Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 266 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2019 OKTAVIANUS R mengetahui adanya Pembacaan Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan pengawas TPS di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dengan bunyi putusan "Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata cara administrasi di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo"; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP-W ARA/A-TPS-10/PM.00.02./IV di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo dikarenakan hanya memberikan sanksi administrasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS 10 Desa Amassangan atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Pengawas TPS 10, Sudirman Tahir pada 17 April 2019, yakni penggunaan suara Pemilih di DPT atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki oleh 2 (dua) orang yang berbeda, yakni pada pagi hari dengan menggunakan formulir C6 oleh Pemilih berjenis kelamin perempuan dan pada siang hari penggunaan hak pilih oleh Pemilih atas nama Jasmani jenis kelamin laki-laki menggunakan KTP elektronik. Para Teradu juga menerima 3 (tiga) laporan pelanggaran Pemilu lainnya dari Panwaslu kecamatan Wara, namun hanya menyatakan akan menangani peristiwa yang terjadi di TPS 10 Amassangan saja, sedangkan tiga laporan lainnya dikembalikan ke Panwascam Wara untuk ditindaklanjuti.
Pasal DilanggarPasal 533; Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 14; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asbudi Dwi Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo, Teradu II Sitty Aisyah dan Teradu III Ahmad Ali masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 266-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 283- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:266-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Oktovianus R Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kota Palopo Alamat : Jalan Batara No.128 Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asbudi Dwi Saputra Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Palopo Alamat Kantor : Jalan K.H. M As’ad No. 06 Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sitty Aisyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palopo Alamat Kantor : Jalan K.H. M As’ad No. 06 Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ahmad Ali Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palopo Alamat Kantor : Jalan K.H. M As’ad No. 06 Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2019 OKTAVIANUS R mengetahui adanya Pembacaan Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan pengawas TPS di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dengan bunyi putusan "Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata cara administrasi di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo"; 2. Bahwa sebelumnya pada tanggal 17 April 2019 Pengawas TPS 10 Kelurahan Amasangan Bernama Sudirman Tahir melakukan pengawasan Pemungutan suara di TPS 10 Kel. Amasangan, Pada jam 09.00 Pagi seorang Pemilih berjenis kelamin perempuan memilih dengan membawa C6 atas Nama Jasmani dan tidak membawa identitas dan Pengawas TPS mempertanyakan status Jasmani tersebut karena di DPT An. Jasmani berjenis kelamin laki-laki namun oleh petugas KPPS mengatakan itu biasa terjadi, atas kejadian itu petugas KPPS tetap mempersilahkan perempuan tersebut melakukan Pemilhan di semua tingkatan; 3. Kemudian pada jam 12.00 siang datang lagi seorang laki - laki membawa e-KTP An. JASMANI dan setelah dicocokkan ternyata JASMANI berjenis kelamin laki – laki terdaftar dalam DPT, akan tetapi hak suaranya telah digunakan oleh perempuan (orang lain) sehingga JASMANI keberatan. Karena itu anggota KPPS menghubungi KPU Palopo untuk mencari solusi. Pada jam 13.00 anggota KPU Kota Palopo dan jajarannya serta unsur Kepolisian, Anggota Bawaslu Kota Palopo beserta Jajarannya, dan unsur TNI. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya laki - laki ber e-KTP An. JASMANI diberikan hak menggunakan suaranya. Dengan demikian di TPS 10 Amassangan Kota Palopo, untuk nama JASMANI berjenis kelamin laki – laki hak suaranya untuk memilih digunakan oleh dua orang, satu berjenis kelamin perempuan dengan menggunakan C6 dan satunya lagi laki – laki JASMANI menggunakan e-KTP; 4. Pada hari itu juga Pengawas TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan nomor: 01/LHP- WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo. Dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Wara Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo menyampaikan kepada Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo " ini 3 laporan mi yang dikerjakan Panwascam Wara, untuk TPS 10 Kelurahan Amassangan biar kami yang kerjakan "Tapi ternyata Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amasangan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 24 Mei 2019 dengan keluarnya Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Nomor: 155/SN-23/HK.06/V/2019, Nomor: 157/SN- 23/HK.06/V/2019 dan Nomor: 163 /SN-23/HK.06N/2019 dan yang bertindak sebagai pemohon adalah Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo; 5. Pada tanggal 24 mei 2019 OKTOVIANUS R membuat laporan terkait kejadian di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan oleh Asbudi Dwi Santoso, Ketua Bawaslu Kota Palopo menelpon Oktavianus R untuk dipanggil menghadap ke Kantor Bawaslu Kota Palopo. Di Kantor Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Santoso menyampaikan ke Oktavianus R tidak ada masalah di TPS 10 Kelurahan Amassangan, yang ada tindak pidana pemilu, "bisa saya atau pak Oktavianus yang melapor ke Polisi "; 6. Seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo dan meregistrasi Laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor registrasi tertanggal 18 Apri1 2019. Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor Registrasi: 005 /ADM I BWSL.PLP I PEMILU IV/2019 dan diputuskan tanggal 13 Juni 2019; 7. Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2019 OKTAVIANUS R mengetahui adanya Pembacaan Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan pengawas TPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dengan bunyi putusan " Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata cara administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo "; 8. Bahwa sebelumnya SAHABUDDIN SUARDI berdasarkan photocopy KTP beralamat Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama ISWANTO HAMDA No. DPT 151 oleh orang lain sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota Palopo pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019. Bahwa laporan SAHABUDDIN SUARDI tentang penggunaan C6 atas nama ISWANTO HAMDA No. DPT 151 oleh orang lain oleh Bawaslu Kota Palopo dianggap tidak memenuhi syarat formil berdasarkan surat tertanggal 22 April 2019 dari Bawaslu Kota Palopo, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh MUHAMMAD SAFRI, SH. MB. Staf Divisi HPP Bawaslu Kota Palopo. Namun temyata di pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo kejadian di TPS 04 Kelurahan Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan " Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedure dan tata cara adminstrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 6sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Foto Copy Laporan HasilPengawasPemilu No. 01/LHP-Wara/A -TPS 1. P-1 1O/PM.00. 02/IV /2019; Foto Copy SuratBawasluKotaPalopoNomor: 155/SN- 2. P-2 23/HK.06/V/2019 tertanggal24 Mei 2019; Foto Copy SuratBawasluKotaPalopoNomor 157/SN-23/HK.06/V/2019 3. P-3 tertanggal24 Mei 2019; Foto Copy Kajianawaldugaanpelanggarandi 4. P-4 TPS04KelurahanTompotikkaKecamatan Wara oleh BawasluKota Palopotertanggal 22 April2019; Foto Copy SuratBawaslu KotaPalopoNomor 163/SN- 5. P-5 23/HK.06/V/2019 tertanggal24 Mei 2019; CD rekaman persidangan pembacaan putusan laporan/temuan yang 6. P-6 ditangani oleh Bawaslu Kota Palopo di Kantor Bawaslu Kota Palopo. 7. P-1.1 Laporan hasil pengawasan PTPS Kelurahan Amassangan TPS 10 Foto penyerahan C-6 milik Jasmani kepada Ulaiman oleh Petugas 8. P-1.2 KPPS TPS 10 Amassangan. Hasil Kajian Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran Pemilu di 9. P-2 TPS 04 Kelurahan Tompotikka yang dilaporkan oleh saudara Sahabuddin Suardi. Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada panwaslu Kecamatan 10. P-3.1 Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019. Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada PTPS di TPS 10 11. P-3.2 Kecamatan Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019. Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada PPL Amassangan 12. P-3.3 Kecamatan Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019. Video rekaman Sidang di Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan 13. P-3.4 Pelanggaran Administratif Dua lembar foto saat pengadu Oktovianus dan sejumlah anggota 14. P-4 masyarakat diruang Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo. Kliping Berita tribunpalopo.com tanggal 18 juni 2019, judul: dituding 15. P-5 melakukan kecurangan pemilu, ini penjelasan Bawaslu Kota Palopo Kliping Berita pedomansulsel.com, “AMPD desak Polda usut tuntas 16. P-6 dugaan kejahatan pemilu di Kota palopo. Kliping Berita sindonews.com/makassar, “bawaslu rekomendasikan 6 17. P-7 TPS di Palopo gelar Pemungutan suara ulang/. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian di bawah sumpah; 1.) Keterangan saksi Pengadu Welky;  Menerangkan bahwa saksi datang ke kantor Bawaslu Kota Palopo untuk mengajukan surat administrasi tentang pelaporan terkait, TPS 14 dan TPS 4 Tompotikka  Bahwa saksi diundang sebagai saksi dari caleg atas nama Oktavianus  Bahwa saksi waktu itu cuman melaporkan yang tertulis TPS 14 dan TPS 4 Tompotikka, terus kemudian itu tidak tertulis semua kalau melaporkan TPS 10 Amassangan namun mempertanyakannya bagaimana juga itu TPS 10 Amassangan kami melaporkan di situ ada temuan dugaan pidana pemilu, terus Ketua Bawaslu mengatakan belum ditemukan temuan di situ.  Kemudian setelah beberapa hari itu kami lihat ada sidang di bawaslu TPS 10 Amassangan terus saksi kembali ke kantor bawaslu bersama bapak Oktovianus mengklarifikasi tentang sidang itu bahwa memang betul ada terjadi persidangan TPS 10 Amassangan, terus saksi bertanya kenapa sebelumnya tidak dikasih tahu kalau memang sudah ada temuan di TPS 10 Amassangan itu  Pada saat saksi menemani pak oktovianus ke kantor Bawaslu yang ditemui disana Pak Asbudi dan Pak Ahmad Ali dan menjelaskan kejadian di TPS 10 itu saya hanya menyampaikan secara lisan saja  Kemudian mengetahui standar pelaporan di Bawaslu tapi cuma waktu itu saya sudah mau berangkat sudah waktu kepepet, sudah jam berapa juga jadi saya sudah tidak sempat lagi untuk suratnya diubah jadi saya sampaikan secara lisan saja  Bahwa Pak Ketua Bawaslu bilang tidak ada masalah tidak ada temuan di TPS ini, terus tidak lama setelah itu kami dengar ada sidang di Bawaslu tentang Tps 10 Amassangan, kenapa tidak ada penyampaian sidang itu.  Bahwa saya kurang tahu tentang hasil sidang itu tapi saya sudah dengar rekamannya.  Bahwa saya sudah lupa isi rekamannya, tapi kan ada soft copynya kalau mau di ulang rekamannya. 2.) Keterangan Saksi Pengadu Ewal;  Bahwa saksi hanya sebatas pengetahuan tentang kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan.  Bahwa mengetahui kejadian itu pada saat setelah 2 (dua) hari setelah pencoblosan.  Bahwa mengetahui kejadian tersebut hanya mendengarkan cerita dari teman diwarkop itu mendiskusilkan itu ada kejadian seperti itu.  Bahwa saksi mendengar kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan diwarkop  Bahwa karena rasa ingin tahu betul ada kejadian itu, saksi ke panwas wara kebetulan pada saat itu ada stafnya yang bernama Ali Akbar.  Bahwa saksi selama proses pemilihan legislatif dan pemilu di kota palopo melihat Ali Akbar bertugas atau diperbantukan di kantor panwas kecamatan wara.  Bahwa seingat saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor panwas kecamatan wara, ada yang dikerjakan disana.  Bahwa saksi bisa menegaskan bahwa saudara Ali Akbar ini benar benar bertugas di kantor panwas kecamatan wara karena sering melihat dia disitu.  Bahwa ketika saudara saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor Panwas Kecamatan Wara, seingat saksi ada yang dikerjakan disitu  Bahwa pada saat saudara saksi mendengarkan kejadian yang terjadi di TPS 10 Amassangan kemudian ke kantor Kecamatan Wara saksi melihat saudara Ali Akbar ada disana.  Bahwa benar selain saudara Ali Akbar ada orang lain yang ditanyakan terkait persoalan di TPS 10 Amassangan yang bekerja di kantor panwas kecamatan wara kebetulan disitu ada namanya Pak Bora.  Bahwa benar di konfirmasi ke panwas wara setelah disana saudara Ali Akbar dan pak bora mereka mengatakan yang benar adalah adanya temuan disitu yang ditemukan oleh PTPSnya. mereka mengatakan betul ada penggunaan C6 yang bukan miliknya.  Bahwa setelah saya koordinasi dan tanyakan soal hal yang bisa terjadi PSU, jadi saya tunggu karena masa PSU itu kan 10 hari sampai tanggal 27 batasnya pada saat itu, nah seiring berjalannya waktu ada PSU, itu empat kayaknya tapi tidak ada untuk TPS 10 jadi saya pertanyakan kembali saat itu.  Bahwa sesudah dari bertanya pertama saya ingin tahu apakah betul ada kejadian itu, saya datang keduanya lagi dan disitu banyak orang, saya bilang ini kan sudah ada PSU tapi kenapa tidak ada TPS 10 ini temuan, nah mereka bilang sudah dialihkan ke Bawaslu Kota ada rahasianya seperti itu dialihkan ke Bawaslu Kota, bawaslu kota yang tangani.  Bahwa yang saksi dengar ada penggunaan C6 milik orang lain. berjenis kelamin perempuan.  Bahwa tidak mengetahui apakah saudara Sulaiman yang menerima C6 itu warga kota palopo. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: Ad.1. Penjelasan atas kesimpulan pertama Dari pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu yang mengacu pada alat buktimasing-masing maka dapat disimpulkan bahwa pada Tanggal 17 April 2019 atau pada hari pemungutan suara Pemilu 2019 telah terjadi penggunaan surat suara secara melawan hukum di TPS 04 Kelurahan Tompotikka dan TPS 10 Kelurahan Amassangan. Kedua kelurahan tesebut berada di Kecamatan Wara Kota Palopo. Pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk penggunaan surat suara milik pemilih terdafatr dalam DPT oleh orang lain Bahwa saat itu terjadi keributan di TPS 10 Ammasangan karena JASMANI melakukan protes kepada petugas KPPS yang telah membiarkan orang lain (perempuan) menggunakan surat suara miliknya. Atas kejadian itu, unsur KPU Palopo dan Bawaslu Kota ( in-casu Ahmad Ali Teradu 3) beserta aparat kepolisian dan kodim hadir di sana dengan tujuan agar keributan itu dapat dilerai dan pemungutan suara dapat dilanjutkan. Kemudian petugas Pengawas TPS 10 Amassangan melakukan penelitian dan menyusun laporan pengawasannya ( Form A ) untuk kemudian seharusnya ditindak lanjuti setidaknya dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU)sebagai-mana diatur dalam pasal 373 jo pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 Hal di atas terbukti melalui bukti dari Pengadu berkode P-1.1 dan dibenarkan oleh para Teradu dan penjelasan saksi EWAL ADA Tdimana pada pokoknya saksi menerangkan bahwa peristiwa di TPS 10 Amassangan Ia peroleh dari Moch.Ali Akbar dan Bora (Ibrahim Sulaiman/ Komisioner Panwaslu Wara). Bahkan menurut saksi, kedua orang itu menyatakan di TPS bersoal itu akan dilaksanakan PSU. Namun dilain kesempatan, Moch.Ali Akbar menerangkan ke saksi EWAL ADA T bahwa persoalan di TPS 10 Amassangan telah diambil-alih oleh Bawaslu Kota. Sebagai catatan, siapa pun Moch.Ali Akbar itu namun satu hal yang pasti saat Ia memberi penjelasan kepada saksi EWAL ADA T tentang pengambil-alihan, Moch.Ali Akbar jelaskan di Kantor Panwaslu Wara dan didengarkan oleh Komisioner Panwaslu Wara dan staff yang lain tanpa ada bantahan dari siapapun kala itu. Lagi pula menurut keterangan saksi EWAL ADA T pengambil-alihan itu pun saksi ketahui karena telah menjadi konsumsi publik masyarakat Kota Palopo sebab telah diperbincangkan di warung – warung kopi. Adapun modus penggunaan surat suara milik JASMANI dilakukan dengan cara memanfaatkan undangan memilih ( C – 6) yang pada saat disebar oleh petugas KPPS diambl oleh terduga SULAIMAN untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaku pengguna (seorang perempuan). Fakta ini terbukti melalui bukti P – 1.2 Sementara peristiwa serupa terjadi di TPS 04 Tompotikka dimana SAHABUDDIN SUARDI (warga Kota Palopo) melaporkan ke Bawaslu Kota Palopo bahwa seseorang telah menggunakan suara milik ISWANTO HAMDA (DPT Nomor urut 151). Peristiwa ini dibuktikan melalui bukti P – 2 dan juga diakui oleh para Teradu. Dalam hasil kajiannya awal Bawaslu Kota Palopo menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal Bahwa bukti P – 1 dan P – 2 adalah dokumen publik dimana setiap orang berhak mendapatkannya sesuai hak/ kebebasan memperoleh informasi, Dan asli dari dokumen tersebut ada pada Sekertariat Bawaslu Kota Palopo Bahwa selanjutnya pada sebuah kesempatan Teradu 1 Ashbudi Dwi Saputra menjelaskan kepada saksi WHELKY dan Pengadu OKTOVIANUS R bahwa tidak terdapat kejadian di TPS tersebut, yang ada hanya pidana. Selanjutnya, Teradu 1 menawarkan kepada Pengadu OKTOVIANUS R, apakah pengadu yang melaporkan atau Bawaslu saja yang menangani Namun dalam kenyataannya pada Tanggal 27 Mei 2019 atau 40 (empat puluh) hari setelah hari H diadakan sidang pemerikasaan Pelanggaran Administratif atas peristiwa yang terjadi di kedua TPS itu atas temuan Panwaslu Kecamatan Wara. Hal ini dapat dibuktikan melalui bukti berkode P – 3 (1, 2, 3 dan 4). Dimana sepengetahuan khalayak termasuk Pengadu, bahwa Bawaslu Kota Palopo menyatakan terbukti telah terjadi pelanggran administratif dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada petugas KPPS”. Tentang putusan Bawaslu Kota Palopo ini akan ditanggapi pada bahagian lain dari naskah kesimpulan ini. Fakta bersifat anomali di atas menunjukan ketidak-cakapan dan ketidak-profesionalan para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran. Betapa tidak, di suatu saat menyatakan tidak terdapat pelanggaran (administratif) tapi dikesempatan lain memutuskan terbuktitelah terjadi pelanggaran administratif di kedua TPS bersoal itu Bahwa pengambil-alihan penanganan dugaan pelanggaran di TPS dari Panwaslu Kecamatan Wara oleh para Teradu selain dibuktikan melalui keterangan saksi EWAL ADA T juga diperoleh dari alat bukti berupa petunjuk/ persangkaan. Petunjuk mana dihasilkan dengan menghubungkan antara bukti satu dengan bukti lain, yakni Bukti P – 4; P – 5 dan P – 7 - Bahwa bukti P-4 merupakan dokumentasi (foto) saat Pengadu dan masyarakat yang menyoal penanganan dugaan pelanggaran di TPS 10 Amassangan dan TPS 04 Tompotikka. Saat itu Komisioner Bawaslu Kota Palopo menerima dan memberi penjelasan secara langsung kepada para penyoal tanpa kehadiran Panwaslu Kecamatan Wara. Padahal sudah semestinya Panwaslu Kecamatan Wara yang memberi penjelasan sebab peristiwa terjadi dalam wilayahnya ; - Bukti P–5, berupa berita pada Tribunpalopo.com, dimana. ASBUDI DWI SAPUTRA (Teradu Satu) memberi penjelasan kepada khalayak melalui media yang pada pokoknya menjelaskan musabab sehingga tidak dilaksanakan PSU di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan. Bukan dijelaskan oleh Panwaslu Kecamatan Wara atau setidak-tidakknya dalam penjelasannya, Teradu satu menjelaskan alasan apa yang dijadikan dasar oleh Panwaslu Kecamatan Wara untuk tidak merekomendasikan PSU Petunjuk di atas kian diteguhkan oleh ketiadaan teguran atau langkah-langkah etik yang ditempuh oleh Bawaslu Kota Palopo terhadap Panwaslu Kecamatan Wara dalam menangani dugaan pelanggaran administratif di TPS O4 Tompotikka dan TPS 10 Amassangeng. Dan semakin teguh karena Bawaslu Kota Palopo menenindak-lanjuti dugaan pelanggaran pidana di TPS 10 Amassangan tanpa adanya form Penerusan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dari Panwaslu Kecamatan Wara ke Bawaslu Kota Palopo. Sekiranya persoalan tidak diambil-alih maka terdapat form dimaksud. Dan hasil penelusuran Pengadu, form itu memang tak pernah diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Wara Sekiranya persoalan di TPS 10 Amassangan tidak diambil-alih oleh Bawaslu Kota Palopo dan ada perintah kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Tompotikka, maka niscaya Panwaslu Kecamatan Wara akan menerbitkan rekomendasi PSU. Keyakinan ini bukan merupakan sebuah hal yang mengada-ada sebab terbukti Panwaslu Kecamatan Wara telah merekomendasikan PSU di TPS 07 dan TPS 08 Kelurahan Boting serta TPS 12 Kelurahan Lagaligo (bukti P – 7). PSU itu disebabkan oleh hal yang kurang lebih sama dengan apa yang terjadi di TPS 10 Amassangan dan TPS 04 Tompotikka yakni KPPS memberi kesempatan menggunakan surat suara kepada orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Bedanya pada pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Amassangandan Kelurahan Tompotikka mengadung unsur pidana sementara di TPS di kelurahan lain itu, murni merupakan pelanggaran administratif Dengan demikian hal yang Pengadu dapat simpulkan pada bahagian pertama yakni telah terjadi penggunaan surat suara secara melawan hukum dan taanggung-jawab bagi penanganannya berada pada para Teradu. Ad. 2. Penjelasan kesimpulan kedua Bahwa pada dasarnya, para Teradu pun melalui jawabannyamengakui adanya penggunaan surat suara yang diperuntukkan bagi ISAWNTO HAMDA dan JASMANI namun akibat kelalaian KPPS di masing-masing TPS menyebabkan orang lain menggunkannya dengan memanfaatkan undangan memilih. Pada mulanya para Teradu memandang bahwa peristiwa yang terjadi di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan hanyalah pelanggaran pidana Pemilu sebagai- mana diatur dalam pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bukan termasuk pelanggran administratif. Sehingga tidak mengherankan bila laporan sdr. Sahabuddin Suardi dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (bukti P–2). Demikian halnya dengan pelanggarayan yang terjadi di TPS 10 Amassangang tidak terdapat penanganan administratif setidaknya hingga batas waktu untuk melaksanakan PSU sebagai-mana diatur dalam pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 terlampaui yakni 10 hari sejak hari pemilihan, tepatnya tanggal 27 April 2019. Cara pandang para Teradu itu mengesankan seakan jika penganalisaan terhadap pelanggaran dalam perspektif pidana menyimpulkan bahwa tidak memenuhi syarat formal maka dugaan pelanggaran administratif atas peristiwa yang dianalisa itu pun tak perlu ditindak-lanjuti. Kesan tersebut semakin ditegaskan oleh jawaban para Teradu maupun penjelasannya dalam sidang dewan kehormatan yang selalu menyebut “ Gakumdu” . Padahal Hukum Pemilu masuk dalam cakupan Hukum Administrasi Negara bukan lex specilialist dari KUHP. Olehnya itu bisa saja sebuah peristiwa tidak memenuhi syarat formal untuk dtiindak-lanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu tetapi dapat ditindak-lanjuti penanganan pelanggaran administratifnya seperti yang terjadi di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan. Bahwa hal yang terjadi di kedua TPS bersoal itu memenuhi seluruh rumusan ketentenuan sebagai-mana diatur dalam pasal 533 dan pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2019. Akan tetapi pelaku pengguna Surat Suara di TPS 04 Tompotikka tidak diketahui maka tindak-pidananya pun tidak ditindak-lanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat format (Bukti P – 2). Demikian pula halnya yang terjadi di TPS 10 Amassangan pun katanya tidak diketahui Dalam kaitan dengan konsep pemidanaan, Pengadu dapat memahami sikap para Teradu itu, sebab konsepsi hukum pidana memang mengharuskan adanya pelaku (daader) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban. Tetapi dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu, para Teradu tetap wajib menindak-lanjutinya Akhirnya para Teradu menjalankan penanganan dugaan pelanggaran administrasinya dengan melangsungkan sidang pada Tanggal 27 Mei 2019. Kendati demikian hal yang dilakukannya itu tetaplah salah baik prosedur maupun substansi putusan, dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Tanggal 27 Mei 2019 sementara peristiwanya sendiri terjadi pada Tanggal 17 April. Ini berarti bahwa selisih hari antara peristiwa dengan penindakannya adalah 40 (empat puluh) hari. Sementara batas waktu yang disediakan oleh hukum, hanya-lah 7 (Tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Ini berarti hal yang disidangkan itu adalah sesuatu yang sudah daluarsa. Dan baik para Teradu mapun Panwaslu Kecamatan Wara tidak dapat berdalih bahwa “mereka baru mengetahui (peristiwa)”, sebab soal yang disidangkan itu adalah hasil pengawasan TPS 10 Amassangan oleh Pengawas TPS yang dituang dalam form A dan laporan Sahabuddin Suardi yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Palopo 2. Bahwa “teguran tertulis” sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap petugas KPPS melalui amar putusan Bawaslu Kota Palopo dalam perkara tersebut sangat keliru. Sebab UU Nomor 7 Tahun 2019 telah mengatur secara khusus tata-cara dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran administratif terhadap penggunaan surat suara yakni diatur dalam pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 66 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 jo pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2019. Dan sanksi dioutuskan oleh para Teradu itu tidak memiliki manfaat bagi siapapun terutama proses demokratisasi. Dan menurut Pengadu, penanganan dengan cara seperti ini kian meneguhkan dugaan pelanggaran kode etik oleh para Teradu berwujud sikap tidak profesional Selanjutnya Teradu Satu ( ASBUDI DWI SAPUTRA ) kurang lebih menjelaskan alasan sehingga PSU tidak dilaksanakan di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan yakni karena tidak diketahui siapa pelaku pencoblos (vide bukti P – 5, alinea ke-4 ). Dan alasannya ini pun ditegaskan dalam jawaban atas pengaduan Pengadu dan penjelasannya di hadapan Majelis Sidang Kode etik. Menurut Pengadu penjelasannya itu bersifat mengada-ada dan seakan tidak mengetahui marwah dari 372 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan karakteristik dari pelanggaran administratif pemilu. Bukankah pelanggran administratif itu hanya dilakukan oleh peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu bukan oleh pemilih. Karena itu ketidak-tahuan siapa pelaku pencoblosan surat suara yang diperuntukkan bagi JASMANI dan ISWANTO HAMDA bukan merupakan hal yang patut dipertimbangkan apalagi untuk tidak menjalankan PSU. Sesungguhnya sanksi administratif terhadap pelanggaran pasal 372 ayat (2) dijatuhkan kepada petugas KPPS yang masih harus menjalankan tugas kepemiluan pada saat KPPS dari TPS lain sudah mengakhirinya. Tugas dimaksud yakni menjalankan Pemilu melalui mekanisme PSU. Ad.3, Penjelsan kesimpulan ketiga Bahwa pelanggaran para Teradu itu secara nyata telah merugikan kepentingan para Caleg di Dapil 1 Kota Palopo khususnya dan proses demokratisasi pada umumnya. Sebab jika PSU dilaksanakan, maka berpotensi mengubah perolehan suara partai dan setiap Caleg. Akibat lainnya, pelanggaran etik para Teradu itu kembali meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilu di Kota Palopo seperti tergambar dalam bukti P – 6 Ad.4, Penjelsan kesimpulan keempat Bahwa oktovianus R dibawah sumpah menerangkan tidak membuat pengaduan tertulis mengenai kejadian di TPS 10 Kel. Amassangan krn teradu I Asbudi Dwi Saputra menyampaikan tidak ada masalah di TPS 10 kel amassangan dan waktu untuk membuat pengaduan tertulis sangat terbatas tinggal 1 jam stlh itu jangka wkt memasukan pengaduan ditutup smtr saat memasukan pwngaduan tertulis mengenai kejadian di tps 14 kel boting dan tps 04 kel tompotikka, WELKHY memberikan kontak pribadi untuk dihubungi [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1) Bahwa untuk kasus di TPS 10 Amassangan terkait Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Palopo, sebelumnya telah dilaporkan oleh saudara Asrul Tahir di Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Register 027/SG/LP/PL/PROV/27.00/VII/2019. Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan pihak-pihak terkait, diumumkan bahwa status laporan terhadap Bawaslu Kota Palopo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. (T1 - T2) 2) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 baris ke 4 yang menyebutkan bahwa “Dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Wara Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo menyampaikan kepada Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo “ini 3 laporan mi yang dikerjakan Panwascam Wara, untuk TPS 10 Kelurahan Amassangan biar kami yang kerjakan”. - Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa yang benar dan sebenar- benarnya terjadi adalah pada tanggal 17 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara Kota Palopo membuat 4 (empat) Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Form A) dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 02/LHP-WARA/A- TPS 10/PM.002/IV/2019, 03/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 04/LHP- WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa karena kasus di TPS 10 Kelurahan Amassangan yang tertuang dalam Form A dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019, terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yaitu dugaan pelanggaran Pasal 533 Undang – undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Sehingga Ketua Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk segera membuat form B2 Temuan, kemudian akan dirapatkan pada Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Sedangkan 3 (tiga) Laporan hasil pengawasan lainnya diserahkan kembali ke Panwaslu Kecamatan Wara karena tidak ada unsur tindak pidana pemilunya. (T-03 s/d T-06)” - Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara membuat Form B temuan terkait TPS 10 Amassangan dengan Nomor Register 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo pada hari yang sama, kemudian dilakukan Rapat pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Palopo yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo dan Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April tersebut. (T-07) - Bahwa dari Hasil Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tersebut disimpulkan bahwa kasus pada TPS 10 Amassangan dinaikkan ke tahap Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533 Undang-undang 7 Tahun 2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. (T-8) - Bahwa Bawaslu Kota Palopo dalam menangani Dugaan Pelanggaran di TPS 10 Amasangan sudah sesuai prosedur yang benar. Sesuai pada pasal 20 ayat (1) Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu disebutkan bahwa “Pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Bukan seperti apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa Ketua Bawaslu secara sepihak mengambil alih apa yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Wara terkait TPS 10 Amassangan. - Bahwa Bawaslu Kota Palopo juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasarkan bukti dan saksi. 3) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 baris ke 8 yang menyebutkan bahwa “Tapi ternyata Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amassangan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 24 mei 2019”. - Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar karena berdasarkan fakta yang ada bahwa kasus yang terjadi pada tanggal 17 April 2019 di TPS 10 Amassangan langsung di jadikan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 dengan Nomor register 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan pada hari itu juga dilakukan Rapat pembahasan di sentra gakkumdu dan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan. (T-3, T7 sd T8) - Bahwa ketika dilakukan proses klarifikasi penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS 10 Amassangan sehingga Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi dan diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi. Bukti temuan pelanggran administrasi tersebut adalah Berita Acara Klarifikasi penyelidikan dan Daftar Hadir Pemilih di TPS 10 Amassangan. (T-15 sd T-29) - Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pendahuluan. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan, yang oleh pengadu anggap bahwa laporan hasil pengawasan dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019 baru ditindaklanjuti pada pada tanggal 24 Mei 2019 dengan sidang administrasi. (T-23 sd T-24).Pengadu tidak mengetahui bahwa Laporan Hasil Pengawasan dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019telah diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan nomor 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019. (T-3, T-7 sd T-14) 4) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 5 yang menyebutkan bahwa “Pada tanggal 24 mei 2019 OKTOVIANUS R membuat laporan terkait kejadian di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan oleh Asbudi Dwi Saputra, Ketua Bawaslu menelpon OKTOVIANUS R untuk dipanggil menghadap ke Kantor Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra menyampaikan ke OKTOVIANUS R tidak ada masalah di TPS 10 Kelurahan Amassangan, yang ada tindak pidana pemilu. “bisa saya atau pak OKTOVIANUS yang lapor ke polisi”. - Bahwa perlu kami sampaikan bahwa saudara Oktavianus tidak pernah membuat laporan terkait kejadian di TPS 10 Kelurahan Amassangan. Tidak ada bukti dari Pengadu yang menunjukkan bahwa pengadu pernah mendatangi Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 24 Mei 2019 untuk melaporkan kejadian di TPS 10 Amassangan. - Bahwa yang benar adalah pada tanggal 07 Mei 2019 seorang yang bernama Whelky mengaku bahwa Tim dari Bapak Oktavianus datang membawa secarik kertas laporan yang ditandatangani oleh Bapak Oktavianus R dan beberapa lembar bukti surat tetapi bukan untuk TPS 10 Amassangan. Dalam surat tersebut mempertanyakan kejadian pada TPS 11 Amassangan, TPS 6 Dangerakko, TPS 12 Dangerakko dan TPS 14 Boting, sama sekali tidak menyebutkan TPS 10 Amassangan. (T-30 sd T-31) - Bahwa staf HPP Bawaslu Kota Palopo menyampaikan bahwa akan dibuatkan laporan tetapi saudara whelky mengatakan “nanti Ketua Tim saya atau Bapak Oktavianus sendiri yang akan membuat laporan resmi”, Kemudian Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa kami tunggu klo bisa segera. Setelah itu staf membuat tanda terima berkas.(T-30) - Bahwa sampai 5 (lima) hari kerja yaitu tanggal 13 Mei 2019 saudara Oktavianus maupun Ketua Tim dari Bapak Oktavianus tidak datang juga dikantor untuk membuat laporan resmi, kemudian Ketua Bawaslu Kota Palopo menelpon bapak Oktovianus untuk datang segera membuat laporan karena jika sudah lewat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya maka Bapak Oktavianus tidak dapat melaporkan kembali dugaan pelanggarannya. Kemudian datanglah Bapak Oktovianus namun pada saat itu Bapak Oktavianus juga enggan untuk membuat laporan secara resmi. Oleh karena alat bukti dari Bapak Oktovianus sudah cukup maka Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 14 Mei 2019 membuat Laporan Hasil Pengawasan (Form A) dengan nomor 170/LHP/PM.00.02 kemudian menjadikannya temuan dengan nomor register 011/TM/PL/KOT/27.03 dan nomor register 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019. Temuan tersebut diproses dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sesuai mekanisme penanganan Pelanggran dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2018. (T-32 sd T-42, T-43 sd T-54) - Bahwa Ketua Bawaslu tidak pernah menyampaikan tidak ada masalah di TPS 10 Amassangan karena mengenai TPS 10 sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu sejak tanggal 18 April 2019. (T-3, T-7 sd T-14) 5) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 6 disebutkan bahwa seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo meregister Laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor register tertanggal, 18 april 2019. Namun faktanya baru teregisterasi pada bulan Mei dengan Nomor Registrasi : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 dan diputuskan tanggal 13 juni 2019. - Bahwa apa yang didalilkan pengadu diatas faktanya telah dilaksanakan oleh Pengawas Kecamatan Wara dimana Laporan Hasil Pengawasan (Form A) pada tanggal 17 April 2019, dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 telah diregister dan diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan pada tanggal 18 April 2019 tersebut juga dilakukan rapat pembahasan pertama sentra gakkumdu yang dihadiri oleh Penyidik Gakkumdu, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo, dan Panwaslu Kecamatan Wara dengan kesimpulan bahwa kasus di TPS 10 Amassangan dinaikkan pada tahap penyelidikan.(T-3, T-7 sd T-14) - Bahwa mengenai temuan administrasi yang diregister pada tanggal 17 Mei 2019 dengan nomor 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019merupakan temuan baru pada saat dilakukan klarifikasi terhadap kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 10 Amassangan tersebut. 6) Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada point 7 disebutkan bahwa “Pada tanggal 13 Juni 2019 Oktavianus R mengetahui adanya Pembacaan Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan pengawas TPS di 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dengan bunyi putusan “Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata cara administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.” - Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa Sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palopo bukanlah temuan dari Pengawas Lapangan di TPS 04 Tompotikka seperti yang disampaikan pengadu melainkan hasil investigasi dari Bawaslu Kota Palopo dan Panwascam Kecamatan Wara terhadap laporan Sahabuddin Suardi yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil. (T-55 sd T-62) 7) Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada point 8 disebutkan bahwa “Sebelumnya Sahabuddin Suardi berdasarkan photocopy KTP beralamat Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda No. DPT 151 oleh orang lain sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota Palopo pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019. Bahwa laporan Sahabuddin Suardi tentang penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda nomor DPT 151 oleh Bawaslu Kota Palopo dianggap tidak memenuhi syarat formil berdasarkan surat tertanggal 22 April 2019 dari Bawaslu Kota Palopo, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Safri, SH.,MH Staf Divisi HPP Bawaslu Kota Palopo. Namun ternyata di pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo kejadian di TPS 04 Kelurahan Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan “Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedure dan tata cara administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo”. - Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa laporan Sahabuddin Suardi memang tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil laporan yaitu tidak menyebutkan siapa pihak yang dilaporkannya (T-55 sd T-57) - Bahwa Bawaslu Kota Palopo berdasarkan laporan tersebut membuat kajian awal dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor tentang tidak terpenuhinya syarat formil laporan tersebut, sehingga tidak dapat diregister sebagaimana diataur dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. (5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman secretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. (T-58 sd T-60) - Bahwa Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 26 April 2019 melakukan rapat Pleno terhadap Laporan yang tidak memenuhi syarat formil tersebut dan diputuskan laporan tersebut dijadikan Informasi Awal dan dilanjutkan ke Tahap Investigasi dengan menerbitkan SK Tim Investigasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan: a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang. (3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. (4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu.(T-61 sd T-62) - Bahwa Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan Investigasi mengambil keterangan dari Sahabuddin Suardi dan beberapa pihak terkait (T-63 sd T64) - Bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang dituangkan dalam form A Bawaslu Kota Palopo dan Form A Panwaslu Kecamatan Wara tidak ditemukan pelaku yang menggunakan C6 orang lain yang merujuk pada pasal 533 Undang-undang 7 Tahun 2017 sehingga tidak dapat diregister untuk tidak pidana pemilunya, yang ditemukan adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu dan disidangkan di Bawaslu Kota Palopo. (T-65 sd T-77) [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-77, sebagai berikut: BUKTI URAIAN Bukti T – 01 Undangan Klarifikasi Nomor : 400/SN/PM.01.01/VII/2019 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bukti T – 02 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Status Laporan Atas Laporan Nomor : 048/LP/PL/Prov/27.00/VII/2019 Bukti T – 03 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.00.02/IV/2019 Bukti T – 04 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan Wara Nomor : 02/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019 Bukti T – 05 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan Wara Nomor : 03/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019 Bukti T – 06 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan Wara Nomor : 04/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019 Bukti T – 07 Formulir Temuan Nomor : 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 tanggal, 18 April 2019 Bukti T – 08 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor : 008/SG/BWSL.27.03/IV/2019 tanggal, 18 April 2019 Bukti T – 09 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor : 012/SG/BWSL.27.03/V/2019 tanggal, 06 Mei 2019 Bukti T – 10 Daftar Bukti Temuan Nomor Register : 008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019 Bukti T – 11 Undangan Klarifikasi Nomor : 0087/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0052/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0056/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0053/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0060.a/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0060/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0055/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0062/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0072/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0061/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 0058/SN-23/HK.06/IV/2019 Bukti T – 12 Berita Acara Klarifikasi An. BASO SYAM (Anggota Panwaslu Kec. Wara) Berita Acara Klarifikasi An. IBRAHIM (Ketua Panwaslu Kec. Wara) Berita Acara Klarifikasi An. SUDIRMN TAHIR (Pengawas TPS. 10 Kelurahan Amassangan) Berita Acara Klarifikasi An. DIAN ULFIANA (Ketua KPPS TPS. 10 Kelurahan Amassangan) Berita Acara Klarifikasi An. ST. AISYAH (Anggota KPPS.2 TPS. 10 Kelurahan Amassangan) Berita Acara Klarifikasi An. MUTIA HARDIANTI (Anggota KPPS.4 TPS. 10 Kelurahan Amassangan) Berita Acara Klarifikasi An. HASRYA MASDI, Amd.Keb (Anggota KPPS.5 TPS. 10 Kelurahan Amassangan) Berita Acara Klarifikasi An. JASMANI Berita Acara Klarifikasi An. AKBAR NUR HADI Berita Acara Klarifikasi An. SULAIMAN Berita Acara Klarifikasi An. ISWANDI ISMAIL, S.AN (Komisioner KPU Kota Palopo) Bukti T – 13 Kajian Dugaan Pelanggaraan Nomor : 008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019 Bukti T – 14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019 Bukti T – 15 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 146/LHP- WARA/PM.00.02/V/2019 Bukti T - 16 Formulir Model ADM-1 Nomor : 187/SN-23.05/TU.03/V/2019 tanggal, 17 Mei 2019 Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Bukti T – 17 Bukti Temuan ADM Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Formulir MODEL C7.DPT-KPU) Bukti T – 18 Bukti Temuan ADM Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berit Acara Klarifikasi An. MUTIA HARDIANTI) Bukti T – 19 Bukti Temuan ADM Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berita Acara Klarifikasi An. JASMANI) Bukti T – 20 Keterangan / Klarifikasi dibawah Sumpah Janji An. JASMANI Bukti T – 21 Formulir Model ADM-3 Tanda Bukti Penerimaan Berkas Nomor : 005/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/2019 Bukti T – 22 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi Bukti T – 23 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0147/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KETUA KPPS TPS 10 KEL. AMASSANGAN Nomor : 0148/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPK KECAMATAN WARA Nomor : 0149/SN-23/HK.06/V/2019 Bukti T – 24 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0155/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0156/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0157/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0158/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0159/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0160/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0161/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0162/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0163/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0164/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor : 0165/SN-23/HK.06/V/2019 Bukti T - 25 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN TPS 10 KELURAHAN AMASSANGAN Nomor : 0338/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN PPK KECAMATAN WARA Nomor : 0339/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0340/SN-23/HK.06/V/2019 Bukti T - 26 Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. SUDIRMAN TAHIR Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. ST. AISYAH Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. HASRYA MASDI Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. ANNIZA NURUL F.A Bukti T - 27 Putusan Pendahuluan Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 28 Putusan Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 29 Formulir Model ADM-14 Status Laporan Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/V/2019 Bukti T – 30 Tanda Terima Berkas dari Sdr. WELKY Bukti T – 31 Laporan Tertulis OKTOVIANUS. R Bukti T – 32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 170/LHP/PM.00.02/II/2019 Bukti T – 33 Laporan Hassil Pengawasan Pemilu Nomor : 144/LHP- WARA/PM.00.02/IV/2019 Bukti T – 34 Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor : 011/TM/PL/Kot/27.03/V/2019 Bukti T – 35 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor : 013/SG/BWSL.27.03/V/2019 Tanggal, 14 Mei 2019 Bukti T – 36 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor : 015/SG/BWSL.27.03/V/2019 Tanggal, 27 Mei 2019 Bukti T – 37 Bukti Temuan Nomor Register : 011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V2019 Bukti T – 38 Undangan Klarifikasi Nomor : 129/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 130/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 131/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 132/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 133/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 134/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 135/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 136/SN-23/HK.06/V/2019 Undangan Klarifikasi Nomor : 137/SN-23/HK.06/V/2019 Bukti T – 39 Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. AHMAD ALI, S.PD Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. BASO SYAM, S.PSI (PANWASLU KECAMATAN WARA) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. IBRAHIM, ST (PPL KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ZULKAMRI, SE (PTPS KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. JUHARTI SARIRA (KPPS.2 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. M. ROEM HARYADI (KPPS.3 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. FITRI BINTI AHMAD (KPPS.4 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. RAHMI AYU, SH (KPPS.5 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ROSITA BABA (KETUA KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING) Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ISWANDI ISMAIL, S.AN (KOMISIONER KPU KOTA PALOPO) Bukti T – 40 Berita Acara Klarifikasi An. AHMAD ALI, S.PD Berita Acara Klarifikasi An. BASO SYAM, S.PSI (PANWASLU KECAMATAN WARA) Berita Acara Klarifikasi An. IBRAHIM, ST (PPL KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. ZULKAMRI, SE (PTPS KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. JUHARTI SARIRA (KPPS.2 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. M. ROEM HARYADI (KPPS.3 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. FITRI BINTI AHMAD (KPPS.4 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. RAHMI AYU, SH (KPPS.5 TPS 14 KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. ROSITA BABA (KETUA KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING) Berita Acara Klarifikasi An. ISWANDI ISMAIL, S.AN (KOMISIONER KPU KOTA PALOPO) Bukti T – 41 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V/2019 Bukti T – 42 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Status Laporan Atas Laporan Nomor : 011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V2019 Bukti T – 43 Laporan Hasil Pengawasn Pemilu Nomor : 170/LHP/PM.00.02/II/2019 Bukti T - 44 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaraan ADM Pemilu Nomor : 185/SN-23.05/TU.03/V/2019 Bukti T – 45 Bukti Pelanggaran ADM Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Laporan Tertulis OKTOVIANUS. R) Bukti T – 46 Bukti Pelanggaran ADM Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Dokumentasi Surat Suara) Bukti T - 47 Bukti Pelanggaran ADM Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Formulir Model DA2- KPU Pernyataan Keberatan Saksi Atau Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan) Bukti T – 48 Formulir Model ADM-3 Tanda Terima Berkas Nomor : 003/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/V/2019 Bukti T – 49 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi Bukti T – 50 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KETUA KPU KOTA PALOPO Nomor : 143/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPK KECAMATAN WARA Nomor : 139/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 138/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPL KELURAHAN BOTING Nomor : 140/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING Nomor : 141/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PTPS TPS 14 KELURAHAN BOTING Nomor : 142/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan KETUA KPU KOTA PALOPO Nomor : 153/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 153.a/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PPK KECAMATAN WARA Nomor : 153.b/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PPL KELURAHAN BOTING Nomor : 153.c/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING Nomor : 153.d/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PTPS TPS 14 KELURAHAN BOTING Nomor : 153.e/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING Nomor : 0185/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada M. AMIN (PPK KEC. WARA) Nomor : 0184/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0183/SN-23/HK.06/V/2019 Bukti T – 51 Berita Acara Sumpah / Janji An. ZULKAMRI, SE Berita Acara Sumpah / Janji An. ISWANDI ISMAIL, S.AN Berita Acara Sumpah / Janji An. BASO SYAM Berita Acara Sumpah / Janji An. JUHARTI SARIRA Berita Acara Sumpah / Janji An. ROSITA BABA Berita Acara Sumpah / Janji An. RAHMI AYU, SH Bukti T – 52 Putusan Pendahuluan Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 53 PUTUSAN Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 54 Status Temuan Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 55 Tanda Terima Berkas dari SAHBUDDIN SUARDI Bukti T – 56 Tanda Bukti Penerimaan Laporan An. SAHBUDDIN SUARDI Bukti T – 57 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Bukti T – 58 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bukti T – 59 Pemberitahuan Tentang Laporan Tidak Dapat Diregistrasi Nomor : 069/SN-23/HK.06/IV/2019 Bukti T – 60 Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan Bukti T – 61 Berita Acara Pleno Informasi Awal Bukti T – 62 SK Tim Investigasi Nomor : 037/SN-23/HK.01.01/IV/2019 Bukti T – 63 Undangan Investigasi Nomor : 075/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 076/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 077/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 078/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 079/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 080/SN-23/HK.06/IV/2019 Undangan Investigasi Nomor : 086/SN-23/HK.06/IV/2019 Bukti T – 64 Berita Acara Investigasi An. MUHAMMAD SAFRI, SH.,MH Berita Acara Investigasi An. ILYAS Berita Acara Investigasi An. SUWANDI SAID Berita Acara Investigasi An. PUJA PUTRI YANTI Berita Acara Investigasi An. SAHBUDDIN SUARDI Berita Acara Investigasi An. HEYAWAN AMIRUDDIN Berita Acara Investigasi An. NUR AFIKA FIRANTI Berita Acara Investigasi An. SUWANDI SAID Bukti T – 65 Form A Investigasi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 170.B/LHP/PM.00.02/V/2019 Bukti T – 66 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor : 186/SN-23.05/TU.03/V/2019 Bukti T – 67 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi Bukti T – 68 Formulir Model ADM-3 Tanda Terima Berkas Nomor : 004/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/V/2019 Bukti T – 69 Putusan Pendahuluan Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 70 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan KETUA PPK KEC. WARA Nomor : 0144/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan PANWASLU KEC. WARA Nomor : 0145/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan KETUA KPPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0146/SN- 23/HK.06/V/2019 Bukti T – 71 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pemeriksaan Ke II Sdr AHMAD HADIWIJAYA (KORDIV. TEKNIS PENYELENGGARAN KPU KOTA PALOPO) Nomor : 0181/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Ke II Sdr. HANENG Nomor : 0180/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Ke II Sdr. HERYAWAN AMIRUDDIN Nomor : 0179/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan KETUA KPU KOTA PALOPO Nomor : 0178/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr. HERYAWAN AMIRUDDIN Nomor : 0177/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr. NUR AFIKA FIRANTI Nomor : 0176/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr. SAHBUDDIN SUARDI Nomor : 0175/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan PTPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0174/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Anggota KPPS.5 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0173/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Anggota KPPS.4 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0172/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Anggota KPPS.3 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0171/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Anggota KPPS.2 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0170/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan KETUA KPPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0169/SN- 23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan PPL KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0168/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan KETUA PPK KEC. WARA Nomor : 0167/SN-23/HK.06/V/2019 Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0166/SN- 23/HK.06/V/2019 Bukti T – 72 Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. ANDI FACHRU REZA Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. AHMAD ADIWIJAYA Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. BHUSER Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. SUWANDI SAID Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. PUJA PUTRI YANTI Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. HERYAWAN AMIRUDDIN Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. ILYAS Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. SUWANDI SAID Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. SAHBUDDIN SUARDI Bukti T – 73 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0337/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada M. AMIN (PPK KEC. WARA) Nomor : 0336/SN-23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS 04 KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0335/SN- 23/HK.06/V/2019 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS 04 KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0335/SN- 23/HK.06/V/2019 Formulir Model ADM-11 Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/V/2019 Bukti T – 74 Putusan Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 Bukti T – 75 Bukti Temuan ADM Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Daftar Hadir DPT) Bukti T – 76 Bukti Temuan ADM Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berita Acara SUWANDI SAID) Bukti T – 77 Bukti Temuan ADM Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Daftar Hadir di TPS) [2.9] PIHAK TERKAIT Teradu Mengajukan Aiptu Edyward Shelly (Penyidik Gakkumdu Polres Palopo), Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:  Bahwa khusus untuk TPS 10 Amassangan telah dilakukan rapat pembahasan pertama terhadap temuan tertanggal 18 April 2019, dilaksanakan pada hari itu juga Kamis tanggal 18 April 2019 Pukul 20.30 bertempat di Sentra Gakkumdu Kota Palopo.  Bahwa yang hadir didalam pembahasan pertama tersebut antara lain pihak Bawaslu, Penyidik dan dari Kejaksaan.  Bahwa dalam temuan itu mengatakan bahwa di TPS 10 Amassangan terdapat C6 atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki tetapi yang memilih pada saat itu adalah seorang perempuan sehingga pada pembahasan pertama disimpulkan bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyelidikan.  Bahwa setelah ketahap penyelidikan kami dari pihak sentra gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dengan jumlah 11 (sebelas) orang.  Bahwa dari keterangan klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan kedua pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Rekomendasi atau kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.  Bahwa menyangkut laporan pengadu untuk TPS 4 Tompotikka, sama sekali tidak pernah melakukan rapat di sentra gakkumdu, karena memang tidak ada laporan yang masuk ke sentra gakkumdu terkait TPS 04 Tompotikka, yang ada TPS 10 Amassangan.  Bahwa mengetahui kasus yang ada pada TPS 10 Amassangan setelah mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Palopo.  Bahwa sesuai SOP yang ada di Gakkumdu pada hari itu juga (18 April 2018) langsung dilakukan rapat pembahasan pertama disentra Gakkumdu yang melibatkan Penyidik, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.  Bahwa kasus TPS 10 Amassangan tersebut tidak tertangkap tangan.  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi termasuk saudara Jasmani dan Petugas (KPPS) yang ada di TPS 10 Amassangan tersebut semuanya tidak mengetahui siapa perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.  Bahwa dalam pembahasan kedua Perkara di TPS 10 Amassangan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, karena berhubung Perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tidak diketahui keberdaannya dan tidak ada yang mengetahui siapa sepenarnya perempuan tersebut [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 24 September 2019 dan tertanggal 25 Oktober 2019 dan menolak pengaduan pengadu; 2. Bahwa ketidakhadiran pengadu pada sidang pertama tanggal 24 September 2019, teradu anggap tidak fear karena dalam sidang pertama dilanjutkan sampai pada tahap pembuktian sehingga pengadu telah mendengar semua jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan alat bukti surat yang teradu ajukan pada sidang pertama tersebut sehingga dimanfaatkan oleh pengadu untuk mengkondisikan dalam menyusun alat bukti baru dan analisa baru terhadap pokok pengaduan pengadu pada sidang kedua tanggal 25 Oktober 2019. 3. Pada sidang kedua tertanggal 25 Oktober 2019, pengadu memberikan Surat Kepada Majelis tentang Pembetulan kesalahan tulis dan menambahkan alasan pengaduan. Untuk penambahan alasan pengaduan, teradu kira tidak diperkenankan lagi karena penambahan alasan tersebut telah keluar dari pokok permohonan, jadi teradu mohon untuk penambahan alasan pengaduan tidak diterima atau dikesampingkan. 4. Pada sidang kedua tertanggal 25 Oktober 2019 pengadu juga melampirkan “Analisa atas alat Bukti dalam kaitannya dalam pokok pengaduan” namun dalam persidangan analisa pengadu tersebut tidak dibacakan, sehingga terkesan sengaja untuk diselip-selipkan karena analisa pengadu tersebut diluar dari pokok permohonan. Sedangkan teradu hanya fokus menjawab pada pokok-pokok permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya oleh sekertarian DKPP RI. Sehingga teradu mohon kepada majelis untuk “Analisa atas alat Bukti dalam kaitannya dalam pokok pengaduan” yang saudara pengadu selip-selipkan mohon untuk tidak dierima atau dikesampingkan karena telah keluar dari pokok permohonan dan diluar dari fakta persidangan. 5. Bahwa pengadu mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi yang terdiri atas 2 (dua) orang saksi dan keterangan pengadu, yakni: 1.) Keterangan saksi Pengadu Welky - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi datang ke kantor Bawaslu Kota Palopo untuk mengajukan surat administrasi tentang pelaporan terkait, TPS 14 dan TPS 4 Tompotikka - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi diundang sebagai saksi dari caleg atas nama Oktavianus - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi waktu itu cuman melaporkan yang tertulis TPS 14 dan TPS 4 Tompotikka, terus kemudian itu tidak tertulis semua kalau melaporkan TPS 10 Amassangan namun mempertanyakannya bagaimana juga itu TPS 10 Amassangan kami melaporkan disitu ada temuan dugaan pidana pemilu, terus Ketua Bawaslu mengatakan belum kami temukan ada temuan disitu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah beberapa hari itu kami lihat ada sidang dibawaslu TPS 10 Amassangan terus saksi kembali kekantor bawaslu bersama bapak Oktovianus mengklarifikasi tentang sidang itu bahwa memang betul ada terjadi persidangan TPS 10 Amassangan, terus saksi bertanya kenapa sebelumnya tidak dikasih tahu kalau memang sudah ada temuan di TPS 10 Amassangan itu - Dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saksi menemani pak oktovianus ke kantor Bawaslu yang ditemui disana Pak Asbudi dan Pak Ahmad Ali - Dibawah sumpah menerangkan bahwa kejadian di TPS 10 itu saya hanya menyampaikan secara lisan saja - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya mengetahui standar pelaporan di Bawaslu tapi cuma waktu itu saya sudah mau berangkat sudah waktu kepepet, sudah jam berapa juga jadi saya sudah tidak sempat lagi untuk suratnya diubah jadi saya sampaikan secara lisan saja - Dibawah sumpah menerangkan bahwa Pak Ketua Bawaslu bilang tidak ada masalah tidak ada temuan di TPS ini, terus tidak lama setelah itu kami dengar ada sidang di Bawaslu tentang Tps 10 Amassangan, kenapa tidak ada penyampaian sidang itu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya kurang tahu tentang hasil sidang itu tapi saya sudah dengar rekamannya. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya sudah lupa isi rekamannya, tapi kan ada soft copynya kalau mau di ulang rekamannya. 2.) Keterangan Saksi Pengadu Ewal - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi hanya sebatas pengetahuan tentang kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa mengetahui kejadian itu pada saat setelah 2 (dua) hari setelah pencoblosan. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa mengetahui kejadian tersebut hanya mendengarkan cerita dari teman di warkop itu mendiskusilkan itu ada kejadian seperti itu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi mendengar kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan diwarkop - Dibawah sumpah menerangkan bahwa karena rasa ingin tahu betul ada kejadian itu, saksi ke panwas wara kebetulan pada saat itu ada stafnya yang bernama Ali Akbar. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi selama proses pemilihan legislatif dan pemilu di kota palopo melihat Ali Akbar bertugas atau diperbantukan di kantor panwas kecamatan wara. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa seingat saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor panwas kecamatan wara, ada yang dikerjakan disana. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi bisa menegaskan bahwa saudara Ali Akbar ini benar benar bertugas di kantor panwas kecamatan wara karena sering melihat dia disitu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa ketika saudara saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor Panwas Kecamatan Wara, seingat saksi ada yang dikerjakan disitu - Dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saudara saksi mendengarkan kejadian yang terjadi di TPS 10 Amassangan kemudian ke kantor Kecamatan Wara saksi melihat saudara Ali Akbar ada disana. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar selain saudara Ali Akbar ada orang lain yang ditanyakan terkait persoalan di TPS 10 Amassangan yang bekerja di kantor panwas kecamatan wara kebetulan disitu ada namanya Pak Bora. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar di konfirmasi ke panwas wara setelah disana saudara Ali Akbar dan pak bora mereka mengatakan yang benar adalah adanya temuan disitu yang ditemukan oleh PTPSnya. mereka mengatakan betul ada penggunaan C6 yang bukan miliknya. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah saya koordinasi dan tanyakan soal hal yang bisa terjadi PSU, jadi saya tunggu karena masa PSU itu kan 10 hari sampai tanggal 27 batasnya pada saat itu, nah seiring berjalannya waktu ada PSU, itu empat kayaknya tapi tidak ada untuk TPS 10 jadi saya pertanyakan kembali saat itu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa sesudah dari bertanya pertama saya ingin tahu apakah betul ada kejadian itu, saya datang keduanya lagi dan disitu banyak orang, saya bilang ini kan sudah ada PSU tapi kenapa tidak ada TPS 10 ini temuan, nah mereka bilang sudah dialihkan ke Bawaslu Kota ada rahasianya seperti itu dialihkan ke Bawaslu Kota, bawaslu kota yang tangani. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa yang saksi dengar ada penggunaan C6 milik orang lain. berjenis kelamin perempuan. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa tidak mengetahui apakah saudara Sulaiman yang menerima C6 itu warga kota palopo. 3) Keterangan Pengadu Oktovianus R - Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar tim saya melaporkan ada beberapa tps kesana yang saya tahu persis Tps 4 dan Tps 14. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar saya mendapat telepon dari Pak Ketua Bawaslu bahwa ini hari terakhir untuk laporan - Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar saya tidak pernah dihubungi nanti terakhir baru saya dihubungi jadi kita memang selalu dikasih waktu yang sempit, saya telpon ke tempat kerja (tim saya) dia datang untuk membuktikan bahwa dia datang, karena kita ini diinformasikan hari terakhir. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya mengecek ke bawaslu, ketika dibawaslu saya diijinkan masuk kedalam dan dijelaskanlah terkait TPS 4 dan TPS 14, memang disitu tidak ditulis secara resmi TPS 10 itu Amassangan, tapi sempat kita bicarakan secara lisan, jadi sempat saya katakan sama Pak Ketua bahwa bagaimana dengan TPS ini, karena tidak usahlah saya mencari jauh karena saya inginkan adanya pencoblosan ulang, tapi jawaban Pak Ketua pada waktu itu bahwa ini tidak ada apa-apa, tidak ada masalah jadi saya percaya bahwa Pak Ketua itu tahu persis ini saya serahkan begitu. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya masih ingat kalau Pak Ketua katakan yang ada itu cuma sanksi pidana di Tps 14 dan itu cuma bisa pak okto yang laporkan atau kami yang membuatnya, saya bilang, saya masih ingat persis itu untuk mencobloskan orang kedalam biarlah biarkan dia saja kalau saya tidak usah. - Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya masih ingat saya tidur dirumah tiba-tiba datang teman dari yang dikatakan tadi (saksi ewal) dia adalah seorang panwas dan mengatakan bahwa ternyata ada sidang dan menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan loh saya langsung terantuk, sepertinya saya tidak dikasih kesempatan ini ada apa saya ini, saya mau keberatan tidak diberikan. Tanggapan Teradu terhadap Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu dan keterangan Pengadu Sendiri. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Pengadu dan keterangan pengadu sendiri pada Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal 25 Oktober 2019, tidak jelas dan tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya. a. Tanggapan Teradu Terhadap kesaksian saksi Pengadu atas nama Welky  Saksi Welkhy telah mengakui bahwa datang ke Bawaslu Kota Palopo untuk membawa laporan beberapa TPS yaitu TPS 14 Boting, TPS 06 Dangerakko, TPS 12 Dangerakko dan TPS 11 Amassangan dan tidak ada laporan yang dibawa untuk TPS 10 Amassangan dan TPS 04 Tompotikka. Sesuai dengan alat bukti Teradu (T.30 dan T.31) saudara Welky datang pada tanggal 07 Mei 2019.  Saksi Welky juga mengakui bahwa hanya mempertanyakan secara lisan kejadian di TPS 10 Amassangan bukan melakukan pelaporan. Dan itu terjadi pada kedatangan kedua saudara Welky dan Bapak Oktavianus pada tanggal 13 Mei 2019.  Pengadu membantah bahwa pernah mengatakan tidak ada masalah di TPS 10 Amassangan karena telah jelas masalah TPS 10 Amassangan telah ditangani di sentra gakkumdu (T.3 s/d T.14)  Bahwa ketika pengadu datang ke Bawaslu Kota Palopo, selalu mempertanyakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan teradu sampaikan bahwa kejadian di TPS 10 Amassangan tersebut tidak termasuk syarat untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Pasal 372 ayat 2 UU 7 Tahun 2017. Hal inilah kemungkinan disalahartikan oleh pengadu bahwa Ketua Bawaslu Palopo menyampaikan tidak ada apa-apa di TPS 10 Amassangan, padahal teradu tidak pernah menyampaikan kata-kata seperti itu. b. Tanggapan Teradu Terhadap kesaksian saksi Pengadu atas nama Ewal  Saksi tidak ada pada kejadian di TPS 10 Amassangan.  Bahwa saksi hanya mendengarkan kejadian TPS 10 Amassangan tersebut di Warung Kopi (Warkop).  Saksi memperoleh informasi dan penjelasan dari Ali akbar sedangkan ali akbar bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan di Bawaslu Kota Palopo maupun di Panwaslu Kecamatan Wara, saudara Ali Akbar bukanlah staf di Panwaslu Kecamatan Wara seperti anggapan saudara saksi. Untuk itu teradu lampirkan dalam kesimpulan ini SK Staf Panwaslu Kecamatan Wara yang menunjukkan bahwa nama Saudara Ali Akbar tidak tercatat sebagai staf dari Panwaslu Kecamatan Wara. (Lampiran 1)  Demi hukum, mohon keterangan saksi-saksi pengadu patut untuk dikesampingkan. c. Tanggapan Teradu Terhadap Keterangan Pengadu Oktovianus R  Bahwa saudara pengadu telah mengakui melaporkan beberapa TPS ke Bawaslu Kota Palopo, namun bukan TPS 10 Amassangan.  Bahwa teradu memang betul menghubungi pengadu untuk segera datang untuk melaporkan secara resmi laporan pengadu karena jika lewat 7 (tujuh) hari kerja maka pengadu tidak dapat melaporkan lagi laporannya.  Bahwa tidak benar bahwa teradu mengatakan tidak ada apa-apa di TPS 10 Amassangan, saudara teradu hanya mengatakan bahwa untuk TPS 10 Amassangan tidak direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena tidak memenuhi pasal 372 Undang-undang 7 Tahun 2017.  Bahwa tidak benar bahwa teradu tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melakukan laporan/keberatan karena teradu menelpon ke pengadu untuk segera melaporkan secara resmi laporannya. 6. Bahwa Teradu mengajukan alat bukti berupa keterangan pihak terkait dari Penyidik Polres Palopo yaitu Aiptu Edyward Shelly (Penyidik Gakkumdu Polres Palopo) yang menerangkan :  Bahwa khusus untuk TPS 10 Amassangan telah dilakukan rapat pembahasan pertama terhadap temuan tertanggal 18 April 2019, dilaksanakan pada hari itu juga Kamis tanggal 18 April 2019 Pukul 20.30 bertempat di Sentra Gakkumdu Kota Palopo.  Bahwa yang hadir didalam pembahasan pertama tersebut antara lain pihak Bawaslu, Penyidik dan dari Kejaksaan.  Bahwa dalam temuan itu mengatakan bahwa di TPS 10 Amassangan terdapat C6 atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki tetapi yang memilih pada saat itu adalah seorang perempuan sehingga pada pembahasan pertama disimpulkan bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyelidikan.  Bahwa setelah ketahap penyelidikan kami dari pihak sentra gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dengan jumlah 11 (sebelas) orang.  Bahwa dari keterangan klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan kedua pada tanggal 6 Mei 2019 dengan Rekomendasi atau kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.  Bahwa menyangkut laporan pengadu untuk TPS 4 Tompotikka, sama sekali tidak pernah melakukan rapat di sentra gakkumdu, karena memang tidak ada laporan yang masuk ke sentra gakkumdu terkait TPS 04 Tompotikka, yang ada TPS 10 Amassangan.  Bahwa mengetahui kasus yang ada pada TPS 10 Amassangan setelah mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Palopo.  Bahwa sesuai SOP yang ada digakkumdu pada hari itu juga (18 April 2018) langsung dilakukan rapat pembahasan pertama disentra Gakkumdu yang melibatkan Penyidik, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.  Bahwa kasus TPS 10 Amassangan tersebut tidak tertangkap tangan.  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi termasuk saudara Jasmani dan Petugas (KPPS) yang ada di TPS 10 Amassangan tersebut semuanya tidak mengetahui siapa perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.  Bahwa dalam pembahasan kedua Perkara di TPS 10 Amassangan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, karena berhubung Perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tidak diketahui keberdaannya dan tidak ada yang mengetahui siapa sebenarnya perempuan tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait pada Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal 24 September 2019, telah jelas dan sesuai fakta-fakta yang sebenarnya. 7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal 24 September 2019 dan tanggal 25 Oktober 2019 yang telah teradu uraikan diatas. Sebagai manusia yang senantiasa terdapat khilaf dan salah, tidak berlebihan kiranya kami mengutip beberapa ayat suci Al-Qur’an dalam rangka saling mengingatkan dalam kebaikan (fastabiqhul Khairat), dengan tujuan semoga kita senantiasa diberi petunjuk dan jalan yang luruh oleh Allah SWT penguasa alam semesta, sebagai berikut : “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil…” (Shaad: [26]) “Jika kamu menghukum, putuskanlah hukum di antara manusia dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al Maidah [5]: 42). “Adapun orang-orang yang tidak berlaku adil, mereka itu menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS Al Jinn [72]: 15). Maka perkenankan kami memohon keadilan kepada kepada Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP-W ARA/A-TPS-10/PM.00.02./IV di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo dikarenakan hanya memberikan sanksi administrasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS 10 Desa Amassangan atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Pengawas TPS 10, Sudirman Tahir pada 17 April 2019, yakni penggunaan suara Pemilih di DPT atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki oleh 2 (dua) orang yang berbeda, yakni pada pagi hari dengan menggunakan formulir C6 oleh Pemilih berjenis kelamin perempuan dan pada siang hari penggunaan hak pilih oleh Pemilih atas nama Jasmani jenis kelamin laki-laki menggunakan KTP elektronik. Para Teradu juga menerima 3 (tiga) laporan pelanggaran Pemilu lainnya dari Panwaslu kecamatan Wara, namun hanya menyatakan akan menangani peristiwa yang terjadi di TPS 10 Amassangan saja, sedangkan tiga laporan lainnya dikembalikan ke Panwascam Wara untuk ditindaklanjuti. Para Teradu juga dianggap lambat dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu tersebut karena ditindaklanjuti pada tanggal 24 Mei 2019 dengan keluarnya Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Nomor : 155/SN-23/HK.06/V/2019, Nomor : 157/SN-23/HK.06/V/2019 dan Nomor : 163 /SN-23/HK.06N/2019 dan yang bertindak: sebagai pemohon adalah Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo. Seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo dan meregistrasi laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor registrasi tertanggal 18 Apri1 2019. Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor Registrasi: 005/ADM I BWSL.PLP I PEMILU IV/2019 dan diputuskan tanggal 13 Juni 2019; [4.1.2] Para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menangani laporan Sahabuddin Suardi yang beralamat beralamat di Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, K.elurahan Amassangan yang melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda No. DPT 151 oleh orang lain, sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota Palopo pada tanggal 17 April 2019. Laporan tersebut oleh Para Teradu dianggap tidak memenuhi syarat formil berdasarkan surat tertanggal 22 April 2019 dari Bawaslu Kota Palopo yang ditandatangani Muhammad Safri SH. MB, staff Devisi HPP Bawaslu Kota Palopo. Namun temyata di pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo kejadian di TPS 04 Kelurahan Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan "Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedure dan tata cara adminstrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut : [4.2.1] Para Teradu menyatakan peristiwa di TPS 10 Amassangan telah dilaporkan Asrul Tahir ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Register 027/SG/LP/PL/PROV/27.00/VII/2019 dan setelah dilakukan klarifikasi oleh tim Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan pihak- pihak terkait, diumumkan bahwa status laporan terhadap Bawaslu Kota Palopo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Para Teradu menjelaskan bahwa pada 17 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara Kota Palopo membuat 4 (empat) Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Form A) dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A- TPS10/PM.002/IV/2019, 02/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019, 03/LHP- WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 04/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo. Selanjutnya, karena kasus di TPS 10 Amassangan yang tertuang dalam Form A dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yaitu dugaan pelanggaran Pasal 533 Undang–undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga Ketua Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Wara segera membuat form B2 Temuan, kemudian akan dibahas pada Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Sedangkan 3 (tiga) Laporan hasil pengawasan lainnya diserahkan kembali ke Panwaslu Kecamatan Wara karena tidak ada unsur tindak pidana pemilunya. Hal tersebut ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 dengan membuat Form B temuan dengan Nomor Register 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo pada hari yang sama. Kemudian dilakukan Rapat pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Palopo yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo dan Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 yang menyimpulkan kasus pada TPS 10 Amassangan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533 Undang-undang 7 Tahun 2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. Bahwa Bawaslu Kota Palopo dalam menangani Dugaan Pelanggaran di TPS 10 Amasangan sudah sesuai prosedur yang benar. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amassangan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 24 Mei 2018. Bahwa ketika dilakukan proses klarifikasi pada tahap penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS 10 Amassangan sehingga Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi dan diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi. Bukti temuan pelanggaran administrasi tersebut berupa Berita Acara Klarifikasi penyelidikan dan Daftar Hadir Pemilih di TPS 10 Amassangan. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pendahuluan. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan, Pengadu berpendapat laporan hasil pengawasan dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019 baru ditindaklanjuti pada pada tanggal 24 Mei 2019 dengan sidang administrasi. Pengadu tidak mengetahui bahwa Laporan Hasil Pengawasan dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019 telah diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan nomor 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019. [4.2.2] Terkait Pokok Aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu bekerja tidak profesional dalam menangani laporan Sarabuddin Suardi tentang penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda No. DPT 151 di TPS 04 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo oleh orang lain dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, Para Teradu menerangkan laporan Sahabuddin Suardi tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil laporan yaitu tidak menyebutkan siapa pihak yang dilaporkannya. Meskipun demikian, Bawaslu Kota Palopo tetap menindaklanjuti membuat kajian awal dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor tentang tidak terpenuhinya syarat formil laporan tersebut, sehingga tidak dapat diregister sebagaimana diataur dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Terhadap laporan tersebut, pada tanggal 26 April 2019 Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat Pleno dan memutuskan dijadikan sebagai informasi awal dan dilanjutkan ke tahap investigasi dengan menerbitkan SK Tim Investigasi sesuai dengan Pasal 14 dan pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil Investigasi yang dituangkan dalam form A Bawaslu Kota Palopo dan Form A Panwaslu Kecamatan Wara tidak ditemukan pelaku yang menggunakan C6 orang lain yang merujuk pada pasal 533 Undang- undang 7 Tahun 2017. Sehingga tidak dapat diregister untuk tidak pidana pemilunya. Namun, yang ditemukan adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu oleh Ketua dan Anggota KPPS dan disidangkan di Bawaslu Kota Palopo. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Terkait dalil aduan Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan hasil pengawasan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta adanya 4 (empat) laporan hasil pengawasan pemilu yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Wara kepada Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 17 April 2019, yakni Nomor : 01/LHP- WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, Nomor: 02/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, Nomor : 03/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 dan Nomor 04/ LHP-WARA / A- TPS10/PM.002/IV/2019. Terhadap laporan hasil pengawasan tersebut, Teradu I minta agar Panwascam Wara membuat form B2 temuan khususnya terhadap laporan hasil pengawasan Pemilu di TPS 10 Amassangan karena diduga terjadi tindak pidana Pemilu untuk dibahas di Sentra Gakkumdu. Sedangkan 3 (tiga) temuan lainnya diserahkan kepada Panwascam Wara untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 18 April 2018, Panwascam Wara membuat Form B temuan Nomor Register 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo. Selanjutnya ditindaklanjuti rapat pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Palopo yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo dan Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 yang menyimpulkan kasus pada TPS 10 Amassangan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533 Undang- undang 7 Tahun 2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. Pada sidang pemeriksaan terungkap fakta pihak terkait Aiptu Edyward Shelly, Penyidik Gakkumdu Polres Palopo menyatakan Gakkumdu sudah melakukan klarifikasi terhadap 11 (sebelas) orang dan belum bisa menemukan pemilih atas nama Jasmani yang berjenis kelamin perempuan. Sehingga pada rapat kedua Sentra Gakkumdu tanggal 6 Mei 2019 memutuskan peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena waktu penanganan temuan tersebut selama 14 (empat belas) hari kerja. Sedangkan terhadap terlapor Sulaiman yang bertugas menerima formulir C6 tidak dapat dikategorikan peranannya “turut serta” karena tidak ditemukan “pelaku utamanya”. Para Teradu pada saat klarifikasi penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Amassangan dan memerintahkan Panwascam Wara untuk menindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan administrasi. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu sudah sesuai dengan norma etika dan hukum. Para Teradu terbukti telah melakukan penanganan terhadap laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dalil aduan Para Teradu tidak profesional dalam penanganan laporan Sahabuddin Suardi, warga Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan, tentang dugaan pelanggaran penggunaan C6 oleh orang lain, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta formulir C6 yang digunakan adalah milik Iswanto Hamda No. DPT 151 dan yang bersangkutan tidak berada di Kota Palopo pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Para Teradu mengaku menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dikarenakan tidak menyebut siapa pihak yang dilaporkan. Meskipun demikian, Para Teradu telah membuat kajian awal dan mengirim surat pemberitahuan kepada pelapor tentang tidak terpenuhinya syarat formil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 26 April 2019 telah melakukan rapat pleno dan memutuskan dijadikan sebagai informasi awal serta dilanjutkan pada tahap investigasi dengan menerbitkan SK Tim Investigasi Nomor : 037/SN-23/HK.01.01/IV/2019. Hasil investigasi menunjukkan tidak ditemukan pelaku yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga tidak dapat diregister sebagai tindak pidana pemilu melainkan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah disidangkan dan diputus oleh Para Teradu. DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu terbukti telah melakukan penanganan laporan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asbudi Dwi Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo, Teradu II Sitty Aisyah dan Teradu III Ahmad Ali masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir