Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 207 Tahun 2019
Ketua Anggota KPU & Bawaslu Prov. Sultra & KPU Kab. Buton
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan suara Tingkat Kabupaten/Kota (Form MODEL DB1-DPRD Provinsi) di daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi jumlah perolehan suara Partai Gerindra tercatat Sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Suara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu secara bersama-sama melakukan Perubahan Perolehan Suara Pengadu dengan cara menambahkan suara kepada Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde. Perubahan dimaksud tidak sesuai dengan perolehan suara Pengadu pada Form Model DAA1-DPRD Provinsi, Form Model DA1-DPRD Provinsi, dan Form Model DB1-DPRD Provinsi.
Pasal DilanggarPasal 67 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil; Pasal 52 ayat 4; Pasal 67 ayat (4); Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun; Pasal 52 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Laode Abdul Natsir Muthalib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu II Iwan Romo Banne, Teradu III Al Munardin, Teradu IV Ade Suerani, dan Teradu V Muh. Nato Alhaq, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hamiruddin Udu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu VII Munsir Salam, Teradu VIII Ajmal Arif, Teradu IX Bahari, dan Teradu X Sitti Munadarma, ma
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 207-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muh Ishak Zuhur Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Chairil anwar Kel. Tomba Kec. Wolio Kota Baubau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Laode Abdul Natsir Muthalib Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 9 Puwatu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Romo Banne Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 9 Puwatu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Al Munardin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 9 Puwatu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ade Suerani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 9 Puwatu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muh. Nato Alhaq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Chairil Anwar No. 9 Puwatu Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hamiruddin Udu Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Munsir Salam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ajmal Arif Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Bahari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama Sitti Munadarma : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Burhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Hikarni Ali Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XII; 13 Nama : Rahmatia Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota No. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Masgar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota No. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Mansur Maoras Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota No. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XV; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan suara Tingkat Kabupaten/Kota (Form MODEL DB1-DPRD Provinsi) di daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi jumlah perolehan suara Partai Gerindra tercatat Sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Suara; 2. Bahwa berdasarkan total akumulasi jumlah suara, Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 dinyatakan memperoleh 1 (satu) Kursi untuk DPRD Provinsi dan dari 10 orang caleg tersebut, Pengadu (Muh. Ishak Zuhur) memperoleh suara terbanyak yakni 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara, di susul Pihak terkait (Haeruddin Konde) sebanyak 2.868 (Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan) Suara; 3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, namun pada tanggal 10 Mei 2019 di Ruang Rapat Pleno, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu tiba-tiba memperlihatkan Print Foto salinan C1 Plano-DPRD Provinsi perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; 4. Bahwa dalam print foto yang diperlihatkan tersebut, jumlah Suara Pihak terkait (Haeruddin Konde) bertambah dari 4 (Empat) suara menjadi 34 (Tiga Puluh Empat) suara; 5. Bahwa atas dasar Print Foto tersebut, Pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara langsung melakukan perubahan/Penyesuaian sebagaimana Jumlah suara yang tercantum dalam Print Foto Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengurangi jumlah suara tidak sah pada Desa Mambulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; 6. Bahwa atas keputusan ini, Saksi Partai Gerindra Budi Amin mengajukan protes dan keberatan, mengingat pada saat penghitungan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, sehingga pleno tingkat PPK Kecamatan Kapontori dan Pleno Tingkat KPU Kabupaten Buton, semua Saksi Peserta Pemilu yang hadir maupun Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Buton menerima hasil Pleno tersebut tanpa ada keberatan; 7. Bahwa Pada tanggal 17 April 2019, KPPS TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton telah melakukan Penghitungan Suara di Tingkat TPS untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang dituangkan dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi, dan dalam pelaksanaan Penghitungan Suara tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 sebanyak 5 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 4 Suara; 8. Bahwa Pada tanggal 21 April 2019 PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton telah membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Desa untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 sebanyak 8 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 19 Suara; 9. Bahwa Pada tanggal 24 April 2019, PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton telah menyelesaikan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam formulir Model DA1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK Kecamatan Kapontori Tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 sebanyak 62 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 423 Suara; 10. Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2019, KPU Kabupaten Buton telah melakukan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Buton untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam formulir Model DB1-DPRD Provinsi dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Buton Tersebut tidak ditemukan adanya keberatan saksi dari masing-masing Peserta Pemilu sehingga angka perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 sebanyak 407 Suara dan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 sebanyak 892 Suara; 11. Bahwa Pengadu sangat keberatan atas hasil Keputusan Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melakukan Perubahan Perolehan Suara yang dimiliki oleh Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE (Terlapor), dimana perubahan dimaksud tidak sesuai dengan Perolehan Suara yang tertuang di Form Model DAA1- DPRD Provinsi, Form DA1-DPRD Provinsi dan Form DB1-DPRD Provinsi; 12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah menetapkan perolehan suara dimaksud melalui salinan Model DC1-DPRD Provinsi; 13. Bahwa Saksi Partai Gerindra dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi an. BUDI AMIN telah mengajukan Keberatan atas Pleno Rekapitulasi dimaksud dengan mengisi form Model DC2-KPU; 14. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi di Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk melakukan penelusuran terkait Prosedur dan Mekanisme Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 05 Desa Mabulugo, dan pada pukul 15.50 Wita Tim Investigasi berhasil mewawancarai Ketua KPPS TPS 05 Desa Mabulugo. Berdasarkan keterangan yang di kemukakan oleh Ketua KPPS TPS 05 an. I KOMANG SUADA Bahwa prosedur tata cara penghitungan Suara di TPS 05 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 dimana dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara tersebut tidak terdapat Keberatan dari saksi Peserta Pemilu yang hadir. Selanjutnya Ketua KPPS TPS 05 memberikan keterangan tambahan bahwa setelah 2 minggu selesai Pelaksanaan Penghitungan Suara di Tingkat TPS 05 ia telah di kunjungi oleh seseorang yang bernama RIZAL dan mengaku sebagai Utusan Partai Gerindra dan mengatasnamakan Termohon untuk meminta Kepada Ketua KPPS agar menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan Perolehan Suara Termohon sebanyak 30 Suara Harus di akomodir. Dan seketika itu Ketua KPPS TPS 05 langsung Menandatangani Surat pernyataan Tersebut. Hal ini tentunya Menimbulkan dugaan Pengadu bahwa sesungguhnya telah terjadi Persekongkolan jahat antara Termohon dan KPPS 05.(Rekaman Suara Ketua KPPS 05 Desa Mabulugo terlampir); 15. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi di Kecamatan Kapontori dan langsung menemui Ketua PPK Kecamatan Kapontori An. HASALI. Tim Investigasi berhasil Mewawancarai Ketua PPK Kecamatan Kapontori pada pukul 13.34 Wita. Selanjutnya Ketua PPK menerangkan bahwa Proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir termasuk Pembacaan Hasil Perolehan Suara yang terdapat di Desa Mabulugo. Kemudian Ketua PPK Kecamatan Kapontori memberikan keterangan Tambahan bahwa disaat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sementara berlangsung, ia di hubungi oleh Termohon melalui Saluran Telpon untuk meminta persetujuannya terhadap penambahan Suara yang di miliki oleh Termohon. Namun oleh Ketua PPK Kecamatan Kapontori tidak menerima permintaan tersebut dengan dalih bahwa persoalan Pleno di Tingkat Kecamatan sudah selesai dan bukan lagi Kewenangan mereka untuk menyelesaikan segala hal ketika terjadi persoalan di kemudian hari. .(Rekaman Suara Ketua PPK Kecamatan Kapontori terlampir); 16. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, Pengadu telah menurunkan Tim Investigasi di Kecamatan Kapontori dan langsung menemui Ketua panwascam Kecamatan Kapontori an. La Ode Yusrin. Tim Investigasi berhasil Mewawancarai Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori pada pukul 14.03 Wita. Selanjutnya Ketua Panwascam menerangkan bahwa Proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir termasuk Pembacaan Hasil Perolehan Suara yang terdapat di Desa Mabulugo. Kemudian Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori memberikan keterangan Tambahan bahwa disaat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sementara berlangsung, ia di hubungi oleh Termohon melalui Saluran Telpon untuk meminta Rekomendasi Panwas agar Panwas Kecamatan Kapontori Mengeluarkan Rekomendasi adanya Pelanggaran di TPS 05 Desa Mabulugo. Namun oleh Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori tidak memberikan Rekomendasi dengan dalih bahwa Tahapan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan sudah selesai dan tidak ada masalah apapun, sehingga tidak ada alasan untuk mengeluarkan Rekomendasi. (Rekaman Suara Ketua PANWASCAM Kecamatan Kapontori terlampir); 17. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu menurunkan Tim Investigasi dan berhasil mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Buton Burhan di Kediamannya pada Pukul 16.20 WITA. Selanjutnya dalam wawancara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buton menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 telah dilaksanakan pembacaan Form DB1–DPRD Provinsi Kabupaten Buton, kemudian dalam pelaksanaannya Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan keberatan terhadap Hasil Perolehan Suara salah satu Calon anggota Legislatif Provinsi Sulawesi Tenggara Haeruddin Konde (Termohon) dengan menunjukkan hasil Print Foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dengan Jumlah Perolehan Suara Termohon sebanyak 34 Suara yang menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Perolehan Suara Termohon pada TPS 05 Desa Mabulugo tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi Suara yang dituangkan dalam form DB1-DPRD Provinsi Kab. Buton, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menurut saksi Partai Gerindra Budi Amin pada pelaksanaan Rapat Pleno tersebut di luar dari kewenangan Bawaslu yang menurut pemahaman Saksi Partai Gerindra, Bawaslu hanya boleh melakukan keberatan terhadap proses tahapan dan persoalan Data Pemilih. Bahwa berdasarkan keberatan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk melakukan skorsing terhadap jalannya Pleno sampai Pukul 09.00 WITA keesokan harinya dengan memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk menghadirkan Form C1 Plano dan C1 DPRD Provinsi berhologram TPS 05 Desa Mabulugo. Selanjutnya Ketua KPUD Kabupaten Buton dalam keterangan Tambahannya menerangkan bahwa pada tanggal 11 mei 2019 Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di lanjutkan dengan agenda membuka Kotak Suara tanpa Kehadiran Saksi Partai GERINDRA untuk mengeluarkan C1 Plano DPRD Provinsi Desa Mabulugo dengan hasil Perolehan suara Termohon 34. Dan pada saat membuka C1 DPRD Provinsi berhologram suara Termohon pada TPS 05 Desa Mabulugo sesuai dengan hasil Penghitungan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan dalam Form DAA1-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo perolehan Suara Termohon sebanyak 4 suara. selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buton membuka Kotak Suara dan menunjukan C1 Plano-DPRD Provinsi dan C1 DPRD Provinsi berhologram disaksikan oleh Anggota KPU Kab. Buton, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tanpa di hadiri oleh Saksi PARTAI GERINDRA, Ketua KPU Kabupaten Buton melakukan perubahan Perolehan Suara pada FORM DAA1-DPRD Provinsi dan form DA1- DPRD Provinsi mengikuti hasil perolehan suara berdasarkan C1 plano dengan mengurangi Jumlah Suara tidak sah sebanyak 30 Suara serta Ketua KPU Kabupaten Buton langsung membuuhkan parafnya yang disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buton Melakukan perubahan perolehan suara pada FORM DB1-DPRD Provinsi dan di paraf oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga Saksi Partai GERINDRA melakukan keberatan dengan meminta Form DC2-KPU atas tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Buton. (Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Buton terlampir); 18. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu Menurunkan Tim Investigasi dan berhasil mewawancarai salah satu anggota KPU Kabupaten buton an. RAHMATIA pada pukul 17.29 Wita. Selanjutnya dalam wawancara tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buton menerangkan bahwa pada tanggal 20 April 2019 PPK Kecamatan Kapontori melaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang selanjutnya dituangkan dalam Form DAA1-DPRD Provinsi dan Form DA1-DPRD Provinsi yang dipaparkan oleh PPS Tingkat Kelurahan/Desa se Kecamatan Kapontori dan berlangsung aman walaupun ada sedikit kendala tekhnis namun dapat diselesaikan pada pleno di Tingkat Kecamatan. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Kapontori Rekapitulasi Penghitungan Suara di Desa Mabulugo di Paparkan langsung oleh PPS Desa Mabulugo yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu antara lain saksi Partai PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM dan PKS selama rekapitulasi Penghitungan suara tersebut tidak ada masalah sampai Rapat Pleno Terbuka tingkat Kecamatan Kapontori di nyatakan selesai. Selanjutnya dalam keterangan tambahannya, anggota KPU Kabupaten Buton an. RAHMATIA menerangkan bahwa pada tanggal 2 mei 2019 KPU Kabupaten Buton selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Buton dan dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Kapontori yang di paparkan oleh PPK Kecamatan Kapontori yang di hadiri oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Buton berlangsung dengan tenang, aman tanpa ada satu keberatanpun yang diajukan dalam Form DB2-KPU baik dari saksi Peserta Pemilu yang hadir maupun dari Bawaslu Kabupaten Buton dan dianggap dapat diterima karena telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rekaman Suara Anggota KPU Kabupaten Buton an. RAHMATIA terlampir); 19. Bahwa setelah dilakukan penelitian secara mendalam terhadap FORM DAA1- DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan dituangkan dalam FORM DA1-DPRD Provinsi, Jika Suara Termohon berjumlah 49 yang uraiannya di TPS 004=15 dan TPS 005=34 Jumlah 49 Suara di lima TPS yang ada di Desa Mambulugo, maka pada aplikasi Form DA1-DPRD Provinsi, yang dituangkan dalam penginputan ulang oleh Operator Situng KPU sebagai penganalisa teknis penghitungan, maka aplikasi Form DAA1-DPRD Provins akan (Merah) atau Tidak Sinkron antara Data Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara yang di gunakan dan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah, sebaliknya Jika Suara pihak terkait (HAERUDDIN KONDE) berjumlah 19 yang uraiannya di TPS 004=15 dan TPS 005=4 Jumlah 19 Suara di lima TPS yang ada di Desa Mambulugo, maka pada Aplikasi Form DA1-DPRD Provinsi, yang di tuangkan dalam penginputan ulang oleh operator Situng KPU sebagai Penganalisa Teknis Penghitungan, Maka Aplikasi Form DAA1-DPRD Provinsi. Akan terkoneksi dan sinkron antara Data Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara yang digunakan dan Jumlah Seluruh suara Sah dan Suara Tidak Sah. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Identitas Pengadu (MUH. ISHAK ZUHUR ); 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Pengumuman Nomor 717/PL.01.4- Pu/74/PROV/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara DAPIL 4.3; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Data Rekap Hasil Perolehan Suara di Kabupaten Wakatobi; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model C1-DPRD Prov Desa Mambulugo; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model DAA1-DPRD Prov Desa Mambulugo 7; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRD Prov Kecamatan Kapontori 9; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model DB1-DPRD Prov Kabupaten Buton 11; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua KPPS TPS 5 Desa Mambulugo an. I Komang Suada; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua PPK Kecamatan Kapontori an. Hasali; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua Panwascam Kecamatan Kapontori man. La Ode Yusrin; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Buton an. Burhan; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Rekaman Suara Anggota KPU Kabupaten Buton an. Rahmatia; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Hasil Analisa Formulir Model DAA1-DPRD Prov Desa Mambulugo Dengan Penambahan Angka; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor :193/PL.01.8- BA/74/PROV/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Formulir Model DC1-DPRD Prov Provinsi Sulawesi Tenggara; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Formulir DC2-KPU; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I s.d Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Para Teradu secara bersama-sama telah bermufakat melakukan perubahan perolehan suara Pengadu dengan menambahkan suara kepada Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE atau mengubah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu; 2. Bahwa sesuai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraa Pemilu, pada tanggal 8 s.d. 12 Mei 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawalsu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, Saksi Paslon Presiden dan Wapres, Saksi Partai Politik dan Saksi Perseorangan Calon Anggota DPD yang berlangsung di Hotel Claro Kendari; 3. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, usai pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat DPRD Provinsi (Formulir DB1-DPRD Provinsi) oleh KPU Kabupaten Buton, terdapat tanggapan dari BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Ketua BAWASLU Provinsi Sdr. Hamiruddin Udu yang pada pokoknya berkeberatan atas perolehan suara Partai Gerindra untuk tingkat DPRD Provinsi di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kab. Buton; 4. Bahwa Hamiruddin Udu menyampaikan laporan pelanggaran administrasi yang diterima pihaknya, ada perolehan suara yang tidak sesuai antara laporan pelanggaran yang diterima pihaknya dengan yang direkapitulasi KPU Buton terhadap perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori, untuk tingkat DPRD Provinsi; 5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton adalah sejumlah 34 (tiga puluh empat) suara, sedangkan yang direkapitulasi KPU Buton sejumlah 4 (empat) suara; 6. Bahwa terhadap keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu meminta Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara untuk menunjukan data atau dokumen sebagai bukti perolehan suara yang dimaksud. Selanjutnya Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara memperlihatkan bukti dokumen elektronik berupa foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori, beserta Salinan Formulir C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori; 7. Bahwa Adapun bukti dokumen elektronik berupa foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo, tercantum perolehan suara sebagaimana Tabel 1 berikut: Tabel 1: Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Model C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3 A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR X X 5 2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1 3. HASRAWATI X X 1 4. IRWAN, S.T., M.T. X X 1 5. OKTIFIANI X X X 6. ISRO DAENG HALIM X X X 7. TITIN INRAWATI X X X 8. HAERUDDIN KONDE X 3 4 9. AKBP (Purn.) ILYAS X X X 10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1 + X 4 5 A.2) EMPAT PULUH LIMA (ditulis dengan huruf) Selanjutnya, bukti Salinan Model C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo yamh dimiliki Bawaslu Provinsi, tercantum perolehan suara sebagaimana Tabel 2. Berikut: Tabel 2: Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Salinan Model C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3 A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR X X 5 2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1 3. HASRAWATI X X 1 4. IRWAN, S.T., M.T. X X 1 5. OKTIFIANI X X X 6. ISRO DAENG HALIM X X X 7. TITIN INRAWATI X X X 8. HAERUDDIN KONDE X 3 4 9. AKBP (Purn.) ILYAS X X X 10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1 + X 4 5 A.2) EMPAT PULUH LIMA (ditulis dengan huruf) 8. Bahwa merespon keberatan dan data pendukung berupa dokumen Salinan Model C1 dan foto C1 Plano dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu meminta KPU Buton untuk memberikan penjelasan perihal keberatan Bawaslu Provinsi a quo; 9. Bahwa penjelasan KPU Buton adalah bahwa formulir C1 yang digunakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kapantori untuk pengisian Model DAA1- DPRD Provinsi Desa Mabulugo, adalah Model C1 Hologram-DPRD Provinsi. dan berdasarkan Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, yang dimiliki KPU Buton tercantum perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton adalah sejumlah 4 (empat) suara; Data ini telah diinput pada Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Adapun data pada dokumen Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, tercantum perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana Tabel 3 berikut: Tabel 3: Perolehan Suara Partai Gerindra Berdasarkan Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI TPS TPS TPS TPS TPS JUMLAH POLITIK DAN SUARA CALON 1 2 3 4 5 AKHIR A.1 2. PARTAI GERINDRA 1 0 1 4 3 9 A.2 1. MUH. ISHAK SUHUR 0 1 0 2 5 8 2. ARBAIN AULIA RAHMAN, 0 0 0 1 1 2 SH 3. HASRAWATI 1 0 0 0 1 2 4. IRWAN, S.T., M.T. 0 0 1 0 1 2 5. OKTIFIANI 0 0 0 0 0 0 6. ISRO DAENG HALIM 0 0 0 0 0 0 7. TITIN INRAWATI 0 0 0 0 0 0 8. HAERUDDIN KONDE 0 0 0 15 4 19 9. AKBP (Purn.) ILYAS 1 0 0 0 0 1 10. M. RAMADHAN ILAHI, SP 1 0 0 0 0 1 JUMLAH SUARA SAH PARTAI 4 1 2 22 15 44 POLITIK DAN CALON (A.1 + A.2) 10. Bahwa KPU Buton juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui persoalan ini dari Bawaslu Kab. Buton saat break/skorsing Rapat Pleno (untuk Buka Puasa dan ISHOMA), sehingga KPU Buton melakukan penelusuran dengan mendownload C1 SITUNG (DPRD Provinsi TPS 005 Mabulugo), dan DAA 1 SITUNG (DPRD Provinsi Desa Mabulugo). Setelah C1 SITUNG diperiksa, KPU Buton menemukan perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton adalah sejumlah 34 (tiga puluh empat) suara, sedangkan perolehan suara a quo pada DAA 1 SITUNG sejumlah 4 (empat) suara; 11. Bahwa terhadap perolehan suara Calon Nomor Urut 8 a.n. HAERUDDIN KONDE dari Partai Gerindra di TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori Kabupaten Buton, yang berbeda-beda tersebut, Para Teradu berdasarkan rekomendasi lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rapat pleno meminta KPU Buton untuk menyiapkan dokumen fisik Formulir Model C1 Plano-DPRD Provinsi ASLI, dengan membawa Kotak Suara DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kec. Kapantori dan Kotak 2 PPK Kapantori (Kotak berisikan C1 Plano seluruh TPS di Kec. Kapantori) bersama-sama dengan Bawaslu Buton dan meminta pendampingan Kepolisian. Pengambilan Kotak dalam rangka penyandingan data C1.PLANO ASLI dengan data dokumen baik yang dimiliki Bawaslu (Foto C1 Plano dan Salinan Model C1), C1 SITUNG maupun DAA1; 12. Bahwa tindakan Para Teradu merespon keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil yang berbunyi: Pasal 67 (1) Saksi dan/atau Bwaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu provinsi/ KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.; 13. Bahwa Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2019, Rapat Pleno dilanjutkan dengan agenda awal pembukaan kotak suara DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo dan Kotak 2 PPK Kapantori, dengan kronologis sebaga berikut: a. KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton tiba ditempat kegiatan Rapat Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar pukul 08.30 WITA; b. Rapat rekapitulasi tingkat Provinsi dilanjutkan pada pukul 09.30 WITA dengan melakukan pembukaan 2 buah kotak suara TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Rapat Pleno ini telah dihadiri saksi peserta pemilu mulai TKN 01 dan BPN 02, beberapa Saksi Partai Politik (minus Partai GERINDRA), Saksi Perseorangan DPD dan Pemantau Pemilu serta BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara; c. Selanjutnya Rapat diskorsing untuk dilakukan mediasi dengan para pihak yang hadir; d. Pembukaan Kotak 2 PPK Kapantori, ditemukan Model C1.Plano-DPRD Provinsi yang tercantum perolehan suara Calon No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 suara. Data ini tidak sesuai dengan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dimana perolehan suara calon No. Urut 8 Partai Gerindra tertulis sebanyak 4 suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 39 suara; e. Ditengah pembukaan kotak berlangsung, salah seorang yang hadir diruang Pleno mengaku saksi Partai Gerindra berkeberatan dengan dilakukannya pembukaan kotak suara tersebut. Namun karena yang bersangkutan bukanlah saksi yang memperoleh mandat dari Partai Gerindra (setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi), Para Teradu tidak merespon keberatan yang bersangkutan, dan Para Teradu meminta pendapat saksi lain atau peserta rapat pleno, apakah pembukaan kotak dapat dilanjutkan, dan peserta pleno menyetujui untuk dilanjutkannya pleno. Saksi BPN 02 Sdr. H. Muchlis yang juga selaku pengurus dari Partai Gerindra Prov. Sulawesi Tenggara secara khusus menyetujui untuk dilakukannya pembukaan kotak guna pencocokan data perolehan suara; f. Selanjutnya, KPU Kabupaten Buton melalui mediasi didalam ruang sidang pleno, dihadapan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DAA1- DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori pada partai Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara: 1) Mencoret angka 4 perolehan suara calon nomor urut 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 34; 2) Mencoret angka 19 perolehan suara calon no urt.8 pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 49; 3) Mencoret angka 15 jumlah suara sah partai politik dan calon pada calon no urt. 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 45; 4) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt.8 pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 74; 5) Mencoret angka 39 jumlah suara tidak sah TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 9; 6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 31; 7) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam dokumen DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf karena saksi partai belum hadir. g. Begitupula pembetulan dilakukan terhadap formulir Model DA1-DPRD Provinsi, Kecamatan Kapantori dengan cara sebagai berikut: 1) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urut. 8 pada kolom Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 74; 2) Mencoret angka 400 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan angka 430; 3) Mencoret angka 639 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk perolehan suara pada kolom jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan angka 669; 4) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453; 5) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk perolehan suara pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702; 6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 31; 7) Mencoret angka 353 jumlah suara tidak sah pada jumlah pindahan lembar 4 hal 1 dan Hal 2 Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 353; 8) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 366; 9) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam dokumen DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf karena saksi partai belum hadir. h. Terakhir pembetulan dilakukan terhadapa dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton, dengan cara sebagai berikut: 1) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453; 2) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon pada kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702; 3) Mencoret angka 892 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 922; 4) Mencoret angka 2.539 jumlah suara sah partai politik dan calon pada kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 2.569; 5) Mencoret angka 7.522 jumlah seluruh suara sah pada kolom Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 7.552; 6) Mencoret angka 56.270 jumlah seluruh suara sah pada kolom jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 56.300; 7) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 366; 8) Mencoret angka 2.355 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 2.325; i. Selanjutnya, Teradu I Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan paraf dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 17.40 WITA. Paraf Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara baru dapat dilakukan pada sore hari, karena Saksi partai GERINDRA baru hadir dan mengikuti pleno sekitar pukul 13.00 Wita dan saksi Partai Gerindra menolak memberikan paraf pada dokumen DB1-DPRD Provinsi yang telah diparaf Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menuangkannya dalam Formulir Model DC2-KPU; 14. Bahwa tindakan Para Teradu melakukan pembetulan adalah tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat 4 dan ayat (5) Juncto Pasal 67 ayat (4 ) dan ayat (5) Peraturan KPU No. 4/2019tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 52: (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 67: (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU. (5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Atas Dalil Pengadu a quo, sesungguhnya Pengadu tidak memahami secara utuh makanisme atau prosedur pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa secara umum prosedur pembetulan secara berjenjang dapat dilakukan sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu di atas. Bahwa berdasarkan prosedur pembetulan sebagaimana ketentuan tersebut, pembetulan dilakukan secara berjenjang mulai pada dokumen formulir Model DAA1- DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi berdasarkan angka yang tertera dalam dokumen formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi. Setelah pembetulan pada 2 (dua) dokumen dimaksud dilanjutkan dengan pembetulan pada dokumen formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Pembetulan tersebut dilakukan setelah memperoleh kesepakatan dalam forum Mediasi yang disediakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi. 15. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana telah ditetapkan dalam formulir Model DC1-DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) Suara; 16. Bahwa Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD Provinsi. Meskipun demikian terhadap dalil Pengadu bahwa Pengadu memperoleh suara terbanyak sebanyak 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara adalah dalil yang tidak benar. Perolehan Suara terbanyak yang benar adalah pada pihak terkait (Haeruddin Konde) dengan perolehan suara sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) suara; 17. Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah menetapkan perolehan suara dimaksud melalui salinan Model DC1-DPRD Provinsi. Atas Dalil Pengadu ini, Para Teradu membenarkan dalil Aduan Pengadu ini bahwa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 telah ditetapkan pada 12 Mei 2019 dan salinan formulir Model DC1- DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 telah diumumkan dan diunggah ke publik yang dapat di akses luas melalui media social facebook KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 18. Bahwa Pengadu mendalilkan “bahwa Saksi Partai Gerindra dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Provinsi an. BUDI AMIN telah mengajukan keberatan atas Pleno Rekapitulasi Dimaksud dengan mengisi form Model DC2-KPU. Atas Dalil Pengadu ini, Para Teradu menjelaskan bahwa atas aduan Pengadu yang dituangkan dalam formulir Model DC2-KPU lebih pada keberatan atas dilakukannya pembetulan perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo. Berdasarkan hal tersebut Saksi Partai GERINDRA an. BUDI AMIN mengemukakan keberatan tidak memberikan paraf di perbaikan karena seharusnya dilakukan paraf yang sama juga dalam dokumen formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori. Terkait aduan Pengadu a quo, para Teradu berpendapat bahwa prosedur pembetulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Para Teradu telah uraikan pada jawaban diatas, sebaliknya jika Para Teradu mengabaikan prosedur pembetulan sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum; 19. Bahwa Terhadap dalil a quo, Teradu I dengan tegas membantah, yang benar adalah dalam rapat pleno tingkat Provinsi, Para Teradu (KPU Provinsi) telah menyiapkan Formulir DC2-KPU jika dalam pelaksanaan rapat pleno terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu maupun Bawaslu Provinsi, terhadap seluruh keberatan yang disampaikan oleh saksi Peserta Pemilu termasuk saksi Partai Gerindra atas nama Budi Amin telah ditandatangani oleh Teradu I dan diserahkan 1 rangkap kepada saksi Peserta Pemilu yang menyatakan keberatan; 20. Bahwa permasalahan sebagaimana pokok aduan a quo, sesungguhnya Pengadu telah pula menyampaikan laporan melalui penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun berdasarkan Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dalam amarnya menolak laporan a quo sebagaimana kami kutip: 1) Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 ditolak; 2) Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. 21. Bahwa permasalahan sebagaimana pokok aduan a quo, sesungguhnya merupakan kategori sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang ranahnya penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Namun Partai Gerindra saat penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK, tidak mendaftarkan permasalahan ini melainkan hanya mengajukan permohonannya untuk DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Muna 6 dan Daerah Pemilihan Kolaka Utara 1; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi dokumentasi pelaksanaan rapat pleno; Bukti T-2 : Fotokopi Pembukaan Kotak 2 PPK Kapantori; Bukti T-3 : Fotokopi Model C1.Plano-DPRD Provinsi yang tercantum perolehan suara Calon No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 suara; Bukti T-4 : Fotokopi formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori; Bukti T-5 : Fotokopi Perbaikan DAA1-DPRD Provinsi; Bukti T-6 : Fotokopi Perbaikan DA1-DPRD Provinsi; Bukti T-7 : Fotokopi Perbaikan DB1-DPRD Provinsi; Bukti T-8 : Fotokopi Formulir Model DC2-KPU; Bukti T-9 : Fotokopi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana telah ditetapkan dalam formulir Model DC1- DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) Suara; Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD Provinsi. Meskipun demikian terhadap dalil Pengadu bahwa Pengadu memperoleh suara terbanyak sebanyak 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara adalah dalil yang tidak benar. Perolehan Suara terbanyak yang benar adalah pada pihak terkait (Haeruddin Konde) dengan perolehan suara sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) suara Bukti T-10 : Fotokopi kumpulan DC2-KPU; Bukti T-11 : Fotokopi laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 019/LP/PL/ADM/Prov./28.00/VI/2019 tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI SAMPAI DENGAN TERADU X [2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d Teradu X membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d Teradu X memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 1 (satu) dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota (Forma Model DB1-DPRD Provinsi) di DAPIL Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi perolehan suara Partai Gerindra tercatat sebanyak 13.989 suara. Bahwa terhadap dalil tersebut Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, perolehan suara Partai Gerindra di Hotel Claro dari tanggal 10 s.d 12 Mei 2019 setelah dilakukan koreksi kesalahan penulisan perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kabupaten Buton adalah sebanyak 14.019 suara; 2. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 2 (dua) dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa total akumulasi suara Partai Gerindra di DAPIL Sulawesi Tenggara 4 (empat) dinyatakan memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD Provinsi dari 10 (sepuluh) Caleg yang ada, Pengadu (Sdr. Muh. Ishak Zuhur) memperoleh suara terbanyak yakni 2.883 suara disusul pihak terkait (Sdr. Haeruddin Konde) sebanyak 2.868 suara. Bahwa terhadap dalil tersebut Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, perolehan suara Pengadu An. Sdr. Muh. Ishak Zuhur adalah sebanyak 2.883 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara sedangkan perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde setelah dilakukan koreksi kesalahan penulisan dengan mengacu pada C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 05 Desa Mabulugo yang diambil dalam kotak suara adalah sebanyak 2.898 suara; 3. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat) dalam perakara a quo yang pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 10 Mei 2019 bertempat di tempat pelaksanaan Rapat Pleno Reklapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Teradu 6 (enam) yakni Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr. Hamiruddin Udu tiba-tiba memperlihatkan print out foto salinan C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton dan dalam print out foto salinan yang diperlihatkan jumlah perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde bertambah dari 4 suara menjadi 34 suara. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr.Hamiruddin Udu sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan foto screen formulir C1-Plano- DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dari Sdr.Maman, SH selaku ketua Bawaslu Kabupaten Buton sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buton. Dalam foto formulir C1-Plano-DPRD Provinsi tersebut, Perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 8 dari Partai Gerindra An. Haeruddin Konde tertera sebanyak 34 suara, berbeda dengan yang tertulis dalam formulir DAA1 dan formulir DA1 PPK Kapontori yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Buton mengakumulasi total perolehan suara partai Gerindra yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Buton pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung. Atas dasar perbedaan data tersebut, Bawaslu Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan kembali kebenaran perolehan suara yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekkan kebenaraan perolehan suara para Caleg Gerindra di C1.Plano- DPRD Provinsi diketahui bahwa perolehan suara Caleg Gerindra Nomor Urut 8 a.n Haeruddin Konde yang benar adalah 34 suara, bukan 4 suara. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton melakukan koreksi yang disaksikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Buton, dan saksi peserta Pemilu yang hadir; 4. terkait dengan aduan Pengadu pada angka 5 (lima) dalam perakara a quo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa atas dasar prin foto yang diperlihatkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara , Pihak KPU Sulawesi Tenggara langsung melakukan perubahan/penyesuain sebagaimana jumlah suara yang tercantum dalam foto C1-Plano yang diperlihatkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa proses perubahan/penyesuaian dan/atau koreksi perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde di TPS 5 Desa Mabulugo tidak dilakukan dengan serta merta setelah melihat jumlah perolehan suara dari foto screen formulir C1.Plano-DPRD Provinsi yang diperlihatkan pada saat itu. Adapun kronologis perubahan/penyesuain atau tindakan koreksi perolehan suara Sdr. Haeruddin Konde adalah sebagai berikut:: a. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Sdr. Haeruddin Konde datang ke Bawaslu Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga disampaikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi syarat formil-materil laporan. Akan tetapi, sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 sdr Haeruddin Konde masih belum melengkapi laporannya; b. Bahwa pada tanggal 8 - 12 Mei 2019 adalah jadwal rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi; c. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan sidang mempersilahkan kepada KPU Buton untuk membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Buton untuk semua jenis pemilihan; d. Bahwa setelah KPU Buton membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Buton, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pimpinan sidang pleno, mempersilahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan tanggapan terhadap data perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Buton; e. Bahwa setelah dipersilahkan (sekitar pukul 22.00 Wita), Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu (Teradu 6), memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyampaikan adanya informasi terkait adanya perbedaan data perolehan suara pada formulir C1.hologram- DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dengan foto screen C1.Plano- DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Ketidaksesuaian data tersebut yakni adanya perbedaan antara perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Nomor Urut 8 (delapan) dari Partai Gerindra An. Sdr Haeruddin Konde, yakni sebanyak 34 suara sebagaimana foto formulir C1.Plano-DPRD Provinsi, dan sebanyak 4 suara dalam formulir C1 Hologram-DPRD Provinsi yang dijadikan dasar KPU Buton dan jajaran mengakumulasi total perolehan suara Caleg Partai Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara 4 pada formulir DAA1, formulir DA1, dan formulir DB1; f. Bahwa selanjutnya, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan sidang Rapat Pleno pada saat itu, mempersilahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud huruf d; g. Bahwa adapun tanggapan KPU Buton adalah menyatakan KPU Kabupaten Buton sudah melihat data dari Bawaslu Kabupaten Buton dan dari data formulir C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 5 Desa Mabulugo yang sebelumnya telah di unduh pada SITUNG KPU, dan terhadap hal tersebut KPU Buton menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari PPK Kapontori bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kapontori, pengisian perolehan suara dalam Formulir DAA1 Kecamatan Kapontori menggunakan formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi. Bahwa menurut PPK Kapontori, bahwa dalam Formulir C1 Hologram tersebut, perolehan suara calon yang bersangkutan tertulis memperoleh suara sebanyak 4 suara, namun dalam foto screen Formulir C1 Plano yang di unduh pada SITUNG KPU, calon yang bersangkutan tertulis memperoleh suara sebanyak 34 suara. Kemudian menurut KPU Kabupaten Buton, berdasarkan pesan singkat (short message service) yang diterimanya dari PPS Desa Mabulugo, bahwa PPS Desa Mabulugo setelah melihat kembali arsip foto formulir C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo yang dimiliknya dan disandingkan dengan formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi, perolehan suara calon yang bersangkutan dalam foto Formulir C1 Plano adalah benar , yakni sebanyak 34 suara; h. Bahwa Selanjutnya, Sdr. Iwan Rompo Bane selaku pimpinan sidang, meminta pandangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap jawaban yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Buton; i. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, memberikan tanggapan dengan meminta kepada pimpinan sidang untuk melakukan pemeriksaan kembali data perolehan suara caleg DPRD Provinsi Partai Gerindra di meja mediasi dengan melibatkan KPU Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton, dan para saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, maka diputuskan untuk harus melihat formulir C1.Plano-DPRD Provinsi yang asli, yang ada dalam kotak suara yang tersimpan di KPU Kabupaten Buton. Atas keputusan tersebut, penetapan perolehan suara hasil Pemilu dari Kabupaten Buton ditunda, dan diminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk menghadirkan Kotak Suara TPS 05 Desa Mabulugo ke tempat rekapitulasi penghitungan suara di hotel Claro dengan dikawal oleh aparat keamanan dan pengawas Pemilu kabupaten Buton; j. Bahwa setelah ditunda penetapan hasil Pemilu dari Kabupaten Buton hingga menunggu kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dilanjutkan dengan kabupaten lain; k. Bahwa setelah tiba kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo pada tanggal 11 Mei 2019, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dari Kabupaten Buton dibuka kembali, yakni dengan agenda membuka kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo untuk melihat formulir C1.Plano-DPRD Provinsi dan melihat formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi. Hasilnya adalah benar ada kekeliruan dalam penulisan formulir C1.hologram-DPRD Provinsi, yakni perolehan partai Gerindra caleg nomor urut 8 a.n Haeruddin Konde yang tertulis 4 suara, yang sebenarnya adalah memperoleh suara 34 suara. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr. Muh Nato AL Haq, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara An. Sdr. Hamiruddin Udu, KPU Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton An. Sdr Maman dan Sdr. Delty Jeans; l. Bahwa setelah perolehan suara masing-masing caleg di formulir C1.Plano- DPRD Provinsi asli, KPU Kabupaten Buton disaksikan para pihak melakukan koreksi terhadap formulir DAA1, formulir DA1, dan formulir DB1 sertai paraf; m. Selanjutnya, fomulir DAA1 dan formulir DA1 Kecamatan Kapontori yang telah dilakukan koreksi tersebut, dimasukkan kembali ke dalam kotak suara, selanjutnya kotak suara tersebut disegel kembali, dan dipindahkan dari meja mediasi; n. Selanjutnya, pimpinan sidang memerintahkan kepada operator KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan koreksi angka pada perolehan suara sah Partai Gerindra dan calon yang bersangkutan (Haeruddin Konde) pada formulir rekapitulasi penghitungan suara (excel) yang ditampilkan di layar proyektor. [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Formuir DB1-DPRD Provinsi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Peolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton setelah diperbaiki pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T-2 : Fotokopi Formulir DC1-DPRD Provinsi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T-3 : Fotokopi Foto C1-Plano DPRD Provinsi di TPS 05 Desa Mabulugo dari Sdr Maman, SH (Ketua Bawaslu Kabupaten Buton) yang disampaikan kepada Dr. Hamiruddin Udu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T-4 : Fotokopi Formuir laporan Sdr. Haeruddin Konde yang belum ditandatangani; Bukti T-5 : Fotokopi Print out Formulir Model A. Hasil Pengawasan staf Bawaslu Kabupaten Buton terhadap Proses Pergerakan Kotak Suara TPS 05 Desa Mambulugo dari Gudang KPU Kabupaten Buton ke Hotel Claro di Kendari; Bukti T-6 : Fotokopi 1. Print out Hasil scan foto copy formulir C1-DPRD Provinsi Salinan yang diperoleh dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton; 2. Foto formuir C1-DPRD Provinsi Hologram di atas Meja Mediasi setelah dilakukan pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo Kecmatan Kapontori Kabupaten Buton; 3. Fotot C1-Plano DPRD Provinsi di atas Meja Mediasi setelah dilakukan pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; 4. Foto Ffrmulir DAA1-DPRD Provinsi di atas Meja Mediasi pada saat akan dilakukan perbaikan; 5. Foto pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel Claro tanggal 11 Mei 2019; 6. Formulir Model A. Hasil Pengawasan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 7. Rekaman audio visual pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan instruksi perihal perolehan suara Calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di TPS Nomor 05 Desa Mambulugo dan pada saat pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Mambulugo; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI SAMPAI DENGAN TERADU XV [2.8] Menimbang bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu XI s.d Teradu XV membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu XI s.d Teradu XV memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV membantah perolehan suara Partai Gerindra tersebut bahwa di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, total akumulasi jumlah perolehan suara Partai Gerindra tercatat sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Suara, yang benar adalah hasil perolehan suara Partai Gerindra sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam formulir Model DC1-DPRD Provinsi, yaitu sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) Suara; 2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV membenarkan bahwa Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi untuk DPRD Provinsi. Meskipun demikian dalam kesempatan ini Para Teradu sekaligus membantah dalil Pengadu bahwa Pengadu memperoleh suara terbanyak sebanyak 2883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara. Perolehan Suara terbanyak sebenarnya adalah pada pihak terkait (Haeruddin Konde) dengan perolehan suara sebanyak 2898 (Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) suara; 3. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV membenarkan kejadian tersebut, lebih jelasnya akan diuraikan dalam kronologis sebagai berikut: a. Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 mulai sekitar pukul 16.30 WITA; b. Pembacaan hasil rekapitulasi dilakukan dimulai dari jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (DB1-PPWP), DPR (DB1-DPR), DPD (DB1- DPD) dan DPRD Provinsi (DB1-DPRD Provinsi) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 Kabupaten Buton; c. Pembacaan DB1-DPRD Provinsi diskor pada pukul 17.35 Wita untuk keperluan buka Puasa, ISHOMA; d. Saat Skorsing berlangsung, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menerima pemberitahuan melalui whatsapp yang dikirimkan oleh BAWASLU Kabupaten Buton terkait adanya aduan Caleg Nomor urut 8 Partai GERINDRA an. HAERUDDIN KONDE melalui BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara yang suaranya sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara sebagaimana tercantum dalam Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo (Bukti T-002), hanya tercantum 4 Suara dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, dan sisanya sebanyak 30 (Tiga Puluh) Suara dimasukkan dalam Suara Tidak Sah dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; e. Skrosing Rapat Pleno dicabut sekitar pukul 21.00 Wita dilanjutkan pembacaan lanjutan DB1-DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 Kabupaten Buton; f. Sekitar pukul 21.15 Wita Pembacaan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari Kabupaten Buton selesai dan dikembalikan kepada Pimpinan Sidang; g. Pimpinan Sidang meminta tanggapan dan pandangan dari setiap Saksi Peserta Pemilu yang hadir, namun tidak ada yang memberikan tanggapan; h. Selanjutnya tanggapan dari BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang pada umumnya menyoroti mengenai persoalan pengadministrasian Pemilu dan hasil yang masih perlu diberi penjelasan serta diakhiri dengan penerusan atas tanggapan masyarakat sebagaimana diuraikan dalam huruf d; i. Pimpinan sidang selanjutnya meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk memberikan penjelasan singkat terkait pengadministrasian Pemilu dan hasil serta meminta keterangan terkait aduan yang disampaikan Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana huruf d; j. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memberikan penjelasan terkait pengadministrasian Pemilu dan hasil baik secara lisan maupun secara tertulis (Bukti T-004). Dalam kesempatan itu juga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, menyampaikan beberapa hal, yaitu Salinan C1- DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo yang diumumkan di TPS 005 (Bukti T-002) dan Sekretariat PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, serta yang disampaikan kepada Saksi Partai Politik yang hadir dan ke Situng KPU melalui KPU Kabupaten Buton adalah sama seperti yang tertera dalam Tabel 2 bahwa perolehan suara Caleg Partai GERINDRA Nomor Urut 8 an. HAERUDDIN KONDE sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Suara sesuai dengan Dokumen Print Foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo (Bukti T-005) dan angka tersebut berbeda dengan hasil Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Kapontori dalam Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo (Bukti T-003) yang memuat angka 4; k. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton selanjutnya menghubungi Ketua PPK Kapontori an. HASALI dan Anggota PPK Kapontori an. Amsan Imbo, S.Pd serta Ketua PPS Mabulugo an. KASIM dan Anggota PPS Mabulugo an. Gde Cok Unamti melalui pesan Whatsapp, sms dan telepon untuk meminta penjelasan terkait perolehan suara Caleg tersebut, berbeda antara yang tertera dalam Salinan C1-DPRD Provinsi (Bukti T- 002), Print Foto C1.Plano DPRD Provinsi di TPS 005 (Bukti T-005) dan dalam formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; l. Penjelasan dari Ketua PPK Kapontori dan Ketua PPS Desa Mabulugo bahwa perbedaan angka pada formulir Rekapitulasi Ringkat Kecamatan (DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo) disebabkan saat pembacaan C1- DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton pada perolehan suara calon nomor urut 8 Partai GERINDRA tertera angka 4 sehingga angka tersebutlah yang dijadikan acuan, dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik sehingga Panwascam Kapontori juga tidak mempersoalkan hal tersebut; m. Atas penjelasan tersebut, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Pimpinan Sidang, agar dibuka forum mediasi di depan ruangan sidang untuk mencocokkan seluruh dokumen yang diperlukan, yaitu Salinan C1-DPRD Provinsi, Print Foto C1.Plano DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo dan Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; n. Atas hasil mediasi tersebut tidak dapat diperoleh kesimpulan untuk dilakukan pembetulan, karena semua dokumen yang dipersandingkan hanyalah salinan; o. setelah menerima masukan dan saran dari peserta sidang, agar dicapai penyelesaian secepatnya, maka langkah yang diambil adalah membuka Kotak Suara DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo yang memuat Formulir Model C1.Plano DPRD Provinsi dan membuka Kotak II PPK Kapontori yang menghimpun kumpulan Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang berhologram se-Kecamatan Kapontori yang sedang di simpan di Gudang KPU Kabupaten Buton di Pasarwajo; p. Selanjutnya Pimpinan Sidang meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton agar melakukan koordinasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk memudahkan pengambilan 2 buah kotak suara dimaksud huruf o. 4. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV membantah sepanjang frasa kalimat “… bertambah dari 4 (Empat) suara menjadi 34 (Tiga Puluh Empat) Suara”. Frasa kalimat tersebut menunjukkan pernyataan Pengadu seolah-olah memiliki dokumen yang sama dengan atau serupa dengan dokumen yang ditunjukkan oleh Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti T-005) yang hanya memiliki tanda berupa satu garis tegak sebanyak 4 garis dengan kolom Caleg nomor Urut 8 sehingga pada kolom akhir ditulis jumlah 4 (Empat) Suara. Faktanya frasa kalimat ini dikembangkan oleh Pengadu bukan berasal dari sumber data asli yang sama berupa Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton (Bukti T-002) tetapi berasal dari data Salinan DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton (Bukti T-003). Dalam pokok aduan Pengadu ini mengabaikan Salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo (Bukti T-002) yang telah diumumkan dan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan. Informasi yang benar yang diperoleh dari print foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton (Bukti T-005) tersebut adalah angka yang tertulis pada kolom Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor urut 8 an. HAERUDDIN KONDE terdiri atas tally berikat sebanyak 6 (enam) ikat dan tally tak berikat sebanyak 4. Setiap 1 (satu) tally mewakili 1 suara dan setiap satu tally berikat mewakili 5 (lima) suara, maka tally berikat sebanyak 6 (enam) ikat berarti mewakili 6 x 5 = 30 suara dan 4 tally mewakili 4 suara sehingga jumlahan pada kolom akhir Caleg Nomor urut 8 sebanyak 30 Suara + 4 Suara menjadi 34 (Tiga Puluh Empat) Suara adalah perolehan suara yang sebenarnya. Pemberian tanda tally ke dalam formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 005 Desa Mabulugo di atur sesuai ketentuan angka 2 huruf b Ayat (1) Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa bila diperoleh 1 suara sah, maka dalam dokumen C1.Plano-DPRD Provinsi ditandai dengan “memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada kolom perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong 4 (empat) garis tegak tersebut)”. Ketentuan tally berikat tersebut sebagai berikut: 5. Bahwa Atas Dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV membantah langsung melakukan perubahan/penyesuaian setelah ditunjukkan print foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulogo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 10 Mei 2019 sekitar Pukul 21.30 Wita, telah ada aduan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4, Partai Gerindra, Nomor Urut 8 yang masuk ke BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan perolehan Suara Calon Anggota DPRD tersebut (an. HAERUDDIN KONDE) di TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dalam Model C1.Plano-DPRD Provinsi tertulis 34, salinan Model C1-DPRD Provinsi tertulis 34, tetapi saat dilaksanakan Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kapontori hanya tertulis 4 dalam Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; 6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua PPK Kapontori an. Hasali (Bukti T- 007) dan Anggota PPK Kapontori an. Amsan Imbo, S.Pd (Bukti T-008) serta Ketua PPS Mabulugo an. Kasim (Bukti T-009) dan Anggota PPS Mabulugo an. Cok Gde Unamti pada tanggal 10 Mei 2019 melalui pesan Whatsapp bahwa rekapitulasi yang dibacakan saat di PPK adalah Model C1-DPRD Provinsi yang berhologram, sehingga rekapitulasi mengikuti angka-angka yang tertera dalam Model C1-DPRD Provinsi yang berhologram, dimana Perolehan Suara Caleg Nomor 8 dalam Lembar 2 Hal. 1 tertulis angka 4 dengan Total suara sah Partai Politik dan calon sebanyak 45 (Tabel 1) dan jumlah suara tidak sah sebanyak 9 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 134, dan tidak ada keberatan dari para Saksi (Bukti T-015) termasuk PANWASCAM Kapontori saat Rekapitulasi tingkat PPK Kapontori tersebut (20 – 24 April 2019). Begitupula saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Buton pada tanggal 1 – 2 Mei 2019, tidak ada keberatan dari pihak manapun (Bukti T-016) termasuk BAWASLU Kabupaten Buton. Persoalan ini baru disampaikan ke KPU Kabupaten Buton saat presentasi hasil Rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten Buton dalam Rapat Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 10 Mei 2019; 7. Bahwa Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menyampaikan bantahan terhadap pokok aduan ini bahwa proses pembetulan tidak dilakukan secara seketika atau secara langsung setelah penyampaian Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara. Prosedur pembetulan dilakukan setelah menempuh langkah-langkah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton, serta Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resort Buton untuk memudahkan penggeseran Kotak Suara TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi yang memuat dokumen Model C1.Plano-DPRD Provinsi dan Kotak II Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kecamatan Kapontori yang memuat dokumen C1- DPRD Provinsi berhologram; b. Melakukan koordinasi dengan Ketua PPK Kapontori an. HASALI, Anggota PPK Kapontori an. AMSAN IMBO, S.Pd, Ketua PPS Desa Mabulugo an. KASIM dan Anggota PPS Mabulugo an. COK GEDE UNAMTI, SKM melalui telpon, sms dan whatsapp, untuk memastikan seluruh dokumen Salinan Model C1-DPRD Provinsi yang diumumkan di TPS dan PPS, dokumen yang diserahkan ke PTPS serta saksi peserta Pemilihan Umum adalah dokumen yang sama yang disampaikan ke KPU Kabupaten Buton untuk keperluan scan entry pada Aplikasi Situng; c. Berdasarkan hasil koordinasi di atas, maka disampaikan dalam rapat Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memastikan seluruh data dimaksud agar dapat dilakukan pembetulan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana ketentuan Ayat (2), (3), (4), (5) dan Ayat (6) Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang seharusnya dilaksanakan sejak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kapontori, maka prosedur yang harus di tempuh adalah dengan melakukan pengecekan C1.Plano DPRD Provinsi yang ada dalam Kotak Suara TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan C1-DPRD Provinsi berhologram yang ada dalam Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Kotak suara dimaksud ada di Gudang KPU Kabupaten Buton di Pasarwajo. Ketentuan Ayat (2) berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, atau Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano- DPRD Provinsi atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota”; Ketentuan Ayat (3) berbunyi : Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Ketentuan Ayat (4) berbunyi : Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. Ketentuan Ayat (5) berbunyi : Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). dan ketentuan Ayat (6) berbunyi : Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan/atau rekomendasi Pengawas TPS yang hadir. d. Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton melakukan koordinasi dengan staf sekretariat KPU Kabupaten Buton dan BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan terbuka dari Kepolisian Resort Buton melaksanakan proses pengiriman dan penerimaan kotak suara; e. staf sekretariat KPU Kabupaten Buton dan staf sekretariat BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan terbuka dari Kepolisian Resort Buton mengantar kotak suara dimaksud dari Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton sampai di pelabuhan penyeberangan Fery Labuan Kabupaten Buton Utara dan Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton melakukan penjemputan dari Kendari menuju pelabuhan Fery Amolengo Kabupaten Konawe Selatan; f. Sekretaris KPU Kabupaten Buton bersama BAWASLU Kabupaten Buton dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Buton menggunakan speed melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Amolengu Kabupaten Konawe Selatan ke pelabuhan Labuan Kabupaten Buton Utara dan serah terima kotak suara dilakukan di pelabuhan Labuan Kabupaten Buton Utara, selanjutnya dengan menggunakan speed yang sama dari Labuan ke Amolengo, selanjutnya kotak suara di angkut ke Kendari melalui jalur darat dari Amolengo – Kendari dan tiba di tempat kegiatan Rapat Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada pukul 08.30 WITA pada tanggal 11 Mei 2019; g. Rapat rekapitulasi tingkat Provinsi dilanjutkan pada pukul 09.30 WITA dengan melakukan pembukaan kotak suara Kotak Suara TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan Kotak Suara 2 PPK Kapontori. Rapat Pleno ini telah dihadiri saksi peserta pemilu mulai TKN 01 dan BPN 02, beberapa Saksi Partai Politik (minus Partai GERINDRA), Saksi Perseorangan DPD dan Tim Pemantau Independen serta BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara; h. Selanjutnya Rapat diskorsing untuk dilakukan mediasi dengan para pihak yang hadir; i. Membuka pembukaan Kotak TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori y a n g m e m u a t M o d e l C1.Plano-DPRD Provinsi dengan hasil yang diperoleh berupa informasi bahwa perolehan suara calon No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak 34 suara ( B u k t i T - 0 0 5 ) dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 suara. Data ini tidak sesuai dengan pengadministrasian DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori ( B u k t i T-003) dimana perolehan suara calon No. Urut 8 Partai Gerindra tertulis sebanyak 4 suara (Tabel 1) dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 39 suara; j. Bahwa untuk memperoleh informasi yang lebih valid terkait dengan entri DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo yang dilakukan oleh PPK Kapontori, maka dilakukan pengecekan terhadap dokumen Model C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori yang terletak dalam Kotak II Rekapitulasi PPK Kapontori. Hasil pengecekkan ini diperoleh informasi bahwa perolehan suara calon No. Urut 8 Partai Gerindra sebanyak 4 suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 suara, tetapi total penjumlahan perolehan suara partai politik dan calon Partai Gerindra dalam dokumen C1-DPRD Provinsi yang berhologram berjumlah 45 (Tabel 1), dan angka ini sesuai dengan jumlah perolehan suara Partai politik dan calon Partai Gerindra dalam dokumen C1.Plano- DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori; k. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori pada partai Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara: 1) Mencoret angka 4 perolehan suara calon nomor urut 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 34; 2) Mencoret angka 19 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 49; 3) Mencoret angka 15 jumlah suara sah partai politik dan calon pada calon no urt. 8 pada kolom TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 45; 4) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 74; 5) Mencoret angka 39 jumlah suara tidak sah TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 9; 6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 31; 7) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam dokumen DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf karena saksi partai belum hadir. l. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori pada partai Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara: 1) Mencoret angka 44 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 74; 2) Mencoret angka 400 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan angka 430; 3) Mencoret angka 639 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk perolehan suara pada kolom jumlah pindahan Kecamatan Kapontori lembar 3 hal 1-2 dan menuliskan pembetulan dengan angka 669; 4) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453; 5) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon untuk perolehan suara pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702; 6) Mencoret angka 61 jumlah suara tidak sah pada kolom Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 31; 7) Mencoret angka 353 jumlah suara tidak sah pada jumlah pindahan lembar 4 hal 1 dan Hal 2 Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 353; 8) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir Kecamatan Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 366; 9) Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buton memberikan paraf dalam dokumen DA1- DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 10.00 Wita, saksi partai GERINDRA tidak memberikan paraf karena saksi partai belum hadir m. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui mediasi dihadapan pimpinan sidang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara, BAWASLU Kabupaten Buton dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton pada partai Gerindra dan Calon Nomor urut 8 dengan cara: 1) Mencoret angka 423 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 453; 2) Mencoret angka 672 jumlah suara sah partai politik dan calon pada kolom Kapontori dan menuliskan pembetulan dengan angka 702; 3) Mencoret angka 892 perolehan suara calon no urt. 8 pada kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 922; 4) Mencoret angka 2.539 jumlah suara sah partai politik dan calon pada kolom jumlah akhir dan menuliskan pembetulan dengan angka 2.569; 5) Mencoret angka 7.522 jumlah seluruh suara sah pada kolom Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 7.552; 6) Mencoret angka 56.270 jumlah seluruh suara sah pada kolom jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 56.300; 7) Mencoret angka 396 jumlah suara tidak sah pada kolom Kapontori lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 366; 8) Mencoret angka 2.355 jumlah suara tidak sah pada kolom jumlah akhir lembar 4 Hal 1 dan menuliskan pembetulan dengan angka 2.325; 9) Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan paraf dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan dan pembetulan sekitar pukul 17.40 Wita tanggal 11 Mei 2019. Proses pemarafan baru dapat dilakukan pada sore hari, karena Saksi partai GERINDRA baru hadir dan mengikuti pleno sekitar pukul 13.00 Wita tanggal 11 Mei 2019 dan saksi Partai Gerindra menolak memberikan paraf pada dokumen DB1-DPRD Provinsi yang telah diparaf Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menuangkannya dalam Formulir Model DC2- KPU 8. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV benar menerima hasil pleno yang dilakukan secara berjenjang baik di tingkat PPK maupun di tingkat KPU Kabupaten Buton. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa seluruh hasil Penghitungan Suara yang disajikan atau dituangkan dalam Salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo selain diumumkan di TPS dan Sekretariat PPS juga harus disampaikan kepada seluruh saksi Peserta Pemilu yang hadir di TPS, Kepada PPL dan KPU Kabupaten Buton untuk diunggah dalam aplikasi Situng KPU. Begitupula Salinan DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori harus disampaikan kepada Saksi Peserta Pemilihan Umum yang hadir, PANWASCAM, dan kepada KPU Kabupaten Buton untuk diunggah dalam Aplikasi Situng KPU serta diumumkan di Sekretariat PPK dan tempat-tempat strategis yang mudah diakses publik paling lama selama 7 (Tujuh) hari sesuai ketentuan Ayat (1) Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 9. Bahwa keperluan pengumuman dan penyebaran salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo, DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan DA1- DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori bertujuan untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik yang harapanya akan diperoleh informasi balik atau tanggapan dari masyarakat atas hasil penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta pemilu secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. Berdasarkan hal-hal tersebut, dimana pleno tingkat Kecamatan Kapontori dan tingkat Kabupaten Buton telah selesai dan pleno tingkat provinsi sedang berlangsung, maka masyarakat dapat menyampaikan/memasukkan tanggapan tidak hanya melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Buton, tetapi dapat juga disampaikan melalui BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara dan BAWASLU Kabupaten Buton. Pada Kasus a quo tanggapan masyarakat disampaikan dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi melalui BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Buton selesai; 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada terhadap PPK Kapontori an. HASALI (Ketua) dan Amsan Imbo, S.Pd (Anggota) dan Ketua PPS Mabulugo (KASIM), atas angka yang tertera dalam C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo saat pembacaan Pleno di tingkat PPK, perolehan suara calon Partai GERINDRA nomor urut 8 tertulis 4 tetapi jumlah suara sah partai dan calon sebanyak 45, sebagaimana ditujukan dalam Tabel 1. Perolehan suara calon Partai GERINDRA nomor urut 8 jika benar tertulis 4, maka seharusnya jumlah suara sah partai dan calon dalam dokumen tersebut haruslah sebanyak 15 bukan 45; 11. Bahwa penyelesaian kasus ini di PPK Kapontori dilakukan dengan metode trial and error pada File Aplikasi MS. Excel formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, dimana setelah dilakukan penginputan terhadap angka dalam C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori, jumlah suara sah partai politik dan calon (A.1+A.2) hanya berjumlah 15 suara. Hal ini disebabkan oleh File Aplikasi MS. Excel formulir Model DAA1 yang disediakan diunduh dari Aplikasi Situng dan pada JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON (A.1+A.2) telah didesain otomatis, sehingga angka 45 pada C1-DPRD Provinsi berhologram yang dibuat secara manual tidak akan terbaca tidak akan terbaca 45 tetapi terbaca 15 Tabel 1 Perolehan Suara Partai Gerindra di Berdasarkan Model C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A.1 2. PARTAI GERINDRA X X 3 A.2 1. MUH. ISHAK ZUHUR X X 5 2. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH X X 1 3. HASRAWATI X X 1 4. IRWAN, ST.,MT X X 1 5. OKTIFIANI X X X 6. ISRO DAENG HALIM X X X 7. TITIN INRAWATI X X X 8. HAERUDDIN KONDE X X 4 9. AKBP (Purn) ILYAS X X X 10. M. RAMADHAN ILAHI, SP X X X JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON X 4 5 (A.1+A.2) EMPAT PULUH LIMA (ditulis dengan huruf) 12. Bahwa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Ketua PPS Mabulugo an. KASIM jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam, sehingga dilakukan perawatan intensif oleh perawat yang dikirim oleh Puskesmas Kapontori. Pembacaan hasil TPS 005 Desa Mabulugo mulai dari C1-DPRD Provinsi hingga selesai dilanjutkan oleh Sekretaris PPS Desa Mabulugo, karena 2 (dua) anggota PPS Mabulugo tidak hadir dalam rapat pleno tersebut; 13. Bahwa setelah pembacaan hasil C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo menghasilkan data yang tidak sinkron pada file excel aplikasi DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo. Muncul tanda merah pada kolom jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah, karena ketiga elemen data ini harus menunjukkan angka yang sama. Hasil Rekapitulasi di TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton pada formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo pada kolom akhir Jumlah Pengguna Hak Pilih = Jumlah Surat Suara yang digunakan, yaitu = 134 berbeda dengan Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah yang hanya berjumlah 104, berbeda dengan yang tertera dalam C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori yaitu tertulis 134. Untuk menghilangkan tanda merah pada ketiga elemen data dimaksud PPK mencoba metode trial and error denan menambahkan angka 30 pada kolom suara tidak sah yang semula berdasarkan C1-DPRD Provinsi berhologram hanya tertulis 9 menjadi 39, sehingga ketiga elemen data menjadi sama, yaitu 134, sehingga tanda merah yang muncul pada ketiga elemen data hilang sehingga dianggap benar pada saat itu. Atas penyelesaian ini tidak ada saksi partai Politik yang mengajukan keberatan, sehingga PANWASCAM Kapontori menganggap kasus ini telah terpecahkan; 14. Bahwa proses ini bila dilaksanakan dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada dokumen C1-Plano DPRD PROVINSI TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori, maka penyelesaiannya tidak akan mungkin berdasarkan metode trial and error, tetapi langsung dengan melakukan pembetulan dengan menuliskan angka 34 pada kolom suara calon Caleg. Nomor Urut. 8 Partai Gerindra sehingga dengan muda akan diperoleh Jumlah Pengguna Hak Pilih = Jumlah Surat Suara yang digunakan = Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah, yaitu = 134; 15. Bahwa hal tersebut berhubung pula dengan Ketua PPS Desa Mabulugo an. KASIM yang jatuh pingsan saat pembacaan hasil penghitungan sedang berlangsung, sehingga konsentrasi seluruh peserta rapat menjadi buyar, sehingga untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak mendapat masukan dari peserta Pemilu. File excel aplikasi DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo selanjutnya dilakukan utak atik dengan metode trial dan error agar diperoleh angka yang sinkron yaitu dengan menambahkan angka 30 (Tiga Puluh) pada jumlah suara tidak sah yang semula tertulis 9 (Sembilan) menjadi 39 (Tiga Puluh Sembilan) dan hasilnya menjadi sinkron atau tanda merah pada tiga elemen data menjadi tidak merah dan hasil itu tidak menjadi bahan keberatan bagi Saksi Peserta Pemilu yang hadir yang dikuatkan oleh PANWASCAM Kapontori bahwa karena tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik, maka proses rekapitulasi dapat dilanjutkan; 16. Bahwa atas kasus ini, Teradu an. Burhan selaku Ketua KPU Kabupaten Buton menerbitkan Surat Tugas Nomor 88/PL.05-ST/7404/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 menugaskan Anggota KPU Kabupaten Buton an. Masgar selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Kapontori serta Ketua dan Anggota PPS Desa Mabulugo dan Ketua KPPS TPS 005 Desa Mabulugo. Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buton didampingi oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Buton an. La Ode Aswan, SE sebagaimana Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 81/PL.05-ST/7404/SEK-KAB/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton mengundang secara patut kepada Ketua dan Anggota PPK dan PPS serta Ketua KPPS untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T-019). Saat melakukan klarifikasi dengan menunjukkan ketentuan Ayat (4) dan (5) Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota PPK Kapontori menyampaikan bahwa ketentuan ayat (4) dan (5) dapat dilaksanakan bilamana ada kejadian yang termuat dalam ayat (2) dan (3) Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019; 17. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kapontori sebenarnya telah menemukan kekeliruan tersebut dalam Pleno tingkat Kecamatan, tetapi menurut pemahaman Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kapontori (Bukti T-007 dan Bukti T-008) pembetulan baru akan dapat dilakukan bila ada keberatan saksi Peserta Pemilu. PPK berpendapat bahwa memang dalam kasus seperti ini tidak di atur dan/atau tidak ditemukan satupun ketentuan dan prosedur pembetulan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 bahwa apabila terdapat kekeliruan pengimputan dalam formulir model Rekapitulasi yang ditemukan sendiri oleh penyelenggara baik oleh PPK maupun PPS. PPK Kapontori memahami bahwa terhadap Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 harus merupakan keberatan dari saksi peserta pemilu, dan tidak ada prosedur tetap bila kekeliruan tersebut adalah temuan penyelenggara itu sendiri. Saksi peserta pemilu tidak keberatan saat rekapitulasi tersebut, dengan alasan tidak ada peserta pemilu yang dirugikan. Meskipun faktanya setelah ditempuh prosedur pembentulan sebagaimana ketentuan Pasal 22, Pasal 52 dan Pasal 67 yang dirugikan adalah internal Caleg Partai Gerindra itu sendiri, terutama pada Pengadu secara langsung; 18. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menjelaskan bahwa atas aduan Pengadu yang dituangkan dalam formulir Model DC2-KPU (Bukti P-10) lebih menyoroti pada prosedur pembetulan yang harus dimulai dari Pembetulan pada formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori. Berdasarkan hal tersebut Saksi Partai GERINDRA an. BUDI AMIN mengemukakan keberatan tidak memberikan paraf dalam formulir Model DB1-DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 Kabupaten Buton karena seharusnya dilakukan paraf yang sama juga dalam dokumen formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori. Terkait aduan Pengadu dengan menunjukkan bukti P- 10, para Teradu berpendapat bahwa prosedur pembetulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana jawaban Para Teradu dalam menjawab Aduan Pengadu yang ke-5; 19. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV berdasarkan Bukti P-11 yang diajukan Pengadu memberikan penjelasan bahwa prosedur dan mekanisme pembetulan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana jawaban Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV dalam menjawab Pokok Aduan Pengadu yang ke-5. Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV secara tegas menolak Aduan Pengadu bahwa pembetulan dilakukan seolah-olah berdasarkan surat pernyataan yang disediakan atau disodorkan oleh seseorang yang mengaku bernama RIZAL. Para Teradu hingga jawaban ini dibuat belum sekalipun melihat dokumen yang dimaksudkan oleh Pengadu dalam dalil aduan ini. Meskipun dokumen tersebut, misalkan telah di terima oleh Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV, sangat mustahil dokumen tersebut akan dijadikan rujukan atau bahan pertimbangan untuk melakukan pembetulan. Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan rujukan dalam pembetulan adalah dokumen yang sifatnya primer atau dokumen utama, yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Dokumen tersebutlah yang menghasilkan C1-DPRD Provinsi berhologram dan salinannya yang disampaikan baik kepada publik secara luas maupun bahan dalam rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga KPU RI. Sehingga bila ditemukan kekeliruan seperti kasus a quo, maka prosedur pembetulannya dapat dilakukan setelah dilakukan pengecekan langsung pada data sumber utama yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton yang dilakukan dengan cara membuka kotak suara TPS 005 Desa Mabulugo dihadapan forum Mediasi Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; 20. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV kembali menegaskan bahwa prosedur dan mekanisme pembetulan harus didasarkan sumber utama/dokumen primer yaitu C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Pasca penyampaian Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Buton yang didahului dengan pemberitahuan awal melalui BAWASLU Kabupaten Buton melalui pesan Whatsapp, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan segera menghubungi PPK Kecamatan Kapontori melalui Ketua an. HASALI dan Anggota an. AMSAN IMBO, S.Pd serta PPS Desa Mabulugo melalui Ketua an. KASIM dan Anggota an. Gde Cok Unamti melalui pesan whatsapp, sms dan telepon. Hubungan koordinasi dengan PPK Kapontori dan PPS Desa Mabulugo lebih pada untuk memastikan apakah PPK Kapontori dan PPS Desa Mabulugo memiliki dokumen berupa arsip foto C1.Plano-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori atau tidak? Hasil koordinasi tersebut tidak memperoleh dokumen dimaksud, tetapi diperoleh informasi bahwa yang tertulis dalam C1-DPRD Provinsi berhologram TPS 005 Desa Mabulugo pada perolehan suara caleg Partai GERINDRA Nomor Urut 8 tertulis 4 suara berbeda dengan salinan C1-DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton yang telah disampaikan kepada para pihak. Berdasarkan informasi tersebutlah, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV menyampaikan kedalam forum mediasi, sehingga untuk menyelamatkan pengadministrasian suara pemilih yang telah disalurkan melalui TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton terutama untuk DPRD Provinsi, maka diusulkan melalui rapat pleno, agar sidang di skorsing untuk mengambil 2 (dua) kotak suara, yaitu Kotak DPRD Provinsi TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton untuk membuka dan mendokumentasikan dokumen formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi dan Kotak II PPK Kapontori untuk membuka dan mendokumentasikan dokumen formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram; 21. Bahwa Atas Dalil Pengadu ini, Teradu XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV dalam melakukan upaya penelusuran data dan informasi terkait kasus a quo tidak melakukan koordinasi dengan PANWASCAM Kapontori sebagaimana menjadi sumber rujukan Pengadu dalam membangun dalil aduan ini. Para Teradu yang berstatus sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, hanya melakukan koordinasi dengan BAWASLU Kabupaten Buton. BAWASLU Kabupaten Buton yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan PANWASCAM Kapontori. Sekali lagi jalur koordinasi yang dilakukan lebih diarahkan untuk memperoleh informasi terkait peristiwa a quo dengan sejelas-jelasnya sehingga dapat ditempuh prosedur penyelesaian terbaik yang dapat dilakukan; 22. Bahwa atas dalil Pengadu ini, Teradu XI (Burhan) menolak penggunaan frasa kalimat (“… berhasil mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Buton …”) yang digunakan oleh Pengadu dalam membangun dalil pengaduan ini. Frasa kalimat ini menyudutkan Teradu XI (Burhan) bahwa seolah-olah tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme pembetulan saat pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Faktanya, Teradu XI tidak pernah dimintai penjelasan oleh Pengadu terkait Pembetulan, baik melalui pesan, Whatsapp, sms, email, ataupun telepon dari Pengadu serta tidak pernah ada perjanjian pertemuan sebelumnya baik secara resmi ataupun tidak. Teradu XI (Burhan) dalam memahami frasa kalimat yang digunakan Pengadu dalam membangun argumen ini (“… saksi Partai Gerindra an. BUDI AMIN pada pelaksanaan rapat pleno tersebut di luar kewenangan Bawaslu yang menurut pemahaman saksi Partai Gerindra, Bawaslu hanya boleh melakukan keberatan terhadap proses tahapan dan persoalan Data Pemilih”), menujukkan bahwa saksi Partai GERINDRA an. BUDI AMIN belum memahami atau bahkan belum membaca tugas dan kewenangan BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang dalam angka 9 huruf d Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Bawaslu bertugas : huruf d. mengawasi pelaksanaan tahapan pemyelenggaraan pemilu yang terdiri atas : angka 9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU”. Selanjutnya, Teradu XI (Burhan), menolak penggunaan frasa kalimat yang digunakan oleh saksi Partai GERINDRA dan Pengadu dalam membangun dalil aduan ini (“… tanpa dihadiri oleh Saksi PARTAI GERINDRA …”). Hal itu didasarkan pada ketentuan Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ayat (3) berbunyi “Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dihadiri oleh : a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.” Ayat (4) berbunyi “Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Tidak Hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi tetap dilanjutkan”; 23. Bahwa perolehan suara sah Partai GERINDRA dan Calon pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 yang meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan hasil Rekapitulasi tersebut perolehan suara tertinggi I diperoleh oleh Caleg Nomor Urut 8 an. HAERUDDIN KONDE, yaitu sebanyak 2.898 (Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) suara, Perolehan suara tertinggi II diperoleh Caleg Nomor Urut 1 an. MUH. ISHAK ZUHUR, yaitu 2.883 (Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) suara, Perolehan Suara tertinggi III diperoleh Caleg Nomor Urut 2 an. ARBAIN AULIA RAHMAN, SH, yaitu 1.845 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) suara, perolehan suara tertinggi IV Caleg Nomor Urut 9 an. AKBP (Purn) ILYAS, yaitu 1.745 (Seribu Tujuh ratus Empat Puluh Lima) suara, perolehan tertinggi V Caleg Nomor Urut 10 an. M. RAMADHAN ILAHI, SP, yaitu 923 (Sembilan ratus Dua Puluh Tiga) suara, Perolehan Suara tertinggi VI Caleg Nomor Urut 6 an. ISRO DAENG HALIM, yaitu 662 (Enam Ratus Enam Puluh Dua) suara, Perolehan Suara tertinggi VII Caleg Nomor Urut 4 an. IRWAN, ST., MT, yaitu 559 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan) suara, Perolehan Suara tertinggi VIII Caleg Nomor Urut 3 an. HASRAWATI, yaitu 532 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua) suara, Perolehan Suara tertinggi IX Caleg Nomor Urut 5 an. OKTIFIANI, yaitu 176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) suara dan Perolehan Suara tertinggi X Caleg Nomor Urut 7 an. TITIN INRAWATI, yaitu 130 (Seratus Tiga Puluh) suara dan ditambah suara sah Partai Politik sebanyak 1.666 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Enam) suara sehingga JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON (A.1+A.2) Partai GERINDRA sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) suara; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XI s.d Teradu XV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XI s.d Teradu XV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI s.d Teradu XV, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DC1-DPRD Provinsi) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model C1-DPRD Provinsi) TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4; Bukti T-3 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DAA1-DPRD Provinsi) Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4; Bukti T-4 : Fotokopi Salinan Dokumen Kejadian Khusus Pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 11 Mei 2019; Bukti T-5 : Fotokopi Print Out Foto Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model C1.Plano-DPRD Provinsi) TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 pada Lembar 2 Hal. 2; Bukti T-6 : Fotokopi Print Out Foto Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model C1 -DPRD Provinsi berhologram) TPS 005 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 pada Lembar 2 Hal. 1; Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. HASALI, Ketua PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton tanggal 29 Juni 2019; Bukti T-8 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. AMSAN IMBO, S.Pd, Anggota PPK Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton tanggal 29 Juni 2019; Bukti T-9 : Fotokopi Salinan Berita Acara Klarifikasi an. KASIM, Ketua PPS Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton tanggal 29 Juni 2019; Bukti T-10 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DAA1-DPRD Provinsi) Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 yang telah dilakukan pembetulan; Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DA1-DPRD Provinsi) Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4; Bukti T-12 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DA1-DPRD Provinsi) Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 4 yang telah dilakukan pembetulan; Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 (Model DB1- DPRD Provinsi) Kabupaten Buton; Bukti T-14 : Fotokopi Print Out Foto Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 (Model DB1-DPRD Provinsi) Kabupaten Buton yang telah dilakukan pembetulan; Bukti T-15 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Kapontori Pemilihan Umum Tahun 2019 (Formulir Model DA2-KPU); Bukti T-16 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Buton Pemilihan Umum Tahun 2019 (Formulir Model DB2-KPU); Bukti T-17` : Fotokopi Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Buton Nomor 88/PL.05-ST/7404/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019; Bukti T-18` : Fotokopi Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 81/PL.05-ST/7404/SEK-KAB/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 410/PL.05-Und/7404/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 Hal Undangan Klarifikasi; Bukti T-20 : Fotokopi; Bukti T-21 : Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Buton Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB.TT-KPU); Bukti T-22 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kapotori Kabupaten Buton Pemil;.cihan Umum Tahun 2019 (Model DA.DH-KPU); Bukti T-23 : Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kapotori Kabupaten Buton Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DA.TT-KPU); Bukti T-24 : Fotokopi Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; KETERANGAN SAKSI 1. Budi Amin Pada tanggal 8 s.d 13 Mei 2019 saat rapat pleno rekapitulasi. Pada tanggal 10 Mei 2019 yang melakukan penyampaian KPU Kabupaten Buton. Kejadian yang disampaikan Teradu I benar, ada kesepakatan untuk menghadirkan kotak suara dan rapat pleno diskorsing. Pada saat itu saksi langsung diminta paraf perbaikan dan saksi tidak memberikan paraf dikarenakan tidak menyaksikan, namun langsung membuat keberatan terkait paraf perbaikan tersebut. 2. La Ode Syarifuddin Perubahan data terjadi di TPS 05. La Ode Syarifuddin hadir pada saat pleno sudah mulai. La Ode melakukan protes tahapan sampai dengan proses rekapitulias penghitungan suara. Pada saat pleno tidak ada masalah. La Ode bertanya pada form C1 apa ada masalah? KPPS mengatakan tidak ada masalah. 3. Azhari (Mantan Ketua PKK) Pada saat pleno di PPK di TPS 05 tidak ada kesalahan dan saksi menerima. Sebelum rapat pleno dimulai kalau ada perselisihan data, maka semua saksi dan Panwascam untuk menyampaikan keberatan. Rekapitulasi dilakukan dengan 2 tahapan, yaitu tahapan pertama dilakukan tingkat desa dan tahapan kedua dilakukan tingkat kecamatan. Kemudian pada saat KPPS menyampaikan memang banyak terjadi kesalahan adanya penyampainaan data yang disampaikan KPPS dengan data yang dipengang saksi. Berdasarkan kesepakatan dari saksi dan Panwascam apabila terjadi kesalahan akan membuka kotak suara untuk melihat salinan C1 Hologram. Pada tanggal 7 Mei 2019 baru mengetahui adanya perselisihan data yang disampaikan Caleg Partai Gerindra. Saksi menyampaikan kewenangan PPK sudah selesai dan tidak ada bisa melakukan perbaikan. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Buton Pada saat pleno di Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Buton melakukan konfirmasi ke Panwascam pada catatan khusus pada kasus ini tidak ada. Jadi pada saat pleno di Kabupaten Bawaslu Kabupaten Buton tidak menyampaikan keberatan. Namun pada saat pleno tingkat Provinsi pada tanggal 10 Mei 2019 yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Buton juga mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Ketua Bawaslu Kabuptaen Buton untuk melakukan penelurusan. Sehingga pada saat rekap Ishoma itu, bisa menyampaikan konfirmasi awal tadi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU langsung melihat di Situng bahwa benar hasilnya 34. Setelah itu Bawaslu Kab. Buton langsung menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hasil yang disampaikan KPU Kab. Buton.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu secara bersama-sama melakukan Perubahan Perolehan Suara Pengadu dengan cara menambahkan suara kepada Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde. Perubahan dimaksud tidak sesuai dengan perolehan suara Pengadu pada Form Model DAA1-DPRD Provinsi, Form Model DA1-DPRD Provinsi, dan Form Model DB1-DPRD Provinsi. Para Teradu telah mengubah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu sehingga mengakibatkan kerugian Pengadu yang semula tidak terjadi masalah penghitungan perolehan suara setiap jenjang di tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten Buton. Akibat perubahan perolehan suara tersebut Pengadu semula terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Tenggara 4 menjadi tidak terpilih. Perubahan perolehan suara Pengadu dibuktikan pada aplikasi Form DAA1-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dimana perhitungan tidak sinkron (kode merah) antara Data Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara yang digunakan, dan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan suara Tingkat Kabupaten/Kota (Form MODEL DB1-DPRD Provinsi) di Dapil Sulawesi Tenggara 4, total jumlah perolehan suara Partai Gerindra tercatat sebanyak 13.989 (Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Suara dinyatakan memperoleh 1 (satu) Kursi untuk DPRD Provinsi dari 10 (sepuluh) orang caleg tersebut. Pengadu memperoleh suara terbanyak yakni 2.883 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara, disusul Haeruddin Konde sebanyak 2.868 (dua ribu delapan ratus enam puluh delapan) Suara. Tetapi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Mei 2019, suara Haeruddin Konde bertambah 30 (tiga puluh) sehingga menjadi 2.898 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan). Penambahan suara tersebut dilakukan Para Teradu dengan mengalihkan perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Semula jumlah Suara Haeruddin Konde hanya 4 (empat) suara bertambah menjadi 34 (tiga puluh empat) suara. Terjadi penambahan 30 (tiga puluh) suara diambil dari total suara tidak sah 39 (tiga puluh sembilan) sehingga suara tidak sah tersisa 9 (sembilan) suara di TPS 05 Desa Mabulugo tersebut. Pengadu juga menyampaikan bahwa Haerudin Konde melakukan penggelembungan suara dengan cara memaksa dan mengintimidasi penyelenggara anggota KPPS, PPK, dan Panwascam untuk membuat surat pernyataan agar suaranya ditambahkan sebanyak 30 suara di TPS 05 Desa Mamblugo Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton sesudah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat Kecamatan selesai. Oleh karena itu Pengadu memiliki keyakinan dan persangkaan bahwa Haerudin Konde diduga melakukan kecurangan yang sistematis dan masif dengan oknum penyelenggara pemilu dengan cara menambahkan 30 suara untuk Haerudin Konde yang diambil dari suara tidak sah. Padahal suara tidak sah merupakan hak seluruh peserta pemilu yang tidak bisa berubah menjadi suara sah; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa tidak benar telah mengubah perolehan suara Pengadu dengan menambahkan suara kepada Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde atau mengubah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu. Pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WITA, setelah selesai pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD Provinsi (Formulir Model DB1-DPRD Provinsi) oleh KPU Kabupaten Buton, terdapat tanggapan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bawaslu Hamiruddin Udu yang pada pokoknya keberatan atas perolehan suara Partai Gerindra untuk tingkat DPRD Provinsi di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Keberatan itu berkaitan tidak sesuainya rekapitulasi hasil perolehan suara KPU Kabupaten Buton terhadap perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde untuk tingkat DPRD Provinsi. Karena berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, sejumlah 34 (tiga puluh empat) suara, sedangkan dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Buton sejumlah 4 (empat) suara. Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara memperlihatkan bukti dokumen elektronik berupa foto C1 Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo. Teradu I s.d Teradu V meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Buton perihal keberatan Bawaslu dimaksud. Selanjutnya penjelasan dari KPU Kabupaten Buton bahwa formulir C1 yang digunakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kapontori untuk pengisian Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo adalah Model C1 Hologram-DPRD Provinsi dengan Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde sebanyak 4 (empat) Suara. Terhadap data perolehan suara yang berbeda-beda tersebut, Teradu I s.d Teradu V berdasarkan Rekomendasi Lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rapat pleno tersebut meminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk menyiapkan dokumen fisik Formulir Model C1 Plano–DPRD Provinsi asli, dengan membawa kotak suara DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dimaksud dan kotak 2 PPK Kecamatan Kapontori (berisikan C1 Plano seluruh TPS di Kecamatan Kapontori) bersama- sama dengan Bawaslu Kabupaten Buton dan meminta pendampingan Kepolisian. Pengambilan Kotak Suara dalam rangka penyandingan data C1 Plano Asli dengan data dokumen baik yang dimiliki Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, C1 SITUNG maupun DAA1. Tindakan Teradu I s.d Teradu V merespon keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil. Rapat Pleno dilanjutkan pada tanggal 11 Mei 2019 pukul 09.30 WITA dengan agenda awal pembukaan Kotak Suara DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori dan kotak 2 PPK Kapontori tanpa dihadiri saksi dari Partai Gerindra. Dari hasil pembukaan Kotak 2 PPK Kapontori tercantum perolehan suara Caleg Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 (sembilan) suara. Data ini tidak sesuai dengan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo dimana perolehan suara Caleg Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde sebanyak 4 (empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara. Selanjutnya, KPU Kabupaten Buton melalui mediasi didalam ruang sidang pleno dihadapan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Buton dan saksi peserta Pemilu yang hadir melakukan pembetulan dalam dokumen Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo Kecamatan Kapuntori pada Partai Gerindra dan Caleg Nomor Urut 8 dengan cara, Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Kapontori dan terkahir Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton. Sedangkan Teradu I Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan paraf dalam dokumen Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Buton sepanjang terdapat angka yang dilakukan pencoretan. Teradu I s.d V melakukan pembetulan adalah tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat 4 dan ayat (5) Juncto Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s.d X pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu VI s.d X selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara), bahwa Teradu VI Hamiruddin Udu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, pada tanggal 10 Mei 2019 mendapatkan kiriman foto C1-Plano DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton dari Maman selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton. Dalam foto itu perolehan suara Caleg Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara berbeda dengan yang tertulis dalam formulir DAA dan Formulir DA1 PPK Kapontori yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Buton mengakumulasi total pemungutan suara Partai Gerindra pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung. Atas dasar perbedaan data tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan memastikan kebenaran perolehan suara yang disampaikan oleh KPU kabupaten Buton. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan kebenaran perolehan suara para Caleg partai Gerindra benar Nomor Urut 8 atas nama Haeruddin Konde sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara, bukan 4 (empat) suara. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton melakukan koreksi yang disaksikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Buton, dan saksi peserta Pemilu yang hadir. Teradu VI s.d X menerangkan bahwa proses perubahan/penyesuaian dan/atau koreksi perolehan suara Haeruddin Konde di TPS 05 Desa Mabulugo Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton tidak dilakukan serta merta setelah melihat jumlah perolehan suara dari print out foto C1-Plano yang diperlihatkan. Teradu VI memberikan tanggapan dengan meminta kepada pimpinan sidang untuk melakukan pemeriksaan kembali data perolehan suara caleg DPRD Provinsi Partai Gerindra di meja mediasi dengan melibatkan KPU Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton, dan para saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, maka diputuskan untuk harus melihat formulir C1.Plano- DPRD Provinsi yang asli, yang ada dalam kotak suara yang tersimpan di KPU Kabupaten Buton. Atas keputusan tersebut, penetapan perolehan suara hasil Pemilu dari Kabupaten Buton ditunda, dan diminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk menghadirkan Kotak Suara TPS 05 Desa Mabulugo ke tempat rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Claro dengan dikawal oleh aparat keamanan dan Bawaslu Kabupaten Buton. Setelah tiba kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo pada tanggal 11 Mei 2019, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dari Kabupaten Buton dibuka kembali, yakni dengan agenda membuka kotak suara TPS 05 Desa Mabulugo untuk melihat formulir C1.Plano-DPRD Provinsi dan melihat formulir C1.Hologram-DPRD Provinsi. Hasilnya adalah benar ada kekeliruan dalam penulisan formulir C1.hologram-DPRD Provinsi, yakni perolehan Partai Gerindra caleg nomor urut 8 atas nama Haeruddin Konde yang tertulis 4 suara, yang sebenarnya adalah memperoleh suara 34 suara. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Muh Nato AL Haq, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Hamiruddin Udu, KPU Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton atas nama Maman dan Delty Jeans. Selanjutnya, fomulir DAA1 dan formulir DA1 Kecamatan Kapontori yang telah dilakukan koreksi tersebut, dimasukkan kembali ke dalam kotak suara dan disegel kembali; [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu XI s.d XV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu XI s.d XV selaku KPU Kabupaten Buton mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, perolehan suara Partai Gerindra di Hotel Claro dari tanggal 10 s.d 12 Mei 2019 setelah dilakukan koreksi kesalahan penulisan perolehan suara di TPS 05 Desa Mabulugo Kabupaten Buton adalah sebanyak 14.019 (Empat Belas Ribu Sembilan Belas) suara. Teradu XI s.d XV menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, perolehan suara Pengadu An. Sdr. Muh. Ishak Zuhur adalah sebanyak 2.883 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara sedangkan perolehan suara Haeruddin Konde setelah dilakukan koreksi kesalahan penulisan dengan mengacu pada C1.Plano-DPRD Provinsi di TPS 05 Desa Mabulugo yang diambil dalam kotak suara adalah sebanyak 2.898 suara. Pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Hamiruddin Udu sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan foto screen formulir C1-Plano-DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo dari Maman selaku ketua Bawaslu Kabupaten Buton sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buton. Dalam foto formulir C1-Plano-DPRD Provinsi tersebut, Perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 8 dari Partai Gerindra atas nama Haeruddin Konde tertera sebanyak 34 suara, berbeda dengan yang tertulis dalam formulir DAA1 dan formulir DA1 PPK Kapontori yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Buton mengakumulasi total perolehan suara Partai Gerindra yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Buton pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung. Atas dasar perbedaan data tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan kembali kebenaran perolehan suara yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekkan kebenaraan perolehan suara para Caleg Gerindra di C1.Plano-DPRD Provinsi diketahui bahwa perolehan suara Caleg Gerindra Nomor Urut 8 a.n Haeruddin Konde yang benar adalah 34 suara, bukan 4 suara. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton melakukan koreksi yang disaksikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Buton, dan saksi peserta Pemilu yang hadir; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah ditempuh mekanisme pembukaan kotak suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan pencocokan data Formulir Model C1 Plano-DPRD Provinsi pada TPS 05 Desa Mabulugo, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Hasilnya perolehan suara Caleg Haeruddin Konde Nomor Urut 8 dari Partai Gerindra yang sesuai adalah sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara, bukan 4 (empat) suara, dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 (sembilan) suara. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah menunjukan usaha sungguh- sungguh untuk menjaga kemurnian suara hasil Pemilu. Menindaklanjuti rekomendasi lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu I s.d Teradu V dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi meminta KPU Kabupaten Buton untuk menyiapkan dokumen Formulir Model C1 Plano–DPRD Provinsi, dan memerintahkan membawa kotak suara DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo, kotak suara di PPK Kecamatan Kapontori berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton dan didampingi Kepolisian. Data perolehan suara pada Formulir Model C1 Plano, Salinan C1 SITUNG maupun Formulir Model DAA1 dicocokan dengan data yang dimiliki Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Tindakan Teradu I s.d Teradu V merespon keberatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil. Proses Pencocokan data dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019 pukul 09.30 WITA dengan agenda awal membuka Kotak Suara DPRD Provinsi TPS 05 Desa Mabulugo, Kecamatan Kapontori, dan kotak suara di Kecamatan Kapontori tanpa dihadiri saksi dari Partai Gerindra. Hasilnya perolehan suara Caleg Haeruddin Konde Nomor Urut 8 di Kecamatan Kapontori sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 9 (sembilan) suara. Data tersebut tidak sesuai dengan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Desa Mabulugo, perolehan suara Caleg Haeruddin Konde Nomor Urut 8 sebanyak 4 (empat) suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara. Para Teradu melakukan pembetulan perolehan suara untuk menjaga kemurnian suara sebagaimana perintah Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar Teradu I s.d Teradu X lebih mengoptimalkan pengawasan internal, melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi pelaksanaan tugas jenjang bawahnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Laode Abdul Natsir Muthalib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu II Iwan Romo Banne, Teradu III Al Munardin, Teradu IV Ade Suerani, dan Teradu V Muh. Nato Alhaq, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hamiruddin Udu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu VII Munsir Salam, Teradu VIII Ajmal Arif, Teradu IX Bahari, dan Teradu X Sitti Munadarma, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Burhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu XII Hikarni Ali, Teradu XIII Rahmatia, Teradu XIV Masgar, dan Teradu XV Mansur Maoras, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir