III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
5-P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta Teradu VI Herold Max
Jandeday, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024;
2. Bahwa kecurangan dan keberpihakan yang dilakukan Teradu I Zakeus Rumpedai,
Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand
Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melakukan kecurangan pada saat pendaftaran calon Bupati dan
calon Wakil Bupati yang dengan sengaja meloloskan bakal calon wakil bupati a/n
Roi Palunga, yang tidak memenuhi syarat administrasi calon Wakil Bupati berupa
belum adanya surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Periode 2019-2024 sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 27-29
Agustus 2024 hal tersebut dapat dilihat pada Perihal surat Penjelasan Pengunduran
Diri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditunjukan Kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 30 Agustus 2024 pada pokoknya
menjelaskan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan dengan
Nomor175/84/Setwa dari Sekretaris DPRD tersebut sedang dalam proses dan
pengunduran diri tersebut baru diambil oleh Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30
Agustus 2024 Jam 11.30 WIT di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan
bukti tanda terima surat dari Pj. Bupati Kabupaten Keluan Yapen kepada Biro
Hukum Provinsi Papua Surat Nomor 100.1.4.1/1568/SET Perihal Usulan
Pemberhentian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
periode 2019-2024 a.n Roi Palunga dari Partai Gerakan Indonesia Raya Pada tanggal
12 September 2024 dan juga bukti tanda terima surat dari Pj. Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Surat Nomor
100.1.4.1/1568/SET Perihal Usulan Pemberhentian Usulan Pemberhentian Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 a.n Roi Palunga dari Partai
Gerakan Indonesia Raya Pada tanggal 12 September 2024. Bukti P-1 berupa Surat
Penjelasan Pengunduran diri Dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Bukti P-2 berupa tanda terima Surat Pengunduran
diri dari biro Hukum Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024, Bukti P-3
berupa tanda terima Surat Pengunduran diri dari Pj. Gubernur Provinsi Papua pada
tanggal 12 September 2024;
3. Bahwa dengan adanya keberpihakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan
Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
terhadap bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, yang tidak memenuhi syarat
administrasi dikarenakan surat pengunduran diri bakal calon Wakil Bupati a.n Roi
Palunga, sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024 sampai dengan batas akhir
pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024 belum ada namun hal tersebut sangat
berbeda perlakuan dengan Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M dan
Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H yang mana pada tanggal 30 Agustus
2024 Teradu I s.d Teradu V mengembalikan dokumen pencalonan dengan alasan
pada poin 4 tidak terdapat keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai
ASN (bakal Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M), maka seharusnya bakal calon
Wakil Bupati a.n Roi Palunga, diperlakukan yang sama hal tersebut Teradu I s.d.
Teradu V menunjukkan sikap yang tidak Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib,
Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas,
Efisiensi dan Efektif hal tersebut dapat kami buktikan pada Putusan Nomor 190 –
PKE-DKPP/IX/2025 pertimbangan Putusan angka romawi IV dalam
PERTIMBANGAN PUTUSAN pada angka (4.1.), (4.2), (4.2.1) nomor 4 Tidak terdapat
keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (bakal Calon Bupati)
(4.3), (4.3.1) Nomor 4 angka romawi IV dalam PERTIMBANGAN PUTUSAN pada
angka (4.1.), (4.2), (4.2.1) nomor 4 Tidak terdapat keputusan Pemberhentian atas
pengunduran diri sebagai ASN (bakal Calon Bupati), (Vide bukti T1-2). Berdasarkan
uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam
proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada pokoknya telah memedomani PKPU 8 Tahun 2024 hal itu sesuai dengan atas
kehati-hatian yang mengharuskan pejabat untuk mempertimbangkan semua fakta
yang relevan sebelum mengambil keputusan Berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu pada angka (4.1,1) Tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu 1 s.d Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu; Bukti P-4 Putusan Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025;
4. Bahwa dengan lolos Bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, dikarenakan tidak
adanya pengawasan dan cenderung keberpihakan dari Teradu VI. Herold Max
Jandeday, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan pelanggaran
yang serius sehingga Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil
Bupati Yohanes G. Raubaba yang telah memenuhi Syarat Pencalonan dan syarat
calon, merasa dirugikan sehingga melakukan upaya hukum ke MK RI dengan nomor
Registrasi perkara nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 namun pada tanggal 15
Januari 2025 perkara tersebut dicabut dikarenakan adanya alasan tertentu; Bukti
P-5 Perihal Permohonan Pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 1278 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024;
5. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu yakni asas
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan,
Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas, sehingga
telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; dan
6. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah kami uraikan di atas sangat mencederai lembaga penyelenggara
Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan antar calon legislatif, partai
politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga
Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen, serta
dapat menciptakan Presiden dan Kepala Daerah buruk hal tersebut membuktikan
pada kita bahwa Para Teradu menunjukkan sikap perlawanan terhadap Undang-
undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22e,
Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh
DKPP RI.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan V
masing-masing selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen, dan Teradu VI, VII, dan VIII masing-masing selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Penjelasan Pengunduran Diri dari Sekretaris DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen Pada tanggal 30 Agustus 2024;
2. P-2 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari biro Hukum
Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024;
3. P-3 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Pj. Gubernur
Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024;
4. P-4 Putusan Nomor 190 –PKE-DKPP/IX/2025; dan
5. P-5 Perihal Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tahun 2024
tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan Saksi atas
nama Kader Salwey, Panus Warimon, dan Yohanes G. Raubaba yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 April 2026 sebagai berikut:
[2.4.1] Kader Salwey
Kader Salwey menerangkan bahwa Roi Palunga menyerahkan surat pengunduran diri
dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak memiliki SK
pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang pada saat pendaftaran
hingga batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024. Seharusnya Roi
Palunga dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan berkasnya dikembalika.n
Paslon Roi dan Paslon Zakarias seharusnya diberlakukan sama. Paslon Zakarias di
BMS-kan dan berkasnya dikembalikan, sedangkan berkas Roi tidak dikembalika.n
Menurut kami, ini tidak adil.
[2.4.2] Panus Warimon
Kesaksian Panus Warimon sama dengan kesaksian dari Kader Salwey sebagaimana
tersebut.
[2.4.3] Yohanes G. Raubaba
Yohanes G. Raubaba adalah mantan Ketua DPRD Yapen periode 2019-2024, dan
merupakan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Paslon 03. Yohanes G.
Raubaba mengikuti proses Pilkada 2024, mulai dari tahapan hingga penetapan Paslon.
Yohanes mengatakan bahwa proses pendaftaran dibuka pada 27 s.d 29 Agustus 2024.
Ia melihat bahwa pada saat proses Pilkada 2024, terdapat perlakuan yang tidak adil
terhadap Paslon 03 a.n Welliam Manderi - Yohanes Raubaba. Saat Paslon 03 mendaftar,
Komisioner KPU mewajibkan adanya persyaratan calon berupa Surat pernyataan
pengunduran diri dan bukti tanda terima. Jika tidak ada, maka berkas tidak diterima.
Sehingga Yohanes G. Raubaba harus mengurus surat pengunduran diri dan tanda
terima hingga larut malam agar pendaftarannya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen bisa diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Alhasil Yohanes
harus bolak-balik mengurus ke Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen,
selanjutnya Yohanes menyerahkan dokumen tersebut ke KPU pada tanggal 29 Agustus
2026 pukul 24.00. Yohanes melihat bahwa Paslon 01 Roi Palunga bisa menyerahkan
berkasnya di tanggal 30 Agustus (setelah pendaftaran Paslon ditutup pada tanggal 29
Agustus malam). KPU dan Bawaslu pada saat itu berlaku tidak adil terhadap Paslon
yang lain. Yohanes selaku Paslon 03 daftar lebih awal tapi berkas dokumen disuruh
melengkapi dahulu hingga berkasnya dilengkapi, sedangkan Paslon 01 yang daftar
belakangan, dan berkas belum lengkap/sesuai, tapi dokumennya tidak disuruh untuk
melengkapi, dan dokumen diserahkan pada 30 Agustus 2024. Komisioner Divisi Teknis
saat itu yang meminta Yohanes untuk membuat berkas dokumen syarat pengunduran
diri dan tanda terima, dan saat itu juga ada Anggota Komisioner lainnya.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 April 2026 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor
semula dalam gugatan serta replik dan menolak dengan tegas seluruh dalil Teradu
dan/atau Terlapor baik dalam jawaban maupun duplik-nya, kecuali terhadap hal-
hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu dan/atau Pelapor;
dan
2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Pengadu dan/atau Pelapor telah
mengajukan beberapa bukti, baik bukti tertulis maupun bukti tidak tertulis, dan
saksi.
a. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, Pengadu dan/atau Pelapor telah
mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi.
1) Bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor adalah meliputi
Bukti P–1 s.d Bukti P–6, yaitu :
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Fotokopi Surat Penjelasan Pengunduran Diri dari Sekretaris
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 30
Agustus 2024;
2. P-2 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Biro Hukum
Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024;
3. P-3 tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Pj. Gubernur
Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024;
4. P-4 Putusan Nomor 190 –PKE-DKPP/IX/2025;
5. P-5 Perihal Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278
tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024; dan
6. P-6 Surat Keputusan Pemberhentian YOHANES G RAUBABA
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode
2019-2024 pada tanggal 20 September 2024.
2) Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, yaitu 3 orang saksi,
yaitu Kadir Salwey, Panus Warimon dan Yohanes G Raubaba yang masing-
masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
• Kadir Salwey dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai
berikut:
Saksi adalah pengadu pada Perkara Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025.
menerangkan bahwa benar tanda pengembalian pendaftaran pasangan
calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2024 Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Calon
Wakil Bupati Sefnat Aisoki, SH. Pada Lampiran Model Tanda Pengembalian
KWK hasil pemeriksaan jenis dokumen Calon Bupati, calon Wakil Bupati
pada angka 6 Dalam hal calon aparatur sipil negara huruf a Serat
pengajuan pengunduran diri ada namun yang tidak ada adalah huruf b
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri.
• Panus Warimon, di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai
berikut:
Saksi adalah Saksi pada Perkara Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025.
menerangkan kesaksian yang sama dengan saksi pertama.
• Yohanes G Raubaba di bawah sumpah telah memberikan keterangan
sebagai berikut:
Saksi adalah Pasangan Calon Bupati Welliam R Manderi dan Calon Wakil
Bupati Yohanes G. Raubaba menerangkan bahwa benar Roi Palunga belum
ada SK Pemberhentian sebagai Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen
Periode 2019-2024, tanda terima penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses
sampai batas akhir pendaftaran calon dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Jam 23,59 Wit Namun diterima oleh Teradu 1 s/d 5. Selaku Ketua dan
Anggota KPU peristiwa diketahui oleh Teradu 6 s/d 8 selaku Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen yang hadir namun dibubarka.n Saksi
Yohanes G. Raubaba juga menambahkan bahwa pada saat pendaftaran
pasangan calon Calon Bupati Welliam R Manderi dan Calon Wakil Bupati
Yohanes G. Raubaba pada tanggal 29 Agustus 2024 merupakan hari
terakhir pendaftaran setelah dilakukan pemeriksaan jenis dokumen calon
Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba, belum ada keputusan pemberhentian
atas pengunduran diri sehingga Teradu 1 s.d 5 meminta kepada calon Wakil
Bupati Yohanes G. Raubaba untuk segerah 2 persyaratan berupa a. tanda
terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan huruf b. surat
keterangan pengunduran diri sedang diproses sehingga pada hari itu juga
Yohanes G. Raubaba mengurus dua persyaratan tersebut kepada
sekretariat DPR sehingga Sekretaris DPR mengeluarkan 2 surat yang
dibutuhkan sebagai syarat wajib dan pada tanggal yang sama yaitu Tanggal
29 Agustus 2024 surat tersebut diserahkan kepada Teradu 1 s.d 5 dan di
saksikan oleh teradu 6 s.d 8 sehingga dinyatakan memenuhi Syarat, kalau
tidak ada dua surat tersebut mungkin suda dikembalikan maka nasib sama
dengan Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Calon Wakil Bupati
Sefnat Aisoki, SH. Yang mendapatkan Tanda Pengembalian KWK.
3. Dalam persidangan, Pihak Terkait Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan Yapen
memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa tanda terima dari Roi Palunga, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen dan surat keterangan tentang pengunduran diri yang sedang dalam
proses baru diambil oleh Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30 Agustus 2024
Jam 11, 30 Wit di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
b. Bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 pada hari yang sama saya menyurati KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri.
Di dalam persidangan, PIHAK TERKAIT Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan
Yapen membenarkan bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 menyurati KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri Roi Palunga.
dan alat bukti yang lampirkan berupa Surat Kepada ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran Diri Roi Palunga pada tanggal
30 Agustus 2024.
4. Dalam persidangan, Pihak Terkait Roi Palunga memberikan keterangan dalam
persidangan dan membawa bukti buku daftar keluar masuk surat dari Sekretariat
DPR Kabupaten Kepulauan Yapen.
5. Dalam persidangan, Teradu dan/atau Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen sebagai berikut:
• Tidak menghadirkan Saksi; dan
• Mengajukan bukti tertulis berupa bukti T1-1 s.d T1–8, yaitu:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1-1 Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Pegunungan yang ditandatangani oleh Agus Filma selaku
Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 2
Februari 2026;
2. T1-2 Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan di Pemerintahan, dan/atau Jabatan di Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa
Keanggotaan dan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh
Waktu;
3. T1-3 Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh Thony M. Mayor,
Spd.MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tanggal 4 Juni
2024;
4. T1-4 Tanda Terima Nomor : 175/84/setwa.n Dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran
diri;
5. T1-5 Surat Keterangan Nomor : 175/84/setwan dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran
diri sedang diproses oleh pejabat yan berwanang;
6. T1-6 Berita Acara Nomor: 200/LP.02.2-BA/9105/2024 tentang
penelitian persyaratan Administrasi hasil perbaikan pasangan
calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2024;
7. T1-7 Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2024
tentang peresmian pemberhentian Anggota DPR Kabupaten
Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 a.n Roi Palunga; dan
8. T1-8 Tanda pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam
pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2024.
6. Bahwa dalam persidangan, Teradu dan/atau Terlapor Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut:
• Tidak menghadirkan Saksi; dan
• Mengajukan bukti tertulis berupa bukti T2-1 s.d T2–15, yaitu:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2-1 Laporan Hasil Pengawas Pendaftaran calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Tahun 2024;
2. T2-2 Laporan Hasil Pengawas Administrasi bekal pasangan calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati tanggal 1 September Tahun
2024;
3. T2-3 Laporan Hasil Pengawas perbaikan Administrasi Pencalonan
tanggal 07 September 2024;
4. T2-4 Ketetapan MK RI Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025;
5. T2-5 Laporan Hasil Pengawas pendaftaran Bekal colon Bupati dan
calon Wakil Bupaati Kab Kepulauan Yapen tanggal 30
Agustus 2024;
6. T2-6 Tanda terima permohonan sengketa oleh pasangan Zakaria
Sanuari dan Sefnat Aisoki;
7. T2-7 Bukti Register Permohonan sengketa;
8. T2-8 Undangan panggilan sidang musyawarah tertutuk kepada
Pemohon;
9. T2-9 Undangan panggilan sidang musyawarah kepada termohon;
10. T2-10 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024
pada tanggal 13 September 2024;
11. T2-11 Laporan Hasil Pengawasan pencalonan Pasca Putusan
sengketa di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
12. T2-12 Keputusan Gubernur Papua tentang peresmian
pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen
Periode 2019-2024;
13. T2-13 Imbauan N0 616/PM.05/K.PA-10/02/2024 ke Pimpinan
Partai;
14. T2-14 Imbauan N0 617/PM.05/K.PA-10/02/2024 ke Bekal Calon
Bupati Perseorangan;
15. T2-15 Imbauan Nomor 662/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 ke KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen; dan
7. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2 dan poin 3, jawaban
tertulis Teradu/ atau Terlapor I, II, III, IV dan V di Poin 3 pada pokoknya menyatakan
bahwa sudah sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 namun dalam fakta persidangan
berdasarkan Bukti T1-1 Surat Permohonan Pengunduran diri, dan T1-2 Foto buku
daftar keluar masuk surat, maka alat Bukti T1-2 bukan merupakan Keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun
2024;
8. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2 dan 3, jawaban tertulis
Teradu/atau Terlapor I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen memberikan jawaban di Poin 4, Bahwa selanjutnya pada tanggal
29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 Teradu I s.d V selaku Ketua dan
Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan penelitian persyaratan
administrasi calon yang mana keputusan pemberhentian atas pengunduran diri
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari bekal calon Wakil Bupati Roi
Palunga. Hal tersebut sangat berbeda perlakuan dengan Bakal calon Bupati Drs.
Zakarias Sanuari, M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H dan Calon
Bupati Welliam R. Manderi dan Yohanes G Raubaba yang nama pada tanggal 29
Agustus 2024 sudah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon
sehingga Teradu I s.d V sudah mengetahui kekurangan pasangan calon sehingga
diminta untuk melengkapi sebelum batas akhir pendaftaran calon pada tanggal 29
Agustus 2024 jam 23,59 WIT. Sehingga Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari,
M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H tidak dapat dilengkapi
sehingga Teradu I s.d V memberikan tanda pengembalian pendaftaran pasangan
calon, sedangkan Bekal Calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil bupati
Yohanes G Raubaba mengurus kekurangan Tanda terima penyerahan surat
penguduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses di
Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan Yapen hal tersebut Saksi 3 Pengadu Yohanes
G. Raubaba telah memberikan kesaksian di depan Majelis sidang DKPP;
9. Bahwa Pengaduan Pengadu/atau Pelapor pada Poin 2, 3 dan 4, Jawaban Teradu I,
II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen pada angka 5
dan 6 pada pokoknya sudah sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2
huruf a dan b disertai dengan bukti T1- 4 dan T1-5 namun terdapat Fakta
persidangan Bukti T1-4 tidak ada Tanggal hal tersebut telah di konfirmasi oleh
majelis sidang, namun setelah di cek Nomor ternyata Bukti T1-4 Tanda Terima
Nomor 175/84/setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri dan Bukti T1-5; Surat Keterangan Nomor
175/84/setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang memiliki nomor yang
sama;
10. Bahwa berdasarkan poin 2.5.4 s.d poin 2.5.6 yang telah kami uraikan di atas
berdasarkan fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya
pengawasan dan cenderung keberpihakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen kepada calon tertentu; dan
11. Bahwa berdasarkan jawaban para Teradu, keterangan pihak terkait, jawaban saksi,
alat bukti yang di hadirkan di depan majelis Persidangan DKPP dan fakta-fakta
persidangan dapat disimpulkan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII selaku
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Petitum
Bahwa dengan demikian Pengadu memohon Kepada DKPP Berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya;
b. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik penyelenggaraan Pemilu;
c. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU, dan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen; dan
d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang
ditetapkan menyangkut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2024.
2. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meloloskan bakal calon Wakil
Bupati atas nama Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat. Teradu I Zakeus
Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV
Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai
dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan
Roi Palunga mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal
28 Agustus 2024 dengan melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon
yang mana pada saat itu Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi Palunga yang
berstatus sebagai Anggota DPRD menyerahkan Dokumen Surat Permohonan
Pengunduran Diri (Bukti T-01) dan Keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-02) sesuai dengan
amanat Pasal 24 ayat 1 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024 tentang PENCALONAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024.
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024
Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon yang mana Keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
dari Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dinyatakan belum memenuhi syarat
sehingga Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menerbitkan Berita Acara Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pasangan dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Bukti T-03) dan
memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk
melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan kembali kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dalam masa perbaikan yaitu tanggal 6 s.d 8 September
2024.
5. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi
Palunga menyerahkan Dokumen Perbaikan syarat administrasi kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga
menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri (Bukti T-04) dan surat keterangan bahwa pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-05)
sebagaimana amanat Pasal 24 ayat 2 huruf a dan b PKPU PKPU 8 Tahun 2024
tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA sebagaimana telah diubah
menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024;
6. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon (6 September sampai dengan 14 September 2024) dan Menerbitkan Berita
Acara tentang PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI HASIL PERBAIKAN
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN YAPEN TAHUN 2024
yang menyatakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi
Palunga memenuhi syarat; (Bukti T-06)
7. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi
Palunga menyerahkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/tahun 2024
Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen atas
nama Roi Palunga; (Bukti T-07)
8. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan perlakuan
berbeda antara Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dengan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki karena permasalahannya
berbeda yang mana Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dengan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki mendaftar ke KPU
Kabupaten Kepulauan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 sekitar
pukul 21.00 WIT dengan menyerahkan dokumen syarat calon yang tidak lengkap,
sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan kesempatan untuk
melengkapi dokumen calon, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki tidak dapat melengkapi dokumen syarat calon
sampai dengan batas waktu pukul 23.59 WIT atau dalam masa pendaftaran,
sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Tanda Pengembalian
Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Yapen 2024 pada tanggal 30 Agustus 2024/esok hari. (Bukti T-08)
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang tidak adanya pengawasan dan
cenderung Bawaslu Kepulauan Yapen berpihak dalam meloloskan calon Wakil
Bupati a.n Roi Palunga sehingga Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan
Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba yang telah memenuhi Syarat Pencalonan
dan syarat calon, merasa dirugikan sehingga melakukan upaya hukum ke MK RI
dengan nomor Registrasi perkara nomor : 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 namun pada
tanggal 15 Januari 2025 perkara tersebut dicabut dikarenakan adanya alasan
tertentu, Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
b. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 28
Agustus 2024, Pendaftaran Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal
Calon Wakil Bupati Roi Palunga oleh Partai Politik Pengusung dilakukan pada
tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai. (Bukti T.B-01)
c. Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal
Calon Wakil Bupati Roi Palunga Pasangan Calon melalui Penghubung (LO) telah
menyerahkan sejumlah dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon
yang diterima oleh KPU Kepulauan Yapen;
d. Bahwa terhadap berkas tersebut, kemudian KPU melakukan pemeriksaan
tentang Kelengkapan Dokumen yang diserahkan antara Fisik dan Silonkada KPU
yang dilakukan oleh Petugas Pendaftaran, disaksikan oleh LO Paslon, dan
diawasi oleh Bawaslu Kepulauan Yapen;
e. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, berkenaan dengan dalil yang
dipersoalkan, Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga juga telah menyerahkan
Syarat Calon berupa Surat Pernyataan Penguduran Diri sebagai Anggota DPRD
Kepulauan Yapen beserta Tanda Bukti Terima Surat yang disampaikan kepada
DPRD, bersama dokumen persyaratan lainnya;
f. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU dinyatakan lengkap dan
diberikan surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Sehingga KPU menerbitkan
Berita Acara Nomor 190/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan
Pendaftaran; (vide bukti T.B-01)
g. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen terhadap
proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen
dilaksanakan pada tanggal 01 September 2024, yang mana dari Hasil Penelitian
Administrasi yang dilakukan, terdapat Hasil Belum Memenuhi Syarat dari
beberapa Bakal Pasangan Calon sehingga diputuskan untuk berkas
dikembalikan dan melakukan perbaikan pada Tahapan Perbaikan yang
dijadwalkan dari tanggal 6 September 2024 hingga tanggal 8 September 2024;
(bukti T.B-02)
h. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 7
September 2024, LO Bakal Pasangan Calon Benyamin Arisoi dan Roi Palunga
telah menyampaikan Berkas Keterangan Pengunduran Diri sedang di Proses
pada Tahapan Perbaikan Administrasi Calon yang dalam PKPU 8 Tahun 2024
dari tanggal 6 s.d 8 September 2024; (Bukti T.B-03)
i. Bahwa terhadap Pengajuan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang
dilakukan oleh Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil
Bupati Yohanes G. Raubaba dengan nomor Registrasi perkara Nomor
271/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada intinya Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen juga
telah menerima Permohonan tersebut, namun telah dicabut oleh Prinsipal dan
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Ketetapan Nomor
271/PHPU.BUP-XXIII/2025. (Bukti T.B-04)
2. Berkenaan dengan Pokok Aduan tentang adanya perlakuan yang tidak sama antara
Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga
dengan Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari dan Bakal Calon Wakil Bupati
Sefnat Aisoki, dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen
tanggal 29-30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon
Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., melakukan
Pendaftaran ke KPU Kepulauan Yapen yang di usung oleh partai Politik Peserta
Pemilu Non Kursi yaitu Partai PAN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan
Partai GARUDA; (Bukti T.B-05)
b. Bahwa setelah KPU Kepulauan Yapen menerima dan melakukan Verifikasi yang
mana, terdapat Syarat Calon yang belum dapat dilengkapi karena belum
diperoleh dari Lembaga yang berwenang menerbitkan syarat calon tersebut.
Sehingga KPU memberikan waktu kepada Bakal Pasangan Calon tersebut untuk
melengkapi dokumen dimaksud hingga pukul 23.59;
c. Bahwa Syarat Calon yang belum dapat dilengkapi sebagaimana Berita Acara
Tanda Terima Pengembalian di antaranya: Untuk Bakal Calon Bupati Zakarias
Sanuari:1) Tidak Terdapatnya Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri
sebagai ASN; dan Untuk Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki: 1) Tanda
Terima Laporan LHKPN; 2) Tanda Terima SPT Tahunan Pajak dan 2) Surat
Keterangan Tidak mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak;
d. Bahwa akibat Bakal Pasangan Calon tidak dapat memenuhi dokumen tersebut,
hingga waktu yang diberikan sehingga KPU Kepulauan Yapen menerbitkan
Berita Acara Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Lengkap;
e. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon tersebut mengajukan Permohonan Sengketa
ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 02 September 2024
sebagaimana Tanda Terima dokumen; (Bukti T.B-06)
f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen meregistrasi Permohonan
dimaksud dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan melakukan
Musyawarah Tertutup bagi para Pihak dengan Surat Undangan panggilan
Nomor: 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal: 04 Agustus 2024 yang
hasilnya tidak berhasil mencapai kesepakatan oleh Para Pihak; (Bukti T.B-07 s.d
T.B-09)
g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen melanjutkan ke Tahap
Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 9 Agustus
2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September 2024
dengan amar Putusan sebagai berikut: (bukti T.B-10)
1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus
2024;
3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan membuka
kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak
putusan ini di bacakan;
4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon
sebagaimana dimaksud amar Putusan angka 3;
5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan
h. Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen pada
tanggal 15-16 September 2024, KPU menerima Berkas Pencalonan dari Bakal
Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan
SEFNAT AISOKI, SH., dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dengan hasil
Pemeriksaan dinyatakan Diterima untuk selanjutnya dilakukan proses
Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk. (Bukti T.B-11)
3. Bahwa terhadap Tahapan Pencalonan, tidak terdapat Laporan dan/atau Temuan
yang berkenaan dengan Tahapan dimaksud, termasuk dari Pengadu;
4. Bahwa Dokumen Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua terhadap
Pemberhentian Anggota DPRD Kepulauan Yapen selaku Bakal Calon Wakil Bupati
Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga tertanggal 19 September 2024 baru
diterima oleh Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 20 September 2024 (2 hari
sebelum Penetapan Calon sebagaimana Ketentuan pasal 24 PKPU Nomor 8 Tahun
2024); (bukti T.B-12)
5. Bahwa terhadap Tahapan Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga
telah menyampaikan Surat Pencegahan berupa Imbauan kepada Bakal Calon
Bupati Perseorangan dan Pimpinan Partai Politik; (Bukti T.B-13 sd. Bukti T.B-15)
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, dan menyatakan Para Teradu sebagai
Ketua dan Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu VI s.d VIII memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d VIII, dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d V mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1-1 Surat Permohonan Pengunduran Diri;
2. T1-2 Foto buku daftar keluar masuk surat;
3. T1-3 Berita Acara Nomor: 194/PL.02.2-BA/9105/2024, tentang
penelitian persyaratan administrasi calon pasangan dan wakil
bupati kepulauan yapen tahun 2024;
4. T1-4 Tanda Terima. Nomor : 175/84/Setwan dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran
diri;
5. T1-5 Surat Keterangan Nomor 175/84/Setwan terkait pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang;
6. T1-6 Berita Acara. Nomor: 200/PL.02.2-BA/9105/2024, tentang
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024;
7. T1-7 Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/310/tahun 2024
Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Periode
2019-2024 atas nama Roi Palunga;
8. T1-8 Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024.
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d VIII mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati tanggal 28 Agustus 2024;
2. T2-2 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 01 September 2026;
3. T2-3 Laporan Hasil Pengawasan Perbaikan Administrasi
Pencalonan tanggal 07 September 2024;
4. T2-4 Ketetapan Mahkama Konstitusi Nomor: 271/PHPU.BUP-
XXIII/2025;
5. T2-5 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal
30 Agustus 2024;
6. T2-6 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh bacalon
Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki;
7. T2-7 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan
8. T2-8 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada
Pemohon;
9. T2-9 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada
Termohon;
10. T2-10 Putusan Sengketa Nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024,
tanggal 13 September 2024;
11. T2-11 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca Putusan
Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen;
12. T2-12 Surat Keputusan Gubernur Papua tentang Peresmian dan
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Kepulauan Yapen Periode Tahun 2019-2024;
13. T2-13 Imbauan Nomor 616/PM.05/K.PA-10/02/2024, ke Pimpinan
Partai Politik;
14. T2-14 Imbauan No. 617/PM.05/K.PA-10/02/2024, ke Bakal Calon
Bupati Perseorangan; dan
15. T2-15 Imbauan Nomor 662/PM.00.02/K.PA-10/09/2024, ke KPU
Kepulauan Yapen.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan
kewenangannya secara baik, benar, jujur dan profesional pada tahapan pendaftaran
pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun
2024. Namun fakta persidangan diakui Pengadu bahwa Teradu telah melaksanakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan
menyangkut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2024;
2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sebelum melakukan tahapan
pendaftaran, para Teradu sudah terlebih dahulu melaksanakan Sosialisasi
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota serta Wakil Walikota serta
Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) pada Senin 12 Agustus 2024 di Hotel
Mauren Serui Kabupaten Kepulauan Yapen;
3. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, telah mengeluarkan Pengumuman
Nomor : 280/PL.02.2-Pu/9105/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, pada tanggal 24-26
Agustus 2024 yang di sertai dengan syarat Pencalonan dan Syarat Calon;
4. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima Pendaftaran Pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27- 29 Agustus 2024, Dalam
Pendaftaran Pasangan calon telah memberikan perlakuan yang sama terhadap
semua Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran di tanggal tersebut
sesuai dengan jadwal tahapan pendaftaran;
5. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Penelitian
Persyaratan administrasi Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Teradu 1-5 dalam
keterangannya tentang kelengkapan dokumen syarat calon terdapat beberapa
dokumen syarat Bakal pasangan calon diberikan kesempatan yang cukup guna
melengkapi dokumen;
6. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan
Empat Bakal Pasangan calon pada tanggal 22 September 2024; dan
7. Bahwa Pengadu tidak konsisten dengan dalil-dalil pengaduan, hal tersebut dapat
diketahui ketika para pengadu dan saksi memberikan keterangan di luar dalil
pengaduan dengan mengharapkan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu
V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen wajib
menerima dan mengakui pernyataan yang terus berulang menuntut Teradu 1-5
tidak memberikan kesempatan yang adil bagi semua Bakal Pasangan Calon.
PETITUM
Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai,
Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada Yang
Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya masing-masing
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai,
Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam
kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
1. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor:
44/RT.02/K.PA-10/04/2026 sehingga dalam upaya yang dilakukan dalam
menghadiri Sidang, Bawaslu Kepulauan Yapen menunjuk 1 (satu) Anggota untuk
hadir secara langsung di Ruang Sidang, sedangkan Ketua dan 1 (satu) Anggota
lainnya menghadiri Sidang melalui Zoom Meeting sebagaimana surat
Pemberitahuan nomor: 42/HK.03.04/K.PA-10/04/2026 yang telah disampaikan
tanggal 13 April 2026 ke bagian Persidangan DKPP;
2. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta persidangan Bawaslu Yapen telah
memaparkan Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen, dari Langkah
Pencegahan yang dilakukan, sampai dengan Sengketa Proses, serta tidak adanya
Laporan terkait Perkara a quo ke Bawaslu Kepulauan Yapen;
3. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen juga dalam Persidangan dimaksud, telah
menyampaikan kronologis pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan hingga tahapan
selanjutnya, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen;
4. Bahwa pada Kesimpulan akhir atau Closing stetment dari Pengadu, yang mana
Pengadu secara sadar mengakui dan menyampaikan terima kasih karena dalam
sidang tersebut mendapat pencerahan terkait mekanisme pelaksanaan Pencalonan
yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen dan diawasi oleh Bawaslu Kepulauan
Yapen sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan pengawasan, melakukan
perlakukan yang sama kepada 4 (empat) Bakal pasangan Calon, hingga
keempatnya telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 September 2024 sebagai
Pasangan Calon dengan Nomor Urut sebagai berikut:
a. Bakal Pasangan Calon Bupati Yuhendar Muabuai dan Bakal Pasangan Calon
Wakil Bupati Yotam Ayomi yang mendaftar ke KPU tanggal 27 Agustus 2024 dan
ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 4;
b. Bakal Pasangan Calon Bupati Benyamin Arisoy dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Roi Palunga yang mendaftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 dan
ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1;
c. Bakal Pasangan Calon Bupati Willem Manderi dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Yohanes Raubaba yang mendaftar ke KPU tanggal 29 Agustus 2024 dan
ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3;
d. Bakal Pasangan Calon Bupati Sakarias Sanuari dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Sefnat Aisoki yang mendaftar ke KPU tanggal 29 Agustus 2024, kemudian
dikembalikan, selanjutnya mengajukan Sengketa di Bawaslu. Selanjutnya
berdasarkan Putusan Bawaslu Yapen, Bakal Pasangan Calon tersebut diberikan
waktu oleh KPU kembali mendaftar pada tanggal 15 September 2024 dan
ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2; dan
6. Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan selama Proses Pencalonan dari tanggal 27-
29 Agustus dilakukan, serta Verifikasi Administrasi dan Faktual Bawaslu
Kepulauan Yapen melakukan Pengawasan, serta mengingatkan kepada Bakal
pasangan Calon baik secara surat maupun lisan melalui pertemuan-pertemuan
resmi yang mana, dihadiri oleh semua LO/Tim Pemenangan yang ada;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 April 2026. Bahwa Para
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua perlu
menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti TK-01)
3. Bahwa dalam melaksanakan teknis tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota; (Bukti TK-02)
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua pada hari
sabtu tanggal 11 Mei 2024, bertempat di lantai 4 ruang pertemuan kantor KPU
Provinsi Papua, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, yang di ikuti oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Papua; (Bukti TK-03)
5. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, turut
hadir Anggota KPU RI Idham Holik, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, dalam
kesempatan yang sama Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kepada jajaran
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang hadir, agar segala persiapan harus dilakukan
dengan perencanaan yang baik, Beliau juga meminta KPU Provinsi dan KPU
kabupaten/kota dapat menyiapkan perencanaan tahapan pilkada dengan
melakukan evaluasi dari pemilu serentak maupun pilkada sebelumnya.
6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam kegiatan
sebagaimana pada angka 4 (empat) diatas, mengingatkan kepada KPU
Kabupaten/Kota se-Papua yang hadir, agar dapat mempedomani ketentuan yang
ada berkaitan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Tahun 2024, serta surat dinas berkaitan dengan pelaksanaan tahapan dimaksud;
7. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring Pihak Terkait in casu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten/Kota Se Papua, salah
satunya KPU Kepulauan Yapen dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan dan
petunjuk teknis tentang Pencalonan;
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua dalam laporan inventarisir masalah pada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak ditemukan adanya catatan pelanggaran administrasi
kepada Bawaslu maupun masuk dalam materi gugatan di Mahkamah Konstitusi
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga kami meyakini
rangkaian tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada
Kabupaten Kepulauan Yapen sudah sesuai menurut peraturan dan petunjuk teknis
tentang Pencalonan; dan
9. Alat Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Papua sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
2. PT1-2 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
3. PT1-3 Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, dilaksankan
pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024.
[2.10.2] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua
1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Papua yang salah satunya meliputi
Pendaftaran hingga Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 28
ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
2. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi Papua pada poin 1 diatas juga
dipertegas dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun
2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan berupa:
a. memberikan arahan dan pendampingan kepada jajaran Pengawas di tingkat
bawah;
b. memberikan imbauan kepada KPU Provinsi Papua selaku penyelenggara teknis
untuk memastikan KPU Provinsi Papua beserta jajarannya menyelenggarakan
Pemilihan serentak tahun 2024 sesuai aturan; dan
c. memberikan imbauan kepada Peserta Pemilihan dan Partai Politik Peserta Pemilu
Pengusung Pasangan Calon selaku peserta pemilihan
4. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Papua melakukan Rapat
Koordinasi Persiapan Pengawasan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara daring
melalui Zoom Meeting untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan
pencalonan disetiap tingkatan; (vide bukti PT-1)
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada
tahapan Pencalonan Kepala Daerah dengan mengeluarkan surat-surat imbauan
berupa:
a. Surat Imbauan nomor 173/PM.00.01/.PA/08/2024 tertanggal 24 Agustus 2024
yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk
mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (vide bukti PT- 2)
b. Surat Imbauan nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024
yang pada pokoknya mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik untuk mematuhi
dan memedomani Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota; (vide bukti PT-3
c. Surat Imbauan nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 tertanggal 2 September
2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk
melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan sebenar- benarnya;
(vide bukti PT-4)
6. Bahwa berdasarkan hasil laporan cepat dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
pada Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen, terdapat 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, dengan rincian berikut: (vide bukti PT-5)
NO Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusung
1. Yuhendar Muabuai –Yotam Ayomi Perseorangan
2. Benyamin Arisoy – Roi Palunga 1. PDI-Perjuangan
2. Partai Demokrat
3. Partai Gelora
4. PKS
5. PKB
6. PKN
7. Partai Ummat
3. Welliam R. Manderi – Yohanes G. 1. Partai NasDem
Raubaba 2. Partai Golkar
3. PPP
4. Partai Perindo
4. Zakarias Sanuari – Sefnat Aisoki 1. PAN
2. PBB
3. Partai Buruh
4. Partai Garuda
5. PSI
7. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Tangkapan Layar Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan
Pengawasan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota tanggal 22 Agustus 2024;
2. PT2-2 Surat Imbauan Nomor 173/PM.00.01/.PA/08/2024
tertanggal 24 Agustus 2024;
3. PT2-3 Surat Imbauan Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024
tertanggal 29 Agustus 2024;
4. PT2-4 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024
tertanggal 2 September 2024; dan
5. PT2-5 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 769
tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024.
[2.10.3] Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Dengan ini saya Drs. Pieter Dacosta, jabatan Sekertaris DPRD Kabupaten Kepulaun
Yapen sebagai pihak terkait memberikan penjelasan pengunduran diri a.n Roi Palunga,
sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulaun Yapen Periode 2019-2024 untuk
mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024
sebagai berikut;
1. Bahwa tanda terima dari sdr Roi Palunga, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen dan surat keterangan tentang pengunduran diri yang sedang dalam proses
baru diambil oleh Sdr Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30 Agustus 2024 Jam
11.30 WIT di Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; dan
2. Bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 pada hari yang sama saya menyurati KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri.
Untuk menjadi pertibangan Majelis sidang DKPP RI perkara No. 5-PKE-DKPP/II/2026
dengan ini kami lampirkan bukti 1 Surat Kepada ketua KPU Kabupaten Kepulaun
Yapen Perihal Penjelasan Pegunduran Diri Pada Tanggal 30 Agustus 2024.
[2.10.4] Roi Palunga (selaku Wakil Bupati Kabupaten Kepualuan Yapen)
Saya selaku Pihak Terkait (Roi Palunga) dapat menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan sosialisasi tentang
pencalonan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan pada hari senin 12
Agustus 2024 di Hotel Mauren Serui;
2. Selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
Benyamin Asisoy – Roi Palunga, kami melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen pada tanggal 28 Agustus 2024;
3. Pada saat pendaftaran, sebagai Bakal Calon kami menyerahkan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimana pada saat itu, kami
menyerahkan:
a. Surat permohonan pengunduran diri; dan
b. Foto buku Agenda penerimaan surat di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
4. Pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen, kami selaku bakal calon, kami belum menyerahkan Surat pemberhentian
oleh Pejabat yang berwenang atas nama saya (Roi Palunga) sehingga dinyatakan
belum memenuhi syarat, maka kami diminta untuk melakukan perbaikan dokumen
dan menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dalam masa perbaikan;
5. Sesuai keterangan yang disampaikan KPU Yapen, maka kami menyerahkan
dokumen perbaikan yaitu:
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan durat pengajuan
pengunduran diri; dan
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat berwenang.
6. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan yapen melaksanakan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen perbaikan dan kami dinyatakan memenuhi syarat;
dan
7. Kemudian pada tanggal 20 September 2024 kami meminta Keputusan Gubernur
Papua Nomor 155/311/Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberitahuan
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan yapen
Periode 2019-2024 yang langsung diteruskan ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
8. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon
maaf. Atas perhatian Yang Mulia, disampaikan terimakasih.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu
I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Wakil Bupati a.n
Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak menyerahkan bukti
pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-
2024 hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, dan bersikap tidak
sama dalam melayani pasangan calon Bupati Nomor urut 01 a.n Benyamin Arisoi-Roi
Palunga dan pasangan calon 02 a.n Zakarias Sanusi–Sefnat Aisoki (Un-equal treatment)
dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
Periode 2024-2029.
[4.1.2] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu
VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah lalai dan membiarkan
Teradu I s.d Teradu V dengan meloloskan Roi Palunga yang belum memenuhi syarat
administrasi dalam pencalonan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada
Pilkada 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d V
menjelaskan bahwa Teradu I s.d V telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para
Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Paslon Roi Palunga mendaftar ke kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan menyerahkan Dokumen Surat Permohonan
Pengunduran Diri (Bukti T-01) dan Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri
yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang (Bukti T-02) sesuai dengan amanat Pasal
24 ayat 1 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024. Pada tanggal 29 s.d 4 September 2024,
Para Teradu melakukan penelitian persyaratan administrasi Roi Palunga yang
diserahkan ke KPU, sehingga Para Teradu mengeluarkan Berita Acara tentang
penelitian persyaratan administrasi Calon Pasangan dan Wakil Bupati Kepulauan
Yapen Tahun 2024 (Bukti T-03) dan memberitahukan kepada Tim Paslon Roi Palunga
untuk melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan perbaikan kembali ke KPU
hingga tanggal 6 s.d 8 September 2024. Adapun berkas perbaikan yang diserahkan Roi
Palunga ke KPU adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengajuan pengunduran diri (Bukti T-04) dan surat keterangan bahwa pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-05) sesuai
amanat Pasal 24 ayat 2 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024.
Pada tanggal 6 s.d 14 September, Teradu I s.d V melakukan penelitian perbaikan
persyaratan Administrasi, kemudian menerbitkan Berita Acara tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen Tahun 2024 dan menyatakan Bakal Calon Wakil Bupati paslon 01
a.n Roy Palunga memenuhi syarat administrasi. (Bukti T-6). Selanjutnya pada 20
September 2024, Roi Palunga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor
155/310/tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga. (Bukti T-07)
Bahwa terkait dugaan Teradu I s.d V memberikan perlakuan berbeda antara
Paslon 01 a.n Benyamin Arisoy – Roi Palunga dan Paslon 02 a.n Zakarias Sanuari -
Sefnat Aisoki, terhadap dua Paslon a quo memiliki persoalan yang berbeda. Bahwa
Paslon Benyamin Arisoy - Roi Palunga dan Paslon Zakarias Sanuari - Sefnat Aisoki
mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus
2024 sekitar pukul 21.00 WIT dengan menyerahkan dokumen syarat calon yang tidak
lengkap, sehingga Teradu I s.d V memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen
calon. Namun Paslon Zakarias Sanuari - Sefnat Aisoki tidak dapat melengkapi
dokumen syarat calon sampai dengan batas waktu yakni pukul 23.59 WIT atau dalam
masa pendafaran, sehingga Teradu I s.d V menerbitkan Tanda Pengembalian
Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Yapen 2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 atau esok hari. (Bukti T-08)
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d VIII
menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa pendaftaran
Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 28 Agustus 2024 bahwa
pendaftaran Paslon 01 a.n Benyamin Arisoi – Roi Palung dilakukan pada 28 Agustus
2024 sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai. Dalam proses pendaftaran tersebut
Paslon 01 melalui LO nya telah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan
pencalonan dan syarat calon ke KPU. Dokumen yang diserahkan Roi Palunga melalui
LO nya adalah Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan
Yapen beserta Tanda Bukti Terima Surat yang disampaikan kepada DPRD, bersama
dokumen persyaratan lainnya. Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diserahkan, antara dokumen fisik dan Silonkada KPU yang dilakukan
oleh petugas pendaftaran, disaksikan oleh LO Paslon, dan diawasi oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen. Hasil pemeriksaan KPU menyatakan bahwa dokumen
Roi Palunga dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar pemeriksaan
kesehatan, sehingga KPU menerbitkan BA Nomor 190/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
terhadap proses penelitian administrasi KPU tanggal 01 September 2024, Bawaslu
menyampaikan bahwa terdapat beberapa Paslon yang Belum Memenuhi Syarat
Administrasi sehingga berkasnya dikembalikan ke Paslon dan melakukan perbaikan
pada Tahapan Perbaikan yang dijadwalkan dari tanggal 6 s.d 8 September 2024. Dari
hasil pengawasan Bawaslu menyampaikan bahwa pada tanggal 7 September 2024,
Paslon Benyamin Arisoi - Roi Palunga telah menyampaikan berkas Keterangan
Pengunduran Diri sedang diproses pada tahapan perbaikan Administrasi Calon
sebagaimana telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dari tanggal 6 s.d 8 September
2024.
Bahwa terkait dugaan adanya perlakuan tidak sama antara Paslon 01 a.n
Benyamin Arisoi – Roi Palunga dengan Paslon 02 a.n Zakarias Sanuari – Sefnat Aisoki,
maka Bawaslu menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024, Paslon 02 a.n Zakarias
Sanuari – Sefnat Aisoki melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dengan partai Pengusung Partai PAN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan Partai
GARUDA. Mengingat syarat Paslon 02 belum diperoleh dari lembaga terkait, maka KPU
memberikan waktu kepada Paslon 02 hingga pukul 23.59 WIT. Hingga waktu yang
ditentukan, Paslon 02 belum dapat melengkapi kekurangan adminsitrasi tersebut
sehingga KPU mengeluarkan Berita Acara dan menyatakan bahwa Paslon 02
dinyatakan Tidak Lengkap persyaratan administrasinya dan dikembalikan.
Selanjutnya Paslon 02 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen pada 2 September 2024. Bawaslu menindaklanjuti dengan
melakukan musyawarah tertutup bagi para pihak melalui panggilan surat Nomor
631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal 04 Agustus 2024 yang hasilnya adalah
musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan oleh Para Pihak. Selanjutnya,
Bawaslu melanjutkan ke tahap musyawarah terbuka dengan mengundang para pihak
pada 09 Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September
2024 dengan amar Putusan membatalkan pengembalian pendaftaran Paslon 02 yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar KPU membuka kembali akses
Silon, membuka kembali masa pendaftaran Paslon 02, dan memberikan kesempatan
kepada Paslon 02 untuk melakukan pendaftaran. Sehingga pada waktu yang telah
ditentukan KPU menerima berkas administrasi pencalonan Paslon 02 dan KPU
menyatakan untuk menerima berkas syarat administrasi pencalonan Paslon 02.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V meloloskan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga yang diduga tidak
memenuhi syarat pada saat pendaftaran pada pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin
Arisoy dan Roi Palunga datang ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
membawa kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon berupa Surat
Permohonan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Periode Tahun 2019-2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa pada tanggal 29 Agustus s.d 4
September 2024 dalam Tahapan Penelitian, Teradu I s.d Teradu V memeriksa berkas
persyaratan administrasi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Yapen atas nama Roi
Palunga belum memenuhi syarat. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menerbitkan
Berita Acara tentang Penelitian persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 dan memberitahukan kepada
Bakal Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali
kepada KPU pada masa perbaikan (vide Bukti T1-3). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga telah menyerahkan dokumen perbaikan
syarat administrasi calon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat masa
perbaikan dengan membawa buku tanda terima dari pejabat berwenang atas
penyerahan surat pengajuan pengunduran diri serta Surat Keterangan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pengajuan Pengunduran diri atas nama Roi Palunga
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-4 dan Bukti T1-5).
Bahwa kemudian hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari Pihak Terkait
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Pieter Dacosta yang
menerangkan, bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2024, Roi Palunga meminta tanda
terima Surat Pengunduran Dirinya sebagai Anggota DPRD Periode Tahun 2019-2024
Kabupaten Kepulauan Yapen ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
yang sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-5). Bahwa pada
tanggal 6 s.d 14 September 2024 setelah melaksanakan penelitian perbaikan
persyaratan administrasi Calon, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Berita Acara
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 yang menyatakan, bahwa
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama
Benyamin Arisoy dan Roi Palunga memenuhi syarat (vide Bukti T1-6). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menerima Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2004 tentang
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen
Periode Tahun 2019-2024 a.n. Roi Palunga (vide Bukti T1-7). Bahwa setelah menerima
Surat Keputusan a quo dan dinyatakan semua berkas telah diperbaiki, pada tanggal
22 September 2024 Teradu I s.d Teradu V menetapkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melaksanakan
proses Pemilihan Tahun 2024 Teradu I s.d Teradu V telah merujuk pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
dalam Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 mengatur mengenai tata cara tentang syarat
administrasi surat pengunduran diri yang belum terbit pada saat pendaftaran
pasangan calon kepala daerah yang selengkapnya menyatakan:
Ayat (2): Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan
penelitian berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Benyamin
Arisoy dan Roi Palunga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut Calon Wakil Bupati atas
nama Roi Palunga yang berstatus sebagai Anggota DPRD menyerahkan Dokumen Surat
Permohonan Pengunduran Diri (vide Bukti T1-1) dan Keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-2),
sehingga Teradu I s.d Teradu V menyatakan belum memenuhi syarat yang dituangkan
dalam Berita Acara Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-3),
dan memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk
melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan kembali kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dalam masa perbaikan yaitu tanggal 6 s.d 8 September 2024.
Selanjutnya Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga pada masa perbaikan menyerahkan
Tanda Terima Dari Pejabat Yang Berwenang Atas Penyerahan Surat Pengajuan
Pengunduran Diri (vide Bukti T1-4) dan Surat Keterangan bahwa pengajuan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-5).
Kemudian pada tanggal 20 September 2024 Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi
Palunga menyerahkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/tahun 2024
tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi
Palunga (vide Bukti T1-7) dengan demikian berdasarkan rangkaian bukti dan fakta
persidangan Teradu I s.d Teradu V sudah melaksanakan tata cara dan prosedur yang
ditentukan dalam PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak
terdapat bukti yang membuktikan bahwa Teradu I s.d Teradu V dengan sengaja
meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi seperti yang didalilkan oleh
Para Pengadu. Teradu I s.d Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 8/2024. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.1] tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI s.d
Teradu VIII tidak melakukan pengawasan dan berpihak dalam meloloskan calon Wakil
Bupati atas nama Roy Palunga yang diduga Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoi dan Roi Palunga dilakukan
melalui petugas penghubung/Liaison Officer (LO) dengan menyerahkan sejumlah
dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diterima langsung oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga telah
menyerahkan dokumen Syarat Calon berupa Surat Pernyataan Pengunduran Diri
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen beserta tanda bukti surat yang
disampaikan ke pimpinan DPRD beserta dokumen syarat lainnya. Bahwa pada tanggal
1 September 2024 dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen in casu Teradu I s.d Teradu V, terdapat hasil belum
memenuhi syarat dari beberapa Bakal Pasangan Calon. Bahwa berdasarkan hal
tersebut Teradu I s.d Teradu V memutuskan untuk mengembalikan berkas dan
meminta perbaikan dokumen kepada Bakal Pasangan Calon pada tahapan perbaikan
sesuai jadwal tanggal 6 s.d 8 September 2024 (vide Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoi dan Roi Palunga telah menyampaikan
dokumen perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dalam waktu
yang telah ditentukan.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Para Teradu diduga memberikan perlakuan yang berbeda antara
Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin
Arisoy dan Roy Palunga dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama
Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa ditemukan masalah yang berbeda antar kedua pasangan a quo. Bahwa setelah
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas
nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen, Teradu I s.d Teradu V menemukan Dokumen Syarat Calon keduanya
yang belum dilengkapi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tanda Terima
Pengembalian diantaranya untuk Bakal Calon Bupati Zakarias Sanuari; 1) Tidak
terdapatnya Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Dirinya sebagai ASN;
dan untuk Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki: 1) Tanda Terima Laporan LHKPN;
2) Tanda Terima SPT Tahunan Pajak dan 3) Surat Keterangan Tidak Mempunyai
Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (vide Bukti T2-5). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa sampai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat
Aisoki belum dapat memenuhi dokumen perbaikan persyaratan, sehingga Teradu I s.d
Teradu V menerbitkan Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Lengkap (vide
Bukti T1-8).
Bahwa pada tanggal 2 September 2024 bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Zakarias Sanuai dan Sefnat Aisoki mengajukan Permohonan
Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (vide bukti T2-6). Selanjutnya
Teradu VI s.d Teradu VIII meregistrasi permohonan a quo dengan Nomor
001/PS.REG/94.9408/IX/2024 serta melakukan musyawarah secara tertutup
bersama para pihak yang diundang melalui Surat Panggilan Nomor
631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 tertanggal 4 September 2024 (vide bukti T2-8 dan
bukti T2-9). Bahwa hasil dari pertemuan tersebut tidak ditemukan kesepakatan oleh
para pihak. Selanjutnya pada tanggal 9 September 2024 Teradu VI s.d Teradu VIII
melanjutkan ke tahap musyawarah terbuka dengan mengundang Para Pihak.
Kemudian pada tanggal 13 September 2024 Teradu VI s.d Teradu VIII memutus
permohonan a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 30 Agustus
2024;
3. Memerintahkan Termohon membuka akses kembali SILON dan membuka kembali
masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Termohon memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk
melakukan. Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak masa
berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 3;
5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
6. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga)
hari sejak putusan ini dibacakan.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen a quo, pada
tanggal 15 September 2024, Teradu I s.d Teradu V in casu KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen kemudian menerima berkas pencalonan dari Bakal Calon Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan seluruh berkas,
Teradu I s.d Teradu V menyatakan berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki lengkap.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII dalam melaksanakan pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan in casu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga tindakan Teradu VI
s.d Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa
sesuai fakta persidangan Teradu VI s.d Teradu VIII juga sudah menindaklanjuti
permohonan sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki yang diregistrasi dengan Nomor
001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan sudah memberi Putusan yang pada pokoknya,
memerintahkan Teradu I s.d Teradu V untuk membuka akses kembali SILON dan
membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak
putusan ini dibacakan dan memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk
melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak masa berakhirnya
jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon.
Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menyelesaikan sengketa sudah merujuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta
persidangan, bahwa putusan a quo, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V
sehingga berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias
Sanuari dan Sefnat Aisoki dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Teradu VI s.d Teradu
VIII sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam
melakukan pengawasan pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen
Tahun 2024. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.2.2] tidak terbukti.
Jawaban Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga
memberikan perlakuan yang berbeda antara Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoy dan Roy Palunga dan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat
Aisoki, DKPP menilai terdapat perbedaan persoalan yang mendasar antara kedua bakal
calon a quo. Sehingga tindakan Teradu I s.d Teradu V mengembalikan dokumen berkas
persyaratan bakal pasangan calon atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki
karena tidak lengkap merupakan tindakan yang dibenarkan menurut etika
penyelenggara pemilu. Begitu pula terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang
melakukan musyawarah terbuka dan tertutup yang kemudian memberikan putusan
terkait dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pemilihan
Tahun 2024 merupakan tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut DKPP Para teradu in casu Teradu I s.d
Teradu VIII dalam melakukan tugas dan wewenangnya dengan bertanggung jawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (sense of responsibility) dalam tahapan
pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 membutuhkan kecermatan
dan ketelitian. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.2.2] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan