Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.25/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU RI_KPU Prov. Papua & KPU Kab. Dogiyai
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-03-2017
👁 10 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 5/VI-P/L- DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada 22 September 2016, Pasangan Pengadu (Apedius I.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Digoyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Digoyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; [4.1.3] Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku dan Anggota KPU Dogiyai membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati. Perbuatan Para Teradu sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada serta sangat merugikan Pengadu, baik secara politik maupun secara materil; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat, diajukan sebagai obyek sengketa TUN kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus Wekey.
Pasal DilanggarPasal 40A ayat (5) Undang-Undang; Pasal 39
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Juri Ardianto, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hasyim Asy’ ari selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atas nama Adam Arisoi, Sombuk Musa Yosef, Tarwinto, Beatrix Wanane, dan Izak Randi Hikoyabi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Prov
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 5/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Apedius I. Mote Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Dogiyai Alamat : Jalan Maralex Depan SMA Taruna Bakti Waena, RT 002/009 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Juri Ardiantoro Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Ida Budhiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Hadar Nafis Gumay Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Sigit Pamungkas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Ferry Kurnia Rizkyansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Hasyim Asyari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; Nama : Adam Arisoi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; Nama : Sombuk Musa Yosep Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX; Nama : Tarwinto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu X; Nama : Beatrix Wanane Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI; Nama : Izak Randi Hikoyabi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2, Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu XII; Nama : Moses Magai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XIII; Nama : Yohanes Pigai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XIV; Nama : Orva Tigi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu XV; Nama : Andreas Tibakoto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jalan Raya Trans Nabire – Ilaga, KM 194, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XVI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan saksi Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 5/VI-P/L- DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada 22 September 2016, Pasangan Pengadu (Apedius I. Mote, ST – Freny Anouw, S.IP) mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani Isran Noor (Ketua Umum) dan Takudaeng Parawansa (Wakil Sekretaris Jenderal) dengan alamat kantor di Jalan Diponegoro Nomor 63, Menteng Jakarta Pusat; 2. Pada 23 September 2016, Pasangan Herman Auwe–Stefanus Wakei mendaftarkan diri ke KPU dengan menggunakan Surat Keputusan DPN PKPI yang ditandatangani Haris Sudarno dan Samuel Samson dengan alamat kantor di Jalan Cut Meutia Nomor 18, Menteng-Jakarta Pusat; 3. Berdasarkan Pasal 39 poin c, pada 27 september 2016 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi factual dan klarifikasi di Kementrian Hukum dan HAM dan juga di kantor DPN PKPI yang beralamat di Jalan Diponegoro 63, Menteng-Jakarta Pusat; 4. Berkaitan dengan poin 3 di atas, pada 27 september 2016 KPU Kabupaten Dogiyai merima surat penegasan dari DPN PKPI yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 63, Menteng-Jakarta Pusat. Isi surat penegasan DPN PKP Indonesia adalah bahwa DPN PKP Indonesia memberikan Rekomendasi hanya kepada pasangan Apedius Mote–Freny Anouw; (Bukti Surat P-7). 5. Proses Verifikasi yang berlangsung di KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Papua maupun KPU RI tidak menjatuhkan pasangan Apedius Mote–Freny Anouw; 6. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU- DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno penetapan hasil verifikasi dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022; 7. Bahwa dalam berita acara Nomor: 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, pasangan Apedius I. Mote, ST – Freny Anouw, S.IP merupakan salah satu paangan calon yang lolos verifikasi faktual. Pasangan bakal calon yang lolos verifikasi faktual dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik adalah sebagai berikut:  Yakobus Dumupa, S.IP – Oskar Maskai, S.H.  Drs. Anthon Iyouwau – Yanuarius Tigi  Markus Waine – Angkian Goo, S.IP  Apedius Mote, ST – Freny Anouw, S.IP. 8. Berdasarkan Berita Acara tersebut pasangan Herman Auwe dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual Partai Politik. Pada 6 Oktober 2016 sebagai Plt Bupati Herman Auwe mengeluarkan sebuah Memo kepada Kepala Bank Papua setempat untuk membekukan dana Pilkada bagi KPU Kabupaten Dogiyai dan memerintahkan Dana Keamanan Pilkada serta dana Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk diproses; 9. Pada 10 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Pasangan Herman Auwe- Stefanus Wakei mengajukan keberatan Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU- DGY/X/2016 tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 10. Pada 17 Oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai memutuskan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan putusan Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, yang isinya memuat:  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;  Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, tanggal 1 Oktober 2016 tentang Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi Dukungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus Verifikasi Partai PKP Indonesia;  Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari DPN PKP Indonesia berdasarkan SK KEMENHUMHAM bersama Pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan Panwas;  Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan keputusan ini. 11. Pada 20 Oktober 2016 sesuai dengan amar Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor : 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Panwaslu Kabupaten Dogiyai melakukan klarifikasi di kantor KEMENHUMHAM dan DPN PKPI Jalan Diponegoro nomor 63, Menteng-Jakarta Pusat; 12. Pada saat melakukan klarifikasi sebagaimana yang dijelaskan pada poin 11 di atas, didampingi Anggota KPU Papua Isak Hikoyabi (Korwil Dapil 3 Papua); 13. Hasil klarifikasinya adalah DPN PKPI benar menerbitakan SK Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya kepada pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw melalui surat Penegasan DPN PKPI dengan Nomor: 003/DPN PKP IND/X/2016; 14. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Ishak Hiyokabi tidak memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk tidak meloloskan calon yang di dukung oleh DPN PKPI yang di tandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa dalam verifikasi faktual tersebut; 15. Berdasarkan verifikasi faktual dan klarifikasi tersebut, pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai Menetapkan Calon Bupati Kabupaten Dogiyai melalui keputan KPU Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang mana para pasangan calonya sebagai berikut:  Yakobus Dumupa, S.IP – Oskar maskai, S.H.  Drs. Anthon Iyowau – Yanuarius Tigi  Francesco Tebay , SH. – Benediktus Kotouki, S.E.  Apedius Mote, S.T. – Freny Anouw, S.IP. 16. Pada 25 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan acara Pengundian Nomor Urut, pasangan calon Apedius I. Mote dan Freny Anouw mendapat nomor Urut 5 (Lima); 17. Pada 26 Oktober 2016 pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei mengajukan keberatan lagi kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai dengan alat bukti baru yaitu SK dukungan DPN PKPI yang ditandatangani Irsan Noor yang mana SK tersebut tidak pernah dipakai saat tahapan pendaftaran di KPU Dogiyai pada 21-23 September 2016; 18. Pada 7 November 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengabulkan Permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan Keputusan Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang ada pokoknya membatalkan keputusan KPU Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang mana secara otomatis pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw digugurkan; 19. Bahwa isi Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tersebut adalah sebagai berikut:  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;  Membatalkan Berita Acara Nomor : 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dukungan PARPOL dan Gabungan PARPOL terhadap persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Periode 2017-2022 khusus hasil verifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DPN PKPI;  Membatalkan Berita Acara Nomor : 23/BA.P-KPU.DGY/X/2016 tentang penetapan pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung partai PKPI;  Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus pasangan yang di usung partai PKPI;  Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pasangan Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjen Samuel Samson Sesuai SK KEMENKUMHAM RI;  Memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk melaksakan Putusan ini. 20. Panwaslu Kabupaten Dogiyai nyata-nyata mengabulkan SK dukungan DPN PKPI yang diduga SK palsu yang mana di tandatangani oleh Irsan Noor dan Samuel Samson yang tidak pernah digunakan pada tahapan pendaftaran; 21. Bahwa untuk melaksanakan putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut Anggota Komisioner KPU Papua, Tarwinto yang membidangi Divisi Hukum langsung berangkat ke Nabire untuk melakukan Supervisi kepada KPU Dogiyai untuk melaksanakn keputusan Panwaslu tersebut. (disaksikan Siprianus Bunai); 22. Berdasarkan Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut. KPU Dogiyai melakukan koordinasi dengan KPU RI dan Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Tarwinto selaku divisi hukum melakukan Supervisi ke KPU Kabupaten Dogiyai di Nabire yang memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 23. Berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan Supervisi yang dilakukan KPU Provinsi Papua, maka pada 10 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai Mengakomodir putusan Panwaslu Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 melalui Keputusan KPU Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI 2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai–Prov Papua pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016; 24. Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai yang mengabulkan permohonan Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua dan KPU RI tidak memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk menggugurkan kedua pasangan yang bersengketa baik pasangan Apedius Mote – Freny Anouw maupun pasangan Herman Auwe – Stefanus Wakei. KPU Provinsi Papua berkoordinasi dengan KPU RI dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 25. Keputusan KPU Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tersebut membuat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 (Lima) Apedius I. Mote, ST. Dan Freny Anouw, S.IP. gugur sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022; 26. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai tersebut, pada tanggal 14 Noveber 2016 Apedius I Mote mengajukan gugatan ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar (PT TUN Makasar) di Makasar; 27. Pada tanggal 6 Desember 2016, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote dan Freny Anouw sebagai penggugat dengan isi keputusan PT TUN Makasar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS sebagai berikut :  Mengabulkan gugatan penggugat;  Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10 November 2016;  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU Dogiyai/XI/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kab. Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 Tanggal 10 November 2016;  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 500.00,-(Lima Ratus Ribu Rupiah); 28. Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUM.MKS dengan frasa “Mengabulkan gugataan Penggugat”. Pokok Gugatan Penggugat yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :  Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya  Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Peserta PemilihanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10 November 2016;  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab. Dgiyai Nomor: 11/Kpts/KPU Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kab. Dogiya Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 Tanggal 10 November 2016;  Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi semula sesuai dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2016;  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 29. Berdasarkan Keputusan PT TUN Makassar tersebut, pada 8 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti keputusan PT TUN tersebut dengan mengkordinasi Apedius Mote dan Feny Anouw sebagai Calon Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 melalui Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS; 30. Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut mengakomodir pasangan Apedius Mote – Freny Anouw, maka secara otomatis pasangan ini melakukan Kegiatan kampanye di seluruh Distrik hingga kampung-kamonung yang ada di Kabupaten Dogiyai; 31. Pada 20 Desember 2016 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor: 687/KPU/XII/2016 tentang Tindak lanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 kepada KPU Provinsi Papua untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; 32. Pada 22 Deember 2016 KPU Provinsi Papua menindaklanjut Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 505/B2/KPU- PROV.030/Xii/2016 tentang Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; 33. Sikap KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara nyata mengabaikan asas kepastian Hukum bahwa yang bersangkutan seakan-akan tidak mengetahui proses sebelumnya di mana KPU Provinsi Papua ikut aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada Kabupaten Dogiyai baik pada saat berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Panwaslu maupun pada saat verifikasi di DPN PKPI Jalan Diponegoro nomor 63 Menteng Jakarta Pusat; 34. Sikap dan tindakan KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara nyata sedang mengarahkan konflik di daerah khususnya di Kabupaten Dogiyai. KPU RI dan KPU Provinsi Papua seakan tidak sadar kalau Kabupaten Dogiyai pada saat Pilpres Tahun 2014, masyarakat Dogiyai sepakat memberikan 100% suara Dogiyai hanya kepada Joko Widodo kalaupun Bupati Dogiyai Thomas Tigi adalah Ketua Tim Sukses Prabowo Subianto; 35. Pada 23 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan keputusan baru yaitu ke Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016; 36. Pada 26 Desember 2016 bersamaan dengan suasana Natal kami pasangan calon Pengadu dikagetkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut yang terkesan dipaksa oleh selembar kertas dari KPU Provinsi Papua dan 2 lembar kertas dari KPU RI; 37. Bahwa dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut pasangan Pengadu/Pelapor sangat dirugikan baik secara politik maupun secara materi (finansial). 38. Isi Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2016 tersebut sebagai berikut:  KPU Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan Peringatan KPU Provinsi Papua untuk melakukan Kasasi terhadap Putusan Banding PT TUN Makassar Nomor : 25/G/PILKADA/2016?PT.TUN.MKS pada tanggal 13 Desember 2016. Namun pada tanggal 20 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mencabut Kasasi;  Berkenan dengan angka 1 tersebut di atas, KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin organisasi dengan memberhentikan sementara Ketua dam anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mengambilalih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai;  KPU Papua melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada 8 Desember 2016 tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Digoyai/XII/2016 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;  KPU Provinsi Papua agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016;  KPU Provinsi Papua agar mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai kepada DKPP;  KPU Provinsi Papua melaporkan pelaksanaan tugas tersebut di atas kepada KPU RI pada Kesempatan Pertama; 39. Menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 yang isinya sebagai berikut:  KPU Kabupaten Digoyai melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Digoyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;  KPU Kabupaten Dogiyai agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016.  KPU Kabupaten Dogiyai agar melaksanakan perintah ini paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya surat ini.  KPU Kabupaten Dogiyai agar melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Digoyai; 40. Sehubungan dengan Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 poin 1, 2, 5, dan 6 adalah urusan internal lembaga KPU atau urusan rumah tangganya KPU. Sedangkan poin 3 dan 4 dalam Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tersebut secara langsung menyinggung pihak lain di luar lembaga KPU yaitu Pasangan Calon Bupati Apedius Mote dan Freny Anouw yang mengakibatkan pasangan ini digugurkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati; 41. Kenyataannya Pasangan Apedius Mote digugurkan karena KPU Kabupaten Dogiyai tidak mengindahkan perintah KPU Provinsi seperti ini yang terlihat dalam poin 1 Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016; 42. Terlihat secara jelas dan nyata bahwa KPU Kabupaten Dogiyai tidak mencabut Kasasi pada 20 Desember 2016. Hal tersebut menyebabkan surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 tidak diterbitkan; 43. Permasalahan internal yang terjadi di lembaga KPU RI, KPU Provinsi papua dan KPU Kabupaten Dogiyai tidak dapat mengorbankan hak politik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memenangkan di PT TUN Makassar; 44. Bahwa hal-hal yang terkait dengan indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini KPU Kabupaten Dogiyai hendaknya dapat diselesaikan terpisah melalui DKPP tanpa mengorbankan hak konstitusi bagi pasangan calon Apedius l. Mote dan Freny Anouw yang diakomodir melalui Putusan PT TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016; 45. Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu telah secara nyata dan sengaja mengabaikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada yang dibuat oleh KPU RI. Bahwa bulan desember adalah bulan penyelesaian sengketa dan bulan kampanye. Bulan Desember itu bukan bulan verifikasi atau klarifikasi. Tahapan verifikasi dan klarifikasi adalah akhir bulan September hingga akhir bulan Oktober 2016; 46. KPU RI dan KPU Provinsi Papua mengabaikan Pasal 154 Ayat (7), (8) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah; 47. Bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Papua telah secara nyata dan sengaja melupakan Putusan PT TUN Makassar dapat dibatalkan hanya melalui Putusan Mahkamah Agung RI. Lembaga apapun tidak dapat membatalkan Putusan PT TUN; 48. Tindakan Teradu KPU RI san KPU Provinsi Papua yang dengan sengaja memaksa KPU Kabupaten Digoyai dapat menunjukan bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Papua salah menafsirkan Putusan PT TUN Makassar dan Pasal 154 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016; 49. Surat KPU RI Nomor 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 adalah Surat yang Dasar Hukumnya tidak jelas. Sekalipun dasar hukumnya tidak jelas, penyebabnya juga tidak jelas, tetapi surat tersebut akibat hukumnya sedang dirasakan oleh Calon yang dirugikan maupun akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Dogiyai dalam berbagai betuk. Oleh karena itu, KPU RI ketika mengeluarkan Surat tersebut dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2. Para Teradu telah melanggar dan tidak patuh dengan Keputusan Pengadilan dalam hal ini PT TUN Makassar; 3. Para Teradu telah menghilangkan Hak Konstitusional Pasangan Calon Apedius I Mote dan Freny Anouw dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dalam Pilkada Tahun 2017; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu 4. Memulihkan hak konstitusinal Pasangan Calon Apedius I Mote dan freny Anouw dalam Kontsetasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sesuai surat KPU Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU- PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 sesuai Putusan PT TUN Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. yang mengaktifkan kembali Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang menggugurkan Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 yang mengangkat kembali Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti P-4A : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang menggugurkan Apedius Mote – Freny Anouw dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor : 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016; Bukti P-6 : Fotokopi Putusan PT. TUN Makassar Nomor : 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS yang dimenangkan oleh Penggugat yaitu Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw yang mengalahkan KPU Kabupaten Dogiyai; Bukti P-7 : Fotokopi surat Penegasan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Provinsi Papua dari DPN PKPI pada tanggal 27 September 2016 untuk Pasangan Apedius Mote – Freny Anouw; Bukti P-8 : Fotokopi daftar hadir saat verifikasi dan klarifikasi di DPN PKPI dan Kemenkumham bersama KPU Kabupaten Dogiyai, Panwaslukada Kabupaten Dogiyai, Pemohon, Termohon, dan pihak terkait Pasca Putusan Panwas atas Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai pada tanggal 19 Oktober 2016; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Penegasan DPN PKPI Nomor 003/DPN PKP IND/X/2016 Tentang Dukungan DPN PKPI diterbitkan hanya kepada Apedius Mote – Freny Anouw yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2016 beserta tanda terimanya Pasca Putusan Pertama Panwaslukada Kabupaten Dogiyai; Bukti P-10 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 687/KPU/XII/2016 Tentang Tindaklanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 Kepada KPU Provinsi Papua untuk Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; Bukti P-11 : Fotokopi surat KPU Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 untuk meembatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Pada tanggal 22 Desember 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU VII [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan masing-masing Teradu dalam Kedudukannya sebagai Ketua Merangkap Anggota Maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu mempermasalahkan terbitnya surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak lanjut Putusan Nomor 25/G/ Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dinilai sebagai sebuah pelanggaran kode etik. Bahwa memperhatikan angka 1 di atas, pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Bahwa meskipun ditinjau dari aspek formil, pengaduan Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik dengan memberikan penjelasan terkait terbitnya surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 sebagai berikut: a. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Lpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius Mote dan Frenny Anouw sebagai pasangan calon memenuhi syarat diajukan sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan kepada Panwas Kabupten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus Wakey. Selanjutnya, Panwas Kabupaten Dogiyai menerbitkan keputusan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang intinya memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 khusus Pasangan yang diusung PKP Indonesia. Panwas Kabupaten Dogiyai juga memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang disetujui oleh DPN PKP Indonesia Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. b. Bahwa Putusan Panwas Kabupaten Dogiyai sebagaimana huruf a telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016, yang menetapkan Herman Auwe dan Stefanus Wakey sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan Apedius Mote dan Frenny Anouw sebagai Pasangan Calon yang tidak lagi memenuhi syarat. c. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 diajukan sebagai obyek sengketa TUN Pemilihan kepada Pengadilan Tinggi TUN Makassar oleh Pengadu. Selanjutnya, PT TUN Makassar menerbitkan putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang intinya menyatakan batal dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk mencabut Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016. d. Bahwa Putusan PT TUN Makassar sebagaimana huruf c dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang isinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan kembali Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius Mote dan Frenny Anouw memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon. e. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan keputusan sebagaimana huruf d tidak sesuai amar putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS dan peraturan perundang-undangan. Perintah PT TUN Makassar untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak dapat dipahami secara serta merta kembali kepada Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 karena pencalonan Apedius Mote dan Frenny Anouw dan Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang didukung oleh PKP Indonesia tidak memenuhi syarat. f. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada intinya menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon. g. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada intinya menyatakan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tercantum dalam keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. h. Bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 menyebutkan kepengurusan DPN PKP Indonesia adalah Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, melalui surat Kemenkumham No. AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia ditegaskan bahwa kepengurusan DPN KPK Indonesia yang tercatat dalam database Kemenkumham adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. Dengan demikian, yang dapat mengajukan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. i. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diuraikan pada huruf g dan huruf h sejalan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PT TUN Makassar yang menyatakan bahwa partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan kepengurusan partai politik tingkat pusat, maka yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan partai politik tingkat pusat yang didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM, serta ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. j. Bahwa meskipun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PT TUN Makassar telah mengadopsi kerangka hukum syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun demikian pada halaman 51 putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS disebutkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dinyatakan tetap berlaku. Lebih dari itu, penyelenggara sengketa TUN Pemilihan dengan objek sengketa Keputusan KPU kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak melalui penyelenggaraan administrasi oleh Panwas Kabupaten Dogiyai. Hal demikian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan pengajuan gugatan sengketa TUN pemilihan ke PT TUN dilakukan setelah semua upaya administrasi di Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan. 4. Bahwa memperhatikan kronologis pencalonan Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh PKP Indonesia di Kabupaten Dogiyai sebagai Laporan KPU Provinsi Papua, serta mencermati proses penyelenggaraan sengketa TUN Pemilihan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam rangka mendapat kepastian hukum dan keadilan, Para teradu menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Tindaklanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TN.MKS tanggal 6 Desember 2016 yang antara lain menyebutkan memerintahkan KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin organisasi dengan memberhentikan sementara dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai, serta melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua agar menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, tanpa mengikiutsertakan pasangan calon yang diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) terhadap Pasangan Calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagaiman penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 20 September 2016. 5. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan tahapan pencalonan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah diberikan sanksi oleh DKPP berupa pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap Anggota KPU kabupaten Dogiyai dan memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada para Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. 6. Bahwa melaksanakan surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 taggal 20 Desember 2016, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Dogiyai sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 dengan menetapkan 4 (empat) pasangan calon, tanpa menyertakan pasangan calon yang diusung oleh PKP Indonesia, sehingga Herman Auwe dan Stefanus Wakey dan Apedius I Mote dan Feny Anouw bersama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi Para Teradu; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s.d Teradu VII, menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VII meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu VII. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I s.d Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS Tanggal 6 Desember 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Nomor 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindaklanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/PT.TUN.MKS Tanggal 6 Desember 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII s.d TERADU XII [2.9.1.] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu Apedius I Mote saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Dogiyai menggunakan dukungan PKP Indonesia yang didukung dan ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansyah selaku Wakil Ketua Umum, sementara Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey didukung oleh PKI Indonesia yang didukung dan ditandatangani oleh Haris Sudaro selaku Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal; 2. Pengadu tidak pernah mengsengketakan?? Putusan KPU Kabupaten Dogiyai nomor 14/Kpts.KPU.Dogiyai/XI/2016, dikarenakan tidak melaluhi penyelesaian administrasi oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 3. Sidang dugaan Pelanggaran yang didalilkan kepada Teradu adalah terkait surat keputusan nomor Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 yang diduga dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai tanpa mekanisme yang benar. Atas putusan nomor Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 ini juga, saya selaku Ketua KPU Provinsi Papua saat ini dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan pengacara Apedius I Mote ketika persidangan di PT TUN Makasar; 4. Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengaku pasca sidang di Jayapura atas kasus dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan Oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, menyebutkan bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengeluarkan Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016; 5. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan PT TUN Makasar telah menggunakan dokumen yang diduga tidak pernah ada. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XIII s.d TERADU XVI [2.9.2.] Bahwa Teradu VXIII s.d Teradu XVI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada Point 26, disebutkan bahwa Pengadu Apedius I Mote digugurkan dari calon Bupati dan atas digugurkannya Pengadu, maka Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PT TUN Makassar) di Makassar pada tanggal 14 November 2016; 2. Teradu XIII – XVI dengan tegas menolak semua dalil Pengadu karena tidak berdasar hukum dan penuh dengan unsur kepentingan yang sangat tidak jelas dan cenderung menghambat proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai; 3. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan kdua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 07 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 07.P/KPU-Dogiyai/VI/2016. Tentang Pedoman Program Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 4. Pada Point 27, pada tanggal 6 Desember 2016, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati APEDIUS I. MOTE S,T. Dan FRENY ANOUW sebagai Penggugat dengan isi keputusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. sebagai berikut:  Mengabulkan gugatan Penggugat;  Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November 2016 (Bukti T.3).  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kab. Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab. Dogiiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kab. Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November 2016 9Bukti T.1);  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 5. Putusan tersebut melahirkan multitafsir menurut Pihak Teradu karena membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 berarti dengan sendirinya Surat Keputusan Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 berlaku kembali sehingga pada tanggal 8 Desember 2016, Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII – XVII Menindaklanjuti Putusan Tun Makassar dengan mengaktifkan kembali Surat Keputusan Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016; 6. Pada Point 28, isi Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS bagian a mengatakan bahwa “mengabulkan gugatan Penggugat” pokok gugatan Penggugat yang dimaksud di atas (lihat di halaman 12 dalam Putusan PT TUN Makassar) adalah sebgai berikut:  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November 2016;  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.DOGIYAI/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL DGY.33.27/XI.2016 tanggal 10 November 2016;  Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi semula sesuai dengan Keputusan KPU Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2016 (Bukti T.2);  Menghukum Tergugat untuk Membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 7. Putusan tersebut seharusnya ada Putusan berikutnya yang mengatakan memerintahkan Pihak Teradu KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 8. Pada Point 29, berdasarkan Keputusan PT TUN Makassar tersebut, pada tanggal 8 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Keputusan PT TUN tersebut dengan mengakomodir Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 melalui Keputusan KPU Kabu[aten Dogiyai Nomor: 20/Kpts.KPPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan kembali Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 esuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS; 9. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Tidak pernah menutup ruang kepada pasangan calon lain atau Herman Auwe dan Stefanus Wakei untuk mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai Perma No. 11 Tahun 2016 (Bukti T.9); 10. Pada Point 30, Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tersebut yang mengakomodir pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw, maka secara otomatis pasangan ini melakukan kegiatan kampanye ke Distrik-Distrik (Kecamatan-Kecamatan0 bahkan sampai ke Kampung- Kampung. Kampanye yang dilakukan Pengadu Apedius I Mote adalah sebuah tindakan yang sah-sah saja untuk dilakukan; 11. Pada Point 35, pada tanggal 23 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Keputusan baru yaitu Keputusan KPU Kab. Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sesuai surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016; 12. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Sudah melaksanakan Perintah KPU RI dan KPU Provinsi Papua terkait Pembatalan Pasangan Calon sesuai mekanisme dan prosedur karena sudah menjadi perintah atasan dan wajib untuk dilaksanakan dimana pada tanggal 23 Desember 2016, Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII – XVII melakukan Pleno di Kabupaten Nabire untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai yang membatalkan 2 (dua) Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Apedius I Mote dam Freny Anouw, pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 13. Pada Point 38, isi Surat KPU Nomor: 687/KPU/XII/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2016 tersebut sebagai berikut:  KPU Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan Perintah KPU Provinsi Papua untuk melakukan Kasasi terhadap Putusan Banding PT TUN Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/TP.TUN.MKS pada tanggal 13 Desember 2016. Namun pada tanggal 20 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mencabut Kasasi;  Berkenaan dengan angka 1 tersebut di atas, KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin organisasi memberhentikan sementara Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai.  KPU Papua melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016 tentang penetapan kembali Keputusan KPU Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017.  KPU Provinsi Papua agar menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang diusulkan oleh PKP Indonesia karena persetujuan DPN terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016.  KPU Provinsi Papua agar mengadukan Ketua dan Anggota KPU Dogiyai kepada DKPP  KPU Provinsi Papua melaporkan pelaksanaan tugas tersebut di atas kepada KPU RI pada kesempatan pertama. 14. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tidak pantas dikenakan sanksi disiplin organisasi pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai karena Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, perintah KPU RI maupun KPU Provinsi sudah dilaksanakan hanya perintah KPU RI untuk ajukan kasasi. Para Teradu Tidak melaksanakannya karena hanya perintah lisan sesuai dengan surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 (Bukti T.5) Perihal Tindak lanjut Putusan No: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN MKS yang ditindak lanjuti Oleh Surat KPU Provinsi Papua Nomor; 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016 (Bukti T.7) Perihal Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 (Bukti T.6) yang ada pada angka 2 dengan jelas menyebutkan “KPU Kabupaten Dogiiyai agar menetapkan pasangan Calon yang memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon, tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon yang diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasionel (DPN) terhadap pasangan calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Sekretariis Jenderal Samuel Samson sebagaimana Penegasan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU.4.AH.11.01-84 20 September 2016. Yang kemudian oleh Pihak Teradu telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor : 22/Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai (Bukti T.8), sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016, dan Berita Acara Rappat Pleno Nomor : 31/BA.P-KPU.DGY/XII/2016; sehingga dengan demikian Pengadu tidak punya kapasitas lagi karena bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 15. Pada Point 43, mengenai permasalahan internal Lembaga KPU RI, Provinsi dan KPU Kabupaten tidak dapat mengorbankan hak politik seseorang yaitu mengorbankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memenangkan di PT TUN Makassar; 16. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai Tidak pernah mengorbankan hak Politik seseorang yaitu mengorbankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah memenangkan di PT TUN Makassar, karena Teradu telah mengajukan upaya Kasasi namun harus mencabut Upaya Kasasi tersebut di Mahkamah Agung RI, dengan alasan:  Keterbatasan Dana Hibah Pilkada sehingga rencana debat Kandidat sesuai jadwal kampanye tanggal 16 Desember 2016 di undur ke awal bulan Januari 2017;  Teradu KPU Kabupaten Dogiyai telah menindaklanjuti Putusan PT.TUN Makassar No : 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN MKS Pada Tanggal 8 Desember 2016 dengan Mengakomodir Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw dan membatalkan Pasangan Herman Auwe-Stevanus Wakey  Bahwa untuk Pengadu ketahui, Teradu KPU Kabupaten Dogiyai selalu dalam mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan dalam Perkara ini senantiasa berkordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar sikap dan langka Kebijakan tersebut senantiasa sejalan dan sesuai dengan petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Papua.  Teradu KPU Kabupaten Dogiyai sudah mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 13 Desember 2016 dan sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua yang memerintahkan Teradu Teradu KPU Kabupaten Dogiyai untuk dilakukan kasasi, namun kordinasi yang dilakukan secara lisan, sehingga pada tanggal 20 Desember 2016 Teradu mencabut Kasasi tersebut karena tidak ada surat tertulis dari KPU RI dan KPU Provinsi Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara dalam mengajukan kasasi. Hal ini tidak menutup ruang untuk para pasangan calon lain dalam melakukan upaya hukum lainnya (Perma Nomor 11 Tahun); 17. Pada Point 45, Bahwa secara nyata dan sengaja, KPU RI dan KPU Provinsi mengabaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada yang mana aturan tersebut dibuat oleh KPU RI. Bahwa bulan Desember adalah bulan penyelesaian sengketa dan bulan kampanye. Bulan Desember itu bukan bulan Verifikasi dan Klarifikasi. Tahapan verifikasi dan klarifikasi adalah akhir bulan September hingga akhir bulan Oktober 2016; 18. Bahwa dalam menjalankan Jadwal, Program dan Tahapan Pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2016 tidak ada hari libur bagi penyelenggara dan Peserta; 19. Pada Point 47, KPU RI dan KPU Provinsi nyata-nyata dan sengaja melupakan bahwa Putusan PT TUN dapat dibatalkan hanya melalui Putusan Mahkamah Agung RI. Lembaga apapun tidak dapat membatalkan Putusan PT TUN; 20. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, menyangkut asas kepastian hukum dan profesional dalam proses Penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi adalah merupakan kewenangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS bukan kewenangan Pihak Pengadu untuk menilainya. Pihak Teradu dan/atau Terlapor XIII – XVII telah melaksanakan asas-asas penyelenggaraan Pemilu dengan mengedepankan Kepastian Hukum dan Profesionalitas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 21. Bahwa tidak benar semua dalil yang dikemukakan Pengadu karena seluruh dadil yang dikemukakan Pengadu adalah tidak Berdasar dan tidak perlu kami tanggapai lagi lebih lanjut dan kami nyatakan ditolak; [2.9.3. ] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu XIII s.d Teradu XVI meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu VII. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 14 Maret 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : MATHIAS BUTU (Mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai) 1. Menerangkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan DKPP karena Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016. Setelah saya diberhentikan. Pada saat sidang memasuki hari ke tiga di PT TUN Makasar, Hakim membacakan surat bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengeluarkan surat 003; 2. Terkait Putusan Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah menyengketakannya, akan tetapi surat tersebutg muncul di PT TUN Makasar; 3. Saksi menerangkan bahwa akibat surat tersebut, saksi juga dipanggil kuasa hukum Pengadu untuk memeriksa dokumen; 4. Saksi juga menerangkan bahwa disuatu waktu kuasa hukum Pengadu pernah menyampaikan surat ke Herman Auwe bahwa surat 003 yang dipakai oleh Pengadu sendiri; 5. Saksi juga menerangkan bahwa setelah koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Dogiyai didapatkan fakta bahwa surat nomor 023 pernah dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai, sementara surat keputusan nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 tidak pernah dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 6. Saksi juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Penyelenggara bersikap netral. 7. Saksi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua khususnya divisi hukum juga turun ke Nabire untuk melakukan koordinasi; [2.9.5.] Menimbang pada Sidang DKPP 14 Maret 2017, DKPP Juga telah meminta keterangan pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016; 2. Bahwa Pasangan Apedius I. Mote – Freny Anouw, pada saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai pada tanggal 22 September 2016, menggunakan dukungan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (SK DPN PKP Indonesia) yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Takudaeng Parawansa selaku Wakil Sekretaris Jenderal dengan alamat kantor di Jl. Diponegoro No. 63, Menteng, Jakarta Pusat; 3. Bahwa pada tanggal 23 September 2016 Pasangan Herman Auwe – Stefanus Wakey mendaftarkan diri juga ke KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, dengan menggunakan dukungan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (SK DPN PKP Indonesia) yang ditandatangani oleh Haris Sudarno selaku Wakil Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal dengan alamat kantor di Jl. Cut Meutia No.18, Menteng, Jakarta Pusat; 4. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, yang menetapkan Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey tidak memenuhi syarat dukungan partai politik, 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD karena dukungan PKPI yang dinyatakan sah adalah dukungan yang diberikan kepada Pasangan Calon Apedius I. Mote – Freny Anouw; 5. Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, Pemohon atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dogiyai pada tanggal 10 Oktober 2016 dan diregister dengan Nomor : 01/PS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 pada tanggal 12 Oktober 2016; 6. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey adalah terkait dengan pengalihan dukungan Partai PKPI kepada Pasangan Calon Apedius Mote dan Freni Anouw. Dimana rekomendasi yang dipakai oleh Pasangan Calon Apedius Mote dan Freni Anouw yaitu rekomendasi yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum beserta dengan Wakil Sekretaris Jenderal, merupakan rekomendasi yang tidak sah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Penegasan KPU RI Nomor : 528/IX/2016, rekomendasi yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal; 7. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey terhadap KPU Kabupaten Dogiyai yang membenarkan Surat Penegasan Partai PKPI palsu yang dipakai oleh Saudara Apedius Mote dan Freny Anouw, karena hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Bapak Samuel Samson selaku Sekretaris Jenderal; 8. Bahwa tanggal 17 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, dengan amar Putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor : 20/B.A/KPU.DGY/X/ 2016, tanggal 1 Oktober 2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus Verifikasi Partai PKP Indonesia; c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) berdasarkan SK Kemenkumham bersama Pihak Pemohon, Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Panwas; d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan Keputusan ini. 9. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, jadwal penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai adalah tanggal 24 Oktober 2016; 10. Bahwa tindak lanjut atas Putusan Sengketa Nomor : 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, disampaikan sebagai berikut:  KPU Kabupaten Dogiyai telah menindaklanjuti Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke DPN PKPI dan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;  KPU RI mengeluarkan surat Nomor : 528/IX/2016 mengenai rekomendasi partai PKPI yang diakui adalah yang ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dan Semuel Samson selaku Sekretariat Jenderal;  Bahwa Surat Penegasan Partai PKPI yang dipakai oleh Pasangan Calon Apedius Mote - Freni Anouw adalah palsu, karena dibuktikan berdasarkan Surat Klarifikasi yang dibuat oleh Bapak Semuel Samson selaku Sekretariat Jenderal DPN PKPI, bahwa Pasangan Calon yang didukung adalah atas nama Herman Auwe - Stefanus Wakey;  Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Bahwa dalam Surat Keputusan tersebut KPU Kabupaten Dogiyai menyatakan Pasangan Calon atas nama Herman Auwe - Stefanus Wakey tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai karena tidak cukup dukungan, karena PKPI sebagai salah satu partai pengusung tidak memenuhi syarat terkait dengan tanda tangan dukungan. 11. Bahwa atas Surat Keputusan KPU Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016, Pemohon atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Sengketa kembali untuk yang kedua kalinya pada tanggal 26 Oktober 2016 dan diregister dengan Nomor 02/PS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 pada tanggal 27 Oktober 2016; 12. Bahwa keberatan Herman Auwe dan Stefanus Wakey adalah menganggap KPU mengambilalih tugas partai politik, dimana KPU Dogiyai memberikan dukungan Partai PKPI kepada Apedius I. Mote dan Freny Anouw sementara hasil verifikasi bersama di Sekretariat DPN PKPI Jl. Diponegoro 63, DPN PKPI memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey; 13. Bahwa pada tanggal 7 November 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan Putusan Sengketa Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, dengan amar Putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Berita Acara Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus hasil verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DPN PKPI; c. Membatalkan Berita Cara Rapat Pleno KPU Kabupaten Dogiyai Tentang Penetapan Pasangan Calon menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Nomor 23.BA.P-KPU.DGY/X/2016 khusus Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai PKPI; d. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus Pasangan yang diusung Partai PKPI; e. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir pasangan Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjend Samuel Samson sesuai SK Kemenkumham RI; f. Memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini. 14. Bahwa menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016; 15. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 Apedius I. Mote dan Freny Anouw mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN Makassar) dengan register perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, yang diperbaiki dan diregister pada tanggal 17 November 2016; 16. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwas Kabupaten Dogiyai, tidak ada pihak yang mengajukan gugatan kepada PTTUN Makassar tetapi kemudian Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengetahui adanya proses gugatan di PT TUN Makassar terkait hasil dari Putusan Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016, sementara Panwaslu Kabupaten Dogiyai sendiri tidak mengetahui dari mana munculnya Putusan Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 tersebut; 17. Bahwa yang menjadi objek gugatan Apedius I. Mote dan Freny Anouw pada PT TUN Makassar adalah Keputusan KPU Nomor : 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tanggal 10 November 2016; 18. Bahwa pada tanggal 23 November 2016 sampai dengan 6 Desember 2016, PTTUN Makassar menyidangkan perkara yang diajukan oleh Apedius I. Mote dan Freny Anouw; 19. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 PTTUN Makassar mengeluarkan Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang isinya mengabulkan Gugatan Apedius I. Mote dan Freny Anouw; 20. Bahwa pasca keluarnya Putusan PTTUN Makassar pada tanggal 6 Desember 2016 yang mengabulkan gugatan atas nama Apedius I. Mote dan Freny Anouw, KPU RI dan KPU Provinsi Papua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, namun KPU Kabupaten Dogiyai tidak menjalankan perintah tersebut; 21. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Putusan PT TUN Makassar Nomor : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, pada tanggal 8 Desember 2016, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, yang membatalkan Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey, dan menetapkan kembali Apedius Mote dan Freny Anouw; 22. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mengajukan permohonan kasasi kepada MA, namun mencabut kembali permohonan kasasinya pada tanggal 20 Desember 2016; 23. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Dogiyai mengoreksi Keputusan Nomor : 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 23 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU- PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 yang membatalkan Pasangan Calon Apedius Mote - Freny Anouw serta membatalkan Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 24. Bahwa terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 adalah berdasarkan perintah KPU RI melalui Surat Nomor : 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak Lajut Putusan Nomor : 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 dan Surat KPU Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016; 25. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016, Pemohon atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk yang ketiga kalinya, dan diregister dengan Nomor : 03/PS/PWSL.DGY.33.27/XII/2016 pada tanggal 29 Desember 2016; 26. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor: 03/PS/PWSL.DGY.33.27/XII/2016 adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016; 27. Bahwa setelah melalui proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 yang isinya adalah menetapkan hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; b. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor : 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016; c. Menyatakan Dukungan Partai PKP Indonesia yang sah dan disetujui oleh DPN PKP Indonesia Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai SK. Kemenkumham RI kepada Pemohon; d. Menyatakan berlaku kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor : 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016; e. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; dan f. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini. 28. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tersebut dibacakan tanpa pernah dihadiri oleh Pihak Termohon dalam musyawarahnya karena telah diundang sebanyak tiga kali undangan secara patut. Dalam hal ini, Panwaslu Kabupaten Dogiyai menyampaikan bahwa undangan secara patut telah disampaikan melalui Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pilkada Nomor : 04/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017, Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pilkada Nomor : 05/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017 dan Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pilkada Nomor : 06/Panwas-Kab.DGY/SET/I/2017, akan tetapi Termohon tidak hadir dalam Sidang Musyawarah; 29. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tertanggal 09 Januari 2017, diperoleh informasi bahwa Bawaslu Provinsi Papua berpendapat lain. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi terhadap Proses Penyelesaian Sengketa yang di ajukan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakei berdasarkan Surat Klarifikasi Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 dari Panwaslu Kabupaten Dogiyai, tertanggal 20 Januari 2017. Dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengindikasikan adanya kesalahan prosedur penanganan sengketa. Adapun temuan-temuan tersebut adalah sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai sebagai termohon dalam sengketa tersebut ternyata tidak pernah di undang baik secara tertulis, melalui telepon, ataupun sms. Hal tersebut di buktikan dengan keterangan mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 20 Januari 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua dan keterangan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Dogiyai dalam Surat Klarifikasi dari KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 25/KPU-DGY/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017; b. Bahwa terdapat Surat Undangan tertulis kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk hadir sebagai Termohon dalam lampiran Surat Klarifikasi Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai sebagaimana tersebut di atas dan dibuktikan dengan adanya bukti tanda terima surat undangan tersebut yang diterima oleh staf KPU Kabupaten Dogiyai atas nama Marthen Parrangan, ternyata tanda terima surat undangan tersebut ditandatangani oleh Bapak Marthen Parrangan pada tanggal 7 Januari 2017 sebanyak 3 (tiga) tanda terima yaitu tertanggal 4 Januari, 6 Januari, dan 7 Januari 2017 di kediaman Bapak Bupati Herman Auwe. Dalam klarifikasi tertulis tertanggal 30 Januari 2017, Bapak Marthen Parrangan mengakui hanya dipanggil untuk menandatangani tanda terima surat saja di kediaman Bapak Bupati Herman Auwe tapi untuk surat yang tersebut dalam tanda terima, tidak ada yang di berikan. c. Bahwa terdapat 3 (tiga) notulensi Musyawarah Penyelesaian Sengketa, dimana dalam notulensi tersebut terdapat kehadiran Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Dogiyai atas nama Lukas Wakei sebagai Sekretaris Musyawarah dan Agustinus Tigi sebagai salah satu Pimpinan Musyawarah. Ternyata dalam klarifikasi di atas materai 6000, Kepala Sekretariat Lukas Wakei membantah kehadirannya karena saat itu sedang sakit di Dogiyai. Sedangkan Agustinus Tigi juga membantah kehadiran sebagai Pimpinan Musyawarah karena yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui adanya Permohonan Sengketa hingga Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 09 Januari 2017, sebagaimana keterangan yang bersangkutan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 21 Januari 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Papua. d. Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menjadikan Temuan Pelanggaran dan telah di teruskan ke DKPP sebagai Pelanggaran Kode Etik. e. Bahwa dalam Sidang Kode Etik tanggal 04 Maret 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Papua dengan Teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai Hengky Wakei dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai Martha Boga, terdapat fakta sidang berupa keterangan dari Martha Boga yang mengakui bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui proses penyelesaian sengketa tersebut tetapi hanya di sodori untuk tanda tangan oleh Hengky Wakei. 30. Bahwa didasarkan oleh tidak ditindaklanjutinya Putusan Sengketa Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 oleh KPU Kabupaten Dogiyai, Herman Auwe membuat laporan pada Bawaslu RI pada tanggal 30 Januari 2017 dengan Nomor Penerimaan Laporan : 02/LP/PGBW/I/2017; 31. Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 02/LP/PGBW/I/2017, KPU Kabupaten Dogiyai tidak memberikan keterangan/klarifikasi kepada Bawaslu tanpa memberikan alasan; 32. Bahwa setelah melalui proses kajian berdasarkan Kajian Laporan : 02/LP/PGBW/I/2017, dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Dogiyai tidak melaksanakan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Dogiyai Nomor : 003/PS/PWSL.DGY.33.27/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan mengenai Pemilihan, sehingga Bawaslu RI merekomendasikan pada tanggal 4 Februari 2017, hal-hal sebagai berikut: 1) Memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan Putusan Sengketa Pemilihan Panwas Kabupaten Dogiyai sesuai aturan perundang- undangan; 2) Mengumumkan status laporan. 33. Bahwa Bawaslu RI menyampaikan rekomendasi terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dogiyai kepada KPU RI, melalui Surat Nomor : 0076A/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Februari; 34. Bahwa KPU RI menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 160/KPU/II/2017 Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI No 0076A/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2017, yang isinya menjelaskan bahwa terkait perilaku dan kinerja KPU Kabupaten Dogiyai yang tidak professional, telah dilakukan proses pengaduan ke DKPP dan telah ditetapkan Putusan DKPP Nomor: 153/DKPP-PKE-V/2016 yang pada amarnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, sedangkan terkait Sengketa Pemilihan yang jangka waktunya kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, maka berada diluar konstruksi kerangka penyelesaian sengketa hukum pemilu; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 pada tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan kembali Keputusan KPU Digoyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Digoyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; [4.1.3] Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku dan Anggota KPU Dogiyai membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati. Perbuatan Para Teradu sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada serta sangat merugikan Pengadu, baik secara politik maupun secara materil; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat, diajukan sebagai obyek sengketa TUN kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe dan Stefanus Wekey. Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan Putusan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang intinya memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 khusus pasangan calon yang didukung oleh PKP Indonesia. Panwaslu Kabupaten Dogiyai juga memerintahkan KPU untuk mengakomodir Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wekey yang disetujui oleh DPN PKP Indonesia dengan Ketua umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson; [4.2.2] Putusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai sebagaimana huruf a telah dilaksanakan KPU Kabupaten Dogiyai dengan menerbitkan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016, yang menetapkan Herman Auwe dan Stefanus Wekey sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat. Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dijadikan obyek sengketa pada PT TUN Makassar oleh Pengadu. PT TUN Maksar melalui Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mencabut Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016. Sebagai tindaklanjut Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang isinya membatalkan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan kembali Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai pasangan calon memenuhi syarat; [4.2.3] Tindakan KPU Kabupaten Dogiyai menindaklanjuti Putusan PT TUN Makasar yang memerintahkan untuk membatalkan Keputusan nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tidak dapat dipahami dengan serta merta kembali kepada Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 oleh karena syarat pencalonan PKP Indonesia terhadap pasangan calon Apedius Mote dan Freny Anouw serta Herman Auwe dan Stefanus Wekey tidak memenuhi syarat; [4.2.4] Langkah Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XII, sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua agar mengambil langkah disiplin organisasi dengan memberhentikan sementara dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dogiyai, serta melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016. Selanjutnya menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tanpa mengikutsertakan bakal Pasangan Calon yang diusulkan PKP Indonesia kecuali Pasangan Calon yang memperoleh dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 20 September 2016. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.5] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 yang mengoreksi dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 merupakan tindakan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta sejalan dengan petunjuk KPU RI dalam menyikapi dukungan PKP Indonesia dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun 2017; [4.2.6] Tindakan Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Dogiyai mengeluarkan Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai dengan surat KPU Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati merupakan langkah berjenjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab dukungan PKP Indonesia terhadap Pasangan Calon Apedius I Mote dan Freny Anouw serta Herman Auwe dan Stefanus Wekey dianggap sah jika mendapat dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 20 September 2016. Teradu XIII s.d Teradu XVI membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa masalah internal KPU telah menyebabkan hak konstitusional Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dalam Pilkada Tahun 2017 dirugikan. Dalil tersebut tidak berdasar dan cenderung tendensius karena faktanya KPU Kabupaten Dogiyai dalam menjalankan Tahapan selalu mendasarkan kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 14 Maret 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Teradu I s.d Teradu VII menindaklanjuti Putusan PT TUN Makasar dengan menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 yang memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XII membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 dan memberlakukan kembali Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 yang menetapkan Apedius I Mote dan Freny Anouw sebagai Pasangan Calon memenuhi syarat, menurut DKPP merupakan tindakan yang patut menurut hukum dan etika. Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut Putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS merupakan langka supervisi yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan PKP Indonesia terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote-Freny Anouw yang ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa tidak memenuhi syarat oleh karena tidak sesuai dengan Pasal 40A ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakilwalikota. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKP Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 dan dipertegas dengan Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 adalah Isran Noor dan Semuel Samson. Berdasarkah tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VII meyakinkan DKPP; [4.3.2] Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII mengeluarkan Surat Nomor 505/B2/KPU- PROV.030/XII/2016 yang mengoreksi dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 merupakan langka terstruktur dan berjenjang menindaklajuti perintah atasan untuk memastikan proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkadai tahun 2017 di Kabupaten Dogiyai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada terlaksana sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab etik penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII menurut DKPP merupakan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d Teradu XII meyakinkan DKPP; [4.3.3] Tindakan Teradu XIII s.d Teradu XVII membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 dilakukan berdasarkan surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Tindakan Teradu XIII s.d Teradu XVII merupakan bagian dari supervisi berjenjang dari KPU RI untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Dogiyai terlaksana sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiya menurut DKPP merupakan tindakan hukum dan etik dalam rangka penyelenggaraan pilkada yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu XVI dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan saksi Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Juri Ardianto, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hasyim Asy’ ari selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atas nama Adam Arisoi, Sombuk Musa Yosef, Tarwinto, Beatrix Wanane, dan Izak Randi Hikoyabi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI atas nama Moses Magai, Yohanes Pigai, Orva Tigi, dan Andreas Tibatoko selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dau Puluh Empat Bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.