Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.110/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Rote Ndao
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-06-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 108/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 110/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU- Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal ybs masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 ybs akttif sebagai PNS hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Februari 2018 telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai dalam melakukan pengawasan penetapan Calon Bupati Rote Ndao 2018-2023 sehingga terdapat salah satu calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu yang seharusnya tidak memenuhi syarat diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rote Ndao; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao berpendapat bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu bukan lagi berstatus PNS aktif ketika mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018. Teradu I s.d Teradu V menilai, isi pengaduan Pengadu tidak cermat.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (4); Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu, Teradu II Lukas D Saudale, Teradu IV Olens AJ Ndoen, dan Teradu V Hofra A Anakay, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Iswardy Lay, Teradu VII Tarsis Toumeluk, dan Teradu VIII Hasan Salolang selak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 108/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Jonas Matheos Selly Pekerjaan/Lembaga : PNS/Pemda Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Berkat NMF Ngulu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu I; 2. Nama : Lukas D Saudale Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu II; 3. Nama : Fadjar Th. M Henukh Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu III; 4. Nama : Olens AJ Ndoen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu IV; 5. Nama : Hofra A Anakay Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu V; 6. Nama : Iswardy Lay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VI; 7. Nama : Tarsis Toumeluk Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VII; 8. Nama : Hasan Salolang Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao Alamat : Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VIII; Teradu I sampai dengan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 108/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 110/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU- Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal ybs masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 ybs akttif sebagai PNS hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; 2. Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai/lemah dalam melakukan pengawasan penetapan Calon Bupati Rote Ndao 2018-2023; [2.2]Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 60/KPts/KPU- Kab.018434053/2018 tanggal 12 Februari 2018; Bukti P-2 : Petikan Keppres Nomor 00011/kepka/42/01/18 tentang kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun; Bukti P-3 : Surat A.n: Bupati Rote Ndao Nomor 800/234/63.O/BKPP/2018 hal Penetapan PNS aktif A.n: Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si sebagai Calon Bupati Rote Ndao; Bukti P-4 : Kesimpulan Rapat Forkopimda Kabupaten Rote Ndao tentang Keabsahan Penetapan Calon Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; Bukti P-5 : Surat Pernyataan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle Nomor: BKA.900/53/V/Kab.RN/2018; Bukti P-6 : Surat Keterangan Plt. Kepala Bagian Umum, Humas, dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao Jermia A.J Messakh Nomor: Um.800/48/V/Kab. RN/2018; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan seadil-adilnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I, s.d Teradu V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: Bahwa setelah mencermati isi pengaduan Pengadu, telah memberikan sebuah kepastian kepada Teradu bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Drs.Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si sebenarnya bukan lagi berstatus PNS aktif ketika mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018, karena TMT-nya terhitung tanggal 1 Januari 2018. Oleh karena itu Teradu menilai kalau isi materi pengaduan Pengadu tidak Cermat.Namun Teradu perlu memberikan jawaban berdasarkan setiap proses yang dilakukan sampai kepada Penetapan Drs.Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si sebagai salah satu Calon Bupati Rote Ndao pada tanggal 12 Februari 2018. 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota: - Bahwa Teradu mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dari tanggal 1 s/d 7 Januari 2018; - Bahwa Teradu membuka dan menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dari tanggal 8 s/d 10 Januari 2018; - Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu,M.Si dan Drs Samuel Conny Penna pada tanggal 10 Januari 2018; 2. Bahwa berkas pendaftaran atas nama Calon Drs.Mesakh Nitanel Nunuhitu,M.Si sebagaimana dimaksud pada angka 3,sebagai pokok pengaduan dari pengadu, yakni: - Tembusan surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) dariDrs,Mesakh Nitanel Nunuhitu,M.Si sebagai salah satu syarat Calon yang diserahkan kepada Teradu beserta tanda terimanya. Surat Pengunduran Diri tersebut ditujukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao di Ba,a, tertanggal 9 Januari 2018 (terlampir); - Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor: D.III.00475/Adm.4C/25314/18 yang ditujukan kepada Drs.Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si tertanggal Jakarta, 08 Januari 2018 a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala SUBDIT Administrasi Pensiun PNS Dan Pejabat Negara yang ditanda tangani oleh Petrus Sujendro, S.Sos NIP 19610902 198201 1 001, (terlampir); - Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 00011/KEPKA/AZ/01/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Penerima Pensiun a.n. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018 a.n.Presiden Republik Indonesia Kepala Badan Kepegawaian Negara ttd. Bima Haria Wibisana dan ditandatangani oleh Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto NIP.1961010 1198111 1 001; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 47 s/d 54Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: - Bahwa Teradu melakukan Penelitian persyaratan dan keabsahan dokumen administrasi bagi 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri ,termasuk Calon Bupati atas namaDrs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si; - Bahwa dari Penelitian yang dilakukan terhadap surat Pengunduran Diri, Tanda Terima surat Pengunduran Diri, termasuk pemenuhan syarat mampu secara Jasmani,Rohani dan Bebas Penyalagunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari tim dokter ahli Psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN), beserta dokumen syarat calon lainnya, Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan oleh Teradu sebagai salah satu Calon Bupati Rote Ndao. Ditetapkan melalui Berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor:60/Kpts/KPU-Kab.018.434053/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. (Terlampir); - Bahwa dengan demikian Teradu perlu menegaskan kalau Penetapan Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si pada tanggal 12 Februari 2018 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao sebagaimana pada angka 2 bukan berdasarkan Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00011/KEPKA/AZ/01/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana pada huruf A angka 3; - Bahwa dengan demikian Teradu berpendapat bahwa Penetapan Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati menjadi Undang Undang. Serta Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian jawaban Teradu I s.d V sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Pengambilan Keputusan terhadap Pokok Pengaduan Nomor: 108/I-P/L-DKPP/2018 dengan Nomor Perkara: 110/DKPP-PKE-VII/2018. Teradu VI s.d VII menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: Bahwa pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintdah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang mengatur tentang persyaratan calon bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, yang mana mensyaratkan bahwa calon menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 4 ayat (1) huruf (u) yakni menyatakan secara tertulis sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, menunjukan bahwa: 1. Benar pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao, dengan Keputusan Nomor: 60/Kpts/KPU- Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018; (Bukti T. 01) 2. Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 10 Janurari 2018 dengan menyertakan pengunduruan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati Rote Ndao / Pejabat Pembina Kepegawaian cq. Kepala Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao, perihal Pengunduran Diri Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara an. Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si tanggal 9 Januari 2018; (Bukti T. 02 dan 03 ) 3. Bahwa Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si telah terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati Rote Ndao, perihal Permintaan Pensiun Sebelum Batas Usia Pensiun (Pensiun Dini), tanggal 3 April 2017 sebelum pendaftaran di KPU Kabupaten Rote Ndao; (Bukti T. 04) 4. Bahwa Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si telah menyampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00011/KEPKA/AZ/01/208, tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun, tanggal 5 Januari 2018 kepada KPU Kabupaten Rote Ndao; (Bukti T. 05) 5. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tersebut di atas dikaitkan dengan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 3 April 2017 dan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dari calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si maka kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Demikian disampaikan jawaban teradu 6, 7 dan 8, atas perhatian diucapkan terima kasih. [2.5] Bukti Teradu [2.5.1] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti tanda terima dari Kepala BKD Rote Ndao; 2. Bukti T-2 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian; 3. Bukti T-3 : Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor D.III.00475/Adm/4c/25314/18 tanggal 8 Januari 2018 kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu; 4. Bukti T-4 : Petikan Keppres Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/187 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang mencapai Batas Usia Pensiun; 5. Bukti T-5 : BA KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 60/BA/KPU- RN/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; [2.5.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI s.d VIIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : BA KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 60/BA/KPU- RN/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018; 2. Bukti T-2 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian; 3. Bukti T-3 : Surat Permintaan Pensiun Sebelum Batas Usia Pensiun (Pensiun Dini) kepada Bupati Rote Ndao tanggal 3 April 2017; 4. Bukti T-4 : Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor D.III.00475/Adm/4c/25314/18 tanggal 8 Januari 2018 kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7]KETERANGAN SAKSI Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan Teradu pada persidangan tanggal 5 Juni 2018, sebagai berikut: 1. Saksi Pengadu: Hermanus Haning (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao): Paraf yang ada dalam surat pengunduran diri Messakh berbeda dengan paraf saya.Itu bukan paraf saya di tanda terima. Saya lupa pernah memaraf, tapi itu bukan paraf saya. Memang benar Mesakh pernah ke saya, tapi saya lupa apakah pernah meminta paraf; 2. Saksi Teradu Panwas Kabupaten Rote Ndao: Messakh Nitanel (Calon Bupati Rote Ndao Tahun 2018): a. Semua persyaratan calon kami mengikuti aturan saat itu. Kami mempersiapkan sesuai aturan. Sampai saat ini tidak ada keberatan KPU dan Panwas. b. Kronologisnya, sejak kami maju sudah ada upaya menghalang-halangi dari Bupati. Pengadu ini bagian dari Bupati. Saat Saya mengajukan pensiun, Bupati menyampaikan saya tidak pernah mengajukan. Padahal saya punya bukti,pengajuan pensiun adalah hak pegawai.Begitupun dalam mencalonkan. c. Tercatat sudah 4 (empat) kali saya mengajukan. Soal siapa yang menerima, kan tidak ada aturan siapa yang menerima, tapi tidak pernah direspons oleh Bupati, pertama tanggal 2 Maret 2017 staf umum yang tanda tangan, kedua tanggal 3 April 2017, ketiga tanggal 9 Mei 2017, keempat tanggal 9 Juni 2017. Apakah karena istri bupati juga mencalonkan. Pernyataan pengunduran diri sebagai amanat PKPU, kemudian ada pernyataan. Saya menitip suratnya ke teman untuk disampaikan. Itu yang paraf ketua BKD, kalau tidak mengakui itu haknya. d. Sesuai Kepres, saya sudah memegang SK pensiun, soal saya sudah pensiun atau tidak itu bukan domain saya. Soal gaji, itu bisa diproses.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Februari 2018 telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai dalam melakukan pengawasan penetapan Calon Bupati Rote Ndao 2018-2023 sehingga terdapat salah satu calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu yang seharusnya tidak memenuhi syarat diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rote Ndao; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao berpendapat bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu bukan lagi berstatus PNS aktif ketika mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018. Teradu I s.d Teradu V menilai, isi pengaduan Pengadu tidak cermat. Bahwa penetapan Calon Bupati Rote Ndao Mesakh Nitanel Nunuhitu menurut Teradu I s.d Teradu V telah Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut berkas pendaftaran Calon Bupati Rote Ndao Mesakh Nitanel Nunuhitu yang telah dipenuhi dipersoalkan dalam pokok aduan Pengadu yakni: pertama, tembusan surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Mesakh Nitanel Nunuhitu. Surat Pengunduran Diri tersebut ditujukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao tertanggal 9 Januari 2018. Kedua, Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor: D.III.00475/Adm.4C/25314/18 yang ditujukan kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu, tertanggal 08 Januari 2018 atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala SUBDIT Administrasi Pensiun PNS Dan Pejabat Negara yang ditanda tangani oleh Petrus Sujendro. Ketiga, Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00011/KEPKA/AZ/01/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Penerima Pensiun atas nama Messakh Netanel Nunuhitu tanggal 5 Januari 2018; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao berpendapat bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V menetapkan calon Bupati Rote Ndao Mesakh Netanel Nunuhitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (u) dan Pasal 42 ayat (4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dikaitkan dengan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu VI s.d Teradu VIII menyimpulkan bahwa calon Bupati Rote Ndao Mesakh Netanel Nunuhitu telah memenuhi syarat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa khusus Teradu III Fadjar Th. M Henukh tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara pemilu karena saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Juni 2018 yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia; [4.3.2] Bahwa ketentuan persyaratan calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur tegas dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016jo Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b, e, dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, calon yang berstatus PNS harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Selanjutnya Pasal 42 ayat (4) huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 mengatur lebih rinci bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut dilengkapi tanda terima dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Sehingga seharusnya terdapat tiga dokumen yang harus diterima dan diverifikasi oleh Teradu I, II, IV dan Teradu V yakni pengunduran diri, tanda terima, dan keterangan pengunduran diri sedang dalam proses. Teradu I, II, IV dan V juga seharusnya mencermati dengan baik ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur calon yang berstatus sebagai PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Teradu I, II, IV dan Teradu V seharusnya meneliti dengan cermat dan komprehensif atas dokumen persyaratan calon yang diajukan utamanya terhadap Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 Tanggal 5 Januari 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang mencapai Batas Usia Pensiun (vide Bukti T-4). Meskipun Keppres tersebut ditetapkan tanggal 5 Januari 2018 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, namun seharusnya keppres tersebut dibaca secara cermat dan lengkap. Pada bagian memutuskan, menetapkan KESATU angka 2 (dua) bagian Keppres tersebut menyatakan bahwa “Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 pada akhir bulan sebagaimana tercantum pada lajur 10 Keputusan Presiden ini.....” Diktum tersebut seharusnya diteliti dengan baik pada lajur 2 dan lajur 10. Lajur 2 merujuk pada nama PNS Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si, dan lajur 10 merujuk pada masa pemberhentian yaitu akhir bulan Desember 2018. Lebih lanjut Keppres tersebut menegaskan masa Pensiun Terhitung Mulai Tanggal yang bersangkutan jatuh pada 1 Januari 2019. Memperhatikan hal tersebut, berarti Mesakh Netanel Nunuhitu masih berstatus PNS hingga akhir Desember 2018 dan oleh karenanya tidak memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Status Mesakh Netanel Nunuhitu sebagai PNS aktif selaras dengan keterangan Pengadu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao yang menyatakan bahwa Mesakh Netanel Nunuhitu masih berstatus PNS dan menerima gaji sebagai PNS aktif. Keterangan tersebut juga dinyatakan kebenarannya oleh Mesakh Netanel Nunuhitu yang hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi Teradu VI, VII, dan Teradu VIII. Ketidakcermatan Teradu I, II, IV dan Teradu V juga terbukti sebelumnya dalam masa pendaftaran calon dengan mensimplifikasi paraf Hermanus Haning selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao yang dianggap sebagai Tanda Terima sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Padahal paraf yang dibubuhkan dalam surat pengunduran diri tertanggal 9 Januari 2018 tersebut tidak dilengkapi keterangan jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 42 ayat (4) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Teradu I, II, IV dan Teradu V seharusnya tidak melakukan penafsiran sepihak terhadap dokumen administrasi kelengkapan calon tanpa klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Sehingga semestinya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 42 ayat (4) huruf e, Teradu I, II, IV, dan Teradu V melakukan klarifikasi terhadap kedudukan pemberi paraf dan kejelasan makna pemberian paraf tersebut. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdapat calon lain yakni Calon Wakil Bupati Stefanus M Saek yang sebelumnya berstatus PNS. Stefanus M Saek telah mengajukan pensiun dini dan dinyatakan telah pensiun tertanggal 1 Oktober 2017. Seharusnya Teradu I, II, IV, dan Teradu V juga memastikan dengan cermat status PNS Mesakh Netanel Nunuhitu sebagaimana dilakukan terhadap Stefanus M Saek sehingga tidak ada perlakuan yang berbeda dalam kecermatan penelitian dokumen persyaratan calon. Ketidakcermatan Teradu I, II, IV, dan Teradu V dalam membaca petikan Keputusan Presiden tersebut telah mengakibatkan hilangnya kesempatan Mesakh Netanel Nunuhitu untuk memperbaiki syarat calon yang berpotensi menghilangkan hak konstitusionalnya sebagai pasangan calon Bupati dalam pilkada 2018. Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao sepatutnya dapat mengkoordinir dan memastikan cara kerja setiap anggota dalam melakukan tugas dan wewenangnya, terutama hal-hal yang mendasar terkait hak-hak konstitusional warganegara. Dengan demikian dalil Pengadu dapat diterima. Teradu I, II, IV dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa berdasarkan keterangan pihak Pengadu, Teradu dan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan berpendapat senada atas keputusan Teradu I, II, IV dan Teradu V. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII selaku Panwas Kabupaten Rote Ndao seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dan benar. Sikap Teradu VI, VII, dan Teradu VIII yang membenarkan keputusan Teradu I, II, IV dan V telah menimbulkan sikap skeptis dari Pengadu untuk mengajukan sengketa. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII turut menyumbang hilangnya kesempatan Mesakh Netanel Nunuhitu untuk memperbaiki syarat calon yang berpotensi menghilangkan hak konstitusionalnya sebagai pasangan calon Bupati dalam pilkada 2018. Teradu VI sebagai Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao sepatutnya dapat mengkoordinir dan memastikan pengawasan terhadap tahapan pencalonan sehingga jika terjadi kesalahan administrasi persyaratan calon Bupati berkesempatan memperbaiki dan mencegah potensi hilangnya hak-hak konstitusional warganegara. Dengan demikian jawaban Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak dapat diterima dan dalil pengaduan Pengadu dapat diterima. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.4] Bahwa menimbang tindakan pelanggaran kode etik oleh Teradu I, II, IV dan V berkaitan dengan aspek jaminan pelaksanaan hak konstitusional warga negara, DKPP memandang perlu mendahulukan perkara Nomor 110/DKPP-PKE- VII/2018 untuk tegaknya kesetaraan dan keadilan pelayanan hak konstitusional warga negara sebagai pemilih dan/atau peserta pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, IV, dan V serta Teradu VI, VII, danVIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu, Teradu II Lukas D Saudale, Teradu IV Olens AJ Ndoen, dan Teradu V Hofra A Anakay, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Iswardy Lay, Teradu VII Tarsis Toumeluk, dan Teradu VIII Hasan Salolang selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu VI Iswardy Lay terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didengarkan oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. A.n: SEKRETARIS PERSIDANGAN Kasubbag Persidangan Arif Budiman