III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
51/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 2 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 85/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Aduan Untuk Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka
Raya)
1. Bahwa saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018
ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS dan data PDF
yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut ditemukan
merata di 3 Kecamatan.
Di bawah ini sebagai sampel di Kelurahan Langkai ada 162 nama dengan
perbedaan nama dugaan dukungan kegandaan. Terlihat pada nama Adrianto
Sihite yang menurut data PDF Paslon diduga terganda dengan Nampung-
Budi Santoso. Sementara pada nama yang sama yaitu Adrianto Sihite pada
data yang dimiliki PPS tertulis terganda dengan Dagut-Fitriadi. Begitu
seterusnya pada data di Kelurahan Langkai. Perbedaan ini juga ditemukan di
Kelurahan : Sabaru, Kalampangan, Kanarakan, Banturung, Tangkiling, Sei
Gohong, Tumbang Tahai dan Panarung. PENGADU menduga hal ini terjadi
hampir di semua kelurahan hanya saja PANGADU tidak memiliki akses
untuk mendapatkan semua data hardcopy data PPS.
Data Dugaan Kegandaan yang berbeda di Kelurahan : 1). Langkai ditemukan
162 data 2). Kanarakan ditemukan 15 data 3). Kalampangan ditemukan 6
data 4). Sabaru ditemukan 14 data5). Banturung ditemukan 97 data 6).
Tangkiling ditemukan 53 data 7). Sei Gohong ditemukan 54 data 8).
Tumbang Tahai ditemukan 81 data 9). Panarung ditemukan 299 data
2. Bahwa ditemukan 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak
mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan di data
PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas
yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual
tgl 12-25 Desember 2017, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi
tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi
faktual tahap perbaikan.
Adapun kemunculan nama terganda dengan Bakal Calon Rusliansyah –
Rogas (MS) dan Bakal Calon Nampung - Budi (TMS) adalah sebagai berikut :
info@dkpp.go.id
Pada Data Bakal Calon Rizky Mahendra – Daryana Jumlah Terganda
Rusliansyah – Rogas : 2.866 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 1.315
Pada Data Bakal Calon Yuliustri - Munir Jumlah Terganda Rusliansyah –
Rogas : 1.847 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 899
Pada Data Bakal Calon Dagut – Fitriadi Jumlah Terganda Rusliansyah –
Rogas : 1.790 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 1.140
Total : 9.866
Kemunculan 2 nama bakal paslon independen yang tidak mengikuti
verifikasi faktual perbaikan tanggal 30 Januari s/d 5 Februari 2018 ini
merata di 3 Bakal Calon yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan ada
di semua kecamatan. Padahal sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Thn 2017
bahwa :
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan bakal pasangan
calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
pendukung tersebut DICORET dari daftar dukungan.
Sehingga seharusnya tidak dibenarkan lagi munculnya nama Bakal Paslon
Rusliansyah-Rogas dan Bakal Paslon Nampung-Budi pada data dugaan
kegandaan yang digunakan sebagai dasar melakukan verifikasi faktual
perbaikan. Namun faktanya pada data PDF di 3 Bakal Paslon yang ikut
verifikasi faktual perbaikan tetap muncul merata dalam data PDF pada
kolom kegandaan.
3. Bahwa ditemukan perbedaan jumlah pendukung pasangan calon
perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF
bakal paslon perseorangan padahal semuanya bersumber dari KPU Kota
Palangka Raya.
BA.4-KWK (6) Jumlah Data PDF Selisih Rizky-Daryana 15.348 14.240 1.108
Yuliustri-Munir 12.498 11.656 842 Dagut-Fitriadi 16.675 13.495 3.180
TOTAL 5.130
4. Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga
Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya.
a. Terganda Beda
Adanya data dugaan kegandaan yang BERBEDA kegandaannya, di mana
pada data Dagut-Fitriadi bahwa Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011
terganda dengan Rizky Mahendra-Daryana. Namun setelah dilakukan
pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana, bahwa Nama Aminudin NIK
627 101 020 29 00011 terganda dengan Yuliustri-Munir.
b. Terganda Murni
Adanya perbedaan data, di mana pada data Dagut-Fitriadi nama Fitriani NIK
627 104 5907 88 0001 terganda dengan data Rizky Mahendra-Daryana.
Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana
bahwa Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 TIDAK TERGANDA DENGAN
SIAPAPUN. Artinya dukungan murni.
c. Terganda Tidak Ada
Ditemukan adanya data terduga terganda padahal tidak ada. Misal pada data
Rizky Mahendra-Daryana bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895
0003 terganda dengan Dagut-Fitriadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan
pada data Dagut-Fitriadi bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003
TIDAK DITEMUKAN. Kejadian banyak ditemukan di beberapa kelurahan.
info@dkpp.go.id
Pada Data PDF Bakal Paslon Dagut -Fitriadi Tidak Ditemukan Pendukung
Agustrianto dengan NIK 627 101 090895 0003.
Total ditemukan Terganda Beda, Terganda Murni dan Terganda Tidak ada :
Bakal Calon Independen Terganda Beda Rizky Mahendra – Daryana 903
Yuliustri – Munir 920 Dagut – Fitriadi 903 (note : diambil angka teringgi
karena datanya sama) Total 920 Bakal Calon Independen Terganda Murni
Rizky Mahendra – Daryana 2 Yuliustri – Munir 0 Dagut -Fitriadi 0
Total 2 Bakal Calon Independen Terganda Tidak Ada Rizky Mahendra –
Daryana & Yuliustri – Munir 3.402 Yuliustri – Munir & Dagut - Fitriadi
4.023 Dagut -Fitriadi & Rizky Mahendra – Daryana 4.567 Total 11.992
Bahwa, dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut terlihat jelas, merata,
masif dan sistematis ada di 3 Bakal Calon di semua kecamatan.
5. Saat pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan
perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS (Bukti P-1) dan data PDF
(Bukti P-2) yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut
ditemukan merata di 3 Kecamatan yang juga disaksikan oleh Panwas Kota
Palangka Raya.
6. Munculnya 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak mengikuti
verifikasi faktual perbaikan (Bukti P-2) pada data dugaan kegandaan di data
PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas
yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual
tgl 12-25 Desember 2018, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi
tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi
faktual tahap perbaikan.
7. Adanya perbedaan jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang
dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan
(Bukti P-5) dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF KPU Kota
Palangka Raya yang dibagikan kepada ketiga bakal paslon independen
sebagai data rujukan untuk verifikasi faktual perbaikan. Adapun kesalahan
jumlah ini menyebabkan ketiga bakal paslon dirugikan mencapai 5.130 data.
Jelas bahwa KPU Kota Palangka Raya tidak cermat dalam menghitung dan
menyajikan data yang digunakan dalam menghadirkan pendukung di
lapangan dan menimbulkan kerugian bagi 3 Bakal Calon Independen karena
jumlah pendukung yang berpotensi untuk dihadirkan menjadi berkurang.
8. Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga
Bakal Calon Independen (Bukti P-2) dicocokkan dalam hal dugaan
kegandaannya. Di mana terganda beda yang mencapai 920 data, terganda
murni ditemukan 2 data dan terganda tidak ada mencapai 11.992 data.
Patut diduga adanya upaya Teradu 1,2,3,4 & 5 secara sistematis, terstruktur
dan masif memasukkan nama bakal paslon untuk dugaan kegandaan yang
mengakibatkan kerugian pada 3 Bakal Pasangan Calon Independen karena
memasukkan data dugaan terganda padahal tidak ada ditambah lagi dengan
kesalahan jumlah pendukung pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dan
Data PDF bakal paslon yang dijadikan dasar utk melaksanakan verifikasi
faktual tahap perbaikan.
Jelas bahwa KPU Kota Palangka Raya tidak benar dalam menyajikan data
dan tidak secermat mungkin saat memberitahukan kepada peserta pemilu
serta tidak akurat dalam memastikan informasi data dugaan kegandaan
yang digunakan sebagai dasar verifikasi faktual perbaikan sehingga diduga
kuat telah melanggar Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Dewan
info@dkpp.go.id
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum
- Pasal 9 huruf (a) Dalam melaksanakan Prinsip Jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak : “menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta”
- Pasal 10 huruf (b) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
“memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya”
- Pasal 12 huruf (d) Dalam melaksanakan Prinsip Tertib, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak :
“memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas dan akurat”
[2.1.2] Pokok Aduan untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka
Raya)
1. Pada tanggal 9 Ferbuari 2018 laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Kota
Pelangka Raya telah diterima oleh Panwas kota Palangka Raya dengan nomor
surat tanda terima No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan selanjutnya
tanggal 11 Februari 2018 Pelapor telah dimintakan klafirikasinya.
Kemudian 14 Februari 2018 Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Status
Laporan yang menyatakan status “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti).
Hanya 1 lembar tanpa nomor surat tanpa penjelasan detil yang membahas 6
poin dugaan kesalahan KPU Kota Palangka Raya.
2. Tanggal 15 Februari 2018, keesokan harinya PENGADU bertemu dengan
Teradu 6, 7 dan 8 untuk meminta argumentasi detil secara tertulis terkait
kajian dan hasil Keputusan Panwas Kota Palangka Raya yang menyatakan
bahwa Laporan dengan No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 di Panwas Kota
statusnya “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti). Malam harinya,
PENGADU menerima Surat No. 61/K.Panwas-Pky/II/2018 tertanggal 14
Februari 2018 (namun diterima tanggal 15 Februari 2018) dengan isi surat
yang lebih detil yang memuat hasil klarifikasi dan alasan yang hasilnya
menyatakan bahwa laporan PENGADU statusnya “2c” (laporan tidak dapat
ditindaklanjuti).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil kajian dan
klarifikasi :
(1) Panwas Kota Palangka Raya menemukan perbedaan dugaan kegandaan
antara data PPS dan data PDF Bakal Paslon, namun tidak berpengaruh
terhadap proses verifikasi dan kegandaan yang dimaksud merupakan
dugaan semata.
(2) Panwas Kota Palangka Raya mengetahui munculnya 2 bakal paslon yang
tidak mengikuti verifikasi factual perbaikan yaitu bakal paslon Ruzliansyah-
Rogas dan Nampung – Budi namun hanya menyatakan ditemukan adanya
perbedaan penafsiran pada PKPU No 3 Tahun 2017 Pasal 57 ayat 2 yang
menyatakan :
(3) Sikap Panwas Kota Palangka Raya tentang adanya dugaan manipulasi
data SILON dan data BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dinyakatan bahwa
KPU Kota Palangka Raya menyatakan tidak terbukti kuat melakukan
manipulasi data SILON. (4) Panwaslu Kota Palangka Raya akhirnya
menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti.
info@dkpp.go.id
3. Pada tanggal 14 Februari 2018 PENGADU menerima Surat Pemberitahuan
Status Laporan (Bukti P-6) hanya 1 lembar tanpa nomor surat tanpa
penjelasan detil yang menyatakan status “2c” (laporan tidak dapat
ditindaklanjuti) dan kemudian keesokan harinya Tanggal 15 Februari 2018,
PENGADU meminta penjelasan detil lalu kemudian malam harinya menerima
Surat No. 61/K.Panwas-Pky/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 (diterima
tanggal 15 Februari 2018) (Bukti P-8) dengan isi surat yang lebih detil yang
memuat hasil klarifikasi dan alasan yang hasilnya menyatakan bahwa
laporan PENGADU statusnya “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti)
setelah diminta oleh PENGADU
Jelas bahwa Panwas Kota Palangka Raya berperilaku tidak jujur dengan
tidak memberikan semua informasi pada tanggal 14 Februari 2018 yang
diperlukan oleh PENGADU. Tentunya diduga telah melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9 huruf (a) Dalam
melaksanakan Prinsip Jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
“menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan atau fakta”
4. Bahwa Panwas Kota Palangka Raya telah :
- Menemukan perbedaan data dugaan kegandaan antara data PPS dan Data
PDF Bakal Paslon yang semuanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya
namun menyatakan merupakan dugaan semata. Padahal secara teknis KPU
Kota Palangka Raya bisa menyajikan data yang lebih baik bagi bakal paslon
independen bila memang ada pendukung yang terganda lebih dari dari satu
bakal pasangan calon independen sehingga tidak menimbulkan kesulitan
saat verifikasi faktual perbaikan di lapangan.
- Mengetahui munculnya dugaan kegandaan dari 2 nama Bakal Paslon yang
tidak mengikuti Verifikasi faktual Perbaikan dan oleh Panwas Kota Palangka
Raya dinyatakan adanya perbedaan penafsiran pasal 57 ayat 2 PKPU No 3
Tahun 2017. Padahal tidak ada perbedaan penafsiran atas pasal dimaksud di
atas. Justru jelas sekali pada pasal yang lain yaitu Pasal 24 Ayat (4) PKPU
No 3 Tahun 2017 menyatakan :
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, maka KPU Kota
Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang
tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan
verifikasi faktual perbaikan, yang mana di lapangan harus dibuktikan
dengan mengisi form Model BA.5-KWK untuk menarik dukungan pada nama
bakal paslon tersebut.
- Tidak mencermati betul terkait kesalahan data yang mencapai angka
5.130 data pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan yang berbeda dengan
total jumlah Pendukung pada data PDF Bakal Paslon yang menjadi dasar
untuk bisa dihadirkan di lapangan secara faktual. Ditambah lagi data
dugaan terganda padahal tidak ada pada ketiga bakal paslon yang jelas
terbukti datanya tidak ada yang mencapai 11.992 data dan sangat
merugikan bakal paslon independen saat verifikasi faktual di lapangan.
Jelas bahwa Panwas Kota Palangka Raya telah berlaku tidak cermat dalam
menelaah laporan yang telah resmi diterima dan diklarifikasi. Hal ini jelas
info@dkpp.go.id
diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 10 huruf (b) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
“memberitahukan kepada seseorang atau peseta pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya”
[2.1.3] Pokok Aduan Untuk Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah)
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah setelah menerima laporan
pengaduan dari PENGADU pada tanggal 19 Februari 2018 dan
menyampaikan Surat pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Surat
007/K.Bawaslu.Prov.KT/HK.01.00/II/2018 tertanggal 23 Februari 2018
(Bukti P-10) yang pada intinya menyatakan sesuai Pasal 16 Ayat (3)
Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 yang berbunyi :
Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah meminta
klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut atas laporan PENGADU
setelah laporan diterima, tapi langsung menggunakan Pasal Pasal 16 Ayat (3)
Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 sebagai dasar untuk tidak
menindaklanjuti laporan.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan (Bukti P-10) yang menyatakan sesuai Pasal
16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 yang berbunyi :
“Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”
Sehingga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Padahal
PENGADU melaporkan hal yang berbeda dari aduan yang dilaporkan kepada
Panwas Kota Palangka Raya. Ketika melapor ke Panwas Kota Palangka Raya,
pengadu melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya.
Sementara ketika melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Pengadu
melaporkan
dugaan pelanggaran Panwas Kota Palangka Raya atas Surat Pemberitahuan
Status Laporan yang dikeluarkan Panwas Kota Palangka Raya.
Jelas bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak akurat dalam
menelaah laporan dan tidak akurat menggunakan Pasal 16 Ayat (3)
Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 sehingga diduga telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tetang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 12 huruf (d) Dalam
melaksanakan Prinsip Tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
“memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas dan akurat”
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah meminta klarifikasi
dan meminta keterangan lebih lanjut atas laporan PENGADU setelah laporan
diterima (Bukti P-9) tetapi langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan 007/K.Bawaslu.Prov.KT/HK.01.00/II/2018 tertanggal 23
Februari 2018 (Bukti P-10). Bawaslu tidak memberikan kesempatan dan
mendengarkan semua aduan dari PENGADU. Idealnya setelah laporan
diterima dan dipelajari, Bawaslu memanggil PENGADU untuk klarifikasi dan
meminta keterangan lebih lanjut agar putusan Bawaslu memenuhi rasa
info@dkpp.go.id
keadilan dari semua pihak yang berkepentingan. Intinya setelah laporan
diterima oleh Bawaslu Kalimantan Tengah sampai dengan PENGADU
menerima surat pemberitahuan status laporan, pada periode itu tidak ada
proses klarifikasi oleh Bawaslu Kalimantan Tengah.
Jelas bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah berlaku tidak adil
dan diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 10 huruf (c) dan (d) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak :
(c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
(d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua ulasan yang diajukan secara adil.
[2.1.4] Dugaan Pasal yang dilanggar
1. Bahwa KPU Kota Palangka Raya, Panwas Kota Palangka Raya dan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah diduga kuat telah melanggar kode etik yang
telah diatur dalam :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 yang menyatakan :
“dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip :
a. Mandiri b. Jujur c. Adil d. Berkepastian hokum e. Tertib f.
Terbuka g. Proporsional h. Profesional i. Akuntabel j. Efektif, dan k. Efisien
- Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Merujuk pada pasal-pasal yang secara detil memuat prinsip penyelenggara
pemilu dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, maka :
2. KPU Kota Palangka Raya diduga telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum :
a. Pasal 9 Huruf (a) tentang Prinsip Jujur, b. Pasal 10 Huruf (b) Tentang
Prinsip Adil, dan c. Pasal 12 Huruf (d) tentang Prinsip Tertib.
Panwas Kota Palangka Raya diduga telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum :
a. Pasal 9 Huruf (a) tentang Prinsip Jujur, dan b. Pasal 10 Huruf (b) Tentang
Prinsip Adil.
3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diduga telah melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : a. Pasal
10 Huruf (c) dan (d) tentang Prinsip Adil, dan b. Pasal 12 Huruf (d) Tentang
Prinsip Tertib.
Bahwa akibat dugaan pelanggaran kode etik ini menyebabkan total kerugian
mencapai lebih dari 25.000 data dukungan yang menjadi dasar untuk
verifikasi faktual perbaikan, sementara kekurangan dukungan ketiga bakal
info@dkpp.go.id
pasangan calon persorangan untuk bisa memenuhi syarat ditetapkan
sebagai calon walikota & wakil walikota hanya 11.027 dukungan saja.
[2.1.5] Tanggapan Pengadu Atas Jawaban Teradu
[2.1.5.1] Tanggapan atas Jawaban KPU Kota Palangka Raya
1. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa “Pengaduan PENGADU tidak
jelas dengan alasan : Objek yang menjadi pokok pengaduan PENGADU
adalah data pendukung (data sekunder)”
JAWABAN PENGADU terkait DATA SEKUNDER :
Persoalan sesungguhnya bukan tentang data sekunder (softcopy) atau data
primer (formulir B.1-KWK Perseorangan), TETAPI apakah data tersebut
penting atau tidak penting. Data dalam bentuk softcopy (dukungan) sangat
penting, karena : - Saat menyerahkan dukungan perbaikan pada 20 Januari
2018 bakal paslon juga diminta menyerahkan softcopy dukungan yang sama
urutan dan isinya dengan formulir B.1-KWK Persorangan dan itu menjadi
syarat wajib. - Pasal 17 Ayat 1 huruf “c” PKPU 3 Tahun 2017 menyatakan :
KPU Kota melakukan verifikasi jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam softcopy formulir B.1-KWKW Perseorangan. - Hasil verifikasi
administrasi, verifikasi DP4, verifikasi kegandaan internal dan verifikasi
kegandaan eksternal (verfikasi softcopy yang dilakukan dengan sub menu
kegandaan pada SILON) dimuat dalam BA.4-KWK Perseorangan.
Maka sewajarnya softcopy hasil verifikasi KPU Kota Palangka Raya adalah
data yang penting yang sah dan valid untuk dijadikan dasar untuk
melakukan verifikasi faktual dilapangan.
Untuk itulah perlu diperiksa dan dicek kembali hasil softcopy dalam bentuk
PDF yang diberikan KPU Kota Palangka Raya kepada PPS dan kepada ketiga
bakal paslon perseorangan. Baik jumlah, data kegandaannya serta apakah
bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 atau tidak.
Bila ditemukan perbedaan jumlah maka KPU Kota Palangka Raya diduga
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 10 Huruf “b” tentang prinsip Adil yang menuntut
KPU untuk secermat mungkin akan dugaan.
2. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa perbedaan data kegandaan
dengan data PPS hanyalah perbedaan urutan.
JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN URUTAN :
Bahwa Data Kegandaan adalah hal yang sangat penting karena : - Jelas
dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diwajibkan kepada KPU Kota Palangka
Raya untuk melakukan verifikasi terhadap kegandaan eksternal. - Dalam
SILON ada Sub Menu Khusus Kegandaan. - Ada Formulir Model BA.4-KWK
Perseorangan Perbaikan untuk memformalkan hasil dugaan kegandaan
setelah diverifikasi kegandaan sebelum dilakukan verifikasi faktual
perbaikan. - Perlunya dukungan kegandaan dibuktikan oleh PPS dilapangan.
- Ada Formulir BA.5-KWK yang secara khusus untuk pendukung yang
menarik dukungannya bila terdapat kegandaan dukungan. - Ada 5 Pasal dan
17 Ayat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 untuk mengatur tentang
pentingnya data kegandaan.
Apalagi KPU Kota Palangka Raya harus menerapkan prinsip One Person One
Value One Vote. Betapa Data Kegandaan dalam bentuk softcopy menjadi
sangat penting untuk diperhatikan karena menjadi dasar yang utama dalam
melakukan verifikasi faktual.
info@dkpp.go.id
Adapun terjadinya perbedaan data kegandaan pada data PPS dan data PDF
Bakal Paslon Perseorangan berdampak pada kisruhnya data kegandaan
tersebut. Di mana akhirnya menyebabkan hal seperti di bawah ini :
a. Adanya perbedaan data kegandaan yang dimiliki PPS dan yang dimiliki
bakal paslon perseorangan. b. Adanya perbedaan data kegandaan diantara
bakal paslon perseorangan yang menyebabkan munculnya data kegandaan
pada satu bakal paslon, padahal datakegandaan tersebut tidak ditemukan
pada bakal paslon yang lain dengan jumlah lebih dari 10.000 data
kegandaan. c. Munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti
verifikasi faktual perbaikan, yaitu Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas
(Memenuhi Syarat) dan Nampung-Budi (Tidak Memenuhi Syarat) yang
jumlahnya melebihi 5000 data kegandaan.
Bila ditemukan perbedaan jumlah maka KPU Kota Palangka Raya diduga
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 10 Huruf “b” tentang prinsip Adil yang menuntut
KPU untuk secermat mungkin akan dugaan.
3. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa data PDF yang diberikan kepada
PPS dan kepada ketiga bakal paslon perseorangan yang mengikuti verifikasi
faktual perbaikan adalah sepenuhnya merupakan hasil SILON (Sistem
Informasi Pencalonan) sehingga hasilnya, termasuk data kegandaannya
adalah data yang sama persis dan apa adanya yang diunduh dari SILON.
JAWABAN PENGADU terkait HASIL SILON :
Bila semua hasil verifikasi kegandaan ekternal adalah hasil SILON, jika
memang demikian seharusnya Data Kegandaan PPS dan Data PDF
Kegandaan Bakal Paslon adalah sama. Sumbernya hanya satu yaitu SILON
KPU Kota Palangka Raya, maka kenapa ditemukan :
- Perbedaan data kegandaan pada Data PPS dan Data PDF Bakal Paslon.
Pada banyak Kelurahan data dugaan kegandaan yang berbeda di Kelurahan :
1). Langkai ditemukan 162 data 2). Kanarakan ditemukan 15 data 3).
Kalampangan ditemukan 6 data 4). Sabaru ditemukan 14 data 5). Banturung
ditemukan 97 data 6). Tangkiling ditemukan 53 data 7). Sei Gohong
ditemukan 54 data 8). Tumbang Tahai ditemukan 81 data 9). Panarung
ditemukan 299 data
- Perbedaan data kegandaan sesama bakal paslon perseorangan.
Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga
Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya.
Terganda Beda Adanya data dugaan kegandaan yang BERBEDA
kegandaannya, di mana pada data Dagut-Fitriadi bahwa Nama Aminudin NIK
627 101 020 29 00011 terganda dengan Rizky Mahendra-Daryana. Namun
setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana, bahwa
Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011 terganda dengan Yuliustri-
Munir.
Terganda Murni
Adanya perbedaan data, di mana pada data Dagut-Fitriadi nama Fitriani NIK
627 104 5907 88 0001 terganda dengan data Rizky Mahendra-Daryana.
Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana
bahwa Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 TIDAK TERGANDA DENGAN
SIAPAPUN. Artinya dukungan murni.
Terganda Tidak Ada
info@dkpp.go.id
Ditemukan adanya data terduga terganda padahal tidak ada. Misal pada data
Rizky Mahendra-Daryana bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895
0003 terganda dengan Dagut-Fitriadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan
pada data Dagut-Fitriadi bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003
TIDAK DITEMUKAN. Kejadian banyak ditemukan di beberapa kelurahan.
Total Terganda Beda, Terganda Murni & Terganda Tidak ada :
Bakal Calon Independen Terganda Beda Rizky Mahendra – Daryana 903
Yuliustri – Munir 920 Dagut – Fitriadi 903 (note : diambil angka teringgi)
Total 920 Bakal Calon Independen Terganda Murni Rizky Mahendra –
Daryana 2 Yuliustri – Munir 0 Dagut -Fitriadi 0 Total 2 Bakal Calon
Independen Terganda Tidak Ada Rizky Mahendra – Daryana & Yuliustri –
Munir 3.402 Yuliustri – Munir & Dagut – Fitriadi 4.023 Dagut -Fitriadi
& Rizky Mahendra – Daryana 4.567 Total 11.992
Bahwa, dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut terlihat jelas, merata,
masif dan sistematis ada di 3 Bakal Calon di semua kecamatan.
- Munculnya data kegandaan dengan 2 bakal paslon yang tidak mengikuti
verifikasi faktual perbaikan padahal kedua bakal paslon tersebut sudah
dinyatakan memenuhi syarat (Bakal PAslon Rusloansyah-Rogas) dan tidak
memenuhi syarat (Bakal PAslon Nampung-Budi), adalah tidak sesuai aturan.
Sesuai Pasal Pasal 24 Ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan :
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, maka KPU Kota
Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang
tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan
verifikasi faktual perbaikan.
Adapun KPU Kota Palangka Raya dalam eksepsinya menggunakan Pasal 57
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 (dalam eksepsi KPU Kota ada kesalahan redaksi
dengan menulis Pasal 57 PKPU Nomor 15 Tahun 2017, padahal seharusnya
PKPU Nomor 3 Tahun 2017) yang pada pokoknya menyatakan perbaikan
syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Persorangan dilakukan dengan
ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2
(dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan da dukungan yang
diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan
sebelumnya kepada bakal pasangan calon manapun dan / atau dukungan
lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang
alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/ atau daftar
nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu tanda Penduduk Elektronik.
Memahami kedua pasal ini menurut hemat PENGADU adalah adalah sebagai
berikut :
Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya tegas
menyatakan bahwa dukungan yang tidak memenuhi syarat maka nama
pendukung tersebut DICORET dari daftar dukungan. Di mana PENCORETAN
nama pendukung yang tidak memenuhi syarat ini harus dilakukan sebelum
PPS menuangkan hasil verifikasi faktual tahap pertama pada tanggal 12 – 25
Desember 2017 lalu di berita acara yang akan diserahkan kepada PPK
sebagai dasar Pleno PPK.
Pasal 24 Ayat 4 di atas yang menjadi acuan PENGADU, berada pada BAB III,
Bagian Kedua tentang Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
info@dkpp.go.id
Artinya setelah verifikasi faktual tahap pertama, maka KPU berhak mencoret
nama pendukung yang gagal dibuktikan dukungannya setelah verifikasi
faktual tahap pertama yang dilaksanakan pada 12-25 Desember 2017 lalu.
Supaya nama pendukung tersebut (yang telah dicoret) tidak lagi tercatat
mendukung bakal paslon manapun pada tahap berikutnya.
Sementara Pasal 57 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang menjadi acuan
TERADU berada pada BAB V, Bagian Ketiga tentang Perbaikan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Persorangan. Artinya setelah vertifikasi faktual
tahap pertama (tanggal 12-25 Desember 2017), data pendukung yang tidak
memenuhi syarat harus DICORET terlebih dahulu, sebelum bakal paslon
yang mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap perbaikan syarat dukungan
pada 18-20 Januari 2018, sebelum dilakukan verifikasi faktual tahap
perbaikan. Apabila ada dukungan atas nama 2 bakal paslon yang tidak
mengikuti proses verifikasi faktual tahap perbaikan masih muncul pada data
kegandaan maka wajib dihapus oleh TERADU karena telah DICORET seusai
Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 di atas.
Sesuai urutan prosedur dan waktunya adalah sebagai berikut :
1) Tgl 25 - 29 November 2017 Bakal Paslon Perseorangan menyerahkan Data
Dukungan berupa data hardcopy dan data softcopy sesuai persyaratan yang
diwajibkan. 2) Lalu KPU Kota Palangka Raya melakukan verifikasi jumlah
dan persebaran dukungan, verifikasi DPT dan verifikasi ganda internal juga
ganda eksternal. Kemudian hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara
dan disampaikan setiap bakal paslon perseorangan dan ke masing-masing
PPS. 3) Tgl 12 - 25 Desember 2017 PPS melaksanakan Verifikasi Faktual
untuk membuktikan dukungan sah memenuhi syarat atau tidak.
Setelah selesai verifikasi faktual tahap pertama, sebelum PPS menuangkan
hasil verifikasi faktual ke dalam berita acara yang menjadi dasar Pleno PPK,
KPU Kota Palangka Raya (melalui PPS) wajib mencoret daftar pendukung
pada dukungan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat (sesuai Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan :
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan).
4) Kemudian Pleno PPK di setiap Kecamatan dan selanjutnya Pleno KPU Kota
Palangka Raya untuk menetapkan hasil verifikasi faktual tahap pertama. 5)
Tanggal 8 - 10 Januari 2018, oleh KPU Kota Palangka Raya dibuka
pendaftaran untuk menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah Kota palangka
Raya.
6) Tgl 18 - 20 Januari 2018 khusus Bakal Paslon Perseorangan yang masih
kekurangan dukungan, maka harus menyerahkan Dukungan Perbaikan 2 X
lipat kekurangan dukungan pada verifikasi faktual tahap pertama. Kemudian
KPU Kota Palangka Raya langsung melakukan verifikasi jumlah dan
persebaran, verifikasi DPT dan verifikasi ganda internal juga eksternal. 7) Tgl
25 Januari 2018 KPU Kota Palangka Raya menyerahkan Berita Acara hasil
verifikasi dukungan perbaikan ke dalam BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan
kepada ketia bakal asplon perseorangan, yang jumlah dan isinya menjadi
dasar pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan. 8) Tgl 25 – 27 Januari 2018
tentunya KPU Kota Palangka Raya menyiapkan Data PDF (softcopy) yang
akan diserahkan kepada PPS dan kepada 3 Bakal Paslon Perseorangan
info@dkpp.go.id
untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan, sebagai patokan data
dukungan.
Pada saat inilah KPU Kota Palangka Raya seharusnya memperhatikan
dengan cermat terkait kemunculan 2 (dua) Nama Bakal Paslon Rusliansyah-
Rogas (MS) dan Nama Bakal Paslon Namung-Budi (TMS) dari SILON, yang
mana kedua Bakal Paslon ini tidak lagi mengikuti Verifikasi Faktual
Perbaikan. Seusai Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tidak
dibenarkan munculnya 2 nama Bakal Palson Perseorangan ini karena tidak
lagi mengikuti proses selanjut dan nama pendukungnya tidak memenuhi
syarat dan SUDAH DICORET dari daftar dukungan.
9) Tgl 27 Januari 2018 malam hari sampai menjelang dinihari, 3
Bakal Paslon Perseorangan menerima Data PDF (softcopy) yang berisi data
dukungan hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebagai dasar untuk
dilakukan verifikasi faktual perbaikan. 10) Tgl 30 Januari sd 5 Februari 2018
PPS berkoordinasi dengan Tim Bakal Paslon Perseorangan untuk
melaksanakan verifikasi faktual perbaikan.
Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 dan
urutan proses pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama dan verifikasi
faktual tahap perbaikan di atas, maka KPU Kota Palangka Raya tidak
dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang tidak mengikuti
verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan verifikasi faktual
perbaikan (Data PDF).
4. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa softcopy dalam bentuk PDF
yang diberikan kepada ketiga bakal paslon persorangan pada tanggal 27
Januari 2018 adalah bukan kewajiban.
JAWABAN PENGADU terkait BUKAN KEWAJIBAN :
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 1 Ayat 4 yang menyatakan :
Bahwa pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 13 Huruf “a” menyatakan :
Pertanyaannya, bila dengan alasan tidak ada kewajiban TERADU untuk
memberikan Data PDF sebagai dasar melaksanakan verifikasi faktual
perbaikan kepada PENGADU, dan TERADU tidak memberikan data PDF
dimaskud, apakah itu tindakan yang patut? Dengan memberikan Data PDF
bagi bakal paslon maka KPU Kota Palangka Raya sudah bertindak patut.
Hanya saja perlu dicek dan diperiksa, apakah data pada PDF tersebut sesuai
jumlahnya dengan BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan, apakah
kegandaannya valid dan apakah isinya sesuai aturan PKPU atau tidak. Ini
yang menjadi hal pokok untuk ditelaah.
Jadi bukan hanya masalah kewajiban saja yang menjadi tanggung jawab
TERADU sebagai penyelenggara pemilu tetapi juga tindakan yang patut dan
tidak patut perlu menjadi pedoman perilaku TERADU sebagai penyelenggara
pemilu. Sehingga alasan tidak ada kewajiban adalah alasan yang tidak dapat
diterima.
info@dkpp.go.id
[2.1.5.2] Tanggapan Pengadu atas Jawaban Panwas Kota palangka Raya
1. Panwas Kota Palangaka Raya berkesimpulan bahwa perbedaan data (dengan
PPS) yang ditemukan dari kedua sumber data (Data Bakal Pasangan Calon
dan Data KPU Kota Palangka Raya) terletak pada abjad dan tidak mengubah
jumlah pendukung dan nama pendukung sehingga peristiwa yang dilaporkan
tidak memenuhi unsur tindak pelanggaran pemilihan.
JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN DATA TERLETAK PADA ABJAD :
Sejak awal, yang dilaporkan PENGADU adalah adanya perbedaan Data
Kegandaan antara Data PPS dan Data PDF yang dimiliki Bakal Pasangan
Calon Perserorangan. Artinya Panwas Kota Palangka Raya tidak benar-benar
paham dengan apa yang dilaporkan PENGADU. Dalam hal ini Panwas Kota
Palangka Raya memang tidak cermat.
Terbukti bahwa memang ada perbedaan data kegandaan antara Data PPS
dan Data PDF Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bukan sekedar
perbedaan urutan abjad. Padahal keduanya bersumber dari KPU Kota
Palangka Raya. Pada Sidang Kode Etik Sesi II ini akan dibuktikan dan/atau
sudah dibuktikan dihadapan pimpinan majelis sidang DKPP.
2. Bahwa Panwas menyatakan terdapat perbedaan penafsiran antara Bakal
Pasangan Calon dengan KPU Kota Palangka Raya terkait munculnya dugaan
dukungan ganda kepada nama paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual
perbaikan dan nama paslon yang sudah memenuhi syarat, terhadap hal ini
KPU Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa dugaan dukungan ganda
tersebut sepenuhnya diproses melalui Aplikasi SILON dan setiap dukungan
pendukung tidak boleh ganda dengan Paslon manapun, baik yang sudah
memenuhi syarat maupun Paslon yang belum memenuhi Syarat yang pada
prinsipnya bahwa dukungan pendukung hanya bernilai satu dan diberikan
hanya satu kali, sehingga perisiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur
tindak pelanggaran pemilihan.
JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN PENAFSIRAN :
Aplikasi SILON hanyalah sebuah aplikasi sistem informasi yang
memudahkan kerja KPU Kota Palangka Raya dalam mengelola data yang
jumlahnya puluhan ribu data dukungan. SILON (Sistem Informasi
Pencalonan) disebut 1 (satu) kali dalam Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 3
Tahun 2017.
Sementara terkait dukungan ganda diatur dalam 5 pasal dan 17 ayat dalam
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena betapa pentingnya data dukungan ganda
untuk menentukan keabsahan dukungan kepada bakal pasangan calon
perseorangan. Artinya Data Kegandaan lebih penting dari SILON karena
SILON hanyalah sebuah aplikasi sistem informasi saja, yang dalam
pengoperasiannya bergantung pada Aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan
Operator yang mengoprasikannya.
Dengan munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi
faktual perbaikan (tanggal 30 Januari 2018 sd 5 Februari 2018) karena ada
bakal paslon yang sudah memenuhi syarat dukungan dan ada bakal paslon
yang tidak memenuhi syarat dukungan, yaitu Bakal Paslon Rusliansyah –
Rogas (MS) dan Nampung – Budi (TMS) pada data kegandaan dalam bentuk
PDF yang diserahkan oleh KPU Kota Palangka Raya kepada ketiga Bakal
Paslon yang sah mengikuti verifikasi faktual perbaikan, maka munculnya 2
nama bakal paslon di atas, TIDAK sesuai dengan Pasal 24 Ayat 4 PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan :
info@dkpp.go.id
Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, mewajibkan KPU Kota
Palangka Raya untuk MENCORET nama pendukung Bakal Paslon
Rusliansyah – Rogas dan Bakal Paslon Nampung - Budi yang tidak dapat
dibuktikan dukungannya pada verifikasi faktual tahap pertama sebelum PPS
menuangkan hasil verifikasi faktual (tanggal 12 – 25 Desember 2017) ke
dalam berita acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota PPS di setiap
Kelurahan.
Untuk itu KPU Kota Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan 2 nama
Bakal Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada Data
(kegandaan) PDF yang diterima 3 Bakal Paslon tanggal 27 Januari 2018,
tepat 3 hari sebelum melaksanakan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal
30 Januari sd 5 Februari 2018.
Sehingga kalimat eksepsi TERADU, bahwa :
“dugaan dukungan ganda tersebut sepenuhnya diproses melalui Aplikasi
SILON dan setiap dukungan pendukung tidak boleh ganda dengan Paslon
manapun, baik yang sudah memenuhi syarat maupun Paslon yang belum
memenuhi Syarat” adalah tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan
Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Jadi jelas bahwa
Panwas Kota Palangka Raya tidak cermat dalam mengkaji dan menelaah
laporan PANGADU terkait munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak
mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
[2.1.5.3] Tanggapan Pengadu atas jawaban Bawaslu Kalimantan Tengah
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah setelah memeriksa materi
laporan yang disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan
laporan yang telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka
tindaklanjut dari Bawaslu Provinisi Kalimantan Tengah adalah tidak
menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh
Panwas Kota Palangka Raya.
JAWABAN PENGADU terkait MATERI YANG SAMA :
Terhadap jawaban ini, PENGADU sejatinya melaporkan materi yang berbeda.
Bahwa PENGADU juga melampirkan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka
Raya semata-mata agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai
pemahaman yang lengkap kenapa sampai PENGADU melaporkan Panwas
Kota Palangka Raya.
PENGADU melaporkan Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah karena menduga Panwas Kota Palangka Raya tidak
terlalu paham dengan apa yang dilaporkan sehingga mengambil kesimpulan
yang salah yaitu dengan memberikan status laporan “2c” laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena temuan/ laporan yang diberikan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Bagaimana mungkin Panwas Kota Palangka Raya tidak menemukan dugaan
dan bukti pelanggarannya, padahal jelas ditemukan :
- Perbedaan Data Kegandaan pada PPS dengan Data Kegandaan pada PDF
Bakal Paslon - Perbedaan Jumlah pendukung yang memenuhi syarat untuk
bisa di verifikasi faktual perbaikan pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan
dengan jumlah Data Pendukung yang ada di PDF Bakal Paslon. Di mana
keduanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. - Perbedaan Data
info@dkpp.go.id
kegandaan antar Bakal Paslon bila Data PDF ketiga Bakal Paslon
disandingkan. - Munculnya nama 2 Bakal Paslon Perseorangan pada data
PDF Bakal Paslon yang tidak lagi mengikuti proses verifikasi faktual
perbaikan.
Perbedaan data kegandaan dan kemunculan 2 nama bakal paslon yang tidak
mengikuti proses verifikasi faktual perbaikan dengan jumlah melebihi 25.000
data namun tidak dianggap sebuah pelanggaran oleh Panwas Kota Palangka
Raya. (bukti detil temuan ada dalam lampiran bukti-bukti)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam prosesnya tidak meminta
klarifikasi lebih lanjut dari PENGADU. Sejak laporan diterima tanggal 19
Februari 2018 sampai PENGADU menerima surat pemberitahuan status
laporan tanggal 23 Februari 2018, tidak pernah ada proses klarifikasi dan
meminta keterangan lebih lanjut dari PENGADU.
[2.1.6] Kesimpulan Pengadu
Para Pengadu berkesimpulan sebagai berikut:
1. Adanya perbedaan Data PPS dan Data PDF Bakal Paslon Independen, terjadi
karena TERADU 5 telah mengakui melakukan manipulasi Data EXCEL hasil
SILON yang terungkap di Sidang Pemeriksaan Kedua tanggal 3 Juli 2018.
2. Munculnya 2 Nama Bakal Paslon yang tidak lagi mengikuti verifikasi faktual
Perbaikan terbukti KPU Kota Palangka Raya melanggar Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat (4).
3. Adanya perbendaan jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada BA.4-
KWK dan Data PDF Bakal Paslon, terbukti teradu tidak melakukan
manipulasi data sesuai penjelasan KPU PUSAT.
4. Ditemukannya terganda tidak ada pada data dugaan kegandaan tidak dapat
dijelaskan oleh TERADU yang semata-mata hanya memiliki argumen bahwa
itu merupakan hasil SILON semata-mata, yang mana membuktikan bahwa
TERADU benar-benar tidak cermat dan tidak melakukan check and re-check
terhadap dugaan kegandaan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan SK KPU Kota Palangka Raya Nomor 18/HK.03.1-Kpt/6271
/Kota/II/2018;
2. Menonaktifkan Komisioner KPU Kota Palangka Raya dan Komisioner Panwas
Kota Palangka Raya;
3. Meloloskan 3 Bakal Paslon Perseorangan pada Pilkada Kota Palangka Raya
tahun 2018 untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
pada Pilkada Kota Palangka Raya Tahun 2018 yaitu : Bakal Pasangan Calon
Walikota & Wakil Walikota Jalur Perseorangan - Rizky Mahendra & Daryana
- Yuliustry Bedri & Pathul Munir, - Dagut & Fitriadi Yusuf; atau
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
info@dkpp.go.id
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Data PPS yang digunakan saat verifikasi faktual perbaikan
2. P-2 Data PDF KPU Kota Palangka Raya untuk 3 Paslon
Independen
3. P-3 Tanda Terima Laporan dari Panwaslu Kota Palangka Raya
4. P-4 Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi
5. P-5 BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan (Rizky Daryana)
6. P-6 Surat Pemberitahuan Status Laporan Panwaslu Kota
7. P-7 Screenshoot whatsapp dengan Ketua Panwaslu Kota
Palangka Raya
8. P-8 Surat Pemberitahuan Nomor 61/Kom.Panwas-
Pky/II/2018;
9. P-9 Tanda Terima Laporan yang diterbitkan Bawaslu Kalteng
10. P-10 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu kalteng
11. P-11 BA.4-KWK perseorangan Perbaikan (Dagut – Fitriadi Yusuf)
12. P-12 BA.4-KWK Perseorangan perbaikan (Yuliustry – Munir)
13. P-13 Date Modified Data PDF
14. P-14 Tabel Data kegandaan
(2.4) JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya)
Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban secara bersama-
sama sebagai berikut
Perihal kewenangan DKPP
1. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 159 Undang-Undang
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan DKPP
berwenang memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. bahwa menurut TERADU, secara substansi perkara yang diadukan
PENGADU adalah perkara administrasi Pemilihan dalam proses pencalonan
perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya
tahun 2018, sehingga menurut TERADU bukan perkara pelanggaran Kode
Etik sebagaimana ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU nomor 10 tahun
2016) yang berbunyi pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran
yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilihan;
3. bahwa menurut TERADU, sengketa yang diadukan PENGADU adalah
termasuk dalam ranah Sengketa tata usaha negara Pemilihan,
info@dkpp.go.id
sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 (selanjutnya disebut
PKPU nomor 15 tahun 2017) yang berbunyi sengketa tata usaha negara
Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan
Pasangan Calon peserta Pemilihan;
4. bahwa menurut TERADU, sengketa yang diadukan PENGADU semestinya
diselesaikan di Panwaslu Kota Palangka Raya atau jika masih terdapat
keberatan dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal 93 PKPU nomor
15 tahun 2017 yang berbunyi (1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya
administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal
masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan
gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. bahwa PENGADU telah melaporkan perkara yang diadukan kepada
Panwaslu Kota Palangka Raya dengan nomor laporan
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan telah memberikan status 2c atau
Temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilu, sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat
bukti (Bukti T-1);
6. bahwa menurut TERADU, perkara yang diadukan oleh PENGADU bukan
perkara Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak ada satu pun aduan yang
memperkarakan tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh TERADU yang
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 4 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi Kode
Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
7. bahwa menurut eksepsi TERADU, Pengaduan PENGADU bukan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, sehingga bukan kewenangan DKPP untuk
memeriksa dan mengadili Pengaduan tersebut.
Perihal Pengaduan Obscuur Libel
1. Bahwa objek yang menjadi pokok Pengaduan PENGADU adalah data
pendukung (data sekunder) dalam proses verifikasi faktual dukungan
perbaikan Pasangan Calon Perseorangan (Paslon) yang diberikan oleh
TERADU kepada PENGADU, bukan data utama (data primer) berupa
formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang merupakan bahan
utama dalam pelaksanaan verifikasi faktual kebenaran dukungan
pendukung Paslon sebagaimana dideskripsikan dalam ketentuan ayat (9)
dan ayat (10) Pasal 23 PKPU 15 tahun 2017 yang berbunyi (9) Dalam hal
tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tetapi pendukung yang bersangkutan menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan
info@dkpp.go.id
tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
(10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan pendukung menyatakan
tidak mendukung, serta mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari
daftar dukungan.
2. Bahwa tujuan verifikasi dukungan adalah sebagaimana dijelaskan dalam
penjelesan Pasal 20 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi yang
dimaksud dengan verifikasi dukungan calon perseorangan adalah penelitian
mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak
adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung
yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau
tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih”, sehingga dengan
demikian maka objek atau materi Pengaduan yang diadukan oleh PENGADU
tidak menimbulkan dampak atau pengaruh apa pun terhadap pelaksanaan
verifikasi faktual sepanjang Paslon mampu menghadirkan pendukungnya
untuk diverifikasi secara faktual oleh PPS. Lagi pula data dukungan yang
menjadi objek atau materi pengaduan adalah data sekunder bukan data
primer atau surat pernyataan dukungan pendukung yaitu formulir hardcopy
Model B.1-KWK Perseorangan. Oleh sebab itu Pengaduan PENGADU adalah
tidak jelas.
Dalam Pokok Aduan
A. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN 1
Bahwa terhadap Pokok Pengaduan 1 yang berbunyi demikian:
“Pada saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan
perbedaan antara data yang diberikan KPUD kepada beberapa PPS dengan
data (softcopy dalam bentuk PDF) yang diberikan kepada bakal paslon
perseorangan utamanya pada data dugaan kegandaan. Bukti dilampirkan
(lihat Bukti P-1) untuk Kelurahan Langkai, Sabaru, Kalampangan dan
Kanarakan. Kejadian ini juga disaksikan oleh Komisioner KPU Kota Palangka
Raya dan Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya”
TERADU menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menjawab aduan PENGADU di atas, TERADU terlebih dulu
menyampaikan kronologis singkat tentang Pasangan Calon (selanjutnya
disebut Paslon) yang menyerahkan dokumen dukungan pendukung pada
Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka
Raya tahun 2018 sebagai berikut:
1) Paslon Drs. Dagut, SH., MT dan Ir. Fitriadi Yusuf, MP.
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat jumlah dukungan dan
wajib menyerahkan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah
kekurangan dukungan pada masa perbaikan.
2) Paslon H. Rusliansyah, SE, M.AP dan Rogas Usup, ST
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat.
3) Paslon Rizky Mahendra, MM dan H. Daryana, SE
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan
dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pada
masa perbaikan.
info@dkpp.go.id
4) Paslon Yuliustry B, SH dan Pathul Munir, SH
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan
dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pada
masa perbaikan.
5) Paslon Nampung, S.Pd. dan H. Budi Santoso
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan
dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Pada
masa perbaikan, Paslon tidak dapat menyerahkan dokumen sejumlah 2
kali dari jumlah kekurangan dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
6) Paslon Hernison I. Nuhan, SH dan Drs. Tamlinnor H. Matdjam
Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan
verifikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual.
2. Bahwa sebelum menjawab aduan PENGADU, TERADU terlebih dahulu
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) bahwa dalam menyerahkan dokumen daftar dukungan, Paslon
Perseorangan wajib menyerahkan daftar dukungan dengan menggunakan
formulir Model B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy, sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 PKPU
nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Paslon
menyerahkan surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan
formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara
perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan dan dibuat
dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
2) bahwa verifikasi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang menyatakan bahwa
verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan terdiri atas:
a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya;
b. verifikasi administrasi; dan
c. verifikasi faktual;
3) bahwa verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya
dilaksanakan oleh KPU Kota Palangka Raya dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang menyatakan
bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan
persebarannya dengan cara:
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK
Perseorangan; dan
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
4) bahwa data dukungan yang terdaftar dalam formulir Model B.1-KWK
Perseorangan wajib dibuat dalam bentuk softcopy oleh operator Paslon
dan harus sesuai dengan hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan,
info@dkpp.go.id
dan dalam hal pada saat penyerahan dokumen dukungan dan setelah
dilakukan penelitian oleh TERADU, maka wajib disesuaikan oleh operator
Paslon sebagaimana diatur dalam ayat (2a) pasal 17 PKPU nomor 15
tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam hal surat pernyataan
dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data
softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum dilakukan penelitian dugaan
dukungan ganda;
5) bahwa selama masa penyerahan dokumen, TERADU telah memfasilitasi
PENGADU untuk melakukan penyesuaian softcopy dengan hardcopy
dukungan dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan
menyiapkan tempat, fasilitas internet, dan pendampingan oleh operator
SILON KPU Kota Palangka Raya;
6) bahwa setelah dilakukan penyesuaian data softcopy, maka operator
Paslon diperkenankan untuk melakukan submit pada aplikasi SILON,
yang berarti bahwa data yang telah dientry oleh operator Paslon tidak bisa
diganggu gugat lagi oleh operator Paslon dan hanya bisa dibuka kembali
setelah aksesnya dibuka oleh operator SILON KPU;
7) bahwa pada pokoknya data dukungan softcopy sepenuhnya dientry oleh
Operator Paslon dan kewenangan Operator KPU Kota Palangka Raya
hanya memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil
verifikasi administrasi pada masa verifikasi administrasi dan TMS
verifikasi faktual setelah selesai verifikasi faktual;
8) bahwa verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh TERADU dengan
cara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan
dengan cara mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil, dan mencoret daftar nama pendukung
pada hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak sesuai
dengan kartu identitas dimaksud;
9) bahwa bagian dari verifikasi administrasi juga dilakukan verifikasi:
a. dugaan kegandaan internal dan eksternal; dan
b. verifikasi daftar nama pendukung dalam DPT atau DP4;
10) bahwa pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka
9) dilakukan oleh TERADU dengan sepenuhnya menggunakan aplikasi
SILON (Sistem Informasi Pencalonan), tugas TERADU hanya melakukan
pencoretan terhadap daftar pendukung yang dinyatakan TMS pada
formulir hardcopy B.1-KWK Perseorangan;
11) bahwa daftar dukungan pendukung formulir hardcopy Model B.1-
KWK Perseorangan yang telah diverifikasi administrasi sebagaimana
dijelaskan di atas selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada
pendukung atas kebenaran dukungannya terhadap Paslon.
12) bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan dukungan,
Paslon wajib menghadirkan pendukung untuk diverifikasi oleh PPS selama
7 (tujuh) hari;
info@dkpp.go.id
13) bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Paslon dalam
mengumpulkan atau menghadirkan pendukung untuk diverifikasi faktual
oleh PPS, TERADU telah memberikan softcopy daftar dukungan yang di
dalamnya juga terdapat daftar dugaan dukungan kegandaan untuk
dilakukan verifikasi faktual yang diunduh dari SILON seperti apa adanya
yang terdapat dalam aplikasi dimaksud;
14) bahwa data saftcopy sebagaimana dimaksud pada angka 13) bukan
merupakan kewajiban bagi TERADU untuk menyerahkan kepada Paslon,
jika pun hal tersebut dilakukan oleh TERADU semata-mata hanya untuk
memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Paslon untuk menemukan
nama-nama pendukung dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK
Perseorangan untuk diverifikasi faktual oleh PPS;
15) bahwa data softcopy sebagaimana dimaksud di atas adalah data
sekunder atau data pendukung saja, karena data primer atau data utama
yang harus diverifikasi adalah daftar dukungan pendukung berupa
hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang mana didalamnya
terdapat daftar identitas pendukung yang ditulis tangan dan juga
ditandatangani oleh pendukung, dan salinan hardcopy formulir Model B.1-
KWK Perseorangan dimaksud telah diberikan kepada Paslon setelah dicap
dan diparaf oleh TERADU sebagaimana diatur dalam huruf b ayat (3) Pasal
15 PKPU 15 tahun 2017 yang berbunyi dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2
(dua) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: c. 1 (satu)
rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh
pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
membubuhkan paraf dan cap basah;
16) bahwa sebagai bahan verifikasi faktual di PPS, TERADU
memberikan kepada PPS bahan-bahan yang telah dikelompokkan berupa:
a. data primer berupa daftar dukungan asli pendukung berupa Surat
Pernyataan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang
sebagian pendukungnya telah dicoret pada verifikasi administrasi,
sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-2);
b. data sekunder berupa daftar dukungan yang diunduh dari SILON yang
isinya sama persis dengan yang diberikan kepada Paslon dan sudah di
print out dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan
abjad, sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti
T-3);
c. data pendukung berupa print out khusus daftar dugaan kegandaan
dukungan (dugaan dukungan ganda dengan Paslon lain) sebagaimana
dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-4);
17) bahwa untuk mendorong pelaksanaan verifikasi faktual yang jujur
dan adil serta transparan, PPS berdasarkan perintah dari TERADU selalu
berkoordinasi dan meminta pengawasan dari Panwas Kecamatan dan
Panwas Kelurahan pada setiap pelaksanaan verifikasi faktual;
18) bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat juga telah melakukan pemantauan
dalam setiap pelaksanaan verifikasi faktual;
19) bahwa untuk menjamin profesionalitas dalam pelaksanaan
verifikasi faktual, TERADU juga telah menugaskan Tim Pendamping
info@dkpp.go.id
pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS, sebagai alat TERADU lampirkan
alat bukti (Bukti T-5).
3. Bahwa terhadap aduan PENGADU pada Pokok Pengaduan 1 a quo, TERADU
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Penjelasan TERADU mengenai data/daftar dukungan pendukung:
a. bahwa data sekunder daftar dukungan yang diberikan kepada Paslon
dan PPS adalah data yang sama persis dan apa adanya sesuai data
yang diunduh dari SILON hal ini dapat dilihat dari ID (primery key)
masing-masing pada daftar pendukung tersebut, ID tersebut
merupakan kode unik personal yang membedakan masing-masing
pendukung dan secara otomatis dibuat oleh aplikasi SILON, untuk
membuktikannya dapat disandingkan dengan data yang dimiliki oleh
Paslon dengan data yang dimiliki oleh TERADU sebagaimana
dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-6);
b. bahwa jika pun ada perbedaan, TERADU telah menjelaskan kepada
Paslon dalam forum Rapat Pleno KPU Kota Palangka Raya dan juga
pada saat pemeriksaan oleh Panwaslu Kota Palangka Raya, bahwa
perbedaan tersebut adalah cara TERADU mencetak (print out) daftar
dukungan saja sementara seluruh isi datanya adalah sama persis,
TERADU mencetak untuk PPS dengan cara mengurutkan nama
pendukung berdasarkan abjad sebagai panduan untuk memudahkan
PPS dalam melakukan pencarian apakah nama pendukung yang
dikumpulkan oleh Paslon ada atau tidak ada dalam formulir hardcopy
Model B.1-KWK Perseorangan, karena pada pokoknya yang diverifikasi
faktual oleh PPS adalah kebenaran dukungan pendukung yang mana
daftar identitas dan tanda tangannya terdapat pada formulir tersebut
dan dilampiri fotocopy KTP el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
(lihat Bukti T-3);
c. bahwa print out dengan mengelompokkan atau mengurutkan nama
pendukung berdasarkan abjad adalah sebagai pedoman demi
kemudahan pencarian nama pendukung yang berjumlah ribuan dalam
daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, jika
tidak demikian maka pada saat Paslon mengumpulkan pendukung
akan membutuhkan waktu yang sangat lama bagi PPS untuk meneliti
satu per satu nama pendukung dalam formulir hardcopy Model B.1-
KWK Perseorangan karena jumlah daftar dukungan yang berjumlah
ribuan;
d. bahwa dengan cara demikian pelaksanaan verifikasi faktual terbukti
efektif, sebagai salah satu contoh pada saat pelaksanaan verifikasi
faktual, Paslon menginformasikan telah mengumpulkan pendukung
dalam jumlah puluhan bahkan ratusan, dan setelah PPS melakukan
pengecekan kartu identitas pendukung dan mencari nama pendukung
tersebut dalam daftar dukungan yang dikelompokkan berdasarkan
nama sesuai abjad, ditemukan hanya sebagian nama yang ada dalam
daftar dukungan, sehingga PPS hanya menandai nama-nama tersebut
saja dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan;
e. bahwa TERADU tidak mungkin memberikan daftar dukungan dengan
cara pengelompokkan yang sama dengan Paslon, karena Paslon bisa
saja melakukan pengelompokan pendukung dengan cara yang berbeda
untuk kemudahan Paslon, misalnya mengelompokkan pendukung
menurut alamat pendukung atau jenis kelamin atau pengelompokkan
info@dkpp.go.id
dengan cara tertentu demi kemudahan Paslon sendiri, oleh sebab itu
TERADU memberikan data apa adanya sesuai dengan yang ada di
SILON, yang penting pada substansinya bahwa ketika Paslon
menghadirkan pendukung, PPS bisa dengan mudah dan cepat
mengakses apakah nama pendukung tersebut ada atau tidak ada dalam
daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, dan
jika memang nama tersebut tidak ada, maka verifikasi faktual tidak
perlu dilanjutkan;
f. bahwa sebagai salah satu contoh pada saat verifikasi faktual, TERADU
pernah mendapatkan laporan dari Tim Paslon Dagut di Kelurahan
Palangka yang menyatakan bahwa ada nama beberapa orang
pendukung dari daerah Jalan Mendawai tetapi kesulitan untuk mencari
nama pendukung tersebut dalam daftar dukungan karena jumlahnya
banyak (ribuan) dan dicetak tidak berurutan sesuai nama dan ukuran
font kecil (diperkirakan ukuran 8-10), lalu Tim tersebut diminta untuk
hadir ke Kantor KPU Kota Palangka Raya dan dibantu oleh Tim
Operator KPU Kota Palangka Raya untuk mencari nama tersebut dalam
daftar dukungan, dan dengan mudah ditemukan bahwa pendukung
tersebut memang tidak ada dalam daftar dukungan, hal tersebut
sebenarnya juga telah dijelaskan oleh PPS Palangka, tetapi Tim tersebut
tetap bersikeras nama pendukung yang dimaksud ada dalam daftar
dukungan, sehingga PPS melaporkan kepada TERADU untuk
membantu Tim tersebut.
2) Penjelasan TERADU berkenaan dengan pokok aduan PENGADU yang
mengadukan khusus data kegandaan yang diberikan kepada Paslon
adalah berbeda dengan data yang diberikan kepada PPS, TERADU
menjelaskan sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, bahwa sebagai
bahan verifikasi faktual oleh PPS TERADU juga telah memberikan daftar
dukungan yang khusus memuat daftar dugaan dukungan kegandaan yang
isinya sama persis dengan yang disampaikan kepada Paslon (lihat Bukti T-
4).
3) Bahwa jika PENGADU menyatakan bahwa data yang disampaikan ke
Paslon berbeda dengan data yang ada di PPS, penjelasan akan hal
tersebut telah dijelaskan juga oleh TERADU pada saat diperiksa oleh
Panwaslu Kota Palangka Raya pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2018,
yaitu bahwa hal itu benar jika penyandingan kedua data tersebut
dicermati dari urutan nama pendukung karena cara print out antara
TERADU dengan Paslon yang berbeda untuk kepentingan yang berbeda
sebagaimana telah dijelaskan di atas, tetapi substansi isi, daftar nama,
dan jumlah pendukung yang terdapat di dalamnya sama, kecuali jika
kemudian data yang diberikan oleh TERADU dimodifikasi oleh pihak lain.
Sedangkan khusus daftar dugaan dukungan kegandaan, secara khusus
TERADU telah memilahnya dengan mencetak (print out) daftar dukungan
khusus dugaan kegandaan, hal ini dilakukan oleh TERADU demi
kemudahan bagi PPS dalam melakukan pencermatan daftar nama
pendukung.
4) bahwa disamping hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual dan memaksimalkan
pelayanan terhadap Paslon, TERADU juga telah menugaskan Tim Operator
dari KPU Kota Palangka Raya untuk terjun langsung ke lapangan setiap
kali ada pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual (lihat Bukti T-5), sehingga
info@dkpp.go.id
jika memang terjadi permasalahan data sebagaimana diadukan oleh
PENGADU, maka Tim yang ditugaskan juga telah menyiapkan data-data
yang diakses langsung dari SILON.
5) bahwa permasalahan yang diadukan oleh PENGADU, faktanya tidak ada
pengaruh apa pun selama pelaksanaan verifikasi faktual, tidak ada
laporan atau permasalahan yang ditimbulkan, pelaksanaan verifikasi
faktual oleh PPS disamping didampingi oleh Tim Operator KPU Kota
Palangka Raya juga selalu didampingi oleh Panwas Kecamatan hingga
pihak Kepolisian, sehingga jika memang terdapat masalah yang merugikan
Paslon tentunya pihak-pihak tersebut tidak akan tinggal diam;
6) pada substansinya, semua pendukung Paslon tidak ada satu pun yang
tidak diverifikasi oleh PPS sepanjang mampu dihadirkan oleh Paslon dan
namanya ada dalam daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK
Perseorangan, disamping itu, TERADU juga telah melaksanakan tugas
secara profesional dan proporsional dengan memberikan pelayanan dan
kesempatan kepada Paslon untuk berkoordinasi dengan TERADU kapan
pun dan dengan cara bertemu secara langsung atau pun melalui telepon
sepanjang tidak melanggar hukum dan etika, bahkan jauh hari sebelum
masa penyerahan dukungan, TERADU telah memberi kesempatan kepada
semua Paslon untuk berkoordinasi dan berkonsultasi, sebagai alat bukti
TERADU lampirkan alat bukti (Bukti T-7);
7) bahwa pada kesimpulannya data softcopy yang diberikan tersebut secara
fakta sama sekali tidak memengaruhi terhadap proses verifikasi faktual
dukungan perseorangan, tidak ada kewajiban pula bagi TERADU untuk
memberikan data softcopy kepada Paslon karena bisa saja data tersebut
kemudian dimodifikasi oleh pihak tertentu, dan daftar dukungan yang sah
dan valid telah diberikan oleh TERADU kepada Paslon dalam bentuk
formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang telah diparaf dan
dicap oleh TERADU, penyerahan data sofcopy itu pun hanya semata-mata
dilakukan oleh TERADU sebagai bentuk pelayanan TERADU kepada
Paslon sebagai pedoman agar mudah memilah daftar pendukung dalam
formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang masih Memenuhi
Syarat untuk diverifikasi Faktual, karena pada prinsipnya verifikasi
faktual dilaksanakan untuk membuktikan kebenaran dukungan
pendukung yang mengisi dan menandatangani daftar dukungan formulir
hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, karena formulir tersebut
menggambarkan dan merepresentasikan dukungan riil dari masyarakat
sebagai bekal untuk maju ke ajang Pemilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan dan perundang-undangan.
B. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN 2
Bahwa terhadap Pokok Pengaduan 2 yang berbunyi demikian:
“Berdasarkan data yang sama (PDF yang diberikan pada paslon independent
oleh KPU Kota Palangka Raya) di saat yang sama pada Pleno KPU Kota
Palangka Raya tanggal 08 Februari 2018 ditemukan/terungkap banyak
dukungan yang memiliki dugaan kegandaan dengan bakal paslon yang tidak
mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 30 Januari s.d 5
Februari 2018. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bapaslon Rusliansyah-
Rogas (MS dukungan) dan bapaslon Nampung-Budi Santoso (TMS karena
tidak memenuhi jumlah minimal dukungan).(lihat Bukti P-2)”
TERADU menjelaskan sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan sepenuhnya
diproses melalui menu Penelitian Dukungan Perseorangan Perbaikan dan
sub menu kegandaan pada aplikasi SILON, sebagai alat bukti TERADU
lampirkan screenshoot menu SILON (Bukti T-8), atau jika memang
diperlukan, TERADU bersedia untuk mempresentasikan SILON di hadapan
Majelis Sidang DKPP Yang Mulia;
2. bahwa dugaan kegandaan dukungan adalah isyarat adanya potensi
dukungan ganda yang diberikan oleh pendukung kepada Paslon lain
(termasuk kepada Paslon yang sudah dinyatakan MS) yang terdeteksi oleh
SILON, karena sifatnya masih dugaan maka harus dibuktikan kebenarannya
dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada pendukung tentang
kebenaran dukungan yang dilaksanakan dengan verifikasi faktual;
3. bahwa tidak ada yang salah dengan proses tersebut, karena jika pada saat
verifikasi faktual pendukung dimaksud menyatakan tidak pernah
mendukung Paslon lain, maka dugaan dukungan ganda ke Paslon lain
dinyatakan gugur, dan dukungannya kepada Paslon tersebut dinyatakan
sah;
4. tetapi jika dalam verifikasi faktual pendukung tersebut menyatakan dirinya
sudah pernah memberikan dukungan kepada Paslon lain dan dukungan
tersebut telah dinyatakan sah, maka dukungan pendukung terhadap calon
berikutnya dinyatakan gugur;
5. bahwa sama halnya dengan data softcopy dukungan, tidak ada pula
kewajiban TERADU untuk memberitahukan kepada Paslon tentang
kegandaan pendukungannya dengan Paslon yang mana, karena adalah
sepenuhnya menjadi domain tugas TERADU untuk memverifikasi dan
mendeteksi kegandaan dukungan tersebut terhadap Paslon lain demi untuk
membuktikan keabsahan dan kebenaran dukungan pendukung yang ada
termuat dalam Surat Pernyataan Dukungan pada formulir hardcopy Model
B.1-KWK Perseorangan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;
6. bahwa dukungan pendukung menganut prinsip one person one value one
vote yaitu nilai pilihan setiap pendukung hanya satu dan diberikan hanya
satu kali, baik kepada Paslon yang telah dinyatakan MS atau TMS, hal ini
selaras juga dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 57 PKPU nomor
15 tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perbaikan syarat
dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dilakukan dengan
ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2
(dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan dan dukungan yang
diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan
sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon mana pun dan/atau dukungan
lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang
alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar
nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 1
Pokok Pengaduan angka 1 berbunyi:
“Bahwa saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018
ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS dan data PDF
yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut ditemukan
merata di 3 Kecamatan”.
1. Terhadap hal tersebut, TERADU telah menjawab dan memberikan penjelasan
yang disampaikan pada sidang pertama tanggal 8 Mei 2018. Dalam jawaban
info@dkpp.go.id
tersebut, TERADU menjelaskan bahwa telah menyerahkan bahan untuk
verifikasi faktual oleh PPS yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian berupa:
a. asli Surat Pernyataan Dukungan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK
Perseorangan;
b. daftar dukungan yang diunduh dari SILON yang di print out dengan
mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad;
c. print out khusus daftar dugaan kegandaan dukungan;
2. Bahwa patut pula diduga bahwa perbedaan data yang diadukan oleh Paslon
adalah hasil penyandingan data Paslon dengan data lain dari PPS yang
bukan merupakan data khusus memuat daftar dukungan ganda, bahwa jika
hal demikian terjadi, maka tidak ada jaminan bahwa data yang diperoleh
Paslon dari PPS adalah data yang benar dan valid serta mengandung data-
data yang sesuai dengan apa yang menjadi pokok pengaduan, lagi pula
PENGADU memeroleh data tersebut dari PPS tidak dilakukan secara resmi
dengan memberikan penjelasan yang terperinci tentang untuk apa data
tersebut diminta. Jika memang PENGADU ingin mendapatkan informasi atau
penjelasan akurat tentang data-data tersebut, semestinya PENGADU bisa
langsung menyampaikan kepada TERADU pada saat proses verifikasi faktual
berlangsung. Oleh sebab itu, sama sekali tidak ada jaminan bahwa
PENGADU telah melakukan penyandingan dengan data pembanding yang
tepat.
3. Untuk membuktikannya TERADU melampirkan alat bukti berupa compact
disc (CD) yang memuat data dukungan yang diberikan kepada PPS (Bukti T-
9). Dalam alat bukti ini disediakan data dukungan pendukung yang sama
tetapi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. data dukungan apa adanya sesuai urutan yang di download dari SILON;
b. data dukungan apa adanya di download dari SILON diurutkan
berdasarkan abjad;
c. data dukungan yang memuat khusus data dukungan ganda.
Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 2
Pokok Pengaduan angka 2 berbunyi:
“Bahwa ditemukan 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak
mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan di data
PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas
yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual
tgl 12-25 Desember 2017, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi
tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi
faktual tahap perbaikan”.
1. Bahwa terhadap Pengaduan angka 2 di atas, TERADU telah menjawab dan
memberikan penjelasan yang disampaikan pada sidang pertama tanggal 8
Mei 2018 dan TERADU tetap pada jawaban semula dan kembali menegaskan
bahwa dukungan pendukung menganut prinsip one person one value one
vote yaitu nilai pilihan setiap pendukung hanya satu dan diberikan hanya
satu kali, baik kepada Paslon yang telah dinyatakan MS atau TMS, dan
secara jelas dan tegas juga telah diatur dalam ketentuan pasal 57 PKPU
nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perbaikan
syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dilakukan dengan
ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua)
kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan dan dukungan yang diserahkan
dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya
kepada Bakal Pasangan Calon mana pun dan/atau dukungan lama yang
info@dkpp.go.id
telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak
sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung
yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaaan dukungan pendukung
adalah salah satu bagian dari proses verifikasi keabsahan dukungan
pendukung, hal ini dilakukan untuk menjamin dan membuktikan bahwa
dukungan pendukung hanya diberikan kepada satu Paslon saja, dan dalam
hal dukungan pendukung ditemukan indikasi atau potensi dugaan ganda
dengan Paslon lain, maka wajib untuk diverifikasi faktual dengan
menanyakan langsung kepada pendukung tersebut tentang kebenaran dan
keabsahan dukungannya. Dengan demikian sangat tidak beralasan jika
PENGADU mempermasalahkan kegandaan dukungan, karena sama sekali
tidak ada yang bisa menjamin kebenaran dukungan pendukung dengan
serta merta tanpa melalui proses verifikasi faktual.
3. Bahwa proses ditemukannya ada potensi kegandaan dukungan pendukung
adalah sepenuhnya dilakukan oleh aplikasi SILON yang secara otomatis
mendeteksi kesamaan elemen-elemen data yang di entry oleh operator
masing-masing Paslon ke dalam SILON, sehingga data dugaan dukungan
ganda tersebut bukanlah data yang dibuat-buat oleh TERADU. Perlu
diketahui juga bahwa aplikasi SILON digunakan oleh seluruh KPU di
Indonesia dalam proses Pencalonan Perseorangan tahun 2018 yang berarti
bahwa penggunaan aplikasi SILON merupakan ketentuan resmi diterapkan
di seluruh Indonesia.
Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 3
Pokok Pengaduan angka 3 berbunyi:
Bahwa ditemukan perbedaan jumlah pendukung pasangan calon
perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF
bakal paslon perseorangan padahal semuanya bersumber dari KPU Kota
Palangka Raya.
1. Bahwa Pokok Pengaduan angka 3 adalah pokok pengaduan yang baru
muncul pada sidang tanggal 8 Mei 2018;
2. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU adalah tidak benar karena dalam
faktanya TERADU telah menyerahkan daftar perbaikan dukungan
pendukung kepada Paslon sesuai dengan jumlah verifikasi faktual dukungan
sebagaimana yang termuat dalam formulir Model BA.4-KWK Perseorangan
Perbaikan.
3. Bahwa data softcopy jumlah dukungan yang diberikan kepada Paslon adalah
sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud pada Tabel 1, dalam hal jumlah
daftar pendukung yang telah diberikan tersebut kemudian berubah atau
tidak sama, hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab TERADU,
karena tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa data yang telah
diberikan tidak dimodifikasi oleh pihak tertentu. Lagi pula, jika memang
terdapat kekeliruan dalam jumlah data dukungan dimaksud, semestinya
Paslon bisa langsung meminta koreksi kepada TERADU pada saat
penyerahan data tersebut, karena pada prinsipnya TERADU selalu siap dan
bersedia memberikan pelayanan kepada semua Paslon. Demikian pula
halnya, untuk semua tahapan proses Pencalonan dilakukan secara terbuka,
transparan dan selalu memberikan kesempatan kepada Paslon untuk
menyampaikan keberatan sepanjang dilakukan secara proporsional,
sehingga sangatlah tidak rasional jika kemudian PENGADU
info@dkpp.go.id
mempermasalahkan lagi semua data yang diterima setelah semua proses
telah dilaksanakan.
Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 4
Pokok Pengaduan angka 4 berbunyi:
Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga
Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya.
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan 4 di atas, pada jawaban TERADU yang
sebelumnya juga telah disampaikan pada sidang tanggal 8 Mei 2018 bahwa
verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan sepenuhnya diproses
melalui menu Penelitian Dukungan Perseorangan Perbaikan dan sub menu
kegandaan pada aplikasi SILON, sebagai alat bukti TERADU lampirkan
BUKU MANUAL PENGGUNAAN SILON (Bukti T-11).
2. Bahwa dugaan kegandaan dukungan adalah isyarat atau dugaan adanya
potensi dukungan ganda yang diberikan oleh pendukung kepada Paslon lain
(termasuk kepada Paslon yang sudah dinyatakan MS) yang terdeteksi oleh
SILON, karena sifatnya masih dugaan maka harus dibuktikan kebenarannya
dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada pendukung tentang
kebenaran dukungan yang dilaksanakan dengan verifikasi faktual.
3. Bahwa tidak ada yang salah dengan proses tersebut, karena jika pada saat
verifikasi faktual, pendukung dimaksud menyatakan tidak pernah
mendukung Paslon lain, maka dugaan dukungan ganda ke Paslon lain
dinyatakan gugur, dan dukungannya kepada Paslon tersebut dinyatakan
sah.
4. Tetapi jika dalam verifikasi faktual pendukung tersebut menyatakan dirinya
sudah pernah memberikan dukungan kepada Paslon lain dan dukungan
tersebut telah dinyatakan sah, maka dukungan pendukung terhadap calon
berikutnya dinyatakan gugur.
5. Bahwa pada substansinya, semua pendukung Paslon tidak ada satu pun
yang tidak diverifikasi oleh PPS sepanjang mampu dihadirkan oleh Paslon
dan namanya ada dalam daftar dukungan serta menyatakan kebenaran
dukungannya sebagaimana tertera pada formulir hardcopy Model B.1-KWK
Perseorangan, baik itu pendukung yang diduga ganda maupun yang murni
tidak terdeteksi ganda dengan Paslon lain.
Kesimpulan Jawaban Teradu I s.d V
1. Bahwa secara keseluruhan TERADU telah membantah dalil-dalil pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh PENGADU
terkait selisih data atau perbedaan data SILON yang memuat daftar nama
pendukung bakal Pasangan Calon Perseorangan pada proses pencalonan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018.
2. Bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, Palangka Raya tanggal 8 Mei 2018 dan di Kantor
Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018, PENGADU secara nyata tidak
dapat menunjukan bukti atau fakta bahwa TERADU telah melakukan
kesalahan dalam pelaksanaan proses pencalonan perseorangan sehingga
dianggap melanggar kode etik sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU.
3. Bahwa dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli
2018 PENGADU baru menyadari bahwa perbedaan data yang
dipermasalahkan PENGADU hanya pada cara print out saja yang dilakukan
dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad, sementara
substansi isi keseluruhan data adalah sama dengan yang disampaikan ke
PENGADU.
info@dkpp.go.id
4. Bahwa dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli
2018 PENGADU mempertanyakan data pendukung ganda internal yang tidak
dicoret oleh TERADU, dan setelah dicermati dan disandingkan data, faktanya
data tersebut memang ada perbedaan pada jenis kelamin pendukung serta
pada data identitas yang lain, sehingga tetap harus dilakukan verifikasi
faktual.
5. Bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU dalam
persidangan telah terbantahkan oleh TERADU dengan melakukan
penyandingan data di hadapan sidang DKPP.
6. Bahwa TERADU juga telah menghadirkan SAKSI dari Kepala Sub Bagian
Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih dari Sekretariat Jendral Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia atas nama Andi Bagus Makka Waru,
S.Sos., M.Si. beserta Tim yang pada pokoknya memberikan penjelasan
tentang penggunaan SILON dalam pencalonan perseorangan, diantaranya
penjelasan dimaksud adalah sebagai berikut:
1) bahwa SILON merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk
membantu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, mulai dari
pemberian informasi tahapan pelaksanaan Pilkada, pendaftaran pasangan
calon, sampai dengan penetapan pasangan calon peserta Pilkada. Dengan
aplikasi SILON diharapkan dapat mempermudah KPU dalam
melaksanakan Pilkada serta mempermudah pasangan calon dalam
mengikuti proses pelaksanaan Pilkada;
2) bahwa secara spesifik dalam proses pencalonan perseorangan Kepala
Daerah, pasangan calon perseorangan melalui operator diwajibkan untuk
melakukan entry data pendukung ke dalam aplikasi SILON khusus user
Pasangan Calon;
3) bahwa selanjutnya data dukungan yang telah di entry oleh Pasangan
Calon akan diverifikasi oleh SILON user KPU Kabupaten/Kota terhadap
data dukungan ganda (baik ganda internal maupun eksternal) dan
verifikasi nama pendukung dalam DPT atau DP4;
4) bahwa data dukungan ganda dalam satu calon akan dihapus apabila
ganda tersebut identik semua komponen datanya dan akan dibiarkan
tetap ada untuk diverifikasi faktual apabila masih ada komponen data
yang tidak identik, seperti data yang dicontohkan pada kesimpulan angka
4 di atas;
5) bahwa proses manual yang dilakukan oleh user Pengguna KPU
Kabupaten/Kota dalam SILON adalah pemberian status Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi
administrasi kesesuaian daftar dukungan dukungan dengan Lampiran
KTP-el dan hasil verifikasi faktual pada aplikasi SILON, selebihnya
dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SILON;
6) Bahwa aplikasi SILON digunakan oleh semua penyelenggara Pemilihan
Serentak di Indonesia dan hasilnya tidak ada yang merugikan Pasangan
Calon, bahkan sebaliknya mempermudah Pasangan Calon dalam proses
pencalonan.
7. Bahwa selain 3 pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud oleh
PENGADU, juga terdapat Pasangan Calon Perseorangan lainnya atas nama
H. Rusliansyah, SE dan Rogas Usup, ST. yang dinyatakan Memenuhi Syarat
oleh TERADU.
8. Bahwa Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Rusliansyah, SE dan
Rogas Usup, ST. dalam proses verifikasi dukungan juga dilakukan dengan
info@dkpp.go.id
cara yang sama dan oleh orang yang sama, dan ketika dilakukan verifikasi
faktual para pendukung paslon dimaksud memang ada dan dapat ditemui,
serta menyatakan dukungannya kepada Pasangan Calon, disamping itu,
ketika Pasangan Calon diminta untuk menghadirkan pendukungnya,
Pasangan Calon mampu menghadirkan para pendukungnya untuk
dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, sehingga dukungan pendukung
terhadap Pasangan Calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat 19.700
dukungan sebagaimana yang telah ditentukan.
9. Bahwa penjelasan pada angka 5 dan 6 di atas menunjukan bahwa sepanjang
pendukung memang benar keberadaanya dan menyatakan kebenaran
dukungan dukungannya pada saat diverifikasi, serta mampu untuk
menghadirkan pendukungnya untuk diverifikasi faktual oleh PPS, maka
semua hal yang menjadi dalil PENGADU dalam gugatannya tidak
berpengaruh terhadap apa pun.
10. Bahwa dalam faktanya, pada proses verifikasi faktual PENGADU tidak
mampu menghadirkan seluruh pendukungnya untuk diverifikasi faktual oleh
PPS sehingga dukungannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, ketiga
Paslon yang mengadu secara akumulasi hanya mampu memperoleh
dukungan sebagai berikut:
1) YULIUSTRY B, SH dan PATHUL MUNIR, SH hanya memperoleh dukungan
Memenuhi Syarat sebesar 16.379 (kurang 3.321 dukungan dan tidak
memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan);
2) Drs. DAGUT, SH., MT dan Ir. FITRIADI YUSUF, MP hanya memperoleh
dukungan Memenuhi Syarat sebesar 15.031 (kurang 4.469 dukungan dan
tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan);
3) RIZKY MAHENDRA, MM dan H. DARYANA, SE hanya memperoleh
dukungan Memenuhi Syarat sebesar 16.663 (kurang 3.037 dukungan dan
tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan);
11. Bahwa secara keseluruhan dalam proses pencalonan, TERADU telah
memberikan pelayanan terbaik kepada PENGADU, mulai dari pelayanan
konsultasi, pelayanan koordinasi, pemberian informasi, memberikan
bimbingan kepada operator SILON Pasangan Calon dalam menggunakan
aplikasi, fasilitasi entry data ke SILON, dan hal-hal yang menjadi kewajiban
TERADU telah dipenuhi, bahkan hal yang bukan menjadi kewajiban yaitu
memberikan data softcopy dukungan kepada Pasangan Calon juga dilakukan
oleh TERADU demi memberikan kemudahan bagi Pasangan Calon;
12. Bahwa sama sekali tidak ada komplain atau keberatan yang disampaikan
oleh PENGADU selama proses verifikasi faktual dukungan perseorangan,
protes dan keberatan kemudian muncul setelah PENGADU mengetahui
bahwa hasil akhir verifikasi faktual PENGADU dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat untuk menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka
Raya tahun 2018;
13. Bahwa secara spesifik uraian jawaban TERADU terhadap pokok aduan
PENGADU telah disampaikan pada sidang sebelumnya, oleh sebab itu
TERADU menyimpulkan bahwa dalil-dalil PENGADU tidak benar karena
telah dibantah secara tegas berdasarkan data dan alat bukti yang diajukan
oleh TERADU, maka TERADU secara meyakinkan berdasarkan fakta
persidangan TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK karena telah
bertindak dan berperilaku secara profesional dan proporsional sesuai
ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
info@dkpp.go.id
[2.4.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka Raya)
Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban secara bersama-
sama sebagai berikut:
1. Teradu VI s.d VIII menyampaikan Kronologi Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun
2018 yang di laporkan oleh Yulianil Fadilah.
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2018 Pukul 15.14 WIB, Pengadu
melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Palangka Raya ke Panwaslu Kota
Palangka Raya, yang berkantor di Jalan Yos Sudarso III No 74 Palangka
Raya, diterima dengan baik dan patut oleh petugas penerima laporan.
Pengadu selanjutnya diarahkan mengisi formulir model A.1 Penerimaan
Laporan. (Bukti T-1
3. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan tentang perbedaan data
faktual antara data PPS dan Data Paslon padahal bersumber dari produk
KPU yang sama, Dukungan kegandaan dengan paslon yang tidak mengikuti
verifikasi faktual dukungan perbaikan dan ditemukan manipulasi data
SILON setelah sanding data antara Paslon serta menyebutkan nama saksi
yaitu Rizky Mahendra, MM, Drs. Dagut, SH., MT dan Pathul Munir SH dan
melampirkan bukti-bukti seperti List Faktual (HardCopy) PPS sumber KPU
serta SoftCopy Data SILON Sumber KPU yang diberikan kepada Paslon Rizky
Mahendra – Daryana, Dagut – Fitriadi dan Yuliustry – Pathul Munir (Bukti T-
2).
4. Petugas Penerima Laporan Panwas Kota Palangka Raya meneliti pemenuhan
syarat formal yang meliputi Identitas Pelapor/pihak yang berhak
melaporkan, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi
ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam
formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas serta syarat
materiel yang meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa
terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti dalam formulir
Model A.1, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ayat (2) Pasal 13
Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
5. Setelah melakukan penelitian pemenuhan syarat Formal dan Materiel,
Petugas Penerima Laporan menerima Laporan tersebut yang dibuktikan
dengan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan nomor:
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Model
A.3 nomor: 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Bukti T-3).
6. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang sudah memenuhi syarat Formal
dan Materiel Petugas Penerima Laporan meneruskan laporan tersebut ke
Bagian petugas yang menangani/mengkaji Pelanggaran yaitu Koordinator
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Palangka Raya. (Bukti
T-1).
7. Setelah Tim Pengkajian menerima laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dari Petugas Penerima Laporan dan telah
diregister maka Panwaslu Kota Palangka Raya memanggil dan mengundang
pihak-pihak dalam rangka klarifikasi untuk Pengkajian Dugaan Pelanggaran,
sebagai berikut :
No. Nama Pukul /Tanggal Keterangan
info@dkpp.go.id
15.20 WIB
1 Yulianil Fadilah Minggu, Pelapor
11/2/2018
19.00 WIB
2 Rizky Mahendra Minggu, Saksi (Paslon)
11/2/2018
20.40 WIB
3 Drs. Dagut, SH., MT Minggu, Saksi (Paslon)
11/2/2018
22.11 WIB
4 Pathul Munir Minggu, Saksi (Paslon)
11/2/2018
16.35 WIB Terlapor (Ketua
5 Dr. Eko Riadi, SH., MH. Senin, KPU Kota
12/2/2018 Palangka Raya
18.30 WIB Terlapor (Anggota
6 Wawan Wiraatmaja Senin, KPU Kota
12/2/2018 Palangka Raya
20.20 WIB
7 Sastriadi Senin, SDA
12/2/2018
19.00 WIB
8 H. Harmain Ibrohim., M.Pd.I. Selasa, SDA
13/2/2018
19.00 WIB
Dr. Ngismatul Choiriyah,
9 Selasa, SDA
M.Pd.I.
13/2/2018
21.56 WIB Operator SILON
10 Rahima Menawati Pajrina Senin, KPU Kota
12/2/2018 Palangka Raya
23.10 WIB
11 Andi Wijoyo Senin, SDA
12/2/2018
22.30 WIB
12 Edy Maryanto Selasa, PPS Kel. Sabangau
13/2/2018
23.40 WIB
13 Apriantho Selasa, PPS Kel. Palangka
13/2/2018
(Bukti T-4)
Selama rentang waktu yang dimulai sejak tanggal 9 februari 2018 s.d 14
Februari 2018, proses klarifikasi dan pengkajian data serta barang bukti
dilakukan secara berkelanjutan dimulai dari pengkajian barang bukti awal,
sinkronisasi hasil klarifikasi dan barang bukti serta petunjuk yang didapat
selama proses klarifikasi (Bukti T-5).
Adapun tindak lanjut selama proses pengkajian terhadap barang bukti dari
Pelapor, Panwaslu Kota Palangka Raya melakukan sanding data bersama
Operator SILON KPU (Andi Wijoyo dan Rahima Menawati Pajrina) dan tidak
ditemukan perbedaan data Bakal Pasangan Calon dengan data SILON.
Selanjutnya Panwaslu Kota Palangka Raya melakukan sanding data
menggunakan Microsoft Excel dengan cara mengkonfersikan file PDF (Barang
info@dkpp.go.id
Bukti) menjadi File Excel untuk mengetahui perubahan Jumlah dari data
yang disampaikan Bakal Pasangan Calon, proses sanding data ini tidak
melibatkan Operator SILON KPU Kota Palangka Raya agar tidak ada
pengaruh atau intervensi dari KPU Kota Palangka Raya dan hasilnya tidak
ditemukan perbedaan/perubahan jumlah daftar pendukung Bakal Pasangan
Calon. Perbedaan yang ditemukan hanya terhadap urutan daftar nama
pendukung yang diurutkan berdasarkan abjad, hal ini sebelumnya telah
dijelaskan oleh KPU Kota Palangka Raya pada saat klarifikasi untuk
mempermudah proses verifikasi faktual oleh PPS. Karena jumlah pendukung
dalam daftar dukungan relatif banyak sampai ratusan hingga ribuan akan
kesulitan bagi PPS untuk menemukan nama pendukung yang dihadirkan
oleh Paslon dalam formulir hardcopy model B.1-KWK Perseorangan jika tidak
diurutkan demikian. KPU Kota Palangka Raya juga memberikan klarifikasi
bahwa file softcopy yang diberikan kepada Paslon hanya data sekunder
untuk memberikan kemudahan pada paslon dalam menghadirkan
pendukungnya ke PPS.
Berdasarkan proses sanding data yang telah dilakukan maka Panwas Kota
Palangka Raya mendapatkan petunjuk awal sebagai berikut :
1. Dugaan pelanggaran untuk manipulasi data SILON tidak terbukti
kebenarannya.
2. Perbedaan data potensi ganda tidak berpengaruh terhadap jumlah
dukungan Bakal Pasangan Calon dikarenakan tidak terdapat perbedaan
jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon pada SILON maupun pada file
yang dimiliki oleh Bakal Pasangan Calon.
3. Bahwa perbedaan data yang dimaksud hanya pada cara mencetak (print
out) saja, yang mana KPU Kota Palangka Raya mencetak berdasarkan
susunan abjad nama-nama pendukung dan paslon mencetak sesuai
urutan apa adanya sesuai dengan data SILON. Sementara isinya, nama
dan jumlah pendukung adalah sama persis.
Berdasarkan petunjuk awal yang didapat, Panwaslu Kota Palangka Raya
melakukan pengecekan kesesuaian data dengan hasil klarifikasi para pihak
serta fakta pengawasan lapangan sehingga Panwaslu mendapatkan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Dugaan Pelanggaran terkait perbedaan data Bakal Pasangan Calon dan
data KPU tidak terbukti berpengaruh terhadap jumlah dukungan dan
nama pendukung Bakal pasangan Calon selama proses verifikasi faktual
perseorangan, proses verifikasi faktual telah sesuai dengan PKPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali
Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 15 Tahun 2017,
sehingga peristiwa yang dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur Tindak
Pelangaran Pemilihan.
2. Perbedaan data yang ditemukan dari kedua sumber data (Data Bakal
Pasangan Calon dan Data KPU) terletak pada abjad dan tidak mengubah
jumlah pendukung dan nama pendukung sehingga peristiwa yang
dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pelangaran Pemilihan.
3. Terdapat perbedaan penafsiran antara Bakal Pasangan Calon dengan KPU
Kota Palangka Raya terkait munculnya dugaan dukungan ganda kepada
nama Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan nama
Paslon yang sudah Memenuhi Syarat, terhadap hal ini KPU Kota Palangka
Raya menjelaskan bahwa dugaan dukungan ganda tersebut sepenuhnya
info@dkpp.go.id
diproses melalui aplikasi SILON dan setiap dukungan pendukung tidak
boleh ganda dengan Paslon mana pun, baik yang sudah Memenuhi Syarat
maupun Paslon yang Belum Memenuhi Syarat yang pada prinsipnya
bahwa dukungan pendukung hanya bernilai satu dan diberikan hanya
satu kali, sehingga peristiwa yang dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur
Tindak Pelangaran Pemilihan.
4. Hasil sanding data yang dilakukan Panwaslu Kota Palangka Raya
menunjukkan bahwa tidak terbukti terjadi manipulasi data SILON
sehingga peristiwa yang dilaporkan TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK
PELANGGARAN PEMILIHAN.
8. Hasil Kajian
Keputusan Panwaslu Kota Palangka Raya dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno nomor : 008/BA/Kom.Panwas/Pky/II/2018 (Bukti T-6) yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2018 dan
menetapkan bahwa Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 Tidak
Dapat Ditindaklanjuti.
1. Bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya telah memutuskan Laporan Nomor :
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018; melalui Rapat Pleno sebagaimana yang
diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, pasal 32 Ayat (3) yang
menyatakan bahwa “Penghentian dan/atau penerusan dugaaan
Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2)
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu atau pengawas Pemilihan”.
2. Bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya memutuskan Laporan Nomor :
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018. Berdasarkan Hasil Kajian sebagaimana
yang diatur di dalam Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2017 pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bawaslu dan pengawas
Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau
bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian”.
3. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan
kepada Pengadu yang dalam hal ini berstatus sebagai pelapor pada
Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 a.n Yulianil Fadhilah
sudah sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2017 Pasal 34 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pemberitahuan status
pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat”.
4. Bahwa pada pokoknya Putusan Panwaslu Kota Palangka Raya terhadap
laporan nomor 02/LP/PW/Kota.21.01/II/2018 oleh pelapor atas nama
Yulianil Fadilah berstatus 2c atau Temuan/Laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu
Hasil Laporan nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 juga telah
dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 14
Februari 2018 dan Status Pelanggaran dilaporkan kepada Pelapor pada
tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-8).
9. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu nomor 3
Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang berbunyi “Bahwa pada tanggal 9
Februari 2018 ketiga bakal paslon dari jalur perseorangan melalui kuasa
pelapor atas nama Yulianil Fadilah (Pengadu) melaporkan kekisruhan data
verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota Palangka Raya
kepada Panwaslu Kota Palangka Raya, dibuktikan dengan Tanda Bukti
info@dkpp.go.id
Penerimaan Laporan No. 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3). Bahwa
pada saat klarifikasi di Panwaslu Kota Palangka Raya, Pengadu sudah
menawarkan siap untuk paparan/presentasi secara detil untuk
menunjukkan kekisruhan data yang ditemukan pada data PDF dari KPU
Kota Palangka Raya yang digunakan sebagai dasar verifikasi faktual
perbaikan utamanya pada data dugaan kegandaan, namun Komisioner
Panwaslu Kota Palangka Raya hanya menanyakan dan mengklarifikasikan
hal-hal umum saja terkait laporan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka
Raya dalam data BA-4-KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti P-11) sehingga
Pengadu merasa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya tidak terlalu
paham dengan kekisruhan data yang dimaksud pengadu;” dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa berkenaan dengan tuntutan Pengadu, Teradu telah melakukan
penyandingan data sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu. Teradu
menyandingkan data yang diberikan Paslon sebagai alat bukti dalam
laporannya dengan data yang diberikan oleh KPU Kota Palangka Raya
pada masa kajian di Panwaslu Kota Palangka Raya. Dari hasil sanding
data tersebut ditemukan secara jelas dan nyata bahwa kedua data
tersebut tidak ada perbedaan dari sisi subtansi oleh sebab itu teradu
berpandangan tidak perlu lagi menghadapkan secara langsung pelapor
dengan terlapor, karena hal ini tidak diatur dalam Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Pada prinsipnya penyandingan data yang dilakukan
sendiri oleh Teradu dengan menggunakan data-data yang sah dan valid
dari kedua belah pihak adalah untuk mencegah terjadinya intervensi dari
kedua belah pihak terhadap kewenangan Panwaslu Kota Palangka Raya.
Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Panwas Kota Palangka Raya
yang diatur dalam huruf c Pasal 30 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa menyelesaikan
temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang
tidak mengandung unsur tindak pidana;
b. Bahwa berdasarkan hasil pengkajian dalam bentuk klarifikasi terhadap
pelapor dan terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya, TERADU telah
mendapatkan cukup informasi dan data-data yang diperlukan telah cukup
untuk mengambil kesimpulan dalam keputusan, sehingga TERADU
berpandangan tidak perlu lagi melakukan penyandingan dengan
menghadapkan kedua belah pihak, dan seandainya pun hal tersebut
dilakukan, pada akhirnya kesimpulan yang diambil oleh TERADU tetap
sama;
c. Bahwa keinginan PENGADU untuk melakukan penyandingan data secara
langsung berhadapan dengan terlapor KPU Kota Palangka Raya sama
sekali tidak beralasan untuk dilaksanakan, karena TERADU secara nyata
dan dapat dipertanggungjawabkan telah memperoleh kesimpulan secara
substantif apa yang dipermasalahkan oleh PENGADU;
d. Bahwa disamping itu, permasalahan yang dilaporkan oleh PENGADU tidak
pernah muncul atau dipermasalahkan selama masa proses verifikasi
faktual, karena sama sekali tidak ada laporan dari PENGADU maupun
info@dkpp.go.id
Panwas Kelurahan (PPL) atau Panwas Kecamatan yang selalu
mendampingi PPS selama proses verifikasi faktual, permasalahan tersebut
kemudian muncul hanya ketika Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat dukungan karena tidak bisa menghadirkan seluruh pendukungnya
ke PPS;
e. Bahwa pada pokoknya Panwas Kota Palangka Raya yang didukung oleh
seluruh jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan telah
menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan dan sengketa
Pemilihan secara profesional sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
10. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu nomor 4
Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang berbunyi “Pengadu pada
tanggal 14 Februari 2018 menerima Surat Pemberitahuan dari Panwaslu
Kota Palangka Raya. Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan Panwaslu Kota Palangka Raya kepada Pengadu hanya
satu lembar tertanggal 14 Februari 2018 (bukti P-12). Di mana intinya
hanya memberitahukan bahwa laporan yang diterima Panwaslu Kota
Palangka Raya No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3), setelah
Panwaslu Kota Palangka Raya meneliti dan memeriksa, maka laporan
tersebut berstatus 2c yaitu alasan tidak ditindaklanjuti karena
Temuan/Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur
Pelanggaran Pemilihan;” dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU tersebut, TERADU telah
melaksanakan tugas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan sesuai dengan prosedur dan tata cara tentang Status
Penanganan Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 34 Perbawaslu
nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi demikian:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan
mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan
dalam formulir model A.13.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat.
b. Bahwa TERADU telah melaksanakan pengumuman Status
penanganan pelanggaran (formulir Model A.13) di papan pengumuman
di kantor sekretariat Panwaslu Kota Palangka Raya pada tanggal 14
Februari 2018 (Bukti T-7).
c. Bahwa TERADU telah menyampaikan Status penanganan pelanggaran
(formulir Model A.13) kepada Terlapor KPU Kota Palangka Raya
dengan Surat Pengantar nomor: 61/Kom.Panwas-Pky/II/2018 pada
tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-8).
d. Bahwa TERADU telah menyampaikan Status penanganan pelanggaran
(formulir Model A.13) kepada Pelapor KPU Kota Palangka Raya dengan
Surat Pengantar nomor: 61/Kom.Panwas-Pky/II/2018 pada tanggal 14
Februari 2018 (Bukti T-8).
info@dkpp.go.id
e. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan yang diadukan oleh PENGADU,
tidak ada satu pun unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran
prosedur yang dilakukan oleh TERADU, karena semua proses
dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
11. Penambahan Jawaban Sidang Ke II
Bahwa apa yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya pada Sidang
DKPP I adalah benar.
Bahwa terkait jawaban Pengadu perihal Perbedaan data kegandaan antara
Data PPS dan Data PDF yang dimiliki Bakal Pasangan Calon Perseorangan
didalam gugatannya mengatakan bahwa Panwas Kota Palangka Raya Tidak
Cermat dan tidak benar – benar paham terkait laporan Pengadu, oleh karena
itu Panwas Kota Palangka Raya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Panwas Kab/Kota yang diatur
didalam Pasal 30 Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, kami telah
melakukan pengawasan proses proses dan penetapan calon.
b. Bahwa selama proses pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan
calon, Panwas Kota Palangka Raya melakukan pengawasan langsung
selama proses Penyerahan Daftar Dukungan, daftar dukungan perbaikan;
Penelitian Administrasi, penelitian administrasi perbaikan; Verifikasi
Faktual dan Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan, selama proses tersebut
Panwas Kota Palangka Raya membuka ruang seluas – luasnya bagi Bakal
Pasangan Calon untuk berkonsultasi dan melaporkan dugaan
Pelanggaran. (foto terlampir)
c. Bahwa selama proses penyerahan daftar dukungan B.1 KWK perbaikan
sampai dengan Verifikasi Faktual perbaikan tidak ditemukan
permasalahan/aduan yang dilaporkan oleh Bakal Paslon perseorangan.
d. Bahwa pasca Pleno KPU pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kota
Palangka Raya sudah melakukan Pelayanan dalam hal konsultasi laporan
dugaan pelanggaran dan penerimaan laporan dugaan pelanggaran . (foto
terlampir)
e. Bahwa dalam hal Perbedaan potensi ganda yang terdapat dalam daftar
nama Bapaslon perseorangan seperti yang dijelaskan Pengadu pada
Sidang DKPP I tidak mempengaruhi proses verfikasi faktual perbaikan
perseorangan dikarenakan baik dalam hal tersebut nama pendukung
berpotensi terganda dengan siapapun nama Bapaslon perseorangannya
dan nama pendukung yang tidak terganda tetap harus melaksanakan
verifikasi faktual hasil perbaikan dengan acuan bersumber dari B 1 KWK
Perseorangan hasil perbaikan bukan dengan PDF.
f. Bahwa dalam hal Perbedaan jumlah pada data PDF yang sudah di
conversikan ke dalam Excel Panwas Kota Palangka Raya tidak mengetahui
cara perhitungan yang dilakukan oleh Bakla Paslon perseorangan dan
dalam proses konverensi PDF kedalam Excel Panwas Kota Palangka Raya
menduga terdapat kemungkinan hilangnya data saat proses konversi
dilakukan. Bahwa terkait dengan munculnya nama Bapaslon
perseorangan yang tidak mengikuti verifikasi faktual hasil perbaikan
Panwas Kota Palangka Raya akan menjelaskan terkait perbedaan
penafsiran yang dimaksud :
info@dkpp.go.id
g. Bahwa pada verifikasi faktual I berdasarkan Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor
3 Tahun 2017 nama pendukung Rusliansyah – Rogas dan Nampung –
Budi yang tidak dapat dihadirkan dan tidak dapat ditemui dinyatakan
tidak sah, akan tetapi bukan berarti bisa dihilangkan begitu saja karena
berdasarkan Pasal 54 Ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 nama
dukungan yang tidak bisa dihadirkan dan tidak bisa ditemui masuk
kedalam “nama yang pernah mendukung pasangan calon” sehingga nama
pendukung terebut tidak hilang pada verifikasi faktual hasil perbaikan hal
inilah yang menyebabkan munculnya nama didalam kolom potensi
kegandaan pada verifikasi faktual hasil perbaikan.
h. Bahwa dalam hal tersebut di atas jelas terjadi perbedaan penafsiran
antara Pengadu (Yulianil Fadilah) terhadap PKPU No 3 Tahun 2017 yang
merupakan Objek dari Sengketa Proses Pemlihan, bukan dugaan
pelanggaran pemilihan.
[2.4.3] Jawaban Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah)
1. Pada tanggal 9 Febuari 2018 ketiga bakal paslon perseorangan Kota
Palangka Raya melalui kuasa pelapor a.n Yulianil Fadilah melaporkan
kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota
Palangka Raya kepada Panwas Kota Palangka Raya dan laporan tersebut
telah diterima oleh Panwas Kota Palangka Raya dengan tanda terima Nomor :
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018.
2. Terkait laporan tersebut pihak Panwas Kota Palangka Raya telah melakukan
tindak lanjut dengan memanggil para pihak, dalam hal ini KPU Kota
Palangka Raya dan Pelapor untuk dimintai keterangan. Namun pihak pelapor
tidak puas dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Panwas Kota Palangka Raya, dikarenakan pada saat melakukan klarifikasi,
menurut pelapor pihak panwas Kota Palangka Raya hanya menanyakan hal –
hal yang bersifat umum saja tidak membahas terkait dengan dugaan
pelanggaran KPU Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK perseorangan
perbaikan sehingga menurut pelapor Panwas Kota Palangka Raya tidak
paham dengan materi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
3. Sebagai hasil tindak lanjut penanganan laporan pada tanggal 14 Febuari
2018, Panwas Kota Palangka Raya memberikan Surat Pemberitahuan Status
Laporan kepada pelapor yang menyatakan status laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
4. Merasa tidak puas dengan penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan
kepada Panwas Kota Palangka Raya, maka pelapor melaporkan kembali
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Febuari 2018.
5. Adapun terkait hal tersebut setelah memeriksa materi laporan yang
disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan laporan yang
telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka hasil tindak
lanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak
menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh
Panwas Kota Palangka Raya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
6. Selanjutnya dikarenakan pelapor merasa tidak puas dengan hasil tindak
lanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pihak pelapor meminta
untuk dapat diberikan kesempatan bertemu bersama dengan kuasa hukum
info@dkpp.go.id
mereka pada hari sabtu tanggal 24 Febuari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas maka
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengakomodir permintaan pelapor
tersebut, dan pada saat pertemuan tersebut setelah disampaikan kepada
bakal pasangan calon terkait dengan aturan yang menjadi dasar Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor,
seluruh bakal pasangan calon dan perwakilan yang hadir mampu menerima
karena memang terdapat dasar hukum yang jelas mengatur hal tersebut.
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang – Undang, disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Maka berdasarkan
hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan
monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kota
Palangka Raya terhadap laporan yang disampaikan sdri. Yulianil Fadilah
pada tanggal 12 Febuari 2018, yang pada saat itu sedang melakukan
klarifikasi kepada SASTRIADI Anggota KPU Kota Palangka Raya. Adapun
arahan yang diberikan pada saat itu adalah agar Panwas Kota Palangka Raya
meneliti laporan dan melaksanakan proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017.
8. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran serta
memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor dan dengan memperhatikan
hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pihak terlapor dan pelapor beserta
saksi, maka hasil kajian dari Panwas Kota Palangka Raya menyatakan
bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
9. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mengacu kepada ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan
penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas
Kota Palangka Raya. Dikarenakan dari hasil penanganan laporan dugaan
pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya
menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya untuk menyampaikan
surat pemberitahuan status pelanggaran kepada pelapor sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
10. Dalam hal pelapor menyampaikan keberatan terhadap hasil penanganan
laporan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka
Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka mengacu pada
ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
info@dkpp.go.id
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan
melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran,
maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan
untuk menganulir atau mengkoreksi hasil tindak lanjut dari penanganan
laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwas Kota Palangka Raya
karena Panwas Kota Palangka Raya memiliki kewenanganan sepenuhnya
dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran dikarenakan tempat
terjadinya pelanggaran berada di wilayah kerja Panwas Kota Palangka Raya.
Kecuali dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf b
yaitu pengawas pemilihan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau
diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas pemilihan, huruf c yaitu
tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, maka terhadap
hal tersebut baru lah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengambil
alih penanganan laporan dugaan pelanggaran.
11. Selanjutnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyebutkan laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali, maka
mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) tersebut sesuai dengan
kewenangannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikarenakan
telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya.
Kesimpulan Teradu IX
1. Pada tanggal 9 Febuari 2018 ketiga bakal paslon perseorangan Kota
Palangka Raya melalui kuasa pelapor a.n. Yulianil Fadilah melaporkan
kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota
Palangka Raya kepada Panwas Kota Palangka Raya dan laporan tersebut
telah diterima oleh Panwas Kota Palangka Raya dengan tanda terima Nomor :
02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018.
2. Terkait laporan tersebut pihak Panwas Kota Palangka Raya telah melakukan
tindaklanjut dengan memanggil para pihak, dalam hal ini KPU Kota Palangka
Raya dan Pelapor untuk dimintai keterangan. Namun pihak pelapor tidak
puas dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas
Kota Palangka Raya, dikarenakan pada saat melakukan klarifikasi, menurut
pelapor pihak panwas Kota Palangka Raya hanya menanyakan hal – hal yang
bersifat umum saja tidak membahas terkait dengan dugaan pelanggaran KPU
Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK perseorangan perbaikan sehingga
menurut pelapor Panwas Kota Palangka Raya tidak paham dengan materi
laporan yang disampaikan oleh pelapor.
3. Sebagai hasil tindaklanjut penanganan laporan pada tanggal 14 Febuari
2018, Panwas Kota Palangka Raya memberikan Surat Pemberitahuan Status
Laporan kepada pelapor yang menyatakan status laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
4. Merasa tidak puas dengan penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan
kepada Panwas Kota Palangka Raya, maka pelapor melaporkan kembali
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Febuari 2018.
info@dkpp.go.id
5. Adapun terkait hal tersebut setelah memeriksa materi laporan yang
disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan laporan yang
telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka hasil
tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak
menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh
Panwas Kota Palangka Raya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
6. Selanjutnya dikarenakan pelapor merasa tidak puas dengan hasil
tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pihak pelapor
meminta untuk dapat diberikan kesempatan bertemu bersama dengan kuasa
hukum mereka pada hari sabtu tanggal 24 Febuari 2018 di Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas
maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengakomodir permintaan
pelapor tersebut, dan pada saat pertemuan tersebut setelah disampaikan
kepada bakal pasangan calon terkait dengan aturan yang menjadi dasar
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat menindaklanjuti laporan
pelapor, seluruh bakal pasangan calon dan perwakilan yang hadir mampu
menerima karena memang terdapat dasar hukum yang jelas mengatur hal
tersebut.
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang – Undang, disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Maka berdasarkan
hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan
monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kota
Palangka Raya terhadap laporan yang disampaikan sdri. Yulianil Fadilah
pada tanggal 12 Febuari 2018, yang pada saat itu sedang melakukan
klarifikasi kepada SASTRIADI Anggota KPU Kota Palangka Raya. Adapun
arahan yang diberikan pada saat itu adalah agar Panwas Kota Palangka Raya
meneliti laporan dan melaksanakan proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017.
8. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran serta
memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor dan dengan memperhatikan
hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pihak terlapor dan pelapor beserta
saksi, maka hasil kajian dari Panwas Kota Palangka Raya menyatakan
bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
9. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mengacu kepada ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan
penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya proses
info@dkpp.go.id
penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas
Kota Palangka Raya. Dikarenakan dari hasil penanganan laporan dugaan
pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya
menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya untuk menyampaikan
surat pemberitahuan status pelanggaran kepada pelapor sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
10. Dalam hal pelapor menyampaikan keberatan terhadap hasil penanganan
laporan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka
Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka mengacu pada
ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan
melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran,
maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan
untuk menganulir atau mengkoreksi hasil tindaklanjut dari penanganan
laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwas Kota Palangka Raya
karena Panwas Kota Palangka Raya memiliki kewenanganan sepenuhnya
dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran dikarenakan tempat
terjadinya pelanggaran berada di wilayah kerja Panwas Kota Palangka Raya.
Kecuali dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf b
yaitu pengawas pemilihan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau
diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas pemilihan, huruf c yaitu
tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, maka terhadap
hal tersebut barulah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat
mengambilalih penanganan laporan dugaan pelanggaran.
11. Selanjutnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyebutkan laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali, maka
mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) tersebut sesuai dengan
kewenangannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikarenakan
telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya.
12. Berdasarkan apa yang telah disampaikan pada poin 1 s.d poin 11 di atas,
maka bersama ini saya memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menyatakan dalam amar putusan
pengaduan terhadap saya tidak terbukti, dan memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.
(2.5) PETITUM TERADU
(2.5.1) Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
info@dkpp.go.id
1. Menyatakan Pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V;
atau
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu VI, VII, dan VIII memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi TERADU; atau
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu IX memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu IX; atau
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(2.6) BUKTI TERADU
(2.6.1) Bukti Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya)
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dari
Panwaslu Kota Palangka Raya. Untuk menjelaskan
bahwa perkara dimaksud sudah diselesaikan oleh
Panwaslu Kota Palangka Raya.
2. T-2 Formulir Hardcopy Model B.1-KWK Perseoranga. Untuk
menjelaskan bahwa daftar dukungan yang sah dan
memuat identitas dan tanda tangan pendukung.
3. T-3 Daftar Dukungan Pendukung dari SILON berdasarkan
abjad. Untuk menunjukan daftar nama pendukung yang
diurutkan berdasarkan abjad.
4. T-4 Daftar dukungan Ganda. Untuk menunjukan daftar
nama pendukung khusus potensi ganda.
5. T-5 Instruksi Tim Pendamping Verifikasi Faktual. Untuk
membuktikan bahwa TERADU telah melakukan upaya
maksimal dalam verifikasi faktual.
6. T-6 Daftar Dukungan Pendukung dari SILON. Untuk
menunjukan daftar nama pendukung apa adanya sesuai
SILON.
7. T-7 Pengumuman Penyerahan Dokumen di Media. Untuk
menunjukan TERADU telah mempersilahkan Paslon
untuk berkonsultasi dengan TERADU.
8. T-8 Screenshoot Menu SILON. Untuk menunjukan cara
kerja SILON.
9. T-9 CD data dukungan. Untuk membuktikan bahwa data
yang diberikan sama nama dan jumlahnya dengan yang
diberikan kepada Paslon.
10. T-10 BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan. Untuk
info@dkpp.go.id
menunjukan jumlah data dukungan yang diverifikasi
faktual.
11. T-11 Buku Manual Penggunaan SILON. Untuk
memberikan penjelasan tentang cara kerja SILON.
(2.6.2) Bukti Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka Raya)
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Formulir Model A.1
2. T-2 Softcopy Data SILON
3. T-3 Formulir Model A.3
4. T-4 Surat Undangan Klarifikasi
5. T-5 Foto Proses Penanganan Pelanggaran
6. T-6 BA Panwas Kota Palangka Raya
7. T-7 Formulir Model A.13
8. T-8 Surat Pengiriman Status Pelanggaran
9. T-9 Foto Kegiatan
[2.6.3] Bukti Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah)
1. T-1 Pemberitahuan status laporan Panwas
2. T-2 Formulir Model A.1
[2.7] keterangan Pihak Terkait
Bahwa Teradu I s.d V menghadirkan Pihak Terkait Kepala Sub Bagian
Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia a.n Andi Bagus Makka Waru beserta staf yang
memberikan keterangan dengan intisari sebagai berikut:
1. SILON didesain KPU RI oleh pengembang berdasar peraturan KPU.
2. Ada berbagai jenis kegandaan: Internal, eksternal, satu Paslon dan antar
paslon. Adapun internal yang identik langsung dihapus. Apabila dalam satu
Paslon langsung dihapus.
3. Ada parameter identik. Di PKPU, NIK, nama, jenis kelamin, alamat dan TTL
sama. Semua sama, otomatis dihapus SILON. Kalau hanya NIK nya yang
sama, potensi ganda. Dilakukan verifikasi ke lapangan untuk ditanyakan
dan dilakukan verifikasi faktual.
4. Kalau antar Paslon, harus ditanyakan. Apabila betul-betul ganda, harus
ditanyakan pilih si A atau B, tidak bisa dihapus otomatis dari SILON.
5. NIK yang sama persis diverifikasi faktual.
6. Di tahap perbaikan, operator SILON melihat bahwa ada paslon yang bisa saja
memenuhi syarat di awal. Sehingga tidak perlu lagi diverifikasi, tapi ada
Paslon yang memasukkan dukungan baru. Terhadap dukungan lama dan
baru harus dikroscek kegandaannya di dia dan antar Paslon. Bisa saja
memasukkan yang MS.
7. Apabila jenis kelamin beda tetapi NIK sama, maka termasuk potensi
kegandaan.
8. Verifikasi oleh PPS berdasar Hard copy, soft copy tidak wajib.
9. Yang tidak bermasalah hanya dicek kegandaannya
10. Pihak Terkait tidak mengetahui bentuk soft copy yang diberikan KPU kepada
PPS. Ada excel per sheet dan ada juga yang mem-pdf-kan.
11. Aplikasi excel rawan diganti karena tidka diprotect. Oleh karenanya ada yang
mem-pdf-kan
info@dkpp.go.id
12. Data Paslon yang berbeda dan sudah di tangan paslon atau pihak lain, harus
dipastikan secara kronologis, apakah dalam perjalanannya terdapat
perubahan. Data SILON diserahkan ke pihak lain, sudah berpindah tangan
13. Data original adalah excel yang bisa dicompare satu per satu. Di mana letak
ketidaksamaannya
14. Dalam kasus Teradu I s.d V menurut pihak Terkait amat dimungkinkan ada
kesalahan dalam melakukan sortir dan copy paste data, tidak memenuhi
range. Bahwa dimungkinkan Sebenarnya sudah sesuai NIK dengan nama
orang yang akan terjadi kegandaan. Diungkinkan tidak dilakukan
pengecekan kembali, sehingga ada ketimpangan.