Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 328 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 355-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari SELASA tanggal 30 April sampai dengan hari RABU tanggal 1 MEI 2019 KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2019 bertempat di Aula Kingmi Digikotu dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Seluruh PPD, Muspida, Aparat Keamanan, Pimpinan 16 Partai Politik, dan saksi-saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu, maupun oleh PARA TERADU; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota kepada para saksi Partai Politik setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten di aula Kingmi Digikotu tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019; [4.1.2] Para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta merubah angka perolehan suara sah beberapa Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terdapat perubahan perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Naftali Keiya semula 808 suara menjadi 1.862 suara.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap penyelenggara; Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 49 ayat (3) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai kepada Teradu I Andrias Gobai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu V Emanuel Tebai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sebastianus Tebai, Teradu III Bernarda Nokuwo, dan Teradu IV Emanuel Tigi selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 355- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agustinus Tebai Pekerjaan : Swasta Alamat : Kampung Bomomani, RT 001 RW 001 Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Matias Butu Pekerjaan : Swasta Alamat : Kampung Dihoudimi, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Daniel Tebai Pekerjaan : Swasta Alamat : Kampung Toubaikebo, RT 000 RW 000, Distrik Mapia Barat, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu III; Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Jean Janner Gultom Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Belut No. 07 Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua (Kantor Hukum Jean Janner Gultom, SH.,MH & Rekan) 2. Nama : Yustinus Butu Pekerjaan : Advokat Alamat : Bhayangkara II, Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua (Kantor Hukum Jean Janner Gultom, SH.,MH & Rekan) Pengadu I, II, dan III Selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andreas Gobai Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sebastinus Tebai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Bernarda Nokuwo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Emanuel Tigi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Emanuel Tebai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Moanemani – Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai---- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 355-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 328-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari SELASA tanggal 30 April sampai dengan hari RABU tanggal 1 MEI 2019 KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2019 bertempat di Aula Kingmi Digikotu dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Seluruh PPD, Muspida, Aparat Keamanan, Pimpinan 16 Partai Politik, dan saksi-saksi dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu, maupun oleh PARA TERADU; 2. Bahwa adapun Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2019 adalah sebagaimana dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD yang ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2019 (Terlampir) dan diberi tanda ; 3. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai yang ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2019 dan sebagaimana dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD KAB/KOTA, maka seharusnya yang berhak memperoleh kursi dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai ketentuan Pasal 414 Ayat (2) dan Pasal 415 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Tabel. 1 Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan : Dogiyai 1 Kabupaten : Dogiyai Provinsi : Papua No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat Calon Terpilih suara Sah 1. PDI Perjuangan 2 Laurensius Goo, 2136 2 S.Sos 2. PPP 6 Philipus Pigai 1852 3 3. PKB 2 Paskalis Douw 1331 7 4. Berkarya 2 Alexander Tagi 2298 1 5. Golkar 1 Yohana Goo 1400 6 PDI Perjuangan 1 Naftali Keiya 1862 3X (seharusnya 808 tidak memperoleh Kursi) 6. Perindo 1 Agustinus Tebai, 1535 4 ST. 7. PDI Perjuangan 4 Yulianus Gane 1531 5 Hanura 6 Sepanya Agapa 1593 5X (seharusnya tidak memperoleh Kursi). Daerah Pemilihan : Dogiyai 2 Kabupaten : Dogiyai Provinsi : Papua No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat Calon Terpilih suara Sah 1. PBB 1 Orgenes Kotouki, 2821 1 SE 2. PDI Perjuangan 1 Elias Anouw 2.222 3 3. PPP 4 Simon Petrus 2456 2 Pekei 4. PKS 1 Yoseph Dogomo 1925 5 5. PBB 6 Yones Waine 2193 4 6. PKPI 6 Yusup Iyai 1460 7 7. Hanura 9 Melianus Woge, 900 9 Amd.Kom 8. Berkarya 9 Andrias Iyai 1384 8 9. PDI Perjuangan 2 Arnoldus Iyai 1490 6 Daerah Pemilihan : Dogiyai 3 Kabupaten : Dogiyai Provinsi : Papua No. Partai Politik No. Urut Nama Calon Suara Sah Peringkat Calon Terpilih suara Sah 1. PPP 1 Mikael Kayame 2385 1 2. Demokrat 6 Arnoldus Magai 1675 4 3. PDI Perjuangan 8 Yonas Butu 1232 9 1 Yulianus Boga 1455 7X (Seharusnya 955 Tidak Memperoleh Kursi) 4. Golkar 5 Yusak Ernes 1476 6 Tebay 5. Nasdem 1 Elko Tebai 1639 5 6. Garuda 1 Pitalis Kegiye, 1939 3 S.AB 7. PPP 8 Yoseph Minai, 2291 2 S.Pd 8. Demokrat 2 Simon Nokuwo 1668 7 9. PKS 9 Apiner Semu 1475 8 PDI Perjuangan 7 YONAS BUTU 1232 9 (Seharusnya memperoleh Kursi ke – 3) 4. Bahwa setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 selesai dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019, KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) tidak memberikan MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik peserta pemilu maupun kepada saksi peserta pemilu sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 398 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahwa perbuatan dan/atau sikap Para Teradu yang tidak menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu yang dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik peserta pemilu maupun kepada saksi peserta pemilu adalah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 398 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU); 5. Bahwa selain dari pada perbuatan KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) yang tidak menyerahkan atau tidak memberikan MODEL DB1-DPRD Kab/Kota kepada Partai Politik peserta pemilu maupun kepada saksi peserta pemilu, masih ada lagi pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni sebagai berikut : a) Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai (Para Teradu) dengan sengaja melakukan REKAYASA PERTAMA, yaitu pada tanggal 20 Mei 2019 Para Teradu melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 secara tidak Resmi, tertutup, dan/atau diluar aturan ketentuan Perundang-undangan yang hasilnya dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kabupaten Dogiyai dengan cara merubah angka perolehan suara dari peserta pemilu dan/atau Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai, yakni :  Atas Nama Caleg NAFTALI KEIYA, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg NAFTALI KEIYA, SE memperoleh 808 suara sah / PDIP memperoleh 6.852 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg NAFTALI KEIYA, SE diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.862 suara / PDIP menjadi 7.906 suara. Seharusnya yang berhak memperoleh kursi ke- V adalah Caleg atas nama YOHANA GOO No. Urut 1 dari Partai Golkar dengan perolehan suara 1400 Suara Sah;  Atas Nama Caleg DEREK PIGAI dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg DEREK PIGAI memperoleh 1.087 suara sah / GOLKAR memperoleh 2.542 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg DEREK PIGAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 33 suara / Partai GOLKAR menjadi 1.488 suara;  Atas Nama Caleg YULIANUS BOGA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg YULIANUS BOGA memperoleh 955 suara sah / PDIP memperoleh 5.103 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg YULIANUS BOGA diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.198 suara dan di dalam Penetapan Daftar Calon Terpilih tanggal 14 Agustus 2019 perolehan suara Caleg YULIANUS BOGA diubah lagi oleh pihak Teradu menjadi 1.455 suara / Partai PDIP menjadi 5.346 suara. Seharusnya yang berhak memperoleh Kursi ke-3 adalah Caleg atas nama YONAS BUTU No. Urut 7 dari PDIP dengan perolehan suara sebanyak 1.232 Suara Sah;  Atas Nama Caleg MARSELUS KOTOUKI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg MARSELUS KOTOUKI memperoleh 514 suara sah / PPP memperoleh 6.857 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg MARSELUS KOTOUKI diubah oleh pihak Teradu menjadi 14 suara / Partai PPP menjadi 6.357 suara ;  Atas Nama Caleg FELIKS MAKAI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg FELIKS MAKAI memperoleh 150 suara sah / PSI memperoleh 157 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg FELIKS MAKAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 966 suara / Partai PSI menjadi 973 suara ;  Atas Nama Caleg PRIMUS WAKEY dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg PRIMUS WAKEY memperoleh 730 suara sah / HANURA memperoleh 1.521 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg PRIMUS WAKEY diubah oleh pihak Teradu menjadi 987 suara / Partai HANURA menjadi 1778 suara;  Atas Nama Caleg ALNORDUS MAGAI dari Partai Demokrat DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg ALNORDUS MAGAI memperoleh 1675 suara sah / Partai Demokrat memperoleh 6.254 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg ALNORDUS MAGAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 859 suara / Partai Demokrat menjadi 5438 suara; b) Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai (Para Teradu) dengan sengaja melakukan REKAYASA KEDUA, yaitu Para Teradu lagi-lagi melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 secara tidak Resmi, tertutup, dan/atau diluar aturan ketentuan Perundang-undangan yang hasilnya dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kabupaten Dogiyai pada tanggal 8 Juli 2019 dengan cara merubah angka perolehan suara dari peserta pemilu dan/atau Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai, yakni :  Atas Nama Caleg NAFTALI KEIYA, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg NAFTALI KEIYA, SE. memperoleh 808 suara sah / PDIP memperoleh 6.852 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa Kedua atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg NAFTALI KEIYA, SE diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.862 suara / PDIP menjadi 7.906 suara ;  Atas Nama Caleg DEREK PIGAI dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) DAPIL 1 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg DEREK PIGAI memperoleh 1.087 suara sah / GOLKAR memperoleh 2.542 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg DEREK PIGAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 33 suara / Partai GOLKAR menjadi 1.488 suara ;  Atas Nama Caleg YULIANUS BOGA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg YULIANUS BOGA memperoleh 955 suara sah / PDIP memperoleh 5.103 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg YULIANUS BOGA diubah oleh pihak Teradu menjadi 1.455 suara / Partai PDIP menjadi 5.603 suara ; Atas Nama Caleg FELIKS MAKAI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg FELIKS MAKAI memperoleh 150 suara sah / PSI memperoleh 157 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg FELIKS MAKAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 960 suara / Partai PSI menjadi 967 suara ; DAFTAR PEROLEHAN SUARA CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOGIYAI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (Yang Dengan Sengaja Dilakukan Perubahan Perolehan Suara Oleh Para Teradu) Tabel.2 NAM P D HASIL HASIL PENETAPAN NO A A A PENGHI PENGHI HASIL PEROLEHAN KET. R P TUNGA TUNGA PENGHITUN SUARA C T I N N GAN TERTANGGA A A L PEROLE PEROLE PEROLEHAN L 14 L I HAN HAN SUARA AGUSTUS E SUARA SUARA BERDASARK 2019 G RAPAT BERDA AN RAPAT PLENO SARKAN PLENO TERBU RAPAT REKAPITULA KA PLENO SI REKAPI REKAPI TERTUTUP TULASI TULASI 8 JULI 2019 30 TERTU APRIL – TUP 20 1 MEI MEI 2019 2019 SUA SUA SUA SUA R R SUA R R SUAR A A R A A A A I I I I P SUARA SUARA N N P N N A PAR PAR D D A D D R TAI TAI I I R I I T V V T V V A I I A I I I D D I D D U U U U 1 Nafta P D 808 6.852 1.86 7.90 1.86 7.906 1.86 7.906 Beruba l D a 2 6 2 2 h i I p K i e P l i y 1 a 2 Dere G D 1.08 2.542 33 1.48 33 1.488 Beruba k o a 7 8 h l p P k i i a l g r a 1 i 3 Yuliu P D 955 5.103 1.19 5.34 1.45 5.603 Beruba s D a 8 6 5 h I p B i o P l g a 3 4 Mars P D 514 6.857 14 6.35 14 6.357 Beruba e P a 7 h l P p u i s l K 3 o t o u k i 5 Felik P D 150 157 966 973 960 967 Beruba s S a h I p M i a l k a 3 i 6 Prim H D 730 1.521 987 1.77 987 1.778 Beruba u a a 8 h s n p u i W r l a a k 3 e y 7 Alnor D D 1.67 6.254 859 5.43 859 5.438 Beruba d e a 5 8 h u m p s o i k l M r a a 3 g t a i  Atas Nama Caleg PRIMUS WAKEY dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg PRIMUS WAKEY memperoleh 730 suara sah / HANURA memperoleh 1.521 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg PRIMUS WAKEY diubah oleh pihak Teradu menjadi 987 suara / Partai HANURA menjadi 1778 suara;  Atas Nama Caleg ALNORDUS MAGAI dari Partai Demokrat DAPIL 3 Dogiyai, dimana menurut Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 Caleg ALNORDUS MAGAI memperoleh 1675 suara sah / Partai Demokrat memperoleh 6.254 suara sah. Kemudian setelah Para Teradu melakukan Rekayasa atau Rapat Pleno Tertutup (Tidak Resmi) pada tanggal 8 Juli 2019 sehingga perolehan suara untuk Caleg ALNORDUS MAGAI diubah oleh pihak Teradu menjadi 859 suara / Partai Demokrat menjadi 5438 suara;  Bahwa Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan merubah perolehan suara calon anggota Legislatif sebagaimana kolom penjelasan dalam tabel 2.  Bahwa tindakan dan perbuatan KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU) yang melakukan REKAYASA terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Model DB1.DPRD yang ditetapkan secara tidak resmi pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 dengan cara mengubah angka perolehan suara sah Caleg tertentu dan Partai Politik Peserta Pemilu adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum karena KPU Kabupaten Dogiyai tidak boleh melakukan perubahan perolehan suara sah dari masing-masing Caleg dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu kecuali oleh karena kekuatan dan/atau perintah Undang-Undang dan/atau Keputusan Mahkamah Konstitusi;  Bahwa kemudian setelah Ketua bersama-sama dengan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019, maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai 20 Mei 2019 dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA, selanjutnya KPU Kabupaten Dogiyai (PARA TERADU) melaksanakan ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Koteka Moge Di Kabupaten Dogiyai;  Bahwa Rapat Pleno Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Koteka Moge Di Kabupaten Dogiyai, KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU) mengacu pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai 20 Mei dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA. Padahal menurut ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” haruslah didasarkan pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 yang dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;  Bahwa akibat dari ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” yang didasarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU) pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tertanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA, sehingga mengakibatkan Caleg dan Partai Politik Peserta Pemilu tertentu menjadi sangat dirugikan. Caleg yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih dan sebaliknya Caleg yang seharusnya tidak terpilih menjadi terpilih;  Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU oleh BAWASLU Kabupaten Dogiyai tertanggal 14 Agustus 2019 menemukan dan menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” tertanggal 14 Agustus 2019 tidak didasarkan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 yang dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD Kab/Kota, melainkan didasarkan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 HASIL REKAYASA atau hasil Rapat Pleno tidak resmi tertanggal 20 Mei 2019;  Bahwa seluruh Perbuatan dan/atau tindakan KPU Kabupaten Dogiyai (PIHAK TERADU) yang nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan umum diduga karena adanya intervensi dari Bupati Kabupaten Dogiyai YAKOBUS DUMUPA, S.IP sebagaimana terbukti dalam SURAT PERNYATAAN yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Dogiyai YAKOBUS DUMUPA, S.IP tertanggal 16 Agustus 2019;  Bahwa seluruh Perbuatan dan/atau tindakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 yang dituangkan dalam MODEL DB1- DPRD Kab/Kota, Rapat Tertutup (Rapat Tidak Resmi) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2019 tertanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 HASIL REKAYASA, dan Rapat Pleno Terbuka ”Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019” tertanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Koteka Moge Kabupaten Dogiyai telah secara nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan umum;  Bahwa seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas dalam Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Dogiyai tahun 2019 telah terbukti dengan terang- benderang bahwa Ketua dan Anggota KPU Dogiyai secara bersama-sama dengan sengaja merencanakan dan bertujuan untuk memenangkan Caleg tertentu dengan cara melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Foto Copy KTP Para Pengadu atas Nama: - AGUSTINUS TEBAI ; - MATIAS BUTU dan DANIEL TEBAI; 2. P-2 Berita Acara Nomor: 58 BA.01-PL.01.1BA/9126/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dan ditandatangani pada hari kamis tanggal 20 September 2018; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 59 BA.01-PL.01.1BA/9126/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dan ditandatangani pada hari kamis tanggal 20 September 2018; 3. P-3 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Dogiyai 1, 2 dan 3, tertanggal 01 Mei 2019; 4. P–4 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Dogiyai 1, 2 dan 3, tertanggal 20 Mei 2019; 5. P–5 Foto Copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dogiyai dari Setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Doyai 1, 2 dan 3, tertanggal 08 Juli 2019; 6. P–6 Foto Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 15/HK.03.1-Kpt/9126/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Suara Kursi Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019; 7. P–7 Foto Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/9126/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019; 8. P–8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Oleh BAWASLU Kabupaten Dogiyai, tertangal 14 Agustus 2019; 9. P–9 Surat Pernyataan Bupati Kabupaten Dogiyai, 16 Agustus 2019. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Yusak Erapes Tebai (Ketua Golkar) Ketua Partai Golkar mengatakan memang ada keributan di aula dan di luar tidak ada. Namun yang ada adu argument di aula. Ketua Partai Golkar memberikan keberatan dan Golkar mendapat 1 kursi. Pada pertengahan jalan ada perubahan suara. Pada tanggal 30 April 2019 tidak ada keributan dan suara Partai Golkar dihilangkan oleh KPU. 2. Yeheskel Tebai (Caleg) Pleno Distrik tingkat PPD suara yang terbanyak ada 3 orang yaitu Partai Golkar Yusak Tobai 1.594, Partai Garuda Pitalis 1.152, dan Partai Hanura Apner Bona DApil III. Masyarakat setuju dan tingkat Kabupaten KPU memaksa untuk di bawa ke rumah Teradu II Sebastianus Tebai. KPU kabupaten Dogiyai mengakui memotong 600. 600 suara tersebut ke Pak Yulianus. 3. Apiner Semu Caleg Partai PKS. Partai Golkar dan PDIP benar yang disampaikan ketua partai Golkar. Hal yang sama juga terjadi di Dapil III terjadi di internal Partai PKS. Sesuai dengan perolehan suara dengan 9 Kursi dengan analisa PKS dan layak mendapat kursi yang ke 8. Kemudian kursi atas nama Apiner Semu lari ke PDIP. 4. Petrus Magai Penetapan tanggal 14 Agustus 2019 tidak sesuai dengan aturan. Masalah yang terjadi masalah yang sama. Pleno tanggal 1 Mei 2019 mendapatkan 955 dan mendapatkan kursi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa uraian-uraian dalam eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Pengaduan ini ; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu kecuali yang secara Tegas diakui kebenarannya oleh Teradu: 3. Bahwa Para Teradu mengungkap fakta-fakta, sebagai berikut: a. Bahwa “Pelaksanaan Rekaputulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dogiyai dilaksanakan tanggal 30 April s.d 01 Mei 2019 di Aula Gereja Kingmi Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai secara terbuka Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan /Distrik (PPD) didampingi PANDIS Membacakan Hasil Rekapan Pemilu Perdistrik dimulai dari Hasil Rekapitalusi Perolehan suara Legislatif atau DPRD Kabupaten, Legislatif Provinsi Papua, DPR RI DPD dan Hasil Perolehan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan oleh Peserta atau 16 Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019, KPU, Bawaslu, Gakumdu, Aparat Keamanan (TNI / POLRI) dan Rakyat Kabupaten Dogiyai ; b. Bahwa setelah selesai Melakukan Pembacaan Hasil Perolehan suara masing- masing DPRD Kabupaten Kabupaten Dogiyai, DPRP Provinsi Papua, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, massa melakukan keributan yang sulit dibendung dan terjadi perdebatan antara Saksi Partai Golkar dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas pengalihan suara dari partai Golkar terhadap Partai PDIP yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD). c. Bahwa atas Persetujuan Bawaslu dan Peserta Pemilu Kabupaten Dogiyai Pimpinan Pleno mengarahkan Proses Pleno Rekapitulasi Perolehan suara tetap berjalan dan Proses Hukum tetap berjalan, akan tetapi Pleno disepakati ditutup sedangkan penandatangan berita acara Pleno dan DB1 dilakukan pada besok harinya tanggal 2 Mei 2019 bertempat Kantor KPU Kabupaten Dogiyai; d. Bahwa massa melakukan keributan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019, massa melakukan intimidasi di kantor KPU Kabupaten Dogiyai, memaksa dan melakukan intimidasi terhadap kedua anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang berada di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai atas pengalihan suara PPD Distrik Kamuu Utara dari Partai Golkar ke Partai PDIP. Dengan cara intimidasi, kedua anggota KPU ini memerintahkan Operator untuk printkan DB1 yang ditandatangani oleh dua Komisioner KPU tidak disertai berita acara, tidak dilampirkan DB1 belum dilakukan tandatangan peserta PEMILU 2019 dan kelima Komisioner KPUD karena DB1 diprint atas intimidasi masa dari PDIP kepada kedua Komisioner Dogiyai termasuk Saksi Partai Politik yang sempat hadir juga menolak menandatanganinya DB1. (Bukti P-3). e. Bahwa Penetapan Perolehan Kursi Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-04-33/PHPU.DPRD/XVII/2019. (Vide Bukti P- 4). f. Bahwa DB1 Pertanggal 20 Mei 2019 DB1 Lampiran berita acara disertai tandatangan peserta PEMILU 2019 dan kelima Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai Peserta Pemilu dan juga dipakai dan diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 ; g. Bahwa Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei 2019, tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, melakukan rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik) melakukan penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai. (Vide Bukti P- 5); h. Bahwa Hasil Pleno tanggal 14 Agustus 2019, dilaksanakan dengan AMAN DAMAI dan LANCAR sehingga mendapat Respon Positif dari Peserta Pemilu, Tokoh Agama, dan segenap Masyarakat kabupaten Dogiyai ; i. Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei 2019, tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupate Dogiyai, melakukan rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik) melakukan penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai. j. Bahwa dalam sejarah Pemilu dan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Pemilihan Umum Tahun 2019 dilakukan Tanggal 14 Agustus 2019 di Ibu Kota Kabupaten Dogiyai, ini sebuah langkah maju bahkan banyak pihak mengakui prestasi ini mengingat Penetapan Kursi DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Penetapannya dilakukan diluar Ibu Kota Kabupaten Dogiyai dan Selalu berujung pada Konflik horizontal di tengah Masyarakat, bahkan gedung kantor KPU pun pernah dibakar pada beberapa Pemilu sebelumnya. Sekali lagi ini sebuah prestasi kita semua, KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu dan Masyarakat. selain itu, presentasi peserta Pemilu yang gugat ke Mahkama Konstitusi hanya 4 Perkara (1 Kabupaten, 1 Provinsi dan 2 DPD dan 1 DPR RI itu artinya kita semua telah bekerja maksimal. k. Bahwa pada Tanggal 19 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai mendapat surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dengan Perihal Rekomendasi Pergantian Calon Legislatif terpilih yaitu Naftali Keiya, SE Calon Legislatif Nomor 1 Dari Daerah Pemilihan 1 Kepada Yulianus Gane Calon Legislatif Partai PDIP Nomor urut 4 Dari Daerah pemilihan satu dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan sehingga kami memproses pergantian DPR terpilih kepada Yulianus Gane sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 dan ayat (b) yaitu pengunduran diri disertai Rekomendasi Pimpinan Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (b). (Bukti P 4 Terlampir) ; l. Bahwa selanjutnya Tanggal 18 September 2019, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dogiyai Menyerahkan seluruh berkas Pengusulan Peresmian Calon Terpilih Anggota DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memproses Peresmian Calon Anggota DPRD terpilih Hasil Pemilu 2019. (Vide Bukti P- ) ; 4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan mempertimbangkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 jo Putusan Bawaslu Prov. Nomor 006/TM/PLTS ADM/Prov/33.00/IX/2019 tanggal 16 September 2019 ; 5. Bahwa terhadap pasal 414 ayat 2, 415 ayat 3, dan 419 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diselesaikan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 jo Putusan Bawaslu Prov. Nomor 006/TM/PLTS ADM/Prov/33.00/IX/2019 tanggal 16 September 2019 ; 6. Bahwa demikian maka ditemukan fakta bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan Para Teradu tidak terbukti dilakukan dengan rekayasa; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Pernyataan Pencabutan Pengaduan; 2. T-2 Fotokopi Hasil Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Papua; 3. T-3 Fotokopi Db1 ditandatangani 2 Orang; 4. T-4 Fotokopi Salinan Putusan Mahkama Konstitusi RI; 5. T-5 Fotokopi Hasil DB1 dan Berita acara Tanggal 20 Mei 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Pengantar Pergantian Calon terpilih dari Partai PDIP; 7. T-7 Fotokopi Pengerahan Dokumen Calon terpilih Kepada Pemerintah Kab. Dogiyai; [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Untuk Pengadu Daniel Tebai telah memberikan pernyataan mencabut aduan atau laporan terhadap Perkara A quo, maka dengan demikian Aduan Para Pengadu menjadi tidak jelas; 2. Bahwa Para Pengadu (Caleg. AgustinusTebai dan Caleg Matias Butu) telah mengikuti Pemilihan Umum DPRD Kabupaten di Kabupaten Dogiyai tidak memperjuangkan kepentingan Para Pengadu sendiri, akan tetapi memperjuangkan suara dari pada Caleg. Yohana Goo, Derek Pigai, Yonas Butu, Marselos Kotouki, Primus Wakey, dan Arnouldus Magai. Sewajarnya (etikanya) Caleg. Para Caleg seharusnya berjuang untuk kepentingan Para Caleg dan membuktikannya di Mahkamah Konstitusi, bukan Para Pengadu yang berjuang terhadap Para Caleg, oleh karenanya Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengadukan aduan a quo; 3. Bahwa“Pelaksanaan Rekaputulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dogiyai dilaksanakan tanggal 30 April s.d 01 Mei 2019 di Aula Gereja Kingmi Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai secara terbuka Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan /Distrik (PPD) didampingi PANDIS Membacakan Hasil Rekapan Pemilu Perdistrik dimulai dari Hasil Rekapitalusi Perolehan suara Legislatif atau DPRD Kabupaten, Legislatif Provinsi Papua, DPR RI DPD dan Hasil Perolehan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan oleh Peserta atau 16 Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019, KPU, Bawaslu, Gakumdu, Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dan Rakyat Kabupaten Dogiyai; 4. Bahwa jika kepentingan Para Pengadu dirugikan maka sejak awal Para Pengadu sudah mengajukan keberatan secara berjenjang, akan tetapi tidak ada keberatan dari Para Pengadudan jika Para Caleg merasa dirugikan, maka Para Caleg sudah mengajukan keberatan dalam setiap jenjangnya. Bukti-bukti keberatan secara berjenjang tidak ditemukan, dengan demikian Para Pengadu menerima tahapan- tahapan yang telah dilakukan Para Teradu; 5. Pengaduan yang disebutkan oleh Pengadu atas kehilangan suara atas Nama (Yonas Butu, Marselos Kotouki, Primus Wakey, dan Arnouldus Magai) yang disampaikan oleh para pengadu tidak ditemukan bukti-bukti secara berjenjang, bahkan selama pelaksanaan Pleno tidak pernah di persoalkan oleh para saksi atau peserta Pemilu termasuk Para Pengadu kecuali persoalan Partai Golkar dan Partai PDIP yang pernah di uji di sidang Mahkama Konstitusi Republik Indonesia; 6. KPU Kabupaten Dogiyai Melakukan Pleno Penetapan Prolehan suara berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 an Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perolehan suara tanggal 30 April s/d 1 Mei 2019; 7. Perberdaan DB1 tertanggal 1 Mei 2019 dan Db1 Tanggal 20 Mei terjadi Perbedaan Db1 akibat Surat Rekomendasi Pembetulan atau Menormalisasi Terhadap Pengalihan suara atas Nama Naftali Keiya dari Partai PDIP dari Derek Pigai Partai Golkar tertanggal 3 Mei 2019 setelah Db1 dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dogiyai Juga Kembali melakukan Pembatalan terhadap surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Dogiyai pada PEMILU Kabupaten Dogiyai 2019 sehingga terjadi perubahan angka tersebut; 8. KPU Kabupaten Dogiyai Menyeluarkan Print DB1 tertanggal 20 Mei berdasarkan surat Pembatalan surat dan Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Dogiyai Nomor 009/SP/Bawaslu-DGY/33.27/VI/2019; 9. Bahwa Berdasarkan DB1 beserta lampiran berita acara pertanggal 20 Mei 2019, tanggal 14 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, melakukan rapat Pleno Terbuka di aula Koteka Moge (Aula Gereja Khatolik) melakukan penetapan Calon DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai; 10. Bahwa pada Tanggal 19 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai mendapat surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dengan Perihal Rekomendasi Pergantian Calon Legislatif terpilih yaitu Naftali Keiya, SE Calon Legislatif Nomor 1 Dari Daerah Pemilihan 1 Kepada Yulianus Gane Calon Legislatif Partai PDIP Nomor urut 4 Dari Daerah pemilihan satu dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan sehingga kami memproses pergantian DPR terpilih kepada Yulianus Gane sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 dan ayat (1) huruf b yaitu pengunduran diri disertai Rekomendasi Pimpinan Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (1) huruf b; 11. Bahwa selanjutnya Tanggal 18 September 2019, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dogiyai Menyerahkan seluruh berkas Pengusulan Peresmian Calon Terpilih Anggota DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memproses Peresmian Calon Anggota DPRD terpilih Hasil Pemilu 2019. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa adanya surat rekomendasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu kabupaten Dogiyai kepada KPU kabupaten Dogiyai terkait normalisasi suara antara partai Golkar dan partai PDI- P namun Para Teradu tidak melaksanakan surat tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua yang menyatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Dogiyai terkait normalisasi suara tidak procedural dan mekanisme penanganan pelanggaran. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai menyampaikan keterangan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Dogiyai selalu mengingatkan KPU Kabupaten Dogiyai agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus berdasarkan dokumen DA-1 DPRD dan selama Proses Pleno Rekapitulasi berlangsung Bawaslu Kabupaten Dogiyai selalu melakukan pengawasan. selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Dogiyai permasalahan atau keberatan terhadap hasil rekapitulasi hanya disampaikan oleh Caleg Partai Golkar dan Caleg Partai PDI-P Kabupaten Dogiyai yang berkaitan dengan pengalihan suara antar Caleg pada Distrik Kamuu Utara dan pihak terkait pernah menyampaikan rekomendasi untuk normalisasi suara tersebut namun Pihak Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota kepada para saksi Partai Politik setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten di aula Kingmi Digikotu tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019; [4.1.2] Para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta merubah angka perolehan suara sah beberapa Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terdapat perubahan perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Naftali Keiya semula 808 suara menjadi 1.862 suara. Selanjutnya mengurangi suara Caleg Partai Golkar, Derek Pigai semula 1.087 suara menjadi 33 suara. Para Teradu juga diduga merubah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten di Dapil Dogiyai 3 yang telah disahkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019 dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 Mei 2019. Terdapat perubahan menambah perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Yulianus Boga semula 955 suara menjadi 1.198 suara pada pleno tanggal 20 Mei 2019 dan pada pleno penetapan Caleg terpilih tanggal 14 Agustus 2019 suara Yulianus Boga bertambah lagi menjadi 1.455 suara dan mengurangi suara Caleg PPP, Marselus Kotouki semula 514 suara menjadi 14 suara. Kemudian para Teradu juga menambah suara Caleg PSI, Feliks Makai semula 150 suara menjadi 966 suara, namun diubah lagi tanggal 8 Juli 2019 menjadi 960 suara. Para Teradu juga menambah suara Caleg Partai Hanura, Primus Wakey semula 730 suara menjadi 987 suara. Para Teradu juga mengurangi suara Caleg Partai Demokrat, Alnordus Magai semula 1.675 suara menjadi 859 suara; [4.1.3] Para Teradu pada tanggal 20 April s.d 8 Mei 2019 tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 dan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019 yang sah; [4.1.4] Para Teradu diduga diintervensi Bupati Dogiyai sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani Bupati Dogiyai, Yokobus Dumupa, Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Germanus Goo, Kapolsek Moanemani, HM Raini, Kepala Kampung Ekemadia dan Kepala Kampung Idakotu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Dogiyai dilaksanakan tanggal 30 April s.d 1 Mei 2019 di aula Gereja Kingmi Distrik Kamu secara terbuka dan dihadiri 16 Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Gakkumdu, aparat keamanan (TNI/POLRI) dan masyarakat. Rapat pleno dilaksanakan dengan pembacaan formulir model DA1-KPU oleh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPD) didampingi Pengawas Distrik dan dimulai dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Dogiyai, DPRD Provinsi Papua, DPR RI, DPD RI dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, pada saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh PPD Kamu Utara pada tanggal 30 April 2019 terjadi protes dari saksi Partai Golkar karena adanya perubahan suara Caleg Partai Golkar, Derek Pigai semula 1.087 suara menjadi 33 suara dan mengalihkan suara tersebut ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali Keiya menjadi 1.862 suara. Atas protes tersebut, pembahasan PPD Kamu Utara ditunda dan dilanjutkan membahas hasil perhitungan suara distrik lainnya. Pada tanggal 1 Mei 2019 rekapitulasi dilanjutkan dengan pembahasan hasil rekapitulasi di Distrik Kamu Utara dan saksi Partai Golkar masih melakukan protes atas perpindahan suara tersebut. Sedangkan massa pro Partai Golkar melakukan aksi protes di luar sidang pleno. Pada waktu bersamaan, para Teradu didesak KPU Provinsi Papua untuk segera ke Kota Jayapura guna pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Selanjutnya, para Teradu menyarankan kepada saksi Partai Golkar dan saksi PDI Perjuangan agar melakukan proses hukum atas adanya perpindahan suara tersebut dan pleno tetap dilanjutkan dengan suara tetap di Caleg PDI Perjuangan. Lalu atas Persetujuan Bawaslu Kabupaten Dogiyai dan Peserta Pemilu, pimpinan pleno mengarahkan proses pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tetap berjalan dan proses hukum tetap berjalan dan menyepakati rapat pleno ditutup dengan suara yang dipermasalahan tetap berada di suara Caleg PDI Perjuangan Naftali Keiya. Selanjutnya, para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Dogiyai, saksi Partai Politik dan Forkompimda membahas solusi atas permasalahan massa di luar lokasi pleno yang semakin tidak kondusif dan menyepakati penandatanganan salinan berita acara, Formulir Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota serta penyerahan dokumen hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan diserahkan pada 2 Mei 2019 jam 10.00 WIT di Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 2 Mei 2019 pagi massa dari Partai Golkar melakukan keributan dan intimidasi di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai memprotes pemindahan suara Derek Pigai ke Naftali Keiya. Diantara kerumunan massa tersebut, terdapat beberapa pimpinan partai politik yang hendak menandatangani formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota dan menerima dokumen hasil rekapitulasi tersebut. Kemudian situasi massa yang protes semakin memanas dan memaksa serta mengintimidasi 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai, yakni Teradu V, Emanuel Tebai dan Teradu IV Emanuel Tigi yang berada di kantor atas pengalihan suara Caleg Partai Golkar ke suara Caleg PDI Perjuangan oleh PPD Distrik Kamu Utara. Teradu V dan Teradu IV berusaha menghubungi rekan-rekan ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya melalui telepon selulernya namun tidak dapat terhubung dan berada di luar jangkauan. Selanjutnya Teradu V, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memerintahkan staf operator Situng KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengembalikan suara Partai Golkar dan mengurangi perolehan suara PDI Perjuangan serta mencetak formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota dan kemudian ditandatangani oleh dua anggota KPU Kabupaten Dogiyai tersebut. Formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota itu tanpa disertai berita acara (Model-DB) serta tanpa ditandatangani saksi mandat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang sempat hadir namun menolak menandatangani formulir tersebut. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2019 para Teradu mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Papua di Jayapura. Di sela-sela rapat pleno tersebut, para Teradu berkonsultasi kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua terkait permasalahan di Distrik Kamu Utara dan mendapatkan petunjuk agar melakukan pencocokan berdasarkan data perolehan suara pada formulir DA-1 di 8 (delapan) distrik. Atas petunjuk tersebut para Teradu melaksanakannya dan pada tanggal 20 Mei 2019 di Kantor KP3 Nabire, para Teradu menyampaikan perbaikan tersebut dan diterima 16 saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai yang hadir dikarenakan adanya kesamaan data formulir DA1 di 8 (delapan) distrik tersebut. Kemudian Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai bersama 16 orang saksi Partai Politik melakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan berita acara dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tersebut yang dipergunakan dan diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan putusan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; [4.2.2] Bahwa pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 para Teradu menegaskan tidak melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi tingkat kabupaten Dogiyai Pemilu Tahun 2019 serta membantah merubah perolehan suara sah beberapa Caleg DPRD Kabupaten dan suara sah Partai Politik di Dapil 1 dan Dapil 3 yang sudah tercantum dalam formulir DB-1 DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 dan formulir DB1-DPRD Kabupaten tanggal 20 Mei 2019. Menurut para Teradu formulir model DB-1 DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 tidak sah karena hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai saja tanpa dilengkapi berita acara dan tanda tangan saksi Partai Politik. Sedangkan kegiatan KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 20 Mei 2019 di Nabire bukan merupakan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019. Dikarenakan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dogiyai telah dilaksanakan pada 30 April hingga 1 Mei 2019 di aula Gereja Kingmi Distrik Kamu. Kegiatan tanggal 20 Mei 2019 tersebut hanya penandatanganan berita acara (Formulir Model DB) dan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan para Saksi Partai Politik serta penyerahannya juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan fakta tersebut para Teradu secara substansial menyatakan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang sah adalah yang ditandatangani seluruh Anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan 16 saksi Partai Politik serta dibagikan pada tanggal 20 Mei 2019. Berkenaan dengan dalil terjadinya perubahan perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai di Dapil Dogiyai 1 dan Dapil Dogiyai 3, para Teradu menjelaskan hal tersebut merupakan lanjutan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yakni Dapil Dogiyai 1, pada Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali Keiya dan Caleg Partai Golkar atas nama Derek Pigai. Menurut para Teradu, adanya pengalihan suara dari Partai Golkar ke PDI Perjuangan oleh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) yang akhirnya memicu perdebatan di dalam rapat pleno antara saksi PDI Perjuangan dan saksi Partai Golkar serta aksi massa pada akhir rapat pleno rekapitukasi tingkat Kabupaten Dogiyai. Sehingga para Teradu tidak sempat melakukan pencetakan berita acara (Formulir Model DB), fomulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota dan penandatanganan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan para saksi serta pembagian dokumen tersebut. Para Teradu juga menjelaskan persoalan yang sama pernah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Papua dan telah diputus dengan Putusan Nomor : 006/TM/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/IX/2019 pada tanggal 16 September 2019 dengan amar putusan menyatakan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif Pemilu; [4.2.3] Bahwa Para Teradu tidak memberikan jawaban berkenaan dengan dalil para Teradu tanggal 20 April s.d 8 Mei 2019 tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya para Teradu mengemukakan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Dogiyai pada tanggal 14 Agustus 2019 di aula Koteka Moge berdasarkan formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan saksi Partai Politik pada tanggal 20 Mei 2019. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara model E-KPU Kab/Kota Nomor : 18/PL.02.6-BA/9126/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Pemilu Tahun 2019 yang menyatakan dasar dalam penetapan tersebut adalah berita acara Nomor 16/PL.01- BA/9126/KPU-Kab/IV/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU), sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tingkat kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota) dan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/PL.03.01-Kpt/9126/KPU-Kab/IV/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai di tingkat kabupaten/kota Tahun 2019. Para Teradu menyatakan tidak menggunakan fomulir model DB-1 DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 yang hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan tanpa dilengkapi berita acara serta tanda tangan saksi Partai Politik; [4.2.4] Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019, para Teradu menyatakan menerima surat Nomor 04/R/DPC-PDIP/DGY/VIII/2019 dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dogiyai yang berisikan rekomendasi pergantian nama anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan di Dapil Dogiyai 1, yakni Naftali Keiya, SE nomor urut 1 kepada Yulianus Gane, nomor urut 4. Surat tersebut melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) tanggal 16 Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Dogiyai, Yokobus Dumupa, Ketua Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, Germanus Goo, Kapolsek Moanemani, HM Raini, Kepala Kampung Ekemadia dan Kepala Kampung Idakotu serta surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih periode 2019-2024, Naftali Keiya, SE tertanggal 16 Agustus 2019. Kemudian para Teradu memproses pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih dari Naftali Keiya kepada Yulianus Gane sesuai pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya tanggal 18 September 2019 KPU Kabupaten Dogiyai menyerahkan seluruh berkas pengusulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Dogiyai kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memproses peresmian calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan tindakan para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019, terungkap fakta, para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dihadiri para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan presentasi PPD Distrik Kamu Utara, para Teradu menginput perolehan suara Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali Keiya 1.862 dan perolehan suara Caleg Partai Golkar atas nama Derek Pigai memperoleh 33 suara. Terhadap hasil rekapitulasi tersebut Partai Golkar mengajukan keberatan terhadap perolehan suara pada Dapil Dogiyai 1 Distrik Kamu Utara untuk Caleg Derek Pigai semula 1.087 suara berkurang menjadi 33 suara yang diduga dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Naftali Keiya semula 808 suara menjadi 1.862 suara. Saksi Partai Golkar mengaku memiliki salinan Formulir Model DA1 Distrik Kamu Utara yang membuktikan suara tersebut milik Caleg Partai Golkar. Bawaslu Kabupaten Dogiyai membenarkan pernyataan saksi Partai Golkar tersebut sesuai perolehan suara Derek Pigai pada Formulir Model DA1 Distrik Kamu Utara. Namun para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Partai Golkar dan mengabaikan pendapat Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya para Teradu tetap melanjutkan rekapitulasi untuk distrik lainnya. Pada tanggal 1 Mei 2019 saksi Partai Golkar kembali mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pada Distrik Kamu Utara. Bahkan di luar sidang pleno terdapat aksi massa pro Partai Golkar protes terhadap peristiwa tersebut. Para Teradu menyarankan agar saksi Partai Golkar dan saksi PDI Perjuangan menempuh upaya hukum dan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa diterbitkan Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten. Selanjutnya, menyikapi situasi massa di luar rapat pleno yang semakin tidak kondusif, para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Dogiyai, saksi Partai Politik dan Forkompimda. Berdasarkan hasil pembahasan diusulkan salinan berita acara (Model DB-KPU), Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten akan diserahkan tanggal 2 Mei 2019 jam 10.00 WIT di Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai. Bawaslu Kabupaten Dogiyai menolak usulan tersebut dan tetap meminta KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten kepada peserta pemilu. Namun para Teradu menyatakan dokumen hasil rekapitulasi akan disampaikan kepada peserta pemilu pada tanggal 2 Mei 2019 jam 10.00 WIT. Sikap para Teradu mendapat persetujuan dari saksi Partai Politik dan Forkompimda. Pada tanggal 2 Mei 2019 sekitar jam 07.00 WIT massa pro Partai Golkar datang ke Kantor KPU Kabupaten Dogiyai dan meminta para Teradu mengembalikan perolehan suara Derek Pigai. Teradu IV menghubungi Teradu V selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk hadir ke kantor. Teradu V dan Teradu IV juga menghubungi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya namun tidak dapat terhubung. Karena terus didesak massa, Teradu V memerintahkan staf operator Situng untuk mengalihkan perolehan suara Naftali Keiya ke Derek Pigai dan mencetak Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanpa berita acara (Formulir Model DB). Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten hanya ditandatangani oleh Teradu IV dan Teradu V, sedangkan saksi mandat Partai Politik menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 para Teradu mencetak Formulir Model DB dan Formulir DB1- Kabupaten yang memuat perubahan perolehan suara dari Derek Pigai ke Naftali Keiya sesuai hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 1 Mei 2019. Dokumen perubahan perolehan suara tersebut selanjutnya ditandatangani oleh para Teradu dan 16 saksi Partai Politik. Meskipun telah menandatangani dokumen perubahan perolehan suara tanggal 20 Mei 2019, namun Partai Golkar tetap melakukan upaya hukum penyelesaian perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan putusan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 permohonan Partai Golkar dinyatakan ditolak. DKPP menilai tindakan Teradu IV dan Teradu V tunduk pada tekanan massa melakukan perubahan perolehan suara Naftali Keiya ke Derek Pigai pada tanggal 2 Mei 2019 tanpa didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Demikian pula sikap dan perilaku Teradu I, II, dan III mengubah dokumen rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 20 Mei 2019 sehingga terjadi perubahan perolehan suara dari Derek Pigai ke Naftali Keiya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar alasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengubah dokumen rekapitulasi tanggal 2 Mei 2019 karena tidak terpenuhi kuorum pleno KPU Kabupaten Dogiyai, seharusnya tindakan para Teradu mencukupkan pada aspek formil tanpa mengubah perolehan suara peserta pemilu. Berdasarkan fakta tersebut para Teradu terbukti tidak memberikan dokumen hasil rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap penyelenggara Pemilu menyampaikan salinan Formulir Model DB1 kepada saksi partai politik dan Bawaslu. Tindakan para Teradu merusak kredibilitas hasil pemilu yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Dogiyai mempunyai tanggung jawab untuk mempersuasi para Anggota agar bersikap dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu V sebagai leading sector Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bertanggung jawab untuk memastikan dan mengawal kemurnian suara pemilih. Teradu V sepatutnya bekerja secara profesional merujuk pada dokumen hasil rekapitulasi yang sah sebagai dasar penetapan perolehan suara partai politik dan calon peserta pemilu. Dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil para Teradu pada tanggal 20 Mei dan 8 Juli 2019 diduga melakukan rapat pleno tertutup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2019 serta mengubah perolehan suara sah Caleg DPRD Kabupaten yang tercantum pada Formulir Model DB- 1 DPRD Kabupaten/Kota tanggal 2 Mei 2019. Terungkap fakta para Teradu hanya menerbitkan 2 (dua) jenis dokumen yaitu Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten tanggal 2 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Teradu IV dan Teradu V dan DB1-DPRD Kabupaten tanggal 20 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Dogiyai menetapkan 2 (dua) dokumen Formulir Model DB1 tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan melapor kepada Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua menerbitkan putusan Nomor 006/TM/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/IX/2019 tanggal 16 September 2019 yang amar putusan menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif Pemilu. Dengan demikian dalil Para Pengadu sepanjang para Teradu menerbitkan 3 (tiga) jenis dokumen Formulir Model DB1 tidak terbukti dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP. Berkenaan dengan dalil para Teradu diduga mengubah perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten di Dapil Dogiyai 3 dengan cara menambah perolehan suara Caleg PDI Perjuangan, Yulianus Boga semula 955 suara menjadi 1.198 suara pada pleno tanggal 20 Mei 2019 dan pada pleno penetapan Caleg terpilih tanggal 14 Agustus 2019 suara Yulianus Boga bertambah lagi menjadi 1.455 dengan mengurangi suara Caleg PPP, Marselus Kotouki semula 514 suara menjadi 14 suara. Selain itu para Teradu juga menambah perolehan suara Caleg PSI, Feliks Makai semula 150 menjadi 966 suara dan diubah kembali pada tanggal 8 Juli 2019 menjadi 960 suara. Demikian pula dengan suara Caleg Partai Hanura, Primus Wakey semula 730 menjadi 987 suara. Para Teradu mengurangi suara Caleg Partai Demokrat, Alnordus Magai semula 1.675 menjadi 859 suara. Dalam sidang pemeriksaan para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya. Terkait dalil para Teradu tidak mengumumkan hasil rekapitulasi dan dalam menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019 yang sah, DKPP berpendapat para Teradu terbukti tidak mengumumkan hasil rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019, perubahan dokumen rekapitulasi tanggal 2 Mei dan 20 Mei 2019. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang spiritnya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggara Pemilu wajib memberi akses data dan informasi hasil pemilu agar peserta pemilu dan khalayak dapat berpartisipasi mengawal kemurnian suara. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu para Teradu juga terbukti dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019 tidak mendasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 1 Mei 2019 namun merujuk pada Formulir Model DB1 tanggal 20 Mei 2019. DKPP menilai seharusnya para Teradu melaksanakan tugas berpedoman pada standar operasional prosedur dan tertib administrasi Pemilu. Tindakan para Teradu melalaikan kewajiban menerbitkan dan mengumumkan dokumen Formulir Model DB1 paska penetapan hasil rekapitulasi tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan ketidakpastian hukum perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPRD peserta pemilu. Selanjutnya tindakan para Teradu melakukan perubahan terhadap dokumen rekapitulasi pada tanggal 20 Mei 2019 yang digunakan sebagai dasar penetapan kursi dan calon terpilih tidak terkonfimasi dengan dokumen administrasi pemilu tanggal 1 Mei 2019. Dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, adil, akuntabel, dan profesional Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 15 huruf e, f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil dugaan para Teradu diintervensi Bupati Dogiyai, terungkap fakta pada tanggal 19 Agustus 2019, para Teradu menerima surat Nomor 04/R/DPC-PDIP/DGY/VIII/2019 dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dogiyai tentang rekomendasi pergantian calon terpilih atas nama Naftali Keiya kepada Yulianus Gane. Dalam surat tersebut dilampirkan pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) tanggal 16 Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Dogiyai dan surat pernyataan pengunduran diri Naftali Keiya tertanggal 16 Agustus 2019. Merespon surat tersebut, para Teradu melakukan penggantian calon terpilih dari Naftali Keiya kepada Yulianus Gane dengan berpedoman pada Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan penggantian calon terpilih Anggota DPRD dilakukan apabila mengundurkan diri dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik dan Dapil yang sama. Berdasarkan ketentuan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap perolehan suara Yulianus Gane pada tanggal 18 September 2019 para Teradu mengusulkan peresmian Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. DKPP menilai surat pernyataan Bupati Dogiyai tidak terbukti mempengaruhi kemandirian para Teradu dalam melaksanakan tugas penggantian calon terpilih. Tanpa surat Bupati Dogiyai sekalipun menurut peraturan perundang-undangan para Teradu berkewajiban menindaklanjuti pengunduran diri Naftali Keiya. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai kepada Teradu I Andrias Gobai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu V Emanuel Tebai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sebastianus Tebai, Teradu III Bernarda Nokuwo, dan Teradu IV Emanuel Tigi selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir