Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 75 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.00, Teradu I sampai dengan Teradu V telah menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU Nias Selatan secara khusus dan lembaga KPU secara umum dengan Membiarkan diri dimarah-marahi dan dicaci maki oleh bapak HILARIUS DUHA (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI- Perjuangan Nias Selatan) (Bukti P-2: Surat DPP PDIP ) secara terbuka di hadapan masyarakat banyak dan dihadapan para wartawan yang terjadi di gudang Logistik KPU Nias Selatan karena pekerjaan KPU Nias Selatan tidak sesuai dengan keinginan Bapak Hilarius Duha (Bukti P-3: Video Bupati Memarahi KPU Nias Selatan). Kejadian tersebut, menunjukkan dan membuktikan kebenaran kepada publik terkait isu bahwa anggota KPU Nias Selatan periode 2018-2023 merupakan pilihan dan hasil dari lobi-lobi Hilarius Duha kepada Panitia Seleksi KPU dan kepada Ibu Evi Novita Ginting (Mantan Anggota KPU RI yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena membiarkan Bupati Kabupaten Nias Selatan yaitu Hilarius Duha bersikap arogan di gudang logistik KPU pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu juga diduga menerima uang dari Bupati Kab.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 75-PKE-DKPP/VII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 79-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 75-
PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rumusan Laia
Pekerjaan/ : Perawat /Ketua Lembaga Komando Pemberantas
Lembaga Korupsi (LEMBAGA K.P.K) Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Repa Duha
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edward Duha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yulianus Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Meidanariang Hulu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Selanjutntya
disebut sebagai--------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.00, Teradu I sampai
dengan Teradu V telah menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU
Nias Selatan secara khusus dan lembaga KPU secara umum dengan
Membiarkan diri dimarah-marahi dan dicaci maki oleh bapak HILARIUS
DUHA (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI-
Perjuangan Nias Selatan) (Bukti P-2: Surat DPP PDIP ) secara terbuka di
hadapan masyarakat banyak dan dihadapan para wartawan yang terjadi di
gudang Logistik KPU Nias Selatan karena pekerjaan KPU Nias Selatan tidak
sesuai dengan keinginan Bapak Hilarius Duha (Bukti P-3: Video Bupati
Memarahi KPU Nias Selatan). Kejadian tersebut, menunjukkan dan
membuktikan kebenaran kepada publik terkait isu bahwa anggota KPU
Nias Selatan periode 2018-2023 merupakan pilihan dan hasil dari lobi-lobi
Hilarius Duha kepada Panitia Seleksi KPU dan kepada Ibu Evi Novita
Ginting (Mantan Anggota KPU RI yang diberhentikan secara tetap oleh
DKPP RI). Dimana 5 anggota KPU Nias Selatan adalah terpilih dari proses
yang penuh kecurangan. Adapun Ucapan-Ucapan Kasar dan amarah Bapak
Hilarius Duha kepada Komisioner dan Sekretariat KPU Nias Selatan yaitu:
- Kurang tenaga kalian antisipasi, Bayar……! Ngak mampu kalian bayar
saya yang bayar…..!!!
- Kalian bilang beres, beres… apa yang beres…!
- Gampang kalian bilang menyerah apa yang menyerah….!
- Ada 5 orang komisioner pakai Otak, bagaimana cara selesai…!!!
- Kamu Juga yang dari PNS nggak Ada Otak Mu (sambil menunjuk-nunjuk
Sekretaris KPU)
- Gak ada alasan bagi saya, Kamu tak usah berdebat, kalian selalu
berdebat nyatanya apa…. (Bupati menghardik Teradu V ketika mencoba
memberi penjelasan sambil menunjuk-nunjuk Teradu)
- Jangan sok sok an semua, jangan merasa diri hebat….!
2) Bahwa pada tanggal 18 April 2019. Teradu I s.d V telah melakukan
pelanggaran etik berat dengan membiarkan seorang pejabat Bupati kembali
ke 2 (dua) kalinya mengunjungi Gudang Logistik KPU pada malam hari
sekitar pukul 22.00 malam. (Bukti P-4 Video mengotak-atik dokumen dan
dipergoki oleh Bawaslu Nias Selatan) Perbuatan tersebut kuat diduga
sebagai mufakat jahat dalam mengotak-atik dokumen KPU di gudang
logistik untuk memuluskan kepentingan Bapak Hilarius Duha (sebagai
Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI-Perjuangan Nias
Selatan) yang memiliki Istri atas nama IBU YUSTINA REPI sebagai caleg
DPRD DAPIL Nias Selatan 1 dari Partai PDIP dan memiliki adik perempuan
atas nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat
dan para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di Dapil 5 Bukti P-5) DCT
Pileg Nisel 2019
3) Bahwa pada kedatangan Bapak Hilarius Duha tersebut TANPA Koordinasi,
baik Bupati maupun ketua dan anggota KPU (Teradu I s.d V) kepada pihak-
pihak terkait baik kepada pihak Keamanan, pihak Bawaslu Nias Selatan
dan pihak Partai Politik.
4) Bahwa kedatangan Bupati pada saat malam itu langsung menuju lantai 2
gudang logistik KPU seperti dijelaskan pada huruf 2, Teradu I, II, dan IV
diduga telah melakukan pelanggaran etik berat dengan menerima Bantuan
PULUHAN JUTA UANG yang berserakan dilantai logistik dari Bapak Hilarius
Duha yang dihadiri juga Bendahara dan sekretaris KPU Nias Selatan (Bukti
P-6 Foto uang berserakan dilantai gudang KPU Nias Selatan) tanpa melalui
mekanisme dan aturan penerimaan uang. Kemudian, adapun potongan
percakapan antara Bapak Hilarius Duha dengan 3 anggota KPU Nias
Selatan (Teradu I, II, dan IV) Bendahara dan sekretaris KPU Nias Selatan
dari Bukti Video (Bukti P-7 Rekaman Video Terkait Pemberian Uang)
terdengar (dengan kurang jelas) bapak Hilarius Duha berkata sambil
menghunjuk-hunjuk uang, “ kalian pakai uang itu….. 100 satu
orang……kau laksanakan ya, kau laksanakan ya, malam ini pakai
sparoh,……sparoh kan ok, ok kita sepakat itu, pakai sesudah itu panggil
malam ini orang 100 orang….. masih sisa …….. ok sudah sekarang mana
kertas C-1 DPRD, PDR Provinsi, DPR Pusat, DPD sama Presiden.” Uang
tersebut langsung disimpan oleh Bendahara KPU Nias Selatan yang diduga
akan dibagikan bersama Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan. Uang
dimaksud diduga dari Bapak Hilarius Duha sebagai dukungannya kepada
KPU Nias Selatan (Teradu I s.d V) dalam memuluskan kepentingan
politiknya.
5) Bahwa kejadian pemberian uang tersebut seperti dijelaskan pada poin 4
(empat) di atas Teradu I s.d IV telah melakukan pelanggaran etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu secara fatal dengan tidak bertindak
Profesional dan Mandiri dengan membiarkan Bapak Hilarus Duha yang
memiliki kepentingan politik menginstruksikan pekerja di gudang logistik
dan mengatur-atur dokumen C-1 dan perlengkapan logistik Dapil 5 yang
masih belum terlaksana pemilihannya pada tanggal 17 April 2019. Kejadian
tersebut akhirnya dipergoki oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Bapak Pilipus
Sarumaha, dan meminta Bapak Hilarius Duha untuk menjauhi dan tidak
mengurusi dokumen-dokumen dan segala perlengkapan logistik KPU dari
gudang logistik, seterusnya dapat dilihat pada Bukti video P- 4. Teradu III
dan IV yang hadir pada saat kejadian, tidak menaruh keberatan pada saat
Bapak Hilarius Duha mengatakan bahwa kedatangannya di gudang Logisik
karena diminta bantu oleh Komisioner KPU.
6) Perbuatan Teradu I s.d V tersebut pada poin (1, 2, 4) diduga dilakukan
karena loyalitas terhadap instruksi dari Bupati Nias Selatan Hilarius Duha
yang memiliki kepentingan politik yakni Istrinya atas nama IBU YUSTINA
REPI sebagai caleg DPRD DAPIL Nias Selatan 1 dari Partai PDIP dan
memiliki adik perempuan atas nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan
5 dari Partai Demokrat dan para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di
Dapil 5 Nias Selatan. Bahwa pada saat kedatangan Bupati Hilarius Duha ke
gudang logistik KPU Nias Selatan tanggal 18 April 2019, perhitungan suara
di Dapil 1 belum selesai dilakukan, sedangkan proses pemungutan suara
untuk Dapil 5 ditunda akibat keterlambatan logistik. Selain itu fakta saat
peristiwa terjadi Bupati Hilarius Duha juga menjabat pengurus partai
politik peserta Pemilu sebagai Anggota Dewan Penasehat DPC PDIP Nias
Selatan.
7) Kedatangan Bupati Hilarius Duha secara mendadak pada malam hari ke
Gudang KPU Nias Selatan yang notabene tempat penyimpangan dokumen
pemungutan dan perolehan suara diduga karena adanya konsipirasi dan
konflik kepentingan politik kepada KPU Nias Selatan (Teradu I s.d V) untuk
memenangkan istri, adik kandung dan/atau kerabat Bupati Hilarius Duha
8) Bahwa Teradu I s.d IV kembali lagi merendahkan nama lembaga
penyelenggara KPU di publik dengan viralnya berita di medsos atas status
Facebook a.n. Disiplin Luahambowo terkait KPU Nias Selatan tidak ada niat
untuk membayar utang kepada Saudara Disiplin Luahambowo atas biaya
dokumentasi saat pleno terbuka Pileg 2019 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua
Puluh Juta Rupiah) (Bukti P- 7, P-8) bahkan para teradu mengeluarkan
kalimat-kalimat yang sangat arogan dan para teradu menantang balik
saudara Disiplin Luahambowo untuk mereka laporkan ke Polisi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan
Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
buktisebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Fotocopy surat DPP PDIP perihal Instruksi Hilarius Duha
selaku Bupati Nias Selatan sebagai Dewan Pertimbangan
Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan
2. Bukti P – 2 Video Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dan
sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC
PDIP Kab. Nias Selatan Memarahi KPU Nias Selatan
(Teradu I s.d V)
3. Bukti P – 3 Video Ketua Bawaslu memergoki Hilarius Duha selaku
Bupati Nias Selatan dan sebagai Dewan Pertimbangan
Cabang (DEPERCAB) DPC PDIP Kab. Nias Selatan
bersama KPU Nias Selatan pada pukul 22.00 wib/,
Malam hari di Gudang logistic KPU Nias Selatan
4. Bukti P – 4 Salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Nias
Selatan tahun 2019
5. Bukti P – 5 Video Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dan
sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (DEPERCAB) DPC
PDIP Kab. Nias Selatan menyerahkan sejumlah uang
kepada KPU Nias Selatan pada malam hari di gudang
logistic KPU Nisel
6. Bukti P – 6 Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019
7. Bukti P– 7, Video keberatan saksi Parpol pada rapat Pleno Terbuka
P-7a, P-7b KPU Nias Selatan
8. Bukti P – 8 DB.1 versi pleno di tingkat Kab. KPU Nias Selatan hasil
kecurangan penggelembungan suara untuk beberapa
Caleg di kecamatan Toma
9. Bukti P – 9 DB.1 versi hasil koreksi pada pleno di tingkat Provinsi
Sumatera Utara oleh KPU Prov. Sumatera suara yang
sebenarnya
10. Bukti P-10, Video kerusuhan masyarakat toma memblokir jalan di
P-10a, P- wilayah Kecamatan Toma sebagai upaya menggagalkan
10b surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
11. Bukti P-11 Foto Kerusuhan Masyarakat Kecamatan Toma
12. Bukti P– 12, Video Kerusuhan masyarakat Toma di Gudang logistik
P-12a KPU Nisel yang ingin membakar gudang logistik sebagai
upaya agar tidak dilakukan penghitungan ulang C1
Plano di Kecamatan Toma
13. Bukti P– 13 Foto screenshot status FB. Disiplin Luahambowo atas
Utang KPU Nias Selatan sebesar Rp. 20.000.0000
14. Bukti P-14 Fotocopy Surat Tugas a.n. Disiplin Luahambowo sebagai
Panitia/Tenaga Dokumentasi pada rapat pleno terbuka
rekapitulasi pemilu 2019
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi
dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut:
Siotaraizokho Gaho dan Teniswan Waruwu
Para Teradu bekerja tidak profesional ini terbukti dengan proses pemilu di
Kabupaten Nias selatan tidak kondusif ada bebrapa kecamatan yang pelaksana
Pemilunya tidak sesuai dengan tahapan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan
setiap tahapan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan bersikap mandiri;
2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dan menyatakan dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar;
3. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu terkait pembiaran
terhadap Sikap Arogan Bupati Nias Selatan di Gudang Logistik KPU Nias
Selatan pada tanggal 17 dan 18 April 2019 adalah tidak benar. Bahwa
dimana teradu (I, II, III, IV, V) mencoba memberikan penjelasan terkait
keadaan yang terjadi pada saat itu kepada Bupati Nias Selatan yang tiba-
tiba hadir di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, meskipun apa
yang telah disampaikan dan dijelaskan Pihak Teradu kepada Bupati Nias
Selatan tidak menerimanya dan tidak mendengarkan penjelasan dari pihak
Teradu (I, II, III, IV, V) digudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang
berada di jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Telukdalam, sehingga tidak
mungkin Teradu (I, II, III, IV dan V) membiarkan menodai dan merendahkan
wibawa lembaga KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Lembaga dimana
Teradu mengabdikan diri, hanya karena alasan dimarahi dan dicaci maki
oleh Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selat…selanjutnya bukti T-1;
4. Bahwa Teradu membantah dalil-dalil pengadu dan menyatakan bahwa
Teradu (I, II, III, IV dan V) tidak memiliki konflik kepentingan dengan Bupati
Nias Selatan dan hal ini Teradu dapat jelaskan bahwa Teradu (I, II, III, IV
dan V) tetap bekerja secara profesional dan tetap menjaga sikap Independen
dalam menjalankan tahapan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai
peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan
komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan
penghitungan suara dalam pemilihan umum;
5. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu
(I, II, III, IV dan V) telah bekerja tidak Profesional dengan menerima
sejumlah uang tidak sesuai dengan Perundang-Undangan adalah tidak
berdasar dan tidak benar. Bahwa Teradu mendalikan bahwa pengaduan
Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV,dan V) tidak pernah
menerima sejumlah uang dari Bupati Nias Selatan yang dikaitkan untuk
memenangkan istri Bupati Hilarius Duha atas nama Yustina Repi yang
merupakan Calon Legislatif (caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Nias
Selatan 1 dari partai PDIP dan adek perempuan Bupati Hilarius Duha atas
nama Melitina Duha caleg DPRD Daerah Pemilihan (Dapil Nias) Nias
Selatan 5 dari partai Demokrat. Bahwa kemenangan Istri Bupati Hilarius
Duha atas nama Yustina Repi didasarkan atas Rapat Pleno terbuka hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara untuk setiap kecamatan di Daerah Pemilihan
(Dapil) Nias Selatan 1 yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten Nias Selatan………………………………………selanjutnya bukti T-2;
6. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam kronologis kejadian yang
menyatakan bahwa teradu (I, II dan IV) menerima bantuan puluhan juta
uang dari Bapak Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan adalah tidak
benar dan juga tidak benar adanya uang yang berserakan di lantai gudang
logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa uang tersebut merupakan
uang KPU Kabupaten Nias Selatan yang akan dibayarkan kepada
pekerja………………………………………………………….…selanjutnya bukti T-3.
7. Bahwa tidak benar Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha memberikan
uang puluhan juta rupiah untuk mengatur-atur dokumen formulir C1 dan
perlengkapan logistik untuk dapil 5 dan juga tidak benar bahwa
kedatangan Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha) digudang logistik atas
permintaan komisioner KPU. Bahwa Bupati Nias Selatan memantau
pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengepakan logistik yang juga pihak
keamanan hadir dalam hal ini pihak kepolisian.
8. Bahwa tidak benar teradu I, II, III, IV, dan V melakukan instruksi dari
Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha) untuk kepentingan politik yakni istri
bapak Hilarius Duha atas nama Yustina Repi sebagai caleg DPRD dapil Nias
Selatan 1 dari partai PDIP dan adik perempuan Hilarius Duha atas nama
Melitina Duha caleg dapil Nias Selatan 5 dari partai Demokrat. Teradu
melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sesuai ketentuan peraturan
tentang tahapan.
9. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan
Konspirasi dan Konflik kepentingan Politik dengan Bupati Nias Selatan atas
nama Hilarius Duha dengan ini sangat Teradu bantah dan Teradu nyatakan
tidak benar dan berdasar. Teradu tidak pernah memiliki Konflik
Kepentingan apapun dengan Bupati Nias Selatan, Teradu sudah
Melaksanakan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Presiden dan Legislatif
tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan
Tahapan yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan serta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilihan umum;d
10. Bahwa terkait dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu (I, II, III, IV dan V) merendahkan nama lembaga KPU di publik
karena viralnya berita di medsos dimana tidak adanya niat untuk
membayar hutang terkait Dokumentasi Rapat Pleno terbuka dalam
Persidangan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Selatan
sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Saudara Disiplin
Luahambowo adalah tidak benar dan tidak berdasar karena telah
dibayarkan kepada saudara Disiplin Luahambowo oleh Sekretariat KPU
Kabupaten Nias Selatan………………………………………selanjutnya bukti T-4.
11. Bahwa terkait dengan kasus logistik pernah diadukan oleh Bawaslu Nias
Selatan dan telah disidangkan oleh DKPP RI.
[2.7] PETITUM TERADU
Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik
Para Teradu atau bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-
adilnya. (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Rekaman Video Kehadiran Bupati Nias Selatan di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 17
April 2019
2. T-2 Fotocopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Nias Selatan (Model DB1 Nias Selatan 1
dan DB 1 Nias Selatan 5)
3. T-3 Video kehadiran Bupati Nias Selatan di Gudang Logistik
dimalam hari tanggal 18 April 2019.
4. T-4 Bukti Pembayaran biaya dokumentasi Rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias Selatan
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan serta Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadirkan Para
Teradu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Terkait pokok Pengadu pada Poin (b) bahwa Para Teradu (Ketua dan
Anggota KPU Nias Selatan) membiarkan Pejabat Bupati Nias Selatan
Bpk. Hilarius Duha mengunjungi Gudang logistic KPU Nias Selatan
pada malam hari sekitar pukul 22.00 malam, Pihak terkait
menjelaskan bahwa Pasca gagalnya pelaksanaan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019, di
5 Kecamatan yaitu Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino,
Kecamatan Sidua Ori, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan
Lolowau, maka Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
dibantu oleh beberapa staf/pegawai melakukan pengawasan
melekat pada perlengkapan logistik Pemilu tahun 2019 yaitu
kotak suara, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten termasuk dokumen-dokumen
form C.1 KPU, Form DA.1 KPU dan perlengkapan penyelenggaraan
pemilu lainnya yang tertinggal di gudang KPU Nias Selatan di jalan
Iman Bonjol Kel. Pasar Telukdalam
Bahwa ditemukan sejumlah Surat Suara, dokumen-dokumen C.1
Plano, Salinan form C.1 KPU, Form DA.1 Plano KPU dan
perlengkapan Pemilu tersebut berserakan dimana-mana bersama
sampah-sampah masih berada di gudang KPU Nias Selatan. Dan
Ketua Bawaslu Nias Selatan meminta dan menyarakan kepada
ketua KPU Nias Selatan untuk merapikan dan menyimpan surat
suara dan dokumen-dokumen penting tersebut.
Pada saat pengawasan tersebut pukul 20.00 Wib ditemukan adanya
Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan sekaligus sebagai
pengurus salah partai politik di Nias Selatan (Dewan Pertimbangan
Cabang PDIP Nias Selatan) (Bukti T-1) sedang mengatur dan
mengarahkan pekerja dan 2 anggota KPU Nias Selatan di gudang
KPU tersebut untuk menghitung form C.1 KPU yang berhologram
dan menyuruh pekerja gudang KPU Nias Selatan tersebut untuk
membawa dan memindahkannya di tempat lain dan tindakan
Bupati Hilarius Duha tersebut dibiarkan oleh Para Teradu.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Nias Selatan melakukan
pencegahan dan meminta Bupati Nias Selatan untuk tidak
mengurus dokumen-dokumen form C.1 KPU tersebut karena itu
adalah tugas, kewajiban dan wewenang KPU serta untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kedatangan
Bapak Bupati Hilarius Duha tanpa Koordinasi dengan Bawaslu Nias
Selatan dan pada Pemilu 2019 istri Bpk Hilarius Duha An. Yustina
Repi sebagai Caleg di Dapil 1 serta adik kandungnya an. Melitina
Duha sebagai Caleg di Dapil 5 (Bukti T-2 DCT Pileg 2019) .
Bahwa pada saat kedatangan Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati
Nias Selatan sekaligus sebagai pengurus salah partai politik di Nias
Selatan (Depercab PDIP Nias Selatan) ke Gudang Logistik KPU Nias
Selatan pada malam hari pukul 22.00 wib tanggal 18 April 2019
penghitungan suara di Dapil 1 belum selesai dilakukan. Sedangkan
proses pemungutan suara untuk Dapil 5 ditunda akibat
keterlambatan logistik oleh para Teradu sehingga kedatangan Bupati
Hilarius Duha secara mendadak ke Gudang Logistik KPU Nias
Selatan yang notabene tempat penyimpangan dokumen pemungutan
dan perolehan suara dapat menimbulkan syakwasangka potensi
pelanggaran Pemilu akibat adanya kepentingan konfilik.
Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan
Bahwa yang didalilkan Pengadu terhadap uang yang ditemukan digudang
logistik pemilu KPU Nias selatan adalah uang pemberian dari Bupati Nias
Selatan ke KPU Nias Selatan adalah tidak benar. Bahwa uang tersebut
adalah uang anggaran pemilu yang dikelola oleh Sekretariat KPU Nias
Selatan yang akan digunakan untuk membayar upah pekerja yang
melakukan pengepakkan dan penyortiran dan pendistribusian di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan;
Terhadap tagihan biaya dokumentasi dari pihak rekanan sudah
diselesaikan pembayarannya oleh Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena membiarkan
Bupati Kabupaten Nias Selatan yaitu Hilarius Duha bersikap arogan di gudang
logistik KPU pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu juga diduga
menerima uang dari Bupati Kab. Nias Selatan secara melawan hukum.
Menurut Pengadu, Bupati bersikap arogan dan memberi uang karena
mempunyai kepentingan dalam penyelenggaran Pemilu. Istrinya bernama
Yustina Repi dicalonkan oleh PDI-P dan adik Bupati Melitina Duha dicalonkan
oleh Partai demokrat sebagai anggota DPRD Kab. Nias Selatan.
[4.1.2] Para Teradu tidak membayar biaya dokumentasi Pleno Terbuka Pileg
2019 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Disiplin
Luahambowo.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.1], Para Teradu menolak dalil aduan
Pengadu dengan telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bahwa Para Teradu tidak melakukan pembiaran atas
sikap arogan Bupati Nias Selatan di gudang logistik KPU Kab. Nias Selatan
pada tanggal 17 dan 18 April 2019. Para Teradu telah berupaya untuk
memberikan penjelasan kepada Bupati Kab. Nias Selatan. Selanjutnya, Para
Teradu juga membantah telah menerima uang dari Bupati Nias Selatan dan
berserakan di lantai gudang KPU Kab. Nias Selatan. Bahwa uang yang
dimaksudkan oleh Pengadu adalah uang milik KPU Kab. Nias Selatan untuk
membayar pekerja logistik. Para Teradu menyatakan tidak memiliki konflik
kepentingan dan membantah adanya intervensi dari Bupati Kab. Nias Selatan.
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.2], Para Teradu
menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,00 kepada
Disiplin Luahambowo atas jasa Dokumentasi Rapat Pleno terbuka dalam
Persidangan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Selatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.1], Bupati mengunjungi
Kantor KPU Kab. Nias Selatan pada tanggal 17 April 2019 dan 18 April 2019.
Kedatangan Bupati Kab. Nias Selatan tersebut berkaitan dengan masalah
keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019. Menurut Pengadu, pada saat itu
Para Teradu membiarkan dirinya dipermalukan oleh Bupati yang sedang
menumpahkan emosi sebagai akibat ketidakpastian ketersediaan logistik
Pemilu. Pengadu juga menyatakan Bupati memberi sejumlah uang dan
melakukan intervensi kepada Para Teradu untuk mendukung istri dan adiknya
dalam Pemilu 2019.
Terungkap bahwa Para Teradu telah berupaya memberipenjelasan
kepada Bupati perihal keterlambatan distribusi logistik. Dalam situasi
tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kab. Nias Selatan a.n. Pilipus Famazokhi
Sarumaha yang melakukan pengawasan di gudang logistik memberikan
penjelasan kepada Bupati bahwa yang bersangkutan tidak memiliki
kewenangan untuk mengelola logistik Pemilu. Selanjutnya terungkap bahwa
uang yang didalilkan oleh Pengadu merupakan pemberian dari Bupati adalah
milik Sekretariat KPU Kab. Nias Selatan untuk biaya distribusi logistik Pemilu
2019. Selanjutnya berkenaan dengan dalil adanya intervensi dari Bupati
kepada Para Teradu karena mempunyai kepentingan terhadap istri dan adik
Bupati yang dicalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilu 2019, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya konflik kepentingan
antara Para Teradu dengan Bupati Kab. Nias Selatan.
DKPP menilai tindakan Para Teradu yang telah berupaya memberikan
penjelasan kepada Bupati Kab. Nias Selatan perihal distribusi logistik Pemilu
2019 dapat dibenarkan menurut etika. Namun DKPP perlu mengingatkan
kepada Para Teradu untuk bersikap lebih tegas dalam menyikapi kedatangan
Bupati secara mendadak ke Gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan
sebagai tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dapat
menimbulkan syakwasangka dan potensi konflik kepentingan. Kedepan, Para
Teradu harus bersikap lugas menyampaikan batas kewenangan Bupati Kab.
Nias Selatan sebagai kepala daerah dengan KPU Kab. Nias Selatan dalam
penyelanggaraan Pemilu guna menghindari munculnya prasangka adanya
pemihakan kepada peserta Pemilu yang dapat mereduksi kepercayaan publik
kepada Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2], terungkap dalam persidangan
bahwa Sekretariat KPU Kab. Nias Selatan telah membayar biaya dokumentasi
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah). Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III
Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, dan Teradu V Eksodi
Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir