III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 698/I-P/L-
2
DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
300/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang Sertifikasi dan
Rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 22 s/d 26 April 2014 di ruang Sidang DPRD
Kabupaten Jayawijaya. Jln. Yos Sudarso di Wamena;
2. Bahwa dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 25 April 2014, Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Efendi Pakpahan memberi kesempatan kepada
Ketua PPD Wamena untuk membacakan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi yang telah
diplenokan di tingkat Distrik Wamena. Semua saksi utusan dari Partai Politik secara
serentak dan spontan menyampaikan keberatan karena hasil rekapan yang di
bacakan tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi di Tingkat
PPD di Distrik Wamena pada tanggal 22 April 2014;
3. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, mengeluarkan Rekomendasi
bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 yang mana isi
rekomendasi tersebut antara lain:
a. Dengan adanya keberatan dari beberapa saksi partai politik dalam pelaksanaan
rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Jayawijaya untuk rekapitulasi dan sertifikasi
penghitungan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Jayawijaya tahun 2014, yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 April 2014
pada saat kegiatan tersebut Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah menyampaikan
agar KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perbaikan terhadap berita acara
suara tingkat kecamatan (PPK) terkait dengan adanya keberatan para
saksi partai politik yang telah mengisi formulir keberatan yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan berpedoman pada
mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya disampaikan agar segera menindaklanjuti penyampaian
Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut.
b. Demikian pula untuk Kecamatan Wamena agar KPU Kabupaten Jayawijaya
menindaklanjuti penyampaian dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya dalam Rapat
Pleno terbuka tersebut. Rekapitulasi ulang dengan melakukan pengecekan dan
pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara.
3
4. Bahwa berdasarkan Rekomendasi lisan pada tanggal 25 April 2014 dan kemudian
secara tertulis Rekomendasi Panwaslu nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal
28 April 2014 tersebut diatas, KPU Kab. Jayawijaya (Teradu) mengeluarkan
undangan nomor: 270/103/KPU-JWY/III/2014, tanggal 26 April 2014 yang isinya
rapat pleno terbuka sertifikasi dan rekapitulasi ulang hasil pemilu legislatif di tingkat
distrik Wamena dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 April 2014. Namun tidak
dilaksanakan karena pada saat itu tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik
Wamena, sehingga Komisi Pemilihan Umum (Teradu) menunda waktu sampai pada
tanggal 12 Mei 2014. Saat itu PPD Distrik Wamena membacakan kembali perolehan
suara untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya untuk distrik Wamena. PPD Wamena tetap
membacakan hasil rekapan sesuai kehendaknya maka PPD Wamena Kembali menuai
protes dari sejumlah saksi partai politik yang hadir;
5. Bahwa Untuk menindaklanjuti Rekomendasi awal, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
mengeluarkan Surat Penegasan Rekomendasi tersebut di atas dengan nomor:
44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang mana isi Surat Penegasan
tersebut antara lain;
a) Pada pelaksanaan kegiatan seperti tersebut diatas, Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya berpendapat bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan
suara untuk Distrik Wamena Kota dengan melakukan pengecekan dan
pembetulan melalui data-data pada setiap penyelenggara, Belum dilaksanakan;
b) Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan
suara untuk DistSik Wamena dengan melakukan pengecekan dan pembetulan
melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara.
6. Bahwa ironisnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak
pernah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu justru terlebih dahulu melakukan
Penetapan berdasarkan SK nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang
Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Di Empat Daerah Pemilihan Tingkat DPRD
Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 30 April
2014. jo. Berita Acara Nomor: 128/BA/KPU-JWY/2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 pada tanggal, 16 Mei 2016;
7. Bahwa akibat KPU Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu telah terjadi pemalangan jembatan wouma, pemadaman Lampu Listrik PLN
Wamena, pemalangan jalan di Wamena Kota, maka Kapolres dan Dandim 1702
Jayawijaya mengambil langkah dengan melakukan mediasi untuk mempertemukan
semua pihak pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014. Pertemuan tersebut tidak
menemukan hasil maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan surat
kepada Bawaslu Povinsi Papua nomor: 50/PANWASLU-JWY/VI/2014, perihal:
4
memohon Petunjuk dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk
nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, yang isinya sebagai berikut:
a) Bahwa Pasal 45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013, “KPU Kabupaten/Kota WAJIB
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota;
b) Bahwa mencermati semua uraian di atas, maka Bawaslu Provinsi Papua
berpendapat, ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya,
dimana rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tidak pernah
ditindaklanjuti;
c) Bahwa untuk menyikapi semua persoalan yang telah diuraikan di atas Bawaslu
Provinsi memberi Petunjuk dan merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya untuk segera mungkin menyurati KPU Kabupaten Jayawijaya serta
menguraikan semua permasalahan yang terjadi dan meminta agar dapat duduk
bersama-sama (KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu dan Caleg serta Partai
Politik) yang berkeberatan untuk menyelesaikan semua permasalahaan yang
terjadi dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2014, telah dilakukan pertemuan oleh Teradu
untuk menyelesikan semua keberatan oleh Partai Politik maupun Para Caleg namun
dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan/solusi. Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014
tanggal 11 Juli 2014, yang isinya memerintahkan Perbaikan Hasil Penetapan Calon
DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya Bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan,
Teradu tetap tidak melaksanakannya, dengan demikian Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi Papua
nomor: 61/PANWASLU-JWY/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014, yang menyatakan
bahwa “Sampai pada saat tanggal dibuatnya surat tersebut di atas belum
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu);
9. Bahwa ternyata dalam melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi ulang di tingkat
Distrik Wamena, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, akan tetapi malah
menetapkan hasil pemilu legislatif menurut kehendaknya. Hal ini menunjukan
adanya indikasi keberpihakan terhadap oknum Pimpinan Daerah serta Caleg
tertentu, sehingga melanggar terhadap peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, Pasal
45, jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2014.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan Teradu tidak pernah
melaksanakan Pleno rekapitulasi ulang untuk Distrik Wamena sesuai Rekomendasi
5
Panwaslu sedangkan Teradu juga menyampaikan Teradu telah melaksanakan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut
sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 43/PANWASLU-
JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014, sebanyak 2 (dua) kali di Kantor Distrik
Wamena, namun tidak dapat diselesaikan;
3. Bahwa Sehubungan dengan point 2 tersebut di atas, Panwaslu kembali mempertegas
dengan mengeluarkan Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12
Mei 2014, agar persoalan ini dapat diselesaikan oleh KPU satu tingkat di atas
PPD/PPK;
4. Bahwa untuk menindaklanjuti penegasan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya sebagaimana pada point 3 di atas, KPU tidak melaksanakan Pleno malah
sebaliknya melakukan Rekapitulasi Perolehan Suara tanpa dihadiri Saksi dan
Parpol, sebagaimana dalam sidang telah diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Sdr. Efendi Pakpahan saat ditanya oleh Majelis yang Mulia. (Sdr. Efendi
sebagai Koordinator Dapil 1 Distrik Wamena);
5. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Sdr. Markus Way menyampaikan kalau
dirinya diancam dan ditangkap di Bandara serta ia merasa terganggu ketenangan
Batin/Psikologi. Hakim yang Mulia menanyakan bahwa “siapa nama orang/oknum
yang melakukan itu? Sdr. Markus Way mengatakan nama pa “Asso”, yang
dimaksudkan itu “Bertus Asso”.
6. Bahwa yang menjadi pertanyaan Kami ialah; Kami empat orang Pengadu dan Dua
orang saksi Kami tidak satupun yang bernama Asso atau marga Asso, oleh karena
itu, yang dimaksudkan Sdr. Markus Way tersebut tidak jelas dan tidak ada
kaitannya.
7. Bahwa Komisi Pemilihan umum tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya;
8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah menyampaikan keterangan yang
kabur, seharusnya Panwaslu sebagai Pengawas mampu memberi penjelasan yang
baik agar duduk persoalan tersebut jelas dan dimengerti oleh Majelis Hakim yang
mulia serta Para Pihak.
SAKSI PENGADU
Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menghadirkan Saksi atas
nama Yance Tenouye, S.H., Oktavianus Elosak, dan Muchtar CH yang dalam Pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Yance Tenouye, S.H.
Bahwa saya ingat sekali, pada tanggal 25 April 2014, di ruang sidang Kantor
DPRD Kabupaten Jayawijaya Saat itu tepat dengan pleno terbuka pembacaan
hasil rekapitulasi pemilu legislatif 2014. Pada waktu itu saya hadir atas undangan
6
resmi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, kapasitas saya sebagai Caleg dari Dapil I
dan saya juga sebagai Sekretaris Partai GERINDRA DPC Kabupaten Jayawijaya.
Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 April 2014, telah dilakukan lanjutan rapat
pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada pleno terbuka tersebut,
Ketua PPD Distrik Wamena membacakan hasil Pleno Sertifikasi dan Rekapitulasi,
Namun pada saat itu sejumlah saksi yang hadir menyampaikan keberatan atas
hasil Rekapan tersebut dan saat itu juga Ketua PANWASLU Kabupaten Jayawijaya
menyampaikan Rekomendasi secara lisan bahwa untuk Distrik Wamena
dilakukan “Perhitungan Ulang” namun Rekomendasi lisan tersebut langsung
diterima dan disetujui oleh KPU. Alasan keberatan yang disampaikan oleh para
saksi ialah, “Rekapan yang dibacakan oleh Ketua PPD Wamena pada saat pleno di
tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tersebut tidak sesuai dengan hasil Pleno
Sertifikasi dan Rekapitulasi di tingkat Distrik Wamena.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2014, untuk menindaklanjuti
Rekomedasi PANWASLU tersebut di atas, KPU melakukan Mediasi dengan
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Sertifikasi Ulang Perolehan
Suara ditingkat Distrik Wamena dengan mengeluarkan surat bernomor:
270/103/KPU-JWY/III/2014, tertanggal 26 April 2014, namun rapat tersebut
tidak di lakukan karena Ketua dan beberapa Anggota PPD Wamena tidak hadir;
Bahwa Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, sesuai Rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Jayawijaya nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal
28 April 2014, Teradu kembali melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi Ulang di
tingkat Distrik Wamena, yang di hadiri oleh Teradu, PANWASLU Kabupaten
Jayawijaya, Pengurus dan Saksi dari Masing-masing Partai Politik serta Ketua dan
Anggota PPD Distrik Wamena. Pada rapat pleno tersebut Ketua PPD Wamena
diberi waktu oleh KPU Kabupaten Jayawijaya untuk membacakan hasil perbaikan
sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya namun Ketua PPD Sdr. (Ner
Komang Wanimbo) tetap membacakan hasil rekapan yang dibuat sesuai
kehendaknya sendiri bukan sesuai hasil rekapan yang sebenarnya. Berdasarkan
kejadian tersebut, ketua PPD kembali menuai protes dari para saksi Parpol dan
saat itu juga KPU yang memimpin Rapat Pleno di tingkat Distrik Wamena
menskors waktu selama 30 menit untuk PPD Wamena untuk berpikir dan
memperbaiki kembali hasil rekapan tersebut, namun Ketua PPD tetap pada
pendapatnya. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya kembali mengeluarkan Penegasan
Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, yang
isinya bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat bahwa rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Jayawijaya agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera
melakukan Rekapitulasi ulang, akan tetapi KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
menjalankan isi rekomendasi tersebut secara konsisten malah sebaliknya
melakukan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
7
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2014 dengan Berita Acara nomor: 128/BA/KPU-JWY/V/2014,
tanggal 16 Mei 2014, sedangkan Surat Keputusan terlebih dahulu ditetapkan
dengan nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan
Suara Partai Politik di Empat Daerah Pemilihan untuk Tingkat DPRD Kabupaten
Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 30 April 2014.
Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Wamena melakukan mediasi antara KPU,
Parpol dan Panwaslu yang juga di hadiri, Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal
14 Juni 2014 di Lapangan Apel Polres Jayawijaya. Pertemuan itu tidak
mendapatkan titik temu antar Para Pihak. Oleh karena itu, Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya meminta petunjuk Bawaslu Provinsi Papua dengan surat nomor:
50/PANWASLU-JWY/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, sesuai petunjuk tersebut
Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk Nomor :315/BAWASLU-
PAPUA/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, yang isinya bahwa, Panwaslu Jayawijaya
segera menyurati KPU Jayawijaya agar dapat duduk bersama-sama (KPU,
Panwaslu, Caleg dan Partai Politik) menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan petunjuk Bawaslu tersebut, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah
menindaklanjuti ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan surat Panwaslu nomor:
51/PANWASLU-JWY/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014, namun tetap tidak
dilaksanakan, oleh karena itu berujung pada Surat penegasan Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 tanggal 11 Juli
2014, yang secara tegas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya agar
dapat memperbaiki hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya
bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan;
Bahwa saya dapat sampaikan bahwa, terkait Rekomendasi Panwaslu nomor:
43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 dan Penegasan
Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, benar
tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, hal ini dapat saya buktikan
dengan berkas baru sebagai tambahan yang telah saya serahkan ke Sekretariat
DKPP RI.
Bahwa, sebagaimana huruf c di atas, dapat saya sampaikan bahwa dari
perolehan suara saya sebanyak 1.304 dari akumulasi perolehan suara partai
dapil 1 sebanyak 3.282, perolehan ini saya lebih unggul dari rekan caleg
lainnya. Dapat saya buktikan dengan form C1 dan rekapan Saksi Partai,
namun KPU Kabupaten justru menetapkan Caleg yang jumlah suara jauh
lebih renda dari saya. Hal ini disebabkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya yang tidak ditindaklanjuti oleh PPD maupun KPU Kabupaten
Jayawijaya.
8
Bahwa sebagaimana diuraikan pada huruf c dan d, saya telah berupaya
melalui prosedur yang ada, seperti telah saya sampaikan dalam berkas
tersebut.
2. Oktavianus Elosak
Bahwa dalam rapat Pleno terbuka pada tanggal 25 April 2014, Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Efendi Pakpahan memberi kesempatan
kepada Ketua PPD Wamena untuk membacakan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi
yang telah diplenokan di tingkat Distrik Wamena. Semua saksi utusan dari Partai
Politik secara serentak dan spontan menyampaikan keberatan karena hasil
rekapan yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dan
Sertifikasi di Tingkat PPD di Distrik Wamena pada tanggal 22 April 2014;
Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, mengeluarkan Rekomendasi bernomor:
43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014. Rekomendasi tersebut
berisi: Demikian pula untuk Kecamatan Wamena agar KPU Kabupaten Jayawijaya
menindaklanjuti penyampaian dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya dalam Rapat
Pleno terbuka tersebut diatas, untuk dilakukan Rekapitulasi ulang dengan
melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan
penyelenggara;
Bahwa berdasarkan Rekomendasi lisan pada tanggal 25 April 2014 dan kemudian
secara tertulis Rekomendasi Panwaslu bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014,
tanggal 28 April 2014 tersebut di atas, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
undangan bernomor: 270/103/KPU-JWY/III/2014, tanggal 26 April 2014 yang
isinya bahwa rapat pleno terbuka sertifikasi dan rekapitulasi ulang hasil pemilu
legislatif di tingkat Distrik Wamena dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 April
2014. Namun tidak dilaksanakan karena pada saat itu tidak dihadiri oleh Ketua
dan Anggota PPD Distrik Wamena, sehingga Komisi Pemilihan Umum menunda
waktu sampai pada tanggal 12 Mei 2014, dan saat itu PPD Distrik Wamena
membacakan kembali perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya untuk
Distrik Wamena, namun PPD Wamena tetap membacakan hasil rekapan sesuai
kehendaknya maka PPD Wamena Kembali menuai protes dari sejumlah saksi
partai politik yang hadir;
Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi awal, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
mengeluarkan surat penegasan rekomendasi tersebut di atas dengan nomor:
44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014. Surat Rekomendasi tersebut
berisi penegasan: Pada pelaksanaan kegiatan seperti tersebut di atas, Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya berpendapat bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
9
Jayawijaya agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang
perolehan suara untuk Distrik Wamena Kota dengan melakukan pengecekan dan
pembetulan melalui data-data pada setiap penyelenggara belum dilaksanakan.
Oleh karena itu, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara
untuk Distrik Wamena dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui
data-data pada setiap tingkatan penyelenggara.
Bahwa ironisnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak pernah
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu justru terlebih dahulu melakukan
Penetapan berdasarkan SK nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang
Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Di Empat Daerah Pemilihan Untuk
Tingkat DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten
Jayawijaya, tanggal, 30 April 2014. Jo. Berita Acara Nomor: 128/BA/KPU-
JWY/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum tahun 2014 pada tanggal, 16 Mei 2016;
Bahwa akibat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu telah terjadi pemalangan Jembatan Wouma, pemadaman Lampu Listrik
PLN Wamena, pemalangan jalan di Wamena Kota, maka Kapolres dan Dandim
1702 Jayawijaya mengambil langkah dengan melakukan mediasi mempertemukan
semua pihak pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014. Pertemuan tersebut tidak
menemukan hasil maka Panwaslu Jayawijaya menyampaikan surat kepada
Bawaslu Povinsi Papua nomor : 50/PANWASLU-JWY/VI/2014, perihal: memohon
Petunjuk dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk nomor:
315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, yang isinya sebagai berikut: Bahwa Pasal 45
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, “KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. Mencermati semua
uraian di atas, maka Bawaslu Provinsi berpendapat, ada kesalahan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya tidak pernah ditindaklanjuti.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2014, telah dilakukan pertemuan oleh
Teradu untuk menyelesikan semua keberatan oleh Partai Politik maupun Para
Caleg namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan/solusi.
Maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor:
58/PANWASLU-JWY/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang isinya memerintahkan
Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya Bagi Caleg
yang bermasalah/berkeberatan, namun Teradu tetap tidak melaksanakannya,
dengan demikian Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan suarat
pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi Papua nomor: 61/PANWASLU-
JWY/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014, yang menyatakan bahwa “Sampai pada saat
10
tanggal dibuatnya surat tersebut di atas belum ditindaklanjuti oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa ternyata dalam melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi ulang di tingkat
Distrik Wamena, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya akan tetapi malah
menetapkan hasil pemilu legislatif menurut kehendaknya. Hal ini menunjukan
adanya dugaan keberpihakan terhadap oknum pimpinan daerah serta Caleg
tertentu, sehingga melanggar terhadap Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013,
Pasal 45, jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014;
Bahwa saya dapat sampaikan bahwa, sesuai Rekomendasi Panwaslu nomor:
43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 dan Penegasan
Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, telah
jelas isi rekomendasi bahwa KPU harus melakukan pleno terbuka dengan
mengundang saksi-saksi, Parpol dan juga Panwas serta pihak terkait lainnya
namun rapat Pleno tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
3. Muchtar CH
Bahwa pada pemungutan suara tanggal 9 April 2014, telah berjalan namun
rekapan di tingkat PPS sampai PPD dinilai tidak sesuai dengan tenggang
waktu sesuai jadwal nasional, hal ini mengakibatkan tahapan di tinggkat
Distrik Wamena tidak berjalan baik yang mana telah terjadi:
Pleno tingkat PPD Wamena dilaksanakan pada tanggal 22 April 2014, dan
KPU memulai melaksanakan pleno terbuka Distrik Wamena pada tanggal
yang sama yaitu 22 April 2014.
Bahwa seharusnya PPD menyelesaikan pleno sebelum jadwal pleno terbuka
oleh KPU Kabupaten.
Dengang kondisi tersebut KPU melakukan skors pleno terbuka sampai pada
tanggal 25 April 2014 dan PPD Wamena di beri kesempatan untuk
membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Distrik.
Bahwa pada tanggal 25 April 2014, Anggota KPU Sdr. Efendi Pakpahan
memberi waktu kepada Ketua PPD Wamena untuk membacakan laporan hasil
rekapitulasi di tingkat PPD Wamena, dan saat setelah dibacakan oleh ketua
PPD Sdr. Ner Wanimbo, terjadi aksi protes dari semua saksi yang hadir
termasuk saya sebagai caleg dan pengurus partai. Dapat saya jelaskan
kejadiannya sebagai berikut:
Saat saksi-saksi protes, saat itu juga Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
Sdr. Laorens Lagowan menyampaikan REKOMENDASI bahwa Khusus PPD
Wamena Kota dilakukan pemilihan ulang (yang kemudian diralat
“rekapitulasi/perhitungan ulang di tingkat Distrik). Sebagaimana
Rekomendasi bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014.
11
Bahwa pada tanggal 28 April 2014, selanjutnya KPU menindaklanjuti
rekomenasi di distrik namun saat itu Ketua dan anggota PPD Wamena tidak
hadir maka Rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014, KPU kembali melakukan mediasi di tingkat
PPD Wamena namun PPD Wamena tetap mempertahakankan hasil
rekapitulasi awal maka saat itu juga Panwaslu kembali mengeluarkan
Rekomendasi sebagai penegasan rekomendasi awal, yang intinya bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya dapat menindaklanjuti Rekomendasi untuk Melakukan
Rekapitulasi ulang khusus Distrik Wamena dengan menghadirkan sejumlah
saksi dan partai politik;
Bahwa setelah adanya penegasan rekomendasi, KPU menyampaikan kepada
para saksi Parpol bahwa akan dilakukan rekapitulasi bersama namun tidak
dilaksanakan. Malah KPU Kabupaten Jayawijaya langsung melakukan Pleno
Penetapan Calon terpilih tingkat DPRD Kabupaten Jayawijaya pada tanggal
16 Mei 2014;
Bahwa Selanjutnya, kami juga sebagai tim koalisi demokrasi, telah
menempuh ke Bawaslu Provinsi Papua dan mendapat petunjuk bahwa KPU
Jayawijaya harus memperbaiki hasil penetapan namun tetap tidak
ditindaklanjuti. Ironisnya petunjuk Bawaslu Provinsi itu sesuai hasil kajian
Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
menanggapinya;
Bahwa lebih ironis lagi, penetapan Calon terpilih dilakukan pada tanggal 16
Mei 2014. Setelah penetapan ketua KPU Kabupaten mengatakan bahwa, bagi
mereka yang berkeberatan silakan tempuh jalur hukum ke Mahkamah
Konstitusi. Waktu pendaftaran gugagatan ke MK hanya 3 hari saja yaitu
tanggal 9 s/d 13 Mei 2014, sedangkan pleno pada tanggal 16 Mei 2014.
Sungguh kebohongan publik yang dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya;
Bahwa dapat saya sampikan, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah
mengeluarkan surat bahwa, “SAMPAI SAAT INI KPU KABUPATEN
JAYAWIJAYA MASIH BELUM MELAKSANAKAN REKOMENDASI PANWASLU
KABUPATEN JAYAWIJAYA.”
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
12
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
43/PANWASLU-JWY/IV/2014. Tanggal, 28 April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Penegasan Rekomendasi Rekapitulasi Ulang untuk Perolehan
Suara Distrik Wamena oleh Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
44/PANWASLU-JWY/V/2014. Tanggal, 21 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
50/PANWASLU-JWY/VI/2014. Tanggal, 16 Juni 2014, Perihal: Mohon
Petunjuk;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Petunjuk Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014. Tanggal 19 Juni 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
51/PANWASLU-JWY/VI/2014. Tanggal, 24 Juni 2014, Perihal:
Menindaklanjuti Petunjuk Bawaslu Provinsi Papua
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
58/PANWASLU-JWY/VII/2014. Tanggal, 11 Juli 2014, Perihal:
Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya
Bagi Caleg yang Bermasalah/Berkeberatan.
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/108/KPU-JWY/IV/2014, tanggal 29 April 2014, Perihal: Undangan
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Sertifikasi Perolehan Suara Pemilu Calon
Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Papua;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
Nimor : 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan
Suara Partai Politik di Empat Daerah Pemilihan Untuk Tingkat DPRD
Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2014. Tanggal 30 April 2014;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor : 270/121/KPU-JWY/V/2014, tanggal 14 Mei 2014;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor : 128/BA/KPU-JWY/V/2014 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Pemilihan
Umum Tahun 2014, tanggal 16 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
persidangan tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
13
1. Bahwa Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten dilaksanakan Pada Tanggal 09 April 2014 sesuai dengan Jadwal Tahapan
yang ditetapkan secara nasional;
2. Bahwa Kabupaten Jayawijaya terdiri dari 40 Distrik, 332 Desa dan 581 TPS yang
tersebar di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga dalam proses rekapitulasi di
tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Jayawijaya harus menjemput langsung ke PPK
selama 3 (tiga) hari berturut-turut agar supaya proses rekapitulasi di tingkat
kabupaten dapat dilaksanakan;
3. Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014
di Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka mulai pada
Tanggal, 22 s/d 30 April 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya dan
ditetapkan Dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN
2014 Tanggal 30 April 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2014 di 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Jayawijaya dan
ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno terbuka
tersebut. (SK terlampir);
4. Bahwa proses rekapitulasi tersebut Partai Politik masih menganggap bahwa PPK
Wamena (DAPIL I), PPK Silokarnodoga (DAPIL III) dan PPK Yalengga (DAPIL IV), masih
bermasalah dikarenakan perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK tersebut masih
belum sesuai dengan yang direkap oleh mereka;
5. Bahwa Sehubungan dengan angka 4 (empat) di atas, Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 43/PANWASLU-JWY/IV/2014
Tanggal, 28 April 2014 perihal meminta KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan penghitungan dan pencocokan ulang perolehan suara di masing-masing
PPK tersebut, (Rekomendasi terlampir);
6. Bahwa Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut KPU
Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Undangan Nomor 270/115/KPU-JWY/V/2014
Tanggal, 08 Mei 2014 untuk meminta kepada Partai Politik, Caleg dan Saksi untuk
bersama-sama melakukan Rekapitulasi dan Sertifikasi Perolehan Suara Partai Politik
pada Tanggal 12 Mei 2014 Jam 10.00 WIT bertempat di Kantor Distrik Wamena
Kota. (Undangan terlampir);
7. Bahwa Rekapitulasi yang dilaksanakan seperti yang disebutkan pada angka 6
(enam) di atas tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, hal ini dikarenakan
PPK Wamena masih tetap membacakan hasil perolehan suara sah Partai Politik yang
dianggap bermasalah. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 44/PANWASLU-JWY/V/2014 Tanggal, 12 Mei 2014 yang meminta kepada
KPU Kabupaten Jayawijaya satu tingkat di atas PPK untuk melakukan rekapitulasi
dan Pencocokan Ulang terhadap Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2014. (Rekomendasi terlampir);
14
8. Bahwa berdasarkan Rekomendasi di atas, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan
Rekomendasi tersebut dengan melakukan Pencocokan Ulang Perolehan Suara Partai
Politik mulai dari TPS (Berita Acara Model C1), PPS (Berita Acara Model D1), PPD
(Berita Acara Model DA1), Saksi Parpol, dan juga bukti-bukti perolehan suara yang
dimiliki oleh masing-masing Caleg, mulai dari tanggal 12 s/d 15 Mei 2014;
9. Sedangkan PPK Distrik Silokarnodoga dan PPK Yalengga KPU Kabupaten Jayawijaya
meminta kepada Ketua dan Anggota PPK beserta dengan Partai Politik dan Caleg
untuk menyelesaikan permasalahan mereka pada saat Pleno terbuka di DPR dan
dinyatakan telah selesai;
10. Bahwa selesainya rekapitulasi ulang oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, maka KPU
Kabupaten Jayawijaya melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Partai Politik di Laksanakan pada Tanggal 16 Mei
2014, yang ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 128/BA/KPU-JWY/TAHUN 2014
dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat itu. (Berita
Acara terlampir);
11. Bahwa berdasarkan penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya di atas, Partai Politik menggangap bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya
tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:.
43/PANWASLU-JWY/IV/2014 Tanggal, 28 April 2014 dan meminta kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk dilakukan Pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolres
Jayawijaya dan Dandim 1702 Wamena bertempat di Lapangan Apel Polres Jayawijaya
Pada Tanggal 14 Juni 2014, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya, Tim Asistensi Polda Papua, Kasat Brimob Papua, Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya, KPU Kabupaten Jayawijaya, Partai Politik dan Tokoh Masyarakat se-
Kabupaten Jayawijaya;
12. Bahwa berdasarkan pertemuan di atas Panwaslu Kabupaten Jayawijaya melaporkan
hasil pertemuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua sehingga dikeluarkannya
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014
Tanggal, 19 Juni 2014. (Rekomendasi terlampir);
13. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut di atas, Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 51/PANWASLU-
JWY/VI/2014 Tanggal, 24 Juni 2014, maka KPU Kabupaten Jayawijaya
mengundang, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya, Dandim 1072
Jayawijaya, Partai Politik dan Para Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya melaksanakan
rapat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya pada hari Rabu, 02 Juli 2014.
(Rekomendasi terlampir);
14. Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Partai Politik dan Caleg yang menganggap bahwa
penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam vide
SK Nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014 Tanggal, 30 April 2014 tentang
Penetapan Perolehan Suara Partai Politik di 4 (empat Dapil) dan Berita Acara
15
128/BA/KPU-JWY/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dianggap tidak sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan yang berlaku. SK dan Berita acara tersebut
ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dari tanggal 22 s/d 26 April 2014 dan
ditetapkan pada Tanggal 30 April 2014 serta ditandatangani oleh seluruh saksi
Partai Politik yang hadir pada saat pleno tersebut;
15. Bahwa Berdasarkan permasalahan diatas, KPU Kabupaten Jayawijaya telah
menjelaskan kepada Partai Politik dan Caleg yang merasa keberatan terhadap
penetapan tersebut bawasannya KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan
seluruh rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 43/PANWASL-
JWY/IV/2014 Tanggal, 28 April 2014 yaitu dengan bersama-sama PPD Wamena
Kota, PPD Yalengga dan PPD Silokarnodoga melakukan Pencocokan Ulang terhadap
perolehan suara partai politik di masing-masing Distrik. Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya Nomor: 44/PANWASL-JWY/V/2014 Tanggal, 12 Mei 2014
yang meminta KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengambil alih pencocokan suara
ulang yang dilakukan oleh PPD Wamena Kota dan pada Tanggal 12 s/d 14 Mei 2014
dan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Pencocokan ulang terhadap Perolehan
Suara Partai Politik di Distrik Wamena Kota mulai dari Model Formulir C1, di TPS,
Model D1 di Desa dan Model DA1 di PPD serta Dokumen yang disampaikan oleh
Partai Politik terkait perolehan suara, sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya dapat
menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon terpilih berdasarkan
Berita Acara tersebut di atas dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung DPRD
Kabupaten Jayawijaya yang di hadiri dan ditandatangani oleh seluruh Partai Politik;
16. Bahwa Penjelasan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya tersebut, oleh Partai Politik dan Caleg, menganggap bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya telah melakukan kesalahan sehingga meminta kepada
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan rekapitulasi ulang dari Dapil I
(satu) sampai dengan Dapil IV (empat), serta membuat surat pernyataan bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya telah salah melakukan Rekapitulasi Perolehan Suara di Empat
Dapil tersebut;
17. Berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa KPU
Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan mekanisme dan
perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
[2.6] bahwa Sesuai dengan hasil sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum No. 698/I.P/L-DKPP/2014 Tanggal, 02 Oktober 2014 bertempat di
Polda Papua, maka dengan ini Kami simpulkan sebagai berikut :
16
1. Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2014 di Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka mulai
pada Tanggal, 22 s/d 30 April 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya dan
ditetapkan Dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN
2014 Tanggal, 30 April 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2014 di 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Jayawijaya
dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno
terbuka tersebut. (SK terlampir);
2. Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD dan Perolehan Kursi
Partai Politik untuk 4 (empat) DAPIL di Laksanakan pada Tanggal 16 Mei 2014, yang
ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 128/BA/KPU-JWY/TAHUN 2014 dan
ditandatangani oleh seluruh saksi partai politik yang hadir pada saat itu. (Berita
Acara terlampir).
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, perlu Kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten
Jayawijaya hanya menetapkan satu surat keputusan tentang perolehan suara partai
politik peserta pemilu tahun 2014 tanggal 30 April 2014 di 4 (empat ) Dapil, serta
Berita Acara penetapan perolehan kursi partai politik 2014 tanggal 16 Mei 2014 di 4
(empat) Dapil. Pada tanggal, 28 April 2014;
4. Pencocokan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat
dilaksanakan pada hari berikutnya, karena KPU Kabupaten Jayawijaya harus
melakukan pleno penetapan di tingkat Provinsi Papua. Pada saat yang bersamaan
Ketua PPK Wamena Kota bersama dengan anggotanya tidak berada di Wamena
sehingga KPU Jayawijaya mencari di seluruh kota Wamena ternyata mereka berada
di salah satu hotel di Jayapura dan KPU Jayawijaya langsung menjemput,
memfasilitasi dan membawa kembali ke Wamena untuk menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Jayawijaya No: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014;
5. Pada tanggal 12 Mei 2014, Jam 9:23 WIT bertempat di Kantor Distrik/Kecamatan
Wamena PPD/PPK melakukan Pleno namun seluruh saksi partai politik yang hadir
pada saat itu menolak rekapan yang dibacakan oleh PPK karena hasilnya sama
dengan apa yang pernah dibacakan pada saat rekapitulasi di KPU. Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya merekomendasikan lisan saat itu juga agar KPU sebagai
Penyelenggara satu tingkat diatasnya untuk mengambil alih tugas-tugas dari pada
PPD/PPK Wamena. Sehingga KPU Jayawijaya langsung mengambil alih dan meminta
Para Saksi Partai Politik, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Undangan yang hadir
pada saat itu untuk bersama-sama langsung ke Kantor KPU untuk lakukan
pencocokan ulang;
6. Menindaklanjuti rekomendasi lisan dimaksud di atas maka Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014
Tanggal, 12 Mei 2014 kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melakukan
pencocokan ulang perolehan suara tersebut sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya
17
melakukan pencocokan ulang data perolehan suara partai politik dari tingkat TPS,
PPS dan PPK, dan data-data dari Saksi Partai Politik. Kemudian KPU Kabupaten
Jayawijaya menetapkan dalam model DA 1 Distrik Wamena. Mulai dari tanggal 12
s/d 15 Mei 2014 dilakukan Pencocokan ulang sebelum KPU mengambil alih
rekapan dari PPD/PPK Wamena hanya 5 (lima) Partai Politik yang memperoleh kursi
namun setelah KPU mengambil alih sesuai dengan alat bukti data-data yang
dicocokkan mulai dari tingkat TPS, PPS dan PPK, dan data-data dari Saksi Partai
Politik maka ada 9 (Sembilan) Partai Politik yang memperoleh Kursi (MODEL DA 1
PPD/PPK Wamena sebelum dan sesudah pencocokan terlampir).
7. Beberapa caleg yang tidak memperoleh kursi berkeberatan meminta penjelasan
terkait hasil penetapan KPU Kabupaten Jayawijaya sehingga pada tanggal, 14 Juni
2014, atas permintaan beberapa caleg Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702
Wamena memfasilitasi Partai Politik, Caleg, Muspida, Panwas dan KPU Kabupaten
Jayawijaya untuk melakukan pertemuan secara terbuka dilapangan apel Polres
Jayawijaya untuk menjelaskan/memberikan pemahaman tentang tata cara
perolehan Suara setiap Caleg dan penetapan kursi perolehan suara dan Perolehan
kursi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
NKRI. Pada saat itu KPU Kabupaten Jayawijaya telah menjelaskan secara mendetail
sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2014, tetapi caleg dan partai politik tetap
memaksakan kehendaknya menuntut agar KPU ke luar dari aturan dan
mengakomodir permintaan mereka, sehingga Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
mengambil kesimpulan untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan
KPU Kabupaten Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua. (Materi
Pertemuan terlampir);
8. Pada Tanggal 24 Juni 2014, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: 51/PANWASLU-JWY/VI/2014 yang didasarkan atas
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014
Tanggal 19 Juni 2014, yang intinnya meminta kepada KPU Kabupaten Jayawijaya,
Panwaslu, dan Pihak Caleg yang berkeberatan untuk duduk bersama-sama
menyelesaikan permasalahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
maka pada tanggal, 2 Juli 2014, KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu, Caleg yang
berkeberatan melakukan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
mengklarifikasi hal tersebut, dan bagi KPU dan Panwaslu persoalan tersebut telah
dijelaskan dan dianggap telah selesai. Caleg-caleg dimaksud masih belum puas
sehingga, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati KPU Provinsi Papua untuk meminta
petunjuk. Dan sampai saat ini masih menunggu petunjuk (Surat terlampir),
9. Pada tanggal, 11 Juli 2014 Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
rekomendasi nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 yang didasarkan atas
penyampaian lisan Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan perbaikan ulang hasil
penetapan calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya, KPU Kabupaten
18
Jayawijaya tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut dikarenakan
rekomendasi yang disampaikan hanya didasarkan atas penyampaian lisan Bawaslu
Provinsi Papua, sehingga KPU sebagai penyelenggara Negara berpendapat
rekomendasi yang sifatnya lisan yang belum ada dasar hukum yang kuat untuk
ditindaklanjuti;
10. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Jayawijaya
termuat di dalam media on line, Surat Kabar dan lain-lain sebagai bukti KPU
Kabupaten Jayawijaya telah melakukan seluruh tahapan Pileg;
11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya
telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, tetapi beberapa
Caleg masih merasa tidak puas dengan hasil Pemilu Legislatif yang lalu;
12. Pihak Pengadu dan Saksi pada Sidang DKPP adalah Para Caleg yang berkeberatan
karena tidak memperoleh kursi atas nama dirinya sendiri sementara Partainya telah
memperoleh kursi antara lain; Asis Lanny/PKB: 3 Kursi; Yance Tenoye/Gerindra: 4
kursi dll (Berita Acara terlampir);
13. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya yang tersedia adalah 30 kursi, ada 349
(Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan) Caleg yang memperebutkan 30 kursi dan yang
tidak terakomodir sebanyak 319 (Tiga Ratus Sembilan Belas) Caleg sehingga KPU
berpendapat semua keberatan dan ketidakpuasan Para Caleg merupakan bagian
dari dinamika politik yang perlu kita pupuk bersama.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 25/KPTS/KPU-JWY/2014 Tanggal
30 April 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya No.
43/PANWASLU-JWY/IV/2014 Tanggal 28 April 2014, Tentang
Pencocokan ulang perolehan suara PPK Distrik Wamena, Silokarnodoga,
Dan Yalengga;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya No.
270/115/KPU-JWY/V/2014 Tanggal 8 Mei 2014. Perihal : Undangan
Pertemuan dalam rangka pencocokan suara ulang Parpol Di Distrik
Wamena Kota;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 44/PANWASLU-JWY/V/2014
19
Tanggal 12 Mei 2014, Tentang Pengambil alihan Pencocokan Ulang
Rekapitulasi Perolehan Suara dari PPK Wamena ke KPU Kabupaten
Jayawijaya;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara No. 128/BA/KPU-JWY/2014 Tanggal 16 Mei 2014
, Tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Di Empat
( 4 ) Daerah Pemilihan Di Kabupaten Jayawijaya;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 315/BAWASLU-
PAPUA/VI/2014 Tanggal 24 Juni 2014, Tentang Petunjuk Bawaslu
Provinsi Papua Kepada Panwaslu Kabupaten Jayawijaya;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 51/PANWASLU-JWY/VI/2014
Tanggal 24 Juni 2014, Tentang Melaksanakan Pertemuan antara Caleg,
Panwaslu Dan KPU Kabupaten Jayawijaya;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 58/PANWASLU-JWY/VII/2014
Tanggal 11 Juli 2014, Tentang Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD
terpilih Kab. Jayawijaya yang keberatan;
PIHAK TERKAIT
PANWASLU KABUPATEN JAYAWIJAYA
Berdasarkan hasil sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2014
bertempat di POLDA PAPUA, maka dengan ini Kami menyimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Rekapitulasi Penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/kota, dilakukan rapat pleno terbuka pada tanggal 22 April 2014
- 16 Mei 2014. Dalam proses sertifikasi dan rekapiltulasi penghitungan suara dan
penetapan perolehan suara tersebut terdapat keberatan-keberatan dari saksi
Parpol, keberatan-keberatan tersebut langsung diperbaiki pada saat itu juga.
2. Khusus untuk Distrik Wamena Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat
KPU Kabupaten Jayawijaya harus melakukan penghitungan suara ulang, yang
kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
nomor 43 / PANWASLU-JWY / IV / 2014, tanggal 28 April 2014;
3. Pencocokan ulang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2014,bertempat di Kantor
Distrik Wamena namun mengalami kendala karena PPD Wamena membacakan
hasil yang sama seperti yang dibacakan pada saat pleno sehingga Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya berpendapat rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Jayawijaya maka Panwaslu mengeluarkan surat penegasan
untuk melakukan rekomendasi tersebut di atas dengan nomor: 44/PANWASLU-
JWY/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, dan Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menyiapkan FORM C1
untuk lakukan perbaikan sesuai dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi
Parpol. Setelah itu KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perbaikan atau
20
pencocokan sesuai data yang ada bersama-sama Panwas Distrik, PPD, dan Saksi
Parpol bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya;
4. Penetapan hasil pemilu DPRD Kabupaten Jayawijaya dituangkan dalam surat
keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014,
tanggal 30 April 2014 tentang penetapan perolehan suara partai politik di empat
daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Kabupaten pada pemilihan umum legislatif
Kabupaten Jayawijaya tahun 2014 dan Berita acara nomor: 128/BA/KPU-
JWY/V/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang penetapan perolehan kursi partai
politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota pemilihan
umum tahun 2014;
5. Sehubungan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya tentang
penetapan perolehan suara partai politik di empat daerah pemilihan untuk tingkat
DPRD Kabupaten pada pemilihan umum legislatif Kabupaten Jayawijaya tahun
2014, terdapat beberapa calon DPRD Kabupaten Jayawijaya yang tidak
menerimanya;
6. Pada tanggal 14 Juni 2014 bertempat dihalaman Polres Jayawijaya, diadakan
pertemuan antara KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu kabupaten Jayawijaya
dan Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya yang keberatan bersama masyarakat
lainnya. Pertemuan tersebut tidak terdapat kata sepakat untuk melakukan
perubahan-perubahan sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Para Caleg.
Sehingga Panwaslu Kabupaten Jayawijaya meminta petunjuk ke Bawaslu Provinsi
Papua yang tertuang dalam surat nomor: 50/PANWASLU-JWY/ VI /2014, tanggal
16 Juni 2014;
7. Berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk yang
tertuang dalam surat nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, tanggal 19 Juni
2014. Berdasarkan petunjuk Bawaslu Provinsi Papua tersebut, Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya menyurat ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor :
51/PANWASLU-JWY/VI/2014, tanggal 24 Juni 2014, yang intinya agar KPU
Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Pihak Caleg yang
berkeberatan untuk segera menguraikan semua permasalahan yang terjadi dan
meminta agar dapat duduk bersama-sama (KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwas
Kabupaten Jayawijaya, dan Caleg, serta Partai Politik) yang berkeberatan untuk
menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan tetap berpedoman
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pada tanggal 2 Juli 2014 telah diadakan pertemuan bertempat di gedung KPU
Kabupaten Jayawijaya yang di hadiri oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu
kabupaten Jayawijaya, Pihak Caleg yang berkeberatan. Hasil pertemuan tersebut
bagi para caleg tidak membuahkan hasil, sementara pihak penyelenggara (KPU
Kabupaten Jayawijaya, dan Panwaslu Kabupaten Jayawijaya) berpendapat sudah
selesai;
21
9. Kegiatan tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana
tertuang dalam surat nomor: 54/PANWASLU-JWY/VII/2014, tanggal 2 Juli 2014,
dan berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk
secara lisan kepada Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tanggal 5 Juli 2014 yang
pada intinya KPU Kabupaten Jayawijaya harus melakukan perbaikan hasil
penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang
bermasalah/berkeberatan, sehingga Panwaslu mengeluarkan surat yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 58/PANWASLU-
JWY/VII/2014, tanggal 11 Juli 2014. Perihal Perbaikan hasil penetapan calon
DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan;
10. Pada tanggal 23 Juli 2014 Panwaslu memberitahukan kepada Bawaslu Provinsi
Papua dengan surat nomor: 61/PANWASLU-JWY/VII/2014, karena KPU
Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Perbaikan hasil penetapan calon
DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan
karena alat bukti dari Para Pihak yang berkeberatan tidak valid.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.