III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo
dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan
berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Walikota
Palopo atas nama Trisal Tahir, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh
Staf Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C. Hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan
dalam surat nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 yang ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilian Umum yang berbunyi:
1. Berdasarkan hasil verifikasi blangko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan
dengan blangko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran
2015/2016 antara lain:
a. Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha
di Tahun Pelajaran 2015/2016.
b. Format tulisan yang bertandatangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha.
c. Pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada
ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha
adalah 007.
d. Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan
adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II (Bukti Ijazah Terlampir P I-1).
2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas (dokumen terlampir).(Bukti
Terlampir PI-2). Surat ini di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP:
196808011995032004 (Bukti Terlampir PI-3).
2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13 September
2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-
BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana
hasil Berita Acara tersebut menyatakan bahwa Pasangan Trisal Tahir dan Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat (Bukti Terlampir PI-4).
3. Bahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Trisal Tahir menyerahkan
surat ke KPU dengan Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang di
tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi
Jakarta Utara, yang mana surat tersebut menyatakan bahwa saudara Trisal Tahir
adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016. Surat
tersebut di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani NIP :196808011995032004
(Bukti Terlampir PI-5).
4. Bahwa setelah KPU Kota Palopo menerima Surat tersebut, KPU Kota Palopo Kembali
melakukan klarifikasi ke Dinas yang sama, dan Dinas tersebut menyatakan bahwa
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak
pernah mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor 5215/PK.01.05 September
2024, dan Surat tersebut juga di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani NIP :
196808011995032004 (Bukti Terlampir PI-6).
5. Bahwa tandatangan ibu Heni Nurhayani sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administasi Jakarta Utara sangat berbeda pada bukti P.3, P.6
dengan bukti P.5. Sehingga besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan
terhadap surat keterangan tersebut.
6. Bahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Saudara Trisal Tahir
bermohon ke BAWASLU Kota Palopo untuk di Mediasi dengan KPU Kota Palopo.
Terjadi kesepakatan dalam mediasi yang mana dalam hasil kesepakatan tersebut
besar dugaan kami telah dikondisikan dan sangat menguntungkan pemohon,
karena didalam kesepakatan tersebut tidak ada point yang mengikat secara hukum
kedua belah pihak soal keabsahan dan kebenaran terhadap Ijazah Paket C tersebut.
(Bukti Hasil Kesepakatan terlampir, PI-7).
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama
Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang
menyatakan status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir
yang sebelumnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS
(Memenui Syarat) berdasarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kota Palopo. Hal ini sangat
bertentangan dengan keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang mana menghasilkan 5 point
kesepakatan. Dari 5 point kesepakatan tersebut tidak ada yang menyatakan MS
(Memenui Syarat).(Bukti Hasil Kesepakatan terlampir, PI-8).
8. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
membuat Surat Jawaban Klarifikasi dengan Nomor : 5428/PK.00.00 kepada Ketua
KPU Kota Palopo yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) tidak
terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada
Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. (Bukti Surat Jawaban Terlampir, PI-9).
9. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus dengan Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 yang ditujukan
kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara, yang
menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan
Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti Surat Terlampir, PI-10).
10. Bahwa pada Tanggal 18 September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat
Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat dengan Nomor:
1090/H4/DT.00.08/2024 tentang Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan
Paket C Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata
dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai
Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti surat terlampir,
PI-11).
11. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kota Palopo tetap menyelesaikan
sengketa administrasi di Bawaslu Kota Palopo dengan menerima mediasi dan
menetapkan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (pemohon) sebagai Calon Walikota
dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 pada tanggal 22 September 2024 tanpa mempertimbangkan ketiga surat
tersebut diatas (Bukti PI-9, Bukti PI-10, Bukti PI-11). Seharusnya KPU melanjutkan
sengketa administrasi ke proses ajudikasi atau membawa sengketa ini ke PT.TUN
agar persidangan yang menentukan apakah pemohon layak menjadi calon atau
tidak. Atau jika masih terjadi keraguan dengan Surat tersebut (Bukti PI-9, Bukti P-
-10, Bukti PI-11) KPU Kota Palopo bisa membawa persoalan ini ke pengadilan,
sehingga pengadilan yang menentukan keabsahannya. Dari penjelasan pada point
ini, sangat jelas Teradu I, II dan III melakukan Pelanggaran Administrasi dan
terkesan memihak kepada pemohon dalam hal ini Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin dengan mengabaikan semua surat keterangan dari Dinas Pendidikan
dan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi.
12. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara
Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dimana hasil Pleno
dalam Berita Acara tersebut hanya di tandatangani oleh 3 orang Komisioner KPU
Kota Palopo yaitu Teradu I, II, dan III) (Bukti Terlampir P.12). Di hari yang sama
KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr.
Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon (Bukti Terlampir PI-12 Lanjutan).
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa KPU Kota Palopo dalam menjalankan tugas,
fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota KPU
Kabupaten/Kota yaitu bahwa dalam menjalankan ugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dengan bukti bahwa menetapkan
saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi
pencalonan (Mengenai keabsahan Ijazah Paket C).
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo
dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, ditemukan kejanggalan
berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap Ijazah Paket C Bakal Calon Walikota
Palopo atas nama Trisal Tahir, sehingga staf KPU Kota Palopo yang didampingi oleh
Staf Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C. Hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan
dalam surat nomor : 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 yang ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilian Umum yang berbunyi:
1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat
perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun
Pelajaran 2015/2016 antara lain:
a. Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM
Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016.
b. Format tulisan yang bertanda tangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha.
c. Pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera
pada ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM
Yusha adalah 007.
d. Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang
bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM
Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II (Bukti Ijazah Terlampir PII-
I).
2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas (dokumen terlampir).(Bukti
Terlampir PII-2) Surat ini di tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP
:196808011995032004 (Bukti Terlampir PII-3).
2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13
September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor
300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun
2024, yang mana hasil Berita Acara Tersebut menyatakan bahwa Pasangan
Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) mengenai foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir (Bukti
Terlampir PII-4). Pada tanggal 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kota Palopo telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi
bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo untuk Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat
Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024, yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo menyatakan bahwa
salah satu bakal pasangan calon, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin,
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. (Bukti Terlampir
PII-5).
3. Bahwa setelah dinyatakan bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. Pada tanggal 17
September 2024, kuasa hukum bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin atas nama Farid Wadji membuat laporan sengketa terkait keputusan
KPU Kota Palopo mengenai bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. Berdasarkan
laporan tersebut, Bawaslu Kota Palopo menerima laporan tersebut untuk
dilakukan musyawarah tertutup atau mediasi.
4. Bahwa berdasarkan surat tanggapan masyarakat atas bakal pasangan calon
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan nomor 8/B/TA/9/24 tanggal 16
September 2024 atas nama Syahrul SH, yang meminta kepada KPU Kota Palopo
agar melakukan penelitian/klarifikasi kembali Ijazah Paket C atas nama Trisal
Tahir. Berdasarkan surat tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo kembali
melakukan klarifikasi atas Ijazah Paket C dari bakal calon Wali Kota Palopo atas
nama Trisal Tahir ke Jakarta. KPU Palopo mengeluarkan surat permohonan
pendampingan yang ditujukan kepada Kapolres Palopo dan Kejaksaan Negeri
Palopo serta Desk Pilkada Palopo nomor 684/PL.02.2-SD/7373/2024 untuk
kembali melakukan penelitian/klarifikasi atas Ijazah Paket C atas nama Trisal
Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 September 2024.
Dimana pada awal penelitian, KPU Palopo melakukan kroscek dokumen Ijazah
Paket C Trisal Tahir hanya pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. (Bukti
Terlampir PII-6).
5. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo,
Kapolres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo serta Desk Pilkada Palopo
melakukan penelitian/klarifikasi atas ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir di
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan hasil sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat Surat Jawaban Klarifikasi
dengan Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 kepada Ketua
KPU Kota Palopo yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir)
tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun
2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA. (Bukti Terlampir PII-7).
b. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
dengan Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tanggal 18 September 2024 yang
ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara,
yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada
Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak
terdaftar sebagai Peserta UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2016. (Bukti
Terlampir PII-8).
c. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan
mengeluarkan Surat dengan Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18
September 2024 tentang Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan
Paket C Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir
berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Peserta UN Pendidikan
Kesetaraan tahun 2016. (Bukti Terlampir PII-9).
6. Bahwa pada tanggal 20 dan 21 September 2024, Bawaslu Kota Palopo
melakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad
Syarifuddin dengan KPU Kota Palopo yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota
Palopo. Pada tanggal 22 September 2024 pukul 11.00 di Kantor Bawaslu Kota
Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo membacakan putusan hasil mediasi
penyelesaian sengketa pemilihan antara bakal pasangan calon Trisal Tahir -
Akhmad Syarifuddin dengan KPU Kota Palopo berdasarkan Berita Acara
Musyawarah Nomor Register 001/PS.RE/73.7373.IX/2024 dengan
menghasilkan 5 point kesepakatan sebagai berikut:
a. Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU
Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat
Ketua KPU RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka
termohon akan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon, dan
Sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model
BA.KALRIFIKASI.KWK.
b. Klarifikasi tersebut pada point 1 diatas akan dilaksanakan paling lambat 1
(satu) x 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat.
c. Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan
ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran
ijazah yang dimiliki.
e. Para pihak bersedia mematui peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atas dibuat
pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini. (Bukti Terlampir PII-10).
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
337/PL.02.2-BA/7373/2024 tanggal 22 September tentang Perubahan Status
Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 yang menyatakan status Bakal Calon Walikota
Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus TMS
(Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS (Memenui Syarat) berdasarkan
Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
oleh Bawaslu Kota Palopo. Hal ini sangat bertentangan dengan keputusan rapat
pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024
tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang mana menghasilkan 5 point kesepakatan. Dari 5 point
kesepakatan tersebut tidak ada yang menyatakan MS (Memenuhi Syarat). (Bukti
Terlampir PII-11).
8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Berita
Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dimana hasil
Pleno dalam Berita Acara tersebut hanya di tandatangani oleh 3 orang
Komisioner KPU Kota Palopo (Bukti Terlampir PII-12). Di hari yang sama KPU Kota
Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir
dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon (Bukti Terlampir PII-13).
9. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa Bawaslu Kota
Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pendaftaran
Pasangan Calon dalam Pemilihan melalui Silon dengan cara tidak meneliti
kesesuaian salinan dokumen persyaratan pencalonan yang dimasukkan
Pasangan Calon Pemilihan dalam Silon. Dengan bukti bahwa sampai dibuatnya
laporan ini, ada ketidaksesuaian Ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir yang
tertera di Silon KPU Kota Palopo Tahun 2013 dengan bukti dokumen fisik salinan
Ijazah Paket C yang diserahkan ke KPU tertera Tahun 2016. Seharusnya naskah
fisik dan data isian pada Silon merupakan dokumen yang sama (Bukti Terlampir
PII-14).
10. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa Bawaslu Kota
Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Penetapan Saudara Trisal
Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 oleh KPU Kota Palopo yang pada awalnya Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait dengan
keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C. Dengan bukti bahwa Bawaslu Kota
Palopo ikut serta melakukan kunjungan klarifikasi tentang keabsahan dan
kebenaran Ijazah Paket C pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Utara dan pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen (surat) dari hasil kunjungan klarifikasi tersebut juga diterima oleh
Bawaslu Kota Palopo. Dimana dalam dokumen (surat) tersebut diyatakan bahwa
Saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tidak terdapat namanya berdasarkan
arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 serta
tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun
2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA.
11. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa pada proses
mediasi tertutup antara bakal pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin
dengan KPU Kota Palopo yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palopo di Kantor
Bawaslu Kota Palopo selama 2 hari (dari tanggal 20 s/d 21 September 2024).
Pada tanggal 22 September 2024 Ketua Bawaslu Kota Palopo membacakan
Keputusan Rapat Pleno Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang
Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
yang mana menghasilkan 5 point kesepakatan. Dari 5 point kesepakatan
tersebut tidak ada yang menyatakan bahwa keabsahan dan kebenaran Ijazah
Paket C saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Memenuhi Syarat (MS).
Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya
dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat.
12. Bahwa berdasarkan kronologi point (1) sampai point (8), bahwa pada tanggal 22
September 2024 KPU Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 339
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam Surat Keputusan tersebut
pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai Calon
Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024. Bawaslu Kota Palopo dalam hal ini bersikap vakum/diam dan
membiarkan hal ini terjadi tanpa ada reaksi yang dilakukan dalam bentuk
tindakan persuratan kepada KPU Kota Palopo dan diduga bahwa Bawaslu Kota
Palopo bekerjasama dengan KPU Kota Palopo dalam menetapkan pasangan
Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Walikota Palopo Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 karena Bawaslu Kota
Palopo telah menerima dokumen (surat) dan merupakan temuan lansung
Bawaslu Kota Palopo dari hasil kunjungan klarifikasi tentang keabsahan dan
kebenaran Ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir pada Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan pada Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta diyatakan bahwa Saudara Trisal Tahir tidak terdapat namanya
berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 serta tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA.
13. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat atas nama saudara Sulaiman Nus’an
Hasli pada tanggal 24 September 2024 mengenai dugaan penggunaan Ijazah
Tidak Sah atas nama Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang ditujukan kepada
Bawaslu Kota Palopo dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Palopo.
Bawaslu Kota Palopo menindaklanjuti laporan tersebut dengan tidak melakukan
kajian pelanggaran administrasi dan ini merupakan pelanggaran yang sangat
berat. Yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo meneruskan laporan tersebut ke
SENTRA GAKUMDU. Dari hasil kajian di SENTRA GAKUMDU selanjutnya
laporan tersebut diteruskan kepada pihak penyidik Polres Palopo.
[2.2] PETTITUM PENGADU
[2.2.1] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi
berat berupa Pemberhentian Tetap kepada:
1. Teradu I Atas Nama Irwandi Djumadin Sebagai Ketua KPU Kota Palopo;
2. Teradu II Atas Nama Abbas Sebagai Anggota KPU Kota Palopo.
3. Teradu III Atas Nama Muhatzhir Muh Hamid Sebagai Anggota KPU Kota Palopo.
[2.2.12] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 305-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada:
1. Teradu I Atas Nama Khaerana Sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo.
2. Teradu II Atas Nama Widianto Hendra ebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
Bukti PI-1 Foto Copy Ijazah Paket C Atas Nama Trisal Tahir
Bukti PI-2 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaran Tahun
Pelajaran 2015/2016 PKBM Yusha
Bukti PI-3 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal Informasi.
Bukti PI-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo Tahun 2024
Bukti PI-5 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024
Perihal Surat Keterangan.
Bukti PI-6 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor 5215/PK.01.05 September 2024 Perihal
SuratKeterangan
Bukti PI-7 Putusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bukti PI-8 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon
Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024.
Bukti PI-9 Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal
Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Palopo
Bukti PI-10 Surat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18
September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan
Kesetaraan Paket C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bukti PI-11 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024
tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta
Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara.
Bukti PI-12 1. Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo Tahun 2024.
2. Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024
Bukti PI-13 Kronologi Klarifikasi Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo
Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir pada tanggal 10-11
September 2024 di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah
II Kota Administrasi Jakarta Utara
Bukti PI-14 Fotocopy Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas
Trisal Tahir yang diserahkan kepada KPU Kota Palopo dan
Fotocopy Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas
sebagai Pembanding yang diterbitkan Kepala Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
Bukti PI-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
684/PL.02.2-SD/7373/2024 tanggal 16 September 2024
perihal
Bukti PI-6 Kronologi Klarifikasi Lanjutan Ijazah Paket C Calon Walikota
Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir pada tanggal 18
September 2024 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta
Bukti PI-17 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor
02/REG/LP/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 01 Oktober
2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat
atas nama Sulaiman Nus’an Hasli yang melaporkan Trisal
Tahir dan 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kota Palopo
masing-masing atas nama Irwandi Djumadin, Abbas dan
Muhatzir Muh. Hamid
Bukti PI-18 Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Selatan Resor Palopo tanggal 17 Oktober 2024
tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka masing-
masing atas nama Trisal Tahir (Nomor
B/1302/X/Res.1.24/2024/Reskrim), Irwandi Djumadin
(Nomor B/1303/X/Res.1.24/2024/Reskrim), Abbas (Nomor
B/1304/X/Res.1.24/2024/Reskrim) dan Muhatzir Muh.
Hamid (Nomor B/1305/X/Res.1.24/2024/Reskrim)
Bukti PI-19 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor
071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober
tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti PI-20 Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
6124/HK.04-SD/73/2024 tanggal 29 Oktober tentang
Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo
Bukti PI-21 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
376/PL.02.2-BA/7373/2024 tanggal 4 November 2024
tentang Tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan
Bukti PI-22 Surat dari Bawaslu kota Palopo Nomor
08/PL/PW/Kota/27.03/XI/2024 tanggal 18 November 2024
tentang Pemberitahuan Status Laporan Masyarakat atas
nama Junaid, S.Ag.,M.AP yang melaporkan 5 (lima) orang
Komisioner KPU Kota Palopo yang diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 305-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
Bukti PII-1 Foto Copy Ijazah Paket C Atas Nama Trisal Tahir
Bukti PII-2 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaran Tahun
Pelajaran 2015/2016 PKBM Yusha
Bukti PII-3 Surat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal Informasi.
Bukti PII-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo Tahun 2024
Bukti PII-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
681/PL.02.2-PU/7372/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024
Bukti PII-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 684/PL.02.2-
SD/7373/2024 tertanggal 16 September 2024 perihal Pendampingan
Bukti PII-7 Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal
Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Palopo
Bukti PII-8 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024
tanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta
Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara
Bukti PII-9 Surat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18
September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan
Kesetaraan Paket C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Bukti PII-10 Putusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bukti PII-11 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor
337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Status Bakal Calon
Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024
Bukti PII-12 Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
palopo Tahun 2024
Bukti PII-13 Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024
Bukti PII-14 Foto copy hasil Silon di KPU Kota Palopo mengenai Riwayat
Pendidikan atas nama Trisal Tahir
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, Para Pengadu
mengajukan Saksi yakni Suparni Sampeta dan Sulaiman Nus'an Hasli yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Juni 2024 sebagai
berikut:
Sulaiman Nus'an Hasli menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas yang
dilakukan oleh KPU Kota Palopo dalam rangka Penelitian Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Palopo,
ditemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan Masyarakat, terhadap Ijazah Paket C
Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama TRISAL TAHIR, sehingga staf KPU Kota Palopo
yang didampingi oleh Staf bawaslu Kota Palopo melakukan Klarifikasi terhadap Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil dari klarifikasi
tersebut menyatakan bahwa Berdasarkan Arsip Digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM
Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama TRISAL TAHIR. Surat ini di
tandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta
Utara atas nama ibu Heni Nurhayani NIP :196808011995032004. Bahwa berdasar
hasil klarifikasi pada point 1 di atas, tertanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo
menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita Acara Tersebut menyatakan bahwa
Pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si Tidak Memenuhi Syarat.
ahwa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Trisal Tahir menyerahkan surat ke
KPU yang di tandatangani oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administasi
Jakarta Utara tertanggal 14 Agustus 2024, yang mana surat tersebut menyatakan
bahwa "saudara TRISAL TAHIR adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah
lulus Tahun Pelajaran 2015/2016". Surat tersebut di tandatangani oleh u Heni
Nurhayani NIP: 196808011995032004. Bahwa setelah KPU menerima Surat tersebut
KPU Kembali melakukan klarifikasi ke Dinas yang sama, dan Dinas tersebut
menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor 4739/PK.00.24 tanggal
14 Agustus 2024, dan Surat Tersebut juga di tandatangani oleh ibu Heni Nurhayani
NIP: 196808011995032004. Bahwa setelah dinyatakan TMS, Saudara Trisal Tahir
bermohon ke BAWASLU untuk di Mediasi dengan KPU. Terjadi kesepakatan dalam
mediasi yang mana dalam hasil kesepakatan tersebut besar dugaan kami telah
dikondisikan, karena didalam kesepakatan tersebut tidak ada poin yang mengikat
kedua belah pihak soal kebenaran terhadap ijazah tersebut. Bahwa pada tanggal 22
September 2024 KPU menerbitkan Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Palopo Tahun 2024 dimana hasil Pleno dalam Berita Acara tersebut hanya di
tandatangani oleh 3 orang Komisioner KPU. Di hari yang sama KPU Kota Palopo
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan dalam
Surat Keputusan tersebut pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin
ditetapkan sebagai Calon.
Bahwa berdasarkan uraian di atas besar dugaan kami Saudara Trisal Tahir
menggunakan Ijazah yang tidak sah sehingga kami melaporkan dugaan Tindak Pidana
tersebut Kepihak yang berwenang. Komisioner KPU Kota Palopo yang mengetahui
kebenaran tentang riwayat munculnya penggunaan Ijazah saudara TRISAL TAHIR
berdasarkan hasil klarifikasi, ikut membiarkan dalam penggunaan Ijazah tersebut,
sehingga KPU Kota Palopo Turut Serta dalam melakukan atau mendukung dugaan
tindak pidana tersebut. Bahwa kami juga menduga adanya indikasi Suap di dalam
proses Penetapan Calon Walikota Kota Palopo, untuk itu kami memohon dan berharap
kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan
kami.
Suparni Sampeta menyatakan pada tanggal 10 September 2024 kembali KPU
melakukan Klarifikasi ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara dan bertemu dengan Bapak Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara), dan Ibu Meli (Kepala Seksi PAUD Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara), karena Kepala Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sedang tidak berada
ditempat (menghadiri rapat pimpinan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta).
Sekitar pukul 17.30 WIB Tim klarifikasi meninggalkan Kantor Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Selanjutnya pada tanggal 11 September
2024 kembali Tim klarifikasi mengunjungi Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil surat keterangan yang menyatakan
bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah
mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus
2024. Selanjutnya berdasarkan surat tersebut di atas, KPU Kota Palopo mengeluarkan
Berita Acara Nomor 300/PL.02.2- BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo
Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa dokumen persyaratan Calon Walikota Palopo
atas nama Trisal Tahir dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). Pada Tanggal 18
September 2024 Tim Klarifikasi yang terdiri atas Bapak Irwandi Djumadin (Ketua KPU
Kota Palopo), Bapak Muhatzhir Muh Hamid (Anggota KPU Kota Palopo), Saudara
Abustam (Staf KPU Kota Palopo) dan Saudara Azhar Rusli (Staf KPU Kota Palopo)
didampingi oleh Personil dari Polres Palopo beserta staf Bawaslu Kota Palopo
berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil
koordinasi dengan Koordinator Devisi Teknis KPU RI yakni Bapak Idham Kholik yang
menyarankan kepada KPU Kota Palopo untuk melakukan koordinasi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dari koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024
Perihal Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota
Palopo yang menyebutkan bahwa saudara Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Surat ini ditandatangani oleh Plt.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bapak Budi Awaludin NIP
197801171997111001. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat nomor
1090/H4/DT.00.08/2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket
C Tahun 2016 ditujukan kepada Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebutkan
bahwa berdasarkan data base pada biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK),
Saudara Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2016. Surat ini ditandatangani dalam bentuk barcode oleh Kepala
Pusat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Ibu Asrijanty, Ph.D. NIP
196509231994032002. Pada tanggal 18 September 2024 Direktorat Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah mengeluarkan surat nomor 2569/C6/DM.00.02/2024 perihal
Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016, ditujukan kepada
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Utara, yang menyebutkan bahwa
berdasarkan data base pada biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), Saudara
Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2016. Surat ini ditandatangani dalam bentuk barcode oleh Direktur Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Bapak Aswin Wihdiyanto, ST, MA NIP
197512052005011002. Pada tanggal 19 September 2024 Tim klarifikasi kembali ke
Kota Palopo. Kemudian tanggal 20 s/d 21 September 2024 Bakal Calon atas nama
Trisal Tahir mengajukan sidang mediasi ke Bawaslu Kota Palopo. Hasil sidang mediasi
ini memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada Partai
Pengusung, Bakal Calon dan Sekolah PKBM YUSHA. Dalam prosesnya, KPU Kota
Palopo melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusung dan Bakal Calon di Kantor KPU
Kota Palopo secara tatap muka. Sementara untuk pihak Sekolah PKBM YUSHA
dilakukan melalui zoom meeting. Hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa
pihak Partai Pengusung, Bakal Calon dan pihak Sekolah PKBM YUSHA akan
bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat persoalan hukum yang akan
timbul akibat Ijazah Paket C tersebut. Dalam proses klarifikasi ini dihadiri oleh pihak
dari Bawaslu Kota Palopo dan tidak ada sanggahan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Berdasarkan fakta persidangan bahwa foto copy ijazah yang dipakai oleh Saudara
Trisal Tahir sebagai syarat calon Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 Pasal 45 ayat (2) huruf (d) dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 2 ayat
5. Dengan bukti sebagai berikut:
a. Pihak terkait Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa yang
bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA
sesuai dengan Surat Nomor : 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024. Dan
sesuai petunjuk teknis nomor 5337/H/TU/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2016 disebutkan bahwa ijazah tersebut
seharusnya dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan bukan Kepala Sekolah.
b. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
Khusus yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database
pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak
terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016
sesuai dengan Surat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18
September 2024.
c. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan
Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan yang
menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata
dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai
Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat
Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tertanggal 18 September 2024.
d. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
yang menyebutkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta
tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha
di Tahun Pelajaran 2015/2016 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga
PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Saudara Trisal
Tahir. Sesuai Surat: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024.
e. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
yang menyatakan bahwa Surat Nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September
2024 benar adanya. Selanjutnya Surat Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14
Agustus 2024 adalah PALSU.
2. Pihak teradu mengakui bahwa legalisir ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir
dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Setempat namun pada kenyataannya
terbukti bahwa ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
PKBM YUSHA.
3. Pihak terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa legalisir ijazah
Saudara Trisal Tahir dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan
Permendikbud No. 29 Tahun 2014.
4. Pihak pengadu menyatakan berdasarkan fakta dan bukti yang diungkapkan dalam
persidangan bahwa Ijazah Paket C Saudara Trisal Tahir yang digunakan sebagai
syarat pencalonan Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 dinyatakan tidak BENAR/PALSU.
5. Bahwa atas tindakan Teradu yang mengubah status Trisal Tahir dan Ahmad
Syarifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)
tidak mempunyai landasan hukum yang kuat dan sangat bertentangan dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
6. Bahwa teradu mengakui ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan
berdasarkan hasil Penyidikan Sentra Gakkumdu Kota Palopo oleh Kepolisian Resort
Kota Palopo pada tanggal 17 Oktober 2024. Setelah penetapan tersangka, penyidik
memanggil secara patut para tersangka. untuk diminta keterangan sebagai
tersangka. Namun sampai dengan batas akhir penyidikan, para tersangka tidak
datang memberikan keterangan di hadapan penyidik. Bahwa dengan mangkirnya
Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam memberikan keterangan di hadapan
penyidik menunjukkan perilaku yang tidak patuh dan tidak taat pada hukum. Hal
ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1).
7. Bahwa tindakan teradu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad
Syarifuddin) bertentangan dengan Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota yaitu “menindaklanjuti
dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa dari ketentuan tersebut harus
dimaknai KPU Kota Palopo wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran
administrasi dari temuan Bawaslu Kota Palopo yang direkomendasikan, dan KPU
Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut
dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan Keputusan
tertinggi seperti dimaksud ketentuan Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh
karena itu, tindakan KPU Kota Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan pembatalan atas pasangan nomor urut 4
(Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin), merupakan bentuk pelanggaran etik dan dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan karena diduga meloloskan
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang tidak memenuhi syarat
administrasi pencalonan.
8. Penyelenggara Pemilu sebagaimana mandat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menegaskan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu
kesatuan penyelenggaraan fungsi Pemilihan Umum. Maknanya, KPU, Bawaslu dan
DKPP memiliki peran dan tanggungjawab secara kolektif untuk memastikan proses
dan hasil pemilu/Pemilihan berlangsung secara demokratis, penuh integritas dan
profesional.
9. Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota adalah merupakan bagian dari rezim Pemilu, sehingga semua
pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab
penyelenggara Pemilu dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diterapkan
dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, selain regulasi
spesifik terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016.
10. KPU dan Bawaslu terikat oleh sejumlah regulasi wajib dalam nejalankan tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya antara lain: UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota; Peraturan KPU; Peraturan Bawaslu; Peraturan DKPP; Peraturan
Pemerintah terkait Pemilu/Pemilihan, dan regulasi lainnya yang relevan.
11. Parameter Pemilu/Pemilihan berintegritas ditandai oleh pelaksanaan hukum yang
jelas dan tegas serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.
12. Terdapat kewajiban bagi KPU dan Bawaslu dalam tugas dan peran pada
pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk juga mempedomani
dan/atau melaksanaan nilai dan prinsip kode etik serta pedoman perilaku
penyelenggara pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan lebih terperinsi pada Peraturan Dewan Kehormatan
penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan DKPP tersebut telah ditegaskan
tentang nilai dan prinsip kode etik serta pedoman perilaku yang wajib dipedomani
dan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu serta seluruh jajarannya, antara lain: nilai
dan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesionalitas, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum.
13. Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi
yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau
larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
penyelenggara pemilu.
14. Landasan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu antara lain Pancasila dan UUD
Tahun 1945; Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan
Berbangsa; Sumpah/Janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; Azas Pemilu dan
Prinsip Penyelenggara Pemilu. Makna bahwa Penyelenggara pemilu diikat oleh
ladasan spiritual, filofofis, yuridis dan sosiologis dalam menjalan tugas dan
tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu.
15. Berdasarkan fakta sidang, alat bukti, keterangan para teradu, keterangan pihak
terkait, dan para saksi yang dihadirkan dalam sidang DKPP pada tanggal 14 Januari
2025, diyakini secara jelas dan terang benderang para Teradu (Ketua dan Anggota
KPU Kota Palopo) telah melanggar nilai dan prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Secara detail dan berturut-turut akan dijelaskan nilai dan
prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku yang telah dicederai dan dilanggar oleh
para Teradu sebagai berikut:
a. JUJUR: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Jujur,
terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Jujur dalam Peraturan DKPP nomor 2
tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu/Pemilihan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok atau golongan. Pada penetapan Bakal Calon Walikota dan wakil
Walikota Kota Palopo dalam Pemilihan tahun 2024, para teradu telah menyadari
bahwa berdasarkan ketentuan dan dokumen syarat calon yang ada, Saudara
Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon
sebagaimana Keputusan pleno KPU Palopo sebelumnya. Namun di tahapan
berikutnya para Teradu merubah keputusannya secara sepihak tanpa dasar dan
mekanisme jelas yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam hal ini,
kuat indikasi para teradu telah bertindak tidak didasari oleh niat untuk semata-
mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. MANDIRI: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Mandiri,
terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Mandiri dalam Peraturan DKPP nomor
2 tahun 2017 yaitu: Maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil. Pada bagian ini, terlihat indikasi kuat para teradu tidak
bebas, tidak mandiri, di bawah tekanan dan diintervensi oleh kekuatan orang
dan/atau kelompok tertentu sehingga Keputusannya berubah-ubah dari TMS
menjadi MS atas calon Trisal Tahir.
c. ADIL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Adil terlebih
dahulu dijelaskan nilai/prinsip Adil dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Pada kasus ini,
para teradu telah mengabaikan hak dan kewajiban peserta pemilihan/Calon
Walikota Palopo lainnya dan pemilih dan/atau masyarakat kota Palopio untuk
mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas dan memenuhi ketentuan UU
dan Peraturan KPU.
d. AKUNTABEL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik
Akuntabel, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Akuntabel dalam Peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara Pemiku melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan
penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan PerUndang-Undangan. Dalam kasus ini, para
teradu telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan membiarkan Calon Trisal
Tahir untuk tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo
tahun 2024. Keputusan para Teradu telah menimbulkan masalah hukum baru
dan mengancam kepastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu
(electoral justice).
e. PROFESIONAL: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik
Profesional, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Profesional dalam Peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara Pemilu memastikan terlaksananya semua ketentuan UU dan
Peraturan teknis lainnya secara detail dan komprehensif. Dalam kasus ini, para
teradu telah mengabaikan ketentuan hukum terkait legalitas ijazah calon Trisal
Tahir dan telah mengabaikan terwujudnya tata kelola pemilihan yang baik dan
berintegritas.
f. TERTIB: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik Tertib,
terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Tertib dalam Peraturan DKPP nomor 2
tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaran pemilu, Penyelenggara
pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Per
UU an, keteraturan, keserasian dan keseimbangan. Dalam kasus ini, para
teradu telah mengabaikan fakta dan alat bukti dari pihak terkait menyakut
keterpenuhan syarat berupa legalitas ijazah calon Trisal Tahir dan telah secara
nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
g. TERBUKA: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu terkait kode etik
Terbuka, terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip Terbuka dalam Peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu: maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
para pihak dan masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. Dalam
kasus ini, para teradu merubah keputusan penetapan calon Trisal Tahir dari
TMS ke MS secara tertutup (sepihak: tidak melibatkan paslon lain dan Bawaslu
Kota Palopo) dan tanpa melalui mekanisme perubahan yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
h. KEPENTINGAN UMUM: EFEKTIF: sebelum diuraikan pelanggaran para teradu
terkait kode etik Kepentingan Umum terlebih dahulu dijelaskan nilai/prinsip
Kepentingan Umum dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yaitu:
maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu
mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan
selektif. Dalam kasus ini, para teradu telah mengabaikan kepentingan publik
dan tidak memperhatikan aspirasi pemilih/masyarakat Kota Palopo untuk
mendapatkan calon Walikota Palopo yang kredibel dan berintegritas dengan
tetap menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo walaupun yang
bersangkutan secara nyata Tidak Memenuhi Syarat
[2.5.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Berdasarkan fakta persidangan bahwa foto copy ijazah yang dipakai oleh Saudara
Trisal Tahir sebagai syarat calon Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 Pasal 45 ayat (2) huruf (d) dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 2 ayat
5, dengan bukti sebagai berikut:
a. Pihak terkait Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa yang
bersangkutan (Trisal Tahir) tidak terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016 pada Satuan Pendidikan PKBM YUSHA
sesuai dengan Surat Nomor : 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024. Dan
sesuai petunjuk teknis nomor 5337/H/TU/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2025/2016 disebutkan bahwa ijazah tersebut
seharusnya dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan bukan Kepala Sekolah.
b. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
Khusus yang menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database
pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak
terdaftar sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016
sesuai dengan Surat Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18
September 2024.
c. Pihak terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan
Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan yang
menyebutkan bahwa Saudara Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata
dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai
Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2016 sesuai dengan Surat
Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tertanggal 18 September 2024.
d. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
yang menyebutkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta
tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha
di Tahun Pelajaran 2015/2016 2. Berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah Lembaga
PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Saudara Trisal
Tahir. Sesuai Surat: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024.
e. Pihak terkait Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
yang menyatakan bahwa Surat Nomor: 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September
2024 benar adanya. Selanjutnya Surat Nomor 4739/PK.00.24 tertanggal 14
Agustus 2024 adalah PALSU.
2. Pihak teradu mengatakan bahwa mereka melaksanakan pengawasan aktif pada
setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo. Selanjutnya, teradu juga
turut serta di setiap kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo di
Jakarta (dalam hal ini kunjungan ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Utara, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan
Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan).
3. Berdasarkan fakta dan bukti yang diungkapkan dalam persidangan bahwa Ijazah
Paket C Saudara Trisal Tahir yang digunakan sebagai syarat pencalonan Walikota
pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dinyatakan tidak
BENAR/PALSU.
4. Bahwa atas tindakan KPU Kota Palopo yang mengubah status Trisal Tahir dan
Ahmad Syarifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat
(MS) pada tanggal 22 September 2024, Pihak teradu TIDAK MENGELUARKAN
REKOMENDASI kepada KPU Kota Palopo. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak
Teradu lebih mengutamakan untuk memproses dugaan Pelanggaran Pidana yang
dilakukan oleh KPU Kota Palopo dibanding Pelanggaran Administrasinya.
Sedangkan, ada Sentra Gakkumdu yang lebih berwenang untuk mengurus dugaan
Pelanggaran Pidana tersebut, sehingga teradu lambat dalam mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Kota Palopo. Menurut Pengadu, jawaban Pihak Teradu
yang mengatakan bahwa mereka melakukan pengawasan aktif menimbulkan tanda
tanya besar karena di dalam persidangan, terbukti bahwa semua surat yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang diabaikan oleh KPU kota Palopo sehingga
KPU Kota Palopo menetapkan bahwa saudara Trisal Tahir Memenuhi Syarat untuk
menjadi Calon Walikota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 14 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
I. Uraian Jawaban Para Teradu :
1. Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Palopo periode
2023-2028.
2. Bahwa benar saat proses Pendaftaran calon kepala Daerah/Calon Walikota dan
Wakil Walikota Palopo, KPU Kota Palopo menerima Berkas dari salah satu calon
walikota dan wakil walikota atas nama Trisal Tahir dan DR. Akhmad Syarifuddin
melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON);
3. Bahwa saat memasukkan berkas pencalonan oleh seluruh Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota Palopo, maka dilakukanlah Verifikasi Administrasi
dibawah arahan bagian teknis dan ditemukan beberapa berkas yang harus
dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui persis secara detail kejadiaan saat tim
klarifikasi pertama berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi beberapa
berkas diantaranya berkas Calon Walikota Trisal Tahir (Paslon 4) dan berkas
Calon Wakil Walikota HJ, Nuraini (Paslon 2). Bahwa tim klarifikasi yang
berangkat adalah Divisi hukum didampingi beberapa staff Bagian Teknis;
5. Bahwa sepengetahuan Para Teradu dari hasil klarifikasi I (pertama) yang
dilakukan oleh tim klarifikasi disimpulkan untuk melakukan klarifikasi lanjutan
(klarifikasi kedua) dikarenakan secara resmi KPU Palopo seharusnya bersurat
untuk melakukan klarifikasi kepada yang ditujukan atas surat tersebut;
6. Bahwa sepanjang pengetahuan Para Teradu, saat tim klarifikasi melakukan
klarifikasi Kedua ke Suku Dinas terkait tetapi secara resmi belum melakukan
klarifikasi atau berkunjung/mendatangi secara resmi ke sekolah (PKBM Yusha)
yang bertanggung jawab atas keluarnya ijazah tersebut dan atau yang
memberikan ijazah tersebut kepada calon walikota Trisal Tahir;
7. Bahwa tanggal 14 September 2024 KPU Palopo melakukan pleno Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Trisal Tahir dan Dr. Ahmad Syarifuddin sebagai status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS);
8. Bahwa tanggal 15 September 2024, KPU Kota Palopo mendapatkan tanggapan
Masyarakat terkait Status Pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota
Palopo;
9. Selanjutnya tanggal 16 September 2024 KPU Palopo Melakukan Konsultasi Ke
KPU Provinsi dan sekaligus bertemu dengan pimpinan KPU RI (Bapak Idham
Khaliq) yang kebetulan berada di hotel Dalton Makassar dan menghasilkan
petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Djakarta;
10. Bahwa tanggal 18-19 September 2024, Ketua KPU Palopo Bersama Divisi Teknis,
staf bagian Teknis, Bawaslu Kota Palopo, Pihak Kepolisian dan didampingi
Pimpinan KPU Provinsi Bapak Marzuki Kadir untuk ke jakarta melakukan
klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta dan Konsultasi Ke KPU RI;
11. Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan Dr. Ahmad
Syarifuddin mengajukan gugatan administrasi melalui Bawaslu Kota Palopo dan
selanjutnya tertanggal 19 September 2024 KPU Kota Palopo menerima surat
panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Perselisihan dari Bawaslu Kota
Palopo;
12. Bahwa tanggal 19 September 2024 malam kami mendapat Surat Edaran KPU RI
N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status
Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda
Tamat Belajar (bukti terlampir)
13. Bahwa Tanggal 20 September 2024 Sidang Musyawarah pertama di kantor
bawaslu dengan agenda Mediasi para pihak namun dihari pertama ini kami
hanya mendengarkan pokok gugatan pemohon dari pasangan calon walikota dan
wakil walikota palopo (Trisal Tahir dan Dr. Ahmad Syarifuddin) dan penjelasan
dari Majelis Penyelesaian sengketa perselisihan Pemilihan terkait adanya
mediasi didalam proses penyelesaian sengketa dibawaslu. Namun dihari
pertama tersebut kami belum menyepakati adanya Upaya mediasi yang
disampikan oleh bawaslu Kota Palopo;
14. Bahwa tanggal 20 September 2024 malam kami mendapatkan lagi surat dari
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20
September 2024 perihal Penyampaian (Terlampir-Bukti)
15. Bahwa dihari kedua tanggal 21 September 2024 Sidang Penyelesaian Sengketa
di Bawaslu Kota Palopo kami telah melakukan upaya mediasi dengan pihak
pemohon yakni melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Edaran KPU RI N0.
2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon
Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar dan surat Penyampaian dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor.
5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian
sebagai pedoman untuk melakukan klarifikasi;
16. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu disaat gugatan di bawaslu telah berjalan
secara adminsitrasi maka kami juga melakukan komunikasi dan Konsultasi
kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan surat Edaran
KPU RI dan surat KPU Provinsi tersebut, dan hasil komunikasi kami lewat Divisi
Teknis (Bapak Adiwijaya) dan Ketua KPU Provinsi (Bapak Hasbullah) maka kami
berkesimpulan untuk menindaklanjuti Dua Surat Edaran tersebut dan
melakukan klarifikasi sebagaimana pada angka (2) Surat Edaran KPU RI N0.
2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon
Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-
SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian;
17. Bahwa Para Teradu memahami didalam Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-
SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak
Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-
SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal Penyampaian. Bahwa Pada angka
(2) Surat Edaran tersebut dilakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang
bersangkutan, untuk ditungkan kedalam formulir BA. Kalrifikasi;
18. Bahwa tanggal 22 September 2024 berdasarkan hasil Putusan Mediasi
dihadapan sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo Nomor
Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 dan kami menidaklanjutinya untuk
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan dan
hasilnya kami mendengarkan langsung dari mereka (Partai Politik, Calon, dan
Pihak Sekolah) yang membenarkan bahwa benar saudara Trisal Tahir
bersekolah di Yayasan tersebut yakni Yayasan PKBM Yusha berdasarkan
Keterangan lewat zoom terhadap Kepala sekolah PKBM Yusha yakni Bapak
Bonar Johnson (hasil klarifikasi sebagaiman terlampir- dan video):
19. Bahwa Para Teradu ikut bertandatangan dan setuju atas hasil dari klarifikasi
akhir (melalui proses mediasi di bawaslu) dikarenakan Para Teradu secara resmi
belum pernah mendengarkan secara langsung keterangan dari pihak kepala
sekolah atau ketua Yayasan PKBM Yusha tersebut (bapak Bonar Johnson) baik
itu hasil klarifikasi lewat tim klarifikasi pertama maupun dari hasil klarifikasi
tim kedua;
20. Bahwa menurut Para Teradu, dokumen yang di sertakan untuk dimasukkan
kepada KPU Kota Palopo (berupa ijazah) sepanjang tidak atau belum terbukti
palsu maka dokumen itu dianggap sah, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 133
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini untuk menghindari hilangnya hak
seseorang untuk ikut didalam proses pencalonan kepala daerah;
21. Bahwa perlu kami sampaikan pula kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa saat Proses sidang di mulai
di Bawaslu Kota Palopo tentu mekanismenya didahului dengan mediasi dan saat
itu kami sampaikan dan bertanya kepada Majelis Sidang Bawaslu bahwa bahwa
“berdasarkan surat Edaran KPU RI No 2070 dan surat KPU Provinsi No. 5096
sebagai dasar kami melakukan mediasi apakah hal ini dimungkinkan untuk
dimediasi ataukah tidak? Jika tidak dimungkinkan melalui jalur mediasi maka
sebaiknya dilanjutkan kesidang ajudikasi”. Selanjutnya Majelis Pemeriksa
Bawaslu Kota Palopo melakukan skorsing sidang untuk bermusyawarah dan
“konsultasi ke pimpinan Bawaslu”. Bahwa hasil dari skorsing sidang selama
kurang lebih 20 menit, Majelis Sidang Bawaslu Kota Palopo membuka kembali
skorsing dan menyampikan kepada para pihak (Pemohon dan Termohon) bahwa
hal ini dapat dilakukan mediasi. Berdasarkan hal tersebut maka kami
melakukan mediasi dengan berdasar Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-
SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi
Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20
September 2024 perihal Penyampaian. Hasilnya sebagaimana didalam Putusan
Mediasi Bawaslu (terlampir sebagi bukti).
22. Bahwa kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, bahwa Tidak Ada NIAT kami atau Moral Hazard yang kami lakukan
didalam proses ini, bahwa semua proses kami lewati dengan terbuka dan selalu
dihadiri oleh pihak bawaslu pun Keputusan kami ambil berdasarkan hasil
Proses Mediasi di hadapan Sidang Bawaslu Kota Palopo dan proses
klaraifikasinya pun terbuka disaksikan oleh Bawaslu Kota Palopo.
[2.6.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 14 Januari 2025 Teradu Perkara Nomor 305-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU tidak
melakukan pengawasan terhadap Penetapan Saudara Trisal Tahir sebagai calon
Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 oleh KPU Kota Palopo yang pada
awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) terkait dengan
keabsahan dari kebenaran Ijazah Paket C.
Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan Bawaslu Kota Palopo telah
melakukan pengawasan aktif terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 di Kota Palopo, termasuk tahapan pencalonan dan penetapan Saudara Trisal
Tahir sebagai calon Walikota Kota Palopo tahun 2024 berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan tugas pencegahan selama proses
Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, adapun
bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut:
1.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan
Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan
mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 060/HK.04.0/K.SN-23/08/2024
kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024, yang pada pokoknya
mengimbau KPU Kota Palopo untuk memastikan mengumumkan Informasi dan
Jadwal Pendaftaran Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan
calon dibuka. [vide Bukti T2-1]
2.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan
Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan
mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 057/PM.00.02/K.SN- 23/08/2024
kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya
mengimbau KPU Kota Palopo untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang
mengatur tentang penelitian Persayaratan Administrasi Pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti
T2-2]
3.1. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pencegahan pada tahapan
Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan
mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 062/PM.00.02/K.SN- 23/09/2024
kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024, yang pada pokoknya
mengimbau KPU Kota Palopo dan Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 untuk memastikan pasangan calon
yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik membentuk Tim
Kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan calon yang
didaftarkan oleh pasangan calon Kepada KPUKota Palopo. [vide Bukti T2-3]
2. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub
Tahapan Pendaftaran Pasangan calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil
pengawasan nomor 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024,
menjadi bukti bahwa Bawaslu Kota Palopo telah mengawasi secara langsung
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada
Pemilihan Tahun 2024, atas nama Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin hadir di KPU
Kota Palopo pada pukul 15.30 wita. Kedatangan pasangan ini didampingi langsung
oleh Para Pimpinan Partai Politik Pengusung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo, berkas pendaftaran pasangan calon
dinyatakan lengkap, selanjutnya Ketua Kpu Kota Palopo membacakan Berita Acara
Penerimaan Pendaftaran Nomor: 279/PL./7373/2024. Disampaikan bahwa
pasangan calon ini telah resmi mendaftar dan kelengkapan persyaratan calon
dinyatakan lengkap. [Vide Bukti T2-4]
3. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub
Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam
laporan hasil pengawasan nomor 071/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03
September 2024, menjadi Bukti Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan
langsung Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo. Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi
persyaratan calon Walikota atasnama Trisal Tahir, Terkait dokumen Foto Copy
Ijazah SMA atau sederajat dinyatakan belum benar/tidak sesuai (membutuhkan
klarifikasi keabsahan pada instansi terkait). [Vide Bukti T-05]
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan
Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan administrasi calon oleh KPU
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
074/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya
KPU Kota Palopo menyampaikan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo kepada LO Pasangan calon dan Bawaslu
Kota Palopo, adapun hasil pengawasan penelitian verifikasi administrasi
persyaratan calon walikota terhadap bakal pasangan calon atas nama Trisal Tahir
terkait dokumen Foto Copy Ijazah SLTA atau sederajat dinyatakan belum benar
berdasarkan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2-BA/7373/2024
tertanggal 04 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (membutuhkan klarifikasi
keabsahan pada instansi terkait). [Vide Bukti T2-6]
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat
dalam laporan hasil pengawasan nomor 072/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 05
September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Palopo
Nomor: 652/PL.02.02-SD/7373/2024 tertanggal 03 September 2024, Penyampaian
jadwal penelitian berkas administrasi. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh KPU
Kota Palopo ke instansi berwenang yaitu: Suku Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Wilayah II Jakarta Utara, mendapatkan informasi dari Saudara Abdul Salam selaku
Staf/Pegawai Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Pada kesempatan
tersebut, KPU Kota Palopo menemukan ketidaksesuaian pada ijazah pendidikan
terakhir (SLTA/Paket C) pada Bakal Calon Walikota, Trisal Tahir yang lulus di Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada Tahun 2016, sehingga
keabsahannya meragukan. Keraguan perihal keabsahan ijazah tersebut di atas,
didapatkan setelah dilakukan komparasi pada dokumen ijazah Paket C yang
dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara pada tahun 2016.
Bahwa selanjutnya, Saudara Abdul Salam menyampaikan perlunya koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utara dan kemungkinan hasilnya akan
disampaikan pada Hari Senin. [Vide Bukti T2-7]
6. Bahwa pada masa perbaikan syarat administrasi, berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya
melaporkan bahwa pukul 13.30 WITA, Petugas Penghubung Gabungan Partai
Politik pengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama
Trisal Tahir, BSc dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE. MSi mendatangi KPU Kota
Palopo menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon,
diterima oleh Muhatzir Muh. Hamid selaku Anggota Kpu Kota Palopo dan Azhar
Rusli selaku Admin Silon KPU Kota Palopo. Bahwa petugas penghubung, Saudara
Sapar Sampetan menyampaikan, terkait dengan Ijazah Paket C yang Belum Benar
atau masih diragukan keabsahanya oleh KPU Kota Palopo pada verifikasi
administrasi tahap pertama, untuk masa Perbaikan ini masih mengupload ijazah
dan SHUN tersebut, keterangan dari sekolah serta surat keterangan dari Suku
Dinas Wilayah II Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024
yang menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan nomor:
201/PKBM/YUSHA/VIII/2024 PKBM Uswatun Hasanah, nama peserta didik atas
nama Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus
Tahun Pelajaran 2015/2016. Selanjutnya Admin Silon mengecek dokumen
Perbaikan Pasangan calon pada aplikasi, dokumen perbaikan persyaratan
administrasi dinyatakan diterima dan diberikan Tanda Terima-Perbaikan KWK
selanjutnya berita acara tentang Penerimaan Perbaikan dokumen bakal calon
diserahkan oleh KPU Kota Palopo kepada petugas penghubung [Vide Bukti T2-8]
7. Bahwa Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan
nomor 076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya
Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait Ijazah Paket C bakal calon Waikota Palopo
atas nama Trisal Tahir ke Instansi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di Kantor
Walikota Jakarta Utara. Dalam melakukan Klarifikasi KPU Kota Palopo didampingi
oleh pihak dari Polres Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo dan Kesbangpol Kota Palopo
Bahwa pada kesempatan klarifikasi kedua, KPU Kota Palopo ditemui oleh Saudara
Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara) dan Saudari
Meliyati (Kepala Seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta
Utara). Saudara Abdul Salam menyampaikan bahwa, setelah dilakukan pengecekan
data, tidak ada peserta didik yang bernama Trisal Tahir pada tahun ajaran
2015/2016. Selain itu, juga disampaikan bahwa, Surat Keterangan Nomor:
4793/PK.00.24 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani
oleh Heny Nurhayani tertanggal 14 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa Trisal
Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun pelajaran
2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara.
Selanjutnya, Saudari Melyati menyampaikan kepada KPU Kota Palopo agar
memasukkan surat permohonan klarifikasi yang akan ditindaklanjuti pula berupa
surat balasan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa pada
saat itu juga, KPU Kota Palopo membuat surat permohonan klarifikasi tertuju Suku
Dinas Wilayah II Jakarta Utara. KPU Kota Palopo diwakili oleh operator SILON KPU
Kota Palopo, Saudara Azhar Rusli juga dipersilahkan untuk melihat langsung data
DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang diperlihatkan oleh Kepala Sekolah PKBM
Yusha, Saudara Bonar Johnson, S.Pd yang menyatakan bahwa Trisal Tahir adalah
siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada Tahun Pelajaran 2015 dan
2016. Selanjutnya Operator Silon KPU Kota Palopo menanyai Saudara Bonar
Johnson, apakah data yang diperlihatkan tersebut online atau tidak dan dijawab
bahwa data dapodik tersebut online. Namun, setelah dilakukan pengecekan
ternyata tidak online. Bahwa pada pukul 17.45 WIB, Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Jakarta Utara, mengeluarkan surat tindaklanjut nomor: 5200/PK.01.05
yang pada intinya menyatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat pada arsip
digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016. [Vide Bukti
T2-9]
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat
dalam laporan hasil pengawasan nomor 077/LHP/PM.06/09/2024 pada tanggal 11
September 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo kembali mendatangi suku
dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Utara untuk meminta data siswa tahun 2016
serta surat yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang
dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani oleh Heny Nurhayani
pada tanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan Trisal Tahir sebagai siswa PKBM
Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun Pelajaran 2015/2016 tidak pernah
dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa Saudari Meliyati
selaku Kepala seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara
menyerahkan surat ke KPU Kota Palopo dengan Nomor: 5215/PK.01.05 yang
menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara TIDAK
PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 [Vide Bukti T2-
10]
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam
laporan hasil pengawasan nomor 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 12
September 2024, yang pada pokoknya dari hasil penelitian perbaikan persyaratan
administrasi yang dilakukan KPU Kota Palopo Fotocopy ijazah SLTA sederajat Trisal
Tahir TIDAK MEMENUHI SYARAT berdasarkan hasil klarifikasi dari suku dinas
Pendidikan wilayah II Jakarta utara. [Vide Bukti T2-11]
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya dari
hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi KPU Kota Palopo
mengumumkan serta memberitahukan/menyampaikan kepada Bakal Calon dan
juga Bawaslu Kota Palopo terkait dengan Pengumuman Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,
dalam hal ini KPU Kota Palopo menetapkan bahwa penelitian persyaratan
administrasi hasil perbaikan Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir
dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana tertuang pada Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan telah
diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor: 681/PL.02.2-
PU/7373/2024 [Vide Bukti T2-12]
11. Berdasarkan surat penyampaian KPU Kota Palopo nomor:683/PL.02.2-
SD/7373/2024, tertanggal 16 september 2024 Pada sub tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon perihal
penyampaian akan melakukan klarifikasi lanjutan keabsahan dokumen Calon
Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
pada tanggal 18 september 2024.Klarifikasi ini berdasarkan tanggapan masukan
Masyarakat atas nama syahrul yang meminta KPU Kota Palopo untuk melakukan
penelitian/kalrifikasi lanjutan kembali ke ijazah Paket C atas nama TRISAL TAHIR.
Berdasarkan Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal
18 September 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utara yang PLT. Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, S.STP. M.Si pada pokoknya
menjelaskan telah melakukan pengecekan terakhir dari Kemendikbud, dari
Kemendikbud sudah mendapatkan jawaban dan juga langsung mengontak Kepala
Pusat Kemendikbud. Bahwa hasilnya itu memang Bapak Trisal Tahir ini tidak
terdaftar sebagai peserta pendidikan kesetaraan pada tahun 2015/2016. [Vide Bukti
T2-13]
12. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima permohonan sengketa Pemilihan dengan
registrasi permohonan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.(Formulir PSP-1)
[Vide Bukti T2-14] pada tanggal 17 September 2024 dengan mematuhi ketentuan
hukum :
a. Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota :
Pasal 10:
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas
keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan
dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan
dengan penyelenggara Pemilihan
Pasal 11;
(1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) diajukan secara:
a. langsung;atau
b. tidak langsung
Pasal 21;
(3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul
24.00 waktu setempat.
(4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh
pemohon atau kuasa hukumnya;
b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai
dengan Formulir Model PSP-24; dan
c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada
pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2
(5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas
penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai
dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno.
Pasal 22
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan
disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan
verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil.
(3) Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan:
a. dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima
permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi
permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno;
atau
b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan
permohonan pemohon untuk diregister.
(4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat
pleno sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2020, No.309 -18- pada
ayat (2) dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3.
(5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan diterima oleh pemohon.
(6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan
penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-4)
tanggal 19 September 2024. Adapun proses permohonan penyelesaian sengketa
dengan nomor register permohonan 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 sebagai
berikut:
12.1. Bawaslu Kota Palopo menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024
Tanggal 17 September 2024 dengan Tanda Terima Dokumen (Formulir Model
PSP-2) Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024. Yang pada pokoknya
Pemohon atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
keberatan Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan adimistrasi hasil Perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 [Vide Bukti
T-14];
12.2. Bawaslu Kota Palopo telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima
001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 berdasarkan Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3), yang pada
pokoknya terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemohon
dinyatakan tidak dapat diterima/tidak lengkap dan Pemohon wajib memperbaiki
dokumen permohonan berupa: Formulir Model PSP-1_Permohonan Penyelesaian
Pemilihan (tidak sesuai dengan format pada lampiran Perbawaslu 2 Tahun 2020
dan tidak dibubuhi Materai); Daftar Alat Bukti (tidak ada ttd Pemohon/kuasa
Hukum dan tidak dibubuhi materai) [vide Bukti T-15].
12.3. Bawaslu Kota Palopo menerima dokumen perbaikan permohonan (Formulir Model
PSP-1 Perbaikan) penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo [vide Bukti T-16], tanggal 18 September 2024 atas nama Trisal Tahir dan
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dengan Tanda Terima Dokumen perbaikan Nomor
002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Formulir Model PSP-2 Tanda Terima
Dokumen Perbaikan) [vide Bukti T-17];
12.4. Bawaslu Kota Palopo telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima
002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-4),
yang pada pokoknya terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil Permohonan.
Kemudian Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno (Berita Acara Nomor:
123/RT.02/K.SN-23/09/2024) tanggal 19 September 2024 berdasarkan verifikasi
hasil perbaikan kelengkapan dokumen Permohonan Pemohon, dan menetapkan
permohonan Pemohon dapat diregister dengan alasan hukum permohonan
pemohon memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sesuai ketentuan
Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T-18].
12.5. Bawaslu Kota Palopo melalui rapat pleno telah menetapkan permohonan atas
nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si untuk diregister
dengan nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 Berdasarkan Berita Acara
Pleno 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 Pada Tanggal 19 September 2024.Sesuai
Dengan Ketentuan “Pasal 28 Ayat (1) Dan Ayat (3) Perbawaslu 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota” [vide
Bukti T2-19].
12.6. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan registrasi permohonan
(Formulir Model PSP-5) tanggal 19 September 2024, yang pada pokoknya
berdasarkan Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, permohonan dinyatakan memenuhi kelengkapan syarat formil dan
materil untuk diregister dan penyampaian surat panggilan ke Pemohon dan
Termohon. [vide Bukti T2-20].
12.7. Bawaslu Kota Palopo melaksanakan Tahapan Musyawarah Tertutup pada
tanggal 20-21 september 2024 dengan mematuhi ketentuan hukum:
a. Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota:
(1) Pasal 2 ayat (2) : “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa
dan memutus sengketa Pemilihan.”
(2) Pasal 28 ayat (1): “Setelah rapat pleno menetapkan permohonan diregister
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (4)
huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui
musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan”
(3) Pasal 28 ayat (3):“Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.”
(4) Pasal 30 ayat:
(1) “Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mempertemukan
pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup.”
(2) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tahapan”:
a. penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan;
b. perundingan kesepakatan;
c. penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon;
d. penandatanganan berita acara musyawarah; dan
e. penuangan berita acara musyawarah dalam putusan.
(3) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
2 (dua) Hari”
(4) “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin paling
sedikit 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai sekretaris dan notulen”.
(5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh:
a. pemohon; dan
b. termohon.
(6) “Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai
kesepakatan, materi kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
(7) “Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15”.
(8) “Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan oleh pimpinan musyawarah dan ditandatangani oleh
pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah”.
(9) “Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan
ditandatangani oleh anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16”.
(10) “Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan”.
b. Surat Keputusan Nomor 0419/K.Bawaslu/Pm.07.00/Vii/2020 Tahun
2020 Tentang Pentunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Kota.
(1) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara
Pemlihan, Halaman 25:
2. Pelaksanaan Musyawarah
a. Musyawarah dilakukan secara tertutup untuk umum;
b. Musyawarah dapat dilaksanakan beberapa kali dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kalender secara berturut-turut;
c. Prinsip musyawarah secara tertutup:
1) pimpinan musyawarah bersifat netral;
2) para pihak tidak menyerang personal/pribadi;
3) musyawarah bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. Semua
pernyataan, fakta dan kesepakatan yang disampaikan oleh para pihak
dalam musyawarah secara tertutup hanya diketahui oleh pihak yang
terlibat dan menjadi catatan dalam musyawarah;
(2) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara
Pemlihan, Halaman 26 :
6) kesepakatan para pihak tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(3) BAB II Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Dengan Penyelenggara
Pemlihan, Halaman 27 :
5) Pimpinan musyawarah mempersilahkan para pihak untuk melakukan
perundingan dan negosiasi dari pokok dan kronologis permasalahan dengan
menawarkan kepada pihak pemohon dan dilanjutkan oleh pihak Termohon
untuk mengadakan perubahan opsi penyelesaian masalah dari objek yang
disengketakan;
6) Para pihak menyampaikan usulan kesepakatan yang dicatat oleh
Sekretaris Musyawarah;
9) Hasil kesepakatan:
a. Apabila para pihak sepakat dengan usulan yang disampaikan:
(1) Sekretaris musyawarah menuangkan kesepakatan para pihak dalam Berita
Acara Musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-15;
(2) Hasil kesepakatan dalam berita acara musyawarah ditetapkan dalam
Putusan terjadinya kesepakatan musyawarah sesuai dengan Formulir Model
PSP-16.
12.8. Pada pelaksanaan Musyawarah Tertutup sesuai Ketentuan Perbawaslu 2
tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana pada angka 1.8 tidak dikenal pembuktian dan
Kesepakatan Para Pihak adalah usulan para pihak. Majelis Musyawarah telah
mengingatkan Para pihak sebelum pelaksanaan musyawarah tertutup dan
setelah adanya usulan para pihak untuk menghindari adanya kesepakatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Hal ini
ditunjukan pada butir kesepakatan musyawarah tertutup pada permohonan
a quo antara lain: 4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan
terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; 5) Para Pihak bersedia mematuhi
peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan
ini [vide Bukti T2-21].
12.9. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Berita Acara Musyawarah (Formulir
Model PSP-15) Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal
21 September 2024, yang pada pokoknya bahwa hasil musyawarah yang
dilakukan para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon telah mencapai
kesepakatan dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
1. Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU
8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat Ketua
KPU RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka Termohon
akan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah
yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model
BA.KLARIFIKASI.KWK;
2. Klarifikasi tersebut pada Point 1 diatas akan dilaksanakan paling lambat
1 (satu) x 24 Jam setelah Kesepakatan ini dibuat;
3. Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan
ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait
kebenaran ijazah yang dimiliki;
5. Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau
dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini. [vide Bukti T2-21]
12.10. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16)
Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang tetapkan pada rapat pleno
Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan dibacakan pada
tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Palopo
memutuskan (1) memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan
isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, dan (2)
memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan putusan
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. [vide
Bukti T2-22]
12.11. Bahwa Bawaslu Kota Palopo mengawasi pelaksanaan tindaklanjut Putusan
Sengketa Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil
pengawasan nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 22 September
2024, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo melaksanakan hasil
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang
bersangkutan dan setelah melakukan Klarifikasi KPU Kota Palopo
melaksanakan Rapat pleno tertutup pada pukul 22.15 Wita yang dimana
menghasilkan perubahan status administasi persyaratan Calon Walikota
a.n. Trisal Tahir yang sebelumnya di TMS kan dan berubah menjadi MS
sebagimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024
Tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, serta di
tetapkan sebagai peserta pemilihan yang dituangkan pada Berita Acara
Nomor 338/PL.02.3-BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 [vide
Bukti T2-23]
13. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
berdasarkan formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor:
02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya
melaporkan terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah yang digunakan
oleh Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat
pencalonan [vide Bukti T2-27]. Adapun proses penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan dengan penyampaian Laporan nomor 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024
yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut:
13.1. Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan
(Formulir Model A.4) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 Tanggal 26
September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu
Kota Palopo terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan
materiel laporan dan Terlapor diduga melanggar tindak pidana pemilihan, untuk
selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu
Kota Palopo [vide Bukti T2-25];
13.2. Bawaslu Kota Palopo menggelar Rapat Pembahasan pertama bersama Tim
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Palopo, yang tertuang
pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 pada tanggal
29 September 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo menyimpulkan
dilanjutkan ke tahap klarifikasi [vide Bukti T2-26];
13.3. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
(Formulir Model A.11) Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01
Oktober 2024, yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh
Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Palopo, disimpulkan bahwa terlapor I (Trisal Tahir),
terlapor II (Irwandi djumadin), terlapor III (Abbas Johan), dan terlapor IV
(Muhadzhir Muh Hamid) perbuatannya diduga sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan, yang diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo
nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 [vide Bukti T2-
27];
13.4. Bawaslu Kota Palopo melakukan pembahasan ke-II Sentra GAKKUMDU pada
Tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Terlapor dinaikkan pada Tahap
Penyidikan [vide Bukti T2-28];
13.5. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan status laporan
Nomor:002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan disampaikan kepada Pelapor
melalui Formulir Model. A.17 Pemberitahuan tentang status laporan, tanggal 01
Oktober 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan berdasarkan hasil kajian
Bawaslu Kota Palopo ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Palopo [vide
Bukti T2-29];
13.6. Bawaslu Kota Palopo meneruskan laporan a quo kepada Polres Kota Palopo
melalui Formulir Model A.15 tertuang pada Surat Nomor: 001/Rekom-
TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
tertangal 02 Oktober 2024 [vide Bukti T.33], yang pada pokoknya berdasarkan
Keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024, laporan diduga merupakan tindak pidana
pemilihan untuk selanjutnya diteruskan kepada Polres Kota Palopo [vide Bukti
T2-30];
13.7. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ke-III pada
tanggal 21 Oktober 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
laporan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Yang pada pokoknya hasil
rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Palopo menyimpulkan proses
penyidikan belum selesai, para tersangka belum dilakukan pemeriksaan
dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan waktu proses penyidikan telah
mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja, dan merekomendasikan
penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas perkara tahap I
kepada Jaksa Penuntut Umum [vide Bukti T2-3I].
13.8. Bahwa Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Kepolisian Resor Kota Palopo
mengeluarkan surat nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal
pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo
dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka dengan alasan
demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah habis [vide Bukti T2-32];
14. Bawaslu Kota Palopo memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran administrasi
sebagaimana tertuang pada Formulir Model A.6 yang berasal dari hasil Rapat
Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana
Pemilihan dengan Nomor Register: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024, yang telah
memasuki tahap Penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor:
LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang
pada pokoknya, diperoleh fakta yang disampaikan oleh penyidik Polres Palopo
berdasarkan hasil Pemeriksaan Saksi dalam hal ini keterangan dari Saksi Bonar
Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM
YUSHA) berbeda keterangannya pada saat proses klarifikasi ditahap penyelidikan
dengan proses pemeriksaan saksi pada tahap Penydikan yang mana dalam
keterangannya pada saat pemeriksaan saksi Bonar Johnson menerangkan bahwa
tidak mengetahui saudara Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta
tidak terdapat data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM YUSHA yang dapat
membuktikan bahwa saudara Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket
C [vide Bukti T2-33];
14.1. Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno dengan Agenda Tindaklanjut
Informasi Awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam
berita acara Nomor: 141/ RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024
yang pada pokoknya, informasil awal akan ditindaklanjuti untuk dilakukan
Penelusuran terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diduga
dilakukan Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir. [vide Bukti T2-34];
14.2. Bawaslu Kota Palopo melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal
perihal dugaan pelanggaran administrasi yang tertuang pada Form.A Nomor:
140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya,
saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon Walikota
Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C
(SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada salah satu persyaratan
pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan hasil
pemeriksaan Saksi kepada instansi berwenang yang dilakukan oleh Penyidik Polres
Palopo. [vide Bukti T2-35];
14.3. Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno Nomor: 148/RT.02/K.SN-
23/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan Agenda Tindaklanjut hasil
penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya
terhadap Saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon
Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C
(SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang, yang
digunakan pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 ditetapkan untuk menjadikan Temuan terhadap informasi
awal dugaaan pelanggaran administrasi pemilihan dan diregister dengan Nomor:
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 yang
dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan) [vide Bukti T2-36];
14.4. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model
A.11) pada Tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya, berdasarkan rapat pleno
Bawaslu Kota Palopo Nomor: 154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober
terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan Temuan Nomor:
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang dituangkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11)
[vide Bukti T2-37];
14.5. Bawaslu Kota Palopo kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu
Kota Palopo Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap
dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menidaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.[vide Bukti T2-38];
14.6. Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan
pelanggaran yang pada pokoknya, KPU Kota Palopo tidak dapat menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang dilakukan
oleh KPU Kota Palopo (Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2-
SD/7373/2024) [vide Bukti T2-39];
Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami telah berupaya
melaksanaka dengan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-
undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelangaraan Pemilihan.
Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti TI-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2070/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi
Syarat karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar, tertanggal 13 September 2024
Bukti TI-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
5096/PL.02.2-SD/73/2024 Perihal Penyampaian tertanggal 20
September 2024
Bukti TI-3 Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024
Bukti TI-4 Kronologi Klarifikasi Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo Tahun
2024, tertanggal 22 September 2024
Bukti TI-5 Berita Acara Nomor 336/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September
2024
Bukti TI-6 Surat Pernyataan Trisal Tahir, tertanggal 21 September 2024
Bukti TI-7 Berita Acara Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Perubahan
Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September
2024
Bukti TI-8 Rekaman Vidoe Kalrifikasi KPU Kota Palopo terhadap Trisal Tahir
[2.7.2] Alat Bukti Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor
305-PKE-DKPP/XII/2024mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T2-1 Surat Imbauan Nomor 060/HK.04.0/K.SN- 23/08/2024 kepada KPU
Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024.
Bukti T2-2 Surat Imbauan Nomor 057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024 kepada
KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus 2024
Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 062/PM.00.02/K.SN-23/09/2024 kepada
KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024
Bukti T2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 29 Agustus 2024.-Pengawasan Pendaftaran Pasangan calon.
Bukti T2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 071/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 03 September 2024.-Pengawasan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Bukti T2-6 a. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 074/LHP/PM.01.02/12/2024
tanggal 05 September 2024 – Pengawasan Pemberitahuan hasil
penelitian Administrasi calon;
b. Berita Acara KPU Kota Palopo nomor; 189/PL.02.2-
BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Palopo
Bukti T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.06/12/2024
tanggal 05 September 2024 – Pengawasan penelitian Administrasi
calon
Bukti T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024
tanggal 08 September 2024.- Pengawasan Penyerahan Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon
Bukti T2-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024 – Pengawasan
klarifikasi Pada suku dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara;
Bukti T2-10 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
077/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 11 September 2024 – Pengawasan
klarifikasi Pada suku dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara;
Bukti T2-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
078/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 11 September 2024 – Pengawasan
Penelitian Perbaikan Administrasi calon.
Bukti T2-12 Laporan hasil pengawasan nomor 080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal
14 September 2024.-Pengawasan Pemberitahuan hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon.
Bukti T2-13 Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal
18 September 2024- Pengawasan Klarifikasi Pada dinas Pendidikan
Provinsi Jakarta Utara
Bukti T2-14 (Formulir Model PSP-2) Tanda Terima Dokumen Bawaslu Kota Palopo
Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal 17 September
2024.
Bukti T2-15 (Formulir Model PSP-3) Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo dengan
Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal
17 September 2024;
Bukti T2-16 (Formulir Model PSP-1 Perbaikan) Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024 tertanggal 18 September 2024 oleh
Pemohon atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si.
Bukti T2-17 (Formulir Model PSP-2) Tanda Terima Dokumen Bawaslu Kota Palopo
Nomor: 001/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 tertanggal 17 September
2024.
Bukti T2-18 (Formulir Model PSP-4) Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Bukti T2-19 Berita Acara Pleno 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 Pada Tanggal 19
September 2024 tentang Penetapan Permohonan atas nama Trisal
Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si untuk diregister dengan
nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024
Bukti T2-20 a. Surat pemberitahuan registrasi permohonan(Formulir Model PSP-
5) tanggal 19 September 2024
b. Surat penyampaian panggilan ke Pemohon dan Termohon.
Bukti T2-21 Berita Acara Musyawarah (Formulir Model PSP-15) Nomor Register
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal 21 September 2024.
Bukti T2-22 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-16) Nomor
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang ditetapkan pada rapat pleno
Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan
dibacakan pada tanggal 22 September 2024.
Bukti T2-23 laporan hasil pengawasan nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024
tertanggal 22 September 2024 terkait tindaklanjut Putusan Sengketa
Pemilihan
Bukti T2-24 Formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor:
02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024
Bukti T2-25 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.4)
Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 Tanggal 26 September 2024
Bukti T2-26 Rapat Pembahasan pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(GAKKUMDU) Palopo, yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan
I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024 pada tanggal 29 September 2024.
Bukti T2-27 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) Nomor:
002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024.
Bukti T2-28 Rapat Pembahasan ke-II Sentra GAKKUMDU pada Tanggal 01
Oktober 2024.
Bukti T2-29 Pemberitahuan tentang status laporan (Formulir Model. A.17),
tanggal 01 Oktober 2024,
Bukti T2-30 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan (Formulir Model A.15) Surat
Nomor: 001/Rekom-TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, tertanggal 02
Oktober 2024.
Bukti T2-31 Rapat Pembahasan ke-III Sentra GAKKUMDU Palopo, pada tanggal
21 Oktober 2024
Bukti T2-32 a. surat nomor SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal
pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Palopo
b. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada tersangka
Bukti T2-33 Informasi awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (Formulir
Model A.6)
Bukti T2-34 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 141/ RT.02/K.SN- 23/10/2024
pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan agenda tindaklanjut Informasi
Awal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Bukti T2-35 laporan hasil pengawasan (Form.A) Nomor:
140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, terkait
penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Bukti T2-36 a. Berita Acara Rapat pleno Nomor: 148/RT.02/K.SN- 23/10/2024
tanggal 23 Oktober 2024, dengan agenda tindaklanjut hasil
penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
b. Formulir Model A.2 (Temuan) pada Tanggal 23 Oktober 2024
Bukti T2-37 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) pada Tanggal 28
Oktober 2024
Bukti T2-38 Penerusan Rekomendasi Hasil Kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor:
071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Bukti T2-39 Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor 916/PL.02.2-
SD/7373/2024.
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Pettitum Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Para
Teradu, dan;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.2] Pettitum Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
305-PKE-DKPP/XII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I dan II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Membebaskan Pihak Teradu I dan II dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Palopo;
Atau:
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan anggota KPU Kota Palopo periode
2023-2028.
2. Bahwa Saat Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
2024, tanggal 22 September 2024 dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota KPU Kota
Palopo, yaitu kami Para Kami Para Teradu tidak pernah mendengarkan keterangan
dari Saudara Hary Zulficar sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota
Palopo terkait sikapnya yang menolak Keputusan Pleno dengan mengajukan
Dissenting Opinion. Dia hanya mengatakan tidak setuju untuk MS. Olehnya itu,
Dissenting Opinion yang bersangkutan tidak termuat dalam Berita Acara Pleno. Dan
terkait Dissenting Opinion yang dibacakan pada saat sidang DKPP, baru
disampaikan dan kami baru mendengarkan saat itu juga.
3. Bahwa kami ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, sesungguhnya kami Tidak Ada NIAT atau Moral Hazard
didalam proses ini, karena semua proses dari awal pencalonan telah melibatkan
berbagai unsur didalam melakukan verifikasi faktual sampai pada proses
Musyawarah di sidang gugatan di Bawaslu Kota Palopo. Hal ini kami lakukan dalam
rangka keterbukaan, akuntabilitas dan kejujuran didalam pelaksanaan proses
Pemilihan Kepala Daerah;
4. Bahwa KPU adalah lembaga administrasi yang harus memastikan Tata Cara,
Mekanisme dan Prosedur dilakukan dengan benar. Dan hal itu telah kami lakukan
dengan transparan dan terbuka serta selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan hingga KPU RI.
5. Bahwa dari Proses Tahapan pencalonan terkait status calon Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) menjadi memenuhi Syarat (MS), tak luput juga kami berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU RI;
6. Mohon Ijin Yang Mulia, bahwa dasar kami melakukan dan menerima Musyawarah
Tertutup di Bawaslu Kota Palopo, karena adanya gugatan dari Pasangan Calon ke
Bawaslu Kota Palopo, kemudian Bawaslu Kota Palopo mengundang KPU Kota
Palopo sebagai Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Register
001/PS.REG/73.7373/IX/2024, tanggal 20 – 21 september 2024.
7. Mohon Ijin Yang Mulia, sebelum proses Sidang Musyawarah Tertutup di Bawaslu
Kota Palopo, KPU Kota Palopo menerima Surat Dinas KPU RI N0. 2070/PL.02.2-
SD/06/2024, Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran
Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, tertanggal 13 September 2024, namun surat
tersebut kami terima pada tanggal 18 September 2024, dan selanjutnya menerima
Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024
tertanggal 20 September 2024.
8. Surat Dinas KPU RI tersebut sebagaimana perihal surat adalah terkait Status Calon
Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar, yang memuat 4 hal ;
a. Angka (1) menjelaskan ketentuan pasal 113 (PKPU 8/2024 sebagaimana telah
diubah dengan PKPU 10/2024) terkait keraguan terhadap persyaratan
administrasi calon.
b. Selanjutnya di angka (2) menegaskan ketentuan sebagaimana angka (1);
“maka dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu
persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pamilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan, serta
dituangkan ke dalam formulir Model BA.Klarifikasi.KWK”
c. Berdasarkan maksud angka (2) diatas, dan setelah berkoordinasi dan konsultasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU RI kami memaknai angka (2)
tersebut adalah bersifat opsional didalam melakukan klarifikasi ke sekolah yang
bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
dibidang pendidikan.
d. Selanjutnya dalam proses musyawarah tertutup yang dilaksanakan Di Bawaslu
Kota Palopo dan didasarkan oleh Surat Dinas KPU RI disepakati untuk
melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon, dan Sekolah yang
bersangkutan untuk dituangkan kedalam formulir model BA.KLARIFIKASI.
KWK, (Terlampir). Klarifikasi kesekolah menjadi penting dikarenakan secara
resmi KPU Kota Palopo belum pernah melakukan klarifikasi ke sekolah yang
bersangkutan (PKBM YUSHA).
e. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Palopo ke pihak sekolah PKBM YUSHA dalam
hal ini Kepala Sekolah atas nama Bapak Bonar Johnson mengakui bahwa
Saudara Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA, dan tamat tahun
2015/2016. KRONOLOGI KLARIFIKASI, BA.KLARIFIKASI.KWK, REKAMAN
VIDEO KLARIFIKASI dari pihak Sekolah, serta surat pernyataan calon
ditandatangani diatas materai (dokumen terlampir).
f. Ijin Yang Mulia, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut diatas KPU Kota Palopo
memutuskan perubahan status bakal calon atas nama trisal tahir yang
sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat
(MS), yang dituangkan dalam Berita Acatra Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024.
(dokumen terlampir).
g. Ijin yang mulia, kembali kami menegaskan bahwa jika saja sekolah tidak
membenarkan ijazah Trisal Tahir saat diklarifikasi, maka kami pun akan
melakukan langkah seperti pada angka (3) dalam Surat Dinas KPU RI.
9. Bahwa ijin Yang Mulia, kami juga tidak ingin melakukan langkah-langkah yang
melanggar ketentuan, jika kami tidak menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI tersebut
sebagai pedoman kami saat Proses Musyawarah di hadapan Majelis sidang Bawaslu
Kota Palopo;
10. Bahwa semua upaya kami lakukan termasuk melibatkan unusur Kepolisian, Desk
Pilkada, Kejaksaan dan Bawaslu dalam proses ini semata mata asas keterbukaan
dan transparansi kepada publik.
11. Bahwa semua upaya kami lakukan termasuk melibatkan unusur Kepolisian, Desk
Pilkada, Kejaksaan dan Bawaslu dalam proses ini semata mata asas keterbukaan
dan transparansi kepada publik.
12. Bahwa Landasan Hukum yang menjadi patokan dalam proses Pencalonan
Pemilihan Walikota dan Walikota Palopo adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota beserta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas (PKPU 8 tahun 2024 dan Kpt 1229 Tahun
2024) maka adanya aturan verifikasi, yang dilakukan di sekolah terhadap Ijazah
Calon yang bersangkutan merupakan satu tindakan yang legal dan sah
sebagaimana yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 dan Kpt 1229 Tahun 2024.
14. Bahwa meskipun dalam proses verifikasi Pertama, kami telah menemukan
pernyataan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta, namun di sisi lain kami juga mendapatkan data dan fakta
dari Sekolah.
15. Bahwa Sesuai Keputusan 1229 Tahun 2024 Pasal 112, Penelitian Administrasi
dilakukan untuk menilai keabsahan. Keabsahan yang dimaksud dalam proses
Penelitian Administrasi adalah apa yang diatur dalam Kpt 1229 tahun 2024 tentang
Penelitian Administrasi, yakni ada 6 (enam) indikator, yang salah satunya adalah
dilegalisasi oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Menengah. Satuan
Pendidikan yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Satuan pendidikan nonformal dimaksud terdiri atas
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
16. Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 071/PM.02.02/K.SN-
23/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, maka kami Para Teradu atas Nama Kelembagaan KPU Kota
Palopo telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam
PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 133 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat
Pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat
belajar Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang Pendidikan
setelah dilakukan Penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap” dengan meneruskan ke Pihak Kepolisian Resort Kota Palopo yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
LP/B/754/XI/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDASULAWESI SELATAN tanggal
08 November 2024 Pukul 17.23 Wita.
17. Mohon ijin Yang Mulia, terkait status kami sebagai tersangka itu telah dicabut (SP3)
dengan Keterangan Tidak Cukup Bukti (sebagaimana kami telah masukkan sebagai
bukti). Kami pun merasa janggal dengan penetapan kami sebagai tersangka karena
disoal pada sesuatu yang menurut kami memiliki dasar hukum yang kuat, karena
apa yang kami lakukan adalah menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI N0.
2070/PL.02.2-SD/06/2024, Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor.
5096/PL.02.2-SD/73/2024, dan Putusan Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Palopo
Nomor Register : 001/PS.REG/73.7373/IX/2024. Proses janggal lainnya, status
kami sebagai tersangka diumumkan oleh Humas Polres Kota Palopo, sedangkan
proses pidananya ditangani oleh Gakumdu Kota Palopo.
18. Mohon ijin Yang Mulia, sebagai penutup dari Kesimpulan ini, maka ijinkan kami
menyampaikan pandangan terkait proses Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah khususnya syarat calon terkait ijazah. Dengan banyaknya kasus
ijazah yang masuk dalam ranah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang menyeret Pelenggara Pemilu,
maka melalui Kesimpulan ini ijinkan kami untuk menyampaikan saran, pendapat
atau gagasan kami terkait persoalan ini. Kami menyadari bahwa KPU sebagai
Penyelenggara Pemilu memiliki keterbatasan kewenangan untuk menilai keaslian
atau kepalsuan sebuah ijazah. Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan,
asli/palsu nya ijazah itu adalah kewenangan pengadilan. Olehnya sebagai saran
untuk pembuat regulasi, kiranya persyaratan calon untuk keabsahan ijazah
diserahkan saja ke pengadilan. KPU sebagai penyelenggara hanya menerima dari
pengadilan, seperti halnya dengan Syarat Calon terkait hasil Pemeriksaan
Kesehatan diserahkan sepenuhnya ke instansi Kesehatan dalam hal ini Rumah
Sakit yang ditunjuk. Pemikiran ini adalah hasil perenungan kami sebagai
penyelenggara pemilu, yang mana berada pada posisi dilematis dalam menentukan
sikap terkait kasus yang kami hadapi. Disatu sisi kami akan diperhadapkan dengan
soal pelanggaran administrasi, dan disisi lain kami juga diperhadapkan dengan
soal-soal pidana yaitu menghilangkan hak konstitusional warga negara. Sementara
sangat jelas dalam prinsp pemilu dan pemilihan yaitu berkepastian hukum. Pada
aspek sosial, persolan ini bisa menjadi pemantik gejolak social di Masyarakat yang
akan mencederai dan mengganggu jalannya proses demokratisasi pada pemilihan
kepala daerah serentak di masa yang akan datang.
[2.9.2] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan semua Proses pengawasan, baik itu
pencegahan maupun penindakan pada Tahapan Pencalonan Pasangan Calon
Pemilihan Tahun 2024 senantiasa didasarkan pada pelaksanaan tugas,
tanggungjawab, dan kewajiban sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Bersama ketua Bawaslu RI, Kepala
Koplisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun
2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bawaslu Kota Palopo juga
berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
2) Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses yang diajukan oleh Pasangan
Trisal Tahir - Dr. Akhmad Syarifuddin, telah terpenuhi secara Formil dan Materil
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota menjadi kewajiban kami untuk menggelar
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, yang dimana para PIHAK Pemohon
dan Termohon menghasilkan Kesepakatan pada Musyawarah Tertutup yang
dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 sebagaimana dituangkan pada
Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-
15) dan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-16). Adapun posisi Bawaslu Kota Palopo dalam
proses musyawarah tertutup yakni pimpinan musyawarah bersifat netral dan
memberi kesempatan kepada para pihak untuk bernegosiasi sebagaimana yang
diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Bab II, Huruf C, Point 2, huruf c angka
1) "Prinsip musyawarah secara tertutup pimpinan musyawarah bersifat netral dan
Bawaslu Kota Palopo juga memastikan bahwa semua materi kesepakatan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal
30 Ayat (6) Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang tata cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa kesepakatan pada Musyawarah Tertutup antara KPU
Kota Palopo dengan Pasangan Trisal Tahir Dr. Akhmad Syarifuddin yang
dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Bawaslu Kota Palopo, tidak ada
hasil dari kesepakatan tersebut yang melanggar Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, dengan alasan KPU Kota Palopo memang belum melakukan klarifikasi
secara menyeluruh kepada para pihak terkait, yakni terhadap Trisal Tahir, Partai
Politik Pengusul dan pihak sekolah. Bahwa penetapan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Kota Palopo melalui Rapat Pleno
tertutup.
3) Bahwa perubahan Keputusan KPU Kota Palopo yang mengubah keputusan dari
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bagi Pasangan Trisal
Tahir - Dr. Akhmad Syarifuddin tentu saja bagi kami, Bawaslu Kota Palopo harus
mempunyai keyakinan yang kuat yang didasari pada Fakta agar asas kehati-hatian
terpenuhi. Atas dasar itu kami melakukan tindaklanjut dengan mengeluarkan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-
23/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Palopo.
4) Bahwa semua Proses Penanganan Pelanggaran dan Proses Penyelesaian Sengketa
yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Palopo semuanya telah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan, serta konsultasi/koordinasi
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. Untuk Mengkonfirmasi Apakah Benar Bawaslu Kota Palopo Memfasilitasi Berkaitan
Dengan Musyawarah Antara Kpu Kota Palopo Dengan Calon Walikota Kota Palopo
Atas Nama Trisal Tahir Sebagaimana Surat Nomor Register:
001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
1. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Bahwa tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur
pada:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
3) Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Bawaslu Kota Palopo Telah Memeriksa Dan Memutus Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo Yang Diajukan Oleh Trisal Tahir
Dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Dengan Nomor Register:
001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Sesuai Dengan Tata Cara, Prosedur, Atau
Mekanisme Yang Diatur Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a) Bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak benar dan/atau tidak pernah memfasilitasi
berkaitan dengan musyawarah antara KPU Kota Palopo dengan Calon
Walikota Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagaimana Surat Nomor
Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
b) Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah memeriksa dan memutus sengketa
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan oleh Trisal
Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BUKTI PT-1)
3. Pembinaan Dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kota Palopo Pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor Register: 001/Ps.Reg/73.7373/Ix/2024 Antara Trisal Tahir Dan Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si. Sebagai Pemohon Dengan Komisi Pemilihan Umum (Kpu)
Kota Palopo Seagai Termohon
a) Bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemillihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota diatur pada:
1) Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2) Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu,
pada penyelenggaraan Pengawasan.
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo terkait
sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang
diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor
Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, dengan cara:
1) Melaksanakan supervisi pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo atas
evaluasi persiapan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa Pemilihan
atas tindak lanjut adanya potensi sengketa Pemilihan pasca hasil
pengawasan sub tahapan Pemilihan (penelitian persyaratan administrasi
hasil perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor:
1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tanggal 16 September 2024. (BUKTI PT-2)
2) Melaksanakan pendampingan musyawarah sengketa, monitoring
penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta monitoring
pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Palopo berdasarkan Surat Tugas Nomor:
1453/PM.00.01/09/2024 tanggal 22 September 2024. (BUKTI PT-3)
3) Melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan pada
Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 007/PS.03/K.SN/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan
Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-4)
4) Melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota pada
Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 538/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024
Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota
se Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-4.1)
5) Melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Pelaporan Hasil
Pengawasan Pencalonan kepada Bawaslu RI dan Tindak Lanjut serta Hasil
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota pada Pemilihan Tahun 2024
berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
539/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal Undangan
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi
Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-5)
6) Melaksanakan kegiatan Penyelesaian Sengketa di Provinsi dengan tema
“Konsolidasi dan Validasi Data Penyelesaian Sengeta Proses Pemilihan Pra
Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024”
berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
940/PS.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 12 November 2024 Perihal
Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se
Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT-6)
c) Bahwa pelaksanaan supervisi dan pendampingan serta kegiatan tersebut
diatas untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk
menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab
Bawasu Kota Palopo dalam melaksanakan penyelesaian sengketa Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
4. Rapat Pleno Adalah Forum Tertinggi Dalam Pengambilan Keputusan Untuk
Melaksanakan Tugas, Fungsi, Dan Wewenang
a) Bahwa rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno.
b) Bahwa untuk menindaklanjuti Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Trisal Tahir dan
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024, maka Bawaslu Kota Palopo melakukan
Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Nomor: 127/RT.02/K.SN-23/09/2024
tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo. (BUKTI PT-7)
B. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Terhadap Permasalahan Keabsahan
Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo A.N. Trisal Tahir Pada Kota Palopo
1. Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Bahwa pengawasan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur pada:
a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang.
b) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-
XXII/2024.
c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
d) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
f) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Pembinaan Dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kota Palopo Pada Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024
a) Bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemillihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota diatur pada:
1) Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2) Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu,
pada penyelenggaraan Pengawasan.
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada
pengawasan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo
Tahun 2024, melalui konsultasi dan evaluasi berdasarkan:
1) Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 dengan Perihal
Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI Cq.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. (BUKTI PT-8)
2) Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
790/KA.00/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober dengan Hal Penyampaian
yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo. (BUKTI
PT-9)
c) Bahwa pelaksanaan konsultasi dan evaluasi tersebut diatas untuk
meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan
pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab Bawasu Kota
Palopo dalam melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
3. Bawaslu Kota Palopo Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Permasalahan
Keabsahan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo A.N. Trisal Tahir Pada Kota
Palopo Sesuai Dengan Tata Cara, Prosedur, Atau Mekanisme Yang Diatur Pada
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melaksanakan pengawasan terhadap
permasalahan keabsahan Ijazah Paket C Calon Walikota Palopo a.n. Trisal Tahir
pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 sesuai dengan
tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Palopo, sebagai berikut:
1) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
066/LHP/PM.01.02/08/2024. (BUKTI PT-10)
2) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
071/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-11)
3) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
072/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-12)
4) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
075/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-13)
5) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
076/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-14)
6) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
077/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-15)
7) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
080/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-16)
8) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
081/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-17)
9) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
82/LHP/PM.06/09/2024. (BUKTI PT-18)
10) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
087/LHP/PM.01.02/09/2024. (BUKTI PT-19)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi
Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE URAIAN BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Trisal Tahir dan
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. dengan Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024
2. PT-2 Surat Tugas Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tanggal 16
September 2024
3. PT-3 Surat Tugas Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tanggal 22
September 2024
4. PT-4 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
007/PS.03/K.SN/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan Perihal
Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
PT-4.1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
538/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal
Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Kota se Provinsi Sulawesi Selatan
5. PT-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
539/PW.03/K.SN/09/2024 tanggal 29 September 2024 Perihal
Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Kota se Provinsi Sulawesi Selatan
6. PT-6 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
940/PS.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 12 November 2024 Perihal
Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Kota se Provinsi Sulawesi Selatan
7. PT-7 Berita Acara Nomor: 127/RT.02/K.SN-23/09/2024 tentang
Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo
8. PT-8 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 dengan
Perihal Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu RI Cq. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
9. PT-9 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
790/KA.00/K.SN/10/2024 tanggal 26 Oktober dengan Hal
Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo
10. PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
066/LHP/PM.01.02/08/2024
11. PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
071/LHP/PM.01.02/09/2024
12. PT-12 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
072/LHP/PM.06/09/2024
13. PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
075/LHP/PM.01.02/09/2024
14. PT-14 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
076/LHP/PM.06/09/2024
15. PT-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
077/LHP/PM.06/09/2024
16. PT-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
080/LHP/PM.01.02/09/2024
17. PT-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
081/LHP/PM.01.02/09/2024
18. PT-18 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
82/LHP/PM.06/09/2024
19. PT-19 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
087/LHP/PM.01.02/09/2024
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa pada proses pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota telah berjalan dengan lancar, dengan berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai
dengan Pasal 4 ayat (1) bahwa tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
Tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
a. persiapan pelaksanaan pendaftaran;
b. pelaksanaan pendaftaran; dan
c. pemeriksaan kesehatan.
Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. penelitian persyaratan administrasi calon;
b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan
c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
2. Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah Menetapkan
Saudara Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo Pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang pada awalnya Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terkait dengan keabsahan ijazah paket C menjadi Memenuhi Syarat (MS) oleh
pihak TERADU seluruhnya merupakan produk dari proses Pencalonan yang
dilaksanakan oleh Kota Palopo.
3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Pendaftaran pasangan calondisertai dengan
penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Dan ayat (2) menyatakan bahwa
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon;
b. surat keterangan:
1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas
penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi,
dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e;
2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal
atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h;
5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara, dari pengadilan negeri yang 4 wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j; dan
6. tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k;
c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i;
d. fotokopi:
1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c;
2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan
pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l;
dan
3. KTP-el dengan NIK;
e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani:
1. oleh calon perseorangan; atau
2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau
Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan
g. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon.
4. Bahwa sesuai dengan surat KPU Nomor 2070/PL.02.2-sd/06/2024 tanggal 13
September 2024 Perihal Status Calon tidak memenuhi syarat karena
ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar, disampaikan bahwa
ketentuan pasal 113 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur
bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang yang kemudian dituangkan
kedalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Maka dalam hal terdapat keraguan
terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi calon, KPU
Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah yang
bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir model
BA.KLARIFIKASI.KWK.
5. Bahwa dalam proses Pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo mulai dari
Pendaftaran dan Penelitian persyaratan calon dimana KPU Kota Palopo telah
melakukan klarifikasi ijazah Calon walikota Palopo atas nama Trisal Tahir baik itu
klarifikasi kantor suku dinas pendidikan wilayah II Kota administrasi Jakarta Utara,
klarifikasi pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan klarifikasi
dengan mengundang bakal calon Walikota Palopo, Ketua DPC Partai Gerindra Kota
Palopodan Ketua DPC Partai Demikrat Kota Palopo (Partai Pengusul).
6. Bahwa terhadap proses penetapan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/kota merupakan tugas dan kewenangan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan dengan6berdasarkan pada Pedoman Teknis
KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. berdasarkan pada Pedoman Teknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.10.3] Anggota KPU Kota Palopo yang tidak diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Palopo yang tidak diadukan an. Hary
Zulficar dan Iswandi Ismail sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit Hary Zulficar
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
A. PERSOALAN
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024.
B. KASUS POSISI
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan cara menggunakan dokumen
Tidak Benar (Tidak terdaftar pada Instansi Berwenang) berupa dokumen Ijazah
kesetaraan Paket C setara dengan SMA/sederajat DN-01 PC0002281 sebagai
dokumen untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran calon peserta
Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024. Diduga
dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kota
Palopo, yakni Sdr. Trisal Tahir.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
6. PERMENDIKBUD Nomor 29 Tahun 2014 BAB II Pasal 2 ayat 5 Pengesahan
fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang
dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan
dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
7. ANALISIS
1. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024.
2. Dugaan pelanggaran administrasi pada peristiwa pelanggaran Pasal 7 huruf c
Undang-Undang 1 Tahun 2015 jo pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-
Undang 10 Tahun 2015, Pasal 14 ayat (2) huruf c jo Pasal 20 ayat (2) huruf d
angka 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota.
3. Bahwa mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan DRA HENI NURHAYANI
bertindak sebagai saksi dalam kedudukan sebagai Kepala Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota administrasi Jakarta Utara dalam laporan Polisi
Nomor : LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI
SELATAN, tertanggal 02 oktober 2024 pada pokoknya menerangkan bahwa
ijazah yang dimiliki sdr TRISAL TAHIR memiliki perbedaan dengan blanko ijazah
yang sama dari PKBM YUSHA pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Serta tidak
ditemukan data Sdr TRISAL TAHIR pada pusat Pendidikan Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) USWATUN HASANAH atau PKBM YUSHA maupun dikantor
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa terhadap keberadaan
KPU Kota Palopo juga telah melakukan klarifikasi langsung tentang keberadaan
Ijazah TRISAL TAHIR berdasarkan surat 659/PL.02.2-SD/737/2024 tertanggal
9 September 2024 dan telah dijawab resmi dengan balasan surat Nomor :
5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024 perihal informasi Ijazah saudara
TRISAL TAHIR.
4. Bahwa mempertimbangkan surat penyampaian KPU Kota Palopo dengan Nomor
660/PL.02.2-SD/7373/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang keabsahan
surat keterangan 4739/PK.00.24 Tertanggal 14 Agustus 2024 yang dikeluarkan
oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, serta Surat
Keterangan Nomor 5215/PK.01.05, tertanggal 11 September 2024 tentang
pernyataan SUKU Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tidak pernah
mengeluarkan surat keterangan tersebut.
5. Bahwa berdasarkan keterangan dan data sdri DRA HENI NURHAYANI bahwa
lembaga yang berhak untuk menerbitkan Ijazah Paket C adalah kementerian
Pendidikan Kebudayaan dan ristek dan Tekhnologididistribusikan ke dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian didistribusi kembali ke suku dinas
pendidikan dari suku dinas pendidikan didistribusi ke Lembaga PKBM. Serta
pejabat yang berwenang untuk melakukan legalisir fhoto copy ijazah PKBM
Yusha untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor
29 Tahun 2014 BAB II Pasal 2 ayat (5).
6. Bahwa berdasarkan pada fakta hukum terhadap balasan surat kantor
kementeriam pendidikan,kebudayaan dan riset dan tekhnologi, direktorat
pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus perihal tentang verifikasi data
peserta pendidikan kesetaraan paket C Tahun 2016 adalah bahwa berdasarkan
Data Base pada bio data dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) menerangkan
bahwa Sdr Trisal Thahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan
kesetaraan tahun 2016 yang dituangkan dalam surat Nomor :
2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024.
7. Ditemukan fakta bahwa kepala Pusat Pendidikan Belajar PKBM YUSHA tahun
2024 adalah M.FALAHUDDIN. dan PKBM YUSHA terdaftar di suku dinas
Pendidikan wilayah II Jakarta Utara sejak Tahun 2017
8. Bahwa terhadap kesaksian CHANDRA bin SYAMSIR dalam laporan Polisi Nomor
: LPB/665/X/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDA SULAWESISELATAN
tanggal 02 oktober 2024 selaku Ketua TIM/Fungsional Madya pada kantor Pusat
Assesmen pendidikan Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan dan
Riset dan Teknologi yang bertugas terkait pengembangan Assesmen Pendidikan.
yang menerangkan bahwa ijasah Paket C dengan Nomor : DN-01 PC 0002281
bukan kewenangan dari unit kami dan Nomor peserta ujian nasional kesetaraan
: C.16.01.02.062.007.3 tidak terdaftar dalam data base calon peserta ujian
nasional yang ada pada pusat Assesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan teknologi
9. Bahwa fakta hukum pada penjelasan saksi menyatakan bahwa prosedur yang
benar untuk mengikuti ujian nasional kesetaraan paket C antara lain
melakukan pendaftaran sebagai siswa PKBM, mengikuti proses pembelajaran
dengan bukti rapor, dan ditahun terakhir pendidkan harus terdaftar sebagai
calon peserta ujian kesetaraan, sesuai dengan peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan Nomor 57 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh
kesatuan pendidikan melalui ujian sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan
pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan
standar penilaian pendidikan dan peraturan badan standar pendidikan nomor;
0034/P/BSNP/XII/2025 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan
Ujian Nasional menjadi tahun pelajaran 2015/2016
10. Bahwa terhadap fakta dari kesaksian Wawan Sofwanuddin selaku pejabat
Kepala bidang PAUD PMPK (pendidikan masyarakat pendidikan khusus) dalam
laporan Polisi Nomor:
LPB/665/X/2024/SPKT/POLRESPALOPO/POLDASULAWESI SELATAN
tertanggal 2 Oktober 2024 pada pokoknya menerangkan pada Tanggal 18
September 2024 pihak KPU Kota Palopo mengirimkan surat Nomor :
701/PL.02.2-SD/373/2024 tentang permohonan klarifikasi terkait ijazah salah
satu bakal calon wali Kota Palopo. Dan telah dijawab dengan surat kepala dinas
pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5428/PK.00,00 tanggal 18 September
2024 perihal: jawaban klarifikasi.
11. Memperhatikan surat dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan
teknologi khusus Nomor dan pendidikan direktorat pendidikan Masyarakat
Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024tentang verifikasi data peserta pendidikan
kesetaraan Paket C Tahun 2016 tanggal 18 September 2024. Berdasarkan hasil
penelusuran Pusat Assesment Pendidikan nomor 1090/H4/DT.00.08/2024
tanggal 18 September 2024 menegaskan bahwa nama TRISAL TAHIR tempat dan
Tanggal lahir : Palopo 31 Mei 1978 Nomor Ijazah : DN-01PC0002281, Nomor
Peserta C16-01-02-062-007-3 asal satuan pendidikan PKBM YUSHA, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkn data base pada biodata dan
lembar jawaban computer (LJK) yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai
peserta UN pendidikan kesetaraan Tahun 2016. Bahwa terhadapiajazah Paket
C Kesetaraan 2015/2016 sdr. TRISAL TAHIR dengan Nomor Peserta
C.16.01.02.062.007.3 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12. Bahwa terhadap hasil kesaksian BONAR JOHNSON S,S.Pd selaku staf tata
usaha di SMK YUSHA dan juga sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) YUSHA dengan laporan Nomor Polisi :
LPB/665/2024/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal
2 Oktober 2024 menyatakan bahwa sdr BONAR JOHNSON S,S.pd benar telah
melakukan pengesahan ijazah TRISAL TAHIR pada Tanggal 1 Agustus 2024
dikantor PKBM USWATUN HASANAH yang dibawa oleh seseorang yang tidak
dikenal. BONAR JOHNSON menerangkan bahwa tidak terdapat data dan
dokumen yang membuktikan bahwa sdr TRISAL TAHIR pernah bersekolah atau
ikut ujian Paket C di PKBM YUSHA. Surat Keterangan bernomor 067/PKBM
YUSHA/PKTC-IPS/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang menerangkan bahwa
sdr TRISAL TAHIR adalah benar sebagai siswa PKBM YUSHA dan telah
mengikuti ujian kesetaraan Paket C UPS Tahun pelajaran 2015/2016 hanya
berdasarkan bukti fisik ijazah yang diperlihatkan tanpa melakukan pengecekan
data terkait ijazah TRISAL TAHIR.
13. Bahwa berdasarkan analisis dan kajian bawaslu Kota Palopo terhadap fakta dan
keterangan yang didukung dengan alat bukti serta aturan norma hukum, maka
Bawaslu Kota Palopo menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran administrasi.
Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan untuk mengubah keputusan Berita
acara KPU Kota Palopo Nomor : 337/PL.02.2-BA/7373/2024.
8. PERTIMBANGAN HUKUM
1. Bahwa berdasarkan norma dasar pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil Bupati yang
diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1
Undang-Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan
nomor 6 Tahun 2020, serta Pasal 14 ayat (2) huruf c jo Pasal 20 ayat (2) huruf
d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
walikota dan wakil walikota.
2. Bahwa kewenangan KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PKPU 15 Tahun
2024 Tentang tatacara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan
wakil walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun
2024 tentang pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan
dan penyelesaian pelangaran adminstrasi dan sengketa pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
Walikota.
3. Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pemeriksaan dan pengkajian
sesuai kewenangannya dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024, sehingga KPU
Kota Palopo berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pasal 4 bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dari Bawaslu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima, yang
dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum, dimana penyusunan Telaah
Hukum wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.
4. Bahwa kewenangan Bawaslu Kota Palopo berdasarkan ketentuan undang-
undang Pemilihan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga, KPU Kota
Palopo dalam hal ini wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo, tidak melakukan substansi pemeriksaan pelanggaran administrasi
lagi, melainkan hanya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo tersebut untuk kemudian selanjutnya melakukan pleno
untuk pengambilan keputusan.
5. Bahwa setelah memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon Trisal Tahir sesuai dengan
kejian Bawaslu Kota Palopo, dengan penjabaran sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah menemukan fakta hukum setelah
mengamati, mengkaji, dan menganalisa salinan dokumen/data berupa
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi oleh Penyidik Polres Palopo pada
proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditangani
oleh sentra gakkumdu palopo pada tahap penyidikan, ditemukan fakta
bahwa penggunaan dokumen Ijazah Paket C dengan nomor: DN-01 PC
0002281 yang digunakan oleh salah satu pasangan calon yakni Sdr.
Trisal Tahir sebagai dokumen untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
pendaftaran calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
tahun 2024. Berdasarkan keterangan saksi dalam BAP yang pada intinya
diperoleh keterangan sebagai berikut:
1) Keterangan Sdri Dra. Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, yang menerangkan dibawah
Sumpah:
a) Bahwa ada beberapa poin yang ada didalam Ijazah Paket C Sdr.
Trisal Tahir, nomor peserta ujian nasional kesetaraan:
C.16.01.02.062.007.3, nomor Ijazah: DN-01 PC 0002281, terdapat
perbedaan dengan blangko Ijazah yang sama dari PKBM YUSHA
ditahun Pelajaran 2015/2016.
b) Bahwa sampai saat ini data saudara Trisal Tahir TIDAK ADA, baik
di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) USWATUN HASANAH
atau PKBM YUSHA maupun di Kantor Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Jakarta Utara.
c) Bahwa terkait penjelasan 14 angka Ijazah milik saudara Trisal
Tahir nomor peserta ujian nasional kesetaraan:
C.16.01.02.062.007.3. penulisan kode yang benar untuk nomor
peserta ujian nasional kesetaraan adalah C artinya jenjang paket,
16 artinya tahun tamat/ujian nasional, 01 artinya kode provinsi
DKI Jakarta, 02 artinya kode Kota Jakarta Utara, 062 data
PKBM/Sekolah (nomor 062 tidak ada PKBM/Sekolah) 007 kode
nomor urut peserta Ujian (data tidak ada), 3 kode Validasi (data
tidak ada), sesuai dengan petunjuk teknis pengisian blangko Ijazah
Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran
2015/2016.
2) Keterangan Chandra selaku Ketua Tim / Fungsional Madya yang
bertugas terkait Pengembangan Asesmen Pendidikan, yang
menerangkan dibawah Sumpah:
a) Bahwa terkait dengan Foto Ijazah Paket C Sdr. Trisal Tahir, Nomor
Peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3, Nomor
Ijazah: DN-01 PC 0002281, TIDAK TERDAFTAR didata base calon
peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen Pendidikan
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Yang
seharusnya penulisan kode yang benar untuk nomor peserta ujian
nasional kesetaraan adalah C artinya jenjang paket, 16 artinya
tahun tamat/ujian nasional, 01 artinya kode provinsi DKI Jakarta,
02 artinya kode Kota Jakarta Utara, 007 kode sekolah / PKBM
Yusha, nomor urut peserta 062.007.3 tidak ada didata base calon
peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen Pendidikan
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sesuai
dengan petunjuk teknis pengisian blangko Ijazah Satuan
Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran 2015/2016.
b) Bahwa penulisan nomor peserta ujian nasional kesetaraan yang
terdaftar didata peserta yang mengikuti ujian kesetaraan paket C
pada PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016 pada daftar calon
peserta yang ada pada data base kami yang terdaftar sejumlah 50
(lima puluh) peserta paket C sebagaimana data file pdf terlampir,
dan nomor peserta ujian nasional kesetaraan:
C.16.01.02.062.007.3 milik Trisal Tahir TIDAK TERDAFTAR didata
base calon peserta ujian nasional yang ada pada Pusat Asesmen
Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi.
3) Keterangan Wawan Sofwanudin selaku Kepala bidang PAUD PMPK
(Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus) Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta, yang menerangkan dibawah Sumpah:
a) Bahwa semua Ijazah paket C kesetaraan 2015/2016 penulisannya
HARUS SESUAI dengan Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan
Pendidikan Dasar dan Menegah tahun Pelajaran 2015/2016
berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
5337/H/TU/2016, tanggal 27 April 2016 Hal Petunjuk Teknis
Pengsian Ijazah tahun Pelajaran 2015/2016.
b) Bahwa foto copy Ijazah Paket C Sdr. Trisal Tahir, Nomor Peserta
Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 berdasarkan
Petunjuk Teknis, Saya menjelaskan sebagai berikut:
o Bagian (1) diisi dengan nomenklatur dinas yang menangani bidang
pendidikan. Tidak sesuai tertulis PKBM Yusha yang seharunya
tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.
o Bagian (2) diisi dengan nama Kabupaten/Kota. Tidak sesuai
tertulis Jakarta Utara yang seharunya tertulis Administrasi
Jakarta Utara.
o Bagian (3) diisi dengan nama Provinsi. sudah sesuai tertulis DKI
Jakarta.
o Bagian (4) diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah
(KAPITAL).
Tambahan penjelasan:
Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya. Terkait ini saya tidak tahu karena
saya tidak kenal dengan nama asli dari Sdr. TRISAL TAHIR.
o Bagian (5) diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik
pemilik Ijazah.
Tambahan penjelasan:
Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya. Terkait ini saya tidak tahu karena
saya tidak mengetahui tanggal lahir dari Sdr. TRISAL TAHIR.
o Bagian (6) diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik
Ijazah. Terkait ini saya tidak tahu karena saya tidak mengetahui
orang tua dari dari Sdr. TRISAL TAHIR.
o Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa di sekolah yang
bersangkutan. Berdasarkan data dari BIO UN (sistem yang memuat
biodata siswa yang mengikuti ujian berbasi computer) nomor 1576
tidak ada sebagaimana terlampir file pdf.
o Bagian (8) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional Kesetaraan
terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta
yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama
dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1
(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi
informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua)
digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi
informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut
peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD
dan SDLB pengisian nomor peserta ujian 7 sekolah ditentukan oleh
setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Nomor peserta ujian nasional kesetaraan tertulis
C.16.01.02.062.007.3 artinya : C artinya jenjang pendidikan sudah
sesuai, 16 artinya informasi tahun sudah sesuai, 01 artinya kode
provinsi DKI Jakarta sudah sesuai, 02 artinya kode Kota Jakarta
Utara sudah sesuai, 062 kode sekolah / PKBM tidak sesuai dengan
kode PKBM Yusha yaitu 007, kode peserta 007 berdasarkan daftar
nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan paket c
2015/2016 pada PKBM Yusha tertera atas nama ACHMAD REZA
HUSEIN, angka terakhit 3 kode digit berisi informasi validasi dari
kementrian. Contoh: PAKET C C-16-02-21-428-215-2.
Bagian (9) diisi dengan nama penyelenggara ujian. Tidak sesuai
o
tertulis PKBM YUSHA yang seharunya tertulis Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II.
o Bagian (10) diisi dengan nama satuan pendidikan asal. sudah
sesuai.
o Bagian (11) diisi dengan nama kelompok belajar. sudah sesuai.
o Bagian (12) disi dengan nama desa/kelurahan. sudah sesuai.
o Bagian (13) diisi dengan nama kecamatan. sudah sesuai.
o Bagian (14) diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Tertulis Jakarta, 7
Mei 2016 yang seharunya untuk tanggal 2 digit: 07.
o Bagian (15) diisi dengan nama Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Plt Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Tambahan penjelasan: Tertulis H.
Budi Sulistiono, M.Pd namun pada Digitalisasi Ijazah Paket C
PKBM Yusha salah satunya an. AGUNG HERMAWAN tidak
mengunakan gelar M.Pd. (file digital ijazah terlampir). A) Ijazah
Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
sudah sesuai yaitu H. Budi Sulistiono.
o Bagian (16) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur. sudah sesuai namun stempelnya
harus mengenai foto sebagaimana poin 17 dibawah.
o Bagian (17) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari
tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Tidak sesuai seharusnya stempel menyentuh pasfoto.
c) Bahwa siswa yang mengikuti ujian nasional dan mendapatkan
nomor ujian nasional dengan jumlah 50 (lima puluh) siswa
sebagaimana terlampir file Pdf. (daftar nilai hasil ujian nasional
pendidikan kesetaraan 2015/2016 PKBM Yusha).
d) Bahwa berdasarkan daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan
kesetaraan 2015/2016 PKBM Yusha atas nama Trisal Tahir dengan
nomor peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3
TIDAK TERDAFTAR sebagai peserta ujian nasional kesetaraan
2015/2016.
e) Bahwa setelah melihat dari data base pada biodata dan lembar
jawaban computer (LJK) ijazah Trisal Tahir yang tertulis nomor
peserta ujian nasional kesetaraan: C.16.01.02.062.007.3 TIDAK
TERDAFTAR sebagai peserta UN (ujian nasional) pendidikan
kesetaraan tahun 2016 pada Pusat Asesmen Pendidikan
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan pada
juknis yang berlaku pada tahun 2015/2016, maka terdapat
ketidak sesuaian ketentuan yang berlaku pada Ijazah saudara
Trisal Tahir.
4) Keterangan Bonar Jonhson S, S.Pd. selaku Kepala Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (YUSHA), yang
menerangkan dibawah Sumpah:
a) Bahwa saya mengesahkan Ijazah tersebut pada tanggal 01 Agustus
2024, di kantor PKBM USWATUN HASANAH.
b) Bahwa Saya mengesahkan foto Copy Ijazah milik Sdr. Trisal Tahir
saat itu karena saya selaku Kepala PKBM Uswatun Hasanah, dan
orang yang mengantar foto copy Ijazah tersebut disertai dengan
Ijazah Asli milik saudara Trisal Tahir.
c) Bahwa Saya mengatakan Ijazah milik saudara TRISAL TAHIR Asli
hanya berdasarkan penglihatan Saya pada fisik Ijazah tersebut.
d) Bahwa Saya tidak tahu saudara TRISAL TAHIR, pernah bersekolah
di PKBM YUSHA.
e) Bahwa TIDAK ADA data atau dokumen sama sekali yang ada di
PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa saudara TRISAL
TAHIR pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C di PKBM YUSHA.
Kesimpulan: Berdasarkan keterangan saksi dalam BAP Penyidik Polres
Palopo ditemukan fakta bahwa Tidak Ada/Tidak Ditemukan dokumen/data
yang diterangkan oleh Saksi bahwa Ijazah Saudara Trisal Tahir
benar/terdaftar pada instansi berwenang. Sehingga penggunaan dokumen
Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas dengan nomor ijazah: DN-01
PC 0002281 oleh Sdr. Trisal Tahir yang digunakan sebagai dokumen untuk
memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilihan,
dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran administrasi pemilihan, dimana
dalam kasus ini yaitu Sdr Trisal Tahir yang telah ditetapkan sebagai
pasangan calon dalam pemilihan walikota dan Wakil Walikota Palopo, bentuk
pelanggaran prosedurnya, mekanisme, dan tata caranya yaitu pada tahapan
verifikasi syarat administrasi, seharusnya dalam tahapan tersebut Sdr Trisal
Tahir untuk syarat “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat” adalah tidak benar untuk kemudian yang bersangkutan
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Palopo.
Faktualnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasangan calon
walikota dan wakil walikota Palopo, padahal dalam tahapan verifikasi syarat
administrasi ada pelanggaran prosedur (tidak benar telah melalui pendidikan
SLTA atau yang sederajat), maka SK penetapan Paslon a quo berkonsekuensi
pada batal secara bersyarat untuk dan sepanjang Trisal Tahir (Calon
Walikota Palopo) beserta pasangan calon Wakil Walikotanya.
6. Bahwa berdasarkan pada uraian poin 5 diatas, jika peristiwa tersebut
dikatakan sebagai bentuk pelanggaran administrasi, ketentuan yang
dilanggar oleh Sdr. Trisal Tahir adalah Pasal 7 ayat 2 huruf c UU No. 10/2016
dan Pasal 14 ayat 2 huruf c PKPU No. 8/2024, sehingga sanksi atau akibat
hukumnya adalah Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon
Wakil Walikota Palopo. Dan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, maka sudah pasti
berkonsekuensi pada batal penetapan paslonnya, disebabkan ada salah satu
syarat calon walikota yang tidak terpenuhi.
7. Bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Sdr. Trisal Tahir
tersebut dapat berimplikasi pada Pembatalan Pasangan Calon setelah
ditetapkannya sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh KPU Palopo
karena jika syarat calon tidak terpenuhi oleh si bakal calon maka yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Dan jika
syarat calon tidak terpenuhi mutatis mutandis penetapannya sebagai
pasangan calon peserta pemilihan juga harus batal. Dasar hukumnya yaitu
tetap merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf c UU No. 10/2016 dan Pasal 14 ayat
2 huruf c PKPU No. 8/2024.
8. Bahwa pertimbangan lainnya adalah Putusan MK tentang Calon Bupati
Yalimo (Erdi Dabi) yang didiskualifikasi oleh MK, karena pada saat PSU di
Yalimo, Erdi Dabi berstatus terpidana UULLAJ, dimana berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam pertimbangan
hukumnya menerangkan bahwa syarat administratif pencalonan kepala
daerah, menurut Mahkamah berlaku seterusnya selama yang bersangkutan
masih menyandang status calon kepala daerah. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU
10/2016 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
dinyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: dst…”. Hal demikian harus dibaca bahwa selama seseorang
berstatus calon kepala daerah dan belum dilantik menjadi kepala daerah,
maka kepadanya terus melekat kewajiban untuk memenuhi syarat pasangan
calon dimaksud. Sehingga, apabila ada syarat yang tidak terpenuhi maka
seorang bakal calon kepala daerah tidak akan berubah status hukum
menjadi calon kepala daerah. Serta, apabila seseorang yang berstatus calon
kepala daerah kemudian tidak lagi memenuhi syarat pencalonan maka yang
bersangkutan kehilangan statusnya sebagai calon kepala daerah; Dengan
kata lain, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon
kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur
Pasal 7 UU 10/2016. Prtimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi atau dapat
sebagai rujukan dalam perkara a quo dengan analogi, “syarat calon tidak
boleh saja sebagai terpidana yang muncul status terpidananya setelah
penetapan bisa dibatalkan statusnya sebagai calon bupati, apalagi untuk
syarat calon yang keadaan hukumnya (tidak pernah melalui pendidikan SLTA
atau sederajat) sudah muncul sebelum penetapan paslon, lebih berdasar dan
rasional pastinya untuk dibatalkan”.
9. Bahwa Jika karena kelalaian atau karena kekeliruan data yang digunakan
oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo dalam menetapkan yang
bersangkutan memenuhi sayarat, maka keputusan itu harus ditinjau
kembali dan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab salah satu
diktum penting dalam keputusan administratif adalah bahwa di bagian akhir
keputusan selalu menggungakan kalimat “apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan di dalamnya, keputusan ini dapat ditinjauh kembali” atau kalimat
serupa yang memiliki makna yang sama dengan itu. Di dalam UU Nomor 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan dapat
dilakukan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan,
dengan syarat dan ketentuan. (Baca Pasal 63 sampai Pasal 69 UU Nomor 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
9. REKOMENDASI
Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, kami merekomendasikan untuk
mencabut Berita Acara Pleno Nomor 337/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang
Perubahan Status Bakal Calon atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan melakukan perubahan Surat
Keputusan Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
10.KESIMPULAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo melakukan upaya pembatalan Calon
Walikota Palopo atas Nama Trisal Tahir berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo.
Bahwa setelah sidang pemeriksaan, Pihak Terkait a.n. Hary Zulficar menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta persidangan bahwa saya sebagai Pihak Terkait menyatakan bahwa
pada tanggal 4 September 2024, dilaksanakan Rapat Pleno via Zoom Meeting oleh KPU
Kota Palopo dan ada undangan untuk melaksanakan Rapat tersebut. Undangan untuk
Rapat Via Zoom meeting sibagikan oleh Staf KPU Kota Palopo atas nama Sdr. Azhar
Rusli (Admin SILON) di Grup WA KPU Kota Palopo. Teradu I, II dan III menyatakan
bahwa TIDAK BENAR ada undangan untuk melaksanakan Rapat Pleno Via Zoom
Meeting di grup WA tersebut.
[2.10.4] Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menunjuk
Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta a.n. Wawan Sofwanudin untuk mewakili sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa perihal pendidikan kesetaraan atau yang disebut pendidikan non formal
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Maka pendidikan non formal menjadi bagian yang terpisahkan
dalam sistem pendidikan nasiional. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang kemuidan di atur secara rinci oleh
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perihal permasalah ijazah
yang saat ini mejadi permasalahan dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, hal tersebut semistinya merujuk
pada peraturan regulasi nasional.
2. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 pihak terkait Dinas Pendidikan DKI Jakarta
selalu berkoordinasi dengan Suku Dinas yang berada di provinsi atau yang berada
di wilayah yang terdekat yaitu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara.
3. Bahwa dalam melihat ijazah yang di keluarkan oleh satuan Pendidikan harus
mengacu pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian. Dalam hal ijzah
yang di permasalahkan dalam perkara a quo, semestinya harus mengcau pada
Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5337.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan yang ada, ijazah yang di permasalahkan dalam
perkara a quo, terdapat beberapa hal yang tidak berkesesuaian.
5. Bahwa untuk melihat peserta didik, terdapat sebuah sistem yang dikeluarkan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu adalah sistem BIOUN atau
peserta didik yang berhak mengikuti Ujian Nasional. Bahwa hanya dengan cara
tersebutlah dapat diketahui peserta didik mendapat kesetaraan.
6. Bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengirim surat ke Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota adm.
Jakarta Utara, dan pada tanggal 18 September 2024 ketika Dinas Pendidikan DKI
Jakarta dikunjungi oleh KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo yang sebelumnya
telah berulang kali datang ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta
Utara, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat Nomor: 5428
perihal jawaban klarifikasi, yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak
terdapat dalam BIOUN. Salah satu persyaratan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan seluruh peserta didik harus mengikuti ujian nasional.
7. Bahwa perihal ijazah SMA Paket C Trisal Tahir, semestinya dikeluarkan oleh Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta. Bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 seharusnya yang melegalisir
ijazah tersebut adalah Suku Dinas Pendidikan wilayah Kota.
8. Bahwa pada tahun 2015 yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas
Pendidikan bukan dari sekolah.
[2.10.5] Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
Bahwa DKPP memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara yang diwakili oleh Kasi PAUD PMPK a.n. Meliyati sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Pada saat KPU Kota Palopo hadir di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakata
Utara, maka yang bersangkutan di layani sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
2. Ketika terdapat surat yang masuk, maka di lakukan verifikasi terlebih dahulu dan
Suku Dinas mengeluarkan surat Nomor: 5200 tanggal 20 September 2024 perihal
lembar informasi. Teradapat satu pada verifikasi awal blanko ijazah yang
disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palopo yang mengirimkan surat ke Kepala Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Pihak Terkait
kemudian mengirimkan surat balasan dengan Nomor: 5200/PK.01.05 Perihal
Informasi tertanggal 10 Septtember 2024.
3. Bahwa Pihat Terkait kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kota Palopo
Nomor: 5215/PK.01.05 Perihal Surat Keterangan tertanggal 11 September 2024,
yang menyatakan bahwa Trisla Tahir benar siswa di PKBM Yusha, Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan
surat keterangan Nomor: 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024. Bahwa terhadap
surat Nomor: 4739/PK.00.24, Pihak Terkait menyatakan tidak pernah
mengeluarkan surat tersebut.
[2.10.6] Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
diwakili oleh Bapak Rifky sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 Januari 2024. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal kronologi persuratan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarata Utara telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Bahwa seluruh keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah
benar dan sesuai. Bahwa Trisla Tahir memang tidak mengikuti Ujian Nasional
sesuai dengan bank data yang dimiliki.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara
Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Palopo diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan
wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah menetapkan Trisal Tahir
sebagai Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024. Bahwa Trisal Tahir diduga memalsukan ijazahnya untuk memenuhi
syarat administrasi dalam pencalonan Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo diduga tidak profesional dalam melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Walikota Palopo
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 a.n. Trisal Tahir.
Bahwa Trisal Tahir diduga memalsukan ijazahnya untuk memenuhi syarat
administrasi dalam pencalonan Calon Walikota Palopo Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu 287-PKE-
DKPP/XI/2024 menyatakan bahwa benar saat proses Pendaftaran calon kepala
Daerah/Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Para Teradu menerima berkas
pendaftaran calon walikota dan wakil walikota a.n. Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). Para Teradu
kemudian melakukan verifikasi administrasi dibawah arahan bagian teknis dan
ditemukan beberapa berkas yang harus dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa tim klarifikasi yang berangkat adalah divisi hukum didampingi
beberapa staf bagian teknis untuk melakukan klarifikasi beberapa berkas diantaranya
berkas Calon Walikota Trisal Tahir (Paslon Nomor 4) dan berkas Calon Wakil Walikota
Nuraini (Paslon Nomor 2). Para Teradu tidak mengetahui persis secara detail kejadiaan
saat tim klarifikasi pertama berangkat ke Jakarta. Sepengetahuan Para Teradu dari
hasil klarifikasi I (pertama), disimpulkan untuk melakukan klarifikasi lanjutan
(klarifikasi kedua) dikarenakan secara resmi KPU Palopo seharusnya bersurat untuk
melakukan klarifikasi kepada yang ditujukan atas surat tersebut. Bahwa sepanjang
pengetahuan Para Teradu, saat tim klarifikasi melakukan klarifikasi kedua ke suku
dinas terkait namun secara resmi belum melakukan klarifikasi atau
berkunjung/mendatangi secara resmi ke sekolah (PKBM Yusha) yang bertanggung
jawab atas keluarnya ijazah tersebut dan atau yang memberikan ijazah tersebut kepada
calon walikota a.n. Trisal Tahir.
Bahwa tanggal 14 September 2024 Para Teradu melakukan pleno Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan
Ahmad Syarifuddin sebagai status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa tanggal 15
September 2024, Para Teradu mendapatkan tanggapan Masyarakat terkait Status
Pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Selanjutnya tanggal 16
September 2024 Para Teradu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan sekaligus
bertemu dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia a.n. Idham
Khaliq yang kebetulan berada di hotel Dalton Makassar dan diarahkan untuk
melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Djakarta. Bahwa tanggal 18
s.d.19 September 2024, Teradu I bersama Divisi Teknis, staf bagian Teknis, Bawaslu
Kota Palopo, Pihak Kepolisian dan didampingi Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
a.n. Marzuki Kadir berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi ke Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Djakarta dan Konsultasi Ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia. Bahwa tanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima Surat Edaran
KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal Status
Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar.
Bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan Ahmad
Syarifuddin mengajukan gugatan administrasi ke Bawaslu Kota Palopo dan selanjutnya
tertanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima surat panggilan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Perselisihan dari Bawaslu Kota Palopo. Bahwa pada tanggal 20
September 2024 Sidang Musyawarah pertama dilaksanakan dengan agenda Mediasi
para pihak. Namun, Para Teradu hanya mendengarkan pokok gugatan pemohon dan
penjelasan dari Majelis Penyelesaian sengketa perselisihan Pemilihan terkait adanya
mediasi didalam proses penyelesaian sengketa diBawaslu. Pada mediasi tersebut, Para
Teradu belum menyepakati adanya upaya mediasi yang disampikan oleh Bawaslu Kota
Palopo. Bahwa sidang Penyelesaian Sengketa kedua tanggal 21 September 2024, Para
Teradu telah melakukan upaya mediasi dengan pihak pemohon yakni melakukan
klarifikasi berdasarkan Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024,
tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena
Ketidak benaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat Penyampaian dari
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20
September perihal Penyampaian sebagai pedoman untuk melakukan klarifikasi. Bahwa
Para Teradu memahami didalam Surat Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2-SD/06/2024,
tertanggal 13 September 2024 Perihal Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena
Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2- SD/73/2024 tertanggal 20 September perihal
Penyampaian. Bahwa Pada angka (2) Surat Edaran tersebut dilakukan klarifikasi
kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Calon yang
bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan, untuk ditungkan kedalam
formulir BA. Kalrifikasi. Bahwa tanggal 22 September 2024 berdasarkan hasil Putusan
Mediasi dihadapan sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Palopo
Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024, Para Teradu menidaklanjutinya untuk
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan. Hasil klarifikasi
dengan Kepala sekolah PKBM Yusha yakni Bapak Bonar Johnson membenarkan bahwa
Trisal Tahir bersekolah di Yayasan PKBM Yusha berdasarkan Keterangan lewat zoom.
Bahwa Para Teradu ikut bertandatangan dan setuju atas hasil dari klarifikasi
akhir. Menurut Para Teradu, dokumen yang dimasukkan kepada KPU Kota Palopo
(berupa ijazah) sepanjang tidak atau belum terbukti palsu maka dokumen itu dianggap
sah, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 133 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini untuk menghindari hilangnya
hak seseorang untuk ikut didalam proses pencalonan kepala daerah.
Bahwa saat Proses sidang di Bawaslu Kota Palopo yang didahului dengan
mediasi, Para menyampaikan dan bertanya kepada Majelis Sidang Bawaslu bahwa
bahwa “berdasarkan surat Edaran KPU RI No 2070 dan surat KPU Provinsi No. 5096
sebagai dasar kami melakukan mediasi apakah hal ini dimungkinkan untuk dimediasi
ataukah tidak? Jika tidak dimungkinkan melalui jalur mediasi maka sebaiknya
dilanjutkan kesidang ajudikasi”. Selanjutnya Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Palopo
melakukan skorsing sidang untuk bermusyawarah dan “konsultasi ke pimpinan
Bawaslu”. Bahwa hasil dari skorsing sidang selama kurang lebih 20 menit, Majelis
Sidang Bawaslu Kota Palopo membuka kembali skorsing dan menyampikan kepada
para pihak (Pemohon dan Termohon) bahwa hal ini dapat dilakukan mediasi.
Berdasarkan hal tersebut maka kami melakukan mediasi dengan berdasar Surat
Edaran KPU RI N0. 2070/PL.02.2- SD/06/2024, tertanggal 13 September 2024 Perihal
Status Calon Tidak Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda
Tamat Belajar dan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor. 5096/PL.02.2-
SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Penyampaian. Hasilnya
sebagaimana didalam Putusan Mediasi Bawaslu.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu 305-PKE-
DKPP/XII/2024 menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pencegahan pada
tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan
mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 060/HK.04.0/K.SN-23/08/2024 kepada
KPU Kota Palopo pada tanggal 06 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU
Kota Palopo untuk memastikan mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran
Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka [vide Bukti T2-1].
Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pencegahan pada tahapan Pencalonan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan mengeluarkan surat
imbauan dengan nomor 057/PM.00.02/K.SN- 23/08/2024 kepada KPU Kota Palopo
pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo
untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur tentang penelitian
Persayaratan Administrasi Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada
Pemilihan Tahun 2024 [vide Bukti T2-2]. Bahwa Para Teradupun telah melakukan
pencegahan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun
2024 dengan mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 062/PM.00.02/K.SN-
23/09/2024 kepada KPU Kota Palopo pada tanggal 24 September 2024, yang pada
pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo dan Pasangan Calon peserta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 untuk memastikan pasangan calon
yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik membentuk Tim
Kampanye dan menunjuk petugas penghubung pasangan calon yang didaftarkan oleh
pasangan calon Kepada KPUKota Palopo [vide Bukti T2-3]. Bahwa berdasarkan
dokumen hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada sub Tahapan Pendaftaran
Pasangan calon sesuai dengan laporan hasil pengawasan nomor
066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, Para Teradu telah mengawasi
secara langsung Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, a.n. Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo, berkas
pendaftaran pasangan calon dinyatakan lengkap, selanjutnya Ketua Kpu Kota Palopo
membacakan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor: 279/PL./7373/2024 yang
menyatakan pasangan calon telah resmi mendaftar dan kelengkapan persyaratan calon
dinyatakan lengkap [Vide Bukti T2-4]. Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengawasan
Para Teradu yang termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
071/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, menyatakan berdasarkan
hasil penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon Walikota a.n. Trisal Tahir,
perihal dokumen foto copy Ijazah SMA atau sederajat dinyatakan belum benar/tidak
sesuai (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait) [Vide Bukti T2-5].
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan nomor
074/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, KPU Kota Palopo
menyampaikan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo kepada LO Pasangan calon dan Bawaslu Kota Palopo, adapun
hasil pengawasan penelitian verifikasi administrasi persyaratan calon walikota
terhadap bakal pasangan calon atas nama Trisal Tahir terkait dokumen Foto Copy
Ijazah SLTA atau sederajat dinyatakan belum benar berdasarkan Berita Acara KPU Kota
Palopo Nomor: 189/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo
Tahun 2024 (membutuhkan klarifikasi keabsahan pada instansi terkait) [Vide Bukti
T2-6]. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu nomor
072/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 05 September 2024, menyatakan berdasarkan
Surat Ketua KPU Kota Palopo Nomor: 652/PL.02.02-SD/7373/2024 tertanggal 03
September 2024, perihal penyampaian jadwal penelitian berkas administrasi ke Suku
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah II Jakarta Utara, KPU Kota Palopo
menemukan ketidaksesuaian pada ijazah pendidikan terakhir (SLTA/Paket C) pada
Bakal Calon Walikota, Trisal Tahir yang lulus di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Jakarta Utara pada Tahun 2016, sehingga keabsahannya meragukan. Keraguan
perihal keabsahan ijazah tersebut di atas, didapatkan setelah dilakukan komparasi
pada dokumen ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah
II Jakarta Utara pada tahun 2016 [Vide Bukti T2-7].
Bahwa pada masa perbaikan syarat administrasi, berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 075/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 08 September 2024, Petugas
Penghubung Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota a.n. Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin mendatangi KPU Kota Palopo
menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon. Bahwa
petugas penghubung menyampaikan, terkait dengan Ijazah Paket C yang belum benar
atau masih diragukan keabsahanya oleh KPU Kota Palopo pada verifikasi administrasi
tahap pertama, keterangan dari sekolah serta surat keterangan dari Suku Dinas
Wilayah II Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang
menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan nomor:
201/PKBM/YUSHA/VIII/2024 PKBM Uswatun Hasanah, nama peserta didik a.n. Trisal
Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran
2015/2016. Selanjutnya Admin Silon mengecek dokumen Perbaikan Pasangan calon
pada aplikasi, dan menyatakan dokumen perbaikan persyaratan administrasi diterima
dan diberikan Tanda Terima-Perbaikan KWK selanjutnya berita acara tentang
Penerimaan Perbaikan dokumen bakal calon diserahkan oleh KPU Kota Palopo kepada
petugas penghubung [Vide Bukti T2-8]. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan
Nomor 076/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 10 September 2024, Para Teradu melakukan
pengawasan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait
Ijazah Paket C bakal calon Waikota Palopo a.n. Trisal Tahir ke Instansi Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II di Kantor Walikota Jakarta Utara. Bahwa KPU Kota Palopo
ditemui oleh Abdul Salam (Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara) dan
Meliyati (Kepala Seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara).
Abdul Salam menyampaikan bahwa, tidak ada peserta didik yang bernama Trisal Tahir
pada tahun ajaran 2015/2016. Kemudian disampaikan Surat Keterangan Nomor:
4793/PK.00.24 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II yang ditandatangani oleh
Heny Nurhayani tertanggal 14 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa Trisal Tahir
sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada tahun pelajaran
2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara.
Selanjutnya, Melyati menyampaikan kepada KPU Kota Palopo agar memasukkan surat
permohonan klarifikasi yang akan ditindaklanjuti pula berupa surat balasan dari Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Bahwa pada pukul 17.45 WIB, Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, mengeluarkan surat tindaklanjut nomor:
5200/PK.01.05 yang pada intinya menyatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat pada
arsip digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016. [Vide Bukti
T2-9]. Bahwa ditempat yang berbeda, KPU Kota Palopo diwakili oleh operator SILON
KPU Kota Palopo, Azhar Rusli melihat langsung data DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)
yang diperlihatkan oleh Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, S.Pd yang
menyatakan bahwa Trisal Tahir adalah siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus
pada Tahun Pelajaran 2015 dan 2016. Selanjutnya ketika ditanyakan apakah data yang
diperlihatkan tersebut online atau tidak dan dijawab bahwa data DAPODIK tersebut
online. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak online.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor 077/LHP/PM.06/09/2024 pada
tanggal 11 September 2024, KPU Kota Palopo kembali mendatangi suku dinas
Pendidikan wilayah II Jakarta Utara untuk meminta data siswa tahun 2016 serta
keterangan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 yang
menyatakan Trisal Tahir sebagai siswa PKBM Uswatun Hasanah dan telah lulus pada
tahun Pelajaran 2015/2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Suku Dinas Wilayah II
Jakarta Utara. Bahwa Meliyati selaku Kepala seksi PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Jakarta Utara menyerahkan surat ke KPU Kota Palopo dengan Nomor:
5215/PK.01.05 yang menyatakan bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta
Utara TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4793/PK.00.24 [Vide
Bukti T2-10]. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor
078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya dari
hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Kota Palopo
Fotocopy ijazah SLTA sederajat Trisal Tahir TIDAK MEMENUHI SYARAT berdasarkan
hasil klarifikasi dari suku dinas Pendidikan wilayah II Jakarta utara [Vide Bukti T2-
11]. Kemudian, berdasarkan laporan hasil pengawasan nomor
080/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 14 September 2024, menyatakan dari hasil
penelitian perbaikan persyaratan administrasi KPU Kota Palopo mengumumkan serta
memberitahukan/menyampaikan kepada Bakal Calon dan juga Bawaslu Kota Palopo
terkait dengan Pengumuman Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dalam hal ini KPU Kota Palopo
menetapkan bahwa penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Bakal Calon
Walikota Palopo a.n. Trisal Tahir dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana
tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-
BA/7373/2024, dan telah diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor:
681/PL.02.2- PU/7373/2024 [Vide Bukti T2-12].
Bahwa berdasarkan surat penyampaian KPU Kota Palopo nomor:683/PL.02.2-
SD/7373/2024, tertanggal 16 september 2024 perihal Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. KPU Kota Palopo akan
melakukan klarifikasi lanjutan keabsahan dokumen Calon Walikota Palopo a.n. Trisal
Tahir di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 september 2024.
Berdasarkan Laporan hasil pengawasan nomor 082/LHP/PM.06/09/2024 tanggal 18
September 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Utaran yang dilakukan
terhadap PLT. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, pada pokoknya
menjelaskan telah melakukan pengecekan terakhir dari Kemendikbud, dari
Kemendikbud sudah mendapatkan jawaban dan juga langsung mengontak Kepala
Pusat Kemendikbud. Bahwa hasilnya menyatakan Trisal Tahir ini tidak terdaftar
sebagai peserta pendidikan kesetaraan pada tahun 2015/2016 [Vide Bukti T2-13].
Bawaslu Para Teradu menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor: 001/PS/BJ/XI/2024
(Formulir Model PSP-1) Tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon a.n.
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin keberatan terhadap Keputusan KPU Kota Palopo
pada Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan adimistrasi hasil Perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 [vide Bukti T2-14].
Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen Permohonan a quo.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
(Formulir Model PSP-3), menyatakan terhadap dokumen permohonan yang diajukan
oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima/tidak lengkap dan Pemohon wajib
memperbaiki dokumen permohonan [vide Bukti T2-15]. Bahwa Para Teradu menerima
dokumen perbaikan dari Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin tanggal 18 September
2024 dengan Tanda Terima Dokumen perbaikan Nomor
002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Formulir Model PSP-2 TANDA TERIMA DOKUMEN
PERBAIKAN) [vide Bukti T2-17]. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen
Permohonan a quo, yang kemuidan terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil Permohonan. Kemudian Para
Teradu melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
123/RT.02/K.SN-23/09/2024 tanggal 19 September 2024. Bahwa berdasarkan
verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen Permohonan Pemohon, dan
menetapkan permohonan Pemohon dapat diregister dengan alasan hukum
permohonan pemohon memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sesuai
ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T2-18].
Bahwa di hari yang sama berdasarkan Berita Acara Pleno 123/RT.02/K.SN-
23/09/2024, Para Teradu kemudian menetapkan permohonan a quo diregister dengan
nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 [vide Bukti T2-19]. Bahwa Bawaslu Kota Palopo
mengeluarkan pemberitahuan registrasi permohonan (Formulir Model PSP-5) tanggal
19 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan dinyatakan memenuhi
kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister dan penyampaian surat
panggilan ke Pemohon dan Termohon. [vide Bukti T2-20]. Para Teradu melaksanakan
tahapan Musyawarah Tertutup pada tanggal 20 s.d. 21 september 2024 dengan
mematuhi ketentuan Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota. Pada pelaksanaan Musyawarah Tertutup tidak dikenal
pembuktian dan Kesepakatan Para Pihak adalah usulan para pihak. Majelis
Musyawarah telah mengingatkan Para pihak sebelum pelaksanaan musyawarah
tertutup dan setelah adanya usulan para pihak untuk menghindari adanya
kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan [vide Bukti
T2-23].
Bawaslu Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Musyawarah (Formulir Model
PSP-15) Nomor Register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tanggal 21 September
2024, yang pada pokoknya bahwa hasil musyawarah yang dilakukan para pihak dalam
hal ini Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan dengan isi kesepakatan
diantaranya; 1). Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas
PKPU 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Surat Ketua KPU
RI Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 5096/PL.02.2-SD/73/2024, maka Termohon akan melakukan klarifikasi
kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke
dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2). Klarifikasi tersebut pada Point 1
diatas akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) x 24 Jam setelah Kesepakatan ini
dibuat; 3). Hasil klarifikasi yang dimuat dalam Formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan
ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 4).
Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang
dimiliki; 5). Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada
pelaksanaan hasil kesepakatan ini vide Bukti T2-21]. Berdasarkan kesepakatan
tersebut, Para Teradu mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
(Formulir Model PSP-16) Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang tetapkan pada
rapat pleno Bawaslu Kota Palopo pada tanggal 21 September 2024, dan dibacakan pada
tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Para Teradu memutuskan (1)
memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana
tertuang dalam putusan ini, dan (2) memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk
melaksanakan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan
dibacakan [vide Bukti T2-22].
Bahwa Para Teradu mengawasi pelaksanaan tindaklanjut Putusan Sengketa
Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor:
087/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU
Kota Palopo melaksanakan hasil Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusul, Calon dan Sekolah
yang bersangkutan. Setelah melakukan klarifikasi KPU Kota Palopo melakukan Rapat
pleno tertutup, yang hasil pleno tersebut menghasilkan perubahan status administasi
persyaratan Calon Walikota a.n. Trisal Tahir yang sebelumnya di TMS kan dan berubah
menjadi MS sebagimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-
BA/7373/2024 Tentang Perubahan Status Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, serta di tetapkan sebagai
peserta pemilihan yang dituangkan pada Berita Acara Nomor 338/PL.02.3-
BA/7373/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 [vide Bukti T2-23].
Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
berdasarkan formulir laporan (Form Model. A.1) Nomor:
02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya
melaporkan terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah yang digunakan oleh
Bakal Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat
pencalonan [vide Bukti T2-24]. Proses penanganan laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan melakukan rapat pleno
yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Para Teradu terhadap laporan a
quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan. Bahwa terlapor diduga
melanggar tindak pidana pemilihan, yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan
nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 [vide Bukti T2-25]. Para Teradu menggelar
Rapat Pembahasan pertama bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(GAKKUMDU) Kota Palopo, yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor
013/SG/KOTA/09/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya terhadap
laporan a quo menyimpulkan dilanjutkan ke tahap klarifikasi [vide Bukti T2-26].
Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024, yang pada pokoknya
disimpulkan bahwa terlapor I (Trisal Tahir), terlapor II (Irwandi djumadin), terlapor III
(Abbas Johan), dan terlapor IV (Muhadzhir Muh Hamid) perbuatannya diduga sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilihan, hal tersebut kemudian dituangkan dalam rapat
pleno Bawaslu Kota Palopo nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024 Tanggal 01 Oktober
2024 [vide Bukti T2-27].
Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan Ke-II bersama Sentra GAKKUMDU
pada Tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan yang dilaporkan oleh Terlapor dinaikkan pada Tahap Penyidikan [vide Bukti
T2-28]. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu mengeluarkan status laporan
Nomor:002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan disampaikan kepada Pelapor tentang
status laporan, tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan a quo
ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Palopo [vide Bukti T2-29]. Bawaslu Kota
Palopo meneruskan laporan a quo kepada Polres Kota Palopo yang tertuang pada Surat
Nomor: 001/Rekom-TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan tertangal 02 Oktober 2024 [vide Bukti T.30]. Bahwa selanjutnya
Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan pembahasan Ke-III pada tanggal 21 Oktober
2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan laporan nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Pembahasan tersebut pada pokoknya
menyimpulkan proses penyidikan belum selesai, para tersangka belum dilakukan
pemeriksaan dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan waktu proses penyidikan
telah mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja, dan merekomendasikan
penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas perkara tahap I kepada
Jaksa Penuntut Umum [vide Bukti T2-31]. Bahwa Pada Tanggal 28 Oktober 2024
Kepolisian Resor Kota Palopo mengeluarkan surat nomor
SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
kepada tersangka dengan alasan demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah
habis [vide Bukti T2-32].
Bahwa Para Teradu memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran
administrasi yang berasal dari hasil Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait
tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan Nomor Register:
02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024, yang telah memasuki tahap Penyidikan sesuai
Laporan Polisi Nomor: LPB/665/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI
SELATAN, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan penyidik Polres Palopo setelah
melakukan pemeriksaan Saksi a.n. Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM YUSHA) yang menyatakan tidak
mengetahui Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta tidak terdapat data
atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa
Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut Ujian Paket C [vide Bukti T2-33]. Bedasarkan
hal tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan Agenda Tindaklanjut
Informasi Awal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam
berita acara Nomor: 141/ RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 [vide
Bukti T2-34]. Para Teradu melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal a quo
tertuang pada Form.A Nomor: 140/LHP/PM.01.02/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024
yang pada pokoknya, Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon
Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C
(SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada salah satu persyaratan
pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berdasarkan hasil
pemeriksaan Saksi kepada instansi berwenang yang dilakukan oleh Penyidik Polres
Palopo. [vide Bukti T2-35]. Bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno Nomor:
148/RT.02/K.SN- 23/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan Agenda Tindaklanjut
hasil penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya
terhadap Saudara Trisal Tahir yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Calon
Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, diduga menggunakan Ijazah Paket C
(SLTA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang, yang
digunakan pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 ditetapkan untuk menjadikan Temuan terhadap informasi awal
dugaaan pelanggaran administrasi pemilihan dan diregister dengan Nomor:
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 [vide Bukti T2-
36]. Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tanggal 28 Oktober 2024 yang
pada pokoknya, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor:
154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober terhadap Kajian Dugaan
Pelanggaran menyimpulkan Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024
terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan pada Kajian
Dugaan Pelanggaran [vide Bukti T2-37]. Bahwa Para Teradu kemudian meneruskan
Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-
23/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya
terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan
Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada KPU Kota
Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
[vide Bukti T2-38]. Bahwa Para Teradu mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi
penanganan pelanggaran yang pada pokoknya, KPU Kota Palopo tidak dapat
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang
dilakukan oleh KPU Kota Palopo (Surat Penyampaian KPU Kota Palopo Nomor
916/PL.02.2-SD/7373/2024) [vide Bukti T2-39].
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Palopo diduga dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya tidak didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas, serta
bertindak tidak sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dengan menetapkan Trisal
Tahir sebagai Calon Walikota Palopo pada Pilkada Tahun 2024 yang tidak Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) administrasi pencalonan terkait keabsahan ijazah Paket C.
Berkenaan dengan dalil tersebut, diperoleh rangkaian kronologis dan fakta hukum
yang diuraikan sebagai berikut. Bahwa Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Palopo pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin melakukan pendaftaran ke KPU Kota Palopo pada tanggal 29 Agustus
2024. Bahwa selanjutnya KPU Kota Palopo melaksanakan tahapan Penelitian
Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Pada tanggal 4
September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-
BA/7373/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 dengan hasil dokumen persyaratan Calon
Walikota atas nama Trisal Tahir, Bsc., dan Calon Wakil Walikota atas nama Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Berdasarkan hasil
verifikasi administrasi, KPU Kota Palopo menyatakan dokumen fotokopi ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang
telah dilegalisir atas nama Bakal Calon Walikota Trisal Tahir dengan keterangan
“Belum Benar.” Hal ini sesuai pula dengan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
071/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 3 September 2024 yang antara lain
menerangkan bahwa dokumen fotokopi ijazah SMA atau sederajat atas nama Bakal
Calon Walikota Trisal Tahir tidak sesuai dan butuh klarifikasi keabsahan di instansi
terkait.
Bahwa pada tanggal 5 September 2024, tim KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota
Palopo melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Utara selaku instansi yang berwenang menerbitkan ijazah Paket
C atas nama Trisal Tahir pada Tahun 2016. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota
Palopo menemukan ketidaksesuaian pada ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir (Vide
Bukti PI-1) sehingga keabsahannya meragukan. Keraguan perihal keabsahan ijazah
tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyandingan antara fotokopi ijazah Paket C atas
nama Trisal Tahir (Bukti PI-1) dengan dokumen ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tahun 2016.
Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU Kota Palopo menerima dokumen
perbaikan persyaratan administrasi Bakal Calon Walikota Trisal Tahir, yakni Surat
Keterangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yayasan Uswatun Hasanah Nomor:
067/PKBM YUSHA/PKTC-IPS/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani
oleh Bonar Johnson, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan Surat Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14
Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Vide Bukti P1-5). Surat dari
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yayasan Uswatun Hasanah pada pokoknya
menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah mengikuti
ujian sekolah kesetaraan (Paket C) IPS Tahun Pelajaran 2015/2016. Sedangkan surat
dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada
pokoknya menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Uswatun
Hasanah dan telah lulus Tahun Pelajaran 2015/2016.
Bahwa terhadap hal tersebut, KPU Kota Palopo didampingi oleh Kejaksaan
Negeri Kota Palopo, Kepolisian Resor Kota Palopo, Bakesbangpol Kota Palopo, serta
diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi lanjutan kepada
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 10
September 2024. Rombongan tim klarifikasi diterima oleh Meliyati selaku Kepala Seksi
PAUD PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan
Abdul Salam selaku staf PMPK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara. Berdasarkan pertemuan tersebut, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan Surat Nomor: 5200/PK.01.05
tertanggal 10 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan dua hal terkait
klarifikasi ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir (Vide Bukti T2-9). Pertama,
berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan
blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016, antara lain:
a) bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun
Pelajaran 2015/2016; b) format tulisan yang bertanda tangan berbeda yang seharusnya
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha; c) pada nomor
peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang
bersangkutaan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007; dan d)
pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah
PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II. Kedua, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM
Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas.
Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU Kota Palopo bersama Bawaslu
Kota Palopo kembali mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Utara dengan maksud untuk meminta data siswa Tahun 2016
dan klarifikasi kebenaran Surat Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024
yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Bukti P1-5). Bahwa Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara belum dapat menyerahkan data siswa
Tahun 2016 karena akan dilakukan pengecekan ulang dan penyandingan dengan data
kementerian. Bahwa pada tanggal 11 September 2024 atau pada hari dan kesempatan
yang sama, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara
menyampaikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor: 5225/PK.01.05 tertanggal
September 2024 yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani selaku Kepala Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, pada pokoknya menyatakan
tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14
Agustus 2024 (Vide Bukti P1-6).
Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2024, KPU Kota Palopo melakukan
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal calon di kantor KPU Kota
Palopo. Hasil penelitian tersebut pada pokoknya menerangkan dokumen perbaikan
persyaratan administrasi berupa ijazah SLTA atau sederajat atas nama Bakal Calon
Walikota Trisal Tahir dinyatakan tidak benar. Hal ini sesuai dengan hasil pengawasan
Bawaslu Kota Palopo sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 12 September 2024 (Vide
Bukti T2-11). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan
Pengumuman Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 tentang Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 yang antara lain menetapkan Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir dan
Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Berita
Acara Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo
Tahun 2024 (Vide Bukti P1-4 dan Bukti T2-12). Bahwa pengumuman tersebut juga
dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuka
mulai tanggal 15 s.d. 18 September 2024.
Bahwa di antara rangkaian tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil
perbaikan sampai dengan pengumuman sebagaimana diuraikan di atas, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU RI menerbitkan Surat Nomor:
2070/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 13 September 2024 perihal Status Calon Tidak
Memenuhi Syarat Karena Ketidakbenaran Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Vide
Bukti T1-1). Surat a quo antara lain menyampaikan bahwa dalam hal terdapat
keraguan terhadap ijazah calon sebagai salah satu persyaratan administrasi, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, serta
dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Selanjutnya, dalam hal
sekolah atau dinas menyatakan ijazah calon tidak benar, dan sepanjang hal tersebut
diketahui sebelum masa tanggapan masyarakat serta tidak terdapat laporan
pengaduan yang disampaikan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka
calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon perseorangan
dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
dapat melakukan penggantian terhadap calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 September 2024, KPU Kota Palopo melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan sekaligus bertemu dengan Anggota KPU
Idham Holik yang sedang berada di Kota Makassar dan menghasilkan petunjuk untuk
melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa pada masa tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kota
Palopo menerima tanggapan masyarakat atas nama Syahrul, S.H. dan tanggapan
Bapaslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuffin dengan Nomor: 08/B/TA/9/24
tertanggal 16 September 2024. Kedua tanggapan tersebut pada pokoknya meminta KPU
Kota Palopo agar melakukan penelitian/klarifikasi kembali terhadap ijazah Paket C atas
nama Trisal Tahir. Pada tanggal 18 September 2024, tim klarifikasi KPU Kota Palopo
bersama KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, dan Polres Kota Palopo
melakukan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang
diterima langsung oleh Budi Awaluddin selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta. Bahwa dalam pertemuan tersebut KPU Kota Palopo memperoleh informasi
bahwa nama Trisal Tahir berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban
Komputer (LJK) tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2016. Fakta demikian tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan
Provinsi Jakarta Nomor: 5428/PK.00.00 tertanggal 18 September 2024 perihal
Jawaban Klarifikasi (Bukti P1-9), Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus Nomor: 2569/C6/DM.00.02/2024 tertanggal 18 September 2024
perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2016 (Bukti P1-
10), dan Surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1090/H4/DT.00.08/2024
tertanggal 18 September 2024 perihal Verifikasi Data Peserta Pendidikan Kesetaraan
Paket C Tahun 2016 (Bukti P1-11).
Bahwa pada lain waktu dan kesempatan, yakni pada tanggal 17 September
2024, Bawaslu Kota Palopo menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor: 001/PS.PNM.LG./73.7373/IX/2024 (Vide Bukti T2-14), namun
berdasarkan hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak lengkap (Vide Bukti T2-15).
Bahwa keesokan harinya, yakni pada tanggal 18 September 2024, Bawaslu Kota Palopo
menerima perbaikan dokumen oleh pemohon dengan Tanda Terima Dokumen Nomor:
002/PS.PNM.LG/73.7373/IX/2024 (Vide Bukti P2-17). Kemudian pada tanggal 19
September 2024, Bawaslu Kota Palopo melakukan verifikasi perbaikan dokumen
dengan hasil permohonan pemohon dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan diregister dengan Nomor:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Vide Bukti T2-18).
Permohonan tersebut pada pokoknya merupakan keberatan pemohon terhadap
terbitnya Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti T2-16). Menindaklanjuti
permohonan sengketa a quo, Bawaslu Kota Palopo melalui rapat pleno sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 123/RT.02/K.SN-23/09/2024 tertanggal 19
September 2024 antara lain memutuskan untuk menindaklanjuti Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan register Nomor:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 pada tahap Sidang Musyawarah Tertutup (Vide Bukti
P2-19).
Bahwa dalam rangkaian waktu penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan a quo, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor:
5096/PL.02.2-SD/73/2024 tertanggal 20 September 2024 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kota Palopo (Vide Bukti T1-2). Surat tersebut pada pokoknya menegaskan
kembali keberadaan Surat Dinas KPU Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal
13 September 2024 bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap ijazah calon sebagai
salah satu persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau sekolah
yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di
bidang pendidikan, serta dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK.
Melalui surat tesebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan KPU Kota Palopo
untuk memedomani Surat Dinas KPU Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 dalam
menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap dokumen ijazah pasangan calon.
Bahwa terungkap fakta Bawaslu Kota Palopo, pihak Pemohon in casu Trisal Tahir
dan Akhmad Syarifuddin, dan pihak Termohon in casu KPU Kota Palopo melaksanakan
agenda Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 21
September 2024. Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024, para pihak telah mencapai kesepakatan dengan hasil
yang pada pokoknya tertuang dalam lima poin sebagai berikut: 1) Termohon akan
melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan
untuk dituangkan ke dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; 2) Klarifikasi
tersebut pada poin 1 akan dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah kesepakatan
ini dibuat; 3) Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK
akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah
yang dimiliki; dan 5) Para Pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan
dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada
pelaksanaan hasil kesepakatan ini (Vide Bukti T2-21). Selanjutnya, Bawaslu Kota
Palopo menerbitkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang dibacakan
pada tanggal 22 September 2024 dengan amar putusan: 1) Memerintahkan kepada
Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan
ini; dan 2) Memerintah kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan (Vide Bukti P1-
7/Bukti T1-3/Bukti T2-21).
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan kesepakatan musyawarah
tertutup di atas, KPU Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon
Walikota Palopo Trisal Tahir, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palopo, Ketua DPC Partai
Demokrat Kota Palopo, dan Bonar Johnson selaku Kepala PKBM Yusha pada tanggal
22 September 2024. Hasil klarifikasi kepada pihak terkait dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 336/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas
Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
(formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK) [Vide Bukti T1-5] pada pokoknya hasil
klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan benar. Berita Acara a quo
ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu III, sedangkan Anggota KPU Kota Palopo atas
nama Iswandi Ismail dan Hary Zulficar tidak mendandatangani Berita Acara a quo.
Selanjutnya, masih di hari yang sama yakni tanggal 22 September 2024, KPU Kota
Palopo melakukan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti P1-
8/Bukti T1-7) dan Berita Acara Nomor: 338/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo
Tahun 2024 (Vide Bukti P1-12), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Status Bakal
Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir yang sebelumnya berstatus
TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berubah menjadi MS (Memenuhi Syarat) dan Bakal
Pasangan Calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai salah satu
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024. Bahwa kedua
berita acara tersebut juga hanya ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu III, tanpa
ditandatangani oleh Anggota KPU Kota Palopo atas nama Iswandi Ismail dan Hary
Zulficar. Berkenaan dengan hasil pleno tersebut, KPU Kota Palopo kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal
22 September 2024, dengan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai
salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo (Vide Bukti P1-12).
Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam kronologis di
atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu III mengubah status Bakal
Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal
Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti
P1-8/Bukti T1-7) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu III mengenai perubahan status dimaksud
merupakan tindak lanjut dari Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor Register: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 dan telah sesuai dengan Surat KPU
Nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024 serta Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
5096/PL.02.2-SD/73/2024 merupakan dalih yang tidak memiliki landasan hukum
yang kuat. Bahwa benar berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur mengenai dalam hal
ditemukan keraguan atas ijazah calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dinas yang membidangi urusan
pendidikan dan perguruan tinggi, dan/atau lembaga terkait. Oleh karena itu, hasil
musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan melahirkan kesepakatan
bahwa KPU Kota Palopo akan melakukan klarifikasi kepada calon atas nama Trisal
Tahir, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Bonar Johnson selaku Kepala PKBM
Yusha. Bahwa Bonar Johnson selaku Kepala PKBM Yusha membenarkan Trisal Tahir
pernah mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Yusha dan lulus pada Tahun 2016,
akan tetapi Bonar Johnson tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang
menguatkan pernyataannya. Bonar Johnson juga menyatakan siap bertanggung jawab
terhadap segala konsekuensi dari pernyataan yang disampaikan kepada KPU Kota
Palopo.
Menimbang Teradu I s.d. Teradu III kemudian mengambil kesimpulan bahwa
dokumen persyaratan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir dinyatakan benar.
Meskipun demikian, Pihak Terkait Iswandi Ismail dan Hary Zulficar selaku Anggota
KPU Kota Palopo yang tidak menjadi pihak Teradu memiliki pendapat berbeda sehingga
tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024. Berdasarkan
keterangan Pihak Terkait sebagaimana diungkapkan dalam sidang pemeriksaan,
klarifikasi yang dilakukan KPU Kota Palopo kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dinilai
telah cukup karena sudah mewakili institusi yang berwenang menerbitkan ijazah Paket
C atas nama Trisal Tahir. Bahwa Pihak Terkait juga menerangkan seharusnya proses
penyelesaian sengketa pemilihan dilanjutkan pada sidang ajudikasi untuk tahapan
pembuktian. Sebangun dengan keterangan Pihak Terkait, DKPP menilai Teradu I s.d.
Teradu III terbukti mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh
berdasarkan hasil klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, terlebih Kepala
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara membantah pernah
mengeluarkan Surat Nomor: 4739/PK.00.24 tertanggal 14 Agustus 2024 yang
menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha dan telah mengikuti
ujian sekolah kesetaraan (Paket C) IPS Tahun Pelajaran 2015/2016.
Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan turut hadir Pihak Terkait pejabat
yang mewakili Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara,
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Keseluruhan Pihak Terkait
tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam ijazah
Paket C atas nama Trisal Tahir dan nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam
data Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2016. Selain itu,
disampaikan juga ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa pengesahan fotokopi ijazah paket
dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka pengesahan/legalisir fotokopi ijazah Paket C
atas nama Trisal Tahir yang digunakan sebagai dokumen persyaratan administrasi
seharusnya dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Utara, bukan ditandatangani oleh Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson (Vide
Bukti P1-1).
Menimbang bahwa terungkap fakta pada tanggal 17 Oktober 2024, Teradu I s.d.
Teradu III ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palopo berdasarkan
hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Sentra Gakkumdu Kota
Palopo. Bahwa penetapan status tersangka Teradu I s.d. Teradu III sehubungan dengan
perkara dugaan tindak pidana, “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau
meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau
setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah
atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya,”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) juncto Pasal 7 dan Pasal 45 dan/atau
Pasal 181 Undang-Undang Pemilihan. Namun, Teradu I s.d. Teradu III tidak menghadiri
panggilan kesatu dan kedua oleh penyidik sehingga diterbikkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 28 Oktober 2024 dikarenakan Teradu I s.d.
Teradu tidak kooperatif dan batas waktu 14 (empat belas) hari proses penyidikan telah
berakhir (kadaluwarsa). Teradu I s.d. Teradu III berdalih tidak menghadiri panggilan
pemeriksaan oleh penyidik dikarenakan kesibukan tahapan Pilkada dan sedang
melaksanakan kegiatan di Kota Makassar. Terhadap fakta demikian, DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d. Teradu III merupakan sikap yang menunjukkan perbuatan tidak
patuh dan tidak menghormati hukum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III seharusnya
menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik sebagai forum untuk klarfikasi, membela
diri, dan mempertanggungjawabkan secara hukum segala keputusan yang diambil.
Menimbang bahwa Bawaslu Kota Palopo mengirimkan rekomendasi kepada KPU
Kota Palopo dengan Surat Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024, tertanggal 28
Oktober 2024, mengenai Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada
pokoknya menyimpulkan diduga ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir adalah
tidak benar/tidak terdaftar sehingga dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi
pemilihan. Rekomendasi a quo berasal dari temuan Bawaslu Kota Palopo dengan
informasi awal sebagaimana dituangkan dalam formulir Model A.6 bahwa berdasarkan
keterangan penyidik Polres Palopo setelah melakukan pemeriksaan Saksi a.n. Bonar
Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun Hasanah (PKBM
YUSHA), yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui Trisal Tahir pernah
bersekolah di PKBM Yusha serta tidak terdapat data atau dokumen di PKBM Yusha
yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut ujian
kesetaraan Paket C (Vide Bukti T2-33). Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU
Kota Palopo pada tanggal 4 November 2024 melakukan rapat pleno sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 376/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan (Vide Bukti P1-21). Dalam
rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III berpendapat rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan Pihak Terkait Iswandi Ismail dan Hary Zulficar
berpendapat rekomendasi Bawaslu Kota Palopo harus ditindaklanjuti dengan
mengubah status Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi Tidak
Memenuhi Syarat (TMS). Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu
III kembali menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat dalam
menyikapi permasalahan keabsahan ijazah Trisal Tahir.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu
I s.d. Teradu III terbukti tidak adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, dan
profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu I pada angka
[4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal
16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II
dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo diduga tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Calon
Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait keabsahan dan kebenaran ijazah
Paket C. Sehubungan dengan dalil tersebut, diperoleh rangkaian kronologis dan fakta
hukum sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1] di atas. Bahwa Teradu I dan Teradu
II menjelaskan telah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan
kepada KPU Kota Palopo (Vide Bukti T2-1 s.d. T2-3). Bahwa selanjutnya, Teradu I dan
Teradu II berdalih telah melakukan pengawasan terhadap sub-tahapan pendaftaran
pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon walikota dan wakil walikota,
pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, penelitian administrasi calon,
penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, penelitian perbaikan
administrasi calon, dan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan persyaratan
administrasi calon (Vide Bukti T2-4 s.d. Bukti T2-8, Bukti T2-11, dan Bukti T2-12).
Bahwa Teradu I dan Teradu II juga turut melakukan pengawasan terhadap klarifikasi
pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Vide Bukti
T2-9 dan Bukt T2-10), klarifikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Vide
Bukti T2-13), dan tindak lanjut putusan sengketa pemilihan (Vide Bukti T2-23). Bahwa
Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
berdasarkan laporan hasil pengawasan setiap proses tahapan dan kegiatan tersebut.
Bahwa benar Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II menerima
permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin dengan registrasi permohonan Nomor: 001/PS.REG/73.7373/IX/2024
(formulir Model PSP-1) [Vide Bukti T2-14] pada tanggal 17 September 2024. Bahwa
selanjutnya Teradu I dan Teradu II melaksanakan tahapan Musyawarah Tertutup pada
tanggal 20 dan 21 September 2024 sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dan Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020
tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I dan
Teradu II berdalih telah menyampaikan kepada para pihak bahwa proses Musyawarah
Tertutup tidak dikenal pembuktian dan kesepakatan para pihak adalah usulan para
pihak. Teradu I dan Teradu II juga mengingatkan kepada para pihak untuk
menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa Teradu I dan Teradu II menuangkan hasil kesepakatan Musyawarah
Tertutup dalam Berita Acara Musyawarah Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024, yang pada pokoknya terdapat lima kesepakatan
sebagai berikut: 1) Termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul,
calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir Model
BA.KLARIFIKASI.KWK; 2) Klarifikasi tersebut pada poin 1 akan dilaksanakan paling
lambat 1x24 jam setelah kesepakatan ini dibuat; 3) Hasil klarifikasi yang dimuat dalam
formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Pemohon a.n. Trisal Tahir bersedia
membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki; dan 5) Para Pihak bersedia
mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini (Vide
Bukti T2-21). Selanjutnya, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Putusan Terjadinya
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register:
001/PS.REG/73.7373/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 22 September 2024
dengan amar putusan: 1) Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi
kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; dan 2) Memerintah kepada KPU
Kota Palopo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak Putusan ini dibacakan (Vide Bukti T2-21).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Palopo menindaklanjuti lima
poin hasil kesepakatan Musyawarah Tertutup dalam rapat pleno sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 337/PL.02.2-BA/7373/2024
tentang Perubahan Bakal Calon Atas Nama Trisal Tahir Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor:
338/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Status Bakal Calon Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal
Tahir yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi
Memenuhi Syarat (MS) dan Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin
ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Palopo Tahun 2024 (Vide Bukti T2-26).
Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Teradu I dan Teradu II menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor:
02/PL/PW/Kota/27.03/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan
penggunaan ijazah Paket C tidak sah yang digunakan oleh Bakal Calon Wali Kota
Palopo atas nama Trisal Tahir sebagai dokumen syarat pencalonan (Vide Bukti T2-24).
Menindaklanjuti laporan a quo, Teradu I dan Teradu II melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dan melakukan rapat pleno yang pada pokoknya berdasarkan
hasil Kajian Awal Para Teradu terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat
formal dan materiil laporan. Bahwa Terlapor diduga melanggar tindak pidana
pemilihan, yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 (Vide Bukti T2-25). Teradu I dan Teradu II
kemudian menggelar rapat Pembahasan Pertama bersama tim Sentra Gakkumdu Kota
Palopo yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan I Nomor 013/SG/KOTA/09/2024
tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan laporan a quo
dilanjutkan ke tahap klarifikasi (vide Bukti T2-26).
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu I dan Teradu II menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024, yang pada
pokoknya disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan Terlapor I (Trisal Tahir),
Terlapor II (Irwandi Djumadin), Terlapor III (Abbas), dan Terlapor IV (Muhadzhir Muh
Hamid) diduga sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal tersebut kemudian
dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 137/RT.02/K.SN-23/10/2024
Tanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T2-27). Bahwa masih di hari yang sama, Teradu I
dan Teradu II kemudian melakukan rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra
Gakkumdu, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
dinaikkan pada tahap Penyidikan (Vide Bukti T2-28). Berdasarkan hal tersebut, Para
Teradu mengeluarkan status laporan Nomor: 002/REG/PW/Kota/27.03/X/2024 dan
disampaikan kepada Pelapor tentang status laporan, tanggal 1 Oktober 2024, yang
pada pokoknya terhadap laporan a quo ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor
Palopo (Vide Bukti T2-29]. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II meneruskan laporan a
quo kepada Polres Kota Palopo yang tertuang pada Surat Nomor: 001/Rekom-
TPP/PL/PW/Kota/27.03/X/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
tertangal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T2-30).
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kota Palopo
melakukan rapat Pembahasan Ketiga sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Pembahasan
tersebut pada pokoknya menyimpulkan proses penyidikan belum selesai, para
tersangka belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan tersangka tidak ditemukan, dan
waktu proses penyidikan telah mencapai batas waktu yaitu 14 (empat belas) hari kerja,
dan merekomendasikan penyidik tidak melakukan pelimpahan/pengiriman berkas
perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (vide Bukti T2-31). Bahwa pada tanggal
28 Oktober 2024, Kepolisian Resor Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor
SPPP/56.a/X/1.24/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
kepada tersangka dengan alasan demi hukum (kadaluarsa) atau masa penyidikan telah
habis (Vide Bukti T2-32).
Bahwa Teradu I dan Teradu II memperoleh informasi awal dugaan pelanggaran
administrasi yang berasal dari hasil Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU terkait
tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilihan, yang pada pokoknya
berdasarkan keterangan penyidik Polres Palopo setelah melakukan pemeriksaan Saksi
a.n. Bonar Johnson selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Uswatun
Hasanah (PKBM YUSHA), yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui Trisal
Tahir pernah bersekolah di PKBM YUSHA serta tidak terdapat data atau dokumen sama
sekali di PKBM YUSHA yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah
atau ikut Ujian Paket C [Vide Bukti T2-33]. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu
melakukan rapat pleno dengan agenda tindak lanjut informasi awal dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 141/
RT.02/K.SN-23/10/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024 [vide Bukti T2-34]. Teradu I
dan Teradu II kemudian melakukan penelusuran berdasarkan Informasi Awal a quo
pada tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya Trisal Tahir diduga menggunakan
Ijazah Paket C (SLTA/Sederajat) yang tidak benar/tidak terdaftar berdasarkan hasil
pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Palopo (Vide Bukti T2-35].
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Teradu I dan Teradu II selanjutnya menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya berdasarkan rapat pleno Bawaslu
Kota Palopo Nomor: 154/RT.02/K.SN-23/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024
menyimpulkan Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran
(vide Bukti T2-37). Bahwa Teradu I dan Teradu II kemudian meneruskan Rekomendasi
hasil kajian Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor: 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024
tanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap
dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo
untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti T2-38). Bahwa Teradu I dan Teradu II mengawasi pelaksanaan rekomendasi
penanganan pelanggaran yang pada pokoknya KPU Kota Palopo tidak dapat
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu didasarkan pada kajian dan telaah hukum yang
dilakukan oleh KPU Kota Palopo sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kota Palopo
Nomor 916/PL.02.2-SD/7373/2024 tertanggal 4 November 2024 (vide Bukti T2-39).
Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam kronologis
di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, penanganan
sengketa pemilihan, dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa benar
Teradu I dan Teradu II telah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, termasuk melakukan
pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah
II Kota Administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Oleh
karena itu, Teradu I dan Teradu II seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu II selaku mejelis Muswarah Tertutup
penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense of cricis sehingga
membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Bahwa tidak adanya rasa kepekaan atau
kewaspadaan terhadap krisis tersebut terbukti berdasarkan jawaban Teradu I dan
Teradu II yang diungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak menduga hasil
kesepakatan Musyawarah Tertutup akan berujung pada perubahan status Calon
Walikota Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat
(MS). Kelalaian tersebut dilanjutkan Teradu I dan Teradu II dalam proses penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan. DKPP berpendapat seharusnya Teradu I dan Teradu II
menjalankan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara bersama atau pararel sehingga
dapat lebih memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu
I dan Teradu II terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
melaksanakan tugas pengawasan, penyelesaian sengketa pemilihan, dan penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pengadu II pada angka [4.1.2] terbukti dan
jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.