Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.110/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Rote Ndao
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-06-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 108/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 110/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU- Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal ybs masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 ybs akttif sebagai PNS hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Februari 2018 telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai dalam melakukan pengawasan penetapan Calon Bupati Rote Ndao 2018-2023 sehingga terdapat salah satu calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu yang seharusnya tidak memenuhi syarat diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rote Ndao; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao berpendapat bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel Nunuhitu bukan lagi berstatus PNS aktif ketika mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018. Teradu I s.d Teradu V menilai, isi pengaduan Pengadu tidak cermat.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (4); Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu, Teradu II Lukas D Saudale, Teradu IV Olens AJ Ndoen, dan Teradu V Hofra A Anakay, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Iswardy Lay, Teradu VII Tarsis Toumeluk, dan Teradu VIII Hasan Salolang selak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 110/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
108/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Jonas Matheos Selly
Pekerjaan/Lembaga : PNS/Pemda Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i
Langga Permai
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Berkat NMF Ngulu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu I;
2. Nama : Lukas D Saudale
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu II;
3. Nama : Fadjar Th. M Henukh
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu III;
4. Nama : Olens AJ Ndoen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu IV;
5. Nama : Hofra A Anakay
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu V;
6. Nama : Iswardy Lay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VI;
7. Nama : Tarsis Toumeluk
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VII;
8. Nama : Hasan Salolang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao
Alamat : Kabupaten Rote Ndao
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Teradu VIII;
Teradu I sampai dengan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai para
Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 108/I-P/L-DKPP/2018
tanggal 2 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 110/DKPP-PKE-
VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao
telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-
Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs Mesakh
Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal ybs masih
berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden Nomor
00011/KEPKA/AZ/01/18 ybs akttif sebagai PNS hingga Desember
2018/Pensiun TMT tanggal 1 Januari 2018;
2. Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai/lemah dalam melakukan
pengawasan penetapan Calon Bupati Rote Ndao 2018-2023;
[2.2]Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. Rote Ndao Nomor 60/KPts/KPU-
Kab.018434053/2018 tanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-2 : Petikan Keppres Nomor 00011/kepka/42/01/18 tentang
kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun
PNS yang mencapai batas usia pensiun;
Bukti P-3 : Surat A.n: Bupati Rote Ndao Nomor
800/234/63.O/BKPP/2018 hal Penetapan PNS aktif A.n: Drs
Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si sebagai Calon Bupati Rote
Ndao;
Bukti P-4 : Kesimpulan Rapat Forkopimda Kabupaten Rote Ndao tentang
Keabsahan Penetapan Calon Bupati Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018;
Bukti P-5 : Surat Pernyataan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset
Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle Nomor:
BKA.900/53/V/Kab.RN/2018;
Bukti P-6 : Surat Keterangan Plt. Kepala Bagian Umum, Humas, dan
Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao Jermia A.J Messakh
Nomor: Um.800/48/V/Kab. RN/2018;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan seadil-adilnya sehingga tidak menimbulkan
kegaduhan di masyarakat
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Teradu I, s.d Teradu V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah
ini:
Bahwa setelah mencermati isi pengaduan Pengadu, telah memberikan sebuah
kepastian kepada Teradu bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Drs.Mesakh
Nitanel Nunuhitu, M.Si sebenarnya bukan lagi berstatus PNS aktif ketika
mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018, karena TMT-nya terhitung tanggal 1
Januari 2018. Oleh karena itu Teradu menilai kalau isi materi pengaduan
Pengadu tidak Cermat.Namun Teradu perlu memberikan jawaban berdasarkan
setiap proses yang dilakukan sampai kepada Penetapan Drs.Mesakh Nitanel
Nunuhitu, M.Si sebagai salah satu Calon Bupati Rote Ndao pada tanggal 12
Februari 2018.
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dan Wakil Walikota:
- Bahwa Teradu mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao dari tanggal 1 s/d 7 Januari 2018;
- Bahwa Teradu membuka dan menerima pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao dari tanggal 8 s/d 10 Januari 2018;
- Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Drs Mesakh Nitanel Nunuhitu,M.Si
dan Drs Samuel Conny Penna pada tanggal 10 Januari 2018;
2. Bahwa berkas pendaftaran atas nama Calon Drs.Mesakh Nitanel
Nunuhitu,M.Si sebagaimana dimaksud pada angka 3,sebagai pokok
pengaduan dari pengadu, yakni:
- Tembusan surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur
Sipil Negara (ASN) dariDrs,Mesakh Nitanel Nunuhitu,M.Si sebagai salah
satu syarat Calon yang diserahkan kepada Teradu beserta tanda
terimanya. Surat Pengunduran Diri tersebut ditujukan kepada Bupati
Rote Ndao/Pejabat Pembina Kepegawaian Cq. Kepala Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao di Ba,a, tertanggal 9
Januari 2018 (terlampir);
- Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor:
D.III.00475/Adm.4C/25314/18 yang ditujukan kepada Drs.Mesakh
Nitanel Nunuhitu, M.Si tertanggal Jakarta, 08 Januari 2018 a.n. Kepala
Badan Kepegawaian Negara Kepala SUBDIT Administrasi Pensiun PNS
Dan Pejabat Negara yang ditanda tangani oleh Petrus Sujendro, S.Sos NIP
19610902 198201 1 001, (terlampir);
- Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :
00011/KEPKA/AZ/01/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat
Pengabdian,Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Penerima Pensiun a.n. Drs.
Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5
Januari 2018 a.n.Presiden Republik Indonesia Kepala Badan Kepegawaian
Negara ttd. Bima Haria Wibisana dan ditandatangani oleh Direktur
Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto
NIP.1961010 1198111 1 001;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 47 s/d 54Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota:
- Bahwa Teradu melakukan Penelitian persyaratan dan keabsahan
dokumen administrasi bagi 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri ,termasuk Calon Bupati atas
namaDrs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si;
- Bahwa dari Penelitian yang dilakukan terhadap surat Pengunduran Diri,
Tanda Terima surat Pengunduran Diri, termasuk pemenuhan syarat
mampu secara Jasmani,Rohani dan Bebas Penyalagunaan Narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
yang terdiri dari tim dokter ahli Psikologi dan Badan Narkotika Nasional
(BNN), beserta dokumen syarat calon lainnya, Drs. Mesakh Nitanel
Nunuhitu, M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan oleh
Teradu sebagai salah satu Calon Bupati Rote Ndao. Ditetapkan melalui
Berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU
Kabupaten Rote Ndao Nomor:60/Kpts/KPU-Kab.018.434053/2018 tanggal
12 Februari 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018. (Terlampir);
- Bahwa dengan demikian Teradu perlu menegaskan kalau Penetapan Drs.
Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si pada tanggal 12 Februari 2018
sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao sebagaimana
pada angka 2 bukan berdasarkan Petikan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 00011/KEPKA/AZ/01/18 tentang Pemberian
Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun
Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana pada
huruf A angka 3;
- Bahwa dengan demikian Teradu berpendapat bahwa Penetapan Drs.
Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati
menjadi Undang Undang. Serta Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 42 ayat
(4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian jawaban Teradu I s.d V sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu
Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Pengambilan
Keputusan terhadap Pokok Pengaduan Nomor: 108/I-P/L-DKPP/2018 dengan
Nomor Perkara: 110/DKPP-PKE-VII/2018.
Teradu VI s.d VII menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
Bahwa pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintdah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-undang mengatur tentang persyaratan calon bagi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, yang mana mensyaratkan bahwa
calon menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta
Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
Pemilihan juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU)
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
pasal 4 ayat (1) huruf (u) yakni menyatakan secara tertulis sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
calon.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao,
menunjukan bahwa:
1. Benar pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Rote Ndao telah
menetapkan Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si sebagai Calon Bupati
Kabupaten Rote Ndao, dengan Keputusan Nomor: 60/Kpts/KPU-
Kab.018.434053/2018, tanggal 12 Februari 2018; (Bukti T. 01)
2. Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si mendaftar sebagai
Bakal Calon Bupati Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 10 Janurari 2018
dengan menyertakan pengunduruan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada
Bupati Rote Ndao / Pejabat Pembina Kepegawaian cq. Kepala Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Rote Ndao, perihal Pengunduran Diri Pegawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara an. Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu, M.Si tanggal
9 Januari 2018; (Bukti T. 02 dan 03 )
3. Bahwa Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si telah terlebih
dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil kepada
Bupati Rote Ndao, perihal Permintaan Pensiun Sebelum Batas Usia Pensiun
(Pensiun Dini), tanggal 3 April 2017 sebelum pendaftaran di KPU Kabupaten
Rote Ndao; (Bukti T. 04)
4. Bahwa Calon Bupati an. Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si telah
menyampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:
00011/KEPKA/AZ/01/208, tentang Pemberian Kenaikan Pangkat
Pengabdian, Pemberhentian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun, tanggal 5 Januari 2018 kepada KPU Kabupaten Rote
Ndao; (Bukti T. 05)
5. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU Nomor 3 Tahun
2017 tersebut di atas dikaitkan dengan surat pengunduran diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 3 April 2017 dan surat pengunduran diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil dari calon Bupati Kabupaten Rote Ndao Drs.
Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si maka kami menyimpulkan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat
(2) huruf (t) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 4 ayat (1)
huruf (u) PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Demikian disampaikan jawaban teradu 6, 7 dan 8, atas perhatian diucapkan
terima kasih.
[2.5] Bukti Teradu
[2.5.1] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d V
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh
Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang
diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina
Kepegawaian dan bukti tanda terima dari Kepala
BKD Rote Ndao;
2. Bukti T-2 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh
Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang
diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina
Kepegawaian;
3. Bukti T-3 : Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor
D.III.00475/Adm/4c/25314/18 tanggal 8 Januari
2018 kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu;
4. Bukti T-4 : Petikan Keppres Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/187
tanggal 5 Januari 2018 tentang Pemberian Kenaikan
Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang mencapai Batas
Usia Pensiun;
5. Bukti T-5 : BA KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 60/BA/KPU-
RN/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018;
[2.5.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI s.d
VIIImengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : BA KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 60/BA/KPU-
RN/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018;
2. Bukti T-2 : Surat Pengunduran Diri PNS/ASN an: Mesakh
Nitanel Nunuhitu Tanggal 9 Januari 2018 yang
diajukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat Pembina
Kepegawaian;
3. Bukti T-3 : Surat Permintaan Pensiun Sebelum Batas Usia
Pensiun (Pensiun Dini) kepada Bupati Rote Ndao
tanggal 3 April 2017;
4. Bukti T-4 : Surat Pengantar Badan Kepegawaian Negara Nomor
D.III.00475/Adm/4c/25314/18 tanggal 8 Januari
2018 kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]KETERANGAN SAKSI
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu dan Teradu pada persidangan tanggal 5 Juni 2018, sebagai
berikut:
1. Saksi Pengadu: Hermanus Haning (Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Rote Ndao): Paraf yang ada dalam surat pengunduran diri
Messakh berbeda dengan paraf saya.Itu bukan paraf saya di tanda terima.
Saya lupa pernah memaraf, tapi itu bukan paraf saya. Memang benar Mesakh
pernah ke saya, tapi saya lupa apakah pernah meminta paraf;
2. Saksi Teradu Panwas Kabupaten Rote Ndao: Messakh Nitanel (Calon
Bupati Rote Ndao Tahun 2018):
a. Semua persyaratan calon kami mengikuti aturan saat itu. Kami
mempersiapkan sesuai aturan. Sampai saat ini tidak ada keberatan KPU
dan Panwas.
b. Kronologisnya, sejak kami maju sudah ada upaya menghalang-halangi dari
Bupati. Pengadu ini bagian dari Bupati. Saat Saya mengajukan pensiun,
Bupati menyampaikan saya tidak pernah mengajukan. Padahal saya punya
bukti,pengajuan pensiun adalah hak pegawai.Begitupun dalam
mencalonkan.
c. Tercatat sudah 4 (empat) kali saya mengajukan. Soal siapa yang menerima,
kan tidak ada aturan siapa yang menerima, tapi tidak pernah direspons
oleh Bupati, pertama tanggal 2 Maret 2017 staf umum yang tanda tangan,
kedua tanggal 3 April 2017, ketiga tanggal 9 Mei 2017, keempat tanggal 9
Juni 2017. Apakah karena istri bupati juga mencalonkan. Pernyataan
pengunduran diri sebagai amanat PKPU, kemudian ada pernyataan. Saya
menitip suratnya ke teman untuk disampaikan. Itu yang paraf ketua BKD,
kalau tidak mengakui itu haknya.
d. Sesuai Kepres, saya sudah memegang SK pensiun, soal saya sudah
pensiun atau tidak itu bukan domain saya. Soal gaji, itu bisa diproses.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
4. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote
Ndao pada tanggal 12 Februari 2018 telah menerbitkan Keputusan Nomor
60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018 yang salah satu isinya menetapkan Drs
Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal yang
bersangkutan masih berstatus PNS aktif sesuai Petikan Keputusan Presiden
Nomor 00011/KEPKA/AZ/01/18 hingga Desember 2018/Pensiun TMT tanggal 1
Januari 2018;
[4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Rote Ndao telah lalai dalam melakukan pengawasan penetapan Calon Bupati
Rote Ndao 2018-2023 sehingga terdapat salah satu calon Bupati Rote Ndao atas
nama Mesakh Nitanel Nunuhitu yang seharusnya tidak memenuhi syarat
diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rote Ndao;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote
Ndao berpendapat bahwa Calon Bupati Rote Ndao atas nama Mesakh Nitanel
Nunuhitu bukan lagi berstatus PNS aktif ketika mendaftar pada tanggal 10
Januari 2018. Teradu I s.d Teradu V menilai, isi pengaduan Pengadu tidak
cermat. Bahwa penetapan Calon Bupati Rote Ndao Mesakh Nitanel Nunuhitu
menurut Teradu I s.d Teradu V telah Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 4 ayat
(1) huruf u, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017. Berdasarkan ketentuan tersebut berkas pendaftaran Calon Bupati Rote
Ndao Mesakh Nitanel Nunuhitu yang telah dipenuhi dipersoalkan dalam pokok
aduan Pengadu yakni: pertama, tembusan surat Pengunduran Diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Mesakh Nitanel Nunuhitu.
Surat Pengunduran Diri tersebut ditujukan kepada Bupati Rote Ndao/Pejabat
Pembina Kepegawaian Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Rote Ndao tertanggal 9 Januari 2018. Kedua, Surat Pengantar Badan
Kepegawaian Negara Nomor: D.III.00475/Adm.4C/25314/18 yang ditujukan
kepada Mesakh Nitanel Nunuhitu, tertanggal 08 Januari 2018 atas nama Kepala
Badan Kepegawaian Negara Kepala SUBDIT Administrasi Pensiun PNS Dan
Pejabat Negara yang ditanda tangani oleh Petrus Sujendro. Ketiga, Petikan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00011/KEPKA/AZ/01/18
tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun
kepada Penerima Pensiun atas nama Messakh Netanel Nunuhitu tanggal 5
Januari 2018;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Rote Ndao berpendapat bahwa keputusan Teradu I s.d Teradu V menetapkan
calon Bupati Rote Ndao Mesakh Netanel Nunuhitu tidak melanggar peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (t)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (u) dan Pasal
42 ayat (4) huruf b dan e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dikaitkan dengan
surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu VI s.d Teradu VIII
menyimpulkan bahwa calon Bupati Rote Ndao Mesakh Netanel Nunuhitu telah
memenuhi syarat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa khusus Teradu III Fadjar Th. M Henukh tidak lagi berstatus
sebagai penyelenggara pemilu karena saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5
Juni 2018 yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia;
[4.3.2] Bahwa ketentuan persyaratan calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) telah diatur tegas dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (t) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016jo Pasal 4 ayat (1) huruf u, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b, e, dan f
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, calon
yang berstatus PNS harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Selanjutnya Pasal 42 ayat (4) huruf e dan f
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 mengatur lebih rinci bahwa pernyataan
pengunduran diri tersebut dilengkapi tanda terima dan surat keterangan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Sehingga
seharusnya terdapat tiga dokumen yang harus diterima dan diverifikasi oleh
Teradu I, II, IV dan Teradu V yakni pengunduran diri, tanda terima, dan
keterangan pengunduran diri sedang dalam proses. Teradu I, II, IV dan V juga
seharusnya mencermati dengan baik ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur calon yang berstatus sebagai PNS wajib
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
sebagai PNS kepada KPU Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
hari pemungutan suara. Teradu I, II, IV dan Teradu V seharusnya meneliti
dengan cermat dan komprehensif atas dokumen persyaratan calon yang diajukan
utamanya terhadap Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
00011/KEPKA/AZ/01/18 Tanggal 5 Januari 2018 tentang Pemberian Kenaikan
Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Yang mencapai Batas Usia Pensiun (vide Bukti T-4). Meskipun Keppres tersebut
ditetapkan tanggal 5 Januari 2018 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal
ditetapkan, namun seharusnya keppres tersebut dibaca secara cermat dan
lengkap. Pada bagian memutuskan, menetapkan KESATU angka 2 (dua) bagian
Keppres tersebut menyatakan bahwa “Memberhentikan dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 pada akhir bulan
sebagaimana tercantum pada lajur 10 Keputusan Presiden ini.....” Diktum
tersebut seharusnya diteliti dengan baik pada lajur 2 dan lajur 10. Lajur 2
merujuk pada nama PNS Drs. Mesakh Netanel Nunuhitu, M.Si, dan lajur 10
merujuk pada masa pemberhentian yaitu akhir bulan Desember 2018. Lebih
lanjut Keppres tersebut menegaskan masa Pensiun Terhitung Mulai Tanggal
yang bersangkutan jatuh pada 1 Januari 2019. Memperhatikan hal tersebut,
berarti Mesakh Netanel Nunuhitu masih berstatus PNS hingga akhir Desember
2018 dan oleh karenanya tidak memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur
dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Status Mesakh
Netanel Nunuhitu sebagai PNS aktif selaras dengan keterangan Pengadu sebagai
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao yang menyatakan bahwa Mesakh
Netanel Nunuhitu masih berstatus PNS dan menerima gaji sebagai PNS aktif.
Keterangan tersebut juga dinyatakan kebenarannya oleh Mesakh Netanel
Nunuhitu yang hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi Teradu VI, VII,
dan Teradu VIII. Ketidakcermatan Teradu I, II, IV dan Teradu V juga terbukti
sebelumnya dalam masa pendaftaran calon dengan mensimplifikasi paraf
Hermanus Haning selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote
Ndao yang dianggap sebagai Tanda Terima sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
42 ayat (4) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Padahal paraf yang
dibubuhkan dalam surat pengunduran diri tertanggal 9 Januari 2018 tersebut
tidak dilengkapi keterangan jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 42
ayat (4) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Teradu I, II, IV dan Teradu
V seharusnya tidak melakukan penafsiran sepihak terhadap dokumen
administrasi kelengkapan calon tanpa klarifikasi kepada instansi yang
berwenang. Sehingga semestinya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Pasal 42 ayat (4) huruf e, Teradu I, II, IV, dan Teradu V melakukan
klarifikasi terhadap kedudukan pemberi paraf dan kejelasan makna pemberian
paraf tersebut. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdapat calon
lain yakni Calon Wakil Bupati Stefanus M Saek yang sebelumnya berstatus PNS.
Stefanus M Saek telah mengajukan pensiun dini dan dinyatakan telah pensiun
tertanggal 1 Oktober 2017. Seharusnya Teradu I, II, IV, dan Teradu V juga
memastikan dengan cermat status PNS Mesakh Netanel Nunuhitu sebagaimana
dilakukan terhadap Stefanus M Saek sehingga tidak ada perlakuan yang berbeda
dalam kecermatan penelitian dokumen persyaratan calon. Ketidakcermatan
Teradu I, II, IV, dan Teradu V dalam membaca petikan Keputusan Presiden
tersebut telah mengakibatkan hilangnya kesempatan Mesakh Netanel Nunuhitu
untuk memperbaiki syarat calon yang berpotensi menghilangkan hak
konstitusionalnya sebagai pasangan calon Bupati dalam pilkada 2018. Teradu I
sebagai Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao sepatutnya dapat mengkoordinir dan
memastikan cara kerja setiap anggota dalam melakukan tugas dan
wewenangnya, terutama hal-hal yang mendasar terkait hak-hak konstitusional
warganegara. Dengan demikian dalil Pengadu dapat diterima. Teradu I, II, IV dan
Teradu V terbukti melanggar Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Bahwa berdasarkan keterangan pihak Pengadu, Teradu dan fakta yang
terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Teradu VI, VII, dan Teradu
VIII tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan berpendapat senada atas
keputusan Teradu I, II, IV dan Teradu V. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII selaku
Panwas Kabupaten Rote Ndao seharusnya menjalankan fungsi pengawasan
dengan baik dan benar. Sikap Teradu VI, VII, dan Teradu VIII yang
membenarkan keputusan Teradu I, II, IV dan V telah menimbulkan sikap skeptis
dari Pengadu untuk mengajukan sengketa. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII
turut menyumbang hilangnya kesempatan Mesakh Netanel Nunuhitu untuk
memperbaiki syarat calon yang berpotensi menghilangkan hak konstitusionalnya
sebagai pasangan calon Bupati dalam pilkada 2018. Teradu VI sebagai Ketua
Panwas Kabupaten Rote Ndao sepatutnya dapat mengkoordinir dan memastikan
pengawasan terhadap tahapan pencalonan sehingga jika terjadi kesalahan
administrasi persyaratan calon Bupati berkesempatan memperbaiki dan
mencegah potensi hilangnya hak-hak konstitusional warganegara. Dengan
demikian jawaban Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak dapat diterima dan dalil
pengaduan Pengadu dapat diterima. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII terbukti
melanggar Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.4] Bahwa menimbang tindakan pelanggaran kode etik oleh Teradu I, II, IV
dan V berkaitan dengan aspek jaminan pelaksanaan hak konstitusional warga
negara, DKPP memandang perlu mendahulukan perkara Nomor 110/DKPP-PKE-
VII/2018 untuk tegaknya kesetaraan dan keadilan pelayanan hak konstitusional
warga negara sebagai pemilih dan/atau peserta pemilihan pada tanggal 27 Juni
2018;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, IV, dan V serta Teradu VI, VII, danVIII terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu,
Teradu II Lukas D Saudale, Teradu IV Olens AJ Ndoen, dan Teradu V Hofra A
Anakay, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rote
Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU
Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak
putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Iswardy Lay, Teradu
VII Tarsis Toumeluk, dan Teradu VIII Hasan Salolang selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Panwas
Kabupaten Rote Ndao kepada Teradu VI Iswardy Lay terhitung sejak putusan
ini dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, IV, dan V paling lama 7 (tujuh)
hari sejak putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan
Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Delapan bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didengarkan oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
A.n: SEKRETARIS PERSIDANGAN
Kasubbag Persidangan
Arif Budiman