Melanggar
Nomor Putusan: No. 328 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-01-2020
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 355-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari SELASA tanggal 30 April sampai dengan hari RABU tanggal 1 MEI 2019 KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2019 bertempat di Aula Kingmi Digikotu dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Seluruh PPD, Muspida, Aparat Keamanan, Pimpinan 16 Partai Politik, dan saksi-saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu, maupun oleh PARA TERADU; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota kepada para saksi Partai Politik setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten di aula Kingmi Digikotu tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019; [4.1.2] Para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta merubah angka perolehan suara sah beberapa Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terdapat perubahan perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Naftali Keiya semula 808 suara menjadi 1.862 suara.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap penyelenggara; Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 49 ayat (3) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai kepada Teradu I Andrias Gobai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu V Emanuel Tebai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sebastianus Tebai, Teradu III Bernarda Nokuwo, dan Teradu IV Emanuel Tigi selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 355-
P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agustinus Tebai
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kampung Bomomani, RT 001 RW 001 Distrik Mapia,
Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Matias Butu
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kampung Dihoudimi, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Daniel Tebai
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kampung Toubaikebo, RT 000 RW 000, Distrik Mapia
Barat, Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu III;
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Jean Janner Gultom
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Belut No. 07 Expo Waena, Distrik Heram, Kota
Jayapura, Provinsi Papua (Kantor Hukum Jean Janner
Gultom, SH.,MH & Rekan)
2. Nama : Yustinus Butu
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Bhayangkara II, Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua
(Kantor Hukum Jean Janner Gultom, SH.,MH & Rekan)
Pengadu I, II, dan III Selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Andreas Gobai
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sebastinus Tebai
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Bernarda Nokuwo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Emanuel Tigi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Emanuel Tebai
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----
----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 355-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
328-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada hari SELASA tanggal 30 April sampai dengan hari RABU tanggal 1
MEI 2019 KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai tahun 2019 bertempat di Aula Kingmi Digikotu dan dihadiri oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Seluruh PPD, Muspida, Aparat
Keamanan, Pimpinan 16 Partai Politik, dan saksi-saksi dari 16 Partai Politik
Peserta Pemilu, maupun oleh PARA TERADU;
2. Bahwa adapun Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
tahun 2019 adalah sebagaimana dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD yang
ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2019 (Terlampir) dan diberi tanda ;
3. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
yang ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2019 dan sebagaimana dituangkan dalam
MODEL DB1-DPRD KAB/KOTA, maka seharusnya yang berhak memperoleh kursi
dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai ketentuan Pasal 414 Ayat (2) dan Pasal
415 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai
berikut :
Tabel. 1
Daftar Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
Pemilihan Umum Tahun 2019
Daerah Pemilihan : Dogiyai 1
Kabupaten : Dogiyai
Provinsi : Papua
No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat
Calon Terpilih suara Sah
1. PDI Perjuangan 2 Laurensius Goo, 2136 2
S.Sos
2. PPP 6 Philipus Pigai 1852 3
3. PKB 2 Paskalis Douw 1331 7
4. Berkarya 2 Alexander Tagi 2298 1
5. Golkar 1 Yohana Goo 1400 6
PDI Perjuangan 1 Naftali Keiya 1862 3X
(seharusnya 808
tidak
memperoleh
Kursi)
6. Perindo 1 Agustinus Tebai, 1535 4
ST.
7. PDI Perjuangan 4 Yulianus Gane 1531 5
Hanura 6 Sepanya Agapa 1593 5X
(seharusnya
tidak
memperoleh
Kursi).
Daerah Pemilihan : Dogiyai 2
Kabupaten : Dogiyai
Provinsi : Papua
No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat
Calon Terpilih suara Sah
1. PBB 1 Orgenes Kotouki, 2821 1
SE
2. PDI Perjuangan 1 Elias Anouw 2.222 3
3. PPP 4 Simon Petrus 2456 2
Pekei
4. PKS 1 Yoseph Dogomo 1925 5
5. PBB 6 Yones Waine 2193 4
6. PKPI 6 Yusup Iyai 1460 7
7. Hanura 9 Melianus Woge, 900 9
Amd.Kom
8. Berkarya 9 Andrias Iyai 1384 8
9. PDI Perjuangan 2 Arnoldus Iyai 1490 6
Daerah Pemilihan : Dogiyai 3
Kabupaten : Dogiyai
Provinsi : Papua
No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat
Calon Terpilih suara Sah
1. PPP 1 Mikael Kayame 2385 1
2. Demokrat 6 Arnoldus Magai 1675 4
3. PDI Perjuangan 8 Yonas Butu 1232 9
1 Yulianus Boga 1455 7X
(Seharusnya 955
Tidak
Memperoleh
Kursi)
4. Golkar 5 Yusak Ernes 1476 6
Tebay
5. Nasdem 1 Elko Tebai 1639 5
6. Garuda 1 Pitalis Kegiye, 1939 3
S.AB
7. PPP 8 Yoseph Minai, 2291 2
S.Pd
8. Demokrat 2 Simon Nokuwo 1668 7
9. PKS 9 Apiner Semu 1475 8
PDI Perjuangan 7 YONAS BUTU 1232 9
(Seharusnya
memperoleh
Kursi ke – 3)
4. Bahwa setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 selesai dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 01 Mei 2019, KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) tidak memberikan
MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik peserta pemilu maupun kepada
saksi peserta pemilu sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 398 Ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahwa perbuatan dan/atau sikap Para
Teradu yang tidak menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu yang dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada
Partai Politik peserta pemilu maupun kepada saksi peserta pemilu adalah suatu
perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 398 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU);
5. Bahwa selain dari pada perbuatan KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) yang
tidak menyerahkan atau tidak memberikan MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada
Partai Politik peserta pemilu maupun kepada saksi peserta pemilu, masih ada lagi
pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara
bersama-sama oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan juga
pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) yakni sebagai berikut :
a) Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai (Para Teradu) dengan
sengaja melakukan REKAYASA PERTAMA, yaitu pada tanggal 20 Mei 2019
Para Teradu melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai
Tahun 2019 secara tidak Resmi, tertutup, dan/atau diluar aturan ketentuan
Perundang-undangan yang hasilnya dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD
Kabupaten Dogiyai dengan cara merubah angka perolehan suara dari peserta
pemilu dan/atau Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai, yakni :
Atas Nama Caleg NAFTALI KEIYA, SE dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal
30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg NAFTALI KEIYA, SE memperoleh 808 suara
sah / PDIP memperoleh 6.852 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu
melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada
tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg NAFTALI
KEIYA, SE diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.862 suara / PDIP menjadi
7.906 suara. Seharusnya yang berhak memperoleh kursi ke- V adalah
Caleg atas nama YOHANA GOO No. Urut 1 dari Partai Golkar dengan
perolehan suara 1400 Suara Sah;
Atas Nama Caleg DEREK PIGAI dari Partai Golongan Karya (GOLKAR)
DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 Caleg DEREK PIGAI memperoleh 1.087 suara sah / GOLKAR
memperoleh 2.542 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg DEREK PIGAI diubah oleh
pihak Teradu menjadi 33 suara / Partai GOLKAR menjadi 1.488 suara;
Atas Nama Caleg YULIANUS BOGA dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal
30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg YULIANUS BOGA memperoleh 955 suara sah
/ PDIP memperoleh 5.103 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu
melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada
tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg YULIANUS
BOGA diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.198 suara dan di dalam
Penetapan Daftar Calon Terpilih tanggal 14 Agustus 2019 perolehan suara
Caleg YULIANUS BOGA diubah lagi oleh pihak Teradu menjadi 1.455 suara
/ Partai PDIP menjadi 5.346 suara. Seharusnya yang berhak memperoleh
Kursi ke-3 adalah Caleg atas nama YONAS BUTU No. Urut 7 dari PDIP
dengan perolehan suara sebanyak 1.232 Suara Sah;
Atas Nama Caleg MARSELUS KOTOUKI dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang
dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg MARSELUS KOTOUKI
memperoleh 514 suara sah / PPP memperoleh 6.857 suara sah. Kemudian
setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak
Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg
MARSELUS KOTOUKI diubah oleh pihak Teradu menjadi 14 suara / Partai
PPP menjadi 6.357 suara ;
Atas Nama Caleg FELIKS MAKAI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 Caleg FELIKS MAKAI memperoleh 150 suara sah / PSI
memperoleh 157 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg FELIKS MAKAI diubah oleh
pihak Teradu menjadi 966 suara / Partai PSI menjadi 973 suara ;
Atas Nama Caleg PRIMUS WAKEY dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 Caleg PRIMUS WAKEY memperoleh 730 suara sah / HANURA
memperoleh 1.521 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg PRIMUS WAKEY diubah oleh
pihak Teradu menjadi 987 suara / Partai HANURA menjadi 1778 suara;
Atas Nama Caleg ALNORDUS MAGAI dari Partai Demokrat DAPIL 3 Dogiyai,
dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019
Caleg ALNORDUS MAGAI memperoleh 1675 suara sah / Partai Demokrat
memperoleh 6.254 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg ALNORDUS MAGAI diubah
oleh pihak Teradu menjadi 859 suara / Partai Demokrat menjadi 5438
suara;
b) Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai (Para Teradu) dengan
sengaja melakukan REKAYASA KEDUA, yaitu Para Teradu lagi-lagi melakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 secara tidak
Resmi, tertutup, dan/atau diluar aturan ketentuan Perundang-undangan yang
hasilnya dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kabupaten Dogiyai pada
tanggal 8 Juli 2019 dengan cara merubah angka perolehan suara dari peserta
pemilu dan/atau Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai, yakni :
Atas Nama Caleg NAFTALI KEIYA, SE dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal
30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg NAFTALI KEIYA, SE. memperoleh 808 suara
sah / PDIP memperoleh 6.852 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu
melakukan Rekayasa Kedua atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada
tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg NAFTALI KEIYA,
SE diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.862 suara / PDIP menjadi 7.906
suara ;
Atas Nama Caleg DEREK PIGAI dari Partai Golongan Karya (GOLKAR)
DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 Caleg DEREK PIGAI memperoleh 1.087 suara sah / GOLKAR
memperoleh 2.542 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg DEREK PIGAI diubah oleh
pihak Teradu menjadi 33 suara / Partai GOLKAR menjadi 1.488 suara ;
Atas Nama Caleg YULIANUS BOGA dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal
30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg YULIANUS BOGA memperoleh 955 suara sah
/ PDIP memperoleh 5.103 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu
melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada
tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg YULIANUS
BOGA diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.455 suara / Partai PDIP
menjadi 5.603 suara ;
Atas Nama Caleg FELIKS MAKAI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DAPIL 3
Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai
Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg FELIKS
MAKAI memperoleh 150 suara sah / PSI memperoleh 157 suara sah. Kemudian
setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi)
pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg FELIKS MAKAI
diubah oleh pihak Teradu menjadi 960 suara / Partai PSI menjadi 967 suara ;
DAFTAR PEROLEHAN SUARA CALON TERPILIH
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DOGIYAI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
(Yang Dengan Sengaja Dilakukan Perubahan Perolehan Suara Oleh Para Teradu)
Tabel.2
NAM P D HASIL HASIL PENETAPAN
NO A A A PENGHI PENGHI HASIL PEROLEHAN KET.
R P TUNGA TUNGA PENGHITUN SUARA
C T I N N GAN TERTANGGA
A A L PEROLE PEROLE PEROLEHAN L 14
L I HAN HAN SUARA AGUSTUS
E SUARA SUARA BERDASARK 2019
G RAPAT BERDA AN RAPAT
PLENO SARKAN PLENO
TERBU RAPAT REKAPITULA
KA PLENO SI
REKAPI REKAPI TERTUTUP
TULASI TULASI 8 JULI 2019
30 TERTU
APRIL – TUP 20
1 MEI MEI
2019 2019
SUA SUA
SUA SUA
R R SUA R R
SUAR
A A R A A
A
A
I I I I
P SUARA SUARA
N N P N N
A PAR PAR
D D A D D
R TAI TAI
I I R I I
T
V V T V V
A
I I A I I
I
D D I D D
U U U U
1 Nafta P D 808 6.852 1.86 7.90 1.86 7.906 1.86 7.906 Beruba
l D a 2 6 2 2 h
i I p
K i
e P l
i
y 1
a
2 Dere G D 1.08 2.542 33 1.48 33 1.488 Beruba
k o a 7 8 h
l p
P k i
i a l
g r
a 1
i
3 Yuliu P D 955 5.103 1.19 5.34 1.45 5.603 Beruba
s D a 8 6 5 h
I p
B i
o P l
g
a 3
4 Mars P D 514 6.857 14 6.35 14 6.357 Beruba
e P a 7 h
l P p
u i
s l
K 3
o
t
o
u
k
i
5 Felik P D 150 157 966 973 960 967 Beruba
s S a h
I p
M i
a l
k
a 3
i
6 Prim H D 730 1.521 987 1.77 987 1.778 Beruba
u a a 8 h
s n p
u i
W r l
a a
k 3
e
y
7 Alnor D D 1.67 6.254 859 5.43 859 5.438 Beruba
d e a 5 8 h
u m p
s o i
k l
M r
a a 3
g t
a
i
Atas Nama Caleg PRIMUS WAKEY dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 Caleg PRIMUS WAKEY memperoleh 730 suara sah / HANURA
memperoleh 1.521 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg PRIMUS WAKEY diubah oleh
pihak Teradu menjadi 987 suara / Partai HANURA menjadi 1778 suara;
Atas Nama Caleg ALNORDUS MAGAI dari Partai Demokrat DAPIL 3 Dogiyai,
dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019
Caleg ALNORDUS MAGAI memperoleh 1675 suara sah / Partai Demokrat
memperoleh 6.254 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan
Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli
2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg ALNORDUS MAGAI diubah
oleh pihak Teradu menjadi 859 suara / Partai Demokrat menjadi 5438
suara;
Bahwa Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
merubah perolehan suara calon anggota Legislatif sebagaimana kolom
penjelasan dalam tabel 2.
Bahwa tindakan dan perbuatan KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU)
yang melakukan REKAYASA terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Model DB1.DPRD yang
ditetapkan secara tidak resmi pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 dengan
cara mengubah angka perolehan suara sah Caleg tertentu dan Partai
Politik Peserta Pemilu adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap
Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum karena KPU Kabupaten
Dogiyai tidak boleh melakukan perubahan perolehan suara sah dari
masing-masing Caleg dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu kecuali oleh
karena kekuatan dan/atau perintah Undang-Undang dan/atau Keputusan
Mahkamah Konstitusi;
Bahwa kemudian setelah Ketua bersama-sama dengan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1
Mei 2019, maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai 20 Mei 2019
dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA, selanjutnya KPU Kabupaten Dogiyai
(PARA TERADU) melaksanakan ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Koteka
Moge Di Kabupaten Dogiyai;
Bahwa Rapat Pleno Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Koteka
Moge Di Kabupaten Dogiyai, KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU)
mengacu pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai 20 Mei dan 8 Juli
2019 HASIL REKAYASA. Padahal menurut ketentuan Undang-Undang
Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” haruslah didasarkan pada Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1
Mei 2019 yang dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
Bahwa akibat dari ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang didasarkan oleh KPU
Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU) pada Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai tertanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA,
sehingga mengakibatkan Caleg dan Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
menjadi sangat dirugikan. Caleg yang seharusnya terpilih menjadi tidak
terpilih dan sebaliknya Caleg yang seharusnya tidak terpilih menjadi
terpilih;
Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU oleh
BAWASLU Kabupaten Dogiyai tertanggal 14 Agustus 2019 menemukan dan
menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019”
tertanggal 14 Agustus 2019 tidak didasarkan pada Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 yang
dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD Kab/Kota, melainkan didasarkan
pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 HASIL REKAYASA
atau hasil Rapat Pleno tidak resmi tertanggal 20 Mei 2019;
Bahwa seluruh Perbuatan dan/atau tindakan KPU Kabupaten Dogiyai
(PIHAK TERADU) yang nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan pemilihan umum diduga karena adanya intervensi
dari Bupati Kabupaten Dogiyai YAKOBUS DUMUPA, S.IP sebagaimana
terbukti dalam SURAT PERNYATAAN yang dibuat dan ditandatangani oleh
Bupati Kabupaten Dogiyai YAKOBUS DUMUPA, S.IP tertanggal 16 Agustus
2019;
Bahwa seluruh Perbuatan dan/atau tindakan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 yang
dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD Kab/Kota, Rapat Tertutup (Rapat
Tidak Resmi) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019
tertanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA, dan Rapat Pleno
Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” tertanggal 14 Agustus 2019 bertempat di
Aula Koteka Moge Kabupaten Dogiyai telah secara nyata-nyata melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan umum;
Bahwa seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas dalam Pemilihan Umum
Legislatif Kabupaten Dogiyai tahun 2019 telah terbukti dengan terang-
benderang bahwa Ketua dan Anggota KPU Dogiyai secara bersama-sama
dengan sengaja merencanakan dan bertujuan untuk memenangkan Caleg
tertentu dengan cara melanggar hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Foto Copy KTP Para Pengadu atas Nama:
- AGUSTINUS TEBAI ;
- MATIAS BUTU dan DANIEL TEBAI;
2. P-2
Berita Acara Nomor: 58 BA.01-PL.01.1BA/9126/KPU-Kab/IX/2018
Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang dan ditandatangani pada hari kamis tanggal 20
September 2018; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai Nomor: 59 BA.01-PL.01.1BA/9126/KPU-Kab/IX/2018 Tentang
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang dan ditandatangani pada hari kamis tanggal 20
September 2018;
3. P-3 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari
Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten
Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Dogiyai 1, 2 dan 3,
tertanggal 01 Mei 2019;
4. P–4 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari
Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten
Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Dogiyai 1, 2 dan 3,
tertanggal 20 Mei 2019;
5. P–5 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari
Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten
Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Doyai 1, 2 dan 3,
tertanggal 08 Juli 2019;
6. P–6 Foto Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai
Nomor: 15/HK.03.1-Kpt/9126/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan
Perolehan Suara Kursi Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019,
tertanggal 14 Agustus 2019;
7. P–7 Foto Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai
Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9126/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus
2019;
8. P–8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Oleh BAWASLU Kabupaten Dogiyai,
tertangal 14 Agustus 2019;
9. P–9 Surat Pernyataan Bupati Kabupaten Dogiyai, 16 Agustus 2019.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut:
1. Yusak Erapes Tebai (Ketua Golkar)
Ketua Partai Golkar mengatakan memang ada keributan di aula dan di luar tidak
ada. Namun yang ada adu argument di aula. Ketua Partai Golkar memberikan
keberatan dan Golkar mendapat 1 kursi. Pada pertengahan jalan ada perubahan
suara. Pada tanggal 30 April 2019 tidak ada keributan dan suara Partai Golkar
dihilangkan oleh KPU.
2. Yeheskel Tebai (Caleg)
Pleno Distrik tingkat PPD suara yang terbanyak ada 3 orang yaitu Partai Golkar
Yusak Tobai 1.594, Partai Garuda Pitalis 1.152, dan Partai Hanura Apner Bona
DApil III. Masyarakat setuju dan tingkat Kabupaten KPU memaksa untuk di bawa ke
rumah Teradu II Sebastianus Tebai. KPU kabupaten Dogiyai mengakui memotong
600. 600 suara tersebut ke Pak Yulianus.
3. Apiner Semu
Caleg Partai PKS. Partai Golkar dan PDIP benar yang disampaikan ketua partai
Golkar. Hal yang sama juga terjadi di Dapil III terjadi di internal Partai PKS. Sesuai
dengan perolehan suara dengan 9 Kursi dengan analisa PKS dan layak mendapat
kursi yang ke 8. Kemudian kursi atas nama Apiner Semu lari ke PDIP.
4. Petrus Magai
Penetapan tanggal 14 Agustus 2019 tidak sesuai dengan aturan. Masalah yang
terjadi masalah yang sama. Pleno tanggal 1 Mei 2019 mendapatkan 955 dan
mendapatkan kursi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa uraian-uraian dalam eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam Pokok Pengaduan ini ;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu kecuali yang secara
Tegas diakui kebenarannya oleh Teradu:
3. Bahwa Para Teradu mengungkap fakta-fakta, sebagai berikut:
a. Bahwa “Pelaksanaan Rekaputulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dogiyai
dilaksanakan tanggal 30 April s.d 01 Mei 2019 di Aula Gereja Kingmi Distrik
Kamuu Kabupaten Dogiyai secara terbuka Masing-masing Panitia Pemilihan
Kecamatan /Distrik (PPD) didampingi PANDIS Membacakan Hasil Rekapan
Pemilu Perdistrik dimulai dari Hasil Rekapitalusi Perolehan suara Legislatif
atau DPRD Kabupaten, Legislatif Provinsi Papua, DPR RI DPD dan Hasil
Perolehan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan oleh
Peserta atau 16 Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019, KPU, Bawaslu, Gakumdu,
Aparat Keamanan (TNI / POLRI) dan Rakyat Kabupaten Dogiyai ;
b. Bahwa setelah selesai Melakukan Pembacaan Hasil Perolehan suara masing-
masing DPRD Kabupaten Kabupaten Dogiyai, DPRP Provinsi Papua, DPR RI,
DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, massa melakukan keributan yang sulit
dibendung dan terjadi perdebatan antara Saksi Partai Golkar dan partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan atas pengalihan suara dari partai Golkar
terhadap Partai PDIP yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD).
c. Bahwa atas Persetujuan Bawaslu dan Peserta Pemilu Kabupaten Dogiyai
Pimpinan Pleno mengarahkan Proses Pleno Rekapitulasi Perolehan suara tetap
berjalan dan Proses Hukum tetap berjalan, akan tetapi Pleno disepakati
ditutup sedangkan penandatangan berita acara Pleno dan DB1 dilakukan pada
besok harinya tanggal 2 Mei 2019 bertempat Kantor KPU Kabupaten Dogiyai;
d. Bahwa massa melakukan keributan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019, massa
melakukan intimidasi di kantor KPU Kabupaten Dogiyai, memaksa dan
melakukan intimidasi terhadap kedua anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang
berada di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai atas pengalihan suara PPD Distrik
Kamuu Utara dari Partai Golkar ke Partai PDIP. Dengan cara intimidasi, kedua
anggota KPU ini memerintahkan Operator untuk printkan DB1 yang
ditandatangani oleh dua Komisioner KPU tidak disertai berita acara, tidak
dilampirkan DB1 belum dilakukan tandatangan peserta PEMILU 2019 dan
kelima Komisioner KPUD karena DB1 diprint atas intimidasi masa dari PDIP
kepada kedua Komisioner Dogiyai termasuk Saksi Partai Politik yang sempat
hadir juga menolak menandatanganinya DB1. (Bukti P-3).
e. Bahwa Penetapan Perolehan Kursi Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai
Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-04-33/PHPU.DPRD/XVII/2019.
(Vide Bukti P- 4).
f. Bahwa DB1 Pertanggal 20 Mei 2019 DB1 Lampiran berita acara disertai
tandatangan peserta PEMILU 2019 dan kelima Komisioner KPU Kabupaten
Dogiyai Peserta Pemilu dan juga dipakai dan diuji di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 ;
g. Bahwa Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei
2019, tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai,
melakukan rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik)
melakukan penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai. (Vide Bukti P-
5);
h. Bahwa Hasil Pleno tanggal 14 Agustus 2019, dilaksanakan dengan AMAN
DAMAI dan LANCAR sehingga mendapat Respon Positif dari Peserta Pemilu,
Tokoh Agama, dan segenap Masyarakat kabupaten Dogiyai ;
i. Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei 2019,
tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupate Dogiyai,
melakukan rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik)
melakukan penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai.
j. Bahwa dalam sejarah Pemilu dan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai,
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Pemilihan Umum Tahun 2019
dilakukan Tanggal 14 Agustus 2019 di Ibu Kota Kabupaten Dogiyai, ini sebuah
langkah maju bahkan banyak pihak mengakui prestasi ini mengingat
Penetapan Kursi DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Penetapannya dilakukan
diluar Ibu Kota Kabupaten Dogiyai dan Selalu berujung pada Konflik horizontal
di tengah Masyarakat, bahkan gedung kantor KPU pun pernah dibakar pada
beberapa Pemilu sebelumnya. Sekali lagi ini sebuah prestasi kita semua, KPU,
Bawaslu, Peserta Pemilu dan Masyarakat. selain itu, presentasi peserta Pemilu
yang gugat ke Mahkama Konstitusi hanya 4 Perkara (1 Kabupaten, 1 Provinsi
dan 2 DPD dan 1 DPR RI itu artinya kita semua telah bekerja maksimal.
k. Bahwa pada Tanggal 19 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai mendapat surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
dengan Perihal Rekomendasi Pergantian Calon Legislatif terpilih yaitu Naftali
Keiya, SE Calon Legislatif Nomor 1 Dari Daerah Pemilihan 1 Kepada Yulianus
Gane Calon Legislatif Partai PDIP Nomor urut 4 Dari Daerah pemilihan satu
dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan sehingga
kami memproses pergantian DPR terpilih kepada Yulianus Gane sesuai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 dan ayat (b) yaitu
pengunduran diri disertai Rekomendasi Pimpinan Partai Politik dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (b).
(Bukti P 4 Terlampir) ;
l. Bahwa selanjutnya Tanggal 18 September 2019, Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Dogiyai Menyerahkan seluruh berkas Pengusulan Peresmian Calon
Terpilih Anggota DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk
memproses Peresmian Calon Anggota DPRD terpilih Hasil Pemilu 2019. (Vide
Bukti P- ) ;
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan mempertimbangkan hasil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 jo
Putusan Bawaslu Prov. Nomor 006/TM/PLTS ADM/Prov/33.00/IX/2019 tanggal
16 September 2019 ;
5. Bahwa terhadap pasal 414 ayat 2, 415 ayat 3, dan 419 UU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum telah diselesaikan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor
170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 jo Putusan Bawaslu Prov. Nomor
006/TM/PLTS ADM/Prov/33.00/IX/2019 tanggal 16 September 2019 ;
6. Bahwa demikian maka ditemukan fakta bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan
Para Teradu tidak terbukti dilakukan dengan rekayasa;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Pernyataan Pencabutan Pengaduan;
2. T-2 Fotokopi Hasil Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Papua;
3. T-3 Fotokopi Db1 ditandatangani 2 Orang;
4. T-4 Fotokopi Salinan Putusan Mahkama Konstitusi RI;
5. T-5 Fotokopi Hasil DB1 dan Berita acara Tanggal 20 Mei 2019;
6. T-6 Fotokopi Surat Pengantar Pergantian Calon terpilih dari Partai PDIP;
7. T-7 Fotokopi Pengerahan Dokumen Calon terpilih Kepada Pemerintah Kab.
Dogiyai;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa Untuk Pengadu Daniel Tebai telah memberikan pernyataan mencabut
aduan atau laporan terhadap Perkara A quo, maka dengan demikian Aduan Para
Pengadu menjadi tidak jelas;
2. Bahwa Para Pengadu (Caleg. AgustinusTebai dan Caleg Matias Butu) telah
mengikuti Pemilihan Umum DPRD Kabupaten di Kabupaten Dogiyai tidak
memperjuangkan kepentingan Para Pengadu sendiri, akan tetapi memperjuangkan
suara dari pada Caleg. Yohana Goo, Derek Pigai, Yonas Butu, Marselos Kotouki,
Primus Wakey, dan Arnouldus Magai. Sewajarnya (etikanya) Caleg. Para Caleg
seharusnya berjuang untuk kepentingan Para Caleg dan membuktikannya di
Mahkamah Konstitusi, bukan Para Pengadu yang berjuang terhadap Para Caleg,
oleh karenanya Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dalam
mengadukan aduan a quo;
3. Bahwa“Pelaksanaan Rekaputulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dogiyai
dilaksanakan tanggal 30 April s.d 01 Mei 2019 di Aula Gereja Kingmi Distrik
Kamuu Kabupaten Dogiyai secara terbuka Masing-masing Panitia Pemilihan
Kecamatan /Distrik (PPD) didampingi PANDIS Membacakan Hasil Rekapan Pemilu
Perdistrik dimulai dari Hasil Rekapitalusi Perolehan suara Legislatif atau DPRD
Kabupaten, Legislatif Provinsi Papua, DPR RI DPD dan Hasil Perolehan suara Calon
Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan oleh Peserta atau 16 Pimpinan Partai
Politik Pemilu 2019, KPU, Bawaslu, Gakumdu, Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dan
Rakyat Kabupaten Dogiyai;
4. Bahwa jika kepentingan Para Pengadu dirugikan maka sejak awal Para Pengadu
sudah mengajukan keberatan secara berjenjang, akan tetapi tidak ada keberatan
dari Para Pengadudan jika Para Caleg merasa dirugikan, maka Para Caleg sudah
mengajukan keberatan dalam setiap jenjangnya. Bukti-bukti keberatan secara
berjenjang tidak ditemukan, dengan demikian Para Pengadu menerima tahapan-
tahapan yang telah dilakukan Para Teradu;
5. Pengaduan yang disebutkan oleh Pengadu atas kehilangan suara atas Nama
(Yonas Butu, Marselos Kotouki, Primus Wakey, dan Arnouldus Magai) yang
disampaikan oleh para pengadu tidak ditemukan bukti-bukti secara berjenjang,
bahkan selama pelaksanaan Pleno tidak pernah di persoalkan oleh para saksi atau
peserta Pemilu termasuk Para Pengadu kecuali persoalan Partai Golkar dan Partai
PDIP yang pernah di uji di sidang Mahkama Konstitusi Republik Indonesia;
6. KPU Kabupaten Dogiyai Melakukan Pleno Penetapan Prolehan suara berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 an Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Perolehan suara tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019;
7. Perberdaan DB1 tertanggal 1 Mei 2019 dan Db1 Tanggal 20 Mei terjadi Perbedaan
Db1 akibat Surat Rekomendasi Pembetulan atau Menormalisasi Terhadap
Pengalihan suara atas Nama Naftali Keiya dari Partai PDIP dari Derek Pigai Partai
Golkar tertanggal 3 Mei 2019 setelah Db1 dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Dogiyai Juga Kembali melakukan Pembatalan terhadap surat Rekomendasi
BAWASLU Kabupaten Dogiyai pada PEMILU Kabupaten Dogiyai 2019 sehingga
terjadi perubahan angka tersebut;
8. KPU Kabupaten Dogiyai Menyeluarkan Print DB1 tertanggal 20 Mei berdasarkan
surat Pembatalan surat dan Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Dogiyai Nomor
009/SP/Bawaslu-DGY/33.27/VI/2019;
9. Bahwa Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei 2019,
tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, melakukan
rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik) melakukan
penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai;
10. Bahwa pada Tanggal 19 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai mendapat surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dengan
Perihal Rekomendasi Pergantian Calon Legislatif terpilih yaitu Naftali Keiya, SE
Calon Legislatif Nomor 1 Dari Daerah Pemilihan 1 Kepada Yulianus Gane Calon
Legislatif Partai PDIP Nomor urut 4 Dari Daerah pemilihan satu dengan
melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan sehingga kami
memproses pergantian DPR terpilih kepada Yulianus Gane sesuai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 dan ayat (1) huruf b yaitu pengunduran diri
disertai Rekomendasi Pimpinan Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (1) huruf b;
11. Bahwa selanjutnya Tanggal 18 September 2019, Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Dogiyai Menyerahkan seluruh berkas Pengusulan Peresmian Calon
Terpilih Anggota DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memproses
Peresmian Calon Anggota DPRD terpilih Hasil Pemilu 2019.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten
Dogiyai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa adanya surat
rekomendasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu kabupaten Dogiyai kepada
KPU kabupaten Dogiyai terkait normalisasi suara antara partai Golkar dan partai PDI-
P namun Para Teradu tidak melaksanakan surat tersebut setelah berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua yang menyatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu kabupaten Dogiyai terkait normalisasi suara tidak procedural dan
mekanisme penanganan pelanggaran. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai
menyampaikan keterangan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Dogiyai selalu mengingatkan KPU Kabupaten
Dogiyai agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus
berdasarkan dokumen DA-1 DPRD dan selama Proses Pleno Rekapitulasi berlangsung
Bawaslu Kabupaten Dogiyai selalu melakukan pengawasan. selama tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Dogiyai
permasalahan atau keberatan terhadap hasil rekapitulasi hanya disampaikan oleh
Caleg Partai Golkar dan Caleg Partai PDI-P Kabupaten Dogiyai yang berkaitan dengan
pengalihan suara antar Caleg pada Distrik Kamuu Utara dan pihak terkait pernah
menyampaikan rekomendasi untuk normalisasi suara tersebut namun Pihak Teradu
tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota kepada para saksi Partai Politik setelah melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten
di aula Kingmi Digikotu tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019;
[4.1.2] Para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga melakukan rapat
pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta merubah angka perolehan suara
sah beberapa Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB-1
DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terdapat perubahan perolehan suara Caleg
PDI Perjuangan, Naftali Keiya semula 808 suara menjadi 1.862 suara. Selanjutnya
mengurangi suara Caleg Partai Golkar, Derek Pigai semula 1.087 suara menjadi 33
suara. Para Teradu juga diduga merubah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten di
Dapil Dogiyai 3 yang telah disahkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota
tanggal 2 Mei 2019 dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 Mei
2019. Terdapat perubahan menambah perolehan suara Caleg PDI Perjuangan,
Yulianus Boga semula 955 suara menjadi 1.198 suara pada pleno tanggal 20 Mei 2019
dan pada pleno penetapan Caleg terpilih tanggal 14 Agustus 2019 suara Yulianus Boga
bertambah lagi menjadi 1.455 suara dan mengurangi suara Caleg PPP, Marselus
Kotouki semula 514 suara menjadi 14 suara. Kemudian para Teradu juga menambah
suara Caleg PSI, Feliks Makai semula 150 suara menjadi 966 suara, namun diubah
lagi tanggal 8 Juli 2019 menjadi 960 suara. Para Teradu juga menambah suara Caleg
Partai Hanura, Primus Wakey semula 730 suara menjadi 987 suara. Para Teradu juga
mengurangi suara Caleg Partai Demokrat, Alnordus Magai semula 1.675 suara menjadi
859 suara;
[4.1.3] Para Teradu pada tanggal 20 April s.d 8 Mei 2019 tidak mengumumkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak
mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019
yang sah;
[4.1.4] Para Teradu diduga diintervensi Bupati Dogiyai sebagaimana tercantum dalam
surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani
Bupati Dogiyai, Yokobus Dumupa, Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Germanus
Goo, Kapolsek Moanemani, HM Raini, Kepala Kampung Ekemadia dan Kepala
Kampung Idakotu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut :
[4.2.1] Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Dogiyai dilaksanakan tanggal 30 April s.d 1 Mei 2019 di aula Gereja Kingmi
Distrik Kamu secara terbuka dan dihadiri 16 Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019,
Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Gakkumdu, aparat keamanan (TNI/POLRI) dan
masyarakat. Rapat pleno dilaksanakan dengan pembacaan formulir model DA1-KPU
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPD) didampingi Pengawas Distrik dan
dimulai dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten
Dogiyai, DPRD Provinsi Papua, DPR RI, DPD RI dan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Kemudian, pada saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh PPD
Kamu Utara pada tanggal 30 April 2019 terjadi protes dari saksi Partai Golkar karena
adanya perubahan suara Caleg Partai Golkar, Derek Pigai semula 1.087 suara menjadi
33 suara dan mengalihkan suara tersebut ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali
Keiya menjadi 1.862 suara. Atas protes tersebut, pembahasan PPD Kamu Utara
ditunda dan dilanjutkan membahas hasil perhitungan suara distrik lainnya. Pada
tanggal 1 Mei 2019 rekapitulasi dilanjutkan dengan pembahasan hasil rekapitulasi di
Distrik Kamu Utara dan saksi Partai Golkar masih melakukan protes atas perpindahan
suara tersebut. Sedangkan massa pro Partai Golkar melakukan aksi protes di luar
sidang pleno. Pada waktu bersamaan, para Teradu didesak KPU Provinsi Papua untuk
segera ke Kota Jayapura guna pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
provinsi. Selanjutnya, para Teradu menyarankan kepada saksi Partai Golkar dan saksi
PDI Perjuangan agar melakukan proses hukum atas adanya perpindahan suara
tersebut dan pleno tetap dilanjutkan dengan suara tetap di Caleg PDI Perjuangan. Lalu
atas Persetujuan Bawaslu Kabupaten Dogiyai dan Peserta Pemilu, pimpinan pleno
mengarahkan proses pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tetap
berjalan dan proses hukum tetap berjalan dan menyepakati rapat pleno ditutup
dengan suara yang dipermasalahan tetap berada di suara Caleg PDI Perjuangan Naftali
Keiya. Selanjutnya, para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Dogiyai, saksi Partai
Politik dan Forkompimda membahas solusi atas permasalahan massa di luar lokasi
pleno yang semakin tidak kondusif dan menyepakati penandatanganan salinan berita
acara, Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota serta penyerahan dokumen hasil
rekapitulasi tingkat kabupaten akan diserahkan pada 2 Mei 2019 jam 10.00 WIT di
Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 2 Mei 2019
pagi massa dari Partai Golkar melakukan keributan dan intimidasi di Kantor KPU
Kabupaten Dogiyai memprotes pemindahan suara Derek Pigai ke Naftali Keiya.
Diantara kerumunan massa tersebut, terdapat beberapa pimpinan partai politik yang
hendak menandatangani formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota dan menerima
dokumen hasil rekapitulasi tersebut. Kemudian situasi massa yang protes semakin
memanas dan memaksa serta mengintimidasi 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten
Dogiyai, yakni Teradu V, Emanuel Tebai dan Teradu IV Emanuel Tigi yang berada di
kantor atas pengalihan suara Caleg Partai Golkar ke suara Caleg PDI Perjuangan oleh
PPD Distrik Kamu Utara. Teradu V dan Teradu IV berusaha menghubungi rekan-rekan
ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya melalui telepon selulernya namun
tidak dapat terhubung dan berada di luar jangkauan. Selanjutnya Teradu V, selaku
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memerintahkan staf operator Situng KPU
Kabupaten Dogiyai untuk mengembalikan suara Partai Golkar dan mengurangi
perolehan suara PDI Perjuangan serta mencetak formulir model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota dan kemudian ditandatangani oleh dua anggota KPU Kabupaten
Dogiyai tersebut. Formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota itu tanpa disertai berita
acara (Model-DB) serta tanpa ditandatangani saksi mandat Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019 yang sempat hadir namun menolak menandatangani formulir
tersebut. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2019 para Teradu mengikuti rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Papua di Jayapura. Di
sela-sela rapat pleno tersebut, para Teradu berkonsultasi kepada KPU dan Bawaslu
Provinsi Papua terkait permasalahan di Distrik Kamu Utara dan mendapatkan
petunjuk agar melakukan pencocokan berdasarkan data perolehan suara pada
formulir DA-1 di 8 (delapan) distrik. Atas petunjuk tersebut para Teradu
melaksanakannya dan pada tanggal 20 Mei 2019 di Kantor KP3 Nabire, para Teradu
menyampaikan perbaikan tersebut dan diterima 16 saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Dogiyai yang hadir dikarenakan adanya kesamaan data formulir DA1 di 8
(delapan) distrik tersebut. Kemudian Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai
bersama 16 orang saksi Partai Politik melakukan penandatanganan dan penyerahan
berita acara dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan
berita acara dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tersebut yang
dipergunakan dan diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan putusan
Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 para Teradu menegaskan tidak
melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi tingkat kabupaten Dogiyai Pemilu Tahun
2019 serta membantah merubah perolehan suara sah beberapa Caleg DPRD
Kabupaten dan suara sah Partai Politik di Dapil 1 dan Dapil 3 yang sudah tercantum
dalam formulir DB-1 DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 dan formulir DB1-DPRD
Kabupaten tanggal 20 Mei 2019. Menurut para Teradu formulir model DB-1 DPRD
Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 tidak sah karena hanya ditandatangani oleh 2 (dua)
orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai saja tanpa dilengkapi berita acara dan tanda
tangan saksi Partai Politik. Sedangkan kegiatan KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal
20 Mei 2019 di Nabire bukan merupakan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019.
Dikarenakan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dogiyai telah
dilaksanakan pada 30 April hingga 1 Mei 2019 di aula Gereja Kingmi Distrik Kamu.
Kegiatan tanggal 20 Mei 2019 tersebut hanya penandatanganan berita acara (Formulir
Model DB) dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota oleh seluruh anggota KPU
Kabupaten Dogiyai dan para Saksi Partai Politik serta penyerahannya juga dihadiri
Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan fakta tersebut para Teradu secara
substansial menyatakan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang sah adalah
yang ditandatangani seluruh Anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan 16 saksi Partai
Politik serta dibagikan pada tanggal 20 Mei 2019. Berkenaan dengan dalil terjadinya
perubahan perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai di Dapil Dogiyai 1 dan
Dapil Dogiyai 3, para Teradu menjelaskan hal tersebut merupakan lanjutan saat rapat
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yakni Dapil Dogiyai 1, pada Caleg PDI Perjuangan
atas nama Naftali Keiya dan Caleg Partai Golkar atas nama Derek Pigai. Menurut para
Teradu, adanya pengalihan suara dari Partai Golkar ke PDI Perjuangan oleh Panitia
Penyelenggara Distrik (PPD) yang akhirnya memicu perdebatan di dalam rapat pleno
antara saksi PDI Perjuangan dan saksi Partai Golkar serta aksi massa pada akhir rapat
pleno rekapitukasi tingkat Kabupaten Dogiyai. Sehingga para Teradu tidak sempat
melakukan pencetakan berita acara (Formulir Model DB), fomulir model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota dan penandatanganan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai
dan para saksi serta pembagian dokumen tersebut. Para Teradu juga menjelaskan
persoalan yang sama pernah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Papua dan telah diputus dengan
Putusan Nomor : 006/TM/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/IX/2019 pada tanggal 16
September 2019 dengan amar putusan menyatakan terlapor Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
pelanggaran administratif Pemilu;
[4.2.3] Bahwa Para Teradu tidak memberikan jawaban berkenaan dengan dalil para
Teradu tanggal 20 April s.d 8 Mei 2019 tidak mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya para Teradu
mengemukakan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan
calon terpilih DPRD Kabupaten Dogiyai pada tanggal 14 Agustus 2019 di aula Koteka
Moge berdasarkan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani
seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan saksi Partai Politik pada tanggal 20 Mei
2019. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara model E-KPU Kab/Kota Nomor :
18/PL.02.6-BA/9126/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Pemilu Tahun 2019 yang
menyatakan dasar dalam penetapan tersebut adalah berita acara Nomor 16/PL.01-
BA/9126/KPU-Kab/IV/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta
Pemilu Tahun 2019 tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU), sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tingkat kabupaten/kota
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota) dan Keputusan
KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/PL.03.01-Kpt/9126/KPU-Kab/IV/2019 tentang
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Dogiyai di tingkat kabupaten/kota Tahun 2019. Para Teradu
menyatakan tidak menggunakan fomulir model DB-1 DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei
2019 yang hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai
dan tanpa dilengkapi berita acara serta tanda tangan saksi Partai Politik;
[4.2.4] Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019, para Teradu menyatakan menerima
surat Nomor 04/R/DPC-PDIP/DGY/VIII/2019 dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Dogiyai yang berisikan rekomendasi pergantian nama anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai terpilih periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan di Dapil Dogiyai 1, yakni
Naftali Keiya, SE nomor urut 1 kepada Yulianus Gane, nomor urut 4. Surat tersebut
melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) tanggal 16
Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Dogiyai, Yokobus Dumupa, Ketua Dewan
Adat Kabupaten Dogiyai, Germanus Goo, Kapolsek Moanemani, HM Raini, Kepala
Kampung Ekemadia dan Kepala Kampung Idakotu serta surat pernyataan
pengunduran diri dari anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih periode 2019-2024,
Naftali Keiya, SE tertanggal 16 Agustus 2019. Kemudian para Teradu memproses
pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih dari Naftali Keiya kepada
Yulianus Gane sesuai pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
dan 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya tanggal 18 September 2019 KPU
Kabupaten Dogiyai menyerahkan seluruh berkas pengusulan peresmian calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Dogiyai kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk
memproses peresmian calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan tindakan para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019,
terungkap fakta, para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dihadiri para Saksi Partai
Politik dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan presentasi PPD Distrik Kamu
Utara, para Teradu menginput perolehan suara Caleg PDI Perjuangan atas nama
Naftali Keiya 1.862 dan perolehan suara Caleg Partai Golkar atas nama Derek Pigai
memperoleh 33 suara. Terhadap hasil rekapitulasi tersebut Partai Golkar mengajukan
keberatan terhadap perolehan suara pada Dapil Dogiyai 1 Distrik Kamu Utara untuk
Caleg Derek Pigai semula 1.087 suara berkurang menjadi 33 suara yang diduga
dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali Keiya semula 808 suara menjadi
1.862 suara. Saksi Partai Golkar mengaku memiliki salinan Formulir Model DA1
Distrik Kamu Utara yang membuktikan suara tersebut milik Caleg Partai Golkar.
Bawaslu Kabupaten Dogiyai membenarkan pernyataan saksi Partai Golkar tersebut
sesuai perolehan suara Derek Pigai pada Formulir Model DA1 Distrik Kamu Utara.
Namun para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Partai Golkar dan mengabaikan
pendapat Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya para Teradu tetap melanjutkan
rekapitulasi untuk distrik lainnya. Pada tanggal 1 Mei 2019 saksi Partai Golkar
kembali mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pada Distrik Kamu Utara.
Bahkan di luar sidang pleno terdapat aksi massa pro Partai Golkar protes terhadap
peristiwa tersebut. Para Teradu menyarankan agar saksi Partai Golkar dan saksi PDI
Perjuangan menempuh upaya hukum dan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa
diterbitkan Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten.
Selanjutnya, menyikapi situasi massa di luar rapat pleno yang semakin tidak kondusif,
para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Dogiyai, saksi Partai Politik dan
Forkompimda. Berdasarkan hasil pembahasan diusulkan salinan berita acara (Model
DB-KPU), Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten akan diserahkan tanggal 2 Mei 2019
jam 10.00 WIT di Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai. Bawaslu Kabupaten Dogiyai
menolak usulan tersebut dan tetap meminta KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan
Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten kepada peserta pemilu.
Namun para Teradu menyatakan dokumen hasil rekapitulasi akan disampaikan
kepada peserta pemilu pada tanggal 2 Mei 2019 jam 10.00 WIT. Sikap para Teradu
mendapat persetujuan dari saksi Partai Politik dan Forkompimda. Pada tanggal 2 Mei
2019 sekitar jam 07.00 WIT massa pro Partai Golkar datang ke Kantor KPU Kabupaten
Dogiyai dan meminta para Teradu mengembalikan perolehan suara Derek Pigai. Teradu
IV menghubungi Teradu V selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk
hadir ke kantor. Teradu V dan Teradu IV juga menghubungi Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Dogiyai lainnya namun tidak dapat terhubung. Karena terus didesak
massa, Teradu V memerintahkan staf operator Situng untuk mengalihkan perolehan
suara Naftali Keiya ke Derek Pigai dan mencetak Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten tanpa berita acara (Formulir Model DB). Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten hanya ditandatangani oleh Teradu IV dan Teradu V, sedangkan saksi
mandat Partai Politik menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya pada
tanggal 20 Mei 2019 para Teradu mencetak Formulir Model DB dan Formulir DB1-
Kabupaten yang memuat perubahan perolehan suara dari Derek Pigai ke Naftali Keiya
sesuai hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 1 Mei 2019. Dokumen
perubahan perolehan suara tersebut selanjutnya ditandatangani oleh para Teradu dan
16 saksi Partai Politik. Meskipun telah menandatangani dokumen perubahan
perolehan suara tanggal 20 Mei 2019, namun Partai Golkar tetap melakukan upaya
hukum penyelesaian perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan putusan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 permohonan
Partai Golkar dinyatakan ditolak. DKPP menilai tindakan Teradu IV dan Teradu V
tunduk pada tekanan massa melakukan perubahan perolehan suara Naftali Keiya ke
Derek Pigai pada tanggal 2 Mei 2019 tanpa didukung data dan dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Demikian
pula sikap dan perilaku Teradu I, II, dan III mengubah dokumen rekapitulasi perolehan
suara pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga terjadi perubahan perolehan suara dari
Derek Pigai ke Naftali Keiya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar alasan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengubah dokumen rekapitulasi tanggal 2 Mei 2019
karena tidak terpenuhi kuorum pleno KPU Kabupaten Dogiyai, seharusnya tindakan
para Teradu mencukupkan pada aspek formil tanpa mengubah perolehan suara
peserta pemilu. Berdasarkan fakta tersebut para Teradu terbukti tidak memberikan
dokumen hasil rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal
47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap penyelenggara
Pemilu menyampaikan salinan Formulir Model DB1 kepada saksi partai politik dan
Bawaslu. Tindakan para Teradu merusak kredibilitas hasil pemilu yang meruntuhkan
kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Dogiyai mempunyai tanggung jawab untuk mempersuasi para Anggota agar
bersikap dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu V
sebagai leading sector Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bertanggung jawab untuk
memastikan dan mengawal kemurnian suara pemilih. Teradu V sepatutnya bekerja
secara profesional merujuk pada dokumen hasil rekapitulasi yang sah sebagai dasar
penetapan perolehan suara partai politik dan calon peserta pemilu. Dengan demikian
dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15
huruf c, huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dalil para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga
melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta mengubah
perolehan suara sah Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB-
1 DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terungkap fakta para Teradu hanya
menerbitkan 2 (dua) jenis dokumen yaitu Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten
tanggal 2 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Teradu IV dan Teradu V dan DB1-DPRD
Kabupaten tanggal 20 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai serta saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan hasil
pengawasan, Bawaslu Kabupaten Dogiyai menetapkan 2 (dua) dokumen Formulir
Model DB1 tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan
melapor kepada Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua
menerbitkan putusan Nomor 006/TM/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/IX/2019 tanggal 16
September 2019 yang amar putusan menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran
administratif Pemilu. Dengan demikian dalil Para Pengadu sepanjang para Teradu
menerbitkan 3 (tiga) jenis dokumen Formulir Model DB1 tidak terbukti dan jawaban
para Teradu menyakinkan DKPP. Berkenaan dengan dalil para Teradu diduga
mengubah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten di Dapil Dogiyai 3 dengan cara
menambah perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Yulianus Boga semula 955 suara
menjadi 1.198 suara pada pleno tanggal 20 Mei 2019 dan pada pleno penetapan Caleg
terpilih tanggal 14 Agustus 2019 suara Yulianus Boga bertambah lagi menjadi 1.455
dengan mengurangi suara Caleg PPP, Marselus Kotouki semula 514 suara menjadi 14
suara. Selain itu para Teradu juga menambah perolehan suara Caleg PSI, Feliks Makai
semula 150 menjadi 966 suara dan diubah kembali pada tanggal 8 Juli 2019 menjadi
960 suara. Demikian pula dengan suara Caleg Partai Hanura, Primus Wakey semula
730 menjadi 987 suara. Para Teradu mengurangi suara Caleg Partai Demokrat,
Alnordus Magai semula 1.675 menjadi 859 suara. Dalam sidang pemeriksaan para
Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya.
Terkait dalil para Teradu tidak mengumumkan hasil rekapitulasi dan dalam
menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak
mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019
yang sah, DKPP berpendapat para Teradu terbukti tidak mengumumkan hasil
rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019, perubahan dokumen rekapitulasi tanggal 2 Mei dan
20 Mei 2019. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu yang spiritnya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Penyelenggara Pemilu wajib memberi akses data dan informasi hasil pemilu agar
peserta pemilu dan khalayak dapat berpartisipasi mengawal kemurnian suara. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f,
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu para Teradu juga terbukti dalam
penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak
mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019
namun merujuk pada Formulir Model DB1 tanggal 20 Mei 2019. DKPP menilai
seharusnya para Teradu melaksanakan tugas berpedoman pada standar operasional
prosedur dan tertib administrasi Pemilu. Tindakan para Teradu melalaikan kewajiban
menerbitkan dan mengumumkan dokumen Formulir Model DB1 paska penetapan hasil
rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan ketidakpastian hukum perolehan suara
partai politik dan calon Anggota DPRD peserta pemilu. Selanjutnya tindakan para
Teradu melakukan perubahan terhadap dokumen rekapitulasi pada tanggal 20 Mei
2019 yang digunakan sebagai dasar penetapan kursi dan calon terpilih tidak
terkonfimasi dengan dokumen administrasi pemilu tanggal 1 Mei 2019. Dengan
demikian dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, adil, akuntabel, dan
profesional Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 15 huruf e, f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil dugaan para Teradu diintervensi Bupati Dogiyai,
terungkap fakta pada tanggal 19 Agustus 2019, para Teradu menerima surat Nomor
04/R/DPC-PDIP/DGY/VIII/2019 dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dogiyai tentang
rekomendasi pergantian calon terpilih atas nama Naftali Keiya kepada Yulianus Gane.
Dalam surat tersebut dilampirkan pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu
rupiah) tanggal 16 Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Dogiyai dan surat
pernyataan pengunduran diri Naftali Keiya tertanggal 16 Agustus 2019. Merespon
surat tersebut, para Teradu melakukan penggantian calon terpilih dari Naftali Keiya
kepada Yulianus Gane dengan berpedoman pada Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada
pokoknya menyebutkan penggantian calon terpilih Anggota DPRD dilakukan apabila
mengundurkan diri dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya dari Partai Politik dan Dapil yang sama. Berdasarkan ketentuan tersebut
setelah melakukan verifikasi terhadap perolehan suara Yulianus Gane pada tanggal 18
September 2019 para Teradu mengusulkan peresmian Anggota DPRD Kabupaten
Dogiyai. DKPP menilai surat pernyataan Bupati Dogiyai tidak terbukti mempengaruhi
kemandirian para Teradu dalam melaksanakan tugas penggantian calon terpilih.
Tanpa surat Bupati Dogiyai sekalipun menurut peraturan perundang-undangan para
Teradu berkewajiban menindaklanjuti pengunduran diri Naftali Keiya. Dengan
demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan
para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU
Kabupaten Dogiyai kepada Teradu I Andrias Gobai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu V Emanuel Tebai terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sebastianus Tebai, Teradu III
Bernarda Nokuwo, dan Teradu IV Emanuel Tigi selaku Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir