III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, V, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti atau tidak melaksanakan
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan benar. Para
Teradu dalam memahami dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor
46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 melalui Keputusan KPU RI Nomor
50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisioner KIP Aceh Timur dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 254/KPU/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh Timur
dan KIP Kabupaten Nagan Raya memaknai masa jabatan KIP Aceh Timur masuk dalam
periode 2013-2018. Komisioner KIP Aceh Timur yang sah memangku jabatan lebih
kurang hanya 3 (tiga) tahun. Dalam hal ini, KPU RI telah menafsirkan sendiri isi
Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015, sehingga kedudukan
Komisioner KIP Aceh Timur identik dengan Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur dalam jabatan antar waktu, bukan dimaknai sebagai Anggota Komisioner KIP
yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh yang menyatakan:
“Masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengucapan sumpah/pelantikan”
2. Sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016
tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan
Surat Ketua KPURI Nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan
Rapat Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh
Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor
58/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, Bupati Aceh Timur secara nyata menolak
melakukan Pelantikan/Peresmian sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, padahal dalam
ketentuan tersebut dinyatakan:
“Bupati/Walikota meresmikan/melantik anggota KIP Kabupaten/Kota yang
bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi”
3. Penolakan Bupati Aceh Timur untuk meresmikan/melantik anggota KIP Aceh Timur
yang sah berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016
tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN 2016
tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Periode 2013-2018, Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan IV bersama dengan Bupati Aceh
Timur selaku petahana telah memanfaatkan kesempatan untuk mengambilalih KIP
Kabupaten Aceh Timur oleh KIP Aceh dengan alasan berdasarkan Pasal 127 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan:
“Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara
Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”
Berdasarkan ketentuan tersebut KIP Aceh dan Bupati Aceh Timur secara bersama-
sama telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) serta kegiatan
lainnya yang menjadi kewenangan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur dan
selanjutnya Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV melakukan perekrutan anggota PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) sementara Bupati Aceh Timur menolak menjalankan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh;
4. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV seharusnya menggunakan kewenangannya
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa Pelantikan anggota KPU
Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, bukan sebaliknya menggunakan
Undang-Undang yang sama untuk mengambilalih KIP Aceh Timur yang sah, dengan
memanfaatkan peluang sebagaimana tersebut dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga menyebabkan
kevakuman kelembagaan dan mengancam independensi penyelenggaraan Pemilu di
Kabupaten Aceh Timur, padahal tahapan Pilkada serentak 2017 sudah dimulai pada
bulan Mei 2016.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo. Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) huruf
i dan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran
Pemilihan Umum di Aceh yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam pembentukan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota terlebih dahulu ditetapkan Tim
Independen untuk menjaring dan menyaring calon anggota KIP Kabupaten/Kota. Tim
Independen tersebut menetapkan 15 orang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
dan menyerahkannya kepada DPRK Aceh Timur untuk dilakukan fit and proper test.
Sebanyak 5 orang calon yang lolos kemudian ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh
Timur definitif. Sesuai dengan Tatib DPRK setempat,fit and proper test merupakan
kewenangan Komisi A DPRK. DPRK Aceh Timur telah memilih dan menetapkan
Pengadu sebagai Calon anggota KIP Aceh Timur terpilih untuk kemudian diterakan
dalam bentuk surat keputusan oleh KPU RI. Namun, DPRK setempat justru
mengusulkan kepada KPU RI calon anggota KIP Aceh Timur di luar yang telah
ditetapkan oleh Komisi A. Sejalan dengan itu, KPU RI lalu mengeluarkan SK terhadap
calon yang diusulkan tersebut;
6. Komisi A DPRK Aceh Timur mengusulkan kepada KPU RI calon yang dijaring melalui
mekanisme fit and proper test sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Pengadu yang telah dibentuk sesuai peraturan perundang-
undangan merasa keberatan terhadap KPU RI, yang menerbitkan SK kepada calon
anggota KIP Aceh Timur di luar mekanisme hukum itu. Pengadu menggugat SK KPU RI
dimaksud ke PTUN Jakarta, yang dalam amar gugatannya meminta kepada pengadilan
untuk membatalkan keputusan KPU RI yang tertuang dalam SK Nomor 949/Kpts/
KPU/2013 serta memerintahkan KPU RI menerbitkan SK anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur sesuai penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur. Perkara tersebut telah sampai
pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya yang sudah berkekuatan
hukum tetap dan menguatkan putusan PT TUN Jakarta. SK KPU Nomor 949/Kpts/
KPU/2013 diperintahkan untuk dicabut dan kepada KPU RI diperintahkan untuk
mengeluarkan SK baru yang mencantumkan nama-nama calon anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur sesuai dengan penetapan Komisi A DRPK Aceh Timur;
7. Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46K/TUN/2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI tidak
melaksanakannya dengan baik. Bahkan, Para Teradu mengulur-ulur waktu dalam
melaksanakan putusan kasasi dimaksud, sementara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan putusan TUN
itu segera dilaksanakan dengan batas waktu yang telah ditentukan;
8. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI baru melaksanakan Putusan MA RI tersebut
ketika menerbitkan Surat Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang
meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon
anggota KIP Aceh Timur mengenai pemenuhan persyaratan mereka. Namun, Surat KPU
RI tersebut justru dimanfaatkan oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh untuk
mengklarifikasi anggota DPRK Aceh Timur, bukan Anggota KIP Aceh timur sebagaimana
dimaksud dalam Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016,
sehingga jelas Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah menggunakan
kewenangannya melampaui Surat Ketua KPU RI. Akibatnya, terjadi kevakuman
kelembagaan karena anggota KIP Aceh Timur yang lama sudah diberhentikan oleh KPU
RI dan calon anggota KIP yang sah sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RI
belum diterbitkan SK oleh KPU RI, sementara tahapan Pilkada serentak 2017 segera
akan dimulai. KIP Aceh sengaja menghambat peresmian/pelantikan KIP Aceh Timur
yang sah secara terencana, sistematis dan massif. Akibatnya, tidak ada kepastian
hukum bagi Anggota KIP Aceh Timur, sehingga menghilangkan kepercayaan
masyarakat terhadap independensi penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan
Pemilukada di Aceh Timur.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah keliru memahami dan menafsirkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015
sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pengadu selaku calon anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur;
2. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah keliru dalam menindaklanjuti Surat Ketua
KPU RI Nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh Timur dan KIP
Kabupaten Nagan Raya. Alih-alih melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun
2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur
dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016
Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, Teradu
VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV malah melakukan permufakatan jahat dengan Bupati
Aceh Timur untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelantikan Pengadu sebagai
komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur;
3. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a dan b serta Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 2 huruf e dan i serta Pasal 8 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf f, Pasal
11 huruf d, Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 7 Ayat (4) Huruf b, e, g, h dan huruf i dan
Pasal 18 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum di Aceh.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan KIP Aceh mengambilalih KIP Aceh Timur telah melanggar kode
etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Menyatakan batal atau tidak sah pengambilalihan KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh
berdasarkan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu, serta membatalkan seluruh tahapan yang telah dan sedang
dijalankannya yang menjadi kewenangan KIP Aceh Timur;
4. Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk meresmikan/melantik KIP Kabupaten
Aceh Timur yang sah sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/
Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/
Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur Periode 2013-2018;
[2.4]Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda denganBukti P-1 sampai dengan Bukti P-23 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46
K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015;
2. Bukti P-2 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor
20/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 11 Februari 2016;
3. Bukti P-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari
2016 ditujukan kepada Ketua KIP Aceh;
4. Bukti P-4 : Surat Ketua KIP Aceh Nomor 700/0408 tanggal 19 Februari 2016
ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi KIP Aceh dengan DPRK Aceh Timur tanggal
22 Februari 2016;
6. Bukti P-6 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor
50/Kpts/KPU/TAHUN2016 tanggal 09 Mei 2016;
7. Bukti P-7 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor
58/Kpts/KPU/TAHUN2016 tanggal 25 Mei 2016;
8. Bukti P-8 : Surat Ketua KPU RI Nomor 318/KPU/IV2016 tanggal 13 Juni 2016
kepada Bupati Aceh Timur;
9. Bukti P-9 : Media Online tanggal 30 April 2016 dengan judul berita “KPU RI
Laksanakan Putusan MA”;
10. Bukti P-10 : Media Online GoAceh.co., dengan judul berita “KIP Aceh Timur tidak
dapat bekerja sebelum dilantik”;
11. Bukti P-11 : Media Online @ajnndotnet tanggal 27 Mei 2016, dengan judul berita
“Selama belum dilantik, KIP Aceh akan ambil alih KIP Aceh Timur”;
12. Bukti P-12 : Media Aceh tanggal 23 Mei 2016, dengan judul berita “Aceh Timur
dan Nagan Raya gagal sepakati dana hibah tepat waktu”;
13. Bukti P-13 : Media Online @ajnndotnet tanggal 01 Juni 2016, dengan judul
berita “Anggaran Pilkada disedot bayar sengketa KIP Aceh Timur”;
14. Bukti P-14 : Media Online tanggal 17 Juni 2016, dengan judul berita
“Pengambilalihan KIP Aceh Timur perintah Undang-undang”;
15. Bukti P-15 : Serambi Indonesia, dengan judul berita “GeMPAR: KIP Aceh
permainkan Putusan MA”;
16. Bukti P-16 : Media Online @dok.portalsatu.com tanggal 28 Januari 2016, dengan
judul berita “Soal putusan MA, KIP Aceh: KPU RI yang berhak
mengeksekusi”;
17. Bukti P-17 : Serambi Indonesia dikonfirmasi tanggal 24 Februari 2016, dengan
judul berita “Ketua KIP Aceh: Kami hanya menjalankan perintah
KPU”;
18. Bukti P-18 : Media Online Habadaily.com, dengan judul berita “Bila tak dilantik,
KIP Aceh Timur akan diambil alih”;
19. Bukti P-19 : Media Online, dengan judul berita “Ridwan Hadi (Ketua KIP Aceh) ;
Kami tidak dalam kapasitas mendukung KIP Aceh Timur jilid yang
mana”;
20. Bukti P-20 : Media Online, tanggal 29 Januari 2016, dengan judul berita “Prof.
Jimly Asshiddiqie: Laksanakan Saja Putusan MA”;
21. Bukti P-21 : Media Online, tanggal 23 Mei 2016, dengan judul berita “Lima
Daerah Belum Tanda Tangan NPHD”;
22. Bukti P-22 : Media Online, tanggal 24 Mei 2016, dengan judul berita “NPHD Aceh
Timur Rp. 32 Milyar Diteken Bupati Hari Ini”;
23. Bukti P-23 : Transkrip pernyataan Ketua KIP Aceh (Ridwan Hadi).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
9 Agustus 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII dalam jawabannya mendalilkan sebagai berikut;
1) Para Teradu membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Para
Pengadu dan berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya, baik sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI, sementara sesuai Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hal tersebut, pengaduan Para
Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat
diterima;
2) Dalil pengaduan Para Pengadu memermasalahkan Keputusan KPU Nomor
50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 (Bukti T1–1) yang
kemudian dicabut dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/
Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 (Bukti T1–2) serta masa jabatan Para
Pengadu yang kurang dari 5 (lima) tahun karena hanya melanjutkan masa jabatan
KIP Kabupaten Aceh Timur yang telah diberhentikan berdasarkan putusan
Mahakamah Agung Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015. Apabila yang
menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan KPU sebagaimana
tersebut di atas yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
maka pengaduan Para Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) salah alamat karena ruang lingkup kewenangan DKPP berkaitan dengan
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sehingga tidak berwenang
memeriksa dan memutus pengaduan a quo;
3) Dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, meskipun
pengaduan Para Pengadu tidak berkaitan secara langsung dengan dugaan
pelanggaran etika, Para Teradu beritikad baik untuk memberi penjelasan
pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46
K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang terkait dengan hasil Seleksi
Keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Bukti T1–3) dan Qanun Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh (Bukti T1–4), seleksi Calon Anggota KIP
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan tersebut, Kewenangan KPU dalam seleksi Calon Anggota KIP
Kabupaten/Kota terbatas pada lingkup menerbitkan keputusan penetapan Anggota
KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota;
4) Berdasarkan kerangka hukum tersebut, hasil seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor
949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013 Tentang pengangkatan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Adapun nama Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang ditetapkan KPU sesuai
hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur adalah: (1) Drs.
Ridwan Suud; (2) Syahrul, S.Sos; (3) Ilyas, S.Pd; (4) Ismail, S.Ag; dan (5) Safwan,
S.Ag. (Bukti T1–5);
5) Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013
Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur Provinsi Aceh kemudian diajukan sebagai obyek sengketa oleh Para Pengadu
ke PTUN Jakarta dan telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 (Bukti T1–6);
6) Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 (vide: Bukti T1–6) berbunyi sebagai berikut:
(1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal
4 Desember 2013 Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;
(3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor
949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2014 Tentang pengangkatan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;
(4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh Periode 2013-2018 berdasarkan Hasil Seleksi Uji Kepatutan dan
Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Timur;
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,-
(tiga ratus sebelas ribu rupiah).
7) Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang harus
ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 adalah: (1)
Iskandar A. Gani, S.E.; (2) Mulia Karim, S.Ag., M.H.; (3) Drs. Ridwan Suud; (4)
Tarmizi, S.Sos., M.A.; dan (5) Sofyan (vide: Bukti T1–6);
8) Langkah pertama yang dilakukan Para Teradu untuk menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Agung tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor
20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pencabutan
Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh (Bukti T1–7);
9) Memerhatikan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46
K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang mewajibkan Para Teradu untuk
menerbitkan Keputusan yang baru tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018
berdasarkan Hasil Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, Para Teradu perlu
mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, sehingga sebelum
melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut Para Teradu memandang perlu
untuk melakukan pertemuan (Trilateral Meeting) antara KPU, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI, dan Bawaslu RI pada tanggal 5 April 2016 yang intinya
memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan tetap
memverifikasi nama-nama tersebut (Bukti T1–8);
10) Setelah dilakukannya Trilateral Meeting, pada tanggal 26 April 2016 KPU juga
melakukan Rapat Koordinasi dengan Pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Bawaslu RI, Pemerintahan Aceh, Bupati
Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Bukti T1–9).
Adapun tujuan Rapat Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan penjelasan
terkait Putusan Mahkamah Agung dimaksud sehingga terbangun pemahaman yang
sama terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung;
11) Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, selanjutnya Para Teradu menerbitkan
Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016 tentang
Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-
2018 (vide Bukti T1–1) yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Keputusan
KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 tentang
Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-
2018 (vide Bukti T1–2);
12) Pencabutan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016
diperlukan untuk meralat diktum kedua keputusan yang berbunyi “keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”, sedangkan untuk keanggotaan KIP
Kabupaten seharusnya “keputusan berlaku sejak tanggal pengesahan dan/atau
pelantikan” oleh Bupati sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 (vide: Bukti T1–3);
13) Berpedoman pada Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 5 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, masa jabatan Anggota KPU
Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun. Seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
dilakukan pada Tahun 2013 untuk pengisian keanggotaan KIP Kabupaten Aceh
Timur periode 2013-2018, sehingga masa keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur
akan berakhir pada Tahun 2018. Memerhatikan ketentuan tersebut di atas, maka
masa jabatan Para Pengadu adalah hanya melanjutkan periode keanggotaan KIP
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013-2018;
14) Memerhatikan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Bukti T1–10) yang menyatakan gugatan tidak
menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara, maka Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013
Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (vide: Bukti T1-6) yang menjadi
obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta tetap sah dan berlaku
sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang
membatalkan keberlakuannya dan/atau ada perintah/penetapan pengadilan yang
menunda keberlakuan obyek sengketa. Dengan demikian, kebijakan Para Teradu
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII setelah mengikuti jalannya sidang pemeriksaan
memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1) Para Pengadu dalam persidangan tidak mampu menjelaskan dan membuktikan
pelanggaran etik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, pengaduan Para Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya tidak dapat diterima;
2) Sebagaimana keterangan Para Teradu yang disampaikan secara lisan maupun
tertulis dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2016, Putusan Mahkamah Agung
telah dilaksanakan sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban Para
Teradu yaitu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016
tanggal 11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor
949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Memerhatikan adanya pengaturan khusus tata cara seleksi Anggota KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu di Aceh, pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tidak hanya berkaitan
dengan tugas dan wewenang KPU tetapi juga berkaitan dengan tugas dan
wewenang lembaga lain yaitu DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur. Untuk itu
dipandang perlu berkoordinasi dengan lembaga tersebut;
3) Mengingat adanya kekosongan keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur,
berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: “Apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan
tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh
KPU setingkat di atasnya”. Jo. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi:
“Dalam hal keadaan khusus yang mengakibatkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di
atasnya”. Mendasarkan pada ketentuan dimaksud, KIP Aceh mempunyai
wewenang untuk mengambilalih pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur.
Dalam hal ini, pelaksanaan tugas Para Teradu telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar etika penyelenggara Pemilu. Apabila Para
Teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh tidak mengambilalih pelaksanaan tugas KIP
Kabupaten Aceh Timur, justru akan menimbulkan hambatan bagi kelancaran
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur;
4) Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebagaimana keterangan
Para Teradu dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2016 maupun tambahan
keterangan pada angka 2), diterbitkan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/
Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang kemudian dicabut dengan
diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 25 Mei
2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
Periode 2013-2018. Selanjutnya, dalam rangka memberikan kepastian pelantikan
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 9 Agustus 2016, Para Teradu
Ketua dan Anggota KPU RI menyampaikan laporan kepada Presiden RI untuk
mendapat dukungan penyelesaian permasalahan tertundanya pelantikan Anggota
KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI menugaskan
Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dimaksud.
Dengan demikian, keputusan oleh Pejabat Tata Usaha Negara maupun standar
etika Penyelenggara Pemilu yang wajib mengedepankan kehati-hatian dalam
mengambil keputusan serta usaha untuk mencari solusi atas permasalahan
pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
3. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV dalam jawabannya mendalilkan sebagai
berikut;
1) Para Teradu menolak seluruh dalil Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui
dalam jawaban ini;
2) Rekrutmen penyelenggara pemilu di Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 56 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang
berbunyi:“Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU
dan diresmikan oleh Bupati/Walikota”;
3) Berdasarkan poin 2) di atas maka Para Teradu tidak memiliki kewenangan
mengusulkan, menetapkan dan/atau meresmikan Anggota KIP Kabupaten/Kota;
4) Para pengadu telah mengikuti prosedur mengajukan permohonan untuk mengikuti
seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dengan tunduk pada UUPA
sebagaimana tersebut dalam poin 2 di atas;
5) Selanjutnya proses seleksi penyelenggara Pemilu di Aceh diperkuat secara teknis
oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh Pasal 17
ayat (1) sampai dengan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) DPRK mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) kepada KPU paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.
(2) KPU menetapkan anggota KIP Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU
paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima
secara resmi oleh KPU.
(3) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Bupati/Walikota, DPRK dan anggota KIP kabupaten/kota yang
bersangkutan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan KPU
ditetapkan.
(4) Bupati/Walikota meresmikan/melantik anggota KIP kabupaten/kota
yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi.
6) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sesungguhnya Para Teradu tidaklah
memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan atau peresmian Anggota KIP
Kabupaten/Kota karena berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, kewenangan meresmikan Anggota KIP
Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan Bupati/Walikota;
7) Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah
melanggar kode etik karena melanggar pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:“Pelantikan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi” adalah tidak tepat. Oleh karena itu
maka dalil Para Pengadu tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan;
8) Terkait pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu tidaklah tepat diberlakukan di Aceh, karena telah
dikesampingkan oleh Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan Anggota KIP Kabupaten/Kota
diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.
Para Teradu berharap Para Pengadu kembali mempelajari azas hukum “lex
specialis derogat lex generalis” sebelum mengajukan pengaduan atau laporannya;
9) Para pengadu telah mendalilkan pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur yang
belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur sebagai pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu adalah keliru dan tidak mendasar. Sebaliknya, jika Para
Teradu tidak mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur yang belum dilantik oleh
Bupati, Para Teradu akan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 7
ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi:
“Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk
sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”;
10) Para Teradu telah mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur (yang belum dilantik
oleh Bupati Aceh Timur sehingga mengakibatkan KIP Aceh Timur tidak dapat
menjalankan tugasnya) dengan menandatangani NPHD, melakukan rekrutmen
Anggota PPK dan PPS. Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena perintah
Undang-Undang yaitu pasal 127 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya,
tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU
setingkat diatasnya” dan pasal 7 ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang
dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4), maka
tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”;
11) Dalil gugatan Para Pengadu terkait pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur
haruslah ditolak dan dikesampingkan karena pengambilalihan tersebut adalah sah
dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh
Timur oleh KIP Aceh tersebut juga sepengetahuan KPU RI;
12) Benar KPU RI pada tanggal 11 Februari 2016 mengirim surat kepada Para Teradu
dengan Nomor 63/KPU/II/2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur dengan memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi
terhadap nama-nama dimaksud apakah yang bersangkutan masih memenuhi
syarat sebagai Anggota KIP Aceh Timur tersebut sesuai pasal 17 Qanun Aceh
Nomor 7 tahun 2007 dan melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU dalam
kesempatan pertama;
13) Perintah KPU RI tersebut telah dilaksanakan oleh Para Teradu dengan berpedoman
pada pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007;
14) Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2016, KPU RI mengirimkan surat kepada KIP
Aceh untuk melaksanakan verfikasi dan klarifikasi sesuai Pasal 9 Qanun Nomor 7
Tahun 2007 terhadap Para Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada KPU RI;
15) Terhadap surat KPU RI tersebut,Para Teradu telah mengirimkan surat kepada Para
Pengadu dengan Nomor 270/0599 tanggal 8 Maret 2016 tentang Panggilan
Verifikasi dan Klarifikasi agar Para Pengadu hadir pada tanggal 14 Maret 2016 jam
10.00 WIB sesuai perintah surat KPU RI Nomor 127/KPU/III/2016;
16) Pada tanggal 14 Maret 2016 Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap Para Pengadu;
17) Terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah menggunakan
kewenangan melampaui surat KPU RI adalah mengada-ngada dan terindikasi
sebagai Pengadu yang beriktikad buruk karena jelas-jelas Teradu VIII, IX, X, XI,
XII, XIII, dan XIV telah melaksanakan seluruh perintah KPU RI sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu;
2. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah melaksanakan seluruh perintah KPU RI
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV mengambilalih tugas–tugas KIP Kabupaten Aceh
Timur disebabkan KIP Kabupaten Aceh Timur tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal
ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan
tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU
setingkat diatasnya” dan pasal 7 ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu di Aceh yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP
Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan
penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”. Dengan
demikian, maka pengambilalihan KIP Aceh Timur oleh Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII,
dan XIV adalah merupakan kewajiban Para Teradu dalam menjalankan tugasnya,
sehingga pengambilalihan tersebut adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat;
4. Bawaslu Aceh dalam persidangan telah menjelaskan dan menerangkan bahwa
pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan
XIV adalah sah karena tidak boleh ada kekosongan lembaga negara di republik ini;
5. KPU RI juga menyatakan dengan tegas dalam sidang DKPP bahwa KIP Kabupaten Aceh
Timur belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur, maka kewajiban Teradu VIII, IX, X, XI,
XII, XIII, dan XIV lah mengambilalih tugas–tugas KIP Aceh Timur.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV mengambil alih KIP
Kabupaten Aceh Timur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-10 dan Bukti T2-1 sampai dengan
Bukti T2-6 sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal
9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018;
2. Bukti T1-2 : Salinan Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal
25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018;
3. Bukti T1-3 : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh;
4. Bukti T1-4 : Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh;
5. Bukti T1-5 : Salinan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal
4 Desember 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh;
6. Bukti T1-6 : Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2016;
7. Bukti T1-7 : Salinan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal
11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor
949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
8. Bukti T1-8 : Dokumen dan Hasil Trilateral Meeting antara KPU, Bawaslu, DKPP
pada tanggal 5 April 2016;
9. Bukti T1-9 : Dokumen dan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Tindaklanjut
Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2016 yang
dilakukan tanggal 26 April 2016;
10. Bukti T1-10 : Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
11. Bukti T2-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari
2016 perihal Tindak Lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
No. 46K/TUN/2015;
12. Bukti T2-2 : Salinan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 02/SK-KIP Aceh/II/2016
Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Nama-Nama Calon Anggota
KIP Kabupaten Aceh Timur Hasil Penetapan Komisi A DPRK
Kabupaten Aceh Timur;
13. Bukti T2-3 : Salinan Surat KPU RI Nomor 127/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret
2016 perihal Permintaan Klarifikasi;
14. Bukti T2-4 : Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/0599 tanggal 8 Maret 2016
perihal Panggilan Verifikasi dan Klarifikasi;
15. Bukti T2-5 : Salinan Berita Acara KIP Aceh Nomor 07/BA/KIP-ACEH/III/2016
tanggal 14 Maret 2016 Tentang Verifikasi dan Klarifikasi Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Menindaklanjuti Surat KPU RI
Nomor 127/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016;
16. Bukti T2-6 : Dokumen kronologis terkait Putusan MA Republik Indonesia No.
46K/TUN/2015 Tentang Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia. Dalam
keterangannya Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 Oktober 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penetapan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 dan mengusulkan
Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-
2018 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
2. KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4
Desember 2013 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
3. Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota
KIP Kabupaten Aceh Timur dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN-JKT);
4. PTUN Jakarta dalam putusannya atas gugatan tersebut menyatakan:
1) Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh;
3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013tanggal 4
Desember 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;
5. Pada tanggal 30 Maret 2015 Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap perkara
Nomor 46K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Kasasi
dari Ketua Komisi Pemilihan Umum sehingga memperkuat Putusan Pengadilan TUN
Jakarta dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 211/B/2014/PT.TUN.JKT
tanggal 22 Oktober 2014;
6. Menindaklanjuti Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015, pada tanggal 30 Maret 2015 KPU
mencabut Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;
7. KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari
2016 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/2013 tanggal 4
Desember 2013 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
8. Pada tanggal 11 Februari 2016 KPU memerintahkan KIP Aceh melalui surat Nomor
63/KPU/II/2016 untuk mengklarifikasi nama-nama calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur periode 2013-2018 sesuai dengan hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur
atas syarat-syarat sebagai anggota KIP Aceh Timur;
9. Pada tanggal 22 Februari 2016 KIP Aceh melakukan klarifikasi kepada Anggota DPRK
Aceh Timur;
10. Pada tanggal 22 Februari 2016 DPRK Aceh Timur mengirimkan surat Nomor 186/270
Perihal Hasil Klarifikasi KIP Aceh tentang Tindak Lanjut Surat KPU RI kepada KIP Aceh
(Bawaslu RI menerima tembusan surat tersebut) yang pada pokoknya menyatakan:
a. KPU RI akan menerbitkan keputusan baru tentang pengangkatan anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018 sesuai dengan hasil penetapan Komisi
A DPRK Aceh Timur atas nama:
1) Iskandar Gani, SE
2) Mulia Karim, S.Ag, MH
3) Drs. Ridwan Suud
4) Tarmizi, S.Sos.I, MA
5) Safwan, S.Ag., MH
Sepanjang nama-nama tersebut masih memenuhi syarat sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur sesuai pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 dan
berdasarkan hasil klarifikasi KIP Aceh.
b. Namun berdasarkan hasil klarifikasi KIP Aceh dengan DPRK Aceh Timur tanggal
22 Februari 2016 disimpulkan bahwa anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang
terdiri atas:
1) Drs. Ridwan Suud
2) Syahrul, S.Sos.I
3) Ilyas, S.Pd.I
4) Ismail, S.Ag
5) Safwan. S.Ag., M.H.
Telah ditetapkan dengan Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 30 Tahun 2013
tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Periode 2013-2018 dalam rapat paripurna DPRK dan sudah direkomendasikan
oleh KIP Aceh serta telah diusulkan ke KPU RI oleh DPRK Aceh Timur. Hal
tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 56 ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
dan Pasal 17 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum di Aceh;
c. Nama-nama pada point a diatas belum ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRK
Aceh Timur dan tidak pernah diusulkan ke KPU RI serta tidak direkomendasikan
oleh KIP Aceh. Oleh karena itu Iskandar A. Gani dan kawan-kawan tidak
memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh;
11. Pada tanggal 14 Maret 2016 DPRK Aceh Timur menerbitkan surat Nomor 221/270
perihal Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur atas nama Drs. Ridwan Suud
dan kawan-kawan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI (Bawaslu RI menerima surat
tembusan tersebut) yang pada pokoknya sama dengan surat Nomor 186/270 tanggal 22
Februari 2016 yang ditujukan kepada KIP Aceh. Surat tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa DPRK Aceh Timur mendesak Komisi Pemilihan Umum RI untuk
segera mengangkat dan menetapkan kembali anggota KIP Kabupaten Aceh Timur atas
nama:
1) Drs. Ridwan Suud
2) Syahrul, S.Sos.I
3) Ilyas, S.Pd.I
4) Ismail, S.Ag
5) Safwan, S.Ag, M.H.
12. Selanjutnya, pada tanggal 9 Mei 2016 KPU menerbitkan Keputusan nomor
50/Kpts/KPU 2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang pada pokoknya:
Kesatu: mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2013-2018, masing-
masing atas nama:
1) Iskandar Gani, SE
2) Mulia Karim, S.Ag, M.H.
3) Drs. Ridwan Suud
4) Tarmizi, S.Sos.I, M.A.
5) Sofyan
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
13. Pada tanggal 25 Mei 2016 KPU menerbitkan Keputusan nomor 58/Kpts/KPU/2016
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang pada pokoknya:
Kesatu: mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2013-2018, masing-
masing atas nama:
1) Iskandar Gani, SE
2) Mulia Karim, S.Ag, M.H.
3) Drs. Ridwan Suud
4) Tarmizi, S.Sos.I, M.A.
5) Sofyan
Kedua: Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
14. Bawaslu RI menerima surat dari KPU RI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI
nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak Lanjut
Putusan MA Tentang KIP Kabupaten Aceh Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya yang
pada pokoknya menyatakan bahwa:
a. KPU menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30
Maret 2015 terkait dengan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018;
b. KPU melalui KIP Aceh telah melakukan verifikasi terhadap pemenuhan syarat-
syarat sebagai calon Anggota KIP Kabupaten sebagaimana diatur dalam Qanun
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.
c. Bupati Aceh Timur untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Anggota KIP Aceh
Timur 2013-2018 sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 segera
setelah diterbitkan Keputusan dari KPU.
15. SK KPU Nomor 58/Kpts/KPU/2016 ini masih menunjuk satu nama anggota KIP Aceh
Timur yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 46 K/TUN/2015 yaitu atas nama
Drs. Ridwan Suud.
16. Pokok aduan Iskandar Gani dan kawan-kawan di DKPP adalah sebagai berikut:
a. KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan telah menafsirkan sendri isi
Putusan MA tersebut;
b. Bupati Aceh Timur secara nyata menolak pelantikan atau peresmian sesuai
dengan Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh;
c. Alasan penolakan Bupati tersebut dianggap terlalu mengada-ada dan KIP Aceh
telah memanfaatkan kesempatan untuk mengambil alih KIP Kabupaten Aceh
Timur berdasarkan Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu;
d. KIP Aceh dan Bupati Aceh Timur, secara bersama-sama telah menandatangani
NPHD serta kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan KIP Kabupaten Aceh
Timur.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII telah keliru dalam memahami, menafsirkan, dan
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015
tanggal 30 Maret 2015 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu selaku calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terkait masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur. Para
Pengadu berpendapat bahwa masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur adalah 5 (lima)
tahun sejak dilantik/diresmikan oleh Bupati, bukan 3 (tiga) tahun sebagaimana dipahami
oleh Para Teradu dengan dalil logika pergantian antar waktu dalam masa jabatan KIP
Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018;
[4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai dengan surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor
63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal tindaklanjut Putusan MA RI, mendapat
perintah dari Teradu I s.d Teardu VII untuk melakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan
terhadap nama-nama calon anggota KIP Aceh Timur. Namun, Surat KPU RI tersebut justru
digunakan Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk mengklarifikasi anggota DPRK Aceh Timur,
bukan calon Anggota KIP Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam Surat a quo. Tindakan
Teradu VIII s.d Teradu XIV telah menggunakan kewenangannya melampaui perintah Surat
KPU RI. Hal demikian menyebabkan terjadi kevakuman kelembagaan KIP Aceh Timur
sebab anggota lama telah diberhentikan oleh KPU sedangkan Keputusan KPU tentang
penetapan anggota KIP pengganti sesuai perintah Putusan Mahkamah Agung RI belum
diterbitkan. Teradu VIII s.d Teradu XIV dengan sengaja menghambat peresmian/pelantikan
anggota KIP Aceh Timur. Penolakan Bupati Aceh Timur meresmikan/melantik anggota KIP
Aceh Timur berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/ KPU/ Tahun 2016
tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016
tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten AcehTimur Periode
2013-2018, dimanfaatkan oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk mengambilalih KIP
Kabupaten Aceh Timur dengan berdasar pada Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut menyebabkan kevakuman KIP
Aceh Timur sementara tahapan pemilukada serentak 2017 sudah dimulai pada bulan Mei
2016;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa:
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan Teradu VII telah melaksanakan Putusan Mahkamah
Agung sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu dengan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016
Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh. Oleh karena adanya pengaturan khusus mengenai tata cara seleksi
Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
di Aceh, maka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tidak hanya berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU tetapi juga berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga lain
yaitu DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur. Para Teradu telah melakukan koordinasi
dengan sejumlah pihak guna kepentingan dimaksud, antara lain melalui pertemuan
trilateral dengan Bawaslu dan DKPP, serta bertemu dengan Pemerintahan Aceh dan DPRK
Aceh Timur. Sebagai tindaklanjut atas hasil koordinasi dengan pihak-pihak dimaksud,
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor
50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 yang kemudian direvisi dengan Surat
Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang
Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018. Revisi atas surat
Keputusan dilakukan karena adanya kekhususan mengenai mekanisme keberlakuan surat
dimaksud, berikut tata cara pelantikan/peresmian penyelenggara Pemilu di Aceh yang
berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Berkenaan dengan belum dilantiknya
Para Pengadu sebagai komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Bupati Aceh Timur,
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk
memeroleh solusi atas permasalahan dimaksud. Mengingat proses tersebut menyebabkan
terjadinya kekosongan keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya” jo.
Ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal keadaan khusus yang mengakibatkan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya,
tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di
atasnya”;
[4.2.2] Teradu VIII s.d Teradu XIV membenarkan menerima surat dari Teradu I s.d Teradu
VII dengan Nomor 63/KPU/II/2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur pada tanggal 11 Februari 2016 serta memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan
beberapa hal: pertama, melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur apakah masih memenuhi syarat sesuai Pasal 17 Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh; kedua, melaporkan
hasil klarifikasi tersebut kepada KPU. Selang beberapa waktu, tepatnya pada 2 Maret
2016, Teradu VIII s.d Teradu XIV kembali mendapat Surat dari Teradu I s.d VII dengan
Nomor 127/KPU/III/2016 yang memerintahkan untuk melaksanakan verifikasi dan
klarifikasi sesuai Pasal 9 Qanun Nomor 7 Tahun 2007 terhadap calon anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur dan hasilnya dilaporkan kepada KPU. Berdasarkan surat tersebut
Teradu VIII s.d Teradu XIV mengundang Para Pengadu melalui surat Nomor 270/0599
tanggal 8 Maret 2016 tentang Panggilan Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 14 Maret
2016 jam 10.00 WIB. Verifikasi dan klarifikasi berhasil dilakukan oleh Teradu VIII s.d
Teradu XIV sesuai dengan hari dan tanggal yang ditentukan. Dalil Para Pengadu yang
menyebutkan Teradu VIII s.d Teradu XIV melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan
perintah KPU adalah mengada-ada dan tidak berdasar. Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai
dengan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh, sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melantik ataupun menghambat
pelantikan. Pengambilalihan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Teradu VIII s.d Teradu
XIV disebabkan KIP Kabupaten Aceh Timur tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”.
Demikian pula Pasal 7 ayat (5) Qanun 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh
yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak
dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh KIP Aceh”. Oleh sebab itu maka pengambilalihan tugas, wewenang dan
kewajiban KIP Aceh Timur oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV merupakan kewajiban hukum
Para Teradu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan pada 9 Agustus 2016, DKPP berpendapat bahwa;
[4.3.1] Teradu I Husni Kamil Manik sebagai Ketua dan anggota KPU pada saat sidang
pemeriksaan dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2016 telah meninggal dunia yakni pada 7
Juli 2016. Oleh sebab itu Teradu I tidak lagi memenuhi syarat dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu yang dapat diadukan dalam perkara dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu. Kedudukan Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota
digantikan oleh Teradu V Juri Ardiantoro;
[4.3.2] Teradu II s.d Teradu VII telah menyelaraskan sikap dan tindakannya dengan asas
kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam proses penetapan
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018. Teradu II s.d Teradu VII telah
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015
dengan membatalkan surat Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11
Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Teradu II s.d Teradu VII juga telah memerintahkan
KIP Aceh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai keterpenuhan syarat nama-
nama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil klarifikasi dan merujuk
pada ketentuan Pasal 56 ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
di Aceh, serta surat DPRK Aceh Timur Nomor 221/270 tanggal 14 Maret 2016 perihal
Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II s.d Teradu VII kemudian
menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016
Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan direvisi dengan Surat
Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang
Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018. Oleh karena seleksi
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan pada Tahun 2013 untuk masa jabatan
KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018, maka keterangan Teradu II s.d Teradu VII
bahwa masa jabatan Para Pengadu berakhir pada tahun 2018 didasarkan pada
perhitungan periode masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur. Pergantian dalam masa
jabatan adalah hanya meneruskan sisa masa jabatan sehingga periode masa jabatan Para
Pengadu tetap dalam masa jabatan 2013-2018 dihitung sejak anggota pertama
dilantik/diresmikan. Para Pengadu sebagai calon anggota yang akan menggantikan
anggota KIP Kabupaten Aceh Timur hanya meneruskan sisa masa jabatan yang akan
berakhir tahun 2018.
[4.3.3] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV mengambil alih tugas, wewenang dan
kewajiban KIP Aceh Timur, menurut DKPP merupakan bentuk tindakan tepat menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV selain
merupakan perintah peraturan perundang-undangan, juga merupakan perintah atasan
untuk mengambil alih tugas dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Timur. Tindakan Teradu
II s.d Teradu VII yang memerintahkan untuk mengambilalih serta Tindakan Teradu VIII s.d
Teradu XIV mengambilalih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Timur merupakan
bentuk tanggung jawab hukum dan etik para Teradu dalam melaksanakan tanggungjawab
sebagai penyelenggara pemilu, terutama memastikan terlaksananya setiap tahapan sesuai
waktunya di saat belum ada pejabat yang sah dan berwenang untuk menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban KIP Kabupaten Aceh Timur. Pengambilalihan merupakan
keadaan terpaksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 107 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi,
juncto Pasal 7 ayat (5) Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum di Aceh.
Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh penyelenggara setingkat di atasnya
dibenarkan oleh hukum dan etika sepanjang terdapat keadaan khusus yang menyebabkan
tahapan pelaksanaan pemilu terganggu atau tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lima Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU
Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, belum dilantik/diresmikan oleh Bupati Aceh
Timur. Tertundanya pelantikan oleh Bupati, secara kelembagaan berada di luar
kewenangan Teradu VIII s.d Teradu XIV. Oleh sebab itu Tindakan Para Teradu merupakan
tindakan yang sesuai dengan Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib,
huruf f asas kepentingan umum, dan huruf l asas efektifitas Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juri Ardiantoro selaku Ketua merangkap Anggota,
Teradu II Sigit Pamungkas, Teradu III Arief Budiman, Teradu IV Ida Budhiati, Teradu
VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hadar Nafis Gumay masing-masing
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Ridwan Hadi selaku Ketua merangkap Anggota
KIP Aceh, Teradu IX Basri M. Sabi, Teradu X Robby Syah Putra, Teradu XI Fauziah,
Teradu XII Junaidi, Teradu XIII Muhammad, dan Teradu XIV Hendra Fauzi masing-
masing selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum sepanjang terhadap Teradu VIII, IX, X, XI,
XII, XIII dan XIV untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si,
Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal tujuh September Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, dan Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 5 (lima) anggota
DKPP yakni Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. selaku anggota mempunyai pendapat yang
berbeda (Dissenting Opinion).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tertanggal 30 Maret 2015 adalah
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Oleh karenanya
berdasarkan asas Res Judicata pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar),
putusan a quo harus ditindaklanjuti segera oleh Teradu II s.d Teradu VII. Rentang waktu
antara Putusan a quo tertanggal 30 Maret 2015 dengan Keputusan KPU Nomor
58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018 sebagai tindaklanjut dari
Putusan a quo, telah menunjukkan jeda waktu yang terlampau lama yang sempat
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sekalipun jika dilihat dari kronologis awal tindak
lanjut Putusan a quo, yakni tanggal 11 Februari 2016 pada saat Teradu II s.d Teradu VII
mengeluarkan Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 perihal Tindak Lanjut Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI No. 46K/TUN/2015, tetapi rentang waktu keduanya dinilai
terlampau lama. Seharusnya Teradu II s.d Teradu VII dapat menggunakan waktu secara
efektif serta tegas dalam menindaklanjuti Putusan a quo.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan bagian dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Qanun Aceh
Nomor 7 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh selaras dengan
Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang
menyatakan:
“Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP
kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota”
Meskipun terdapat mekanisme berbeda dalam proses penjaringan, penyaringan,
pengusulan, penetapan dan pelantikan/peresmian anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota, secara kelembagaan kedudukan KIP baik fungsi maupun organ
merupakan bagian dari KPU. Oleh karena KIP Aceh merupakan bagian dari KPU, sebagai
lembaga subordinat KPU, KIP Aceh memiliki sifat yang sama dengan KPU RI sebagai
Penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal kemandirian (independensi). Klarifikasi yang
dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XIV ke DPRK Aceh Timur, sebagai tindaklanjut Surat
KPU Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 terkait nama-nama calon anggota
KIP Aceh Timur, justru menunjukkan ketidakmandirian KIP Aceh. Padahal Putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 46K/TUN/2015 tertanggal 30 Maret 2015 telah secara
eksplisit memerintahkan nama-nama yang harus ditetapkan sebagai anggota KIP
Aceh Timur dengan merujuk pada hasil Penetapan Komisi A DPRK Kabupaten Aceh
Timur. Hal ini berarti bahwa KIP Aceh dapat memverifikasi langsung nama-nama yang
akan ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh Timur sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan putusan MA mengingat proses penjaringan, penyaringan, dan pengusulan
di DPRK telah selesai dilakukan. Klarifikasi terhadap DPRK Aceh Timur yang dilakukan
KIP Aceh telah mengurangi nilai kemandirian KIP Aceh dan mengimpresikan KIP Aceh
sebagai lembaga subordinat DPRK Aceh Timur. Tindakan Teradu II s.d Teradu XIV telah
mengakibatkan terganggunya kepastian hukum yang berdampak terhadap terganggunya
asas tertib penyelenggaraan pemilu maupun asas efesien dan efektif yang diatur dalam
Pasal 5 huruf d, e, k dan e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut merupakan
bentuk kecerobohan Para Teradu dan oleh sebab itu, sanksi PERINGATAN sepatutnya
dijatuhkan kepada Teradu II s.d Teradu XIV.