III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar tercatat dan
bertindak sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Bahwa
dalam ketentuan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh
menyatakan bahwa calon Anggota Panwaslu diharuskan tidak pernah menjadi
Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian
dukungan kepada pasangan calon baik Pemilu maupun Pilkada sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri. Bahwa berdasarkan hal
tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat
mendaftar sebagai Calon Panwaslu Kabupaten Aceh Besar;
2. Bahwa Teradu bersifat simpatisan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa postingan Teradu pada akun facebook,
diantaranya sebagai berikut:
a. Pada tanggal 26 Maret 2016, memberikan komentar tentang Kampanye
Perang Belanda-Aceh;
b. Pada tanggal 5 Maret 2016, memberikan komentar Duduk Bersama Tim
Inside Illiza;
c. Pada tanggal 15 Mei 2016, memberikan komentar duduk bersama Andhika
Perkasa;
d. Pada tanggal 25 Oktober 2016 memberikan komentar Pilkada Banda Aceh
Pilih nomor Satu Illiza-Farid;
e. Pada tanggal 22 Desember 2016 memeberikan komentar Mau Nonton Cagub
Aceh;
f. Pada tanggal 12 Januari 2017 memberikan komentar Berada di Kantor KIP
Banda Aceh Debat Kandidat Rapat Teknis Calon Walikota Banda Aceh;
g. Pada tanggal 24 Januari 2017 memberikan komentarSetelah Debat Kandidat
Dengan Akhir Yang Menggembirakan;
h. Pada tanggal 28 Januari 2017 menunjukkan Badge/Name Tag Kampanye
Akbar, Divisi Acara Illiza-Farid;
i. Pada tanggal 29 Januari 2017 memberikan komentar Sedang Jumpa Dengan
Tokoh Perempuan Walikota Surabaya;
j. Pada tanggal 6 Februari 2017 memberikan komentar Untuk Banda Aceh Pilih
Nomor Satu;
3. Bahwa Teradu terlibat langsung dalam kampanye Akbar yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022
Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Teradu juga menandatangani Berita Acara
Pemusnahan Surat Suara yang dilakukan oleh KIP Banda Aceh sebagai Acara
Pemusnahan Surat Suara yang dilakukan oleh KIP Kota Banda Aceh sebagai
Timses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1
atas nama Illliza-Farid.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 19 Februari 2018 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum perkara ini disampaikan ke DKPP, Pengadu telah melaporkan ke
Bawaslu Provinsi Aceh yang pada saat itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Aceh atas nama Muklir. Pengadu mengadukan Teradu terkait
pelanggaran administrasi dan terindikasi menjadi tim sukses, tim kampaye dan
juru bicara, dan tim pemenangan dari Inside Illiza. Bahwa karena tidak ada
respon yang memadai dari Bawaslu Provinsi Aceh, akhirnya permasalahan
tersebut Pengadu mengambil inisiatif melaporkan langsung ke DKPP RI;
2. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu sekitar bulan Oktober 2017 setelah Forum
Masyarakat Peduli Pilkada Aceh (FM.PPA) menerima banyak aduan dari
masyarakat Aceh Besar. Pengadu kemudian mengumpulkan bukti-bukti
keterlibatan Teradu sebagai Caleg, tim kampaye, tim sukses, juru bicara dan tim
pemenagan dari Inside Illiza. Pengadu memanggil saksi dan pelapor untuk
dimintai keterangan terkait keterlibatan Teradu sebagai tim kampaye dan tim
pemenangan Illiza-Farid. Bahwa Pengadu juga mewawancarai Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Aceh atas nama Muklir dan Zuraida Alwi untuk
mengetahui perkembangan Laporan laporan tersebut;
3. Pengadu selaku ketua FM.PPA menyatakan benar pernah menghubungi Teradu
dan meminta bertemu untuk mengklarifikasi terkait dengan laporan yang
diterima oleh FM.PPA dari masyarakat Aceh Besar, namun dengan dengan
penuh kesombongan dan angkuh Teradu mengatakan terkait dengan laporan
tersebut laporkan saja ke DKPP. Teradu juga mengatakan bahwa sudah
mengetahui sifat wartawan yang hanya mencari-cari kesalahan, namun Pengadu
menjawab, maksud melakukan pertemuan untuk mencari data dan fakta dalam
menulis berita. Kemudian Pengadu mewawancarai kembali Ketua Bawaslu
Provinsi Aceh (Muklir), kemudian 13 media mempublikasi terkait dugaan
keterlibatan Teradu selaku Tim Sukses sehinggal menjadi viral di media online;
4. Pengadu menegaskan bahwa tidak ada motif kecewa, sakit hati karena
kepentingan Pengadu tidak terakomodir, dalam Pengaduan/Laporan tersebut.
Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu dalam Persidangan DKPP yang
menyatakan bahwa Pengadu tidak lulus seleksi Panwascam adalah benar
adanya. Pengadu mengikuti seleksi Panwascam karena ingin berpatisipasi pada
Pemilu. Pengadu menegaskan bahwa laporan terhadap Teradu murni
berdasarkan aduan masyarakat Aceh Besar yang disertai dengan bukti-bukti;
5. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu bahwa Pengadu merupakan “Pencari
Kerja” adalah benar, Pengadu merupakan pencari kerja profesional dengan latar
belakang keilmuan dan keterampilan yang dimiliki Pengadu. Pengadu tidak mau
mencari-cari kesalahan orang lain (Teradu), karena di samping sebagai
wartawan, Teradu juga sebagai dosen di beberapa kampus di Aceh dan sekarang
juga sedang menempuh S-3 (doktor). Pengadu dikontrak di beberapa dinas
pemerintahan sebagai tenaga profesional, jadi pernyataan Teradu tidak
berdasarkan fakta dan bukti. Terkait dengan kepemiluan, Pengadu sudah
berkecimpung sejak tahun 2006, di bawah Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan
tahun 2009 sebagai pemantau Pemilu di bawah lembaga Ikbema sebagai ketua
(Ikatan Keluarga Badan Eksekutif Mahasiswa Pemuda Aceh). Pada Tahun 2012,
Pengadu merupakan Panwascam Darul Kamal Aceh Besar, Tahun 2014 sebagai
Komisioner Panwaslu Aceh Besar, Tahun 2015-2016 sebagai Tim Seleksi
Panwaslu Aceh dan Tahun 2017 sebagai Tim Assistensi Panwaslu Aceh;
6. Bahwa pernyataan Teradu yang menyatakan Teradu sebagai konsultan
perseorangan Illiza Saaduddin Jamal di bidang komunikasi media sosial
merupakan pembohongan publik. Pengadu selaku wartawan yang sering di
lapangan tidak pernah melihat Teradu muncul dilapangan sebagai pendamping
wartawan, melainkan sebagai pendamping Illiza Center dan aktif pada kegiatan-
kegiatan kampanye akbar Illiza-Farid. Hal ini dibuktikan banyaknya Teradu
memakai atribut-atribut Illiza-Farid dengan mengacungkan jaringan nomor satu
dengan isyarat “Pilih Nomor Satu”, dan foto Teradu dalam kampaye akbar Illiza-
Farid dengan menghadirkan Walikota Surabaya. Pengadu yang hadir langsung
pada saat Kampanye Akbar tersebut, memiliki foto-foto Teradu yang hadir juga
dalam kegiatan Kampaye Akbar tersebut;
7. Bahwa terkait dengan bantahan Teradu yang tidak mengetahui namanya
tercantum dalam SK Kampaye, Pengadu menyatakan tidak mungkin Teradu
tidak mengetahui. Bahwa faktanya dalam SK Illiza Center nama Teradu ada
diurut nomor 7 dari TIM Inside Illiza sebagai ketua. Terkait dengan pernyataan
Teradu nyang menyatakan bahwa Tim Kampanye hanya dari unsur Partai Politik
pendukung, menurut Pengadu selain dari Partai Politik, terdapat juga dalam tim
pemenangan dari luar unsur Partai Politik;
8. Bahwa terkait perbedaan lokasi Kota Banda Aceh tempat Teradu menjadi Tim
Sukses, dengan Kabupaten Aceh Besar yang menjadi lokasi tempat Teradu
menjadi Ketua Panwaslu, yang menurut Teradu tidak akan mempengaruhi
independensi dan netralitas Teradu, menurut Pengadu tidak benar. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, Teradu belum melewati batas 5 (lima) tahun
terlibat sebagai Tim Kampanye Illiza-Farid, sehingga Teradu Tidak Memenuhi
Syarat;
9. Bahwa terkait dengan Surat Perjanjian Kerja Konsultan Perseorangan Nomor:
01/SPK/List/III/2017, menurut Pengadu surat tersebut palsu dan ini bisa di
kenai pasal pembohongan publik dan pemalsuan data. Pengadu membuat
perjanjian kerja sama pada tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan 5 maret 2017,
pada nomor surat 01/SPK/List/III/2017, seharusnya tahun 2016, secara
administratif nomor surat dan tahun keluar surat lebih awal dengan tahun
penutup surat, tahun penutup surat dikeluarkan 5 Maret 2016, ini sudah tidak
sejalan dengan fakta bulan, hari dan tahun kelender;
10. Bahwa Teradu adalah Ketua Inside Illiza di Kota Banda Aceh pada Pemilukada
2016-2017, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua tim pemenangan
Illiza center Royes Ruslan, SH dan Sekretaris Ir. Bunyamin pada tanggal 14
November 2016. Bahwa menurut Pengadu, tugas Inside Illiza, adalah untuk
pemenangan pemilukada biasa disebut Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu).
Inside Illiza Jangka waktu kerjanya 5 (lima) tahun;
11. Bahwa Teradu dalam persidangan mengakui bahwa Tim Sukses pasangan calon
walikota Banda Aceh Illliza –Farid, sesuai dengan Illiza Centar dan SK Illiza-
Farid. Teradu juga mengakui menandatangani Berita Acara Pemusnahan Surat
Suara yang dilakukan oleh KIP Kota Banda Aceh sebagai Timses Pasangan Calon
Walikota dan Wakoil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illliza-
Farid;
12. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran atas prinsip netralitas dan asas
kemandirian penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9
huruf c dan huruf d, serta Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa Teradu melanggar salah satu Azas sebagai penyelengara pemilu dan
merugikan serta menghilangkan hak masyarakat Aceh Besar untuk menjadi
penyelengara pemilu, dan bertindak tidak mandiri dan tidak independen karena
terlibat dalam kepengurusan Inside Illiza sebagai Ketua.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 001/TP/IX/2016, perihal Tim
Kampanye/Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Banda
Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,)
Periode 2017-2022, tertanggal 21 September 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Model BC2-KWK Nama Petugas Kampanye Pasangan
Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017,
tertanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Model BC3-KWK Nama Tim Relawan Calon Walikota-
Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-
Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022, tertanggal 14
November 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Model BC4-KWK Pendaftaran Akun Media Sosial Calon
Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal,
S.E.,-Farid Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022, tertanggal 27
Oktober 2016;
Bukti P-5 : Foto-foto Kegiatan Kampanye Akbar Calon Walikota-Wakil
Walikota Banda Aceh (Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid
Nyak Umar, ST.,) Periode 2017-2022;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KIP Kota Banda Aceh, perihal Pemusnahan
Surat Suara, tertanggal 13 Februari 2017;
Bukti P-7 : Screenshot Postingan Syukardi M di Akun facebook.
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 13 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu dapat menjelaskan bahwa
Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Aceh Besar berdasarkan pengumuman pendaftaran calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Nomor:
001/TIMSEL.PANWASLU/VII/2017 tanggal 15 Juni 2017. Dalam pengumuman
tersebut menyebutkan bahwa dasar perekrutan Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 85 tentang Persyaratan menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan, tidak menyebutkan larangan bagi
tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian
dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan
DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD,
dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta
Pengawas Pemilu Lapangan; (Bukti T-1)
3. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 7 tentang Persyaratan untuk
menjadi calon Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, tidak
menyebutkan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan
dengan pemberian dukungan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas
Pemilu Lapangan; (Bukti T-2)
4. Bahwa ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun
2012 tersebut, juga tidak diubah didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun
2014, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012;
5. Bahwa ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, terkait dengan Persyaratan menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, tidak menyebutkan larangan
bagi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian
dukungan kepada calon, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu
Lapangan; (Bukti T-3)
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perbawaslu 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Luar Negeri, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara, terkait dengan persyaratan tidak juga menyebutkan
larangan bagi yang terlibat Tim Sukses Pilkada sebagai calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota; (Bukti T-3A)
7. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, jelaslah bahwa tidak ada peraturan
perundang-undangan yang Teradu langgar terkait dengan pencalonan diri
Teradu sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar karena diduga
terlibat sebagai Tim Sukses Pilkada;
8. Bahwa terkait persyaratan tentang larangan bagi tim kampanye atau sebutan
lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan
Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Teradu
menemukan bahwa aturan tersebut adalah persyaratan untuk menjadi anggota
Tim Seleksi pada Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10
Tahun 2012 (Bukti T-4). Berdasarkan temuan Teradu tersebut, Teradu
mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh Tim Seleksi dalam
menyusun isi Surat Pernyataan sebagai salah satu persyaratan menjadi anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota yang melarang Tim Kampanye atau sebutan lainnya
yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk mencalonkan diri menjadi anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Pengadu merupakan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Darul
Imarah yang tidak lulus seleksi. Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu
baik melalui sambungan telepon maupun layanan SMS meminta agar dapat
diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan. Pengadu juga pernah menyebutkan
akan melaporkan Teradu dengan alasan bahwa Pengadu memiliki data-data
bahwa Teradu terlibat Tim Sukses. Bahwa meskipun demikian, Teradu tidak
pernah melayani permintaan Pengadu dan tetap melaksanakan seleksi calon
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
10. Bahwa Pengadu juga dalam pemberitaan beberapa media online menyebutkan
Teradu diduga terlibat partai politik sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten
Aceh Tengah daerah pemilihan 2 (dua) dengan nomor urut 8 (delapan) dan
meminta agar Teradu dipecat. Namun tuduhan bahwa Teradu terlibat partai
politik dan sebagai calon anggota legeslatif tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu
sehingga tindakan Pengadu sangat merugikan Teradu;
11. Bahwa terkait dengan foto-foto yang dilampirkan oleh Pengadu, Bukti tersebut
dapat dijelaskan Teradu. Terkait dengan dukungan yang Teradu berikan pada
pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh pada Pilkada
Tahun 2017, bahwa Teradu merupakan Konsultan Perorangan Illiza Saaduddin
Djamal dibidang komunikasi media sosial saat masih menjabat sebagai Walikota
Banda Aceh. Bahwa Kontrak Kerja Teradu berlaku sebelum masa Pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017, yaitu sejak tanggal 5
Maret 2016 sampai dengan 5 Maret 2017 (Bukti T-5). Bahwa sebagai tenaga
kontrak konsultan komunikasi dibidang media sosial, tentu Teradu selalu ikut
serta dalam berbagai event yang diikuti oleh beliau (Illiza Sa’adduddin Djamal).
Teradu juga turut serta memposting kegiatan beliau dalam tahapan Pilkada Kota
Banda Aceh melalui akun facebook yang Teradu miliki;
12. Bahwa terkait dengan foto daftar hadir KIP Kota Banda Aceh yang terdapat
nama Teradu, bahwa daftar hadir tersebut adalah berita acara pemusnahan
kertas suara yang dihadiri oleh Hj. Illiza Saaduddin Djamal, SE selaku Walikota
Banda Aceh. Teradu hadir mendampingi dikarenakan akan ada wawancara
dengan TV One. Saat pemusnahan kertas suara perwakilan Tim Pemenangan
baik dari Pasangan Nomor nomor 1 dan nomor urut 2 tidak ada yang hadir.
Bahwa dikarenakan Berita Acara pemusnahan kertas suara harus
ditandatangani oleh perwakilan Tim Sukses, maka Ibu Hj. Illiza Saaduddin
Djamal SE meminta Teradu untuk dapat menandatanganinya;
13. Bahwa terkait Bukti (SK Tim Kampanye), Teradu mengakui nama Teradu
tercantum dalam SK Tim Illiza Centre, namun Teradu tidak tahu dan tidak
pernah ditawarkan sebagai Tim Kampanye. Sepengetahuan Teradu bahwa Tim
Kampanye berasal dari unsur partai politik pendukung, sementara Teradu
bukanlah unsur dari partai politik pendukung. Teradu baru mengetahui perihal
adanya nama Teradu dalam SK Tim Illiza Centre setelah ada yang menandai di
akun facebook Teradu. Teradu juga tidak pernah dilantik dan dikukuhkan
sebagai Tim Illiza Centre sebagaimana anggota tim lainnya. Penulisan nama
Teradu dalam SK Illiza Centre juga tidak sesuai dengan penulisan nama Teradu
yang sebenarnya. Dalam SK tertulis Syukurdi sementara nama lengkap Teradu
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah adalah Syukurdi M.
Keterlibatan Teradu dalam pemberian dukungan kepada pasangan Illiza-Farid
adalah sebagai tenaga profesional dengan penggunaan jasa Teradu untuk
kepentingan personal bukan kepentingan Partai Politik. Hubungan Teradu
hanya sebatas hubungan profesional bukan partisipan dari partai politik
manapun; (Bukti T-6)
14. Bahwa terkait dengan Bukti (Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
yang didalamnya memuat aturan sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yaitu
ketentuan kedua huruf f point 3), Teradu dapat menjelaskan, syarat tersebut
untuk kepentingan dalam hal persyaratan TIMSEL bukan Anggota Bawaslu. Hal
ini merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri. Bahwa syarat dari Tim Seleksi dalam menyusun isi Surat
Pernyataan tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan dan terlalu
mengada ada terkait untuk mencalonkan diri menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota;
15. Bahwa lokasi dimana Teradu diduga terlibat dalam pemberian dukungan kepada
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh tahun 2017 adalah di Kota
Banda Aceh, sementara Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana syarat domisili sesuai dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Teradu miliki adalah berbeda wilayah
Kabupaten/Kota tempat dimana Teradu diduga terlibat sebagai Tim Kampanye.
Bahwa Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar secara administratif adalah
dua Kabupaten/Kota yang berbeda. Pemahaman Teradu, bahwa Teradu tidak
terlibat sebagai Tim Kampanye dikarenakan Teradu mendaftar sebagai calon
anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana salah satu syarat
pendaftaran harus sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Perbedaan lokasi administratif antara Kota Banda Aceh dan
Kabupaten Aceh Besar tentunya tidak dapat mempengaruhi netralitas dan
independensi Teradu selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten.
Berdasarkan domisili pada saat Pilkada 2017 hak pilih Teradu adalah di
Kabupaten Aceh Besar bukan di Kota Banda Aceh;
16. Bahwa kesimpulan dari hasil verifikasi materiel Poin 1 yang menyatakan bahwa
diduga terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, dapat Teradu jelaskan bahwa
Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pada saat
mengajukan berkas lamaran, Teradu bukanlah penyelenggara pemilu yang tidak
terikat dengan kode etik. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu pada Bab V Ketentuan
Peralihan Pasal 24 menyebutkan pelanggaran kode etik yang terjadi sebelum
peraturan dewan ini diundangkan, tetap berlaku ketentuan dalam Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Merujuk ketentuan ini, maka Teradu berpendapat bahwa tidak tepat Teradu
diduga telah melanggar Kode Etik Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 karena peraturan ini baru diundangkan pada tanggal 28 September 2017.
Teradu mengikuti seleksi sejak 15 Juni 2017 dan dilantik sebagai anggota
Panwaslu Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 12 September 2017; (Bukti T-7)
17. Bahwa selama Teradu bertugas sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab senantiasa menjaga
netralitas, independensi, dan mandiri serta tidak partisan kendatipun diduga
Teradu terlibat dalam pemberian dukungan saat Pilkada Kota Banda Aceh tahun
2017. Bahwa sepengetahuan Teradu khusus untuk Provinsi Aceh, terdapat dua
lembaga pengawas yaitu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk
pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditingkat
Kabupaten yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 s/d 62 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh(Bukti T-8), sementara untuk
pengawas pelaksanaan Pemilu ditingkat Kabupaten, dilaksanakan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi,
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Ketentuan ini berbeda dengan yang berlaku secara nasional
dimana Panwaslu Kabupaten/Kota di luar Provinsi Aceh adalah lembaga
pengawas untuk Pilkada dan Pemilu. Perbedaan lembaga pengawas Pemilu dan
Pilkada di Aceh, menegaskan tidak adanya keterkaitan seseorang yang saat ini
menjadi anggota Panwaslu dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya dalam
bidang netralitas, independensi dan partisan;
18. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
dua bentuk pemilihan yang berbeda. Pilkada pesertanya merupakan pasangan
calon baik yang didukung oleh satu partai politik atau gabungan partai politik
dan calon independen yang dipilih sebagai Kepala Daerah, sementara Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
untuk memilih Anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Perbedaan dua bentuk
pemilihan tersebut menegaskan tidak adanya keterkaitan kepentingan seorang
penyelenggara Pemilu yang diduga terlibat Tim Sukses pada Pilkada dengan
pelaksanaan Pemilu;
19. Bahwa untuk menjamin profesionalitas, netralitas, kemandirian dan
independensi, seorang penyelenggara Pemilu dilarang memiliki kedekatan
dengan peserta Pemilu, sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Bab II tentang Peserta dan Persyaratan Mengikuti
Pemilu dari pasal 169 sampai dengan pasal 184, bahwa peserta pemilu adalah
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Calon Anggota Perwakilan
Rakyat Daerah. Sementara mantan pasangan calon Kepala Daerah bukanlah
termasuk sebagai peserta Pemilu, sehingga menurut Teradu keterlibatan dalam
pemberian dukungan pada saat Pilkada tidak mencederai profesionalitas,
netralitas, kemandirian dan independensi dari Teradu.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 15 Februari 2018 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa niat awal mengadukan Teradu hanya
untuk main-main saja, tidak menduga akan disidangkan, sehingga pengadu
tidak serius menyampaikan alat bukti didalam persidangan;
2. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi sebagai alat bukti aduan
pengaduan dengan alasan para saksi merasa takut karena ada pihak-pihak yang
mengancam saksi-saksi pengadu melalui layanan SMS dan WA. Pengakuan
pengadu ini jelas mengada-mengada dan merendahkan majelis persidangan,
karena pengakuan tersebut tanpa adanya bukti, hanya mencari cari alasan dan
cenderung pada perbuatan fitnah. Pernyataan ini sangat tidak pantas
diungkapkan didalam sebuah majelis persidangan yang terhormat;
3. Bahwa Teradu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan terkait syarat
Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Perbawaslu
Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017;
4. Bahwa Teradu merasa tidak terlibat sebagai Tim Sukses karena Teradu
memahami bahwa teradu tidak pernah menjadi timses diwilayah administrasi
kabupaten Aceh Besar, tempat dimana teradu mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Perbedaan wilayah administrasi ini menjadi
jaminan tidak adanya konflik kepentingan dan teradu tetap dapat menjaga
netralitas dan independensinya selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh
Besar;
5. Teradu dapat membuktikan bahwa hubungannya dengan Hj. Illiza Sa’addudin
Djamal, S.E. adalah hubungan kerja profesional sebagai konsultan media sosial,
yang terikat dengan kontrak kerja, yang telah dimulai jauh sebelum tahapan
Pilkada;
6. Dalam SK Illiza Centre yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu, dimana
dalam SK tersebut terdapat nama Teradu, Teradu menjelaskan bahwa nama
yang tercantum pada SK tersebut tidak sesuai dengan penulisan nama Teradu
yang sebenarnya. Bahwa dalam SK tertulis SYUKURDI sementara nama Teradu
adalah SYUKURDI M. Bahwa untuk menguatkan bukti ini, Teradu menunjukan
Akte Kelahiran, KTP dan Ijazah dimana jelas menunjukan bahwa nama Teradu
adalah SYUKURDI M;
7. Bahwa Pihak Terkait seperti Ketua KIP Aceh Besar, Para Komisioner Panwaslu
Kabupaten Aceh Besar dengan jelas menyebutkan dalam keterangannya bahwa
Teradu selama bertugas senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai independensi,
netralitas, profesionalitas, mandiri dan tidak partisan;
8. Bahwa Teradu tidak pernah menutup-nutupi riwayat pekerjaan kepada publik,
termasuk hubungan kerja Teradu sebagai konsultan media sosial untuk Hj.
Illiza Saaduddin Djamal, S. E. Hal ini dapat dibuktikan dengan terbukanya
akses riwayat pekerjaan tersebut kepada Pengadu yang diajukan sebagai alat
bukti, yaitu screenshot beberapa status dari akun facebook Teradu. Dengan
demikian tuduhan bahwa Teradu bermaksud untuk melakukan pembohongan
publik tidak dapat dibenarkan;
9. Teradu memohon kepada majelis agar dapat menolak pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya, menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, maka mohon dapat kiranya memutuskan yang seadil-adilnya;
10. Teradu sangat berharap tidak diberhentikan sebagai Komisioner Panwaslu
Kabupaten Aceh Besar, jikapun majelis memandang Teradu terbukti melakukan
pelanggaran, dapatlah kiranya menghukum Teradu dengan seringan-ringannya;
11. Teradu berharap majelis pemeriksa mempertimbangkan yurisprudensi atas
putusan DKPP Nomor 4/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap Teradu yang bernama
Rasid Do Kader, Anggota Panwaslu Kabupaten Morotai yang menurut Teradu
memiliki beberapa kesamaan dugaan pelanggaran;
12. Teradu menerangkan sejak awal sangat memiliki keinginan yang kuat untuk
menjadi penyelenggara pemilu. Teradu senantiasa mengikuti seleksi setiap ada
pembukaan pendaftaran penyelenggara Pemilu. Niat yang kuat ini membuat
Teradu tidak pernah mau terlibat di dalam partai politik, karena Teradu
memahami betul syarat menjadi penyelenggara tidak boleh terlibat Partai Politik
sebagaimana diatur didalam Undang-Undang;
13. Bahwa persoalan adanya larangan bagi yang terlibat sebagai Tim Sukses/Tim
Kampanye untuk mencalonkan diri sebagai anggota Panwaslu Kabupaten adalah
hal baru yang tidak diketahui sebelumnya oleh Pengadu. Saat mendaftarkan diri
sebagai calon Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, Teradu tetap merasa
tidak pernah terlibat sebagai Tim Sukses/Tim Kampanye dikarenakan Teradu
mendaftarkan diri di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota
dimana Teradu diduga terlibat dalam pemberian dukungan pada Calon Walikota
dan Wakil Walikota.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bukti T-2 : Fotokopi Ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
Bukti T-3 : Fotokopi Ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti T-3A : Fotokopi Ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Bukti T-4 : Fotokopi Ketentuan Pasal 15 huruf g Perbawaslu Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Konsultan Perseorangan Nomor:
01/ SPK/ist/III/2017, tertanggal 5 Maret 2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan atas nama Hj. Elliza Saaduddin Djamal,
SE, tertanggal 15 Januari 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Ketentuan Pasal 24 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Bukti T-8 : Fotokopi Ketentuan Pasal 60 s/d 62 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait pada
persidangan tanggal 13 Februari 2018, sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi Aceh
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah melaksanakan proses pembentukan
Panwaslu Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana Surat Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0663/K.Bawaslu/KP.01.00/VI/2017 tanggal 8 Juni 2018, Perihal Penyampaian
Pedoman Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota;
b. Pada tanggal 12 Juni 2017, Ketua Bawaslu Provinsi Aceh mengeluarkan Surat
Keputusan Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
Tahun 2017 Nomor 015/K.AC/SK/KP.04.00/VI/2017;
c. Pada saat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, Sdr.
Syukurdi (Teradu) melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Partai Politik;
d. Pada saat rekrutmen Panwaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, Tim Seleksi dan
Bawaslu Aceh tidak menerima tanggapan dan masukan dari masarakat baik
secara lisan maupun tertulis tentang keterlibatan Teradu dalam Parpol;
e. Pada tanggal 12 Januari 2018, Bawaslu Aceh menerima tembusan Laporan
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh T.
Khairol Razi (Ketua FM.PPA) Nomor 01/BA/FM-PPA/I/2018 yang disertai
dengan lampiran;
f. Bahwa Ketua Bawaslu Aceh telah melayangkan Surat Nomor
008/K.AC/PM.00.02/I/2018, tanggal 16 Januari 2018, perihal Undangan
Klarifikasi Sdr. Syukurdi;
g. Bahwa pda tanggal 17 Januari 2018, Ketua dan Anggota Bawaslu Aceh telah
melakukan klarifikasi terhadap Syukurdi M selaku Ketua Panwas Kabupaten
Aceh Besar untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan;
h. Bahwa hasil Klarifikasi terhadap Syukurdi M terkait keterlibatan dalam Tim
Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Illiza-Farid, diperoleh
keterangan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Syukurdi M secara sadar mengakui bahwa dirinya sebagai Tim
Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Illiza-Farid pada
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017;
Bahwa Sdr. Syukurdi M mengakui bahwa dirinya diminta menandatangani
absen hadir saat mendampingi calon Walikota Banda Aceh atas nama Illiza
Saaduddin Djamal pada saat kegiatan pemusnahan kerta suara di Kantor
KIP Kota Banda Aceh sebagai Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil
Walikota atas nama Illiza-Farid pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banda Aceh 2017;
Bahwa Sdr. Syukurdi M mengakui bahwa dirinya pada bulan maret 2016
dikontrak oleh Illiza Saaduddin Djamal sebagi Konsultan Media, pengelolah
dan penyampaian informasi berbagai bentuk aktifitas dan prestasi Illiza
Saaduddin Djamal melalui media sosial ke publik;
Bahwa Sdr. Syukurdi M mengetahui dirinya tercatat dalam Surat Keputusan
(SK) Tim Relawan Sebagi Juru Bicara Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illiza Djamal-Farid Nyak
Umar.
i. Bahwa pihak terkait menyatakan selama proses Rekrutmen Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Aceh, selalu responsif terhadap seluruh masukan,
tangggapan, laporan dari masyarakat. Bahkan salah satu Calon Anggota
Panwaslu Kabupaten yang terindikasi tidak memenuhi syarat pada saat
pelantikan ditunda pelantikannya untuk melakukan pendalaman dan
klarifikasi terhadap masukan masyarakat tersebut.
2. Panwaslu Kabupaten Aceh Besar
a. Bahwa pihak terkait atas nama Nurhidayati dan Marhani adalah Anggota
Panwas Kabupaten Aceh Besar;
b. Bahwa menurut Nurhidayati selama menjalankan tugas di Panwas Kabupaten
Aceh Besar, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Aceh Besar selalu menjaga
independensi. Dalam melaksanakan tahapan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Aceh Besar menerima
tekanan dari berbagai pihak. Namun Panwas Kabupaten Aceh Besar
menetapkan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan hasil seleksi, tanpa ada
titipan dari pihak manapun;
c. Bahwa Pihak terkait atas nama Marhami R A selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Aceh Besar menyatakan selama proses rekrutmen Anggota
Panwaslu Kecamatan menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak.
Marhami R A menyatakan pernah ditunjukakan oleh Teradu selaku Ketua
Panwas Kabupaten Aceh Besar SMS dari Pengadu yang meminta diluluskan
menjadi Panwaslu Kecamatan. Pengadu juga mengancam akan melaporkan
Teradu jika tidak meloloskan Pengadu.
3. KIP Kabupaten Aceh Besar
a. Bahwa pihak terkait atas nama Cut Agus Fathillah adalah Ketua KIP
Kabupaten Aceh Besar;
b. Bahwa Teradu selaku mitra penyelenggara selalu profesional dan independen
dalam seluruh tahapan. Pihak terkait pernah menitipkan nama adiknya
menjadi Panwascam kepada Teradu, namun tidak diakomodir oleh Teradu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Teradu tercatat dan bertindak sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama
Illiza-Farid. Dalam lampiran SK Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Hj.
Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., Teradu terdaftar sebagai
Ketua Pemenangan Relawan “Inside Illiza”. Selain itu berdasarkan formulir Model
BC3-KWK, Teradu juga terdaftar sebagai Ketua Tim Inside Illiza. Dengan demikian,
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu prinsip
Mandiri, bersikap dan bertindak partisan terhadap Pasangan Calon Illiza-Farid. Hal
ini dibuktikan dengan beberapa postingan pada akun facebook Teradu. Teradu
beberapa kali mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Illiza-Farid.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat mendaftar
sebagai Calon Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Teradu tidak memenuhi persyaratan
untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan
yang dilanggar terkait pencalonan Teradu sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh
Besar;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sebagai Tim
Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-
2022 Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid, Teradu menyatakan tidak ada ketentuan
yang melarang Tim Sukses Pasangan Calon menjadi Anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota. Menurut Teradu yang menjadi rujukan syarat calon Panwaslu
Kabupaten/Kota adalah ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Persyaratan Calon Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut, tidak mengatur larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya untuk
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Teradu
menyatakan persyaratan larangan bagi tim kampanye atau sebutan lainnya hanya
berlaku bagi calon Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 point g Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012. Berkaitan
dengan Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya
dan pemberian dukungan kepada Peserta Pemilu tertanggal 20 Juni 2017, Teradu
menyatakan hal ini merupakan persyaratan menjadi Anggota Panwaslu yang
ditetapkan oleh Tim Seleksi. Teradu justru mempertanyakan landasan hukum yang
digunakan oleh Tim Seleksi menjadikan Surat Pernyataan tersebut menjadi salah
satu syarat yang harus dilengkapi seluruh Calon Anggota Panwaslu. Dalam sidang
pemeriksaan, Teradu menyatakan locus yang diduga sebagai tempat kegiatan Teradu
menjadi Timses adalah di Kota Banda Aceh, sementara Teradu mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu di Kabupaten Aceh Besar. Menurut Teradu,
perbedaan lokasi administratif antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar
tentunya tidak dapat mempengaruhi netralitas dan independensi Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu. Dasar pengaduan a quo merupakan ungkapan kekecewaan
dan sakit hati Pengadu karena Teradu tidak meloloskan Pengadu menjadi Panwaslu
Kecamatan Darul Imarah. Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu baik melalui
sambungan telepon maupun layanan SMS meminta agar dapat diluluskan sebagai
Panwaslu Kecamatan, namun Teradu tidak pernah melayani permintaan Pengadu
tersebut. Teradu tetap melaksanakan seleksi calon Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
[4.2.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah bukti Pengadu
(Bukti P-5) berupa foto Teradu menghadiri “Kampanye Akbar” Pasangan Calon
Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Illiza-Farid. Teradu
yang hadir dalam kampanye akbar tersebut bukan sebagai simpatisan yang
memberikan dukungan. Teradu menyatakan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banda Aceh direkrut sebagai tenaga Konsultan Perorangan Hj. Illiza
Saaduddin Djamal, S.E., bidang komunikasi media sosial. Kontrak Kerja Teradu
berlaku sebelum masa Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun
2017, yaitu sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan 5 Maret 2017. Dalam
kapasitasnya sebagai tenaga konsultan komunikasi, Teradu selalu ikut serta dalam
berbagai event yang dilakukan oleh Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan diposting
dalam akun facebook Teradu;
[4.2.3] Menimbang terkait dengan bukti P-6 berupa foto daftar hadir kegiatan
pemusnahan surat suara Pilkada Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh KIP
Kota Banda Aceh, Teradu membenarkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut
mendampingi Hj. Illiza Saaduddin Djamal. Teradu juga membenarkan membubuhkan
tanda tangan pada Berita Acara pemusnahan surat suara karena Tim Sukses Hj. Illiza
Saaduddin Djamal SE tidak bisa hadir;
[4.2.4] Menimbang bukti SK Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banda Aceh periode 2017-2022 Nomor Urut 1 atas nama Hj. Illiza
Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid Nyak Umar, ST., Teradu mengakui nama Teradu
tercantum dalam SK Tim Illiza Centre, namun Teradu tidak mengetahui dan tidak
pernah dikonfirmasi kesediaanya sebagai Tim Kampanye. Teradu juga tidak pernah
dilantik dan dikukuhkan sebagai Tim Illiza Centre sebagaimana anggota tim lainnya.
Penulisan nama Teradu dalam SK Illiza Centre juga tidak sesuai dengan penulisan
nama Teradu yang sebenarnya. Dalam SK tertulis Syukurdi sementara nama lengkap
Teradu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah adalah Syukurdi M. Peranan
Teradu dalam pemberian dukungan kepada pasangan calon Illiza-Farid dalam
kapasitas sebagai tenaga profesional yang direkrut untuk kepentingan personal
bukan kepentingan Partai Politik. Teradu menegaskan hubungan Teradu dengan
pasangan calon Illiza-Farid sebatas hubungan profesional bukan partisan. Selain itu
selama melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Aceh Besar, Teradu senantiasa menjaga profesionalitas dan
independensinya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu
Aceh Besar dan dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar tanggal 12
September 2017. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Zuraida Alwi Anggota
Bawaslu Provinsi Aceh menerangkan bahwa syarat calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota antara lain “tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan
lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Ketentuan tersebut
telah diketahui oleh seluruh peserta seleksi berdasarkan pengumuman pendaftaran
calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Selama proses seleksi, tidak terdapat
masukan atau tanggapan masyarakat terkait keterlibatan Teradu sebagai Tim
Kampanye/Tim Sukses Illiza-Farid. Bawaslu Provinsi Aceh baru menerima laporan
dari Pengadu tentang ketidakterpenuhan syarat Teradu sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 12 Januari 2018. Menindaklanjuti laporan
Pengadu, pada tanggal 16 Januari 2018 Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan
undangan klarifikasi Nomor: 008/K.AC/PM.00.02/I/2018 kepada Teradu. Pada forum
klarifikasi tanggal 17 Januari 2018, Teradu mengakui bahwa namanya tercantum
dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/TP/IX/2016 tentang Tim
Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., dan Farid
Nyak Umar, ST., Periode 2017-2022, tertanggal 21 September 2016, meskipun
terdapat perbedaan penulisan nama Teradu Syukurdi dalam SK Tim Kampaye dan
Syukurdi M pada Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah. Selanjutnya Teradu menyatakan
baru mengetahui namanya tercantum sebagai Ketua Inside Illiza 2 (dua) atau 3 (tiga)
bulan setelah SK tersebut diterbitkan. Keterangan Teradu tersebut dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani Teradu di atas meterai Rp. 6000,- (enam ribu
rupiah);
[4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui kebenaran fakta
dan bukti klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh yang hasilnya dituangkan dalam
berita acara. Ketidaktahuan Teradu sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan
Calon Illiza-Farid tidak didukung dengan alat bukti bahwa Teradu pernah
menyampaikan keberatan kepada Pasangan Calon atas pencantuman nama Teradu
sebagai Tim Kampaye. Demikian juga alibi Teradu sebagai tenaga konsultan
komunikasi Hj. Illiza Saaduddin Djamal, S.E., tidak dapat meniadakan fakta
pemberian dukungan Teradu kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banda Aceh Tahun 2017 yaitu melalui postingan foto yang diakui sebagai akun
facebook Teradu. Selain itu, kehadiran Teradu menandatangani Berita Acara dalam
kegiatan Pemusnahan Surat Suara yang diselanggarakan oleh KIP Kota Banda Aceh
membuktikan adanya peranan dan dukungan Teradu kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1 atas nama Illiza-Farid. DKPP berpendapat Teradu terbukti sebagai Tim
Kampanye/Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh atas nama Hj.
Illiza Saaduddin Djamal, S.E.,-Farid Nyak Umar, ST., Periode 2017-2022 sehingga
tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Aceh Besar karena pada saat
mendaftar belum memenuhi ketentuan “tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau
sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. Surat pernyataan
tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya tanggal 20 Juni 2017 yang
ditandatangani Teradu membuktikan Teradu menyembunyikan informasi dan
memberikan keterangan tidak benar untuk mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu
di Kabupaten Aceh Besar. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.