Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2023
👁 42 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Periode (44 Kabupaten/Kota) 2023-2028 (Bukti P-4); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu II tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat bahwa Mertua atas nama Norden dan Istri atas nama Qory Hajrul Fajriani adalah Bakal Calon Anggta DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 dengan urutan yaitu Norden Nomor Urut 1 dan Qory Hajrul Fajriani Nomor Urut 3. Menurut Pengadu tindakan Teradu II yang tidak mengumumkan anggota keluarganya tersebut dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 14; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardhi Auliya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Septiadi Syarza, Teradu III Tiara Wulandari, Teradu IV Refli Bawengan, dan Teradu V Dian Fanama masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Eri Setriawan Pekerjaan : Wiraswasta/LSM Lentera Lingga Alamat : Jl. Sultan Mahmud Muzafarsyah RT.01 RW.01, Daik, Kabupaten Lingga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ardhi Auliya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru Daik Lingga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Septiadi Syarza Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru Daik Lingga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Tiara Wulandari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru Daik Lingga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Refli Bawengan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru Daik Lingga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dian Fanama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru Daik Lingga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Periode (44 Kabupaten/Kota) 2023-2028 (Bukti P-4); 2. Bahwa seiring berjalannya proses tahapan Pemilu yang saat ini masuk pada Tahapan Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, faktanya Pengadu masih menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilihan umum yang dilakukan oleh Teradu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yakni Septiadi Syarza pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan; 3. Bahwa kejadian tersebut bermula dimana Pengadu pada tanggal 28 Mei 2023 menelpon Iskandar bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa untuk memastikan apakah benar Norden mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Lingga masih maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dan meminta agar Iskandar mengirimkan dokumen bakal calon Partai Persatuan Pembangunan. Dari dokumen yang diterima Pengadu, benar jika Norden masih mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Nomor Urut 1 Partai Persatuan Pembangunan dari Dapil Lingga 3 (Bukti P-2); 4. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk memastikan dan memperjelas informasi yang didapat mengenai mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Lingga, Pengadu mengecek Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Prov_parpol/Prov_parpol/11/21 dengan hasil yang menerangkan Norden merupakan pengurusan dari Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0310/SK/DPP/C/XII/2021 Tentang Pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026; 5. Bahwa selain perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin-poin sebelumnya, ternyata pengadu baru mengetahui, bahwa Istri Teradu Qory Hajrul Fajriani juga ikut sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Pembangunan dari Dapil Lingga 3 sebagaimana termuat pada Surat Keputusan KPU Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-5); 6. Bahwa Integritas merupakan hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu aspek integritas harus dijunjung tinggi oleh para penyelenggara pemilu. Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Lingga Periode 2023-2023 pasca dilantik pada tanggal 28 Juni 2023 sudah terikat untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum dengan wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang menyatakan belum mengetahui Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebab, Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari aturan hukum tersebut; 7. Bahwa dari informasi yang diperoleh oleh Pengadu tersebut, diduga Teradu sebagai Anggota KPU Lingga telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon sangat berpotensi adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara Pemilu ditambah Teradu merupakan pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memiliki tugas sangat fital dalam penyelenggara pemilu sebagaimana dimuat pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip proporsional karena tidak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi dengan calon yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa dikarenakan Teradu dalam bekerja yang melibatkan Anggota KPU Lingga yang lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan sepatutnya Ardhi Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian Fanama mengingatkan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu ditambah dengan Ardhi Auliya dan Dian Fanama sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Lingga juga pernah Ardhi Auliya menjabat sebagai Anggota Bawaslu Lingga dan Dian Fanama Panwaslu Kecamatan Singkep Barat; 11. Bahwa tindakan Ardhi Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian Fanama yang juga sebagai Teradu diduga tidak bersikap profesional dan Akuntabel sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena terkesan telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerja nya sesama anggota KPU Lingga yang tidak mengumumkam secara terbuka tentang hubungan kekerabatan antara rekannya selaku penyelenggara pemilu dengan calon anggota legislatif Kabupaten Lingga. Hal ini dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka dan menimbulkan persepsi buruk terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelengara pemilu terutama memberikan keuntungan pada peserta pemilu dan/atau calon legislative diduga tidak bersikap profesional karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, serta menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu, yaitu 1 orang saksi atas nama Iskandar, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : a. Saksi adalah Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Lingga 1 yang pernah menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Lingga. b. Saksi tidak menargetkan Teradu II untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 28 Mei 2023 Saksi ditelpon Pengadu menanyakan kebenaran Norden yang merupakan mertua dari Teradu II apakah kembali maju sebagai Calon Legislatif. Sebab, pada Pemilu 2019 lalu Norden mertua dari Teradu II merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan. 2. Bahwa terbukti dari Bukti P– 7 dan P– 9 berupa Fotokopi Model B-Daftar Bakal Calon-Parpol untuk Daftar Calon Anggota DPRD Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 dan Lampiran XV Surat Keputusan KPU Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Norden merupakan Mertua dan Qory Hajrul Fajriani Istri dari Teradu II. Fakta ini diperkuat dengan keterangan Teradu II yang membenarkan memiliki ikatan perkawinan dengan Qory Hajrul Fajriani Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan dan Norden Mertua Teradu II; 3. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P– 8 berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0310/SK/DPP/C/XII/2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026, Norden Mertua dari Teradu II merupakan Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026. Fakta ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait dari Partai Persatuan Pembangunan yang menerangkan Norden Mertua dari Teradu II merupakan Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026; 4. Bahwa dari bukti yang dihadirkan Para Teradu mulai dari Bukti T– 3 dan T– 4 berupa Notulensi Rapat, Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi yang menyampaikan secara langsung mengenai hubungan keluarga Teradu II dengan calon legislatif sangat tidak meyakinkan Pengadu sebagai Pemilih karena hal tersebut dilakukan dalam rapat internal KPU Kabupaten Lingga tanpa menghadirkan bukti lain seperti video dan/atau perekam suara. Begitu halnya juga dengan Bukti T– 6 s/d T– 9. a. Fakta ini diperkuat saat Yang Mulia Majelis Sidang Pemeriksa Mariyah menanyakan kepada Para Teradu I, II, III, dan IV soal Notulensi Rapat tanpa adanya Berita Acara Rapat Pleno dikarenakan Para Teradu dalam bekerja lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan. 5. Bahwa dari Bukti T– 5 yang dihadirkan Teradu berupa Rakor Pencermatan DCS dengan Partai Politik menyelipkan kepentingan Teradu II menyampaikan ikatan perkawinan dengan Qory Hajrul Fajriani Istri dari Teradu II Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan dan Norden Mertua Teradu II Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan sepatutnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Partai Politik memiliki kepentingan dalam verifikasi sampai dengan penetepan calon tetap Anggota DPRD Kabupupaten Lingga yang nantinya menjadi Peserta pada Pemilu tahun 2024. Dalam tahap inilah sepatutnya diperlukannya pengawalan pada setiap tahapan penyelenggaraannya; 6. Bahwa Teradu II sampai dengan Perkara ini disidangkan belum pernah menyampaikan kepada Publik memiliki hubungan keluarga dengan Norden mertua Teradu II dan Qory Hajrul Fajriani Istri Teradu II yang merupakan Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan baik itu di media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional, media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah, Radio Kabupaten Lingga yang menjangkau pelosok-pelosok pulau ataupun melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Lingga. Walaupun Teradu II berdalih telah menyampaikan melaui aplikasi instagram, namun hal tersebut tidak terbukti; a.Fakta ini diperkuat saat Yang Mulia Majelis Sidang Pemeriksa Rina Dwi Lestari meminta kepada Teradu II untuk membuktikan hal tersebut pada aplikasi media sosial instagram milik Teradu II. Faktanya, akun milik Teradu II di atur dengan mode privat yang tidak memungkin masyarakat mengetahui hubungan Teradu II dengan istrinya yang merupakan Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga; b. Berdasarkan hal tersebut terbukti Teradu II telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon sangat berpotensi adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu ditambah Teradu merupakan pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memiliki tugas sangat fital dalam penyelenggara pemilu sebagaimana dimuat pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota; c.Bahwa Teradu II sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip proporsional karena tidak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi dengan calon yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; d. Bahwa dikarenakan Teradu dalam bekerja yang melibatkan Anggota KPU Lingga yang lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan sepatunya Teradu I, III, IV dan IV sepatutnya turut dipersalahkan karena tidak mengingatkan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi pentingnya etika, karena etika merupakan standar nilai yang sangat tinggi. Seorang penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics); e.Bahwa penyelenggara pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika, tidak semua diatur dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar akan tetapi tapi tidak patut. Ditambah lagi Teradu I Ardhi Auliya dan Teradu V Dian Fanama sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Lingga Teradu I Ardhi Auliya menjabat sebagai Anggota Bawaslu Lingga dan Teradu V Dian Fanama Panwaslu Kecamatan Singkep Barat sepatutnya lebih memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; f. Bahwa tindakan Para Teradu I, III, IV, V terbukti bersikap tidak profesional dan akuntabel sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena terkesan telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerjanya sesama anggota KPU Lingga yang tidak mengumumkam secara terbuka yang bisa diakses oleh banyak orang tentang hubungan kekerabatan antara rekannya selaku penyelenggara pemilu dengan calon anggota legislatif Kabupaten Lingga. Hal ini dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka dan menimbulkan persepsi buruk terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelengara pemilu terutama memberikan keuntungan pada peserta pemilu dan/atau calon legislatif diduga tidak bersikap profesional serta menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, yang tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan. Karena seorang penyelenggara pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan termasuk legislator, pembuat undang-undang, yang berintegritas dan bermartabat. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku; 3. Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan sanksi dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Teradu II Septiadi Syarza selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Fotocopy identitas Saksi; P-2 Fotocopy Formulir Model B-Daftar Bakal Calon-Parpol untuk daftar calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3, tertanggal 12 Mei 2023; P-3 Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0310/SK/DPP/C/XII/2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026, tertanggal 10 Desember 2021; P-4 Fotocopy Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; dan P-5 Pengumuman KPU RI Nomor 63/SDM,12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (44 Kabupaten/Kota) Periode 2023-2028, tertanggal 26 Juni 2023. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu mengajukan saksi atas nama Iskandar yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 28 Mei 2023 Pengadu menelpon Saksi menanyakan apakah Norden ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dan Saksi membenarkan Norden sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lingga tahun 2024. Saksi juga mengatakan setelah adanya bukti, baru diketahui mencalonkan diri atau tidak; 2. Saksi tidak mengetahui Teradu II dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 28 Juni 2023. Saksi hanya mengetahui bahwa istri dan mertua Teradu II menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2023, sebagai berikut: A. Pokok Perkara Berdasarkan Aduan Pengadu Bahwa pada pokoknya pengadu mendalilkan setidaknya ada 4(empat) pokok aduan, sebagai berikut: a.Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; c.Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya; dan d. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu. B. Jawaban Teradu Berdasarkan Pokok Aduan Bahwa terkait dengan pokok aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat Para Teradu simpulkan untuk Para Teradu jawab. Adapun jawaban Para Teradu atas pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. a. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai Teradu II mengakui memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Sdri. Qori Hajrul Fajriani dan mertua dari Teradu II juga merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Sdr. Norden sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 (Bukti T-02); b. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a, dan pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak tepat. Bahwa faktanya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat rutin perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga. Dalam rapat tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung kepada peserta rapat terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II (Bukti T-03); c. Bahwa fakta lainnya terhadap dalil Pengadu tentang permasalahan a quo, pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II menyampaikan secara lisan dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan yaitu Sdr. Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II; d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Ardhi Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama yang juga sebagai Teradu diduga tidak bersikap profesional dan akuntabel karna terkesan telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerjanya sesama anggota KPU Kabupaten Lingga adalah tidak benar. Bahwa pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan status hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam kesempatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-04); e. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada para peserta Rapat Koordinasi yang dihadiri Bawaslu dan sejumlah Partai Politik baik secara luring maupun daring (Zoom Meeting) (Bukti T-05); f. Bahwa pada tanggal 6, 7, 8, 9 bulan Juli 2023 telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di Desa/Kelurahan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut Teradu IV menyampaikan terkait Hubungan Keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari adanya potensi konflik kepentingan (Bukti T-06) g. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Tahun 2023 serta Launching Pembagian Bendera Merah Putih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Winner, Pancur. Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada semua peserta dan panitia yang menghadiri Rapat Koordinasi tersebut (Bukti T-07); h. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan dua Bakal Calon Anggota DPRD Dapil 3 dari Partai PPP Kabupaten Lingga, untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II (Bukti T-08); i. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat dan Selayar, pada saat kegiatan Para Teradu menyampaikan informasi terkait Hubungan Keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-09); j. Bahwa terhadap fakta yang telah disampaikan tersebut, dapat menunjukkan bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; k. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu terkait kejadian bermula dimana Pengadu mendapatkan informasi dari saksi Pengadu bernama Iskandar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Kebangkitan Bangsa pada 28 Mei 2023 tentang kebenaran Sdr. Norden merupakan mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Kabupaten Lingga yang dalam hal ini merupakan Teradu II terkesan mengada-ada. Bahwa Teradu II baru ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lingga pada 28 Juni 2023 atau satu bulan setelah kejadian bermula. 2. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta: a. Bahwa aduan Pengadu tentang menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta adalah dalil yang tidak berdasar, karena faktanya dan dapat Para Teradu buktikan segala hal tentang informasi dan tahapan Pemilu telah dilaksanakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan, sebagai contoh Pengumuman DPT Pemilu Tahun 2024, Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu Tahun 2024; b. Bahwa terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, Para Teradu telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; c. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak benar karena semua informasi yang disampaikan kepada publik oleh KPU Kabupaten Lingga telah benar berdasarkan data dan/atau fakta karena sebelum diumumkan telah diperiksa dan dibahas melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga; d. Bahwa dalam setiap proses tahapan pemilu KPU Kabupaten Lingga selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (Bukti T- 10); e. Bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya: a. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip akuntabel dalam bersikap dan bertindak selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya setiap keputusan dan kebijakan lembaga selalu ditetapkan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga; b. Bahwa Para Teradu tidak melihat adanya pembuktian yang disampaikan oleh Pengadu atas pokok aduan tentang permasalah a quo. Positum Pengadu tentang tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel); c. Bahwa Para Teradu meminta agar Pengadu dapat membuktikan dalil yang telah diadukan sebagaimana dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas Actori in Cumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan). 4. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu: a. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip akuntabel dalam bersikap dan bertindak selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Contohnya setiap keputusan dan kebijakan lembaga selalu ditetapkan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga; b. Bahwa Para Teradu tidak melihat adanya pembuktian yang disampaikan oleh Pengadu atas pokok aduan tentang permasalah a quo. Positum Pengadu tentang tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel); c. Bahwa Para Teradu meminta agar Pengadu dapat membuktikan dalil yang telah diadukan sebagaimana dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas Actori in Cumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan). 5. Penegasan a. Bahwa berdasarkan pokok perkara tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan pada huruf A di atas, dan jawaban Para Teradu sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, aduan Pengadu adalah tidak benar, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua ketentuan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, pasal 14 huruf a, dan pasal 15, Pasal 16 huruf b tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Bahwa terhadap seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu merupakan tuduhan yang tidak tepat, bertentangan, tidak dapat dibuktikan secara komperhensif. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Oktober 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Pokok Aduan Pengadu 1. Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu; 2. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; 3. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; dan 4. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu. B. Fakta Persidangan 1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang telah dibunyikan ke dalam surat aduan kepada DKPP, Para Teradu telah membuat jawaban dan kesimpulan secara tertulis yang isinya memberikan tanggapan secara keseluruhan atas materi aduan Pengadu dan telah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia disertai dengan bukti surat untuk menguatkan dalil-dalil Para Teradu; 2. Bahwa tentang keterangan Pengadu yang telah dibunyikan ke dalam surat aduan kepada DKPP untuk meminta kepada Dewan Majelis untuk memberikan keputusan sidang yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan hukuman yang berlaku maka Para Teradu akan menguraikan fakta- fakta persidangan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai Teradu II mengakui memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Sdri. Qori Hajrul Fajriani dan mertua dari Teradu II juga merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Sdr. Norden sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024; b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a, dan pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak tepat. Bahwa faktanya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat rutin perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga. Dalam rapat tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung kepada peserta rapat terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II; c. Bahwa fakta lainnya terhadap dalil Pengadu tentang permasalahan a quo, pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II menyampaikan secara lisan dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan yaitu Sdr. Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II; d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Ardhi Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama yang juga sebagai Teradu diduga tidak bersikap profesional dan akuntabel karna terkesan telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerjanya sesama Anggota KPU Kabupaten Lingga adalah tidak benar. Bahwa pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan status hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam kesempatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada para peserta Rapat Koordinasi yang dihadiri Bawaslu dan sejumlah Partai Politik baik secara luring maupun daring (Zoom Meeting); f. Bahwa pada tanggal 6, 7, 8, 9 bulan Juli 2023 telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di Desa/Kelurahan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut Teradu IV menyampaikan terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari adanya potensi konflik kepentingan; g. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Tahun 2023 serta Launching Pembagian Bendera Merah Putih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Winner, Pancur. Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada semua peserta dan panitia yang menghadiri rapat koordinasi tersebut; h. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan dua Bakal Calon Anggota DPRD Dapil 3 dari Partai PPP Kabupaten Lingga, untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II; i. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat dan Selayar, pada saat kegiatan Para Teradu menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024; j. Bahwa aduan Pengadu tentang menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta adalah dalil yang tidak berdasar, karena faktanya dan dapat Para Teradu buktikan segala hal tentang informasi dan tahapan pemilu telah dilaksanakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan, sebagai contoh Pengumuman DPT Pemilu Tahun 2024, Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu Tahun 2024; k. Bahwa terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, Para Teradu telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; l. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak benar karena semua informasi yang disampaikan kepada publik oleh KPU Kabupaten Lingga telah benar berdasarkan data dan/atau fakta karena sebelum diumumkan telah diperiksa dan dibahas melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga; m. Bahwa dalam setiap proses Tahapan Pemilu KPU Kabupaten Lingga selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Lingga. n. Bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; o. Bahwa terhadap fakta yang telah disampaikan tersebut, dapat menunjukkan bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa terkait keterangan Bawaslu sebagai Pihak Terkait I menyampaikan fakta persidangan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilu), Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pencegahan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 101 Huruf b Undang-Undang Pemilu; b. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dalam melakukan tugas pencegahan Pihak Terkait I telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lingga, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga tentang himbauan untuk menyampaikan secara terbuka kepada Media Online tentang adanya keterikatan hubungan Suami, Istri, dan Mertua terhadap Teradu II. C. Kesimpulan Jawaban Teradu Bahwa pengaduan Pengadu berdasarkan pokok perkara tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan pada huruf A di atas, dan jawaban Para Teradu sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, aduan Pengadu adalah tidak benar, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua ketentuan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, pasal 14 huruf a, dan pasal 15, Pasal 16 huruf b tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-01 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023- 2028, tertanggal 27 Juni 2023; T-02 Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 69/Hk.03.01.Kpt/2104/KPU- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 9 Agustus 2019; T-03 Notulensi Rapat, Daftar Hadir, Foto Dokumentasi, tertanggal 3 Juli 2023; T-04 Notulensi Rapat, Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi, tertanggal 4 Agustus 2023; T-05 Notulensi Rapat Koordinasi, Undangan Rapat Koordinasi, Foto dan Video Dokumentasi Rakor Pencermatan DCS dan Daftar Hadir, tertanggal 7 Agustus 2023; T-06 Daftar hadir dan foto dokumentasi Pendistribusian Salinan DPT, tertanggal 7 Juli 2023; T-07 Undangan, Materi Narasumber, dan foto dokumentasi, tertanggal 26 Juli 2023; T-08 Berita Acara, Notulensi, dan foto dokumentasi, tertanggal 18 Agustus 2023; T-09 Foto Dokumentasi, tertanggal 22 Agustus 2023; T-10 Surat Perintah Tugas Bawaslu Kabupaten Lingga, tertanggal 24 Juli 2023, 26 Juli 2023, 28 Juli 2023, 31 Juli 2023, dan 1 Agustus 2023. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Lingga Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan Umum), Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pencegahan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 101 Huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum; 2. Bahwa dalam melakukan tugas pencegahan, Pihak Terkait telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga dengan Nomor 259/PM.00.02/K.KR- 03/07/2023 tanggal 26 Juli 2023. Bahwa surat tersebut berisi tentang Himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu; d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih; e.Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambing atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu; h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu; k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye; l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. (Bukti PT-2) 3. Bahwa dalam melakukan tugas pengawasan, Pihak Terkait telah melakukan pengawasan terhadap Daftar Calon Sementara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan Nomor 157 Tahun 2023 Tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, Bakal Calon atas nama Drs. Norden terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 1 dan Bakal Calon atas nama Qory Hajrul Fajriani, S.Si terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 3; 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait I pada tanggal 7 Agustus 2023, KPU Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCS Kabupaten Lingga yang dihadiri oleh Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Perindo, PKN (daring), Partai Hanura (daring), Partai Buruh (daring). Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Teradu II menyampaikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri dan mertua yang menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3; 5. Bahwa Pihak Terkait I dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga telah menyampaikan kepada Teradu II melalui pesan WhatApp agar segera mengumumkan ke publik perihal istri dan mertua Teradu II sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lingga; (Bukti PT-5) 6. Bahwa tidak ada laporan dan tanggapan masyarakat terkait Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dengan istri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Daerah Pemilihan Lingga 3 dari Partai Persatun Pembangunan. [2.10.2] Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lingga Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lingga atas nama Saparuddin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Lingga, benar Drs. Norden terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 1 dan Bakal Calon atas nama Qory Hajrul Fajriani, S.Si terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 3; 2. Bahwa benar Qory Hajrul Fajriani, S.Si adalah istri Teradu II dan merupakan anggota DPC PPP Kabupaten Lingga.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu II tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat bahwa Mertua atas nama Norden dan Istri atas nama Qory Hajrul Fajriani adalah Bakal Calon Anggta DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 dengan urutan yaitu Norden Nomor Urut 1 dan Qory Hajrul Fajriani Nomor Urut 3. Menurut Pengadu tindakan Teradu II yang tidak mengumumkan anggota keluarganya tersebut dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Mengingat Teradu II adalah pengampu divisi Teknis Penyelenggaraan yang mempunyai tugas sangat vital dalam penyelenggaraan pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terkesan telah melakukan pembiaran atas perbuatan Teradu II yang tidak mengumumkan secara terbuka mengenai Mertua dan Istri yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan. Seharusnya Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengingatkan kewajiban Teradu II sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Pengadu, perbuatan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang terkesan melakukan pembiaran dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka serta persepsi buruk yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu, masyarakat sebagai pemilih juga dirugikan karena tidak mengetahui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Norden dan Qory Hajrul Fajriani yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga sehingga yang diharapkan oleh Pengadu adalah melakukan perbaikan dengan mengumumkan adanya hubungan keluarga tersebut kepada publik. Bahwa dikarenakan dalam bekerja Teradu II melibatkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam mengambil kebijakan dan keputusan berdasarkan mekanisme yang ada maka menurut Pengadu, Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu II membenarkan mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 3 yaitu Mertua atas nama Norden Nomor Urut 1 dan Istri atas nama Qori Hajrul Fajriani Nomor Urut 3. Selain sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024, saat ini mertua Teradu II juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak tahun 2019 (Bukti T-02). Bahwa Teradu II ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 28 Juni 2023. Kemudian setelah ditetapkan, pada tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat rutin perdana dengan jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Lingga. Pada rapat tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung tentang hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Bukti T- 03). Pada tanggal 25 Juli 2023, Teradu II juga menyampaikan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan Media online atas nama Wandi perihal hubungan keluarga tersebut. Selanjutnya, pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus 2023, Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II untuk mengumumkan secara terbuka terkait hubungan a quo dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-04). Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2023, Teradu II mengumumkan mempunyai hubungn keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Lingga dan sejumlah partai politik baik secara luring maupun daring (Zoom Meeting) (Bukti T-05). Pada tanggal 6 s.d. 9 Juli 2023, Teradu IV juga menyampaikan hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga kepada PPK dan PPS pada kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan tujuan agar mengetahui dan dapat menghindari adanya potensi konflik kepentingan (Bukti T-06). Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023, Teradu I menjadi Narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lingga di Hotel Winner,Pancur, kemudian Teradu I mengumumkan adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga kepada semua peserta dan panitia yang hadir (Bukti T-07). Teradu II kembali menegaskan tentang adanya hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP pada Rapat Pleno Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2023. Tujuannya untuk memastikan agar tidak terjadi konflik kepentingan pada rapat pleno tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2023, Para Teradu kembali mengumumkan terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II pada kegiatan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat, dan Selayar (Bukti T-09). Bahwa tidak benar Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap Teradu II yang mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa yang menjadi persoalan adalah Pengadu tidak mempersoalkan hubungan keluarga antara Teradu II dengan Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah Teradu II tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan peserta pemilihan umum kepada publik. Perbuatan tersebut menurut Pengadu, merugikan masyarakat pemilih karena tidak mengetahui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Mertua dan Istri yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP, sehingga yang diharapkan oleh Pengadu adalah melakukan perbaikan dengan mengumumkan adanya hubungan keluarga tersebut kepada publik. Terhadap hal tersebut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa saat seleksi anggota KPU Kabupaten Lingga, yaitu pada tahapan FPT, Teradu II mengakui dan melakukan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau atas nama Priyo Handoko bahwa Teradu II mengakui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II. Kemudian setelah dilantik pada tanggal 28 Juni 2023, Teradu II sudah menyampaikan secara lisan kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Lingga agar dipertimbangkan status Mertua dan Istri yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dengan status Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga, kemudian secara lisan Ketua DPC PPP Kabupaten Lingga menyatakan akan dikonsultasikan kepada DPW PPP Provinsi Kepulauan Riau. Adapun jawaban dari DPW PPP Provinsi Kepulauan Riau menerangkan bahwa tidak ada larangan yang mengatur hal tersebut, sehingga Mertua dan Istri Teradu II tetap menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Bahwa Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah menyampaikan kepada Teradu II untuk menyampaikan adanya hubungan keluarga dengan peserta pemilihan umun tahun 2024, yaitu Mertua dan Istri Teradu adalah calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Selanjutnya atas saran tersebut, pada rapat perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga tanggal 3 Juli 2023, Teradu II mengumumkan terkait hubungan keluarga dengan peserta pemilihan umum tahun 2024, yaitu Mertua dan Istri Teradu II calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP (vide Bukti T-03). Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II menyampaikan secara lisan dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan yaitu Sdr. Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II (vide Jawaban Teradu halaman 3). Akan tetapi informasi tersebut tidak dimuat dalam Media Online Lingga Terkini oleh Sdr. Wandi. Bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di Desa/Kelurahan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut Teradu IV menyampaikan terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari adanya potensi konflik kepentingan (vide Bukti T-06). Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Tahun 2023 serta Launching Pembagian Bendera Merah Putih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Winner, Pancur. Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II, kepada semua peserta dan panitia yang menghadiri Rapat Koordinasi tersebut (vide Bukti T-07). Selanjutnya pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan status hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam kesempatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T- 04). Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II, kepada para peserta Rapat Koordinasi yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Lingga dan sejumlah partai politik baik secara luring maupun daring (Zoom Meeting) (vide Bukti T-05). Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II, untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II (vide Bukti T-08). Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat dan Selayar. Pada saat kegiatan tersebut Para Teradu menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-09). Terungkap pula fakta, Teradu II juga sudah meminta Istri untuk mundur menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga, namun Mertua dan Istri menerangkan selagi tidak ada larangan maka tidak ada masalah, sehingga Mertua dan Istri tetap menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lingga berdasarkan bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-5 sudah melakukan pengawasan atas kegiatan yang dilakukan oleh Para Teradu. Khusus untuk Teradu II, pada tanggal 10 Juli 2023 Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga melalui pesan whatapps sesuai konsultasi langsung Teradu II dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga juga sudah menyarankan kepada Teradu II segera mengumumkan hubungan keluarga, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP (vide Bukti PT-5). Berdasarkan uraian fakta dan bukti di atas, DKPP menilai bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) secara tegas menyatakan, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye”. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 8 huruf k a quo, terdapat kewajiban dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Teradu II untuk mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan calon, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Teradu II dengan itikad baik dan melakukan segala usaha telah mengumumkan terkait hubungan keluarga antara Teradu II dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II. Demikian pula Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga sudah berusaha dengan sungguh-sungguh mengumumkan status Teradu II yang memiliki hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP (vide Bukti T-03 s.d. T-09). Oleh karena itu, Para Teradu, terutama Teradu II sudah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu mengumumkan dalam setiap rapat, baik rapat pleno terbuka maupun rapat internal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lingga juga membenarkan bahwa Teradu II sudah mengumumkan statusnya dalam rapat yang diadakan oleh KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 7 Agustus 2023 (vide Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Lingga angka 4 halaman 4). Dengan demikian, Para Teradu terutama Teradu II tidak melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf a, Pasal 15, Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyatakan pengumuman yang dilakukan oleh Teradu II tidak cukup hanya dilakukan dalam rapat tetapi juga kepada publik agar semua Masyarakat pemilih mengetahui. Terhadap hal tersebut, menurut hukum hal yang sudah dilakukan oleh Teradu II terkait dengan adanya hubungan keluarga dengan calon, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP sudah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga kewajiban Teradu II sudah selesai menurut hukum. Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan Teradu II juga bersedia untuk mengumumkan statusnya tersebut kepada publik, khususnya di Daerah Pemilihan 3 yang merupakan wilayah pemilihan dari Istri Teradu II. Dengan demikian, menurut DKPP, alangkah bijaksana apabila Teradu II memgumumkan kepada publik terkait adanya hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Hal itu penting dilakukan agar integritas, kemandirian, profesionalitas, dan netralitas KPU Kabupaten Lingga dan Para Teradu tetap terjaga. Selain itu, untuk menjaga netralitasnya maka Teradu II meminta Istrinya untuk tidak memasang atribut partai, mengadakan pertemuan partai, dan kampanye partai di rumah dimana Teradu II dan Istri tinggal. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan, Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terkesan membiarkan teman kerjanya (Teradu II) yang tidak mengumumkan status hubungannya dengan Mertua dan Istri yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP, sehingga oleh Pengadu dianggap tidak profesional, dalil tersebut telah dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan terhadap dalil Teradu II, sehingga mutatis mutandis pertimbangan tersebut berlaku juga terhadap dalil a quo. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak professional adalah tidak terbukti. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta Saksi Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardhi Auliya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Septiadi Syarza, Teradu III Tiara Wulandari, Teradu IV Refli Bawengan, dan Teradu V Dian Fanama masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO J. KRISTIADI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi