Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 153/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Dogiyai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 191/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dogiyai (Teradu) pada tanggal 23- 24 September 2016; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menyatakan dukungan PKP- Indonesia kepada Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey tidak sah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasal DilanggarPasal 40A ayat (1); Pasal 40; Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 mengatur; Pasal 39; Pasal 38 ayat (2); Pasal 34 ayat (5)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Matias Butu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Andreas Tibakoto, Moses Magai, Orva Tigi, dan Yohanes Pigai selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerinta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 191/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Herman Auwe Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dogiyai Alamat Kantor : Kampung Komupugi, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua 2. Nama : Stefanus Wakey Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Alamat Kantor : Kampung Timeepa, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1.Veri Junaidi 2. Mujahid A Latief 3. Jamil B Pekerjaan/Lembaga : Advokat Veri Junaidi & Associates Alamat : Jl. M Kahfi I No. 08A, Cilandak, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Matias Butu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jln. Raya Trans Nabire – Ilaga KM. 194 Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Andreas Tibakoto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jln. Raya Trans Nabire – Ilaga KM. 194 Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Moses Magai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jln. Raya Trans Nabire – Ilaga KM. 194 Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Orva Tigi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jln. Raya Trans Nabire – Ilaga KM. 194 Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yohanes Pigai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Alamat : Jln. Raya Trans Nabire – Ilaga KM. 194 Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 191/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dogiyai (Teradu) pada tanggal 23- 24 September 2016; 2. Bahwa dalam pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Pengadu didukung dan diusung oleh partai politik yaitu Partai Golongan Karya (2 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), Partai Hati Nurani Rakyat (5 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi); 3. Bahwa selain Pengadu, ada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Dogiyai yang didukung oleh DPN PKPI, yaitu Apedius I Mote - Freny Anow; 4. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2016 dan PKPU No. 9/2015, Pasangan Calon untuk Pilkada Kabupaten Dogiyai harus mendapatkan dukungan partai Politik sebesar 20% atau setara 4 kursi di DPRD Dogiyai; 5. Bahwa Pengadu pada tanggal 01 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai (Teradu) menerbitkan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Berita acara ini menegaskan bahwa dukungan partai politik Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey (Pengadu) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dukungan Partai Hanura dan PKPI tidak sah. Dengan demikian syarat dukungan partai politik minimal 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD tidak terpenuhi; 6. Bahwa Berita Acara ini juga menegaskan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow Memenuhi Syarat (MS) dukungan partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi); 7. Bahwa Pengadu pada tanggal 10 oktober 2016, mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Panwaslu Kabupaten Dogiyai, dan dicatat Panwaslu Dogiyai dengan Nomor Register Perkara Nomor 01/PS/PWSL.PGB.33.27/X/2016; Pelanggaran Asas Mandiri dan Adil Serta Kepastian Hukum Pada Saat Klarifikasi dan Verifikasi Ulang Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 8. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai memutuskan dan menetapkan permohonan tersebut melalui Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, dengan amar, sebagai berikut: a. Membatalkan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI. b. Memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. 9. Bahwa berdasarkan Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah memutuskan dan menetapkan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI kepada Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey dan Pasangan Calon Apedius Mote- Freny Anow, tidak sah atau tidak memenuhi syarat (TMS). Putusan ini juga telah memutuskan memerintahkan kepada Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dukungan ke kantor DPN PKPI yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 10. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang ke Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan ke kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI di Jalan Diponegoro No. 63 Jakpus. Pada saat itu, hadir antara lain Pengadu, Panwaslu Kabupaten Dogiyai, dan Pasangan Calon Apedius Mote- Freny Anow; 11. Bahwa saat Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang dukungan PKPI ke kantor DPN PKPI yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, DPN PKPI menyerahkan Surat Dukungan dan/atau Surat Keputusan dan/atau Surat Rekomendasi Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai, namun setelah membaca surat-surat tersebut, Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai tidak membuat tanda terima surat dan/atau Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai menolak keberadaan surat-surat tersebut; 12. Bahwa perbuatan Teradu menolak menerima surat dukungan dari DPN PKPI yang ditanda tangani oleh Isran Noor (Ketua Umum) dan Semuel Samson (Sekjen), karena Teradu melihat bahwa dukungan yang sah DPN PKPI yang ditanda tangani oleh Isran Noor (Ketua Umum) dan Semuel Samson (Sekjen), ditegaskan hanya kepada Pengadu, tidak kepada pasangan calon lain. Perbuatan atau tindakan Teradu tersebut sangat merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas mandiri dan adil serta kepastian hukum sebagai penyelenggara pemilu; 13. Pada tanggal 24 Oktober 2016, Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Salah satu poin dari keputusan ini adalah menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon karena tidak sahnya dukungan DPN PKPI, dan dukungan yang sah DPN PKPI adalah kepada Apedius I Mote-Freny Anow; 14. Bahwa perbuatan atau tindakan Teradu tersebut sengaja dilakukan untuk menjegal Pengadu untuk maju kembali dan terpilih kembali sebagai Bupati Kabupaten Dogiyai. Selain itu perbuatan Teradu menyalahi peraturan perundang- undangan dengan argumentasi sebagai berikut: a. Fakta yuridis Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, atas nama Apedius Mote- Freny Anow, hanya mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Dan dalam berkas hasil verifikasi ulang, dukungan hanya diberikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; b. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016, dinyatakan bahwa “Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson; c. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (6) UU No. 10/2016 Juncto Pasal 39 huruf d angka 3 PKPU No. 5/2016, maka Surat Keputusan dan Surat Rekomendasi serta Surat Penegasan DPN PKPI (Form B.1-KWK) untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 atas nama Apedius Mote- Freny Anow, tidak memenuhi syarat formil dan meteriil, karena tidak memuat tanda tangan Isran Noor sebagai Ketua Umum dengan Sekertaris Jenderal Semuel Samson sebagaimana yang tercatat dalam database Partai Politik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi, melainkan ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Takudaeng Parawansa; d. Tindakan atau perbuatan Teradu tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, menerangkan keharusan bagi setiap pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melampirkan persetujuan dari kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat. “Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi”; e. Selain itu tindakan atau perbuatan Teradu tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015, dimana ditegaskan bahwa surat keputusan dari kepengurusan partai politik di tingkat pusat atas persetujuan pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut harus memuat tanda tangan Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal. Ketentuan Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 keseluruhannya berbunyi: “dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon…KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c….KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1- KWK, yang berisi: nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat”; 15. Bahwa tindakan Teradu sebagaimana dijelaskan dalam point 12 telah menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf a yakni bertindak netral dan tidak memihak terhadap peserta pemilu tertentu. 16. Bahwa tindakan Teradu sebagaimana dijelaskan dalam poin 11 telah menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf d yakni tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. 17. Bahwa tindakan Teradu sebagaimana dijelaskan dalam poin 13 dan poin 14 telah menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf d yakni menjalankan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 18. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, secara nyata dan meyakinkan, Teradu terbukti secara sah melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, 11 Tahun 2012, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Profesional Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Pemalsuan Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Dogiyai. 19. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, Pengadu mengajukan dan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 20. Bahwa dalam persidangan dan/atau musyawarah dalam perkara a quo, ternyata surat-surat yang diserahkan DPN PKPI kepada Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai terbukti dan diketahui adalah surat dukungan yang sah dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI yang ditanda tangani oleh Isran Noor (Ketua Umum) dan Semuel Samson (Sekjen) kepada Pengadu atau pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe–Stefanus Wakey, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM; 21. Bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai menerbitkan dan mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 07 November 2016, di mana salah satu amarnya adalah mengabulkan permohonan Herman Auwe - Stefanus Wakey (Pengadu) dan memerintahkan KPU Dogiyai atau Teradu untuk mengakomodir Pengadu sebagai Pasangan Calon; 22. Bahwa terhadap Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 07 November 2016, Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 tertanggal 10 November 2016; 23. Bahwa pada tanggal 10 November 2016 Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, yang salah satu diktumnya menyatakan Pengadu atau Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Herman Auwe - Stefanus Wakey sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 24. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN) dengan Register Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks; 25. Bahwa pada tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016, diselenggarakan persidangan gugatan yang diajukan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat). Pada persidangan a quo Pengadu mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, namun ditolak oleh Majelis Hakim perkara a quo, dan Pengadu melakukan pemantauan persidangan dari pembacaan gugatan sampai dengan putusan. Dalam persidangan, kuasa hukum Pengadu menyaksikan Panwaslu Kabupaten Dogiyai menugaskan saudara Ambrosius Degei (Staff Ahli) untuk memantau persidangan dan mengajukan beberapa surat dan bukti kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks, yang dibacakan oleh Majelis Hakim perkara a quo; 26. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2016, diselenggarakan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks, di mana Surat Gugatan Penggugat Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim; 27. Bahwa dalam persidangan sebagaimana dibacakan dalam pembacaan Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS dan/atau Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow atau Penggugat diketahui menyerahkan Bukti Surat/Tertulis berupa Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 dengan Kode Bukti P-40 (Putusan Hal. 29 dan Hal. 47); 28. Bahwa berdasarkan Bukti Surat/Tertulis berupa Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 dengan Kode Bukti P- 40, Majelis Hakim Perkara a qu0 dalam pertimbangan hukum menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 16 November 2016 masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 29. Bahwa dengan menggunakan dan menghadirkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P- 40), akhirnya Majelis Hakim perkara a quo telah menyatakan gugatan Penggugat diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari; 30. Bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, berbunyi: “Gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota”; 31. Bahwa sepanjang Pengadu ketahui dari beberapa dokumen, Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah sekalipun menerima permohonan sengketa yang diajukan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow apalagi sampai menerbitkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P-40). Dengan demikian kuat dugaan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) menggunakan dan memakai bukti palsu dan/atau keterangan palsu agar gugatannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 dan gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim; 32. Bahwa jika tidak memakai dan menggunakan bukti palsu dan/atau keterangan palsu Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P-40), gugatan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) melewati tenggang waktu tersebut, dan gugatan Penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana perkara lainnya yang di putus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; 33. Bahwa dalam pemantauan persidangan a quo yang dilakukan Pengadu, ada fakta- fakta menarik dalam persidangan atas Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS, di mana pada saat Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) memperlihatkan Bukti P-40 (Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016) kepada Majelis Hakim a quo dan disaksikan (dilihat) Ketua KPU Kabupaten Dogiyai (Teradu) dan kuasa hukumnya, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai (Teradu) dan kuasa hukumnya, melakukan tindakan mengamini dan mengiyakan kebenaran Bukti P- 40 a quo dan/atau tidak membantah atau menyangkal Bukti P-40 a quo; 34. Bahwa secara yuridis formal dalam Pemeriksaan Permohonan Sengketa Penetapan Calon di Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan/atau Panwaslu seluruh Indonesia, Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai lazimnya bertindak sebagai Termohon. Artinya Bukti P-40 atau Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016, jika memang pernah disidangkan dan diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai, dipastikan Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai mengetahuinya; 35. Bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah membantah dan mengklarifikasi pernah mengeluarkan atau menerbitkan Bukti P-40 atau Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016; 36. Bahwa dugaan perbuatan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu di dalam persidangan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) dan Kuasa Hukum Penggugat, telah dilaporkan Ke Mabes Polri dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/869/XII/2016/BARESKRIM tertanggal 08 Desember 2016 dengan Pelapor Pengadu Herman Auwe dan Terlapor Apedius I Mote dan Habel Rumbiak; 37. Bahwa perbuatan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) merupakan perbuatan melanggar prinsip-prinsip pemilihan Kepala Daerah dan melanggar hukum (pidana). Konsekuensi dari perbuatan tersebut adalah diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 38. Bahwa untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, hak Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, seharusnya dikembalikan, karena telah dirampas dengan cara melawan hukum atau melanggar hukum dengan memakai bukti palsu dan/atau keterangan palsu yaitu Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P- 40); 39. Bahwa perbuatan atau tindakan Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tersebut di atas merupakan perbuatan pelanggaran asas-asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Teradu Menindaklanjuti Putusan PTTUN dengan Cara Melanggar Hukum. 40. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2016, Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai menggelar rapat pleno menindaklanjuti Putusan PTTUN Perkara Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 06 Desember 2016, sesuai Berita Acara Nomor: 30/BA.P-KPU.DGY/XII/2016; 41. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2016 Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 20/Kpts/KPU. Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor : 11/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS; 42. Bahwa perbuatan atau tindakan Teradu tersebut dilakukan dalam masa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 06 Desember 2016 belum berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: “Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”; 43. Bahwa perbuatan Teradu atau KPU Kabupaten Dogiyai demikian merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 44. Bahwa perbuatan atau tindakan Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tersebut di atas merupakan perbuatan pelanggaran asas-asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Teradu Mengajukan Upaya Kasasi dan Mencabut Upaya Kasasi 45. Bahwa atas perintah KPU RI, Teradu pada tanggal 13 Desember 2016, sebagai hari terakhir pengajuan kasasi, Teradu mendaftarkan upaya kasasi terhadap Putusan Perkara Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 06 Desember 2016; 46. Bahwa tanpa perintah dari KPU RI, pada tanggal 14 Desember 2016, Teradu mencabut upaya kasasi terhadap Putusan Perkara Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 06 Desember 2016; 47. Bahwa atas perbuatan atau tindakan tersebut, KPU RI mengkaji dan memutuskan menonaktifkan sementara pekerjaan atau jabatan Teradu; 48. Bahwa perbuatan atau tindakan Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tersebut di atas merupakan perbuatan pelanggaran asas-asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 49. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu meminta dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-41 dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 23/BA.P.KPU.DGY/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, tanggal 24 Oktober 2016; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 21/BA/ KPU.DGY/X/2016, tanggal 21 Oktober 2016; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, tanggal 01 Oktober 2016; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor: 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, tanggal 25 Agustus 2016; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Kuasa Hukum Pasangan Calon Herman Auwe – Stefanus Wakey kepada Ketua KPU RI tentang Pengaduan dan Pemohonan, tanggal 21 Oktober 2016; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Rekomendasi DPN PKP Indonesia Nomor: 28/RKM/DPN PKP IND/VIII/2016 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, tanggal 25 Agustus 2016; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Model B.1-KWK Parpol DPN PKP Indonesia Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 20 Agustus 2016 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Koordinator Wilayah X (Sepuluh) Papua – Papua Barat DPN PKP Indonesia kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Perihal tentang Kronologis Pertemuan DPN PKP Indonesia dengan Tim KPU dan Panwaslulu Kabupaten Dogiyai Papua, tanggal 21 Oktober 2016 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH.H.01-84 Perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016 11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor: 003/ DPN PKP IND/X/2016 tentang Penegasan, tanggal 20 Oktober 2016 12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Penegasan DPN PKP Indonesia mengenai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, tanggal 21 Oktober 2016. Surat ini ditanda tangani Isran Noor (Ketua Umum) dan Semuel Samson (Sekjen) yang berisi dukungan untuk Herman Auwe – Stepanus Wakey 13. Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor: 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, tanggal 25 Agustus 2016; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Model B.1-KWK Parpol DPN PKP Indonesia Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 26 Agustus 2016; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Rekomendasi DPN PKP Indonesia Nomor: 28/RKM/DPN PKP IND/VIII/2016 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, tanggal 25 Agustus 2016; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Tanda Terima Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016, tanggal tanggal 17 Oktober 2016, jam 16.43 WIT 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Koordinator Wilayah X (Sepuluh) Papua – Papua Barat DPN PKP Indonesia kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Perihal tentang Kronologis Pertemuan DPN PKP Indonesia dengan Tim KPU dan Panwaslulu Kabupaten Dogiyai Papua, tanggal 21 Oktober 2016 18. Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor: 88/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 tentang Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai - Provinsi Papua, tanggal 20 Agustus 2016. 19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Pasangan Calon Herman Auwe – Stepanus Wakey kepada Ketua KPU RI Perihal tentang Penyampaian Laporan Keberan atas Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Parpol dari KPU Kab. Dogiyai, Papua, tanggal 21 Oktober 2016 20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor: 003/ DPN PKP IND/X/2016 tentang Penegasan, tanggal 20 Oktober 2016 21. Bukti P-21 : Fotokopi Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKP Indonesia, tanggal 10 November 2015 22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH.H.01-84 Perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016 23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 528/KPU/IX/20016 Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia, tanggal 22 September 2016 24. Bukti P-24 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwaslu Kabupten Dogiyai Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat DPN PKP Indonesia Nomor: 003/ DPN PKP IND/VII/2016 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP Indonesia, tanggal 29 Juli 2016 26. Bukti P-26 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022, tanggal 01 Oktober 2016 27. Bukti P-27 : Fotokopi Berkas Pencalonan Pengadu Pasca Terbitnya Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 20/Kpts/KPU. Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor : 11/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 08 Desember 2016. 29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dogiyai Perihal Pencabutan Akta Kasasi, tanggal 15 Desember 2016 30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dogiyai Perihal Permohonan Kasasi, tanggal 13 Desember 2016 31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tentang AktaPermohonan Kasasi, tanggal 13 Desember 2016 32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai No. 33/PWSL-DGY/XII/2016, Perihal Permohonan, tanggal 01 Desember 2016 33. Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai No. 34/PWSL-DGY/XII/2016 Perihal Pemberitahuan dan Kesimpulan Hasil Pemantauan, tanggal 01 Desember 2016. 34. Bukti P-34 : Fotokopi Tanda Bukti Lapor Mabes Polri Nomor: TBL/869/XII/2016/BARESKRIM tertanggal 08 Desember 2016 dengan Pelapor Pengadu Herman Auwe dan Terlapor Apedius I Mote dan Habel Rumbiak; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai No. 30/PWSL-DGY/XII/2016 tertanggal 08 Desember 2016, Perihal Jawaban Klarifikasi dari Kuasa Hukum Calon Bupati Herman Auwe dan Stefanus Wakei; 36. Bukti P-36 : Fotokopi Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Herman Auwe – Stepanus Wakey Perihal Permohonan Upaya Kasasi tanggal 07 Desember 2016. 37. Bukti P-37 : Fotokopi Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Pasangan Calon Apedius I Mote – Freny Anow tanggal 16 November 2016 38. Bukti P-38 : Fotokopi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN. MKS tanggal 06 Desember 2016 39. Bukti P-39 : Fotokopi Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Herman Auwe – Stepanus Wakey Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai – Provinsi Papua, tanggal 26 Oktober 2016 40. Bukti P-40 : Fotokopi Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Herman Auwe – Stepanus Wakey Perihal Pengaduan Pleno Penetapan Verifikasi Parpol DPN PKPI Tindak Lanjut Putusan Panwaslu dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, tanggal 26 Oktober 2016 41. Bukti P-41 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai No. 029/PWSL-DGY/XI/2016 tertanggal 22 November 2016, Perihal Pemberitahuan dan Penegasan; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai serta mencabut haknya untuk kembali menjadi penyelenggara pemilu dikemudian hari; 4. Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua untuk mencabut Berita Acara Nomor: 30/BA.P-KPU.DGY/XII/2016 dan Surat Keputusan Nomor: 20/Kpts/KPU. Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. 5. Memulihkan hak Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 6. Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua untuk memberlakukan kembali Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU. Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 29 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Dalam Pokok Pengaduan 1. Bahwa pengadu Herman Auwe – Stevanus Wakey dalam pokok pengaduannya mengenai: 1) Bahwa Pengadu adalah Bakal Paslon yang di usung oleh parta Golkar ( 2 Kursi/ 10%), Partai Bulan Bintang (1 Kursi/ 5 %), PKPI (1 Kursi /5 %) sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2016 dan PKPU No.9 Tahun 2015 Dukungan Parpol untuk Paslon Pilkada kabupaten Dogiyai adalah sebesar 20 persen atau setara dengan 4 Kursi di DPRD Dogiyai. 2) Bahwa Teradu pada tanggal 1 Oktober 2016, menyatakan dan memutuskan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak diakuinya dukungan DPN PKPI kepada Pengadu. 3) Bahwa Pengadu pada tanggal 10 Oktober 2016 telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilkada melalui Panwaslu kabupaten Dogiyai. 4) Bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah memutuskan dan mentapkan Dukungan DPN PKPI kepada Paslon atas nama Herman Auwe-Stevanus Wakey, dan menyatakan Paslon atas nama Apedius Mote –Freny Anouw Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan verifikasi dukungan ke kantor DPN PkPI yang sah berdasarkan SK Kemenhukham. 5) Bahwa berdasarkan atas fakta yuridis tersebut Para Teradu menolak menerima surat dukungan dari DPN PKPI yang di tandatangani oleh Irsan Noor (Isran Noer yang benar) dan Samuel Samson kepada Paslon an. Herman Auwe – Stevanus Wakey dan mengembalikan surat dukungan dari DPN PKPI. 6) Bahwa Tindakan Para Teradu sangat merugikan Pengadu sebagai Bakal pasangan calon dikarenakan pada tanggal 24 Oktober 2016 Para Teradu membuat keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor:11/ Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan calon yang salah satu poin mengatakan bahwa pengadu tidak memenuhi syarat/ TMS sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017. 2. Bahwa terhadap Pokok-pokok Pengaduan Pihak Pengadu atas nama Herman Auwe-Stevanus Wakey, secara ringkas kami Pihak Teradu menanggapinya sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang Pengadu ajukan dalam surat Pengaduanya karena tidak berdasar Hukum dan penuh dengan unsur kepentingan yang sangat tidak jelas dancenderung menghambat proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai; 2) Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 07 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 07.P/KPU- Dogiyai/VI/2016. Tentang Pedoman Program Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 3) Bahwa dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dari Partai Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) telah terjadi dualisme dalam mengusung Pasangan Calon, yaitu pasangan calon Apedius Mote, ST. dan Freny Anouw, S. Ip. serta pasangan Herman calon Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE. Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 4) Bahwa pada tanggal 22 September 2016, Pendaftaran hari kedua, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, telah mendaftar Bakal Pasangan Calon Bupati Apedius Mote, S. Ip dan Pasangan Calon Wakil Bupati Freny Anouw, S. Ip. Sejak pendaftaran pasangan ini membawa Berkas yang dapat kami jelaskan sebagai berikut: 5) Bahwa berdasarkan SK Nomor: 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2916 (Bukti T.6) Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Papua Periode 2017–2022 yang di keluarkan oleh DPN PKP Indonesia dengan alamat di JL. Diponegoro No.63. Menteng, Jakarta Pusat Kantor telah di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 Tentang Penegasan Susunan dan Personalia DPN PKP INDONESIA di Bawah Kepengurusan Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekertaris Jenderal Takudaeng Parawansa adalah: APEDIUS MOTE, ST DAN FRENNY ANOU, S. IP. Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai telah memenuhi syarat (MS); 6) Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPP PKP Indonesia Papua Nomor: 08/SKEP/DPP PKP IND/IV/ Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKP Indonesia Kabupaten Dogiyai Periode 2016-2021, menjelaskan bahwa Ketua Pimpinan Kabupaten Dogiyai adalah Jackson Adii, S.Pd.k dan Sekretaris adalah Yusuf Iyai, S.Sos; mereka ini yang menandatangani dan memberikan CAP berkas Form Model B.2. KWK Parpol; Tabel Hasil Verifikasi Pertama setelah Pendaftaran Partai DPN PKP Indonesia Nama pasangan Dukungan Jumlah dan prosentase Keterangan calon Apedius Mote, ST & Partai Politik PPP : 2 Kursi (10%) Memenuhi Frenny Anou, S. Ip Demokrat: 1 Kursi (5%) Syarat PKPI : 1 Kursi (5%) (MS) Jumlah : 4 Kursi (20%) 7) Bahwa pada hari ketiga tanggal 23 September 2016, telah mendaftarkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai atas nama (Herman Auwe, S. Sos dan Stefanus Wakei, SE). Dengan membawa berkas dan dapat dijelaskan mengenai proses tersebut sebagai berikut : 8) Bahwa Pasangan Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE mendaftar Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 88/SKEP/DPN INDO/VIII/2016 yang di keluarkan oleh DPN PKP Indonesia dengan alamat Sekertariat di Jl. Cut Meutia No.18, Menteng (Seberang Mesjid Cut Meutia), Jakarta Pusat, Kode Pos : 10340 Telp/Faxs : (021) 3919413, 315 8592, Email : jkarta2002@yahoo.com adalah Kantor Sekertariat DPN PKP INDONESIA yang belum di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan belum mendapatkan Legalitas Hukum oleh Pemerintah. Maka berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH11.01.84, tanggal 29 juli 2016 Tentang Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP INDONESIA Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekertaris Jenderal Samuel Samson tidak berlaku lagi dengan keluarnya Surat Terakir yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 Tentang Penegasan Susunan dan Personalia DPN PKP INDONESIA dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekertaris Jenderal Samuel Samson, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai atas Nama: Herman Auwe, S. Sos dan Stefanus Wakei, SE. tidak memenuhi syarat (TMS); 9) Bahwa yang menandatangani berkas Form Model B.2. KWK Parpol untuk dukungan PKP Indonesia Kabupaten Dogiyai atas nama Ketua Siswanto dan Sekretaris Jackson Adii, S.Pak dan Form Model B.2. KWK Parpol tersebut tidak dilengkapi dengan CAP PKPI. Pada hal dalam SK Nomor: 08/SKEP/DPP PKP IND/IV/2016 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKP Indonesia Kabupaten Dogiyai Periode 2016-2021, Siswanto bukanlah Ketua PKP Indonesia lagi, masa kepengurusan Siswanto telah berahkir pada Bulan Agustus 2016; 10) Bahwa Form Model B.2. KWK Parpol yang diajukan ke KPU Kabupaten Dogiyai atas nama Herman Auwe, S. Sos dan Stefanus Wakei, SE Mencantumkan Siswanto sebagai Ketua dan menandatangani Form tersebut, tetapi dalam Musyawarah Panwaslu Kabupaten Dogiyai di Nabire Siswanto Memberikan Kesaksian dibawah sumpah, bahwa dia tidak pernah menandatangani Form Model B.2. KWK Parpol atas nama Herman Auwe, S. Sos dan Stefanus Wakei, SE. Kalaupun ada tanda tangan atas namanya di Form itu, dia memastikan bahwa tandatangannya telah di palsukan. Tabel Hasil Verifikasi Pertama setelah Pendaftaran Partai DPN PKP Indonesia Nama pasangan Dukungan Jumlah dan prosentase Keterangan calon Herman Auwe, S. Partai Politik Golkar : 2 Kursi (10%) Tidak Sos & Stefanus PBB : 1 Kursi (1%) Memenuhi Wakei, SE Jumlah : 3 (15%) Syarat (TMS) 11) Bahwa dari hasil verifikasi terhadap kedua pasangan bakal calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai atas Nama: Herman Auwe, S. Sos dan Stefanus Wakei, SE. tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga bakal pasangan calon ini mengajukan keberatan ke Panwaslu Kabupaten Dogiyai, dan keluarlah Keputusan Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang menyatakan dalam Keputusannya pada bagian Menetapkan Poin tiga (3) dan empat (4). Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP INDONESIA) Berdasarkan SK.MENKUMHAM Bersama Pihak Pemohon, Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai), Apedius Motte - Freny Anow dan Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 12) Bahwa untuk melaksanakan Putusan Panwaslu Dogiyai tersebut, maka pada Hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekitar pukul 09:30 WIB di Jakarta Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) di dampingi Anggota KPU Provinsi Papua Korwil Dapil III Papua Bapak IZAK R. HIKOYABI di dampingi Kuasa Hukum KPU Kabupaten Dogiyai melakukan Verifikasi dan Klarifikasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di lantai 17 Direktorat Tata Usaha Negara yang membidangi Partai Politik dibuat daftar hadir. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai di saksikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai staf Dirjen Tata Usaha Negara Menteri Hukum dan HAM Memberikan Surat terakhir Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September Perihal : Penegasan Sususnan Personalia DPN PKP Indonesia di lampiri Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; 13) Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10:30 WIB Pihak Pengadu, Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai), Apedius Motte - Freny Anow dan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Anggota KPU Provinsi Papua Koorwil Dapil III Papua, di dampingi Kuasa Hukum KPU Kabupaten Dogiyai melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke kantor DPN PKP Indonesia dengan alamat Jl. Diponegoro No.63. Menteng, Jakarta Pusat. Dalam Rapat yang di Pimpin dr. ROSALINE I. RUMASEUW Korwil X (Papua dan Papua Barat), Pengurus DPN PKP Indonesia di sepakati akan dibuatkan Surat Penegasan dari DPN PKP Indonesia setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPN PKP Indonesia, berdasarkan SK. Pencalonan dan Form B-1 KWK sejak Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 21- 23 September 2016 di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai. Pada Jam 16:30 Wib KPU Kabupaten Dogiyai Menerima Surat Penegasan Nomor : 003/DPN PKP INDO/X/2016 Perihal : Penegasan di tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai isinya bahwa, DPN PKP INDONESIA benar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada: Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati dan Freny Anuw, SIP sebagai Calon Wakil Bupati; 14) Bahwa permasalahan yang terjadi dalam Verifikasi dan Klarifikasi tahap kedua adalah: Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendapatkan SK Pencalonan dan Form B-1 KWK yang baru dari Versi Ketua Umum (Irsan Noor) dan Sekjen (Samuel Samson) dalam Pertemuan dengan Koorwil Papua dan Papua Barat Partai DPN PKP Indonesia, Ketua Panwaslu Dogiyai, Pemohon dan Apedius Motte-Freny Anow namun Pihak Teradu menolak dengan tegas dan menyatakan bahwa Pihak Teradu KPU Kabupaten Dogiyai tidak membuka Pendaftaran di tempat ini, SK Pencalonan dan Form B-1 KWK Parpol itu sudah harus dimasukan sejak saat masa pendaftaran tanggal 21 s/d 23 September 2016 bukan Pendaftaran dilakukan pada saat Verifikasi dan Klarifikasi seperti saat ini. Bahwa saat itu Pihak Teradu tidak menerima berkas pencalonan yang diajukan oleh mereka karena masa pendaftaran sudah lewat; 15) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) telah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi berdasarkan hasil Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sehingga Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) minta Surat Penegasan bahwa Pengurus DPN PKP Indonesia Keluarkan SK dan Form B-1 KWK atas nama Pasangan ini, situasi pada saat itu tegang dan Pengurus DPN PKP Indonesia berkoordinasi dengan Ketua Umum yang saat itu tidak hadir saat itu dan di sampaikan akan menyiapkan Surat Penegasan sehingga pukul 17:00 WIB Surat Penegasan Nomor : 003/DPN PKP INDO/X/2016 Perihal : Penegasan di tujukan kepada Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) isinya bahwa, DPN PKP Indonesia benar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada: Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati dan Freny Anuw, SIP sebagai Calon Wakil Bupati; Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai 16) Bahwa pada tanggal 24 Oktober sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak tahun 2017 Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) melakukan Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu, Kapolres Nabire, Dandim 753 Nabire Bakal Pasangan Calon Undangan dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Dalam Rapat Pleno tersebut Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat Dukungan Partai PKPI; 17) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) secara hukum telah melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak berdasarkan Amanat Undang– Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang– Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 07 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 07.P/KPU-Dogiyai/VI/2016. Tentang Pedoman Program Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 18) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) telah melaksanakan proses Verifikasi dan Klarifikasi, tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal meskipun selama ini mendapat tekanan dan ancaman pembunuhan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terhadap persoalan ini Pihak Teradu sudah melaporkannya ke Pihak KPU Provinsi Papua sebagaimana termuat pada Surat Nomor: 18/KPU-DGY/X/2016 tanggal 07 Oktober 2016 Perihal: Laporan Pengaduan Ancaman Pembunuhn Ketua KPU Dogiyai dan Penundaan Pilkada Serentak Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Ke Tahun 2018, dan Ancaman PAW Anggota KPU Dogiyai, yang tembusannya di sampaikan ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai; 19) Bahwa terhadap Putusan Panwaslu Nomor: 001/PS/PWSL.DGY.33.27/ X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 dan Nomor: 002/PS/PWSL.DGY.33.27/ XI/2016 tertanggal 10 November 2016 Telah dilaksanakan oleh Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) tetapi ternyata Panwaslu Pilkada Kabupaten Dogiyai tidak menjaga netralitas dan independensi, wibawa, harga diri sebagai lembaga Pengawas dan terkesan memihak dalam dua Kali Penyelesain Sengketa di Aula Polres Nabire; 20) Bahwa hasil Verifiasi pertama setelah pendaftaran di tutup Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai ke Jakarta untuk mendatangi ke kantor DPN PKP Indonesia alamat di Jl. Diponegoro No. 63 Menteng Jakarta Pusat. Kantor telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 Perihal: Penegasan Sususnan Personalia DPN PKP Indonesia dibawah tandatangan Ketua Umum (Isran Noor) dan Wasekjen (Takudaeng Parawangsa) yang isinya memberikan SK. Pencalonan dan From B-1 KWK atas Nama Apedius Mote dan Freny Anouw; 21) Bahwa pada Hari Kedua Ketua KPU dan Ketua Panwaslu mendatangi DPN PKP Indonesia dengan alamat Sekretariat di Jl. Cut Meutia No. 18, Menteng (seberang Mesjid Cut Meutia), Jakarta Pusat, Kode Pos : 10340 Telp/Faxs : (021) 3919413, 315 8592, Email : jkarta2002@yahoo.com. Mendapatkan Surat Penegasan dari Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia (Samuel Samson) yang isinya memberikan SK. Pencalonan dan Form B-1 KWK atas Nama Herman Auwe dan Stefanus Wakei; 22) Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan, Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) mendapatkan data SK. Pemberhentian Sekretaris Jenderal (Samuel Samson) dengan alasan tidak beraktifitas lagi di Kantor DPN PKP Indonesia alamat di Jl. Diponegoro No. 63 Menteng Jakarta Pusat. Kantor telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 : Penegasan Sususnan Personalia DPN PKP Indonesia; 23) Bahwa setelah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai. Rombongan Herman Auwe dan Stefanus Wakei di dampingi Martha Boga salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Dogiyai ke Jakarta menghadiri Undangan Mengkopolhukam yang menghadirkan KPU RI, Bawaslu RI, DPN PKP Indonesia dalam keputusan rapat tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Bahwa tindakan ini merupakan intervensi bakal pasangan calon terhadap independensi KPU Doogiyai; 24) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan KepengurusanDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan dilampiri surat Menkumham tanggal 20 September 2016; 25) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) melakukan Keputusan dalam Berita Acara Nomor: 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 Tentang Perubahan Berita Acara Nomor: 21 /BA.P-KPU.DGY/X/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017- 2022 Serta Hasil Verivikasi dan Klarifikasi Ulang Terhadap Pengesahan dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP INDONESIA) Berdasarkan SK. Menkumham; 26) Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) dalam Berita Acara Nomor: 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 dibatalkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai dengan Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor: 001/PS/PWSL. DGY. 33.27/X/2016 dan Memerintahkan Pihak Teradu KPU untuk Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke DPN PKP Indonesia yang sudah di akui oleh Menkumham; 27) Bahwa SK. Pencalonan dan From B-1 KWK di berikan oleh Koorwil Papua dan Papua Barat Pengurus DPN PKP Indonesia Dr. Rosalin Rumaseuw namun Pihak Teradu menolak dengan alasan masa pendaftaran sudah lewat dan tidak berlaku. Namun sidang sengketa Panwaslu kedua melegalkan untuk SK. Pencalonan dan Form B-1 KWK di bawah saat Verifikasi kedua itu menjadikan sengketa untuk memerintahkan Pihak Teradu (KPU Kabupaten Dogiyai) untuk menerima; 28) Bahwa tidak benar dalil pengadu mengenai pelanggaran asas mandiri dan adil serta kepastian hukum pada saat Klarifikasi dan Verifikasi Ulang dukungan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena proses Verifikasi yang dilakukan oleh Pihak Teradu telah sesuai dengan PKPU sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas; 29) Bahwa tidak benar dalil pengadu mengenai pelanggaran asas kepastian hukum dan profesionalitas dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, karena menyangkut asas Kepasitian Hukum dan Profesionlitas dalam proses Penyelesaian sengketa di pengadilan Tinggi adalah Merupakan kewenangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS bukan kewenangan Pihak Pengadu untuk Menilainya. 30) Bahwa adalah tidak benar dalil Pihak Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu menindaklanjuti Putusan PT.TUN dengan cara melanggar Hukum dan Teradu mengajukan upaya Kasasi dan mencabut upaya Kasasi karena apa yang Pihak Teradu lakukan dengan alasan: 1. Keterbatasan Dana Hibah Pilkada sehingga rencana debat Kandidat sesuai jadwal kampanye tanggal 16 Desember 2016 di undur ke awal bulan Januari 2017; 2. Teradu KPU Kabupaten Dogiyai telah menindaklanjuti Putusan PT.TUN Makassar Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS Pada Tanggal 8 Desember 2016 dengan Mengakomodir Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw dan membatalkan Pasangan Herman Auwe-Stevanus Wakey; 3. Bahwa untuk Pengadu ketahui, Teradu KPU Kabupaten Dogiyai selalu dalam mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan dalam Perkara ini senantiasa berkordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar sikap dan langka Kebijakan tersebut senantiasa sejalan dan sesuai dengan Petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Papua; 31) Bahwa sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak lanjut Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/ PT.TUN MKS yang ditindak lanjuti oleh Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016 Perihal Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016 yang pada angka 2 dengan jelas menyebutkan “KPU Kabupaten Dogiyai agar menetapkan pasangan Calon yang memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon, Tanpa Mengikut sertakan Pasangan Calon yang diusulkan PKP Indonesia karena persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) terhadap pasangan Calon tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagai mana Penegasan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 20 September 2016. Yang kemudian oleh Pihak Teradu telah dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor: 22/Kpts/KPU Dogiyai/XII/ 2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016, dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 31/BA.P-KPU.DGY/XII/2016; sehingga dengan demikian Pengadu tidak punya kapasitas lagi karena bukan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 32) Bahwa tidak benar semua dalil yang dikemukakan oleh Pihak Pengadu Karena Pihak Teradu telah melaksanakan asas-asas penyelenggaraan Pemilu dengan mengedepankan Kepastian Hukum dan Profesionalitas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 33) Bahwa dengan demikian seluruh dalil dikemukakan oleh Pihak Pengadu adalah tidak Berdasar dan tidak perlu kami tanggapi lagi lebih lanjut dan kami nyatakan ditolak. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 11/ Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 21 /BA.P-KPU.DGY/X/2016 Tentang Perubahan Berita Acara Nomor: 21 /BA.P- KPU.DGY/X/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Serta Hasil Verivikasi dan Klarifikasi Ulang Terhadap Pengesahan dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP INDONESIA) Berdasarkan SK. MENKUMHAM; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 23/BA.P-KPU.DGY/X/2016 Penetapan Pasangan Calon Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor: 003/DPN PKP IND/VII/2016 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus DPN PKP Indonesia Tertanggal 29 Juli 2016; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 112/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 tentang Pemberhentian Sdr. Samuel Samson Sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia tanggal 14 Juli 2016; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: 170/ SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Papua Periode 2017-2022 tanggal 27 Juli 2016; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor: 007/DPN PKP IND/IX/2016 Tentang Penegasan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua tanggal 27 September 2016 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 18/SKEP/DPN PKP IND/III/2016 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( DPN PKP INDONESIA) PAPUA Periode 2016-2021; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 08/SKEP/DPP PKP IND/IV/2016 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKP Indonesia Kabupaten Dogiyai Periode 2016-2021 tanggal 2 Juni 2016; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor: 209/DPP.PD/IX/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tanggal 17 September 2016; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tanggal 22 September 2016 (Model B-KWK Parpol); 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor: 110/SK/DPP/C/IX/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 19 September 2016 (Model B.1- KWK Parpol); 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanggal 28 Juli 2016 (Model B.1-KWK Parpol); 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik PPP, Demokrat, PKPI dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tanggal 22 September 2016 ( Model B.2.KWK Parpol); 15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Kabupaten Dogiyai dengan Pasangan Calon Dupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2016 (Model B.3-KWK Parpol); 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Persyarat Kesesuaian Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dengan Rencana Jangka Panjang (RPJMP) Daerah tanggal 22 September 2016 (Model B. 4.KWK Parpol); 17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernun/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota tanggal 28 Juli 2016; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi dan Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait di Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Oktober 2016; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Penegasan Nomor: 003/DPN PKP IND/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 Tentang Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia Tanggal 20 September 2016; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor: 88 /DPN PKP IND/VIII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK Parpol); 23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tanggal 20 September 2016 (Model B KWK); 24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 20 September 2016 (Model B.2-KWK); 25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 20 September 2016 (Model B.3-KWK); 26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tanggal 20 September 2016 (Model B.4-KWK Parpol); 27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor: 001/PS/PWSL. DGY. 33.27/X/2016; 28. Bukti T-28 : Fotokopi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL. DGY. 33.27/XI/2016; 29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 14/Kpts/KPU. Dogiyai /XI/2016 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 11/ PS/PWSL. DGY. 33.27/XI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 30. Bukti T-30 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 22/B.A/KPU-DGY/XI/2016 Tentang Perubahan Berita Acara Nomor 21//B.A/KPU- DGY/XI/2016 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Ulang Terhadap Pengesahan Dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Berdasarkan SK. Menkumham; 31. Bukti T-31 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 28/B.A/KPU-DGY/XI/2016 Tindak Lanjut Putusan Sengketa Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor: 002/PS/PWSL. DGY. 33.27/XI/2016; 32. Bukti T-32 : Fotokopi Surat Nomor: 18/KPU-DGY/X/2016 tanggal 07 Oktober 2016 Perihal: Laporan Pengaduan Ancaman Pembunuhan Ketua KPU Dogiyai dan Penundaan Pilkada Serentak Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Ke Tahun 2018, dan Ancaman PAW Anggota KPU Dogiyai; 33. Bukti T-33 : Fotokopi Surat Nomor 23/SET KPU-DGY/XII/2016 Perihal Pengantar Permohonan Transfer Dana Hibah Pemilukada Tahap Ke dua Ke Rekening Giro KPU Kabupaten Dogiyai; 34. Bukti T-34 : Fotokopi Putusan PT.TUN Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS tanggal 06 Desember 2016; 35. Bukti T-35 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor: 11/ Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 36. Bukti T-36 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Nomor: 30/BA.P-KPU.DGY/XII/2016 Tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS; 37. Bukti T-37 : Fotokopi Surat KPU RI Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak lanjut Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN MKS; 38. Bukti T-38 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU- PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016 Perihal Koreksi SK KPU Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016; 39. Bukti T-39 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 22/ Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai 40. Bukti T-40 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 31/BA.P- KPU.DGY/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 29 Desember 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Hengki Wakey (Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai) 1. Sesuai dengan Putusan Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, KPU Kabupaten Dogiyai memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi ulang dukungan DPN PKPI terhadap Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Herman Auwe - Stefanus Wakey dan Apedius I Mote- Freny Anow; 2. Dalam verifikasi ulang di kantor DPN PKPI yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 63 Jakarta Pusat pada tanggal 20 Oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Dogiyai turut hadir menyaksikan acara verifikasi tersebut; 3. Dalam verifikasi ulang tersebut DPN PKPI menyerahkan Surat Dukungan dan/atau Surat Keputusan dan/atau Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Dogiyai, namun setelah membaca surat-surat tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai tidak membuat tanda terima surat dan/atau KPU Kabupaten Dogiyai menolak keberadaan surat-surat tersebut; 4. Pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 5. Pada tanggal 26 Oktober 2016, Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Herman Auwe - Stefanus Wakey mengajukan dan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan Nomor n/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 6. Dalam persidangan dan/atau musyawarah dalam perkara a quo, ternyata surat- surat yang diserahkan DPN PKPI kepada KPU Kabupaten Dogiyai diketahui adalah surat dukungan yang sah dari DPN PKPI yang ditanda tangani oleh Isran Noor (Ketua Umum) dan Semuel Samson (Sekjen) kepada pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe-Stefanus Wakey, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM; 7. Pada tanggal 07 November 2016 Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 07 November 2016 yang salah satu amamya mengakomodir Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Herman Auwe-Stefanus Wakey sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 8. Pada tanggal 10 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 14/Kpts/KPU. D0giyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor: 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, yang salah satu diktumnya menyatakan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Herman Auwe– Stefanus Wakey sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 9. Pada tanggal 16 November 2016 Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN) dengan Register Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks; 10. Pada tanggal 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2016, diselenggarakan persidangan gugatan yang diajukan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat). Pada persidangan a quo Panwaslu Kabupaten Dogiyai menugaskan saudara Ambrosius Degei (Staff Ahli) untuk memantau hasil persidangan dan mengajukan beberapa surat dan bukti kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks; 11. Pada tanggal 6 Desember 2016, diselenggarakan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks, di mana Surat Gugatan Penggugat Pasangan Calon Apedius 1 Mote-Freny Anow dikabulkan oleh Majelis Hakim; 12. Dalam persidangan sebagaimana dibacakan dalam pembacaan Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS dan/atau Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2016/ PT.TUN.MKS, Penggugat diketahui menyerahkan Bukti Surat/ Tertulis berupa Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 dengan Kode Bukti P-40 (Putusan Hal. 29 dan Hal 47); 13. Berdasarkan Bukti Surat/Tertulis berupa Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 dengan Kode Bukti P- 40, Majelis Hakim Perkara a quo dalam pertimbanpan hukum menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan di PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 16 November 2016 masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 14. Penggugat dengan menggunakan dan menghadirkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P- 40) gugatan yang didaftarkan dan diajukan di Kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 16 November 2016, Majelis Hakim a quo telah menyatakan gugatan Penggugat diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari; 15. Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,berbunyi: "Gugatan sengketa Tata Usaha Negara pemilihan diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; 16. Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak pernah sekalipun menerima permohonan sengketa yang diajukan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow apalagi sampai menerbitkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P-40). Dengan demikian Pasangan Calon Apedius 1 Mote - Freny Anow (Penggugat) menggunakan dan memakai bukti palsu dan/atau keterangan palsu agar gugatannya masih dalam tenggang waktu sebagai mana diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 dan gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim; 17. Jika tidak memakai dan menggunakan bukti palsu dan/atau keterangan palsu Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P-40), gugatan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) melewati tenggang waktu tersebut, dan gugatan Penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana perkara lainnya yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; 18. Dalam pemantauan persidangan a quo yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, ada fakta-fakta menarik dalam persidangan atas Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS, dimana pada saat Penggugat memperlihatkan Bukti P-40 (Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/ XI/2016) tertanggal 14 November 2016) kepada Majelis Hakim a quo dan disaksikan (dilihat) Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan kuasa hukumnya, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan kuasa hukumnya,melakukan tindakan mengamini dan mengiyakan kebenaran Bukti P-40 a quo; 19. Secara yuridis formal dalam Pemeriksaan Permohonan Sengketa Penetapan Calon di Panwaslu Kabupaten Dogiyai, KPU Kabupaten Dogiyai lazimnya bertindak sebagai Termohon. Artinya Bukti P-40 atau Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 tertanggal 14 November 2016, dipastikan KPU Kabupaten Dogiyai mengetahulnya; 20. Jika pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu di dalam persidangan di proses secara hukum pidana Ketua KPU KabupatenDogiyai dapat disangka bersama- bersama Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat (Pasal 55 KUHP) melakukan tindak pidana; 21. Perbuatan Pasangan Calon Apedius I Mote - Freny Anow (Penggugat) merupakan perbuatan melanggar prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah dan melanggar hukum (pidana). Konsekuensi dari perbuatan tersebut adalah diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai; 22. Bahwa perbuatan atau tindakan KPU Kabupaten Dogiyai tersebut di atas merupakan perbuatan pelanggaran asas-asas penyelenggara pemilu yaitu kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 5 huruf (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 23. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Panwaslu Kabupaten Dogiyai meminta dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohohan pihak terkait seluruhnya 2. Menyatakan teradu telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu 3. Memberhentikan tetap terhadap teradu dan mencabut hak hak teradu untuk mencalonkan sebagai Penyelenggara Pemilu lagi 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. KPU Provinsi Papua 1. Pada tanggal 22 September 2016 Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung PKPI a.n. Apedius Mote-Frenny Anuw dengan Bl-KWK. ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekjend Tangkudaeang Prawansa. 2. Pada tanggal 23 September 2016 Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Herman Awe-Stefanus Wakey diusung PKPI dengan Bl-KWK ditandatangani oleh Pjs Haris Sudarno dan Sekertaris Jendral Samuel Samson. 3. Pada tanggal 20 Oktober 2016 Bakal pasangan Calon HERMAN AWE-STEFANUS WAKEY melakukan gugatan ke Panwaslu Kab.Dogiyai. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh Panwaslu, dan KPU kabupaten Dogiyai serta bakal pasangan calon Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016, Memerintahkan KPU Dogiyai untuk melakukan Verifikasi ulang di DPN PKPI. KPU Dogiyai yang didampingi Korwil a.n. Izak R.Hikoyabi, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengesahan dukungan PKPI kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai: Surat penegasan Nomor: 003/DPN PKP INDO/X 2016 bahwa benar DPN PKPI telah memberikan Persetujuan kepada bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote dan Frenny Anuw yang ditandatangani oleh Wakil Sekjend Tankudaeng Parawansa. 4. Di saat KPU kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi di DPN PKPI, Ketua KPU menolak perbaikan berkas pendaftaran yang di berikan oleh Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang Formulir Bl-KWK PKPI ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekjend Samuel Samson, karena dalam amar putusan Panwaslulih sudah tidak ada lagi pembukaan pendaftaran. 5. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU dogiyai menerbitkan SK, bahwa DPN PKPI mendukung Pasangan calon Apedius Mote dan Frenny Anuw dan menyatakan tidak memenuhi syarat Pasangan calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey. 6. Panwaslu menerbitkan Putusan sengketa Nomor: 002/KS/PWSL.DGY.33.27/ X/2016. Membatalkan SK KPU Dogiyai Nomor 11 atas gugatan sengketa yang di ajukan oleh bakal pasangan calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey. KPU Dogiyai Menerbitkan SK Nomor 14 menyatakan TMS pasangan calon Apedius Mote dan Frenny Anuw. 7. Pasangan calon Apedius Mote dan Frenny Anuw. Mengajukan gugatan ke PT.TUN Makasar. PT.TUN Makasar dalam putusannya tanggal 6 Desember 2016. Menyatakan batal SK KPU Dogiyai Nomor 14 dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Apedius Mote dan Frenny Anuw. 8. KPU Dogiyai menerbitkan SK kembali untuk menghidupkan SK Nomor 11 dengan menyatakan kembali Pasangan Apedius Mote dan Frenny Anuw, dan membatalkan Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey. 9. Atas Permintahan KPU Rl untuk Putusan PT.TUN Makasar di Kasasi, sehingga KPU Dogiyai mendaftarkan Memori Kasasi di PT.TUN Makasar. Tetapi KPU Dogiyai menyatakan mencabut Memori Kasasi di PT.TUN Makasar dan PT.TUN menerbitkan Akta Pencabutan Kasasi Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS. 10. Surat KPU Rl memerintahkan KPU Provinsi Papua Nomor: 687/KPU/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016. Surat KPU Provinsi Nomor: 505/B2/ KPU.PROV.0.30/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 agar menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat dengan tidak memasukan pasangan calon yang diusung oleh PKPI. 11. KPU Dogiyai menerbitkan Keputusan Nomor:22/Kpts/KPU.DGY/XI1/2016. Menyatakan tidak memenuhi syarat pasangan calon yang diusung oleh PKPI yaitu: 1. Apedius Mote dan Frenny Anuw 2. Herman Auwe dan Stefanus Wakey 12. Pada tanggal 27 Desember 2016 berdasarkan surat KPU Rl yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Papua memberhentikan sementara dengan SK Nomor: 75/KPTS KPU.PRO.030/2016 tanggal 27 Desember 2016; 13. Pada tanggal 29 Desember 2016 Pada Sidang DKPP di ruang rapat Bawaslu Provinsi Papua, KPU Provinsi yang hadir sebagai pihak terkait saya Adam Arisoi Ketua KPU Provinsi Papua. Izak R. Hikoyabi, dan Tarwinto Anggota KPU Provinsi Papua dalam keterangan: 1. Menyaksikan dengan jelas KPU Dogiyai telah berusaha menjelaskan proses pencalonan yang dilaksanakan di Dogiyai dari tanggal, 21-23 September 2016. 2. Hal yang sama seperti KPU Kota jayapura dialami oleh KPU Dogiyai, karena telah terjadi pembohongan yang di lakukan PKPI secara masif dari Pusat sampai daerah. 3. Keterangan selanjutnya dari Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi, dan Anggota KPU Provinsi akibat dari dualisme kepengurusan partai politik DPN PKPI telah melakukan penipuan dengan surat serta berkas Pencalonan, yang menjebak KPU Kota jayapura dalam mengabil keputusan, menetapkan calon. 14. Sebagai Pihak terkait menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu: 1. Para Anggota KPU Kabupaten Dogiyai telah bekerja maksimal. Mengawal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Dogiyai berjalan aman sampai sekarang. 2. Melaksanakan surat KPU Rl dan KPU Provinsi dengan TMS dua pasangan calon yang mengunakan Partai PKPI. 3. Keputusan yang dilakukan untuk menetapkan calon Apedius Mote dan Frenny Anuw serta Herman Auwe-Stefanus Wakey diakibatkan karena kebohongan serta tipu muslihat dari Partai PKPI dari Pusat sampai daerah. 4. Lewat keterangan serta surat dan SK Pencalonan yang tidak sesuai mekanisme pencalonan. 5. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi tanggal 27 Desember 2016. 6. Perjalan dari Nabire ke Dogiyai di tempuh dengan waktu 7 jam, jika kondisi jalan tidak rusak, 7. Mengunakan Pesawat biaya carter sangat mahal. 8. Tidak ada lagi daftar tunggu, untuk PAW antar waktu. 15. Sebagai pihak terkait Adam Arisoi Ketua KPU provinsi Papua dan anggota KPU Provinsi Papua merekomendasikan: 1. Matias Butu (diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU Dogiyai, karena tidak cermat dalam mengambil Keputusan) 2. Moses Magai, Yohanes Pigai, Andreas Tibokoto, Orva Tigi (diberikan Teguran atau direhabilitasi) 16. Jika majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, KPU Provinsi sebagai pihak terkait mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menyatakan dukungan PKP- Indonesia kepada Pasangan Calon Herman Auwe - Stefanus Wakey tidak sah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para Teradu menolak surat-surat dukungan dan penegasan pasangan calon yang diserahkan Pengurus DPN PKP-Indonesia pada waktu melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang di Kantor DPN PKP-Indonesia sebagai tindak lanjut Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016; para Teradu melakukan pembiaran penggunaan bukti palsu dan/atau keterangan palsu Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/ PWSL.3327/XI/2016 dalam persidangan Perkara Nomor: 25/G/PILKADA/2016/ PT.TUN.MKS. di PTTUN Makasar. Para Teradu menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor: 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS dengan cara melanggar hukum; Para Teradu juga melawan perintah dan arahan KPU RI dengan mencabut upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Makasar Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS.; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, para Teradu menolak dalil pengaduan para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu mengakui telah menyatakan dukungan PKP-Indonesia kepada Bakal Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey tidak sah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurut para Teradu terjadi dualisme dukungan DPN PKP-Indonesia dalam Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai. Pada tanggal 22 September 2016 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Apedius Mote-Freny Anouw mendaftar dengan dukungan PKP-Indonesia yang dokumen B1-KWK ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekertaris Jenderal Takudaeng Parawansa, oleh para Teradu dukungan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). Pada tanggal 23 September 2016 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Herman Auwe-Stefanus Wakey mendaftar dengan dukungan PKP-Indonesia yang dokumen B1-KWK ditandatangani oleh Pjs Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Oleh para Teradu dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kepengurusan tersebut tidak berlaku lagi dengan keluarnya surat terakhir yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016. Bakal Pasangan Calon Herman Auwe- Stefanus Wakey kemudian mengajukan keberatan ke Panwaslu kabupaten Dogiyai dan menghasilkan Putusan Panwaslu Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang memerintahkan para Teradu untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon dari DPN PKPI Berdasarkan SK Menkumham. Para Teradu menyatakan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi ulang di Kantor DPN PKP-Indonesia sebagai tindak lanjut Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/ PWSL.PGB.33.27/ X/2016 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan KPU. Menurut para Teradu pada tanggal 20 Oktober 2016 para Teradu didampingi Anggota KPU Provinsi Papua Izak R. Hikoyabi dan Kuasa Hukum para Teradu melakukan Verifikasi dan Klarifikasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Para Teradu memperoleh surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 Perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP-Indonesia dilampiri Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKP-Indonesia. Para Teradu bersama Pengadu, Anggota KPU Provinsi Papua, Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan Bakal Pasangan Calon Apedius Mote-Freny Anouw kemudian melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke kantor DPN PKPI dengan alamat Jl. Diponegoro No.63. Menteng, Jakarta Pusat. Para Teradu menerima Surat Penegasan DPN PKPI Nomor: 003/DPN PKP INDO/X/2016 yang menyatakan DPN PKPI benar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Apedius Mote dan Freny Anouw. Dalam proses verifikasi dan klarifikasi tahap kedua, Bakal Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakey mendapatkan SK Pencalonan dan Form B-1KWK baru yang diberikan oleh Pengurus DPN PKP-Indonesia a.n Rosalin Rumaseuw dan ditandatangani Ketua Umum, tetapi salah penulisan seharusnya Isran Noor tertulis Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson. Para Teradu menolak berkas pencalonan tersebut karena Form B-1 KWK yang diserahkan seharusnya pada masa pendaftaran, bukan pada saat verifikasi. Selain itu para Teradu juga telah mendapatkan data SK Pemberhentian Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 Oktober 2016 dan Bakal Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Dukungan Partai PKPI. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal meskipun mendapat tekanan dan ancaman pembunuhan. Para Teradu sudah melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor: 18/KPU- DGY/X/2016 tanggal 07 Oktober 2016. Para Teradu juga sudah menindaklanjuti Putusan Panwaslu Nomor: 001/PS/ PWSL.DGY.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 dan Nomor: 002/PS/.DGY.33.27/XI/2016 tertanggal 10 November 2016. Para Teradu menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Dogiyai tidak menjaga netralitas dan independensi, wibawa, harga diri sebagai lembaga Pengawas dan terkesan memihak dalam dua Kali Penyelesaian Sengketa tersebut. Para Teradu menyatakan telah terjadi intervensi Bakal Pasangan Calon terhadap independensi KPU Dogiyai. Menurut para Teradu SK Pencalonan dan From B-1KWK yang ditolak oleh para Teradu dengan alasan masa pendaftaran sudah lewat dan tidak berlaku, namun sidang sengketa Panwaslu kedua melegalkan SK Pencalonan dan Form B-1KWK tersebut dan menjadikan sengketa untuk memerintahkan para Teradu menerima Bakal Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai sesuai Putusan Nomor: 002/PS/.DGY.33.27/XI/2016. Terkait dengan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi menurut para Teradu merupakan kewenangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 25/G/ Pilkada/2016/PT.TUN.MKS bukan kewenangan Pihak Pengadu untuk Menilainya. Para Teradu menyatakan mencabut Upaya Kasasi karena keterbatasan dana hibah Pilkada sehingga rencana debat Kandidat sesuai jadwal kampanye tanggal 16 Desember 2016 diundur menjadi awal bulan Januari 2017. Para Teradu juga telah menindaklanjuti Putusan PT.TUN Makassar Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS dengan Mengakomodir Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw dan membatalkan Pasangan Herman Auwe-Stevanus Wakey Pada tanggal 8 Desember 2016. Para Teradu menyatakan selalu berkordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua setiap mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan dalam Perkara ini. Para Teradu menyatakan telah menerima Surat KPU RI Nomor: 687/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 Perihal Tindak lanjut Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS yang ditindak lanjuti oleh Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 Tertanggal 22 Desember 2016 Perihal koreksi atas SK KPU Dogiyai Nomor: 20/Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016, untuk menetapkan pasangan Calon yang memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon, tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon yang diusulkan PKPI. Berdasarkan surat tersebut para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 22/ Kpts/KPU Dogiyai/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai. Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak mempunyai kapasitas lagi karena bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai. [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, Saksi bukti dokumen, dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Desember 2016, terungkap fakta bahwa para Teradu telah menetapkan Pasangan Calon Apedius Mote-Freny Anouw melalui Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Panwaslu Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 untuk melakukan verifikasi ulang dukungan PKPI. Berdasarkan Putusan tersebut para Teradu bersama Panwaslu, Bakal Pasangan Calon, dan Anggota KPU Provinsi Papua melakukan verifikasi bersama. Melalui verifikasi bersama tersebut terbukti bahwa kepengurusan DPN PKP-Indonesia yang sah adalah Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson. Dukungan terhadap Pasangan Calon yang disampaikan DPN PKP-Indonesia melalui Rosalin Rumaseuw Korwil DPN PKP-Indonesia Wilayah Papua adalah terhadap Bakal Pasangan Calon Herman Auwe- Stefanus Wakey yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson. Alasan para Teradu menolak keabsahan dukungan DPN PKP-Indonesia terhadap Herman Auwe-Stefanus Wakey adalah berdasarkan format Form B1-KWK dan kesalahan penulisan nama. Tindakan para Teradu, khususnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Dogiyai yang langsung menolak surat dukungan tersebut pada saat verifikasi telah menghilangkan tujuan dari verifikasi itu sendiri. Pembuktian kebenaran dukungan DPN PKP-Indonesia terhadap Bakal Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey seharusnya tidak boleh ditolak karena merupakan kewenangan absolut dari Partai Politik. Kesalahan teknis dalam bentuk Form B1KWK dan penulisan nama seharusnya dapat dicek dan diklarifikasi langsung saat itu juga. Tidak seharusnya kerangka teknis yang bisa diperbaiki saat itu, justru dipakai para Teradu untuk menghancurkan substansi dari ketentuan Peraturan Perundangan yang menjamin hak dan kewenangan Partai Politik untuk menentukan dukungan dan menggugurkan hak Pengadu sebagai Calon yang didukung PKP-Indonesia. Para Teradu mendasarkan penolakan atas dokumen tersebut hanya karena berbentuk form B1KWK dan menurut para Teradu hal itu hanya diperbolehkan pada saat pendaftaran. Padahal verifikasi dilakukan bukan lagi berdasarkan tahapan Pemilukada tetapi berdasarkan Putusan Sengketa Panwaslu Nomor: 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016. Para Teradu seharusnya berpedoman pada Ketentuan Pasal 40A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10 November 2015 dan Surat Kemenkumham Nomor AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016, kepengurusan PKP Indonesia yang sah dan diakui adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Terkait hal ini, ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 mengatur bahwa KPU berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. Dalam ketentuan Pasal 39 huruf c angka 1 Peraturan a quo dinyatakan “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: ...c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c, yaitu: 1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampai oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas melayani pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 dokumen pencalonan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan menggunakan formulir B1-KWK. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (6) dinyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara. DKPP berpendapat bahwa sikap dan tindakan para Teradu mendiamkan dokumen palsu yang dipakai PTTUN merupakan kekeliruan fatal. Dokumen yang disebut Putusan Sengketa Panwaslu Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 jelas-jelas diketahui para Teradu tidak pernah dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Dogiyai. Bahkan keterangan berupa surat dari Panwaslu Kabupaten Dogiyai yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor: 003/PS/PWSL.3327/XI/2016 sama sekali tidak diindahkan oleh para Teradu. Sangat mustahil suatu Putusan Sengketa Panwaslu tidak diketahui KPU yang bersangkutan. Sikap yang demikian merupakan pembodohan pada diri sendiri untuk mencari pembenaran yang berakibat hilangnya hakikat dari kebenaran itu sendiri. Kebenaran menjadi kehilangan substansi dan melahirkan beragam makna dan wajah. Padahal tiada kebenaran yang mendua, sebab kebenaran itu adalah tunggal, tan hana dharma mangrwa. Tindakan para Teradu yang menentang perintah atasan langsung, KPU RI untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi atas Putusan PTTUN Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, namun para Teradu justru mencabut kasasi tersebut. Menurut DKPP perilaku yang demikian merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur, KPU Kabupaten Dogiyai seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak, DKPP berpendapat bahwa para Teradu, khususnya Teradu I dengan niat sadar dan sengaja telah melakukan tindakan-tindakan yang menghilangkan kebenaran dan berakibat pada hancurnya wibawa, martabat, dan kehormatan institusi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara khusus KPU Kabupaten Dogiyai. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya membangun dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi dengan sikap dan tindakan para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan para Teradu sama sekali tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung kebenaran. Para Teradu terbukti melanggar Pasal Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan dominasi teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan sangat terbukti dan memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan para Teradu lain. DKPP berpendapat bahwa perlu mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi untuk memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai prosedur mekanisme yang ditetapkan Peraturan Perundang-Undangan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Matias Butu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Andreas Tibakoto, Moses Magai, Orva Tigi, dan Yohanes Pigai selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 47