimpin oleh Majelis tentang pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Bukti P-1 yang
diserahkan oleh Pengadu diakui adanya oleh saksi-saksi yang dihadirkan
Pengadu dan Teradu.
2. Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 diterbitkan oleh
Teradu melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
mana dipersidangan teradu mengakui hanya mengatur tentang larangan-
larangan bagi umat Islam namun tidak menerbitkan larangan-larangan bagi
agama lainnya. Kesalahan Para Teradu semakin tampak tidak adil dan tidak
profesional karena melibatkan unsur diluar Islam untuk mengatur ibadah umat
Islam.
3. Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 diterbitkan oleh
Teradu melanggar Pasal 15 huruf b dan c Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Para teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Komisioner
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan saksi Irwan
Harahap dan Pernyataan Para Teradu, Surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 bukan merupakan draf karena sudah
ditandatangani dan ditempel basah.
4. Bahwa didalam persidangan terungkap tentang kesepakatan bersama yang
menjadi dasar Bawaslu Sumatera Utara dalam menerbitkan surat Nomor: B-
1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tidak pernah dilakukan baik
bersama pasangan calon maupun dengan tim kampanye atau relawan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1. Hal tersebut
terungkap dari keterangan para Saksi baik yang dihadirkan oleh Pengadu
maupun Teradu.
5. Terungkap bahwa surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/
05/2018 hanya ditujukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara, padahal wilayah Sumatera Utara sedang berlangsung
Pemilihan Bupati dan/atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan keterangan
Teardu I Syafrida Rasahan, bahwa surat tersebut menjadi pedoman tetapi tidak
menajdi dasar bagi Panwas Kabupaten/Kota untuk mengadakan rapat
koordinasi.
6. Terungkap para Teradu melakukan kebohongan publik dengan menyebut surat
Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 hanya untuk internal
Panwas saja bukan untuk disebarluaskan. Padahal tujuannya surat tersebut
jelas kemana dan untuk siapa.
7. Berdasarkan uraian tersebut Pengadu dapat membuktikan para Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, sangat beralasan
dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu mengakui pernah membuat surat nomor B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama,
namun surat tersebut tidak jadi dikirimkan kepada peserta Rapat Koordinasi
(Rakor) Stakeholder karena masih ada redaksi bahasa yang kurang sempurna
dalam surat tersebut. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru mengirimkan hasil
Rakor Stakeholder tanggal 14 Mei 2018 dalam bentuk surat yaitu surat nomor
1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2O18 dan dikirimkan kepada Paslon
Nomor Urut 1 dan 2, peserta Rakor Stakeholder lain.
2. Bahwa menurut Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sangat tidak jujur,
tidak akuntabel dan melakukan pembohongan publik karena menerbitkan surat
terkait penyampaian hasil Rakor Stakeholder, dengan ini Teradu bantah, karena
surat yang Teradu sampaikan benar merupakan hasil Rakor Stakeholder yang
Teradu laksanakan pada tanggal 14 Mei 2018. Bahwa dalam pertemuan
tersebut telah disampaikan oleh peserta Rakor Stakeholder point-point yang
untuk dilengkapi lagi redaksinya dan kemudian dibagikan kepada peserta Rakor
Stakeholder tanpa perlu penandatanganan dokumen kesepakatan (vide video
rekaman Rakor Stakeholder dan transkrip video).
3. Bahwa menurut Pengadu, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Nomor Urut 1 maupun Tim Pemenangan tidak pernah ikut setuju dengan
kesepakatan dimaksud dan keberatan terhadap surat Bawaslu provinsi
Sumatera Utara tersebut, dengan ini Teradu bantah, karena dalam kegiatan
Rakor tersebut hadir perwakilan dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama Sayed,
lnggid dan Zon yang mewakili Tim Pemenangan ERAMAS dan tidak mungkin
mereka hadir jika mereka tidak mendapatkan undangan Rakor Stakeholder
tersebut.
4. Bahwa tuduhan Pengadu terkait apa yang dilakukan oleh Teradu selaku
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang mengatur larangan kampanye
merupakan suatu tindakan yang keliru dan bersifat tendensius, dan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tidak mendahulukan kepentingan umum secara
aspiratif, akomodatif dan selektif. Penyataan ini Teradu bantah. Teradu hanya
melaksanakan kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Dan kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat masa kampanye pada Pilkada
Serentak Tahun 2018 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Tetapi
disamping itu juga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan kepada
umat beragama lainnya, sebagaimana peserta kegiatan Rakor Stakeholder
tersebut juga mengundang pimpinan agama lainnya dan pimpinan Forum
Komunikasi Umat Beragama Wilayah Sumatera Utara.
5. Terkait postingan di akun facebook pribadi Teradu III (Aulia Andri), bahwa
Teradu III tidak pernah memposting isi surat yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melainkan hanya pendapat pribadi sebagaimana bukti dari
Pengadu yaitu Bukti P-7.
6. Bahwa apa yang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampaikan dalam surat
nomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 semata-mata bukanlah
aturan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, melainkan merupakan hasil
rapat koordinasi stakeholder sebagaimana yang sudah sampaikan pada poin (3)
di atas. Hal ini juga berdasarkan pada surat Bawaslu Republik lndonesia nomor
0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 perihal Pelaksanaan Pengawasan Larangan
Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilu Sebelum
Jadwal Tahapan Kampanye dan surat nomor 0813/K.Bawaslu/
PM.01.00/V/2018 perihal lnstruksi terkait telah dilaksanakannya Deklarasi
Menjaga Kesucian Ramadhan dari Kampanye di Tempat lbadah dan Politik Uang
oleh Gerakan Bersama Pilkada Bersih pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018.
7. Bahwa hasil kesepakatan juga disampaikan kepada pimpinan agama lainnya,
sebagaimana yang telah kami jelaskan pada poin (1) di atas.
8. Bahwa isi surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut bukan hanya untuk
agama tertentu saja, tetapi meliputi semua agama yang ada di Sumatera Utara,
makanya peserta Rakor Stakeholder terdiri dari Dewan Mesjid, Persatuan Gereja
lndonesia, FKUB, KPID, Walubi dan Matakin (sebagaimana bukti T-3).
9. Bahwa tidak benar hanya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membuat
surat tersebut, karena di Kabupaten/Kota juga melaksanakan Rakor
Stakeholder sebagaimana yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
dan hal tersebut dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan
Pilkada Serentak Tahun 2018.
[2.7] BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotocopy tanda terima surat 1805/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018
2. Bukti T-2 : Video rekaman Rakor Stakeholder dan transkip video
3. Bukti T-3 : Fotocopy Daftar Hadir Undangan Rakor Stakeholder
4. Bukti T-4 : Berita terkait Kegiatan Bawaslu Republik Indonesia
Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih
5. Bukti T-5 : Fotocopy surat Bawaslu Republik Indonesia nomor
0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 dan surat nomor
0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan 3 (tiga) orang Pihak Terkait
atas nama Irwan Harahap (Kasubag TP3 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Fany
Daulat S (Staf Divisi PHL Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Suryanti Lubis (Staf Divisi
PHL Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) yang dihadirkan oleh Teradu dalam
persidangan tanggal 3 Juli 2018. Pihak Terkait masing-masing pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Irwan Harahap menerangkan bahwa dirinya menjadi moderator dalam kegiatan
rakor stakeholder pada tanggal 14 Mei 2018. Rakor di hotel Tiara, dimulai
sekitar pukul 10.00. Acara dimulai dari penjelasan dipandu pak Hardi Munte,
Syahrir dan ditutup oleh pak Aulia Andri. Diharapkan ada sumbang saran dari
forum tersebut. Sekitar jam ishoma sepakat break dan merumuskan dan akan
dibenahi secara perlahan. Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 hadir,
perwakilannya juga ikut bicara, Kesbangpol, Dewan Gereja memberikan
masukan atas butir-butir kesepakatan. Irwan menyampaikan akan memberikan
poin-poin kepada peserta rakor, dan akan diberikan secara resmi oleh
Bawaslu.Dari pihak perwakilan Nomor Urut 1 tidak ada menolak sedikit pun
terkait materi, hanya soal redaksional saja.
2. Suryanti Lubis menerangkan bahwa dalam kegiatan rakor 14 Mei 2018, dia
memfasilitasi kegiatan seperti tempat, surat menyurat, dan lain-lain. Suryanti
juga mengerjakan draf surat.
3. Fany Daulat menerangkan bahwa dia menjadi notulen saat kegiatan rakor pada
tanggal 14 Mei 2018. Fany mencatat poin-poin yang disampaikan oleh
narasumber. Rakor dibuka oleh pak Aulia, dilanjutkan oleh pak Munte, dan
selanjutnya pak Syahrir dari KPID terkait periklanan. Selanjutnya dibuat
rumusannya. Disampaikan oleh forum terkait apa yang dilakukan pada bulan
Ramadhan. Ada 10 poin, lalu ditawarkan apa ada perlu revisi redaksi.
Dirumuskan di forum. Draf awal kesepakatan bukan berasal dari Bawaslu,
semua berdasarkan usulan forum yang kemudian ditulis oleh Fany. Dari 10 itu
dirangkum menjadi 3 poin. Rumusannya ada di suratNomor 1601 tersebut.
Terkait WA, sudah diketahui oleh Panwas Kab/Kota. Mereka yang minta dan
kemudian oleh Fany di-share di grup WA Panwas Kab/Kota. Surat tersebut
belum surat resmi dan masih dalam bentuk word.Perihal isi tentang
kesepakatan, sudah di tanda tangan dan distempel. Surat 1601 yang di-share di
internal Panwas sudah dalam bentuk PDF.
[2.9] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan
keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
4. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu telah menerbitkan surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/
PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama. Surat tersebut
menurut para Teradu merupakan hasil kesepakatan para stakeholder Pemilihan di
Sumatera Utara dengan tujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari
kampanye di tempat ibadah serta bersih dari politik uang. Dalam kesepakatan
terdapat larangan bagi partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan
menyampaikan ucapan menyambut bulan Ramadhan, ucapan Nuzulul Quran, serta
ucapan menyambut Hari Raya Idul Fitri baik dalam bentuk iklan di televisi, radio,
media cetak dan elektronik, maupun dalam jadwal imsakiyah, buku saku, selebaran,
brosur, pamflet, poster, dan alat peraga kampanye. Larangan menyampaikan kuliah
atau ceramah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta larangan
membagikan infaq, shodaqoh, THR, bingkisan Lebaran yang bertujuan untuk
kampanye. Para Teradu tidak jujur dan melakukan pembohongan publik karena
menyatakan sudah mendapat persetujuan dari stakeholder, padahal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekhshah
maupun Tim Kampanye tidak pernah melakukan kesepakatan apa pun berkaitan
dengan surat dimaksud. Aturan larangan kampanye yang dibuat Teradu merupakan
tindakan keliru dan bersifat tendesius, karena pada dasarnya setiap larangan
kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo
PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Bahwa menjaga kesucian Ramadhan merupakan
kewajiban umat Islam, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak perlu
membuat ajakan kepada pihak yang tidak mempunyai kewajiban mengikat. Larangan
dalam surat tersebut melanggar kebiasaan di masyarakat, karena ucapan-ucapan yang
dilarang oleh para Teradu merupakan kebiasaan yang telah berlangsung lama dalam
masyarakat. Para Teradu telah memperluas makna larangan kampanye yang telah
diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait. Bahwa surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu karena surat tersebut
hanya ditujukan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja,
padahal di Sumatera Utara sedang berlangsung Pilkada serentak di kabupaten/kota
lainnya;
[4.1.2] Tindakan para Teradu menunjukkan perilaku yang tidak proporsional karena
ada kepentingan pribadi. Hal ini terbukti dengan adanya postingan di akun Facebook
pribadi Teradu III Aulia Andri tentang isi surat, sebelum surat tersebut diserahkan
kepada stakeholder. Teradu III terlihat sulit menjaga netralitasnya serta cenderung
tendensius dan tidak imparsial karena yang bersangkutan adalah anak kandung dari
Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Utara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu mengakui pernah membuat surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama, namun
surat tersebut tidak jadi dikirimkan kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor)
Stakeholder karena masih ada redaksi bahasa yang kurang sempurna. Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara baru mengirimkan hasil Rakor Stakeholder tanggal 14 Mei
2018 melalui surat Nomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2O18 kepada
Paslon Nomor Urut 1 dan 2, peserta Rakor serta Stakeholders. Para Teradu
membantah disebut tidak jujur, tidak akuntabel, dan melakukan pembohongan publik
karena surat Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 benar-benar
merupakan hasil Rakor Stakeholder dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam
pertemuan tersebut telah disampaikan kepada peserta Rakor Stakeholder, bahwa poin-
poin isi kesepakatan akan dilengkapi lagi redaksinya dan kemudian dibagikan kepada
peserta Rakor Stakeholder tanpa perlu penandatanganan dokumen kesepakatan.
Kegiatan Rakor tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Paslon Nomor Urut 1 atas
nama Sayed, lnggid, dan Zon yang mewakili Tim Pemenangan Eramas. Menurut para
Teradu, tidak mungkin mereka hadir jika tidak mendapatkan undangan Rakor
Stakeholder. Terkait kegiatan Rakor Stakeholder yang dipersoalkan oleh Pengadu, para
Teradu hanya melaksanakan kegiatan yang sama dengan Bawaslu RI. Kegiatan
tersebut dilaksanakan mengingat masa kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2018
bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Kegiatan Rakor Stakeholder juga tidak
hanya dimaksudkan bagi agama Islam saja tetapi untuk semua agama yang ada di
Sumatera Utara. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengundang Dewan
Mesjid, Persatuan Gereja lndonesia, FKUB, KPID, Walubi, Matakin, serta pimpinan
Forum Komunikasi Umat Beragama Wilayah Sumatera Utara. Bahwa tidak benar
hanya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membuat surat tersebut, karena di
Kabupaten/Kota juga melaksanakan Rakor Stakeholder sebagaimana yang
dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan hal tersebut dilaksanakan di
Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018.
[4.2.2] Terkait postingan di akun Facebook pribadi atas namaTeradu III Aulia Andri,
Teradu III menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengunggah isi
surat yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu. Teradu III hanya mengunggah pendapat pribadi sebagaimana bukti dari
Pengadu di Bukti P-7.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa setelah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok perkara ini masa
jabatan Teradu III berakhir. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, DKPP tetap dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Teradu III. Mempertimbangkan ketentuan tersebut DKPP
memandang perlu untuk menilai tindakan etik Teradu III dalam kedudukan dan
jabatannya selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
[4.3.2] Tindakan para Teradu yang telah menerbitkan surat Nomor B-
1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 perihal Penyampaian Kesepakatan
Bersama yang bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari kampanye di
tempat ibadah serta bersih dari politik uang pada dasarnya dapat dipahami mengingat
potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi di bulan Ramadhan. Para Teradu
dapat membuktikan bahwa para pemangku kepentingan diundang dalam perumusan
surat tersebut termasuk tim Paslon Nomor Urut 1 atas nama Sayed, lnggid, dan Zon
yang mewakili Tim Pemenangan Eramas. Meski demikian dalam fakta persidangan
terungkap bahwa para Teradu telah lalai dalam proses penerbitan surat tersebut.
Surat bernomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tersebut sejatinya
masih berupa rancangan yang perlu diperbaiki secara redaksional. Para Teradu telah
mengirimkan surat a quo ke grup whatsapp Panwas se-kabupaten/kota di Sumatera
Utara mengingat surat tersebut tidak hanya diperlukan untuk kabupaten/kota yang
melaksanakan pilkada serentak, tapi juga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara yang meliputi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Surat yang harus diperbaiki redaksionalnya tersebut kemudian beredar ke pihak luar
yang kemudian sampai pada pihak Pengadu. Meski kemudian surat resmi yang keluar
adalah surat yang telah diperbaiki bernomor 1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/
05/2O18, namun tidak dapat dipungkiri bahwa surat bernomor B-1601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/ 2018 yang seharusnya hanya beredar di internal jajaran
Bawaslu Sumatera Utara telah beredar keluar dan menimbulkan kegaduhan akibat
draf surat yang belum sempurna sebagaimana keterangan saksi Zulchairi Pahlawan
selaku ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sumatera
Utara. Saksi lebih lanjut menerangkan bahwa perbedaan kedua surat tersebut terletak
pada titik tekan yang berkaitan dengan kampanye dalam surat 1805/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2O18. Dalil Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para
Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 12
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terkait Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu III sulit menjaga
netralitasnya karena merupakan anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan
adanya postingan di akun Facebook pribadi Teradu III tentang isi surat, sebelum surat
tersebut diserahkan kepada stakeholder, DKPP menilai dalil Pengadu tidak terbukti.
Dalam persidangan DKPP Teradu III menjawab bahwa terkait dengan hubungan
kekeluargaan dengan Ketua Tim Paslon telah diumumkan lewat pemberitaan media
masa. Atas jawaban tersebut, Pengadu tidak menyanggah jawaban Teradu III. Terkait
postingan di facebook Teradu III menyatakan tidak ada kaitannya dengan surat yang
dipersoalkan. Teradu III menjawab bahwa postingan yang bertuliskan “Please....
Jangan Jadikan Mesjid Sebagai Tempat Kampanye Pilgubsu.” (vide bukti P-7) tersebut
dibuat spontanitas Teradu III setelah menunaikan shalat di salah satu masjid yang
kemudian didapati terdapat ceramah yang bermuatan kampanye. Dengan demikian
jawaban Teradu III meyakinkan DKPP dan dalil Pengadu tidak terbukti.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafrida R. Rasahan, Teradu II
Hardi Munte, dan Teradu III Aulia Andri dalam kedudukan dan jabatannya selaku
Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode
2013-2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir