Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.25/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU RI_KPU Prov. Papua & KPU Kab. Dogiyai
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-03-2017
👁 10 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 5/VI-P/L- DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada 22 September 2016, Pasangan Pengadu (Apedius I.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Digoyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Digoyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; [4.1.3] Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku dan Anggota KPU Dogiyai membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati. Perbuatan Para Teradu sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada serta sangat merugikan Pengadu, baik secara politik maupun secara materil; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat, diajukan sebagai obyek sengketa TUN kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus Wekey.
Pasal DilanggarPasal 40A ayat (5) Undang-Undang; Pasal 39
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Juri Ardianto, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hasyim Asy’ ari selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atas nama Adam Arisoi, Sombuk Musa Yosef, Tarwinto, Beatrix Wanane, dan Izak Randi Hikoyabi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Prov
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 5/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Apedius I. Mote
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Dogiyai
Alamat : Jalan Maralex Depan SMA Taruna Bakti Waena,
RT 002/009 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram,
Kota Jayapura, Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Juri Ardiantoro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Ida Budhiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Hadar Nafis Gumay
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Sigit Pamungkas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Ferry Kurnia Rizkyansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
Nama : Hasyim Asyari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII;
Nama : Adam Arisoi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII;
Nama : Sombuk Musa Yosep
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
Nama : Tarwinto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu X;
Nama : Beatrix Wanane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI;
Nama : Izak Randi Hikoyabi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu XII;
Nama : Moses Magai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194,
Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XIII;
Nama : Yohanes Pigai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194,
Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XIV;
Nama : Orva Tigi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194,
Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu XV;
Nama : Andreas Tibakoto
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194,
Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XVI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan saksi Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 5/VI-P/L-
DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada 22 September 2016, Pasangan Pengadu (Apedius I. Mote, ST – Freny Anouw,
S.IP) mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan SK
Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani Isran Noor (Ketua Umum) dan Takudaeng
Parawansa (Wakil Sekretaris Jenderal) dengan alamat kantor di Jalan Diponegoro
Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat;
2. Pada 23 September 2016, Pasangan Herman Auwe–Stefanus Wakei mendaftarkan
diri ke KPU dengan menggunakan Surat Keputusan DPN PKPI yang ditandatangani
Haris Sudarno dan Samuel Samson dengan alamat kantor di Jalan Cut Meutia
Nomor 18, Menteng-Jakarta Pusat;
3. Berdasarkan Pasal 39 poin c, pada 27 september 2016 KPU Kabupaten Dogiyai
melakukan verifikasi factual dan klarifikasi di Kementrian Hukum dan HAM dan
juga di kantor DPN PKPI yang beralamat di Jalan Diponegoro 63, Menteng-Jakarta
Pusat;
4. Berkaitan dengan poin 3 di atas, pada 27 september 2016 KPU Kabupaten Dogiyai
merima surat penegasan dari DPN PKPI yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor
63, Menteng-Jakarta Pusat. Isi surat penegasan DPN PKP Indonesia adalah bahwa
DPN PKP Indonesia memberikan Rekomendasi hanya kepada pasangan Apedius
Mote–Freny Anouw; (Bukti Surat P-7).
5. Proses Verifikasi yang berlangsung di KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Papua
maupun KPU RI tidak menjatuhkan pasangan Apedius Mote–Freny Anouw;
6. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2016
KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU-
DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno penetapan hasil verifikasi dukungan Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik terhadap persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022;
7. Bahwa dalam berita acara Nomor: 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, pasangan Apedius I.
Mote, ST – Freny Anouw, S.IP merupakan salah satu paangan calon yang lolos
verifikasi faktual. Pasangan bakal calon yang lolos verifikasi faktual dukungan Partai
Politik dan Gabungan Partai Politik adalah sebagai berikut:
Yakobus Dumupa, S.IP – Oskar Maskai, S.H.
Drs. Anthon Iyouwau – Yanuarius Tigi
Markus Waine – Angkian Goo, S.IP
Apedius Mote, ST – Freny Anouw, S.IP.
8. Berdasarkan Berita Acara tersebut pasangan Herman Auwe dinyatakan tidak lolos
verifikasi faktual Partai Politik. Pada 6 Oktober 2016 sebagai Plt Bupati Herman
Auwe mengeluarkan sebuah Memo kepada Kepala Bank Papua setempat untuk
membekukan dana Pilkada bagi KPU Kabupaten Dogiyai dan memerintahkan Dana
Keamanan Pilkada serta dana Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk diproses;
9. Pada 10 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Pasangan Herman Auwe-
Stefanus Wakei mengajukan keberatan Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU-
DGY/X/2016 tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai;
10. Pada 17 Oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai memutuskan penyelesaian
sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei
dengan putusan Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, yang isinya memuat:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor :
20/B.A/KPU-DGY/X/2016, tanggal 1 Oktober 2016 tentang Rapat Pleno
Penetapan hasil verifikasi Dukungan Partai Politik Terhadap Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus
Verifikasi Partai PKP Indonesia;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi
dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon
dari DPN PKP Indonesia berdasarkan SK KEMENHUMHAM bersama Pihak
Pemohon, Termohon, Terkait dan Panwas;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan
keputusan ini.
11. Pada 20 Oktober 2016 sesuai dengan amar Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai
Nomor : 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai
bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Panwaslu Kabupaten Dogiyai
melakukan klarifikasi di kantor KEMENHUMHAM dan DPN PKPI Jalan Diponegoro
nomor 63, Menteng-Jakarta Pusat;
12. Pada saat melakukan klarifikasi sebagaimana yang dijelaskan pada poin 11 di atas,
didampingi Anggota KPU Papua Isak Hikoyabi (Korwil Dapil 3 Papua);
13. Hasil klarifikasinya adalah DPN PKPI benar menerbitakan SK Dukungan Calon
Bupati dan Wakil Bupati hanya kepada pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw
melalui surat Penegasan DPN PKPI dengan Nomor: 003/DPN PKP IND/X/2016;
14. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Ishak Hiyokabi tidak memerintahkan KPU
Kabupaten Dogiyai untuk tidak meloloskan calon yang di dukung oleh DPN PKPI
yang di tandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa dalam verifikasi
faktual tersebut;
15. Berdasarkan verifikasi faktual dan klarifikasi tersebut, pada tanggal 24 Oktober
2016, KPU Kabupaten Dogiyai Menetapkan Calon Bupati Kabupaten Dogiyai melalui
keputan KPU Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang mana para pasangan
calonya sebagai berikut:
Yakobus Dumupa, S.IP – Oskar maskai, S.H.
Drs. Anthon Iyowau – Yanuarius Tigi
Francesco Tebay , SH. – Benediktus Kotouki, S.E.
Apedius Mote, S.T. – Freny Anouw, S.IP.
16. Pada 25 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan acara Pengundian
Nomor Urut, pasangan calon Apedius I. Mote dan Freny Anouw mendapat nomor
Urut 5 (Lima);
17. Pada 26 Oktober 2016 pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei mengajukan
keberatan lagi kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai dengan alat bukti baru yaitu SK
dukungan DPN PKPI yang ditandatangani Irsan Noor yang mana SK tersebut tidak
pernah dipakai saat tahapan pendaftaran di KPU Dogiyai pada 21-23 September
2016;
18. Pada 7 November 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengabulkan Permohonan
penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei dengan Keputusan Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang
ada pokoknya membatalkan keputusan KPU Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016
yang mana secara otomatis pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw digugurkan;
19. Bahwa isi Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor:
002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Membatalkan Berita Acara Nomor : 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang
Perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat
Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dukungan PARPOL dan Gabungan PARPOL
terhadap persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Periode
2017-2022 khusus hasil verifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan
kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DPN PKPI;
Membatalkan Berita Acara Nomor : 23/BA.P-KPU.DGY/X/2016 tentang
penetapan pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati yang di usung partai PKPI;
Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus pasangan yang di usung
partai PKPI;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir
Pasangan Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan
Sekjen Samuel Samson Sesuai SK KEMENKUMHAM RI;
Memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan Koordinasi dengan KPU
Provinsi dan KPU RI untuk melaksakan Putusan ini.
20. Panwaslu Kabupaten Dogiyai nyata-nyata mengabulkan SK dukungan DPN PKPI
yang diduga SK palsu yang mana di tandatangani oleh Irsan Noor dan Samuel
Samson yang tidak pernah digunakan pada tahapan pendaftaran;
21. Bahwa untuk melaksanakan putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut Anggota
Komisioner KPU Papua, Tarwinto yang membidangi Divisi Hukum langsung
berangkat ke Nabire untuk melakukan Supervisi kepada KPU Dogiyai untuk
melaksanakn keputusan Panwaslu tersebut. (disaksikan Siprianus Bunai);
22. Berdasarkan Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut. KPU Dogiyai
melakukan koordinasi dengan KPU RI dan Anggota KPU Provinsi Papua atas nama
Tarwinto selaku divisi hukum melakukan Supervisi ke KPU Kabupaten Dogiyai di
Nabire yang memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Putusan
Panwaslu Kabupaten Dogiyai;
23. Berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan Supervisi yang dilakukan
KPU Provinsi Papua, maka pada 10 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai
Mengakomodir putusan Panwaslu Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016
melalui Keputusan KPU Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI 2016 tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tentang
penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai–Prov Papua pasca
Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016;
24. Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai yang mengabulkan permohonan Pasangan
Herman Auwe dan Stefanus Wakei menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua dan KPU
RI tidak memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk menggugurkan kedua
pasangan yang bersengketa baik pasangan Apedius Mote – Freny Anouw maupun
pasangan Herman Auwe – Stefanus Wakei. KPU Provinsi Papua berkoordinasi
dengan KPU RI dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk
mengakomodir Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai;
25. Keputusan KPU Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tersebut
membuat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 (Lima) Apedius I.
Mote, ST. Dan Freny Anouw, S.IP. gugur sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022;
26. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai tersebut, pada
tanggal 14 Noveber 2016 Apedius I Mote mengajukan gugatan ke pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Makasar (PT TUN Makasar) di Makasar;
27. Pada tanggal 6 Desember 2016, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote dan Freny Anouw sebagai penggugat
dengan isi keputusan PT TUN Makasar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS
sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat;
Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan keputusan KPU Kab.
Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia pengawas Pemilihan
Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10
November 2016;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai
Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU
Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU Dogiyai/XI/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan
Kab. Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 Tanggal 10
November 2016;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 500.00,-(Lima Ratus Ribu Rupiah);
28. Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUM.MKS dengan frasa
“Mengabulkan gugataan Penggugat”. Pokok Gugatan Penggugat yang dimaksud di
atas adalah sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor :
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor :
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
Peserta PemilihanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017
Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor
002/PS/PWSL DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab.
Dgiyai Nomor: 11/Kpts/KPU Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kab.
Dogiya Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 Tanggal 10 November
2016;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi
semula sesuai dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2016;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
29. Berdasarkan Keputusan PT TUN Makassar tersebut, pada 8 Desember 2016 KPU
Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti keputusan PT TUN tersebut dengan
mengkordinasi Apedius Mote dan Feny Anouw sebagai Calon Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017 melalui Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Makassar Nomor : 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS;
30. Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
tersebut mengakomodir pasangan Apedius Mote – Freny Anouw, maka secara
otomatis pasangan ini melakukan Kegiatan kampanye di seluruh Distrik hingga
kampung-kamonung yang ada di Kabupaten Dogiyai;
31. Pada 20 Desember 2016 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan
Surat Nomor: 687/KPU/XII/2016 tentang Tindak lanjut Putusan Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 kepada KPU Provinsi
Papua untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
32. Pada 22 Deember 2016 KPU Provinsi Papua menindaklanjut Surat KPU RI Nomor:
687/KPU/XII/2016 tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 505/B2/KPU-
PROV.030/Xii/2016 tentang Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor:
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
33. Sikap KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara nyata mengabaikan asas kepastian
Hukum bahwa yang bersangkutan seakan-akan tidak mengetahui proses
sebelumnya di mana KPU Provinsi Papua ikut aktif mengawasi setiap tahapan
Pilkada Kabupaten Dogiyai baik pada saat berlangsungnya proses penyelesaian
sengketa di Panwaslu maupun pada saat verifikasi di DPN PKPI Jalan Diponegoro
nomor 63 Menteng Jakarta Pusat;
34. Sikap dan tindakan KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara nyata sedang
mengarahkan konflik di daerah khususnya di Kabupaten Dogiyai. KPU RI dan KPU
Provinsi Papua seakan tidak sadar kalau Kabupaten Dogiyai pada saat Pilpres Tahun
2014, masyarakat Dogiyai sepakat memberikan 100% suara Dogiyai hanya kepada
Joko Widodo kalaupun Bupati Dogiyai Thomas Tigi adalah Ketua Tim Sukses
Prabowo Subianto;
35. Pada 23 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan keputusan baru
yaitu ke Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal
22 Desember 2016;
36. Pada 26 Desember 2016 bersamaan dengan suasana Natal kami pasangan calon
Pengadu dikagetkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut yang terkesan dipaksa oleh selembar kertas
dari KPU Provinsi Papua dan 2 lembar kertas dari KPU RI;
37. Bahwa dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
tersebut pasangan Pengadu/Pelapor sangat dirugikan baik secara politik maupun
secara materi (finansial).
38. Isi Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 yang dikeluarkan pada 20 Desember
2016 tersebut sebagai berikut:
KPU Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan Peringatan KPU Provinsi Papua
untuk melakukan Kasasi terhadap Putusan Banding PT TUN Makassar Nomor
: 25/G/PILKADA/2016?PT.TUN.MKS pada tanggal 13 Desember 2016. Namun
pada tanggal 20 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mencabut Kasasi;
Berkenan dengan angka 1 tersebut di atas, KPU Provinsi Papua agar
mengambil langkah disiplin organisasi dengan memberhentikan sementara
Ketua dam anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mengambilalih pelaksanaan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai;
KPU Papua melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada 8 Desember 2016 tentang
Penetapan Kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Digoyai/XII/2016 tentang Penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017;
KPU Provinsi Papua agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat
pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang
diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap pasangan
calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris
Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016;
KPU Provinsi Papua agar mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai kepada DKPP;
KPU Provinsi Papua melaporkan pelaksanaan tugas tersebut di atas kepada
KPU RI pada Kesempatan Pertama;
39. Menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat
Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 yang isinya sebagai berikut:
KPU Kabupaten Digoyai melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Digoyai/XII/2016 pada tanggal 8
Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
Tahun 2017;
KPU Kabupaten Dogiyai agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi
syarat pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon
yang diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap
pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan
Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September
2016.
KPU Kabupaten Dogiyai agar melaksanakan perintah ini paling lambat 2 (dua)
hari sejak diterimanya surat ini.
KPU Kabupaten Dogiyai agar melakukan koordinasi dengan Panwaslu
Kabupaten Digoyai;
40. Sehubungan dengan Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20
Desember 2016 poin 1, 2, 5, dan 6 adalah urusan internal lembaga KPU atau urusan
rumah tangganya KPU. Sedangkan poin 3 dan 4 dalam Surat KPU RI Nomor
687/KPU/XII/2016 tersebut secara langsung menyinggung pihak lain di luar
lembaga KPU yaitu Pasangan Calon Bupati Apedius Mote dan Freny Anouw yang
mengakibatkan pasangan ini digugurkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati;
41. Kenyataannya Pasangan Apedius Mote digugurkan karena KPU Kabupaten Dogiyai
tidak mengindahkan perintah KPU Provinsi seperti ini yang terlihat dalam poin 1
Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016;
42. Terlihat secara jelas dan nyata bahwa KPU Kabupaten Dogiyai tidak mencabut
Kasasi pada 20 Desember 2016. Hal tersebut menyebabkan surat KPU RI Nomor
687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 tidak diterbitkan;
43. Permasalahan internal yang terjadi di lembaga KPU RI, KPU Provinsi papua dan KPU
Kabupaten Dogiyai tidak dapat mengorbankan hak politik Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang sudah memenangkan di PT TUN Makassar;
44. Bahwa hal-hal yang terkait dengan indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara
tingkat bawah dalam hal ini KPU Kabupaten Dogiyai hendaknya dapat diselesaikan
terpisah melalui DKPP tanpa mengorbankan hak konstitusi bagi pasangan calon
Apedius l. Mote dan Freny Anouw yang diakomodir melalui Putusan PT TUN
Makassar tanggal 6 Desember 2016;
45. Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu telah secara nyata dan sengaja mengabaikan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016
tentang Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada yang dibuat oleh KPU RI. Bahwa
bulan desember adalah bulan penyelesaian sengketa dan bulan kampanye. Bulan
Desember itu bukan bulan verifikasi atau klarifikasi. Tahapan verifikasi dan
klarifikasi adalah akhir bulan September hingga akhir bulan Oktober 2016;
46. KPU RI dan KPU Provinsi Papua mengabaikan Pasal 154 Ayat (7), (8) dan (11)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah;
47. Bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Papua telah secara nyata dan sengaja melupakan
Putusan PT TUN Makassar dapat dibatalkan hanya melalui Putusan Mahkamah
Agung RI. Lembaga apapun tidak dapat membatalkan Putusan PT TUN;
48. Tindakan Teradu KPU RI san KPU Provinsi Papua yang dengan sengaja memaksa
KPU Kabupaten Digoyai dapat menunjukan bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Papua
salah menafsirkan Putusan PT TUN Makassar dan Pasal 154 Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016;
49. Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 adalah Surat
yang Dasar Hukumnya tidak jelas. Sekalipun dasar hukumnya tidak jelas,
penyebabnya juga tidak jelas, tetapi surat tersebut akibat hukumnya sedang
dirasakan oleh Calon yang dirugikan maupun akan dirasakan oleh masyarakat
Kabupaten Dogiyai dalam berbagai betuk. Oleh karena itu, KPU RI ketika
mengeluarkan Surat tersebut dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran
Administrasi yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu;
2. Para Teradu telah melanggar dan tidak patuh dengan Keputusan Pengadilan dalam
hal ini PT TUN Makassar;
3. Para Teradu telah menghilangkan Hak Konstitusional Pasangan Calon Apedius I
Mote dan Freny Anouw dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai dalam Pilkada Tahun 2017;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu
4. Memulihkan hak konstitusinal Pasangan Calon Apedius I Mote dan freny Anouw
dalam Kontsetasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai sesuai surat KPU Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-
PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan
Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
Tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 sesuai Putusan PT TUN Makassar Nomor:
25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. yang mengaktifkan kembali Pasangan
Apedius Mote – Freny Anouw sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang
menggugurkan Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor :
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017 yang mengangkat kembali Pasangan Apedius Mote –
Freny Anouw Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti P-4A : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang
menggugurkan Apedius Mote – Freny Anouw dari Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Dogiyai Nomor : 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016;
Bukti P-6 : Fotokopi Putusan PT. TUN Makassar Nomor :
25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS yang dimenangkan oleh Penggugat
yaitu Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw yang mengalahkan KPU
Kabupaten Dogiyai;
Bukti P-7 : Fotokopi surat Penegasan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Provinsi Papua dari DPN PKPI pada
tanggal 27 September 2016 untuk Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw;
Bukti P-8 : Fotokopi daftar hadir saat verifikasi dan klarifikasi di DPN PKPI dan
Kemenkumham bersama KPU Kabupaten Dogiyai, Panwaslukada
Kabupaten Dogiyai, Pemohon, Termohon, dan pihak terkait Pasca Putusan
Panwas atas Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai pada tanggal 19 Oktober
2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Penegasan DPN PKPI Nomor 003/DPN PKP IND/X/2016
Tentang Dukungan DPN PKPI diterbitkan hanya kepada Apedius Mote –
Freny Anouw yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2016 beserta
tanda terimanya Pasca Putusan Pertama Panwaslukada Kabupaten
Dogiyai;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 687/KPU/XII/2016 Tentang Tindaklanjut
Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember
2016 Kepada KPU Provinsi Papua untuk Membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
Bukti P-11 : Fotokopi surat KPU Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016
tentang Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
untuk meembatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor :
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Pada tanggal 22 Desember 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU VII
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan masing-masing Teradu dalam Kedudukannya sebagai Ketua Merangkap
Anggota Maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut
diduga melakukan pelanggaran kode etik.
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu mempermasalahkan terbitnya surat KPU Nomor
687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak lanjut Putusan
Nomor 25/G/ Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dinilai sebagai
sebuah pelanggaran kode etik. Bahwa memperhatikan angka 1 di atas, pengaduan
Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
3. Bahwa meskipun ditinjau dari aspek formil, pengaduan Pengadu tidak sesuai
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dalam rangka memenuhi standar
etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik dengan memberikan
penjelasan terkait terbitnya surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20
Desember 2016 sebagai berikut:
a. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Lpts/KPU.Dogiyai/XI/2016
yang menetapkan Apedius Mote dan Frenny Anouw sebagai pasangan calon
memenuhi syarat diajukan sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
Pemilihan kepada Panwas Kabupten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus
Wakey. Selanjutnya, Panwas Kabupaten Dogiyai menerbitkan keputusan Nomor
002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang intinya memerintahkan KPU
Kabupaten Dogiyai membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 khusus Pasangan yang diusung PKP Indonesia.
Panwas Kabupaten Dogiyai juga memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai
mengakomodir Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang
disetujui oleh DPN PKP Indonesia Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris
Jenderal Samuel Samson.
b. Bahwa Putusan Panwas Kabupaten Dogiyai sebagaimana huruf a telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan
Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016, yang menetapkan Herman Auwe dan
Stefanus Wakey sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan Apedius
Mote dan Frenny Anouw sebagai Pasangan Calon yang tidak lagi memenuhi
syarat.
c. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016
diajukan sebagai obyek sengketa TUN Pemilihan kepada Pengadilan Tinggi TUN
Makassar oleh Pengadu. Selanjutnya, PT TUN Makassar menerbitkan putusan
Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang intinya menyatakan batal dan
memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk mencabut Keputusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016.
d. Bahwa Putusan PT TUN Makassar sebagaimana huruf c dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan Nomor
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang isinya membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan
kembali Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang
menetapkan Apedius Mote dan Frenny Anouw memenuhi syarat sebagai
Pasangan Calon.
e. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan keputusan sebagaimana
huruf d tidak sesuai amar putusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS dan peraturan perundang-undangan. Perintah
PT TUN Makassar untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak dapat dipahami secara serta merta
kembali kepada Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 karena pencalonan Apedius Mote dan Frenny
Anouw dan Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang didukung oleh PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat.
f. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada intinya
menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.
g. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
pada intinya menyatakan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon
adalah Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
tercantum dalam keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
h. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun
2015 tanggal 10 November 2015 menyebutkan kepengurusan DPN PKP
Indonesia adalah Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai
Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, melalui surat Kemenkumham No.
AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan
Personalia DPN PKP Indonesia ditegaskan bahwa kepengurusan DPN KPK
Indonesia yang tercatat dalam database Kemenkumham adalah kepengurusan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01
Tahun 2015 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson. Dengan demikian, yang dapat mengajukan persetujuan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota adalah Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel
Samson.
i. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diuraikan
pada huruf g dan huruf h sejalan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
PT TUN Makassar yang menyatakan bahwa partai politik yang dapat
mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan
kepengurusan partai politik tingkat pusat, maka yang dapat mendaftarkan
pasangan calon adalah kepengurusan partai politik tingkat pusat yang
didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM, serta ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
j. Bahwa meskipun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PT TUN
Makassar telah mengadopsi kerangka hukum syarat pencalonan dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun demikian pada
halaman 51 putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS
disebutkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dinyatakan tetap berlaku. Lebih dari itu,
penyelenggara sengketa TUN Pemilihan dengan objek sengketa Keputusan KPU
kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak melalui
penyelenggaraan administrasi oleh Panwas Kabupaten Dogiyai. Hal demikian
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 yang menyatakan pengajuan gugatan sengketa TUN pemilihan ke PT
TUN dilakukan setelah semua upaya administrasi di Panwas Kabupaten/Kota
telah dilakukan.
4. Bahwa memperhatikan kronologis pencalonan Bakal Pasangan Calon yang diusung
oleh PKP Indonesia di Kabupaten Dogiyai sebagai Laporan KPU Provinsi Papua, serta
mencermati proses penyelenggaraan sengketa TUN Pemilihan yang tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam rangka mendapat kepastian
hukum dan keadilan, Para teradu menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016
tanggal 20 Desember 2016 perihal Tindaklanjut Putusan Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TN.MKS tanggal 6 Desember 2016 yang antara lain
menyebutkan memerintahkan KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin
organisasi dengan memberhentikan sementara dan mengambilalih pelaksanaan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai, serta melakukan koreksi terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016.
Selanjutnya, KPU Provinsi Papua agar menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi
syarat pencalonan dan syarat calon, tanpa mengikiutsertakan pasangan calon yang
diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
terhadap Pasangan Calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan
Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagaiman penegasan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia tanggal 20 September 2016.
5. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan tahapan
pencalonan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah
diberikan sanksi oleh DKPP berupa pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap
Anggota KPU kabupaten Dogiyai dan memberikan sanksi berupa peringatan keras
terakhir kepada para Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
6. Bahwa melaksanakan surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 taggal 20 Desember
2016, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Dogiyai
sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tanggal 22
Desember 2016 dengan menetapkan 4 (empat) pasangan calon, tanpa menyertakan
pasangan calon yang diusung oleh PKP Indonesia, sehingga Herman Auwe dan
Stefanus Wakey dan Apedius I Mote dan Feny Anouw bersama-sama dinyatakan
tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Dogiyai telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia
pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi Para
Teradu;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s.d Teradu VII,
menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VII meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu I s.d Teradu VII.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I s.d Teradu VII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS Tanggal 6 Desember 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016
Perihal Tindaklanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/PT.TUN.MKS Tanggal
6 Desember 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII s.d TERADU XII
[2.9.1.] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pengadu Apedius I Mote saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan
dukungan PKP Indonesia yang didukung dan ditandatangani oleh Isran Noor selaku
Ketua Umum dan Takudaeng Parawansyah selaku Wakil Ketua Umum, sementara
Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey didukung oleh PKI Indonesia
yang didukung dan ditandatangani oleh Haris Sudaro selaku Ketua Umum dan
Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal;
2. Pengadu tidak pernah mengsengketakan?? Putusan KPU Kabupaten Dogiyai nomor
14/Kpts.KPU.Dogiyai/XI/2016, dikarenakan tidak melaluhi penyelesaian
administrasi oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai;
3. Sidang dugaan Pelanggaran yang didalilkan kepada Teradu adalah terkait surat
keputusan nomor Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal
14 November 2016 yang diduga dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai
tanpa mekanisme yang benar. Atas putusan nomor Putusan Nomor :
003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 ini juga, saya
selaku Ketua KPU Provinsi Papua saat ini dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri
sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan pengacara Apedius I Mote ketika
persidangan di PT TUN Makasar;
4. Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengaku pasca sidang di Jayapura atas kasus dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan Oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai, menyebutkan bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah
mengeluarkan Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14
November 2016;
5. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan PT TUN Makasar telah
menggunakan dokumen yang diduga tidak pernah ada.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XIII s.d TERADU XVI
[2.9.2.] Bahwa Teradu VXIII s.d Teradu XVI telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Point 26, disebutkan bahwa Pengadu Apedius I Mote digugurkan dari calon
Bupati dan atas digugurkannya Pengadu, maka Pengadu mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) di Makassar
pada tanggal 14 November 2016;
2. Teradu XIII – XVI dengan tegas menolak semua dalil Pengadu karena tidak berdasar
hukum dan penuh dengan unsur kepentingan yang sangat tidak jelas dan
cenderung menghambat proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai;
3. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua
atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
kdua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 07 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pilkada Serentak Tahun 2017, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor : 07.P/KPU-Dogiyai/VI/2016. Tentang Pedoman Program Jadwal dan
Tahapan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
4. Pada Point 27, pada tanggal 6 Desember 2016, PT TUN Makassar mengabulkan
gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati APEDIUS I. MOTE S,T. Dan
FRENY ANOUW sebagai Penggugat dengan isi keputusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab.
Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10
November 2016 (Bukti T.3).
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kab. Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab.
Dogiiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kab.
Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November
2016 9Bukti T.1);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
Perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
5. Putusan tersebut melahirkan multitafsir menurut Pihak Teradu karena
membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 berarti dengan sendirinya Surat Keputusan Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 berlaku kembali sehingga pada tanggal 8 Desember
2016, Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII – XVII Menindaklanjuti Putusan Tun
Makassar dengan mengaktifkan kembali Surat Keputusan Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016;
6. Pada Point 28, isi Putusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS bagian a mengatakan bahwa “mengabulkan
gugatan Penggugat” pokok gugatan Penggugat yang dimaksud di atas (lihat di
halaman 12 dalam Putusan PT TUN Makassar) adalah sebgai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan KPU Kab. Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November 2016;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor:
14/Kpts/KPU.DOGIYAI/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab.
Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10
November 2016;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi
semula sesuai dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2016 (Bukti
T.2);
Menghukum Tergugat untuk Membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini.
7. Putusan tersebut seharusnya ada Putusan berikutnya yang mengatakan
memerintahkan Pihak Teradu KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir
Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai;
8. Pada Point 29, berdasarkan Keputusan PT TUN Makassar tersebut, pada tanggal 8
Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Keputusan PT TUN
tersebut dengan mengakomodir Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 melalui Keputusan KPU
Kabu[aten Dogiyai Nomor: 20/Kpts.KPPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan
kembali Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 esuai
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor:
25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS;
9. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Tidak pernah menutup ruang kepada pasangan
calon lain atau Herman Auwe dan Stefanus Wakei untuk mengajukan Permohonan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai Perma No. 11 Tahun 2016 (Bukti T.9);
10. Pada Point 30, Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut yang mengakomodir pasangan Apedius
Mote dan Freny Anouw, maka secara otomatis pasangan ini melakukan kegiatan
kampanye ke Distrik-Distrik (Kecamatan-Kecamatan0 bahkan sampai ke Kampung-
Kampung. Kampanye yang dilakukan Pengadu Apedius I Mote adalah sebuah
tindakan yang sah-sah saja untuk dilakukan;
11. Pada Point 35, pada tanggal 23 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai
mengeluarkan Keputusan baru yaitu Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor:
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sesuai surat KPU Provinsi Papua Nomor:
505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
12. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Sudah melaksanakan Perintah KPU RI dan KPU
Provinsi Papua terkait Pembatalan Pasangan Calon sesuai mekanisme dan prosedur
karena sudah menjadi perintah atasan dan wajib untuk dilaksanakan dimana pada
tanggal 23 Desember 2016, Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII – XVII melakukan
Pleno di Kabupaten Nabire untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor:
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai yang membatalkan 2
(dua) Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Apedius I Mote dam Freny Anouw,
pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai;
13. Pada Point 38, isi Surat KPU Nomor: 687/KPU/XII/2016 yang dikeluarkan pada
tanggal 20 Desember 2016 tersebut sebagai berikut:
KPU Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan Perintah KPU Provinsi Papua
untuk melakukan Kasasi terhadap Putusan Banding PT TUN Makassar
Nomor: 25/G/PILKADA/2016/TP.TUN.MKS pada tanggal 13 Desember 2016.
Namun pada tanggal 20 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mencabut
Kasasi;
Berkenaan dengan angka 1 tersebut di atas, KPU Provinsi Papua agar
mengambil langkah disiplin organisasi memberhentikan sementara Ketua dan
anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mengambil alih pelaksanaan tugas dan
wewenang KPU Kabupaten Dogiyai.
KPU Papua melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016
tentang penetapan kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017.
KPU Provinsi Papua agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat
pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang
diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap pasangan
calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris
Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016.
KPU Provinsi Papua agar mengadukan Ketua dan Anggota KPU Dogiyai
kepada DKPP
KPU Provinsi Papua melaporkan pelaksanaan tugas tersebut di atas kepada
KPU RI pada kesempatan pertama.
14. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tidak pantas dikenakan sanksi disiplin organisasi
pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
serta mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai
karena Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, perintah KPU RI maupun KPU
Provinsi sudah dilaksanakan hanya perintah KPU RI untuk ajukan kasasi. Para
Teradu Tidak melaksanakannya karena hanya perintah lisan sesuai dengan surat
KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 (Bukti T.5) Perihal
Tindak lanjut Putusan No: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN MKS yang ditindak lanjuti
Oleh Surat KPU Provinsi Papua Nomor; 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016
Tertanggal 22 Desember 2016 (Bukti T.7) Perihal Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor:
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 (Bukti T.6) yang ada pada angka 2 dengan jelas
menyebutkan “KPU Kabupaten Dogiiyai agar menetapkan pasangan Calon yang
memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon, tanpa mengikutsertakan Pasangan
Calon yang diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasionel
(DPN) terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor
dan Sekretariis Jenderal Samuel Samson sebagaimana Penegasan Menteri Hukum
dan HAM Nomor : AHU.4.AH.11.01-84 20 September 2016. Yang kemudian oleh
Pihak Teradu telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor : 22/Kpts/KPU
Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai (Bukti T.8), sesuai Surat KPU Provinsi
Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016,
dan Berita Acara Rappat Pleno Nomor : 31/BA.P-KPU.DGY/XII/2016; sehingga
dengan demikian Pengadu tidak punya kapasitas lagi karena bukan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai;
15. Pada Point 43, mengenai permasalahan internal Lembaga KPU RI, Provinsi dan KPU
Kabupaten tidak dapat mengorbankan hak politik seseorang yaitu mengorbankan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memenangkan di PT TUN
Makassar;
16. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Tidak pernah mengorbankan hak Politik seseorang
yaitu mengorbankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah
memenangkan di PT TUN Makassar, karena Teradu telah mengajukan upaya Kasasi
namun harus mencabut Upaya Kasasi tersebut di Mahkamah Agung RI, dengan
alasan:
Keterbatasan Dana Hibah Pilkada sehingga rencana debat Kandidat sesuai
jadwal kampanye tanggal 16 Desember 2016 di undur ke awal bulan Januari
2017;
Teradu KPU Kabupaten Dogiyai telah menindaklanjuti Putusan PT.TUN
Makassar No : 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN MKS Pada Tanggal 8 Desember
2016 dengan Mengakomodir Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw dan
membatalkan Pasangan Herman Auwe-Stevanus Wakey
Bahwa untuk Pengadu ketahui, Teradu KPU Kabupaten Dogiyai selalu dalam
mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan dalam Perkara ini
senantiasa berkordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar sikap
dan langka Kebijakan tersebut senantiasa sejalan dan sesuai dengan
petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Papua.
Teradu KPU Kabupaten Dogiyai sudah mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah
Agung pada tanggal 13 Desember 2016 dan sudah berkoordinasi dengan KPU
RI dan KPU Provinsi Papua yang memerintahkan Teradu Teradu KPU
Kabupaten Dogiyai untuk dilakukan kasasi, namun kordinasi yang dilakukan
secara lisan, sehingga pada tanggal 20 Desember 2016 Teradu mencabut
Kasasi tersebut karena tidak ada surat tertulis dari KPU RI dan KPU Provinsi
Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara dalam
mengajukan kasasi. Hal ini tidak menutup ruang untuk para pasangan calon
lain dalam melakukan upaya hukum lainnya (Perma Nomor 11 Tahun);
17. Pada Point 45, Bahwa secara nyata dan sengaja, KPU RI dan KPU Provinsi
mengabaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun
2016 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada yang mana aturan tersebut
dibuat oleh KPU RI. Bahwa bulan Desember adalah bulan penyelesaian sengketa
dan bulan kampanye. Bulan Desember itu bukan bulan Verifikasi dan Klarifikasi.
Tahapan verifikasi dan klarifikasi adalah akhir bulan September hingga akhir bulan
Oktober 2016;
18. Bahwa dalam menjalankan Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada sesuai Peraturan
KPU Nomor: 7 Tahun 2016 tidak ada hari libur bagi penyelenggara dan Peserta;
19. Pada Point 47, KPU RI dan KPU Provinsi nyata-nyata dan sengaja melupakan bahwa
Putusan PT TUN dapat dibatalkan hanya melalui Putusan Mahkamah Agung RI.
Lembaga apapun tidak dapat membatalkan Putusan PT TUN;
20. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar, menyangkut asas kepastian hukum dan profesional dalam
proses Penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi adalah merupakan kewenangan
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS bukan
kewenangan Pihak Pengadu untuk menilainya. Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII
– XVII telah melaksanakan asas-asas penyelenggaraan Pemilu dengan
mengedepankan Kepastian Hukum dan Profesionalitas sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13, 11, 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
21. Bahwa tidak benar semua dalil yang dikemukakan Pengadu karena seluruh dadil
yang dikemukakan Pengadu adalah tidak Berdasar dan tidak perlu kami tanggapai
lagi lebih lanjut dan kami nyatakan ditolak;
[2.9.3. ] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu XIII s.d Teradu XVI meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu I s.d Teradu VII.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 14 Maret 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
MATHIAS BUTU
(Mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai)
1. Menerangkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan DKPP karena Putusan Nomor
: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016. Setelah saya
diberhentikan. Pada saat sidang memasuki hari ke tiga di PT TUN Makasar, Hakim
membacakan surat bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengeluarkan
surat 003;
2. Terkait Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November
2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah menyengketakannya, akan tetapi
surat tersebutg muncul di PT TUN Makasar;
3. Saksi menerangkan bahwa akibat surat tersebut, saksi juga dipanggil kuasa hukum
Pengadu untuk memeriksa dokumen;
4. Saksi juga menerangkan bahwa disuatu waktu kuasa hukum Pengadu pernah
menyampaikan surat ke Herman Auwe bahwa surat 003 yang dipakai oleh Pengadu
sendiri;
5. Saksi juga menerangkan bahwa setelah koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten
Dogiyai didapatkan fakta bahwa surat nomor 023 pernah dikeluarkan oleh Panwaslu
Kabupaten Dogiyai, sementara surat keputusan nomor
003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 tidak pernah
dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai;
6. Saksi juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Penyelenggara
bersikap netral.
7. Saksi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua khususnya divisi hukum juga
turun ke Nabire untuk melakukan koordinasi;
[2.9.5.] Menimbang pada Sidang DKPP 14 Maret 2017, DKPP Juga telah meminta
keterangan pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya
menyampaikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, masa
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai dilaksanakan
pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016;
2. Bahwa Pasangan Apedius I. Mote – Freny Anouw, pada saat mendaftarkan diri ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai pada tanggal 22 September 2016,
menggunakan dukungan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (SK DPN PKP Indonesia) yang ditandatangani oleh
Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris
Jenderal dengan alamat kantor di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng, Jakarta Pusat;
3. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Pasangan Herman Auwe – Stefanus Wakey
mendaftarkan diri juga ke KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, dengan menggunakan dukungan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (SK
DPN PKP Indonesia) yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Wakil Ketua
Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal dengan alamat kantor di Jl.
Cut Meutia No.18, Menteng, Jakarta Pusat;
4. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita
Acara Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil
Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022,
yang menetapkan Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey tidak memenuhi
syarat dukungan partai politik, 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD karena
dukungan PKPI yang dinyatakan sah adalah dukungan yang diberikan kepada
Pasangan Calon Apedius I. Mote – Freny Anouw;
5. Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, Pemohon atas nama Herman Auwe dan
Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dogiyai pada tanggal 10 Oktober
2016 dan diregister dengan Nomor : 01/PS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 pada tanggal
12 Oktober 2016;
6. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey adalah terkait dengan
pengalihan dukungan Partai PKPI kepada Pasangan Calon Apedius Mote dan Freni
Anouw. Dimana rekomendasi yang dipakai oleh Pasangan Calon Apedius Mote dan
Freni Anouw yaitu rekomendasi yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua
Umum beserta dengan Wakil Sekretaris Jenderal, merupakan rekomendasi yang
tidak sah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat
Penegasan KPU RI Nomor : 528/IX/2016, rekomendasi yang sah adalah yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris
Jenderal;
7. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey terhadap KPU Kabupaten
Dogiyai yang membenarkan Surat Penegasan Partai PKPI palsu yang dipakai oleh
Saudara Apedius Mote dan Freny Anouw, karena hal tersebut dapat dibuktikan
dengan Surat Klarifikasi Bapak Samuel Samson selaku Sekretaris Jenderal;
8. Bahwa tanggal 17 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan Putusan
Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, dengan amar Putusan sebagai
berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor :
20/B.A/KPU.DGY/X/ 2016, tanggal 1 Oktober 2016 Tentang Rapat Pleno
Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai
Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus Verifikasi Partai PKP Indonesia;
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi
dan klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon
dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN
PKP Indonesia) berdasarkan SK Kemenkumham bersama Pihak Pemohon,
Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Panwas;
d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan
Keputusan ini.
9. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017,
jadwal penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai adalah tanggal
24 Oktober 2016;
10. Bahwa tindak lanjut atas Putusan Sengketa Nomor :
001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, disampaikan sebagai berikut:
KPU Kabupaten Dogiyai telah menindaklanjuti Putusan Panwaslu Kabupaten
Dogiyai dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke DPN PKPI dan ke
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
KPU RI mengeluarkan surat Nomor : 528/IX/2016 mengenai rekomendasi
partai PKPI yang diakui adalah yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku
Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretariat Jenderal;
Bahwa Surat Penegasan Partai PKPI yang dipakai oleh Pasangan Calon
Apedius Mote - Freni Anouw adalah palsu, karena dibuktikan berdasarkan
Surat Klarifikasi yang dibuat oleh Bapak Semuel Samson selaku Sekretariat
Jenderal DPN PKPI, bahwa Pasangan Calon yang didukung adalah atas nama
Herman Auwe - Stefanus Wakey;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Bahwa dalam Surat Keputusan
tersebut KPU Kabupaten Dogiyai menyatakan Pasangan Calon atas nama
Herman Auwe - Stefanus Wakey tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai karena tidak cukup dukungan, karena PKPI
sebagai salah satu partai pengusung tidak memenuhi syarat terkait dengan
tanda tangan dukungan.
11. Bahwa atas Surat Keputusan KPU Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016,
Pemohon atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakey mengajukan Permohonan
Sengketa kembali untuk yang kedua kalinya pada tanggal 26 Oktober 2016 dan
diregister dengan Nomor 02/PS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 pada tanggal 27 Oktober
2016;
12. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey adalah menganggap KPU
mengambilalih tugas partai politik, dimana KPU Dogiyai memberikan dukungan
Partai PKPI kepada Apedius I. Mote dan Freny Anouw sementara hasil verifikasi
bersama di Sekretariat DPN PKPI Jl. Diponegoro 63, DPN PKPI memberikan
dukungan kepada Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey;
13. Bahwa pada tanggal 7 November 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan
Putusan Sengketa Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, dengan amar
Putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Membatalkan Berita Acara Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang
perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat
Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan
Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus hasil verifikasi dan klarifikasi
ulang terhadap Pengesahan Dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati DPN PKPI;
c. Membatalkan Berita Cara Rapat Pleno KPU Kabupaten Dogiyai Tentang
Penetapan Pasangan Calon menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Nomor 23.BA.P-KPU.DGY/X/2016
khusus Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai PKPI;
d. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor :
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus Pasangan yang diusung
Partai PKPI;
e. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir
pasangan Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan
Sekjend Samuel Samson sesuai SK Kemenkumham RI;
f. Memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan koordinasi dengan KPU
Provinsi dan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini.
14. Bahwa menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor:
002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016;
15. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 Apedius I. Mote dan Freny Anouw
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN
Makassar) dengan register perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, yang
diperbaiki dan diregister pada tanggal 17 November 2016;
16. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwas Kabupaten Dogiyai, tidak
ada pihak yang mengajukan gugatan kepada PTTUN Makassar tetapi kemudian
Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengetahui adanya proses gugatan di PT TUN
Makassar terkait hasil dari Putusan Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016
tertanggal 14 November 2016, sementara Panwaslu Kabupaten Dogiyai sendiri tidak
mengetahui dari mana munculnya Putusan Nomor:
003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 tersebut;
17. Bahwa yang menjadi objek gugatan Apedius I. Mote dan Freny Anouw pada PT TUN
Makassar adalah Keputusan KPU Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor :
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun
2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor :
002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
18. Bahwa pada tanggal 23 November 2016 sampai dengan 6 Desember 2016, PTTUN
Makassar menyidangkan perkara yang diajukan oleh Apedius I. Mote dan Freny
Anouw;
19. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 PTTUN Makassar mengeluarkan Putusan
Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang isinya mengabulkan Gugatan
Apedius I. Mote dan Freny Anouw;
20. Bahwa pasca keluarnya Putusan PTTUN Makassar pada tanggal 6 Desember 2016
yang mengabulkan gugatan atas nama Apedius I. Mote dan Freny Anouw, KPU RI
dan KPU Provinsi Papua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,
namun KPU Kabupaten Dogiyai tidak menjalankan perintah tersebut;
21. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Putusan PT TUN
Makassar Nomor : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, pada tanggal 8 Desember
2016, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor :
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun
2017 sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor :
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, yang membatalkan Pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakey, dan menetapkan kembali Apedius Mote dan Freny Anouw;
22. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mengajukan
permohonan kasasi kepada MA, namun mencabut kembali permohonan kasasinya
pada tanggal 20 Desember 2016;
23. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Dogiyai mengoreksi Keputusan Nomor :
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor :
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 23 Desember 2016 Tentang
Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-
PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang membatalkan Pasangan
Calon Apedius Mote - Freny Anouw serta membatalkan Pasangan Calon Herman
Auwe - Stefanus Wakey sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
24. Bahwa terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 adalah berdasarkan perintah KPU RI melalui Surat
Nomor : 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak Lajut
Putusan Nomor : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dan
Surat KPU Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22
Desember 2016;
25. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016, Pemohon atas nama Herman Auwe dan
Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu
Kabupaten Dogiyai untuk yang ketiga kalinya, dan diregister dengan Nomor :
03/PS/PWSL.DGY.33.27/XII/2016 pada tanggal 29 Desember 2016;
26. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor:
03/PS/PWSL.DGY.33.27/XII/2016 adalah keberatan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016
tertanggal 23 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016;
27. Bahwa setelah melalui proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Panwaslu
Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor:
003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 yang isinya adalah
menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor :
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tertanggal 23
Desember 2016;
c. Menyatakan Dukungan Partai PKP Indonesia yang sah dan disetujui oleh DPN
PKP Indonesia Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai SK.
Kemenkumham RI kepada Pemohon;
d. Menyatakan berlaku kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca
Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor :
002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016;
e. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk
mengakomodir Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
dan
f. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI untuk melaksanakan
Putusan ini.
28. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai,
Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tersebut dibacakan
tanpa pernah dihadiri oleh Pihak Termohon dalam musyawarahnya karena telah
diundang sebanyak tiga kali undangan secara patut. Dalam hal ini, Panwaslu
Kabupaten Dogiyai menyampaikan bahwa undangan secara patut telah
disampaikan melalui Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pilkada Nomor :
04/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017, Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pilkada
Nomor : 05/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017 dan Surat Undangan Musyawarah
Sengketa Pilkada Nomor : 06/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017, akan tetapi Termohon
tidak hadir dalam Sidang Musyawarah;
29. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor
003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017, diperoleh informasi
bahwa Bawaslu Provinsi Papua berpendapat lain. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi
Papua telah melakukan klarifikasi terhadap Proses Penyelesaian Sengketa yang di
ajukan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakei berdasarkan Surat Klarifikasi Putusan
Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017
dari Panwaslu Kabupaten Dogiyai, tertanggal 20 Januari 2017. Dalam klarifikasi
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menemukan kejanggalan-kejanggalan yang
mengindikasikan adanya kesalahan prosedur penanganan sengketa. Adapun
temuan-temuan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai sebagai termohon dalam sengketa tersebut
ternyata tidak pernah di undang baik secara tertulis, melalui telepon, ataupun
sms. Hal tersebut di buktikan dengan keterangan mantan Ketua KPU
Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 20 Januari 2017 di
Kantor Bawaslu Provinsi Papua dan keterangan 4 (empat) anggota KPU
Kabupaten Dogiyai dalam Surat Klarifikasi dari KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
25/KPU-DGY/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017;
b. Bahwa terdapat Surat Undangan tertulis kepada KPU Kabupaten Dogiyai
untuk hadir sebagai Termohon dalam lampiran Surat Klarifikasi Putusan
Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai sebagaimana tersebut di atas dan
dibuktikan dengan adanya bukti tanda terima surat undangan tersebut yang
diterima oleh staf KPU Kabupaten Dogiyai atas nama Marthen Parrangan,
ternyata tanda terima surat undangan tersebut ditandatangani oleh Bapak
Marthen Parrangan pada tanggal 7 Januari 2017 sebanyak 3 (tiga) tanda
terima yaitu tertanggal 4 Januari, 6 Januari, dan 7 Januari 2017 di kediaman
Bapak Bupati Herman Auwe. Dalam klarifikasi tertulis tertanggal 30 Januari
2017, Bapak Marthen Parrangan mengakui hanya dipanggil untuk
menandatangani tanda terima surat saja di kediaman Bapak Bupati Herman
Auwe tapi untuk surat yang tersebut dalam tanda terima, tidak ada yang di
berikan.
c. Bahwa terdapat 3 (tiga) notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa, dimana
dalam notulensi tersebut terdapat kehadiran Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Dogiyai atas nama Lukas Wakei sebagai Sekretaris Musyawarah
dan Agustinus Tigi sebagai salah satu Pimpinan Musyawarah. Ternyata dalam
klarifikasi di atas materai 6000, Kepala Sekretariat Lukas Wakei membantah
kehadirannya karena saat itu sedang sakit di Dogiyai. Sedangkan Agustinus
Tigi juga membantah kehadiran sebagai Pimpinan Musyawarah karena yang
bersangkutan sama sekali tidak mengetahui adanya Permohonan Sengketa
hingga Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor
003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 09 Januari 2017, sebagaimana
keterangan yang bersangkutan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 21
Januari 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Papua.
d. Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menjadikan
Temuan Pelanggaran dan telah di teruskan ke DKPP sebagai Pelanggaran Kode
Etik.
e. Bahwa dalam Sidang Kode Etik tanggal 04 Maret 2017 di kantor Bawaslu
Provinsi Papua dengan Teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai Hengky
Wakei dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai Martha Boga, terdapat fakta
sidang berupa keterangan dari Martha Boga yang mengakui bahwa yang
bersangkutan sama sekali tidak mengetahui proses penyelesaian sengketa
tersebut tetapi hanya di sodori untuk tanda tangan oleh Hengky Wakei.
30. Bahwa didasarkan oleh tidak ditindaklanjutinya Putusan Sengketa Nomor :
003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 oleh KPU Kabupaten
Dogiyai, Herman Auwe membuat laporan pada Bawaslu RI pada tanggal 30 Januari
2017 dengan Nomor Penerimaan Laporan : 02/LP/PGBW/I/2017;
31. Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor :
02/LP/PGBW/I/2017, KPU Kabupaten Dogiyai tidak memberikan
keterangan/klarifikasi kepada Bawaslu tanpa memberikan alasan;
32. Bahwa setelah melalui proses kajian berdasarkan Kajian Laporan :
02/LP/PGBW/I/2017, dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Dogiyai
tidak melaksanakan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Dogiyai Nomor :
003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 merupakan tindakan
yang melanggar aturan perundang-undangan mengenai Pemilihan, sehingga
Bawaslu RI merekomendasikan pada tanggal 4 Februari 2017, hal-hal sebagai
berikut:
1) Memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan Putusan
Sengketa Pemilihan Panwas Kabupaten Dogiyai sesuai aturan perundang-
undangan;
2) Mengumumkan status laporan.
33. Bahwa Bawaslu RI menyampaikan rekomendasi terkait Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dogiyai kepada KPU RI, melalui
Surat Nomor : 0076A/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2017 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Februari;
34. Bahwa KPU RI menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 160/KPU/II/2017 Perihal Tindak Lanjut Surat
Bawaslu RI No 0076A/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2017, yang isinya menjelaskan
bahwa terkait perilaku dan kinerja KPU Kabupaten Dogiyai yang tidak professional,
telah dilakukan proses pengaduan ke DKPP dan telah ditetapkan Putusan DKPP
Nomor: 153/DKPP-PKE-V/2016 yang pada amarnya menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan menjatuhkan
sanksi peringatan keras terakhir kepada 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai, sedangkan terkait Sengketa Pemilihan yang jangka waktunya kurang dari
30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, maka berada diluar
konstruksi kerangka penyelesaian sengketa hukum pemilu;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI
melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya menerbitkan Surat Nomor
687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada
Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
[4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada
tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Digoyai Nomor:
11/Kpts/KPU.Digoyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
[4.1.3] Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku dan Anggota KPU Dogiyai membuat
Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat KPU Provinsi
Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang
menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati. Perbuatan Para Teradu sama sekali
tidak memberikan kepastian hukum kepada serta sangat merugikan Pengadu, baik
secara politik maupun secara materil;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny
Anouw sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat, diajukan sebagai obyek
sengketa TUN kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus
Wekey. Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan Putusan Nomor
002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang intinya memerintahkan KPU membatalkan
Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 khusus pasangan calon yang
didukung oleh PKP Indonesia. Panwaslu Kabupaten Dogiyai juga memerintahkan KPU
untuk mengakomodir Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wekey yang disetujui
oleh DPN PKP Indonesia dengan Ketua umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Samuel Samson;
[4.2.2] Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai sebagaimana huruf a telah dilaksanakan
KPU Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan Nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016, yang menetapkan Herman Auwe dan Stefanus Wekey
sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat. Keputusan Nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dijadikan obyek sengketa pada PT TUN Makassar oleh
Pengadu. PT TUN Maksar melalui Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016 yang pada
pokoknya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal dan
memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mencabut Keputusan Nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016. Sebagai tindaklanjut Putusan Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Keputusan
Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang isinya membatalkan Keputusan Nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan kembali Keputusan Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw
sebagai pasangan calon memenuhi syarat;
[4.2.3] Tindakan KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Putusan PT TUN Makasar
yang memerintahkan untuk membatalkan Keputusan nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak dapat dipahami dengan serta merta kembali
kepada Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 oleh karena syarat
pencalonan PKP Indonesia terhadap pasangan calon Apedius Mote dan Freny Anouw
serta Herman Auwe dan Stefanus Wekey tidak memenuhi syarat;
[4.2.4] Langkah Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XII,
sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin
organisasi dengan memberhentikan sementara dan mengambilalih pelaksanaan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai, serta melakukan koreksi terhadap Keputusan
KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016. Selanjutnya
menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tanpa
mengikutsertakan bakal Pasangan Calon yang diusulkan PKP Indonesia kecuali
Pasangan Calon yang memperoleh dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum
Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Keputusan Menteri
Hukum dan HAM tanggal 20 September 2016. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.2.5] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 yang mengoreksi
dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 merupakan tindakan yang telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diuraikan sebelumnya
bahwa Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku serta sejalan dengan petunjuk KPU RI dalam menyikapi dukungan PKP
Indonesia dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun 2017;
[4.2.6] Tindakan Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Dogiyai
mengeluarkan Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat
KPU Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang
menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati merupakan langkah berjenjang dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab dukungan PKP Indonesia terhadap
Pasangan Calon Apedius I Mote dan Freny Anouw serta Herman Auwe dan Stefanus
Wekey dianggap sah jika mendapat dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Isran
Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Keputusan Menteri Hukum
dan HAM tanggal 20 September 2016. Teradu XIII s.d Teradu XVI membantah dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa masalah internal KPU telah menyebabkan hak
konstitusional Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai dalam Pilkada Tahun 2017 dirugikan. Dalil tersebut tidak berdasar dan
cenderung tendensius karena faktanya KPU Kabupaten Dogiyai dalam menjalankan
Tahapan selalu mendasarkan kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 14 Maret 2017, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Teradu I s.d Teradu VII menindaklanjuti Putusan PT TUN Makasar
dengan menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT
TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 yang
memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XII membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan
Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan kembali
Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan
Freny Anouw sebagai Pasangan Calon memenuhi syarat, menurut DKPP merupakan
tindakan yang patut menurut hukum dan etika. Surat Nomor 687/KPU/XII/2016
tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS merupakan langka supervisi yang dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu VII untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan seluruh tahapan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dukungan PKP Indonesia terhadap bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote-Freny Anouw yang ditandatangani oleh
Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa tidak
memenuhi syarat oleh karena tidak sesuai dengan Pasal 40A ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakilwalikota. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKP
Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 dan dipertegas dengan Surat
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016
adalah Isran Noor dan Semuel Samson. Berdasarkah tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VII meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII mengeluarkan Surat Nomor 505/B2/KPU-
PROV.030/XII/2016 yang mengoreksi dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 merupakan langka terstruktur dan
berjenjang menindaklajuti perintah atasan untuk memastikan proses pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan pilkadai tahun 2017 di Kabupaten Dogiyai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan
pilkada terlaksana sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
merupakan tanggung jawab etik penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu
XII menurut DKPP merupakan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d Teradu XII
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Tindakan Teradu XIII s.d Teradu XVII membuat Keputusan Nomor
22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 dilakukan berdasarkan surat KPU Provinsi Papua
Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Tindakan Teradu
XIII s.d Teradu XVII merupakan bagian dari supervisi berjenjang dari KPU RI untuk
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Dogiyai terlaksana sesuai
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Keputusan KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiya menurut DKPP merupakan tindakan
hukum dan etik dalam rangka penyelenggaraan pilkada yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu XVI dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, mendengar keterangan saksi Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Juri Ardianto, Ida Budhiati, Arief Budiman,
Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hasyim Asy’
ari selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU sejak putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu
XII atas nama Adam Arisoi, Sombuk Musa Yosef, Tarwinto, Beatrix Wanane, dan
Izak Randi Hikoyabi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Papua sejak putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI atas
nama Moses Magai, Yohanes Pigai, Orva Tigi, dan Andreas Tibatoko selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang
Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dau
Puluh Empat Bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh bulan April tahun
Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.