Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 176 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 25 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanSebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan yang disampaikan via Whatsapp dari salah satu staf DKPP RI, bahwa saudari Rizka Ayu Yadi Putri selaku PENGADU mengadukan PARA TERADU, Bahwa menurut PENGADU, PARA TERADU melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama PENGADU tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Adapun hal-hal yang di dalilkan oleh PENGADU bahwa PARA TERADU dianggap melanggar hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Prihantoro PN selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu II Mukhsin, Teradu III M. Zainal Arifin, Teradu IV MH. Isnaeni dan Teradu V Irwan Sehebudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sragen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 193- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Riska Ayu Yadi Putri Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Anggota Partai PDI Perjuangan Alamat : Kavling Cipayung/20-21 Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : Sakta Abaway Sakan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT 05 RW 021 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Prihantoro PN Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mukhsin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : M. Zainal Arifin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : MH. Isnaeni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Irwan Sehabudin : Jabatan Anggota KPU Kabupaten Sragen : Alamat Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten : Sragen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Kabupaten Sragen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024; (Bukti P-1 sebagaimana terlampir);. b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain (Bakti Ida Hutami ) yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihannya dengan alasan aturan internal Partai (PDIP); (Bukti P-10 sebagaimana terlampir);. c. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Aanggota DPRD Kabupaten Sragen yang memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama Pengadu Kuasa Hukum Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU Kabupaten Sragen dengan mengirimkan surat penjelasan yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sragen (Bukti P-2 sebagaimana terlampir);. d. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (Bukti P-5 sebagaimana terlampir) e. pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024; (Bukti P-3 sebagaimana terlampir);. f. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen tetap akan diganti dengan calon lain atas nama Ida Bakti Hutami dengan alasan aturan internal PDIP; (Bukti P-10 sebagaimana terlampir);. g. Tanggal 3 Mei 2024 Pengadu sebagai calon terpilih menginformasikan kepada KPU Sragen bahwa saat ini Pengadu sedang berproses perselisihan Sengketa internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum Inkrah (Foto terlampir) (Bukti P-10 sebagaimana terlampir);. h. Tanggal 6 Mei 2024 Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Pengadu Bersama Kuasa Hukum Pengadu mendatangi kantor KPU Sragen dan mengirimkan lagi Surat Somasi kepada KPU Kabupaten Sragen yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sragen; (Bukti P-6 sebagaimana terlampir i. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditanda tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Sragen sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024; j. Bahwa KPU Kabupaten Sragen tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten sragen menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Sragen hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sragen; k. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sragen; (Bukti P-6 sebagaimana terlampir l. Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Para Pengadu menekankan kembali bahwa Para Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam : 1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 426 ayat (1) huruf b; 2)Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3)Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. m. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Sragen yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Sragen dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan; n. Tanggal 8 Mei 2024 Pengadu menghadiri undangan DPP PDI Perjuangan untuk agenda Klarifikasi (Bukti P-9 sebagaimana terlampir) o. Tanggal 8 Mei 2024 KPU Sragen melakukan Rapat Pleno Tertutup melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan itu berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh atas nama Ida Bakti HUtami yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu.; (Bukti P-7 sebagaimana terlampir) p. Tanggal 10 Mei 2024 Pengadu menghadiri zoom sidang Perselisihan sengketa Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan terkait pelanggaran etik dan perselisihan hasil (Bukti P-9 sebagaimana terlampir) q. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel; r. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga secara terstruktur, sistematis dan masif telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang Integritas, netralitas dan Profesional. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 Bukti P-2 Surat Kuasa Pengadu dan Surat Penjelasan Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 Bukti P-4 Surat Somasi dari kuasa hukum Pengadu tertanggal 23 april 2024 Bukti P-5 Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 Bukti P-6 Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 Bukti P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti P-8 Surat keberatan pengadu melalui kuasa hukum terkait perubahan keputusan KPU tersebut di atas Bukti P-9 Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 6089/ IN/DPP/V/2024 perihal Undangan Klarifikasi dan undangan partai lainnya Bukti P-10 Berupa berita-berita media terkait kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih Bukti P-11 Berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 Bukti P-12 Berupa Dokumen Foto (gambar) Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Totok Tri Haryanto, Ari Wibowo, dan Lilik Subagyo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 20 September 2024 sebagai berikut: • Totok Tri Haryanto menyatakan: - Bahwa Saksi menyatakan Pengadu sesuai apa yang dilihat oleh masyarakat suara terbanyak adalah Pengadu. - Bahwa Saksi mempertanyakan kenapa Pengadu tidak dilantik. - Bahwa selama tahapan Pemilu Saksi mengikuti dan mengawal Suara Pengadu. - Saksi merasa haknya dirampas karena Pengadu tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sragen. • Ari Wibowo menyatakan: - Bahwa saksi menyatakan Kecamatan Kragilan mendukung Pengadu karena Pengadu telah berpartisipasi dalam membangun jalan Desanya. • Lilik Subagyo menyatakan: - Bahwa Saksi menyatakan saat pleno di kecamatan desanya suara Pengadu mendapat suara terbanyak. - Bahwa saksi baru mengetahui Pengadu diganti, dan kemudia menanyakan langsung ke Pengadu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh semula yakni aduan, pernyataan, keterangan, dan petitum Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan, tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis, pernyataan/pengakuan Pengadu, dan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara 176-PKE-DKPP/VIII/2024 dan pokok-pokok perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari uraian kesimpulan ini, oleh karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut mohon dianggap termuat dan secara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang diuraikan dalam Kesimpulan ini; 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, jawaban, keterangan, dalil dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban Teradu dan hal lain yang disampaikan Para Teradu dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu; 3. Bahwa dalam persidangan yang pada pokoknya Para Teradu tidak dapat menunjukkan/membuktikan dalil-dalil yang diadukan Pengadu yakni Para Teradu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, oleh karenanya fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri, tetapi yang ada adalah surat pernyataan Kesediaan Mengundurka diri; 4. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dalam menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu tidak dapat menunjukkan/membuktikan telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum seperti yang disampaikan Pengadu, oleh karenanya sudah selayaknya jawaban dan keterangan yang disampaikan Teradu dinyatakan tidak dapat diterima; Peristiwa, Perbuatan dan Fakta persidang 1. Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024. 2. Tempat Kejadian Kantor KPU Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di wilayah Kabupaten Sragen. 3. Perbuatan Yang Dilakukan Para Teradu dan Fakta Persidangan a) Bahwa pada 3 Mei 2024, Para Teradu berdasarkan surat dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sragen terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yakni Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 1) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri ditandatangani Pengadu pada Tanggal 19 Maret 2024 adalah tidak sepenuhnya benar, karena Pengadu menandatangani surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri yang sudah disiapkan oleh Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen dengan tanggal berisi titik-titik (tanggal di surat pernyataan harus kosong) pada 5 Februari 2024, dan selanjutnya Pengadu pada tanggal 20 Februari 2024 Pengadu MEMBUAT surat pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen yang disampaikan ke Para Teradu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sragen dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen; 2) Bahwa pada saat Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut ditandatangani oleh Pengadu hanya dengan membubuhkan tandatangan di atas meterai, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen dan telah terisi Identitas Pengadu; 3) Bahwa karena tidak ada sosialisasi dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen, Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun Pengadu tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen; 4) Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak belakang dengan ketentuan dalam Pasal 422 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota disatu Daerah Pemilihan pada surat suara; 5) Bahwa ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024 a. angka 2 (dua) huruf a menyatakan a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota melakuka Klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang megusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut; b. angka 2 (dua) huruf a point angka 2) menyatakan. 2) Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas meterai bagi calon yang bersangkutan, namun yang disampaikan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri BUKAN surat Pernyataan Pengunduran Diri: 6) Bahwa dalam Klarifikasi ke Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan, Para Teradu TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari atau setidak-tidaknya menemukan fakta yang sebenarnya terhadap adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu, oleh karenanya apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya; 7) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut BUKANLAH Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk memenuhi ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya, sehingga atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut TIDAK BISA ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun sepanjang tidak diikuti dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya belum memiliki kekuatan hukum apapun; 8) Bahwa pada 2 Mei 2024 Para Teradu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan nama Pengadu tercantum sebagai Calon Terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilu Tahun 2024; 9) Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya tidak cermat dalam melihat/membaca terhadap SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, oleh karenanya Pengadu menilai bahwa Para Teradu telah tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; 10) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 11) Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai syarat calon untuk mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak profesiona dan telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; 12) Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta. b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan : (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya, dengan Tembusan kepada calon terpilih; c) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemberitahuan HANYA KEPADA PENGURUS PARTAI POLITIK DAN TIDAK MENYAMPAIKAN TEMBUSAN KEPADA CALON TERPILIH, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu dalam melaksanakan Pemberitahuan Calon Terpilih dengan tidak menyampaikan tembusan ke calon terpilih adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas; d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan : (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan Rapat Pleno Tertutup adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka, oleh karenanya Pengadu menilai sudah selayaknya penggantian calon terpilih berdasarkan/merujuk pada ketentuan bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka; f) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno secara Tertutup dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024, merupakan bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidak-tidaknya tidak taat asas Penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, oleh karenaya Pengadu menilai patut diduga kuat Para Teradu telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu. g) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Rapat Pleno Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memilih Ketua KPU, KPU Provisi atau KPU Kabupaten.Kota dan atau membahas masalah lain, oleh karenanya ketentuan terhadap Penggantian penetapan calon terpilih dikasanakan dalam Rapat Pleno Tertutup tidak berdasar; h) Bahwa berasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf e, huruf f dan huruf g diatas, tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno Tertutup, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan dibawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi. i) Bahwa bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan melaksanakan rapat pleno tertutup menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (Equality Before The Law), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya adalah TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri yang di tandatangani oleh Pengadu, (yang dikirim ke KPU Kabupaten Sragen adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri) sehingga patut diduga bahwa antara Para Teradu dan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan surat yang diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum; j) Bahwa Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan atau setidak- tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas Penyelenggaraan Pemilu, yang diantaranya adalah terdapat pasal yang dilanggar yakni: a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar : 1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3) Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; b) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, Pasal 19 huruf f; d) Bahwa pada 25 Juni 2024, Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah teregister dengan perkara Nomor 40/G/2024/PTUN.SMG; e) Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 tentang Petunjuk penggantian calon terpilih terhadap calon yang mengajukan gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari keanggotaan partai politik pada angka 5 menyebutkan bahwa dalam hal telah dilakukan penggantian calon terpilih terhadap calon sebagaimana tersebut pada angka 4, maka sepanjang calon yang digantikan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji sebagaiman dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum menyampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota bahwa masih terdapat perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dangka 3 yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya sudah selayaknya KPU Kabupaten Sragen menindaklanjuti surat Dinas KPU tersebut; f) Bahwa Pengadu telah mengirimkan Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen atas dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah di semarang tanggal 3 Juli 2024; g) Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f diatas, Pengadu menilai masih memenuhi syarat, sehingga belum dapat dilakukan Penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Sragen, karena Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 174-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. DUDUK PERKARA
Sebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan yang disampaikan via Whatsapp dari salah satu staf DKPP RI, bahwa saudari Rizka Ayu Yadi Putri selaku PENGADU mengadukan PARA TERADU, Bahwa menurut PENGADU, PARA TERADU melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama PENGADU tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Adapun hal-hal yang di dalilkan oleh PENGADU bahwa PARA TERADU dianggap melanggar hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 3. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b; 5. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f; 6. PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c,d,e f,g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 7. Bahwa Sikap dan tindakan PARA TERADU diduga telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.
III. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PERMOHONAN PENGADU
A. Dalam Eksepsi 1. Pengaduan tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing PARA TERADU yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh PENGADU, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh PENGADU sama sekali tidak jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh PARA TERADU, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga PENGADU dapat menyimpulkan bahwa PARA TERADU telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 2. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel) a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh PENGADU tidak jelas (Obscure Libel). b. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan PENGADU ditolak. B. DALAM POKOK PERMOHONAN PENGADU 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban PARA TERADU. 2. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil- dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen, dan alat bukti yang diajukan oleh PENGADU dalam pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh PARA TERADU. 3. Bahwa PARA TERADU merupakan Komisioner KPU Kabupaten Sragen periode 2023-2028 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 1486 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (Bukti T-1). 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863). 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377) (Bukti T-2). 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92) (Bukti T-3). 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 101). (Bukti T-4). 8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. (Bukti T-5). 9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-6). 10. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T-7). 11. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. (Bukti T-8). 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024. (Bukti T-9). 13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T- 10). 14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024. (Bukti T-11). 15. Bahwa KPU Kabupaten Sragen dalam melakukan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: a. Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. e. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. f. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, dan nama lengkap. g. Dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen tahun 2024 yang dimaksud dengan: 1) Penghitungan Perolehan Kursi adalah Proses rekapitulasi suara sah peserta Pemilu untuk menentukan perolehan kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 2) Calon Terpilih adalah Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mendapatkan suara sah terbanyak pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua dan seterusnya sampai jumlah kursi di Daerah Pemilihan habis terbagi. 3) Penggantian Calon Terpilih adalah Penggantian anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota. h. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU pada angka 3 huruf (c) sama sekali tidak berdasar, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil PENGADU terkait PARA TERADU melanggar peraturan perundang undangan adalah tidak benar dan tidak terbukti. 16. Bahwa KPU Kabupaten Sragen dalam melakukan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah di sampaikan kepada Bawaslu, Partai Politik, Caleg Terpilih. Adapun penyampaikan Keputusan kepada Caleg terpilih KPU Kabupaten Sragen menyampaikan dengan melewatkan kepada Partai dari yang bersangkutan. (Bukti T-12) C. KRONOLOGI 1. Kronologi Penetapan Calon Terpilih a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen bertempat di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. b) bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024. (Bukti T-13). c) Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sragen termasuk dalam KPU yang tidak ada sengketa di MK berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Sragen harus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan selambat – lambatnya tanggal 2 Mei 2024. d) Berdasakan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih e) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 2 Mei 2024 telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sragen, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. f) bahwa dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf e, setelah pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sragen menyampaikan kepada Partai Politik yang hadir sebagai peserta dalam rapat pleno, bahwa apabila terdapat Calon Terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar menyampaikan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen. g) bahwa berdasarkan hal tersebut dalam huruf f, perwakilan peserta partai politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang hadir dalam rapat pleno menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sragen telah menyampaikan surat nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri Kabupaten Sragen kepada KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret 2024, yaitu atas nama Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu Yadi Putri, Waluyo dan meminta penjelasan terkait nama Calon Terpilih yang ditetapkan. h) bahwa atas pernyataan dan permintaan penjelasan dari perwakilan partai politik PDI Perjuangan tersebut, KPU Kabupaten Sragen memberikan tanggapan dan penjelasan bahwa dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sragen melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan berdasarkan pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2024. 2. Kronologi Penggantian Calon Terpilih a) bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sragen Surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen. (Bukti T-14). b) bahwa KPU Kabupaten Sragen kemudian melakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran status calon sebagaimana dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tersebut ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada tanggal 3 Mei 2024 (Bukti T-15)., dimana klarifikasi tersebut dilakukan oleh Prihantoro PN (Ketua KPU Kabupaten Sragen), M. Zainal Arifin (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen), Mukhsin (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sragen), Irwan Sehabudin (Anggota Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sragen), serta dari pihak DPC PDI Perjuangan dihadiri oleh Untung Wibowo Sukawati (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), Suparno, S.H. (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Sugiyamto, S.H., M.H. (Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), Eko Muji Suharto, S.H. (Wakil Kepala Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Joko Setiawan, S.H., M.H. (Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen). (Bukti T-16). c) bahwa dalam klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menerangkan bahwa Calon Terpilih atas nama: 1) Wiwin Muji Lestari dari Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; 2)Rizka Ayu Yadi Putri dari Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; dan 3) Waluyo dari Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih. d) bahwa Setelah melaksanakan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Sragen Nomor 141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Bukti T-17).dan Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 146/PL.01.9-BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Sragen dengan mendasari Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Prolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, memutuskan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. e) bahwa pada Keputusan tersebut terjadi perubahan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), sebagai berikut: 1) Wiwin Muji Lestari, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Naniek Budhidarmawati, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap; 2) Rizka Ayu Yadi Putri, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Bakti Ida Hutami, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap; dan 3) Waluyo, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Supriyanto, Nomor Urut 1 dalam Daftar Calon Tetap. [2.7] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Eksepsi dari PARA TERADU atas Pengaduan dari pengadu. 2. Menolak semua pengaduan PENGADU dan menyatakan bahwa pengaduan PENGADU batal demi hukum. 3. Agar harkat dan martabat PARA TERADU untuk dikembalikan sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode Etik Perkara Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil- adilnya. [2.8] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1486 Tahun 2023 Bukti T-1 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Bukti T-2 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bukti T-3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Bukti T-4 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Bukti T-5 Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Bukti T-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Bukti T-7 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota DPRD Provinsi Bukti T-8 dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Bukti T-9 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Bukti T-10 Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Bukti T-11 Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 Tanda terima Distribusi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukti T-12 Kabupaten Sragen Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722 Bukti T-13 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 Surat Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Bukti T-14 Diri Surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Bukti T-15 Pencalonan Calon Terpilih Dokumentasi Klarifikasi untuk memastikan kebenaran status calon sebagaimana dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC- Bukti T-16 12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tersebut ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Sragen Nomor 141/PL.01.8- Bukti T-17 BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 20 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti 2. Sesuai dengan Fakta persidangan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Salinan dari Keputusan tersebut sudah kami distribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Sesuai dengan Fakta Persidangan sebagaimana juga dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup. 4. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Sragen, berdasarkan fakta persidangan dalam penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. 5. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. 6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan sebagai-berikut: a. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu. b. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. c. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu. d. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat (3). e. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b. f. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f. g. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Pasal 74 huruf c,d,e f,g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. h. Menyatakan PARA TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien. i. Agar nama baik PARA TERADU untuk dikembalikan sebagaimana mestinya, serta dikembalikannya harkat dan martabat PARA TERADU untuk sebaik- baiknya Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode Etik Perkara Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait Atas Pokok Pengaduan Pengadu Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (r) yang dimohonkan sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam masalah yang dipersoalkan tersebut 2. Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Sragen untuk menempuh langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih sebagai berikut: a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih; 3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU Kabupaten Sragen) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak Terkait Kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Perkara No. 176-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutaktakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Rizka Ayu Yadi Putri yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 03 Juli 2024. (Bukti PT-1) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Rizka Ayu Yadi Putri yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024. (Bukti PT-2) c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi dan asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Sragen secara langsung pada tanggal 5 Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September 2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi dari surat tersebut. (Bukti PT-3; Bukti PT-4). d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan ataupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif ataupun kode etik. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo. Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office tertanggal 03 Juli 2024 Perihal: Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen Atas Dasar Gugatan Sengketa tata Usaha negara di PTUN Semarang Bukti PT1-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 Perihal: Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa tata Usaha negara di PTUN Semarang Bukti PT1-3 Surat Tugas Supervisi ke Bawaslu Kab Sragen Nomor 0623/HK/JT/07/2024 dan dokumentasi foto Bukti PT1-4 Screenshot rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Sragen [2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Sragen. 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu). 3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabapaten/Kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabapaten/Kota; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berwenang; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksaan dan kajian pelanggaran pemilu di wilayah Kabapaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban; a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkat di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabapaten/Kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Pada tanggal 25 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat tembusan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal surat pencabutan pernyataan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dan surat pencabutan pernyataan kesediaan mengundurkan diri. (Bukti PT-1) b. Bahwa Pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat pemberitahuan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal pencabutan surat pernyataan kesedian pengunduran diri dan tanda terima dokumen. (Bukti PT-2) c. Bahwa sebagai langkah pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pada tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Sragen telah mengirimkan surat imbauan Nomor: 256/PM.02/K.JT-24/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Sragen dalam melaksanakan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Bukti PT-3) d. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal penjelasan atas surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. (Bukti PT-4) e. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen Menerima Undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024. (BUKTI PT-5) f. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri undangan KPU Kabupaten Sragen dalam acara rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024, dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen menerima berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor: 139/PL.01.9- BA/3314/3/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menerima berita acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti PT-6). g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen Nomor: 004.1/LHP/PM.01.02/5/2024 yang pada pokoknya memuat kejadian saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024. (Bukti PT-7) h. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal Somasi II dan Klarifikasi. (Bukti PT-8) i. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal permohonan penundaan pelantikan calon terpilih anggota DPRD Sragen atas dasar gugatan sengketa tata usaha negara di PTUN Semarang. (Bukti PT-9) j. Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Sragen tidak menerima pemberitahuan terkait proses klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Sragen tidak melakukan pengawasan terkait proses klarifikasi. k. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten sragen mengirimkan Surat ke Bawaslu Kabupaten Sragen perihal salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 732 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 730 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam pemilihan umum tahun 2024, sehingga pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen baru mengetahui adanya pergantian Calon anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan (dapil) SRAGEN 2 atas nama Rizka Ayu Yadi Putri digantikan atas nama Ida Bakti Hutami. (Bukti PT-10) Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: Fotokopi surat pemberitahuan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal surat pencabutan pernyataan pengunduran diri sebagai Bukti PT2-1 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dan surat pencabutan pernyataan kesediaan mengundurkan diri Fotokopi surat tembusan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal Bukti PT2-2 pencabutan surat pernyataan kesedian pengunduran diri dan tanda terima dokumen Fotokopi Surat Imbauan Nomor: 256/PM.02/K.JT-24/03/2024 Bukti PT2-3 Tanggal 26 Maret 2024 Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal Bukti PT2-4 penjelasan atas surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri Fotokopi undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Bukti PT2-5 dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024 Fotokopi berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor: 139/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bukti PT2-6 Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menerima berita acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Nomor: Bukti PT2-7 004.1/LHP/PM.01.02/JT-24/5/2024 Tanggal 2 Mei 2024 Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal Bukti PT2-8 Somasi II dan Klarifikasi Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal permohonan penundaan pelantikan calon terpilih anggota DPRD Bukti PT2-9 Sragen atas dasar gugatan sengketa tata usaha negara di PTUN Semarang Fotokopi salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 732 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 730 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bukti PT2-10 Daerah Kabupaten Sragen dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Screenshot unggahan pada group Whatsapp Bawaslu Sragen tentang hasil scan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 732 tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen bertempat di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sragen termasuk dalam KPU yang tidak ada sengketa di MK berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Sragen harus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan selambat – lambatnya tanggal 2 Mei 2024. Bahwa KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 2 Mei 2024 telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sragen, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa setelah pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sragen menyampaikan kepada Partai Politik yang hadir sebagai peserta dalam rapat pleno, bahwa apabila terdapat Calon Terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar menyampaikan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen. Berdasarkan hal tersebut, perwakilan peserta partai politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang hadir dalam rapat pleno menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sragen telah menyampaikan surat nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri Kabupaten Sragen kepada KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret 2024, yaitu atas nama Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu Yadi Putri, Waluyo dan meminta penjelasan terkait nama Calon Terpilih yang ditetapkan. Atas pernyataan dan permintaan tersebut, KPU Kabupaten Sragen memberikan tanggapan dan penjelasan bahwa dalam penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sragen melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan berdasarkan pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2024. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sragen Surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen (vide Bukti T-14). Bahwa KPU Kabupaten Sragen kemudian melakukan klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran status calon sebagaimana dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tersebut ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada tanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T- 15). Dalam klarifikasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen serta dari pihak DPC PDI Perjuangan dihadiri oleh Untung Wibowo Sukawati (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), Suparno, S.H. (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Sugiyamto, S.H., M.H. (Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), Eko Muji Suharto, S.H. (Wakil Kepala Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Joko Setiawan, S.H., M.H. (Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen) (vide Bukti T-16). Pada klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menerangkan bahwa Calon Terpilih atas nama 1) Wiwin Muji Lestari dari Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; 2) Rizka Ayu Yadi Putri dari Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; dan 3) Waluyo dari Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Sragen Nomor 141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (vide Bukti T-17) dan Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 146/PL.01.9- BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten Sragen dengan mendasari Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Prolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, memutuskan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada Keputusan tersebut terjadi perubahan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yaitu: 1) Wiwin Muji Lestari, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Naniek Budhidarmawati, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap; 2) Rizka Ayu Yadi Putri, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Bakti Ida Hutami, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap; dan 3)Waluyo, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Supriyanto, Nomor Urut 1 dalam Daftar Calon Tetap. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga menyebabkan Nama Teradu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama lain. Bahwa perubahan nama Teradu sebagai Calon Terpilih dilakukan ketika Teradu masih mengajukan Upaya hukum berupa perselisihan sengketa internal di Mahkamah Partai dan belum inkrah. Bahwa perubahan keputusan komisi pemilihan umum tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani oleh Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024, serta surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Pengadu. Bahwa Para Teradu membenarkan bahwa tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupatan Sragen yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141/PL.01.8- BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri (vide Bukti T-13). Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut sebagai persyaratan untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024, bahwa benar dalam Pemilu Tahun 2024 Pengadu menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Sragen Dapil Sragen 2 yang diusung oleh PDI Perjuangan. Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sragen ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti P- 1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret 2024 dengan Surat Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri, yang pada pokoknya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menyampaikan surat pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2024 terhadap tiga orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2024 a.n Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu Yadi Putri, dan Waluyo (vide Bukti T-13). Sedangkan pada tanggal 23 April 2024 Teradu I juga menerima Surat Somasi dari Kuasa Hukum Pengadu tertanggal 23 April 2024 yang pada pokoknya Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Pengadu berhak untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa Para Teradu menerima Surat Dinas Komisi Pemilihan Nomor : 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729 Tahun 2024 tentang Penetapan perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang antara lain menyatakan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti T-9, Bukti T-10). Bahwa terhadap surat pengunduran yang dikirimkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupatan Sragen Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 di atas, Para Teradu menanggapi dan memberikan penjalasan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen bahwa dalam penetapan calon terpilih Para Teradu melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dan berdasarkan pada surat dinas komisi pemilihan umum nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2024. Bahwa terungkap fakta Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2024 menerima Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih salah satunya Pengadu a.n. Rizka Ayu Yadi Putri dari Dapil Sragen 2 Nomor Urut DCT 3 (vide Bukti T-14). Para Teradu selanjut menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen (vide Bukti T-15) bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Sragen dimuat dalam Berita Acara Nomor 141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa di tanggal yang sama yaitu 3 Mei 2024, Para Teradu juga menerima Surat Somasi II dan Klarifikasi dari pengadu melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 3 Mei 2024 yang pada pokoknya Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sragen 2, serta Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan diri sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari Pengadu untuk tidak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Periode 2024-2029 (vide Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sragen tidak menerima pemberitahuan terkait proses klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Sragen tidak melakukan pengawasan terkait proses klarifikasi a quo. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sragen pada tanggal 27 Agustus 2024 mendapatkan surat dari Para Teradu perihal salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga pada tanggal 27 Agustus 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupatan Sragen baru mengetahui adanya pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sragen 2 a.n. Rizka Ayu Yadi Putri yang digantikan oleh Bakti Ida Hutami (vide Bukti T-11). Bahwa benar Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 146/PL.01.9- BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti P-7, Bukti T-11) yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n. Rizka Ayu Yadi Putri sebagai Calon Terpilih menjadi Bakti Ida Hutami sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari PDI Perjuangan a.n. Pengadu in casu Rizka Ayu Yadi Putri yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Bakti Ida Hutami sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen terpilih telah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen (vide Bukti T-15, Bukti T-16). Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Prihantoro PN selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu II Mukhsin, Teradu III M. Zainal Arifin, Teradu IV MH. Isnaeni dan Teradu V Irwan Sehebudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sragen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani