Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 75 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.00, Teradu I sampai dengan Teradu V telah menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU Nias Selatan secara khusus dan lembaga KPU secara umum dengan Membiarkan diri dimarah-marahi dan dicaci maki oleh bapak HILARIUS DUHA (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI- Perjuangan Nias Selatan) (Bukti P-2: Surat DPP PDIP ) secara terbuka di hadapan masyarakat banyak dan dihadapan para wartawan yang terjadi di gudang Logistik KPU Nias Selatan karena pekerjaan KPU Nias Selatan tidak sesuai dengan keinginan Bapak Hilarius Duha (Bukti P-3: Video Bupati Memarahi KPU Nias Selatan). Kejadian tersebut, menunjukkan dan membuktikan kebenaran kepada publik terkait isu bahwa anggota KPU Nias Selatan periode 2018-2023 merupakan pilihan dan hasil dari lobi-lobi Hilarius Duha kepada Panitia Seleksi KPU dan kepada Ibu Evi Novita Ginting (Mantan Anggota KPU RI yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena membiarkan Bupati Kabupaten Nias Selatan yaitu Hilarius Duha bersikap arogan di gudang logistik KPU pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu juga diduga menerima uang dari Bupati Kab.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 75-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75- PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rumusan Laia Pekerjaan/ : Perawat /Ketua Lembaga Komando Pemberantas Lembaga Korupsi (LEMBAGA K.P.K) Kabupaten Nias Selatan Alamat : Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Selanjutntya disebut sebagai--------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.00, Teradu I sampai dengan Teradu V telah menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU Nias Selatan secara khusus dan lembaga KPU secara umum dengan Membiarkan diri dimarah-marahi dan dicaci maki oleh bapak HILARIUS DUHA (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI- Perjuangan Nias Selatan) (Bukti P-2: Surat DPP PDIP ) secara terbuka di hadapan masyarakat banyak dan dihadapan para wartawan yang terjadi di gudang Logistik KPU Nias Selatan karena pekerjaan KPU Nias Selatan tidak sesuai dengan keinginan Bapak Hilarius Duha (Bukti P-3: Video Bupati Memarahi KPU Nias Selatan). Kejadian tersebut, menunjukkan dan membuktikan kebenaran kepada publik terkait isu bahwa anggota KPU Nias Selatan periode 2018-2023 merupakan pilihan dan hasil dari lobi-lobi Hilarius Duha kepada Panitia Seleksi KPU dan kepada Ibu Evi Novita Ginting (Mantan Anggota KPU RI yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI). Dimana 5 anggota KPU Nias Selatan adalah terpilih dari proses yang penuh kecurangan. Adapun Ucapan-Ucapan Kasar dan amarah Bapak Hilarius Duha kepada Komisioner dan Sekretariat KPU Nias Selatan yaitu: - Kurang tenaga kalian antisipasi, Bayar……! Ngak mampu kalian bayar saya yang bayar…..!!! - Kalian bilang beres, beres… apa yang beres…! - Gampang kalian bilang menyerah apa yang menyerah….! - Ada 5 orang komisioner pakai Otak, bagaimana cara selesai…!!! - Kamu Juga yang dari PNS nggak Ada Otak Mu (sambil menunjuk-nunjuk Sekretaris KPU) - Gak ada alasan bagi saya, Kamu tak usah berdebat, kalian selalu berdebat nyatanya apa…. (Bupati menghardik Teradu V ketika mencoba memberi penjelasan sambil menunjuk-nunjuk Teradu) - Jangan sok sok an semua, jangan merasa diri hebat….! 2) Bahwa pada tanggal 18 April 2019. Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan membiarkan seorang pejabat Bupati kembali ke 2 (dua) kalinya mengunjungi Gudang Logistik KPU pada malam hari sekitar pukul 22.00 malam. (Bukti P-4 Video mengotak-atik dokumen dan dipergoki oleh Bawaslu Nias Selatan) Perbuatan tersebut kuat diduga sebagai mufakat jahat dalam mengotak-atik dokumen KPU di gudang logistik untuk memuluskan kepentingan Bapak Hilarius Duha (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI-Perjuangan Nias Selatan) yang memiliki Istri atas nama IBU YUSTINA REPI sebagai caleg DPRD DAPIL Nias Selatan 1 dari Partai PDIP dan memiliki adik perempuan atas nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat dan para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di Dapil 5 Bukti P-5) DCT Pileg Nisel 2019 3) Bahwa pada kedatangan Bapak Hilarius Duha tersebut TANPA Koordinasi, baik Bupati maupun ketua dan anggota KPU (Teradu I s.d V) kepada pihak- pihak terkait baik kepada pihak Keamanan, pihak Bawaslu Nias Selatan dan pihak Partai Politik. 4) Bahwa kedatangan Bupati pada saat malam itu langsung menuju lantai 2 gudang logistik KPU seperti dijelaskan pada huruf 2, Teradu I, II, dan IV diduga telah melakukan pelanggaran etik berat dengan menerima Bantuan PULUHAN JUTA UANG yang berserakan dilantai logistik dari Bapak Hilarius Duha yang dihadiri juga Bendahara dan sekretaris KPU Nias Selatan (Bukti P-6 Foto uang berserakan dilantai gudang KPU Nias Selatan) tanpa melalui mekanisme dan aturan penerimaan uang. Kemudian, adapun potongan percakapan antara Bapak Hilarius Duha dengan 3 anggota KPU Nias Selatan (Teradu I, II, dan IV) Bendahara dan sekretaris KPU Nias Selatan dari Bukti Video (Bukti P-7 Rekaman Video Terkait Pemberian Uang) terdengar (dengan kurang jelas) bapak Hilarius Duha berkata sambil menghunjuk-hunjuk uang, “ kalian pakai uang itu….. 100 satu orang……kau laksanakan ya, kau laksanakan ya, malam ini pakai sparoh,……sparoh kan ok, ok kita sepakat itu, pakai sesudah itu panggil malam ini orang 100 orang….. masih sisa …….. ok sudah sekarang mana kertas C-1 DPRD, PDR Provinsi, DPR Pusat, DPD sama Presiden.” Uang tersebut langsung disimpan oleh Bendahara KPU Nias Selatan yang diduga akan dibagikan bersama Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan. Uang dimaksud diduga dari Bapak Hilarius Duha sebagai dukungannya kepada KPU Nias Selatan (Teradu I s.d V) dalam memuluskan kepentingan politiknya. 5) Bahwa kejadian pemberian uang tersebut seperti dijelaskan pada poin 4 (empat) di atas Teradu I s.d IV telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu secara fatal dengan tidak bertindak Profesional dan Mandiri dengan membiarkan Bapak Hilarus Duha yang memiliki kepentingan politik menginstruksikan pekerja di gudang logistik dan mengatur-atur dokumen C-1 dan perlengkapan logistik Dapil 5 yang masih belum terlaksana pemilihannya pada tanggal 17 April 2019. Kejadian tersebut akhirnya dipergoki oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Bapak Pilipus Sarumaha, dan meminta Bapak Hilarius Duha untuk menjauhi dan tidak mengurusi dokumen-dokumen dan segala perlengkapan logistik KPU dari gudang logistik, seterusnya dapat dilihat pada Bukti video P- 4. Teradu III dan IV yang hadir pada saat kejadian, tidak menaruh keberatan pada saat Bapak Hilarius Duha mengatakan bahwa kedatangannya di gudang Logisik karena diminta bantu oleh Komisioner KPU. 6) Perbuatan Teradu I s.d V tersebut pada poin (1, 2, 4) diduga dilakukan karena loyalitas terhadap instruksi dari Bupati Nias Selatan Hilarius Duha yang memiliki kepentingan politik yakni Istrinya atas nama IBU YUSTINA REPI sebagai caleg DPRD DAPIL Nias Selatan 1 dari Partai PDIP dan memiliki adik perempuan atas nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat dan para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di Dapil 5 Nias Selatan. Bahwa pada saat kedatangan Bupati Hilarius Duha ke gudang logistik KPU Nias Selatan tanggal 18 April 2019, perhitungan suara di Dapil 1 belum selesai dilakukan, sedangkan proses pemungutan suara untuk Dapil 5 ditunda akibat keterlambatan logistik. Selain itu fakta saat peristiwa terjadi Bupati Hilarius Duha juga menjabat pengurus partai politik peserta Pemilu sebagai Anggota Dewan Penasehat DPC PDIP Nias Selatan. 7) Kedatangan Bupati Hilarius Duha secara mendadak pada malam hari ke Gudang KPU Nias Selatan yang notabene tempat penyimpangan dokumen pemungutan dan perolehan suara diduga karena adanya konsipirasi dan konflik kepentingan politik kepada KPU Nias Selatan (Teradu I s.d V) untuk memenangkan istri, adik kandung dan/atau kerabat Bupati Hilarius Duha 8) Bahwa Teradu I s.d IV kembali lagi merendahkan nama lembaga penyelenggara KPU di publik dengan viralnya berita di medsos atas status Facebook a.n. Disiplin Luahambowo terkait KPU Nias Selatan tidak ada niat untuk membayar utang kepada Saudara Disiplin Luahambowo atas biaya dokumentasi saat pleno terbuka Pileg 2019 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) (Bukti P- 7, P-8) bahkan para teradu mengeluarkan kalimat-kalimat yang sangat arogan dan para teradu menantang balik saudara Disiplin Luahambowo untuk mereka laporkan ke Polisi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat buktisebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Fotocopy surat DPP PDIP perihal Instruksi Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan 2. Bukti P – 2 Video Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dan sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan Memarahi KPU Nias Selatan (Teradu I s.d V) 3. Bukti P – 3 Video Ketua Bawaslu memergoki Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dan sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan bersama KPU Nias Selatan pada pukul 22.00 wib/, Malam hari di Gudang logistic KPU Nias Selatan 4. Bukti P – 4 Salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Nias Selatan tahun 2019 5. Bukti P – 5 Video Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dan sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan menyerahkan sejumlah uang kepada KPU Nias Selatan pada malam hari di gudang logistic KPU Nisel 6. Bukti P – 6 Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 7. Bukti P– 7, Video keberatan saksi Parpol pada rapat Pleno Terbuka P-7a, P-7b KPU Nias Selatan 8. Bukti P – 8 DB.1 versi pleno di tingkat Kab. KPU Nias Selatan hasil kecurangan penggelembungan suara untuk beberapa Caleg di kecamatan Toma 9. Bukti P – 9 DB.1 versi hasil koreksi pada pleno di tingkat Provinsi Sumatera Utara oleh KPU Prov. Sumatera suara yang sebenarnya 10. Bukti P-10, Video kerusuhan masyarakat toma memblokir jalan di P-10a, P- wilayah Kecamatan Toma sebagai upaya menggagalkan 10b surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan 11. Bukti P-11 Foto Kerusuhan Masyarakat Kecamatan Toma 12. Bukti P– 12, Video Kerusuhan masyarakat Toma di Gudang logistik P-12a KPU Nisel yang ingin membakar gudang logistik sebagai upaya agar tidak dilakukan penghitungan ulang C1 Plano di Kecamatan Toma 13. Bukti P– 13 Foto screenshot status FB. Disiplin Luahambowo atas Utang KPU Nias Selatan sebesar Rp. 20.000.0000 14. Bukti P-14 Fotocopy Surat Tugas a.n. Disiplin Luahambowo sebagai Panitia/Tenaga Dokumentasi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilu 2019 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut: Siotaraizokho Gaho dan Teniswan Waruwu Para Teradu bekerja tidak profesional ini terbukti dengan proses pemilu di Kabupaten Nias selatan tidak kondusif ada bebrapa kecamatan yang pelaksana Pemilunya tidak sesuai dengan tahapan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan setiap tahapan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bersikap mandiri; 2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dan menyatakan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar; 3. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu terkait pembiaran terhadap Sikap Arogan Bupati Nias Selatan di Gudang Logistik KPU Nias Selatan pada tanggal 17 dan 18 April 2019 adalah tidak benar. Bahwa dimana teradu (I, II, III, IV, V) mencoba memberikan penjelasan terkait keadaan yang terjadi pada saat itu kepada Bupati Nias Selatan yang tiba- tiba hadir di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, meskipun apa yang telah disampaikan dan dijelaskan Pihak Teradu kepada Bupati Nias Selatan tidak menerimanya dan tidak mendengarkan penjelasan dari pihak Teradu (I, II, III, IV, V) digudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang berada di jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Telukdalam, sehingga tidak mungkin Teradu (I, II, III, IV dan V) membiarkan menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Lembaga dimana Teradu mengabdikan diri, hanya karena alasan dimarahi dan dicaci maki oleh Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selat…selanjutnya bukti T-1; 4. Bahwa Teradu membantah dalil-dalil pengadu dan menyatakan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) tidak memiliki konflik kepentingan dengan Bupati Nias Selatan dan hal ini Teradu dapat jelaskan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) tetap bekerja secara profesional dan tetap menjaga sikap Independen dalam menjalankan tahapan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum; 5. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah bekerja tidak Profesional dengan menerima sejumlah uang tidak sesuai dengan Perundang-Undangan adalah tidak berdasar dan tidak benar. Bahwa Teradu mendalikan bahwa pengaduan Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV,dan V) tidak pernah menerima sejumlah uang dari Bupati Nias Selatan yang dikaitkan untuk memenangkan istri Bupati Hilarius Duha atas nama Yustina Repi yang merupakan Calon Legislatif (caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 1 dari partai PDIP dan adek perempuan Bupati Hilarius Duha atas nama Melitina Duha caleg DPRD Daerah Pemilihan (Dapil Nias) Nias Selatan 5 dari partai Demokrat. Bahwa kemenangan Istri Bupati Hilarius Duha atas nama Yustina Repi didasarkan atas Rapat Pleno terbuka hasil Rekapitulasi Perolehan Suara untuk setiap kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 1 yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan………………………………………selanjutnya bukti T-2; 6. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam kronologis kejadian yang menyatakan bahwa teradu (I, II dan IV) menerima bantuan puluhan juta uang dari Bapak Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan adalah tidak benar dan juga tidak benar adanya uang yang berserakan di lantai gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa uang tersebut merupakan uang KPU Kabupaten Nias Selatan yang akan dibayarkan kepada pekerja………………………………………………………….…selanjutnya bukti T-3. 7. Bahwa tidak benar Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha memberikan uang puluhan juta rupiah untuk mengatur-atur dokumen formulir C1 dan perlengkapan logistik untuk dapil 5 dan juga tidak benar bahwa kedatangan Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha) digudang logistik atas permintaan komisioner KPU. Bahwa Bupati Nias Selatan memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengepakan logistik yang juga pihak keamanan hadir dalam hal ini pihak kepolisian. 8. Bahwa tidak benar teradu I, II, III, IV, dan V melakukan instruksi dari Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha) untuk kepentingan politik yakni istri bapak Hilarius Duha atas nama Yustina Repi sebagai caleg DPRD dapil Nias Selatan 1 dari partai PDIP dan adik perempuan Hilarius Duha atas nama Melitina Duha caleg dapil Nias Selatan 5 dari partai Demokrat. Teradu melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sesuai ketentuan peraturan tentang tahapan. 9. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan Konspirasi dan Konflik kepentingan Politik dengan Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dengan ini sangat Teradu bantah dan Teradu nyatakan tidak benar dan berdasar. Teradu tidak pernah memiliki Konflik Kepentingan apapun dengan Bupati Nias Selatan, Teradu sudah Melaksanakan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan Tahapan yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum;d 10. Bahwa terkait dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) merendahkan nama lembaga KPU di publik karena viralnya berita di medsos dimana tidak adanya niat untuk membayar hutang terkait Dokumentasi Rapat Pleno terbuka dalam Persidangan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Saudara Disiplin Luahambowo adalah tidak benar dan tidak berdasar karena telah dibayarkan kepada saudara Disiplin Luahambowo oleh Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan………………………………………selanjutnya bukti T-4. 11. Bahwa terkait dengan kasus logistik pernah diadukan oleh Bawaslu Nias Selatan dan telah disidangkan oleh DKPP RI. [2.7] PETITUM TERADU Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu atau bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Rekaman Video Kehadiran Bupati Nias Selatan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 17 April 2019 2. T-2 Fotocopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan (Model DB1 Nias Selatan 1 dan DB 1 Nias Selatan 5) 3. T-3 Video kehadiran Bupati Nias Selatan di Gudang Logistik dimalam hari tanggal 18 April 2019. 4. T-4 Bukti Pembayaran biaya dokumentasi Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias Selatan [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadirkan Para Teradu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan  Terkait pokok Pengadu pada Poin (b) bahwa Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan) membiarkan Pejabat Bupati Nias Selatan Bpk. Hilarius Duha mengunjungi Gudang logistic KPU Nias Selatan pada malam hari sekitar pukul 22.00 malam, Pihak terkait menjelaskan bahwa Pasca gagalnya pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019, di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino, Kecamatan Sidua Ori, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Lolowau, maka Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dibantu oleh beberapa staf/pegawai melakukan pengawasan melekat pada perlengkapan logistik Pemilu tahun 2019 yaitu kotak suara, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten termasuk dokumen-dokumen form C.1 KPU, Form DA.1 KPU dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertinggal di gudang KPU Nias Selatan di jalan Iman Bonjol Kel. Pasar Telukdalam  Bahwa ditemukan sejumlah Surat Suara, dokumen-dokumen C.1 Plano, Salinan form C.1 KPU, Form DA.1 Plano KPU dan perlengkapan Pemilu tersebut berserakan dimana-mana bersama sampah-sampah masih berada di gudang KPU Nias Selatan. Dan Ketua Bawaslu Nias Selatan meminta dan menyarakan kepada ketua KPU Nias Selatan untuk merapikan dan menyimpan surat suara dan dokumen-dokumen penting tersebut.  Pada saat pengawasan tersebut pukul 20.00 Wib ditemukan adanya Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan sekaligus sebagai pengurus salah partai politik di Nias Selatan (Dewan Pertimbangan Cabang PDIP Nias Selatan) (Bukti T-1) sedang mengatur dan mengarahkan pekerja dan 2 anggota KPU Nias Selatan di gudang KPU tersebut untuk menghitung form C.1 KPU yang berhologram dan menyuruh pekerja gudang KPU Nias Selatan tersebut untuk membawa dan memindahkannya di tempat lain dan tindakan Bupati Hilarius Duha tersebut dibiarkan oleh Para Teradu.  Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Nias Selatan melakukan pencegahan dan meminta Bupati Nias Selatan untuk tidak mengurus dokumen-dokumen form C.1 KPU tersebut karena itu adalah tugas, kewajiban dan wewenang KPU serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kedatangan Bapak Bupati Hilarius Duha tanpa Koordinasi dengan Bawaslu Nias Selatan dan pada Pemilu 2019 istri Bpk Hilarius Duha An. Yustina Repi sebagai Caleg di Dapil 1 serta adik kandungnya an. Melitina Duha sebagai Caleg di Dapil 5 (Bukti T-2 DCT Pileg 2019) .  Bahwa pada saat kedatangan Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan sekaligus sebagai pengurus salah partai politik di Nias Selatan (Depercab PDIP Nias Selatan) ke Gudang Logistik KPU Nias Selatan pada malam hari pukul 22.00 wib tanggal 18 April 2019 penghitungan suara di Dapil 1 belum selesai dilakukan. Sedangkan proses pemungutan suara untuk Dapil 5 ditunda akibat keterlambatan logistik oleh para Teradu sehingga kedatangan Bupati Hilarius Duha secara mendadak ke Gudang Logistik KPU Nias Selatan yang notabene tempat penyimpangan dokumen pemungutan dan perolehan suara dapat menimbulkan syakwasangka potensi pelanggaran Pemilu akibat adanya kepentingan konfilik. Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan  Bahwa yang didalilkan Pengadu terhadap uang yang ditemukan digudang logistik pemilu KPU Nias selatan adalah uang pemberian dari Bupati Nias Selatan ke KPU Nias Selatan adalah tidak benar. Bahwa uang tersebut adalah uang anggaran pemilu yang dikelola oleh Sekretariat KPU Nias Selatan yang akan digunakan untuk membayar upah pekerja yang melakukan pengepakkan dan penyortiran dan pendistribusian di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan;  Terhadap tagihan biaya dokumentasi dari pihak rekanan sudah diselesaikan pembayarannya oleh Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena membiarkan Bupati Kabupaten Nias Selatan yaitu Hilarius Duha bersikap arogan di gudang logistik KPU pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu juga diduga menerima uang dari Bupati Kab. Nias Selatan secara melawan hukum. Menurut Pengadu, Bupati bersikap arogan dan memberi uang karena mempunyai kepentingan dalam penyelenggaran Pemilu. Istrinya bernama Yustina Repi dicalonkan oleh PDI-P dan adik Bupati Melitina Duha dicalonkan oleh Partai demokrat sebagai anggota DPRD Kab. Nias Selatan. [4.1.2] Para Teradu tidak membayar biaya dokumentasi Pleno Terbuka Pileg 2019 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Disiplin Luahambowo. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.1], Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu dengan telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu tidak melakukan pembiaran atas sikap arogan Bupati Nias Selatan di gudang logistik KPU Kab. Nias Selatan pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu telah berupaya untuk memberikan penjelasan kepada Bupati Kab. Nias Selatan. Selanjutnya, Para Teradu juga membantah telah menerima uang dari Bupati Nias Selatan dan berserakan di lantai gudang KPU Kab. Nias Selatan. Bahwa uang yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah uang milik KPU Kab. Nias Selatan untuk membayar pekerja logistik. Para Teradu menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dan membantah adanya intervensi dari Bupati Kab. Nias Selatan. [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.2], Para Teradu menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,00 kepada Disiplin Luahambowo atas jasa Dokumentasi Rapat Pleno terbuka dalam Persidangan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.1], Bupati mengunjungi Kantor KPU Kab. Nias Selatan pada tanggal 17 April 2019 dan 18 April 2019. Kedatangan Bupati Kab. Nias Selatan tersebut berkaitan dengan masalah keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019. Menurut Pengadu, pada saat itu Para Teradu membiarkan dirinya dipermalukan oleh Bupati yang sedang menumpahkan emosi sebagai akibat ketidakpastian ketersediaan logistik Pemilu. Pengadu juga menyatakan Bupati memberi sejumlah uang dan melakukan intervensi kepada Para Teradu untuk mendukung istri dan adiknya dalam Pemilu 2019. Terungkap bahwa Para Teradu telah berupaya memberipenjelasan kepada Bupati perihal keterlambatan distribusi logistik. Dalam situasi tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kab. Nias Selatan a.n. Pilipus Famazokhi Sarumaha yang melakukan pengawasan di gudang logistik memberikan penjelasan kepada Bupati bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola logistik Pemilu. Selanjutnya terungkap bahwa uang yang didalilkan oleh Pengadu merupakan pemberian dari Bupati adalah milik Sekretariat KPU Kab. Nias Selatan untuk biaya distribusi logistik Pemilu 2019. Selanjutnya berkenaan dengan dalil adanya intervensi dari Bupati kepada Para Teradu karena mempunyai kepentingan terhadap istri dan adik Bupati yang dicalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu 2019, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya konflik kepentingan antara Para Teradu dengan Bupati Kab. Nias Selatan. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang telah berupaya memberikan penjelasan kepada Bupati Kab. Nias Selatan perihal distribusi logistik Pemilu 2019 dapat dibenarkan menurut etika. Namun DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk bersikap lebih tegas dalam menyikapi kedatangan Bupati secara mendadak ke Gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dapat menimbulkan syakwasangka dan potensi konflik kepentingan. Kedepan, Para Teradu harus bersikap lugas menyampaikan batas kewenangan Bupati Kab. Nias Selatan sebagai kepala daerah dengan KPU Kab. Nias Selatan dalam penyelanggaraan Pemilu guna menghindari munculnya prasangka adanya pemihakan kepada peserta Pemilu yang dapat mereduksi kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2], terungkap dalam persidangan bahwa Sekretariat KPU Kab. Nias Selatan telah membayar biaya dokumentasi Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir