III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan suara
Tingkat Kabupaten/Kota (Form MODEL DB1-DPRD Provinsi) di daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi jumlah perolehan suara
Partai Gerindra tercatat Sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Sembilan) Suara;
2. Bahwa berdasarkan total akumulasi jumlah suara, Partai Gerindra di Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 dinyatakan memperoleh 1 (satu) Kursi untuk
DPRD Provinsi dan dari 10 orang caleg tersebut, Pengadu (Muh. Ishak Zuhur)
memperoleh suara terbanyak yakni 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan
Puluh Tiga) suara, di susul Pihak terkait (Haeruddin Konde) sebanyak 2.868
(Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan) Suara;
3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Provinsi, namun pada tanggal 10 Mei 2019 di Ruang Rapat Pleno,
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu tiba-tiba
memperlihatkan Print Foto salinan C1 Plano-DPRD Provinsi perolehan suara
di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
4. Bahwa dalam print foto yang diperlihatkan tersebut, jumlah Suara Pihak
terkait (Haeruddin Konde) bertambah dari 4 (Empat) suara menjadi 34 (Tiga
Puluh Empat) suara;
5. Bahwa atas dasar Print Foto tersebut, Pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
langsung melakukan perubahan/Penyesuaian sebagaimana Jumlah suara
yang tercantum dalam Print Foto Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan mengurangi jumlah suara tidak sah pada Desa Mambulugo
Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
6. Bahwa atas keputusan ini, Saksi Partai Gerindra Budi Amin mengajukan
protes dan keberatan, mengingat pada saat penghitungan suara di TPS 05
Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, sehingga pleno
tingkat PPK Kecamatan Kapontori dan Pleno Tingkat KPU Kabupaten Buton,
semua Saksi Peserta Pemilu yang hadir maupun Panwascam dan Bawaslu
Kabupaten Buton menerima hasil Pleno tersebut tanpa ada keberatan;
7. Bahwa Pada tanggal 17 April 2019, KPPS TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori Kabupaten Buton telah melakukan Penghitungan Suara di Tingkat
TPS untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang dituangkan dalam Formulir
Model C1-DPRD Provinsi, dan dalam pelaksanaan Penghitungan Suara
tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta
Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1
sebanyak 5 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 4
Suara;
8. Bahwa Pada tanggal 21 April 2019 PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton telah membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
di Tingkat Desa untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan
dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tersebut tidak
ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu
sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1
sebanyak 8 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 19
Suara;
9. Bahwa Pada tanggal 24 April 2019, PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton telah menyelesaikan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam
formulir Model DA1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK Kecamatan Kapontori
Tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing
Peserta Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor
Urut 1 sebanyak 62 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8
sebanyak 423 Suara;
10. Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2019, KPU Kabupaten Buton telah melakukan
pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Buton
untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam formulir Model
DB1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat KPU Kabupaten Buton Tersebut tidak ditemukan adanya
keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu sehingga angka perolehan
suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 sebanyak 407 Suara dan
Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 892 Suara;
11. Bahwa Pengadu sangat keberatan atas hasil Keputusan Rapat Pleno yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melakukan
Perubahan Perolehan Suara yang dimiliki oleh Caleg Partai Gerindra Nomor
Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE (Terlapor), dimana perubahan dimaksud
tidak sesuai dengan Perolehan Suara yang tertuang di Form Model DAA1-
DPRD Provinsi, Form DA1-DPRD Provinsi dan Form DB1-DPRD Provinsi;
12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah
menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada
tanggal 10 Mei 2019 dan telah menetapkan perolehan suara dimaksud
melalui salinan Model DC1-DPRD Provinsi;
13. Bahwa Saksi Partai Gerindra dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat KPU Provinsi an. BUDI AMIN telah mengajukan Keberatan
atas Pleno Rekapitulasi dimaksud dengan mengisi form Model DC2-KPU;
14. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi
di Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk melakukan penelusuran
terkait Prosedur dan Mekanisme Penghitungan suara yang dilakukan oleh
KPPS TPS 05 Desa Mabulugo, dan pada pukul 15.50 Wita Tim Investigasi
berhasil mewawancarai Ketua KPPS TPS 05 Desa Mabulugo. Berdasarkan
keterangan yang di kemukakan oleh Ketua KPPS TPS 05 an. I KOMANG
SUADA Bahwa prosedur tata cara penghitungan Suara di TPS 05 sudah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 dimana
dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara tersebut tidak terdapat
Keberatan dari saksi Peserta Pemilu yang hadir. Selanjutnya Ketua KPPS TPS
05 memberikan keterangan tambahan bahwa setelah 2 minggu selesai
Pelaksanaan Penghitungan Suara di Tingkat TPS 05 ia telah di kunjungi oleh
seseorang yang bernama RIZAL dan mengaku sebagai Utusan Partai Gerindra
dan mengatasnamakan Termohon untuk meminta Kepada Ketua KPPS agar
menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan Perolehan Suara
Termohon sebanyak 30 Suara Harus di akomodir. Dan seketika itu Ketua
KPPS TPS 05 langsung Menandatangani Surat pernyataan Tersebut. Hal ini
tentunya Menimbulkan dugaan Pengadu bahwa sesungguhnya telah terjadi
Persekongkolan jahat antara Termohon dan KPPS 05.(Rekaman Suara Ketua
KPPS 05 Desa Mabulugo terlampir);
15. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi
di Kecamatan Kapontori dan langsung menemui Ketua PPK Kecamatan
Kapontori An. HASALI. Tim Investigasi berhasil Mewawancarai Ketua PPK
Kecamatan Kapontori pada pukul 13.34 Wita. Selanjutnya Ketua PPK
menerangkan bahwa Proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari Saksi
Peserta Pemilu yang hadir termasuk Pembacaan Hasil Perolehan Suara yang
terdapat di Desa Mabulugo. Kemudian Ketua PPK Kecamatan Kapontori
memberikan keterangan Tambahan bahwa disaat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sementara
berlangsung, ia di hubungi oleh Termohon melalui Saluran Telpon untuk
meminta persetujuannya terhadap penambahan Suara yang di miliki oleh
Termohon. Namun oleh Ketua PPK Kecamatan Kapontori tidak menerima
permintaan tersebut dengan dalih bahwa persoalan Pleno di Tingkat
Kecamatan sudah selesai dan bukan lagi Kewenangan mereka untuk
menyelesaikan segala hal ketika terjadi persoalan di kemudian hari.
.(Rekaman Suara Ketua PPK Kecamatan Kapontori terlampir);
16. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi
di Kecamatan Kapontori dan langsung menemui Ketua panwascam
Kecamatan Kapontori an. La Ode Yusrin. Tim Investigasi berhasil
Mewawancarai Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori pada pukul 14.03
Wita. Selanjutnya Ketua Panwascam menerangkan bahwa Proses Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan berjalan lancar tanpa
adanya keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir termasuk Pembacaan
Hasil Perolehan Suara yang terdapat di Desa Mabulugo. Kemudian Ketua
Panwascam Kecamatan Kapontori memberikan keterangan Tambahan bahwa
disaat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara sementara berlangsung, ia di hubungi oleh Termohon
melalui Saluran Telpon untuk meminta Rekomendasi Panwas agar Panwas
Kecamatan Kapontori Mengeluarkan Rekomendasi adanya Pelanggaran di TPS
05 Desa Mabulugo. Namun oleh Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori
tidak memberikan Rekomendasi dengan dalih bahwa Tahapan Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan sudah selesai dan tidak ada masalah apapun,
sehingga tidak ada alasan untuk mengeluarkan Rekomendasi. (Rekaman
Suara Ketua PANWASCAM Kecamatan Kapontori terlampir);
17. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu menurunkan Tim Investigasi dan
berhasil mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Buton Burhan di Kediamannya
pada Pukul 16.20 WITA. Selanjutnya dalam wawancara tersebut, Ketua KPU
Kabupaten Buton menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 telah
dilaksanakan pembacaan Form DB1–DPRD Provinsi Kabupaten Buton,
kemudian dalam pelaksanaannya Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
mengajukan keberatan terhadap Hasil Perolehan Suara salah satu Calon
anggota Legislatif Provinsi Sulawesi Tenggara Haeruddin Konde (Termohon)
dengan menunjukkan hasil Print Foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa
Mabulugo dengan Jumlah Perolehan Suara Termohon sebanyak 34 Suara
yang menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Perolehan Suara
Termohon pada TPS 05 Desa Mabulugo tidak sesuai dengan Hasil
Rekapitulasi Suara yang dituangkan dalam form DB1-DPRD Provinsi Kab.
Buton, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara menurut saksi Partai Gerindra Budi Amin pada
pelaksanaan Rapat Pleno tersebut di luar dari kewenangan Bawaslu yang
menurut pemahaman Saksi Partai Gerindra, Bawaslu hanya boleh
melakukan keberatan terhadap proses tahapan dan persoalan Data Pemilih.
Bahwa berdasarkan keberatan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk
melakukan skorsing terhadap jalannya Pleno sampai Pukul 09.00 WITA
keesokan harinya dengan memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk
menghadirkan Form C1 Plano dan C1 DPRD Provinsi berhologram TPS 05
Desa Mabulugo. Selanjutnya Ketua KPUD Kabupaten Buton dalam
keterangan Tambahannya menerangkan bahwa pada tanggal 11 mei 2019
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di lanjutkan dengan agenda
membuka Kotak Suara tanpa Kehadiran Saksi Partai GERINDRA untuk
mengeluarkan C1 Plano DPRD Provinsi Desa Mabulugo dengan hasil
Perolehan suara Termohon 34. Dan pada saat membuka C1 DPRD Provinsi
berhologram suara Termohon pada TPS 05 Desa Mabulugo sesuai dengan
hasil Penghitungan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan dalam Form
DAA1-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo perolehan Suara Termohon
sebanyak 4 suara. selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buton membuka Kotak
Suara dan menunjukan C1 Plano-DPRD Provinsi dan C1 DPRD Provinsi
berhologram disaksikan oleh Anggota KPU Kab. Buton, KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tanpa di hadiri
oleh Saksi PARTAI GERINDRA, Ketua KPU Kabupaten Buton melakukan
perubahan Perolehan Suara pada FORM DAA1-DPRD Provinsi dan form DA1-
DPRD Provinsi mengikuti hasil perolehan suara berdasarkan C1 plano dengan
mengurangi Jumlah Suara tidak sah sebanyak 30 Suara serta Ketua KPU
Kabupaten Buton langsung membuuhkan parafnya yang disaksikan oleh
anggota KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buton
Melakukan perubahan perolehan suara pada FORM DB1-DPRD Provinsi dan
di paraf oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga Saksi Partai
GERINDRA melakukan keberatan dengan meminta Form DC2-KPU atas
tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Buton. (Rekaman Suara
Ketua KPU Kabupaten Buton terlampir);
18. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu Menurunkan Tim Investigasi dan
berhasil mewawancarai salah satu anggota KPU Kabupaten buton an.
RAHMATIA pada pukul 17.29 Wita. Selanjutnya dalam wawancara tersebut,
Anggota KPU Kabupaten Buton menerangkan bahwa pada tanggal 20 April
2019 PPK Kecamatan Kapontori melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang selanjutnya
dituangkan dalam Form DAA1-DPRD Provinsi dan Form DA1-DPRD Provinsi
yang dipaparkan oleh PPS Tingkat Kelurahan/Desa se Kecamatan Kapontori
dan berlangsung aman walaupun ada sedikit kendala tekhnis namun dapat
diselesaikan pada pleno di Tingkat Kecamatan. Dalam Pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Kapontori Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Desa Mabulugo di Paparkan langsung oleh PPS Desa Mabulugo yang
dihadiri oleh saksi peserta pemilu antara lain saksi Partai PKB, GERINDRA,
PDIP, GOLKAR, NASDEM dan PKS selama rekapitulasi Penghitungan suara
tersebut tidak ada masalah sampai Rapat Pleno Terbuka tingkat Kecamatan
Kapontori di nyatakan selesai. Selanjutnya dalam keterangan tambahannya,
anggota KPU Kabupaten Buton an. RAHMATIA menerangkan bahwa pada
tanggal 2 mei 2019 KPU Kabupaten Buton selesai melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Buton
dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Kecamatan Kapontori yang di paparkan oleh PPK Kecamatan Kapontori yang
di hadiri oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Buton
berlangsung dengan tenang, aman tanpa ada satu keberatanpun yang
diajukan dalam Form DB2-KPU baik dari saksi Peserta Pemilu yang hadir
maupun dari Bawaslu Kabupaten Buton dan dianggap dapat diterima karena
telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Rekaman Suara Anggota KPU Kabupaten Buton an. RAHMATIA
terlampir);
19. Bahwa setelah dilakukan penelitian secara mendalam terhadap FORM DAA1-
DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan dituangkan
dalam FORM DA1-DPRD Provinsi, Jika Suara Termohon berjumlah 49 yang
uraiannya di TPS 004=15 dan TPS 005=34 Jumlah 49 Suara di lima TPS yang
ada di Desa Mambulugo, maka pada aplikasi Form DA1-DPRD Provinsi, yang
dituangkan dalam penginputan ulang oleh Operator Situng KPU sebagai
penganalisa teknis penghitungan, maka aplikasi Form DAA1-DPRD Provins
akan (Merah) atau Tidak Sinkron antara Data Jumlah Pengguna Hak Pilih,
Jumlah Surat Suara yang di gunakan dan Jumlah Seluruh Suara Sah dan
Suara Tidak Sah, sebaliknya Jika Suara pihak terkait (HAERUDDIN KONDE)
berjumlah 19 yang uraiannya di TPS 004=15 dan TPS 005=4 Jumlah 19
Suara di lima TPS yang ada di Desa Mambulugo, maka pada Aplikasi Form
DA1-DPRD Provinsi, yang di tuangkan dalam penginputan ulang oleh
operator Situng KPU sebagai Penganalisa Teknis Penghitungan, Maka Aplikasi
Form DAA1-DPRD Provinsi. Akan terkoneksi dan sinkron antara Data Jumlah
Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara yang digunakan dan Jumlah
Seluruh suara Sah dan Suara Tidak Sah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Identitas Pengadu (MUH. ISHAK
ZUHUR );
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Pengumuman Nomor 717/PL.01.4-
Pu/74/PROV/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi
Sulawesi Tenggara DAPIL 4.3;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Data Rekap Hasil Perolehan Suara di
Kabupaten Wakatobi;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model C1-DPRD Prov Desa
Mambulugo;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model DAA1-DPRD Prov Desa
Mambulugo 7;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRD Prov Kecamatan
Kapontori 9;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model DB1-DPRD Prov Kabupaten
Buton 11;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua KPPS TPS 5 Desa
Mambulugo an. I Komang Suada;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua PPK Kecamatan
Kapontori an. Hasali;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua Panwascam
Kecamatan Kapontori man. La Ode Yusrin;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten
Buton an. Burhan;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Rekaman Suara Anggota KPU Kabupaten
Buton an. Rahmatia;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Hasil Analisa Formulir Model DAA1-DPRD
Prov Desa Mambulugo Dengan Penambahan Angka;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor :193/PL.01.8-
BA/74/PROV/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2019;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Formulir Model DC1-DPRD Prov Provinsi
Sulawesi Tenggara;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Formulir DC2-KPU;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I s.d Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu secara bersama-sama telah bermufakat
melakukan perubahan perolehan suara Pengadu dengan menambahkan
suara kepada Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE
atau mengubah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu;
2. Bahwa sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraa Pemilu, pada
tanggal 8 s.d. 12 Mei 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, yang
dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawalsu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, Saksi Paslon Presiden dan Wapres, Saksi
Partai Politik dan Saksi Perseorangan Calon Anggota DPD yang berlangsung
di Hotel Claro Kendari;
3. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, usai pembacaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat DPRD Provinsi
(Formulir DB1-DPRD Provinsi) oleh KPU Kabupaten Buton, terdapat
tanggapan dari BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Ketua
BAWASLU Provinsi Sdr. Hamiruddin Udu yang pada pokoknya berkeberatan
atas perolehan suara Partai Gerindra untuk tingkat DPRD Provinsi di TPS 005
Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kab. Buton;
4. Bahwa Hamiruddin Udu menyampaikan laporan pelanggaran administrasi
yang diterima pihaknya, ada perolehan suara yang tidak sesuai antara
laporan pelanggaran yang diterima pihaknya dengan yang direkapitulasi KPU
Buton terhadap perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN
KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori,
untuk tingkat DPRD Provinsi;
5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, perolehan suara Calon
Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa
Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton adalah sejumlah 34 (tiga puluh
empat) suara, sedangkan yang direkapitulasi KPU Buton sejumlah 4 (empat)
suara;
6. Bahwa terhadap keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu
meminta Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara untuk menunjukan data atau
dokumen sebagai bukti perolehan suara yang dimaksud. Selanjutnya
Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara memperlihatkan bukti dokumen elektronik
berupa foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori,
beserta Salinan Formulir C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kec.
Kapantori;
7. Bahwa Adapun bukti dokumen elektronik berupa foto C1 Plano-DPRD
Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo, tercantum perolehan suara sebagaimana
Tabel 1 berikut:
Tabel 1:
Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Model C1 Plano-DPRD Provinsi
TPS 005 Desa Mabulugo
NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3
A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR X X 5
2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1
3. HASRAWATI X X 1
4. IRWAN, S.T., M.T. X X 1
5. OKTIFIANI X X X
6. ISRO DAENG HALIM X X X
7. TITIN INRAWATI X X X
8. HAERUDDIN KONDE X 3 4
9. AKBP (Purn.) ILYAS X X X
10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1 + X 4 5
A.2)
EMPAT PULUH LIMA
(ditulis dengan huruf)
Selanjutnya, bukti Salinan Model C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo
yamh dimiliki Bawaslu Provinsi, tercantum perolehan suara sebagaimana
Tabel 2. Berikut:
Tabel 2:
Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Salinan Model C1-DPRD
Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo
NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3
A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR X X 5
2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1
3. HASRAWATI X X 1
4. IRWAN, S.T., M.T. X X 1
5. OKTIFIANI X X X
6. ISRO DAENG HALIM X X X
7. TITIN INRAWATI X X X
8. HAERUDDIN KONDE X 3 4
9. AKBP (Purn.) ILYAS X X X
10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1 + X 4 5
A.2)
EMPAT PULUH LIMA
(ditulis dengan huruf)
8. Bahwa merespon keberatan dan data pendukung berupa dokumen Salinan
Model C1 dan foto C1 Plano dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Para
Teradu meminta KPU Buton untuk memberikan penjelasan perihal keberatan
Bawaslu Provinsi a quo;
9. Bahwa penjelasan KPU Buton adalah bahwa formulir C1 yang digunakan saat
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kapantori untuk pengisian Model DAA1-
DPRD Provinsi Desa Mabulugo, adalah Model C1 Hologram-DPRD Provinsi.
dan berdasarkan Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, yang dimiliki
KPU Buton tercantum perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN
KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori
Kabupaten Buton adalah sejumlah 4 (empat) suara;
Data ini telah diinput pada Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo
Adapun data pada dokumen Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo,
tercantum perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana Tabel 3 berikut:
Tabel 3:
Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Model DAA1-DPRD Provinsi
Desa Mabulugo
DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI TPS TPS TPS TPS TPS JUMLAH
POLITIK DAN SUARA CALON 1 2 3 4 5 AKHIR
A.1 2. PARTAI GERINDRA 1 0 1 4 3 9
A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR 0 1 0 2 5 8
2. ARBAIN AULIA RAHMAN,
0 0 0 1 1 2
SH
3. HASRAWATI 1 0 0 0 1 2
4. IRWAN, S.T., M.T. 0 0 1 0 1 2
5. OKTIFIANI 0 0 0 0 0 0
6. ISRO DAENG HALIM 0 0 0 0 0 0
7. TITIN INRAWATI 0 0 0 0 0 0
8. HAERUDDIN KONDE 0 0 0 15 4 19
9. AKBP (Purn.) ILYAS 1 0 0 0 0 1
10. M. RAMADHAN ILAHI, SP 1 0 0 0 0 1
JUMLAH SUARA SAH PARTAI
4 1 2 22 15 44
POLITIK DAN CALON (A.1 + A.2)
10. Bahwa KPU Buton juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui
persoalan ini dari Bawaslu Kab. Buton saat break/skorsing Rapat Pleno
(untuk Buka Puasa dan ISHOMA), sehingga KPU Buton melakukan
penelusuran dengan mendownload C1 SITUNG (DPRD Provinsi TPS 005
Mabulugo), dan DAA 1 SITUNG (DPRD Provinsi Desa Mabulugo). Setelah C1
SITUNG diperiksa, KPU Buton menemukan perolehan suara Calon Nomor
Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa
Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton adalah sejumlah 34 (tiga puluh
empat) suara, sedangkan perolehan suara a quo pada DAA 1 SITUNG
sejumlah 4 (empat) suara;
11. Bahwa terhadap perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN
KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori
Kabupaten Buton, yang berbeda-beda tersebut, Para Teradu berdasarkan
rekomendasi lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rapat pleno
meminta KPU Buton untuk menyiapkan dokumen fisik Formulir Model C1
Plano-DPRD Provinsi ASLI, dengan membawa Kotak Suara DPRD Provinsi
TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori dan Kotak 2 PPK Kapantori (Kotak
berisikan C1 Plano seluruh TPS di Kec. Kapantori) bersama-sama dengan
Bawaslu Buton dan meminta pendampingan Kepolisian. Pengambilan Kotak
dalam rangka penyandingan data C1.PLANO ASLI dengan data dokumen baik
yang dimiliki Bawaslu (Foto C1 Plano dan Salinan Model C1), C1 SITUNG
maupun DAA1;
12. Bahwa tindakan Para Teradu merespon keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara adalah tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 Peraturan
KPU Nomor 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil yang berbunyi:
Pasal 67
(1) Saksi dan/atau Bwaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu provinsi/
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan atau
mencocokan selisih rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD,
Model DB1-DPRD Provinsi.;
13. Bahwa Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2019, Rapat Pleno dilanjutkan
dengan agenda awal pembukaan kotak suara DPRD Provinsi TPS 005 Desa
Mabulugo dan Kotak 2 PPK Kapantori, dengan kronologis sebaga berikut:
a. KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton dengan
pengamanan dari Kepolisian Resort Buton tiba ditempat kegiatan Rapat
Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar pukul 08.30
WITA;
b. Rapat rekapitulasi tingkat Provinsi dilanjutkan pada pukul 09.30 WITA
dengan melakukan pembukaan 2 buah kotak suara TPS 005 Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi
dan Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Rapat Pleno ini telah dihadiri saksi
peserta pemilu mulai TKN 01 dan BPN 02, beberapa Saksi Partai Politik
(minus Partai GERINDRA), Saksi Perseorangan DPD dan Pemantau
Pemilu serta BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Selanjutnya Rapat diskorsing untuk dilakukan mediasi dengan para pihak
yang hadir;
d. Pembukaan Kotak 2 PPK Kapantori, ditemukan Model C1.Plano-DPRD
Provinsi yang tercantum perolehan suara Calon No. Urut 8 Partai
Gerindra sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara
tidak sah sebanyak 9 suara.
Data ini tidak sesuai dengan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori dimana perolehan suara calon No. Urut
8 Partai Gerindra tertulis sebanyak 4 suara dan jumlah surat suara tidak
sah sebanyak 39 suara;
e. Ditengah pembukaan kotak berlangsung, salah seorang yang hadir
diruang Pleno mengaku saksi Partai Gerindra berkeberatan dengan
dilakukannya pembukaan kotak suara tersebut. Namun karena yang
bersangkutan bukanlah saksi yang memperoleh mandat dari Partai
Gerindra (setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi), Para Teradu
tidak merespon keberatan yang bersangkutan, dan Para Teradu meminta
pendapat saksi lain atau peserta rapat pleno, apakah pembukaan kotak
dapat dilanjutkan, dan peserta pleno menyetujui untuk dilanjutkannya
pleno. Saksi BPN 02 Sdr. H. Muchlis yang juga selaku pengurus dari
Partai Gerindra Prov. Sulawesi Tenggara secara khusus menyetujui
untuk dilakukannya pembukaan kotak guna pencocokan data perolehan
suara;
f. Selanjutnya, KPU Kabupaten Buton melalui mediasi didalam ruang sidang
pleno, dihadapan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi Peserta
Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DAA1-
DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori pada partai
Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara:
1) Mencoret angka 4 perolehan suara calon nomor urut 8 pada kolom
TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan
pembetulan dengan angka 34;
2) Mencoret angka 19 perolehan suara calon no urt.8 pada kolom
jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 49;
3) Mencoret angka 15 jumlah suara sah partai politik dan calon pada
calon no urt. 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 45;
4) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt.8 pada kolom
jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 74;
5) Mencoret angka 39 jumlah suara tidak sah TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 9;
6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah
akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 31;
7) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam
dokumen DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan
dan pembetulan sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA
tidak memberikan paraf karena saksi partai belum hadir.
g. Begitupula pembetulan dilakukan terhadap formulir Model DA1-DPRD
Provinsi, Kecamatan Kapantori dengan cara sebagai berikut:
1) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urut. 8 pada kolom
Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan
dengan angka 74;
2) Mencoret angka 400 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan
menuliskan pembetulan dengan angka 430;
3) Mencoret angka 639 jumlah suara sah partai politik dan calon
untuk perolehan suara pada kolom jumlah pindahan Kecamatan
Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan
angka 669;
4) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan
dengan angka 453;
5) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon
untuk perolehan suara pada kolom jumlah akhir Kecamatan
Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702;
6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan
dengan angka 31;
7) Mencoret angka 353 jumlah suara tidak sah pada jumlah pindahan
lembar 4 hal 1 dan Hal 2 Kecamatan Kapontori dan menuliskan
pembetulan dengan angka 353;
8)
Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah
akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan
angka 366;
9) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam
dokumen DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori sepanjang
terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar
pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf
karena saksi partai belum hadir.
h. Terakhir pembetulan dilakukan terhadapa dokumen Model DB1-DPRD
Provinsi Kabupaten Buton, dengan cara sebagai berikut:
1) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453;
2) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon pada
kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702;
3) Mencoret angka 892 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 922;
4) Mencoret angka 2.539 jumlah suara sah partai politik dan calon
pada kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan
angka 2.569;
5) Mencoret angka 7.522 jumlah seluruh suara sah pada kolom
Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan
angka 7.552;
6) Mencoret angka 56.270 jumlah seluruh suara sah pada kolom
jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan
angka 56.300;
7) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom Kapontori
lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 366;
8) Mencoret angka 2.355 jumlah suara tidak sah pada kolom
jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan
dengan angka 2.325;
i. Selanjutnya, Teradu I Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
paraf dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton
sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan
sekitar pukul 17.40 WITA. Paraf Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara
baru dapat dilakukan pada sore hari, karena Saksi partai GERINDRA
baru hadir dan mengikuti pleno sekitar pukul 13.00 Wita dan saksi
Partai Gerindra menolak memberikan paraf pada dokumen DB1-DPRD
Provinsi yang telah diparaf Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan
menuangkannya dalam Formulir Model DC2-KPU;
14. Bahwa tindakan Para Teradu melakukan pembetulan adalah tindakan yang
diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat 4 dan ayat (5) Juncto Pasal 67 ayat (4 )
dan ayat (5) Peraturan KPU No. 4/2019tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang
berbunyi:
Pasal 52:
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam
formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-
DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai
kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan
paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 67:
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam
formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau
Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam
formulir Model DC2-KPU.
(5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf
pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Atas Dalil Pengadu a quo, sesungguhnya Pengadu tidak memahami secara
utuh makanisme atau prosedur pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara
secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa
secara umum prosedur pembetulan secara berjenjang dapat dilakukan
sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu di atas. Bahwa berdasarkan
prosedur pembetulan sebagaimana ketentuan tersebut, pembetulan
dilakukan secara berjenjang mulai pada dokumen formulir Model DAA1-
DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi berdasarkan angka yang
tertera dalam dokumen formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi. Setelah
pembetulan pada 2 (dua) dokumen dimaksud dilanjutkan dengan
pembetulan pada dokumen formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Pembetulan
tersebut dilakukan setelah memperoleh kesepakatan dalam forum Mediasi
yang disediakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi.
15. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana telah ditetapkan
dalam formulir Model DC1-DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat
Belas Ribu Sembilan Belas) Suara;
16. Bahwa Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD Provinsi.
Meskipun demikian terhadap dalil Pengadu bahwa Pengadu memperoleh
suara terbanyak sebanyak 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh
Tiga) suara adalah dalil yang tidak benar. Perolehan Suara terbanyak yang
benar adalah pada pihak terkait (Haeruddin Konde) dengan perolehan suara
sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) suara;
17. Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun
2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah menetapkan
perolehan suara dimaksud melalui salinan Model DC1-DPRD Provinsi. Atas
Dalil Pengadu ini, Para Teradu membenarkan dalil Aduan Pengadu ini bahwa
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Provinsi Sulawesi Tenggara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 telah ditetapkan pada 12 Mei 2019 dan salinan formulir Model DC1-
DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 telah diumumkan dan
diunggah ke publik yang dapat di akses luas melalui media social facebook
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Bahwa Pengadu mendalilkan “bahwa Saksi Partai Gerindra dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi an. BUDI
AMIN telah mengajukan keberatan atas Pleno Rekapitulasi Dimaksud dengan
mengisi form Model DC2-KPU. Atas Dalil Pengadu ini, Para Teradu
menjelaskan bahwa atas aduan Pengadu yang dituangkan dalam formulir
Model DC2-KPU lebih pada keberatan atas dilakukannya pembetulan
perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo. Berdasarkan hal tersebut Saksi
Partai GERINDRA an. BUDI AMIN mengemukakan keberatan tidak
memberikan paraf di perbaikan karena seharusnya dilakukan paraf yang
sama juga dalam dokumen formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa
Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori. Terkait
aduan Pengadu a quo, para Teradu berpendapat bahwa prosedur pembetulan
telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana Para Teradu telah uraikan pada jawaban diatas, sebaliknya jika
Para Teradu mengabaikan prosedur pembetulan sebagaimana amanah
ketentuan peraturan perundang-undangan justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum;
19. Bahwa Terhadap dalil a quo, Teradu I dengan tegas membantah, yang benar
adalah dalam rapat pleno tingkat Provinsi, Para Teradu (KPU Provinsi) telah
menyiapkan Formulir DC2-KPU jika dalam pelaksanaan rapat pleno terdapat
keberatan dari saksi peserta pemilu maupun Bawaslu Provinsi, terhadap
seluruh keberatan yang disampaikan oleh saksi Peserta Pemilu termasuk
saksi Partai Gerindra atas nama Budi Amin telah ditandatangani oleh Teradu
I dan diserahkan 1 rangkap kepada saksi Peserta Pemilu yang menyatakan
keberatan;
20. Bahwa permasalahan sebagaimana pokok aduan a quo, sesungguhnya
Pengadu telah pula menyampaikan laporan melalui penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun
berdasarkan Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dalam
amarnya menolak laporan a quo sebagaimana kami kutip:
1) Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor
perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 ditolak;
2) Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor
perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tidak ditindaklanjuti
dengan sidang pemeriksaan.
21. Bahwa permasalahan sebagaimana pokok aduan a quo, sesungguhnya
merupakan kategori sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang
ranahnya penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Namun Partai Gerindra saat penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di
MK, tidak mendaftarkan permasalahan ini melainkan hanya mengajukan
permohonannya untuk DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Muna 6 dan
Daerah Pemilihan Kolaka Utara 1;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi dokumentasi pelaksanaan rapat pleno;
Bukti T-2 : Fotokopi Pembukaan Kotak 2 PPK Kapantori;
Bukti T-3 : Fotokopi Model C1.Plano-DPRD Provinsi yang tercantum
perolehan suara Calon No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak
34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara tidak
sah sebanyak 9 suara;
Bukti T-4 : Fotokopi formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori;
Bukti T-5 : Fotokopi Perbaikan DAA1-DPRD Provinsi;
Bukti T-6 : Fotokopi Perbaikan DA1-DPRD Provinsi;
Bukti T-7 : Fotokopi Perbaikan DB1-DPRD Provinsi;
Bukti T-8 : Fotokopi Formulir Model DC2-KPU;
Bukti T-9 : Fotokopi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi
Sulawesi Tenggara perolehan suara Partai Gerindra
sebagaimana telah ditetapkan dalam formulir Model DC1-
DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu
Sembilan Belas) Suara;
Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD
Provinsi. Meskipun demikian terhadap dalil Pengadu bahwa
Pengadu memperoleh suara terbanyak sebanyak 2.883 (Dua
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara adalah dalil
yang tidak benar. Perolehan Suara terbanyak yang benar
adalah pada pihak terkait (Haeruddin Konde) dengan
perolehan suara sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus
Sembilan Puluh Delapan) suara
Bukti T-10 : Fotokopi kumpulan DC2-KPU;
Bukti T-11 : Fotokopi laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan
nomor perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tidak
ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI SAMPAI DENGAN TERADU
X
[2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d Teradu X membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d Teradu X memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 1 (satu) dalam perkara a quo
yang pada pokoknya mendalilkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota (Forma Model DB1-DPRD Provinsi)
di DAPIL Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi perolehan suara Partai
Gerindra tercatat sebanyak 13.989 suara. Bahwa terhadap dalil tersebut Para
Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, perolehan suara Partai Gerindra di
Hotel Claro dari tanggal 10 s.d 12 Mei 2019 setelah dilakukan koreksi
kesalahan penulisan perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kabupaten
Buton adalah sebanyak 14.019 suara;
2. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 2 (dua) dalam perkara a quo
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa total akumulasi suara Partai
Gerindra di DAPIL Sulawesi Tenggara 4 (empat) dinyatakan memperoleh 1
(satu) kursi untuk DPRD Provinsi dari 10 (sepuluh) Caleg yang ada, Pengadu
(Sdr. Muh. Ishak Zuhur) memperoleh suara terbanyak yakni 2.883 suara
disusul pihak terkait (Sdr. Haeruddin Konde) sebanyak 2.868 suara. Bahwa
terhadap dalil tersebut Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara, perolehan suara Pengadu An. Sdr. Muh. Ishak Zuhur adalah
sebanyak 2.883 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara sedangkan
perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde setelah dilakukan koreksi kesalahan
penulisan dengan mengacu pada C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 05 Desa
Mabulugo yang diambil dalam kotak suara adalah sebanyak 2.898 suara;
3. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat)
dalam perakara a quo yang pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 10 Mei
2019 bertempat di tempat pelaksanaan Rapat Pleno Reklapitulasi Perolehan
Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Teradu 6 (enam)
yakni Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr. Hamiruddin Udu
tiba-tiba memperlihatkan print out foto salinan C1.Plano-DPRD Provinsi di
TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton dan dalam
print out foto salinan yang diperlihatkan jumlah perolehan suara Sdr.
Haeruddin Konde bertambah dari 4 suara menjadi 34 suara. Bahwa terhadap
dalil tersebut, Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019,
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr.Hamiruddin Udu
sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan foto screen formulir C1-Plano-
DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dari Sdr.Maman, SH selaku ketua
Bawaslu Kabupaten Buton sekaligus Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buton. Dalam foto formulir C1-Plano-DPRD
Provinsi tersebut, Perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor Urut 8 dari Partai Gerindra An. Haeruddin Konde tertera
sebanyak 34 suara, berbeda dengan yang tertulis dalam formulir DAA1 dan
formulir DA1 PPK Kapontori yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Buton
mengakumulasi total perolehan suara partai Gerindra yang dibacakan oleh
KPU Kabupaten Buton pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara yang sedang berlangsung. Atas dasar perbedaan data tersebut,
Bawaslu Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk memastikan kembali kebenaran perolehan suara yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya, setelah dilakukan
pengecekkan kebenaraan perolehan suara para Caleg Gerindra di C1.Plano-
DPRD Provinsi diketahui bahwa perolehan suara Caleg Gerindra Nomor Urut
8 a.n Haeruddin Konde yang benar adalah 34 suara, bukan 4 suara.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton melakukan
koreksi yang disaksikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu
Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Buton, dan saksi peserta Pemilu
yang hadir;
4. terkait dengan aduan Pengadu pada angka 5 (lima) dalam perakara a quo
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa atas dasar prin foto yang
diperlihatkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara , Pihak KPU Sulawesi
Tenggara langsung melakukan perubahan/penyesuain sebagaimana jumlah
suara yang tercantum dalam foto C1-Plano yang diperlihatkan oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para
Teradu menjelaskan bahwa proses perubahan/penyesuaian dan/atau koreksi
perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde di TPS 5 Desa Mabulugo tidak
dilakukan dengan serta merta setelah melihat jumlah perolehan suara dari
foto screen formulir C1.Plano-DPRD Provinsi yang diperlihatkan pada saat itu.
Adapun kronologis perubahan/penyesuain atau tindakan koreksi perolehan
suara Sdr. Haeruddin Konde adalah sebagai berikut::
a. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Sdr. Haeruddin Konde datang ke
Bawaslu Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu, sehingga disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk melengkapi syarat formil-materil laporan. Akan tetapi, sampai
dengan tanggal 10 Mei 2019 sdr Haeruddin Konde masih belum
melengkapi laporannya;
b. Bahwa pada tanggal 8 - 12 Mei 2019 adalah jadwal rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi;
c. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan
sidang mempersilahkan kepada KPU Buton untuk membacakan hasil
rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Buton untuk semua jenis
pemilihan;
d. Bahwa setelah KPU Buton membacakan hasil rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kabupaten Buton, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku
pimpinan sidang pleno, mempersilahkan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk memberikan tanggapan terhadap data
perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Buton;
e. Bahwa setelah dipersilahkan (sekitar pukul 22.00 Wita), Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu (Teradu 6), memberikan
tanggapan yang pada pokoknya menyampaikan adanya informasi terkait
adanya perbedaan data perolehan suara pada formulir C1.hologram-
DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dengan foto screen C1.Plano-
DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton. Ketidaksesuaian data tersebut yakni adanya perbedaan antara
perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 8 (delapan)
dari Partai Gerindra An. Sdr Haeruddin Konde, yakni sebanyak 34 suara
sebagaimana foto formulir C1.Plano-DPRD Provinsi, dan sebanyak 4
suara dalam formulir C1 Hologram-DPRD Provinsi yang dijadikan dasar
KPU Buton dan jajaran mengakumulasi total perolehan suara Caleg
Partai Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara 4 pada formulir DAA1, formulir
DA1, dan formulir DB1;
f. Bahwa selanjutnya, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan sidang Rapat
Pleno pada saat itu, mempersilahkan kepada KPU Kabupaten Buton
untuk memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud huruf d;
g. Bahwa adapun tanggapan KPU Buton adalah menyatakan KPU Kabupaten
Buton sudah melihat data dari Bawaslu Kabupaten Buton dan dari data
formulir C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 5 Desa Mabulugo yang sebelumnya
telah di unduh pada SITUNG KPU, dan terhadap hal tersebut KPU Buton
menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari PPK Kapontori bahwa
pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan
Kapontori, pengisian perolehan suara dalam Formulir DAA1 Kecamatan
Kapontori menggunakan formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi. Bahwa
menurut PPK Kapontori, bahwa dalam Formulir C1 Hologram tersebut,
perolehan suara calon yang bersangkutan tertulis memperoleh suara
sebanyak 4 suara, namun dalam foto screen Formulir C1 Plano yang di
unduh pada SITUNG KPU, calon yang bersangkutan tertulis memperoleh
suara sebanyak 34 suara. Kemudian menurut KPU Kabupaten Buton,
berdasarkan pesan singkat (short message service) yang diterimanya dari
PPS Desa Mabulugo, bahwa PPS Desa Mabulugo setelah melihat kembali
arsip foto formulir C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo yang
dimiliknya dan disandingkan dengan formulir C1.Hologram-DPRD
Provinsi, perolehan suara calon yang bersangkutan dalam foto Formulir
C1 Plano adalah benar , yakni sebanyak 34 suara;
h. Bahwa Selanjutnya, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan sidang,
meminta pandangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap
jawaban yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Buton;
i. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu,
memberikan tanggapan dengan meminta kepada pimpinan sidang untuk
melakukan pemeriksaan kembali data perolehan suara caleg DPRD
Provinsi Partai Gerindra di meja mediasi dengan melibatkan KPU
Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton, dan para saksi. Setelah
dilakukan pemeriksaan kembali, maka diputuskan untuk harus melihat
formulir C1.Plano-DPRD Provinsi yang asli, yang ada dalam kotak suara
yang tersimpan di KPU Kabupaten Buton. Atas keputusan tersebut,
penetapan perolehan suara hasil Pemilu dari Kabupaten Buton ditunda,
dan diminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk menghadirkan Kotak
Suara TPS 05 Desa Mabulugo ke tempat rekapitulasi penghitungan suara
di hotel Claro dengan dikawal oleh aparat keamanan dan pengawas
Pemilu kabupaten Buton;
j. Bahwa setelah ditunda penetapan hasil Pemilu dari Kabupaten Buton
hingga menunggu kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo, rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dilanjutkan dengan
kabupaten lain;
k. Bahwa setelah tiba kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo pada tanggal 11
Mei 2019, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dari Kabupaten
Buton dibuka kembali, yakni dengan agenda membuka kotak suara TPS
05 Desa Mabulugo untuk melihat formulir C1.Plano-DPRD Provinsi dan
melihat formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi. Hasilnya adalah benar ada
kekeliruan dalam penulisan formulir C1.hologram-DPRD Provinsi, yakni
perolehan partai Gerindra caleg nomor urut 8 a.n Haeruddin Konde yang
tertulis 4 suara, yang sebenarnya adalah memperoleh suara 34 suara.
Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara An. Sdr. Muh Nato AL Haq, Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara An. Sdr. Hamiruddin Udu, KPU Kabupaten Buton,
Bawaslu Kabupaten Buton An. Sdr Maman dan Sdr. Delty Jeans;
l. Bahwa setelah perolehan suara masing-masing caleg di formulir C1.Plano-
DPRD Provinsi asli, KPU Kabupaten Buton disaksikan para pihak
melakukan koreksi terhadap formulir DAA1, formulir DA1, dan formulir
DB1 sertai paraf;
m. Selanjutnya, fomulir DAA1 dan formulir DA1 Kecamatan Kapontori yang
telah dilakukan koreksi tersebut, dimasukkan kembali ke dalam kotak
suara, selanjutnya kotak suara tersebut disegel kembali, dan
dipindahkan dari meja mediasi;
n. Selanjutnya, pimpinan sidang memerintahkan kepada operator KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan koreksi angka pada
perolehan suara sah Partai Gerindra dan calon yang bersangkutan
(Haeruddin Konde) pada formulir rekapitulasi penghitungan suara (excel)
yang ditampilkan di layar proyektor.
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formuir DB1-DPRD Provinsi Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Peolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton
setelah diperbaiki pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Bukti T-2 : Fotokopi Formulir DC1-DPRD Provinsi Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Bukti T-3 : Fotokopi Foto C1-Plano DPRD Provinsi di TPS 05 Desa
Mabulugo dari Sdr Maman, SH (Ketua Bawaslu Kabupaten
Buton) yang disampaikan kepada Dr. Hamiruddin Udu selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara;
Bukti T-4 : Fotokopi Formuir laporan Sdr. Haeruddin Konde yang belum
ditandatangani;
Bukti T-5 : Fotokopi Print out Formulir Model A. Hasil Pengawasan staf
Bawaslu Kabupaten Buton terhadap Proses Pergerakan Kotak
Suara TPS 05 Desa Mambulugo dari Gudang KPU Kabupaten
Buton ke Hotel Claro di Kendari;
Bukti T-6 : Fotokopi
1. Print out Hasil scan foto copy formulir C1-DPRD Provinsi
Salinan yang diperoleh dari hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Buton;
2. Foto formuir C1-DPRD Provinsi Hologram di atas Meja
Mediasi setelah dilakukan pembukaan kotak suara TPS
05 Desa Mambulugo Kecmatan Kapontori Kabupaten
Buton;
3. Fotot C1-Plano DPRD Provinsi di atas Meja Mediasi
setelah dilakukan pembukaan kotak suara TPS 05 Desa
Mambulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
4. Foto Ffrmulir DAA1-DPRD Provinsi di atas Meja Mediasi
pada saat akan dilakukan perbaikan;
5. Foto pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo
pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara bertempat di Hotel Claro tanggal 11 Mei 2019;
6. Formulir Model A. Hasil Pengawasan staf Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Rekaman audio visual pada saat Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara menyampaikan instruksi perihal
perolehan suara Calon DPRD Provinsi dari Partai
Gerindra di TPS Nomor 05 Desa Mambulugo dan pada
saat pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI SAMPAI DENGAN TERADU
XV
[2.8] Menimbang bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu XI s.d Teradu XV membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu XI s.d Teradu XV memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
membantah perolehan suara Partai Gerindra tersebut bahwa di Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi jumlah perolehan suara
Partai Gerindra tercatat sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Sembilan) Suara, yang benar adalah hasil perolehan suara
Partai Gerindra sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam
formulir Model DC1-DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat Belas
Ribu Sembilan Belas) Suara;
2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
membenarkan bahwa Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD
Provinsi. Meskipun demikian dalam kesempatan ini Para Teradu sekaligus
membantah dalil Pengadu bahwa Pengadu memperoleh suara terbanyak
sebanyak 2883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara.
Perolehan Suara terbanyak sebenarnya adalah pada pihak terkait (Haeruddin
Konde) dengan perolehan suara sebanyak 2898 (Dua Ribu Delapan Ratus
Sembilan Puluh Delapan) suara;
3. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
membenarkan kejadian tersebut, lebih jelasnya akan diuraikan dalam
kronologis sebagai berikut:
a. Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Buton dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019
mulai sekitar pukul 16.30 WITA;
b. Pembacaan hasil rekapitulasi dilakukan dimulai dari jenis pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden (DB1-PPWP), DPR (DB1-DPR), DPD (DB1-
DPD) dan DPRD Provinsi (DB1-DPRD Provinsi) Daerah Pemilihan Sulawesi
Tenggara 4 Kabupaten Buton;
c. Pembacaan DB1-DPRD Provinsi diskor pada pukul 17.35 Wita untuk
keperluan buka Puasa, ISHOMA;
d. Saat Skorsing berlangsung, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
menerima pemberitahuan melalui whatsapp yang dikirimkan oleh
BAWASLU Kabupaten Buton terkait adanya aduan Caleg Nomor urut 8
Partai GERINDRA an. HAERUDDIN KONDE melalui BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tenggara yang suaranya sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara
sebagaimana tercantum dalam Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa
Mabulugo (Bukti T-002), hanya tercantum 4 Suara dalam formulir Model
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, dan sisanya sebanyak 30 (Tiga
Puluh) Suara dimasukkan dalam Suara Tidak Sah dalam formulir Model
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton;
e. Skrosing Rapat Pleno dicabut sekitar pukul 21.00 Wita dilanjutkan
pembacaan lanjutan DB1-DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi
Tenggara 4 Kabupaten Buton;
f. Sekitar pukul 21.15 Wita Pembacaan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
dari Kabupaten Buton selesai dan dikembalikan kepada Pimpinan Sidang;
g. Pimpinan Sidang meminta tanggapan dan pandangan dari setiap Saksi
Peserta Pemilu yang hadir, namun tidak ada yang memberikan tanggapan;
h. Selanjutnya tanggapan dari BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
pada umumnya menyoroti mengenai persoalan pengadministrasian Pemilu
dan hasil yang masih perlu diberi penjelasan serta diakhiri dengan
penerusan atas tanggapan masyarakat sebagaimana diuraikan dalam
huruf d;
i. Pimpinan sidang selanjutnya meminta Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton untuk memberikan penjelasan singkat terkait
pengadministrasian Pemilu dan hasil serta meminta keterangan terkait
aduan yang disampaikan Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana huruf d;
j. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memberikan penjelasan terkait
pengadministrasian Pemilu dan hasil baik secara lisan maupun secara
tertulis (Bukti T-004). Dalam kesempatan itu juga Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton, menyampaikan beberapa hal, yaitu Salinan C1-
DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo yang diumumkan di TPS 005
(Bukti T-002) dan Sekretariat PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton, serta yang disampaikan kepada Saksi Partai Politik
yang hadir dan ke Situng KPU melalui KPU Kabupaten Buton adalah sama
seperti yang tertera dalam Tabel 2 bahwa perolehan suara Caleg Partai
GERINDRA Nomor Urut 8 an. HAERUDDIN KONDE sebanyak 34 (Tiga
Puluh Empat) Suara sesuai dengan Dokumen Print Foto C1.Plano-DPRD
Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo (Bukti T-005) dan angka tersebut
berbeda dengan hasil Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Kapontori
dalam Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo (Bukti T-003)
yang memuat angka 4;
k. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton selanjutnya menghubungi
Ketua PPK Kapontori an. HASALI dan Anggota PPK Kapontori an. Amsan
Imbo, S.Pd serta Ketua PPS Mabulugo an. KASIM dan Anggota PPS
Mabulugo an. Gde Cok Unamti melalui pesan Whatsapp, sms dan telepon
untuk meminta penjelasan terkait perolehan suara Caleg tersebut,
berbeda antara yang tertera dalam Salinan C1-DPRD Provinsi (Bukti T-
002), Print Foto C1.Plano DPRD Provinsi di TPS 005 (Bukti T-005) dan
dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori Kabupaten Buton;
l. Penjelasan dari Ketua PPK Kapontori dan Ketua PPS Desa Mabulugo
bahwa perbedaan angka pada formulir Rekapitulasi Ringkat Kecamatan
(DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo) disebabkan saat pembacaan C1-
DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton pada perolehan suara calon nomor urut 8 Partai
GERINDRA tertera angka 4 sehingga angka tersebutlah yang dijadikan
acuan, dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik sehingga
Panwascam Kapontori juga tidak mempersoalkan hal tersebut;
m. Atas penjelasan tersebut, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta
kepada Pimpinan Sidang, agar dibuka forum mediasi di depan ruangan
sidang untuk mencocokkan seluruh dokumen yang diperlukan, yaitu
Salinan C1-DPRD Provinsi, Print Foto C1.Plano DPRD Provinsi TPS 005
Desa Mabulugo dan Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
n. Atas hasil mediasi tersebut tidak dapat diperoleh kesimpulan untuk
dilakukan pembetulan, karena semua dokumen yang dipersandingkan
hanyalah salinan;
o. setelah menerima masukan dan saran dari peserta sidang, agar dicapai
penyelesaian secepatnya, maka langkah yang diambil adalah membuka
Kotak Suara DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo yang memuat
Formulir Model C1.Plano DPRD Provinsi dan membuka Kotak II PPK
Kapontori yang menghimpun kumpulan Formulir Model C1-DPRD Provinsi
yang berhologram se-Kecamatan Kapontori yang sedang di simpan di
Gudang KPU Kabupaten Buton di Pasarwajo;
p. Selanjutnya Pimpinan Sidang meminta Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton agar melakukan koordinasi dengan para pihak yang
berkepentingan untuk memudahkan pengambilan 2 buah kotak suara
dimaksud huruf o.
4. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
membantah sepanjang frasa kalimat “… bertambah dari 4 (Empat) suara
menjadi 34 (Tiga Puluh Empat) Suara”. Frasa kalimat tersebut menunjukkan
pernyataan Pengadu seolah-olah memiliki dokumen yang sama dengan atau
serupa dengan dokumen yang ditunjukkan oleh Ketua BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tenggara (Bukti T-005) yang hanya memiliki tanda berupa satu garis
tegak sebanyak 4 garis dengan kolom Caleg nomor Urut 8 sehingga pada
kolom akhir ditulis jumlah 4 (Empat) Suara. Faktanya frasa kalimat ini
dikembangkan oleh Pengadu bukan berasal dari sumber data asli yang sama
berupa Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori Kabupaten Buton (Bukti T-002) tetapi berasal dari data Salinan
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
(Bukti T-003). Dalam pokok aduan Pengadu ini mengabaikan Salinan formulir
Model C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo (Bukti T-002) yang telah
diumumkan dan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan.
Informasi yang benar yang diperoleh dari print foto C1.Plano-DPRD Provinsi
TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton (Bukti T-005)
tersebut adalah angka yang tertulis pada kolom Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor urut 8 an. HAERUDDIN KONDE terdiri atas tally
berikat sebanyak 6 (enam) ikat dan tally tak berikat sebanyak 4. Setiap 1
(satu) tally mewakili 1 suara dan setiap satu tally berikat mewakili 5 (lima)
suara, maka tally berikat sebanyak 6 (enam) ikat berarti mewakili 6 x 5 = 30
suara dan 4 tally mewakili 4 suara sehingga jumlahan pada kolom akhir Caleg
Nomor urut 8 sebanyak 30 Suara + 4 Suara menjadi 34 (Tiga Puluh Empat)
Suara adalah perolehan suara yang sebenarnya. Pemberian tanda tally ke
dalam formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 005 Desa Mabulugo di
atur sesuai ketentuan angka 2 huruf b Ayat (1) Pasal 53 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa bila diperoleh 1 suara
sah, maka dalam dokumen C1.Plano-DPRD Provinsi ditandai dengan
“memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada kolom
perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal
memotong 4 (empat) garis tegak tersebut)”. Ketentuan tally berikat tersebut
sebagai berikut:
5. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
membantah langsung melakukan perubahan/penyesuaian setelah
ditunjukkan print foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulogo
Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Berdasarkan informasi yang
disampaikan oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara tanggal 10 Mei 2019 sekitar Pukul 21.30 Wita, telah ada aduan
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan
Sulawesi Tenggara 4, Partai Gerindra, Nomor Urut 8 yang masuk ke
BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan perolehan Suara Calon
Anggota DPRD tersebut (an. HAERUDDIN KONDE) di TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori dalam Model C1.Plano-DPRD Provinsi tertulis 34,
salinan Model C1-DPRD Provinsi tertulis 34, tetapi saat dilaksanakan
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kapontori hanya tertulis 4 dalam Model
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton;
6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua PPK Kapontori an. Hasali (Bukti T-
007) dan Anggota PPK Kapontori an. Amsan Imbo, S.Pd (Bukti T-008) serta
Ketua PPS Mabulugo an. Kasim (Bukti T-009) dan Anggota PPS Mabulugo an.
Cok Gde Unamti pada tanggal 10 Mei 2019 melalui pesan Whatsapp bahwa
rekapitulasi yang dibacakan saat di PPK adalah Model C1-DPRD Provinsi yang
berhologram, sehingga rekapitulasi mengikuti angka-angka yang tertera dalam
Model C1-DPRD Provinsi yang berhologram, dimana Perolehan Suara Caleg
Nomor 8 dalam Lembar 2 Hal. 1 tertulis angka 4 dengan Total suara sah
Partai Politik dan calon sebanyak 45 (Tabel 1) dan jumlah suara tidak sah
sebanyak 9 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 134, dan
tidak ada keberatan dari para Saksi (Bukti T-015) termasuk PANWASCAM
Kapontori saat Rekapitulasi tingkat PPK Kapontori tersebut (20 – 24 April
2019). Begitupula saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Buton pada tanggal 1 –
2 Mei 2019, tidak ada keberatan dari pihak manapun (Bukti T-016) termasuk
BAWASLU Kabupaten Buton. Persoalan ini baru disampaikan ke KPU
Kabupaten Buton saat presentasi hasil Rekapitulasi hasil Pemilu tingkat
Kabupaten Buton dalam Rapat Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara tanggal 10 Mei 2019;
7. Bahwa Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menyampaikan bantahan
terhadap pokok aduan ini bahwa proses pembetulan tidak dilakukan secara
seketika atau secara langsung setelah penyampaian Ketua BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tenggara. Prosedur pembetulan dilakukan setelah menempuh
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU
Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton, serta Pihak
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resort Buton untuk
memudahkan penggeseran Kotak Suara TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang memuat
dokumen Model C1.Plano-DPRD Provinsi dan Kotak II Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Kecamatan Kapontori yang memuat dokumen C1- DPRD
Provinsi berhologram;
b. Melakukan koordinasi dengan Ketua PPK Kapontori an. HASALI, Anggota
PPK Kapontori an. AMSAN IMBO, S.Pd, Ketua PPS Desa Mabulugo an.
KASIM dan Anggota PPS Mabulugo an. COK GEDE UNAMTI, SKM melalui
telpon, sms dan whatsapp, untuk memastikan seluruh dokumen Salinan
Model C1-DPRD Provinsi yang diumumkan di TPS dan PPS, dokumen yang
diserahkan ke PTPS serta saksi peserta Pemilihan Umum adalah dokumen
yang sama yang disampaikan ke KPU Kabupaten Buton untuk keperluan
scan entry pada Aplikasi Situng;
c. Berdasarkan hasil koordinasi di atas, maka disampaikan dalam rapat
Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memastikan
seluruh data dimaksud agar dapat dilakukan pembetulan, maka harus
ditempuh prosedur sebagaimana ketentuan Ayat (2), (3), (4), (5) dan Ayat
(6) Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
yang seharusnya dilaksanakan sejak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Kapontori, maka prosedur yang harus di tempuh adalah dengan
melakukan pengecekan C1.Plano DPRD Provinsi yang ada dalam Kotak
Suara TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan C1-DPRD Provinsi berhologram
yang ada dalam Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Kotak suara dimaksud ada
di Gudang KPU Kabupaten Buton di Pasarwajo. Ketentuan Ayat (2)
berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Pengawas TPS, KPPS
wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan
suara dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR
berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi
berhologram, atau Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram dengan
formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-
DPRD Provinsi atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota”;
Ketentuan Ayat (3) berbunyi :
Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Pengawas TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika
melakukan pembetulan.
Ketentuan Ayat (4) berbunyi :
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
Ketentuan Ayat (5) berbunyi :
Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
dan ketentuan Ayat (6) berbunyi :
Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan/atau rekomendasi
Pengawas TPS yang hadir.
d. Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton
dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton melakukan koordinasi
dengan staf sekretariat KPU Kabupaten Buton dan BAWASLU Kabupaten
Buton dengan pengamanan terbuka dari Kepolisian Resort Buton
melaksanakan proses pengiriman dan penerimaan kotak suara;
e. staf sekretariat KPU Kabupaten Buton dan staf sekretariat BAWASLU
Kabupaten Buton dengan pengamanan terbuka dari Kepolisian Resort
Buton mengantar kotak suara dimaksud dari Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton sampai di pelabuhan penyeberangan Fery Labuan
Kabupaten Buton Utara dan Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama
BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan dari Kepolisian Resort
Buton melakukan penjemputan dari Kendari menuju pelabuhan Fery
Amolengo Kabupaten Konawe Selatan;
f. Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton
dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton menggunakan speed
melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Amolengu Kabupaten Konawe
Selatan ke pelabuhan Labuan Kabupaten Buton Utara dan serah terima
kotak suara dilakukan di pelabuhan Labuan Kabupaten Buton Utara,
selanjutnya dengan menggunakan speed yang sama dari Labuan ke
Amolengo, selanjutnya kotak suara di angkut ke Kendari melalui jalur
darat dari Amolengo – Kendari dan tiba di tempat kegiatan Rapat
Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada pukul 08.30 WITA
pada tanggal 11 Mei 2019;
g. Rapat rekapitulasi tingkat Provinsi dilanjutkan pada pukul 09.30 WITA
dengan melakukan pembukaan kotak suara Kotak Suara TPS 005 Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan
Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Rapat Pleno ini telah dihadiri saksi peserta
pemilu mulai TKN 01 dan BPN 02, beberapa Saksi Partai Politik (minus
Partai GERINDRA), Saksi Perseorangan DPD dan Tim Pemantau
Independen serta BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara;
h. Selanjutnya Rapat diskorsing untuk dilakukan mediasi dengan para pihak
yang hadir;
i. Membuka pembukaan Kotak TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori y a n g m e m u a t M o d e l C1.Plano-DPRD Provinsi dengan
hasil yang diperoleh berupa informasi bahwa perolehan suara calon
No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak 34 suara ( B u k t i T - 0 0 5 )
dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 suara. Data ini
tidak sesuai dengan pengadministrasian DAA1-DPRD Provinsi Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori ( B u k t i T-003) dimana
perolehan suara calon No. Urut 8 Partai Gerindra tertulis
sebanyak 4 suara (Tabel 1) dan jumlah surat suara tidak sah
sebanyak 39 suara;
j. Bahwa untuk memperoleh informasi yang lebih valid terkait dengan entri
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo yang dilakukan oleh PPK Kapontori,
maka dilakukan pengecekan terhadap dokumen Model C1-DPRD Provinsi
berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori yang terletak
dalam Kotak II Rekapitulasi PPK Kapontori. Hasil pengecekkan ini
diperoleh informasi bahwa perolehan suara calon No. Urut 8 Partai
Gerindra sebanyak 4 suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9
suara, tetapi total penjumlahan perolehan suara partai politik dan calon
Partai Gerindra dalam dokumen C1-DPRD Provinsi yang berhologram
berjumlah 45 (Tabel 1), dan angka ini sesuai dengan jumlah perolehan
suara Partai politik dan calon Partai Gerindra dalam dokumen C1.Plano-
DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori;
k. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi
dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU
Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi
Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model
DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori pada partai
Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara:
1) Mencoret angka 4 perolehan suara calon nomor urut 8 pada kolom
TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan
pembetulan dengan angka 34;
2) Mencoret angka 19 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 49;
3) Mencoret angka 15 jumlah suara sah partai politik dan calon pada
calon no urt. 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 45;
4)
Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 74;
5) Mencoret angka 39 jumlah suara tidak sah TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 9;
6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir
TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan
pembetulan dengan angka 31;
7) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam
dokumen DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan
sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan
paraf karena saksi partai belum hadir.
l. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi
dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU
Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi
Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model
DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori pada partai Gerindra dan Calon
Nomor urut 8 dengan cara:
1) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan
angka 74;
2) Mencoret angka 400 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan
menuliskan pembetulan dengan angka 430;
3) Mencoret angka 639 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk
perolehan suara pada kolom jumlah pindahan Kecamatan Kapontori
lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan angka 669;
4) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan
dengan angka 453;
5) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk
perolehan suara pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan
menuliskan pembetulan dengan angka 702;
6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan
angka 31;
7) Mencoret angka 353 jumlah suara tidak sah pada jumlah pindahan
lembar 4 hal 1 dan Hal 2 Kecamatan Kapontori dan menuliskan
pembetulan dengan angka 353;
8) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir
Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 366;
9) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam
dokumen DA1- DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori sepanjang
terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar
pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf
karena saksi partai belum hadir
m. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi
dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU
Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi
Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model
DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton pada partai Gerindra dan Calon
Nomor urut 8 dengan cara:
1) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453;
2) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon pada
kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702;
3) Mencoret angka 892 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom
jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 922;
4) Mencoret angka 2.539 jumlah suara sah partai politik dan calon pada
kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 2.569;
5) Mencoret angka 7.522 jumlah seluruh suara sah pada kolom
Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka
7.552;
6) Mencoret angka 56.270 jumlah seluruh suara sah pada kolom jumlah
akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka
56.300;
7) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom Kapontori
lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 366;
8) Mencoret angka 2.355 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah
akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka
2.325;
9) Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan paraf
dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton
sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan
sekitar pukul 17.40 Wita tanggal 11 Mei 2019. Proses pemarafan baru
dapat dilakukan pada sore hari, karena Saksi partai GERINDRA baru
hadir dan mengikuti pleno sekitar pukul 13.00 Wita tanggal 11 Mei
2019 dan saksi Partai Gerindra menolak memberikan paraf pada
dokumen DB1-DPRD Provinsi yang telah diparaf Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, dan menuangkannya dalam Formulir Model DC2-
KPU
8. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
benar menerima hasil pleno yang dilakukan secara berjenjang baik di tingkat
PPK maupun di tingkat KPU Kabupaten Buton. Sesuai ketentuan yang berlaku
bahwa seluruh hasil Penghitungan Suara yang disajikan atau dituangkan
dalam Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo selain diumumkan
di TPS dan Sekretariat PPS juga harus disampaikan kepada seluruh saksi
Peserta Pemilu yang hadir di TPS, Kepada PPL dan KPU Kabupaten Buton
untuk diunggah dalam aplikasi Situng KPU. Begitupula Salinan DAA1-DPRD
Provinsi Desa Mabulugo dan DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori harus
disampaikan kepada Saksi Peserta Pemilihan Umum yang hadir, PANWASCAM,
dan kepada KPU Kabupaten Buton untuk diunggah dalam Aplikasi Situng
KPU serta diumumkan di Sekretariat PPK dan tempat-tempat strategis yang
mudah diakses publik paling lama selama 7 (Tujuh) hari sesuai ketentuan
Ayat (1) Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan
ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
9. Bahwa keperluan pengumuman dan penyebaran salinan C1-DPRD Provinsi
TPS 005 Desa Mabulugo, DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan DA1-
DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori bertujuan untuk memenuhi asas
keterbukaan informasi publik yang harapanya akan diperoleh informasi balik
atau tanggapan dari masyarakat atas hasil penghitungan dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta pemilu secara berjenjang mulai
dari TPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. Berdasarkan hal-hal
tersebut, dimana pleno tingkat Kecamatan Kapontori dan tingkat Kabupaten
Buton telah selesai dan pleno tingkat provinsi sedang berlangsung, maka
masyarakat dapat menyampaikan/memasukkan tanggapan tidak hanya
melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Buton, tetapi dapat juga
disampaikan melalui BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara dan BAWASLU
Kabupaten Buton. Pada Kasus a quo tanggapan masyarakat disampaikan
dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi melalui BAWASLU Provinsi Sulawesi
Tenggara setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Buton
selesai;
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada terhadap PPK Kapontori an.
HASALI (Ketua) dan Amsan Imbo, S.Pd (Anggota) dan Ketua PPS Mabulugo
(KASIM), atas angka yang tertera dalam C1-DPRD Provinsi berhologram TPS
005 Desa Mabulugo saat pembacaan Pleno di tingkat PPK, perolehan suara
calon Partai GERINDRA nomor urut 8 tertulis 4 tetapi jumlah suara sah partai
dan calon sebanyak 45, sebagaimana ditujukan dalam Tabel 1. Perolehan
suara calon Partai GERINDRA nomor urut 8 jika benar tertulis 4, maka
seharusnya jumlah suara sah partai dan calon dalam dokumen tersebut
haruslah sebanyak 15 bukan 45;
11. Bahwa penyelesaian kasus ini di PPK Kapontori dilakukan dengan metode trial
and error pada File Aplikasi MS. Excel formulir Model DAA1-DPRD Provinsi
Desa Mabulugo, dimana setelah dilakukan penginputan terhadap angka
dalam C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori,
jumlah suara sah partai politik dan calon (A.1+A.2) hanya berjumlah 15 suara.
Hal ini disebabkan oleh File Aplikasi MS. Excel formulir Model DAA1 yang
disediakan diunduh dari Aplikasi Situng dan pada JUMLAH SUARA SAH
PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1+A.2) telah didesain otomatis, sehingga
angka 45 pada C1-DPRD Provinsi berhologram yang dibuat secara manual
tidak akan terbaca tidak akan terbaca 45 tetapi terbaca 15
Tabel 1
Perolehan Suara Partai Gerindra di Berdasarkan Model C1-DPRD Provinsi
berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3
A.2 1. MUH. ISHAK ZUHUR X X 5
2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1
3. HASRAWATI X X 1
4. IRWAN, ST.,MT X X 1
5. OKTIFIANI X X X
6. ISRO DAENG HALIM X X X
7. TITIN INRAWATI X X X
8. HAERUDDIN KONDE X X 4
9. AKBP (Purn) ILYAS X X X
10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON X 4 5
(A.1+A.2)
EMPAT PULUH LIMA
(ditulis dengan huruf)
12. Bahwa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Ketua PPS
Mabulugo an. KASIM jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri selama sekitar 1
jam, sehingga dilakukan perawatan intensif oleh perawat yang dikirim oleh
Puskesmas Kapontori. Pembacaan hasil TPS 005 Desa Mabulugo mulai dari
C1-DPRD Provinsi hingga selesai dilanjutkan oleh Sekretaris PPS Desa
Mabulugo, karena 2 (dua) anggota PPS Mabulugo tidak hadir dalam rapat
pleno tersebut;
13. Bahwa setelah pembacaan hasil C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo
menghasilkan data yang tidak sinkron pada file excel aplikasi DAA1-DPRD
Provinsi Desa Mabulugo. Muncul tanda merah pada kolom jumlah pengguna
hak pilih, jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak
sah, karena ketiga elemen data ini harus menunjukkan angka yang sama.
Hasil Rekapitulasi di TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton pada formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo
pada kolom akhir Jumlah Pengguna Hak Pilih = Jumlah Surat Suara yang
digunakan, yaitu = 134 berbeda dengan Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak
Sah yang hanya berjumlah 104, berbeda dengan yang tertera dalam C1-DPRD
Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori yaitu
tertulis 134. Untuk menghilangkan tanda merah pada ketiga elemen data
dimaksud PPK mencoba metode trial and error denan menambahkan angka 30
pada kolom suara tidak sah yang semula berdasarkan C1-DPRD Provinsi
berhologram hanya tertulis 9 menjadi 39, sehingga ketiga elemen data menjadi
sama, yaitu 134, sehingga tanda merah yang muncul pada ketiga elemen data
hilang sehingga dianggap benar pada saat itu. Atas penyelesaian ini tidak ada
saksi partai Politik yang mengajukan keberatan, sehingga PANWASCAM
Kapontori menganggap kasus ini telah terpecahkan;
14. Bahwa proses ini bila dilaksanakan dengan melakukan pengecekan terlebih
dahulu pada dokumen C1-Plano DPRD PROVINSI TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori, maka penyelesaiannya tidak akan mungkin
berdasarkan metode trial and error, tetapi langsung dengan melakukan
pembetulan dengan menuliskan angka 34 pada kolom suara calon Caleg.
Nomor Urut. 8 Partai Gerindra sehingga dengan muda akan diperoleh Jumlah
Pengguna Hak Pilih = Jumlah Surat Suara yang digunakan = Jumlah Suara
Sah dan Suara Tidak Sah, yaitu = 134;
15. Bahwa hal tersebut berhubung pula dengan Ketua PPS Desa Mabulugo an.
KASIM yang jatuh pingsan saat pembacaan hasil penghitungan sedang
berlangsung, sehingga konsentrasi seluruh peserta rapat menjadi buyar,
sehingga untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak mendapat masukan dari
peserta Pemilu. File excel aplikasi DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo
selanjutnya dilakukan utak atik dengan metode trial dan error agar diperoleh
angka yang sinkron yaitu dengan menambahkan angka 30 (Tiga Puluh) pada
jumlah suara tidak sah yang semula tertulis 9 (Sembilan) menjadi 39 (Tiga
Puluh Sembilan) dan hasilnya menjadi sinkron atau tanda merah pada tiga
elemen data menjadi tidak merah dan hasil itu tidak menjadi bahan keberatan
bagi Saksi Peserta Pemilu yang hadir yang dikuatkan oleh PANWASCAM
Kapontori bahwa karena tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik, maka
proses rekapitulasi dapat dilanjutkan;
16. Bahwa atas kasus ini, Teradu an. Burhan selaku Ketua KPU Kabupaten Buton
menerbitkan Surat Tugas Nomor 88/PL.05-ST/7404/KPU-Kab/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 menugaskan Anggota KPU Kabupaten Buton an. Masgar
selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
PPK Kapontori serta Ketua dan Anggota PPS Desa Mabulugo dan Ketua KPPS
TPS 005 Desa Mabulugo. Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, Anggota
KPU Kabupaten Buton didampingi oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Buton
an. La Ode Aswan, SE sebagaimana Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten
Buton Nomor 81/PL.05-ST/7404/SEK-KAB/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton mengundang secara patut kepada
Ketua dan Anggota PPK dan PPS serta Ketua KPPS untuk dilakukan klarifikasi
(Bukti T-019). Saat melakukan klarifikasi dengan menunjukkan ketentuan
Ayat (4) dan (5) Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota PPK Kapontori
menyampaikan bahwa ketentuan ayat (4) dan (5) dapat dilaksanakan
bilamana ada kejadian yang termuat dalam ayat (2) dan (3) Pasal 52 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019;
17. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kapontori sebenarnya telah menemukan
kekeliruan tersebut dalam Pleno tingkat Kecamatan, tetapi menurut
pemahaman Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kapontori (Bukti T-007 dan
Bukti T-008) pembetulan baru akan dapat dilakukan bila ada keberatan saksi
Peserta Pemilu. PPK berpendapat bahwa memang dalam kasus seperti ini
tidak di atur dan/atau tidak ditemukan satupun ketentuan dan prosedur
pembetulan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
bahwa apabila terdapat kekeliruan pengimputan dalam formulir model
Rekapitulasi yang ditemukan sendiri oleh penyelenggara baik oleh PPK
maupun PPS. PPK Kapontori memahami bahwa terhadap Pasal 52 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 harus merupakan keberatan
dari saksi peserta pemilu, dan tidak ada prosedur tetap bila kekeliruan
tersebut adalah temuan penyelenggara itu sendiri. Saksi peserta pemilu tidak
keberatan saat rekapitulasi tersebut, dengan alasan tidak ada peserta pemilu
yang dirugikan. Meskipun faktanya setelah ditempuh prosedur pembentulan
sebagaimana ketentuan Pasal 22, Pasal 52 dan Pasal 67 yang dirugikan
adalah internal Caleg Partai Gerindra itu sendiri, terutama pada Pengadu
secara langsung;
18. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
menjelaskan bahwa atas aduan Pengadu yang dituangkan dalam formulir
Model DC2-KPU (Bukti P-10) lebih menyoroti pada prosedur pembetulan yang
harus dimulai dari Pembetulan pada formulir Model DAA1-DPRD Provinsi
Desa Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori.
Berdasarkan hal tersebut Saksi Partai GERINDRA an. BUDI AMIN
mengemukakan keberatan tidak memberikan paraf dalam formulir Model
DB1-DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 Kabupaten Buton
karena seharusnya dilakukan paraf yang sama juga dalam dokumen formulir
Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi
Kecamatan Kapontori. Terkait aduan Pengadu dengan menunjukkan bukti P-
10, para Teradu berpendapat bahwa prosedur pembetulan telah dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana jawaban Para
Teradu dalam menjawab Aduan Pengadu yang ke-5;
19. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV
berdasarkan Bukti P-11 yang diajukan Pengadu memberikan penjelasan
bahwa prosedur dan mekanisme pembetulan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
jawaban Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV dalam menjawab Pokok
Aduan Pengadu yang ke-5. Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV secara
tegas menolak Aduan Pengadu bahwa pembetulan dilakukan seolah-olah
berdasarkan surat pernyataan yang disediakan atau disodorkan oleh
seseorang yang mengaku bernama RIZAL. Para Teradu hingga jawaban ini
dibuat belum sekalipun melihat dokumen yang dimaksudkan oleh Pengadu
dalam dalil aduan ini. Meskipun dokumen tersebut, misalkan telah di terima
oleh Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV, sangat mustahil dokumen
tersebut akan dijadikan rujukan atau bahan pertimbangan untuk melakukan
pembetulan. Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menegaskan bahwa
dokumen yang dijadikan rujukan dalam pembetulan adalah dokumen yang
sifatnya primer atau dokumen utama, yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton. Dokumen tersebutlah yang menghasilkan C1-DPRD
Provinsi berhologram dan salinannya yang disampaikan baik kepada publik
secara luas maupun bahan dalam rekapitulasi secara berjenjang mulai dari
tingkat PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga KPU RI. Sehingga bila
ditemukan kekeliruan seperti kasus a quo, maka prosedur pembetulannya
dapat dilakukan setelah dilakukan pengecekan langsung pada data sumber
utama yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan
Kapontori Kabupaten Buton yang dilakukan dengan cara membuka kotak
suara TPS 005 Desa Mabulugo dihadapan forum Mediasi Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
20. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV kembali
menegaskan bahwa prosedur dan mekanisme pembetulan harus didasarkan
sumber utama/dokumen primer yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Pasca penyampaian Ketua
BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Buton yang
didahului dengan pemberitahuan awal melalui BAWASLU Kabupaten Buton
melalui pesan Whatsapp, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan
segera menghubungi PPK Kecamatan Kapontori melalui Ketua an. HASALI dan
Anggota an. AMSAN IMBO, S.Pd serta PPS Desa Mabulugo melalui Ketua an.
KASIM dan Anggota an. Gde Cok Unamti melalui pesan whatsapp, sms dan
telepon. Hubungan koordinasi dengan PPK Kapontori dan PPS Desa Mabulugo
lebih pada untuk memastikan apakah PPK Kapontori dan PPS Desa Mabulugo
memiliki dokumen berupa arsip foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori atau tidak? Hasil koordinasi tersebut tidak
memperoleh dokumen dimaksud, tetapi diperoleh informasi bahwa yang
tertulis dalam C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo pada
perolehan suara caleg Partai GERINDRA Nomor Urut 8 tertulis 4 suara
berbeda dengan salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo
Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton yang telah disampaikan kepada para
pihak. Berdasarkan informasi tersebutlah, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu
XV menyampaikan kedalam forum mediasi, sehingga untuk menyelamatkan
pengadministrasian suara pemilih yang telah disalurkan melalui TPS 005
Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton terutama untuk
DPRD Provinsi, maka diusulkan melalui rapat pleno, agar sidang di skorsing
untuk mengambil 2 (dua) kotak suara, yaitu Kotak DPRD Provinsi TPS 005
Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton untuk membuka dan
mendokumentasikan dokumen formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi dan
Kotak II PPK Kapontori untuk membuka dan mendokumentasikan dokumen
formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram;
21. Bahwa Atas Dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV dalam
melakukan upaya penelusuran data dan informasi terkait kasus a quo tidak
melakukan koordinasi dengan PANWASCAM Kapontori sebagaimana menjadi
sumber rujukan Pengadu dalam membangun dalil aduan ini. Para Teradu
yang berstatus sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton, hanya melakukan koordinasi dengan BAWASLU Kabupaten
Buton. BAWASLU Kabupaten Buton yang selanjutnya melakukan koordinasi
dengan PANWASCAM Kapontori. Sekali lagi jalur koordinasi yang dilakukan
lebih diarahkan untuk memperoleh informasi terkait peristiwa a quo dengan
sejelas-jelasnya sehingga dapat ditempuh prosedur penyelesaian terbaik yang
dapat dilakukan;
22. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI (Burhan) menolak penggunaan frasa
kalimat (“… berhasil mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Buton …”) yang
digunakan oleh Pengadu dalam membangun dalil pengaduan ini. Frasa
kalimat ini menyudutkan Teradu XI (Burhan) bahwa seolah-olah tidak
bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme pembetulan
saat pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Sulawesi Tenggara. Faktanya, Teradu XI tidak pernah dimintai
penjelasan oleh Pengadu terkait Pembetulan, baik melalui pesan, Whatsapp,
sms, email, ataupun telepon dari Pengadu serta tidak pernah ada perjanjian
pertemuan sebelumnya baik secara resmi ataupun tidak. Teradu XI (Burhan)
dalam memahami frasa kalimat yang digunakan Pengadu dalam membangun
argumen ini (“… saksi Partai Gerindra an. BUDI AMIN pada pelaksanaan rapat
pleno tersebut di luar kewenangan Bawaslu yang menurut pemahaman saksi
Partai Gerindra, Bawaslu hanya boleh melakukan keberatan terhadap proses
tahapan dan persoalan Data Pemilih”), menujukkan bahwa saksi Partai
GERINDRA an. BUDI AMIN belum memahami atau bahkan belum membaca
tugas dan kewenangan BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana
tertuang dalam angka 9 huruf d Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 menyebutkan bahwa “Bawaslu bertugas : huruf d. mengawasi
pelaksanaan tahapan pemyelenggaraan pemilu yang terdiri atas : angka 9.
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU”. Selanjutnya, Teradu XI (Burhan), menolak
penggunaan frasa kalimat yang digunakan oleh saksi Partai GERINDRA dan
Pengadu dalam membangun dalil aduan ini (“… tanpa dihadiri oleh Saksi
PARTAI GERINDRA …”). Hal itu didasarkan pada ketentuan Ayat (3) dan Ayat
(4) Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Ayat (3) berbunyi “Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dihadiri oleh : a. Saksi; b.
Bawaslu Provinsi; c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.” Ayat (4) berbunyi “Dalam hal
Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Tidak Hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud ayat (3), pelaksanaan
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi
tetap dilanjutkan”;
23. Bahwa perolehan suara sah Partai GERINDRA dan Calon pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 yang
meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten
Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan hasil Rekapitulasi
tersebut perolehan suara tertinggi I diperoleh oleh Caleg Nomor Urut 8 an.
HAERUDDIN KONDE, yaitu sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus
Sembilan Puluh Delapan) suara, Perolehan suara tertinggi II diperoleh Caleg
Nomor Urut 1 an. MUH. ISHAK ZUHUR, yaitu 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus
Delapan Puluh Tiga) suara, Perolehan Suara tertinggi III diperoleh Caleg
Nomor Urut 2 an. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH, yaitu 1.845 (Seribu Delapan
Ratus Empat Puluh Lima) suara, perolehan suara tertinggi IV Caleg Nomor
Urut 9 an. AKBP (Purn) ILYAS, yaitu 1.745 (Seribu Tujuh ratus Empat Puluh
Lima) suara, perolehan tertinggi V Caleg Nomor Urut 10 an. M. RAMADHAN
ILAHI, SP, yaitu 923 (Sembilan ratus Dua Puluh Tiga) suara, Perolehan Suara
tertinggi VI Caleg Nomor Urut 6 an. ISRO DAENG HALIM, yaitu 662 (Enam
Ratus Enam Puluh Dua) suara, Perolehan Suara tertinggi VII Caleg Nomor
Urut 4 an. IRWAN, ST., MT, yaitu 559 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan)
suara, Perolehan Suara tertinggi VIII Caleg Nomor Urut 3 an. HASRAWATI,
yaitu 532 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua) suara, Perolehan Suara tertinggi IX
Caleg Nomor Urut 5 an. OKTIFIANI, yaitu 176 (Seratus Tujuh Puluh Enam)
suara dan Perolehan Suara tertinggi X Caleg Nomor Urut 7 an. TITIN
INRAWATI, yaitu 130 (Seratus Tiga Puluh) suara dan ditambah suara sah
Partai Politik sebanyak 1.666 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Enam) suara
sehingga JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON (A.1+A.2)
Partai GERINDRA sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) suara;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d Teradu XV memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XI s.d Teradu XV tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI s.d Teradu XV, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah
Pemilihan dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun
2019 (Model DC1-DPRD Provinsi) Daerah Pemilihan Sulawesi
Tenggara 4;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Model C1-DPRD Provinsi) TPS 005 Desa
Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi
Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4;
Bukti T-3 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam
Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model
DAA1-DPRD Provinsi) Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4;
Bukti T-4 : Fotokopi Salinan Dokumen Kejadian Khusus Pasca
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 11 Mei
2019;
Bukti T-5 : Fotokopi Print Out Foto Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Model C1.Plano-DPRD Provinsi) TPS 005
Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi
Tenggara 4 pada Lembar 2 Hal. 2;
Bukti T-6 : Fotokopi Print Out Foto Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model C1 -DPRD Provinsi
berhologram) TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 pada Lembar 2 Hal. 1;
Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. HASALI, Ketua
PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton tanggal 29 Juni
2019;
Bukti T-8 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. AMSAN IMBO,
S.Pd, Anggota PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
tanggal 29 Juni 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. KASIM, Ketua
PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton
tanggal 29 Juni 2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam
Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model
DAA1-DPRD Provinsi) Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori
Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 yang telah dilakukan
pembetulan;
Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah
Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DA1-DPRD
Provinsi) Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi
Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4;
Bukti T-12 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah
Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DA1-DPRD
Provinsi) Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi
Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4
yang telah dilakukan pembetulan;
Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 (Model DB1-
DPRD Provinsi) Kabupaten Buton;
Bukti T-14 : Fotokopi Print Out Foto Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun
2019 (Model DB1-DPRD Provinsi) Kabupaten Buton yang
telah dilakukan pembetulan;
Bukti T-15 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian
Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kecamatan Kapontori Pemilihan Umum Tahun 2019
(Formulir Model DA2-KPU);
Bukti T-16 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian
Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kabupaten Buton Pemilihan Umum Tahun 2019
(Formulir Model DB2-KPU);
Bukti T-17` : Fotokopi Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Buton Nomor
88/PL.05-ST/7404/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019;
Bukti T-18` : Fotokopi Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Buton
Nomor 81/PL.05-ST/7404/SEK-KAB/VI/2019 tanggal 29
Juni 2019;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Nomor 410/PL.05-Und/7404/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 28
Juni 2019 Hal Undangan Klarifikasi;
Bukti T-20 : Fotokopi;
Bukti T-21 : Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Buton Pemilihan Umum Tahun 2019
(Model DB.TT-KPU);
Bukti T-22 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Kapotori Kabupaten Buton Pemil;.cihan Umum Tahun 2019
(Model DA.DH-KPU);
Bukti T-23 : Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kecamatan Kapotori Kabupaten Buton Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Model DA.TT-KPU);
Bukti T-24 : Fotokopi Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
KETERANGAN SAKSI
1. Budi Amin
Pada tanggal 8 s.d 13 Mei 2019 saat rapat pleno rekapitulasi. Pada tanggal 10
Mei 2019 yang melakukan penyampaian KPU Kabupaten Buton. Kejadian
yang disampaikan Teradu I benar, ada kesepakatan untuk menghadirkan
kotak suara dan rapat pleno diskorsing. Pada saat itu saksi langsung diminta
paraf perbaikan dan saksi tidak memberikan paraf dikarenakan tidak
menyaksikan, namun langsung membuat keberatan terkait paraf perbaikan
tersebut.
2. La Ode Syarifuddin
Perubahan data terjadi di TPS 05. La Ode Syarifuddin hadir pada saat pleno
sudah mulai. La Ode melakukan protes tahapan sampai dengan proses
rekapitulias penghitungan suara. Pada saat pleno tidak ada masalah. La Ode
bertanya pada form C1 apa ada masalah? KPPS mengatakan tidak ada
masalah.
3. Azhari (Mantan Ketua PKK)
Pada saat pleno di PPK di TPS 05 tidak ada kesalahan dan saksi menerima.
Sebelum rapat pleno dimulai kalau ada perselisihan data, maka semua saksi
dan Panwascam untuk menyampaikan keberatan. Rekapitulasi dilakukan
dengan 2 tahapan, yaitu tahapan pertama dilakukan tingkat desa dan
tahapan kedua dilakukan tingkat kecamatan. Kemudian pada saat KPPS
menyampaikan memang banyak terjadi kesalahan adanya penyampainaan
data yang disampaikan KPPS dengan data yang dipengang saksi. Berdasarkan
kesepakatan dari saksi dan Panwascam apabila terjadi kesalahan akan
membuka kotak suara untuk melihat salinan C1 Hologram. Pada tanggal 7
Mei 2019 baru mengetahui adanya perselisihan data yang disampaikan Caleg
Partai Gerindra. Saksi menyampaikan kewenangan PPK sudah selesai dan
tidak ada bisa melakukan perbaikan.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Buton
Pada saat pleno di Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Buton melakukan
konfirmasi ke Panwascam pada catatan khusus pada kasus ini tidak ada. Jadi
pada saat pleno di Kabupaten Bawaslu Kabupaten Buton tidak menyampaikan
keberatan. Namun pada saat pleno tingkat Provinsi pada tanggal 10 Mei 2019
yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Buton juga mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait
hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara meminta kepada Ketua Bawaslu Kabuptaen Buton untuk melakukan
penelurusan. Sehingga pada saat rekap Ishoma itu, bisa menyampaikan
konfirmasi awal tadi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU langsung
melihat di Situng bahwa benar hasilnya 34. Setelah itu Bawaslu Kab. Buton
langsung menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
terkait hasil yang disampaikan KPU Kab. Buton.