III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Selasa, 19 Desember 2023, PTUN Jakarta telah menjatuhkan
Putusan atas Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang diajukan
PENGADU : IRMAN GUSMAN terhadap KPU RI yang tidak menetapkan IRMAN
GUSMAN sebagai CALON dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu
2024, padahal terhadap diri Pengadu tidak pernah ada Tanggapan / Keberatan
dari Masyarakat sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal
18 Agustus 2023 sampai dengan KPU menerbitkan Keputusan tentang Daftar
Calon Tetap Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023;
2. Bahwa sejak ditetapkan masuk dalam DCS tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan ditetapkan tidak masuk dalam DCT, KPU sama sekali tidak pernah
melakukan klarifikasi kepada Pengadu, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal
180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD (selanjutnya disebut “PKPU 10/2022”). Berikut bunyi dari
kedua peraturan perundangan dimaksud:
Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017:
“(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU lkbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meminta klarifikasi kepada bakat calon anggota DPD atas masukan dan
tanggapan masyarakat”
Pasal 180 PKPU 10/2022
“(1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara anggota
DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan tanggapan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam
berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan
menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.DCS.DPD-KPU.
(3) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU
Provinsi, berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon.”;
3. Bahwa Pengadu sangat terkejut ketika melihat akun dalam SILON KPU RI,
ternyata dijumpai fakta berupa tindakan para Teradu yang memutuskan dan
menetapkan Pengadu tidak masuk dalam DCT dengan dasar dan alasan karena
adanya Tanggapan Masyarakat. Dalam SILON KPU RI tersebut tertulis “TMS
TANGGAPAN MASYARAKAT”. Keterkejutan Pengadu sangat beralasan, karena
Para Teradu yang menjabat sebagai Komisioner di KPU RI maupun KPU Provinsi
Sumatera Barat sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI ditingkat provinsi sama
sekali tidak pernah melakukan tindakan klarifikasi kepada Pengadu;
4. Bahwa, bahkan pada pertemuan tanggal 25 September 2023 atas Undangan dari
KPU Provinsi Sumbar kepada Pengadu, Komisiner KPU Sumatera Barat atas nama
Ory Sativa Syakban, S.Pd.I., dengan tegas dinyatakan, bahwa “Selama tenggang
waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat, tidak ada satupun
tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon Anggota DPD dalam DCS Dapil
Sumatera Barat, sehingga keseluruhan Calon Anggota DPD dalam yang tercantum
dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT Calon Anggota DPD
Pemilu 2024 Dapil Sumbar”. Pernyataan KPU Provinsi Sumbar tersebut didengar
dan disaksikan langsung oleh Sdr RIZAL selaku Anggota Tim Sukses Pengadu
yang diberi mandat untuk menghadiri Undangan KPU tersebut;
5. Bahwa perkenankan Pengadu sampaikan kilas balik penetapan KPU atas diri
Pengadu dalam DCS. Pada 18 Agustus 2023, Tergugat menerbitkan Keputusan
KPU No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023, tentang Penetapan DCS Calon
Anggota DPD Pemilu 2024, yang didalamnya mencantumkan nama Penggugat
sebagai salah satu calon Anggota DPD dalam Dapil Sumatera Barat Nomor Urut
7, dalam Lampiran III Keputusan a quo;
6. Bahwa atas Penetapan DCS Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 262 ayat (3) UU 7/2017 jo. Pasal 178 PKPU 10/2022,
Para Teradu mengumumkan Daftar DCS DPD Pemilu Tahun 2024 kepada publik
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Atas pengumuman
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat (4) UU 7/2017 jo Pasal 179 ayat
(1) PKPU 10/2022, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan
terhadap calon sementara anggota DPD yang tercantum dalam Keputusan KPU
No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
7. Bahwa prosedur dan tata cara untuk menyampaikan masukan dan tanggapan
masyarakat, berdasarkan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 263 ayat (1) UU 7/2017
jo Pasal 179 ayat (2), (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1) Disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri;
2) Disertai dengan bukti yang relevan;
3) Disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak DCS Anggota DPD diumumkan.
Berdasarkan prosedur dan tata cara tersebut, penyampaian masukan dan
tanggapan masyarakat diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS
diumumkan 18 Agustus 2023, yakni paling lambat 28 Agustus 2023;
8. Bahwa Prosedur menindaklanjuti terhadap adanya masukan dan tanggapan
masyarakat, sesuai Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017, KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas
masukan dan tanggapan Masyarakat. Adapun tata cara dan prosedur permintaan
klarifikasi tersebut telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
PKPU 10/2022, adalah sebagai berikut:
1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara
anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan
tanggapan masyarakat
2) Hasil klarifikasi dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan
masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL
BA.TANGGAPAN.DCS.DPD-KPU
3) Dalam hal klarifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi, berita acara hasil
klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS disampaikan kepada KPU melalui
SILON.
9. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas akhir 10 (sepuluh) hari sejak DCS
Anggota DPD diumumkan oleh para Tergugat tertanggal 18 Agustus 2023 atau
sampai dengan 28 Agustus 2023, tidak ada permintaan klarifikasi dari para
Tergugat maupun permintaan klarifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Barat
kepada Penggugat, dan oleh karenanya, tidak pernah ada Berita Acara Hasil
Klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS Penggugat. Dengan demikian, sesuai
dengan prosedur, atas tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak ada hal yang diklarifikasi
atas penetapan Penggugat dalam DCS Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil
Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Agustus 2023;
10. Bahwa prosedur selanjutnya adalah tahapan penetapan dari DCS ke dalam DCT
Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 182 PKPU
10/2022, calon sementara anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tidak dapat
ditetapkan ke dalam DCT Pemilu Tahun 2024, apabila:
1) Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. In casu, terhadap diri
Pengadu, sampai dengan batas akhir kesempatan pemberian masukan dan
tanggapan masyarakat serta sampai dengan hari H Pengumuman DCT 3
November 2023, tidak pernah ada permintaan klarifikasi dari Tergugat,
sehingga dimaknai prasyarat angka 1) tidak pernah ada/terjadi pada diri
Penggugat
2) Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal
dunia. In casu, sampai dengan hari H Pengumuman DCT 3 November 2023
Pengadu masih diberi umur panjang
3) Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri. In casu, Pengadu tidak
pernah mengundurkan diri dari calon sementara Anggota DPD
4) Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana
pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. In casu,
Pengadu tidak melakukan pemalsuan dokumen pencalonan
5) Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri dari pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU 10/2022. In casu, pekerjaan Pengadu pada
saat mencalonkan diri bukan merupakan pekerjaan yang disyaratkan harus
mengundurkan diri.
11. Bahwa dari kelima hal tersebut tidak ada satupun kondisi yang terjadi pada
diri Pengadu, sehingga tidak terdapat dasar dan alasan untuk tidak
menetapkan Pengadu dalam DCT Anggota DPD Pemlu 2024;
12. Bahwa dengan tidak terdapatnya salah satu dari 5 (lima) syarat untuk tidak dapat
memasukkan Penggugat yang terdaftar dalam DCS menjadi DCT DPD Pemilu
Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PKPU 10/2022 diatas, maka
sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal
180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan alasan bagi Tergugat
untuk tidak menetapkan Penggugat ke dalam DCT DPD Pemilu Tahun 2024, Dapil
Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa ibarat pepatah, “kau yang membuat aturan, engkau pula yang
melanggarnya“, itulah fakta yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap diri
Pengadu. Semua syarat dan Prosedur penetapan DCS ke DCT yang dibuat dan
diberlakukan oleh para Teradu dilanggarnya sendiri dalam proses penetapan
Pengadu dalam DCS dan digagalkannya Pengadu masuk dalam DCT. Tindakan
para Teradu jelas merupakan pelanggaran etik yang tidak hanya melanggar
melanggar Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri, tetapi juga melanggar UU
7/2017. Sebagai bukti tindakan pelanggaran para teradu, berikut CAPTURE
tampilan Status Tanggapan Masyarakat dalam SILON DPD KPU yang diambil dari
laman : http://silondpd.kpu.go.id/candidate-list/temporary/list-recap :
13. Bahwa atas kesalahan yang dilakukan para Teradu tersebut, Pengadu tempuh
upaya hukum secara konstitusional dengan memohonkan KEADILAN kepada
PTUN Jakarta, dan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian secara
due process of law, salah satunya, terbukti BENAR bahwa TIDAK ADA Tanggapan
Masyarakat yang masuk atas diri Pengadu, sehingga seharusnya Pengadu
ditetapkan menjadi Calon Anggota DPD dalam DCT Pemilu 2024, dengan sedikit
menyampaikan kronologis singkat dalam uraian berikut ini;
14. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 terbit Surat Keputusan penetapan Daftar
calon Tetap No. 1563, Pengadu tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap, didalam
status informasi pencalonan, Pengadu dinyatakan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI,
dan Teradu VII tidak memenuhi syarat dengan dasar adanya masukan dan
tanggapan masyarakat yang dilakukan tanpa prosedur dengan mengacu pada
Pasal 180 PKPU 10/2022;
15. Bahwa pada tanggal 23 November 2023 Pengadu mengajukan permohonan
pembatalan Keputusan KPU No. 1563/2023 Lampiran lll tanggal 3 November
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 Dapil Provinsi
Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (untuk selanjutnya
disebut ‘PTUN Jakarta’) yang tercatat dalam Perkara No.
600/SPPU/2023/PTUN.JKT.;
16. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.
600/SPPU/2023/PTUN.JKT yang isi amarnya adalah sebagai berikut:
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun
2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP
Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3
November 2023;
3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, MODEL DCT.DP Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah
Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan
Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,-
(Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
17. Bahwa dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, setidaknya terdapat dua perintah pengadilan
yang harus dilaksanakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII, yaitu:
a. Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP
Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3
November 2023;
b. Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pengadu sebagai Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah
Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
18. Bahwa perintah Pengadilan untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL
DCT.DP Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3
November 2023 senyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh Teradu I, II, III,
IV, V, VI, dan Teradu VII. Begitu juga perintah untuk menerbitkan Keputusan
tentang Penetapan Pengadu sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat juga tidak
pernah dilaksanakan;
19. Bahwa Tindakan melawan putusan Pengadilan tersebut dinampakkan dengan
adanya Tindakan dari para Teradu melalui Teradu II atas nama AFIFUDIN
membuat dan menyebarkan press release kepada awak media melalui aplikasi
Whatsapp, dalam waktu 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT diucapkan. Berikut link berita yang dimuat
berbagai media atas release yang disebarkan oleh Teradu II:
1) https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/18051321/kpu-tolak-
jalankan-putusan-ptun-rombak-daftar-caleg-soal-sengketa-irman
2) https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/zNAQVgAN-kpu-tolak-
masukkan-irman-gusman-ke-dct-meski-menang-ptunkpu-tolak-masukkan-
irman-gusman-ke-dct-meski-menang-ptun
3) https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/2789828/mantan-
ketua-dpd-tetap-tak-bisa-ikut-pileg-2024
4) https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/638989/kpu-tidak-akan-
eksekusi-gugatan-irman-gusman-di-ptun
20. Bahwa release yang disebarkan oleh para Teradu yang diwakili oleh Teradu II
kepada awak media berbunyi sebagai berikut:
“Sehubungan dg dibacakannya Putusan PTUN Jakarta No. Perkara
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa 19 Desember 2023, KPU menyampaikan
hal2 sbg berikut:
1) Terhadap Putusan PTUN tsb, demi konstitusi, Putusan PTUN tsb tidak dapat
dilaksanakan (non executable) karena bertetangan dg konstitusi.
2) Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU - XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023
menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun
terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada
masa pendaftaran calon.
3) KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pd 2018 saat berhadapan dg
perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sbg Anggota DPD.
4) MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan
lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK,
dan bagi yg tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.
Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor
98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan
Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya
ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan
MK Nomor: 30/PUUXVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi
Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi
menegaskan kembali bahwa: "sekalipun Putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat Putusan
Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab,
sekali Mahkamah Konstitusi telah mendeklarasikan suatu undang-undang
atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, maka tindakan yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau
suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa
konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang
sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu
lembaga atau masyarakat tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi,
hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap
konstitusi."
Berdasarkan hal tsb, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU
ttg Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat.
Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat,
jalan terus sebagaimana SK KPU.
Demikian penjelasan.
M. Afifuddin
Ketua Divisi Hukum KPU’
21. Bahwa release yang disebarkan oleh para Teradu yang diwakili oleh Teradu II
kepada awak media yang menyatakan putusan PTUN tersebut tidak dapat
dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi merupakan
pemahaman yang bertentangan dengan nalar hukum. Menurut Pasal 13 PERMA
No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, menyatakan putusan pengadilan tata
usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya
hukum banding, kasasi atau peninjauan Kembali. Di dalam pasal tersebut juga
dinyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara
paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi
KPU menyatakan putusan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT terkait gugatan Irman Gusman tidak dapat
dilaksanakan (non-executable).
22. Bahwa release tersebut Pengadu duga dan yakini dibuat tanpa membaca lebih
dulu isi pertimbangan hukum Puusan PTUN Jakarta. Sebab, dari segi waktu
penyebarannya release tersebut disebarkan selang 2 jam setelah Putusan
dibacakan melalui e-Court tanggal 19 Desember 2023. Sedangkan Salinan
Putusan PTUN baru disampaikan oleh Kepaniteraan PTUN pada keesokan
harinya, yaitu tanggal 20 Desember 2023;
23. Bahwa dalam hal Para Teradu membaca lebih dahulu Pertimbangan Hukum
Putusan PTUN Jakarta a quo, maka Pengadu meyakini tindakan para Teradu tidak
akan segegabah dan senekad itu, melawan perintah putusan pengadilan. Sebab,
dasar dan alasannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Pengadu dibuat
melalui pertimbangan hukum yang logis dan mendasar.
24. Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi DKPP dalam menilai tindakan
pelanggaran kode etik berat oleh para Teradu, berikut dikutip pertimbangan
hukum Putusan PTUN aquo pada terbuktinya pelanggaran Aspek Prosedur dan
Aspek Substansi dalam keputusannya tidak menetapkan pengadu sebagai Calon
Aggota DPD dalam DCT DPD RI Pemulu 2024.
II. DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati jawab- jinawab, bukti-
bukti serta saksi maupun ahli yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim
berpendapat bahwa esensi permasalahan hukum dalam sengketa a quo, adalah:
Apakah tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa baik ditinjau dari
segi kewenangan, prosedur maupun substansi telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan
yang baik?;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan mengenai
kewenangan, prosedur serta substansi objek sengketa yang diterbitkan oleh
Tergugat, sebagai berikut:
Ad. 1. KEWENANGAN
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis Hakim
berpendapat bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3
November 2023, telah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena hal-hal yang diperdebatkan oleh para
pihak berkaitan erat secara prosedural dan substansial maka untuk itu Majelis
Hakim akan mempertimbangkan mengenai prosedur dan substansi secara
bersamaan sebagaimana dalam pertimbangan hukum berikut:
Ad. 2. PROSEDUR DAN SUBSTANSI
1) Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil gugatan serta
jawaban para pihak, serta memperhatikan bukti-bukti serta saksi maupun ahli
yang telah dihadirkan dipersidan Bahwa Penggugat adalah Mantan Terpidana
berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 7 PK/Pid.
Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, yang pada pokoknya Penggugat
dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan mendapatkan pidana tambahan
berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga)
tahun;
2) Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Tergugat menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (vide bukti P-4
dan T-15);
3) Bahwa pada tanggal 21 Februari 2023, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, Tanggal 21 Februari 2023, yang pada
pokoknya dalam amar putusan angka 2, memutus sebagai berikut:
Menyatakan norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pemah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (vide bukti P-6
dan T-5);
4) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Tergugat telah menerbitkan Keputusan
KPU No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023, tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024, dimana
Penggugat telah ditetapkan sebagai Calon Sementara Peserta Pemilihan Umum
Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (vide bukti
P-3 dan bukti T-2);
5) Bahwa pada 29 September 2023, Mahkamah Agung telah menjatuhkan
Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29
September 2023, atas berlakunya Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat pernah terpidana
calon Anggota DPR/DPRD dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dimana pokok amar putusannya angka 3 memutuskan "Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-
XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
tidak berlaku umum (vide bukti P-8 dan bukti T-3);
6) Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, Tergugat menerbitkan Surat Nomor:
1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, Perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung, yang pada pokoknya Tergugat memerintahkan KPU
Provinsi/KIP Aceh agar memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor 28
P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 dalam Menyusun Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
7) Bahwa Penggugat telah ditetapkan dalam status Penetapan Status daftar
Calon Sementara adalah TMS (tidak memenuhi syarat) Tanggapan Masyarakat
(vide bukti P-9);
8) Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Tergugat menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun. 2024, yang tidak memasukkan/mencoret nama
Penggugat dari daftar calon tetap (vide bukti T-1 dan bukti P-1);
9) Bahwa pada tanggal 16 November 2023, Bawaslu menjatuhkan Putusan
Bawaslu Ri Nomor 001/PS.REG/BAWAŠLU/XI/2023 tanggal 16 November
2023, yang pada pokoknya menolak Permohonan Pemohon (vide bukti P-2 dan
bukti T-14);
10) Bahwa pada tanggal 23 November 2023 Penggugat mengajukan Gugatan
Sengketa Proses Pemilihan Umum pada kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas serta dikaitkan dengan dalil-
dalil Gugatan maupun Jawaban para pihak, maka hal-hal yang menjadi
perdebatan hukum para pihak adalah mengenai prosedur yang harus dilakukan
oleh Tergugat ketika Penggugat telah ditetapkan masuk dalam daftar calon
sementara yang kemudian oleh Tergugat Penggugat dicoret dari daftar/tidak
dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat, dan
pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29
September 2023, mengenai hal tersebut Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai tahapan pencalonan diatur dalam ketentuan Pasal
3, Peraturan Komisi Pemilihan Umurn Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3:
(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD meliputi: a.
penyerahan dukungan minimal Pemilih, dan b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi: a. penyerahan; b. verifikasi dukungan minimal Pemilih;
dan c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(3) Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi: a, persiapan dan pelaksanaan pendaftaran; b. Verifikasi
Administrasi; dan c. penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD.
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa
Penggugat telah melalui tahapan-tahapan dimaksud sampai akhirnya ditetapkan
sebagai calon sementara peserta perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Sumatera Barat (vide bukti P-3 dan bukti T-2), sehingga dengan
demikian Pengadilan hanya akan mempertimbangkan Prosedur tahapan setelah
penetapan Daftar Calon Sementara yang dilakukan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah penetapan daftar calon sementara peserta
perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah diatur
dalam ketentuan Pasal 178 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:
Pasal 178:
Ayat (1) KPU dan KPU Provinsi mengumumkan DCS Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat.
Ayat (2) Pengumuman DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan: a. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media
massa elektronik nasional oleh KPU; b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa. elektronik daerah oleh KPU Provinsi; dan c. laman dan
media sosial KPU dan KPU Provinsi,
Ayat (3) Pengumuman DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sejak penetapan DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177 ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan
masyarakat
Menimbang, bahwa masa masukan dan tangapan masyarakat setelah
pengumuman tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 179 ayat (4) PKPU Nomor
10 Tahun 2022, sebagai berikut:
Pasal 179:
Ayat (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi paling lama 10 (sepuluh) Hari
terhitung sejak DCS Anggota DPD diumumkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya tanggapan serta masukan
masyarakat telah diatur dalam ketentuan pasal 180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022,
sebagai berikut:
Pasal 180:
Ayat (1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara
anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179.
Ayat (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke
dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan
menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN. DCS.DPD-KPU.
Ayat (3) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
KPU Provinsi, berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon.
Menimbang, bahwa masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan sebelumnya dapat mempengaruhi penetapan Daftar Calon Tetap
sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022, sebagai
berikut:
Ayat (1) KPU menetapkan DCT Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan dengan
keputusan KPU dengan dilampiri formulir MODEL DCT.DPD yang ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU.
Ayat (2) KPU tidak menetapkan calon sementara anggota DPD dalam DCT Anggota
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
b. Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia.
c. Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri.
d. Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana
pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
e. Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU
10/2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
dimana Penggugat telah ditetapkan sebagai calon sementara pemilihan umum
angota dewan perwakilan daerah. vana telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku saat itu, maka selanjutnya berdasarkan ketentuan mengenai
prosedur/tahapan pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah, kewajiban
Tergugat adalah mengumumkan daftar calon sementara tersebut untuk
mendapatkan masukah dan tanggapan masyarakat mengenai calon sementara
yang telah ditetapkan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah masa pengumuman tersebut terdapat jangka waktu 10
(sepuluh) hari bagi masyarakat untuk menyampaikan mengenai masukannya
terhadap calon sementara dimaksud, dan apabila terdapat tanggapan/masukan
masyarakat terhadap calon sementara dimaksud, Tergugat harus melakukan
klarifikasi kepada calon sementara anggota DPD tersebut, dimana hasil klarifikasi
tersebut harus dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan
masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL
BATANGGAPAN.DCS.DPD-KPU, dan apabila klarifikasi dilakukan oleh KPU
Provinsi, maka berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon;
Menimbang, bahwa fakta hukumnya adalah didalam Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) terdapat status Penetapan Penggugat dengan Status daftar Calon Sementara
adalah TMS (tidak memenuhi syarat) Tanggapan Masyarakat (vide bukti P-9), tetapi
setelah Tergugat mengumumkan DCS sampai masa 10 (sepuluh) hari tersebut
lampau, dan sampai Tergugat menerbitkan objek sengketa, tidak terdapat berita
acara yang diajukan sebagai bukti dipersidangan bahwa prosedur tersebut berupa
Klarifikasi langsung kepada Penggugat, telah dilakukan oleh Tergugat, sehingga
dengan demikian tindakan Tergugat yang tidak melakukan Klarifikasi kepada
Penggugat adalah Tindakan yang melanggar ketentuan pasal 180 PKPU Nomor 10
Tahun 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mendalilkan bahwa pada pokoknya
Penggugat dinyatakan memenuhi syarat dengan ditetapkan dalam DCS adalah
berdasarkan ketentuan pasal Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umuin Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang kemudian oleh Putusan Hak Ui
Materiil Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, pasal
tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 182 huruf g Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pernilihan Umum juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dan tidak berlaku umum dan Tergugat diperintahkan untuk
mencabut pasal tersebut, selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor:
1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, yang pada pokoknya
memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memedomani Putusan HUM
tersebut dalam Menyusun DCT, yang kemudian nama Penggugat dicoret/tidak
dimasukkan dalam DCT, terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Putusan HUM Mahkamah
Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, yang menjadi Termohon
pada Putusan HUM MA tersebut adalah Tergugat. sehingga dengan demikian yang
terikat untuk melaksanakan perintah putusan HUM MA tersebut adalah hanya
Tergugat, sebagaimana asas hukum contrario actus, ketika Tergugat
memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk memedomani Putusan HUM MA
tersebut, maka yang terjadi adalah, KPU Provinsi/KIP Aceh (in casu KPU Provinsi
Sumatera Barat) mengambil sikap dengan melakukan verifikasi ulang terhadap
persyaratan mengenai jeda waktu mantan terpidana (Penggugat) yang sebelumnya
telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), Tindakan tersebut menurut Pendapat
Majelis Hakim adalah keliru karena beberapa hal yaitu:
1) Dasar hukum penerapan verifikasi persyaratan calon mengenai jeda waktu
bagi mantan terpidana, saat Penggugat ditetapkan dalam DCS adalah
ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
2) Putusan HUM Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September
2023, berlaku sejak saat dijatuhkan dan pada saat itu Penggugat telah
ditetapkan telah memenuhi syarat (MS), dan ditetapkan dalam DCS;
3) Terbitnya Surat Nomor: 1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023,
bukanlah pelaksanaan Putusan HUM Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023,
tanggal 25 September 2023, karena telah jelas dan tegas amar putusan
tersebut yang memerintahkan termohon untuk mencabut pasal dimaksud dan
yang terikat terhadap perintah putusan tersebut adalah termohon dalam
putusan tersebut in casu adalah Tergugat, KPU Provinsi/KIP Aceh hanya terikat
dengan PKPU yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Tergugat;
4) Tidak terdapat agenda/tahapan mengenai verifikasi ulang persyaratan calon
mengenai jeda waktu bagi mantan terpidana setelah penetapan DCS, sesuai
dengan agenda tahapan pencalonan anggota DPD, sebagaimana Lampiran I
Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD, Verifikasi Administrasi
persyaratan calon dan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon
telah dilakukan pada tahapan sebelumnya yang telah dilakukan dalam
rentang waktu sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023;
5) Setelah Penggugat ditetapkan masuk dalam penetapan DCS, sebagaimana
ketentuan yang berlaku maka Tindakan yang harus dilakukan oleh Tergugat
untuk tidak menetapkan dalam DCT adalah berdasarkan ketentuan Pasal 182
PKPU Nomor 10. tahun 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim
berpendapat bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar
prosedur sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai tahapan Verifikasi
Administrasi, serta melanggar ketentuan yang mengatur mengenai syarat calon
sementara tidak ditetapkan dalam DCT, yaitu ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b, dan ketentuan dalam pasal 182 ayat 2 huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor:
1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, yang kemudian dalam Silon
muncul status TMS Penggugat karena tanggapan masyarakat, tetapi Tergugat
dalam sidang ajudikasi Bawaslu menyatakan bahwa Penggugat TMS karena masa
jeda sebagai mantan terpidana, menurut pendapat Majelis Hakim adalah tindakan
yang melanggar asas kepastian hukum, karena faktanya tidak pernah terdapat
berita acara klarifikasi atas tangapan masyarakat tersebut yang dilakukan oleh
Tergugat, dan tidak terdapat tahapan mengenai verifikasi ulang administrasi
persyaratan calon, setelah penetapan DCS;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil jawaban Tergugat mengenai tindakan
Tergugat menerbitkan objek sengketa dengan memerhatikan norma yang
terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXI/2023,
tanggal 21 Februari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 28
P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023, berkaitan dengan masa tunggu/masa
jeda Penggugat sebagai mantan terpidana, Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam dalil Jawabannya pada halaman 27, angka 7.
mendalilkan sebagai berikut:
"Bahwa sebagaimana telah Tergugat jelaskan, sebelum mengambil tindakan
berupa mencoret nama Penggugat dari DCT perseorangan peserta pemilu anggota
DPD tahun 2024, Tergugat telah melakukan upaya-upaya dalam melakukan
pencoretan tersebut yang salah satunya adalah memerhatikan norma yang
terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023,
tanggal 21 Februari 2023 [Vide Bukti T-5] juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor
28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023 [Vide Bukti T-3] yang sudah menjadi
hukum tertulis dan wajib dipatuhi oleh semua pihak termasuk oleh Penggugat,
sehingga dengan demikian maka telah terbukti jika Tergugat dalam menerbitkan
Obyek Sengketa Keputusan KPU 1563/2023 selaras dengan asas kecermatan";
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat pada halaman 33 angka 11 jawabannya
juga mendalilkan sebagai berikut:
Angka 11. Bahwa status pencalonan Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan
TMS dan tidak ditetapkan dalam DCT perseorangan anggota DPD dalam pemilu
tahun. 2024 pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29
September 2023 adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
KPU tentang Pencalonan Anggota DPD. Adapun penghitungan masa jeda Penggugat
in casu Irman Gusman sebagai mantan terpidana adalah sebagai berikut:
a. Penggugat in casu Irman Gusman merupakan mantan terpidana yang di
dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan mendapatkan pidana
tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama
3 (tiga) tahun [Vide Bukti T-9];
b. Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai
menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019 [Vide Bukti T- 10];
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan
Anggota DPD junctis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023,
tanggal 29 September 2023 [Vide Bukti T-3] juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 [Vide Bukti T-5]
juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 97
PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019 [Vide Bukti T-9] juncto Surat
Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 [Vide Bukti T 10], maka
masa jeda Penggugat in casu Irman Gusman dihitung selama 5 (lima) tahun
sejak dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 dan berakhir pada
tanggal 26 September 2024;
Menimbang, bahwa pada halaman 25 angka 6 Tergugat telah mendalilkan dengan
tegas sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 5 di
atas, penghitungan masa jeda bagi calon parseorangan peserta pemilu anggota
DPD dalam hal berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap",
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas dimana didalam dalil-dalil
jawabannya, terlihat jelas inkonsistensi Tergugat mengenai status terpidana
Penggugat, terhadap hal tersebut Pengadilan akan memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan dimaksud dalam putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, Tanggal 21 Februari
2023, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 182 huruf g dimaksud bersifat
komulatif tidak berdiri sendiri sehingga ketentuan masa tunggu/jeda 5 tahun bagi
mantan terpidana terikat dengan ketentuan sebelumnya yaitu terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
Menimbang, bahwa hal tersebut telah dengan tegas didalilkan oleh Tergugat dalam
Jawabannya pada halaman 25 angka 6, sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 5 di
atas, penghitungan masa jeda bagi calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD
dalam hal berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’’
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil jawaban Tergugat
pada halaman 33 angka 11, tampak dengan jelas Tergugat telah mengeneralisir
Penggugat sebagai mantan terpidana sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019 tanggal 24
September 2019, serta menerapkan secara parsial ketentuan Pasal 182 huruf g (ii)
dengan memisahkan antara ketentuan pasal 182 huruf g (i) dan (ii);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil jawaban Tergugat
didalam dalil-dalilnya pada halaman 33 angka 11, Tergugat justru tidak
mencermati, meneliti serta mempertimbangkan mengenai Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019 tanggal
24 September 2019, sehingga tidak terdapat pertimbangan Tergugat mengenai
apakah Penggugat telah dijatuhi hukuman pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau ancaman dibawah 5 (lima) tahun;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-12 yaitu berupa
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97
PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, Majelis Hakim mendapatkan fakta
sebagai berikut:
1) Bahwa dakwaan terhadap terpidana (in casu: Penggugat) adalah dakwaan
alternatif yaitu sebagai berikut:
a. Pertama: Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
b. Kedua Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang- undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
2) Bahwa didalam pertimbangan hukum halaman 12 angka 2 dan angka 12
menyatakan sebagai berikut:
Angka 2. Bahwa alasan peninjauan Kembali pemohon dapat dibenarkan
karena Putusan yang dimohonkan peninjauan Kembali adalah Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditemukan kekhilafan Hakim atau
kekeliruan yang nyata menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan
Alternatif Pertama Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang
terungkap dipersidangan;
Angka 12. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum persidangan
tersebut diatas, dengan demikian tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur ini
sehingga dakwaan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak
terbukti dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan harus dinyatakan
bebas dari dakwaan alternatif pertama tersebut;
3) Bahwa didalam pertimbangan hukum halaman 18 mempertimbangkan sebagai
berikut:
"Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembali
dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan Kembali tersebut
dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 266
ayat (2) huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang hukum Acara Pidana terdapat cukup alas an untuk
membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negari Jakarta Pusat Nomor 112/Pid. Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20
Februari 2017 tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara
tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini:
4) Bahwa didalam dictum mengingat halaman 18 paragraf terakhir menyatakan
sebagai berikut:
"Mengingat, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
5) Bahwa amar putusan MENGADILI menyatakan sebagai berikut:
(1) Mengabulkan permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut.
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negari Jakarta Pusat Nomor 112/Pid. Sus/TPK/2016/
PN.Jkt. Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut;
6) Bahwa amar putusan MENGADILI KEMBALI angka 2 dan 3 menyatakan
sebagai berikut:
Angka 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu. dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda
berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Angka 3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok";
Menimbang, bahwa Norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-
XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 adalah sejalan dengan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023, namun norma tersebut
tidak dapat diberlakukan untuk terpidana yang diancam dengan pidana dibawah
lima tahun, tindakan Tergugat yang serta merta menerapkan hal tersebut pada
perkara aquo adalah tidak tepat karena berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24
September 2019, Penggugat telah dihukum pidana dengan dakwaan kedua yaitu
pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya";
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terdapat dalam putusan tersebut
Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Penggugat tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, oleh karenanya Penggugat tidak terikat dengan ketentuan masa
jeda 5 tahun, atau setidak-tidaknya secara kumulatif ketentuan dimaksud tidak
dapat diberlakukan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana
pertimbangan tersebut diatas tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka
menurut pendapat Majelis Hakim ketentuan hukuman tambahan. berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah. tetap diberlakukan
kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah
selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019 [Vide Bukti T-10],
dan jika dihitung dengan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama
3 (tiga) tahun, maka hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Penggugat telah
selesai dijalankan terhitung tanggal 26 September 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dimana Tergugat
telah memberlakukan ketentuan pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2022
sebagaimana perubahan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023, kepada Penggugat
tanpa memperhatikan dan mencermati tahapan pencalonan yang telah ditetapkan
serta tanpa mencermati Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, maka Majelis
Hakim berpendapat tindakan Tergugat tersebut dari segi substansial telah
melanggar asas kecermatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang
diuraikan sebelumnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat dalam
menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi
Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat
(3) huruf b, pasal 180 dan ketentuan dalam pasal 182 ayat 2 huruf a, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta telah melanggar
asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang
baik sepanjang tidak memasukan nama Penggugat kedalam daftar calon tetap
peserta pemilinan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatra Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah
cukup alasan Majelis Hakim untuk menyatakan batal objek sengketa, dan
karenanya Tergugat diperintahkan untuk mencabut objek sengketa dalam perkara
ini serta diperintahkan pula untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan
Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan- pertimbangan
hukum sebelumnya Gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan
dikabulkan untuk seluruhnya;
(vide Putusan PTUN 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT Halaman 95 s/d halaman 113)
25. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta
sebagaimana diuraikan diatas, maka tidak terdapat alasan apapun bagi Para
Teradu untuk tidak melaksanakan perintah hakim PTUN Jakarta;
26. Bahwa tentang alasan melanggar konstitusi sebagaimana digembar-gemborkan
Teradu II dalam releasenya, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan PTUN
pada Bagian Aspek Prosedur dan Substansi, telah terjawab. Bahwa menerima dan
menetapkan Pengadu sebagai calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 bukanlah
pelanggaran terhadap konstitusi, karena kondisi terkini yang dialami Pengadu
dalam konteks pemidanaan perkara Tipikor, tidak termasuk kondisi yang dilarang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXl/2023;
27. Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 97/Pid.Sus/2019
tanggal 24 September 2019, sebagaimana diuraikan oleh majelis hakim PTUN
Jakarta, merupakan dasar untuk menetapkan bahwa Pengadu bukanlah subyek
hukum yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-
XXl/2023, yakni bukan termasuk mantan terpidana yang dipidana dengan
ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Pengadu adalah subyek hukum yang
dikenai pidana Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya satu tahun
atau lebih dan paling tinggi lima tahun;
28. Bahwa Pengadu melalui Saksi Izwaryani telah berusaha menghubungi para
Teradu untuk meminta secara baik-baik agar para teradu, khususnya Teradu I
dan Teradu II melaksanakan Putusan PTUN, sebagaimana kronologis berikut ini:
(1) Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 14.40 WIB Saksi
IZWARYANI menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp dengan nomor
081282091978. Teradu VI baru merespon Saksi IZWARYANI melalui
panggilan telpon WhastApp pada tanggal 20 Desember 2023, sekira jam 11.52
WIB Saksi Izwaryani menghubungi Teradu VI Idham Holik melalui sambungan
telepon WhatsApp Nomor: 081282091978 dalam percakapan tersebut, Teradu
VI menjelaskan bahwa dirinya sedang tugas luar di Los Angeles, dan baru
akan terbang kembali ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023. Kepada
Saksi diminta menemui saat setibanya di Jakarta;
(2) Pada tanggal yang sama sekitar jam 16.30 WIB saksi Izwaryani bersama
dengan saksi Kumarudin menuju Oakwood Suites Kuningan Jakarta di lt. 4
guna menemui Teradu I untuk menanyakan perihal berita di Kompas.com
yang memuat tanggapan Teradu II tentang hasil Putusan PTUN Pak Irman
Gusman dalam Dalam berita tersebut Teradu II menyatakan bahwa KPU RI
tidak akan menindaklanjuti putusan PTUN, pada saat sampai di Oakwood
Suites Kuningan Jakarta di lt. 4 kemudian saksi Izwaryani bersama dengan
saksi Kumarudin bertemu dengan Teradu I dan menanyakan «apakah berita
dari Kompas.com benar atau tidak dan apakah sudah merupakan sikap resmi
KPU RI?» kemudian Teradu I memberikan penjelasan kepada saksi Izwaryani
bersama dengan saksi Kumarudin «bahwa yang disampaikan oleh Teradu II di
dalam berita Kompas merupakan sikap resmi KPU RI atas Putusan PTUN Pak
Irman Gusman, sama halnya dengan Keputusan KPU RI terkait kasus OSO.
Saat itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak menindaklanjutinya
kemudia Teradu I juga menjelaskan jika KPU memasukkan Pak Irman dalam
DCT, dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang oleh MK bisa
jadi keputusannya juga tidak menguntungkan Pak Irman. MK dikhawatirkan
nanti membuat keputusan yang tidak menguntungkan kita semua, seperti
menolak semua hasil pemilu DPD di Sumbar, atau menolak perolehan suara
hanya atas nama Irman Gusman.» setelah mendapatkan penjelasan dari
Teradu I maka saksi Izwaryani bersama dengan saksi Kumarudin
meninggalkan ruangan;
(3) Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 12.22 WIB Saksi Izwaryani
menghubungi Sakir (Tenaga Ahli Teradu VI), dan Sakir sampaikan bahwa
Teradu VI tidak sedang dikantor melainkan berada di Hotel Ritz Carlton
Kuningan. Mendengar informasi tersebut, Saksi Izwaryani bergegas ke Hotel
dan sampai di Hotel Ritz Carlton Kuningan 17.00 WIB. Selanjutnya pada
pukul 17.30 WIB, Saksi Izwaryani baru dapat bertemu dengan Teradu VI dan
terjadilah obrolan dengan Saksi. Lalu Teradu VI berbicara dengan Saksi
Izwaryani dan menyatakan kepada saksi bahwa Pak Irman ini benar
memenuhi syarat. Untuk menindaklanjutinya Teradu VI menyarankan agar
saksi menemui Teradu I dan Teradu II. Selanjutnya jam 18.34 WIB, Saksi
menghubungi Wildan (Sekretaris Teradu I) dengan WhatsApp Nomor:
085226464406 untuk bertemu dengan Teradu I, namun Wildan tidak
mengangkat telpon tersebut. Di jam 18.35 WIB, Saksi kembali mengontak
Wildan dengan nomor yang sama, tetapi ditolak. Mengetahui telponnya
ditolak, Saksi Izwaryani mengirim pesan melalui WhatsApp ke Wildan dengan
nomor yang sama pada jam 18.37 WIB berisi pesan: ‘mas Wildan saya
diperintah pak Idham menghadap pak Ketua dan Pak Afif. Apakah beliau masih
di kantor?’. Pesan WhatsApp tersebut tidak direspon;
(4) Bahwa tidak diresponnya pesan WhatsApp ke Wildan, maka selanjutnya di
tanggal yang sama, saksi Izwaryani berinisiatif untuk bergegas ke Oakwood
Suites Kuningan Jakarta di lt. 4 guna menemui Teradu I dan Teradu II. Pada
sekitar pukul 19.00 WIB, saksi di lokasi tersebut dan melihat Teradu II keluar
dari ruangan menuju lift. Saksi Izwaryani mencoba menegur Teradu II dan
Teradu II meresponnya dengan mengatakan ‘apalagi sih?’. Setelah itu, Teradu
II langsung masuk lift dan tidak merespon saksi. Mengalami kejadian tersebut
Saksi Izwaryani memutuskan untuk menunggu Teradu I, namun tidak lama
Sdr. Wildan menyambangi saksi dan menyampaikan bahwa Pak Ketua sudah
pergi menuju tempat gladi bersih Debat Cawapres, padahal beberapa waktu
kemudian Teradu I keluar dari ruang kerjanya di lt. 4 tersebut untuk bergegas
menuju lift. Perintah berbohong dari teradu I tersebut menunjukkan tidak
adanya etika dalam mempimpin KPU dan melayani pencari keadilan yang
notabene oleh Pengadilan telah ditetapkan berhak untuk menjadi peserta
pemilu DPD Tahun 2024.
29. Bahwa perbuatan Teradu II yang tidak melayani Saksi Izwaryani selaku
kepanjangan tangan dari Pengadu Irman Gusman terkait pelaksanaan putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT merupakan tindakan yang
tidak arif dan bijaksana, dan upaya menutup akses untuk memperoleh informasi
oleh publik. Oleh karenanya, perbuatan Teradu II patut diduga melanggar
ketentuan Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
30. Bahwa perbuatan Teradu I yang telah melakukan kebohongan demi menghindari
Saksi Izwaryani bersama dengan Saksi Kumarudin untuk memperoleh informasi
terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT merupakan tindakan yang tidak jujur, sehingga
Teradu I patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017 jo.
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
31. Bahwa secara keseluruhan, rangkaian perilaku tidak terpuji dari Teradu I, II, III,
IV, V, VI, dan Teradu VII sebagaimana duiraikan diatas, yang bermuara pada tidak
mau melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, telah diduga sebagai tindakan yang melanggar
kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU
7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15
huruf f dan huruf h, jo. Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
32. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII yang tidak melaksanakan
perintah putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT hingga sampai
pada pengaduan ini diajukan, maka Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII
patut diduga dalam menjalankan tugasnya secara kolektif kolegial tidak
berdasarkan pada:
a. prinsip professional dengan melaksanakan tugasnya tidak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan
melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu; dan/atau
b. prinsip kepentingan umum, yaitu dengan tidak menunjukkan penghargaan
kepada Pengadilan TUN Jakarta dengan tidak melaksanakan putusan Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, dan/atau
33. Oleh karena itu, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII patut diduga telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (3) dan/atau Pasal 15 huruf f dan huruf h dan/atau Pasal 19
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
34. Bahwa selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbuatan para Teradu
merupakan pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Anggota KPU sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 36
(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/
Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota sebagai
berikut:
"Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan
umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum
anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
35. Bahwa dari janji jabatan sebagai komisioner KPU RI, setidaknya terdapat lima
unsur yang wajib dipatuhi, yaitu:
a. Menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas
dan wewenangnya dilaksanakan secara professional dengan sepenuh hatinya
demi terselenggaranya pemilu yang demokratis.
b. Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
c. Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya.
d. cermat demi suksesnya pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam
mengambil suatu keputusan.
e. Mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya
menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan bukan mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan.
36. Bahwa atas pelanggaran sumpah dan janjinya maka para Teradu terbukti, Tidak
memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Apabila merujuk
pada ketentuan Pasal 37 UU No. 7/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, dan
kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-trrut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak
pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
seagaimana ketenhran perahrran perundang-undangan.
37. Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017
jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Teradu II terbukti melanggar Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal
13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
c. Para Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII terbukti:
1) melanggar Pasal 36 dan Pasal 471 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu;
2) melanggar Pasal 13 PERMA Nomor 5 tahun 2017;
3) melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15
huruf f dan huruf h, dan/atau Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
38. Bahwa Teradu I dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena:
a. Teradu I bersama-sama dengan Teradu lainnya melawan perintah Pengadilan
dengan cara tidak mau melaksnakan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu I tidak
menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh;
b. Teradu I telah melakukan kebohongan dengan demi menghindari Saksi
Izwaryani untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN
Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Perbuatan demikian dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur;
c. Teradu I tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk
memberikan pelayanan kepada Saksi Izwaryani untuk memberikan
penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT
yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk
melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan
yang tidak adil;
d. Teradu I tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan
para Teradu lainnya menolak untuk menolak melaksanakan putusan PTUN
Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa mengkaji terlebih
dahulu substansi dari putusan tersebut;
e. Teradu I tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya
menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
39. Bahwa Teradu II dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena:
a. Teradu II bersama-sama dengan Teradu lainnya melawan perintah Pengadilan
dengan cara tidak mau melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu II tidak
menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh;
b. Teradu II telah melakukan kebohongan dengan menjanjikan Saksi Izwaryani
untuk bertemu dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN
Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, namun setelah bertemu
justru Teradu I menghindar dari Saksi Izwaryani. Perbuatan demikian dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur;
c. Teradu II tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk
memberikan pelayanan kepada Saksi Izwaryani untuk memberikan
penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT
yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk
melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan
yang tidak adil;
d. Teradu II tidak cermat dan cenderung terburu-buru membuat dan
menyebarkan press release kepada awak media melalui aplikasi Whatsapp,
dalam waktu 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT diucapkan;
e. Teradu II tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya
menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
40. Bahwa Teradu III, IV, V, VI dan Teradu VII ikut bersama-sama Teradu I dan Teradu
II menyetujui penolakan pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT., padahal kelima Teradu tersebut mempunyai
suara mayoritas untuk tidak ikut-ikutan terhadap tindakan tidak terpuji Teradu
I dan Teradu II. Dengan demikian terbukti bahwa Teradu III, IV, V, VI dan Teradu
VII telah bertindak dan berperilaku tidak cermat, tidak profesional, dan tidak
melayani Pengadu sebagai warga masyarakat yang mempunyai hak pilih;
41. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sepatutnya para Teradu I dan Teradu II
diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat sebagai komisoner KPU RI. Hal
ini cukup mendasar karena perbuatan Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah
jabatannya. Tindakannya itu dapat diartikan si pelanggar menciderai janjinya
kepada Tuhan YME. Bila yang terjadi demikian, maka sangat dimungkinkan
Teradu I dan Teradu II juga dapat berkhianat terhadap apa yang telah dinyatakan
dalam sumpah jabatannya kepada masyarakat yang berjanji untuk
menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Disamping itu yang
dimungkinkan terjadi justru melakukan sebaliknya, yaitu menyelenggarakan
pemilu dengan tidak jujur apalagi adil. Dengan demikian, cukup patut kiranya
apabila Teradu I dan Teradu II yang melanggar sumpah jabatan untuk dikenakan
sanksi. Terhadap Teradu III, IV, V, VI dan Teradu VII yang telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu sebagaimana diurai di atas dikenakan sanksi berupa
peringatan keras;
42. Bahwa maksud dan tujuan Pengadu menggugat SPPU di PTUN Jakarta adalah
agar hak konstitusional Pengadu untuk berkontestasi di Pemilu 2024 tidak hilang.
Maksud tersebut telah dapat terpenuhi di tingkat peradilan TUN Jakarta;
43. Bahwa semakin hari, waktu pemungutan suara semakin dekat, sedangkan KPU
selaku Pihak yang kalah dalam Perkara SPPU di PTUN Jakarta, sampai saat
pengaduan ini disampaikan ke DKPP masih saja membangkang dan melawan
perintah hakim PTUN Jakarta;
44. Bahwa, sampai saat ini, ketika para Calon Anggota DPD diberi kesempatan untuk
berkampanye, namun terhadap diri Pengadu, alih-alih memberi kesempatan
berkampanye, ada perintah hakim Pengadilan kepada oara Teradu untuk
menetapkan Pengadu menjadi Calon dalam DCT Pemilu 2024 pun dilawannya
dengan penuh keangkuhan;
45. Bahwa agar upaya mencari keadilan ini tidak sia-sia, dalam arti hak
konstitusional Pengadu tidak hangus begitu saja, maka perkenankan Pengadu
memohon prioritas pemeriksaan pengaduan ini dan kiranya dapat diputuskan
sebelum habisnya masa kampanye Pemilu, dan terhadap diri Pengadu masih
terdapat kesempatan untuk diikutsertakan dalam pencoblosan tanggal 14
Februari 2024.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
a. Mencoret nama Pengadu daalam DCT tanpa alasan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan
b. Tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/
G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023, yang memerintahkan
KPU RI menetapkan IRMAN GUSMAN sebagai Calon Anggota DPD Pemilu
2024 Dapil Sumatera Barat
c. Para Teradu dengan sengaja melawan perintah Pengadilan PTUN Jakarta,
dibuktikan dengan diedarkannya Release Media hanya dalam waktu 2 (dua)
jam setelah pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN Selssa, 19
Desember 2023 pukul 10.00 WIB, Isi release yang beredar dan dibagian bawah
tertulis nama Teradu II : KPU Tidak mau melaksanakan Putusan PTUN
Jakarta
d. Tindakan pembangkangan atas perintah pengadilan PTUN tersebut
diwujudkan dengan tindakan sampai batas tiga hari sejak putusan
diucapkan, yakni Kamis, 21 Desember 2023 pukul 24.00 WIB, Para Teradu
dengan sengaja tidak menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pengadu
sebagai Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 dari Dapil Sumatera Barat.
2. Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu seutuhnya telah kami
sampaikan melalui aduan kami yang diterima oleh sekretariat DKPP beserta alat
buktinya yang dibuktikan dengan tanda terima dokumen pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 325/03-
28/SET-02/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2024;
3. Bahwa para Teradu menyampaikan jawabannya yang kami peroleh pada saat
persidangan, yaitu pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 yang secara
keseluruhan jawaban para Teradu dapat disimpulkan berisi tentang alasan
penolakan menjalankan perintah putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT
dengan menafsir, menganalisis, dan/atau membandingkan dengan putusan
lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh para Teradu tentu bukanlah sikap yang
patut ditiru, karena dengan sikapnya itu telah menggugurkan hak konstitusional
Irman Gusman untuk dipilih oleh masyarakat yang mendukungnya menjadi
anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Periode 2024-2029, sekaligus
menghilangkan hak asasi Pengadu sebagaimana ketentuan Undang-Undang
nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 yang menegaskan : ‘Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.’;
4. Bahwa sikap yang dilakukan para Teradu untuk menolak menjalankan putusan
PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT senyatanya telah sengaja mengabaikan
perintah Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 yang secara tegas menyatakan ‘KPU wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja.’ Jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017
yang menyatakan ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak
diucapkan’;
5. Bahwa perbuatan para Teradu yang lebih memilih untuk menolak menjalankan
perintah perintah putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT adalah bentuk
ketidakpahaman dari apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 471 ayat (8)
UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017. Di dalam ketentuan tersebut
secara tegas memuat norma perintah kepada para Teradu selaku Komisioner KPU
RI untuk MENINDAKLANJUTI putusan PTUN dan BUKAN MENAFSIRKANNYA;
6. Bahwa dalam persidangan kode etik DKPP tanggal 1 Februari 2024, para Teradu
yang jawabannya diwakili Teradu I mengakui tidak membaca putusan PTUN No.
600/SPPU/2023/PTUN.JKT secara utuh, dan telah menentukan sikap Sebelum
salinan putusan diterima tanggal 20 Desember sore harinya. Sehingga Para
Teradu merasa cukup pantas menyikapi putusan tersebut pasca dua jam amar
putusan disampaikan pada e-Court masing-masing pihak dalam perkara a quo;
7. Bahwa para Teradu dalam menyikapi sidang kode etik DKPP tanggal 1 Februari
2024 cukup nampak tidak serius dan cenderung merendahkan. Hal ini dapat
dilihat dari jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu VII yang dibuat dalam satu dokumen jawaban. Padahal Pengadu
mengadukan para Teradu ada yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik
secara bersama-sama dan ada juga yang sendiri-sendiri. Oleh karenanya, tiap-
tiap anggota KPU RI memberikan jawaban sendiri dengan dalil-dalinya masing-
masing;
8. Bahwa pada akhir waktu persidangan terungkap bahwa para Teradu dengan
sengaja mengubah status ‘’STATUS TANGGAPAN MASYARAKAT’’ dalam SILON
DPD KPU yang diambil dari laman : http://silondpd.kpu.go.id/candidate-
list/temporary/list-recap menjadi ‘’LAINNYA’’. Tindakan yang demikian patut
dianggap sebagai ITIKAD BURUK dari para Teradu dalam menyikapi kandidat
calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Periode 2024-2029 a.n Irman
Gusman. Dalam hal etika, maka para Teradu patut diduga melakukan upaya
keberpihakan dengan kandidat lainnya dengan cara menjegal Irman Gusman agar
tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan calon anggota DPD RI Dapil Sumatera
Barat Periode 2024-2029;
9. Bahwa tuduhan Teradu II pada pokoknya menyatakan Pengadu atau timnya telah
mengisi SILON dengan tidak jujur, yaitu dengan mencentang status tidak pernah
dipidana dengan ancaman 5 tahun menurut teradu seharusnya mencentang
status sebagai mantan terpidana pada opsi berikutnya. Perlu Pengadu tegaskan
bahwa dalam Surat Pernyataan Pendaftaran Calon Anggota DPD Provinsi
Sumatera Barat Formulir Model BB Pernyataan Pendaftaran DPD yang
ditandatangani Pengadu tertanggal 23 Mei 2023, telah jelas pengadu telah
mencentang opsi sebagai calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5
tahun atau lebih karena faktanya memang demikian (vide bukti Putusan PTUN
hal 108) , dan selanjutnya KPU Sumatera Barat menyatakan MS atau memenuhi
syarat. Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh Teradu II kepada Pengadu
atau tim Pengadu adalah tidak benar;
10. Bahwa para Teradu menempatkan status Pengadu pada isian SILON dengan
narasi tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, namun para
Teradu memberi status Pengadu BMS, dengan catatan pada kolom keterangan
agar Pengadu memasukkan putusan pengadilan, keterangan kalapas, dan
pengumuman. Inilah yang kemudian menjadi kesalahan fatal para Teradu yang
mengakibatkan kerugian bagi Pengadu yaitu memposisikan Pengadu pada status
bakal calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih,
namun tetap diminta memasukkan putusan pengadilan, keterangan kalapas, dan
pengumuman. Padahal seharusnya dokumen-dokumen tersebut seharusnya ada
pada kolom yang memuat persyaratan akan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
pada opsi setelahnya (vide bukti tambahan P-19 BA Hasil Verifikasi);
11. Bahwa sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023 status Pengadu dianggap
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Dapil Sumatera Barat. Hal ini berarti
sampai pada tanggal 4 Agustus 2023, bahkan sampai penerbitan DCT tertanggal
10 Agustus 2023, Pengadu telah sah sebagai bakal calon yang tidak pernah
dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (vide bukti tambahan P-20) Bahkan
sampai undangan pencermatan DCT tertanggal 24 Oktober 2023, status Pengadu
masih tetap sama, yaitu memenuhi syarat. Namun pada tanggal 28 Oktober 2023
Pengadu seolah dipaksa agar mengakui hukuman pidana yang diterimanya
masuk dalam kategori 5 tahun. Sehingga konsekuensinya adalah Pengadu
dipaksakan menyandang status sebagai bakal calon yang pernah dipidana dengan
ancaman 5 tahun atau lebih. Alih-alih teradu menyebutkan pengadu tidak jujur,
justru di sini terang benderang bahwa para Teradu yang justru tidak jujur dan
tidak dapat dipercaya;
12. KETERANGAN AHLI:
a. Bahwa dalam persidangan, Pengadu menghadirkan ahli Prof. Dr. Zainal Arifin
Hoesein, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kesaksian ahli telah
disampaikan secara lisan maupun tertulis pada persidangan kode etik DKPP
tanggal 1 Februari 2024;
b. Bahwa dari keterangan ahli yang disampaikan secara lisan maupun tertulis
dihadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Pengadu memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1) Ahli menerangkan bahwa dalam hukum terdapat asas Res Judicata Pro
Veritate Habetur yang dikenal sebagai suatu asas hukum. Dalam Black’s
Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti kata Res Judicata itu
sendiri yaitu: “an issue that has been definitively settled by judical
decision.” Hal ini berarti res judicata dimaknai sebagai kasus yang telah
diputuskan secara definitif (memiliki kepastian). Pendapat lain dapat
ditelaah pendapat Sudikno Mertokusumo yang menegaskan bahwa dalam
berbagai macam asas hukum, salah satunya adalah asas res judicata pro
veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap
benar. Jikapun saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya
berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan
kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh
kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih
tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi). Dalam perspektif ini, maka
lembaga peradilan terutama Hakim memiliki kedudukan yang kuat dan
menempatkan hakim angat penting dalam proses penegakan hukum.
Konskuensi dari asas ini adalah bahwa setiap putusan hakim harus
dianggap benar, memiliki nilai kepastian (final) dan mengikat (binding)
serta memakasa (dwingen) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh
siapapun;
2) Ahli menerangkan bahwa Hakim dalam memutuskan suatu perkara
harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima
semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada,
yang disebut dengan Legal reasoning. Legal reasoning diartikan sebagai
pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang
bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal
reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan
suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan
aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat
menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran
sistimatis, historis dan sosiologis atau teologis, komparatif, antisipatif atau
futuristis, restriktif, ekstensif dan atau. a contrario. Legal reasoning juga
merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam
merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning
harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan
baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum
tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan
fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hokum
kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain,
mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai
dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan
hakim tersebut Oleh karena itu legal reasoning harus didasarkan nalar
hukum yang benar (orthos logos) sehingga pertimbanagan hakim dalam
menjatuhkan suatu putusan memiliki argument hukum yang kuat,
bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Alasan yang dijadkan
pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-
undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum. Dalam
Black‟s Law Dictionary dijelaskan bahwa istilah „argument‟ diartikan “a
statement that attempts to persuase; esp., the marks of counsel in alalyzing
and pointing out or repudiating a desired inference, for the ssistance of
decision-maker. The act or process of attempting to persuade”. Sedangkan
„argumentative‟, diartikan sebagai “of or relating to argument or
persuasion, stating not only facts, but also inferances and conclusions
drawn from facts (the judge sustained the prosecutor‟s objection to the
argumentative question)”. Menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2009), Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan
proses seperti tersebut di atas harus berdasarkan argumentasi atau
alasan. Sedangkan pengertian “argument” adalah alasan yang dapat
dipakai untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat, Dengan
demikian, proses-proses pembuatan putusan tidak dapat dilepaskan dari
kegiatan bernalar hakim. Kegiatan bernalar dari Hakim dengan beragam
motivering yang menopangnya, selalu berada dalam pusaran tarikan
keanekaragaman kerangka orientasi berpikir yuridis yang terpelihara
dalam sebuah sistem autopoesis, sehingga dapat berkembang menurut
logikanya sendiri, dan eksis sebagai sebuah model penalaran yang khas
sesuai dengan tugas-tugas profesionalnya;
3) Ahli menerangkan bahwa ketentuan Pasal 471 ayat (7) UU No. 7 Tahun
2017 berbunyi, “Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat seta tidak dapat
dilakukan upaya hukum”. Kemudian pada ayat (8) menyatakan bahwa,
“KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja”.
Menurut ahli, ketentuan undang-undang No. 7 Tahun 2017 a quo juga
diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum di Pengadilan tata Usaha Negara yang
menyatakan bahwa, :”Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hokum banding, kasasi atau peninjauan
kembali”. Demikian pula ayat (6) menegaskan bahwa, “KPU wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan”.
Ketentuan undang-undang dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
tersebut di atas sama-sama menegaskan tentang kewajiban KPU untuk
menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara terkait
dengan sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta dan sekaligus memberikan batas waktu untuk
melaksanakannya. Frasa menindaklanjuti harus diartikan
melaksanakan perintah hukum putusan pengadilan yang termuat dalam
amar putusan, karena amar putusan menjadi authoritative source dalam
hukum ((authoritative sources of the law). Hal ini didasarkan pada proses
pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan
sehingga Majleis Hakim memiliki argumentasi dan alasan-alasan logis
sebagai alasan pembenaran (justifications) terhadap putusan hukum yang
dibuat. Argumentasi dan alasan-alasan logis berdasarkan hukum
merupakan penalaran hukum yang menjadi landasan semua kegiatan
yuridis dan produk yang dihasilkan para pengemban hukum. Suatu
Keputusan hukum yang tepat harus menggunakan argumentasi dan
logika yang tepat pula dan disandarkan pada bahan-bahan hukum yang
orititatif (authoritative sources of the law). Dengan demikian Putusan
Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal
19 Desember 2023 menurut ahli telah didasarkan pada penalaran hukum
yang benar dan menjadi sumber otoritatif bagi penyelenggara Pemilu
untuk melaksanakan perintah hukum yang terkadung dalam amar
putusan a quo;
4) Ahli menerangkan bahwa lembaga peradilan dibentuk, salah satu
tujuannya adalah sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) dalam
menyelesaikan suatu sengketa, pelanggaran hukum dan tindak kejahatan
lainnya. Dalam perspektif ini konstitusi dan undang-undang
menempatkan kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan
sebagai senjata pamungkas, di samping sebagai tempat terakhir (the last
resort) untuk mencari dan menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan.
Hal ini berarti menutup adanya lembaga di luar pengadilan untuk mencari
kebenaran dan keadilan. Sesuai dengan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU
No. 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017, maka perintah
kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai Badan Tata Usaha Negara di
bidang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak ada pilihan lain kecuali
melaksanaan perintah amar putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor:
600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tersebut. Disamping itu, setiap pejabat
Tata Usaha Negara tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (Pemilu)
sebagai institusi negara (de ambt) bidang Penyelenggaraan Pemilu
sebelum memangku jabatan (amdrager) wajib mengucapkan sumpah
jabatan. Sumpah jabatan anggota KPU Pusat, Provinisi dan
Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
sebagai berikut: Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten
Kota sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/KomisiPpemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
194s. - Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan
pribadi atau golongan". Sumpah jabatan yang diucapkan oleh setiap
pejabat negara sebelum memangku jabatannya ini memiliki dan terikat
pada nilai moralitas agama dan nilai Pancasila sebagai Philosophische
grondslag dalam bernegara, di samping juga sebagai Staatsfundamental-
Norm. Oleh karena itu sumpah jabatan harus dimaknai sebagi komitmen
moral pejabat negara atas jabatan yang diembannya. Sumpah jabatan
sebagai komitmen moral memiliki nilai yang sangat dalam, sehingga akan
menuntun nuraninya yang selalu memihak pada niali kebenaran
bernalar, nilai kepastian hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan
bagi semua pihak. Nilai merupakan sumber perumusan moral yang
berwujud pada pola pikir, pola sikap, perilaku atau pola tindak walaupun
bersifat abstrak, dan selanjutnya dirumuskan pada tataran praksis dalam
bentuk norma yang disepakati dan bersifat mengikat (binding) dan
memaksa (dwingen), sehingga pola pikir, pola sikap dan pola tindak dan
ketaatan yang terwujud nyata dalam kehidupan individu, kelompok,
masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, nilai, moral dan norma
merupakan urutan yang tidak boleh putus dalam perumusan kebijakan
publik, agar kebijakan tersebut selalu bertumpu karena kebenaran yang
bernalar (orthos logos) serta keadilan dalam rangka mewujudkan
kehormatan dan kemuliaan suatu jabatan yang terkait dengan
kekuasaan. Oleh karena itu, maka segala kekuasaan yang melekat pada
suatu organ jabatan dan pada diri pejabat negara harus diperkuat dengan
nilai etika dan moral yang bersumber pada nilai-nilai etika, moral yang
tercermin dalam konstitusi yakni UUD 1945, dan peraturan perundang-
undang lainnya sebagai pelaksana konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi
berfungsi sebagai landasan utama penyelenggaraan negara dan menjadi
hukum tertinggi dalam suatu negara. Fungsi lainnya adalah fungsi
membatasi kekuasaan negara, sehingga penyelenggaraan kekuasaan
negara tidak sewenang-wenang. Hal ini dengan harapan agar hak-hak
warganegara dapat dilindungi dan adanya hubungan yang seimbang
dalam hak dan kewajiban. Dalam perspektif pelaksanaan tugas, fungsi
dan wewenangnya, maka setelah landasan filosofis tersebut juga harus
tunduk pada aspek yuridis yakni kinerja pejabat negara harus berdasar
pada peraturan perundang-undangan, termasuk putusan lembaga
peradilan. Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan juga
tunduk pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good
governance) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengna demikian KPU
sebagai institusi negara dan anggota KPU sebagai pejabat negara terikat
pada sumpah jabatannya yakni melaksanakan peraturan peundang-
undangan termasuk putusan Lembaga peradilan incasu putusan
Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/
PTUN.JKT.;
5) Ahli menerangkan pada dasarnya asas non-retroaktif itu tidak dapat
dikesampingkan, karena hukum prinsipnya adalah prospektif. Namun
demikian, hanya atas dasar suatu perbuatan dapat dihukum walaupun
ketika dilakukan perbuatan itu belum dinyatakan sebagai perbuatan
pidana (crime), karena asas superioritas keadilan bisa mengesampingkan
asas non-retroaktif. Pada umumnya para ahli meyakini bahwa asas non-
retroaktif sedemikian pentingnya, sehingga pengesampingan asas
tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi yang sangat ekstrim, seperti
yang pernah diterapkan pada rezim Nazi yang telah melakukan tindakan
pemusnahan peradaban. Alasan bahwa asas non-retroatif tidak dapat
dikemapingkan adalah sebagai berikut:
a) pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan (prospectively)
maka tidak fair dan tidak adil, jika seseorang dihukum karena
perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan perbuatan yang
sah, baik yang berkenaan dengan prosedural, maupun hukum
material/substansi;
b) pengesampingan asas non-retroaktif membuka peluang bagi rezim
penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai sarana balas
dendam (revenge) bahkan sebagai alat kejahatan (law as a tool of
crime) terhadap lawan-lawan politik sebelumnya. Balas dendam
semacam ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu harus dihindari
pemberian peluang sekecil apapun yang dapat memberikan
kesempatan ke arah itu;
c) saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum (rule of law)
termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun jaminan minimum
bagi suatu proses peradilan yang fair adalah: asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence), persamaan kesempatan bagi
pihak yang berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk
umum, asas ne bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan
bagi perbuatan yang tengah berproses (pending cases), dan larangan
pemberlakuan asas retroaktif.
6) Ahli menjelaskan tentang perbandingan di negara-negara yang
mempunyai sejarah penegakan hukum yang panjang dan mantap, dalam
konstitusinya tetap melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana
termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat pada Article I Section 9 yang
berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”.
Memang hakim dalam putusannya kadang-kadang mengesampingkan
larangan itu, tetapi pada umumnya hanya dilakukan dalam perkara
perdata. Sementara itu lembaga legislatif tetap memegang teguh asas itu,
dan hingga kini tidak pernah mengamandemennya. Untuk menunjukkan
betapa penerapan asas retroaktif sangat tidak diinginkan, dapat dilihat
dari kutipan berikut ini: “An ex post facto violation can occur in several
ways. No legislative body may pass a law that makes criminal any conduct
occuring prior to the passage of the law. Neither may a law redefine a
statute to make previous conduct a more serious or aggravated violation.
The ex post facto prohibition also precludes retroactively increasing the
severity of punishment for criminal conduct. No law may alter evidentiary
rules in a way that makes successful prosecution more likely or diminishes
any legal prosecutions a person may exercise. In sum, the ex post facto
provision prohibits any legislative action that retroactively disadvantages a
person in a criminal context. (Ralph C. Chandler et. al “The Dictionary of
Constitutional Law page 615”). (Pelanggaran ex post facto dapat terjadi
dalam beberapa cara. Tidak ada badan legislatif yang dapat mengesahkan
undang-undang yang membuat perilaku kriminal terjadi sebelum
berlakunya undang-undang. Hukum juga tidak dapat mendefinisikan
kembali undang-undang untuk membuat tindakan sebelumnya menjadi
pelanggaran yang lebih serius atau diperparah. Pelarangan ex post facto
juga menghalangi secara retroaktif meningkatkan beratnya hukuman atas
tindak pidana. Tidak ada hukum yang dapat mengubah aturan pembuktian
dengan cara yang membuat penuntutan yang sukses lebih mungkin atau
mengurangi tuntutan hukum apa pun yang mungkin dilakukan oleh
seseorang. Singkatnya, ketentuan ex post facto melarang setiap tindakan
legislatif yang secara retroaktif merugikan seseorang dalam konteks
kriminal. (Ralph C. Chandler et. Al "Kamus Hukum Konstitusional halaman
615");
7) Ahli menjelaskan Penerapan Asas retroaktif bertentangan UUD 1945
dengan uraian sebagai berikut:
a) Asas retroaktif dalam pandangan Al Qur’an telah dijelaskan dalam
surat ke 17 (Al Isra’) ayat 15 yang menegaskan bahwa “Tuhan tidak
akan meng’azab (menghukum dengan siksaan berat) suatu ummat
sebelum Tuhan mengutus seorang rasul kepada mereka (Q.S. 17 : 15).
Dalam perspektif teologis, nukilan firman Tuhan dari penggalan ayat
Al Quran tersebut di atas, menunjukkan bahwa betapa Tuhan sendiri
sebagai Sang Maha Pencipta tidak menerapkan asas retroaktif bagi
risalah agama, termasuk hukum-hukumnya, sebelum ada hukum
yang termuat dalam risalah agama yang dibawa oleh para rasul
diberlakukan buat suatu ummat. Oleh karena itu, dapatlah
dimengerti apabila asas non-retroaktif menjadi salah satu prinsip
yang menjadi pilar utama dalam hukum, khususnya hukum pidana,
bagi semua masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Tidak
hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan, dan demi
harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia). Penerimaan asas
non-retroaktif dalam The Universal Declaration of Human Rights PBB
tahun 1948, dalam Pasal 11 ayat 2 “Tiada seorang jua pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut
dilakukan”, tentulah dengan kesadaran bahwa asas tersebut memang
merupakan salah satu pilar HAM. Demikian pula ketika Deklarasi
HAM Islami Cairo yang dibuat oleh konferensi negara-negara OKI yang
merumuskan dalam Pasal 19 huruf d “Tidak boleh ada kejahatan atau
penghukuman kecuali ditetapkan oleh syariat” adalah sejalan dengan
ketentuan firman Tuhan dalam perspektif teologis di atas;
b) Dalam perspektif hukum pidana internasional, Statuta Roma tentang
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
tahun 1998 menyatakan bahwa ketentuan:
• Pasal 11 ayat (1): “Mahkamah memiliki yurisdiksi hanya terhadap
tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya statuta ini.
• Pasal 24 ayat (1): “Seseorang tidak dapat bertanggung jawab
secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan
sebelum berlakunya Statuta ini.
8) bahwa menurut ahli dalam persidangan, dalam perspektif Hukum Tata
Negara (Hukum Konstitusi) di negara-negera dunia, maka hampir semua
Konstitusi di dunia mengadopsi asas non-retroaktif. Demikian pula
konstitusi Indonesia sebagaimana tercermin dalam UUD 1945, juga
secara tegas melarang penerapan asas retroaktif. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun”. Ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menunjukkan nilai
religiusitas dan komitmen terhadap nilai-nilai universiltas hak asasi
manusia;
9) bahwa menurut ahli dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak
terlibat dalam perkara hukum kongkrit, melainkan hukum yang berkaitan
dengan penafsiran norma perundang-undangan yang bersifat erga omnes.
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang
sama dengan undang-undang, sedangkan putusan pengadilan dibawah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bersifat
kongkrit;
c. Dari keterangan ahli sebagaimana ditampilkan di atas apabila dikaitkan
dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh para Teradu yang
diadukan oleh Pengadu, maka dapat ditarik keterangan sebagai berikut:
1) bahwa menurut ahli dalam setiap putusan pengadilan terdapat asas
hukum yang patut dipatuhi yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur yang
berarti apa yang diputus oleh hakim harus dianggap sebagai putusan
yang benar. Dalam perkara Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT yang
disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta
Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT, para Teradu tidak melaksanakan
perintah putusan tersebut. Bahkan pada tanggal 4 Januari 2024
mengenai agenda Penetapan eksekusi atas putusan Pengadilan tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, para
Teradu tidak menghadirinya, dan tetap tidak melaksanakan putusan
tersebut. Para Teradu memilih untuk menafsirkan putusan tersebut
yang seharusnya dalam pandangan asas hukum Res Judicata Pro
Veritate Habetur itu haram untuk dilakukan, karena seharusnya para
Teradu menganggap apa yang telah diputus oleh Pengadilan tata Usaha
Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT;
2) bahwa menurut ahli setiap putusan yang diputus oleh hakim atau
lembaga peradilan memiliki argument yang kuat, sehingga amar yang
dihasilkan bukanlah amar putusan yang tanpa dasar apalagi mengada-
ada. Oleh karena itu, selain bukan wewenang para Teradu untuk
menafsirkan putusan, para Teradu seharusnya melaksanakan perintah
putusan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT, karena amarnya yang dihasilkan
merupakan pertimbangan yang matang, bahkan telah
mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-
21/XXI/2023 yang digadang-gadang oleh para Teradu untuk menganulir
perintah putusan a quo;
3) bahwa ahli menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat
ketentuan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal
13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
di Pengadilan tata Usaha Negara pada pokoknya memerintahkan agar
putusan pengadilan tata usaha bersifat final dan mengikat seta tidak
dapat dilakukan upaya hukum dan KPU wajib menindaklanjuti putusan
pengadilan tata usaha Negara paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan;
4) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT adalah mahkota hukum, sehingga ketika
tidak dilaksanakan para Teradu maka sama saja para Teradu melakukan
tindakan disobidient terhadap hukum sehingga dipastikan melanggar
sumpah dan janjinya selaku komisioner KPU yang didalam janjinya itu,
para Teradu bersumpah untuk tunduk pada peraturan perundang-
undangan;
5) Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak terlibat dalam perkara hukum
kongkrit, dan putusan pengadilan dibawah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada dibawahnya bersifat kongkrit, maka dalam hal ini
sepatutnya para Teradu melaksanakan putusan PTUN karena
putusannya spesifik terhadap individu tertentu dan bersifat kasuistik.
Dengan demikian, menjadi Tindakan yang keliru apabila para Teradu
lebih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya umum
dan tidak kasuistik;
6) putusan yang telah diputus sebelumnya tidak boleh retroaktif karena
bertentangan dengan konstitusi. Menurut Ahli, diseluruh dunia asas
retroaktif tidak dibenarkan kecuali persoalan HAM. Oleh karenanya
putusan yang bersifat retroaktif itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan tidak boleh seorangpun
dapat dituntut karena perbuatannya berlaku surut.
13. KETERANGAN SAKSI
a. Saksi Kumarudin
Dalam persidangan, Pengadu menghadirkan saksi KUMARUDIN, yang
kesaksiannya telah disampaikan pada majelis sidang DKPP dan juga
kesaksian tertulis yang telah disampaikan pada saat persidangan. Adapun
keterangan yang disampaikan saksi adalah sebagai berikut:
1) Saksi kenal dan berjumpa langsung dengan Pengadu saat kolega kerja
saksi mengajak diskusi terkait kasus pencoretan Pengadu dari Daftar
Calon Sementara (DCS) Calon DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU RI. Saksi
diajak diskusi, lalu diajak ke rumah Pengadu, karena di kediaman beliau
sedang ada penasehat hukumnya. Harapannya, saksi bisa memberikan
second opinion atas kasus yang sedang terjadi. Namun, jauh sebelum itu,
saksi hanya sebatas tahu Pengadu bahwa beliau adalah senior di Kahmi,
yang jadi Ketua DPD RI;
2) Bersamaan dengan kasus pencoretan nama Irman Gusman di DCS yang
mengemuka, dan diajaknya saksi untuk membantu mengawal kasus itu
oleh saudara saksi, saksi masuk dalam tim Pengadu. Proses sengketa itu
saya kawal sesuai dengan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Mulai dari melakukan gugatan di Bawaslu, dilanjutkan ke PTUN, karena
hasil di Bawaslu tidak sesuai yang diharapkan;
3) Saksi mengetahui informasi bahwa putusan PTUN gugatan Pengadu
untuk seluruhnya. Saksi juga mengetahui bahwa Putusan PTUN tersebut
bersifat final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga)
hari pasca putusan dibacakan. Namun saksi ketahui para Teradu tidak
bersedia mengeksekusi putusan PTUN, dengan dalih bertentangan
dengan konstitusi. Itulah yang saksi baca di media Kompas.com, sore hari
tanggal 19 Desember 2023 pada hari di mana putusan itu dibacakan.
Kemudian berita tersebut saya share di grup WhatsApp. Mengetahui
berita itu, saksi bergegas bertolak dari kantor DPR RI menuju kediaman
Pengadu untuk memberitahukan secara langsung dan
mendiskusikannya. sehabis Maghrib saksi tiba di kediaman Pengadu.
Tidak berselang lama, saksi Izwaryani juga telah ada di sana. Lalu kami
memberitahukan Pengadu, bahwa ada berita dari kompas.com yang
memuat tentang hasil PTUN dan tanggapan pernyataan dari para Teradu
mengatasnamakan KPU RI, bahwa Putusan PTUN bertentangan dengan
konstitusi dan lain sebagainya. Saat saksi memberitahu informasi
tersebut, pengadu heran dengan sikap KPU, karena menurut Pengadu
saat mediasi di Bawaslu, Teradu I pernah berkata KPU akan
menindaklanjuti apapun keputusannya. Tapi ini malah tidak sesuai
dengan yang dikatakan Teradu I. Oleh sebab itu, Pengadu meminta saksi
dan saksi Izwaryani untuk menemui Teradu I, meminta klarifikasi soal
berita di media di kompas.com terkait penolakan KPU dan bagaimana
tindak lanjut agar Pengadu dapat diikutsertakan dalam DCT pasca
putusan PTUN;
4) Pada tanggal 20 Desember 2023, saksi dan saksi Izwaryani menemui
Teradu I untuk bersilaturahmi dan menanyakan perihal berita di
Kompas.com yang memuat tanggapan Teradu II tentang hasil Putusan
PTUN Pak Irman Gusman. "Apakah berita tersebut benar atau tidak, dan
apakah sudah menjadi sikap resmi KPU?" tanya saksi kepada Teradu I.
Saat itu, Teradu I menjawab bahwa sikap itu sudah menjadi sikap resmi
KPU yang sama halnya dengan Keputusan KPU RI terkait kasus OSO. Saat
itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak menindaklanjutinya.
Teradu I juga menerangkan, jika KPU memasukkan Pengadu dalam DCT,
dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang oleh
Mahkamah Konstitusi bisa jadi keputusannya juga tidak menguntungkan
Pengadu. Mahkamah Konstitusi dikhawatirkan oleh Teradu I nantinya
membuat keputusan yang tidak menguntungkan semua, seperti menolak
semua hasil pemilu DPD di Sumbar, atau menolak perolehan suara hanya
atas nama Irman Gusman. Dirasa cukup, kami mengucapkan terima
kasih atas perkenan Teradu I menerima kami dan berpamitan;
5) Saksi mengetahui pada 17 Januari 2024, pada Rapat Dengar Pendapat
(RDP) di Komisi II DPR RI, jawaban yang konsisten juga diperlihatkan oleh
para Teradu. Saat itu yang saksi ketahui menilai putusan PTUN
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan jika tidak
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka sama saja para
Teradu merasa melakukan pembangkangan. Akhirnya, Komisi II pun
mengatakan bahwa kasus OSO dan Irman Gusman adalah dua hal yang
berbeda. Pada gilirannya, Komisi II juga bertanya ke KPU, bahwa apakah
tidak mematuhi Putusan PTUN tidak dianggap membangkang? Lantas
Komisi II menyarankan agar KPU tidak serta melakukan sikap seperti itu.
Jika masih ragu, sebaiknya meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
b. Saksi Izwaryani
Dalam persidangan, Pengadu menghadirkan saksi Izwaryani yang telah
memberi keterangannya dihadapan majelis sidang DKPP dan keterangannya
secara tertulis yang telah disampaikan pada persidangan yang berlangsung.
Adapun keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1) bahwa saksi mulai bekerja pada Irman Gusman Center dimulai hari
Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sebagai Konsultan Hukum Kepemiluan;
2) Bahwa pada tanggal 3 November 2023, saksi mengetahui para Teradu
menerbitkan SK Penetapan DCT Pemilihan Anggota DPD tanpa
mencantumkan nama Irman Gusman yang sebelumnya sudah ditetapkan
Memenuhi Syarat dalam DCS;
3) Bahwa pada tanggal 7 November 2023, saksi mengetahui Pengadu
mengajukan permohonan SPPU ke Bawaslu RI. Kemudian sekira tanggal
10 November 2023 telah dilaksanakan mediasi kedua nomor
001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 antara Pengadu dan para Teradu
dengan jadwal setelah shalat Jumat. Sebelum mediasi dilaksanakan,
saksi menemui Teradu II untuk menjelaskan duduk perkara SPPU a quo
di mana saksi menemukan beberapa kelemahan pada dasar keputusan
KPU a quo. Saksi menawarkan agar diselesaikan pada forum mediasi
siang nanti dengan pertimbangan agar semua kelemahan tersebut tidak
tercatat dalam putusan bila berlanjut sampai ke tahap ajudikasi. Lalu
Teradu II menyampaikan alasan bahwa Pengadu belum genap menjalani
hukuman dalam jeda 5 tahun setelah bebas dari menjalani pidana.
Menanggapi hal ini saksi menjelaskan pokok pertimbangan hukum
putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 97
PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, bahwa Pengadu telah
dibebaskan dari dakwaan pokok yang diterapkan dalam putusan
sebelumnya yang memang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih. Namun Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengadili Pengadu
kembali dengan dakwaan alternatif yang mana ancamannya adalah 1-5
tahun. Saksi pun tidak lupa mengirimkan file Putusan Peninjauan
Kembali dimaksud kepada Teradu II. Selanjutnya Teradu II
mempertanyakan mengapa Pengadu memasukkan salinan Putusan
Peninjauan Kembali, Keterangan Kalapas, dan Pengumuman media
tentang status Pengadu sebagai mantan terpidana (kontradiktif), yang
saksi jawab karena permintaan dari pihak KPU waktu itu;
4) Bahwa sampai di sini saksi meyakini bahwa Teradu II sudah memahami
sekali bahwa Pengadu memenuhi persyaratan “tidak pernah dipidana
penjara karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
yang diancam dengan ancaman 5 tahun atau lebih.”;
5) Bahwa pada sidang mediasi siang harinya, Teradu menolak tawaran
mediasi dari Pengadu. Hingga pada akhirnya, tanggal 16 November 2023
Bawaslu membacakan putusan dengan amar menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya;
6) Bahwa sebagai upaya hukum selanjutnya, pada tanggal 23 November
2023 Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara
Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Hingga pada tanggal 19 Desember
2023, perkara tersebut diputus dengan amar mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya dan 4 poin amar lainnya;
7) Bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT
dibacakan pada pukul 13.30 wib secara e-Court. Tidak berselang lama,
setelah itu Penggugat menelpon saksi dan meminta saksi datang ke kantor
KPU untuk kepentingan membicarakan Langkah tindak lanjut Putusan a
quo. Saksi langsung bergerak dari Cikini menuju kantor pusat KPU.
Namun sesampai di tujuan, saksi tidak dapat menemui pejabat mana pun
dengan alasan tidak ada pejabat terkait yang berada di kantor karena dari
informasi yang saksi peroleh, semua pejabat KPU berangkat ke Bandung
untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis. Lalu saksi mengirim pesan
WhatsApp ke Teradu VI menanyakan apakah sudah berangkat ke
Bandung juga? Tidak lupa pula saksi mengirim pesan WhatsApp kepada
Teradu III perihal putusan a quo yang dijawab oleh Teradu III sedang dinas
ke Bandung tanpa menyebutkan alternatif bagi saksi untuk memperoleh
informasi tindak lanjut di atas;
8) Bahwa selanjutnya saksi berinisiatif datang ke kantor Teradu di Hotel
Oakwood Setia Budi. Sampai di sini pun saksi tidak bisa bertemu dengan
seorang pejabat pun. Hanya bertemu dengan staf Teradu II di lantai 4,
seingat saksi bernama Eka dengan beberapa temannya. Namun yang
berkomunikasi dengan saksi hanya Eka. Karena tidak ada pejabat yang
dapat ditemui, saksi menanyakan kepada Eka, siapa Wakil Ketua Divisi
Teknis, yang dijawab oleh Eka dengan “Pak August Melaz.” Akhirnya saksi
minta dibuatkan janji bertemu Wakil Divisi Teknis pada besok harinya,
yakni tanggal 20 Desember 2023;
9) Bahwa sepulang dari Setia Budi saksi menuju kediaman Pengadu dan
bertemu saksi Kumarudin yang langsung memberi tahu perihal sikap KPU
yang menolak melaksanakan Putusan PTUN dengan alasan bahwa
Putusan tersebut non executable karena bertentangan dengan konstitusi.
Saksi memperoleh informasi ini dari kanal berita online Kompas yang
diunggah pukul 18.05, tertanggal 19 Desember 2023;
10) Bahwa tanggal 20 Desember 2023 saksi kembali datang ke kantor Setia
Budi (Hotel Oakwood) sekira pukul 09.00 wib dan dari keterangan petugas
piket diperoleh informasi bahwa Teradu VII sedang menerima tamu dari
Kepolisian. Dan saksi pun diminta menunggu di satu ruangan kosong.
Setelah pukul 11-an saksi keluar dari ruang tunggu dan menunggu di
depan lift. Tidak lama kemudian Teradu V keluar dari lift dan saksi
mendekati untuk meminta waktu berbicara. Namun Teradu V menjawab,
ia sudah ditunggu tamu di ruangannya. Tidak berselang lama setelah itu,
datang saksi Kumarudin. Saksi pun berusaha mencari nomor kontak
ajudan teradu VII (Kuncara) melalui teman dan kembali menanyakan janji
bertemu dengan Teradu VII yang dijawab oleh Kuncara bahwa Teradu VII
masih melayani tamu dari Kepolisian. Karena sudah masuk waktu Zuhur,
saksi bersama saksi Kumarudin turun ke basement untuk melaksanakan
shalat Zuhur di mushalla dan dilanjutkan dengan makan siang. Setelah
selesai makan siang, saksi Kumarudin berupaya mendapatkan jadwal
bertemu dengan Teradu I yang baru kembali dari Bandung. Atas bantuan
anggota Komisi II Guspardi Gaus, Teradu I bersedia ditemui di
ruangannya. Setelah basa-basi, saksi Kumarudin mengabarkan bahwa
Pengadu ingin bertemu dengan Teradu I yang dijawab dengan
ketidaksediaan Teradu I. Lalu saksi Kumarudin menanyakan perihal
berita media yang menyebutkan penolakan KPU untuk melaksanakan
Putusan PTUN Jakarta apakah merupakan pernyataan Teradu II atau
sudah merupakan sikap resmi KPU? Pertanyaan ini dijawab oleh Teradu
I, sudah merupakan sikap resmi KPU;
11) Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan soft copy putusan Peninjauan
Kembali kepada Teradu I dan mendiskusikan kembali sebagaimana
diskusi dengan Teradu II tanggal 10 November 2023 di atas. Diskusi
berjalan dengan kondusif sambal membuka halaman-halaman Putusan
PK yang relevan. Setelah saksi meyakini bahwa Teradu I memahami betul
substansi Putussan Peninjauan Kembali a quo, maka saksi Bersama
dengan saksi Kumarudin memohon pamit;
12) Bahwa sekeluar dari ruangan Teradu I, Teradu VI menelpon saksi yang
menyatakan bahwa Teradu VI sedang berada di New York dan baru akan
terbang menuju Jakarta. Teradu VI juga menyebutkan bahwa besok setiba
di Jakarta akan mengabari saksi dan bertemu di Jakarta;
13) Bahwa keesokan harinya tanggal 21 Desember 2023 saksi berupaya
menemui Teradu VI di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta sekira pukul
17.30 wib, bertepatan dengan penutupan sessi bimtek yang dilakukan
oleh Teradu VI. Setelah tidak lama menungggu, Teradu VI menghampiri
saksi dan memulai dialog. Saat itu saksi telah membawa copy Putusan
PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT pada bagian
pertimbangan hukum majelis sampai dengan amar putusan. Tatkala
Teradu VI menyebutkan bahwa Pengadu belum cukup 5 tahun menjelani
jeda setelah bebas dari pidana pokok sesuai putusan Mahkamah
Konstitusi. Saksi pun memperlihatkan bagian pertimbangan majelis yang
menolak alasan sebagaimana yang disampaikan Teeradu VI. Saksi juga
menambahkan bahwa ada 4 pelanggaran Administrasi berkaitan dengan
pencoretan nama Pengadu di DCT. Saksi kemudian mengajak pejabat
secretariat supportingnya untuk berembug di meja yang berbeda dengan
saksi. Setelah selesai Teradu mengatakan kepada saksi, “abang benar.
Tapi tolong abang temui Pak Ketua dan Pak Afif sekarang di kantor.”;
14) Bahwa setelah dipesankan demikian oleh Teradu VI, saksi langsung
menghubungi Wildan, ajudan Teradu I melalui pesan WhatsApp
menyampaikan pesan Teradu VI sekaligus menanyakan keberadaan
Teradu I dan II di kantor. Namun Wildan tidak merespon sama sekali.
Akhirnya saksi bergerak menuju kantor Teradu I dan II;
15) Bahwa sesampainya di kantor para Teradu, Wildan keluar dan
mengatakan bahwa Teradu I dan II tidak berada di kantor. Bahwa saksi
berprasangka baik saja. Lalu saksi menghubungi Teradu VI lewat Pesan
WhatsApp menyampaikan kondisi ini;
16) Bahwa selagi saksi mengetik pesan, Teradu II keluar dari ruangan menuju
lift. Saksi pun spontan mendekati. Namun Teradu II hanya berkata, “apa
lagi siiih?” Saksi menyebutkan bahwa saksi diperintah Teradu VI
menemui Bapak yang dijawab lagi, “apa sih perintah-perintah” sembari
Teradu II berlalu masuk lift. Saksi pun tidak mengikuti lagi. Saksi pun
kembali menghubungi Teraadu VI lewat pesan WA menyampaikan kondisi
terakhir ini;
17) Bahwa ketika saksi masih mengetik pesan, tiba-tiba Teradu I keluar
ruangan menuju lift. Saksi pun menghampiri dan meminta waktu
berbicara cukup sembari turun lift saja. Namun Teradu I menjawab, “saya
mau ke atas, sori ya.” Saksi pun melepas dan turun dari kantor KPU
tersebut menuju loby hotel lantaran tidak lama lagi saksi ada jadwal talk
show dengan stasiun televisi di Padang secara online;
18) Bahwa sementara menungggu jadwal talk show, saksi mengambil tempat
di bagian pojok loby hotel. Tiba-tiba keluar Teradu IV dari lift. Saksi
menghampiri dan menerangkan kondisi di atas secara ringkas. Saksi
mengutarakan bahwa saksi dalam kebingungan antara menjaga nama
baik KPU dalam talk show nanti atau membela Irman Gusman. Dan
sangat tidak mungkin bagi saksi untuk tidak membela Irman Gusman.
Padahal kalua ada komitmen untuk melaksanakan Putusan PTUN
tersebut, saksi juga sudah berkomitmen untuk hanya membahas perihal
Putusan PK saja untuk diketahui oleh publik. Teradu IV pun mengatakan
agar saksi konsisten saja melaksanakan tugas dengan baik. Tidak usah
menurutkan pikiran kontradiktif. Akhirnya saksi kembali ke meja di mana
saksi tadi menunggu jadwal talk show;
19) Bahwa Ketika saksi mulai on line, datanglah dua orang petugas security
senior seperti hendak membuat perhitungan dengan saksi. Namun saksi
mengatakan bahwa saksi sedang online, agar jangan diganggu. Tetapi
hanya bersabar sebentar, security tersebut berbicara yang tidak terlalu
jelas bagi saksi lantaran saksi fokus dengan pembahasan di talk show
tersebut. Hanya yang sempat saksi dengan dengan jelas adalah
perkataan,” jangan pernah kelihatan lagi luh di sini ya. Saksi pun
menimpali, “kalau gak mau lihat, tutup aja mata luh. Ini loby hotel lho,
bukan kantor luh. Petugas hotel saja gak mempermasalahkan saya duduk
di sini dari tadi.” Lalu kedua petugas itu bergegas pergi;
20) Bahwa secara formal, inilah terakhir kali saksi berurusan langsung
dengan para Teradu sebagai bagian dari peserta pemilu;
21) Bahwa selanjutnya saksi juga mengikuti sidang Pengawasan Pelaksanaan
Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Bahwa pada sidang
tanggal 8 Januari 2024 Ketua PTUN Jakarta sebagai majelis tunggal
sidang pengawasaan a quo menanyakan kepada kuasa hukum KPU
mengenai pelaksanaan Putusan yang dijawab oleh pihak KPU bahwa
mereka tidak melaksanakan Putusan tersebut dengan alasan
bertentangan dengan Konstitusi (Putusan MK). Pada penetapan yang
akhirnya diterbitkan tertanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU
untuk melaksanakan Putusan a quo sekaligus menyatakan bahwa
Keputusan KPU nomor 1563 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum
lagi;
22) Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi mengikuti RDP Komisi II DPR
RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kemendagri secara online. Bahwa
pada kesempatan ini Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dan anggota
Komisi II Gusperdi Gaus mempertanyakan perihal penolakan KPU atas
Putusan a quo yang dijawab sama oleh Teradu I yaitu bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi di mana Pengadu belum cukup 5
tahun menjalani masa jeda setelah bebas dari pidana pokok;
23) Bahwa saksi meyakini sekali bahwa para teradu sangat memahami
substansi Putusan PK 97/2019 dan Putusan PTUN Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT karena saksi telah membahasnya dengan
tiga orang Teradu yang telah dijelaskan. Bahwa di sini sangat nyata bahwa
alasan KPU yang tidak melaksanakan Putusan PTUN karena bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan alasan yang mengada-
ada tanpa dasar secara hukum, yang disampaikan dalam keadaan sadar
atas kekeliruan tersebut oleh pihak para Teradu;
24) Bahwa Terkait dengan alasan Teradu I yang menyebutkan percakapan wa
yang tidak pantas dari saksi Izwaryani dapat dijelaskan bahwa
percakapan yang dimaksud itu mulai terjadi tanggal 22, satu hari setelah
teradu menutup rapat peluang pengadu untuk ditetapkan sebagai calon
tetap pemilihan anggota DPD dapil Sumatera Barat. Dan setelah itu tidak
ada lagi komunikasi resmi antara pihak pengadu dengan teradu. Oleh
karenanya disimpulkan bahwa percakapan yang dimaksud tidak relevan
dengan pokok perkara sebab hanya merupakan percakapan pribadi
sesama dua orang yang saling mengenal satu sama lainnya;
c. Bahwa dari kesaksian saksi Izwaryani dan saksi Kumarudin telah
membuktikan adanya kebenaran atas suatu fakta dan/atau pelanggaran kode
etik yang dilakukan para Teradu, yaitu:
1) Saksi Izwaryani bekerja dan bertindak profesional pada saat menjabat
sebagai komisioner KPU Sumatera Barat tanpa ada keberpihakan dengan
pihak manapun, termasuk dengan Pengadu. Dengan jelas diterangkan
bahwa saksi bekerja pada Irman Gusman Center pada tanggal 27 Oktober
2023, sedangkan saksi tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU jauh
hari sebelumnya. Dengan demikian apa yang dituduhkan oleh Teradu I
bahwa saksi Izwaryani pada pokoknya tidak independent dalam bekerja
sebagai komisioner KPU Sumatera Barat adalah tidak benar;
2) Para Teradu khususnya Teradu I telah didengar secara langsung
keterangannya oleh saksi Izwaryani dan saksi Kumarudin telah melawan
perintah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,
padahal senyatanya menurut Pasal 471 ayat (1) UU No. 7/2017, para
Teradu wajib melaksanakan putusan tersebut;
3) Teradu I telah melakukan tindakan yang tidak beradab, yaitu melakukan
kebohongan dengan demi menghindari Saksi Iswaryani untuk
memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Perbuatan demikian dapat dikategorikan
sebagai perbuatan yang tidak jujur;
4) Teradu I tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk
memberikan pelayanan kepada Saksi Iswaryani untuk memberikan
penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang merupakan kewajibannya selaku
penyelenggara Pemilu untuk melayaninya. Perbuatan demikian dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil;
5) Teradu I tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan
para Teradu lainnya menolak untuk menolak melaksanakan putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa mengkaji
terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut;
6) Teradu I tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya
menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan
putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.;
7) Bahwa dalam putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT majelis telah pula menilai Teradu telah
melanggar asas kepastian hukum dan asas keceermatan berdasarkan
AUPB Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2024 tentang Administrasi
Pemerintahan (vide bukti P-11 putusan PTUN halaman 104 dan 111-112)
14. KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU SUMATERA BARAT
Dalam persidangan yang digelar pada 1 Februari 2024 Bawaslu Sumatera Barat
diundang oleh DKPP sebagai Pihak Terkait. Keterangannya dalam persidangan,
Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan
Bawaslu kabupaten kota memiliki tugas pengawasan atas pelaksanaan
verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD
sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 junto Pasal 261 ayat 1
Undang-Undang Pemilu, yaitu seluruh provinsi memiliki tugas mengawasi
tahapan pencalonan anggota DPD termasuk di dalamnya verifikasi
administrasi bakal calon anggota DPD;
b. Bahwa terkait dengan pengawasan terhadap persyaratan dukungan minimal
pemilik pada pencalonan anggota DPD atas nama Irman Gusman, PIHAK
TERKAIT memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
penyerahan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD
atas nama Irman Gusman pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 22.44
WIB yang dilakukan di kantor KPU provinsi Sumatera Barat. Penyerahan
dukungan minimal pemilik untuk bakal calon anggota DPD atas nama
Irman Gusman diwakili oleh Deddy Harmaidi berdasarkan surat kuasa
yang diberikan oleh bakal calon anggota DPD di atas nama Irman
Gusman;
2) Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, dukungan yang
diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman
sebanyak 2796 yang tersebar di 12 kabupaten kota di Sumatera Barat
yakni kabupaten Pesisir Selatan dan seterusnya Indonesia dan
menetapkan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat yang
memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam
Pemilihan Umum tahun 2024 atas nama Irman Gusman sebagaimana
tertuang dalam lampiran keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 277
tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota DPD provinsi
Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih
dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024;
3) Bahwa dalam pengawasannya, Bawaslu Sumatera Barat telah
mengeluarkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan kita kepada
KPU provinsi Sumatera Barat melalui surat nomor 310 tahun 2023
tertanggal 29 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan untuk
melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon sesuai dengan
jadwal pada lampiran 1 peraturan KPU nomor 10 tentang pencalonan
persoalan otak DPD yakni pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dan
mematuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 peraturan KPU nomor 11
tahun 2023;
4) Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan pendaftaran calon
anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 11 Mei 2023
tepatnya pada pukul 8.30 WIB di kantor KPU provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim fasilitasi
pengawasan pencalonan Bawaslu Sumatera Barat, bakal calon anggota
DPD atas nama Irman Gusman hadir langsung ke KPU provinsi Sumatera
Barat dengan membawa dokumen persyaratan calon anggota DPD secara
fisik dan telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi SILON. Hasil
pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD atas nama
Irman Gusman dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU provinsi
Sumatera Barat berdasarkan berita acara KPU provinsi Sumatera Barat
nomor 28 tentang penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD;
5) Selanjutnya Bawaslu provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan surat
himbauan sebagai bentuk pencegahan kepada KPU Sumatera Barat
melalui surat nomor 326 tertanggal 17 Mei 2023 yang pada pokoknya:
a) Memberi akses kepada Bawaslu Sumatera Barat untuk melakukan
pengawasan terhadap kebenaran naskah asli dokumen digital
persyaratan calon anggota DPRD Sumatera Barat melalui sistem silon;
b) Melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi
persyaratan bakal calon Sesuai dengan jadwal pada lampiran 1 PKPU
pencalonan anggota DPD tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juli 2023;
c) Melaksanakan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan makan calon bakal calon anggota DPD sesuai
dengan PKPU pencalonan anggota DPD.
6) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan verifikasi
administrasi persyaratan bakal calon DPD atas nama Irman Gusman yang
dilakukan oleh KPU provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan terhadap proses verifikasi administrasi bakal
calon anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan BMS atau
belum memenuhi syarat karena belum melampirkan putusan pengadilan,
surat keterangan lapas dan bukti pengumuman di media sesuai dengan
berita Tertanggal 23 Juni 2023;
7) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
penyerahan perbaikan persyaratan calon anggota DPD atas nama Irman
Gusman pada tanggal 7 Juli 2023 tepatnya pukul 15.18 WIB. Penyerahan
perbaikan persyaratan bakal calon DPD atas nama Irman Gusman
diwakili oleh Dedi Harmedi. Berdasarkan pemeriksaan dan dokumen
bakal calon DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan diterima;
8) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan terhadap
verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon anggota DPD
dilakukan oleh KPU Sumatera Barat. Berdasarkan hasil verifikasi
administrasi perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU Sumatera Barat
tanggal 4 Agustus 2023 dan terhadap dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPD atas nama Irman Gusman, KPU Sumatera Barat telah
mengeluarkan berita acara nomor 398 tentang hasil verifikasi
administrasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPD atas nama
Irman Gusman dan dinyatakan MS atau memenuhi syarat;
9) Bahwa berdasarkan lampiran 3 surat keputusan KPU Republik Indonesia
tertanggal 18 Agustus 2023 tentang daftar calon sementara anggota DPD
dalam Pemilihan Umum tahun 2024 terdapat nama calon sementara
anggota DPD provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman dan
diumumkan melalui laman KPU Sumatera Barat dan media sosial KPU
Sumatera Barat;
10) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi masukkan dan
tanggapan calon sementara anggota DPD provinsi Sumatera Barat
tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atas nama atas daftar
calon sementara anggota DPD di provinsi Sumatera Barat. Sesuai hasil
pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, bakal calon DPD provinsi
Sumatera Barat atas nama Irman Gusman telah ditetapkan dalam DCS
oleh KPU Republik Indonesia;
11) Bahwa pada tanggal 2 November 2023 pukul 15.55 WIB tim Irman
Gusman Center mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Barat untuk
melakukan konsultasi terhadap indikasi adanya kemungkinan nama
Irman Gusman tidak masuk dalam DCT anggota DPD provinsi
Sumatera Barat dan menyampaikan keberatan atas keterangan yang
diberikan oleh anggota KPU provinsi Sumatera Barat atas nama Ori Sativa
Saban yang menyatakan kepada media bahwa Irman Gusman tidak
masuk ke dalam DCT anggota DPD provinsi Sumatera Barat.
c. Bahwa dari keterangan yang disampaikan PIHAK TERKAIT dalam hal ini
Bawaslu Sumatera Barat membuka fakta bahwa sesungguhnya tidak ada
persoalan pada Irman Gusman karena menurut keteranganya tidak ada
tanggapan masyarakat, sehingga seharusnya KPU Provinsi Sumatera Barat
memasukkan Irman Gusman ke dalam DCT DPD Pemilu Tahun 2024, Dapil
Provinsi Sumatera Barat, karena sebagaimana ketentuan Pasal 182 PKPU
10/2022 dan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017
jo. Pasal 180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan alasan
bagi para Teradu untuk tidak menetapkan Pengadu ke dalam DCT.
15. KETERANGAN KPU SUMATERA BARAT
Dalam persidangan yang digelar pada 1 Februari 2024, KPU Sumatera Barat
dihadirkan oleh DKPP melalui aplikasi zoom. Keterangannya dalam persidangan,
KPU Sumatera Barat memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Memang benar bahwa pernyataan Bawaslu Sumatera Barat bahwa selama
tenggang waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat tidak ada
satupun tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon anggota DPD
dalam DCS Dapil Sumatera Barat sehingga keseluruhan calon anggota DPD
yang tercantum di dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT
calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumatera Barat yaitu pada tanggal 25
September 2023;
b. Pada tanggal 29 September 2023, Mahkamah Agung menerbitkan putusan
nomor 28 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan pasal 18 ayat
2 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 182 huruf g undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 jo. putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-21/XXI/2023
dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak
berlaku umum;
c. Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, KPU provinsi Sumatera Barat
memperdomani putusan Mahkamah Agung pada masa penyusunan daftar
calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan hasil syarat minimal dukungan dan sebaran KPU
menetapkan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat sebanyak 18
bakal calon melalui keputusan KPU nomor 77 tahun 2023 tentang penetapan
bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat yang memenuhi
persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum
tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2023 termasuk di
dalamnya nama Pengadu;
e. Setelah ditetapkan menjadi bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat
minimal dukungan dan sebarannya, Pengadu aktif berkomunikasi dengan
KPU provinsi Sumatera Barat tentang status pencalonan yang bersangkutan,
namun berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua
atas Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan beserta
pemilihan umum anggota DPD bagi mantan terpidana dengan ancaman 5
tahun atau lebih wajib melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
sedangkan pengadu baru selesai menjalani tidak adanya selama 3 tahun sejak
2019, sehingga terhadap ketentuan tersebut pengadu tidak dapat di
mencalonkan diri dalam kontestasi pencalonan anggota DPD;
f. Tanggal 17 April 2023 KPU mengeluarkan peraturan KPU nomor 11 tahun
2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 pada perubahan
aturan tersebut khususnya terhadap pasal 18 yang berbunyi pertama
persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
ayat (1) terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga
tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak
politik;
g. Pada tanggal 23 Juni 2023 KPU menetapkan hasil Terminal dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPD dengan hasil pengadu dinyatakan
belum memenuhi syarat atau BMS dengan keterangan bahwa pengadu tidak
mencentang kolom bukan mantan terpidana dan juga tidak melampirkan
surat keterangan pengadilan;
h. menindaklanjuti keluarnya peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 KPU
Sumatera Barat memberikan status BMS terhadap pengadu provinsi Sumbar
dan mengundang LO pengadu untuk memberikan penjelasan terkait
perbaikan dokumen tersebut. Kedatangan LO tersebut langsung diterima oleh
divisi teknis KPU provinsi Sumatera Barat dan menjelaskan agar bakal calon
dapat memperbaiki dokumen persyaratan terkait status hukumnya berupa
keterangan ketua Lapas putusan pengadilan dan pengumuman di media
karena pihak terkait menilai yang bersangkutan termasuk ke dalam bakal
calon dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan tindak
lanjut pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 20 Juni
2023;
i. Selanjutnya pasca tahapan perbaikan pengajuan dokumen syarat calon
tanggal 16-29 Juli 2023 yang terkait menetapkan hasil verifikasi administrasi
perbaikan pada tanggal 4 Agustus 2023 pengadu melalui LO telah
menyampaikan dokumen yang perlu diperbaiki sehingga untuk dokumen
Pengadu dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Hal ini dituangkan dalam
berita acara KPU provinsi Sumatera Barat nomor 436 tahun 2023 tentang
hasil akhir verifikasi administrasi persyaratan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
j. Pada masa pencermatan rancangan DCS pengadu hanya melakukan
perbaikan pada foto dan selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI dalam DCS
melalui keputusan KPU nomor 1042 tahun 2023 tentang DCS DPD Pemilu
tahun 2024;
k. Selanjutnya adalah sesuai ketentuan surat KPU nomor 1089 tahun 2023
tanggal 5 Oktober 2023 perihal persiapan penetapan daftar calon tetap atau
DCT anggota, setiap calon melakukan pencermatan kembali data calon dan
diperbolehkan mengganti pas foto penambahan gelar dan lain sebagainya;
l. Pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah Agung menerbitkan putusan
nomor 28 P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan
pasal 18 ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023
tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
pasal 182 huruf g undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan
umum jo putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 dan
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku
umum;
m. Berdasarkan lampiran 1 peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang
perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 10 Tahun 2022 tentang
pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD masa
penyusunan DCT anggota DPD adalah tanggal 12 September sampai dengan
2 November 2023;
n. Bahwa Pihak Terkait memperhatikan kembali berita acara klarifikasi kepada
Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung dan berita acara klarifikasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan pada masa verifikasi
tanggal 31 Juli 2023 pada dokumen putusan peninjauan kembali Mahkamah
Agung tersebut, Pengadu termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
o. Dalam berita acara klarifikasi kepada kepala Lapas kelas 1 Sukamiskin
Bandung tersebut pengadu dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September
2019 hal ini menunjukkan bahwa hingga hari terakhir masa penerimaan
pendaftaran 14 Mei 2023 pengadu belum memenuhi masa jeda 5 tahun
sebagaimana yang dipersyaratkan panas tanggal 24 Oktober 2023 pihak
terkait melakukan rapat pleno terhadap status pencalonan pengadu dalam
masa penyusunan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah
memutuskan pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak disusun di dalam
daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. Hal ini sebagai
bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, dan ini menjadi
pertimbangan dalam keputusan pleno tersebut;
p. Kemudian pihak terkait menginput hasil verifikasi administrasi dokumen
persyaratan pengadu ke dalam SILON sampai dengan dituangkannya hasil
pleno tersebut ke dalam SILON maka tugas pihak terkait dalam hal
pencalonan perseorangan anggota DPD selesai;
q. Bahwa pihak terkait mengklaim tidak pernah melakukan konferensi pers
sebagaimana yang di dalil kan oleh pengadu pihak terkait pada saat itu hanya
menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak dan media
massa perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 tahun 2023
pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut;
r. Pihak terkait pada saat menjawab pertanyaan media massa sedang berada di
Yogyakarta. Hal ini dapat dilihat pada salah satu berita pada media
kompas.com tanggal 8 November 2023;
s. Informasi TMS pihak Pengadu, menurut Pihak Terkait sudah dipastikan
diterima oleh pengadu melalui SILON pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan
status TMS lainnya;
t. Dari keterangan KPU Sumatera Barat bersama-sama dengan para Teradu
yang tidak meloloskan Irman Gusman ke dalam DCT atas dasar tanggapan
masyarakat, maka merujuk pada ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022, KPU
Sumatera Barat dan para Teradu seharusnya mempedomani hal-hal berikut:
1) Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat
2) Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal
dunia
3) Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri
4) Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana
pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
5) Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri dari pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU 10/2022.
Dari kelima hal tersebut tidak ada satupun kondisi yang terjadi pada
diri Pengadu, sehingga tidak terdapat dasar dan alasan untuk tidak
menetapkan Pengadu dalam DCT Anggota DPD Pemlu 2024.
u. Bahwa dengan tidak terdapatnya salah satu dari 5 (lima) syarat untuk tidak
dapat memasukkan Penggugat yang terdaftar dalam DCS menjadi DCT DPD
Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PKPU 10/2022
diatas, maka sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU
7/2017 jo. Pasal 180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan
alasan bagi Tergugat untuk tidak menetapkan Penggugat ke dalam DCT DPD
Pemilu Tahun 2024, Dapil Provinsi Sumatera Barat. (vide bukti P-11 putusan
PTUN hal 101-102)
16. Bahwa janji jabatan sebagai komisioner KPU RI, setidaknya terdapat lima unsur
yang wajib dipatuhi, yaitu:
a. menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas
dan wewenangnya dilaksanakan secara professional dengan sepenuh hatinya
demi terselenggaranya pemilu yang demokratis.
b. jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
c. adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya
d. cermat demi suksesnya pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam
mengambil suatu Keputusan
e. mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya menjunjung tinggi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan mengutamakan
kepentingan pribadi maupun golongan.
17. Bahwa atas pelanggaran sumpah dan janjinya maka para Teradu terbukti, tidak
memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Apabila merujuk
pada ketentuan Pasal 37 UU No. 7/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, dan
kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-trrut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak
pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
seagaimana ketenhran perahrran perundang-undangan.
18. Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017
jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Teradu II terbukti melanggar Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal
13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
c. Para Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII terbukti:
1) melanggar Pasal 36 dan Pasal 471 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu;
2) melanggar Pasal 13 PERMA Nomor 5 tahun 2017;
3) melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15
huruf f dan huruf h, dan/atau Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa para Teradu dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena:
a. Teradu I bersama-sama dengan Teradu lainnya dengan sengaja enggan
melaksankan perintah putusan PTUN Jakarta Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu I tidak
menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh;
b. Para Teradu telah melakukan kebohongan dengan cara menunjukkan
Tindakan yang didasarkan pada itikad buruk berupa perbuatan yang sengaja
mengganti status ‘TANGGAPAN MASYARAKAT’ menjadi ‘LAINNYA’ demi
menghindari Saksi Iswaryani untuk memperoleh informasi terkait
pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur;
c. Para Teradu tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat secara
professional dengan bertindak menganulir hak konstitusional Irman Gusman
untuk menjadi calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat tahun 2024-2029;
d. untuk memberikan pelayanan kepada Saksi Iswaryani untuk memberikan
penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT
yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk
melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan
yang tidak adil;
e. Para Teradu tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan
para Teradu lainnya dengan cara yang spontan menolak melaksanakan
perintah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa
memahami terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut;
f. Para Teradu tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya
menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.;
g. Tindakan para Teradu sebagaimana terungkap dalam persidangan, lebih
memilih menafsirkan daripada melaksanakan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini adalah putusan PTUN Jakarta
Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT patut diberikan sanksi kepada para
Teradu berupa pemberhentian tetap karena apabila perbuatan tercela
tersebut tidak dikenakan sanksi, maka konsekuensinya adalah tindakan
tersebut dianggap benar. Apabila ini yang terjadi, maka kedepannya
penyelenggara pemilu menjadikan tindakan tersebut sebagai precedent yang
patut ditiru. Padahal sikap yang demikian itu apabila dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu bukanlah tindakan yang benar, tetapi cenderung
merusak tatanan kepemiluan yang berkedaulatan rakyat dan berlandaskan
hukum;
h. Dalam pengakuannya, para Teradu mengikuti sidang PTUN, namun pada
faktanya, para Teradu sesungguhnya tidak mengikuti secara utuh proses
persidangan yang diselenggarakan, khususnya pada pemeriksaan saksi fakta.
Terbukti pada persidangan di PTUN tanggal 7 September 2023, tanggal 4
Januari 2024 tentang Penetapan eksekusi para Teradu tidak menghadiri
sidang. Hal ini senyatanya bentuk daripada kebohongan yang ditampilkan
dalam persidangan DKPP;
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sepatutnya para Teradu diberikan
sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatannya secara tidak hormat sebagai
komisoner KPU RI. Hal ini cukup mendasar karena perbuatan para Teradu telah
melanggar sumpah jabatannya. Tindakannya itu dapat diartikan si pelanggar
menciderai janjinya kepada Tuhan YME. Bila yang terjadi demikian, maka sangat
dimungkinkan para Teradu juga dapat berkhianat terhadap apa yang telah
dinyatakan dalam sumpah jabatannya kepada masyarakat yang berjanji untuk
menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Disamping itu yang
dimungkinkan terjadi justru melakukan sebaliknya, yaitu menyelenggarakan
pemilu dengan tidak jujur apalagi adil. Dengan demikian, cukup patut kiranya
apabila para Teradu yang melanggar sumpah jabatan untuk dikenakan sanksi
pemberhentian tetap;
20. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, DKPP telah memutus perkara
Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-
DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, yang amar putusannya
berbunyi sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku
Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-
PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara
Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu
II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara
Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III
dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara
Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku
Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam
Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-
DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
6) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku
Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam
Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-
DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
7) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI
dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-
DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
8) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku
Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam
Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-
PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
9) Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
10) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
21. Bahwa sebagaimana amar putusan perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023,
136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-
DKPP/XXI/2023, para Teradu telah telah terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras. Oleh karena itu,
dalam upaya menjaga demokrasi yang jujur dan adil, DKPP sepatutnya
memberikan sanksi yang memberi efek jera kepada para Teradu agar para Teradu
tidak lagi mengulangi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
22. Bahwa oleh karena Para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-
PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024,
dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-
DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu
layak diberi sanksi berupa “Pemberhentian Tetap”.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII selaku Komisioner KPU
RI telah melanggar sumpah janji jabatan dan prinsip-prinsip Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk melaksanakan perintah Putusan
PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. dalam waktu 1 x 24 jam
sejak putusan ini dibacakan; dan
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk a.n. Drs. H. Irman Gusman, SE., MBA;
Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 tahun 2023
tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dalam Pemilihah Umum tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023;
Bukti P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam
Pemilihah Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023;
Bukti P-4 : Laman Silon DPD mengenai Detail Daftar Calon Sementara tentang
Rekap Calon Sementara Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman
Gusman;
Bukti P-5 : Surat Pernyataan Pendaftaran bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat atas nama lrman
Gusman tanggal 10 Mei 2023;
Bukti P-6 : Berita Acara Nomor 228/PL.01.4-BA/13/2023 Tentang Penerimaan
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Sumatera Barat tanggal 11 Mei 2023;
Bukti P-7 : Berita Acara Nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sumatera Barat Tanggal 23 Juni 2023;
Bukti P-8 : Berita Acara Nomor 398/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tanggal 4 Agustus 2023;
Bukti P-9 : Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 405/PL.01.4-
SD/13/2023 yang ditujukan Kepada Bakal Calon atau Petugas
Penghubung Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tangal 20
September 2023;
Bukti P-10 : Surat Keberatan dan Protes atas Konferensi Pers tanggal 31 Oktober
2023 dari Irman Gusman center kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Daerah Sumatera Barat tanggal 2 November 2023;
Bukti P-11 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tertanggal 19 Desember 2023;
Bukti P-12 : Media elektronik Kompas.com dengan judul berita: “KPU tolak
Jalankan Putusan PTUN rombak daftar caleg soal sengketa Irman
Gusman” tertanggal 19 Desember 2023;
Bukti P-13 : Media elektronik Berita Satu dengan judul berita: “Mantan Ketua
DPD tetap tak bisa ikut pileg 2024” tertanggal 20 Desember 2023;
Bukti P-14 : Media elektronik Medcom.id dengan judul berita: “KPU tolak
Masukkan Irman Gusman ke DCT meski menang PTUN” tertanggal
20 Desember 2023;
Bukti P-15 : Media elektronik Media Indonesia dengan judul berita: “KPU tidak
akan eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN” tertanggal 20
Desember 2023;
Bukti P-16 : Penetapan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tertanggal 8
Januari 2024;
Bukti P-17 : Surat Bawaslu RI Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/00.00/I/2024,
Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
tanggal 31 Januari 2024;
Bukti P-18 : Keterangan Silon DPD KPU diambil dari laman
http://silondpd.kpu.go.id/candidate-list/temporary/list-recap;
Bukti P-19 : Berita Acara Nomor: 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 23 Juni 2023;
Bukti P-20 : Berita Acara Nomor: 398/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 4 Agustus
2023;
Bukti P-21 : Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 10 Mei 2023;
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024,
Pengadu menghadirkan Saksi Ahli atas nama Prof. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.,
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hakekat Lembaga Peradilan Yang Mandiri dan Merdeka:
a. Pada hakikatnya kekuasaan peradilan didasarkan atas hubungan antara
kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintah. Pada umumnya sistem
peradilan negara-negara di dunia dapat dikelompokkan pada:
(1) Common Law States, in wich the executive, being subject to the operation of
the Rule of Law;
(2) Prerogatives States, in wich the executive is protected by special system of
administrative law
Untuk memperoleh gambaran yang lebih konprehensif, dapat dilihat dari
berbagai sistem hukum yang berkembang di negara-negara dunia yang pada
umumnya terdapat dua sistem hukum yang dikelompokkan dalam sistem
hukum common law dan sistem hukum Eropa kontinental. Sistem hukum
common law yang dianut oleh negara Inggris dan negara-negara
persemakmuran, Amerika Serikat maupun negara-negara Amerika Latin
dikelompokkan dalam paham sistem hukum Anglo-Saxon yang
menempatkan hukum kebiasaan sebagai hukum yang hidup (living law) dan
menjadi rujukan dalam perumusan hukumnya. Hukum kebiasaan dalam
paham anglo-saxon mengandung nilai-nilai yang menempatkan hak sebagai
nilai yang lebih penting dari pada kewajiban, persamaan lebih penting dari
pada pengawasan dan tanggung jawab lebih penting daripada paternalisme.
Tanggungjawab berdasarkan kesalahan (fault principle) merupakan prinsip
yang lebih dominan dibandingkan dengan tanggung jawab mutlak (strict
liability) yang dicerminkan pada pendekatan perlindungan terhadap nilai
individualistik dan kebebasan. Oleh karena itu, dalam paham sistem hukum
Anglo-Saxon, baik warga negara maupun para pejabat negara memiliki
persamaan di hadapan hukum. Konsekuensi lebih lanjut adalah dalam hal
pembentukan hukum, hakim merupakan figur sentral pembentukan hukum,
yakni hakim memiliki kebebasan, sehingga badan peradilan ditempatkan yang
merupakan lembaga perlindungan terhadap hak-hak individual sebagai
bagian dari hak asasi manusia. Sebaliknya, negara-negara yang menganut
paham prerogatives states yang dikelompokkan dalam sistem hukum Eropa
kontinental memandang bahwa hukum itu didasarkan pada prinsip
kodifikasi dan kepastian;
b. Kekuasaan kehakiman (judicial power) sebagai kekuasaan negara yang
mandiri dan berwibawa di idealkan dapat menjalankan fungsinya
sebagaimana mestinya, antara lain: Pertama, Sebagai katup penekan
(pressure velue). Makna sebagai katup penekan adalah kewenangan yang
diberikan oleh konstitusi dan undang-undang melalui badan-badan peradilan
adalah untuk menekan setiap tindakan yang bertentangan dengan hokum
dengan cara menghukum setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun
dan oleh pihak manapun. Setiap pelanggaran tersebut adalah yang bersifat
instkonstitutional, yang bertentangan dengan ketertiban umum (contrary to the
public order); dan yang melanggar kepatutan (violation with the
reasonableness); Kedua, sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Dalam perspektif ini konstitusi dan undang-undang menempatkan
kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan sebagai senjata
pamungkas, di samping sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk
mencari dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal ini berarti menutup
adanya lembaga di luar pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan;
Ketiga, Sebagai penjaga kemerdakaan Masayarakat (The Guardian of citizen’s
constitutional rights and human rights). Dalam kedudukan ini, lembaga
peradilan harus mampu dan mengedapankan hak-hak konstitusional warga
Negara dan hak asasi manusia (to respect, to protect and to fullfil of human
rights); Keempat, sebagai wali masyarakat (judiciary are regarded as costudian
of society). Kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan adalah
tempat perlindungan (protection) dan pemulihan kepada keadaan semula
(restitio in integrum) bagi anggota masyarakat yang merasa teraniaya atau
dirugikan kepentingannya atau diperkosa haknya baik oleh perorangan,
kelompok bahkan oleh penguasa. Hal ini berarti lembaga peradilan berwenang
memutus dan menentukan: apakah tindakan itu boleh dilakukan atau
tidak; apakah tindakan/perbuatan yang boleh dilakukan itu telah
melampaui batas atau tidak; dan menentukanapakah suatu
poerjanjianyang dibuat berdasar asas kebebasan berkontrak (the freedom
of contract);
c. Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh
lembaga-lembaga penegakan hukum harus berjalan dan berfungsi sesuai
dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegekan hukum tersebut.
Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya
lembaga peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus
difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja sesuai dengan prinsip
transparency; fairness; impartiality; independence; dan accountability,
sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga penegakan hukum yang
berwibawa. Cita-cita menjadikan lembaga peradilan yang mandiri dan
berwibawa merupakan masalah serius. Hal ini dikarenakan bahwa dalam
prinsip supremasi konstitusi semua konflik hukum atas penafsiran terhadap
norma hukum baik di lingkungan penyelenggara negara maupun yang terjadi
di masyarakat (peristiwa hukum kongkrit) penyelesaiannya bermuara pada
lembaga peradilan, karena lembaga peradilan dainggap sebagai triadic dispute
resolution yang memiliki kemampuan untuk menggunakan prinsip
inderteminate norm dan judicial discretion. Prinsip-prinsip tersebut
memberikan pengaruh terhadap penguatan posisi lembaga peradilan dalam
menegakkan prinsip Negara hukum yang demokrtais.
2. Hakekat Putusan Lembaga Peradilan
a. Prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur
Sebelumnya, kami mau meluruskan istilah yang Anda maksud sebenarnya,
yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur yang dikenal sebagai suatu asas
hukum. Dalam Black’s Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti
kata Res Judicata itu sendiri yaitu: “an issue that has been definitively settled
by judical decision.” Hal ini berarti res judicata dimaknai sebagai kasus yang
telah diputuskan secara definitif (memiliki kepastian). Pendapat lain dapat
ditelaah pendapat Sudikno Mertokusumo yang menegaskan bahwa dalam
berbagai macam asas hukum, salah satunya adalah asas res judicata pro
veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Jikapun saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan
saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang
benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum
yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau
dimintakan banding atau kasasi). Dalam perspektif ini, maka lembaga
peradilan terutama Hakim memiliki kedudukan yang kuat dan menempatkan
hakim angat penting dalam proses penegakan hukum. Konskuensi dari asas
ini adalah bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar, memiliki nilai
kepastian (final) dan mengikat (binding) serta memakasa (dwingen) untuk
dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun;
b. Legal Reasoning Hakim Dalam Putusan Perkara
Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat putusan
suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki
moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan,
menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan
pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak
menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal
reasoning. Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang
hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan
perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan
pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang
hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang
mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para
pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti
penafsiran sistimatis, historis dan sosiologis atau teologis, komparatif,
antisipatif atau futuristis, restriktif, ekstensif dan atau. a contrario. Legal
reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan.
Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal
reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar
dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum
tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta
hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hokum
kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan
pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun
argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut Oleh
karena itu legal reasoning harus didasarkan nalar hukum yang benar (orthos
logos) sehingga pertimbanagan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan
memiliki argument hokum yang kuat, bedasarkan pertimbangan yang jelas
dan cukup. Alasan yang dijadkan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal
tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi
atau doktrin hukum. Dalam Black‟s Law Dictionary dijelaskan bahwa istilah
„argument‟ diartikan “a statement that attempts to persuase; esp., the marks
of counsel in alalyzing and pointing out or repudiating a desired inference, for
the ssistance of decision-maker. The act or process of attempting to persuade”.
Sedangkan „argumentative‟, diartikan sebagai “of or relating to argument or
persuasion, stating not only facts, but also inferances and conclusions drawn
from facts (the judge sustained the prosecutor‟s objection to the argumentative
question)”. Menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009),
Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan proses seperti tersebut di
atas harus berdasarkan argumentasi atau alasan. Sedangkan pengertian
“argument” adalah alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau
menolak sesuatu pendapat, Dengan demikian, proses-proses pembuatan
putusan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan bernalar hakim. Kegiatan
bernalar dari Hakim dengan beragam motivering yang menopangnya, selalu
berada dalam pusaran tarikan keanekaragaman kerangka orientasi berpikir
yuridis yang terpelihara dalam sebuah sistem autopoesis, sehingga dapat
berkembang menurut logikanya sendiri, dan eksis sebagai sebuah model
penalaran yang khas sesuai dengan tugas-tugas profesionalnya;
c. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/
PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023 Sebagai Putusan Final dan Mengikat
- Ultimum Remedium.
1) Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember
2023’
Ketentuan Pasal 471 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa,
“Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bersifat final dan mengikat seta tidak dapat dilakukan upaya hukum”.
Sedangkan ayat (8) menyatakan bahwa, “KPU wajib menindaklanjuti
putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) paling lama 3 (tiga) hari kerja”. Ketentuan undang-undang No. 7 Tahun
2017 a quo juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan tata Usaha
Negara yang menyatakan bahwa, :”Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat dilakukan upaya hokum banding, kasasi atau peninjauan
kembali”. Demikian pula ayat (6) menegaskan bahwa, “KPU wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan”.
Ketentuan undang-undang dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
tersebut di atas sama-sama menegaskan tentang kewajiban KPU untuk
menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara terkait dengan
sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta dan sekaligus memberikan batas waktu untuk melaksanakannya.
Frasa menindaklanjuti harus diartikan melaksanakan perintah hukum
putusan pengadilan yang termuat dalam amar putusan, karena amar
putusan menjadi authoritative source dalam hukum ((authoritative sources
of the law). Hal ini didasarkan pada proses pemeriksaan yang dilakukan
oleh Majelis Hakim dalam persidangan sehingga Majleis Hakim memiliki
argumentasi dan alasan-alasan logis sebagai alasan pembenaran
(justifications) terhadap putusan hukum yang dibuat. Argumentasi dan
alasan-alasan logis berdasarkan hukum merupakan penalaran hukum
yang menjadi landasan semua kegiatan yuridis dan produk yang
dihasilkan para pengemban hukum. Suatu Keputusan hukum yang tepat
harus menggunakan argumentasi dan logika yang tepat pula dan
disandarkan pada bahan-bahan hukum yang orititatif (authoritative
sources of the law). Dengan demikian Putusan Pengadilan TUN Jakarta
Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023
menurut ahli telah didasarkan pada penalaran hokum yang benar dan
menjadi sumber otoritatif bagi penyelenggara Pemilu untuk
melaksanakan perintah hukum yang terkadung dalam amar putusan a
quo.
2) Keterikatan Pihak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19
Desember 2023
Lembaga peradilan dibentuk, salah satu tujuannya adalah sebagai senjata
pamungkas (ultimum remedium) dalam menyelesaikan suatu sengketa,
pelanggaran hukum dan tindak kejahatan lainnya. Dalam perspektif ini
konstitusi dan undang-undang menempatkan kekuasaan kehakiman
melalui badan-badan peradilan sebagai senjata pamungkas, di samping
sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakkan
kebenaran, hukum dan keadilan. Hal ini berarti menutup adanya lembaga
di luar pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Sesuai dengan
Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal
13 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No. 5 Tahun 2017, maka perintah kepada Komisi Pemilihan Umum
sebagai Badan Tata Usaha Negara di bidang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanaan perintah amar
putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/
PTUN.JKT tersebut. Disamping itu, setiap pejabat Tata Usaha Negara
tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai institusi negara
(de ambt) bidang Penyelenggaraan Pemilu sebelum memangku jabatan
(amdrager) wajib mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah jabatan
anggota KPU Pusat, Provinisi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 36
ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota sebagai
berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KomisiPpemilihan Umum
KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan
pribadi atau golongan"
Sumpah jabatan yang diucapkan oleh setiap pejabat negara sebelum
memangku jabatannya ini memiliki dan terikat pada nilai moralitas agama
dan nilai Pancasila sebagai Philosophische grondslag dalam bernegara, di
samping juga sebagai Staatsfundamental-Norm. Oleh karena itu sumpah
jabatan harus dimaknai sebagi komitmen moral pejabat negara atas
jabatan yang diembannya. Sumpah jabatan sebagai komitmen moral
memiliki nilai yang sangat dalam, sehingga akan menuntun nuraninya
yang selalu memihak pada niali kebenaran bernalar, nilai kepastian
hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan bagi semua pihak. Nilai
merupakan sumber perumusan moral yang berwujud pada pola pikir, pola
sikap, perilaku atau pola tindak walaupun bersifat abstrak, dan
selanjutnya dirumuskan pada tataran praksis dalam bentuk norma yang
disepakati dan bersifat mengikat (binding) dan memaksa (dwingen),
sehingga pola pikir, pola sikap dan pola tindak dan ketaatan yang
terwujud nyata dalam kehidupan individu, kelompok, masyarakat, bangsa
dan negara. Oleh karena itu, nilai, moral dan norma merupakan urutan
yang tidak boleh putus dalam perumusan kebijakan publik, agar
kebijakan tersebut selalu bertumpu karena kebenaran yang bernalar
(orthos logos) serta keadilan dalam rangka mewujudkan kehormatan dan
kemuliaan suatu jabatan yang terkait dengan kekuasaan. Oleh karena itu,
maka segala kekuasaan yang melekat pada suatu organ jabatan dan pada
diri pejabat negara harus diperkuat dengan nilai etika dan moral yang
bersumber pada nilai-nilai etika, moral yang tercermin dalam konstitusi
yakni UUD 1945, dan peraturan perundang-undang lainnya sebagai
pelaksana konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi berfungsi sebagai
landasan utama penyelenggaraan negara dan menjadi hukum tertinggi
dalam suatu negara. Fungsi lainnya adalah fungsi membatasi kekuasaan
negara, sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak sewenang-
wenang. Hal ini dengan harapan agar hak-hak warganegara dapat
dilindungi dan adanya hubungan yang seimbang dalam hak dan
kewajiban.
Dalam perspektif pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, maka
setelah landasan filosofis tersebut juga harus tunduk pada aspek yuridis
yakni kinerja pejabat negara harus berdasar pada peraturan perundang-
undangan, termasuk putusan lembaga peradilan. Selain tunduk pada
peraturan perundang-undangan juga tunduk pada prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Dengna demikian KPU sebagai institusi
negara dan anggota KPU sebagai pejabat negara terikat pada sumpah
jabatannya yakni melaksanakan peraturan peundang-undangan
termasuk putusan Lembaga peradilan incasu putusan Pengadilan tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT.;
3. Menempatkan Asas retroaktif dan Non Retroaktif secara Prpoporsional Menurut
UUD 1945
a. Pada dasarnya asas non-retroaktif itu tidak dapat dikesampingkan, karena
hokum prinsipnya adalah prospektif. Namun demikian, hanya atas dasar
suatu perbuatan dapat dihukum walaupun ketika dilakukan perbuatan itu
belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana (crime), karena asas superioritas
keadilan bisa mengesampingkan asas non-retroaktif. Pada umumnya para
ahli meyakini bahwa asas non-retroaktif sedemikian pentingnya, sehingga
pengesampingan asas tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi yang
sangat ekstrim, seperti yang pernah diterapkan pada rezim Nazi yang telah
melakukan tindakan pemusnahan peradaban. Alasan bahwa asas non-
retroatif tidak dapat dikemapingkan adalah sebagai berikut:
1) pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan (prospectively) maka
tidak fair dan tidak adil, jika seseorang dihukum karena perbuatan yang
pada saat dilakukannya merupakan perbuatan yang sah, baik yang
berkenaan dengan prosedural, maupun hukum material/substansi;
2) pengesampingan asas non-retroaktif membuka peluang bagi rezim
penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai sarana balas
dendam (revenge) bahkan sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime)
terhadap lawan-lawan politik sebelumnya. Balas dendam semacam ini
tidak boleh terjadi, oleh karena itu harus dihindari pemberian peluang
sekecil apapun yang dapat memberikan kesempatan ke arah itu.
3) Saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum (rule of law)
termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun jaminan minimum bagi
suatu proses peradilan yang fair adalah: asas praduga tak bersalah
(presumption of innocence), persamaan kesempatan bagi pihak yang
berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk umum, asas ne
bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan bagi perbuatan yang
tengah berproses (pending cases), dan larangan pemberlakuan asas
retroaktif.
b. Sebagai bahan perbandingan di negara-negara yang mempunyai sejarah
penegakan hukum yang panjang dan mantap, dalam konstitusinya tetap
melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana termuat dalam Konstitusi
Amerika Serikat pada Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or
ex post pacto law shall be passed”. Memang hakim dalam putusannya
kadang-kadang mengesampingkan larangan itu, tetapi pada umumnya hanya
dilakukan dalam perkara perdata. Sementara itu lembaga legislatif tetap
memegang teguh asas itu, dan hingga kini tidak pernah mengamandemennya.
Untuk menunjukkan betapa penerapan asas retroaktif sangat tidak
diinginkan, dapat dilihat dari kutipan berikut ini: “An ex post facto violation
can occur in several ways. No legislative body may pass a law that makes
criminal any conduct occuring prior to the passage of the law. Neither may a
law redefine a statute to make previous conduct a more serious or aggravated
violation. The ex post facto prohibition also precludes retroactively increasing
the severity of punishment for criminal conduct. No law may alter evidentiary
rules in a way that makes successful prosecution more likely or diminishes any
legal prosecutions a person may exercise. In sum, the ex post facto provision
prohibits any legislative action that retroactively disadvantages a person in a
criminal context. (Ralph C. Chandler et. al “The Dictionary of Constitutional Law
page 615”). (Pelanggaran ex post facto dapat terjadi dalam beberapa cara.
Tidak ada badan legislatif yang dapat mengesahkan undang-undang yang
membuat perilaku kriminal terjadi sebelum berlakunya undang-undang.
Hukum juga tidak dapat mendefinisikan kembali undang-undang untuk
membuat tindakan sebelumnya menjadi pelanggaran yang lebih serius atau
diperparah. Pelarangan ex post facto juga menghalangi secara retroaktif
meningkatkan beratnya hukuman atas tindak pidana. Tidak ada hukum yang
dapat mengubah aturan pembuktian dengan cara yang membuat penuntutan
yang sukses lebih mungkin atau mengurangi tuntutan hukum apa pun yang
mungkin dilakukan oleh seseorang. Singkatnya, ketentuan ex post facto
melarang setiap tindakan legislatif yang secara retroaktif merugikan seseorang
dalam konteks kriminal. (Ralph C. Chandler et. Al "Kamus Hukum
Konstitusional halaman 615").
c. Penerapan Asas retroaktif bertentangan UUD 1945
1) Asas retroaktif dalam pandangan Al Qur’an telah dijelaskan dalam surat
ke 17 (Al Isra’) ayat 15 yang menegaskan bahwa “Tuhan tidak akan
meng’azab (menghukum dengan siksaan berat) suatu ummat sebelum
Tuhan mengutus seorang rasul kepada mereka (Q.S. 17 : 15). Dalam
perspektif teologis, nukilan firman Tuhan dari penggalan ayat Al Quran
tersebut di atas, menunjukkan bahwa betapa Tuhan sendiri sebagai Sang
Maha Pencipta tidak menerapkan asas retroaktif bagi risalah agama,
termasuk hukum-hukumnya, sebelum ada hukum yang termuat dalam
risalah agama yang dibawa oleh para rasul diberlakukan buat suatu
ummat. Oleh karena itu, dapatlah dimengerti apabila asas non-retroaktif
menjadi salah satu prinsip yang menjadi pilar utama dalam hukum,
khususnya hukum pidana, bagi semua masyarakat, bangsa, dan negara
yang demokratis. Tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi
keadilan, dan demi harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia).
Penerimaan asas non-retroaktif dalam The Universal Declaration of Human
Rights PBB tahun 1948, dalam Pasal 11 ayat 2 “Tiada seorang jua pun
boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut
dilakukan”, tentulah dengan kesadaran bahwa asas tersebut memang
merupakan salah satu pilar HAM. Demikian pula ketika Deklarasi HAM
Islami Cairo yang dibuat oleh konferensi negara-negara OKI yang
merumuskan dalam Pasal 19 huruf d “Tidak boleh ada kejahatan atau
penghukuman kecuali ditetapkan oleh syariat” adalah sejalan dengan
ketentuan firman Tuhan dalam perspektif teologis di atas;
2) Dalam perspektif hukum pidana internasional, Statuta Roma tentang
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun
1998 menyatakan bahwa ketentuan;
Pasal 11 ayat (1): “Mahkamah memiliki yurisdiksi hanya terhadap tindak
pidana yang dilakukan setelah berlakunya statuta ini.
Pasal 24 ayat (1): “Seseorang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana
berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya
Statuta ini;
3) Dalam perspektif Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi) di negara-
negera dunia, maka hampir semua Konstitusi di dunia mengadopsi asas
non-retroaktif. Demikian pula konstitusi Indonesia sebagaimana
tercermin dalam UUD 1945, juga secara tegas melarang penerapan asas
retroaktif. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan
bahwa, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Ketentuan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 menunjukkan nilai religiusitas dan komitmen terhadap
nilai-nilai universiltas hak asasi manusia.
[2.6] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.6.1] Saksi Pengadu atas nama Kumarudin
1. Bahwa Saksi kenal dan berjumpa langsung dengan Pak Irman Gusman bisa
dikatakan baru alias belum lama. Persisnya saat kolega kerja yang sudah saya
anggap saudara sendiri mengajak diskusi saya terkait kasus pencoretan Pak
Irman Gusman dari Daftar Calon Sementara (DCS) Calon DPD pada Pemilu 2024
oleh KPU RI;
2. Saksi diajak diskusi, lalu diajak ke rumah Pak Irman, karena di kediaman beliau
sedang ada penasehat hukumnya. Harapannya, Saksi bisa memberikan second
opinion atas kasus yang sedang terjadi. Namun, jauh sebelum itu, Saksi hanya
sebatas tahu Pak Irman bahwa beliau adalah senior moncer di Kahmi, yang jadi
Ketua DPD, sosok negarawan yang patut dijadikan suri tauladan, tapi tiba-tiba
terkena badai ujian yang mengharuskan beliau turun 'tahta' dan melakukan
'pertapaan' di pesantren Sukamiskin. Itulah yang Saksi ketahui pada saat masih
jadi aktivis di Semarang, beberapa tahun yang lalu;
3. Bersamaan dengan kasus pencoretan nama Irman Gusman di DCS yang
mengemuka, dan diajaknya saksi untuk membantu mengawal kasus itu oleh
saudara, Saksi masuk dalam tim Pak Irman Gusman. Proses sengketa itu Saksi
kawal sesuai dengan prosedur yang ditentukan undang-undang. Mulai dari
melakukan gugatan di Bawaslu, dilanjutkan ke PTUN, karena hasil di Bawaslu
tidak sesuai yang diharapkan;
4. Kami optimis bahwa Pak Irman Gusman berada di jalan yang lurus, jalan yang
benar. Semangat itu yang membuat Saksi senang menjalani proses gugatan
bersama Pak Irman. Sampai pada gilirannya keyakinan dan doa serta harapan
kami dikabulkan oleh Allah Swt. Berupa kabar gembira bahwa putusan PTUN
mengabulkan gugatan Pak Irman Gusman untuk seluruhnya. Artinya, Pak Irman
Gusman menang telak;
5. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, wajib ditindaklanjuti paling lambat 3
(tiga) hari pasca putusan dibacakan. Namun demikian, bukannya menyambut
baik putusan PTUN, KPU justru masih ngeyel dengan pendiriannya. KPU tidak
bersedia mengeksekusi putusan PTUN, dengan dalih bertentangan dengan
konstitusi. Itulah yang Saksi baca di media Kompas.com, sore hari pada hari di
mana putusan itu dibacakan. Dan berita itu juga yang kemudian Saksi share di
grup WA;
6. Mengetahui berita itu, Saksi lantas bergegas bertolak dari kantor DPR RI menuju
kediaman Pak Irman Gusman, untuk memberitahukan secara langsung dan
mendiskusikannya. Habis Maghrib Saksi tiba di kediaman beliau. Tidak berselang
lama, Pak Ade Izwaryani juga tiba di sana. Saat itu juga Saksi beritahu Pak Ade.
Kami cukup kebingungan dengan sikap yang diambil KPU, yang tak menunjukkan
sikap seorang ksatria, bersedia mengakui kekalahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu kami memberitahukan Pak
Irman Gusman, bahwa ada berita dari kompas.com yang memuat tentang hasil
PTUN dan tanggapan pernyataan dari KPU, bahwa Putusan PTUN bertentangan
dengan konstitusi dan lain sebagainya;
7. Bukan hanya Saksi, Pak Irman pun heran dengan sikap KPU. Padahal, saat
mediasi di Bawaslu, kata Pak Irman, Pak Hasyim pernah berkata KPU akan
menindaklanjuti apa pun keputusannya. Tapi ini malah tidak sesuai dengan yang
dikatakan. Oleh sebab itu, Pak Irman meminta saksi dan Pak Ade untuk menemui
Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari, meminta klarifikasi soal berita di media terkait
penolakan KPU dan bagaimana tindak lanjut Pak Irman Gusman untuk dapat
diikutsertakan dalam DCT pasca putusan PTUN;
8. Singkat cerita, pada tanggal 20 Desember 2023, Saksi dan Pak Ade menemui Pak
Hasyim Asy'ari untuk bersilaturahmi dan menanyakan perihal berita di
Kompas.com yang memuat tanggapan Pak Afifuddin tentang hasil Putusan PTUN
Pak Irman Gusman. "Apakah berita tersebut benar atau tidak, dan apakah sudah
menjadi sikap resmi KPU?" tanya saya kepada Pak Hasyim. Pak Hasyim menjawab
bahwa sikap itu sudah menjadi sikap resmi KPU. Sikap KPU atas Putusan PTUN
Pak Irman Gusman, kata Pak Hasyim, sama halnya dengan Keputusan KPU RI
terkait kasus OSO. Saat itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak
menindaklanjutinya. Pak Hasyim juga menerangkan, jika KPU memasukkan Pak
Irman dalam DCT, dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang
oleh MK bisa jadi keputusannya juga tidak menguntungkan Pak Irman.
Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan nanti membuat keputusan yang tidak
menguntungkan kita semua, seperti menolak semua hasil pemilu DPD di Sumbar,
atau menolak perolehan suara hanya atas nama Irman Gusman. Lalu kami lanjut
dengan diskusi kecil-kecilan terkait kasus Pak Irman Gusman. Dirasa cukup,
kami mengucapkan terima kasih atas perkenan Pak Hasyim menerima kami dan
berpamitan;
9. Pak Hasyim terbukti konsisten tidak bersedia menindaklanjuti putusan PTUN.
Bahkan pada 17 Januari 2024, alasan mengapa KPU tidak menindaklanjuti
Putusan PTUN juga dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi
II. Lagi-lagi, jawaban yang konsisten juga diperlihatkan oleh KPU. Putusan PTUN
dinilai bertentangan dengan Putusan MK. Jika tidak melaksanakan Putusan MK,
berarti melakukan pembangkangan. Lebih kurang seperti itu yang disampaikan
KPU kepada Komisi II. Akhirnya, Komisi II pun mengatakan bahwa kasus OSO
dan Irman Gusman adalah dua hal yang berbeda. Pada gilirannya, Komisi II juga
bertanya ke KPU, bahwa apakah tidak mematuhi Putusan PTUN tidak dianggap
membangkang? Lantas Komisi II menyarankan agar KPU tidak serta melakukan
sikap seperti itu. Jika masih ragu, sebaiknya meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
[2.6.2] Saksi Pengadu atas nama Izwaryani
1. Bahwa Saksi merupakan mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Periode
2018 s.d. 2023. Akhir Masa Jabatan (AMJ) Saksi sebagai Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat pada tanggal 23 Mei 2023;
2. Bahwa saksi bekerja pada Irman Gusman Center dimulai hari Jumat tanggal 27
Oktober 2023 sebagai Konsultan Hukum Kepemiluan;
3. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Teradu menerbitkan SK Penetapan DCT
Pemilihan Anggota DPD tanpa mencantumkan nama Pengadu yang sebelumnya
sudah ditetapkan MS dalam DCS;
4. Bahwa pada tanggal 7 November 2023, Pengadu mengajukan permohonan SPPU
ke Bawaslu RI;
5. Bahwa kira-kira tanggal 10 November 2023 telah dilaksanakan mediasi kedua
Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 antara Pemohon dan Termohon dengan
jadwal setelah shalat Jumat. Sebelum mediasi saksi menemui Teradu II untuk
menjelaskan duduk perkara SPPU a quo dimana saksi menemukan beberapa
kelemahan pada dasar keputusan KPU a quo. Saksi menawarkan agar
diselesaikan pada forum mediasi siang nanti saja dengan pertimbangan agar
semua kelemahan tersebut tidak tercatat dalam putusan bila berlanjut sampai ke
tahap ajudikasi. Lalu Teradu II menyampaikan alasan bahwa Pengadu belum
genap menjalani jeda selama 5 tahun setelah bebas dari menjalani pidana.
Menanggapi hal ini saksi menjelaskan pokok pertimbangan hukum putusan PK
Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019,
dimana Teradu telah dibebaskan dari dakwaan pokok yang diterapkan dalam
putusan sebelumnya yang memang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih. Namun Majelis Hakim PK mengadili Teradu kembali dengan dakwaan
alternatif yang mana ancamannya 1-5 tahun. Saksi pun tidak lupa mengirimkan
file Putusan PK dimaksud kepada Teradu II. Selanjutnya Teradu II
mempertanyakan mengapa Pengadu memasukkan salinan Putusan PK,
Keterangan Kalapas, dan Pengumuman media tentang status Pengadu sebagai
mantan terpidana (kontradiktif), yang saksi jawab karena permintaan dari pihak
KPU waktu itu. Bahwa sampai di sini saksi meyakini bahwa Teradu II sudah
memahami sekali bahwa Pengadu memenuhi persyaratan “tidak pernah dipidana
penjara karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang
diancam dengan ancaman 5 tahun atau lebih.”;
6. Bahwa pada sidang mediasi siang harinya, Teradu menolak tawaran mediasi dari
Pengadu;
7. Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Bawaslu membacakan putusan atas
perkara sebagaimana nomor 4 di atas dengan amar putusan menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya;
8. Bahwa sebagai upaya hukum selanjutnya, pada tanggal 23 November 2023
Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang pada tanggal 19 Desember
2023 dibacakan putusannya (Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT)
dengan amar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan 4 poin
amar lainnya;
9. Bahwa putusan sebagaimana angka 8 ini dibacakan pada pukul 13.30 secara e-
court. Tidak berselang lama setelah itu Penggugat menelpon saksi dan meminta
saksi datang ke kantor KPU untuk kepentingan membicarakan Langkah tindak
lanjut Putusan a quo. Saksi langsung bergerak dari Cikini menuju kantor pusat
KPU. Namun sesampai di tujuan, saksi tidak dapat menemui pejabat mana pun
dengan alasan tidak ada pejabat terkait yang berada di kantor karena semua
berangkat ke Bandung untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis. Lalu saksi
mengirim pesan WA ke Teradu VI menanyakan apakah sudah berangkat ke
Bandung juga? Tidak lupa pula saksi mengirim pesan WA kepada Teradu III
perihal putusan a quo yang dijawab oleh Teradu III sedang dinas ke Bandung
tanpa menyebutkan alternatif bagi saksi untuk memperoleh informasi tindak
lanjut di atas;
10. Bahwa selanjutnya saksi berinisiatif datang ke kantor Teradu di Hotel Oakwood
Setia Budi. Sampai di sini pun saksi tidak bisa bertemu dengan seorang pejabat
pun. Hanya bertemu dengan staf Teradu II di lantai 4, seingat saksi bernama Eka
dengan beberapa temannya. Namun yang berkomunikasi dengan saksi hanya
Eka. Karena tidak ada pejabat yang dapat ditemui, saksi menanyakan kepada
Eka, siapa Wakil Ketua Divisi Teknis, yang dijawab oleh Eka dengan “Pak August
Melaz.” Akhirnya saksi minta dibuatkan janji bertemu Wakil Divisi Teknis besok
harinya (tanggal 20 Desember 2023);
11. Bahwa sepulang dari Setia Budi saksi menuju kediaman Pengadu dan bertemu
saksi 2 yang langsung memberi tahu perihal sikap KPU yang menolak
melaksanakan Putusan PTUN dengan alasan bahwa Putusan tersebut non
executable karena bertentangan dengan konstitusi. Informasi ini diperoleh dari
kanal berita online Kompas yang diunggah pukul 18.05;
12. Bahwa tanggal 20 Desember 2023 saksi kembali datang ke kantor Setia Budi
(Hotel Oakwood) sekira pukul 09 pagi lewat sedikit dan dari keterangan petugas
piket diperoleh informasi bahwa Teradu VIIsedang menerima tamu dari
Kepolisian. Dan saksi pun diminta menunggu di satu ruangan kosong. Setelah
pukul 11-an saksi keluar dari ruang tunggu dan menunggu di depan lift. Tidak
lama kemudian Teradu V keluar dari lift dan saksi mendekati untuk meminta
waktu berbicara. Namun Teradu V menjawab, ia sudah ditunggu tamu di
ruangannya. Tidak berselang lama setelah itu, datang saksi 2. Saksi pun berusaha
mencari nomor kontak ajudan teradu VII (Kuncara) melalui teman dan kembali
menanyakan janji bertemu dengan Teradu VII yang dijawab oleh Kuncara bahwa
Teradu VII masih melayani tamu dari Kepolisian. Karena sudah masuk waktu
Zuhur, saksi bersama saksi 2 turun ke basement untuk melaksanakan shalat
Zuhur di mushalla dan dilanjutkan dengan makan siang. Setelah selesai makan
siang, saksi 2 berupaya mendapatkan jadwal bertemu dengan Teradu I yang baru
kembali dari Bandung. Atas bantuan anggota Komisi II Guspardi Gaus, Teradu I
bersedia ditemui di ruangannya. Setelah basa-basi, saksi 2 mengabarkan bahwa
Pengadu ingin bertemu dengan Teradu I yang dijawab dengan ketidaksediaan
Teradu I. Lalu saksi 2 menanyakan perihal berita media yang menyebutkan
penolakan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta apakah merupakan
pernyataan Teradu II atau sudah merupakan sikap resmi KPU? Pertanyaan ini
dijawab oleh Teradu I, sudah merupakan sikap resmi KPU;
13. Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan soft copy putusan PK kepada Teradu I dan
mendiskusikan kembali sebagaimana diskusi dengan Teradu II tanggal 10
November 2023 di atas. Diskusi berjalan dengan kondusif sambal membuka
halaman-halaman Putusan PK yang relevan. Setelah saksi meyakini bahwa
Teradu I memahami betul substansi Putussan PK a quo, maka saksi berdua
memohon pamit;
14. Bahwa sekeluar dari ruangan Teradu I, Teradu VI menelpon saksi yang
menyatakan bahwa Teradu VI sedang berada di New York dan baru akan terbang
menuju Jakarta. Teradu VI juga menyebutkan bahwa besok setiba di Jakarta akan
mengabari saksi dan bertemu di Jakarta;
15. Bahwa keesokan harinya tanggal 21 Desember 2023 saksi berupaya menemui
Teradu VI di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta sekira pukul 17.30, bertepatan
dengan penutupan sessi bimtek yang dilakukan oleh Teradu VI. Setelah tidak
lama menungggu, Teradu VI menghampiri saksi dan memulai dialog. Saat itu
saksi telah membawa copy Putusan PTUN bagian pertimbangan hukum majelis
sampai dengan amar putusan. Tatkala Teradu VI menyebutkan bahwa Pengadu
belum cukup 5 tahun menjelani jeda setelah bebas dari pidana pokok sesuai
putusan MK. Saksi pun memperlihatkan bagian pertimbangan majelis yang
menolak alasan sebagaimana yang disampaikan Teeradu VI. Saksi juga
menambahkan bahwa ada 4 pelanggaran Administrasi berkaitan dengan
pencoretan nama Pengadu di DCT. Saksi kemudian mengajak pejabat secretariat
supportingnya untuk berembug di meja yang berbeda dengan saksi. Setelah
selesai Teradu mengatakan kepada saksi, “abang benar. Tapi tolong abang temui
Pak Ketua dan Pak Afif sekarang di kantor.”;
16. Bahwa setelah dipesankan demikian oleh Teradu VI, saksi langsung menghubungi
Wildan, ajudan Teradu I melalui pesan WA menyampaikan pesan Teradu VI
sekaligus menanyakan keberadaan Teradu I dan II di kantor. Namun Wildan tidak
merespon sama sekali. Akhirnya saksi bergerak menuju kantor Teradu I dan II;
17. Bahwa sesampai di kantor, Wildan keluar dan mengatakan bahwa Teradu I dan II
tidak berada di kantor. Bahwa saksi berprasangka baik saja. Lalu saksi
menghubungi Teradu VI lewat Pesan WA menyampaikan kondisi ini;
18. Bahwa selagi saksi mengetik pesan, Teradu II keluar dari ruangan menuju lift.
Saksi pun spontan mendekati. Namun Teradu II hanya berkata, “apa lagi siiih?”
Saksi menyebutkan bahwa saksi diperintah Teradu VI menemui Bapak yang
dijawab lagi, “apa sih perintah-perintah” sembari Teradu II berlalu masuk lift.
Saksi pun tidak mengikuti lagi. Saksi pun kembali menghubungi Teraadu VI lewat
pesan WA menyampaikan kondisi terakhir ini;
19. Bahwa Ketika saksi masih mengetik pesan, tiba-tiba Teradu I keluar ruangan
menuju lift. Saksi pun menghampiri dan meminta waktu berbicara cukup sembari
turun lift saja. Namun Teradu I menjawab, “ saya mau ke atas, sori ya.” Saksi pun
melepas dan turun dari kantor KPU tersebut menuju loby hotel lantaran tidak
lama lagi saksi ada jadwal talk show dengan stasiun televisi di Padang secara
online;
20. Bahwa sementara menungggu jadwal talk show, saksi mengambil tempat di
bagian pojok loby hotel. Tiba-tiba keluar Teradu IV dari lift. Saksi menghampiri
dan menerangkan kondisi di atas secara ringkas. Saksi mengutarakan bahwa
saksi dalam kebingungan antara menjaga nama baik KPU dalam talk show nanti
atau membela Irman Gusman. Dan sangat tidak mungkin bagi saksi untuk tidak
membela Irman Gusman. Padahal kalua ada komitmen untuk melaksanakan
Putusan PTUN tersebut, saksi juga sudah berkomitmen untuk hanya membahas
perihal Putusan PK saja untuk diketahui oleh publik. Dan Teradu IV pun
mengatakan agar saksi konsisten saja melaksanakan tugas dengan baik. Tidak
usah menurutkan pikiran kontradiktif. Akhirnya saksi kembali ke meja di mana
saksi tadi menunggu jadwal talk show;
21. Bahwa Ketika saksi mulai on line, datanglah 2 orang petugas security senior
seperti hendak membuat perhitungan dengan saksi. Namun saksi mengatakan
bahwa saksi sedang online, agar jangan diganggu. Tetapi hanya bersabar
sebentar, security tersebut berbicara yang tidak terlalu jelas bagi saksi lantaran
saksi fokus dengan pembahasan di talk show tersebut. Hanya yang sempat saksi
dengan dengan jelas adalah perkataan,”jangan pernah kelihatan lagi luh di sini
ya.” Saksi pun menimpali, “kalau gak mau lihat, tutup aja mata luh. Ini loby hotel
lho, bukan kantor luh. Petugas hotel saja gak mempermasalahkan saya duduk di
sini dari tadi.” Lalu 2 petugas itu pergi;
22. Bahwa secara formal, inilah terakhir kali saksi berurusan langsung dengan teradu
sebagai bagian dari peserta pemilu;
23. Bahwa selanjutnya saksi juga mengikuti sidang Pengawasan Pelaksanaan
Putusan PTUN nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Bahwa pada sidang tanggal
8 Januari 2024 Ketua PTUN Jakarta sebagai majelis tunggal sidang pengawasaan
a quo menanyakan kepada kuasa hukum KPU mengenai pelaksanaan Putusan
yang dijawab oleh pihak KPU bahwa mereka tidak melaksanakan Putusan
tersebut dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi (Putusan MK). Pada
penetapan yang akhirnya diterbitkan tertanggal 8 Januari 2024 yang
memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan a quo sekaligus menyatakan
bahwa Keputusan KPU nomor 1563 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum
lagi;
24. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi mengikuti RDP Komisi II DPR RI
dengan Penyelenggara Pemilu dan Kemendagri secara online. Bahwa pada
kesempatan ini Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dan anggota Komisi II
Gusperdi Gaus mempertanyakan perihal penolakan KPU atas Putusan a quo yang
dijawab sama oleh Teradu I yaitu bertentangan dengan Putusan MK di mana
Pengadu belum cukup 5 tahun menjalani mas jeda setelah bebas dari pidana
pokok;
25. Bahwa saksi meyakini sekali bahwa para teradu sangat memahami substansi
Putusan PK 97/2019 dan Putusan PTUN 600/2023 karena saksi telah
membahasnya dengan tiga orang Teradu yang telah dijelaskan. Bahwa di sini
sangat nyata bahwa alasan KPU yang tidak melaksanakan Putusan PTUN karena
bertentangan dengan Putusan MK merupakan alasan yang mengada-ada tanpa
dasar secara hukum, yang disampaikan dalam keadaan sadar atas kekeliruan
tersebut oleh pihak Teradu;
26. Bahwa demikianlah keterangan kesaksian ini saksi tuliskan agar fakta hukum
Pelanggaran Kode etik dan Sumpah Janji yang dilakukan oleh Teradu menjadi
terang benderang untuk diputus sesuai dengan Petitum Pengaduan. Semoga
bermanfaat dalam membangun iklim dan budaya demokrasi di Negara Republik
Indonesia tercinta ini.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Landasan Yuridis dan Filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi calon
anggota DPD yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
a. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
untuk seluruhnya kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya secara tegas
dan jelas dalam Jawaban a quo;
b. Bahwa Para Teradu perlu menguraikan terlebih dahulu filosofi pengaturan
masa jeda 5 (lima) tahun bagi calon anggota DPD yang berstatus mantan
terpidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Bahwa landasan filosofis terkait syarat masa jeda 5 (tahun) bagi mantan
terpidana dapat ditelusuri dari pertimbangan hukum sebagaimana termaktub
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 12/PUU-XXI/2023
(selanjutnya disebut: Putusan MK 12/2023) pada poin [3.12.3] halaman 47
yang berbunyi: (Bukti-T1)
“Bahwa berkenaan dengan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota
DPD, yaitu sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 182 huruf g UU
7/2017, sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon pada
pokoknya mengatur tentang syarat mantan terpidana yang akan menjadi
calon anggota DPD. Apabila dibaca secara saksama, norma-norma yang telah
diberikan pemaknaan di atas esensinya mengatur hal yang sama dengan
norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017, yaitu berkenaan dengan jabatan
publik yang dipilih dalam pemilihan. Oleh karena itu, dengan belum
diberikan pemaknaan untuk Pasal 182 huruf g UU 7/2017 terbuka
kemungkinan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat
langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan
sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022. Oleh karenanya, substansi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017
belum sejalan dengan semangat yang ada dalam kedua putusan tersebut.
Padahal kepala daerah, anggota DPR dan DPRD serta anggota DPD,
merupakan jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected
officials). Dengan adanya pembedaan yang demikian berakibat terjadinya
inkonsistensi dan disharmoni dalam pemberlakuan norma-norma tersebut
terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama
yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan. Oleh karena itu, pembedaan atas
syarat untuk menjadi calon anggota DPD bagi mantan terpidana, dapat
berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap
ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penegasan
dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon
anggota DPD, di samping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat
kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional secara bersyarat yang
terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat (1)
huruf g UU 7/2017;
d. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada poin c tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang pada pokoknya
menekankan pada landasan filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi
mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih ketika calon yang bersangkutan mencalonkan diri dalam jabatan publik
yang dipilih dalam pemilihan (elected officials). Artinya, pertimbangan hukum
tersebut telah memberikan “batasan” konstitusional bagi seseorang ketika
akan mencalonkan diri in casu Pengadu sebagai calon anggota DPD yang
harus memenuhi ketentuan “batasan” sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan Putusan MK 12/2023;
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan tertanggal 28 Februari
2023 dalam menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Menyatakan norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
...
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
3) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
f. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada
poin c s.d. poin e tersebut di atas, maka telah jelas bahwa landasan filosofis
bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang
dipilih (elected officials) in casu Pengadu sebagai calon Anggota DPD harus
memenuhi kaidah sebagaimana telah termaktub dalam Putusan MK 12/2023
yang mana hal tersebut merupakan “batasan” syarat yang bersifat
konstitusional dan wajib dipenuhi oleh Pengadu.
2. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan unsur pelaksana cabang
kekuasaan kehakiman yang salah satunya berwenang untuk menguji norma
undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur “(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”;
b. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut: UU Mahkamah Konstitusi) mengatur “(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup
pula kekuatan hukum mengikat (final and binding);
c. Bahwa berdasarkan uraian dalam poin a dan poin b sebagaimana Para
Teradu jelaskan di atas, maka telah jelas bahwa Putusan MK tidak dapat
dilakukan upaya hukum apapun dan putusan tersebut mengikat pada saat
diucapkan. Selain itu, Putusan MK yang khususnya berkaitan dengan uji
materi undang-undang terhadap UUD NRI 1945 bersifat “setara” dengan
undang-undang. Hal ini dikarenakan uji materi merupakan mekanisme untuk
menguji apakah suatu norma di dalam undang-undang bertentangan atau
tidak dengan UUD NRI 1945. Dalam pembacaan demikian, maka konsekuensi
logis apabila suatu norma undang-undang telah dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945 melalui Putusan MK, norma undang-undang tersebut
“berubah” menjadi seperti apa yang telah dirumuskan Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya;
d. Bahwa selain hal sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin c tersebut di
atas, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XVI/2018
(selanjutnya disebut: Putusan MK 98/2018) (Bukti T-2) yang kembali
menegaskan kedudukan Putusan MK yang menyatakan pada pokoknya
apabila terdapat lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut adalah bentuk nyata dari
pembangkangan terhadap konstitusi. Hal tersebut sebagaimana termaktub
dalam pertimbangan hukum poin [3.10] angka 6 halaman 25-26 yang pada
pokoknya menyatakan:
“...Namun demikian, dalam kaitan ini, Mahkamah wajib menegaskan kembali
bahwa sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu
bukanlah menandakan kelemahan daya ikat putusan Mahkamah
Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali
Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal,
ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD
1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan
yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam
pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat,
dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa
konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat
yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam
hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari
pembangkangan terhadap konstitusi.”
e. Bahwa pertimbangan Putusan MK sebagaimana Para Teradu uraikan pada
poin III.4 tersebut di atas pada hakekatnya selaras dengan ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur
“(3) Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagaimana diungkapkan oleh
Yuliandri dalam tulisan berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”
halaman 7 (Bukti T-3) pada pokoknya menyatakan:
“Supremasi konstitusi sebagaimana dimaksud dimuat dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Indonesia ialah
negara hukum. Norma hukum dasar dimaksud mengukuhkan supremasi
hukum atau supremasi konstitusi dalam kekuasaan negara. Kekuasaan
negara di mana rakyat berdaulat di dalamnya harus dijalankan di bawah
ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara”;
f. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin III.4 dan poin
III.5 tersebut di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya konstitusi (UUD NRI
1945) menjadi panduan dalam menjalankan kehidupan bernegara dan
Mahkamah Konstitusi sebagai pilar cabang kekuasaan kehakiman yang
memiliki wewenang untuk menafsirkan apakah suatu norma dalam undang-
undang bertentangan dengan UUD NRI 145 atau tidak (the final intepreter of
constitution). Sehingga sudah menjadi konsekuensi logis apabila Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya telah menyatakan sutau undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi terdapat pihak yang tidak
melaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK tersebut, maka
tindakan itu tidak hanya ilegal tetapi juga bentuk nyata dari pembangkangan
terhadap konstitusi;
g. Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap “situasi” atau “makna”
perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai bentuk nyata dari pembangkangan
konstitusi sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin III.4 di atas
merupakan tafsir yang sah dan konstitusional karena didasarkan pada
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai the final
intepreter of constitution khususnya dalam memeriksa dan memutus untuk
menentukan apakah norma undang-undang bertentangan dengan UUD NRI
1945 atau tidak. Sehingga apabila Para Teradu dalam kapasitas sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan apa yang telah menjadi tafsir
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 98/2018, justru Para Teradu dapat
dikualifikasi sebagai “pembangkang konstitusi” dan tindakan yang telah Para
Teradu lakukan dapat dikatakan ilegal sebagaimana pertimbangan Putusan
MK 98/2018 poin [3.10] angka 6 halaman 25-26.
3. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023
a. Bahwa Para Teradu perlu untuk menjelaskan terkait sifat dan kedudukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 (selanjutnya disebut:
Putusan MA Nomor 28/2023) (Bukti-T4) khususnya terhadap substansi
persoalan dalam Putusan dimaksud guna memberikan gambaran dan
penjelasan yang utuh dalam perkara a quo;
b. Bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 28/2023 tertanggal 29
September 2023 telah menjatuhkan Putusan terhadap uji materi Pasal 18 ayat
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut: Peraturan KPU Pencalonan
DPD) dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1) Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), 2. PERKUMPULAN UNTUK
PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), 3. SAUT SITUMORANG dan 4.
ABRAHAM SAMAD untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum;
3) Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak berlaku umum;
4) Menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang
diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan
Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku
umum;
5) Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta seluruh
pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yangditerbitkan oleh
Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
6) Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk megirimkan
petikan putusan ini kepada Percetakan Negara unuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
7) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. Bahwa Mahkamah Agung juga merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
dimana kewenangan yang dimiliki salah satunya adalah menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur
“(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
d. Bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut: Perma 1/2011) mengatur
“Terhadap putusan mengenai permohonan keberatan tidak dapat diajukan
Peninjauan Kembali”. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perma 1/2011 tersebut,
maka sifat dan kedudukan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji
materi sama dengan sifat dan kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara uji materi yaitu sama-sama bersifat final dan mengikat (final
and binding). Hal ini juga berarti bahwa apabila suatu norma peraturan
perundang-undangan in casu norma Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD
telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: UU Pemilu) melalui Putusan
MA, norma Pasal tersebut “berubah” menjadi seperti apa yang telah
dirumuskan Mahkamah Agung dalam putusannya dan berlaku sejak tanggal
Putusan tersebut diucapkan yaitu sejak 29 September 2023;
e. Bahwa Putusan MA dalam perkara uji materi yang membatalkan suatu norma
peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang adalah putusan
yang bersifat ex nunc atau pro future yaitu putusan berlaku ke depan
sebagaimana diungkapkan oleh Irfan Fachrudin yang dikutip dalam tulisan
berjudul “Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Judicial Review Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang” halaman 62-63
yang menyatakan “…menggunakan istilah “batal” dalam konteks putusan
“prospektif” atau bersifat ex nunc atau pro future yaitu putusan yang berlaku
ke depan”; (Bukti T-5)
f. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi sebagaimana Para Teradu jelaskan
pada poin IV.4 dan poin IV.5 tersebut di atas maka segala perbuatan yang
Para Teradu lakukan in casu dalam proses Pencalonan Anggota DPD harus
dan wajib berpedoman pada Putusan MA 28/2023 tersebut. Hal tersebut
merupakan konsekuensi logis dari Putusan MA yang bersifat final and binding
serta pro future atau berlaku ke depan.
4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT
dan Implementasinya Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-
XVI/2018 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 jo.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023
a. Bahwa Para Teradu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu wajib
tunduk dan patuh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu;
b. Bahwa dalam meneropong dan membaca kepatuhan Para Teradu terhadap
asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu tentu harus didasarkan pada cara
pandang yang objektif dan komprehensif. Tindakan Para Teradu tidak dapat
kemudian dipotong dan ditafsirkan hanya sepenggal tanpa melihat dari
spektrum yang lebih luas berdasarkan kerangka peraturan perundang-
undangan dan desain kosntitusional persyaratan calon anggota DPD
sebagaiman tertuang dalam Putusan MK 12/2023. Hal ini bertujuan untuk
tidak hanya menjaga objektifitas dalam menilai tindakan Para Teradu, tetapi
juga bertujuan guna “menilai” -pada satu sisi- kebijakan yang Para Teradu
ambil in casu dalam konteks pencalonan Pengadu sebagai calon Anggota DPD;
c. Bahwa memang benar terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt tanggal 19 Desember 2023
(selanjutnya disebut: Putusan PTUN Jakarta 600/2023) (Bukti T-6) yang
amar putusannya menyatakan:
MENGADILI:
III. DALAM POKOK PERKARA
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Dafta Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi
Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL
DCT.DPD Dafta Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November
2023;
4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang
Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah
Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
d. Bahwa dalam melihat dan membaca Putusan PTUN Jakarta 600/2023
tersebut dalam pandangan Para Teradu tidak dapat dilepaskan begitu saja
dari konteks desain konstitusional syarat calon anggota DPD yang telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 12/2023 yang pada
pokoknya Putusan a quo adalah putusan yang memberikan “batasan”
konstitusional bagi seseorang yang berstatus sebagai mantan terpidana yang
diancam pidana penjara 5 (tahun) atau lebih apabila hendak mencalonkan
diri dalam jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials) yaitu
adanya masa jeda 5 (tahun) setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Begitupun
demikian dalam melihat dan membaca Putusan PTUN Jakarta 600/2023 juga
tidak dapat dilepaskan dari Putusan MA 28/2023 yang pada pokoknya telah
membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD;
e. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan dalam konteks keberlakuan norma suatu
peraturan perundang-undangan terdapat asas hukum presumption of
constitutionality yang artinya adalah suatu norma harus dianggap benar
sampai ada pencabutan norma tersebut baik oleh pembentuk peraturan atau
melalui putusan pengadilan. PKPU Pencalonan DPD yang pada saat
digunakan oleh Pengadu sebagai dasar hukum pencalonan anggota DPD
khususnya Pasal 18 ayat (2) masih dinyatakan sah dan berlaku, sampai pada
saat MA melalui Putusan MA 28/2023 menyatakan Pasal 18 ayat (2)
bertentangan dengan UU Pemilu jo. Putusan MK 12/2023 (Vide: Bukti T-1 dan
Bukti T-4) pada tanggal 29 September 2023. Oleh karenanya, mendasarkan
pada sifat final and binding Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023
serta sifat keberlakuan pro future kedua putusan dimaksud, maka “kondisi”
pencalonan Pengadu menjadi berubah dan terdapat suatu kondisi hukum
baru yang harus dipenuhi oleh Pengadu;
f. Bahwa perubahan “kondisi hukum” karena adanya putusan pengadilan yang
menguji norma peraturan perundang-undangan in casu UU Pemilu dan PKPU
Pencalonan DPD tentu tidak dapat “dikesampingkan” begitu saja. Hal ini
karena baik dalam Putusan MK 12/2023 dan Putusan MA 28/2023 adalah
putusan yang sama-sama menguji konstitusionalitas norma peraturan
perundang-undangan, sehingga -sekali lagi- bilamana kemudian terjadi
perubahan “kondisi”, maka hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang
harus diterima dan dipatuhi tidak hanya bagi Pengadu tetapi juga bagi Para
Teradu. Kedua Putusan tersebut adalah putusan yang berkaitan dengan hal
fundamental dalam suatu jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected
officials) yaitu adalah syarat calon;
g. Bahwa kemudian bilamana terdapat argumentasi yang menyatakan bahwa
PKPU Pencalonan DPD yang digunakan oleh Pengadu yaitu merujuk pada
ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD masih sah dan berlaku
adalah argumentasi yang tidak berdasar fakta dan tidak berbasis pada
hukum. Faktanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA 28/2023 pada 29
September 2023 merupakan kondisi yuridis yang tidak dapat lagi dibantah
kebenarannya. Terlebih dalam amar Putusan angka 3 Putusan MA 28/2023
telah dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) tidak hanya
bertentangan dengan UU Pemilu tetapi juga bertentangan dengan Putusan MK
12/2023. Kedua “batu uji” yang digunakan oleh MA dalam menilai
konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD
sesungguhnya menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa suatu “kondisi”
hukum baru sangat dimungkinkan muncul tidak hanya dari sutau undang-
undang tetapi juga dapat didasarkan pada Putusan pengadilan in casu
Putusan MK 12/2023;
h. Bahwa mendasarkan pada argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan
pada poin g tersebut di atas, maka terdapat fakta hukum yang tidak
terbantahkan bahwa Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan
Pencalonan DPD wajib berpedoman pada kedua putusan pengadilan yaitu
Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023. Sedangkan ihwal konsekuensi
dari tidak dipatuhinya kedua putusan tersebut sebagaimana telah Para
Teradu uraikan pada poin 2 huruf d yang merujuk pada Putusan MK 98/2018
maka segala tindakan Para Teradu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan
ilegal sekaligus bentuk nyata sebuah pembangkangan terhadap konstitusi;
i. Bahwa oleh karenanya, sikap dan tindakan Para Teradu yang mendudukan
persoalan pencalonan Pengadu dan mengkontekstualisasikan Putusan PTUN
Jakarta 600/2023 dengan berdasarkan pada Putusan MK 98/2018 jo.
Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023 adalah tindakan yang
berlandaskan hukum sekaligus bentuk nyata dari ketaatan Para Teradu pada
desain konstitusional sebagaimana diatur dan dijamin oleh Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945.
5. Fakta-Fakta Syarat Calon Pengadu sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dan Beberapa Pengalaman Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menganulir Hasil Keterpilihan Jabatan Publik yang Dipilih melalui Pemilihan
karena Persoalan Syarat Calon
1) Fakta Pencalonan Pengadu Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pemilu 2024
a. Bahwa Para Teradu perlu menguraikan kembali dan menjelaskan fakta-
fakta terkait dengan syarat calon Pengadu sebagai calon Anggota DPD
Pemilu 2024 berdasarkan dokumen persyaratan yang Pengadu
sampaikan kepada Para Teradu. Hal ini guna mendudukkan persoalan
agar lebih komprehensif dan jelas, sekaligus menjawab persoalan apakah
Pengadu telah memenuhi syarat calon sebagai calon Anggota DPD Pemilu
2024;
b. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang
dijatuhi pidana melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97
PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019 (selanjutnya disebut:
Putusan MA 97/2019) (Bukti-T7) dan dalam Putusan MA 97/2019
sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas, Pengadu dijatuhi
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
c. Bahwa Pengadu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (Bukti-T8) pada pokoknya
dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal
26 September 2019;
d. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan
anggota DPD sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan
DPD dimulai dari program/kegiatan persiapan penyerahan dukungan
minimal Pemilih pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir saat
penetapan DCT Anggota DPD pada tanggal 3 November 2023;
e. Bahwa pada saat proses pencalonan Pengadu yang masih dalam kerangka
waktu yang diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPD dan masih
belum berakhir terdapat suatu kondisi hukum baru terkait dengan syarat
calon yaitu pada tanggal 29 September 2023 melalui Putusan MA 28/2023
yang membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD.
Mendasarkan pada hal tersebut, maka kondisi pencalonan Pengadu tidak
dapat lagi bertumpu pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan
DPD, melainkan harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1)
PKPU Pencalonan DPD yang mengatur:
“(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai
menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung
sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.”
f. Bahwa berdasarkan pada dokumen persyaratan Pengadu yang
disampaikan kepada Para Teradu berupa Putusan MA 97/2019 (Vide:
Bukti-T7) dan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei
2023 (Vide: Bukti-T8) maka Pengadu baru dinyatakan telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap pada tanggal 26 September 2024;
g. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana Para Teradu jelaskan pada
huruf f tersebut di atas dan dihubungkan dengan Putusan MA 28/2023
maka Para Teradu berpandangan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
h. Bahwa persoalan syarat calon Pengadu bukanlah persoalan yang terletak
pada aspek administratif tetapi merupakan persoalan substantif yang
dalam perkara a quo adalah syarat calon berupa telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Sehingga kondisi hukum baru yang terjadi
sebagai akibat dari Putusan MA 28/2023 merupakan konsekuensi yang
tidak dapat dikesampingkan. Fakta bahwa Pengadu baru dinyatakan
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap pada 26 September 2024 tentu telah melewati tahapan
Pencalonan DPD yang berakhir pada tanggal 3 November 2023. Dengan
demikian tidak terdapat kondisi apapun untuk mengesampingkan syarat
fundamental yaitu syarat calon yang dapat dilakukan baik oleh Pengadu
maupun Para Teradu.
2) Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menganulir Hasil Pemilihan
Jabatan Publik Yang Dipilih Melalui Pemilihan Karena Persoalan Syarat Calon
A. Putusan Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
a. Bahwa Para Teradu perlu untuk menjelaskan beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menganulir hasil pemilihan jabatan
publik in casu adalah Pilkada karena persoalan syarat calon;
b. Bahwa tujuan Para Teradu menjelaskan hal dimaksud selain sebagai
bentuk kehati-hatian Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang
dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban berpedoman
pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya efektif,
efisien dan berkepastian hukum juga merupakan langkah konkret
dari Para Teradu dengan mendasarkan pada “preseden” yang pernah
terjadi sebagaimana dalam penyelenggaraan Pilkada;
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 (selanjutnya disebut: Putusan MK
132/2021) (Bukti-T9) yang merupakan Putusan terhadap hasil
Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang amar putusannya
sebagai berikut:
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
(1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-
Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021;
(3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas
nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23
September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo,
S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
bertanggal 11 Desember 2020;
(4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk
melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati
Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak
Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan
ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang
tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana
ketentuan peraturan perundangundangan, tanpa harus
melaporkan kepada Mahkamah;
(5) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar
putusan ini;
(6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi
dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
(7) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua
dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan
pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
(8) Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII
Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses
pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
sesuai dengan kewenangannya;
d. Bahwa salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Putusan 132/2021 pada poin [3.14] halaman
205-206 secara eksplisit telah menguraikan maksud dan tujuan
(filosofis) dari adanya “masa jeda” bagi calon Kepala Daerah dengan
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, tertanggal 11 Desember 2019. Pada pertimbangan hukum
Putusan MK 132/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“… Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat
fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan
syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon
kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang
mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran,
responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam
kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena
itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka
tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki
integritas dan kejujuran...”
“… penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali bagi
calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana untuk diberi
waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian
(adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah
selesai menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar-
benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan teruji sehingga ada
keyakinan dari pemilih bahwa yang bersangkutan tidak akan
mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan kepadanya
termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak
hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas. Pemberian
tenggang waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan
lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang
bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya
untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas.
Dengan kata lain, “pernyataan secara jujur dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” semata-mata tidaklah
memadai lagi.”;
e. Bahwa selanjutnya terkait dengan keabsahan syarat calon dalam
Pilkada Boven Digoel yang dianulir oleh MK melalui Putusan MK
132/2021 dapat dilihat dari pertimbangan putusan a quo poin [3.16]
halaman 209-210 yang menyatakan:
“…Oleh karenanya penyebutan terhadap narapidana yang telah
diberikan pembebasan bersyarat bukan sebagai narapidana tetapi
sebagai “klien pemasyarakatan”. Namun demikian, sekalipun
statusnya disebut klien pemasyarakatan tetapi yang bersangkutan
masih tetap melekat status sebagai terpidana. Oleh karenanya,
terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, telah ternyata
belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri
sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa
jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022.
Dengan demikian, proses pendaftaran pasangan calon yang telah
dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020
yang telah menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun
2020 Nomor Urut 4 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020.
Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, karena calon
Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo, S.H., M.Si) tidak memenuhi
syarat pencalonan dan oleh karenanya terhadap yang
bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020. Adapun bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 4
(Yakob Weremba, S.PAK) sekalipun memenuhi syarat sebagai calon
wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam Keputusan KPU
Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 yang
ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan
Yakob Weremba, S.PAK., maka dengan sendirinya pencalonan wakil
bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
f. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana Para Teradu jelaskan
pada huruf c s.d huruf e tersebut di atas, maka telah jelas bahwa
terdapat preseden dianulirnya hasil pemilihan jabatan publik in casu
Pilkada Boven Digoel Tahun 2020 yang disebabkan karena salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terkait dengan ketentuan masa
jeda 5 (lima) tahun melalui Putusan MK. Oleh karenanya, syarat calon
merupakan syarat fundamental yang harus dipenuhi oleh setiap orang
yang hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih
melalui pemilihan in casu Pengadu yang mencalonkan diri sebagai
calon Anggota DPD. Mendasarkan pada preseden Putusan MK
132/2021 tersebut, maka persoalan syarat calon sangat berpotensi
menjadi persoalan hukum baru bilamana Para Teradu
mempertahankan hasil Pemilu yang diajukan PHPU di Mahkamah
Konstitusi in casu Hasil Perolehan Suara Anggota DPD yang
didasarkan pada syarat calon yang “bermasalah” secara hukum;
g. Bahwa preseden diskualifikasi calon yang terjadi pada Pilkada
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang diputus melalui Putusan
MK 132/2021 merupakan fakta hukum yang apple-to-apple dengan
persoalan yang dialami oleh Pengadu yaitu sama-sama berstatus
sebagai mantan terpidana yang belum melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Oleh karenanya tindakan Para Teradu yang
mendasarkan pada Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023
dalam persoalan a quo adalah langkah yang sesuai dengan prinsip
berkepastian hukum. Selain itu langkah Para Teradu a quo
merupakan implementasi dari prinsip efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan Pemilu.
B. Putusan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
a. Bahwa terdapat pula preseden lain yaitu diskualifikasi calon yang
disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat calon pada Pilkada
Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 sebagaimana diputus melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021
tanggal 15 April 2021 (selanjutnya disebut: Putusan MK 135/2021)
(Bukti-T10) yang amar putusannya berbunyi:
Mengadili,
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
(1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
(2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,
bertanggal 16 Desember 2020;
(3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient
Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua
Tahun 2020;
(4) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020;
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor:153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,
bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
(5) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
(6) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu
Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan
Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);
(7) Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah
dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan
hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada
Mahkamah;
(8) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar
putusan ini;
(9) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
(10) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua
untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan
kewenangannya;
(11) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
b. Bahwa terkait dengan keabsahan syarat calon dalam Pilkada Sabu
Raijua yang dianulir oleh MK melalui Putusan MK 135/2021 dapat
dilihat dari pertimbangan putusan a quo poin [3.18] halaman 166 dan
dipertegas pada poin [3.19] halaman 169-170 yang menyatakan:
“[3.18] halaman 166
Dari rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis
demikian, meskipun sudah diperingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua melalui Surat Nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 di
atas, Mahkamah menilai bahwa permasalahan hukum mengenai
status Orient Patriot Riwu Kore sebagai Warga Negara Amerika Serikat
baru diketahui Termohon secara pasti, dalam posisinya sebagai
penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020, setelah selesainya tahap rekapitulasi
hasil penghitungan suara, bahkan setelah Termohon menetapkan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yaitu Pasangan Drs. Orient P. Riwu
Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.) sebagai pasangan calon terpilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun
2020;”
“[3.19] halaman 169-170
Dalam kaitannya dengan status sebagaimana diuraikan di atas,
syarat warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai calon
dalam pemilihan kepala daerah adalah mereka yang berstatus sebagai
Warga Negara Indonesia. Disebabkan Indonesia menganut sistem
(stelsel) kewarganegaraan tunggal, pada diri Warga Negara Indonesia
tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan
demikian, karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika
Serikat yang dalam batas penalaran wajar yang bersangkutan masih
melekat status sebagai Warga Negara Amerika Serikat, sehingga
tidak memenuhi syarat warga negara (sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU 10/2016) untuk mengajukan diri sebagai calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun
2020;
c. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan salah satu
Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan
syaat calon dan fakta Pasangan Calon tersebut merupakan Pasangan
Calon terpilih, Mahkamah Konstitusi tetap menganulir hasil
keterpilihan Pasangan Calon tersebut. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam pertimbangan Putusan MK 135/2021 poin [3.20]
halaman 171 yang menyatakan:
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Orient Patriot Riwu Kore
telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon
Bupati. Dalam kaitannya dengan itu, sekalipun Wakil Bupati
memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan
calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor:
152/HK.03.1Kpt/5320/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya
calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun
2020. Hal demikian membawa akibat bahwa keterpilihan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dinyatakan batal demi
hukum;”
d. Bahwa Putusan MK 135/2021 a quo -sekali lagi- menunjukkan bahwa
persoalan syarat calon merupakan persoalan substantif dan
fundamental. Preseden menunjukkan pula bahwa tidak terpenuhinya
syarat calon kendati si calon tersebut telah dinyatakan sebagai calon
terpilih dalam kontestasi Pilkada, tetap dapat dianulir. Hal ini tentu
menjadi pengalaman berharga khususnya bagi Para Teradu dalam
mengambil sebuah keputusan bilamana menyangkut dengan syarat
calon in casu syarat calon Pengadu.
6. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil-Dalil Aduan Pengadu
a. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin
VI tersebut di atas;
b. Bahwa tindakan Para Teradu yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung dalam proses pencalonan Pengadu
merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, konstitusional dan tidak
bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu serta tindakan yang telah
sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu;
c. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan
bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak
seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil
Pengadu tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard);
d. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada
sidang pemeriksaan tanggal 1 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, Saksi, dan Keterangan Ahli, dianggap telah pula
dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu sengaja melawan
perintah Pengadilan PTUN dengan tidak melaksanakan Putusan PTUN
Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan, sebagai berikut:
a. Bahwa landasan filosofis bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri dalam
jabatan publik yang dipilih (elected officials) harus memenuhi kaidah
sebagaimana telah termaktub dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menekankan
pada landasan filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi
mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih ketika calon yang bersangkutan mencalonkan diri dalam jabatan publik
yang dipilih dalam pemilihan (elected officials);
b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum
apapun dan putusan tersebut mengikat pada saat diucapkan, hal tersebut
ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-
XVI/2018 yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat lembaga atau
masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal
tersebut adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi;
c. Bahwa segala perbuatan yang Para Teradu lakukan in casu dalam proses
Pencalonan Anggota DPD berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung
Nomor 28 P/HUM/2023 yang menjatuhkan Putusan terhadap uji materi Pasal
18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah;
d. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 1 Februari 2024, Para Teradu telah
menyerahkan Jawaban beserta 10 (sepuluh) alat bukti dengan kode T-1 s.d.
T-10 dan 2 (dua) alat bukti tambahan dengan kode T-11 dan T-12;
e. Bahwa Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta atas nama Izwaryani
dan Kamarudin. Dalam pokok keterangannya saksi Kamarudin yang
merupakan bagian dari Tim Pengadu menerangkan telah menemui Teradu I
untuk memperjelas sikap KPU terhadap putusan PTUN Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, selanjutnya saksi Izwaryani menerangkan
mengenai kronologi dalam mencari keadilan atas putusan PTUN dimaksud;
f. Bahwa Pengadu juga menghadirkan saksi ahli atas nama Prof. Dr. Zainal
Arifin Hoesein, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan Putusan yang telah
diputus oleh Mahkamah Agung harus dianggap benar sebagaimana asas Res
Judicata Pro Veritate Habetur dimana merupakan asas yang bermakna
putusan hakim harus dianggap benar merupakan ciri negara hukum.
Putusan PTUN dalam perspektif hukum konkrit sama halnya dengan
Pemilu yang bersifat nasional, adapun muncul sebuah istilah Terstruktur
Sistematis dan massif (TMS) yang kewenangannya dikembangkan ke
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa.
KPU in casu Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dan kedudukannya
sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib melaksanakan putusan PTUN
dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana asas good governance. Dalam hal
putusan Mahkamah Agung pada perkara dimaksud, perintah dari Putusan
adalah mencabut dan mengeluarkan Keputusan yang baru, perintah
konstitusi melarang perbuatan yang berlaku surut. Perihal Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, ahli berpendapat jika
terdapat norma yang berada dibawah norma yang lebih di atas, adalah tugas
dan fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan, sebab putusan
Mahkamah Konstitusi sejajar dengan undang-undang;
g. Bahwa keterangan Ahli sebagaimana yang dapat didengar dan dilihat kembali
melalui link youtube https://www.youtube.com/watch?v=FIt7BYEjwnk pada
durasi ke 1:04:51 s.d. 1:05:00, pada pokoknya Ahli berpendapat “...Putusan
MK untuk aktifitas kepemiluan ya harus dijalankan.” Mendasarkan pada
keterangan Ahli sebagaimana a quo justru menguatkan tindakan Para Teradu
yang menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023;
h. Bahwa dalam persidangan Para Teradu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan Pasal 240 huruf g Undang-Undang 7/2017 syarat bakal
calon “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana”. Kemudian, terdapat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah
dijelaskan pada huruf a pada pokoknya mengatur mengenai masa
jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dalam pencalonan yang dipilih dalam pemilihan
(Vide bukti T-1).
Saat harmonisasi pembentukan Peraturan KPU No 11 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut Peraturan
KPU No.11/2023), pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyampaikan terhadap seseorang yang terkena sanksi pidana tambahan
berupa pencabutan hak politik tidak berlaku ketentuan masa jeda 5 (lima)
tahun, oleh sebab itu Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan
tercantum dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Kemudian, terdapat
Judicial Review oleh Mahkamah Agung atas Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Maka dengan adanya
Putusan Mahkamah Agung tersebut dokumen Pengadu menjadi Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak tercantum dalam DCT (Daftar
Calon Tetap). Setelahnya terdapat gugatan di Bawaslu dan diputus jika
pandangan KPU dinyatakan benar. Adapun Para Teradu tidak dapat
melaksanakan putusan PTUN dikarenakan putusan tersebut
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXI/2023;
2) Bahwa Para Teradu menegaskan pemeriksaan sidang etik dalam aduan
yang diajukan oleh Pengadu in casu Irman Gusman penekanannya adalah
terkait kejujuran, sebab Pengadu tidak menceklis kolom sebagai mantan
terpidana dalam Formulir BB. Pernyataan miliknya;
3) Para Teradu menyampaikan bahwa pertimbangan utama Pengadu tidak
dicantumkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) adalah berkenaan dengan
perkembangan putusan pengadilan, utamanya adalah Putusan
Mahkamah Agung in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 28
P/HUM/2023.
i. Bahwa sikap Para Teradu selain didasarkan pada Payung Hukum regulasi
baik UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Mahkamah
Agung, juga telah mempertimbangkan konsekuensi hukum lanjutan jika Para
Teradu tetap mencantumkan Pengadu dalam DCT (Daftar Calon Tetap),
dengan berkaca dan belajar dari pengalaman beberapa peristiwa kepemiluan
khususnya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) maupun Pilkada di Mahkamah
Konstitusi, yang memerintahkan KPU in casu Para Teradu untuk
melaksanakan Pemilu ulang dimulai sejak proses pencalonan dalam hal
mencantumkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) seseorang yang
sesungguhnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
j. Bahwa dengan demikian, Para Teradu sama sekali tidak bermaksud
menafsirkan Putusan Peradilan manapun. Para Teradu tetap menghormati
segala jenis putusan peradilan termasuk Putusan PTUN Nomor
600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, tentu dengan bentuk penghormatan yang
tegas dan jelas terhadap konstitusi;
k. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu tidak
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan;
5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal
21 Februari 20n23;
Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XVI/2018,
tanggal 30 Januari 2019;
Bukti T-3 : Materi milik Prof. Yuliandri (Guru Besar Ilmu Perundang-
undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas), berjudul
"Konstitusi dan Konstitusionalisme", tertanggal 19 September
2018;
Bukti T-4 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023, tanggal 29
September 2023;
Bukti T-5 : Jurnal Hukum karya Dio Siaga Putra dan Ansorullah dalam
Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No. 1 (2022): 53-63
berjudul "Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Judicial Review
Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Di Bawah Undang-
Undang";
Bukti T-6 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:
600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt, tanggal 19 Desember 2023;
Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal
24 September 2019;
Bukti T-8 : Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Kelas 1 Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei
2023;
Bukti T-9 : Putusan Mahkamah Konstitus Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021,
tanggal 22 Maret 2021;
Bukti T-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021,
tanggal 15 April 2021;
Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
7/HK.06.3-SD/07/2024, Perihal Jawaban Atas 1 Surat Bawaslu
RI tanggal 2 Januari 2024;
Bukti T-12 : Salinan Putusan Bawaslu Nomor:
001/PS.REG/BAWSLU/XI/2023, tanggal 16 November 2023;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] KPU Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu pada angka 5.4., dapat disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
(1) Memang benar bahwa Pihak Terkait pernah menyatakan bahwa “selama
tenggang waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat, tidak ada
satupun tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon Anggota DPD
dalam DCS Dapil Sumatera Barat, sehingga keseluruhan Calon Anggota DPD
yang tercantum dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT
Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumbar” pada tanggal 25 September
2023.
(2) Namun, pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah Agung kemudian
menerbitkan Putusan No.28/P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah
satunya menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182
huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku
umum.
2. Terhadap situasi tersebut, dapat disampaikan kronologis proses tidak memenuhi
syarat (TMS) Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman (Pengadu) sebagai
berikut:
1) KPU Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas dan wewenang dalam tahapan
pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2023.
2) KPU Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban
untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 15 huruf l, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 17 huruf
n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3) KPU Provinsi Sumatera Barat telah membuka layanan helpdesk penyerahan
dukungan dan pencalonan anggota DPD sesuai dengan mekanisme yang telah
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023
(Bukti PT-1).
4) Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2023, berikut diuraikan kegiatan Pengadu sesuai program
dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan dapat diuraikan
dalam tabel berikut ini:
Tabel Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Pendaftaran
Persyaratan Calon Atas Nama Irman Gusman di KPU Provinsi Sumatera Barat
No. Kegiatan Tanggal Dokumen Pendukung
1. Penerimaan dukungan awal 29 Desember Tanda Terima, Model F, Model
2022 F1, Berita Acara No.
121/PL.01.4-BA/13/2022
2. Verifikasi Administrasi 15 Januari 2023 Berita Acara No. 30/PL.01.4-
BA/13/2023
3. Perbaikan dan penyerahan 22 Januari 2023 Tanda Terima, Model F, Model
dukungan minimal pemilih F1
perbaikan kesatu
4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi 5 Februari 2023 Berita Acara No. 82/PL.01.4-
Administrasi Dukungan BA/13/2023
Perbaikan
5. Penentuan Sampel Verifikasi 6 Februari 2023 Berita Acara No.
Faktual Kesatu 110/PL.01.4-BA/13/2023
6. Rekapitulasi Hasil Verifikasi 1 Maret 2023 Berita Acara No.
Administrasi Dukungan 150/PL.01.4-BA/13/2023
Perbaikan Kesatu
7. Penerimaan Dokumen 11 Mei 2023 Tanda Terima dan Berita
Pendaftaran Acara No. 228/PL.01.4-
BA/13/2023
8. Verifikasi Administrasi 23 Juni 2023 Berita Acara No.
Persyaratan Calon 299/PL.01.4-BA/13/2023
9. Perbaikan pendaftaran 7 Juli 2023 Tanda Terima
10. Hasil verifikasi administrasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No.
perbaikan persyaratan 398/PL.01.4-BA/13/2023
11. Hasil akhir verifikasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No.
administrasi perbaikan 432/PL.01.4-BA/13/2023
persyaratan (Irman Gusman)
12. Hasil akhir verifikasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No.
administrasi perbaikan 436/PL.01.4-BA/13/2023
persyaratan (Penyusunan DCS)
13. Penerimaan Pencermatan DCT 22 Oktober 2023 Silon
14. Penyusunan DCT Anggota DPD 24 Oktober 2023 Berita Acara No.503/PK.01-
BA/13/2023
5) Berdasarkan hasil syarat minimal dukungan dan sebaran, KPU menetapkan
Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat sebanyak 18 Bakal Calon
melalui Keputusan KPU Nomor 277 Tahun 2023 Tentang Penetapan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Yang
Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.
Termasuk di dalamnya nama Pengadu;
6) Setelah ditetapkan menjadi Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat
minimal dukungan dan sebaran, Liason Officer (LO) Pengadu aktif
berkomunikasi dengan Tim Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat tentang
Status Pencalonan yang bersangkutan. Namun berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bagi mantan terpidana dengan
ancaman 5 (lima) tahun/lebih wajib melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
7) Tanggal 17 April 2023 KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Pada
perubahan aturan tersebut, khususnya terhadap Pasal 18, yang berbunyi:
(1) “Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai
menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung
sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika
ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.”
8) Pada tanggal 23 Juni 2023 KPU menetapkan hasil Vermin Awal Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, dengan hasil Pengadu dinyatakan
Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan keterangan bahwa Pengadu tidak
mencentang kolom bukan mantan terpidana dan juga tidak melampirkan
surat keterangan pengadilan;
9) Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang LO Pengadu untuk
memberikan penjelasan terkait perbaikan dokumen tersebut. Kedatangan LO
tersebut langsung diterima oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat.
Beliau menjelaskan agar Bakal Calon dapat memperbaiki dokumen
persyaratan terkait status hukumnya berupa Keterangan Ketua Lapas,
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pengumuman terkait
pernyataan yang bersangkutan dalam media massa yang menerangkan bahwa
bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
sebagai mantan terpidana. Pihak Terkait menilai yang bersangkutan
termasuk ke dalam bakal calon dengan ancaman pidana 5 Tahun/lebih. Hal
ini berdasarkan tindak lanjut pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari
Selasa, 20 Juni 2023;
10) Pasca tahapan perbaikan pengajuan dokumen syarat calon, Pihak Terkait
menetapkan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 4 Agustus
2023. Atas hasil verifikasi tersebut, Pengadu memperbaiki dokumen dan
disampaikan oleh Liason Officer-nya. Dari hasil verifikasi, dokumen Pengadu
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dituangkan dalam Berita Acara
KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 436/PL.01.4-BA/13/2023 Tentang Hasil
Akhir Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
11) Selanjutnya pada masa pencermatan Rancangan DCS, Pengadu hanya
melakukan perbaikan pada foto, dan selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI
dalam DCS melalui Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS
DPD Pemilu Tahun 2024;
12) Aktifitas selanjutnya adalah sesuai Ketentuan Surat KPU Nomor
1089/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Persiapan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), bahwa setiap calon melakukan pencermatan kembali data calon dan
diperbolehkan mengganti pas foto, penambahan gelar, dan lain sebagainya
sampai tanggal 22 Oktober 2023;
13) Pada tanggal 29 September 2023, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan No
28 P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan Pasal
18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum (Bukti PT-
2);
14) Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, masa Penyusunan DCT Anggota DPD adalah tanggal 12
September s/d 2 November 2023, Pihak Terkait melakukan verifikasi kembali
terhadap dokumen Pengadu yaitu putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 (Bukti PT-3);
15) Selain itu Pihak Terkait juga memperhatikan kembali Berita Acara Klarifikasi
kepada Kepala Lapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan pada
masa verifikasi tanggal 31 Juli 2023. Pada dokumen putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung tersebut, Pengadu termasuk ke dalam kategori
mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih (Bukti PT-4);
16) Dalam Berita Acara Klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas 1 Suka Miskin
Bandung tersebut, Pengadu dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September
2019. Hal ini menunjukkan bahwa hingga hari terakhir masa penerimaan
pendaftaran (14 Mei 2023), Pengadu belum memenuhi masa jeda 5 tahun
sebagaimana dipersyaratkan;
17) Tanggal 24 Oktober 2023, Pihak Terkait melakukan Rapat Pleno terhadap
status pencalonan Pengadu dalam masa penyusunan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Memutuskan pengadu Tidak Memenuhi
Syarat dan tidak disusun dalam Daftar Calon Tetap DPD daerah Pemilihan
Sumatera Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah
Agung Nomor 28 P/HUM/2023. Terhadap keputusan pleno tersebut,
kemudian Pihak Terkait menginput hasil verifikasi administrasi dokumen
persyaratan Pengadu ke dalam Silon. Sampai dengan dituangkannya hasil
pleno tersebut ke dalam Silon, maka tugas Pihak Terkait dalam hal
pencalonan perseorangan anggota DPD selesai (Bukti PT-5);
18) Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melakukan konferensi pers sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu. Pihak Terkait pada saat itu hanya
menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak dan media
massa perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28
P/HUM/2023;
19) Bahkan Pihak Terkait pada saat menjawab pertanyaan media massa sedang
berada di Jakarta. Hal ini dapat dilihat pada salah satu berita pada media
Kompas.com tanggal 8 November 2023 (Bukti PT-6). Pernyataan ke media
massa tersebut sudah disepakati dalam pleno tanggal 31 Oktober 2023
dengan Berita Acara Nomor 503.A/PK.01-BA/13/2023. (Bukti PT-7);
20) Pihak Terkait menyampaikan perihal status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pengadu sudah dipastikan diterima oleh Pengadu melalui Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) pada tanggal 24 Oktober 2023, dengan status TMS
lainnya (Bukti PT-8), berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:
a. Memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan
para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. Memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan
penyebarluasan informasi pemilu.”
21) Jawaban atas pertanyaan awak media massa ini justru untuk membuktikan
bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat memenuhi prinsip, terbuka dalam
bekerja dan memenuhi prinsip akuntabel, dengan menjelaskan keputusan
yang diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2023 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf j, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
a. Menjelaskan keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi
terkait proses penyelengaraan pemilu dan pemilihan; dan
b. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik.”
22) Selain itu Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan
kewenangan berpedoman kepada Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 16 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
c. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu;
d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.”
23) Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang DKPP RI
untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya;
24) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
No. Alat Bukti Keterangan
Bukti PT-1 Daftar hadir konsultasi (helpdesk) Bukti ini menjelaskan bahwa
calon anggota DPD RI ke KPU Provinsi Liason Officer maupun Operator
Sumatera Barat. Pengadu telah melakukan
konsultasi ke Pihak Terkait
sehubungan dengan proses
No. Alat Bukti Keterangan
pencalonan Pengadu sebagai
bakal calon anggota DPD.
Bukti PT-2 Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 Bukti ini menjelaskan tentang
P/HUM/2023. permohonan uji materi atas
ketentuan Pasal 18 Ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPD, yang mana
penghitungan masa jeda bagi
bakal calon perseorangan Anggota
DPD yang berstatus mantan
terpidana harus melewati masa
jeda 5 (lima) tahun dan
membuktikan bahwa Pihak
Terkait dalam menentukan status
Pengadu pada tahapan
penyusunan DCT Anggota DPD
adalah selaras dengan asas
kecermatan.
Bukti PT-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 Bukti ini menjelaskan bahwa
PK/Pid.Sus/2019. Pengadu merupakan mantan
Terpidana korupsi yang divonis
pidana penjara 3 (tiga) tahun dan
mendapatkan pidana tambahan
pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 3
(tiga) tahun terhitung sejak
Terpidana selesai menjalani
pidana pokok.
Bukti PT-4 Berita Acara Klarifikasi ke Lapas Suka - Bukti ini menjelaskan bahwa
Miskin Bandung dan Berita Acara Pengadu merupakan mantan
Klarifikasi ke Mahkamah Agung. Terpidana yang telah
dinyatakan bebas dan telah
selesai menjalani pidana
pokok pada Lapas Kelas I
Sukamiskin pada tanggal 26
September 2019.
- Bukti ini menjelaskan bahwa
Pasal yang dikenakan kepada
Pengadu pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 97
PK/Pid.Sus/2019 adalah Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Bukti PT-5 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Bukti ini menjelaskan status tidak
Sumatera Barat Nomor 503/PK.01- memenuhi syarat Pengadu,
BA/13/2023. sebagai tindak lanjut Surat KPU
Nomor 1096/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 6 Oktober
2023 Perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung.
Bukti PT-6 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Bukti ini menjelaskan penetapan
Sumatera Barat Nomor 503.A/PK.01- tindak lanjut terhadap keputusan
BA/13/2023. rapat pleno KPU Provinsi
Sumatera Barat yang telah
dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Provinsi Sumatera
No. Alat Bukti Keterangan
Barat Nomor 503/PK.01-
BA/13/2023.
Bukti PT-7 Print out berita di Kompas.com tanggal Bukti ini menjelaskan bahwa
8 November 2024. Pihak Terkait sudah
menyampaikan kepada media
massa bahwa penyampaian status
pencalonan Pengadu kepada
media massa bukan karena
konferensi pers, melainkan karena
dihubungi oleh media massa
tertentu untuk menjawab
beberapa pertanyaan terkait
pencalonan.
Bukti PT-8 Screenshot rekap daftar calon Bukti ini menjelaskan bahwa
sementara pada Silon, status Pengadu ditetapkan statusnya
pencalonan bakal calon DPD pada Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Silon, dan rekap finalisasi verifikasi dalam Silon pasca Putusan
administrasi syarat calon pada Silon. Mahkamah Agung Nomor 28
P/HUM/2023.
[2.11.2] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjelaskan Pokok Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak
Terkait menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas mengawasi
pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera
Barat yang di antaranya mengawasi pelaksanaan Pencalonan Anggota DPD
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”);
b. Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki
tugas pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 261 Ayat (1) UU Pemilu;
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 juncto Pasal 261
Ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu Provinsi memiliki tugas mengawasi Tahapan
Pencalonan Anggota DPD termasuk di dalamnya Verifikasi Administrasi Bakal
Calon Anggota DPD.
2. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Persyaratan dukungan minimal
Pemilih pada Pencalonan Anggota DPD atas nama Irman Gusman, berikut
penjelasan Pihak Terkait:
a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan penyerahan
dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman
Gusman pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 22.44 WIB yang dilakukan di
Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dukungan minimal pemilih
untuk Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman yang diwakili oleh
Dedy Harmeydhi selaku Liasion Officer (LO) berdasarkan surat kuasa yang
diberikan oleh Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dukungan yang
diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman
sebanyak 2.796 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) yang tersebar di
12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yakni Kabupaten
Pesisir Selatan sebanyak 459 (empat ratus lima puluh sembilan) dukungan,
Kabupaten Sijunjung sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) dukungan,
Kabupaten Agam sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) dukungan,
Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 4 (empat) dukungan, Kota Padang
sebanyak 514 (lima ratus empat belas) dukungan, Kota Bukittinggi sebanyak
18 (delapan belas) dukungan, Kabupaten Solok 47 (empat puluh tujuh)
dukungan, Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 9 (sembilan) dukungan,
Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 5 (lima) dukungan, Kabupaten
Pasaman Barat sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) dukungan, Kota
Padang Panjang sebanyak 150 (seratus lima puluh) dukungan dan Kota
Payakumbuh sebanyak 30 (tiga puluh) dukungan [vide Bukti PT-1]. Hasil
Pengawasan pemeriksaan dokumen dukungan minimal pemilih Bakal Calon
Anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan lengkap dan diterima
oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi
Sumatera Barat Nomor 121/PL.01.4-BA/13/2022 tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah atas nama Irman Gusman [vide Bukti PT-2];
b. Bahwa Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Bawaslu
Kabupaten/Kota telah melakukan Pengawasan proses verifikasi administrasi
dukungan minimal pemilih di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sumatera Barat terhadap bakal calon atas nama Irman Gusman, perbaikan
dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, verifikasi
administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, perbaikan dan
penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, verifikasi
administrasi perbaikan kedua, verifikasi faktual kedua dan penetapan
pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran [vide Bukti PT-3];
c. Bahwa KPU Republik Indonesia menetapkan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan
dukungan minimal Pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
atas nama Irman Gusman sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan
KPU Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang
memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti PT-4].
3. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Pendaftaran Persyaratan Pencalonan
Anggota DPD atas nama Irman Gusman, berikut penjelasan Pihak Terkait:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan
kepada KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 310/PM.01.01/K.SB/04/2023
tertanggal 29 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan, untuk
melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon sesuai dengan jadwal
pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yaitu pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023 dan mematuhi ketentuan Pasal 15
dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut PKPU Pencalonan Anggota DPD)
dalam hal pelaksanaan tahapan Pendaftaran Persyaratan Calon [vide Bukti
PT-5];
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman pada
tanggal 11 Mei 2023 pukul 08.33 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bakal Calon
Anggota DPD atas nama Irman Gusman hadir langsung ke Kantor KPU
Provinsi Sumatera Barat dengan membawa dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPD secara fisik dan telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) [vide Bukti PT-6]. Hasil pemeriksaan
dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman,
dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 228/PL.01.4-
BA/13/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat [vide Bukti PT-7];
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan
kepada KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 326/PM.01.01/K.SB/05/2023
tertanggal 17 Mei 2023 yang pada pokoknya [vide Bukti PT-8];
1) Memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk
melakukan pengawasan terhadap kebenaran naskah asli dokumen digital
persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui
Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
2) Melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi Persayaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan jadwal pada Lampiran
I PKPU Pencalonan Anggota DPD, yaitu pada tanggal 15 Mei 2023 sampai
dengan 13 Juli 2023;
3) Melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan
ketentuan PKPU Pencalonan Anggota DPD.
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama
Irman Gusman yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap proses
verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dikarenakan belum melampirkan
Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Lapas dan Bukti Pengumuman di
Media sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor
299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 23
Juni 2023 [vide Bukti PT-9];
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
penyerahan perbaikan persyaratan Calon Anggota DPD atas nama Irman
Gusman pada tanggal 07 Juli 2023 pukul 15.18 Wib. Penyerahan perbaikan
persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman diwakilkan
oleh Liasion Officer (LO) atas nama Dedy Harmeydhi berdasarkan pemeriksaan
data dan dokumen Bakal Calon DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan
diterima. [vide Bukti PT- 10];
f. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan
terhadap verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Calon Anggota DPD
Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan oleh
KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 04 Agustus 2023 terhadap
dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman,
KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Berita Acara Nomor
398/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera
Barat. [vide Bukti PT- 11], Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat
atas nama Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat (MS);
g. Bahwa berdasarkan Lampiran III Surat Keputusan KPU Republik Indonesia
Nomor 1042 Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 terdapat nama Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Sumatera
Barat atas nama Irman Gusman. [vide Bukti PT – 12], dan diumumkan
melalui laman KPU Provinsi Sumatera Barat dan Media Sosial KPU Provinsi
Sumatera Barat;
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi masukan dan tanggapan
terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Provinsi Sumatera
Barat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat;
i. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. sampai
dengan angka 3.8, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pihak
Terkait, Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman
Gusman telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU
Republik Indonesia
4. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, berikut penjelasan Pihak Terkait:
a. Bahwa Pada tanggal 02 November 2023 pukul 15.55 Wib, Tim Irman Gusman
Center mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk
melakukan konsultasi terkait indikasi adanya kemungkinan nama Irman
Gusman tidak ada pada Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Provinsi
Sumatera Barat dan menyampaikan keberatan atas keterangan yang
diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Ory Sativa
Syakban, S.Pdi yang menyatakan kepada media bahwa Irman Gusman tidak
masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Provinsi Sumatera
Barat. Selanjutnya Tim Irman Gusman Center juga mempertanyakan terkait
mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses terhadap Daftar Calon
Tetap Anggota DPD yang akan ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa telah
menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses terhadap Surat Keputusan
KPU Republik Indonesia tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD
dapat diajukan kepada Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan
Pasal 466 dan Pasal 467 Ayat (1) UU Pemilu Juncto Pasal 14 Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum; [vide Bukti PT – 13]
b. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menjelaskan berdasarkan Ketentuan
Pasal 266 Ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 182 Ayat (1) PKPU Pencalonan
Anggota DPD yang pada pokoknya mengatur Daftar Calon Tetap anggota DPD
ditetapkan dengan Keputusan KPU. Oleh karena itu, terkait konfirmasi hasil
pengawasan terhadap penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam
pencalonan Anggota DPD atas nama Irman Gusman oleh KPU Provinsi
Sumatera Barat sebagaimana yang dimintakan dalam Lampiran Surat
Panggilan Sidang DKPP merupakan tugas pengawasan Bawaslu Republik
Indonesia, mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD
ditetapkan dengan Keputusan KPU Republik Indonesia
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Bukti PT-1 : Formulir Model A Nomor 080/LHP/PM.01.01/SB/12/2022 tentang
Pengawasan Pendaftaran Verifikasi Peserta Pemilu (Penyerahan Dukungan
Minimal Pemilih) tanggal 29-30 Desember 2022;
Bukti PT-2 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 121/PL.01.4-BA/13/2022
tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Irman Gusman tanggal 29
Desember 2022;
Bukti PT-3 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 82/PL.01.4-BA/13/2023
tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal
Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi Sumatera Barat tanggal 5 Februari 2023;
Bukti PT-4 : Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2023 tentang
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Sumatera Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih
dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti PT-5 : Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor
310/PM.01.01/K.SB/04/2023 tentangl untuk melaksanakan tahapan
pendaftaran persyaratan calon tanggal 29 April 2023;
Bukti PT-6 : Formulir Model A Nomor 147/LHP/PM.01.01/SB/05/2023 tentang
Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota (Pendaftaran Bakal Calon Anggota
DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat)
tanggal 11 Mei 2023;
Bukti PT-7 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 228/PL.01.4-BA/13/2023
tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 11 Mei 2023;
Bukti PT-8 : Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor
326/PM.01.01/K.SB/05/2023 tentang Memberikan akses kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan terhadap kebenaran
naskah asli dokumen digital persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
Bukti PT-9 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Bukti PT-10 : Formulir Model A Nomor 176/LHP/PM.01.01/SB/07/2023 tentang
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (Pengajuan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD Dan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Barat) tanggal 7 Juli 2023;
Bukti PT-11 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 398/PL.01.4-BA/13/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 4 Agustus 2023;
Bukti PT-12 : Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1042 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama Bakal Calon Anggota DPD atas
nama Irman Gusman. tanggal 18 Agustus 2023;
Bukti PT-13 : Dokumentasi Tim Irman Gusman Konsultasi ke Bawaslu Sumbar sebelum
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).