Melanggar
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 21 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bekerja tidak profesional karena tanggal 17 April 2019 tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori. Posisi Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk seluruh TPS di 4 (empat) kecamatan tersebut berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu I Edward Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu II Eksodi Makarius Dakhi, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Repa Duha, dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Ind
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 115-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 110-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-
PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
a. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha
b. Alamat : Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam,
Kab. Nias Selatan
c. Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Edward Duha :
Alamat :
Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam,
Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan
Jabatan : Ketua KPU Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Eksodi Makarius Dakhi
Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam,
Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan
Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Meidanariang Hulu
Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam,
Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan
Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Repa Duha
Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan
Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulianus Gulo
Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam,
Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan
Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan
Kecamatan Siduaori. Posisi Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara untuk seluruh TPS di 4 kecamatan tersebut berada di
Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan terlambat
mendistribusikan Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di Kecamatan Lolowau sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya
Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS
se-Kecamatan Lolowau; dan
3. KPU Kabupaten Nias Selatan terlambat mendistribusikan Kotak Suara dan
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lahusa dan
Fanayama, yang mengakibat pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan
Suara di 2 (dua) Kecamatan tersebut rata-rata dimulai Pukul 10.00 WIB.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman Video, Foto-foto Logistik di Gudang KPU
Kabupaten Nias Selatan, dan Foto-foto hasil pengawasan
oleh Pengawas Pemilu di Gudang Logistik KPU Kab. Nias
Selatan;
Berita Acara Klarifikasi Kepala Sekretariat dan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
2. Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
125/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 15
April 2019;
3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabbupaten Nias Selatan Nomor 216/PP.01.1-
SD/1214/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pembukaan Kotak
Suara;
4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
121/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 13
April 2019;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Saksi dan Saksi Ahli,
6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan;
7. Bukti P-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
127/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 15
April 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam hal pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 88:
Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten
bertugas untuk membantu pendistribusian perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, serta DPRD.
Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten
berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU (BUKTI-T1);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan KPU RI Nomor
15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan
dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
menyatakan bahwa: Sekretariat KPU Kabupaten mendistribusikan
perlengkapan penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS (BUKTI -T2);
3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1266/HK.03-
Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang pada pokoknya menjelaskan tentang KPU Kabupaten/Kota
menyerahkan perlengkapan pendukung pemungutan dan penghitungan
suara kepada PPS melalui PPK, dan menuangkan ke dalam berita acara
serah terima (BAST). Dalam rangka mendukung effisiensi dan effektivitas
kerja dalam penyaluran logistik, KPU Kabupaten/Kota harus
memperhatikan dan mengimplementasikan azas penyaluran logistik Pemilu
dan Pemilihan antara lain:
a. Ketepatan waktu;
b. Ketepatan tempat penyampaian (BUKTI T3);
4. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Republik Indonesia, KPU
Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan rapat pleno yang
dilaksanakan hari senin pada tanggal 23 Maret 2019 sesuai Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 64/PP.05.3-BA/1214/KPU-KAB/III/2019 (BUKTI T4);
Adapun Pembahasan dalam rapat pleno tesebut antara lain:
a. Pembahasan Logistik
Kegiatan pelipatan dan sortir surat suara disesuaikan dengan aturan.
b. Pendistribusian Logistik
Kegiatan penjadwalan pengepakan logistik kedalam kotak suara dan
pendistribusian logistik, dikoordinir oleh Sekretariat KPU Kabupaten
Nias Selatan dan dilakukan Pengawasan oleh Komisioner KPU
Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
c. Keuangan
Pembayaran honorarium penyelenggara tingkat kecamatan dan tingkat
desa harus dibayarkan sampai bulan April 2019, sebelum tanggal 15
April 2019.
Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan
memerintahkan Sekretaris KPU Nias Selatan untuk melakukan
percepatan dan langkah-langkah untuk mensukseskan Pemilu Tahun
2019 di KPU Kabupaten Nias Selatan.
5. Bahwa sebelum dilaksanakan proses pendistribusian kotak suara dan
perlengkapan Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019,
KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan beberapa persiapan-
persiapan agar pendistribusian dapat terlaksana sesuai dengan Tahapan
PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Bahwa untuk mengetahui kebutuhan Logistik Pemilu Tahun 2019, KPU
Kabupaten Nias Selatan berpedoman kepada Keputusan KPU Kabupaten
Nias Selatan Nomor 207/PL.01.2-SK/1214/KPU-KAB/XII/2018 tentang
Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua
(DPTHP2) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Nias Selatan, dimana
Kabupaten Nias Selatan terdiri dari 35 Kecamatan, 461 Desa dan 921 TPS
serta dengan jumlah DPTHP2 sebanyak 191.729 (BUKTI T-5);
7. Bahwa dalam rangka pengamanan dan pelaksanaan pendistribusian
logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias
Selatan kemudian telah melaksanakan rapat koordinasi dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengundang pihak-pihak antara lain Kapolres Nias Selatan, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Danramil Teluk Dalam serta Danlanal Nias yang
dilaksanakan pada hari Jumat, 05 April 2019 di Kantor KPU Kabupaten
Nias Selatan sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
180/PP.08-UND/1214/KPU-KAB/IV/2019( BUKTI T-6)
Dalam Rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan
bahwa KPU Nias Selatan akan mendistribusikan Logistik dari KPU
Kabupaten Nias Selatan Ke TPS melalui PPK masing –masing kecamatan.
Dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kondisi geografis
masing –masing kecamatan berdasarkan Dapil DPRD Kabupaten Nias
Selatan. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut secara umum bahwa
Geografis Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dibagi dalam beberapa
kategori :
a. Kategori daerah kepulauan meliputi Kecamatan Pulau-Pulau Batu,
Pulau-pulau Batu Utara, Pulau-pulau Batu Barat, Pulau-pulau Batu
Timur, Tanah Masa, Simuk dan Hibala. Daerah kepulauan ini terletak
hampir 6 jam Sampai dengan 10 jam dari ibu kota Kabupaten Nias
Selatan. Perjalanan ke daerah kepulauan tersebut menggunakan
transportasi dengan Kapal Kayu (Kapal Motor) . Daerah kepulauan ini
menjadi skala prioritas pertama untuk pendistribusian logistik, dan
direncanakan pendistribusian logistik kedaerah kepulauan pada
tanggal 12 april 2019.
b. Daerah Pegunungan dan Sungai yang melewati sungai meliputi
kecamatan Gomo, Mazo, Boronadu, Idanotae, Uluidanotae, Umbunasi,
Susua terletak hampir 3 jam Sampai dengan 4 jam dari ibu kota
Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan ke daerah pegunungan tersebut
menggunakan transportasi roda dua dan dipikul dengan jalan kaki.
Daerah pegunungan inipun ada yang melewati sungai sehingga tidak
bisa menggunakan kendaraan roda empat. Khusus untuk kecamatan
susua mencakup wilayah pegunungan dan dapat ditempuh jika cuaca
baik (tidak hujan) ini menjadi skala prioritas kedua untuk
pendistribusian logistik, dan direncanakan pendistribusian logistik
didaerah pegunungan ini pada tanggal 12 april 2019.
c. Daerah pegunungan dan Sungai besar (melewati Sungai) meliputi
kecamatan Ulunoyo, Lolomatua, Huruna, Hilimegai, Hilisalawa’ahe,
Onohazumba, Lolowau terletak hampir 3 Sampai dengan 4 jam dari
ibu kota Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan ke daerah pegunungan
tersebut menggunakan transportasi roda empat dan roda dua sampai
di kecamatan dan dipikul dengan jalan kaki ke desa. Daerah
pegunungan inipun direncanakan skala prioritas ketiga
pendistribusian Logistik pada tanggal 13 april 2019.
d. Daerah Daratan meliputi kecamatan Maniamolo, Ulususua,
Amandraya, Aramo, O’ou teletak hampir 1 sampai dengan 2,5 jam dari
ibu kota Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa.
Perjalanan ke daerah daratan tersebut menggunakan transportasi roda
empat dan roda dua serta dipikul dengan jalan kaki. Daerah daratan
inipun menjadi skala prioritas keempat untuk pendistribusian logistik
yang direncanakan pendistribusian logistik pada tanggal 13 April 2019.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Daerah Daratan meliputi kecamatan Toma, Mazino, Lahusa, Siduaori,
Somambawa teletak hampir 1 sampai dengan 2 jam dari Ibu kota
Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa. Perjalanan ke
daerah daratan tersebut juga menggunakan transportasi roda empat
dan roda dua. Daerah daratan inipun menjadi skala prioritas kelima
untuk pendistribusian logistik yang direncanakan pendistribusian
logistik pada tanggal 14 April 2019.
f. Daerah Daratan meliputi kecamatan Telukdalam, Onolalu, Fanayama,
Luahagundre Maniamolo teletak hampir 1 sampai dengan 2 jam dari
ibu kota Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa.
Perjalanan ke daerah daratan tersebut menggunakan transportasi roda
empat dan roda dua. Daerah daratan inipun menjadi skala prioritas
keenam untuk pendistribusian logistik yang direncanakan
pendistribusian logistik pada tanggal 14 April 2019.
8. Bahwa mempertimbangkan masukan-masukan dalam rakor
pendistribusian logistik sebagaimana pada poin 7 huruf (a), huruf (b),
huruf (c), huruf (d), huruf (e) dan huruf (f) maka KPU Nias Selatan
merencanakan jadwal distribusi logistik untuk 35 kecamatan dan terdiri
dari 6 daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno KPU Nias Selatan Nomor 74/PP.10-
BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 6 April 2019 (BUKTI –7);
9. Bahwa penjadwalan pendistribusian kotak suara dan perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebagaimana
disebut pada angka 8 dilakukan dengan kriteria dan pertimbangan-
pertimbangan sebagai berikut:
Wilayah Kepulauan yang terdiri dari kecamatan Pulau-Pulau Batu,
Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa,
Kecamatan Hibala, Kecamatan Simuk, diutamakan terlebih dahulu di
distribusikan dikarenakan jarak paling jauh dari Ibukota Kabupaten/
Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Nias Selatan dan mengingat
cuaca yang tidak menentu serta wilayah lautan luas sebagaimana
Peta/Gambaran wilayah Kepulauan batu. (BUKTI-T8);
Dilanjutkan dengan Wilayah Daerah didaratan, yang wilayahnya jauh
dari Ibukota Kabupaten/Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dan
sulit untuk dijangkau dikarenakan daerah pengunungan, perbukitan
serta adanya daerah yang dibatasi dengan sungai-sungai besar.
Kemudian terakhir disusul dengan Wilayah Daerah Daratan yang tidak
terlalu jauh dari Ibukota Kabupaten/Gudang KPU Kabupaten Nias
Selatan, hal ini dikarenakan mengingat tidak membutuhkan waktu
yang terlalu lama dalam proses pendistribusian ke kecamatan/ PPK.
10. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan proses
pengepakan logistik dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2019,
maka untuk mempercepat dan mempermudah proses pengepakan logisik
dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 di Gudang KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk masing-masing kecamatan, KPU
Kabupaten Nias Selatan meminta/melibatkan bantuan dari setiap PPK di
wilayahnya untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengepakan ke kotak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 di
Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana surat dan jadwal
untuk pengepakan untuk setiap masing-masing PPK/ kecamatan sesuai
dengan surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor :
200/PP/.10.4/1214/KPU-Kab/IV/2019 Perihal : Pengepakan Logistik
Pemilu 2019 (BUKTI-T9);
11. Bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan telah
memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk :
a. memberi dukungan dan melaksanakan secara penuh dalam
pendistribusian logistik penyelenggaraan dan perlengkapan pemilu
berdasarkan norma, standard dan prosedur Pemilu Tahun 2109.
b. Tahapan Pendistribusian logistik disesuaikan terhadap lokasi dan
akses di 35 kecamatan di kabupaten Nias Selatan. KPU Kabupaten
Nias Selatan memberi tugas dan tanggunggjawab kepada sekretaris
KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pendistribusian
logistik selambat-lambatnya tanggal 16 April 2019 telah sampai di
tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
c. Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melaksanakan jadwal
dan target dalam pendistribusian logistik yang telah ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan.
d. Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melakukan
koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses percepatan
pendistribusian logistik pemilu tahun 219 sebagaimana yang
tertuang dalam Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor : 76.1/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2019.
(BUKTI-T10)
12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 April 2019 melalui
surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 199/PP.10.4/1214/KPU-
Kab/IV/2019 telah menyampaikan kepada Kapolres Nias Selatan dan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberitahukan bahwa KPU
Kabupaten Nias Selatan akan mendistribusikan Logistik Pemilu berupa
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Formulir Model-
C6) yang akan didistribusikan kepada pemilih/ masyarakat di seluruh
wilayah Kabupaten Nias Selatan melalui PPK se-Kabupaten Nias Selatan
yang dimulai sejak tanggal 8 April 2019(BUKTI T-11)
13. Bahwa seyogyanya jadwal pendistribusian kotak suara dan perlengkapan
pemungutan suara Pemilu 2019 dari KPU Tingkat Kabupaten Nias Selatan
ke PPK di mulai pada tanggal 12 April 2019 untuk wilayah kepulaun
antara lain: Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Simuk,
akan tetapi pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan
suara tidak dapat dilakukan/tertunda pelaksanaannya dikarenakan cuaca
yang tidak baik pada hari dan tanggal tersebut, yang menyebabkan
bergesernya jadwal/ rencana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan;
a. Bahwa akibat cuaca yang kurang baik tersebut, kemudian KPU
Kabupaten Nias Selatan yang seyogyanya melakukan pendistribusian
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019
untuk wilayah kepulauan pada tanggal 12 April 2019 bergeser dan
dimulai menjadi tanggal 13 April 2019 sehingga tidak sesuai lagi
dengan jadwal/ rencana sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan;
b. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah berusaha agar kotak suara
dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 segera
terdistribusi ke kecamatan/PPK sebagaimana jadwal/rencana yang
telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebelumnya dan
bukan dengan sengaja tidak mendistribusikan kotak suara dan
perlengkapan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu
Tahun 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
c. Bahwa selain sebagaimana tersebut diatas, KPU Kabupaten Nias
Selatan mengalami kendala dengan keadaan Gudang KPU Kabupaten
Nias Selatan yang tidak cukup menampung kotak suara yang begitu
banyak jumlahnya dan mudah untuk melakukan pergeseran kotak
suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019
terutama apabila terjadi perubahan rencana/jadwal sebagaimana yang
telah ditetapkan sebelumnya (Bahwa Pemilihan/Perikatan Kontrak
Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan terutama di Jalan Imam
Bonjol Teluk dalam dilakukan oleh pihak sekretariat dalam hal ini
Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan dilakukan tanpa
sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan).
d. Mengingat Kondisi Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang
tidak memadai untuk melakukan kegiatan pergeseran pendistribusian
logistik dari KPU ke Kecamatan/PPK, maka KPU Kabupaten Nias
Selatan menyampaikan kepada Sekretaris KPU Nias Selatan secara
lisan untuk menggunakan gedung Hall Defnas untuk melakukan
kegiatan pengepakan dan pendistribusian akan tetapi hal tersebut
tidak terlaksana, namun KPU Nias Selatan tetap berupaya agar
kegiatan pendistribusian logistik dapat berjalan sebagaimana jadwal
yang telah ditetapkan maka KPU Kabupaten Nias Selatan mendirikan
beberapa tenda di depan Gudang KPU Nias Selatan di jalan Imam
Bonjol.
14. Bahwa terhadap belum terlaksananya pemungutan tanggal 17 april 2019
di 5 (lima) kecamatan KPU Nias Selatan melakukan koordinasi kepada
KPU Provinsi Sumatera Utara meminta petunjuk pelaksanaan
pemungutan suara susulan (PSS), atas tidak terlaksananya Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di wilayah KPU
Kabupaten Nias Selatan antara lain Kecamatan Toma, Kecamatan Siduari,
Kecamatan Lahusa, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Lolowau,
KPU Kabupaten Nias Selatan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Nias
Selatan dengan Nomor 80/HK.03.1-BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 telah
melakukan Penundaan Pemungutan Suara untuk 5 (lima) Kecamatan di
maksud sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan
(BUKTI T-12);
15. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 92 ayat 1, PKPU 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau di seluruh dapil
terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan
lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan atau
Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Penghitungan
dan atau Pemungutan Suara Susulan.
16. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang
Penetapan tanggal Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan,
Lanjutan dan Ulang yang pelaksanaanya akan dilakukan pada tanggal 23
April 2019 (BUKTI T-13);
17. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mendistribusikan Kotak Suara
dan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 22
April 2019 di 5 (lima) Kecamatan yang belum melakukan pemungutan
suara pada tanggal 17 April 2019 dan Pemungutan dan Penghitungan
Suara telah terlaksana pada tanggal 23 April 2019.
18. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam Pemungutan Suara Susulan
yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019, telah di umumkan dan
dilakukan pemberitahuan kepada Pemerintah daerah dan Kepala UPTD
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, baik secara tertulis
maupun melalui media sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor : 265/PI.02.1-PU/1214/KPU-Kab/IV/2019 tentang Jadwal
pelaksanaan pemungutan suara susulan. (BUKTI T14)
19. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Pemungutan Suara
Susulan (PSS) dengan aman dan tertib yang di Saksikan oleh Bapak
Kapolda Sumut, KPU Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah
(Pemda) Nias Selatan, Saksi masing-masing Parpol Peserta Pemilu,
Bawaslu Nias Selatan dan Jajarannya (Panwascam, PPL), PPK, PPS, Pers,
dan masyarakat.
20. Setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Susulan (PPS) di Kecamatan
Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori dan Lolowau maka dilaksanakan
rekapitulasi penghitungan suara berjenjang mulai tingkat TPS, PPK dan
KPU Kabupaten Nias Selatan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagaimana yang
tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, alat bukti tambahan dan
simpulan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua Bawaslu Nias Selatan yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu
bekerja tidak profesional karena tanggal 17 April 2019 tidak mendistribusikan
kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu
2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino,
Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori. Posisi
Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk
seluruh TPS di 4 (empat) kecamatan tersebut berada di gudang logistik KPU
Kabupaten Nias Selatan. Selain itu pada tanggal 17 April 2019 Para Teradu juga
terlambat mendistribusikan Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di Kecamatan Lolowau sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS
se-Kecamatan Lolowau. Para Teradu juga terlambat mendistribusikan Kotak
Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu
2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lahusa dan
Kecamatan Fanayama yang mengakibatkan pelaksanaan pemungutan dan
Penghitungan Suara di 2 (dua) Kecamatan tersebut rata-rata dimulai Pukul
10.00 WIB;
[4.2] Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Para Teradu menyatakan seluruh tindakannya sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku. Bahwa dalam rangka pengamanan dan pelaksanaan
pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten
Nias Selatan melaksanakan rapat koordinasi yang mengundang Kapolres Nias
Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Danramil Teluk Dalam, dan Danlanal
Nias pada hari Jumat, 5 April 2019, di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa
akan mendistribusikan logistik dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke TPS melalui
PPK masing-masing kecamatan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan
terhadap kondisi geografis masing-masing kecamatan berdasarkan Dapil DPRD
Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, secara umum
kondisi geografis kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dibagi dalam beberapa
kategori sesuai bentuk geografis masing-masing daerah. Bahwa berdasarkan
rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan, Para Teradu telah memerintahkan
Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberi dukungan dan
melaksanakan secara penuh pendistribusian logistik penyelenggaraan dan
perlengkapan pemilu berdasarkan norma, standar, dan prosedur Pemilu 2019.
Para Teradu juga memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan agar
selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses
percepatan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Bahwa seyogyanya jadwal
pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019
dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke PPK wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan
dimulai pada tanggal 12 April 2019 untuk wilayah kepulaun, antara lain
Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan
Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah
Masa, Kecamatan Hibala, dan Kecamatan Simuk. Akan tetapi pendistribusian
kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara tidak dapat dilakukan atau
tertunda pelaksanaannya karena cuaca buruk pada hari dan tanggal yang
ditentukan sehingga menyebabkan bergesernya jadwal atau rencana yang telah
ditetapkan KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu mendalilkan bahwa akibat
cuaca buruk, KPU Kabupaten Nias Selatan yang seyogyanya melakukan
pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019
untuk wilayah kepulauan pada tanggal 12 April 2019 bergeser dan dimulai
menjadi tanggal 13 April 2019 sehingga tidak sesuai dengan jadwal atau rencana
sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa
Para Teradu telah berusaha agar kotak suara dan perlengkapan pemungutan
suara Pemilu 2019 segera terdistribusi kepada kecamatan atau PPK sebagaimana
jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan bukan dengan sengaja tidak
mendistribusikan kotak suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan
suara Pemilu 2019 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa selain dalih di
atas, Para Teradu juga terkendala keadaan gudang logistik KPU Kabupaten Nias
Selatan yang tidak dapat menampung banyaknya kotak suara dan mudah untuk
melakukan pergeseran kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu
2019 terutama apabila terjadi perubahan rencana/jadwal sebagaimana yang
telah ditetapkan sebelumnya. Bahwa mengingat kondisi gudang logistik KPU
Kabupaten Nias Selatan yang tidak memadai, Para Teradu meminta secara lisan
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menggunakan gedung Hall
Defnas untuk melakukan kegiatan pengepakan dan pendistribusian, namun
permintaan tersebut tidak terlaksana. Para Teradu berupaya agar kegiatan
pendistribusian logistik dapat berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan
dengan mendirikan beberapa tenda di depan gudang logistik Jalan Imam Bonjol,
Kabupaten Nias Selatan. Bahwa Para Teradu telah mendistribusikan Kotak
Suara dan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 22
April 2019 di 5 (lima) Kecamatan yang belum melakukan pemungutan suara dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terlaksana pada tanggal 23 April 2019. Bahwa pada tanggal 23 April 2019
dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dengan aman dan tertib yang
disaksikan oleh Kapolda Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara,
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, saksi masing-masing partai politik
peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, PPK, PPS, pers, dan
masyarakat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, keterlambatan pengiriman logistik di
5 (lima) kecamatan sebagaimana dalil Pengadu diakui seluruhnya oleh Para
Teradu. Akan tetapi Para Teradu berdalih sudah berupaya maksimal mencegah
keterlambatan pendistribusian logistik ke PPK di wilayah kerja Kabupaten Nias
Selatan. Para Teradu telah melakukan rapat koordinasi melibatkan para pihak
termasuk dari unsur Kepolisian dan TNI untuk mengatur penjadwalan distribusi
berdasarkan pembagian wilayah dari yang terjauh sampai yang terdekat dengan
memperhatikan tingkat kesulitan geografis masing-masing wilayah. Bahwa
berdasarkan rapat koordinasi tersebut ditetapkan wilayah pendistribusian
logistik ke dalam beberapa kategori, yaitu daerah kepulauan (prioritas pertama),
daerah pegunungan dan sungai (prioritas kedua), daerah pegunungan dan
sungai besar (prioritas ketiga), dan daerah daratan (prioritas keempat, kelima,
dan keenam). Pendistribusian logistik untuk wilayah dengan kategori skala
prioritas pertama dan kedua direncanakan pada tanggal 12 April 2019, wilayah
skala prioritas ketiga dan keempat pada tanggal 13 April 2019, dan wilayah skala
prioritas kelima dan keenam pada tanggal 14 April 2019. Para Teradu berdalih
akibat cuaca buruk pendistribusian logistik di wilayah skala prioritas pertama
menjadi tertunda dan dilaksakanan pada tanggal 13 April 2019. Pergeseran
jadwal tersebut memengaruhi jadwal pendistribusian di wilayah lain sehingga
distribusi logistik di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan
Somambawa, dan Kecamatan Siduaori yang merupakan wilayah daratan (skala
prioritas keempat) mengalami keterlambatan. Sedangkan untuk Kecamatan
Lolowau yang merupakan wilayah pegunungan dan sungai dengan skala
prioritas kedua, distribusi logistik tidak dapat terlaksana sampai dengan tanggal
17 April 2019 karena hujan lebat. Alasan Para Teradu disanggah Pengadu
dengan menyatakan faktor cuaca adalah kendala yang seharusnya sudah
diantisipasi. Terungkap fakta dalam persidangan Pengadu berulang kali telah
mengingatkan Para Teradu mengenai kemungkinan kendala cuaca buruk. Alasan
cuaca buruk yang dijadikan argumentasi Para Teradu terbantahkan dalam
persidangan dengan adanya fakta bahwa pada tanggal 12 April 2019 masih
terjadi pengepakan surat suara dan secara faktual kondisi logistik belum siap
untuk didistribusikan. Bahkan menurut keterangan Saksi Emerson Bu’ulolo
selaku staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sampai tanggal 16 April 2019
masih ada proses pengepakkan surat suara. DKPP berpendapat jawaban Para
Teradu tidak dapat dibenarkan karena faktor cuaca buruk sepatutnya dapat
diprediksi. Dalih Para Teradu bahwa kondisi gudang tidak memadai serta
sumber daya manusia yang minim juga tidak dapat dibenarkan secara hukum
dan etik. Para Teradu seharusnya bertindak profesional, melakukan
perencanaan dan melaksanakan tahapan pendistribusian logistik sesuai jadwal
yang telah ditetapkan. Perintah Para Teradu kepada Sekretaris KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk menyediakan gudang logistik yang memadai dan menambah
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sumber daya manusia sepatutnya dilakukan check and recheck guna
memastikan kebijakan Para Teradu dalam mengantisipasi dan mengatasi
masalah logistik. Di samping persoalan kelemahan aspek kontrol Para Teradu,
terungkap fakta dalam persidangan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias
Selatan sebagai supporting system tidak melaksanakan tugas secara optimal
dalam menyediakan gudang logistik yang memadai dan sumberdaya manusia
yang cukup sehingga mengakibatkan keterlambatan pendistribusian logistik ke
PPK. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Sekretaris KPU Kabupaten Nias
Selatan terbukti tidak profesional sehingga patut dilakukan evaluasi oleh
Sekretaris Jenderal KPU RI sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakmampuan mengelola SDM di internal organisasi membuktikan bahwa
Para Teradu tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu sehingga
menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi peserta Pemilu dan
masyarakat pemilih. Teradu I sebagai ketua dan koordinator divisi logistik
terbukti tidak mampu mengorganisasikan sumber daya yang dimiliki dengan
baik. Bahwa dalih Para Teradu yang menyatakan pelaksanaan Pemungutan
Suara Susulan (PSS) berjalan dengan baik dan tidak ada masyarakat yang
keberatan dibantah oleh Pengadu. Pengadu mempunyai bukti banyak laporan
dan keluhan masyarakat yang tidak dapat memberikan hak pilihnya padahal
sudah meluangkan waktu, khususnya dari peserta Pemilu yang merasa
dirugikan karena sudah menyiapakan saksi-saksi di TPS pada waktu hari
pemungutan suara sehingga Pengadu memutuskan untuk mengadukan Para
Teradu ke DKPP. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP menilai pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan
Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu I Edward Duha selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu II Eksodi Makarius
Dakhi, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Repa Duha, dan Teradu V
Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I terhitung 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,