III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 163-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 192-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
163-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi (selanjutnya disebut sebagai KPU
Kota Jambi) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Pemilih Tetap (DPT) yang
akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun
2020 Tingkat Kota Jambi yang dilaksanakan di Rumah Kito Resort dan Hotel.
Pelaksanaan Pleno tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober
2020 yang dimulai pada pukul 08.00 WIB;
2. Bahwa dalam pleno rekapitulasi yang digelar, Teradu tidak mengikuti proses yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jambi tanpa alasan yang jelas. Hingga Palu
pengesahan DPT ditetapkan sekitar pukul 15.30 WIB, teradu tidak menghadiri
pleno yang digelar. Padahal teradu merupakan ketua Devisi Program, Data, dan
Informasi KPU Kota Jambi. Perbuatan yang demikian, telah memperlihatkan
bahwa teradu tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai anggota KPU
Kota Jambi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang dengan tegas mengatur: “memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih”;
3. Bahwa hal yang sama juga kembali terjadi pada hari senin tanggal 19 bulan
Oktober Tahun 2020, KPU Kota Jambi telah melaksanakan Pleno tentang
Tindaklanjut Surat Permohonan Autentifikasi dari Partai Berkarya Kota Jambi.
Rapat pleno yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Jambi tersebut tidak dihadiri
oleh Teradu sebagai salah satu Anggota KPU Kota Jambi. Pelaksanaan rapat yang
dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga selesai, tidak diikuti oleh Teradu yang
seharusnya mengikuti proses pleno yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Anggota KPU Kota Jambi;
4. Bahwa untuk yang ketiga kalinya, teradu kembali mangkir dalam pleno yang
digelar oleh KPU Kota Jambi, yaitu pada saat Rapat Pleno untuk merubah Berita
Acara Nomor: 397/PL.01.2-BA/1571/KPU-KOT/X/2020 tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan
Penetapan Pemilih Tetap (DPT) yang digelar pada tanggal 21 Oktober 2020;
5. Bahwa dari rangkaian di atas, maka teradu telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa:
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. ....
b. ....
c. ....
d. ....
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali berhrrut-hrrut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketenhran perahrran perundang-undangan.
6. Bahwa selain perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan
teradu juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Perbuatan teradu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f yang menegaskan bahwa:
Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
7. Bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak haruslah mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menegaskan:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
8. Bahwa dari uraian di atas, terlihat bahwa teradu tidak profesional dalam
menjalankan tugas, dan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan
tidak hormat sebagai anggota KPU Kota Jambi. Sehubungan dengan kejadian
tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi;
2. P-2 Fotokopi Surat-Surat;
3. P-3 Fotokopi Foto;
4. P-4 Fotokopi Berita Acara Nomor: 397/PL.01.2-BA/1571/KPU-
Kot/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Pemilih
Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 Tingkat Kota Jambi;
5. P-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Jambi Nomor: 399/PY.03.02-BA/1571/KPU-Kot/X/2020 tentang
Tindaklanjut Surat Permohonan Autentifikasi dari Partai Berkarya
Kota Jambi;
6. P–6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 401/PL.01.2-
BA/1571/KPU-Kot/X/2020 tentang Rapat Pleno untuk merubah
Berita Acara Nomor: 397/PL.01.2-BA/1571/KPU-KOT/X/2020
tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Pemilih Tetap
(DPT).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar sejak dari tanggal 21 September 2020 yang lalu, saya tidak pernah
menjalankan tugas pokok dan fungsi saya selaku anggota KPU Kota Jambi yang
dipercaya sebagai ketua divisi Program, Data dan Informasi. Bahkan lebih dari 6
(enam) kali rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Jambi secara berturut-turut,
saya tidak pernah menghadirinya lagi;
2. Bahwa saya telah mengundurkan diri dari jabatan saya selaku anggota KPU Kota
Jambi pada tanggal 21 September 2020. Pengunduran diri tersebut telah diajukan
secara tertulis ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi;
3. Bahwa atas pengunduran diri tersebut, lebih dari sepekan KPU RI bersikap diam
tanpa membalas ataupun memberikan keterangan atas surat yang saya ajukan.
Atas sikap diam yang dilakukan oleh KPU RI, maka pada tanggal 28 September
2020, saya kembali mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU RI
yang diterima langsung oleh Nia (salah satu staf KPU RI) pada tanggal 30
September 2020;
4. Bahwa atas pengajuan pengunduran diri tersebut, KPU Provinsi Jambi juga telah
mengklarifikasi kepada saya melalui tim pemeriksa internal. (bukti T-4) Dalam
pemeriksaan yang berlangsung, saya tetap mempertahankan argumentasi saya
yang pada pokoknya, saya tidak ingin lagi mengemban tugas dan jabatan saya
selaku anggota KPU Kota Jambi;
5. Bahwa dibanyak media online yang ada di Kota Jambi, saya telah mengumumkan
pengunduran diri saya dari jabatan saya sabagai anggota KPU Kota Jambi;
6. Bahwa pengunduran diri yang saya lakukan disebabkan oleh beberapa faktor,
seperti yang terurai di bawah ini:
- Saya tidak sepakat dengan keputusan KPU RI dalam menentukan pelaksanaan
Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 yang lalu;
- Penyelenggaraan pemilihan serentak pada masa pendemik covid-19, sama
halnya dengan sebuah pertaruhan nyawa antara penyelenggara pemilu dan
masyarakat yang dihadapkan pada virus global covid-19 yang hingga kini
masih terus berkembang;
- Selaku penyelenggara ditingkat bawah, tentunya akan lebih banyak
bersinggungan dengan beragam masyarakat yang tidak pernah diketahui
kegiatan ataupun aktivitas sebelumnya. Secara otomatis, akan lebih mudah
terjangkit virus covid-19 dibandingkan penyelenggara setingkat di atas saya,
ataupun dibandingkan dari KPU RI yang hampir dikatakan tidak pernah
bersentuhan langsung dengan pemilih yang beragam latar belakang;
- Dalam mengambil kebijakan pada penentuan pelaksanaan pemilihan serentak,
seyogyanya keselamatan seluruh masyarakat harus berada diatas kepentingan
nasional. Akibat pengambilan keputusan yang tidak memihak pada
penyelenggara ditingkat bawah serta tidak pula memihak pada masyarakat,
maka telah melahirkan konsekuensi yang buruk bagi penyelenggaraan
pemilihan serentak di tahun 2020;
- Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (tahun 2019), KPU RI dengan gagah
berani mempublikasikan berapa jumlah korban jiwa akibat dari pelaksanaan
pemilu serentak 2019. Pada pelaksanaan Pemilihan serentak di tahun 2020,
KPU RI tak bergeming untuk merealese data total penyelenggara yang terpapar
virus covid-19, baik ditingkat KPPS, PPS, PPK, maupun dtingkat KPU
Kabupaten/Kota. Hal yang demikian, secara tak langsung dapat ditafsirkan
bahwa penyelenggara ditingkat pusat telah gagal dalam melindungi
keselamatan jiwa dari penyelenggara ataupun masyarakat pada pelaksanaan
pemilihan serentak 2020 yang lalu;
- Dengan demikian, saya menggunakan hak saya untuk memilih pekerjaan yang
tepat untuk keselamatan atas diri sendiri.
7. Bahwa dengan memperhatikan hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, berupa hak untuk dapat memilih pekerjaan yang dikehendaki merupakan
hak asasi manusia yang secara spesifik diatur dalam Pasal 28E ayat (1), yang
menegaskan: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali", maka setiap orang memiliki hak dalam memilih pekerjaan
yang dikehendakinya;
8. Bahwa dalam kaitannya antara kebebasan memilih pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dengan Tugas negara, ialah mendekatkan
setiap warga negara untuk mencapai kebahagiaannya baik di dalam maupun di
luar pemerintahan dibawah pengaruh dan ancaman dari berbagai pihak. Tidak ada
satu orangpun yang dapat mempersempit kebebasan seseorang untuk memperoleh
pekerjaan agar supaya lebih dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya;
9. Bahwa persoalan pengunduran diri dari jabatan anggota KPU Kota Jambi, sejalan
dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-IX-
2020 yang menegaskan “dalam keadaan tertentu seseorang yang telah
mengikatkan diri dalam suatu pekerjaan, misalnya seseorang yang terikat dalam
ikatan dinas, tidak dapat mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinasnya
berakhir. Menurut Mahkamah, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas,
walaupun memiliki tanggungjawab menyelenggarakan pemilu selama masa
jabatannya, tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, tersebut tidak sama dengan posisi seorang yang terikat dalam
ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan
sampai akhir masa jabatannya;
10. Bahwa disadari, pengaturan pengunduran diri tidak ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Walaupun demikian,
ketiadaan pengaturan tersebut tidak serta merta pula dianggap sebagai
pembatasan bagi penyelanggara pemilu dalam menggunakan haknya untuk
mengakhiri masa jabatan yang diemban;
11. Bahwa dalam konsep dasar Hak Asasi Manusia, pembatasan penggunaan atas hak
bagi setiap orang hanya dapat dibatasi melalui Undang-Undang yang berlaku. Hal
ini dipertegas dalam Pasal 28J UUD 1945 yang notabenenya berada setingkat
diatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena ketiadaan pembatasan
mengenai hak untuk mengundurkan diri dari pekerjaan saya selaku anggota KPU
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka telah
selayaknya pula penggunaan hak saya dalam memilih pekerjaan yang terintegtrasi
dalam pengajuan pengunduran diri saya, tidak dapat ditolak oleh KPU RI;
12. Bahwa sikap diam yang dilakukan oleh KPU RI selaku pejabat tata usaha negara
terhadap permohonan yang saya ajukan, secara mutatis dan mutandis dianggap
diterima. Hal ini diatur pada Pasal 53 ayat (3) UU No.30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Dalam perubahan terakhirnya melalui pasal 175 UU
Cipta Kerja, telah dijelaskan:
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas
waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat
Pemerintahan;
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh
persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan
Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara
hukum.
13. Bahwa terhadap permohonan pengunduran diri saya dari jabatan KPU Kota Jambi
ke KPU RI, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (4) yang telah merubah
ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka permohonan pengunduran diri dari saya telah dianggap
dikabulkan secara hukum;
14. Bahwa ketidak hadiran saya pada proses pemeriksaan DKPP pada hari ini, karena
saya menganggap bahwa saya tidak lagi sebagai anggota KPU Kota Jambi
sebagaimana dalam panggilan sidang. Oleh karena tugas dan jabatan telah saya
letakkan sebelum persidangan ini dilaksanakan, maka secara otomatis panggilan
sidang yang dialamatkan kepada saya selaku anggota KPU Kota Jambi adalah
error in persona/kesalahan dalam menentukan subjek hukum untuk menghadiri
pemeriksaan;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Tanda terima surat Pengunduran diri yang ditujukan ke
KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi, tertanggal 21 September
2020;
2. T-2 Fotokopi Tanda terima surat Pengunduran diri yang ditujukan ke
KPU RI dan diterima tanggal 30 September 2020;
3. T-3 Fotokopi Surat Permohonan Pengunduran Diri yang ditujukan ke
KPU RI pada tanggal 28 September 2020;
4. T-4 Fotokopi Surat Keterangan dari KPU Provinsi Jambi;
5. T-5 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
Gatra.com;
6. T-6 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
MetroJambi.com;
7. T-7 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
RRI.co.id;
8. T-8 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
JamBerita.com;
9. T-9 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita IMC
News;
[2.7] POKOK PARA PENGADUAN PENGADU PERKARA 89-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 76-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 89-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
A. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 (satu) dibulan September 2020 bertempat di
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi JL Dr Purwandi No 20
Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi telah terjadi adanya
dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas oleh
salah satu anggota KPU Kota Jambi a.n Adithiya Diar selanjutnya disebut
Terperiksa, yang dilakukan sebagaimana berikut:
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB dini hari Terperiksa membangunkan Farhad
Zamrani (security) yang sedang tidur di aula kemudian mengatakan “jika ada
istri saya datang tolong beritahu saya”;
- Bahwa setelah Terperiksa mengatakan itu kepada Farhad, kemudian Farhad
tidak tidur lagi dan berkeliling kantor untuk memeriksa kondisi Kantor;
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2020 s.d 1 September 2020 KPU Kota Jambi
melaksanakan pekerjaan pemutakhiran data pemilih yaitu Update Data pada
Aplikasi Sidalih yang mulai dari Pukul 00.00 WIB s.d 08.00 WIB;
- Bahwa pada saat Farhad memeriksa kondisi Kantor dengan melihat CCTV,
Farhad melihat Terperiksa keluar masuk kedalam rungannya sehingga
membuat Farhad curiga, kemudian Farhad pergi ke dapur dan bertemu
Terperiksa didapur yang mana lokasi dapur tidak jauh dari ruangan
Terperiksa, setelah bertemu Terperiksa Farhad bertambah curiga dengan
gerak-gerik Terperiksa kemudian Farhad membuka pintu ruangan Terperiksa
ternyata didalam ruangan tersebut ada Jhenny Jhessika (Operator Sidakam)
sedang tidur di Sofa dalam ruangan Terperiksa dalam kondisi mati lampu dan
tanpa menggunakan Hijab (penutup kepala);
B. Foto yang diduga adalah Terperiksa (Adithiya Diar) sedang bersama dengan
Jhenny Jhessika (Operator Sidalih KPU Kota Jambi) disuatu tempat dalam
keadaan berbaring yang hanya menggunakan baju dalam (singlet) dan Jhenny
Jessika tidak menggunakan Hijab (penutup kepala):
- Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Neta Ariwibowo (OB KPU Kota Jambi)
pada saat melakukan Klarifikasi, Saksi Neta Ariwibowo pernah memiliki Foto
tersebut namun telah dihapus.
- Bahwa Foto tersebut didapat Saksi Neta Ariwibowo dari hasil Screenshot
Video Call antara Saksi Neta Ariwibowo dengan Jhenny Jhessika dan
Terperiksa (Adithiya Diar).
Bahwa Foto screenshot Video Call tersebut adalah Terperiksa (Adithiya Diar) yang
hanya menggunakan baju dalam (singlet) bersama Jhenny Jessika (Operator
Sidalih KPU Kota Jambi) yang tidak menggunakan Hijab (penutup kepala).
C. Pada saat proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Jambi
berjalan Teradu/Terlapor sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai Anggota
KPU Kota Jambi dan mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota
Jambi.
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
5) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
6) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
7) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
8) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Keputusan KPU tentang Pengangkatan Anggota KPU Kota
Jambi a.n Adithiya Diar;
2. P-2 Fotokopi KTP Terperiksa;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Pengangkatan
Operator Sidalih KPU Kota Jambi;
4. P-4 Fotokopi KTP Jhenny Jhessika;
5. P-5 Fotokopi Rekaman Video CCTV saat terjadinya dugaan pelanggaran;
6. P–6 Fotokopi BA Klarifikasi KPU Kota Jambi terhadap Jhenny Jessika
(Operator Sidalih KPU Kota Jambi), BA Tim Verifikasi dan Klarifikasi
KPU Provinsi Jambi terhadap Adithiya Diar, dan Saksi-Saksi;
7. P-7 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
00O92/656471/UK/2020 Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jambi bulan september 2020 dan daftar pembayaran
penghasilan PPNPM bulan September 2020;
8. P-8 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
00O92/656471/UK/2020 Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jambi bulan september 2020 dan daftar pembayaran
penghasilan PPNPM bulan September 2020;
9. P-9 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
00124/656471/UK/202O Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jarnbi butan November 2O2O dan daftar pembayaran
penghasilan PPNPM bulan Novernber 2020;
10. P-10 Surat Perintah Membayar KPU Nomor 0O136/656471/UK/2020
Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM Satker KPU Kota Jambi
bulan Desember 2020 dan daftar pembayaran penehasilan PPNPM
bulan Desember 2020;
11. P-11 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
0O136/656471/UK/2020 Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jambi bulan Desember 2020 dan daftar pembayaran
penehasilan PPNPM bulan Desember 2020;
12. P-12 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
00011/656471/UK/2021 Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jambi bulan Februari 2021 dan daftar pembayaran
penghasilan PPNPM bulan Februari 2021;
13. P-13 Fotokopi Surat Perintah Membayar KPU Nomor
O0O27/656471/UK/2O21 Pembayaran belanja pegawai Honor PPNPM
Satker KPU Kota Jambi bulan Maret 2021 dan daftar pembayaran
penghasilan PPNPM bulan Maret 2021
[2.10] KETERANGAN SAKSI
1. Farhad Zamrani
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB dini hari Terperiksa membangunkan Farhad
Zamrani (security) yang sedang tidur di aula kemudian mengatakan “jika ada istri
saya datang tolong beritahu saya”;
- Saksi melihat Jhenny Jessika sedang tidur di Sofa ruangan terlapor dalam
kondisi mati lampu dan tidak menggunakan Hijab;
- Saksi menegur Jhenny Jessika agar tidak tidur didalam ruangan Terlapor.
2. Neta Ariwibowo mengatakan bahwa pernah memiliki foto Terlapor bersama Jhenny
Jessika disuatu tempat seperti didalam kamar Hotel, didalam foto tersebut Terlapor
hanya menggunakan baju dalam (singlet) dan Jhenny Jessika tidak menggunakan
hijab. Pada pukul 02.00 WIB, Jhenny Jessika menelepon melalui Video Call.
Setelah itu Neta Ariwibowo screenshot foto Video Call kepada istrinya.
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Berdasarkan Keterengan Saksi Farhad
1) bahwa benar ada seseorang staf yang tidur diruangan teradu pada hari Selasa,
tanggal 1 September 2020 seperti yang diadukan oleh teradu. Bahkan tidurnya
staf diruangan teradu bukan hanya sekali ini saja, sudah dimulai dari
malammalam sebelumnya, atau selama proses lembur di KPU. Hal ini adalah
seizin dari teradu, dimana teradu juga meminta staf cewek yang lain juga tidur
diruangan teradu. Hal ini juga diketahui oleh Kasubbag Program, Data dan
Informasi (Prodatin) selaku atasan langsung dari staf-staf yang ada.
2) Bahwa dari awal lembur hingga malam, teradu selalu menyampaikan kepada
kasubbag Prodatin, bahwa jika jaringan macet, mintakan anak-anak untuk
beristirahat menjelang jaringan lancar. Dibagi dua saja, cewek-cewek tidur di
bawah, cowok-cowok tidur di atas, atau sebaliknya.
3) Bahwa hal ini berjalan sangat lancar. Bahkan kadang kala silih berganti yang
tidur diruangan teradu. Kadang cewek, kadang cowok. Kebiasaan ini terus
berjalan, Ketika ruang teradu tidak muat, cowok-cowok atau cewek-cewek
berganti tidur diruang RPP (Rumah Pintar Pemilu).
4) Bahwa pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 ruang RPP terkunci.
Terpencarlah para staf untuk mengambil alih posisi masing-masing disaat
jaringan tidak normal atau sidalih tidak dapat diakses. Ada yang tidur dimeja
kerja campuran cewek-cowok, ada yang tidur diruang saya selaku teradu.
Sementara diruang RPP terkunci rapat, satpam yang berjaga saat itu juga
sudah tertidur pulas, tidak ada staf yang berani membangunkan untuk
meminta membuka RPP seperti biasa.
5) Bahwa tepat pada pukul 03.00 WIB, saya turun dari lantai 2, ruang kassubbag
dan staf prodatin. Saya masuk keruangan, disana saya menemukan salah satu
staf berjenis kelamin laki-laki sedang tertidur pulas, kemudian saya keluar dari
ruangan tersebut. Dari ruangan, saya naik kembali ke atas (ruang Prodatin)
menanyakan kepada salah satu staf Umi dan Rozana, “apakah kalian tidak
beristirahat? Jika beristirahat, diruangan saya saja, ada Jhenny disana.” Umi
dan Rozana pun menjawab: “tidak pak adit, nanggung. Bentar lahi jaringan
bagus, mudah-mudahan.”
6) Setelahnya saya langsung ke halaman utama menemui satpam yang berjaga
yang menjadi saksi pada persidangan kali ini. Saya mendapati dia tertidur
pulas. Saya bangunkan saksi Farhad, kemudian saya katakan: “bang, di
ruangan ada staf yang tidur. Klo ada isteri saya datang besok, cepat kabari
saya, karena kemarin isteri saya datang mendadak pagi-pagi, anak-anak pada
bubar mendadak juga saat istirahat.”
7) Bahwa tidak benar saya menutupi adanya staf perempuan yang tidur
diruangan saya, melainkan saya buka seterang-terangnya pada saksi Farhad
bahwa diruangan ada staf yang tidur.
8) Setelah membangunkan Farhad, teradu selalu mondar mandir. Masuk
ruangan, keluar ruangan lagi. Begitu seterusnya. Naik ke atas ruangan
prodatin, kemudian turun lagi. Hampir setiap saat teradu menanyakan hal
yang sama, kepada staf yang belum istirahat malam itu, yaitu ummi, “apakah
jaringan sudah membaik?” selain itu, setiap staf yang turun teradu juga
menanyakan hal yang sama. Sementara staf perempuan yang tidur diruangan
teradu, tetap tidur dengan pulas, tidak pernah teradu bangunin sama sekali.
9) Setelah beberapa lama teradu mondar – mandir, kemudian teradu mendengar
ada suara Romy yang sudah bangun dan turun dari lantai 2 ruangan prodatin.
Kemudian teradu dan romy bertemu pas di pintu ruangan teradu. Kemudian
teradu kembali menanyakan, “sudah bagus jaringan my?” romy menjawab,
belum pak. “Romy sibuk dak?” romy kemudian menjawab “tidak pak”,
kemudian teradu meminta Romy untuk membuatkan secangkir kopi panas.
Romy pun menyetujuinya.
10) Bahwa setelah meminta romy membuat kopi panas, Teradu dan Romy bersama-
sama ke dapur. Romy saat itu memasak air panas, dan saya duduk diruangan
dapur sembari menunggu. Beberapa lama berselang, Farhat muncul dari ruang
utama. Lalu farhad berhenti sejenak di dapur dan meminum air putih. Tak
berselang lama, saya mendengar suara Farhad yang membesar dengan
mengatakan “kamu kiro ini hotel? Pake jilbab kau, kau naik ke atas.”
Kemudian Farhat naik ke atas ruangan prodatin, dan langsung mengintrogasi
satu persatu staf yang terbangun. Sementara teradu keluar dari dapur, saat
mendengarkan bentakan Farhad. Sementara itu staf cewek yang tidur
diruangan teradu tersebut langsung menangis, menyampaikan, “pak, ada apa
ini pak?” lalu saya sampaikan bahwa “saya tidak tahu, beliau sedang marah.
Naiklah, nanti saya temui Pak Farhad”.
11) Bahwa selama Farhad di atas, teradu naik juga. Menyampaikan dengan Farhad
“bawak tenang, ado apo ini?”. Kemudian Farhad turun dan masuk ke ruangan
utama. Teradu mengikuti Farhad dari belakang.
12) Bahwa sesampainya di ruang tamu depan KPU, saya menanyakan pada
Farhad, “ada apa bang, kok marah-marah?” Farhad menjawab dengan nada
yang tinggi, “masa ada cewek tidur diruangan komisioner”. Kemudian teradu
bertanya “kan sayo sudah ngomong. Apo yang abang lihat sekarang?” Tanya
teradu. Farhad kembali menjawab “ini kantor pak, tidak bisa ada cewek yang
tidur diruangan komisioner. Apo pandangan orang?” lalu teradu menyampaikan
“tidak ada apa-apa, tempat tidur tertutup, RPP terkunci, kemano lagi anak-
anak nak tidur. Selama ini mereka juga tidur diruangan saya.” kemudian
Farhad dengan nada yang tinggi menjawab, “dak bisa pak, yang jelas besok
saya akan laporkan hal ini ke Pak Sek, Ketuo, H. Rahim dan Komisioner yang
lain”. Kemudian teradu menjawab, “Ya bang, itu hak abang. Yang jelas saya
sudah mengklarifikasikannya. Mohon maaf lah kalo dinilai salah.” Kemudian
teradu meninggalkan saksi Farhad.
13) Bahwa beberapa hari setelahnya, semua informasi yang teradu anggap bukan
masalah, sudah besar dimana-mana. Setiap orang sudah bercerita persoalan
ini disetiap sudut kantor. Bahkan ada pula potongan video yang dikirim oleh
orang yang tidak dikenal beredar, bahkan video itu diberikan bernarasi yang
secara langsung tak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
14) Bahwa penggiringan isu ini syarat akan kepentingan pihak-pihak. Ada yang
memainkan demi ambisi pribadi, ada pula yang memainkan atas dasar
perintah. Padahal saya yang menjadi buah bibir, tidak pernah sama sekali
melihat video tersebut.
15) Bahwa potongan video tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada kasubbag
prodatin dan semua staf prodatin yang ada.
B. Berdasarkan Foto yang diambil oleh Saksi Neta Ariwibowo
1) Bahwa teradu selama ini tidak pernah melihat foto yang discreenshot oleh
Saksi Neta Ariwibowo.
2) Bahwa benar saksi pernah meminta kepada Rega (salah satu TP) untuk datang
membawakan nasi bungkus ke hotel Golden Harvest. Kala itu, saksi bersama
salah satu staf bernama Ummy menghadiri salah satu acara KPU Provinsi.
3) Bahwa Rega pada saat itu sedang bersama salah satu staf prodatin yang
disebut-sebut sebagai orang yang didalam foto. Rega menjawab “pak sayo lagi
dengan CS (panggilan akrab Jhenny Jessica dari kawan-kawannya sesama
staf). Macam mano?” Rega bertanya balik.
4) Bahwa setelah itu saya menjawab “dak apo-apo ga, kesini be antar nasi. Nanti
duit saya ganti. Nasi ayam gulai yo ga?”. Rega menjawab “Dihotelkan ado
makanan pak?” kemudian saya bilangin, “dak enak ga, dak biaso makanan
begitu.” Rega kembali menjawab “iyolah pak, kami kesano. Tapi belikan untuk
kami jugo.” Lalu saya menutup telpon dengan menjawab: “iyolah”.
5) Beberapa lama berselang, Rega datang bersama Jhenny Jessica dengan
membawa pesanan yang diminta.
6) Saya langsung ke WC untuk cuci tangan. Setelahnya membuka nasi bungkus
tersebut dan makan. Saya ajak mereka makan. Lalu Jheny berkata, “Pak, saya
makan gak bisa pake jilbab. Keringatan.” Kemudian saya menjawab, “kalau
kebiasaan buka jilbab, apo boleh buat. Tidak ada larangan.” Kemudian kami
makan bersama.
7) Setelah beberapa saat seusai makan, hp saksi berdering. Ternyata telpon dari
saksi Neta Ariwibowo. itu adalah Video call, Jheny bersenda gurau dengan Ari.
Kemudian ari bertanya, “kalian lagi dimana?” Jheny menjawab, “Sedang dengan
Pak Adit di Golden Harvest”. Kemudian mendengarkan nama saya disebut, saya
tanya, “siapa?”, jheny menjawab “Ari Pak.” Pinjam telponnya, saya memegang
hp Jheny untuk menyapa Ari: “Dimana Ri? Udah makan lum? Kalau belum
makan, kesini lah. Kami baru selesai makan.” Ari menjawab: “Sudah pak, ini
sedang dikantor.”
8) Bahwa Neta Ariwibowo juga mengetahui dalam ruangan itu terdapat Rega. Jadi
kami bertiga didalamnya. Kemudian entah kenapa, Neta Ariwibowo melakukan
screenshot tanpa izin. Kemudian mendistribusikan ke jaringan seluler yang
membuat dapat diaksesnya foto hasil screenshot tersebut oleh pihak lain.
9) Bahwa teradu tidak pernah sama sekali mengetahui adanya screenshot yang
dilakukan oleh Neta Ariwibowo. bahkan mulai heboh tentang isu ini, teradu
selalu bertanya kepada Neta Ariwibowo “kau ado screenshot video call yo Ri?”
Saksi Neta Ariwibowo selalu mengelak dan menjawab tidak pernah
[2.12] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Tanda terima surat Pengunduran diri yang ditujukan ke
KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi, tertanggal 21 September
2020;
2. T-2 Fotokopi Tanda terima surat Pengunduran diri yang ditujukan ke
KPU RI dan diterima tanggal 30 September 2020;
3. T-3 Fotokopi Surat Permohonan Pengunduran Diri yang ditujukan ke
KPU RI pada tanggal 28 September 2020;
4. T-4 Fotokopi Surat Keterangan dari KPU Provinsi Jambi;
5. T-5 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
Gatra.com;
6. T-6 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
MetroJambi.com;
7. T-7 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
RRI.co.id;
8. T-8 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita
JamBerita.com;
9. T-9 Fotokopi Berita pengunduran diri diakses dari portal berita IMC
News;
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. KPU Provinsi Jambi
KPU Provinsi Jambi sudah melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Jambi dan
Teradu. Hasil klarifiaksi tersebut sudah disampaikan ke KPU RI dan DKPP RI. Pada
saat klarifikasi, Teradu menyampaikan ingin mengundurkan diri. Bahwa KPU
Provinsi Jambi telah melakukan supervisi dan monitoring dengan melakukan
pemanggilan kepada semua pihak di Kota Jambi. Khusus pemanggilan pihak Teradu
sudah dilakukan beberapa kali dan telah melakukan klarifikasi pengajukan
pengunduran diri pihak Teradu. Bahwa terhadap pengajuan pengunduran diri pihak
Teradu sebagai Anggota KPU Kota Jambi tertanggal 21 September 2020 telah
diterima KPU Provinsi Jambi dan telah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali
dan telah diteruskan ke KPU RI.
2. KPU Kota Jambi dan Sekretaris KPU Kota Jambi
a. Bahwa benar KPU Kota Jambi telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka
Rekapituasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Jambi Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 Pada Tanggal 16 Oktober 2020, yang
ditetapkan Dalam Berita Acara (BA) Nomor 397 Tentang Rekapitulasi DPSHP
dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
Tingkat Kota Jambi dan Saudara Adithiya Diar betul tidak hadir dalam Rapat
Pleno Tersebut;
b. Bahwa benar KPU Kota Jambi melaksanakan Rapat Pleno Tindaklanjut Surat
Permohonan Autentifikasi Partai Berkarya Kota Jambi Tanggal 19 Bulan
Oktober 2020 yang dituangkan dalam berita Acara (BA) Nomor 399 Tentang
Tindaklanjut Surat Permohonan Autentifikasi Partai Berkarya, dan benar bahwa
tidak dihadiri oleh Saudara Adithiya Diar;
c. Bahwa benar, rapat Pleno Tindaklanjut Surat Permohonan Autentifikasi Partai
Berkarya Kota Jambi sudah diagendakan sebelumnya dan telah diinformasikan
melalui group WhatsApp komisioner KPU Kota Jambi;
d. Bahwa benar Saudara Adithiya Diar kembali tidak menghadiri Rapat Pleno KPU
Kota Jambi dalam hal mengubah Berita Acara Pleno terbuka Rekapitulasi
DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kota Jambi (Sebagai Tindaklanjut Pleno
KPU Provinsi) yang dituangkan dalam berita Acara (BA) Nomor 401 Tentang
Perubahan BA 397 Tentang Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat
Kota Jambi yang dilaksanakan Tanggal 21 Oktober 2020;
e. Bahwa benar KPU Kota Jambi dalam setiap mengagendakan Rapat Pleno selalu
didahului dengan Rapat dan ditindaklanjuti dengan undangan atau minimal
diinformasikan lewat group WhatApp;
f. Bahwa Benar KPU Kota Jambi telah melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi
terkait persoalan Saudara Adithiya Diar;
g. Bahwa benar KPU Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan memanggil dan
meminta klarifikasi dari KPU Kota Jambi dan juga Saudara Adithiya Diar;
h. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang menyebutkan Saudara Adithiya Diar
memenuhi Syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Jambi bukan
merupakan kompetensi dan kewenangan KPU Kota Jambi untuk menanggapi
hal tersebut.
3. Bawaslu Kota Jambi
A. Keterangan terkait Rapat Pleno hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020
1. Bahwa Bawaslu Kota Jambi menerima surat undangan dari KPU Kota Jambi
Nomor 538/PL.02.1-UND/1571/KPU-Kot/X/2020 tertanggal 14 Oktober
2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan
DPT tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020;
2. Bahwa berdasarkan surat undangan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jambi
menugaskan Anggota Bawaslu Kota Jambi atas nama Johan Wahyudi, S.HI
dan M. Ibnu Arafah, S.S. serta 3 (tiga) orang staf atas nama Adfalludin,
S.IP., Azimuddin Asrari, S.IP., dan Mukhlis, S.Sos. untuk dapat menghadiri
undangan tersebut;
3. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan surat tugas
yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor :
253/K.BAWASLU-PROV.JA-10/PM.01.02/X/2020 dan surat tugas yang
dikeluarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jambi Nomor :
254/K.BAWASLU-PROV.JA-10/SET/PM.01.02/X/2020 Anggota Bawaslu
Kota Jambi beserta staf hadir di Rumah Kito Resort Hotel Jambi pada pukul
08.30 WIB;
4. Bahwa tamu undangan yang hadir yaitu perwakilan Polresta Jambi,
Perwakilan Kodim 0415/BTH, Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Jambi,
Perwakilan dari Kesbangpol Kota Jambi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kota Jambi, dan Perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Nomor Urut 01, Nomor Urut
02 dan Nomor Urut 03;
5. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kota
Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada pukul 09.00 WIB
yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Jambi Yatno, S.Pd.I. didampingi
oleh Anggota KPU Kota Jambi Hazairin, S.H., M.H., Deni Rahmat, S.Sos., H.
Abdul Rahim, S.P dan Sekretaris KPU Kota Jambi Kemas M. Ajir, S.STP;
6. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kota
Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dipimpin oleh Anggota KPU
Kota Jambi Hazairin, S.H., M.H. dan hasil Pleno ditetapkan pada pukul
17.30 WIB dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno DPSHP
dan Penetapan DPT tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun
2020 dan Surat Keputusan KPU Kota Jambi Nomor : 183/PL.02.1-
Kpt/1571/KPU-Kot/X/2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 Tingkat Kota Jambi;
7. Bahwa setelah Pleno selesai Anggota Bawaslu Kota Jambi beserta staf
meninggalkan tempat pelaksanaan Rapat Pleno. Laporan Hasil Pengawasan
dituangkan didalam Formulir A Pengawasan;
B. Keterangan terkait Rapat Pleno hari Senin tanggal 19 Oktober 2020
Bahwa Bawaslu Kota Jambi tidak mengetahui dan tidak mendapatkan
undangan terkait adanya Rapat Pleno KPU Kota Jambi tentang Tindak Lanjut
Surat Permohonan Autentifikasi dari Partai Berkarya Kota Jambi yang digelar di
Aula Kantor KPU Kota Jambi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020.
C. Keterangan terkait Rapat Pleno hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020
1. Bahwa Bawaslu Kota Jambi tidak mengetahui dan tidak mendapatkan
undangan terkait pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPSHP) dan Penetapan Pemilih Tetap (DPT) yang digelar
pada tanggal 21 Oktober 2020;
2. Bahwa Bawaslu Kota Jambi menerima surat undangan dari KPU Kota Jambi
Nomor 552/PL.02.1-UND/1571/KPU-Kot/X/2020 tertanggal 21 Oktober
2020 Perihal Undangan Penyerahan Perubahan Berita Acara Pleno DPT
tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020;
3. Berdasarkan surat undangan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jambi
menugaskan Anggota Bawaslu Kota Jambi atas nama Johan Wahyudi, S.HI
1 (satu) orang staf atas nama Mukhlis, S.Sos. untuk dapat menghadiri
undangan tersebut;
4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 berdasarkan surat tugas
yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor :
256/K.BAWASLU-PROV.JA-10/PM.01.02/X/2020 dan surat tugas yang
dikeluarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jambi Nomor :
257/K.BAWASLU-PROV.JA-10/SET/PM.01.02/X/2020 Anggota Bawaslu
Kota Jambi beserta staf hadir di Kantor KPU Kota Jambi pada pukul 15.00
WIB;
5. Bahwa tamu undangan yang hadir yaitu perwakilan Polresta Jambi,
Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Jambi, dan Perwakilan dari Tim Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Nomor Urut
01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03;
6. Bahwa Penyerahan Perubahan Berita Acara Pleno DPT tingkat Kota Jambi
pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB;
7. Bahwa Berita Acara tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kota Jambi Yatno,
S.Pd.I. kepada Anggota Bawaslu Kota Jambi Johan Wahyudi, S.HI.,
perwakilan Polresta Jambi, Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Jambi, dan
Perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jambi Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut
03;
8. Bahwa Berita Acara tersebut diserahkan dalam bentuk Hardcopy dan Soft
Copy;
9. Bahwa setelah Penyerahan Berita Acara Pleno DPT tingkat Kota Jambi
selesai, Anggota Bawaslu Kota Jambi beserta staf meninggalkan Kantor KPU
Kota Jambi. Laporan Hasil Pengawasan dituangkan didalam Formulir A
Pengawasan.
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti-1 Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan
Penetapan DPT tingkat Kota Jambi pada Pemilihan
Serentak Tahun 2020.
2. Bukti-2 Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota
Jambi Nomor : 253/K.BAWASLU-PROV.JA-
10/PM.01.02/X/2020 dan dan Surat Tugas yang
dikeluarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Jambi Nomor : 254/K.BAWASLU-PROV.JA-
10/SET/PM.01.02/X/2020.
3. Bukti-3 Foto Dokumentasi kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi
DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kota Jambi pada
Pemilihan Serentak Tahun 2020.
4. Bukti-4 Berita Acara Pleno Rapat Pleno dan Surat Keputusan
KPU Kota Jambi tentang Rekapitulasi DPSHP dan
Penetapan DPT tingkat Kota Jambi pada Pemilihan
Serentak Tahun 2020.
5. Bukti-5 Form-A Pengawasan Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kota
Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.
6. Bukti-6 Undangan Penyerahan Perubahan Berita Acara Pleno
DPT tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Serentak
Tahun 2020.
7. Bukti-7 Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota
Jambi Nomor : 256/K.BAWASLU-PROV.JA-
10/PM.01.02/X/2020 dan Surat Tugas yang
dikeluarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Jambi Nomor : 257/K.BAWASLU-PROV.JA-
10/SET/PM.01.02/X/2020.
8. Bukti-8 Foto Dokumentasi tamu undangan kegiatan Penyerahan
Perubahan Berita Acara Pleno DPT tingkat Kota Jambi
pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.
9. Bukti-9 Perubahan Berita Acara Pleno DPT tingkat Kota Jambi
pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 .
10. Bukti-10 Form A Pengawasan Pelaksanaan Penyerahan
Perubahan Berita Acara Pleno DPT tingkat Kota Jambi
pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.
[2.14] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota KPU Kota Jambi
Pada saaat 31 Agustus 2020 KPU Kota Jambi melaksanakan pekerjaan
pemutakhiran data pemilih yaitu Update Data pada Aplikasi Sidalih. Bapak
Sekretaris menyampaikan kejadian tersebut. Kesimpulan sementara akan dipanggil
Teradu dan Teradu mengatakan betul kejadian tersebut yang disampaikan security
KPU Kota Jambi. Jhenny Jessika mengundurkan diri atas kejadian tersebut setelah
dilakukan klarifikasi oleh Sekretaris. Teradu setelah mengundurkan diri tidak
masuk kantor. Ruangan Teradu selalu ramai karena dekat ama Dapur dan media
center. Uang kehormatan melalui transfer dan tanda tangan.
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jambi
Pada saat pleno penetapan DPT Teradu tidak hadir. Pada saat rekapitulisi Teradu
juga tidak hadir.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu diduga tidak
profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi karena tidak
menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
[4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/II/2021, Teradu diduga
berselingkuh dengan Operator Sidalih KPU Kota Jambi atas nama Jhenny Jessica. Hal
itu dibuktikan dengan peristiwa dini hari tanggal 1 September 2020 yang mana Farhad
selaku Petugas Keamanan KPU Kota Jambi mendapati Jhenny Jessica berada di ruang
kerja Teradu. Selain itu dalam hasil pemeriksaan internal Para Pengadu, Teradu dan
Jenny Jessica pernah berdua di dalam sebuah kamar yang terekam dalam tangkapan
layar (secrenshot) video call antara Jhenny Jessica dengan Staf KPU Kota Jambi atas
nama Neta Ariwibowo;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu menyatakan dalam jawaban tertulis bahwa benar sejak tanggal 21
September 2020 tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku anggota
KPU Kota Jambi yang dipercaya sebagai Ketua Divisi Program, Data, dan Informasi.
Bahwa Teradu juga menyatakan lebih dari 6 (enam) kali rapat pleno yang digelar oleh
KPU Kota Jambi secara berturut-turut tidak pernah hadir. Teradu merasa telah
mengundurkan diri dari jabatan Anggota KPU Kota Jambi pada tanggal 21 September
2020. Pengunduran diri tersebut telah diajukan secara tertulis kepada KPU melalui
KPU Provinsi Jambi. Selanjutnya pada tanggal 28 September 2020, Teradu kembali
mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU yang diterima oleh salah
satu staf pada tanggal 30 September 2020. Atas pengajuan pengunduran diri Teradu,
KPU Provinsi Jambi telah mengklarifikasi Teradu melalui tim pemeriksa internal.
Dalam pemeriksaan, Teradu tetap mempertahankan argumentasi yang pada pokoknya
tidak ingin lagi mengemban tugas dan jabatan selaku anggota KPU Kota Jambi;
[4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Terkait peristiwa dini hari tanggal 1 September 2020,
Teradu membenarkan seorang staff perempuan tidur di ruang kerjanya. Hal itu atas
seizin Teradu dan sudah berlangsung sejak beberapa malam sebelumnya saat ada
kegiatan lembur. Tidak hanya Jhenny Jessica, atas sepengetahuan Kasubbag Program,
Data dan Informasi (Prodatin) Teradu juga mempersilahkan staff perempuan yang lain
untuk beristirahat di ruang kerjanya. Pada pukul 03.00 WIB, Teradu turun dari lantai
2 ruang Kasubbag dan Staff Prodatin. Ketika memasuki ruang kerjanya, Teradu
mendapati ada staff yang tidur. Teradu lantas kembali ke lantai 2 bertemu Umi dan
Rozana Staff Prodatin. Teradu mempersilahkan keduanya jika ingin beristirahat bisa
menggunakan ruang kerjanya bersama Jhenny yang sudah lebih dulu tidur disana.
Namun keduanya menolak karena menunggu jaringan internet stabil untuk
mengunggah data. Kemudian Teradu membangunkan Satpam atas nama Farhad di
halaman utama dan memberitahukan ada staff yang tidur di ruang kerjanya. Teradu
berpesan jika istrinya datang tolong ia dikabari karena sebelumnya istrinya tiba-tiba
datang dan staff-staff yang sedang tidur mendadak terjaga.
Teradu kemudian mondar-mandir memantau kerja penggunggahan data di
ruang Prodatin. Ketika bertemu Staff atas nama Romy di lantai 2, Teradu meminta
dibuatkan kopi. Lalu keduanya turun menuju dapur. Disaat menunggu Romy
membuat kopi, terdengar Farhad dengan suara keras membentak Staf yang tidur di
ruang Teradu dengan ucapan “kamu kiro ini hotel? Cepat naik ke atas.” Setelah
suasana tenang, Teradu sempat menjelaskan kepada Farhad bahwa ia telah
memberitahunya ada staff yang tidur di ruangannya. Farhad bersikukuh hal itu tidak
pantas, staff perempuan tidur di ruangan komisioner. Meskipun Teradu telah
mengklarifikasi, Farhad bersikeras akan melaporkan kejadian tersebut kepada
Sekretaris, dan Komisioner lainnya. Teradu menjelaskan bahwa dalam peristiwa
tersebut terjadi penggiringan isu untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Berkenaan dengan peristiwa dalam tangkapan layar (screenshot) video call,
Teradu menerangkan tangkapan layar tersebut diambil Neta Ariwibowo tanpa izin dan
tersebar di jaringan seluler. Padahal Neta Ariwibowo mengetahui di kamar Hotel Grand
Harvest tersebut tidak hanya Teradu dan Jhenny Jessica, melainkan ada Rega yang
diminta Neta Ariwibowo mengantar makanan ke Teradu di Hotel Grand Harvest. Rega
datang bersama Jhenny Jessica ke hotel dan keduanya makan bersama dengan Teradu
di kamar. Jhenny Jessica membuka hijabnya dengan alasan gerah karena berkeringat
jika sedang makan. Tidak lama selesai makan, Neta Ariwibowo menghubungi Jhenny
Jessica melalui video call dan membuat tangkapan layar tanpa izin. Meskipun
demikian sampai saat ini Teradu tidak pernah melihat foto tangkapan layar tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/XI/2020,
terungkap fakta Teradu tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota
KPU Kota Jambi sejak mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU melalui KPU
Provinsi Jambi pada tanggal 21 September 2020. Teradu tidak menghadiri 6 (enam)
kali rapat pleno KPU Kota Jambi secara berturut-turut, termasuk 3 (tiga) rapat pleno
sebagaimana didalilkan Pengadu dalam perkara a quo, yakni Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) tanggal 16 Oktober 2020, Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut Surat
Permohonan Autentifikasi dari Partai Berkarya Kota Jambi tanggal 19 Oktober 2020,
dan rapat pleno untuk mengubah Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT tanggal 21
Oktober 2020. Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Jambi menerangkan sebelum
pelaksanaan rapat pleno selalu menyampaikan undangan, akan tetapi Teradu selalu
tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kota Jambi telah
melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan KPU
Kota Jambi dan surat KPU tanggal 11 Januari 2021, Pihak Terkait KPU Provinsi Jambi
kemudian melakukan klarifikasi kepada Teradu. Dalam forum klarifikasi tersebut,
Teradu bersikukuh mempertahankan keinginannya untuk mengundurkan diri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu masih menerima uang kehormatan
sebagai Anggota KPU Kota Jambi sampai dengan Bulan Januari 2021.
Berdasarkan uraian fakta dia atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu mangkir
dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi dengan alasan telah mengajukan
pengunduran diri tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Berdasarkan
kaidah hukum administrasi negara Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu
sebagai Anggota KPU Kota Jambi sah dan berlaku sampai dinyatakan dicabut oleh KPU
selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menerbitkan keputusan tentang
pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pengajuan pengunduran diri Teradu sebagai Anggota KPU Kota Jambi tidak dapat
dimaknai secara otomatis berhenti dari jabatan sehingga tidak lagi terikat dengan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu. Secara yuridis dan
administratif, Bahwa pengajuan pengunduran diri Teradu harus diikuti dengan
penerbitan Surat Keputusan KPU tentang pemberhentian Teradu sebagai Anggota KPU
Kota Jambi. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara a quo dilaksanakan, KPU
belum menerbitkan Keputusan pemberhentian kepada Teradu, sehingga Teradu masih
terikat dengan kewajiban hukum dan kode etik untuk melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu. Alasan Teradu tidak memenuhi panggilan sidang pemeriksaan
kode etik tanggal 1 Februari 2021 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
karena secara de facto maupun de jure Teradu masih berstatus sebagai Anggota KPU
Kota Jambi. Teradu menunjukkan sikap ambivalen dengan memenuhi panggilan
sidang Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/II/2021 yang dilaksanakan pada tanggal 18
Maret 2021. Teradu juga menunjukkan sikap tidak konsisten, satu sisi pengunduran
diri dipahami telah bebas dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara
Pemilu, namun disisi yang lain Teradu masih menerima uang kehormatan
sebagaimana disampaikan Sekretaris KPU Kota Jambi melalui transfer Bank. DKPP
menilai, tindakan Teradu mangkir dari tugas dan kewajiban serta tidak hadir dalam
rapat pleno KPU Kota Jambi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang
jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sikap dan tindakan Teradu juga tidak
mencerminkan komitmen tinggi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c
dan huruf f, dan Pasal 15 huruf c, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/II/2021, DKPP
berpendapat, berdasarkan keterangan Saksi Farhad Petugas Keamanan KPU Kota
Jambi pada dini hari tanggal 1 September 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, saksi melihat
Staf Operator Sidalih atas nama Jhenny Jessica tidur di ruang kerja Teradu.
Sebelumnya Saksi yang sedang dinas malam melihat Teradu keluar masuk ruang
kerjanya melalui CCTV. Karena curiga dengan tindakan Teradu, saksi menuju ruang
kegiatan Teradu. Setelah diperiksa, Saksi melihat Teradu berada di pantry sedangkan
Jhenny Jessica berada diruang kerja Teradu dalam posisi tidur di sofa tanpa
menggunakan jilbab. Dalam persidangan Teradu mengaku sengaja mengizinkan
Jhenny Jessica beristirahat di ruang kerjanya karena ada kegiatan lembur input data
pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Pada
klarifikasi tanggal 3 September 2020 oleh Sekretaris KPU Kota Jambi, Jhenny Jessica
mengaku pada peristiwa tanggal 1 September 2020 tersebut dirinya bertemu Teradu
saat hendak beristirahat di lantai 2. Teradu kemudian menyuruh Jhenny Jessica tidur
di ruang kerjanya saja. Jhenny Jessica menuruti perintah Teradu dan tidur di sofa
ruang kerja Teradu. Berselang satu jam, Jhenny Jessica terbangun dan melihat Teradu
berada meja kerjanya sambil menggunakan laptop (vide Bukti P-1.6).
Terungkap juga fakta berdasarkan keterangan saksi Neta Ariwibowo, Jhenny
Jessica pernah menghubungi Saksi melalui video call menjelang dini hari. Saat itu
saksi melihat Jhenny Jessica tanpa menggunakan jilbab berada di sebuah kamar
bersama Teradu yang mengenakan kaos singlet. Saksi kemudian mengambil
tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut sebagai bukti kepada istrinya bahwa
perempuan yang menghubungi dirinya pada dini hari telah bersuami. Meskipun Saksi
telah menghapus tangkapan layar tersebut, namun kronologi peristiwanya telah
disampaikan dalam klarifikasi oleh Para Pengadu pada tanggal 15 September 2020
(vide Bukti P-1.9).
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
memerintahkan Jhenny Jessica Staf Operator Sidalih tidur di ruang kerjanya tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Selain bertentangan dengan nilai
kepantasan, tindakan Teradu justru menimbulkan syakwasangka adanya relasi antara
Teradu dengan Jhenny Jessica. Setelah menjadi polemik di Sekretariat KPU Kota
Jambi, pada tanggal 21 September 2020 Teradu justru mengajukan pengunduran diri
sebagai Anggota KPU Kota Jambi. Teradu bahkan tidak menggunakan kesempatan
untuk membela diri dengan menolak memberikan jawaban saat klarifikasi oleh Para
Pengadu pada tanggal 21 Januari 2021 dengan alasan telah mengundurkan diri.
Namun berdasarkan Bukti Daftar Pembayaran Penghasilan Satker KPU Kota Jambi,
Teradu masih menerima Uang Kehormatan hingga bulan Februari 2021 meskipun
tidak menjalankan tugas sejak 21 September 2020. Sebagai penyelenggara pemilu,
Teradu seharusnya mampu mengendalikan sikap dan tindakannya untuk menjaga
harkat-martabat dan kehormatannya baik di lingkungan kerja maupun sosialnya.
Tindakan Teradu yang tidak sesuai dengan nilai etika dan hukum pada gilirannya
dapat meruntuhkan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 15 huruf a dan d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.