Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 287 dan 305 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 73 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Bahwa Trisal Tahir diduga memalsukan ijazahnya untuk memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 133 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan; Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan; Pasal 180 ayat (2) juncto Pasal 7; Pasal 45; Pasal 181 Undang-Undang Pemilihan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abbas, dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Khaerana dalam Perkar
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 333- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024, Pengaduan Nomor: 352-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 305-PKE-DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024: [1.1.1] Pengadu Nama : Junaid Pekerjaan/ : Dosen Lembaga Alamat : BTP Bogar Blok C No. 71 Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.1.2] Teradu 1. Nama : Irwandi Djumadin Jabatan : Ketua KPU Kota Palopo Alamat : Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abbas Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat : Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhatzhir Muh Hamid Jabatan : Anggota KPU Kota Palopo Alamat Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai ----------------------Para Teradu. [1.2] Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024: [1.2.1] Pengadu Nama : Dahyar Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 4A Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Terhadap [1.2.2] Teradu 1. Nama : Khaerana Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Palopo Alamat : Jl.K.H.M.As’ad No.06 Keluraha Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Widianto Hendra Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palopo Alamat : Jl.K.H.M.As’ad No.06 Keluraha Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II. Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai -----------------------Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------------------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C. Hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilian Umum yang berbunyi: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blangko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blangko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain: a. Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016. b. Format tulisan yang bertandatangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha. c. Pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007. d. Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II (Bukti Ijazah Terlampir P I-1). 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas (dokumen terlampir).(Bukti Terlampir PI-2). Surat ini di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP: 196808011995032004 (Bukti Terlampir PI-3). 2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2- BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita Acara tersebut menyatakan bahwa Pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat (Bukti Terlampir PI-4). 3. Bahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Trisal Tahir menyerahkan surat ke KPU dengan Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi Jakarta Utara, yang mana surat tersebut menyatakan bahwa saudara Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016. Surat tersebut di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani NIP :196808011995032004 (Bukti Terlampir PI-5). 4. Bahwa setelah KPU Kota Palopo menerima Surat tersebut, KPU Kota Palopo Kembali melakukan klarifikasi ke Dinas yang sama, dan Dinas tersebut menyatakan bahwa Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor 5215/PK.01.05 September 2024, dan Surat tersebut juga di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani NIP : 196808011995032004 (Bukti Terlampir PI-6). 5. Bahwa tandatangan ibu Heni Nurhayani sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi Jakarta Utara sangat berbeda pada bukti P.3, P.6 dengan bukti P.5. Sehingga besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut. 6. Bahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Saudara Trisal Tahir bermohon ke BAWASLU Kota Palopo untuk di Mediasi dengan KPU Kota Palopo. Terjadi kesepakatan dalam mediasi yang mana dalam hasil kesepakatan tersebut besar dugaan kami telah dikondisikan dan sangat menguntungkan pemohon, karena didalam kesepakatan tersebut tidak ada point yang mengikat secara hukum kedua belah pihak soal keabsahan dan kebenaran terhadap Ijazah Paket C tersebut. (Bukti Hasil Kesepakatan terlampir, PI-7). 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang menyatakan status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS (Memenui Syarat) berdasarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kota Palopo. Hal ini sangat bertentangan dengan keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang mana menghasilkan 5 point kesepakatan. Dari 5 point kesepakatan tersebut tidak ada yang menyatakan MS (Memenui Syarat).(Bukti Hasil Kesepakatan terlampir, PI-8). 8. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat Surat Jawaban Klarifikasi dengan Nomor : 5428/PK.00.00 kepada Ketua KPU Kota Palopo yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. (Bukti Surat Jawaban Terlampir, PI-9). 9. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara, yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti Surat Terlampir, PI-10). 10. Bahwa pada Tanggal 18 September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat dengan Nomor: 1090/H4/DT.00.08/2024 tentang Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti surat terlampir, PI-11). 11. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kota Palopo tetap menyelesaikan sengketa administrasi di Bawaslu Kota Palopo dengan menerima mediasi dan menetapkan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (pemohon) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 tanpa mempertimbangkan ketiga surat tersebut diatas (Bukti PI-9, Bukti PI-10, Bukti PI-11). Seharusnya KPU melanjutkan sengketa administrasi ke proses ajudikasi atau membawa sengketa ini ke PT.TUN agar persidangan yang menentukan apakah pemohon layak menjadi calon atau tidak. Atau jika masih terjadi keraguan dengan Surat tersebut (Bukti PI-9, Bukti P- -10, Bukti PI-11) KPU Kota Palopo bisa membawa persoalan ini ke pengadilan, sehingga pengadilan yang menentukan keabsahannya. Dari penjelasan pada point ini, sangat jelas Teradu I, II dan III melakukan Pelanggaran Administrasi dan terkesan memihak kepada pemohon dalam hal ini Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan mengabaikan semua surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi. 12. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dimana hasil Pleno dalam Berita Acara tersebut hanya di tandatangani oleh 3 orang Komisioner KPU Kota Palopo yaitu Teradu I, II, dan III) (Bukti Terlampir P.12). Di hari yang sama KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon (Bukti Terlampir PI-12 Lanjutan). Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa KPU Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu bahwa dalam menjalankan ugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dengan bukti bahwa menetapkan saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan (Mengenai keabsahan Ijazah Paket C). [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C. Hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat nomor : 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilian Umum yang berbunyi: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain: a. Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016. b. Format tulisan yang bertanda tangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha. c. Pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007. d. Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II (Bukti Ijazah Terlampir PII- I). 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas (dokumen terlampir).(Bukti Terlampir PII-2) Surat ini di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP :196808011995032004 (Bukti Terlampir PII-3). 2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita Acara Tersebut menyatakan bahwa Pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengenai foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir (Bukti Terlampir PII-4). Pada tanggal 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo menyatakan bahwa salah satu bakal pasangan calon, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. (Bukti Terlampir PII-5). 3. Bahwa setelah dinyatakan bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. Pada tanggal 17 September 2024, kuasa hukum bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin atas nama Farid Wadji membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU Kota Palopo mengenai bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kota Palopo menerima laporan tersebut untuk dilakukan musyawarah tertutup atau mediasi. 4. Bahwa berdasarkan surat tanggapan masyarakat atas bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan nomor 8/B/TA/9/24 tanggal 16 September 2024 atas nama Syahrul SH, yang meminta kepada KPU Kota Palopo agar melakukan penelitian/klarifikasi kembali Ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan surat tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo kembali melakukan klarifikasi atas Ijazah Paket C dari bakal calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir ke Jakarta. KPU Palopo mengeluarkan surat permohonan pendampingan yang ditujukan kepada Kapolres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo serta Desk Pilkada Palopo nomor 684/PL.02.2-SD/7373/2024 untuk kembali melakukan penelitian/klarifikasi atas Ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 September 2024. Dimana pada awal penelitian, KPU Palopo melakukan kroscek dokumen Ijazah Paket C Trisal Tahir hanya pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. (Bukti Terlampir PII-6). 5. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo, Kapolres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo serta Desk Pilkada Palopo melakukan penelitian/klarifikasi atas ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan hasil sebagai berikut: a. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat Surat Jawaban Klarifikasi dengan Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 kepada Ketua KPU Kota Palopo yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. (Bukti Terlampir PII-7). b. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara, yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti Terlampir PII-8). c. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti Terlampir PII-9). 6. Bahwa pada tanggal 20 dan 21 September 2024, Bawaslu Kota Palopo melakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dengan KPU Kota Palopo yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palopo. Pada tanggal 22 September 2024 pukul 11.00 di Kantor Bawaslu Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo membacakan putusan hasil mediasi penyelesaian sengketa pemilihan antara bakal pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dengan KPU Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Musyawarah Nomor Register 001/PS.RE/73.7373.IX/2024 dengan menghasilkan 5 point kesepakatan sebagai berikut: a. Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon, dan Sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KALRIFIKASI.KWK. b. Klarifikasi tersebut pada point 1 diatas akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) x 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. c. Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki. e. Para pihak bersedia mematui peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atas dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini. (Bukti Terlampir PII-10). 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tanggal 22 September tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang menyatakan status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS (Memenui Syarat) berdasarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kota Palopo. Hal ini sangat bertentangan dengan keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang mana menghasilkan 5 point kesepakatan. Dari 5 point kesepakatan tersebut tidak ada yang menyatakan MS (Memenuhi Syarat). (Bukti Terlampir PII-11). 8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dimana hasil Pleno dalam Berita Acara tersebut hanya di tandatangani oleh 3 orang Komisioner KPU Kota Palopo (Bukti Terlampir PII-12). Di hari yang sama KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon (Bukti Terlampir PII-13). 9. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan melalui Silon dengan cara tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan pencalonan yang dimasukkan Pasangan Calon Pemilihan dalam Silon. Dengan bukti bahwa sampai dibuatnya laporan ini, ada ketidaksesuaian Ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir yang tertera di Silon KPU Kota Palopo Tahun 2013 dengan bukti dokumen fisik salinan Ijazah Paket C yang diserahkan ke KPU tertera Tahun 2016. Seharusnya naskah fisik dan data isian pada Silon merupakan dokumen yang sama (Bukti Terlampir PII-14). 10. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Penetapan Saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 oleh KPU Kota Palopo yang pada awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait dengan keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C. Dengan bukti bahwa Bawaslu Kota Palopo ikut serta melakukan kunjungan klarifikasi tentang keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dokumen (surat) dari hasil kunjungan klarifikasi tersebut juga diterima oleh Bawaslu Kota Palopo. Dimana dalam dokumen (surat) tersebut diyatakan bahwa Saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tidak terdapat namanya berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 serta tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. 11. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa pada proses mediasi tertutup antara bakal pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dengan KPU Kota Palopo yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palopo di Kantor Bawaslu Kota Palopo selama 2 hari (dari tanggal 20 s/d 21 September 2024). Pada tanggal 22 September 2024 Ketua Bawaslu Kota Palopo membacakan Keputusan Rapat Pleno Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang mana menghasilkan 5 point kesepakatan. Dari 5 point kesepakatan tersebut tidak ada yang menyatakan bahwa keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Memenuhi Syarat (MS). Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. 12. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Bawaslu Kota Palopo dalam hal ini bersikap vakum/diam dan membiarkan hal ini terjadi tanpa ada reaksi yang dilakukan dalam bentuk tindakan persuratan kepada KPU Kota Palopo dan diduga bahwa Bawaslu Kota Palopo bekerjasama dengan KPU Kota Palopo dalam menetapkan pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 karena Bawaslu Kota Palopo telah menerima dokumen (surat) dan merupakan temuan lansung Bawaslu Kota Palopo dari hasil kunjungan klarifikasi tentang keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diyatakan bahwa Saudara Trisal Tahir tidak terdapat namanya berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 serta tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. 13. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat atas nama saudara Sulaiman Nus’an Hasli pada tanggal 24 September 2024 mengenai dugaan penggunaan Ijazah Tidak Sah atas nama Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Palopo dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Palopo. Bawaslu Kota Palopo menindaklanjuti laporan tersebut dengan tidak melakukan kajian pelanggaran administrasi dan ini merupakan pelanggaran yang sangat berat. Yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo meneruskan laporan tersebut ke SENTRA GAKUMDU. Dari hasil kajian di SENTRA GAKUMDU selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada pihak penyidik Polres Palopo. [2.2] PETTITUM PENGADU [2.2.1] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada: 1. Teradu I Atas Nama Irwandi Djumadin Sebagai Ketua KPU Kota Palopo; 2. Teradu II Atas Nama Abbas Sebagai Anggota KPU Kota Palopo. 3. Teradu III Atas Nama Muhatzhir Muh Hamid Sebagai Anggota KPU Kota Palopo. [2.2.12] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada: 1. Teradu I Atas Nama Khaerana Sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo. 2. Teradu II Atas Nama Widianto Hendra ebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti PI-1 Foto Copy Ijazah Paket C Atas Nama Trisal Tahir Bukti PI-2 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaran Tahun Pelajaran 2015/2016 PKBM Yusha Bukti PI-3 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal Informasi. Bukti PI-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 Bukti PI-5 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024 Perihal Surat Keterangan. Bukti PI-6 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5215/PK.01.05 September 2024 Perihal SuratKeterangan Bukti PI-7 Putusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bukti PI-8 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Bukti PI-9 Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Bukti PI-10 Surat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Bukti PI-11 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara. Bukti PI-12 1. Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024. 2. Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Bukti PI-13 Kronologi Klarifikasi Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir pada tanggal 10-11 September 2024 di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Bukti PI-14 Fotocopy Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas Trisal Tahir yang diserahkan kepada KPU Kota Palopo dan Fotocopy Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas sebagai Pembanding yang diterbitkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Bukti PI-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 684/PL.02.2-SD/7373/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Bukti PI-6 Kronologi Klarifikasi Lanjutan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir pada tanggal 18 September 2024 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bukti PI-17 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor 02/REG/LP/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat atas nama Sulaiman Nus’an Hasli yang melaporkan Trisal Tahir dan 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kota Palopo masing-masing atas nama Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzir Muh. Hamid Bukti PI-18 Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Palopo tanggal 17 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka masing- masing atas nama Trisal Tahir (Nomor B/1302/X/Res.1.24/2024/Reskrim), Irwandi Djumadin (Nomor B/1303/X/Res.1.24/2024/Reskrim), Abbas (Nomor B/1304/X/Res.1.24/2024/Reskrim) dan Muhatzir Muh. Hamid (Nomor B/1305/X/Res.1.24/2024/Reskrim) Bukti PI-19 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti PI-20 Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6124/HK.04-SD/73/2024 tanggal 29 Oktober tentang Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Bukti PI-21 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 376/PL.02.2-BA/7373/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti PI-22 Surat dari Bawaslu kota Palopo Nomor 08/PL/PW/Kota/27.03/XI/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat atas nama Junaid, S.Ag.,M.AP yang melaporkan 5 (lima) orang Komisioner KPU Kota Palopo yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti PII-1 Foto Copy Ijazah Paket C Atas Nama Trisal Tahir Bukti PII-2 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaran Tahun Pelajaran 2015/2016 PKBM Yusha Bukti PII-3 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal Informasi. Bukti PII-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 Bukti PII-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Bukti PII-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 684/PL.02.2- SD/7373/2024 tertanggal 16 September 2024 perihal Pendampingan Bukti PII-7 Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Bukti PII-8 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara Bukti PII-9 Surat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Bukti PII-10 Putusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bukti PII-11 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Bukti PII-12 Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota palopo Tahun 2024 Bukti PII-13 Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Bukti PII-14 Foto copy hasil Silon di KPU Kota Palopo mengenai Riwayat Pendidikan atas nama Trisal Tahir [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Suparni Sampeta dan Sulaiman Nus'an Hasli yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Juni 2024 sebagai berikut: Sulaiman Nus'an Hasli menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan Masyarakat, terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama TRISAL TAHIR, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh Staf bawaslu Kota Palopo melakukan Klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil dari klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Berdasarkan Arsip Digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama TRISAL TAHIR. Surat ini di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP :196808011995032004. Bahwa berdasar hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita Acara Tersebut menyatakan bahwa Pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat. ahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Trisal Tahir menyerahkan surat ke KPU yang di tandatangani oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi Jakarta Utara tertanggal 14 Agustus 2024, yang mana surat tersebut menyatakan bahwa "saudara TRISAL TAHIR adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016". Surat tersebut di tandatangani oleh u Heni Nurhayani NIP: 196808011995032004. Bahwa setelah KPU menerima Surat tersebut KPU Kembali melakukan klarifikasi ke Dinas yang sama, dan Dinas tersebut menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024, dan Surat Tersebut juga di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani NIP: 196808011995032004. Bahwa setelah dinyatakan TMS, Saudara Trisal Tahir bermohon ke BAWASLU untuk di Mediasi dengan KPU. Terjadi kesepakatan dalam mediasi yang mana dalam hasil kesepakatan tersebut besar dugaan kami telah dikondisikan, karena didalam kesepakatan tersebut tidak ada poin yang mengikat kedua belah pihak soal kebenaran terhadap ijazah tersebut. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU menerbitkan Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 dimana hasil Pleno dalam Berita Acara tersebut hanya di tandatangani oleh 3 orang Komisioner KPU. Di hari yang sama KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon. Bahwa berdasarkan uraian di atas besar dugaan kami Saudara Trisal Tahir menggunakan Ijazah yang tidak sah sehingga kami melaporkan dugaan Tindak Pidana tersebut Kepihak yang berwenang. Komisioner KPU Kota Palopo yang mengetahui kebenaran tentang riwayat munculnya penggunaan Ijazah saudara TRISAL TAHIR berdasarkan hasil klarifikasi, ikut membiarkan dalam penggunaan Ijazah tersebut, sehingga KPU Kota Palopo Turut Serta dalam melakukan atau mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Bahwa kami juga menduga adanya indikasi Suap di dalam proses Penetapan Calon Walikota Kota Palopo, untuk itu kami memohon dan berharap kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan kami. Suparni Sampeta menyatakan pada tanggal 10 September 2024 kembali KPU melakukan Klarifikasi ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan bertemu dengan Bapak Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara), dan Ibu Meli (Kepala Seksi PAUD Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara), karena Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sedang tidak berada ditempat (menghadiri rapat pimpinan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta). Sekitar pukul 17.30 WIB Tim klarifikasi meninggalkan Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2024 kembali Tim klarifikasi mengunjungi Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil surat keterangan yang menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024. Selanjutnya berdasarkan surat tersebut di atas, KPU Kota Palopo mengeluarkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2- BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa dokumen persyaratan Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). Pada Tanggal 18 September 2024 Tim Klarifikasi yang terdiri atas Bapak Irwandi Djumadin (Ketua KPU Kota Palopo), Bapak Muhatzhir Muh Hamid (Anggota KPU Kota Palopo), Saudara Abustam (Staf KPU Kota Palopo) dan Saudara Azhar Rusli (Staf KPU Kota Palopo) didampingi oleh Personil dari Polres Palopo beserta staf Bawaslu Kota Palopo berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Koordinator Devisi Teknis KPU RI yakni Bapak Idham Kholik yang menyarankan kepada KPU Kota Palopo untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dari koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyebutkan bahwa saudara Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Surat ini ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bapak Budi Awaludin NIP 197801171997111001. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebutkan bahwa berdasarkan data base pada biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), Saudara Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Surat ini ditandatangani dalam bentuk barcode oleh Kepala Pusat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Ibu Asrijanty, Ph.D. NIP 196509231994032002. Pada tanggal 18 September 2024 Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan surat nomor 2569/C6/DM.00.02/2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara, yang menyebutkan bahwa berdasarkan data base pada biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), Saudara Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Surat ini ditandatangani dalam bentuk barcode oleh Direktur Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Bapak Aswin Wihdiyanto, ST, MA NIP 197512052005011002. Pada tanggal 19 September 2024 Tim klarifikasi kembali ke Kota Palopo. Kemudian tanggal 20 s/d 21 September 2024 Bakal Calon atas nama Trisal Tahir mengajukan sidang mediasi ke Bawaslu Kota Palopo. Hasil sidang mediasi ini memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusung, Bakal Calon dan Sekolah PKBM YUSHA. Dalam prosesnya, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusung dan Bakal Calon di Kantor KPU Kota Palopo secara tatap muka. Sementara untuk pihak Sekolah PKBM YUSHA dilakukan melalui zoom meeting. Hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa pihak Partai Pengusung, Bakal Calon dan pihak Sekolah PKBM YUSHA akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat persoalan hukum yang akan timbul akibat Ijazah Paket C tersebut. Dalam proses klarifikasi ini dihadiri oleh pihak dari Bawaslu Kota Palopo dan tidak ada sanggahan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Berdasarkan fakta persidangan bahwa foto copy ijazah yang dipakai oleh Saudara Trisal Tahir sebagai syarat calon Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf (d) dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 5. Dengan bukti sebagai berikut: a. Pihak terkait Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA sesuai dengan Surat Nomor : 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024. Dan sesuai petunjuk teknis nomor 5337/H/TU/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2016 disebutkan bahwa ijazah tersebut seharusnya dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan bukan Kepala Sekolah. b. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024. c. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tertanggal 18 September 2024. d. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Saudara Trisal Tahir. Sesuai Surat: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024. e. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang menyatakan bahwa Surat Nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 benar adanya. Selanjutnya Surat Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 adalah PALSU. 2. Pihak teradu mengakui bahwa legalisir ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Setempat namun pada kenyataannya terbukti bahwa ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir dilegalisir oleh Kepala Sekolah PKBM YUSHA. 3. Pihak terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa legalisir ijazah Saudara Trisal Tahir dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. 4. Pihak pengadu menyatakan berdasarkan fakta dan bukti yang diungkapkan dalam persidangan bahwa Ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir yang digunakan sebagai syarat pencalonan Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dinyatakan tidak BENAR/PALSU. 5. Bahwa atas tindakan Teradu yang mengubah status Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) tidak mempunyai landasan hukum yang kuat dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 6. Bahwa teradu mengakui ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil Penyidikan Sentra Gakkumdu Kota Palopo oleh Kepolisian Resort Kota Palopo pada tanggal 17 Oktober 2024. Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil secara patut para tersangka. untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Namun sampai dengan batas akhir penyidikan, para tersangka tidak datang memberikan keterangan di hadapan penyidik. Bahwa dengan mangkirnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik menunjukkan perilaku yang tidak patuh dan tidak taat pada hukum. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1). 7. Bahwa tindakan teradu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin) bertentangan dengan Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota yaitu “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa dari ketentuan tersebut harus dimaknai KPU Kota Palopo wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu Kota Palopo yang direkomendasikan, dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan Keputusan tertinggi seperti dimaksud ketentuan Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, tindakan KPU Kota Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan pembatalan atas pasangan nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin), merupakan bentuk pelanggaran etik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan karena diduga meloloskan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. 8. Penyelenggara Pemilu sebagaimana mandat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggaraan fungsi Pemilihan Umum. Maknanya, KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki peran dan tanggungjawab secara kolektif untuk memastikan proses dan hasil pemilu/Pemilihan berlangsung secara demokratis, penuh integritas dan profesional. 9. Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah merupakan bagian dari rezim Pemilu, sehingga semua pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diterapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, selain regulasi spesifik terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. 10. KPU dan Bawaslu terikat oleh sejumlah regulasi wajib dalam nejalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya antara lain: UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Peraturan KPU; Peraturan Bawaslu; Peraturan DKPP; Peraturan Pemerintah terkait Pemilu/Pemilihan, dan regulasi lainnya yang relevan. 11. Parameter Pemilu/Pemilihan berintegritas ditandai oleh pelaksanaan hukum yang jelas dan tegas serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. 12. Terdapat kewajiban bagi KPU dan Bawaslu dalam tugas dan peran pada pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk juga mempedomani dan/atau melaksanaan nilai dan prinsip kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan lebih terperinsi pada Peraturan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan DKPP tersebut telah ditegaskan tentang nilai dan prinsip kode etik serta pedoman perilaku yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu serta seluruh jajarannya, antara lain: nilai dan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesionalitas, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum. 13. Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 14. Landasan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu antara lain Pancasila dan UUD Tahun 1945; Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa; Sumpah/Janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; Azas Pemilu dan Prinsip Penyelenggara Pemilu. Makna bahwa Penyelenggara pemilu diikat oleh ladasan spiritual, filofofis, yuridis dan sosiologis dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu. 15. Berdasarkan fakta sidang, alat bukti, keterangan para teradu, keterangan pihak terkait, dan para saksi yang dihadirkan dalam sidang DKPP pada tanggal 14 Januari 2025, diyakini secara jelas dan terang benderang para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo) telah melanggar nilai dan prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Secara detail dan berturut-turut akan dijelaskan nilai dan prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku yang telah dicederai dan dilanggar oleh para Teradu sebagai berikut: a. JUJUR: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Jujur, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Jujur dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu/Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Pada penetapan Bakal Calon Walikota dan wakil Walikota Kota Palopo dalam Pemilihan tahun 2024, para teradu telah menyadari bahwa berdasarkan ketentuan dan dokumen syarat calon yang ada, Saudara Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon sebagaimana Keputusan pleno KPU Palopo sebelumnya. Namun di tahapan berikutnya para Teradu merubah keputusannya secara sepihak tanpa dasar dan mekanisme jelas yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam hal ini, kuat indikasi para teradu telah bertindak tidak didasari oleh niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. MANDIRI: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Mandiri, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Mandiri dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: Maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Pada bagian ini, terlihat indikasi kuat para teradu tidak bebas, tidak mandiri, di bawah tekanan dan diintervensi oleh kekuatan orang dan/atau kelompok tertentu sehingga Keputusannya berubah-ubah dari TMS menjadi MS atas calon Trisal Tahir. c. ADIL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Adil terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Adil dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Pada kasus ini, para teradu telah mengabaikan hak dan kewajiban peserta pemilihan/Calon Walikota Palopo lainnya dan pemilih dan/atau masyarakat kota Palopio untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas dan memenuhi ketentuan UU dan Peraturan KPU. d. AKUNTABEL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Akuntabel, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Akuntabel dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemiku melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan PerUndang-Undangan. Dalam kasus ini, para teradu telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan membiarkan Calon Trisal Tahir untuk tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo tahun 2024. Keputusan para Teradu telah menimbulkan masalah hukum baru dan mengancam kepastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu (electoral justice). e. PROFESIONAL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Profesional, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Profesional dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu memastikan terlaksananya semua ketentuan UU dan Peraturan teknis lainnya secara detail dan komprehensif. Dalam kasus ini, para teradu telah mengabaikan ketentuan hukum terkait legalitas ijazah calon Trisal Tahir dan telah mengabaikan terwujudnya tata kelola pemilihan yang baik dan berintegritas. f. TERTIB: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Tertib, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Tertib dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaran pemilu, Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Per UU an, keteraturan, keserasian dan keseimbangan. Dalam kasus ini, para teradu telah mengabaikan fakta dan alat bukti dari pihak terkait menyakut keterpenuhan syarat berupa legalitas ijazah calon Trisal Tahir dan telah secara nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. g. TERBUKA: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Terbuka, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Terbuka dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada para pihak dan masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. Dalam kasus ini, para teradu merubah keputusan penetapan calon Trisal Tahir dari TMS ke MS secara tertutup (sepihak: tidak melibatkan paslon lain dan Bawaslu Kota Palopo) dan tanpa melalui mekanisme perubahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. h. KEPENTINGAN UMUM: EFEKTIF: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Kepentingan Umum terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Kepentingan Umum dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif. Dalam kasus ini, para teradu telah mengabaikan kepentingan publik dan tidak memperhatikan aspirasi pemilih/masyarakat Kota Palopo untuk mendapatkan calon Walikota Palopo yang kredibel dan berintegritas dengan tetap menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo walaupun yang bersangkutan secara nyata Tidak Memenuhi Syarat [2.5.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Berdasarkan fakta persidangan bahwa foto copy ijazah yang dipakai oleh Saudara Trisal Tahir sebagai syarat calon Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf (d) dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 5, dengan bukti sebagai berikut: a. Pihak terkait Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA sesuai dengan Surat Nomor : 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024. Dan sesuai petunjuk teknis nomor 5337/H/TU/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2016 disebutkan bahwa ijazah tersebut seharusnya dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan bukan Kepala Sekolah. b. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024. c. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tertanggal 18 September 2024. d. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Saudara Trisal Tahir. Sesuai Surat: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024. e. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang menyatakan bahwa Surat Nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 benar adanya. Selanjutnya Surat Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 adalah PALSU. 2. Pihak teradu mengatakan bahwa mereka melaksanakan pengawasan aktif pada setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo. Selanjutnya, teradu juga turut serta di setiap kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo di Jakarta (dalam hal ini kunjungan ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan). 3. Berdasarkan fakta dan bukti yang diungkapkan dalam persidangan bahwa Ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir yang digunakan sebagai syarat pencalonan Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dinyatakan tidak BENAR/PALSU. 4. Bahwa atas tindakan KPU Kota Palopo yang mengubah status Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada tanggal 22 September 2024, Pihak teradu TIDAK MENGELUARKAN REKOMENDASI kepada KPU Kota Palopo. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak Teradu lebih mengutamakan untuk memproses dugaan Pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dibanding Pelanggaran Administrasinya. Sedangkan, ada Sentra Gakkumdu yang lebih berwenang untuk mengurus dugaan Pelanggaran Pidana tersebut, sehingga teradu lambat dalam mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kota Palopo. Menurut Pengadu, jawaban Pihak Teradu yang mengatakan bahwa mereka melakukan pengawasan aktif menimbulkan tanda tanya besar karena di dalam persidangan, terbukti bahwa semua surat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang diabaikan oleh KPU kota Palopo sehingga KPU Kota Palopo menetapkan bahwa saudara Trisal Tahir Memenuhi Syarat untuk menjadi Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Uraian Jawaban Para Teradu : 1. Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Palopo periode 2023-2028. 2. Bahwa benar saat proses Pendaftaran calon kepala Daerah/Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, KPU Kota Palopo menerima Berkas dari salah satu calon walikota dan wakil walikota atas nama Trisal Tahir dan DR. Akhmad Syarifuddin melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON); 3. Bahwa saat memasukkan berkas pencalonan oleh seluruh Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palopo, maka dilakukanlah Verifikasi Administrasi dibawah arahan bagian teknis dan ditemukan beberapa berkas yang harus dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui persis secara detail kejadiaan saat tim klarifikasi pertama berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi beberapa berkas diantaranya berkas Calon Walikota Trisal Tahir (Paslon 4) dan berkas Calon Wakil Walikota HJ, Nuraini (Paslon 2). Bahwa tim klarifikasi yang berangkat adalah Divisi hukum didampingi beberapa staff Bagian Teknis; 5. Bahwa sepengetahuan Para Teradu dari hasil klarifikasi I (pertama) yang dilakukan oleh tim klarifikasi disimpulkan untuk melakukan klarifikasi lanjutan (klarifikasi kedua) dikarenakan secara resmi KPU Palopo seharusnya bersurat untuk melakukan klarifikasi kepada yang ditujukan atas surat tersebut; 6. Bahwa sepanjang pengetahuan Para Teradu, saat tim klarifikasi melakukan klarifikasi Kedua ke Suku Dinas terkait tetapi secara resmi belum melakukan klarifikasi atau berkunjung/mendatangi secara resmi ke sekolah (PKBM Yusha) yang bertanggung jawab atas keluarnya ijazah tersebut dan atau yang memberikan ijazah tersebut kepada calon walikota Trisal Tahir; 7. Bahwa tanggal 14 September 2024 KPU Palopo melakukan pleno Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Dr. Ahmad Syarifuddin sebagai status Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 8. Bahwa tanggal 15 September 2024, KPU Kota Palopo mendapatkan tanggapan Masyarakat terkait Status Pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo; 9. Selanjutnya tanggal 16 September 2024 KPU Palopo Melakukan Konsultasi Ke KPU Provinsi dan sekaligus bertemu dengan pimpinan KPU RI (Bapak Idham Khaliq) yang kebetulan berada di hotel Dalton Makassar dan menghasilkan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta; 10. Bahwa tanggal 18-19 September 2024, Ketua KPU Palopo Bersama Divisi Teknis, staf bagian Teknis, Bawaslu Kota Palopo, Pihak Kepolisian dan didampingi Pimpinan KPU Provinsi Bapak Marzuki Kadir untuk ke jakarta melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta dan Konsultasi Ke KPU RI; 11. Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan Dr. Ahmad Syarifuddin mengajukan gugatan administrasi melalui Bawaslu Kota Palopo dan selanjutnya tertanggal 19 September 2024 KPU Kota Palopo menerima surat panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Perselisihan dari Bawaslu Kota Palopo; 12. Bahwa tanggal 19 September 2024 malam kami mendapat Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (bukti terlampir) 13. Bahwa Tanggal 20 September 2024 Sidang Musyawarah pertama di kantor bawaslu dengan agenda Mediasi para pihak namun dihari pertama ini kami hanya mendengarkan pokok gugatan pemohon dari pasangan calon walikota dan wakil walikota palopo (Trisal Tahir dan Dr. Ahmad Syarifuddin) dan penjelasan dari Majelis Penyelesaian sengketa perselisihan Pemilihan terkait adanya mediasi didalam proses penyelesaian sengketa dibawaslu. Namun dihari pertama tersebut kami belum menyepakati adanya Upaya mediasi yang disampikan oleh bawaslu Kota Palopo; 14. Bahwa tanggal 20 September 2024 malam kami mendapatkan lagi surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian (Terlampir-Bukti) 15. Bahwa dihari kedua tanggal 21 September 2024 Sidang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Palopo kami telah melakukan upaya mediasi dengan pihak pemohon yakni melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat Penyampaian dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian sebagai pedoman untuk melakukan klarifikasi; 16. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disaat gugatan di bawaslu telah berjalan secara adminsitrasi maka kami juga melakukan komunikasi dan Konsultasi kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan surat Edaran KPU RI dan surat KPU Provinsi tersebut, dan hasil komunikasi kami lewat Divisi Teknis (Bapak Adiwijaya) dan Ketua KPU Provinsi (Bapak Hasbullah) maka kami berkesimpulan untuk menindaklanjuti Dua Surat Edaran tersebut dan melakukan klarifikasi sebagaimana pada angka (2) Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2- SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian; 17. Bahwa Para Teradu memahami didalam Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2- SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2- SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian. Bahwa Pada angka (2) Surat Edaran tersebut dilakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan, untuk ditungkan kedalam formulir BA. Kalrifikasi; 18. Bahwa tanggal 22 September 2024 berdasarkan hasil Putusan Mediasi dihadapan sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 dan kami menidaklanjutinya untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan dan hasilnya kami mendengarkan langsung dari mereka (Partai Politik, Calon, dan Pihak Sekolah) yang membenarkan bahwa benar saudara Trisal Tahir bersekolah di Yayasan tersebut yakni Yayasan PKBM Yusha berdasarkan Keterangan lewat zoom terhadap Kepala sekolah PKBM Yusha yakni Bapak Bonar Johnson (hasil klarifikasi sebagaiman terlampir- dan video): 19. Bahwa Para Teradu ikut bertandatangan dan setuju atas hasil dari klarifikasi akhir (melalui proses mediasi di bawaslu) dikarenakan Para Teradu secara resmi belum pernah mendengarkan secara langsung keterangan dari pihak kepala sekolah atau ketua Yayasan PKBM Yusha tersebut (bapak Bonar Johnson) baik itu hasil klarifikasi lewat tim klarifikasi pertama maupun dari hasil klarifikasi tim kedua; 20. Bahwa menurut Para Teradu, dokumen yang di sertakan untuk dimasukkan kepada KPU Kota Palopo (berupa ijazah) sepanjang tidak atau belum terbukti palsu maka dokumen itu dianggap sah, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 133 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut didalam proses pencalonan kepala daerah; 21. Bahwa perlu kami sampaikan pula kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa saat Proses sidang di mulai di Bawaslu Kota Palopo tentu mekanismenya didahului dengan mediasi dan saat itu kami sampaikan dan bertanya kepada Majelis Sidang Bawaslu bahwa bahwa “berdasarkan surat Edaran KPU RI No 2070 dan surat KPU Provinsi No. 5096 sebagai dasar kami melakukan mediasi apakah hal ini dimungkinkan untuk dimediasi ataukah tidak? Jika tidak dimungkinkan melalui jalur mediasi maka sebaiknya dilanjutkan kesidang ajudikasi”. Selanjutnya Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Palopo melakukan skorsing sidang untuk bermusyawarah dan “konsultasi ke pimpinan Bawaslu”. Bahwa hasil dari skorsing sidang selama kurang lebih 20 menit, Majelis Sidang Bawaslu Kota Palopo membuka kembali skorsing dan menyampikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon) bahwa hal ini dapat dilakukan mediasi. Berdasarkan hal tersebut maka kami melakukan mediasi dengan berdasar Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2- SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian. Hasilnya sebagaimana didalam Putusan Mediasi Bawaslu (terlampir sebagi bukti). 22. Bahwa kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa Tidak Ada NIAT kami atau Moral Hazard yang kami lakukan didalam proses ini, bahwa semua proses kami lewati dengan terbuka dan selalu dihadiri oleh pihak bawaslu pun Keputusan kami ambil berdasarkan hasil Proses Mediasi di hadapan Sidang Bawaslu Kota Palopo dan proses klaraifikasinya pun terbuka disaksikan oleh Bawaslu Kota Palopo. [2.6.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU tidak melakukan pengawasan terhadap Penetapan Saudara Trisal Tahir sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 oleh KPU Kota Palopo yang pada awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) terkait dengan keabsahan dari kebenaran Ijazah Paket C. Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Palopo, termasuk tahapan pencalonan dan penetapan Saudara Trisal Tahir sebagai calon Walikota Kota Palopo tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan tugas pencegahan selama proses Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, adapun bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut: 1.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 060/HK.04.0/K.SN-23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk memastikan mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka. [vide Bukti T2-1] 2.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 057/PM.00.02/K.SN- 23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur tentang penelitian Persayaratan Administrasi Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti T2-2] 3.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 062/PM.00.02/K.SN- 23/09/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo dan Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 untuk memastikan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik membentuk Tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan calon yang didaftarkan oleh pasangan calon Kepada KPUKota Palopo. [vide Bukti T2-3] 2. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Pendaftaran Pasangan calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, menjadi bukti bahwa Bawaslu Kota Palopo telah mengawasi secara langsung Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, atas nama Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin hadir di KPU Kota Palopo pada pukul 15.30 wita. Kedatangan pasangan ini didampingi langsung oleh Para Pimpinan Partai Politik Pengusung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo, berkas pendaftaran pasangan calon dinyatakan lengkap, selanjutnya Ketua Kpu Kota Palopo membacakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor: 279/PL./7373/2024. Disampaikan bahwa pasangan calon ini telah resmi mendaftar dan kelengkapan persyaratan calon dinyatakan lengkap. [Vide Bukti T2-4] 3. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 071/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, menjadi Bukti Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan langsung Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo. Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon Walikota atasnama Trisal Tahir, Terkait dokumen Foto Copy Ijazah SMA atau sederajat dinyatakan belum benar/tidak sesuai (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait). [Vide Bukti T-05] 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan administrasi calon oleh KPU sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 074/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo menyampaikan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo kepada LO Pasangan calon dan Bawaslu Kota Palopo, adapun hasil pengawasan penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon walikota terhadap bakal pasangan calon atas nama Trisal Tahir terkait dokumen Foto Copy Ijazah SLTA atau sederajat dinyatakan belum benar berdasarkan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait). [Vide Bukti T2-6] 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 072/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Palopo Nomor: 652/PL.02.02-SD/7373/2024 tertanggal 03 September 2024, Penyampaian jadwal penelitian berkas administrasi. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo ke instansi berwenang yaitu: Suku Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah II Jakarta Utara, mendapatkan informasi dari Saudara Abdul Salam selaku Staf/Pegawai Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Palopo menemukan ketidaksesuaian pada ijazah pendidikan terakhir (SLTA/Paket C) pada Bakal Calon Walikota, Trisal Tahir yang lulus di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada Tahun 2016, sehingga keabsahannya meragukan. Keraguan perihal keabsahan ijazah tersebut di atas, didapatkan setelah dilakukan komparasi pada dokumen ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada tahun 2016. Bahwa selanjutnya, Saudara Abdul Salam menyampaikan perlunya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utara dan kemungkinan hasilnya akan disampaikan pada Hari Senin. [Vide Bukti T2-7] 6. Bahwa pada masa perbaikan syarat administrasi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pukul 13.30 WITA, Petugas Penghubung Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Trisal Tahir, BSc dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE. MSi mendatangi KPU Kota Palopo menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon, diterima oleh Muhatzir Muh. Hamid selaku Anggota Kpu Kota Palopo dan Azhar Rusli selaku Admin Silon KPU Kota Palopo. Bahwa petugas penghubung, Saudara Sapar Sampetan menyampaikan, terkait dengan Ijazah Paket C yang Belum Benar atau masih diragukan keabsahanya oleh KPU Kota Palopo pada verifikasi administrasi tahap pertama, untuk masa Perbaikan ini masih mengupload ijazah dan SHUN tersebut, keterangan dari sekolah serta surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan nomor: 201/PKBM/YUSHA/VIII/2024 PKBM Uswatun Hasanah, nama peserta didik atas nama Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016. Selanjutnya Admin Silon mengecek dokumen Perbaikan Pasangan calon pada aplikasi, dokumen perbaikan persyaratan administrasi dinyatakan diterima dan diberikan Tanda Terima-Perbaikan KWK selanjutnya berita acara tentang Penerimaan Perbaikan dokumen bakal calon diserahkan oleh KPU Kota Palopo kepada petugas penghubung [Vide Bukti T2-8] 7. Bahwa Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait Ijazah Paket C bakal calon Waikota Palopo atas nama Trisal Tahir ke Instansi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di Kantor Walikota Jakarta Utara. Dalam melakukan Klarifikasi KPU Kota Palopo didampingi oleh pihak dari Polres Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo dan Kesbangpol Kota Palopo Bahwa pada kesempatan klarifikasi kedua, KPU Kota Palopo ditemui oleh Saudara Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara) dan Saudari Meliyati (Kepala Seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara). Saudara Abdul Salam menyampaikan bahwa, setelah dilakukan pengecekan data, tidak ada peserta didik yang bernama Trisal Tahir pada tahun ajaran 2015/2016. Selain itu, juga disampaikan bahwa, Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani oleh Heny Nurhayani tertanggal 14 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun pelajaran 2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. Selanjutnya, Saudari Melyati menyampaikan kepada KPU Kota Palopo agar memasukkan surat permohonan klarifikasi yang akan ditindaklanjuti pula berupa surat balasan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa pada saat itu juga, KPU Kota Palopo membuat surat permohonan klarifikasi tertuju Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. KPU Kota Palopo diwakili oleh operator SILON KPU Kota Palopo, Saudara Azhar Rusli juga dipersilahkan untuk melihat langsung data DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang diperlihatkan oleh Kepala Sekolah PKBM Yusha, Saudara Bonar Johnson, S.Pd yang menyatakan bahwa Trisal Tahir adalah siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada Tahun Pelajaran 2015 dan 2016. Selanjutnya Operator Silon KPU Kota Palopo menanyai Saudara Bonar Johnson, apakah data yang diperlihatkan tersebut online atau tidak dan dijawab bahwa data dapodik tersebut online. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak online. Bahwa pada pukul 17.45 WIB, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, mengeluarkan surat tindaklanjut nomor: 5200/PK.01.05 yang pada intinya menyatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat pada arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016. [Vide Bukti T2-9] 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 077/LHP/PM.06/09/2024 pada tanggal 11 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo kembali mendatangi suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Utara untuk meminta data siswa tahun 2016 serta surat yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani oleh Heny Nurhayani pada tanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun Pelajaran 2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa Saudari Meliyati selaku Kepala seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara menyerahkan surat ke KPU Kota Palopo dengan Nomor: 5215/PK.01.05 yang menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 [Vide Bukti T2- 10] 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Kota Palopo Fotocopy ijazah SLTA sederajat Trisal Tahir TIDAK MEMENUHI SYARAT berdasarkan hasil klarifikasi dari suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta utara. [Vide Bukti T2-11] 10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi KPU Kota Palopo mengumumkan serta memberitahukan/menyampaikan kepada Bakal Calon dan juga Bawaslu Kota Palopo terkait dengan Pengumuman Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dalam hal ini KPU Kota Palopo menetapkan bahwa penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan telah diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor: 681/PL.02.2- PU/7373/2024 [Vide Bukti T2-12] 11. Berdasarkan surat penyampaian KPU Kota Palopo nomor:683/PL.02.2- SD/7373/2024, tertanggal 16 september 2024 Pada sub tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon perihal penyampaian akan melakukan klarifikasi lanjutan keabsahan dokumen Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 september 2024.Klarifikasi ini berdasarkan tanggapan masukan Masyarakat atas nama syahrul yang meminta KPU Kota Palopo untuk melakukan penelitian/kalrifikasi lanjutan kembali ke ijazah Paket C atas nama TRISAL TAHIR. Berdasarkan Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 18 September 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utara yang PLT. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, S.STP. M.Si pada pokoknya menjelaskan telah melakukan pengecekan terakhir dari Kemendikbud, dari Kemendikbud sudah mendapatkan jawaban dan juga langsung mengontak Kepala Pusat Kemendikbud. Bahwa hasilnya itu memang Bapak Trisal Tahir ini tidak terdaftar sebagai peserta pendidikan kesetaraan pada tahun 2015/2016. [Vide Bukti T2-13] 12. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima permohonan sengketa Pemilihan dengan registrasi permohonan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.(Formulir PSP-1) [Vide Bukti T2-14] pada tanggal 17 September 2024 dengan mematuhi ketentuan hukum : a. Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota : Pasal 10: (1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan Pasal 11; (1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan secara: a. langsung;atau b. tidak langsung Pasal 21; (3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya; b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24; dan c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2 (5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno. Pasal 22 (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil. (3) Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan: a. dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno; atau b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister. (4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2020, No.309 -18- pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3. (5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. (6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-4) tanggal 19 September 2024. Adapun proses permohonan penyelesaian sengketa dengan nomor register permohonan 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 sebagai berikut: 12.1. Bawaslu Kota Palopo menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024 Tanggal 17 September 2024 dengan Tanda Terima Dokumen (Formulir Model PSP-2) Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024. Yang pada pokoknya Pemohon atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si keberatan Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan adimistrasi hasil Perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 [Vide Bukti T-14]; 12.2. Bawaslu Kota Palopo telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3), yang pada pokoknya terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima/tidak lengkap dan Pemohon wajib memperbaiki dokumen permohonan berupa: Formulir Model PSP-1_Permohonan Penyelesaian Pemilihan (tidak sesuai dengan format pada lampiran Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan tidak dibubuhi Materai); Daftar Alat Bukti (tidak ada ttd Pemohon/kuasa Hukum dan tidak dibubuhi materai) [vide Bukti T-15]. 12.3. Bawaslu Kota Palopo menerima dokumen perbaikan permohonan (Formulir Model PSP-1 Perbaikan) penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo [vide Bukti T-16], tanggal 18 September 2024 atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dengan Tanda Terima Dokumen perbaikan Nomor 002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Perbaikan) [vide Bukti T-17]; 12.4. Bawaslu Kota Palopo telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima 002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-4), yang pada pokoknya terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil Permohonan. Kemudian Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno (Berita Acara Nomor: 123/RT.02/K.SN-23/09/2024) tanggal 19 September 2024 berdasarkan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen Permohonan Pemohon, dan menetapkan permohonan Pemohon dapat diregister dengan alasan hukum permohonan pemohon memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T-18]. 12.5. Bawaslu Kota Palopo melalui rapat pleno telah menetapkan permohonan atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si untuk diregister dengan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 Berdasarkan Berita Acara Pleno 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 Pada Tanggal 19 September 2024.Sesuai Dengan Ketentuan “Pasal 28 Ayat (1) Dan Ayat (3) Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota” [vide Bukti T2-19]. 12.6. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan registrasi permohonan (Formulir Model PSP-5) tanggal 19 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan dinyatakan memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister dan penyampaian surat panggilan ke Pemohon dan Termohon. [vide Bukti T2-20]. 12.7. Bawaslu Kota Palopo melaksanakan Tahapan Musyawarah Tertutup pada tanggal 20-21 september 2024 dengan mematuhi ketentuan hukum: a. Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota: (1) Pasal 2 ayat (2) : “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan.” (2) Pasal 28 ayat (1): “Setelah rapat pleno menetapkan permohonan diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (4) huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan” (3) Pasal 28 ayat (3):“Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.” (4) Pasal 30 ayat: (1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup.” (2) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan”: a. penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan; b. perundingan kesepakatan; c. penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon; d. penandatanganan berita acara musyawarah; dan e. penuangan berita acara musyawarah dalam putusan. (3) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari” (4) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai sekretaris dan notulen”. (5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh: a. pemohon; dan b. termohon. (6) “Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai kesepakatan, materi kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (7) “Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15”. (8) “Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh pimpinan musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah”. (9) “Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16”. (10) “Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan”. b. Surat Keputusan Nomor 0419/K.Bawaslu/Pm.07.00/Vii/2020 Tahun 2020 Tentang Pentunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Kota. (1) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan, Halaman 25: 2. Pelaksanaan Musyawarah a. Musyawarah dilakukan secara tertutup untuk umum; b. Musyawarah dapat dilaksanakan beberapa kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kalender secara berturut-turut; c. Prinsip musyawarah secara tertutup: 1) pimpinan musyawarah bersifat netral; 2) para pihak tidak menyerang personal/pribadi; 3) musyawarah bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. Semua pernyataan, fakta dan kesepakatan yang disampaikan oleh para pihak dalam musyawarah secara tertutup hanya diketahui oleh pihak yang terlibat dan menjadi catatan dalam musyawarah; (2) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan, Halaman 26 : 6) kesepakatan para pihak tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara Pemlihan, Halaman 27 : 5) Pimpinan musyawarah mempersilahkan para pihak untuk melakukan perundingan dan negosiasi dari pokok dan kronologis permasalahan dengan menawarkan kepada pihak pemohon dan dilanjutkan oleh pihak Termohon untuk mengadakan perubahan opsi penyelesaian masalah dari objek yang disengketakan; 6) Para pihak menyampaikan usulan kesepakatan yang dicatat oleh Sekretaris Musyawarah; 9) Hasil kesepakatan: a. Apabila para pihak sepakat dengan usulan yang disampaikan: (1) Sekretaris musyawarah menuangkan kesepakatan para pihak dalam Berita Acara Musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-15; (2) Hasil kesepakatan dalam berita acara musyawarah ditetapkan dalam Putusan terjadinya kesepakatan musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-16. 12.8. Pada pelaksanaan Musyawarah Tertutup sesuai Ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana pada angka 1.8 tidak dikenal pembuktian dan Kesepakatan Para Pihak adalah usulan para pihak. Majelis Musyawarah telah mengingatkan Para pihak sebelum pelaksanaan musyawarah tertutup dan setelah adanya usulan para pihak untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Hal ini ditunjukan pada butir kesepakatan musyawarah tertutup pada permohonan a quo antara lain: 4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; 5) Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini [vide Bukti T2-21]. 12.9. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Berita Acara Musyawarah (Formulir Model PSP-15) Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya bahwa hasil musyawarah yang dilakukan para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan dengan isi kesepakatan sebagai berikut: 1. Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka Termohon akan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2. Klarifikasi tersebut pada Point 1 diatas akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) x 24 Jam setelah Kesepakatan ini dibuat; 3. Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; 5. Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini. [vide Bukti T2-21] 12.10. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16) Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang tetapkan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan dibacakan pada tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Palopo memutuskan (1) memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, dan (2) memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. [vide Bukti T2-22] 12.11. Bahwa Bawaslu Kota Palopo mengawasi pelaksanaan tindaklanjut Putusan Sengketa Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo melaksanakan hasil Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang bersangkutan dan setelah melakukan Klarifikasi KPU Kota Palopo melaksanakan Rapat pleno tertutup pada pukul 22.15 Wita yang dimana menghasilkan perubahan status administasi persyaratan Calon Walikota a.n. Trisal Tahir yang sebelumnya di TMS kan dan berubah menjadi MS sebagimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, serta di tetapkan sebagai peserta pemilihan yang dituangkan pada Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 [vide Bukti T2-23] 13. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah yang digunakan oleh Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat pencalonan [vide Bukti T2-27]. Adapun proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dengan penyampaian Laporan nomor 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut: 13.1. Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.4) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 Tanggal 26 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Palopo terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Terlapor diduga melanggar tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Palopo [vide Bukti T2-25]; 13.2. Bawaslu Kota Palopo menggelar Rapat Pembahasan pertama bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Palopo, yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 pada tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo menyimpulkan dilanjutkan ke tahap klarifikasi [vide Bukti T2-26]; 13.3. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Palopo, disimpulkan bahwa terlapor I (Trisal Tahir), terlapor II (Irwandi djumadin), terlapor III (Abbas Johan), dan terlapor IV (Muhadzhir Muh Hamid) perbuatannya diduga sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 [vide Bukti T2- 27]; 13.4. Bawaslu Kota Palopo melakukan pembahasan ke-II Sentra GAKKUMDU pada Tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Terlapor dinaikkan pada Tahap Penyidikan [vide Bukti T2-28]; 13.5. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan status laporan Nomor:002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan disampaikan kepada Pelapor melalui Formulir Model. A.17 Pemberitahuan tentang status laporan, tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Palopo [vide Bukti T2-29]; 13.6. Bawaslu Kota Palopo meneruskan laporan a quo kepada Polres Kota Palopo melalui Formulir Model A.15 tertuang pada Surat Nomor: 001/Rekom- TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan tertangal 02 Oktober 2024 [vide Bukti T.33], yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024, laporan diduga merupakan tindak pidana pemilihan untuk selanjutnya diteruskan kepada Polres Kota Palopo [vide Bukti T2-30]; 13.7. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ke-III pada tanggal 21 Oktober 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan laporan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Yang pada pokoknya hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Palopo menyimpulkan proses penyidikan belum selesai, para tersangka belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan waktu proses penyidikan telah mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja, dan merekomendasikan penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum [vide Bukti T2-3I]. 13.8. Bahwa Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Kepolisian Resor Kota Palopo mengeluarkan surat nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka dengan alasan demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah habis [vide Bukti T2-32]; 14. Bawaslu Kota Palopo memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana tertuang pada Formulir Model A.6 yang berasal dari hasil Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan Nomor Register: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024, yang telah memasuki tahap Penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang pada pokoknya, diperoleh fakta yang disampaikan oleh penyidik Polres Palopo berdasarkan hasil Pemeriksaan Saksi dalam hal ini keterangan dari Saksi Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM YUSHA) berbeda keterangannya pada saat proses klarifikasi ditahap penyelidikan dengan proses pemeriksaan saksi pada tahap Penydikan yang mana dalam keterangannya pada saat pemeriksaan saksi Bonar Johnson menerangkan bahwa tidak mengetahui saudara Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta tidak terdapat data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa saudara Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C [vide Bukti T2-33]; 14.1. Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno dengan Agenda Tindaklanjut Informasi Awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 141/ RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya, informasil awal akan ditindaklanjuti untuk dilakukan Penelusuran terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diduga dilakukan Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir. [vide Bukti T2-34]; 14.2. Bawaslu Kota Palopo melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal perihal dugaan pelanggaran administrasi yang tertuang pada Form.A Nomor: 140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya, saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi kepada instansi berwenang yang dilakukan oleh Penyidik Polres Palopo. [vide Bukti T2-35]; 14.3. Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno Nomor: 148/RT.02/K.SN- 23/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan Agenda Tindaklanjut hasil penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya terhadap Saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang, yang digunakan pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditetapkan untuk menjadikan Temuan terhadap informasi awal dugaaan pelanggaran administrasi pemilihan dan diregister dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 yang dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan) [vide Bukti T2-36]; 14.4. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) pada Tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) [vide Bukti T2-37]; 14.5. Bawaslu Kota Palopo kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menidaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.[vide Bukti T2-38]; 14.6. Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran yang pada pokoknya, KPU Kota Palopo tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo (Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2- SD/7373/2024) [vide Bukti T2-39]; Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami telah berupaya melaksanaka dengan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang- undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelangaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti TI-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, tertanggal 13 September 2024 Bukti TI-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024 Perihal Penyampaian tertanggal 20 September 2024 Bukti TI-3 Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 Bukti TI-4 Kronologi Klarifikasi Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 Bukti TI-5 Berita Acara Nomor 336/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 Bukti TI-6 Surat Pernyataan Trisal Tahir, tertanggal 21 September 2024 Bukti TI-7 Berita Acara Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 Bukti TI-8 Rekaman Vidoe Kalrifikasi KPU Kota Palopo terhadap Trisal Tahir [2.7.2] Alat Bukti Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T2-1 Surat Imbauan Nomor 060/HK.04.0/K.SN- 23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024. Bukti T2-2 Surat Imbauan Nomor 057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024 Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 062/PM.00.02/K.SN-23/09/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024 Bukti T2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.-Pengawasan Pendaftaran Pasangan calon. Bukti T2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 071/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 03 September 2024.-Pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Bukti T2-6 a. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 074/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 05 September 2024 – Pengawasan Pemberitahuan hasil penelitian Administrasi calon; b. Berita Acara KPU Kota Palopo nomor; 189/PL.02.2- BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Bukti T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.06/12/2024 tanggal 05 September 2024 – Pengawasan penelitian Administrasi calon Bukti T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 08 September 2024.- Pengawasan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bukti T2-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024 – Pengawasan klarifikasi Pada suku dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara; Bukti T2-10 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 077/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 11 September 2024 – Pengawasan klarifikasi Pada suku dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara; Bukti T2-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 078/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 11 September 2024 – Pengawasan Penelitian Perbaikan Administrasi calon. Bukti T2-12 Laporan hasil pengawasan nomor 080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 14 September 2024.-Pengawasan Pemberitahuan hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. Bukti T2-13 Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 18 September 2024- Pengawasan Klarifikasi Pada dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utara Bukti T2-14 (Formulir Model PSP-2) Tanda Terima Dokumen Bawaslu Kota Palopo Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Bukti T2-15 (Formulir Model PSP-3) Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal 17 September 2024; Bukti T2-16 (Formulir Model PSP-1 Perbaikan) Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024 tertanggal 18 September 2024 oleh Pemohon atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Bukti T2-17 (Formulir Model PSP-2) Tanda Terima Dokumen Bawaslu Kota Palopo Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Bukti T2-18 (Formulir Model PSP-4) Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Bukti T2-19 Berita Acara Pleno 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 Pada Tanggal 19 September 2024 tentang Penetapan Permohonan atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si untuk diregister dengan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 Bukti T2-20 a. Surat pemberitahuan registrasi permohonan(Formulir Model PSP- 5) tanggal 19 September 2024 b. Surat penyampaian panggilan ke Pemohon dan Termohon. Bukti T2-21 Berita Acara Musyawarah (Formulir Model PSP-15) Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal 21 September 2024. Bukti T2-22 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16) Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang ditetapkan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan dibacakan pada tanggal 22 September 2024. Bukti T2-23 laporan hasil pengawasan nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024 terkait tindaklanjut Putusan Sengketa Pemilihan Bukti T2-24 Formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024 Bukti T2-25 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.4) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 Tanggal 26 September 2024 Bukti T2-26 Rapat Pembahasan pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Palopo, yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 pada tanggal 29 September 2024. Bukti T2-27 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024. Bukti T2-28 Rapat Pembahasan ke-II Sentra GAKKUMDU pada Tanggal 01 Oktober 2024. Bukti T2-29 Pemberitahuan tentang status laporan (Formulir Model. A.17), tanggal 01 Oktober 2024, Bukti T2-30 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan (Formulir Model A.15) Surat Nomor: 001/Rekom-TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, tertanggal 02 Oktober 2024. Bukti T2-31 Rapat Pembahasan ke-III Sentra GAKKUMDU Palopo, pada tanggal 21 Oktober 2024 Bukti T2-32 a. surat nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo b. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka Bukti T2-33 Informasi awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (Formulir Model A.6) Bukti T2-34 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 141/ RT.02/K.SN- 23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan agenda tindaklanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bukti T2-35 laporan hasil pengawasan (Form.A) Nomor: 140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, terkait penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bukti T2-36 a. Berita Acara Rapat pleno Nomor: 148/RT.02/K.SN- 23/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan agenda tindaklanjut hasil penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. b. Formulir Model A.2 (Temuan) pada Tanggal 23 Oktober 2024 Bukti T2-37 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) pada Tanggal 28 Oktober 2024 Bukti T2-38 Penerusan Rekomendasi Hasil Kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Bukti T2-39 Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2- SD/7373/2024. [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Pettitum Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PETITUM TERADU [2.8.2] Pettitum Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I dan II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Pihak Teradu I dan II dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo; Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan anggota KPU Kota Palopo periode 2023-2028. 2. Bahwa Saat Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024, tanggal 22 September 2024 dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota KPU Kota Palopo, yaitu kami Para Kami Para Teradu tidak pernah mendengarkan keterangan dari Saudara Hary Zulficar sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo terkait sikapnya yang menolak Keputusan Pleno dengan mengajukan Dissenting Opinion. Dia hanya mengatakan tidak setuju untuk MS. Olehnya itu, Dissenting Opinion yang bersangkutan tidak termuat dalam Berita Acara Pleno. Dan terkait Dissenting Opinion yang dibacakan pada saat sidang DKPP, baru disampaikan dan kami baru mendengarkan saat itu juga. 3. Bahwa kami ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sesungguhnya kami Tidak Ada NIAT atau Moral Hazard didalam proses ini, karena semua proses dari awal pencalonan telah melibatkan berbagai unsur didalam melakukan verifikasi faktual sampai pada proses Musyawarah di sidang gugatan di Bawaslu Kota Palopo. Hal ini kami lakukan dalam rangka keterbukaan, akuntabilitas dan kejujuran didalam pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Daerah; 4. Bahwa KPU adalah lembaga administrasi yang harus memastikan Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dilakukan dengan benar. Dan hal itu telah kami lakukan dengan transparan dan terbuka serta selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU RI. 5. Bahwa dari Proses Tahapan pencalonan terkait status calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi memenuhi Syarat (MS), tak luput juga kami berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU RI; 6. Mohon Ijin Yang Mulia, bahwa dasar kami melakukan dan menerima Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kota Palopo, karena adanya gugatan dari Pasangan Calon ke Bawaslu Kota Palopo, kemudian Bawaslu Kota Palopo mengundang KPU Kota Palopo sebagai Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, tanggal 20 – 21 september 2024. 7. Mohon Ijin Yang Mulia, sebelum proses Sidang Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kota Palopo, KPU Kota Palopo menerima Surat Dinas KPU RI N0. 2070/PL.02.2- SD/06/2024, Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, tertanggal 13 September 2024, namun surat tersebut kami terima pada tanggal 18 September 2024, dan selanjutnya menerima Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024. 8. Surat Dinas KPU RI tersebut sebagaimana perihal surat adalah terkait Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, yang memuat 4 hal ; a. Angka (1) menjelaskan ketentuan pasal 113 (PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10/2024) terkait keraguan terhadap persyaratan administrasi calon. b. Selanjutnya di angka (2) menegaskan ketentuan sebagaimana angka (1); “maka dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pamilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir Model BA.Klarifikasi.KWK” c. Berdasarkan maksud angka (2) diatas, dan setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU RI kami memaknai angka (2) tersebut adalah bersifat opsional didalam melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan. d. Selanjutnya dalam proses musyawarah tertutup yang dilaksanakan Di Bawaslu Kota Palopo dan didasarkan oleh Surat Dinas KPU RI disepakati untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon, dan Sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan kedalam formulir model BA.KLARIFIKASI. KWK, (Terlampir). Klarifikasi kesekolah menjadi penting dikarenakan secara resmi KPU Kota Palopo belum pernah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan (PKBM YUSHA). e. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Palopo ke pihak sekolah PKBM YUSHA dalam hal ini Kepala Sekolah atas nama Bapak Bonar Johnson mengakui bahwa Saudara Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA, dan tamat tahun 2015/2016. KRONOLOGI KLARIFIKASI, BA.KLARIFIKASI.KWK, REKAMAN VIDEO KLARIFIKASI dari pihak Sekolah, serta surat pernyataan calon ditandatangani diatas materai (dokumen terlampir). f. Ijin Yang Mulia, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut diatas KPU Kota Palopo memutuskan perubahan status bakal calon atas nama trisal tahir yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), yang dituangkan dalam Berita Acatra Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024. (dokumen terlampir). g. Ijin yang mulia, kembali kami menegaskan bahwa jika saja sekolah tidak membenarkan ijazah Trisal Tahir saat diklarifikasi, maka kami pun akan melakukan langkah seperti pada angka (3) dalam Surat Dinas KPU RI. 9. Bahwa ijin Yang Mulia, kami juga tidak ingin melakukan langkah-langkah yang melanggar ketentuan, jika kami tidak menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI tersebut sebagai pedoman kami saat Proses Musyawarah di hadapan Majelis sidang Bawaslu Kota Palopo; 10. Bahwa semua upaya kami lakukan termasuk melibatkan unusur Kepolisian, Desk Pilkada, Kejaksaan dan Bawaslu dalam proses ini semata mata asas keterbukaan dan transparansi kepada publik. 11. Bahwa semua upaya kami lakukan termasuk melibatkan unusur Kepolisian, Desk Pilkada, Kejaksaan dan Bawaslu dalam proses ini semata mata asas keterbukaan dan transparansi kepada publik. 12. Bahwa Landasan Hukum yang menjadi patokan dalam proses Pencalonan Pemilihan Walikota dan Walikota Palopo adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota beserta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas (PKPU 8 tahun 2024 dan Kpt 1229 Tahun 2024) maka adanya aturan verifikasi, yang dilakukan di sekolah terhadap Ijazah Calon yang bersangkutan merupakan satu tindakan yang legal dan sah sebagaimana yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 dan Kpt 1229 Tahun 2024. 14. Bahwa meskipun dalam proses verifikasi Pertama, kami telah menemukan pernyataan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, namun di sisi lain kami juga mendapatkan data dan fakta dari Sekolah. 15. Bahwa Sesuai Keputusan 1229 Tahun 2024 Pasal 112, Penelitian Administrasi dilakukan untuk menilai keabsahan. Keabsahan yang dimaksud dalam proses Penelitian Administrasi adalah apa yang diatur dalam Kpt 1229 tahun 2024 tentang Penelitian Administrasi, yakni ada 6 (enam) indikator, yang salah satunya adalah dilegalisasi oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Menengah. Satuan Pendidikan yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Satuan pendidikan nonformal dimaksud terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. 16. Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 071/PM.02.02/K.SN- 23/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, maka kami Para Teradu atas Nama Kelembagaan KPU Kota Palopo telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 133 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat Pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang Pendidikan setelah dilakukan Penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap” dengan meneruskan ke Pihak Kepolisian Resort Kota Palopo yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/754/XI/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDASULAWESI SELATAN tanggal 08 November 2024 Pukul 17.23 Wita. 17. Mohon ijin Yang Mulia, terkait status kami sebagai tersangka itu telah dicabut (SP3) dengan Keterangan Tidak Cukup Bukti (sebagaimana kami telah masukkan sebagai bukti). Kami pun merasa janggal dengan penetapan kami sebagai tersangka karena disoal pada sesuatu yang menurut kami memiliki dasar hukum yang kuat, karena apa yang kami lakukan adalah menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024, dan Putusan Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Palopo Nomor Register : 001/PS.REG/73.7373/IX/2024. Proses janggal lainnya, status kami sebagai tersangka diumumkan oleh Humas Polres Kota Palopo, sedangkan proses pidananya ditangani oleh Gakumdu Kota Palopo. 18. Mohon ijin Yang Mulia, sebagai penutup dari Kesimpulan ini, maka ijinkan kami menyampaikan pandangan terkait proses Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya syarat calon terkait ijazah. Dengan banyaknya kasus ijazah yang masuk dalam ranah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang menyeret Pelenggara Pemilu, maka melalui Kesimpulan ini ijinkan kami untuk menyampaikan saran, pendapat atau gagasan kami terkait persoalan ini. Kami menyadari bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki keterbatasan kewenangan untuk menilai keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah. Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, asli/palsu nya ijazah itu adalah kewenangan pengadilan. Olehnya sebagai saran untuk pembuat regulasi, kiranya persyaratan calon untuk keabsahan ijazah diserahkan saja ke pengadilan. KPU sebagai penyelenggara hanya menerima dari pengadilan, seperti halnya dengan Syarat Calon terkait hasil Pemeriksaan Kesehatan diserahkan sepenuhnya ke instansi Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemikiran ini adalah hasil perenungan kami sebagai penyelenggara pemilu, yang mana berada pada posisi dilematis dalam menentukan sikap terkait kasus yang kami hadapi. Disatu sisi kami akan diperhadapkan dengan soal pelanggaran administrasi, dan disisi lain kami juga diperhadapkan dengan soal-soal pidana yaitu menghilangkan hak konstitusional warga negara. Sementara sangat jelas dalam prinsp pemilu dan pemilihan yaitu berkepastian hukum. Pada aspek sosial, persolan ini bisa menjadi pemantik gejolak social di Masyarakat yang akan mencederai dan mengganggu jalannya proses demokratisasi pada pemilihan kepala daerah serentak di masa yang akan datang. [2.9.2] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan semua Proses pengawasan, baik itu pencegahan maupun penindakan pada Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2024 senantiasa didasarkan pada pelaksanaan tugas, tanggungjawab, dan kewajiban sebagaimana telah diamanatkan pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Bersama ketua Bawaslu RI, Kepala Koplisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bawaslu Kota Palopo juga berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2) Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses yang diajukan oleh Pasangan Trisal Tahir - Dr. Akhmad Syarifuddin, telah terpenuhi secara Formil dan Materil Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi kewajiban kami untuk menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, yang dimana para PIHAK Pemohon dan Termohon menghasilkan Kesepakatan pada Musyawarah Tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 sebagaimana dituangkan pada Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP- 15) dan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16). Adapun posisi Bawaslu Kota Palopo dalam proses musyawarah tertutup yakni pimpinan musyawarah bersifat netral dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk bernegosiasi sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Bab II, Huruf C, Point 2, huruf c angka 1) "Prinsip musyawarah secara tertutup pimpinan musyawarah bersifat netral dan Bawaslu Kota Palopo juga memastikan bahwa semua materi kesepakatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat (6) Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa kesepakatan pada Musyawarah Tertutup antara KPU Kota Palopo dengan Pasangan Trisal Tahir Dr. Akhmad Syarifuddin yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Bawaslu Kota Palopo, tidak ada hasil dari kesepakatan tersebut yang melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan KPU Kota Palopo memang belum melakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada para pihak terkait, yakni terhadap Trisal Tahir, Partai Politik Pengusul dan pihak sekolah. Bahwa penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Kota Palopo melalui Rapat Pleno tertutup. 3) Bahwa perubahan Keputusan KPU Kota Palopo yang mengubah keputusan dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bagi Pasangan Trisal Tahir - Dr. Akhmad Syarifuddin tentu saja bagi kami, Bawaslu Kota Palopo harus mempunyai keyakinan yang kuat yang didasari pada Fakta agar asas kehati-hatian terpenuhi. Atas dasar itu kami melakukan tindaklanjut dengan mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 071/PM.02.02/K.SN- 23/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. 4) Bahwa semua Proses Penanganan Pelanggaran dan Proses Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Palopo semuanya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan, serta konsultasi/koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Untuk Mengkonfirmasi Apakah Benar Bawaslu Kota Palopo Memfasilitasi Berkaitan Dengan Musyawarah Antara Kpu Kota Palopo Dengan Calon Walikota Kota Palopo Atas Nama Trisal Tahir Sebagaimana Surat Nomor Register: 001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 1. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bahwa tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3) Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Bawaslu Kota Palopo Telah Memeriksa Dan Memutus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo Yang Diajukan Oleh Trisal Tahir Dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Dengan Nomor Register: 001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Sesuai Dengan Tata Cara, Prosedur, Atau Mekanisme Yang Diatur Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan a) Bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak benar dan/atau tidak pernah memfasilitasi berkaitan dengan musyawarah antara KPU Kota Palopo dengan Calon Walikota Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagaimana Surat Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. b) Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (BUKTI PT-1) 3. Pembinaan Dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kota Palopo Pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Antara Trisal Tahir Dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Sebagai Pemohon Dengan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kota Palopo Seagai Termohon a) Bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur pada: 1) Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2) Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. b) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo terkait sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, dengan cara: 1) Melaksanakan supervisi pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo atas evaluasi persiapan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa Pemilihan atas tindak lanjut adanya potensi sengketa Pemilihan pasca hasil pengawasan sub tahapan Pemilihan (penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tanggal 16 September 2024. (BUKTI PT-2) 2) Melaksanakan pendampingan musyawarah sengketa, monitoring penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta monitoring pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tanggal 22 September 2024. (BUKTI PT-3) 3) Melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 007/PS.03/K.SN/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-4) 4) Melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 538/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-4.1) 5) Melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Pelaporan Hasil Pengawasan Pencalonan kepada Bawaslu RI dan Tindak Lanjut serta Hasil Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 539/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-5) 6) Melaksanakan kegiatan Penyelesaian Sengketa di Provinsi dengan tema “Konsolidasi dan Validasi Data Penyelesaian Sengeta Proses Pemilihan Pra Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024” berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 940/PS.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 12 November 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-6) c) Bahwa pelaksanaan supervisi dan pendampingan serta kegiatan tersebut diatas untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab Bawasu Kota Palopo dalam melaksanakan penyelesaian sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. 4. Rapat Pleno Adalah Forum Tertinggi Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Melaksanakan Tugas, Fungsi, Dan Wewenang a) Bahwa rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. b) Bahwa untuk menindaklanjuti Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, maka Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Nomor: 127/RT.02/K.SN-23/09/2024 tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo. (BUKTI PT-7) B. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Terhadap Permasalahan Keabsahan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo A.N. Trisal Tahir Pada Kota Palopo 1. Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bahwa pengawasan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur pada: a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang. b) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU- XXII/2024. c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. d) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. f) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 2. Pembinaan Dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kota Palopo Pada Pengawasan Pencalonan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 a) Bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur pada: 1) Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2) Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. b) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada pengawasan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, melalui konsultasi dan evaluasi berdasarkan: 1) Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 dengan Perihal Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI Cq. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. (BUKTI PT-8) 2) Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 790/KA.00/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober dengan Hal Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo. (BUKTI PT-9) c) Bahwa pelaksanaan konsultasi dan evaluasi tersebut diatas untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab Bawasu Kota Palopo dalam melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. 3. Bawaslu Kota Palopo Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Permasalahan Keabsahan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo A.N. Trisal Tahir Pada Kota Palopo Sesuai Dengan Tata Cara, Prosedur, Atau Mekanisme Yang Diatur Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan keabsahan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo a.n. Trisal Tahir pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Palopo, sebagai berikut: 1) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/08/2024. (BUKTI PT-10) 2) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-11) 3) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 072/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-12) 4) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 075/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-13) 5) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 076/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-14) 6) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 077/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-15) 7) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-16) 8) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 081/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-17) 9) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 82/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-18) 10) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-19) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE URAIAN BUKTI BUKTI 1. PT-1 Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 2. PT-2 Surat Tugas Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tanggal 16 September 2024 3. PT-3 Surat Tugas Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tanggal 22 September 2024 4. PT-4 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 007/PS.03/K.SN/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. PT-4.1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 538/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan 5. PT-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 539/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan 6. PT-6 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 940/PS.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 12 November 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Selatan 7. PT-7 Berita Acara Nomor: 127/RT.02/K.SN-23/09/2024 tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo 8. PT-8 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 dengan Perihal Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI Cq. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran 9. PT-9 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 790/KA.00/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober dengan Hal Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo 10. PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/08/2024 11. PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/2024 12. PT-12 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 072/LHP/PM.06/09/2024 13. PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 075/LHP/PM.01.02/09/2024 14. PT-14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 076/LHP/PM.06/09/2024 15. PT-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 077/LHP/PM.06/09/2024 16. PT-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 17. PT-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 081/LHP/PM.01.02/09/2024 18. PT-18 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 82/LHP/PM.06/09/2024 19. PT-19 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada proses pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah berjalan dengan lancar, dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) bahwa tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. Tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persiapan pelaksanaan pendaftaran; b. pelaksanaan pendaftaran; dan c. pemeriksaan kesehatan. Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon 2. Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah Menetapkan Saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang pada awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dengan keabsahan ijazah paket C menjadi Memenuhi Syarat (MS) oleh pihak TERADU seluruhnya merupakan produk dari proses Pencalonan yang dilaksanakan oleh Kota Palopo. 3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Pendaftaran pasangan calondisertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Dan ayat (2) menyatakan bahwa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; b. surat keterangan: 1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e; 2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; 3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g; 4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h; 5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang 4 wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j; dan 6. tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k; c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i; d. fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c; 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan 3. KTP-el dengan NIK; e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani: 1. oleh calon perseorangan; atau 2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan g. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon. 4. Bahwa sesuai dengan surat KPU Nomor 2070/PL.02.2-sd/06/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon tidak memenuhi syarat karena ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar, disampaikan bahwa ketentuan pasal 113 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang yang kemudian dituangkan kedalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Maka dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir model BA.KLARIFIKASI.KWK. 5. Bahwa dalam proses Pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo mulai dari Pendaftaran dan Penelitian persyaratan calon dimana KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi ijazah Calon walikota Palopo atas nama Trisal Tahir baik itu klarifikasi kantor suku dinas pendidikan wilayah II Kota administrasi Jakarta Utara, klarifikasi pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan klarifikasi dengan mengundang bakal calon Walikota Palopo, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palopodan Ketua DPC Partai Demikrat Kota Palopo (Partai Pengusul). 6. Bahwa terhadap proses penetapan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/kota merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan dengan6berdasarkan pada Pedoman Teknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. berdasarkan pada Pedoman Teknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.10.3] Anggota KPU Kota Palopo yang tidak diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Palopo yang tidak diadukan an. Hary Zulficar dan Iswandi Ismail sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit Hary Zulficar menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. PERSOALAN Pelanggaran Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. B. KASUS POSISI Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan cara menggunakan dokumen Tidak Benar (Tidak terdaftar pada Instansi Berwenang) berupa dokumen Ijazah kesetaraan Paket C setara dengan SMA/sederajat DN-01 PC0002281 sebagai dokumen untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024. Diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palopo, yakni Sdr. Trisal Tahir. C. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); 3. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. PERMENDIKBUD Nomor 29 Tahun 2014 BAB II Pasal 2 ayat 5 Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. 7. ANALISIS 1. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024. 2. Dugaan pelanggaran administrasi pada peristiwa pelanggaran Pasal 7 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2015 jo pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang- Undang 10 Tahun 2015, Pasal 14 ayat (2) huruf c jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota. 3. Bahwa mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan DRA HENI NURHAYANI bertindak sebagai saksi dalam kedudukan sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota administrasi Jakarta Utara dalam laporan Polisi Nomor : LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 02 oktober 2024 pada pokoknya menerangkan bahwa ijazah yang dimiliki sdr TRISAL TAHIR memiliki perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM YUSHA pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Serta tidak ditemukan data Sdr TRISAL TAHIR pada pusat Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) USWATUN HASANAH atau PKBM YUSHA maupun dikantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa terhadap keberadaan KPU Kota Palopo juga telah melakukan klarifikasi langsung tentang keberadaan Ijazah TRISAL TAHIR berdasarkan surat 659/PL.02.2-SD/737/2024 tertanggal 9 September 2024 dan telah dijawab resmi dengan balasan surat Nomor : 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 perihal informasi Ijazah saudara TRISAL TAHIR. 4. Bahwa mempertimbangkan surat penyampaian KPU Kota Palopo dengan Nomor 660/PL.02.2-SD/7373/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang keabsahan surat keterangan 4739/PK.00.24 Tertanggal 14 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, serta Surat Keterangan Nomor 5215/PK.01.05, tertanggal 11 September 2024 tentang pernyataan SUKU Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut. 5. Bahwa berdasarkan keterangan dan data sdri DRA HENI NURHAYANI bahwa lembaga yang berhak untuk menerbitkan Ijazah Paket C adalah kementerian Pendidikan Kebudayaan dan ristek dan Tekhnologididistribusikan ke dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian didistribusi kembali ke suku dinas pendidikan dari suku dinas pendidikan didistribusi ke Lembaga PKBM. Serta pejabat yang berwenang untuk melakukan legalisir fhoto copy ijazah PKBM Yusha untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 29 Tahun 2014 BAB II Pasal 2 ayat (5). 6. Bahwa berdasarkan pada fakta hukum terhadap balasan surat kantor kementeriam pendidikan,kebudayaan dan riset dan tekhnologi, direktorat pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus perihal tentang verifikasi data peserta pendidikan kesetaraan paket C Tahun 2016 adalah bahwa berdasarkan Data Base pada bio data dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) menerangkan bahwa Sdr Trisal Thahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan kesetaraan tahun 2016 yang dituangkan dalam surat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024. 7. Ditemukan fakta bahwa kepala Pusat Pendidikan Belajar PKBM YUSHA tahun 2024 adalah M.FALAHUDDIN. dan PKBM YUSHA terdaftar di suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Utara sejak Tahun 2017 8. Bahwa terhadap kesaksian CHANDRA bin SYAMSIR dalam laporan Polisi Nomor : LPB/665/X/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDA SULAWESISELATAN tanggal 02 oktober 2024 selaku Ketua TIM/Fungsional Madya pada kantor Pusat Assesmen pendidikan Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi yang bertugas terkait pengembangan Assesmen Pendidikan. yang menerangkan bahwa ijasah Paket C dengan Nomor : DN-01 PC 0002281 bukan kewenangan dari unit kami dan Nomor peserta ujian nasional kesetaraan : C.16.01.02.062.007.3 tidak terdaftar dalam data base calon peserta ujian nasional yang ada pada pusat Assesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi 9. Bahwa fakta hukum pada penjelasan saksi menyatakan bahwa prosedur yang benar untuk mengikuti ujian nasional kesetaraan paket C antara lain melakukan pendaftaran sebagai siswa PKBM, mengikuti proses pembelajaran dengan bukti rapor, dan ditahun terakhir pendidkan harus terdaftar sebagai calon peserta ujian kesetaraan, sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 57 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh kesatuan pendidikan melalui ujian sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan standar penilaian pendidikan dan peraturan badan standar pendidikan nomor; 0034/P/BSNP/XII/2025 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan Ujian Nasional menjadi tahun pelajaran 2015/2016 10. Bahwa terhadap fakta dari kesaksian Wawan Sofwanuddin selaku pejabat Kepala bidang PAUD PMPK (pendidikan masyarakat pendidikan khusus) dalam laporan Polisi Nomor: LPB/665/X/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDASULAWESI SELATAN tertanggal 2 Oktober 2024 pada pokoknya menerangkan pada Tanggal 18 September 2024 pihak KPU Kota Palopo mengirimkan surat Nomor : 701/PL.02.2-SD/373/2024 tentang permohonan klarifikasi terkait ijazah salah satu bakal calon wali Kota Palopo. Dan telah dijawab dengan surat kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5428/PK.00,00 tanggal 18 September 2024 perihal: jawaban klarifikasi. 11. Memperhatikan surat dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi khusus Nomor dan pendidikan direktorat pendidikan Masyarakat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024tentang verifikasi data peserta pendidikan kesetaraan Paket C Tahun 2016 tanggal 18 September 2024. Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Assesment Pendidikan nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18 September 2024 menegaskan bahwa nama TRISAL TAHIR tempat dan Tanggal lahir : Palopo 31 Mei 1978 Nomor Ijazah : DN-01PC0002281, Nomor Peserta C16-01-02-062-007-3 asal satuan pendidikan PKBM YUSHA, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkn data base pada biodata dan lembar jawaban computer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan kesetaraan Tahun 2016. Bahwa terhadapiajazah Paket C Kesetaraan 2015/2016 sdr. TRISAL TAHIR dengan Nomor Peserta C.16.01.02.062.007.3 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 12. Bahwa terhadap hasil kesaksian BONAR JOHNSON S,S.Pd selaku staf tata usaha di SMK YUSHA dan juga sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) YUSHA dengan laporan Nomor Polisi : LPB/665/2024/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2024 menyatakan bahwa sdr BONAR JOHNSON S,S.pd benar telah melakukan pengesahan ijazah TRISAL TAHIR pada Tanggal 1 Agustus 2024 dikantor PKBM USWATUN HASANAH yang dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. BONAR JOHNSON menerangkan bahwa tidak terdapat data dan dokumen yang membuktikan bahwa sdr TRISAL TAHIR pernah bersekolah atau ikut ujian Paket C di PKBM YUSHA. Surat Keterangan bernomor 067/PKBM YUSHA/PKTC-IPS/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang menerangkan bahwa sdr TRISAL TAHIR adalah benar sebagai siswa PKBM YUSHA dan telah mengikuti ujian kesetaraan Paket C UPS Tahun pelajaran 2015/2016 hanya berdasarkan bukti fisik ijazah yang diperlihatkan tanpa melakukan pengecekan data terkait ijazah TRISAL TAHIR. 13. Bahwa berdasarkan analisis dan kajian bawaslu Kota Palopo terhadap fakta dan keterangan yang didukung dengan alat bukti serta aturan norma hukum, maka Bawaslu Kota Palopo menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran administrasi. Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan untuk mengubah keputusan Berita acara KPU Kota Palopo Nomor : 337/PL.02.2-BA/7373/2024. 8. PERTIMBANGAN HUKUM 1. Bahwa berdasarkan norma dasar pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil Bupati yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan nomor 6 Tahun 2020, serta Pasal 14 ayat (2) huruf c jo Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota. 2. Bahwa kewenangan KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2024 Tentang tatacara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelangaran adminstrasi dan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota. 3. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pemeriksaan dan pengkajian sesuai kewenangannya dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024, sehingga KPU Kota Palopo berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 4 bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima, yang dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum, dimana penyusunan Telaah Hukum wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 4. Bahwa kewenangan Bawaslu Kota Palopo berdasarkan ketentuan undang- undang Pemilihan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga, KPU Kota Palopo dalam hal ini wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, tidak melakukan substansi pemeriksaan pelanggaran administrasi lagi, melainkan hanya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut untuk kemudian selanjutnya melakukan pleno untuk pengambilan keputusan. 5. Bahwa setelah memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon Trisal Tahir sesuai dengan kejian Bawaslu Kota Palopo, dengan penjabaran sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah menemukan fakta hukum setelah mengamati, mengkaji, dan menganalisa salinan dokumen/data berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi oleh Penyidik Polres Palopo pada proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh sentra gakkumdu palopo pada tahap penyidikan, ditemukan fakta bahwa penggunaan dokumen Ijazah Paket C dengan nomor: DN-01 PC 0002281 yang digunakan oleh salah satu pasangan calon yakni Sdr. Trisal Tahir sebagai dokumen untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024. Berdasarkan keterangan saksi dalam BAP yang pada intinya diperoleh keterangan sebagai berikut: 1) Keterangan Sdri Dra. Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, yang menerangkan dibawah Sumpah: a) Bahwa ada beberapa poin yang ada didalam Ijazah Paket C Sdr. Trisal Tahir, nomor peserta ujian nasional kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3, nomor Ijazah: DN-01 PC 0002281, terdapat perbedaan dengan blangko Ijazah yang sama dari PKBM YUSHA ditahun Pelajaran 2015/2016. b) Bahwa sampai saat ini data saudara Trisal Tahir TIDAK ADA, baik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) USWATUN HASANAH atau PKBM YUSHA maupun di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. c) Bahwa terkait penjelasan 14 angka Ijazah milik saudara Trisal Tahir nomor peserta ujian nasional kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3. penulisan kode yang benar untuk nomor peserta ujian nasional kesetaraan adalah C artinya jenjang paket, 16 artinya tahun tamat/ujian nasional, 01 artinya kode provinsi DKI Jakarta, 02 artinya kode Kota Jakarta Utara, 062 data PKBM/Sekolah (nomor 062 tidak ada PKBM/Sekolah) 007 kode nomor urut peserta Ujian (data tidak ada), 3 kode Validasi (data tidak ada), sesuai dengan petunjuk teknis pengisian blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran 2015/2016. 2) Keterangan Chandra selaku Ketua Tim / Fungsional Madya yang bertugas terkait Pengembangan Asesmen Pendidikan, yang menerangkan dibawah Sumpah: a) Bahwa terkait dengan Foto Ijazah Paket C Sdr. Trisal Tahir, Nomor Peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3, Nomor Ijazah: DN-01 PC 0002281, TIDAK TERDAFTAR didata base calon peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Yang seharusnya penulisan kode yang benar untuk nomor peserta ujian nasional kesetaraan adalah C artinya jenjang paket, 16 artinya tahun tamat/ujian nasional, 01 artinya kode provinsi DKI Jakarta, 02 artinya kode Kota Jakarta Utara, 007 kode sekolah / PKBM Yusha, nomor urut peserta 062.007.3 tidak ada didata base calon peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sesuai dengan petunjuk teknis pengisian blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran 2015/2016. b) Bahwa penulisan nomor peserta ujian nasional kesetaraan yang terdaftar didata peserta yang mengikuti ujian kesetaraan paket C pada PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016 pada daftar calon peserta yang ada pada data base kami yang terdaftar sejumlah 50 (lima puluh) peserta paket C sebagaimana data file pdf terlampir, dan nomor peserta ujian nasional kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 milik Trisal Tahir TIDAK TERDAFTAR didata base calon peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 3) Keterangan Wawan Sofwanudin selaku Kepala bidang PAUD PMPK (Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang menerangkan dibawah Sumpah: a) Bahwa semua Ijazah paket C kesetaraan 2015/2016 penulisannya HARUS SESUAI dengan Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5337/H/TU/2016, tanggal 27 April 2016 Hal Petunjuk Teknis Pengsian Ijazah tahun Pelajaran 2015/2016. b) Bahwa foto copy Ijazah Paket C Sdr. Trisal Tahir, Nomor Peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 berdasarkan Petunjuk Teknis, Saya menjelaskan sebagai berikut: o Bagian (1) diisi dengan nomenklatur dinas yang menangani bidang pendidikan. Tidak sesuai tertulis PKBM Yusha yang seharunya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. o Bagian (2) diisi dengan nama Kabupaten/Kota. Tidak sesuai tertulis Jakarta Utara yang seharunya tertulis Administrasi Jakarta Utara. o Bagian (3) diisi dengan nama Provinsi. sudah sesuai tertulis DKI Jakarta. o Bagian (4) diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah (KAPITAL). Tambahan penjelasan: Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. Terkait ini saya tidak tahu karena saya tidak kenal dengan nama asli dari Sdr. TRISAL TAHIR. o Bagian (5) diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tambahan penjelasan: Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. Terkait ini saya tidak tahu karena saya tidak mengetahui tanggal lahir dari Sdr. TRISAL TAHIR. o Bagian (6) diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah. Terkait ini saya tidak tahu karena saya tidak mengetahui orang tua dari dari Sdr. TRISAL TAHIR. o Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa di sekolah yang bersangkutan. Berdasarkan data dari BIO UN (sistem yang memuat biodata siswa yang mengikuti ujian berbasi computer) nomor 1576 tidak ada sebagaimana terlampir file pdf. o Bagian (8) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional Kesetaraan terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian 7 sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Nomor peserta ujian nasional kesetaraan tertulis C.16.01.02.062.007.3 artinya : C artinya jenjang pendidikan sudah sesuai, 16 artinya informasi tahun sudah sesuai, 01 artinya kode provinsi DKI Jakarta sudah sesuai, 02 artinya kode Kota Jakarta Utara sudah sesuai, 062 kode sekolah / PKBM tidak sesuai dengan kode PKBM Yusha yaitu 007, kode peserta 007 berdasarkan daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan paket c 2015/2016 pada PKBM Yusha tertera atas nama ACHMAD REZA HUSEIN, angka terakhit 3 kode digit berisi informasi validasi dari kementrian. Contoh: PAKET C C-16-02-21-428-215-2. Bagian (9) diisi dengan nama penyelenggara ujian. Tidak sesuai o tertulis PKBM YUSHA yang seharunya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. o Bagian (10) diisi dengan nama satuan pendidikan asal. sudah sesuai. o Bagian (11) diisi dengan nama kelompok belajar. sudah sesuai. o Bagian (12) disi dengan nama desa/kelurahan. sudah sesuai. o Bagian (13) diisi dengan nama kecamatan. sudah sesuai. o Bagian (14) diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Tertulis Jakarta, 7 Mei 2016 yang seharunya untuk tanggal 2 digit: 07. o Bagian (15) diisi dengan nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Tambahan penjelasan: Tertulis H. Budi Sulistiono, M.Pd namun pada Digitalisasi Ijazah Paket C PKBM Yusha salah satunya an. AGUNG HERMAWAN tidak mengunakan gelar M.Pd. (file digital ijazah terlampir). A) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. sudah sesuai yaitu H. Budi Sulistiono. o Bagian (16) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. sudah sesuai namun stempelnya harus mengenai foto sebagaimana poin 17 dibawah. o Bagian (17) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. Tidak sesuai seharusnya stempel menyentuh pasfoto. c) Bahwa siswa yang mengikuti ujian nasional dan mendapatkan nomor ujian nasional dengan jumlah 50 (lima puluh) siswa sebagaimana terlampir file Pdf. (daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan 2015/2016 PKBM Yusha). d) Bahwa berdasarkan daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan 2015/2016 PKBM Yusha atas nama Trisal Tahir dengan nomor peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 TIDAK TERDAFTAR sebagai peserta ujian nasional kesetaraan 2015/2016. e) Bahwa setelah melihat dari data base pada biodata dan lembar jawaban computer (LJK) ijazah Trisal Tahir yang tertulis nomor peserta ujian nasional kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 TIDAK TERDAFTAR sebagai peserta UN (ujian nasional) pendidikan kesetaraan tahun 2016 pada Pusat Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan pada juknis yang berlaku pada tahun 2015/2016, maka terdapat ketidak sesuaian ketentuan yang berlaku pada Ijazah saudara Trisal Tahir. 4) Keterangan Bonar Jonhson S, S.Pd. selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (YUSHA), yang menerangkan dibawah Sumpah: a) Bahwa saya mengesahkan Ijazah tersebut pada tanggal 01 Agustus 2024, di kantor PKBM USWATUN HASANAH. b) Bahwa Saya mengesahkan foto Copy Ijazah milik Sdr. Trisal Tahir saat itu karena saya selaku Kepala PKBM Uswatun Hasanah, dan orang yang mengantar foto copy Ijazah tersebut disertai dengan Ijazah Asli milik saudara Trisal Tahir. c) Bahwa Saya mengatakan Ijazah milik saudara TRISAL TAHIR Asli hanya berdasarkan penglihatan Saya pada fisik Ijazah tersebut. d) Bahwa Saya tidak tahu saudara TRISAL TAHIR, pernah bersekolah di PKBM YUSHA. e) Bahwa TIDAK ADA data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa saudara TRISAL TAHIR pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C di PKBM YUSHA. Kesimpulan: Berdasarkan keterangan saksi dalam BAP Penyidik Polres Palopo ditemukan fakta bahwa Tidak Ada/Tidak Ditemukan dokumen/data yang diterangkan oleh Saksi bahwa Ijazah Saudara Trisal Tahir benar/terdaftar pada instansi berwenang. Sehingga penggunaan dokumen Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas dengan nomor ijazah: DN-01 PC 0002281 oleh Sdr. Trisal Tahir yang digunakan sebagai dokumen untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilihan, dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran administrasi pemilihan, dimana dalam kasus ini yaitu Sdr Trisal Tahir yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan walikota dan Wakil Walikota Palopo, bentuk pelanggaran prosedurnya, mekanisme, dan tata caranya yaitu pada tahapan verifikasi syarat administrasi, seharusnya dalam tahapan tersebut Sdr Trisal Tahir untuk syarat “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” adalah tidak benar untuk kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Palopo. Faktualnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, padahal dalam tahapan verifikasi syarat administrasi ada pelanggaran prosedur (tidak benar telah melalui pendidikan SLTA atau yang sederajat), maka SK penetapan Paslon a quo berkonsekuensi pada batal secara bersyarat untuk dan sepanjang Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo) beserta pasangan calon Wakil Walikotanya. 6. Bahwa berdasarkan pada uraian poin 5 diatas, jika peristiwa tersebut dikatakan sebagai bentuk pelanggaran administrasi, ketentuan yang dilanggar oleh Sdr. Trisal Tahir adalah Pasal 7 ayat 2 huruf c UU No. 10/2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf c PKPU No. 8/2024, sehingga sanksi atau akibat hukumnya adalah Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Walikota Palopo. Dan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, maka sudah pasti berkonsekuensi pada batal penetapan paslonnya, disebabkan ada salah satu syarat calon walikota yang tidak terpenuhi. 7. Bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Sdr. Trisal Tahir tersebut dapat berimplikasi pada Pembatalan Pasangan Calon setelah ditetapkannya sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh KPU Palopo karena jika syarat calon tidak terpenuhi oleh si bakal calon maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Dan jika syarat calon tidak terpenuhi mutatis mutandis penetapannya sebagai pasangan calon peserta pemilihan juga harus batal. Dasar hukumnya yaitu tetap merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf c UU No. 10/2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf c PKPU No. 8/2024. 8. Bahwa pertimbangan lainnya adalah Putusan MK tentang Calon Bupati Yalimo (Erdi Dabi) yang didiskualifikasi oleh MK, karena pada saat PSU di Yalimo, Erdi Dabi berstatus terpidana UULLAJ, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa syarat administratif pencalonan kepala daerah, menurut Mahkamah berlaku seterusnya selama yang bersangkutan masih menyandang status calon kepala daerah. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dinyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: dst…”. Hal demikian harus dibaca bahwa selama seseorang berstatus calon kepala daerah dan belum dilantik menjadi kepala daerah, maka kepadanya terus melekat kewajiban untuk memenuhi syarat pasangan calon dimaksud. Sehingga, apabila ada syarat yang tidak terpenuhi maka seorang bakal calon kepala daerah tidak akan berubah status hukum menjadi calon kepala daerah. Serta, apabila seseorang yang berstatus calon kepala daerah kemudian tidak lagi memenuhi syarat pencalonan maka yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai calon kepala daerah; Dengan kata lain, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 UU 10/2016. Prtimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi atau dapat sebagai rujukan dalam perkara a quo dengan analogi, “syarat calon tidak boleh saja sebagai terpidana yang muncul status terpidananya setelah penetapan bisa dibatalkan statusnya sebagai calon bupati, apalagi untuk syarat calon yang keadaan hukumnya (tidak pernah melalui pendidikan SLTA atau sederajat) sudah muncul sebelum penetapan paslon, lebih berdasar dan rasional pastinya untuk dibatalkan”. 9. Bahwa Jika karena kelalaian atau karena kekeliruan data yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo dalam menetapkan yang bersangkutan memenuhi sayarat, maka keputusan itu harus ditinjau kembali dan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab salah satu diktum penting dalam keputusan administratif adalah bahwa di bagian akhir keputusan selalu menggungakan kalimat “apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, keputusan ini dapat ditinjauh kembali” atau kalimat serupa yang memiliki makna yang sama dengan itu. Di dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan dapat dilakukan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan, dengan syarat dan ketentuan. (Baca Pasal 63 sampai Pasal 69 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). 9. REKOMENDASI Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, kami merekomendasikan untuk mencabut Berita Acara Pleno Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Perubahan Status Bakal Calon atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan melakukan perubahan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. 10.KESIMPULAN Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo melakukan upaya pembatalan Calon Walikota Palopo atas Nama Trisal Tahir berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Bahwa setelah sidang pemeriksaan, Pihak Terkait a.n. Hary Zulficar menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan fakta persidangan bahwa saya sebagai Pihak Terkait menyatakan bahwa pada tanggal 4 September 2024, dilaksanakan Rapat Pleno via Zoom Meeting oleh KPU Kota Palopo dan ada undangan untuk melaksanakan Rapat tersebut. Undangan untuk Rapat Via Zoom meeting sibagikan oleh Staf KPU Kota Palopo atas nama Sdr. Azhar Rusli (Admin SILON) di Grup WA KPU Kota Palopo. Teradu I, II dan III menyatakan bahwa TIDAK BENAR ada undangan untuk melaksanakan Rapat Pleno Via Zoom Meeting di grup WA tersebut. [2.10.4] Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menunjuk Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta a.n. Wawan Sofwanudin untuk mewakili sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa perihal pendidikan kesetaraan atau yang disebut pendidikan non formal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka pendidikan non formal menjadi bagian yang terpisahkan dalam sistem pendidikan nasiional. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang kemuidan di atur secara rinci oleh Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perihal permasalah ijazah yang saat ini mejadi permasalahan dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, hal tersebut semistinya merujuk pada peraturan regulasi nasional. 2. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 pihak terkait Dinas Pendidikan DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan Suku Dinas yang berada di provinsi atau yang berada di wilayah yang terdekat yaitu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. 3. Bahwa dalam melihat ijazah yang di keluarkan oleh satuan Pendidikan harus mengacu pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian. Dalam hal ijzah yang di permasalahkan dalam perkara a quo, semestinya harus mengcau pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5337. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan yang ada, ijazah yang di permasalahkan dalam perkara a quo, terdapat beberapa hal yang tidak berkesesuaian. 5. Bahwa untuk melihat peserta didik, terdapat sebuah sistem yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu adalah sistem BIOUN atau peserta didik yang berhak mengikuti Ujian Nasional. Bahwa hanya dengan cara tersebutlah dapat diketahui peserta didik mendapat kesetaraan. 6. Bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengirim surat ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota adm. Jakarta Utara, dan pada tanggal 18 September 2024 ketika Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikunjungi oleh KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo yang sebelumnya telah berulang kali datang ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Utara, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat Nomor: 5428 perihal jawaban klarifikasi, yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam BIOUN. Salah satu persyaratan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seluruh peserta didik harus mengikuti ujian nasional. 7. Bahwa perihal ijazah SMA Paket C Trisal Tahir, semestinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta. Bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 seharusnya yang melegalisir ijazah tersebut adalah Suku Dinas Pendidikan wilayah Kota. 8. Bahwa pada tahun 2015 yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan bukan dari sekolah. [2.10.5] Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Bahwa DKPP memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara yang diwakili oleh Kasi PAUD PMPK a.n. Meliyati sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pada saat KPU Kota Palopo hadir di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakata Utara, maka yang bersangkutan di layani sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. 2. Ketika terdapat surat yang masuk, maka di lakukan verifikasi terlebih dahulu dan Suku Dinas mengeluarkan surat Nomor: 5200 tanggal 20 September 2024 perihal lembar informasi. Teradapat satu pada verifikasi awal blanko ijazah yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palopo yang mengirimkan surat ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Pihak Terkait kemudian mengirimkan surat balasan dengan Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal Informasi tertanggal 10 Septtember 2024. 3. Bahwa Pihat Terkait kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kota Palopo Nomor: 5215/PK.01.05 Perihal Surat Keterangan tertanggal 11 September 2024, yang menyatakan bahwa Trisla Tahir benar siswa di PKBM Yusha, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat keterangan Nomor: 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024. Bahwa terhadap surat Nomor: 4739/PK.00.24, Pihak Terkait menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. [2.10.6] Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diwakili oleh Bapak Rifky sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal kronologi persuratan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarata Utara telah sesuai dengan ketentuan Peraturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 2. Bahwa seluruh keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah benar dan sesuai. Bahwa Trisla Tahir memang tidak mengikuti Ujian Nasional sesuai dengan bank data yang dimiliki.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Bahwa Trisal Tahir diduga memalsukan ijazahnya untuk memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. [4.1.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo diduga tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 a.n. Trisal Tahir. Bahwa Trisal Tahir diduga memalsukan ijazahnya untuk memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XI/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu 287-PKE- DKPP/XI/2024 menyatakan bahwa benar saat proses Pendaftaran calon kepala Daerah/Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Para Teradu menerima berkas pendaftaran calon walikota dan wakil walikota a.n. Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Para Teradu kemudian melakukan verifikasi administrasi dibawah arahan bagian teknis dan ditemukan beberapa berkas yang harus dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa tim klarifikasi yang berangkat adalah divisi hukum didampingi beberapa staf bagian teknis untuk melakukan klarifikasi beberapa berkas diantaranya berkas Calon Walikota Trisal Tahir (Paslon Nomor 4) dan berkas Calon Wakil Walikota Nuraini (Paslon Nomor 2). Para Teradu tidak mengetahui persis secara detail kejadiaan saat tim klarifikasi pertama berangkat ke Jakarta. Sepengetahuan Para Teradu dari hasil klarifikasi I (pertama), disimpulkan untuk melakukan klarifikasi lanjutan (klarifikasi kedua) dikarenakan secara resmi KPU Palopo seharusnya bersurat untuk melakukan klarifikasi kepada yang ditujukan atas surat tersebut. Bahwa sepanjang pengetahuan Para Teradu, saat tim klarifikasi melakukan klarifikasi kedua ke suku dinas terkait namun secara resmi belum melakukan klarifikasi atau berkunjung/mendatangi secara resmi ke sekolah (PKBM Yusha) yang bertanggung jawab atas keluarnya ijazah tersebut dan atau yang memberikan ijazah tersebut kepada calon walikota a.n. Trisal Tahir. Bahwa tanggal 14 September 2024 Para Teradu melakukan pleno Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin sebagai status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa tanggal 15 September 2024, Para Teradu mendapatkan tanggapan Masyarakat terkait Status Pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Selanjutnya tanggal 16 September 2024 Para Teradu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan sekaligus bertemu dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia a.n. Idham Khaliq yang kebetulan berada di hotel Dalton Makassar dan diarahkan untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta. Bahwa tanggal 18 s.d.19 September 2024, Teradu I bersama Divisi Teknis, staf bagian Teknis, Bawaslu Kota Palopo, Pihak Kepolisian dan didampingi Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Marzuki Kadir berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta dan Konsultasi Ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa tanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar. Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin mengajukan gugatan administrasi ke Bawaslu Kota Palopo dan selanjutnya tertanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima surat panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Perselisihan dari Bawaslu Kota Palopo. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Sidang Musyawarah pertama dilaksanakan dengan agenda Mediasi para pihak. Namun, Para Teradu hanya mendengarkan pokok gugatan pemohon dan penjelasan dari Majelis Penyelesaian sengketa perselisihan Pemilihan terkait adanya mediasi didalam proses penyelesaian sengketa diBawaslu. Pada mediasi tersebut, Para Teradu belum menyepakati adanya upaya mediasi yang disampikan oleh Bawaslu Kota Palopo. Bahwa sidang Penyelesaian Sengketa kedua tanggal 21 September 2024, Para Teradu telah melakukan upaya mediasi dengan pihak pemohon yakni melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat Penyampaian dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian sebagai pedoman untuk melakukan klarifikasi. Bahwa Para Teradu memahami didalam Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2- SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian. Bahwa Pada angka (2) Surat Edaran tersebut dilakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan, untuk ditungkan kedalam formulir BA. Kalrifikasi. Bahwa tanggal 22 September 2024 berdasarkan hasil Putusan Mediasi dihadapan sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, Para Teradu menidaklanjutinya untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan. Hasil klarifikasi dengan Kepala sekolah PKBM Yusha yakni Bapak Bonar Johnson membenarkan bahwa Trisal Tahir bersekolah di Yayasan PKBM Yusha berdasarkan Keterangan lewat zoom. Bahwa Para Teradu ikut bertandatangan dan setuju atas hasil dari klarifikasi akhir. Menurut Para Teradu, dokumen yang dimasukkan kepada KPU Kota Palopo (berupa ijazah) sepanjang tidak atau belum terbukti palsu maka dokumen itu dianggap sah, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 133 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut didalam proses pencalonan kepala daerah. Bahwa saat Proses sidang di Bawaslu Kota Palopo yang didahului dengan mediasi, Para menyampaikan dan bertanya kepada Majelis Sidang Bawaslu bahwa bahwa “berdasarkan surat Edaran KPU RI No 2070 dan surat KPU Provinsi No. 5096 sebagai dasar kami melakukan mediasi apakah hal ini dimungkinkan untuk dimediasi ataukah tidak? Jika tidak dimungkinkan melalui jalur mediasi maka sebaiknya dilanjutkan kesidang ajudikasi”. Selanjutnya Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Palopo melakukan skorsing sidang untuk bermusyawarah dan “konsultasi ke pimpinan Bawaslu”. Bahwa hasil dari skorsing sidang selama kurang lebih 20 menit, Majelis Sidang Bawaslu Kota Palopo membuka kembali skorsing dan menyampikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon) bahwa hal ini dapat dilakukan mediasi. Berdasarkan hal tersebut maka kami melakukan mediasi dengan berdasar Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2- SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2- SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian. Hasilnya sebagaimana didalam Putusan Mediasi Bawaslu. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu 305-PKE- DKPP/XII/2024 menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 060/HK.04.0/K.SN-23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk memastikan mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka [vide Bukti T2-1]. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 057/PM.00.02/K.SN- 23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur tentang penelitian Persayaratan Administrasi Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024 [vide Bukti T2-2]. Bahwa Para Teradupun telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 062/PM.00.02/K.SN- 23/09/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo dan Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 untuk memastikan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik membentuk Tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan calon yang didaftarkan oleh pasangan calon Kepada KPUKota Palopo [vide Bukti T2-3]. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Pendaftaran Pasangan calon sesuai dengan laporan hasil pengawasan nomor 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, Para Teradu telah mengawasi secara langsung Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, a.n. Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo, berkas pendaftaran pasangan calon dinyatakan lengkap, selanjutnya Ketua Kpu Kota Palopo membacakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor: 279/PL./7373/2024 yang menyatakan pasangan calon telah resmi mendaftar dan kelengkapan persyaratan calon dinyatakan lengkap [Vide Bukti T2-4]. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Para Teradu yang termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 071/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, menyatakan berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon Walikota a.n. Trisal Tahir, perihal dokumen foto copy Ijazah SMA atau sederajat dinyatakan belum benar/tidak sesuai (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait) [Vide Bukti T2-5]. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan nomor 074/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, KPU Kota Palopo menyampaikan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo kepada LO Pasangan calon dan Bawaslu Kota Palopo, adapun hasil pengawasan penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon walikota terhadap bakal pasangan calon atas nama Trisal Tahir terkait dokumen Foto Copy Ijazah SLTA atau sederajat dinyatakan belum benar berdasarkan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait) [Vide Bukti T2-6]. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu nomor 072/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 05 September 2024, menyatakan berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Palopo Nomor: 652/PL.02.02-SD/7373/2024 tertanggal 03 September 2024, perihal penyampaian jadwal penelitian berkas administrasi ke Suku Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah II Jakarta Utara, KPU Kota Palopo menemukan ketidaksesuaian pada ijazah pendidikan terakhir (SLTA/Paket C) pada Bakal Calon Walikota, Trisal Tahir yang lulus di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada Tahun 2016, sehingga keabsahannya meragukan. Keraguan perihal keabsahan ijazah tersebut di atas, didapatkan setelah dilakukan komparasi pada dokumen ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada tahun 2016 [Vide Bukti T2-7]. Bahwa pada masa perbaikan syarat administrasi, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 08 September 2024, Petugas Penghubung Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota a.n. Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin mendatangi KPU Kota Palopo menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon. Bahwa petugas penghubung menyampaikan, terkait dengan Ijazah Paket C yang belum benar atau masih diragukan keabsahanya oleh KPU Kota Palopo pada verifikasi administrasi tahap pertama, keterangan dari sekolah serta surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan nomor: 201/PKBM/YUSHA/VIII/2024 PKBM Uswatun Hasanah, nama peserta didik a.n. Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016. Selanjutnya Admin Silon mengecek dokumen Perbaikan Pasangan calon pada aplikasi, dan menyatakan dokumen perbaikan persyaratan administrasi diterima dan diberikan Tanda Terima-Perbaikan KWK selanjutnya berita acara tentang Penerimaan Perbaikan dokumen bakal calon diserahkan oleh KPU Kota Palopo kepada petugas penghubung [Vide Bukti T2-8]. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor 076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024, Para Teradu melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait Ijazah Paket C bakal calon Waikota Palopo a.n. Trisal Tahir ke Instansi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di Kantor Walikota Jakarta Utara. Bahwa KPU Kota Palopo ditemui oleh Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara) dan Meliyati (Kepala Seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara). Abdul Salam menyampaikan bahwa, tidak ada peserta didik yang bernama Trisal Tahir pada tahun ajaran 2015/2016. Kemudian disampaikan Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani oleh Heny Nurhayani tertanggal 14 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun pelajaran 2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. Selanjutnya, Melyati menyampaikan kepada KPU Kota Palopo agar memasukkan surat permohonan klarifikasi yang akan ditindaklanjuti pula berupa surat balasan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa pada pukul 17.45 WIB, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, mengeluarkan surat tindaklanjut nomor: 5200/PK.01.05 yang pada intinya menyatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat pada arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016. [Vide Bukti T2-9]. Bahwa ditempat yang berbeda, KPU Kota Palopo diwakili oleh operator SILON KPU Kota Palopo, Azhar Rusli melihat langsung data DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang diperlihatkan oleh Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, S.Pd yang menyatakan bahwa Trisal Tahir adalah siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada Tahun Pelajaran 2015 dan 2016. Selanjutnya ketika ditanyakan apakah data yang diperlihatkan tersebut online atau tidak dan dijawab bahwa data DAPODIK tersebut online. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak online. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor 077/LHP/PM.06/09/2024 pada tanggal 11 September 2024, KPU Kota Palopo kembali mendatangi suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Utara untuk meminta data siswa tahun 2016 serta keterangan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang menyatakan Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun Pelajaran 2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa Meliyati selaku Kepala seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara menyerahkan surat ke KPU Kota Palopo dengan Nomor: 5215/PK.01.05 yang menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 [Vide Bukti T2-10]. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Kota Palopo Fotocopy ijazah SLTA sederajat Trisal Tahir TIDAK MEMENUHI SYARAT berdasarkan hasil klarifikasi dari suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta utara [Vide Bukti T2- 11]. Kemudian, berdasarkan laporan hasil pengawasan nomor 080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 14 September 2024, menyatakan dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi KPU Kota Palopo mengumumkan serta memberitahukan/menyampaikan kepada Bakal Calon dan juga Bawaslu Kota Palopo terkait dengan Pengumuman Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dalam hal ini KPU Kota Palopo menetapkan bahwa penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Bakal Calon Walikota Palopo a.n. Trisal Tahir dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2- BA/7373/2024, dan telah diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor: 681/PL.02.2- PU/7373/2024 [Vide Bukti T2-12]. Bahwa berdasarkan surat penyampaian KPU Kota Palopo nomor:683/PL.02.2- SD/7373/2024, tertanggal 16 september 2024 perihal Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. KPU Kota Palopo akan melakukan klarifikasi lanjutan keabsahan dokumen Calon Walikota Palopo a.n. Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 september 2024. Berdasarkan Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 18 September 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utaran yang dilakukan terhadap PLT. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, pada pokoknya menjelaskan telah melakukan pengecekan terakhir dari Kemendikbud, dari Kemendikbud sudah mendapatkan jawaban dan juga langsung mengontak Kepala Pusat Kemendikbud. Bahwa hasilnya menyatakan Trisal Tahir ini tidak terdaftar sebagai peserta pendidikan kesetaraan pada tahun 2015/2016 [Vide Bukti T2-13]. Bawaslu Para Teradu menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024 (Formulir Model PSP-1) Tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon a.n. Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin keberatan terhadap Keputusan KPU Kota Palopo pada Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan adimistrasi hasil Perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 [vide Bukti T2-14]. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen Permohonan a quo. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3), menyatakan terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima/tidak lengkap dan Pemohon wajib memperbaiki dokumen permohonan [vide Bukti T2-15]. Bahwa Para Teradu menerima dokumen perbaikan dari Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin tanggal 18 September 2024 dengan Tanda Terima Dokumen perbaikan Nomor 002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Formulir Model PSP-2 TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN) [vide Bukti T2-17]. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen Permohonan a quo, yang kemuidan terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil Permohonan. Kemudian Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 tanggal 19 September 2024. Bahwa berdasarkan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen Permohonan Pemohon, dan menetapkan permohonan Pemohon dapat diregister dengan alasan hukum permohonan pemohon memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T2-18]. Bahwa di hari yang sama berdasarkan Berita Acara Pleno 123/RT.02/K.SN- 23/09/2024, Para Teradu kemudian menetapkan permohonan a quo diregister dengan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T2-19]. Bahwa Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan registrasi permohonan (Formulir Model PSP-5) tanggal 19 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan dinyatakan memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister dan penyampaian surat panggilan ke Pemohon dan Termohon. [vide Bukti T2-20]. Para Teradu melaksanakan tahapan Musyawarah Tertutup pada tanggal 20 s.d. 21 september 2024 dengan mematuhi ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada pelaksanaan Musyawarah Tertutup tidak dikenal pembuktian dan Kesepakatan Para Pihak adalah usulan para pihak. Majelis Musyawarah telah mengingatkan Para pihak sebelum pelaksanaan musyawarah tertutup dan setelah adanya usulan para pihak untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan [vide Bukti T2-23]. Bawaslu Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Musyawarah (Formulir Model PSP-15) Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya bahwa hasil musyawarah yang dilakukan para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan dengan isi kesepakatan diantaranya; 1). Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka Termohon akan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2). Klarifikasi tersebut pada Point 1 diatas akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) x 24 Jam setelah Kesepakatan ini dibuat; 3). Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 4). Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; 5). Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini vide Bukti T2-21]. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Para Teradu mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16) Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang tetapkan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan dibacakan pada tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Para Teradu memutuskan (1) memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, dan (2) memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan [vide Bukti T2-22]. Bahwa Para Teradu mengawasi pelaksanaan tindaklanjut Putusan Sengketa Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo melaksanakan hasil Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang bersangkutan. Setelah melakukan klarifikasi KPU Kota Palopo melakukan Rapat pleno tertutup, yang hasil pleno tersebut menghasilkan perubahan status administasi persyaratan Calon Walikota a.n. Trisal Tahir yang sebelumnya di TMS kan dan berubah menjadi MS sebagimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2- BA/7373/2024 Tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, serta di tetapkan sebagai peserta pemilihan yang dituangkan pada Berita Acara Nomor 338/PL.02.3- BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 [vide Bukti T2-23]. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah yang digunakan oleh Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat pencalonan [vide Bukti T2-24]. Proses penanganan laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan melakukan rapat pleno yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Para Teradu terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan. Bahwa terlapor diduga melanggar tindak pidana pemilihan, yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 [vide Bukti T2-25]. Para Teradu menggelar Rapat Pembahasan pertama bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Palopo, yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo menyimpulkan dilanjutkan ke tahap klarifikasi [vide Bukti T2-26]. Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa terlapor I (Trisal Tahir), terlapor II (Irwandi djumadin), terlapor III (Abbas Johan), dan terlapor IV (Muhadzhir Muh Hamid) perbuatannya diduga sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, hal tersebut kemudian dituangkan dalam rapat pleno Bawaslu Kota Palopo nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 [vide Bukti T2-27]. Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan Ke-II bersama Sentra GAKKUMDU pada Tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Terlapor dinaikkan pada Tahap Penyidikan [vide Bukti T2-28]. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu mengeluarkan status laporan Nomor:002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan disampaikan kepada Pelapor tentang status laporan, tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Palopo [vide Bukti T2-29]. Bawaslu Kota Palopo meneruskan laporan a quo kepada Polres Kota Palopo yang tertuang pada Surat Nomor: 001/Rekom-TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan tertangal 02 Oktober 2024 [vide Bukti T.30]. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan pembahasan Ke-III pada tanggal 21 Oktober 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan laporan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Pembahasan tersebut pada pokoknya menyimpulkan proses penyidikan belum selesai, para tersangka belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan waktu proses penyidikan telah mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja, dan merekomendasikan penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum [vide Bukti T2-31]. Bahwa Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Kepolisian Resor Kota Palopo mengeluarkan surat nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka dengan alasan demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah habis [vide Bukti T2-32]. Bahwa Para Teradu memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran administrasi yang berasal dari hasil Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan Nomor Register: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024, yang telah memasuki tahap Penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan penyidik Polres Palopo setelah melakukan pemeriksaan Saksi a.n. Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM YUSHA) yang menyatakan tidak mengetahui Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta tidak terdapat data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C [vide Bukti T2-33]. Bedasarkan hal tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan Agenda Tindaklanjut Informasi Awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 141/ RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 [vide Bukti T2-34]. Para Teradu melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal a quo tertuang pada Form.A Nomor: 140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya, Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi kepada instansi berwenang yang dilakukan oleh Penyidik Polres Palopo. [vide Bukti T2-35]. Bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno Nomor: 148/RT.02/K.SN- 23/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan Agenda Tindaklanjut hasil penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya terhadap Saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang, yang digunakan pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditetapkan untuk menjadikan Temuan terhadap informasi awal dugaaan pelanggaran administrasi pemilihan dan diregister dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 [vide Bukti T2- 36]. Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran [vide Bukti T2-37]. Bahwa Para Teradu kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor: 071/PM.02.02/K.SN- 23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti T2-38]. Bahwa Para Teradu mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran yang pada pokoknya, KPU Kota Palopo tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo (Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2-SD/7373/2024) [vide Bukti T2-39]. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo diduga dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas, serta bertindak tidak sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dengan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo pada Pilkada Tahun 2024 yang tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi pencalonan terkait keabsahan ijazah Paket C. Berkenaan dengan dalil tersebut, diperoleh rangkaian kronologis dan fakta hukum yang diuraikan sebagai berikut. Bahwa Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin melakukan pendaftaran ke KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024. Bahwa selanjutnya KPU Kota Palopo melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Pada tanggal 4 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2- BA/7373/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 dengan hasil dokumen persyaratan Calon Walikota atas nama Trisal Tahir, Bsc., dan Calon Wakil Walikota atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU Kota Palopo menyatakan dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir atas nama Bakal Calon Walikota Trisal Tahir dengan keterangan “Belum Benar.” Hal ini sesuai pula dengan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 3 September 2024 yang antara lain menerangkan bahwa dokumen fotokopi ijazah SMA atau sederajat atas nama Bakal Calon Walikota Trisal Tahir tidak sesuai dan butuh klarifikasi keabsahan di instansi terkait. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, tim KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara selaku instansi yang berwenang menerbitkan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir pada Tahun 2016. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Palopo menemukan ketidaksesuaian pada ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir (Vide Bukti PI-1) sehingga keabsahannya meragukan. Keraguan perihal keabsahan ijazah tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyandingan antara fotokopi ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir (Bukti PI-1) dengan dokumen ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tahun 2016. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU Kota Palopo menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Calon Walikota Trisal Tahir, yakni Surat Keterangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yayasan Uswatun Hasanah Nomor: 067/PKBM YUSHA/PKTC-IPS/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Bonar Johnson, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Vide Bukti P1-5). Surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yayasan Uswatun Hasanah pada pokoknya menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah mengikuti ujian sekolah kesetaraan (Paket C) IPS Tahun Pelajaran 2015/2016. Sedangkan surat dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada pokoknya menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016. Bahwa terhadap hal tersebut, KPU Kota Palopo didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Kepolisian Resor Kota Palopo, Bakesbangpol Kota Palopo, serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi lanjutan kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 10 September 2024. Rombongan tim klarifikasi diterima oleh Meliyati selaku Kepala Seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan Abdul Salam selaku staf PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan pertemuan tersebut, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan Surat Nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan dua hal terkait klarifikasi ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir (Vide Bukti T2-9). Pertama, berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016, antara lain: a) bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016; b) format tulisan yang bertanda tangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha; c) pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang bersangkutaan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007; dan d) pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Kedua, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU Kota Palopo bersama Bawaslu Kota Palopo kembali mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dengan maksud untuk meminta data siswa Tahun 2016 dan klarifikasi kebenaran Surat Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Bukti P1-5). Bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara belum dapat menyerahkan data siswa Tahun 2016 karena akan dilakukan pengecekan ulang dan penyandingan dengan data kementerian. Bahwa pada tanggal 11 September 2024 atau pada hari dan kesempatan yang sama, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor: 5225/PK.01.05 tertanggal September 2024 yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, pada pokoknya menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 (Vide Bukti P1-6). Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2024, KPU Kota Palopo melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal calon di kantor KPU Kota Palopo. Hasil penelitian tersebut pada pokoknya menerangkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi berupa ijazah SLTA atau sederajat atas nama Bakal Calon Walikota Trisal Tahir dinyatakan tidak benar. Hal ini sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 12 September 2024 (Vide Bukti T2-11). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Pengumuman Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang antara lain menetapkan Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti P1-4 dan Bukti T2-12). Bahwa pengumuman tersebut juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuka mulai tanggal 15 s.d. 18 September 2024. Bahwa di antara rangkaian tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan sampai dengan pengumuman sebagaimana diuraikan di atas, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU RI menerbitkan Surat Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 13 September 2024 perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Vide Bukti T1-1). Surat a quo antara lain menyampaikan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Selanjutnya, dalam hal sekolah atau dinas menyatakan ijazah calon tidak benar, dan sepanjang hal tersebut diketahui sebelum masa tanggapan masyarakat serta tidak terdapat laporan pengaduan yang disampaikan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian terhadap calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. Bahwa pada tanggal 15 September 2024, KPU Kota Palopo melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan sekaligus bertemu dengan Anggota KPU Idham Holik yang sedang berada di Kota Makassar dan menghasilkan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Bahwa pada masa tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kota Palopo menerima tanggapan masyarakat atas nama Syahrul, S.H. dan tanggapan Bapaslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuffin dengan Nomor: 08/B/TA/9/24 tertanggal 16 September 2024. Kedua tanggapan tersebut pada pokoknya meminta KPU Kota Palopo agar melakukan penelitian/klarifikasi kembali terhadap ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir. Pada tanggal 18 September 2024, tim klarifikasi KPU Kota Palopo bersama KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, dan Polres Kota Palopo melakukan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diterima langsung oleh Budi Awaluddin selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Bahwa dalam pertemuan tersebut KPU Kota Palopo memperoleh informasi bahwa nama Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Fakta demikian tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Nomor: 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024 perihal Jawaban Klarifikasi (Bukti P1-9), Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Nomor: 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 (Bukti P1- 10), dan Surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1090/H4/DT.00.08/2024 tertanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 (Bukti P1-11). Bahwa pada lain waktu dan kesempatan, yakni pada tanggal 17 September 2024, Bawaslu Kota Palopo menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM.LG./73.7373/IX/2024 (Vide Bukti T2-14), namun berdasarkan hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak lengkap (Vide Bukti T2-15). Bahwa keesokan harinya, yakni pada tanggal 18 September 2024, Bawaslu Kota Palopo menerima perbaikan dokumen oleh pemohon dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Vide Bukti P2-17). Kemudian pada tanggal 19 September 2024, Bawaslu Kota Palopo melakukan verifikasi perbaikan dokumen dengan hasil permohonan pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan diregister dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Vide Bukti T2-18). Permohonan tersebut pada pokoknya merupakan keberatan pemohon terhadap terbitnya Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti T2-16). Menindaklanjuti permohonan sengketa a quo, Bawaslu Kota Palopo melalui rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 tertanggal 19 September 2024 antara lain memutuskan untuk menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan register Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tahap Sidang Musyawarah Tertutup (Vide Bukti P2-19). Bahwa dalam rangkaian waktu penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo (Vide Bukti T1-2). Surat tersebut pada pokoknya menegaskan kembali keberadaan Surat Dinas KPU Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 13 September 2024 bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Melalui surat tesebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk memedomani Surat Dinas KPU Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 dalam menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap dokumen ijazah pasangan calon. Bahwa terungkap fakta Bawaslu Kota Palopo, pihak Pemohon in casu Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dan pihak Termohon in casu KPU Kota Palopo melaksanakan agenda Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 21 September 2024. Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, para pihak telah mencapai kesepakatan dengan hasil yang pada pokoknya tertuang dalam lima poin sebagai berikut: 1) Termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2) Klarifikasi tersebut pada poin 1 akan dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah kesepakatan ini dibuat; 3) Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; dan 5) Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini (Vide Bukti T2-21). Selanjutnya, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 22 September 2024 dengan amar putusan: 1) Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; dan 2) Memerintah kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan (Vide Bukti P1- 7/Bukti T1-3/Bukti T2-21). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan kesepakatan musyawarah tertutup di atas, KPU Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Walikota Palopo Trisal Tahir, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palopo, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palopo, dan Bonar Johnson selaku Kepala PKBM Yusha pada tanggal 22 September 2024. Hasil klarifikasi kepada pihak terkait dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 336/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 (formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK) [Vide Bukti T1-5] pada pokoknya hasil klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan benar. Berita Acara a quo ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu III, sedangkan Anggota KPU Kota Palopo atas nama Iswandi Ismail dan Hary Zulficar tidak mendandatangani Berita Acara a quo. Selanjutnya, masih di hari yang sama yakni tanggal 22 September 2024, KPU Kota Palopo melakukan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti P1- 8/Bukti T1-7) dan Berita Acara Nomor: 338/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti P1-12), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS (Memenuhi Syarat) dan Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024. Bahwa kedua berita acara tersebut juga hanya ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu III, tanpa ditandatangani oleh Anggota KPU Kota Palopo atas nama Iswandi Ismail dan Hary Zulficar. Berkenaan dengan hasil pleno tersebut, KPU Kota Palopo kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dengan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo (Vide Bukti P1-12). Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu III mengubah status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti P1-8/Bukti T1-7) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu III mengenai perubahan status dimaksud merupakan tindak lanjut dari Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 dan telah sesuai dengan Surat KPU Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 serta Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024 merupakan dalih yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur mengenai dalam hal ditemukan keraguan atas ijazah calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dinas yang membidangi urusan pendidikan dan perguruan tinggi, dan/atau lembaga terkait. Oleh karena itu, hasil musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan melahirkan kesepakatan bahwa KPU Kota Palopo akan melakukan klarifikasi kepada calon atas nama Trisal Tahir, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Bonar Johnson selaku Kepala PKBM Yusha. Bahwa Bonar Johnson selaku Kepala PKBM Yusha membenarkan Trisal Tahir pernah mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Yusha dan lulus pada Tahun 2016, akan tetapi Bonar Johnson tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menguatkan pernyataannya. Bonar Johnson juga menyatakan siap bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi dari pernyataan yang disampaikan kepada KPU Kota Palopo. Menimbang Teradu I s.d. Teradu III kemudian mengambil kesimpulan bahwa dokumen persyaratan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir dinyatakan benar. Meskipun demikian, Pihak Terkait Iswandi Ismail dan Hary Zulficar selaku Anggota KPU Kota Palopo yang tidak menjadi pihak Teradu memiliki pendapat berbeda sehingga tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait sebagaimana diungkapkan dalam sidang pemeriksaan, klarifikasi yang dilakukan KPU Kota Palopo kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dinilai telah cukup karena sudah mewakili institusi yang berwenang menerbitkan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir. Bahwa Pihak Terkait juga menerangkan seharusnya proses penyelesaian sengketa pemilihan dilanjutkan pada sidang ajudikasi untuk tahapan pembuktian. Sebangun dengan keterangan Pihak Terkait, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III terbukti mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh berdasarkan hasil klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, terlebih Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara membantah pernah mengeluarkan Surat Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah mengikuti ujian sekolah kesetaraan (Paket C) IPS Tahun Pelajaran 2015/2016. Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan turut hadir Pihak Terkait pejabat yang mewakili Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Keseluruhan Pihak Terkait tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir dan nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Selain itu, disampaikan juga ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka pengesahan/legalisir fotokopi ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir yang digunakan sebagai dokumen persyaratan administrasi seharusnya dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, bukan ditandatangani oleh Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson (Vide Bukti P1-1). Menimbang bahwa terungkap fakta pada tanggal 17 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palopo berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Sentra Gakkumdu Kota Palopo. Bahwa penetapan status tersangka Teradu I s.d. Teradu III sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana, “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) juncto Pasal 7 dan Pasal 45 dan/atau Pasal 181 Undang-Undang Pemilihan. Namun, Teradu I s.d. Teradu III tidak menghadiri panggilan kesatu dan kedua oleh penyidik sehingga diterbikkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 28 Oktober 2024 dikarenakan Teradu I s.d. Teradu tidak kooperatif dan batas waktu 14 (empat belas) hari proses penyidikan telah berakhir (kadaluwarsa). Teradu I s.d. Teradu III berdalih tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik dikarenakan kesibukan tahapan Pilkada dan sedang melaksanakan kegiatan di Kota Makassar. Terhadap fakta demikian, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III merupakan sikap yang menunjukkan perbuatan tidak patuh dan tidak menghormati hukum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III seharusnya menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik sebagai forum untuk klarfikasi, membela diri, dan mempertanggungjawabkan secara hukum segala keputusan yang diambil. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Palopo mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo dengan Surat Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024, mengenai Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya menyimpulkan diduga ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir adalah tidak benar/tidak terdaftar sehingga dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi a quo berasal dari temuan Bawaslu Kota Palopo dengan informasi awal sebagaimana dituangkan dalam formulir Model A.6 bahwa berdasarkan keterangan penyidik Polres Palopo setelah melakukan pemeriksaan Saksi a.n. Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM YUSHA), yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha serta tidak terdapat data atau dokumen di PKBM Yusha yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut ujian kesetaraan Paket C (Vide Bukti T2-33). Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kota Palopo pada tanggal 4 November 2024 melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 376/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan (Vide Bukti P1-21). Dalam rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III berpendapat rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan Pihak Terkait Iswandi Ismail dan Hary Zulficar berpendapat rekomendasi Bawaslu Kota Palopo harus ditindaklanjuti dengan mengubah status Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III kembali menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat dalam menyikapi permasalahan keabsahan ijazah Trisal Tahir. Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III terbukti tidak adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, dan profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu I pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo diduga tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait keabsahan dan kebenaran ijazah Paket C. Sehubungan dengan dalil tersebut, diperoleh rangkaian kronologis dan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1] di atas. Bahwa Teradu I dan Teradu II menjelaskan telah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kota Palopo (Vide Bukti T2-1 s.d. T2-3). Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu II berdalih telah melakukan pengawasan terhadap sub-tahapan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon walikota dan wakil walikota, pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, penelitian administrasi calon, penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, penelitian perbaikan administrasi calon, dan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon (Vide Bukti T2-4 s.d. Bukti T2-8, Bukti T2-11, dan Bukti T2-12). Bahwa Teradu I dan Teradu II juga turut melakukan pengawasan terhadap klarifikasi pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Vide Bukti T2-9 dan Bukt T2-10), klarifikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Vide Bukti T2-13), dan tindak lanjut putusan sengketa pemilihan (Vide Bukti T2-23). Bahwa Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan laporan hasil pengawasan setiap proses tahapan dan kegiatan tersebut. Bahwa benar Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan registrasi permohonan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 (formulir Model PSP-1) [Vide Bukti T2-14] pada tanggal 17 September 2024. Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu II melaksanakan tahapan Musyawarah Tertutup pada tanggal 20 dan 21 September 2024 sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I dan Teradu II berdalih telah menyampaikan kepada para pihak bahwa proses Musyawarah Tertutup tidak dikenal pembuktian dan kesepakatan para pihak adalah usulan para pihak. Teradu I dan Teradu II juga mengingatkan kepada para pihak untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa Teradu I dan Teradu II menuangkan hasil kesepakatan Musyawarah Tertutup dalam Berita Acara Musyawarah Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, yang pada pokoknya terdapat lima kesepakatan sebagai berikut: 1) Termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2) Klarifikasi tersebut pada poin 1 akan dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah kesepakatan ini dibuat; 3) Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; dan 5) Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini (Vide Bukti T2-21). Selanjutnya, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 22 September 2024 dengan amar putusan: 1) Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; dan 2) Memerintah kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan (Vide Bukti T2-21). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Palopo menindaklanjuti lima poin hasil kesepakatan Musyawarah Tertutup dalam rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 338/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti T2-26). Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I dan Teradu II menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C tidak sah yang digunakan oleh Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat pencalonan (Vide Bukti T2-24). Menindaklanjuti laporan a quo, Teradu I dan Teradu II melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan melakukan rapat pleno yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Para Teradu terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil laporan. Bahwa Terlapor diduga melanggar tindak pidana pemilihan, yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 (Vide Bukti T2-25). Teradu I dan Teradu II kemudian menggelar rapat Pembahasan Pertama bersama tim Sentra Gakkumdu Kota Palopo yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan laporan a quo dilanjutkan ke tahap klarifikasi (vide Bukti T2-26). Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu I dan Teradu II menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan Terlapor I (Trisal Tahir), Terlapor II (Irwandi Djumadin), Terlapor III (Abbas), dan Terlapor IV (Muhadzhir Muh Hamid) diduga sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-27). Bahwa masih di hari yang sama, Teradu I dan Teradu II kemudian melakukan rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dinaikkan pada tahap Penyidikan (Vide Bukti T2-28). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu mengeluarkan status laporan Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan disampaikan kepada Pelapor tentang status laporan, tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Palopo (Vide Bukti T2-29]. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II meneruskan laporan a quo kepada Polres Kota Palopo yang tertuang pada Surat Nomor: 001/Rekom- TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan tertangal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T2-30). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan rapat Pembahasan Ketiga sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Pembahasan tersebut pada pokoknya menyimpulkan proses penyidikan belum selesai, para tersangka belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan waktu proses penyidikan telah mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja, dan merekomendasikan penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (vide Bukti T2-31). Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Kepolisian Resor Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka dengan alasan demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah habis (Vide Bukti T2-32). Bahwa Teradu I dan Teradu II memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran administrasi yang berasal dari hasil Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilihan, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan penyidik Polres Palopo setelah melakukan pemeriksaan Saksi a.n. Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM YUSHA), yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta tidak terdapat data atau dokumen sama sekali di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C [Vide Bukti T2-33]. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan agenda tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 141/ RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 [vide Bukti T2-34]. Teradu I dan Teradu II kemudian melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal a quo pada tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya Trisal Tahir diduga menggunakan Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) yang tidak benar/tidak terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Palopo (Vide Bukti T2-35]. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Teradu I dan Teradu II selanjutnya menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 menyimpulkan Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T2-37). Bahwa Teradu I dan Teradu II kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T2-38). Bahwa Teradu I dan Teradu II mengawasi pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran yang pada pokoknya KPU Kota Palopo tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2-SD/7373/2024 tertanggal 4 November 2024 (vide Bukti T2-39). Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, penanganan sengketa pemilihan, dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II telah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, termasuk melakukan pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu II seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu II selaku mejelis Muswarah Tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense of cricis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa tidak adanya rasa kepekaan atau kewaspadaan terhadap krisis tersebut terbukti berdasarkan jawaban Teradu I dan Teradu II yang diungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak menduga hasil kesepakatan Musyawarah Tertutup akan berujung pada perubahan status Calon Walikota Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Kelalaian tersebut dilanjutkan Teradu I dan Teradu II dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. DKPP berpendapat seharusnya Teradu I dan Teradu II menjalankan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara bersama atau pararel sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum. Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyelesaian sengketa pemilihan, dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu II pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abbas, dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Khaerana dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Teradu II Widianto Hendra dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 287- PKE-DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum unutuk melaksanakan Putusan ini sepantang terhadap Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 305-PKE- DKPP/XII/2024 palim lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani