Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 109/PKE-DKPP-V/2016
KPU RI dan KIP Aceh Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 07/09/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2016
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, V, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti atau tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan benar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII telah keliru dalam memahami, menafsirkan, dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu selaku calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terkait masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Pengadu berpendapat bahwa masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur adalah 5 (lima) tahun sejak dilantik/diresmikan oleh Bupati, bukan 3 (tiga) tahun sebagaimana dipahami oleh Para Teradu dengan dalil logika pergantian antar waktu dalam masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai dengan surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal tindaklanjut Putusan MA RI, mendapat perintah dari Teradu I s.d Teardu VII untuk melakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan terhadap nama-nama calon anggota KIP Aceh Timur.
Pasal DilanggarPasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor; Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja; Pasal 17; Pasal 9; Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juri Ardiantoro selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Sigit Pamungkas, Teradu III Arief Budiman, Teradu IV Ida Budhiati, Teradu VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hadar Nafis Gumay masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Ridwan Hadi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IX Basri M. Sabi, Teradu X Robby Syah Putra, Teradu XI Fauziah, Teradu XII Junaidi, Teradu XIII Muhammad, dan Teradu XIV Hendra Fauzi masing- masing selaku Anggota Komis
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 109/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 158/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 11 Juli 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor109/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Iskandar Agani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mulia Karim Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Tarmizi Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Sofyan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kecamatan Simpang, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu IV;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Husni Kamil Manik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sigit Pamungkas Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ida Budhiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Juri Ardiantoro Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ferry Kurnia Rizkiyansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hadar Nafis Gumay Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ridwan Hadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Basri M.Sabi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Robby Syah Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Fauziah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Hendra Fauzi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan T. Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIV; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keteranganPara Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, V, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti atau tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan benar. Para Teradu dalam memahami dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 melalui Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 254/KPU/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya memaknai masa jabatan KIP Aceh Timur masuk dalam periode 2013-2018. Komisioner KIP Aceh Timur yang sah memangku jabatan lebih kurang hanya 3 (tiga) tahun. Dalam hal ini, KPU RI telah menafsirkan sendiri isi Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015, sehingga kedudukan Komisioner KIP Aceh Timur identik dengan Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dalam jabatan antar waktu, bukan dimaknai sebagai Anggota Komisioner KIP yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh yang menyatakan: “Masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/pelantikan” 2. Sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan Surat Ketua KPURI Nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, Bupati Aceh Timur secara nyata menolak melakukan Pelantikan/Peresmian sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, padahal dalam ketentuan tersebut dinyatakan: “Bupati/Walikota meresmikan/melantik anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi” 3. Penolakan Bupati Aceh Timur untuk meresmikan/melantik anggota KIP Aceh Timur yang sah berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan IV bersama dengan Bupati Aceh Timur selaku petahana telah memanfaatkan kesempatan untuk mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur oleh KIP Aceh dengan alasan berdasarkan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya” Berdasarkan ketentuan tersebut KIP Aceh dan Bupati Aceh Timur secara bersama- sama telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) serta kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV melakukan perekrutan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sementara Bupati Aceh Timur menolak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh; 4. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV seharusnya menggunakan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, bukan sebaliknya menggunakan Undang-Undang yang sama untuk mengambilalih KIP Aceh Timur yang sah, dengan memanfaatkan peluang sebagaimana tersebut dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga menyebabkan kevakuman kelembagaan dan mengancam independensi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aceh Timur, padahal tahapan Pilkada serentak 2017 sudah dimulai pada bulan Mei 2016. 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo. Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) huruf i dan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum di Aceh yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam pembentukan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota terlebih dahulu ditetapkan Tim Independen untuk menjaring dan menyaring calon anggota KIP Kabupaten/Kota. Tim Independen tersebut menetapkan 15 orang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan menyerahkannya kepada DPRK Aceh Timur untuk dilakukan fit and proper test. Sebanyak 5 orang calon yang lolos kemudian ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh Timur definitif. Sesuai dengan Tatib DPRK setempat,fit and proper test merupakan kewenangan Komisi A DPRK. DPRK Aceh Timur telah memilih dan menetapkan Pengadu sebagai Calon anggota KIP Aceh Timur terpilih untuk kemudian diterakan dalam bentuk surat keputusan oleh KPU RI. Namun, DPRK setempat justru mengusulkan kepada KPU RI calon anggota KIP Aceh Timur di luar yang telah ditetapkan oleh Komisi A. Sejalan dengan itu, KPU RI lalu mengeluarkan SK terhadap calon yang diusulkan tersebut; 6. Komisi A DPRK Aceh Timur mengusulkan kepada KPU RI calon yang dijaring melalui mekanisme fit and proper test sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengadu yang telah dibentuk sesuai peraturan perundang- undangan merasa keberatan terhadap KPU RI, yang menerbitkan SK kepada calon anggota KIP Aceh Timur di luar mekanisme hukum itu. Pengadu menggugat SK KPU RI dimaksud ke PTUN Jakarta, yang dalam amar gugatannya meminta kepada pengadilan untuk membatalkan keputusan KPU RI yang tertuang dalam SK Nomor 949/Kpts/ KPU/2013 serta memerintahkan KPU RI menerbitkan SK anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur. Perkara tersebut telah sampai pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan putusan PT TUN Jakarta. SK KPU Nomor 949/Kpts/ KPU/2013 diperintahkan untuk dicabut dan kepada KPU RI diperintahkan untuk mengeluarkan SK baru yang mencantumkan nama-nama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan penetapan Komisi A DRPK Aceh Timur; 7. Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46K/TUN/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI tidak melaksanakannya dengan baik. Bahkan, Para Teradu mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan putusan kasasi dimaksud, sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan putusan TUN itu segera dilaksanakan dengan batas waktu yang telah ditentukan; 8. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI baru melaksanakan Putusan MA RI tersebut ketika menerbitkan Surat Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon anggota KIP Aceh Timur mengenai pemenuhan persyaratan mereka. Namun, Surat KPU RI tersebut justru dimanfaatkan oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh untuk mengklarifikasi anggota DPRK Aceh Timur, bukan Anggota KIP Aceh timur sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016, sehingga jelas Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah menggunakan kewenangannya melampaui Surat Ketua KPU RI. Akibatnya, terjadi kevakuman kelembagaan karena anggota KIP Aceh Timur yang lama sudah diberhentikan oleh KPU RI dan calon anggota KIP yang sah sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RI belum diterbitkan SK oleh KPU RI, sementara tahapan Pilkada serentak 2017 segera akan dimulai. KIP Aceh sengaja menghambat peresmian/pelantikan KIP Aceh Timur yang sah secara terencana, sistematis dan massif. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum bagi Anggota KIP Aceh Timur, sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilukada di Aceh Timur. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah keliru memahami dan menafsirkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pengadu selaku calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 2. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah keliru dalam menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang KIP Aceh Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya. Alih-alih melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV malah melakukan permufakatan jahat dengan Bupati Aceh Timur untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelantikan Pengadu sebagai komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a dan b serta Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 2 huruf e dan i serta Pasal 8 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 7 Ayat (4) Huruf b, e, g, h dan huruf i dan Pasal 18 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan KIP Aceh mengambilalih KIP Aceh Timur telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; 3. Menyatakan batal atau tidak sah pengambilalihan KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh berdasarkan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, serta membatalkan seluruh tahapan yang telah dan sedang dijalankannya yang menjadi kewenangan KIP Aceh Timur; 4. Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk meresmikan/melantik KIP Kabupaten Aceh Timur yang sah sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018; [2.4]Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda denganBukti P-1 sampai dengan Bukti P-23 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015; 2. Bukti P-2 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 11 Februari 2016; 3. Bukti P-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 ditujukan kepada Ketua KIP Aceh; 4. Bukti P-4 : Surat Ketua KIP Aceh Nomor 700/0408 tanggal 19 Februari 2016 ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur; 5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi KIP Aceh dengan DPRK Aceh Timur tanggal 22 Februari 2016; 6. Bukti P-6 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 50/Kpts/KPU/TAHUN2016 tanggal 09 Mei 2016; 7. Bukti P-7 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 58/Kpts/KPU/TAHUN2016 tanggal 25 Mei 2016; 8. Bukti P-8 : Surat Ketua KPU RI Nomor 318/KPU/IV2016 tanggal 13 Juni 2016 kepada Bupati Aceh Timur; 9. Bukti P-9 : Media Online tanggal 30 April 2016 dengan judul berita “KPU RI Laksanakan Putusan MA”; 10. Bukti P-10 : Media Online GoAceh.co., dengan judul berita “KIP Aceh Timur tidak dapat bekerja sebelum dilantik”; 11. Bukti P-11 : Media Online @ajnndotnet tanggal 27 Mei 2016, dengan judul berita “Selama belum dilantik, KIP Aceh akan ambil alih KIP Aceh Timur”; 12. Bukti P-12 : Media Aceh tanggal 23 Mei 2016, dengan judul berita “Aceh Timur dan Nagan Raya gagal sepakati dana hibah tepat waktu”; 13. Bukti P-13 : Media Online @ajnndotnet tanggal 01 Juni 2016, dengan judul berita “Anggaran Pilkada disedot bayar sengketa KIP Aceh Timur”; 14. Bukti P-14 : Media Online tanggal 17 Juni 2016, dengan judul berita “Pengambilalihan KIP Aceh Timur perintah Undang-undang”; 15. Bukti P-15 : Serambi Indonesia, dengan judul berita “GeMPAR: KIP Aceh permainkan Putusan MA”; 16. Bukti P-16 : Media Online @dok.portalsatu.com tanggal 28 Januari 2016, dengan judul berita “Soal putusan MA, KIP Aceh: KPU RI yang berhak mengeksekusi”; 17. Bukti P-17 : Serambi Indonesia dikonfirmasi tanggal 24 Februari 2016, dengan judul berita “Ketua KIP Aceh: Kami hanya menjalankan perintah KPU”; 18. Bukti P-18 : Media Online Habadaily.com, dengan judul berita “Bila tak dilantik, KIP Aceh Timur akan diambil alih”; 19. Bukti P-19 : Media Online, dengan judul berita “Ridwan Hadi (Ketua KIP Aceh) ; Kami tidak dalam kapasitas mendukung KIP Aceh Timur jilid yang mana”; 20. Bukti P-20 : Media Online, tanggal 29 Januari 2016, dengan judul berita “Prof. Jimly Asshiddiqie: Laksanakan Saja Putusan MA”; 21. Bukti P-21 : Media Online, tanggal 23 Mei 2016, dengan judul berita “Lima Daerah Belum Tanda Tangan NPHD”; 22. Bukti P-22 : Media Online, tanggal 24 Mei 2016, dengan judul berita “NPHD Aceh Timur Rp. 32 Milyar Diteken Bupati Hari Ini”; 23. Bukti P-23 : Transkrip pernyataan Ketua KIP Aceh (Ridwan Hadi). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 Agustus 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII dalam jawabannya mendalilkan sebagai berikut; 1) Para Teradu membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dan berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya, baik sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI, sementara sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hal tersebut, pengaduan Para Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2) Dalil pengaduan Para Pengadu memermasalahkan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 (Bukti T1–1) yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/ Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 (Bukti T1–2) serta masa jabatan Para Pengadu yang kurang dari 5 (lima) tahun karena hanya melanjutkan masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur yang telah diberhentikan berdasarkan putusan Mahakamah Agung Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015. Apabila yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaduan Para Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah alamat karena ruang lingkup kewenangan DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sehingga tidak berwenang memeriksa dan memutus pengaduan a quo; 3) Dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, meskipun pengaduan Para Pengadu tidak berkaitan secara langsung dengan dugaan pelanggaran etika, Para Teradu beritikad baik untuk memberi penjelasan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang terkait dengan hasil Seleksi Keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Bukti T1–3) dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh (Bukti T1–4), seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan tersebut, Kewenangan KPU dalam seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota terbatas pada lingkup menerbitkan keputusan penetapan Anggota KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; 4) Berdasarkan kerangka hukum tersebut, hasil seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013 Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Adapun nama Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang ditetapkan KPU sesuai hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur adalah: (1) Drs. Ridwan Suud; (2) Syahrul, S.Sos; (3) Ilyas, S.Pd; (4) Ismail, S.Ag; dan (5) Safwan, S.Ag. (Bukti T1–5); 5) Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013 Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh kemudian diajukan sebagai obyek sengketa oleh Para Pengadu ke PTUN Jakarta dan telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 (Bukti T1–6); 6) Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 (vide: Bukti T1–6) berbunyi sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013 Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh; (3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2014 Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh; (4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 berdasarkan Hasil Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur; (5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah). 7) Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang harus ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 adalah: (1) Iskandar A. Gani, S.E.; (2) Mulia Karim, S.Ag., M.H.; (3) Drs. Ridwan Suud; (4) Tarmizi, S.Sos., M.A.; dan (5) Sofyan (vide: Bukti T1–6); 8) Langkah pertama yang dilakukan Para Teradu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh (Bukti T1–7); 9) Memerhatikan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/TUN/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang mewajibkan Para Teradu untuk menerbitkan Keputusan yang baru tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 berdasarkan Hasil Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, Para Teradu perlu mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, sehingga sebelum melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut Para Teradu memandang perlu untuk melakukan pertemuan (Trilateral Meeting) antara KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, dan Bawaslu RI pada tanggal 5 April 2016 yang intinya memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan tetap memverifikasi nama-nama tersebut (Bukti T1–8); 10) Setelah dilakukannya Trilateral Meeting, pada tanggal 26 April 2016 KPU juga melakukan Rapat Koordinasi dengan Pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Bawaslu RI, Pemerintahan Aceh, Bupati Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Bukti T1–9). Adapun tujuan Rapat Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Agung dimaksud sehingga terbangun pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung; 11) Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013- 2018 (vide Bukti T1–1) yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013- 2018 (vide Bukti T1–2); 12) Pencabutan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 9 Mei 2016 diperlukan untuk meralat diktum kedua keputusan yang berbunyi “keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”, sedangkan untuk keanggotaan KIP Kabupaten seharusnya “keputusan berlaku sejak tanggal pengesahan dan/atau pelantikan” oleh Bupati sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (vide: Bukti T1–3); 13) Berpedoman pada Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 5 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun. Seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dilakukan pada Tahun 2013 untuk pengisian keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018, sehingga masa keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur akan berakhir pada Tahun 2018. Memerhatikan ketentuan tersebut di atas, maka masa jabatan Para Pengadu adalah hanya melanjutkan periode keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013-2018; 14) Memerhatikan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Bukti T1–10) yang menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, maka Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (vide: Bukti T1-6) yang menjadi obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta tetap sah dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan keberlakuannya dan/atau ada perintah/penetapan pengadilan yang menunda keberlakuan obyek sengketa. Dengan demikian, kebijakan Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII setelah mengikuti jalannya sidang pemeriksaan memberikan keterangan tambahan sebagai berikut: 1) Para Pengadu dalam persidangan tidak mampu menjelaskan dan membuktikan pelanggaran etik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan Para Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya tidak dapat diterima; 2) Sebagaimana keterangan Para Teradu yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2016, Putusan Mahkamah Agung telah dilaksanakan sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu yaitu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Memerhatikan adanya pengaturan khusus tata cara seleksi Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tidak hanya berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU tetapi juga berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga lain yaitu DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur. Untuk itu dipandang perlu berkoordinasi dengan lembaga tersebut; 3) Mengingat adanya kekosongan keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”. Jo. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal keadaan khusus yang mengakibatkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”. Mendasarkan pada ketentuan dimaksud, KIP Aceh mempunyai wewenang untuk mengambilalih pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam hal ini, pelaksanaan tugas Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika penyelenggara Pemilu. Apabila Para Teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh tidak mengambilalih pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur, justru akan menimbulkan hambatan bagi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur; 4) Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebagaimana keterangan Para Teradu dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2016 maupun tambahan keterangan pada angka 2), diterbitkan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2013-2018. Selanjutnya, dalam rangka memberikan kepastian pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 9 Agustus 2016, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI menyampaikan laporan kepada Presiden RI untuk mendapat dukungan penyelesaian permasalahan tertundanya pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dimaksud. Dengan demikian, keputusan oleh Pejabat Tata Usaha Negara maupun standar etika Penyelenggara Pemilu yang wajib mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil keputusan serta usaha untuk mencari solusi atas permasalahan pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV dalam jawabannya mendalilkan sebagai berikut; 1) Para Teradu menolak seluruh dalil Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 2) Rekrutmen penyelenggara pemilu di Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi:“Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota”; 3) Berdasarkan poin 2) di atas maka Para Teradu tidak memiliki kewenangan mengusulkan, menetapkan dan/atau meresmikan Anggota KIP Kabupaten/Kota; 4) Para pengadu telah mengikuti prosedur mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dengan tunduk pada UUPA sebagaimana tersebut dalam poin 2 di atas; 5) Selanjutnya proses seleksi penyelenggara Pemilu di Aceh diperkuat secara teknis oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh Pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4) yang berbunyi sebagai berikut: (1) DPRK mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan. (2) KPU menetapkan anggota KIP Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima secara resmi oleh KPU. (3) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota, DPRK dan anggota KIP kabupaten/kota yang bersangkutan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan KPU ditetapkan. (4) Bupati/Walikota meresmikan/melantik anggota KIP kabupaten/kota yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi. 6) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sesungguhnya Para Teradu tidaklah memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan atau peresmian Anggota KIP Kabupaten/Kota karena berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kewenangan meresmikan Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan Bupati/Walikota; 7) Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah melanggar kode etik karena melanggar pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:“Pelantikan KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi” adalah tidak tepat. Oleh karena itu maka dalil Para Pengadu tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan; 8) Terkait pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidaklah tepat diberlakukan di Aceh, karena telah dikesampingkan oleh Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota. Para Teradu berharap Para Pengadu kembali mempelajari azas hukum “lex specialis derogat lex generalis” sebelum mengajukan pengaduan atau laporannya; 9) Para pengadu telah mendalilkan pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur yang belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu adalah keliru dan tidak mendasar. Sebaliknya, jika Para Teradu tidak mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur yang belum dilantik oleh Bupati, Para Teradu akan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi: “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”; 10) Para Teradu telah mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur (yang belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur sehingga mengakibatkan KIP Aceh Timur tidak dapat menjalankan tugasnya) dengan menandatangani NPHD, melakukan rekrutmen Anggota PPK dan PPS. Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena perintah Undang-Undang yaitu pasal 127 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya” dan pasal 7 ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”; 11) Dalil gugatan Para Pengadu terkait pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur haruslah ditolak dan dikesampingkan karena pengambilalihan tersebut adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur oleh KIP Aceh tersebut juga sepengetahuan KPU RI; 12) Benar KPU RI pada tanggal 11 Februari 2016 mengirim surat kepada Para Teradu dengan Nomor 63/KPU/II/2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dengan memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan klarifikasi terhadap nama-nama dimaksud apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Aceh Timur tersebut sesuai pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 dan melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU dalam kesempatan pertama; 13) Perintah KPU RI tersebut telah dilaksanakan oleh Para Teradu dengan berpedoman pada pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007; 14) Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2016, KPU RI mengirimkan surat kepada KIP Aceh untuk melaksanakan verfikasi dan klarifikasi sesuai Pasal 9 Qanun Nomor 7 Tahun 2007 terhadap Para Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada KPU RI; 15) Terhadap surat KPU RI tersebut,Para Teradu telah mengirimkan surat kepada Para Pengadu dengan Nomor 270/0599 tanggal 8 Maret 2016 tentang Panggilan Verifikasi dan Klarifikasi agar Para Pengadu hadir pada tanggal 14 Maret 2016 jam 10.00 WIB sesuai perintah surat KPU RI Nomor 127/KPU/III/2016; 16) Pada tanggal 14 Maret 2016 Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Para Pengadu; 17) Terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah menggunakan kewenangan melampaui surat KPU RI adalah mengada-ngada dan terindikasi sebagai Pengadu yang beriktikad buruk karena jelas-jelas Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah melaksanakan seluruh perintah KPU RI sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu; 2. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV telah melaksanakan seluruh perintah KPU RI sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 3. Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV mengambilalih tugas–tugas KIP Kabupaten Aceh Timur disebabkan KIP Kabupaten Aceh Timur tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya” dan pasal 7 ayat (5) Qanun 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”. Dengan demikian, maka pengambilalihan KIP Aceh Timur oleh Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV adalah merupakan kewajiban Para Teradu dalam menjalankan tugasnya, sehingga pengambilalihan tersebut adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat; 4. Bawaslu Aceh dalam persidangan telah menjelaskan dan menerangkan bahwa pengambilalihan KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV adalah sah karena tidak boleh ada kekosongan lembaga negara di republik ini; 5. KPU RI juga menyatakan dengan tegas dalam sidang DKPP bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur, maka kewajiban Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV lah mengambilalih tugas–tugas KIP Aceh Timur. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Timur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-10 dan Bukti T2-1 sampai dengan Bukti T2-6 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Salinan Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018; 2. Bukti T1-2 : Salinan Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018; 3. Bukti T1-3 : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh; 4. Bukti T1-4 : Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh; 5. Bukti T1-5 : Salinan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; 6. Bukti T1-6 : Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2016; 7. Bukti T1-7 : Salinan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; 8. Bukti T1-8 : Dokumen dan Hasil Trilateral Meeting antara KPU, Bawaslu, DKPP pada tanggal 5 April 2016; 9. Bukti T1-9 : Dokumen dan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Tindaklanjut Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2016 yang dilakukan tanggal 26 April 2016; 10. Bukti T1-10 : Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; 11. Bukti T2-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal Tindak Lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 46K/TUN/2015; 12. Bukti T2-2 : Salinan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 02/SK-KIP Aceh/II/2016 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Nama-Nama Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Hasil Penetapan Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Timur; 13. Bukti T2-3 : Salinan Surat KPU RI Nomor 127/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Permintaan Klarifikasi; 14. Bukti T2-4 : Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/0599 tanggal 8 Maret 2016 perihal Panggilan Verifikasi dan Klarifikasi; 15. Bukti T2-5 : Salinan Berita Acara KIP Aceh Nomor 07/BA/KIP-ACEH/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 Tentang Verifikasi dan Klarifikasi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 127/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016; 16. Bukti T2-6 : Dokumen kronologis terkait Putusan MA Republik Indonesia No. 46K/TUN/2015 Tentang Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia. Dalam keterangannya Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 21 Oktober 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 dan mengusulkan Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Periode 2013- 2018 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 2. KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-JKT); 4. PTUN Jakarta dalam putusannya atas gugatan tersebut menyatakan: 1) Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh; 3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013tanggal 4 Desember 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh; 5. Pada tanggal 30 Maret 2015 Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 46K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum sehingga memperkuat Putusan Pengadilan TUN Jakarta dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 211/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 22 Oktober 2014; 6. Menindaklanjuti Putusan MA Nomor 46K/TUN/2015, pada tanggal 30 Maret 2015 KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh; 7. KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 8. Pada tanggal 11 Februari 2016 KPU memerintahkan KIP Aceh melalui surat Nomor 63/KPU/II/2016 untuk mengklarifikasi nama-nama calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018 sesuai dengan hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas syarat-syarat sebagai anggota KIP Aceh Timur; 9. Pada tanggal 22 Februari 2016 KIP Aceh melakukan klarifikasi kepada Anggota DPRK Aceh Timur; 10. Pada tanggal 22 Februari 2016 DPRK Aceh Timur mengirimkan surat Nomor 186/270 Perihal Hasil Klarifikasi KIP Aceh tentang Tindak Lanjut Surat KPU RI kepada KIP Aceh (Bawaslu RI menerima tembusan surat tersebut) yang pada pokoknya menyatakan: a. KPU RI akan menerbitkan keputusan baru tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018 sesuai dengan hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama: 1) Iskandar Gani, SE 2) Mulia Karim, S.Ag, MH 3) Drs. Ridwan Suud 4) Tarmizi, S.Sos.I, MA 5) Safwan, S.Ag., MH Sepanjang nama-nama tersebut masih memenuhi syarat sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 dan berdasarkan hasil klarifikasi KIP Aceh. b. Namun berdasarkan hasil klarifikasi KIP Aceh dengan DPRK Aceh Timur tanggal 22 Februari 2016 disimpulkan bahwa anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas: 1) Drs. Ridwan Suud 2) Syahrul, S.Sos.I 3) Ilyas, S.Pd.I 4) Ismail, S.Ag 5) Safwan. S.Ag., M.H. Telah ditetapkan dengan Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 dalam rapat paripurna DPRK dan sudah direkomendasikan oleh KIP Aceh serta telah diusulkan ke KPU RI oleh DPRK Aceh Timur. Hal tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 17 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh; c. Nama-nama pada point a diatas belum ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Timur dan tidak pernah diusulkan ke KPU RI serta tidak direkomendasikan oleh KIP Aceh. Oleh karena itu Iskandar A. Gani dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh; 11. Pada tanggal 14 Maret 2016 DPRK Aceh Timur menerbitkan surat Nomor 221/270 perihal Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur atas nama Drs. Ridwan Suud dan kawan-kawan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI (Bawaslu RI menerima surat tembusan tersebut) yang pada pokoknya sama dengan surat Nomor 186/270 tanggal 22 Februari 2016 yang ditujukan kepada KIP Aceh. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa DPRK Aceh Timur mendesak Komisi Pemilihan Umum RI untuk segera mengangkat dan menetapkan kembali anggota KIP Kabupaten Aceh Timur atas nama: 1) Drs. Ridwan Suud 2) Syahrul, S.Sos.I 3) Ilyas, S.Pd.I 4) Ismail, S.Ag 5) Safwan, S.Ag, M.H. 12. Selanjutnya, pada tanggal 9 Mei 2016 KPU menerbitkan Keputusan nomor 50/Kpts/KPU 2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang pada pokoknya: Kesatu: mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2013-2018, masing- masing atas nama: 1) Iskandar Gani, SE 2) Mulia Karim, S.Ag, M.H. 3) Drs. Ridwan Suud 4) Tarmizi, S.Sos.I, M.A. 5) Sofyan Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; 13. Pada tanggal 25 Mei 2016 KPU menerbitkan Keputusan nomor 58/Kpts/KPU/2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 yang pada pokoknya: Kesatu: mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2013-2018, masing- masing atas nama: 1) Iskandar Gani, SE 2) Mulia Karim, S.Ag, M.H. 3) Drs. Ridwan Suud 4) Tarmizi, S.Sos.I, M.A. 5) Sofyan Kedua: Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Periode 2013-2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; 14. Bawaslu RI menerima surat dari KPU RI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI nomor 254/KPU/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Kesimpulan Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Tentang KIP Kabupaten Aceh Timur dan KIP Kabupaten Nagan Raya yang pada pokoknya menyatakan bahwa: a. KPU menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 terkait dengan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018; b. KPU melalui KIP Aceh telah melakukan verifikasi terhadap pemenuhan syarat- syarat sebagai calon Anggota KIP Kabupaten sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. c. Bupati Aceh Timur untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Anggota KIP Aceh Timur 2013-2018 sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 segera setelah diterbitkan Keputusan dari KPU. 15. SK KPU Nomor 58/Kpts/KPU/2016 ini masih menunjuk satu nama anggota KIP Aceh Timur yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 46 K/TUN/2015 yaitu atas nama Drs. Ridwan Suud. 16. Pokok aduan Iskandar Gani dan kawan-kawan di DKPP adalah sebagai berikut: a. KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan telah menafsirkan sendri isi Putusan MA tersebut; b. Bupati Aceh Timur secara nyata menolak pelantikan atau peresmian sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh; c. Alasan penolakan Bupati tersebut dianggap terlalu mengada-ada dan KIP Aceh telah memanfaatkan kesempatan untuk mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; d. KIP Aceh dan Bupati Aceh Timur, secara bersama-sama telah menandatangani NPHD serta kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan KIP Kabupaten Aceh Timur. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Anggota Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII telah keliru dalam memahami, menafsirkan, dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu selaku calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terkait masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Pengadu berpendapat bahwa masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur adalah 5 (lima) tahun sejak dilantik/diresmikan oleh Bupati, bukan 3 (tiga) tahun sebagaimana dipahami oleh Para Teradu dengan dalil logika pergantian antar waktu dalam masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai dengan surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 perihal tindaklanjut Putusan MA RI, mendapat perintah dari Teradu I s.d Teardu VII untuk melakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan terhadap nama-nama calon anggota KIP Aceh Timur. Namun, Surat KPU RI tersebut justru digunakan Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk mengklarifikasi anggota DPRK Aceh Timur, bukan calon Anggota KIP Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam Surat a quo. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV telah menggunakan kewenangannya melampaui perintah Surat KPU RI. Hal demikian menyebabkan terjadi kevakuman kelembagaan KIP Aceh Timur sebab anggota lama telah diberhentikan oleh KPU sedangkan Keputusan KPU tentang penetapan anggota KIP pengganti sesuai perintah Putusan Mahkamah Agung RI belum diterbitkan. Teradu VIII s.d Teradu XIV dengan sengaja menghambat peresmian/pelantikan anggota KIP Aceh Timur. Penolakan Bupati Aceh Timur meresmikan/melantik anggota KIP Aceh Timur berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/ KPU/ Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten AcehTimur Periode 2013-2018, dimanfaatkan oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk mengambilalih KIP Kabupaten Aceh Timur dengan berdasar pada Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut menyebabkan kevakuman KIP Aceh Timur sementara tahapan pemilukada serentak 2017 sudah dimulai pada bulan Mei 2016; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.2.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan Teradu VII telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung sesuai ruang lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Oleh karena adanya pengaturan khusus mengenai tata cara seleksi Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, maka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tidak hanya berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU tetapi juga berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga lain yaitu DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur. Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna kepentingan dimaksud, antara lain melalui pertemuan trilateral dengan Bawaslu dan DKPP, serta bertemu dengan Pemerintahan Aceh dan DPRK Aceh Timur. Sebagai tindaklanjut atas hasil koordinasi dengan pihak-pihak dimaksud, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018. Revisi atas surat Keputusan dilakukan karena adanya kekhususan mengenai mekanisme keberlakuan surat dimaksud, berikut tata cara pelantikan/peresmian penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Berkenaan dengan belum dilantiknya Para Pengadu sebagai komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Bupati Aceh Timur, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk memeroleh solusi atas permasalahan dimaksud. Mengingat proses tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan keanggotaan KIP Kabupaten Aceh Timur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya” jo. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam hal keadaan khusus yang mengakibatkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”; [4.2.2] Teradu VIII s.d Teradu XIV membenarkan menerima surat dari Teradu I s.d Teradu VII dengan Nomor 63/KPU/II/2016 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 11 Februari 2016 serta memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan beberapa hal: pertama, melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur apakah masih memenuhi syarat sesuai Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh; kedua, melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU. Selang beberapa waktu, tepatnya pada 2 Maret 2016, Teradu VIII s.d Teradu XIV kembali mendapat Surat dari Teradu I s.d VII dengan Nomor 127/KPU/III/2016 yang memerintahkan untuk melaksanakan verifikasi dan klarifikasi sesuai Pasal 9 Qanun Nomor 7 Tahun 2007 terhadap calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan hasilnya dilaporkan kepada KPU. Berdasarkan surat tersebut Teradu VIII s.d Teradu XIV mengundang Para Pengadu melalui surat Nomor 270/0599 tanggal 8 Maret 2016 tentang Panggilan Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 14 Maret 2016 jam 10.00 WIB. Verifikasi dan klarifikasi berhasil dilakukan oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai dengan hari dan tanggal yang ditentukan. Dalil Para Pengadu yang menyebutkan Teradu VIII s.d Teradu XIV melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan perintah KPU adalah mengada-ada dan tidak berdasar. Teradu VIII s.d Teradu XIV sesuai dengan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melantik ataupun menghambat pelantikan. Pengambilalihan tugas KIP Kabupaten Aceh Timur oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV disebabkan KIP Kabupaten Aceh Timur tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya”. Demikian pula Pasal 7 ayat (5) Qanun 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh yang berbunyi: “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka tahapan penyelenggara Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh”. Oleh sebab itu maka pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Timur oleh Teradu VIII s.d Teradu XIV merupakan kewajiban hukum Para Teradu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 9 Agustus 2016, DKPP berpendapat bahwa; [4.3.1] Teradu I Husni Kamil Manik sebagai Ketua dan anggota KPU pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2016 telah meninggal dunia yakni pada 7 Juli 2016. Oleh sebab itu Teradu I tidak lagi memenuhi syarat dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang dapat diadukan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedudukan Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota digantikan oleh Teradu V Juri Ardiantoro; [4.3.2] Teradu II s.d Teradu VII telah menyelaraskan sikap dan tindakannya dengan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam proses penetapan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018. Teradu II s.d Teradu VII telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 dengan membatalkan surat Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 949/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Teradu II s.d Teradu VII juga telah memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai keterpenuhan syarat nama- nama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil klarifikasi dan merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, serta surat DPRK Aceh Timur Nomor 221/270 tanggal 14 Maret 2016 perihal Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II s.d Teradu VII kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 50/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur dan direvisi dengan Surat Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018. Oleh karena seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan pada Tahun 2013 untuk masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018, maka keterangan Teradu II s.d Teradu VII bahwa masa jabatan Para Pengadu berakhir pada tahun 2018 didasarkan pada perhitungan periode masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Timur. Pergantian dalam masa jabatan adalah hanya meneruskan sisa masa jabatan sehingga periode masa jabatan Para Pengadu tetap dalam masa jabatan 2013-2018 dihitung sejak anggota pertama dilantik/diresmikan. Para Pengadu sebagai calon anggota yang akan menggantikan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur hanya meneruskan sisa masa jabatan yang akan berakhir tahun 2018. [4.3.3] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Timur, menurut DKPP merupakan bentuk tindakan tepat menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV selain merupakan perintah peraturan perundang-undangan, juga merupakan perintah atasan untuk mengambil alih tugas dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Timur. Tindakan Teradu II s.d Teradu VII yang memerintahkan untuk mengambilalih serta Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XIV mengambilalih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Timur merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan etik para Teradu dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu, terutama memastikan terlaksananya setiap tahapan sesuai waktunya di saat belum ada pejabat yang sah dan berwenang untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Kabupaten Aceh Timur. Pengambilalihan merupakan keadaan terpaksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi, juncto Pasal 7 ayat (5) Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum di Aceh. Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh penyelenggara setingkat di atasnya dibenarkan oleh hukum dan etika sepanjang terdapat keadaan khusus yang menyebabkan tahapan pelaksanaan pemilu terganggu atau tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Lima Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018, belum dilantik/diresmikan oleh Bupati Aceh Timur. Tertundanya pelantikan oleh Bupati, secara kelembagaan berada di luar kewenangan Teradu VIII s.d Teradu XIV. Oleh sebab itu Tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang sesuai dengan Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf f asas kepentingan umum, dan huruf l asas efektifitas Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juri Ardiantoro selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Sigit Pamungkas, Teradu III Arief Budiman, Teradu IV Ida Budhiati, Teradu VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hadar Nafis Gumay masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Ridwan Hadi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IX Basri M. Sabi, Teradu X Robby Syah Putra, Teradu XI Fauziah, Teradu XII Junaidi, Teradu XIII Muhammad, dan Teradu XIV Hendra Fauzi masing- masing selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum sepanjang terhadap Teradu VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan XIV untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,M.Si, Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tujuh September Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 5 (lima) anggota DKPP yakni Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Putusan Mahkamah Agung Nomor 46K/TUN/2015 tertanggal 30 Maret 2015 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Oleh karenanya berdasarkan asas Res Judicata pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar), putusan a quo harus ditindaklanjuti segera oleh Teradu II s.d Teradu VII. Rentang waktu antara Putusan a quo tertanggal 30 Maret 2015 dengan Keputusan KPU Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh periode 2013-2018 sebagai tindaklanjut dari Putusan a quo, telah menunjukkan jeda waktu yang terlampau lama yang sempat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sekalipun jika dilihat dari kronologis awal tindak lanjut Putusan a quo, yakni tanggal 11 Februari 2016 pada saat Teradu II s.d Teradu VII mengeluarkan Surat KPU RI Nomor 63/KPU/II/2016 perihal Tindak Lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 46K/TUN/2015, tetapi rentang waktu keduanya dinilai terlampau lama. Seharusnya Teradu II s.d Teradu VII dapat menggunakan waktu secara efektif serta tegas dalam menindaklanjuti Putusan a quo. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh selaras dengan Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan: “Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota” Meskipun terdapat mekanisme berbeda dalam proses penjaringan, penyaringan, pengusulan, penetapan dan pelantikan/peresmian anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, secara kelembagaan kedudukan KIP baik fungsi maupun organ merupakan bagian dari KPU. Oleh karena KIP Aceh merupakan bagian dari KPU, sebagai lembaga subordinat KPU, KIP Aceh memiliki sifat yang sama dengan KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal kemandirian (independensi). Klarifikasi yang dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XIV ke DPRK Aceh Timur, sebagai tindaklanjut Surat KPU Nomor 63/KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 terkait nama-nama calon anggota KIP Aceh Timur, justru menunjukkan ketidakmandirian KIP Aceh. Padahal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46K/TUN/2015 tertanggal 30 Maret 2015 telah secara eksplisit memerintahkan nama-nama yang harus ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh Timur dengan merujuk pada hasil Penetapan Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Timur. Hal ini berarti bahwa KIP Aceh dapat memverifikasi langsung nama-nama yang akan ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh Timur sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan MA mengingat proses penjaringan, penyaringan, dan pengusulan di DPRK telah selesai dilakukan. Klarifikasi terhadap DPRK Aceh Timur yang dilakukan KIP Aceh telah mengurangi nilai kemandirian KIP Aceh dan mengimpresikan KIP Aceh sebagai lembaga subordinat DPRK Aceh Timur. Tindakan Teradu II s.d Teradu XIV telah mengakibatkan terganggunya kepastian hukum yang berdampak terhadap terganggunya asas tertib penyelenggaraan pemilu maupun asas efesien dan efektif yang diatur dalam Pasal 5 huruf d, e, k dan e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk kecerobohan Para Teradu dan oleh sebab itu, sanksi PERINGATAN sepatutnya dijatuhkan kepada Teradu II s.d Teradu XIV.