III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 289/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 128/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa, pada saat rapat pleno perhitungan suara di PPKKecamatanJekan Raya
tanggal 15 April 2014 saksi dari Partai Amanat Nasional Sdr. Samsuddin Noor
menyatakan keberatan terhadap lampiran model C1 TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya karena telah diduga adanya
penggelembungan suara pada formulir model C-1 di TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatanJekan Raya jumlah DPT 273 Pemilih,yang datang memilih di TPS
225 surat suara rusak 6 dan suara dinyatakan sah 405 terdapat 186 suara yang di
gelembungkan (Bukti P-1);
2. Bahwa,pada tanggal 15 April 2014 sebagaimana point 5 huruf a Sdr.saksi dari Partai
Amanat Nasional bersama-sama dengan saksi partai lain dan dihadiri juga oleh
Panwascam dan Ketua PPS KelurahanMentengbertemu dengan Ketua KPPS TPS 56
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan RayaSdr. Amril untuk memberikan klarifikasi
dan pembetulan C1 karena terjadi kesalahan penjumlahan dalam perhitungan suara
di TPS 56. Bahwa, pada kesempatan tersebut Ketua TPS 56 mengakui ada kesalahan
dalam penjumlahan di lampiran model C1 dan memberikan penjelasan bahwa
perhitungan yang benar adalah sebagaimana ilustrasi terlampir (Bukti P-2);
3. Bahwa,selanjutnya dalam pertemuan tersebut disepakati untuk membuka Kotak
suara pada Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Jekan Rayayang dilaksanakan pada
tanggal 15 April 2014 pukul 11.00 dan ternyata olehKetua PPK KecamatanJekan
Raya Kotak suara TPS 56 tidak diperbolehkan dibuka dengan alasan tidak
mendapatkan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jekan
Raya. Saksi Partai Amanat Nasional Menuangkan Keberatan dalam model DA-2
tentang pernyataan kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dalam rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan dalam pemilu tahun 2014
(Bukti P-3);
4. Bahwa, DPD Partai Amanat Nasional Kota Palangkaraya tidak mendapatkan tindak
lanjut atas keberatan yang disampaikan, dan baru tanggal 24 April 2014 DPD Partai
3
Amanat Nasional Kota Palangkaraya menerima surat dari Panwascam Kecamatan
Jekan Raya bertanggal 16 April 2014 setelah selesai rekapitulasi penghitungan di
tingkat KPU Kota Palangkaraya (Bukti P-4);
5. Bahwa,pada tanggal 15 April 2014 DPD PAN Kota Palangkaraya membuat laporan
perihal permohonan penghitungan ulang di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya Nomor : PAN/19.01/B/K-S/055/IV/2014 ke Panwaslu dan KPU Kota
Palangkaraya (Bukti P-5 dan P-6);
6. Bahwa, sampai dengan tujuh hari yakni tanggal 22 April 2014,Kamimendatangi
kantor Panwaslu Kota Palangkarayauntuk mengklarifikasi tindak lanjut surat DPD
PAN sebagaimana Point huruf e namun tidak ada komisioner yang berada di tempat
dan besoknya pada tanggal 23April2014 Kami mendatangi kantor Panwaslu Kota
Palangkaraya menyampaikan surat keberatan ke -2 (Bukti P-7) karena tidak ada
tindak lanjut laporan Kami pada tanggal 15 April 2014, dan pada tanggal 24 April
2014 DPD Partai Amanat Nasional Kota Palangkaraya menerima surat dari Panwaslu
Kota Palangkaraya yang isinya surat rekomendasi yang bertanggal 16 dan 17
April2014 dan tanggapan atas surat DPD PAN KotaPalangkarayatertanggal 24 April
2014 (Bukti P-8 dan P-9 dan P-10);
7. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 KPU Kota Palangkaraya melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan suara, dan saksi dari Partai Amanat Nasional Kota
Palangkaraya Sdr. Beta Syailendra,SE (Pemohon) melakukan protes keras dan
pernyataan keberatan (Bukti P-11) perihal TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya untuk dapat membuka dan menghitung ulang yang disaksikan oleh
Panwaslu Kota Palangkaraya, permintaan tersebut di tolak oleh Ketua KPU Kota
Palangkaraya dengan dasar rekomendasi Panwaslu tidak memilik argumentasi
hukum, dan berdasar penjelasan Ketua KPU Kota Palangkaraya Drs.Eko
Riadi,SH.,MH dan Komisioner di depan Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kota
Palangkaraya pada hari minggu tanggal 11 Mei 2014 di saksikan jajaran Kepolisian
Resort Palangkaraya telah terjadi pertemuan antara Ketua Panwaslu Kota
Palangkaraya Drs.Barombon,MSM dengan KPU Kota Palangkaraya, yang intinya
Panwaslu Kota Palangkaraya menolak TPS 56 untuk dibuka;
8. Bahwa, disatu sisi Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 16 dan 17
April 2014 yang intinya agar TPS 56 kelurahanMentengKecamatan Jekan Raya dapat
dihitung ulang dan telah diterima KPU KotaPalangkaraya, justru disisi lain
penjelasan Ketua KPU Palangkaraya Drs.Eko Riadi,SH.,MH dan komisioner
mengatakan bahwa, Ketua Panwaslu Drs.Barombon,MSM.melarang untuk membuka
TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya padahal sangat jelas surat
rekomendasi di tandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya
Sdr.Barombon,MSM.;
9. Bahwa, tidak adanya persesuaian antara sikap dan perbuatan Ketua Panwaslu Kota
Palangkaraya Drs Barombon,MSM yang telah melegalkan fakta hukum yakni
4
pelanggaran Pemilu di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya bersama-
sama Ketua KPU Kota Palangkaraya Drs.Eko Riadi,S.H.,M.H. telah terjadi
permufakatan jahat yakni melakukan pertemuan diluar ketentuan dan
membatalkan rekomendasi secara lisan adalah jelas pelanggaran Etika
Penyelenggara Pemilu dengan ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
10. Bahwa, KPU Kota Palangkaraya bersama-sama Panwaslu Kota Palangkaraya secara
jelas, nyata dan terang benderang melegalkan suara yang tidak halalyaitu sebanyak
186 suara masuk dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 hal tersebut sangat
menciderai asas pemilu,rasa keadilan dan Demokrasi;
KESIMPULANPENGADU
Setelahmenjalani proses persidangansejaktanggal 18Juni2014 yang
dilaksanakanmelaluiVideo Conference di kantorBawaslu Provinsi kalimantan Tengah,
Palangkaraya dengan agenda sidangpembacaanaduanPengadudan Jawaban Teradu,
dandilanjutkanpadatanggal 25 dan 30 Juni 2014 untuk Pembukaan Kotak Suara yang
dilaksanakan di kantorBawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya.Dapat Kami
simpulkansebagaiberikut :
1. Bahwa Pengadu atau Pelapor pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan (Form I-
P/L DKPP) hari Jumat Tanggal 16 Mei 2014 telah mengadukan dan/atau
melaporkan Drs.Eko Riadi,SH.,MH (Ketua KPU) Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi
(Komisioner KPU), Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum (Komisioner KPU), H.Haramain
Ibrohim,M.Pdi (komisioner KPU), Wawan Wiraatmaja, ST.,M.Si (Komisioner KPU),
alamat Jl.Tangkasiang No.16 Palangkaraya 73112 sebagai Teradu dan/atau
TerlaporI ; danDrs.Barombon,MSM (Ketua Panwaslu),Abidin Suwito,ST (Anggota
Panwaslu), Dra.Wirayati (Anggota Panwaslu) Alamat Jl.Garuda XIII No.2
Palangkaraya 73111 sebagai Teradu dan/atau Terlapor II.
2. Bahwa antara Pengadu dan/atauPelapordan Teradu dan/ atau Terlapor I dan II
telah dilakukan persidangan Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum pada hari
Rabu tanggal 18 Juni 2014 bertempat di gedung batang garing lt II yang di pimpin
oleh Majelis DKPPRI dan 4 (empat) orang Majelis Daerah yang di hadiri Pihak
Pengadu dan/atau Pelapor serta Pihak Teradu dan/atau Terlapor I dan II
Kecamatanuali satu orang komisioner KPU Sdr.Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.pdi;
3. Bahwa,dalam faktapersidangan telah di dengar bersama yakni Teradu dan/atau
Terlapor I dan II terhadap peristiwa hukum di TPS 56 KelurahanMentengKecamatan
Jekan Raya, telah tejadi penggelembungan pada surat suara yang terdapat pada
lampiran model C-1 yakni, jumlah DPT 273 pemilih, yang datang memilih di TPS
225, Surat suara tidak sah 6 suara dan suara dinyatakan sah sebanyak 405 padahal
seharusnya hanya 219 suara sehingga terdapat 186 jumlah suara yang
5
digelembungkan(Bukti P-1), Teradu dan/atau Terlapor I dan II Telah mengakui dan
mengetahui secara bersamaan adanya penggelembungan suara sebanyak 186 suara
tersebut;
4. Bahwa,pengakuanTeradu dan/atau Terlapor I dan II terhadap peristiwa hukum di
TPS 56 yakni penggelembungan suara sebanyak 186 suara adalah fakta hukum tak
terbantahkan.Teradu dan/atau terlapor I dan II adalah Penyelenggara Pemilu yang
memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemilu Legislatif tahun 2014 maupun
sebagai pengawas pemilu yang berpedoman pada asas penyelenggara pemilu yakni
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas justru
saling tuding dan cenderung saling menyalahkan antara Teradu dan/atau terlapor I
dan II;
5. Bahwa, fakta hukum yang secara nyata dan terang benderang dapat dibuktikan
sebagaimana jawaban Teradu dan/atau Terlapor I pada Point 22 disebutkan;
“Bahwa pada pukul 10.00 WIB tanggal 20 April 2014 (sebelum melanjutkan rapat
pleno) Teradu melakukan rapat tertutup dengan Panwaslu KotaPalangkaraya
bertempat diruang meeting aula Palampang Tarung Palangkaraya untuk mengambil
tindakan terhadap permasalahan di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya, yang pada pokoknya pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa penghitungan
ulang surat suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya tidak dapat
dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan hal tersebut. pada
pertemuan tersebut Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya menyatakan bahwa telah
menelepon Panwaslu Kabupatenyang lain, dan tidak ada yang melaksanakan
penghitungan surat suara ulang di tingkat kabupaten”;
6. Bahwa,jawaban Teradudan/atauTerlaporI dibantah oleh Teradu dan/atau Terlapor II
dalam keterangan tertulis Pengawas Pemilu terkait TPS 56
KelurahanMentengKecamatanJekan Raya tertanggal 17 Juni2014 pada Point 4
berbunyi;
“Sebelum rapat rekapitulasi tanggal 20 April2014 oleh KPU Kota Palangkaraya di Aula
Palampang tarung saya sampaikan ke Ketua KPU Kota Palangkaraya dan komisioner
yang lain “ TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya bermasalah dan surat
rekomendasi sudah Kami sampaikan dan lakukan tindakan yang membuat masalah
ini menjadi seminimal mungkin, dan dijawab oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya
bahwa mereka telah berkonsultasi dengan KPU ProvinsiKalimantan Tengah bahwa
pembukaan dan penghitungan ulangterhadap TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal227 ayat (2)”
sehingga tidakdilakukan penghitungan ulang;
6
Selanjutnya point 4 titik 6 jawaban TeraduII berbunyi:
“Pada Saat sidang pleno terbuka tersebut Panwaslu KotaPalangkaraya juga
Melakukan Keberatan dengan membacakan, memberikan argumen, memberikan
dasar hukum yang kuat agar dilakukan pengecekan atau pembukaan Kotak suara
TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dibuktikan dengan surat suara
yang sah lebih besar dari jumlah pemilih yang mencoblos.”;
Selanjutnya pada point 4 titik 7 jawabanTeraduII berbunyi;
“KPU Kota Palangkarayapada rapat pleno hari kedua tanggal 20 April 2014
Bersikeras tidak mau mengecek atau membuka Kotak TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatanJekan Raya dengan alasan sudah berkordinasi dengan KPU
ProvinsiKalimantan Tengahkalau tidak akan dilakukan pembukaan Kotak suara dan
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 227 Ayat (2)”;
7. Bahwa, Teradu dan/atau Terlapor II yakni Panwaslu Kota Palangkaraya
(Drs.Barombon,MSM ,Abidin Suwito,ST dan Dra.Wirayati)dalam keterangannya di
depan persidangan telah memberikan Rekomendasi Tertulis pada tanggal 16
April2014 (Bukti P.8) dan 17 April 2014 ( Bukti P.9) Kepada KPU Kota Palangkaraya
Drs.Eko Riadi,SH.,MH (Ketua KPU) Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi (Komisioner
KPU), Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum (Komisioner KPU), H.Haramain Ibrohim,M.Pdi
(komisioner KPU), Wawan Wiraatmaja, ST.,M.Si (Komisioner KPU) sebagai Teradu
dan/atau Terlapor I, sebagaimana telah dijelaskan dalam jawabanTeraduII pada
point 6 di atas yang intinya rekomendasi tersebut untuk dan/atau dapat
membuka/mengecek Kotak suara pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya ditolak dan diabaikan;
8. Bahwa, telah ditolak dan diabaikannya rekomendasi Teradu/ Terlapor II (Bukti P.8
dan P.9) sebagaimana jawaban Teradu II pada point 6 tersebut di atas, sangat jelas
bahwa Teradu I ada kecenderungan dan niat mengkompromikan penggelembungan
suara di TPS 56, kemudian antara Teradu I dan Teradu II bersepakat untuk tidak
dibuka Vide Jawaban Teradu I (pada pertemuan tersebut Ketua Panwaslu Kota
Palangkaraya menyatakan bahwa telah menelepon Panwaslu Kabupatenyang lain,
dan tidak ada yang melaksanakan penghitungan surat suara ulang di tingkat
Kabupaten) dengan mencari-cari dalil dan alasan pembenar untuk tidak membuka
TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Rayavide jawaban Teradu II (“KPU Kota
Palangkaraya pada rapat pleno hari kedua tanggal 20 April 2014 Bersikeras tidak
mau mengecek atau membuka Kotak TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya dengan alasan sudah berkordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah
kalau tidak akan dilakukan pembukaan Kotak suara dan bertentangan
7
denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Pasal 227 Ayat (2);
9. Bahwa Permufakatan antara penyelenggara pemilu yang mengabaikan Undang-
Undang (UU 8/2012Pasal 194 Ayat (1) (2) (3) Jo Pasal 223 Ayat (1) (2), Jo Pasal 224
Ayat (1) (2,) Jo Pasal 225 Huruf A,B,C,D,E,F,Dan G, Jo Pasal 226 Ayat (1) (2), Jo
Pasal 227 Ayat (1) (2) Pasal 228, Jo Pasal 229 Ayat (1), Jo Pasal 309, Jo Pasal 320),
Peraturan perundang-undangan (PKPU 27/2013 Pasal 45 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6) jo
Pasal 75 huruf (e) dan keputusan yang berkaitan penyelenggara pemilu
(Rekomendasi tertulis Panwaslu dan Bawaslu) merupakan sikap, prilaku dan
perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang telah
dilakukan oleh Teradu I dan II baik dilakukan oleh perseorangan individu baik
secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama yang harus dipertanggungjawabkan
secara hukum,yakni memasukan 186 suara yang tidak halal pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir,
melanggar hukum, etika penyelenggara pemilu dan sumpah/janji jabatan,
melanggar Hak konstitusi warga negara, melanggar asas-asas pemilu dan Hak Asasi
Manusia serta kejahatan terhadap Demokrasi dan Keadilan;
10. Bahwa, Perilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu yang telah dan dapat dibuktikan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor adanya persesuaian antara pengakuan Teradu I dan
II dengan Alat Bukti surat yakni permufakatan dan/atau persekongkolan jahat
dan/atau konspirasi jahat antara Teradu dan/atau Terlapor I dan II melawan
Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangandan dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggara pemilu telah dapat dibuktikan;
11. Bahwa, rekomendasi Teradu dan/atau Terlapor II telah memenuhi persyaratan
formil dan meteriil sehinggaTeraduI berkewajiban menjalankan rekomendasi bukan
menafsirkan atau sebaliknya mencari-cari dalil pembenar pada Pasal227 Ayat (2)
dan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012padahal jika di baca secara
seksama Pasal tersebut bukan Pasal yang berdiri tunggal atau dengan kata lain
harus dikaitkan dengan Pasal-Pasal berikutnya maupun dengan peraturan-
peraturan lainnya yang memiliki hubungan kausalitas, pada bagian kedua (Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2014) penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara
ulang yang di awali dari Pasal 223 Ayat (1) (2) Pasal 224 Ayat (1) (2) Pasal 225 huruf
a,b,c,d,e,f,dan g Pasal 226 Ayat (1) (2) Pasal 227 Ayat (1) (2) Pasal 228 Pasal 229 Ayat
(1) (2) (3) ini merupakan satu kesatuan yang terpadu dan konferehensif yang selalu
berkaitan. Misalnya, pada Pasal 225 disebutkan bahwa:
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS,PPK dan KPU Kab/Kota dan
KPU provinsi dapat di ulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut; pada huruf e
rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.”
Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun
2013 Pasal 45 Ayat (4) disebutkan bahwa;
8
“Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf
Ketua KPU Kabupaten/Kotadan saksi yang hadir”
Ayat (6) PKPU Nomor 27/2013 disebutkan bahwa;
“KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
kabupaten/Kota”
Selanjutnya Pada PKPU 27 Tahun 2013 Pasal45 harus di juntokan denganPasal75 e
yang isinya sama dengan Pasal225 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Selanjutnya Pasal 229 Ayat(1) disebutkan bahwa:
“Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikasi rekapitulasi hasil
penghitungan perolehansuara dari PPS dengan sertifikatrekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota,
saksi peserta pemilutingkat Kabupaten/Kota, saksi peserta pemilu tingkat Kecamatan,
Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota,PanwasluKecamatan, maka KPU
Kabupaten/Kotamelakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
Rekapitulasi Ulang datayang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.
Selanjutnya JoPasal194Ayat(1), (2), (3) sangat jelas memerintahkan Teradudan/atau
Terlapor I untuk Melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang didasarkan pada Rekomendasi tertulis Panwaslu; oleh
dan karenanya KPU Kota Palangkarayatidak memiliki argumentasi yang logis
menolak dan mengabaikan Rekomendasi Panwaslu tertanggal 16 dan 17 April 2014
merupakan perbuatan melawan hukum. Produk rekomendasi merupakan produk
Undang-Undangyang selanjutnya menjadi produk hukum bagi KPU;
12. Bahwa, Teradu dan/atau Terlapor II juga diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 pada Pasal 320 jika terdapat unsur kesengajaan tidak
menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
anggota KPU,KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota,dapat diberikan sanksi Pidana,
namun hal tersebut tidak juga dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor II, sehingga
dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa benar telah terjadi persekongkolan
atau permufakatan jahat antara Teradu I dan Teradu II terhadap Undang-
Undang,peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama yang
wajib dipertanggungjawabkan termasuk tidak menjunjung tinggi sumpah/janji
jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta
9
tanggungjawabnya, yang berimplikasi adanya pihak yang diuntungkan maupun
pihak yang dirugikan;
13. Bahwa, untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor,
Pengadudan/atau Pelapor telah mengajukan Alat bukti Surat yang masing-masing
diberi tanda P1, P2 , P3, P4, P5, P6, P7, P8, P9, P10, dan P11 serta Alat bukti surat
tambahan P13, P14 dan tambahan alat bukti rekaman antara Ketua dan komisioner
KPU dengan Anggota DPD PAN Kota Palangkaraya pada tanggal 11 Mei 2014 P12
serta Menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Fakta masing-masing bernama Samsuddin
Noor dan Jonnie Prihanto yang pada persidangan DKPP pada tanggal 18 Juni2014
saksi tersebut tidak di periksa oleh majelis DKPP, bahwa Teradu dan/atau Terlapor
I dan II Telah mengakui secara bersama-sama adanya pelanggaran pada TPS 56 Kel
MentengKecamatan Jekan Raya KotaPalangkaraya yakni penggelembungan suara
sebanyak 186 suara;
14. Bahwa dari bukti Surat yang diberi tanda P1 , P2, P3, P4, P5, P6, P7, P8, P9, P10,
P11 dan alat bukti Tambahan P12, P13, P14 serta menghadirkan 2 (dua) orang
saksi masing-masing Samsuddin Noor dan Jonnie Prihanto (tidak diperiksa) maka
Pengadu dan/atau Pelapor telah mampu membuktikan semua dalil Pengaduannya
dan/atau Laporannya;
15. Bahwa, menurut Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Teradu I dan Teradu II telah mengakui secara tegas adanya permufakatan
atau pertemuan sebagaimana jawabanTeraduI dan Teradu II pada point 5 dan point
6 di atas, yakni bersepakat memasukan 186 suara yang tidak halal serta tidak
menghadirkan saksi maka Teradu I dan Teradu II mengakui kebenaran dari dalil
Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor;
16. Bahwa dengan Teradu dan/atau Terlapor I dan II telah mengakui kebenaran dalil
Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor dan karenanya haruslah dikabulkan untuk
seluruhnya;
17. Bahwa, Pengadu dan/atau Teradu memberikan kesimpulan tambahan pada
persidangan tanggal 29 Juni 2014 atas Fakta Hukum persidangan tanggal 25
Juni2014 yang tentu saja tidak termuat pada kesimpulan terdahulu yang Pengadu
sampaikan, oleh dan karenanya kesimpulan tambahan menjadi sangat
penting.Pengadumenyampaikantelah terjadi peristiwa Hukum pada Kotak suara
TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya yang dari awal sudah Pengadu
sampaikan pada dalil- dalil terdahulu yakni adanya penggelembungan suara
sebanyak 186 suara telah dibuktikan melalui pengakuan para Teradu sebagai fakta
persidangan tanggal 18 Juni2014;
10
18. Bahwa,pada persidangan hari Rabutanggal 25 Juni 2014, telah dilakukan
pembukaan Kotak suara TPS 56 kelurahan MentengKecamatanJekan Raya, oleh
Para Teradudihadirkan 4 (Empat) Kotak Suara di depan majelis yang terdiri
dariKotak suara DPD,DPRRI,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yakni Kota
Palangkaraya, setelah dicek dan dibuka atas perintah majelis kira-kira pukul 19.30
ternyata Kotak suara yang dihadirkan pada persidangan tersebut dan di buka bukan
Kotak suara TPS 56 Dapil 1 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya melainkan
Kotak Suara TPS 56 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Daerah Pemilihan 3
Kota Palangkaraya;
19. Bahwa, telah diketahuinya Kotak suara bukan kotak suara TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya, Pengadu yang melihat dan memperhatikan bahwa
tulisan yang terdapat pada kertas plano tidak sesuai dengan dalil-dalil Pengadu dan
setelah dicek pada sampul depan Kotak suara sangat jelas terlihat dan tertulis TPS
56 Langkai Kecamatan Pahandut, Pengadu Beta Syailendra memprotes bahwa
Kotak suara yang dibuka Bukan TPS 56 kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya
yang selanjutnya pembukaan Kotak suara dihentikan oleh Majelis yang memimpin
persidangan;
20. Bahwa, Pengadu memberikan pernyataan terhadap fakta persidangan saat itu juga
bahwa Para Teradu selain tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan sebagai
penyelenggara pemilu juga telah membenarkan dalilPengaduyakni Permufakatan
Jahat dan Persekongkolan jahat itu telah dapat dibuktikan, dan dalam
keterangan salah satu anggota Komisioner KPU Kota Palangkaraya
Sastriadi,S,pd.,M.hum selakuTeradudi depan persidangan menyatakan bahwa dalam
menghadapi pemilu presiden semua Kotak suara sudah dibuka dan dibersihkan
Kecamatan kecuali 4 Kotak yang diamankan dan sekarang berada dihadapan
persidangan, artinya bahwa TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya
sebagai barang bukti dan/atau Kotak suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya sengaja telah dihilangkan;
21. Bahwa, pengakuanTeradu Sdr.Sastriadi,S.pd.,M.,Hum yang tidak dibantah oleh
komisioner KPU yang lain termasuk Ketua KPU Drs.EKO Riadi,SH.,MH pada
persidangan tersebut membuktikan penghilangan barang bukti Kotak suara TPS 56
telah dapat di buktikan melalui fakta persidangan tanggal 25 Juni 2014 selanjutnya
dalam keterangannya Sdr.Sastriadi,S.Pd.,M.Hum di depanpersidangan cenderung
menyalahkan Majelis yang memimpin persidangan yakni tidak diceknya barang
bukti oleh Majelis sebelum barang bukti tersebut dibuka dan/atau diperiksa;
22. Bahwa, keterangan Sdr.Sastriadi,S.Pd.,M.Hum (Komisioner KPU) sebagaimana Point
4 yang diamini oleh Ketua KPUDrs.Eko Riadi,SH.,MH dan komisioner lainnya jika di
sesuaikan atau dihubungkan dengan jawaban Teradu I bertolak belakang pada Point
11
19…sehingga TeraduKetua KPU Kota palangkaraya) Melakukan konsultasi dengan
Devisi hukum komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sepmiwawalma yang
menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara ditingkat KPU Kota Palangkaraya, selanjutnya pada
point 21 disebutkan bahwa, pada tanggal 20 April 2014 Teradu (Ngismatul
Choiriyah,M.Pdi) mendapatkan masukan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
bahwa tidak ada celah hukum yang membenarkan untuk Melakukan penghitungan
ulang surat suara karena akan bertentangan dengan Pasal227dan 228 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 Dst.;
23. Bahwa, disatu sisi Para Teraduseolah-olah konsisten dengan Undang-Undang (Pasal
227 dan Pasal 228) dengan mendalilkan tidak ada dasar hukum yang memadai atau
tidak ada celah hukum yang membenarkan, semua itu kebohongan besar
penyelenggara pemilu yakni Para Teradu1, padahal sesuai Fakta persidangan Kotak
suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya tidak ada dan telah sengaja
dihilangkan dan/atau telah di buka sebagaimana keterangan
Sdr.Sastriadi,S.Pd.,M.Hum pada Point 4, Pertanyaannya adalah apakah telah ada
dasar hukum yang memadai untuk membuka Kotak suara dan menhilangkan barang
bukti? Dan apakah telah ada celah hukum yang membenarkan untuk Melakukan
pembukaan Kotak suara TPS 56 kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya?
24. Bahwa, pada fakta persidangan Sdr.Drs Barombon,MSM (Ketua Panwaslu) Teradu II
memberikan pernyataan terhadap fakta persidangan atas Kotak suara TPS 56
Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya yang tidak dapat dihadirkan pada
persidangan bahwa Panwaslu bersih dan tidak bertanggungjawab atas kejadian
tersebut, namun hal tersebut di bantah oleh anggota komisioner KPU (Teradu)H
Haramain Ibrohim,M,Pdi bahwa Panwaslu ikut mengawal Kotak Suara sampai
keruang persidangan Gedung Batang Garing Center lt II yakni Dra. Wirayati (Teradu)
Anggota Panwaslu Kota Palangkaraya;
25. Bahwa, Perilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu yang telah dan dapat dibuktikan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor adanya persesuaian antara pengakuan Para
Teradudengan alat bukti surat dan Hilangnya Barang bukti Kotak suara TPS 56
kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya telah memenuhi persyaratan formil
maupun materiil dengan bukti permulaan yang cukup adanya permufakatan
dan/atau persekongkolan jahat dan/atau konspirasi jahat Para Teradu dengan cara
melawan Undang-Undang, peraturan perundang-undangan dan dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggara pemilu telah dapat dibuktikan;
26. Bahwa, ParaTeradutelah mengakui kebenaran dalil Pengaduan Pengadu dan/atau
Pelapor dan karenanya haruslah dikabulkan untuk seluruhnya.
12
Demikiankesimpulanini Kami sampaikanpadadasardanfakta yang
terugkapdalampersidangandenganharapankebenarandapatditegakkantanpamemandangs
iapapun, sebagaimana kira- kira KeadilanberdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa.
[2.1.2] PETITUM
Bahwa, telah terpenuhinya Bukti Permulaan yang cukup atas Pelanggaran
Prilaku/Etika Para Teradu dan/atau Para Terlapor yakni Drs.Eko Riadi,SH.,MH
(KetuaKPU) Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi (Komisioner KPU), Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum
(Komisioner KPU), H.Haramain Ibrohim,M.Pdi (komisioner), Wawan Wiraatmaja,ST.,M.Si
(Komisioner KPU); dan Drs.Barombon,MSM (Ketua Panwaslu),Abidin Suwito,ST (Anggota
Panwaslu), Dra.Wirayati (Anggota Panwaslu); dan Pengaduan Pelapor/Pengadu
didasarkanbukti-bukti hukum yang kuat, maka Pengadu/Pelapor mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
menyatakan menerima Pengaduan Pelapor serta menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut :
1) Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan yang diadukan Pelapor untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan bersalah Para Teradu dan/atau Terlaporyakni Drs.Eko Riadi,SH.,MH
(Ketua KPU) Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi (Komisioner KPU),
Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum (Komisioner KPU), H.Haramain Ibrohim,M.Pdi
(komisioner), Wawan Wiraatmaja,ST.,M.Si (Komisioner KPU), dan
Drs.Barombon,MSM (Ketua Panwaslu),Abidin Suwito,ST (Anggota Panwaslu),
Dra.Wirayati (Anggota Panwaslu), secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah
Melakukan permufakatan jahat atau persengkongkolan jahat dan/atau Konspirasi
Jahatyang telah melanggar sumpah/janji jabatan, menciderai demokrasi dan
asas pedoman penyelenggara pemilihan umum yang Mandiri, Jujur, Adil,
Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisien dan Efektifitas dan merugikan Pemohon
dalam pemilihan umum Legislatif Kota Palangkarayatahun 2014;
3) Menyatakan perkara ini sebagai kejahatan/pelanggaran Kode Etik Para Teradu
dan/atau Terlaporyakni Drs.Eko Riadi,SH.,MH (Ketua KPU) Ngismatul
Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi (Komisioner KPU), Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum (Komisioner
KPU), H.Haramain Ibrohim,M.Pdi (komisioner), Wawan Wiraatmaja,ST.,M.Si
13
(Komisioner KPU), dan Drs.Barombon,MSM (Ketua Panwaslu),Abidin Suwito,ST
(Anggota Panwaslu), Dra.Wirayati (Anggota Panwaslu) ;
4) Menyatakan bersalah dan Memberikan sanksi dan/atau menghukum Para
Teradu dan/atau para Terlapor terbukti melanggar yakni Drs.Eko Riadi,S.H.,M.H.,
(Ketua KPU), Ngismatul Choiriyah,S.Pd.,M.Pdi (Komisioner KPU),
Sastriadi,S.Pdi.,M.Hum (Komisioner KPU), H.Haramain Ibrohim,M.Pdi
(komisioner), Wawan Wiraatmaja,S.T.,M.Si (Komisioner KPU)
dan,Drs.Barombon,MSM (Ketua Panwaslu),Abidin Suwito,ST (Anggota Panwaslu),
Dra.Wirayati (Anggota Panwaslu)denganpemberhentian tetap;
5) Atau apabila Ketua beserta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aqua et bono).
[2.1.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukanalat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Photo copy Model C1 TPS 56 KelurahanMentengKecamatanJekan Raya
Kota Palangkaraya;
2. Bukti P-2 : Photo copy Simulasi KPPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya
Kota Palangkaraya;
3. Bukti P-3 : Photo copy Model DA-2 / Pernyataan Kejadian Khusus dan atau
Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Jekan Raya;
4. Bukti P-4 : Photo copy Surat Panwascam Jekan Raya kepada PPK Jekan Raya
tanggal 16 April Perihal Perhitungan Suara Ulang di TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
5. Bukti P-5 : Photo copy Surat DPD PAN Kota Palangkaraya kepada Panwaslu Kota
Palangkaraya tanggal 15 April 2014 Perihal Permohonan Penghitungan
Ulang di TPS 56;
6. Bukti P-6 : Photo copy Surat DPD PAN Kota Palangkaraya kepada KPU Kota
Palangkaraya tanggal 15 April 2014 Perihal Permohonan Penghitungan
Ulang di TPS 56;
7. Bukti P-7 : Photo copy Surat DPD PAN Kota Palangkaraya kepada Ketua Panwaslu
Kota Palangkaraya Nomor: PAN/19.01/B/K-5/058/IV/2014 tanggal 22
April 2014 Perihal Laporan Pelanggaran Pemilu Legislatif pada TPS 56;
8. Bukti P-8 : Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kota Palangkaraya kepada Ketua
KPU Kota Palangkaraya Nomor: 127/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 16
April 2014 Perihal Penghitungan Surat Suara Ulang TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
9. Bukti P-9 : Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kota Palangkarayakepada Ketua
14
KPU Kota Palangkaraya Nomor: 129/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 17
April 2014 Perihal perbaikan data melalui
pengecekan/penghitungansuara ulang untuk TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
10. Bukti P-10 : Photo copy Surat Tanggapan Panwaslu Kota Palangkaraya Nomor: 145/
Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 24 April 2014 terhadap surat DPD PAN
Kota PalangkarayaNomor: PAN/19.01/B/K-5/058/IV/2014 tanggal 22
April 2014;
11. Bukti P-11 : Photo copy DB-2 / Pernyataan Kejadian Khusus dan atau Keberatan
Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kota
Palangkaraya.
12. Bukti P-12 : Rekaman DVD KPU Kota Palangkaraya dan DPD PAN;
13. Bukti P-13 : Photo copy Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
14. Bukti P-14 : Photo copy Koran 1 Bundel.
15. Bukti P-15 : Photo copy Surat Edaran KPU RI nomor 397/KPU/V/2014 perihal
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2014 tertanggal 6 Mei 2014;
16. Bukti P-16 : Photo copy Surat Edaran KPU RI nomor 1129/KPU/V/2014 perihal
Persiapan menghadapi sengketa Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Legislatif Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Mei
2014;
17. Bukti P-17 : Photo copy Surat Edaran KPU RI nomor 743/SJ/V/2014 Perihal
Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara tertanggal 14 Mei 2014;
18. Bukti P-18 : Photo copy Surat Edaran KPU RI nomor 763/SJ/V/2014 Perihal
Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara yang isi logistiknya tidak
disengketakan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 20 Mei 2014;
19. Bukti P-19 : Photo copy BA nomor 15/BA/V/2014 tentang Pembukaan Kotak Suara
untuk pengambilan Dokumen Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 Tingkat Kota Palangkaraya tertanggal 19 Mei 2014;
20. Bukti P-21 : Photo copy BA nomor 17/BA/V/2014 tentang Pengosongan Kotak Suara
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Tingkat
Kota Palangkaraya tertanggal 26 Mei 2014;
21. Bukti P-22 : Photo copy Surat Perintah nomor : Sprin/853/VI/2014 perihal
pengamanan Kantor KPU Kota Palangkaraya dan Gudang Logistik
Pemilu 2014.
PIHAK TERKAIT (KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)
PENDAPAT/KESIMPULAN TERTULIS KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DALAM
SIDANG DKPPSEBAGAI PIHAK TERKAIT PEMBERI KETERANGAN UNTUK KPU
KOTAPALANGKARAYADENGAN NOMOR REGISTRASI SIDANG 128/DKPP-PKE-III/2014.
I. Dasar :
15
1. Surat KPU KotaPalangkarayaNomor 326/KPU Kota/020.435925/VI/2014
tanggal 17 Juni 2014 perihal mohon kesediaan memberi keterangan di
persidangan DKPP;
2. Surat tugas Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 08/ST/VI/2014
tanggal 18 Juni 2014, yang pada pokoknya menugaskan untuk hadir
memberikan keterangan pada sidang DKPP dengan nomor registrasi sidang
128/DKPP-PKE-III/2004;
3. Diterimanya KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai fihak terkait oleh
majelis sidang pemeriksa dalam sidang DKPP dengan nomor registrasi sidang
128/DKPP-PKE-III/2014 dalam memberikan keterangan atas permintaan
Teradu satu (KPU KotaPalangkaraya);
II. Isi Keterangan:
1. Tanggal 18 April 2014 sekitar mulai jam 20.00 WIB KPU Provinsi Kalimantan
Tengah datang ke kantor KPU KotaPalangkaraya atas permintaan KPU
KotaPalangkaraya dan diminta pendapat sehubungan dengan dugaan
penggelembungan suara yang terjadi di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya Kota Pangka Raya.
2. KPU Provinsi Kalimatan Tengah atas kasus tersebut meminta penjelasan
terhadap fakta yang terjadi dalam dugaan penggelembungan suara yang terjadi
di TPS 56 tersebut.
3. Penjelasan yang diberikan oleh KPU KotaPalangkaraya diantara garis besarnya
adalah:
a. Ada tuntutan saksi dari PAN ditingkat PPK, untuk melakukan pembukaan
Kotak surat suara dan rekapitulasi ulang pada TPS 56 karena diduga
terjadi penggelembungan suara yang terjadi di TPS 56, pada tanggal 15
April 2014 pada saat rekapitulasi penghitungan suara pemilu Legislatif
tingkat KecamatanJekan Raya.
b. Bahwa PPK Kecamatan Jekan Raya tidak berani menindaklanjuti tuntutan
saksi PAN tersebut karena pada saat itu Panwaslu Kecamatan Jekan Raya
belum memberikan rekomendasinya atas perkara tersebut.
c. Bahwa sampai tanggal 15 April 2014 tersebut Panwascam Kecamatan
Jekan Raya belum memberikan rekomendasinya terhadap tuntutan saksi
PAN ditingkat PPK tersebut kepada PPK Jekan Raya.
d. Bahwa ada rekomendasi Panwascam Kecamatan Jekan Raya kepada PPK
Kecamatan Jekan Raya atas tuntutan saksi PAN ditingkat PPK pada saat
rekapitulasi penghitungan suara pemilu Legislatif tingkatKecamatanJekan
Raya sebelumnya, untuk pembukaan Kotak surat suara dan rekapitulasi
ulang pada TPS 56 baru pada tanggal 16 April 2014 setelah proses
16
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Jekan Raya selesai
dan tanpa ada kajian hukum terhadap kasus tersebut.
e. Bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya juga ada mengeluarkan
rekomendasinya tanggal 16 April 2014 atas kasus tersebut kepada KPU
KotaPalangkaraya.
4. KPU KotaPalangkaraya meminta pendapat kepada KPU Provinsi Kalimantan
Tengah atas kasus tersebut untuk diputuskan dalam rapat pleno mereka dan
untuk menjawab rekomendasi Panwaslu KotaPalangkaraya tersebut.
III. Pandapat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pada Tanggal 18 April 2014 Atas
Keterangan KPU KotaPalangkaraya Pada Saat itu adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Penyelenggara KPU KotaPalangkaraya harus berpedoman pada
Pasal11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012,
nomor 11 Tahun 2012 Dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik, “bahwa
dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan pemilu, yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan pemilu, mentaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berfihak dan adil.”
2. Sebagai Penyelenggara KPU KotaPalangkaraya harus berpedoman pada
Pasal10 Ayat (1) huruf (l) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu “Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD menindaklanjuti dengan segera temuan
dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam
penjelasan, yang dimaksud menindaklanjuti adalah mengambil langkah-
langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak
terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.”
3. Sebagai Penyelenggara KPU KotaPalangkaraya dalam menyikapi seperti yang
termuat dalam angka Romawi II Isi keterangan, harus memperhatikan
Pasal227 dan Pasal 228 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD :
*Pasal 227, Ayat 1, dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara
yang diterima PPS dari TPS, Saksi peserta pemilu tingkat Kecamatan dan saksi
peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan,
17
maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang
bersangkutan.
*Pasal 227, Ayat (2), penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 Ayat(2)
dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5(lima) hari setelah hari tanggal
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.
*Pasal 228, penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 Ayat(1) dilakukan dengan cara membuka Kotak suara hanya
dilakukan di PPS.
IV. Kesimpulan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam Sidang DKPP dengan Nomor
Registrasi Sidang 128/DKPP-PKE-III/2014 adalah:
1. Bahwa KPU KotaPalangkarayatelah melakukan hal yang benar sesuai Pasal11
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik, dimana dalam
melaksanakan asas kepastian hukum, sebagai penyelenggara Pemilu KPU
KotaPalangkaraya telah berkewajiban melakukan tindakan yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, yang sesuai dengan
yurisdiksinya dan mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; dengan tidak membuka Kotak suara, melakukan
penghitungan ulang dan rekapitulasi ulang untuk TPS 56 karena hal tersebut
sudah melampaui 5 (lima) hari setelah hari tanggal pemungutan suara dan
yurisdiksinya ada pada PPS Kelurahan Menteng sebagaimana disebut dalam
UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 227 dan Pasal 228.
2. Bahwa karena keterlambatan rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Jekan
Raya yang melampaui 5(lima) hari lah yang menyebabkan KPU
KotaPalangkaraya tidak bisa melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal227
dan Pasal 228 dengan cara memerintahkan PPS Menteng untuk melakukan
penghitungan ulang dan rekapitulasi ulang untuk TPS 56
V. Demikian Pendapat/Kesimpulan ini dibuat untuk dapat dijadikan pertimbangan
DKPP dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, terimakasih.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.7] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya telah dilaksanakan dengan
tertib, aman, dan lancar, semua saksi yang hadir bersedia menandatangani formulir
18
Model C1 dan Lampiran C1 dan tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang
disampaikan oleh saksi Pengadu maupun saksi peserta pemilu lainnya;
2. Bahwa saksi Pengadu beserta saksi peserta pemilu lainnya telah menerima Formulir
Model C beserta Lampiran C 1 dari KPPS pada hari dan tanggal pemungutan suara;
3. Bahwa PPS Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan SuaraPartai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/KotaSerta Calon Anggota DPD di tingkat
Kelurahan pada tanggal 10 s.d. 12 April 2014. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
berjalan aman, lancar, dan tertib, dihadiri oleh PPL dan saksi peserta pemilu. Saksi
Pengadu (a.n. Samsudin Noor) beserta saksi peserta pemilu lainnya
menandatangani Berita Acara atau Formulir Model D dan Model D 1, juga tidak
terdapat pernyataan keberatan dan kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi
Pengadu atau saksi peserta pemilu lainnya terhadap TPS 56 Kelurahan Menteng;
4. Bahwa PPK Jekan Raya telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada tanggal 14 s.d. 15 April 2014;
5. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan, PPK Jekan Raya telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu yaitu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
6. Bahwa saksi Pengadu menyampaikan keberatan dan meminta PPK Jekan Raya
untuk membuka Kotak suara dan menghitung ulang surat suara pada TPS 56
Kelurahan Menteng pada tanggal 15 April 2014;
7. Bahwa dalam menanggapi keberatan saksi Pengadu, PPK Kecamatan Jekan Raya
telah meminta pendapat dari semua saksi dan Panwaslu Kecamatan Jekan Raya
yang hadir berkenaan dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi Pengadu;
8. Bahwa semua saksi yang hadir (Kecamatanuali saksi Pengadu) menyatakan tidak
setujuuntuk dilakukan penghitungan surat suara ulang dan Ketua Panwaslu
Kecamatan Jekan Raya (a.n. Bannus Runting, SH) tidak membolehkan atau tidak
bersediamemberikan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 56
Kelurahan Menteng, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kronologis
kejadian yang dibuat oleh PPK Jekan Raya (Bukti T.1);
9. Bahwa pelaksanaan Rapat Rekapitulasi di PPK Jekan Raya selesai pada tanggal 15
April 2014 dan seluruh Kotak suara telah dikembalikan ke KPU KotaPalangkaraya;
Bahwa pada tanggal 16 April 2014 Panwaslu Kecamatan Jekan Raya mengeluarkan
surat rekomendasi nomor: 90/Panwascam/JR/IV/2014 perihal Penghitungan Suara
Ulang di TPS 56 KelurahanMenteng, Kecamatan Jekan Raya, tertanggal 16 April
2014 yang pada pokoknya merekomendasikan PPK Jekan Raya untuk
melakukanPenghitungan Suara Ulang di TPS 56 Kelurahan Menteng, Kecamatan
Jekan Raya (Bukti T.2);
19
10. Bahwa surat Panwaslu Kecamatan Jekan Raya dimaksud dibuat dan disampaikan
setelah Rapat Rekapitulasi di PPK Jekan Raya selesai serta tanpa menyertakan
kajian hukum yang terperinci atas permasalahan yang terjadi di TPS 56 Kelurahan
Menteng, juga tanpa memuat dasar hukum yang memadai bagi PPK untuk
melaksanakan rekomendasi tersebut;
11. Bahwa Teradu mendapatkan informasi tentang permasalahan yang terjadi di TPS 56
Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dari PPS Kelurahan Mentengpada
tanggal 13 April 2014;
12. Bahwa setelah mengetahui adanya permasalahan tersebut, Teradu telah melakukan
upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
13. Bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Teradu diantaranya adalah sebagai
berikut:
1) Pada tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB Teradu telah memanggil PPS
Kelurahan Menteng dan PPK Jekan Raya serta didampingi juga oleh Panwaslu
Kecamatan Jekan Raya (a.n. Bannus Runting, SH) untuk melakukan pertemuan di
Kantor KPU Kota Palangkaraya. Pada pokoknya dalam pertemuan tersebut Teradu
memerintahkan PPK Jekan Raya berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Jekan
Raya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya;
2) Pada tanggal 15 April 2014 Teradu juga telah menyampaikan surat kepada PPK
Jekan Raya nomor: 216/KPU-Kota/020.435925/IV/2014, perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi di PPS dan PPK, yang pada pokoknya surat dimaksud memerintahkan
kepada PPS dan PPK untuk mencermati dengan teliti dan seksama pengisian
formulir Model C 1 dan Lampiran Model C 1 yang telah dibuat oleh KPPS dan
dalam hal ditemukan adanya kejanggalan atau adanya indikasi terjadi kesalahan
penulisan atau penjumlahan pada formulir dimaksud, maka PPS atau PPK wajib
untuk melakukan perbaikan atau klarifikasi atau verifikasi terhadap penghitungan
perolehan suara yang telah dilakukan oleh KPPS, dengan ketentuan PPS atau PPK
wajib berkoordinasi dan meminta pendapat serta rekomendasi, untuk hal-hal yang
dianggap perlu, kepada Panitia Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya masing-
masing(Bukti T.3)
3) Disamping melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud di atas, Teradu (Ketua
KPU KotaPalangkaraya) juga secara intensif telah melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan PPK Jekan Raya melalui telepon pada tanggal 14-15 April 2014
(selama proses rekapitulasi di Kecamatan) yang pada pokoknya mengingatkan PPK
Jekan Raya untuk melaksanakan sebaik-baiknya proses rekapitulasi di Kecamatan
dan menyelesaikan sebaik-baiknya segala permasalahan yang terjadi dengan selalu
berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan;
20
14. Bahwa Teradu (KPU Kota Palangkaraya) melaksanakan Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Palangkaraya pada tanggal 19 s.d. 20
April 2014 di Aula Palampang Tarung Palangkaraya;
15. Bahwa pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Palangkaraya,Pengadu mengajukan keberatan dan meminta Teradu
untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di TPS 56 KelurahanMenteng,
Kecamatan Jekan Raya;
16. Bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya menyampaikan surat nomor:
127/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 perihal Rekomendasi
Penghitungan Surat Suara Ulang di TPS 56 KelurahanMenteng, Kecamatan
Jekan Raya yangpadapokoknya surat dimaksud merekomendasikan Teradu untuk
melakukan penghitungan ulang di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya dan surat nomor: 129/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal
Rekomendasi yangpadapokoknya merekomendasikan Teradu untuk melakukan
penghitungan ulang di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dan TPS 7
Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut;
17. Bahwa menanggapi keberatan Pengadu dan rekomendasi Panwaslu
KotaPalangkaraya, Teradu pada tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 17.30
menskorsing atau menghentikan sementara Rapat Pleno untuk melakukan
konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
18. Bahwa Teradu bersama-sama dengan Panwaslu KotaPalangkaraya semula
bersepakat untuk melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah,
namun karena Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa dihubungi,
sehingga Teradu (Ketua KPU KotaPalangkaraya) melakukan konsultasi dengan Divisi
Hukum Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Sepmiwawalma, SH yang
menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara di tingkat KPU KotaPalangkaraya;
19. Bahwa untuk lebih meyakinkan jawabannya Ibu Sepmiwawalma, SH meminta
Teradu untuk melakukan konsultasi dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah;
20. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 Teradu (Ibu Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I)
mendapatkan masukan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah bahwa tidak
ada celah hukum yang membenarkan untuk melakukan penghitungan ulang surat
suara karena akan bertentangan dengan Pasal 227 dan 228 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan
menyarankan agar Teradu meminta penjelasan tertulis dari PPK Jekan Raya tentang
alasan tidak melakukan penghitungan ulang surat suara di PPK.Bahwa pada pukul
10.00 WIB tanggal 20 April 2014 (sebelum melanjutkan Rapat Pleno) Teradu
melakukan rapat tertutup dengan Panwaslu KotaPalangkaraya bertempat di Ruang
Meeting Aula Palampang Tarung Palangkaraya untuk mengambil tindakan terhadap
21
permasalahan di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya, yang pada
pokoknya pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa penghitungan ulang surat
suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya tidak dapat dilaksanakan
karena tidak ada dasar hukum untuk melaksnakan hal tersebut. Pada pertemuan
tersebut Ketua Panwaslu KotaPalangkaraya menyatakan bahwa telah menelepon
Panwaslu Kabupaten yang lain, dan tidak ada yang melaksanakan penghitungan
surat suara ulang di tingkat kabupaten;
21. Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat(1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 15
Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
meliputi g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara; h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi di
kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK;
22. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD:
1) Pasal227 ayat (2) manyatakan bahwa:
penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 Ayat (2) dan Pasal 225
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPS.
2) Pasal 228 manyatakan bahwa:
penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227
ayat (1) dilakukan dengan cara membuka Kotak suara hanya dilakukan di PPS;
23. Bahwa prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu
secara berjenjang dalam setiap tingkatan. Pemungutan dan penghitungan perolehan
suara di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
seluruh TPS dalam kelurahan dilaksanakan oleh PPS, yang berarti bahwa hasil
perolehan suara yang diperoleh oleh peserta pemilu di TPS akan direkapitulasi 1
(satu) tingkat di atasnya, yaitu PPS. Kemudian rekapitulasi perolehan suara peserta
pemilu di seluruh kelurahan dilaksanakan oleh PPK, dan demikian juga di tingkat
KPU Kabupaten/Kota tugasnya adalah melakukan rekapitulasi perolehan suara
peserta pemilu dari seluruh Kecamatan di Wilayah Kabupaten/Kotatersebut;
24. Bahwa ketentuan Pasal 11Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
22
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwadalam melaksanakan
asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;
25. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam forum Rapat Pleno,
Teradu menyampaikan bahwa tidak dapat melaksanakan penghitungan ulang di TPS
56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya karena bertentangan denganPasal227
dan 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD, dan menyampaikan bahwa untuk mendapatkan kepastian
hukum Pengadu dapat menempuh jalur hukum lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu
dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;
26. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2014 Teradu telah menetapkan Rekapitulasi Perolehan
Suara Sah Partai Politik dan Perolehan SuaraSah Calon Anggota DPRD
KotaPalangkaraya dengan Surat Keputusan KPU Kota PalangkarayaNomor:
21/Kpts/KPU-Kota-020.435925/2014tentangPenetapan Rekapitulasi Perolehan
SuaraSah Partai Politik dan Perolehan SuaraSah Calon Anggota DPRD Kota
Palangkaraya Untuk Setiap Daerah Pemilihan Dalam PemilihanUmum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya Tahun 2014 di
KotaPalangkaraya;
27. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014Teradu telah menerima surat dari Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 220/Div-
HPP/Bawaslu/KT/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu
untuk melakukan pencermatan, penelitian dan penghitungan ulang dengan
membuka Kotak suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya, dan
apabila Teradu tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut, Bawaslu
merekomendasikan Pengadu (DPD PAN KotaPalangkaraya) untuk menempuh jalur
hukum lain, antara lain sengketa pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu;
23
28. Bahwa Pengadu telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Perkara Registrasi
PHPU Nomor: 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 a.n. Pemohon DPP Partai
Amanat Nasional;
29. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Teradu telah
melakukan upaya-upaya untuk mengakomodir keberatan dari Pengadu demi untuk
memberikan rasa keadilan dan demi untuk melindungi suara rakyat yang menjadi
hak dan kedaulatannya;
30. Bahwa dalam upayanya untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh peserta
pemilu, Teradu, sebagaimana dijelaskan di atas, wajib mematuhi prosedur dan
mekanisme serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur
tentang penyelenggaraan pemilu;
31. Bahwa keputusan Teradu untuk tidak melakukan penghitungan ulang surat suara
di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya telah diputuskan melalui
proses dan mekanisme yang logis dan berpedoman kepada peraturan dan
perundangan yang berlaku, serta tanpa ada disertai kepentingan atau keinginan
untuk memihak atau menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu mana
pun.
KESIMPULANTERADU I (KPU KOTA PALANGKARAYA)
1. Bahwa secara keseluruhan Teradu telah dapat membatah dalil-dalil yang menduga
bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
menolak untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya;
2. Bahwa Teradu telah membantah dalil Pengadu yang disampaikan sidang DKPP
tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan bahwa Teradu menolak rekomendasi
Panwaslu Kota Palangka karena rekomendasi Panwaslu KotaPalangkaraya tidak
memberikan kajian dan dasar hukum, karena kenyataan yang dimaksudkan
sebenarnya (sebagaimana termuat dalam jawaban tertulis Teradu) adalah
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya untuk PPK Jekan Raya yang
disampaikan setelah pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
selesai dilaksanakan di PPK Jekan Raya;
3. Bahwa Teradu telah membantah dalil Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Juni
2014 yang menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuanPasal45 Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU yang berbunyi:
(1) Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU
24
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuaidengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan Lampirannya.
Teradu membantah karena ketentuan Pasal dimaksud adalah mengatur tentang
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, bukan mengatur
tentang pelaksanaan penghitungan suara ulang pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota yang semestinya hanya dapat dilakukan di PPS. Ayat dalam
Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa kewenangan KPU
Kabupaten/Kotahanya sebatas memeriksa hasil yang tertera dalam Model DA-1
yang dibuat oleh PPK, bukan melakukan penghitungan ulang surat suara;
4. Bahwa Teradu telah membantah dalil Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Juni
2014 yang mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (6)
PKPU 27 Tahun 2013, Ayat pada Pasal dimaksud menyatakan bahwa “KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota.”;
5. Teradu membantah dengan merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (l) UU
Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa
“Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu anggota
DPR, DPD dan DPRD menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, yang mana dalam penjelasan atas
Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa "yang dimaksud menindaklanjuti
adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan
laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.”
6. Penjelasan Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa dalam hal
menindaklanjuti temuan atau laporan panwaslu, KPU Kabupaten/Kota tidak serta
merta langsung menindaklanjuti laporan tersebut tanpa melakukan kajian terhadap
suatu permasalahan yang dilaporkan dan memperhatikan landasan hukum yang
tidak bertentangan dengan rekomendasi yang diberikan. Terkait rekomendasi yang
diberikan terhadap permasalahan di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya, secara jelas dan nyata bertentangan dengan Pasal 227 dan 228 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD;
7. Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat(1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu secara tegas menyatakan bahwa tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD meliputi: g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi
suara dan sertifikat rekapitulasi suara; h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi
25
hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Provinsi di kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK. Berdasarkan ketentuan tersebut,
pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS bukan menjadi kewenangan Teradu,
tetapi menjadi kewenangannya PPS;
8. Bahwa dalam menyikapi keberatan Pengadu berkenaan dengan dugaan terjadinya
permasalahan di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya, Teradu telah
melakukan berbagai upaya penyelesaian, bahkan pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi di tingkat KPU KotaPalangkaraya, Teradu menempatkan jadwal
rekapitulasi untuk Kecamatan Jekan Raya pada bagian terakhir dari seluruh
Kecamatan dengan maksud sambil menunggu petunjuk dari KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, hingga akhirnya Teradu menskorsing atau menghentikan
sementara Rapat Pleno untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan
Tengah, yang mana pada kesimpulannya KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak
memperkenankan untuk melakukan penghitungan suara ulang karena dianggap
bertentangan denganPasal227 dan 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
9. Bahwa mengacu pada Pasal 227 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah secara tegas
memerintahkan penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPS dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS. Berkenaan dengan
ketentuan Pasal tersebut, Teradu berpendapat hanya pengadilan atau mahkamah
yang berwenang memerintahkan Teradu untuk mengabaikan atau
mengesampingkan ketentuan Pasal tersebut;
10. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kota Palangkaraya untuk melaksanakan
penghitungan suara ulang tertanggal 16 dan 17 April 2014 telah melampaui batas 5
(lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara;
11. Bahwa, jika sesungguhnya penghitungan suara ulang dimaksud dapat dilakukan,
maka semestinya bisa saja dilakukan atau diperintahkan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Tengah pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat provinsi mengingat saksi Pengadu juga menyampaikan keberatan
yang sama untuk TPS dimaksud, atau bahkan dapat dilakukan oleh KPU pada saat
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional, namun
faktanya hal tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan;
12. Bahwa ketentuan Pasal 227 danPasal 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bukanlah dibuat tanpa
alasan, Teradu berkeyakinan bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan alasan yang
jelas diantaranya adalah untuk memperkuat atau menghormati proses penghitungan
suara yang telah berlangsung di TPS, rekapitulasi di PPS dan PPK, mengingat proses
26
tersebut juga diatur dalam undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut tentunya
dibuat agar semua pihak (baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu) tidak
begitu saja mengesampingkan atau mengabaikan proses-proses yang telah dilalui
pada tingkatan tersebut. Karena secara jelas bahwa proses yang terjadi di tingkatan
tersebut disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu (termasuk saksi Pengadu
atas nama ABDUR RAHMAN) dan diawasi oleh pengawas pemilu, sehingga jika
terjadi permasalahan di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya atau pun
TPS lainnya, maka seharusnya Pengadu turut bertanggung jawab karena Pengadu
juga telah menugaskan saksi pada TPS tersebut dan telah menyaksikan secara
langsung dan mengetahui persis proses yang terjadi di TPS tersebut;
13. Bahwa sesungguhnya Teradu telah mematuhi ketentuanPasal227 dan 228 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal11 Ayat (1)Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi “dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.” ;
14. Bahwa pada sidang tanggal 18 Juni 2014 Majelis Pemeriksa DKPP memerintahkan
Teradu untuk menghadirkan Kotak suara TPS a quo untuk dilaksanakan
penghitungan suara ulang pada sidang tanggal 25 Juni 2014, namun karena Teradu
salah bawa Kotak, maka pelaksanaan sidang dengan agenda penghitungan ulang di
TPS a quo dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2014;
15. Bahwa sejak pertama kali Majelis Pemeriksa memerintahkan pelaksanaan
penghitungan ulang di TPS a quo, Pengadu menyatakan keberatannya untuk
melaksanakan penghitungan ulang bahkan ketika Kotak suara TPS a quo telah
dihadirkan Pengadu tetap mengadukan keberatan, hingga akhirnya dalam sidang
tanggal 30 Juni 2014 Majelis Pemeriksa membatalkan pelaksanaan penghitungan
ulang. Penolakan tersebut dapat diindikasikan bahwa Pengadu takut dan berupaya
untuk menghindari fakta yang terjadi sesungguhnya di TPS a quo, yang mana jika
penghitungan ulang dilaksanakan, maka akan terungkap bahwa pada kenyataannya
tidak terjadi permasalahan seperti yang didalilkan Pengadu pada TPS a quo, dengan
demikian secara otomatis dalil Pengadu tentang penggelembungan atau kesalahan
penghitungan suara di TPS a quo akan terbantahkan. Indikasi tersebut juga
didukung fakta hukum lain bahwa gugatan PHPU yang dimohonkan oleh Pengadu
dengan perkara PHPU Nomor: 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 yang mana
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Pemohon ditolak seluruhnya. Dalam
putusan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa bukti yang diajukan oleh
Pemohon pada TPS a quo berupa Model C-1 bukan merupakan formulir yang sah
27
dan bukti berupa lampiran C-1 DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dipastikan
kebenaranya;
16. Bahwa pada sidang tanggal 30 Juni 2014 Pengadu menyampaikan alasan keberatan
atas pembukaan Kotak suara dan penghitungan ulang adalah karena Kotak suara
TPS a quo sudah dibuka oleh Teradu untuk kepentingan Pemilu Presiden 2014.
Terhadap dalil tersebut Teradu telah secara tegas membantah dan menyampaikan
penjelasan yang juga dilampiri bukti-bukti (T-4 s.d. T-10) seperti berikut;
17. Bahwa berdasarkan surat KPU nomor: 397/KPU/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal
PersiapanPenyelesaian Sengketa PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
(Bukti T-4)dansurat KPU nomor: 1129/KPU/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 perihal
Persiapan Menghadapi Sengketa PHPU Legislatif Tahun 2014 di Mahkamah
Konstitusi (Bukti T-5) `yang pada pokoknya surat-surat dimaksud memerintahkan
KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pembukaan Kotak dan mengambil Formulir
Model C 1 sebagai bahan bukti pada TPS yang disengketakan di Mahkamah
Konstitusi. Bahwa dalam melaksanakan perintah surat tersebut TeraduHANYA
membuka dan mengambil formulir Model C beserta lampirannya untuk TPS 05, 10,
12, 25, 30, 32 dan 42 Kelurahan Langkai, dan TPS 18 Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut yang kesemuanya berada di Dapil Palangkaraya 3 dan
digugat oleh PBB Kota Palangkaraya, sementara untuk TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya sama sekali TIDAK DIBUKA oleh Teradu mengingat
Pengadu telah menyampaikan permohonan secara langsung kepada Teradu pada
tanggal 11 Mei 2014 agar Teradu menjaga dan mengamankan Kotak suara TPS a quo
(Berita Acara Pembukaan Kotak Terlampir pada Bukti T-6);
18. Bahwa berdasarkan surat KPU nomor: 743/SJ/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 perihal
Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara (Bukti T-7), dan surat nomor:
763/SJ/V/2014 perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara yang isinya
tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (Bukti T-8),yang pada pokoknya
memerintahkan Teradu untuk melakukan pengosongan Kotak suara sejumlah yang
diperlukan untuk Pilpres 2014 yaitu sejumlah 575 TPS di KotaPalangkaraya, dalam
pelaksanaan pengosongan Kotak suara dimaksud, khusus TPS-TPS yang
disengketakan di MK (termasuk TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya)
TIDAK DILAKUKAN pengosongan, sebagaimana petunjuk surat dimaksud (Berita
Acara Pembukaan Kotak Suara dan Daftar TPS yang dibuka terlampir dalam Bukti
T-9);
19. Bahwa keraguan Pengadu tentang keamanan Kotak suara TPS 56 a quo dibantah
oleh Teradu mengingat Teradu telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort
Palangkaraya untuk mengamankan gudang logistik pemilu KPU Kota Palangkaraya,
sebagai alat bukti Teradu melampirkan Surat Perintah Kapolres Palangkaraya
tentang Pelaksanaan Pengamanan Kantor KPU Kota Palangkaraya dan gudang
logistik Pemilu 2014 (Bukti T-10);
28
20. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa keraguan Pengadu akan
keamanan dan keutuhan Kotak suara a quo sangat tidak beralasan, dengan
demikian keraguan Pengadu untuk melakukan pembukaan dan penghitungan ulang
di TPS a quo adalah kekhawatiran Pengadu akan terungkapnya fakta yang dapat
menggugurkan dalil Pengadu tentang permasalahan di TPS a quo;
21. Bahwa karena Pengadu menyampaikan dalil-dalil pada sidang tanggal 30 Juni 2014,
maka untuk membantah dalil tersebut Teradu memohon izin dan perkenaan Majelis
Pemeriksa Yang Terhormat agar memperkenankan Teradu menyampaikan bukti
tambahan untuk mendukung kesimpulan Teradu, sebagaimana Daftar Bukti
Terlampir.
[2.8]Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu II atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Para Pengadu, BahwaTeradumenolak semua gugatan Pengadutidak terbukti.
PERMOHONAN
[2.9] Bahwa berdasarkan kesimpulan yang telah disampaikan Teradu di atas, maka
dimohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang
Terhormat agar dalam putusannya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu I mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo copy Surat PPK Jekan Raya Nomor : 011/PPK-JR/IV/2014,
tanggal 20 April 2014 Perihal Kronologis Kejadian yang dibuat oleh PPK
Jekan Raya, yang mana pada intinya untuk menjelaskan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di PPK Kecamatan Jekan Raya;
2. Bukti T-2 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkaraya nomor
90/Panwascam/JR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 Perihal
Penghitungan Suara Ulang di TPS 56 KelurahanMenteng, Kecamatan
Jekan Raya yang pada intinya untuk membuktikan bahwa Panwaslu
Kecamatan Jekan Raya memberikan Rekomendasi setelah pelaksanaan
Rekapitulasi di Kecamatan Jekan Raya Selesai;
3. Bukti T-3 : Photo copy Surat KPU KotaPalangkaraya nomor 216/KPU-
Kota/020.435925/IV/2014, Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi di PPS
dan PPK yang intinya menjelaskan bahwa KPU Kota Palangkaraya telah
melakukan upaya-upaya untuk melaksanakan sebaik-baiknya proses
rekapitulasi di PPS dan PPK dan menyelesaikan sebaik-baiknya segala
29
permasalahan yang terjadi dengan selalu berkoordinasi dengan
Panwaslu sesuai tingkatannya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.11] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kota Palangkaraya berkeyakinan setelah melakukan pengecekan
data pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya berdasarkan surat DPD
PAN Kota Palangkaraya nomor PAN/19.01/B/K-S/055/IV/2014 tanggal 15 April 2014
perihal mohon penghitungan ulang di TPS 56 KelurahanMenteng telah terjadi dugaan
pelanggaran penggelembungan surat suara pada TPS 56 tersebut dan harus segera
diselesaikan karena menyangkut suara rakyat.
2. Pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 Panwaslu KotaPalangkaraya
(Drs.Barombon,MSM) dihubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Jekan Raya (Bannus
Runting, SH) yang mengatakan mau membicarakan Surat Rekomendasi ke PPK Jekan
Raya berkaitan dengan dugaan pengelembungan suara di TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya yang mana rekomendasi tersebut tidak ditindak
lanjuti oleh PPK Jekan Raya dan Panwaslu KotaPalangkaraya (Drs.Barombon,MSM)
membawa Surat Rekomendasi Panwascam Jekan Raya untuk melakukan komunikasi
dengan PPK Jekan Raya, saya bertemu dengan Bapak Ahmad Sopian S. Farm., Apt
dan saya meminta supaya menindak lanjuti Surat Rekomendasi dari Panwascam
Jekan Raya untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang terhadap TPS 56
Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya untuk membuktikan kebenarannya, yang
bersangkutan didampingi oleh Ketua PPK Jekan Raya (Milo S. Umar, M. Pd) yang
datang kemudian karena Panwaslu KotaPalangkaraya (Drs.Barombon,MSM) datang
bertepatan waktu istirahat siang. Bapak Ahmad Sopian S. Farm., Apt mengatakan :
a. PPK Jekan Raya tidak bersedia menindaklanjuti rekomendasi penghitungan surat
suara ulang dengan alasan :
Karena pada saat Penghitungan Surat Suara pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya tanggal 15 April 2014 tidak ada saksi yang keberatan
dan Panwascam Jekan Raya juga tidak memberikan rekomendasi sebagaimana
mestinya.
Pihak PPK Jekan Raya berpedoman dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak
KPU KotaPalangkaraya, yaitu terakhir hari Rabu tanggal 16 April 2014.
Pihak PPK Jekan Raya beralasan apabila dibuka khawatir pihak saksi lain meminta
supaya membuka Kotak dan menghitung ulang TPS-TPS lain yang dianggap
bermasalah (walaupun tanpa bukti yang jelas).
Kotak Suara TPS 56 sudah di antar ke KPU Kota Palangkaraya.
3. Karena pihak PPK Jekan Raya tidak menindak lanjuti Rekomendasi Panwascam
Jekan Raya maka Panwaslu Kota Palangkaraya (Drs.Barombon,MSM) pulang ke
30
kantor Panwaslu Kota Palangkaraya dan menelepon Ketua KPU Kota Palangkaraya
(Eko Riadi, SH, MH) sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak diangkat. Oleh sebab ini, saya
menelepon Komisioner KPU Kota Palangkaraya (Sastriadi, S. Pd, M. Hum) untuk
menyampaikan kronologis kejadian di PPK Jekan Raya, setelah mendengar penjelasan
dari saya KPU KotaPalangkaraya (Sastriadi, S. Pd, M. Hum) meminta Surat
Rekomendasi dari Panwaslu Kota Palangkaraya (Surat Nomor
127/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 16 April 2014 yang disampaikan Pukul 17.00 WIB
ke KPU Kota Palangkaraya) agar supaya KPU Kota Palangkaraya memerintahkan PPK
Jekan Raya untuk menghitung ulang.
4. Bahwa sesuai dengan Pengaduan Pengadu di sidang Kode Etik pertama tentang
Penyelenggara Pemilu tidak boleh melakukan komunikasi yang mengakibatkan
Pengadu dirugikan itu tidak benar karena pada saat itu Panwaslu Kota Palangkaraya
(Drs.Barombon,MSM) melakukan komunikasi dengan KPU Kota Palangkaraya
(Sastriadi, S. Pd, M. Hum) dalam rangka agar dilakukan penghitungan ulang pada
TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya karena Panwaslu Kota
Palangkaraya berpendapat setelah melakukan pengecekan data C I telah terjadi
penggelembungan suara pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dan
harus diselesaikan secepatnya.
5. Bahwa setelah melakukan komunikasi KPU Kota Palangkaraya (Sastriadi, S. Pd, M.
Hum) sepakat akan dilakukan penghitungan ulang pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya maka Panwaslu Kota Palangkaraya mengeluarkan
surat rekomendasi Nomor 127/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 16 April 2014 perihal
rekomendasi penghitungan surat suara ulang di TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya sebagai dasar KPU KotaPalangkaraya
untuk melakukan penghitungan ulang pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya kalau perlu dilakukan pembukaan Kotak suara pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya.
6. Berhubung sampai tanggal 17 April 2014 pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya belum dilakukan penghitungan ulang oleh PPK Jekan Raya, maka
Panwaslu Kota Palangkaraya mengirim surat rekomendasi ke-II (kedua) ke KPU Kota
Palangkaraya (Surat Nomor 129/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 17 April 2014) dan
berharap nantinya KPU Kota Palangkaraya akan melakukan dan melaksanakan
rekomendasi dari Panwaslu Kota Palangkaraya sehingga penggelembungan suara
pada TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya bisa diselesaikan di Pleno
Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Palangkaraya.
7. Sebelum Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi tanggal 19- 20 April 2014 oleh KPU Kota
Palangkaraya di Aula Palampang Tarung Panwaslu Kota Palangkaraya (Barombon)
sampaikan ke Ketua KPU Kota Palangkaraya dan Komisioner yang lain “ TPS 56
Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya bermasalah dan Surat Rekomendasi
sudah Kami sampaikan dan lakukan tindakan yang membuat masalah ini menjadi
31
seminimal mungkin, dan dijawab oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya bahwa mereka
telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Pembukaan dan
Penghitungan Ulang terhadap TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya
bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 227 Ayat 2 (dua)”sehingga tidak
dilakukan perhitungan ulang.
8. Bahwa pada tanggal 19-20 April 2014 di Gedung Palampang Tarung diadakan Rapat
Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di
tingkat KotaPalangkaraya oleh KPU Kota Palangkaraya, pleno pada hari pertama atau
tanggal 19 April 2014 berjalan lancar tanpa ada sanggahan atau keberatan dari saksi
Parpol dan dari Panwaslu Kota Palangkaraya.Pada Sidang Pleno hari kedua atau
tanggal 20 April 2014, ada keberatan dari Partai Amanat Nasional pada TPS 56
Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya kalau terjadi pengelembungan suara.
9. Pada Sidang Pleno hari kedua atau tanggal 20 April 2014 Panwaslu Kota
Palangkaraya (Abidin Suwito,ST) juga mengajukan keberatan pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya karena diduga terbukti adanya penggelembungan
atau kesalahan dalam pengisian hasil pembacaan surat suara oleh Ketua KPPS TPS
56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya tetapi oleh KPU Kota Palangkaraya
tidak ada yang ditindaklanjuti.
10. Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Sdr. Beta Syailendra,S.E menjelaskan
kepada KPU Kota Palangkaraya kalau di TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan
Raya diduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS
TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dan KPU Kota Palangkaraya
diminta untuk melakukan pengecekan atau kalau perlu dilakukan pembukaan Kotak
suara.
11. Pada saat sidang Pleno Terbuka tersebut Panwaslu Kota Palangkaraya (Abidin
Suwito,ST) juga melakukan keberatan dengan membacakan, memberikan argumen,
memberikan dasar hukum yang kuat agar dilakukan pengecekan atau pembukaan
Kotak suara TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya karena diduga jelas
telah terjadi penggelembungan atau kesalahan dalam pembacaan surat suara oleh
Ketua KPPS TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya dibuktikan dengan
surat suara yang sah lebih besar dari jumlah pemilih yang mencoblos.
12. Panwaslu Kota Palangkaraya nyatakan kalau semua rekomendasi dari Panwaslu Kota
Palangkaraya dan keberatan dari saksi tidak ada yang ditindaklanjuti atau minimal
dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Palangkaraya maka sebenarnya tidak perlu
diadakan Rapat Pleno terbuka oleh KPU Kota Palangkaraya karena kejadian pada
tanggal 19-20 April 2014 tersebut terbukti tidak berjalannya demokrasi karena yang
memperhatikan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan asas sebagai
penyelenggara Pemilu (Profesionalitas, Keterbukaan, Proporsionalitas, kepastian
hukum) dan tidak memperhatikan pendapat/ rekomendasi dari Panwaslu Kota
32
Palangkaraya sesuai yang diamanatkan oleh PKPU Nomor 27 Tahun2013 tentang
rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kotaoleh PPS,PPK,KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pasal45
Ayat(5)
13. Bahwa sesuai tuduhan dari Teradu yang mengatakan kalau Ketua Panwaslu Kota
Palangkaraya (Drs.Barombon,MSM) melarang secara lisan untuk melakukan
pembukaan Kotak suara TPS 56 itu tidak benar karena Panwaslu Kota Palangkaraya
(Drs.Barombon,MSM) tidak pernah mengatakan kalau melarang untuk membuka
Kotak suara TPS 56 karena Panwaslu Kota Palangkaraya sudah memberikan dua (2)
surat rekomendasi kepada KPU Kota Palangkaraya.
14. Bahwa sesuai tuduhan Pengadu kalau Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya
(Drs.Barombon,MSM) inggin melakukan pembatalan rekomendasi secara lisan dan
pertemuannya dilakukan pada tanggal 11 April 2014 itu tidak benar dan tidak masuk
akal karena surat rekomendasi Panwaslu Kota Palangkaraya tertanggal 16 dan 17
April 2014 karena tidak alasan yang mendasar dari tuduhan Pengadu karena dalam
kondisi pada saat itu setiap orang bisa salah dalam mengartikan pembicaraan
seseorang.
15. Panwaslu Kota Palangkaraya(Abidin Suwito,ST) juga menjelasakan bahwa dengan
adanya rekomendasi dari Panwaslu Kota Palangkaraya itu sudah bisa dijadikan dasar
hukum yang kuat untuk melakukan pengecekan dan/pembetulan serta kalau
diperlukan dilakukan pembukaan Kotak suara TPS 56KelurahanMenteng.
16. KPU Kota Palangkaraya pada Rapat Pleno hari kedua tanggal 20 April 2014 bersikeras
tidak mau mengecek atau membuka Kotak TPS 56 Kelurahan MentengKecamatan
Jekan Raya dengan alasan sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan
Tengah kalau tidak akan dilakukan pembukaan Kotak suara dan bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR,DPD dan DPRD Pasal 227 Ayat 2.
17. Karena tidak dilakukan pengecekan atau pembukaan pada TPS 56 Kelurahan
MentengKecamatan Jekan Raya maka saksi dari Partai Amanat Nasional Sdr. Beta
Syailendra,S.E melakukan “Walk out” atau keluar dari Sidang Pleno terbuka ini.
18. Jadi kalau dilihat pada model CI dan Lampiran model CI DPRD Kab/Kota terjadi hal
yang tidak masuk akal karena jumlah surat suara yang digunakan sebesar 225
lembar sedangkan jumlah surat suara sah menjadi 405 lembar, sehingga terjadi
penggelembungan surat suara sebesar 180 surat suara.
19. Panwaslu KotaPalangkaraya telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait antara
lain Ketua Panwascam Jekan Raya (Bannus Runting, SH), Ketua KPPS TPS 56 (Amril
Norman), Ketua PPS KelurahanMenteng (Tersiani) dan Ketua PPK Jekan Raya (Milo,
M.Pd tetapi yang bersangkutan tidak mau tandatangan Berita Acara klarifikasi)
menindaklanjuti laporan dari Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Laporan
nomor 025/PL/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April 2014 tentang dugaan
33
penggelembungan suara pada TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya, dari
klarifikasi Panwaslu KotaPalangkaraya (abidin Suwito) dapat disimpulkan :
a. Bannus Runting,SH (Ketua Panwascam Jekan Raya) menyatakan :
Bahwa Ketua PPK Kecamatan Jekan Raya tidak mau membuka Kotak
suara/melakukan penghitungan ulang TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan
Raya dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari Ketua Panwascam Jekan Raya.
Bahwa Ketua Panwascam Jekan Raya telah memberikan surat rekomendasi kepada
Ketua PPK Kecamatan Jekan Raya untuk melakukan penghitungan suara ulang di
TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya tertanggal 16 April 2014 tetapi
setelah diberikan surat rekomendasi Ketua Panwascam Jekan Raya tetap tidak mau
membuka/melakukan penghitungan suara ulang di TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya dengan alasan Kotak suara TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya telah berada di KPU KotaPalangkaraya.
Bahwa Ketua Panwascam Jekan Raya mengatakan secara lisan kepada Ketua PPK
Kecamatan Jekan Raya kalau TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya
jangan dulu dikirim ke KPU KotaPalangkaraya karena masih bermasalah.
b. Tersiani (Ketua PPS Kelurahan Menteng) menyatakan :
Setelah selesai pleno di tingkat PPS Mentengsekitar jam 15.00 WIB tanggal 14 April
2014 pada saat mencocokan penyelesaian adminitrasi data pemilih dengan hasil
rekapitulasi hasil perolehan suara partai dan calon, Kami (PPS Kelurahan Menteng)
menemukan ada kejanggalan/ketidakcocokan antara jumlah pelorehan suara dengan
jumlah pemilih maka Kami langsung menghubungi panwascam, PPK, dan langsung
ke KPU Kota sekitar jam 21.00 WIB atau tanggal 14 malam setelah itu disarankan
oleh KPU Kota ( eko riadi) untuk di selesaikan sesuai dengan tingkatanya dan Kami
berharap kalau bisa sebelum sidang pleno diPPK masalah di TPS56 bisa Kami
selesaikan terlebih dahulu walaupun bertempat di PPK (KecamatanJekan raya) dan
sebagai persiapan Kami sudah menghubungi panwascam, saksi saksi dari parpol, PPK
Jekan Raya untuk menyelesaikan TPS 56 tersebut.
Bahwa PPK Kecamatan Jekan Raya mengatakan kalau TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya tidak bisa di buka karena di PPK hanya
merekap hasil rekapitulasi di tingkat PPS dan kalaupun di buka harus mendapat
rekomendasi dari Panwascam sekitar jam 10.00 WIB dan setelah itu panwascam tidak
memberikan rekomendasi dan setelah PPS Menteng membacakan dan selesai tidak
ada perbaikan dan saya langsung pulang.
c. Milo,M.Pd (Ketua PPK Jekan Raya) menyatakan:
Sebenarnya Panwaslu Kota Palangkaraya telah melakukan klarifikasi kepada Ketua
PPK Jekan Raya tetapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani dengan alasan
34
akan saya pikir-pikir dulu dan besok sayaakan ke kantor Panwaslu Kota
Palangkaraya.
Bahwa Panwaslu Kota Palangkaraya telah melakukan komunikasi kepada Ketua PPK
Jekan Raya agar mau datang ke kantor Panwaslu Kota Palangkaraya tetapi selalu ada
alasan yang tidak jelas.
Bahwa Panwaslu Kota Palangkaraya memutuskan mengirim surat resmi nomor
161/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang mohon menandatangani
Berita Acara Klarifikasi sebagai bukti tertulis kalau Panwaslu Kota Palangkaraya
sudah melakukan upaya-upaya yang diamanatkan undang-undang dan mengingat
waktu penanganan laporan/temuan sangat singkat sekali.
d. Amril Norman (Ketua KPPS TPS 56 KelurahanMenteng) menyatakan:
Bahwa Ketua KPPS KelurahanMentengKecamatan Jekan Rayamengetahui kalau ada
kesalahan dalam melakukan pengisian pada model C1 dan C1 lampiran sekitar jam
23.00 WIB karena di hubungi oleh Ketua PPS KelurahanMenteng dan yang
bersangkutan mengakui kalau memang ada kesalahan dalam rekapitulasi suara pada
TPS 56.
Bahwa menurut Ketua KPPS TPS 56 KelurahanMenteng tidak ada unsur kesengajaan
karena semua Partai politik peserta pemilu mengalami penggelembungan sesuai
dengan jumlah suara yang didapatnya dan juga karena pada saat kejadian tersebut
tidak ada saksi dari Partai Politik yang mengajukan keberatan.
20. Bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya sudah melakukan tindakan yang telah
diamanatkan undang-undang secara maksimal dengan melakukan klarifikasi kepada
semua jajaran di bawah KPU Kota Palangkaraya untuk mengetahui apakah ada unsur
kesengajaan dari salah satu/oknum dari jajaran di bawah KPU KotaPalangkaraya
khususnya pada tingkat PPS dan PPK.
21. Bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya(Wirayati) pada tanggal 25 Juni 2014 sekitar
pukul 15.30 WIB dengan Komisioner KPU KotaPalangkaraya beserta Sekretariat KPU
KotaPalangkaraya membawa empat Kota suara menuju Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah (tempat Sidang Kode Etik DKPP) sesuai intruksi dari Majelis DKPP
Pusat agar Panwaslu KotaPalangkaraya dapat mengawasi Kotak Suara, dan didalam
perjalanan tidak mendapatkan suatu hambatan.
22. Bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya (Barombon) sesuai surat KPU Kota Palangkaraya
nomor 287/KPU/Kota-020.435925/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang pembukaan
Kotak suara untuk pengambilan dokumen pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD tahun
2014 menghadiri undangan tersebut tetapi yang di buka hanya TPS 5,TPS 12, TPS 32,
TPS 42 Kelurahan Langkai dan TPS 18 Kelurahan Panarung sesuai dengn Berita
Acara KPU Kota Palangkaraya nomor 15/BA/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 (sebelum
ada surat larangan menghadiri pembukaan Kotak dari Bawaslu R.I).
23. Bahwa sesuai surat Bawaslu RI nomor 0631/Bawaslu/V/2014 perihal tidak boleh
menghadiri pengosongan dan pengamanan Kotak suara pemilu anggota DPR,DPD dan
35
DPRD tahun 2014 sehingga Panwaslu KotaPalangkaraya pada undangan ke dua KPU
KotaPalangkaraya nomor 295/KPU/Kota-020.435925/V/2014 tanggal 26 Mei 2014
tentang pembukaan dan pengosongan Kotak suara tidak menghadiri.
KESIMPULAN
[2.12]Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu II atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Para Pengadu, BahwaTeradumenolak semua gugatanPengadutidak terbukti.
PERMOHONAN
[2.13] Bahwa berdasarkan dari penjelasan yang disampaikan Teradudi atas, maka
dimohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang
Terhormat agar dalam putusannya memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa aduan Pengadutidak dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan bahwa Teradu sudah melakukan segala daya upaya secara maksimal
sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4. Bahwa Teradu hanya sebatas memberikan surat rekomendasi kepada KPU
KotaPalangkaraya yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
5. Bahwa mohon kirannya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Yang Terhormat bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.14] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu II mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21sebagai berikut:
Bukti T-1 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkaraya nomor
160/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 30 April 2014 perihal mohon petunjuk
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang
menerangkan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya telah berkoordinasi kepada
Bawaslu Provinsi agar dalam melakukan tindakan/langkah-langkah
selanjutnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Bukti T-2 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkaraya nomor
189/Panwaslu/PR/VI/2014 tanggal 06 Juni 2014 perihal mohon jawaban
rekomendasi yang ditujukan kepada KPU KotaPalangkaraya yang
menerangkan bahwa KPU KotaPalangkaraya tidak serius dalam
menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu KotaPalangkaraya atau
mengganggap tidak ada kekuatan hukum pada rekomendasi Panwaslu
36
sehingga tidak ada satupun rekomendasi Panwaslu KotaPalangkaraya tentang
pelanggaran pemungutan suara yang ditindaklanjuti;
Bukti T-3 : Photo copy Surat KPU Kota Palangkaraya Nomor 319/KPU
Kota/020.435925/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal surat Tanggapan
yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu KotaPalangkaraya yang menerangkan
bahwa KPU KotaPalangkaraya baru memberikan penjelasan mengenai semua
rekomendasi yang telah diberikan Panwaslu KotaPalangkaraya;
Bukti T-4 : Photo copySurat Panwaslu KotaPalangkarayaNomor
129/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 17 April 2014 perihal rekomendasi yang
menerangkan bahwa Untuk menjelaskan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya
telah memerintahkan KPU KotaPalangkaraya untuk melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau penghitungan suara ulang tidak hanya
pada TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya tetapi juga pada TPS 7
KelurahanTanjung Pinang Kecamatan Pahandut;
Bukti T-5 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkarayaNomor
127/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 16 April 2014 tentang rekomendasi
penghitungan surat suara ulang di TPS 56 KelurahanMentengKecamatan
Jekan Raya yang menerangkan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya
telah/sudah memerintahkan kepada KPU KotaPalangkaraya untuk
melakukan penghitungan suara ulang bagi TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
Bukti T-6 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkarayaNomor
156/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 18 April 2014 tentang rekomendasi yang
menerangkan bahwa Panwaslu juga mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU
KotaPalangkaraya terhadap keberatan dari DPC PPP KotaPalangkaraya karena
ada penghilangan dan penambahan suara tetapi juga tidak ada
tanggapan/tindaklanjut dari KPU KotaPalangkaraya karena pada saat sidang
pleno KPU Kota yang bersangkutan membatalkan keberatannya;
Bukti T-7 : Photo copy Surat Panwaslu KotaPalangkarayaNomor
161/Panwaslu/PR/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang mohon
menandatangani Berita Acara Klarifikasi yang menerangkan bahwa Panwaslu
KotaPalangkaraya telah mengirimkan surat ke Ketua PPK Jekan Raya agar
menandatangani Berita Acara Klarifikasikarena yang bersangkutan selalu
beralasan yang tidak masuk akal;
Bukti T-8 : Photo copy Surat Panwascam Jekan Raya nomor 90/Panwascam/JR/IV/2014
tanggal 16 April 2014 tentang penghitungan suara ulang di TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya yang menerangkan bahwa
Panwascam telah memberikan rekomendasi tertulis kepada PPK Jekan Raya
tetapi tidakdilaksanakan oleh PPK Jekan Raya;
Bukti T-9 : Photo copy surat Partai Amanat Nasional nomor PAN/19.01/B/K-
S/055/IV/2014 tanggal 15 April 2014 tentang mohon penghitungan ulang di
TPS 56 Kelurahan Menteng yang menerangkan bahwa PAN telah memberikan
surat keberatan kepada Panwaslu KotaPalangkaraya agar dilakukan
penghitungan ulang di TPS 56;
37
Bukti T-10 : Photo copy Berita Acara Rapat Pleno nomor 126/BA-PI/Panwaslu/IV/2014
tanggal 16 April 2014 yang menerangkan bahwa Panwaslu Kota Palangkaraya
telah melakukan Rapat Pleno kalau telah terjadi dugaan pelanggaran pada
TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya dan akan mengeluarkan
surat rekomendasi agar dilakukan pembetulan/rekapitulasi ulang pada
tingkat PPK Jekan Raya;
Bukti T-11 : Photo copy Berita Acara Rapat Pleno nomor 128/BA-PI/Panwaslu/IV/2014
tanggal 17 April 2014 yang menerangkan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya
telah melakukan Rapat Pleno kalau telah terjadi dugaan pelanggaran pada
TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya dan karena rekomendasi
yang pertama tidak ditindaklanjuti maka Panwaslu KotaPalangkaraya akan
mengeluarkan surat rekomendasi yang kedua agar dilakukan
pembetulan/rekapitulasi ulang pada tingkat KotaPalangkaraya karena jelas
dan nyata terjadi pengelembungan suara;
Bukti T-12 : Pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di KotaPalangkaraya dalam pemilu tahun 2014
yang menerangkan bahwa KPU KotaPalangkaraya mengetahui dan mengakui
kalau ada keberatan dari saksi PAN (Beta Syailendra);
Bukti T-13 : Photo copy Formulir Laporan nomor 025/PL/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April
2014 tentang dugaan penggelembungan suara pada TPS 56
KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya yang menerangkan bahwa DPD
PAN Kota Palangkaraya telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslu
Kota Palangkaraya karena tidak di tindaklanjuti keberatan yg diajukan yg
mengakibatkan hilangnya satu kursi pada dapil Palangkaraya satu;
Bukti T-14 : Photo copy Berita Acara Klarifikasi tanggal 24 April 2014 kepada Ketua
Panwascam Jekan Raya (Bannus Runting,SH) yang menerangkan bahwa
Panwaslu Menindaklanjuti laporan dari DPD PAN Kota Palangkaraya karena
terjadi penggelembungan suara pada TPS 56 KelurahanMentengKecamatan
Jekan Raya;
Bukti T-15 : Photo copy Berita Acara Klarifikasi tanggal 24 April 2014 kepada Ketua KPPS
TPS 56 (Amril Norman) yang menerangkan bahwa Panwaslu Menindaklanjuti
laporan dari DPD PAN Kota Palangkaraya karena terjadi penggelembungan
suara pada TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
Bukti T-16 : Photo copy Berita Acara Klarifikasi tanggal 25 April 2014 kepada Ketua PPS
KelurahanMenteng (Tersiani) yang menerangkan bahwa Menindaklanjuti
laporan dari DPD PAN Kota Palangkaraya karena terjadi penggelembungan
suara pada TPS 56 KelurahanMentengKecamatan Jekan Raya;
Bukti T-17 : Photo copy Surat Panwaslu Kota Palangkaraya nomor
139/Panwaslu/PR/IV/2014 tanggal 23 April 2014 tentang undangan
Klarifikasi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan hadir dan sempat di
klarifikasi tetapi tidak mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-18 : Photo copy surat KPU KotaPalangkaraya nomor 287/KPU/Kota-
020.435925/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang pembukaan Kotak suara
untuk pengambilan dokumen pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD tahun
38
2014 yang menerangkan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya (Barombon)
menghadiri tetapi tidak ada pembukaan Kotak suara TPS 56
KelurahanMenteng;
Bukti T-19 : Photo copy Berita Acara KPU KotaPalangkaraya nomor 15/BA/V/2014 tanggal
19 Mei 2014 yang menerangkan bahwa Panwaslu KotaPalangkaraya
menandatangani Berita Acara pembukaan Kotak Suara TPS 5,TPS 12, TPS
32, TPS 42 Kelurahan Langkai dan TPS 18 Kelurahan Panarungdan tidak ada
pembukaan Kotak TPS 56 KelurahanMenteng;
Bukti T-20 : Photo copy surat Bawaslu RI nomor 0631/Bawaslu/V/2014 perihal tidak
boleh menghadiri pengosongan dan pengamanan Kotak suara pemilu anggota
DPR,DPD dan DPRD tahun 2014 yang menerangkan bahwa Panwaslu
Kab/Kota dilarang untuk menghadiri pembukaan Kotak suara yang
bermasalah;
Bukti T-21 : Photo copy KPU Kota Palangkaraya nomor 295/KPU/Kota-
020.435925/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang pembukaan dan
pengosongan Kotak suara yang menerangkan bahwa Panwaslu Kota
Palangkaraya tidak menghadiri pada undangan ke dua dari KPU Kota
Palangkaraya tentang pembukaan Kotak Suara.
[2.15] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.