Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 177/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Kapuas Hulu
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 26/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 396/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 177/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara setiap Kelurahan di tingkat Kecamatan hasil Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Daerah Pemilihan Kapuas Hulu 2 diperoleh rincian jumlah perolehan suara Partai Politik dan suara Calon Partai Demokrat pada kolom 6 (enam) Desa Bika Hulu, sebagai berikut: No Nomor/Nama Partai dan Calon Partai Demokrat Perolehan Suara 7 Partai Demokrat 1 1 Iman Sabirin, S.Pd 18 2 Edduardus Hels Merry, SP 0 3 Muflihatun, A.Md 0 4 Wahyu Andika Putra, S.Sos.I 0 5 Rafael Leonardus Sampe, S.H 0 6 Getru Ida 2 7 Kamaruzaman, S.Sos 1 8 Maryati Sunut 0 9 Welly Munandar 0 10 Lasah Agustinus 19 11 Ida Mustika Weni 0 12 Buhari Muslim, S.HI 0 Jumlah 41 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan memindahkan perolehan suara dari Edduardus Hels Merry ke perolehan suara Imam Shabirin sebanyak 18 suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Bika Hulu. Pada hari Minggu 13 April 2014 tiba-tiba perolehan suara Imam Shabirin bertambah sebanyak 18 Suara di TPS Desa Bika Hulu.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Sabni, Teradu II atas nama H. Seno Hartono, dan Teradu III atas nama Theodorus Lanting selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 177/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 396/I-
P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177/DKPP-PKE-III/2014,
menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wahyu Andika Putra
Tempat/Tanggal Lahir : Mawan, 27 Juli 1981
Pekerjaan : Anggota Partai Demokrat
Alamat : Jln. Kalimantan No. 17 Kedamir Hilir Kec. Patussibau
Selatan Kabupaten. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sabni
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat : Jln. Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H. Seno Hartono
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat : Jln. Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Theodorus Lanting
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat : Jln. Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 396/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 177/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara setiap
Kelurahan di tingkat Kecamatan hasil Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 untuk
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas
Hulu, Daerah Pemilihan Kapuas Hulu 2 diperoleh rincian jumlah perolehan suara Partai
Politik dan suara Calon Partai Demokrat pada kolom 6 (enam) Desa Bika Hulu, sebagai
berikut:
No Nomor/Nama Partai dan Calon Partai Demokrat Perolehan Suara
7 Partai Demokrat 1
1 Iman Sabirin, S.Pd 18
2 Edduardus Hels Merry, SP 0
3 Muflihatun, A.Md 0
4 Wahyu Andika Putra, S.Sos.I 0
5 Rafael Leonardus Sampe, S.H 0
6 Getru Ida 2
7 Kamaruzaman, S.Sos 1
8 Maryati Sunut 0
9 Welly Munandar 0
10 Lasah Agustinus 19
11 Ida Mustika Weni 0
12 Buhari Muslim, S.HI 0
Jumlah 41
2. Bahwa perolehan suara calon atas nama Iman Sabirin, S.Pd sebanyak 18 (delapan belas)
suara bukan merupakan perolehan suara yang saha karena perolehan suara tersebut
didapat dengan memanipulasi/menggeser perolehan suara calon atas nama Edduardus
2
Hels Merry, SP dari TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Bika Hulu, rincian jumlah perolehan
suara partai politik dan suara calon Partai Demokrat di 3 (tiga) TPS tersebut;
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, sangat nyata telah terjadi pencurian suara
yang dilakukan oleh calon atas nama Iman Sabirin dan perbuatan ini telah dilaporkan
ke Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu dengan Nomor 11/LP/Panwaslu/KKH/
Pileg/IV/2014. Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu telah memanggil Ketua PPK
Bika Hulu, Ketua PPS Bika Hulu dan Ketua KPPS TPS 1 Bika Hulu melalui undangan,
dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu telah menerbitkan kajian laporan pada tanggal
24 April 2014. Untuk pengaduan dimaksud, tanggal 25 April 2014, Panwaslu Kabupaten
Kapuas Hulu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Nomor
Laporan 11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014 dengan status laporan TIDAK DAPAT
DITINDAKLANJUTI;
4. Bahwa tindakan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak dapat menindaklanjuti
laporan Pengadu diduga kuat sebagai upaya untuk melindungi pelaku pelanggaran
pidana Pemilu. Adanya dugaan yang kuat tersebut bila terbukti maka Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu dapat dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari
setiap Kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Kecamatan Bika,
Kabupaten Kapuas Hulu, Daerah Pemilihan Kapuas Hulu 2;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 1 Desa Bika Hulu;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 2 Desa Bika Hulu;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 3 Desa Bika Hulu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi bukti laporan ke Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu
dengan Nomor Laporan 11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua PPK
3
Bika Hulu, Ketua PPS Bika Hulu dan Ketua KPPS Bika Hulu;
7 Bukti P-7 : Fotokopi kajian laporan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu pada
tanggal 24 April 2014;
8 Bukti P-8 : Fotokopi pemberitahuan tentang Status Laporan dengan Nomor
Laporan 11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014;
9 Bukti P-9 : Fotokopi rekaman video;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang mana Para Teradu membantah seluruh
pengaduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Jawaban para
Teradu tersebut diuraikan demikian,
1. Bahwa benar Pengadu atas nama Wahyu Andika Putra menyampaikan laporan kepada
Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu melalui laporan Nomor
11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014 pada tanggal 19 April 2014 tentang dugaan
penambahan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bika. Laporan tersebut
mengindikasikan terjadinya dugaan pelanggaran pada tanggal 13 April 2014 dan
Pengadu melampirkan bukti-bukti foto C1 TPS 01 Desa Bika Hulu, fotokopi DA 1
Kecamatan Bika dan Video rekaman. Para Teradu telah memeriksa barang bukti
dimaksud dan melakukan pengecekan terhadap C1 di TPS 01 Desa Bika Hulu yang
dimiliki Teradu, dan didapatkan kesamaan dengan yang disampaikan oleh Pengadu;
2. Bahwa benar Para Teradu telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Ketua TPS
01 Desa Bika Hulu, Ketua PPS Bika Hulu dan Ketua PPK Kecamatan Bika melalui surat
tertanggal 22 April 2014 untuk hadir pada tanggal 23 April 2014 pukul 13.00 WIB di
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu. Seluruh pihak tidak menghadiri
undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu karena
berbagai alasan namun proses tersebut tetap sah sesuai peraturan perundang-
undangan;
3. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 Mohd. Ali Hasbi staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Kapuas Hulu (Anggota Sentra Gakkumdu) telah melakukan klarifikasi terhadap saksi
Pengadu atas nama Eduardus Helm Merry, Sp) terkait laporan tersebut;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pengecekan untuk
membandingkan data yang disampaikan oleh Pengadu dengan form C1 di TPS 01 Desa
Bika Hulu, form D-1 Desa Bika Hulu dan DA-1 Kecamatan Bika yang dimiliki oleh
Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, ditemukan kesamaan antara kedua data tersebut;
5. Bahwa benar dari hasil perbaikan data dimaksud telah terjadi proses penambahan dan
pengurangan perolehan suara a.n. Edduardus Held Mery yang sebelumnya berjumlah 18
suara di TPS 01, 02, dan 03 Desa Bika Hulu berubah menjadi nol (kosong), sedangkan
4
suara a.n. Imam Sabirin sebelumnya 2 (dua) suara berubah menjadi 20 (dua puluh)
suara. Keduanya adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapil 2 dari
Partai Demokrat;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu menindaklanjuti dengan merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 140/Panwaslu/KKH/IV/2014, pokok
rekomendasinya adalah KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengecek form C1 Plano
doi TPS 01 Desa Bika Hulu Kecamatan Bika;
7. Bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Kapuas Hulu dengan melakukan perbaikan atas perolehan suara calon
nomor urut 1 dan nomor urut 2 Partai Demokrat Dapil 2 Kapuas Hulu;
8. Bahwa benar berdasarkan keterangan Sdr. Wahyu Andika Putra mengetahui dugaan
pelanggaran dimaksud pada tanggal 13 April 2014 saat pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat PPK Kecamatan Bika;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi kajian laporan Nomor 11/LP/Panwaslu/KKH/IV/2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi tanda terima laporan;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Model C1 DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
156/UND/IV/2014 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal
15 April 2014;
6. Bukti T-6 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
140/Panwaslu/KKH/IV/2014 perihal Rekomendasi tertanggal 19
April 2014;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Hasil Pembahasan di GAKKUMDU tertanggal 22 April
2014;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
51/TM/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014 perihal Undangan
5
Klarifikasi tertanggal 22 April 2014;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara tertanggal 24 April 2014;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal
25 April 2014;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan
aman dan lancar sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 di TPS 1, 2 dan 3, Desa Bika Hulu,
Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu berjalan aman dan lancar sesuai dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
3. Bahwa sesuai fakta yang ada, tidak terbukti adanya pemindahan perolehan suara dari
Edduardus Hels Merry ke perolehan suara Iman Shabirin seperti yang sampaikan pihak
Pengadu di TPS 1, 2 dan 3, Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu;
4. Bahwa telah dilakukan koreksi pada model DA-1 DPRD Kab/Kota halaman 5 Kecamatan
Bika pada kolom Desa Bika Hulu, dan juga koreksi terhadap model D-1 DPRD Kab/Kota
halaman 6, Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
6
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
7
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan memindahkan perolehan suara dari Edduardus
Hels Merry ke perolehan suara Imam Shabirin sebanyak 18 suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Desa Bika Hulu. Pada hari Minggu 13 April 2014 tiba-tiba perolehan suara Imam Shabirin
bertambah sebanyak 18 Suara di TPS Desa Bika Hulu. Padahal dari data fromulir C.1 yang
dipegang Pengadu, nama Imam Shabirin tidak mendapatkan suara di TPS Desa Bika Hulu.
Pengadu melaporkan pertambahan suara ini kepada para Teradu dengan pengaduan Nomor
11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014, tetapi para Teradu tidak dapat menindaklanjuti
dengan alasan Ketua KPPS di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Bika Hulu dan Ketua PPS
Desa Bika Hulu serta Ketua PPK Kecamatan Bika tidak bisa hadir sehingga tidak bisa
ditindaklanjuti karena batas waktu telah habis;
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu membantah seluruh dalil Pengadu, dengan
menyatakan bahwa para Teradu telah menerima laporan dari Wahyu Andika Putra melalui
laporan Nomor 11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014 pada tanggal 19 April 2014 tentang
dugaan penambahan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bika Hulu. Berdasarkan
laporan Pengadu tersebut, para Teradu melakukan pengecekan terhadap formulir C1 di TPS
01 Desa Bika Hulu yang dimiliki para Teradu, dan diperoleh kesamaan dengan yang
disampaikan oleh Pengadu sehingga para Teradu memberikan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pencocokan data ke formulir C1. Berdasarkan
rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan rekomendasi para
Teradu. Para Teradu juga telah melakukan undangan klarifikasi kepada Ketua TPS 01 Desa
Bika Hulu, Ketua PPS Bika Hulu dan Ketua PPK Kecamatan Bika melalui surat tertanggal
22 April 2014 untuk hadir pada tanggal 23 April 2014 pukul 13.00 WIB di Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi seluruh pihak tidak menghadiri undangan
klarifikasi yang disampaikan oleh para Teradu. Kemudian Panwaslu Kabupaten Kapuas
Hulu melakukan rapat pleno pada tanggal 24 April 2014 dan pada tanggal 25 April 2014
para Teradu mengumumkan status laporan Pengadu Nomor
11/LP/Panwaslu/KKH/Pileg/IV/2014.
[4.3] Dalam sidang pemeriksaan, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dengan melakukan pencocokan data terhadap formulir C1 di TPS 01 Desa
Bika Hulu dan menyampaikan undangan klarifikasi kepada Ketua TPS 01 Desa Bika Hulu,
Ketua PPS Bika Hulu, dan Ketua PPK Kecamatan Bika, melalui surat tertanggal 22 April
2014 untuk hadir pada tanggal 23 April 2014 pukul 13.00 WIB di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian para Teradu memberikan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Kapuas Hulu untuk pencocokan data formulir C, dan KPU Kabupaten Kapuas
Hulu telah melaksanakan rekomendasi para Teradu. Berdasarkan hasil pencocokan data
tersebut, Para Teradu bersama KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak menemukan adanya
pemindahan perolehan suara dari Edduardus Hels Merry ke perolehan suara Imam Shabirin
8
sebanyak 18 suara dari TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Bika Hulu. Berdasarkan hal tersebut
di atas, tindakan Para Teradu menurut DKPP merupakan suatu sikap bertanggungjawab
dan profesional dalam menjaga integritas Pemilu. Untuk itu, dalil pokok aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas maka DKPP:
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Sabni, Teradu II atas nama H. Seno Hartono, dan
Teradu III atas nama Theodorus Lanting selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Kapuas Hulu;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
untuk melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal Dua
Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
9
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10