Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 51 Tahun 2023
Sebastianus Tebai, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-05-2023
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang taat hukum dan masyarakat biasa yang berdomisili hukum di Kampung Idedua, RT 000/RW 000, Kelurahan Idedua, Kecamatan Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan kemauannya sendiri dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan 2 (dua) opsi yaitu berdasarkan koordinator wilayah atau memilih nama-nama yang diinginkan dengan mengesampingkan persentase hasil seleksi wawancara yang memperoleh nilai tertinggi; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) perempuan dalam menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Dogiyai.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 14; Pasal 6 ayat (2); Pasal 16; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yulianus Kegiye Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Kampung Idedua, RT 000/RW 000, Kel. Idedua, Kec. Piyaiye, Dogiyai, Papua Memberikan Kuasa Kepada: Nama Abdul Haris : Pekerjaan/Lembaga Advokat/SAF & Co Law Firm: Alamat : Jl. Teuku Cik Ditiro No. 61, Menteng, Jakarta Pusat 10310, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama Sebastianus Tebai : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai [1. Alamat : Jln. Trans Papua - Ilaga, Km. 200, Tokapo- 3] Kimipugi, Kabupaten Dogiyai me Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu. mb aca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang taat hukum dan masyarakat biasa yang berdomisili hukum di Kampung Idedua, RT 000/RW 000, Kelurahan Idedua, Kecamatan Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Sebagai masyarakat, Pengadu memiliki kepentingan untuk menjaga penyelengara pemilu agar berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehinngga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini; 2. Bahwa didasari keinginan mulia untuk mengabdi dan berperan aktif dalam proses demokrasi pemilu (2024), Pengadu mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu, yaitu sebagai calon penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Piyaiye, Kabupaten Dogiyai dan telah terdaftar dengan nomor pendaftaran 13 - 94060300002256; (Bukti Terlampir) 3. Bahwa segala persyaratan administrasi pendaftaran untuk menjadi penyelenggara pemilu dalam hal ini calon penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Piyaiye di Kabupaten Dogiyai telah Pengadu lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa Pengadu telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi oleh KPU Kabupaten Dogiyai dan diundang untuk hadir dan melakukan tes seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada hari Selasa s.d. Rabu tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP 1 Nabire; (Bukti Terlampir) 5. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai kepada publik agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas calon yang lulus seleksi administrasi calon PPK dan tidak ada tanggapan maupun keberatan terhadap diri Pengadu hingga pada tahapan seleksi tertulis maupun pada tahapan seleksi wawancara; 6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022, Pengadu telah dinyatakan lulus pada tahapan seleksi tertulis (CAT) dan selanjutnya ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara pada tanggal 13 Desember 2022 di Kantor Perwakilan KPU Dogiyai di Nabire; (Bukti Terlampir) 7. Pada tahap seleksi wawancara, Pengadu juga memperoleh nilai tertinggi diantara calon PPK yang lain yang mengikuti proses seleksi untuk menjadi anggota PPK di Kecamatan Piyaiye. Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya Pengadu sebagai calon anggota PPK yang memperoleh peringkat pertama hasil seleksi wawancara; (Bukti Terlampir) 8. Bahwa berdasarkan seluruh tahapan seleksi tersebut, maka sudah seharusnya Pengadu ditetapkan sebagai anggota PPK Kecamtan Piyaiye. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja dan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa Pengadu juga telah melakukan seluruh rangkaian tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, kemudian lulus penelitian administrasi, lulus seleksi tertulis dan seleksi wawancara dengan nilai tertinggi dan peringkat pertama, maka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lampiran I BAB II huruf b angka 9 dan 10, maka sudah seharusnya Pengadu ditetapkan sebagai calon anggota PPD Distrik Piyaiye; 10. Namun pada tanggal 16 Desember 2022 pada saat pengumuman penetapan hasil seleksi anggota Panitai Pemilihan Kecamatan terpilih untuk Kabupaten Dogiyai, seluruh aturan dan pedoman teknis untuk membentuk Panita Pemilihan Kecamatan ini, nyata-nyata telah dilanggar oleh Teradu dengan melakukan perbuatan yang tidak taat aturan, tidak jujur, tidak akuntabel dan tidak profesional. Teradu hanya menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan hanya berdasarkan kehendak sendiri tanpa memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Panitai Pemilihan Kecamatan; 11. Bahwa Teradu hanya menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diduga hanya berdasarkan kemauan dan titipan kepentingan kelompok luar. Teradu menetapkan anggota PPK bukan berdasarkan presentase hasil nilai tes tertulis (CAT) dan tes wawancara dengan peringkat teratas dan bukan juga dengan nilai yang tertinggi; (Bukti Terlampir) 12. Bahwa hal tersebut terkonfirmasi pada waktu melakukan pleno penetapan hasil tes dari calon anggota PPK, dimana Teradu mengesampingkan aturan dan ketentuan yang seharusnya dilakukan dalam menentukan pemilihan anggota PPK, yang sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 36 dan Pasal 37 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis untuk melaksanakan pemilihan anggota PPK. Teradu dengan tidak berintegritas dan tidak profesional; 13. Bahwa Teradu dalam menentukan calon terpilih anggota PPK hanya dengan 2 (dua) opsi, yang pertama ditentukan berdasarkan koordinator di masing-masing wilayah dan kedua menetapkan calon terpilih berdasarkan orang-orang yang Teradu mau tanpa harus memperhatikan presentase penilian akhir tes tertulis maupun tes wawancara PPK; 14. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar prinsip integritas, dalam hal ini prinsip jujur dan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 15. Bahwa meskipun perbuatan Teradu telah ditentang oleh anggota KPU yang lain, yaitu oleh Komisioner Andrias Gobai yang dengan tegas menolak keinginan Teradu dan menyampaikan bahwa pemilihan anggota PPK haruslah berdasarkan tes tertulis (CAT) dan hasil wawancara para peserta yang sudah ada dan sudah dinilai oleh para Komisioner, termasuk yang sudah dinilai oleh Teradu. Sehingga tidak perlu ditentukan atau dibagi perkoordinator wilayah sebagaimana maunya Teradu; 16. Bahwa dalam pemilihan anggota PPK terdapat juga ditemukan fakta terjadinya perubahan nama-nama calon anggota PPK, yang seharusnya hasil nilai tertinggi yang menjadi terpilih menjadi anggota PPK, namun diganti dengan calon yang hasil nilainya dibawah dari nilai hasil tes tertulis dan hasil tes wawancara; 17. Bahwa pelanggaran tersebut kian nyata dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dengan tidak berintegritas dan tidak profesional menggantikan seluruh calon PPK dari nilai tertiinggi digantikan dengan nilai yang rendah dan yang digantikan adalah keluarga dekat Teradu tanpa mendengar masukan saran dari Komisioner lainya; 18. Bahwa Pengadu akan menyampaikan nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan nilai akhir wawancara yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Teradu sebagai Ketua KPU dan komisioner lainnya, dimana jika dihitung keseluruhan hasil tes tertulis (CAT) dan nilai akhir wawancara (keseluruhan nilai yang telah yang diberikan oleh seluruh komisioner KPU), maka peringkat anggota PPK yang ditetapkan oleh Teradu adalah peringkat yang tidak sesuai aturan dan penuh kebohongan, dengan sendirinya calon anggota PPK yang ditetapkan oleh Teradu adalah calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK Piyaiye, yaitu sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Melianus Magai 60 180 240 2. Herman Takege 55 176 231 3. Lambertus Magai 64 164 228 4. Pontianus Kagou 50 161 210 5. Akudan Kegou 54 151 215 6. Yulianus Kegiye 57 267 324 7. Stefanus Magai 50 262 312 8. Daud Tebai 58 258 316 9 Natanel Magai 57 256 313 10. Yuvensius Kadeikoto 55 159 214 19. Bahwa jika dlihat tabel nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara, maka terang benderang dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pengadu adalah calon yang memenuhi syarat dan sudah seharusnya ditetapkan sebagai anggota PPK Piyaiye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20. Bahkan jika merujuk pada nilai hasil tes tertulis (CAT) dan nilai akhir wawancara sesungguhnya, maka calon PPK seperti Lambertus Magai, Yuvensius kadeikoto dan Akudan Kegou adalah calon-calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK Distrik Piyaiye; 21. Bahwa seharusnya, yang ditetapkan oleh Teradu jika merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara, maka peringkat 1 hingga 10 yang lulus dan berhak ditetapkan sebagai anggota PPK Piyaiye adalah sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Yulianus Kegiye 57 267 324 2. Yopi Degei 56 251 317 3. Daud Tebai 58 258 316 4. Natanel Magai 57 256 313 5. Stefanus Magai 50 262 312 6. Leo Magai 93 210 303 7. Yulianus Kegou 76 169 245 8. Melianus Magai 60 180 240 9 Herman Takege 55 176 231 10. Petrus Pokuai 55 176 231 22. Bahwa setelah Pengadu teliti, ternyata tidak hanya terhadap diri Pengadu saja yang mengalami ketidakadilan tersebut. Ternyata hampir semua di kecamatan mengalami hal yang sama dan penetapan yang Teradu lakukan tidak berdasarkan hasil nilai CAT dan wawancara serta penuh ketidakjujuran dan ketidak profesionalan Teradu, seperti yang terjadi di Kecamatan Dogiyai. Ada calon anggota PPK yang jika dilihat dari hasil tes tertulis dan wawancara, yang bersangkutan menduduki peringkat pertama, namun karena perbuatan tidak jujur dan tidak profesional Teradu, jangankan masuk peringkat, yang bersangkutan malah tidak terpilih dan terlempar dari peringkat 10 besar; 23. Jika berdasarkan penetapan Teradu dengan peringkat 1 s.d. 10, calon anggota PPK Dogiyai adalah sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Simeon Tebai 56 207 263 2. Yohannes Kamo 57 202 259 3. Alexis Tagi 69 173 242 4. Bery Bernard Boma 76 161 237 5. Maksimus Yobee 72 151 232 6. Dolfina Mahuse 51 188 239 7. Amoi Tebai 61 176 237 8. Leander Pekei 55 134,2 189,2 9 Stefanus Pekei 60 117 177 10. Junan Anouw 55 159 214 24. Namun jika berdasarkan aturan dengan berpedoman pada hasil nilai tes tertulis dan wawancara agar mendapatkan penyelenggara pemilu yang kompeten, memiliki kapasitas dan berintegritas, maka calon anggota dengan nilai yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Fransiskus Tagi 55 220 275 2. Simone Tebai 56 207 263 3. Yohanes Kamo 57 202 259 4. Alexis Tagi 69 173 242 5. Dolfina Mahuse 51 188 239 6. Amol Tebai 61 176 237 7. Bery Bernard Boma 76 161 237 8. Maksimus Yobee 72 151 232 9 Marius Tagi 55 144,5 199,5 10. Rodifus Dimi 56 134,2 190,2 25. Maka berdasarkan hasil nilai tes tertulis dan nilai akhir wawancara, maka untuk calon anggota yang bernama Leander Pekei, Stefanus Pekei dan Junan Anouw adalah calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat dan sudah seharusnya tidak terpilih sebagai anggota PPK Dogiyai; 26. Bahwa Pengadu dan calon anggota PPK lainnya merasa hak konstitusinya dilanggar dan menjadi korban akibat tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional dan mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini tindakan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai yang saat ini sebagai Teradu; 27. Bahwa Teradu yang notabenenya sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai telah melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; 28. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan tugasnya secara beintegritas dan mengabaikan prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak jujur dan berkepastian hukum dengan tidak melaksanakan pemilihan anggota PPK sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 29. Bahwa perbuatan Teradu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat yang menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas tidak adanya integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu; 30. Bahwa selain itu juga, Teradu diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang komposisi keanggotaan PPK yang seyogyanya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 31. Bahwa dari 10 (sepuluh) kecamtan di Kabupaten Dogiyai, tidak ada presentasi keterwakilan perempuan sebagaimana ruang yang harus diberikan kepada perempuan untuk komposisi anggota PPK yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebanyak 30 % (tiga puluh persen); 32. Bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan hak perempuan, dalam hal ini adanya calon perempuan yang berdasarkan seluruh tahapan seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi tertulis maupun seleksi wawancara, calon anggota PPK perempuan yang bernama Anselma Patege yang terdaftar di Kecamtan Mapia dan memperoleh peringkat ke- 5 (kelima) tidak juga ditetapkan sebagai calon anggota terpilih. Hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 36, Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lampiran I BAB II huruf b angka 9 dan 10; 33. Bahwa Teradu dengan sengaja menggeser peringkat calon anggota PPK a.n. Anselma Patege yang seharusnya berdasarkan nilai tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara yang bersangkutan berada di peringkat 5 (lima), namun karena tindakan tidak jujur, tidak berintegritas, dan tidak profesional Teradu dan mengabaikan ketentuan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mengakibatkan yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota PPK Mapia; 34. Bahwa Pengadu akan menyampaikan nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara yang sesungguhnya, dimana jika dihitung keseluruhan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara (keseluruhan nilai yang telah yang diberikan oleh seluruh komisioner KPU), maka yang ditetapkan oleh Teradu merupakan peringkat kebohongan serta calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK Distrik Mapia, yaitu sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Leonardus Lumabar 57 282 339 2. Albertus Magai 58 274 332 3. Siprianus P Dogomo 81 271 352 4. Martin Peuki 60 261 321 5. Marius Tigi 62 198 260 6. Anselma Patege 69 250 319 7. Stefanus Iyai 60 244 304 8. Philipus Magai 66 193 259 9 Kristianus Butu 60 192 252 10. Andrias Tagi 73 184 257 35. Bahwa jika Teradu bersikap jujur, berintegritas dan profesional, maka seharusnya yang terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mapia dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5, Pasal 36, dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, adalah Anselma Patege. Berikut daftar peringkat dan nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan wawancara adalah sebagai berikut: Nilai Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah 1. Siprianus P Dogomo 81 271 352 2. Leonardus Limabar 57 282 339 3. Albertus Magai 58 274 332 4. Martin Peuki 60 261 321 5. Anselma Patege 69 250 319 6. Stefanus Iyai 60 244 304 7. Marius Tigi 62 198 260 8. Philipus Magai 66 193 259 9 Andrias Tagi 73 184 257 10. Kristianus Butu 60 192 252 36. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu; 37. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah Pengadu sampaikan dan didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah sepatutnya Majelis Etik DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas sebagaimana putusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh DKPP, diantaranya Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII2019. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan tanggal 8 Mei 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pokok pengaduan dari Pengadu adalah atas tindakan Teradu, dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Sebastianus Tebai yang tidak beintegritas dan tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan dan penetapan anggota PPD di Kabupaten Dogiyai. Teradu nyata-nyata dan terbukti dipersidangan tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu, yaitu tidak jujur, tidak mandiri, tidak akuntabel dan tidak taat hukum (tidak berkepastian hukum), hal mana jelas bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, c dan d, f, g, h dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu, terbukti dalam persidangan, dimana pada pleno penetapan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menyuruh kepada seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai dan menginginkan penetapan anggota PPD dengan 2 (dua) opsi, yaitu pertama dengan mencontreng nama yang kita mau dan yang kedua, berdasarkan korwil yang ditunjuk. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan pihak terkait, yaitu keterangan anggota KPU Kabupaten Dogiyai Berdanarda Nokuwo dan Andreas Gobai yang dengan tegas menyatakan adanya perintah tersebut, bahkan anggota KPU yang lain, yaitu Emanuel Tigi, menyatakan adanya perbedaan dan perdebatan tersebut pada pleno penetapan anggota PPD Kabupaten Dogiyai, hingga akhirnya ada supervisi dari anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu. 3. Bahwa akibat tindakan Teradu tersebut, mengakibatkan pemilihan dan penetapan anggoata PPD Kabupaten Dogiyai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 36, Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil jo Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Lampiran I BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS angka 8 Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS huruf a s.d f dan dengan tegas menyatakan menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara jo Lampiran I BAB VII Sistem Informasi huruf B Klasifikasi Pengguna Informasi angka 3 KPU Kabupaten/Kota huruf d yang dengan tegas menyatakan peranan KPU untuk mengunggah hasil seleksi pada setiap tahapan dalam SIAKBA; 4. Bahwa dalam persidangan ditemukan fakta, adanya pendaftar anggota PPD yang pada hasil wawancara mendapatkan nilai tertinggi, namun tidak dinyatakan lolos sebagai anggota PPD oleh Teradu Sebastianus Tebai, karena perintah Teradu yang menginginkan penetapan anggota PPD berdasarkan kemauan pribadi dan kelompoknya demi menjaga kepentingannya, bahkan terdapat anggota PPD yang ditetapkan oleh Teradu dan memiliki hubungan keluarga dengan Teradu. Hal tesebut disampaikan oleh para Saksi, yaitu Saksi Anselma Patege, saksi Yunus Boma, saksi Fransiskus Tagi, saksi Yulianus Dogomo dan saksi Yopi Degey; 5. Bahwa Pengadu menghadirkan 6 (enam) orang saksi. Para saksi baik dari persidangan pertama maupun persidangan yang kedua telah memberikan keterangannya dan menguatkan dalil-dalil Pengadu. Adapun keterangan para saksi akan Pengadu uraikan sebagai berikut: a. Bahwa saksi Aselma Patege, pada persidangan tanggal 14 April 2023 dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya saksi adalah pendaftar di Distrik Mapia. Saksi telah mengikuti proses seleksi administras dan tes tertulis (CAT) dan telah dinyatakan lolos. Saksi adalah satu-satunya pendaftar perempuan di Distrik Mapia. Hasil wawancara saksi menempati urutan peringkat 5 (lima), namun karena tindakan Teradu yang tidak berintegritas dan profesional, saksi tidak ditetapkan oleh Teradu sebagai calon anggota PPD Distrik Mapia. Saksi juga mengatakan adanya anggota PPD Distrik Piyaiye yang sudah meninggal (Melianus Magai) dan digantikan oleh paman Teradu, yaitu Ferdinan Pokuwai. Padahal paman Teradu sama sekali tidak mendaftar sebagai calon anggota PPD apalagi mengikuti tes diseluruh tahapan. Di Distrik Dogiyai yang menjadi koordinator wilayah adalah rekan Teradu, yaitu Emanuel Tigi; b. Bahwa saksi Yunus Boma, pendaftar calon anggota PPD Kamu Utara, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya telah mendaftar menjadi calon anggota PPD dan telah melakukan proses tahapan, baik tahapan administrasi dan tes tertulis (CAT). Hasil wawancara saksi menempati peringkat urutan 2 (dua), namun pada penetapan anggota PPD, yang bersangkutan tidak terpilih. Bahkan yang terpilih menjadi anggota PPD Kamu Utara adalah nilai yang terendah dan jauh dari saksi Yunus Boma. Saksi juga menyampaikan ada pendaftar yang sudah meninggal, tetapi yang menggantikan dan bekerja menjadi anggota PPD adalah orang lain dan merupakan paman Teradu; c. Bahwa saksi Fransiskus Tagi yang merupakan pendaftar calon anggota PPD yang mendaftar di Distrik Dogiyai memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil nilai wawancara yang bersangkutan menempati peringkat 1 (satu) namun karena tindakan Teradu yang tidak berintegritas dan tidak profesional dan diamini oleh anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya, yaitu Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai yang bersangkutan tidak ditetapkan oleh Teradu. Bahkan yang terpilih dan ditetapkan menjadi anggota PPD Dogiyai adalah pendaftar dengan nilai terendah. Bahwa yang menjadi Korwil di Distrik Dogiyai adalah Emanuel Tigi, rekan anggota KPU dari Teradu, sehingga menjadi tidak terbantahkan bahwa perintah Teradu agar memilih sesuai dengan korwil masing-masing yang ditunjuk menjadi terbukti dan hal tersebut dilaksanakan oleh rekan anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya, yaitu oleh anggota KPU Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai; d. Saksi Yulianus Dogomo, pendaftar calon anggota PPD Kamu memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya saksi telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes tertulis (CAT). Saksi juga mengikuti tes wawancara dan hasil tes saksi menempati urutan peringkat 5 (kelima), namun pada penetapan anggota PPD, saksi tidak terpilih. Saksi juga menyatakan bahwa harusnya KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan anggota PPD berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga dengan hasil ini, saksi meminta keadilan kepada Majelis DKPP agar merevisi hasil penetapan anggota PPD dan menetapkan hasil PPD Kabupaten Dogiya sesuai hasil nilai wawancara. Saksi dan para saksi lain mendukung pengaduan Pengadu agar memberikan keadilan kepada saksi dengan menegakkan aturan yang berlaku. Saksi juga menyampaikan telah melakukan penolakan dan demo kepada KPU Kabupaten Dogiyai maupun KPU Provinsi namun tidak direspon. Saksi juga menyatakan bahwa hasil wawancara tidak pernah diunggah di SIAKBA; e. Saksi Yopi Degei, pendaftar calon anggota PPD Piyaiye memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya saksi telah mengikuti tes wawancara dan hasil nilai wawancara tersebut, saksi mendapatkan nilai dan peringkat urutan 5 (kelima), namun pada penetapan anggota terpilih, saksi tidak terpilih. Saksi juga menyampaikan ada anggota PPD di distrik Piyaiye yang sudah meninggal, yaitu Melianus Magai, namun yang menjadi anggota PPD adalah orang lain dan tidak pernah sama sekali mengikuti proses pendaftaran maupun tes pada rekrutmen anggota PPD di Kabupaten Dogiyai, dan orang tesebut adalah paman dari Teradu, yang bernama Ferdinan Pokuwai, dan di Distrik Piyaiye yang menjadi korwil distrik ini adalah Teradu, Sebastianus Tebai; f. Saksi Lambertus Magai, adalah seorang mahasiwa aktif memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya, ijazah saksi digunakan oleh Xaverius Makai, saksi tidak pernah mengikuti tes tertulis maupun tes wawancara. Nama saksi lolos seleksi administras, tes tertulis dan wawancara, padahal saksi tidak pernah mengikuti tahapan tes tersebut. Saksi mengetahui izajah saksi digunakan pada saat pendaftaran calon anggota PPD Piyaiye. 6. Bahwa dalam persidangan yang pertama, Teradu mengakui dengan tegas tidak mengunggah hasil nilai wawancara di SIAKBA, namun pada persidangan yang kedua, pihak terkait dalam hal ini operator yang bernama Basten Telaumbanua dan Kasubbag Hukum dan SDM yang bernama Risman Pabonean menyatakan sudah menggungah hasil nilai wawancara di SIAKBA. Pernyataan bohong yang dilakukan oleh kedua orang tersebut menjadi persoalan hukum sendiri nanti bagi Pengadu melalui ranah hukum pidana akibat yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan yang mulia Majelis DKPP. Sehingga Pengadu meyakini bahwa keterangan tersebut membuktikan ada permasalahan yang tidak baik diinternal KPU Kabupaten Dogiyai itu sendiri dan kesimpulan Pengadu menjadi kuat bahwa Teradu nyata-nyata telah melakukan tindakan tidak berintegritas, dalam hal ini bersikap tidak jujur dan tidak akuntabel; 7. Bahwa akibat tidak diunggahnya hasil nilai wawancara, mengakibatkan tidak adanya transparan dalam proses pemilihan dan penetapan anggota PPD di Kabupaten Dogiyai. Hal tersebut, nyata-nyata melanggar Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lampiran I BAB VII Sistem Informasi huruf B Klasifikasi Pengguna Informasi angka 3 KPU Kabupaten/Kota huruf d yang dengan tegas menyatakan peranan KPU untuk mengunggah hasil seleksi pada setiap tahapan dalam SIAKBA; 8. Bahwa dalam persidangan yang pertama, Teradu dan rekan-rekan Teradu, yaitu Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai berkali-kali dengan idealisnya menyingung nama Yohanes Kamo karena memiliki rekam jejak yang terbilang kurang baik pada pemilu 2019, namun hasil penelitian Ketua Majelis DKPP, justru penilaian yang diberikan oleh Teradu, Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai dengan nilai tertinggi, yaitu Teradu memberikan nilai 70 untuk rekam jejak, Emanuel Tigi 80 dan Emanuel Tebai 50. Sehingga menjadi tidak terbantahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu dan rekannya Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dapat disimpulkan adalah keterangan yang tidak benar dengan fakta yang sesungguhnya terjadi; 9. Bahwa dalam persidangan tersebut ditemukan fakta yang tidak terbantahkan, adanya anggota PPD di Distrik Piyaiye, yaitu Melianus Magai yang sudah meninggal dan digantikan oleh orang yang sama sekali tidak pernah mengikuti tes baik seleksi administrasi, tes tertulis (CAT) maupun tes wawancara, bahwa orang tersebut bernama Ferdinan Pokuwai yang merupakan paman Teradu. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai dan menjadi tidak terbantahkan bahwa yang menjadi korwil adalah Teradu sendiri; 10. Bahwa tindakan Teradu, nyata-nyata melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjaga intergritas dan profesionalnya dalam memilih dan menetapkan anggota PPD di Kabupaten Dogiyai, terlebih dengan menetapkan pamannya sendiri yang sama sekali tidak mendaftar dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi; 11. Bahwa dalam persidangan ini juga, Teradu sama sekali tidak menghadirkan saksi yang mendukung jawaban maupun dalil bantahan Teradu. Teradu juga pernah diberikan sanksi peringatan oleh DKPP RI dengan Putusan Nomor 328- PKE-DKPP/XI/2019 Tahun 2019, maka sangat beralasan jika Majelis Etik DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ketua maupun anggota KPU Kabupaten Dogiyai, demi menjaga marwah dan integritas lembaga penyelenggara pemilu; 12. Begitu juga terhadap rekan Teradu yang bernama Emanuel Tebai, yang pada waktu perkara tersebut disidangkan oleh DKPP RI ( Putusan Nomor 328-PKE- DKPP/XI/2019 Tahun 2019) adalah Koordinator Divisi Teknis telah diberikan sanksi berupa peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya. Namun, berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap dipersidangan, putusan DKPP RI ini tidak memberi efek jera kepada Emanuel Tebai untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Terhadap hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang bersangkutan nyata-nyata telah melakukan pelanggaran dengan mengikuti perintah dan arahan Teradu, sehingga sudah seharusnya Majelis Etik DKPP RI memberhentikan dengan tetap Emanuel Tebai sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai; 13. Bahwa rekan Teradu, Emanuel Tigi juga terbukti tidak menjaga integritas dan profesionalnya dengan tidak meloloskan saksi Fransiskus Tagi, padahal yang bersangkutan mendapatkan nilah hasil wawancara dengan peringkat urutan 1 (pertama), bahkan Emanuel Tigi yang pada waktu memberikan keterangan tentang rekam jejak Yohanes Kamo, justru memberikan nilai tertinggi kepada yang bersangkutan, padahal Emanuel Tigi tahu betul bahwa Yohanes Kamu telah melakukan pelanggaran berat dengan menghilangkan formulir C1 pada pemilu 2019. Atas hal tersebut diperkara yang sama, yang bersangkutan juga diberikan sanksi peringatan dan anehnya sanksi tersebut tidak membuatnya jera. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menarik kesimpulan, sudah sepantasnya Majelsi Etik DKPP RI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Emanuel Tigi sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota KPU Kabuapten Dogiyai kepada Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Emanuel Tebai sebagai anggota KPU kabupaten Dogiyai; 5. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Emanuel Tigi sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan perbaikan atas penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemilihan Distrik di Kabupaten Dogiyai berdasarkan peringkat yang sesungguhnya sebagaimana hasil tes tertulis (CAT) dan hasil tes wawancara yang telah dilakukan sebelumnya; dan 7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: P-1 Foto Copy KTP Pengadu; P-2 Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 atas nama Pengadu, tertanggal 26 November 2022; P-3 Surat Pengumuman Nomor 270/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2022; P-4 Surat Pengumuman Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022; P-5 Hasil-hasil wawancara para calon Anggota PPK se-Kabupaten Dogiyai; P-6 Surat Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Dogiyai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; P-7 Tanda bukti pendaftaran seleksi badan adhoc Pemilu 2024 dan tanda terima dokumen persyaratan (hardcopy) seleksi badan adhoc Pemilu 2024 atas nama Yulianus Dogomo, tertanggal 28 November 2022; P-8 Surat perihal pernyataan sikap penolakan hasil penetapan PPD dari perwakilan PPD se-Kabupaten Dogiyai, tertanggal 20 Desember 2022; P-9 Kutipan Akta Kematian atas nama Melianus Magai. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.5.1] Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023, Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Anselma Petege yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi adalah salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai; 2. Bahwa Saksi mengikuti penelitian administrasi, pada penelitian administrasi Saksi lolos dan masuk seleksi tertulis. Kemudian Saksi dinyatakan lolos seleksi tertulis dan melanjutkan mengikuti seleksi wawancara. Pada saat seleksi wawancara Saksi harus berhadapan dengan Ketua dan Aggota KPU Kabupaten Dogiyai. Bahwa dari 5 (lima) anggota, 4 (empat) anggota memberikan nilainya dihadapan para peserta, sehingga Saksi bisa mengetahui nilai yang didapat berapa. Kecuali salah satu anggota memberikan nilai secara tertutup sehingga Saksi tidak tahu berapa nilai yang diberikan; 3. Bahwa Saksi adalah satu-satunya perempuan yang mengikuti seleksi wawancara dalam Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai. Hasil pengumuman seleksi wawancara seharusnya pada tanggal 14 Desember 2022 akan tetapi ditundakan selama 2 (dua) hari; 4. Bahwa Saksi penasaran dengan hasil seleksi wawancara, selanjutnya Saksi bersama teman-teman peserta mengunjungi kantor KPU Kabupaten Dogiyai untuk mencari tahu kapan diumumkan hasilnya. Setelah Saksi tiba disana bertemu dengan staf KPU Kabupaten Dogiyai yang masih mempunya ikatan keluarga. Sehingga Saksi mendapatkan bocoran hasil seleksi wawancara dari keluarga yang bekerja sebagai staf di KPU Kabupaten Dogiayi;. 5. Bahwa Saksi dinyatakan lolos dan mendapatkan peringkat ke 5 (lima), akan tetapi pada saat rapat pleno oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Saksi dinyatakan tidak lolos. Nilai Computer Assisted Test (CAT) Saksi adalah 69 sedangkan nilai wawancara tidak ada di SIAKBA; 6. Bahwa setelah pleno penetapan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Saksi yang tadinya berada dinomor urut 5 (lima) dipindahkan pada nomor urut 6 (enam). Sedangkan nomor urut 8 (delapan) dipindahkan menjadi nomor urut 5 (lima). Nomor urut sebagaimana dimaksud adalah dari hasil seleksi wawancara dan berdasarkan nilai; 7. Bahwa Saksi tiba di kantor KPU Kabupaten Dogiyai kemudian ada staf yang membocorkan rahasia sehingga Saksi sudah mengetahui. Saksi percaya dengan adanya informasi dari Staf KPU Kabupaten Dogiyai karena dokumennya ada; 8. Bahwa di Disrik Mapia tidak diperhatikan keterwakilan perempuan, padahal Saksi satu-satunya perempuan yang lolos seleksi wawancara. Saksi merasa keberatan dan sakit hati karena nilai yang tertinggi diturunkan dan nilai yang rendah dinaikkan dengan mengabaikan seleksi wawancara kami masing-masing. Padahal kami perempuan juga mempunyai kemampuan bukan berarti hanya laki- laki saja. Oleh karena itu, Saksi ikut sidang di DKPP untuk meminta keadilan dan mewakili teman-teman yang lain ikut menjadi korban seperti Saksi. [2.5.2] Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023, Pengadu mengajukan 5 (lima) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2.1] Yunus Boma 1. Bahwa Saksi adalah salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Distrik Kamu Utara; 2. Bahwa Saksi mengikuti tahapan penelitian administrasi pada tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Setelah lolos penelitian administrasi Saksi dan peserta yang lain mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022. Selanjutnya pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 Saksi mengikuti seleksi wawancara; 3. Bahwa pada saat Saksi ikut seleksi wawancara, Saksi melihat hasil wawancara dari 15 (lima belas) orang peserta. Selain itu, Saksi mengetahui berada dinomor urut 2 dan sudah lolos. Akan tetapi KPU Kabupaten Dogiyai tidak meloloskan Saksi yang memiliki nilai tinggi. Melainkan meloloskan peserta yang memiliki nilai yang lebih rendah dari Saksi; 4. Bahwa terhadap permasalahan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Dogiyai, Saksi melakukan aksi di KPU Kabupaten Dogiyai dan KPU Provinsi Papua; 5. Bahwa Saksi sampaikan pengaduan ke KPU Kabupaten Dogiyai maupun KPU Provinsi Papua. Akan tetapi tidak ada reson sampai sekarang, untuk itu Saksi mencari keadilan. [2.5.2.2] Fransiskus Tagi 1. Bahwa Saksi adalah peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Distrik Mapia Tengah; 2. Bahwa Saksi pernah mengikuti seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari KPU; 3. Bahwa Saksi melakukan pemberkasan dan mengikuti semua tahapan dari penelitian administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara; 4. Bahwa yang menjadi masalah adalah yang memperoleh nilai hasil wawancara tinggi tidak diloloskan. Namun yang nilainya di bawah Saksi itu ditetapkan menjadi anggota PPK atau PPD. Selanjutnya nilai yang Saksi peroleh dari hasil seleksi wawancara tidak dimuat dalam SIAKBA. Kemudian orang yang sudah meninggal, kenapa diloloskan menjadi PPK atau PPD . Sebenarnya orang yang meninggal tersebut sudah pernah mengurus akta kematian. Apabila sudah mengurus akta kematian secara otomatis datanya sudah tidak ada, sudah terhapus semua dengan sendirinya. Dengan demikian KPU Kabupaten Dogiyai tidak profesional. 5. Dengan melihat masalah-masalah ini Saksi mengajukan pengaduan ke DKPP untuk proses mencari keadilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. [2.5.2.3] Yulianus Dogomo 1. Bahwa Saksi adalah calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Distrik Kamu; 2. Bahwa Saksi sudah melalui proses yaitu dari awal mendaftar, mengikuti seleksi tertulis dan lolos kemudian masuk ke tahapan seleksi wawancara; 3. Bahwa Saksi sudah yakin lolos seleksi wawancara dikarenakan berada dinomor urut 5 (lima); 4. Bahwa setelah melihat hasil ternyata nilai yang berada di bawah Saksi jauh dari nomor urut 5 (lima) ditetapkan menjadi anggta PPK ata PPD oleh KPU Kabupaten Dogiyai, sedangkan Saksi diurutan 5 (lima) tidak diloloskan. Maka dengan hasil keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Saksi pernah mengikuti aksi di kantor KPU Kabupaten Dogiyai untuk protes dan pernah mengadukan ke KPU Provinsi Papua; 5. Bahwa Saksi mohon kepada yang mulia DKPP untuk mencari keadilan dan harus tegakkan keadilan karena dalam hal ini KPU Kabupaten Dogiayi tidak profesional untuk menetapkan hasil PPK atau PPD; 6. Bahwa apabila hal seperti ini ada terus dalam lembaga penyelenggara berarti KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga Saksi mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan. [2.5.2.4] Lambertus Magai 1. Bahwa Saksi berasal dari Distrik Piyaiye; 2. Bahwa Saksi menyampaikan terkait proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dogiyai; 3. Bahwa Saksi sudah mengikuti seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di seluruh Indonesia oleh KPU Pusat; 4. Bahwa ijazah dan KTP milik Saksi serta semua persyaratan, Saksi serahkan kepada Xaferius Makai. Mulai dari pengumpulan berkas administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara semua Xaferius Makai yang mengikuti. Selanjutnya sampai terpilih menjadi anggota PPK dan mengikuti pelantikan; 5. Bahwa ijazah milik Xaferius Makai berada di Jayapura dan belum belum diambil. Kemudian ijazah milik Saksi dikirimkan ke Xaferius Makai untuk mengikuti seleksi PPK di Kabupaten Dogiyai; 6. Bahwa Xaferius Makai lolos semua tahapan dari awal sampai akhir sampai pelantikan di Kabupaten Dogiyai; 7. Bahwa yang mengikuti penelitian adminisrasi, seleski tertulis, dan seleski wawancara adalah Xaferius Makai; 8. Bahwa sebelumnya sudah diketahui untuk penelitian adminstrasi tanggal 20 s.d 29 November 2022, sehingga sudah Saksi lengkapi kemudian dikirimkan ke Xaferius Makai; 9. Bahwa ijazah milik Xaferius Makai masih ketinggalan di Jayapura kemudian dia mengikuti seleksi calon anggota PPK menggunakan ijazah Saksi; 10. Bahwa ijazah Saksi digunakan oleh Xaferius Makai sejak dibukanya pendaftaran yaitu tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Sejak itu Saksi sudah serahkan kepada Xaferius Makai berikut KTP serta ijazah Saksi dari SD sampai SMA. Saksi dengan sadar mengetahui ijazah digunakan oleh orang lain; 11. Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menjadi tim penyelenggara baik itu di tingkat RT, RW maupun Kecamatan. Kalau organisasi lain misalnya organisasi mahasiswa kemudian organisasi formal itu Saksi biasa pernah memimpin. [2.5.2.5] Yopi Degei 1. Bahwa Saksi berasal dari Distrik Piyaiye; 2. Bahwa Saksi mengenal Melianus Magai dia sudah meninggal; 3. Bahwa data yang bersangkutan digunakan oleh Petrus Pokuai sekarang Ketua PPK Piyaiye; 4. Bahwa Petrus Pokuai merupakan pamannya Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dalam hal ini Teradu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Selaku Kuasa dalam perkara ini atas nama Yulianus Kegiye tidak memiliki legal standing memenuhi syarat formil dalam perkara ini karena yang bersangkutan bukan sebagai Warga Negara Indonesia dan bagian dari Warga Pemerintahan Dogiyai, sekaligus yang bersangkutan menggunakan alamat yang tidak konsideran dengan struktur Pemerintahan Kampung yang berlaku dan digunakan oleh Pemerintahan Kabupaten Dogiyia Provinisi Papua Tengah karena yang bersangkutan menggunakan alamat kelurahan Ideduwa sementara Pemerintahan Kabupaten Dogiyia masih menggunkan nama kampung Ideduwa; 2. Bahwa atas nama Yulianus Kegiye dengan NIK 912603300794003 tidak ditemukan sebagai Daftar Pemilih Tetap diKabupaten Dogiyai. Adapun Nama Yulianus Kegiye dengan nama yang sama tapi NIK berbeda terdaftar di TPS 1 Ororodo Yaro, yang merukan bagian dari wilayah Kabupaten Nabire; (Bukti telampir 1) 3. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelanggara sesuai dengan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa tidak benar jika Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang diduga oleh Pengadu; 5. Bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran 1, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf b, - melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; 6. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan tes seleksi tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP Negeri 1 Nabire; 7. Bahwa hasil pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) para peserta ujian dapat melihat nilai secara langsung begitu ujian selesai sesuai waktu yang diberikan panitia. Sehingga menjamin penyelengaraan tes yang dilakukan secara transparan; 8. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) , KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 9 Desember 2022 melakukan pleno penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Berita Acara Nomor 57/PP.04.1- BA/9126/2022 dan hasilnya dari jumlah peserta CAT sebanyak 353 orang, 156 orang dinyatakan lulus dan 197 orang dinyatakan tidak lulus; (Bukti telampir 2) 9. Penetapan hasil dilakukan berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Waki Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf d, bahwa penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan adalah untuk mengantarkan para peserta yang lulus menuju tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara; 10. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai telah mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 (Bukti terlampir 3 ) tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 beserta dengan nilai yang diperoleh yang diumumkan melalui aplikasi SIAKBA, website KPU Kabupaten Dogiyai, dan media sosial (instagram) KPU Kabupaten Dogiyai; 11. Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode CAT berjalan aman dan kondusif karena para peserta ujian sudah mengetahui nilainya sama seperti pada saat ujin CAT; 12. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) selanjutnya dilakukan tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 8, dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: wawancara calon anggota PPK dan PPS; 13. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan tes wawancara pada tanggal 12 dan 13 Desember 2022 di kantor KPU Kabupaten Dogiyai. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan setelah dilakukan pengumuman secara resmi, hal ini membuktikan bahwa Teradu menyelenggarakan tes secara transparan; 14. Bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian A angka 4 huruf a poin 3,- Pertimbangan Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: a. Komposisi yang berasal dari: 1) tokoh masyarakat; 2) masyarakat umum; dan/atau 3) pelajar atau mahasiswa. b. Keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan c. Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. 15. Bahwa dalam tahap wawancara ini Teradu dalam hal ini ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai sebagai pewawancara kepada para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tes wawancara dilakukan dengan materi yang mencakup tentang: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 8 huruf a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: a. Pengetahuan kepemiluan; b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; c. Rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan d. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. 16. Bahwa berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU 476 Tahun 2022 nilai CAT peserta tes calon anggota PPK tidak di akumulasi dengan nilai tes wawancara. Nilai CAT hanya untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tes wawancara. Sehingga seluruh peserta tes wawancara mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Sehingga pemahaman Pengadu untuk menggabungkan antara hasil CAT dengan wawancara adalah tidak berdasar; 17. Bahwa data yang disampaikan oleh Pengadu tentang hasil nilai wawancara tidak pernah KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan secara resmi, hanya diketahui pada saat rapat pleno oleh anggota KPU dan digunakan sebagai bahan mentah yang belum dinyatakan untuk umum. Kuat diduga saksi 2 dan saksi 3 dari Pengadu melakukan semacam provokasi dan membocorkan hasil rapat yang belum resmi kepada Pengadu. Dalam Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”; 18. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 82 /PP.04.1-BA/9126/2022, yang dihadiri dan ditandatangani lengkap oleh 5 (Lima) Aggota KPU Kabupaten Dogiyai dan disaksikan langsung oleh Bapak Melkianus Kambu Anggota KPU Provinsi Papua; (Bukti terlampir 4) 19. Bahwa berdasarkan bukti dan Berita Acara yang dikeluarkan resmi oleh KPU Kabupaten Dogiyai, tidak benar bahwa Teradu mengambil keputusan sendiri, tapi didasarkan pada keputusan bersama oleh 5 (lima) anggota; 20. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Nomor 82 /PP.04.1-BA/9126/2022 KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Dogiyai, pengumuman dilakukan dengan prinsip terbuka serta transparan yang diumumkan melalui aplikasi SIAKBA, website KPU Kabupaten Dogiyai, media sosial (instagram) KPU Kabupaten, dan ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Dogiyai sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Bukti terlampir 5) [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan tanggal 8 Mei 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yaitu tidak melaksanakan tugasnya secara berintegritas, profesionalitas, dan tidak jujur; 2. Setelah melihat, membaca, dan mendengar pengaduan Pengadu, keterangan saksi dan pihak terkait terungkap fakta bahwa: a. Saudara Andreas Gobai dengan sadar telah menerima hasil pleno penetapan hasil seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Berita Acara Pleno Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; b. Saudari Bernarda Nokuwo, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan semua tahapan pelaksanaan perektutan Panitia Pemilihan Kecamatan berjalan aman dari tahapan pendaftaran sampai dengan pleno penetapan dan hanya beda pendapat terjadi pada saat pleno penetapan; c. Seluruh keterangan saksi dari pihak Pengadu tidak dapat menjadi pertimbangan majelis sidang yang terhormat karena tidak ada relevansinya terhadap objek gugatan yang ditujukan terhadap Tergugat; d. Para saksi dari Pengadu mengakui tidak pernah mengajukan tanggapan masyarakat secara tertulis yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Dogiyai; e. Pihak terkait Emanuel Tebai sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai menolak seluruh gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidak berdasar; f. Pihak terkait Emanuel Tigi sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai menolak seluruh gugatatan Penggugat; g. Pihak terkait Kasubbag Hukum dan SDM sebagai admin beserta operator SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai mengakui telah bekerja sesaui ketentuan dan tidak pernah hadapi masalah dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Dogiyai; h. Terungkap fakta dipersidangan bahwa tidak ada penggabungan nilai tes tertulis (CAT) dan wawancara, dan seluruh hasil seleksi telah diunggah kedalam SIAKBA, sehingga seluruh keterangan Pengadu bahwa nilai hasil wawancara belum diinput adalah terbantahkan dan seharusnya nilai CAT dan wawancara seharusnya digabung adalah tidak berdasar; i. Terungkap fakta bahwa tidak benar Teradu mengambil keputusan sendiri, tapi didasarkan pada rapat pleno sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. 3. Dari urain diatas, terungkap fakta bahwa teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelanggara pemilu sesuai dengan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa terhadap apa yang Teradu uraikan dalam angka 1,2, dan 3 di atas menunjukkan bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dengan demikian maka dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan; [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap saudara Andrias Gobai dan Saudari Bernarda Nokuwo karena sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai seharusnya menjaga marwah organisasi sebagai penyelenggara pemilu. 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: T-1 Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 atas nama Yulianus Kegiye; T-2 Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022; T-3 Pengumuman Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022; T-4 Berita Acara Pleno 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; T-5 Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Dogiyai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota KPU Kabupaten Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Emanuel Tebai 1. Bahwa Proses pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; 2. Bahwa pada saat seleksi tertulis KPU Kabupaten Dogiyai memilih melakukan melalui Computer Assisted Test (CAT); 3. Bahwa semua proses penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk proses administrsi dilakukan melalui SIAKBA, berada di bawah koordinator divisi SDM, bukan di bawah Ketua. Jadi Teradu ini sebagai ketua di bawahnya ada divisi-divisi, ada Divisi Teknis, Divisi Perencanaan, Divisi Hukum, dan Divisi SDM; 4. Bahwa proses seleksi tertulis dilakukan secara online sehingga semua hasil perolehan nilai yang terakhir langsung direkap oleh bagian SDM bukan direkap oleh Teradu; 5. Bahwa memang benar hasil seleksi tertulis langsug diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga sangan tidak benar jika penilaian dilakukan secara tersembunyi dan diam-diam. Dalam melakukan penilan Computer Assisted Test (CAT) kami lakukan secara transparan karena hasil CAT itu langsung diketahui oleh yang bersangkutan; 6. Bahwa dalam proses rekrutmen mengenai hasil Computer Assisted Test (CAT) terjadi simpang siur informasi di internal Divisi SDM karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin merubah hasil CAT; 7. Bahwa dalam rekrutmen yang kami lakukan melalui sistem gugur, apabila tidak lulus dipenelitian administrasi maka tidak bisa ikut seleksi tertulis. Begitupun demikian apabila tidak lolos seleksi tertulis yang bersangkutan tidak lulus diproses berikutnya yaitu seleski wawancara. Berkaitan nilai rekapan yang keluar memang diputuskan dan tidak ada Berita Acara, namun disebarluaskan oleh teman-teman Pihak Terkait yang lain; 8. Terkait dengan kuota perempuan, adalah untuk menentukan 5 (lima) besar di tiap Distrik dan harus memperhatikan satu kuota perempuan. Kemudian letak geografis, kultur, dan budaya dari wilayah itu kami harus perhatikan; 9. Bahwa yang berikutnya terkait apakah yang bersangkutan yaitu calon badan adhoc pernah terlibat dalam kasus-kasus kepemiluan yang lalu, pernah menghilangkan surat suara atau tidak. Hal-hal semacam ini menjadi catatan bagi kami dalam hal menentukan siapa yang cocok atau siapa yang bisa lolos menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).; 10. Bahwa pada saat kami menentukan 5 (lima) besar, Anselma Petege ini dari Bomomani, sekarang yang menentukan Anselma Petege lulus atau tidak adalah kembali pada ketua dan anggota bukan pada Teradu. Karena saat itu kami mempertimbangkan kultur budaya dan rekam jejak; 11. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sebagai orang Dogiyai menyampaikan untuk wilayah Mapia yaitu Anselma Petege, Kegiye, dan lain-lain, belum mengenal kultur budaya, letak geografis, dan perilaku dari mereka sehingga Pihak Terkait mengambil sikap diam serta memberikan kebebasan kepada teman-teman 3 (tiga) orang lain untuk menentukan; 12. Bahwa Anselma Petege bukan dari korwil Teradu, sehingga apabila dibilang Teradu semata-mata memutuskan sewenang-wenang itu tidak benar. Dalam memutuskan anggota PPK dilakukan bersama berdasarkan keputusan bersama. Karena di KPU Kabupaten Dogiyai adalah kolektifitas dalam mengambil keputusan dan itu kami nyatakan tanda tangan di dalam berita acara bahwa semua ketua dan anggota yang ada di Kabupaten Dogiyai telah menyetujui berita acara dan penetapan KPU Kabupaten Dogiyai; 13. Bahwa yang bertanggungjawab untuk kegiatan perekrutan ini adalah bukan Teradu akan tetapi Divisi SDM. Pihak Terkait adalah Divisi Perencanaan Data dan Informasi; 14. Bahwa seakan-akan Teradu mengatur sendiri dan lain-lain itu sangat tidak benar karena yang mengatur adalah bagian SDM, kami 4 (empat) anggota yang lain termasuk ketua dipanggil untuk melakukan wawancara saja sedangkan proses penelitian admisnitrasi dari pengumpulan berkas dan lain-lain itu Divisi SDM. KPU Kabupaten Dogiyai melalukan rapat pleno disetiap tahapan akhir secara kolektif kolegial; 15. Bahwa perbedaan pendapat pasti akan ada dalam setiap rapat pleno atau setiap forum. KPU Kabupaten Dogiyai menentukan 5 (lima) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; 16. Bahwa di dalam forum rapat ada yang diam-diam merekam sehingga informasi yang kami lakukan beredar di luar terutama apa yang Pihak Terkait, Ketua, dan Sekretaris lakukan. Atas kejadian tersebut Ketua diancam oleh pihak tertentu kemudian Ketua melarikan diri ke Polres Nabire; 17. Bahwa pada saat awal akan dilaksanakan seleksi wawancara Pihak Terkait mnegikuti kegiatan di Surabaya dan ketika tiba di Nabire langsung melakukan wawancara. Akan tetapi, sebelumnya Pihak Terkait meminta rapat untuk menentukan mekanisme wawancara dan tidak direspon; 18. Bahwa setiap hasil tahapan tidak bisa langsung di upload dalam aplikasi baik itu SIAKBA, Sipol, dan Sidalih. Apabila akan upload di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) maka harus ada berita acara, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022; 19. Bahwa penentuan nama calon anggota PPK terpilih tetap memperhatikan nilai wawancara dan rekam jejak. [2.10.1.2] Emanuel Tigi 1. Bahwa menyusun jawaban harus sesuai fakta dan benar-benar terjadi pada saat melakukan pleno penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Dalam seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai berpegang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang diubah dengan Keputusan KPU Nomr 534 Tahun 2022; 2. Bahwa dalam menyiapkan materi pertanyaan seleksi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen integritas, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. Sehingga setelah dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait syarat- syarat untuk penentuan masuk 5 (lima) besar; 3. Bahwa syarat yang pertama tidak pernah terlibat sebagai saksi peserta pemilu, tidak pernah tergabung dipartai politik selama kurang lebih 5 (lima) tahun dan yang terakhir harus tahu membaca, menulis, dan menghitung; 4. Bahwa sebelum penetapan awalnya kami membahas menyangkut syarat- syaratnya terlebih dulu terutama menulis, membaca, dan menghitung. Karena menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu tugas yang sangat berat, untuk melakukan pengisian di form form itu bukan sedikit jadi pertama kami pilih dari syarat-syarat itu; 5. Bahwa ada perbedaan nilai hasil wawancara dan ada perbedaan nilai Computer Assisted Test (CAT) antara Teradu dengan Pengadu. Jadi pada saat penentuan pertama kami bahas menyangkut syarat-syarat itu dulu; 6. Bahwa berdasarkan syarat-syarat itu yang tidak tahu membaca, menulis, dan terlibat aktif dalam partai politik untuk apa kita akomodir. Sehingga saat penentuan adalah yang menjadi patokan untuk tidak meloloskan di 5 (lima) besar; 7. Bahwa pada rekam jejak di Distrik Dogiyai keterwakilan perempuan memperhatikan 30 %. Setelah menentukan 4 (empat) orang, salah satu anggota KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan bahwa orang ini anggaplah bahwa anak saya jadi tolong diakomodir; 8. Bahwa orang yang disebutkan itu pernah membuat masalah di Kampung Idadagi Distrik Dogiyai. Berdasarkan pengalaman kebetulan coordinator wilayah Pihak Terkiat, orang ini atas nama Yohanes Kamo PPK terpilih pernah membawa lari hologram salinan C1, jadi orang ini pernah mempunyai kasus sehingga tidak memenuhi syarat untuk terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 9. Bahwa Yohanes Kamo terpilih karena salah satu anggota KPU Kabupaten Dogiyai membantah menyampaikan ini anggaplah anak saya jadi tolong akomodir. Saat itu Pihak Terkait tidak terima karena orang tersebut pernah mempunyai kasus di Kampung Idadagi dan membawa lari salinan hologram C1 selama 3 (tiga) hari; 10. Bahwa hal tersebut terbukti, Pihak Terkait langsung berkomunikasi dengan Melkianus Kambu dengan mengatakan, “Ini Kampung Idadagi salah satu orang membawa lari kotak suara dan ini solusinya bagaimana”, kemudian kita hubungi sekitar 3 (tiga) kali kalau memang dia tidak antar ke Kampung Idadagi, Melkianus Kambu bisa hubungi polisi supaya polisi yang mengamankan barang itu; 11. Bahwa setelah kami berdua lakukan komunikasi Pihak Terkait sampaikan kepada masyarakat sebentar lagi polisi akan datang untuk mengamankan, jadi segera akan dibawa datang ke Tempat Pemungutan Suara. Setelah Pihak Terkait sampaikan begitu salinan hologram C1 diantar ke Tempat Pemungutan Suara yaitu di Kampung Idadagi; 12. Bahwa Pihak Terkait sampaikan untuk menentukan masuk 5 (lima) besar yang melakukan wawancara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai; 13. Bahwa di Kabupaten Dogiyai ada 10 (sepuluh) Distrik, Divisi SDM bersama dengan Divisi Teknis Penyelenggara yang menjadi saksi 2 dan saksi 3 mengatur untuk melakukan seleksi wawancara 1 (satu) peserta harus dilakukan oleh 5 anggota, sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melakukan wawancara secara panel; 14. Bahwa untuk menentukan masuk 5 (lima) besar dilakukan dengan kembali melihat rekam jejak, karena ketua dan anggota yang ada sudah dibagi koordinator wilayah yaitu 1 (satu) anggota tangani 2 (dua) Distrik. Contohnya Distrik Dogiyai yang melakukan kekacauan di semua TPS di semua Kampung itu Pihak Terkait yang tahu dan lebih tahu persis; 15. Bahwa di korwilnya ketua berarti rekam jejaknya itu ketua yang tahu yang pernah melakukan kekacauan di semua TPS kemudian di semua kampung karena ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada masalah, maka akan dipanggil oleh KPU Kabupaten Dogiyai untuk diselesaikan supaya pemilu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 16. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang mempertahankan orang bermasalah di Kampung Idadagi adalah Andrias Gobai Divisi Teknis Penyelenggara. Pada hari pertama rapat pleno, yang bersangkutan diloloskan karena Andrias Gobai bersikeras bahwa ini anggaplah anak saya jadi tolong akomodir sehingga Pihak Terkait memilih mengalah daripada pleno tidak jadi. Kemudian hari kedua Melkianus Kambu dari KPU Provinsi Papua tiba di kantor perwakilan KPU Kabupaten Dogiyai; 17. Bahwa pada saat pleno Pihak Terkait dan Andrias Gobai berdebat, teman-teman yang lain tidak ada tanggapan jadi kami berdua yang berdebat. Setelah Pihak Terkait mengalah kemudian nama yang bermasalah diakomodir atas nama Yohanes Kamo dan kami mengambil keputusan secara bersama serta sudah lakukan rapat pleno penetapan calon PPK terpilih; 18. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan pleno penetapan PPK itu berlangsung selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama tidak jadi kemudian dilanjutkan keesokan jarinya. Sebelum kami pleno kebetulan ada kunjungan dari KPU Provinsi Papua yaitu Melkianus Kambu ke KPU Kabupaten Dogiyai. Pada kesempatan tersebut Melkianus Kambu menanyakan kepada ketua dan anggota terkait keributan yang terjadi di KPU Kabupaten Dogiyai. Pihak Terkait memberitahu terkait orang yang pernah bermasalah di Kampung Idadagi atas nama Yohanes Kamo; 19. Bahwa nilai Computer Assisted Test (CAT) Pengadu adalah antara 56 atau 57, nilai wawancara belum sempat dicek akan tetapi yang Teradu sampaikan dan Pengadu sampaikan ada perbedaan. Saat dilakukan pleno penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari kantor KPU Kabupaten Dogiyai disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Papua atas nama Melkianus Kambu. Setelah dilakukan pleno penetapan anggota Provinsi Papua Melkianus Kambu menyampaikan, “Kalau ada yang keberatan Berita Acara itu tidak tanda tangan juga tidak apa apa tetapi itu kembali ke komisioner mau tanda tangan atau tidak”. Akan tetapi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai menandatangani berita acara; 20. Bahwa pada saat rapat pleno yang pertama membahas menyangkut syarat-syarat untuk masuk 5 (lima) besar. Jadi, KPU Kabupaten Dogiyai kembali melihat rekam jejak, termasuk 15 (lima belas) besar apakah pada pemilu 2019 maupun pilkada 2020 pernah bermasalah atau tidak; 21. Bahwa secara tertulis belum pernah ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupten Dogiyai dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 22. Bahwa saat rapat pleno Andrias Gobai tidak menyerahkan akta kematian dari Dukcapil atau surat kematian dari kepala desa. Hal tersebut dikarenakan di KPU Kabupaten Dogiyai tertib administrasi, surat masuk dan keluar harus lengkap serta harus ada; 23. Bahwa Saksi atas nama Yulianus Boma menyampaikan secara terang-terangan pernah membakar kantor KPU Kabupaten Dogiyai, maka orang seperti itu tidak layak diakomodir menjadi anggota PPK. [2.10.1.3] Andrias Gobai 1. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rekrutmen dari awal tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi tertulis, sampai seleksi wawancara. Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno penetapan hasil wawancara. Sebelum kami melakukan wawancara semua peserta dari 10 (sepuluh) Kecamatan atau Distrik yang ada di Kabupaten Dogiyai menemui ketua dan anggota mulai dari ketua dan seterusnya di ruangan masing-masing; 2. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno penetapan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Pada pertemuan rapat pleno yang dipimpin oleh Teradu dalam pengantarnya memberikan 2 (dua) opsi, yang pertama adalah kami mencontreng siapa yang kami mau dari 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK. Opsi kedua yang ditawarkan oleh Teradu adalah penentuan PPK berdasarkan korwil atau koordinator wilayah masing-masing. Pada kesempatan tersebut masing-masing anggota menyampaikan argumen baik dari Ketua dan berjenjang sampai kepada Pihak Terkait; 3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kedua opsi yang ditawarkan ketua adalah opsi yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sehingga Pihak Terkait menolak atas opsi yang ditawarkan oleh ketua. Pihak Terkait menyampaikan bahwa mengumumkan dengan rekapan yang diberikan kami masing-masing. Apabila ketua menginginkan hal-hal yang belum diatur baik di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 maka kita buatkan dalam 1 (satu) berita acara sehingga berita acara tersebut yang menjadi acuan dalam menentukan 10 (sepuluh) besar ataupun calon PPK terpilih. Karena KPU Kabupaten Dogiyai tidak pernah membuat TOR maupun kesepatakan yang dibuat dalam 1 (satu) berita acara sehingga kami melakukan wawancara dan nilai sudah ada termasuk ketua juga memberikan nilai yang sama kepada semua peserta yang hadir. Dengan demikian Pihak Terkait meminta sesuai dengan hasil seleksi yaitu nilai tertinggi itulah yang diumumkan sesuai urutan-urutan nilai; 4. Bahwa Teradu membantah usul dari Pihak Terkait, dan langsung membanting handphonenya di meja. Teradu tidak mau menerima dan bersikeras dengan 2 (dua) opsi yang Teradu tawarkan pada saat itu. Kita terus berdebat, Pihak Terkait sampaikan opsi yang ditawarkan ketua adalah opsi yang bertentangan dengan aturan; 5. Bahwa perdebatan yang luar biasa terus berlanjut dan ketua walkout dari ruangan sehingga pleno tertunda dari tanggal 14 Desember 2022 sampai tengah malam. Bahwa diputuskan tengah malam untuk menunda pleno pada tanggal 15 Desember 2022. Setelah lewat 2 (dua) hari tepatnya pada tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melanjutkan pleno dan pada saat itu ada supervisi oleh KPU Provinsi Papua dalam hal ini diwakili oleh Melkianus Kambu Anggota KPU Provinsi Papua. Hal tersebut atas perintah oleh KPU RI untuk ikut memfasilitasi dan menyelesaiakan pleno KPU Kabupaten Dogiyai; 6. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan pertemuan dan dipandu oleh anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu. Kemudian Melkianus Kambu memberikan kesempatan pada kami semua untuk menyampaikan kronologis yang sebenarnya terjadi. Tiba pada keinginan Pihak Terkiat namun Pihak Terkait langsung dianiyaya oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai; 7. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait hanya menyampaikan kronologis peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 atas opsi yang berulang kali disampaikan oleh ketua dalam penentuan berdasarkan korwil dan contreng yang kita mau. Dengan demikian Pihak Terkait sampaikan jika menentukan berdasarkan kordinator wilayah atapun berdasarkan siapa yang kita mau untuk memberi contreng semestinya membuat TOR sebelum seleksi wawancara ataupun sebelum melaksanakan tahapan rekrutmen calon anggota PPK. Sehingga itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang sebagai juknis perekrutan; 8. Bahwa Melkianus Kambu selaku anggota KPU Provinsi Papua yang hendak melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Dogiyai berusaha terus menangani dan hampir 3 jam kami terus berdebat sampai pada siang harinya Melkianus Kambu berusaha menenangkan kami. Dalam ruang pleno nama-namanya sudah ada dan sudah ditetapkan. Untuk Distrik Piyaiye Ketua KPU Kabupaten Dogiyai jelas-jelas mencontreng dan memasukkan keluarganya, misalnya PPK yang sekarang itu Melianus Magai, sebenarnya bukan nama Melianus Magai yang nama sebenarnya adalah Ferdinand Muguai. Seharusnya yang saat ini menjadi ketua PPK bukan Melianus Magai tetapi Ferdinand Mugui; 9. Bahwa Melianus Magai ini adalah almarhum yang sudah meninggal ijazahnya dipakai oleh Ferdinan Pokuwai. Dengan demikian Pihak Terkait waktu itu menolak karena mengetahui persis tentang almarhum. Lalu Pihak Terkiat meminta surat kematian, surat kematian di Papua masih hal yang krusial; 10. Bahwa diskusi dan perdebatan terus berlanjut, dan Lambertus Magai salah satu mahasiswa di Universitas Cendrawasih jurusan Geografi diwakili juga oleh orang lain dan Pihak Terkait pun menolak. Ternyata Ketua ini semaunya yang nilainya tertinggi tidak diterima lalu memasukkan orang-orang atau pihak-pihak yang menjadi pesanan. Begitu bersikeras Teradu juga memasukkan pamannya sendiri, Ketua melakukan tindakan semaunya untuk melakukan intervensi-intervensi. Selanjutnya dihadapan pimpinan Melkianus Kambu langsung dimasukkan semaunya namun Pihak Terkait terus protes sampai tengah malam. Pihak Terkait menelpon pimpinan yang lain di KPU Provinsi Papua lalu dijawab, “Itu ada pak Kambu silakan berkomunikasi dengan dia”. Ternyata Ketua terus bersikeras dan memasukkan keluarga-keluarganya ada yang orang lain ijazahnya dipakai oleh orang lain dan juga ada yang orangnya di tempat lain lalu diwakili oleh orang lain; 11. Bahwa di Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memperhatikan keterwakilan perempuan sekalipun tidak mewajibkan. Di daerah kita seperti di Papua pendidikan atau edukasi politik sangat perlu, kaderisasi politik itu sangat penting penyelenggara di tingkat bawah sehingga rekrutmen penyelenggara bisa tidak ada dikotomi antara laki-laki dan perempaun. Akan tetapi Ketua bersikeras bahkan Emanuel Tigi justru ikut memasukkan dan memaksakan keluarganya untuk lolos dalam PPK terpilih. Di Semua kecamatan sudah disiapkan sehingga Ketua KPU semaunya. Bahwa Pihak Terkait paling prihatin dan sedih karena di korwilnya tidak ada keterwakilan padahal ada seorang perempuan yang mau dan kami semua sudah memberikan nilai yang baik; 12. Bahwa Pihak Terkait memperhatikan pelaksanaan rapat pleno penetapan dan melakukan protes kepada forum rapat pleno pada saat itu. Pihak Terkait menolak dan menyampaikan kepada staf sekretariat bahwa Pihak Terkait menolak hasil rapat pleno. Pihak Terkait menandatangani daftar hadir dan seterusnya tetapi menolak hasil yang ditetapkan karena kompetensi kapabilitas integritas dan kemandirian daripada peserta yang ditentukan oleh orang-orang bertentangan; 13. Pihak Terkait menandatangani berita acara dikarenakan menghargai forum tertinggi, akan tetapi sudah menyampaikan pernyataan sikap menolak hasil rapat pleno penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dogiyai; 14. Bahwa persentase nilai yang tertinggi tidak diloloskan tetapi nilai yang rendah yang seharusnya tidak lolos yang diloloskan. Pihak Terkait mengusulkan Pengadu untuk lolos menjadi anggota PPK, karena Pihak Terkait mewawancarai dari semua peserta yang hadir. Pihak Terkait tidak membawa orang lain apalagi marga yang semarga yang dimaksud oleh Pihak Terkait Emanuel Tigi. Pihak Terkait tidak pernah meloloskan orang yang bermasalah pernah membawa lari salinan hologram C1 yang dimaksud oleh Emanuel Tigi; 15. Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada istilah atau Pasal yang menjelaskan antara bahan mentah dan bahan jadi. Sehingga hasil wawancara dibawa dalam rapat pleno untuk ditetapkan dan diumumkan kemudian disampaikan kepada peserta melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA); 16. Bahwa bukti P-5 dari Pengadu merupakan hasil persentase dari ketua dan anggota terhadap calon anggota PPK Kabupaten Dogiyai. Dari hasil persentase tersebut terjadilah perubahan nilai yang tertinggi tidak diloloskan dan nilai yang rendah diloloskan oleh Teradu; 17. Bahwa Pihak Terkait bersama bagian SDM KPU Provinsi Papua melihat nilai wawancara belum di upload di SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai; 18. Bahwa ketua dan anggota memberikan nilai hasil wawancara kepada masing- masing peserta. Dari hasil tersebut dibawa dalam rapat pleno sebagai bahan. Selanjutnya dari hasil inilah yang dirubah oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan rekan-rekan lain yang tidak sependapat sehingga terjadi perubahan hasil penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. [2.10.1.4] Bernarda Nokuwo 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Koordiv SDM, KPU Kabupaten Dogiyai melalui semua tahapan dengan baik sekalipun ada kendala namun sudah diatasi dengan baik; 2. Bahwa untuk masuk sampai ditahapan seleksi wawancara menggunakan metode setiap calon PPK menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai di ruang masing-masing. Lalu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai memberikan nilai kepada semua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiayi melaksanakan rapat pleno yang dipimpin oleh ketua. Pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan ada 2 (dua) opsi seperti yang tadi disampaikan Andrias Gobai bahwa kita mencontreng calon-calon PPK yang akan kita pilih, yang kedua memilih berdasarkan korwilnya masing-masing; 3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan pendapat masing-masing, Pihak Terkait menyampaikan sudah melakukan wawancara dan memberikan nilai sehingga bagi Pihak Terkait tidak akan memilih lagi dan Pihak Terkait menetapkan sesuai dengan hasil wawancara. Jadi korwil Pihak Terkait sampai sekarang ditetapkan berdasarkan hasil wawancara yaitu Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat. Mapia Barat sempat ada pergantian 1 (satu) orang tapi Pihak Terkait sudah kembalikan. Di Distrik lain memang terjadi ada perubahan seperti yang disampaikan teman-teman sebelumnya; 4. Bahwa terjadi perubahan hasil wawancara dari urutan 1 s.d. 10. KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan pleno di tanggal 14 Desember 2022 dan sempat terjadi perdebatan sehingga rapat pleno tertunda sampai malam hari. Karena sampai malam lalu Pihak Terkait pulang ke rumah, baru tiba di rumah Pihak Terkait di telpon oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dogiyai. Bahwa Pihak Terkait kembali ke kantor tetapi tidak terjadi lanjutan rapat pleno. Sehingga disepakati rapat pleno ditunda 2 (dua) hari sampai di tanggal 16 Desember 2022; 5. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 ada supervisi Melkianus Kambu sebagai anggota KPU Provinsi Papua dalam rangka mediasi supaya rapat pleno dapat dilanjutkan karena di tanggal 16 Desember 2022 adalah hari terakhir penentuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya Melkianus Kambu memandu untuk melanjutkan rapat pleno karena ada 2 (dua) Distrik yang belum menetapkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan PPK yaitu Distrik Piyaiye dan Distrik Sukikai Selatan; 6. Bahwa setelah Melkianus Kambu datang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai ditanyakan masing-masing kronologis kejadian di tanggal 14 Desember 2022; 7. Bahwa pada saat rapat pleno penetapan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terjadi perdebatan disemua Distrik; 8. Bahwa hasil disetiap tahapan selalu diinput dalam SIAKBA, tetapi untuk hasil wawancara tidak diinput. Urutan peringkat diinput akan tetapi nilainya tidak dimunculkan; 9. Bahwa menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 seluruh nilai harus diinput dalam SIAKBA. Bahwa yang menginput adalah operator SIAKBA dan Kasubbag Hukum dan SDM; 10. Bahwa nilai tidak diinput ke dalam SIAKBA karena terjadi perubahan-perubahan pergantian disesuaikan denga hasil wawancara; 11. Bahwa perubahan yang Pihak Terkait maksud adalah nama-nama PPK yang lulus itu ada perubahan dari hasil wawancara. Nama-nama yang lulus tidak berdasarkan hasil wawancara. Nilainya tidak berubah yang berubah urutannya berubah hasil wawancara dengan hasil pleno; 12. Bahwa mekanisme penilaian, Computer Assisted Test (CAT) karena online sehingga ketika waktu yang ditentukan selesai tampil nilainya di komputer dan peserta sudah langsung mengetahui; 13. Bahwa yang menjadi patokan penilaian di SIAKBA adalah hasil wawancara. Nilai wawancara digabungkan, dijumlah secara langsung di SIAKBA; 14. Bahwa saat rapat pleno tanggal 16 Desember 2022 semua menyaksikan ketua mendorong Andrias Gobai. Setelah itu Melkianus Kambu menenangkan situasi dan mendampingi rapat pleno KPU Kabupaten Dogiyai. Di hari terakhir yang belum menetukan PPK 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Piyaiye dengan Distrik Sukikai Selatan; 15. Bahwa di depan Melkianus Kambu, ketua menentukan siapa yang akan dipilih menjadi anggota PPK di 2 (dua) Distrik yaitu Piyaiye dan Sukikai Selatan; 16. Bahwa Pihak Terkait keberatan dengan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di Kabupaten Dogiyai; 17. Bahwa tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dogiyai atas penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. [2.10.2] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Dogiyai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tugas Pihak Terkait sebagai admin di KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu dari awal membuat akun untuk operator Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Selanjutnya Pihak Terkait memverifikasi berkas pendaftaran dari para pelamar atau calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam SIAKBA. 2. Bahwa kendala pengelolaan SIAKBA terkait jaringan, aplikasi sering down karena mungkin banyak yang megakses yaitu se-Indonesia; 3. Bahwa protes yang dilakukan oleh peserta atau calon peserta dalam tata cara pengisian SIAKBA yaitu terkait pengisian/penginputan untuk data-data pelamar. KPU Kabupaten Dogiyai selalu membuka helpdesk jika ada kesulitan untuk menginput; 4. Bahwa pada saat rapat pleno dilaksanakan terkait unggahan nilai wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kesekretariatan menyampaikan hasil atau nilai wawancara yang diberikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sebagai bahan rapat pleno untuk menentukan 5 (lima) calon terpilih dan 5 (lima) daftar pengganti; 5. Bahwa pada saat rapat pleno bahan yang Pihak Terkait berikan bukan dalam bentuk berita acara, belum ada tanda tangan sama sekali itu hanya bahan untuk dirapat plenokan dan hasilnya nanti berupa berita acara setelah dirapat plenokan oleh ketua dan anggota; 6. Bahwa berita acara berdasarkan rapat pleno dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang Pihak Terkait input dalam SIAKBA. Jadi Pihak Terkait pun menyaksikan dalam SIAKBA bahwa nilai itu ada dan tidak pernah dikunci; 7. Bahwa 1 (satu) pelamar diwawancarai oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai secara panel dan masing-masing ketua dan anggota menggunakan formulir penilaian; 8. Bahwa hasil penialain tersebut yang dibahas dalam rapat pleno lalu dituangkan dalam berita acara dan hasilnya di input oleh operator SIAKBA; 9. Bahwa Berita Acara Nomor 81/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus atau tidak lulus, Berita Acara Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang penetapan hasil seleksi yang terpilih yaitu 5 (lima) terpilih dan 5 (lima) pengganti; 10. Bahwa dipengumuman penelitian administrasi telah dicantumkan untuk tanggapan masyarakat. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditujukan kepada helpdesk KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan identitas asli; 11. Bahwa tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten Dogiyai secara tertulis tidak ada; 12. Bahwa dokumen penilaian dimasukkan ke dalam SIAKBA setelah dilaksanakan rapat pleno sesuai tahapan; 13. Bahwa Pengadu menyampaikan harusnya digabungkan antara nilai CAT dan nilai wawancara, sedangkan bahan yang dipakai saat rapat pleno berdasarkan hasil wawancara itupun masih dalam bentuk format belum dalam berita acara dan belum ada tanda tangan ketua dan anggota. Pihak Terkait tidak pernah menggabungkan antara hasil CAT dan hasil wawancara; 14. Bahwa Bukti P-5 yang diajukan oleh Pengadu merupakan bahan pleno Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dalam menerbitkan Berita Acara Nomor 81/PP.04.1- BA/9126/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut: PT-1 Berita Acara Pleno Nomor 81/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.10.3] Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) menerima hasil dari admin dan tugas Pihak Terkait pada saat pendaftaran menerima pendaftaran dari pendaftar. Sedangkan untuk penginputan hasil berdasarkan dari data yang diberikan oleh admin. Selanjutnya data tersebut Pihak Terkait input ke dalam SIAKBA dan semua tahapan sudah dijalankan termasuk dengan penginputan hasil setiap tahapan sampai di tahapan wawancara; 2. Bahwa data dari Pihak Terkait akan diverifikasi oleh admin dalam hal ini kasubbag hukum dan SDM KPU Kabupaten Dogiyai. Setelah itu admin menyetujui di hasil pelimpahan; 3. Bahwa tidak ada saran dan pengarahan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terkait pengisian ke dalam SIAKBA; 4. Bahwa semua yang diinput dalam SIAKBA selalu berpatokan pada hasil rapat pleno. Sesuai dengan Peraturan KPU forum tertinggi dalam pengambilan keputuan adalah rapat pleno. Sehingga yang dimasukkan ke dalam SIAKBA berdasarkan berita acara dan keputusan yang diambil di rapat pleno; 5. Bahwa nilai hasil wawancara ditampilkan ke dalam SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 ditahapan penggunaan SIAKBA disebutkan KPU Kabupaten/Kota memasukkan nilai hasil wawancara; 6. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator sudah memasukkan nilai hasil wawancara ke dalam SIAKBA. Setelah Pihak Terkait mengunggah nilai hasil wawancara kemudian masuk ke admin untuk diverifikasi; 7. Bahwa setelah admin menyetujui pengunggahan diakun pengguna akan kelihatan nilai hasil wawancaranya apakah dia lulus dan kalau lulus berarti masuk 10 (sepuluh) besar dalam seleksi wawancara; 8. Bahwa di dalam SIAKBA tidak menampilkan secara keseluruhan pesertanya, jadi hanya yang bersangkutan yang mengetahui lulus dengan nilainya sendiri; 9. Bahwa Pihak Terkait sudah memasukkan nilai hasil wawancara ke SIAKBA dan bisa dibuka diakun pengguna atau masing-masing saksi untuk melihat nilainya; 10. Bahwa Pihak Terkait dan admin tidak mendapat intervensi apapun selama menjalankan tugas; 11. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator SIAKBA hanya menginput hasil, selanjutnya untuk pengunggahan ada diadmin; 12. Bahwa nilai hasil wawancara bisa dibuka diakun pengguna, ketika dari admin mengunggah berita acara untuk nilainya otomatis akan tertampil diakun pengguna; 13. Bahwa yang dipegang oleh Pengadu adalah bahan rapat pleno yang belum disetujui, masih berupa bahan excel yang kemudian diprint sebagai bahan rapat pleno untuk masing-masing ketua dan anggota. Setelah itu, ketua dan anggota mempresentasikan nilai hasil wawancara masing-masing untuk ditetapkan dalam rapat pleno; 14. Bahwa bahan yang Pengadu pegang belum ditandatangani dan itu bukan keputusan hasil rapat pleno.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan kemauannya sendiri dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan 2 (dua) opsi yaitu berdasarkan koordinator wilayah atau memilih nama-nama yang diinginkan dengan mengesampingkan persentase hasil seleksi wawancara yang memperoleh nilai tertinggi; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) perempuan dalam menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Dogiyai. Teradu dengan sengaja mengabaikan hak perempuan dalam hal ini calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) a.n. Anselma Petege dari Distrik Mapia. Sebagaimana diketahui, Anselma Petege dinyatakan lulus penelitian administrasi dan seleksi tertulis bahkan pada hasil seleksi wawancara berada diurutan kelima, namun tidak ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] bahwa Teradu telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, dalam penyelenggaraanya telah sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan seleksi tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) di SMP Negeri 1 Nabire. Selanjutnya, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sesuai dengan Lampiran 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Lampiran 1 pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf b disebutkan, “Melakukan seleksi tertulis pada wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya”. Bahwa hasil seleksi tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) dapat langsung dilihat oleh para peserta setelah selesai mengerjakan soal sesuai dengan waktu yang diberikan panitia. Sehingga hal tersebut menjamin penyelengaraan seleksi yang dilakukan secara transparan. Pada tanggal 9 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis berdasarkan Berita Acara Nomor 57/PP.04.1-BA/9126/2022. Berkenaan hal tersebut, jumlah peserta yang mengikuti Computer Assisted Test (CAT) sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) orang. Terhadap jumlah tersebut diantaranya sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) orang dinyatakan lulus dan sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) orang dinyatakan tidak lulus (vide Bukti T-2). Bahwa penetapan hasil seleksi tertulis berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Dalam Lampiran I pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf d disebutkan, “Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis”. Selanjutnya, masih di tanggal 9 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan pengumuman dengan Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta dengan nilai yang diperoleh (vide Bukti T-3). Adapun pengumuman tersebut juga diumumkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), website KPU Kabupaten Dogiyai , dan media sosial (instagram) KPU Kabupaten Dogiyai. Bahwa pengumuman hasil seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berjalan aman dan kondusif karena para perta seleksi sudah mengetahui nilai yang diperoleh. Bahwa setelah pelaksanaan seleksi tertulis, KPU Kabupaten Dogiyai melanjutkan dengan seleksi wawancara pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2023 di Kantor KPU Kabupaten Dogiyai. Hal a quo sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dalam Lampiran I pada BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 8 disebutka, “Wawancara calon anggota PPK dan PPS”. Pelaksanaan seleksi wawancara dilaksanakan setelah adanya pengumuman secara resmi, sehingga Teradu telah menyelenggarakan seleksi secara transparan. Bahwa sebagai pewawancara kepada para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Adapun materi seleksi wawancara mencakup tentang: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 nilai seleksi tertulis peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak diakumulasi dengan nilai seleksi wawancara. Nilai seleksi tertulis hanya untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara. Sehingga seluruh peserta seleksi wawancara mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Pemahaman Pengadu untuk menggabungkan antara nilai seleksi tertulis dengan nilai seleksi wawancara adalah tidak berdasar. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai tidak pernah mengeluarkan secara resmi data yang disampaikan oleh Pengadu tentang hasil nilai seleksi wawancara. Data tersebut hanya diketahui pada saat rapat pleno oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, dan digunakan sebagai bahan mentah yang belum dinyatakan untuk umum. Teradu menduga Saksi 2 (dua) dan Saksi 3 (tiga) dari Pengadu melakukan provokasi serta membocorkan hasil rapat yang belum resmi kepada Pengadu. Seharusnya anggota KPU Kabupaten Dogiyai dapat menjaga rahasia sebagaimana bunyi Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, “Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Bahwa pada hari jum’at tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 82 /PP.04.1-BA/9126/2022, yang ditandatangani lengkap oleh 5 (lima) Aggota KPU Kabupaten Dogiyai serta disaksikan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu (vide Bukti T-4). Berdasarkan Berita Acara yang dikeluarkan resmi oleh KPU Kabupaten Dogiyai, tidak benar Teradu mengambil keputusan sendiri akan tetapi didasarkan pada keputusan bersama oleh 5 (Lima) Anggota. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Nomor 82 /PP.04.1-BA/9126/2022 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Dogiyai. Pengumuman dilakukan dengan prinsip terbuka dan transparan yang diumumkan melalui SIAKBA, website KPU Kabupaten Dogiyai, media sosial (instagram) KPU Kabupaten Dogiyai, dan ditempel dipapan pengumuman KPU Kabupaten Dogiyai sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (vide Bukti T- 5). [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa pada BAB II bagian A angka 4 huruf a Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan,“Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat, (b) masyarakat umum, dan (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta bahwa Pengadu telah mengikuti seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dinyatakan lulus berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 57/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadu berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi wawancara. Selanjutnya KPU Kabupaten Dogiyai mengundang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor 293/PP.04.1- Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah melaksanakan seleksi wawancara, KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil seleksi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut keterangan Pihak Terkait Andrias Gobai, bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno sebanyak 2 (dua) kali untuk menetapkan PPK terpilih. Rapat pleno pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, akan tetapi tidak mendapatkan hasil dikarenakan terjadi perdebatan antara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Perdebatan a quo, terjadi karena Teradu menawarkan 2 (dua) opsi untuk menetapkan calon anggota PPK, yaitu dengan cara meminta Anggota KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan nama-nama PPK terpilih berdasarkan contreng yang diinginkan atau rekomendasi nama dari masing-masing koordinator wilayah. Terhadap opsi yang ditawarkan Teradu, ditentang keras oleh Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait berpendapat opsi yang ditawarkan Teradu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Namun, Teradu bersikeras mempertahankan opsi yang telah ditawarkan. Bahwa sampai Pukul 00.01 WIT perdebatan terus berlangsung sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai memutuskan rapat pleno ditunda. Rapat pleno kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022 yang dihadiri oleh Melkianus Kambu Anggota KPU Provinsi Papua. Kehadiran Melkianus Kambu atas perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut memfasilitasi dan menyelesaikan rapat pleno KPU Kabupaten Dogiyai. Bahwa di depan Melkianus Kambu, Teradu menentukan nama yang akan dipilih menjadi anggota PPK di 2 (dua) Distrik yaitu Piyaiye dan Sukikai Selatan berdasarkan contreng yang diinginkan dengan mengesampingkan nilai hasil wawancara. Terungkap fakta bahwa Teradu menetapkan Melianus Magai yang mendapat nilai 180 (seratus delapan puluh) sebagai anggota PPK terpilih di Distrik Piyaiye padahal Yulianus Kegiye yang memperoleh nilai akhir 267 (dua ratus enam puluh tujuh) tidak diloloskan (Bukti P-5). Selain itu Terungkap fakta bahwa Melianus Magai adalah orang yang sudah meninggal dunia namun identitasnya digunakan oleh paman Teradu atas nama Ferdinan Pokuwai sebagai anggota PPK terpilih (Bukti P-9). Terungkap pula fakta, Teradu dan Pihak Terkait seluruh Anggota KPU Kabupaten Dogiyai mengetahui bahwa Ferdinan Pokuwai sama sekali tidak mendaftar dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi calon anggota PPK di Distrik Piyaiye. Meskipun demikian keputusan Teradu untuk menetapkan Ferdinan Pokuwai yang menggunakan identitas Melianus Magai yang diketahui sudah meninggal dunia disetujui oleh anggota KPU Kabupaten Dogiyai sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu mengabaikan nilai hasil wawancara dan meloloskan anggota PPK yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya seharusnya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta bahwa Anselma Petege, peserta seleksi calon anggota PPK pada Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai, telah mengikuti ujian tertulis dan telah dinyatakan lulus berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 57/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022. Selanjutnya KPU Kabupaten Dogiyai mengundang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022. Berdasarkan Pengumuman Nomor 293/PP.04.1- Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa Anselma Petege merupakan satu-satunya peserta perempuan pada seleksi calon anggota PPK yang lulus sampai tahapan seleksi wawancara di Kecamatan Mapia Kabupaten Dogiyai. Terungkap fakta bahwa berdasarkan rekap penilaian hasil wawancara Anselma Petege berada diurutan kelima dengan nilai akhir 250 (dua ratus lima puluh), lebih tinggi dibandingkan dengan nilai akhir Marius Tigi yaitu 198 (seratus sembilan puluh delapan) yang ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih oleh KPU Kabupaten Dogiyai (Bukti P-5). Namun dalam Berita Acara Pleno Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Anselma Petege berada di urutan keenam sedangkan Marius Tigi berada diurutan kelima (Bukti T-4). Sehingga yang terpilih menjadi anggota PPK Mapia yaitu Marius Tigi sedangkan Anselma Petege hanya sebagai pengganti. Teradu berdalih Anselma Petege adalah yang dikorbankan di Distrik Mapia atas rekomendasi Pihak Terkait Andrias Gobai selaku koordinator wilayah. Akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Pihak terkait Andrias Gobai yang menyatakan pada saat wawancara Anselma Petege dinilai bagus dan pantas untuk diloloskan sebagai anggota PPK sehingga Andrias Gobai memberikan nilai yang cukup tinggi. Justru menurut Pihak Terkait Andrias Gobai, Teradu telah menyiapkan nama-nama untuk ditetapkan sebagai anggota PPK, beberapa diantaranya memiliki hubungan keluarga dengan Teradu. Sehingga mengakibatkan tidak adanya keterwakilan perempuan di Distrik Mapia. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak memperhatikan nilai hasil wawancara dan keterwakilan perempuan sebagai dasar menetapkan anggota PPK terpilih di Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Dalam menetapkan anggota PPK terpilih Teradu seharusnya berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang Pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Dogiyai ikut menandatangani Berita Acara Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, adalah bentuk persetujuan untuk meloloskan Ferdinan Pokuwai yang menggunakan identitas Melianus Magai sebagai anggota PPK terpilih Distrik Piyaiye, Yohanes Kamo sebagai anggota PPK terpilih Distrik Dogiyai dan Marius Tigi sebagai anggota PPK terpilih Distrik Mapia, tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Sepatutnya Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melakukan tindakan penolakan dan tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap nama-nama yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih. Berdasarkan fakta tersebut diatas DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap Pihak Terkait Andrias Gobai, Emanuel Tigi, Emanuel Tebai dan Bernarda Nokuwo masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. [4.5] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra