Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 85/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Kalteng_KPU & Panwas Kota Palangkaraya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 2 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Untuk Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya) 1. Bahwa saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS dan data PDF yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada Rapat Pleno KPU Kota Palangka Raya yang dihadiri Ketua/Anggota KPU dan Panwas Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018, ditemukan perbedaan data terkait dugaan kegandaan antara yang diberikan KPU Kota Palangka Raya kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan data (softcopy dalam bentuk PDF) yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palangka Raya. Perbedaan data dugaan kegandaan tersebut terjadi diantara 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang harus diverifikasi faktual perbaikan pada tanggal 30 Januari 2018 s.d 5 Februari 2018 dan Bakal Pasangan Calon yang pada verifikasi faktual tanggal 12 s.d 25 Desember 2017 dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal (MS) dan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 57 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya; Pasal 32 ayat (3); Pasal 30 ayat (1); Pasal 34 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eko Riadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palangka Raya, Teradu II Ngismatul Chairiyah, Teradu III Sastriadi, Teradu IV Harmain Ibrahim, dan Teradu V Wawan Wiraatmadja, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palangka Raya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Endrawati selaku Ketua Merangkap Anggota Panwas Kota Palangka Raya, Teradu VII Eko Wahyudi, dan Teradu VIII Murianson, masing-masing selaku Anggota Panwas Kota Palangka Raya; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Satriadi Selaku Ketua merangkap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 85/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 51/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE- VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU 1. Nama : Rizky Mahendra Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Yuliustri Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Dagut Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Daryana Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Fathul Munir Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu V 6. Nama : Fitriadi Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Walikota Alamat : Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu VI Selanjutnya Pengadu I s.d VI disebut sebagai------------------------para Pengadu info@dkpp.go.id Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Februari 2018 --------------------- ------------------------------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Yulianil Fadilah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Temanggung Tandang Nomor 56, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah 2. Nama : Antonius Kristianto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan S Parman, Nomor 25, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Eko Riadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ngismatul Chairiyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Sastriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Harmain Ibrohim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Wawan Wiraatmaja Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Endrawati Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Yos Sudarso III Nomor 74, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Eko Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Yos Sudarso III Nomor 74, Kota palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Murianson Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Palangka Raya Alamat : Jalan Yos Sudarso III Nomor 74, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VIII info@dkpp.go.id 9. Nama : Satriadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan G Obos, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX Selanjutnya Teradu I s.d IX disebut sebagai----------------------------Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 2 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Untuk Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya) 1. Bahwa saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS dan data PDF yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut ditemukan merata di 3 Kecamatan. Di bawah ini sebagai sampel di Kelurahan Langkai ada 162 nama dengan perbedaan nama dugaan dukungan kegandaan. Terlihat pada nama Adrianto Sihite yang menurut data PDF Paslon diduga terganda dengan Nampung- Budi Santoso. Sementara pada nama yang sama yaitu Adrianto Sihite pada data yang dimiliki PPS tertulis terganda dengan Dagut-Fitriadi. Begitu seterusnya pada data di Kelurahan Langkai. Perbedaan ini juga ditemukan di Kelurahan : Sabaru, Kalampangan, Kanarakan, Banturung, Tangkiling, Sei Gohong, Tumbang Tahai dan Panarung. PENGADU menduga hal ini terjadi hampir di semua kelurahan hanya saja PANGADU tidak memiliki akses untuk mendapatkan semua data hardcopy data PPS. Data Dugaan Kegandaan yang berbeda di Kelurahan : 1). Langkai ditemukan 162 data 2). Kanarakan ditemukan 15 data 3). Kalampangan ditemukan 6 data 4). Sabaru ditemukan 14 data5). Banturung ditemukan 97 data 6). Tangkiling ditemukan 53 data 7). Sei Gohong ditemukan 54 data 8). Tumbang Tahai ditemukan 81 data 9). Panarung ditemukan 299 data 2. Bahwa ditemukan 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan di data PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual tgl 12-25 Desember 2017, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi faktual tahap perbaikan. Adapun kemunculan nama terganda dengan Bakal Calon Rusliansyah – Rogas (MS) dan Bakal Calon Nampung - Budi (TMS) adalah sebagai berikut : info@dkpp.go.id Pada Data Bakal Calon Rizky Mahendra – Daryana Jumlah Terganda Rusliansyah – Rogas : 2.866 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 1.315 Pada Data Bakal Calon Yuliustri - Munir Jumlah Terganda Rusliansyah – Rogas : 1.847 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 899 Pada Data Bakal Calon Dagut – Fitriadi Jumlah Terganda Rusliansyah – Rogas : 1.790 Jumlah Terganda Nampung – Budi : 1.140 Total : 9.866 Kemunculan 2 nama bakal paslon independen yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan tanggal 30 Januari s/d 5 Februari 2018 ini merata di 3 Bakal Calon yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan ada di semua kecamatan. Padahal sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Thn 2017 bahwa : Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut DICORET dari daftar dukungan. Sehingga seharusnya tidak dibenarkan lagi munculnya nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas dan Bakal Paslon Nampung-Budi pada data dugaan kegandaan yang digunakan sebagai dasar melakukan verifikasi faktual perbaikan. Namun faktanya pada data PDF di 3 Bakal Paslon yang ikut verifikasi faktual perbaikan tetap muncul merata dalam data PDF pada kolom kegandaan. 3. Bahwa ditemukan perbedaan jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF bakal paslon perseorangan padahal semuanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. BA.4-KWK (6) Jumlah Data PDF Selisih Rizky-Daryana 15.348 14.240 1.108 Yuliustri-Munir 12.498 11.656 842 Dagut-Fitriadi 16.675 13.495 3.180 TOTAL 5.130 4. Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya. a. Terganda Beda Adanya data dugaan kegandaan yang BERBEDA kegandaannya, di mana pada data Dagut-Fitriadi bahwa Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011 terganda dengan Rizky Mahendra-Daryana. Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana, bahwa Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011 terganda dengan Yuliustri-Munir. b. Terganda Murni Adanya perbedaan data, di mana pada data Dagut-Fitriadi nama Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 terganda dengan data Rizky Mahendra-Daryana. Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana bahwa Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 TIDAK TERGANDA DENGAN SIAPAPUN. Artinya dukungan murni. c. Terganda Tidak Ada Ditemukan adanya data terduga terganda padahal tidak ada. Misal pada data Rizky Mahendra-Daryana bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003 terganda dengan Dagut-Fitriadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada data Dagut-Fitriadi bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003 TIDAK DITEMUKAN. Kejadian banyak ditemukan di beberapa kelurahan. info@dkpp.go.id Pada Data PDF Bakal Paslon Dagut -Fitriadi Tidak Ditemukan Pendukung Agustrianto dengan NIK 627 101 090895 0003. Total ditemukan Terganda Beda, Terganda Murni dan Terganda Tidak ada : Bakal Calon Independen Terganda Beda Rizky Mahendra – Daryana 903 Yuliustri – Munir 920 Dagut – Fitriadi 903 (note : diambil angka teringgi karena datanya sama) Total 920 Bakal Calon Independen Terganda Murni Rizky Mahendra – Daryana 2 Yuliustri – Munir 0 Dagut -Fitriadi 0 Total 2 Bakal Calon Independen Terganda Tidak Ada Rizky Mahendra – Daryana & Yuliustri – Munir 3.402 Yuliustri – Munir & Dagut - Fitriadi 4.023 Dagut -Fitriadi & Rizky Mahendra – Daryana 4.567 Total 11.992 Bahwa, dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut terlihat jelas, merata, masif dan sistematis ada di 3 Bakal Calon di semua kecamatan. 5. Saat pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS (Bukti P-1) dan data PDF (Bukti P-2) yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut ditemukan merata di 3 Kecamatan yang juga disaksikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. 6. Munculnya 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan (Bukti P-2) pada data dugaan kegandaan di data PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual tgl 12-25 Desember 2018, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi faktual tahap perbaikan. 7. Adanya perbedaan jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti P-5) dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF KPU Kota Palangka Raya yang dibagikan kepada ketiga bakal paslon independen sebagai data rujukan untuk verifikasi faktual perbaikan. Adapun kesalahan jumlah ini menyebabkan ketiga bakal paslon dirugikan mencapai 5.130 data. Jelas bahwa KPU Kota Palangka Raya tidak cermat dalam menghitung dan menyajikan data yang digunakan dalam menghadirkan pendukung di lapangan dan menimbulkan kerugian bagi 3 Bakal Calon Independen karena jumlah pendukung yang berpotensi untuk dihadirkan menjadi berkurang. 8. Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga Bakal Calon Independen (Bukti P-2) dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya. Di mana terganda beda yang mencapai 920 data, terganda murni ditemukan 2 data dan terganda tidak ada mencapai 11.992 data. Patut diduga adanya upaya Teradu 1,2,3,4 & 5 secara sistematis, terstruktur dan masif memasukkan nama bakal paslon untuk dugaan kegandaan yang mengakibatkan kerugian pada 3 Bakal Pasangan Calon Independen karena memasukkan data dugaan terganda padahal tidak ada ditambah lagi dengan kesalahan jumlah pendukung pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dan Data PDF bakal paslon yang dijadikan dasar utk melaksanakan verifikasi faktual tahap perbaikan. Jelas bahwa KPU Kota Palangka Raya tidak benar dalam menyajikan data dan tidak secermat mungkin saat memberitahukan kepada peserta pemilu serta tidak akurat dalam memastikan informasi data dugaan kegandaan yang digunakan sebagai dasar verifikasi faktual perbaikan sehingga diduga kuat telah melanggar Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Dewan info@dkpp.go.id Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum - Pasal 9 huruf (a) Dalam melaksanakan Prinsip Jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta” - Pasal 10 huruf (b) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya” - Pasal 12 huruf (d) Dalam melaksanakan Prinsip Tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat” [2.1.2] Pokok Aduan untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka Raya) 1. Pada tanggal 9 Ferbuari 2018 laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Pelangka Raya telah diterima oleh Panwas kota Palangka Raya dengan nomor surat tanda terima No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan selanjutnya tanggal 11 Februari 2018 Pelapor telah dimintakan klafirikasinya. Kemudian 14 Februari 2018 Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan status “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti). Hanya 1 lembar tanpa nomor surat tanpa penjelasan detil yang membahas 6 poin dugaan kesalahan KPU Kota Palangka Raya. 2. Tanggal 15 Februari 2018, keesokan harinya PENGADU bertemu dengan Teradu 6, 7 dan 8 untuk meminta argumentasi detil secara tertulis terkait kajian dan hasil Keputusan Panwas Kota Palangka Raya yang menyatakan bahwa Laporan dengan No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 di Panwas Kota statusnya “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti). Malam harinya, PENGADU menerima Surat No. 61/K.Panwas-Pky/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 (namun diterima tanggal 15 Februari 2018) dengan isi surat yang lebih detil yang memuat hasil klarifikasi dan alasan yang hasilnya menyatakan bahwa laporan PENGADU statusnya “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi : (1) Panwas Kota Palangka Raya menemukan perbedaan dugaan kegandaan antara data PPS dan data PDF Bakal Paslon, namun tidak berpengaruh terhadap proses verifikasi dan kegandaan yang dimaksud merupakan dugaan semata. (2) Panwas Kota Palangka Raya mengetahui munculnya 2 bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi factual perbaikan yaitu bakal paslon Ruzliansyah- Rogas dan Nampung – Budi namun hanya menyatakan ditemukan adanya perbedaan penafsiran pada PKPU No 3 Tahun 2017 Pasal 57 ayat 2 yang menyatakan : (3) Sikap Panwas Kota Palangka Raya tentang adanya dugaan manipulasi data SILON dan data BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dinyakatan bahwa KPU Kota Palangka Raya menyatakan tidak terbukti kuat melakukan manipulasi data SILON. (4) Panwaslu Kota Palangka Raya akhirnya menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. info@dkpp.go.id 3. Pada tanggal 14 Februari 2018 PENGADU menerima Surat Pemberitahuan Status Laporan (Bukti P-6) hanya 1 lembar tanpa nomor surat tanpa penjelasan detil yang menyatakan status “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti) dan kemudian keesokan harinya Tanggal 15 Februari 2018, PENGADU meminta penjelasan detil lalu kemudian malam harinya menerima Surat No. 61/K.Panwas-Pky/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 (diterima tanggal 15 Februari 2018) (Bukti P-8) dengan isi surat yang lebih detil yang memuat hasil klarifikasi dan alasan yang hasilnya menyatakan bahwa laporan PENGADU statusnya “2c” (laporan tidak dapat ditindaklanjuti) setelah diminta oleh PENGADU Jelas bahwa Panwas Kota Palangka Raya berperilaku tidak jujur dengan tidak memberikan semua informasi pada tanggal 14 Februari 2018 yang diperlukan oleh PENGADU. Tentunya diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9 huruf (a) Dalam melaksanakan Prinsip Jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta” 4. Bahwa Panwas Kota Palangka Raya telah : - Menemukan perbedaan data dugaan kegandaan antara data PPS dan Data PDF Bakal Paslon yang semuanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya namun menyatakan merupakan dugaan semata. Padahal secara teknis KPU Kota Palangka Raya bisa menyajikan data yang lebih baik bagi bakal paslon independen bila memang ada pendukung yang terganda lebih dari dari satu bakal pasangan calon independen sehingga tidak menimbulkan kesulitan saat verifikasi faktual perbaikan di lapangan. - Mengetahui munculnya dugaan kegandaan dari 2 nama Bakal Paslon yang tidak mengikuti Verifikasi faktual Perbaikan dan oleh Panwas Kota Palangka Raya dinyatakan adanya perbedaan penafsiran pasal 57 ayat 2 PKPU No 3 Tahun 2017. Padahal tidak ada perbedaan penafsiran atas pasal dimaksud di atas. Justru jelas sekali pada pasal yang lain yaitu Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 menyatakan : Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. Sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, maka KPU Kota Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan verifikasi faktual perbaikan, yang mana di lapangan harus dibuktikan dengan mengisi form Model BA.5-KWK untuk menarik dukungan pada nama bakal paslon tersebut. - Tidak mencermati betul terkait kesalahan data yang mencapai angka 5.130 data pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan yang berbeda dengan total jumlah Pendukung pada data PDF Bakal Paslon yang menjadi dasar untuk bisa dihadirkan di lapangan secara faktual. Ditambah lagi data dugaan terganda padahal tidak ada pada ketiga bakal paslon yang jelas terbukti datanya tidak ada yang mencapai 11.992 data dan sangat merugikan bakal paslon independen saat verifikasi faktual di lapangan. Jelas bahwa Panwas Kota Palangka Raya telah berlaku tidak cermat dalam menelaah laporan yang telah resmi diterima dan diklarifikasi. Hal ini jelas info@dkpp.go.id diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf (b) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “memberitahukan kepada seseorang atau peseta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya” [2.1.3] Pokok Aduan Untuk Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah setelah menerima laporan pengaduan dari PENGADU pada tanggal 19 Februari 2018 dan menyampaikan Surat pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Surat 007/K.Bawaslu.Prov.KT/HK.01.00/II/2018 tertanggal 23 Februari 2018 (Bukti P-10) yang pada intinya menyatakan sesuai Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 yang berbunyi : Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah meminta klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut atas laporan PENGADU setelah laporan diterima, tapi langsung menggunakan Pasal Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 sebagai dasar untuk tidak menindaklanjuti laporan. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan (Bukti P-10) yang menyatakan sesuai Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 yang berbunyi : “Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali” Sehingga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Padahal PENGADU melaporkan hal yang berbeda dari aduan yang dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya. Ketika melapor ke Panwas Kota Palangka Raya, pengadu melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya. Sementara ketika melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Panwas Kota Palangka Raya atas Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan Panwas Kota Palangka Raya. Jelas bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak akurat dalam menelaah laporan dan tidak akurat menggunakan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No 14 Tahun 2017 sehingga diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 12 huruf (d) Dalam melaksanakan Prinsip Tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat” 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah meminta klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut atas laporan PENGADU setelah laporan diterima (Bukti P-9) tetapi langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan 007/K.Bawaslu.Prov.KT/HK.01.00/II/2018 tertanggal 23 Februari 2018 (Bukti P-10). Bawaslu tidak memberikan kesempatan dan mendengarkan semua aduan dari PENGADU. Idealnya setelah laporan diterima dan dipelajari, Bawaslu memanggil PENGADU untuk klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut agar putusan Bawaslu memenuhi rasa info@dkpp.go.id keadilan dari semua pihak yang berkepentingan. Intinya setelah laporan diterima oleh Bawaslu Kalimantan Tengah sampai dengan PENGADU menerima surat pemberitahuan status laporan, pada periode itu tidak ada proses klarifikasi oleh Bawaslu Kalimantan Tengah. Jelas bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah berlaku tidak adil dan diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf (c) dan (d) Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua ulasan yang diajukan secara adil. [2.1.4] Dugaan Pasal yang dilanggar 1. Bahwa KPU Kota Palangka Raya, Panwas Kota Palangka Raya dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diduga kuat telah melanggar kode etik yang telah diatur dalam : - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 yang menyatakan : “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri b. Jujur c. Adil d. Berkepastian hokum e. Tertib f. Terbuka g. Proporsional h. Profesional i. Akuntabel j. Efektif, dan k. Efisien - Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. - Merujuk pada pasal-pasal yang secara detil memuat prinsip penyelenggara pemilu dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, maka : 2. KPU Kota Palangka Raya diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : a. Pasal 9 Huruf (a) tentang Prinsip Jujur, b. Pasal 10 Huruf (b) Tentang Prinsip Adil, dan c. Pasal 12 Huruf (d) tentang Prinsip Tertib. Panwas Kota Palangka Raya diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : a. Pasal 9 Huruf (a) tentang Prinsip Jujur, dan b. Pasal 10 Huruf (b) Tentang Prinsip Adil. 3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : a. Pasal 10 Huruf (c) dan (d) tentang Prinsip Adil, dan b. Pasal 12 Huruf (d) Tentang Prinsip Tertib. Bahwa akibat dugaan pelanggaran kode etik ini menyebabkan total kerugian mencapai lebih dari 25.000 data dukungan yang menjadi dasar untuk verifikasi faktual perbaikan, sementara kekurangan dukungan ketiga bakal info@dkpp.go.id pasangan calon persorangan untuk bisa memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon walikota & wakil walikota hanya 11.027 dukungan saja. [2.1.5] Tanggapan Pengadu Atas Jawaban Teradu [2.1.5.1] Tanggapan atas Jawaban KPU Kota Palangka Raya 1. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa “Pengaduan PENGADU tidak jelas dengan alasan : Objek yang menjadi pokok pengaduan PENGADU adalah data pendukung (data sekunder)” JAWABAN PENGADU terkait DATA SEKUNDER : Persoalan sesungguhnya bukan tentang data sekunder (softcopy) atau data primer (formulir B.1-KWK Perseorangan), TETAPI apakah data tersebut penting atau tidak penting. Data dalam bentuk softcopy (dukungan) sangat penting, karena : - Saat menyerahkan dukungan perbaikan pada 20 Januari 2018 bakal paslon juga diminta menyerahkan softcopy dukungan yang sama urutan dan isinya dengan formulir B.1-KWK Persorangan dan itu menjadi syarat wajib. - Pasal 17 Ayat 1 huruf “c” PKPU 3 Tahun 2017 menyatakan : KPU Kota melakukan verifikasi jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir B.1-KWKW Perseorangan. - Hasil verifikasi administrasi, verifikasi DP4, verifikasi kegandaan internal dan verifikasi kegandaan eksternal (verfikasi softcopy yang dilakukan dengan sub menu kegandaan pada SILON) dimuat dalam BA.4-KWK Perseorangan. Maka sewajarnya softcopy hasil verifikasi KPU Kota Palangka Raya adalah data yang penting yang sah dan valid untuk dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi faktual dilapangan. Untuk itulah perlu diperiksa dan dicek kembali hasil softcopy dalam bentuk PDF yang diberikan KPU Kota Palangka Raya kepada PPS dan kepada ketiga bakal paslon perseorangan. Baik jumlah, data kegandaannya serta apakah bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 atau tidak. Bila ditemukan perbedaan jumlah maka KPU Kota Palangka Raya diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 Huruf “b” tentang prinsip Adil yang menuntut KPU untuk secermat mungkin akan dugaan. 2. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa perbedaan data kegandaan dengan data PPS hanyalah perbedaan urutan. JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN URUTAN : Bahwa Data Kegandaan adalah hal yang sangat penting karena : - Jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diwajibkan kepada KPU Kota Palangka Raya untuk melakukan verifikasi terhadap kegandaan eksternal. - Dalam SILON ada Sub Menu Khusus Kegandaan. - Ada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan untuk memformalkan hasil dugaan kegandaan setelah diverifikasi kegandaan sebelum dilakukan verifikasi faktual perbaikan. - Perlunya dukungan kegandaan dibuktikan oleh PPS dilapangan. - Ada Formulir BA.5-KWK yang secara khusus untuk pendukung yang menarik dukungannya bila terdapat kegandaan dukungan. - Ada 5 Pasal dan 17 Ayat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 untuk mengatur tentang pentingnya data kegandaan. Apalagi KPU Kota Palangka Raya harus menerapkan prinsip One Person One Value One Vote. Betapa Data Kegandaan dalam bentuk softcopy menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena menjadi dasar yang utama dalam melakukan verifikasi faktual. info@dkpp.go.id Adapun terjadinya perbedaan data kegandaan pada data PPS dan data PDF Bakal Paslon Perseorangan berdampak pada kisruhnya data kegandaan tersebut. Di mana akhirnya menyebabkan hal seperti di bawah ini : a. Adanya perbedaan data kegandaan yang dimiliki PPS dan yang dimiliki bakal paslon perseorangan. b. Adanya perbedaan data kegandaan diantara bakal paslon perseorangan yang menyebabkan munculnya data kegandaan pada satu bakal paslon, padahal datakegandaan tersebut tidak ditemukan pada bakal paslon yang lain dengan jumlah lebih dari 10.000 data kegandaan. c. Munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan, yaitu Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas (Memenuhi Syarat) dan Nampung-Budi (Tidak Memenuhi Syarat) yang jumlahnya melebihi 5000 data kegandaan. Bila ditemukan perbedaan jumlah maka KPU Kota Palangka Raya diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 Huruf “b” tentang prinsip Adil yang menuntut KPU untuk secermat mungkin akan dugaan. 3. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa data PDF yang diberikan kepada PPS dan kepada ketiga bakal paslon perseorangan yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan adalah sepenuhnya merupakan hasil SILON (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga hasilnya, termasuk data kegandaannya adalah data yang sama persis dan apa adanya yang diunduh dari SILON. JAWABAN PENGADU terkait HASIL SILON : Bila semua hasil verifikasi kegandaan ekternal adalah hasil SILON, jika memang demikian seharusnya Data Kegandaan PPS dan Data PDF Kegandaan Bakal Paslon adalah sama. Sumbernya hanya satu yaitu SILON KPU Kota Palangka Raya, maka kenapa ditemukan : - Perbedaan data kegandaan pada Data PPS dan Data PDF Bakal Paslon. Pada banyak Kelurahan data dugaan kegandaan yang berbeda di Kelurahan : 1). Langkai ditemukan 162 data 2). Kanarakan ditemukan 15 data 3). Kalampangan ditemukan 6 data 4). Sabaru ditemukan 14 data 5). Banturung ditemukan 97 data 6). Tangkiling ditemukan 53 data 7). Sei Gohong ditemukan 54 data 8). Tumbang Tahai ditemukan 81 data 9). Panarung ditemukan 299 data - Perbedaan data kegandaan sesama bakal paslon perseorangan. Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya. Terganda Beda Adanya data dugaan kegandaan yang BERBEDA kegandaannya, di mana pada data Dagut-Fitriadi bahwa Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011 terganda dengan Rizky Mahendra-Daryana. Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana, bahwa Nama Aminudin NIK 627 101 020 29 00011 terganda dengan Yuliustri- Munir. Terganda Murni Adanya perbedaan data, di mana pada data Dagut-Fitriadi nama Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 terganda dengan data Rizky Mahendra-Daryana. Namun setelah dilakukan pengecekan pada data Rizky Mahendra-Daryana bahwa Fitriani NIK 627 104 5907 88 0001 TIDAK TERGANDA DENGAN SIAPAPUN. Artinya dukungan murni. Terganda Tidak Ada info@dkpp.go.id Ditemukan adanya data terduga terganda padahal tidak ada. Misal pada data Rizky Mahendra-Daryana bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003 terganda dengan Dagut-Fitriadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada data Dagut-Fitriadi bahwa nama Agustrianto NIK 627 101 090895 0003 TIDAK DITEMUKAN. Kejadian banyak ditemukan di beberapa kelurahan. Total Terganda Beda, Terganda Murni & Terganda Tidak ada : Bakal Calon Independen Terganda Beda Rizky Mahendra – Daryana 903 Yuliustri – Munir 920 Dagut – Fitriadi 903 (note : diambil angka teringgi) Total 920 Bakal Calon Independen Terganda Murni Rizky Mahendra – Daryana 2 Yuliustri – Munir 0 Dagut -Fitriadi 0 Total 2 Bakal Calon Independen Terganda Tidak Ada Rizky Mahendra – Daryana & Yuliustri – Munir 3.402 Yuliustri – Munir & Dagut – Fitriadi 4.023 Dagut -Fitriadi & Rizky Mahendra – Daryana 4.567 Total 11.992 Bahwa, dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut terlihat jelas, merata, masif dan sistematis ada di 3 Bakal Calon di semua kecamatan. - Munculnya data kegandaan dengan 2 bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan padahal kedua bakal paslon tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat (Bakal PAslon Rusloansyah-Rogas) dan tidak memenuhi syarat (Bakal PAslon Nampung-Budi), adalah tidak sesuai aturan. Sesuai Pasal Pasal 24 Ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan : Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. Sesuai Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, maka KPU Kota Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan verifikasi faktual perbaikan. Adapun KPU Kota Palangka Raya dalam eksepsinya menggunakan Pasal 57 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 (dalam eksepsi KPU Kota ada kesalahan redaksi dengan menulis Pasal 57 PKPU Nomor 15 Tahun 2017, padahal seharusnya PKPU Nomor 3 Tahun 2017) yang pada pokoknya menyatakan perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Persorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan da dukungan yang diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada bakal pasangan calon manapun dan / atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/ atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu tanda Penduduk Elektronik. Memahami kedua pasal ini menurut hemat PENGADU adalah adalah sebagai berikut : Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya tegas menyatakan bahwa dukungan yang tidak memenuhi syarat maka nama pendukung tersebut DICORET dari daftar dukungan. Di mana PENCORETAN nama pendukung yang tidak memenuhi syarat ini harus dilakukan sebelum PPS menuangkan hasil verifikasi faktual tahap pertama pada tanggal 12 – 25 Desember 2017 lalu di berita acara yang akan diserahkan kepada PPK sebagai dasar Pleno PPK. Pasal 24 Ayat 4 di atas yang menjadi acuan PENGADU, berada pada BAB III, Bagian Kedua tentang Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. info@dkpp.go.id Artinya setelah verifikasi faktual tahap pertama, maka KPU berhak mencoret nama pendukung yang gagal dibuktikan dukungannya setelah verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan pada 12-25 Desember 2017 lalu. Supaya nama pendukung tersebut (yang telah dicoret) tidak lagi tercatat mendukung bakal paslon manapun pada tahap berikutnya. Sementara Pasal 57 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang menjadi acuan TERADU berada pada BAB V, Bagian Ketiga tentang Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Persorangan. Artinya setelah vertifikasi faktual tahap pertama (tanggal 12-25 Desember 2017), data pendukung yang tidak memenuhi syarat harus DICORET terlebih dahulu, sebelum bakal paslon yang mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap perbaikan syarat dukungan pada 18-20 Januari 2018, sebelum dilakukan verifikasi faktual tahap perbaikan. Apabila ada dukungan atas nama 2 bakal paslon yang tidak mengikuti proses verifikasi faktual tahap perbaikan masih muncul pada data kegandaan maka wajib dihapus oleh TERADU karena telah DICORET seusai Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 di atas. Sesuai urutan prosedur dan waktunya adalah sebagai berikut : 1) Tgl 25 - 29 November 2017 Bakal Paslon Perseorangan menyerahkan Data Dukungan berupa data hardcopy dan data softcopy sesuai persyaratan yang diwajibkan. 2) Lalu KPU Kota Palangka Raya melakukan verifikasi jumlah dan persebaran dukungan, verifikasi DPT dan verifikasi ganda internal juga ganda eksternal. Kemudian hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara dan disampaikan setiap bakal paslon perseorangan dan ke masing-masing PPS. 3) Tgl 12 - 25 Desember 2017 PPS melaksanakan Verifikasi Faktual untuk membuktikan dukungan sah memenuhi syarat atau tidak. Setelah selesai verifikasi faktual tahap pertama, sebelum PPS menuangkan hasil verifikasi faktual ke dalam berita acara yang menjadi dasar Pleno PPK, KPU Kota Palangka Raya (melalui PPS) wajib mencoret daftar pendukung pada dukungan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (sesuai Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan : Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan). 4) Kemudian Pleno PPK di setiap Kecamatan dan selanjutnya Pleno KPU Kota Palangka Raya untuk menetapkan hasil verifikasi faktual tahap pertama. 5) Tanggal 8 - 10 Januari 2018, oleh KPU Kota Palangka Raya dibuka pendaftaran untuk menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah Kota palangka Raya. 6) Tgl 18 - 20 Januari 2018 khusus Bakal Paslon Perseorangan yang masih kekurangan dukungan, maka harus menyerahkan Dukungan Perbaikan 2 X lipat kekurangan dukungan pada verifikasi faktual tahap pertama. Kemudian KPU Kota Palangka Raya langsung melakukan verifikasi jumlah dan persebaran, verifikasi DPT dan verifikasi ganda internal juga eksternal. 7) Tgl 25 Januari 2018 KPU Kota Palangka Raya menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi dukungan perbaikan ke dalam BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan kepada ketia bakal asplon perseorangan, yang jumlah dan isinya menjadi dasar pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan. 8) Tgl 25 – 27 Januari 2018 tentunya KPU Kota Palangka Raya menyiapkan Data PDF (softcopy) yang akan diserahkan kepada PPS dan kepada 3 Bakal Paslon Perseorangan info@dkpp.go.id untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan, sebagai patokan data dukungan. Pada saat inilah KPU Kota Palangka Raya seharusnya memperhatikan dengan cermat terkait kemunculan 2 (dua) Nama Bakal Paslon Rusliansyah- Rogas (MS) dan Nama Bakal Paslon Namung-Budi (TMS) dari SILON, yang mana kedua Bakal Paslon ini tidak lagi mengikuti Verifikasi Faktual Perbaikan. Seusai Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tidak dibenarkan munculnya 2 nama Bakal Palson Perseorangan ini karena tidak lagi mengikuti proses selanjut dan nama pendukungnya tidak memenuhi syarat dan SUDAH DICORET dari daftar dukungan. 9) Tgl 27 Januari 2018 malam hari sampai menjelang dinihari, 3 Bakal Paslon Perseorangan menerima Data PDF (softcopy) yang berisi data dukungan hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan. 10) Tgl 30 Januari sd 5 Februari 2018 PPS berkoordinasi dengan Tim Bakal Paslon Perseorangan untuk melaksanakan verifikasi faktual perbaikan. Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 dan urutan proses pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama dan verifikasi faktual tahap perbaikan di atas, maka KPU Kota Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan nama 2 Bakal Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan verifikasi faktual perbaikan (Data PDF). 4. KPU Kota Palangka Raya menyatakan bahwa softcopy dalam bentuk PDF yang diberikan kepada ketiga bakal paslon persorangan pada tanggal 27 Januari 2018 adalah bukan kewajiban. JAWABAN PENGADU terkait BUKAN KEWAJIBAN : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 1 Ayat 4 yang menyatakan : Bahwa pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 13 Huruf “a” menyatakan : Pertanyaannya, bila dengan alasan tidak ada kewajiban TERADU untuk memberikan Data PDF sebagai dasar melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepada PENGADU, dan TERADU tidak memberikan data PDF dimaskud, apakah itu tindakan yang patut? Dengan memberikan Data PDF bagi bakal paslon maka KPU Kota Palangka Raya sudah bertindak patut. Hanya saja perlu dicek dan diperiksa, apakah data pada PDF tersebut sesuai jumlahnya dengan BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan, apakah kegandaannya valid dan apakah isinya sesuai aturan PKPU atau tidak. Ini yang menjadi hal pokok untuk ditelaah. Jadi bukan hanya masalah kewajiban saja yang menjadi tanggung jawab TERADU sebagai penyelenggara pemilu tetapi juga tindakan yang patut dan tidak patut perlu menjadi pedoman perilaku TERADU sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga alasan tidak ada kewajiban adalah alasan yang tidak dapat diterima. info@dkpp.go.id [2.1.5.2] Tanggapan Pengadu atas Jawaban Panwas Kota palangka Raya 1. Panwas Kota Palangaka Raya berkesimpulan bahwa perbedaan data (dengan PPS) yang ditemukan dari kedua sumber data (Data Bakal Pasangan Calon dan Data KPU Kota Palangka Raya) terletak pada abjad dan tidak mengubah jumlah pendukung dan nama pendukung sehingga peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pelanggaran pemilihan. JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN DATA TERLETAK PADA ABJAD : Sejak awal, yang dilaporkan PENGADU adalah adanya perbedaan Data Kegandaan antara Data PPS dan Data PDF yang dimiliki Bakal Pasangan Calon Perserorangan. Artinya Panwas Kota Palangka Raya tidak benar-benar paham dengan apa yang dilaporkan PENGADU. Dalam hal ini Panwas Kota Palangka Raya memang tidak cermat. Terbukti bahwa memang ada perbedaan data kegandaan antara Data PPS dan Data PDF Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bukan sekedar perbedaan urutan abjad. Padahal keduanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. Pada Sidang Kode Etik Sesi II ini akan dibuktikan dan/atau sudah dibuktikan dihadapan pimpinan majelis sidang DKPP. 2. Bahwa Panwas menyatakan terdapat perbedaan penafsiran antara Bakal Pasangan Calon dengan KPU Kota Palangka Raya terkait munculnya dugaan dukungan ganda kepada nama paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan nama paslon yang sudah memenuhi syarat, terhadap hal ini KPU Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa dugaan dukungan ganda tersebut sepenuhnya diproses melalui Aplikasi SILON dan setiap dukungan pendukung tidak boleh ganda dengan Paslon manapun, baik yang sudah memenuhi syarat maupun Paslon yang belum memenuhi Syarat yang pada prinsipnya bahwa dukungan pendukung hanya bernilai satu dan diberikan hanya satu kali, sehingga perisiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pelanggaran pemilihan. JAWABAN PENGADU terkait PERBEDAAN PENAFSIRAN : Aplikasi SILON hanyalah sebuah aplikasi sistem informasi yang memudahkan kerja KPU Kota Palangka Raya dalam mengelola data yang jumlahnya puluhan ribu data dukungan. SILON (Sistem Informasi Pencalonan) disebut 1 (satu) kali dalam Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Sementara terkait dukungan ganda diatur dalam 5 pasal dan 17 ayat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena betapa pentingnya data dukungan ganda untuk menentukan keabsahan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan. Artinya Data Kegandaan lebih penting dari SILON karena SILON hanyalah sebuah aplikasi sistem informasi saja, yang dalam pengoperasiannya bergantung pada Aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Operator yang mengoprasikannya. Dengan munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan (tanggal 30 Januari 2018 sd 5 Februari 2018) karena ada bakal paslon yang sudah memenuhi syarat dukungan dan ada bakal paslon yang tidak memenuhi syarat dukungan, yaitu Bakal Paslon Rusliansyah – Rogas (MS) dan Nampung – Budi (TMS) pada data kegandaan dalam bentuk PDF yang diserahkan oleh KPU Kota Palangka Raya kepada ketiga Bakal Paslon yang sah mengikuti verifikasi faktual perbaikan, maka munculnya 2 nama bakal paslon di atas, TIDAK sesuai dengan Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan : info@dkpp.go.id Dalam hal pendukung tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. Pasal 24 Ayat (4) PKPU No 3 Tahun 2017 di atas, mewajibkan KPU Kota Palangka Raya untuk MENCORET nama pendukung Bakal Paslon Rusliansyah – Rogas dan Bakal Paslon Nampung - Budi yang tidak dapat dibuktikan dukungannya pada verifikasi faktual tahap pertama sebelum PPS menuangkan hasil verifikasi faktual (tanggal 12 – 25 Desember 2017) ke dalam berita acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota PPS di setiap Kelurahan. Untuk itu KPU Kota Palangka Raya tidak dibenarkan memunculkan 2 nama Bakal Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada Data (kegandaan) PDF yang diterima 3 Bakal Paslon tanggal 27 Januari 2018, tepat 3 hari sebelum melaksanakan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 30 Januari sd 5 Februari 2018. Sehingga kalimat eksepsi TERADU, bahwa : “dugaan dukungan ganda tersebut sepenuhnya diproses melalui Aplikasi SILON dan setiap dukungan pendukung tidak boleh ganda dengan Paslon manapun, baik yang sudah memenuhi syarat maupun Paslon yang belum memenuhi Syarat” adalah tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Pasal 24 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Jadi jelas bahwa Panwas Kota Palangka Raya tidak cermat dalam mengkaji dan menelaah laporan PANGADU terkait munculnya 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. [2.1.5.3] Tanggapan Pengadu atas jawaban Bawaslu Kalimantan Tengah 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah setelah memeriksa materi laporan yang disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan laporan yang telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka tindaklanjut dari Bawaslu Provinisi Kalimantan Tengah adalah tidak menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. JAWABAN PENGADU terkait MATERI YANG SAMA : Terhadap jawaban ini, PENGADU sejatinya melaporkan materi yang berbeda. Bahwa PENGADU juga melampirkan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya semata-mata agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai pemahaman yang lengkap kenapa sampai PENGADU melaporkan Panwas Kota Palangka Raya. PENGADU melaporkan Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah karena menduga Panwas Kota Palangka Raya tidak terlalu paham dengan apa yang dilaporkan sehingga mengambil kesimpulan yang salah yaitu dengan memberikan status laporan “2c” laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/ laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Bagaimana mungkin Panwas Kota Palangka Raya tidak menemukan dugaan dan bukti pelanggarannya, padahal jelas ditemukan : - Perbedaan Data Kegandaan pada PPS dengan Data Kegandaan pada PDF Bakal Paslon - Perbedaan Jumlah pendukung yang memenuhi syarat untuk bisa di verifikasi faktual perbaikan pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dengan jumlah Data Pendukung yang ada di PDF Bakal Paslon. Di mana keduanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. - Perbedaan Data info@dkpp.go.id kegandaan antar Bakal Paslon bila Data PDF ketiga Bakal Paslon disandingkan. - Munculnya nama 2 Bakal Paslon Perseorangan pada data PDF Bakal Paslon yang tidak lagi mengikuti proses verifikasi faktual perbaikan. Perbedaan data kegandaan dan kemunculan 2 nama bakal paslon yang tidak mengikuti proses verifikasi faktual perbaikan dengan jumlah melebihi 25.000 data namun tidak dianggap sebuah pelanggaran oleh Panwas Kota Palangka Raya. (bukti detil temuan ada dalam lampiran bukti-bukti) 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam prosesnya tidak meminta klarifikasi lebih lanjut dari PENGADU. Sejak laporan diterima tanggal 19 Februari 2018 sampai PENGADU menerima surat pemberitahuan status laporan tanggal 23 Februari 2018, tidak pernah ada proses klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari PENGADU. [2.1.6] Kesimpulan Pengadu Para Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: 1. Adanya perbedaan Data PPS dan Data PDF Bakal Paslon Independen, terjadi karena TERADU 5 telah mengakui melakukan manipulasi Data EXCEL hasil SILON yang terungkap di Sidang Pemeriksaan Kedua tanggal 3 Juli 2018. 2. Munculnya 2 Nama Bakal Paslon yang tidak lagi mengikuti verifikasi faktual Perbaikan terbukti KPU Kota Palangka Raya melanggar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat (4). 3. Adanya perbendaan jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada BA.4- KWK dan Data PDF Bakal Paslon, terbukti teradu tidak melakukan manipulasi data sesuai penjelasan KPU PUSAT. 4. Ditemukannya terganda tidak ada pada data dugaan kegandaan tidak dapat dijelaskan oleh TERADU yang semata-mata hanya memiliki argumen bahwa itu merupakan hasil SILON semata-mata, yang mana membuktikan bahwa TERADU benar-benar tidak cermat dan tidak melakukan check and re-check terhadap dugaan kegandaan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Membatalkan SK KPU Kota Palangka Raya Nomor 18/HK.03.1-Kpt/6271 /Kota/II/2018; 2. Menonaktifkan Komisioner KPU Kota Palangka Raya dan Komisioner Panwas Kota Palangka Raya; 3. Meloloskan 3 Bakal Paslon Perseorangan pada Pilkada Kota Palangka Raya tahun 2018 untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Kota Palangka Raya Tahun 2018 yaitu : Bakal Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Jalur Perseorangan - Rizky Mahendra & Daryana - Yuliustry Bedri & Pathul Munir, - Dagut & Fitriadi Yusuf; atau 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. info@dkpp.go.id (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Data PPS yang digunakan saat verifikasi faktual perbaikan 2. P-2 Data PDF KPU Kota Palangka Raya untuk 3 Paslon Independen 3. P-3 Tanda Terima Laporan dari Panwaslu Kota Palangka Raya 4. P-4 Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi 5. P-5 BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan (Rizky Daryana) 6. P-6 Surat Pemberitahuan Status Laporan Panwaslu Kota 7. P-7 Screenshoot whatsapp dengan Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya 8. P-8 Surat Pemberitahuan Nomor 61/Kom.Panwas- Pky/II/2018; 9. P-9 Tanda Terima Laporan yang diterbitkan Bawaslu Kalteng 10. P-10 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu kalteng 11. P-11 BA.4-KWK perseorangan Perbaikan (Dagut – Fitriadi Yusuf) 12. P-12 BA.4-KWK Perseorangan perbaikan (Yuliustry – Munir) 13. P-13 Date Modified Data PDF 14. P-14 Tabel Data kegandaan (2.4) JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban secara bersama- sama sebagai berikut Perihal kewenangan DKPP 1. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 159 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan DKPP berwenang memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. bahwa menurut TERADU, secara substansi perkara yang diadukan PENGADU adalah perkara administrasi Pemilihan dalam proses pencalonan perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018, sehingga menurut TERADU bukan perkara pelanggaran Kode Etik sebagaimana ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU nomor 10 tahun 2016) yang berbunyi pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; 3. bahwa menurut TERADU, sengketa yang diadukan PENGADU adalah termasuk dalam ranah Sengketa tata usaha negara Pemilihan, info@dkpp.go.id sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 (selanjutnya disebut PKPU nomor 15 tahun 2017) yang berbunyi sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan; 4. bahwa menurut TERADU, sengketa yang diadukan PENGADU semestinya diselesaikan di Panwaslu Kota Palangka Raya atau jika masih terdapat keberatan dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal 93 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang berbunyi (1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; 5. bahwa PENGADU telah melaporkan perkara yang diadukan kepada Panwaslu Kota Palangka Raya dengan nomor laporan 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan telah memberikan status 2c atau Temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-1); 6. bahwa menurut TERADU, perkara yang diadukan oleh PENGADU bukan perkara Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak ada satu pun aduan yang memperkarakan tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh TERADU yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 7. bahwa menurut eksepsi TERADU, Pengaduan PENGADU bukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, sehingga bukan kewenangan DKPP untuk memeriksa dan mengadili Pengaduan tersebut. Perihal Pengaduan Obscuur Libel 1. Bahwa objek yang menjadi pokok Pengaduan PENGADU adalah data pendukung (data sekunder) dalam proses verifikasi faktual dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan (Paslon) yang diberikan oleh TERADU kepada PENGADU, bukan data utama (data primer) berupa formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang merupakan bahan utama dalam pelaksanaan verifikasi faktual kebenaran dukungan pendukung Paslon sebagaimana dideskripsikan dalam ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 23 PKPU 15 tahun 2017 yang berbunyi (9) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tetapi pendukung yang bersangkutan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan info@dkpp.go.id tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol. (10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan pendukung menyatakan tidak mendukung, serta mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. 2. Bahwa tujuan verifikasi dukungan adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelesan Pasal 20 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi yang dimaksud dengan verifikasi dukungan calon perseorangan adalah penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih”, sehingga dengan demikian maka objek atau materi Pengaduan yang diadukan oleh PENGADU tidak menimbulkan dampak atau pengaruh apa pun terhadap pelaksanaan verifikasi faktual sepanjang Paslon mampu menghadirkan pendukungnya untuk diverifikasi secara faktual oleh PPS. Lagi pula data dukungan yang menjadi objek atau materi pengaduan adalah data sekunder bukan data primer atau surat pernyataan dukungan pendukung yaitu formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan. Oleh sebab itu Pengaduan PENGADU adalah tidak jelas. Dalam Pokok Aduan A. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN 1 Bahwa terhadap Pokok Pengaduan 1 yang berbunyi demikian: “Pada saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan perbedaan antara data yang diberikan KPUD kepada beberapa PPS dengan data (softcopy dalam bentuk PDF) yang diberikan kepada bakal paslon perseorangan utamanya pada data dugaan kegandaan. Bukti dilampirkan (lihat Bukti P-1) untuk Kelurahan Langkai, Sabaru, Kalampangan dan Kanarakan. Kejadian ini juga disaksikan oleh Komisioner KPU Kota Palangka Raya dan Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya” TERADU menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk menjawab aduan PENGADU di atas, TERADU terlebih dulu menyampaikan kronologis singkat tentang Pasangan Calon (selanjutnya disebut Paslon) yang menyerahkan dokumen dukungan pendukung pada Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018 sebagai berikut: 1) Paslon Drs. Dagut, SH., MT dan Ir. Fitriadi Yusuf, MP. Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat jumlah dukungan dan wajib menyerahkan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pada masa perbaikan. 2) Paslon H. Rusliansyah, SE, M.AP dan Rogas Usup, ST Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat. 3) Paslon Rizky Mahendra, MM dan H. Daryana, SE Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pada masa perbaikan. info@dkpp.go.id 4) Paslon Yuliustry B, SH dan Pathul Munir, SH Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan pada masa perbaikan. 5) Paslon Nampung, S.Pd. dan H. Budi Santoso Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan wajib menyerahkan dukungan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Pada masa perbaikan, Paslon tidak dapat menyerahkan dokumen sejumlah 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 6) Paslon Hernison I. Nuhan, SH dan Drs. Tamlinnor H. Matdjam Paslon menyerahkan dokumen daftar dukungan dan setelah dilakukan verifikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 2. Bahwa sebelum menjawab aduan PENGADU, TERADU terlebih dahulu menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1) bahwa dalam menyerahkan dokumen daftar dukungan, Paslon Perseorangan wajib menyerahkan daftar dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Paslon menyerahkan surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan dan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy; 2) bahwa verifikasi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang menyatakan bahwa verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas: a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya; b. verifikasi administrasi; dan c. verifikasi faktual; 3) bahwa verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya dilaksanakan oleh KPU Kota Palangka Raya dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 4) bahwa data dukungan yang terdaftar dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan wajib dibuat dalam bentuk softcopy oleh operator Paslon dan harus sesuai dengan hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan, info@dkpp.go.id dan dalam hal pada saat penyerahan dokumen dukungan dan setelah dilakukan penelitian oleh TERADU, maka wajib disesuaikan oleh operator Paslon sebagaimana diatur dalam ayat (2a) pasal 17 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda; 5) bahwa selama masa penyerahan dokumen, TERADU telah memfasilitasi PENGADU untuk melakukan penyesuaian softcopy dengan hardcopy dukungan dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan menyiapkan tempat, fasilitas internet, dan pendampingan oleh operator SILON KPU Kota Palangka Raya; 6) bahwa setelah dilakukan penyesuaian data softcopy, maka operator Paslon diperkenankan untuk melakukan submit pada aplikasi SILON, yang berarti bahwa data yang telah dientry oleh operator Paslon tidak bisa diganggu gugat lagi oleh operator Paslon dan hanya bisa dibuka kembali setelah aksesnya dibuka oleh operator SILON KPU; 7) bahwa pada pokoknya data dukungan softcopy sepenuhnya dientry oleh Operator Paslon dan kewenangan Operator KPU Kota Palangka Raya hanya memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil verifikasi administrasi pada masa verifikasi administrasi dan TMS verifikasi faktual setelah selesai verifikasi faktual; 8) bahwa verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh TERADU dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dan mencoret daftar nama pendukung pada hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak sesuai dengan kartu identitas dimaksud; 9) bahwa bagian dari verifikasi administrasi juga dilakukan verifikasi: a. dugaan kegandaan internal dan eksternal; dan b. verifikasi daftar nama pendukung dalam DPT atau DP4; 10) bahwa pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) dilakukan oleh TERADU dengan sepenuhnya menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), tugas TERADU hanya melakukan pencoretan terhadap daftar pendukung yang dinyatakan TMS pada formulir hardcopy B.1-KWK Perseorangan; 11) bahwa daftar dukungan pendukung formulir hardcopy Model B.1- KWK Perseorangan yang telah diverifikasi administrasi sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada pendukung atas kebenaran dukungannya terhadap Paslon. 12) bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan dukungan, Paslon wajib menghadirkan pendukung untuk diverifikasi oleh PPS selama 7 (tujuh) hari; info@dkpp.go.id 13) bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Paslon dalam mengumpulkan atau menghadirkan pendukung untuk diverifikasi faktual oleh PPS, TERADU telah memberikan softcopy daftar dukungan yang di dalamnya juga terdapat daftar dugaan dukungan kegandaan untuk dilakukan verifikasi faktual yang diunduh dari SILON seperti apa adanya yang terdapat dalam aplikasi dimaksud; 14) bahwa data saftcopy sebagaimana dimaksud pada angka 13) bukan merupakan kewajiban bagi TERADU untuk menyerahkan kepada Paslon, jika pun hal tersebut dilakukan oleh TERADU semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Paslon untuk menemukan nama-nama pendukung dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan untuk diverifikasi faktual oleh PPS; 15) bahwa data softcopy sebagaimana dimaksud di atas adalah data sekunder atau data pendukung saja, karena data primer atau data utama yang harus diverifikasi adalah daftar dukungan pendukung berupa hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang mana didalamnya terdapat daftar identitas pendukung yang ditulis tangan dan juga ditandatangani oleh pendukung, dan salinan hardcopy formulir Model B.1- KWK Perseorangan dimaksud telah diberikan kepada Paslon setelah dicap dan diparaf oleh TERADU sebagaimana diatur dalam huruf b ayat (3) Pasal 15 PKPU 15 tahun 2017 yang berbunyi dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah; 16) bahwa sebagai bahan verifikasi faktual di PPS, TERADU memberikan kepada PPS bahan-bahan yang telah dikelompokkan berupa: a. data primer berupa daftar dukungan asli pendukung berupa Surat Pernyataan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang sebagian pendukungnya telah dicoret pada verifikasi administrasi, sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-2); b. data sekunder berupa daftar dukungan yang diunduh dari SILON yang isinya sama persis dengan yang diberikan kepada Paslon dan sudah di print out dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad, sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-3); c. data pendukung berupa print out khusus daftar dugaan kegandaan dukungan (dugaan dukungan ganda dengan Paslon lain) sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-4); 17) bahwa untuk mendorong pelaksanaan verifikasi faktual yang jujur dan adil serta transparan, PPS berdasarkan perintah dari TERADU selalu berkoordinasi dan meminta pengawasan dari Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan pada setiap pelaksanaan verifikasi faktual; 18) bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga telah melakukan pemantauan dalam setiap pelaksanaan verifikasi faktual; 19) bahwa untuk menjamin profesionalitas dalam pelaksanaan verifikasi faktual, TERADU juga telah menugaskan Tim Pendamping info@dkpp.go.id pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS, sebagai alat TERADU lampirkan alat bukti (Bukti T-5). 3. Bahwa terhadap aduan PENGADU pada Pokok Pengaduan 1 a quo, TERADU menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1) Penjelasan TERADU mengenai data/daftar dukungan pendukung: a. bahwa data sekunder daftar dukungan yang diberikan kepada Paslon dan PPS adalah data yang sama persis dan apa adanya sesuai data yang diunduh dari SILON hal ini dapat dilihat dari ID (primery key) masing-masing pada daftar pendukung tersebut, ID tersebut merupakan kode unik personal yang membedakan masing-masing pendukung dan secara otomatis dibuat oleh aplikasi SILON, untuk membuktikannya dapat disandingkan dengan data yang dimiliki oleh Paslon dengan data yang dimiliki oleh TERADU sebagaimana dilampirkan oleh TERADU pada alat bukti (Bukti T-6); b. bahwa jika pun ada perbedaan, TERADU telah menjelaskan kepada Paslon dalam forum Rapat Pleno KPU Kota Palangka Raya dan juga pada saat pemeriksaan oleh Panwaslu Kota Palangka Raya, bahwa perbedaan tersebut adalah cara TERADU mencetak (print out) daftar dukungan saja sementara seluruh isi datanya adalah sama persis, TERADU mencetak untuk PPS dengan cara mengurutkan nama pendukung berdasarkan abjad sebagai panduan untuk memudahkan PPS dalam melakukan pencarian apakah nama pendukung yang dikumpulkan oleh Paslon ada atau tidak ada dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, karena pada pokoknya yang diverifikasi faktual oleh PPS adalah kebenaran dukungan pendukung yang mana daftar identitas dan tanda tangannya terdapat pada formulir tersebut dan dilampiri fotocopy KTP el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil (lihat Bukti T-3); c. bahwa print out dengan mengelompokkan atau mengurutkan nama pendukung berdasarkan abjad adalah sebagai pedoman demi kemudahan pencarian nama pendukung yang berjumlah ribuan dalam daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, jika tidak demikian maka pada saat Paslon mengumpulkan pendukung akan membutuhkan waktu yang sangat lama bagi PPS untuk meneliti satu per satu nama pendukung dalam formulir hardcopy Model B.1- KWK Perseorangan karena jumlah daftar dukungan yang berjumlah ribuan; d. bahwa dengan cara demikian pelaksanaan verifikasi faktual terbukti efektif, sebagai salah satu contoh pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, Paslon menginformasikan telah mengumpulkan pendukung dalam jumlah puluhan bahkan ratusan, dan setelah PPS melakukan pengecekan kartu identitas pendukung dan mencari nama pendukung tersebut dalam daftar dukungan yang dikelompokkan berdasarkan nama sesuai abjad, ditemukan hanya sebagian nama yang ada dalam daftar dukungan, sehingga PPS hanya menandai nama-nama tersebut saja dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan; e. bahwa TERADU tidak mungkin memberikan daftar dukungan dengan cara pengelompokkan yang sama dengan Paslon, karena Paslon bisa saja melakukan pengelompokan pendukung dengan cara yang berbeda untuk kemudahan Paslon, misalnya mengelompokkan pendukung menurut alamat pendukung atau jenis kelamin atau pengelompokkan info@dkpp.go.id dengan cara tertentu demi kemudahan Paslon sendiri, oleh sebab itu TERADU memberikan data apa adanya sesuai dengan yang ada di SILON, yang penting pada substansinya bahwa ketika Paslon menghadirkan pendukung, PPS bisa dengan mudah dan cepat mengakses apakah nama pendukung tersebut ada atau tidak ada dalam daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, dan jika memang nama tersebut tidak ada, maka verifikasi faktual tidak perlu dilanjutkan; f. bahwa sebagai salah satu contoh pada saat verifikasi faktual, TERADU pernah mendapatkan laporan dari Tim Paslon Dagut di Kelurahan Palangka yang menyatakan bahwa ada nama beberapa orang pendukung dari daerah Jalan Mendawai tetapi kesulitan untuk mencari nama pendukung tersebut dalam daftar dukungan karena jumlahnya banyak (ribuan) dan dicetak tidak berurutan sesuai nama dan ukuran font kecil (diperkirakan ukuran 8-10), lalu Tim tersebut diminta untuk hadir ke Kantor KPU Kota Palangka Raya dan dibantu oleh Tim Operator KPU Kota Palangka Raya untuk mencari nama tersebut dalam daftar dukungan, dan dengan mudah ditemukan bahwa pendukung tersebut memang tidak ada dalam daftar dukungan, hal tersebut sebenarnya juga telah dijelaskan oleh PPS Palangka, tetapi Tim tersebut tetap bersikeras nama pendukung yang dimaksud ada dalam daftar dukungan, sehingga PPS melaporkan kepada TERADU untuk membantu Tim tersebut. 2) Penjelasan TERADU berkenaan dengan pokok aduan PENGADU yang mengadukan khusus data kegandaan yang diberikan kepada Paslon adalah berbeda dengan data yang diberikan kepada PPS, TERADU menjelaskan sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, bahwa sebagai bahan verifikasi faktual oleh PPS TERADU juga telah memberikan daftar dukungan yang khusus memuat daftar dugaan dukungan kegandaan yang isinya sama persis dengan yang disampaikan kepada Paslon (lihat Bukti T- 4). 3) Bahwa jika PENGADU menyatakan bahwa data yang disampaikan ke Paslon berbeda dengan data yang ada di PPS, penjelasan akan hal tersebut telah dijelaskan juga oleh TERADU pada saat diperiksa oleh Panwaslu Kota Palangka Raya pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2018, yaitu bahwa hal itu benar jika penyandingan kedua data tersebut dicermati dari urutan nama pendukung karena cara print out antara TERADU dengan Paslon yang berbeda untuk kepentingan yang berbeda sebagaimana telah dijelaskan di atas, tetapi substansi isi, daftar nama, dan jumlah pendukung yang terdapat di dalamnya sama, kecuali jika kemudian data yang diberikan oleh TERADU dimodifikasi oleh pihak lain. Sedangkan khusus daftar dugaan dukungan kegandaan, secara khusus TERADU telah memilahnya dengan mencetak (print out) daftar dukungan khusus dugaan kegandaan, hal ini dilakukan oleh TERADU demi kemudahan bagi PPS dalam melakukan pencermatan daftar nama pendukung. 4) bahwa disamping hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual dan memaksimalkan pelayanan terhadap Paslon, TERADU juga telah menugaskan Tim Operator dari KPU Kota Palangka Raya untuk terjun langsung ke lapangan setiap kali ada pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual (lihat Bukti T-5), sehingga info@dkpp.go.id jika memang terjadi permasalahan data sebagaimana diadukan oleh PENGADU, maka Tim yang ditugaskan juga telah menyiapkan data-data yang diakses langsung dari SILON. 5) bahwa permasalahan yang diadukan oleh PENGADU, faktanya tidak ada pengaruh apa pun selama pelaksanaan verifikasi faktual, tidak ada laporan atau permasalahan yang ditimbulkan, pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS disamping didampingi oleh Tim Operator KPU Kota Palangka Raya juga selalu didampingi oleh Panwas Kecamatan hingga pihak Kepolisian, sehingga jika memang terdapat masalah yang merugikan Paslon tentunya pihak-pihak tersebut tidak akan tinggal diam; 6) pada substansinya, semua pendukung Paslon tidak ada satu pun yang tidak diverifikasi oleh PPS sepanjang mampu dihadirkan oleh Paslon dan namanya ada dalam daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, disamping itu, TERADU juga telah melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dengan memberikan pelayanan dan kesempatan kepada Paslon untuk berkoordinasi dengan TERADU kapan pun dan dengan cara bertemu secara langsung atau pun melalui telepon sepanjang tidak melanggar hukum dan etika, bahkan jauh hari sebelum masa penyerahan dukungan, TERADU telah memberi kesempatan kepada semua Paslon untuk berkoordinasi dan berkonsultasi, sebagai alat bukti TERADU lampirkan alat bukti (Bukti T-7); 7) bahwa pada kesimpulannya data softcopy yang diberikan tersebut secara fakta sama sekali tidak memengaruhi terhadap proses verifikasi faktual dukungan perseorangan, tidak ada kewajiban pula bagi TERADU untuk memberikan data softcopy kepada Paslon karena bisa saja data tersebut kemudian dimodifikasi oleh pihak tertentu, dan daftar dukungan yang sah dan valid telah diberikan oleh TERADU kepada Paslon dalam bentuk formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang telah diparaf dan dicap oleh TERADU, penyerahan data sofcopy itu pun hanya semata-mata dilakukan oleh TERADU sebagai bentuk pelayanan TERADU kepada Paslon sebagai pedoman agar mudah memilah daftar pendukung dalam formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang masih Memenuhi Syarat untuk diverifikasi Faktual, karena pada prinsipnya verifikasi faktual dilaksanakan untuk membuktikan kebenaran dukungan pendukung yang mengisi dan menandatangani daftar dukungan formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, karena formulir tersebut menggambarkan dan merepresentasikan dukungan riil dari masyarakat sebagai bekal untuk maju ke ajang Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. B. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN 2 Bahwa terhadap Pokok Pengaduan 2 yang berbunyi demikian: “Berdasarkan data yang sama (PDF yang diberikan pada paslon independent oleh KPU Kota Palangka Raya) di saat yang sama pada Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 08 Februari 2018 ditemukan/terungkap banyak dukungan yang memiliki dugaan kegandaan dengan bakal paslon yang tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 30 Januari s.d 5 Februari 2018. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bapaslon Rusliansyah- Rogas (MS dukungan) dan bapaslon Nampung-Budi Santoso (TMS karena tidak memenuhi jumlah minimal dukungan).(lihat Bukti P-2)” TERADU menjelaskan sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan sepenuhnya diproses melalui menu Penelitian Dukungan Perseorangan Perbaikan dan sub menu kegandaan pada aplikasi SILON, sebagai alat bukti TERADU lampirkan screenshoot menu SILON (Bukti T-8), atau jika memang diperlukan, TERADU bersedia untuk mempresentasikan SILON di hadapan Majelis Sidang DKPP Yang Mulia; 2. bahwa dugaan kegandaan dukungan adalah isyarat adanya potensi dukungan ganda yang diberikan oleh pendukung kepada Paslon lain (termasuk kepada Paslon yang sudah dinyatakan MS) yang terdeteksi oleh SILON, karena sifatnya masih dugaan maka harus dibuktikan kebenarannya dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada pendukung tentang kebenaran dukungan yang dilaksanakan dengan verifikasi faktual; 3. bahwa tidak ada yang salah dengan proses tersebut, karena jika pada saat verifikasi faktual pendukung dimaksud menyatakan tidak pernah mendukung Paslon lain, maka dugaan dukungan ganda ke Paslon lain dinyatakan gugur, dan dukungannya kepada Paslon tersebut dinyatakan sah; 4. tetapi jika dalam verifikasi faktual pendukung tersebut menyatakan dirinya sudah pernah memberikan dukungan kepada Paslon lain dan dukungan tersebut telah dinyatakan sah, maka dukungan pendukung terhadap calon berikutnya dinyatakan gugur; 5. bahwa sama halnya dengan data softcopy dukungan, tidak ada pula kewajiban TERADU untuk memberitahukan kepada Paslon tentang kegandaan pendukungannya dengan Paslon yang mana, karena adalah sepenuhnya menjadi domain tugas TERADU untuk memverifikasi dan mendeteksi kegandaan dukungan tersebut terhadap Paslon lain demi untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dukungan pendukung yang ada termuat dalam Surat Pernyataan Dukungan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; 6. bahwa dukungan pendukung menganut prinsip one person one value one vote yaitu nilai pilihan setiap pendukung hanya satu dan diberikan hanya satu kali, baik kepada Paslon yang telah dinyatakan MS atau TMS, hal ini selaras juga dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 57 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan dan dukungan yang diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon mana pun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 1 Pokok Pengaduan angka 1 berbunyi: “Bahwa saat Pleno KPU Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018 ditemukan perbedaan data dugaan kegandaan pada data PPS dan data PDF yang diserahkan KPU Kota Palangka Raya. Perbedaan tersebut ditemukan merata di 3 Kecamatan”. 1. Terhadap hal tersebut, TERADU telah menjawab dan memberikan penjelasan yang disampaikan pada sidang pertama tanggal 8 Mei 2018. Dalam jawaban info@dkpp.go.id tersebut, TERADU menjelaskan bahwa telah menyerahkan bahan untuk verifikasi faktual oleh PPS yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian berupa: a. asli Surat Pernyataan Dukungan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan; b. daftar dukungan yang diunduh dari SILON yang di print out dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad; c. print out khusus daftar dugaan kegandaan dukungan; 2. Bahwa patut pula diduga bahwa perbedaan data yang diadukan oleh Paslon adalah hasil penyandingan data Paslon dengan data lain dari PPS yang bukan merupakan data khusus memuat daftar dukungan ganda, bahwa jika hal demikian terjadi, maka tidak ada jaminan bahwa data yang diperoleh Paslon dari PPS adalah data yang benar dan valid serta mengandung data- data yang sesuai dengan apa yang menjadi pokok pengaduan, lagi pula PENGADU memeroleh data tersebut dari PPS tidak dilakukan secara resmi dengan memberikan penjelasan yang terperinci tentang untuk apa data tersebut diminta. Jika memang PENGADU ingin mendapatkan informasi atau penjelasan akurat tentang data-data tersebut, semestinya PENGADU bisa langsung menyampaikan kepada TERADU pada saat proses verifikasi faktual berlangsung. Oleh sebab itu, sama sekali tidak ada jaminan bahwa PENGADU telah melakukan penyandingan dengan data pembanding yang tepat. 3. Untuk membuktikannya TERADU melampirkan alat bukti berupa compact disc (CD) yang memuat data dukungan yang diberikan kepada PPS (Bukti T- 9). Dalam alat bukti ini disediakan data dukungan pendukung yang sama tetapi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: a. data dukungan apa adanya sesuai urutan yang di download dari SILON; b. data dukungan apa adanya di download dari SILON diurutkan berdasarkan abjad; c. data dukungan yang memuat khusus data dukungan ganda. Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 2 Pokok Pengaduan angka 2 berbunyi: “Bahwa ditemukan 2 nama bakal pasangan calon independen yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan pada data dugaan kegandaan di data PDF KPU Kota Palangka Raya, yaitu nama Bakal Paslon Rusliansyah-Rogas yang telah memenuhi syarat dukungan perseorangan pada verifikasi faktual tgl 12-25 Desember 2017, sementara nama Bakal Paslon Nampung-Budi tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan untuk bisa mengikuti verifikasi faktual tahap perbaikan”. 1. Bahwa terhadap Pengaduan angka 2 di atas, TERADU telah menjawab dan memberikan penjelasan yang disampaikan pada sidang pertama tanggal 8 Mei 2018 dan TERADU tetap pada jawaban semula dan kembali menegaskan bahwa dukungan pendukung menganut prinsip one person one value one vote yaitu nilai pilihan setiap pendukung hanya satu dan diberikan hanya satu kali, baik kepada Paslon yang telah dinyatakan MS atau TMS, dan secara jelas dan tegas juga telah diatur dalam ketentuan pasal 57 PKPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan dan dukungan yang diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon mana pun dan/atau dukungan lama yang info@dkpp.go.id telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 2. Bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaaan dukungan pendukung adalah salah satu bagian dari proses verifikasi keabsahan dukungan pendukung, hal ini dilakukan untuk menjamin dan membuktikan bahwa dukungan pendukung hanya diberikan kepada satu Paslon saja, dan dalam hal dukungan pendukung ditemukan indikasi atau potensi dugaan ganda dengan Paslon lain, maka wajib untuk diverifikasi faktual dengan menanyakan langsung kepada pendukung tersebut tentang kebenaran dan keabsahan dukungannya. Dengan demikian sangat tidak beralasan jika PENGADU mempermasalahkan kegandaan dukungan, karena sama sekali tidak ada yang bisa menjamin kebenaran dukungan pendukung dengan serta merta tanpa melalui proses verifikasi faktual. 3. Bahwa proses ditemukannya ada potensi kegandaan dukungan pendukung adalah sepenuhnya dilakukan oleh aplikasi SILON yang secara otomatis mendeteksi kesamaan elemen-elemen data yang di entry oleh operator masing-masing Paslon ke dalam SILON, sehingga data dugaan dukungan ganda tersebut bukanlah data yang dibuat-buat oleh TERADU. Perlu diketahui juga bahwa aplikasi SILON digunakan oleh seluruh KPU di Indonesia dalam proses Pencalonan Perseorangan tahun 2018 yang berarti bahwa penggunaan aplikasi SILON merupakan ketentuan resmi diterapkan di seluruh Indonesia. Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 3 Pokok Pengaduan angka 3 berbunyi: Bahwa ditemukan perbedaan jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF bakal paslon perseorangan padahal semuanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. 1. Bahwa Pokok Pengaduan angka 3 adalah pokok pengaduan yang baru muncul pada sidang tanggal 8 Mei 2018; 2. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU adalah tidak benar karena dalam faktanya TERADU telah menyerahkan daftar perbaikan dukungan pendukung kepada Paslon sesuai dengan jumlah verifikasi faktual dukungan sebagaimana yang termuat dalam formulir Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan. 3. Bahwa data softcopy jumlah dukungan yang diberikan kepada Paslon adalah sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud pada Tabel 1, dalam hal jumlah daftar pendukung yang telah diberikan tersebut kemudian berubah atau tidak sama, hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab TERADU, karena tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa data yang telah diberikan tidak dimodifikasi oleh pihak tertentu. Lagi pula, jika memang terdapat kekeliruan dalam jumlah data dukungan dimaksud, semestinya Paslon bisa langsung meminta koreksi kepada TERADU pada saat penyerahan data tersebut, karena pada prinsipnya TERADU selalu siap dan bersedia memberikan pelayanan kepada semua Paslon. Demikian pula halnya, untuk semua tahapan proses Pencalonan dilakukan secara terbuka, transparan dan selalu memberikan kesempatan kepada Paslon untuk menyampaikan keberatan sepanjang dilakukan secara proporsional, sehingga sangatlah tidak rasional jika kemudian PENGADU info@dkpp.go.id mempermasalahkan lagi semua data yang diterima setelah semua proses telah dilaksanakan. Jawaban Tambahan Terhadap Pokok Pengaduan Angka 4 Pokok Pengaduan angka 4 berbunyi: Bahwa ada 3 Pola Keganjilan yang ditemukan ketika data PDF dari ketiga Bakal Calon Independen dicocokkan dalam hal dugaan kegandaannya. 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan 4 di atas, pada jawaban TERADU yang sebelumnya juga telah disampaikan pada sidang tanggal 8 Mei 2018 bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan sepenuhnya diproses melalui menu Penelitian Dukungan Perseorangan Perbaikan dan sub menu kegandaan pada aplikasi SILON, sebagai alat bukti TERADU lampirkan BUKU MANUAL PENGGUNAAN SILON (Bukti T-11). 2. Bahwa dugaan kegandaan dukungan adalah isyarat atau dugaan adanya potensi dukungan ganda yang diberikan oleh pendukung kepada Paslon lain (termasuk kepada Paslon yang sudah dinyatakan MS) yang terdeteksi oleh SILON, karena sifatnya masih dugaan maka harus dibuktikan kebenarannya dengan cara bertemu dan menanyakan langsung kepada pendukung tentang kebenaran dukungan yang dilaksanakan dengan verifikasi faktual. 3. Bahwa tidak ada yang salah dengan proses tersebut, karena jika pada saat verifikasi faktual, pendukung dimaksud menyatakan tidak pernah mendukung Paslon lain, maka dugaan dukungan ganda ke Paslon lain dinyatakan gugur, dan dukungannya kepada Paslon tersebut dinyatakan sah. 4. Tetapi jika dalam verifikasi faktual pendukung tersebut menyatakan dirinya sudah pernah memberikan dukungan kepada Paslon lain dan dukungan tersebut telah dinyatakan sah, maka dukungan pendukung terhadap calon berikutnya dinyatakan gugur. 5. Bahwa pada substansinya, semua pendukung Paslon tidak ada satu pun yang tidak diverifikasi oleh PPS sepanjang mampu dihadirkan oleh Paslon dan namanya ada dalam daftar dukungan serta menyatakan kebenaran dukungannya sebagaimana tertera pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan, baik itu pendukung yang diduga ganda maupun yang murni tidak terdeteksi ganda dengan Paslon lain. Kesimpulan Jawaban Teradu I s.d V 1. Bahwa secara keseluruhan TERADU telah membantah dalil-dalil pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh PENGADU terkait selisih data atau perbedaan data SILON yang memuat daftar nama pendukung bakal Pasangan Calon Perseorangan pada proses pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018. 2. Bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya tanggal 8 Mei 2018 dan di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018, PENGADU secara nyata tidak dapat menunjukan bukti atau fakta bahwa TERADU telah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan proses pencalonan perseorangan sehingga dianggap melanggar kode etik sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU. 3. Bahwa dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018 PENGADU baru menyadari bahwa perbedaan data yang dipermasalahkan PENGADU hanya pada cara print out saja yang dilakukan dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad, sementara substansi isi keseluruhan data adalah sama dengan yang disampaikan ke PENGADU. info@dkpp.go.id 4. Bahwa dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018 PENGADU mempertanyakan data pendukung ganda internal yang tidak dicoret oleh TERADU, dan setelah dicermati dan disandingkan data, faktanya data tersebut memang ada perbedaan pada jenis kelamin pendukung serta pada data identitas yang lain, sehingga tetap harus dilakukan verifikasi faktual. 5. Bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU dalam persidangan telah terbantahkan oleh TERADU dengan melakukan penyandingan data di hadapan sidang DKPP. 6. Bahwa TERADU juga telah menghadirkan SAKSI dari Kepala Sub Bagian Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih dari Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas nama Andi Bagus Makka Waru, S.Sos., M.Si. beserta Tim yang pada pokoknya memberikan penjelasan tentang penggunaan SILON dalam pencalonan perseorangan, diantaranya penjelasan dimaksud adalah sebagai berikut: 1) bahwa SILON merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, mulai dari pemberian informasi tahapan pelaksanaan Pilkada, pendaftaran pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon peserta Pilkada. Dengan aplikasi SILON diharapkan dapat mempermudah KPU dalam melaksanakan Pilkada serta mempermudah pasangan calon dalam mengikuti proses pelaksanaan Pilkada; 2) bahwa secara spesifik dalam proses pencalonan perseorangan Kepala Daerah, pasangan calon perseorangan melalui operator diwajibkan untuk melakukan entry data pendukung ke dalam aplikasi SILON khusus user Pasangan Calon; 3) bahwa selanjutnya data dukungan yang telah di entry oleh Pasangan Calon akan diverifikasi oleh SILON user KPU Kabupaten/Kota terhadap data dukungan ganda (baik ganda internal maupun eksternal) dan verifikasi nama pendukung dalam DPT atau DP4; 4) bahwa data dukungan ganda dalam satu calon akan dihapus apabila ganda tersebut identik semua komponen datanya dan akan dibiarkan tetap ada untuk diverifikasi faktual apabila masih ada komponen data yang tidak identik, seperti data yang dicontohkan pada kesimpulan angka 4 di atas; 5) bahwa proses manual yang dilakukan oleh user Pengguna KPU Kabupaten/Kota dalam SILON adalah pemberian status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesesuaian daftar dukungan dukungan dengan Lampiran KTP-el dan hasil verifikasi faktual pada aplikasi SILON, selebihnya dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SILON; 6) Bahwa aplikasi SILON digunakan oleh semua penyelenggara Pemilihan Serentak di Indonesia dan hasilnya tidak ada yang merugikan Pasangan Calon, bahkan sebaliknya mempermudah Pasangan Calon dalam proses pencalonan. 7. Bahwa selain 3 pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud oleh PENGADU, juga terdapat Pasangan Calon Perseorangan lainnya atas nama H. Rusliansyah, SE dan Rogas Usup, ST. yang dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TERADU. 8. Bahwa Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Rusliansyah, SE dan Rogas Usup, ST. dalam proses verifikasi dukungan juga dilakukan dengan info@dkpp.go.id cara yang sama dan oleh orang yang sama, dan ketika dilakukan verifikasi faktual para pendukung paslon dimaksud memang ada dan dapat ditemui, serta menyatakan dukungannya kepada Pasangan Calon, disamping itu, ketika Pasangan Calon diminta untuk menghadirkan pendukungnya, Pasangan Calon mampu menghadirkan para pendukungnya untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, sehingga dukungan pendukung terhadap Pasangan Calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat 19.700 dukungan sebagaimana yang telah ditentukan. 9. Bahwa penjelasan pada angka 5 dan 6 di atas menunjukan bahwa sepanjang pendukung memang benar keberadaanya dan menyatakan kebenaran dukungan dukungannya pada saat diverifikasi, serta mampu untuk menghadirkan pendukungnya untuk diverifikasi faktual oleh PPS, maka semua hal yang menjadi dalil PENGADU dalam gugatannya tidak berpengaruh terhadap apa pun. 10. Bahwa dalam faktanya, pada proses verifikasi faktual PENGADU tidak mampu menghadirkan seluruh pendukungnya untuk diverifikasi faktual oleh PPS sehingga dukungannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, ketiga Paslon yang mengadu secara akumulasi hanya mampu memperoleh dukungan sebagai berikut: 1) YULIUSTRY B, SH dan PATHUL MUNIR, SH hanya memperoleh dukungan Memenuhi Syarat sebesar 16.379 (kurang 3.321 dukungan dan tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan); 2) Drs. DAGUT, SH., MT dan Ir. FITRIADI YUSUF, MP hanya memperoleh dukungan Memenuhi Syarat sebesar 15.031 (kurang 4.469 dukungan dan tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan); 3) RIZKY MAHENDRA, MM dan H. DARYANA, SE hanya memperoleh dukungan Memenuhi Syarat sebesar 16.663 (kurang 3.037 dukungan dan tidak memenuhi syarat dukungan minimal 19.700 dukungan); 11. Bahwa secara keseluruhan dalam proses pencalonan, TERADU telah memberikan pelayanan terbaik kepada PENGADU, mulai dari pelayanan konsultasi, pelayanan koordinasi, pemberian informasi, memberikan bimbingan kepada operator SILON Pasangan Calon dalam menggunakan aplikasi, fasilitasi entry data ke SILON, dan hal-hal yang menjadi kewajiban TERADU telah dipenuhi, bahkan hal yang bukan menjadi kewajiban yaitu memberikan data softcopy dukungan kepada Pasangan Calon juga dilakukan oleh TERADU demi memberikan kemudahan bagi Pasangan Calon; 12. Bahwa sama sekali tidak ada komplain atau keberatan yang disampaikan oleh PENGADU selama proses verifikasi faktual dukungan perseorangan, protes dan keberatan kemudian muncul setelah PENGADU mengetahui bahwa hasil akhir verifikasi faktual PENGADU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018; 13. Bahwa secara spesifik uraian jawaban TERADU terhadap pokok aduan PENGADU telah disampaikan pada sidang sebelumnya, oleh sebab itu TERADU menyimpulkan bahwa dalil-dalil PENGADU tidak benar karena telah dibantah secara tegas berdasarkan data dan alat bukti yang diajukan oleh TERADU, maka TERADU secara meyakinkan berdasarkan fakta persidangan TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK karena telah bertindak dan berperilaku secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. info@dkpp.go.id [2.4.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka Raya) Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban secara bersama- sama sebagai berikut: 1. Teradu VI s.d VIII menyampaikan Kronologi Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2018 yang di laporkan oleh Yulianil Fadilah. 2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2018 Pukul 15.14 WIB, Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Palangka Raya ke Panwaslu Kota Palangka Raya, yang berkantor di Jalan Yos Sudarso III No 74 Palangka Raya, diterima dengan baik dan patut oleh petugas penerima laporan. Pengadu selanjutnya diarahkan mengisi formulir model A.1 Penerimaan Laporan. (Bukti T-1 3. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan tentang perbedaan data faktual antara data PPS dan Data Paslon padahal bersumber dari produk KPU yang sama, Dukungan kegandaan dengan paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual dukungan perbaikan dan ditemukan manipulasi data SILON setelah sanding data antara Paslon serta menyebutkan nama saksi yaitu Rizky Mahendra, MM, Drs. Dagut, SH., MT dan Pathul Munir SH dan melampirkan bukti-bukti seperti List Faktual (HardCopy) PPS sumber KPU serta SoftCopy Data SILON Sumber KPU yang diberikan kepada Paslon Rizky Mahendra – Daryana, Dagut – Fitriadi dan Yuliustry – Pathul Munir (Bukti T- 2). 4. Petugas Penerima Laporan Panwas Kota Palangka Raya meneliti pemenuhan syarat formal yang meliputi Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas serta syarat materiel yang meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti dalam formulir Model A.1, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ayat (2) Pasal 13 Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Setelah melakukan penelitian pemenuhan syarat Formal dan Materiel, Petugas Penerima Laporan menerima Laporan tersebut yang dibuktikan dengan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan nomor: 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Model A.3 nomor: 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Bukti T-3). 6. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang sudah memenuhi syarat Formal dan Materiel Petugas Penerima Laporan meneruskan laporan tersebut ke Bagian petugas yang menangani/mengkaji Pelanggaran yaitu Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Palangka Raya. (Bukti T-1). 7. Setelah Tim Pengkajian menerima laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 dari Petugas Penerima Laporan dan telah diregister maka Panwaslu Kota Palangka Raya memanggil dan mengundang pihak-pihak dalam rangka klarifikasi untuk Pengkajian Dugaan Pelanggaran, sebagai berikut : No. Nama Pukul /Tanggal Keterangan info@dkpp.go.id 15.20 WIB 1 Yulianil Fadilah Minggu, Pelapor 11/2/2018 19.00 WIB 2 Rizky Mahendra Minggu, Saksi (Paslon) 11/2/2018 20.40 WIB 3 Drs. Dagut, SH., MT Minggu, Saksi (Paslon) 11/2/2018 22.11 WIB 4 Pathul Munir Minggu, Saksi (Paslon) 11/2/2018 16.35 WIB Terlapor (Ketua 5 Dr. Eko Riadi, SH., MH. Senin, KPU Kota 12/2/2018 Palangka Raya 18.30 WIB Terlapor (Anggota 6 Wawan Wiraatmaja Senin, KPU Kota 12/2/2018 Palangka Raya 20.20 WIB 7 Sastriadi Senin, SDA 12/2/2018 19.00 WIB 8 H. Harmain Ibrohim., M.Pd.I. Selasa, SDA 13/2/2018 19.00 WIB Dr. Ngismatul Choiriyah, 9 Selasa, SDA M.Pd.I. 13/2/2018 21.56 WIB Operator SILON 10 Rahima Menawati Pajrina Senin, KPU Kota 12/2/2018 Palangka Raya 23.10 WIB 11 Andi Wijoyo Senin, SDA 12/2/2018 22.30 WIB 12 Edy Maryanto Selasa, PPS Kel. Sabangau 13/2/2018 23.40 WIB 13 Apriantho Selasa, PPS Kel. Palangka 13/2/2018 (Bukti T-4) Selama rentang waktu yang dimulai sejak tanggal 9 februari 2018 s.d 14 Februari 2018, proses klarifikasi dan pengkajian data serta barang bukti dilakukan secara berkelanjutan dimulai dari pengkajian barang bukti awal, sinkronisasi hasil klarifikasi dan barang bukti serta petunjuk yang didapat selama proses klarifikasi (Bukti T-5). Adapun tindak lanjut selama proses pengkajian terhadap barang bukti dari Pelapor, Panwaslu Kota Palangka Raya melakukan sanding data bersama Operator SILON KPU (Andi Wijoyo dan Rahima Menawati Pajrina) dan tidak ditemukan perbedaan data Bakal Pasangan Calon dengan data SILON. Selanjutnya Panwaslu Kota Palangka Raya melakukan sanding data menggunakan Microsoft Excel dengan cara mengkonfersikan file PDF (Barang info@dkpp.go.id Bukti) menjadi File Excel untuk mengetahui perubahan Jumlah dari data yang disampaikan Bakal Pasangan Calon, proses sanding data ini tidak melibatkan Operator SILON KPU Kota Palangka Raya agar tidak ada pengaruh atau intervensi dari KPU Kota Palangka Raya dan hasilnya tidak ditemukan perbedaan/perubahan jumlah daftar pendukung Bakal Pasangan Calon. Perbedaan yang ditemukan hanya terhadap urutan daftar nama pendukung yang diurutkan berdasarkan abjad, hal ini sebelumnya telah dijelaskan oleh KPU Kota Palangka Raya pada saat klarifikasi untuk mempermudah proses verifikasi faktual oleh PPS. Karena jumlah pendukung dalam daftar dukungan relatif banyak sampai ratusan hingga ribuan akan kesulitan bagi PPS untuk menemukan nama pendukung yang dihadirkan oleh Paslon dalam formulir hardcopy model B.1-KWK Perseorangan jika tidak diurutkan demikian. KPU Kota Palangka Raya juga memberikan klarifikasi bahwa file softcopy yang diberikan kepada Paslon hanya data sekunder untuk memberikan kemudahan pada paslon dalam menghadirkan pendukungnya ke PPS. Berdasarkan proses sanding data yang telah dilakukan maka Panwas Kota Palangka Raya mendapatkan petunjuk awal sebagai berikut : 1. Dugaan pelanggaran untuk manipulasi data SILON tidak terbukti kebenarannya. 2. Perbedaan data potensi ganda tidak berpengaruh terhadap jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon dikarenakan tidak terdapat perbedaan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon pada SILON maupun pada file yang dimiliki oleh Bakal Pasangan Calon. 3. Bahwa perbedaan data yang dimaksud hanya pada cara mencetak (print out) saja, yang mana KPU Kota Palangka Raya mencetak berdasarkan susunan abjad nama-nama pendukung dan paslon mencetak sesuai urutan apa adanya sesuai dengan data SILON. Sementara isinya, nama dan jumlah pendukung adalah sama persis. Berdasarkan petunjuk awal yang didapat, Panwaslu Kota Palangka Raya melakukan pengecekan kesesuaian data dengan hasil klarifikasi para pihak serta fakta pengawasan lapangan sehingga Panwaslu mendapatkan kesimpulan sebagai berikut : 1. Dugaan Pelanggaran terkait perbedaan data Bakal Pasangan Calon dan data KPU tidak terbukti berpengaruh terhadap jumlah dukungan dan nama pendukung Bakal pasangan Calon selama proses verifikasi faktual perseorangan, proses verifikasi faktual telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 15 Tahun 2017, sehingga peristiwa yang dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pelangaran Pemilihan. 2. Perbedaan data yang ditemukan dari kedua sumber data (Data Bakal Pasangan Calon dan Data KPU) terletak pada abjad dan tidak mengubah jumlah pendukung dan nama pendukung sehingga peristiwa yang dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pelangaran Pemilihan. 3. Terdapat perbedaan penafsiran antara Bakal Pasangan Calon dengan KPU Kota Palangka Raya terkait munculnya dugaan dukungan ganda kepada nama Paslon yang tidak mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan nama Paslon yang sudah Memenuhi Syarat, terhadap hal ini KPU Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa dugaan dukungan ganda tersebut sepenuhnya info@dkpp.go.id diproses melalui aplikasi SILON dan setiap dukungan pendukung tidak boleh ganda dengan Paslon mana pun, baik yang sudah Memenuhi Syarat maupun Paslon yang Belum Memenuhi Syarat yang pada prinsipnya bahwa dukungan pendukung hanya bernilai satu dan diberikan hanya satu kali, sehingga peristiwa yang dilaporkan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pelangaran Pemilihan. 4. Hasil sanding data yang dilakukan Panwaslu Kota Palangka Raya menunjukkan bahwa tidak terbukti terjadi manipulasi data SILON sehingga peristiwa yang dilaporkan TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK PELANGGARAN PEMILIHAN. 8. Hasil Kajian Keputusan Panwaslu Kota Palangka Raya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor : 008/BA/Kom.Panwas/Pky/II/2018 (Bukti T-6) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2018 dan menetapkan bahwa Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 Tidak Dapat Ditindaklanjuti. 1. Bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya telah memutuskan Laporan Nomor : 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018; melalui Rapat Pleno sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, pasal 32 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penghentian dan/atau penerusan dugaaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu atau pengawas Pemilihan”. 2. Bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya memutuskan Laporan Nomor : 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018. Berdasarkan Hasil Kajian sebagaimana yang diatur di dalam Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian”. 3. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pengadu yang dalam hal ini berstatus sebagai pelapor pada Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 a.n Yulianil Fadhilah sudah sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat”. 4. Bahwa pada pokoknya Putusan Panwaslu Kota Palangka Raya terhadap laporan nomor 02/LP/PW/Kota.21.01/II/2018 oleh pelapor atas nama Yulianil Fadilah berstatus 2c atau Temuan/Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu Hasil Laporan nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 juga telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Februari 2018 dan Status Pelanggaran dilaporkan kepada Pelapor pada tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-8). 9. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu nomor 3 Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang berbunyi “Bahwa pada tanggal 9 Februari 2018 ketiga bakal paslon dari jalur perseorangan melalui kuasa pelapor atas nama Yulianil Fadilah (Pengadu) melaporkan kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota Palangka Raya kepada Panwaslu Kota Palangka Raya, dibuktikan dengan Tanda Bukti info@dkpp.go.id Penerimaan Laporan No. 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3). Bahwa pada saat klarifikasi di Panwaslu Kota Palangka Raya, Pengadu sudah menawarkan siap untuk paparan/presentasi secara detil untuk menunjukkan kekisruhan data yang ditemukan pada data PDF dari KPU Kota Palangka Raya yang digunakan sebagai dasar verifikasi faktual perbaikan utamanya pada data dugaan kegandaan, namun Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya hanya menanyakan dan mengklarifikasikan hal-hal umum saja terkait laporan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti P-11) sehingga Pengadu merasa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya tidak terlalu paham dengan kekisruhan data yang dimaksud pengadu;” dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berkenaan dengan tuntutan Pengadu, Teradu telah melakukan penyandingan data sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu. Teradu menyandingkan data yang diberikan Paslon sebagai alat bukti dalam laporannya dengan data yang diberikan oleh KPU Kota Palangka Raya pada masa kajian di Panwaslu Kota Palangka Raya. Dari hasil sanding data tersebut ditemukan secara jelas dan nyata bahwa kedua data tersebut tidak ada perbedaan dari sisi subtansi oleh sebab itu teradu berpandangan tidak perlu lagi menghadapkan secara langsung pelapor dengan terlapor, karena hal ini tidak diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada prinsipnya penyandingan data yang dilakukan sendiri oleh Teradu dengan menggunakan data-data yang sah dan valid dari kedua belah pihak adalah untuk mencegah terjadinya intervensi dari kedua belah pihak terhadap kewenangan Panwaslu Kota Palangka Raya. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Panwas Kota Palangka Raya yang diatur dalam huruf c Pasal 30 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; b. Bahwa berdasarkan hasil pengkajian dalam bentuk klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya, TERADU telah mendapatkan cukup informasi dan data-data yang diperlukan telah cukup untuk mengambil kesimpulan dalam keputusan, sehingga TERADU berpandangan tidak perlu lagi melakukan penyandingan dengan menghadapkan kedua belah pihak, dan seandainya pun hal tersebut dilakukan, pada akhirnya kesimpulan yang diambil oleh TERADU tetap sama; c. Bahwa keinginan PENGADU untuk melakukan penyandingan data secara langsung berhadapan dengan terlapor KPU Kota Palangka Raya sama sekali tidak beralasan untuk dilaksanakan, karena TERADU secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan telah memperoleh kesimpulan secara substantif apa yang dipermasalahkan oleh PENGADU; d. Bahwa disamping itu, permasalahan yang dilaporkan oleh PENGADU tidak pernah muncul atau dipermasalahkan selama masa proses verifikasi faktual, karena sama sekali tidak ada laporan dari PENGADU maupun info@dkpp.go.id Panwas Kelurahan (PPL) atau Panwas Kecamatan yang selalu mendampingi PPS selama proses verifikasi faktual, permasalahan tersebut kemudian muncul hanya ketika Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan karena tidak bisa menghadirkan seluruh pendukungnya ke PPS; e. Bahwa pada pokoknya Panwas Kota Palangka Raya yang didukung oleh seluruh jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan telah menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan dan sengketa Pemilihan secara profesional sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 10. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu nomor 4 Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang berbunyi “Pengadu pada tanggal 14 Februari 2018 menerima Surat Pemberitahuan dari Panwaslu Kota Palangka Raya. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kota Palangka Raya kepada Pengadu hanya satu lembar tertanggal 14 Februari 2018 (bukti P-12). Di mana intinya hanya memberitahukan bahwa laporan yang diterima Panwaslu Kota Palangka Raya No 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3), setelah Panwaslu Kota Palangka Raya meneliti dan memeriksa, maka laporan tersebut berstatus 2c yaitu alasan tidak ditindaklanjuti karena Temuan/Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan;” dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengaduan PENGADU tersebut, TERADU telah melaksanakan tugas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan prosedur dan tata cara tentang Status Penanganan Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 34 Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi demikian: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. b. Bahwa TERADU telah melaksanakan pengumuman Status penanganan pelanggaran (formulir Model A.13) di papan pengumuman di kantor sekretariat Panwaslu Kota Palangka Raya pada tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-7). c. Bahwa TERADU telah menyampaikan Status penanganan pelanggaran (formulir Model A.13) kepada Terlapor KPU Kota Palangka Raya dengan Surat Pengantar nomor: 61/Kom.Panwas-Pky/II/2018 pada tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-8). d. Bahwa TERADU telah menyampaikan Status penanganan pelanggaran (formulir Model A.13) kepada Pelapor KPU Kota Palangka Raya dengan Surat Pengantar nomor: 61/Kom.Panwas-Pky/II/2018 pada tanggal 14 Februari 2018 (Bukti T-8). info@dkpp.go.id e. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan yang diadukan oleh PENGADU, tidak ada satu pun unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh TERADU, karena semua proses dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. 11. Penambahan Jawaban Sidang Ke II Bahwa apa yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya pada Sidang DKPP I adalah benar. Bahwa terkait jawaban Pengadu perihal Perbedaan data kegandaan antara Data PPS dan Data PDF yang dimiliki Bakal Pasangan Calon Perseorangan didalam gugatannya mengatakan bahwa Panwas Kota Palangka Raya Tidak Cermat dan tidak benar – benar paham terkait laporan Pengadu, oleh karena itu Panwas Kota Palangka Raya menyampaikan hal hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Panwas Kab/Kota yang diatur didalam Pasal 30 Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, kami telah melakukan pengawasan proses proses dan penetapan calon. b. Bahwa selama proses pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon, Panwas Kota Palangka Raya melakukan pengawasan langsung selama proses Penyerahan Daftar Dukungan, daftar dukungan perbaikan; Penelitian Administrasi, penelitian administrasi perbaikan; Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan, selama proses tersebut Panwas Kota Palangka Raya membuka ruang seluas – luasnya bagi Bakal Pasangan Calon untuk berkonsultasi dan melaporkan dugaan Pelanggaran. (foto terlampir) c. Bahwa selama proses penyerahan daftar dukungan B.1 KWK perbaikan sampai dengan Verifikasi Faktual perbaikan tidak ditemukan permasalahan/aduan yang dilaporkan oleh Bakal Paslon perseorangan. d. Bahwa pasca Pleno KPU pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kota Palangka Raya sudah melakukan Pelayanan dalam hal konsultasi laporan dugaan pelanggaran dan penerimaan laporan dugaan pelanggaran . (foto terlampir) e. Bahwa dalam hal Perbedaan potensi ganda yang terdapat dalam daftar nama Bapaslon perseorangan seperti yang dijelaskan Pengadu pada Sidang DKPP I tidak mempengaruhi proses verfikasi faktual perbaikan perseorangan dikarenakan baik dalam hal tersebut nama pendukung berpotensi terganda dengan siapapun nama Bapaslon perseorangannya dan nama pendukung yang tidak terganda tetap harus melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan dengan acuan bersumber dari B 1 KWK Perseorangan hasil perbaikan bukan dengan PDF. f. Bahwa dalam hal Perbedaan jumlah pada data PDF yang sudah di conversikan ke dalam Excel Panwas Kota Palangka Raya tidak mengetahui cara perhitungan yang dilakukan oleh Bakla Paslon perseorangan dan dalam proses konverensi PDF kedalam Excel Panwas Kota Palangka Raya menduga terdapat kemungkinan hilangnya data saat proses konversi dilakukan. Bahwa terkait dengan munculnya nama Bapaslon perseorangan yang tidak mengikuti verifikasi faktual hasil perbaikan Panwas Kota Palangka Raya akan menjelaskan terkait perbedaan penafsiran yang dimaksud : info@dkpp.go.id g. Bahwa pada verifikasi faktual I berdasarkan Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 nama pendukung Rusliansyah – Rogas dan Nampung – Budi yang tidak dapat dihadirkan dan tidak dapat ditemui dinyatakan tidak sah, akan tetapi bukan berarti bisa dihilangkan begitu saja karena berdasarkan Pasal 54 Ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 nama dukungan yang tidak bisa dihadirkan dan tidak bisa ditemui masuk kedalam “nama yang pernah mendukung pasangan calon” sehingga nama pendukung terebut tidak hilang pada verifikasi faktual hasil perbaikan hal inilah yang menyebabkan munculnya nama didalam kolom potensi kegandaan pada verifikasi faktual hasil perbaikan. h. Bahwa dalam hal tersebut di atas jelas terjadi perbedaan penafsiran antara Pengadu (Yulianil Fadilah) terhadap PKPU No 3 Tahun 2017 yang merupakan Objek dari Sengketa Proses Pemlihan, bukan dugaan pelanggaran pemilihan. [2.4.3] Jawaban Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) 1. Pada tanggal 9 Febuari 2018 ketiga bakal paslon perseorangan Kota Palangka Raya melalui kuasa pelapor a.n Yulianil Fadilah melaporkan kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota Palangka Raya kepada Panwas Kota Palangka Raya dan laporan tersebut telah diterima oleh Panwas Kota Palangka Raya dengan tanda terima Nomor : 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018. 2. Terkait laporan tersebut pihak Panwas Kota Palangka Raya telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil para pihak, dalam hal ini KPU Kota Palangka Raya dan Pelapor untuk dimintai keterangan. Namun pihak pelapor tidak puas dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kota Palangka Raya, dikarenakan pada saat melakukan klarifikasi, menurut pelapor pihak panwas Kota Palangka Raya hanya menanyakan hal – hal yang bersifat umum saja tidak membahas terkait dengan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK perseorangan perbaikan sehingga menurut pelapor Panwas Kota Palangka Raya tidak paham dengan materi laporan yang disampaikan oleh pelapor. 3. Sebagai hasil tindak lanjut penanganan laporan pada tanggal 14 Febuari 2018, Panwas Kota Palangka Raya memberikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor yang menyatakan status laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 4. Merasa tidak puas dengan penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya, maka pelapor melaporkan kembali kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Febuari 2018. 5. Adapun terkait hal tersebut setelah memeriksa materi laporan yang disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan laporan yang telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka hasil tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Selanjutnya dikarenakan pelapor merasa tidak puas dengan hasil tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pihak pelapor meminta untuk dapat diberikan kesempatan bertemu bersama dengan kuasa hukum info@dkpp.go.id mereka pada hari sabtu tanggal 24 Febuari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengakomodir permintaan pelapor tersebut, dan pada saat pertemuan tersebut setelah disampaikan kepada bakal pasangan calon terkait dengan aturan yang menjadi dasar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor, seluruh bakal pasangan calon dan perwakilan yang hadir mampu menerima karena memang terdapat dasar hukum yang jelas mengatur hal tersebut. 7. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang, disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Maka berdasarkan hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kota Palangka Raya terhadap laporan yang disampaikan sdri. Yulianil Fadilah pada tanggal 12 Febuari 2018, yang pada saat itu sedang melakukan klarifikasi kepada SASTRIADI Anggota KPU Kota Palangka Raya. Adapun arahan yang diberikan pada saat itu adalah agar Panwas Kota Palangka Raya meneliti laporan dan melaksanakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 8. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran serta memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor dan dengan memperhatikan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pihak terlapor dan pelapor beserta saksi, maka hasil kajian dari Panwas Kota Palangka Raya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 9. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mengacu kepada ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya. Dikarenakan dari hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya untuk menyampaikan surat pemberitahuan status pelanggaran kepada pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 10. Dalam hal pelapor menyampaikan keberatan terhadap hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran info@dkpp.go.id Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menganulir atau mengkoreksi hasil tindak lanjut dari penanganan laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwas Kota Palangka Raya karena Panwas Kota Palangka Raya memiliki kewenanganan sepenuhnya dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran dikarenakan tempat terjadinya pelanggaran berada di wilayah kerja Panwas Kota Palangka Raya. Kecuali dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf b yaitu pengawas pemilihan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas pemilihan, huruf c yaitu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, maka terhadap hal tersebut baru lah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengambil alih penanganan laporan dugaan pelanggaran. 11. Selanjutnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali, maka mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) tersebut sesuai dengan kewenangannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. Kesimpulan Teradu IX 1. Pada tanggal 9 Febuari 2018 ketiga bakal paslon perseorangan Kota Palangka Raya melalui kuasa pelapor a.n. Yulianil Fadilah melaporkan kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota Palangka Raya kepada Panwas Kota Palangka Raya dan laporan tersebut telah diterima oleh Panwas Kota Palangka Raya dengan tanda terima Nomor : 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018. 2. Terkait laporan tersebut pihak Panwas Kota Palangka Raya telah melakukan tindaklanjut dengan memanggil para pihak, dalam hal ini KPU Kota Palangka Raya dan Pelapor untuk dimintai keterangan. Namun pihak pelapor tidak puas dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kota Palangka Raya, dikarenakan pada saat melakukan klarifikasi, menurut pelapor pihak panwas Kota Palangka Raya hanya menanyakan hal – hal yang bersifat umum saja tidak membahas terkait dengan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK perseorangan perbaikan sehingga menurut pelapor Panwas Kota Palangka Raya tidak paham dengan materi laporan yang disampaikan oleh pelapor. 3. Sebagai hasil tindaklanjut penanganan laporan pada tanggal 14 Febuari 2018, Panwas Kota Palangka Raya memberikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor yang menyatakan status laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 4. Merasa tidak puas dengan penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya, maka pelapor melaporkan kembali kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Febuari 2018. info@dkpp.go.id 5. Adapun terkait hal tersebut setelah memeriksa materi laporan yang disampaikan adalah merupakan materi yang sama dengan laporan yang telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya maka hasil tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Selanjutnya dikarenakan pelapor merasa tidak puas dengan hasil tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pihak pelapor meminta untuk dapat diberikan kesempatan bertemu bersama dengan kuasa hukum mereka pada hari sabtu tanggal 24 Febuari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengakomodir permintaan pelapor tersebut, dan pada saat pertemuan tersebut setelah disampaikan kepada bakal pasangan calon terkait dengan aturan yang menjadi dasar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor, seluruh bakal pasangan calon dan perwakilan yang hadir mampu menerima karena memang terdapat dasar hukum yang jelas mengatur hal tersebut. 7. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang, disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Maka berdasarkan hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kota Palangka Raya terhadap laporan yang disampaikan sdri. Yulianil Fadilah pada tanggal 12 Febuari 2018, yang pada saat itu sedang melakukan klarifikasi kepada SASTRIADI Anggota KPU Kota Palangka Raya. Adapun arahan yang diberikan pada saat itu adalah agar Panwas Kota Palangka Raya meneliti laporan dan melaksanakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 8. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran serta memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor dan dengan memperhatikan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pihak terlapor dan pelapor beserta saksi, maka hasil kajian dari Panwas Kota Palangka Raya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 9. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mengacu kepada ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya proses info@dkpp.go.id penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya. Dikarenakan dari hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya untuk menyampaikan surat pemberitahuan status pelanggaran kepada pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 10. Dalam hal pelapor menyampaikan keberatan terhadap hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwas Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menganulir atau mengkoreksi hasil tindaklanjut dari penanganan laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwas Kota Palangka Raya karena Panwas Kota Palangka Raya memiliki kewenanganan sepenuhnya dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran dikarenakan tempat terjadinya pelanggaran berada di wilayah kerja Panwas Kota Palangka Raya. Kecuali dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf b yaitu pengawas pemilihan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas pemilihan, huruf c yaitu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, maka terhadap hal tersebut barulah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengambilalih penanganan laporan dugaan pelanggaran. 11. Selanjutnya berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali, maka mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) tersebut sesuai dengan kewenangannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. 12. Berdasarkan apa yang telah disampaikan pada poin 1 s.d poin 11 di atas, maka bersama ini saya memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menyatakan dalam amar putusan pengaduan terhadap saya tidak terbukti, dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum. (2.5) PETITUM TERADU (2.5.1) Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: info@dkpp.go.id 1. Menyatakan Pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V; atau 3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi TERADU; atau 3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu IX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu IX; atau 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (2.6) BUKTI TERADU (2.6.1) Bukti Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Palangka Raya) No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dari Panwaslu Kota Palangka Raya. Untuk menjelaskan bahwa perkara dimaksud sudah diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palangka Raya. 2. T-2 Formulir Hardcopy Model B.1-KWK Perseoranga. Untuk menjelaskan bahwa daftar dukungan yang sah dan memuat identitas dan tanda tangan pendukung. 3. T-3 Daftar Dukungan Pendukung dari SILON berdasarkan abjad. Untuk menunjukan daftar nama pendukung yang diurutkan berdasarkan abjad. 4. T-4 Daftar dukungan Ganda. Untuk menunjukan daftar nama pendukung khusus potensi ganda. 5. T-5 Instruksi Tim Pendamping Verifikasi Faktual. Untuk membuktikan bahwa TERADU telah melakukan upaya maksimal dalam verifikasi faktual. 6. T-6 Daftar Dukungan Pendukung dari SILON. Untuk menunjukan daftar nama pendukung apa adanya sesuai SILON. 7. T-7 Pengumuman Penyerahan Dokumen di Media. Untuk menunjukan TERADU telah mempersilahkan Paslon untuk berkonsultasi dengan TERADU. 8. T-8 Screenshoot Menu SILON. Untuk menunjukan cara kerja SILON. 9. T-9 CD data dukungan. Untuk membuktikan bahwa data yang diberikan sama nama dan jumlahnya dengan yang diberikan kepada Paslon. 10. T-10 BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan. Untuk info@dkpp.go.id menunjukan jumlah data dukungan yang diverifikasi faktual. 11. T-11 Buku Manual Penggunaan SILON. Untuk memberikan penjelasan tentang cara kerja SILON. (2.6.2) Bukti Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kota Palangka Raya) No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Formulir Model A.1 2. T-2 Softcopy Data SILON 3. T-3 Formulir Model A.3 4. T-4 Surat Undangan Klarifikasi 5. T-5 Foto Proses Penanganan Pelanggaran 6. T-6 BA Panwas Kota Palangka Raya 7. T-7 Formulir Model A.13 8. T-8 Surat Pengiriman Status Pelanggaran 9. T-9 Foto Kegiatan [2.6.3] Bukti Teradu IX (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) 1. T-1 Pemberitahuan status laporan Panwas 2. T-2 Formulir Model A.1 [2.7] keterangan Pihak Terkait Bahwa Teradu I s.d V menghadirkan Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia a.n Andi Bagus Makka Waru beserta staf yang memberikan keterangan dengan intisari sebagai berikut: 1. SILON didesain KPU RI oleh pengembang berdasar peraturan KPU. 2. Ada berbagai jenis kegandaan: Internal, eksternal, satu Paslon dan antar paslon. Adapun internal yang identik langsung dihapus. Apabila dalam satu Paslon langsung dihapus. 3. Ada parameter identik. Di PKPU, NIK, nama, jenis kelamin, alamat dan TTL sama. Semua sama, otomatis dihapus SILON. Kalau hanya NIK nya yang sama, potensi ganda. Dilakukan verifikasi ke lapangan untuk ditanyakan dan dilakukan verifikasi faktual. 4. Kalau antar Paslon, harus ditanyakan. Apabila betul-betul ganda, harus ditanyakan pilih si A atau B, tidak bisa dihapus otomatis dari SILON. 5. NIK yang sama persis diverifikasi faktual. 6. Di tahap perbaikan, operator SILON melihat bahwa ada paslon yang bisa saja memenuhi syarat di awal. Sehingga tidak perlu lagi diverifikasi, tapi ada Paslon yang memasukkan dukungan baru. Terhadap dukungan lama dan baru harus dikroscek kegandaannya di dia dan antar Paslon. Bisa saja memasukkan yang MS. 7. Apabila jenis kelamin beda tetapi NIK sama, maka termasuk potensi kegandaan. 8. Verifikasi oleh PPS berdasar Hard copy, soft copy tidak wajib. 9. Yang tidak bermasalah hanya dicek kegandaannya 10. Pihak Terkait tidak mengetahui bentuk soft copy yang diberikan KPU kepada PPS. Ada excel per sheet dan ada juga yang mem-pdf-kan. 11. Aplikasi excel rawan diganti karena tidka diprotect. Oleh karenanya ada yang mem-pdf-kan info@dkpp.go.id 12. Data Paslon yang berbeda dan sudah di tangan paslon atau pihak lain, harus dipastikan secara kronologis, apakah dalam perjalanannya terdapat perubahan. Data SILON diserahkan ke pihak lain, sudah berpindah tangan 13. Data original adalah excel yang bisa dicompare satu per satu. Di mana letak ketidaksamaannya 14. Dalam kasus Teradu I s.d V menurut pihak Terkait amat dimungkinkan ada kesalahan dalam melakukan sortir dan copy paste data, tidak memenuhi range. Bahwa dimungkinkan Sebenarnya sudah sesuai NIK dengan nama orang yang akan terjadi kegandaan. Diungkinkan tidak dilakukan pengecekan kembali, sehingga ada ketimpangan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; info@dkpp.go.id Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada Rapat Pleno KPU Kota Palangka Raya yang dihadiri Ketua/Anggota KPU dan Panwas Kota Palangka Raya tanggal 8 Februari 2018, ditemukan perbedaan data terkait dugaan kegandaan antara yang diberikan KPU Kota Palangka Raya kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan data (softcopy dalam bentuk PDF) yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palangka Raya. Perbedaan data dugaan kegandaan tersebut terjadi diantara 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang harus diverifikasi faktual perbaikan pada tanggal 30 Januari 2018 s.d 5 Februari 2018 dan Bakal Pasangan Calon yang pada verifikasi faktual tanggal 12 s.d 25 Desember 2017 dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal (MS) dan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan (TMS). Adapun 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan adalah Rizky Mahendra-Daryana, Dagut-Fitriadi Yusuf, dan Yuliustry-Munir. Sedangkan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang Memenuhi Syarat (MS) adalah Rusliansyah-Rogas dan Bakal Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Nampung-Budi Santoso. Dugaan kegandaan tersebut ditemukan di 4 (empat) kelurahan, yaitu: Kelurahan Langkai, Kelurahan Sabaru, Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Kanarakan. Munculnya 2 (dua) nama Bakal info@dkpp.go.id Pasangan Calon yang tidak lagi mengikuti verifikasi faktual perbaikan membuktikan KPU Kota Palangka Raya melanggar Pasal 14 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Pengadu mendalilkan terdapat perbedaan jumlah pendukung Bakal Pasangan Calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF Bakal Pasangan Calon perseorangan. Padahal semuanya bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. [4.1.3] Bahwa ditemukan banyak data dukungan ganda yang diberikan kepada PPS, tapi tidak ditemukan pada data PDF yang diterima Bakal Pasangan Calon dari KPU Kota Palangka Raya. Dalam hal ini, terdapat nama pendukung di salah satu Bakal Pasangan Calon ganda dengan Pasangan Calon lain (versi data PPS), akan tetapi setelah dilakukan pengecekan nama pendukung tersebut tidak ditemukan (versi data PDF). Kejadian ini merata di 3 (tiga) bakal paslon perseorangan yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan. [4.1.4] Bahwa pada tanggal 9 Februari 2018, para Pengadu melalui kuasa Yulianil Fadilah melaporkan kekisruhan data verifikasi faktual perbaikan yang bersumber dari KPU Kota Palangka Raya kepada Panwas Kota Palangka Raya melalui Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3). Bahwa pada saat klarifikasi di Panwas Kota Palangka Raya, Kuasa Pengadu sudah menawarkan dan menyatakan siap untuk paparan/presentasi secara detail untuk menunjukkan kekisruhan data yang ditemukan pada data PDF dari KPU Kota Palangka Raya yang digunakan sebagai dasar verifikasi faktual perbaikan, terutama pada data dugaan kegandaan. Namun Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Palangka Raya hanya menanyakan dan mengklarifikasi hal-hal umum saja terkait laporan dugaan pelanggaran KPU Kota Palangka Raya dalam data BA-4-KWK Perseorangan Perbaikan, sehingga para Pengadu menyimpulkan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak begitu memahami kekisruhan data dimaksud; [4.1.5] Pada tanggal 14 Februari 2018, Pengadu menerima Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kota Palangka Raya, dengan hanya satu lembar kertas yang intinya memberitahukan bahwa laporan yang diterima Panwas Kota Palangka Raya Nomor 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 (Model A.3), berstatus 2c, yaitu tidak ditindaklanjuti karena Temuan/Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan; [4.1.6] Pada tanggal 19 Februari 2018, para Pengadu melalui kuasa, melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Teradu IX) dengan dilandasi ketidakpuasan atas penanganan laporan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Panwas Kota Palangka Raya. Kuasa Pengadu menyertakan surat tanda terima laporan dan pemberitahuan status laporan dari Panwas Kota Palangka Raya. Oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu hanya diberi surat pemberitahuan status laporan Nomor 007/K.Bawaslu.Prov.KT/HK.01.00/II/2018 yang mnyatakan, pada intinya sesuai Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 bahwa laporan tidak dapat ditangani kembali oleh Bawaslu Kalimantan Tengah karena telah ditangani oleh Panwas Palangka Raya. Terhadap jawaban ini, Pengadu mendalilkan Teradu IX diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. (4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: info@dkpp.go.id [4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah aduan para Pengadu perihal perbedaan data kegandaan B4-KWK PPS dengan PDF milik Bakal Pasangan Calon di 4 (empat) Kelurahan. Bahwa data sekunder yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon dan PPS adalah data yang sama persis dengan data sistem informasi pencalonan (SILON). Hal itu dapat dilihat dari ID (Primary Key) masing-masing pendukung. Jika pun ada perbedaan, menurut Teradu I s.d V adalah disebabkan cara dalam mencetak, di mana Teradu I s.d V mencetak data dengan berdasar abjad. Hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas PPS menemukan dalam hard copy B.1- KWK perseorangan. Jika tidak berdasarkan abjad, petugas PPS sangat lama mengelola data berjumlah ribuan orang. Teradu I s.d V telah menjawab dugaan perbedaan data saat diperiksa oleh Panwas Kota Palangka Raya pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2018. Bahwa terbukti yang berbeda hanya cara print out, sedangkan substansi isi, daftar nama, dan jumlah pendukung yang terdapat di dalamnya sama. Khusus daftar dugaan dukungan kegandaan, Teradu I s.d V telah memilahnya dengan mencetak daftar dukungan khusus dugaan kegandaan demi kemudahan bagi PPS dalam melakukan pencermatan daftar nama pendukung. Teradu I s.d V juga menerjunkan Tim operator untuk mendampingi verifikasi faktual yang menyiapkan data dengan langsung diakses dari SILON. Faktanya selama proses verifikasi faktual yang selalu dikawal oleh pihak kepolisian dan Panwas Kota Palangkaraya tidak pernah ada masalah. Bahwa bahan verifikasi faktual yang diberikan pada PPS dapat dikelompokkan dalam 3 jenis: (1) asli Surat Pernyataan Dukungan pada formulir hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan; (2) daftar dukungan yang diunduh dari SILON yang di printout dengan mengurutkan nama-nama pendukung berdasarkan abjad; (3) printout khusus daftar dugaan kegandaan dukungan. Teradu I s.d V menegaskan tidak ada kewajiban bagi Teradu I s.d V untuk memberikan data softcopy kepada Bakal Pasangan Calon karena bisa saja data tersebut kemudian dimodifikasi oleh pihak tertentu. Yang menjadi patokan adalah hardcopy Model B.1-KWK Perseorangan yang telah diparaf dan dicap oleh Teradu I s.d V, adapun penyerahan data sofcopy itu pun hanya semata-mata dilakukan oleh Teardu I s.d V sebagai bentuk pelayanan kepada Pasangan Calon. Teradu I s.d V menjawab aduan Pengadu perihal adanya dukungan kegandaan dengan Bakal Pasangan Calon yang tidak lagi mengikuti verifikasi karena telah MS dan TMS. Bahwa verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan sepenuhnya diproses melalui menu Penelitian Dukungan Perseorangan Perbaikan dan sub menu kegandaan pada aplikasi SILON. Dugaan kegandaan dalam SILON bisa terjadi meski dengan paslon yang telah MS. Karena masih bersifat dugaan, maka harus dibuktikan dengan bertemu langsung pendukung dalam verifikasi faktual. Jika terbukti tidak mendukung paslon lain, maka nama pendukung dimaksud dinyatakan gugur dari daftar nama pendukung paslon lain, begitu pun sebaliknya. Sebagaimana halnya data softcopy, tidak ada kewajiban Teradu I s.d V memberikan data kegandaan kepada Bakal Pasangan Calon, karena sepenuhnya merupakan domain Teradu I s.d V. Adapun prinsip dukungan adalah one person one value one vote yaitu nilai pilihan setiap pendukung hanya satu dan diberikan hanya satu kali, baik kepada paslon yang telah dinyatakan MS atau TMS, sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan dan dukungan yang diserahkan dapat berupa dukungan baru yang belum info@dkpp.go.id memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon mana pun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bahwa proses ditemukannya potensi kegandaan dukungan pendukung adalah sepenuhnya dilakukan oleh aplikasi SILON yang secara otomatis mendeteksi kesamaan elemen-elemen data yang di-entry oleh operator masing-masing paslon ke dalam SILON, sehingga data dugaan dukungan ganda tersebut bukanlah data yang dibuat-buat oleh Teradu I s.d V. [4.2.2] Teradu I s.d V menjawab aduan para Pengadu perihal ditemukan perbedaan jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dengan jumlah pendukung yang ada di data PDF bakal paslon perseorangan. Teradu I s.d V menegaskan dalil para Pengadu tidak benar karena Teradu I s.d V telah menyerahkan daftar perbaikan dukungan pendukung kepada Paslon sesuai dengan jumlah verifikasi faktual dukungan sebagaimana yang termuat dalam formulir Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan. Bahwa data softcopy jumlah dukungan yang diberikan kepada Paslon adalah sama dengan jumlah data induk. Jika pun terjadi perubahan data, Teradu I s.d V menyatakan tidak bertanggung jawab karena bisa saja terjadi modifikasi data. Selain itu, jika memang terdapat kekeliruan dalam jumlah data dukungan dimaksud, semestinya paslon bisa langsung meminta koreksi kepada Teradu I s.d V pada saat penyerahan data dimaksud. Sehingga sangatlah tidak rasional jika kemudian para Pengadu mempermasalahkan kembali semua data yang diterima setelah semua proses telah dilaksanakan. [4.2.3] Terhadap pokok aduan mengenai kegandaan yang disinyalir setelah diperiksa ternyata tidak ada, Teradu I s.d V menjawab bahwa hal itu sepenuhnya diproses otomatis oleh SILON, tidak ada campur tangan Teradu I s.d V; [4.2.4] Bahwa Teradu VI s.d VIII mengakui menerima laporan Pelapor/para Pengadu Nomor: 02/LP/PW/Kota/21.01/II/2018 melalui kuasa pada tanggal 9 Februari 2018 tentang dugaan pelanggaran yang mengakibatkan perbedaan data faktual antara data PPS dan data PDF yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon, juga terkait dukungan kegandaan antar paslon (MS maupun TMS), dan dugaan manipulasi data SILON setelah sanding data antar Paslon, padahal data- data tersebut sama-sama bersumber dari KPU Kota Palangka Raya. Setelah dilakukan penelitian pemenuhan syarat formal dan materiel memenuhi syarat, laporan tersebut diteruskan ke Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Teradu VI s.d VIII, selaku Panwaslu Kota Palangka Raya memanggil dan mengundang pihak-pihak dalam rangka klarifikasi untuk Pengkajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VI s.d VIII menerbitkan kesimpulan sebagai berikut: (1) Perihal perbedaan data tidak memenuhi unsur (2) Perbedaan antara milik Palson dan KPU hanya soal penyusunan berdasar abjad, sehingga Tidak memnuhi Unsur, dan (3) Dugaan kegandaan dengan dua Bakal Pasangan Calon yang telah MS dan TMS adalah perihal beda tafsir dan sepenuhnya dijalankan oleh Program SILON. Dengan demikian, laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur. Atas kesimpulan tersebut, Teradu VI s.d VIII menerbitkan BA Pleno tertanggal 14 Februari 2018 dan menyatakan penghentian laporan sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 32 ayat (3) dan berdasarkan Pasal 30 ayat (1). Selanjutnya, sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 34 ayat (3), Teradu VI s.d VII menyampaikan status laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan info@dkpp.go.id Tengah dan kepada Para Pengadu/Pelapor. Bahwa Teradu VI s.d VIII menolak dalil aduan pengadu perihal keinginan untuk presentasi data dan crosscheck antar pihak karena memandang tidak perlu memperhadapkan para Pengadu/Pelapor dengan para Terlapor/Teradu I s.d V. [4.2.5] Teradu VI s.d VIII menegaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan laporan yang diberikan kepada para Pengadu melalui kuasanya adalah sudah benar sesuai ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yakni status penanganan pelanggaran wajib diumumkan dalam Formulir A-13, dipampang di papan pengumuman Panwas, dan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. [4.2.6] Teradu IX menolak dalil aduan para Pengadu perihal penanganan laporan tertanggal 19 Februari 2018. Bahwa hasil penelaahan Teradu IX beserta jajaran menunjukkan laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki substansi yang sama dengan laporan yang telah disampaikan kepada Panwas Kota Palangka Raya. Maka Teradu IX menyatakan tidak menindaklanjuti laporan dikarenakan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Berhubung Pelapor merasa tidak puas dengan hasil tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pihak pelapor meminta untuk dapat diberikan kesempatan bertemu bersama dengan kuasa hukum mereka pada hari Sabtu tanggal 24 Febuari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Teradu IX beserta jajaran memberikan penjelasan dan seluruh bakal pasangan calon dan perwakilan yang hadir mampu menerima karena langkah Teradu IX telah berdasar hukum yang berlaku. Teradu IX juga menegaskan telah memenuhi ketentuan Pasal 29 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan supervisi penanganan pelanggaran kepada Panwas Kota Palangka Raya terhadap laporan dimaksud. (4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa perihal dugaan ketidaksinkronan BA.4-KWK yang dimiliki PPS dengan data PDF yang dimiliki oleh bapaslon padahal sama-sama diterima dari KPU Kota Palangka Raya, para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa sumber permasalahannya adalah pengubahan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d V dengan berbasis abjad dengan tujuan memudahkan PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Bahwa Pihak terkait KPU RI menjelaskan, perbedaan data amat dimungkinkan karena tidak semua data SILON ter-block saat melakukan penyalinan. DKPP berpendapat Teradu I s.d V tidak terbukti dengan sengaja melakukan pengubahan data, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V dapat diterima; [4.3.2] Bahwa para Pengadu menggugat perihal ditemukannya data ganda dengan Bakal Pasangan Calon MS, a.n. Ruliansyah – Rogas dan dengan Bapaslon TMS, a.n. Nampung – Budi Santoso. Teradu I s.d V menjelaskan bahwa dugaan kegandaan masih dimungkinkan terjadi antar calon termasuk yang telah MS dan TMS. Proses pembuktian dilakukan setelah melalui verifikasi faktual oleh petugas PPS dengan menanyakan langsung kepada pendukung yang info@dkpp.go.id namanya terindikasi dukungan ganda. Adapun sumber data sepenuhnya mengacu pada SILON. Berdasarkan fakta tersebut pokok aduan para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap pokok aduan perihal perbedaan jumlah dukungan MS BA.4 KWK, Pihak Terkait (Kasubag dari KPU RI) menjelaskan bahwa dimungkinkan ada satu nama beda jenis kelamin dan alamat, tidak serta merta dihilangkan dari SILON, melainkan dibuktikan melalui verifikasi faktual. Adapun yang otomatis dicoret dari SILON adalah yang sepenuhnya memiliki data yang ganda identik. Terhadap pokok aduan ini para Pengadu menyatakan menerima jawaban Teradu I s.d V dan keterangan Pihak Terkait KPU RI. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d V dapat diterima. [4.3.4] Terkait pokok aduan perihal dukungan ganda antar Bakal Pasangan Calon yang ketika dilakukan pengecekan ternyata tidak ditemukan, DKPP berpendapat tidak terdapat unsur kesengajaan Teradu I s.d V. Semua proses dilakukan melalui aplikasi SILON. Maka pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V dapat diterima; [4.3.5] Bahwa Teradu VI s.d VIII telah melakukan penanganan laporan pelanggaran dengan mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Keputusan untuk tidak menghadirkan Pelapor/para Pengadu dan/atau Kuasa dan Terlapor/Teradu I s.d V secara berhadap-hadapan, dapat dibenarkan karena bukan merupakan sebuah kewajiban. Maka Pokok aduan para Pengadu tidak meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu VI s.d VIII dapat diterima. Adapun perihal penyampaian status laporan yang diberikan kepada Pelapor, hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yakni status penanganan pelanggaran wajib diumumkan dalam Formulir A-13, dipampang di Papan Pengumuman Panwas, dan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. Pada prinsipnya memberikan pemberitahuan melalui surat adalah bukan suatu kewajiban, sehingga dalil aduan para Pengadu tidak beralasan, karena justru Teradu VI s.d VIII telah memberikan pelayanan prima; [4.3.6] Bahwa Teradu IX terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Teradu IX juga telah memberikan penjelasan kepada para Pengadu/pelapor beserta kuasa sebagai bentuk pelayanan prima. Adapun dalam hal tindak lanjut laporan a quo, langkah Teradu IX dapat dibenarkan karena laporan tersebut telah diproses di Panwas Kota Palangka Raya sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3.7] Bahwa sejak tanggal 24 Mei 2018 Teradu III Sastriadi, Teradu IV Harmain Ibrohim, dan Teradu V Wawan Wiraatmadja tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kota Palangka Raya dan telah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Namun demikian DKPP tetap menjatuhkan putusan terhadap Teradu III, IV, dan V dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Kota Palangka Raya serta menyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilihan Umum; (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi; info@dkpp.go.id
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eko Riadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palangka Raya, Teradu II Ngismatul Chairiyah, Teradu III Sastriadi, Teradu IV Harmain Ibrahim, dan Teradu V Wawan Wiraatmadja, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palangka Raya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Endrawati selaku Ketua Merangkap Anggota Panwas Kota Palangka Raya, Teradu VII Eko Wahyudi, dan Teradu VIII Murianson, masing-masing selaku Anggota Panwas Kota Palangka Raya; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Satriadi Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fitz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/Kuasa dan dihadiri para Teradu. info@dkpp.go.id KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id