III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2019 OKTAVIANUS R mengetahui adanya Pembacaan
Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan
pengawas TPS di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo
dengan bunyi putusan "Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata
cara administrasi di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo
dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS di TPS 10
Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo";
2. Bahwa sebelumnya pada tanggal 17 April 2019 Pengawas TPS 10 Kelurahan
Amasangan Bernama Sudirman Tahir melakukan pengawasan Pemungutan suara
di TPS 10 Kel. Amasangan, Pada jam 09.00 Pagi seorang Pemilih berjenis kelamin
perempuan memilih dengan membawa C6 atas Nama Jasmani dan tidak membawa
identitas dan Pengawas TPS mempertanyakan status Jasmani tersebut karena di
DPT An. Jasmani berjenis kelamin laki-laki namun oleh petugas KPPS mengatakan
itu biasa terjadi, atas kejadian itu petugas KPPS tetap mempersilahkan perempuan
tersebut melakukan Pemilhan di semua tingkatan;
3. Kemudian pada jam 12.00 siang datang lagi seorang laki - laki membawa e-KTP
An. JASMANI dan setelah dicocokkan ternyata JASMANI berjenis kelamin laki –
laki terdaftar dalam DPT, akan tetapi hak suaranya telah digunakan oleh
perempuan (orang lain) sehingga JASMANI keberatan. Karena itu anggota KPPS
menghubungi KPU Palopo untuk mencari solusi. Pada jam 13.00 anggota KPU Kota
Palopo dan jajarannya serta unsur Kepolisian, Anggota Bawaslu Kota Palopo
beserta Jajarannya, dan unsur TNI. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya laki -
laki ber e-KTP An. JASMANI diberikan hak menggunakan suaranya. Dengan
demikian di TPS 10 Amassangan Kota Palopo, untuk nama JASMANI berjenis
kelamin laki – laki hak suaranya untuk memilih digunakan oleh dua orang, satu
berjenis kelamin perempuan dengan menggunakan C6 dan satunya lagi laki – laki
JASMANI menggunakan e-KTP;
4. Pada hari itu juga Pengawas TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota
Palopo membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan nomor: 01/LHP-
WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo. Dari 4
laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Wara Kota Palopo, Ketua
Bawaslu Kota Palopo menyampaikan kepada Panwascam Kecamatan Wara Kota
Palopo " ini 3 laporan mi yang dikerjakan Panwascam Wara, untuk TPS 10
Kelurahan Amassangan biar kami yang kerjakan "Tapi ternyata Laporan
Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amasangan ini baru ditindaklanjuti pada
tanggal 24 Mei 2019 dengan keluarnya Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pemeriksaan dengan Nomor: 155/SN-23/HK.06/V/2019, Nomor: 157/SN-
23/HK.06/V/2019 dan Nomor: 163 /SN-23/HK.06N/2019 dan yang bertindak
sebagai pemohon adalah Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo;
5. Pada tanggal 24 mei 2019 OKTOVIANUS R membuat laporan terkait kejadian di TPS
10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan oleh Asbudi Dwi
Santoso, Ketua Bawaslu Kota Palopo menelpon Oktavianus R untuk dipanggil
menghadap ke Kantor Bawaslu Kota Palopo. Di Kantor Bawaslu Kota Palopo,
Asbudi Dwi Santoso menyampaikan ke Oktavianus R tidak ada masalah di TPS 10
Kelurahan Amassangan, yang ada tindak pidana pemilu, "bisa saya atau pak
Oktavianus yang melapor ke Polisi ";
6. Seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo dan meregistrasi
Laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor registrasi tertanggal
18 Apri1 2019. Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor
Registrasi: 005 /ADM I BWSL.PLP I PEMILU IV/2019 dan diputuskan tanggal 13
Juni 2019;
7. Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2019 OKTAVIANUS R mengetahui adanya Pembacaan
Sidang Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan
pengawas TPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo
dengan bunyi putusan " Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata
cara administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo
dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS di TPS 04
Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo ";
8. Bahwa sebelumnya SAHABUDDIN SUARDI berdasarkan photocopy KTP beralamat
Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota
Palopo melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama ISWANTO HAMDA No. DPT
151 oleh orang lain sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota Palopo pada
saat pencoblosan tanggal 17 April 2019. Bahwa laporan SAHABUDDIN SUARDI
tentang penggunaan C6 atas nama ISWANTO HAMDA No. DPT 151 oleh orang lain
oleh Bawaslu Kota Palopo dianggap tidak memenuhi syarat formil berdasarkan
surat tertanggal 22 April 2019 dari Bawaslu Kota Palopo, yang mana surat tersebut
ditandatangani oleh MUHAMMAD SAFRI, SH. MB. Staf Divisi HPP Bawaslu Kota
Palopo. Namun temyata di pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo
kejadian di TPS 04 Kelurahan Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan "
Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedure dan tata cara adminstrasi di
TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan
sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04
Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
6sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Foto Copy Laporan HasilPengawasPemilu No. 01/LHP-Wara/A -TPS
1. P-1
1O/PM.00. 02/IV /2019;
Foto Copy SuratBawasluKotaPalopoNomor: 155/SN-
2. P-2
23/HK.06/V/2019 tertanggal24 Mei 2019;
Foto Copy SuratBawasluKotaPalopoNomor 157/SN-23/HK.06/V/2019
3. P-3
tertanggal24 Mei 2019;
Foto Copy Kajianawaldugaanpelanggarandi
4. P-4 TPS04KelurahanTompotikkaKecamatan Wara oleh BawasluKota
Palopotertanggal 22 April2019;
Foto Copy SuratBawaslu KotaPalopoNomor 163/SN-
5. P-5
23/HK.06/V/2019 tertanggal24 Mei 2019;
CD rekaman persidangan pembacaan putusan laporan/temuan yang
6. P-6
ditangani oleh Bawaslu Kota Palopo di Kantor Bawaslu Kota Palopo.
7. P-1.1 Laporan hasil pengawasan PTPS Kelurahan Amassangan TPS 10
Foto penyerahan C-6 milik Jasmani kepada Ulaiman oleh Petugas
8. P-1.2
KPPS TPS 10 Amassangan.
Hasil Kajian Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran Pemilu di
9. P-2 TPS 04 Kelurahan Tompotikka yang dilaporkan oleh saudara
Sahabuddin Suardi.
Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada panwaslu Kecamatan
10. P-3.1 Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu
Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019.
Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada PTPS di TPS 10
11. P-3.2 Kecamatan Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif
di Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019.
Surat Panggilan tertanggal 24 Mei 2019 kepada PPL Amassangan
12. P-3.3 Kecamatan Wara untuk menghadiri dugaan pelanggaran administratif
di Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 27 Mei 2019.
Video rekaman Sidang di Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan
13. P-3.4
Pelanggaran Administratif
Dua lembar foto saat pengadu Oktovianus dan sejumlah anggota
14. P-4
masyarakat diruang Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.
Kliping Berita tribunpalopo.com tanggal 18 juni 2019, judul: dituding
15. P-5
melakukan kecurangan pemilu, ini penjelasan Bawaslu Kota Palopo
Kliping Berita pedomansulsel.com, “AMPD desak Polda usut tuntas
16. P-6
dugaan kejahatan pemilu di Kota palopo.
Kliping Berita sindonews.com/makassar, “bawaslu rekomendasikan 6
17. P-7
TPS di Palopo gelar Pemungutan suara ulang/.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian di bawah sumpah;
1.) Keterangan saksi Pengadu Welky;
Menerangkan bahwa saksi datang ke kantor Bawaslu Kota Palopo untuk
mengajukan surat administrasi tentang pelaporan terkait, TPS 14 dan TPS 4
Tompotikka
Bahwa saksi diundang sebagai saksi dari caleg atas nama Oktavianus
Bahwa saksi waktu itu cuman melaporkan yang tertulis TPS 14 dan TPS 4
Tompotikka, terus kemudian itu tidak tertulis semua kalau melaporkan TPS 10
Amassangan namun mempertanyakannya bagaimana juga itu TPS 10
Amassangan kami melaporkan di situ ada temuan dugaan pidana pemilu, terus
Ketua Bawaslu mengatakan belum ditemukan temuan di situ.
Kemudian setelah beberapa hari itu kami lihat ada sidang di bawaslu TPS 10
Amassangan terus saksi kembali ke kantor bawaslu bersama bapak Oktovianus
mengklarifikasi tentang sidang itu bahwa memang betul ada terjadi persidangan
TPS 10 Amassangan, terus saksi bertanya kenapa sebelumnya tidak dikasih tahu
kalau memang sudah ada temuan di TPS 10 Amassangan itu
Pada saat saksi menemani pak oktovianus ke kantor Bawaslu yang ditemui
disana Pak Asbudi dan Pak Ahmad Ali dan menjelaskan kejadian di TPS 10 itu
saya hanya menyampaikan secara lisan saja
Kemudian mengetahui standar pelaporan di Bawaslu tapi cuma waktu itu saya
sudah mau berangkat sudah waktu kepepet, sudah jam berapa juga jadi saya
sudah tidak sempat lagi untuk suratnya diubah jadi saya sampaikan secara lisan
saja
Bahwa Pak Ketua Bawaslu bilang tidak ada masalah tidak ada temuan di TPS ini,
terus tidak lama setelah itu kami dengar ada sidang di Bawaslu tentang Tps 10
Amassangan, kenapa tidak ada penyampaian sidang itu.
Bahwa saya kurang tahu tentang hasil sidang itu tapi saya sudah dengar
rekamannya.
Bahwa saya sudah lupa isi rekamannya, tapi kan ada soft copynya kalau mau di
ulang rekamannya.
2.) Keterangan Saksi Pengadu Ewal;
Bahwa saksi hanya sebatas pengetahuan tentang kejadian temuan C6 di TPS 10
Amassangan.
Bahwa mengetahui kejadian itu pada saat setelah 2 (dua) hari setelah
pencoblosan.
Bahwa mengetahui kejadian tersebut hanya mendengarkan cerita dari teman
diwarkop itu mendiskusilkan itu ada kejadian seperti itu.
Bahwa saksi mendengar kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan diwarkop
Bahwa karena rasa ingin tahu betul ada kejadian itu, saksi ke panwas wara
kebetulan pada saat itu ada stafnya yang bernama Ali Akbar.
Bahwa saksi selama proses pemilihan legislatif dan pemilu di kota palopo melihat
Ali Akbar bertugas atau diperbantukan di kantor panwas kecamatan wara.
Bahwa seingat saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor panwas kecamatan
wara, ada yang dikerjakan disana.
Bahwa saksi bisa menegaskan bahwa saudara Ali Akbar ini benar benar bertugas
di kantor panwas kecamatan wara karena sering melihat dia disitu.
Bahwa ketika saudara saksi melihat saudara Ali Akbar di kantor Panwas
Kecamatan Wara, seingat saksi ada yang dikerjakan disitu
Bahwa pada saat saudara saksi mendengarkan kejadian yang terjadi di TPS 10
Amassangan kemudian ke kantor Kecamatan Wara saksi melihat saudara Ali
Akbar ada disana.
Bahwa benar selain saudara Ali Akbar ada orang lain yang ditanyakan terkait
persoalan di TPS 10 Amassangan yang bekerja di kantor panwas kecamatan wara
kebetulan disitu ada namanya Pak Bora.
Bahwa benar di konfirmasi ke panwas wara setelah disana saudara Ali Akbar dan
pak bora mereka mengatakan yang benar adalah adanya temuan disitu yang
ditemukan oleh PTPSnya. mereka mengatakan betul ada penggunaan C6 yang
bukan miliknya.
Bahwa setelah saya koordinasi dan tanyakan soal hal yang bisa terjadi PSU, jadi
saya tunggu karena masa PSU itu kan 10 hari sampai tanggal 27 batasnya pada
saat itu, nah seiring berjalannya waktu ada PSU, itu empat kayaknya tapi tidak
ada untuk TPS 10 jadi saya pertanyakan kembali saat itu.
Bahwa sesudah dari bertanya pertama saya ingin tahu apakah betul ada kejadian
itu, saya datang keduanya lagi dan disitu banyak orang, saya bilang ini kan sudah
ada PSU tapi kenapa tidak ada TPS 10 ini temuan, nah mereka bilang sudah
dialihkan ke Bawaslu Kota ada rahasianya seperti itu dialihkan ke Bawaslu Kota,
bawaslu kota yang tangani.
Bahwa yang saksi dengar ada penggunaan C6 milik orang lain. berjenis kelamin
perempuan.
Bahwa tidak mengetahui apakah saudara Sulaiman yang menerima C6 itu warga
kota palopo.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
Ad.1. Penjelasan atas kesimpulan pertama
Dari pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu yang mengacu pada alat
buktimasing-masing maka dapat disimpulkan bahwa pada Tanggal 17 April 2019 atau
pada hari pemungutan suara Pemilu 2019 telah terjadi penggunaan surat suara secara
melawan hukum di TPS 04 Kelurahan Tompotikka dan TPS 10 Kelurahan
Amassangan. Kedua kelurahan tesebut berada di Kecamatan Wara Kota Palopo.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk penggunaan surat suara milik pemilih
terdafatr dalam DPT oleh orang lain
Bahwa saat itu terjadi keributan di TPS 10 Ammasangan karena JASMANI melakukan
protes kepada petugas KPPS yang telah membiarkan orang lain (perempuan)
menggunakan surat suara miliknya. Atas kejadian itu, unsur KPU Palopo dan Bawaslu
Kota ( in-casu Ahmad Ali Teradu 3) beserta aparat kepolisian dan kodim hadir di sana
dengan tujuan agar keributan itu dapat dilerai dan pemungutan suara dapat
dilanjutkan. Kemudian petugas Pengawas TPS 10 Amassangan melakukan penelitian
dan menyusun laporan pengawasannya ( Form A ) untuk kemudian seharusnya
ditindak lanjuti setidaknya dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU)sebagai-mana
diatur dalam pasal 373 jo pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017
Hal di atas terbukti melalui bukti dari Pengadu berkode P-1.1 dan dibenarkan oleh
para Teradu dan penjelasan saksi EWAL ADA Tdimana pada pokoknya saksi
menerangkan bahwa peristiwa di TPS 10 Amassangan Ia peroleh dari Moch.Ali Akbar
dan Bora (Ibrahim Sulaiman/ Komisioner Panwaslu Wara). Bahkan menurut saksi,
kedua orang itu menyatakan di TPS bersoal itu akan dilaksanakan PSU. Namun dilain
kesempatan, Moch.Ali Akbar menerangkan ke saksi EWAL ADA T bahwa persoalan di
TPS 10 Amassangan telah diambil-alih oleh Bawaslu Kota. Sebagai catatan, siapa pun
Moch.Ali Akbar itu namun satu hal yang pasti saat Ia memberi penjelasan kepada
saksi EWAL ADA T tentang pengambil-alihan, Moch.Ali Akbar jelaskan di Kantor
Panwaslu Wara dan didengarkan oleh Komisioner Panwaslu Wara dan staff yang lain
tanpa ada bantahan dari siapapun kala itu. Lagi pula menurut keterangan saksi EWAL
ADA T pengambil-alihan itu pun saksi ketahui karena telah menjadi konsumsi publik
masyarakat Kota Palopo sebab telah diperbincangkan di warung – warung kopi.
Adapun modus penggunaan surat suara milik JASMANI dilakukan dengan cara
memanfaatkan undangan memilih ( C – 6) yang pada saat disebar oleh petugas KPPS
diambl oleh terduga SULAIMAN untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaku
pengguna (seorang perempuan). Fakta ini terbukti melalui bukti P – 1.2
Sementara peristiwa serupa terjadi di TPS 04 Tompotikka dimana SAHABUDDIN
SUARDI (warga Kota Palopo) melaporkan ke Bawaslu Kota Palopo bahwa seseorang
telah menggunakan suara milik ISWANTO HAMDA (DPT Nomor urut 151). Peristiwa ini
dibuktikan melalui bukti P – 2 dan juga diakui oleh para Teradu. Dalam hasil
kajiannya awal Bawaslu Kota Palopo menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi
syarat formal
Bahwa bukti P – 1 dan P – 2 adalah dokumen publik dimana setiap orang berhak
mendapatkannya sesuai hak/ kebebasan memperoleh informasi, Dan asli dari
dokumen tersebut ada pada Sekertariat Bawaslu Kota Palopo
Bahwa selanjutnya pada sebuah kesempatan Teradu 1 Ashbudi Dwi Saputra
menjelaskan kepada saksi WHELKY dan Pengadu OKTOVIANUS R bahwa tidak
terdapat kejadian di TPS tersebut, yang ada hanya pidana. Selanjutnya, Teradu 1
menawarkan kepada Pengadu OKTOVIANUS R, apakah pengadu yang melaporkan atau
Bawaslu saja yang menangani
Namun dalam kenyataannya pada Tanggal 27 Mei 2019 atau 40 (empat puluh) hari
setelah hari H diadakan sidang pemerikasaan Pelanggaran Administratif atas peristiwa
yang terjadi di kedua TPS itu atas temuan Panwaslu Kecamatan Wara. Hal ini dapat
dibuktikan melalui bukti berkode P – 3 (1, 2, 3 dan 4). Dimana sepengetahuan
khalayak termasuk Pengadu, bahwa Bawaslu Kota Palopo menyatakan terbukti telah
terjadi pelanggran administratif dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada
petugas KPPS”. Tentang putusan Bawaslu Kota Palopo ini akan ditanggapi pada
bahagian lain dari naskah kesimpulan ini.
Fakta bersifat anomali di atas menunjukan ketidak-cakapan dan ketidak-profesionalan
para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran. Betapa tidak, di suatu saat
menyatakan tidak terdapat pelanggaran (administratif) tapi dikesempatan lain
memutuskan terbuktitelah terjadi pelanggaran administratif di kedua TPS bersoal itu
Bahwa pengambil-alihan penanganan dugaan pelanggaran di TPS dari Panwaslu
Kecamatan Wara oleh para Teradu selain dibuktikan melalui keterangan saksi EWAL
ADA T juga diperoleh dari alat bukti berupa petunjuk/ persangkaan. Petunjuk mana
dihasilkan dengan menghubungkan antara bukti satu dengan bukti lain, yakni Bukti
P – 4; P – 5 dan P – 7
- Bahwa bukti P-4 merupakan dokumentasi (foto) saat Pengadu dan masyarakat yang
menyoal penanganan dugaan pelanggaran di TPS 10 Amassangan dan TPS 04
Tompotikka. Saat itu Komisioner Bawaslu Kota Palopo menerima dan memberi
penjelasan secara langsung kepada para penyoal tanpa kehadiran Panwaslu
Kecamatan Wara. Padahal sudah semestinya Panwaslu Kecamatan Wara yang
memberi penjelasan sebab peristiwa terjadi dalam wilayahnya ;
- Bukti P–5, berupa berita pada Tribunpalopo.com, dimana. ASBUDI DWI SAPUTRA
(Teradu Satu) memberi penjelasan kepada khalayak melalui media yang pada
pokoknya menjelaskan musabab sehingga tidak dilaksanakan PSU di TPS 04
Tompotikka dan TPS 10 Amassangan. Bukan dijelaskan oleh Panwaslu Kecamatan
Wara atau setidak-tidakknya dalam penjelasannya, Teradu satu menjelaskan
alasan apa yang dijadikan dasar oleh Panwaslu Kecamatan Wara untuk tidak
merekomendasikan PSU
Petunjuk di atas kian diteguhkan oleh ketiadaan teguran atau langkah-langkah etik
yang ditempuh oleh Bawaslu Kota Palopo terhadap Panwaslu Kecamatan Wara dalam
menangani dugaan pelanggaran administratif di TPS O4 Tompotikka dan TPS 10
Amassangeng. Dan semakin teguh karena Bawaslu Kota Palopo menenindak-lanjuti
dugaan pelanggaran pidana di TPS 10 Amassangan tanpa adanya form Penerusan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu dari Panwaslu Kecamatan Wara ke Bawaslu Kota
Palopo. Sekiranya persoalan tidak diambil-alih maka terdapat form dimaksud. Dan
hasil penelusuran Pengadu, form itu memang tak pernah diterbitkan oleh Panwaslu
Kecamatan Wara
Sekiranya persoalan di TPS 10 Amassangan tidak diambil-alih oleh Bawaslu Kota
Palopo dan ada perintah kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk melakukan
penelitian terhadap hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Tompotikka, maka niscaya
Panwaslu Kecamatan Wara akan menerbitkan rekomendasi PSU. Keyakinan ini bukan
merupakan sebuah hal yang mengada-ada sebab terbukti Panwaslu Kecamatan Wara
telah merekomendasikan PSU di TPS 07 dan TPS 08 Kelurahan Boting serta TPS 12
Kelurahan Lagaligo (bukti P – 7). PSU itu disebabkan oleh hal yang kurang lebih sama
dengan apa yang terjadi di TPS 10 Amassangan dan TPS 04 Tompotikka yakni KPPS
memberi kesempatan menggunakan surat suara kepada orang yang tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih. Bedanya pada pelanggaran yang terjadi di Kelurahan
Amassangandan Kelurahan Tompotikka mengadung unsur pidana sementara di TPS di
kelurahan lain itu, murni merupakan pelanggaran administratif
Dengan demikian hal yang Pengadu dapat simpulkan pada bahagian pertama yakni
telah terjadi penggunaan surat suara secara melawan hukum dan taanggung-jawab
bagi penanganannya berada pada para Teradu.
Ad. 2. Penjelasan kesimpulan kedua
Bahwa pada dasarnya, para Teradu pun melalui jawabannyamengakui adanya
penggunaan surat suara yang diperuntukkan bagi ISAWNTO HAMDA dan JASMANI
namun akibat kelalaian KPPS di masing-masing TPS menyebabkan orang lain
menggunkannya dengan memanfaatkan undangan memilih.
Pada mulanya para Teradu memandang bahwa peristiwa yang terjadi di TPS 04
Tompotikka dan TPS 10 Amassangan hanyalah pelanggaran pidana Pemilu sebagai-
mana diatur dalam pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bukan termasuk pelanggran
administratif. Sehingga tidak mengherankan bila laporan sdr. Sahabuddin Suardi
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (bukti P–2). Demikian halnya dengan
pelanggarayan yang terjadi di TPS 10 Amassangang tidak terdapat penanganan
administratif setidaknya hingga batas waktu untuk melaksanakan PSU sebagai-mana
diatur dalam pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 terlampaui yakni 10 hari sejak hari
pemilihan, tepatnya tanggal 27 April 2019.
Cara pandang para Teradu itu mengesankan seakan jika penganalisaan terhadap
pelanggaran dalam perspektif pidana menyimpulkan bahwa tidak memenuhi syarat
formal maka dugaan pelanggaran administratif atas peristiwa yang dianalisa itu pun
tak perlu ditindak-lanjuti. Kesan tersebut semakin ditegaskan oleh jawaban para
Teradu maupun penjelasannya dalam sidang dewan kehormatan yang selalu menyebut
“ Gakumdu” . Padahal Hukum Pemilu masuk dalam cakupan Hukum Administrasi
Negara bukan lex specilialist dari KUHP. Olehnya itu bisa saja sebuah peristiwa tidak
memenuhi syarat formal untuk dtiindak-lanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu
tetapi dapat ditindak-lanjuti penanganan pelanggaran administratifnya seperti yang
terjadi di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan.
Bahwa hal yang terjadi di kedua TPS bersoal itu memenuhi seluruh rumusan
ketentenuan sebagai-mana diatur dalam pasal 533 dan pasal 372 UU Nomor 7 Tahun
2019. Akan tetapi pelaku pengguna Surat Suara di TPS 04 Tompotikka tidak diketahui
maka tindak-pidananya pun tidak ditindak-lanjuti dengan alasan tidak memenuhi
syarat format (Bukti P – 2). Demikian pula halnya yang terjadi di TPS 10 Amassangan
pun katanya tidak diketahui
Dalam kaitan dengan konsep pemidanaan, Pengadu dapat memahami sikap para
Teradu itu, sebab konsepsi hukum pidana memang mengharuskan adanya pelaku
(daader) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban. Tetapi dalam penanganan dugaan
pelanggaran administratif pemilu, para Teradu tetap wajib menindak-lanjutinya
Akhirnya para Teradu menjalankan penanganan dugaan pelanggaran administrasinya
dengan melangsungkan sidang pada Tanggal 27 Mei 2019. Kendati demikian hal yang
dilakukannya itu tetaplah salah baik prosedur maupun substansi putusan, dengan
alasan sebagai berikut :
1. Bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Tanggal 27 Mei 2019 sementara
peristiwanya sendiri terjadi pada Tanggal 17 April. Ini berarti bahwa selisih hari
antara peristiwa dengan penindakannya adalah 40 (empat puluh) hari.
Sementara batas waktu yang disediakan oleh hukum, hanya-lah 7 (Tujuh) hari
sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Ini berarti hal yang
disidangkan itu adalah sesuatu yang sudah daluarsa. Dan baik para Teradu
mapun Panwaslu Kecamatan Wara tidak dapat berdalih bahwa “mereka baru
mengetahui (peristiwa)”, sebab soal yang disidangkan itu adalah hasil
pengawasan TPS 10 Amassangan oleh Pengawas TPS yang dituang dalam form A
dan laporan Sahabuddin Suardi yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Palopo
2. Bahwa “teguran tertulis” sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap
petugas KPPS melalui amar putusan Bawaslu Kota Palopo dalam perkara
tersebut sangat keliru. Sebab UU Nomor 7 Tahun 2019 telah mengatur secara
khusus tata-cara dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan jika terjadi
pelanggaran administratif terhadap penggunaan surat suara yakni diatur dalam
pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 66 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 jo
pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2019. Dan sanksi dioutuskan oleh para Teradu
itu tidak memiliki manfaat bagi siapapun terutama proses demokratisasi. Dan
menurut Pengadu, penanganan dengan cara seperti ini kian meneguhkan
dugaan pelanggaran kode etik oleh para Teradu berwujud sikap tidak
profesional
Selanjutnya Teradu Satu ( ASBUDI DWI SAPUTRA ) kurang lebih menjelaskan alasan
sehingga PSU tidak dilaksanakan di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan yakni
karena tidak diketahui siapa pelaku pencoblos (vide bukti P – 5, alinea ke-4 ). Dan
alasannya ini pun ditegaskan dalam jawaban atas pengaduan Pengadu dan
penjelasannya di hadapan Majelis Sidang Kode etik.
Menurut Pengadu penjelasannya itu bersifat mengada-ada dan seakan tidak
mengetahui marwah dari 372 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan
karakteristik dari pelanggaran administratif pemilu. Bukankah pelanggran
administratif itu hanya dilakukan oleh peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu
bukan oleh pemilih. Karena itu ketidak-tahuan siapa pelaku pencoblosan surat suara
yang diperuntukkan bagi JASMANI dan ISWANTO HAMDA bukan merupakan hal
yang patut dipertimbangkan apalagi untuk tidak menjalankan PSU. Sesungguhnya
sanksi administratif terhadap pelanggaran pasal 372 ayat (2) dijatuhkan kepada
petugas KPPS yang masih harus menjalankan tugas kepemiluan pada saat KPPS dari
TPS lain sudah mengakhirinya. Tugas dimaksud yakni menjalankan Pemilu melalui
mekanisme PSU.
Ad.3, Penjelsan kesimpulan ketiga
Bahwa pelanggaran para Teradu itu secara nyata telah merugikan kepentingan para
Caleg di Dapil 1 Kota Palopo khususnya dan proses demokratisasi pada umumnya.
Sebab jika PSU dilaksanakan, maka berpotensi mengubah perolehan suara partai dan
setiap Caleg. Akibat lainnya, pelanggaran etik para Teradu itu kembali meruntuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilu di Kota Palopo seperti
tergambar dalam bukti P – 6
Ad.4, Penjelsan kesimpulan keempat
Bahwa oktovianus R dibawah sumpah menerangkan tidak membuat pengaduan
tertulis mengenai kejadian di TPS 10 Kel. Amassangan krn teradu I Asbudi Dwi
Saputra menyampaikan tidak ada masalah di TPS 10 kel amassangan dan waktu
untuk membuat pengaduan tertulis sangat terbatas tinggal 1 jam stlh itu jangka wkt
memasukan pengaduan ditutup smtr saat memasukan pwngaduan tertulis mengenai
kejadian di tps 14 kel boting dan tps 04 kel tompotikka, WELKHY memberikan kontak
pribadi untuk dihubungi
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1) Bahwa untuk kasus di TPS 10 Amassangan terkait Laporan Hasil Pengawasan
(Form A) Nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 yang diduga tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Palopo, sebelumnya telah dilaporkan oleh
saudara Asrul Tahir di Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Register
027/SG/LP/PL/PROV/27.00/VII/2019. Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim
Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan
pihak-pihak terkait, diumumkan bahwa status laporan terhadap Bawaslu Kota
Palopo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. (T1 - T2)
2) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 baris ke 4 yang
menyebutkan bahwa “Dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan
Wara Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo menyampaikan kepada Panwascam
Kecamatan Wara Kota Palopo “ini 3 laporan mi yang dikerjakan Panwascam Wara,
untuk TPS 10 Kelurahan Amassangan biar kami yang kerjakan”.
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa yang benar dan sebenar-
benarnya terjadi adalah pada tanggal 17 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara
Kota Palopo membuat 4 (empat) Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Form A)
dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 02/LHP-WARA/A-
TPS 10/PM.002/IV/2019, 03/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 04/LHP-
WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo,
Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa karena kasus di TPS 10 Kelurahan
Amassangan yang tertuang dalam Form A dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS
10/PM.002/IV/2019, terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yaitu
dugaan pelanggaran Pasal 533 Undang – undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku
dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu)
kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00
(delapan belas juta rupiah).
Sehingga Ketua Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Wara untuk segera membuat form B2 Temuan, kemudian akan
dirapatkan pada Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Sedangkan
3 (tiga) Laporan hasil pengawasan lainnya diserahkan kembali ke Panwaslu
Kecamatan Wara karena tidak ada unsur tindak pidana pemilunya. (T-03 s/d
T-06)”
- Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara membuat Form B
temuan terkait TPS 10 Amassangan dengan Nomor Register
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo
pada hari yang sama, kemudian dilakukan Rapat pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Palopo yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo
dan Panwaslu Kecamatan Wara pada tanggal 18 April tersebut. (T-07)
- Bahwa dari Hasil Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tersebut
disimpulkan bahwa kasus pada TPS 10 Amassangan dinaikkan ke tahap
Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533 Undang-undang 7 Tahun
2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. (T-8)
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo dalam menangani Dugaan Pelanggaran di TPS 10
Amasangan sudah sesuai prosedur yang benar. Sesuai pada pasal 20 ayat (1)
Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu
disebutkan bahwa “Pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan Jaksa paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan pembahasan pertama
terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh
Pengawas Pemilu. Bukan seperti apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa
Ketua Bawaslu secara sepihak mengambil alih apa yang ditemukan Panwaslu
Kecamatan Wara terkait TPS 10 Amassangan.
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh
pengadu tidak berdasarkan bukti dan saksi.
3) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 baris ke 8 yang
menyebutkan bahwa “Tapi ternyata Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10
Kelurahan Amassangan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 24 mei 2019”.
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar
karena berdasarkan fakta yang ada bahwa kasus yang terjadi pada tanggal 17
April 2019 di TPS 10 Amassangan langsung di jadikan temuan oleh Panwaslu
Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 dengan Nomor register
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan pada hari itu juga dilakukan Rapat
pembahasan di sentra gakkumdu dan kasus tersebut dinaikkan ke tahap
penyelidikan. (T-3, T7 sd T8)
- Bahwa ketika dilakukan proses klarifikasi penyelidikan ditemukan dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS 10
Amassangan sehingga Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Wara untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi
dan diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi. Bukti temuan
pelanggran administrasi tersebut adalah Berita Acara Klarifikasi penyelidikan
dan Daftar Hadir Pemilih di TPS 10 Amassangan. (T-15 sd T-29)
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan
pemberitahuan dan panggilan sidang pendahuluan. Kemudian pada tanggal 24
Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan
sidang pemeriksaan, yang oleh pengadu anggap bahwa laporan hasil pengawasan
dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019
baru ditindaklanjuti pada pada tanggal 24 Mei 2019 dengan sidang administrasi.
(T-23 sd T-24).Pengadu tidak mengetahui bahwa Laporan Hasil Pengawasan
dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April
2019telah diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan nomor
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019. (T-3, T-7 sd T-14)
4) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 5 yang menyebutkan
bahwa “Pada tanggal 24 mei 2019 OKTOVIANUS R membuat laporan terkait
kejadian di TPS 10 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dan oleh
Asbudi Dwi Saputra, Ketua Bawaslu menelpon OKTOVIANUS R untuk dipanggil
menghadap ke Kantor Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra menyampaikan ke
OKTOVIANUS R tidak ada masalah di TPS 10 Kelurahan Amassangan, yang ada
tindak pidana pemilu. “bisa saya atau pak OKTOVIANUS yang lapor ke polisi”.
- Bahwa perlu kami sampaikan bahwa saudara Oktavianus tidak pernah membuat
laporan terkait kejadian di TPS 10 Kelurahan Amassangan. Tidak ada bukti dari
Pengadu yang menunjukkan bahwa pengadu pernah mendatangi Bawaslu Kota
Palopo pada tanggal 24 Mei 2019 untuk melaporkan kejadian di TPS 10
Amassangan.
- Bahwa yang benar adalah pada tanggal 07 Mei 2019 seorang yang bernama
Whelky mengaku bahwa Tim dari Bapak Oktavianus datang membawa secarik
kertas laporan yang ditandatangani oleh Bapak Oktavianus R dan beberapa
lembar bukti surat tetapi bukan untuk TPS 10 Amassangan. Dalam surat
tersebut mempertanyakan kejadian pada TPS 11 Amassangan, TPS 6
Dangerakko, TPS 12 Dangerakko dan TPS 14 Boting, sama sekali tidak
menyebutkan TPS 10 Amassangan. (T-30 sd T-31)
- Bahwa staf HPP Bawaslu Kota Palopo menyampaikan bahwa akan dibuatkan
laporan tetapi saudara whelky mengatakan “nanti Ketua Tim saya atau Bapak
Oktavianus sendiri yang akan membuat laporan resmi”, Kemudian Ketua
Bawaslu menyampaikan bahwa kami tunggu klo bisa segera. Setelah itu staf
membuat tanda terima berkas.(T-30)
- Bahwa sampai 5 (lima) hari kerja yaitu tanggal 13 Mei 2019 saudara Oktavianus
maupun Ketua Tim dari Bapak Oktavianus tidak datang juga dikantor untuk
membuat laporan resmi, kemudian Ketua Bawaslu Kota Palopo menelpon bapak
Oktovianus untuk datang segera membuat laporan karena jika sudah lewat 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahuinya maka Bapak Oktavianus tidak dapat
melaporkan kembali dugaan pelanggarannya. Kemudian datanglah Bapak
Oktovianus namun pada saat itu Bapak Oktavianus juga enggan untuk membuat
laporan secara resmi. Oleh karena alat bukti dari Bapak Oktovianus sudah
cukup maka Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 14 Mei 2019 membuat Laporan
Hasil Pengawasan (Form A) dengan nomor 170/LHP/PM.00.02 kemudian
menjadikannya temuan dengan nomor register 011/TM/PL/KOT/27.03 dan
nomor register 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019. Temuan tersebut
diproses dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, sesuai mekanisme penanganan Pelanggran
dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2018. (T-32 sd T-42,
T-43 sd T-54)
- Bahwa Ketua Bawaslu tidak pernah menyampaikan tidak ada masalah di TPS 10
Amassangan karena mengenai TPS 10 sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu
sejak tanggal 18 April 2019. (T-3, T-7 sd T-14)
5) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 6 disebutkan bahwa
seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo meregister
Laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor register tertanggal, 18
april 2019. Namun faktanya baru teregisterasi pada bulan Mei dengan Nomor
Registrasi : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 dan diputuskan tanggal 13 juni
2019.
- Bahwa apa yang didalilkan pengadu diatas faktanya telah dilaksanakan oleh
Pengawas Kecamatan Wara dimana Laporan Hasil Pengawasan (Form A) pada
tanggal 17 April 2019, dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019
telah diregister dan diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan pada tanggal 18 April 2019 tersebut juga
dilakukan rapat pembahasan pertama sentra gakkumdu yang dihadiri oleh
Penyidik Gakkumdu, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo, dan Panwaslu Kecamatan
Wara dengan kesimpulan bahwa kasus di TPS 10 Amassangan dinaikkan pada
tahap penyelidikan.(T-3, T-7 sd T-14)
- Bahwa mengenai temuan administrasi yang diregister pada tanggal 17 Mei 2019
dengan nomor 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019merupakan temuan baru
pada saat dilakukan klarifikasi terhadap kasus tindak pidana pemilu yang terjadi
di TPS 10 Amassangan tersebut.
6) Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada point 7 disebutkan bahwa “Pada
tanggal 13 Juni 2019 Oktavianus R mengetahui adanya Pembacaan Sidang
Putusan di Kantor Bawaslu Kota Palopo terkait masalah temuan lapangan
pengawas TPS di 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dengan
bunyi putusan “Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedur dan tata cara
administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan
memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04
Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.”
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa Sidang yang dilaksanakan di
Kantor Bawaslu Kota Palopo bukanlah temuan dari Pengawas Lapangan di TPS
04 Tompotikka seperti yang disampaikan pengadu melainkan hasil investigasi
dari Bawaslu Kota Palopo dan Panwascam Kecamatan Wara terhadap laporan
Sahabuddin Suardi yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil.
(T-55 sd T-62)
7) Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada point 8 disebutkan bahwa
“Sebelumnya Sahabuddin Suardi berdasarkan photocopy KTP beralamat Jalan H.
Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo
melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda No. DPT 151 oleh
orang lain sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota Palopo pada saat
pencoblosan tanggal 17 April 2019. Bahwa laporan Sahabuddin Suardi tentang
penggunaan C6 atas nama Iswanto Hamda nomor DPT 151 oleh Bawaslu Kota
Palopo dianggap tidak memenuhi syarat formil berdasarkan surat tertanggal 22 April
2019 dari Bawaslu Kota Palopo, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh
Muhammad Safri, SH.,MH Staf Divisi HPP Bawaslu Kota Palopo. Namun ternyata di
pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo kejadian di TPS 04 Kelurahan
Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan “Terbukti secara sah terjadi
pelanggaran prosedure dan tata cara administrasi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka
Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada
Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara
Kota Palopo”.
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerangkan bahwa laporan Sahabuddin Suardi
memang tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil laporan
yaitu tidak menyebutkan siapa pihak yang dilaporkannya (T-55 sd T-57)
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo berdasarkan laporan tersebut membuat kajian awal
dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor tentang tidak
terpenuhinya syarat formil laporan tersebut, sehingga tidak dapat diregister
sebagaimana diataur dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
berbunyi :
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat
formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak
Laporan diterima.
(2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi
Laporan Dugaan Pelanggaran.
(3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu
yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran.
(4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan
kepada Pelapor.
(5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman secretariat
Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor.
(T-58 sd T-60)
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 26 April 2019 melakukan rapat Pleno
terhadap Laporan yang tidak memenuhi syarat formil tersebut dan diputuskan
laporan tersebut dijadikan Informasi Awal dan dilanjutkan ke Tahap Investigasi
dengan menerbitkan SK Tim Investigasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan
pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk
menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu;
dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi,
penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.
(3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu
Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam
formulir hasil pengawasan.
(4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan
Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu.(T-61 sd T-62)
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan Investigasi mengambil keterangan
dari Sahabuddin Suardi dan beberapa pihak terkait (T-63 sd T64)
- Bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang dituangkan dalam form A Bawaslu
Kota Palopo dan Form A Panwaslu Kecamatan Wara tidak ditemukan pelaku
yang menggunakan C6 orang lain yang merujuk pada pasal 533 Undang-undang
7 Tahun 2017 sehingga tidak dapat diregister untuk tidak pidana pemilunya,
yang ditemukan adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu dan
disidangkan di Bawaslu Kota Palopo. (T-65 sd T-77)
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-77, sebagai berikut:
BUKTI URAIAN
Bukti T – 01 Undangan Klarifikasi Nomor : 400/SN/PM.01.01/VII/2019 dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Bukti T – 02 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Status Laporan Atas
Laporan Nomor : 048/LP/PL/Prov/27.00/VII/2019
Bukti T – 03 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.00.02/IV/2019
Bukti T – 04 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan
Wara Nomor : 02/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019
Bukti T – 05 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan
Wara Nomor : 03/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019
Bukti T – 06 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan
Wara Nomor : 04/LHP-WARA/B-TPS7/PM.00.02/IV/2019
Bukti T – 07 Formulir Temuan Nomor : 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019
tanggal, 18 April 2019
Bukti T – 08 Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor :
008/SG/BWSL.27.03/IV/2019 tanggal, 18 April 2019
Bukti T – 09 Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor :
012/SG/BWSL.27.03/V/2019 tanggal, 06 Mei 2019
Bukti T – 10 Daftar Bukti Temuan Nomor Register :
008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019
Bukti T – 11 Undangan Klarifikasi Nomor : 0087/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0052/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0056/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0053/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0060.a/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0060/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0055/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0062/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0072/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0061/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 0058/SN-23/HK.06/IV/2019
Bukti T – 12 Berita Acara Klarifikasi An. BASO SYAM (Anggota Panwaslu Kec.
Wara)
Berita Acara Klarifikasi An. IBRAHIM (Ketua Panwaslu Kec. Wara)
Berita Acara Klarifikasi An. SUDIRMN TAHIR (Pengawas TPS. 10
Kelurahan Amassangan)
Berita Acara Klarifikasi An. DIAN ULFIANA (Ketua KPPS TPS. 10
Kelurahan Amassangan)
Berita Acara Klarifikasi An. ST. AISYAH (Anggota KPPS.2 TPS. 10
Kelurahan Amassangan)
Berita Acara Klarifikasi An. MUTIA HARDIANTI (Anggota KPPS.4
TPS. 10 Kelurahan Amassangan)
Berita Acara Klarifikasi An. HASRYA MASDI, Amd.Keb (Anggota
KPPS.5 TPS. 10 Kelurahan Amassangan)
Berita Acara Klarifikasi An. JASMANI
Berita Acara Klarifikasi An. AKBAR NUR HADI
Berita Acara Klarifikasi An. SULAIMAN
Berita Acara Klarifikasi An. ISWANDI ISMAIL, S.AN (Komisioner
KPU Kota Palopo)
Bukti T – 13 Kajian Dugaan Pelanggaraan Nomor :
008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019
Bukti T – 14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
008/TM/PL/TPP/Kot/27.03/IV/2019
Bukti T – 15 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 146/LHP-
WARA/PM.00.02/V/2019
Bukti T - 16 Formulir Model ADM-1 Nomor : 187/SN-23.05/TU.03/V/2019
tanggal, 17 Mei 2019 Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu.
Bukti T – 17 Bukti Temuan ADM Nomor :
005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Formulir MODEL
C7.DPT-KPU)
Bukti T – 18 Bukti Temuan ADM Nomor :
005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berit Acara Klarifikasi
An. MUTIA HARDIANTI)
Bukti T – 19 Bukti Temuan ADM Nomor :
005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berita Acara Klarifikasi
An. JASMANI)
Bukti T – 20 Keterangan / Klarifikasi dibawah Sumpah Janji An. JASMANI
Bukti T – 21 Formulir Model ADM-3 Tanda Bukti Penerimaan Berkas Nomor :
005/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/2019
Bukti T – 22 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi
Bukti T – 23 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PANWASLU
KECAMATAN WARA Nomor : 0147/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KETUA KPPS
TPS 10 KEL. AMASSANGAN Nomor : 0148/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPK
KECAMATAN WARA Nomor : 0149/SN-23/HK.06/V/2019
Bukti T – 24 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0155/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0156/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0157/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0158/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0159/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0160/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0161/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0162/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0163/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0164/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor :
0165/SN-23/HK.06/V/2019
Bukti T - 25 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN TPS 10 KELURAHAN
AMASSANGAN Nomor : 0338/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN PPK KECAMATAN WARA
Nomor : 0339/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN PANWASLU KECAMATAN
WARA Nomor : 0340/SN-23/HK.06/V/2019
Bukti T - 26 Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An.
SUDIRMAN TAHIR
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. ST.
AISYAH
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. HASRYA
MASDI
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah / Janji An. ANNIZA
NURUL F.A
Bukti T - 27 Putusan Pendahuluan Nomor :
005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 28 Putusan Nomor : 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 29 Formulir Model ADM-14 Status Laporan Nomor :
005/ADM/BWSL.PLP/V/2019
Bukti T – 30 Tanda Terima Berkas dari Sdr. WELKY
Bukti T – 31 Laporan Tertulis OKTOVIANUS. R
Bukti T – 32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
170/LHP/PM.00.02/II/2019
Bukti T – 33 Laporan Hassil Pengawasan Pemilu Nomor : 144/LHP-
WARA/PM.00.02/IV/2019
Bukti T – 34 Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor :
011/TM/PL/Kot/27.03/V/2019
Bukti T – 35 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor :
013/SG/BWSL.27.03/V/2019 Tanggal, 14 Mei 2019
Bukti T – 36 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor :
015/SG/BWSL.27.03/V/2019 Tanggal, 27 Mei 2019
Bukti T – 37 Bukti Temuan Nomor Register :
011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V2019
Bukti T – 38 Undangan Klarifikasi Nomor : 129/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 130/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 131/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 132/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 133/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 134/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 135/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 136/SN-23/HK.06/V/2019
Undangan Klarifikasi Nomor : 137/SN-23/HK.06/V/2019
Bukti T – 39 Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. AHMAD ALI,
S.PD
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. BASO
SYAM, S.PSI (PANWASLU KECAMATAN WARA)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. IBRAHIM,
ST (PPL KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ZULKAMRI,
SE (PTPS KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. JUHARTI
SARIRA (KPPS.2 TPS 14 KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. M. ROEM
HARYADI (KPPS.3 TPS 14 KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. FITRI BINTI
AHMAD (KPPS.4 TPS 14 KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. RAHMI AYU,
SH (KPPS.5 TPS 14 KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ROSITA
BABA (KETUA KPPS TPS 14 KELURAHAN BOTING)
Keterangan / Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji An. ISWANDI
ISMAIL, S.AN (KOMISIONER KPU KOTA PALOPO)
Bukti T – 40 Berita Acara Klarifikasi An. AHMAD ALI, S.PD
Berita Acara Klarifikasi An. BASO SYAM, S.PSI (PANWASLU
KECAMATAN WARA)
Berita Acara Klarifikasi An. IBRAHIM, ST (PPL KELURAHAN
BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. ZULKAMRI, SE (PTPS KELURAHAN
BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. JUHARTI SARIRA (KPPS.2 TPS 14
KELURAHAN BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. M. ROEM HARYADI (KPPS.3 TPS 14
KELURAHAN BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. FITRI BINTI AHMAD (KPPS.4 TPS 14
KELURAHAN BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. RAHMI AYU, SH (KPPS.5 TPS 14
KELURAHAN BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. ROSITA BABA (KETUA KPPS TPS 14
KELURAHAN BOTING)
Berita Acara Klarifikasi An. ISWANDI ISMAIL, S.AN (KOMISIONER
KPU KOTA PALOPO)
Bukti T – 41 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V/2019
Bukti T – 42 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Status Laporan Atas
Laporan Nomor : 011/TM/PL/TPP/Kot/27.03/V2019
Bukti T – 43 Laporan Hasil Pengawasn Pemilu Nomor :
170/LHP/PM.00.02/II/2019
Bukti T - 44 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaraan ADM
Pemilu Nomor : 185/SN-23.05/TU.03/V/2019
Bukti T – 45 Bukti Pelanggaran ADM Nomor :
003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Laporan Tertulis
OKTOVIANUS. R)
Bukti T – 46 Bukti Pelanggaran ADM Nomor :
003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Dokumentasi Surat
Suara)
Bukti T - 47 Bukti Pelanggaran ADM Nomor :
003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Formulir Model DA2-
KPU Pernyataan Keberatan Saksi Atau Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan)
Bukti T – 48 Formulir Model ADM-3 Tanda Terima Berkas Nomor :
003/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/V/2019
Bukti T – 49 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi
Bukti T – 50 Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KETUA KPU
KOTA PALOPO Nomor : 143/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPK
KECAMATAN WARA Nomor : 139/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PANWASLU
KECAMATAN WARA Nomor : 138/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PPL
KELURAHAN BOTING Nomor : 140/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan KPPS TPS 14
KELURAHAN BOTING Nomor : 141/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan PTPS TPS 14
KELURAHAN BOTING Nomor : 142/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan KETUA KPU
KOTA PALOPO Nomor : 153/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PANWASLU
KECAMATAN WARA Nomor : 153.a/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PPK
KECAMATAN WARA Nomor : 153.b/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PPL
KELURAHAN BOTING Nomor : 153.c/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan KPPS TPS 14
KELURAHAN BOTING Nomor : 153.d/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan PTPS TPS 14
KELURAHAN BOTING Nomor : 153.e/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS
14 KELURAHAN BOTING Nomor : 0185/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada M. AMIN (PPK
KEC. WARA) Nomor : 0184/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada PANWASLU
KECAMATAN WARA Nomor : 0183/SN-23/HK.06/V/2019
Bukti T – 51 Berita Acara Sumpah / Janji An. ZULKAMRI, SE
Berita Acara Sumpah / Janji An. ISWANDI ISMAIL, S.AN
Berita Acara Sumpah / Janji An. BASO SYAM
Berita Acara Sumpah / Janji An. JUHARTI SARIRA
Berita Acara Sumpah / Janji An. ROSITA BABA
Berita Acara Sumpah / Janji An. RAHMI AYU, SH
Bukti T – 52 Putusan Pendahuluan Nomor :
003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 53 PUTUSAN Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 54 Status Temuan Nomor : 003/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 55 Tanda Terima Berkas dari SAHBUDDIN SUARDI
Bukti T – 56 Tanda Bukti Penerimaan Laporan An. SAHBUDDIN SUARDI
Bukti T – 57 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan
Bukti T – 58 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Bukti T – 59 Pemberitahuan Tentang Laporan Tidak Dapat Diregistrasi Nomor
: 069/SN-23/HK.06/IV/2019
Bukti T – 60 Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan
Bukti T – 61 Berita Acara Pleno Informasi Awal
Bukti T – 62 SK Tim Investigasi Nomor : 037/SN-23/HK.01.01/IV/2019
Bukti T – 63 Undangan Investigasi Nomor : 075/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 076/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 077/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 078/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 079/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 080/SN-23/HK.06/IV/2019
Undangan Investigasi Nomor : 086/SN-23/HK.06/IV/2019
Bukti T – 64 Berita Acara Investigasi An. MUHAMMAD SAFRI, SH.,MH
Berita Acara Investigasi An. ILYAS
Berita Acara Investigasi An. SUWANDI SAID
Berita Acara Investigasi An. PUJA PUTRI YANTI
Berita Acara Investigasi An. SAHBUDDIN SUARDI
Berita Acara Investigasi An. HEYAWAN AMIRUDDIN
Berita Acara Investigasi An. NUR AFIKA FIRANTI
Berita Acara Investigasi An. SUWANDI SAID
Bukti T – 65 Form A Investigasi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
170.B/LHP/PM.00.02/V/2019
Bukti T – 66 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu Nomor : 186/SN-23.05/TU.03/V/2019
Bukti T – 67 Formulir Model ADM-4 Berita Acara Registrasi
Bukti T – 68 Formulir Model ADM-3 Tanda Terima Berkas Nomor :
004/TM/PL/ADM.BERKAS/KOT.27.03/V/2019
Bukti T – 69 Putusan Pendahuluan Nomor :
004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 70 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan
KETUA PPK KEC. WARA Nomor : 0144/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan
PANWASLU KEC. WARA Nomor : 0145/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pendahuluan
KETUA KPPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0146/SN-
23/HK.06/V/2019
Bukti T – 71 Surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pemeriksaan Ke II
Sdr AHMAD HADIWIJAYA (KORDIV. TEKNIS PENYELENGGARAN
KPU KOTA PALOPO) Nomor : 0181/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Ke
II Sdr. HANENG Nomor : 0180/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Ke
II Sdr. HERYAWAN AMIRUDDIN Nomor : 0179/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
KETUA KPU KOTA PALOPO Nomor : 0178/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr.
HERYAWAN AMIRUDDIN Nomor : 0177/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr.
NUR AFIKA FIRANTI Nomor : 0176/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan Sdr.
SAHBUDDIN SUARDI Nomor : 0175/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
PTPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0174/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
Anggota KPPS.5 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0173/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
Anggota KPPS.4 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0172/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
Anggota KPPS.3 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0171/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
Anggota KPPS.2 TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0170/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
KETUA KPPS TPS 04 KEL. TOMPOTIKKA Nomor : 0169/SN-
23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan PPL
KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0168/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
KETUA PPK KEC. WARA Nomor : 0167/SN-23/HK.06/V/2019
Surat Pemberitahuan dan Pemaanggilan Sidang Pemeriksaan
PANWASLU KECAMATAN WARA Nomor : 0166/SN-
23/HK.06/V/2019
Bukti T – 72 Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. ANDI
FACHRU REZA
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. AHMAD
ADIWIJAYA
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. BHUSER
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. SUWANDI
SAID
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. PUJA
PUTRI YANTI
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An.
HERYAWAN AMIRUDDIN
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. ILYAS
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An. SUWANDI
SAID
Formulir Model ADM-9 Berita Acara Sumpah Janji An.
SAHBUDDIN SUARDI
Bukti T – 73 Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada PANWASLU
KECAMATAN WARA Nomor : 0337/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada M. AMIN (PPK
KEC. WARA) Nomor : 0336/SN-23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS
04 KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0335/SN-
23/HK.06/V/2019
Pemberitahuan PEMBACAAN PUTUSAN kepada KETUA KPPS TPS
04 KELURAHAN TOMPOTIKKA Nomor : 0335/SN-
23/HK.06/V/2019
Formulir Model ADM-11 Berita Acara Pemeriksaan Nomor :
004/ADM/BWSL.PLP/V/2019
Bukti T – 74 Putusan Nomor : 004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019
Bukti T – 75 Bukti Temuan ADM Nomor :
004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Daftar Hadir DPT)
Bukti T – 76 Bukti Temuan ADM Nomor :
004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Berita Acara SUWANDI
SAID)
Bukti T – 77 Bukti Temuan ADM Nomor :
004/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 (Daftar Hadir di TPS)
[2.9] PIHAK TERKAIT
Teradu Mengajukan Aiptu Edyward Shelly (Penyidik Gakkumdu Polres Palopo), Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa khusus untuk TPS 10 Amassangan telah dilakukan rapat pembahasan
pertama terhadap temuan tertanggal 18 April 2019, dilaksanakan pada hari itu juga
Kamis tanggal 18 April 2019 Pukul 20.30 bertempat di Sentra Gakkumdu Kota
Palopo.
Bahwa yang hadir didalam pembahasan pertama tersebut antara lain pihak Bawaslu,
Penyidik dan dari Kejaksaan.
Bahwa dalam temuan itu mengatakan bahwa di TPS 10 Amassangan terdapat C6
atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki tetapi yang memilih pada saat itu
adalah seorang perempuan sehingga pada pembahasan pertama disimpulkan bahwa
kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyelidikan.
Bahwa setelah ketahap penyelidikan kami dari pihak sentra gakkumdu melakukan
klarifikasi terhadap beberapa pihak dengan jumlah 11 (sebelas) orang.
Bahwa dari keterangan klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan kedua pada
tanggal 6 Mei 2019 dengan Rekomendasi atau kesimpulan bahwa perkara tersebut
tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
Bahwa menyangkut laporan pengadu untuk TPS 4 Tompotikka, sama sekali tidak
pernah melakukan rapat di sentra gakkumdu, karena memang tidak ada laporan
yang masuk ke sentra gakkumdu terkait TPS 04 Tompotikka, yang ada TPS 10
Amassangan.
Bahwa mengetahui kasus yang ada pada TPS 10 Amassangan setelah mendapat
pemberitahuan dari Bawaslu Kota Palopo.
Bahwa sesuai SOP yang ada di Gakkumdu pada hari itu juga (18 April 2018)
langsung dilakukan rapat pembahasan pertama disentra Gakkumdu yang melibatkan
Penyidik, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.
Bahwa kasus TPS 10 Amassangan tersebut tidak tertangkap tangan.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi termasuk saudara Jasmani dan Petugas (KPPS)
yang ada di TPS 10 Amassangan tersebut semuanya tidak mengetahui siapa
perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tersebut dan sampai saat ini
tidak diketahui dimana keberadaannya.
Bahwa dalam pembahasan kedua Perkara di TPS 10 Amassangan tersebut tidak
dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, karena berhubung Perempuan yang
menggunakan C6 atas nama Jasmani tidak diketahui keberdaannya dan tidak ada
yang mengetahui siapa sepenarnya perempuan tersebut
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu
tertanggal 24 September 2019 dan tertanggal 25 Oktober 2019 dan menolak
pengaduan pengadu;
2. Bahwa ketidakhadiran pengadu pada sidang pertama tanggal 24 September 2019,
teradu anggap tidak fear karena dalam sidang pertama dilanjutkan sampai pada
tahap pembuktian sehingga pengadu telah mendengar semua jawaban teradu,
keterangan pihak terkait dan alat bukti surat yang teradu ajukan pada sidang
pertama tersebut sehingga dimanfaatkan oleh pengadu untuk mengkondisikan
dalam menyusun alat bukti baru dan analisa baru terhadap pokok pengaduan
pengadu pada sidang kedua tanggal 25 Oktober 2019.
3. Pada sidang kedua tertanggal 25 Oktober 2019, pengadu memberikan Surat Kepada
Majelis tentang Pembetulan kesalahan tulis dan menambahkan alasan pengaduan.
Untuk penambahan alasan pengaduan, teradu kira tidak diperkenankan lagi
karena penambahan alasan tersebut telah keluar dari pokok permohonan, jadi
teradu mohon untuk penambahan alasan pengaduan tidak diterima atau
dikesampingkan.
4. Pada sidang kedua tertanggal 25 Oktober 2019 pengadu juga melampirkan “Analisa
atas alat Bukti dalam kaitannya dalam pokok pengaduan” namun dalam
persidangan analisa pengadu tersebut tidak dibacakan, sehingga terkesan sengaja
untuk diselip-selipkan karena analisa pengadu tersebut diluar dari pokok
permohonan. Sedangkan teradu hanya fokus menjawab pada pokok-pokok
permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya oleh sekertarian DKPP RI. Sehingga
teradu mohon kepada majelis untuk “Analisa atas alat Bukti dalam kaitannya
dalam pokok pengaduan” yang saudara pengadu selip-selipkan mohon untuk tidak
dierima atau dikesampingkan karena telah keluar dari pokok permohonan dan
diluar dari fakta persidangan.
5. Bahwa pengadu mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi yang terdiri atas 2
(dua) orang saksi dan keterangan pengadu, yakni:
1.) Keterangan saksi Pengadu Welky
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi datang ke kantor Bawaslu Kota
Palopo untuk mengajukan surat administrasi tentang pelaporan terkait, TPS 14
dan TPS 4 Tompotikka
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi diundang sebagai saksi dari caleg
atas nama Oktavianus
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi waktu itu cuman melaporkan yang
tertulis TPS 14 dan TPS 4 Tompotikka, terus kemudian itu tidak tertulis semua
kalau melaporkan TPS 10 Amassangan namun mempertanyakannya bagaimana
juga itu TPS 10 Amassangan kami melaporkan disitu ada temuan dugaan
pidana pemilu, terus Ketua Bawaslu mengatakan belum kami temukan ada
temuan disitu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah beberapa hari itu kami lihat ada
sidang dibawaslu TPS 10 Amassangan terus saksi kembali kekantor bawaslu
bersama bapak Oktovianus mengklarifikasi tentang sidang itu bahwa memang
betul ada terjadi persidangan TPS 10 Amassangan, terus saksi bertanya kenapa
sebelumnya tidak dikasih tahu kalau memang sudah ada temuan di TPS 10
Amassangan itu
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saksi menemani pak
oktovianus ke kantor Bawaslu yang ditemui disana Pak Asbudi dan Pak Ahmad
Ali
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa kejadian di TPS 10 itu saya hanya
menyampaikan secara lisan saja
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya mengetahui standar pelaporan di
Bawaslu tapi cuma waktu itu saya sudah mau berangkat sudah waktu kepepet,
sudah jam berapa juga jadi saya sudah tidak sempat lagi untuk suratnya
diubah jadi saya sampaikan secara lisan saja
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa Pak Ketua Bawaslu bilang tidak ada
masalah tidak ada temuan di TPS ini, terus tidak lama setelah itu kami dengar
ada sidang di Bawaslu tentang Tps 10 Amassangan, kenapa tidak ada
penyampaian sidang itu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya kurang tahu tentang hasil sidang
itu tapi saya sudah dengar rekamannya.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya sudah lupa isi rekamannya, tapi
kan ada soft copynya kalau mau di ulang rekamannya.
2.) Keterangan Saksi Pengadu Ewal
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi hanya sebatas pengetahuan
tentang kejadian temuan C6 di TPS 10 Amassangan.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa mengetahui kejadian itu pada saat
setelah 2 (dua) hari setelah pencoblosan.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa mengetahui kejadian tersebut hanya
mendengarkan cerita dari teman di warkop itu mendiskusilkan itu ada kejadian
seperti itu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi mendengar kejadian temuan C6 di
TPS 10 Amassangan diwarkop
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa karena rasa ingin tahu betul ada
kejadian itu, saksi ke panwas wara kebetulan pada saat itu ada stafnya yang
bernama Ali Akbar.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi selama proses pemilihan legislatif
dan pemilu di kota palopo melihat Ali Akbar bertugas atau diperbantukan di
kantor panwas kecamatan wara.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa seingat saksi melihat saudara Ali Akbar
di kantor panwas kecamatan wara, ada yang dikerjakan disana.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi bisa menegaskan bahwa saudara
Ali Akbar ini benar benar bertugas di kantor panwas kecamatan wara karena
sering melihat dia disitu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa ketika saudara saksi melihat saudara Ali
Akbar di kantor Panwas Kecamatan Wara, seingat saksi ada yang dikerjakan
disitu
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa pada saat saudara saksi mendengarkan
kejadian yang terjadi di TPS 10 Amassangan kemudian ke kantor Kecamatan
Wara saksi melihat saudara Ali Akbar ada disana.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar selain saudara Ali Akbar ada
orang lain yang ditanyakan terkait persoalan di TPS 10 Amassangan yang
bekerja di kantor panwas kecamatan wara kebetulan disitu ada namanya Pak
Bora.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar di konfirmasi ke panwas wara
setelah disana saudara Ali Akbar dan pak bora mereka mengatakan yang benar
adalah adanya temuan disitu yang ditemukan oleh PTPSnya. mereka
mengatakan betul ada penggunaan C6 yang bukan miliknya.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah saya koordinasi dan tanyakan
soal hal yang bisa terjadi PSU, jadi saya tunggu karena masa PSU itu kan 10
hari sampai tanggal 27 batasnya pada saat itu, nah seiring berjalannya waktu
ada PSU, itu empat kayaknya tapi tidak ada untuk TPS 10 jadi saya
pertanyakan kembali saat itu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa sesudah dari bertanya pertama saya
ingin tahu apakah betul ada kejadian itu, saya datang keduanya lagi dan disitu
banyak orang, saya bilang ini kan sudah ada PSU tapi kenapa tidak ada TPS 10
ini temuan, nah mereka bilang sudah dialihkan ke Bawaslu Kota ada rahasianya
seperti itu dialihkan ke Bawaslu Kota, bawaslu kota yang tangani.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa yang saksi dengar ada penggunaan C6
milik orang lain. berjenis kelamin perempuan.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa tidak mengetahui apakah saudara
Sulaiman yang menerima C6 itu warga kota palopo.
3) Keterangan Pengadu Oktovianus R
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar tim saya melaporkan ada
beberapa tps kesana yang saya tahu persis Tps 4 dan Tps 14.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar saya mendapat telepon dari Pak
Ketua Bawaslu bahwa ini hari terakhir untuk laporan
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa benar saya tidak pernah dihubungi nanti
terakhir baru saya dihubungi jadi kita memang selalu dikasih waktu yang
sempit, saya telpon ke tempat kerja (tim saya) dia datang untuk membuktikan
bahwa dia datang, karena kita ini diinformasikan hari terakhir.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya mengecek ke bawaslu, ketika
dibawaslu saya diijinkan masuk kedalam dan dijelaskanlah terkait TPS 4 dan
TPS 14, memang disitu tidak ditulis secara resmi TPS 10 itu Amassangan, tapi
sempat kita bicarakan secara lisan, jadi sempat saya katakan sama Pak Ketua
bahwa bagaimana dengan TPS ini, karena tidak usahlah saya mencari jauh
karena saya inginkan adanya pencoblosan ulang, tapi jawaban Pak Ketua pada
waktu itu bahwa ini tidak ada apa-apa, tidak ada masalah jadi saya percaya
bahwa Pak Ketua itu tahu persis ini saya serahkan begitu.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya masih ingat kalau Pak Ketua
katakan yang ada itu cuma sanksi pidana di Tps 14 dan itu cuma bisa pak okto
yang laporkan atau kami yang membuatnya, saya bilang, saya masih ingat
persis itu untuk mencobloskan orang kedalam biarlah biarkan dia saja kalau
saya tidak usah.
- Dibawah sumpah menerangkan bahwa saya masih ingat saya tidur dirumah
tiba-tiba datang teman dari yang dikatakan tadi (saksi ewal) dia adalah seorang
panwas dan mengatakan bahwa ternyata ada sidang dan menyatakan bersalah
secara sah dan meyakinkan loh saya langsung terantuk, sepertinya saya tidak
dikasih kesempatan ini ada apa saya ini, saya mau keberatan tidak diberikan.
Tanggapan Teradu terhadap Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu dan keterangan
Pengadu Sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Pengadu dan keterangan pengadu sendiri
pada Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal 25 Oktober 2019, tidak jelas dan tidak
sesuai fakta-fakta yang sebenarnya.
a. Tanggapan Teradu Terhadap kesaksian saksi Pengadu atas nama Welky
Saksi Welkhy telah mengakui bahwa datang ke Bawaslu Kota Palopo untuk
membawa laporan beberapa TPS yaitu TPS 14 Boting, TPS 06 Dangerakko, TPS
12 Dangerakko dan TPS 11 Amassangan dan tidak ada laporan yang dibawa
untuk TPS 10 Amassangan dan TPS 04 Tompotikka. Sesuai dengan alat bukti
Teradu (T.30 dan T.31) saudara Welky datang pada tanggal 07 Mei 2019.
Saksi Welky juga mengakui bahwa hanya mempertanyakan secara lisan
kejadian di TPS 10 Amassangan bukan melakukan pelaporan. Dan itu terjadi
pada kedatangan kedua saudara Welky dan Bapak Oktavianus pada tanggal 13
Mei 2019.
Pengadu membantah bahwa pernah mengatakan tidak ada masalah di TPS 10
Amassangan karena telah jelas masalah TPS 10 Amassangan telah ditangani di
sentra gakkumdu (T.3 s/d T.14)
Bahwa ketika pengadu datang ke Bawaslu Kota Palopo, selalu mempertanyakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan teradu sampaikan bahwa kejadian di TPS
10 Amassangan tersebut tidak termasuk syarat untuk dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Pasal 372 ayat 2 UU 7 Tahun
2017. Hal inilah kemungkinan disalahartikan oleh pengadu bahwa Ketua
Bawaslu Palopo menyampaikan tidak ada apa-apa di TPS 10 Amassangan,
padahal teradu tidak pernah menyampaikan kata-kata seperti itu.
b. Tanggapan Teradu Terhadap kesaksian saksi Pengadu atas nama Ewal
Saksi tidak ada pada kejadian di TPS 10 Amassangan.
Bahwa saksi hanya mendengarkan kejadian TPS 10 Amassangan tersebut di
Warung Kopi (Warkop).
Saksi memperoleh informasi dan penjelasan dari Ali akbar sedangkan ali akbar
bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan di
Bawaslu Kota Palopo maupun di Panwaslu Kecamatan Wara, saudara Ali Akbar
bukanlah staf di Panwaslu Kecamatan Wara seperti anggapan saudara saksi.
Untuk itu teradu lampirkan dalam kesimpulan ini SK Staf Panwaslu Kecamatan
Wara yang menunjukkan bahwa nama Saudara Ali Akbar tidak tercatat sebagai
staf dari Panwaslu Kecamatan Wara. (Lampiran 1)
Demi hukum, mohon keterangan saksi-saksi pengadu patut untuk
dikesampingkan.
c. Tanggapan Teradu Terhadap Keterangan Pengadu Oktovianus R
Bahwa saudara pengadu telah mengakui melaporkan beberapa TPS ke Bawaslu
Kota Palopo, namun bukan TPS 10 Amassangan.
Bahwa teradu memang betul menghubungi pengadu untuk segera datang untuk
melaporkan secara resmi laporan pengadu karena jika lewat 7 (tujuh) hari kerja
maka pengadu tidak dapat melaporkan lagi laporannya.
Bahwa tidak benar bahwa teradu mengatakan tidak ada apa-apa di TPS 10
Amassangan, saudara teradu hanya mengatakan bahwa untuk TPS 10
Amassangan tidak direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang
karena tidak memenuhi pasal 372 Undang-undang 7 Tahun 2017.
Bahwa tidak benar bahwa teradu tidak memberikan kesempatan kepada
pengadu untuk melakukan laporan/keberatan karena teradu menelpon ke
pengadu untuk segera melaporkan secara resmi laporannya.
6. Bahwa Teradu mengajukan alat bukti berupa keterangan pihak terkait dari
Penyidik Polres Palopo yaitu Aiptu Edyward Shelly (Penyidik Gakkumdu Polres
Palopo) yang menerangkan :
Bahwa khusus untuk TPS 10 Amassangan telah dilakukan rapat pembahasan
pertama terhadap temuan tertanggal 18 April 2019, dilaksanakan pada hari itu
juga Kamis tanggal 18 April 2019 Pukul 20.30 bertempat di Sentra Gakkumdu
Kota Palopo.
Bahwa yang hadir didalam pembahasan pertama tersebut antara lain pihak
Bawaslu, Penyidik dan dari Kejaksaan.
Bahwa dalam temuan itu mengatakan bahwa di TPS 10 Amassangan terdapat
C6 atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki tetapi yang memilih pada saat
itu adalah seorang perempuan sehingga pada pembahasan pertama disimpulkan
bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyelidikan.
Bahwa setelah ketahap penyelidikan kami dari pihak sentra gakkumdu
melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dengan jumlah 11 (sebelas)
orang.
Bahwa dari keterangan klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan kedua pada
tanggal 6 Mei 2019 dengan Rekomendasi atau kesimpulan bahwa perkara
tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
Bahwa menyangkut laporan pengadu untuk TPS 4 Tompotikka, sama sekali
tidak pernah melakukan rapat di sentra gakkumdu, karena memang tidak ada
laporan yang masuk ke sentra gakkumdu terkait TPS 04 Tompotikka, yang ada
TPS 10 Amassangan.
Bahwa mengetahui kasus yang ada pada TPS 10 Amassangan setelah mendapat
pemberitahuan dari Bawaslu Kota Palopo.
Bahwa sesuai SOP yang ada digakkumdu pada hari itu juga (18 April 2018)
langsung dilakukan rapat pembahasan pertama disentra Gakkumdu yang
melibatkan Penyidik, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.
Bahwa kasus TPS 10 Amassangan tersebut tidak tertangkap tangan.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi termasuk saudara Jasmani dan Petugas
(KPPS) yang ada di TPS 10 Amassangan tersebut semuanya tidak mengetahui
siapa perempuan yang menggunakan C6 atas nama Jasmani tersebut dan
sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Bahwa dalam pembahasan kedua Perkara di TPS 10 Amassangan tersebut tidak
dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, karena berhubung Perempuan yang
menggunakan C6 atas nama Jasmani tidak diketahui keberdaannya dan tidak
ada yang mengetahui siapa sebenarnya perempuan tersebut. Bahwa
berdasarkan keterangan pihak terkait pada Sidang Pemeriksaan DKPP RI
tertanggal 24 September 2019, telah jelas dan sesuai fakta-fakta yang
sebenarnya.
7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta Sidang Pemeriksaan DKPP RI tertanggal
24 September 2019 dan tanggal 25 Oktober 2019 yang telah teradu uraikan diatas.
Sebagai manusia yang senantiasa terdapat khilaf dan salah, tidak berlebihan
kiranya kami mengutip beberapa ayat suci Al-Qur’an dalam rangka saling
mengingatkan dalam kebaikan (fastabiqhul Khairat), dengan tujuan semoga kita
senantiasa diberi petunjuk dan jalan yang luruh oleh Allah SWT penguasa alam
semesta, sebagai berikut :
“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil…” (Shaad: [26])
“Jika kamu menghukum, putuskanlah hukum di antara manusia dengan adil.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al Maidah
[5]: 42).
“Adapun orang-orang yang tidak berlaku adil, mereka itu menjadi kayu api
bagi neraka jahannam.” (QS Al Jinn [72]: 15).
Maka perkenankan kami memohon keadilan kepada kepada Majelis Sidang DKPP
RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP-W ARA/A-TPS-10/PM.00.02./IV di TPS 10
Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo dikarenakan hanya memberikan
sanksi administrasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS 10 Desa Amassangan atas
temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Pengawas TPS 10, Sudirman Tahir pada 17
April 2019, yakni penggunaan suara Pemilih di DPT atas nama Jasmani berjenis
kelamin laki-laki oleh 2 (dua) orang yang berbeda, yakni pada pagi hari dengan
menggunakan formulir C6 oleh Pemilih berjenis kelamin perempuan dan pada siang
hari penggunaan hak pilih oleh Pemilih atas nama Jasmani jenis kelamin laki-laki
menggunakan KTP elektronik. Para Teradu juga menerima 3 (tiga) laporan pelanggaran
Pemilu lainnya dari Panwaslu kecamatan Wara, namun hanya menyatakan akan
menangani peristiwa yang terjadi di TPS 10 Amassangan saja, sedangkan tiga laporan
lainnya dikembalikan ke Panwascam Wara untuk ditindaklanjuti. Para Teradu juga
dianggap lambat dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu tersebut karena
ditindaklanjuti pada tanggal 24 Mei 2019 dengan keluarnya Surat Pemberitahuan
dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Nomor : 155/SN-23/HK.06/V/2019,
Nomor : 157/SN-23/HK.06/V/2019 dan Nomor : 163 /SN-23/HK.06N/2019 dan yang
bertindak: sebagai pemohon adalah Panwascam Kecamatan Wara Kota Palopo.
Seharusnya Pengawas Kecamatan Wara dan Bawaslu Kota Palopo dan meregistrasi
laporan Petugas Lapangan TPS 10 Amassangan dalam nomor registrasi tertanggal 18
Apri1 2019. Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor
Registrasi: 005/ADM I BWSL.PLP I PEMILU IV/2019 dan diputuskan tanggal 13 Juni
2019;
[4.1.2] Para Teradu juga diduga tidak profesional dalam menangani laporan
Sahabuddin Suardi yang beralamat beralamat di Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002,
K.elurahan Amassangan yang melaporkan terjadi penggunaan C6 atas nama Iswanto
Hamda No. DPT 151 oleh orang lain, sedangkan yang bersangkutan tidak ada di Kota
Palopo pada tanggal 17 April 2019. Laporan tersebut oleh Para Teradu dianggap tidak
memenuhi syarat formil berdasarkan surat tertanggal 22 April 2019 dari Bawaslu Kota
Palopo yang ditandatangani Muhammad Safri SH. MB, staff Devisi HPP Bawaslu
Kota Palopo. Namun temyata di pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Palopo
kejadian di TPS 04 Kelurahan Tompotikka juga ikut disidangkan dengan putusan
"Terbukti secara sah terjadi pelanggaran prosedure dan tata cara adminstrasi di TPS
04 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo dan memberikan sanksi
berupa teguran tertulis kepada Ketua KPPS dan anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan
Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut :
[4.2.1] Para Teradu menyatakan peristiwa di TPS 10 Amassangan telah dilaporkan
Asrul Tahir ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Register
027/SG/LP/PL/PROV/27.00/VII/2019 dan setelah dilakukan klarifikasi oleh tim
Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan pihak-
pihak terkait, diumumkan bahwa status laporan terhadap Bawaslu Kota Palopo
dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Para Teradu menjelaskan
bahwa pada 17 April 2019 Panwaslu Kecamatan Wara Kota Palopo membuat 4 (empat)
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Form A) dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-
TPS10/PM.002/IV/2019, 02/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019, 03/LHP-
WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, 04/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, dan
diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo. Selanjutnya, karena kasus di TPS 10 Amassangan
yang tertuang dalam Form A dengan Nomor : 01/LHP-WARA/A-TPS
10/PM.002/IV/2019 terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yaitu dugaan
pelanggaran Pasal 533 Undang–undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga Ketua Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Wara
segera membuat form B2 Temuan, kemudian akan dibahas pada Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu. Sedangkan 3 (tiga) Laporan hasil pengawasan lainnya
diserahkan kembali ke Panwaslu Kecamatan Wara karena tidak ada unsur tindak
pidana pemilunya. Hal tersebut ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Wara pada
tanggal 18 April 2019 dengan membuat Form B temuan dengan Nomor Register
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo pada
hari yang sama. Kemudian dilakukan Rapat pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kota Palopo yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo dan Panwaslu
Kecamatan Wara pada tanggal 18 April 2019 yang menyimpulkan kasus pada TPS 10
Amassangan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533
Undang-undang 7 Tahun 2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. Bahwa Bawaslu
Kota Palopo dalam menangani Dugaan Pelanggaran di TPS 10 Amasangan sudah
sesuai prosedur yang benar. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang
menyatakan Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amassangan ini baru
ditindaklanjuti pada tanggal 24 Mei 2018. Bahwa ketika dilakukan proses klarifikasi
pada tahap penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPPS 10 Amassangan sehingga Bawaslu Kota Palopo
menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk menjadikan temuan
dugaan pelanggaran administrasi dan diproses dalam sidang penanganan pelanggaran
administrasi. Bukti temuan pelanggaran administrasi tersebut berupa Berita Acara
Klarifikasi penyelidikan dan Daftar Hadir Pemilih di TPS 10 Amassangan. Bahwa pada
tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan
sidang pendahuluan. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo
menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan, Pengadu berpendapat
laporan hasil pengawasan dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS 10/PM.002/IV/2019
tanggal 17 April 2019 baru ditindaklanjuti pada pada tanggal 24 Mei 2019 dengan
sidang administrasi. Pengadu tidak mengetahui bahwa Laporan Hasil Pengawasan
dengan nomor 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 tanggal 17 April 2019 telah
diproses sejak tanggal 18 April 2019 dengan register temuan nomor
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019.
[4.2.2] Terkait Pokok Aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu bekerja tidak
profesional dalam menangani laporan Sarabuddin Suardi tentang penggunaan C6
atas nama Iswanto Hamda No. DPT 151 di TPS 04 Kelurahan Tompotikka,
Kecamatan Wara, Kota Palopo oleh orang lain dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
formil, Para Teradu menerangkan laporan Sahabuddin Suardi tidak dapat diregister
karena tidak memenuhi syarat formil laporan yaitu tidak menyebutkan siapa pihak
yang dilaporkannya. Meskipun demikian, Bawaslu Kota Palopo tetap menindaklanjuti
membuat kajian awal dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor tentang
tidak terpenuhinya syarat formil laporan tersebut, sehingga tidak dapat diregister
sebagaimana diataur dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Terhadap laporan
tersebut, pada tanggal 26 April 2019 Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat Pleno dan
memutuskan dijadikan sebagai informasi awal dan dilanjutkan ke tahap investigasi
dengan menerbitkan SK Tim Investigasi sesuai dengan Pasal 14 dan pasal 15
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil Investigasi yang dituangkan dalam
form A Bawaslu Kota Palopo dan Form A Panwaslu Kecamatan Wara tidak ditemukan
pelaku yang menggunakan C6 orang lain yang merujuk pada pasal 533 Undang-
undang 7 Tahun 2017. Sehingga tidak dapat diregister untuk tidak pidana pemilunya.
Namun, yang ditemukan adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu oleh Ketua
dan Anggota KPPS dan disidangkan di Bawaslu Kota Palopo.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Terkait dalil aduan Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan
hasil pengawasan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta adanya 4 (empat)
laporan hasil pengawasan pemilu yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Wara
kepada Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 17 April 2019, yakni Nomor : 01/LHP-
WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019, Nomor: 02/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019,
Nomor : 03/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 dan Nomor 04/ LHP-WARA / A-
TPS10/PM.002/IV/2019. Terhadap laporan hasil pengawasan tersebut, Teradu I minta
agar Panwascam Wara membuat form B2 temuan khususnya terhadap laporan hasil
pengawasan Pemilu di TPS 10 Amassangan karena diduga terjadi tindak pidana Pemilu
untuk dibahas di Sentra Gakkumdu. Sedangkan 3 (tiga) temuan lainnya diserahkan
kepada Panwascam Wara untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 18 April 2018,
Panwascam Wara membuat Form B temuan Nomor Register
11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019 dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Palopo.
Selanjutnya ditindaklanjuti rapat pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Palopo
yang dihadiri oleh Penyidik, Jaksa, Bawaslu Kota Palopo dan Panwaslu Kecamatan
Wara pada tanggal 18 April 2019 yang menyimpulkan kasus pada TPS 10 Amassangan
dilanjutkan ke tahap Penyelidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 533 Undang-
undang 7 Tahun 2017 dengan terlapor saudara Sulaiman. Pada sidang pemeriksaan
terungkap fakta pihak terkait Aiptu Edyward Shelly, Penyidik Gakkumdu Polres Palopo
menyatakan Gakkumdu sudah melakukan klarifikasi terhadap 11 (sebelas) orang dan
belum bisa menemukan pemilih atas nama Jasmani yang berjenis kelamin perempuan.
Sehingga pada rapat kedua Sentra Gakkumdu tanggal 6 Mei 2019 memutuskan
peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena waktu
penanganan temuan tersebut selama 14 (empat belas) hari kerja. Sedangkan terhadap
terlapor Sulaiman yang bertugas menerima formulir C6 tidak dapat dikategorikan
peranannya “turut serta” karena tidak ditemukan “pelaku utamanya”. Para Teradu
pada saat klarifikasi penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran
administrasi yang dilakukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Amassangan dan
memerintahkan Panwascam Wara untuk menindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 24
Mei 2019 Bawaslu Kota Palopo menerbitkan pemberitahuan dan panggilan sidang
pemeriksaan administrasi. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani
dugaan pelanggaran Pemilu sudah sesuai dengan norma etika dan hukum. Para
Teradu terbukti telah melakukan penanganan terhadap laporan hasil pengawasan
Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu serta Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Terkait dalil aduan Para Teradu tidak profesional dalam penanganan laporan
Sahabuddin Suardi, warga Jalan H. Hasan RT. 002/RW 002, Kelurahan Amassangan,
tentang dugaan pelanggaran penggunaan C6 oleh orang lain, dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta formulir C6 yang digunakan adalah milik Iswanto Hamda
No. DPT 151 dan yang bersangkutan tidak berada di Kota Palopo pada hari
pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Para Teradu mengaku menyatakan laporan
tersebut tidak memenuhi syarat formil dikarenakan tidak menyebut siapa pihak yang
dilaporkan. Meskipun demikian, Para Teradu telah membuat kajian awal dan mengirim
surat pemberitahuan kepada pelapor tentang tidak terpenuhinya syarat formil laporan
sehingga tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 26 April 2019
telah melakukan rapat pleno dan memutuskan dijadikan sebagai informasi awal serta
dilanjutkan pada tahap investigasi dengan menerbitkan SK Tim Investigasi Nomor :
037/SN-23/HK.01.01/IV/2019. Hasil investigasi menunjukkan tidak ditemukan
pelaku yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga tidak dapat diregister sebagai
tindak pidana pemilu melainkan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah
disidangkan dan diputus oleh Para Teradu. DKPP menilai tindakan Para Teradu telah
sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu terbukti telah melakukan
penanganan laporan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal
15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.