Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 177 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 43 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 118/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 (Bukti P1), pengadu mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba, untuk mengikuti seleksi pada tanggal 25 April 2024 dengan nomor pendaftaran: 23-5302012424 (Bukti P2).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dengan mengabaikan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan permufakatan yang tidak benar pada saat rapat pleno penetapan anggota PPK Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yaitu adanya indikasi titip menitip calon anggota PPK pada Pemilihan Tahun 2024 kepada Teradu II dan Teradu IV yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada publik serta tidak berintegritas.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (1); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andhy Bresly A. Funu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu II Fatimah, Teradu III Marcelina Amfotis, Teradu IV Mahrit Sakan dan Teradu V Hiasintus Wago Nenu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 43 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 177-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 199-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sarince Rosanti Soinbala Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Umum Alamat : Jln. Sam Ratulangi Nomor 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Andhy Bresly A. Funu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fatimah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marcelina Amfotis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mahrit Sakan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan 1 Alamat : Jln. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hiasintus Wago Nenu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------- --------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 118/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 (Bukti P1), pengadu mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba, untuk mengikuti seleksi pada tanggal 25 April 2024 dengan nomor pendaftaran: 23-5302012424 (Bukti P2). b. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 223/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 pengadu dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi tertulis berbasis CAT pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pukul 10.00-12.00 WITA sesuai dengan nomor urut peserta, pengadu bernomor 201 dan pengadu mengikuti seleksi tertulis berbasis CAT sesuai pembagian kelas yakni kelas B dan diawasi oleh Teradu II (Bukti P3). c. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 224/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 08 Mei 2024, pengadu lulus seleksi tertulis dengan nilai 59, yang merupakan nilai tertinggi dari seluruh peserta seleksi tertulis pada Kecamatan Kota Soe (kecamatan pengadu mendaftar sesuai dengan alamat KTP) dan se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti P4). Selanjutnya pengadu diundang untuk mengikuti tahap seleksi lanjutan yakni seleksi wawancara pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 pukul 19.00 WITA. Pengadu mengikuti seleksi 2 wawancara sesuai jadwal dan Teradu IV sebagai pewawancara pengadu, selama kurang lebih 13 menit sebagai berikut : 1. Pengadu diminta untuk memperkenalkan diri secara singkat. 2. Pengadu diminta untuk berdiskusi tentang kendala yang dihadapi dalam Pemilu 2024. 3. Pengadu diminta untuk menyampaikan kronologi terjadinya PSU 5 TPS di Kecamatan Kota SoE pada Pemilu 2024. 4. Motivasi pengadu menjadi penyelenggara Pemilu. 5. Pengadu diminta pendapat mengenai perubahan C- Hasil pada saat pleno rekapitulasi ditingkat PPK pada Pemilu 2024. 6. Pengadu diminta untuk menyampaikan komitmen terkait loyalitas terhadap Lembaga Komisi Pemilihan Umum (Bukti P5). Pengadu tidak diwawancarai sesuai mekanisme pembentukan Badan Adhoc sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB IV pasal 36 ayat 2, dan pasal 46 ayat 4 yang kemudian dijabarkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II point B angka 1. Pengadu merasa heran apakah dengan berdiskusi dan pertanyaan-pertanyaan yang tidak berbobot tersebut bisa dilakukan penilaian sesuai dengan lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, sehingga pengadu meminta untuk memberi masukan tapi tidak ditanggapi oleh Teradu IV (Bukti P5). d. Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB II point B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf f dan angka 9 yakni sebelum penetapan calon Anggota PPK terpilih dan Calon Pengganti Anggota PPK seharusnya diumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan hasil wawancara merujuk pada formulir penilaian wawancara (Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022), dan tahapan tersebut tidak dilaksanakan. e. Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB II point B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf a menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi dan tanggapan masyarakat. Terhadap ketentuan ini, khusus point (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS tidak dilaksanakan sama sekali, terbukti dimana sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 227/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024, khusus Kecamatan Kota SoE dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini (Bukti P-6): 3 No Nama Nilai Rekam Jejak Keterangan CAT Kepemiluan 1 Nixon Robert 58 Mantan anggota KPU Terpilih Balla 2019–2024 2 Iman Johastrio 49 Mantan anggota PPK Terpilih Lake 2023–2024 3 Gerald Christon 47 - Terpilih Unbanaek 4 Ornel Satria 42 Mantan anggota PPK Terpilih Arwana Putra 2018-2019, mantan Puay anggota PPS 2023- 2024 5 Eythenville J. 56 Mantan anggota PPS Terpilih Boimau 2018-2019 dan mantan anggota PPK 2023-2024 6 Sarince Rosanti 59 Mantan anggota KPU Pengganti Soinbala Kab TTS 2014-2019 (pengadu) (Ketua KPU TTS Antar Waktu 2018-2019), mantan Ketua PPK 2023-2024 7 Ferdinan D.E. 42 Mantan Ketua PPK Pengganti Isu 2018-2019, mantan anggota PPK 2023- 2024 8 Dominggus J. 43 Mantan Ketua PPK Pengganti Daniel 2018-2019 9 Sheren Orpa 42 - Pengganti Nesimnasi 10 Adiyanti 42 Mantan anggota PPK Pengganti Estyantoo 2018-2019, mantan Sabneno anggota PPS 2023- 2024 Dari data tabel di atas jelas terlihat bahwa pengadu sebagai peserta dengan nilai CAT tertinggi (59) dan rekam jejak sebagai mantan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014-2019 (Ketua Antar Waktu KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2019) serta mantan Ketua PPK Kecamatan Kota SoE Tahun 2023-2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diperhitungkan sama sekali. f. Bahwa sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 oleh para teradu (Teradu I-Teradu V), pengadu ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6 sebagai calon pengganti antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Soe (Bukti P6) oleh para teradu (Teradu I-V) urutan peringkat calon Anggota 4 Panitia Pemilihan Kecamatan di sembilan (9) Kecamatan yaitu : Amanuban Tengah, Amanuban Timur, Ki’e, Kokbaun, Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Tengah, Mollo Utara dan Noebana. Nilai hasil seleksi tertulis tidak diakumulasikan pada hasil penetapan tersebut (Bukti P6), sedangkan pada dua puluh satu (21) Kecamatan yang lain nilai hasil seleksi tertulis diakumulasikan, terlihat pada hasil penetapan peringkat pada 21 Kecamatan semua peserta yang menjadi calon terpilih adalah peserta dengan nilai seleksi tertulis tertinggi (Bukti P4). Ada apa dengan sembilan (9) Kecamatan tersebut ? Jika dilihat perbandingan dari 21 Kecamatan dan 9 Kecamatan tersebut, bukanlah suatu kebetulan. Diduga para teradu menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu dalam proses penetapan hasil seleksi dan mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu serta melanggar sumpah/janji penyelenggara pemilu. g. Tanggal 29 Mei 2024 ada hasil tangkapan layar Whatsapp anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan badan Adhoc pemilihan 2024 penuh dengan indikasi“titip menitip” kepada Teradu II dan Teradu IV (Bukti P7) yang sudah dikonfirmasi ke anggota PPK tersebut dan dibenarkan oleh anggota PPK tersebut dan ada pernyataan anggota PPK tersebut (Ibrahim Kedang) bahwa dirinya (Ibrahim Kedang) Lolos sebagai PPK Terpilih di Kecamatan Amanuban Timur berkat komunikasi dengan teradu II yang beredar dibeberapa media online (Bukti P8) dan berita-berita online yang ada indikasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 penuh dengan dugaan “titip menitip”. Ada juga pernyataan Teradu I pada media online tersebut bahwa “semua sesuai regulasi dan tahapan serta kelulusan peserta ditentukan berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara” untuk membantah dugaan “titip menitip” tersebut (Bukti P8), tapi yang sesungguhnya sesuai fakta nilai CAT dapat menunjukan indikasi tersebut (Bukti P4). Diduga para teradu(teradu I-V) telah melaksanakan pemufakatan yang tidak benar pada rapat Pleno Penetapan calon Anggota PPK Terpilih, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak berintegritas. Pengadu menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan oleh para teradu, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu. h. Tanggal 31 Mei 2024 berita Harian Pos Kupang “Seleksi PPS di TTS diduga ada titipan (jatah) oknum Komisioner KPU”, yang memuat Pernyataan salah satu anggota PPK terpilih atas nama Ibrahim Kedang yang menyebut bahwa dirinya menjabat sebagai anggota PPK terpilih karena komunikasi yang dibangun dengan Teradu II. Ada juga pernyataan Teradu I “tidak benar itu kalau ada dugaan titip menitip lewat komisioner”. Berita tersebut sangat menunjukan ketidakjujuran dari para teradu (Teradu I-V) dan ada kesan pemufakatan tidak benar dalam pelaksanaan rapat pleno Penetapan tersebut oleh Para Teradu (Bukti P9). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun pembelaan Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2024 kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu. 5 2. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam Aduan, Alat Bukti, maupun Pernyataan Pengadu di muka persidangan. 3. Bahwa Teradu IV tidak melaksanakan wawancara sesuai mekanisme yang diatur dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dengan bukti video Pengadu ketika wawancara. Dimana rekam jejak Pengadu sebagai mantan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, mantan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mantan Ketua PPK Kecamatan Kota SoE tidak turut dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan. 4. Teradu IV melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022, karena yang dilakukan oleh Teradu IV kepada Pengadu hanyalah bersifat ajakan diskusi. Hal ini Pengadu merasa tidak ada hubungan bila dikaitkan dengan tugas pokok sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu IV tidak dapat menyampaikan hasil penilaian wawancara tersebut yang menentukan nasib Pengadu sebagai calon Anggota PPK Kota SoE. 5. Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan hasil penilaian wawancara dan tidak mampu menjelaskan skor, bobot dan standar penilaian wawancara dengan alasan yang tidak jelas (menggunakan standard penilaian sendiri dan mendengar dari orang lain). Disaat Para Teradu ditanyai oleh Majelis Pemeriksa DKPP, mereka tidak bisa menjawab nilai yang diberikan kepada Pengadu (Nilai Individual). Pengadu berasumsi nilai yang diberikan oleh Para Teradu sewaktu-waktu bisa berubah. 6. Bahwa pada saat persidangan, Teradu II tidak bisa menjelaskan dengan baik terhadap aduan Pengadu tetapi Teradu II menyerang Pengadu dengan memberikan penilaian berdasarkan unsur suka dan tidak suka dengan alasan yang mengada-ada (Unsur Subjektif). 7. Bahwa Para Teradu tidak bisa menjawabi semua aduan Pengadu dengan penjelasan yang jelas bahkan dalam Jawaban Para Teradu menambahkan keterangan bahwa Pengadu dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK Kota Soe pada Periode Tahun 2023-2024 mengambil alih pengelolaan keuangan. Keterangan ini Pengadu berasumsi bahwa Para Teradu telah menebar fitnah kepada Pengadu, dan hal ini yang digunakan Para Teradu untuk menjatuhkan nilai Pengadu ketika wawancara dan menjadi salah satu unsur tidak mengakomodir Pengadu menjadi Calon PPK Terpilih. Terkait hal itu, Para Teradu tidak melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pengadu jika benar Pengadu melakukan hal tersebut, bahkan dalam proses seleksi wawancara yang dilakukan oleh Teradu IV tidak melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, hal ini sangat jelas diatur dalam Bab II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tetapi dalam Persidangan Para Teradu menyampaikan telah dilakukan klarifikasi saat wawancara, tetapi Pengadu tidak merasakan klarifikasi tersebut. 8. Terkait poin 4, Pengadu telah menjelaskan kepada Majelis Pemeriksa DKPP pada saat persidangan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, bahwa Pengadu merupakan Ketua PPK pada Kecamatan Kota Soe, sesuai aturan Ketua PPK membawahi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, dalam hal ini Ketua PPK harus bertanggungjawab penuh terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan, karena setiap laporan pertanggungjawaban Ketua PPK wajib menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut. 6 9. Bahwa terkait Pengadu mengambil alih pengelolaan keuangan dari tahun 2023-2024 dan tidak dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu ke Pengadu dengan alasan lupa, hal ini menandakan Para Teradu tidak profesional dan tidak integritas dalam melaksanakan tugas pokok sebagai Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa keterangan tambahan terkait pengelolaan keuangan baru diketahui oleh Teradu II pada 7 hari atau seminggu yang lalu sebelum persidangan dilaksanakan. Terkait telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu kepada Pengadu tidak dilakukan tanpa bukti mendasar. 11. Bahwa jawaban tambahan Para Teradu yang menyatakan Pengadu gagal dalam bekerja yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada wilayah kerja (Kecamatan Kota SoE) namun sesungguhnya sebagaimana sesuai dengan alat bukti Teradu (T-8) dimana di Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Kualin dan Kecamatan Oenino sesungguhnya ada ketua PPK pada Pemilu 2024 yang dinyatakan terpilih (Bukti T-1) padahal di kecamatan-kematan tersebut juga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Pengawas sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Kota SoE. Oleh karena itu menurut Pengadu ini merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak menerapkan standar yang sama untuk seluruh peserta test calon anggota PPK. 12. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang disampaikan Pengadu, Para Teradu tidak dapat berdalih lagi, serta Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa Pengadu membangkang tidak melaksanakan instruksi dari KPU Kabupaten TTS untuk memperbaiki Model C Hasil. Karena Para Teradu dalam hal ini Teradu IV memberikan instruksi yang tidak jelas untuk memperbaiki Model C-Hasil sedangkan pada data di SIREKAP tidak ada perbedaan angka, hal ini yang membuat Pengadu merasa aneh untuk melakukan perbaikan pada Model C-Hasil, padahal Model C-Hasil ini merupakan produk yang dikeluarkan oleh KPPS bukan produk yang dikeluarkan oleh PPK. Pengadu tidak melakukan instruksi tersebut karena bertentangan dengan aturan sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut. 13. Bahwa Para Teradu secara sadar telah mengubah skor nilai wawancara Pengadu setelah mendapat panggilan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan mengabaikan rekam jejak Pengadu yang tidak diberi paraf tanpa tanggal dan bukan dari Aplikasi SIAKBA, bertolak belakang dengan jawaban tertulis Para Teradu, yang dilihat dari Akumulasi Nilai CAT dan Wawancara Calon Anggota PPK Kecamatan Kota Soe (Bukti T-9). 14. Bahwa Para Teradu tidak dapat menjelaskan standar penilaian seperti apa yang digunakan untuk memberi penilaian sesuai dengan Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 (Bukti T-6) tidak ada penilaian (kosong). Para Teradu juga tidak dapat menjelaskan standar penilaian seperti yang dipakai untuk menilai dan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada 9 kecamatan yg lain sesuai kronologi kejadian Pengadu. 15. Bahwa secara sadar Para Teradu tidak menyiapkan data dan informasi secara terbuka kepada Masyarakat terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten TTS dengan tidak memberikan jawaban atas surat Bawaslu TTS (Bukti B-5) tanggal 15 Mei 2024. 16. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu tidak dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan saat persidangan alasan tidak meloloskan Pengadu sebagai salah satu Calon Anggota PPK Kecamatan Kota SoE, sehingga Pengadu merasa dirugikan. Dengan demikian, sepatutnya 7 jawaban dan alat bukti Para Teradu tidak dapat diterima. Untuk mewujudkan amanat Pasal 16 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Pengumuman KPU Kab TTS Nomor: 118/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK pada Pemilihan 2024; 2. Bukti P-2 Tanda Bukti Nomor : 23 -5302012424; 3. Bukti P-3 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 223/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon Anggota PPK pada Pemilihan 2024; 4. Bukti P-4 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 224/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil seleksi Tertulis calon Anggota PPK pada Permilihan 2024; 5. Bukti P-5 Hasil Rekaman Wawancara pengadu dan Teradu IV; 6. Bukti P-6 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 227/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Terpilih pada Pemilihan 2024; 7. Bukti P-7 Tangkapan pesan melalui media whatsapp tanggal 29 Mei 2024; 8. Bukti P-8 Berita Media Online Suara TTS tanggal 29 Mei 2024; 9. Bukti P-9 Berita Harian Pos Kupang tanggal 31 Mei 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2024, sebagai berikut: A. Jawaban Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 227/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, adalah tidak benar. 8 - Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan mekanisme Pembentukan PPK sesuai prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan penetapan hasil. - Para Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 227/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 sebagai tindak lanjut ketentuan sebagai berikut : 1) Pasal 37 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 2) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II Huruf B Angka Huruf b angka 10) Penetapan Anggota PPK dan PPS. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Calon Anggota PPK Terpilih sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor 227/P.04.2- PU/5302/2024 (Bukti T-1). 2. Bahwa dalil Pengadu yang menilai pelaksanaan wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanyalah asumsi Pengadu. Pelaksanaan wawancara yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BAB II Bagian B Angka (8) Huruf a Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Menyiapkan materi seleksi yang mencakup: (1) Pengetahuan Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) Rekam jejak calon Anggota PPK dan PPS; dan (4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. 3. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu tidak menyediakan informasi secara terbuka terkait Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 adalah tidak benar. 9 - Para Teradu telah menyampaikan informasi kepada publik dengan mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka (9) yang menyatakan “Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS pada Tahapaan Pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota”. Huruf d mengatakan “mengumumkan Hasil Seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.” terkait hal ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan pengumuman pada tanggal 15 Mei 2024 yaitu pada: 1. Laman media sosial KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T-2); 2. Grup WhatsApp PPK KPU Kabupaten TTS (Bukti T-3); 4. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu melaksanakan pemufakatan yang tidak benar pada Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPK terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta tidak berintegritas. Terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penetapan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dan melanggar sumpah atau janji Penyelenggara Pemilu, adalah hanya merupakan asumsi Pengadu dan tidak benar karena sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II point B Angka 10 “Penetapan Anggota PPK dan PPS” pada tahapan Penetapan Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a. Menetapkan Anggota PPK dan PPS serta calon pengganti Anggota PPK dan PPS berdasarkan Berita Acara Hasil seleksi Calon Anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan : (1) 5 (lima) calon Anggota PPK dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon Anggota PPK dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada pringkat selanjutnya sebagai calon pengganti Anggota PPK dan PPS (Bukti T-4). Dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah melaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. 5. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melanggar Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 10 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, adalah tidak benar karena sesuai Pasal 13 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015, bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi : “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya”. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 6. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu melanggar ketentuan pasal 36 dan 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota adalah tidak benar. Dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten TTS telah melaksanakan Seleksi Calon Anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 36 Ayat (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pasal 26 Ayat (2) Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Anggota PPK (Bukti T–5 Lampiran Tahapan Seleksi Pendaftaran). 2) Bahwa KPU Kabupaten TTS telah melaksanakan Seleksi Calon Anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 46 Ayat: (1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan dan mengakibatkan Tahapan Pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, Pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing- masing : a. Pemilu; b. Pemilihan. (2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan. (3) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 (1), Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui metode: a. Pengangkatan Kembali Anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; dan/atau b. Seleksi terbuka. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU. 7. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melanggar ketentuan BAB II huruf B, lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adalah tidak benar, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan BAB II huruf B, lampiran II FORMULIR PENILAIAN WAWANCARA, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah melakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku (Bukti T-6). 8. Bahwa Pengadu Menilai Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adalah tidak benar. Dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melaksanakan tugas telah melaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yaitu Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Profesionalitas, Berkepastian Hukum, Aksesibilitas, tertib, terbuka, Proporsional, Profesional, efektif, efisien dan Kepentingan Umum. 9. Bahwa Pengadu menilai Teradu IV melakukan seleksi wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak berbobot dan tidak sesuai mekanisme sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022. Tidak benar karena Teradu IV telah melakukan wawancara sesuai mekanisme yang diatur dalam lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB II poin B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf dengan materi seleksi wawancara yang mencakup: 12 (1) Pengetahuan Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi dan Profesionalitas; (3) Rekam Jejak calon Anggota PPK dan PPS; dan (4) Klarifikasi dan Tanggapan Masyarakat. Adalah tidak benar karena saat Teradu IV melakukan wawancara tidak ada permintaan untuk masukan dan saran dari Pengadu sesuai dengan video rekaman saat wawancara (Bukti T-7). 10. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan Hasil Wawancara dengan merujuk pada Formulir Penilaian Wawancara. Hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB II point B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf F dan angka 9 yakni sebelum penetapan Calon Anggota PPK Terpilih dan Calon Pengganti Anggota PPK seharusnya diumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan Hasil Wawancara merujuk pada Formulir Penilaian Wawancara (lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022), dan tahapan tersebut tidak dilaksanakan. Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut : 1) Sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, huruf A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 angka 10 diatur bahwa hanya Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK, tidak ada tahapan Pengumuman Hasil Wawancara sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pengadu (Bukti T-5). 11. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak melaksanakan dan tidak memperhitungkan rekam jejak Pengadu dalam Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Timor Tengan Selatan Tahun 2024. Pengadu sebagai peserta seleksi memperoleh Nilai CAT tertinggi (59) dan rekam jejak sebagai Anggota KPU Timor Tengah Selatan Tahun 2014-2019 (Ketua KPU TTS Antar Waktu 2018-2019), Mantan Ketua PPK Kecamatan Kota SoE Tahun 2023-2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak diperhitungkan sama sekali. Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut: 1) Bahwa dalam proses wawancara telah dilakukan oleh Teradu IV terhadap Pengadu (Bukti T-7). 13 2) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak hanya melihat nilai CAT tertinggi saja, tetapi dengan Penilaian Wawancara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan BAB II huruf b, lampiran II FORMULIR PENILAIAN WAWANCARA yang memuat: 1. Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen : • Teknis Penyelenggaraan Pemilu • Kelembagaan Penyelenggara Pemilu • Pengetahuan Kewilayaan • Administrasi Kepemiluan 2. Komitmen dengn komponen : • Integritas • Profesionalitas • Loyalitas • Visi 3. Rekam Jejak dengan komponen : • Riwayat Pengalaman Kepemiluan • Riwayat Pengalaman Organisasi • Riwayat Pengalaman Kerja • Riwayat Pendidikan Bahwa dalam proses penetapan Calon Anggota PPK tidak hanya melihat pengalaman atau rekam jejak Calon, akan tetapi ada pertimbangan lain terhadap Pengadu antara lain: a. Bahwa Pengadu selama melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK Kecamatan Kota SoE Periode 2023-2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak melakukan Tugas, Wewenangan dan Kewajiban sebagai Ketua PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai Pasal 9 ayat (1) Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK meliputi: • Memimpin kegiatan PPK; • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS; • Menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang Anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan; • Menyerahkan 1 (satu) rangkap Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK kepada 1(satu) orang Peserta Pemilu atau Pemilihan; • Mengundang Anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK; • Mengadakan koordinasi dengan Pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau 14 Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Yang mana Pengadu dengan sadar melakukan pengambilalihan pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 tahun sejak tahun 2023-2024 yang seharusnya merupakan tanggungjawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Kota SoE (Keterangan Saksi Bapak Yos........Mantan Sekretaris Kecamatan Kota Soe) b. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Kecamatan Kota Soe mengalami kegagalan dalam melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sehingga terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS di 5 Kelurahan pada Kecamatan Kota SoE dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua PPK (Bukti T-8). c. Bahwa Pengadu tidak melaksanakan Instruksi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengubah C-Hasil yang terjadi karena ada pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang sehingga ditemukan ada kesalahan penulisan di C-Hasil yang harus dilakukan pembetulan terhadap C-Hasil termaksud, tetapi tidak dilakukan oleh Pengadu. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (6) Huruf h yang menyatakan “Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C- Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c”. yang menyatakan bahwa “Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model : 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan 5. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi (Keterangan Saksi dari Bapak Andre Corsoni Laka, SE dan Bapak Markus Amnesi, SH) 12. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu dalam proses penetapan hasil seleksi dan mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu serta melanggar sumpah/janji penyelenggara pemilu. Terbukti sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 oleh 15 Para Teradu (Teradu I-V) urutan peringkat Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di 9 (sembilan) kecamatan yaitu Amanuban Tengah, Amanuban Timur, Ki’e, Kokbaun, Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Tengah, Mollo Utara dan Noebana. Nilai hasil seleksi tertulis tidak diakumulasikan pada hasil penetapan tersebut, sedangkan pada dua puluh satu (21) kecamatan yang lain nilai hasil seleksi tertulis diakumulasikan, terlihat pada hasil penetapan peringkat pada 21 kecamatan, semua peserta yang menjadi calon terpilih adalah peserta dengan nilai seleksi tertulis tertinggi. Ada apa dengan Sembilan (9) kecamatan tersebut? Jika dilihat perbandingan dari 21 kecamatan dan kecamatan tersebut, bukanlah suatu kebetulan. Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak hanya melihat nilai CAT tertinggi saja, tetapi dengan Penilaian Wawancara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan BAB II Huruf B, Lampiran II FORMULIR PENILAIAN WAWANCARA yang memuat : Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen: • Teknis Penyelenggaraan Pemilu • Kelembagaan Penyelenggara Pemilu • Pengetahuan Kewilayaan • Administrasi Kepemiluan Komitmen dengan komponen: • Integritas • Profesionalitas • Loyalitas • Visi Rekam Jejak dengan komponen: • Riwayat Pengalaman Kepemiluan • Riwayat Pengalaman Organisasi • Riwayat Pengalaman Kerja • Riwayat Pendidikan Adapun Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih, ditetapkan berdasarkan peringkat akumulasi Nilai CAT dan Nilai Wawancara (Bukti T-9). 13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 Mei 2024 ada hasil tanggapan layar Whatsapp, Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada teradu II dan teradu IV yang sudah dikonfirmasi ke Anggota PPK tersebut dan dibenarkan oleh Anggota PPK tersebut dan ada pernyataan Anggota PPK tersebut (Ibrahim Kedang) bahwa dirinya (Ibrahim kedang) lolos sebagai PPK terpilih di kecamatan Amanuban Timur berkat komunikasi dengan teradu II yang beredar dibeberapa media online (Bukti P8) dan berita-berita online yang ada indikasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 penuh dengan dugaan “titip menitip”. Ada juga pernyataan Teradu I pada media online tersebut 16 bahwa “semua sesuai regulasi dan tahapan serta kelulusan peserta ditentukan berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara” untuk membantah dugaan “titip menitip” tersebut, tapi yang sesungguhnya sesuai fakta nilai CAT dapat menunjukkan indikasi tersebut. Pengadu menduga Para Teradu (teradu I – V) telah melaksanakan pemufakatan yang tidak benar pada Rapat Pleno Penetapan calon Anggota PPK terpilih, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak berintegritas. Pengadu menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penetapan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan oleh para teradu, yaitu mengabaikan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji penyelenggara pemilu. Terhadap dalil tersebut diatas, tidak benar, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa terdapat pemberitaan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/liputan4.com dan media cetak Pos Kupang hasil tangkapan layar Whatsapp Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Adalah tidak benar karena sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap Anggota PPK Kecamatan Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua PPK Kecamatan Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau bahwa percakapan mereka berdua hanya untuk mencari tau kebenaran ada dugaan titip menitip pada Teradu II atas Nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan karena mereka mendengar isu bahwa ada titip menitip untuk meloloskan sebagai PPK dan PPS dan Ketua PPK Fatukopa memberikan Screenshot Percakapan melalui WhatsApp kepada wartawan atas nama Dion Kota untuk mempublikasikan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang, Hasil Klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau tidak terbukti (Bukti T-10) dengan membuat Surat Pernyataan (Bukti T-11). Terhadap Tindakan Anggota PPK Kecamatan Amanuban Timur dan Ketua PPK Kecamatan Fatukopa, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan Surat Peringatan Pertama tentang Sanksi Peringatan Keras (Bukti T-12). 2) Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com, www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang hasil tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Para Teradu mendapat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan undangan perihal Pemberian Keterangan tanggal 4 Juni 2024 dengan Hasil Tidak memenuhi syarat formil dan materil (Bukti T-13). 3) Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com, www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang hasil tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 17 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Para Teradu mendapat panggilan dari KPU Provinsi NTT sesuai dengan undangan perihal panggilan verifikasi dan klarifikasi tanggal 4 Juni 2024 dengan Hasil Tidak Terbukti (Bukti T-14). B. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil- dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi III diatas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan mekanisme pembentukan PPK sesuai prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan penetapan hasil. 2. Para Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 227/PP.04.2- PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 sebagai tindak lanjut ketentuan sebagai berikut : 1) Pasal 37 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 2) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II Huruf B Angka Huruf b angka 10) Penetapan Anggota PPK dan PPS. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Calon Anggota PPK Terpilih sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor 227/P.04.2- PU/5302/2024. 3. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang: 1. Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; dan 4. Ketentuan pada BAB II huruf B, lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 5. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terkait Pengadu mengenai ketidakpatuhan Pengadu akan arahan mengubah C-Hasil yang terjadi karena ada pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang sehingga ditemukan ada kesalahan penulisan C-Hasil yang termaksud, tetapi tidak dilakukan oleh Pengadu melalui wawancara perekrutan PPK. 6. Pengadu dengan sadar melakukan pengambilalihan pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 tahun sejak Tahun 2023-2024 yang seharusnya merupakan tanggungjawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Kota SoE. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan ketidaklulusan Pengadu. 7. Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com, www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang hasil tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan adalah tidak benar dan mencatut kedua nama Teradu II dan Teradu IV. 8. Pengetahuan tentang Kepemiluan yang termaktub dalam nilai CAT Pengadu bukan menjadi patokan utama dalam penilaian tetapi etika, kerja sama dan loyalitas menjadi dasar bagi Teradu untuk mengambil keputusan untuk tidak meloloskan Pengadu. 9. Para Teradu telah melaksanakan mekanisme pembentukan PPK sesuai prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan penetapan hasil. [2.7] PETITUM PARA TERADU 19 Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V; dan 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-15, sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatah Nomor: 227/PP.04.2-PU/5302/2024; 2. Bukti T-2 Screenshot laman Facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 3. Bukti T-3 Screenshoot Grup Whatsapp PPK KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 4. Bukti T-4 Notula Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 5. Bukti T-5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024; 6. Bukti T-6 Formulir Penilaian Wawancara; 7. Bukti T-7 Video dokumentasi wawancara; 8. Bukti T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 849 Tahun 2024; 9. Bukti T-9 Tabel Akumulasi Nilai CAT dan Wawancara; 10. Bukti T-10 Hasil klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau; 11. Bukti T-11 Surat Pernyataan dari Ibrahim Kedang; 12. Bukti T-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 159/PY.01/5302/2024 dan 160/PY.01/5302/2024; 13. Bukti T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 74/PP.00.02/K.NT-21/06/2024, 75/PP.00.02/K.NT- 21/06/2024; 14. Bukti T-14 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024; 15. Bukti T-15 Rekaman suara pengakuan Sekretaris PPK Kota SoE pada Pemilu Tahun 2024. 20 [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada tahapan wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup : a. Pengetahuan kepemiluan; b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas; c. Rekam jejak dan calon anggota PPK dan PPS; dan d. Klarifikasi tanggapan dan masukan Masyarakat. 3. Bahwa tidak diumumkan proses Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih dan Calon Pengganti Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana aduan Pengadu, tidak diketahui oleh Pihak Terkait karena tidak adanya pengaduan atau laporan dari pihak manapun. 4. Bahwa terkait materi pada tahapan seleksi wawancara, proses penetapan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terkait akumulasi nilai sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu, tidak diketahui oleh Pihak Terkait karena tidak adanya laporan atau pengaduan dari pihak manapun. 5. Bahwa terkait hasil tangkapan layar WhatsApp Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan badan adhoc Pemilihan Tahun 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II dan Teradu IV, dan adanya informasi yang beredar di Media Online serta adanya pernyataan Teradu I pada Media Online terkait informasi tersebut, dan adanya jatah oknum komisioner KPU terhadap proses pembentukan badan adhoc, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa sehubungan adanya informasi yang beredar di Media Online SuaraTTS.com www.Okenusra.com https//Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang dalam Proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga “Ada Praktek Titip Menitip, Suap lewat Komisioner KPU 21 TTS Guna Lolos Seleksi” dan “Bawaslu TTS Temukan Dua Penyelenggara Terafiliasi dengan Parpol”. 2) Bahwa sehubungan adanya dugaan tersebut, pada tanggal 5 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemanggilan terhadap Para Teradu I, II, III, IV dan V untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di Media Online. Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan dengan jadwal yang berbeda (Bukti PT-1 : Undangan Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024). 3) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu I (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Andhy Bresly A. Funu) dengan hasil sebagai berikut : a. Bahwa proses perekrutan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah sesuai dengan Regulasi/Aturan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses perekrutan yang dimulai dari tahapan Pengumuman, Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis dengan metode CAT, Seleksi Wawancara dan Penilaian Akhir Kelulusan Seleksi yang melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan membagi Tim untuk melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Aplikasi SILON untuk memastikan salah satu syarat sebagai Penyelenggara wajib tidak terdaftar sebagai Keanggotaan Partai Politik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan juga memberikan kesempatan kepada Para Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk memperbaiki jika nama dicatut sebagai Anggota Partai Politik. Jika nama tercatat sebagai Anggota Partai Politik dimintai Surat Pernyataan dari Partai Politik; c. Bahwa secara pribadi, informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak terhadap dugaan praktek titip menitip, suap lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan guna lolos seleksi dan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap 2 (dua) penyelenggara yang terafiliasi dengan partai politik itu tidak benar. Dan terkait suap menyuap (gratifikasi) lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara pribadi saya tidak mengetahui. Bahwa proses perekrutan Badan Adhoc sudah sesuai dengan kriteria sebagai seorang penyelenggara di tingkat adhoc, tetapi untuk unsur titip menitip saya sudah tekan dari awal bahwa kita sebagai Lembaga yang terlibat dalam merekrut orang dalam seleksi tersebut, saya menyatakan secara pribadi saya tidak melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk proses titip menitip. Dari Badan Adhoc yang terpilih saya secara jujur terdapat 1 (satu) orang Penyelenggara yakni Panitia Pemungutan Suara. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak sedangkan untuk temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah 22 Selatan langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah menyurati Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk kedua penyelenggara yang terafiliasi Partai Politik; d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menindaklanjuti terhadap bukti screnshoot adanya suap menyuap lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni dilakukan adalah pemanggilan secara resmi melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan perihal klarifikasi terhadap salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang. Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut sangat kooperatif yakni menghadiri undangan panggilan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dari hasil klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyadari dan mengakui bahwa itu bukti percakapan dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa. Dan yang melakukan screnshoot adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa atas Yohanis Kikhau. Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur mengakui tidak mengetahui dengan pasti tanggal percakapan dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa dan hasil percakapan tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan sangat ketakutan jika namanya dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa benar adanya kegiatan titip menitip nama lewat salah satu Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Sdr. Mahrit Sakan. Tujuan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa terkait bukti screnshoot yang melakukan suap menyuap itu benar diberikan ke wartawan dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran proses perekrutan yang terjadi. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengambil sikap dengan cara memberikan Surat Pernyataan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan Fatukopa terhadap persoalan yang terjadi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menggunakan segala cara untuk meminta pengakuan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang melakukan percakapan tersebut tetapi pada prinsipnya Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut tidak terbuka; dan e. Mekanisme penilaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah melakukan akumulasi nilai CAT dan nilai wawancara. Adapun pertimbangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih pada Pemilihan Umum sebelumnya dengan alasan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan yang lama dipertimbangkan untuk bisa diangkat dan dipilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Proses Perekrutan Badan 23 Adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai regulasi/aturan yang berlaku (Bukti PT-2 : Berita Acara Nomor 277/PW.01.5-BA/53/2024). 4) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu II (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Fatimah) dengan hasil sebagai berikut : a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai prosedural karena kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan) telah melewati semua tahapan yakni dari Tahapan Pengumuman, Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis (CAT), Seleksi Wawancara dan Penentuan Kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam proses penentuan tersebut, terdapat pertimbangan yang kami gunakan seperti bagi yang sudah menjadi Badan Adhoc pada Pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan untuk ditentukan kembali menjadi Badan Adhoc pada Pemilihan Tahun 2024. Pertimbangan-pertimbangan tersebut dibahas secara bersama yakni melihat dari Badan Adhoc yang lama dapat ditetapkan kembali. Persyaratan sebagai Badan Adhoc harus memenuhi persyaratan salah satunya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana, tidak menjadi anggota Partai Politik dan sebagainya. Dokumen tersebut Calon menggunggah di Aplikasi SIAKBA dan mengantar dokumen secara fisik ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan; b. Bahwa saat dokumen fisik diantarkan ke Kantor, kami membuka kembali dokumen tersebut untuk mengecek keabsahan dokumen dan mengecek calon-calon tersebut terdaftar sebagai Keanggotaan Partai Politik di Aplikasi SIPOL. Dari hasil pengecekan tersebut, calon yang tercatat hampir puluhan orang. Terdapat 4 (empat) orang Caleg pada Pemilu Tahun 2019 rata-rata sudah menjadi KPPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan saat sekarang calon tersebut telah menjadi Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024; c. Kami menyiapkan ruang tanggapan/masukan masyarakat dalam proses perekrutan Badan Adhoc dan terdapat salah satu tanggapan yakni dari Panitia Pemilihan Kecamatan Noebana saat mendaftar menggunakan 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu satunya KTP Kecamatan Noebana dan KTP satunya Kecamatan Kota Soe karena bertempat tinggal di Kecamatan Kota Soe. Terhadap tanggapan tersebut kami melakukan klarifikasi dan tidak dinyatakan memenuhi syarat; d. Bahwa secara pribadi mengakui informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak itu tidak benar terkait proses titip menitip Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Calon Panitia Pemungutan 24 Suara, saya secara pribadi sangat tegas menyatakan bahwa tidak ada proses titip menitip. Sedangkan informasi suap menyuap lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara pribadi baru didengar saat pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 5 Juni 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan yang terdaftar sebagai Caleg pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat dijelaskan bahwa adanya Surat dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Tally Titu dan Imer Kase yang namanya dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik, terhadap persoalan tersebut kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan) memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Saudara Tally Titu membenarkan diri sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2019. Tetapi Partai Politik yang memasukkan nama bersangkutan sebagai Caleg yang memenuhi Kuota Perempuan. Dan Saudara Tally Titu sendiri pernah menjadi Tenaga Pendukung pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah Pemilu Tahun 2019. Kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dari hasil klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyerahkan Surat Pengunduran Diri dari partai politik (dokumen terlampir). Sedangkan Saudara Imer Kase nama dicatut sebagai anggota partai politik tanpa diketahui yang bersangkutan, artinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) diambil secara sepihak. Saudara Imer Kase dalam proses pendaftaran telah melampirkan Surat Pengunduran Diri pada saat Pendaftaran Badan Adhoc. Bahwa terkait informasi suap menyuap sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang dititipkan melalui salah satu Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, saya secara pribadi tidak mengetahui. Bahwa percakapan melalui WhatsApp yang beredar itu bunyi percakapan terputus. Yang bersangkutan awalnya membangun komunikasi dengan saya hanya menanyakan link pendaftaran dan apakah kita sebagai Panitia Pemungutan Suara bisa mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan atau tidak bisa, dan saya menjawabi pertanyaan tersebut bahwasan siapapun bisa mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan walaupun sudah menjadi Panitia Pemungutan Suara; e. Bahwa secara pribadi saya tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan kekeluargaan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Ibrahim Kedang adalah Anggota Panitia Pemungutan Suara saat Pemilihan Umum sebelumnya. Saat seleksi Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024 yang bersangkutan menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Saya selaku koordiator wilayah pada Kecamatan Amanuban Timur (Korwil 7 Kecamatan); f. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan klarifikasi terhadap Saudara Ibrahim 25 Kedang dan Saudara Yohanis Kikhau. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan diberikan sanksi berat berupa peringatan keras untuk tidak berbuat lagi terhadap perbuatan yang sama, karena telah mencatut nama kita dan kami tidak mengetahui secara jelas tujuan dan maksud beredarnya informasi tersebut. Setelah diklarifikasi bahwa tujuan dan maksud diedarkan informasi tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran proses perekrutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami sempat menggali kepada yang bersangkutan siapa yang mengedarkan informasi tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak menyebutkan siapa orangnya; dan g. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam memberikan penilaian terakhir berdasarkan akumulasi nilai dari rangkaian seleksi yakni nilai dari CAT dan nilai dari wawancara serta pengalaman kinerja menjadi pertimbangan kami (Bukti PT-3 : Berita Acara Nomor 279/PW.01.5-BA/53/2024). 5) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pada Teradu III (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Marcelina Amfotis) dengan hasil sebagai berikut : a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai dengan Regulasi/Aturan yang ada dan sesuai Tahapan; b. Bahwa secara pribadi mengakui benar adanya informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang terafiliasi dengan partai politik; c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menindaklanjuti terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait kedua Penyelenggara yang berafiliasi dengan partai politik dengan cara memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi bersama; d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan pengecekan terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Aplikasi SILON; e. Bahwa tidak terdapat adanya tanggapan dan masukan dari Masyarakat selama Proses Perekrutan sampai Pengumuman Hasil Seleksi Badan Adhoc di Kabupaten Timor Tengah Selatan; dan f. Bahwa secara pribadi semua calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah lulus berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Dan hasil Penetapan kelulusan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara diputuskan didalam Rapat Pleno Komisi 26 Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan akumulasi nilai dari seleksi tertulis CAT dan seleksi wawancara, kegiatan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahwa mekanisme penentuan penilaian akhir yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan hasil nilai akumulasi yang diputuskan melalui Rapat Pleno dengan 5 (lima) Komisioner beserta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa secara pribadi saya tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan kekerabatan secara dekat dengan yang bersangkutan ataupun semua Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang mendaftar (Bukti PT-4 : Berita Acara Nomor 278/PW.01.5- BA/53/2024). 6) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pada Teradu IV (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Mahrit Sakan) dengan hasil sebagai berikut : a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berjalan sesuai tahapan dan semua hasil ujian dari masing-masing peserta calon direkap dan dibawa ke Rapat Pleno untuk diputuskan bersama Ketua, Anggota dan Sekretariat dalam Ruang Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. b. Bahwa kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan) melakukan pengecekan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara berdasarkan dokumen fisik yang diantarkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengetahui dengan jelas terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak melalui Aplikasi SIPOL. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan nama-nama calon yang terindikasi sekitar puluhan nama yang tercatat sebagai anggota partai politik. Proses pengecekan tersebut tidak dilakukan untuk semua calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan untuk calon terpilih juga mengatakan bahwa nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan setelah itu yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan. Para Calon tersebut dipanggil secara resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan klarifikasi dan menyerahkan Surat Pengunduran Diri, kemudian proses tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saudara Imel Kase melampirkan Surat Pengunduran Diri saat proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. c. Tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap proses perekrutan Badan Adhoc. Setelah selesai Pleno Penetapan dan Pelantikan Calon Terpilih barulah Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menemukan adanya praktek kecurangan dalam 27 proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. d. Bahwa secara pribadi mengakui tidak ada praktek titip menitip di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saya secara pribadi tidak mengenal Yunus Benu sebagaimana informasi yang beredar melalui Chattingan WhatsApp. Saya mengakui mengenal Ibrahim Kedang karena dia adalah salah satu Anggota Panitia Pemungutan Suara yang kebetulan berada dalam wilayah koordinasi (korwil) saya. Saudara Ibrahim Kedang adalah mantan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu sebelumnya dan dugaan keterlibatan antara saya sebagaimana informasi yang beredar melalui bunyi percakapan WhatsApp, saya menyatakan dengan tegas bahwa nama saya dicatut dan informasi tersebut tidak benar. Saya secara pribadi tidak mengenal Saudara Orianus Sakan dan saya menegaskan tidak adanya hubungan keluarga atau kerabat dekat. Bahwa informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak, saya secara pribadi tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut. e. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan memanggil kedua orang tersebut untuk kemudian dilakukan klarifikasi. Berdasarkan jawaban dari Saudara Ibrahim Kedang ketika Saudara Yohanis Kikhau menanyakan Saudara Ibrahim Kedang dititipkan sama siapa dan komunikasi tersebut terputus. Dan komunikasi bersama Saudari Fatima adalah komunikasi mengenai pendaftaran sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan didapati bahwa percakapan sebagaimana yang beredar tersebut adalah percakapan mengenai Pantarlih. Dan terkait nama saya yang disebutkan di dalam Chatting WhatsApp tersebut hanyalah dicatut oleh Saudara Ibrahim Kedang dan Sudara Yohanis Kikhau. Sanksi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah Peringatan Keras. Sedangkan informasi mengenai hasil Chattingan WhatsApp Saudara Yunus Benu, bahwa saya mengenal dengan Saudara Yunus Benu dan mengenai keterlibatan dengan Pembayaran suap menyuap sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk meloloskan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tertentu melalui saya itu tidak benar. f. Bahwa secara pribadi saya tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan kekeluargaan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Terkait bukti screnshoot whatsApp yang beredar benar salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Ketua Panitia 28 Pemilihan Kecamatan Fatukopa. Kedua orang tersebut benar berada dalam Korwil Saudari Fatima. g. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam proses perekrutan badan adhoc susah sesuai dalam penilaian. Penilaian dari masing-masing dirangkum dan ditarik perengkingan, kemudian ditambahkan dengan nilai CAT untuk mendapatkan hasil akhir, barulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan hasil tersebut (Bukti PT-5 : Berita Acara Nomor 280/PW.01.5-BA/53/2024). 7) Bahwa pada saat melaksanakan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu V (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Hiasintus Wago Nenu) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur didapati Teradu V sedang melaksanakan dinas luar berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 29/PP.05.2-ST/5302/2024 tanggal 1 Juni 2024 (Bukti PT-6 : Berita Acara Nomor 281/PW.01.5- BA/53/2024). Tetapi Teradu V atas nama Hiasintus Wago Nenu melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah berada di daerah, dengan hasil klarifikasi secara tertulis dapat dirincikan sebagai berikut : a. Bahwa prosedur pelaksanaan Perekrutan Badan Adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai dengan Regulasi/Aturan yang berlaku; b. Pengecekan Keanggotaan partai politik pada Aplikasi SILON bagi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan saat tahapan seleksi; c. Terkait dengan tanggapan dan masukan Masyarakat dalam Proses Perekrutan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, seyogianya pada saat tahapan seleksi tidak ada tanggapan atau masukan dari Masyarakat. Namun setelah penetapan, barulah ada masukan dari masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu; d. Terkait informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak yang menyatakan bahwa ada praktek titip menitip, suap lewat Komisioner KPU TTS guna lolos seleksi, sepengetahuan saya itu tidak benar, karena proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan terkait temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap 2 (dua) Penyelenggara yang terafiliasi dengan partai politik, bahwa diketahui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Boentuka atas nama Imer Kase namanya dicatut sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Desa Nunkolo atas nama Tally Titu pernah 29 terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; e. Adapun tindak lanjut terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau dan hasilnya bahwa isu “titip menitip” tersebut tidak benar. Sedangkan terkait temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap 2 (dua) Penyelenggara yang terafisiliasi dengan partai politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya bahwa mereka sudah bukan menjadi anggota partai politik lebih dari 5 tahun terakhir dan dikuatkan dengan Surat Keterangan dari partai politik bersangkutan; f. Terkait hubungan kekerabatan dengan Para Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak memiliki kekerabatan dengan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) manapun di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang direkrut untuk pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024; g. Terkait mekanisme penilaian akhir terhadap Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih dengan ini saya sampaikan bahwa proses penilaian akhir hanya berpijak pada akumulasi hasil ujian CAT dan hasil penilaian wawancara, yang mana calon Anggota PPK yang memperoleh nilai tertinggi (5 besar) dan calon Anggota PPS yang memperoleh nilai tertinggi (3 besar) yang kemudian ditetapkan sebagai Anggota PPK dan Anggota PPS Terpilih (Bukti PT-7 : Klarifikasi Tertulis oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Hiasintus Wago Nenu). 6. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan (Teradu I, II, III, IV dan V) terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak terkait Proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Rapat Pleno dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan tersebut dengan memutuskan bahwa “Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dugaan yang beredar di Media Online dan Media Cetak”. Proses verifikasi dan klarifikasi tidak dilanjutkan ke tahapan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi Komisi Pemilihan 30 Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu menindaklanjuti beberapa hal yakni : 1) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan untuk melakukan klarifikasi kembali terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Ketentuan yang berlaku; 2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan untuk melakukan Pembinaan secara berkala terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan Fatukopa; 3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan untuk memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan Fatukopa untuk melakukan pemulihan nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah dan pencabutan berita pada Media Online dan Media Cetak; (Bukti PT-8 : Berita Acara Nomor 292/PW.01.5-BA/53/2024 tentang Hasil Pelaksanaann Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait Proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024). Demikian proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap informasi yang beredar mengenai proses Perekrutan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-8, sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. Bukti PT1-1 Undangan Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024; 2. Bukti PT1-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 277/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024; 3. Bukti PT1-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 279/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024; 4. Bukti PT1-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 278/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024; 5. Bukti PT1-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 280/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024; 6. Bukti PT1-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 281/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024; 7. Bukti PT1-7 Klarifikasi tertulis oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi atas nama Hiasintus Wago Nenu; 8. Bukti PT1-8 Berita Acara Nomor 292/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 11 Juni 2024. 31 [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu berkewajiban mengawasi tahapan Pemilihan yang meliputi; pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. b. Bahwa sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 08/HK.01.01/K.NT-21/05/2024 tentang Penetapan Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tertanggal 3 Mei 2024 (Bukti 1); c. Bahwa pada tanggal 17 April 2024 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan surat imbauan Nomor: 337/PM.00.02/K.NT- 21/04/2024, tanggal 17 April 2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang pada pokoknya adalah memberikan imbauan terkait seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS (Bukti 2); d. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten TTS melakukan pengawasan tes tertulis calon anggota PPK, bertempat di SMA Negeri 1 SoE dan tercatat dalam Form A Nomor : 127/LHP/PM.01.02/05/2024 (Bukti 3); e. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten TTS melakukan pengawasan tes wawancara calon anggota PPK, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tercatat dalam Form A Nomor : 132/LHP/PM.01.02/05/2024 (Bukti 4); f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta informasi data pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS di KPU Kabupaten TTS sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 20/PM.00.02/K.NT- 21/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, namun KPU Kabupaten TTS tidak memberikan informasi data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten TTS (Bukti 5); g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemukan adanya: - Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol; - Peserta seleksi PPS yang diduga merupakan anggota partai politik karena ikut dalam proses pendaftaran Calon Legislatif pada Pemilu 2024; - Peserta seleksi PPS yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019; Sehingga Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten TTS Nomor : 27/PM.02.02/K.NT - 32 21/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024 (Bukti 6); h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemukan adanya: - Peserta seleksi PPK yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019 - Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol Sehingga bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 61/PM.02.02/K.NT-21/05/2024 tertanggal 26 Mei 2024 (Bukti 7); i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemukan adanya: - Peserta seleksi PPS yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019 - Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol Sehingga Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten TTS Nomor : 63/PM.02.02/K.NT-21/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024 (Bukti 8); j. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditemukan adanya Peserta seleksi PPK dan PPS yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019 dan meminta KPU Kabupaten TTS melakukan pencermatan mandiri terhadap semua dokumen persyaratan pencalonan anggota PPK dan PPS, sehingga Bawaslu Kabupaten TTS menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten TTS Nomor : 93/PP.00.02/K.NT-21/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024 (Bukti 9); k. Bahwa KPU Kabupaten TTS menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten TTS, yang pada pokoknya telah melakukan pencermatan mandiri terhadap semua dokumen persyaratan pencalonan anggota PPK dan PPS, serta akan melakukan proses PAW, sebagaimana tertuang dalam surat KPU Nomor : 173/Pl.01.8/5302/2024 tertanggal 18 Juni 2024 (Bukti 10); l. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi calon anggota PPK Nomor: 223/PP.04.2-PU/5302/2024, sekaligus mengundang untuk mengikuti seleksi tes tertulis, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sebanyak 27 o rang (Bukti 11); m. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan peserta yang lulus seleksi tes tertulis calon anggota PPK Nomor: 224/PP.04.2-PU/5302/2024, sekaligus mengundang untuk mengikuti seleksi tes wawancara, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sebanyak 15 orang (Bukti 12); n. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan peserta yang ditetapkan sebagai calon anggota PPK terpilih (peringkat 1-5) dan calon PAW (peringkat 6-10) Nomor: 227/PP.04.2-PU/5302/2024, sekaligus mengundang calon anggota PPK (peringkat 1-5) terpilih untuk mengikuti pelantikan, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sejumlah 10 orang sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini: (Bukti 13) No Nama Jenis Kelamin Ket. 1. Nixon Robert Balla Laki – Laki Terpilih 2. Iman Johastrio Lake Laki – Laki Terpilih 3. Gerald Christon Unbanunaek Laki – Laki Terpilih 33 Ornel Satria Arwana Putra 4. Laki – Laki Terpilih Puay 5. Eythenville J. Boymau Laki – Laki Terpilih 6. Sarince Rosanti Soinbala Perempuan Pengganti 7. Ferdinan D. E. Isu Laki – Laki Pengganti 8. Dominggus J. Daniel Laki – Laki Pengganti 9. Sheren Orpha Nesimnasi Perempuan Pengganti 10. Adiyanti Estyantoo Sabneno Perempuan Pengganti o. Bahwa Bawaslu Kabupaten TTS pada tanggal 30 Mei 2024 menerima informasi awal dari wartawan media online Suara TTS.com terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), diduga adanya intervensi Komisioner KPU TTS dalam penentuan Kelulusan Seleksi PPS (Bukti 14); p. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten TTS melakukan penelusuran dengan cara melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU TTS, pemberi informasi awal dan Saksi (Bukti 15); q. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten TTS tidak dapat melanjutkan ke tahapan registrasi temuan karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Bukti 16). r. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi bukti chat adalah merupakan percakapan antara PPK dan PPK bukan antara PPK dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Para Teradu. Hanya saja PPK menyebut nama salah satu anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. s. Bahwa Ibrahim Kedang pernah menghubungi Teradu II melalui facebook untuk menanyakan informasi perekrutan PPK, Ibrahim Kedang pernah ditanyai oleh wartawan terkait titip menitip PPK namun Ibrahim Kedang mengatakan tidak ada. Namun benar dalam percakapn itu ada bahasa penitipan, namun dia mengakui percakapan itu adalah antara PPK dan PPK, dan Ibrahim Kedang berani mempertanggungjawabkan pernyataannya. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-16, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-1 Surat Keputusan Nomor: 08/HK.01.01/K.NT-21/05/2024 tentang Penetapan Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 03 Mei 2024; 2. Bukti PT2-2 Imbauan Pembentukan PPK dan PPK, Nomor: 337/PM.00.02/K.NT-21/04/2024, tanggal 17 April 2024; 3. Bukti PT2-3 Laporan Hasil Pengawasan, Nomor: 127/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 06 Mei 2024; 4. Bukti PT2-4 Laporan Hasil Pengawasan, Nomor: 132/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 11 Mei 202; 5. Bukti PT2-5 Surat Permintaan Data, Nomor: 20/PM.00.02/K.NT- 21/05/2024; 6. Bukti PT2-6 Surat Pemberitahuan, Nomor: 27/PM.02.02/K.NT- 21/05/2024; 7. Bukti PT2-7 Saran Perbaikan, Nomor: 61/PM.02.02/K.NT-21/05/2024, tanggal 26 Mei 2024; 34 8. Bukti PT2-8 Saran Perbaikan, Nomor: 63/PM.00.02/K.NT-21/05/2024, tanggal 30 Mei 2024. 9. Bukti PT2-9 Surat Rekomendasi, Nomor: 93/PP.00.02/K.NT- 21/06/2024, tanggal 11 Juni 2024; 10. Bukti PT2-10 Surat Tanggapan KPU TTS nomor: 173/PL.01.8/5302/2024, tanggal 18 Juni 2024; 11. Bukti PT2-11 Pengumuman nomor: 223/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 03 Mei 2024; 12. Bukti PT2-12 Pengumuman nomor: 224/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 08 Mei 2024; 13. Bukti PT2-13 Pengumuman nomor: 227/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 15 Mei 2024; 14. Bukti PT2-14 Formulir Informasi Awal (Formulir Model A.6); 15. Bukti PT2-15 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Informasi Awal; 16. Bukti PT2-16 Berita Acara Pleno Informasi Awal. [2.9.3] Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota SoE pada Pilkada Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota SoE pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa proses perekrutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah dilakukan secara transparan. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak ingat berapa yang mendaftar calon Anggota PPK Kota SoE, yang Pihak Terkait ingat ada 27 (dua puluh tujuh) orang yang dinyatakan lolos administrasi, yang lolos seleksi tertulis CAT ada 15 (lima belas) orang dan yang ditetapkan ada 10 (sepuluh) orang terdiri dari 5 (lima) terpilih dan 5 (lima) PAW. 3. Bahwa untuk 3 hal yang disampaikan Teradu, benar bidang tugas dari Pengadu adalah bidang uang dan logistik jadi benar Pengadu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar terhadap hal tersebut. 4. Bahwa sesuai dengan tugas ke luar dan ke dalam adalah tugas ketua PPK, sehingga kami menunggu arahan dari ketua apabila ada perintah maka kami akan laksanakan. 5. Bahwa kami tidak langsung menerima arahan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan namun kami menerima dari ketua PPK. 6. Bahwa pernah melihat sekretaris dan kasubbag teknis untuk penambahan panel pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. 7. Bahwa Pengadu pernah diminta untuk mengubah C-Hasil apabila ada pembukaan kotak atas penghitungan ulang. Penghitungan ulang ada 35 rekomendasi dari panwascam dan itu dilakukan. Perbaikan pada model D dan C-Hasil tidak dirubah. 8. Bahwa Gerald urutan 3 pernah menjadi anggota KPPS. 9. Bahwa benar Pengadu adalah Ketua PPK Kota SoE, benar setiap minggu kami ada agendakan rapat pleno dan komunikasi antara kami baik baik saja. 10. Bahwa dalam pengambilan keputusan sama dengan hasil pleno. Namun ada juga sudah di plenokan tapi tidak dilaksanakan. Misalnya sudah diputusakan besoknya harus rakor. 11. Bahwa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai maka Pihak Terkait akan menyampaikan, namun apalah daya karena sudah terjadi maka untuk kedepannya supaya tidak terjadi lagi. 12. Bahwa dalam rapat pleno tingkat Kecamatan SoE, benar kami mendapat pujian. 13. Bahwa sebelum masa akhir jabatan bulan April 2024 terdapat persoalan yang disebutkan dan Pengadu sudah keluar dari grup, serta sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Pengadu. [2.9.4] Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa yang sudah Pengadu dalilkan sudah dijawab oleh Para Teradu dan apa yang yang disampaikan oleh Para Teradu sudah sesuai fakta. 2. Bahwa ketika ada kejadian di C-Hasil diminta untuk dilakukan perubahan namun tidak diindahkan oleh Pengadu. Misalkan ada penulisan yang berbeda atau kesalah administrasi diminta diperbaiki namun tidak diperbaiki oleh Pengadu ketika masih proses rekapitulasi di kecamatan dengan alasan masih di tingkat kecamatan. 3. Bahwa ketika percakapan antara Para Teradu dan Pengadu kebetulan Pihak Terkait ada disamping mereka, dan apa yang disampaikan Para Teradu tidak dilaksanakan oleh Pengadu. Pihak Terkait hanya menguatkan jawaban Para Teradu karena pada saat itu Pihak Terkait ada di sana. 4. Bahwa persoalan ini diketahui setelah proses rekap di tingkat kabupaten, ketika rekap kabupaten Pihak Terkait menyurati semua sekretaris PPK se- Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat itu untuk Kecamatan Kota SoE SPJ terlambat. Setelah masa berakhir di bulan April sekitar bulan Juli baru diselesaikan SPJnya. [2.9.5] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 36 [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 37 Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dengan mengabaikan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan permufakatan yang tidak benar pada saat rapat pleno penetapan anggota PPK Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yaitu adanya indikasi titip menitip calon anggota PPK pada Pemilihan Tahun 2024 kepada Teradu II dan Teradu IV yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada publik serta tidak berintegritas. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Para Teradu telah melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK (bukti T-5). Bahwa seleksi wawancara calon anggota PPK telah sesuai ketentuan BAB II Bagian B Angka (8) Huruf a Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis 38 Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah menyiapkan materi seleksi wawancara calon anggota PPK di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mencakup: (1) Pengetahuan Kepemiluan, (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, (3) Rekam jejak calon Anggota PPK dan PPS, dan (4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK in casu Pengadu dilakukan oleh Teradu IV (bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, “dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)”. Bahwa pengumuman a quo, telah diumumkan pada laman facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan grup whatsapp dengan nama “PPK KPU Kabupaten TTS” (bukti T-2 dan T-3). Bahwa Pengadu sebagai peserta seleksi calon anggota PPK yang memperoleh nilai CAT tertinggi yaitu 59 (lima puluh sembilan) dan rekam jejak sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode Tahun 2014-2019, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sisa masa jabatan Periode Tahun 2018-2019, dan Ketua PPK Kota SoE pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak ditetapkan sebagai PPK terpilih pada Pilkada Tahun 2024 dikarenakan Para Teradu tidak hanya mengacu pada nilai CAT tertinggi dan pengalaman atau rekam jejak Pengadu saja, tetapi adanya pertimbangan lain dari Para Teradu terhadap Pengadu sebagai berikut : 1. Selama melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK Kota SoE pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu tidak melakukan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Bahwa Pengadu dengan sadar melakukan pengambilalihan pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 (satu) tahun sejak tahun 2023 s.d. 2024 yang seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kota SoE (bukti T-15). 2. Pengadu sebagai Ketua PPK Kota Soe telah gagal melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sehingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 (lima) TPS di 5 (lima) Kelurahan di Kecamatan Kota SoE (bukti T-8). 3. Pengadu tidak melaksanakan Instruksi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan pembetulan pada C-Hasil yang ditemukan adanya kesalahan penulisan di C-Hasil tersebut setelah dilakukan pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang. Bahwa menurut Para Teradu terhadap anggota PPK Kota SoE telah ditetapkan berdasakan akumulasi nilai CAT dan nilai wawancara (bukti T-9). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa terhadap pemberitaan hasil tangkapan layar whatsapp percakapan antara anggota PPK terpilih yakni Anggota PPK Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua PPK Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau yang membicarakan proses perekrutan badan adhoc 39 Pemilihan Tahun 2024 penuh dengan indikasi titip menitip kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/liputan4.com dan media cetak Pos Kupang, telah dilakukan klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau. Adapun hasil klarifikasi a quo yaitu bermula dari isu yang didengar oleh Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau tentang adanya titip menitip untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS, sehingga Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau ingin mencari tahu kebenaran adanya dugaan titip menitip dengan melakukan percakapan melalui pesan whatsapp yang selanjutnya percakapan tersebut di screenshoot oleh Yohanis Tkikhau lalu diberikan kepada wartawan atas nama Dion Kota untuk mempublikasikan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang (bukti T-10). Bahwa hasil klarifikasi tersebut juga dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ibrahim Kedang (bukti T-11). Selanjutnya, terhadap tindakan Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memberikan Surat Peringatan Pertama tentang Sanksi Peringatan Keras (bukti T- 12). Bahwa berkenaan pemberitaan titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024 di media online SuaraTTS.com, www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang, pada tanggal 4 Juni 2024 Para Teradu menerima undangan dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2024 (bukti T-13). Selanjutnya, terhadap hasil klarifikasi tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiel terhadap adanya dugaan titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024. Selain itu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur juga sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Para Teradu dan hasilnya tidak terbukti adanya titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK (vide bukti T-5). Bahwa seleksi wawancara calon anggota PPK telah sesuai ketentuan BAB II Bagian B Angka (8) Huruf a Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah menyiapkan materi seleksi wawancara calon anggota PPK di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mencakup: (1) Pengetahuan Kepemiluan, (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, (3) Rekam jejak calon Anggota PPK dan PPS, dan (4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK in casu Pengadu dilakukan oleh Teradu IV (vide bukti T-7). Terungkap fakta, Pengadu memperoleh nilai CAT tertinggi 59 (lima puluh sembilan) dan rekam jejak sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode Tahun 2014-2019, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sisa masa jabatan Periode Tahun 2018-2019, dan Ketua PPK Kota SoE pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak ditetapkan sebagai PPK terpilih pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam menetapkan PPK terpilih Para Teradu tidak hanya mengacu pada 40 nilai CAT tertinggi dan pengalaman atau rekam jejak Pengadu saja tetapi pertimbangan lain diantaranya selama melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK Kota SoE pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dimana Pengadu diduga mengambil alih pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 (satu) tahun sejak tahun 2023 s.d. 2024 yang seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kota SoE (vide bukti T-15), sebagai Ketua PPK Kota SoE gagal melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sehingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 (lima) TPS di 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Kota SoE (vide bukti T-8), dan tidak melaksanakan Instruksi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan pembetulan pada C-Hasil karena ditemukan adanya kesalahan penulisan C-Hasil setelah dilakukan pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang. Bahwa terhadap ketiga aspek penilaian yang dilakukan Para Teradu tersebut, perihal pembetulan pada C-Hasil, terhadap hal ini dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pihak Terkait PPK Kota SoE pada Pemilihan Tahun 2024 dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan ada perintah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pengadu untuk dilakukan perbaikan C-Hasil karena ada penulisan yang berbeda, kesalahan administrasi, yang diminta diperbaiki namun tidak diperbaiki oleh Pengadu ketika masih proses rekapitulasi di kecamatan dengan alasan masih di tingkat kecamatan. Terungkap Fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menyangkut penilaian rekam jejak Pengadu, Para Teradu hanya menanyakan dan mengkonfirmasi penilaian terhadap rekam jejak Pengadu perihal pelaksanaan PSU pada 5 (lima) TPS di 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Kota SoE tetapi tidak untuk 2 (dua) aspek penilaian lainnya. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Pleno untuk menetapkan PPK terpilih berdasarkan nilai keseluruhan yang diperoleh Pengadu diantaranya nilai CAT dan Wawancara yang dilakukan oleh Teradu IV (vide bukti T-9). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak mengkonfirmasi seluruh aspek penilaian rekam jejak Pengadu saat wawancara dilakukan yaitu berkenaan Pengadu diduga mengambil alih pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 (satu) tahun sejak tahun 2023 s.d. 2024 yang seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kota SoE, serta tidak melaksanakan Instruksi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan pembetulan pada C-Hasil karena ditemukan adanya kesalahan penulisan C-Hasil setelah dilakukan pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang untuk memberikan penilaian kelayakan dan kepatutan Pengadu sebagai calon anggota PPK Kota SoE pada Pemilihan Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk mengklarifikasi masukan masyarakat yang dituduhkan kepada dirinya dalam proses seleksi tersebut untuk menemukan kebenaran dari aduan masyarakat. Sikap dan tindakan Para Teradu yang tidak memberikan ruang klarifikasi terhadap Pengadu tersebut menimbulkan kerugian kepada Pengadu dan syakwasangka dimana Pengadu mendapatkan nilai CAT tertinggi dan berpengalaman di kepemiluan akan tetapi tidak lolos menjadi anggota PPK terpilih. Para Teradu terbukti tidak profesional dikarenakan bertindak tidak berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur 41 dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pemberitaan hasil tangkapan layar whatsapp percakapan antara anggota PPK terpilih yakni Anggota PPK Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua PPK Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau yang membicarakan proses perekrutan badan adhoc Pemilihan Tahun 2024 penuh dengan indikasi titip menitip kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/liputan4.com dan media cetak Pos Kupang, telah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Para Teradu terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau menerangkan bermula dari isu yang didengar oleh Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau tentang adanya titip menitip untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS, sehingga Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau ingin mencari tahu kebenaran adanya dugaan titip menitip dengan melakukan percakapan melalui pesan whatsapp yaitu “Yohanis Tkikha menyatakan “Amanuban Timur kayaknya banyak yang lewat Ibu Fatimah...atau ada yang lewat Pak Mahrit Sakan?” dijawab oleh Ibrahim Kedang “yang lain lewat pak Mahrid Sakan KK..” yang selanjutnya percakapan tersebut di screenshoot oleh Yohanis Tkikhau lalu diberikan kepada wartawan atas nama Dion Kota untuk mempublikasikan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang (vide bukti T-10). Teradu II menerangkan bahwa dalam klarifikasi tersebut Ibrahim Kedang membantah dan membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan terkait titip menitip anggota PPS dari desa manapun tidak benar dan menolak dengan jelas bahwa berita itu hanya untuk menjebak diri Ibrahim Kedang (vide bukti T-11). Hal ini juga sesuai dengan bukti kronologis yang menceritakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ibrahim Kedang kepada Yohanis Tkikhau adalah untuk membantu teman yang ingin mendaftar melalui SIAKBA dan juga ada teman yang minta namanya disampaikan kepada Mahrit Sakan selaku Teradu IV dan juga Fatimah selaku Teradu II agar membantu untuk kelulusan namun tidak Ibrahim Kedang sampaikan (vide bukti T-10). Bahwa terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau, Para Teradu telah memberikan Surat Peringatan Pertama berupa Sanksi Peringatan Keras karena melakukan tindakan yang menyalahi aturan (vide bukti T-12). Bahwa terhadap pemberitaan yang dimuat di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang terkait dugaan titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 4 Juni 2024 Para Teradu menerima undangan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2024 (vide bukti T-13). Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Para Teradu tidak memenuhi syarat formil dan materiel terhadap adanya dugaan titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara 42 Timur atas nama Jemris Fointuna yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Para Teradu dan hasilnya tidak terbukti adanya titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-14). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah melakukan klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau perihal informasi yang beredar luas dikalangan masyarakat terkait dugaan titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc Pemilihan Tahun 2024 yang melibatkan Teradu II dan Teradu IV sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Para Teradu. Hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu terhadap Anggota PPK Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua PPK Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau yang membicarakan proses perekrutan badan adhoc Pemilihan Tahun 2024 yang diduga melibatkan Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan di media online SuaraTTS.com www.okenusra.com, https/liputan4.com dan media cetak Pos Kupang tidak terbukti. Fakta ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan serta dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang pada intinya menyatakan bahwa titip menitip dalam proses perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Tahun 2024 tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andhy Bresly A. Funu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu II Fatimah, Teradu III Marcelina Amfotis, Teradu IV Mahrit Sakan dan Teradu V Hiasintus Wago Nenu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 43 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 44