III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
A. Peristiwa Tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019
Bahwa jadwal Rapat Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan
sejak tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019. Dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
tersebut, terdapat hal-hal yang menurut Para Pengadu merupakan
pelanggaran pemilu sebagai berikut:
a) Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dilaksanakan sejak
tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019. Dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi,
Pengadu melalui Saksi Pengadu telah menyampaikan sejumlah
keberatan mengenai hasil perolehan suara Pengadu yang telah
dialihkan atau dipindahkan Para Teradu. Keberatan yang disampaikan
Saksi adalah sebagai berikut:
- Bahwa keseluruhan Hasil Perolehan Suara Pengadu 1 (satu) yang
sebenarnya sebanyak 1.915 suara. Saksi merasa keberatan karena
jumlah suara tersebut berkurang menjadi 1.625 sebagaimana Form
Model DB1. Dengan demikian Suara Pengadu dialihkan sebanyak 289
suara. Pengurangan suara tersebut disebabkan:
• Panitia Pemilihan Distrik Hubikiak tidak melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik. Hal ini
disebabkan adanya penjemputan paksa oleh Para Teradu
terhadap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) ke
Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 2 s.d. 5 Mei
2019, Ketua dan Anggota PPD, serta Para Teradu melakukan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik di Kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya. Dalam kegiatan tersebut terjadi
pengurangan dan pemindahan perolehan suara Pengadu
sebanyak 170 suara ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI).
• Sedangkan di Distrik Hubikosi telah melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik Namun
Perolehan Suara Pengadu sebanyak 119 dipindahkan ke Partai
Nasional Demokrat (NASDEM). Permasalahan tersebut telah
disampaikan kepada Para Teradu dalam Rapat Rekapitulasi
tingkat kabupaten. Namun, Para Teradu tidak menanggapi dan
menindaklanjuti keberatan Saksi Pengadu.
• Bahwa dengan adanya peristiwa Distrik Hubikiak dan Hubikosi
maka dapat dijelaskan secara rinci pemindahan perolehan suara
Pengadu sebanyak 289 suara seperti tabel berikut:
No Nama Perolehan Perolehan Perolehan Nama
Kampung suara suara suara yang Distrik
/Desa versi PPD versi di alihkan
Pengadu
sesuai
bukti C1
1 Hom Hom 0 2 2 Hubikiak
2 Dokopku 0 48 48 Hubikiak
3 Hetuma 0 120 120 Hubikiak
4 Sunilik 0 119 119 Hubikosi
Jumlah 0 289 289
Demikian pula dengan Pengadu II, keseluruhan hasil perolehan suara
sebenarnya sebanyak 460 suara. Saksi merasa keberatan karena
jumlah suara tersebut berkurang menjadi 122. Dengan demikian, suara
yang dialihkan sebanyak 341. Pengurangan suara disebabkan:
- Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wame tidak melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik. Hal ini
disebabkan Para Teradu menjemput paksa Ketua dan Anggota
PPD ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 4 s.d. 6
Mei 2019, Para Teradu serta Ketua dan Anggota PPD melakukan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik di Kantor KPU
Kabupaten. Dalam kegiatan tersebut terjadi pengurangan dan
pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 341 kepada
Partai Demokrat. Dengan adanya peristiwa di Distrik Wame,
secara rinci terdapat pemindahan perolehan suara sebanyak 289
seperti tabel berikut:
No Nama Rekapitul Perolehan Perolehan Nama
Kampung/Desa asi sesuai suara suara yang Distrik
DA1 versi dialihkan/dipi
Distrik Pengadu ndahkan
dan DB1 sesuai
KPU bukti C1
Kabupate
n
1 Wame 65 98 33 Wame
2 Dogoname 39 347 308 Wame
3 Dumupaga 11 8 0 Wame
4 Yanenggame 14 7 0 Wame
Jumlah 129 460 341
(Pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 341 suara yang
terdapat di Kampung Wame, dan Dogoname. Disampaikan pula
perhitungan perolehan suara dijumlahkan hanya pada Pengadu sebagai
Caleg Nomor Urut 5)
- Maka keseluruhan Perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II
yang dialihkan atau dipindahkan sebanyak 630 dengan rincian
sebagai berikut:
No Nama Perolehan Perolehan Selisih/Perole Nama
Kampung/Desa suara suara han suara Distrik
versi versi yang
Teradu Pengadu dipindahkan
1 Wame 65 98 33 Wame
2 Dogoname 39 347 308 Wame
3 Dumupaga 11 8 0 Wame
4 Yanenggame 14 7 0 Wame
5 Hom Hom 0 2 2 Hubikiak
6 Dokopku 0 48 48 Hubikiak
7 Hetuma 0 120 120 Hubikiak
8 Sunilik 0 119 119 Hubikosi
Jumlah 129 749 630
Bahwa suara yang dipermasalahkan terdapat di 3 (tiga) distrik yakni
Distrik Wame, Distrik Hubikiak, dan Distrik Hubikosi, sebagai berikut:
- Distrik Wame terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Wame dan
Dogoname.
- Distrik Hubikiak terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Hom-hom,
Dokopku, dan Hetuma.
- Distrik Hubikosi terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Sunilik.
b) Bahwa keberatan tersebut telah disampaikan dalam pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten, namun Para Teradu tidak menanggapi keberatan
atau tidak melaksanakan pencocokan dan perbaikan nilai perolehan
suara sebagaimana keberatan Saksi Pengadu. Dengan demikian, Para
Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 52 ayat (3) yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa “dalam hal keberatan yang diajukan saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten dapat diterima KPU Kabupaten seketika
itu melakukan pembetulan”.
c) Bahwa selanjutnya, sampai Para Teradu mengakhiri Rapat Rekapitulasi
tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu tidak menyelesaikan keberatan yang
disampaikan Saksi Pengadu, dan Saksi Partai Politik yang lain.
Berdasarkan laporan Pengadu maupun rekan lainnya serta temuan
Bawaslu, maka Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memutuskan dan
merekomendasikan KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.Bawaslu-
JWY/PM.03.01/2019 Tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan
Suara, tertanggal 9 Mei 2019.
B. Peristiwa Tanggal 10 Mei 2019
Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya Nomor. 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/2019.
a) Bahwa setelah Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/2019,
Tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 9 Mei
2019, selanjutnya untuk melaksanakan Rekomendasi tersebut Para
Teradu mengeluarkan Surat Undangan Nomor:
97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Undangan Kegiatan Koreksi
Hasil Pemilu. Isi surat undangan menyebutkan waktu kegiatan koreksi
dilakukan pada tanggal 10 Mei 2019.
b) Bahwa untuk memenuhi undangan Para Teradu, pada tanggal 10 Mei
2019, Pengadu bersama Saksi datang di Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya sekitar Pukul 07.00 WIT untuk mengikuti kegiatan koreksi
perbaikan nilai perolehan suara. Sesampai di Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya, ditemukan pintu masuk pagar KPU Kabupaten Jayawijaya
dalam keadaan tertutup. Pada saat itu terdapat Anggota Polisi yang
sedang melaksanakan piket. Pengadu bersama Saksi menenemui dan
menyampaikan agar pintu pagar dibuka, namun aparat piket tidak
mengizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sementara Pengadu dan Saksi Pengadu berada di Kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 10.00 WIT datang 2 (dua) orang
Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menggunakan mobil Avanza
berwarna putih diizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya oleh aparat piket. Demikian juga hal serupa dialami oleh
Saksi maupun Caleg dan Pengurus Partai lainnya.
c) Dengan adanya kejadian tersebut, Pengadu bersama rekan-rekan caleg
maupun Pengurus Partai yakni Partai PBB, Gerindra, Hanura, Garuda,
dan Perindo menyampaikan aksi protes terhadap sikap Para Teradu.
d) Setelah mendengar aksi protes tersebut, sekitar Pukul 15.00 WIT,
Teradu IV dan Teradu V, didampingi Yulianus Mabel selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menemui Pengadu beserta rekan-rekan
di depan pagar luar Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya lalu
menyampaikan bahwa “perbaikan nilai perolehan suara belum bisa
dilakukan karena Ketua KPU belum berada di tempat atau di Kantor
KPU”. Setelah itu Para Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya kembali ke dalam Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
Pengadu dan rekan-rekan membubarkan diri sekitar Pukul 17.30 WIT.
e) Bahwa dengan peristiwa seperti diuraikan di atas, sampai Pengadu dan
rekan-rekan membubarkan diri, Para Teradu tetap tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
f) Bahwa anehnya pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu melakukan
kegiatan seperti:
- Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Jayawijaya
Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Rekomendasi
Perbaikan Nilai Perolehan Suara yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Padahal perbaikan belum
dilakukan karena Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya belum
berada di Kantor.
- Para Teradu menerbitkan Surat Undangan KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019 tentang Undangan
Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 11
Mei 2019.
g) Bahwa dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak konsisten
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Bagaimana mungkin tanpa melaksanakan perbaikan perolehan suara,
Para Teradu menyampaikan hasil perbaikan perolehan suara kepada
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 10 Mei 2019. Padahal
diwaktu yang sama tanggal 10 Mei 2019, Teradu IV dan Teradu V datang
menemui Pengadu, Saksi, dan rekan-rekan lain saat aksi protes di
Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, dan menyampaikan bahwa
“perbaikan nilai perolehan suara belum bisa dilakukan hari ini (tanggal
10 Mei 2019) karena Ketua KPU belum berada di tempat atau Kantor
KPU”. Lebih parah lagi Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan KPU
Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019 Tentang
Undangan Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 11
Mei 2019. Padahal Para Teradu belum melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan tersebut, di atas maka
menurut Pengadu terdapat dugaan Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 52 ayat (6), (7), dan (8) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2018 yang menyebutkan:
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota
meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang
hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang
menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
C. Hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Partai Politik
Bahwa sesuai Undangan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Partai
Politik tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019. Adapun
hal-hal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pengadu dapat menjelaskan yang dipermasalahkan Pengadu
terdapat di Kabupaten Jayawijaya. Pengadu sampaikan bahwa alokasi
kursi di Daerah Pemilihan 2 sebanyak 7 (tujuh) kursi.
b) Bahwa penetapan perolehan suara partai politik dapat disampaikan
hasil perolehan suara berdasarkan peringkat atau perangkingan sesuai
Form Model DB2-DPRD Kab/Kota berikut:
Berdasarkan table diatas dapat dijelaskan :
- yang dipermasalahkan pengadu terdapat di 6 kampung yaitu; Di
Distrik Wamen terdapat di Kampung Wame, dan Kampung Dogoname,
sedangkan Distrik Hubikiak terdapat di Kampung Hom-hom,
Kampung Dokopku, Kampung Hetuma dan Distrik Hubikosi terdapat
di Kampung Sunilik.
- table diatas menjelaskan Perolehan suara calon Anggota DPRD
Kabupaten Partai PBB secara keseluruhan yang terdapat di Distrik
Wame 4 kampung, dan Distrik Hubikiak terdapat di 3 Kampung
sedangkan Distrik Hubikosi terdapat di 1 kampung jika dijumlahkan
secara keseluruhan sebenarnya perolehan suara calon sebanyak 759
namun dikurang oleh Teradu sebanyak 630 suara maka sisa suara
selisih sebanyak 129 suara sebagaimana terdapat dalam Form Model
DA1 dan DB1 KPU.
b. Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Perolehan suara oleh atau Versi
Teradu masing-masing Distrik pada Daerah Pemilihan 2 (dua) sebagai
berikut :
Nomor Jumlah
Urut Nama Partai Peroleha Ranking
Parpol n Suara
1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5.038 V
5 Partai Nasdem 5.599 IV
8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III
12 Partai Amanat Nasional 4.469 VII
14 Partai Demokrat 8.091 I
19 Partai Bulan Bintang 3.945 VIII
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 4.553 VI
(berdasarkan tabel di atas, Pengadu (Partai PBB) berada di peringkat
ke 8 dengan perolehan suara sebanyak 3.945)
c. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan
permasalahan yang dikemukakan Pengadu dan Saksi sebelumnya
mengenai hal perolehan suara Pengadu yang dialihkan atau dihilangkan
sebanyak 630 suara maka jika dijumlahkan perolehan suara
berdasarkan Form Model B2-DPRD/Kab/Kota dengan 630 suara yang
dialihkan tersebut, sehingga perolehan suara Pengadu/Partai PBB
bertambah menjadi 4.575 suara.
d. Sehingga peringkat/perankingan Perolehan Suara Partai Politik terjadi
perubahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nomor Urut Jumlah
Parpol Nama Calon Perolehan Ranking
Suara
1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II
3 Partai Demokrasi Indonesia 5.038 V
Perjuangan
5 Partai Nasdem 5.599 IV
8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III
12 Partai Amanat Nasional 4.469 VIII
14 Partai Demokrat 8.091 I
19 Partai Bulan Bintang 4.575 VI
20 Partai Keadilan dan Persatuan 4.553 VII
Indonesia
(berdasarkan tabel di atas Pengadu (Partai PBB) berada di Peringkat ke
6 dengan perolehan suara sebanyak 4.575 suara)
e. Dengan demikian, terjadi perubahan terdapat pada Partai Bulan
Bintang dan Partai PAN serta PKPI, semula Partai PAN berada di
peringkat 7 menjadi peringkat 8. Begitu juga dengan Partai PKPI semula
berada di peringkat 6 menjadi peringkat 7 sedangkan Partai Bulan
Bintang semula berada di peringkat 8 menjadi peringkat 6 dengan
perolehan suara sebanyak 4.575 suara (setelah ditambah 630 suara).
f. Sehingga setelah dijumlahkan suara Pengadu berdasarkan Model DB2-
DPRD/Kab/Kota sebanyak 3.945 ditambah dengan suara Pengadu yang
dialihkan atau dihilangkan sebanyak 630 suara, maka Suara Partai
Bulan Bintang menjadi 4.575 suara.
g. Dampak dari sikap dan perbuatan Para Teradu yang tidak melakukan
perbaikan perolehan suara maupun tidak melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyebabkan Pengadu I a.n. Herman
Pabika tidak terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut di atas, Para Teradu tidak
menunjukkan sikap sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, dan
akuntabilitas, serta tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf (i) Undanga-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan KPU bertugas
“menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu”.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terbukti melanggar
Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 14 November 2022, maka dengan ini Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa setelah Para Pengadu mendengar dan mempelajari pokok-pokok jawaban Para
Teradu, maka Para Pengadu akan menanggapi hal-hal substansial sebagai berikut :
1. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2019, Para Teradu berpedoman pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019. Para Pengadu menanggapi dan
menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Para Teradu mendalilikan telah melaksanakan tahapan
rekapitulasi hasil pemilu 2019, Para Teradu berpedoman pada Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019, namun menurut Para Pengadu dalam rapat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten sejak tanggal 3 s/d 9 mei 2019,
keberatan yang disampaikan Saksi Pengadu, Para Teradu tidak
menanggapi dan memberi kesempatan kepada PPD dan Saksi Pengadu
mengkoreksi dan memperbaiki perolehan suara saat itu.
- Selanjutnya atas dasar keberatan Saksi Pengadu a.n. Yance Kosay sesuai
Model DB-1 KPU yang telah disampaikan kepada KPU dan juga
menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu tersebut, serta juga menjadi
temuan Bawaslu maka Bawaslu Kabupaten menerbitkan Rekomendasi
Perbaikan nilai perolehan sura, namun Para Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi tersebut (sesuai keterangan Anggota Bawaslu Jayawijaya
a.n. Kilion Wenda, yang berada di Kantor KPU pada tanggal 10 Mei 2019,
“kami jujur saja para Teradu saat itu tidak melaksanakan perbaikan nilai
perolehan suara”)
2. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Surat Mandat Saksi,
bahwa saksi yang hadir wajib membawa surat mandat saksi yang wajib
ditandatangani Tim Kampanye atau Ketua partai politik, Para Pengadu
menanggapi dan menjelaskan seperti berikut ini:
- Bahwa fakta yang terjadi sejak tanggal 3 s/d 9 Mei 2019, saat rekapitulasi
tingkat kabupaten dilakukan, oleh karena terdapat 4 Daerah pemilihan
(DAPIL) yang sangat luas yaitu terdiri dari 40 Distrik/kecamata, dan
pelanggaran pemilu masing-masing daerah pemilihan berbeda-beda,
maka trik atau cara yang digunakan Partai PBB bahkan partai lainnya
adalah memberikan mandat kepada 3 orang saksi yang sifatnya
formalitas, dalam artian bahwa saksi yang diutus partai adalah sesuai
masalah yang diketahui saksi di daerah pemilihan masing-masing dengan
menggunakan surat mandate saksi yang sama meskipun nama dalam
surat mandate tersebut berbeda.
- Saksi yang diutus Pengadu I dalam rapat rekapitulasi di tingkat
kabupaten adalah saksi Yance Kosay (saksi menggunakan mandat atas
nama Yakobus Gombo) karena saksi Yance Kosay yang mengetahui
Pelanggaran pemilu di Distrik Hubikiak dan saksi benar mengikuti Rapat
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
3. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Perolehahan Suara
Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu membantah dan mendalilkan
pembenaran. Para Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut ini:
- Bahwa pelaksanaan pemungutas suara di tingkat TPS telah berlangsung
aman dan terkendali.
- Bahwa sesungguhnya rapat rekapitulasi di Distrik Wame, Distrik
Hubikian dan Distrik Hubikosi dilakukan tidak sesuai prosedur yang
diatur dalam Peraturan KPU, yang seharusnya adalah Rekapitulasi
dilakukan dengan cara mengundang semua PPS/KPPS, Saksi Partai dan
selanjutnya dalam rekapitulasi tersebut PPS/KPPS membacakan hasil
perolehan suara sesuai C1-Hologram lalu PPD merekap ke dalam Berita
Acara Model DA1-KPU yang selanjutnya diserahkan kepada KPU, namun
hal tersebut tidak terjadi secara sempurna oleh karena dalam persiapan
rapat rekapitulasi tingkat distrik para teradu melakukan upaya jemput
paksa Ketua dan Anggota PPD lalu mengarahkan ke kantor KPU. dengan
adanya kejadian tersebut Para Pengadu menduga kuat bahwa Rekapan
Berita Acara Model DA1-Distrik di lalakukan di Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya.
- Bahwa Saksi Pengadu a.n. Abraham Kosay adalah Saksi Mandat Partai
Partai Bulan Bintang di TPS/Kampung Sunili Distrik Hubikosi, saksi
mengikuti pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang mana
perolehan suara Pengadu I sebanyak 119 suara. Saksi mengetahui
rekapan C1-Hologram. Saksi a.n. Yance Kosay, mengetahui perolehan
suara Pengadu I di Distrik Hubikiak sebagaimana uraian dalam
permohonan pengaduan Para Pengadu.
- Bahwa Saksi a.n. Yutius Kogoya mengatahui perolehan suara
keseluruhan Pengadu II di Distrik Wame sebagaimana telah uraikan
dalam permohonan Para Pengadu.
- Bahwa bukti-bukti C1 yang diajukan Para Teradu dalam jawabannya
seharusnya bukti-bukti C1 yang berhologram, namun yang disampaikan
dalam jawabannya dalah kesemuanya bukti C1 yang berlogo KPU.
Menurut Para Pengadu bukti tersebut tidak dapat dibenarkan
keabsahannya. Hal ini disebabkan bukti-bukti C1 yang berhologram dari
TPS semua diserahkan kepada KPU. Dengan demikian bukti DA1-Distrik
yang diajukan Para Teradu adalah hasil produk sendiri yaitu form C1 yang
berlogo KPU.
4. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Perolehahan Suara
Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu membantah dan mendalilkan
pembenaran. Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksudkan Para Teradu sebagaimana dalam jawabannya
adalah Saksi a.n. Andreas Hiluka yang mengajukan keberatan terdapat di
Distrik Muliama, sedangkan yang dimaksud Para Pengadu sebagaimana
dalam permohonan Para Pengadu terdapat di Distrik Wame, Distrik
Hubikiak dan Hubikosi maka dapatlah dikatakan jawaban Para Teradu
tidak ada hubungan dalam pokok permohonan Para Pengadu.
-
Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten Para Teradu
mendalilkan saksi partai politik memprotes hasil rekapitulasi yang
dibacakan oleh PPD Distrik Wame, Hubukosi dan Hubikiak, kemudian
Teradu II memberikan waktu kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
merespon bahwa Para Ketua PPD agar membacakan hasil perolehan
suara awal. Namun menurut Para Pengadu, seharusnya Para Teradu
memberikan kesempatan kepada saksi dan Ketua bersama Anggota PPD
untuk melakukan pembetulan dan pencocokan nilai perolehan suara saat
itu juga.
5. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan tindak lanjut
Rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang
Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019, Pengadu menanggapi dan
menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan perbaikan nilai
perolehan suara sebagaimana dalam pelaksanaannya Para Teradu
mengeluarkan surat undangan kegiatan koreksi hasil pemilu, Berita
Acara tentang Hasil Penelitian keberatan saksi dan Penyampaian surat
Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara. Dalam fakta sidang
terungkap kebenarannya sebagaimana keterangan Pihak Terkait a.n.
Kilion Wenda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang berada
di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2019, menerangkan
bahwa “kami jujur saja, bahwa Para Teradu saat itu tidak melaksanakan
perbaikan nilai”, dan setelah dikonfrontir oleh Majelis Hakim DKPP lalu
Para Teradu mengakuinya dengan kata “ia” sambil mennggerak kepala ke
depan. Dengan demikian, Para Pengadu tidak perlu lagi menanggapi dan
menjelaskan lebih lanjut terkait jawaban Para Teradu karena Para Teradu
mengakui tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya.
Fakta Sidang Dan Keterangan Saksi-Saksi
Keterangan Saksi-saksi Pengadu
Saksi Ibrahim Kosasi, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa:
- Saksi adalah saksi mandat Partai Bulan Bintang di tingkat TPS Kampung Sunili
Distrik Hubikosi.
- Saksi mengikuti langsung pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS
pada di Kampung Sunili.
- Saksi mengetahui secara langsung perolehan suara Pengadu I sebanyak 119
suara di Kampung Sunili.
- Saksi menerangkan lebih lanjut, saksi mengetahui rekapitulasi PPD sesuai Model
DA1, Pengadu I tetap memperoleh suara sebanyak 119, namun sesampai di
rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi mendengar dari Pengadu I bahwa perolehan
119 suara tersebut telah dialihkan ke partai lain.
Saksi Yance Kosay, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa :
- Saksi sebagai saksi mandat di tingkat Distrik Hubikiak.
- Saksi mengetahui adanya upaya penjemputan paksa yang dilakukan Para Teradu
terhadap Ketua dan Anggota PPD Distrik Hubikiak.
- Saksi mengetahui perolehan suara Pengadu I di Distrik Hubikiak.
- Saksi menerangkan bahwa, saksi sebagai saksi mandat yang mengikuti rapat
rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten.
- Saksi menyampaikan keberatan atas pembacaan perolehan suara oleh PPD yang
mana terdapat pengurangan suara Pengadu I, kemudian keberatan saksi tersebut
ditanggapi oleh Para Teradu dengan mempersilakan mengambil Form DB2-KPU
Keberatan lalu saksi mengisi keberatan tersebut tertanggal 9 Mei 2019 dan
menyampaikan kepada Para Teradu mapun kepada Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya.
Saksi Yutius Kogoya, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa :
- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perolehan suara di Distrik Wamena.
- Saksi juga mengatahui perolehan suara Pengadu II sebagai Caleg dari Partai PBB
Saksi Yope Wenda, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa :
- Saksi sebagai Ketua Partai Garuda yang juga sebagai Caleg di Daerah pemilihan
2, saksi dan Pengadu 1 berasal dari Distrik Wame.
- Saksi mengetahui kronologis tahapan pemilu khususnya yang terjadi di Distrik
Wame.
- Saksi menjelaskan saksi mengetahui adanya upaya jemput paksa Ketua dan
Anggota PPD oleh para teradu lalu mengarahkan ke Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya.
- Saksi mengetahui PPD tidak secara sempurna melakukan rekapitulasi tingkat
distrik yang diakibatkan oleh adanya upaya jemput paksa.
- Saksi mengetahui adanya Rekomendasi Bawaslu tentang Perbaikan Nilai
Perolehan suara.
- Saksi juga menerangkan para teradu tidak melaksankan Rekomendasi Bawaslu.
Keterangan Pihak Terkait /Bawaslu Kab. Jayawijaya pada intinya menerangkan bahwa:
- Yang hadir dalam sidang DKPP adalah Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda,
Yulianus Mabel dan Mariana Wetipo.
- Bahwa dalam keterangannya Anggota Bawaslu Kilion Wenda membenarkan
adanya Rekomendasi Bawaslu Nomor: 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei
2019 yang putuskan dan dikeluarkan oleh pihak terkait.
- Dalam keterangannya, Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas dasar keberatan
yang disampaikan berturut-turut hampir semua saksi partai politik dalam rapat
rekapitulasi tingkat kabupaten sejak tanggal 3 s/d 9 mei 2019.
- Dalam keterangannya Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda menerangkan bahwa
pada tanggal 10 Mei 2019, Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda dan Yulianus
Mabel Bersama-sama hadir memenuhi undang Para Teradu dalam rangka
perbaikan nilai perolehan suara di kantor KPU Kabupaten sebagai tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu.
- Dalam keterangannya Anggota Bawaslu Kilion Wenda saat menanggapi penjelasan
Teradu II menerangkan bahwa, “kami jujur saja bahwa perbaikan nilai perolehan
suara tidak dilakukan oleh Para Teradu” pada tanggal 10 mei 2019 yang
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya.
KESIMPULAN
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ketua
dan Anggota PPD di Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi yang
mengakibatkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat distrik tidak berjalan sesuai
tahapannya. Hal tersebut sangat mempengaruhi nilai perolehan suara Pengadu,
apalagi kondisi di kabupaten Jayawijaya saat itu rentan terhadap kepentingan
partai tertentu yang diduga diboncengi penguasa daerah yang memang faktanya
ada intervensi secara diam-diam.
2. Bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilaksankan sejak tanggal 3
s/d 9 Mei 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya, dalam fakta sidang
DKPP telah terbukti atas dasar keterangan Saksi Yance Kosay dan Keterangan
Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kilion Wenda yang menerangkan bahwa “setiap
keberatan saksi, Para Teradu menanggapinya hanya dengan menyuruh mengisi
formulir keberatan”., maka Para Teradu tidak patuh dan melaksanakan
ketentuan Pasal 52 ayat (3), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“dalam hal keberatan yang diajukan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten dapat
diterima KPU Kabupaten seketika itu melakukan Pembetulan”.
3. Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor :
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Perbaikan Nilai Perolehan
Suara, tanggal 9 Mei 2019, dalam fakta sidang terbukti bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan Perbaikan Nilai Perolehan suara, sebagaimana keterangan
Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda yang dalam keterangannya menerangkan
bahwa “kami jujur saja bahwa perbaikan nilai perolehan suara tidak dilakukan
oleh Para Teradu” karena pada tanggal 10 mei 2019 phak terkait berada bersama
Para Teradu di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pengadu menyimpulkan
bahwa dalam jawaban dan keterangan yang disampaikan Para Teradu di Sidang
DKPP pada tanggal 14 September 2022 terkait Tindak lanjut Rekomendasi
Bawaslu oleh Para Teradu adalah palsu/bohong.
4. Bahwa meskipun Rekomendasi Bawaslu bersifat kolektif dan tidak secara
spesifik pada caleg atau partai politik tertentu, namun demi mendapatkan
keadilan bagi setiap orang maka atas dasar keberatan para saksi yang telah
disampaikan dalam rapat rekapitulasi maupun langsung kepada Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya, seyokyanya Para Teradu memberikan ruang keadilan
meskipun itu sejengkal jari kelingking tangan. Dengan demikian setelah
mengikuti dan mempelajri serta temuan-temuan dalam fakta-fakta sidang dapat
kami berkesimpulan bahwa “setiap tahapan pemilu yang telah dilakukan oleh
Para Teradu telah jelas-jelas tidak menunjukan sikap sebagai Penyelenggara
Pemilu yang harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas dan akuntabilitas, serta tidak melaksanakan Tugas, Wewenang
dan Kewajiban sebagaimana ditaur dalam Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang
nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan :
KPU bertugas; “menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan
dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu”
5. Bahwa sebagaimana pengajuan alat bukti surat berupa Keberatan saksi Form
Model DB2-KPU dan alat bukti surat C1 oleh Pengadu mapun Para Teradu, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a. Meskipun telah diperlihatkan Bukti Model DB2-KPU tentang Keberatan
Saksi Yance Kosay, dalam fakta didepan yang mulia Majelis Hakim
diperlihatkan tidak terdapat tanda tangan Teradu II (saat itu sebagai
ketua KPU), dan Teradu II menjelaskan setiap Form Model DB2 yang
diberikan kepada saksi setelah saksi mengisi keberatan kemudian
dikembalikan kepada teradu untuk ditanda tanganinya.
b. Bahwa saat yang sama didepan yang mulia majelis hakim Saksi a.n.
Yance Kosay menjelaskan bahwa Form Model DB2-KPU yang telah di
isinya dan ditanda tanganinya adalah form yang diberikan oleh Para
Teradu kepada saksi seketika keberatan disampaikan dalam rapat
Rekapitulasi tingkat kabupaten.
c. Bahwa sebagaimana di depan yang mulia majelis hakim diperlihatkan
bukti C1 yang disampaikan oleh Pengadu maupun Para Teradu, terdapat
perbedaan nama petugas KPPS dan tanda tangan, ada pula perbedaan
lain yaitu Form C1 tersebut terdapat logo yang bukan berhologram tetapi
berlogo KPU, hal demikian menurut Para Pengadu perlu ada pembenaran
lebih lanjut seperti mengsandingkan data bukti C1 yang diajukan para
pihak dengan bukti C1 yang ada di Laman Komisi Pemilihan Umum.
d. Sebagaimana telah diurakan pada (poin a) tersebut diatas, dapat
disimpulkan bahwa, menurut keterangan pihak terkait atas nama Kilion
Wenda dalam sidang menerangkan bahwa “sejak tanggal 3 s/d 9 Mei 2019
setiap saksi yang mengajukan keberatan dalam rapat rekapitulasi Para
Teradu hanya mengarahkan para saksi untuk mengambil Form Model
DB2-KPU dan mengisi keberatan yang disampaikan saksi”., maka
bersesuaian dengan keterangan Saksi Yance Kosay yang dalam
keterangannya menerangkan bahwa “saksi telah mengajukan keberatan
dan Para Teradu yang memberikan Form Model DB2-Keberatan”.
6. Dari fakta-fakta sidang, Pengadu menyimpulkan bahwa adanya pembohongan
dan Pemalsuan surat alat bukti atas penjelasan Para Teradu yang disampaikan
oleh Teradu II yaitu :
a. Seperti dalam jawaban Para Teradu, Para Teradu menerangkan bahwa
setiap saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat saksi. Para
Teradu juga menegaskan bahwa sesuai surat mandat Saksi Partai PBB
yang disampaikan berjumlah 3 orang saksi yakni, Saksi Esau Asso, Saksi
Benus Wetipo dan Saksi Yakobus Gombo. Padahal jika dicermati dalam
jawaban, Para Teradu menjelaskan bahwa terdapat Saksi Partai Bulan
Bintang yang mengajukan keberatan dalam rapat rekapitulasi tingkat
kabupaten adalah Saksi a.n. Andreas Hiluka yang menyampaikan
keberatan terhadap rekapitulasi Distrik Muliama, pertanyaannya adalah
dalam jawaban menjelaskan untuk Partai PBB terdapat 3 nama saksi
seperti disebutkan diatas, jika dicermati baik dari 3 nama saksi tersebut
tidak terdapat nama Saksi a.n. Andreas Hiluka, lalu bagaimana Para
Teradu ingin membenarkan diri dalam fakta sidang dengan tidak
mengakui Saksi Yance Kosay yang hadir dan telah disumpah di sidang
serta adanya pengakuan pengadu 1 bahwa Yance Kosay adalah saksi
Partai PBB untuk Distrik Hubikiak.
b. Bahwa bagaimana mungkin Para Teradu mengajukan alat bukti berupa
C1 yang berlogo KPU, padahal Kotak Surat Suara yang didalamnya
terdapat C1 Hologram telah disampaikan oleh PPS/KPPS melalui PPD
kepada Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu
menduga terjadi pemalsuan alat bukti C1 yang disampaikan Para Teradu
kepada yang mulia Majelis Hakim DKPP.
c. Bahwa dalam jawaban dan keterangannya di sidang Para Teradu
menyampaikan bahwa telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu,
namun menurut Pengadu, Para Teradu tidak melaksankan Rekomendasi
Bawaslu, hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kilion Wenda yang menerangkan bahwa “kami jujur saja
perbaikan nilai perolehan suara tidak dilakukan oleh Para Teradu” pada
tanggal 10 Mei 2019.
7. Bahwa Para Pengadu tetap dalam Permohonannya yaitu
Peringkat/Perengkingan Perolehan suara Partai Politik, Para Pengadu berada
pada peringat ke 6 (enam) seperti tabel berikut ini:
Nomor Jumlah
Peringat/
Urut Nama Partai Perolehan
Ranking
Parpol Suara
1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5.038 V
5 Partai Nasdem 5.599 IV
8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III
12 Partai Amanat Nasional 4.469 VIII
14 Partai Demokrat 8.091 I
19 Partai Bulan Bintang 4.575 VI
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 4.553 VII
(berdasarkan Tabel diatas; Pengadu (Partai PBB) berada di Peringkat ke 6 dengan
perolehan suara sebanyak 4.575 suara).
8. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Sehubungan dengan
kesimpulan tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terbukti melanggar Kode Etik sebagai
Penyelenggara Pemilu dan memberi sanksi Pemberhentian tetap dan/atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil
adilnya (ex Aquo Et Bono).
[2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-22 sebagai berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Rekomendasi
Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 9 Mei 2019;
2 P-2 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Wame, Distrik
Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2;
3 P-3 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Wame, Distrik
Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2;
4 P-4 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Dogoname,
Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
5 P-5 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Dogoname,
Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
6 P-6 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Dogoname,
Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
7 P-7 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Hom Hom,
Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
8 P-8 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Hetuma,
Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
9 P-9 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Dokopku,
Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
10 P-10 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Dokopku,
Distrik Hubikiak Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
11 P-11 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Sunilik,
Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
12 P-12 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Sunilik,
Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua, Daerah
Pemilihan 2;
13 P-13 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Wame Kabupaten, Jayawijaya,
Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2;
14 P-14 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Hubikiak, Kabupaten
Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2;
15 P-15 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Hubikosi Kabupaten
Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2;
16 P-16 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
91/UND/B8/V/2019 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dimulai
sejak tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019;
17 P-17 Model DB2-KPU Tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019, Tanggal 9 Mei
2019;
18 P-18 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Tentang Berita Acara Nomor :
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 Tentang Hasil Penelitian Keberatan
Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten
Jayawijaya;
19 P-19 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
97/UND/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Undangan Kegiatan
Koreksi Hasil Pemilu, tanggal 9 Mei 2019;
20 P-20 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Rekomendasi
Perbaikan Nilai Perolehan suara, tertanggal 10 Mei 2019;
21 P-21 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
100/UND/B8/V/2019 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tanggal 10
Mei 2019;
22 P-22 Model DB1-DPRD Kab/Kota, Kabupaten Jayawijaya-Provinsi
Papua, Daerah Pemilihan 2;
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 32-PKE-
DKPP/X/2022, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Yope Wenda, Yance Kosay,
Yutius Kogoya, dan Ibrahim Kossay yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sebagai berikut:
Yope Wenda
• Saksi merupakan Caleg Partai Garuda di Distrik Wame. Saksi menerangkan terdapat
4 putra daerah yang mencalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Jayawijaya. Namun tidak terpilih karena suara dialihkan ke Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jayawijaya yang lain.
• Saksi menerangkan Para Teradu tidak mengakomodir keberatan saksi partai politik
pada saat rapat pleno tingkat kabupaten.
• Saksi tidak mengetahui tindaklanjut Para Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya. Saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat pleno perbaikan
perolehan suara.
Yance Kosay
• Saksi merupakan Saksi Partai Bulan Bintang di tingkat distrik. Perolehan suara
Herman Pabika di Distrik Hubikiak bagus namun pada saat pleno rekapitulasi di
tingkat kabupaten perolehan suara berubah bahkan hilang.
• Saksi memilih Distrik Kampung Hubikiak. Saksi mengetahui adanya rekomendasi
yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
• Saksi hadir di pleno kabupaten sebagaimana Surat Mandat Partai Bulan Bintang.
Saksi hadir dalam rapat pleno kabupaten, Namun tidak mengetahui tindakan PPD.
Saksi mengetahui Para Teradu melaksanakan rapat pleno tetapi sempat dibatalkan.
Selain itu Ketua PPD tidak ada saat rapat pleno di tingkat Kabupaten. Saksi
menerangkan yang membaca perolehan suara adalah Anggota PPD.
Yutius Kogoya
• Saksi dari TPS 2 Kampung Wame Distrik Wame. Perolehan suara Semi Kogoya di
Distrik Wame yakni Kampung Wame sejumlah 98 suara, Dogoname sejumlah 347
suara, Dumapaga sejumlah 8 suara, dan Yannenggame sejumlah 7 suara. Saksi
menggunakan hak pilih di TPS 2 kampung Wame.
Ibrahim Kossay
• Saksi merupakan Saksi di Distrik Hubikosi Desa Sunili. Saksi merupakan Saksi TPS
1. Herman Pabika mendapat perolehan suara sejumlah 119 di Desa Sunili, pada
waktu pleno di tingkat PPD suara masih tetap namun ketika pleno di tingkat
kabupaten perolehan suara berubah bahkan tidak ada suara. Saksi tidak memiliki
bukti foto atau catatan.
• Saksi berpikir pengisian perolehan suara dari TPS melalui C1 sudah sah. Selain itu
Saksi bertugas hanya sebagai Saksi TPS bukan pada saat rekapitulasi di tingkat
distrik.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
A. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan
1. Pengaduan pengadu yang didalilkan bahwa teradu I s/d teradu V selaku
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 terkait Perbaikan Nilai perolehan suara pada Distrik
Wame, Distrik Hubikiak, dan Distrik Hubikosi sehingga pengadu merasa
dirugikan adalah hal yang tidak benar, perlu dijelaskan bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil
Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum;
2. Pengadu melakukan rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasi Pemilu Tahun
2019 dengan mengedarkan undangan kepada semua pihak;
3. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam lembar Model DB.UND-KPU
mengisyratkan ketentuan saksi yang hadir wajib membawa dan
menyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh Tim Kampanye atau
pimpinan Pertai Tingkat Kabupaten serta calon perseorangan anggota DPD;
4. Partai Bulan Bintang mengajukan 3 nama yaitu Esau Asso, Benus Wetipo
dan Yakobos Gombo;
5. Pada singkat kejadian huruf “a” Para Pengadu menyatakan bahwa pada
tanggal 3 s/d 9 Mei 2019 Dalam rapat rekapitrulasi perolehan suara Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu telah memindahkan suara Pengadu di Distrik
Hubikosi tetapi tidak menerangkan Siapa yang memindahkan suara tersebut
dan suara pengadu mana yang dipindahkan suaranya serta partai dan caleg
mana yang menerima perpindahan suara tersebut; kapan terjadinya
perpindahan suara itu serta TPS dan Desa mana proses perindahan suara
dilakukan serta bagaimana terjadinya proses pemindahan suara yang
dimaksud. Ini merupakan hal yang mustahil dilakukan karena dalam Rapat
Pleno Terbuka semua pihak yang memiliki kepentingan berada dalam
ruangan Rapat Pleno dan mengawal proses dengan saksama;
6. Membantah tuduhan Para Pengadu terkait perolehan suara Ditrik Hubikosi
khususnya desa Sunili makan Teradu melampirkan Berita Acara Model C1
DPRD Kab/Kota TPS 1 dan Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 2
dimana Para teradu tidak memperoleh suara;
7. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak pernah melakukan penjemputan paksa
terhadap PPD Hubikiak dalam melaporkan hasil rekapitulasi diDistrik
tersebut. Yang terjadi adalah Panitia Pemilihan Distrik Hubikiak
mengantarkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Hubikiak ke Kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk diserahterimakan dan siap untuk di Bacakan
dalam Pleno KPU Kabupaten. Dilakukan pengecekan kelengkapan
administrasi yang wajib disertakan dalam rapat pleno oleh sekretariat KPU.
8. Proses penyerahan Berita Acara Model DA dan lampirannya disaksikan oleh
Panwascam/Panwas Distik. Untuk semua Distrik termasuk Distrik Hubikiak
diberlakukan sama;
9. Untuk Distrik Wame
10. Teradu tidak pernah melakukan pengurangan dan/atau pemindahan suara
pihak manapun juga dalam proses rapat pleno rekapitulasi; yang terjadi
adalah Pihak Panitia Pemilihan Distrik menyampaikan hasil dan direkap
secara terbuka oleh Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka dimana perolehan
suara Pengadu sebanyak 1.626 bukan 1.915 sebagaimana yang didalilkan
Pengadu.
11. Para Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan pengurangan dan
pemindahan perolehan suara Pengadu bersama ketua dan anggota PPD
sebanyak 170 suara kepada Caleg atas nama Alexandria Morin dari partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah Tidak Benar karena
tuduhan seperti ini tidak berdasar karena tidak dijelaskan TPS dan Desa
mana yang terjadi perpindahan serta bagaimana cara perpindahan suara itu
terjadi. Perolehan suara di Distrik Hubikiak khususnya Desa Hom-hom TPS
3 untuk partai Bulan Bintang 0 suara serta Desa Hetuma TPS 3 Suara Partai
Bulan bintang 0 Suara juga Desa Dokopku TPS 1 Suara Partai Bulan Bintang
0 Suara dan Desa Dokopku TPS 2 Suara Partai Bulan Bintang 0 Suara;
12. Para Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi perpindahan suara sebanyak
119 suara ke caleg partai Nasdem untuk Distrik Hubikosi tetapi tidak
menerangkan Siapa yang memindahkan suara tersebut dan suara pengadu
mana yang dipindahkan, serta caleg partai Nasdem yang mana yang
menerima perpindahan suara tersebut; kapan perpindahan suara itu terjadi
serta pada TPS dan Desa mana proses perindahan suara dilakukan sehingga
dalil yang disampaikan menjadi bias;
13. Berkenaan Distrik Wame, Para Pengadu memunculkan perolehan hasil di
Desa Wame TPS 1 Perolehan suara Partai Bulan Bintang untuk Caleg Sem
Kogoya memperoleh 65 suara. Desa Wame TPS 2, perolehan suara partai
Bulan Bintang 0. Desa Dogoname TPS 1 perolehan suara partai Bulan
Bintang sebanyak 39 suara atas nama Caleg Sem Kogoya. Desa Dogoname
TPS 2 perolehan suara partai Bulan Bintang sebanyak 0 suara. Desa
Dogoname TPS 3 perolehan suara Partai Bulan Bintang sebanyak 0 suara;
14. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU Distrik Wame dan
DA1-KPU Distrik Hubikiak serta DA1-KPU Distrik Hubikosi yang diserahkan
oleh masing masing PPD serta membuka kotak suara yang tersegel dan
membacakan hasil dalam rapat pleno dan di catat oleh operator dan
ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat
mengikutinya;
15. Perolehan suara untuk Pengadu I untuk Distrik Hubikosi sebanyak “0” suara
dan bukan 289 suara sebagaimana tercantum pada;
16. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil
distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi
skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana partai
politik memprotes pembacaan hasil dari PPD;
17. Untuk pembacaan hasil dalam rapat pleno yang berhubungan dengan distrik
Hubikosi untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing
sebanyak 2 kali, dan suasana tidak kondusif terjadi dimana partai politik
memprotes pembacaan hasil dari PPD;
18. Kejadian yang berhubungan dengan pemaparan hasil Distrik Hubikiak
untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak
3 kali, dan hal yang sama masih terjadi dimana partai politik memprotes
pembacaan hasil dari PPD;
19. Berita Acara Model DA-KPU yang di dalamnya terdapat Model DA1-DPRD
Kab/Kota yang dimasukan oleh masing masing PPD hanya 1 rangkap dan
berita acara itulah yang direkap oleh KPU Kabupaten Jayawijaya;
20. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan
oleh saksi partai Bulan Bintang dalam hal ini Andreas Hiluka yang
menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi Distrik Muliama tapi tidak
menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara model DA1 maupun C1
utuh) untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan
sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan;
21. Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan untuk
menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khususnya untuk DPRD
Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari partai politik sehingga
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta
pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu
maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan
berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan
hari pertama. Hal yang sama juga terjadi untuk Distrik Hubikiak dan
Hubikosi terjadi protes dari partai politik dan diambil alih oleh Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya dengan memerintahkan membaca hasil yang ada
dalam kotak;
22. Setelah rapat pleno rekapitulasi telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya dalam rapat pleno terbuka tanggal 9 Mei 2019, beberapa saat
kemudian Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyerahkan surat rekomendasi
perbaikan nilai perolehan suara dengan Surat Nomor 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019 (Bukti T-20) yang pada
intinya termuat 35 distrik yang harus dilakukan koreksi perolehan suara
untuk berbagai tingkatan hasil pemilu;
23. Sebagai tindak lanjut teradu dalam merespon surat Bawaslu sebagaimana
diuraukan pada angka 22, Teradu mengeluarkan surat nomor
97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Undangan kegiatan koreksi Hasil
Pemilu (Bukti T-21) dimana saksi yang diijinkan mengikuti proses koreksi
hasil adalah saksi mandat parpol yang mengikuti Rapat Pleno;
24. Para Teradu memberi akses kepada setiap saksi parpol untuk melakukan
sanding data dengan ketentuan saksi tersebut mendapat mandat dari partai
politik;
25. KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara
dengan menyandingkan data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi
perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi
atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya dimana
partai Bulan Bintang hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik
Muliama yang diajukan oleh saksi Yakobus Gombo meneruskan keberatan
saksi Distrik Muliama atas nama Andreas Hiluka untuk perolehan suara
atas nama Pengadu I, dengan kesimpulan Tidak dapat diakomodir karena
Bukti tidak cukup atau tidak lengkap;
26. Tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 99
/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan
Suara. Para Teradu menerangkan telah melakukan proses perbaikan Nilai
sebagaimana permintaan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil
Penelitian Keberatan saksi atas hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Jayawijaya;
27. Tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu mengeluarkan undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
dengan Nomor 100/UND/B8/V/2019 dimana agenda tunggal penetapan
hasil rekapitulasi;
28. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno
terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun
2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah Para Teradu membaca dan mencermati pengaduan Para
Pengadu sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan Nomor: 31-.P/L-
DKPP/IX/2022, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan
diajukannya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik secara substansial adalah
sebagai berikut:
- Keberatan terhadap Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang
Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Jayawijaya
- Keberatan terhadap proses rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu tahun 2019 di
tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh Para
Pengadu tersebut diatas, maka Para Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal-hal
yang Para Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainnya. Para
Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah sebagai
berikut:
1. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa
Keberatan terhadap Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang
Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Jayawijaya.
a. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindaklanjut perbaikan nilai
perolehan suara sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu
Jayawijaya dengan mengundang semua pihak untuk dilakukan sanding
data dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi
Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya
b. Bahwa Para Teradu menghadirkan semua pihak sebagai peserta rapat
dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sampai dengan menghasilkan
Berita acara Model DB1-DPRD Kab/Kota
c. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Berita Acara Nomor
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi
Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya
kepada Bawaslu Jayawijaya dengan Surat Nomor
99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
2. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu terkait dengan proses
rapat pleno, Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan
pengurangan dan pemindahan perolehan suara perubahan Berita Acara Model
DA1 ke untuk Distrik Wame, Hubikiak dan Hubikosi sehingga Para Teradu
merasa dirugikan
a. Bahwa terkait dengan proses rapat pleno, KPU hanya merekap data yang
diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dalam bentuk Berita Acara
model DA-KPU yang diserahkan dalam kotak tersegel dan dibuka didalam
rapat pleno.
b. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan tabulasi atau
rekapitulasi data diawasi oleh Bawaslu dan dalam setiap permasalahan
yang timbul, KPU Kabupaten Jayawijaya selalu meminta pendapat dari
Bawaslu sebagai Lembaga pengawas yang diatur oleh undang-undang.
c. Bahwa dalam menetapkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Jayawijaya
menyerahkan dokumen Berita Acara kepada saksi partai politik untuk
dilihat dan ditandatangani kemudian menyerahkan Salinan Berita Acara
secara lengkap untuk semua tingkatan pemilihan legislatif kepada saksi
parpol.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah menyampaikan dan membuktikan dalil-
dalil jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil permohonan Para Pengadu. Para
Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang menyidangkan dan memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Para Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat
diterima.
2. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 14 November 2022, maka dengan ini Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Sehubungan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilaporkan oleh, Herman Pabika dan Sem Kogoya yang memberi kuasa kepada Yance
Tenouye ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disebut
Pengadu, bersama ini disampaikan kesimpulan dari Para Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan Para Teradu telah melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
132/K.BAWASLUJWY/PM.03.01/V/2019 terkait Perbaikan Nilai perolehan suara
pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dengan di keluarkannya Berita Acara Nomor
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil
pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya.
2. Bahwa Proses perbaikan nilai telah dilaksanakan tanggal 10 Mei 2019 di Aula
Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya yang terlebih dahulu dibuat undangan ke semua
pihak yang patut dihadirkan dengan ketentuan membawa mandat resmi partai
politik.
3. Bahwa terdapat situasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mau melakukan
pengawasan sesuai tupoksinya walaupun telah menerima Surat Undangan
penelitian/pemeriksaan hasil yang akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya tanggal 10 Mei 2019 vide Bukti T-21 Surat Nomor:
97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu
adalah hal lain dimana yang wajib diminta pertanggungjawaban adalah Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya.
4. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan Bawaslu tidak menolak Berita Acara
Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi
atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya yang dilanjutkan
dengan rapat penetapan rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Kabupaten Jayawijaya.
5. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan pihak pengadu tidak pernah
menyampaikan alat bukti C1 dalam proses rekapitulasi di tanggal 3 s/d 9 Mei 2019
sebagai dasar penyandingan alat bukti saat penyampaian keberatan.
6. Bahwa alat bukti yang disampaikan pihak pengadu diragukan keabsahannya
dimana semua berita acara model C1 yang dimasukan tidak lengkap tanda tangan
penyelenggara tingkat bawah.
7. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Pengadu tidak
mengikuti rapat pleno ditingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tahun 2019 sehingga
tidak mengetahui proses rekapitulasi tingkat Kabupaten.
8. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan, sengketa hasil pemilu untuk Partai
Bulan Bintang pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan
Pengaduan Pengadu di Tolak seluruhnya.
9. Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas dalam Kesimpulan Teradu, maka
mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara
ini untuk:
1) Menerima Jawaban Para Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu
Tidak Dapat Diterima.
2) Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya.
3) Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-24, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
91/UND/B8/V/2019, Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota,
tertanggal 2 Mei 2019;
2. T-2 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Jayawijaya a.n. Esau Asso;
3. T-3 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Jayawijaya a.n. Benus Wetipo;
4. T-4 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Jayawijaya a.n. Yakobus Gombo;
5. T-5 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Hubikosi, Sunili;
6. T-6 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Hubikosi, Sunili;
7. T-7 Form Model DB-KPU, Berita Acara Nomor: 37/BA/B15/V/2019
Tentang Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Jayawijaya Pemilihan
Umum Tahun 2019, tanggal 11 Mei 2019;
8. T-8 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Hubikiak, Hom-Hom;
9. T-9 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Hubikiak, Hetuma;
10. T-10 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Hubikiak, Dokopku;
11. T-11 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Hubikiak, Dokopku;
12. T-12 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Wame, Wame;
13. T-13 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Wame, Wame;
14. T-14 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Wame, Dogoname;
15. T-15 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Wame, Dogoname;
16. T-16 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Wame, Dogoname;
17. T-17 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2019, tanggal 22 April 2019;
18. T-18 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2019, tanggal 26 April 2019;
19. T-19 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2019, tanggal 27 April 2019;
Lembaran Disposisi KPU Kabupaten Jayawijaya;
20. T-20 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/V/2019, Perihal Rekomendasi
Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019;
21. T-21 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, Perihal Undangan Kegiatan
Koreksi Hasil Pemilu, tanggal 10 Mei 2019;
22. T-22 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 Tentang Hasil Penelitian
Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Jayawijaya, tanggal 10 Mei 2019;
23. T-23 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
99/B2/KPU.Kab.030/V/2019, Perihal Rekomendasi Perbaikan
Nilai Perolehan Suara, tanggal 10 Mei 2019;
24. T-24 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019,
Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 10 Mei
2019.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam sidang pemeriksaan tanggal 14
November 2022 sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
• Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kabupaten. Dasar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan
rekomendasi adalah dinamika pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kabupaten. Hal tersebut terjadi pada tanggal 3-9 Mei 2019, pada saat itu para saksi
partai politik memang mengajukan banyak keberatan sehingga Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi perbaikan perolehan suara di 35 distrik.
Pada saat mengajukan keberatan, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta para
saksi partai politik untuk membawa bukti-bukti yang diperlukan. Sebagian distrik
sudah terselesaikan saat itu juga, namun terdapat beberapa distrik yang kami
minta agar ditunda terlebih dahulu seperti Distrik Wame dan Hubikiak. Berkenaan
dengan Distrik Hubikiak sampai dengan rapat pleno terakhir ditanggal 8-9 Mei
2019, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta agar saksi partai politik mengisi
Form Keberatan (DB2).
• Pada saat rapat pleno perbaikan perolehan suara tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tidak mengeluarkan rekomendasi ke-2, Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya hanya berusaha untuk meredam masa karena situasi yang agak
memanas. Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan
perbaikan perolehan suara memang dilaksanakan tanggal 10 Mei 2019, pukul
17.00-21.00 WIT. Kilion Wenda selaku Kordiv Pengawasan hadir dalam pleno
tersebut. Pada saat itu, Para Teradu memang belum ada perbaikan nilai. Sembari
menunggu koordinasi dengan Para Teradu, akhirnya Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya kembali ke kantor.
• Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mengetahui pelaksanaan perbaikan perolehan
suara. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara
tertanggal 9 Mei 2019 tidak menyebutkan secara detail berkenaan dengan TPS yang
harus diperbaiki perolehan suaranya. Selain itu rekomendasi tersebut tidak spesifik
ditujukan kepada Partai Bulan Bintang (Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik
Hubikosi). Rekomendasi tersebut ditujukan untuk secara keseluruhan 35 Distrik.
• Dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya hanya 5 distrik yang aman plenonya
(meliputi Pemilihan Presiden sampai dengan DPRD Kabupaten). Selebihnya terdapat
keberatan di 35 distrik.
• Penerbitan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 dipengaruhi oleh keberatan saksi partai Politik.
Rekomendasi tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Mei 2019 setelah rekapitulasi di
tingkat kabupaten selesai.
• Pada saat melaksanakan pengawasan rekapitulasi tanggal 3-9 Mei 2019 terdapat
banyak keberatan dari saksi partai politik maka untuk meredam hal tersebut
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019. Sebagaimana
ketentuan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, terkait dengan program dan jadwal, jika
terdapat keberatan saksi pada saat rekapitulasi sedang berlangsung dapat
dilakukan penyandingan data. Namun pada saat itu dari awal sampai dengan akhir
Para Teradu menyampaikan DB2 kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Hal ini
menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Rekomendasi Nomor
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019.
• Pada tanggal 9 Mei 2019, sebelum penutupan rekapitulasi kabupaten, Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya meminta waktu kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dapat melaksanakan rapat pleno dalam rangka
penerbitan Surat Rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019.
• Pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian
perbaikan hasil perolehan suara. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU
Kabupaten Jayawijaya saat itu belum dilaksanakan penelitian perbaikan perolehan
suara karena masih menunggu komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya. Sonimo
Lani yang pada saat itu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya berada di Kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya.
• Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak berani untuk meminta agar KPU Kabupaten
Jayawijaya segera melaksanakan perbaikan perolehan suara karena berbeda
lembaga.
• Pada pukul 17.00-21.00 WIT kegiatan penelitian perbaikan hasil belum
dilaksanakan.
• Pengawas Distrik (Pandis) memang tidak diberikan salinan DA1 sehingga ketika
rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
meminta agar PPD memberikan Salinan DA1 kepada Pengawas Distrik. Seperti
halnya yang terjadi di Distrik Hubikiak, dalam pleno untuk Distrik Hubikiak pada
pukul 19.32 WIT.
• Saksi partai politik hanya menyampaikan bukti catatan tangan bukan bukti C1
sebagaimana yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Partai Bulan Bintang
pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan dengan perubahan perolehan suara Pengadu I dari
1.915 menjadi 1.626 atau berkurang 289 suara dan perolehan suara Pengadu II
berkurang dari 463 suara menjadi 122 atau berkurang sebanyak 341 dengan total
jumlah pengurangan perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II sebanyak 630 yang
tersebar pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 berkenaan dengan
perbaikan jumlah perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II pada Distrik Wame,
Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu.
[4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan
para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Partai Bulan Bintang saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu dari tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan
dengan perubahan perolehan suara dalam Berita Acara Model DA1 untuk Distrik
Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi merupakan dalil yang tidak beralasan.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara hasil pemilu tingkat KPU Kabupaten
Puncak Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, setiap PPD diberikan
kesempatan untuk membacakan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Distrik yang tertuang dalam Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten.
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara yang tingkat KPU Kabupaten Puncak
Jaya dilakukan dengan cara memberi kesempatan kepada masing-masing PPD
membacakan Formulir Model DA1 yang berasal dari kotak tersegel yang diserahkan
oleh PPD. Pembacaan dilakukan dengan menggunakan infocus untuk memudahkan
semua pihak menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Saat
pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir Model DA1 Distrik
Wame dan Distrik Hubikiak terjadi skorsing masing-masing sebanyak tiga kali dan
Distrik Hubikosi sebanyak dua kali akibat protes partai politik terhadap hasil
pembacaan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Para Teradu tidak menanggapi
keberatan saksi partai politik para Pengadu oleh karena tidak disertai dengan data
pembanding berupa Formulir Model C1 dan Formulir Model DA1 untuk melakukan
pengecekan kebenaran perolehan suara para Pengadu. Berdasarkan hasil rekapitulasi
yang dilakukan oleh para Teradu, perolehan suara Pengadu I untuk Distrik Wame
selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Bulan Bintang sebanyak
1.626, bukan 1.915 suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Pada Distrik Hubikiak
Pengadu I dan Pengadu II tidak memperoleh suara di TPS 1 Desa Dokopku, TPS 2 Desa
Dokopku, TPS 3 Desa Hom-Hom, dan TPS 3 Desa Hetuma. Demikian pula pada Distrik
Hubikosi, Pengadu I dan Pengadu II tidak memperoleh suara. Berdasarkan hal tersebut,
menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan
Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 berkenaan dengan perbaikan
perolehan suara para Pengadu pada Distrik Wame, Distrik Hubikian dan Distrik
Hubikosi tidak beralasan. Menurut Para Teradu, bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, saksi
partai politik yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU
Kabupaten Jayawijaya melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019, yang pada pokoknya meminta Para
Teradu agar melakukan perbaikan perolehan suara di 35 distrik di Kabupaten
Jayawijaya. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, para Teradu menerbitkan Surat
KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, perihal Undangan
Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu, tertanggal 10 Mei 2019. Para Teradu memberikan
kesempatan kepada Saksi Mandat Partai Politik mengikuti kegiatan koreksi hasil
pemilu dan melakukan penyandingan data. Pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu
melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan data PPD dan data
saksi partai politik. Yakobus Gombo selaku saksi Mandat Partai Bulan Bintang
meneruskan keberatan Andreas Hiluka berkenaan perolehan suara Herman Pabika di
Distrik Muliama. Para Teradu tidak dapat mengakomodir keberatan tersebut karena
bukti yang diajukan tidak akurat. Para Teradu telah menuangkan hasil koreksi dalam
Berita Acara Nomor: 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan
saksi atas Hasil Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara rapat pleno Pemilihan
Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya, tertanggal 10 Mei 2019. Selanjutnya,
para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara,
tertanggal 10 Mei 2019, yang pada pokoknya (1) Para Teradu telah melakukan
pemeriksaan yang disampaikan saksi partai politik; (2) Para Teradu telah menerima 31
keberatan; (3) Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti keberatan saksi karena alat
bukti yang diserahkan diragukan keabsahannya; (4) Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tidak menerangkan secara eksplisit partai politik dan calon
anggota DPRD Kabupaten yang harus diperbaiki perolehan suaranya. Selanjutnya,
Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 100/UND/B8/V/2019 perihal Undangan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota,
tertanggal 10 Mei 2019. Pada tanggal 11 Mei 2019, Para Teradu melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten
Jayawijaya. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik, serta Saksi Calon Anggota DPD.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Keterangan Saksi, Keterangan
Pihak Terkait, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta, bahwa para Teradu telah
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu
pada tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPD, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, dan Saksi Partai Politik. Sesuai dengan
Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Model DB.UND-KPU tercantum pemberitahuan
bahwa saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang
ditandatangani (1) Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota, (2)
Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, (3) Calon
perseorangan anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, Partai Bulan Bintang
mengajukan empat saksi mandat yaitu Andreas Hiluka, Esau Asso, Benus Wetipo, dan
Yakobos Gombo. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu
dilaksanakan oleh para Teradu dengan memberikan kesempatan kepada masing-
masing distrik untuk membacakan Formulir Model DA yang diambil dari dalam kotak
tersegel yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya. Demikian pula
kesempatan yang sama diberikan kepada PPD Wame, PPD Hubikiak, PPD Hubikosi
untuk membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang ditampilkan melalui in focus. Dalam
persidangan terungkap fakta, bahwa dari 40 PPD se-Kabupaten Jayawijaya, hanya lima
PPD yang tidak mendapatkan keberatan saat membacakan Berita Acara Formulir Model
DA1-KPU. Selebihnya sebanyak 35 PPD mendapat keberatan dari para saksi partai
politik ketika membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU oleh karena terdapat
perbedaan jumlah perolehan suara antara Formulir Model C1 dengan Formulir Model
DA1. PPD Distrik Wame, Distrik Hubikosi, dan Distrik Hubikiak termasuk di antara 35
PPD yang mendapatkan keberatan dari saksi-saksi Partai Politik. Hal tersebut
menyebabkan situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
KPU Kabupaten Jayawijaya menjadi tidak kondusif. Dalam persidangan terungkap
fakta bahwa tidak ditanggapinya keberatan saksi para Pengadu oleh karena saksi para
Pengadu saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
termasuk yang dimandatkan oleh Partai Bulan Bintang serta tidak didukung dengan
data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Untuk itu,
tindakan para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Para Pengadu untuk
melakukan koreksi dan tetap berpegang pada data yang bersumber dari Formulir Model
DA1 KPU dari dalam kotak yang tersegel yang diserahkan PPD kepada KPU Jayawijaya,
menurut DKPP merupakan tindakan yang beralasan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak beralasan dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] terungkap fakta, bahwa Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten
Jayawijaya yang dilaksanakan dari tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, terdapat 35 dari 40 PPD
se-Kabupaten Jayawijaya mendapat keberatan dari para saksi partai politik saat
membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU. Hal tersebut disebabkan oleh
adanya perbedaan data hasil pemilu dalam Formulir Model C1 versi saksi Partai Politik
dengan data dalam Formulir Model DA1 hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Distrik. Termasuk dalam 35 PPD tersebut adalah PPD Distrik
Wame, Distrik Hubikosi, dan Distrik Hubikiak. Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak kondusif yang
mendorong Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor:
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019, pada angka 3
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melaksanakan
perbaikan perolehan suara terhadap 27 distrik sebagaimana tersebut dalam angka 4.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa diterbitkannya rekomendasi a quo oleh
Pihak Terkait hanya untuk meredam dan mengamankan situasi rekapitulasi yang
sangat tidak kondusif akibat klaim perbedaan data perolehan suara antara Formulir
Model DA1 Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu Tingkat Distrik
dengan Formulir Model C1 menurut saksi-saksi partai politik. Namun klaim perbedaan
perolehan suara tidak didukung dengan alat bukti yang sah yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pihak Terkait dalam mengeluarkan rekomendasi juga tidak
didukung dengan alat bukti dokumen berupa salinan Formulir Model C1 yang
semestinya dimiliki Pihak Terkait dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan
jajaran pengawas TPS dan/atau salinan Formulir Model DA1 yang diperoleh dari hasil
Pengawasan Panitia Pengawas Distrik saat Rapat Pleno Tingkat Distrik. Meskipun
demikian para Teradu tetap menindaklanjuti Rekomedasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya dengan menerbitkan Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu,
tertanggal 10 Mei 2019. Para Teradu memberikan kesempatan kepada saksi partai
politik menyampaikan keberatan untuk dilakukan pencocokan dan perbaikan tetapi
hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh para Teradu oleh karena keberatan saksi-
saksi tidak disertai dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu
menuangkan hasil penelitian keberatan saksi partai politik dalam Berita Acara Nomor:
33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi atas Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 10 Mei 2019. Melalui
surat Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019, KPU Kabupaten Jayawijaya
menyampaikan hasil tindaklanjut rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
sebagai berikut: (1) Para Teradu telah melakukan pemeriksaan yang disampaikan saksi
partai politik; (2) Para Teradu telah menerima 31 keberatan; (3) Para Teradu tidak dapat
menindaklanjuti keberatan saksi karena alat bukti yang diserahkan diragukan
keabsahannya; (4) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak
menerangkan secara eksplisit partai politik, dan calon legislatif yang harus diperbaiki
perolehan suaranya. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor:
100/UND/B8/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan
pada tanggal 11 Mei 2019 dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi Partai Politik, serta saksi Calon Anggota DPD.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, sekalipun tidak dapat memenuhi
keberatan-keberatan saksi partai politik oleh karena tidak didukung dengan alat bukti
yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya baik dari saksi partai politik
maupun data pembanding dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Fotokopi Formulir
Model C1 yang dihadirkan Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal
14 November 2022 tidak dapat dipertimbangkan DKPP oleh karena data-data tersebut
selain tidak tersebut secara spesifik sebagai bagian dari Rekomendasi Bawaslu juga
tidak ada data pembanding dari Bawaslu Kabupaten Jawijaya untuk mengkonfirmasi
keabsahan data Para Pengadu. Berkaitan dengan hal tersebut, DKPP perlu
menyampaikan kepada Pihak Terkait agar dalam menerbitkan rekomendasi dilakukan
dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian berdasarkan kajian serta didukung dengan
data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya sebagai pengawas Pemilu
memiliki data dan informasi hasil pengawasan dari jajaran pengawas TPS dan Panwas
Distrik sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten sebagai bahan pembanding jika terjadi keberatan dan perbedaan data hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak beralasan dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.