Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 277 Tahun 2018
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Rote Ndao
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diduga tidak profesional dalam melaksanakan Tahapan Pileg Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 182; Pasal 240 ayat 1; Pasal 240 ayat (1); Pasal 8; Pasal 30 ayat 1; Pasal 18 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Universitas Darul ‘Ulum Jombang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Olens A. J. Ndoen, Teradu IV Christian Daepani, dan Teradu V Jorhans H. Maak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Tarsis Toumeluk selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Teradu VII Hasan S. Selolong, dan Teradu VIII Demsi Toulasik masing-masing selaku Anggota Baw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 277/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 293/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Endang Sidin Pekerjaan : Wartawan Alamat : Jl. Tondao Rt 004 I RW 002, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hofra A. Anakay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukas D. Saudale Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Olens O. J. Ndoen Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Christian Daepani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Bumi Sasando Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tarsis Toumeluk Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hasan A. Selolong Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Demsi Toulasik Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Lekunik Nusaklain, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diduga tidak profesional dalam melaksanakan Tahapan Pileg Tahun 2019; 2. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2018, KPU Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Bahwa setelah dipublikasikan, Pengadu memberikan masukan pada tanggal 20 Agustus 2018 terhadap 37 orang Daftar Nama Bacaleg yang dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Rote Ndao dalam DCS, namun KPU Kabupaten Rote Ndao dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, tetap mengakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti Terlampir). Bahwa pada tanggal 20 September 2018, sesuai keterangan dari Juru bicara KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Deni Saudale, sangahan Pengadu terhadap salah satu Bacaleg asal Partai Demokrat Dapil 1 atas nama Welem Paulus sudah dilakukan Klarifikasi oleh KPU Kabupaten Rote Ndao kepada Sekolah dan Universitas yang Terlapor, namun nama Bacaleg tersebut tidak terdaftar dan bukan alumni dari Sekolah serta Universitas sesuai dengan Ijazah yang dipergunakan Welem Paulus dalam dokumen syarat Bacaleg; 3. Bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao mengabaikan dan melanggar Azas Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesional dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 21 September tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain: a. Alfret Saudila merupakan Bacaleg Partai Nasdem Dapil 1 (Kec.Lobalain, Rote Barat Laut) Bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat mantan Narapidana dengan menggunakan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari pihak Polres Rote Ndao. Hal ini berdasarkan bukti pengakuan dari Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao yang menyatakan Alfret Saudila bukan mantan Narapidana sehingga tidak perlu memenuhi syarat mantan Narapidana, padahal yang bersangkutan mantan Narapidana kasus 303 yang putus di Pengadilan Negeri Baa. Bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao & Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melanggar bagian ketiga (3) tentang Persyaratan Bakal Calon dan juga Pasal 8 Ayat (6) Huruf b Angka 12 dan 13 jo Pasal 8 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Berdasarkan surat yang Pengadu terima, Kejaksaan Negeri Baa mengeluarkan Surat Keterangan NO 29/p.3.22./Euh./107/2018, yang menyatakan Alfret Saudila bukan mantan Narapidana padahal yang bersangkutan mantan Narapidana kasus 303 yang diputuskan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao. SKCK atas nama Alfret Saudila juga dikeluarkan tanpa catatan mantan Narapidana oleh Polres Rote Ndao. b. Welem Paulus merupakan Bacaleg Partai Demokrat Dapil 1 (Kec. Lobalain, Rote Barat Laut) Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao sebagai penyelenggara Pemilu telah mengabaikan/dan melanggar Azas Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesional dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao atas nama Welem Paulus. Bahwa Bacaleg tersebut melanggar ketentuan telah melanggar ketentuan Pasal 16, 19, dan 20 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian persyaratan bakal calon. Bahwa Welem Paulus menggunakan ijazah palsu, hal ini dibuktikan dengan keterangan resmi sekaligus Surat Keterangan dari sekolah asal ijazah yang digunakan STM Negeri Ende dan surat keterangan resmi ijazah S1 dari Universitas Darul Ulum Jombang yang menyatakan Welem Paulus tidak pernah bersekolah di STM Negeri Ende dan Universitas Darul Umum Jombang. Berdasarkan hal tersebut, KPU dan Bawaslu Rote Ndao harus diberhentikan karena melanggar seluruh ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 c. Adrianus Adu merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 1 (Kec. Lobalain, Rote Barat Laut) Bahwa yang bersangkutan merupakan Pendamping Dana Desa yang dibiayai oleh APBN. Bahkan yang bersangkutan merupakan mantan Narapida Korupsi yang diputus Pegadilan kupang. Berdasarkan hal tersebut, yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat menjadi Caleg dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 1; Bukti P-2 : Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 2; Bukti P-3 : Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 3; Bukti P-4 : Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 1; Bukti P-5 : Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 2; Bukti P-6 : Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dapil 3; Bukti P-7 : Surat Sanggahan/Masukan Pengadu terhadap DCT Kabuapten Rote Ndao, tanggal 20 Agustus 2018; Bukti P-8 : STTB /Ijazah Sekolah Teknoligi Menengah (STM) Negeri Ende atas nama Wellem Paulus, tanggal 26 April 2018; Bukti P-9 : Ijazah Universitas Darul Ulum atas nama Wellem Paulus, tanggal 13 Oktober 2012; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao 1. Bahwa benar pada tanggal 12 Agustus 2018, Teradu I s.d V menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 berjumlah 301 (tiga ratus satu) orang karena telah memenuhi syarat verifikasi pencalonan dan syarat calon; (Bukti T-1) 2. Bahwa benar pada tanggal 20 Agustus 2018 Teradu I s.d V mendapat tanggapan masyarakat berkaitan dengan Penetapan DCS seperti yang diadukan oleh Pengadu pada Pokok Pengaduan huruf C, angka 1, dengan rincian sebagai berikut: a. 15 (lima belas) orang diduga menggunakan SKCK dan keterangan pengadilan yang alamatnya tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan. Menurut Teradu, hal tersebut tidak benar karena untuk pengurusan dua keterangan di atas oleh lembaga yang berwenang (Kepolisian dan Pengadilan Negeri setempat) akan diterbitkan sesuai dengan indentitas dan alamat yang tertera dalam E-KTP yang bersangkutan; (Bukti T-2) b. 10 (sepuluh) orang diduga melakukan tindak pidana culpa levis. Menurut Teradu yang benar berdasarkan pasal 8 ayat (12) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan “terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik;” . Dengan demikian, menurut Teradu Pokok Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu masuk pada kategori pelanggaran administrasi lalulintas yang mana sanksinya adalah denda administrasi dan bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU 20 Tahun 2018; (Bukti T-2) c. 3 (tiga) orang lainnya ada pada jawaban Teradu berikutnya (angka 3). 3. Bahwa menurut Teradu I s.d V Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 20 September 2018, bukan tanggal 21 September 2018 seperti Pokok Pengaduan Pengadu. Menurut Teradu, sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengenai nama bacaleg yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS), menurut Teradu I s.d V adalah tidak benar, yang benar menurut Teradu I s.d V adalah: a. Bahwa pokok pengaduan Pengadu angka 2 huruf (a) tidak benar, yang benar menurut Teradu I s.d V adalah berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab III (tata cara pengajuan bakal calon dan verifikasi) disebutkan bahwa materi penelitian terhadap SKCK antara lain:  nama pada SKCK;  masa berlaku;  instansi yang mengeluarkan SKCK;  tujuan pembuatan SKCK. Mengenai keterangan SKCK bukan termasuk dalam tahapan penelitian berkas bacaleg dan bukan juga kewenangan Teradu I s.d V. Sedangkan keterangan yang diteliti oleh Teradu I s.d V adalah keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Sesuai ketentuan, saudara Alfred Saudila telah memenuhi semua persyaratan Bacaleg sehingga di tetapkan dalam DCT oleh Teradu; (Bukti T-3) b. Bahwa benar menurut Pengadu, Teradu I s.d V telah melakukan klarifikasi terkait ijasah STM dan Universitas atas nama Welem Paulus Bacaleg dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 Nomor urut 2, dengan hasil hasil klarifikasi sebagai berikut:  Berdasarkan hasil klarifikasi ijasah tanggal 31 Agustus 2018 oleh Teradu V atas nama Jorhans H. Maak, ke sekolah asal STM N Ende ditetapkan dalam Berita Acara Klarifikasi Ijasah Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao atas nama Welem Paulus; (Bukti T-4)  Berdasarkan hasil klarifikasi ijasah tanggal 1 September 2018 oleh Teradu II atas nama Lukas D. Saudale, ke Universitas asal Darul ’Ulum Jombang di Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur ditetapkan dalam Berita Acara Klarifikasi Ijasah Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao atas nama Welem Paulus; (Bukti T-4)  Teradu telah melaksanakan kewajiban klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1 dan 2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan “dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Repubilk Indonesia sesuai tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti”  Bahwa menurut Teradu I s.d V, untuk menentukan asli atau palsu ijasah yang bersangkutan harus melalui mekanisme sebagaimana tertuang dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU 20 Tahun 2018, yang menyatakan: “Putusan pengadilan yang telah pemperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak mempengaruhi DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”, dan ayat (2) “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak dapat diganti oleh Partai Politik”. c. Bahwa benar menurut Teradu I s.d V sesuai surat edaran KPU RI Nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018, tanggal 25 Juli 2018 perihal Kewajiban Mengundurkan Diri, berkenaan dengan pelaksanaan Pencalonan Pemilu Tahun 2019 dan memedomani ketentuan Pasal 182 huruf (k) dan Pasal 240 ayat 1 huruf (k), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasiaonal Indonesia, Anggota Kepolisain Negara Republik Indonesia, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari anggaran Negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. 2) Berdasarkan status sebagaimana disebutkan secara tegas pada angka 1 tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. 3) Menurut Teradu I s.d V, pokok pengaduan Pengadu terhadap saudara Adrianus Adu sebagai mantan narapidana korupsi adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao; (Bukti T-5) Teradu I s.d V juga melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk memastikan kebenaran dari keterangan Pengadilan Negeri Rote Ndao dan mendapatkan penjelasan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao sudah benar. [2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2018 pengadu memberikan masukan terhadap 37 orang Daftar Nama Bacaleg dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Rote Ndao dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Teradu VI s.d VIII menerangkan bahwa penetapan status Tidak Memenuhi Syarat bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada Masa Perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 49/BA/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 dan Berita Acara Nomor: 121/BA-RN/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pembatalan Penetapan Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Dari Partai Demokrat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; (Bukti T-1) 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu pada angka 2 yang menyatakan bahwa: a. Terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 huruf a yang menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, maka sdr. Alfret Saudila, A.Md tidak berkewajiban mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana karena bersangkutan dituntut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP jo Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 4 (empat) tahun penjara; (Bukti T-2) b. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu pada angka 2 huruf b yang menyatakan bahwa sdr. Wellem Paulus menggunakan dokumen palsu sebagai syarat calon berupa ijazah yang diterbitkan oleh STM Negeri Ende dan ijazah S1 yang diterbitkan oleh Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan:  Bahwa ijazah atas nama Wellem Paulus yang diterbitkan oleh STM Negeri Ende telah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Rote Ndao ke STM Negeri Ende (sekarang telah berubah nama menjadi SMK Negeri 2 Ende) dan diperoleh keterangan bahwa arsip ijazah tahun 1985 dan 1986 tidak terdeteksi lagi di kearsipan sekolah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor: 123/BA/KPU-RN/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dan sebagaimana keterangan KPU Kabupaten Rote Ndao yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 12 September 2018. (Bukti T-3)  Bahwa ijazah S1 atas nama Wellem Paulus yang diterbitkan oleh Universitas Darul ‘Ulum Jombang telah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Rote Ndao ke Universitas Darul ‘Ulum Jombang dengan Berita Acara Nomor: 124/BA/KPU-RN/IX/2018 tanggal 01 September 2018 yang menerangkan bahwa nama Wellem Paulus tidak terdaftar dalam buku induk Universitas Darul ‘Ulum Jombang dan nama Wellem Paulus tidak tercantum dalam halaman Forlap Ristekdikti (https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa) sebagai lulusan Universitas Darul ‘Ulum Jombang. (Bukti T-4)  Bahwa berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Rote Ndao, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi ke Universitas Daru ‘Ulum Jombang untuk memastikan kebenaran keterangan tesebut. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ke Universitas Darul ‘Ulum Jombang tanggal 18 Oktober 2018 diperoleh keterangan bahwa Universitas Darul ‘Ulum Jombang tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Wellem Paulus. Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Koordinasi di Sentra Gakkumdu dan hasil Rapat Koordinasi diperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan pengambilan keterangan ahli dari Kopertis, Ahli Forensik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor dan Dekan. (Bukti T-5) c. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu pada angka 2 huruf c yang menyatakan bahwa Calon Legislatif dari Partai Gerindra Dapil 1 atas nama Adrianus Adu merupakan Pendamping Dana Desa yang dibiayai oleh APBN dan mantan narapidana korupsi yang diputus Pengadilan Kupang. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan:  Bahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparat sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bersangkutan tidak berkewajiban mengundurkan diri dari Pendamping Dana Desa. Bahwa hal tesebut ditegaskan kembali dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018 Perihal Kewajiban Mengundurkan Diri. (Bukti T-6)  Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:1221 K/PID.SUS/2013 yang menyatakan Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Bahwa oleh karena itu bersangkutan atas nama Adrianus Adu bukan merupakan mantan narapidana. (Bukti T-7) KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.5.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao 1. Bahwa benar pada tanggal 11 Agustus 2018 Teradu I s.d V menetapkan Berita Acara dan Surat Keputusan beserta Lampirannya Nomor 119/Kpts/KPU- Kab.018.434053/2018 dan Berita Acara Nomor 119/BA/KPU-RN/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal, 8 s/d 12 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal, 12 s/d 14 Agustus 2018; 2. Bahwa Teradu I s.d V salah melampirkan alat bukti terkait alat Bukti B-1 (Lampiran SK Partai Demokrat Dapil 1) dalam Jawaban Teradu yang seharusnya 6 (enam) caleg bukan 10 (sepuluh) caleg (Bukti 1 Terlampir), dan Bukti Pengumuman secara resmi di Media Cetak (Bukti Terlampir) 3. Bahwa menurut Teradu I s.d V, penyampaian pokok pengaduan Pengadu dalam persidangan sebagian besar tidak sesuai atau di luar pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan kepada Teradu I s.d V melalui DKPP; 4. Bahwa menurut Teradu I s.d V, Pengadu kurang beretika dan tidak menghargai persidangan dalam menyampaikan dan menjawab pertanyaan; 5. Bahwa menurut Teradu I s.d V, 3 Pokok Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terkait Sdr. Alfred Saudila, Welem Paulus dan Adrianus Adu tidak benar atau tidak berdasar, semua yang Teradu I s.d V lakukan sudah sesuai dengan regulasi (UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018) seperti yang telah disampaikan oleh Teradu dalam jawaban tertulis dalam persidangan DKPP. [2.5.2] Kesimpulan Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao 1. Bahwa menurut Teradu VI, VII, dan VIII Pengadu tidak beretika dalam Persidangan; 2. Bahwa Pengadu mengajukan pokok-pokok pengaduan baru di luar dari pokok pengaduan yang disampaikan DKPP kepada Teradu VI, VII, dan VIII sehingga Teradu VI, VII, dan VIII tidak perlu menanggapi pokok permohonan yang dibacakan tersebut; 3. Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat; 4. Bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh sdr. Wellem Paulus sebagai Caleg dari Partai Demokrat Dapil 1 Kabupaten Rote Ndao bukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu, namun berupa koordinasi dari KPU Kabupaten Rote Ndao ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan telah dilakukan investigasi dan klarifikasi, serta akan dilakukan pengambilan keterangan klarifikasi kembali kepada Saksi Ahli dari Kopertis, dan Ahli Forensik serta surat keputusan pengangkatan Rektor dan Dekan yang pernah menjabat pada waktu itu berdasarkan kesimpulan Rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan; 5. Bahwa semua bukti yang dilampirkan sudah sesuai dengan jawaban Teradu VI, VIII, dan VIII; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VIII; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Bukti T-1 :  Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 119/BA/KPU- RN/VIII/2018, tanggal 11 Agustus 2018;  Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 119/Kpts/KPU- 018.434053/2018, tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 11 Agustus 2018; Bukti T-2 :  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Marten Ndeo, tanggal 30 Mei 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Marten Ndeo, tanggal 31 Mei 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Simon Lenggu Nalle, tanggal 12 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Simon Lenggu Nalle, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Adolf Nulik, tanggal 16 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Adolf Nulik, tanggal 10 Juli 2018;  Surat Keterangan Pengadilan Negeri Bekasi No. 4510/Ket.HK./VII/2018/PN.Bks atas nama Joni Hendrik Seme, tanggal 6 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Joni Hendrik Seme, tanggal 4 Juli 2018;  Surat Disdukcapil Kota Bekasi atas nama Joni Hendrik Seme, tanggal 23 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Suzan Monavirsa Messakh, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Suzan Monavirsa Messakh, tanggal 16 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Mesak Bailao, tanggal 21 Juni 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Mesak Bailao, tanggal 23 Mei 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Melkianus Th. Messakh, tanggal 25 Juni 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Melkianus Th. Messakh, tanggal 29 Juni 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yerry Paulus Salumodokh, tanggal 23 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Yerry Paulus Salumodokh, tanggal 20 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Dewi Rosita Poek, tanggal 13 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Dewi Rosita Poek, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Ivan Jacobus Day, tanggal 10 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Ivan Jacobus Day, tanggal 7 Juni 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Herwin Melkiur Liu, tanggal 6 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Herwin Melkiur Liu, tanggal 9 Juni 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Asma Pelokilla, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yance Abikusno Daik, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Yance Abikusno Daik, tanggal 26 Mei 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai  Terpidana atas nama Etrin M Kenat, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Etrin M Kenat, tanggal 16 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Anderias Tupu, tanggal 11 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Anderias Tupu, tanggal 7 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Frengki Feki Lakabela, tanggal 30 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Frengki Feki Lakabela, tanggal 30 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Polce Semi Agus Ndolu, tanggal 30 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Polce Semi Agus Ndolu, tanggal 27 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Nikson Ebenhaezer Therik, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Nikson Ebenhaezer Therik, tanggal 16 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Boniek Sanggatian Saudale, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Boniek Sanggatian Saudale, tanggal 22 Mei 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Olafbert Arians Manafe, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Olafbert Arians Manafe, tanggal 17 Juli 2018; Bukti T-3 :  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Alfret Saudila, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Alfret Saudila, tanggal 17 Juli 2018;  Surat Keterangan Rutan Kupang Nomor: W22-EN.PK.01.01.02- 286 atas nama Alfret Saudila, tanggal 27 Juli 2018;  Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 04/PID.B/2008/RNB, tertanggal 3 Maret 2008;  Surat Pernyataan Pemberitahuan atas nama Alfret Saudila tanggal 27 Juli 2018;  Surat Pernyataan Nomor: 03/EXPONTT/srt ket/VII/2018 atas nama Alfred Saudila, tanggal 27 Juli 2018; Bukti T-4 :  Foto Wisuda Universitas Darul’ulum;  Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 05/DPC.Pd/Rn/VIII/2018, Tanggal 27 Agustus 2018;  Surat Pernyataan Nomor: 01/Wp/Sk/VIII/2018 Atas Nama Wellem Paulus, Tanggal 27 Agustus 2018;  Surat Dpc Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 07/Dpc.Pd/Rn/Ix/2018, Tanggal 7 September 2018;  Surat Pernyataan Nomor: 02/Wp/Sk/Ix/2018 Atas Nama Wellem Paulus, Tanggal 6 September 2018;  Surat Keterangan Smk Karya Kupang Nomor: 165/Ii.21.01.43/M.2004, Tanggal 4 Mei 2014;  Surat Polres Kabupaten Rote Ndao Nomor: B/1205/Xi/Res Rnd, Tanggal 24 November 2018;  Ijazah Universitas Darul’ulum Atas Nama Wellem Paulus, Tanggal 28 Oktober 2012;  Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 123/BA/KPU- RN/VIII/2018, tanggal 31 Agustus 2018;  STTB/Ijazah STM Karya Kabupaten Kupang atas nama Wellem Paulus, tanggal 26 April 1986;  Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 124/BA/KPU- RN/IX/2018, tanggal 1 September 2018;  Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 535/KPU.KAB.018.434053/IX/2018, tanggal 3 September 2018;  Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 534/KPU.KAB.018.434053/IX/2018, tanggal 3 September 2018; Bukti T-5 :  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Adrianus Adu, tanggal 16 Juli 2018;  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Adrianus Adu, tanggal 20 Juli 2018;  Surat KPU RI Nomor: 743/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, perihal Kewajiban Mengundurkan Diri, tanggal 25 Juli 2018;  Surat DPC Partai Gerindra, perihal Klarifikasi, tanggal 30 Agustus 2018;  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1221 K/PID.SUS/2013, tanggal 11 Februari 2014; [2.7.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Bukti T-1 :  Berita Acara Nomor: 49/BA/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018;  Berita Acara Nomor: 121/BA-RN/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Bukti T-2 :  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian;  Surat Keterangan Kepala Cabang Rutan Kupang di Ba’a;  Surat Pernyataan Media Online;  Surat Pernyataan Pemberitahuan;  Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao. Bukti T-3 :  Berita Acara Nomor: 123/BA/KPU-RN/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018;  Berita Acara Klarifikasi tanggal 12 September 2018. Bukti T-4 :  Berita Acara Nomor: 124/BA/KPU-RN/IX/2018 tanggal 01 September 2018;  Print out https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa. Bukti T-5 :  Berita Acara Klarifikasi tanggal 18 Oktober 2018;  Notulen Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tanggal 13 November 2018; Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018 Perihal Kewajiban Mengundurkan Diri; Bukti T-7 :  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian;  Putusan Mahkamah Agung Nomor:1221 K/PID.SUS/2013;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019. Pengadu menyatakan terdapat beberapa calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 12 Agustus 2018. Bahwa setelah dipublikasikan, Pengadu memberikan masukan pada tanggal 20 Agustus 2018 terhadap 37 orang Daftar Nama Bacaleg yang ditetapkan KPU Kabupaten Rote Ndao dalam DCS, para Teradu tetap mengakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Pengadu menyatakan ada beberapa Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni: a. Alfret Saudila merupakan Bacaleg Partai NasDem Dapil 1 (Kecamatan Lobalain, Rote Barat Laut). Bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Narapidana, namun dalam Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) atas nama Alfret Saudila yang diterbitkan Polres Rote yang bersangkutan tanpa catatan mantan Narapidana. b. Wellem Paulus merupakan Bacaleg Partai Demokrat Dapil 1 (Kecamatan Lobalain, Rote Barat Laut). Bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu. Hal ini dibuktikan dengan keterangan resmi sekaligus Surat Keterangan dari sekolah asal ijazah yang digunakan STM Negeri Ende dan surat keterangan resmi ijazah S1 dari Universitas Darul Ulum Jombang yang menyatakan Wellem Paulus tidak pernah bersekolah di STM Negeri Ende dan Universitas Darul Umum Jombang. c. Adrianus Adu merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 1 (Kecamatan Lobalain, Rote Barat Laut). Bahwa yang bersangkutan merupakan Pendamping Dana Desa yang dibiayai oleh APBN. Bahkan yang bersangkutan merupakan mantan Narapidana kasus korupsi yang diputus Pengadilan Kupang. Menurut Pengadu berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d VIII membiarkan dan tidak melakukan fungsi pengawasan pendaftaran tersebut dan telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran calon legislatif Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d V menyatakan telah melaksanakan pendaftaran calon anggota legislatif Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 sesuai mekanisme yang berlaku. Teradu I s.d V menyatakan telah menindaklanjuti masukan Pengadu terhadap Daftar Calon Sementara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Calon anggota legislatif partai Nasdem atas nama Alfret Saudila yang dipersoalkan oleh Pengadu, Teradu I s.d V menyatakan bahwa yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa materi penelitian terhadap SKCK antara lain: nama pada SKCK, masa berlaku, instansi yang mengeluarkan SKCK, dan tujuan pembuatan SKCK. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Teradu I s.d V telah melaksanakan penelitian terhadap SKCK yang diterbitkan oleh Polres Rote Ndao atas nama Alfret Saudila, tertanggal 17 Juli 2018. Teradu I s.d V menyatakan bahwa Alfred Saudila telah memenuhi semua persyaratan Bacaleg sehingga di tetapkan dalam DCT. Masukan Pengadu terhadap calon anggota partai Demokrat atas nama Wellem Paulus telah ditindaklanjuti Teradu I s.d V dengan melakukan klarifikasi ijasah STM dan Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur atas nama Wellem Paulus. Hasil klarifikasi terhadap ijazah tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Terkait dengan Klarifikasi ijazah atas nama Wellem Paulus ke SMK Negeri 2 Ende dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 123/BA/KPU-RN/VIII/2018 tertanggal 31 Agustus 2018. Sesuai dengan hasil Klarifikasi diperoleh keterangan dari Kepala SMK Negeri 2 Ende bahwa arsip ijazah tahun 1985 dan 1986 atas nama Wellem Paulus tidak terdeteksi lagi di kearsipan sekolah. Klarifikasi ijazah atas nama Wellem Paulus ke Universitas Darul ‘Ulum Jombang diperoleh keterangan bahwa ijazah atas nama Wellem Paulus tidak terdaftar dalam buku induk Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Wellem Paulus juga tidak terdaftar dalam laman Forlap Ristekdikti sebagai lulusan Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor: 124/BA/KPU- RN/IX/2018 tertanggal 1 September 2018. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, ijazah Wellem Paulus terindikasi palsu sehingga Teradu I s.d V menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d V selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Rote Ndao. Hasil koordinasi tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Teradu I s.d V tetap memasukkan Wellem Paulus dalam Daftar Calon Tetap, karena untuk menentukan asli atau palsu ijazah harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait masukan Pengadu terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao partai Gerindra atas nama Adrianus Adu juga telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d V dengan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Rote Ndao. Terkait Adrianus Adu selaku Pendamping Dana Desa, menurut Teradu I s.d V sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 dan memedomani Pasal 182 huruf (k) dan Pasal 240 ayat 1 huruf (k) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kewajiban bagi yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan fakta tersebut keputusan Teradu I s.d V menetapkan Alfred Saudila, Wellem Paulus dan Adrianus Adu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d VIII menyatakan bahwa Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan pengawasan terhadap pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019. Terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao partai NasDem atas nama Alfret Saudila, Teradu VI s.d VIII menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bersangkutan tidak berkewajiban mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana karena dituntut dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. Terkait ijazah calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Partai Demokrat atas nama Wellem Paulus yang diduga palsu, Teradu VI s.d VIII melakukan klarifikasi ke Universitas Darul ‘Ulum Jombang tanggal 18 Oktober 2018. Hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa Universitas Darul ‘Ulum Jombang tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Wellem Paulus. Teradu VI s.d VIII menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao partai Gerindra atas nama Adrianus Adu, Teradu VI s.d VIII menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka bersangkutan tidak berkewajiban mengundurkan diri dari Pendamping Dana Desa. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Adrianus Adu merupakan mantan narapidana merupakan dalil aduan yang tidak berdasarkan bukti. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:1221 K/PID.SUS/2013 dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut Teradu VI s.d VIII, Adrianus Adu bukan merupakan mantan narapidana dan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019. Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut Teradu VI s.d VIII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan Caleg Partai Nasdem atas nama Alfret Saudila, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa yang bersangkutan telah melengkapi dokumen syarat calon antara lain: 1. Surat Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 313/SK/HK/07/2018/PN Rno, tanggal 17 Juli 2018. Surat tersebut menerangkan bahwa Alfret Saudila pernah menjalani pidana penjara 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari 2. Surat Keterangan Rutan Kupang Nomor: W22-EN.PK.01.01.02-286, tanggal 27 Juli 2018. Surat tersebut menerangkan bahwa Alfret Saudila telah selesai menjalani pidana penjara 3. Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 04/PID.B/2008/RNB, tertanggal 3 Maret 2008 4. Surat Pernyataan atas nama Alfret Saudila tanggal 27 Juli 2018, yang menyatakan yang bersangkutan pernah menjalani pidana di Rutan Kupang 5. Surat Pernyataan Nomor: 03/EXPONTT/srt ket/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018. Surat tersebut menerangkan pengumuman secara terbuka bahwa Alfret Saudila adalah mantan narapidana. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu menetapkan Alfret Saudila sudah tepat karena yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf b angka 13 dan Pasal 8 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selaku mantan terpidana, Alfret Saudila telah menyatakan secara terbuka dan jujur kepada publik hal tersebut. Alfret Saudila juga telah melengkapi seluruh dokumen syarat calon sebagai mantan terpidana sebagaimana bukti yang disampaikan oleh para Teradu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terkait dengan masukan Pengadu terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Demokrat atas nama Wellem Paulus, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa para Teradu telah menindaklanjuti laporan dimaksud. Terkait ijazah Wellem Paulus di STM Ende dan Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang diduga palsu, para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke STM Ende dan Universitas Darul Ulum Jombang. Dari hasil klarifikasi kedua ijazah yang dimiliki Wellem Paulus tidak memenuhi syarat karena terindikasi palsu sehingga para Teradu langsung melakukan Koordinasi dengan Polres Kabupaten Rote Ndao. KPU Kabupaten Rote Ndao menyampaikan Surat Nomor: 534/KPU.KAB.018.434053/ IX/2018, perihal Koordinasi Dugaan Pemalsuan Dokumen, tanggal 3 September 2018. Koordianasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Polres Kabupaten Rote Ndao baru menjawab surat tersebut pada tanggal 24 November 2018. Substansi dari surat Polres Kabupaten Rote Ndao Nomor: B/1205/XI/2008/Res Rnd, menerangkan bahwa tindak pidana pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Wellem Paulus “Belum Terdapat Cukup Bukti dan Kasus Ini Ditutup Demi Hukum”. Adapun terkait dengan dugaan ijazah S1 Wallem Paulus yang diduga palsu sesuai dengan hasil klarifikasi ke Universitas Darul ‘Ulum Jombang, seharusnya tidak perlu diteruskan ke Polres Rote Ndao. Teradu I s.d V memiliki kewenangan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap ijazah atas nama Wellem Paulus sesuai hasil klarifikasi Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Universitas Darul ‘Ulum Jombang merupakan instansi yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya ijazah atas nama Wellem Paulus. DKPP menilai, para Teradu tidak bersikap profesional, tidak teliti, dan tidak cermat dalam verifikasi keabsahan ijazah S1 Universitas Darul ‘Ulum Jombang atas nama Wellem Paulus. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf g dan h, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Terkait dengan masukan Pengadu terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Gerindra atas nama Adrianus Adu, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Adrianus Adu memang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kupang untuk kepentingan penyelidikan. Putusan Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan hukum, dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang juga membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan hukum. Atas fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa benar Adrianus Adu bukan merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagaimana dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Adrianus Adu merupakan ASN Tenaga Ahli dan Pendamping Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pada saat mendaftar Adrianus Adu tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai ASN. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Adrianus Adu harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Berdasarkan ketentuan norma tersebut maka DKPP mengingatkan kepada para Teradu agar dalam melaksanakan tahapan pendaftaran hendaklah dengan penuh ketelitian dan kecermatan dalam memastikan syarat pengunduran diri calon anggota legislatif Kabupaten Rote Ndao atas nama Adrianus Adu. DKPP menilai, para Teradu tidak bersikap profesional, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak responsif dalam melaksanakan tahapan pencalonan calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Olens A. J. Ndoen, Teradu IV Christian Daepani, dan Teradu V Jorhans H. Maak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Tarsis Toumeluk selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Teradu VII Hasan S. Selolong, dan Teradu VIII Demsi Toulasik masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir