Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.27/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslih Kab. Aceh Besar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar tercatat dan bertindak sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tercatat dan bertindak sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid.
Pasal DilanggarPasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara; Pasal 7; Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas; Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syukurdi M sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 27/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 12/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : T. Khairol Razi Pekerjaan/Jabatan : LSM Forum Masyarakat Peduli Pilkada Aceh (FMPPA) Alamat : Jl. Kebun Raya No. 15 Ie Masen, Ulee Kareng, Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Syukurdi M Pekerjaan/Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jl. Cempaka No. 2, Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar tercatat dan bertindak sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Bahwa dalam ketentuan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh menyatakan bahwa calon Anggota Panwaslu diharuskan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon baik Pemilu maupun Pilkada sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat mendaftar sebagai Calon Panwaslu Kabupaten Aceh Besar; 2. Bahwa Teradu bersifat simpatisan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Hal ini dibuktikan dengan beberapa postingan Teradu pada akun facebook, diantaranya sebagai berikut: a. Pada tanggal 26 Maret 2016, memberikan komentar tentang Kampanye Perang Belanda-Aceh; b. Pada tanggal 5 Maret 2016, memberikan komentar Duduk Bersama Tim Inside Illiza; c. Pada tanggal 15 Mei 2016, memberikan komentar duduk bersama Andhika Perkasa; d. Pada tanggal 25 Oktober 2016 memberikan komentar Pilkada Banda Aceh Pilih nomor Satu Illiza-Farid; e. Pada tanggal 22 Desember 2016 memeberikan komentar Mau Nonton Cagub Aceh; f. Pada tanggal 12 Januari 2017 memberikan komentar Berada di Kantor KIP Banda Aceh Debat Kandidat Rapat Teknis Calon Walikota Banda Aceh; g. Pada tanggal 24 Januari 2017 memberikan komentarSetelah Debat Kandidat Dengan Akhir Yang Menggembirakan; h. Pada tanggal 28 Januari 2017 menunjukkan Badge/Name Tag Kampanye Akbar, Divisi Acara Illiza-Farid; i. Pada tanggal 29 Januari 2017 memberikan komentar Sedang Jumpa Dengan Tokoh Perempuan Walikota Surabaya; j. Pada tanggal 6 Februari 2017 memberikan komentar Untuk Banda Aceh Pilih Nomor Satu; 3. Bahwa Teradu terlibat langsung dalam kampanye Akbar yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Teradu juga menandatangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang dilakukan oleh KIP Banda Aceh sebagai Acara Pemusnahan Surat Suara yang dilakukan oleh KIP Kota Banda Aceh sebagai Timses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illliza-Farid. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 19 Februari 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum perkara ini disampaikan ke DKPP, Pengadu telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Aceh yang pada saat itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Aceh atas nama Muklir. Pengadu mengadukan Teradu terkait pelanggaran administrasi dan terindikasi menjadi tim sukses, tim kampaye dan juru bicara, dan tim pemenangan dari Inside Illiza. Bahwa karena tidak ada respon yang memadai dari Bawaslu Provinsi Aceh, akhirnya permasalahan tersebut Pengadu mengambil inisiatif melaporkan langsung ke DKPP RI; 2. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu sekitar bulan Oktober 2017 setelah Forum Masyarakat Peduli Pilkada Aceh (FM.PPA) menerima banyak aduan dari masyarakat Aceh Besar. Pengadu kemudian mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Teradu sebagai Caleg, tim kampaye, tim sukses, juru bicara dan tim pemenagan dari Inside Illiza. Pengadu memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Teradu sebagai tim kampaye dan tim pemenangan Illiza-Farid. Bahwa Pengadu juga mewawancarai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh atas nama Muklir dan Zuraida Alwi untuk mengetahui perkembangan Laporan laporan tersebut; 3. Pengadu selaku ketua FM.PPA menyatakan benar pernah menghubungi Teradu dan meminta bertemu untuk mengklarifikasi terkait dengan laporan yang diterima oleh FM.PPA dari masyarakat Aceh Besar, namun dengan dengan penuh kesombongan dan angkuh Teradu mengatakan terkait dengan laporan tersebut laporkan saja ke DKPP. Teradu juga mengatakan bahwa sudah mengetahui sifat wartawan yang hanya mencari-cari kesalahan, namun Pengadu menjawab, maksud melakukan pertemuan untuk mencari data dan fakta dalam menulis berita. Kemudian Pengadu mewawancarai kembali Ketua Bawaslu Provinsi Aceh (Muklir), kemudian 13 media mempublikasi terkait dugaan keterlibatan Teradu selaku Tim Sukses sehinggal menjadi viral di media online; 4. Pengadu menegaskan bahwa tidak ada motif kecewa, sakit hati karena kepentingan Pengadu tidak terakomodir, dalam Pengaduan/Laporan tersebut. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu dalam Persidangan DKPP yang menyatakan bahwa Pengadu tidak lulus seleksi Panwascam adalah benar adanya. Pengadu mengikuti seleksi Panwascam karena ingin berpatisipasi pada Pemilu. Pengadu menegaskan bahwa laporan terhadap Teradu murni berdasarkan aduan masyarakat Aceh Besar yang disertai dengan bukti-bukti; 5. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu bahwa Pengadu merupakan “Pencari Kerja” adalah benar, Pengadu merupakan pencari kerja profesional dengan latar belakang keilmuan dan keterampilan yang dimiliki Pengadu. Pengadu tidak mau mencari-cari kesalahan orang lain (Teradu), karena di samping sebagai wartawan, Teradu juga sebagai dosen di beberapa kampus di Aceh dan sekarang juga sedang menempuh S-3 (doktor). Pengadu dikontrak di beberapa dinas pemerintahan sebagai tenaga profesional, jadi pernyataan Teradu tidak berdasarkan fakta dan bukti. Terkait dengan kepemiluan, Pengadu sudah berkecimpung sejak tahun 2006, di bawah Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan tahun 2009 sebagai pemantau Pemilu di bawah lembaga Ikbema sebagai ketua (Ikatan Keluarga Badan Eksekutif Mahasiswa Pemuda Aceh). Pada Tahun 2012, Pengadu merupakan Panwascam Darul Kamal Aceh Besar, Tahun 2014 sebagai Komisioner Panwaslu Aceh Besar, Tahun 2015-2016 sebagai Tim Seleksi Panwaslu Aceh dan Tahun 2017 sebagai Tim Assistensi Panwaslu Aceh; 6. Bahwa pernyataan Teradu yang menyatakan Teradu sebagai konsultan perseorangan Illiza Saaduddin Jamal di bidang komunikasi media sosial merupakan pembohongan publik. Pengadu selaku wartawan yang sering di lapangan tidak pernah melihat Teradu muncul dilapangan sebagai pendamping wartawan, melainkan sebagai pendamping Illiza Center dan aktif pada kegiatan- kegiatan kampanye akbar Illiza-Farid. Hal ini dibuktikan banyaknya Teradu memakai atribut-atribut Illiza-Farid dengan mengacungkan jaringan nomor satu dengan isyarat “Pilih Nomor Satu”, dan foto Teradu dalam kampaye akbar Illiza- Farid dengan menghadirkan Walikota Surabaya. Pengadu yang hadir langsung pada saat Kampanye Akbar tersebut, memiliki foto-foto Teradu yang hadir juga dalam kegiatan Kampaye Akbar tersebut; 7. Bahwa terkait dengan bantahan Teradu yang tidak mengetahui namanya tercantum dalam SK Kampaye, Pengadu menyatakan tidak mungkin Teradu tidak mengetahui. Bahwa faktanya dalam SK Illiza Center nama Teradu ada diurut nomor 7 dari TIM Inside Illiza sebagai ketua. Terkait dengan pernyataan Teradu nyang menyatakan bahwa Tim Kampanye hanya dari unsur Partai Politik pendukung, menurut Pengadu selain dari Partai Politik, terdapat juga dalam tim pemenangan dari luar unsur Partai Politik; 8. Bahwa terkait perbedaan lokasi Kota Banda Aceh tempat Teradu menjadi Tim Sukses, dengan Kabupaten Aceh Besar yang menjadi lokasi tempat Teradu menjadi Ketua Panwaslu, yang menurut Teradu tidak akan mempengaruhi independensi dan netralitas Teradu, menurut Pengadu tidak benar. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Teradu belum melewati batas 5 (lima) tahun terlibat sebagai Tim Kampanye Illiza-Farid, sehingga Teradu Tidak Memenuhi Syarat; 9. Bahwa terkait dengan Surat Perjanjian Kerja Konsultan Perseorangan Nomor: 01/SPK/List/III/2017, menurut Pengadu surat tersebut palsu dan ini bisa di kenai pasal pembohongan publik dan pemalsuan data. Pengadu membuat perjanjian kerja sama pada tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan 5 maret 2017, pada nomor surat 01/SPK/List/III/2017, seharusnya tahun 2016, secara administratif nomor surat dan tahun keluar surat lebih awal dengan tahun penutup surat, tahun penutup surat dikeluarkan 5 Maret 2016, ini sudah tidak sejalan dengan fakta bulan, hari dan tahun kelender; 10. Bahwa Teradu adalah Ketua Inside Illiza di Kota Banda Aceh pada Pemilukada 2016-2017, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua tim pemenangan Illiza center Royes Ruslan, SH dan Sekretaris Ir. Bunyamin pada tanggal 14 November 2016. Bahwa menurut Pengadu, tugas Inside Illiza, adalah untuk pemenangan pemilukada biasa disebut Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu). Inside Illiza Jangka waktu kerjanya 5 (lima) tahun; 11. Bahwa Teradu dalam persidangan mengakui bahwa Tim Sukses pasangan calon walikota Banda Aceh Illliza –Farid, sesuai dengan Illiza Centar dan SK Illiza- Farid. Teradu juga mengakui menandatangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang dilakukan oleh KIP Kota Banda Aceh sebagai Timses Pasangan Calon Walikota dan Wakoil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illliza- Farid; 12. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dan asas kemandirian penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf c dan huruf d, serta Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa Teradu melanggar salah satu Azas sebagai penyelengara pemilu dan merugikan serta menghilangkan hak masyarakat Aceh Besar untuk menjadi penyelengara pemilu, dan bertindak tidak mandiri dan tidak independen karena terlibat dalam kepengurusan Inside Illiza sebagai Ketua. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 001/TP/IX/2016, perihal Tim Kampanye/Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022, tertanggal 21 September 2016; Bukti P-2 : Fotokopi Model BC2-KWK Nama Petugas Kampanye Pasangan Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST., Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Model BC3-KWK Nama Tim Relawan Calon Walikota- Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,- Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022, tertanggal 14 November 2016; Bukti P-4 : Fotokopi Model BC4-KWK Pendaftaran Akun Media Sosial Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022, tertanggal 27 Oktober 2016; Bukti P-5 : Foto-foto Kegiatan Kampanye Akbar Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KIP Kota Banda Aceh, perihal Pemusnahan Surat Suara, tertanggal 13 Februari 2017; Bukti P-7 : Screenshot Postingan Syukardi M di Akun facebook. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 13 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu dapat menjelaskan bahwa Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Besar berdasarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Nomor: 001/TIMSEL.PANWASLU/VII/2017 tanggal 15 Juni 2017. Dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa dasar perekrutan Panwaslu Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 85 tentang Persyaratan menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan, tidak menyebutkan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan; (Bukti T-1) 3. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 7 tentang Persyaratan untuk menjadi calon Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, tidak menyebutkan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan; (Bukti T-2) 4. Bahwa ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 tersebut, juga tidak diubah didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012; 5. Bahwa ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan Persyaratan menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, tidak menyebutkan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan; (Bukti T-3) 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perbawaslu 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara, terkait dengan persyaratan tidak juga menyebutkan larangan bagi yang terlibat Tim Sukses Pilkada sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti T-3A) 7. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, jelaslah bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang Teradu langgar terkait dengan pencalonan diri Teradu sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar karena diduga terlibat sebagai Tim Sukses Pilkada; 8. Bahwa terkait persyaratan tentang larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Teradu menemukan bahwa aturan tersebut adalah persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi pada Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 (Bukti T-4). Berdasarkan temuan Teradu tersebut, Teradu mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh Tim Seleksi dalam menyusun isi Surat Pernyataan sebagai salah satu persyaratan menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang melarang Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk mencalonkan diri menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Pengadu merupakan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Darul Imarah yang tidak lulus seleksi. Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu baik melalui sambungan telepon maupun layanan SMS meminta agar dapat diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan. Pengadu juga pernah menyebutkan akan melaporkan Teradu dengan alasan bahwa Pengadu memiliki data-data bahwa Teradu terlibat Tim Sukses. Bahwa meskipun demikian, Teradu tidak pernah melayani permintaan Pengadu dan tetap melaksanakan seleksi calon Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku; 10. Bahwa Pengadu juga dalam pemberitaan beberapa media online menyebutkan Teradu diduga terlibat partai politik sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Aceh Tengah daerah pemilihan 2 (dua) dengan nomor urut 8 (delapan) dan meminta agar Teradu dipecat. Namun tuduhan bahwa Teradu terlibat partai politik dan sebagai calon anggota legeslatif tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu sehingga tindakan Pengadu sangat merugikan Teradu; 11. Bahwa terkait dengan foto-foto yang dilampirkan oleh Pengadu, Bukti tersebut dapat dijelaskan Teradu. Terkait dengan dukungan yang Teradu berikan pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh pada Pilkada Tahun 2017, bahwa Teradu merupakan Konsultan Perorangan Illiza Saaduddin Djamal dibidang komunikasi media sosial saat masih menjabat sebagai Walikota Banda Aceh. Bahwa Kontrak Kerja Teradu berlaku sebelum masa Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017, yaitu sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan 5 Maret 2017 (Bukti T-5). Bahwa sebagai tenaga kontrak konsultan komunikasi dibidang media sosial, tentu Teradu selalu ikut serta dalam berbagai event yang diikuti oleh beliau (Illiza Sa’adduddin Djamal). Teradu juga turut serta memposting kegiatan beliau dalam tahapan Pilkada Kota Banda Aceh melalui akun facebook yang Teradu miliki; 12. Bahwa terkait dengan foto daftar hadir KIP Kota Banda Aceh yang terdapat nama Teradu, bahwa daftar hadir tersebut adalah berita acara pemusnahan kertas suara yang dihadiri oleh Hj. Illiza Saaduddin Djamal, SE selaku Walikota Banda Aceh. Teradu hadir mendampingi dikarenakan akan ada wawancara dengan TV One. Saat pemusnahan kertas suara perwakilan Tim Pemenangan baik dari Pasangan Nomor nomor 1 dan nomor urut 2 tidak ada yang hadir. Bahwa dikarenakan Berita Acara pemusnahan kertas suara harus ditandatangani oleh perwakilan Tim Sukses, maka Ibu Hj. Illiza Saaduddin Djamal SE meminta Teradu untuk dapat menandatanganinya; 13. Bahwa terkait Bukti (SK Tim Kampanye), Teradu mengakui nama Teradu tercantum dalam SK Tim Illiza Centre, namun Teradu tidak tahu dan tidak pernah ditawarkan sebagai Tim Kampanye. Sepengetahuan Teradu bahwa Tim Kampanye berasal dari unsur partai politik pendukung, sementara Teradu bukanlah unsur dari partai politik pendukung. Teradu baru mengetahui perihal adanya nama Teradu dalam SK Tim Illiza Centre setelah ada yang menandai di akun facebook Teradu. Teradu juga tidak pernah dilantik dan dikukuhkan sebagai Tim Illiza Centre sebagaimana anggota tim lainnya. Penulisan nama Teradu dalam SK Illiza Centre juga tidak sesuai dengan penulisan nama Teradu yang sebenarnya. Dalam SK tertulis Syukurdi sementara nama lengkap Teradu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah adalah Syukurdi M. Keterlibatan Teradu dalam pemberian dukungan kepada pasangan Illiza-Farid adalah sebagai tenaga profesional dengan penggunaan jasa Teradu untuk kepentingan personal bukan kepentingan Partai Politik. Hubungan Teradu hanya sebatas hubungan profesional bukan partisipan dari partai politik manapun; (Bukti T-6) 14. Bahwa terkait dengan Bukti (Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas yang didalamnya memuat aturan sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yaitu ketentuan kedua huruf f point 3), Teradu dapat menjelaskan, syarat tersebut untuk kepentingan dalam hal persyaratan TIMSEL bukan Anggota Bawaslu. Hal ini merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Bahwa syarat dari Tim Seleksi dalam menyusun isi Surat Pernyataan tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan dan terlalu mengada ada terkait untuk mencalonkan diri menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; 15. Bahwa lokasi dimana Teradu diduga terlibat dalam pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh tahun 2017 adalah di Kota Banda Aceh, sementara Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana syarat domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Teradu miliki adalah berbeda wilayah Kabupaten/Kota tempat dimana Teradu diduga terlibat sebagai Tim Kampanye. Bahwa Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar secara administratif adalah dua Kabupaten/Kota yang berbeda. Pemahaman Teradu, bahwa Teradu tidak terlibat sebagai Tim Kampanye dikarenakan Teradu mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana salah satu syarat pendaftaran harus sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaan lokasi administratif antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar tentunya tidak dapat mempengaruhi netralitas dan independensi Teradu selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten. Berdasarkan domisili pada saat Pilkada 2017 hak pilih Teradu adalah di Kabupaten Aceh Besar bukan di Kota Banda Aceh; 16. Bahwa kesimpulan dari hasil verifikasi materiel Poin 1 yang menyatakan bahwa diduga terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pada saat mengajukan berkas lamaran, Teradu bukanlah penyelenggara pemilu yang tidak terikat dengan kode etik. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu pada Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 24 menyebutkan pelanggaran kode etik yang terjadi sebelum peraturan dewan ini diundangkan, tetap berlaku ketentuan dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Merujuk ketentuan ini, maka Teradu berpendapat bahwa tidak tepat Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena peraturan ini baru diundangkan pada tanggal 28 September 2017. Teradu mengikuti seleksi sejak 15 Juni 2017 dan dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 12 September 2017; (Bukti T-7) 17. Bahwa selama Teradu bertugas sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan mandiri serta tidak partisan kendatipun diduga Teradu terlibat dalam pemberian dukungan saat Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2017. Bahwa sepengetahuan Teradu khusus untuk Provinsi Aceh, terdapat dua lembaga pengawas yaitu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditingkat Kabupaten yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 s/d 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh(Bukti T-8), sementara untuk pengawas pelaksanaan Pemilu ditingkat Kabupaten, dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini berbeda dengan yang berlaku secara nasional dimana Panwaslu Kabupaten/Kota di luar Provinsi Aceh adalah lembaga pengawas untuk Pilkada dan Pemilu. Perbedaan lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada di Aceh, menegaskan tidak adanya keterkaitan seseorang yang saat ini menjadi anggota Panwaslu dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya dalam bidang netralitas, independensi dan partisan; 18. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah dua bentuk pemilihan yang berbeda. Pilkada pesertanya merupakan pasangan calon baik yang didukung oleh satu partai politik atau gabungan partai politik dan calon independen yang dipilih sebagai Kepala Daerah, sementara Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Perbedaan dua bentuk pemilihan tersebut menegaskan tidak adanya keterkaitan kepentingan seorang penyelenggara Pemilu yang diduga terlibat Tim Sukses pada Pilkada dengan pelaksanaan Pemilu; 19. Bahwa untuk menjamin profesionalitas, netralitas, kemandirian dan independensi, seorang penyelenggara Pemilu dilarang memiliki kedekatan dengan peserta Pemilu, sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II tentang Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu dari pasal 169 sampai dengan pasal 184, bahwa peserta pemilu adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara mantan pasangan calon Kepala Daerah bukanlah termasuk sebagai peserta Pemilu, sehingga menurut Teradu keterlibatan dalam pemberian dukungan pada saat Pilkada tidak mencederai profesionalitas, netralitas, kemandirian dan independensi dari Teradu. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 15 Februari 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa niat awal mengadukan Teradu hanya untuk main-main saja, tidak menduga akan disidangkan, sehingga pengadu tidak serius menyampaikan alat bukti didalam persidangan; 2. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi sebagai alat bukti aduan pengaduan dengan alasan para saksi merasa takut karena ada pihak-pihak yang mengancam saksi-saksi pengadu melalui layanan SMS dan WA. Pengakuan pengadu ini jelas mengada-mengada dan merendahkan majelis persidangan, karena pengakuan tersebut tanpa adanya bukti, hanya mencari cari alasan dan cenderung pada perbuatan fitnah. Pernyataan ini sangat tidak pantas diungkapkan didalam sebuah majelis persidangan yang terhormat; 3. Bahwa Teradu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan terkait syarat Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017; 4. Bahwa Teradu merasa tidak terlibat sebagai Tim Sukses karena Teradu memahami bahwa teradu tidak pernah menjadi timses diwilayah administrasi kabupaten Aceh Besar, tempat dimana teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Perbedaan wilayah administrasi ini menjadi jaminan tidak adanya konflik kepentingan dan teradu tetap dapat menjaga netralitas dan independensinya selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Besar; 5. Teradu dapat membuktikan bahwa hubungannya dengan Hj. Illiza Sa’addudin Djamal, S.E. adalah hubungan kerja profesional sebagai konsultan media sosial, yang terikat dengan kontrak kerja, yang telah dimulai jauh sebelum tahapan Pilkada; 6. Dalam SK Illiza Centre yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu, dimana dalam SK tersebut terdapat nama Teradu, Teradu menjelaskan bahwa nama yang tercantum pada SK tersebut tidak sesuai dengan penulisan nama Teradu yang sebenarnya. Bahwa dalam SK tertulis SYUKURDI sementara nama Teradu adalah SYUKURDI M. Bahwa untuk menguatkan bukti ini, Teradu menunjukan Akte Kelahiran, KTP dan Ijazah dimana jelas menunjukan bahwa nama Teradu adalah SYUKURDI M; 7. Bahwa Pihak Terkait seperti Ketua KIP Aceh Besar, Para Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Besar dengan jelas menyebutkan dalam keterangannya bahwa Teradu selama bertugas senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, netralitas, profesionalitas, mandiri dan tidak partisan; 8. Bahwa Teradu tidak pernah menutup-nutupi riwayat pekerjaan kepada publik, termasuk hubungan kerja Teradu sebagai konsultan media sosial untuk Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S. E. Hal ini dapat dibuktikan dengan terbukanya akses riwayat pekerjaan tersebut kepada Pengadu yang diajukan sebagai alat bukti, yaitu screenshot beberapa status dari akun facebook Teradu. Dengan demikian tuduhan bahwa Teradu bermaksud untuk melakukan pembohongan publik tidak dapat dibenarkan; 9. Teradu memohon kepada majelis agar dapat menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka mohon dapat kiranya memutuskan yang seadil-adilnya; 10. Teradu sangat berharap tidak diberhentikan sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, jikapun majelis memandang Teradu terbukti melakukan pelanggaran, dapatlah kiranya menghukum Teradu dengan seringan-ringannya; 11. Teradu berharap majelis pemeriksa mempertimbangkan yurisprudensi atas putusan DKPP Nomor 4/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap Teradu yang bernama Rasid Do Kader, Anggota Panwaslu Kabupaten Morotai yang menurut Teradu memiliki beberapa kesamaan dugaan pelanggaran; 12. Teradu menerangkan sejak awal sangat memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi penyelenggara pemilu. Teradu senantiasa mengikuti seleksi setiap ada pembukaan pendaftaran penyelenggara Pemilu. Niat yang kuat ini membuat Teradu tidak pernah mau terlibat di dalam partai politik, karena Teradu memahami betul syarat menjadi penyelenggara tidak boleh terlibat Partai Politik sebagaimana diatur didalam Undang-Undang; 13. Bahwa persoalan adanya larangan bagi yang terlibat sebagai Tim Sukses/Tim Kampanye untuk mencalonkan diri sebagai anggota Panwaslu Kabupaten adalah hal baru yang tidak diketahui sebelumnya oleh Pengadu. Saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, Teradu tetap merasa tidak pernah terlibat sebagai Tim Sukses/Tim Kampanye dikarenakan Teradu mendaftarkan diri di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota dimana Teradu diduga terlibat dalam pemberian dukungan pada Calon Walikota dan Wakil Walikota. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Bukti T-2 : Fotokopi Ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Bukti T-3 : Fotokopi Ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-3A : Fotokopi Ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Bukti T-4 : Fotokopi Ketentuan Pasal 15 huruf g Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Konsultan Perseorangan Nomor: 01/ SPK/ist/III/2017, tertanggal 5 Maret 2016; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan atas nama Hj. Elliza Saaduddin Djamal, SE, tertanggal 15 Januari 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Ketentuan Pasal 24 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Bukti T-8 : Fotokopi Ketentuan Pasal 60 s/d 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait pada persidangan tanggal 13 Februari 2018, sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi Aceh a. Bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0663/K.Bawaslu/KP.01.00/VI/2017 tanggal 8 Juni 2018, Perihal Penyampaian Pedoman Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota; b. Pada tanggal 12 Juni 2017, Ketua Bawaslu Provinsi Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2017 Nomor 015/K.AC/SK/KP.04.00/VI/2017; c. Pada saat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, Sdr. Syukurdi (Teradu) melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Partai Politik; d. Pada saat rekrutmen Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, Tim Seleksi dan Bawaslu Aceh tidak menerima tanggapan dan masukan dari masarakat baik secara lisan maupun tertulis tentang keterlibatan Teradu dalam Parpol; e. Pada tanggal 12 Januari 2018, Bawaslu Aceh menerima tembusan Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh T. Khairol Razi (Ketua FM.PPA) Nomor 01/BA/FM-PPA/I/2018 yang disertai dengan lampiran; f. Bahwa Ketua Bawaslu Aceh telah melayangkan Surat Nomor 008/K.AC/PM.00.02/I/2018, tanggal 16 Januari 2018, perihal Undangan Klarifikasi Sdr. Syukurdi; g. Bahwa pda tanggal 17 Januari 2018, Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap Syukurdi M selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan; h. Bahwa hasil Klarifikasi terhadap Syukurdi M terkait keterlibatan dalam Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Illiza-Farid, diperoleh keterangan sebagai berikut:  Bahwa Sdr. Syukurdi M secara sadar mengakui bahwa dirinya sebagai Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Illiza-Farid pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017;  Bahwa Sdr. Syukurdi M mengakui bahwa dirinya diminta menandatangani absen hadir saat mendampingi calon Walikota Banda Aceh atas nama Illiza Saaduddin Djamal pada saat kegiatan pemusnahan kerta suara di Kantor KIP Kota Banda Aceh sebagai Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Illiza-Farid pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017;  Bahwa Sdr. Syukurdi M mengakui bahwa dirinya pada bulan maret 2016 dikontrak oleh Illiza Saaduddin Djamal sebagi Konsultan Media, pengelolah dan penyampaian informasi berbagai bentuk aktifitas dan prestasi Illiza Saaduddin Djamal melalui media sosial ke publik;  Bahwa Sdr. Syukurdi M mengetahui dirinya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Tim Relawan Sebagi Juru Bicara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illiza Djamal-Farid Nyak Umar. i. Bahwa pihak terkait menyatakan selama proses Rekrutmen Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, selalu responsif terhadap seluruh masukan, tangggapan, laporan dari masyarakat. Bahkan salah satu Calon Anggota Panwaslu Kabupaten yang terindikasi tidak memenuhi syarat pada saat pelantikan ditunda pelantikannya untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap masukan masyarakat tersebut. 2. Panwaslu Kabupaten Aceh Besar a. Bahwa pihak terkait atas nama Nurhidayati dan Marhani adalah Anggota Panwas Kabupaten Aceh Besar; b. Bahwa menurut Nurhidayati selama menjalankan tugas di Panwas Kabupaten Aceh Besar, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Aceh Besar selalu menjaga independensi. Dalam melaksanakan tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Aceh Besar menerima tekanan dari berbagai pihak. Namun Panwas Kabupaten Aceh Besar menetapkan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan hasil seleksi, tanpa ada titipan dari pihak manapun; c. Bahwa Pihak terkait atas nama Marhami R A selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar menyatakan selama proses rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak. Marhami R A menyatakan pernah ditunjukakan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar SMS dari Pengadu yang meminta diluluskan menjadi Panwaslu Kecamatan. Pengadu juga mengancam akan melaporkan Teradu jika tidak meloloskan Pengadu. 3. KIP Kabupaten Aceh Besar a. Bahwa pihak terkait atas nama Cut Agus Fathillah adalah Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar; b. Bahwa Teradu selaku mitra penyelenggara selalu profesional dan independen dalam seluruh tahapan. Pihak terkait pernah menitipkan nama adiknya menjadi Panwascam kepada Teradu, namun tidak diakomodir oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tercatat dan bertindak sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Dalam lampiran SK Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., Teradu terdaftar sebagai Ketua Pemenangan Relawan “Inside Illiza”. Selain itu berdasarkan formulir Model BC3-KWK, Teradu juga terdaftar sebagai Ketua Tim Inside Illiza. Dengan demikian, Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu prinsip Mandiri, bersikap dan bertindak partisan terhadap Pasangan Calon Illiza-Farid. Hal ini dibuktikan dengan beberapa postingan pada akun facebook Teradu. Teradu beberapa kali mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Illiza-Farid. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat mendaftar sebagai Calon Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Teradu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar terkait pencalonan Teradu sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017- 2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid, Teradu menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang Tim Sukses Pasangan Calon menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Menurut Teradu yang menjadi rujukan syarat calon Panwaslu Kabupaten/Kota adalah ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Persyaratan Calon Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, tidak mengatur larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Teradu menyatakan persyaratan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya hanya berlaku bagi calon Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012. Berkaitan dengan Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya dan pemberian dukungan kepada Peserta Pemilu tertanggal 20 Juni 2017, Teradu menyatakan hal ini merupakan persyaratan menjadi Anggota Panwaslu yang ditetapkan oleh Tim Seleksi. Teradu justru mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh Tim Seleksi menjadikan Surat Pernyataan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi seluruh Calon Anggota Panwaslu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan locus yang diduga sebagai tempat kegiatan Teradu menjadi Timses adalah di Kota Banda Aceh, sementara Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu di Kabupaten Aceh Besar. Menurut Teradu, perbedaan lokasi administratif antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar tentunya tidak dapat mempengaruhi netralitas dan independensi Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Dasar pengaduan a quo merupakan ungkapan kekecewaan dan sakit hati Pengadu karena Teradu tidak meloloskan Pengadu menjadi Panwaslu Kecamatan Darul Imarah. Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu baik melalui sambungan telepon maupun layanan SMS meminta agar dapat diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan, namun Teradu tidak pernah melayani permintaan Pengadu tersebut. Teradu tetap melaksanakan seleksi calon Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku; [4.2.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah bukti Pengadu (Bukti P-5) berupa foto Teradu menghadiri “Kampanye Akbar” Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Teradu yang hadir dalam kampanye akbar tersebut bukan sebagai simpatisan yang memberikan dukungan. Teradu menyatakan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh direkrut sebagai tenaga Konsultan Perorangan Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., bidang komunikasi media sosial. Kontrak Kerja Teradu berlaku sebelum masa Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017, yaitu sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan 5 Maret 2017. Dalam kapasitasnya sebagai tenaga konsultan komunikasi, Teradu selalu ikut serta dalam berbagai event yang dilakukan oleh Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan diposting dalam akun facebook Teradu; [4.2.3] Menimbang terkait dengan bukti P-6 berupa foto daftar hadir kegiatan pemusnahan surat suara Pilkada Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh KIP Kota Banda Aceh, Teradu membenarkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut mendampingi Hj. Illiza Saaduddin Djamal. Teradu juga membenarkan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara pemusnahan surat suara karena Tim Sukses Hj. Illiza Saaduddin Djamal SE tidak bisa hadir; [4.2.4] Menimbang bukti SK Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., Teradu mengakui nama Teradu tercantum dalam SK Tim Illiza Centre, namun Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah dikonfirmasi kesediaanya sebagai Tim Kampanye. Teradu juga tidak pernah dilantik dan dikukuhkan sebagai Tim Illiza Centre sebagaimana anggota tim lainnya. Penulisan nama Teradu dalam SK Illiza Centre juga tidak sesuai dengan penulisan nama Teradu yang sebenarnya. Dalam SK tertulis Syukurdi sementara nama lengkap Teradu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah adalah Syukurdi M. Peranan Teradu dalam pemberian dukungan kepada pasangan calon Illiza-Farid dalam kapasitas sebagai tenaga profesional yang direkrut untuk kepentingan personal bukan kepentingan Partai Politik. Teradu menegaskan hubungan Teradu dengan pasangan calon Illiza-Farid sebatas hubungan profesional bukan partisan. Selain itu selama melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, Teradu senantiasa menjaga profesionalitas dan independensinya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Aceh Besar dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar tanggal 12 September 2017. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Zuraida Alwi Anggota Bawaslu Provinsi Aceh menerangkan bahwa syarat calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota antara lain “tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Ketentuan tersebut telah diketahui oleh seluruh peserta seleksi berdasarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Selama proses seleksi, tidak terdapat masukan atau tanggapan masyarakat terkait keterlibatan Teradu sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses Illiza-Farid. Bawaslu Provinsi Aceh baru menerima laporan dari Pengadu tentang ketidakterpenuhan syarat Teradu sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 12 Januari 2018. Menindaklanjuti laporan Pengadu, pada tanggal 16 Januari 2018 Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan undangan klarifikasi Nomor: 008/K.AC/PM.00.02/I/2018 kepada Teradu. Pada forum klarifikasi tanggal 17 Januari 2018, Teradu mengakui bahwa namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/TP/IX/2016 tentang Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., Periode 2017-2022, tertanggal 21 September 2016, meskipun terdapat perbedaan penulisan nama Teradu Syukurdi dalam SK Tim Kampaye dan Syukurdi M pada Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah. Selanjutnya Teradu menyatakan baru mengetahui namanya tercantum sebagai Ketua Inside Illiza 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan setelah SK tersebut diterbitkan. Keterangan Teradu tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Teradu di atas meterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah); [4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui kebenaran fakta dan bukti klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Ketidaktahuan Teradu sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Illiza-Farid tidak didukung dengan alat bukti bahwa Teradu pernah menyampaikan keberatan kepada Pasangan Calon atas pencantuman nama Teradu sebagai Tim Kampaye. Demikian juga alibi Teradu sebagai tenaga konsultan komunikasi Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., tidak dapat meniadakan fakta pemberian dukungan Teradu kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 yaitu melalui postingan foto yang diakui sebagai akun facebook Teradu. Selain itu, kehadiran Teradu menandatangani Berita Acara dalam kegiatan Pemusnahan Surat Suara yang diselanggarakan oleh KIP Kota Banda Aceh membuktikan adanya peranan dan dukungan Teradu kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. DKPP berpendapat Teradu terbukti sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh atas nama Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST., Periode 2017-2022 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Aceh Besar karena pada saat mendaftar belum memenuhi ketentuan “tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani Teradu membuktikan Teradu menyembunyikan informasi dan memberikan keterangan tidak benar untuk mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu di Kabupaten Aceh Besar. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Syukurdi M sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir