Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.300/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Jayawiyaja
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 698/I-P/L- 2 DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 300/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang Sertifikasi dan Rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 22 s/d 26 April 2014 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Pertimbangan Putusan23 Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi nomor 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dan rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang merupakan penegasan ulang. Pada saat rekapitulasi ditingkat Distrik Wamena kota, Yalengga, dan Silokarnodoga, Para Teradu mengambil alih tugas dan tanggungjawab PPD.
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Adi Wetipo, Efendi Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, dan Sarlota N.M. Wartanoy selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 300/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan Nomor 698/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 300/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Aser Hubi Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Asis Lani Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Nama : Linus Yakobus Wuka Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu III; Nama : Yoseph Hubi Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Adi Wetipo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; Nama : Efendi Pakpahan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; Nama : Markus Way Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Nama : Benyamin Antoh Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Sarlota N.M. Wartanoy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 698/I-P/L- 2 DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 300/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang Sertifikasi dan Rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 22 s/d 26 April 2014 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya. Jln. Yos Sudarso di Wamena; 2. Bahwa dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 25 April 2014, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Efendi Pakpahan memberi kesempatan kepada Ketua PPD Wamena untuk membacakan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi yang telah diplenokan di tingkat Distrik Wamena. Semua saksi utusan dari Partai Politik secara serentak dan spontan menyampaikan keberatan karena hasil rekapan yang di bacakan tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi di Tingkat PPD di Distrik Wamena pada tanggal 22 April 2014; 3. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 yang mana isi rekomendasi tersebut antara lain: a. Dengan adanya keberatan dari beberapa saksi partai politik dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Jayawijaya untuk rekapitulasi dan sertifikasi penghitungan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Jayawijaya tahun 2014, yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 April 2014 pada saat kegiatan tersebut Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah menyampaikan agar KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perbaikan terhadap berita acara suara tingkat kecamatan (PPK) terkait dengan adanya keberatan para saksi partai politik yang telah mengisi formulir keberatan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada KPU Kabupaten Jayawijaya disampaikan agar segera menindaklanjuti penyampaian Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut. b. Demikian pula untuk Kecamatan Wamena agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti penyampaian dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya dalam Rapat Pleno terbuka tersebut. Rekapitulasi ulang dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara. 3 4. Bahwa berdasarkan Rekomendasi lisan pada tanggal 25 April 2014 dan kemudian secara tertulis Rekomendasi Panwaslu nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 tersebut diatas, KPU Kab. Jayawijaya (Teradu) mengeluarkan undangan nomor: 270/103/KPU-JWY/III/2014, tanggal 26 April 2014 yang isinya rapat pleno terbuka sertifikasi dan rekapitulasi ulang hasil pemilu legislatif di tingkat distrik Wamena dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 April 2014. Namun tidak dilaksanakan karena pada saat itu tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Wamena, sehingga Komisi Pemilihan Umum (Teradu) menunda waktu sampai pada tanggal 12 Mei 2014. Saat itu PPD Distrik Wamena membacakan kembali perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya untuk distrik Wamena. PPD Wamena tetap membacakan hasil rekapan sesuai kehendaknya maka PPD Wamena Kembali menuai protes dari sejumlah saksi partai politik yang hadir; 5. Bahwa Untuk menindaklanjuti Rekomendasi awal, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat Penegasan Rekomendasi tersebut di atas dengan nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang mana isi Surat Penegasan tersebut antara lain; a) Pada pelaksanaan kegiatan seperti tersebut diatas, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk Distrik Wamena Kota dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap penyelenggara, Belum dilaksanakan; b) Oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk DistSik Wamena dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara. 6. Bahwa ironisnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak pernah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu justru terlebih dahulu melakukan Penetapan berdasarkan SK nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Di Empat Daerah Pemilihan Tingkat DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 30 April 2014. jo. Berita Acara Nomor: 128/BA/KPU-JWY/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 pada tanggal, 16 Mei 2016; 7. Bahwa akibat KPU Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu telah terjadi pemalangan jembatan wouma, pemadaman Lampu Listrik PLN Wamena, pemalangan jalan di Wamena Kota, maka Kapolres dan Dandim 1702 Jayawijaya mengambil langkah dengan melakukan mediasi untuk mempertemukan semua pihak pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014. Pertemuan tersebut tidak menemukan hasil maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan surat kepada Bawaslu Povinsi Papua nomor: 50/PANWASLU-JWY/VI/2014, perihal: 4 memohon Petunjuk dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, yang isinya sebagai berikut: a) Bahwa Pasal 45 PKPU Nomor 27 Tahun 2013, “KPU Kabupaten/Kota WAJIB menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota; b) Bahwa mencermati semua uraian di atas, maka Bawaslu Provinsi Papua berpendapat, ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, dimana rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tidak pernah ditindaklanjuti; c) Bahwa untuk menyikapi semua persoalan yang telah diuraikan di atas Bawaslu Provinsi memberi Petunjuk dan merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten Jayawijaya untuk segera mungkin menyurati KPU Kabupaten Jayawijaya serta menguraikan semua permasalahan yang terjadi dan meminta agar dapat duduk bersama-sama (KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu dan Caleg serta Partai Politik) yang berkeberatan untuk menyelesaikan semua permasalahaan yang terjadi dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2014, telah dilakukan pertemuan oleh Teradu untuk menyelesikan semua keberatan oleh Partai Politik maupun Para Caleg namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan/solusi. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang isinya memerintahkan Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya Bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan, Teradu tetap tidak melaksanakannya, dengan demikian Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi Papua nomor: 61/PANWASLU-JWY/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014, yang menyatakan bahwa “Sampai pada saat tanggal dibuatnya surat tersebut di atas belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu); 9. Bahwa ternyata dalam melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi ulang di tingkat Distrik Wamena, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, akan tetapi malah menetapkan hasil pemilu legislatif menurut kehendaknya. Hal ini menunjukan adanya indikasi keberpihakan terhadap oknum Pimpinan Daerah serta Caleg tertentu, sehingga melanggar terhadap peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, Pasal 45, jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2014. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan Teradu tidak pernah melaksanakan Pleno rekapitulasi ulang untuk Distrik Wamena sesuai Rekomendasi 5 Panwaslu sedangkan Teradu juga menyampaikan Teradu telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 43/PANWASLU- JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014, sebanyak 2 (dua) kali di Kantor Distrik Wamena, namun tidak dapat diselesaikan; 3. Bahwa Sehubungan dengan point 2 tersebut di atas, Panwaslu kembali mempertegas dengan mengeluarkan Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, agar persoalan ini dapat diselesaikan oleh KPU satu tingkat di atas PPD/PPK; 4. Bahwa untuk menindaklanjuti penegasan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya sebagaimana pada point 3 di atas, KPU tidak melaksanakan Pleno malah sebaliknya melakukan Rekapitulasi Perolehan Suara tanpa dihadiri Saksi dan Parpol, sebagaimana dalam sidang telah diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Sdr. Efendi Pakpahan saat ditanya oleh Majelis yang Mulia. (Sdr. Efendi sebagai Koordinator Dapil 1 Distrik Wamena); 5. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Sdr. Markus Way menyampaikan kalau dirinya diancam dan ditangkap di Bandara serta ia merasa terganggu ketenangan Batin/Psikologi. Hakim yang Mulia menanyakan bahwa “siapa nama orang/oknum yang melakukan itu? Sdr. Markus Way mengatakan nama pa “Asso”, yang dimaksudkan itu “Bertus Asso”. 6. Bahwa yang menjadi pertanyaan Kami ialah; Kami empat orang Pengadu dan Dua orang saksi Kami tidak satupun yang bernama Asso atau marga Asso, oleh karena itu, yang dimaksudkan Sdr. Markus Way tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya. 7. Bahwa Komisi Pemilihan umum tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya; 8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah menyampaikan keterangan yang kabur, seharusnya Panwaslu sebagai Pengawas mampu memberi penjelasan yang baik agar duduk persoalan tersebut jelas dan dimengerti oleh Majelis Hakim yang mulia serta Para Pihak. SAKSI PENGADU Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014, menghadirkan Saksi atas nama Yance Tenouye, S.H., Oktavianus Elosak, dan Muchtar CH yang dalam Pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Yance Tenouye, S.H.  Bahwa saya ingat sekali, pada tanggal 25 April 2014, di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya Saat itu tepat dengan pleno terbuka pembacaan hasil rekapitulasi pemilu legislatif 2014. Pada waktu itu saya hadir atas undangan 6 resmi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, kapasitas saya sebagai Caleg dari Dapil I dan saya juga sebagai Sekretaris Partai GERINDRA DPC Kabupaten Jayawijaya.  Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 April 2014, telah dilakukan lanjutan rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada pleno terbuka tersebut, Ketua PPD Distrik Wamena membacakan hasil Pleno Sertifikasi dan Rekapitulasi, Namun pada saat itu sejumlah saksi yang hadir menyampaikan keberatan atas hasil Rekapan tersebut dan saat itu juga Ketua PANWASLU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan Rekomendasi secara lisan bahwa untuk Distrik Wamena dilakukan “Perhitungan Ulang” namun Rekomendasi lisan tersebut langsung diterima dan disetujui oleh KPU. Alasan keberatan yang disampaikan oleh para saksi ialah, “Rekapan yang dibacakan oleh Ketua PPD Wamena pada saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tersebut tidak sesuai dengan hasil Pleno Sertifikasi dan Rekapitulasi di tingkat Distrik Wamena.  Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2014, untuk menindaklanjuti Rekomedasi PANWASLU tersebut di atas, KPU melakukan Mediasi dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Sertifikasi Ulang Perolehan Suara ditingkat Distrik Wamena dengan mengeluarkan surat bernomor: 270/103/KPU-JWY/III/2014, tertanggal 26 April 2014, namun rapat tersebut tidak di lakukan karena Ketua dan beberapa Anggota PPD Wamena tidak hadir;  Bahwa Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, sesuai Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Jayawijaya nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014, Teradu kembali melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi Ulang di tingkat Distrik Wamena, yang di hadiri oleh Teradu, PANWASLU Kabupaten Jayawijaya, Pengurus dan Saksi dari Masing-masing Partai Politik serta Ketua dan Anggota PPD Distrik Wamena. Pada rapat pleno tersebut Ketua PPD Wamena diberi waktu oleh KPU Kabupaten Jayawijaya untuk membacakan hasil perbaikan sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya namun Ketua PPD Sdr. (Ner Komang Wanimbo) tetap membacakan hasil rekapan yang dibuat sesuai kehendaknya sendiri bukan sesuai hasil rekapan yang sebenarnya. Berdasarkan kejadian tersebut, ketua PPD kembali menuai protes dari para saksi Parpol dan saat itu juga KPU yang memimpin Rapat Pleno di tingkat Distrik Wamena menskors waktu selama 30 menit untuk PPD Wamena untuk berpikir dan memperbaiki kembali hasil rekapan tersebut, namun Ketua PPD tetap pada pendapatnya. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya kembali mengeluarkan Penegasan Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, yang isinya bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan Rekapitulasi ulang, akan tetapi KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menjalankan isi rekomendasi tersebut secara konsisten malah sebaliknya melakukan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon 7 Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan Berita Acara nomor: 128/BA/KPU-JWY/V/2014, tanggal 16 Mei 2014, sedangkan Surat Keputusan terlebih dahulu ditetapkan dengan nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik di Empat Daerah Pemilihan untuk Tingkat DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 30 April 2014. Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Wamena melakukan mediasi antara KPU, Parpol dan Panwaslu yang juga di hadiri, Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 Juni 2014 di Lapangan Apel Polres Jayawijaya. Pertemuan itu tidak mendapatkan titik temu antar Para Pihak. Oleh karena itu, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya meminta petunjuk Bawaslu Provinsi Papua dengan surat nomor: 50/PANWASLU-JWY/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, sesuai petunjuk tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk Nomor :315/BAWASLU- PAPUA/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, yang isinya bahwa, Panwaslu Jayawijaya segera menyurati KPU Jayawijaya agar dapat duduk bersama-sama (KPU, Panwaslu, Caleg dan Partai Politik) menyelesaikan persoalan tersebut. Berdasarkan petunjuk Bawaslu tersebut, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah menindaklanjuti ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan surat Panwaslu nomor: 51/PANWASLU-JWY/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014, namun tetap tidak dilaksanakan, oleh karena itu berujung pada Surat penegasan Panwaslu Kabupaten Jayawijaya nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang secara tegas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya agar dapat memperbaiki hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan;  Bahwa saya dapat sampaikan bahwa, terkait Rekomendasi Panwaslu nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 dan Penegasan Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, benar tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, hal ini dapat saya buktikan dengan berkas baru sebagai tambahan yang telah saya serahkan ke Sekretariat DKPP RI.  Bahwa, sebagaimana huruf c di atas, dapat saya sampaikan bahwa dari perolehan suara saya sebanyak 1.304 dari akumulasi perolehan suara partai dapil 1 sebanyak 3.282, perolehan ini saya lebih unggul dari rekan caleg lainnya. Dapat saya buktikan dengan form C1 dan rekapan Saksi Partai, namun KPU Kabupaten justru menetapkan Caleg yang jumlah suara jauh lebih renda dari saya. Hal ini disebabkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya yang tidak ditindaklanjuti oleh PPD maupun KPU Kabupaten Jayawijaya. 8  Bahwa sebagaimana diuraikan pada huruf c dan d, saya telah berupaya melalui prosedur yang ada, seperti telah saya sampaikan dalam berkas tersebut. 2. Oktavianus Elosak  Bahwa dalam rapat Pleno terbuka pada tanggal 25 April 2014, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Efendi Pakpahan memberi kesempatan kepada Ketua PPD Wamena untuk membacakan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi yang telah diplenokan di tingkat Distrik Wamena. Semua saksi utusan dari Partai Politik secara serentak dan spontan menyampaikan keberatan karena hasil rekapan yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dan Sertifikasi di Tingkat PPD di Distrik Wamena pada tanggal 22 April 2014;  Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014. Rekomendasi tersebut berisi: Demikian pula untuk Kecamatan Wamena agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti penyampaian dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya dalam Rapat Pleno terbuka tersebut diatas, untuk dilakukan Rekapitulasi ulang dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara;  Bahwa berdasarkan Rekomendasi lisan pada tanggal 25 April 2014 dan kemudian secara tertulis Rekomendasi Panwaslu bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 tersebut di atas, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan undangan bernomor: 270/103/KPU-JWY/III/2014, tanggal 26 April 2014 yang isinya bahwa rapat pleno terbuka sertifikasi dan rekapitulasi ulang hasil pemilu legislatif di tingkat Distrik Wamena dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 April 2014. Namun tidak dilaksanakan karena pada saat itu tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Wamena, sehingga Komisi Pemilihan Umum menunda waktu sampai pada tanggal 12 Mei 2014, dan saat itu PPD Distrik Wamena membacakan kembali perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya untuk Distrik Wamena, namun PPD Wamena tetap membacakan hasil rekapan sesuai kehendaknya maka PPD Wamena Kembali menuai protes dari sejumlah saksi partai politik yang hadir;  Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi awal, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat penegasan rekomendasi tersebut di atas dengan nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014. Surat Rekomendasi tersebut berisi penegasan: Pada pelaksanaan kegiatan seperti tersebut di atas, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten 9 Jayawijaya agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk Distrik Wamena Kota dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap penyelenggara belum dilaksanakan. Oleh karena itu, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk Distrik Wamena dengan melakukan pengecekan dan pembetulan melalui data-data pada setiap tingkatan penyelenggara.  Bahwa ironisnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak pernah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu justru terlebih dahulu melakukan Penetapan berdasarkan SK nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Di Empat Daerah Pemilihan Untuk Tingkat DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 30 April 2014. Jo. Berita Acara Nomor: 128/BA/KPU- JWY/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 pada tanggal, 16 Mei 2016;  Bahwa akibat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu telah terjadi pemalangan Jembatan Wouma, pemadaman Lampu Listrik PLN Wamena, pemalangan jalan di Wamena Kota, maka Kapolres dan Dandim 1702 Jayawijaya mengambil langkah dengan melakukan mediasi mempertemukan semua pihak pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014. Pertemuan tersebut tidak menemukan hasil maka Panwaslu Jayawijaya menyampaikan surat kepada Bawaslu Povinsi Papua nomor : 50/PANWASLU-JWY/VI/2014, perihal: memohon Petunjuk dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, yang isinya sebagai berikut: Bahwa Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, “KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. Mencermati semua uraian di atas, maka Bawaslu Provinsi berpendapat, ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tidak pernah ditindaklanjuti.  Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2014, telah dilakukan pertemuan oleh Teradu untuk menyelesikan semua keberatan oleh Partai Politik maupun Para Caleg namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan/solusi. Maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang isinya memerintahkan Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya Bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan, namun Teradu tetap tidak melaksanakannya, dengan demikian Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan suarat pemberitahuan kepada Bawaslu Provinsi Papua nomor: 61/PANWASLU- JWY/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014, yang menyatakan bahwa “Sampai pada saat 10 tanggal dibuatnya surat tersebut di atas belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya;  Bahwa ternyata dalam melakukan Sertifikasi dan Rekapitulasi ulang di tingkat Distrik Wamena, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya akan tetapi malah menetapkan hasil pemilu legislatif menurut kehendaknya. Hal ini menunjukan adanya dugaan keberpihakan terhadap oknum pimpinan daerah serta Caleg tertentu, sehingga melanggar terhadap Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, Pasal 45, jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014;  Bahwa saya dapat sampaikan bahwa, sesuai Rekomendasi Panwaslu nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014 dan Penegasan Rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, telah jelas isi rekomendasi bahwa KPU harus melakukan pleno terbuka dengan mengundang saksi-saksi, Parpol dan juga Panwas serta pihak terkait lainnya namun rapat Pleno tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. 3. Muchtar CH  Bahwa pada pemungutan suara tanggal 9 April 2014, telah berjalan namun rekapan di tingkat PPS sampai PPD dinilai tidak sesuai dengan tenggang waktu sesuai jadwal nasional, hal ini mengakibatkan tahapan di tinggkat Distrik Wamena tidak berjalan baik yang mana telah terjadi: Pleno tingkat PPD Wamena dilaksanakan pada tanggal 22 April 2014, dan KPU memulai melaksanakan pleno terbuka Distrik Wamena pada tanggal yang sama yaitu 22 April 2014. Bahwa seharusnya PPD menyelesaikan pleno sebelum jadwal pleno terbuka oleh KPU Kabupaten. Dengang kondisi tersebut KPU melakukan skors pleno terbuka sampai pada tanggal 25 April 2014 dan PPD Wamena di beri kesempatan untuk membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Distrik.  Bahwa pada tanggal 25 April 2014, Anggota KPU Sdr. Efendi Pakpahan memberi waktu kepada Ketua PPD Wamena untuk membacakan laporan hasil rekapitulasi di tingkat PPD Wamena, dan saat setelah dibacakan oleh ketua PPD Sdr. Ner Wanimbo, terjadi aksi protes dari semua saksi yang hadir termasuk saya sebagai caleg dan pengurus partai. Dapat saya jelaskan kejadiannya sebagai berikut: Saat saksi-saksi protes, saat itu juga Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Sdr. Laorens Lagowan menyampaikan REKOMENDASI bahwa Khusus PPD Wamena Kota dilakukan pemilihan ulang (yang kemudian diralat “rekapitulasi/perhitungan ulang di tingkat Distrik). Sebagaimana Rekomendasi bernomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014, tanggal 28 April 2014. 11  Bahwa pada tanggal 28 April 2014, selanjutnya KPU menindaklanjuti rekomenasi di distrik namun saat itu Ketua dan anggota PPD Wamena tidak hadir maka Rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan;  Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014, KPU kembali melakukan mediasi di tingkat PPD Wamena namun PPD Wamena tetap mempertahakankan hasil rekapitulasi awal maka saat itu juga Panwaslu kembali mengeluarkan Rekomendasi sebagai penegasan rekomendasi awal, yang intinya bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dapat menindaklanjuti Rekomendasi untuk Melakukan Rekapitulasi ulang khusus Distrik Wamena dengan menghadirkan sejumlah saksi dan partai politik;  Bahwa setelah adanya penegasan rekomendasi, KPU menyampaikan kepada para saksi Parpol bahwa akan dilakukan rekapitulasi bersama namun tidak dilaksanakan. Malah KPU Kabupaten Jayawijaya langsung melakukan Pleno Penetapan Calon terpilih tingkat DPRD Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 16 Mei 2014;  Bahwa Selanjutnya, kami juga sebagai tim koalisi demokrasi, telah menempuh ke Bawaslu Provinsi Papua dan mendapat petunjuk bahwa KPU Jayawijaya harus memperbaiki hasil penetapan namun tetap tidak ditindaklanjuti. Ironisnya petunjuk Bawaslu Provinsi itu sesuai hasil kajian Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapinya;  Bahwa lebih ironis lagi, penetapan Calon terpilih dilakukan pada tanggal 16 Mei 2014. Setelah penetapan ketua KPU Kabupaten mengatakan bahwa, bagi mereka yang berkeberatan silakan tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Waktu pendaftaran gugagatan ke MK hanya 3 hari saja yaitu tanggal 9 s/d 13 Mei 2014, sedangkan pleno pada tanggal 16 Mei 2014. Sungguh kebohongan publik yang dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten Jayawijaya;  Bahwa dapat saya sampikan, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah mengeluarkan surat bahwa, “SAMPAI SAAT INI KPU KABUPATEN JAYAWIJAYA MASIH BELUM MELAKSANAKAN REKOMENDASI PANWASLU KABUPATEN JAYAWIJAYA.” PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu. 12 [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014. Tanggal, 28 April 2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Penegasan Rekomendasi Rekapitulasi Ulang untuk Perolehan Suara Distrik Wamena oleh Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014. Tanggal, 21 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 50/PANWASLU-JWY/VI/2014. Tanggal, 16 Juni 2014, Perihal: Mohon Petunjuk; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Petunjuk Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014. Tanggal 19 Juni 2014; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 51/PANWASLU-JWY/VI/2014. Tanggal, 24 Juni 2014, Perihal: Menindaklanjuti Petunjuk Bawaslu Provinsi Papua 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014. Tanggal, 11 Juli 2014, Perihal: Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya Bagi Caleg yang Bermasalah/Berkeberatan. 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/108/KPU-JWY/IV/2014, tanggal 29 April 2014, Perihal: Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Sertifikasi Perolehan Suara Pemilu Calon Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Papua; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nimor : 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik di Empat Daerah Pemilihan Untuk Tingkat DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Jayawijaya Tahun 2014. Tanggal 30 April 2014; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 270/121/KPU-JWY/V/2014, tanggal 14 Mei 2014; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Nomor : 128/BA/KPU-JWY/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 16 Mei 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada persidangan tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 13 1. Bahwa Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan Pada Tanggal 09 April 2014 sesuai dengan Jadwal Tahapan yang ditetapkan secara nasional; 2. Bahwa Kabupaten Jayawijaya terdiri dari 40 Distrik, 332 Desa dan 581 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga dalam proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Jayawijaya harus menjemput langsung ke PPK selama 3 (tiga) hari berturut-turut agar supaya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat dilaksanakan; 3. Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka mulai pada Tanggal, 22 s/d 30 April 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya dan ditetapkan Dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014 Tanggal 30 April 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Jayawijaya dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno terbuka tersebut. (SK terlampir); 4. Bahwa proses rekapitulasi tersebut Partai Politik masih menganggap bahwa PPK Wamena (DAPIL I), PPK Silokarnodoga (DAPIL III) dan PPK Yalengga (DAPIL IV), masih bermasalah dikarenakan perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK tersebut masih belum sesuai dengan yang direkap oleh mereka; 5. Bahwa Sehubungan dengan angka 4 (empat) di atas, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 Tanggal, 28 April 2014 perihal meminta KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan penghitungan dan pencocokan ulang perolehan suara di masing-masing PPK tersebut, (Rekomendasi terlampir); 6. Bahwa Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Undangan Nomor 270/115/KPU-JWY/V/2014 Tanggal, 08 Mei 2014 untuk meminta kepada Partai Politik, Caleg dan Saksi untuk bersama-sama melakukan Rekapitulasi dan Sertifikasi Perolehan Suara Partai Politik pada Tanggal 12 Mei 2014 Jam 10.00 WIT bertempat di Kantor Distrik Wamena Kota. (Undangan terlampir); 7. Bahwa Rekapitulasi yang dilaksanakan seperti yang disebutkan pada angka 6 (enam) di atas tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, hal ini dikarenakan PPK Wamena masih tetap membacakan hasil perolehan suara sah Partai Politik yang dianggap bermasalah. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 44/PANWASLU-JWY/V/2014 Tanggal, 12 Mei 2014 yang meminta kepada KPU Kabupaten Jayawijaya satu tingkat di atas PPK untuk melakukan rekapitulasi dan Pencocokan Ulang terhadap Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. (Rekomendasi terlampir); 14 8. Bahwa berdasarkan Rekomendasi di atas, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Rekomendasi tersebut dengan melakukan Pencocokan Ulang Perolehan Suara Partai Politik mulai dari TPS (Berita Acara Model C1), PPS (Berita Acara Model D1), PPD (Berita Acara Model DA1), Saksi Parpol, dan juga bukti-bukti perolehan suara yang dimiliki oleh masing-masing Caleg, mulai dari tanggal 12 s/d 15 Mei 2014; 9. Sedangkan PPK Distrik Silokarnodoga dan PPK Yalengga KPU Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Ketua dan Anggota PPK beserta dengan Partai Politik dan Caleg untuk menyelesaikan permasalahan mereka pada saat Pleno terbuka di DPR dan dinyatakan telah selesai; 10. Bahwa selesainya rekapitulasi ulang oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, maka KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Partai Politik di Laksanakan pada Tanggal 16 Mei 2014, yang ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 128/BA/KPU-JWY/TAHUN 2014 dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat itu. (Berita Acara terlampir); 11. Bahwa berdasarkan penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya di atas, Partai Politik menggangap bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:. 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 Tanggal, 28 April 2014 dan meminta kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk dilakukan Pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Wamena bertempat di Lapangan Apel Polres Jayawijaya Pada Tanggal 14 Juni 2014, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Tim Asistensi Polda Papua, Kasat Brimob Papua, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, KPU Kabupaten Jayawijaya, Partai Politik dan Tokoh Masyarakat se- Kabupaten Jayawijaya; 12. Bahwa berdasarkan pertemuan di atas Panwaslu Kabupaten Jayawijaya melaporkan hasil pertemuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua sehingga dikeluarkannya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014 Tanggal, 19 Juni 2014. (Rekomendasi terlampir); 13. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut di atas, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 51/PANWASLU- JWY/VI/2014 Tanggal, 24 Juni 2014, maka KPU Kabupaten Jayawijaya mengundang, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya, Dandim 1072 Jayawijaya, Partai Politik dan Para Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya pada hari Rabu, 02 Juli 2014. (Rekomendasi terlampir); 14. Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Partai Politik dan Caleg yang menganggap bahwa penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam vide SK Nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014 Tanggal, 30 April 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik di 4 (empat Dapil) dan Berita Acara 15 128/BA/KPU-JWY/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dianggap tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. SK dan Berita acara tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dari tanggal 22 s/d 26 April 2014 dan ditetapkan pada Tanggal 30 April 2014 serta ditandatangani oleh seluruh saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno tersebut; 15. Bahwa Berdasarkan permasalahan diatas, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menjelaskan kepada Partai Politik dan Caleg yang merasa keberatan terhadap penetapan tersebut bawasannya KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan seluruh rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 43/PANWASL- JWY/IV/2014 Tanggal, 28 April 2014 yaitu dengan bersama-sama PPD Wamena Kota, PPD Yalengga dan PPD Silokarnodoga melakukan Pencocokan Ulang terhadap perolehan suara partai politik di masing-masing Distrik. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 44/PANWASL-JWY/V/2014 Tanggal, 12 Mei 2014 yang meminta KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengambil alih pencocokan suara ulang yang dilakukan oleh PPD Wamena Kota dan pada Tanggal 12 s/d 14 Mei 2014 dan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Pencocokan ulang terhadap Perolehan Suara Partai Politik di Distrik Wamena Kota mulai dari Model Formulir C1, di TPS, Model D1 di Desa dan Model DA1 di PPD serta Dokumen yang disampaikan oleh Partai Politik terkait perolehan suara, sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya dapat menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon terpilih berdasarkan Berita Acara tersebut di atas dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya yang di hadiri dan ditandatangani oleh seluruh Partai Politik; 16. Bahwa Penjelasan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tersebut, oleh Partai Politik dan Caleg, menganggap bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan kesalahan sehingga meminta kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan rekapitulasi ulang dari Dapil I (satu) sampai dengan Dapil IV (empat), serta membuat surat pernyataan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah salah melakukan Rekapitulasi Perolehan Suara di Empat Dapil tersebut; 17. Berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. KESIMPULAN [2.6] bahwa Sesuai dengan hasil sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum No. 698/I.P/L-DKPP/2014 Tanggal, 02 Oktober 2014 bertempat di Polda Papua, maka dengan ini Kami simpulkan sebagai berikut : 16 1. Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka mulai pada Tanggal, 22 s/d 30 April 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya dan ditetapkan Dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014 Tanggal, 30 April 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Jayawijaya dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno terbuka tersebut. (SK terlampir); 2. Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Partai Politik untuk 4 (empat) DAPIL di Laksanakan pada Tanggal 16 Mei 2014, yang ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 128/BA/KPU-JWY/TAHUN 2014 dan ditandatangani oleh seluruh saksi partai politik yang hadir pada saat itu. (Berita Acara terlampir). 3. Berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, perlu Kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya hanya menetapkan satu surat keputusan tentang perolehan suara partai politik peserta pemilu tahun 2014 tanggal 30 April 2014 di 4 (empat ) Dapil, serta Berita Acara penetapan perolehan kursi partai politik 2014 tanggal 16 Mei 2014 di 4 (empat) Dapil. Pada tanggal, 28 April 2014; 4. Pencocokan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat dilaksanakan pada hari berikutnya, karena KPU Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pleno penetapan di tingkat Provinsi Papua. Pada saat yang bersamaan Ketua PPK Wamena Kota bersama dengan anggotanya tidak berada di Wamena sehingga KPU Jayawijaya mencari di seluruh kota Wamena ternyata mereka berada di salah satu hotel di Jayapura dan KPU Jayawijaya langsung menjemput, memfasilitasi dan membawa kembali ke Wamena untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Jayawijaya No: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014; 5. Pada tanggal 12 Mei 2014, Jam 9:23 WIT bertempat di Kantor Distrik/Kecamatan Wamena PPD/PPK melakukan Pleno namun seluruh saksi partai politik yang hadir pada saat itu menolak rekapan yang dibacakan oleh PPK karena hasilnya sama dengan apa yang pernah dibacakan pada saat rekapitulasi di KPU. Panwaslu Kabupaten Jayawijaya merekomendasikan lisan saat itu juga agar KPU sebagai Penyelenggara satu tingkat diatasnya untuk mengambil alih tugas-tugas dari pada PPD/PPK Wamena. Sehingga KPU Jayawijaya langsung mengambil alih dan meminta Para Saksi Partai Politik, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Undangan yang hadir pada saat itu untuk bersama-sama langsung ke Kantor KPU untuk lakukan pencocokan ulang; 6. Menindaklanjuti rekomendasi lisan dimaksud di atas maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 44/PANWASLU-JWY/V/2014 Tanggal, 12 Mei 2014 kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melakukan pencocokan ulang perolehan suara tersebut sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya 17 melakukan pencocokan ulang data perolehan suara partai politik dari tingkat TPS, PPS dan PPK, dan data-data dari Saksi Partai Politik. Kemudian KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan dalam model DA 1 Distrik Wamena. Mulai dari tanggal 12 s/d 15 Mei 2014 dilakukan Pencocokan ulang sebelum KPU mengambil alih rekapan dari PPD/PPK Wamena hanya 5 (lima) Partai Politik yang memperoleh kursi namun setelah KPU mengambil alih sesuai dengan alat bukti data-data yang dicocokkan mulai dari tingkat TPS, PPS dan PPK, dan data-data dari Saksi Partai Politik maka ada 9 (Sembilan) Partai Politik yang memperoleh Kursi (MODEL DA 1 PPD/PPK Wamena sebelum dan sesudah pencocokan terlampir). 7. Beberapa caleg yang tidak memperoleh kursi berkeberatan meminta penjelasan terkait hasil penetapan KPU Kabupaten Jayawijaya sehingga pada tanggal, 14 Juni 2014, atas permintaan beberapa caleg Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Wamena memfasilitasi Partai Politik, Caleg, Muspida, Panwas dan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pertemuan secara terbuka dilapangan apel Polres Jayawijaya untuk menjelaskan/memberikan pemahaman tentang tata cara perolehan Suara setiap Caleg dan penetapan kursi perolehan suara dan Perolehan kursi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Pada saat itu KPU Kabupaten Jayawijaya telah menjelaskan secara mendetail sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2014, tetapi caleg dan partai politik tetap memaksakan kehendaknya menuntut agar KPU ke luar dari aturan dan mengakomodir permintaan mereka, sehingga Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengambil kesimpulan untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua. (Materi Pertemuan terlampir); 8. Pada Tanggal 24 Juni 2014, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 51/PANWASLU-JWY/VI/2014 yang didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014 Tanggal 19 Juni 2014, yang intinnya meminta kepada KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu, dan Pihak Caleg yang berkeberatan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan permasalahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tanggal, 2 Juli 2014, KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu, Caleg yang berkeberatan melakukan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan bagi KPU dan Panwaslu persoalan tersebut telah dijelaskan dan dianggap telah selesai. Caleg-caleg dimaksud masih belum puas sehingga, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati KPU Provinsi Papua untuk meminta petunjuk. Dan sampai saat ini masih menunggu petunjuk (Surat terlampir), 9. Pada tanggal, 11 Juli 2014 Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi nomor: 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 yang didasarkan atas penyampaian lisan Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan perbaikan ulang hasil penetapan calon Anggota DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya, KPU Kabupaten 18 Jayawijaya tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut dikarenakan rekomendasi yang disampaikan hanya didasarkan atas penyampaian lisan Bawaslu Provinsi Papua, sehingga KPU sebagai penyelenggara Negara berpendapat rekomendasi yang sifatnya lisan yang belum ada dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti; 10. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Jayawijaya termuat di dalam media on line, Surat Kabar dan lain-lain sebagai bukti KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan seluruh tahapan Pileg; 11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, tetapi beberapa Caleg masih merasa tidak puas dengan hasil Pemilu Legislatif yang lalu; 12. Pihak Pengadu dan Saksi pada Sidang DKPP adalah Para Caleg yang berkeberatan karena tidak memperoleh kursi atas nama dirinya sendiri sementara Partainya telah memperoleh kursi antara lain; Asis Lanny/PKB: 3 Kursi; Yance Tenoye/Gerindra: 4 kursi dll (Berita Acara terlampir); 13. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya yang tersedia adalah 30 kursi, ada 349 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan) Caleg yang memperebutkan 30 kursi dan yang tidak terakomodir sebanyak 319 (Tiga Ratus Sembilan Belas) Caleg sehingga KPU berpendapat semua keberatan dan ketidakpuasan Para Caleg merupakan bagian dari dinamika politik yang perlu kita pupuk bersama. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 25/KPTS/KPU-JWY/2014 Tanggal 30 April 2014; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya No. 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 Tanggal 28 April 2014, Tentang Pencocokan ulang perolehan suara PPK Distrik Wamena, Silokarnodoga, Dan Yalengga; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya No. 270/115/KPU-JWY/V/2014 Tanggal 8 Mei 2014. Perihal : Undangan Pertemuan dalam rangka pencocokan suara ulang Parpol Di Distrik Wamena Kota; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 44/PANWASLU-JWY/V/2014 19 Tanggal 12 Mei 2014, Tentang Pengambil alihan Pencocokan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara dari PPK Wamena ke KPU Kabupaten Jayawijaya; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara No. 128/BA/KPU-JWY/2014 Tanggal 16 Mei 2014 , Tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Di Empat ( 4 ) Daerah Pemilihan Di Kabupaten Jayawijaya; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 315/BAWASLU- PAPUA/VI/2014 Tanggal 24 Juni 2014, Tentang Petunjuk Bawaslu Provinsi Papua Kepada Panwaslu Kabupaten Jayawijaya; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 51/PANWASLU-JWY/VI/2014 Tanggal 24 Juni 2014, Tentang Melaksanakan Pertemuan antara Caleg, Panwaslu Dan KPU Kabupaten Jayawijaya; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu No. 58/PANWASLU-JWY/VII/2014 Tanggal 11 Juli 2014, Tentang Perbaikan Hasil Penetapan Calon DPRD terpilih Kab. Jayawijaya yang keberatan; PIHAK TERKAIT PANWASLU KABUPATEN JAYAWIJAYA Berdasarkan hasil sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2014 bertempat di POLDA PAPUA, maka dengan ini Kami menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Rekapitulasi Penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dilakukan rapat pleno terbuka pada tanggal 22 April 2014 - 16 Mei 2014. Dalam proses sertifikasi dan rekapiltulasi penghitungan suara dan penetapan perolehan suara tersebut terdapat keberatan-keberatan dari saksi Parpol, keberatan-keberatan tersebut langsung diperbaiki pada saat itu juga. 2. Khusus untuk Distrik Wamena Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat KPU Kabupaten Jayawijaya harus melakukan penghitungan suara ulang, yang kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayawijaya nomor 43 / PANWASLU-JWY / IV / 2014, tanggal 28 April 2014; 3. Pencocokan ulang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2014,bertempat di Kantor Distrik Wamena namun mengalami kendala karena PPD Wamena membacakan hasil yang sama seperti yang dibacakan pada saat pleno sehingga Panwaslu Kabupaten Jayawijaya berpendapat rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya maka Panwaslu mengeluarkan surat penegasan untuk melakukan rekomendasi tersebut di atas dengan nomor: 44/PANWASLU- JWY/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, dan Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menyiapkan FORM C1 untuk lakukan perbaikan sesuai dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi Parpol. Setelah itu KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perbaikan atau 20 pencocokan sesuai data yang ada bersama-sama Panwas Distrik, PPD, dan Saksi Parpol bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Penetapan hasil pemilu DPRD Kabupaten Jayawijaya dituangkan dalam surat keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 25/Kpts/KPU-JWY/TAHUN 2014, tanggal 30 April 2014 tentang penetapan perolehan suara partai politik di empat daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Kabupaten pada pemilihan umum legislatif Kabupaten Jayawijaya tahun 2014 dan Berita acara nomor: 128/BA/KPU- JWY/V/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota pemilihan umum tahun 2014; 5. Sehubungan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya tentang penetapan perolehan suara partai politik di empat daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Kabupaten pada pemilihan umum legislatif Kabupaten Jayawijaya tahun 2014, terdapat beberapa calon DPRD Kabupaten Jayawijaya yang tidak menerimanya; 6. Pada tanggal 14 Juni 2014 bertempat dihalaman Polres Jayawijaya, diadakan pertemuan antara KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu kabupaten Jayawijaya dan Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya yang keberatan bersama masyarakat lainnya. Pertemuan tersebut tidak terdapat kata sepakat untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Para Caleg. Sehingga Panwaslu Kabupaten Jayawijaya meminta petunjuk ke Bawaslu Provinsi Papua yang tertuang dalam surat nomor: 50/PANWASLU-JWY/ VI /2014, tanggal 16 Juni 2014; 7. Berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk yang tertuang dalam surat nomor: 315/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, tanggal 19 Juni 2014. Berdasarkan petunjuk Bawaslu Provinsi Papua tersebut, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya menyurat ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor : 51/PANWASLU-JWY/VI/2014, tanggal 24 Juni 2014, yang intinya agar KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Pihak Caleg yang berkeberatan untuk segera menguraikan semua permasalahan yang terjadi dan meminta agar dapat duduk bersama-sama (KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwas Kabupaten Jayawijaya, dan Caleg, serta Partai Politik) yang berkeberatan untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Pada tanggal 2 Juli 2014 telah diadakan pertemuan bertempat di gedung KPU Kabupaten Jayawijaya yang di hadiri oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, Panwaslu kabupaten Jayawijaya, Pihak Caleg yang berkeberatan. Hasil pertemuan tersebut bagi para caleg tidak membuahkan hasil, sementara pihak penyelenggara (KPU Kabupaten Jayawijaya, dan Panwaslu Kabupaten Jayawijaya) berpendapat sudah selesai; 21 9. Kegiatan tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 54/PANWASLU-JWY/VII/2014, tanggal 2 Juli 2014, dan berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Papua memberikan petunjuk secara lisan kepada Panwaslu Kabupaten Jayawijaya tanggal 5 Juli 2014 yang pada intinya KPU Kabupaten Jayawijaya harus melakukan perbaikan hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan, sehingga Panwaslu mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 58/PANWASLU- JWY/VII/2014, tanggal 11 Juli 2014. Perihal Perbaikan hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan; 10. Pada tanggal 23 Juli 2014 Panwaslu memberitahukan kepada Bawaslu Provinsi Papua dengan surat nomor: 61/PANWASLU-JWY/VII/2014, karena KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Perbaikan hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Jayawijaya bagi Caleg yang bermasalah/berkeberatan karena alat bukti dari Para Pihak yang berkeberatan tidak valid. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: 22 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Para Caleg DPRD Tingkat II Kabupaten Jayawijaya, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
23 [4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi nomor 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dan rekomendasi nomor: 44/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang merupakan penegasan ulang. Pada saat rekapitulasi ditingkat Distrik Wamena kota, Yalengga, dan Silokarnodoga, Para Teradu mengambil alih tugas dan tanggungjawab PPD. Di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten Jayawijaya, beberapa partai politik mengajukan keberatan terhadap hasil yang ditetapkan Para Teradu yang tidak ditanggapi. Tindakan Para Teradu tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan penghitungan suara; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu membantah seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Dalam proses rekapitulasi di PPD Wamena kota, Yalengga, dan Silokarnodoga, Para Teradu mengakui melakukan tindakan pengambilalihan dengan dasar pertimbangan bahwa Ketua dan Anggota di tiga distrik tersebut tidak dapat lagi melanjutkan tahapan rekapitulasi perolehan suara di distrik masing-masing. Para Teradu justru melakukan isi rekomendasi Panwaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga distrik pada tanggal 12 Mei 2014 dengan melibatkan seluruh pihak baik peserta maupun Panwaslu. Para Teradu melakukan pencocokan Ulang Perolehan Suara Partai Politik mulai dari TPS (Berita Acara Model C1), PPS (Berita Acara Model D1), PPD (Berita Acara Model DA1), dengan bukti-bukti perolehan suara yang dimiliki oleh masing-masing Caleg, mulai dari tanggal 12 s/d 15 Mei 2014. Khusus PPD Distrik Silokarnodoga dan PPD Yalengga. Teradu meminta kepada Ketua dan Anggota PPD beserta dengan Partai Politik dan Caleg untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait perolehan suara untuk DPR RI. Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya, seluruh pihak dilibatkan dan keberatan-keberatan yang diajukan senantiasa ditanggapi dan diakomodir sesuai ketentuan dengan memeriksa dan membandingkan bukti-bukti yang diajukan. BA nomor 128/BA/KPU-JWY/TAHUN 2014, tentang hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya ditandatangani seluruh saksi mandat; [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan Pihak Terkait, di dalam sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 22-26 April 2014, terdapat keberatan dari beberapa Partai Politik dan calon legislatif. Dua hari setelah rapat pleno terbuka Panwaslu Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Panwaslu Nomor: 43/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dan Rekomendasi Nomor: 44/PANWASLU-JWY/IV/2014 tanggal 12 Mei 2014 sebagai penegasan Rekomendasi Nomor 43 yang belum dilaksanakan dan mengambil alih pleno 24 rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk tiga distrik (Wamena Kota, Yalengga, dan Silokarnoda); 2. Bahwa KPU Jayawijaya telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor: 43 dan 44 pada tanggal 12-16 Mei 2014, dengan melibatkan seluruh pihak untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data antara Formulir C1, D, DA.1 dan data yang diberikan oleh saksi mandat Partai Politik. 3. Bahwa Akibat dari pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu, terjadi perubahan perolehan kursi dan calon terpilih dari 5 kursi berubah menjadi 3 kursi untuk PDIP yang ketuanya adalah Bupati Jayawijaya. Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya mengaku bahwa Bupati adalah kakak kandungnya, namun tetap bersikap independen dan selalu berpegang pada kebenaran terutama untuk mempertanggungjawabkan, menghargai, dan menghormati suara rakyat. 4. Bahwa Tanggal 16 Mei 2014 KPU Jayawijaya melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang diprotes beberapa Calon Legislatif, tetapi partai politik melalui saksi mandat tidak mengajukan keberatan sama sekali. [4.4] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara maksimal bahkan mengambil inisiatif untuk menyelamatkan suara rakyat. Meskipun terdapat hubungan semenda langsung kakak beradik antara Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Bupati Kabupaten Jayawijaya yang juga menjadi Ketua Partai, Para Teradu tetap menjaga dan memelihara sikap independensi dengan segala konsekuensinya. Para Pengadu sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terhadap dalil-dalil yang diajukannya dan dengan demikian Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 25 [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Adi Wetipo, Efendi Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, dan Sarlota N.M. Wartanoy selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si Ttd Ttd 26 Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27